117/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 117/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven anak dari Rody Budianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan kedua 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2. 5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor117/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO;
2. Tempat lahir : Surabaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 4 Juli 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Nanas II/N-228 PCI RT 1, RW 6, Kel. Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 Maret 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 Mei 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Dr.Togar Situmorang, S.H.,M.H. M.A.P., CMed, CLA., CRA., dan-kawan-kawan, Para Advokat, Penasehat Hukum, dan Konsultan hukum yang berkantor di LAW FIRM TOGAR SITUMORANG, Advocate Mediator Legal Auditor & Corporete, yang beralamat Jakarta Ofiice : Pejaten Raya No.78 RT 006 RW 05, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Main Office- Bali : Jalan Raya Gumicik, Gg Melati, No.8, By Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa tanggal 05 Februari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 117/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 2 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 2 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021;
Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya:
Menerima Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memohon agar Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO dilepaskan dari seluruh tuntutannya (onslag van recht vervolging);
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No PDM-24/JKTSL/Eoh.2/2024 Batal Demi Hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
Memulihkan Hak Terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah tercemar oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
KESATU
Bahwa Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO, pada tanggal 12 September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Burangrang No.8, RT.002 RW.006 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut:
Berawal pada bulan Juli tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan saksi YESISCA ISKANDAR di Bali dalam rangka endorsement untuk rental Triip ID;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi YESISCA ISKANDAR untuk bekerjasama dalam bidang rental kendaraan yang mana terdakwa selaku pengelola PT Pesona Triip Indonesia yang bergerak di bidang rental kendaraan. selanjutnya pada bulan September 2020, terdakwa bertemu dengan saksi YESISCA ISKANDAR dalam rangka terdakwa menawarkan untuk menyewakan kendaraan milik saksi YESISCA ISKANDAR yaitu 1 (satu) unit Toyota Alphard, warna hitam, tahun 2018, No. Rangka: JTNGF3DH3J8020563, No. Mesin: 2ARJ215980, Nopol: B-73-DAR a.n YESISCA ISKANDAR dengan harga sewa sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) perbulannya yang mana pembayarannya setiap 2 (dua) bulan sekali dengan pembayaran di depan sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta) mulai tanggal 04 Maret 2021. Kemudian, Saksi YESISCA ISKANDAR yang merasa tertarik menerima tawaran terdakwa tersebut dan membuat perjanjian sewa menyewa mobil tertanggal 27 Februari 2021;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2020, terdakwa datang ke rumah saksi YESISCA ISKANDAR di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan untuk mengambil lebih awal 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar karena terdakwa akan membawa kendaraan tersebut ke Bali yang akan terdakwa sewakan pada bulan februari 2021;
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2021 terdakwa menghubungi saksi YESISCA ISKANDAR untuk meminta agar saksi YESISCA ISKANDAR menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar dengan alasan kendaraan tersebut akan terdakwa balik nama karena kendaraan tersebut terdakwa sewakan kepada pejabat dan terlalu mencolok untuk menggunakan plat B-73-DAR. Berdasarkan hal tersebut, saksi YESISCA ISKANDAR memerintahkan saksi MUSLIYAWATI untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar kepada orang suruhan terdakwa yaitu Saksi AGUNG SUSTIAWAN yang datang pada tanggal 25 Februari 2022;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2021 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi YESISCA ISKANDAR, terdakwa menjual 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar beserta BPKB nya yang berada pada penguasaaan terdakwa karena perjanjian sewa kepada saksi KOMANG SUARDIKA, ST., IAI dengan harga Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sudah seharusnya terdakwa menyewakan 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar sebagaimana perjanjian sewa menyewa mobil tertanggal 27 Februari 2021, akan tetapi terdakwa justru menjual kendaraan tersebut kepada saksi KOMANG SUARDIKA, ST., IAI tanpa tanpa sepengetahuan dan seizin saksi YESISCA ISKANDAR;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO, pada tanggal 12 September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Burangrang No.8, RT.002 RW.006 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut:
