99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa, NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,0 (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah Banner Papan Kegiatan Betonisasi Jalan Desa Tonjong; Kwitansi sebesar Rp51.000.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 60 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 6 Nopember 2022; Kwitansi sebesar Rp19.550.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 23 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 12 Nopember 2022; Kwitansi sebesar Rp45.900.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 54 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 20 Nopember 2022; Kwitansi sebesar Rp76.500.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 90 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 04 Desember 2022; Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Des di KP. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong melalui swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022; 1 (satu) Buku Rekening Bank BJB No 0014798277100 an. Kas Pemerintah Desa Tonjong; Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp442.000.000,00; Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 22 Nopember 2022 senilai Rp60.000.000,00; Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 27 Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp336.000.000,00 Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) tahap I (60%) Pada Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Tahun 2022 Tahap II (40%), Tanggal 12 Desember 2022; Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00; Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sebesar Rp442.000.000,00; Printed by Siskeudes Laporan Pertanggungjawaban Panjar, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 sebesar Rp442.000.000,00, Nilai : SPJ Rp314.919.800,00, sisa : Rp127.080.000,00; Printed by Siskeudes Surat Panjar Pengesahan Panjar Kegiatan TA.2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 nilai pagu : Rp838.585.445,00, nilai realisasi : Rp314.919.800,00, sisa dana : Rp523.665.645,00; Printed by Siskeudes Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Tonjong T.A 2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022; Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 21 November 2022, sebesar Rp60.000.000,00; Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA.2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/2022 tanggal 21 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00; Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00; Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00 1 bundel tanda bukti pengeluaran uang dari aplikasi siskeudes dan bon / kwitansi; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tonjong melalui Saksi ESIN. Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 6 Desember 2022; Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 12 Desember 2022; Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 29 Desember 2022 Dikembalikan kepada Saksi Iman. SP2D No : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp503.151.267,00 untuk tahap pertama; Rekening Koran BJBNo : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB no 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp503.151.267,00; SP2D No: 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 senilai Rp335.434.178,00 untuk tahap kedua; Rekening Koran BJB No. : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB No. 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp335.434.178,00; Surat Pengantar Nomor 900 / 210 Sarpras dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I; Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 24 Oktober 2022; Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/ X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022; Surat Permintaan pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022; Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03 / 03.0 / 02135 / SPM- LS / 5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022; Ceklist kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan infrastruktur Desa tahap I (60%) tahun anggaran 2022 dari DPMD Kabupaten Bogor tanggal 29 September 2022; Surat Pengantar Nomor : 045-4/371-Ekbang tanggal 28 September 2022 dari kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong; Surat Pengantar Nomor : 147/58- Kesra tanggal 20 September 2022 dari Kepala Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA. 2022 Tahap I; Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap I tahun anggaran 2022 tanggal 26 September 2022; Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 20 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIMselaku Kepala Desa Tonjong; Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw.05 Desa Tonjong melalui Swakelola tahun 2022; Foto Copy KTP NUR HAKIM; Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT; NPWP An Pemerintah Desa; 3 rangkap Kwitansi senilai Rp503.151.267,00 tanggal 20 September 2022; Surat Referansi Bank BJBNomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022; Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00; Pakta Integritas Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00; Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal September 2022 bermeterai Rp10.000,00; Peraturan Desa tonjong Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tonjong tahun anggarn 2022; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonjong Nomor 3 tanggal 17 Juni 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong; Peraturan Kepala Desa Tonjong Nomor 8 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tonjong tahun anggaran 2022; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Tonjong ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong; Ringkasan Perubahan APB Desa Per Sumberdana pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong; Take Off Sheet Jalan Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor; Rencana Anggaran Belanja Desa Program SAMISADE 2022 di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWANselaku TPK; Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap I di tandatangani Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWANselaku TPK; foto 0 % kondisi awal lokasi kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kp. Jati Rt. 02 / 06 s/d Rt. 03/06; Keputusan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2021 tentang Standar Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa di desa tonjong tahun anggaran 2022; Surat Pengantar Nomor 100.3.1/471 Sarpras tanggal 15 Desember 2022dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggannn Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I; Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 20 Desember 2022; Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03447/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022; Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/033447/ SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022; Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03/03447SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022; Surat Pengantar Nomor : 600-1-8/534-Ekbang tanggal 14 Desember 2022 dari Kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong; Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap II tahun anggaran 2022 tanggal 12 Desember 2022; Surat Pengantar Nomor : 147/-Kesra tanggal 12 Desember 2022 dari Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap II; Surat Nomor : 147/-Kesra perihal permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap II (40%) ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong; SK Bupati Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANENvsebagai Kepala Desa Tonjong masa bakti 2019 - 2025; SK Bupati Nomor : 4 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Bendahara Desa Tonjong pada tanggal 5 April 2022; Foto Copy KTP NURHAKIM; Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT; NPWP An Pemerintah Desa; Surat Referansi Bank BJBNomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022; 3 rangkap Kwitansi senilai Rp335.434.178,00 tanggal 12 Desember 2022; Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) Tahap I (60%); Laporan Kemajuan Pembangunan Fisik (Progress Report) Tahap I (60 %) ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. BUDI IRAWAN selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK; Laporan Penggunaan Dana (LPD) Kegiatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastuktur desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 14 Desember 2022; Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022; Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022; Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap II ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kab Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK; Rancangan Anggaran Belanja Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK; Foto Kegiatan 0 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor; Foto Kegiatan 40 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor; Foto Kegiatan 80 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor; Foto Kegiatan 100 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor; Foto Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor; Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak pembayaran pajak bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran ditandatangani 2022 Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 12 Desember 2022 bermeterai Rp10.000,00; Dikembalikan kepada Saksi RONA ROSITAWATI. Surat teguran 1 Nomor : 600.1.8 / 16 - Ekbang tanggal 17 Januari 2023,- Surat teguran 2 Nomor : 600.1.8 / 27 - Ekbang tanggal 30 Januari 2023,- Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 600.1.8 / 40 - Ekbang tanggal 07 Februari 2023,- Surat Nomor : 600.1.8 / 63 - Ekbang tanggal 21 Februari 2023,- Surat Nomor : 600.1.8 / 71 - Ekbang tanggal 24 Februari 2023,- Surat Nomor : 700.1.2.2/ 103 - Ekbang tanggal 14 Maret 2023. Dikembalikan kepada Saksi FIKRI IKHSANI. 1 Buah Buku Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022; 1 Buah Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor; Surat Keputusan Bupati Bogor No: 147/268/Kpts/ Per-UU/2022 tanggal 07 Setember 2022 Tentang : Desa Penerima Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa TA. 2022. Dikembalikan kepada Saksi REYNALDI YUSHAB FIANSYAH, S.Sos. Kartu Identitas Penduduk Nomor 3201370912790007 atas nama NUR HAKIM; Keputusan Bupati Bogor Nomor: 141.1 / 758 / Kpts / Per-UU / 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM Sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019 - 2025, Tanggal 12 Desember 2019 Dikembalikan kepada Terdakwa. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 44 Tahun/09 Desember 1979
Jenis kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Gunung RT 001/RW 003, Desa Tonjong,
Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Tonjong 2019 - 2025
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, di Rutan Bogor, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 04 Agustus 2023;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2023 sampai dengan 13 September 2023;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, terhitung sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023;
Penuntut Umum, di Rutan Bogor, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023
Majelis Hakim, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandung, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 22 November 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2024;
Perpanjangan ke-1 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum Sdr. IRAWANSYAH, S.H., M.H., ANGGA PERADANA, S.H., M.H., MARWIN TRIANDO S., S.H., dan APRILIANSYAH ARIYOGA, S.H, Para Advokat yang berkantor Kantor Hukum SAKRUIDO & PARTNER yang beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 48 Kelurahan Nangewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal18 Oktober 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 24 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 24 Oktober 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANENberupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum kepada terdakwa Membayar uang pengganti sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) dan apabila jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah Banner Papan Kegiatan Betonisasi Jalan Desa Tonjong;
Kwitansi sebesar Rp51.000.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 60 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 6 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp19.550.000,00 untuk pembayaran ready mix mutu K300FA volume 23 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 12 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp45.900.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 54 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 20 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp76.500.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 90 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 04 Desember 2022;
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Des di KP. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong melalui swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) Buku Rekening Bank BJB No. 0014798277100 an. Kas Pemerintah Desa Tonjong;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp442.000.000,00;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 22 Nopember 2022 senilai Rp60.000.000,00;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 27 Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp336.000.000,00;
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) tahap I (60%) Pada Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Tahun 2022 Tahap II (40%), Tanggal 12 Desember 2022;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sebesar Rp442.000.000,00;
Printed by Siskeudes Laporan Pertanggungjawaban Panjar, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 sebesar Rp442.000.000,00, Nilai : SPJ Rp314.919.800,00, sisa : Rp127.080.000,00;
Printed by Siskeudes Surat Panjar Pengesahan Panjar Kegiatan TA.2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 nilai pagu : Rp838.585.445,00, nilai realisasi : Rp314.919.800,00, sisa dana : Rp523.665.645,00;
Printed by Siskeudes Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Tonjong T.A 2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/2022 tanggal 21 November 2022, sebesar Rp60.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA.2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/2022 tanggal 21 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00
1 bundel tanda bukti pengeluaran uang dari aplikasi siskeudes dan bon / kwitansi;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tonjong melalui Saksi ESIN:
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 6 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 12 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 29 Desember 2022
Dikembalikan kepada Saksi Iman
SP2D No : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp503.151.267,00 untuk tahap pertama;
Rekening Koran BJB No : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB no 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp503.151.267,00;
SP2D No: 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 senilai Rp335.434.178,00 untuk tahap kedua;
Rekening Koran BJB No. : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB No.: 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp335.434.178,00;
Surat Pengantar Nomor 900 / 210 Sarpras dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar Nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggan Infrastruktur Desa tahun 2022 Tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 24 Oktober 2022;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/ X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03 / 03.0 / 02135 / SPM- LS / 5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Ceklist kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan infrastruktur Desa tahap I (60%) tahun anggaran 2022 dari DPMD Kabupaten Bogor tanggal 29 September 2022;
Surat Pengantar Nomor : 045-4/371-Ekbang tanggal 28 September 2022 dari kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Surat Pengantar Nomor : 147/58-Kesra tanggal 20 September 2022 dari Kepala Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA. 2022 Tahap I;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap I tahun anggaran 2022 tanggal 26 September 2022;
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 20 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw.05 Desa Tonjong melalui Swakelola tahun 2022;
Foto Copy KTP NUR HAKIM;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
3 (tiga) rangkap Kwitansi senilai Rp503.151.267,00 tanggal 20 September 2022;
Surat Referansi Bank BJB Nomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Pakta Integritas Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Peraturan Desa Tonjong Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tonjong tahun anggarn 2022;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonjong Nomor 3 tanggal 17 Juni 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Peraturan Kepala Desa Tonjong Nomor 8 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tonjong tahun anggaran 2022;
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Tonjong ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Ringkasan Perubahan APB Desa Per Sumber dana pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Take Off Sheet Jalan Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor;
Rencana Anggaran Belanja Desa Program SAMISADE 2022 di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWANselaku TPK;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap I ditandatangani Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
foto 0 % kondisi awal lokasi kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kp. Jati Rt. 02 / 06 s/d Rt. 03/06;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2021 tentang Standar Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa di desa tonjong tahun anggaran 2022;
Surat Pengantar Nomor 100.3.1/471 Sarpras tanggal 15 Desember 2022dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggannn Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 20 Desember 2022;
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 02.03/03447/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/033447/ SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03/03447SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 600-1-8/534-Ekbang tanggal 14 Desember 2022 dari Kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022 tanggal 12 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 147/-Kesra tanggal 12 Desember 2022 dari Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 Tahap II;
Surat Nomor : 147/-Kesra perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap II (40%) ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
SK Bupati Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN sebagai Kepala Desa Tonjong masa bakti 2019 - 2025;
SK Bupati Nomor : 4 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Bendahara Desa Tonjong pada tanggal 5 April 2022;
Foto Copy KTP NURHAKIM;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
Surat Referansi Bank BJBNomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
3 rangkap Kwitansi senilai Rp335.434.178,00 tanggal 12 Desember 2022;
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) Tahap I (60%);
Laporan Kemajuan Pembangunan Fisik (Progress Report) Tahap I (60 %) ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. BUDI IRAWAN selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Laporan Penggunaan Dana (LPD) Kegiatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastuktur Desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 14 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap II ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kab Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Rancangan Anggaran Belanja Desa di tandaangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Foto Kegiatan 0 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 40 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 80 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 100 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak pembayaran pajak bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran ditandatangani 2022 Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 12 Desember 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Dikembalikan kepada Saksi RONA ROSITAWATI;
Surat teguran 1 Nomor : 600.1.8 / 16 – Ekbang tanggal 17 Januari 2023;
Surat teguran 2 Nomor : 600.1.8 / 27 – Ekbang tanggal 30 Januari 2023;
Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 600.1.8 / 40 - Ekbang tanggal 07 Februari 2023;
Surat Nomor : 600.1.8 / 63 - Ekbang tanggal 21 Februari 2023;
Surat Nomor : 600.1.8 / 71 - Ekbang tanggal 24 Februari 2023;
Surat Nomor : 700.1.2.2/ 103 - Ekbang tanggal 14 Maret 2023;
Dikembalikan kepada Saksi FIKRI IKHSANI;
1 Buah Buku Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022;
1 Buah Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor;
Surat Keputusan Bupati Bogor No: 147/268/ Kpts/ Per-UU/2022 tanggal 07 Setember 2022 Tentang : Desa Penerima Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa TA. 2022.
