12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PAHMI, SH. Terdakwa: Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM..
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Primair tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,MM BIN Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. |
| Tempat lahir | : Cirebon. |
| Umur/tanggal lahir | : 70 Tahun / 19 Oktober 1953. |
| Kebangsaan | : Indonesia. |
| Tempat tinggal | : Jl Pancuran Gang Pandu Nomor 248 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. |
| Agama | : Islam. |
| Pekerjaan | : Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal 01 Februari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari 2024;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal sampai dengan tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan 06 Maret 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan 05 Mei 2024;
Terdakwa didampingi oleh DENI BAKRI, S.H., M.H., SIRAJUDDIN, S.H., M.H., C.L.A.,, MUHAMMAD NUZUL AKSAR, S.H., SARAH SHAFIYAH, S.H., JERRYMIA ANGGORO P., S.H., MATRAF BAMATRAF, S.H., MUHAMMAD ALDI, S.H., dan IMAM FADHILAH, S.H. Advokat-Advokat pada DENI BAKRI & PARTNERS LAW FIRM berdasar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 12/Pid-Sus/TPK/2024/PN.Bdg tanggal 6 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 6 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DRS. H. EDY JUMHANA CHOLIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa DRS. H. EDY JUMHANA CHOLIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ”Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Perbuatan,Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DRS. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa DRS. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar Para Terdakwa yaitu Terdakwa DRS. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM membayar uang pengganti sebesarRp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) dengan memperhitungkan nilai dari Aset Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah seluas 6.137 M² Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang telah disita oleh Penuntut Umum, sehingga jumlah tersebut tidak perlu dibayar.
Menetapkan agar Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk Tetap Ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01 Juli 1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah pembangunan Kota Madya Nomor : 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01 Juli 1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01 Mei 1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2014-2017 Nomor : 539/Kep.239-Adm Perek/2014 Tanggal 01 Juli 2014.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD. Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs. H.e> Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku tergugat II), Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon (selaku tergugat IV) Tanggal 01 Juni 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2016 – 2020 Tanggal 22 Juli 2016.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang pembeehentian dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas perusahaan daerah pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun 2014 – 2017 Nomor : 539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor : 820/SK.132-Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Masa Jabatan tahun 2020 – 2025 Nomor : 539/Kep.285-Adm Perek/2020 Tanggal 22 Juli 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi Bidang Pertanahan Nomor : 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal 01 April 2021.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal 01 November 2021.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal 01 November 2021.
1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 181/20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14 Juli 2022.
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022.
1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan Februari 2010.
Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh Yoseph Soesanto S.H.
Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.
Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum Setda (Suryadi S.H).
Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.
Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31 Desember 2021.
Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2005.
Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-2008 luas 1.401 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-07-2014 luas 122 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520 m2, kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor 4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 271/Sunyaragi, yang terbit pada tanggal 05-12-2014.
Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-2008 luas 916 m2;
Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana, Surat Ukur Nomor : 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 965 m2.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008, berupa : SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Tanda Terima Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014 berupa : Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah Setor, Kartu Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan Pemisahan (Splitsing), Surat Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008, berupa : SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK No. 16-310.1-32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 16-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 23-3-2009.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 17-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 52-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 19-09-2008.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 50-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.
1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor : 07 Tahun 1973, Nomor : 03 Tahun 1982, Nomor : 10 Tahun 1984 Bulan Februari 2015.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01.Tahun 2013 Tanggal 20 Nopember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL CHRISTO, SH. MKn.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor : W11.AH.02.01-238/XII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PPAT Nomor : 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 803/Kep-17.3/X/2013 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanggal 21 Oktober 2013.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24 Desember 2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI ILHAM RAMADHAN, S.STP;
1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/1964/HK.02/XII/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor : 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering) dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor : 1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/18/HK.02/I/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 3/BA/PDT.Eks/2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari 2023 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : W11.U3/1423/HK.02/VIII/2023 Tanggal 02 Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari Pengadilan Negeri Cirebon.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut PD.Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara No.46/pdt.G/2010/PN.CN.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana Cholil dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon Eksekusi tanah di Blok Siwodi.
2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an. Drs. E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.
3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.
Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
Tanah beserta bangunan seluas 916 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
Tanah seluas 965 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
Tanah seluas 1.335 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA. tanggal 25 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m², tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m², tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m², tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 122 m², tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014 Nomor : 0027/Sunyaragi/2014.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tertanggal 27 Maret 2024 yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAKWAAN PRIMAIR (KESATU)
Bahwa rumusan Pasal dari Dakwaan Kesatu yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipokor
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Adapun Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair mengandung unsur-unsur Pasal yaitu:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Secara Melawan Hukum”
Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi”
Unsur “Dapat Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara”
Unsur “Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Keikutsertaan/Penyertaan Yaitu Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”
Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai Pidana Tambahan adalah “Pembayaran Uang Pengganti yang Jumlahnya Sebanyak-banyaknya Sama Dengan Harta Benda Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Korupsi”.
Unsur Setiap orang.
Dalam membuktikan Surat Dakwaan ini, kami akan membuktikan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, sehingga dalam membuktikan dakwaan bahwa Terdakwa terbukti atau tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) ini, kami mulai dengan mengkaji unsur “setiap orang” dalam Perkara ini.
Sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, bahwa unsur setiap orang adalah kata ganti dari barang siapa, sehingga unsur ini baru mempunyai arti jika dikaitkan dengan dengan unsur yang lain. Selain itu dalam hukum pembuktian yang pokok harus dibuktikan itu adalah delik inti (bestandeel delict) dari perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu adanya perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dan berakibat pada merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh seseorang.
Pembahasan unsur “Setiap Orang” di dalam teori hukum pidana sebagai subyek hukum yang pada umumnya adalah manusia pribadi atau badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten). Sehingga menurut hemat kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa bahwa pengertian unsur “Setiap Orang” yang dapat disepadankan atau diartikan sebagai pengertian “Barang Siapa” karena terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dengan menggunakan asumsi setiap subyek hukum baik laki-laki atau perempuan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya di depan hukum, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Unsur setiap orang menurut pendapat dan pandangan kami, tidak dapat dikatakan terbukti hanya karena identitas Terdakwa sama dengan identitas pelaku perbuatan pidana sebagaimana yang dinyatakan dalam Dakwaan. Lebih tidak tepat lagi apabila dinyatakan telah terbukti, hanya sekedar karena Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab secara pidana yang dengan demikian maka dianggap terbukti. Terbuktinya kemampuan bertanggung jawab secara pidana dari seorang adalah selalu dalam kaitan persesuaian perbuatan yang dilakukan dengan rumusan tindak pidana yang didakwakan, karena unsur “Setiap Orang” bukan merupakan delik inti (bestanddeel delict). Dengan perkataan lain, terbukti tidaknya unsur sesuatu tindak pidana, harus dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan, apakah perbuatan itu benar dilakukan dan apakah perbuatan itu bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk heid).
Meskipun demikian, menurut hemat kami terhadap orang dimintai pertanggungjawaban ini harus memenuhi faktor-faktor sebagai subyek hukum pidana yang dapat dihukum, maka harus terpenuhi:
Faktor Obyektif, yaitu bahwa si pelaku dalam hal ini Terdakwa telah nyata-nyata melakukan sesuatu perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang dan oleh undang-undang perbuatan itu dapat diancam dengan hukuman, karena melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara;
Faktor Subyektif, yaitu bahwa si pelaku dalam hal ini Terdakwa telah nyata dan jelas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bersalah dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya melakukan perbuatan pidana korupsi.
Bahwa oleh karena itu, menurut hemat kami perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari peristiwa pidana sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang yang menjadi dasar atas dakwaan terhadap Terdakwa, dan apakah Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pemenuhan unsur “setiap orang” tidak hanya didasarkan pada pembenaran suatu identitas, akan tetapi dinyatakan terbuktinya suatu unsur termasuk dan tidak terkecuali unsur “setiap orang”, haruslah didasarkan pada pembuktian yaitu apakah Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan. Dengan demikian unsur “setiap orang” ini haruslah dinyatakan belum dapat dibuktikan sebelum unsur selebihnya dinyatakan terbukti.
Kesalahan pokok dalam memaknai unsur setiap orang ini, menurut hemat kami terjadi karena tidak jelasnya pengertian atau definisi yang dicantum dalam ketentuan Pasal 1 UU Pemberantasan Tipikor. Dan bisa jadi juga karena tidak ingin melihat dan mencermati isi pasal ini. Ketetuan Pasal 1 ini terdiri dari 3 (tiga) ayat. Ayat 1 (satu) menerangkan tentang pengertian dari korporasi, sedangkan ayat 2 (dua) membunyikan yang dimaksud sebagai pegawai negeri. Kemudian ayat 3 (tiga) menyatakan setiap orang itu adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Kekeliruan dalam praktik hukum terjadi karena dalam Penjelasan Pasal 1 UU Pemberantasan Tipikor hanya menyatakan cukup jelas. Padahal seharusnya ketentuan ayat 3 (tiga) menjelaskan setiap orang perseorangan itu harus dikembalikan kepada makna dari ayat 2 (dua), yaitu pegawai negeri, dan korporasi dikembalikan pada makna dan bunyi dari ayat 1 (satu).
Selain itu, merujuk pada pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa seseorang yang dapat didakwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor haruslah seorang pejabat publik. Dalam pertimbangan putusan itu dinyatakan:
“Menimbang pula bahwa dengan disahkan atau diratifikasinya UN Convention Against Corruption dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dalam konvensi mana kerugian negara tidak mutlak merupakan unsur tindak pidana korupsi (it shall not be necessary), tetapi harus melibatkan public official, maka Mahkamah berpendapat unsur ”barang siapa”dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut harus juga ditafsirkan dalam kaitan dengan perbuatan public official. Indonesia, sebagai negara pihak, sebaiknya segera menyesuaikan dengan cara melakukan perubahan atas UU PTPK yang didasarkan atas kajian konseptual dan komprehensif dalam satu kesatuan sistem hukum berdasarkan UUD 1945”;
Oleh karena itu, menurut hemat kami, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor ini hanya bisa digunakan untuk mendakwa pejabat publik. Makna dari setiap orang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor ini, seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi haruslah seorang pejabat publik. Pasal ini tidak dapat digunakan untuk mendakwa atau menghukum orang yang bukan merupakan pejabat publik. Bukan semua orang, termasuk seperti Terdakwa ini, karena dia bukan pejabat publik.
Pemaknaan pejabat public dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dapat dilihat secara tegas dari bunyi Pasal 2, UN Convention Against Corruption 2003:
“Pejabat publik” adalah:
setiap orang yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudikatif di suatu Negara Pihak, baik diangkat atau dipilih, baik tetap atau untuk sementara, baik digaji atau tidak digaji, tanpa memperhatikan senioritas orang itu;
setiap orang yang melaksanakan fungsi publik, termasuk untuk suatu instansi publik atau perusahaan publik, atau memberikan layanan umum, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nasional Negara Pihak dan sebagaimana berlaku di bidang hukum yang sesuai di Negara Pihak tersebut;
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”) dinyatakan :
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya”.
Dengan membaca dan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, menurut hemat kami Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak termasuk dalam kategori sebagai pejabat publik yang dimaksud oleh UU Pemberantasan Tipikor.
Kalau Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/ 2006 dan ketentuan dalam UN Convention Against Corruption 2003 tersebut kemudian dihubungkan dengan tugas pokok dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku pensiunan dan sekaligus sebagai wiraswasta pada terjadi dugaan tindak pidana dalam perkara a quo, maka jelas Terdakwa tidak dapat digolongkan sebagai pejabat publik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 UN Convention Against Corruption 2003. Bahwa kedudukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,MM., sebagai masyarakat umum secara pasti fungsi Terdakwa tidak dapat dikategorikan melakukan fungsi publik untuk suatu instansi publik, atau memberikan layanan umum.
Apabila seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan telah terbukti, barulah unsur “Setiap Orang” dapat ditujukan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana. Sebaliknya apabila unsur–unsur dari pasal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang didakwakan yang merupakan inti delik (bestanddeel delict) yakni (i) unsur “melawan hukum” (ii) Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; (iii) Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” tidak terbukti, maka unsur “Setiap Orang” sebagai subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga sehingga Dakwaan yang menggunakan dasar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor menjadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa adresat atau subjek yang dituju oleh peraturan perundang- undangan tersebut di atas adalah penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (“ASN”), dalam hal ini adalah Pemerintah dan pelaku usaha, tidak ditujukan kepada subjek swasta – non penyelenggara negara atau non ASN yang dimana Terdakwa selaku wiraswasta, sehingga tidak dapat dikenakan terhadap Terdakwa. Hal tersebut didukung oleh keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, sebagai berikut :
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., diperiksa dan didengar keterangannya pada persidangan perkara a quo pada tanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan nama lengkap Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Bekerja sebagai Wiraswasta sejak tahun 2002 s.d. sekarang;
Oleh karena itu, berdasarkan unsur setiap orang yang menurut hukum ditujukan kepada pejabat publik dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor, maka tidak terbukti bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, sebagai pejabat publik sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, menurut hemat Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, adalah tidak termasuk dalam kategori “setiap orang” yang secara hukum harus bertanggung jawab karena melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Dari pembuktian ini menurut hemat kami, maka unsur setiap orang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur Secara Melawan Hukum
Penuntut Umum menguraikan perbuatan melawan hukum dari peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, yaitu:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara:
pelepasan dengan pembayaran ganti rugi;
pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.
Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan
Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset;
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender;
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 yang menyatakan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pasal 1 angka 3 yang menyatakan Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara / daerah;
Pasal 1 angka 4 yang menyatakan Pengguna barang adalah pejabat pemegang keweanangan penggunaan barang milik negara/daerah;
Pasal 1 angka 7 yang menyatakan Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan;
Pasal 1 angka 8 yang menyatakan Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama, pemanfaatan dan bangun serahguna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan”;
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan Pengelolaan barang milik negara / daerah meliputi :
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan pemeliharaan;
Penilaian;
Penghapusan;
Pemindahtanganan;
Penatausahaan,j.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan :
Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentu;
Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah;
Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa : a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati / walikota untuk barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Pengelolaan barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilar”。
Unsur “melawan hukum” yang dicantumkan dalam suatu tindak pidana merujuk pada konsep wederrechttelijk dalam doktrin hukum pidana. Suatu perbuatan dianggap sebagai “melawan hukum” atau wederrechttelijk apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang diancam berdasarkan undang- undang dengan sanksi pidana. Dalam bahasanya sendiri Prof. Mr. D Simons, menyatakan:
“Voor een strafbaar feit is noodzakelijk, dat de handeling door de wet is verboden of, bij een nalaten, dat het handelen is geboden, en voorts dat de overtreding van dat verbod of gebod is straf baar gesteld. Elk strafbaar feit is als overtreding van een verbod of gebod een onrechtmatige handeling. Die onrechtmatigheid vloeit van zelf voort uit het feit, dat de handeling met het voorschrift der wet in strijd is, en vormt als regel niet een afzonderlijk bestanddeel van het strafbare feit. (Zie hieronder, § 33). Bij sommige strafbare feiten vordert de wet nog uitdrukkelijk, dat de handeling eene wederrechtelijke zij, o. a. in art. 138. De onrechtmatigheid en dus de strafbaarheid van eenig met de wet strijdend handelen valt weg, indien dit is gepleegd onder omstandigheden, waaraan de wet zelf zoodanig gevolg heeft verbonden, art. 40 vlgg. i). (Prof. Mr. Simons: 1917, Leerboek van Het Nederlandsche Strafrecht, P. NOORDHOFF – GRONINGEN, hal 94).
Terjemahan bebasnya :
Untuk suatu tindak pidana, perbuatan itu harus dilarang oleh undang- undang atau, dalam hal kelalaian, perbuatan itu diharuskan, dan selanjutnya pelanggaran terhadap larangan atau perintah itu dipidana. Setiap tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum sebagai pelanggaran terhadap suatu larangan atau perintah. Perbuatan melawan hukum itu timbul dengan sendirinya dari kenyataan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan, sebagai suatu peraturan, bukan merupakan bagian tersendiri dari tindak pidana. (Lihat dibawah, § 33). Untuk beberapa tindak pidana, undang-undang masih secara eksplisit mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, misalnya. dalam seni. 138. Pelanggaran hukum dan oleh karena itu pertanggungjawaban pidana dari setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak ada lagi jika dilakukan dalam keadaan- keadaan yang menurut undang-undang itu sendiri telah memberikan akibat yang demikian, pasal. 40)”.
Dengan kata lain, perbuatan adalah suatu tindakan yang melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang yang dapat dipidanakan, sehingga yang menjadi dasar untuk mempidanakan seseorang adalah hukum
positif, dan hukum positif itu adalah undang-undang, dan undang-undang itu pula yang menjadi dasar atau batasan untuk menentukan suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak melawan hukum. Ketentuan undang-undang jelas mengancam suatu perbuatan dengan ancaman pidana. Bukan ketentuan di bawah undang-undang yang dianggap digunakan sesuai kebutuhan yang menggunakannya.
Dalam kaitannya dengan melawan hukum ini, Prof. Mr. Roeslan Saleh, menulis sebagai berikut:
“Menurut pendapat yang formil perbuatan bersifat melawan hukum bilamana telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik... dst, salah seorang pengikut ajaran formil tersebut, Simons, mengatakan: “Untuk dapat dipidana perbuatan harus sama dengan dan memenuhi rumusan delik dalam undang-undang ”(Prof. Mr. Roeslan Saleh: 1987, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana, PT. Aksara Baru, halaman 8)
Sebagaimana dikutip oleh PAF. Lamintang, dikatakan,
“...oleh karena menurut pendapat Prof. Simons, untuk adanya suatu “wederrechttelijkheid” itu disyaratkan adanya suatu perbuatan yang “in strijd met het recht” atau adanya suatu perbuatan yang “bertentangan dengan hukum” (Drs. PAF. Lamintang, S.H: 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, hal. 348).
Dalam pendapat Simons, “Een Strafbaarfeit” adalah suatu tindakan yang melawan hukum. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang dapat dipidanakan, sehingga yang menjadi dasar untuk memidana seseorang adalah hukum positif, dan hukum positif itu adalah undang-undang, dan undang- undang itu pula yang menjadi dasar atau batasan untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak melawan hukum.
Perubahan yang mendasar dalam praktik hukum pidana khususnya berkenaan dengan unsur melawan hukum ini dimulai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006. Dalam putusan tersebut, unsur melawan hukum yang harus dibuktikan terhadap seseorang yang didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum formil. Artinya suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilarang oleh undang-undang, atau bertentangan dengan undang-undang, atau bertentangan dengan peraturan daerah.
Ajaran Formil ini adalah ajaran yang diikuti, dan dianggap benar secara hukum oleh Mahkamah Konstusi sebagai penafsir tunggal Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 003/PUU- IV/2006, yang menyatakan,
“Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut :
Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta;
Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam persidangan;
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.”
Dengan demikian menjadi pasti dan sangat jelas bahwa definisi melawan hukum dalam unsur Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 adalah melawan hukum secara formil. Tidak boleh ada tafsir lain yang diambil oleh Hakim sekalipun, selain dari menafsirkan bahwa melawan hukum itu adalah melawan hukum formil. Melawan hukum formil itu adalah melawan undang-undang atau peraturan daerah, karena kedua aturan tersebut melalui proses legislasi yang melibatkan representasi rakyat dalam hal ini adalah DPR atau DPRD.
Bahwa dalam Dakwaan Primair Penuntut umum Pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa melakukan sebuah tindakan secara melawan hukum baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, yaitu sebuah pelanggaran tanpa prosedur pengalihan aset yang sah menurut hukum. Adapun peraturan-peraturan yang dianggap melanggar hukum sebagaimana dakwaan primair Penutut umum yaitu:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Bahwa pokok-pokok dalil dalam dakwaan Penuntut Umum tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena pada proses persidangan tidak sesuai dengan fakta-fakta
hukum yang sudah diuji selama proses persidangan. Bebeara fakta hukum yang yang membantah terkait pelanggara didakwaakan adalah sebagai berikut :
TERDAKWA ADALAH MURNI SEORANG PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK UNTUK MENDAPATKAN TANAH SECARA SAH MENURUT HUKUM;
Bahwa Tahun 2002 Ismu Widodo selaku Bagian Pertanahan PD Pembangunan menawarkan tanah seluas 6.180 M2 (enam ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, kepada Terdakwa H Eddy Jumhana Cholil;
Bahwa Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil tertarik dan berminat untuk membeli tanah tersebut dengan cara pembayaran melalui cicilan, dimana cicilan pertama sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil bayar melalui Ismu Widodo;
Bahwa tanah yang dibeli Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil masih berupa tanah sawah yang kemudian digarap dan dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai lahan pertanian;
Bahwa ada juga tanah yang digarap oleh orang lain yang termasuk dalam tanah yang ditawarkan Ismu Widodo kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Ismu Widodo menyatakan kalau tanah tersebut belum bersertifikat sehingga pembayaran cicilan disesuaikan dengan kebutuhan pengurusan sertifikat dan jika pembayaran telah lunas maka Terdakwa akan menerima sertifikat;
Bahwa tahun 2007, Terdakwa telah melunasi pembayaran atas tanah tersebut dan pengurusan sertifikat menjadi tanggungjawab Ismu Widodo;
Fakta tersebut didukung oleh alat bukti:
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan kenal dengan Ismu Widodo selaku Bagian Pertanahan PD Pembangunan yang menawarkan tanah yang belum bersertifikat yang berupa tanah sawah seluas 6.180 M2 terletak di Blok Siwodi kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa berminat membeli tanah tersebut tetapi terdakwa menanyakan kepada Ismu Widodo terkait pembelian tanah yang belum bersertifikat tersebut, yang dijawab bahwa jika ingin tanah tersebut disertifikatkan harga per meternya Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan nilai keseluruhan Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan berminat dan ingin membeli tanah tersebut, dengan cara dicicil untuk pembayaran pertama telah dilaksanakan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan tahun 2007 terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut;
Bahwa yang mengurus proses sertifikat tanah tersebut adalah Martono selaku Karyawan PD Pembangunan;
Bahwa dalam permohonan sertifikat Tanah semuanya hanya atas nama Terdakwa Eddy Jumhana Cholil;
Bahwa setelah melunasi pembayaran tanah, Terdakwa sering menanyakan kepada Ismu Widodo dan Martono mengenai progress sertifikat yang dijanjikannya;
Bahwa sekitar Tahun 2008 sertifikat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Cirebon;
Barang Bukti
Didukung dengan Kwitansi-kwitansi Pembayaran yakni :
Bukti T-1A s/d Bukt T-1M
STATUS TANAH YANG DIBELI TERDAKWA ADALAH TANAH NEGARA BEBAS
Bahwa tanah seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi yang dibeli oleh Terdakwa adalah tanah negara bebas dan tidak termasuk dalam asset PD Pembangunan oleh karena dalam catatan Administrasi di Kantor BPN Kota Cirebon status tanah tersebut masih merupakan Tanah Negara bebas dan belum bersertifikat;
Bahwa dalam catatan asset PD Pembangunan pun lokasi tanah di Blok Siwodi belum tercatat sebagai Tanah Asset PD Pembangunan;
Bahwa tahun 2007 setelah terdakwa melunasi Pembayaran pembelian tanah tersebut kemudian diajukan permohonan sertifikat di Kantor BPN Kota Cirebon, yang semuanya dilakukan oleh dan dipercayakan kepada Ismu Widodo untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut;
Bahwa didalam tanah seluas 6.180 M2 tersebut ternyata terdapat Tanah Garapan orang lain yang juga dibeli oleh Terdakwa seluas 916 M2;
Bahwa syarat-syarat permohonan penerbitan sertifikat semuanya telah terpenuhi yakni surat permohonan, surat penguasaan fisik, surat keterangan dari kelurahan, KTP Pemohon;
Bahwa pada tahun 2008 permohonan sertifikat atas tanah atas nama terdakwa telah disetujui Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan telah diterbitkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing sebagai berikut :
SHM No.4056/Sunyaragi an. Jumhana Cholil seluas 1.401 M2;
SHM No.4059/Sunyaragi an. M. Firman Ismaya seluas 1.520 M2;
SHM No.4081/Sunyaragi an. Ovian Ismana seluas 916 M2;
SHM No.4082/Sunyaragi an. M. Firman Ismaya seluas 965 M2;
SHM No.4067/Sunyaragi an. Jumhana Cholil seluas 916 M2 yang ternyata merupakan Tanah Garapan;
Bahwa Ismu Widodo mengajukan persyaratan penerbitan sertifikat atas tanah yang dibeli Terdakwa dengan menggunakan status Tanah Negara Bebas dan bukan bagian dari Asset PD Pembangunan;
Bahwa Terdakwa melalui Kantor Notaris mengajukan permohonan perubahan SHM menjadi SHGB untuk Sertifikat Hak Milik No.4059/Sunyaragi an. M. Firman Ismana dirubah menjadi SHGB No.271/Sunyaragi an. Jumhana Cholil seluas 1.520 M2;
Bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dibeli terdakwa tersebut yakni sejak terbitnya SHM tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 tidak pernah terjadu sengketa;
Bahwa pada tahun 2010 timbul sengketa perdata yang diajukan oleh PD Pembangunan terkait adanya penerbitan SHM atas nama Terdakwa tersebut berikut dengan peralihan haknya, karena PD Pembangunan menyatakan tanah yang dibeli Terdakwa merupakan bagian dari Asset PD Pembangunan dan peralihan haknya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di PD Pembangunan;
Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemerintah Kota Cirebon atas status tanah yang dibeli Terdakwa adalah Tanah Negara Bebas dan bukan tanah obyek Landeform;
Fakta tersebut didukung dengan alat bukti:
Keterangan Saksi FERAWATI
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon;
Bahwa saksi menerangkan tanah yang dimohonkan dalam adminitrasi catatan Kantor Pertanahan adalah Tanah Negara Bebas, artinya tidak ada catatan hak yang mengikat;
Bahwa saksi menerangkan dalam berkas permohonan sertifikat atas nama Terdakwa, tidak ada Lampiran berupa Surat Keterangan dari Direktur Utama PD Pembangunan, hal ini dalam catatan administrasi Kantor Pertanahan juga tidak ada catatan hak atas tanah tersebut;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2008 permohonan sertifikat atas tanah atas nama terdakwa telah disetujui Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan telah diterbitkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa saksi menerangkan dari penerbitan sertifikat Hak Milik tersebut tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 tidak pernah terjadi sengketa atau masalah, namun baru tahun 2010 timbul sengketa yang diajukan oleh PD Pembangunan terkait dengan penerbitan SHM atas nama Terdakwa dan peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan mekanisme PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan sekitar tahun 2023 terakhir status tanah tersebut diajukan pembatalan sertifikat oleh PD Pembangunan berdasarkan putusan perkara perdata, namun atas permohonan tersebut belum diterbitkan SK Pembatalan nya;
Keterangan Saksi Eddy
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon, tugas saksi melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya;
Bahwa saksi menerangkan setelah berkas permohonan masuk ke BPN, diketahui kalau tanah merupakan Tanah Negara dan belum memiliki status hak apapun;
Bahwa saksi menerangkan tata cara dari perolehan hak sudah memenuhi syarat sehingga pemberian hak atas tanah yang dimohonkan dikabulkan BPN;
Bahwa tanah yang tercantum dalam berkas pengajuan permohonan penerbitan sertifikat tidak pernah tercatat sebagai asset PD Pembangunan, sepanjang tanah tersebut tidak dilakukan permohonan atau pendaftaran, maka tanah tersebut tidak tercatat dalam administrasi Kantor Pertanahan;
Bahwa saksi menerangkan penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan tata cara penerbitan sertifikat sehingga sertifikat tersebut sah;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan pengecekan berkas dan dokumen permohonan, tidak terdapat kejanggalan atau kekeliruan;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Edy Jumhana Cholil, pada waktu pengukuran maupun pengecekan berkas di Kantor Pertanahan;
Keterangan Saksi Pagiyono
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon sebagai Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah;
Bahwa saksi menerangkan berkas dan dokumen permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh telah lengkap;
Keterangan Saksi Dedi
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanfaatan Tanah;
Bahwa saksi menerangkan untuk dokumen permohonan, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas;
Bahwa saksi menerangkan permohonan yang diajukan terdakwa sudah memenuhi persyaratan permohonan Hak atas tanah;
Bahwa saksi menerangkan setelah penerbitan sertifikat atas tanah tersebut, tidak ada keberatan dari PD Pembangunan.
Keterangan Saksi Kandini
Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Lurah Sunyaragi dari Tahun 2006 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa saksi menerangkan tahun 2008 ada permohonan sertifikat atas tanah di blok Siwodi dan saksi hanya mengetahui Martono selaku orang PD Pembangunan yang yang berperan aktif dalam mengurusi penerbitan Sertifikat tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi;
Bahwa saksi menerangkan Martono melampirkan Surat Keterangan PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiani selaku Direktur, dari surat keterangan itulah kelurahah Sunyaragi yakin hal ini sudah sesuai prosedur;
Bahwa saksi menerangkan dalam permohonan Hak atas tanah, tidak melihat adanya pemohon M. Firman Ismaya dan Ovian Ismana;
Bahwa saksi menerangkan setelah penerbitan sertifikat atas tanah tersebut, tidak ada keberatan dari PD Pembangunan.
Keterangan Saksi Muchtar
Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Lurah Sunyaragi dari Tahun 2009 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa saksi menerangkan tanah yang dikuasai oleh PD Pembangunan tidak pernah tercatat dalam Buku Tanah milik Kelurahan Sunyaragi;
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan yang melakukan pengurusan dokumen dan syarat permohonan penerbitan sertifikat adalah Martono selaku karyawan bidang pertanahan PD Pembangunan;
Barang Bukti
Didukung dengan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi yakni :
Bukti-T-3A s/d Bukti-T-3F
TERDAKWA TIDAK PERNAH MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN PEMAKAIAN TANAH (SPPT) DENGAN PD PEMBANGUNAN SEBAGAI BUKTI SEWA-MENYEWA;
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas dan terang terbukti bahwa Terdakwa membeli tanah a quo dan bukan melakukan sewa menyewa dengan PD Pembangunan atas tanah a quo;
Bahwa Terdakwa digiring dan diarahkan seolah-olah telah melakukan suatu perbuatan sewa menyewa tanah dengan PD Pembangunan yang dilakukan oleh Oknum-oknum PD Pembangunan itu sendiri, sehingga pembayaran-pembayaran dalam rangka pembelian tanah dipelintir sebagai pembayaran sewa atas tanah kepada PD Pembangunan;
Bahwa PD Pembangunan mengklaim tanah tersebut masuk dalam Asset PD Pembangunan sehingga PD Pembangunan mengajukan pembatalan sertifikat atas nama Terdakwa;
Bahwa dasar klaim PD Pembangunan atas tanah tersebut adalah adanya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) atas nama Terdakwa, namun dipersidangan SPPT tersebut tidak pernah dapat ditunjukan oleh Penuntut Umum;
Bahwa cicilan pembayaran pembelian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa, diklaim PD Pembangunan adalah merupakan pembayaran SEWA atas tanah berdasarkan SPPT tersebut, hal ini jelas bertentangan dan bertolak belakang dengan riwayat awal pembelian tanah dan bukan sewa tanah;
Bahwa yang melakukan pengurusan Permohonan sertifikat atas tanah adalah Martono yang juga merupakan karyawan PD Pembangunan;
Bahwa dalam melakukan pengurusan syarat-syarat kelengkapan pengajuan permohonan sertifikat atas tanah di Kelurahan Sunyaragi, Martono menggunakan Surat Keterangan Direktur PD Pembangunan, dan melampirkan Surat Keterangan PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiani selaku Direktur Utama pada saat memasukan permohonan sertifikat di Kantor Pertanahan;
Bahwa oleh karena Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) tidak dilampirkan dalam permohonan Sertifikat Hak Milik dan status tanah yang dimohonkan sertifikat tersebut ternyata tidak ada catatan status kepemilikan maka Kantor Pertanahan menyatakan kalau tanah yang dibeli oleh Terdakwa adalah status tanah negara bebas;
Bahwa Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT), merupakan suatu perjanjian yang harus disepakati para pihak dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan
dalam surat perjanjian dimaksud, hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yakni hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian a quo;
Bahwa dipersidangan tidak pernah dapat ditunjukan oleh Penuntut Umum, bukti penting berupa Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) yang menunjukan hubungan hukum tanah tersebut sebagai bagian dari asset PD Pembangunan;
Fakta tersebut didukung dengan alat bukti :
Keterangan Saksi Ferawati
Bahwa saksi menerangkan dalam permohonan pengajuan sertifikat atas tanah atas nama Terdakwa, tidak ada lampiran Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) dari PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan yang dilampirkan hanya Surat Keterangan PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiana selaku Direktur;
Bahwa saksi menerangkan dalam catatan administrasi Kantor Pertanahan terhadap tanah yang dimohonkan sertifikat ternyata tidak ada catatan status kepemilikan, sehingga merupakan Tanah Negara Bebas;
Keterangan Saksi Edi
Bahwa saksi menerangkan dalam dokumen permohonan penerbitan sertifikat atas nama Terdakwa Edi Jumhana Cholil tidak ada dilampirkan Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) dari PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan dari dokumen dan berkas permohonan tersebut serta cacatan administrasi di Kantor Pertanahan, jadi menurut BPN tanah yang dimohonkan adalah Tanah Negara bebas;
Keterangan Saksi Pagiyono
Bahwa saksi menerangkan dalam dokumen permohonan penerbitan sertifikat atas nama Terdakwa Edi Jumhana Cholil tidak ada dilampirkan Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) dari PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan dari dokumen dan berkas permohonan tersebut serta cacatan administrasi di Kantor Pertanahan, jadi menurut BPN tanah yang dimohonkan adalah Tanah Negara bebas;
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dengan PD Pembangunan, oleh karena dari awal Terdakwa memang berniat untuk membeli tanah;
TERDAKWA TIDAK PERNAH MENGURUS SECARA LANGSUNG PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA CIREBON, TETAPI DIURUS OLEH ORANG LAIN;
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas dan terang terbukti bahwa Terdakwa tidak pernah mengurus secara langsung penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, melainkan diurus oleh Ismu Widodo dan Martono, selanjutnya Terdakwa Edy Jumhana Cholil selaku pemohon serta pembeli tanah, hanya berperan pasif dalam pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Choliil hanya berperan sebagai pembeli, yang dimana dalam fakta persidangan yang terungkap, Terdakwa Edy Jumhana Cholil telah membayar atau menyetorkan sejumlah uang kepada Martono dengan total Rp.764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) periode tahun 2007 s/d tahun 2009 dengan cara bertahap sebanyak 15 (lima belas) kali yang ditulis dalam kwitansi biaya pembuatan sertifikat tanah yang disaksikan oleh Otong Mulyadi;
Bahwa setelah Martono menerima uang dari Terdakwa Edy Jumhana Cholil, selanjutnya Ismu Widodo memerintahkan Martono untuk menyerahkan berkas-berkas pensertifikatan tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa I, II, dan III ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, kemudian Martono lansgung menyerahkan menyerahkan berkas-berkas permohonan tersebut melalui Suyatna (Pegawai Kantor BPN Kota Cirebon), lalu Suyatna mengetik dan mengisi blanko permohonan sertifikat tersebut, selanjutnya balnko permohonan sertifikat tersebut dikembalikan lagi kepada Martono untuk ditandatangani oleh para pemohon sertifikat;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil tidak mengetahui terkait proses pelepasan hak asset milik PD Pembangunan serta Terdakwa tidak mengetahui terkait penerbitan sertifikat tersebut, karena yang Terdakwa Edy Jumhana Cholil lakukan hanyalah jika dibutuhkan uang terkait pengurusan, akan Terdakwa Edy jumhana Choilil berikan, jadi hanya sebatas penandatanganan berkas pengajuan, pembayaran dan permohonan saja;
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Kadini
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu, Martono selaku karyawan PD Pembangunan datang kepada saksi dengan membawa permohonan pensertifikatan tanah di bllok Siwodi;
Bahwa saksi menerangakan pada saat itu Martono menyampaikan, permohonan tersebut dari Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan pada saat bertemu, Martono tidak didampingi oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangakan kami menanyakan kepada Martono untuk meminta persetujuan dari PD Pembangunan untuk pensertifikatan tanah;
Bahwa saksi menerangkan Martono melampirkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Sofiani selaku Direktur PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan dari pihak Kelurahan menyetujui, karena Martono sudah melampirkan Surat Keterangan dari PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan atas dasar Surat Keterangan dari PD Pembangunan, pihak Kelurahan menyetujui permohonan dari Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan hanya mengetahui Martono selaku orang dari PD Pembangunan yang mengurusi penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa saksi menerangkan yang berperan aktif dalam penerbitan sertifikat ialah Martono;
Bahwa saksi menerangkan saat menjadi panitia A, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan para Terdakwa, namun pernah berkomunikasi dengan Martono saat pengajuan permohonan sertifikat tanah saja;
Bahwa saksi menerangkan hanya berkomunikasi dengan Martono selaku pihak PD Pembangunan;
Keterangan Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan mengenal orang dari bagian Pertanahan PD Pembangunan yaitu Ismu Widodo, kemudian Ismu Widodo menawarkan tanah kepada saksi, selanjutnya saksi membeli tanah tersebut pada tahun 2002 dengan nominal yang pertama Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang saksi berikan kepada Ismu Widodo;
Bahwa saksi menerangkan tanah tersebut berupa sawah yang kemudian saksi garap dengan menanam, namun Sebagian tanah tersebut di garap oleh orang lain;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2006, saksi menanyakan kepada Ismu Widodo terkait pembelian tanah yang belum ada sertifikatnya, selanjutnya di jawab oleh Ismu Widodo jika tanah tersebut ingin di sertifikatkan harga per meternya Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu), maka saksi membeli tanah
tersebut dengan cara mencicil, jumlah total Rp.760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah), cicilan tidak di bayar secara bulanan namun cicilan di bayar Ketika terdapat keperluan untuk pengurusan A atau pengurusan B, saksi telah mengeluarkan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan uang tersebut selalu saksi berikan kepada Ismu Widodo, dan pada tahun 2007 telah lunas, kemudian setelah lunas akan mendapatkan sertifikat;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui terkait pengurusan permohonan sertifikat, karena yang mengurus adalah Ismu Widodo dan Martono, saksi tidak tahu menahu, yang saksi ketahui jika dibutuhkan uang saksi kasih, jadi saksi tidak pernah mengurus secara langsung, tidak pernah datang ke Notaris, tidak pernah datang ke BPN;
Bahwa saksi menerangkan yang mengurus permohonan sertifikat tersebut ialah Ismu Widodo, Martono, dan Otong Mulyadi;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui terkait proses penerbitan sertifikat tersebut, yang saksi lakukan hanyalah jika dibutuhkan uang terkait pengurusan, saksi akan berikan, jadi hanya sebatas penandatanganan berkas pengajuan dan permohonan saja;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T-1A s/d T-1M, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kedudukan hukum dari Terdakwa I EDY JUMHANA CHOLIL yang merupakan pembeli dengan itikad baik, ingin membeli tanah yang berletak di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tersebut, melihat bukti Kwitansi yang dimana Terdakwa I EDY JUMHANA CHOLIL membayar atau menyetorkan uang kepada H. ISMU WIDODO selaku pihak dari PD Pembangunan atau selaku pihak yang menguasai tanah;
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa Terdakwa Edy Jumnhana Cholil hanya berperan pasif dalam proses penerbitan sertifikat tanah, Terdakwa Edy Jumhana Cholil hanya berperan sebagai pembeli dengan membayarkan sejuimlah uang dan memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Ismu Widodo dan Martono untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut;
TIM BPN KOTA CIREBON YANG MELAKUKAN PENGUKURAN TIDAK PERNAH BERTEMU DENGAN TERDAKWA;
Bahwa Tim Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Edy Jumhana Cholil pada saat melakukan pengukuran tanah di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyarag, Kecamatan Kesambi, Kota Ciebon;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil tidak pernah hadirdi setiap pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon maupun pengukuran tanah yang dilakukan oleh Petugas Ukur PD Pembangunan;
ahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Raden Irfan Hadi
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2006 diperbantukan oleh Kepala Perusahaan Pertanahan untuk melakukan pengukuran;
Bahwa saksi menerangkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan tidak begitu mengetahui terkait permohonan yang di ajukan oleh para Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengukur tanah tersebut sebanyak 3x pengukuran;
Bahwa saksi menerangkan tanah tersebut memiliki luas sebesar 6.180M2;
Bahwa saksi menerangkan saat melakukan pengukuran, hanya dihadiri oleh pihak PD Pembangunan;
Keterangan saksi Eddy Pramudie
Bahwa saksi menerangkan mengenal Terdakwa Edy Jumhana Cholil saat adanya permohonan, jadi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung, termasuk pada saat pengukuran;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pengukuran yang dilakukan oleh BPN, Terdakwa Edy Jumhana Cholil tidak hadir;
Bahwa saksi menerangkan saat penerbitan sertifkat, BPN tidak pernah memanggil perwakilan dari pihak PD Pembangunan maupun para Terdakwa;
Keterangan saksi Pagiyono
Bahwa saksi meenrangkan pada saat pengukuran tidak dihadiri oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan saat permohonan para Terdakwa tidak hadir;
Beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa Terdakwa tidak pernah hadir dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon maupun proses pengukuran yang dilakukan oleh PD Pembangunan.
