7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H Terdakwa: TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH
MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 496 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara; Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019; Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/720/KUM/2017 Tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2017 – 2023; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Nopember 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Nopember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2019; Barang bukti nomor 1 – 9 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Murung Sari 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rek: 004.03.01.23169.8 an Kepala Desa Murung Sari; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 025775/SP2D/4.04.06.01/2018I, Tanggal 07 Agustus 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 ; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 20 Maret 2019; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap II Nomor 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 29 Mei 2019; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04377/sp2d/4.04.06.01/2019 , Tanggal 17 oktober 2019. Barang bukti nomor 10 – 16 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 2 (dua) Buku Tabungan Kas Desa dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama Kepala Desa Murung Sari; 1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2018; 1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2019; 1 (satu) Bundel foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Kegiatan Pembangunan Desa tahun 2018 dan 2019; 1 (satu) Lembar Kwitansi atau Nota Pembelian sebidang Tanah yang terletak di Desa Murung Sari Rt.02 dengan Ukuran ± 423 M2 seharga Rp. 190.350.000-, ( Seratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 26 Desember 2019; Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 01 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan; Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan; Foto copy Keputusan bupati hulu Sungai utara nomor 188.45/12/KUM/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Paminggir, Kecamatan Sungai Tabukuna, Kecamatan Amuntai Utara, Kecamatan Danau Panggang, Kecamatan Banjang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara; 1 (satu) buah buku rekening bank Kalsel dengan nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama kepala desa murung sari; Berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan khusus tentang dugaan penyimpangan keuangan desa murung sari kecamatan amuntai Selatan kabupaten hulu Sungai utara tahun 2018 dan 2019 tanggal 05 Agustus 2020. Barang bukti nomor 17 – 26 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Murung Sari 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH;
2. Tempat Lahir : Amuntai;
3. Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 04 Desember 1964;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat Tinggal : Desa Murung Sari Rt.002/Rw.000, Kecamatan
Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan
Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Provinsi Kalimantan Selatan. Periode Tahun Anggaran
2007 - 2019
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 01 April 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024;
Majelis Hakim Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024;
Majelis hakim Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Juli 2024;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Agus Herianto, S.H., Dedi Wahyudi, S.H., dan Rafie Ramadhani, S.H., Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Banjarmasin, berkantor di Jalan Brigjen. H. Hasan Basry nomor 37 Gedung Kadin Lt.2, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertindak sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, berdasarkan Penetapan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 26 Maret 2024
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 20 Maret 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan pidana dendasebesarRp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.;
Memerintahkan agar Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH membayar Uang Pengganti sebesar Rp.222.056.709,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 496 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019;
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/720/KUM/2017 Tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2017 – 2023;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Nopember 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Nopember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2019;
Barang bukti nomor 1 – 9 dikembalikan kepadaPemerintah Desa Murung Sari
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rek: 004.03.01.23169.8 an Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 025775/SP2D/4.04.06.01/2018I, Tanggal 07 Agustus 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap II Nomor 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 29 Mei 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04377/sp2d/4.04.06.01/2019 , Tanggal 17 oktober 2019.
Barang bukti nomor 10 – 16 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
2 (dua) Buku Tabungan Kas Desa dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2018;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2019;
1 (satu) Bundel foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Kegiatan Pembangunan Desa tahun 2018 dan 2019;
1 (satu) Lembar Kwitansi atau Nota Pembelian sebidang Tanah yang terletak di Desa Murung Sari Rt.02 dengan Ukuran ± 423 M2 seharga Rp. 190.350.000-, ( Seratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 26 Desember 2019;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 01 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan;
Foto copy Keputusan bupati hulu Sungai utara nomor 188.45/12/KUM/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Paminggir, Kecamatan Sungai Tabukuna, Kecamatan Amuntai Utara, Kecamatan Danau Panggang, Kecamatan Banjang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
1 (satu) buah buku rekening bank Kalsel dengan nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama kepala desa murung sari;
Berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan khusus tentang dugaan penyimpangan keuangan desa murung sari kecamatan amuntai Selatan kabupaten hulu Sungai utara tahun 2018 dan 2019 tanggal 05 Agustus 2020.
Barang bukti nomor 17 – 26 dikembalikan kepadaPemerintah Desa Murung Sari
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan kepada Penasihat Hukumnya yang di kemukakan secara lisan di persidangan, mengingat Terdakwa telah mengakui dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah di hukum, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Periode Tahun 2007 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 10 September 2013, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diangkat atau dilantik sebagai Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Bupati Hulu Sungai Utara pada tanggal 10 September 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013, untuk menjalankan roda pemerintahan desa kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Murung Sari menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut :
| No | Jabatan | Nama |
| 1 | Kepala Desa | TAMJIDILLAH |
| 2 | Sekretaris Desa Lama (2018) | M.TAJUDINNOR |
| 3 | Sekretaris Desa Baru (2019) | RIAN ARIFIN |
| 4 | Bendahara / kaur keuangan lama (hanya beberapa bulan di tahun 2018) | ARPANI |
| 5 | Bendahara/kaur keuangan baru(2018-2019) | ANITA |
| 6 | Kaur Pembangunan | AHMAD |
| 7 | Kaur Pemerintahan | MARLINA |
| 8 | Ketua Rt.01 | JAMALUDIN |
| 9 | Ketua Rt.02 | HADIANOOR |
| 10 | Ketua Rt.03 | ARPANI |
| 11 | Ketua Rt.04 | RISMA |
Bahwa sebagai kepala desa kemudian terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Murung Sari Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 dan perubahannya Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 November 2018 dengan nilai sebesar Rp.937.140.273,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta serratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana transfer baik Dana Desa (DD) sebesar Rp.664.551.000,- (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp.6.104.000,- (enam juta serratus empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.263.995.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) serta pendapatan asli desa sebesar Rp.2.490.273,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Didalam Perubahan APBDes Tahun 2018 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 2 (dua) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 664.551.000,- (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) digunakan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26, Ayat 4 yang menerangkan bahwa Kepala Desa berkewajiban:
Huruf d: Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f: Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 5 ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa.
Pasal 8 ayat (2) huruf b: Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 51:
Ayat (2): Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes yang bersumber dari Dana Desa tersebut di atas, maka pada tanggal 03 April 2018 terdakwa TAMJIDILLAH menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor: 06 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan keanggotaan sebagai berikut :
| No | NAMA | Ditunjuk Sebagai | Keterangan |
| 1. | BAHRUNI | Ketua | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 2. | YADI | Sekretaris | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 3. | M.RIFKY | Bendahara | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 4. | ARKANI | Ketua | Halaman PAUD |
| 5. | SURYADI | Sekretaris | Halaman PAUD |
| 6. | HIFNI | Bendahara | Halaman PAUD |
| 7. | A.HENDRA | Ketua | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 8. | RAHMATULLAH | Sekretaris | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 9. | AHMAD | Bendahara | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 10. | MAHRANI | Ketua | Hal.Gedung serbaguna |
| 11. | JAMAL | Sekretaris | Hal.Gedung serbaguna |
| 12. | RAHMADI | Bendahara | Hal.Gedung serbaguna |
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening: 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.664.551.000,00 sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 01209/SP2D/4.04.06.01/2018 | 23Mei 2018 | 132,910,200.00 | Dana Desa Tahap I |
| 02575/SP2D/4.04.06.01/2018 | 7 Agustus 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04749/SP2D/4.04.06.01/2018 | 3 Desember 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 664,551,000.00 | ||
Bahwa Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan pencairan/penarikan dana desa, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2018, terdakwa Tamjidillah bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan Januari s.d Agustus 2018) dalam rangka melakukan penarikan Dana Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa kemudian pada bulan September sampai dengan Desember 2018, terdakwa Tamjidillah bersama Sdr. Muhammad Ripani (Kaur Keuangan September s.d Desember 2018) mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) bersama Kaur Keuangan membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Bank Kalsel Cabang Amuntai beserta buku tabungan desa, KTP dan catatan rinci penggunaan uang untuk penarikan tunai.
Bahwa terdakwa Tamjidillah bersama Kaur Keuangan sesuai Buku Rekening Desa Murung Sari, melakukan penarikan tunai dana desa dari rekening Desa Murung Sari dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 sebesar Rp682.135.000,00.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa Tamjidillah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Murung Sari Nomor 06 Tahun 2018, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp937.140.273,00 dan belanja sebesar Rp.888.721.973,00 diantaranya:
Bahwa Sdr.M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA. 2018 sebesar Rp.50.000.000,00 dengan kuitansi pengeluaran Nomor 050 tanggal 26 Juni 2018 yang digunakan untuk pembiayaan penyertaan Modal Desa ke BUMDes. Terdakwa Tamjidilllah dan Sdr. M.Tajudinnor tanpa melibatkan pengurus BUMDes membelanjakan dana penyertaan modal tersebut untuk pembelian 1 (satu) buah molen sebesar Rp15.000.000,00, di toko pasar kalua, sedangkan sisa dana sebesar Rp35.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada awalnya pada tanggal 25 Juni 2018 terdakwa bersama Sdri Anita melakukan pencairan/penarikan dana BUMDes sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diminta oleh terdakwa pada hari itu juga dirumah terdakwa untuk pembelian mesin molen, sisanya Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) masih di kas bendahara.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa dana BUMDes sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang kemudian disimpan oleh terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.
Bahwa M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) atas perintah terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA. 2018 berupa belanja fiktif sebesar Rp27.660.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pembelian fiktif alat penunjang operasional PKK sebesar Rp10.000.000,00 kuitansi nomor: 0170 tanggal 19 November 2018.
Pembelian fiktif barang operasional PKK sebesar Rp4.160.000,00 kuitansi nomor: 0171 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
Pembelian fiktif alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 dengan kuitansi nomor: 0172 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
| No | Uraian | Harga (Rp) |
| 1 | 1 buah laptop acer i3 z5467 | 7.500.000,00 |
| 2 | 1 buah printer cannon MP 287 | 2.000.000,00 |
| 3 | 1 buah modem wifi andromac M34 | 400.000,00 |
| 4 | 1 buah Flash disk A DATA | 100.000,00 |
| Jumlah | 10.000.000,00 |
| No | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Spj (Rp) | Jumlah Spj (Buah) | Jumlah riil brg (buah) | Selisih (buah) | Belanja Fiktif (Rp) |
| 1 | Termos Nasi | 70.000,00 | 70 | 12 | 58 | 4.060.000,00 |
| 2 | Sendok | 2.500,00 | 40 | 0 | 40 | 100.000,00 |
| Jumlah | 4.160.000,00 | |||||
-
No Uraian Harga (Rp) 1 1 buah laptop acer i5 7.000.000,00 2 1 buah printer 3.000.000,00 3 1 buah handycam sony 3.500.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Bahwa nota/kuitansi belanja fiktif tersebut di atas menggunakan nota palsu dan surat pertanggungjawaban belanja fiktif tersebut, termasuk pada penarikan uang tanggal 21 Nopember 2018 sebesar Rp156.327.000,00 yang dikuasai dan dikelola oleh terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa).
Bahwa selama Sdr. M.Ripani menjabat sebagai kaur keuangan pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2018, sudah sebanyak 5 (lima) kali melakukan pengambilan atau penarikan uang di Bank Kalimantan Selatan bersama terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Pertama dilakukan penarikan pada Tanggal 18 September 2018 sebesar Rp.48.025.000,00 (empat puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah).
Kedua dilakukan penarikan pada Tanggal 22 Oktober 2018 mengambil Rp.48.950.000,00 (empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketiga dilakukan penarikan pada Tanggal 21 Nopember 2018 mengambil Rp.156.327.000,00 (serratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Keempat dilakukan penarikan pada Tanggal 9 Desember 2018 mengambil Rp.37.995.000,00 (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kelima dilakukan penarikan pada Tanggal 27 Desember 2018 mengambil Rp.100.000.000,00 (serratus juta rupiah).
Bahwa untuk penarikan uang pada tanggal 18 September dan 22 Oktober 2018 dipegang oleh Sdr M.Ripani selaku kaur keuangan sedangkan untuk penarikan uang pada tanggal 21 Nopember, 9 dan 27 Desember 2018 dipegang langsung oleh terdakwa Tamjidillah.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) Tahun Anggaran 2019 melalui Peraturan Desa Murung Sari Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 dan perubahannya Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 04 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.040.060.068,00 (Satu milliar empat puluh juta enam puluh ribu enam puluh delapan rupiah) yang bersumber dari dana transfer baik Dana Desa (DD) sebesar Rp.741.924.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp.7.551.392,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.283.088.626,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) serta pendapatan asli desa Rp.5.801.050,- (lima juta delapan ratus satu ribu lima puluh rupiah). Didalam Perubahan APBDes Tahun 2019 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 4 (empat) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Sebesar Rp.741.924.000, - (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) digunakan sebagai berikut:
| No | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Sesudah Perubahan (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Pendapatan Desa | |||||
| Dana Desa | 741,924,000,- | 741,924,000,- | - | ||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||||
| Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa | 15,000,000,- | 15,430,000,- | 430,000,- | ||
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||
| 1 | Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah | 20,000,000,- | 34,500,000,- | 14,500,000,- | |
| 2 | Belanja Modal Dukungan Penyelenggaraan PAUD | 7,000,000,- | 13,787,000,- | 6,787,000,- | |
| 3 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab. Peningkatan Sarana perpustakaan (618 m) | 306,000,000,- | 161,500,000,- | 144,500,000,- | |
| 4 | Pengembangan dan Pembinaan sanggara seni dan Belajar | 10,000,000,- | 10,000,000,- | - | |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu | 18,000,000,- | 10,200,000,- | 7,800,000,- | |
| 6 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Posyandu | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 7 | Kegiatan Pelayanan Gizi dan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) | 3,000,000,- | - | 3,000,000,- | |
| 8 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/Pengerasan/Jalan UsahaTani (370 m) | 262,956,000,- | 181,749,000,- | 81,207,000,- | |
| 9 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/Peningkatan Pemakaman Milik Desa (1000 M2) | 20,000,000,- | 20,000,000,- | - | |
| 10 | Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa | 18,000,000,- | 18,000,000,- | - | |
| 11 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (4 Unit) | 68,000,000,- | - | 68,000,000,- | |
| 12 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK (2 Unit) | 12,030,000,- | - | 12,030,000,- | |
| 13 | Belanja Modal Pembangunan/Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (1 unit) | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 14 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa | 4,200,000,- | 6,041,000,- | 1,841,000,- | |
| Jumlah Belanja | 774,186,000,- | 481,207,000,- | 292,979,000,- | ||
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||||
| 1 | Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban | 7,200,000,- | 9,725,000,- | 2,525,000,- | |
| 2 | Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT) | 5,000,000,- | 7,500,000,- | 2,500,000,- | |
| 3 | Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan Rumah Adat dan Keagamaan | 9,000,000,- | 12,000,000,- | 3,000,000,- | |
| 4 | Belanja Modal Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga | 10,784,000,- | 17,000,000,- | 6,216,000,- | |
| Jumlah Belanja | 31,984,000,- | 46,225,000,- | 14,241,000,- | ||
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||||
| Peningkatan Kapasitas Kepala Desa | 35,000,000,- | 8,000,000,- | 27,000,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 25,000,000,- | 24,662,000,- | 338,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas BPD | 30,000,000,- | 16,000,000,- | 14,000,000,- | ||
| Jumlah Belanja | 90,000,000,- | 48,662,000,- | 41,338,000,- | ||
| Jumlah Seluruh Belanja | 896,170,000,- | 576,094,000,- | 320,076,000,- | ||
| Selisih Pendapatan dan Belanja | 154,246,000,- | 165,830,000,- | 320,076,000,- | ||
| SILPA Tahun Sebelumnya | 165,643,300,- | 165,643,300,- | - | ||
| Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa) | 30.000.000,- | - | 30,000,000,- | ||
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Dimana tim sebagaimana dimaksud berasal dari unsur perangkat Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan/ atau masyarakat, yang terdiri atas :
Ketua;
Sekertaris; dan
Anggota
Dimana pembentukan tim sebagaimana dimaksud diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Murung Sari T.A 2019 terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa tidak pernah menujuk dan menetapkan tim pelaksana kegiatan (selanjutnya disingkat TPK) sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri tersebut diatas, ini dilakukan terdakwa TAMJIDILLAH agar ia dapat dengan mudah mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa dengan sendiri tanpa melibatkan aparatur desa atau TPK. Sehingga setiap kegiatan pembangunan desa terdakwa laksanakan sendiri, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2019.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening : 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.741.924.000,00 sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 | 20 Maret 2019 | 148,384,800.00 | Dana Desa Tahap I |
| 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 | 29 Mei 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04377/SP2D/4.04.06.01/2019 | 17 Oktober 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 741,924,000.00 | ||
Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan pencairan/penarikan dana desa yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang kepala desa yang berbeda yaitu terdakwa Tamjidillah, dan Pjs Kepala Desa H. Arbaniansyah, SE, serta Sdr.M. Ikhsan Sastriyani, S.Pd, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa yang pertama pada bulan Maret sampai dengan September 2019, terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019) dalam rangka melakukan penarikan Dana Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa kemudian pada bulan September sampai dengan November 2019, Sdr. H. Arbaniansyah, SE (Pjs. Kepala Desa 16 September s.d 25 November 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa selanjutnya pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2019, Sdr. M.Ikhsan Sastriyani, S.Pd (Kepala Desa Baru 26 November s.d 31 Desember 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Kepala Desa bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019), sesuai Buku Rekening Desa Murung Sari, melakukan penarikan tunai dana desa dari rekening Desa Murung Sari Nomor 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.871.023.000,00
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2019, Sdr. MUHAMMAD IKHSAN SASTRIYANI (Kepala Desa 26 November s.d 31 Desember 2019) menandatangani Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1.041.437.595,00 dan belanja sebesar Rp1.189.336.614,00.
Bahwa dalam laporan tersebut, terdapat surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh terdakwa Tamjidillah yang belum dikembalikan ke kas desa dan terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dianggarkan di tahun 2019 selama terdakwa menjabat sampai tanggal 16 September 2019, dengan rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif sebagai berikut:
Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp.161.500.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 tanggal 26 April 2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m)
Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp.44.040.000,00 dan kuitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp.34.000.000,00
Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran insentif Guru TPA (Januari - Desember 2019) sebesar Rp18.000.000,00
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa mengambil dana desa T.A 2019 melalui Sdr.Anita sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah untuk perpustakaan dan pembelian lahan pertanian serta Perkebunan.
Bahwa kemudian tahun 2019 terdakwa ada membeli 2 (dua) lahan atau tanah yang terletak di Rt.01 dan di Rt.02, bahwa untuk lahan yang terletak di Rt.01 sebanyak 1 (satu) lahan dengan harga Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari Hj.RADINAH namun terdakwa baru membayar sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 bertempat di kantor kecamatan amuntai Selatan Sdri H.RADINAH mengembalikan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui anak Hj.RADINAH yaitu Sdr.YABIN kepada terdakwa Tamjidilah, karena tanah yang dibeli tidak segera dilunasi.
Bahwa kemudian untuk pembelian tanah atau lahan yang berada di desa murung sari Rt.02 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara milik terdakwa sendiri dengan sertifikat atas nama istri terdakwa yaitu JANNAH,S.Sos, namun dibatalkan oleh terdakwa sendiri dan sekira pada tahun 2020 terdakwa menjual tanah miliknya atas nama JANNAH,S.Sos kepada Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO kurang lebih seharga Rp.190.350.000,- (serratus Sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa pembayaran dilakukan dengan cara cash atau tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar dengan cara Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO membangunkan kios yang berada didepan rumah milik terdakwa di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa pembelian tanah pada tahun 2019 di Rt.01 dan Rt.02 tersebut batal dilaksanakan oleh terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan Surat Pertanggungjawaban fiktif oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya untuk Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tidak ada dibayarkan kepada guru TPA, karena hanya sebagai pelengkap laporan untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Bahwa oleh karena pengelolaan keuangan / APBDes dikelola sendiri oleh terdakwa secara tanpa hak dengan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sehingga terdakwa tidak dapat membuktikan atau mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dimaksud yang bersumber khususnya dari Dana Desa T.A 2018. Dan T.A. 2019, Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bahwa laporan realisasi atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana kegiatan tahap sebelumnya seharusnya dibuat dan diserahkan sebelum melakukan tahap II dan tahap III sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dana transfer baik DD, ADD dan BPHRD, salah satunya adalah nota atau kwitansi pembelian yang sudah dilakukan, namun pada kenyataanya terdakwa tidak pernah melengkapinya pada T.A 2018 dan T.A 2019.
Bahwa terdakwa memerintahkan kepada perangkat desa untuk membuat nota-nota atau kwitansi yang tidak benar untuk membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga SPJ yang dibuat sebagian tidak benar karena nota-nota atau kwitansi yang dibuat tidak sesuai.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengelolaan keuangan desa (APBDes) sendiri tanpa melibatkan pelaksana kegiatan atau kasi/kaur sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkannya telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) yang menerangkan bahwa Kepala Desa berkewajiban :
Huruf d: Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f: Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 5 Ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa.
Pasal 8 Ayat (2) huruf b: Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 51:
Ayat (2): Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Desa; dan
menyetujui SPP.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Penyertaan modal desa berupa pembiayaan Desa yang harus dilakukan oleh pelaksana operasional untuk mengajukan Pencairan Dana Penyertaan Modal kepada Pemerintah Desa yaitu dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Permohonan Pencairan;
Fakta Integritas;
Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Penggunaan Modal Usaha Oleh Pelaksana Operasional;
Naskah Perjanjian Penggunaan Modal Awal / Penguatan Modal Usaha BUM Desa dari Pemerintah Desa kepada BUM Desa;
Peraturan Desa (Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal Awal / Perdes Penyertaan Penguatan Modal);
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Surat Keputusan Penetapan Pengelola;
Proposal Kegiatan/ Usulan Usaha BUM Desa dan Rencana Anggaran Biaya;
Berita Acara Penyaluran Penyertaan Modal BUM Desa;
Fotocopy KTP (Ketua BUM Desa);
Fotocopy Rekening BUM Desa.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan desa murung sari (APBDes periode T.A 2018 - 2019) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.320.200.000,00,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 700.1.2.3/079-KS/Itdakab tanggal 18 Oktober 2023.
Bahwa dalam periode bulan September 2020 sampai dengan September 2023 terdakwa, perangkat desa, BPD, dan ketua RT telah mengembalikan atas pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp.98.143.291,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Serratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), sehingga jumlah kerugian negara setelah adanyatindak lanjut sebesar Rp.222.056.709,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah) atau setidak– tidaknya senilai dari jumlah tersebut.