Dikembalikan kepada Saksi REYNALDI YUSHAB FIANSYAH, S.Sos.;
Kartu Identitas Penduduk Nomor 3201370912790007 atas nama NUR HAKIM;
Keputusan Bupati Bogor Nomor: 141.1 / 758 / Kpts / Per-UU / 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIMsebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019 - 2025, Tanggal 12 Desember 2019
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hakhak Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Jika, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo, berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa, (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No. : PDS-05/CBN/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023, sebagai berikut :
KESATU
Primair
Bahwa ia Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Haji Unung M. Sai Nomor 1 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogoratau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatansecara melawan hukum yaitu Terdakwa telah menyalahgunakan Bantuan Keuangan Infrastuktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022, dalam pelaksaan kegiatan betonisasi jalan desa Kp Jati Rt. 02, Rt 03 Rw. 06 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), selain itu dalam pengelolaan anggaran SAMISADE TA 2022 dilakukan oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK sehingga angaran SAMISADE TA 2022 dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 Tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastuktur Desa Tahun Anggaran 2022 serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini telah memperkaya diri Terdakwa sendiri Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Daerah c.q Pemerintah Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA 2022. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut Kades Tonjong) periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025. Untuk melaksanakan pemerintahan kemudian Terdakwa membentukan struktur pemerintahan desa dengan susunan sebagai berikut:
Kepala Desa :NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN (Terdakwa)
Sekretaris Desa : Sdr. AJA WIJAYA
Kaur Perencanaan : Sdr. ASPUJI
Kaur Keuangan : Saksi ESIN SUDRAJAT
Kaur Umum : Sdr. M. KHAIRUL RIZKY
Kasi Pemerintahan : Sdr. HERMAN
Kasi Kesejahteraan : Saksi NURDIN BUDIAWAN
Kasi Pelayanan : Sdr. MURHADI
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa untuk memenuhi syarat pencairan anggaran SAMISADE Tahun Anggaran 2022, Terdakwa selaku Kades Tonjong membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (selanjutnya disebut TPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi
Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat);
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor penyaluran dan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40%. Adapun syarat untuk pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I adalah sebagai berikut :
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang dilengkapi dengan stempel Desa yang bersangkutan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Kepala Desa dan Bendahara yang masih berlaku;
Fotokopi rekening giro desa;
Kwitansi dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) lembar bermeterai cukup, seluruhnya dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa, bermeterai Rp10.000,00 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Rancangan Anggaran Belanja Desa yang ditandatangani oleh TPK, Kepala Desa dan diketahui oleh Tim P3MD;
Rencana penggunaan anggaran tahap I yang ditandatangani oleh TPK dan Tim P3MD;
Foto kondisi awal lokasi kegiatan;
Salinan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa;
Salinan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa; dan
Ringkasan pendapatan per sumber Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan rincian anggaran biayanya;
Bahwa permohonan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan secara berjenjang yaitu diawali Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan yang diperintah oleh Terdakwa untuk menyiapkan seluruh dokumen pencairan. Setelah itu Terdakwa selaku Kades Tonjong memberikan persetujuan dan membuat pengantar ke Kecamatan Tajurhalang. Setelah berkas diterima Kecamatan Tajurhalang, maka tim verifikasi pada Kecamatan Tajurhalang akan memeriksa kelengkapan dokumen apabila sudah lengkap selanjutnya diteruskan kepada Bupati Bogor c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor untuk dilakukan pencairan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap I sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta rupiah seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022;
Bahwa setelah pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) TA 2022 diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong dengan Nomor rekening 0014798277100, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa atas penarikan uang tersebut, Terdakwa tidak memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang bantuan infrastuktur (SAMISADE) tersebut kepada TPK melainkan memerintahkan kepada Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sehingga anggaran bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa setelah anggaran Tahap I akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyusun Laporan Penggunaan Dana Tahap I (60%) dengan cara menyesuaikan antara Laporan Penggunaan Anggaran dengan Rencana Anggaran Belanja awal tanpa memberikan bukti dan data pendukung atas penggunaan anggaran sehingga Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) Jo. Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara fisik dan administrasi atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan yang diusulkan serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang -undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan”. Selanjutnya berdasarkan perintah Terdakwa Saksi ESIN SUDRAJAT menyiapkan dokumen untuk pencairan tahap 2 dengan rincian sebagai berikut:
Laporan realisasi kegiatan Bantuan Keuangan tahap I dengan realisasi fisik dan administrasi paling kurang 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang diterima pada Tahap Il;
Bukti pembayaran pajak;
Adapun mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 2 sama dengan mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 1;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap II sebesar Rp335.434.178,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022;
Bahwa setelah pencairan diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yakni pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa setelah anggaran SAMISADE Tahap II diserahkan dari Saksi ESIN SUDRAJAT kepada Terdakwa, nyatanya anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik untuk tahap 2 sebagaimana dalam rencana permohonan pencairan SAMISADE Tahap II sehingga saat ini pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 tidak selesai dan hanya mencapai volume pekerjaan sebanyak 266,23 m3 dari total volume yang seharusnya diselesaikan yaitu 606 m3 sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 339,77 m3;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 Tentang Desa Penerima Bantuan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 diketahui bahwa Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor menerima anggaran SAMISADE sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ditentukan :
Dalam hal pengadaan barang/jasa tidak dapat dilakukan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya;
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dilakukan untuk
Mendukung swakelola; atau
Melaksanakan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola;
Kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor ditentukan bahwa pelaksaan bantuan keuangan infrastruktur desa dapat dilakukan melalui mekanisme swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Terhadap pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan dengan tata cara
TPK mengundang minimal 2 (dua) penyedia yang berbeda dan meminta dengan melampirkan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan dan spesifikasi teknis barang/jasa);
berdasarkan penawaran tertulis dan daftar barang/jasa dan harga dari 2(dua) Penyedia, TPK melakukan penilaian pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh kedua Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan proses negosiasi harga secara bersamaan untuk memperoleh harga yang lebih murah dan menentukan pemenang;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh salah satu Penyedia, dilanjutkan dengan proses negosiasi harga dengan Penyedia tersebut untuk memperoleh harga yang lebih murah;
hasil negoisasi harga dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh salah satu Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan proses negosiasi harga dengan Penyedia tersebut;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan membatalkan Pengadaan dan melakukan proses Pengadaan sesuai ketentuan;
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga, TPK mengirimkan Surat Persetujuan Penawaran kepada Penyedia;
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga dan Surat Persetujuan Penawaran, TPK dan Penyedia menindaklanjutinya dengan surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia; dan
surat perjanjian tersebut paling sedikit memuat :
tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian;
para pihak;
ruang lingkup pekerjaan;
nilai pekerjaan;
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan keadaan kahar;
sanksi.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006, Terdakwa sendiri yang melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pembelian alat dan material serta menyiapkan pekerja yaitu Saksi CARWITA dengan tidak melibatkan Tim TPK, selain itu dalam pelaksaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 Terdakwa telah melakukan pembelian beton ready mix sebanyak 227 m3 dari Saksi Reiza seharga Rp192.950.000,00 (Rp850.000,00 / kubik) pembelian ready mix tersebut dilakukan Terdakwa hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan Saksi Reiza serta tanpa melibatkan TPK. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 Angka 25 Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 Nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 yang terdiri dari :
Realisasi belanja kegiatan fiktif sejumlah Rp31.200.700,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu tujuh ratus rupiah) atas pembelanjaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Kekurangan volume pekerjaan Betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati RT. 02 RW. 06 seluas 339,77m³ atau sejumlah Rp470.171.181,35,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) atas selisih volume yang terpasang dengan volume pekerjaan yang seharusnya;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair
Bahwa Ia Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Haji Unung M. Sai Nomor 1 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khususyang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal initelah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah);menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, dimana Terdakwa selakuKepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogortelah menyimpan, menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022; Terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan dalam melaksanakan Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor serta terdakwa telah membeli beton ready mix kepada Saksi Raiza melalui kesepakatan lisan tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang telah dibentuk oleh Terdakwa; dan Terdakwa juga tidak menyelesaikan Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong, Terdakwa tidak tertib dan taat pada peraturan dalam melaksanakan kegiatan tersebut sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan betonisasi seluas 339,77 m3;yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA 2022, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor (Selanjutnya disebut Kades Tonjong) periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025. Untuk melaksanakan pemerintahan kemudian Terdakwa membentukan struktur pemerintahan desa dengan susunan sebagai berikut:
Kepala Desa :NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN (Terdakwa)
Sekretaris Desa : Sdr. AJA WIJAYA
Kaur Perencanaan : Sdr. ASPUJI
Kaur Keuangan : Saksi ESIN SUDRAJAT
Kaur Umum : Sdr. M. KHAIRUL RIZKY
Kasi Pemerintahan : Sdr. HERMAN
Kasi Kesejahteraan : Saksi NURDIN BUDIAWAN
Kasi Pelayanan : Sdr. MURHADI
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa untuk memenuhi syarat pencairan anggaran SAMISADE Tahun Anggaran 2022, Terdakwa selaku Kades Tonjong membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (Selanjutnya disebut TPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yakni :
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi
Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor penyaluran dan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40%. Adapun syarat untuk pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I adalah sebagai berikut:
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang dilengkapi dengan stempel Desa yang bersangkutan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Kepala Desa dan Bendahara yang masih berlaku;
Fotokopi rekening giro desa;
Kwitansi dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) lembar bermeterai cukup, seluruhnya dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa, bermeterai Rp10.000,00 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Rancangan Anggaran Belanja Desa yang ditandatangani oleh TPK, Kepala Desa dan diketahui oleh Tim P3MD;
Rencana penggunaan anggaran tahap I yang ditandatangani oleh TPK dan Tim P3MD;
Foto kondisi awal lokasi kegiatan;
Salinan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa;
Salinan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa; dan
Ringkasan pendapatan per sumber Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan rincian anggaran biaya-nya;
Bahwa permohonan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan secara berjenjang yaitu diawali Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan yang diperintah oleh Terdakwa untuk menyiapkan seluruh dokumen pencairan. Setelah itu Terdakwa selaku Kades Tonjong memberikan persetujuan dan membuat pengantar ke Kecamatan Tajurhalang. Setelah berkas diterima Kecamatan Tajurhalang, maka tim verifikasi pada Kecamatan Tajurhalang akan memeriksa kelengkapan dokumen apabila sudah lengkap selanjutnya diteruskan kepada Bupati Bogor c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor untuk dilakukan pencairan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap I sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta rupiah seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022;
Bahwa setelah pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) TA 2022 diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong dengan Nomor rekening 0014798277100, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa atas penarikan uang tersebut, Terdakwa tidak memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang bantuan infrastuktur (SAMISADE) tersebut kepada TPK melainkan memerintahkan kepada Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sehingga anggaran bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa setelah anggaran Tahap I akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyusun Laporan Penggunaan Dana Tahap I (60%) dengan cara menyesuaikan antara Laporan Penggunaan Anggaran dengan Rencana Anggaran Belanja awal tanpa memberikan bukti dan data pendukung atas penggunaan anggaran sehingga Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) Jo. Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara fisik dan administrasi atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan yang diusulkan serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang -undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan”. Selanjutnya berdasarkan perintah Terdakwa Saksi ESIN SUDRAJAT menyiapkan dokumen untuk pencairan tahap 2 dengan rincian sebagai berikut:
Laporan realisasi kegiatan Bantuan Keuangan tahap I dengan realisasi fisik dan administrasi paling kurang 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang diterima pada tahap I;
Bukti pembayaran pajak;
Adapun mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 2 sama dengan mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 1;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap II sebesar Rp335.434.178,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022;
Bahwa setelah pencairan diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yakni pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa setelah anggaran SAMISADE Tahap II diserahkan dari Saksi ESIN SUDRAJAT kepada Terdakwa, nyatanya anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik untuk tahap 2 sebagaimana dalam rencana permohonan pencairan SAMISADE Tahap II sehingga saat ini pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 tidak selesai dan hanya mencapai volume pekerjaan sebanyak 266,23 m3 dari total volume yang seharusnya diselesaikan yaitu 606 m3 sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 339,77 m3;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor :147/268/Kpts/Per-UU/2022 Tentang Desa Penerima Bantuan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 diketahui bahwa Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor menerima anggaran SAMISADE sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ditentukan :
Dalam hal pengadaan barang/jasa tidak dapat dilakukan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya;
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dilakukan untuk
Mendukung swakelola; atau
Melaksanakan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola;
Kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor ditentukan bahwa pelaksaan bantuan keuangan infrastruktur desa dapat dilakukan melalui mekanisme swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Terhadap pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan dengan tata cara
TPK mengundang minimal 2 (dua) penyedia yang berbeda dan meminta dengan melampirkan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan dan spesifikasi teknis barang/jasa);
berdasarkan penawaran tertulis dan daftar barang/jasa dan harga dari 2(dua) Penyedia, TPK melakukan penilaian pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh kedua Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan proses negosiasi harga secara bersamaan untuk memperoleh harga yang lebih murah dan menentukan pemenang;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh salah satu Penyedia, dilanjutkan dengan proses negosiasi harga dengan Penyedia tersebut untuk memperoleh harga yang lebih murah;
hasil negoisasi harga dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh salah satu Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan proses negosiasi harga dengan Penyedia tersebut;
jika spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia, TPK menindaklanjutinya dengan membatalkan Pengadaan dan melakukan proses Pengadaan sesuai ketentuan;
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga, TPK mengirimkan Surat Persetujuan Penawaran kepada Penyedia;
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga dan Surat Persetujuan Penawaran, TPK dan Penyedia menindaklanjutinya dengan surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia; dan
surat perjanjian tersebut paling sedikit memuat :
tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian;
para pihak;
ruang lingkup pekerjaan;
nilai pekerjaan;
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan keadaan kahar;
sanksi.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006, Terdakwa sendiri yang melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pembelian alat dan material serta menyiapkan pekerja yaitu Saksi CARWITA dengan tidak melibatkan Tim TPK, selain itu dalam pelaksaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 Terdakwa telah melakukan pembelian beton ready mix sebanyak 227 m3 dari Saksi Reiza seharga Rp192.950.000,00 (Rp. 850.000,- / kubik) pembelian ready mix tersebut dilakukan Terdakwa hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan Saksi Reiza serta tanpa melibatkan TPK. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 Angka 25 Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 Nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 yang terdiri dari :
Realisasi belanja kegiatan fiktif sejumlah Rp31.200.700,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu tujuh ratus rupiah) atas pembelanjaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Kekurangan volume pekerjaan Betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati RT. 02 RW. 06 seluas 339,77m³ atau sejumlah Rp470.171.181,35,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) atas selisih volume yang terpasang dengan volume pekerjaan yang seharusnya;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Tahun 2019 sampai dengan 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada Bulan November 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang yang beralamat di Jalan Haji Unung M. Sai Nomor 1, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktuyaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu Terdakwa dengan sengaja menggelapkan anggaran bantuan keuangan infrastruktur (SAMISADE) untuk Desa Tonjong Tahun 2022 sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah). Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor (Selanjutnya disebut Kades Tonjong) periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025. Untuk melaksanakan pemerintahan kemudian Terdakwa membentukan struktur pemerintahan desa dengan susunan sebagai berikut:
Kepala Desa : NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN (Terdakwa)
Sekretaris Desa : Sdr. AJA WIJAYA
Kaur Perencanaan : Sdr. ASPUJI
Kaur Keuangan : Saksi ESIN SUDRAJAT
Kaur Umum : Sdr. M. KHAIRUL RIZKY
Kasi Pemerintahan : Sdr. HERMAN
Kasi Kesejahteraan : Saksi NURDIN BUDIAWAN
Kasi Pelayanan : Sdr. MURHADI
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa untuk memenuhi syarat pencairan anggaran SAMISADE Tahun Anggaran 2022, Terdakwa selaku Kades Tonjong membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (Selanjutnya disebut TPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas :
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor penyaluran dan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40%. Adapun syarat untuk pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I adalah sebagai berikut :
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang dilengkapi dengan stempel Desa yang bersangkutan;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Kepala Desa dan Bendahara yang masih berlaku;
Fotokopi rekening giro desa;
Kwitansi dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) lembar bermeterai cukup, seluruhnya dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa, bermeterai Rp10.000,00 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
Rancangan Anggaran Belanja Desa yang ditandatangani oleh TPK, Kepala Desa dan diketahui oleh Tim P3MD;
Rencana penggunaan anggaran tahap I yang ditandatangani oleh TPK dan Tim P3MD;
Foto kondisi awal lokasi kegiatan;
Salinan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa;
Salinan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan yang dicetak melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa; dan
Ringkasan pendapatan per sumber Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan rincian anggaran biayanya;
Bahwa permohonan pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) dilakukan secara berjenjang yaitu diawali Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan yang diperintah oleh Terdakwa untuk menyiapkan seluruh dokumen pencairan. Setelah itu Terdakwa selaku Kades Tonjong memberikan persetujuan dan membuat pengantar ke Kecamatan Tajurhalang. Setelah berkas diterima Kecamatan Tajurhalang, maka tim verifikasi pada Kecamatan Tajurhalang akan memeriksa kelengkapan dokumen apabila sudah lengkap selanjutnya diteruskan kepada Bupati Bogor c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor untuk dilakukan pencairan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap I sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta rupiah seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022;
Bahwa setelah pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) TA 2022 diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong dengan Nomor rekening 0014798277100, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa atas penarikan uang tersebut, Terdakwa tidak memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang bantuan infrastuktur (SAMISADE) tersebut kepada TPK melainkan memerintahkan kepada Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sehingga anggaran bantuan infrastuktur (SAMISADE) tahap I sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa setelah anggaran Tahap I akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN SUDRAJAT untuk menyusun Laporan Penggunaan Dana Tahap I (60%) dengan cara menyesuaikan antara Laporan Penggunaan Anggaran dengan Rencana Anggaran Belanja awal tanpa memberikan bukti dan data pendukung atas penggunaan anggaran Selanjutnya berdasarkan perintah Terdakwa, Saksi ESIN SUDRAJAT menyiapkan dokumen untuk pencairan tahap 2 dengan rincian sebagai berikut :
Laporan realisasi kegiatan Bantuan Keuangan tahap I dengan realisasi fisik dan administrasi paling kurang 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang diterima pada tahap I
Bukti pembayaran pajak;
Adapun mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 2 sama dengan mekanisme permohonan pencairan anggaran SAMISADE tahap 1;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap II sebesar Rp335.434.178,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022;
Bahwa setelah pencairan diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yakni pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa setelah anggaran SAMISADE Tahap II diserahkan dari Saksi ESIN SUDRAJAT kepada Terdakwa, nyatanya anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa, Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik untuk tahap 2 sebagaimana dalam rencana permohonan pencairan SAMISADE Tahap II sehingga saat ini pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 tidak selesai dan hanya mencapai volume pekerjaan sebanyak 266,23 m3 dari total volume yang seharusnya diselesaikan yaitu 606 m3 sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebanyak 339,77 m3;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor :147/268/Kpts/Per-UU/2022 Tentang Desa Penerima Bantuan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 diketahui bahwa Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor menerima anggaran bantuan keuangan infrastruktur (SAMISADE) sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) untuk pelaksanaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 yang anggarannya dikuasai oleh Terdakwa. Akan tetapi hingga dengan batas waktu yang ditentukan Terdakwa hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan rincian:
Realisasi belanja barang hanya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp54.138.000,00 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp31.200.700,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu tujuh ratus rupiah).