Berawal pada bulan Juli tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan saksi YESISCA ISKANDAR di Bali dalam rangka endorsement untuk rental Triip ID;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi YESISCA ISKANDAR untuk bekerjasama dalam bidang rental kendaraan yang mana terdakwa mengaku sebagai pengelola PT Pesona Triip Indonesia yang bergerak di bidang rental kendaraan. Selanjutnya pada bulan September 2020, terdakwa bertemu dengan saksi YESISCA ISKANDAR dalam rangka terdakwa menawarkan untuk menyewakan kendaraan milik saksi YESISCA ISKANDAR yaitu 1 (satu) unit Toyota Alphard, warna hitam, tahun 2018, No. Rangka: JTNGF3DH3J8020563, No. Mesin: 2ARJ215980, Nopol: B-73-DAR a.n YESISCA ISKANDAR dengan harga sewa sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) perbulannya yang mana pembayarannya setiap 2 (dua) bulan sekali dengan pembayaran di depan sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta) mulai tanggal 04 Maret 2021. Atas tawaran tersebut menggerakan Saksi YESISCA ISKANDAR untuk menerima tawaran terdakwa tersebut dengan membuat perjanjian sewa menyewa mobil tertanggal 27 Februari 2021 dan akan menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Alphard, warna hitam, tahun 2018, No. Rangka: JTNGF3DH3J8020563, No. Mesin: 2ARJ215980, Nopol: B-73-DAR a.n YESISCA ISKANDAR untuk terdakwa sewakan;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2020, terdakwa datang ke rumah saksi YESISCA ISKANDAR di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan untuk mengambil lebih awal 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar karena terdakwa akan membawa kendaraan tersebut ke Bali yang akan terdakwa sewakan pada bulan februari 2021;
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2021 terdakwa menghubungi saksi YESISCA ISKANDAR untuk meminta agar saksi YESISCA ISKANDAR menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar dengan dengan menyampaikan suatu rangkaian kebohongan jika kendaraan tersebut akan terdakwa balik nama karena kendaraan tersebut terdakwa sewakan kepada pejabat dan terlalu mencolok untuk menggunakan plat B-73-DAR. Berdasarkan hal tersebut, saksi YESISCA ISKANDAR memerintahkan saksi MUSLIYAWATI untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar kepada orang suruhan terdakwa yaitu Saksi AGUNG SUSTIAWAN yang datang pada tanggal 25 Februari 2022;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2021 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi YESISCA ISKANDAR, terdakwa menjual 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar beserta BPKB nya kepada saksi KOMANG SUARDIKA, ST., IAI dengan harga Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa atas perbuatan yang terdakwa lakukan mengakibatkan kerugian kepada saksi YESISCA ISKANDAR berupa 1(satu) unit Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, No.rangka :JTNGF3DH3J8020563, no.mesin : 2ARJ215980, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Christopher Stefanus BudiantoAlias Steven anak dari Rody Budianto seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Nomor 117/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 117/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Septio Jatmiko Prabowo Putra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi dalam BAP benar;
Bahwa Saksi pada saat itu adalah sebagai kuasa hukum dari Sdri. Yesisca Iskandar yang melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2022 berdasarkan surat kuasa dari Sdri. Yesisca Iskandar (dalam BAP Saksi menjelaskan surat kuasa Nomor: 100/SK.ESL/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022);
Bahwa saksi bekerja sebagai Advokat pada kantor hukum Elza Syarief;
Bahwa saat ini Saksi sudah tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum dari Sdri. Yesisca Iskandar (dalam BAP Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Sdri Yesisca Iskandar berdasarkan Surat Nomor : 156/ESL/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022);
Bahwa Saksi pernah membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya nomor : LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas nama Terlapor Christopher Stefanus Budianto;
Bahwa kronologi perkara tersebut sebagaimana dalam BAP Saksi menjelaskan bahwa dalam kerjasama sewa kendaraan salah satunya dalam perjanjian sewa tertanggal 27 Februari 2021 untuk kendaraan nopol B-73-DAR milik Sdri. Yesisca Iskandar, dengan nilai sewa Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) per bulan, selain itu BPKB kendaraan tersebut juga diserahkan kepada Terdakwa karena Terdakwa mengatakan kepada Sdri. Yesisca Iskandar mobil tersebut akan digunakan/disewakan ke pemerintahan, namun setelah BPKB diserahkan sampai dengan saat ini BPKB berikut kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa dan nopol tidak diganti;
Bahwa sepengetahuan Saksi kerugian yang dialami oleh Sdri. Yesisca Iskandar sebesar Rp 9.853.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Bahwa terkait kejadian tersebut saat itu Sdri. Yesisca Iskandar memberikan bukti-bukti kepada Saksi yang kemudian bukti-bukti tersebut Saksi tunjukkan kepada Penyidik berupa 5 (lima) bundel kontrak sewa kendaraan sebagaimana yang Saksi jelaskan dalam BAP terkait bukti-bukti tersebut;
Bahwa Saksi dapat menjelaskan kasus posisi sebagaimana termuat dalam BAP karena sebelumnya Saksi telah mendapatkan kronologis terkait peristiwa tersebut dari Sdri. Yesisca Iskandar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Yesisca Iskandar di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Saksi selaku korban dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pertama kali kenal dengan Terdakwa pada bulan Juli 2020 di Bali dan Terdakwa mengaku kepada Saksi bahwa ia sebagai pemilik dari rental mobil (PT Pesona Triip Indonesia) Saksi mengenal Terdakwa sebagai pemilik dari rental mobil;
Bermula dari kepindahan Saksi dari Jakarta ke Bali dimana saat itu Saksi sedang sakit dan tidak ada pekerjaan kemudian Saksi mendapat tawaran endorse dari perusahaan Terdakwa untuk mempromosikan rental mobil milik Terdakwa tanpa dibayar namun Saksi mendapatkan layanan antar jemput mobil Alphard berikut sopir secara gratis dari Terdakwa;
Bahwa Saksi selanjutnya dikenalkan oleh staf perusahaan tersebut yaitu Sdri. Claudia kepada Terdakwa dan pacar Terdakwa yang bernama Tifani, dan sejak saat itu Saksi menjadi berteman dengan Terdakwa, Sdri. Claudia dan Sdri. Tifani yang mana mereka sering menemani Saksi pada waktu Saksi sedang sakit di Bali, sehingga Saksi merasa bahwa Terdakwa, Sdri. Claudia dan Sdri. Tifani begitu baik terhadap Saksi dan banyak menghibur Saksi dan anak Saksi;
Bahwa dalam kerjasama endorse ini Saksi mendapat pelayanan antar jemput mobil dari rental mobil Terdakwa tersebut dan Saksi tidak menguasai mobil tersebut, dalam arti setelah selesai antar jemput mobil tersebut kembali lagi ke perusahaan Terdakwa;
