346/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 346/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
MEGAWATY, tempat tinggal Apartment Greenbay, Tower M 26 AR, Jl. Pluit Karang Ayu 1, Rt.20/Rw.2, Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, email : [email protected] yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; l a w a n 1. REVINA JOLANDA MARIE, tempat tinggal di Jl. Pancoran Barat 1/11, Rt.004, Rw.001, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, 12710, dalam perkara ini diwakili : JHON KELLY MAHADIN, sebagai Suami dari REVINA JOLANDA MARIE berdasarkan Surat Ijin Beracara Insidentil No.W10.U3/HT.04/V/27/2023, tanggal 16 Mei 2023, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1; 2. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Menara Bank Danamon, Jl.HR. Rasuna Said No.10, Rt.3/Rw.1, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili kuasanya : ADE CHANDRA, S.H.Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum HPM Advocates & Counselors at Law, yang beralamat Kantor di Jalan Bangka VII D No.20 E, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2023, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2 ;
MENGADILI: Dalam Eksepsi : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241. 000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 346/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
MEGAWATY, tempat tinggal Apartment Greenbay, Tower M 26 AR, Jl. Pluit Karang Ayu 1, Rt.20/Rw.2, Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, email : [email protected] yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
l a w a n
REVINA JOLANDA MARIE, tempat tinggal di Jl. Pancoran Barat 1/11, Rt.004, Rw.001, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan, 12710, dalam perkara ini diwakili : JHON KELLY MAHADIN, sebagai Suami dari REVINA JOLANDA MARIE berdasarkan Surat Ijin Beracara Insidentil No.W10.U3/HT.04/V/27/2023, tanggal 16 Mei 2023, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1;
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Menara Bank Danamon, Jl.HR. Rasuna Said No.10, Rt.3/Rw.1, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili kuasanya : ADE CHANDRA, S.H.Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum HPM Advocates & Counselors at Law, yang beralamat Kantor di Jalan Bangka VII D No.20 E, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2023, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Maret 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2023 dalam Register Nomor 346/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dan telah mengalami perubahan gugatan tanggal 15 Juni 2023 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Pada bulan September 2020 saya bersama dengan Revina, seorang perempuan yang pernah saya kenal, Bersama-sama pergi, dengan Revina yang tidak menjelaskan kemana tujuannya membawa saya. Setelah sampai di Bidakara, tiba-tiba Revina meminta saya untuk membuka rekening di Bank Danamon. Pada saat itu saya pikir mungkin ada baiknya, maka saya lakukanlah.
Seperti biasa saya isi formular dengan berikan KTP dan data-data, setelah saya serahkan dan saya disuruh tunggu di luar. Kemudian Revina masuk, dan setelah keluar lalu mengajak saya pulang.
Setelah operasi , beberapa bulan, saya teringat bahwa saya pernah buka Akun Bank Danamon dan saya ke Bank Danamon cabang terdekat, diinfokan oleh CS kalua Akun Bank saya AKTIF, tetapi dengan identitas yang BERBEDA. Maka dengan LAPORAN POLISI saya BLOCK AKUN SAYA.
Dengan penjelasan CS (Bp.Eko), untuk info lebih lanjutnya maka saya harus ke Bank Danamon Bidakara, dimana saya membuka Akun Saya.
Dengan berikan KTP & LAPORAN POLISI, saya proses re-aktif Bank Akun saya, CS berikan ATM baru kepada saya tetapi TIDAK DIBERIKAN BUKU BANK, dan langsung CS katakana bahwa AKUN SAYA DI BLOCK, tanpa diberikan alas an/penjelasan apapun, hanya sebutkan kalua Barnch Manager akan ketemu saya dalam 10 menit.
Ternyata Revina yang datang dimana saya tidak tahu kenapa Revina bisa hadir di situasi waktu ini dan setelahnya baru Branch Manager datang, yang nyatanya Branch Manager bukannya ketemu saya melainkan ketemu Revina didalam ruang CS.
Lalu Revina yang panggil saya untuk tanda tangan suatu surat, dan saya tidak masuk karena bingung dan takut, juga banyak orang lain berada di ruangan tersebut.
Setelah sekian lama baru Branch Manager datang dan tanyakan “ Apa masalahnya Mega ?”. Teman saya Dejan bertanya : “ Kenapa Akun Megawati setelah baru beberapa meniit diaktifkan Kembali/langsung di BLOCK OLEH BANK ?. Kami mau diskusi/meeting di ruang Kantor Ibu”, dan tidak diresponse.
Dan Akun tersebut hingga saat ini masih berjalan yang terjadi DISKRIMINASI YANG CUKUP BESAR KEPADA SAYA, yang membuat saya tidak bisa protek diri saya, terhadap system perbankan yang berjalan.
Saya gunakan laporan polisi untuk block juga re-opening Akun saya. Tetapi Kembali, Bank berikan laporan polisi (dokumen confidential saya) kepada Tergugat I untuk lakukan tuntutan kepada saya di Polres – Jakarta Utara.
Mereka MERUBAH DATA PRIBADI saya berulang kali dalam system perbankan.
Salah seorang pegawai Bank Danamon katakana kalua Revina adalah teman baiknya ?
Untuk lanjutkan pembicaraan saya kepada Branch Manager secara official maka saya minta Bisnis Caed, tetapi tidak diberikan, hanya dijawab kalua saya bisa telepon ke nomor telepon ke nomor telepon kantor.
Dan berikutnya saya komunikasi via email dua kali (terbukti print), juga telepon serratus kali dan tidak juga ada jawaban.
Untuk mendapatkan KLARIFIKASI, MUSYAWARAH, DISKUSI DAN SOLUSI BERSAMA mengenai Akun bank saya, maka Dejan meeting Bersama Lawyer kami (Bp. Samuel), dan dari pihak Bank Branch Manager Ibu Wahidah Misliyanti dan Branch Service Manager – Ibu Okfia Linda Sari (diizinkan untuk voice recording oleh pihak Bank).
Disomasi tertulis, bahwa Revina dapatkan ATM saya, yang diberikan oleh pihak Bank kepadanya.
Revina gunakan ATM ini dengan melakukan TRANSAKSI, TAX, SAVING/DEPOSIT dalam akunsaya dalam kurun waktu + 3 tahun.
Juga Revina sebutkan didepan Bp. Ketua Mediator bahwa Revina masih memegang/memiliki kartu ATM saya hingga saat ini.
Dan Revina juga laporkan saya ke Polres Jakarta Utara dengan menggunakan fotocopy dan kartu ATM yang diterimanya dari Bank.
Selanjutnya saya proses ke Polda Metro Jaya selama 2,5 tahun.
Setelahnya baru saya lakukan laporan kedua kallinya, yang sebenarnya ke STKM, dan dapatkan SP2HP, disebutkan kalua ini kasus criminal (pasal 30 Jo ITE).
Dari Propam dilanjutkan ke Polres Jakarta Selatan.
Yang sebagaimana tercantum dalam pasal di bawah ini:
Pasal 263 KUHP
# merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Pasal 1365 KUHPerdata
# Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dialkukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukkum yang dilakukannya#
Pasal 1367 KUHPer
#Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya Sep 1 2022#
Pasal 55 KUHP
# Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang :
# Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan ) “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”
Apakah boleh bank memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain ?
Pasal 33 ayat (1) dan (2) PBI 22/2020 dan pasal 11 ayat (3) POJK 6/2022.
#Bahwa bank pada dasarnya dilarang untuk memberikan data dan/atau informasi konsumen/nasabahnya kepada pihak lain kecuali konsumen atau nasabah memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau Nov 15, 202.
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008.
# tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Pasal 93 ( pemalsuan identitas….)
#Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda.
Pasal 584 KUH Perdata
#Merupakan ketentuan umum cara memperoleh hak milik. Dari ketentuan mana terlihat bahwa cara memperoleh hak milik atas suatu benda pada prinsipnya ditentukan secara limitati dalam KUH Perdata#
Dalam perkara perdata Pasal 43
#Antara bank dengan nasabahnya direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut”.
Pasal 45;
#Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43, dan Pasal 44, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan
Kasus yang saya alami, dikarenakan Bank memberikan ATM dan Bank Buku saya kepada orang lain, dan digunakan oleh orang lain, yang sangat melanggar hukum.
Dan peristiwa lainnya yang terjadi dalam kasus saya, sebagaimana didiskripsikan dalam ketentuan hukum berikutnya (tersebut dalam Pasal 30, Jo ITE,40,41,47,48,49,50, KUHP 55 dan lain-lain…)
Dalam fakta ini Bank yang tidak memberikan INFO APAPUN terhadap saya PEMILIK AKUN karena Branch Manager MENYEMBUNYIKAN BUKTI DENGAN MELAWAN SAYA, yang membuat saya tidak bisa klarifikasi (terjadi DISKRIMINASI) secara detail terhadap apa yang terjadi didalam Akun saya sendiri.
Sebagaimana Bapak Yunus Husein sebutkan di DETIKNEWS, pada Rabu, tanggal 8 Oktober 2014, “KALAU TRANSAKSI MENGGUNAKAN NAMA ORANG, REKENING ORANG LAIN ITU INDIKASI KUAT DUGAAN MENYEMBUNYIKAN”, kata Bapak Yunus.
menyampaikan pendapatnya sebagai AHLI PIDANA PENCUCIAN UANG dalam siding lanjutan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Dengan semua permasalahan ini, saya masih melakukan tuntutan sebagaimana tersebut dalam surat Mediasi yang saya berikan Bapak Ketua Mediator.
| 1. | KEHILANGAN KESEHATAN | 3 MILYAR |
| 2. | KEHILANGAN NAMA BAIK SAYA | 2 MILYAR |
| 3 | PENGGUNAAN IDENTITAS SAYA | 3 MILYAR |
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair :
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan secara sah dan berharga terhadap barang milik PENGUGAT baik Buku Bank/ATM, juga HAK, KESEHATAN MENTAL DAN TUBUH SAYA.
Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, masing-masing untuk membayar kerugian materil dan immaterial sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
Menghukum TERGUGAT 1 dan 2, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir, Tergugat I dan Tergugat II hadir kuasanya,
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Samuel Ginting, S.H.M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 8 Juni 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I
EKSEPSI:
1. Bahwa, Tergugat I pertama-tama menyatakan membantah dan menolak seluruh dalil dan dalih gugatan Penggugat dalam posita dan petitum gugatan Penggugat bertanggal 13 April 2023 dan tambahan gugatan bertanggal 15 Juni 2023 sebagai dalil dan dalih yang tidak benar, tidak berdasar, tidak jelas, tidak cermat, terkecuali dalil dan dalih yang diakui oleh Penggugat dan dapat dibuktikan;
Bahwa, Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Berkaitan dengan gugatan yang diajukan, menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, mengandung cacat atau pelanggaran formal yaitu dapat dijelaskan:
3.1. DASAR GUGATAN atau DASAR TUNTUTAN atau DALIL GUGATAN KABUR (Obscuur libel):
3.1.1 Tidak Jelas Dasar Hukum (Rechtelijke Grond) dalil gugatan, Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan tidak dapat menyebutkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dengan materi atau objek yang disengketakan dapat dibaca dalam posita gugatan Penggugat angka1 Penggugat menyebutkan:
“Saya membawa kasus ini ke Pengadilan karena seorang (Tergugat 1) memiliki ATM dan Buku Bank saya. Ini terjadi kurang lebih pada September 2020, dan sampai sekarang saya masih belum bisa mendapatkannya kembali”;
Penggugat tidak dapat menyebutkan alasan apa dan dasar hukum apa sampai Tergugat I memiliki ATM dan Buku Bank Penggugat;
3.1.2. Dasar Fakta (Feittelijke Grond), Tidak Jelas fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan dasar hukum atau hubungan hukum dengan objek gugatan antara Penggugat dan Tergugat I, apa yang menjadi objek sengketa atau objek gugatan tidak jelas;
Penggugat tidak dapat menyebutkan ATM dan Buku Bank pada Bank Apa, ATM dan Buku Bank Nomor Berapa, tanggal berapa, pada ATM dan Buku Bank ada tersimpan berapa jumlah uang, uang milik siapa, dan dasar apa serta alasan apa sampai ATM dan Buku Bank Penggugat berada pada Tergugat I, Penggugat tidak dapat menyebutkan alasan apa, dan dasar apa serta fakta apa dan mengapa sampai ATM dan Buku Bank milik Penggugat tidak berada pada Penggugat;
Akibat hukum gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) tidak memenuhi syarat formal, karena gugatan tidak berdasar hukum, fakta hukum dan tidak mempunyai hubungan hukum, maka gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima ”(Niet Ontvankelijke Verklaard), berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1986;
PENGGUGAT GABUNGKAN PERKARA PERDATA DAN PIDANA:
Bahwa, dalam posita gugatan Penggugat angka 4 Penggugat mencantumkan Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 263 KUH Pidana dan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) UU No.11/2008, dan Pasal 93, dan Pasal 55 KUH Pidana, namun Penggugat tidak menjelaskan fakta-fakta atau peristiwa yang menjadi dasar dari pasal perdata dan pidana tersebut, ada hubungan apa dengan objek sengketa yang juga tidak jelas, dan oleh karena landasan dasar hukumnya tidak ada, gugatan Penggugat dianggap cacat formal dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
OBJEK SENGKETA TIDAK JELAS DAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA JUGA TIDAK JELAS:
Bahwa, dalil gugatan Penggugat tidak menegaskan apa objek sengketa dan apa hak Penggugat terhadap objek yang disengketakan, dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, gugatan Penggugat dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sempurna, akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
PETITUM TIDAK MEMENUHI SYARAT:
Bahwa, didalam petitum gugatan tidak menyebut secara tegas apa yang diminta, mengakibatkan petitum gugatan menjadi kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta, menyebabkan gugatan Obscuur Libel, akibatnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975;
PETITUM TUNTUTAN GANTI RUGI TETAPI TIDAK DIRINCI DALAM GUGATAN:
Bahwa, didalam petitum tuntutan ganti rugi yang diminta dalam gugatan tidak dirinci secara jelas, Penggugat menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Biaya dan Kesehatan Penggugat sebagaimana Penggugat dalilkan dalam petitum gugatan angka 2 dan angka 3 kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 10,000,000,000,00.- (Sepuluh milyar rupiah), tuntutan Penggugat tanpa didasari pada alasan-alasan atau peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan hukum apa atau hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat bersama-sama denganTergugat I dan Tergugat II dan perbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat mengakibatkan kesehatan Penggugat terganggu dan hak Penggugat apa dan bagaimana sampai Penggugat mengalami kerugian yang dapat digolongkan oleh Penggugat sebagai kerugian materil dan imateril, dan alasan apa serta dasar apa yang menjadi dasar untuk Penggugat dapat. menuntut Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 10,000,000,000,00.- (Sepuluh milyar rupiah), tuntutan Penggugat tidak berdasar dan tidak diterima dengan logika atau akal sehat, Penggugat hanya berangan-angan, tidak cermat, tidak teliti, keliru membuat tuntutan yang tidak benar, mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
PETITUM TIDAK SEJALAN DENGAN DALIL GUGATAN:
Bahwa, petitum angka 2 Penggugat menyebutkan “Menyatakan secara sah dan berharga terhadap barang milik Penggugat baik Buku Bank/ATM, Hak. Kesehatan Mental dan Tubuh Saya” dan petitum angka 3 Penggugat menyebutkan “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing untuk membayar kerugian materil immaterilal sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini”; Jika dikaitkan dengan dalil gugatan didalam posita ternyata Penggugat tidak menguraikan dasar dan alasan atau fakta yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril, sehingga petitum tidak bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975;
9. KEWENANGAN MENGADILI:
Bahwa, pada halaman 1 Penggugat mengajukan gugatan Kepada Yth; Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada halaman 2 gugatan Penggugat menyebutkan: “Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudilah berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut” dikaitkan dengan halaman 3 Gugatan Penggugat yang menyebutkan: “Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”;
Bahwa, Penggugat menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk pada Kompetensi Relatif, berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara ini sesuai dengan wilayah hukumnya, apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkara ini ataukah Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan demikian gugatan Penggugat tidak jelas, tidak cermat, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);
II. JAWABAN DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa, seluruh uraian fakta dan hukum berupa tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukankan oleh Tergugat I dalam Eksepsi adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa, Tergugat I menyatakan secara tegas menolak semua argumentasi atau dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya, sebagai penjelasan yang keliru, tidak berdasar, tidak benar, dan menyalahi aturan;
Bahwa, walaupun gugatan Penggugat tidak jelas, tidak memiliki dasar hukum, tidak memiliki bukti, tidak didasarkan pada alasan dan fakta yang jelas, namun Tergugat I akan mengajukan jawaban terhadap gugatan Penggugat mulai dari posita gugatan angka 1 sampai dengan angka 7, sesuai fakta dan bukti-bukti, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memahami duduk perkara ini dengan benar, tersusun sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya Penggugat dan Tergugat saling mengenal waktu Penggugat bekerja pada satu Gedung dengan Tergugat I yaitu di Gedung Patra Jasa Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan, setelah Penggugat risign atau berhenti dari pekerjaan, Penggugat berteman dengan Tergugat I, pertemanan Penggugat dan Tergugat I sangat akrab bahkan pada saat Penggugat in casu Saudari Megawati kekurangan atau susah, berupa tidak ada tempat tinggal tetap, kekurangan kebutuhan hidup sehari-hari, Penggugat selalu minta tolong dari Tergugat I in casu Revina Jolanda Marie dan Tergugat I selalu membantu Penggugat tanpa pamrih, pada waktu Penggugat tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, Penggugat minta tolong kepada Tergugat I untuk tinggal dirumah Tergugat I, dan Tergugat I menyetujuisehingga Penggugat tinggal bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat I telah menganggap Penggugat seperti, teman baik, bahkan seperti keluarga sendiri yang baik, dan sangat dipercaya oleh Tergugat I;
Bahwa, Tergugat I adalah nasabah tetap pada Tergugat II in casu Bank Danamon Cabang Bidakara, kebetulan pada bulan September 2020, Tergugat II meminta bantuan dari Tergugat I sebagai nasabah tetap, untuk mencari Nasabah Baru guna mengikuti Program “TABUNGAN DANAMON LEBIH” karena program ini dikhususkan untuk Nasabah Baru, aturan Program ini adalah Nasabah Baru harus menabung uangnya dan uang itu baru bisa diambil jika telah melewati masa tabungan selama 3 (Tiga) tahun;