KEPALA LURAH SETEMPAT IKUT MENJADI PANITIA DAN TIDAK MEMPERSOALKAN TANAH (OBJEK SENGKETA) UNTUK DILAKUKAN PENGUKURAN, ATAS NAMA TERDAKWA;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap, saksi Kadini dan saksi Muchtar Haeruddin selaku Lurah Sunyaragi menjelaskan keikutsertaan dalam panitia A, yang dimana Panitia A merupakan panitia yang dibentuk untuk pembuatan sertifikat;
Bahwa menurut kesaksian Kadini dan saksi Muchtar Haeruddin, dalam permohonan penerebitan sertifikat ha katas tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil serta yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon, tidak ditemukan masalah dalam berkas-berkas yang diajukan sampai proses penerbitan sertifikat;
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut :
Keterangan saksi Kadini
Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Lurah Sunyaragi tahun 2006 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa saksi menerangkan dari pihak Kelurahan menyetujui, karena Martono sudah melampirkan Surat Keterangan dari PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan tidak begitu paham terkait Surat Keterangan dari PD Pembangunan, intinya tanah di Blok Siwodi bisa di sertifikatkan;
Bahwa saksi menerangkan hanya memahami bahwa tanah tersebut disetujui oleh PD Pembangunan untuk di sertifikatkan;
Bahwa saksi menerangkan tergabung dalam Panitia A saat pembuatan sertifikat;
Bahwa saksi menerangkan atas dasar Surat Keterangan dari PD Pembangunan, pihak Kelurahan menyetujui permohonan dari Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan dasar dari permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut berasal dari Surat Keterangan PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiani;
Bahwa saksi menerangkan dalam rangkaian proses penerbitan sertifikat tidak ada masalah, panitia A hanya untuk mengumumkan kepada Masyarakat selama 3 bulan bahwa tanah tersebut ingin disertifikatkan, karena sejatinya Lurah merupakan kepala wilayah;
Keterangan saksi Muchtar Haeruddin
Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Lurah Sunyaragi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi menjabat selama 2 bulan menggantikan saksi Kandini, datang petugas dari BPN yaitu Suyatna, menyampaikan panitia A yang sudah ditandatangani oleh Ketua Kantor Pertanahan, terdiri dari karyawan BPN, sedangkan saksi dan saksi Kandini sebagai anggota panitia A, saksi selaku Lurah Sunyaragi tidak merasa menandatangani, kemudian saksi menanyakan kepada Suyatna Dimana berkasnya, setelah satu minggu Suyatna menunjukan berkas permohonan tanah tersebut, ternyata sudah lengkap, kemudian saksi tanyakan apakah ada masalah terkait permohonan ini, Suyatna menyampaikan tidak ada masalah, akhirnya karena saksi selaku administrator pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan prima, kemudian saksi menandatangani berkas permohonan tersebut, setelah itu saksi diberi uang dari Suyatna;
Bahwa saksi menerangkan berkas yang sudah lengkap terdiri dari pengajuan blanko yang sudah terisi dari BPN, Surat Keterangan dari PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiani, Surat untuk pengajuan Sertifikat dari Kelurahan;
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa menurut Lurah Sunyaragi yang tergabung dalam Panitia A menyatakan tidak menemukan masalah terkait proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,
PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA CIREBON, SAH DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN;
Bahwa ke lima sertifikat yang dimohonkan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil sudah melalui prosedur penerbitan sertifikat yang sah dan sesuai dengan ketentuan Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Cirebon;
Bahwa dalam penerbitan ke lima sertifikat tersebut, tidak ditemukan kesalahan apapun dalam proses penerbitan, sehingga membuat kelima sertifikat tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil telah mengajukan permohonan sertifikat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Eddy Pramudie
Bahwa saksi menerangakan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan peraturan dalam tata cara penerbitan sertifikat, dan atas penerbitan sertifikat tersebut sah;
Keterangan saksi Hedi Setiawan
Bahwa saksi menerangkan sudah memenuhi persyaratan permohonan hak yang diajukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan dalam lampiran dari PD Pembangunan sama dengan permohonan yang diajukan oleh para pemohon/para Terdakwa;
Keterangan saksi Jahidin
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan pasal 21, tanah bisa diterbitkan sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan;
Keterangan saksi Kadini
Bahwa saksi menerangkan dalam rangkaian proses penerbitan sertifikat tidak ada masalah, panitia A hanya untuk mengumumkan kepada Masyarakat selama 3 bulan.
Keterangan saksi Muchtar Haeruddin
Bahwa saksi menerangkan selaku lurah yang mempunyai wilayah dalam panitia A, sebelumnya juga saksi memeriksa terlebih dahulu, ternyata surat-surat permohonan sudah lengkap dan tidak ada masalah, jadi saksi memverifikasinya, begitupun dari pihak BPN juga tidak ada masalah;
Keterangan saksi Jainal Cristo
Bahwa saksi menerangkan sekitar 2014 atau 2015, pada waktu itu tetangga saksi yang Bernama saksi Muhamad Sadli ingn balik nama sertifikat Hak milik a.n Terdakwa Edy Jumhana Cholil untuk istrinya, jadi saksi Muhamad Sadli membelikan tanah untuk istrinya, setelah itu saksi melakukan pengecekan di BPN, membuat akta jual beli, kemudian untuk membayar PPH, dalam pengecekan di BPN tidak ada masalah, jadi sesuai dengan buku tanah di BPN, tidak terdapat blokir, tidak ada sangketa atau konflik dengan pihak lain, jadi saksi jalankan semua sampai pendaftaran di BPN, setelah berjalan kemudian di kembalikan berkas permohonannya oleh BPN karena terdapat sangketa;
Kerangan Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan karena 5 (lima) sertifikat tersebut milik saksi, dan dengan keyakinan tersebut saksi mengajukan permohonan untuk pembuatan IMB sampai dengan pemecahan sertifikat;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut :
Bukti T-4A s/d T-4F, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permohnan atas penerbitan sertifikat tanah tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang dimana salah satu hak atas tanah yang termasuk dalam kategori bersifat primer adalah Hak Milik, sebab hak milik merupakan hak primer yang paling utama, terkuat dan terpenuh, dibandingkan dengan hak-hak primer lainnya, seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau hak-hak lainnya, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUPA yang berbunyi sebagai berikut: “Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”;
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa atas penerbitan 6 (enam) sertifikat hak milik atas tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa I EDY JUMHANA CHOLIL tersebut diatas, 6 (enam) sertifikat hak milik atas tanah tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon serta telah melalui proses penerbitan sertifikat yang sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4 (EMPAT) ORANG INTERNAL PD PEMBANGUNAN MENJADI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN PENGALIHAN ASET TANAH (OBJEK SENGKETA) DILUAR PROSEDUR ATAU KETENTUAN;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil selaku pembeli tidak mengetahui apapun terkait prosedur pelepasan hak asset tanah milik PD Pembangunan, melainkan yang lebih mengetahui ialah pihak internal PD Pembangunan itu sendiri;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil selaku pembeli, hanya mengetahui dengan patut sebagaimana pembeli yang beritikad baik hanya menyetor dan membayar terkait pembelian tanah yang dimana sebagai asset tanah milik PD Pembangunan kepada Martono selaku pihak PD Pembangunan;
Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Terdakewa Edy Jumhana Cholil telah menyetor atau membayarkan uang kepada Martono (pegawai PD Pembangunan) sebesar Rp. Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dengan penyetoran untuk pertama kali sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Eddy Pramudie
Bahwa saksi menerangakan pernah menjadi saksi dalam perkara pidana Sofiani;
Keterangan saksi Pagiyono
Bahwa saksi menerangakan pernah menjadi saksi dalam perkara pidana Sofiani;
Keterangan saksi Hedy Setiawan
Bahwa saksi menerangakan pernah menjadi saksi dalam perkara pidana Sofiani;
Keterangan saksi Kadini
Bahwa saksi menerangkan menjadi saksi dalam perkara pidana karyawan PD Pembangunan, seperti Sofiani, Ismu Widodo, Martono, dan Otong Mulyadi;
Kerangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah perkara pidana Sofiani, Martono, Otong, Ismu Widodo tahun 2011, 5 (lima) sertifikat tersebut di kembalikan kepada saksi, karena di kembalikan sertifikat tersebut di rubah sebagian menjadi HGB, kemudian pada tahun 2015 telah diajukan gugatan dari PD Pembangunan sampai dengan tahun 2023;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut :
Bukti T-6A s/d T-6F yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kesalahan prosedur dalam pelepasan hak atas tanah aset milik PD Pembangunan terjadi dan telah terbukti berasal dari pihak intern PD Pembangunan, dan jelas bukan berasal dari Terdakwa EDY JUMHANA CHOLIL, M. FIRMAN ISMANA, dan OVIAN ISMANA, melainkan ada pada pihak internal PD Pembangunan, sebagaimana yang dijelaskan dalam putusan perkara tindak pidana korupsi keempat mantan pegawai PD Pembangunan;
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa kesalahan procedural dalam pelepasan Hak tanah asset milik PD Pembangunan dilakukan oleh pihak internal PD Pembangunan itu sendiri, mengingat Terdakwa Edy Jumhana Cholil selaku pembeli tanah, sudah tepat dalam melaksanakan kewajibannya.
SERTFIKAT DIKEMBALIKAN OLEH HAKIM DAN KEJAKSAAN KARENA SAH ADALAH MILIK TERDAKWA;
Bahwa Berdasarkan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, yang dalam amar putusannya, menjelaskan yang pada pokoknya mengembalikkan sertifikat hak atas tanah kepada pemohon atau yang dalam hal ini Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana;
Bahwa berdasarkan putusan tingkat banding tersebut diatas, sertifikat hak atas tanah milik Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana merupakan sah dan mengikat menurut hukum;
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Ferawati, S.H
Bahwa saksi menerangkan tercatat 5 (lima) Sertifikat Hak Milik, terdiri dari SHM No. 4056 a.n Jumhana Cholil seluas 1.401 m2, SHM No. 4059 Sunyaragi yang sudah berubah menjadi SHGB No. 271 Sunyaragi a.n Jumhana Cholil seluas 1.520 m2, SHM No. 4067 a.n Jumhana Cholil seluas 916 m2, SHM No. 4059 a.n M. Firman Ismana, SHM No. 4081 a.n Ovian Ismana seluas 1.335 m2, SHM No. 4082 Sunyaragi a.n M. Firman Ismana seluas 965 m2;
Bahwa saksi menerangkan status tanah ada yang hak milik,dan ada yang sudah Hak Guna Bangunan No. 4059, namun masih dengan tetap yang sama, perubahan status menjadi HGB pada tahun 2014;
Bahwa saksi menerangkan 5 (lima) sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2008;
Keterangan saksi Jaenal Cristo
Bahwa saksi menerangkan sekitar 2014 atau 2015, pada waktu itu tetangga saksi yang Bernama saksi Muhamad Sadli ingn balik nama sertifikat Hak milik a.n Terdakwa Edy Jumhana Cholil untuk istrinya, jadi saksi Muhamad Sadli membelikan tanah untuk istrinya, setelah itu saksi melakukan pengecekan di BPN, membuat akta jual beli, kemudian untuk membayar PPH, dalam pengecekan di BPN tidak ada masalah, jadi sesuai dengan buku tanah di BPN, tidak terdapat blokir, tidak ada sangketa atau konflik dengan pihak lain, jadi saksi jalankan semua sampai pendaftaran di BPN, setelah berjalan kemudian di kembalikan berkas permohonannya oleh BPN karena terdapat sangketa;
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan pada tahun 2008 membangun bangunan di atas tanah dengan seertifikat atas nama Edy Jumhana Cholil dan M. Firman Ismana, jadi di atas nama Edy Jumhana Cholil di bangun 7 rumah, dan di atas nama M. Firman Ismana di bangun 3 rumah, rumah-rumah tersebut niatnya akan di perjualbelikan, namun karena pada tahun 2010 telah terjadi gugatan perdata dari PD Pembangunan, perkara perdata tersebut selesai pada tahun 2015, dan perkara perdata tersebut dimenangi oleh PD Pemvbangunan, kemudian telah terjadi eksekusi pada tahun 2023;
Bahwa Terdakwa menerangkan 5 (lima) sertifikat yang terbit tersebut merupakan hak milik;
Bahwa Terdakwa menerangkan terkait perumahan tersebut telah diubah dari Hak Milik ke Hak Guna Bangunan pada tahun 2014;
Bahwa Terdakwa menerangkan menyimpan 5 (lima) sertifikat, namun pada saat ini 5 (lima) sertifikat tersebut sudah diberikan kepada kuasa hukum, dan 5 (lima) sertifikat tersebut sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon;
Bahwa saksi menerangkan pada saat perkara pidana PD Pembangunan, saksi hadir menjadi saksi, dan 5 (lima) sertifikat tersebut dikembalikan oleh saksi karena menurut Hakim yang memeriksa menyampaikan bahwa 5 (lima) sertifikat tersebut milik saksi dan bisa di ambil di Kejaksaan Negeri Cirebon;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T5, yang pada pokoknya menjelaskan menurut pertimbangan serta amar putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Putusan No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, ke 5 (lima) sertifikat hak milik atas tanah tersebut merupakan sah dan mengikat menurut hukum milik Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana.
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa ke 5 (lima) sertifikat hak atas tanah merupakan sah milik Terdawka Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana.
PD PEMBANGUNAN MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA DAN MENANG, NAMUN TIDAK DAPAT DIESKUSI;
Bahwa pihak PD Pembangunan telah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2010 sampai dengan 2019 atas penerbitan 5 (lima) sertifikat ha katas tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana;
Bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh pihak PD Pembangunan merupakan gugatan pembatalan atas terbitnya 5 (lima)n sertifikat yang dimohonkan oleh para terdakwa, selanjutnya dalam amar putusan terkait gugatan perdata tersebut menyatakan membatalkan 5 (lima) sertifikat tersebut, namun dalam perjalannya putusan terse but tidak dapat dieksekusi karena adanya upaya bantahan yang dilakukan oleh para terdakwa, yang dimana upaya bantahan tersebut dilakukan oleh para terdakwa hanya semata-mata mempertahankan apa yang sejatinya menjadi milik para Terdakwa
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut :
Keterangan saksi Panjdi Amiarsa
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 selaku Direksi melayangkan gugatan secara perdata terkait penegasan kepemilikan;
Bahwa saksi menerangkan hasil gugatannya menyebutkan 5 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dan dikuasai oleh para Terdakwa tidaklah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa saksi menerangkan meski di kabulkan namun tidak bisa di ekseskusi karena ada kekurangan Diktum yang bersifat kondemnatoir terkait penghukuman, maka Direksi mengajukan gugatan untuk melengkapi kekurangan diktum tersebut pada tahun 2015 sampai tahun 2017, dengan putusan yang sama namun ada beberapa tambahan berupa menghukum para Tergugat untuk mengosongkan;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2019 ada permohonan eksekusi namun ada keberatan dalam bentuk bantahan, kemudian perlawanan pihak ketiga, maka eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan sampai sekarang, bahkan sampai sita eksekusi;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010, Direksi mengajukan gugatan untuk menyatakan tidak sah atas penerbitan sertifikat tersebut melalui Pengadilan;
Keterangan saksi Maska
Bahwa saksi menerangkan hanya mengetahui terkait gugatan antara PD Pembangunan dengan Terdakwa Edy Jumhana Cholil, gugatan tersebut merupakan sengketa atas tanah milik PD Pembangunan yang di kuasai oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Keterangan saksi Ferawati
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 telah terjadi sangketa perdata atas penerbitan sertifikat tersebut, sangketa pertama berupa gugatan dengan perkara nomor 46/Pdt.G/2010 tangal 6 April 2011, kemudian tahun 2011 perkara nomor 326 tanggal 29 November 2011, kemudian di Tingkat kasasi dengan perkara nomor 2059 tanggal 26 November 2013, selanjutnya di Tingkat PK dengan nomor 329 tanggal 03 Agustus 2016, dan hal tersebut tercatat di dalam inventaris pertanahan;
Keterangan Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2008 membangun bangunan di atas tanah dengan seertifikat atas nama Edy Jumhana Cholil dan M. Firman Ismana, jadi di atas nama Edy Jumhana Cholil di bangun 7 rumah, dan di atas nama M. Firman Ismana di bangun 3 rumah, rumah-rumah tersebut niatnya akan di perjualbelikan, namun karena pada tahun 2010 telah terjadi gugatan perdata dari PD Pembangunan, perkara perdata tersebut selesai pada tahun 2015, dan perkara perdata tersebut dimenangi oleh PD Pemvbangunan, kemudian telah terjadi eksekusi pada tahun 2023;
Bahwa saksi menerangkan belum selesai terkait pelaksanaan eksekusi;
Bahwa saksi menerangkan 5 (lima) sertifikat yang terbit tersebut merupakan hak milik;
Bahwa saksi menerangkan terkait perumahan tersebut telah diubah dari Hak Milik ke Hak Guna Bangunan pada tahun 2014;
Bahwa saksi menerangkan perkara perdata tahun 2010, kemudian saksi mengajukan banding dan saksi tidak bersalah;
Bahwa saksi meneraengkan setelah perkara pidana Sofiani, Martono, Otong, Ismu Widodo tahun 2011, 5 (lima) sertifikat tersebut di kembalikan kepada saksi, karena di kembalikan sertifikat tersebut di rubah sebagian menjadi HGB, kemudian pada tahun 2015 telah diajukan gugatan dari PD Pembangunan sampai dengan tahun 2023;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh pihak PD Pembangunan, yang tidak dapat dieksekusi karena para Terdakwa mengajukan upaya bantahan terhadap putusan pada tingkat pertema tersebut;
TERDAKWA MENEMPUH UPAYA HUKUM PADA PUTUSAN PERDATA, UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK HUKUM KEPERDATAANNYA DAN MENANG DI TINGKAT BANDING;
Bahwa atas gugatan yang dimohonkan oleh PD Pembangunan dengan amar putusan menolak 5 (lima) sertifikat hak atas tanah milik Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana, telah diajukan upaya hukum berupa bantahan karena semata-mata ingin mempertahankan apa yang sah menjadi hak hukum keperdataan para Terdakwa;
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tinggi serta amar putusan dalam putusan perdata pada Pengadilan Tingkat banding pada Pengadilan tinggi Bandung Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, sebagaimana yang kami kutip pada halaman 18 alinea ke-1 dan ke-2, sebagai berikut:
“menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka perbuatan Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon) menerbitkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon/para Tergugat, yaitu:
Sertifikat Hak Milik nomor 4056 atas nama Drs. H.E Jumhana Cholil, MM luas tanah 1.401 M2 tanggal 22 Oktober 2008 Surat Ukur tanggal 08-10-2008 No.81/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik nomor 4059 atas nama M. Firman Ismana luas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008 Surat Ukur tanggal 17-10-2008 No.84/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik nomor 4067 atas nama Drs. H.E Jumhana Cholil, MM luas tanah 916 M2 tanggal 15 Desember 2008 Surat Ukur tanggal 20-11-2008 No.92/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik nomor 4081 atas nama Ovian Ismana luas tanah 1.335 M2 tanggal 29 April 2009 Surat Ukur tanggal 22-04-2009 No.154/Sunyaragi/2009;
Sertifikat Hak Milik nomor 4082 atas nama M. Firman Ismana luas tanah 965 M2 tanggal 29 April 2009 Surat Ukur tanggal 22-04-2009 No.16/Sunyaragi/2009;
Sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Hukum, Karenanya pula perbuatan para Tergugat yang mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disewa/digarap dari Penggugat dan perbuatan Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon) menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk para Tergugat tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan karenanya pula Sertifikat Hak Milik atas nama para Tergugat tersebut syah menurut hukum;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T5, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa atas penerbitan 5 (lima) sertifikat hak milik atas tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa I, II, dan III sah mengikat kepada Terdakwa I, II, dan III serta sah menurut hukum.
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Bandung pada Putusan No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, yang pada pokoknya kami kutip pada halaman 18 alinea ke-2, sebagai berikut:
“Sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Hukum, Karenanya pula perbuatan para Tergugat yang mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disewa/digarap dari Penggugat dan perbuatan Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon) menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk para Tergugat tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan karenanya pula Sertifikat Hak Milik atas nama para Tergugat tersebut syah menurut hukum”;
Sehingga atas penerbitan 5 (lima) sertifikat hak milik atas tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa I, II, dan III sah mengikat kepada Terdakwa I, II, dan III serta sah menurut hukum.
TERDAKWA MENGAJUKAN MENGAJUKAN PEMECAHAN SERTIFIKAT KARENA UNTUK KEPERLUAN IMB DAN MEMBANGUN BANGUNAN RUMAH KEMBALI;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Terdakwa Edy Jumhana Cholil telah melakukan pengajuan permohonan pemecahan sertifikat yang sah dan mengikat hukum, untuk keperluan IMB dan membangun beberapa rumah;
Bahwa berdasarkan fakta perisdangan yang telah terungkap pula, Terdakwa Edy Jumhana Cholil mengajukan permohonan tersebut berdasarkan putusan Nomor No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, yang menyatakan 5 (lima) sertifikat tersebut sah dan mengikat menurut hukum milik para Terdakwa.
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut :
Keterangan saksi Edy Haryadi
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi diminta diperbantunkan oleh saksi. Agung untuk pemecahan sertifikat nomor 4056;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa Edy Jumhana Cholil memberikan kuasa kepada Satria Agung Darmadi;
Bahwa saksi menerangkan selama ada Surat Kuasa, hal tersebut tidak dipermasalahkan;
Bahwa saksi menerangkan awalnya Terdakwa Edy Jumhana Cholil memberikan kuasa kepada saksi Satria Agung Darmadi, kemudian saksi Satria Agung Darmadi ke BPN untuk dilakukan pendaftaran, pengukuran, sampai pemecahan sertifikat, jadi untuk proses pemecahan yang lebih mengetahui ialah pihak BPN;
Bahwa saksi menerangkan atas pemecahan sertifikat tersebut atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan intinya permohonan atas pemecahan sertifikat tersebut berhasil;
Bahwa saksi menerangkan sertifikat tersebut dipecah menjadi 2;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa Edy Jumhana Cholil memiliki Yayasan,namun saksi tidak begitu mengetahui lebih jelas;
Bahwa saksi menerangakan tidak begitu mengetahui lebih lanjut terkait Riwayat tanah di Blok Siwodi yang dimiliki oleh PD Pembangunan, dan tidak mengetahui terkait adanya masalah atas pernerbitan 5 (lima) sertifikat;
Bahwa saksi menerangkan pemecahan sertifikat tersebut tanpa ada pergantian nama;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui pasti luas tanah a quo;
Bahwa saksi menerangkan untuk proses pemecahan tanah di BPN tidak ada masalah;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengurusi sebidang tanah atas nama Terdakwa M. Firman Ismana, jadi sertifikat atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil saja;
Bahwa saksi menerangkan saksi Agung tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak BPN yang mempertanyakan terkait pemecahan sertifikat;
Keterangan saksi Agung Rum Darmadi
Bahwa saksi menerangkan merupakan staff Notaris di Kantor Notaris Edi Haryadi, S.H;
Bahwa saksi menerangkan pernah diberikan kuasa oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil untuk mengurus pemecahan Sertifikat tanah milik Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan pemecahan sertifikat tersebut terjadi pada tahun 2014, hanya pemecahan sertifikat saja;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa Edy Jumhana Cholil mendatangi saya untuk membuat pemecahan sertifikat, artinya permohonan kepada BPN, kemudian ditandatangani oleh pemohon, sebelumnya kami melakukan pengecekan, pengukuran, dalam perjalanan kalau ada sangekta atau masalah, biasanya BPN akan melakukan pemblokiran, namun dengan berjalannya waktu Sertiikat tersebut tidak mengalami kendala dan terbit atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan awalnya tidak mengetahui terkait adanya sangketa terhadap penerbitan sertifikat tanah, jadi saksi baru mengetahui setelah adanya pemanggilan dari Kejaksaan/penyidikan;
Bahwa saksi menerangkan syarat untuk pemecehan tersebut diawali dengan adanya permohonan, yang Dimana blankonya sudah ada di BPN;
Bahwa saksi menerangkan sering bertemu dengan Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan yang mengurusi pemecahan sertifikat tersebut hanya saksi sendiri, karena Terdakwa Edy Jumhana Cholil sudah memberikan kuasa kepada saksi;
Bahwa saksi menerangkan hanya mengetahui terkait pemecahan sertifikat / Splietsing atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil, namun saksi tidak mengurus pemecahan sertifikat a.n Terdakwa M. Firman Ismana dan Terdakwa Ovian Ismana;
Bahwa saksi menerangkan pernah turun kelapangan saat dilakukan pengukuran, pada saat itu Terdakwa Edy Jumhana Cholil juga ikut, karena pada saat itu Terdakwa Edy Jumhana Cholil harus menanandatangani surat pengukuran dari BPN;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2014 tanah tersebut sudah di bangun beberapa Rumah a.n Terdakwa Edy Jumhana Cholil, namun saksi tidak mengetahui siapa yang menempati rumah tersebut;
Bahwa saksi menerangkan BPN melakukan 1x pengukuran dengan petugas ukur;
Bahwa saksi menerangkan biaya jasa atas pemecahan / Splietsing tersebut, seingat saksi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), karena saksi merupakan karyawan dari Kantor milik saksi Edy jadi semuanya atas perintah saksi Edy untuk melaksanakan pemecahan / Splietsing tersebut, proses pemecahan sertifikat cukup lama, karena melewati proses pengukuran, permohonan sertifikat, dll;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya sangketa atas penerbitan sertifikat tersebut, saksi hanya mengetahui setelah adanya panggilan dari Kejaksaan;
Bahwa saksi menerangkan pemecahan tanah atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengingat pasti terkait luas tanah dan nomor sertifikat tanah a quo, namun seingat saksi sekitar 100m2 sekian, saat pengukuran saksi ditemani oleh petugas ukur dari BPN Sdr. Jasirun;
Bahwa saksi menerangkan yang pertama dalam proses, sebelumnya kita melakukan pengecekan kemudian kita lanjut karena adanya tandatangan dari Terdakwa Edy Jumhana Cholil untuk di Splitsing, selnajutnya pengukuran, biasanya kalau terdapat sangketa dengan pihak lain, pasti tercatat dalam buku tanah di BPN yang menyatakan adanya sangketa atau tidak, seandainya terdapat sangketa maka proses tersebut tidak akan pernah terjadi;
Bahwa saksi menerangkan jadi proses pemecahan sertifikat tersebut, tidak menemui kendala apapun;
Keterangan Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan yang mengurus pemecahan dari Hak Mlik menjadi Hak Guna Bangunan ialah BPN;
Bahwa saksi menerangkan karena 5 (lima) sertifikat tersebut milik saksi, dan dengan keyakinan tersebut saksi mengajukan permohonan untuk pembuatan IMB sampai dengan pemecahan sertifikat;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T5, yang pada pokoknya menjelaskan status kepemilikan 5 (lima) sertkfikat hak atas tanah, berdasarkan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, yang menyatakan 5 (lima) sertifikat tersebut sah dan mengikat menurut hukum milik para Terdakwa
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa atas pemecahan sertifikat yang diajukan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, semata-mata karena adanya kekuatan hukum yang mengikat atas kepemilikan 5 (lima) sertifikat milik Terdakwa Edy Jumhana Cholil.
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas, maka:
Terdakwa Adalah Murni Seorang Pembeli Yang Beritikad Baik Untuk Mendapatkan Tanah Secara Sah Menurut Hukum;
Status Tanah Yang Dibeli Terdakwa Adalah Tanah Negara Bebas
Terdakwa Tidak Pernah Menandatangani Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) Dengan PD Pembangunan Sebagai Bukti Sewa-Menyewa;
Terdakwa Tidak Pernah Mengurus Secara Langsung Penerbitan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Tetapi Diurus Oleh Orang Lain;
Tim BPN Kota Cirebon Yang Melakukan Pengukuran Tidak Pernah Bertemu Dengan Terdakwa;
Kepala Lurah Setempat Ikut Menjadi Panitia Dan Tidak Mempersoalkan Tanah (Objek Sengketa) Untuk Dilakukan Pengukuran, Atas Nama Terdakwa;
Penerbitan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Sah Dan Sesuai Dengan Ketentuan;
4 (Empat) Orang Internal PD Pembangunan Menjadi Terpidana Karena Melakukan Pengalihan Aset Tanah (Objek Sengketa) Diluar Prosedur Atau Ketentuan;
Sertfikat Dikembalikan Oleh Hakim Dan Kejaksaan Karena Sah Adalah Milik Terdakwa;
PD Pembangunan Mengajukan Gugatan Perdata Dan Menang, Namun Tidak Dapat Dieskusi;
Terdakwa Menempuh Upaya Hukum Pada Putusan Perdata, Untuk Mempertahankan Hak Hukum Keperdataannya Dan Menang Di Tingkat Banding;
Terdakwa Mengajukan Mengajukan Pemecahan Sertifikat Karena Untuk Keperluan Imb Dan Membangun Bangunan Rumah Kembali;
Berdasarkan setidaknya 12 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan pengalihan aset secara melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Terdakwa, oleh karenanya unsur “Melawan Hukum” tidak terbukti.
Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Unsur mutlak lain yang juga merupakan unsur utama dari Pasal 2 ayat (1) UU PemberantasanTipikor ini adalah adanya perbuatan dari Terdakwa yang terbukti sebagai perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi keempat, dinyatakan, “kaya a1 mempunyai banyak harta (uang dsb), 2 mempunyai banyak (mengandung banyak dsb); memperkaya v menjadikan lebih kaya”. (Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal. 640). Dengan menggunakan makna dari kata “memperkaya”, bahwa telah menjadikan lebih kaya atau ada penambahan kekayaan, harus diberi makna dan betul-betul bersifat materi yang diperoleh oleh orang atau korporasi sebagai hasil dari transaksi yang dilakukan.
Menurut Prof.Andi Hamzah, dikatakan,
“Secara harfiah,“memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya. Sedangkan “kaya” artinya “mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”, demikian Kamus Umum Bahasa Indonesia buah tangan Poerwadarminta. Dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya”. (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah: 2007, Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo Persada, halaman 184).
Kemudian dilanjutkan oleh Prof.Andi Hamzah,
“Dengan demikian, penafsiran istilah “memperkaya”antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Hal yang jelas, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari pengahasilan yang telah diperolehnya” (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah: 2007, Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo Persada, halaman 184).
Dari ketentuan undang-undang dan juga dari praktik hukum pidana, frasa “memperkaya diri sendiri”, atau “orang lain”, atau “suatu korporasi” adalah bersifat alternatif. Ketentuan dalam pasal yang disebut oleh Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor ini dapat ditafsirkan bahwa pelaku atau orang yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah memperkaya dirinya sendiri atau menjadikan orang lain bertambah kekayaannya atau ada koorporasi menjadikan bertambah kekayaannya berupa aset atau modal atau kesempatan menambah aset, atau setidak–tidaknya mendapatkan penghasilan tambahan atau keuntungan tambahan yang dapat dinikmati dari keuangan Negara atau perekonomian Negara yang merugi.
Dengan menggunakan frasa yang ditulis oleh Prof. Andi Hamzah, harus ada “… perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang diperolehnya”. (Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah: 2007, Pembahasan Pemberantasan Korupsi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 184).
Bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama, yang terang keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;
Oleh karenanya, apabila kita kaitkan dengan unsur Pasal ini dengan fakta hukum yang sebenarnya sangatlah tidak relevan. Oleh karena sejak awal niatan itikad baik dari Terdakwa berniat untuk membeli, kemudian mempercayakannya kepada orang PD Pembangunan. Akan tetapi, yang terjadi adalah bukan keuntungan yang didapatkan, malah yang terjadi adalah kerugian secara materil dan imateril. Hal tersebut sejalan dengan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan berikut:
TERDAKWA ADALAH MURNI SEORANG PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK UNTUK MENDAPATKAN TANAH SECARA SAH MENURUT HUKUM;
Bahwa Tahun 2002 Ismu Widodo selaku Bagian Pertanahan PD Pembangunan menawarkan tanah seluas 6.180 M2 (enam ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, kepada Terdakwa H Eddy Jumhana Cholil;
Bahwa Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil tertarik dan berminat untuk membeli tanah tersebut dengan cara pembayaran melalui cicilan, dimana cicilan pertama sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil bayar melalui Ismu Widodo;
Bahwa tanah yang dibeli Terdakwa H. Eddy Jumhana Cholil masih berupa tanah sawah yang kemudian digarap dan dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai lahan pertanian;
Bahwa ada juga tanah yang digarap oleh orang lain yang termasuk dalam tanah yang ditawarkan Ismu Widodo kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Ismu Widodo menyatakan kalau tanah tersebut belum bersertifikat sehingga pembayaran cicilan disesuaikan dengan kebutuhan pengurusan sertifikat dan jika pembayaran telah lunas maka Terdakwa akan menerima sertifikat;
Bahwa tahun 2007, Terdakwa telah melunasi pembayaran atas tanah tersebut dan pengurusan sertifikat menjadi tanggungjawab Ismu Widodo;
Fakta tersebut didukung oleh alat bukti:
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan kenal dengan Ismu Widodo selaku Bagian Pertanahan PD Pembangunan yang menawarkan tanah yang belum bersertifikat yang berupa tanah sawah seluas 6.180 M2 terletak di Blok Siwodi kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa berminat membeli tanah tersebut tetapi terdakwa menanyakan kepada Ismu Widodo terkait pembelian tanah yang belum bersertifikat tersebut, yang dijawab bahwa jika ingin tanah tersebut disertifikatkan harga per meternya Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan nilai keseluruhan Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan berminat dan ingin membeli tanah tersebut, dengan cara dicicil untuk pembayaran pertama telah dilaksanakan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan tahun 2007 terdakwa telah melunasi pembayaran tersebut;
Bahwa yang mengurus proses sertifikat tanah tersebut adalah Martono selaku Karyawan PD Pembangunan;
Bahwa dalam permohonan sertifikat Tanah semuanya hanya atas nama Terdakwa Eddy Jumhana Cholil;
Bahwa setelah melunasi pembayaran tanah, Terdakwa sering menanyakan kepada Ismu Widodo dan Martono mengenai progress sertifikat yang dijanjikannya;
Bahwa sekitar Tahun 2008 sertifikat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Cirebon;
Barang Bukti
Didukung dengan Kwitansi-kwitansi Pembayaran yakni :
Bukti T-1A s/d Bukt T-1M
TERDAKWA ADALAH KORBAN PERBUATAN PD PEMBANGUNAN SEHINGGA MENGALAMI KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN MORIL
Bahwa PD Pembangunan mengklaim tanah tersebut masuk dalam Asset PD Pembangunan sehingga PD Pembangunan mengajukan pembatalan sertifikat atas nama Terdakwa;
Bahwa dasar klaim PD Pembangunan atas tanah tersebut adalah adanya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) atas nama Terdakwa, namun dipersidangan SPPT tersebut tidak pernah dapat ditunjukan oleh Penuntut Umum;
Bahwa pembayaran pembelian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa, diklaim PD Pembangunan adalah merupakan pembayaran SEWA atas tanah berdasarkan SPPT tersebut, hal ini jelas bertentangan dan bertolak belakang dengan riwayat awal pembelian tanah dan bukan sewa tanah;
Bahwa yang melakukan pengurusan Permohonan sertifikat atas tanah adalah Martono yang juga merupakan karyawan PD Pembangunan;
Bahwa dalam melakukan pengurusan syarat-syarat kelengkapan pengajuan permohonan sertifikat atas tanah di Kelurahan Sunyaragi, Martono menggunakan Surat Keterangan Direktur PD Pembangunan, setelah mendapatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Martono melampirkan Surat Keterangan Direktur PD Pembangunan yang ditandatangani oleh Sofiani selaku Direktur Utama pada saat memasukan permohonan sertifikat di Kantor Pertanahan;
Bahwa oleh karena SPPT tidak dilampirkan dalam permohonan Sertifikat Hak Milik dan status tanah yang dimohonkan sertifikat tersebut ternyata tidak ada catatan status kepemilikan maka Kantor Pertanahan menyatakan kalau tanah yang dibeli oleh Terdakwa adalah status tanah negara bebas;
Bahwa terhadap permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan atas nama terdakwa Edi Jumhana Cholil, telah disetujui dan diterbitkan menjadi 5 (lima) Sertifikat Hak Milik;
Bahwa BPN selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik, telah menyatakan bahwa proses peralihan dan permohonan sertifikat hak milik atas nama Terdakwa Edi Jumhana Cholil telah memenuhi syarat sehingga sertifikat dapat diterbitkan;
Bahwa terhadap penerbitan sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa tersebut, PD Pembangunan sama sekali TIDAK pernah mengajukan Keberatan atau upaya hukum;
Bahwa bergantinya Direksi PD Pembangunan secara otomatis berganti kebijakan dan ternyata berimbas kepada pengkoreksian kebijakan Direksi yang lama, hal ini membawa dampak Negatif dan dampak hukum terhadap kebijakan-kebijakan Direksi lama khususnya terhadap Terdakwa sehubungan dengan peralihan hak atas tanah;
Bahwa status tanah yang sudah jadi sertifikat hak milik atas nama terdakwa, oleh PD Pembangunan dikoreksi lagi dan tetap menyatakan kalau tanah tersebut adalah asset PD Pembangunan yang peralihannya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di PD Pembangunan;
Bahwa Terdakwa Edi Jumhana Cholil yang telah mengeluarkan banyak biaya, tenaga dan pemikiran sehubungan dengan proses permohonan penerbitan sertifikat, namun pada akhirnya tidak bisa memiliki dan memanfaatkan serta menikmati tanah tersebut, dan bahkan harus terjerat dalam proses hukum pidana dan ditahan;
Fakta tersebut didukung dengan alat bukti:
Keterangan Saksi Ferawati
Bahwa saksi menerangkan dalam permohonan pengajuan sertifikat atas tanah atas nama Terdakwa tidak ada lampiran Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) PD Pembangunan;
Bahwa saksi menerangkan dalam catatan administrasi Kantor Pertanahan terhadap tanah yang dimohonkan sertifikat ternyata tidak ada catatan status kepemilikan, sehingga merupakan Tanah Negara Bebas;
Keterangan Saksi Eddy
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon, tugas saksi melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya;
Bahwa saksi menerangkan setelah berkas permohonan masuk ke BPN, diketahui kalau tanah merupakan Tanah Negara dan belum memiliki status hak apapun;
Bahwa saksi menerangkan tata cara dari perolehan hak sudah memenuhi syarat sehingga pemberian hak atas tanah yang dimohonkan dikabulkan BPN;
Bahwa tanah yang tercantum dalam berkas pengajuan permohonan penerbitan sertifikat tidak pernah tercatat sebagai asset PD Pembangunan, sepanjang tanah tersebut tidak dilakukan permohonan atau pendaftaran, maka tanah tersebut tidak tercatat dalam administrasi Kantor Pertanahan;
Bahwa saksi menerangkan penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan tata cara penerbitan sertifikat sehingga sertifikat tersebut sah;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan pengecekan berkas dan dokumen permohonan, tidak terdapat kejanggalan atau kekeliruan;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Edy Jumhana Cholil, pada waktu pengukuran maupun pengecekan berkas di Kantor Pertanahan;
Keterangan Saksi Pagiyono
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon sebagai Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah;
Bahwa saksi menerangkan berkas dan dokumen permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh telah lengkap;
Keterangan Saksi Dedi
Bahwa saksi menerangkan bekerja di BPN Kota Cirebon sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pemanfaatan Tanah;
Bahwa saksi menerangkan untuk dokumen permohonan, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas;
Bahwa saksi menerangkan permohonan yang diajukan terdakwa sudah memenuhi persyaratan permohonan Hak atas tanah;
Bahwa saksi menerangkan setelah penerbitan sertifikat atas tanah tersebut, tidak ada keberatan dari PD Pembangunan;
Keterangan Saksi Panji
Bahwa saksi menerangkan menjabat sebagai Direktur Utama PD Pembangunan sejak tahun 2016;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 Direksi PD Pembangunan melayangkan gugatan terkait dengan penegasan kepemilikan;
Bahwa pada tahun 2019 PD Pembangunan mengajukan eksekusi atas tanah-tanah yang sudah bersertifikat atas nama Terdakwa, karena ada Bantahan maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan sampai sekarang;
Bahwa saksi menerangkan pernah dimediasikan melalui Pengadilan, dan terdakwa Edi Jumhana Cholil menyampaikan penawaran dengan nilai Rp.3 Milyar, namun PD Pembangunan tidak menerima karena harus ada perhitungan idependent, melibatkan ahli dan lain-lain;
Keterangan Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan proses peralihan tanah dan penerbitan sertifikat dilakukan melalui Ismu Widodo dan Martono;
Bahwa Terdakwa menerangkan atas permohonan penerbitan sertifikat tersebut BPN telah mengabulkan dan menerbitkan 5 (lima) sertifikat;
Bahwa Terdakwa menerangkan proses peralihan dan proses pengurusan permohonan penerbitan sertifikat Hak Milik, menurut BPN telah memenuhi syarat sehingga sertifikat bisa diterbitkan;
Bahwa terdakwa menerangkan sejak penerbitan sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa, PD Pembangunan tidak pernah mengajukan keberatan;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah menanti cukup lama sehubungan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik, terdakwa sudah mengeluarkan begitu besar dana untuk proses pembelian sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik, namun terdakwa tidak dapat memiliki,
memanfaatkan, menikmati tanah tersebut, dan bahkan harus terjerat masalah hukum atas perbuatan yang tidak pernah terdakwa lakukan sebelumnya;
Bahwa proses permasalahan hukum tidak saja dipaksakan untuk melibatkan terdakwa, namun juga dipaksakan dengan melibatkan anak-anak terdakwa yang memang sama sekali hanya dipinjam Namanya untuk permohonan penerbitan sertifikat;
Bahwa terdakwa menerangkan mengalami kerugian baik moral maupun metarial sehubungan dengan tanah tersebut;
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas, maka :
Terdakwa Adalah Murni Seorang Pembeli Yang Beritikad Baik Untuk Mendapatkan Tanah Secara Sah Menurut Hukum;
Terdakwa Adalah Korban Perbuatan PD Pembangunan Sehingga Mengalami Kerugian Baik Materiil Maupun Moril;
Berdasarkan setidaknya 2 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justru mengalami kerugian materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta bangunan yang telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempat dan kerugian immaterial dengan ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan. oleh karenanya unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi” tidak terbukti.
Unsur Dapat Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara;
Uraian atas unsur ini harus dipahami, sesuai Penjelasan Umum Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya elemen “keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Oleh karena itu, pada prinsipnya keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban. Sedangkan elemen
“perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.
Dari segi ketentuan perundang-undangan, definisi Kerugian Negara telah diberi makna secara tegas dan jelas dalam dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua ketentuan ini secara tegas dan gamblang memberikan makna dan arti dari Kerugian Negara adalah merupakan “Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa "kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan yang melawan hukum baik sengaja maupun lalai". Dengan memperhatikan bunyi Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut menjadi jelas bahwa kerugian negara itu harus pasti jumlahnya dan terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum.
Mengingat asas pokok bahwa Undang-Undang yang lebih akhirlah yang berlaku, maka kalau dihubungkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka definisi kerugian negara itu adalah definisi yang ditetapkan di dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Artinya apa yang hendak ditegaskan oleh Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa, “kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya..” adalah untuk memberikan kepastian, sedangkan kata-kata "dapat merugikan keuangan negara” tidak memberikan kepastian sama sekali.
Dalam Pasal 1 angka 15 UU BPK juga diberikan definisi atau pengertian tentang “Kerugian Negara/Daerah”, yaitu “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Dengan demikian, ketentuan dalam kedua undang-undang ini secara tegas dan gamblang memberikan makna dan arti dari “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata dan Pasti
Perdebatan akademis mengenai kata "dapat” dalam ketentuan undang-undang korupsi khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sudah cukup lama terjadi khususnya ketika membicarakan adanya kerugian negara dan sudah diakhiri oleh pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 pada halaman 114, yang menyatakan :
“Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsep actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil...”