- Perbuatan terdakwa Sebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dan ditambahdenganUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
- Bahwa terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Periode Tahun 2007 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 10 September 2013, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat atau dilantik sebagai Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Bupati Hulu Sungai Utara pada tanggal 10 September 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Kepala Desa mempunyai tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagai berikut :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Bahwa untuk menjalankan roda pemerintahan desa kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Murung Sari menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut :
| No | Jabatan | Nama |
| 1 | Kepala Desa | TAMJIDILLAH |
| 2 | Sekretaris Desa Lama (2018) | M.TAJUDINNOR |
| 3 | Sekretaris Desa Baru (2019) | RIAN ARIFIN |
| 4 | Bendahara / kaur keuangan lama (hanya beberapa bulan di tahun 2018) | ARPANI |
| 5 | Bendahara / kaur keuangan baru (2018 – 2019) | ANITA |
| 6 | Kaur Pembangunan | AHMAD |
| 7 | Kaur Pemerintahan | MARLINA |
| 8 | Ketua Rt.01 | JAMALUDIN |
| 9 | Ketua Rt.02 | HADIANOOR |
| 10 | Ketua Rt.03 | ARPANI |
| 11 | Ketua Rt.04 | RISMA |
Bahwa sebagai kepala desa kemudian terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Murung Sari Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 dan perubahannya Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 November 2018 dengan nilai sebesar Rp.937.140.273,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta serratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana transfer baik Dana Desa (DD) sebesar Rp.664.551.000,- (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp.6.104.000,- (enam juta serratus empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.263.995.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) serta pendapatan asli desa sebesar Rp.2.490.273,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Didalam Perubahan APBDes Tahun 2018 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 2 (dua) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 664.551.000,- (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) digunakan sebagai berikut :
| No | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Sesudah Perubahan (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Pendapatan Desa | |||||
| Dana Desa | 664,551,000,- | 664,551,000,- | - | ||
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa | 276,310,600,- | 197,898,700,- | 78,411,900,- | |
| 2 | Belanja Alat Pertanian (Penyemprot Rumput, Pemotong Kayu) | 6,000,000,- | 6,000,000,- | - | |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Gdg Kantor (Gedung PAUD) | 22,218,300,- | 20,218,300,- | 2,000,000,- | |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan (Gedung PAUD) Masyarakat | 49,923,150,- | 54,273,800,- | 4,350,650,- | |
| 5 | Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya/Seragam PAUD | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 6 | Belanja Bahan Praktek dan Pelatihan/Mainan PAUD | 5,000,000,- | 12,500,000,- | 7,500,000,- | |
| 7 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya | 152,428,950,- | 108,390,200,- | 44,038,750,- | |
| 8 | Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio/Audio | 12,000,000,- | 13,500,000,- | 1,500,000,- | |
| 9 | Belanja Modal Tanah Pertanian/Perkebunan | 36,000,000,- | 150,000,000,- | 114,000,00 | |
| Jumlah Belanja | 564,881,000,- | 567,781,000,- | 2,900,000,- | ||
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||||
| 1 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 30,000,000,- | 45,000,000,- | 15,000,000,- | |
| 2 | Belanja Bahan Praktek Kegiatan PKK | 15,000,000,- | 15,000,000,- | - | |
| 3 | Pemantauan Pertumbuhan/Penyedia Makanan Sehat | 1,800,000,- | 1,800,000,- | - | |
| 4 | Belanja Doorprize dan Insentif Kader Posyandu | 7,500,000,- | 10,500,000,- | 3,000,000,- | |
| 5 | Insentif Guru PAUD | 9,000,000,- | 6,000,000,- | 3,000,000,- | |
| 6 | Belanja Bhn Praktek/Pelatihan Komptr,Boga dan Bengkel | 84,300,000,- | 75,200,000,- | 9,100,000,- | |
| 7 | Belanja Perlengkapan Sepakbola dan Turnamen Bulu Tangkis | 12,500,000,- | 2,500,000,- | 10,000,000,- | |
| 8 | Belanja Brg utk Diberikan Kepada Masyaraka | 20,800,000,- | 20,800,000,- | - | |
| 9 | Upah Pengelola kebersihan Lingkungan | 14,400,000,- | 15,600,000,- | 1,200,000,- | |
| 10 | Honor Pengelola Website Desa | 3,600,000,- | 3,600,000,- | - | |
| 11 | Biaya Langganan Internet | 11,400,000,- | 11,400,000,- | - | |
| Jumlah Belanja | 210,300,000,- | 207,400,000,- | 2,900,000,- | ||
| Jumlah Keseluruhan Belanja | 775,181,000,- | 775,181,000,- | - | ||
| Selisih Pendapatan dan Belanja | 110,630,000,- | 110,630,000,- | - | ||
| SILPA Tahun Sebelumnya | 160,630,000,- | 160,630,000,- | - | ||
| Penyertaan Modal Desa | 50.000.000,- | 50.000.000,- | - | ||
| Jumlah Pembiayaan | 110.630.000,- | 110.630.000,- | - | ||
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26, ayat 4 yang menerangkan bahwa Kepala Desa berkewajiban:
Huruf d: Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f: Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 5 ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa.
Pasal 8 ayat (2) huruf b: Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 51:
Ayat (2): Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes yang bersumber dari Dana Desa tersebut di atas, maka pada tanggal 03 April 2018 terdakwa TAMJIDILLAH menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor: 06 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan keanggotaan sebagai berikut :
| No. | NAMA | Ditunjuk Sebagai | Keterangan |
| 1. | BAHRUNI | Ketua | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 2. | YADI | Sekretaris | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 3. | M.RIFKY | Bendahara | Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 |
| 4. | ARKANI | Ketua | Halaman PAUD |
| 5. | SURYADI | Sekretaris | Halaman PAUD |
| 6. | HIFNI | Bendahara | Halaman PAUD |
| 7. | A.HENDRA | Ketua | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 8. | RAHMATULLAH | Sekretaris | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 9. | AHMAD | Bendahara | Jln. Akses Lahan Rt.3 |
| 10. | MAHRANI | Ketua | Hal.Gedung serbaguna |
| 11. | JAMAL | Sekretaris | Hal.Gedung serbaguna |
| 12. | RAHMADI | Bendahara | Hal.Gedung serbaguna |
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening: 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.664.551.000,00 sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 01209/SP2D/4.04.06.01/2018 | 23 Mei 2018 | 132,910,200.00 | Dana Desa Dana I |
| 02575/SP2D/4.04.06.01/2018 | 7 Agustus 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04749/SP2D/4.04.06.01/2018 | 3 Desember 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 664,551,000.00 | ||
Bahwa Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan pencairan/penarikan dana desa, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2018, terdakwa Tamjidillah bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan Januari s.d Agustus 2018) dalam rangka melakukan penarikan Dana Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa kemudian pada bulan September sampai dengan Desember 2018, terdakwa Tamjidillah bersama Sdr. Muhammad Ripani (Kaur Keuangan September s.d Desember 2018) mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) bersama Kaur Keuangan membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Bank Kalsel Cabang Amuntai beserta buku tabungan desa, KTP dan catatan rinci penggunaan uang untuk penarikan tunai.
Bahwa terdakwa Tamjidillah bersama Kaur Keuangan sesuai Buku Rekening Desa Murung Sari, melakukan penarikan tunai dana desa dari rekening Desa Murung Sari dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 sebesar Rp682.135.000,00.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa Tamjidillah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Murung Sari Nomor 06 Tahun 2018, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp937.140.273,00 dan belanja sebesar Rp.888.721.973,00 diantaranya:
Bahwa Sdr.M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA. 2018 sebesar Rp.50.000.000,00 dengan kuitansi pengeluaran Nomor 050 tanggal 26 Juni 2018 yang digunakan untuk pembiayaan penyertaan Modal Desa ke BUMDes. Terdakwa Tamjidilllah dan Sdr. M.Tajudinnor tanpa melibatkan pengurus BUMDes membelanjakan dana penyertaan modal tersebut untuk pembelian 1 (satu) buah molen sebesar Rp15.000.000,00, di toko pasar kalua, sedangkan sisa dana sebesar Rp35.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada awalnya pada tanggal 25 Juni 2018 terdakwa bersama Sdri Anita melakukan pencairan/penarikan dana BUMDes sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diminta oleh terdakwa pada hari itu juga dirumah terdakwa untuk pembelian mesin molen, sisanya Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) masih di kas bendahara.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa dana BUMDes sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang kemudian disimpan oleh terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.
Bahwa M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) atas perintah terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA. 2018 berupa belanja fiktif sebesar Rp27.660.000,00 dengan rincian sebagai berikut:-
Pembelian fiktif alat penunjang operasional PKK sebesar Rp10.000.000,00 kuitansi nomor: 0170 tanggal 19 November 2018.
Pembelian fiktif barang operasional PKK sebesar Rp4.160.000,00 kuitansi nomor: 0171 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
Pembelian fiktif alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 dengan kuitansi nomor: 0172 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
| No | Uraian | Harga (Rp) |
| 1 | 1 buah laptop acer i3 z5467 | 7.500.000,00 |
| 2 | 1 buah printer cannon MP 287 | 2.000.000,00 |
| 3 | 1 buah modem wifi andromac M34 | 400.000,00 |
| 4 | 1 buah Flash disk A DATA | 100.000,00 |
| Jumlah | 10.000.000,00 |
| No | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Spj (Rp) | Jumlah Spj (Buah) | Jumlah riil brg (buah) | Selisih (buah) | Belanja Fiktif (Rp) |
| 1 | Termos Nasi | 70.000,00 | 70 | 12 | 58 | 4.060.000,00 |
| 2 | Sendok | 2.500,00 | 40 | 0 | 40 | 100.000,00 |
| Jumlah | 4.160.000,00 | |||||
-
No Uraian Harga (Rp) 1 1 buah laptop acer i5 7.000.000,00 2 1 buah printer 3.000.000,00 3 1 buah handycam sony 3.500.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Bahwa nota/kuitansi belanja fiktif tersebut di atas menggunakan nota palsu dan surat pertanggungjawaban belanja fiktif tersebut, termasuk pada penarikan uang tanggal 21 Nopember 2018 sebesar Rp156.327.000,00 yang dikuasai dan dikelola oleh terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa).
Bahwa selama Sdr. M.Ripani menjabat sebagai kaur keuangan pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2018, sudah sebanyak 5 (lima) kali melakukan pengambilan atau penarikan uang di Bank Kalimantan Selatan bersama terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Pertama dilakukan penarikan pada Tanggal 18 September 2018 sebesar Rp.48.025.000,00 (empat puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah).
Kedua dilakukan penarikan pada Tanggal 22 Oktober 2018 mengambil Rp.48.950.000,00 (empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketiga dilakukan penarikan pada Tanggal 21 Nopember 2018 mengambil Rp.156.327.000,00 (serratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Keempat dilakukan penarikan pada Tanggal 9 Desember 2018 mengambil Rp.37.995.000,00 (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kelima dilakukan penarikan pada Tanggal 27 Desember 2018 mengambil Rp.100.000.000,00 (serratus juta rupiah).
Bahwa untuk penarikan uang pada tanggal 18 September dan 22 Oktober 2018 dipegang oleh Sdr M.Ripani selaku kaur keuangan sedangkan untuk penarikan uang pada tanggal 21 Nopember, 9 dan 27 Desember 2018 dipegang langsung oleh terdakwa Tamjidillah.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) Tahun Anggaran 2019 melalui Peraturan Desa Murung Sari Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 dan perubahannya Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 04 November 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.040.060.068,00 (Satu milliar empat puluh juta enam puluh ribu enam puluh delapan rupiah) yang bersumber dari dana transfer baik Dana Desa (DD) sebesar Rp.741.924.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp.7.551.392,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.283.088.626,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) serta pendapatan asli desa Rp.5.801.050,- (lima juta delapan ratus satu ribu lima puluh rupiah). Didalam Perubahan APBDes Tahun 2019 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 4 (empat) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Sebesar Rp.741.924.000, - (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) digunakan sebagai berikut:
| No | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Sesudah Perubahan (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Pendapatan Desa | |||||
| Dana Desa | 741,924,000,- | 741,924,000,- | - | ||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||||
| Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa | 15,000,000,- | 15,430,000,- | 430,000,- | ||
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||
| 1 | Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah | 20,000,000,- | 34,500,000,- | 14,500,000,- | |
| 2 | Belanja Modal Dukungan Penyelenggaraan PAUD | 7,000,000,- | 13,787,000,- | 6,787,000,- | |
| 3 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab. Peningkatan Sarana perpustakaan (618 m) | 306,000,000,- | 161,500,000,- | 144,500,000,- | |
| 4 | Pengembangan dan Pembinaan sanggara seni dan Belajar | 10,000,000,- | 10,000,000,- | - | |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu | 18,000,000,- | 10,200,000,- | 7,800,000,- | |
| 6 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Posyandu | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 7 | Kegiatan Pelayanan Gizi dan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) | 3,000,000,- | - | 3,000,000,- | |
| 8 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/ Pengerasan/Jalan Usaha Tani (370 m) | 262,956,000,- | 181,749,000,- | 81,207,000,- | |
| 9 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/Peningkatan Pemakaman Milik Desa (1000 M2) | 20,000,000,- | 20,000,000,- | - | |
| 10 | Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa | 18,000,000,- | 18,000,000,- | - | |
| 11 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (4 Unit) | 68,000,000,- | - | 68,000,000,- | |
| 12 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK (2 Unit) | 12,030,000,- | - | 12,030,000,- | |
| 13 | Belanja Modal Pembangunan/Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (1 unit) | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 14 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa | 4,200,000,- | 6,041,000,- | 1,841,000,- | |
| Jumlah Belanja | 774,186,000,- | 481,207,000,- | 292,979,000, | ||
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||||
| 1 | Penguatan danPeningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban | 7,200,000,- | 9,725,000,- | 2,525,000,- | |
| 2 | Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan (HUT) | 5,000,000,- | 7,500,000,- | 2,500,000,- | |
| 3 | Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan Rumah Adat dan Keagamaan | 9,000,000,- | 12,000,000,- | 3,000,000,- | |
| 4 | Belanja Modal Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga | 10,784,000,- | 17,000,000,- | 6,216,000,- | |
| Jumlah Belanja | 31,984,000,- | 46,225,000,- | 14,241,000,- | ||
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||||
| Peningkatan Kapasitas Kepala Desa | 35,000,000,- | 8,000,000,- | 27,000,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 25,000,000,- | 24,662,000,- | 338,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas BPD | 30,000,000,- | 16,000,000,- | 14,000,000,- | ||
| Jumlah Belanja | 90,000,000,- | 48,662,000,- | 41,338,000,- | ||
| Jumlah Seluruh Belanja | 896,170,000,- | 576,094,000,- | 320,076,000,- | ||
| Selisih Pendapatan dan Belanja | 154,246,000,- | 165,830,000,- | 320,076,000,- | ||
| SILPA Tahun Sebelumnya | 165,643,300,- | 165,643,300,- | - | ||
| Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa) | 30.000.000,- | - | 30,000,000,- | ||
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Dimana tim sebagaimana dimaksud berasal dari unsur perangkat Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan/ atau masyarakat, yang terdiri atas :
Ketua;
Sekertaris; dan
Anggota
Dimana pembentukan tim sebagaimana dimaksud diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Murung Sari T.A 2019 terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa tidak pernah menujuk dan menetapkan tim pelaksana kegiatan (selanjutnya disingkat TPK) sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri tersebut diatas, ini dilakukan terdakwa TAMJIDILLAH agar ia dapat dengan mudah mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa dengan sendiri tanpa melibatkan aparatur desa atau TPK. Sehingga setiap kegiatan pembangunan desa terdakwa laksanakan sendiri, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2019.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening : 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.741.924.000,00 sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan pencairan/penarikan dana desa yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang kepala desa yang berbeda yaitu terdakwa Tamjidillah, dan Pjs Kepala Desa H. Arbaniansyah, SE, serta Sdr.M. Ikhsan Sastriyani, S.Pd, dengan rincian sebagai berikut:
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 | 20 Maret 2019 | 148,384,800.00 | Dana Desa Tahap I |
| 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 | 29 Mei 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04377/SP2D/4.04.06.01/2019 | 17 Oktober 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 741,924,000.00 | ||
Bahwa yang pertama pada bulan Maret sampai dengan September 2019, terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019) dalam rangka melakukan penarikan Dana Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa kemudian pada bulan September sampai dengan November 2019, Sdr. H. Arbaniansyah, SE (Pjs. Kepala Desa 16 September s.d 25 November 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Bahwa selanjutnya pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2019, Sdr. M.Ikhsan Sastriyani, S.Pd (Kepala Desa Baru 26 November s.d 31 Desember 2019) bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan SPJ kegiatannya, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan.
Kepala Desa bersama Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019), sesuai Buku Rekening Desa Murung Sari, melakukan penarikan tunai dana desa dari rekening Desa Murung Sari Nomor 004.03.01.23169.8 sebesar Rp.871.023.000,00
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2019, Sdr. MUHAMMAD IKHSAN SASTRIYANI (Kepala Desa 26 November s.d 31 Desember 2019) menandatangani Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1.041.437.595,00 dan belanja sebesar Rp1.189.336.614,00.
Bahwa dalam laporan tersebut, terdapat surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh terdakwa Tamjidillah yang belum dikembalikan ke kas desa dan terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dianggarkan di tahun 2019 selama terdakwa menjabat sampai tanggal 16 September 2019, dengan rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif sebagai berikut:
Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp.161.500.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 tanggal 26 April 2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m)
Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp.44.040.000,00 dan kuitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp.34.000.000,00
Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran insentif Guru TPA (Januari - Desember 2019) sebesar Rp18.000.000,00
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa mengambil dana desa T.A 2019 melalui Sdr.Anita sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah untuk perpustakaan dan pembelian lahan pertanian serta Perkebunan.
Bahwa kemudian tahun 2019 terdakwa ada membeli 2 (dua) lahan atau tanah yang terletak di Rt.01 dan di Rt.02, bahwa untuk lahan yang terletak di Rt.01 sebanyak 1 (satu) lahan dengan harga Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari Hj.RADINAH namun terdakwa baru membayar sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 bertempat di kantor kecamatan amuntai Selatan Sdri H.RADINAH mengembalikan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui anak Hj.RADINAH yaitu Sdr.YABIN kepada terdakwa Tamjidilah, karena tanah yang dibeli tidak segera dilunasi.
Bahwa kemudian untuk pembelian tanah atau lahan yang berada di desa murung sari Rt.02 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara milik terdakwa sendiri dengan sertifikat atas nama istri terdakwa yaitu JANNAH,S.Sos, namun dibatalkan oleh terdakwa sendiri dan sekira pada tahun 2020 terdakwa menjual tanah miliknya atas nama JANNAH,S.Sos kepada Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO kurang lebih seharga Rp.190.350.000,- (serratus Sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa pembayaran dilakukan dengan cara cash atau tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar dengan cara Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO membangunkan kios yang berada didepan rumah milik terdakwa di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa pembelian tanah pada tahun 2019 di Rt.01 dan Rt.02 tersebut batal dilaksanakan oleh terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan Surat Pertanggungjawaban fiktif oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya untuk Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tidak ada dibayarkan kepada guru TPA, karena hanya sebagai pelengkap laporan untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Bahwa oleh karena pengelolaan keuangan / APBDes dikelola sendiri oleh terdakwa secara tanpa hak dengan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sehingga terdakwa tidak dapat membuktikan atau mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dimaksud yang bersumber khususnya dari Dana Desa T.A 2018. Dan T.A. 2019, Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bahwa laporan realisasi atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana kegiatan tahap sebelumnya seharusnya dibuat dan diserahkan sebelum melakukan tahap II dan tahap III sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dana transfer baik DD, ADD dan BPHRD, salah satunya adalah nota atau kwitansi pembelian yang sudah dilakukan, namun pada kenyataanya terdakwa tidak pernah melengkapinya pada T.A 2018 dan T.A 2019.
Bahwa terdakwa memerintahkan kepada perangkat desa untuk membuat nota-nota atau kwitansi yang tidak benar untuk membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga SPJ yang dibuat sebagian tidak benar karena nota-nota atau kwitansi yang dibuat tidak sesuai.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengelolaan keuangan desa (APBDes) sendiri tanpa melibatkan pelaksana kegiatan atau kasi/kaur sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkannya telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) yang menerangkan bahwa Kepala Desa berkewajiban :
Huruf d: Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Huruf f: Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 5 Ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa.
Pasal 8 Ayat (2) huruf b: Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 51:
Ayat (2): Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Desa; dan
menyetujui SPP.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Penyertaan modal desa berupa pembiayaan Desa yang harus dilakukan oleh pelaksana operasional untuk mengajukan Pencairan Dana Penyertaan Modal kepada Pemerintah Desa yaitu dengan melengkapi dokumen - dokumen sebagai berikut:
Permohonan Pencairan;
Fakta Integritas;
Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Penggunaan Modal Usaha Oleh Pelaksana Operasional;
Naskah Perjanjian Penggunaan Modal Awal / Penguatan Modal Usaha BUM Desa dari Pemerintah Desa kepada BUM Desa;
Peraturan Desa (Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal Awal / Perdes Penyertaan Penguatan Modal);
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Surat Keputusan Penetapan Pengelola;
Proposal Kegiatan/ Usulan Usaha BUM Desa dan Rencana Anggaran Biaya;
Berita Acara Penyaluran Penyertaan Modal BUM Desa;
Fotocopy KTP (Ketua BUM Desa);
Fotocopy Rekening BUM Desa.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan desa murung sari (APBDes periode T.A 2018 - 2019) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.320.200.000,00,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 700.1.2.3/079-KS/Itdakab tanggal 18 Oktober 2023.
Bahwa dalam periode bulan September 2020 sampai dengan September 2023 terdakwa, perangkat desa, BPD, dan ketua RT telah mengembalikan atas pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp.98.143.291,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Serratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), sehingga jumlah kerugian negara setelah adanyatindak lanjut sebesar Rp.222.056.709,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah) atau setidak– tidaknya senilai dari jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ANITA Binti NOR JANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Tamjidillah selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan Saksi semuanya benar dan Saksi baca terlebih dahulu sebelum Saksi tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Bendahara/kaur keuangan Desa di Desa Murung Sari sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai sekarang Saksi menjabat kembali sebagai bendahara/Kaur Keuangan di Desa Murung Sari, berdasar Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Murung Sari dengan Nomor : 07 Tahun 2018 tanggal 01 September 2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai bendahara desa / Kaur Keuangan adalah menjalankan administrasi keuangan Desa dengan fungsi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai bendahara Kepala Desanya adalah Terdakwa;
Bahwa Bendahara / kaur keuangan adalah Saksi Sendiri sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 dan Saksi M.RIFANI sejak September sampai dengan Desember 2018, kemudian sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang kaur keuangan adalah Saksi;
Bahwa Struktur Organisasi dan tata kerja Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut :
-
No Jabatan Nama 1 Kepala Desa TAMJIDILLAH 2 Sekretaris Desa MUHAMMAD TAJUDINNOOR 3 Bendahara / kaur keuangan Saya Sendiri dari bulan bulan Januari S/D bulan Agustus 2018 dan (M.RIFANI september s.d Desember 2018) kemudian pada bulan Januari 2019 sampai dengan sekarang saya sendiri. 4 Kaur Pembangunan RIAN ARIFIN 5 Kaur Pemerintahan HADI SAPUTRA 6 Ketua Rt.01 JAMALUDIN 7 Ketua Rt.02 HAIRULLAH 8 Ketua Rt.03 MUHAMMAD RIFANI ( 2018 ) AHMAD HENDRA ( 2019 ) 9 Ketua Rt.04 RISMA YADI
Bahwa sumber Pendapatan /Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yaitu:
Dana Desa (DDS).
Alokasi Dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
Yang mana dapat Saksi Jelaskan :
a) Dana Desa (DDS) merupakan bagian dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Dana Transfer yang berasal dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
b) Alokasi Dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten, merupakan Dana Transfer dari Pemerintah ke Rekening Kas Desa.
c) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang berasal dari bagian dari hasil pemungutan pajak dan restribusi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dari Pemerintah Kabupaten.
- Bahwa sepengetahuan Saksi sumber pendapatan keuangan Desa berasal dari Dana Desa (DDS), Alokasi Dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Administrasi Desa secara umum adalah Kepala Desa;
- Bahwa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa;
- Bahwa bentuk Laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBDes yaitu berupa Peraturan Desa, dimana berisi Laporan realisasi anggaran berupa ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan rincian laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Bahwa yang bertanggungjawab terhadap isi Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dalam pelaksanaan APBDesa adalah Kepala Desa;
- Bahwa dalam pembuatan Peraturan Desa tentang Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBDesa tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung pengeluaran yaitu bukti pendukung pengeluaran berupa kuitansi atau nota dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban dari masing-masing kegiatan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2018 Nomor 02 Tahun 2018 Dana Desa (DDS) di Desa Murung Sari Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara menerima Dana Desa (DDS) sebesar Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) sedangkan untuk Dana Desa (DDS) TA. 2019 berdasarkan APBDes TA.2019 Nomor 02 Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa sepengetahuan Saksi untuk tahun anggaran 2018 ada dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sedangkan untuk tahun 2019 tidak ada dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Bahwa yang telah mencairkan dana desa dari Bank adalah Saksi bersama dengan Terdakwa selaku Kepala Desa;
- Bahwa pencairan dana desa (DDS) tahun 2018 sebanyak 3 (tiga) tahap pencairan dengan rincian:
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I dengan nomor: 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp132.910.200,00;
2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap II dengan nomor: 02575/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 07 Agustus 2018 sebesar Rp265.820.400,00;
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap III dengan nomor: 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp265.820.400,00;
- Bahwa sedangkan pencairan Dana Desa (DDS) tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) kali pencairan dengan:
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I dengan nomor: 00406/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp148.384.800,00;
2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap II dengan nomor: 01569/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp.296.769.600,00;
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap III dengan nomor: 04377/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp.296.769.600,00;
- Bahwa proses pencairan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 desa Murung Sari dengan cara mengumpulkan APBDes Awal dan realisasi tahun sebelumnya, RPJMDes, Permohonan pencairan dana Dari Desa dan Membawa Rekening koran kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi kecamatan mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah ada surat rekomendasi dari kecamatan selanjunya dilakukan pencairan di Bank BPD Kalsel;
- Bahwa sepengetahuan Saksi dana dicairkan dari Bank yang menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang tersebut adalah saya sendiri bersama Kepala Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Ada dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan Dana Desa pada tahun 2018 dan yang membuat SPJ tahun 2018 adalah Saksi SekDes TAJUDINUR dibantu Aparat Desa sedangkan tahun 2019 adalah Saksi bersama dengan aparat Desa lainnya, dan untuk SPJ semuannya diketahui oleh kepala Desa;
- Bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 sesuai Laporan Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada pembelian/pengadaan tanah atau lahan pertanian dan lahan untuk perpustakaan, pada tahun 2018 sebanyak 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Rt.01 dengan harga tanah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi RIFANI sedangkan tahun 2019 sebanyak 1 (satu) bidang lahan yang berlokasi di Rt.02 untuk lahan perpustakaan dengan harga tanah Saksi tidak mengetahui akan tetapi Saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Kepala Desa yaitu Terdakwa saat itu didalam mobil miliknya dan tidak ada orang lain yang mengetahui karena saat itu hanya Saksi berdua saja;
- Bahwa pada tahun 2018 sebanyak 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Rt.01 dibeli dari saudari HJ. RADINAH sedangkan tahun 2019 sebanyak 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Rt.02 dibeli dari istri Terdakwa yang bernama saudari JANAH;
- Bahwa untuk lahan yang berada di Rt.01 untuk pembangunan lahan pertanian yang dibeli dari HJ.RADINAH tersebut terjadi masalah karena menurut keterangan dari anaknya HJ.RADINAH pembayaran belum lunas sedangkan untuk lahan perpustakaan yang berada di Rt.02 yang dibeli dari istri Terdakwa bernama JANAH sudah lunas dibayarkan, akan tetapi tanah yang telah dibeli oleh Desa tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Dana Desa yang dikelola oleh Terdakwa selaku kepala Desa adalah:
Untuk pembelian tanah pada tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp300.000.000,00;
Kegiatan BUMDES Rp50.000.000,00;
Tambahan Pembelian tanah Rp75.000.000,00;
Pengadaan bahan material berupa Pasir dan Sirtu tidak tahu jumlahnya.