3.3. Bahwa, oleh karena Tergugat I sangat percaya pada Penggugat, maka Tergugat I meminta bantuan dari Penggugat untuk Tergugat I dapat menggunakan nama Penggugat menabung uang milik Tergugat I mengikuti Program “TABUNGAN DANAMON LEBIH”, dan pada saat itu Penggugat sangat setuju, sehingga Tergugat I membuat kesepahaman atau persetujuan secara lisan dengan Penggugat sebagai berikut:
Fisik Uang Kontan dan Jumlah yang akan ditabung Dalam Program Tabungan Danamon Lebih adalah milik dari Tergugat I;
Penggunaan Nama Penggugat in casu Megawaty sebagai Nasabah Baru Dalam Program Tabungan Danamon Lebih;
Penggugat dan Tergugat I harus datang sama-sama ke Kantor Tergugat II untuk mengisi dan menanda tangani persyaratan administrasi pembukaan rekening yang telah disiapkan oleh Tergugat II di Kantor Tergugat II, yang disaksikan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Mengingat Dana Kontan yang akan ditabung Dalam Program Tabungan Danamon Lebih milik dari Tergugat I, maka Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk dapat menanda tangani atau paraf atas nama Penggugat khusus berlaku Dalam Program Tabungan Danamon Lebih;
Untuk mencegah Penggugat secara sepihak datang kepada Tergugat II mencairkan dana tersebut, tanpa ketahuan atau seisin Tergugat I sebagai pemilik uang tabungan, maka Kartu ATM dan Buku Tabungan serta Pin atas nama Penggugat di pegang oleh Tergugat I atau dititipkan pada Tergugat II, agar keamanan uang tabungan milik Tergugat I aman dan terjamin;
Setelah jangka waktu 3(Tiga) Tahun berakhir, Penggugat dapat mengisinkan Tergugat I dapat menanda tangani Akta atau Surat atau Formulir atau Bukti Pencairan Dana milik Tergugat I yang menggunakan nama Penggugat pada Tergugat II;
Mengenai syarat administrasi lainnya yang ada kaitan khusus dengan Dana Tabungan Dalam Program Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat,Penggugat mengisinkan Tergugat I dapat menanda tangani, paraf atau sejenisnya atas nama Penggugat;
Penggugat tidak dapat menuntut hak apapun dari Tergugat I khusus tentang Dana Tabungan Dalam Program Tabungan Danamon Lebih pada Tergugat II atas nama Penggugat yang adalah milik dari Tergugat I;
3.4 Bahwa, atas persetujuan lisan sebagaimana tersebut pada angka 3.3 di atas, maka pada tanggal 2 September 2020 Tergugat I bersama-sama dengan Penggugat datang ke Kantor Tergugat II di Menara Bidakara 112 Pancoran menceriterakandan memberikan penjelasan kepada Tergugat II, ternyata Tergugat II juga menyetujui kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat I dan Penggugat secara suka rela memberikan semua data serta informasi mengenai dirinya (KTP, dan lain-lain) kepada pegawai Tergugat II yang bertugas saat itu (Marketing Bank Service Manager dan Costumer Service), Penggugat dibantu oleh Pegawai Tergugat II bersedia memasukan data diri serta menanda tangani berkas-berkas formulir yang berkaitan dengan prosedur pembukaan Rekening Tabungan Danamon Lebih tersebut,. Setelah Penggugat selesai menanda tangani berkas-berkas formulir, lalu Tergugat I menyetor uang tunai sebesar Rp. 60,000,000,00.- (Enam puluh juta rupiah), berdasarkan Bukti Konfirmasi Transaksi Kode Transaksi 2020-09-142433 Penggugat tanda tangan, diperiksa dan disetujui oleh dua orang Pegawai Tergugat II (Vide Bukti T.I.1),proses penyetoran dana tabungan tersebut diketahui dan disaksikan oleh Penggugat dan pegawai Tergugat II dengan menggunakan RekeningTabungan Danamon Lebih Nomor: 3633403831 atas nama Penggugat, dan berdasarkan Data Nasabah Danamon tertulis Nama: Megawaty, Jenis & No. Rek.: 3633403831 atas nama Penggugat (Vide BuktiT.I.2) dan Debit/ATM Danamon No. 5577 9170 1410 1973, masa berlaku terhitung bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2024 (Vide Bukti T.I.3);
Pada saat itu Penggugat sadar betul bahwa walaupun Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat, namun fisik dana simpanan atau dana kontan yang ditabung dalam rekening atas nama Penggugat adalah milik Tergugat I; Kemudian untuk menjamin keamanan atas Dana Milik Tergugat I yang berada dalam Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat, Penggugat secara sadar, jujur dan sukarela mengizinkan Kartu Tabungan, Kartu ATM, Pin ATM dan Email atas nama Penggugat, diberikan oleh Penggugat kepadaTergugat I pada saat penyerahan diketahui serta disaksikan oleh Penggugat dan Tergugat II;
3.5 Bahwa, entah dengan alasan apa, dan dasar apa, serta pengaruh siapa, tiba-tiba Penggugat pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 datang ke Kantor Polisi Sub Sektor Muara Karang, Sektor Penjaringan Resort Metropolitan Jakarta Utara membuat Laporan Kehilangan Barang, berdasarkan SURAT KETERANGAN KEHILANGAN BARANG/SURAT-SURAT No.POL.: B / 94/ V / 2021/POLSUBSEKTOR MUARA KARANG, tanggal 24 Mei 2021, (Vide Bukti T.I.4), Penggugat melaporkan kehilangan barang-barang/Surat-surat Penting Berupa:
“1 (Satu) Buah Buku Rekening Berikut Dengan Kartu ATM Yang Didapat Dari Bank DANAMON Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan Dengan Nomor Rekening Tidak Diingat Atas Nama Pelapor” Waktu Kejadian : Kamis 20 Mei 2021 Jam 13.00 Wib Tempat Kejadian : Sekitar Gren Bay Muara Karang Ditanda Tangan PELAPOR MEGAWATY dan a/n KAPOL SUBSEKTOR MUARA KARANG IBROHIM Bripka Nrp. 83080674;
Padahal Penggugat dengan sadar mengetahui dan mengisinkan Kartu Tabungan, Kartu ATM, Pin ATM dan Email atas nama Penggugat Penggugat menyerahkannya kepada Tergugat I pada saat pembukaan dan penyetoran dana tunai milik Tergugat I pada Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat pada tanggal 02 September 2020 (Vide Bukti T.I.1) dan berdasarkan Data Nasabah Danamon tertulis Nama: Megawaty, Jenis & No. Rek.: 3633403831 atas nama Penggugat (Vide Bukti T.I.2) dan Debit/ATM Danamon No. 5577 9170 1410 1973, masa berlaku terhitung bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2024 (Vide Bukti T.I.3);
Bahwa, pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021, Penggugat dan Pacarnya Sdr, DEJAN SKRT (Warga Negara asing berkebangsaan Slovenia) dengan membawa SURAT KETERANGAN KEHILANGAN BARANG/SURAT-SURAT No.POL.: B / 94/ V / 2021/POLSUBSEKTOR MUARA KARANG, tanggal 24 Mei 2021, Penggugat dan pacarnya datang ke Bank DANAMON Cabang Bidakara 112 Pancoran bertemu dengan Saudara EKO sebagai pegawai costumer sevice Tergugat II, Penggugat mengatakan ingin mengambil seluruh dana yang berada pada Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat; EKO menjelaskan berdasarkan system komputerisasi dana Tabungan Danamon Lebih dalam kondisi terblokir, proses pemblokiran terjadi di KCP Bank Danamon Jakarta Muara Karang, mengapa terblokir ? patut diduga Penggugat telah menggunakan Surat Keterangan Kehilangan Barang tanggal 24 Mei 2021 Penggugat telah datang ke KCP Bank Danamon Jakarta Muara Karang, untuk mencairkan Dana Milik Tergugat I sebesar Rp. 60,000,000,00.- (Enam puluh juta rupiah), namun karena system komputerisasi tidak mengizinkan, karena Dana Tabungan Danamon Lebih dapat dicairkan setelah 3(Tiga)Tahun, mengakibatkan Penggugat menjadi marah dan meminta untuk Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat Diblokir; Akibat dari pemlokiran Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengambil dana tersebut, namun sanksi dari Pemblokiran Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat atas permintaan Penggugat, yakni terkena biaya pembatalan atau pinalti sebesar Rp. 8,199,000,00.- (Delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang sudah tentu dipotong dari total dana milik Tergugat I, sehingga atas perbuatan Penggugat, Tergugat I telah mengalami kerugian
sebesar Rp. 8,199,000,00.- (Delapan juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
3.6. Bahwa, perbuatan Penggugat dan Pacarnya Sdr. DEJAN SKRT (Warga Negara asing berkebangsaan Slovenia) pada hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021, datang ke Bank DANAMON Cabang Bidakara 112 Pancoran dengan tujuan untuk mencairkan seluruh dana milik Tergugat I yang berada pada rekening atas nama Penggugat, Penggugat bertemu dengan pegawai Tergugat II bernama Eko dan Ibu Tasya, kemudian Ibu Tasya lalu menelepon Tergugat I untuk datang ke kantor Tergugat II, pada saat Tergugat I datang ke kantor Tergugat II, sudah ada Penggugat dan Pacarnya Sdr. DEJAN SKRT (Warga negara asing berkebangsaan Slovenia), Tergugat I bertanya kepada Penggugat Apa Maksud dan Tujuan Penggugat datang ke Bank Danamon Bidakara? Penggugat tidak bisa menjawab dengan jujur, malah berkelit dengan alasan “yaitu hanya ingin menutup rekening Bank atas namanya”, Ibu Tasya lalu menghubungi Ibu Linda sebagai Branch Manager KCP Bank Danamon Jakarta Bidakara 112, Ibu Linda datang dan bicara kepada Penggugat kalau mau menutup rekening sesuai dengan keinginan Penggugat, maka harus dibicarakan secara baik-baik untuk mencapai mufakat dan adil yaitu Dana Simpanan/Tabungan Milik Tergugat I harus dikembalikan kepada Tergugat I selaku pemilik dana dan setelah itu Penggugat berhak menutup Rekening atas nama Penggugat, namun Penggugat menolak, tidak mau mengikuti proses dan pergi dengan pacarnya Sdr. DEJAN SKRT (Warga negara asing berkebangsaan Slovenia) meninggalkan Tergugat I dan Ibu Linda, begitu saja tanpa kejelasan dan penyelesaian;