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tersebut dengan jelas dan tegas menjadikan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sebagai Actual Loss lebih memberikan kepastian hukum. Selain daripada itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 tersebut pada amarnya menyebutkan:
“Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Dengan demikian, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadikan unsur kerugian negara dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sebagai kerugian negara yang materiil atau Actual Loss. Dengan kata lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pula, maka setiap perbuatan pidana korupsi untuk dapat memenuhi unsur-unsur delik harus ada akibat nyata dari perbuatan melawan hukumatau menyalahgunakankewenangan. Dalam pada itu, putusan Mahkamah Konstitusi melakukan perubahan mendasar terhadap delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya selain perbuatan pidana itu dilakukan, harus pula dibuktikan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.
Oleh karenanya, apabila kita kaitkan dengan unsur Pasal ini dengan penjelasan unsur pasal dan fakta hukum yang sebenarnya sangatlah tidak relevan. Dari uraian tidak terbuktinya unsur “melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, maka jelas tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya sebuah kerugian. Hal tersebut sejalan dengan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan berikut:
PD PEMBANGUNAN MENGAJUKAN PERHITUNGAN NILAI WAJAR TANAH OBJEK SENGKETA MURNI UNTUK KEPERLUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN, BUKAN UNTUK PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA;
Bahwa perhitungan nilai wajar terkait dasar perhitungan keuangan negara karena adanya permohonan untuk menghitung keuangan perusahaan PD Pembangunan;
Bahwa sejak diawal penentuan nilai wajar, bukan dimohonkan untuk perhitungan keuangan negara;
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Keterangan saksi Ahli Nur Hidayah
Bahwa ahli menerangkan hanya membaca laporan saja seperti, permohonannya dari siapa, dokumennya apa, dasarnya adalah permohonan dari Direktur PD Pembangunan, jadi secara administrasi sudah sesuai;
Bahwa ahli menerangkan kami tidak berwenang terkait permohonan untuk menghitung kerugian keuangan negara;
bahwa ahli menerangkan PD Pembangunan mengajukan permohonan untuk laporan keuangan PD, bukan untuk laporan kerugian negara;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa hasil out put yang dikeluarkan oleh ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah untuk laporan keuangan negara, melainkan untuk laporan keuangan PD Pembangunan.
ASET TANAH NEGARA TIDAK MENGALAMI TOTAL LOST (KERUGIAN NEGARA) DAN APABILA ASET TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPEMILIK AWAL, MAKA TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA;
Bahwa perhitungan nilai tanah yang diduga menjadi kerugian negara, tidak mengalami Total Lost oleh karena aset tersebut masih bisa dikelolah apabila dikembalikan;
Keterangan saksi Ahli Pradita Kusuma Pertiwi
Bahwa ahli menerangkan apabila tanah tersebut sudah dikembalikan kepada PD Pembangunan maka sudah tidak terdapat kerugian keuangan negara;
Keterangan Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh PD Pembangunan;
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T-8, yang pada pokoknya tanda terima pemberian data/dokumen/benda berupa 5 (lima) sertifikat hak milik tanah atas nama Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana kepada Jaksa dengan pangkat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, tanggal 14 Maret 2024, seelanjutnya pemberian data/dokumen/benda berupa 5 (lima) sertifikat hak milik tanah tersebut diatas, semata-mata diberikan dengan sukarela oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana serta berdasarkan sifat koperatif yang ditunjukan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa setiap asset yang dikembalikkan kepemilik awal, maka tidak ada kerugian negara, mengingat dalam bukti T-8, para Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan 6 (enam) sertifikat ha katas tanah yang menjadi objek sangketa kepada Kejaksaan Negeri Cirebon dengan sukarela dan koperatif.
TERDAKWA KOPERATIF DAN TELAH MENGEMBALIKAN SERTIFKAT TANAH OBJEK SENGKETA KE PD PEMBANGUNAN MELALUI JAKSA PENUNTUT UMUM;
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil selaku pemilik sertifikat hak atas tanah telah mengembalikan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon, sebagaimana bukti Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 14 Maret 2024 berupa 6 (enam) Sertifikat berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 M2, 916 M2, 1.500 M2, 965 M2 dan 1335 M2 terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyarangi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dkk (terlampir).
Bahwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil telah memberikan secara sukarela ke lima sertifikat hak atas tanah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Cirebon sebagai sikap koperatif yang ditunjukan oleh para Terdakwa;
Bahwa fakta hukum diatas sudah diuji dan berkesesuan dengan alat bukti sebagai yang dimakasud dalam KUHAP, yang pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:
Fakta hukum diatas juga di dukung oleh barang bukti sebegai berikut:
Bukti T8, yang pada pokoknya menjelaskan tanda terima pemberian data/dokumen/benda berupa 5 (lima) sertifikat hak milik tanah atas nama Terdakwa Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana kepada Jaksa dengan pangkat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, tanggal 14 Maret 2024;
beradasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa pemberian data/dokumen/benda berupa 5 (lima) sertifikat hak milik tanah tersebut diatas, semata-mata diberikan dengan sukarela oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana serta berdasarkan sifat koperatif yang ditunjukan oleh Terdakwa Edy Jumhana Cholil, Terdakwa M. Firman Ismana, dan Terdakwa Ovian Ismana.
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas, maka :
PD PEMBANGUNAN Mengajukan Perhitungan Nilai Wajar Tanah Objek Sengketa Murni Untuk Keperluan Laporan Keuangan Perusahaan, Bukan Untuk Perhitungan Keuangan Negara;
Aset Tanah Negara Tidak Mengalami Total Lost (Kerugian Negara) Dan Apabila Aset Tersebut Dikembalikan Kepemilik Awal, Maka Tidak Ada Kerugian Negara;
Terdakwa Koperatif Dan Telah Mengembalikan Sertifkat Tanah Objek Sengketa Ke PD Pembangunan Melalui Jaksa Penuntut Umum;
Berdasarkan setidaknya 3 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa dengan kekeliruan penetapan nilai wajar karena tidak ada total lost dan telah dikembalikannya sertifkat yang menjadi objek sengketa, maka unsur “kerugian negara atau perekonomian negara” tidak terbukti.
Unsur Perbuatan Bersama-sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Putusan Hoge Raad tanggal 29 Oktober 1934, dengan jelas memperlihatkan pula sebuah ukuran (kriterium) untuk menentukan bentuk “turut melakukan”, yaitu:
antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking);
para peserta bersama telah melakukan (gezamenlijke uitvoering).
Menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua”, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dikatakan sebagai ajaran deelneming yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan para peserta itu dalam delict. Karena hubungan ini adalah bermacam-macam yang terbentuk:
beberapa orang bersama-sama melakukan delict;
mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delict, sedangkan orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict.
Sementara deelneming menurut sifatnya dapat dibagi 2 (dua), yaitu:
bentuk deelneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
bentuk deelneming yang tidak berdiri sendiri atau accesoire deelneming, yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain. Maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satu dapat dihukum.
Bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewuste samenwerking). Suatu kerja sama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Secara umum, dalam perkara pidana perencanaan atau perundingan untuk merencanakan tindak pidana tidak diperlukan secara khusus. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk kerja sama secara sadar.
SR Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya”, halaman 347 mengemukakan pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa “walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku, tetapi dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah pelaku peserta.”
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan yurisprudensi, termasuk juga doktrin-doktrin tersebut di atas, dapat diketahui bahwa:
yang dimaksud penyertaan adalah penyertaan untuk melakukan sesuatu tindak pidana;
dalam penyertaan tersebut, antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking) dan para peserta bersama telah melakukan (gezamenlijke uitvoering).
Bahwa frasa bersama-sama tidak dikenal dalam hukum positif maupun kepustakaan hukum pidana yang terkait dengan keturut-sertaan/penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Andaikata yang dimaksud dengan bersama-sama tersebut merupakan istilah lain dari keturut-sertaan/penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus jelas kedudukan Terdakwa dalam penyertaan tersebut seperti apa, atau terdapat pembagian peran seperti apa di antara para pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana, yaitu apakah sebagai pelaku/yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan. Seseorang tidak bisa diposisikan sekaligus sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan. Kalau bersama-sama dikatakan sebagai bentuk yang sama dengan kerjasama, maka harus dipertanyakan pada bagian mana dari perbuatan Terdakwa yang didakwa bersama-sama atau bekerjasama.
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dan telah diuji selama persidangan diatas khsususnya yang berkaitan dengan unsur Pasal “secara melawan” pada fakta-fakta hukum berikut, maka:
Terdakwa Adalah Murni Seorang Pembeli Yang Beritikad Baik Untuk Mendapatkan Tanah Secara Sah Menurut Hukum;
Status Tanah Yang Dibeli Terdakwa Adalah Tanah Negara Bebas
Terdakwa Tidak Pernah Menandatangani Surat Perjanjian Pemakaian Tanah (SPPT) Dengan PD Pembangunan Sebagai Bukti Sewa-Menyewa;
Terdakwa Tidak Pernah Mengurus Secara Langsung Penerbitan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Tetapi Diurus Oleh Orang Lain;
Tim BPN Kota Cirebon Yang Melakukan Pengukuran Tidak Pernah Bertemu Dengan Terdakwa;
Kepala Lurah Setempat Ikut Menjadi Panitia Dan Tidak Mempersoalkan Tanah (Objek Sengketa) Untuk Dilakukan Pengukuran, Atas Nama Terdakwa;
Penerbitan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Sah Dan Sesuai Dengan Ketentuan;
4 (Empat) Orang Internal PD Pembangunan Menjadi Terpidana Karena Melakukan Pengalihan Aset Tanah (Objek Sengketa) Diluar Prosedur Atau Ketentuan;
Sertfikat Dikembalikan Oleh Hakim Dan Kejaksaan Karena Sah Adalah Milik Terdakwa;
PD Pembangunan Mengajukan Gugatan Perdata Dan Menang, Namun Tidak Dapat Dieskusi;
Terdakwa Menempuh Upaya Hukum Pada Putusan Perdata, Untuk Mempertahankan Hak Hukum Keperdataannya Dan Menang Di Tingkat Banding;
Terdakwa Mengajukan Mengajukan Pemecahan Sertifikat Karena Untuk Keperluan Imb Dan Membangun Bangunan Rumah Kembali;
Berdasarkan setidaknya 12 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan pengalihan aset secara melawan hukum dan termasuk turut serta sebagaimana yang didakwakan oleh Terdakwa, oleh karenanya unsur “melakukan secara bersama-sama” tidak terbukti.
Yang melakukan perbuatan secara melawan hukum sesuai dengan fakta persidangan adalah 4 (Empat) Orang Internal PD Pembangunan Menjadi Terpidana Karena Melakukan Pengalihan Aset Tanah (Objek Sengketa) Diluar Prosedur Atau Ketentuan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAKWAAN SUBSIDIAIR KEDUA
Bahwa rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut:
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adapun Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua harus dibuktikan adalah unsur-unsur berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Unsur “Perbuatan bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP”;
Unsur Setiap Orang
Dalam membuktikan Surat Dakwaan ini, Penasehat Hukum akan membuktikan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, sehingga dalam membuktikan dakwaan bahwa Terdakwa terbukti atau tidak melanggar Pasal 3 UU Tipikor, kami mulai dengan mengkaji unsur setiap orang dalam Perkara ini.
Hal ini akan kami sandarkan pada Yurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor: 951K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983, bahwa unsur barang siapa hanyalah merupakan kata ganti orang, sehingga unsur ini baru mempunyai arti jika dikaitkan dengan dengan unsur yang lain. Selain itu dalam hukum pembuktian yang pokok harus dibuktikan itu adalah delik inti (bestanddeel delict) dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh seseorang.
Hal lain yang penting untuk dicatat bahwa meskipun di persidangan ini terungkap fakta bahwa Terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, serta terbukti bahwa Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan di persidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri Terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana; Namun tidak berarti bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dapat dianggap bersalah begitu saja tanpa ada pembuktikan terhadap semua unsur pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, jangan sampai karena adanya kebencian kita terhadap seseorang, menafikkan fakta bahwa orang tersebut bisa saja benar, dan berhak untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat.
Selain itu, tidak terbuktinya unsur barang siapa itu, harus juga dilihat dan dipertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/ 2006 yang
mempertimbangkan bahwa seseorang yang dapat didakwa dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor haruslah seorang pejabat publik.
Dalam pertimbangan putusan itu dinyatakan,
“Menimbang pula bahwa dengan disahkan atau diratifikasinya UN Convention Against Corruption dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dalam konvensi mana kerugian negara tidak mutlak merupakan unsur tindak pidana korupsi (it shall not be necessary), tetapi harus melibatkan public official, maka Mahkamah berpendapat unsur ”barang siapa” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut harus juga ditafsirkan dalam kaitan dengan perbuatan public official. Indonesia, sebagai negara pihak, sebaiknya segera menyesuaikan dengan cara melakukan perubahan atas UU PTPK yang didasarkan atas kajian konseptual dan komprehensif dalam satu kesatuan sistem hukum berdasarkan UUD 1945”;
Dengan demikian dalam memutus perkara yang berhubungan dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor ini, seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi haruslah seorang pejabat publik. Pasal ini tidak dapat digunakan untuk menghukum orang yang bukan merupakan pejabat publik. Adapun orang yang disebut sebagai pejabat publik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, UN Convention Against Corruption 2003, (a) “Pejabat publik” adalah:
setiap orang yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudikatif di suatu Negara Pihak, baik diangkat atau dipilih, baik tetap atau untuk sementara, baik digaji atau tidak digaji, tanpa memperhatikan senioritas orang itu;
setiap orang yang melaksanakan fungsi publik, termasuk untuk suatu instansi publik atau perusahaan publik, atau memberikan layanan umum, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nasional Negara Pihak dan sebagaimana berlaku di bidang hukum yang sesuai di Negara Pihak tersebut;
Merujuk pada Surat Dakwaan a quo, terbukti dalam persidangan kedudukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan atau kedudukan sebagai pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal UNCAC diatas yang saat ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Dengan demikian, untuk menentukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, adalah termasuk dalam kategori “setiap orang” yang yang secara hukum harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 3 UU Tipikor, akan dibuktikan dengan apakah unsur-
unsur lain dari Pasal 3 UU Tipikor tersebut terpenuhi atau tidak. Jika dalam pembuktian unsur-unsur nanti tidak terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dari Pasal yang didakwakan menjadi tidak terpenuhi.
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.
Apa yang dimaksud “dengan tujuan” dalam rumusan Pasal 3 UUPTPK, dapat diartikan sebagai dengan maksud. Adapun “dengan maksud” itu berarti harus ada unsur kesengajaan (opzet atau oogmerk). Mengenai kesengajaan ini Prof. Satochid Kertanegara, menyatakan:
“…bahwa dalam M.v.T diterangkan, bahwa yang dimaksud dengan opzet adalah “willens en wetten”
Adapun yang dimaksud dengan “willens en wetten” adalah :
“Seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akibat dari perbuatannya.” (Prof. Satochid Kartanegara, S.H: HUKUM PIDANA, BAGIAN I, Balai Lektur Mahasiswa, H 290-291)
Bahwa UU Tipikor tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Maksud dari unsur tersebut dapat dianggap identik atau ada padanannya dengan unsur subjektif dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana ialah “met het oogmerk om zich of een ander wederrechtelijk te bevoordelen” atau “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
Bahwa sebelum frasa “menguntungkan..” terdapat frasa “dengan tujuan”, sehingga dengan kata dengan maksud/dengan tujuan (oogmerk) itu selalu harus diartikan sebagai “naaste doel” atau maksud pelaku selanjutnya, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Artinya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ini harus dibuktikan berdasarkan bukti yang nyata. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Dengan mengutip Profesor Van Bemmelen–Van Hattum, maka yang dimaksud dengan “menguntungkan” (bevoordelen) itu termasuk dalam pengertian “menguntungkan” ialah “setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, perbaikan tersebut hampir selalu bersifat hukum keharta-kekayaan, setidak-tidaknya mempunyai akibat-akibat yang bersifat hukum keharta kekayaan”. Dengan demikian maka, arti menguntungkan itu harus ada penambahan kekayaan atau harta, termasuk adanya kesempatan untuk mendapatkan penambahan harta tersebut.
Kalau dihubungkan dengan unsur dalam Pasal 3 UUTPK, maka dalam undang-undang disyaratkan bahwa maksud pelaku itu harus ditujukan terhadap unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”. Kalau dihubungkan dengan perkara Terdakwa, maka menurut hemat kami yang harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Meskipun unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat berupa memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Bahwa apa yang dimaksud “dengan tujuan” dalam rumusan Pasal 3 UU Tipikor dapat diartikan sebagai maksud. Adapun “dengan maksud” itu berarti bahwa harus ada unsur kesengajaan (opzet atau oogmerk), yang tanpa adanya kesengajaan tersebut maka maksud tersebut tidak akan pernah terjadi.
Terkait Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap Terdakwa, dengan maksud tidak mengulang-ulang, maka analisa yuridis terhadap Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi yang telah di bahas dan diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan KESATU, mutatis mutandis dalam membahas dan menguraikan Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 3 UU PTPK Dakwaan KEDUA.
Dari seluruh uraian yang dikemukan di atas menjadi jelas dan tegas bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari ketentuan Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sen’diri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTPK.
Bahwa agar tidak terjadi pengulang penjelasan dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang pada Analisa Yuridis pada Dakwaan Primair dan terpenci yang secara mutatis mutandis dengan Dakwaan dakwaan subsidiair, maka dengan fakta berikut:
Terdakwa Adalah Murni Seorang Pembeli Yang Beritikad Baik Untuk Mendapatkan Tanah Secara Sah Menurut Hukum;
Terdakwa Adalah Korban Perbuatan PD Pembangunan Sehingga Mengalami Kerugian Baik Materiil Maupun Moril;
Oleh karenanya setidaknya 2 poin fakta hukum diatas dan rinciannya pada penjelasan dakwaan primair, yang telah diuji selama proses persidangan
menunjukkan bahwa Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justru mengalami kerugian materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta bangunan yang telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempat dan kerugian immaterial dengan ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan. oleh karenanya unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi” tidak terbukti.
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.
Bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan kedudukan, harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas jabatan. Kewenangan, Kesempatan atau sarana itu harus terkait dengan jabatan. Jabatan itu haruslah pula terkait dengan jabatan pejabat publik, yang mempunyai kekuasan, bukan semua orang yang mempunyai jabatan.
Sesuai dengan urutan unsur-unsur dari pasal 3, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berada pada urutan ketiga di bawah unsur dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, namun oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut merupakan delik inti, maka kami mendahulukan terlebih dahulu pembahasan terhadap unsur ini.
Bahwa Pasal 3 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, namun ada pemahaman bahwa kewenangan itu hanya dimiliki oleh orang perorangan sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang melekat padanya. Dengan jabatannya itulah orang tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Walaupun undang-undang tidak menjelaskan tentang pengertian tersebut, namun dalam praktek peradilan Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya telah membuat tafsir terhadap unsur dimaksud.
Putusan Mahkamah Agung No.1340K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang perkara yang dikenal dengan sertifikat ekspor. Dalam hal ini Mahkamah Agung mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir.”
Adapun alasan Mahkamah Agung mengambil alih pengertian dalam UU No. 5 Tahun 1986 dikemukakan dalam Putusan No. 977 K/Pid/2004, yaitu:
“pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan eksplisitnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van het Materiele Starfrecht).”
Kemudian dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa sehubungan dengan pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir”
Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, mengemukakan bahwa “..subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”. Memang harus diketahui, bahwa ada beberapa delik yang pelakunya harus mempunyai kualitas untuk dapat dipidana melakukan delik itu, misalnya: pegawai negeri, pejabat, komandan tentara, pemborong, nakhoda dan sebagainya. Kualitas tersebut berbeda antara kualitias sebagai pejabat dengan kualitas yang lain. Meskipun begitu kualaitas pejabat tersebut pun harus dilihat kekuasaannya. Tidak semua pejabat mempunyai kualitas untuk melakukan sesuatu diluar jabatannya.
Bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya. Apabila peluang yang dimiliki digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaan dalam jabatan atau kedududukannya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa apa yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mencapai maksud dan tujuan. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang dipergunakan
untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada padanya semata-mata harus dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, tidak dipergunakan untuk perbuatan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan jabatan dan kedudukan. Perbuatan yang menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Bahwa sedangkan yang dimaksud dengan ada padanya karena jabatan atau kedudukan tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang. Jadi, harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan, yang berakibat seseorang tersebut memiliki kewenangan, kesempatan, dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut.
Bahwa jika kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 3 UU PTPK selalu berhubungan dengan kewenangan yang dilahirkan atau ditentukan dalam undang-undang, maka pemahamannya bahwa ketentuan tersebut di atas hanya dapat diterapkan terhadap subyek hukum publik semacam penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil. Padahal faktanya bahwa seorang yang bukan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil pun juga memiliki kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya kewenangan direksi diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa jika Pasal 3 UU PTPK hendak diterapkan secara terbatas pda subyek hukum publik saja, semacam penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, maka menjadi tidak terbukti unsur menyalahgunakan dan seterusnya dalam perkara ini, karena Terdakwa tidak memiliki kekuasaan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau kedudukan publik. Dengan tidak terbuktinya unsur yang merupakan inti delik ini, maka tidak perlu dibuktikan unsur lain dari Pasl 3 UU PTPK.
Bahwa selama persidangan, telah terbukti Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil maupun Pejabat Negara yang memiliki kewenangan sehingga tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Meskipun dalam dakwaannya telah di juncto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi sebagai non pejabat tidak dapat diberlakukan ketentuan yang secara khusus hanya berlaku bagi pejabat maupun karyawan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN sehubungan dengan pengaslihan aset tanah atau sejenisnya yang melekat padanya.
Dengan demikian MAKA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BAHWA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN SEHUBUNGAN PENGALIHAN ASET NEGARA ATAU SEJENISNYA,Sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dugaan melanggar unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari Pasal 3 UU TPK.
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap Terdakwa, dengan maksud tidak mengulang-ulang, maka analisa yuridis terhadap Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang telah di bahas dan diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan KESATU, mutatis-mutandis dalam membahas dan menguraikan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 3 UU PTPK Dakwaan KEDUA.
Dari seluruh uraian yang dikemukan di atas menjadi jelas dan tegas bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari ketentuan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTPK.
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas dan rincian penjelasannya pada analisa yuridis pada dakwaan primair agar tidak terjadi pengulangan, maka:
PD PEMBANGUNAN Mengajukan Perhitungan Nilai Wajar Tanah Objek Sengketa Murni Untuk Keperluan Laporan Keuangan Perusahaan, Bukan Untuk Perhitungan Keuangan Negara;
Aset Tanah Negara Tidak Mengalami Total Lost (Kerugian Negara) Dan Apabila Aset Tersebut Dikembalikan Kepemilik Awal, Maka Tidak Ada Kerugian Negara;
Terdakwa Koperatif Dan Telah Mengembalikan Sertifkat Tanah Objek Sengketa Ke PD Pembangunan Melalui Jaksa Penuntut Umum;
Berdasarkan setidaknya 3 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa dengan kekeliruan penetapan nilai wajar karena tidak ada total lost dan telah dikembalikannya sertifkat yang menjadi objek sengketa, maka unsur “kerugian negara atau perekonomian negara” tidak terbukti.
Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap Terdakwa, dengan maksud tidak mengulang-ulang, maka analisa yuridis terhadap Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang telah di bahas dan diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan KESATU, mutatis mutandis dalam membahas dan menguraikan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KEDUA.
Dari seluruh uraian yang dikemukan di atas menjadi jelas dan tegas bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari ketentuan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTPK.
TANGGAPAN ATAS TUNTUTAN
Bahwa selanjutnya selaku Penasehat Hukum Terdakwa akan menguraikan tanggapan terkait tuntutan yang yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang uraiannya sebagai berikut:
TANGGAPAN ATAS TIDAK TERBUKTINYA DAKWAAN PRIMAIR
Bahwa dalam tuntutan penuntut umum mendalilkan yang pada pokoknya Dakwaan Primair unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi, hal tersebut sebagaimana dalam surat tuntutannya pada paragraf 2, halaman 173-174, yang menayatakan:
“Bahwa dari fakta hukum diatas kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat perbuatan para Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,MM. dkk lebih relevan disebut sebagai akibat dari perbuatan dari terpidana An. SOFIANI, dkk, yang mempunyai kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dalam Pasal 3 dalam dakwaan Subsidair daripada secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirl sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana tersebut didalam Pasal 2 Dakwaan Primair, Oleh karena itu adalah lebih tepat jika unsur melawan hukum dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-
undang RI Nomor :31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor:20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Sehingga berdasarkan fakta-fakta dan petimbangan hukum tersebut terhadap pemenuhan unsur “ Secara melawan hukum”dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.”
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur pasal pada Dakwaan Primair yang di tujuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah penilaian objektif dalam melihat fakta-fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan. Hal tersebut juga sejalan yang telah dijelaskan oleh Penasehat Hukum Terdakwa diatas sebagaimana telah dituangkan dan diuraikan sangat rinci pada setiap unsur Pasal bantahan kami dalam Analisa Yuridis pada poin terkait Analisa Tanggapan atas Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Pokok-pokok pada analisa yuridis tersebut menjadi satu kesatuan dalam tanggapan kami pada tuntuntan ini.
Bahwa oleh karena tidak terbuktinya Dakwaan Primair yang telah diakui oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tidak perlu menanggapi lebih lanjut terkait Dakwaan Primair yang didakwakan kepada terdakwa;
TANGGAPAN ATAS TERBUKTINYA DAKWAAN SUBSIDIAIR
Bahwa sebelum lebih jauh mendalilkan bantahan-bantahan kami pada dakwaan kedua ini, maka kami ingin menegaskan bahwa tanggapan yang akan kami uraikan ini adalah satu kesatuan atau secara mutatis-mutandis dengan tanggapan yang telah kami uraikan dalam analisa yuridis kami khusus pada dakwaan kedua;
Bahwa didalam tuntutan Penuntut Umum mendalilkan yang pada pokoknya Dakwaan Primair unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi, hal tersebut sebagaimana dalam surat tuntutannya pada paragraf 2, halaman 174, yang menayatakan:
“Oleh Karena beberapa Unsur Dakwaan Primair JPU tidak terpenuhi yaitu “Secara Melawan Hukum”,maka Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara hukum, Sehingga Jaksa Penuntut Umum akan membukitkan Dakwaan Subsidair sebagai berikut.”
Bahwa objektifitas Penuntut Umum dalam mencermati selama proses persidangan berlangsung hampir sempurna dengan mendiskualifikasi dakwaan pertama dengan terbukti tidak terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, namun sayangnya ternyata hal tersebut itu tidak berlaku pada Dakwaan Kedua dan masih ingin membuktikan lebih lanjut terpenuhi unsur pasal yang didakwakan. Akan tetapi, bagaimanapun sebagai Penasehat Hukum Terdakwa akan mendalilkan kembali poin-poin bantahan kami atas pemenuhan unsur pada Dakwaan Kedua, yang diuraiakn lebih lanjut;
Bahwa rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu sebagai berikut:
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adapun Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua harus dibuktikan adalah unsur-unsur berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Unsur “Perbuatan bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP”;
Bahwa sebelum lebih jauh menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, maka kami ingin menegaskan bahwa Analis Yuridis dalam Dakwaan menjadi satu kesatuan dengan tangappan ini. Selanjutnya kami sampaikan bahwa segala dalil-dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang telah dibacakan terkait unsur Pasal pada dakwaan kedua, maka kami sampaikan pokok tanggapan kami sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Dalam membuktikan Surat Dakwaan ini, kami akan membuktikan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, sehingga dalam membuktikan dakwaan bahwa Terdakwa terbukti atau tidak melanggar Pasal 3 UU Tipikor, kami mulai dengan mengkaji unsur setiap orang dalam Perkara ini.
Hal ini akan kami sandarkan pada Yurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor: 951K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983, bahwa unsur barang siapa hanyalah merupakan kata ganti orang, sehingga unsur ini baru mempunyai arti jika dikaitkan dengan dengan unsur yang lain. Selain itu dalam hukum pembuktian yang pokok harus dibuktikan itu adalah delik inti (bestanddeel delict) dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh seseorang.
Merujuk pada Surat Dakwaan a quo, terbukti dalam persidangan kedudukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan atau kedudukan sebagai pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal UNCAC diatas yang saat ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Dengan demikian, untuk menentukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, adalah termasuk dalam kategori “setiap orang” yang yang secara hukum harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 3 UU Tipikor, akan dibuktikan dengan apakah unsur-unsur lain dari Pasal 3 UU Tipikor tersebut terpenuhi atau tidak. Jika dalam pembuktian unsur-unsur nanti tidak terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dari Pasal yang didakwakan menjadi tidak terpenuhi.
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.
Bahwa agar tidak terjadi pengulang penjelasan dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang pada Analisa Yuridis pada Dakwaan Primair dan terpenci yang secara mutatis mutandis dengan Dakwaan dakwaan subsidiair, maka dengan fakta berikut:
Terdakwa Adalah Murni Seorang Pembeli Yang Beritikad Baik Untuk Mendapatkan Tanah Secara Sah Menurut Hukum;
Terdakwa Adalah Korban Perbuatan PD Pembangunan Sehingga Mengalami Kerugian Baik Materiil Maupun Moril;
Oleh karenanya setidaknya 2 poin fakta hukum diatas dan rinciannya pada penjelasan dakwaan primair, yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justru mengalami kerugian materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta bangunan yang telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempat dan kerugian immaterial dengan ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan. oleh karenanya unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi” tidak terbukti.
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.
Bahwa selama persidangan, telah terbukti Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil maupun Pejabat Negara yang memiliki kewenangan sehingga tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Meskipun dalam dakwaannya telah di juncto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi sebagai non pejabat tidak dapat diberlakukan ketentuan yang secara khusus hanya berlaku bagi pejabat maupun karyawan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN sehubungan dengan pengaslihan aset tanah atau sejenisnya yang melekat padanya.
Dengan demikian MAKA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BAHWA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN SEHUBUNGAN PENGALIHAN ASET NEGARA ATAU SEJENISNYA, Sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dugaan melanggar unsur “Menyalahgunakan
Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari Pasal 3 UU TPK.
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Dari fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas dan rincian penjelasannya pada analisa yuridis pada dakwaan primair agar tidak terjadi pengulangan, maka:
PD PEMBANGUNAN Mengajukan Perhitungan Nilai Wajar Tanah Objek Sengketa Murni Untuk Keperluan Laporan Keuangan Perusahaan, Bukan Untuk Perhitungan Keuangan Negara;
Aset Tanah Negara Tidak Mengalami Total Lost (Kerugian Negara) Dan Apabila Aset Tersebut Dikembalikan Kepemilik Awal, Maka Tidak Ada Kerugian Negara;
Terdakwa Koperatif Dan Telah Mengembalikan Sertifkat Tanah Objek Sengketa Ke PD Pembangunan Melalui Jaksa Penuntut Umum;
Berdasarkan setidaknya 3 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa dengan kekeliruan penetapan nilai wajar karena tidak ada total lost dan telah dikembalikannya sertifkat yang menjadi objek sengketa, maka unsur “kerugian negara atau perekonomian negara” tidak terbukti.
Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap Terdakwa dan tuntutan, dengan maksud tidak mengulang-ulang, maka analisa yuridis terhadap Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang telah di bahas dan diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan KESATU, mutatis mutandis dalam membahas dan menguraikan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KEDUA.
Dari seluruh uraian yang dikemukan di atas menjadi jelas dan tegas bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari ketentuan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTPK.
Bahwa beradasrkan atas apa yang telah diuraikan diatas, maka unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terpenuhi sehingga terdakwa harus dinyatakan bebas dalam dakwaan subsidiair;
PENUTUP DAN PERMOHONAN
Bahwa sebagaimana telah kami uraikan dalam pembahasan sebelumnya, pembelaan terhadap Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., ini kami bangun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang mana menurut hemat kami, tidak ada perbuatan tindak pidana khususnya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Atas dalil-dalil dalam Nota Pembelaan ini selanjutnya mohon dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk diberikan putusannya.
Bahwa nasib baik dan nasib buruk Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan keluarganya akan sangat tergantung dengan putusan Majelis Hakim. Putusan itu ada ditangan Majelis Hakim, meskipun kami meyakini bahwa membuat dan memutus satu perkara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Memutus suatu perkara memerlukan pertimbangan yang dalam, yaitu dengan melihat fakta dan hukumnya. Kita sudah terbiasa melihat dan membaca putusan hakim dalam perkara korupsi yang diputus tanpa melihat kondisi objektif dari Terdakwa dan perkaranya. Hukuman yang dijatuhkan hanya dengan alasan tidak mendukung pemberantasan korupsi sangatlah tidak tepat.
Premis, kalau tidak setuju dengan putusan silahkan gunakan hak banding, seharusnya ditinggalkan. Sikap seperti ini, hampir akan menjadi penistaan atas nama penegakan hukum. Majelis Hakim harus mempertimbangkan betul manfaat dan mudharat dari hukuman yang dijatuhkan, karena beban hukuman itu bukan hanya akan ditanggung Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai terpidana seorang diri, tetapi akan dialami oleh anak dan isteri serta keluarganya.
Kami menyadari bahwa beban berat untuk menjatuhkan ada atau tidaknya perbuatan pidana, yang layak dan adil kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sepenuhnya terletak pada pundak Majelis Hakim, dan kami sekali lagi memahami bahwa hal itu adalah merupakan beban berat. Pada saat yang sama kami juga melihat adanya ruang terbuka lebar bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan penuh hikmah dan kebijaksanan sesuai dengan rasa keadilan. Begitu mulia tugas dan Profesi Hakim dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, Hakim dilambangkan sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan itu mahasuci, mahaadil, mahabijaksana, mahatahu, mahajujur, sehingga Sendi utama dalam Konsep Negara Hukum Indonesia dapat dimaknai dengan pelaksanaan prinsip tiada “hukuman tanpa kesalahan” sehingga kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dengan penuh kesucian, dengan rasa kasih sayang serta kejujuran yang mendasar dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Bahwa Pendapat dan penilaian kami terhadap perkara ini telah kami sampaikan di
hadapan Majelis Hakim Yang Mulia. Dalam pandangan kami apa yang didakwakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dari uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas bagi kita semua bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan sebagaimana didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses penyidikan dan persidangan atas nama Terdakwa ini berjalan, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah menunjukkan sikap tanggungjawab dan kooperatif dengan bersikap sopan, dan selalu menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Yang Mulia Majelis Hakim dengan jelas dan tegas.
Sebelum lebih lanjut kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti disertai keyakinannya, izinkanlah kami menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi TERDAKWA Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai berikut :
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., hanya seorang pembeli yang beritikad baik untuk membeli sebuah tanah agar dapat ditempat dan keperluan usahanya. Akan tetapi, yang terjadi adalah justru mengalami kerugian karena uang yang dikeluarkan untuk membeli tanah justru bermasalah. Yang lebih menyedihkan adalah harus ditahan dan diadili dihadapan persidangan ini;
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sudah berumur 70 tahun dan tidak pernah dihukum dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mempunyai tanggungan seorang anak kecil dan istri;
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selalu bersikap sopan selama persidangan dan telah menunjukan itikad baik dengan melakukan selalu menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Yang Mulia Majelis Hakim dengan jelas dan tegas.
Permohonan
Akhirnya semua Penasehat Hukum serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, yang telah berkenan mendengarkan dengan penuh kesabaran, seksama dalam memeperhatikan bait-bait Nota pembelaan yang kami susun untuk kepentingan pembelaan Terdakwa, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan, kekuatan serta tuntunan dan perlindungan kepada kita semua, Amin.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Kami uraikan diatas, perkenankan Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, berkenan dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL secara keseluruhan;
Menolak Dakwaan dan/atau Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Membebaskan Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL dari pidana tambahan berupa Uang Pengganti;
Membebankan biaya perkara sebagaimana hukum yang berlaku.
Atau apabila ternyata Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap kepada dalil-dalil pembuktian Penuntut Umum dalam tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya atas replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada dalil-dalil pembelaannya dan memohon hukuman dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak yang menguasai tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum,
milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (Terpidana dalam Berkas Perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/Kep.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei 2008, dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon dan bertempat di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau pada suatu tempat lain di Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam pengalihan dan menguasai tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tanpa melalui prosedur hukum pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum. Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap Tanah Negara milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang dibantu oleh Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”. Sehingga permohonan sertifikat yang diajukan dan ditandatangani masing-masing oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon diatas tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal ini perbuatan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI tidak sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang
Dipisahkan yang menyebutkan : ”Direksi PD atau BUMD sebagai pembantu penyelenggara kuasa barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan barang daerah dalam lingkungannya”, secara melawan hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum serta tanpa adanya penerimaan Perusahaan Daerah Kota Cirebon, hal ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan yang menyatakan :
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara : a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi, b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling,
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas,
Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset,
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender,
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD,
telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI sehingga menjadikan Tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon seluas 6.137 M² beralih tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah
yang benar dan sah menurut hukum yang saat ini dikuasai oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan terbitnya 5 (Lima) Sertifikat Hak Milik senilai Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang menyimpulkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau sekitar jumlah kerugian Keuangan Negara tersebut yang dikeluarkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk Usaha Negara.
Bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon memiliki nama yaitu Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973, selanjutnya berubah menjadi Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 1982 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Perubahan Untuk Pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor : 03 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, dengan modal Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kota Cirebon seluruhnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam hal ini berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon yang secara administratif dipisahkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, Perusahaan Daerah ini bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain :
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan lainnya.
Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran tanah.
Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan jual-beli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas statusnya.
Mengatur, mengurus dan menyelenggarakan pembangunan perumahan dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, yang merupakan asset/modal perusahaan daerah terdiri dari aktiva berupa uang dan tanah, yaitu :
Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Modal berupa tanah, terdiri dari :
1) Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M².
2) Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M².
3) Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M².
4) Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M².
5) Tanah lapangan seluas 41.600 M².
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M² atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V dan Y.K.P sebagai berikut :
Kekayaan Bekas N.V.V, terdiri dari :
1) Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M².
2) Berupa bangunan :
a. 35 (tiga puluh lima) petak di Kesunean.
b. 1 (satu) bangunan di Pamitran.
c. 1 (satu) bangunan Garasi di Pamitran.
Kekayaan Bekas Y.K.P, terdiri dari :
Berupa uang sebanyak Rp. 26.816.000,028,00 (dua puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu dua puluh delapan rupiah).
Berupa tanah yang terletak di :
Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M².
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519, 56 M².
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : : 276/A-I/2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan Dan Pengesahan Pemindahan Hak Pakai Tanah Titisara Dan Bengkok Ex Desa-Desa Dalam Wilayah Kotamadya Cirebon Dan Sukabumi, yang antara lain berisi bahwa akibat dari pada penghapusan desa-desa maka ex para pamong desanya telah diangkat sebagai pegawai Daerah Kotamadya yang digaji dari Anggaran Daerah dan pengelolaan ex tanah bengkok/titisara masih dilakukan oleh pendapatan/income daerah dipandang perlu untuk menyetujui dan mengesahkan hak pakai ex tanah bengkok/titisara tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon.
Bahwa tanah bengkok/titisara tersebut kembali menjadi tanah Negara yang diberikan hak pakainya kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 merupakan tanah Negara yang diberikan kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon untuk dikelola kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Hasil Herregistrasi Tanah-Tanah Hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 10 Mei 1977 yang selanjutnya diketahui dan disetujui oleh Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon yaitu (Alm) ABOENG KOESMAN tertuang di dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977.
Bahwa prosedur untuk menyewa tanah di PD. Pembangunan Kota Cirebon adalah calon penyewa baik perorangan atau badan hukum membuat surat permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon, kemudian Direktur Utama mendisposisi ke Direktur Operasional untuk diteliti dan ditelaah, selanjutnya diproses ditingkat Kepala Bagian Pertanahan untuk dilakukan telaah
terkait nilai sewa dan memberi masukan, setelah itu dibuatkan perikatan sewa dengan paraf Kepala Bagian Pertanahan dan diajukan ke Direktur Operasional untuk diverifikasi, selanjutnya Direktur Utama menandatangani Naskah Perikatan Sewa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Pasal 15 huruf b Jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Pasal 1 huruf d berkaitan dengan prosedur pelaksanaan pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti rugi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi terhadap surat Direksi, Badan Pengawas melakukan pemberkasan dan memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.
Walikota atas pertimbangan Badan Pengawas memberikan surat pertimbangan prinsip rencana pelepasan (apabila disetujui) dengan meminta direksi melengkapi persyaratan untuk pelepasan.
Setelah persayaratan terpenuhi, Direksi mengajukan persetujuan kepada Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak.
Atas persetujuan walikota, Direksi bersama Pemohon melakukan akad jual beli dengan PPAT.
Namun keenam butir tersebut diatas tidak dipenuhi syaratnya oleh Terdakwa.
Bahwa Struktur Organisasi PD. Pembangunan Kota Cirebon pada Tahun 2009 terdiri dari :
Direktur Utama : Dr. H. Eman Suryaman, M.M
Direktur : Sofiani, S.H
Kabag Pengawasan (SPI) : Tuti Hartuti, S.Sos
Kabag Keuangan : Sutardi, S.E
Kabag Jasa Pertanahan : H. Ismu Widodo
Kasi Keuangan : Yayan Heriyani
Kasi Pembukuan : Ida Wakhidah
Kasi Pertanahan : Maska, S.Sos
Kasi Jasa Konstruksi : Asep Saeful Malik
Kasi Perlengkapan : Yosi Rosiha
Kasi TU : Yeni Budiarti
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan : Otong Mulyadi
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dalam masa bakti dari Tahun 2008 s/d Tahun 2012 diangkat selaku Direktur PD. Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/KEP.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei 2008 dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota Cirebon dengan tugas kewenangan yang dimiliki sebagai berikut :
Membantu Direktur Utama di bidangnya.
Membantu mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan umum perusahaan, administrasi keuangan, jasa pertanahan dan jasa pengawasan.
Melakukan pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan proyek, penggunaan bahan bangunan/material/logistik serta kegiatan pengolahan bidang pertanahan.
Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat, perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan kegiatan kerjasama proyek, pengelolaan bidang pertanahan serta mengendalikan sebatas yang diberikan wewenang Direktur Utama.
Menyusun, menghimpun dan membuat bahan laporan dan pertanggungjawaban Direktur Utama kepada Walikota/Kepala Daerah secara periodik dan atau bilamana diperlukan.