Realisasi volume pekerjaan terpasang hanya Rp368.414.263,65 (tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus enam puluh tiga koma enam puluh lima rupiah) dari yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp470.171.181,35,00 (empat ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah);
Akibat penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang ada dalam penguasaan Terdakwa telah menyebakan kerugian keuangan negara c.q Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 Nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi SURYA FREN TOPAN, S.H., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota Satuan Reskrim pada Polresta Depok;
Bahwa adalah Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor periode tahun 2019 s/d 2025;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor memperoleh Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa bantuan keuangan infrastruktur tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022;
Bahwa dana SAMISADE tersebut dicairkan dalam 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%;
Bahwa angaran SAMISADE Desa Tonjong TA 2022 telah dicairkan seluruhnya dari rekening Desa oleh Terdakwa dengan Bendahara Desa yaitu Saksi ESIN;
Bahwa untuk pencairan tahap 1 yaitu sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) dan pencairan tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa dana SAMISADE tahap 1 dan tahap 2 dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa setiap kali Terdakwa dan Saksi ESIN mencairkan anggaran SAMISADE uangnya diserahkan atau dipegang semua oleh Terdakwa dan tidak diserahkan kepada TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE tahap 1 digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan betonisasi jalan, namun untuk pencairan tahap 2 sama sekali tidak dikerjakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi serta Tim bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigasi terhadap kegiatan betonisasi jalan yang biayai dari SAMISADE;
Bahwa hasil audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah);
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa selain untuk pembangunan tahap I digunakan untuk apa anggaran SAMISADE tersebut kemudian Terdakwa tidak bisa menjelaskan penggunaan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki rumah, tidak memiliki kendaraan serta tidak memiliki asset apapun;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FIKRI IKHSANI, S.Stp., S.H., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Camat Tajurhalang;
Bahwa pada Tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Infrastruktur (SAMISADE) sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3
Bahwa bantuan infrastruktur (SAMISADE) sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) untuk Desa Tonjong bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa Desa Tonjong telah 2 kali mendapatkan Bantuan Infrastruktur (SAMISADE) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yaitu TA 2021 dan TA 2022;
Bahwa untuk SAMISADE TA 2021 telah selesai dikerjakan dan tidak ada masalah sedangkan untuk SAMISADE TA 2022 hingga dengan tahun 2023 kegiatannya tidak selesai dikerjakan;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan Bantuan Infrastruktur (SAMISADE) TA 2022 karena ada usulan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong;
Bahwa permohonan Desa Tonjong untuk mendapatkan Bantuan Infrastruktur (SAMISADE) TA 2022 dilakukan secara berjenjang yaitu dari Desa diajukan ke Bupati Bogor melalui Kecamatan Tanjurhalang;
Bahwa dalam permohonannya Bantuan Infrastruktur (SAMISADE) TA 2022 akan dilakokasikan untuk pembangunan betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa permohonan pencairan anggaran diajukan secara berjenjang dari Desa ke Kecamatan, setelah berkas diterima Kecamatan Tajurhalang, maka tim verifikasi pada Kecamatan Tajurhalang akan memeriksa kelengkapan dokumen apabila sudah lengkap selanjutnya diteruskan kepada Bupati Bogor c.q Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor untuk dilakukan pencairan;
Bahwa untuk pencairan tahap 2 sebanyak 40 % dilakukan seperti pengajuan pencairan tahap 1 ditambah buktibukti pelaksanaan tahap 1;
Bahwa untuk mendukung kegiatan betonisasi jalan Desa tersebut Terdakwa selaku Kepala Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun dalam pelaksanaannya TPK tidak berdayakan oleh Terdakwa karena pengelolaan kegiatan SAMISADE tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa hingga dengan Januari 2023 kegiatan betonisasi jalan Desa yang dibiayai dari SAMISADE TA 2022 tidak selesai dikerjakan, kemudian Saksi selaku Camat telah melakukan 7 kali panggilan kepada Terdakwa untuk melakukan klarifikasi namun tidak satupun Terdakwa memenuhi undangan tersebut, yang datang saat itu adalah Saksi Aja selaku Sekdes, Saksi ESIN selaku Bendahara dan perangkat Desa lainnya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aja dan Saksi ESIN Terdakwa membuat SK TPK namun yang mengerjakan kegiatan SAMISADE adalah Terdakwa sendiri, uang pencairan SAMISADE Tahap 1 dan Tahap 2 dipegang dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK;
Bahwa Terdakwa hanya membuat LPJ untuk penggunaan angaran Tahap 1 sedangkan untuk Tahap 2 tidak ada LPJ karena untuk Tahap 2 tidak dikerjakan sama sekali;
Bahwa berdasarkan Perpub No. 69 Tahun 2022 tentang pedoman bantuan keuangan infrastruktur desa TA 2022 yang melaksanakan kegiatan SAMISADE adalah TPK bukan Kepala Desa;
Bahwa Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa terkait penggunaan uang Tahap 2 SAMISADE, Terdakwa mengatakan digunakan untuk keperluan Desa Tonjong;
Bahwa secara personal Saksi melihat Terdakwa sosok yang baik dan dekat dengan masyarakat;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi REYNALDI YUSHAB FIANSYAH, S Sos., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor;
Bahwa tidak setiap Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar upiah) namun besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masingmasing Desa;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor merupakan salah satu Desa yang mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa pengunaan dan pengelolaan dana SAMISADE TA 2022 diatur dalam Peraturan Bupati Bogor No. 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022 dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi memperoleh informasi dari Camat Tajurhalang bahwa anggaran Tahap 2 SAMISADE telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan uang tersebut tidak digunakan untuk menyelesaikan kegiatan betonisasi jalan desa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dipanggil oleh Camat Tajurhalang untuk klarifikasi penggunaan dana SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak memenuhi panggilan Camat Tajurhalang;
Bahwa pengajuan pencairan anggaran SAMISADE TA 2022 dilakukan secara berjenjang yaitu permohonan diajukan ke Kecamatan terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan dari Kecamatan kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk kemudian diteruskan ke Bupati Bogor untuk pengajuan pencairan tahap 1 maupun tahap 2 tidak ada masalah;
Bahwa kegiatan SAMISADE dilakukan secara swakelola dengan diawasi oleh TPK namun apabila kegiatannya membutuhkan alat berat maka TPK bisa melibatkan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam juklak dan juknis SAMISADE TA 2022;
Bahwa pada tahun anggaran 2021 Desa Tonjong mendapatkan bantuan keuangan infrastruktur (SAMISADE) dan dilaksanakan hingga dengan selesai kemudian pada tahun 2022 Desa Tonjong kembalai mendapatkan dana SAMISADE namun ternyata tidak dilaksanakan hingga selesai;
Bahwa Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan, yang artiya bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksankan oleh TPK.
Bahwa apabila Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 Tahap I dan Tahap II tidak dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati Rt. 002, 003 Rw. 5 Desa Tonjong serta volume pekerjaan tidak selesai 100 % yang bertanggung adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan audit terhadap penggunaan dana SAMISADE TA 2022 Desa Tonjong namun Saksi selaku Kepala Dinas DPMD tidak pernah menerima hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bogor;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HARIF WAHYUDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai PNS bekerja di tugaskan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor sebagai Sub Koordinator Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bohor memiliki Program SAMISADE (satu milyar satu desa) yaitu Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor;
Bahwa Pedoman Penggunaan Program SAMISADE tahun 2022, sesuai dengan :
a. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022.
b. Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor.
Bahwa Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapat Dana untuk Program SAMISADE tahun 2022 sebesar Rp838.585.445,00;
Bahwa Desa Tonjong pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan program SAMISADE Tahun Anggaran 2022;
Bahwa Dana SAMISADE dicairkan sebanyak 2 tahap yaitu tahap I 60% dan tahap 2 sebanyak 40%;
Bahwa untuk Permohonan Dana Tahap Pertama (60%) Program SAMISADE tahun 2022 yang diusulkan oleh Desa salah satu nya adalah RAB (Rencana Anggaran Belaja);
Bahwa untuk permohonan Dana Tahap Kedua (40 %) Program SAMISADE tahun 2022 yang diusulkan oleh desa salah satu nya adalah LPD (Laporan Penggunan Dana) 60 %;
Bahwa Desa Tonjong ada mengirimkan Laporan Penggunaan Dana SAMISADE Tahap 1 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor sedangkan untuk LPD Tahap 2 tidak mengirimkan karena anggaran SAMISADE Tahap 2 tidak dilaksanakan;
Bahwa Saksi mengetahui anggaran SAMISADE tahap 2 tidak dilaksanakan berdasarkan tembusan Surat Teguran dari Camat Tajurhalang kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong;
Bahwa batas akhir Pelaporan Pengunan Dana Program SAMISADE tahun 2022 adalah Akhir Maret 2023;
Bahwa yang bertanggung jawab atas bantuan keuangan infrastruktur desa pada Program Program SAMISADE tahun 2022 Kabupaten Bogor Tahap I dan tahap II sebesar Rp838.585.445,00 yang di terima oleh Desa Tonjong adalah Terdakwa selakuKepala Desa Tonjong;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RONA ROSITAWATI Alias RONA Binti SUYADI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai PNS bekerja di tugaskan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan;
Bahwa Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 memberikan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa ke desa-desa dengan nama program yaitu SAMISADE;
Bahwa Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ke Desa TA 2022 Berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa, Sesuai Pasal 3 ayat (3) besaran bantuan keuangan kepada Desa paling sedikit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa, Penyaluran bantuan keuangan diberikan dalam 2 tahap (Pasal 13 ayat 3) yaitu Tahap I sebesar 60 % (empat puluh) persen dan Tahap II sebesar 40 % (enam puluh) persen;
Bahwa untuk Tahap II (Pasal 14 ayat 2) persayaratannya yaitulaporan realisasi kegiatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa laporan realisasi penggunaan Bantuan Keuangan tahap I dengan realisasi fisik dan administrasi paling kurang 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang diterima pada tahap I disertai dengan bukti pembayaran pajak;
Bahwa BPKAD Bogor pada tahun anggaran 2022 mencairkan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa untuk Desa Tonjong Kec. Tajur Halang Kab. Bogor sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 147 / 268 / Kpts / Per-UU / 2022 tanggal 7 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrstruktur Desa tahun anggaran 2022;
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I dan tahap II akan pergunakan untuk kegiatan betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati Rt. 002, 003 Rw. 5 Desa Tonjong dengan volume pekerjaan 1.010 M x 4 M x 0,5 M;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong bertanggungjawab jika Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I dan tahap II tidak dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati Rt. 002, 003 Rw. 5 Desa Tonjong serta volume pekerjaan tidak 100 % hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANENSelaku kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor pernah menerima softcopy Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk desa Tonjong yakni Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor Nomor 700.1.2.2 / 127.Itban V / 2023, yang isinya antara lain :ditemukan cukup bukti Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN (Kepala Desa Tonjong) telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang, dalam hal telah menerima pencairan uang anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Tahun Anggaran 2022 dari Bendahara Desa/Kaur Keuangan, serta tidak menyelesaikan dan/atau melaksanakan pekerjaan SAMISADE sesuai dengan ketentuan serta fisik pekerjaan telah dilaksanakan, namun ditemukan permasalahan sebagai berikut :
Upah Kerja dan Honor TPK belum dibayarkan Rp26.937.500,00,00;
Realisasi Belanja Kegiatan Tidak Dipertanggungjawabkan Rp31.200.700,00,00;
Pajak Atas Belanja Barang belum disetor Rp6.327.876,57,00:
Kekurangan Volume pekerjaan Rp470.171.181,35;
Jumlah Rp534.637.257,92;
Dan Inspektorat Kabupaten Bogor merekomedasikan kepada Terdakwa selakuKepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten bogor untuk menyetorkan ke kas daerah sejumlah Rp501.371.881,35 sebagai pengembalian realisasi dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun anggaran 2022, namun hingga dengan saat ini tidak ada penyetoran atau pengembalian dari desa Tonjong baik seluruh maupun sebagian dari Rp.501.371.881,35,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) selain itu BPKAD Kab Bogor tidak menerima surat pernyataan kesanggupan Terdakwa (Kepala Desa Tonjong) untuk melakukan pengembalian Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) ke Kas Daerah Kab. Bogor;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IMAN TAUFIK, S. Sos., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Program Kementerian Desa dan Program desa Tertinggal PDT sebagai Pendamping Desa;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa SAMISADE TA 2022 bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa hubungan Saksi dengan Program SAMISADE (satu milyar satu desa) di Desa Tonjong yakni Saksi sebagai anggota Tim Verifikasi sesuai : Surat keputusan Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor Nomor : 620 / 34.a / IX / Kpts.Kec Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Infrastruktur Desa Tahun anggarn 2022 tanggal 12 September 2022;
Bahwa Terdakwa sudah membentuk TPK, sehingga Terdakwa tidak boleh melaksanakan sendiri kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw. 05 Desa Tonjong, kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw. 05 Desa Tonjong, harus dilaksanakan oleh TPK dengan cara swakelola;
Bahwa Terdakwa sudah menggunakan anggaran Bantuan Infrastruktur Betonisasi Jalan Desa TA 2022, baru sebagian yang digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur Betonisasi Jalan Desa;
Bahwa hingga saat ini kegiatan pembangunan betonisasi jalan yang dibiayai dari SAMISADE TA 2022 tidak selesai dikerjakan namun uang telah dicairkan seluruhnya;