3.7 Bahwa, oleh karena Tergugat I telah mengalami kerugian sebesar Rp. 8,199,000,00.- (Delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas. perbuatan “Menyuruh Menempatkan Keterangan Paslu Kedalam Akta Otentik Dan/Atau Penggelapan Dan/Atau Pemalsuan”, berdasarkan SURAT KETERANGAN KEHILANGAN BARANG/SURAT- SURAT No.POL.: B / 94/ V / 2021/POLSUBSEKTOR MUARA KARANG, tanggal 24 Mei 2021, (Vide Bukti T.I.4), maka pada tanggal 23 Juni 2021 Tergugat I melaporkan perbuatan Penggugat ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/3221/VI/2021/SPKT /POLDAMETRO JAYA, tanggal 23 Juni 2021 (Vide Bukti T.I.5); Perkembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap Penggugat Polda Metro Jaya telah limpahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan proses pro yustisia, dengan penyidik Ibrahim Dasuki dan Tergugat I telah diperiksa, Tergugat II telah diperiksa dan Penggugat telah diperiksa, di depan penyidik Penggugat telah mengaku bahwa Dana sebesar Rp. 60,000,000,00.- (Enam puluh juta rupiah) yang berada pada Rekening Tabungan Danamon Lebih atas nama Penggugat, bukanlah milik dari Penggugat tetapi benar milik dari Tergugat I dan proses penyelidikan sementara berjalan hanya menunggu pendapat dari saksi ahli hukum pidana untuk perkara digelar dan status Penggugat ditingkatkan dari saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara status Penggugat sebagai Terdakwa untuk mendapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai putusan yang memberi kepastian hukum dalam masalah Bahwa, untuk menyelesaikan masalah ini Tergugat I meminta bantuan hukum kepada Kepala Bagian Hukum Perusahaan, dan pada tanggal 15 Juni 2021, Tergugat I tanda tangan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum (Vide Bukti T.I.6) dan Kuasa Hukum membuat dan mengirim Somasi Pertama kepada Penggugat berdasarkan Surat Somasi Pertama Nomor 02/Somasi-I/Lo-HT/Pid/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 (Vide Bukti T.I.7), dan Bukti Resi Pengiriman melalui TiKi Alamat Penggugat di Apartemen Green Bay Muara Karang, tanggal 22 Juni 2021 dan ke Alamat Penggugat di Medan tanggal 24 Juni 2021 serta tembusan kepada Tergugat II yang diterima sesuai Tanda Terima Surat tanggal 21 Juni 2021 (Vide Bukti T.I.8);
Bahwa, Penggugat telah menerima Somasi Pertama namun tidak datang, tidak hadir sesuai somasi yakni pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, jam 11:00 - 12:00 WIB, dengan agenda Mencari Solusi Penyelesaian Masalah, oleh karena Penggugat tidak hadir Kuasa Hukum Tergugat I membuat dan mengirim Somasi Kedua dan Terakhir Nomor 03/Somasi-II/LO-HT/Pid/VI/2021, tanggal 21 Juni 2021 (Vide Bukti T.I.9);
3.8 Bahwa, ternyata Penggugat juga telah menunjuk Tim Advokat sebanyak 5 (Lima) orang berdasar Surat Kuasa Penggugat tanggal 06 Agustus 2021 (Vide Bukti T.I.10) dan Tim Advokat Penggugat telah membuat Surat No. 8.4/HZS/2021, tanggal 16 Agustus 2021 hal: Tanggapan atas Somasi Pertama Nomor 02/Somasi-I/Lo-HT/Pid/VI/2021 dan Somasi Kedua Nomor : 03/Somasi-II/Lo-HT/Pid/VI/2021. (Vide Bukti T.I.11), pada angka 7 Surat Tanggapan atas Somasi, ternyata Advokat dan Penggugat telah mengakui bahwa Dana yang ada dalam rekening aquo BUKAN MILIK klien kami (Penggugat) sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“Bahwa perlu untuk diketahui bersama, Klien kami sepenuhnya menyadari dana yang ada dalam rekening aquo bukanlah milik klien kami dan Klien kami tidak mengetahui dan tidak berniat menguasai dana tersebut, Klien kami hanya meminta pengembalian sesuatu yang menjadi hak miliknya yaitu Rekening Bank Tabungan dan Kartu ATM agar dikembalikan dalam keadaan semula pada dirinya”;
Atas pengakuan Penggugat tersebut, ternyata pada tanggal 11 Juni 2021, sewaktu Penggugat datang ke Bank DANAMON Cabang Bidakara 112 Pancoran dengan tujuan untuk mencairkan seluruh dana milikTergugat I, Ibu Linda sebagai Branch Manager KCP Bank Danamon Jakarta Bidakara, telah menawarkan penyelesaian masalah kepada Penggugat Ibu Linda katakan:
“Oleh karena uang Rp. 60,000,000,00.- (Enam puluh juta rupiah) yang berada dalam Rekening Penggugat in casu MEGAWATI bukan milikmu, tetapi milik dari Tergugat I in casu REVINA JOLANDA MARIE, sehingga jalan keluar penyelesaian masalah ini adalah Rekening atas nama MEGAWATI bisa ditutup dan uang milik REVINA JOLANDA MARIE dikembalikan, masalah dinyatakan selesai”;
Namun Penggugat dan pacarnya DEJAN SKRT (Warga negara asing berkebangsaan Slovenia) tidak setuju dan pergi begitu saja tinggalkan Ibu Linda dan Tergugat I, terbukti itikad tidak baik atau niat tidak baik dari Penggugat untuk mengambil uang milik Tergugat I yang berada pada Rekening Tabungan Danamon Lebih yang hanya meminjam nama Penggugat;
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya;
Jawaban Tergugat II
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT dapat ditemui beberapa kecacatan baik formil maupun materiil yang mengakibatkan Gugatan a quo demi hukum atau demi kepentingan beracara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaren), yaitu:
GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG CACAT FORMIL
POSITA TIDAK JELAS DAN TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM YANG JELAS
Yang Mulia Majelis Hakim,
Bahwa merupakan hak PENGGUGAT tidak menjelaskan latar belakang Gugatan a quo, namun hak tersebut apabila menyebabkan gugatan kabur/obscuur libel, maka beralasan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
Berdasarkan Gugatannya, PENGGUGAT mempermasalahkan bahwa TERGUGAT I memiliki ATM dan Buku Tabungan PENGGUGAT, namun entah dengan sengaja atau karena alasan lainnya PENGGUGAT tidak menjelaskan secara rinci, baik:
Bagaimana proses penguasaan ATM maupun Buku Tabungan tersebut oleh TERGUGAT I;
Sumber uang/uang siapa dalam ATM maupun Buku Tabungan yang didalilkan PENGGUGAT.
Selanjutnya PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan permasalahan “pemilikan ATM dan Buku Tabungan tersebut, apa yang dialami/diharapkan PENGGUGAT, apakah PENGGUGAT kehilangan uangnya? atau PENGGUGAT kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan?
Bahwa PENGGUGAT sendiri telah membuat laporan kehilangan pada tanggal 24 Mei 2021 di Polsubsektor Muara Karang dengan nomor laporan : B/ 94/ V/ 2021/ POLSUBSEKTOR MUARA KARANG, yang pada intinya melaporkan PENGGUGAT telah kehilangan surat penting berupa 1 (Satu) buah buku rekening berikut dengan Kartu ATM yang didapat dari Bank Danamon Cabang Gatot Subroto dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat oleh PENGGUGAT, hal ini jelas membuktikan bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan buku rekening dan Kartu ATM nya dikuasai oleh TERGUGAT I adalah tidak benar dan hanya merupakan karangan dari PENGGUGAT, karena PENGGUGAT sendiri mengakui Buku Rekening dan Kartu ATM PENGGUGAT sebenarnya hilang di sekitar wilayah Green Bay Muara Karang;
Selanjutnya PENGGUGAT menuntut hak karena perlakuan diskriminasi oleh TERGUGAT I, namun jelas dalam Perbaikan Gugatan angka 2, PENGGUGAT menyatakan: TERGUGAT I meminta PENGGUGAT untuk tanda tangan suatu surat, namun PENGGUGAT sendiri yang menolaknya, tanpa alasan yang jelas karena PENGGUGAT yang notabene atas inisiatif sendiri untuk datang ke TERGUGAT II, namun kemudian menyatakan “bingung dan takut” terlebih takut karena banyak orang berada dalam ruangan tersebut, yang menimbulkan adanya kerancuan fakta seolah-olah terjadi pemaksaan oleh TERGUGAT I padahal PENGGUGAT sendiri yang datang ke tempat TERGUGAT II;
Menuntut hak karena perlakuan diskriminasi oleh TERGUGAT II, bahwa TERGUGAT II sebagai lembaga keuangan mempunyai standar tinggi baik dalam pemberian layanan termasuk perlakuan terhadap nasabah, terlebih PENGGUGAT dalam Perbaikan Gugatan angka 3 menyatakan: Branch Manager TERGUGAT II datang dan menemui PENGGUGAT, yang malah dijawab oleh teman PENGGUGAT, namun masih dilayani oleh TERGUGAT II;
Bahwa seluruh dasar hukum yang dikemukakan dalam Posita Gugatan PENGGUGAT tidak memiliki hubungan kausalitas yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan petitum Gugatan, tidak ditemukan adanya penjelasan dari PENGGUGAT yang menegaskan hubungan antara aturan-aturan yang didalilkan dalam Posita PENGGUGAT yaitu Pasal 1328 KUHPerdata, Pasal 263 KUHP, Pasal 30 UU ITE, Pasal 93 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan petitum yang dimintakan oleh PENGGUGAT.
TERGUGAT II berusaha sebisa mungkin memahami Gugatan a quo, bahwa berdasarkan Gugatan sebelum Perubahan nyata PENGGUGAT:
Bahwa Penggugat memintakan biaya perawatan dan hak-hak PENGGUGAT lainnya, sedangkan TERGUGAT II merupakan Bank yang tugas dan fungsinya jelas diatur dalam undang-undang;
Bahwa Penggugat memintakan seluruh hak PENGGUGAT demikian secara akumulai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immaterial.
Dalil-dalil PENGGUGAT demikian tidak dapat diterima secara akal sehat, dimana jelas tidak terdapat hubungannya antara Rekening Tabungan dengan biaya perawatan dan hak-hak (tidak jelas) sebagaimana diklaim oleh PENGGUGAT.
Namun sangat mengejutkan dalam Gugatan sebelum Perbaikan, ternyata PENGGUGAT memintakan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan “sah dan berharga” terhadap barang milik PENGGUGAT baik Buku Bank/ATM, juga hak, Kesehatan, mental dan tubuh PENGGUGAT.
Ternyata PENGGUGATmenyadari bahwa sebenarnya Buku Bank/ATM dimaksud bukanlah hak PENGGUGAT, namun baginya “cukup berharga” untuk selanjutnya memintakan biaya kesehatan, mental dan tubuh kepada pihak yang tidak ada hubungannya;
Bahwa Petitum “sah dan berharga” lazimnya digunakan untuk/atas benda yang dimintakan jaminan, sehingga ternyata terdapat kebingungan dalam diri PENGGUGAT dalam memintakan tuntutan yang tidak berdasar dalam Gugatan a quo.