Bahwa sekitar pada bulan September 2020 Terdakwa mulai bertanya tentang mobil-mobil milik Saksi kepada Saksi, dan Saksi menjawab bahwa Saksi mempunyai mobil Toyota Alphard yang berada di Jakarta, kemudian Terdakwa bertanya apakah Saksi mau menyewakan mobil milik Saksi untuk disewa-sewakan di rental mobil milik Terdakwa dengan iming-iming Saksi akan mendapatkan bayaran atas unit mobil yang disewakan tersebut sebesar Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan hal itu membuat Saksi menjadi tertarik dan sepakat dengan penawaran Terdakwa tersebut;
Bahwa pada bulan November 2020, dengan sepengetahuan Saksi Terdakwa datang ke rumah Saksi di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan untuk mengambil 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar milik Saksi yang kemudian mobil tersebut dibawa ke Bali untuk disewakan;
Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian sewa-menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR yang ditandatangani oleh Saksi selaku pihak pemilik mobil dengan Terdakwa selaku pihak penyewa (PT Pesona Triip Indonesia) tetanggal 27 Febuari 2021 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun;
Bahwa pada awalnya Saksi telah menerima uang pembayaran hasil sewa-menyewa dari Terdakwa untuk 3 (tiga) bulan pertama sebesar Rp 66.000.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) dan juga 3 (tiga) bulan kedua juga sudah diberikan, kemudian untuk bulan-buan berikutnya Saksi menerima kiriman bukti-bukti transfer pembayaran dari Terdakwa sampai pada bulan Mei 2022 Saksi menyadari bahwa bukti pembayaran yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata palsu;
Bahwa selanjutnya di bulan Februari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi untuk meminta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n YESISCA ISKANDAR dengan alasan untuk diganti plat nomornya karena kendaraan tersebut akan Terdakwa sewakan kepada seorang anggota kepolisian dan terlalu mencolok untuk menggunakan plat nomor B-73-DAR, dan oleh karena Saksi sudah percaya kepada Terdakwa kemudian Saksi menyerahkan (meminjamkan) BPKB mobil tersebut kepada Terdakwa melalui staf Saksi yaitu Sdri. Musliyawati untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar tersebut kepada orang suruhan Terdakwa yang datang ke rumah Saksi yang beralamat di Jl. Burangrang No.8, RT.002 RW.006 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Bahwa awalnya pembayaran 3 (tiga) bulan pertama dan kedua lancar, namun selanjutnya tidak ada pembayaran lagi, bahkan pada bulan Mei 2021 Terdakwa pernah mengirimkan bukti pembayaran palsu yang mana uang tersebut ternyata tidak masuk dalam rekening Saksi;
Bahwa Saksi dapat mengetahui jika sebagian besar dari bukti-bukti transfer yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut palsu setelah Saksi melakukan pengecekan di bank dan menurut pihak bank bahwa uang-uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening Saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi juga mendengar kabar dari teman Saksi bernama Sdri. Meri bahwa Terdakwa telah membawa kabur uang milik teman Sdri. Meri tersebut sejumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Bahwa kemudian Saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR milik Saksi dijual oleh Terdakwa kepada orang lain tanpa ada izin dari Saksi;
Bahwa sampai dengan saat ini 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR milik Saksi berikut BPKB mobil tersebut tidak kembali ke tangan Saksi dan posisinya ada di Polda Bali, hal tersebut Saksi ketahui karena ada Petugas Kepolisian dari Polda Bali yang datang ke rumah Saksi untuk menyita mobil tersebut;
Bahwa setelah mengetahui bahwa mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR milik Saksi dijual oleh Terdakwa kepada orang lain kemudian Saksi menanyakan/konfirmasi kepada Terdakwa terkait hal tersebut, namun Terdakwa hanya memohon maaf kepada Saksi;
Bahwa Saksi membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR pada tahun 2018 dengan harga sekitar Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sempat kabur atau tidak ada kabar setelah melakukan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa selain mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR, ada lagi mobil Saksi yang awalnya dikerjasamakan dengan Terdakwa namun akhirnya juga dijual tanpa ada izin dari Saksi diantaranya yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper Convertible warna hitam metaik tahun 2018 Nopol B-2757-BRY milik Saksi sendiri, 1 (satu) unt mobil Mercy S450 wana hitam metalik tahun 2020 Nopol B-1417-SAR yang Saksi beli secara patungan dengan Terdakwa masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), 1 (satu) unit mobil Land Cruiser 200VRX warna hitam Nopol DK-1781-DOK yang Saksi beli secara patungan dengan Terdakwa masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), 1 (satu) unit mobil Porsche Macan warna hitam tahun 2016, 1 (satu) unit mobil Porsche Boxster warna puth tahun 2013 serrta 3 (tiga) unit mobil Alphard yang lain, selain itu ada lagi uang Dollar milik Saksi sebesar USD 30.000 yang mana saat itu Terdakwa mengiming-imingi Saksi bahwa ada orang yang mau membeli uang Dollar melebihi rate saat itu yang kemudian ternyata Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayarannya kepada Saksi namun bukt pembayaran tersebut diduga palsu, sehingga kerugian yang Saksi alami akibat perbuatan Terdakwa tersebut kurang lebih sebesar sebesar Rp 9.853.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi yang menerima 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam Nopol : B-73-DAR di rumah Jl. Burangrang No.8, RT.002 RW.006 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan adalah Direktur PT Pesona Triip Indonesia dan saat itu bukan hanya 3 (tiga) orang sebagaimana yang diterangkan oleh Saksi Yesisca Iskandar melainkan yang ada ada 6 (enam) orang termasuk Terdakwa dan atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi tetap atas keterangannya;