Bahwa yang bertangunggung jawab atas penggunaan anggaran SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa karena uang SAMISADE TA 2022 dikelola oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ESIN SUDRAJAT, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Tonjong untuk periode tahun 2019 s/d 2025, Saksi diangkat Bendahara berdasarkan SK Kepala Desa;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa seluruh anggaran dana SAMISADE TA 2022 masuk ke rekening kas Desa yang dicairkan melalui 2 tahap yaitu Tahap 1 : 60% dan Tahap 2 : 40%;
Bahwa seluruh anggaran SAMISADE TA 2022 telah dicairkan seluruhnya, untuk Tahap1 sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) telah dicairkan dan dilaksanakan pekerjaannya, namun untuk tahap 2 sebesar Rp335.434.178,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) tidak ada kegiatan pengerjaan Pembangunan Jalan Desa di Kp. Jati Rt 02/06 – Rt 03/06;
Bahwa untuk mendukung program SAMISADE TA 2022 tersebut, Terdakwa telah membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK) melalui SK dengan anggota yaitu :
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa permohonan pencairan anggaran tersebut diajukan ke Bupati Bogor secara berjenjang yaitu melalui Kecamatan dan DPMD Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa mencairkan anggaran Tahap 1 : 60% melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede;
Bahwa penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp.442.000.000,- (empat ratus empat puluh dua juta rupiah) dan tanggal 22 November 2022 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa setelah uang tahap 1 ditarik seluruhnya, Saksi diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan seluruh uang tersebut ke Terdakwa;
Bahwa setelah anggaran SAMISADE Tahap 1 diserahkan kepada Terdakwa, Saksi tidak terlibat lagi karena pengelolaan uang dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa uang sama sekali tidak diserahkan kepada TPK, sepengetahuan Saksi yang mengerjakan kegiatan SAMISADE Tahap 1 dari mulai membeli bahan material, pencari tenaga kerja adalah Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK;
Bahwa setelah anggaran Tahap I akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi untuk menyusun Laporan Penggunaan Dana Tahap I (60%) dengan cara menyesuaikan antara Laporan Penggunaan Anggaran dengan Rencana Anggaran Belanja awal, Terdakwa ada memberikan bukti dukung penggunaan anggaran namun tidak lengkap sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi untuk melengkapinya dan Saksi melaksanakan perintah Terdakwa tersebut;
Bahwa isi dari Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) Tahap I (60%) Kegiatan Betonisasi Jalan Desa Rt. 002, 003 Rw. 005 Kecamatan Tajurhalang Desa Tonjong tidak benar, Karena menjelaskan pelaksanaan betonisasi jalan desa tonjong telah menghabiskan biaya sebanyak Rp455.469.800,00 sementara yang benar hanya Rp314.919.800,00;
Bahwa berdasarkan perintah Terdakwa Saksi ESIN SUDRAJAT menyiapkan dokumen untuk pencairan tahap 2 yakni : Laporan Realisasi Kegiatan Bantuan Keuangan tahap I dengan realisasi fisik dan administrasi paling kurang 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang diterima pada tahap I dan bukti pembayaran pajak;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 dilakukan penarikan dana SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) setelah uang cair selanjutnya Terdakwa meminta seluruh uang tersebut;
Bahwa untuk kegiatan SAMISADE Tahap 1 yang mengerjakan adalah Saksi CARWITA atas perintah Terdakwa;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pembangunan jalan Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong Kec. Tajur Halang Kab Bogor adalah Sdr. NUR HAKIMselaku Kepala Desa Tonjong sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 20 September 2022 yang di tanda tangani oleh Sdr. NUR HAKIM (Kepala Desa Tonjong) diatas Materai Rp10.000,00;
Bahwa sekitar bulan Desember 2022 Terdakwa datang kerumah Saksi, mengakui telah menggunakan uang SAMISADE untuk kepentingan pribadi dan sudah habis, sementara pembangunan Betonisasi Jalan Desa Kp Jati Rt. 02 Rt. 03 Rw. 6 Desa Tonjong Kec. Tajur Halang Kab Bogor belum selesai, kemudian dirinya memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan Anggaran Dana Desa (yang peruntukannya untuk gaji dan honor perangkat Desa), selanjutnya tanggal 8 Desember 2022 Terdakwa mencairkan Anggaran ADD sebesar Rp104.000.000,00, Saksi mengetahuinya karena pihak bank BRI menghubungi Saksi dan menyampaikan apakah benar sudah memberikan surat kuasa ke Terdakwa untuk mengambil uang;
Bahwa Anggaran ADD sebesar Rp104.000.000,00 yang dipinjam oleh Terdakwa NUR HAKIM sudah di kembalikan pada tanggal 27 Desember 2022, cara pengembaliannya yakni pada tanggal 27 Desember 2022, pada saat Saksi dan Terdakwa mengambil Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Desa Tonjong TA 2022 tahap II yang sudah cair sebesar Rp336.000.000,00 di Bank BJB, langsung Saksi potong Rp104.000.000,00 kemudian sisanya Rp232.000.000,00 Saksi serahkan ke Terdakwa, saat itu juga menyodorkan Tanda Bukti Penyerahan Uang SAMISADE Tahap II tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp336.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penggunaan SAMISADE Tahap 2 karena uangnya dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak membuat Laporan Penggunaan Dana SAMISADE Tahap 2 karena tidak dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dokumen berupa bukti dukung, surat atau kwitansi terkait penggunaan Dana SAMISADE TA 2022 baik untuk penggunaan uang pencairan Tahap 1 ataupun Tahap 2, Saksi ada menerima bukti pembayaran itupun tidak lengkap yaitu pembelian ready mix dari Saksi Reiza;
Bahwa Camat Tajurhalang pernah mengirimkan Surat Teguran kepada Terdakwa terkait tidak selesainya kegiatan SAMISADE, selain itu Camat Tajurhalang pernah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari Camat Tajurhalang;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor pernah melakukan Audit terkait SAMISADE Desa Tonjong TA 2022, Pemerintah Desa sudah menerima hasil Audit tersebut isi dari Laporan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor Nomor 700.1.2.6 / 183-Itban V tanggal 20 Juni 2023 mengenai dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Provinsi Isinya bahwa Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bogor menyatakan bahwa dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tonjong T.A 2022 telah ada kerugian negara sebesar Sejumlah Rp501.371.881,35;
Bahwa yang bertangunggung jawab atas penggunaan anggaran SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa karena uang SAMISADETA 2022 dikelola oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membantahnya sebagian, yaitu :
Dana SAMISADE Tahap 2 digunakan untuk kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh anggaran Desa bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi CARWITA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai buruh harian lepas dalam kegiatan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong;
Bahwa yang memperkerjakan Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa selama melaksanakan pembangunan Saksi tidak di awasi oleh konsultan pengawas, Saksi dalam melaksanakan pekerjaan di awasi langsung oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi diminta untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Inftrastruktur Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, oleh Terdakwasekitar bulan Oktober - Nopember 2022, awalnya melalui telephone, setelah itu baru kemudian pada saat launching pekerjaan Saksi baru bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa semua bahan material dibeli oleh Terdakwa, Saksi hanya meminta saja bahan-bahan material yang diperlukan;
Bahwa terkait pembayaran Saksi dan Terdakwa sepakat Saksi berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00/meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Saksi menggunakan tukang sebanyak 5 orang, tidak menggunakan kenek Saksi yang menyediahkan tukang, yang Saksi beri upah sebesar Rp130.000,00/ hari (dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore) diatas jam 4 di hitung lembur Rp16.000,00/ jam;
Bahwa Saksi tidak dibantu oleh warga sekitar, artinya pekerjaan betonisasi tidak di kerjakan dengan gotong royong, memang ada warga yang membantu pekerjaan tapi mereka di bayar oleh Terdakwa untuk besaran bayarannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa pekerjaan betonisasi di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tidak selesai dikerjaan dan tidak memenuhi target 1.010 M x 4 M x 0,15 M, Volume Betonisasi di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang berhasil Saksi kerjakan hanya sepanjang 410 M x 4 M x 0,15 M dan 65 M x 3 M x 0,15 M;
Bahwa pekerjaan betonisasi di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tidak selesai di kerjaan karena Terdakwa tidak lagi mengirimkan bahan Material dan Ready Mix sehingga tukang dan Saksi tidak bisa melanjutkan pekerjaan;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali meminta Terdakwa untuk mengirimkan bahan matrial dan di jawab oleh Terdakwa nanti dulu, jika mau di lanjutkan lagi nanti akan di hubungi;
Bahwa upah Saksi baru Saksi terima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi;
Bahwa Saksi sempat bertanya kepada Saksi Sanan terkait dana SAMISADE TA 2022, menurut Saksi Sanan SAMISADE TA 2022 sudah cair semua dan uangnya dipegang oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SANAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah Kasie. Kesra Desa Tonjong;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa dana SAMISADE TA 2022 yang diterima Desa Tonjong bersumber dari APBD Kabupaten Bogor;
Bahwa dalam kegiatan Betonisasi Jalan di Desa Tonjong Tahun 2022 Saksi sebgai anggota TPK sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Tojong Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Nomor 07 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong melalui Swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022;
Bahwa sebagai anggota TPK Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006;
Bahwa kegiatan betonisasi jalan tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan dikerjakan oleh orang suruhan Terdakwa yaitu Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi tidak ikut menyusun Rencana Kerja Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, Saksi tidak tau siapa yang menyusun RAK. Saksi juga tidak ikut menyusun Rencana Anggaran Biaya Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, Saksi tidak tau siapa yang menyusun RAB;
Bahwa hingga saat ini kegiatan betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa dan di jawab nanti akan diselesaikan, selanjutnya Saksi tanya emang duitnya tidak ada, dan di jawab uang untuk Betonisasi jalan desaKp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, terpakai oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengcover kegiatan kepala desa yang tidak di cover oleh pemerintah;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong yang dibiayai dari SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa karena menurut informasi dari Saksi ESIN seluruh uang SAMISADE TA 2022 telah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor sebagai anggota TPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IWAN SUNARYA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Kepala Dusun di Desa Tonjong;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa dalam kegiatan Betonisasi Jalan di Desa Tonjong Tahun 2022 Saksi sebgai anggota TPK sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Tojong Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Nomor 07 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong melalui Swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022, namun Saksi baru mengetahui hal tersebut saat dimintai keterangan di Polresta Depok;
Bahwa sebagai anggota TPK Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pelaksaan betonisasi jalan yang sumber dananya dari SAMISADE TA 2022;
Bahwa kegiatan betonisasi jalan tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan dikerjakan oleh orang suruhan Terdakwa yaitu Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi tidak ikut menyusun Rencana Kerja Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, Saksi tidak tau siapa yang menyusun RAK. Saksi juga tidak ikut menyusun Rencana Anggaran Biaya Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, Saksi tidak tau siapa yang menyusun RAB;
Bahwa hingga saat ini kegiatan betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan, Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa dan di jawab nanti akan diselesaikan, selanjutnya Saksi tanya emang duitnya tidak ada, dan di jawab uang untuk Betonisasi jalan desaKp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, terpakai oleh Terdakwa dengan alasan untuk mengcover kegiatan kepala desa yang tidak di cover oleh pemerintah;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong yang dibiayai dari SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa karena menurut informasi dari Saksi ESIN seluruh uang SAMISADE TA 2022 telah diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor sebagai anggota TPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NURDIN BUDIAWAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Kasi Kesra Desa Tonjong;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa dalam kegiatan Betonisasi Jalan di Desa Tonjong Tahun 2022 Saksi selaku Ketua TPK sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Tojong Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Nomor 07 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong melalui Swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022;
Bahwa seluruh dana SAMISADE TA 2022 telah dicairkan oleh Terdakwa dan Saksi ESIN selaku Bendahara Desa Tonjong, pencairan dilakukan 2 Tahap pertama 60 % dan kedua 40%;
Bahwa Saksi sebagai Ketua TPK tidak pernah menerima dana kegiatan SAMISADE TA 2022;
Bahwa meskipun sebagai ketua TPK tapi Saksi tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program SAMISADE TA 2022 yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang mencari orang untuk pelaksanaan Betonisasi jalan, Saksi tidak pernah diajak diskusi terkait kegiatan tersebut;
Bahwa untuk SAMISADE Tahap 2 sama sekali tidak dikerjakan oleh Terdakwa;
Bahwa hingga saat ini program SAMISADE TA 2022 di Desa Tonjong tidak diselesaikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan betonisasi adalah Saksi CARWITA yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor sebagai TPK;
Bahwa Saksi pernah diminta untuk mendatangani dokumen Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 oleh Saksi ESIN, dan itu perintah Terdakwa agar bisa mencairkan dana SAMISADE Tahap 2;
Bahwa Saksi tidak pernah diajak diskusi saat Terdakwa memesan beton ready mix, yang melakukan pemesanan dan pembelian adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa karena seluruh anggaran dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa menggunakan dana SAMISADE tahap 2 untuk apa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AJA WIJAYA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa untuk periode 2019 s/d 2025;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;.