BERDASARKAN PERBAIKAN GUGATAN YANG DILAKUKAN PENGGUGAT, TERNYATA PENGGUGAT TIDAK MEMINTAKAN PETITUM APAPUN
PENGGUGAT mendaftarkan dan telah menyerahkan Gugatan ke Majelis Hakim perkara a quo serta PARA TERGUGAT tertanggal 27 Maret 2023, bahwa kemudian PENGGUGAT telah menyatakan di muka pengadilan, serta telah menyerahkan Perubahan Gugatan tertanggal 15 Juni 2023 yang diterima oleh PARA TERGUGAT, dimana ternyata dalam Gugatan tersebut ternyata PENGGUGAT:
Mendalilkan Posita yang tidak memiliki dasar hukum dan dasar fakta yang jelas;
Tidak mendalilkan Petitum apapun, hal-hal apa yang dimintakan kepada PARA TERGUGAT;
Hanya memintakan putusan “ex aquo et bono” yang dalam Bahasa PENGGUGAT: “… memberikan keputusan yang seadil-adilnya …”
Petitum PENGGUGAT demikian dapat diklasifikasikan bahwa sebenarnya PENGGUGAT tidak meminta petitum apapun, sehingga dengan demikian Gugatan a quo haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana Putusan MARI No. 582 K/Sip/1973 menyatakan:
“karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa apabila PENGGUGAT memaksakan untuk memohon petitum putusan berdasarkan petitum subsider dalam bentuk seadil-adilnya, tentu akan melanggar ketentuan Pasal 178 Ayat (3) HIR yang otomatis menjadi putusan melebihi apa yang dimintakan PENGGUGAT dengan tidak dimintakannya petitum pokok/utama/primair, patut kiranya mempertimbangan Putusan MARI No. 492/K/Sip/1970 yang menyatakan:
“tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.”
TIDAK TERDAPAT SENGKETA HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT
Bahwa dapat ditarik fakta bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak terdapat sengketa hukum apapun, TERGUGAT II dalam fungsinya menghimpun dana dari masyarakat adalah bersifat administratif formil, sedangkan antara hubungan PENGGUGAT dengan pihak lain, bila tidak bertentangan dengan hukum apalagi diluar kendali TERGUGAT II, maka jelas bahwa tidak terdapat sengketa hukum apapun antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 1336 KUHPerdata yang mengatur:
“Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak dilarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan melekat cacat obscuurlibel/onduidelijk sehingga Gugatan a quo harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Putusan MARI No. 1210 K/Pdt/1985 yang menyatakan:
“Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penentuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunteer yang tidak ada dasar hukumnya, Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.”
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan TERGUGAT II dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan integraldan tak terpisahkan dengan alasan maupun dasar hukum dalam Pokok Perkara ini. Sehubungan dengan itu, TERGUGAT II tetap dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil PENGGUGAT dalam Memori Gugatannya, yaitu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut:
BAHWA PASAL MANA YANG DILANGGAR TIDAK JELAS
Dalam Gugatan a quo PENGGUGAT tidak jelas pasal mana yang dilanggar oleh TERGUGAT II, dimana mendalilkan TERGUGAT II melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, namun tidak dapat menjelaskan tindakan/perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan terhadap PENGGUGAT dan kerugian apa yang dialami PENGGUGAT atas tindakan perbuatan melawan hukum tersebut.
Terlebih ternyata pada Perbaikan Gugatan, PENGGUGAT mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada dibawah tanggungannya.”
Tidak jelas maksud PENGGUGAT, siapa yang ditanggung siapa?
Hak apa yang harus “ditanggung”?
Sedangkan terhadap dalil-dalil terkait pasal pidana, jelas didasarkan asumsi PENGGUGAT karena jalur hukum melalui laporan polisi pun sedang ditempuh PENGGUGAT, yang tentunya belum memiliki dasar karena belum memiliki kekuatan hukum mengikat apapun.
Dapat menjadi pedoman berdasarkan Putusan MARI No. 550 K/Sip/1979 yang menyatakan:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.”
KERUGIAN TIDAK JELAS, DISATU SISI PENGGUGAT MEMINTA ATM DAN BUKU TABUNGAN NAMUN MINTA SELURUH HAK, BIAYA DAN KESEHATAN PENGGUGAT
KARTU ATM DENGAN NOMOR 5577 9170 9089 7999 BESERTA BUKU TABUNGAN TERCATAT ATAS NAMA PENGGUGAT DAN DANA DALAM REKENING TERSEBUT DAPAT DIAKSES OLEH NASABAH IN CASU PENGGUGAT
Bahwa dalam catatan administrasi TERGUGAT II, PENGGUGAT memang memiliki akun rekening dan kartu ATM di cabang Bank Danamon Gatot Subroto;
Bahwa PENGGUGAT ingin mengambil dana tersebut, maka TERGUGAT II akan melayani proses pengambilan dana tersebut, akan tetapi PENGGUGAT tidak pernah melakukan hal tersebut dan berkali-kali melaporkan TERGUGAT II ke Kepolisian dengan alasan penggelapan dan alasan-alasan lain yang tidak masuk akal;
Bahwa TEGUGAT II justru mencurigai adanya motivasi lain dari PENGGUGAT untuk mendapatkan keuntungan secara tidak jujur dari gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT, karena permintaan penggantian biaya kesehatan mental yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai;
Bahwa apabila dicermati, justru TERGUGAT II yang mengalami kerugian secara material disebabkan adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadapi laporan-laporan pidana dari PENGGUGAT serta gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT, namun TERGUGAT II sadar bahwa biaya-biaya tersebut secara hukum merupakan tanggung-jawab dari TERGUGAT II dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada nasabahnya dan tidak seperti PENGGUGAT yang secara serampangan dan tanpa dasar meminta TERGUGAT II untuk mengganti biaya-biaya hukum yang mengata-ada dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
BAHWA TERGUGAT II SECARA KOOPERATIF TELAH BERUSAHA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PENGGUGAT
Bahwa selama ini, segala proses permohonan PENGGUGAT terkait sistem perbankan/rekening tabungan telah dilayani dan diproses sesuai ketentuan oleh TERGUGAT II dan bentuk korespondesi PENGGUGAT telah ditanggapi dan dilayani TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT II telah berkali-kali diperiksa di Kepolisian sebagai akibat dari laporan yang diajukan oleh PENGGUGAT, dan pada saat pemeriksaan telah disampaikan kalau TERGUGAT II ingin mengambil dana yang telah disimpannya, terlepas dari siapa pun pemilik dana tersebut, maka PENGGUGAT dapat melakukannya, hal yang tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT yang kemudian menuntut ganti rugi dengan jumlah diluar nalar serta akal sehat.
DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TERGUGAT II TELAH MERUBAH DATA PRIBADI ADALAH SESAT
Bahwa pada nomor rekening PENGGUGAT sama sekali tidak terjadi perubahan data pribadi, karena perubahan data pribadi bukan merupakan domain hak dari TERGUGAT II, melainkan hak nasabah setelah melalui proses administrasi yang ada.
Bahwa adapun terhadap perubahan data tambahan yang tidak bersifat substansial dapat dipenuhi sepanjang TERGUGAT II yakin bahwa atas nama pemilik rekening lah yang memintakan berdasarkan data dan konfirmasi perbankan.
Bahwa TERGUGAT II dapat membuktikan pada saat ini rekening atas nama PENGGUGAT masih ada serta masih aktif dan dapat diakses oleh PENGGUGAT kapan pun PENGGUGAT menginginkannya, akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT.
KERUGIAN KESEHATAN TERMASUK MENTAL DAN TUBUH ATAS PENGGUGAT TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN
Dengan menunjuk dalil PENGGUGAT bahwa: (1). Setelah sampai di Bidakara, tiba-tiba Revina (in casu TERGUGAT I), meminta saya untuk membuka rekening di Bank Danamon; dan (2) Setelah operasi, beberapa bulan, saya teringat bahwa saya pernah buka akun di Bank Danamon, sehingga dengan demikian Tidak terdapat persengketaanterkait pembuatan rekening dan serah terima ATM dan buku tabungan di antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
Bahwa menurut hukum, berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, PENGGUGAT dianggap TELAH SALING SETUJU DAN SEPAKAT dengan TERGUGAT I, untuk secara bersama-sama dan mengajukan pembuatan rekening;
Bahwa apabila quad non timbul kerugian materiil PENGGUGAT akibat persetujuan pembuatan rekening, tentunya tidak dapat dan dilarang hukum dibebankan kepada pihak ketiga diluarnya sesuai prinsip hukum “contract partij” yang diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata.
Mengenai kerugian materiil yang didalilkan PENGGUGAT, bahwa dalam setiap peristiwa PMH unsur kerugian MATERIIL harus merupakan kerugian langsung yang bersifat konkret/faktual:
Bahwa kerugian materiil tersebut harus langsung dan konkret, agar menghindari pihak berperkara mengajukan tuntutan ganti rugi yang EKSTRA-EKSTENSIF atau TANPA BATAS dimana komponen kerugian para pihak akan dicari-cari kaitannya atau dicocok-cocokkan dengan peristiwa atau kondisi yang sebenarnya tidak ada hubungannya;
Bahwa kerugian materiil yang didasarkan pada sesuatu yang tidak langsung dan nyata, dalam hukum acara dikualifikasi sebagai gugatan yang tidak berdasar (onrechtgrond) sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI vide Putusan MARI No. 616 K/Sip/1973 tanggal 05 Juni 1975 yang ratio decidendi-nya berbunyi:
“Karena gugatan tidak memberi dasar dan alasan dalam arti gugatan tidak menjelaskan berapahasilLANGSUNG YANG SENYATANYA dari garapan sawah tersebut sehingga penggugat menuntut ganti rugi berupa hasil sebanyak yang diminta dalam petitum, maka dianggap gugatan penggugat tidak jelas dasarnya”.
Kemudian mengenai GANTI RUGI IMMATERIIL yang dituntut PENGGUGAT dalam perkara a quo, Mahkamah Agung RI telah membuat limitasi/pembatasan pemberlakuan ganti rugi immateriil PMH sebagaimana Yurisprudensi MARI vide Putusan No. 650 PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang menyatakan:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan”.
Dari bunyi Yurisprudensi tersebut di atas, jelas bahwa Mahkamah Agung telah memberikan batasan pemberlakuan kerugian immateriilPMH yaitu diperbolehkan sebatas/limitatif hanya yang berkaitan dengan peristiwa kematian, luka berat dan penghinaan.