Mewakili Direktur Utama bilamana Direktur Utama berhalangan didalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon dibantu oleh :
Kepala Bagian Umum.
Kepala Bagian Keuangan.
Kepala Bagian Jasa Pertanahan.
Bahwa dalam pelaksanaan proses Bisnis PD. Pembangunan Kota Cirebon, tercatat salah satu Penyewa Tanah Milik PD. Pembangunan Kota Cirebon didalam Buku Register Kas PD. Pembangunan Kota Cirebon mulai Bulan November 2004 sampai dengan Tahun 2009 yaitu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. sebagai penyewa tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan telah membayar uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
Bahwa dalam Tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. selaku penyewa tanah menghubungi Sdr. (Alm) OTONG MULYADI (selaku Kaur Ukur, Gambar, dan Penindakan PD. Pembangunan Kota Cirebon) dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO (Terpidana dalam Berkas Perkara Korupsi terpisah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 87/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Februari 2012) untuk membicarakan keinginan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk meningkatkan status tanah dari sewa menjadi hak milik, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menghubungi Sdr. (Alm) ISMU WIDODO (selaku Kabag Jasa Pertanahan PD. Pembangunan Kota Cirebon) melalui telepon untuk membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M², kemudian Sdr. (Alm) ISMU WIDODO langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) / M², tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Bahwa pada Bulan Desember 2007 Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dan Saksi RADEN IRFAN HADI (selaku Pelaksana Jasa Konstruksi PD. Pembangunan Kota Cirebon) melakukan pertemuan di rumah Sdr. (Alm) ISMU WIDOdO untuk membicarakan tindak lanjut rencana peningkatan status tanah dari sewa menjadi hak milik yang merupakan aset PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan luas kurang lebih 6.137 M².
Bahwa setelah ada kesepakatan harga tanah antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan Sdr. (Alm) ISMU WIDODO selanjutnya Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO pada Bulan Juni 2008 menemui Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI untuk membicarakan masalah pensertifikatan tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon atas nama Pemohon yaitu : 1. Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. 2. Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, 3. Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI membuat Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”.
Bahwa Surat Keterangan tersebut beserta gambar denah tanah yang dibuat oleh Sdr. (Alm) OTONG MULYADI pada Bulan Juni 2008 diantar langsung oleh karyawan PD. Pembangunan Kota Cirebon atas permintaan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, dan diterima oleh Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon karena sebelumnya surat keterangan tersebut telah diminta secara lisan oleh Saksi EDDY PRAMUDIE (selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon Tahun 2008) ke pihak PD. Pembangunan Kota Cirebon melalui Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO, dan menurut saksi EDDY PRAMUDIE kegunaan Surat Keterangan beserta lampirannya untuk memastikan bahwa tanah tersebut tanah negara atau tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon, dan Surat Keterangan tersebut sebagai dasar mengeluarkan gambar peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon. Kemudian dari gambar tersebut akan dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Adapun maksud dan pengertian Surat Keterangan yang dibuat Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menurut Saksi EDDY PRAMUDIE, bahwa PD. Pembangunan Kota Cirebon menyetujui serta tidak keberatan tanah yang sedang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat melalui Tanah Negara dapat diterbitkan sertifikatnya.
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menandatangani Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD. Pemb tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”, bertujuan untuk menyakinkan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon yakni saksi EDDY PRAMUDIE bahwa tanah yang sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon tidak keberatan untuk disertifikatkan, kemudian Surat Keterangan tersebut dijadikan dasar oleh Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG MULYADI, saksi RADEN IRFAN HADI, dan Sdr. SUKARDI melakukan pengukuran tanah dengan luas kurang lebih 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon milik PD. Pembangunan Kota Cirebon.
Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI sebagai Direktur PD. Pembangunan Kota Cirebon, tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI berwenang mengeluarkan dan menandatangi surat keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”, dan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI mengetahui bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Direktur hanya sebatas membantu Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon bukan untuk melepaskan Tanah Negara kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran tanah yang dimohonkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Saksi RADEN IRFAN HADI bertemu dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dirumah Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk membicarakan biaya proses persertifikatan tanah, selanjutnya Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO yang ditulis dalam kwitansi biaya pembuatan sertifikat seluas 950 M² x Rp. 140.000,00 (Seratus Empat puluh ribu rupiah) di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon (titipan ke-1) dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG MULYADI menjadi saksi, kemudian pembayaran ke-2 (dua) dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan penyelesaian tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon seluas 750 M², dan pembayaran ke-3 (tiga) sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan pengurusan sertifikat 3 (tiga) bidang tanah atas nama saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. sebanyak 1 (satu) bidang tanah, dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebagai Saksi, yang seharusnya uang pembelian Tanah disetorkan ke Bendahara PD. Pembangunan Kota Cirebon bukan kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO.
Bahwa kemudian Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. menyerahkan uang lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selanjutnya Sdr. (Alm) ISMU WIDODO menyuruh Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas pensertifikatan tanah yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, kemudian Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas permohonan tersebut melalui Saksi SUYATNA (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon), lalu Saksi SUYATNA mengetik dan mengisi blangko permohonan sertifikat tersebut, kemudian blangko permohonan dikembalikan lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO untuk ditandatangani oleh para Pemohon Sertifikat. Setelah selesai ditandatangani blangko tersebut berikut berkas-berkas permohonan lainnya, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan kembali berkas permohonan tersebut kepada Saksi SUYATNA untuk diserahkan kepada saksi JUHARA (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon), lalu Saksi JUHARA menyerahkan berkas beserta surat permohonan tersebut kepada saksi ASEP SUPRIATNA (Selaku Kasubsi Pemberian Hak Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon).
Bahwa Saksi RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO memberikan biaya pengurusan sertifikat kepada Saksi SUYATNA sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), lalu uang tersebut diserahkan Saksi SUYATNA kepada Saksi JUHARA, selanjutnya Saksi JUHARA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ASEP SUPRIATNA hanya sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pengurusan ke-5 (lima) sertifkat dengan rincian biaya sebesar Rp. 3.500.000/bidang x 5 (lima) bidang tanah yang dimohonkan dan sisa dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibagi dua untuk saksi SUYATNA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Saksi JUHARA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara
sadar mengetahui dan menghendaki mengajukan dan menandatangani syarat-syarat Pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
Surat Permohonan Hak Milik Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang ditandangani Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA yang menyatakan benar sebagai pemilik yang sah dan atau yang menguasai atas sebidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kel. Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Luas Tanah + 1.401 M², 1.520 M², 916 M², 1.335 M², 965 M² (dengan Status Tanah adalah Tanah Negara, penggunaan tanah saat ini adalah tanah kosong yang diperoleh berdasarkan Pemindahan Hak Garapan).
Surat Permohonan Hak yang dimohon dan ditandatangani Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dengan melampirkan KTP Pemohon, SPPT PBB, Surat Keterangan Lurah dan Surat Pemindahan Hak Garapan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Surat Keterangan Pemindahan Hak Izin Menggarap Tanah yang diketahui ataupun ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Sehingga diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon dan dibuat atas nama :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M² tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4-2009 No 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08;
Bahwa akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi”, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Nomor : 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011, sedangkan untuk Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi”, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, karena menyebabkan terlepasnya aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi seluas kurang lebih 6.137 M² yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai Saksi di dalam persidangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO telah mengetahui atas pelepasan aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang berada di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan total luas 6.137 M² tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, namun Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM tetap menguasai dan telah memanfaatkan tanah dengan cara mendirikan bangunan rumah dan kontrakan rumah untuk disewakan kepada orang lain, hingga saat ini tidak bersedia menyerahkan kembali tanah seluas 6.137
M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada pemiliknya yaitu PD. Pembangunan Kota Cirebon, bahkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. berupaya melakukan pemisahan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4056 dengan luas 1.401 M² menjadi 1 (satu) bidang dengan luas masing-masing 120 M² dan Perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 dengan luas 1.520 M² menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 dengan luas 1.520 M² maupun melakukan penjualan tanah kepada pihak lain.
Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 5 (lima) Sertifikat Hak Milik yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor : 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Alas Hak.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 dalam perkara perdata antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melawan HERMAN SUNIAMAN selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan Perkara Perdata pada Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dalam perkara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dkk. melawan Dr. H. EMAN SURYAMAN, M.M. selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yang pada pokoknya dalam putusan tersebut memutuskan bahwa tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon adalah aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon dan diminta kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk menyerahkan tanah tersebut kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon, namun tidak diserahkan.
Bahwa pada Bulan November 2019, Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon mengundang Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan Surat Nomor : 593/296/PD.Pemb tanggal 21 Nopember 2019 untuk membahas penyelesaian tanah Blok Siwodi, namun Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. tetap tidak mau untuk menyerahkan tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon guna melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H dalam pertemuan tersebut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. yang ditemani Sdr. (Alm) LEMAN yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Cirebon menawarkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) kepada Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H untuk melepaskan aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, namun ditolak oleh Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. selaku pihak yang telah menguasai Tanah Negara tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum milik PD. Pembangunan
Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (selaku Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon) telah melanggar peraturan antara lain :
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara :
pelepasan dengan pembayaran ganti rugi
pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.
Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset.
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 yang menyatakan ”Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”.
Pasal 1 angka 3 yang menyatakan ”Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara / daerah”.
Pasal 1 angka 4 yang menyatakan ”Pengguna barang adalah pejabat pemegang keweanangan penggunaan barang milik negara/daerah”.
Pasal 1 angka 7 yang menyatakan ”Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan”.
Pasal 1 angka 8 yang menyatakan ”Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama, pemanfaatan dan bangun serahguna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan” Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai”.
Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan ”Pengelolaan barang milik negara / daerah meliputi : a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, b. Pengadaan, c. Penggunaan, d. Pemanfaatan, e. Pengamanan dan pemeliharaan, f. Penilaian, g. Penghapusan, h. Pemindahtanganan, i. Penatausahaan, j. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan ”Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle, b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual, c. Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan ”Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentu”.
Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan ”Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.
Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan ”Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa : a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati / walikota untuk barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan ”Pengelolaan barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selaku Pihak yang menguasai Tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak yang menguasai tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dengan Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (Terpidana dalam berkas perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/Kep.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei 2008, dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon dan bertempat di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau pada suatu tempat lain di Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam pengalihan dan menguasai tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon tanpa melalui prosedur hukum pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum. Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap Tanah Negara milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang dibantu oleh Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI , dengan mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”. Sehingga permohonan sertifikat yang diajukan dan ditandatangani masing-masing oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon diatas Tanah Milik PD. Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal ini perbuatan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI tidak sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan menyebutkan : ”Direksi PD atau BUMD sebagai perbantu penyelenggara kuasa barang
berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan barang daerah dalam lingkungannya”, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI sehingga menjadikan Tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon seluas 6.137 M² beralih tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum yang saat ini dikuasai oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM., dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dengan terbitnya 5 (Lima) Sertifikat Hak Milik senilai Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum serta tanpa adanya Penerimaan Perusahaan Daerah Kota Cirebon, hal ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan yang menyatakan :
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara : a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi,b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling,
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas,
Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset,
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender,
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD,
yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang menyimpulkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau sekitar jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut yang dikeluarkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk Usaha Negara.
Bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon memiliki nama yaitu Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973, selanjutnya berubah menjadi Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 dan/atau Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Perubahan Untuk Pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon No 3 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, dengan modal Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kota Cirebon seluruhnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam hal ini berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon yang secara administratif dipisahkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, Perusahaan Daerah ini bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain :
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan lainnya.
Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran tanah.
Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan jual-beli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas statusnya.
Mengatur, mengurus dan menyelenggarakan pembangunan perumahan dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, yang merupakan asset/modal perusahaan daerah terdiri dari aktiva berupa uang dan tanah, yaitu :
Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Modal berupa tanah, terdiri dari :
Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M².
Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M².
Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M².
Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M².
Tanah lapangan seluas 41.600 M².
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M² atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V dan Y.K.P sebagai berikut :
Kekayaan Bekas N.V.V, terdiri dari :
Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M².
Berupa bangunan :
35 (tiga puluh lima) petak di Kesunean.
1 (satu) Bangunan di Pamitran.
1 (satu) Bangunan Garasi di Pamitran.
Kekayaan Bekas Y.K.P, terdiri dari :
Berupa uang sebanyak Rp. 26.816.000,28 (Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus Enam belas Juta Dua puluh delapan rupiah).
Berupa tanah yang terletak di :
Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M².
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519, 56 M².
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : : 276/A-I/2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan Dan Pengesahan Pemindahan Hak Pakai Tanah Titisara Dan Bengkok Ex Desa-Desa Dalam Wilayah Kotamadya Cirebon Dan Sukabumi, yang antara lain berisi bahwa akibat dari pada penghapusan desa-desa maka ex para pamong desanya telah diangkat sebagai Pegawai Daerah Kotamadya yang digaji dari Anggaran Daerah dan pengelolaan ex tanah bengkok/titisara masih dilakukan oleh pendapatan/income daerah dipandang perlu untuk menyetujui dan mengesahkan hak pakai ex tanah bengkok/titisara tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon.
Bahwa tanah bengkok/titisara tersebut kembali menjadi tanah Negara yang diberikan hak pakainya kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 merupakan tanah Negara yang diberikan kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon untuk dikelola kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Hasil Herregistrasi Tanah-Tanah Hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 10 Mei 1977 yang selanjutnya diketahui dan disetujui oleh Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon yaitu ABOENG KOESMAN tertuang di dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977.
Bahwa prosedur untuk menyewa tanah di PD. Pembangunan Kota Cirebon adalah calon penyewa baik perorangan atau badan hukum membuat surat permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon, kemudian
Direktur Utama mendisposisi ke Direktur Operasional untuk diteliti dan ditelaah, selanjutnya diproses ditingkat Kepala Bagian Pertanahan untuk dilakukan telaah terkait nilai sewa dan memberi masukan, setelah itu dibuatkan perikatan sewa dengan paraf Kepala Bagian Pertanahan dan diajukan ke Direktur Operasional untuk diverifikasi, selanjutnya Direktur Utama menandatangani Naskah Perikatan Sewa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah ”Pembangunan” Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Pasal 15 huruf b Jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Pasal 1 huruf d berkaitan dengan prosedur pelaksanaan pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti rugi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi terhadap surat direksi, badan pengawas melakukan pemberkasan dan memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.
Walikota atas pertimbangan Badan pengawas memberikan surat pertimbangan prinsip rencana pelepasan (Apabila disetujui) dengan meminta direksi melengkapi persyaratan untuk pelepasan.
Setelah persayaratan terpenuhi, direksi mengajukan persetujuan kepada Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak;
Atas persetujuan walikota, direksi bersama pemohon melakukan akad jual beli dengan PPAT;
Keenam butir tersebut diatas tidak di penuhi syaratnya oleh Terdakwa.
Bahwa Struktur Organisasi PD. Pembangunan Kota Cirebon Pada Tahun 2009 terdiri dari :
Direktur Utama : Dr. H. Eman Suryaman, M.M
Direktur : Sofiani, S.H
Kabag Pengawasan (SPI) : Tuti Hartuti, S.Sos
Kabag Keuangan : Sutardi, S.E
Kabag Jasa Pertanahan : H. Ismu Widodo
Kasi Keuangan : Yayan Heriyani
Kasi Pembukuan : Ida Wakhidah
Kasi Pertanahan : Maska, S.Sos
Kasi Jasa Konstruksi : Asep Saeful Malik
Kasi Perlengkapan : Yosi Rosiha
Kasi TU : Yeni Budiarti
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan : Otong Mulyadi
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dalam masa bakti dari Tahun 2008 s/d Tahun 2012 diangkat selaku Direktur Perusahaan Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/KEP.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei 2008 dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota Cirebon dengan tugas kewenangan yang dimiliki sebagai berikut :
Membantu Direktur Utama di bidangnya.
Membantu mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan umum perusahaan, administrasi keuangan, jasa pertanahan dan jasa pengawasan.
Melakukan pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan proyek, penggunaan bahan bangunan/material/logistik serta kegiatan pengolahan bidang pertanahan.
Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat, perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan kegiatan kerjasama proyek, pengelolaan bidang pertanahan serta mengendalikan sebatas yang diberikan wewenang Direktur Utama.
Menyusun, menghimpun dan membuat bahan laporan dan pertanggungjawaban Direktur Utama kepada Walikota/Kepala Daerah secara periodik dan atau bilamana diperlukan.
Mewakili Direktur Utama bilamana Direktur Utama berhalangan didalam melaksanakan tugas;
Dalam melaksanakan tugas Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon dibantu oleh :
Kepala Bagian Umum.
Kepala Bagian Keuangan.
Kepala Bagian Jasa Pertanahan.
Bahwa dalam pelaksanaan proses Bisnis PD. Pembangunan Kota Cirebon, tercatat salah satu Penyewa Tanah Milik PD. Pembangunan Kota Cirebon didalam Buku Register Kas PD. Pembangunan Kota Cirebon mulai Bulan November 2004 sampai dengan Tahun 2009 yaitu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. sebagai penyewa tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan telah membayar uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
Bahwa dalam Tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. selaku penyewa tanah menghubungi Sdr. (Alm) OTONG MULYADI (selaku Kaur Ukur, Gambar dan Penindakan PD. Pembangunan Kota Cirebon) dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO (Terpidana dalam berkas Perkara Korupsi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 87/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Februari 2012) membicarakan keinginan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk meningkatkan status tanah dari sewa menjadi hak milik, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menghubungi Sdr. (Alm) ISMU WIDODO (selaku Kabag Jasa Pertanahan PD. Pembangunan Kota Cirebon) melalui telepon untuk membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M², kemudian Sdr. (Alm) ISMU WIDODO langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) / M², tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Bahwa pada Bulan Desember 2007 Sdr. (Alm) Otong Mulyadi bersama Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dan Saksi RADEN IRFAN HADI (Selaku Pelaksana Jasa Konstruksi PD. Pembangunan Kota Cirebon) melakukan pertemuan di rumah Sdr. (Alm) Ismu Widodo untuk membicarakan tindak lanjut rencana peningkatan status tanah dari sewa menjadi hak milik yang merupakan asset PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan luas kurang lebih 6.137 M².
Bahwa setelah ada kesepakatan harga tanah antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan Sdr. (Alm) Ismu Widodo selanjutnya Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO pada Bulan Juni 2008 menemui Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI untuk membicarakan masalah pensertifikatan tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon atas nama Pemohon yaitu 1. Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., 2. Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, 3. Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI membuat Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”.
Bahwa Surat Keterangan tersebut beserta gambar denah tanah yang dibuat oleh Sdr. (Alm) OTONG MULYADI pada Bulan Juni 2008 diantar langsung oleh karyawan PD. Pembangunan Kota Cirebon atas permintaan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, dan diterima oleh Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon karena sebelumnya surat keterangan tersebut diminta secara lisan oleh Saksi EDDY PRAMUDIE (selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon Tahun 2008) ke PD. Pembangunan Kota Cirebon melalui Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dan menurut Saksi EDDY PRAMUDIE kegunaan Surat Keterangan beserta lampirannya untuk memastikan bahwa tanah tersebut tanah negara atau tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon, dan Surat Keterangan tersebut sebagai dasar mengeluarkan gambar peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon kemudian dari gambar tersebut akan dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Adapun maksud dan pengertian Surat Keterangan yang dibuat Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menurut Saksi EDDY PRAMUDIE bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon menyetujui serta tidak keberatan tanah yang sedang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat melalui Tanah Negara dapat diterbitkan sertifikatnya.
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menandatangani Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD. Pemb tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”, bertujuan untuk menyakinkan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon yakni Saksi EDDY PRAMUDIE bahwa tanah yang sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon tidak keberatan untuk disertifikatkan, kemudian Surat Keterangan tersebut dijadikan dasar oleh Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG MULYADI, saksi RADEN IRFAN HADI, dan Sdr. Sukardi melakukan pengukuran tanah dengan luas kurang lebih
6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon milik PD. Pembangunan Kota Cirebon.
Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI sebagai Direktur PD. Pembangunan Kota Cirebon tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI berwenang mengeluarkan dan menandatangi Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya ”tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan”, dan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI mengetahui bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Direktur hanya sebatas membantu Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon bukan untuk melepaskan Tanah Negara kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran tanah yang dimohonkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Saksi RADEN IRFAN HADI bertemu dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dirumah Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk membicarakan biaya proses persertifikatan tanah, selanjutnya Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO yang ditulis dalam kwitansi biaya pembuatan sertifikat seluas 950 M² x 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon (titipan ke-1) dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG MULYADI menjadi Saksi, kemudian pembayaran ke-2 (dua) dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan penyelesaian tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon seluas 750 M², dan pembayaran ke 3 (tiga) sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan pengurusan sertifikat 3 (tiga) bidang tanah atas nama Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. sebanyak 1 (satu) bidang
tanah, dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebagai Saksi, yang seharusnya uang pembelian Tanah disetorkan ke Bendahara PD. Pembangunan Kota Cirebon bukan kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO.
Bahwa kemudian Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. menyerahkan uang lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selanjutnya Sdr. (Alm) ISMU WIDODO menyuruh Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas pensertifikatan tanah yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon kemudian Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas permohonan tersebut melalui Saksi SUYATNA (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon) lalu Saksi SUYATNA mengetik dan mengisi blangko permohonan sertifikat tersebut kemudian blangko permohonan dikembalikan lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO untuk ditandatangani oleh para Pemohon Sertifikat. Setelah selesai ditandatangani blangko tersebut berikut berkas-berkas permohonan lainnya, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan kembali berkas permohonan tersebut kepada Saksi SUYATNA untuk diserahkan kepada saksi JUHARA (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon) lalu Saksi JUHARA menyerahkan berkas beserta surat permohonan tersebut kepada saksi ASEP SUPRIATNA (Selaku Kasubsi Pemberian Hak Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon).
Bahwa Saksi RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO memberikan biaya pengurusan sertifikat kepada Saksi SUYATNA sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), lalu uang tersebut diserahkan Saksi SUYATNA kepada Saksi JUHARA, selanjutnya Saksi JUHARA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ASEP SUPRIATNA hanya sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pengurusan ke 5 (lima) sertifkat dengan rincian biaya sebesar Rp. 3.500.000,00/bidang x 5 (lima) bidang tanah yang dimohonkan . Dan Sisa dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibagi dua untuk Saksi SUYATNA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Saksi JUHARA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara sadar mengetahui dan menghendaki mengajukan dan menandatangani syarat-syarat Pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
Surat Permohonan Hak Milik Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang ditandangani Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA yang menyatakan benar sebagai pemilik yang sah dan atau yang menguasai atas sebidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kel. Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Luas Tanah + 1.401 M², 1.520 M², 916 M², 1.335 M², 965 M² (dengan Status Tanah adalah Tanah Negara, penggunaan tanah saat ini adalah tanah kosong yang diperoleh berdasarkan Pemindahan Hak Garapan).
Surat Permohonan Hak yang dimohon dan ditandatangani Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dengan melampirkan KTP Pemohon, SPPT PBB, Surat Keterangan Lurah dan Surat Pemindahan Hak Garapan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Surat Keterangan Pemindahan Hak Izin Menggarap Tanah yang diketahui ataupun ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi M. FIRMAN ISMANA, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA.
Sehingga diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon dan dibuat atas nama :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor : 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08;
Bahwa akibat Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi”, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011, Sedangkan untuk Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi”, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, karena menyebabkan terlepasnya aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi seluas kurang lebih 6.137 M² yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai Saksi di dalam persidangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO telah mengetahui atas pelepasan aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang berada di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan total luas 6.137 M² tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, namun Terdakwa Jumhana Cholil, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM tetap menguasai dan telah memanfaatkan tanah dengan cara mendirikan bangunan rumah dan kontrakan rumah untuk disewakan kepada orang lain, hingga saat ini tidak bersedia menyerahkan kembali tanah seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon kepada Pemiliknya yaitu PD. Pembangunan Kota Cirebon, bahkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. berupaya melakukan pemisahan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 dengan luas 1.401 M² menjadi 1 (satu) bidang dengan luas masing-masing 120 M² dan Perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 dengan luas 1.520 M² menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 271 dengan luas 1.520 M² maupun melakukan Penjualan Tanah Kepada Pihak Lain.
Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 46/Pdt.G/2010/ PN.Cbn tanggal 13 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 5 (lima) sertifikat hak milik yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor : 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Alas Hak.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 dalam perkara perdata antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, M.M., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melawan HERMAN SUNIAMAN selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan Perkara Perdata pada Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dalam perkara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Dkk melawan Dr. H. EMAN SURYAMAN, M.M. selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yang pada pokoknya dalam putusan tersebut memutuskan bahwa tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon adalah aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon dan diminta kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, M.M., Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melawan HERMAN SUNIAMAN selaku Direktur Utama, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk menyerahkan tanah tersebut kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon, namun tidak diserahkan.
Bahwa pada Bulan November 2019, Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon mengundang Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan Surat Nomor : 593/296/PD.Pemb tanggal 21 Nopember 2019 untuk membahas penyelesaian tanah Blok Siwodi, namun Terdakwa Jumhana Cholil tetap tidak mau untuk menyerahkan tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada PD.Pembangunan guna melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan berdasarkan Keterangan dari Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H dalam pertemuan tersebut Terdakwa yang ditemani Sdr. (Alm) LEMAN yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Cirebon menawarkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) kepada Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H untuk melepaskan aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, namun hal tersebut ditolak oleh Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selaku Pihak yang telah menguasai Tanah Negara tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (selaku Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon) telah melanggar peraturan antara lain :
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara :
pelepasan dengan pembayaran ganti rugi
pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.
Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset.
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai Berikut :
Pasal 1 angka 2 yang menyatakan ”Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”.
Pasal 1 angka 3 yang menyatakan ”Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara / daerah”.
Pasal 1 angka 4 yang menyatakan ”Pengguna barang adalah pejabat pemegang keweanangan penggunaan barang milik negara/daerah”.
Pasal 1 angka 7 yang menyatakan ”Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan”.
Pasal 1 angka 8 yang menyatakan ”Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama, pemanfaatan dan bangun serahguna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan”.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan ”Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai”.
Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan ”Pengelolaan barang milik negara / daerah meliputi : a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, b. Pengadaan, c. Penggunaan, d. Pemanfaatan, e. Pengamanan dan pemeliharaan, f. Penilaian, g. Penghapusan, h. Pemindahtanganan, i. Penatausahaan, j. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan ”Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle, b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual, c. Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan ”Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentu”.
Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan ”Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.
Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan ”Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa : a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati / walikota untuk barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan ”Pengelolaan barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selaku Pihak yang menguasai Tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD. Pembangunan Kota Cirebon, seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak mengajukan keberatan (Eksepsi), sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saks-saksi yang telah diperiksa dipersidangan sebagai berikut;
Dr. R. PANDJI AMIARSA,SH.MH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PD Pembangunan sejak Juli 2016 sampai dengan saat ini dan habis periodenya tahun 2025;
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan merupakan (Badan Usaha Milik Daerah) yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan sumber permodalannya dari pemerintah Daerah Kota Cirebon. Adapun dasar hukum pendirian PD Pembangunan Kota Cirebon yaitu :
Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor : 07/PERDA/1973 perihal Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 07 Tahun 1984 tentang Ketentuan Pokok Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon;
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 17 Tahun 1993 tentang Penetapan Kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta, Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Unsur Organisasi Perusahaan Daerah Pembangunan terdiri dari :
Badan Pengawas;
Direksi terdiri dari :
Direktur Utama;
Direktur.
Bahwa Direktur mempunyai unsur terdiri dari :
1) Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia membawahkan :
Kepala Seksi Umum; dan
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia.
2) Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi membawahkan :
Kepala Seksi Perbendaharaan dan Perpajakan; dan
Kepala Seksi Akuntansi dan Anggaran.
3) Kepala Bagian Pertanahan dan Hukum membawahkan :
Kepala Seksi Penataan Pertanahan;
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan; dan
Kepala Seksi Hukum.
4) Kepala Bagian Pengembangan Usaha membawahkan :
Kepala Seksi Kerjasama Usaha; dan
Kepala Seksi Pengembangan Usaha.
Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 1973 dengan nama Perusahan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Daerah TK II Cirebon dan berubah namanya menjadi PD Pembangunan Kotamadya Cirebon.
Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon bergerak di bidang :
Mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan melepaskan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan RKAP/Rencana kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan walikota).
Menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan.
Bergerak dibidang jasa kontruksi dan jasa-jasa lainnya.
Bahwa mengenai prosedur untuk menjadi penggarap, penyewa serta melepaskan tanah bengkok/titisara (Aset PD Pembangunan) menjadi hak milik saksi jelaskan prosedurnya sebagai berikut :
Mekanisme penyewaan tanah :
Bermula adanya surat permohonan dari pemohon baik perorangan atau badan hukum, lalu Dirut mendisposisi ke DirOps untuk diteliti dan masukan telaah, diproses ditingkat Kepala Bagian, manakala Kepala Bagian telah memberi masukan dan telaahan nilai sewa, selanjutnya membuatkan perikatan Sewa dimaksud dengan paraf Kabag dan diajukan ke DirOps untuk di verifikasi selanjutnya Dirut tanda tangani Naskah Perikatan Sewa dimaksud.
Urutan tersebut berlaku pula bagi pemohon sewa garapan sawah maupun tanah darat.
Mekanisme Pelepasan Hak atas Tanah PDP :
Bermula dari adanya Permohonan dari Pemohon baik berasal dari mereka Penerima Hak atas tanah SK Mendagri maupun diluar SK Mendagri, kemudian atas surat permohonan yang diajukan staf bagian umum, kemudian Dirut mendisposisi pada DirOps untuk meneliti status tanah dan pertimbangan lainnya berupa telaahan, kemudian DirOps meneruskan ke Kabag Pertanahan untuk menyajikan informasi, telaahan termasuk masukan tata nilai atas tanah yg hendak dilepaskan. Setelah itu Objek yg dimohonkan diajukan untuk dibahas dihadapan Badan Pengawas dan Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon (selaku sekretaris Bawas non anggota) untuk di sahkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang memerlukan Pengesahan / Persetujuan Walikota. Setelah mendapat persetujuan Walikota selanjutnya Direksi menindaklanjuti Pelepasan sesuai yang dimohonkan Pemohon.
Bahwa persetujuan walikot adalah mutlak baru direksi PD Pembangunan Kota Cirebon menyetujuinya, ada kajian dari KJPP atau tim yang dibentuk direksi;
Bahwa untuk tahun 2008 saksi tidak mengetahui apakah kajian tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk direksi atau tidak; yang pasti seharusnya dalam hal pelepasan tanah kekayaan milik PD Pembangunan Kota Cirebon harus ada kajian tentang harga dan lainnya;
Bahwa pada tahun 2008 dan 2009 terbit sertifikat Hak Milik tanah atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. yaitu;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor: 81/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 16/Sunyaragi/2009.
Bahwa kemudian diketahui ada atas lima sertifikat ada yang dipecah menjadi 7 (tujuh) sertifikat;
Bahwa berdasar catatan yang ada pada PD Pembangunan Kota Cirebon pada PD Pembangunan Kota Cirebon, pada tahun 2004 Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM pernah sebagai penyewa dan ada setoran masuk ke PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2008 dan tahun 2009 tidak ada permohonan peralihan hak kepada PD Pembangunan Kota Cirebon, namun secara detil saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa direksi PD Pembangunan Kota Cirebon pada tahun 2010 mengajukan gugatan perdata ke pada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dkk berkaitan dengan kepemilikan tanah; dengan hasil 5 sertifikat yang dikuasai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa putusan 2010 tidak ada diktum pengosongan, gugatan lagi tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 inkracht, dengan PD Pembangunan Kota Cirebon untuk mengosongkan obyek sengketa;
Bahwa atas putusan sudah dimohonkan eksekusi tahun 2019, ada pemohonan perlawanan pihak ketiga sehingga tertunda;
Bahwa selanjutnya saksi menjabat sebagai Direktur Utama PD.Pembangunan, PD.Pembangunan mengundang Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dengan surat Nomor: 593/296/PD.Pemb tanggal 21 Nopember 2019 untuk membahas penyelesaian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, pada saat itu Drs H.E Jumhana Cholil tetap tidak setuju untuk menyerahkan tanah seluas 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon kepada PD.Pembanguanan sebagaimana Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM yang ditemani Pak Leman Panitera PN Cirebon menawarkan uang sebesar Rp.3.000.000.000.- (Tiga Milyar Rupiah) kepada saksi sebagai kompensasi pelepasan asset milik PD Pembangunan
Bahwa saat ini tanah kosong, ada bangunan yang dahulu ditempati oleh keluarga pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan disewakan kepada pihak ketiga, ada 8 unit bangunan;
Bahwa berdasar data yang ada pada PD Pembangunan Kota Cirebon, tidak ada pelepasan tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon dari Direktur Utama terkait tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang dikuasai oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa perhitungan sewa tahun 2023 yang dilakukan PD Pembangunan Kota Cirebon adalah untuk ilustrasi keuntungan yang diperoleh PD Pembangunan Kota Cirebon dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2023;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tersebut Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., luas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor: 81/Sunyaragi/2008, telah terjadi pemisahan bidang pada tahun 2014 dengan sertifikat Nomor : 4499, dengan atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84/Sunyaragi/2008 telah terjadi perubahan hak pada tahun 2014, menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 271 atas nama M Firman Ismana,;
Bahwa sampai dengan saksi diperiksa asset tanah milik PD Pembangunan seluas 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon tersebut masih dikuasai oleh Drs H.E Jumhana Cholil, MM, M FIRMAN ISMANA dan Ovian Ismana walaupun telah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3096 K/Pdt/2016 tanggal 27 Januari 2016 dalam perkara perdata antara Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., M.Firman Ismana, Ovian Ismana melawan Herman Suniaman selaku Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan perkara perdata pada peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dalam perkara Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., dkk melawan Dr. H. Eman Suryaman, M.M., Direktur Utama PD Pembangunan tersebut.
Bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3096 K/Pdt/2016 tanggal 27 Januari 2016 dalam perkara perdata antara Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M.Firman Ismana, Ovian Ismana melawan Herman Suniaman, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan perkara perdata pada peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dalam perkara Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., dkk melawan Dr. H. Eman Suryaman, M.M., Direktur Utama PD Pembangunan selaku, Direktur Utama PD. Pembangunan saksi belum pernah melakukan Pembelokiran
terhadap ke 5 (lima) sertifikat tersebut namun berdasarkan keputusan tersebut PD.Pembangunan telah mengajukan Pembatalan terhadap ke 5 (lima) sertifikat tersebut berdasarkan Surat Nomor : 594.3/192/PD.Pemb Tanggal 01 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Bahwa ada perlawan dari pihak ketiga (Dwi Sartika) yang mengakui memperoleh hak dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ;
Bahwa pada saat ini lokasi tanah sertifikat yang dikuasai oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. adalah Perumahan Saphire Boulevard Pemuda Cirebon;
Bahwa nilai asset tanah milik PD Pembangunan seluas 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon tersebut berdasarkan hasil penilaian asset badan usaha milik daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon dalam rangka Penyusunan Neraca/Laporan yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Cirebon dengan hasil Laporan Nomor : LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 adalah sekitar Rp.23.653.107.000.- ( dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) sebagai nilai wajar pada saat penilaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RADEN IRFAN HADI bin RUKMAN (alm);
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon sejak tahun 1985 sampai dengan saat ini dan pada tahun 2008, saksi sebagaiPengawas jasa kontruksi bidang perumahan dan staff umum PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa Direktur Utama tahun 2008 adalah Pak Eman, sedangkan SOFIANI sebagai Kaur SPPT (surat perjanjian pemakaian tanah);
Bahwa sepengetahuan saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM pada tahun 2008 adalah sebagai penyewa namun saksi tidak begitu paham;
Bahwa sebagai kasi ukur adalah untuk ukur tanah-tanah yang dikapling untuk disewa, sedangkan untuk pelepasan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan saksi penyewaan tanah yang dimaksud ada SPPT dengan jangka waktu 5 (lima) tahun seluas ± 6.180 m², sedangkan besar sewa saksi tidak mengetahuinya, dan yang menandatangani SPPT pada saat itu
adalah Direktur Utama EMAN SURYAMAN dan yang mengetik SPPT tersebut adalah saksi sendiri atas perintah Bu SOFIANI selaku Kaur Pertanahan.
Bahwa sekitar Tahun 2009, saksi mengetahui tanah seluas ± 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon telah beralih kepemilikan kepada Saudara JUMHANA CHOLIL dan sudah bersertifikat sebanyak 5 (lima) sertifikat, diantaranya atas nama Saudara JUMHANA CHOLIL dan dua orang anaknya yaitu Saudara M. FIRMAN ISMANA dan Saudara OVIAN ISMANA.
Bahwa saksi diperbantukan untuk pengukuran tanah yang disewa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permohonan hak tanah;
Bahwa seingat saksi sekitar Tahun 2006 saksi diajak MARTONO, Tata Usaha di Bagian Keuangan dan OTONG MULYADI (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon untuk bertemu Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., di lokasi tanah di Blok Siwodi untuk melihat lokasi tanah yang sebelumnya disewa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dimana lokasinya berada di bawah sutet/kabel tegangan tinggi, saksi mendengar pembicaraan antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ., OTONG MULYADI (Alm) dan MARTONO mengenai rencana keinginan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk mensertifikatkan tanah tersebut, dan melakukan pengukuran;
Bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh saksi di atas tanah yang disewa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, setidaknya 3 kali untuk pengukuran (sekitar 6180 m2); yang menunjukkan batas-batas adalah Pak Otong;
Bahwa tanah yang diukur adalah tanah PD Pembangunan Kota Cirebon
Bahwa saksi mengetahui adanya pembicaraan antara Otong Mulyadi dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, namun detil pembicaraannya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui selanjutnya pakah terbit sertifikat atau tidak;
Bahwa saksi membantu mengetik SPPT atas permintaan SOFIANI atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan jumlah 6180 m2;
Bahwa sekitar Tahun 2022 saksi bersama dengan Tim PD. Pembangunan Kota Cirebon diantaranya Pak Dede Khomsin datang ke obyek tanah yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan bertemu dengan M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku anak dari JUMHANA KHOLIL, kemudian M. FIRMAN ISMANA memberitahukan bahwa tanah tersebut telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan terdapat juga ada pemisahan bidang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM tidak pernah mengajukan permohonan sewa, Terdakwa sudah membeli tanah sejak tahun 2002; Atas tanggapan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
DEDE KOSIM MUBAROK;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi di PD Pembangunan Kota Cirebon sejak 2016, saat ini sebagai Kabid Pertanahan; yang menginventarisir tanah-tanah PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa pada tahun 2017 saksi menginventarisi tanah PD Pembangunan Kota Cirebon dan berdasar data ada terdapat tanah-tanah yang datanya berkurang luasannya dan ada bangunan diatasnya;
Bahwa saksi tidak menginventarisi tanah-tanah di Sunyaragi karena tugas saksi inventarisir tanah diluar kota;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaiman status penguasaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang dikuasai Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM adalah tanah yang tercatat sebagai asset PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa mekanisme permohonan pelepasan hak tanah PD Pembangunan Kota Cirebon diawali dengan adanya Permohonan dari Pemohon baik berasal dari mereka Penerima Hak atas tanah SK Mendagri maupun diluar SK Mendagri, kemudian atas surat permohonan yang diajukan staf bagian umum, kemudian Dirut mendisposisi pada DirOps untuk meneliti status tanah dan pertimbangan lainnya berupa telaahan, kemudian DirOps meneruskan ke Kabag Pertanahan untuk menyajikan informasi, telaahan termasuk masukan tata nilai atas tanah yg hendak dilepaskan. Setelah itu Objek yg dimohonkan diajukan untuk dibahas dihadapan Badan Pengawas dan Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon (selaku sekretaris Bawas non anggota) untuk di sahkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang memerlukan Pengesahan / Persetujuan Walikota. Setelah mendapat persetujuan Walikota selanjutnya Direksin menindaklanjuti Pelepasan sesuai yang dimohonkan Pemohon.