Bahwa dana SAMISADE TA 2022 tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa dana SAMISADE TA 2022 masuk ke rekening Kas Desa yang mana pencairan melalui 2 tahap yaitu Tahap 1 60% dan Tahap 2 40%;
Bahwa seluruh anggaranSAMISADE TA 2022 telah dicairkan seluruhnya, untuk Tahap1 sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) telah dicairkan dan dilaksanakan pekerjaannya, namun untuk tahap 2 sebesar Rp335.434.178,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) tidak ada kegiatan pengerjaan pembangunan jalan desa di Kp. Jati Rt 02/06 - Rt 03/06;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong pernah membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK);
Bahwa pengelolaan anggaran SAMISADE TA 2022 dilakukan oleh Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa bukan oleh TPK;
Bahwa Saksi selaku Sekdes Desa Tonjong tidak pernah melihat atau membaca Juklak dan Juknis penggunaan dan pengelolaan Samisade TA 2022;
Bahwa pelaksanaan kegiatan SAMISADE TA 2022 dimulai pada tanggal 09 November 2022, yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah Saksi CARWITA yang ditunjuk langsung oleh Terdakwa tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan perangkat Desa lainnya;
Bahwa hingga dengan saat ini kegiatan program SAMISADE TA 2022 tidak selesai dikerjakan, Saksi selaku Sekdes Tonjong telah mengingatkan Terdakwa untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dan Terdakwa hanya menjawab “Iya nanti dikerjakan”;
Bahwa Camat Tajurhalang pernah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Terdakwa terkait kegiatan SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah memenuhi undangan tersebut, yang hadir memenuhi undangan tersebut adalah Saksi, Bendahara dan perangkat desa lainnya;
Bahwa Laporan Penggunaan Dana hanya dibuat untuk Tahap 1, yang membuat adalah Saksi ESINselaku Bendahara Desa, Saksi pernah dimintai tandatangan dalam LPD tersebut namun Saksi tidak mengetahui kebenaran dari LPD tersebut;
Bahwa anggota TPK tidak ada yang menerima honor dari kegiatan SAMISADE TA 2022 tersebut karena tidak dilibatkan langsung oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis anggaran Tahap 2 dipergunakan untuk apa oleh Terdakwa namun menurut Terdakwa digunakan untuk kegiatan Desa yang tidak didukung APBDes;
Bahwa Saksi tidak pernah melibat bukti dukung terkait penggunaan dana SAMISADE Tahap 2 tersebut;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana SAMISADE TA 2022 adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASMAN SUPARMAN, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong mendapatkan dana SAMISADE TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa sebagai Ketua BPD Saksi ikut serta saat pembuatan RAB progam SAMISADE tersebut bersama dengan perangkat Desa lainnya termasuk Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK) namun Saksi tidak pernah mendapatkan tembusan SK dari TPK yang telah dibentuk oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa TPK yang telah dibentuk oleh Terdakwa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan SAMISADE, kegiatan SAMISADE dilaksanakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi SAMISADE dicairkan melalui 2 tahap yaitu Tahap 1 60 % dan Tahap 2 sebanyak 40 %. Dana Tahap 1 maupun Tahap 2 telah dicairkan seluruhnya;
Bahwa untuk tahap 1 sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) telah dicairkan dan dilaksanakan pekerjaannya, namun untuk tahap 2 sebesar Rp 335.434.178,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) tidak ada kegiatan pengerjaan Pembangunan Jalan Desa di Kp. Jati Rt 02/06 - Rt 03/06 Desa Tonjong;
Bahwa Saksi selaku Ketua BPD Desa Tonjong telah melayangkan Surat Teguran kepada Terdakwa selaku Kepala Desa namun surat tersebut tidak direspon oleh Terdakwa;
Bahwa hingga saat ini program SAMISADE TA 2022 tidak selesai dikerjakan, Desa hanya membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui anggatan Tahap 2 SAMISADE digunakan untuk apa oleh Terdakwa, karena setipa kali menanyakan kepada Terdakwa selalu tidak mendapat jawaban;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi REIZA MEGARIA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memesan dan membeli readymix kepada Saksi yaitu pada bulan Nopember 2022;
Bahwa pembelian readymix tersebut untuk kegiatan pengerjaan Pembangunan Jalan Desa di Kp. Jati Rt 02/06 - Rt 03/06 Desa Tonjong;
Bahwa benar jual beli dilakukan secara lisan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa readymix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik / M3 dengan nilai uang yang Saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi membeli kepada PT. PIONIR BETON INDONESIA dan berhubungan dengan Saksi Catur;
Bahwa Saksi membeli readymix dari PT. PIONIR BETON INDONESIA seharga Rp835.000,00 dan Saksi jual ke Terdakwa sebesar Rp. 850.000,- jadi perkubik ada selisih sebesar Rp15.000,00 sehingga keuntungan Saksi dari jual beli readymix adalah sebesar Rp3.405.000,00;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi CATUR YUDHA PAMUNGKAS, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Sales Executive PT. PIONIRBETON INDUSTRI yang beralamat di Jl. Rawa Sumur IV Blok BB 9 A-B, Kawasan Indrustri Pulogadung Jakarta Timur;
Bahwa harga readymix di PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Website www.tokotigaroda.com yaitu sebesar Rp835.000,00 / M3 (Delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik);
Bahwa pada tahun 2022 Pihak PT. PIONIRBETON INDUSTRI yang beralamat di Jl. Rawa Sumur IV Blok BB 9 A-B, Kawasan Indrustri Pulogadung Jakarta Timur telah menjual Beton Readymix ke Wilayah Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Bahwa awalnya Saksi di hubungi oleh Saksi Reiza untuk memesan ready mix, kemudian Saksi mengirimkan Performa Invoice ke Saksi Reiza, Kemudian Saksi Reiza melakukan pembayaran dan bukti pembayaran nya di kirim ke Saksi untuk di proses. Selanjutnya di Input ke Jadwal Pengiriman dan Baching Plan Citeureup melakukan pengiriman ke Alamat Pengiriman sesuai Jadwal Pengiriman yaitu ke Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dan untuk Pemesanan SaksiReizaAn . Kasi Kesejahteraan Ds. Tonjong, Proyek : Betonisasi Jalan Desa, Total Volume yang dikirim sebanyak 227 M3 dengan Mutu : K300fa;
Bahwa harga nya adalah Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar r 227 x 835.000 = Rp189.545.000,00;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan Ahli Sdr. MOHAMAD ADIGUNA, SE,. MM,. CFE., yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai Auditor;
Bahwa audit yang menjadi Tupoksi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan perkara ini adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Ahli beserta Tim telah mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Kabupaten Bogor dengan Nomor : 700.1.2/857-SP/IrbanV/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang, berdasarkan adanya surat dari Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok Nomor : B / 4125 / V / RES.3 / 2023 / Reskrim tanggal 31 Mei 2023 kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor perihal bantuan Permohonan Keterangan dan Perhitungan Kerugian Negara;
Bahwa dasar hukum kewenangan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara yaitu :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor : 700/1120.1/Inspektorat/2021 tentang Pedoman Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bogor
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan Audit Investigasi pada tanggal 07 Maret s.d. 29 Maret 2023 sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 700.1.2/342- SP/ItbanV/2023 perihal melaksanakan audit investigasi pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan pelaksanaan program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) peningkatan jalan Desa Tonjong yang berlokasi di Kampung Jati RT 02/06 Desa Tonjong Kec Tajurhalang Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa ruang lingkup audit adalah pengelolaan, pertanggungjawaban, dan hasil pemeriksaan fisik yang dihitung berdasarkan kuantitas yang telah terpasang/terbangun yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA 2022 yang bersumber daei APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022;
Bahwa dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terhadap bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Desa Tonjong TA 2022, peraturan-peraturan yang dipedomani/dipergunakan dalam rangka tugas antara lain :
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor -110- Hal 110 dari 207 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa
Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Pengujian atas hasil permintaan keterangan dan informasi dari pejabat, pegawai, serta pihak-pihak yang terkait yang telah dilakukan oleh Tim Audit dan Instansi Penyidik
Pengujian dokumen/bukti formal melalui Audit Dokumen dan Bukti Pertanggungjawaban;
Membandingkan dokumen/bukti formal dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan;
Membandingkan dokumen/bukti formal dengan bukti material berdasarkan data hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh;
Membandingkan volume (kuantitas) pekerjaan fisik yang terpasang dengan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli dan Tim laksanakan dijumpai penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari :
Realisasi belanja kegiatan fiktif sejumlah Rp31.200.700,00 ;
Kekurangan volume pekerjaan Betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati RT. 02 RW. 06 seluas 339,77m³ atau sejumlah Rp470.171.181,35.
Bahwa selama proses Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh fakta yaitu :
Kepala Desa Menerima uang hasil pencairan/realisasi pendapatan transfer pada APBDes Tahun Anggaran 2022 dari Bendahara/Kaur Keuangan dan tidak dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kegiatan sesuai kewenangan Desa sebagaimana tertuang di dalam dokumen APBDes;
Kepala Desa Tidak merealisasikan dan mengelola uang negara/daerah hasil pencairan APBDes sesuai dengan ketentuan;
Bendahara Desa/Kaur Keuangan tidak difungsikan/diperankan dalam tugas kebendaharaan;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diperankan sesuai dengan ketentuan.
Bahwa hasil audit kerugian keuangan negara telah Ahli tuangkan kedalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 Nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023;
Bahwa kapasitas Ahli dalam perkara ini hanya sebatas pada melakukan perhitungan kerugian negara terhadap Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022, sedangkan menetapkan kerugian keuangan negara bukanlah kapasitas Ahli;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa lewat Penasihat Hukumnya dalam persidangan menghadirkan Saksi meringankan/ a de charge sebagai berikut :
Saksi AJA WIJAYA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Sekdes Desa Tonjong periode tahun 2019 s/d 2025;
Bahwa Desa Tonjong mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dialokasikan untuk Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006;
Bahwa saat ini pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 tidak selesai karena anggaran sudah habis;
Bahwa Saksi pernah meminta Terdakwa untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut namun Terdakwa mengatakan uangnya sudah habis karena digunakan untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dianggarkan dalam APBDes Desa Tonjong;
Bahwa Terdakwa pernah memberitahu Saksi Terdakwa ada memberi bantuan untuk perbaikan jalan di Perumahan Bumi Insani namun Saksi tidak tahu kapan diserahkan dan berapa nominal yang diberikan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memperlihatkan bukti dukung atau tanda penyerahan uang/bantuan tersebut;
Bahwa terkait penggunaan dana SAMISADE Tahap 2 tidak ada dibuatkan Laporan Penggunaan Dana;
Bahwa secara pribadi Terdakwa orang yang baik, dekat dengan masyarakat dan selalu hadir jika diundang oleh warga;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki asset berupa rumah atau tanah, sehari-hari Terdakwa dan keluarga tinggal dirumah kontrakan, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki kendaraan bermotor;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KASIJO, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah warga Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor;
Bahwa pada waktu yang tidak diingat kembali Terdakwa pernah berkunjung ke Perumahan Bumi Insana Desa Tonjong saat itu sedang ada kegiatan perbaikan lapangan, kemudian menurut informasi dari Saksi Renaldi Terdakwa memberikan sumbangan namun Saksi tidak tahu sumbangannya dalam bentuk apa;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Tonjong merupakan sosok pribadi yang baik dan dekat dengan warganya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RINALDI, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan warga Perumahan Bumi Insani Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor;
Bahwa di Perumahan Bumi Insani pernah ada kegiatan perbaikan lapangan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, kemudian biaya perbaikan mencapai Rp22.000.000,00 kemudian Terdakwa ada menyumbang untuk membantu perbaikan lapangan di perumahan Bumi Insani tapi Saksi sendiri berapa sumbangan yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Tonjong merupakan sosok pribadi yang baik dan dekat dengan warganya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPARDI GANDAWIJAYA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa merupakan sosok yang dekat warga sering berbaur dan sering ikut kegiatan yang diadakan oleh masyarakat;
Bahwa benar Terdakwa sering menyumbang untuk kegiatan karangtaruna atau kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kepemudaan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Kepada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor periode tahun 2019 s/d 2025;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Tonjong berdarakan SK Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025;
Bahwa sebagai Kepala Desa Terdakwa berhak mendapat gaji dan pendapatan lainnya sebagai diatur oleh Undang Undang;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong pernah mengajukan permohonan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE TA 2022) kepada Bupati Bogor dalam permohonannya tersebut disebutkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE TA 2022) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE TA 2022) sebesar Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa bantuan infrastruktur desa (SAMISADE TA 2022) bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE TA 2022) Terdakwa beserta Sekdes, para Kasi, Ketua BPD telah menyusun Rencana Kerja Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong serta menyusun Rencana Anggaran Biaya Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002 / 006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong;
Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas:
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap I sebesar Rp503.151.267,00 (lima ratus tiga juta rupiah seratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022;
Bahwa setelah pencairan bantuan infrastuktur (SAMISADE) TA 2022 diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong dengan Nomor rekening 0014798277100, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa anggaran SAMISADE TA 2022 Tahap 1 dipegang dan dikuasi oleh Terdakwa dan tidak diberikan kepada TPK;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa SAMISADE Tahap 1 dari Saksi ESIN SUDRAJAT, kemudian Terdakwa mengadakan tenaga Kerja, membeli Bahan/Material dan Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong, Terdakwa mempercayakan pekerjaan betonisasi jalan Desa kepada Saksi CARWITA tanpa mendiskusikan terlebih dahulu dengan TPK;
Bahwa kerjasama dengan Saksi CARWITA tersebut dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00/meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton readymix kepada Saksi Reiza pembalian readymix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa ready mix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total readymix yang dipesan sebanyak 227 kubik/M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa saat readymix datang Terdakwa meminta Saksi Sanan untuk menerima readymix dan mengawasi pekerjaan readymix;
Bahwa bukti pembayaran readymix berupa kwitansi telah Terdakwa serahkan kepada Saksi ESIN untuk direkap sebagai data pendukung pembuatan Laporan Penggunaan Dana SAMISADE Tahap 1;
Bahwa Saksi CARWITA hanya mengerjakan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor sepanjang 410 M x 4 M x 0,15 M dan 65 M x 3 M x 0,15 M karena Terdakwa tidak lagi menyediahkan bahan Matrial dan Ready Mix sehingga Saksi CARWITA tidak bisa melanjutkan pekerjaan;
Bahwa setelah uang Tahap 1 akan habis Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk mencairkan dana SAMISADE Tahap 2 serta memerintahkan Saksi ESIN untuk menyiapkan persyaratan pencairan diantaranya Terdakwa meminta Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 yang mana isinya tidak seluruhnya benar karena Terdakwa hanya memberikan kwitansi pembelian readymix, selebihnya Terdakwa tidak ada memberikan bukti pendukung penggunaan uang dana SAMISADE Tahap 1;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi ESIN untuk pembayaran pajak karena jika pajaknya tidak dibayar maka dana SAMISADE Tahap 2 tidak bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 dilakukan pencairan atas anggaran SAMISADE Tahap II sebesar Rp.335.434.178,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022;
Bahwa setelah pencairan diterima di rekening Kas Pemerintahan Desa Tonjong, Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, yakni pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa benar uang sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) ada dalam penguasaan Terdakwa dan tidak diserahkan kepada TPK;
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya yang mana seharusnya digunakan untuk penyelesaian pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatankegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang SAMISADE Tahap 2;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan-kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi Aja selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan Perumahan Bumi Insani;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat SK TPK karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 dan juga sebagai syarat pencairan uang SAMISADE TA 2022;
Bahwa hingga saat ini pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan karena uangnya telah habis;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat Surat Teguran dari Kecamatan Tajurhalang terkait dengan pengunaan Dana SAMISADE TA 2022, kemudian Terdakwa juga pernah diundang oleh Camat Tajurhalang untuk melakukan klarifikasi terkait SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut karena Terdakwa sakit;
Bahwa dalam mengelola dana SAMISADE TA 2022 Terdakwa tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan dilakukan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki asset baik rumah maupun rumah, Terdakwa juga tidak memiliki kendaraan bermotor, saat ini Terdakwa dan keluarga tinggal disebuah rumah kontrakan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membayar atau mengganti kerugian keuangan negara yang sudah ditimbulkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 buah Banner Papan Kegiatan Betonisasi Jalan Desa Tonjong
Kwitansi sebesar Rp. 51.000.000,- untuk pembayaran Ready Mix mutu K300FA volume 60 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 6 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp. 19.550.000,- untuk pembayaran Ready Mix mutu K300FA volume 23 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 12 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp. 45.900.000,- untuk pembayaran Ready Mix mutu K300FA volume 54 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 20 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp. 76.500.000,- untuk pembayaran Ready Mix mutu K300FA volume 90 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 04 Desember 2022.
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 6 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 12 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 29 Desember 2022.