Saksi Vincent Fransiscus Verhaag di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan dan tertuang di dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa Saksi merupakan suami dari Sdri. Yesisca Iskandar yang menikah pada Oktober tahun 2021;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh Sdri. Yesisca Iskandar dan semenjak itu kemudian Saksi menjadi berteman pula dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR milik Sdri. Yesisca Iskandar selaku pihak pemilik mobil disewakan kepada Terdakwa selaku pihak penyewa (PT Pesona Triip Indonesia);
Bahwa BPKB 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar sepengetahuan Saksi ada di tangan Terdakwa karena sebelumnya BPKB tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan alasan untuk dibalik nama karena akan Terdakwa sewakan kepada pejabat dan terlalu mencolok untuk menggunakan plat nomor B-73-DAR;
Bahwa kemudian muncul permasalahan yaitu mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar milik Sdri. Yesisca Iskandar tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada orang lain tanpa izin dari Sdri. Yesisca Iskandar;
Bahwa sampai dengan saat ini 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR milik Saksi berikut BPKB mobil tersebut tidak kembali ke tangan Saksi dan posisinya ada di Polda Bali, hal tersebut Saksi ketahui karena ada Petugas Kepolisian dari Polda Bali yang datang ke rumah Saksi untuk menyita mobil tersebut karena menurut Petugas Kepolisian mobil tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang atas nama Komang di Bali;
Bahwa selain mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR ada juga mobil lain yang juga digelapkan oleh Terdakwa jumlahnya ada 11 (sebelas) mobil serta uang Dollar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai asisten pribadi Sdri. Yesisca Iskandar sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui tentang serah terima BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR a.n YESISCA ISKANDAR karena pada saat itu Saksi yang menyerahkan BPKB tersebut kepada orang suruhan Terdakwa yang bernama Sdr. Agung dengan dibuatkan berta acara serah terima BPKB;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar Saksi serahkan kepada Sdr. Agung pada tanggal 25 Februari 2021 di rumah Sdri. Yesisca Iskandar yang beralamat di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Bahwa Saksi mengatakan Sdr. Agung adalah orang suruhan Terdakwa karena sehari sebelumnya Sdri. Yesisca Iskandar memberitahukan kepada Saksi “besok ada orangnya Pak Christopher (Terdakwa) mau ambil BPKB mobil Toyota Alphard Nopol : B-73-DAR”;
Bahwa pada saat Sdr. Agung datang untuk mengambil BPKB tersebut Saksi sempat menanyakan kepada Sdr. Agung dengan kata-kata, “temannya bapak STEVEN (maksudnya Terdakwa) ya yang mau ambil BPKB?” dan dijawab, “betul” oleh Sdr. Agung;
Terhadap keterangan Saksi Musliyawati tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengenal Sdr. Agung;
Saksi Agung Sustiawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi dalam BAP benar;
- Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
- Bahwa Saksi yang menerima BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar tersebut pada tanggal 25 Februari 2021 di rumah yang beralamat di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atas suruhan dari Sdr. Albert kemudian BPKB tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. Albert pada tanggal 26 Februari 2021;
- Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Albert karena Saksi sering bertugas mengawal Sdr. Albert, namun Saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan Sdr. Albert;
Terhadap keterangan Saksi Agung Sustiawan tersebut Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Asti Astriana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di CV Akar Daun Emas mlik Sdri. Yesisca Iskandar yang bergerak dibidang konsultan pekerja seni sebagai Staf Finance yang tugasnya mengontrol keluar masuknya dana CV Akar Daun Emas dari rekening CV Akar Daun Emas;
Bahwa berdasarkan data Rek Bank BCA Norek : 7351100005 atas nama CV Akar Daun Emas pernah melakukan transfer ke rekening Bank BCA PT Pesona Triip Indonesia Norek: 670-0808180 sebgai berikut :
Tanggal 27 Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000;
Tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp610.000.000;
Tanggal 09 April 2022 sebesar Rp400.000.000;
Tanggal 06 April 2022 sebesar Rp. 975.000.000;
Transfer dari Rek Bank BCA Norek : 7351100005 atas nama CV Akar Daun Emas ke rekening BCA atas nama Putu Angga Wiranata Norek: 767-0409991 Tanggal 24 Maret 2022 Rp. 212.000.000;
3 Cek Bank BCA tertanggal 19 mei 2021 Dari CV Akar Daun Emas ke PT Pesona Triip Indonesia:
Cek Nomor DJ 254202 dengan nominal Rp. 300.000.000 (cair);
Cek Nomor DJ 254204 dengan nominal Rp335.000.000 (cair);
Cek Nomor DJ 254203 dengan nominal Rp300.000.000 (cair) yang dicairkan pada tanggal 19 Mei 2021;
Bahwa data tersebut benar ada dan tercatat dalam Rekening Koran Rek Bank BCA Norek : 7351100005 atas nama CV Akar Daun Emas;
Bahwa CV Akar Daun Emas mengeluarkan uang untuk melakukan pembelian dengan fasilitas pembiayaan dari Maybank Finance 1 (satu) unit Mini Cooper Convertible, Warna Hitam Metalik, tahun 2020, no.rangka : EMWWJ3209L3M25464, no.mesin : F385K378, Nopol : B-2757-BRY a.n CV. Akar Daun Emas dan pada tanggal 01 Desember 2021 telah dilakukan pelunasan dan Saksi mengambil BPKB kendaraan tersebut kemudian Saksi kirim BPKB tersebut ke Bali untuk diterima oleh Sdri. Yesisca Iskandar;
Bahwa ada uang masuk dari Rekening bank BCA PT Pesona Triip Indonesia Norek: 670-0808180 sebga berikut :
pada tanggal 05 Maret 2021 senilai Rp66.000.000,00;
pada tanggal 19 April 2022 senilai Rp70.000.000,00;
dari rekening pribadi Christopher Sfefanus Budianto:
02 Mei 2022 Rp. 15.000.000,- dari bank BTPN a.n PT. Christopher Alto Network. Norek : 06937290;