Bahwa yang melakukan penelaan nilai adalah KJPP untuk apraisal,
Bahwa untuk penghibahan tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon, sepengetahuan saksi tidak bisa karena tidak ada mekanismenya;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasar informasi Kepala Seksi Pertanahan (Pak MASKA) yang telah pensiun tahun 2021, antara PD Pembangunan dengan pihak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bukan sebagai penyewa karena tidak ditemukan catatan adanya sewa menyewa yang dimaksud pada saat Pak Maska menjadi Kepala Seksi Pertanahan, Pak Maska tidak pernah menyewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa saksi baru mnegetahui ternyata asset PD Pembangunan berupa tanah yang berada di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon tersebut ada disewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada saat pemanggilan dari pihak Kejaksaan untuk SOFIANI selaku Direktur PD Pembangunan yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa pada tahun 2011;
Bahwa berdasar PERDA Nomor 8 tahun 1989 tentang Perubahan ketiga kalinya PERDA TK.II Cirebon No.09/PERDA/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah Kotamadya Cirebon, Saksi menghitung ulang data sewa tanah yang Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sampai dengan tahun 2013 berdasar nilai NJOP dengan rincian;
| SIMULASI HITUNG SEWA SPPT KONTRAK BARU | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 10% | |
| Harga Sewa | : | Rp. 25/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 2500 | |
| Status Sewa | : | Kontrak 2008-2013 | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 1,340,416,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 9,240,000 | |
| 3. Biaya Ukur | : | Rp. 335,104,000 | |
| 4. Adm | : | Rp. 2500 | |
| 5. Balik Nama | : | ||
| Jumlah | : | Rp. 1,684,762,500 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 168,476,250 | |
| Total Bayar | : | Rp. 1,853,238,750 | |
Simulasi Perpanjangan Sewa ke-1 tahun 2013 s/d 2017 : sesuai Perda No.8 tahun 1989 jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017) | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 5 % | |
| Harga Sewa | : | Rp. 25/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 2,500 | |
| Status Sewa | : | Perpanjangan ke-1 2013-2017 | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 670,208,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 9,240,000 | |
| 3. Adm | : | Rp.2,500 | |
| Jumlah | : | Rp. 697,450,500 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 67,945,050 | |
| Total Bayar | : | Rp. 747,395,550 | |
Simulasi Perpanjangan Sewa ke-2 tahun 2017 s/d 2025, sesuai Perda No.8 tahun 1989 jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2017-2015) | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 5 % | |
| Harga Sewa | : | Rp. 25/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 2,500 | |
| Status Sewa | : | Perpanjangan ke-2 2017-2025 | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 670,208,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 9,240,000 | |
| 3. Adm | : | Rp.2,500 | |
| Jumlah | : | Rp. 697,450,500 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 67,945,050 | |
| Total Bayar | : | Rp. 747,395,550 | |
Adapun Simulasi Sewa Tanah sesuai Lampiran SK Direksi PD. Pembangunan Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat Perjanjian Pemakaian Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon, selama 5 (lima) tahun dengan rincian:
Kontrak Barutahun 2008 s/d 2013 : dengan rincian perhitungan sebagai berikut
| SIMULASI HITUNG SEWA SPPT KONTRAK BARU (2008-2013) | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 10% | |
| Harga Sewa | : | Rp. 250/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 250,000 | |
| Status Sewa | : | Kontrak Baru 2008-2013 | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 1,340,416,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 92,400,000 | |
| 3. Biaya Ukur | : | Rp. 335,104,000 | |
| 4. Adm | : | Rp. 250,000 | |
| 5. Balik Nama | : | ||
| Jumlah | : | Rp. 1,768,170,000 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 176,817,000 | |
| Total Bayar | : | Rp. 1,944,987,000 | |
Simulasi Perpanjangan ke-1 tahun 2013 s/d 2017, sesuai SK Direksi PD. Pembangunan Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat Perjanjian Pemakaian Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017) | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 5 % | |
| Harga Sewa | : | Rp. 250/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 250,000 | |
| Status Sewa | : | Perpanjangan ke-1 2013-2017 | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 670,208,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 92,400,000 | |
| 3. Adm | : | Rp.250,000 | |
| Jumlah | : | Rp. 762,858,000 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 76,285,800 | |
| Total Bayar | : | Rp. 839,143,800 | |
Simulasi Perpanjangan ke-2 tahun 2013 s/d 2017, sesuai SK Direksi PD. Pembangunan Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat Perjanjian Pemakaian Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017) | |||
| Nama | : | JUMHANA CHOLIL | |
| Alamat | : | ||
| Lokasi Tanah | : | SIWODI | |
| Luas | : | 6,180 m2 | |
| Nilai Tanah | : | Rp. 2,176,000 /m | |
| Pemanfaatan Lahan | : | ||
| Periode | : | 60 bulan | |
| Rate Sewa | : | 5 % | |
| Harga Sewa | : | Rp. 250/m/bln | |
| Adm | : | Rp. 250,000 | |
| mStatus Sewa | : | Perpanjangan ke-2 (2013-2017) | |
| 1. Biaya SPPT 5 Th | : | Rp. 670,208,000 | |
| 2. Biaya Sewa 5 Th | : | Rp. 92,400,000 | |
| 3. Adm | : | Rp.250,000 | |
| Jumlah | : | Rp. 762,858,000 | |
| Pajak PPN 10% | : | Rp. 76,285,800 | |
| Total Bayar | : | Rp. 839,143,800 | |
Bahwa Bahwa sesuai dengan Simulasi perhitungan Sewa tanah sejak tahun 2009 s/d sekarang sesuai ketentuan sesuai Perda No.8 tahun 1989 jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah, maka jumlah yang seharusnya dibayar oleh Sdr. JUMHANA CHOLIL kepada PD.Pembangunan Kota Cirebon adalah sebesar Rp.3.348.029.850.- (Tiga milyar tiga ratus empat puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MASKA, S.Sos;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi masuk di PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 1986 sampai dengan tahun 2021 dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pengembangan Usaha PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kasie pertanahan pada PD Pembangunan Kota Cirebon ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku kepala seksi pertanahan pada PD Pembangunan Kota Cirebon antara lain :
menerima permohonan dari Masyarakat ataupun instansi yang mengajukan permohonan atas pemakaian tanah berupa sewa menyewa termasuk tanah sawah atau pertanian dan tanah pekarangan.
Melakukan pengawasan terhadap tanah-tanah PD Pembangunan yang telah diberikan pengelolaan berdasarkan berita acara walikota.
Melakukan peningkatan pendapatan terhadap tanah-tanah yang sifatnya disewakan berupa tanah pekarangan ataupun tanah-tanah sawah.
Bahwa tanah-tanah yang telah diberikan izin pengelolaan oleh PD pembangunan serta tanah yang bermasalah pada saat saudara selaku seksi pertanahan, yaitu :
Untuk sewa menyewa ada didalam pencatatan administrasi dikantor Adapun tanah yang bermasalah ada beberapa yang berseberangan dengan Masyarakat maupun pihak keraton.
Tanah blok sipanggang yang dulunya masuk kelurahan larangan sekarang masuk ke wilayah banjar bangunan kabupaten Cirebon yang dikuasai keraton kesepuhan beserta LSM GRIF yang saat ini dikoordinir oleh elang iwang seluas 7,8 hetar.
Jalan cipto seluas 1765 m2.
Jalan pemuda blok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan kesambi kota Cirebon seluar kurang lebih 6.180 M2 yang menguasai dan bersertifikat atas nama Jumhana Holil, dan lain2.
Bahwa mekanisme penggunakan tanah aset PD Pembangunan Kota Cirebon adalah diawali permohonan surat pengajuan pelepasan tanah dari Direksi PD Pembangunan kepada Walikota dengan persetujuan DPRD. Dari Walikota mengajukan kepada Gubernur, dan dari Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dari Menteri Dalam Negeri telah setuju maka turunlah SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri) yang dikirimkan kepada PD Pembangunan dan dibuatkan surat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanahnya dengan catatan ada tindakan survey dari Mendagri dan jikalau disetujui maka terbit Surat pelepasan Mendagri tersebut. Masyarakat/instansi dapat membayar uang ganti rugi berdasarkan nilai yang tertera didalam SK Mendagri tersebut. Setelah pembayaran ganti rugi lunas selanjutnya PD Pembangunan mengeluarkan surat Berita Acara pelepasan untuk diajukan permohonan terbitnya sertifikat tanah tersebut;
Bahwa setelah ada kesepakatan maka muncul SPPT (surat Perjanjian Pemakaian Tanah);
Bahwa untuk pelepasan hak tanah PD Pembangunan Kota Cirebon adalah sampai kepada ijin Gubernur baru kemudian PD Pembangunan Kota Cirebon bisa melepaskan
Bahwa pada saat saksi menjadi Kepala Seksi Pertanahan pada tahun 2009, dimana antara PD Pembangunan dengan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku penyewa tanah Blok Siwodi, tidak ditemukan catatan adanya sewa menyewa yang dimaksud. Oleh karena pada saat menjadi Kepala Seksi Pertanahan, saksi tidak ada menyewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait detil dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa pada tahun 2016 saksi mengetahui masalah pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM karena ada gugatan ke Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,; tanah masih terdaftar sebagai tanah PD Pembangunan Kota Cirebon ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada tidak alas hak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM atas tanah PD Pembangunan Kota Cirebon tersebut;
Bahwa apabila ada pelepasan tanah aset PD Pembangunan Kota Cirebon ada catatan pelepasan aset PD Pembangunan Kota Cirebon di buku, dan catatan pelunasan;
Bahwa berdasarkan SK Gubenur tahun 1974 nomor: 276/A-I/2/DES/SK/1974 tanggal 7 januari 1974 dan berita acara walikota,penyerahan pengelolaan secara nyata (FEITELIJKE LEVERING) atas tanah – tanah EX/ TITi sarah drai EX desa- desa dalam lingkungan kota madya daerah Tingkat II cirebon Cirebon 30 Nopember tahun 1977 yaitu menyewakan dan mengelola tanah2 tersebut diatas menjadikan usaha PD pembangunan kota Cirebon.
Bahwa berdasarkan hasil inventarisir asset secara mutakhir saat ini seluas ± 1.902.372 m2 di luar kota dan ± 684.051 m2 di dalam kota.
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menguasai tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi karena sudah membuat atau memproses sertifikat dengan dasar diluar administrasi PD pembangunan dan sampai saat ini sertifikat dimaksud ada ditangan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IDA WACHIDAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon 1986 sampai dengan tahun 2021, terakhir sebagai kabag Umum PD Pembangunan Kota Cirebon ;
Bahwa pada tahun 1995 sampai dengan 2009, saksi sebagai Kasir dan sejak 2009 sampai dengan 2016 saksi sebagai Kepala Seksi Pembukuan (pencatatan) keuangan uang masuk dan keluar PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa saksi mencatat berdasar kwitansi yang ada;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Asset tanah milik PD.Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.180 meter persegi yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon, yang merupakan tanggungjawab Pak Ismu Widodo (Alm) yang waktu itu menjabat sebagai Kabag Jasa dan Pertanahan sekira awalnya pada tahun 2008;
Bahwa saksi pernah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2011 atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO als MARTONO (mantan Staf Pembukuan dan Pengeluaran PD.Pembangunan Kota Cirebon), OTONG MULYADI (mantan Kaur Ukur dan Pematokan PD.Pembangunan), SOFIANI,SH (mantan Direktur PD.Pembangunan) dan H. ISMU WIDODO (mantan Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung Jawa Barat.
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai kasir PD Pembangunan Kota Cirebon, terhadap Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, saksi menerima dan membuat kwitansi tanda terimanya pembayaran sewa untuk tanah 8190 m2 uang sewa sekitar Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) sesuai dengnan kwitansi dari kabid Pertanahan dengan perincian
Kwitansi pembayaran No. 001191 tertanggal bulan Nopember 2004 dari Jumhana Cholil untuk biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB (Kontrak Baru) tahun 2004 s/d 2009 sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kwitansi pembayaran No. 000050 tertanggal bulan Nopember 2004 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang terletak di lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon tahun 2004 s/d 2009 ;
Kwitansi pembayaran No. 001192 tertanggal bulan Nopember 2004 dari Jumhana Cholil untuk biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah)
Kwitansi No. 001581 tertanggal 26 Desember 2007 untuk pembayaran Cicilan tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Bahwa pada waktu saksi menerima setoran uang yang paling akhir dari Pak Ismu Widodo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pak ISMU mengatakan kalau uang tersebut merupakan uang sewa tanah dari Pak Jumhana Cholil, kemudian mengenai uraian kata-kata yang ditulis didalam kwitansi nomor 001581 “Sebagai pembayaran lain-lain cicilan tanah di Kelurahan Sunyaragi Cirebon” waktu itu saksi menulis kata-kata dalam kwitansi tersebut sesuai dengan apa yang diminta oleh Pak ISMU WIDODO (almarhum);
Bahwa selebihnya saksi tidak mengetahui pembayaran sewa-sewa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selanjutnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi tanah yang disewa oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa sepengetahuan saksi perkembangan masalah asset PD Pembangunan berupa tanah yang berada di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon seluas 6.180 m2, sekarang sudah dikuasai dan bersertifikat hak milik atas nama Sdr Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sdr M. Firman Ismana dan Sdr Ovian Ismana, pihak PD. Pembangunan Kota Cirebon, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan dengan adanya putusan PN Cirebon No. 46/Pdt.G/2020/PN.Cbn tgl. 13 April 2011 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 2059/K/Pdt/2012, pihak PD. Pembangunan telah menang dan kelima SHM atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,, M. Firman Ismana dan Ovian Ismana tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, namun sampai saat ini belum berhasil dilakukan eksekusi oleh PN Cirebon untuk diserahkan kepada PD. Pembangunan dan terkait SHM tersebut masih dikuasai oleh pak Jumhana Cholil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
FERAWATI, SH;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Kota Cirebon, sejak tahun 2023, sebelumnya di BPN Kabupaten Cirebon;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa saksi pada tahun 2023 adalah sebagai Kasie Pengendelaian penangan sengketa di Kantor Pertanahan Kota Cirebon;
Bahwa terkait dengan tanah seluas 6.108 di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, tercatat sebagai perkara terdiri dari 5 (lima SHM) atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terbit pada tahun 2008 dan dalam catatan Kantor Pertanahan Kota Cirebon tahun 2023 ada bantahan di Pengadilan Negeri Cirebon,
Bahwa atas 5 sertifikat tersebut sudah ada yang berubah menjadi HGB atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. tahun 2014;
Bahwa berdasar data yang ada perolehan tanah tersebut dari tanah negara, pemberian hak yang diajukan oleh para pemohon (pemilik tanah) tahun 2008 dan tahun 2009;
Bahwa berdasar catatan di BPN tanah tersebut berperkara secara perdata sejak tahun 2010, Nomor 46/Pdt.G/2010 dan perkara tahun 2012, sampai Peninjauan Kembali (PK) 2016, perkara kedua tahun 2016 (catatan pada warkah);
Bahwa sejak tahun 2015 ada aplikasi untuk mengetahui catatan terhadap warkah;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasar dokumen yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon, permohonan pemberian hak atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM adalah penerbitan sertifikat Hak Milik No. 4067 yaitu Permohonan Hak Milik dari Terdakwa Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. Nomor 28 Juli 2008 kemudian terbit SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Tanggal 23 Oktober 2008 No. 73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah seluas 916m2 di kelurahan Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. kemudian Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. mengajukan permohonan pendaftaran SK Hak Tanggal 17 November 2008 sehingga diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 4067 atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. Tanggal 15 Desember 2008.
Bahwa berdasar dokumen, ada perubahan pada Sertifikat Hak Milik No. 4056 yaitu pemisahan tanah seluas 122m2 atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. sehingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 4499 Tanggal 15 Agustus 2015 dan Surat Ukur No. 207/Sunyaragi/2014 Tanggal 21 Juli 2014 atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M., sehingga luas tanah 1.401m2 berkurang menjadi 1.279m2.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada surat dari PD Pembangunan Kota Cirebon untuk melepaskan tanah tersebut, karena berdasar data tanah yang dimohonkkan adalah tanah negara bebas;
Bahwa pada saat ini sepengetahuan saksi berdasar catatan di BPN, ada permohonan pembatalan dari PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2023 berdasar putusan pengadilan dan dari Kanwil BPN sudah ada pemberitahuan pembatalan sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa terhadap seluruh sertifikat tersebut Sekarang ini sedang diajukan pembatalan yang diajukan oleh PD Pembangunan, dan sekarang proses pengajuan tersebut sedang menunggu balasan dari kanwil untuk Tindakan selanjutnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
EDDY PRAMUDIE;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Kota Cirebon sejak tahun 2016, saksi sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan dan Konversi sejak 2006;
Bahwa terkait dengan tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini, adalah dimohonkan atas dasar permohonan hak;
Bahwa saksi melakukan pengukuruan dari tanah tersebut menjadi 5 (lima) bidang berdasar adanya permohonan pengukuran dari pemohon, dimana sebelumnya pemohon mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dibuatlah peta bidang yang ditanda-tangani saksi dan selanjutnya diproses ke bagian pemberian hak;
Bahwa seingat saksi yang dimohonkan adalah permohonan pemberian hak milik;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pengukuran status tanah tersebut adalah tanah negara, sepengetahuan saksi berdasar data tanah tersebut tidak ada hak lain yang melekat diatasnya pada saat pengukuran;
Bahwa pada saat peralihan hak SHM menjadi HGB tidak ada pengukuran yang dilakukan;
Bahwa syarat perubahan tanah negara menjadi hak milik adalah, surat keterangan kelurahan yang menyatakan tanah tersebut belum ada surat-suratnya, surat pernyataan phisik dan surat pernyataan perolehan tanah;
Bahwa tanah negara bebas yang dimohonkan sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dkk yang menguasai adalah Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa saksi pada proses penerbitan tanah adalah sebagai panitia A, yang melakukan pengukuran atas permintaan peralihan tanah negara, panitia A sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 120-679-2007 tanggal 17 September 2007 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah "A” (panitia A) dan petugas konstatasi dalam rangka kegiatan pemberian hak atas tanah kepada perorangan dan badan hukum swasta;
Bahwa hasil perkerjaan Panitia A kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara, dimana berdasarkan berita acara tersebut di jadikan pertimbangan untuk diterbitkan SK pemberian hak yang ditandatangani oleh kepala kantor, dan setahu saya terhadap 5 (lima) pengajuan sertifikat tersebut, pengajuan nya di setujui dan kemudian terbit 5 (lima) buah sertifikat tersebut.
Bahwa di BPN tidak ada catatan-catatan atas tanah bengkok, titisara dan tanah lainnya oleh karena BPN hanya berdasar kadaster eigendom, maka tanah-tanah adat tidak terdaftar di BPN;
Bahwa pelepasan tanah milik propinsi, tanah adat harus terlebih dahulu ada ijin dari Pemda Tingkat I (Propinsi);
Bahwa berdasarkan data formal yang disampaikan oleh pemohon yaitu berupa surat-surat yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat saksi mengetahui bahwa status tanah yang dimohon oleh Jumhana Cholil, Ovian Ismana dan Firman Ismana merupakan tanah Negara, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat yang ditanda tangani oleh Lurah waktu itu, dimana surat tersebut menyatakana bahwa tanah yang diajukan tersebut adalah Tanah Negara Bebas.
Bahwa berdasar data yang ada, syarat yang dlampirkan pemohon sudah terpenuhi;
Bahwa pengajuan permohonan sertifikat waktu itu ada 3 (tiga) orang pemohon, yaitu :
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 916 M2;
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 1.401 M2;
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 29 Juli 2008 luas 1.600 M2.
Ovian Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 1.335 M2.
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 965 M2
Bahwa sepengetahuan saksi tanah-tanah PD Pembangunan Kota Cirebon tidak tercatat di BPN Kota Cirebon karena tidak pernah/bellum didaftarkan oleh pemerintah atau PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa pada saat permohonan yang diajukan oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., ada surat pernyataan dari Sufiani, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon yang menyatakan tidak keberatan tanah tersebut disertifikatkan;
Bahwa Prosedur permohonan Hak atas Tanah Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN No. 1 tahun 2005 tentang standar operasi pengaturan dan pelayanan di lingkungan badan pertanahan nasional dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah NegaraKetentuan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan berdasarkan Peraturan Perundang - undangan lainnya yang terkait prosedurnya sebagai berikut :
Permohonan diajukan kepada subsi pemberian hak dengan melampirkan surat-surat bukti perolehan dan penguasan dan selanjutnya fotocopy berkas tersebut diserahkan ke seksi bidang saya yaitu pengukuran dan pemetaan untuk diterbitkan peta bidang;
Selanjutnya persyaratan permohonan berikut peta bidang tanah didaftarkan ke subsi pengurusan hak atas tanah;
Setelah didaftar dan dokumen permohonan dipelajari, direncanakan untuk kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A;
Kemudian Panitia A melakukan pemeriksaan lapangan , berdasarkan ketentuan Kepala BPN RI Nomor : 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah Bab II pasal 2 dan 3 jo Keputusan Kepala Kantor BPN Kota Cirebon Nomor : 120-68-2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang susunan dan tugas panitia pemeriksaan tanah A dan petugas Konstatasi dalam rangka kegiatan pemberian hak atas tanah pada perorangan dan badan hukum swasta ; Pemeriksaan ke lapangan dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang anggota yang ditunjuk oleh ketua Panitia A.
Selanjutnya setelah ada penelitian lapangan oleh petugas yang ditunjuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh anggota panitia pemeriksaan tanah A (3 orang anggota);
Atas dasar hasil penelitian lapangan dan kelengkapan berkas permohonan lainnya, maka selanjutnya dibuatkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A”
yang merupakan suatu saran dan pendapat yang diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan baik mengenai data yuridis maupun data fisik atas permohonan suatu hak atas tanah Negara dan bukan merupakan suatu hal yang mutlak oleh karena berdasarkan PMDN Nomor 5 tahun 1973 jo PMNA Nomor : 9 tahun 1999 Kepala Kantor Pertanahan dapat mengusulkan suatu hak tanpa pertimbangan Panitia Pemeriksaan Tanah “A” untuk permohonan hak tertentu karena mengingat fungsi Risalah Panitia hanya untuk kepentingan intern dalam rangka pertimbangan pejabat yang berwenang atas proses pemberian hak atas tanah Negara. Kepala Kantor pertanahan setempat diberikan kewenangan untuk menolak atau mengabulkan saran dan pendapat dari Panitia A, dengan demikian kedudukan hukum Risalah Panitia A tidak dapat mengikat pihak ketiga sehingga dengan demikian Risalah Panitia A tidak termasuk dalam kategori akte otentik;
Setelah Risalah Panitia A disetujui oleh kepala kantor maka dibuatlah surat keputusan kepala BPN tentang pemberian hak.
Selanjutnya setelah SK pemberian hak terbit pemohon diwajibkan mendaftarkan SK pemberlan hak tadi ke Bagian Seksi Hak tanah dan pendaftaran tanah (HTPT) setelah memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan tersebut antara lain Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 % dan membayar uang pemasukan ke Negara sebesar 2 % dari nilai NJOP dan luas tanah.
Setelah itu kemudian terbit sertifikat hak atas tanah yang ditandatangani oleh kepala BPN setempat
Bahwa Bahwa terkait dengan tanah yang ada di Blok Siwodi pada tahun 2008, pengajuan 5 (lima) sertifikat dengan rincian :
Sertifikat hak milik no.4081 atas nama OVIAN ISMANA luas tanah 1.335 m2 tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4- 2009 no.154/Sunyaragi/2009,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan lurah sunyaragi no. 593/20-TN.SRG/X/08;
Sertifikat hak milik no.4056 atas nama Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL,MM luas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008 surat ukur tanggal 08- 10 - 2008 no.81/Sunyaragi/2008,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan lurah sunyaragi no.593/20-TN.SRG/III/08;
Sertifikat hak milik no.4059 atas nama M.FIRMAN ISMANA luas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008 surat ukur tanggal 17-10-2008 no.84/Sunyaragi/2008,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan lurah Sunyaragi no. 593/20-TN.SRG/III/08;
Sertifikat hak milik no.4067 atas nama Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL,MM luas tanah 916 m2 tanggal 15-12- 2008 surat ukur tanggal 20-11-2008 no.92/Sunyaragi/2008, asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan lurah sunyaragi no. 593/20-TN.SRG/III/08;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
Yang menandatangani ke 5 (lima) sertifikat tersebut adalah Drs. H.ARMANSYAH selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon;
Bahwa saksi pernah menerima dan melihat surat kcterangan tertanggal 19 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Sofiani, SH selaku Direktur Administrasi/Keuangan PD. Pembangunan Cirebon tersebut dari Agus Sumantri selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan untuk dimasukkan dalam berkas permohonan yang bersangkutan dimana isi surat tersebut pada pokoknya bahwa PD.Pembanguanan tidak berkeberatan tanah yang dimohonkan dalam hal ini oleh Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL,MM , M.FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA.
Bahwa ada surat keterangan oper garapan dari kepala desa (KADINI) pada saat itu tanah oper garapan dari Warto dan Walian;
Bahwa dari Ke-5 (Lima) sertifikat tersebut yang saksi ketahui terdapat 1 (satu) sertifikat yaitu : sertifikat hak milik atas nama Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM Nomor 4056 tahun 2008 sekarang telah dipecah dengan pemecahan sertifikat hak milik atas nama Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM Nomor 4499 Tahun 2014 tersebut, karena adanya permohonan pemecahan sertifikat dari pemohon Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM dan berkasnya sampai ke seksi pengukuran untuk dilakukan pengukuran, sedangkan untuk sertifikat hak milik atas nama M.Firman Ismana dengan Nomor 4059 tahun 2008 telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Banguan No.271 pda tahun 2014, akan tetapi saksi tidak mengetahui persoalan tersebut dikarenakan bukan bidang saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
PAGIONO, BSc.,IP;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Cirebon tahun 2006 sampai dengan 2009, sebagai Kasubsi Tematik Tanah yang bertugas melakukan pemetaan potensi tanah di Kota Cirebon;
Bahwa saksi juga sebagai Panitia A atas pengajuan sertifikat dari tanah negara atas tanah M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., (4082) dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tahun 2009;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat pernyataan dari PD Pembangunan Kota Cirebon (SOFIANI);
Bahwa status tanah yang dimohonkan adalah tanah negara bebas;
Bahwa pemohon pada saat pengukuran tidak hadir, informasi dari sekretaris sudah diundang namun tidak hadir;
Bahwa permohonan yang kami lakukan pengecekan yaitu : permohonan atas nama M. Firman Ismana 965 m2 dan Ofian Ismana 1335 M2 yang terletak di blok Siwodi kelurahan sunya ragi kecamatan kesambi pada tahun 2009.
Bahwa pada saat melakukan pengecekan dilapangan yaitu meneliti batas – batas tanah dan mencocokkan data permohonan yang masuk setelah itu dibuatkan berita acara yang disiapkan oleh sekretaris panitia untuk ditandatangani, kemudian hasil dari pengecekan tersebut diajukan ke sekretaris panitia untuk ditindaklanjuti kasi hak tanah pada saat itu. Endang jayadi (alm). Kemudian diterbitkan surat keputusan hak milik yang ditanda tangani oleh kepala kantor atas nama M. Firman Ismana dengan nomor: sertifikat. 4082 tahun 2009 dan Ofian Ismana sertifikat nomor:4081 tahun 2009 kemudian diterbitkan sertifikat hakatas tanah berdasarkan SK kepala kantor tersebut.
Bahwa tanah yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini adalah atas nama M. firman Ismana dan Ofian Ismana tanah tersebut adalah tanah Negara berdasarkan permohonan yang masuk ke BPN. yang dikuasai oleh pemohon.
Bahwa dasar hukum tanah negara berdasarkan PP 24 Tahun 1997 yaitu adanya permohonan hak oleh pemohon.
Bahwa yang dilampirkan pemohon Ketika mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN kota Cirebon di blok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan kesambi KTP, surat keterangan tanah.
Bahwa Prosedur pembuatan sertifikat tanah yang berasal dari tanah Negara, yang saksi katahui dari prosedur permhonan yaitu :
Pemohon datang ke kantor BPN ke bagian loket penerima permohonan.
Berkas ditelit oleh Sub Seksi penetapan hak tanah seksi hak tanah dan pendaftaran tanah.
Berkas dikirim ke seksi pengukuran untuk memperoleh peta bidang tanah yang dimohonkan.
Setelah peta bidang tanah terbit kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah mengeluarkan surat tugas ke panitia A dalam rangka pemeriksaan lapangan dan pekerjaaan kantor.
Bahwa status tanah yang saksi ketahui dari permohonan yang masuk yaitu Tanah Negara.
Bahwa pada saat pengecekan ke lapangan pemohon tidak hadir karena dalam surat undangannya hanya di beri tembusan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HEDY SETIAWAN, SH.MH.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Cirebon tahun 2003 sampai dengan 2018, sebagai Kasie Pemanfaatan dan Penataan Tanah ;
Bahwa saksi juga sebagai Panitia A, yang memberikan rekomendasi dalam permohonan tentang gambaran umum rencana penggunaan tanah yang dimohonkan pemohon;
Bahwa Hak-hak atas tanah yang diproses untuk penerbitan / pembuatan sertifikat oleh pihak BPN Kota Cirebon dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :
Tanah-tanah yang sudah terdaftar yaitu :
Hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai atas Tanah Negara).
Tanah- tanah yang belum terdaftar yaitu Tanah Milik Adat dan Tanah Negara
Bahwa Tanah Negara ada 2 (dua) yaitu Tanah Negara Bebas dan Tanah Negara dalam penguasaan;
Bahwa Tanah Negara yaitu tanah yang belum terdaftar dengan sesuatu hak.Sebagaimanatersebut dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang pendaftaran Hak
Tanah Negara (bebas) adalah tanah dimana Negara dalam hal ini pemerintah Cq.BPN dapat berbuat bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 1960 yaitu : Mengatur penguasan, pemlkan, penggunaan serta mengaturhubungan-hubungan Hukum, antara Orang-orang (badan hukum) dengan tanah (contoh tanah timbul, tanah yang tidak berstatus milik adet)
Tanah dalam penguasaan adalan telah dilekati sesuatu hak HGB.HP atau HGU atau telah dikelola atau dikuasai oleh lembaga / Departemen tertentu
seperti Kehutanan,Pengairan, PJKA dan PEMDA (PD. Pembangunan)Perbedaannya Tanah Negara dalam pengusaan adalah dalam pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan yang tidak berbuat bebas dalam arti memerlulkan persetujuan (rekomendasi dari yang menguasai sebelumnya.
Bahwa terhadap Tanah negara bebas, pemerintah dapat secara bebas dalam rangka penataan pertanahan untuk mengatur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta hubungan hukum antara orang-orang atau Badan Hukum dengan tanah tersebut.
Bahwa Sesuai dengan dokumen formil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kepada BPN Kota Cirebon terkait dengan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi ke BPN kota Cirebon diproses melalui permohonan Hak tanah Negara Bebas.
Bahwa sepengetahuan saksi , permohonan sertifikat Hak Milik yang dimohonkan adalah untuk pemukiman;
Bahwa Panitia A BPN Kota Cirebon pada tahun 2007 yang dibentuk berdasar Surat Kepala Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 120-679-2007 tanggal 17 September 2007 dengan susunan Ketua merangkap anggota :Endang Jayadi Sekretaris bukan anggota : Asep Supriatna, Wakil Ketua merangkap anggota : Edie Pramudi dan Anggota saksi dan Lurah Sunyaragi (Kadini);
Bahwa selaku Panitia A, saksi saya telah melaksanakan peninjauan lapangan berdasarkan surat tugas dan undangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara terhaddap permohonan sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali pekerjaan ini ada sangkut pautnya dengan MARTONO, orang PD Pembangunan Kota Cirebon, oleh karena menurut data formil yang ada permohonan ditandatangani oleh pemohon (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.);
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Jumhana Cholil, Firman Ismana dan Ovian Ismana, pada saat peninjauan lapangan;
Bahwa berdasar dokumen yang ada riwayat Tanah atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan yang berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi adalah ;
Berdasarkan surat pernyataan pemindahgarapan tanggal 17 Desember 2007 Jumhana Cholil memperoleh hak garapan dari Sdr. Warto;
Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor : 593/05.TN.SRG/IILVO8 yang menerangkan bidang tanah seluas 920 2 telah dikuasai secara fisik oleh Sdr. Jumhana Cholil.
Berdasarkan surat pernyataan pemindahan garapan tanggal 17 Desember 2007 Sdr. Jumhana Cholil memperoleh hakl garapan dari Sdr. Warto;
Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor : 593/05.TN.SRG/III/O8 yang menerangkan bidang tanah seluas ± 920 M2 telah dikuasai secara fisik oleh Sdr. Jumhana Cholil;
Berdasarkan surat pernyataan pemindahan garapan tanggal 17 Desember 2007 Sdr. Firman Ismana memperoleh hak garapan dari Sdr. Djohani;
Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor : 593/05.TN.SRG./I/08 yang menerangkan bidang tanah seluas 1.520 M2 telah dikuasai secara fisik oleh Sdr. Firman Ismana
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya putusan pengadilan yang menyangkut ke 5(lima) sertifikat tersebut.
Bahwa biaya permohonan hak ada biaya yang berupa PNBP (biaya pendaftaran, pengukuran, panitia), namun saksi tidak mengetahui berapa besaran PNBP pada saat permohonan sertifikat Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut karena bukan tupoksi saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi syarat pernohonan hak di BPN adalah antara tanah negara yang dikuasai negara dispersyaratkan dengan surat peralihan, sudah lunas dan atau membayar cicilan ada keterangan dari instansi terkait; sedangkan terhadap tanah negara bebas biasanya hanya syarat pernyataan perolehan;
Bahwa sepengetahuan saksi syarat permohonan hak pemohon pada saat tersebut memenuhi syarat;
Bahwa ada keterangan dalam permohonan ada oper garapan dari Warto dan Walian; yang dibuat oleh KADINI kepala Desa Sunyaragi;
Bahwa pada saat pengukuran ada datang ke Kelurahan dan menemui Pak Kuwu untuk mengetahui lokasi tanah yang diukur;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JAHIDIN, S.SIT,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menandatanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon sejak Oktober 2014 sampai dengan 2016 sebagai Kasubsie Pendaftaran tanah;
Bahwa pada tahun 2014 catatan tanah atas objek dalam perkara ini adalah pada saat penyidikan saja;
Bahwa pada tahun 2015 awal ada pemblokiran PD Pembangunan Kota Cirebon berkaitan dengan 5 sertifikat, pada saat itu pula seingat saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM mengajukan pembatalan pemecahan sertifikat;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor: 1009 /K/PiD/2012 tanggal 26 Juni 2012 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terdakwa Sofiani, S.H., yang menyatakan pada pokoknya bahwa Terdakwa SOFIANI,SH., bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan ke 5 (lima) sertifikat tersebut merupakan Milik PD. Pembangunan c.q. Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan di hitung sebagai kerugian negara
Bahwa saksi mengetahui adanya persoalan Ke-5 (Lima) sertifikat tersebut setelah mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan dari kelima sertifikat tersebut yang saksi ketahui terdapat 2 (dua) sertifikat yaitu : sertifikat hak milik atas nama M. Firman Ismana dengan Nomor 4059 tahun 2008 telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Banguan No.271 pada tahun 2014 dan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. Nomor 4056 tahun 2008 sekarang telah dipecah dengan pemecahan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. Nomor 4499 Tahun 2014 karena pada saat proses penurunan status dan pemecahannya saksi telah bertugas di Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kantor Pertanahan Kota Cirebon tidak menerima petikan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor:46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012. sehingga ke-2 (dua) permohonan sertifikat yaitu: sertifikat hak milik atas nama M. Firman Ismana dengan Nomor 4059 tahun 2008 untuk diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Banguan No. 271 pada tahun 2014 dan pengajuan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., Nomor 4056 tahun 2008 untuk dipecah dengan pemecahan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., Nomor 4499 Tahun 2014 dapat di proses. Karena pada saat saksi bertugas di Kantor Pertanahan Kota Cirebon tidak pernah diberitahukan adanya putusan tersebut dan jika ada seharusnya seksi Sengketa Konflik dan Perkara yang menerima petikan putusan tersebut untuk ditindak lanjuti.
Bahwa kemudian saksi mengetahui berdasar Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor:46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tersebut, sertifikat hak milik nomor 4056 atas nama Drs H.E. Jumhana Cholil, M.M., sertifikat hak milik nomor 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA, sertifikat hak milik nomor 4067 atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., sertifikat hak milik nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA dan sertifikat hak milik nomor 4082 atas nama M. FIRMAN ISMANA, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut,
Bahwa seingat saksi, sekira pada awal tahun 2015, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., datang ke kantor BPN Cirebon untuk menerima pengembalian berkas pengajuan splitsing/pemisahan yang dibatalkan karena ada pemblokiran dari pihak PD Pembangunan terhadap aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah Seluas 1.520 m² sesuai SHM No. 4059 tanggal 23 Oktober 2008 dan tanah seluas 965 m² sesuai SHM No. 4082 tanggal 29 April 2009 yang terletak di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota.
Bahwa selama saksi menjabat Kasubsi Pendaftaran Hak Kota Cirebon tahun 2014 s.d. 2016 saksi tidak mengetahui apa tindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor:46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IWAN DARMAWAN, SH.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Kota Cirebon sejak 1994 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa saksi tahun 2008 adalah staff dipendaftaran BPN Cirebon, ada pendaftaran saksi dibagian pencetakan sertifikat dan namun saksi sudah tidak ingat lagi apakah saksi mencetak 5 (lima) sertifikat hak milik atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa Bahwa prosedur/mekanisme permohonan pemisahan sertifikat maupun permohonan penurunan Hak di Kantor BPN Kota Cirebon pada tahun 2014 yaitu
Pemohon datang ke loket menyerahkan berkas permohonan.
Diloket diperiksa kelengkapan berkasnya, setelah lengkap di endtri untuk sps dan sttd.
Berkas di pisahkan fotocopy ke seksi pengukuran, berkas yang asli ke seksi pendaftaran.
Setelah surat ukur selesai (diserahkan oleh pihak pengukuran).
Surat ukur digabung dalam berkas yang ada di subsi pendaftaran.
Berkas di olah data untuk mendapat nomor hak.
Pencetakan Sertifikat.
Peminjaman Buku tanah dari arsip (Sdr. Agung/Dasikun).
Pencatatan dalam buku tanah.
Pemeriksaan dan pemarafan oleh koordinator, kasubsi dan kasi (Alm. Bpk. Usman)
Penandatangan Sertifikat (Kepala Kantor Ujang Afdal).
Pembukuan Daftar isian (Almh. Ibu Ros).
Penyerahan Sertifikat (Almh. Ibu Ros).
Bahwa seingat saksi, saksi yang meneliti dan memeriksa berkas sertifikat Hak Milik Nomor 4059 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.241 dan berkas sertifikat Hak Milik Nomor 4056 menjadi Sertifikat Hak Milik No.4499, catatan dalam buku tanah dalam keadaan kosong, dan saksi baru mengetahui sekitar akhir bulan Oktober 2023 bahwa dalam buku tanah ada catatan yang dihapus, dimana yang menghapus catatan tersebut saksi mengetahuinya.
Bahwa pada saat itu proses pemecahan sertifikat dari nomor 4059 dipecah menjadi sertifikat no.4499 tidak melalui saksi selaku Plt. Kasubsi Pendaftaran Hak, namun yang lebih mengetahui adalah Koordinator Pendaftaran Hak yang saat itu di jabat oleh Pak. Iwan, karena yang bersangkatan yang memverifikasi dan meneliti berkas-berkas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ENAR ARDHI LESMANA,SH.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Kota Cirebon sejak bulan Mei 2022 sampai dengan sekarang (Jabatan Analis Hukum Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa).
Bahwa saksi masuk di BPN ada perkara Bantahan dan BPN sebagai pihak dalam perkara bantahan tersebut;
Bahwa saksi pernah mengikuti acara pelaksanaan Sita Eksekusi terkait obyek tanah seluas 6.180M2 di Blok Siwodi Kesambi Kota Cirebon tersebut, yang dihadiri oleh Juru Sita PN Cirebon, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Cirebon, pihak Termohon Eksekusi dan aparat kepolisian, yakni pada Hari Jum’at tanggal 13 Januari tahun 2023, setelah itu saksi juga ditugaskan untuk mengikuti persidangan perkara Gugatan/Bantahan atas Sita eksekusi dari PN Cirebon yang diajukan oleh JUMHANA CHOLIL, dkk di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada terkait perkara perdata putusan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember 2013, pada pokoknya menyatakan bahwa kelima SHM,;
Sertifikat Hak Milik nomor 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM.
Sertifikat Hak Milik nomor 4059 atas nama M FIRMAN ISMANA.
Sertifikat Hak Milik nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM.
Sertifikat Hak Milik nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA.
Sertifikat Hak Milik nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA.
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak, sehingga kelima SHM dikembalikan kepada Pengugat (PD.Pembangunan Kota Cirebon Cq, Pemerintah Kota Cirebon) dan para tergugat dalam hal ini (Jumhana Cholil, M. Firman Ismana dan Ovian Ismana) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Putusan PN.No.29/Pdt.G/2015/PN. CBN jo. No. 507/Pdt/2015/PT.BDG Jo. 3096/Pdt/2016, yang amar putusannya sama dengan perkara perdata sebelumnya, hanya ditambahkan amar yang bersifat kondomatoir yaitu menghukum Tergugat I s/d III untuk mengosongkan bidang tanah obyek perkara.
Bahwa saksi mengetahui setelah adanya Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012, yakni sebatas membaca dan mempelajari dokumen dan data yang ada di Kantor BPN Kota Cirebon, setelah saksi ditugaskan mengikuti sidang Gugatan/Bantahan yang diajukan oleh JUMHANA CHOLIL melalui Penasihat Hukumnya atas pelaksanaan Eksekusi oleh Juru Sita PN Cirebon yang sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan.
Bahwa sesuai dokumen yang ada di kantor BPN Kota Cirebon, setelah Putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Perdata memenangkan pihak PD.Pembangunan Kota Cirebon terkait obyek tanah di Blok Siwodi Kesambi Kota Cirebon, pihak PD.Pembangunan Kota Cirebon tidak mengajukan
pemblokiran, akan tetapi dengan Surat Nomor : 594.3/192/PD.Pemb Tanggal 01 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon adalah terkail permohonan pembatalan kelima sertifikat atas nama JUMHANA CHOLIL, M. FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA.
Bahwa setelah permohonan pembatalan masuk, maka dilakukan kajian kasus, gelar awal internal kemudian melakukan penelitian dokumen, dilanjutkan ekspose hasil peneilitan. Setelah itu diadakan rapat Kordinasi melibatkan Kanwil BPN Jawa Barat, Pihak Pemohon PD.Pembangunan, maka kemudian dibuatkan surat pengantar terkait pembatasan yang ditujukan ke Kanwil BPN Jawa Barat.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023 Tim Kanwil BPN Jawa Barat bersama dengan Tim BPN Kota Cirebon dan Tim Pemohon dari PD.Pembangunan Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan lapangan di Blok Siwodi Kesambi Kota Cirebon dan pada tanggal 31 Oktober 2023 Tim BPN Kota Cirebon melakukan gelar perkara di Kanwil BPN Jawa Barat, dengan kesimpulan masih akan dilakukan rapat kordinasi kembali oleh Tim Kanwil BPN Jawa Barat.
Bahwa sepengetahuan saksi, pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tim JPN Kejari Kota Cirebon dan pihak terkait lainnya belum berhasil melakukan pelaksanaan Sita Eksekusi terkait obyek tanah seluas 6.180m2 tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum dan masih dikuasai oleh JUMHANA CHOLIL
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
KADINI,SSos;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah mantan lurah Sunyaragi Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon; tahun 2006 sampai dengan 2009;
Bahwa tugas pokok sebagai Lurah antara lain merencanakan, melaksanakan bidang Pembangunan mencakup tiga bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan Pembangunan.
Bahwa dasar hukum sebagai lurah suyaragi kecamatan kesambi pada tahun 2006 sampai dengan 2009 adalah Surat keputusan walikota, namun nomor dan tanggal SK tidak ingat.
Bahwa terkait tanah di Blok Siwodi sepengetahuan saksi adalah pada saat itu Pak Martono, pegawai PD Pembangunan Kota Cirebon datang ke kantor
Kelurahan menyampaikan akan mensertifikatan tanah PD Pembangunan Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa saksi selaku lurah sunyaragi, pada saat adanya pengajuan dari PD Pembangunan terkait tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dilakukan pengecekan dari staf kelurahan dan didampingi oleh PD Pembangunan yaitu Martono, kemudian saksi selaku lurah menandatangani permohonan yang diajukan oleh Martono untuk diterbitkan sertifikat, tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut;
Bahwa saksi hanya menandatangani surat pengantar dari kelurahan tersebut tanah diblok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan kesambi, atas nama saudara Jumhana, dkk.