Sisa anggaran tahun 2018 sebesar Rp2.619.000,00;
Sedangkan Dana desa yang Saksi kelola adalah :
1. Pembayaran Gaji Honor Aparat.
2. Pembayaran Operasional Desa.
3. Pembayaran Kegiatan pembangunan, kegiatan kemasyarakatan, dan kegiatan kesehatan.
- Bahwa untuk kegiatan BUMDes tidak terealisasi dan hanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk pembayaran kegiatan lainnya berupa pembangunan desa, dan pada saat bulan Agustus 2018 Saksi berhenti dan jabatan Bendahara diserahkan kepada Saksi M. RIFANI dan Saksi tidak mengetahui lagi, pada bulan Januari 2019 pada saat Saksi menjabat kembali Bendahara Saksi ada menanyakan kepada Saksi M. RIFANI tentang sisa anggaran BUMDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan saat itu Saksi M. RIFANI ada mengatakan bahwa uang tersebut sudah dipegang oleh kepala Desa yaitu Terdakwa;
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti berupa 1 (satu) bundel foto copy pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan pembangunan desa tahun 2018 dan 2019;
- Bahwa sepengetahuan Saksi sesuai SOP yang seharusnya memegang dana desa setelah dicairkan adalah bendahara dan bukannya Kepala Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi ada silpa di tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019, yaitu :
a) Tahun 2017 sebesar Rp167.225.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
b) Tahun 2018 sebesar Rp165.588.481,00 (seratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
c) Tahun 2019 sebesar Rp17.744.281,00 (tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).
- Bahwa sepengetahuan Saksi ada kegiatan yang tidak sesuai baik kegiatan maupun anggarannya dari Laporan Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu:
Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk perpustakan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp161.500.000,00;
Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk lahan pertanian;
Kegiatan BUMDES Rp50.000.000,00;
Kegiatan Insentif Guru TPA sebesar Rp18.000.000,00;
- Bahwa Modal Bumdes sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk membeli molen dan mesin sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisanya saya tidak mengetahui digunakan untuk apa;
- Bahwa dari SPJ tahun anggaran 2018 keperluan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang Saksi ketahui hanya 1 (satu) buah Mesin Molen dan sekarang dalam keadaan rusak, sedangkan untuk pembelian Meja Prasmanan sebanyak 4 (empat) buah sebesar Rp19.210.000,0 (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), Pembelian Meja Makan sebanyak 12 (dua belas) buah sebesar Rp5.763.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), pembelian tenda sebanyak 1 (satu) buah sebesar Rp8.475.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilakukan pada tahun anggaran 2019, sedangkan untuk pembayaran honor pengelola Bumdes sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah dibuatkan didalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut;
- Bahwa Saksi selama menjabat sebagai bendahara ada 5 (lima) kali mencairkan dana desa di tahun 2018 dan tahun 2019;
- Bahwa Saksi sebagai bendahara ada 2 (dua) kali menyimpan dana desa dan sisanya sebanyak 3 (tiga) kali pencairan dipegang oleh Terdakwa karena diminta dengan alasan Terdakwa yang langsung merealisasikannya;
- Bahwa Saksi selaku bendahara ada buku kas sebagai bukti penerimaan dan pengeluaran selama menjabat sebagai bendahara di bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 dan Januari 2019;
- Bahwa Ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.Hulu Sungai Utara pada tahun 2020 dan hasilnya ada temuan sebesar Rp291.913.400,00;
- Bahwa Saksi sebagai bendahara Desa bertanggungjawab sebesar Rp23.472.936,00 atas kerugian keuangan desa;
- Bahwa berdasarkan himbauan dari Inspektorat Kab.Hulu Sungai Utara atas kerugian keuangan desa sebesar Rp291.913.400,00 saya sudah kembalikan ke Kas Desa pada tanggal 03 September 2020 sebesar Rp23.472.936,00;
- Bahwa sepengetahuan Saksi proses pencairan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 desa Murung Sari dengan cara mengumpulkan APBDEs Awal, Realisasi tahun sebelumnya, RPJMDes, Permohonan pencairan dana Dari Desa dan Membawa Rekening koran kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi kecamatan mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah ada surat rekomendasi dari kecamatan selanjunya dilakukan pencairan di Bank BPD Kalsel;
- Bahwa setelah dana dicairkan dari Bank yang menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang tersebut adalah Saksi Sendiri bersama Kepala Desa;
Bahwa berkaitan dengan pengelolaan semua pendapatan desa tersebut harus dimasukan kedalam APBDesa setiap tahunnya, dan tercatat dalam Administrasi Desa atau Administrasi Keuangan Desa;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdiri dari :
Pendapatan Desa.
Belanja Desa, dan.
Pembiayaan Desa.
Bahwa dalam pembuatan Peraturan Desa tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung pengeluaran, Bukti pendukung pengeluaran berupa kuitansi atau nota dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban dari masing-masing kegiatan;
- Bahwa Dana Desa (DDS) tahun 2018 dan Dana Desa (DDS) tahun 2019 digunakan untuk, saksi jelaskan bahwa :
Dana Desa (DDS) Tahun 2018 berdasaran Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Nomor 6 Tahun 2018 Sebagai berikut :
-
No Nama Kegiatan Anggaran Realisasi Sisa 1. PENGEMBANGAN JALAN A Pemeliharaan Jalan Rt.04 3.619.400 3.619.400 0 B Pemeliharaan Jalan Rt.03 57.122.600 46.390.000 10.732.600 C Pengembangan jalan akses lahan Rt.03 97.394.000 92.625.600 4.768.400 D Pembuatan jalan Rt.01 59.929.000 0 59.929.000 2.PENGADAAN,PEMBANGUNAN,DAN PEMELIHARAAN SANITASI LINGKUNGAN A Pembelian Sarana Gotong royong 6.000.000 6.000.000 0 3.PENGADAAN,PEMBANGUNAN,DAN PEMELIHARAAN GEDUNG POSYANDU, PAUD,DAN GEDUNG SERBAGUNA A Cor halaman Gedung Posyandu 20.218.300 19.795.000 423.300 B Pengembangan Gedung Paud 54.273.800 51.900.000 2.373.800 C Pengembangan Gedung Serba guna 108.503.900 107.375.00 1.128.900 D Pembelian lahan pertanian/perkebunan Desa 129.720.000 100.000.000 29.720.00 4.MODAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) a. Pengadaan Alat dan Bahan 50.000.000 50.000.00 0 5.PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN BUKU SERTA BELANJA BARANG DAN JASA A Belanja pakaian dinas dan atribut 5.000.000 5.000.000 0 B Belanja bahan Praktek dan pelatihan 12.500.000 12.500.000 0 6.BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA A Peningkatan puan Kades & Perangkat 45.000.000 32.000.000 13.000.000 B Peningkatan Puan PKK 15.000.000 15.000.000 0 7. PEMANTAUAN PERTUMBUHAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN SEHAT BALITA a. Pengadaan makan sehat Balita 1.800.000 1.800.000 0 8. PEMBINAAN POSYANDU A Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat 3.000.000 3.000.000 0 B Belanja Insentif Barang 7.500.000 7.500.000 0 9. KEGIATAN BANTUAN INTENSIF GURU PAUD a. Intensif guru paud 6.000.000 6.000.000 0 10. PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN A Pelatihan Komputer 15.200.000 15.200.000 0 B Pelatihan Tata Boga 30.000.000 25.695.000 4.305.000 C Pelatihan Bengkel/Stainles 30.000.000 25.000.000 5.000.000 11. Pemberdayaan Olahraga 2.500.000 2.500.000 0 12. PENGEMBANGAN SENI BUDAYA LOKAL A Arak Tanglong 2.500.000 2.500.000 0 B Grup Habsy 2.500.000 2.500.000 0 C Lomba hari Jadi 3.000.000 3.000.000 0 D Pesantren Ramadhan 3.000.000 3.000.000 0 E Peringatan Maulid 5.000.000 5.000.000 0 F Kelompok Yasinan 4.800.000 4.800.000 0 13. Pengelolaan sampah rumah 15.600.000 15.600.000 0 14. Pengelolaan Website Desa 3.600.000 0 3.600.000 15. Pemanfaatan teknologi tepat guna 11.400.000 3.835.000 7.565.000
Dana Desa (DDS) Tahun 2019 berdasaran Laporan Pertanggungjawaban Realisasi nomor lupa Tahun 2019 Sebagai berikut :
-
No Nama Kegiatan Anggaran Realisasi Sisa 1. PENYUSUNAN PROFIL DESA 15.430.000 14.430.000 1.000.000 2. PENYELENGGARAAN TK PAUD 1. Pembelian ATK Paud 4.500.000 4.500.000 0 2. Insentif Guru Paud 12.000.000 12.000.000 0 3. Insentif Guru TPA 18.000.000 0 18.000.000 3. DUKUNGAN PENYELENGGARAAN TK PAUD 1. Pembelian Laptop dan Printer Paud 7.000.000 7.000.000 0 2. Pembelian mainan Paud 6.787.000 6.787.000 0 4. PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA PAUD 1. Pembuatan sekat Ruangan Paud 728.000 728.000 0 5. PENGADAAN LAHAN PENGEMBANGAN DESA 1. Pembelian tanah Perpustakaan Desa 161.500.000 161.500.000 0 6. PEMELIHARAAN JALAN PEMUKIMAN 1. Pengaspalan Jalan Gang Rt.03 129.633.000 129.633.000 0 2. Pengaspalan Jalan Gang Rt.01 45.150.000 45.150.000 0 3. Pengaspalan jalan Gang Rt.03 s/d Rt.04 101.200.000 101.200.000 0 7.PEMBANGUNAN/REHABILITASI/PENINGKATAN/PENGERSAAN JUT 1. Pembangunan JUT Rt.01 42.163.000 30.117.000 12.046.000 2. Pembangunan JUT Rt.02 139.586.000 139.536.000 50.000 8. PEMELIHARAAN SAB 1. Pemeliharaan mesin Pompa Air 650.000 650.000 0 9. FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH 1. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan sampah (Honor) 18.000.000 18.000.000 0 2. Rehabilitasi Jalan (Pengadaan bak sambah) 5.000.000 5.000.000 0 10. PENGADAAN TANAH 1. Pengadaan tanah lahan pertanian 78.040.000 78.040.000 0 11. PENYUSUNAN PROFIL DESA 15.430.000 14.430.000 1.000.000 12. PENYELENGGARAAN PAUD 34.500.000 34.500.000 0 13. DUKUNGAN PELENGGARAAN PAUD 13.787.000 13.787.000 0 14. PENGEMBANGAN SANGGAR SENI 10.000.000 10.000.000 0 15. POSYANDU MAKAN TAMBAHAN 10.200.000 10.200.000 0 16. PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK 6.041.000 5.617.000 424.000 17. PEMBINAAN KARANG TARUNA 17.000.000 17.000.000 0 18. PENINGKATAN KEMAMPUAN PERANGKAT DESA 1. KATPUAN KADES 8.000.000 8.000.000 0 2. KATPUAN PERANGKAT DESA 24.662.000 24.662.000 0 3. KATPUAN BPD 16.000.000 16.000.000 0
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yaitu :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Peraturan menteri keuangan RI Nomor 205 / PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 81 tahun 2018 tentang Cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 82 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bahwa Pertanggungjawaban APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Pertanggungjawaban keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bahwa bentuk Laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBDes yaitu berupa Peraturan Desa, dimana berisi Laporan realisasi anggaran :
a. Ringkasan Laporan realisasi anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
b. Rincian Laporan realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bahwa benar pada tahun 2018 dan tahun 2019 sesuai Laporan Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada pembelian/pengadaan tanah atau lahan pertanian dan lahan untuk perpustakaan, Saya jelaskan bahwa tahun 2018 sebanyak 1 bidang tanah yang berlokasi di Rt.01 dengan harga tanah Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh saudara RIFANI sedangkan tahun 2019 sebanyak 1 bidang lahan yang berlokasi di Rt.02 untuk lahan perpustakaan dengan harga tanah saya tidak mengetahui akan tetapi saya ada menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Kepala Desa yaitu saudara TAMJIDILLAH saat itu didalam mobil miliknya dan tidak ada saksi yang mengetahui karena saat itu saya hanya berdua saja.
Bahwa dana Desa yang dikelola oleh kepala Desa adalah:.
Untuk pembelian tanah pada tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp. 300.000.000,.
Kegiatan BUMDES Rp.50.000.000.
Tambahan Pembelian tanah Rp.75.000.000.
Pengadaan bahan material berupa Pasir dan Sirtu tidak tahu jumlahnya.
Sisa anggaran tahun 2018 sebesar Rp.2.619.000-,
Sedangkan Dana desa yang Saksi kelola adalah :
1. Pembayaran Gaji Honor Aparat.
2. Pembayaran Operasional Desa.
3. Pembayaran Kegiatan pembangunan, kegiatan kemasyarakatan, dan kegiatan kesehatan.
Bahwa ada kegiatan yang tidak sesuai baik kegiatan maupun anggarannya dari Laporan Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu:
Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk perpustakan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp161.500.000,.
Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk lahan pertanian
Kegiatan BUMDES Rp.50.000.000.
Kegiatan Insentif Guru TPA sebesar Rp.18.000.000,.
Bahwa ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.HSU pada tahun 2020 dan hasil nya ada temuan sebesar Rp.291.913.400,00 dengan rincian :
a. Kepala Desa massa jabatan Tahun 2014-2019 an.TAMJIDILLAH,S.Sos bertanggungjawab sebesar Rp.258.570.118-
b. Bendahara Desa an.ANITA,S.Pd.I bertanggungjawab sebesar Rp.23.472.936,00
c. Bendahara Desa an.M.RIPANI, S.Pd.I bertanggungjawab sebesar Rp.6.270.355,00
d. Aparat dan perangkat desa bertanggungjawab sebesar Rp.3.600.000-, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Nama Jumlah 1. Ketua Rt.01 JAMALUDDIN 300.000 2. Ketua Rt.02 HADIYANOR 300.000 3. Ketua Rt.03 AHMAD HENDRA 300.000 4. Ketua Rt.04 RISMAYADI 300.000 5. Ketua BPD MARIANA 300.000 6. Anggota BPD SRI YATI 300.000 7. Anggota BPD DESSY NORHIKMAH,S.Pd 300.000 8. Anggota BPD AMRULLAH 300.000 9. Anggota BPD M.RIFAN MAHMUDI,S.Pd 300.000 10. Kasi Pemerintahan MARLINA,S.Pd 300.000 11. Kasi Pelayanan & Kesejahteraan AHMAD 300.000 12. Mantan Sekdes 2018 M.TAJUDINNOR,S.Pd 300.000 JUMLAH 3.600.000
e. Sekdes Tahun 2018 an.M TAJUDINNOR,S.Pd menyerahkan barang handycam dan printer + tinta infus kepada pemerintah Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
f. Sekdes 2019 an. RIAN ARIFIN,A.Md Kep menyerahkan barang laptop kepada pemerintah Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
Dengan Ketentuan para pihak berkewajiban untuk menyetorkan atas kerugian keuangan Desa ke Kas Desa Murung Sari Kec.amuntai Selatan Kab.HSU paling lambat 60 hari (enam puluh).
Bahwa Saksi berdasarkan himbauan dari Inspektorat Kab.HSU atas kerugian keuangan desa sebesar Rp.291.913.400-, sudah di kembalikan ke Kas Desa namun hanya sebesar Rp.53.343.291-, adapun pengembalian tersebut sebagai berikut :
1. Setoran tanggal 03 September 2020 sebesar Rp.33.343.291-, dengan rincian :
a. Bendahara Desa an.ANITA,S.Pd.I mengembalikan sebesar Rp.23.472.936.
b. Bendahara Desa an.M.RIPANI, S.Pd.I mengembalikan sebesar Rp.6.270.355.
c. Aparat dan perangkat desa mengembalikan sebesar Rp.3.600.000.
2. Setoran tanggal 17 Nopember 2020 sebesar Rp.20.000.000 dari Kepala Desa massa jabatan Tahun 2014-2019 an.TAMJIDILLAH,S.Sos.