SP2D No : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp. 503.151.267,- untuk tahap pertama;
Rekening Koran BJB No : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB No 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp. 503.151.267,-
SP2D No : 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 senilai Rp. 335.434.178,-untuk tahap kedua;
Rekening Koran BJB No : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB No 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp. 335.434.178,-
Surat Pengantar Nomor 900 / 210 - Sarpras dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 24 Oktober 2022;
Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/ X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Permintaan pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03 / 03.0 / 02135 / SPM- LS / 5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Ceklist kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan infrastruktur Desa tahap I (60%) tahun anggaran 2022 dari DPMD Kabupaten Bogor tanggal 29 September 2022;
Surat Pengantar Nomor : 045-4/371-Ekbang tanggal 28 September 2022 dari kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Surat Pengantar Nomor : 147/58- Kesra tanggal 20 September 2022 dari Kepala Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA. 2022 Tahap I;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022 tanggal 26 September 2022;
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 20 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw.05 Desa Tonjong melalui Swakelola tahun 2022;
Foto Copy KTP NUR HAKIM;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
3 rangkap Kwitansi senilai Rp. 503.151.267,- tanggal 20 September 2022;
Surat Referansi Bank BJB Nomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Fakta Integritas Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Peraturan Desa Tonjong Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonjong Nomor 3 tanggal 17 Juni 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Peraturan Kepala Desa Tonjong Nomor 8 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tonjong tahun anggaran 2022;
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Tonjong ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Ringkasan Perubahan APBDesa Per Sumberdana Pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Take Off Sheet Jalan Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor;
Rencana Anggaran Belanja Desa Program SAMISADE 2022 di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap I di tandatangani Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
foto 0 % kondisi awal lokasi kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kp. Jati Rt. 02 / 06 s/d Rt. 03/06;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2021 tentang Standar Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa di desa tonjong tahun anggaran 2022;
Surat Pengantar Nomor 100.3.1/471 - Sarpras tanggal 15 Desember 2022dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggannn Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 20 Desember 2022;
Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03447/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Permintaan pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/033447/ SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03/03447SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 600-1-8/534-Ekbang tanggal 14 Desember 2022 dari Kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022 tanggal 12 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 147/-Kesra tanggal 12 Desember 2022 dari Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 Tahap II;
Surat Nomor : 147/-Kesra perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap II (40%)ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
SK Bupati Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN sebagai Kepala Desa Tonjong masa bakti 2019 - 2025;
SK Bupati Nomor : 4 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Bendahara Desa Tonjong pada tanggal 5 April 2022;
Foto Copy KTP Nur Hakim;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
Surat Referansi Bank BJB Nomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
3 rangkap Kwitansi senilai Rp. 335.434.178,- tanggal 12 Desember 2022;
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) Tahap I (60%);
Laporan Kemajuan Pembangunan Fisik (Progress Report) Tahap I (60 %) ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. BUDI IRAWAN selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Laporan Penggunaan Dana (LPD) Kegiatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastuktur desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 14 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap II ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kab Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Rancangan Anggaran Belanja Desa di tandaangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
foto Kegiatan 0 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
foto Kegiatan 40 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
foto Kegiatan 80 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
foto Kegiatan 100 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
foto Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak pembayaran pajak bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran ditandatangani 2022 Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 12 Desember 2022 bermeterai Rp10.000,00.
Surat teguran 1 Nomor : 600.1.8 / 16 - Ekbang tanggal 17 Januari 2023,-
Surat teguran 2 Nomor : 600.1.8 / 27 - Ekbang tanggal 30 Januari 2023,-
Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 600.1.8 / 40 - Ekbang tanggal 07 Februari 2023,-
Surat Nomor : 600.1.8 / 63 - Ekbang tanggal 21 Februari 2023,-
Surat Nomor : 600.1.8 / 71 - Ekbang tanggal 24 Februari 2023,-
Surat Nomor : 700.1.2.2/ 103 - Ekbang tanggal 14 Maret 2023.-
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Des di KP. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) Buku rekening Bank BJB No 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong;
Tanda Bukti Penyerahan Uang Tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp. 442.000.000,-
Tanda Bukti Penyerahan Uang Tanggal 22 Nopember 2022 senilai Rp.60.000.000,-
Tanda Bukti Penyerahan Uang Tanggal 27 Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp. 336.000.000,-
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) tahap I (60%) Pada Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Tahun 2022 Tahap II (40%), Tanggal 12 Desember 2022,-
Printed by Siskeudes SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp. 442.000.000,-;
Printed by Siskeudes RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PANJAR KEGIATAN TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sebesar Rp. 442.000.000,- ;
Printed by Siskeudes LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANJAR, Nomor : 0033/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 19 November 2022 sebesar Rp. 442.000.000,- , Nilai SPJ Rp 314.919.800,- , Sisa : Rp. 127.080.000,- ;
Printed by Siskeudes SURAT PENGESAHAN PANJAR KEGIATAN TA.2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 Nilai Pagu : Rp 838.585.445,-, Nilai Realisasi Rp 314.919.800,- , Sisa Dana : Rp. 523.665.645,- ;
Printed by Siskeudes PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA PEMERINTAH DESA TONJONG T.A 2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022;
Printed by Siskeudes SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TA. 2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 21 November 2022, sebesar Rp 60.000.000,-;
Printed by Siskeudes RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PANJAR KEGIATAN TA.2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/2022 tanggal 21 November 2022 sebesar Rp 60.000.000,-;
Printed by Siskeudes SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp 336.000.000,- ;
Printed by Siskeudes RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PANJAR KEGIATAN TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp 336.000.000,-
1 Buah Buku Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022;
1 Buah Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor;
Surat Keputusan Bupati Bogor No: 147/268/ Kpts/ Per-UU/2022 tanggal 07 Setember 2022 Tentang : Desa Penerima Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa TA. 2022;
Kartu Identitas Penduduk Nomor 3201370912790007 atas nama NUR HAKIM;
Keputusan Bupati Bogor Nomor: 141.1 / 758 / Kpts / Per-UU / 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM Sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019 - 2025, Tanggal 12 Desember 2019
1 bandel tanda bukti pengeluaran uang dari aplikasi siskeudes dan Bon / Kwitansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019 - 2025;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa kemudian untuk mendukung kegiatan SAMISADE TA 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong telah membentuk TPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas:
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasi Kesejahteraan)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40% dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJATselaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana Bantuan Infrastruktur Tahap 1 ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah)
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa setelah Bantuan Infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 selesai cairkan Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bukan ke TPK.
Bahwa Bantuan Infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat Desa lainnya, Terdakwa memerintahkan Saksi CARWITA untuk melaksanakan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 Terdakwa yang membeli sertamenyiapkan bahan material dan keperluan lain untuk kegiatan tersebut, Saksi CARWITA meminta langsung kepada Terdakwa bukan kepada TPK, selain itu dalam pelaksaan pekerjaan betonisasi jalan tersebut Saksi CARWITA memperkerjakan pekerja yang telah ditunjuk oleh Saksi CARWITA dan tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong;
Bahwa kesepakatan kerja antara Terdakwa dengan Saksi CARWITA dilakukan secara lisan saja tidak menggunakan kontrak, dalam hal menunjuk Saksi CARWITA Terdakwa tidak ada berdikusi dengan TPK terlebih dahulu;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00/meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi CARWITA pernah menanyakan kekurangan pembayaran upah dan menanyakan kapan pekerjaan akan dilanjutkan kemudian Terdakwa mengatakan uangnya tidak ada nani kalua cair kabari, namun hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak ada tindak lanjut Terdakwa terkait kekurangan pembayaran upah padahal menurut Saksi Sanan seluruh uang SAMISADE TA 2022 sudah dicairkan semua dan dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton readymix kepada Saksi Reiza pembelian ready mix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan dan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa benar ready mix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik/M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi Reiza membeli ready mix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00 dari penjualan beton readymix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa saat dana SAMISADE Tahap 1 akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk membuat dan melengkapi persyaratan pencairan SAMISADE TA 2022 Tahap 2, kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan pencairan Tahap 2, namun Saksi ESIN meragukan kebenaran Laporan Penggunaan Dana tersebut karena Terdakwa hanya memberi kwitansi pembelian readymix sebesar Rp192.950.000,00 kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN diminta untuk menyesuaikan Laporan Penggunaan Dana dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya agar SAMISADE Tahap 2 bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yakni sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruhnya uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa dan bukan ke TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang SAMISADE Tahap 2;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi Aja selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan Perumahan Bumi Insani;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat SK TPK karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 dan juga sebagai syarat pencairan uang SAMISADE TA 2022;
Bahwa hingga saat ini pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan karena uangnya telah habis;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat Surat Teguran dari Kecamatan Tajurhalang terkait dengan pengunaan Dana SAMISADE TA 2022, kemudian Terdakwa juga pernah diundang oleh Camat Tajurhalang untuk melakukan klarifikasi terkait SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 Nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 yang terdiri dari :
Realisasi belanja kegiatan fiktif sejumlah Rp31.200.700,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu tujuh ratus rupiah) atas pembelanjaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Kekurangan volume pekerjaan Betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati RT. 02 RW. 06 seluas 339,77m³ atau sejumlah Rp470.171.181,35 (empat ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) atas selisih volume yang terpasang dengan volume pekerjaan yang seharusnya;
Bahwa Terdakwa telah diberi waktu untuk mengganti/membayar kerugian keuangan negara yang telah Terdakwa timbulkan namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dan tidak ada upaya dari Terdakwa untuk mengganti/membayar kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara inidianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kombinasi Alternatif :
KESATU
Primair, Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair, Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
KEDUA, Melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apabila Dakwaan Kesatu Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi kecuali jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 telah memberikan batasan yang dimaksud
dengan unsur ”setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum, ”orang perseorangan” dalam istilah Belanda disebut persoonlijk adalah sama pengertiannya dengan ”perorangan”, ”secara pribadi” atau ”korporasi”. Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan ”badan hukum”. (Kamus Hukum, Prof. Subekti,SH, Ketua Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Perdata dan P.Tjirosoedibio, ex Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Penerbit Pradnja Paramita 1969 Jl Madiun 8 Jakarta);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” dalam undang undang aquo, dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti manusia yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pidana yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan dimuka persidangan adalah Terdakwa, NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN dalam persidangan perkara ini identitasnya telah diperiksa dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut umum, sehingga tidak terjadi error in persona;Terdakwadalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan dengan baik, serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, serta selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghindarkan Terdakwa, NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ”secara melawan hukum” sebagai rumusan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup “melawan hukum” secara formil maupun “melawan hukum” secara materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU/IV/2006 menyatakan : ”Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan No.207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RINomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan alasan dikutip sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RINomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin - la doctrine du senclair, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RINomor 4 tahun 2004 yang menentukan ”hakim wajib menggali, mengikuti dan dan memahami Nilai Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam hubungannya dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Rad Bruch yang berpendapat bahwa,“tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum”;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut Mahkamah Agung RI dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum” yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14);
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) Sub a Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI 275/K/Pid/ 1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarahkat banyak dengan mamakai tolak ukur asasasas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung RI dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjongmelekat tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Kepala Desa, yang berdasarkan Pasal 26 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi tugas serta wewenang untuk antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3.
Bahwa untuk mendukung kegiatan SAMISADE TA 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong telah membentuk TPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas:
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasie. Kesra.)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40% dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana Bantuan Infrastruktur Tahap 1 ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah)
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa setelah bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 selesai cairkan Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bukan ke TPK;
Bahwa bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat Desa lainnya, Terdakwa memerintahkan Saksi CARWITA untuk melaksanakan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 Terdakwa yang membeli serta menyiapkan bahan material dan keperluan lain untuk kegiatan tersebut, Saksi CARWITA meminta langsung kepada Terdakwa bukan kepada TPK, selain itu dalam pelaksaan pekerjaan betonisasi jalan tersebut Saksi CARWITA memperkerjakan pekerja yang telah ditunjuk oleh Saksi CARWITA dan tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong;
Bahwa kesepakatan kerja antara Terdakwa dengan Saksi CARWITA dilakukan secara lisan saja tidak menggunakan kontrak, dalam hal menunjuk Saksi CARWITA Terdakwa tidak ada berdikusi dengan TPK terlebih dahulu;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00/meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi CARWITA pernah menanyakan kekurangan pembayaran upah dan menanyakan kapan pekerjaan akan dilanjutkan kemudian Terdakwa mengatakan uangnya tidak ada nani kalua cair kabari, namun hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak ada tindak lanjut Terdakwa terkait kekurangan pembayaran upah padahal menurut Saksi Sanan seluruh uang SAMISADE TA 2022 sudah dicairkan semua dan dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton readymix kepada Saksi Reiza pembelian ready mix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan dan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa ready mix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik / M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00
Bahwa Saksi Reiza membeli readymix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00 dari penjualan beton readymix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa saat dana SAMISADE Tahap 1 akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk membuat dan melengkapi persyaratan pencairan SAMISADE TA 2022 Tahap 2, kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan pencairan Tahap 2, namun Saksi ESIN meragukan kebenaran Laporan Penggunaan Dana tersebut karena Terdakwa hanya memberi kwitansi pembelian readymix sebesar Rp192.950.000,00 kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN diminta untuk menyesuaikan Laporan Penggunaan Dana dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya agar SAMISADE Tahap 2 bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yakni sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruhnya uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa dan bukan ke TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain lain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang SAMISADE Tahap 2;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi AJA selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan perumahan Bumi Insani;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat SK TPK karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 dan juga sebagai syarat pencairan uang SAMISADE TA 2022;
Bahwa hingga saat ini pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan karena uangnya telah habis;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat Surat Teguran dari Kecamatan Tajurhalang terkait dengan pengunaan Dana SAMISADE TA 2022, kemudian Terdakwa juga pernah diundang oleh Camat Tajurhalang untuk melakukan klarifikasi terkait SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut;
Bahwa dalam mengelola dana SAMISADE TA 2022 Terdakwa tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan dilakukan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat;
Bahwa Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan, yang artinya bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksankan oleh TPK;
Bahwa apabila Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I dan tahap II tidak dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati Rt. 002, 003 Rw. 5 Desa Tonjong serta volume pekerjaan tidak selesai 100 %, Yang bertanggung adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 21 Ayat (1) Jo. Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara fisik dan administrasi atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan yang diusulkan serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang -undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan”.
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya : menjual/ membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum (vide : R. Wiyono, S.H., "Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hlm. 31);
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi artinya, dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya adalah akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya baik sebelum maupun sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya suatu korporasi, yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, baik sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harafiah dan yang dari pembuat undangundang hampir sama. Yang terang, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya (Prof. Dr. Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana nasional dan Internasional”, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana UnIversitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 165);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;.