02 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari bank BRI Mobile;
04 Mei 2022 Rp. 15.000.000,- dari Bank BTPN a.n PT. Christopher Alto Network. Norek : 06969811;
04 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari Bank BRI Mobile;
06 Mei 2022 Rp. 15.000.000,- Bank BTPN a.n Christopher S;
06 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari BRI Mobile;
09 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari BTPN a.n Christopher S;
09 Mei 2022 Rp. 15.000.000,- dari BRI Mobile a.n Christopher S;
09 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari BRI Mobile a.n Christopher S;
09 Mei 2022 Rp. 15.000.000,- dari BTPN n PT. Christopher Alto Network;
11 Mei 2022 Rp. 28.000.000,- dari BTPN a.n Christopher S;
11 Mei 2022 Rp. 25.000.000,- dari BRI Mobile a.n Christopher S;
Bahwa Saksi melakukan transfer dari Jakarta selatan tepatnya di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara internet banking dengan sepengetahuan Sdri. Yesisca Iskandar;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat pelepasan hak terhadap 1(satu) unit Mini Cooper Convertible, Warna Hitam Metalik, tahun 2020, no.rangka : EMWWJ3209L3M25464, no.mesin : F385K378, Nopol : B-2757-BRY a.n CV. Akar Daun Emas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa pada pokoknya akan memberikan tanggapan di dalam pembelaan;
Saksi Alberth Nathaniel Marcelino Pasang dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang menerima BPKB 1 (satu) unit kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : JTNGF3DH3J8020562, Nosin : 2ARJ215980 pada tanggal 26 Februari 2021 di Daerah Jakarta Selatan namun Saksi lupa tepatnya;
Bahwa Saksi menerima BPKB 1(satu) unit kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : JTNGF3DH3J8020562, Nosin : 2ARJ215980 pada tanggal 25 Februari 2021 dari Sdr. Agung yang merupakan anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya;
Bahwa terkait dengan BPKB tersebut awalnya Saksi menyewa mobil kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk mengambil BPKB kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : TNGF3DH3J8020563, Nosin : 2ARJ215980, kemudian Saksi menyuruh Sdr. Agung untuk mengambilnya, dan pada tanggal 26 Februari 2021 BPKB tersebut oleh Sdr. Agung diserahkan kepada Saksi kemudian Saksi mengirimkan BPKB tersebut ke kantor PT. TRIIP ID yang beralamat di Jl. Raya Tukat Badung No. 108, Renon Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali pada tanggal 02 Maret 2021 jam 14.46 Wib dari JNE Sentul;
Bahw Saksi tidak kenal dengan Sdri. Yesisca Iskandar sedangkan dengan Terdakwa Saksi kenal pada waktu di Bali dalam rangka Saksi menyewa mobil melalui PT. TRIP ID;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Komang Suardika, S.T., I.A.I. dibawah sumpah/janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar dari Terdakwa dengan harga Rp 1.250.000.000,00 yang Saksi bayar secara bertahap, yaitu: pertama pada tanggal 05 Maret 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank BRI a.n Christopher Stefanus Budianto Norek : 036801001622562, sebesar Rp450.000.000,00, kemudian pada tanggal 13 Maret 2021 ke rekening BCA a.n PT. Pesona Triip Indonesia Norek : 6700808180 sebesar Rp. 350.000.000,00, dan terakhir pada tanggal 09 Oktober 2021 dengan cara transfer ke rekening BCA a.n Christopher Stefanus Budianto Norek : 2160685151 sebesar Rp. 450.000.000,00;
Bahwa atas pembelian mobil tersebut pada tanggal 09 Okrober 2021 Saksi menerima BPKB asli, STNK, kunci kontak, kwitansi kosong ada tanda tangan Sdri. Yesisca Iskandar, selanjutnya mobil tersebut Saksi sewakan kepada PT. Pesona Triip Indonesia dengan bukti tanda terima titipan mobil tertanggal 13 November 2021;
Bahwa saat membeli mobil tersebut Saksi tidak merasa curiga dengan Terdakwa dikarenakan Saksi membeli unit tersebut dengan harga normal dan bahkan lebih mahal karena barang yang langka, disamping itu dokumen kepemilikan lengkap dengan faktur serta ada kwitansi kosong tanda tangan Sdri. Yesisca Iskandar;
Bahwa pada saat membeli mobil tersebut Saksi merasa tidak perlu untuk menghubungi Sdri. Yesisca Iskandar karena Saksi merasa membeli unit tersebut secara sah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengani perjanjian sewa-menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, Warna Hitam, tahun 2018, Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar antara Sdri. Yesisca Iskandar dengan PT Pesona Triip Indonesia;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Dennis Hardian Sutandi dibawah sumpah/janji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengelola Showroom mobil DBS Auto yang beraamat di Jl. Fatmawati Raya No. 85, Jakarta Selatan;
Bahwa Saksi selaku penjual mobil Mercy S450 wana hitam metalik tahun 2020 Nopol B-1417-SAR kepada pihak Yesisca Iskandar, yang awalnya Saksi dihubungi melalui WA oleh Sdri. Yesisca Iskandar dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 2.950.000.0000,00;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga dengan Sdri. Yesisca Iskandar kemudian Saksi dhubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Steven (panggilan Terdakwa) yang mengatakan bahwa ia akan mengurus pembellian mobil Mercy tersebut;
Bahwa kemudian ada tanggal 6 Mei 2022 ada seseorang bernama Budi Octavianes yang mengatakan mau titip jual mobil Mercy S450 wana hitam metalik tahun 2020 Nopol B-1417-SAR (mobil yang sama dengan yang dibeli oleh Sdri. Yesisca Iskandar) dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.650.000.000,00;
Terhadap keterangan Saksi , Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Hendrik F. Silaen, S.H. dibawah janji/sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa merupakan Petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus Terdakwa pada saat penyidikan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 21.30 WIB Saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang;