Bahwa pada awalnya Martono datang ke Kelurahan Sunyaragi sekitar awal tahun 2008 dan menemui Rubadi dan dijelaskan apabila akan mengajukan surat pengantar permohonan hak harus dilampirkan dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan blangko dari BPN berupa antara lain Surat pernyataan penggarap pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, Berita Acara Kesaksian, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan menggarap tanah, surat keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah lalu surat pernyataan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon serta dilengkapi KTP pemohon. Selanjutnya setelah blanko-blanko tersebut diisi diserahkan kepada Sdr. Rubadi dan menyerahkan blanko-blanko tersebut untuk ditandatangani. Dan berdasarkan blanko tersebut para pemohon adalah sebagai berikut: Sdr. Djumhana Cholil (2), Sdr. Firman Ismana (2) dan Sdr. Ovian Ismana. Hubungan antara Sdr. Martono dengan para pemohon saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa selaku Lurah ada surat yang ditanda-tangani tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dapat disertifikatkan karena ada surat keterangan dari Pak Martono (orang PD Pembangunan Kota Cirebon);
Bahwa Saksi menandatangani Surat Pengantar sebagai berikut: Surat permohonan tanggal 18 Maret 2008 atas nama Firman Ismana, Jumhana Cholil (2 lokasi), dimana pemohon akan berkomitmen menyelesaikan dengan PD.Pembangunan, sedangkan surat Izin dari PD. Pembangunan diterima oleh Kalurahan Sunyaragi pada 19 Juni 2008.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui/tidak mengerti bahwa tanah tersebut tanah milik PD. Pembangunan karena berdasarkan berkas-berkas surat permohonan yang diajukan adalah Tanah Negara namun karena yang
mengurus surat permohonan adalah Sdr. Martono maka saksi meminta keterangan dari PD. Pembangunan karena Sdr. Martono adalah karyawan PD. Pembangunan.
Bahwa pada saat permohonan an. Jumhana Cholil, dkk seingat saksi pada permohonan pertama an. Jumhana Cholil, Firman Ismana belum ada surat keterangan dari PD. Pembangunan karena Sdr. Martono menjanjikan akan melengkapi/memberikan surat keterangan dari PD. Pembangunan pada saat permohonan selanjutnya an. Ovian Ismana dan Firman Ismana baru ada surat keterangan dari PD. Pembangunan.
Bahwa seingat saksi, Surat keterangan tersebut artinya tanah di Blok Siwodi bisa disertifikatkan, bagi kami selaku Lurah berpendapat bahwa tanah yang diajukan oleh para pemohon (Jumhana Cholil, dkk) oleh Sdr. Martono berarti bisa disertifikatkan.
Bahwa keterlibatan saksi pada Panitia A Kantor Pertanahan yang mengeluarkan SK adalah BPN. semua lurah di kota Cirebon akan menjadi anggota Panitia A pada saat ada pensertifikatan tanah di wilayahnya.
Bahwa seingat saksi suratnya adalah surat pernyataan penggarap/pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, berita acara kesaksian surat keterangan dari Kelurahan, Surat Keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah surat pernyataan penggunaan tanah untuk permohonan proses pengajuan Tanah Negara Bebas dan dalam penguasaan tidak ada perbedaan yaitu : Berdasarkan blanko-blanko dan BPN yang diisi oleh pemohon yang diajukan kepada Kelurahan untuk ditandatangani yaitu blanko yang sudah disiapkan dari BPN dan kami menandatangani blanko dari BPN tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi kemudian diterbitkan SHM oleh BPN Kota Cirebon, namun saksi tidak mengetahuinya karena saksi sudah pindah dari Kal. Sunyaragi;
Bahwa saksi mengiyakan pernmohonan PD Pembangunan Kota Cirebon untuk penerbitan sertifikat Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi karena sudah ada surat dari PD Pembangunan Kota Cirebon yang dibawa oleh Pak Martono; seingat saksi surat tersebut ditanda-tangani Sofiani;
Bahwa saksi tidak mengetahui Sofiani tidak berhak membuat surat keterangan berkaitan dengan tanah PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2011, Sdr Martono dijadikan Terdakwa atas perbuatannya tersebut dan telah diputus sebagai terpidana tindak pidana korupsi oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sekira tahun 2012 , saksi juga menjadi saksi perkara tindak pidana korupsi atas nama Sofiani dkk;
Bahwa Pengajuan permohonan sertifikat waktu itu ada 3 (tiga) orang pemohon, dengan pengajuan sertifikat yaitu :
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 916 M2;
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 1.401 M2;
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 29 Juli 2008 luas 1.600 M2.
Ovian Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 1.335 M2.
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 965 M2.
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Martono adalah karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon untuk mengurus pensertifikatan tanah;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor:1009 /K/PiD/2012 tanggal 26 Juni 2012 dalam perkara tindak Pidana Korupsi namun saya mengetahui bahwa Sdr Sofiani,SH telah dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MOCHTAR KHAERUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi mantan Lurah Sunyaragi tahun 2009 sampai dengan 2011;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi adalah setelah saksi menjabat 2 bulan datang Pak Suyatna dari BPN menyodorkan blangko Panitia A yang sudah ditanda-tangani panitia lainnya, saksi belum tanda-tangan, pada saat itu tidak bawa bekas;
Bahwa seminggu kemudian Pak Suyatna datang lagi membawa berkas dan saksi cek sudah lengkap, kemudian saksi tanda-tangani dan saksi mendapat uang sejumlah Rp175.000,;
Bahwa dari berkas yang ada yang mengajukan sertifiakt saksi tidak mengetahui detilnya;
Bahwa seharusnya sepengetahuan saksi harus ada melihat ke lokasi bersama-sama panitia lainnya;
Bahwa seingat saksi Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi adalah tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon, berdasar informasi dari masyarakat tanah tersebut dikuasai PD Pembangunan Kota Cirebon
Bahwa saksi mengetahui Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi bermasalah pada saat saksi pindah dari Kalurahan Sunyaragi;
Bahwa Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tidak tercatat dalam buku tanah Kal. Sunyaragi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
EDY HARYADI,SH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Notaris di Kota Cirebon, sejak tahun 2003 s/d menjadi Notaris di Kantor Notaris/PPAT EDI HARYADI, SH yang berkantor di jalan Suradinaya No.208 RT. 005/RW. 006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa terkait dengan pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sudah kenal sebelumnya, pada saat saksi masih magang di KAntor Notaris ILI ROHILI, ayah saksi;
Bahwa saksi mendapat cerita dari Pak Agung Rum Darmaji jika Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM akan melakukan pemecahan tanah pada tahun 2014; Pak Agung Rum Darmaji merupakan karyawan saksi di Kantor Notaris;
Bahwa tujuan Pak Jumhana Cholil ke kantor saksi tersebut adalah untuk melakukan pemisahan bidang tanah berdasarkan SHM No. 4056/Sunyaragi di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan kesambi Kota Cirebon seluas sekitar 1.401 m2 tertanggal 22 Oktober 2008, kemudian saksi menunjuk staf saya bernama AGUNG RUM tersebut untuk membantu di kantor BPN Kota Cirebon.
Bahwa kemudian diproses oleh kantor saksi dan tidak ada masalah sehingga terbit sertifikat;
Bahwa sesuai dokumen yang ada, yang menjadi dasar Kantor Notaris EDI HARYADI, SH telah menunjuk AGUNG RUM melakukan pengurusan pemisahan bidang tanah induk milik pak JUMHANA CHOLIL antara lain : Adanya Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak Jumhana Cholil kepada AGUNG RUM untuk mengurus permohonan Splitsing SHM No.4056/Sunyaragi.
Bahwa sesuai laporan Pak AGUMG RUM dokumen antara lain :
Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak Jumhana Cholil
Surat Permohonan Pengukuran dan pendaftaran Pemisahan diri sendiri tanggal 22 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kantor BPN Kota Cirebon dibuat oleh pak JUMHANA CHOLIL,
Surat tertanggal 22 Mei 2014 tentang permohonan pemisahan bidang tanah diri sendiri yang dibuat oleh pak Jumhana Cholil yang berisi tidak ada sengketa atau permasalahan perdata terkait tanah dimaksud.
Bahwa setelah dokumen tersebut dibuat, maka ada juga formulir2 yang harus diisi di kantor BPN Kota Cirebon oleh pemohoan kemudian dikirim ke kantor BPN Kota Cirebon yang didasarkan dengan tanda terima dokumen tgl. 26 Juni 2014 oleh petugas Loket BPN bernama SANTY SUKMAWIDAYANTI.
Bahwa isi dokumen yang diserahkan kepada BPN Kota Cirebon antara lain :
Sertifikat Hak Atas Tanah (Hak Milik)
Foto Copy KTP/Identitas Pemohon.
Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak.
Surat Kuasa Permohonan
Surat Permohonan dan
Detil Permohonan Pengukuran.
Bahwa terkait proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh Pak JUMHANA CHOLIL tersebut dan setelah semua persyaratan dokumen dipenuhi, maka ada petugas ukur bernama JASIRUN yang ditugaskan melakukan pengukuran di lokasi tanah di Blok Siwodi;
Bahwa dari hasil pengukuran di lapangan tidak ada kendala sehingga disetujui oleh pihak KANTOR BPN Kota Cirebon berdasarkan tanda terima pengambilan SHM pemisahan tertanggal 01 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh BPN dan yang mengambil adalah staf saksi bernama AGUNG RUM.
Bahwa atas proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh Pak JUMHANA CHOLIL tersebut, maka pihak Kantor BPN Kota Cirebon telah menyetujui pemisahan bidang tanah sebagai berikut :
SHM Induk No. 4056 (semula) menjadi pemisahan SHM No. 4056 (sisa) atas nama pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM, yang semula luas 1.401m2 – (dikurangi) 122 m2 menjadi : 1.279 m2.
SHM pemisahan menjadi SHM No. 4499 seluas 122 m2 Kelurahan Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon tgl. 15 Agustus 2014 masih atas nama pemilik pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM.
Bahwa terkait biaya pendaftaran di Kantor BPN Kota Cirebon sesuai kwitansi biaya pemisahan bidang adalah sebesar Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sedangkan untuk biaya di notaries dalam rangka mengurus pemisahan bidang tahun 2014 oleh pemohon dikenakan biaya sekitar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahuinya ternyata terkait obyek tanah yang dimohonkan pemisahan bidang oleh Pak JUMHANA CHOLIL adalah sedang ada bermasalah dengan hukum sejak tahun 2012 dan telah dimenangkan
gugatannya oleh PD. Pembangunan Kota Cirebon sebagai asset Pemkot Cirebon berdasarkan Putusan Perdata PN Cirebon No. 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tgl. 13 April 2011 dikuatkan oleh Putusan MAHKAMAH AGUNG RI No. 2059/K/Pdt/2021 tersebut, saksi baru mengetahui setelah mendapatkan panggilan dari pihak penyidik Kejaksaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada tanah negara milik Perusahan Daerah Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon dengan luas lebih kurang 6.180 m² yang sudah dikusai oleh Sdr.Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sdr M. Firman Ismana dan Sdr Ovian Ismana, karena kantor saksi tidak pernah dilibatkan terkait pembuatan SHM atas obyek tanah tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi pihak Kantor Notaris EDI HARYIYADI, SH tidak membantu terkait SHM atas nama M FIRMAN ISMANA menjadi HGB No. 271 tahun 2014 tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AGUNG RUM DARMAJI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai atau karyawan di Notaris EDI HARYADI, SH berjumlah 6 (enam) orang, yakni bernama: HENY IRAWATI, MUHAMAD SHOLEH, IING ISMAIL, ASEP, SAFRUDIN dan saksi sendiri;
Bahwa adapun tugas pokok saksi selaku Staf Notaris EDI HARYADI, SH, antara lain : membantu pihak Notaries untuk melakukan pengurusan surat-surat tanah dan berkordinasi dengan BPN Kota Cirebon.
Bahwa saksi pada tahun 2014 diberikan kuasa oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk melakukan pemisahan tanah atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi ditunjuk pihak Kantor Notaris EDI HARYADI, SH guna pengurusan pemisahan bidang tanah induk milik pak JUMHANA CHOLIL antara lain : Adanya Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak Jumhana Cholil kepada saksi untuk mengurus permohonan Splitsing SHM No.4056/Sunyaragi.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut maka ada dokumen atau surat-surat yang dilampirkan dan dibuat oleh Pak JUMAHA CHOLIL, antara lain :
Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014.
Surat Permohonan Pengukuran dan pendaftaran Pemisahan diri sendiri tanggal 22 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kantor BPN Kota Cirebon dibuat oleh pak JUMHANA CHOLIL,
Surat tertanggal 22 Mei 2014 tentang permohonan pemisahan bidang tanah diri sendiri yang dibuat oleh pak Jumhana Cholil yang berisi tidak ada sengketa atau permasalahan perdata terkait tanah dimaksud.
Bahwa tidak ada masalah hukum berkaitan dengan splitsing tanah milik pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ;
Bahwa saksi kemudian mengurusnya sampai terbitnya sertifikat splitsing tanah;
Bahwa saksi melakukan pengukuran saksi ke lokasi Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, pada saat itu sudah ada bangunan;
Bahwa oleh Pak JUMHANA CHOLIL, setelah semua persyaratan dokumen dipenuhi, maka ada petugas ukur bernama JASIRUN (petugas ukur dari BPN Kota Cirebon) yang ditugaskan melakukan pengukuran di lokasi tanah di Blok Siwodi , yang dihadiri oleh saksi, Pak Jumhana Cholil dan juga petugas Ukur. Kemudian dari hasil pengukuran di lapangan tidak ada kendala sehingga disetujui oleh pihak BPN Kota Cirebon berdasarkan tanda terima pengambilan SHM pemisahan tertanggal 01 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh BPN dan yang mengambil adalah saksi sendiri.
Bahwa terkait proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh Pak JUMHANA CHOLIL tersebut, maka pihak Kantor BPN Kota Cirebon telah menyetujui pemisahan bidang tanah sebagai berikut :
SHM Induk No. 4056 (semula) menjadi pemisahan SHM No. 4056 (sisa) atas nama pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM, yang semula luas 1.401m2 – (dikurangi) 122 m2 menjadi : 1.279 m2.
SHM pemisahan menjadi SHM No. 4499 seluas 122 m2 Kelurahan Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon tgl. 15 Agustus 2014 masih atas nama pemilik pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM.
Bahwa terkait biaya pendaftaran di Kantor BPN Kota Cirebon sesuai kwitansi biaya pemisahan bidang adalah sebesar Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sedangkan untuk biaya di notaries dalam rangka mengurus pemisahan bidang saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya, namun diperkirakan tahun 2014 oleh pemohon dikenakan biaya sekitar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi mendapat Surat Kuasa Khusus tersebut dari Kantor Notaris sehingga saksi tidak ada mendapatkan biaya khusus dari Pak Jumhana Cholil.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya ternyata terkait obyek tanah yang dimohonkan pemisahan bidang oleh Pak JUMHANA CHOLIL adalah sedang ada bermasalah dengan hukum sejak tahun 2012 dan telah dimenangkan gugatannya oleh PD. Pembangunan Kota Cirebon sebagai asset Pemkot Cirebon berdasarkan Putusan Perdata PN Cirebon yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi, Pak Jumhana Cholil pernah bertemu dengan Pak Edy Haryadi, SH membahas masalah rencana perubahan Pengurus Yayasan YAKESBI milik pak Jumahana Cholil, dan setelah dilakukan penelitian maka mengenai usulan perubahan pengurus sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa sepengetahuan sasksi Yayasan YAKESBI bergerak dibidang Pendidikan dan berkantor di Kota Cirebon, mengenai data lengkap perubahan pengurus Yayasan milik pak Jumhana Cholil akan kami tunjukkan/diserahkan kepada pihak penyidik.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JENAL CHRISTO,SH.MKn;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Notaris di Kota Cirebon sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi diangkat sebagai Notaris/PPAT untuk wilayah Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-999.AH.02.01 Tahun 2013 Tanggal 20 Nopember 2013 dan Kartu Tanda Anggota dari Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 012-022-031.120673 Tahun 2013 dalam melaksanakan pekerjaan saksi dibantu oleh 5 (lima) orang karyawan atas nama RIZA JULEHA, YEYEN HANDAYANI, SURYANI, DINDA, dan WANDA. Saksi berkantor di Jl. Nuri I Nomor 135/20 Perumnas Burung Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Bahwa saksi kenal dengan Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. pada saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 antara Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. dengan Bu EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI selaku pembeli. Dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Drs. H.E. Jumhana Cholil.
Bahwa pada awalnya dalam Tahun 2014 saya selaku Notaris di datangi oleh Bu EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI selaku tetangga saya yang meminta
bantuan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. dengan Luas Tanah : 122 M²;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pengecekan awal Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 di Kantor BPN Kota Cirebon tidak ditemukan pemblokiran atau bermasalah terhadap SHM tersebut dengan dicantumkannya tanda “Telah Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Di Kantor Pertanahan Tanggal 23-12-2014 serta paraf” dari petugas BPN Kota Cirebon, sehingga saksi melanjutkan proses balik nama. Namun dalam proses balik nama di Kantor BPN Kota Cirebon ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. tersebut diblokir dan tidak dapat dilanjutkan proses balik namanya dengan alasan tanah dalam sertifikat tersebut dalam proses sengketa, namun saksi tidak tahu pokok sengketanya. Karena proses balik nama tidak dapat dilanjutkan, saksi mengembalikan semua berkas data pendukung pengajuan balik nama termasuk Sertifikat Hak Milik Asli Nomor : 4499 atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. dan Akta Jual Beli Asli Nomor : 127/2014 tanggal 24 Desember 2014 kepada Bu EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI.Bahwa sertifikat yang dibeli Pak Sadli adalah 4499 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM seluas 122m2; senilai Rp35 juta rupiah
Bahwa kemudian ada gugatan dari Pak Sadli kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., seingat saksi, saksi menjadi dalam perkara antara Pak Sadli dnegan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2018 ada kompensasi dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ke Pak Sadli berupa hibah tanah dari OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.., saksi dimintai tolong kembali oleh Pak MOHAMAD SADLI untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik rumah melalui Hibah untuk rumah di Jl. Terusan Lawu C4 C5 Perumahan Hegemoni Kota Cirebon dari SHM atas nama OVIAN ISMANA kepada Sdr. MUHAMMAD MEGAN LOKESWARA selaku anak dari Pak MOHAMAD SADLI dan Bu EKAS SAFITRI berdasarkan Akta Hibah Nomor : 183/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dan SHM atas nama OVIAN ISMANA kepada Bu EKA SAFITRI berdasarkan Akta Hibah Nomor : 184/2018 tanggal 15 Agustus 2018.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MOHAMAD SADLI, SKM,MM;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi diasuh oleh Pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sampai dengan menjabat sebagai Ketua Stikes Cirebon sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang; sebagai Ketua STIKES Cirebon sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013
Bahwa saksi menerima rumah dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi,
Bahwa saksi kemudian meminta kejelasan mengenai status rumah tersebut pada tahun 2013, pada saat jabatan stikes selesai, pada tahun 2014 Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM memberikan sertifikat splitan yang sudah jadi, sehingga saksi kemudian memberikan kuasa ke Notaris Jenal Kristo untuk proses jual beli, namun gagal; saksi kemudian menerima pengembalian dari notaris dan sampaikan kepada pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;
Bahwa kemudian saksi menggugat secara perdata kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Bahwa kemudian setelah proses perdata selesai, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM memberikan saksi solusi mengganti dengan hibah dari tanah atas nama OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., saksi kemudian kembalikan sertifikat splitsing 4499 tersebut kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ;
Bahwa alasan saksi menggugat secara perdata karena saksi merasa dirugikan oleh Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. terkait saksi sudah mengeluarkan banyak biaya untuk renovasi dan mengembangkan rumah di Blok Sewodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa awalnya saksi tidak membeli tanah di Blok Siwodi tersebut, namun dalam Tahun 2008 saat saksi menjabat sebagai Ketua STIKES Cirebon, Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. memberikan tanah berikut bangunan rumah contoh kepada saksi di Perumahan Marine Regency Jl. Pemuda Kota Cirebon untuk menempati rumah tersebut. Selanjutnya saksi menempati rumah tersebut bersama keluarga dengan Luas Tanah 120 M² dan Luas Bangunan 90 M².;
Bahwa dalam Tahun 2014 terjadi proses pemisahan Sertifikat Hak Milik tanah milik Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. melalui Notaris EDI (daerah Gunungsari). Selanjutnya proses balik nama melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan Notaris JAENAL CRISTO, SH. MKn. (daerah Perumnas Burung). Kemudian dibuatkan Akta Jual Beli (AJB (nomornya saksi lupa)) oleh Notaris JAENAL CHRISTO, SH. M.Kn, dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak antara saksi dan Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. Dimana AJB tersebut menggunakan nama istri saksi EKA SARTIKA.;
Bahwa sepengetahuan saksi, unit rumah yang sudah dibangun oleh Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. sebanyak 6 (enam) unit termasuk punya saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, namun yang jelas dari 6 (enam) unit rumah yang terbangun, 5 (lima) unit rumah dikontrakan dan tidak dijual sedangkan yang 1 (satu) unit rumah untuk saksi tempati.
Bahwa yang saksi tahu di belakang rumah saksi terdapat 1 (satu) bangunan rumah milik Sdr FIRMAN yang dijadikan tempat tinggal, 1 (satu) bangunan rumah milik (Alm) istri Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., 2 (dua) unit rumah yang dibangun oleh M. Firman Ismana, Lapangan futsal yang dibangun oleh Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., dan garasi yang dibangun oleh M Firman Ismana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MOHAMAD NURDIN, S.Pd,MM
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sejak 2 November 2023; sebelumnya sebagai Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon sejak Juni 2023;
Bahwa saksi bertugas antara lain adalah sebagai berikut :
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan barang milik daerah;;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;
Pengkordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah ;
Pengkordinasian penyelenggaraan tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;
Pengkordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;
Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah ;
Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dal lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;
Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebujakan Walikota serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa saksi mengetahui adanya sengketa tanah antara Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan PD Pembangunan Kota Cirebon, pada saat ada permohonan dari PD Pembangunan kepada KARMAN yang merupakan pensiunan Pemkot Cirebon untuk menjadi saksi dipersidangan gugatan yang dilakukan oleh PD Pembangunan terhadap tanah milik PD Pembangunan yang berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi;
Bahwa yang saksi tahu tanah yang berada pada Perusahan Daerah adalah tanah milik Pemerintah daerah yang catatannya dipisahkan. Dimana pencatatan yang dimaksud berada di Perusahaan Daerah dan tidak dicatat dalam sistem Manjamen Barang Milik Daerah.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dirubah dengan PP No 28 bahwa pemindahtanganan barang milik negara/daerah untuk tanah dan bangunan melalui persetujuan DPRD kecuali yang dipindahtangankan kepada sesama pemerintah dan selain tanah dengan nilai diatas 5 Milyar harus persetujuan DPRD.
Bahwa terkait dengan PD Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan milik Kota Cirebon
Bahwa atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seharusnya ketika menjadi penyertaan modal harus dihapus;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
CASRUDIN, SE,Msi;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah ahli Muda pada KPKNL Cirebon sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini;
Bahwa pada Agustus 2023, KPKNL mendapat permintaan dari PD Pembangunan Kota Cirebon terkait dengan penilaian asset PD Pembangunan Kota Cirebon untuk laporan keuangan terkait dengan Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi;
Bahwa saksi memberikan keterangan ataupun pendapat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1478/KNL.0806/2023 dalam rangka melaksanakan tugas berdasarkan nota dinas nomor : ND-44/KNL.0806/PiPem.3/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah, tujuan dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas :
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka :
Penyusunan neraca Pemerintah Pusat.
Pemanfaatan.
Pemindahtanganan.
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah Negara dan asuransi Barang Milik Negara.
Penilaian Benda Sitaan dalam rangka pengelolaan Benda Sitaan.
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka :
Penjualan melalui lelang.
Penjualan tanpa melalui lelang.
Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah nilai pembebanan; atau
Keringanan hutang.
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dalam rangka :
Pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepaad Pemerintah.
Pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan kepada Pemerintah.
Pemantapan menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/Barang Milik Desa;atau
Penatausahaan dan pemuthakhiran data ABMA/T.
Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara dalam rangka pengelolaan kekayaan negara; atau
Penilaian aset/barang selain huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dalam rangka kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terhadap Laporan Penilaian Nomor LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 Tanah Hamparan I Aset Badan Usala Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon pada tanggal penilaian 30 Agustus didapatkan hasil berupa nilai wajar dari aset itu sebesar Rp. 5.798.456.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) sedangkan untuk Laporan Penilaian Nomor LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023
Tanggal 8 September 2023 Tanah Hamparan II Aset Badan Usala Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon pada tanggal penilaian 30 Agustus 2023 didapatkan hasil berupa nilai wajar dari aset tersebut sebesar Rp. 17.854.651.000,- (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan nilai total kedua aset tersebut adalah senilai Rp. 23.653.107.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Rupiah).
Bahwa dasar menghitung berapa nilai wajar permeter persegi kemudian dikalikan dengan luas tanah tersebut kemudian didapat nilai wajar untuk tanah tersebut adapun nilai wajar permeter persegi sebesar Rp. 3.827.363,70 dikalikan dengan luas tanah masing-masing bidang sebagaimana permohonan penghitungan yang kami terimah yaitu 6.180 M2 sehingga didapat nilai keseluruhan sebesar Rp. 23.653.107.000.-(dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa nilai wajar permeter persegi yang diperoleh sebesar Rp. 3.827.363,70 tidak dapat berubah walaupun ada perubahan dan perbedaan luasan atas asset tanah tersebut dan jika ada perubahan luasan maka tinggal dikalikan dengan nilai wajar permeter persegi yang diperoleh sebesar Rp. 3.827.363,70 (Tiga Juta delapan ratus duapuluh tujuh ribu tiga ratus enampuluh tiga rupiah tujuh puluh sen).
Bahwa cara saksi menghitung nilai pada point 14 diatas dengan menggunakan pendekatan pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan data pasar, yaitu teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding (PMK 173/PMK.06/2020 tentangan Penilaian Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dimana metode tersebut dilakukan dengan tahapan, antara lain :
Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek penilaian dan objek pembanding;
Pengumpulan data diakukan dengan cara survei langsung terhadap objek penilaian dengan didampingi oleh pemohon dari Pd. Pembanguna daerah kota cirebon, data transaksi dan/atau penawaran jual beli Tanah yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis lebih lanjut untuk digunakan dalam proses penyesuaian, yaitu kegiatan untuk menyesuaikan perbedaan antara objek penilaian dengan objek pembanding yang dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Membandingkan objek penilaia dengan objelk pembanding menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian.
Bahwa dasar kepemilikan yang saksi teliti dari PD Pembangunan Kota Cirebon adalah putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa nilai adalah nilai pada saat tanggal penilaian dilakukan oleh tim penilai bukan nilai jaman dahulu atau yang akan datang;
Bahwa tim KPKNL Cirebon yang melakukan penilaian ada 5 orang termasuk saksi sebagai Ketua Tim Penilai;
Bahwa pendekatan dalam penilaian adalah pendekatan pasar, pendekatan biaya dan
Bahwa hasil penilaian saksi adalah opini
Bahwa walaupun diatas obyek penilaian ada bangunan, bangunan yangada tidak dinilai oleh penilai karena tidak diminta oleh PD Pembangunan Kota Cirebon dalam penilaian tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SOFIANI, SH., : (keterangan saksi dibacakan oleh karena saksi berdasar Surat Keterangan Dokter, tidak dapat diperiksa dipersidangan karena sakit);
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi diangkat menjadi Direktur PD. Pembangunan Kota Cireboan berdasarkan SK Walikota Cirebon tanggal 28 Mei 2008 No. 820/Kep.175-BKD/2008.
Bahwa sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon tugas pokok dan fungsi selaku direktur, antara lain :
Membantu Dirut PD.Pembangunan dalam mengkordinasikan dan mengendalikan kegiatan umum perusahaan, administrasi keunagan, jasa pertanahan dan jasa pengawasan.
Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat, perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pengelolaan bidang pertanahan serta melakukan pengendalian sumber-sumber pendapatan dan belanja perusahaan sebatas yang diberikan wewenang oleh Direktur Utama dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan merupakan (Badan Usaha Milik Daerah) yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan sumber permodalannya dari pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Bahwa mengenai PD Pembangunan Kota Cirebon didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Perda No. 7 tahun 1973 dengan nama Perusahan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Daerah TK II Cirebon dan berubah namanya menjadi PD Pembangunan Kotamadya Cirebon.
Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon bergerak di bidang :
Mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan melepaskan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan RKAP/Rencana kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan walikota).
Menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan.
Bergerak dibidang jasa kontruksi dan jasa-jasa lainnya.
Bahwa berdasarkan struktur organisasi yang ada di PD.pembangunan waktu itu mengenai penanganan dan pengelolaan asset PD. Pembangunan berupa tanah adlah menjadi tanggung jawab di bidang Jasa dan Pertanahan yang waktu itu dijabat oleh ISMU WIDODO (almarhum).
Bahwa berdasarkan data waktu itu jumlah aseet tanah yang telah dilepas oleh PD. Pembangunan sekitar 370 hektar, sesuai Perda No.7 tahun 1973, dikurangi sekitar 249,42 hektar, maka jumlah asset tanah yang telah dilepaskan sekitar 120, 58 hektar. Sedangkan hasil penjualan tanah disetorkan ke Kas PD. Pembangunan yang tersimpan di Bank Jabar, BTN, Mandiri, BNI maupun Bank Pasar.
Bahwa sesuai PERDA No.8 tahun 1984, untuk tanah pekarangan disewakan Rp.10 (sepuluh) per meter atau tiap bulannya, sedangkan tanah yang digunakan untuk usaha disewakan sebesar Rp. 60 (enam puluh rupiah) per meter setiap bulannya, Sedangkan untuk tanah sawah tergantung hasil lelang yang dilakukan sebelum musim tanam.
Bahwa tanah yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang telah dikuasai oleh tersangka JUMHANA CHOLIL, M, FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA sekitar 6.1680 m2 pada tahun 2008/2009, sesuai PERDA No. 7 tahun 1973 tentang Pendirian PD tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, merupakan bagian dari modal awal PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian Hak Pakai atas tanah bengkok berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 276/A.1/2/Des/SK/1974 tanggal 7 Januari 1973 tentang telah memberikan persetujuan pemberian hak pakai atas bidang tanah untuk dan atas nama PEMDA yang kemudian PEMDA
menyerahkan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon sesuai PERDA No.7 tahun 1973 yang ditindaklanjuti dengan SP Walikotamadya KD.Tk.II Cirebon No. SP.10/WK/75 tanggal 26 Pebruari 1975 dan SP Walikotamadya KD.TK.II Cirebon No. SP.16/WK/76 tgl. 04 April 1976, sehingga dari dua surat perintah tersebut diterbtikanlah BUKU HERRIGITRASI tanah-tanah Hak Pemerintah Kotamdya Daerah TK.II Cirebon disertai dengan BERITA ACARA PENYERAHAN dari Pemda Kepada PD Pembangunan Kota Cirebon Tanah dan Bangunan tgl. 30 Nopember 1977.
Bahwa sepengetahuan saksi tanah di Blok Siwodi tersebut sudah dikaplingkan dan sebagian dilepaskan kepada para penyewa sesuai SK MENDAGRI No. 593.32.461 TAHUN 1983 sekitar 73 (tujuh puluh tiga) orang dan ditambah dengan pelepasan sesuai SK MENDAGRI No. 593.32.597 tgl. 24 Juli 1984 sebanyak sekitar 10 (sepuluh) orang, sehingga sisa tanah di Blok Siwodi yang masih tercantum dalam NERACA PD Pembangunan Kota Cirebon sekitar 8.000.-m2 yang masih merupakan asset tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon oleh karena masih adanya tagihan PBB atas nama PD Pembangunan Kota Cirebon dengan NOP (Nomor Obyek Pajak) No. 32.74.040.002.003.015.0 dan 32.74.040.002.003.0152.
Bahwa setahu saksi ke-5 (lima) SHM yang dimohonkan SHM oleh JUMHANA CHOLIL melalui MARTONO tersebut, BELUM PERNAH diajukan pelepasan hak atas tanah yang telah DISEWA/ DIGARAPNYA dari PD. Pembangunan.
Bahwa JUMHANA CHOLIL telah menyewa tanah di Blok Siwodi seluas 3.000 m2 pada bulan NOPEMBER 2004 dengan membayar uang SEWA sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) selama lima tahun serta telah membayar SPPT (Surat Perjanjian Pemakaian Tanah) kontrak Baru pada tahun 2004 s/d 2009 sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah), membayar biaya UKUR sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) ada bukti kwitansinya.
Bahwa ada bukti lain dalam catatan dalam BUKU REGISTER SPPT tahun 2002 yang didalamnya ada nama M. FIRMAN ISMANA (merupakan salah satu yang mengajukan sertifikat untuk tanah di Blok Siwodi dan tercatat sebagai penyewa dengan data antara lain No. SPPT : 636/L/007/002 seluas 600 m2 tgl. SPPT 21 Oktober 2022 s/d 2007.
Bahwa pada akhir tahun 2008, saksi mendapatkan informasi dai Pihak BPN Kota Cirebon bahwa telah ada permohonan pengajuan sertifikat tanah di Blok Siwodi yakni atas nama JUMHANA CHOLIL, DKK maka pihak Direksi waktu itu mengundang JUMHANA CHOLIL untuk dimintai penjelasannya terkait tanah
tersebut di Blok Siwodi yang sudah menjadi sertifikat, yakni undangan dengan surat tgl. 19 Desember 2008 No.005/287/PD.Pem serta surat No.005/299/PD.Pem tgl. 6 Januari 2009 yang ditandatangani pihak Direksi PD Pembangunan Kota Cirebon, saksi pernah menanyakan langsung kepada JUMHANA CHOLIL terkait permasalahan tanah yang di Blok Si wodi tidak mau berhubungan dengan pihak PD Pembangunan Kota Cirebon maupun dengan saksi selaku Direktur oleh karena segala urusan agar menanyakan langsung kepada ISMU WIDODO dan MARTONO.
Bahwa saksi pernah didatangi oleh MARTONO dan ASEP sambil menyodorkan Surat Keterangan No. 593/162/PD.Pembangunan tertanggal 19 Juni 2008 yang isinya antara lain : “tidak keberatan apabila tanah di Blok Siwodi di Sertifikatkan” dengan alasan ada perminat terhadap tanah yang terletak di Blok Siwodi dan meminta keterangan dari PD Pembangunan Kota Cirebon bahwa tanah yang terletak di bawah jaringan SUTET bisa tidak disertifikatkan, dibuat untuk memberikan keyakinan kepada JUMHANA CHOLIL yang akan meningkatkan status kepemilikan tanah di Blok Siwodi dari HAK SEWA ditingkatkan STATUSNYA menjadi HAK MILIK, karena dengan peningkatan status maka JUMHANA CHOLIL akan membayar biaya pelepasan tanah tersebut kepada PD Pembangunan Kota Cirebon sehingga saat itu saksi menandatangani surat keterangan tersebut;
Bahwa JUMHANA CHOLIL sejak tahun 2007 s/d tahun 2009 telah membayar lunas harga tanah di Blok Siwodi tersebut kepada PD.Pembangunan melalui saksi MARTONO (Karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon) atas tanah seluas sekitar 6.137m2 sejumlah Rp764.604.000.- (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) yang dibuktikan dengan 15 (lima belas) kali angsuran sesuai bukti kwitansi pembayaran, akan tetapi yang disetorkan oleh MARTONO ke kas PD Pembangunan Kota Cirebon hanya sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) melalui IDA WACHIDAH (Pegawai PD Pembangunan Kota Cirebon Kota Cirebon).
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung tgl. 13 Desember 2011 No. 58/Pid.Sus/TPK/2011/N.Bdg jo. Putusan PT. Bandung tgl. 27 Pebruari 2021 No.01/TIPIKOR/2012/PT. BDG Jo. Putusan MARI No.1009 K/PID.SUS/2012 tgl.26 Juni 2012, yang amarnya menolak permohonan Kasasi saksi, saksi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun penjara, Denda Rp100 juta sub.pidana pengantti selama 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.327.400.000.- dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan tersebut sudah saksi sudah dilaksanakan atau dijalankan sesuai pelaksanaan Eksekusi atas putusan tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung tgl. 13 Desember 2011 jo. Putusan PT Tipikor bandung tgl. 06 Maret 2012 No. 02/Tipikor/2012/PT.Bgd Jo. Putusan MARI No. 1040 K/Pid.Sus/2021 terhadap OTONG MULYADI bin alm SATIB, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta sub 6 bulan kurungan dan membayar UP Rp.150 juta, sudah dijalankan sesuai amar putusan tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Cirebon tgl. 28 September 2010 jo. Putusan PT.Bandung No.420/Pid/2010/PT.Bdg, tanggal 02 Desember 2010, yang amarnya antara lain : H. ISMU WIDODO bin H.DUSIKARSO SUDIRO telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan Denda Rp.50 juta sub 2 bulan kurungan dan putusan tersebut telah dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 28 Pebruari 2012 No.87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO alias MARTONO telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anak dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
Bahwa saksi dikasih rumah dan tanah atas nama saksi sendiri dari orang tua saksi (Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.)
Bahwa berkaitan dengan proses permohonan sertifikat hanya menanda-tangani pernohonan yang diminta oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM (orang tua saksi) ;
Bahwa saksi lupa kapan tepatnya tanda-tangan tersebut, pada saat itu disuruh orang tua saksi (Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,)
Bahwa asal muasal tanah saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui status tanah pada saat konstatering pada saat akan eksekusi pada tahun 2022, saksi tidak tahu mengetahui sertifikat ada dimana; yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 atas nama saksi, sertifikat asalnya tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 sekarang terdapat bangunan rumah milik saksi yang dibangun oleh orang tua saksi EDI JUMHANA CHOLIL dan saksi jadikan tempat tinggal dari sekitar Tahun 2009 atau Tahun 2010 hingga sekarang. Sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 4082 yang satunya saksi tidak tahu ada bangunan rumah atau tidak, dikarenakan saksi tidak tahu letaknya, namun masih daerah sekitar rumah saksi.
Bahwa seingat saksi rumah saksi tersebut dibangun dalam Tahun 2009/2010, dan setelah rumah jadi langsung diserahkan ke saksi.
Bahwa saksi mengetahui sekitar Bulan Desember Tahun 2022 untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271, pada saat dilakukan pencocokan objek sertifikat oleh Pengadilan Negeri Cirebon dengan dihadiri oleh pihak BPN Kota Cirebon.
Bahwa yang memproses perubahan hak tersebut adalah orang tua saksi, EDI JUMHANA CHOLIL dan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa luas tanah tersebut benar tanah tersebut didirikan bangunan rumah oleh orang tua saksi EDI JUMHANA CHOLIL dan sekarang 1 (satu) rumah ditempati oleh saksi sendiri, dan selain itu ada juga 2 (dua) rumah lainnya yang ditempati orang lain yang saksi tidak kenal dan yang dibangun juga oleh orang tua saksi dan sekarang masih ada sisa tanahnya juga.
Bahwa Saksi hanya menempati tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 atas nama M FIRMAN ISMANA yang pada Tahun 2014 terjadi perubahan dari SHM 4059, sedangkan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA seluas 965 M2 saksi tidak mengetahui karena orang tua yang mengelola tanah tersebut.
Bahwa seingat saksi pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam Tahun 2011, namun saksi lupa sebagai saksi untuk Terdakwa siapa. Seingat saksi hanya menjadi saksi atas nama Terdakwa RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Bahwa saksi telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada Hari Senin Tanggal 03 Oktober Tahun 2011 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO tersebut.
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen permohonan sertifiat atas nama saksi tersebut, adalah tanda tangan saksi pribadi. Prosesnya seingat saksi disuruh oleh orang tua saksi (EDI JUMHANA CHOLIL) untuk bertemu dengan orang yang saksi tidak kenal dan menandatangani dokemun-
dokumen, namun saksi lupa bertemu dimana lokasinya. Selanjutnya saksi bertemu dengan orang yang saksi tidak kenal tersebut dan langsung tanda tangan di dokumen-dokumen yang disodorkan, dan saksi tidak bertanya dan tidak tahu apa isi dokumen-dokumen tersebut. Setelah saksi tanda tangan, selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa kembali oleh orang yang saksi tidak kenal tersebut dan saksi melaporkan ke orang tua saksi sudah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak menguasai Buku Tanah Hak Milik Nomor 4082 untuk tanah seluas 965 M² dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 4059 untuk tanah seluas 1.520 M² di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, setahu saksi yang memegang SHM tersebut adalah orang tua saksi (EDI JUMHANA CHOLIL)
Bahwa saksi mengetahui Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 271 pada saat dilaksanakan Konstatering dalam Perkara Perdata saksi diberi oleh orang tua saksi Pak EDI JUMHANA CHOLIL dan saksi bawa serta simpan sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Notaris manapun dalam proses pensertifikatan tanah;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada pemeriksaan perkara di persidangan tahun 2010, tidak ditahu detil perkaranya;
OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anak dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
Bahwa saksi tidak mengetahui apapun tentang sertifikat, hanya disuruh pulang oleh orang tua saksi (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM) untuk tanda-tangan dokumen-dokumen yang saksi tidak ketahui untuk kepentingan apa;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal sertifikat tersebut, yang saksi ketahui adalah pada saat ada permasalahan yang dimulai awal tahun 2023, baru saksi mengetahui bahwa ada sertifikat atas nama saksi ketika saksi diberitahukan oleh orang tua saksi yaitu H. EDI JUMHANA CHOLIL, bahwa ada nama saksi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana lokasi dari tanah tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui kondisi sekarang dari tanah tersebut, hal itu karena saksi memang tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu oleh siapapun perihal kedaan
tanah tersebut, dan saksi juga tidak pernah berkeinginan untuk mencari tahu tentang tanah tersebut, karena saksi merasa tidak enak dan saksi juga tidak mempunyai keinginan untuk mencari tahu perihal permasalahan tersebut, yang saksi ketahui hanya sekarang lokasi tersebut adalah lokasi rumah kakak saksi M FIRMAN ISMANA, sedangkan saksi sendiri sehari-hari berdomisili di kota Bandung.