Bahwa untuk mendukung kegiatan SAMISADE TA 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong telah membentuk TPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas :
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasie. Kesra.)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40% dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana Bantuan Infrastruktur Tahap 1 ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah)
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa setelah bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 selesai cairkan Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bukan ke TPK;
Bahwa bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat Desa lainnya, Terdakwa memerintahkan Saksi CARWITA untuk melaksanakan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3. Terdakwa yang membeli sertamenyiapkan bahan material dan keperluan lain untuk kegiatan tersebut, Saksi CARWITA meminta langsung kepada Terdakwa bukan kepada TPK, selain itu dalam pelaksaan pekerjaan betonisasi jalan tersebut Saksi CARWITA memperkerjakan pekerja yang telah ditunjuk oleh Saksi CARWITA dan tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong;
Bahwa kesepakatan kerja antara Terdakwa dengan Saksi CARWITA dilakukan secara lisan saja tidak menggunakan kontrak, dalam hal menunjuk Saksi CARWITA Terdakwa tidak ada berdikusi dengan TPK terlebih dahulu;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00/meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi CARWITA pernah menanyakan kekurangan pembayaran upah dan menanyakan kapan pekerjaan akan dilanjutkan kemudian Terdakwa mengatakan uangnya tidak ada nani kalua cair kabari, namun hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak ada tindak lanjut Terdakwa terkait kekurangan pembayaran upah padahal menurut Saksi Sanan seluruh uang SAMISADE TA 2022 sudah dicairkan semua dan dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton readymix kepada Saksi Reiza pembelian readymix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan dan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa readymix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik / M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi REIZA membeli readymix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00dari penjualan beton readymix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa saat dana SAMISADE Tahap 1 akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk membuat dan melengkapi persyaratan pencairan SAMISADE TA 2022 Tahap 2, kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan pencairan Tahap 2, namun Saksi ESIN meragukan kebenaran Laporan Penggunaan Dana tersebut karena Terdakwa hanya memberi kwitansi pembelian readymix sebesar Rp192.950.000,00 kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN diminta untuk menyesuaikan Laporan Penggunaan Dana dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya agar SAMISADE Tahap 2 bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yakni sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruhnya uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa dan bukan ke TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang SAMISADE Tahap 2;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi AJA selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan perumahan Bumi Insani;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa membuat SK TPK karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 dan juga sebagai syarat pencairan uang SAMISADE TA 2022;
Bahwa hingga saat ini pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan karena uangnya telah habis;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat Surat Teguran dari Kecamatan Tajurhalang terkait dengan pengunaan Dana SAMISADE TA 2022, kemudian Terdakwa juga pernah diundang oleh Camat Tajurhalang untuk melakukan klarifikasi terkait SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut;
Bahwa dalam mengelola dana SAMISADE TA 2022 Terdakwa tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan dilakukan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal pengelolaan bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dengan cara menguasai dan mengelola sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat desa lainnya serta tidak melaksanakan pekerjaan secara swakelola dalam pelaksanaan kegiatan betonisasi jalan desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3, membeli serta menyiapkan bahan material dan keperluan lain serta tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong serta memesan beton readymix kepada Saksi REIZA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 227 kubik/M3 dengan harga Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi REIZA membeli readymix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00 / M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik ) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00 dari penjualan beton readymix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 namun justru digunakan Terdakwa untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dianggarkan dalam APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desauntuk sumbangan untuk perbaikan jalan di Perumahan Bumi Insani, sumbangan untuk perbaikan lapangan volley serta sumbangan untuk kegiatan karang taruna dan sumbangan lain-lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, Terdakwa maupun keluarganya ataupun orang lain/ pihak ketiga maupun korporasi tidak bertambah kekayaannya, tidak menampakkan gaya hidup maupun perilaku hidup mewah dalam kehidupan sehari hari, olehnya berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak terbukti, maka unsur lain dalam rumusan delik dalam Dakwaan Primair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, karena salah satu unsur dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak terpenuhi,Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, selanjutnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan tidak terbukti maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yang dikonstruksikan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ”setiap orang” telah Majelis Hakim uraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Dakwaan Kesatu Primair di atas, maka Majelis Hakim mengambilalih uraian pertimbangan unsur “setiap orang” pada Dakwaan Kesatu Primair diatas, oleh karenanya uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim unsur ”setiap orang” pada Dakwaan Kesatu Primair diatas secara mutatis mutandis dianggap terurai pada pertimbangan hukum unsur ”setiap orang” pada Dakwaan Kesatu Subsider ini;
Menimbang bahwa Terdakwa, Sdr. NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN telah memenuhi unsur ”setiap orang” sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair, maka unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidairterpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”tujuan” ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/ menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa memperoleh suatu keuntungan atau ”menguntungkan” artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, termasuk hak;
Menimbang, bahwa ”diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya;
Menimbang, bahwa ”korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain tetapi substansi pengertian korporasi yang adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa rumusan unsur delik ini mengandung pengertian yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun keuntungan lainnya. Kata “dengan tujuan” mengandung makna bahwa walaupun perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum nyata atau belum terlaksana sudah memenuhi unsur ini karena yang disyarahtkan atau ditekankan dalam unsur delik ini yaitu telah ada tujuan dimaksud. Demikian pula dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian bersifat alternatif, artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur yaitu apakah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi sudah dapat memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjongmelekat tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Kepala Desa, yang berdasarkan Pasal 26 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi tugas serta wewenang untuk antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa untuk mendukung kegiatan SAMISADE TA 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong telah membentuk TPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas :
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasie. Kesra.)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40% dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana Bantuan Infrastruktur Tahap 1 ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah)
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa setelah bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 selesai cairkan Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bukan ke TPK;
Bahwa bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat Desa lainnya, Terdakwa memerintahkan Saksi CARWITA untuk melaksanakan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 Terdakwa yang membeli sertamenyiapkan bahan material dan keperluan lain untuk kegiatan tersebut, Saksi CARWITA meminta langsung kepada Terdakwa bukan kepada TPK, selain itu dalam pelaksaan pekerjaan betonisasi jalan tersebut Saksi CARWITA memperkerjakan pekerja yang telah ditunjuk oleh Saksi CARWITA dan tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong;
Bahwa kesepakatan kerja antara Terdakwa dengan Saksi CARWITA dilakukan secara lisan saja tidak menggunakan kontrak, dalam hal menunjuk Saksi CARWITA Terdakwa tidak ada berdikusi dengan TPK terlebih dahulu;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00 / meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi CARWITA pernah menanyakan kekurangan pembayaran upah dan menanyakan kapan pekerjaan akan dilanjutkan kemudian Terdakwa mengatakan uangnya tidak ada nani kalua cair kabari, namun hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak ada tindak lanjut Terdakwa terkait kekurangan pembayaran upah padahal menurut Saksi Sanan seluruh uang SAMISADE TA 2022 sudah dicairkan semua dan dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton readymix kepada Saksi Reiza pembelian readymix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan dan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa readymix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik / M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi Reiza membeli readymix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00dari penjualan beton readymix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa saat dana SAMISADE Tahap 1 akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk membuat dan melengkapi persyaratan pencairan SAMISADE TA 2022 Tahap 2, kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan pencairan Tahap 2, namun Saksi ESIN meragukan kebenaran Laporan Penggunaan Dana tersebut karena Terdakwa hanya memberi kwitansi pembelian readymix sebesar Rp192.950.000,00 kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN diminta untuk menyesuaikan Laporan Penggunaan Dana dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya agar SAMISADE Tahap 2 bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yakni sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruhnya uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa dan bukan ke TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbangperbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi AJA selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan Perumahan Bumi Insani;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan, yang artiya bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksankan oleh TPK;
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 21 Ayat (1) Jo. Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara fisik dan administrasi atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan yang diusulkan serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang -undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan”;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain tanpa melibatkan perangkat Desa lainnya telah memenuhiunsur“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang bahwa dalam unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini memakai frase “atau”, sehingga dalam unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, dimana beban pembuktian terhadap unsur ini tidak harus dibuktikan seluruhnya artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur saja sudahlah cukup;
Menimbang, bahwa menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, S.H. dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Di Indonesia”, mengenai apa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” tidak ada keterangan lebih lanjut dalam undang undang;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, “penyalahgunaan wewenang” dimasukkan sebagai bagian inti delik (bestanddel delict) karena tertulis dalam rumusan delik tindak pidana korupsi. Pengertian “penyalahgunaan wewenang” dalam lingkup ilmu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban (Vide : Lenden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan dan Penyegahannya, Djambatan, Jakarta 2004);
Menimbang, bahwa “menyalahgunakan kesempatan” berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatan sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Vide : Darwin Prist, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya bakti, Bandung 2004);
Menimbang, bahwa “kedudukan atau jabatan” harus diartikan sebagai kedudukan atau jabatan dalam lingkup publik/ pemerintahan dan subyek delik penyalahgunaan wewenang adalah pejabat atau pegawai negeri. (vide : Sudarto Hukum dan Hakim Pidana, Bandung 1977);
Menimbang, bahwa “penyalahgunaan kewenangan” dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalam makalah DR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA);
Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang undang atau peraturan peraturan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka jelaslah subyek delik penyalahgunaan wewenang merupakan bestanddel delict terbatas pada pejabat atau pegawai negeri dimana wewenang, kesempatan atau sarana merupakan kesatuan yang utuh yang dimiliki oleh pejabat;
Menimbang, bahwa pemberian wewenang kepada pejabat atau pegawai negeri akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan dan maksud yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyimpangan maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa pendapat Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusan No.572 K / Pid / 2003 tanggal 04 Pebruari 2004 menyatakan bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti yang terhadap diri Terdakwa, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan pertimbangan hukum dan aspek hukum administrasi negara, dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (atasan yang bertanggungjawab) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggungan jawab perorangan atau individu atau pribadi (adanya kesalahan pribadi antara lain penyalahgunaan wewenang) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019-2025;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjongmelekat tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Kepala Desa, yang berdasarkan Pasal 26 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi tugas serta wewenang untuk antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa untuk mendukung kegiatan SAMISADE TA 2022 Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong telah membentuk TPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan RT 02, 03 RW 06 Desa Tonjong Melalui Swakelola Tahun 2022 yang terdiri atas:
Ketua : Saksi NURDIN BUDIAWAN (Kasie. Kesra.)
Sekretaris : Saksi Orat (Ketua RW 006)
Anggota : Saksi Iwan Sunarya (Kepala Dusun I)
Saksi Sanan (Masyarakat)
Saksi Jayadi Kusuma (Masyarakat)
Bahwa Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, tahap I sebanyak 60 % dan tahap II sebanyak 40% dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana Bantuan Infrastruktur Tahap 1 ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah)
Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Bahwa setelah bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 selesai cairkan Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bukan ke TPK;
Bahwa bantuan infrastruktur Tahap 1 sebesar Rp502.000.000,00 dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK ataupun perangkat Desa lainnya, Terdakwa memerintahkan Saksi CARWITA untuk melaksanakan kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3. Terdakwa yang membeli sertamenyiapkan bahan material dan keperluan lain untuk kegiatan tersebut, Saksi CARWITA meminta langsung kepada Terdakwa bukan kepada TPK, selain itu dalam pelaksaan pekerjaan betonisasi jalan tersebut Saksi CARWITA memperkerjakan pekerja yang telah ditunjuk oleh Saksi CARWITA dan tidak menggunakan tenaga dari masyarakat sekitar Desa Tonjong;
Bahwa kesepakatan kerja antara Terdakwa dengan Saksi CARWITA dilakukan secara lisan saja tidak menggunakan kontrak, dalam hal menunjuk Saksi CARWITA Terdakwa tidak ada berdikusi dengan TPK terlebih dahulu;
Bahwa terkait pembayaran Terdakwa sepakat Saksi CARWITA berhak menerima pembayaran ongkos tenaga sebesar Rp12.500,00 / meter setelah pekerjaan selesai;
Bahwa upah Saksi CARWITA baru diterima Rp9.500.000,00 dari yang seharusnya Rp22.937.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan hingga saat ini Terdakwa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada Saksi CARWITA;
Bahwa Saksi CARWITA pernah menanyakan kekurangan pembayaran upah dan menanyakan kapan pekerjaan akan dilanjutkan kemudian Terdakwa mengatakan uangnya tidak ada nanti kalau cair kabari, namun hingga saat ini tidak ada kabar dan tidak ada tindak lanjut Terdakwa terkait kekurangan pembayaran upah padahal menurut Saksi Sanan seluruh uang SAMISADE TA 2022 sudah dicairkan semua dan dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memesan beton ready mix kepada Saksi Reiza pembelian ready mix tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa mendiskusikan dan melibatkan dengan TPK jual beli dilakukan secara lisan dan tidak dibuatkan kontrak;
Bahwa ready mix dibeli dengan kesepakatan mutu K300 FA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), total Ready Mix yang dipesan sebanyak 227 kubik/M3 dengan nilai uang yang Saksi Reiza terima dari Terdakwa sebesar Rp192.950.000,00;
Bahwa Saksi Reiza membeli readymix ke PT. PIONIRBETON INDUSTRI melalui Saksi Catur dengan harga sebesar Rp835.000,00/M3 (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah per kubik) sudah termasuk pajak sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi Reiza adalah sebesar 227 x Rp835.000,00 = Rp189.545.000,00dari penjualan beton ready mix Saksi Reiza memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp3.405.000,00;
Bahwa saat dana SAMISADE Tahap 1 akan habis, Terdakwa memerintahkan Saksi ESIN untuk membuat dan melengkapi persyaratan pencairan SAMISADE TA 2022 Tahap 2, kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN membuat Laporan Penggunaan Dana Tahap 1 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan pencairan Tahap 2, namun Saksi ESIN meragukan kebenaran Laporan Penggunaan Dana tersebut karena Terdakwa hanya memberi kwitansi pembelian ready mix sebesar Rp192.950.000,00 kemudian atas perintah Terdakwa Saksi ESIN diminta untuk menyesuaikan Laporan Penggunaan Dana dengan RAB yang telah dibuat sebelumnya agar SAMISADE Tahap 2 bisa dicairkan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi ESIN SUDRAJAT melakukan penarikan uang ke Bank BJB KCP Bojonggede. Adapun penarikan uang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali yakni sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa meminta Saksi ESIN untuk menyerahkan seluruhnya uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa dan bukan ke TPK;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbangperbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya, namun Terdakwa pernah memberitahu Saksi AJA selaku Sekdes terkait sumbangan untuk perbaikan jalan Perumahan Bumi Insani;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong adalah karena Terdakwa menilai TPK tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan, yang artiya bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksankan oleh TPK;
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 Angka 25 Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 21 Ayat (1) Jo. Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 yang berbunyi : “Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara fisik dan administrasi atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan yang diusulkan serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan”.