Berawal dari proses penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Subdit Ranmor dalam perkara penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sdri. Yesiscca Iskandar yang mana terhadap Sdr. Christopher Stefanus Budianto sudah keluar negeri sejak bulan Mei 2022, dan selama proses lidik sidik Terdakwa tidak pernah hadir, selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2023 Terdakwa resmi ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, kemudian Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa yang saat itu berstatus sebagai Tersangka sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, yang kemudian dilakukan penerbitan surat pencekalan dan DPO terhadap Terdakwa, selanjutnya tim Penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan penerbitan rednotice;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan terhadap panggilan-panggilan tersebut Terdakwa sudah menyampaikan kepada Penyidik supaya Terdakwa diperiksa secara online, dan oleh Saksi Hendrik F. Silaen, S.H. keberatan tersebut dijawab bahwa atas permohonan pemeriksaan secara Online tersebut tidak mendapatkan izin dari pimpinan;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Terdakwa dalam BAP benar;
Bahwa Terdakwa bekerja wiraswasta dalam bidang tour and travel di PT. Pesona Triip Indonesia dengan jabatan Terdakwa sebagai Komisaris sedangkan yang menjadi Direktur adalah Sdr. Aditya Efendi;
Bahwa dalam SOP perusahaan unit mobil dianggap sebagai aset;
Bahwa PT. Pesona Triip Indonesia baru berdiri pada tahun 2020 dan pada tahun tersebut Terdakwa mengenal Sdri. Yesisca Iskandar dalam rangka kerjasama endorse Sdri. Yesisca Iskandar mempromosikan rental mobil PT. Pesona Triip Indonesia tanpa perusahaan membayar Sdri. Yesisca Iskandar namun Sdri. Yesisca Iskandar mendapatkan layanan antar jemput mobil Alphard dari perusahaan Terdakwa berikut sopir secara gratis;
Bahwa kemudian Terdakwa berpikir perusahaan tidak dapat terus-menerus memberikan fasilitas antar jemput gratis dengan menggunakan mobil dan sopir kepada Sdri. Yesisca Iskandar, maka dari itu kemudian Terdakwa menawarkan kerjasama sewa mobil kepada Sdri. Yesisca Iskandar yang mana Sdri. Yesisca Iskandar menyewakan mobilnya kepada perusahaan Terdakwa untuk direntalkan dan Sdri. Yesisca Iskandar akan mendapat bagian dari hasil rental mobil tersebut;
Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian sewa menyewa kendaraan antara Terdakwa yang mewakili PT Pesona Triip Indonsia selaku penyewa dengan Sdri. Yesisca Iskandar selaku pemilik yang menyewakan atas 1 (satu) unit kendaraan kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : JTNGF3DH3J8020562, Nosin : 2ARJ215980 milik Sdri. Yesisca Iskandar pada tanggal 27 Februari 20 dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian;
Bahwa atas kerjasama tersebut pada awalnya Terdakwa telah memberikan hasil kepada Sdri. Yesisca Iskandar, namun kemudian Terdakwa tidak dapat memberikan lagi hasil kepada Sdri. Yesisca Iskandar dikarenakan travel sedang sepi karena pandemi covid;
Bahwa terhadap BPKB 1 (satu) unit kendaraan kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : JTNGF3DH3J8020562, Nosin : 2ARJ215980 tersebut Sdri. Yesisca Iskandar yang meminta Terdakwa untuk mengambil BPKB mobil tersebut dari dealer Tunas Toyota;
Bahwa kemudian pada sekitar bulan November 2021 Terdakwa menjual 1 (satu) unit kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR Noka : JTNGF3DH3J8020562, Nosin : 2ARJ215980 tersebut kepada Sdr. Komang dengan harga Rp1.250.000.000,00 yang dibayar secara bertahap pertama pada tanggal 05 Maret 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank BRI a.n Christopher Stefanus Budianto Norek : 036801001622562, sebesar Rp. 450.000.000,-, kemudian pada tanggal 13 Maret 2021 ke rekening BCA a.n PT. Pesona Triip Indonesia Norek : 6700808180 sebesar Rp. 350.000.000,-, dan terakhir pada tanggal 09 Oktober 2021 dengan cara transfer ke rekening BCA a.n Christopher Stefanus Budianto Norek : 2160685151 sebesar Rp. 450.000.000,-;
Bahwa Terdakwa menjual mobil tersebut kepada Sdr. Komang berikut dengan BPKB dan STNK mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Sdri. Yesisca Iskandar dalam menjual 1 (satu) unit kendaraan kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR tersebut kepada Sdr. Komang dikarenakan mobil tersebut sudah menjadi aset perusahaan dikarenakan BPKB telah diserahkan oleh Sdri. Yesisca Iskandar;
Bahwa PT. Pesona Triip Indonesia mempunyai beberapa aset mobil yang diperoleh dengan cara membeli;
Bahwa peralihan 1 (satu) unit kendaraan kendaraan Toyota Alphard, tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : B-73-DAR dari semula milik Sdri. Yesisca Iskandar menjadi aset perusahaan bukan dari membeli maupun hibah melainkan BPKB sudah diserahkan oleh Sdri. Yesisca Iskandar.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021;
Menimbang bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang berkaitan erat dengan perkara a quo sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berkedudukan sebagai Komisaris pada PT Pesona Triip Indonesia yang didirikan pada bulan September 2020 dengan akta notaris pendirian perseroan terbatas;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Yesisca Iskandar saling mengenal sejak bulan Juli 2020;
Bahwa awalnya Terdakwa meminjamkan mobil kepada Saksi Yesisca Iskandar secara cuma-cuma tanpa membayar dengan imbal baliknya Saksi Yesisca Iskandar mempromosikan produk jasa PT Pesona Triip Indonesia melalui media milik Saksi Yesisca Iskandar selaku publik figur yang telah dikenal masyarakat;
Bahwa kemudian Terdakwa menawarkan kerjasama usaha sewa mobil kepada Saksi Yesisca Iskandar, yakni dengan cara Saksi Yesisca Iskandar menyewakan mobilnya kepada perusahaan Terdakwa (PT Pesona Triip Indonesia) untuk disewakan kembali kepada pihak lain dan Saksi Yesisca Iskandar akan mendapat bagian dari hasil rental mobil tersebut;