PENGGUGAT MEMILIKI MAKSUD TERSELUBUNG UNTUK MENCOBA MENCARI KEUNTUNGAN ATAS GUGATAN A QUO
Dalam Perbaikan Gugatannya, PENGGUGAT menyatakan bahwa secara sadar untuk membuka rekening di tempat TERGUGAT II, dan dengan secara sadar dan dapat berpikir bahwa “mungkin ada baiknya.”
Bahwa untuk membuat kabur dasar fakta yang sebenarnya, PENGGUGAT secara tegas menyatakan:
Mengisi formulir dengan berikan KTP dan data-data;
Menyerahkan data tersebut;
Namun, PENGGUGAT tidak menyatakan bahwa telah menyerahkan uang dalam proses pembukaan rekening tersebut, sedangkan TERGUGAT II sebagai Lembaga penyimpanan, setelah proses administrasi dilengkapi, dibuat oleh pihak sebagaimana data yang diberikan, tentu akan memproses pembukaan rekening dimaksud.
PENGGUGAT juga tidak menyatakan bahwa telah menerima ATM dan Buku Rekening atas pembukaan rekening tersebut yang tentunya dilakukan langsung Ketika proses pembukaan rekening selesai.
PENGGUGAT selanjutnya tanpa menyebutkan dasar dan alasan yang jelas menyatakan bahwa: “setelah operasi, beberapa bulan, PENGGUGAT teringat bahwa pernah membuka akun di TERGUGAT II. Hingga akhirnya PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian eksepsi, PENGGUGAT sendiri telah membuat laporan kehilangan pada tanggal 24 Mei 2021 di Polsubsektor Muara Karang dengan nomor laporan : B/ 94/ V/ 2021/ POLSUBSEKTOR MUARA KARANG , yang pada intinya melaporkan PENGGUGAT telah kehilangan surat penting berupa 1 (Satu) buah buku rekening berikut dengan Kartu ATM yang didapat dari Bank Danamon Cabang Gatot Subroto dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat oleh PENGGUGAT, hal ini jelas membuktikan bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan buku rekening dan Kartu ATM nya dikuasai oleh TERGUGAT I adalah tidak benar dan hanya merupakan karangan dari PENGGUGAT, karena PENGGUGAT sendiri mengakui Buku Rekening dan Kartu ATM PENGGUGAT sebenarnya hilang di sekitar wilayah Green Bay Muara Karang.
PENGGUGAT sengaja tidak menyebutkan dari mana sumber uang yang disetorkan pada saat pembukaan rekening, karena PENGGUGAT sebenarnya sadar dan sebelumnya telah sepakat bahwa uang dimaksud bukan uang PENGGUGAT, sehingga bila pun PENGGUGAT menyebutkannya, maka PENGGUGAT wajib mengembalikan kepada siapa uang itu berasal/pemiliknya sebagaimana ketentuan Pasal 1360 KUHPerdata:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”
Bahwa terkait pembukaan rekening, penanggung jawab kartu ATM dan buku rekening merupakan mutlak tanggung jawab PENGGUGAT, sehingga segala perbuatan hukum PENGGUGAT terhadap ATM dan buku rekening bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT II, termasuk segala hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan yang diharap PENGGUGAT sebagaimana ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata, yang mengatur:
“Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”
Dengan menyadari penuh fakta-fakta demikian, PENGGUGAT dengan dalih meminta ATM dan Buku Tabungan, tetapi tidak menyatakan dengan tegas maupun tersirat bahwa tindakan PENGGUGAT demikian guna menguasai uang miliknya, malah memintakan kalau bisa pembayaran dari TERGUGAT II.
Pada akhirnya, terlepas dari apapun maksud antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, fakta memberikan gambaran bahwa PENGGUGAT telah secara kesadaran sendiri untuk membuka rekening pada TERGUGAT II, terkait persoalan dibelakang pembukaan rekening tersebut, termasuk perjanjian apa antara PENGGUGAT dengan pihak lain, yang jelas sudah disepakati oleh para pihak, TERGUGAT II secara hukum tidak memiliki hak dan kewajiban apapun, sehingga perlu diperhatikan Putusan MARI No. 268 K/Sip/1971 menyatakan:
“Alasan yang diperbolehkan “(een geoorloofde oorzaak)” berdasarkan pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatu “tujuan bersama” (gezamenlijke doel) dari kedua belah pihak atas dasar mana kemudian diadakan perjanjian dan bukan merupakan hal yang mengenaiakibat pada waktu pelaksanaan perjanjian.”
PETITUM
Bahwa seluruh uraian yang TERGUGAT II kemukakan dalam Jawaban ini, keseluruhannya dilandasi oleh dasar hukum yang didukung fakta-fakta yang benar. Oleh karena itu, TERGUGAT II berpendapat bahwa telah cukup dasar bagi Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo untuk kiranya dapat memutus dengan diktum/amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaren).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan replik dan Para Tergugat telah pula mengajukan duplik sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi laporan Polisi tentang Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat-surat yang dibuat oleh Bripka Ibrohim an Kapol Subsektor Muara Karang tanggal 24 Mei 2021, yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos serta telah disesuaikan dengan asli surat kemudian diberi tanda P.1;
Fotokopi dokumen Bank Danamon atas nama Megawati yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos serta telah disesuaikan dengan asli surat kemudian diberi tanda P.2;
Fotokopi dokumen Bank Danamon atas nama Megawati yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos serta telah disesuaikan dengan asli surat kemudian diberi tanda P.3;
Fotokopi dokumen Bank Danamon berupa tanda penerimaan ATM Bank Danamon atas nama Megawati yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, fotokopi yang berasal dari fotokopi printout serta diberi tanda P-4:
Fotokopi laporan mutasi harian Bank Danamon, Bidakara, Jakarta akun atas nama Megawati, yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, fotokopi yang berasal dari fotokopi printout serta diberi tanda P-5:
Fotokopi somasi pertama dari kuasa hukum Tergugat I kepada Penggugat yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, fotokopi yang berasal dari fotokopi printout serta diberi tanda P-6;
Fotokopi somasi pertama dari kuasa hukum Tergugat I kepada Penggugat yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, fotokopi yang berasal dari fotokopi printout serta diberi tanda P-7;
Fotokopi chatt Whatsapp (WA) dari Hendrik Tomasoa kepada Megawati, yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, fotokopi yang berasal dari fotokopi printout serta diberi tanda P-8;
Fotokopi undangan klarifikasi ke 2 yang ditujukan kepada Megawati dari Penyidik Polda Metro Jaya, yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, yang telah disesuaikan dengan aslinya serta diberi tanda P-9;
Fotokopi surat somasi II (kedua) dari Megawati kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Kantor Pusat Bank Danamon, yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, yang telah disesuaikan dengan aslinya serta diberi tanda P-10;
Fotokopi printout Mutasi Harian Megawati beserta lampiran yang telah diberi meterai dan cap stemple kantor Pos, yang telah disesuaikan dengan aslinya serta diberi tanda P-11;
Fotokopi printout Laporan Mutasi Harian akun atas nama Megawati yang telah diberikan meterai dan cap stemple cap kantor Pos dan disesuaikan dengan aslinya serta diberi tanda P-12;
Fotokopi surat pernyataan Tergugat I yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos, serta telah diberi tanda P-13;
Fotokopi Formulir Permohonan Data Keuangan Nasabah atas nama pemegang rekening Megawati beserta lampirannya yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos, serta telah diberi tanda P-14;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah pula mengajukan saksi sebagai berikut:
Dejan Skrt, tanpa disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menikah dengan Penggugat sejak Desember 2021;
Bahwa saksi datang ke Jakarta 6 September 2020, pada saat itu isteri saksi sakit tidak tahu ada pihak lain, pada tanggal 14 Nopember 202 minggu setelah istri pulang dari rumah sakit Tergugat I datang dengan keluarganya ingin membeli apartemen bukti-bukti ada fotonya;
Bahwa sejak saksi ketemu dengan Penggugat, saksi selalu terlibat ke Bank, ke Kantor Polisi untuk membantu Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat mengatakan mungkin punya rekening di Bank Danamon;
Bahwa saksi mengetahui Kartu Kredit ditahan oleh Bank Danamon;
Bahwa Penggugat datang ke Bank Danamon Cabang terdekat didaerah Pluit;
Bahwa Penggugat datang ke Bank cabang Pluit;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada custumer servis nama dan Alamat salah;
Bahwa menurut saksi, Penggugat mempunyai Akun di Bank Danamon;
Bahwa Penggugat mempunyai Akun ;
Bahwa saksi menyerahkan buku tabungan kepada Tergugat I untuk itu ada perrjanjian;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat datang ke Bank menanyakan rekening tabungannya, deposit tabungannya menurut pak Eko alamat email tidak ada, no telp tidak ada, Penggugat merasa punya tabungan, punya deposito, punya ATM;
Bahwa saksi tidak tahu buku tabungan, jumlah uang ditabungan;
Bahwa pada saat Penggugat datang bertemu Pak Eko saksi ikut dan pada saat itu yang pertama kali pergi ke Bank;
Bahwa pada saat itu Penggugat pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan kehilangan buku Bank;
Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat I tidak ada hubungan;
Bahwa pada saat Penggugat membuka buku tabungan tidak ada hubungan dengan Tergugat I;
Bahwa pada saat Penggugat ke Bank hanya memberikan KTP;
Bahwa di Bank ada transaksi, pak Eko merasa ada yang tidak benar dalam rekening tabungan Penggugat;
Bahwa pada saat tanggal 11 Juli 2021 datang ke Bidakara;
Bahwa pada saat itu yang terjadi membuka Kembali rekening yang di blok;
Bahwa sebaiknya menurut pak Eko untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sebaiknya Penggugat datang ke Bank Danamon di Bidakara, pada saat itu Penggugat diberikan kartu ATM yang hanya berjalan 15 menit kartu tersebut tidak dapat dipakai karena di blokir;
Bahwa foto yang diperlihatkan pada bukti surat Tergugat I, foto diambil Tergugat I pada 14 Nopember 2021, saat itu hanya pertemuan biasa karena mau membeli apartemen;
Bahwa hubungan dengan Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat I mempunyai dana di Bank Danamon;
Bahwa Tergugat I dengan suaminya memakai dana dari Penggugat;
Bahwa bukti P-12 diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa pihak Bank tidak ada solusi yang didapat;
Bahwa pada saat pembukaan rekening Penggugat pertama kali saksi tidak ada menemani Penggugat;
Bahwa pada saat pembukaan rekening saksi belum kenal Penggugat;
Bahwa saksi tidak pernah memakai uang tabungan tersebut;
Bahwa saksi datang ke Bidakara, kemudian pak Eko memberikan kartu ATM;
Bahwa pada saat saksi datang ke Bidakara Penggugat hanya diberikan ATM bukan pembukaan rekening;
Bahwa Tergugat I dan suaminya berinvestasi di Tergugat II;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang dalam rekening tersebut;
Bahwa saksi meminta tarif untuk Penggugat minta 1 juta perhari dan saksi 1,5 juta perhari;
Menimbang bahwa Tergugat I untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi Surat Konfirmasi Transaksi Bank Danamon Kode transaksi 2020-09-02-142433, tanggal 02 September 2020 Tergugat I Setor Tunai/Cash Deposit IDR 60.000.000, fotokopi yang berasal dari fotokopi yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-1;
Fotokopi Nomor Rekening 3633403831 atas nama Penggugat yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-2;
Fotokopi Debit ATM Danamon masa berlaku bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2024, yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-3;
Fotokopi surat kehilangan barang yang yang berasal dari Fotokopi yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-4;