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa mengelola dana SAMISADE Tahap 2 TA 2022 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di Perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain tanpa melibatkan perangkat Desa lainnya tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan dilakukan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat akan tetapi Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan telah memenuhiunsur ”dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 frasa kata ‘dapat’pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “dicabut” karena bertentangan dengan UUD 1945, olehnya frasa kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 penerapan unsur “merugikan keuangan” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menitikberatkan adanya “akibat” (delik materiil) secara tegas, unsur “merugikan keuangan negara” tidak lagi dipahami sebagai “perkiraan” (potential loss), melainkan dipahami sebagai kerugian nyata atau kerugian yangbenarbenar sudah terjadi (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) yang merupakan Program bantuan keuangan dari Kabupaten Bogor diperuntukan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa serta Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2022 Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor mendapatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten (selanjutnya disebut SAMISADE) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 147/268/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 dengan besaran bantuan sejumlah Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Desa Tonjong TA 2022 Bantuan Keuangan Infrastuktur (SAMISADE) Rp838.585.445,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dialokasikan untuk pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3;
Bahwa hingga saat ini pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp. Jati Rt 002 / 006 sampai dengan Rt 003 / 006 Desa Tonjong tidak selesai dikerjakan karena uangnya telah habis;
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 malah digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatankegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang Bantuan Infrastruktur Desa TA 2022;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatankegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti opersional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya bahkan Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Bahwa Terdakwa pernah mendapat Surat Teguran dari Kecamatan Tajurhalang terkait dengan pengunaan Dana SAMISADE TA 2022, kemudian Terdakwa juga pernah diundang oleh Camat Tajurhalang untuk melakukan klarifikasi terkait SAMISADE TA 2022 namun Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan tersebut;
Bahwa dalam mengelola dana SAMISADE TA 2022 Terdakwa tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan dilakukan oleh TPK dengan melibatkan masyarakat akan tetapi Terdakwa melaksanakan langsung kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt. 002/006 sampai Rt. 03/006 Desa Tonjong, dirinya telah menyalagunakan kewenangan, yang hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 25 yang berbunyi Tim Pelaksana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketetuan peraturan perundang-undangan, yang artiya bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksankan oleh TPK;
Bahwa apabila Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I dan tahap II tidak dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati Rt. 002, 003 Rw. 5 Desa Tonjong serta volume pekerjaan tidak selesai 100 %, yang bertanggung adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Tonjong, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Terdakwa Selaku kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Bahwa atas permintaan Penyidik Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan Audit Investigasi pada tanggal 07 Maret s.d. 29 Maret 2023 sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 700.1.2/342- SP/ItbanV/2023 perihal melaksanakan audit investigasi pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan pelaksanaan program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) peningkatan Jalan Desa Tonjong yang berlokasi di Kampung Jati RT 02/06 Desa Tonjong Kec Tajurhalang Kabupaten Bogor TA 2022;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/buktibukti yang diperoleh oleh Ahli M. Adiguna, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Pengujian atas hasil permintaan keterangan dan informasi dari pejabat, pegawai, serta pihak-pihak yang terkait yang telah dilakukan oleh Tim Audit dan Instansi Penyidik
Pengujian dokumen/bukti formal melalui Audit Dokumen dan Bukti Pertanggungjawaban;
Membandingkan dokumen/bukti formal dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan;
Membandingkan dokumen/bukti formal dengan bukti material berdasarkan data hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh;
Membandingkan volume (kuantitas) pekerjaan fisik yang terpasang dengan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa selama proses Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh fakta yaitu :
Kepala Desa Menerima uang hasil pencairan/realisasi pendapatan transfer pada APBDes Tahun Anggaran 2022 dari Bendahara / Kaur Keuangan dan tidak dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kegiatan sesuai kewenangan Desa sebagaimana tertuang di dalam dokumen APBDes;
Kepala Desa tidak merealisasikan dan mengelola uang negara/daerah hasil pencairan APBDes sesuai dengan ketentuan;
Bendahara Desa/Kaur Keuangan tidak difungsikan/diperankan dalam tugas kebendaharaan;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diperankan sesuai dengan ketentuan.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Penyimpangan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) pada Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor TA. 2022 nomor : 700.1.2.6/183-Irban V tanggal 20 Juni 2023 yang terdiri dari :
Realisasi belanja kegiatan fiktif sejumlah Rp31.200.700,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu tujuh ratus rupiah) atas pembelanjaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Kekurangan volume pekerjaan Betonisasi Jalan Desa yang berlokasi di Kp. Jati RT. 02 RW. 06 seluas 339,77m³ atau sejumlah Rp470.171.181,35 (empat ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) atas selisih volume yang terpasang dengan volume pekerjaan yang seharusnya;
Bahwa atas tidak selesainya program SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa) yang diperuntukan untuk Betonisasi Jalan Desa di Kp. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 dikarenakan Terdakwa tidak lagi dapat mengirimkan bahan Matrial dan Ready Mix sehingga para pekerja tidak bisa melanjutkan pekerjaan betonisasi tersebut, hal ini dikarenakan sebagian dana yang diperuntukan untuk program SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa) yang ada di Desa Tonjong dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa selaku (Kepala Desa Tonjong) yang mengakibatkan kerugiaan atas tidak selesainya program tersebut;
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1) Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barangbarang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang dperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa uang pencairan SAMISADE Tahap 2 sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 oleh Terdakwa tidak diperggunakan sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatankegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang Bantuan Infrastruktur Desa TA 2022;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan uang SAMISADE Tahap 2 untuk kegiatankegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain tidak disaksikan oleh perangkat Desa lainnya bahkan Terdakwa juga tidak pernah mendiskusikan hal tersebut dengan TPK;
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa mengelola dana SAMISADE Tahap 2 TA 2022 untuk kegiatan kegiatan Desa yang tidak dibiayai oleh APBDes seperti operasional Terdakwa selaku Kepala Desa, menyumbang perbaikan jalan di perumahan Bumi Insani, menyumbang perbaikan lapangan volley, menyumbang kegiatan karang taruna dan lainlain yang seharusnya dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan Betonisasi Jalan Desa Kampung Jati RT 002/006 sampai dengan RT 003/006 dengan rencana pekerjaan sebesar 1.010 x 4 x 0,15 m3 atau 606 m3 oleh Terdakwa tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya tanpa melibatkan perangkat desa lainnyanamun Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan bukti pendukung dari penggunaan uang Bantuan Infrastruktur Desa TA 2022 dan mengakibatkan kerugian negara sebesarRp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN harus dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum TerdakwamaupunNota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasanalasan yang dikemukakan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, dan olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan seringan ringannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hukum berkesimpulan bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwatergolong dalam kategori ringan; peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “yang melakukan tindak pidana (dader)” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, tergolong pada skala desa; dan menguntungkan Terdakwa secara pribadi pribadi maupun orang lain kurang dari 10%dari total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dimaksud; serta tidak adanya pengembalian kerugian negara dari Terdakwa, olehnya berdasarkan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma No. 1 Tahun 2020 tentangPerma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori rendah, selanjutnya pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Terdakwaakan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah);
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dan mengakui kekeliruannya dipersidangan
Terdakwa memiliki tanggungan dan menjadi tulang punngung keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa, NUR HAKIM Bin MUHAMMAD ALI ANEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,0 (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp501.371.881,35 (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah Banner Papan Kegiatan Betonisasi Jalan Desa Tonjong;
Kwitansi sebesar Rp51.000.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 60 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 6 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp19.550.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 23 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 12 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp45.900.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 54 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 20 Nopember 2022;
Kwitansi sebesar Rp76.500.000,00 untuk pembayaran readymix mutu K300FA volume 90 M3 cor jalan lingkungan Desa Tonjong tanggal 04 Desember 2022;
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kegiatan Betonisasi Jalan Des di KP. Jati Rt 002/006 sampai dengan Rt 003/006 Desa Tonjong melalui swakelola Tahun 2022, tertanggal 10 Juni 2022;
1 (satu) Buku Rekening Bank BJB No 0014798277100 an. Kas Pemerintah Desa Tonjong;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp442.000.000,00;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 22 Nopember 2022 senilai Rp60.000.000,00;
Tanda Bukti Penyerahan Uang tanggal 27 Tanggal 27 Desember 2022 senilai Rp336.000.000,00
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) tahap I (60%) Pada Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa Tahun 2022 Tahap II (40%), Tanggal 12 Desember 2022;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp442.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0082/SPP/37.2006/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sebesar Rp442.000.000,00;
Printed by Siskeudes Laporan Pertanggungjawaban Panjar, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 sebesar Rp442.000.000,00, Nilai : SPJ Rp314.919.800,00, sisa : Rp127.080.000,00;
Printed by Siskeudes Surat Panjar Pengesahan Panjar Kegiatan TA.2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022 nilai pagu : Rp838.585.445,00, nilai realisasi : Rp314.919.800,00, sisa dana : Rp523.665.645,00;
Printed by Siskeudes Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Tonjong T.A 2022, Nomor : 0033/SPP/37.2006/2022 tanggal 19 November 2022;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/ 2022 tanggal 21 November 2022, sebesar Rp60.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA.2022 Nomor : 0086/SPP/37.2006/2022 tanggal 21 November 2022 sebesar Rp60.000.000,00;
Printed by Siskeudes Surat Permintaan Pembayaran TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00;
Printed by Siskeudes Rincian Permintaan Pembayaran Panjar Kegiatan TA. 2022 Nomor : 0108/SPP/37.2006/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp336.000.000,00
1 bundel tanda bukti pengeluaran uang dari aplikasi siskeudes dan bon / kwitansi;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tonjong melalui Saksi ESIN.
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 6 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 12 Desember 2022;
Berita Acara Monitoring dan Evaluasi tanggal 29 Desember 2022
Dikembalikan kepada Saksi Iman.
SP2D No : 02.19/04.0/56265/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.02/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp503.151.267,00 untuk tahap pertama;
Rekening Koran BJBNo : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB no 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp503.151.267,00;
SP2D No: 02.19/04.0/789920/LS/5.02.0.00.0.00.01.0003/P.04/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 senilai Rp335.434.178,00 untuk tahap kedua;
Rekening Koran BJB No. : 0480260202042 Kas Daerah Kab Bogor ke rekening Bank BJB No. 0014798277100 an Kas Pemerintah Desa Tonjong cabang Cibinong senilai Rp335.434.178,00;
Surat Pengantar Nomor 900 / 210 Sarpras dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 24 Oktober 2022;
Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/ X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Permintaan pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/03.0/02135/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03 / 03.0 / 02135 / SPM- LS / 5.02.0.00.0.00.01/BPKAD/X/2022 tertanggal Cibinong 21 Oktober 2022;
Ceklist kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan infrastruktur Desa tahap I (60%) tahun anggaran 2022 dari DPMD Kabupaten Bogor tanggal 29 September 2022;
Surat Pengantar Nomor : 045-4/371-Ekbang tanggal 28 September 2022 dari kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Surat Pengantar Nomor : 147/58- Kesra tanggal 20 September 2022 dari Kepala Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA. 2022 Tahap I;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap I tahun anggaran 2022 tanggal 26 September 2022;
Surat permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 20 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIMselaku Kepala Desa Tonjong;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa kegiatan Betonisasi Jalan Desa di Rt. 02, 03 Rw.05 Desa Tonjong melalui Swakelola tahun 2022;
Foto Copy KTP NUR HAKIM;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
3 rangkap Kwitansi senilai Rp503.151.267,00 tanggal 20 September 2022;
Surat Referansi Bank BJBNomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak penggunaan bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Pakta Integritas Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun anggaran 2022 Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 20 September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong tanggal September 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Peraturan Desa tonjong Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan APB Desa Tonjong tahun anggarn 2022;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonjong Nomor 3 tanggal 17 Juni 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Peraturan Kepala Desa Tonjong Nomor 8 tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tonjong tahun anggaran 2022;
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Tonjong ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM selaku Kepala Desa Tonjong;
Ringkasan Perubahan APB Desa Per Sumberdana pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pemerintah Desa Tonjong tahun anggaran 2022 ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
Take Off Sheet Jalan Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor;
Rencana Anggaran Belanja Desa Program SAMISADE 2022 di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWANselaku TPK;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap I di tandatangani Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kabupaten Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWANselaku TPK;
foto 0 % kondisi awal lokasi kegiatan Betonisasi Jalan Desa Kp. Jati Rt. 02 / 06 s/d Rt. 03/06;
Keputusan Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2021 tentang Standar Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa di desa tonjong tahun anggaran 2022;
Surat Pengantar Nomor 100.3.1/471 Sarpras tanggal 15 Desember 2022dari Sdr. RENALDI YUSHAB FIANSYAH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Daftar nama Desa yang mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangggannn Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap I;
Penelitian kelengkapan dokumen SPP LS tanggal 20 Desember 2022;
Surat Permintaan pembayaran Nomor : 02.03/03447/SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pihak ketiga lainnya Nomor : 02.03/033447/ SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02.03/03447SPP-LS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/ XII/2022 tertanggal Cibinong 16 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 600-1-8/534-Ekbang tanggal 14 Desember 2022 dari Kecamatan Tajurhalang perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I Desa Tonjong;
Berita Acara Penelitian Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahap II tahun anggaran 2022 tanggal 12 Desember 2022;
Surat Pengantar Nomor : 147/-Kesra tanggal 12 Desember 2022 dari Desa Tonjong perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun Anggaran 2022 Tahap II;
Surat Nomor : 147/-Kesra perihal permohonan pencairan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022 tahap II (40%) ditandatangani oleh Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong;
SK Bupati Nomor : 141.1/758/KPts/Per-UU/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANENvsebagai Kepala Desa Tonjong masa bakti 2019 - 2025;
SK Bupati Nomor : 4 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Bendahara Desa Tonjong pada tanggal 5 April 2022;
Foto Copy KTP NURHAKIM;
Foto Copy KTP ESIN SUDRAJAT;
NPWP An Pemerintah Desa;
Surat Referansi Bank BJBNomor 172 / CIB-OJA / 2022 tanggal 24 Februari 2022;
3 rangkap Kwitansi senilai Rp335.434.178,00 tanggal 12 Desember 2022;
Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) Tahap I (60%);
Laporan Kemajuan Pembangunan Fisik (Progress Report) Tahap I (60 %) ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. BUDI IRAWAN selaku Pengawas Lapangan dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Laporan Penggunaan Dana (LPD) Kegiatan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Infrastuktur desa tahun 2022 tahap I (60%) tanggal 14 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Tonjong Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Desember 2022;
Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahap II ditandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong, Sdr. DADAN SM. ST selaku P3MD Kab Bogor dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Rancangan Anggaran Belanja Desa di tandatangani Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong dan Sdr. NURDIN BUDIAWAN selaku TPK;
Foto Kegiatan 0 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 40 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 80 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Kegiatan 100 % Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Foto Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa, Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak pembayaran pajak bantuan keuangan insfrastruktur desa tahun anggaran ditandatangani 2022 Sdr. NUR HAKIM BIN MUHAMMAD ALI ANEN selaku Kepala Desa Tonjong tanggal 12 Desember 2022 bermeterai Rp10.000,00;
Dikembalikan kepada Saksi RONA ROSITAWATI.
Surat teguran 1 Nomor : 600.1.8 / 16 - Ekbang tanggal 17 Januari 2023,-
Surat teguran 2 Nomor : 600.1.8 / 27 - Ekbang tanggal 30 Januari 2023,-
Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 600.1.8 / 40 - Ekbang tanggal 07 Februari 2023,-
Surat Nomor : 600.1.8 / 63 - Ekbang tanggal 21 Februari 2023,-
Surat Nomor : 600.1.8 / 71 - Ekbang tanggal 24 Februari 2023,-
Surat Nomor : 700.1.2.2/ 103 - Ekbang tanggal 14 Maret 2023.
Dikembalikan kepada Saksi FIKRI IKHSANI.
1 Buah Buku Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tanggal 06 September 2022;
1 Buah Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa TA 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bogor;
Surat Keputusan Bupati Bogor No: 147/268/Kpts/ Per-UU/2022 tanggal 07 Setember 2022 Tentang : Desa Penerima Bantuan Keuangan Insfrastruktur Desa TA. 2022.
Dikembalikan kepada Saksi REYNALDI YUSHAB FIANSYAH, S.Sos.
Kartu Identitas Penduduk Nomor 3201370912790007 atas nama NUR HAKIM;
Keputusan Bupati Bogor Nomor: 141.1 / 758 / Kpts / Per-UU / 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. NUR HAKIM Sebagai Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Masa Bakti Tahun 2019 - 2025, Tanggal 12 Desember 2019
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 oleh Casmaya, S.H, M,H., selaku Hakim Ketua, Syarip, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Al Atta, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Syarip, S.H., M.H. Casmaya, S.H., M.H.
Bonifasius Nadya Arybowo, S. M.Kes.
Panitera Pengganti
Muhammad Al Atta, S.H.