Bahwa sepengetahuan saksi sisa modal Bumdes tahun anggaran 2018 telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada bulan juni 2018 dan yang telah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) Bumdes tersebut adalah saudara TAJUDINOOR dengan jumlah total sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa untuk tanah tersebut sekarang tidak menjadi aset desa disebabkan tanah tersebut telah dijual kembali oleh Kepala Desa TAMJIDILLAH kepada seseorang yang bernama WAWAN dan untuk surat/sertifikat lahan tersebut Desa Murung Sari tidak ada menyimpan.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi MUHAMMAD RIPANI Als PANI Bin AS’ARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Kepala Desa Murung Sari dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Bendahara/kaur keuangan Desa di Desa Murung Sari pada bulan September 2018 sampai dengan Desember 2018 dan Saksi memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Murung Sari;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai bendahara desa / Kaur Keuangan adalah menjalankan administrasi keuangan Desa dengan fungsi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan pendapatan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai bendahara Kepala Desa adalah Terdakwa;
Bahwa Struktur Organisasi dan tata kerja Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut:
Bahwa Kepala Desa adalah TAMJIDILLAH, Sekretaris Desa adalah MUHAMMAD TAJUDINNOOR, Bendahara / kaur keuangan adalah Saksi sendiri dari bulan September s/d bulan Desember 2018 dan (Saksi ANITA Januari s/d Agustus 2018);
Bahwa sepengetahuan Saksi ada menerima DDS berdasarkan APBDes tahun 2018 Nomor 02 Tahun 2018 di Desa Murung Sari Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara menerima Dana Desa (DDS) sebesar Rp664.551.000,00;
Bahwa Dana Desa (DDS) Tahun 2018 pada saat Saksi menjabat sebagai Bendahara kegiatan yang di kerjakan adalah Pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan gedung posyandu, paud,dan gedung serbaguna. Bidang pemberdayaan masyarakat desa. Pembinaan posyandu. Penyelenggaraan pelatihan kerja pendidikan & kebudayaan. Pengelolaan sampah rumah. Pemanfaatan teknologi tepat guna dan Pembelian alat dokumenter;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2018 yang menjadi TPK pada kegiatan Pengembangan Gedung Serba guna Saksi TAJUDINNOR dan Saksi RULIWIDANI;
Bahwa yang melakukan pencairan dana dari bank adalah Saksi bersama Kepala Desa;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai bendahara, Saksi melakukan pencairan Dana Desa (DDS) Murung Sari pada tahap III tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp265.820.400,00;
Bahwa Proses pencairan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 desa Murung Sari dengan cara mengumpulkan APBDEs Awal Realisasi tahun sebelumnya, RPJMDes, Permohonan pencairan dana Dari Desa dan Membawa Rekening koran kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi kecamatan mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah ada surat rekomendasi dari kecamatan selanjunya dibawa ke Kantor DPMD untuk dilakukan verifikasi lagi dan DPMD mengeluarkan Surat Rekomendasi selanjunya surat rekomendasi tersebut dibawa ke BPKAD untuk dilakukan Verifikasi setelah di Verifikasi oleh BPKAD selanjutnya dilakukan pencairan di Bank BPD Kalsel;
Bahwa pencairan Tahap Ke 3 (tiga) ada 5 (lima) kali penarikan dan yang menyimpan dan mengelola adalah Saksi sendiri bersama Kepala Desa, untuk penarikan pertama dan kedua adalah Saksi sendiri yang mengelola dan untuk penarikan ketiga, keempat, dan kelima yang mengelola adalah Kepala Desa;
Bahwa pada tahun 2018 ada pembelian/pengadaan tanah atau lahan pertanian sebanyak 1 bidang tanah yang berlokasi di Rt.01 dibeli dari sdr. Effendi seharga Rp100.000.000,00 dan sudah dibayar melalui Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan APBDes tahun anggaran 2018 Nomor 02 Tahun 2018 Dana Desa (DDS) Desa Murung Sari Kec. Murung Sari Kab. HSU menerima Dana Desa (DDS) sebesar Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah ) sedangkan untuk Dana Desa (DDS) TA. 2019 berdasarkan APBDes TA.2019 Nomor 02 Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi operator siskeudes adalah pada tahun 2018 yaitu Sdr. M. Tajudinnor atau Sekdes;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada dibuat SPJ pengelolaan Dana Desa pada tahun 2018;
Bahwa untuk kegiatan BUMDES tidak terealisasi dan hanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian molen dan mesin, sedangkan sisanya digunakan untuk pembayaran kegiatan lainnya berupa pembangunan desa dan sisa anggaran BUMDES 2018 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dipegang oleh Kepala Desa yaitu Terdakwa;
Saya kenal dengan barang bukti berupa 1 (satu) bundel foto copy pertanggungjawaban (SPJ) pada kegatan pembangunan desa tahun 2018 dan 2019 (Bukti-20) namun didalam SPJ tersebut bukan tanda tangan saya karena fiktif;
Bahwa Sesuai SOP yang seharusnya memegang dana desa setelah dicairkan adalah bendahara bukannya Kepala Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi SPJ tahun 2018 dibuat oeh Sekdes Tajudinor dibantu aparat desa;
Bahwa RAB tahun 2018 dilaksanakan semua kecuali ada yang fiktif antara lain pengeluaran BUMDes, pembelian alat penunjang operasioanl PKK, pembelian barang operasional PKK, pembelian alat documenter, pengadaan tanah perpustakaan, pengadaan tanah pertanian dan perkebuanan, insentif guru TPA;
Bahwa setelah ada pemeriksaan perkara ini baru mengetahui bahwa pembelian alat documenter seperti laptop dan printer tidak ada barangnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.HSU pada tahun 2020 dan hasilnya ada temuan sebesar Rp291.913.400,00;
Bahwa Saksi sebagai bendahara Desa bertanggungjawab sebesar Rp6.270.355,00 atas kerugian keuangan desa;
Bahwa berdasarkan himbauan dari Inspektorat Kab.HSU atas kerugian keuangan desa sebesar Rp6.270.355,00 saya sudah kembalikan ke Kas Desa pada tanggal 03 September 2020 sebesar Rp6.270.355,00;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi MUHAMMAD TAJUDIN NOR Bin MAHLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Sekertaris Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan yang telah menunjuk saksi sebagai Sekretaris Desa Murung Sari adalah Kepala Desa dan saya memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Murung Sari dengan Nomor: 07 Tahun 2018, Tanggal 01 September 2018.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Sekertaris Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan adalah menjalankan administrasi pemerintahan Desa, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan fungsi melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan pelaporan, melaksanakan urusan keuangan, melaksanakan administrasi keuangan, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun Rancangan peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes, melakukan pengendalian terhadap pelaksannan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, melakukan verifikasi bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APBDEs dan melaksanakan tugas dan fungsi kepala Desa apabila kepala desa berhalangan;
Bahwa untuk verifikasi permohonan pencairan Dana Desa yang akan diajukan dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban sudah selesai buat lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran. Permohonan pembayaran dari TPK untuk dibuatkan usalan ke kantor camat berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk di verifikasi di kecamatan kemudian di berikan surat rekomendasi pencairan Dana kemudian di serahkan kepada Bendahara untuk di lakukan pencairan;
Bahwa Tidak semua pencairan dana saya verifikasi saat Kepala Desa dan Bendahara melakukan pencairan:
Bahwa Dana Desa dicairkan sebanyak 11 kali dari Rekening Desa dengan total pencairan sebesar Rp632.135.000,00 saat saya menjadi Sekdes;
Bahwa yang harus disiapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk meminta rekomendasi pencairan yaitu:
1. Surat Permohonan rekomendasi dari Kepala Desa kepada Camat;
2. Melampirkan rincian penggunaan anggaran yang akan di laksakana;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4.Disposisi yang diparaf oleh Kasi pemerintahan dan Sekretaris kecamatan;
- Bahwa Saksi pernah ikut meminta surat rekomendasi ke kecamatan, sedangkan untuk pencairan ke Bank Saksi tidak ikut dan setahu Saksi yang ke Bank adalah Kepala Desa dan Bendahara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi sesuai aturan bahwa yang menyimpan dana desa setelah dicairkan dari Bank adalah bendahara bukannya Kepala Desa;
- Bahwa struktur organisasi aparatur Desa Murung Sari pada Tahun 2018 sebagai berikut : Kepala Desa adalah Tamjidillah, Sekretaris Desa adalah saya sendiri Muhammad Tajudinnoor, Bendahara / kaur keuangan adalah Anita dari bulan Januari s/d bulan Agustus 2018 dan M. Rifani September s/d Desember 2018, Kaur Pembangunan adalah Riyan Arifin, Kaur Pemerintahan adalah Hadi Saputra;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari periode tahun 2008-2019 atau 2 (dua) periode;
- Bahwa Dana Desa TA.2018 yang diterima Desa Murung Sari Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi ada di buat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Drs. M. ARIFIN, DESI NOR HIKMAH, SRIYATI. AMRULLAH, HADIYANNOR, M.JAMALUDDIN, M.RIPANI, RISMAYADI, dan KAHIRULLAH, untuk kegiatan Pembangunan Desa ada dilaksanakan musyawarah Desa dengan bukti kegiatan berupa daftar hadir dan dokumentasi kegiatan musyawarah desa yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna RT.02 desa Murung sari Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU
- Bahwa sepengetahuan Saksi Slipa tahun 2018 sebesar Rp143.046.000,00;
- Bahwa pada kegiatan pembangunan yang menggunakan DDS tahun 2018 ada dilakukan pemungutan pajak yang sebagian pajak TA. 2018 disetorkan pada tahun 2018 dan sebagian lagi di setorkan pada tahun 2019 karena adanya pergantian bendahara Desa dari Saksi ANITA kepada Saksi M. RIPANI sedangkan bendahara yang baru tidak mengetahui proses penyetoran pajak dan uang setor pajak tahun 2018 di pegang/dikuasai oleh Kepala Desa;
- Bahwa pajak Tahun anggaran 2018 disetorkan oleh Bendahara Desa periode Januari s.d Agustus 2018 Saksi ANITA sedangkan untuk periode September s.d Desember 2018 yang menyetorkan adalah Saksi M. RIPANI;
- Bahwa Saksi hanya mengetahui jumlah pajak pada bulan September sampai dengan Desember sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) karena bendahara Saksi M.RIPANI memberitahu Saksi jika pajak tersebut belum disetorkan sedangkan Saksi M. RIPANI tidak ada memegang Uang Kas Desa;
- Bahwa Modal untuk kegiatan BUMDES sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mesin Molen sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) upah angkut Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk perbaikan mesin dan perlengkapan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) di pegang oleh Kepala Desa;
- Bahwa semua kegiatan sudah selesai semua 100 % namun untuk pengadaan lahan pertanian sampai sekarang masih bermasalah karena pembayaran tanah belum diselesaikan Kepala Desa Tamjidillah dan pemilik tanah membatalkan pembelian tanah tersebut;
- Bahwa untuk pembuatan SPJ dan nota-nota pembelian material semua di kumpulkan dari Tim Pelaksana Kegiatan kemudian ditambahkan pajak setelah itu di buatkan arsip dan diserahkan ke Bendahara untuk dilengkapi kemudian dilakukan rapat dengan anggota BPD terkait pertanggung jawaban penggunakan dana desa kemudian diserahkan ke kecamatan dan DPMD di awal tahun 2019 ketika akan mengajukan pencairan dana desa tahap I karena syarat pencairan dana desa tahap I harus menyerahkan APBDes dan SPJ penggunaan dana desa tahun sebelumnya;
- Bahwa untuk Nota-nota pembelian bahan material, Daftar Tanda Terima pekerja / upah tukang dalam kegiatan pembangunan fisik yang dimasukkan dalam SPJ semuannya sudah sesuai namun untuk pengadaan barang dokumentar dan oprasional PKK ada yang direkayasa atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Bahwa Nota-nota pembelian pengadaan alat documenter dan operasional PKK direkayasa karena Kepala Desa setiap kali diminta untuk membeli barang tersebut beralasan uangnya sudah habis dan Kepala Desa berkata “Terserah kalian saja untuk melengkapinya nanti aku tanggung jawab”;
- Bahwa Saksi ada menolak untuk mengerjakan SPJ yang tidak benar tersebut dengan mengatakan “kami tidak berani membuat nota-nota yang tidak sesuai, kemudian dijawab oleh Kepala Desa buat aja SPJ tersebut nanti aku yang bertanggung jawab apabila ada masalah dikemudian hari” lalu karena Kepala Desa berkata seperti itu kemudian saya dan aparat desa yang lainnya akhirnya mau mengerjakan SPJ yang tidak benar tersebut;
- Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti berupa yang di perlihatkan kepada Saksi 1 (satu) bundel foto copy pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan pembangunan desa tahun 2018 dan 2019 (Bukti-20) dan ada 2 (dua) SPJ yang fiktif;
- Bahwa Saksi tetap menandatangani SPJ padahal Saksi mengetahui bahwa bukti-buktinya fiktif karena setiap kali bertanya ke Kepala Desa dan selalu dijawab akan bertanggungjawab atas pembuatan SPJ yang fiktif tersebut;
- Bahwa nota atau kwitansi yang direkayasa pada tahun 2018 adalah Kegiatan Operasional PKK dan Pengadaan alat computer;
- Bahwa seingat Saksi yang menggunakan anggaran tersebut adalah Kepala Desa namun fakta dilapangan anggaran tersebut oleh Kepala Desa tidak digunakan sesui dengan peruntukkannya sehingga sebagian kegiatan tersebut fiktif dan bukti pendukung berupa nota-nota atau kwitansi untuk pembuatan SPJ pada kegiatan tersebut direkayasa atas perintah kepala desa untuk membuat SPJ TA. 2018;
- Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa memerintahkan aparat desa
untuk membuat nota nota fiktif;
Bahwa pembuatan nota fiktif atas kesepakatan Kepala Desa, Bendahara dan saya selaku Sekdes;
Bahwa ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.HSU pada tahun 2020 dan hasilnya ada temuan sebesar Rp291.913.400,00;
Bahwa Saksi sebagai Sekertaris Desa bertanggungjawab sebesar Rp300.000,00 atas kerugian keuangan desa;
Bahwa berdasarkan himbauan dari Inspektorat Kab.HSU atas kerugian keuangan desa sebesar Rp300.000,00 sudah Saksi kembalikan ke Kas Desa pada tanggal 03 September 2020 sebesar Rp300.000,00 dan juga telah mengembalikan handycam dan printer;
Bahwa Pemerintah Desa wajib membuat Laporan atas sejumlah penerimaan, dimana untuk Dana Transfer berupa Bantuan Gubernur atau Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan kegiatan dimaksud. Sedangkan untuk pelaporan penggunaan Dana Transfer yang berasal Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dengan membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa berbasis SISKUEDES (Sistem Keuangan Desa) kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus dan terintegrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan juga terintegrasi dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam satu tahun anggaran.
Bahwa sumber Dana Desa (DDS) Tahun 2018 bersumber dari APBN.
Bahwa penggunaan DDS pada tahun 2018 ada dibuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan yang membuatnya adalah pemegang Aplikasi Siskeudes yaitu saksi sendiri dibantu Bendahara sdri. ANITA dan Kaur Pembangunan sdr. RIYAN ARIFIN
Bahwa bukti pendukungnya berupa nota-nota atau kwitansi sudah sesuai dengan jumlah anggaran dana desa (DDS)TA. 2018 namun ada sebagian nota-nota atau kwitansi yang direkayasa untuk menyesuaikan anggaran dana desa (DDS) yang telah dikeluarkan;
Bahwa nota-nota atau kwitansi yang direkayasa pada tahun 2018 adalah Kegiatan Operasional PKK dan Pengadaan alat computer;
Bahwa yang menggunakan anggaran tersebut adalah kepala desa pada saat itu Terdakwa TAMJIDILLAH, S. Sos namun fakta dilapangan anggaran tersebut oleh kepala desa tidak digunakan sesui dengan peruntukkannya sehingga sebagian kegiatan tersebut fiktif dan bukti pendukung berupa nota-nota atau kwitansi untuk pembuatan SPJ pada kegiatan tersebut direkayasa atas perintah kepala desa untuk membuat SPJ TA. 2018;
Bahwa benar pada tahun 2018 ada dilakukan pembelian lahan/tanah pertanian di RT.01 dengan luas tanah 803,33 m2 dengan harga sebesar Rp.120.000/meter milik sdr.M. EFENDI dan untuk bukti pendukungnya berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian lahan pertanian dan foto lahan
Bahwa ada dibuat serta dibuat Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) dengan bukti pendukung berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian lahan pertanian seluas 803,33 m2 dengan harga Rp.120.000 / meter dan foto dokumentasi lahan / Perkebunan
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi RIAN ARIFIN Als RIAN Bin RAMLI (ALM) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Kepala Desa Murung Sari dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Sekertaris Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Sekretaris Desa adalah menjalankan administrasi Pemerintahan Desa dan Kemasyarakatan, Mengkoordinasikan tugas-tugas membina kepala Urusan, membantu pelayanan ke tata usahaan Kepala Desa dan Melaksanakan tugas lain-lain yang diberikan kepala Desa, Selain itu, Sekretaris Desa juga mempunyai fungsi sebagai melaksanakan Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan, Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa, Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, Penyiapan program kerja dan pelaporannya;
Bahwa tidak ada pembentukan TPK tahun 2019 dan langsung permintaan dari Kasi-kasi dari Desa;
Bahwa tidak semua pencairan dana Saksi verifikasi pada saat Kepala Desa dan Bendahara melakukan pencairan;
Bahwa Dana Desa TA. 2019 berdasarkan APBDes Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00;
Bahwa persyaratan yang dipenuhi yaitu tahun 2019 Desa Murung Sari dengan cara mengumpulkan APBDes Awal, Realisasi tahun sebelumnya, RPJMDes, Permohonan pencairan dana dari Desa dan membawa Rekening koran kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi kecamatan mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah ada surat rekomendasi dari kecamatan selanjutnya dibawa ke Kantor DPMD untuk dilakukan verifikasi lagi dan DPMD mengeluarkan Surat Rekomendasi selanjutnya surat rekomendasi tersebut dibawa ke BPKAD untuk dilakukan Verifikasi setelah di Verifikasi oleh BPKAD selanjutnya dilakukan pencairan di Bank BPD Kalsel;
Realisasi Dana Desa (DDS) TA.2019 sesuai Laporan Realisasi Nomor: 7 tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi Dana Desa masuk ke rekening Desa yang mengambil dana tersebut adalah Bendahara dengan Kepala Desa dan yang mengelola dana tersebut adalah Kepala Desa dan Bendahara;
Bahwa Struktur organisasi aparatur Desa Murung Sari pada Tahun 2018 sebagai berikut: Kepala Desa adalah Tamjidillah, Sekretaris Desa adalah saya sendiri, Bendahara / kaur keuangan adalah Anita, Kaur Pembangunan adalah Ahmad, Kaur Pemerintahan adalah Marlina;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari periode tahun 2008-2019 atau 2 (dua) periode;
Bahwa Dana Desa TA.2018 Desa Murung Sari Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Slipa tahun 2019 sebesar Rp13.947.000,00;
Bahwa ada Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk perpustakan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp161.500.000,00 dan Pembelian tanah pada tahun 2019 untuk lahan pertanian sebesar Rp78.040.000,00 yang pembayarannya langsung dilakukan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada tanah perpustakaan dan lahan pertanian tersebut saat ini karena tidak pernah melihat dan saya tidak ikut saat pengadaannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi semua kegiatan sudah selesai semua 100%;
Bahwa ada sebagian SPJ tidak Saksi buat seperti SPJ gaji guru Paud karena tidak ada pertanggungjawabannya dan SPJ tanah perpustakaan karena tidak ada bukti lampirannya seperti kwitansi jual beli, sertifikatnya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bundel foto copy pertanggungjawaban (SPJ) pada kegatan pembangunan desa tahun 2018 dan 2019 (Bukti-20) dan SPJ tersebut ada yang fiktif;
Bahwa Saksi tidak menandatangani SPJ pembayaran tanah perpustakaan karena dananya tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.HSU pada tahun 2020 dan hasilnya ada temuan sebesar Rp291.913.400,00;
Bahwa Saksi sebagai Sekertaris Desa tidak ikut bertanggungjawab atas kerugian keuangan desa namun Saksi ada mengembalikan laptop dikarenakan pembeliannya bukan menggunakan dana pembelanja laptop;
Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 yaitu:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa ;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat desa;
g. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;-
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Bahwa tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dari Kepala Desa juga diatur dalam :
Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; dan Peraturan Desa Murung Sari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa didalam Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan;
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa didalam Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut Kepala Desa dilarang :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu’
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menjadi pengurus partai politik;
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan ;
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Bahwa sumber keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur dalam pasal 71 ayat (2) yaitu:
Pendapatan Asli Desa terdiri atas Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain Pendapatan Asli Desa
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Restibusi Daerah Kabupaten/Kota
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
Lain-lain pendapatan yang sah
Bahwa sepengetahuan Saksi yang dimaksud dengan:
Pendapatan Asli Desa yaitu merupakan pendapatan yang berasal dari Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, Swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain Pendapatan Asli Desa yang dikelola dan dikembangkan oleh pihak Pemerintah Desa
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Dana Transfer berupa Dana Desa yang berasal dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/ Kota yaitu Dana Trasnfer yang berasal dari bagian dari hasil pemungutan pajak dan restribusi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dari Pemerintah Kabupaten
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, merupakan Dana Transfer dari Pemerintah ke Rekening Kas Desa
Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; yaitu merupakan Bantuan Keuangan yang berasal dari aspirasi/belanja Dewan
Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yaitu Bantuan berupa uang atau barang dari Lembaga/CSR Lembaga yang membantu program kegiatan Pemerintah Desa
Lain-lain pendapatan Desa yang sah yaitu bisa berupa Hasil lelang bengkok/bondo desa
Bahwa berkaitan dengan pengelolaan semua pendapatan desa tersebut harus dimasukan kedalam APBDesa setiap tahunnya, dan tercatat dalam Administrasi Desa atau Administrasi Keuangan Desa. Adapun ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Bahwa yang dimaksud pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Bahwa Adapun yang dimaksud dengan, antara lain :
Perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang, Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa, sebagaimana termaktub didalam Pasal 20 - 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran. Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 - 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh, Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri., sebagaimana termaktub dalam Pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan. pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa setiap semester yang disampaikan kepada Bupati, dimana Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan Laporan semester kedua disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya., hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati melalui camat, dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dilampiri :
Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun anggaran berkenaan;
Format Laporan Kekayaan milik desa per 31 Desember Tahun berkenaan; dan
Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDesa tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan, hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Bahwa Tata cara Penyusunan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014, tentang Pedoman teknis penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut :
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa;
Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan;
Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;
Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa;
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama
Bahwa Penerbitan Peraturan Desa oleh Pemerintahan Desa meliputi:
Keuangan Desa yaitua: APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bahwa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Bahwa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi AHMAD, S.Sos Bin HUMAIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang saya berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak bulan September tahun 2018 s.d Mei 2020;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu melayani masyarakat yang ingin membuat surat ijin usaha namun pada tahun 2019 saya di tunjuk mengawasi semua kegiatan pembangunan yang ada di Desa serta mencari bahan material;
Bahwa Kepala Desa pada saat saksi menjabat sebagai Kasi Pelayanan adalah Terdakwa;
Bahwa Dana DDS Desa Murung Sari pada Tahun 2018 sebesar Rp664.551.000,00 dan Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00;
Bahwa kegiatan tahun 2018 Saksi kurang mengetahui dan untuk tahun 2019 ada 6 (enam) pembangunan meliputi :Pembuatan JUT Rt.01,. Pembuatan JUT Rt.02, Pembuatan Bak sampah Rt.01, Pengaspalan Rt.01, Pengaspalan Rt.03, Pengaspalan Rt.03 s.d Rt.04, Pengadaan Tanah pembangunan perpustakaan Rt. 02, Kegiatan Posyandu dan Penyelenggaraan Paud;
Bahwa bahan material yang saksi beli yaitu untuk pembangunan, antara lain:
Pembuatan JUT Rt.01 yaitu galam , Papan, semen, paku, argo, gayung, Tali karet, klahar, gorong-gorong, pasir dan batu gunung .
Pembuatan JUT Rt.02 yaitu Galam, Papan, Paku, Semen, gorong-gorong, pasir dan batu gunung .
Pembuatan Bak sampah Rt.01 yaitu Besi 8 top , Batako, Kawat Bindrat, Besi 6 biasa, paku ¼
Bahwa ada SPJ Pengadaan Tanah pembangunan perpustakaan Rt. 02 namun tidak mengetahui apakah benar ada tanahnya atau tidak;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat ini tidak ada bangunan perpustakaannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik tanah untuk tanah perpustakaan tersebut adalah isteri Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bundel foto copy pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan pembangunan desa tahun 2018 dan 2019 (Bukti-20) namun didalam SPJ tersebut ada yang fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi pembelian tanah perpustakaan dirapatkan sebelumnya dan disepakati bersama;
Bahwa Saksi tidak ikut pengadaan tanah perpustakaan hanya menyiapkan SPJnya saja;
Bahwa Pada tahun 2019 tidak ada dibentuk TPK dan langsung ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai pelaksana;
Bahwa ada dilakukan audit dari Inspektorat Kab.HSU pada tahun 2020 dan hasilnya ada temuan sebesar Rp291.913.400,00;
Bajwa Saksi sebagai Kasi Pelayanan Desa bertanggungjawab sebesar Rp300.000,00 atas kerugian keuangan desa;
Bahwa berdasarkan himbauan dari Inspektorat Kab.HSU atas kerugian keuangan desa sebesar Rp300.000,00 Saksi sudah kembalikan ke Kas Desa pada tanggal 03 September 2020 sebesar Rp300.000,00;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi M. EFENDI Als IPIN Bin H. NORMAN (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Benar Bakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang saya berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
- Bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 Saksi diangkat sebagai Ketua Pepengurusan Badan Usaha Desa (Bumdes) di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Bumdes tersebut adalah Kepala Desa dan Aparat Desa;
- Bahwa Kapala Desa Murung Sari saat itu adalah Terdakwa;
- Bahwa yang menjadi pengurus Bumdes pada saat itu yaitu Saksi sendiri yang menjabat sebagai Ketua dan Suhardi menjabat sebagai Bendahara;
- Bahwa BUMDes tersebut bergerak dibidang usaha pres plastic jadi untuk modal akan dibelikan mesin/alat pers plastic;
- Bahwa Saksi tidak ada menerima honor sebagai ketua Bumdes;
- Bahwa Modal untuk kegiatan BUMDEs sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa untuk mekanisme pencairan Saksi tidak mengetahui namun Saksi ada ke Bank BRI untuk menandatangani surat pencairan dan setelah dicairkan uang tersebut dibawa oleh bendahara Desa yaitu sdr ANITA;
- Bahwa kegiatan Bumdes dengan membeli mesin pres plastik tidak terlaksana karena tidak pernah menerima dananya;
Bahwa Saksi tidak ada menerima honor sebagai ketua Bumdes
- Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa dana BUMDes tersebut karena Saksi tidak dilibatkan namun hanya dibentuk strukturnya keanggotaannya saja;
- Bahwa selama menjadi ketua Bumdes Saksi tidak pernah melakukan kegiatan apapun terkait rencana usaha Bumdes;
- Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa mengenai dana Bumdes tersebut dan kata Terdakwa uangnya tidak ada sehingga tidak ada yang bisa dilaksanakan sesuai program Bumdes;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi MUHAMMAD SYAIRI, S.Kom Bin ALIASERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Kepala Desa Murung Sari dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang saya berikan dihadapan penyidik sudah benar semua
Bahwa Saksi sejak tahun 2012 bekerja sebagai pedagang dan servis komputer sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi ada memiliki toko computer dan sperpart computer;
Bahwa Nama toko computer dan sperpart komputersaksi adalah Toko “SYAIRI KOMPUTER” yang beralamatkan di Jl. H. Saberan Efendi Rt.06 Rw.02 Kel.Palampitan Hilir Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU;
Bahwa seingat Saksi Aparat dari Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU tidak pernah membeli di toko Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendatangai Nota dan Dokumen di SPJ pada tahun 2018 dan nota yang diperlihatkan kepada Saksi dalam SPJ tersebut bukan nota bukan milik Saksi isinya dan tanda tangan namun stempel yang ada di nota mirip dengan stempel toko Saksi;
Bahwa selama Saksi menjual computer dan sperpart computer tidak pernah ada orang minta nota kosong dan stempel milik toko Saksi dan Saksi tidak pernah akan menyerahkan nota kosong dan stempel milik toko;
Bahwa Saksi baru saja bertemu dengan Sekertaris Desa Murung Sari di luar persidangan ini dan Saksi sempat menanyakan hal tersebut dan katanya bahwa yang membuat nota yang ada dalam SPH tersebut aparat Desa Murung Sari;
Bahwa Sekertaris Desa Murung Sari tidak pernah membeli laptop di toko milik Saksi;
Bahwa saat di penyidik Saksi tidak pernah bertemu dengan pembuat nota yang menggunakan nota nama toko dan stempel toko Saksi;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Hj.YULIANTI Binti H.NORMAN (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Kades Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi tidak ada keterkaitannya dengan pembelian tanah tersebut namun Saksi disuruh orang tua Saksi yang bernama HJ. Radinah untuk mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta ribu rupiah) dari pembelian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2019 tersebut yang menggunakan Dana Desa Murung Sari;
Beahwa bnar orang tua Saksi ada melakukan penjualan tanah kepada Desa Murung Sari tahun 2019;
Bahwa Tanah tersebut adalah tanah milik orang tua Saksi sendiri dan tanah tersebut ada memiliki surat berupa Surat Hibah tertanggal 18 September 2017;
Bahwa lokasi tanah tersebut terletak di Desa Murung Sari Rt.01 Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU;
Bahwa Menurut keterangan ibu Saksi bahwa yang membeli tanah tersebut adalah Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab HSU;
Bahwa awalnya tanah tersebut dijual seharga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) namun selang beberapa waktu minta di potong harga jadi sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Pembayaran tanah tersebut dibayar secara bertahap, pembayaran pertama sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sedangkan tahap kedua dibayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga total pembayaran sampai saat ini sebesar Rp35.000.0000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) sampai saat ini belum dibayarkan;
Bahwa pembelian tanah tersebut tidak ada jangka pelunasannya;
Bahwa Tanah tersebut belum dilakukan pelunasan oleh Terdakwa;
Bahwa oleh karena belum dilakukan pelunasan oleh Terdakwa maka uang pembayaran tanah sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah dibayarkan telah saksi kembalikan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Pak Camat Amuntai Selatan yaitu Jumaidi dan suami saksi dikantor Kecamatan;
Bahwa uang tersebut dikembalikan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 bertempat di kantor kecamatan Amuntai Selatan dan ada di buatkan surat pernyataan, kwitansi pengembalian dan dokumentasi pengembalian;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi HADIYANOR Als HADI Bin M. ARSYAD (ALM) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebaga berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan berkeluarga dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik semua benar;
- Bahwa Saksi sebagai Ketua RT.02 pada tahun 2018 sampai dengan sekarang di Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU dan yang telah menunjuk saksi sebagai Ketua Rt.02 adalah Kepala Desa dan saksi memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Murung Sari untuk nomor Surat Keputusaan (SK) saksi lupa;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu menampung dan menyampaikan keluhan masyakat kepada kepala desa, menyelesaikan permasalahan yang ada di Rt yang saksi pimpin;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan pembangunan pada tahun 2018 yaitu Perbaikan Halaman Sekolah PAUD dan kegiatan pembangunan pada tahun 2019 yaitu Perbaikan Jalan Samping Gedung Serba Guna Rt.02;
- Bahwa Saksi tidak ikut dalam kegiatan pembangunan di Rt.02;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa anggaran pembangunan Rt. 02;
- Bahwa kegiatan perbaikan halaman sekolah PAUD di Rt.02 pada tahun 2018 yang menjadi kepala tukang adalah sdr. Jamaludin untuk kegiatan perbaikan Jalan Samping Gedung Serba Guna di Rt.02 yang menjadi kepala tukang adalah sdr. IYAN;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui panjang dan lebar jalan yang diperbaiki di Rt.02;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sistem pembayaran untuk perbaikan jalan karena saksi tidak ada terlibat pada kegiatan tersebut;
- Bahwa yang membayarkan upah tukang tersebut adalah Aparat Desa Murung Sari;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan pembangunan pada Rt. 02 sudah selesai dilaksanakan;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
10. Saksi JAMALUDDIN Als JAMAL Bin H. MUKTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara, keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik semua benar;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Rt.01 di Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU sejak tahun 2017 sampai dengan 2019;
Bahwa yang telah menunjuk Saksi sebagai Ketua Rt.01 adalah Kepala Desa atas kesepakatan hasil dari rapat dan saksi tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.01 karena saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Murung sari Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu menampung dan menyampaikan keluhan masyakat kepada kepala desa, menyelesaikan permasalahan yang ada di Rt yang saya pimpin;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan pembangunan tersebut yaitu Tahun 2018 Pembuatan tong air bersih dan Pekerjaan pengerasan jalan gang dan untuk tahun 2019 Pengaspalan jalan gang Rt. 01
- Bahwa Saksi ikut kegiatan pekerjaan pengaslapan jalan gang pada tahun 2019 dan honor yang saya terima sebesar Rp125.000,00 / hari dan saksi bekerja selama 3 hari total honor yang saksi terima sebesar Rp375.000,00;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjadi kepala tukang pekerjaan pengaspalan di Rt.01 adalah sdr. AMAI yang beralamatkan di Desa Jumba Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU;
- Bahwa Pengaspalan jalan gang Rt 01 Tahun 2019 berupa Batu split, Pasir, Aspal. Pembuatan tong air bersih Tahun 2018 berupa 1 (satu) buah tong air ukuran 1.200 lt dan Pengerasan jalan tahun 2018 berupa Tanah merah, Batu gunung, Pasir dan Semen;
- Bahwa sepengetahuan Saksi semua kegiatan pembangunan yang ada di Rt.01 telah selesai dilaksanakan;
- Bahwa Saksi pernah mendengar Hj. Regina ada menjual tanah ke Desa Murung Sari;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pembelian tanah tersebut digunakan untuk apa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tanah yang dibeli oleh Desa Murung Sari dari Hj Regina tidak jadi dan uang mukanya sudah dikembalikan ke Kepala Desa Murung Sari di Kantor Kecamatan;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
11. Saksi DRS.Muhammad Arifin Bin Ahmad Basrani (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa keterangan Saksi dihadapan penyidik semua sudah benar;
- Bahwa Sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2019 Saksi bekerja sebagai PNS (Guru) dan juga sebagai Guru TPA di Desa Murung Sari dari tahun 2012 s/d sekarang;
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Guru TPA tidak ada karena itu merupakan inisiatif Saksi untuk menjadi guru TPA;
- Bahwa tugas saksi adalah mengajar dan mendidik anak usia dini dalam belajar Al-Qur’an .