Bahwa awalnya saksi mendengar ada permasalahan rame-rame di lingkungan rumah kakak saksi M FIRMAN ISMANA sekitar awal tahun 2023 akah tetapi saksi tidak mengetahui permasalahan apa, dan kemudian saksi menanyakan permasalahan itu kepada kakak saksi, waktu itu kakak saksi menjawab ada masalah tanah, dan waktu itu saksi sempat disampaikan oleh bapak saksi H. EDI JUMHANA CHOLIL dan kakak saksi bahwa di dalam sertifikat tersebut ada juga yang atas nama saksi, dan bapak saksi menyampaikan pada saat itu bahwa sertifikat ada dalam penguasaan bapak saksi, akan tetapi saksi tidak menanyakan lagi lebih lanjut perihal permasalahan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan yang mengajukan pembuatan sertifikat tersebut adalah orang tua saksi H. EDI JUMHANA CHOLIL, dan saksi tidak pernah terlibat dalam pengurusan maupun pengajuan pembuatan sertifikat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah tersebut sebelumnya, karena saksi tidak pernah tau kondisi tanah itu baik sekarang maupun kondisi sebelumnya, yang saksi tahu hanyalah lokasi tersebut sekarang terdapat rumah kakak saksi M FIRMAN ISMANA, karena saksi beberapa kali mengunjungi rumah kakak saksi tersebut, sedangkan untuk bapak saksi H. EDI JUMHANA CHOLIL sendiri tidak tinggal di lokasi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya putusan-putusan perkara perdata berkaitan dengan sertifikat-sertifikat aas nama saksi tersebut;
Bahwa dalam perkara perdata tersebut, Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan saksi kepada Saleh HadiSucipto Untuk mewakili para pemberi kuasa, sebagai Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam perkara Perdata No 46/Pdt. G/ 2010/PN. Cn di Pengadilan Cirebon sedangkan untuk penundaan eksekusi perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2019/Pn. Cn jo Putusan Pengadilan Negeri Cirebon 27 Agustus 2015 Perkara No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cn jo Putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 27 Januari 2016 Perkara No 507/PDT/2015/PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11
Januari 2017 Perkara 3096/K/Pdt/2016 dalam melaksanakan Eksekusi Lanjutan (Eksekusi Riil) di Pengadilan Cirebon saksi lupa kapan surat kuasa tersebut saksi tanda-tangani;
Bahwa saksi pernah diperiksa tahun 2010, namun tidak hadir dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan, walaupun hal dan kesempatan tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga mengajukan ahli yaitu (1) NURHIDAYAH, SE, M.Ec.Dev., dan (2) PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak., yang telah didengar keterangan dan pendapat sesuai keahliannya di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
NURHIDAYAH, SE.M.Ec.Dev;
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJKN sejak tahun 1997,
Bahwa ahli melakukan penilaian terhadap asset properti BMN dalam rangka laporan keuangan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, pemanfaatan;
Bahwa ahli mendapat permintaan dari kejaksaan pada Desember 2023 berkaitan dengan penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon terhadap metode dan proses penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon atas permintaan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa dasar Ahli memberikan pendapat sebagai Ahli adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : B-3192/M.2.11/Fd.1/11/2023 Tanggal 24 Nopember 2023 hal Bantuan Penunjukan Ahli Perhitungan Penilai Aset dan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nomor ST-501/WKN.08/2023 Tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Nota Dinas Nomor:ND-345/WKN.084/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Bahwa Ahli bekerja pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat di Bandung sebagai Penilai Pemerintah Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 301/KMK.01/UP.11/2020 tentang Pengangkatan Para Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Melalui Penyesuaian/Inpassing Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tanggal 26 Juni 2020.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tanggal 27 April 2016, menyebutkan :
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat :
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir.
Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter.
Pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian.
Telah dinyatakan lulus di bidang pendidikan Penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan yang diperoleh dari :
Pendidikan dan Pelatihan Penilaian, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan formal dengan materi Penilaian yang diakui oleh kementerian Keuangan, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip.
Memiliki kompetensi di bidang Penilaian, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyebutkan tujuan penilaian BMN dalam rangka :
Penyusunan neraca Pemerintah Pusat
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, antara lain surat berharga Syariah negara dan asuransi BMN
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dimaksud dengan Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pelaksanaan Penilaian meliputi
Pelaksanaan Penilaian meliputi proses :
Identifikasi permohonan atau penugasan penilaian
Penentuan tujuan penilaian
Pengumpulan data dan informasi
Analisis data dan inforamsi
Penentuan pendekatan Penilaian
Simpulan nilai
Penyusunan Laporan Penilaian
Bahwa Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, menyebutkan :
Ayat (2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtangan dilakukan oleh:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik
Ayat (3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Bahwa berdasarkan PMK No. 173/PMK/2020 Pasal 106 Ayat 3 huruf P tentang penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan DJKN berwenang melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan asset BUMD / Desa.
Bahwa dalam menilai aset berupa tanah-tanah tersebut, Tim Penilai melaksanakan penilaian berdasarkan permohonan dari Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Surat Tugas dari Kepala KPKNL Cirebon, dan Surat Keputusan Kepala KPKNL Cirebon tentang Pembentukan Tim Penilai Pemerintah. Laporan penilaian juga telah disusun berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan yaitu Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 453/KN/2020. Nilai wajar masing-masing hamparan tanah adalah Rp3.827.363,70 per m2.
Bahwa metode KPKNL menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar dan prosedur ini sama jika Ahli menilai tanah di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kec. Kesambi kota Cirebon dan Ahli tidak perlu menilai Kembali karena sudah dilakukan penilaian.
Bahwa penilaian ahli terhadap hasil KPKNL Cirebon adalah wajar karena dari prosedur dan metode yang digunakan KPKNL Cirebon;
Bahwa pemohon PD Pembangunan Kota Cirebon berwenang mengajukan penilaian terhadap obyek yang dimintakan penilaian oleh KPKNL Cirebon;
PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak.;
Bahwa ahli adalah ahli dibidang menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa ahli bersertifikat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat;
Bahwa Ahli Tahun 2020 sampai dengan sekarang bekerja sebagai PNS pada Kejaksan Tinggi Jawa Barat,;
Tahun 2020 – 2022 sebagai Calon Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tahun 2022 s/d sekarang Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bahwa Ahli pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yaitu Diklat Fungsional Auditor Ahli Pertama dengan memperoleh Sertifikat Auditor Ahli Pertama Nomor : SERT-24015/JFA-AI/02/I/2022 tanggal 02 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bahwa Ahli pernah memiliki pengalaman memberikan keterangan di persidangan sebagai AHLI yaitu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Usulan Pemangku Kepentingan Tahun Ajaran 2019/2020 di Kota Sukabumi pada tahun 2023.
Bahwa pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat 22 menyebutkan Kerugian Negara / Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan negara dapat diartikan : kekurangan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Maka dalam pengawasan internal instansi pemerintah audit dibagi menjadi:
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan.
Audit dengan tujuan tertentu adalah audit diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit.
Bahwa tujuan Audit dilakukan audit ini adalah untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa Ruang Lingkup Audit perkara ini adalah dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang kami laksanakan mencakup tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang disertifikatkan tidak sesuai dengan prosedur dengan total luas 6.137 m².
Bahwa tanggung jawab Ahli selaku Auditor adalah sebatas hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan. Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar tersebut mengharuskan kami mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa Ahli bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Fungsional Auditor yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Melakukan Reviu dan Audit pengelolaan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Reviu dan Audit Laporan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa Dasar penugasan Ahli sebagai AHLI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan terhadap aset Perusahaan daerah Pembangunan kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 m2, tanah seluas 916 m2 atas nama Terdakwa Drs. H. JUMHANA CHOLIL, MM ini adalah sebagai berikut :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : B-2601/M.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Bantuan Penunjukkan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-2261/M.2/H.VI.3/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-2783 /M.2/H.VI.3/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk Memberikan keterangan sebagai ahli dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa Prosedur audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/ daerah sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara :
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti / Dokumen yang diperoleh dari Penyidik;
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan bukti / dokumen yang diperoleh Penyidik.
Menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti / dokumen yang diperoleh Penyidik.
Bahwa Dari hasil pemeriksaan tersebut Ahli menemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara:
pelepasan dengan pembayaran ganti rugi:
pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling.
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.
Perhitungan nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset.
Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.
Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut yang tertuang pada Laporan Hasil Audit Nomor : R - 12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 Ahli menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dikarenakan adanya penerbitan Sertifikat terhadap bidang tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan Menteri Dalam Negeri, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Luas Sertifikat
(m²)
Nilai Wajar per m²
(Rp)
Total Nilai Wajar
(Rp)
1 6.137 3.827.363,70 23.488.531.027 Jumlah Kerugian Keuangan Negara 23.488.531.027
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Metode Total Loss (Total Kerugian Bersih) dengan cara menghitung total luas tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang disertifikatkan tidak sesuai dengan prosedur dikali Nilai Wajar per m² hasil perhitungan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Bahwa pada saat audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dalam sebelumnya ada ekspos dari penyidik yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Bahwa Ahli selaku Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat walaupun mempunyai sertifikasi audit, dalam perkara yang dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara ini, bukan sebagai penyidik dalam perkara ini dan bukan sebagai Auditor Independen;
Bahwa menurut Ahli apabila asset tersebut sudah dikembalikan maka tidak ada kerugian keuangan negara;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga membacakan pendapat Ahli 1. Drs. SISWO SUJANTO, DEA., yang telah diminta keterangan dalam penyidikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli adalah Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Universitas PATRIA ARTHA, Makassar/Mantan Sekretaris Dit Jen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI;
Bahwa yang menjadi dasar bagi Ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku ahli pada saat ini sesuai surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah Surat Tugas Rektor Universitas PATRIA ARTHA, Makassar Nomor : /BKU-UPA/11/2023 tanggal 2023.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Yang menjadi dasar bagi Ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku ahli pada saat ini sesuai surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah Surat Tugas Rektor Universitas PATRIA ARTHA, Makassar Nomor : /BKU-UPA/11/2023 tanggal 2023.
Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah :
ICW (Indische Comptabilities Wet) yang merupakan Undang-Undang.
IAR (Instructie en verdure bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanaan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.
Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah :
UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, Permenkeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
Bahwa UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU no. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas drpd Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang2an tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan Negara di Indonesia.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapt dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) Negara.
Bahwa pengertian tentang Keuangan Negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara (Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1);
Bahwa bila diperhatikan, definisi Keuangan Negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, pemikiran tentang keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu : sub didang pengolaan fiskal, Sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniature negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya.
Bahwa dari konsepsi teoritik hal tersebut bermula dari kewajiban negara kepada rakyatnya. Selanjutnya atas dasar kewajiban tersebut melahirkan hak Negara. Pada prinsipnya yang dimaksud dengan kewajiban negara terdiri dari layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dalam terminologi Keuangan Negara dikenal dengan nama public goods. Layanan dasar tersebut meliputi: Keamanan dan ketertiban (Defence and order), Pendidikan (Education), Kesehatan (Health), Peradilan (Justice), dan Pekerjaan Umum (Public Works). Sedangkan hak Negara terkait dengan kewajiban tersebut adalah hak untuk menguasai seluruh kekayaan yang ada di wilayah Negara tersebut, dan juga hak untuk membebani masyarakat dengan suatu bentuk pendanaan yang dikenal dengan terminology pungutan yang bersifat memaksa atau lebih dikenal dengan istilah pajak.
Bahwa Secara prinsip yang dimaksud dengan Kekayaan (asset) Negara yang bersifat operasional adalah asset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau asset yang berasal dari perolehan yang sah sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan pemerintah. Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan asset yang berasal dari perolehan yang sah, adalah meliputi:
asset yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
asset yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
asset yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
asset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa secara prinsip yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah uang yang diterima oleh negara melalui kas negara terkait dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara maupun karena hal lain.
Bahwa di Indonesia, pada masa lalu, menggunakan nomenklatur yang pada dasarnya membedakan sumber penerimaaan negara ke dalam Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Luar Negeri. Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari : penerimaan migas, penerimaan non migas, dan penerimaan lain-lain. Penerimaan lain-lain yang berasal dari dalam negeri terdiri dari :
Penerimaan yang berasal dari hibah,
penerimaan yang berasal dari pembagian laba perusahaan Negara,
penerimaan yang berasal dari hasil undian, dan
penerimaan lain, antara lain penerimaan yang berasal dari penjualan asset yang tidak digunakan.
Bahwa penjualan aset yang tidak lagi digunakan oleh negara masuk dalam kelompok penerimaan negara. Yaitu, masuk dalam kelompok penerimaan lain-lain.
Dalam nomenklature yang baru tentang penerimaan negara, penerimaan dimaksud dikelompokkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bahwa dalam Hukum Keuangan Negara dikenal dua prinsip Utama terkait penerimaan negara, yaitu prinsip bruto dan prinsip non-afektasi. Prinsip bruto menyatakan bahwa, pada prinsipnya, semua jenis penerimaan negara harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara. Artinya, dilarang, dengan alasan apa pun, untuk mengurangkan/ membebankan pengeluaran dalam bentuk apa pun terhadap penerimaan negara dengan menyetorkan penerimaan tersebut secara netto. Sedangkan prinsip non-afektasi menyatakan bahwa dilarang mengkaitkan antara suatu jenis pengeluaran dengan penerimaannya.
Bahwa sesuai perkembangan konsepsi Keuangan Negara yang dianut di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian menempatkan Keuangan Negara sebagai Keuangan Sektor Publik, telah menempatkan Pemerintah sebagai subyek dari setiap unsur/ bidang pengelolaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Bahwa Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 19/2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.
Bahwa Bahwa uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh institusi lainnya untuk kepentingan negara, yaitu dalam hal ini badan usaha milik negara, termasuk dalam lingkup keuangan Negara. Hal dimaksud tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.
Bahwa dalam badan usaha milik negara terdapat kelompok badan usaha milik negara yang kemudian dikenal dengan nama Perusahaan Umum, atau lebih dikenal dengan Perum, yaitu badan usaha milik negara yang memiliki kecenderungan lebih mengutamakan layanan publik, atau yang lebih mengedepankan manfaat sosial daripada pemupukan keuntungan dan sebagaimana badan usaha milik negara lainnya, Perusahaan Umum, atau lebih dikenal dengan Perum ini termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
Bahwa Perusahaan Umum (Perum) termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut dapat ditelaah dari ketentuan-ketentuan dalam UU tentang Keuangan Negara, UU tentang BUMN sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban-jawaban terdahulu. Atas dasar hal tersebut, kendati telah dipisahkan dan dikelola tersendiri, kekayaan Perumda Pembangunan merupakan bagian dari keuangan negara, atau tepatnya keuangan daerah;
Bahwa pada intinya bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak negara yang dapat dinilai dengan uang. Sementara itu, dalam Hukum Keuangan Negara terdapat dalil bahwa semua yang berasal dari asset negara adalah milik negara. Sehingga mengacu pada hal-hal tersebut, hasil penggunaan asset yang berupa tanah yang dimiliki oleh Perusda Pembangunan yang mempunyai nilai ekonomis masuk dalam keuangan negara.
Bahwa penyelesaian kerugian negara itu sendiri secara proporsional akan mengikuti kaidah yang berlaku sesuai nature atau sifatnya. Konkritnya, bahwa dalam kasus-kasus yang masuk dalam ranah administrative akan diputuskan oleh Majelis dalam peradilan administrative dan penyelesaian kerugian negara dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam ranah administratif, sedangkan kasus-kasus yang masuk dalam ranah non-administrative, yaitu dalam ranah perdata dan pidana, akan diputuskan oleh Majelis dalam peradilan non-administrative, yaitu peradilan umum, dengan pola penyelesaian kerugian negara dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam ranah perdata ataupun pidana.
Bahwa dengan merujuk pada definisi sebagaimana yang telah disampaikan, maka kekurangan yang berupa hilangnya asset negara/daerah dari penguasaan pemerintah daerah ataupun dengan tidak disetorkan hak negara/daerah yaitu yang berasal dari hasil penjualan asset telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara, dalam hal ini pemerintah daerah Kota Cirebon.
Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah Kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara kekurangan secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa dengan mengacu pada definisi dimaksud, hilangnya/ berkurangnya asset negara/ daerah yang tidak seharusnya dari kepemilikan/ kekuasaan negara/ daerah dan menjadi milik/ dikuasai oleh pihak-pihak lain dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat negara/ daerah merupakan Kerugian Negara/ daerah, dalam hal ini Perusda Pembangunan Kota Cirebon.
Bahwa menurut pendapat Ahli besarnya kerugian Negara adalah sebesar nilai aset (hak) yang seharusnya tidak terlepas dari kekuasaan negara, tetapi menurut
kenyataan terlepas dari kekuasaan negara dan dikuasai/dimiliki oleh pihak lain yang besarnya dihitung atas dasar Nilai Wajar Penjualan Tanah di Tahun 2023 saat Perkara ini di proses hukum.
Bahwa untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pastinya diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh suatu lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Oleh karena itu, besaran kerugian Negara/ daerah agar didasarkan pada nilai yang dihitung oleh institusi yang berkompeten sesuai bidang terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. adalah anak kandung saksi;
Bahwa anak-anak Terdakwa diberikan tanah dan bangunan rumah, pada saat mereka masih kuliah;
Bahwa proses penseertifikatan tanah adalah pada awalnya Terdakwa ditawari tanah oleh Widodo (karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Bu Erli, mau tanah tidak;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 membeli tanah sejumlah Rp20.000.000,00 melalui Widodo, tanpa ada kwitansi, ada tanda terima uang dari staffnya Widodo PD Pembangunan Kota Cirebon (Yohana);
Bahwa tanah langsung dikuasai Terdakwa dengan cara menyuruh orang untuk menggarap terlebih dahulu dan tanah dijadikan sawah untuk ditanami;
Bahwa pada tahun 2006, Terdakwa mau membeli dan bertanya kepada Pak Widodo dengan dgn Rp140.000,00 permeter, saksi serahkan secara mencicil kepada Pak widodo dan tahun 2007 samapi dengan lunas sekitar Rp750.000.000,00;
Bahwa setelah lunas dapat sertifikat yang menguruskan adalah oerang PD Pembangunan Kota Cirebon (Pak Widodo dan kawan-kawan
Bahwa dari luasan tanah sekitar 6.180m2 sebagai Tanah Garapan (Tanah Negara) telah diterbitkan menjadi 5 (lima) SHM (Sertifikat Hak Milik) , yakni :
SHM Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor: 81/Sunyaragi/2008.
SHM Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008.
SHM Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor: 84/Sunyaragi/2008.
SHM Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 16/Sunyaragi/2009.
SHM Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009.
Bahwa mengenai tanah seluas sekitar 6.180m2 tersebut sepengetahuan Terdakwa adalah Tanah Garapan (TN/Tanah Negara), kemudian dipecah menjadi 5 (lima) SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4056 dan SHM No. 4067 menjadi atas nama Terdakwa Drs H.E Jumhana Cholil, MM, sedangkan SHM No. 4059 dan SHM No.: 4082 atas nama M. Firman Ismana, dan SHM Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, dalam hal ini Terdakwa hanya meminta dan menyodorkan atas nama Terdakwa, M. Firman Ismana dan Ovian Ismana untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat, intinya dari jumlah uang yang diminta Pak WIDODO dari Terdakwa sejumlah sekitar Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk Penerbitan Sertifikat Hak Milik, Terdakwa dalam pengurusan tidak ikut.
Bahwa dari kelima (lima) SHM tersebut, ada yang telah mengalami perubahan hak diantaranya :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 tanggal 22 Oktober 2008 telah dilakukan pemisahan bidang menjadi Sertifikat Hak Milik No. 4499 pada tahun 2014 atas nama Terdakwa Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM.
Sertifikat Hak Milik No. 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA telah menjadi Hak Guna Bangunan menjadi HGB atas nama M. FIRMAN ISMANA pada tahun 2014, terjadi perubahan sehubungan adanya permintaan IMB.
Bahwa untuk SHM Nomor 4067 atas nama Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama OVIAN ISMANA serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. FIRMAN ISMANA tidak mengalami perubahan Hak dalam arti masih SHM. Adapun yang mengajukan perubahan tersebut terjadinya perubahan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan adalah Terdakwa sendiri ke Kantor BPN Kota Cirebon.
Bahwa alasan Terdakwa telah merubah 2 (dua) sertifikat tersebut, yakni : dari SHM Nomor : 4056 tanggal 22 Oktober 2008 telah dilakukan pemisahan bidang menjadi SHM No. 4499 atas nama Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM, sedangkan SHM No. 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA telah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama M. FIRMAN ISMANA pada tahun 2014, dikarenakan tanah tersebut milik Terdakwa, kemudian sesuai Rencana awal pada tahun 2008, tanah yang dimaksud akan Terdakwa buat perumahan komersil, disamping itu karena IMB ada tujuh maka SHMnya otomatis dirumah menjadi HGB.
Bahwa kemudian Terdakwa membuat 3 (tiga) unit Rumah di tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 4059 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Terdakwa, kemudian Terdakwa menambah 4 (empat) unit lagi, lalu Terdakwa mengajukan permohonan kepada BPN Kota Cirebon dengan maksud mau di split menjadi 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik atas nama M FIRMAN ISMANA, namun setelah diproses yang keluar adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 271, waktu itu Terdakwa bertanya kepada petugas BPN Kota Cirebon kenapa yang keluar Hak Guna Bangunan, bukan Hak Milik sebagaimana permohonan Terdakwa, dari pihak BPN mengatakan jika Sertifikat Hak Milik sesuai dengan ketentuan maksimal hanya 3 (tiga) rumah, sedangkan yang satunya berubah menjadi displit dikarenakan tanah tersebut milik Terdakwa dengan sertifikat hak milik No. 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, dan dispilt dikarenakan ada sebagian tanah yang berdiri bangunan rumahnya, Terdakwa split kepada EKA SARTIKA, istri dari SADLI pada tahun 2014. Selanjutnya EKA SARTIKA dan SADLI melalui Notaris JAENAL CHRISTO mengajukan permohonan kepada BPN Kota Cirebon untuk displit dan lalu terbit sertifikat hak milik No.4499 atas nama atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM luas tanah 122 m² tanggal 15 Agustus 2014, surat ukur tanggal 21 Juli 2014 Nomor: 00207/Sunyaragi/2014. Sehingga tidak terjadi jual beli karena sertifikat masih atas nama Terdakwa sampai saat ini.
Bahwa anak saksi menyuruh pulang untuk pulang dan tanda-tangan dan mengurus Pak Martono (anak buahnya Pak Widodo);
Bahwa sertifikat tanah atas nama Terdakwa berdiri rumah bangunan 7 (tujuh) unit rumah sedangkan atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. berdiri 2 (dua) unit rumah;
Bahwa tahun 2010 ada gugatan dari PD Pembangunan Kota Cirebon kepada Terdakwa berkaitan dengan tanah tersebut sampai dengan tahun 2015, yang menang PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa pada tahun 2023 ada eksekusi namun konstatering dan berbeda bidang tanahnya dengan ammar sehingga eksekusi belum dilaksanakan;
Bahwa oleh karena diperuntukkan untuk perumahan, sertifikat diubah menjadi Hak Guna Bangunan tahun 2014;
Bahwa ada proses pidana korupsi tahun 2010, atas nama Sofiani dkk, sertifkat dikembalikan ke Terdakwa karena hak Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengatasnmakan tanah atas nama anak-anak Terdakwa adalah karena sebagai ahli waris Terdakwa;
Bahwa yang mengurus penserifikatan adalah Martono, Widodo dan Otong, yang paling aktif;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki SPPT yang tentang obyek tanah seluas 6.180 m2 tersebut antara Terdakwa dengan PD. Pembangunan Kota Cirebon yang sudah habis sewanya pada tahun 2009;
Bahwa mengenai mediasi yang ditawarkan oleh Pak HERMAN (selaku Dirut PD.Pembangunan) kepada Terdakwa, seingat Terdakwa waktu proses mediasi PN Ciebon ada tawaran mediasi untuk penyelesaian tanah dimaksud, akan tetapi tidak ada kesepakatan karena minta harga NJOP karena sertifikat tersebut adalah hak milik Terdakwa;
Bahwa seingat Terdakwa tidak pernah mendapatkan undangan dari PD.Pembangunan Kota Cirebon pada bulan Nopember 2019 dengan suratnya No. 593/296/PD.Pemb tertanggal 21 Nopember 2019 guna membahas penyelesaian tanah seluas 6.180m2 di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi terkait adanya putusan gugatan perdata berdasarkan putusan MARI No. 3096 K/Pdt/2016 tgl. 27 Januari 2016 dalam perkara perdata antara Jumhana Cholil, M, Firman Ismana, Ovian ismana melawan HERMAN (Dirut PD.Pembangunan) serta putusan perdata PK oleh MARI No.329 PK/Pdt/2016 tgl. 3 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tetap menolak PK yang telah Terdakwa ajukan tersebut. Karena pernah ada mediasi di PN Cirebon.
Bahwa karena SHM tersebut milik Terdakwa maka Terdakwa membangun secara bertahap sebanyak 9 (sembilan rumah), pada tahun 2008 ada 4 (empat) rumah dan tahun 2014 sebanyak 5 (lima) rumah, dana untuk membangun rumah tersebut Terdakwa mendapatkan pinjaman. Oleh karena dana pembangunan berasal dari pijaman, maka untuk menutupi pembayaran rumah tersebut Terdakwa kontrakan kepada orang lain rata-rata disewakan Rp. 6.000.000.- (enam juta per tahun) dan sampai saat ini masih Terdakwa kontrakan per bulannya sekitar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa pernah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2011 atas nama terdakwa/terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO als
MARTONO (mantan Staf Pembukuan dan Pengeluaran PD.Pembangunan Kota Cirebon), OTONG MULYADI (mantan Kaur Ukur dan Pematokan PD.Pembangunan), SOFIANI,SH (mantan Direktur PD.Pembangunan) dan H. ISMU WIDODO (mantan Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung Jawa Barat, termasuk kedua anak Terdakwa yang bernama FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyewa tanah di Blok Siwodi dari PD.Pembangunan Kota Cirebon dan tidak pernah membayar SPPT (Surat Perjanjian Pemakaian Tanah) kontrak baru pada tahun 2004 s/d 2009 sebesar Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah). Bahwa tanah di Blok Siwodi Terdakwa membeli tanah Garapan (TN atau Tanah Negara).
Bahwa setelah Terdakwa membaca dan mencermati petikan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 28 Pebruari 2012 No.87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, terhadap terdakwa RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO alias MARTONO telah dipidana selama 2(dua) tahun dan terkait barang bukti berupa dokumen atau surat antara lain : 5 (lima) bundel SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah benar sesuai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tertanggal 06 Maret 2012 dari pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah benar dikembalikan kepada Terdakwa dan itu adalah benar tanda tangan Terdakwa.
Bahwa Setelah terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO alias MARTONO, dkk terbukti “melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 secara bersama-sama”, ada gugatan perdata di PN Cirebon terkait tanah di Blok Siwodi Kota Cirebon dan yang mengajukan waktu itu adalah PD. Pembangunan Kota Cirebon (selaku Penggugat/DR.H. EMAN SURYAMAN, MM) dengan Terdakwa (Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM selaku tergugat).
Bahwa dengan adanya putusan perdata PN Cirebon No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn tgl. 27 Agustus 2015 tersebut dan isinya memenangkan pihak Penggugat (yakni PD.Pembangunan), maka Tim PH Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding Perdata dan Putusan PT. Bandung No. 507/Pdt/2015/PT.Bandung tgl. 27 Januari 2016, yang isinya antara lain : menguatkan putusan PN Cirebon No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn tgl. 27 Agustus 2015 dan menghukum para pembanding membayar biaya perkara Rp. 150.000.-
Bahwa kemudian Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan perdata PT. Bandung No. 507/Pdt/2015/PT.Bandung tgl. 27 Januari 2016.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11 januari 2017, isi putusannya antara lain : Menolak Kasasi Jumhana Cholil, Firman Ismana dan Ovian Ismana dan menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah ada putusan Mahkamah Agung RI No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11 januari 2017, isi putusannya antara lain : Menolak Kasasi Jumhana Cholil, Firman Ismana dan Ovian Ismana dan menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), tersebut, maka Terdakwa bersama dengan Tim Penasihat Hukum ada mengajukan PK (Peninjauan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan putusannya seperti itu.
Bahwa setelah adanya putusan perdata PN Cirebon tanggal 13 April 2011 No.46/pdt.G/2010/PN jo. Putusn PT. Bandung No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg tgl. 29 Nopember 2011 jo. Putusan MARI No. 2059/K/Pdt/2012 tgl. 20 Nopember 2013 jo. Putusan PN No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn tgl. 27 Agustus 2015 jo. Putusan PT. Bandung No. 507/Pdt/2015/PT.Bandung tgl. 27 Januari 2016 jo. Putusan MARI No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11 januari 2017, maka Terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan gugatan keberatan dan bantahan dan berdasarkan putusan PN Cirebon No.31/Pdt.Bth/2018/PN Cbn tanggal 04 Oktober 2018, amarnya antara lain : menyatakan para pembantah tidak dapat diterima dan menghukum para pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.244.000.-
Bahwa Terdakwa selaku TERMOHON EKSEKUSI bersama dengan Tim Penasihat Hukumnya telah memberi Kuasa kepada TEGUH GIRI, SH sesuai SURAT KUASA Terdakwa tertanggal 29 Januari 2023 dan telah mengajukan gugatan atau bantahan atau mengajukan penundaan eksekusi No.03/Pdt.Eks/2019/Pn.Cn jo. Putusan PN Cirebon tgl. 27 Agustus 2015 No.29/Pdt.G/2015/PN.Cn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi tgl. 27 Januari 2016 perkara No. 507/PDT/2015/PT.Bdg jo. Putusan MARI tgl. 11 Januari 2017 No. 3096/K/Pdt/2016 dalam melaksanakan eksekusi lanjutan (eksekusi riil) di PN Cirebon sehubungan perkara perlawanan No.4/Pdt.Bth/2023/PN. Cbn;
Bahwa peranan Terdakwa terkait pembelian tanah di Blok Siwodi Kec. Kesambi Kota Cirebon kepada PD.Pembangunan Kota Cirebon maupun proses balik nama menjadi kelima Sertifikat Hak Milik, semua telah Terdakwa diserahkan kepada Pak MARTONO sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan dan Terdakwa diminta uang oleh Pak MARTONO, sedangkan peranan kedua anak Terdakwa tersebut hanya sebatas menandatangani sesuai dengan permohonan dan surat-surat yang dibutuhkan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa termasuk dalam
melakukan pengajuan gugatan maupun bantahan perkara perdata baik di Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan proses di Mahkamah Agung RI melalui Tim Penasihat Hukum yang telah Terdakwa tunjuk bersama dengan keluarga, karena anak-anak Terdakwa waktu itu masih kuliah di Bandung;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01 Juli 1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah pembangunan Kota Madya Nomor : 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01 Juli 1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01 Mei 1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2014-2017 Nomor : 539/Kep.239-Adm Perek/2014 Tanggal 01 Juli 2014
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD. Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs. H.e> Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku tergugat II), Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon (selaku tergugat IV) Tanggal 01 Juni 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2016 – 2020 Tanggal 22 Juli 2016.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang pemberhentian dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas perusahaan daerah
pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun 2014 – 2017 Nomor : 539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor : 820/SK.132-Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Masa Jabatan tahun 2020 – 2025 Nomor : 539/Kep.285-Adm Perek/2020 Tanggal 22 Juli 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi Bidang Pertanahan Nomor : 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal 01 April 2021.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal 01 November 2021.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal 01 November 2021.
1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 181/20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14 Juli 2022.
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022.
1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan Februari 2010.
Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh Yoseph Soesanto S.H.
Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.
Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum Setda (Suryadi S.H).
Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.
Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31 Desember 2021.
Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2005.
Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-2008 luas 1.401 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-07-2014 luas 122 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520 m2, kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor 4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 271/Sunyaragi, yang terbit pada tanggal 05-12-2014.
Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-2008 luas 916 m2;
Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana, Surat Ukur Nomor : 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 965 m2.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008, berupa : SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Tanda Terima Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014 berupa : Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah Setor, Kartu Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan Pemisahan (Splitsing), Surat Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008, berupa : SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK No. 16-310.1-32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 16-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 23-3-2009.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 17-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 52-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 19-09-2008.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.
Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 50-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.
1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor : 07 Tahun 1973, Nomor : 03 Tahun 1982, Nomor : 10 Tahun 1984 Bulan Februari 2015.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01.Tahun 2013 Tanggal 20 Nopember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL CHRISTO, SH. MKn.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor : W11.AH.02.01-238/XII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PPAT Nomor : 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 803/Kep-17.3/X/2013 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanggal 21 Oktober 2013.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24 Desember 2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI ILHAM RAMADHAN, S.STP;
1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/1964/HK.02/XII/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor : 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering) dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor : 1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/18/HK.02/I/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 3/BA/PDT.Eks/2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari 2023 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : W11.U3/1423/HK.02/VIII/2023 Tanggal 02 Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari Pengadilan Negeri Cirebon.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut PD.Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara No.46/pdt.G/2010/PN.CN.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana Cholil dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon Eksekusi tanah di Blok Siwodi.
2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an. Drs. E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.
3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.
Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
Tanah beserta bangunan seluas 916 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
Tanah seluas 965 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
Tanah seluas 1.335 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA. tanggal 25 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m², tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m², tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m², tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 122 m², tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014 Nomor : 0027/Sunyaragi/2014;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melalui Penasihat Hukumnya juga mengajukan dokumen-dokumen sebagai alat bukti dalam pembelaannya yang berupa;
| NO | Alat Bukti | KET | |
| 1 | Bukti T-1A Bukti T-1B Bukti T-1C Bukti T-1D Bukti T-1E Bukti T-1F Bukti T-1G Bukti T-1H Bukti T-1I Bukti T-1J Bukti T-1K Bukti T-1L | Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait penyelesaian tanah Blok Siwodi Kel. Sunyaragi pada tanggal 25 November 2000; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari MARTONO kepada OTONG MULYADI pada tanggal4 November 2007; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait biaya pembuatan sertifikat seluas ± 950 M2 x Rp. 140.000,- di Blok Siwodi Kel. Sunyaragi Kota Cirebon pada tanggal 3 Desember 2007; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait uang titipan penyelesaian tanah Siwodi Jl. Pemuda pada tanggal 11 Mei 2008; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 75.604.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus empat ribu rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait uang titipan tanah di Jl. Pemuda pada tanggal 25 Juni 2008; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari MARTONO kepada SOFIANI terkait tanda jadi/uang muka pembelian sebidang tanah ± 2858 M2 Blok Siwodi Kel. Sunyaragi pada tanggal 18 Juli 2008; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO pada tanggal 3 Maret 2009; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait proses tanah Siwodi pada tanggal 19 juni 2009; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari H. ISMU WIDODO/Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada OTONG MULYADI pada tanggal 31 Juli 2009; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 68.076.000,- (enam puluh delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait pelunasan proses tanah pada tanggal 24 Agustus 2009; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait titipan penyelesaian tanah Blok Siwodi Kel. Sunyaragi Kota Cirebon ± 750 M2; Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dari H. ISMU WIDODO/Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO; | Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli Fotocopy dari Asli |
| 2 | Bukti T-2 | Surat Keterangan No. 593/162/PD.Pembtanggal 19 Juni 2008 di tanda tangani oleh SOFIANI, SH selaku Direktur Administrasi/Keuangan PD. Pembangunan Kota Cirebon | Fotocopy dari Fotocopy |
| 3 | Bukti T-3A Bukti T-3B Bukti T-3C Bukti T-3D Bukti T-3E Bukti T-3F | Surat Keterangan No. 593/02-TN.SRG/III/08 tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi; Surat Keterangan No. 593/04-TN-SRG/III/08 tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi; Surat Keterangan No. 593/06-TN-SRG/III/08 tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi; Surat Keterangan No. 593/07-TN-SRG/III/08 tanggal 24 Maret 2008 Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi, Surat Keterangan No. 593/19-TN-SRG/X/08 tanggal 31 Oktober 2008 Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi,Surat Keterangan No. 593/20-TN-SRG/X/08 tanggal 31 Oktober 2008 Pemerintahan Kota Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi, | Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy |
| 4 | Bukti T-4A Bukti T-4B Bukti T-4C Bukti T-4D Bukti T-4E Bukti T-4F | 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober No. 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No.593/20-TN.SRG/III/08. 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 No. 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08. 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 M2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 November 2008 No. 92/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08. 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 No. 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08. 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 M2 tanggal 29 April, surat ukur tanggal 22 April 2009 No. 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08. 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4499 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 122 M2 tanggal 15 Agustus 2014, surat ukur tanggal 21 Juli 2014 No. 00207/Sunyaragi/2014. | Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy |
| 5 | Bukti T-5 | Putusan No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29 November 2011, | Fotocopy dari Fotocopy |
| 6 | Bukti T-6A Bukti T-6B Bukti T-6C Bukti T-6D Bukti T-6E Bukti T-6F | Putusan No. 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 13 Desember 2011, Terdakwa A.N SOFIANI, S.H., Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI. Putusan No. 1/TIPIKOR/TPK/2012/PT.BDG, tanggal 27 fEBRUARI 2012, Terdakwa A.N SOFIANI, S.H., Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI. Putusan No. 1009 K/PID.SUS/TPK/2012, tanggal 26 Juni 2012, Terdakwa A.N SOFIANI, S.H., Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI. Putusan No. 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 13 Desember 2011, Terdakwa A.N OTONG MULYADI Bin (Alm) SATIB. Putusan No. 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 28 Februari 2012, Terdakwa A.N RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO Bin (Alm) ADAM. Putusan No. 420/PID/2010/PT.Bdg, tanggal 2 Desember 2010, Terdakwa A.N H. ISMU WIDODO bin H. SUDIKARSO SUDIRO. | Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy Fotocopy dari Fotocopy |
| 7 | Bukti T-7 | Akta Pencabutan Permohonan Banding Perkara No. 4/Pdt.Bth/2023/PN Cbn; | Fotocopy dari Asli |
| 8 | Bukti T-8 | Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 14 Maret 2024 berupa 6 (enam) Sertifikat berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 M2, 916 M2, 1.500 M2, 965 M2 dan 1335 M2 terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyarangi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dkk. | Fotocopy dari Asli |
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan daerah Kota Cirebon berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk Usaha Negara dan Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973, memiliki modal yang seluruhnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berupa;
Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Modal berupa tanah, terdiri dari :
Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M².
Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M².
Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M².
Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M².
Tanah lapangan seluas 41.600 M².
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M² atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V berupa;
Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M².
Berupa bangunan :
35 (tiga puluh lima) petak di Kesunean.
1 (satu) bangunan di Pamitran.
1 (satu) bangunan Garasi di Pamitran.
Kekayaan Bekas Y.K.P, berupa;
Berupa uang sebanyak Rp. 26.816.000,028,00 (dua puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu dua puluh delapan rupiah).
Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M².
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519, 56 M².
Bahwa berdasar Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : : 276/A-I/2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan Dan Pengesahan Pemindahan Hak Pakai Tanah Titisara Dan Bengkok Ex Desa-Desa Dalam Wilayah Kotamadya Cirebon Dan Sukabumi dan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977, bekas-bekas tanah bengkok/titisara yang ada di wilayah Kota Cirebon kembali menjadi tanah Negara yang diberikan hak pakai kepada Pemerintah Kota Cirebon dan diberikan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon, termasuk didalamnya eks tanah titisara Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M².
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, PD Pembangunan Kota Cirebon bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain :
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan lainnya.
Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran tanah.
Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan jual-beli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas statusnya.
Mengatur, mengurus dan menyelenggarakan pembangunan perumahan dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
Bahwa prosedur pelaksanaan pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti rugi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi terhadap surat Direksi, Badan Pengawas melakukan pemberkasan dan memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.
Walikota atas pertimbangan Badan Pengawas memberikan surat pertimbangan prinsip rencana pelepasan (apabila disetujui) dengan meminta direksi melengkapi persyaratan untuk pelepasan.
Setelah persayaratan terpenuhi, Direksi mengajukan persetujuan kepada Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak.
Atas persetujuan walikota, Direksi bersama Pemohon melakukan akad jual beli dengan PPAT.