Fotokopi Surat tanda terima laporan Polisi yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-5;
Fotokopi surat kuasa khusus yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-6;
Fotokopi Surat somasi pertama yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-7;
Fotokopi surat tanda terima surat somasi yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-;
Fotokopi surat sumasi kedua yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-9;
Fotokopi tanda terima surat somasi yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-10;
Fotokopi Surat Kuasa Penggugat yang berasal dari fotokopi yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-11;
Fotokopi surat tanggapan atas somasi pertama yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-12;
Printout dari Foto-foto Penggugat sudah seperti keluarga sendiri yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-13;
Printout dari foto Penggugat bersama Tergugat yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-14;
Printout dari foto yang telah disesuaikan dengan asli surat yang telah diberi meterai dan cap stemple Kantor Pos dan diberi tanda T.I-15;
Menimbang bahwa Tergugat II untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) tertanggal 02 September 2020, yang telah disesuaikan dengan aslinya, telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-1;
Fotokopi Konfirmasi Transaksi a.n. Megawati tertanggal 02 September 2020 yang telah disesuaikan dengan aslinya, telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-2;
Fotokopi Form Contoh Tanda Tangan/Signature Specimen Form tertanggal 02 September 2020, yang telah disesuaikan dengan aslinya, telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-3;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Megawati, fotokopi yang berasal dari fotokopi, telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-4;
Fotokopi yang berasal dari printout Database (Bill Payment Standing Instrc. Registration) tertanggal 02 September 2020, telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-5;
Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat-Surat No. Pol: B/94/V/2021/Polsubsektor Muara Karang tertanggal 20 Mei 2021, fotokopi yang berasal dari fotokopi telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-6;
Fotokopi Formulir Layanan Kartu Debit Danamon tertanggal 11 Juni 2021, fotokopi yang berasal dari fotokopi telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-7;
Fotokopi Formulir Perubahan/Pengkinian Data Nasabah/Rekening tertanggal 11 Juni 2021, fotokopi yang berasal dari fotokopi telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-8;
Fotokopi Halaman Depan Kartu Debit ATM, fotokopi yang berasal dari fotokopi telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-9;
Fotokopi Database (Bill Payment Standing Instrc. Registration) tertanggal 11 Juni 2021, fotokopi yang berasal dari fotokopi telah dimeterai dan cap setempel Kantor Pos serta diberi tanda T.II-10;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik sedangkan Para Tergugat mengajukan Duplik;
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, mengajukan eksepsi maka sesuai dengan tertib hukum acara perdata, Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II sebelum mempertimbangkan materi pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak menyangkut masalah kompetensi/kewenangan mengadili secara absolut, maka terhadap eksepsi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR, Majelis Hakim tidak memutuskan dalam Putusan Sela, melainkan diperiksa dan diputus dalam Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dasar gugatan atau dasar tuntutan atau dalil Gugatan kabur (obscuur libel):
Penggugat gabungkan perkara perdata dan pidana;
Objek sengketa tidak jelas dan hak atas objek sengketa juga tidak jelas:
Petitum tidak memenuhi syarat;
Petitum tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci dalam gugatan:
Petitum tidak sejalan dengan dalil gugatan:
Kewenangan mengadili:
Menimbang, bahwa ekseps angka 1 tentang dasar gugatan atau dasar tuntutan atau dalil Gugatan kabur (obscuur libel) dengan alasan :
Tidak Jelas Dasar Hukum (Rechtelijke Grond) dalil gugatan, Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan tidak dapat menyebutkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dengan materi atau objek yang disengketakan dapat dibaca dalam posita gugatan Penggugat angka1 Penggugat menyebutkan: “Saya membawa kasus. ini ke. Pengadilan karena seorang (Tergugat 1) memiliki ATM dan Buku Bank saya. Ini terjadi kurang lebih pada September 2020, dan sampai sekarang saya masih belum bisa mendapatkannya kembali”. Penggugat tidak dapat menyebutkan alasan apa dan dasar hukum apa sampai Tergugat I memiliki ATM dan Buku Bank Penggugat;
Dasar Fakta (Feittelijke Grond), Tidak Jelas fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan dasar hukum atau hubungan hukum dengan objek gugatan antara Penggugat dan Tergugat I, apa yang menjadi objek sengketa atau objek gugatan tidak jelas;
Penggugat tidak dapat menyebutkan ATM dan Buku Bank pada Bank Apa, ATM dan Buku Bank Nomor Berapa, tanggal berapa, pada ATM dan Buku Bank ada tersimpan berapa jumlah uang, uang milik siapa, dan dasar apa serta alasan apa sampai ATM dan Buku Bank Penggugat berada pada Tergugat I, Penggugat tidak dapat menyebutkan alasan apa, dan dasar apa serta fakta apa dan mengapa sampai ATM dan Buku Bank milik Penggugat tidak berada pada Penggugat;
Akibat hukum gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) tidak memenuhi syarat formal, karena gugatan tidak berdasar hukum, fakta hukum dan tidak mempunyai hubungan hukum, maka gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima ”(Niet Ontvankelijke Verklaard), berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1986;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan perubahan gugatannya pada tanggal 15 Juni 2023 dalam positanya mendalilkan : “ Pada bulan September 2020 saya bersama dengan Revina, seorang perempuan yang pernah saya kenal, bersama-sama pergi, dengan Revina yang tidak menjelaskan kemana tujuannya membawa saya. Setelah sampai di Bidakara, tiba-tiba Revina meminta saya untuk membuka rekening di Bank Danamon. Pada saat itu saya pikir mungkin ada baiknya, maka saya lakukanlah.
Seperti biasa saya isi formular dengan berikan KTP dan data-data, setelah saya serahkan dan saya disuruh tunggu di luar. Kemudian Revina masuk, dan setelah keluar lalu mengajak saya pulang”;
Menimbang, bahwa meskipun Penggugat telah melakukan perubahan gugatan namun tetap dalam perubahan gugatan tidak menyebutkan ATM dan Buku Bank pada nomor rekening berapa, tanggal berapa, pada ATM dan Buku Bank ada tersimpan berapa jumlah uang, uang milik siapa, dan dasar apa serta alasan apa sampai ATM dan Buku Bank Penggugat berada pada Tergugat I, Penggugat tidak dapat menyebutkan alasan apa, dan dasar apa serta fakta apa dan mengapa sampai ATM dan Buku Bank milik Penggugat tidak berada pada Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat juga tidak menyebutkan dalam tuntutannya (petitum) apakah perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum sehingga merugikan Penggugat. Pencantuman tuntutan (petitum) melanggar hukum haruslah dicantumkan apabila dasar gugatan melanggar hukum (pasal 1365 KUH) jika tidak dicantumkan maka perbuatan yang yang dialkukan oleh Tergugat I dan Tergugat II bukan suatu perbuatan melawan hukum dan berakibat tidak dapat dituntut ganti rugi materil dan immaterial; sehingga menjadikan gugatan Pengugat tidak jelas;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat yang mendalilkan :” Revina meminta saya untuk membuka rekening di Bank Danamon”, tidak dijelaskan dalam posita gugatan ada hubungan apa antara Tergugat I dan Penggugat sehingga Penggugat mau membuka rekening Bank Danamon dan pembuatan ATM Bank Danamon. Penggugat tidak menjelaskan dalam dalil gugatannya apakah antara Pengugat dengan Tergugat I semula adalah teman baik, ataukah ada hubungan bisnis Kerjasama sehingga disepakati pembuatan rekening atas nama Penggugat. Tidak dijelaskan juga dalam gugatan Penggugat siapa yang menyerahkan uang setoran ke Bank Danamon pada saat pembukaan rekening. Apakah uang setoran pertama pembukaan rekening menggunakan uang Tergugat I ataukah Penggugat. Kalau uang setoran milik Tergugat I, pembukaan rekening pada buku Bank dan pembuatan ATM sifatnya hanya pinjam nama Penggugat saja yang tentunya disetujui oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa lazimnya apabila pembukaan rekening buku Bank tentu yang memegang atau yang menyimpan buku Bank maupun ATM adalah orang yang membuka rekening namun dalam perkara ini justru yang membuka rekening (Penggugat) tidak menyimpan buku Bank maupun ATM dan tidak dijelaskan apa sebabnya Penggugat tidak memegang dan menyimpan Buku Bank dan ATM juga tidak dijelaskan apa sebabnya Tergugat I menyimpan Buku Bank dan ATM dalam posita gugatan dan justru sekarang Penggugat meminta Buku Bank dan ATM kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur, dengan demikian beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 1 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 2 mengenai Penggugat gabungkan perkara perdata dan pidana dengan alasan :
Bahwa, dalam posita gugatan Penggugat angka 4 Penggugat mencantumkan Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 263 KUH Pidana dan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) UU No.11/2008, dan Pasal 93, dan Pasal 55 KUH Pidana, namun Penggugat tidak menjelaskan fakta-fakta atau peristiwa yang menjadi dasar dari pasal perdata dan pidana tersebut, ada hubungan apa dengan objek sengketa yang juga tidak jelas, dan oleh karena landasan dasar hukumnya tidak ada, gugatan Penggugat dianggap cacat formal dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perubahan gugatan menyebutkan dalam posita gugatannya Pasal 263 KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPer, Pasal 55 KUHP, Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 33 ayat (1) dan (2) PBI 22/2020 dan pasal 11 ayat (3) POJK 6/2022., Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008, Pasal 93 ( pemalsuan identitas….). Dengan adanya penyebutan pasal pidana, Penggugat menggabungkan perkara pidana dan perdata sehingga menimbulkan ketidak jelasan apakah perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melanggar perbuatan hukum perdata (pasal 1365 KUHPerdata) ataukah yang dilanggar ketentuan pidana, sehingga dalam tuntutannya (penggugat) menuntut ganti rugi materil dan immaterial, dengan demikian beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 2 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 3 mengenai Objek sengketa tidak jelas dan hak atas objek sengketa juga tidak jelas dengan alasan
dalil gugatan Penggugat tidak menegaskan apa objek sengketa dan apa hak Penggugat terhadap objek yang disengketakan, dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, gugatan Penggugat dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sempurna, akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan “ Pada bulan September 2020 saya bersama dengan Revina, seorang perempuan yang pernah saya kenal, bersama-sama pergi, dengan Revina yang tidak menjelaskan kemana tujuannya membawa saya. Setelah sampai di Bidakara, tiba-tiba Revina meminta saya untuk membuka rekening di Bank Danamon. Pada saat itu saya pikir mungkin ada baiknya, maka saya lakukanlah.