- Bahwa Pada tahun 2019 Saksi menerima gaji yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya dari BPKAD Kab. HSU (Bupati HSU);
- Bahwa pada tahun 2019 Saksi tidak ada menerima gaji atau honor dari Desa Murung Sari;
- Bahwa yang menjadi guru TPA yaitu Saksi sendiri, Sdr. HADIANOR, Sdri YUSNIA, Sdri. HERMAWATI, Sdri. ERNITA, dan Sdri .NISA;
- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada guru TPA yang lain menerima honor dari Desa Murung Sari Tahun 2019;
- Bahwa Saksi mengetahui tidak ada guru TPA yang lain menerima honor dari Desa Murung Sari Tahun 2019 karena bila ada menerima honor langsung diserahkan kepada Saksi seperti gaji guru TPA yang saksi terima dari Bupati;
- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dan tidak ada menandatangi SPJ tentang honor gaji TPA;
- Bahwa pada tahun 2020 s/d sekarang ada menerima gaji honor dari Desa Murung Sari;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Sriyati binti Jamani Alm, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik semua benar;
- Bahwa Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saksi diangkat sebagai Ketua Pepengurusan Badan Usaha Desa (Bumdes) di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa Saksi bekerja sebagi Wakil BPD Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan menjabat sebagai Ketua BPD dari bulan Oktober 2022 sampai dengan sekarang;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab.HSU adalah Pengawasan Kegiatan Pemerintah Desa, Menampung dan menyampaikan aspirasi Masyarakat Desa Kepada Pemerintah Desa dan bersama – sama Kepala Desa menyepakati serta menetapkan hasil rapat Desa. Sedangkan saksi bertanggung jawab kepada Masyarakat yang mana dalam hal ini adalah masyarakat Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU;
- Bahwa sepengetahuan saksi kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kabupaten HSU tahun 2018 – 2024, Ketua Mariana, Wakil Ketua saya sendiri, Sekertaris Desa Noor Hikma, Anggota M. Ripani Mahmudi dan Amrullah;
- Bahwa yang menjadi Kepala Desa Murung Sari tahun 2018 dan tahun 2019 adalah Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah dana desa (DDS) yang diterima oleh Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU pada tahun 2018 dan 2019;
- Bahwa Dana Desa (DDS) Tahun 2018 berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 02 tahun 2018 Dana Desa (DDS) digunakan untuk:
Pengecoran jalan Rt.03
Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp.53.000.000
Pengecoran / Penambalan lubang jalan Rt.04.
Pembangunan Halaman Rt.03
Pembangunan Halaman Serbaguna Rt.02
Pengecoran halaman puskesdes Rt.02
Pemeliharaan alat seni tari.
Pengadan alat documenter
Pengadaan lahan pertanian Rt.01
Dana Desa (DDS) Tahun 2019 berdasaran APBDes Perubahan Nomor 5 Tahun 2019 Dana Desa (DDS) digunakan untuk:
Peninggian Alka Rt.01.
Pengadaan Tanah.
Pembelian Mesin Hitaci.
Skat Halaman Ruangan Paud Rt.03.
Pengaspalan Jalan Rt.01, Rt.03, Rt.04.
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt.02.
Rehab Jalan Rt.01.
Rehab Jalan Rt.02
Penampung Sampah Rt.01
Pengadaan Laptop dan printer Paud
Pengadaan Meja Saji
Pengadaan Notebook dan printer
Pengadaan Alat Kesehatan
Peningkatan Jalan Gang Rt.02 sebesar Rp.70.000.000
Pengadaan satu Unit Sarana Air Bersih sebesar Rp. 28.000.000
Perbaikan lampu jalan Desa sebesar Rp. 12.250.000
Bantuan pengadaan Bahan Wc 17 Unit untuk Masyarakat sebesar Rp. 42.500.000
Pengadaan Tempat Sampah sebanyak 50 buah sebesar Rp.28.000.000.
Pembangunan di Desa Murung Sari menggunakan Dana Desa TA. 2018 dan TA. 2019;
- Bahwa Pernah diadakan rapat Musdes yang dihadiri oleh aparat desa dan Masyarakat Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU;
- Bahwa Pembangunan yang menggunakan dana desa TA. 2018 dan 2019 dibahas dalam rapat musdes pada saat itu adalah perencanaan pembangunan desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi pembangunan yang dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019 selesai dibangunan namun untuk pengadaan tanah masih belum selesai;
- Bahwa Saksi terima dari kegiatan tersebut sebesar Rp3.000.000,00 dan yang menyerahkan adalah Sdri. ANITA (Bendahara Desa);
- Bahwa atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
13. Saksi Chandra Setyo Nugroho Bin Sutrisno Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan yang Saksi berikan semua benar;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai PNS pada tahun 2015 dan ditempatkan di Kantor Kec. Amuntai Selatan sampai dengan bulan Maret 2022 dan saat ini saya di tempatkan di Setda Kab. HSU bagaian Pemerintahan;
- Bahwa pada tahun 2018 dan 2019, saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Amuntai Selatan dan menjabat sebagai Staff di Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat;
- Bahwa Saksi sebagai staff kasi pemerintahan dalam Pembinaan desa adalah membantu Kasi pemerintahan dalam Pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya Kec. Amuntai Selatan dan sebagai tim evaluasi kegiatan pemerintahan di Desa Kec.Amuntai Selatan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi aparat Desa ada meminta Surat Rekomendasi Pencairan ke Kecamatan Amuntai Selatan;
- Bahwa Saksi lupa pada saat itu siapa yang meminta Surat Rekomendasi Pencairan, namun biasanya yang melakukan permintaan Surat Rekomendasi Pencairan adalah Kaur Keuangan saja atau Kaur Keungan bersama Kepala Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi awalnya aparat desa terlebih dahulu menyusun APBDes awal sesuai dengan Recana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) yang telah di tetapkan kemudian dilakukan pengecekan oleh Kasi pemerintahan dalam Pembinaan desa setalah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemostingan APBDes setelah itu APBDes awal yang telah di posting di cetak sebagai persyaratan kemudian di serahkan ke Kecamatan kemudian Kecamatan membuatkan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I ke DPMD disertai dengan kelengkapan lainya, kemudian dari DPMD memberikan surat rekomendasi pencairan beserta kwitansi kepada Kepala BPKAD untuk pencairan Dana Desa ke Rek Desa setelah itu terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diserahkan kepada Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk dilakukan pencairan Ke Bank Kalsel jika untuk pencairan tahap II, syaratnya harus melampirkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I Atas berkas permohonan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Amuntai Selatan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi setelah memperoleh SP2D, maka SP2D tersebut akan dibawa ke bank untuk dilakukan proses selanjutnya, setelah SP2D telah proses oleh Bank maka Desa sudah bisa melakukan pencairan Dana Desa dengan membuat Rincian Pencairan Kegiatan yang termuat didalam APBDES untuk dibuatkan surat rekomendasi pencairan oleh pihak kecamatan yang ditunjuk ke Bank Kalsel;
- Bahwa syarat Surat Rekomendasi Pengambilan uang di Bank adalah;
Desa mengajukan surat permohonan pengambilan uang di Bank kepada Camat. Dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan Dana Desa yang akan diminta.
Setelah dilakukan verifikasi oleh Kasi Pemerintahan, maka akan dibuatkan Surat Rekomendasi Pengambilan Dana Desa yang ditujukan kepada Pihak Bank.
Kemudian, surat rekomendasi tersebut akan diparaf oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan
Setelah itu maka surat rekomendasi akan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani;
Bahwa pada waktu untuk pencairan tahap II pihak Kecamatan Amuntai Selatan hanya mempersyaratkan Surat Permohonan dan Laporan Realisasi;
- Bahwa pada waktu itu, memang tidak ada mersyaratkan dari Camat untuk mewajibkan SPJ di pencairan tahap II, SPJ lengkap hanya dipersyaratkan di pengajuan pencairan tahap I tahun anggaran selanjutnya, sehingga kecenderungan desa Menyusun SPJ (Bukti-bukti belanja) di akhir tahun anggaran ketika mereka hendak mengajukan pencairan dana desa tahap I;
- Bahwa yang membuat Surat Rekomendasi Pencairan pada tahun 2018 dan tahun 2019 adalah staf kasi pemerintahan dengan perintah langsung Kasi Pemerintahan pada saat itu (Sdr. H. ARBANIANSYAH) dan di tanda tangani oleh Camat yang menjabat pada saat itu (Sdr. Drs.KHAIRUSSALIM);
- Bahwa sepengetahuan Saksi Desa meminta Rekomendasi kepada Kecamatan sesuai dengan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang di keluarkan oleh Desa setelah surat rekomendasi di tanda tangani oleh Camat kemudian di bawa ke Bank untuk dilakukan pencairan oleh Kepala Desa bersama dengan Kaur Keuangan;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi WAHYU GUNAWAN ALS WAWAN Bin SRIKASTO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
- Bahwa sepengetahuan Saksi masalah Terdakwa adalah terkait Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa Saksi pernah melakukan kegiatan pengaspalan jalan gang yang berada di RT 03 di tahun 2019 dan peran Saksi dalam kegiatan pengaspalan tersebut sebagai pemborong pengerjaan pengaspalan;
- Bahwa Pekerjaan tersebut sudah selesai Saksi laksanakan;
- Bahwa besarnya borongan pengaspalan sebesar Rp117.000.000,00 namun dibayar oleh pihak desa sebesar Rp107.000.000 sesuai perhitungan pihak desa;
- Bahwa sistem pembayarannya dengan cara dibayar sekaligus tidak bertahap;
- Bahwa pembayarannya sudah dibayarkan oleh Aparat Desa Murung Sari setelah jabatan Terdakwa sebagai Kepala Desa Murung Sari berakhir;
- Bahwa yang menyuruh Saksi untuk mengerjakan pengaspalan adalah Kepala Desa Murung Sari Tamjidillah;
- Bahwa Saksi pernah melakukan pemebelian tanah di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa Saksi membeli tanah tersebut dari Terdakwa (Kades) pada tahun 2019;
- Bahwa harga tanah yang Saksi beli dari Terdakwa sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan ukuran luas tanah 349 m2 yang berada di RT02;
- Bahwa proses pembayaran dengan cara dibayar kontan sebesar Rp20.000.000,00 ditransfer dan untuk sisanya dibayar dengan dibangunkan bangunan Kios dengan ukuran saksi lupa, khusus atap dan pintu saja yang berada didepan rumah milik sdr. TAMJIDILLAH di desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU;
- Bahwa saat pengerjaan pengaspalan dilakukan pada masa Terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari namun pembayarannya setelah Terdakwa sudah berhenti menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari;
- Bahwa Saksi sudah menangih biaya pembuatan aspal tersebut kepada Terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari, namun alasannya tidak ada dana, setelah Terdakwa sudah berhenti menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari, Saksi tetap melakukan penagihan ke Desa Murung Sari;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kios milik Terdakwa ada 3 (tiga) pintu dan atapnya bersambung semua;
- Bahwa total keseluruhan pengerjaan pintu dan atap sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa harga tanah tersebut sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), saya sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ditambah biaya pemasangan pintu dan atap sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) jadi total pembayaran saya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan masih ada kekurangan pembayaran yang Saksi lakukan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang akan Saksi bayarkan setelah sertifikat balik nama atas nama Saksi;
- Bahwa Sertifikat tanah tersebut atas nama isteri Terdakwa;
- Bahwa Saksi melakukan jual beli tanah tersebut dengan Terdakwa;
- Bahwa awal mula Saksi membeli tanah Terdakwa adalah pada saat Terdakwa sedang membangun kios, lalu Terdakwa menawarkan tanah miliknya kepada Saksi di tempat lain bukan tanah yang dibangun kios oleh Terdakwa dengan cara pembayaran Terdakwa minta dibuatkan pagar dan atap di kios tersebut dan apabila harga pagar dan atap belum mencukupi harga tanahnya maka Saksi akan membayar sisanya kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi adalah tanah yang dijual ke Desa Murung Sari kalau Saksi mengetahui sebelumnya Saksi tidak akan beli tanah tersebut;
- Bahwa tanah yang Saksi beli dari Terdakwa tersebut saat ini dalam penguasaan Saksi;
- Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, sebagai berikut :
1. Ahli Agus Ariyadi bin H. Noordin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan yang Ahli berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
- Bahwa Jabatan Ahli di Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Accounting dan Auditing;
- Bahwa Ahli memiliki sertifikat sebagai Accounting dan Auditing;
- Bahwa Ahli pernah di mintakan keterangan dalam kedudukan sebagai ahli yang berkaitan dengan Accounting dan Auditing yang menggunakan anggaran Keuangan Negara dari Anggaran APBN, sebanyak 1 kali dengan uraian kasus Dana Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) TA.2014 dan 2015 yang terjadi di Desa Hilir Mesjid Kec.Sungai Tabukan Kab.Hulu Sungai Utara;
- Bahwa Ahli telah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 pada desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU;
- Bahwa dasar Ahli melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun anggaran 2019 Pada Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU: yaitu Surat Perintah Tugas Pj. Bupati Hulu Sungai Utara dan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa Tujuan penugasan ahli adalah menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Fisik yang bersumber Dari Dana Desa pada Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2017, dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
- Bahwa Audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan terbatas pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 pada Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU;
- Bahwa Hasil Audit yang Ahli lakukan bersama Tim diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Dana Desa Murung Sari pada TA. 2018 dan TA. 2019 sebesar Rp320.200.000 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Nilai Kerugian Dana Desa (DDs) T.A. 2018 | |||
| a. | Pengeluaran BUMDes yang tidak dipertanggungjawabkan | Rp35.000.000,00 | ||
| b. | Pertanggungjawaban fiktif, antara lain: | |||
| 1) Pembelian Alat Penunjang Operasional PKK | Rp10.000.000,00 | |||
| 2) Pembelian Barang Operasional PKK | Rp 4.160.000,00 | |||
| 3) Pembelian Alat Dokumenter | Rp13.500.000,00 | |||
| Jumlah 1.b ( 1) + 2) + 3) ) | Rp27.660.000,00 | |||
| Jumlah 1 (a + b) | Rp 62.660.000,00 | |||
| 2. | Nilai Kerugian Dana Desa (DDs) T.A. 2019 | |||
| a. | Pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rp0,00 | ||
| b. | Pertanggungjawaban fiktif, antara lain: | |||
| 1) Pengadaan Tanah untuk Perpustakaan | Rp161.500.000,00 | |||
| 2) Pengadaan Tanah untuk Pertanian dan Perkebunan | Rp 78.040.000,00 | |||
| 3) Insentif Guru TPA | Rp 18.000.000,00 | |||
| Jumlah 2.b ( 1) + 2) + 3) ) | Rp257.540.000,00 | |||
| Jumlah 2 (a + b) | Rp257.540.000,00 | |||
| 3. | Nilai kerugian T.A. 2018 + T.A. 2019 (1 + 2) | Rp320.200.000,00 | ||
| 4. | Nilai tindak lanjut/ penyetoran | |||
| TA 2018 | 0,00 | |||
| TA 2019 | 0,00 | |||
| Jumlah 4 | 0,00 | |||
| 5. | JUMLAH KERUGIAN NEGARA ( 3 - 4) | Rp 320.200.000,00 | ||
- Bahwa ada tindak lanjut pengembalian yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa Murung Sari berdasarkan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Tahun 2018 dan 2019 pada Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 700/76-III/KS/Itkab/2020 tanggal 29 Juli 2020, merekomendasikan pengembalian oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab ke kas Desa Murung Sari dan sampai dengan tahun 2023 sudah ditindaklanjuti sebesar Rp98.143.291,00 (sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Temuan yang sudah disetorkan ke kas desa sebesar Rp91.843.291,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Penyetor Jumlah (Rp) Keterangan Penyetoran 1 Sdr. Tamjidillah (Kepala Desa) 55.000.000 Tgl 17 Nov 2020 Rp20.000.000
Tgl 01 April 2022 Rp35.000.000
2 Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT 33.343.291 Tgl 23 September 2020 3 Sdr. M. Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) 3.500.000 Tgl. 08 September 2023 Jumlah 91.843.291
b. Pengembalian berupa barang senilai Rp6.300.000,00, dengan rincian:
-
-
No Nama dan Jabatan Nama Barang Harga (Rp) Tanggal menyerahkan 1 Rian Arifin (Sekretaris Desa September 2018
s.d Desember 2019)
1 buah laptop Toshiba 2.300.000 05 Agustus 2020 2 M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) 1 buah Handyca merk sony 2,500,000 05 Agustus 2020 3 1 buah Printer Canon + infus tinta 1,500,000 Jumlah 6.300.000
-
Rincian Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT yang menyetorkan ke kas desa tanggal 23 September 2022 sejumlah Rp33.343.291,00 yaitu:
-
No Nama Jabatan Jumlah (Rp) 1 Anita Kaur Keuangan Tahun 2019 23.472.936 2 M. Ripani Kaur Keuangan Sept s.d Desember 2018 6.270.355 3 M. Tajudinnor Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018 300.000 4 Ahmad Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan 300.000 5 Marlina Kasi Pemerintahan 300.000 6 Mariana Ketua BPD 300.000 7 Sri Yati Wakil BPD 300.000 8 Dessy Norhikmah Sekretaris BPD 300.000 9 Amrullah Anggota BPD 300.000 10 M. Rifan Mahmudi Anggota BPD 300.000 11 Jamaluddin Ketua RT.01 300.000 12 Hadiyanor Ketua RT.02 300.000 13 Ahmad Hendra Ketua RT.03 300.000 14 Rismayadi Ketua RT.04 300.000 Jumlah 33.343.291
Bahwa Pengembalian yang dilakukan oleh Kepala Desa dan aparat desa Desa Murung Sari merupakan tindak lanjut atas audit oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Tahun 2018 dan 2019 pada Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 700/76-III/KS/Itkab/2020 tanggal 29 Juli 2020, merekomendasikan pengembalian oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab ke kas Desa Murung Sari, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Penyimpangan | Jumlah (Rp) | Pihak Yang Bertanggungjawab | |||
| Tamjidillah | Anita | M. Ripani | Aparat Desa, BPD dan Ketua RT | |||
| Nilai temuan tahun 2018 : | ||||||
| 1 | Kekurangan volume luas tanah 396,67 M² | - | ||||
| 2 | Sisa dana BUMDes tahun 2018 | 35.000.000 | 35.000.000 | |||
| Jumlah Tahun 2018 | 35.000.000 | 35.000.000 | - | - | - | |
| Nilai temuan tahun 2019 : | ||||||
| 1 | Pengadaan Tanah | 200.000.000 | 200.000.000 | |||
| 2 | Selisih antara penerimaan dan pengeluaran Kades Tahun 2019 | 13.956.118 | 13.956.118 | |||
| 3 | Pemberian uang tidak sah Kades kepada aparat, BPD dan Ketua RT | 14.000.000 | - | 300.000 | 300.000 | 13.400.000 |
| 4 | Sisa selisih lebih ertanggungjawaban /spj dengan pertanggungjawaban | 12.242.291 | - | 12.242.291 | ||
| 5 | Menggunakan keuangan desa Tahun 2019 untuk membayar temuan Inspektorat Kab.HSU TA.2008 | 5.800.000 | 5.800.000 | |||
| 6 | Kelebihan pembayaran perjalanan dinas | 3.814.000 | 3.814.000 | - | - | - |
| 7 | Potongan pajak2 th. 2018 yg disetorkan th. 2019 | 16.901.000 | - | 10.930.645 | 5.970.355 | |
| Jumlah Tahun 2019 | 266.713.409 | 223.570.118 | 23.472.936 | 6.270.355 | 13.400.000 | |
| Jumlah Keseluruhan kerugian keuangan desa | 301.713.409 | 258.570.118 | 23.472.936 | 6.270.355 | 13.400.000 | |
Bahwa berdasarkan hasil audit, terdapat surat pertanggungjawaban (Spj) belanja fiktif menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 oleh Sdri. Anita (Kaur Keuangan 2019) sebesar Rp257.540.000,00 dikarenakan terdapat pengelolaan dana desa yang oleh Sdr. Tamjidillah belum dikembalikan ke kas desa dan terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dianggarkan di tahun 2019 selama dijabat oleh Sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019), dengan rincian surat pertanggungjawaban (Spj) belanja fiktif:
Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp161.500.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 tanggal 26 April 2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m);
Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp44.040.000,00 dan kuitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp34.000.000,00;
Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran insentif Guru TPA (Januari - Desember 2019) sebesar Rp18.000.000,00;
Berdasarkan hasil audit, penggunaan belanja fiktif tersebut untuk:
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pengambalian dana desa oleh sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) untuk rencana pembelian tanah desa TA. 2019 200.000.000,00 2 Pembayaran pajak-pajak TA. 2018 dan pajak belanja TA.2019 yang dilaksanakan sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 21.727.591,00 3 Tindak lanjut temuan pemeriksaan Inspektorat Kab. HSU TA. 2018 5.801.050,00 4 Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 3.814.000,00 5 Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 14.000.000,00 6 Pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak dibuat surat pertanggungjawaban karena tidak sesuai ketentuan dan tidak dilanggarkan 12.197.359,00 Jumlah 257.540.000,00
- Bahwa metode perhitungan kerungian negara dengan cara menjumlah pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan ditambah pertanggungjawabkan/ kegiatan fiktif TA. 2018 dan 2019;
- Bahwa ada ditemukan SPJ fiktif setelah Terdakwa selesai menjabat sebagai Kepala Desa Murung Saru dan SPJ fiktif tersebut disetujui oleh bendahara, sekdes, kasi, BPD dan Kepala Desa yang baru;
- Bahwa temuan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp62.660.000, yaitu:
Sisa dana penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp35.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Belanja fiktif sebesar Rp27.660.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pembelian fiktif alat penunjang operasional PKK sebesar Rp10.000.000,00 kuitansi nomor: 0170 tanggal 19 November 2018;
-
No Uraian Harga (Rp) 1 1 buah laptop acer i3 z5467 7.500.000,00 2 1 buah printer cannon MP 287 2.000.000,00 3 1 buah modem wifi andromac M34 400.000,00 4 1 buah Flash disk A DATA 100.000,00 Jumlah 10.000.000,00
Pembelian fiktif barang operasional PKK sebesar Rp4.160.000,00 kuitansi nomor: 0171 tanggal 19 November 2018.