Bahwa pada awalnya, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sejak tahun 2004 adalah penyewa tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan sampai dengan tahun tahun 2009 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah membayar uang sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah);
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dihubungi OTONG MULYADI (Alm), Kaur Ukur, Gambar, dan Penindakan PD. Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, membicarakan keinginan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk meningkatkan status tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dari hak sewa menjadi hak milik, selanjutnya OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO menghubungi ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M², kemudian ISMU WIDODO IAlm) langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah pada saat itu sebesar Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
Bahwa pada tahun 2007, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah membayar lunas harga tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang disepakati seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) Kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui ISMU WIDODO dan Pak OTONG MULYADI secara bertahap dan selanjutnya Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan seluruh proses pengurusan pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M², kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa pada Juni 2008, untuk kepentingan proses peningkatan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, kekayaan seluas kurang lebih
6.137 M², kekayaan PD Pembangunan Kota Cirebon tersebut, SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon membuat Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb. Tanggal 19 Juni 2008 yang menyatakan tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan;
Bahwa untuk kepentingan pensertifikatan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M², yang telah dibeli dan dibayar Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon seluruhnya sejumlah Rp740.000.000,00 (tujuhratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., meminta anak-anak Terdakwa (M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk menanda-tangani berkas-berkas permohonan pensertifikatan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut dan menyerahkan pengurusannya kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa guna penerbitan sertifikat hak milik atas tanah-tanah PD Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, melalui RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, ISMU WIDODO dan OTONG MULYADI, PD Pembangunan Kota Cirebon menerbitkan pernyataan penggarap pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, Berita Acara Kesaksian, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan menggarap tanah, surat keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah, surat pernyataan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah-tanah termasuk selaku SOFIANI, SH., Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon membuat surat keterangan atas nama PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 593/162/PD Pemb. Tanggal 19 Juni 2008 dan Kepala Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mengurus permohonan peningkatan hak tersebut dengan menerbitkan surat pengantar permohonan hak milik sesuai blanko dari Badan Pertanahan Kota Cirebon atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang diajukan oleh PD Pembangunan Kota Cirebon dan selanjutnya RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG
MULYADI dan ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) yang melanjutkan pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik ke Kantor Badan Pertanahan Kota Cirebon;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 120-679-2007 tanggal 17 September 2007 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah "A” (Panitia A) dan Petugas Konstatasi dalam rangka Kegiatan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Perorangan Dan Badan Hukum Swasta, Kantor Pertanahan Kota Cirebon memproses permohonan sertifikat hak milik atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan melakukan kegiatan-kegiatan;
pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pemberian hak milik
melakukan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang di mohon dengan pemohon,
melakukan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah,
mengumpulkan keterangan/penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain,
meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana mata ruang wilayah setempat
membuat laporan hasil kegiatan-kegiatan tersebut dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapang dan bersidang dan memberikan pendapat dan pertimbangana atas atas permohonan hak atas tanah yang di tuangkan dalam risalah pemeriksaan tanah kepada Kepala Badan untuk diterbitkan sertifikat;
yang diajukan oleh RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG MULYADI dan ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa tehnis kegiatan Panitia A dalam melakukan pemeriksaan, penelitian dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penerbitan sertifikat Hakim Agung milik tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang diajukan oleh RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG MULYADI dan ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUM, HANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah melakukan pemeriksaan phisik lapangan atas bidang tanah yang dituangkan dalam peta bidang yang proses penerbitannya telah dilakukan pengukuran dengan penunjuk batas yang ditunjukkan oleh Rahmat Suprityatno, Otong Mulyadi dan Ismu Widodo. Panitia A meninjau ke lapangan untuk mengetahui kebenaran keadaan di lapangan mengenai data yuridis dan data fisik tanalı yang dimaksud. Pengukuran yang dilaksanakan oleh petugas ukur dilakukan dengan persetujuan atau diketahui oleh para tetangga batas yang dituangkan dalam gambar ukur, tidak ada keberatan dari pihak PD Pembangunan Kota Cirebon sebagai pihak yang bidang tanahnya berdekatan dengan bidang tanah yang dimohonkan sertifikat hak milik;
Bahwa berdasar risalah dan pertimbangan Panitia A berkaitan dengan permohonan sertifikat hak millik bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang merupakan tanah negaradan telah memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Cirebon menerbitkan 5 (lima) sertifikat hak milik yaitu;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M² tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4-2009 No 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Bahwa pada tahun 2010, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Direktur Utamanya Dr. H. Eman Suryaman, MM., mengajukan gugatan perdata kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan Badan Pertanahan Kota Cirebon berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi pada Pengadilan Negeri Cirebon dan berdasar putusan Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.CN., jo. Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059 K/Pdt/2012 sertifikat-sertifikat atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan ………., Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa walaupun berdasar putusan perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.CN., jo. Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana tanah-tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun oleh karena ammar putusan perkara perdata tersebut bersifat deklaratoir, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tetap menguasai tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dan kelima Sertifikat Hak Milik tanah tersebut;
Bahwa pada tahun 2011, SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008, OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran
PD Pembangunan Kota Cirebon diajukan sebagai Terdakwa-Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan dan kedudukan masing-masing pada PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;
Bahwa berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada karena kedudukan dan atau jabatan masing-masing dalam PD Pembangunan Kota Cirebon berkaitan dengan pelepasan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi kekayaan PD Pembangunan Kota Cirebon Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tahun 2008 dan tahun 2009;
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, perkara Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur,
Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/ PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012 atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak dijakdikan sebagai orang yang bersama-sama yang turut serta (deelneming) melakukan perbuatan pidana dengan SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, OTONG MULYADI dan atau RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada karena kedudukan dan atau jabatan masing-masing dalam PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 aquo;
Bahwa setelah putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, OTONG MULYADI dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO berkekuatan hukum tetap, oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dalam perkara tindak pidana korupsi aquo telah disita, oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon diserahkan kembali kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan selanjutnya pada tahun 2014, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melalui Notaris Eddy Hariadi,SH.,MKn., Notaris di Kota Cirebon melakukan pemecahan sertifikat SHM Nomor 4056 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4499 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 271 atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Bahwa pada tahun 2015, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Direktur Utamanya, HERMAN SUNIAWAN, mengajukan kembali gugatan perdata kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan Badan Pertanahan Kota Cirebon berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
yang telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap berdasar putusan perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.CN., jo. Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059 K/Pdt/2012 agar supaya Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. menyerahkan sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dan mengosongkan tanah dan bangunan;
Bahwa berdasar putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn. jo. 507/PDT/2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana dinyatakan tidak sah dan menghukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk mengosongkan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan menyerahkan sertifikat hak milik bidang-bidang tanah tersebut;
Bahwa terhadap putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn. jo. 507/PDT/2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017,PD Pembangunan Kota Cirebon melakukan upaya eksekusi pengosongan terhadap Sertifikat Hak Milik bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dan diketahui terdapat perbedaan obyek sertifikat tanah yang dimohonkan eksekusi oleh PD Pembangunan Kota Cirebon dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn. jo. 507/PDT/2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017, namun demikian oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 4056 dengan luas 1.401 M² telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4499 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 dengan luas 1.520 M² menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 dengan luas 1.520 M²; dan secara keperdataan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melakukan perlawanan berupa bantahan melalui Pengadilan Negeri Cirebon;
Bahwa pada Bulan November 2019, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H.,M.H., Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon mengundang Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk membahas penyelesaian tanah Blok Siwodi, namun Terdakwa Jumhana Cholil tetap tidak mau untuk menyerahkan tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada PD.Pembangunan guna melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menolak dan menawarkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon (Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H.) sebagai kompensasi pelepasan aset tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon tersebut;
Bahwa pada bulan September 2023, dalam rangka Penyusunan Neraca/Laporan PD Pembangunan Kota Cirebon, melalui Tim Penilai KPKNL Cirebon melakukan penilaian atas nilai tanah-tanah PD Pembangunan seluas 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana dan berdasarkan hasil penilaian asset dilakukan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Cirebon Nomor : LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 menyimpulkan bahwa Nilai Wajar asset tanah milik PD Pembangunan seluas 6.180 m² yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi pada saat dilakukan penilaian tahun 2023 adalah sekitar Rp.23.653.107.000,00( dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/M.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa Tanah Seluas 1.401 m² dan Tanah Seluas 916 m², terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM; dan berdasar surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDS - 01/M.2.11/Ft.1/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan dakwaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
bersama-sama dengan SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Terpidana dalam perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012, menguasai tanah tanpa melalui prosedur pengalihan yang benar dan sah menurut hukum aset tanah seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,milik PD. Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;
Bahwa dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang terjadi berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana tahun 2008 dan tahun 2009 dan berdasar Laporan Hasil Audit Nomor : R - 12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023, kerugian keuangan negara yang timbul dan terjadi adalah sejumlah Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) sebagai akibat adanya penerbitan Sertifikat terhadap bidang tanah seluas 6.137 m² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
SUBSIDAIR;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah berbentuk subsidaritas, maka dalam pembuktian perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian cukup bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan atau bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap kesimpulan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM yang menyatakan bahwa unsur setiap orang yang menurut hukum ditujukan kepada pejabat publik dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, adalah tidak termasuk dalam kategori “setiap orang” yang secara hukum harus bertanggung jawab karena melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur setiap orang tidak terbukti pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dan dipahami pula oleh Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., unsur setiap orang adalah addressaat norm dalam perumusan tindak pidana dalam perundangan-undangan dan karenanya tidak ternasuk dalam elemen tindak pidana (norma gedraag) yang dimaksud sehingga pembuktiannya terbatas kepada siapa saja, orang-perorang dan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta tidak terjadi salah orang (error in persona) yang diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa dalam persidangan;
Menimbang bahwa kemudian dalam hal pembuktian unsur lain yang berupa perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagai kernbestendeel delict (unsur delik inti) dalam rumusan pasal yang didakwakan tidaklah berpengaruh atas pembuktian unsur setiap orang sebagai adresaat norm, justru dengan telah dinyatakan terbuktinya unsur setiap orang sebagai addresaat norm, maka
pembuktian norma gedrag sebagai kernbestandelen melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana rumusan pasal pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya akan lebih mudah dilakukan karena subjek dari norma tersebut sudah dinyatakan terpenuhi.
Menimbang, bahwa demikian pula dalam kemampuan bertanggung-jawab atas orang perorang, setiap orang atau subyek hukum yang diajukan dipersidangan, in casu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., merupakan pembuktian unsur kesalahan sebagai sikap batin dari orang perorang, setiap orang dan atau subyek hukum atas perbuatan-perbuatannya (actus reus), justru dengan telah dinyatakan unsur setiap orang telah terpenuhi dengan membatasi pembuktian unsur setiap orang kepada siapa saja, orang-perorang dan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta tidak terjadi salah orang (error in persona) yang diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa dalam persidangan, pembuktian tentang kesalahan setiap orang atas perbuatan-perbuatannya akan lebih terang dan jelas karena telah nampak subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelas asal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa meskipun unsure secara melawan hukum atas perbuatan-perbuatan memperkaya sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bukan bagian inti (kern bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure secara melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, tidak hanya berdasar kepada pengetahuan, pemahaman dan atau keinsyafan (wetendaat) dari sipelaku akan perbuatannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS - 01/M.2.11/Ft.1/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara in casu, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Terdakwa dalam berkas perkara
terpisah) dan OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak yang menguasai tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dengan SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (Terpidana dalam Berkas Perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/Kep.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei 2008, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam pengalihan dan menguasai tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M² yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tanpa melalui prosedur hukum pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos., dan saksi Ida Wachidah, dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor : 07 Tahun 1973, Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah & Bangunan Kotamadya Cirebon Jo Nomor : 03 Tahun 1982, Tentang Perusahaan Daerah “Pembangunan” Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon. Jo Nomor : 10 Tahun 1984, Tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Darah Tingkat II Cirebon No. 3 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dan barang bukti angka 18 sampai dengan angka 22 yang berupa Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan Februari 2010, Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh Yoseph Soesanto S.H., Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977, Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum Setda (Suryadi S.H) dan Fotocopy Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori., diperoleh fakta hukum dan keadaan bawa PD Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan daerah kota
Cirebon yang yang bergerak dibidang usaha pengelolaan aset pemerintah daerah, antara lain mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan melepaskan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan RKAP/Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan Walikota) diantaranya mengelola dan memiliki asset kekayaan berdasar penyerahan pengelolaan (fettelijke Levering) atas tanah tanah ex bengkok/titisara dari ex desa-desa dalam lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon diantaranya tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m²;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi; Eddy Pramudie, Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SIT, Iwan Darmawan, S.H dan saksi KadinI, Sos., dihubungkan dengan barang buki dokumen-dokumen pernohonan Sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.., (barang bukti angka 32 sampai dengan barang bukti angka 42) diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa ternyata atas asset-asset PD Pembangunan Kota Cirebon aquo tanah bengkok dan titisara dari ex desa-desa dalam lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon in casu tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m² tersebut, sampai dengan tahun 2008 oleh PD Pembangunan Kota Cirebon belum dilakukan pencatatan dan atau pendaftarannya kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai asset dan atau milik PD Pembangunan Kota Cirebon sehingga dalam catatan kantor Pertanahan Kota Cirebon, asset-asset tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tersebut tercatat sebagai tanah negara bebas;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Raden Irfan Hadi, Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos., dan saksi Ida Wachidah, dan keterangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terungkap fakta hukum dan keadaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2004 sampai dengan 2006 adalah sebagai penyewa atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan pada tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2006 ditawari oleh Otong Mulyadi dan Rahmat
Supriatna Martono untuk membeli tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dengan harga sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu) permeter persegi, dimana kemudian Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas kesepakatan harga tersebut membayarkannya secara mengangsur kepada Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono sampai dengan jumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) pada tahun 2008 kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan Ismu Widodo, pembayaran-pembayaran pembelian tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang diterima dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dicatatkan sebagai setoran pembayaran biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB (Kontrak Baru) tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 seluruhnya sejumlah Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pengurusan pembelian tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m² tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan pengurusan pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo , dimana dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM meminta anak-anak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yaitu M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk ikut menanda-tangani berkas atau dokumen permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang diurus oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie, Pagiyono, BSc.SIP., KadinI, Sos., dan saksi Muchtar Haeruddin, diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang dilakukan oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo tersebut, Kantor Lurah Sunyaragi menerbitkan mengajukan surat pengantar permohonan hak harus dilampirkan dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan blangko dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon berupa antara lain Surat pernyataan penggarap pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, Berita Acara Kesaksian, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan menggarap tanah, surat keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah lalu surat pernyataan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon serta dilengkapi KTP pemohon, termasuk Surat Keterangan Surat Keterangan No. 593/162/PD.Pembangunan tertanggal 19 Juni 2008 yang ditanda-tangani oleh Sofiani, SH., Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon yang pada pokoknya menyatakan PD Pembangunan Kota Cirebon tidak keberatan apabila tanah di Blok Siwodi di Sertifikatkan,
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie, Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SIT, Iwan Darmawan, S.H., diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa setelah pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan sertifikat Sertifikat Hak Milik yang diajukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada tahun 2008 dan tahun 2009, menerbitkan sertifikat-sertifikat hak milik yang berasal dari tanah negara bebas;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m², tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m², tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m², tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Maska, S.Sos., Dede Khomsin Mubarok, Eddy Pramudie, Jahidin, S.SIT., dan saksi Enar Ardhi Lesmana, S.H., serta keterangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember 2013, diperoleh fakta hukum dan keadaan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tersebut, pada akhir tahun 2010, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., serta Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai tergugat-tergugat, dimana kemudian berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg, jo. Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karena Tergugat in casu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata dan menghukum kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo;
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2011, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cirebon melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena jabatan
dan atau kedudukan Sofiani, SH., selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon kepada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dan tercatat sebagai Perkara Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 atas nama Sofiani, SH als. Sofi, perkara Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI dan perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon,
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan, ammar putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg, jo. Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, ternyata bersifat deklatoir, tidak ada ammar yang menyatakan menghukum tergugat, incasu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk menyerahkan dan atau mengosongkan obyek sengketa bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon Sertifikat Hak Milik Nomor 4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA aquo kepada PD Pembangunan Kota Cirebon, sehingga kemudian pada tahun 2015, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan gugatan perdata kembali kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., serta Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai tergugat-tergugat sebagaimana tercatat dalam register perkara perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn., dan telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan ammar putusan yang pada pokoknya menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA tidak sah menurut hukum dan menghukum tergugt-tergugat, incasu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik aquo dan mengosongkan bidang-bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi;
Menimbang, bahwa atas putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn., tergugat-tergugat incasu Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mengajukan upaya hukum banding sebagaimana tercatat dalam register Perkara Nomor 507/PDT/2015/PT.Bdg dan upaya hukum kasasi sebagaimana Perkara 3096/K/Pdt/2016, di mana putusan-putusan perkara-perkara tersebut pada pokoknya menolak upaya hukum yang dilakukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menguatkan putusan Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn., pada tanggal 27 Agustus 2015 aquo;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal fakta dan keadaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan pembelian bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6180 m2 adalah dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bahwa tanah-tanah yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon adalah asset dan atau kekayaan PD Pembangunan Kota Cirebon, di mana Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada awalnya menerima tawaran dari ISMU WIDODO, karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon, Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon tahun 2006 untuk membeli bidang tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo, di mana kemudian tercapai kesepakatan pembelian tanaha Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo dengan dilakukan secara
pembayaran secara bertahap sampai dengan tahun 2008 seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) atau sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) permeter persegi;
Menimbang, bahwa kemudian karenanya dalam kesadaran, pengetahuan dan keinsyafan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mempercayakan proses pengurusan pembelian tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon, adalah karena tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang ditawarkan oleh Ismu Widodo aquo adalah tanah-tanah yang ada hubungannya dan atau asset PD Pembangunan Kota Cirebon, di mana kemudian terungkap dipersidangan pembayaran atas pembelian tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dilakukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara bertahap sampai dengan jumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) tersebut, oleh Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono dan atau Otong Mulyadi, diserahkan kepada Ida Wachidah, selaku Kasir PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tercatat sebagai biaya SPPT KB (Surat Perjanjian Pemakai Tanah Kontrak Baru) tahun 2004 sampai dengan 2009 atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sampai dengan jumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim fakta dan keadaan maksud dan atau tujuan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., memiliki bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dengan cara melakukan pembelian bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang ditawarkan oleh Ismu Widodo aquo menurut Majelis Hakim adalah sebab atau syarat terjadinya (conditio sine qua non) atas adanya peralihan hak atas tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dilakukan oleh Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan atau Sofiani, SH., tidak sesuai dengan ketentuan prosedur
ketentuan yang berlaku atas tanah-tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Cirebon yang telah diserahkan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon sejak tahun 1977 berdasar Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977;
Menimbang, bahwa kemudian proses peralihan hak atas tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang dilakukan oleh Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan atau Sofiani, SH., aquo yang tidak sesuai dengan ketentuan prosedur ketentuan yang berlaku atas tanah-tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Cirebon yang telah diserahkan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan perdata dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012, sehingga serifikat-sertifikat hak milik atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, dan OFIAN ISMANA dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal pengetahuan dan kesadaran (weten daat) Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mempercayakan pengurusan pembelian dan pensertifikatan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon, menurut Majelis Hakim adalah sikap batin (mens rea) dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam melakukan perbuatan-perbuatan (actus reus) melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 dan tahun 2009 aquo;
Menimbang bahwa, kemudian dalam hal pengetahuan dan atau kesadaran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas tanah-tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon adalah tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon menurut Majelis Hakim adalah telah ada pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, di mana proses pembelian tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., berawal dari tawaran Otong Mulyadi (Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon) atas tanah garapan PD Pembangunan Kota Cirebon atas nama Warto, sehingga berdasar asas presumptio iures de iure, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dianggap mengetahui bahwa tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon adalah berhubungan dengan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan sifat melawan hukum yang berupa “secara melawan hukum” sebagai suatu sarana dalam pelaksanaan perbuatan sudah ada, terbenih pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas perbuatan-perbuatannya aquo, di mana dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai wiraswasta dan pengembang properti, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM mengetahui dan memahami proses dan mekanisme pembelian dan permohonan pensertifikatan tanah-tanah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap pendapat Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan, dari fakta hukum Jaksa Penuntut Umum berpendapat perbuatan Terdakwa Drs H.E Jumhana Cholil, MM, dkk lebih relevan disebut sebagai akibat dari perbuatan dari terpidana An. SOFIANI, dkk, yang mempunyai kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dalam Pasal 3 dalam dakwaan Subsidair daripada secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana tersebut didalam Pasal 2 Dakwaan Primair, Oleh karena itu adalah lebih tepat jika unsur melawan hukum dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga berdasarkan fakta-fakta dan petimbangan hukum tersebut terhadap pemenuhan unsur “ Secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan atau putusan dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 atas nama Sofiani, SH als. Sofi, perkara Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI dan atau perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, masing-masing dalam kedudukan dan atau jabatannya Sofiani, SH., sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak dijadikan sebagai orang yang bersama-sama turut serta (deelneming) dalam melakukan perbuatan pidana Terpidana SOFIANI, SH Alias SOFI, terpidana OTONG MULYADI dan atau terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO;
Menimbang, bahwa kemudian atas fakta dan keadaan perbuatan Terdakwa Drs H.E Jumhana Cholil, MM, dkk yang menurut Penuntut Umum lebih relevan disebut sebagai akibat dari perbuatan dari terpidana An. SOFIANI, dkk, yang mempunyai kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya masing-masing, menurut Majelis Hakim tidak ada relevelansinya dengan unsur secara melawan hukum pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas perbuatannya aquo, oleh karena secara melawan hukum merupakan sikap batin dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang ada dalam diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam melakukan perbuatan-perbuatannya, in casu pengetahuan dan atau
kesadaran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,, atas tanah-tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon adalah tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau setidaknya berhubungan dengan PD Pembangunan Kota Cirebon, di mana Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam melakukan pembelian dan atau oper-garapannya melalui orang-orang PD Pembangunan Kota Cirebon (Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon) sehingga bukan merupakan akibat pelaku peserta perbuatan lainnnya, in casu Sofiani, SH., Ismu Widodo, Otong Mulyadi dan Rahmat Supriatna Martono;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum merupakan sikap batin dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam melakukan perbuatan-perbuatannya, di mana terungkap dipersidangan pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara in casu tidak terdapat kedudukan dan atau jabatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM yang memberikan kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatannya tersebut, maka perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara in casu tidak dapat dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokoknya yang menyatakan unsur melawan hukum pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat dan tidak berdasar fakta hukum dan keadaan dipersidangan sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa demikain halnya dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM adalah seorang pembeli yang beritikad baik untuk mendapatkan tanah secara sah menurut
hukum dan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak pernah mengurus secara langsung penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, tetapi diurus oleh orang lain sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti menurut Majelis Hakim dalil Penasihat Hukum aquo justru membuktikan adanya sikap batin secara melawan hukum pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., berupa kesadaran dan atau pengetahuan bahwa tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dibeli Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., berhubungan dengan dan atau merupakan aset PD Pembangunan Kota Cirebon, di mana dalil sebagai pembeli yang beritikad pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan sendirinya terbantahkan sejak Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 jo. Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011;
Menimbang, bahwa fakta dan keadaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak pernah mengurus secara langsung penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, tetapi diurus oleh orang lain, berdasar putusan putusan dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 atas nama Sofiani, SH als. Sofi, perkara Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI dan atau perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, sehingga menurut Majelis Hakim dalam perkara in casu, fakta dan keadaan tersebut merupakan cara bagaimana Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melakukan perbuatan-perbuatan (actus reus) dalam perkara in casu, sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak terpenuhinya unsur secara melawan hukum haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur secara melawan hukum pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas perbuatan-perbuatannya dalam perkara aquo;
Ad. 3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang “memperkaya” diri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memperkaya adalah membuat orang lebih kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, Cetakan Pertama Edisi Ketiga), sehingga “memperkaya” dapat diartikan sebagai perbuatan yang menjadikan menjadi bertambahnya kekayaan (banyak harta) dan atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya, sehingga menurut Majelis Hakim dalam memperkaya terkandung adanya maksud, tujuan atau kehendak yang berupa kehendak, maksud atau tujuan bertambahnya kekayaan (banyak harta) sebagai akibat perbuatan-perbuatannya tersebut benar-benar terwujud;
Menimbang, bahwa “memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 2 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Majelis Hakim mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan primair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan (perbuatan memperkaya) salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan primair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang bertambah kekayaan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 ini merupakan actus reus dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam menambah kekayaan (banyaknya harta) diri sendiri, orang lain atau korporasi tersebut, sehingga dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagaimana pertimbangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Raden Irfan Hadi, Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos., dan saksi Ida Wachidah, dan keterangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terungkap fakta hukum dan keadaan bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2004 sampai dengan 2006 adalah sebagai penyewa tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan pada tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2006 ditawari oleh Otong Mulyadi (Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon) untuk membeli tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dengan harga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu) permeter persegi dan atas kesepakatan harga tersebut rdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., membayarkannya secara bertahap kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan atau Ismu Widodo sampai dengan jumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) pada tahun 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan Ismu Widodo, pembayaran-pembayaran pembelian tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut diterima oleh kasir PD Pembangunan Kota Cirebon (Ida Wachidah) dan dicatatkan sebagai setoran pembayaran biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB (Kontrak Baru) tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 seluruhnya sejumlah Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan di persidangan, dalam pengurusan pembelian tanah bidang Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m² tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan pengurusannya kepada Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo, dimana dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM meminta anak-anak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yaitu M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk ikut menanda-tangani berkas atau dokumen permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang diurus oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie, Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SIT, Iwan Darmawan, S.H., diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa setelah pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan sertifikat Sertifikat Hak Milik yang diajukan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada tahun 2008 dan tahun 2009, menerbitkan sertifikat-sertifikat hak milik yang berasal dari tanah negara bebas;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m², tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m², tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m², tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Ida Wachidah, Sofiani, SH., (keterangan saksi mana didepan persidangan dibacakan) dan keterangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dihubungkan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal sejumlah uang Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) pembayaran pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon selain sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tercatat sebagai setoran pembayaran biaya SPPT KB (Surat Perjanjian Pemakai Tanah Kontrak Baru) tahun 2004 sampai dengan tahun 20 09 atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selebihnya dinikmati dan atau diperoleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Sofiani, SH, dimana dalam putusan perkara tindak pidana korupsi aquo, Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Sofiani, SH., masing-masing dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan jumlah yang diperoleh masing-masing yaitu, sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) uang pengganti untuk Otong Mulyadi, sejumlah Rp187.204.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah) uang pengganti untuk Rahmat Supriatna Martono dan sejumlah Rp327.400.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) uang pengganti untuk Sofiani, SH;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., seorang wiraswasta, pengembang perumahan
menyerahkan pengurusan pembelian bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon adalah dengan maksud, tujuan dan atau kehendak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk memperoleh dan atau bertambahnya harta (kekayaan) Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang berupa diperolehnya sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang bahwa kemudian bertambahnya harta (kekayaan) Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, sebagai maksud, tujuan dan atau kehendak dari perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan benar-benar telah terwujud di mana atas pembayaran pembelian dan pengurusan sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kemudian memperoleh 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa diperolehnya 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., merupakan penambahan kekayaan sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara melawan hukum, di mana Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., secara keperdataan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan 5 (lima) buah sertifikat-Sertifikat Hak Milik tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo, juga dalam hal bertambahnya
kekayaan dan atau harta benda Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM aquo tidak sebanding dengan pembayaran dan atau pembelian tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo yang diberikan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon aquo sejumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., saksi Dede Khomsin Mubarok, saksi Enar Ardhi Lesmana, diperoleh fakta dan keadan, PD Pembangunan Kota Cirebon, pada tahun 2023 telah melakukan simulasi perhitungan sewa atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 sampai dengan 2013 sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 tahun 1989 jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah dan diperhitungkan uang sewa atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo sejak tahun 2008 sampai dengan 2013 seluruhnya sejumlah Rp1,853,238,750, 00 (satu milyar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga uang sejumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM aquo tidak sebanding dengan nilai dan atau harga bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebonpada tahun 2008 aquo;
Menimbang, bahwa demikian halnya terhadap sejumlah uang yang diserahkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kepada dan diterima oleh IsmU Widodo, (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani,SH, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) untuk pembelian tanah Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon menurut Majelis Hakim merupakan penambahan kekayaan orang lain selain Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap dalil Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justru mengalami kerugian materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta bangunan yang telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempati, sehingga unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti, menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan secara hukum, oleh karena di samping telah dipertimbangkan dan dibuktikan bahwa perolehan sejumlah 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas 6180 m2 merupakan perolehan harta yang tidak sebanding dengan pengeluaran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk pembelian dan atau oper garapan tanah-tanah aquo, juga dalam hal unsur memperkaya dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, adalah termasuk memperkaya orang lain dan atau suatu korporasi yang bersifat alternatif yang tidak perlu seluruh sub unsur tersebut terpenuhi cukup salah satunya saja, untuk dapat dinyatakan terpenuhi unsur memperkaya dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa demikian pula telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal diperolehnya harta kekayaan oleh pihak lain selain Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., berdasar putusan putusan putusan perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus
Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, atas sejumlah uang Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai pembelian dan atau oper garapan tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, hanya sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang tercatat sebagai biaya SPPT dan Kontrak Baru atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon Tahun 2006 sampai dengan 2008, sedangkan selebihnya sejumlah Rp709.604.000,00 (tujuh ratus sembilan juta enam ratus empat ribu rupiah) diperoleh oleh Sofiani, SH, Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan atau Ismu Widodo, orang lain selain Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,; sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM aquo haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan telah memenuhi kualifikasi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dgn Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi;
Ad. 4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi,
melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa demikian halnya sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian akan dipertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara incasu dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, aquo atas perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., wiraswasta, pengembang property menyerahkan pengurusan pembelian bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon adalah dalam maksud, tujuan dan atau kehendak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk memperoleh dan atau bertambahnya harta yaitu diperolehnya Sertifikat Hak Milik-Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Raden Irfan Hadi, Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos., dan keterangan saksi Sofiani, SH (keterangannya dibacakan dipersidangan) dalam hal pelepasan tanah-tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon kepada pihak ketiga mekanismenya adalah surat pengajuan pelepasan tanah dari Direksi PD Pembangunan kepada Walikota dengan persetujuan DPRD Kota Cirebon kepada Gubernur, selanjutnya Gubernur menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dari Menteri Dalam Negeri telah setuju maka turunlah SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri) yang dikirimkan kepada PD Pembangunan dan dibuatkan surat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanahnya dengan catatan ada tindakan survey dari Mendagri dan jikalau disetujui maka terbit Surat pelepasan Mendagri tersebut. Masyarakat/instansi atau pihak ketiga tersebut dapat membayar uang ganti rugi berdasarkan nilai yang tertera didalam SK Mendagri tersebut. Setelah pembayaran ganti rugi lunas selanjutnya PD Pembangunan mengeluarkan surat Berita Acara pelepasan untuk diajukan permohonan terbitnya sertifikat tanah tersebut;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan berdasar keterangan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dihubungkan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal peralihan hak tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon menjadi Sertifikat-sertifikat Hak MilikTerdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2008 dan tahun 2009, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah mengeluarkan sejumlah uang sampai dengan jumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD Pembangunan Kota Cirebon yang menurut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai pembayaran pembelian tanah oper garapan dari Warto yang diterima Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani, SH., selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., saksi Dede Khomsin Mubarok, saksi Enar Ardhi Lesmana, S.H.,Casrudin, S.E, M.Si., dihubungkan dengan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Cirebon dengan hasil Laporan Nomor : LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/ 09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023, dalam hal kerugian yang dialami oleh PD Pembangunan Kota Cirebon berkaitan dengan pelepasan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon menjadi Sertifikat-sertifikat
hak milik atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2008, untuk kepentingan Penyusunan Neraca/Laporan PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023, telah dilakukan penghitungan atas nilai wajar bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2023 seluas kurang lebih 6180 m2 adalah sejumlah Rp23.653.107.000,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa demikian pula PD Pembangunan Kota Cirebon juga telah memperhitungkan simulasi sewa yang harus dibayarkan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2023 sebagai akibat penguasaan dan atau penempatan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM aquo seluruhnya sejumlah Rp3.348.029.850.00(Tiga milyar tiga ratus empat puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkara in casu, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan surat Nomor : B-2601/M.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Bantuan Penunjukkan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-2261/M.2/H.VI.3/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara incasu, di mana kemudian dengana menggunakan nilai wajar yang harga tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2023 yang diperoleh Tim Penilai KPKNL Cirebon dalam rangka Penyusunan Laporan/Neraca PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023 sebagaimana Laporan Nomor : LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/ 09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/ 09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 harga tanah permeter persegi sejumlah Rp3.827.363,70 (tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah koma tujuh puluh rupiah) sehingga dengan
menggunakan metode total loss, ahli memperhitungkan kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6137 m2 tahun 2008 dan tahun 2009 adalah sejumlah Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan memperhitungkan harga tanah permeter persegi sebagaimana perhitungan nilai wajar tanah yang ditelah diperhitungkan Tim Penilai KPKNL Kota Cirebon dikalikan dengan luasan tanah 6137m2 aquo, bagaimana Laporan Hasil Audit Nomor R 12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023;
Menimbang, bahwa berdasar fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dalam hal kerugian keuangan negara yang timbul dan terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan pengalihan status hak atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, tanah negara asset PD Pembangunan Kota Cirebon secara melawan hukum pada tahun 2008 dan tahun 2009 adalah berkaitan dengan kerugian keuangan yang dialami oleh PD Pembangunan Kota Cirebon sehubungan dengan pelepasan bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo yaitu sejumlah uang yang seharusnya diterima oleh PD Pembangunan Kota Cirebon sebagai nilai ganti rugi atas pelepasan tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa sebagaimana putusan perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI,Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor
87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal peralihan hak tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon menjadi Sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2008 dan tahun 2009, aquo, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah mengeluarkan sejumlah uang sampai dengan jumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa karenanya dengan mendasarkan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, fakta hukum dan keadaan dalam perkara in casu, bahwa tindak pidana yang terjadi (tempus delicti) atas perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilakukan pada kurun waktu tahun 2008 dan tahun 2009, sejumlah uang sampai dengan Rp764.604.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD Pembangunan Kota Cirebon yang seharusnya diterima oleh PD Pembangunan Kota Cirebon apabila proses dan prosedur pelepasan bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon dilakukan secara benar tidak melawan hukum dan putusan Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI,Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, menurut Majelis Hakim adalah fakta dan keadaan di persidangan sebagai hal-hal tertentu sebagai dasar bagi
Majelis Hakim dalam menilai ada dan besarannya kerugian Negara yang terjadi dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim nilai kerugian keuangan negara yang diperhitungkan oleh Auditor Pertama Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara in casu, yang mendasarkan kepada perhitungan nilai wajar tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Kota Cirebon dalam rangka penyusunan neraca/laporan PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023, adalah tidak tepat sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara in casu oleh karena perhitungan nilai wajar atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Kota Cirebon aquo adalah nilai tanah dan atau harga wajar tanah tahun pemeriksaan pada tahun 2023 bukan penilaian atas harga wajar tanah pada saat terjadinya tindak pidana pada 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa demikian halnya terungkap dipersidangan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/M.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, Auditor Pertama Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang melakukan perhitungan kerugian keuangan dalam perkara incasu, tidak termasuk sebagai penyidik perkara incasu dan bukan pula sebagai Auditor Independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud penjelasan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dan bukan Instansi yang berwenang menyatakan dan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan status dan atau permohonan sertifikat hak milik
atas bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 adalah jumlah uang pembayaran ganti rugi pelepasan bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang seharusnya diterima oleh PD Pembangunan Kota Cirebon pada tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sejumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) bukan nilai harga wajar bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2023 hasil penilaian Tim Apraisal KPKNL Cirebon Tahun 2023;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan status dan atau permohonan sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Bahwa pada awalnya, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sejak tahun 2004 adalah penyewa tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan sampai dengan tahun tahun 2009 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah membayar uang sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah);
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dihubungi OTONG MULYADI (Alm), Kaur Ukur, Gambar, dan Penindakan PD. Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, membicarakan keinginan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk meningkatkan status tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dari hak sewa menjadi hak milik, selanjutnya OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO menghubungi ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M², kemudian ISMU WIDODO IAlm) langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah pada saat itu sebesar Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
Bahwa pada tahun 2007, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah membayar lunas harga tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang disepakati seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) Kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui ISMU WIDODO dan Pak OTONG MULYADI secara bertahap dan selanjutnya Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan seluruh proses pengurusan pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.180 M², kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Bahwa pada Juni 2008, untuk kepentingan proses peningkatan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.137 M², kekayaan PD Pembangunan Kota Cirebon tersebut, SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon membuat Surat Keterangan Nomor : 593/162/PD Pemb. Tanggal 19 Juni 2008 yang menyatakan tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan;
Bahwa untuk kepentingan pensertifikatan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M², yang telah dibeli dan dibayar Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon seluruhnya sejumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., meminta anak-anak Terdakwa (M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk menanda-tangani berkas-berkas permohonan pensertifikatan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut dan menyerahkan pengurusannya kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan Primair perkara in casu, telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur dakwaan Primair terhadap diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan dan atau peningkatan status hak tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini, peran Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menurut Majelis Hakim bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan pelaku-pelaku peserta lain terlibat in casu Rahmat Supriatna Martono, Ismu Widodo, Otong Mulyadi, Sofiani, SH., dan atau M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, dan OFIAN ISMANA yang apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing peserta lain yang terlibat tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa dengan perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sehingga dalam hubungan tersebut telah selesai dan sempurna tindak pidana (voltooid delict) sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan, aquo Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan, menyelesaikan dan atau memenuhi seluruh anasir perbuatan pidana yang didakwakan oleh karena perbuatan aquo melibatkan peserta-peserta lainnya (baik pada awal yang perbuatan persiapan, pelaksanaan dan atau selesainya perbuatan) dan masing-masing pelaku peserta tidak mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Menimbang, bahwa berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan pembuktian dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan rumusan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) yang di dakwakan dalam dakwaan Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka terhadap dakwaan subsidair dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan primair, in casu terungkap dipersidangan sebagai akibat proses pembelian, pengalihan dan atau pensertifikatan bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang dilakukan secara melawan hukum secara keperdataan sebagaimana Putusan Perkara Nomor perkara Perdata No 46/Pdt. G/ 2010/PN.Cn. jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 dan Perkara No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cn jo. Perkara No 507/PDT/2015/PT.Bdg., jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3096/K/Pdt/2016, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bertambah harta kekayaannya berupa diperolehnya 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dalam perkara in casu, penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, (vide pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap barang bukti yang berupa (1) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 1.401 m² tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, (2) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m² tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008, (3) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m² tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, (4) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009 dan (5) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m² tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009 atau Sertifikat Hak Milik Nomor 4499 yang merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Milik Nomor 4056 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan sertifikat HGB Nomor 271 yang menggantikan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM., serta barang tidak bergerak berupa bidang-bidang tanah pada Sertifikat Hak Milik dan atau Hak Guna Bangunan tersebut dalam perkara in casu dirampas untuk negara sebagai pidana tambahan yang dapat diterapkan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selebihnya menurut Majelis Hakim adalah analisa yuridis atas fakta-fakta persidangan, di mana telah dipertimbangkan dalam pembuktian seluruh unsur dakwaan Primair perkara in casu telah dinyatakan perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga kesimpulan Penasehat Hukum bahwa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair ataupun dakwaan subsidair haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) semuanya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan atas perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon dengan cara yang menurut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah pembelian tanah garapan atas nama Warto kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani, SH., selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, merupakan perbuatan melawan hukum secara keperdataan dan Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM dan Sertifikat Hak Milik atas nama OFIAN ISMANA atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa demikian halnya berdasar putusan perkara perdata Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017, perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 aquo merupakan perbuatan melawan hukum
secara keperdataan dan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dihukum untuk mengosongkan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta dan keadaan dipersidangan, atas putusan-putusan perdata yang menyatakan perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam melakukan pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon aquo, pada tahun 2019 PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan eksekusi pelaksanaan putusan, namun sampai dengan Agustus 2023, oleh karena Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melakukan perlawanan (bantahan) secara keperdataan, pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap pula dipersidangan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/M.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa Tanah Seluas 1.401 m² dan Tanah Seluas 916 m², terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan berdasar surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDS - 01/M.2.11/Ft.1/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., perkara in casu ke Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan, perkara atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., in casu adalah pemeriksaan terhadap perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang telah diperiksa, diadili dan diputus secara keperdataan serta dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Nomor 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., in casu yang telah terbukti memenuhi rumusan unsur perbuatan sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dalam lingkup ranah perdata yang telah diputus dan berkekuatan tetap berdasar putusan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2059/K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Nomor 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017 sehingga tidak dapat dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dalam perkara ini bukan merupakan perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata, sehingga Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM harus dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolgin);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara in casu yang diajukan oleh Penuntut Umum yang tercatat sebagai barang bukti angka 1 sampai dengan angka 76 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam
perkara lainnya atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., maka dikembalikankepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara aquo;
Menimbang bahwa demikian pula terhadap barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum yang berupa ala bukti surat tercatat sebagai alat bukti T-1 sampai dengan alat bukti T-8, dalam lampiran pembelaan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., maka status barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Primair tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
(1) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01 Juli 1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.
(2) 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah pembangunan Kota Madya Nomor : 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01 Juli 1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).
(3) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01 Mei 1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.
(4) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2014-2017 Nomor : 539/Kep.239-Adm Perek/2014 Tanggal 01 Juli 2014
(5) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD. Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret 2015.
(6) 1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs. H.e> Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku tergugat II), Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon (selaku tergugat IV) Tanggal 01 Juni 2015.
(7) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun 2016 – 2020 Tanggal 22 Juli 2016.
(8) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang pembeehentian dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas perusahaan daerah pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun 2014 – 2017 Nomor : 539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus 2016.
(9) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.
(10) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor : 820/SK.132-Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.
(11) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Masa Jabatan tahun 2020 – 2025 Nomor : 539/Kep.285-Adm Perek/2020 Tanggal 22 Juli 2020.
(12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi Bidang Pertanahan Nomor : 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November 2020.
(13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal 01 April 2021.
(14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal 01 November 2021.
(15) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor : 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal 01 November 2021.
(16) 1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor : 181/20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14 Juli 2022.
(17) 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor : 821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022.
(18) 1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan Februari 2010.
(19) Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh Yoseph Soesanto S.H.
(20) Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.
(21) Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum Setda (Suryadi S.H).
(22) Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.
(23) Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
(24) Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31 Desember 2021.
(25) Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2005.
(26) Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-2008 luas 1.401 m2.
(27) Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-07-2014 luas 122 m2.
(28) Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520 m2, kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor 4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 271/Sunyaragi, yang terbit pada tanggal 05-12-2014.
(29) Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-2008 luas 916 m2;
(30) Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana, Surat Ukur Nomor : 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.
(31) Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana, Surat Ukur Nomor : 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 965 m2.
(32) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008, berupa : SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Tanda Terima Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.
(33) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014 berupa : Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah Setor, Kartu Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan Pemisahan (Splitsing), Surat Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.
(34) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008, berupa : SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.
(35) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.
(36) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.
(37) Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009, berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK No. 16-310.1-32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.
(38) Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 16-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 23-3-2009.
(39) Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 17-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.
(40) Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 52-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman Ismana tanggal 19-09-2008.
(41) Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.
(42) Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 50-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401 m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.
(43) 1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor : 07 Tahun 1973, Nomor : 03 Tahun 1982, Nomor : 10 Tahun 1984 Bulan Februari 2015.
(44) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01.Tahun 2013 Tanggal 20 Nopember 2013.
(45) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL CHRISTO, SH. MKn.
(46) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor : W11.AH.02.01-238/XII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.
(47) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PPAT Nomor : 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.
(48) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 803/Kep-17.3/X/2013 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Tamusmusnggal 21 Oktober 2013.
(49) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24 Desember 2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
(50) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
(51) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus 2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
(52) 1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI ILHAM RAMADHAN, S.STP;
(53) 1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/1964/HK.02/XII/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor : 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering) dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
(54) 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor : 1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
(55) 1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/18/HK.02/I/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;
(56) 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 3/BA/PDT.Eks/2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari 2023 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
(57) 1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : W11.U3/1423/HK.02/VIII/2023 Tanggal 02 Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari Pengadilan Negeri Cirebon.
(58) 2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut PD.Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi.
(59) 2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara No.46/pdt.G/2010/PN.CN.
(60) 2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana Cholil dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon Eksekusi tanah di Blok Siwodi.
(61) 2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an. Drs. E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.
(62) 3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.
(63) Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
(64) Tanah beserta bangunan seluas 916 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
(65) Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
(66) Tanah seluas 965 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.
(67) Tanah seluas 1.335 m² yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.
(68) Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
(69) Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
(70) Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA. tanggal 25 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.
(71) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 1.401 m², tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008;
(72) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m², tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor : 84/Sunyaragi/2008;
(73) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 916 m², tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008;
(74) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 154/Sunyaragi/2009;
(75) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m², tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor : 16/Sunyaragi/2009.
(76) Sertifikat Hak Milik Nomor : 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas tanah 122 m², tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014 Nomor : 0027/Sunyaragi/2014.
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,MM BIN Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 oleh AGUS KOMARUDIN, SH., sebagai Hakim Ketua, GUNAWAN TRI BUDIONO, SH., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH.MH., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LISNAWATI PAKPAHAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
GUNAWAN TRI BUDIONO,SH AGUS KOMARUDIN, SH
BHUDHI KUSWANTO, SH.MH.,
Panitera Pengganti,
LISNAWATI PAKPAHAN, S.H., M.H.,