Seperti biasa saya isi formular dengan berikan KTP dan data-data, setelah saya serahkan dan saya disuruh tunggu di luar. Kemudian Revina masuk, dan setelah keluar lalu mengajak saya pulang”;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut diatas tidak disebutkan dalam gugatan objek dari gugatan serta hak dari Penggugat atas objek dari gugatan sehingga menjadikan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, dengan demikian beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 3 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 4 mengenai Petitum tidak memenuhi syarat dengan alasan didalam petitum gugatan tidak menyebut secara tegas apa yang diminta, mengakibatkan petitum gugatan menjadi kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta, menyebabkan gugatan Obscuur Libel, akibatnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975;
Menimbang, bahwa sebagai akibat terjadi perubahan gugatan yang tidak mencantumkan tuntutan (petitum), namun petitum dapat dijumpai pada gugatan awal, sehingga yang menjadi dasar petitum adalah pada gugatan awal, namun digugatan awal tidak menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II apakah melakukan melanggar hukum (pasal 1365 KUHPerdata) ataukah melakukan cidera janji (wanprestasi) sehingga mengakibatkan petitum yang tidak berdasar dan cacat formil dengan demikian beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 4;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 5 mengenai petitum tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci dalam gugatan dengan alasan Penggugat menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Biaya dan Kesehatan Penggugat sebagaimana Penggugat dalilkan dalam petitum gugatan angka 2 dan angka 3 kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 10,000,000,000,00.- (Sepuluh milyar rupiah), tuntutan Penggugat tanpa didasari pada alasan-alasan atau peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan hukum apa atau hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat bersama-sama denganTergugat I dan Tergugat II dan perbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat mengakibatkan kesehatan Penggugat terganggu dan hak Penggugat apa dan bagaimana sampai Penggugat mengalami kerugian yang dapat digolongkan oleh Penggugat sebagai kerugian materil dan imateril, dan alasan apa serta dasar apa yang menjadi dasar untuk Penggugat dapat. menuntut Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 10,000,000,000,00.- (sepuluh milyar rupiah), tuntutan Penggugat tidak berdasar dan tidak diterima dengan logika atau akal sehat, Penggugat hanya berangan-angan, tidak cermat, tidak teliti, keliru membuat tuntutan yang tidak benar, mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 5 Majelis Hakim berpendapat tuntutan ganti rugi material dalam posita harus dicantumkan juga selain dicantumkan dalam tuntutan dan petitum. Dalam Posita tuntutan material harus di rinci apa saja kerugian dari Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena tidak dirinci dalam posita juga dalam petitum mengakibatkan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formalitas dari gugatan, dengan demikian beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 5 dari Tergugat I;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 tentang petitum tidak sejalan dengan dalil gugatan dengan alasan Penggugat menyebutkan “Menyatakan secara sah dan berharga terhadap barang milik Penggugat baik Buku Bank/ATM, Hak. Kesehatan Mental dan Tubuh Saya” dan petitum angka 3 Penggugat menyebutkan “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing untuk membayar kerugian materil immaterilal sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini”; Jika dikaitkan dengan dalil gugatan didalam posita ternyata Penggugat tidak menguraikan dasar dan alasan atau fakta yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril, sehingga petitum tidak bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 6 Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena posita gugatan Penggugat tidak menguraikan dasar dan alasan atau fakta yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril, sehingga petitum tidak bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975, oleh karena itu beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi angka 6;
Menimbang, bahwa eksepsi angka 7 mengenai kewenangan mengadili dengan alasan dalam gugatan gugatan Penggugat menyebutkan : “ Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudilah berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut” dikaitkan dengan halaman 3 Gugatan Penggugat yang menyebutkan: “Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penulisan “ Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara”, hanya suatu kesalahan pengetikan saja yang dimaksud Penggugat adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab perkara terdaftar dan diberi nomor register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan demikian eksepsi angka 7 tidak beralasan hukum dan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I ada yang dikabulkan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, namun tidak keseluruhan dipertimbangkan hanya eksepsi Tergugat II tentang tidak terdapat sengketa hukum antara Penggugat dan Para Tergugat;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II tentang tidak terdapat sengketa hukum antara Penggugat dan Para Tergugat dengan alasan TERGUGAT II dalam fungsinya menghimpun dana dari masyarakat adalah bersifat administratif formil, sedangkan antara hubungan PENGGUGAT dengan pihak lain, bila tidak bertentangan dengan hukum apalagi diluar kendali TERGUGAT II, maka jelas bahwa tidak terdapat sengketa hukum apapun antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 1336 KUHPerdata yang mengatur: “Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak dilarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah.”, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Gugatan melekat cacat obscuurlibel/onduidelijk sehingga Gugatan a quo harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Putusan MARI No. 1210 K/Pdt/1985 yang menyatakan: “Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penentuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunteer yang tidak ada dasar hukumnya, Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.”
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari tergugat II tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat memang benar Tergugat II dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank menghimpun dana dari masyarakat adalah bersifat administratif formil, tidak dibebani kebenaran materil dari adminstrasi tersebut, hanya nasabahlah yang menentukan kebenaran materil dari proses administrasi perbankan tersebut, namun dalam kasus ini permasalahan yang terjadi hanya bisa diselesaikan dengan niat baik dari Penggugat dengan Para Tergugat, apalagi antara Penggugat dengan Tergugat I sebelumnya terjalin hubungan yang baik dan menjadikan hubungan tidak baik hanya kasus ini. Fakta bahwa setelah laporan Polisi kehilangan barang yang dilaporkan oleh Penggugat kemudian Tergugat II memblokir dana dari ATM dan Buku Bank atas nama Penggugat dana pada ATM dan Buku Bank masih tersimpan di Tergugat II. Penyelesaian yang terbaik dalam kasus ini hanya niat baik dari Para pihak tanpa melibatkan pihak lain untuk menyelesaikannya apakah dana yang tersimpan dibagi antara Penggugat dengan Tergugat I dengan musyawarah dan rasa pertemanan yang terbina sebelumnya dan berani mengatakan yang benar adalah benar;
Menimbang, bahwa dalam perkara perdata suatu gugatan diajukan apabila terjadi adanya kepentingan hak karena seseorang merasa haknya terganggu oleh orang lain dan mengisyaratkan adanya suatu sengketa, apabila tidak ada sengketa merupakan suatu volunteer (permohonan), dalam perkara aquo yang dipermasalahkan sebenarnya adalah dana (uang) yang ada di Buku Bank atau ATM yang menggunakan nama Penggugat sedangkan Tergugat I mendalilkan dana pada Buku Bank dan ATM adalah miliknya, oleh karena dana pada Buku Bank dan ATM masih di Tergugat II adalah masih dalam kewenangan dari Tergugat II untuk menyelesaikan permasalahan antara Tergugat I dan Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang syarat mengajukan suatu gugatan haruslah ada sengketa sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah menjadi yurisprudensi tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung No.4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang kaedah hukumnya : “ syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa yusrisprudensi tersebut masih relevan dengan keadaan sekarang dan dalam kasus.perkara aquo, sehingga dapat dijadikan sumber hukum dalam eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas beralasan hukum untuk mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang tidak terdapat sengketa hukum antara Penggugat dan Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat II ada yang dikabulkan maka eksepsi selainnya tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan maka terhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) HIR, Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 136 HIR dan Peraturan-peraturan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 oleh kami, Muhammad Ramdes, S.H., sebagai Hakim Ketua,, Agus Tjahjo Mahendra, S.H dan Ahmad Samuar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hardianto Wibowo, S.E. S.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Tjahjo Mahendra, S.H Muhammad Ramdes, S.H..
Ahmad Samuar, S.H.
Panitera Pengganti,
Hardianto Wibowo, S.E. S.H
| Perincian biaya : | |||
| − Biaya pendaftaran | : | Rp. 30.000,00 | |
| − Biaya Proses | : | Rp.100.000,00 | |
| − Penggandaan | : | Rp. 12.000,00 | |
| − Panggilan | : | Rp. 49.000,00 | |
| − PNBP Panggilan | : | Rp. 30.000,00 | |
| − Meterai | : | Rp. 10.000,00 | |
| − Redaksi | : | Rp. 10.000,00 | |
| Jumlah | Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); | ||
+