-
No Harga Satuan (Rp) Jumlah Spj (Rp) Jumlah Spj (Buah) Jumlah riil brg (buah) Selisih (buah) Belanja Fiktif (Rp) 1 Termos Nasi 70.000,00 70 12 58 4.060.000,00 2 Sendok 2.500,00 40 0 40 100.000,00 Jumlah 4.160.000,00
Pembelian fiktif alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 dengan kuitansi nomor: 0172 tanggal 19 November 2018;
-
No Uraian Harga (Rp) 1 1 buah laptop acer i5 7.000.000,00 2 1 buah printer 3.000.000,00 3 1 buah handycam sony 3.500.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp257.540.000,00 dengan rincian surat pertanggungjawaban (Spj) belanja fiktif yaitu:
Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp161.500.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 tanggal 26 April 2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m);
Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp44.040.000,00 dan kuitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp34.000.000,00;
Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran insentif Guru TPA (Januari - Desember 2019) sebesar Rp18.000.000,00;
Periode bulan September 2020 s.d September 2023 Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Ketua RT telah ada tindak lanjut pengembalian atas pemerikasaan Inspektorat Daerah sebesar Rp98.143.291,00 sehingga jumlah kerugian negara setelah tindak lanjut sebesar Rp222.056.709,00;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
2. Ahli ANDI MUHAMMAD ARFAN, S.T., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polres Hulu Sungai Utara dan keterangan yang Ahli berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas adalah berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor : 12411/D.4.3/05/2023, tanggal 16 Mei 2023;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Ahli adalah Sebagai Instruktur, memberikan materi Pengadaan Barang dan Jasa Pada Diklat Pengadaan, Sebagai Pemberi Keterangan Ahli bertugas memberikan keterangan ahli di bidang pengadaan Barang/jasa pemerintah;
Bahwa Ahli mempunyai sertifikasi keahlian Sebagai Instruktur Pelatihan Barang dan Jasa LKPP, Lulus ToT Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kompetensi Manajemen Kontrak, Lulus Seleksi Pemberi Keterangan Ahli LKPP tahun 2011;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam sidang Pengadilan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Ahli pengadaan Barang dan Jasa di Desa diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP dan sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala LKPP;
Bahwa pada tahun 2018 dan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Perundang – Undangan yang dipakai dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Perundang - Undangan diantaranya:
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Ahli menjelaskan pada tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, Peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa di Desa yakni:
Tahun Anggaran 2018: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya;
Tahun Anggaran 2019: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya;
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa sesuai pasal 1 angka 19, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat;
Bahwa metode Pelaksanaan Barang dan Jasa di Desa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
Pasal 1 :
Angka 16. Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK;
Angka 18. Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua
pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang
memenuhi syarat;Angka 19. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat.
Bahwa prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa di Desa :
efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan;
akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa Kepala Desa sebagai penerima hasil pekerjaan dan, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Tugas dan Wewenang dari Organisasi Pengadaan di Desa sebagai berikut :
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan);
Serta TPK melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa;
Sekretaris Desa untuk melakukan pengesahan terhadap bukti-bukti atas pengadaan sebelum dilakukan pembayaran;
Kepala Desa menerima laporan dan Hasil pekerjaan;
Bahwa sesuai BAB IV huruf c, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 Kepala Desa bertugas menerima pelaporan dan Hasil pekerjaan;
Bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam BAB I angka 8, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 Tim Pengelola Kegiatan adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa laporan pada tahun 2018 dan 2019 sebagai berkut :
Pada tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dari Rekening Kas pada Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara sbb:
Laporan Realisasi Pengeluaran dan belanja Anggaran tahun 2018 yakni sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Sumber Penerimaan 1. BIDANG PEMERINTAHAN DESA 262.342.273 2. BIDANG PEMBANGUNAN DESA 570.923.000 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 10.800.000 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 210.300.000 5. BIDANG TAK TERDUGA 0 Total 1.054.365.273
-
Laporan Realisasi Pengeluaran dan belanja Anggaran tahun 2019 yakni sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Sumber Penerimaan 1. BIDANG PEMERINTAHAN DESA 269.437.318 2. BIDANG PEMBANGUNAN DESA 746.139.060 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 63,425.000 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 126.702.000 5. BIDANG TAK TERDUGA 0 Total 1.205.703.368
-
Ada sebagian yang melakukan Belanja baik pada Belanja Barang/Modal dan Belanja di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah Saudara TAMJIDILLAH, S.Sos yang Pada tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 selaku Kepala Desa Murung Sari;
Bentuk kegiatan yang Saudara TAMJIDILLAH, S.Sos lakukan adalah sebagai berikut:
Perbuatan Saudara TAMJIDILLAH, S.Sos di dalam mengambil alih tugas dan peran pelaksana kegiatan dalam Belanja dimaksud yakni Pada tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Menerima Anggaran pada bidang belanja barang dari Kaur Keuangan;
Menerima dan membeli bidang tanah desa;
Melakukan pembelian barang langsung ke toko;
Bentuk kegiatan yang Saudara TAMJIDILLAH, S.Sos lakukan di dalam melakukan pekerjaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yakni sebagai berikut :
Menerima, penyerahan dana/anggaran di dalam Kegiatan pembelian tanah yang terletak di Rt.01 dan Rt.02 Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan pada tahun anggaran 2019;
Melakukan Pembelian barang material untuk pekerjaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
Menyerahkan barang Material Pembangunan dimaksud Kepada tukang;
Menyerahkan pembayaran upah Tukang;
Mengawasi Kegiatan Pembangunan di maksud dari awal hingga akhir;
Meminta bantuan pembuatan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban atas kegiatan dimaksud;
Maksud dan tujuan Saudara TAMJIDILLAH, S.Sos mengambil alih peran dan tugas pelaksana Kegiatan, sehubungan dengan belanja baik pada Bidang Pemerintahan maupun Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah agar belanja barang dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan serta dapat mengambil keuntungan dari pembelian barang dimaksud;
Surat dari Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Nomor : 700/002/Riksus/INV/III/INSP2023 perihal Laporan hasil Pemeriksaan pada Desa Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara, dengan hasil temuan Kerugian Negara sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2018:
Sisa modal BUMDes tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Belanja fiktif sejumlah Rp27.660.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enm puluh ribu rupiah) yaitu:
Pembelian fiktif alat penunjang operasional PKK sebesar Rp.10.000.000
Belanja fiktif Barang Operasional PKK sebesar Rp. 4.160.000
Pembelian fiktif alat documenter sebesar Rp. 13.500.000
Tahun Anggaran 2019:
Belanja fiktif sejumlah Rp. 257.540.000 yaitu:
Pengadaan fiktif Tanah untuk Perpustakaan Desa sebesar Rp. 161.500.000
Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp. 78.040.000
Insentif fiktif untuk guru TPA sebesar Rp.18.000.000
Bahwa :
Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tugas dan Wewenang dari Organisasi Pengadaan Di Desa yang seharusnya melakukan Pekerjaan di dalam Bidang Belanja Modal dan Bidang Pembangunan Desa pada Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 adalah sesuai dengan:
Pasal 10.
Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan :
menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
menerima hasil Pengadaan;
melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lebih lanjut dijelaskan di dalam Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia memperhatikan hal- hal sebagai berikut :
1) Pembelian Langsung;
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Tata cara Pembelian Langsung adalah sebagai berikut :
Kasi/Kaur/TPK memilih Penyedia;
Kasi/Kaur/TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama/diketahui oleh Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran;
Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut;
Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar;
Apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama
Bahwa Sesuai jawaban diatas, maka yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan/belanja adalah tim yang di bentuk oleh Kepala Desa. Dalam hal sudah ada tim yang terbentuk maka semestinya kepala Desa tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan, namun tidak ada larangan apabila Kepala Desa karena memiliki keahlian dibidang konstruksi menjadi TPK, apabila tidak ada personil di Desa yang memenuhi. Selama tidak ada kompetensi dan ada masyarakat yang lebih faham semestinya kepala Desa tidak melaksanakan pekerjaan untuk menghindari Konflik Kepentingan
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Tidak dibenarkan, hal ini bertentangan dengan Etika Pengadaan seperti yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tugas dan Wewenang dari Organisasi Pengadaan di Desa; terutama huruf a, f dan g, yakni:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa, dan
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Tidak dibenarkan, hal ini bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan terutama poin akuntabel, yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan Desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Bahwa Ahli semua keterangan yang ahli berikan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keterangan yang ahli berikan semua telah tertulis dengan benar sesuai maksud jawaban ahli;
Bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam berkas pemeriksaan Penyidik
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara sejak tahun 2007 s.d 2019 (2 Periode);
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab dari seorang Kepala desa adalah menyelengarakan permerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat menjalankan dan mengatur Masyarakat dan bertangung jawab atas pengelolaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes dan Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggarakan pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan peraturan Desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Bahwa Terdakwa menerima gaji atau honor sebagai Kepala Desa dan adapun besarnya honor yang Tersangka terima pada tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp4.000.000; (empat juta rupiah) dengan rincian Gaji sebesar Rp2.500.000, dan Tunjangan sebesar Rp1.500.000,00;
Bahwa Struktur Organisasi dan tata kerja Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut:
| No | Jabatan | Nama |
| 1 | Kepala Desa | TAMJIDILLAH |
| 2 | Sekretaris Desa Lama (2018) | M.TAJUDINNOR |
| 3 | Sekretaris Desa Baru (2019) | RIAN ARIFIN |
| 4 | Bendahara / kaur keuangan lama (hanya beberapa bulan di tahun 2018) | ARPANI |
| 5 | Bendahara / kaur keuangan baru (2018 – 2019) | ANITA |
| 6 | Kaur Pembangunan | AHMAD |
| 7 | Kaur Pemerintahan | MARLINA |
| 8 | Ketua Rt.01 | JAMALUDIN |
| 9 | Ketua Rt.02 | HADIANOOR |
| 10 | Ketua Rt.03 | ARPANI |
| 11 | Ketua Rt.04 | RISMA |
Bahwa berdasarkan APBDes TA.2018 Nomor 02 Tahun 2018 Dana Desa (DDS) Desa Murung Sari Kec. Murung Sari Kab. HSU menerima Dana Desa (DDS) sebesar Rp664.551.000,00 ( Enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) sedangkan untuk Dana Desa (DDS) TA. 2019 berdasarkan APBDes TA.2019 Nomor 02 Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000, -00 (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa sepengetahuan Terdakwa sumber Dana Desa (DDS) Tahun 2018 dan tahun 2019 bersumber dari APBN.
Silpa tahun 2017 sebesar Rp.165.643.000.
Silpa tahun 2018 sebesar Rp. 160.630.000.
Silpa Tahun 2019 sebesar Rp. 143.046.000.
Bahwa total DDS tahun 2018 sebesar Rp825.181.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) sedangkan tahun 2019 sebesar Rp884.970.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa digunakan untuk :
Dana Desa (DDS) Tahun 2018 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Nomor 6 Tahun 2018 Sebagai berikut:
| No | Nama Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Sisa | |
| 1. | PENYUSUNAN PROFIL DESA | 15.430.000 | 14.430.000 | 1.000.000 | |
| 2. PENYELENGGARAAN TK PAUD | |||||
| 1. | Pembelian ATK Paud | 4.500.000 | 4.500.000 | 0 | |
| 2. | Insentif Guru Paud | 12.000.000 | 12.000.000 | 0 | |
| 3. | Insentif Guru TPA | 18.000.000 | 0 | 18.000.000 | |
| 3. DUKUNGAN PENYELENGGARAAN TK PAUD | |||||
| 1. | Pembelian Laptop dan Printer Paud | 7.000.000 | 7.000.000 | 0 | |
| 2. | Pembelian mainan Paud | 6.787.000 | 6.787.000 | 0 | |
| 4. PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA PAUD | |||||
| 1. | Pembuatan sekat Ruangan Paud | 728.000 | 728.000 | 0 | |
| 5. PENGADAAN LAHAN PENGEMBANGAN DESA | |||||
| 1. | Pembelian tanah Perpustakaan Desa | 161.500.000 | 161.500.000 | 0 | |
| 6. PEMELIHARAAN JALAN PEMUKIMAN | |||||
| 1. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.03 | 129.633.000 | 129.633.000 | 0 | |
| 2. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.01 | 45.150.000 | 45.150.000 | 0 | |
| 3. | Pengaspalan jalan Gang Rt.03 s/d Rt.04 | 101.200.000 | 101.200.000 | 0 | |
| 7.PEMBANGUNAN/REHABILITASI/PENINGKATAN/PENGERSAAN JUT | |||||
| 1. | Pembangunan JUT Rt.01 | 42.163.000 | 30.117.000 | 12.046.000 | |
| 2. | Pembangunan JUT Rt.02 | 139.586.000 | 139.536.000 | 50.000 | |
| 8. PEMELIHARAAN SAB | |||||
| 1. | Pemeliharaan mesin Pompa Air | 650.000 | 650.000 | 0 | |
| 9. FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH | |||||
| 1. | Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan sampah (Honor) | 18.000.000 | 18.000.000 | 0 | |
| 2. | Rehabilitasi Jalan (Pengadaan bak sambah) | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | |
| 10. PENGADAAN TANAH | |||||
| 1. | Pengadaan tanah lahan pertanian | 78.040.000 | 78.040.000 | 0 | |
| 11. | PENYUSUNAN PROFIL DESA | 15.430.000 | 14.430.000 | 1.000.000 | |
| 12. | PENYELENGGARAAN PAUD | 34.500.000 | 34.500.000 | 0 | |
| 13. | DUKUNGAN PELENGGARAAN PAUD | 13.787.000 | 13.787.000 | 0 | |
| 14. | PENGEMBANGAN SANGGAR SENI | 10.000.000 | 10.000.000 | 0 | |
| 15. | POSYANDU MAKAN TAMBAHAN | 10.200.000 | 10.200.000 | 0 | |
| 16. | PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK | 6.041.000 | 5.617.000 | 424.000 | |
| 17. | PEMBINAAN KARANG TARUNA | 17.000.000 | 17.000.000 | 0 | |
| 18. PENINGKATAN KEMAMPUAN PERANGKAT DESA | |||||
| 1. | KATPUAN KADES | 8.000.000 | 8.000.000 | 0 | |
| 2. | KATPUAN PERANGKAT DESA | 24.662.000 | 24.662.000 | 0 | |
| 3. | KATPUAN BPD | 16.000.000 | 16.000.000 | 0 | |
Dana Desa (DDS) Tahun 2019 berdasaran Laporan Pertanggungjawaban Realisasi nomor lupa Tahun 2019 Sebagai berikut:
| No | Nama Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Sisa | |||
| 1. | PENYUSUNAN PROFIL DESA | 15.430.000 | 14.430.000 | 1.000.000 | |||
| 2. PENYELENGGARAAN TK PAUD | |||||||
| 1. | Pembelian ATK Paud | 4.500.000 | 4.500.000 | 0 | |||
| 2. | Insentif Guru Paud | 12.000.000 | 12.000.000 | 0 | |||
| 3. | Insentif Guru TPA | 18.000.000 | 0 | 18.000.000 | |||
| 3. DUKUNGAN PENYELENGGARAAN TK PAUD | |||||||
| 1. | Pembelian Laptop dan Printer Paud | 7.000.000 | 7.000.000 | 0 | |||
| 2. | Pembelian mainan Paud | 6.787.000 | 6.787.000 | 0 | |||
| 4. PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA PAUD | |||||||
| 1. | Pembuatan sekat Ruangan Paud | 728.000 | 728.000 | 0 | |||
| 5. PENGADAAN LAHAN PENGEMBANGAN DESA | |||||||
| 1. | Pembelian tanah Perpustakaan Desa | 161.500.000 | 161.500.000 | 0 | |||
| 6. PEMELIHARAAN JALAN PEMUKIMAN | |||||||
| 1. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.03 | 129.633.000 | 129.633.000 | 0 | |||
| 2. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.01 | 45.150.000 | 45.150.000 | 0 | |||
| 3. | Pengaspalan jalan Gang Rt.03 s/d Rt.04 | 101.200.000 | 101.200.000 | 0 | |||
| 7.PEMBANGUNAN/REHABILITASI/PENINGKATAN/PENGERSAAN JUT | |||||||
| 1. | Pembangunan JUT Rt.01 | 42.163.000 | 30.117.000 | 12.046.000 | |||
| 2. | Pembangunan JUT Rt.02 | 139.586.000 | 139.536.000 | 50.000 | |||
| 8. PEMELIHARAAN SAB | |||||||
| 1. | Pemeliharaan mesin Pompa Air | 650.000 | 650.000 | 0 | |||
| 9. FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH | |||||||
| 1. | Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan sampah (Honor) | 18.000.000 | 18.000.000 | 0 | |||
| 2. | Rehabilitasi Jalan (Pengadaan bak sambah) | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | |||
| 10. PENGADAAN TANAH | |||||||
| 1. | Pengadaan tanah lahan pertanian | 78.040.000 | 78.040.000 | 0 | |||
| 11. | PENYUSUNAN PROFIL DESA | 15.430.000 | 14.430.000 | 1.000.000 | |||
| 12. | PENYELENGGARAAN PAUD | 34.500.000 | 34.500.000 | 0 | |||
| 13. | DUKUNGAN PELENGGARAAN PAUD | 13.787.000 | 13.787.000 | 0 | |||
| 14. | PENGEMBANGAN SANGGAR SENI | 10.000.000 | 10.000.000 | 0 | |||
| 15. | POSYANDU MAKAN TAMBAHAN | 10.200.000 | 10.200.000 | 0 | |||
| 16. | PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK | 6.041.000 | 5.617.000 | 424.000 | |||
| 17. | PEMBINAAN KARANG TARUNA | 17.000.000 | 17.000.000 | 0 | |||
| 18. PENINGKATAN KEMAMPUAN PERANGKAT DESA | |||||||
| 1. | KATPUAN KADES | 8.000.000 | 8.000.000 | 0 | |||
| 2. | KATPUAN PERANGKAT DESA | 24.662.000 | 24.662.000 | 0 | |||
| 3. | KATPUAN BPD | 16.000.000 | 16.000.000 | 0 | |||
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Administrasi Desa secara umum adalah Kepala Desa, dan menguasakan sebagaian kekuasaanya kepada perangkat desa;
Bahwa bentuk Laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBDes yaitu berupa Peraturan Desa, dimana berisi Laporan realisasi anggaran;
a. Ringkasan Laporan realisasi anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
b. Rincian Laporan realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap isi Laporan Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBDesa adalah Kepala Desa;
Bahwa dalam pembuatan Peraturan Desa tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung pengeluaran, Bukti pendukung pengeluaran berupa kuitansi atau nota dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban dari masing-masing kegiatan,
Bahwa tahun 2018 ada dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sedangkan untuk tahun 2019 tidak ada dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa Pencairan dana desa (DDS) tahun 2018 sebanyak 3 tahap pencairan dengan rincian :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I dengan nomor: 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp.132.910.200.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap II dengan nomor: 02575/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 07 Agustus 2018 sebesar Rp.265.820.400.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap III dengan nomor: 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 sebesar Rp.265.820.400.
Bahwa pencairan dana desa (DDS) tahun 2019 sebanyak 3 kali pencairan dengan :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I dengan nomor: 00406/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp148.384.800,00
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap II dengan nomor: 01569/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp296.769.600,00
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap III dengan nomor: 04377/SP2D/4.04.06.01/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp296.769.600,00
Bahwa yang membuat SPJ tahun 2018 adalah SEKDES sdr TAJUDINOR dibantu Aparat Desa sedangkan pada tahun 2019 adalah Bendahara Desa Sdr.ANITA bersama dengan aparat Desa lainnya, yang mana SPJ yang dibuat tersebut semuannya diketahui oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa
Bahwa pembelian lahan tahun 2018 sebanyak 1 bidang tanah yang berlokasi di Rt.01 dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan tahun 2019 sebanyak 2 bidang yang berlokasi di Rt.01 dan Rt.02, untuk lahan yang berada di Rt.01 sebanyak 1 (Satu) lahan tersebut dengan harga Rp78.000.000,00 (Tujuh puluh delapan juta rupiah) akan tetapi Tersangka hanya membayar baru sekitar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) sedangkan untuk lahan yang berada di Rt.02 sebenarnya tidak ada pembelian akan tetapi tetap dibuatkan Surat pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa didalam realisasi anggaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada dibuatkan pembelian tanah di Rt.02 milik istri saudara yang bernama JANNAH, akan tetapi sebenarnya tidak ada pembelian tanah tersebut dan tersangka mengetahui bahwa SPJ tersebut dibuat;
bahwa pada tahun 2019 Desa Murung sari ada membeli lahan/tanah di Rt.01 sebanyak 1 (Satu) Bidang dengan harga Rp78.000.000,00 (Tujuh puluh delapan juta rupiah), lahan/tanah milik saudari HJ.RADINAH dengan luas lahan kurang lebih 11 X 59 M;
Bahwa lahan/tanah tersebut tidak jadi dibeli oleh Desa Murung Sari, karena saat itu uang pembelian dari lahan/tanah baru dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) yang seharusnya sebesar Rp78.000.000,00 (Tujuh puluh delapan juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) dikembalikan lagi oleh pemilik tanah ke Kas Desa Murung Sari dan sepengetahuan Terdakwa tidak ada dibuatkan surat pertanggungjawabannya (SPJ);
Bahwa uang anggaran untuk pembelian tanah pertanian yang berada di Rt.01 milik saudari Hj.Radinah tersebut sudah Terdakwa terima dari Bendahara;
Bahwa Terdakwa mengambil langsung kepada Bendahara Desa sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk pembelian tanah;
Bahwa sisa uang anggaran pembelian lahan / tanah sebesar Rp43.000.000,00 (Empat puluh tiga juta rupiah) yang belum dibayarkan tersebut kepada pemilik tanah saudari Hj.Radinah yang seharusnya Terdakwa bayarkan kepada pemilik lahan / tanah tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa pada tahun 2019 Desa Murung Sari ada membeli lahan/tanah milik saudara sendiri dengan sertifikat atas nama istri saudara yang bernama JANNAH yang berlokasi di Rt.02 namun yang sebenarnya tidak ada pembelian terhadap tanah tersebut, akan tetapi dibuatkan Realisasi anggaran dan surat pertanggungjawabannya (SPJ);
Bahwa dibuatkan surat pertanggungjawaban tersebut karena anggaran dana tahun anggaran 2019 yang telah Terdakwa terima dari bendahara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak bisa Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya;
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari Bendahara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa lahan/tanah milik Terdakwa tersebut Terdakwa jual kembali kepada seseorang yang bernama WAWAN dengan harga kurang lebih Rp190.000.000,00 (Seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa Didalam Surat Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pembelian Molen serta mesinnya sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) yang telah membeli molen dan mesinnya tersebut adalah Terdakwa bersama dengan saudara TAJUDINOR, sedangkan yang menyerahkan uang kepada penjual molen tesebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa untuk sisa uang sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk keperluan BUMDES tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa didalam Surat Pertanggungjawaban Pembayaran Intensif Guru TPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah) tidak ada dibayarkan, dan untuk Surat Pertanggungjawaban didalam Pembayaran Intensif Guru TPA sebesar Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah), hanya sebagai pelengkap laporan serta menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa Surat Pertanggungjawaban Operasional PKK sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) hanya sebagian yang dibelanjakan, dan untuk Surat Pertanggungjawaban didalam Operasional PKK sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), hanya sebagai pelengkap laporan serta tidak sesuai dengan barang yang dibelanjakan;
Bahwa Surat Pertanggungjawaban didalam pembelian alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 (Delapan belas juta rupiah), hanya sebagian yang dibelanjakan, dan untuk Surat Pertanggungjawaban didalam pembelian alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 (Delapan belas juta rupiah), hanya sebagai pelengkap laporan serta tidak sesuai dengan barang yang dibelanjakan;
Bahwa pada tahun anggaran 2018 Tersangka ada menerima langsung uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dari Bendahara Desa untuk pembelian tanah yang berada di Rt.01 Desa Murung Sari Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara, dan pada tahun anggaran 2019 Terdakwa ada memegang langsung uang anggaran sebesar Rp200.000.000, 00 (Dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah, akan tetapi pembelian lahan/tanah tersebut tidak dilaksanakan dan untuk uang yang sudah Terdakwa terima Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi:
Bahwa didalam Hasil Audit Periksaan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab.Hulu Sungai Utara terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara sebesar Rp320.200.000,00 (Tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi dibulan september 2020 Kepala Desa beserta Aparat Desa ada menindak lanjuti hasil audit tersebut dengan melakukan pengembalian uang sebesar Rp98.143.291,00 (sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) terdakwa ada sebagian melakukan pengembalian dan sisanya adalah aparat desa namun Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh aparat desa saat itu;
Bahwa Terdakwa mengembalikan hasil temuan tersebut ke Kas desa dengan jumlah sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang Terdakwa kembalikan dari hasil temuan inspektorat tersebut adalah uang pembelian tanah yang tidak jadi yang berada di Rt.01 dari saudari Hj.Radinah sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) uang yang sebelumnya di anggaran tahun 2019 Terdakwa ambil secara kontan dari bendahara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang rencananya mau dibelikan tanah;
Bahwa berkaitan dengan pengelolaan semua pendapatan desa tersebut harus dimasukan kedalam APBDesa setiap tahunnya, dan tercatat dalam Administrasi Desa atau Administrasi Keuangan Desa.
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yaitu :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Peraturan menteri keuangan RI Nomor 205 / PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 81 tahun 2018 tentang Cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 82 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa di kabupaten hulu sungai utara.
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
Bahwa APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdiri dari:
Pendapatan Desa.
Belanja Desa, dan.
Pembiayaan Desa.
Bahwa Pertanggungjawaban APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah Pertanggungjawaban keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap isi Laporan Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBDesa adalah Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan APBDes TA.2018 Nomor 02 Tahun 2018 Dana Desa (DDS) Desa Murung Sari Kec. Murung Sari Kab. HSU menerima Dana Desa (DDS) sebesar Rp664.551.000,00 (Enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah ) sedangkan untuk Dana Desa (DDS) TA. 2019 berdasarkan APBDes TA.2019 Nomor 02 Tahun 2019 sebesar Rp741.924.000,00 (Tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdapat Silpa anggaran :
tahun 2017 sebesar Rp.167.225.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
tahun 2018 sebesar Rp.165.588.481,- (Seratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)
tahun 2019 sebesar Rp.17.744.281,- ( Tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa yang telah mencairkan dana desa dari Bank adalah Terdakwa selaku Kepala Desa bersama – sama dengan Bendahara Desa.
Bahwa proses pencairan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 desa Murung Sari dengan cara mengumpulkan APBDEs Awal , Realisasi tahun sebelumnya, RPJMDes, Permohonan pencairan dana Dari Desa dan Membawa Rekening koran kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi setelah dilakukan verifikasi kecamatan mengeluarkan Surat Rekomendasi setelah ada surat rekomendasi dari kecamatan selanjunya dilakukan pencairan di Bank BPD Kalsel;
Bahwa yang menyimpan dan mengelola dana Desa adalah Terdakwa Sendiri bersama Bendahara Desa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa ada dibuat SPJ pengelolaan Dana Desa pada tahun 2018 dan tahun 2019.
Bahwa yang menjabat Bendahara pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2018 adalah saudara M.RIFANI dan alasan Terdakwa digantikan saat itu karena adanya seleksi perangkat desa yang dilaksanakan oleh Desa Murung Sari;
Bahwa bahan material yang dibeli pada saat itu semen, besi, pasir, sirtu dan tanah namun untuk bahan material yang perinci Tersangka tidak mengetahuinya;
Bahwa kegiatan pada tahun 2018 yaitu :
| No | Nama Kegiatan | Bahan Material | Nama Tukang / Penanggugjawab |
| a | Pemeliharaan Jalan Rt.04 | Batu Krikil Semen Pasir Sirtu | BAHRUNI ROSADI RIYADI HERIYADI |
| b | Pemeliharaan Jalan Rt.03 | Batu Krikil Semen Pasir Plastik Besi Kawat Paku Sirtu | AS`ARI ANDI MAIDI ROJANI SYARIF ALFI HIDAYAT RAHMATULLAH ARDIANSYA |
| c | Pengembangan jalan akses lahan Rt.03 | Batu Gunung Pasir Kayu Galam Semen | ARKANI RAHMADI SYAHRIANI ROJANI SYARIF RAHMATULLAH SUGIANOR |
| d | Pembuatan jalan Rt.01 | Batu Pasir Tanah Galam | RIZA |
| e | Cor halaman Gedung Posyandu | Semen Pasir Besi Binrat | YADI HARISMAN JAMALUDIN ANDI SUGIANOR |
| f | Pengembangan Gedung Paud | Tasso Tasso Riem Seng Semen Besi | JAMALUDIN BAIHAKI SYAHRIANI HUMAIDI MUNDADI HARDIANSYAH ALFI HIDAYAT |
| g | Pengembangan Gedung Serba guna | Semen Pasir Batako Tasso | JAMAL ARKANI RAHMADI ALFI |
| h | Pembelian lahan pertanian/perkebunan Desa | - | TERSANGKA SENDIRI |
| j. | Pengadaan Alat dan Bahan Bumdes | - | TERSANGKA SENDIRI |
Bahwa kegiatan pada tahun 2019:
| No | Nama Kegiatan | Bahan | Pelaksana |
| a. | Pembelian Laptop dan Printer Paud | Laptop Acer Printer | TERSANGKA SENDIRI |
| b. | Pembelian mainan Paud | Bola Plastik Tangga Plastik | TERSANGKA SENDIRI |
| c. | Pembuatan sekat Ruangan Paud | Kasibot Paku | |
| d. | Pembelian tanah Perpustakaan Desa | Lahan Tanah | TERSANGKA SENDIRI |
| e. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.03 | PJS Kepala Desa saudra H.ARABNIANSYAH. | |
| f. | Pengaspalan Jalan Gang Rt.01 | PJS Kepala Desa saudra H.ARABNIANSYAH. | |
| g. | Pengaspalan jalan Gang Rt.03 s/d Rt.04 | PJS Kepala Desa saudra H.ARABNIANSYAH. | |
| h. | Pembangunan JUT Rt.01 | Pasir Batu Tanah | TERSANGKA SENDIRI |
| i. | Pembangunan JUT Rt.02 | Pasir Batu Tanah | JAMALUDIN ARKANI |
| k. | Rehabilitasi Jalan (Pengadaan bak sampah) | Semen Bata Pasir | AS`ARI |
| l. | Pengadaan tanah lahan pertanian | Lahan Tanah | TERSANGKA SENDIRI |
Bahwa untuk setiap pembelian seperti, tanah, pasir, batu gunung dan Sirtu yang melakukan pembelian adalah Terdakwa dan untuk uangnya diambil dari bendahara sedangkan untuk pembelian seperti semen, besi, besi taso, pagar dll adalah sekertaris dan kaur pembangunan desa;
Bahwa pembelian tanah tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2019, yang telah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut adalah terdakwa sendiri kepada sdr Yabin anak sdri Hj. RADINAH
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada bukti pembelian lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengembalikan hasil temuan tersebut yang Terdakwa ingat pada tahun 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan untuk bukti pengembaliannya sudah tidak ada lagi sekarang sedangkan pada tahun 2022 untuk uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dikembalikan oleh sipenjual tanah yaitu saudara YABIN anak dari saudara Hj.Radinah, karena pembelian tanah tersebut tidak sepenuhnya dibayarkan oleh Desa yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan pengembaliannya tersebut dilakukan pada saat di Kantor Camat melalui Terdakwa dan kemudian dititipkan kepada Pa Camat untuk di kembalikan kepada Kas Desa dan bukti pengembaliannya Terdakwa tidak ada;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki aset baik itu yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak ( rumah, tanah, kendaraan bermotor ataupun perhiasan);
Bahwa Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu sungai utara sejak 13 September 2019;
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa saat itu ada pengganti Kepala Desa Murung Sari Kec.Amuntai Selatan Kab.Hulu Sungai Utara adalah Pjs. Kepala Desa yang bernama H.ARBANIANSYAH;
Bahwa setelah Terdakwa selesai mejabat kepala desa, Terdakwa bekerja dagang sembako ke Pasar – pasar;
Bahwa uang yang Terdakwa kembalikan sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) tersebut adalah uang yang rencananya untuk pembelian tanah desa yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil dari bendahara desa yang bernama saudari ANITA sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa yang menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) adalah saudari ANITA pada bulan April 2019, didalam Mobil milik Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (Dua rtaus juta rupiah) rencananya untuk pembelian tanah,yang berada di Rt.01 ada 2 (Dua) Kapling dan untuk di Rt.02 ada 1 (Satu) kapling;
Bahwa untuk tanah yang berada di Rt.01 sebanyak 2 (dua) kapling tersebut milik sdr.FENDI dan milik saudara Hj. RADINAH sedangkan untuk tanah yang berada di Rt. 02 adalah milik terdakwa sendiri dengan sertifikat atas nama istri terdakwa;
Bahwa dari rencana pembelian tanah untuk desa tersebut diatas semuanya tidak jadi dilaksanakan, karena adanya sebagian masyarakat yang tidak setuju;
Bahwa untuk uang yang telah Terdakwa ambil dari bendahara desa sebesar Rp200.000.000,00 (dua rtaus juta rupiah), tidak Terdakwa kembalikan lagi kepada bendahara desa akan tetapi Terdakwa gunakan untuk mepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa benar uang dana desa pada di Tahun Anggaran 2018 dari kegiatan pembelian fiktif alat penunjang pkk, pembelian fiktif barang operasional PKK, pembelian fiktif alat documenter, sisa uang pembelian molen dan pada tahun anggaran 2019 terdapat pengadaan fiktif pembelian 2 (dua) bidang tanah untuk perpustakaan dan pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan serta tidak dibayarkan insentif guru TPA, digunakan oleh terdakwa untuk proses di pengadilan ketika terdakwa digugat oleh anak pemilik lahan tanah yang menghibahkan lahan tanah tersebut.
Bahwa semua keterangan yang berikan sudah benar adanya dan dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 496 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019;
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/720/KUM/2017 Tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2017 – 2023;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Nopember 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Nopember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rek: 004.03.01.23169.8 an Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 025775/SP2D/4.04.06.01/2018I, Tanggal 07 Agustus 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap II Nomor 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 29 Mei 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04377/sp2d/4.04.06.01/2019 , Tanggal 17 oktober 2019.
2 (dua) Buku Tabungan Kas Desa dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2018;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2019;
1 (satu) Bundel foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Kegiatan Pembangunan Desa tahun 2018 dan 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TAMJIDILLAH, S.sos Bin (Alm) YUNANSYAH adalah selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Peroide tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara tertanggal 10 September 2013;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa TAMJIDILLAH selaku Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) antara lain adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, menjalankan dan mengatur masyarakat dan bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDES dan Kepala Desa berwenang memimpin penyelengaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa, menetapkan peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Bahwa untuk menindak lanjuti tugas dan tanggung jawab tersebut Terdakwa dalam menjalankan roda pemerintahan desa selaku Kepala Desa telah menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, untuk tahun 2018 dan tahun 2019 sebagai berikut :
-
No Jabatan Nama 1 Kepala Desa TAMJIDILLAH 2 Sekretaris Desa Lama (2018) M.TAJUDINNOR 3 Sekretaris Desa Baru (2019) RIAN ARIFIN 4 Bendahara / kaur keuangan lama (hanya beberapa bulan di tahun 2018) ARPANI 5 Bendahara/kaur keuangan baru (2018-2019) ANITA 6 Kaur Pembangunan AHMAD 7 Kaur Pemerintahan MARLINA 8 Ketua Rt.01 JAMALUDIN 9 Ketua Rt.02 HADIANOOR 10 Ketua Rt.03 ARPANI 11 Ketua Rt.04 RISMA
Bahwa pada tanggal 2 April 2018 Terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) melalui peraturan Desa Murung Sari Nomor : 03 tahun 2018 dan perubahan peraturan Desa Murung Sari nomor : 4 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2018 tertanggal 10 November 2018 dengan nilai sebesar Rp937.140.273,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Transfer sebesar : Rp664.551.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah (BHPRD) : Rp 6.104.000,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar : Rp263.995.000,00
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar : Rp 2.490.273,00 +
Total nilai Rp937.140.273,00
Bahwa dalam Perubahan APBDes Tahun 2018 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 2 (dua) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Sesudah Perubahan (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Pendapatan Desa | |||||
| Dana Desa | 664,551,000,- | 664,551,000,- | - | ||
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa | 276,310,600,- | 197,898,700,- | 78,411,900, | |
| 2 | Belanja Alat Pertanian (Penyemprot Rumput, Pemotong Kayu) | 6,000,000,- | 6,000,000,- | - | |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Gdg Kantor(GedungPAUD) | 22,218,300,- | 20,218,300,- | 2,000,000,- | |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan (Gedung PAUD) Masyarakat | 49,923,150,- | 54,273,800,- | 4,350,650,- | |
| 5 | Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya/Seragam PAUD | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 6 | Belanja Bahan Praktek dan Pelatihan/Mainan PAUD | 5,000,000,- | 12,500,000,- | 7,500,000,- | |
| 7 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan Lainnya | 152,428,950,- | 108,390,200,- | 44,038,750,- | |
| 8 | Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio/Audio | 12,000,000,- | 13,500,000,- | 1,500,000,- | |
| 9 | Belanja Modal Tanah Pertanian/Perkebunan | 36,000,000,- | 150,000,000,- | 114,000,000, | |
| Jumlah Belanja | 564,881,000,- | 567,781,000,- | 2,900,000,- | ||
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||||
| 1 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 30,000,000,- | 45,000,000,- | 15,000,000,- | |
| 2 | Belanja Bahan Praktek Kegiatan PKK | 15,000,000,- | 15,000,000,- | - | |
| 3 | Pemantauan Pertumbuhan / Penyedia Makanan Sehat | 1,800,000,- | 1,800,000,- | - | |
| 4 | Belanja Doorprize dan Insentif Kader Posyandu | 7,500,000,- | 10,500,000,- | 3,000,000,- | |
| 5 | Insentif Guru PAUD | 9,000,000,- | 6,000,000,- | 3,000,000,- | |
| 6 | Belanja Bhn Praktek/Pelatihan Komptr,Boga dan Bengkel | 84,300,000,- | 75,200,000,- | 9,100,000,- | |
| 7 | Belanja Perlengkapan Sepakbola dan Turnamen Bulu Tangkis | 12,500,000,- | 2,500,000,- | 10,000,000,- | |
| 8 | Belanja Brg utk Diberikan Kepada Masyarakat | 20,800,000,- | 20,800,000,- | - | |
| 9 | Upah Pengelola kebersihan Lingkungan | 14,400,000,- | 15,600,000,- | 1,200,000,- | |
| 10 | Honor Pengelola Website Desa | 3,600,000,- | 3,600,000,- | - | |
| 11 | Biaya Langganan Internet | 11,400,000,- | 11,400,000,- | - | |
| Jumlah Belanja | 210,300,000,- | 207,400,000,- | 2,900,000,- | ||
| Jumlah Keseluruhan Belanja | 775,181,000,- | 775,181,000,- | - | ||
| Selisih Pendapatan dan Belanja | 110,630,000,- | 110,630,000,- | - | ||
| SILPA Tahun Sebelumnya | 160,630,000,- | 160,630,000,- | - | ||
| Penyertaan Modal Desa | 50.000.000,- | 50.000.000,- | - | ||
| Jumlah Pembiayaan | 110.630.000,- | 110.630.000,- | - | ||
Bahwa pada tanggal 03 April 2018 terdakwa TAMJIDILLAH selaku Kepala Desa Murung Sari untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam APBDes yang bersumber dari Dana Desa tersebut di atas, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor: 06 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan keanggotaan sebagai berikut :
-
No. NAMA Ditunjuk Sebagai Keterangan 1. BAHRUNI Ketua Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 2. YADI Sekretaris Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 3. M.RIFKY Bendahara Jln. Akses Lahan Rt.2 dan 3 4. ARKANI Ketua Halaman PAUD 5. SURYADI Sekretaris Halaman PAUD 6. HIFNI Bendahara Halaman PAUD 7. A.HENDRA Ketua Jln. Akses Lahan Rt.3 8. RAHMATULLAH Sekretaris Jln. Akses Lahan Rt.3 9. AHMAD Bendahara Jln. Akses Lahan Rt.3 10. MAHRANI Ketua Hal.Gedung serbaguna 11. JAMAL Sekretaris Hal.Gedung serbaguna 12. RAHMADI Bendahara Hal.Gedung serbaguna
Bahwa pencairan Dana Desa (DD) Desa Murung Sari Pada tahun Anggaran 2018 oleh Bandahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan Cabang Amuntai dengan nomor rekening 004.03.01.23169.8 total sebesar Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) dilakukan secara bertahap sebanyak 3 Tahap
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 01209/SP2D/4.04.06.01/2018 | 23 Mei 2018 | 132,910,200.00 | Dana Desa Tahap I |
| 02575/SP2D/4.04.06.01/2018 | 7 Agustus 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04749/SP2D/4.04.06.01/2018 | 3 Desember 2018 | 265,820,400.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 664,551,000.00 | ||
Bahwa untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut Terdakwa Tamjidillah bersama Saksi Anita (Kaur Keuangan sejak Januari sd. Agustus 2018) pada bulan Mei sampai Agustus 2018 telah melakukan penarikan Dana Desa dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan ke kantor Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan, hal yang sama pula pada bulan September sampai Desember 2018, Terdakwa Tamjidillah bersama Saksi Muhammad Ripani (Kaur Keuangan September sampai dengan Desember 2018) mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan;
Bahwa selanjutnya untuk dapat melakukan penarikan, Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) bersama Kaur Keuangan membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Bank Kalsel Cabang Amuntai beserta buku tabungan desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan catatan rinci penggunaan uang untuk penarikan tunai Dana Desa dan sesuai Buku Rekening Desa Murung Sari, Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) bersama Kaur Keuangan telah melakukan penarikan tunai dana Desa dari rekening Desa Murung Sari dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 sebesar Rp682.135.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2018 Terdakwa Tamjidillah bersama Saksi Anita melakukan pencairan/penarikan dana BUMDes sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dari dana BUMDes tersebut kemudian oleh Terdakwa Tamjidillah diminta kepada bendahara (Saksi Anita) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada hari itu juga dirumah Terdakwa untuk pembelian mesin molen dan sisanya Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) masih di kas bendahara, namun beberapa hari kemudian Terdakwa meminta kepadaBendahara sisa dana BUMDes sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)yang kemudian disimpan oleh Terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Saksi M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp50.000.000,00 dengan kuitansi pengeluaran Nomor 050 yang digunakan untuk pembiayaan penyertaan Modal Desa ke BUMDes. Terdakwa Tamjidilllah bersama Saksi M.Tajudinnor tanpa melibatkan pengurus BUMDes membelanjakan dana penyertaan modal tersebut untuk pembelian 1 (satu) buah molen sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di toko pasar kalua, sedangkan sisa dana sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) atas perintah terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 berupa belanja fiktif total sebesar Rp27.660.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:-
Pembelian fiktifalat penunjang operasional PKK sebesar Rp10.000.000,00 kuitansi nomor: 0170 tanggal 19 November 2018.
Pembelian fiktifbarang operasional PKK sebesar Rp4.160.000,00 kuitansi nomor: 0171 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
Pembelian fiktif alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 dengan kuitansi nomor: 0172 tanggal 19 November 2018, dengan rincian :
| No | Uraian | Harga (Rp) |
| 1 | 1 buah laptop acer i3 z5467 | 7.500.000,00 |
| 2 | 1 buah printer cannon MP 287 | 2.000.000,00 |
| 3 | 1 buah modem wifi andromac M34 | 400.000,00 |
| 4 | 1 buah Flash disk A DATA | 100.000,00 |
| Jumlah | 10.000.000,00 |
| No | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Spj (Rp) | Jumlah Spj (Buah) | Jumlah riil brg (buah) | Selisih (buah) | Belanja Fiktif (Rp) |
| 1 | Termos Nasi | 70.000,00 | 70 | 12 | 58 | 4.060.000,00 |
| 2 | Sendok | 2.500,00 | 40 | 0 | 40 | 100.000,00 |
| Jumlah | 4.160.000,00 | |||||
-
No Uraian Harga (Rp) 1 1 buah laptop acer i5 7.000.000,00 2 1 buah printer 3.000.000,00 3 1 buah handycam sony 3.500.000,00 Jumlah 13.500.000,00
Bahwa selama Saksi M.Ripani menjabat sebagai kaur keuangan pada bulan September sampai dengan bulan Desember 2018, sudah sebanyak 5 (lima) kali melakukan pengambilan atau penarikan uang di Bank Kalimantan Selatan bersama Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
Pertama pada Tanggal 18 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp48.025.000,00 (empat puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) dipegang oleh Saksi M.Ripani selaku kaur keuangan;
Kedua pada Tanggal 22 Oktober 2018 dilakukan penarikan mengambil Rp48.950.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh Saksi M.Ripani selaku kaur keuangan;
Ketiga pada Tanggal 21 Nopember 2018 dilakukan penarikan mengambil Rp156.327.000,00 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dipegang langsung oleh Terdakwa Tamjidillah;
Keempat pada tanggal 9 Desember 2018 dilakukan penarikan mengambil Rp37.995.000,00 (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dipegang langsung oleh Terdakwa Tamjidillah;
Kelima pada tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan mengambil Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dipegang langsung oleh Terdakwa Tamjidillah;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa Tamjidillah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Murung Sari Nomor 06 Tahun 2018, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp937.140.273,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan belanja sebesar Rp888.721.973,00 (delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yaitu terhadap dana BUMDes sisa dana sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan belanja fiktif sebesar Rp27.660.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp62.660.000,00 (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2019 pada tanggal 12 Februari 2019 Terdakwa Tamjidillah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari (APBDes) melalui Peraturan Desa Murung Sari nomor 02 tahun 2019 dan perubahan Peraturan Desa Murung Sari nomor: 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tanggal 04 November 2019 dengan nilai sebesar Rp1.038.365.068,00 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah) yang bersumber dari dana transfer sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar : Rp741.924.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah (BHPRD) : Rp 7.551.392,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar : Rp283.088.626,00
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar : Rp 5.801.050,00 + Total nilai Rp1.038.365.068,00
Bahwa dalam Perubahan APBDes Tahun 2019 tersebut pendapatan dan belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) digunakan untuk melaksanakan beberapa kegiatan di 4 (empat) bidang yang ada dipemerintahan desa dengan rincian kegiatan dan anggarannya sebagai berikut :
| No | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Sesudah Perubahan (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Pendapatan Desa | |||||
| Dana Desa | 741,924,000,- | 741,924,000,- | - | ||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||||
| Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa | 15,000,000,- | 15,430,000,- | 430,000,- | ||
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||||
| 1 | Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah | 20,000,000,- | 34,500,000,- | 14,500,000,- | |
| 2 | Belanja Modal Dukungan Penyelenggaraan PAUD | 7,000,000,- | 13,787,000,- | 6,787,000,- | |
| 3 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab. Peningkatan Sarana perpustakaan (618 m) | 306,000,000,- | 161,500,000,- | 144,500,000,- | |
| 4 | Pengembangan dan Pembinaan sanggara seni dan Belajar | 10,000,000,- | 10,000,000,- | - | |
| 5 | Penyelenggaraan Posyandu | 18,000,000,- | 10,200,000,- | 7,800,000,- | |
| 6 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Posyandu | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 7 | Kegiatan Pelayanan Gizi dan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) | 3,000,000,- | - | 3,000,000,- | |
| 8 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/ Pengerasan/Jalan Usaha Tani (370 m) | 262,956,000,- | 181,749,000,- | 81,207,000,- | |
| 9 | Belanja Modal Pembangunan/Rehab/Peningkatan Pemakaman Milik Desa (1000 M2) | 20,000,000,- | 20,000,000,- | - | |
| 10 | Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa | 18,000,000,- | 18,000,000,- | - | |
| 11 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (4 Unit) | 68,000,000,- | - | 68,000,000,- | |
| 12 | Pembangunan/Rehab/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK (2 Unit) | 12,030,000,- | - | 12,030,000,- | |
| 13 | Belanja Modal Pembangunan/Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (1 unit) | 5,000,000,- | 5,000,000,- | - | |
| 14 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa | 4,200,000,- | 6,041,000,- | 1,841,000,- | |
| Jumlah Belanja | 774,186,000,- | 481,207,000,- | 292,979,000, | ||
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||||
| 1 | Penguatan danPeningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban | 7,200,000,- | 9,725,000,- | 2,525,000,- | |
| 2 | Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan (HUT) | 5,000,000,- | 7,500,000,- | 2,500,000,- | |
| 3 | Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan Rumah Adat dan Keagamaan | 9,000,000,- | 12,000,000,- | 3,000,000,- | |
| 4 | Belanja Modal Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga | 10,784,000,- | 17,000,000,- | 6,216,000,- | |
| Jumlah Belanja | 31,984,000,- | 46,225,000,- | 14,241,000,- | ||
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||||
| Peningkatan Kapasitas Kepala Desa | 35,000,000,- | 8,000,000,- | 27,000,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 25,000,000,- | 24,662,000,- | 338,000,- | ||
| Peningkatan Kapasitas BPD | 30,000,000,- | 16,000,000,- | 14,000,000,- | ||
| Jumlah Belanja | 90,000,000,- | 48,662,000,- | 41,338,000,- | ||
| Jumlah Seluruh Belanja | 896,170,000,- | 576,094,000,- | 320,076,000,- | ||
| Selisih Pendapatan dan Belanja | 154,246,000,- | 165,830,000,- | 320,076,000,- | ||
| SILPA Tahun Sebelumnya | 165,643,300,- | 165,643,300,- | - | ||
| Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa) | 30.000.000,- | - | 30,000,000,- | ||
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2019 Terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa tidak pernah menujuk dan menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5) Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening : 004.03.01.23169.8 sebesar Rp741.924.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
| No. SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 | 20 Maret 2019 | 148,384,800.00 | Dana Desa Tahap I |
| 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 | 29 Mei 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap II |
| 04377/SP2D/4.04.06.01/2019 | 17 Oktober 2019 | 296,769,600.00 | Dana Desa Tahap III |
| Jumlah | 741,924,000.00 | ||
Bahwa atas Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan pencairan/penarikan dana desa yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang kepala desa yang berbeda yaitu terdakwa Tamjidillah, dan Pjs Kepala Desa H. Arbaniansyah, SE, serta Sdr.M. Ikhsan Sastriyani, S.Pd, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret sampai dengan September 2019, terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) bersama Saksi Anita (Kaur Keuangan 2019) dalam rangka melakukan penarikan Dana Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan;
Bahwa pada bulan September sampai dengan November 2019, H. Arbaniansyah, SE (Pjs. Kepala Desa 16 September s.d 25 November 2019) bersama Saksi Anita (Kaur Keuangan 2019), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan;
Bahwa pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2019, M.Ikhsan Sastriyani, S.Pd (Kepala Desa Baru 26 November s.d 31 Desember 2019) bersama Saksi Anita (Kaur Keuangan), mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dengan menyampaikan Surat Permohonan tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan, ke Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan;
Bahwa sesuai dengan buku rekening Desa Murung Sari, total penarikan tunai dana desa dari rekening Desa Murung Sari Nomor 004.03.01.23169.8 sebesar Rp871.023.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa mengambil dana desa melalui Saksi Anita sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah untuk perpustakaan dan pembelian lahan pertanian serta Perkebunan;
Bahwa kemudian Terdakwa membeli 2 (dua) lahan atau tanah yang terletak di Rt.01 dan di Rt.02,untuk lahan yang terletak di Rt.01 sebanyak 1 (satu) lahan dengan harga Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari Hj.RADINAH namun terdakwa baru membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) oleh karena sisa pembayaran tanah yang dibeli tidak segera dilunasi, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 bertempat di kantor kecamatan Amuntai Selatan Sdri H.RADINAH mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) melalui anak Hj.RADINAH yaitu Sdr.YABIN kepada terdakwa Tamjidilah;
Bahwa untuk pembelian tanah atau lahan yang berada di desa murung sari Rt.02 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah tanah milik Terdakwa sendiri dengan sertifikat atas nama istri Terdakwa yaitu JANNAH,S.Sos, namun dibatalkan oleh Terdakwa sendiri, kemudian pada tahun 2020 Terdakwa telah menjual tanah tersebut kepada Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO seharga Rp190.350.000,00 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan dengan cara cash atau tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar dengan cara Sdr.WAHYU GUNAWAN Als WAWAN Bin (Alm) SRIKASTO membangunkan kios yang berada didepan rumah milik Terdakwa di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa pembelian tanah pada tahun 2019 di Rt.01 dan Rt.02 tersebut batal dilaksanakan oleh Terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan Surat Pertanggungjawaban fiktif oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana penggunaan dana desa tersebut di gunakan oleh Terdakwa untuk belanja fiktif yaitu:
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pengambilan dana desa oleh sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) untuk rencana pembelian tanah desa TA. 2019 200.000.000,00 2 Pembayaran pajak-pajak TA. 2018 dan pajak belanja TA.2019 yang dilaksanakan sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 21.727.591,00 3 Tindak lanjut temuan pemeriksaan Inspektorat Kab. HSU TA. 2018 5.801.050,00 4 Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 3.814.000,00 5 Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) 14.000.000,00 6 Pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak dibuat surat pertanggungjawaban karena tidak sesuai ketentuan dan tidak dilanggarkan 12.197.359,00 Jumlah 257.540.000,00
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2019, Sdr. MUHAMMAD IKHSAN SASTRIYANI (Kepala Desa 26 November s.d 31 Desember 2019) menandatangani Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1.041.437.595,00 (satu milyar empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan belanja sebesar Rp1.189.336.614,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah);
Bahwa dalam laporan tersebut, terdapat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja fiktif yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut diatas sebesar Rp257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa Tamjidillah yang belum dikembalikan ke kas desa dan terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dengan rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif sebagai berikut:
Pada tanggal 26 April 2019 Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp161.500.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuwitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m);
Pada tanggal 19 November 2019 Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuwitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp44.040.000,00 dan kuwitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp34.000.000,00;
Pada tanggal 19 November 2019 Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/ 04.2030/2019, tidak ada dibayarkan kepada guru TPA, karena hanya sebagai pelengkap laporan untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa;
Bahwa laporan realisasi atauSurat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana kegiatan tahap sebelumnya seharusnya dibuat dan diserahkan sebelum melakukan tahap II dan tahap III sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dana transfer baik DD, ADD dan BPHRD, salah satunya adalah nota atau kwitansi pembelian yang sudah dilakukan, namun pada kenyataanya terdakwa tidak pernah melengkapinya pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pengelolaan keuangan / APBDes dikelola sendiri oleh Terdakwa secara tanpa hak dengan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sehingga terdakwa tidak dapat membuktikan atau mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dimaksud khususnya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk membuat nota-nota atau kwitansi yang tidak benar guna membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga SPJ yang dibuat sebagian tidak benar karena nota-nota atau kwitansi yang dibuat tidak sesuai, untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Murung Sari Tahun Anggaran terdapat 2018 belanja fiktif dan tahun anggaran 2019 Terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa tidak pernah menujuk dan menetapkan tim pelaksana kegiatan (TPK), Pengguganaan Dana BUMDes, Pembelian Tanah fiktif, dan insentif guru TPA fiktif, sehingga dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparatur desa atau TPK, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019, sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1) yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (4) huruf d dan huruf f, berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (3) huruf c, Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) antara lain berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Desa; dan
menyetujui SPP.
Pasal 5 Ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa;
Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Dimana tim sebagaimana dimaksud berasal dari unsur perangkat Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan/ atau masyarakat, yang terdiri atas :
Ketua;
Sekertaris; dan
Anggota
Dimana pembentukan tim sebagaimana dimaksud diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) :
Ayat (2): Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (3): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Penyertaan modal desa berupa pembiayaan Desa yang harus dilakukan oleh pelaksana operasional untuk mengajukan Pencairan Dana Penyertaan Modal kepada Pemerintah Desa yaitu dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Permohonan Pencairan;
Fakta Integritas;
Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Penggunaan Modal Usaha Oleh Pelaksana Operasional;
Naskah Perjanjian Penggunaan Modal Awal / Penguatan Modal Usaha BUM Desa dari Pemerintah Desa kepada BUM Desa;
Peraturan Desa (Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal Awal / Perdes Penyertaan Penguatan Modal);
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Surat Keputusan Penetapan Pengelola;
Proposal Kegiatan/ Usulan Usaha BUM Desa dan Rencana Anggaran Biaya;
Berita Acara Penyaluran Penyertaan Modal BUM Desa;
Fotocopy KTP (Ketua BUM Desa);
Fotocopy Rekening BUM Desa.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 700.1.2.3/079-KS/Itdakab, atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana tersebut diatas dengan mengelola sendiri keuangan desa murung sari (APBDes periode Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.200.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Menghitung nilai Kerugian Dana Desa (DDs) T.A 2018;
Menghitung nilai Kerugian Dana Desa (DDs) T.A. 2019;
Menghitung jumlah nilai kerugian T.A. 2018 ditambah T.A. 2019 (butir 1 dikurang butir 2).
M
aka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp320.200.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian:
Bahwa atas kerugian negara tersebut dalam periode bulan September 2020 sampai dengan September 2023, Terdakwa, perangkat desa, BPD, dan ketua RT telah mengembalikan atas pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp98.143.291,00 (sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) antara lain;
Sdr.Tamjidillah (Kepala Desa) sebesar Rp55.000.000,00
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pengambilan dana desa oleh sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019) untuk rencana pembelian tanah desa TA.2019 -tgl. 17 Nov 2020 Rp20.000.000,00
-tgl. 1 April 2022
Rp35.000.000,00
Total :
55.000.000,00
Saksi Anita (Kaur Keuangan Tahun 2019) sebesar Rp23.472.936,00
Saksi M. Rifani (Kaur Keuangan September s.d Desember 2018 sebesar Rp6.270.355,00
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Selisih pertanggungjawaban/Pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak dibuat surat pertanggungjawaban karena tidak sesuai ketentuan dan tidak dianggarkan | 12.242.291,00 |
| 2 | Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d September 2019) menggunakan Dana Desa TA. 2019 | 300.000,00 |
| 3 | Pembayaran pajak-pajak TA. 2018 | 10.930.645,00 |
| Jumlah | 23.472.936,00 | |
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pembayaran pajak-pajak TA. 2018 5.970.355,00 2 Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d September 2019) menggunakan Dana Desa TA. 2019 300.000,00 Jumlah 6.270.355,00
Saksi M. Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) sebesar Rp7.800.000,00
-
No Uraian Jumlah (Rp) Keterangan 1 Pembagian uang dari Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa s.d September2019) menggunakan Dana Desa TA. 2019 3.800.000,00 2 2.500.000,00 Pengembalian 1 buah Handycam Merk Sony 3 1.500.000,00 Pengembalian 1 buah Printer Canon + infus tinta Jumlah 7.800.000,00
Saksi Rian Arifin (Sekertaris Desa September 2018 s.d Desember 2019) sebesar Rp2.300.000,00
-
No Uraian Jumlah Keterangan 1 Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d September 2019) menggunakan Dana Desa TA. 2019 2.300.000,00 Pengembalian 1 buah Laptop Merk Toshiba
Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT yang mendapat Pembagian uang dari sdr. Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019 menggunakan Dana Desa TA. 2019 sebesar Rp. 3.300.000,00
-
No Nama Jabatan Jumlah 1 Ahmad Kasi Pelayanan 300.000,00 2 Marlina Kasi Pemerintahan 300.000,00 3 Mariana Ketua BPD 300.000,00 4 Sri Yati Wakil BPD 300.000,00 5 Dessy Norhikmah Sekertaris BPD 300.000,00 6 Amrullah Anggota BPD 300.000,00 7 M. Rifan Mahmudi Anggota BPD 300.000,00 8 Jamaludin Ketua Rt 01 300.000,00 9 Hadiyanor Ketua Rt 02 300.000,00 10 Ahmad Hendra Ketua Rt 03 300.000,00 11 Rismayadi Ketua Rt 04 300.000,00 Jumlah 3.300.000,00
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.200.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) telah di tindak lanjuti pada bulan September 2020 sampai dengan September 2023, Terdakwa, perangkat desa, BPD, dan ketua RT telah mengembalikan atas pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara total sebesar Rp98.143.291,00 (sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah) sehingga kerugian negara setelah adanyatindak lanjut menjadi sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini namun tercantum dalam Berita Acara persidangan, haruslah dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dengan konsekwensi jika dakwaan Primair dinyatakan terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi jika dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. “UnsurSetiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada Pasal 1 butir ke-3 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah di lakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan dan juga berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH adalah selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Peroide tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara tertanggal 10 September 2013, sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subjek (error in persona). Demikian juga selama persidangan Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memiliki keadaan dan kemampuan jiwa yang sehat, baik jasmani maupun rohani, yang dapat dimintai pertanggung-jawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya. Sehingga unsur “setiap orang” telah memenuhi unsur dan berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum” dibagi dalam dua kategori yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, S.H. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika);
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang No. 20 Tahun 2001 juga menganut pengertian melawan hukum formil dan materil, hal ini dijelaskan di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menjelaskan : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang sedemikian canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap “tercela” karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kepatutan dalam kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat, sehingga menjadi melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur dakwaan Primer. Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dan yang telah diuraikan di atas, Sdiambil alih kembali sebagai bagian dari pertimbangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Keterangan Terdakwa, alat bukti lain serta barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019, Terdakwa Tamjidillah bersama Saksi Anita (Kaur Keuangan) maupun bersama Saksi Muhammad Ripani (Kaur Keuangan) melakukan penarikan Dana Desa dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi pencairan kepada Camat Amuntai Selatan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya tanpa disertai Surat Pertanggung Jawaban (tanpa SPJ) kegiatan ke kantor Kecamatan untuk diverifikasi guna mendapatkan rekomendasi pencairan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) Huruf d yang menerangkan bahwa Kepala Desa berkewajiban : Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 Ayat (3) huruf c: Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaranAPBDesa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Saksi M.Tajudinnor (Sekretaris Desa Januari s.d Agustus 2018) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan kuitansi pengeluaran Nomor : 050 yang digunakan untuk pembiayaan penyertaan Modal Desa ke BUMDes. Terdakwa Tamjidilllah bersama Saksi M.Tajudinnor tanpa melibatkan pengurus BUMDes membelanjakan dana penyertaan modal tersebut untuk pembelian 1 (satu) buah molen sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di toko pasar Kalua, sedangkan sisa dana sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1), sebagaimana yang telah di uaraian di dalam fakta-fakta persidangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Saksi M.Tajudinnor atas perintah Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa Murung Sari) membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2018 berupa belanja fiktif sebesar Rp27.660.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan menggunakan nota palsu dan surat pertanggungjawaban belanja fiktif dengan rincian sebagai berikut:-
Pada tanggal 19 November 2018 pembelian fiktif alat penunjang operasional PKK sebesar Rp10.000.000,00 kuitansi nomor: 0170;
Pada tanggal 19 November 2018 pembelian fiktif barang operasional PKK sebesar Rp4.160.000,00 kuitansi nomor: 0171;
Pada tanggal 19 November 2018 Pembelian fiktif alat dokumenter sebesar Rp13.500.000,00 dengan kuitansi nomor: 0172;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2018, yang mana Perbuatan Terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa telah secara melawan hukum, melakukan perbuatan dengan mengelola sendiri Keuangan Desa tanpa melibatkan aparatur desa atau TPK, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2018, sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa dan perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (4) huruf d dan huruf f dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3); ;
Menimbang, bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 dalam laporan terdapat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja fiktif yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa Tamjidillah yang belum dikembalikan ke kas desa dan terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dianggarkan di tahun 2019 selama terdakwa menjabat sampai tanggal 16 September 2019, dengan rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja fiktif sebagai berikut:
Pada tanggal 26 April 2019 Pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan desa sebesar Rp161.500.000,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratusribu rupiah) dipertanggungjawabkan dengan kuwitansi No. 056/KWT/04.2030/2019 untuk pembayaran lahan perpustakaan desa (volume 340 M² harga Rp475.000/m);
Pada tanggal 19 November 2019 Pengadaan fiktif tanah untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp78.040.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) dipertanggungjawabkan dengan kuwitansi No.227/KWT/ 04.2030/2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (367 M2 x Rp120.000) sebesar Rp44.040.000,00 (empat puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) dan kuwitansi No.270/KWT/04.2030/2019 tanggal 19 November 2019 untuk pembayaran lahan pertanian dan perkebunan (170 M2 x Rp200.000) sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
Pada tanggal 19 November 2019 Insentif guru TPA fiktif sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dipertanggungjawabkan dengan kuitansi No.275/KWT/ 04.2030/2019,namun tidak ada dibayarkan kepada guru TPA, karena hanya sebagai pelengkap laporan untuk menutupi anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa TAMJIDILLAH selaku kepala desa secara melawan hukum tidak pernah menujuk dan menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa, hal ini dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparatur desa atau TPK, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2019, sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa, perubatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (4) huruf d dan huruf f dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) ;dan juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1);
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer, dengan demikian unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi.
Ad. 3 : Unsur :”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur perbuatan memperkaya dengan melawan hukum merupakan satu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si Pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya dilakukan secara melawan hukum, artinya ia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaan baik untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa kata ”atau” dalam unsur ketiga di atas mengandung makna alternatif, artinya Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau Melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau Melakukan perbuatan memperkaya suatu korporsi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur ketiga tersebut, dan dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, (Drs. Adami Chazawi , SH ; Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 42);
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda miliknya sendiri, memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnnya harta bendanya, jadi yang di untungkan bukan pelaku secara langsung akan tetapi orang lain, sedangkan pengertian memperkaya korporasi adalah yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan memperkaya dengan melawan hukum merupakan satu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2. Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si Pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya dilakukan secara melawan hukum, artinya ia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaan baik untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur “memperkaya“ ini maka segala pertimbangan hukum yang telah Majelis Hakim uraikan pada unsur sebelumnya, diambil alih untuk dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur memperkaya ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, keterangan Terdakwa, serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan kepersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Tamjidillah yang mengelola sendiri Dana Desa tahun anggaran 2018 antara lain, dana BUMDes sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, Belanja Fiktif alat operasional PKK dan alat Dokumenter sebesar Rp27.660.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan belanja fiktif untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) atas pengadaan fiktif tanah untuk perpustakaan, pengadaan fiktif tanah untuk lahan pertanian dan perkebunan dan juga insentif guru TPA fiktif, yang antara lain digunakan terdakwa untuk membangunkan kios yang berada didepan rumah milik Terdakwa di Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan ini menunjukkan bertambahnya harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 700.1.2.3/079-KS/Itdakab pada tanggal 18 Oktober 2023, atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan membangun kios yang berada didepan rumah milik Terdakwa, hal ini menunjukkan telah bertambahnya harta kekayaan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang di maksud dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika) ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata dapat sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan di penuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah di rumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 kata “dapat“ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapatlah di pahami putusan ini telah merubah unsur kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi yang semula delik formil menjadi delikmateril atau dengan kata lain unsur kerugian negara tidak lagi di pahami sebagai potensial loss tetapi harus dipahami sebagai actual loss;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, perlu adanya alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang secara tegas dan jelas akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan berdasarkan uraian tersebut diatas dan di kaitkan dengan unsur-unsur pasal yang telah di pertimbangkan dengan telah terpenuhinya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” maka telah terjadi kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, semua fakta-fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim pada unsur - unsur sebelumnya tidak dikutip kembali, diambil alih dan menjadi dasar bagi Majelis dalam mempertimbangkan unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta-fakra hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pencairan Dana Desa (DD) Murung Sari untuk tahun Anggaran 2018 oleh Bandahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan Cabang Amuntai dengan nomor rekening 004.03.01.23169.8 sebesar Rp664.551.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) dilakukan secara bertahap sebanyak 3 Tahap pencairan, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara juga mencairkan Dana Desa ke rekening Desa Murung Sari pada Bank Kalimantan Selatan cabang Amuntai Nomor Rekening : 004.03.01.23169.8 sebesar Rp741.924.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan secara bertahap sebanyak 3 Tahap pencairan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 700.1.2.3/079-KS/Itdakab, atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana tersebut diatas dengan mengelola sendiri keuangan desa murung sari (APBDes periode Tahun Anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.200.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Menghitung nilai Kerugian Dana Desa (DDs) Tahun Anggaran 2018 total sebesar Rp62.660.000.00 (enam puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Menghitung nilai Kerugian Dana Desa (DDs) Tahun Anggaran 2019 total sebesar Rp257.540.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Menghitung jumlah nilai kerugian Tahun Anggaran 2018 ditambah Tahun Anggaran. 2019 (butir 1 di tambah butir 2).
M
aka kerugian keuangan negara senilai Rp320.200.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas kerugian Keuangan Negara sebesar Rp320.200.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) tersebut, terdapat Tindak Lanjut dari penyelesaian kerugian keuangan Negara berupa Pengembalian dana sebesar Rp98.143.291,00 dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa) sebesar Rp55.000.000,00
Saksi Anita (Kaur Keuangan Tahun 2019) sebesar Rp23.472.936,00
Saksi M. Rifani (Kaur Keuangan Sept s.d Des 2018 sebesar Rp6.270.355,00
Saksi M. Tajudinnor (SekDes Januari s.d Agustus 2018) Rp7.800.000,00
Saksi Rian Arifin (SekDes Sept 2018 s.d Des 2019) sebesar Rp2.300.000,00
Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT yang mendapat Pembagian uang dari Terdakwa Tamjidillah (Kepala Desa s.d 16 September 2019 yang menggunakan Dana Desa TA. 2019 sebesar Rp. 3.300.000,00
dan setelah adanya tindak lanjut tersebut kerugian Negara menjadi sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah), hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4)huruf d dan huruf f, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 51 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (2) dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyertaan Modal BUMDesa, Bagian Kedua Dokumen Penyertaan Modal Desa Pasal 10 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa “unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, sehingga dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara pasal 2 dan pasal 3, di dalam pasal 3 huruf b Pedoman Pemidanaan bertujuan untuk “mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim, untuk itu agar dapat mewujudkan keadilan, majelis berpendapat terhadap kategori kerugian keuangan negara sebagaimana tersebut di atas dan dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan rendah lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) masuk dalam kategori ringan, untuk itu penjatuhan pidana terhadap Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsider/diganti pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dan penentuan pidana denda dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bersifat komulatif, untuk itu penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana denda, juga kepada Terdakwa dapat dibebani untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak - banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu atas harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa telah terbukti terjadi kerugian negara sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) oleh karena itu terhadap Terdakwa haruslah dibebani membayar uang penganti sebesar kerugian keuangan negara tersebut, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah di kenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
PerbuatanTerdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
1 Menyatakan Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp222.056.709,00 (dua ratus dua puluh dua juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 496 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019;
Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/720/KUM/2017 Tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2017 – 2023;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Nopember 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Nopember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) berkas Peraturan Desa Murung Sari Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Murung Sari Tahun Anggaran 2019;
Barang bukti nomor 1 – 9 dikembalikan kepadaPemerintah Desa Murung Sari
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rek: 004.03.01.23169.8 an Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 01209/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 23 Mei 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 025775/SP2D/4.04.06.01/2018I, Tanggal 07 Agustus 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04749/SP2D/4.04.06.01/2018, Tanggal 03 Desember 2018 ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I Nomor 00496/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap II Nomor 01569/SP2D/4.04.06.01/2019 , Tanggal 29 Mei 2019;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap III Nomor 04377/sp2d/4.04.06.01/2019 , Tanggal 17 oktober 2019.
Barang bukti nomor 10 – 16 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
2 (dua) Buku Tabungan Kas Desa dengan Nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama Kepala Desa Murung Sari;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2018;
1 (satu) berkas Buku Kas Umum Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kab.HSU Tahun 2019;
1 (satu) Bundel foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Kegiatan Pembangunan Desa tahun 2018 dan 2019;
1 (satu) Lembar Kwitansi atau Nota Pembelian sebidang Tanah yang terletak di Desa Murung Sari Rt.02 dengan Ukuran ± 423 M2 seharga Rp. 190.350.000-, ( Seratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 26 Desember 2019;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 01 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan;
Keputusan Kepala Desa Murung Sari Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan;
Foto copy Keputusan bupati hulu Sungai utara nomor 188.45/12/KUM/2019 tanggal 01 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Paminggir, Kecamatan Sungai Tabukuna, Kecamatan Amuntai Utara, Kecamatan Danau Panggang, Kecamatan Banjang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
1 (satu) buah buku rekening bank Kalsel dengan nomor rekening 004.03.01.23169.8 atas nama kepala desa murung sari;
Berita acara serah terima barang hasil pemeriksaan khusus tentang dugaan penyimpangan keuangan desa murung sari kecamatan amuntai Selatan kabupaten hulu Sungai utara tahun 2018 dan 2019 tanggal 05 Agustus 2020.
Barang bukti nomor 17 – 26 dikembalikan kepadaPemerintah Desa Murung Sari
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari senin tanggal 24 Juni 2024, oleh FIDYAWAN SATRIANTORO, S.H., selaku Hakim Ketua, ARIF WINARNO, S.H. dan HERLINDA S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AMRI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh SUMANTRI AJI SURYA I, S.H., BAGAS SATRIAJI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIF WINARNO, S.H..FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H.
HERLINDA, S.H.
Panitra Pengganti
A M R I, S.H.