Bahwa pada bulan November 2020 Saksi Yesisca Iskandar melalui pegawai/karyawannya menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar kepada Terdakwa di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dijadikan mobil sewa oleh PT Pesona Triip Indonesia di Bali;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2021 ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar antara PT Pesona Triip Indonesia yang diwakili oleh Terdakwa menandatangai perjanjian dan Saksi Yesisca Iskandar;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR diserahkan Saksi Musliyawati kepada Saksi Agung pada tanggal 25 Februari 2021 di rumah Saksi Yesisca Iskandar yang beralamat di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan dikirimkan ke alamat PT Triip Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Tukat Badung No. 108, Renon Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali pada tanggal 2 Maret 2021 jam 14.46 Wib melalui jasa pengiriman JNE Sentul;
Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar tersebut di atas kepada pembeli Saksi Komang Suardika dengan harga Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap, yaitu pertama pada tanggal 05 Maret 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank BRI a.n. Christopher Stefanus Budianto nomor rekening: 036801001622562, sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), kedua pada tanggal 13 Maret 2021 ke rekening BCA a.n. PT. Pesona Triip Indonesia nomor rekening: 6700808180 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan terakhir pada tanggal 9 Oktober 2021 dengan cara transfer ke rekening BCA a.n Christopher Stefanus Budianto nomor rekening: 2160685151 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
Bahwa Saksi Komang Suardika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 kepada Terdakwa untuk dititipkan kepada Terdakwa dengan Surat Tanda Terima Titipan Mobil Alphard 2018, B 73 DAR yang ditandatangani oleh Saksi Komang Suardika dan Terdakwa pada tanggal 13 November 2021;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ‘barang siapa’ ialah siapa saja yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tiada bantahan mengenai identitas Terdakwa dalam perkara ini, sehingga Hakim berpendapat dalam mengadili perkara ini secara formil tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang didudukkan sebagai Terdakwa;
Menimbang bahwa namun demikian, unsur ‘barang siapa’ tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa begitu saja, karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud ‘barang siapa’ dalam konsep teori dalam ilmu hukum pidana adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh sebab itu mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang bahwa unsur ini mensyaratkan adanya kesengajaan dengan maksud atau kehendak dari pelaku dalam melakukan perbuatannya untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian, keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh dari perbuatannya dapat saja diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau ditujukan kepada orang lain secara melawan hukum;
Menimbang bahwa unsur subyektif ‘dengan maksud’ tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori-teori mengenai suatu syarat adanya ‘kesengajaan’ dalam perbuatan atau peristiwa dalam delik-delik pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik itu secara implisit maupun secara eksplisit disebutkan dalam delik pidana;
Menimbang bahwa walaupun secara letterlijk undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan ‘dengan sengaja’ atau ‘kesengajaan’, namun dalam praktek dan doktrin Memorie van Toelichting yang diikuti selama ini, ‘kesengajaan’ dalam konteks perbuatan pidana telah diartikan sebagai melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui (willens en wetens), yang dalam konteks ini ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap:
Bahwa Terdakwa berkedudukan sebagai Komisaris pada PT Pesona Triip Indonesia yang didirikan pada bulan September 2020 dengan akta notaris pendirian perseroan terbatas;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Yesisca Iskandar saling mengenal sejak bulan Juli 2020;
Bahwa awalnya Terdakwa meminjamkan mobil kepada Saksi Yesisca Iskandar secara cuma-cuma tanpa membayar dengan imbal baliknya Saksi Yesisca Iskandar mempromosikan produk jasa PT Pesona Triip Indonesia melalui media milik Saksi Yesisca Iskandar selaku publik figur yang telah dikenal masyarakat;
Bahwa kemudian Terdakwa menawarkan kerjasama usaha sewa mobil kepada Saksi Yesisca Iskandar, yakni dengan cara Saksi Yesisca Iskandar menyewakan mobilnya kepada perusahaan Terdakwa (PT Pesona Triip Indonesia) untuk disewakan kembali kepada pihak lain dan Saksi Yesisca Iskandar akan mendapat bagian dari hasil rental mobil tersebut;
Bahwa pada bulan November 2020 Saksi Yesisca Iskandar melalui pegawai/karyawannya menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar kepada Terdakwa di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dijadikan mobil sewa oleh PT Pesona Triip Indonesia di Bali;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2021 ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar antara PT Pesona Triip Indonesia yang diwakili oleh Terdakwa menandatangai perjanjian dan Saksi Yesisca Iskandar;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 Nopol : B-73-DAR diserahkan Saksi Musliyawati kepada Saksi Agung pada tanggal 25 Februari 2021 di rumah Saksi Yesisca Iskandar yang beralamat di Jl. Burangrang No. 8, Rt. 002 Rw. 006, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan dikirimkan ke alamat PT Triip Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Tukat Badung No. 108, Renon Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali pada tanggal 2 Maret 2021 jam 14.46 Wib melalui jasa pengiriman JNE Sentul;
Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 dengan BPKB dan STNK atas nama kepemilikan Saksi Yesisca Iskandar tersebut di atas kepada pembeli Saksi Komang Suardika dengan harga Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap, yaitu pertama pada tanggal 05 Maret 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank BRI a.n. Christopher Stefanus Budianto nomor rekening: 036801001622562, sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), kedua pada tanggal 13 Maret 2021 ke rekening BCA a.n. PT. Pesona Triip Indonesia nomor rekening: 6700808180 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan terakhir pada tanggal 9 Oktober 2021 dengan cara transfer ke rekening BCA a.n Christopher Stefanus Budianto nomor rekening: 2160685151 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
Bahwa Saksi Komang Suardika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 kepada Terdakwa untuk dititipkan kepada Terdakwa dengan Surat Tanda Terima Titipan Mobil Alphard 2018, B 73 DAR yang ditandatangani oleh Saksi Komang Suardika dan Terdakwa pada tanggal 13 November 2021;
Menimbang bahwa sejak awal terjadinya kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Yesisca Iskandar mengenai sewa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR sampai dengan munculnya Surat Tanda Terima Titipan Mobil Alphard 2018, B 73 DAR yang ditandatangani oleh Saksi Komang Suardika (dengan catatan: mobil tersebut telah menjadi milik Saksi Kornang Suardika) dan Terdakwa pada tanggal 13 November 2021, Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta atau keadaan yang terang yang dapat membuktikan kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Yesisca Iskandar dalam hal pengalihan hak kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR dari Saksi Yesisca Iskandar kepada Terdakwa yang mewakili PT Pesona Triip Indonesia maupun kepada pihak lain;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan setiap mobil yang disewakan oleh perusahaannya menjadi aset atau milik PT Pesona Triip Indonesia;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati, di dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil tanggal 27 Februari 2021 tidak terdapat adanya klausul yang mengatur adanya peralihan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR dari pihak pertama (Saksi Yesisca Iskandar) kepada pihak kedua (PT Pesona Triip Indonesia) untuk dijadikan aset/barang milik PT Pesona Triip Indonesia, karena pada hakikatnya perjanjian dimaksud seharusnya adalah murni perjanjian sewa menyewa yang tidak seharusnya menurut hukum dengan sendirinya diikuti pula adanya peralihan hak kepemilikan barang yang menjadi obyek sewa;
Menimbang bahwa di persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya fakta peristiwa atau perbuatan yang menunjukkan adanya persetujuan/izin, pengetahuan maupun kesadaran dari Saksi Yesisca Iskandar mengenai adanya status peralihan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR milknya baik itu sebelum maupun setelah disepakati adanya Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 27 Februari 2021;
Menimbang bahwa walaupun selanjutnya diketahui terdapat adanya Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan (Vehicle Partnership Leasing Agreement) antara PT Pesona Triip Indonesia antara Saksi Yesisca Iskandar, namun demikian Majelis Hakim berpendapat perjanjian ini berbeda dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada tanggal 27 Februari 2021, karena dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan (Vehicle Partnership Leasing Agreement) telah diatur klausul-klausul mengenai status kepemilikan mobil sewa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap sejak tanggal tanggal 05 Maret 2021, kedua pada tanggal 13 Maret 2021 dan pada tanggal 9 Oktober 2021 Terdakwa telah menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Saksi Komang Suardika yang ditransfer baik itu ke dalam rekening PT Pesona Triip Indonesia maupun ke dalam rekening pribadi Terdakwa atas pembelian oleh Saksi Komang Suardika untuk 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR;
Menimbang bahwa dengan melihat dekatnya waktu kejadian penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR di bulan November 2020, disusul dengan penyerahan surat BPKB dan penandatangan perjanjian sewa menyewa tanggal 27 Februari 2021 dan jual beli antara Terdakwa dengan Saksi Komang Suardika tersebut di atas, Majelis Hakim memandang Terdakwa telah memiliki kesengajaan dengan maksud dan kehendak untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun untuk PT Pesona Triip Indonesia dari penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR secara melawan hukum, karena tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi Yesisca Iskandar;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif kumulatif, yang artinya cukup salah satu perbuatan atau lebih terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini juga dapat dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur ini adalah bagian dari unsur obyektif delik Pasal 378 KUHPidana yaitu: membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak dengan memakai nama palsu, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong, tipu muslihat, agar: menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang dan menghapuskan hutang;
Menimbang bahwa alat pembujuk/penggerak ada 4 jenis cara, yaitu:
Nama Palsu, yaitu: Penggunaan nama yang bukan nama sendiri, atau menggunakan nama orang lain atau nama tambahan dengan syarat yang tidak dikenal oleh orang lain;
Keadaan Palsu, yaitu: Pemakaian keadaan palsu adalah pernyataan dari seseorang, bahwa ia dalam suatu keadaan tertentu, keadaan mana memberikan hak-hak kepada orang yang dalam keadaan itu,
Rangkaian kata bohong, yaitu: terdapat beberapa kata bohong yang disampaikan. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, hingga merupakan suatu keadaan yang dapat diterima sebagai suatu yang logis dan benar. Jadi kata-kata itu tersusun hingga kata-kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain;
Tipu Muslihat, yaitu: Tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang bahwa Saksi Yesisca Iskandar menerangkan pada pokoknya di bulan Februari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi Yesisca Iskandar untuk meminta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar dengan alasan untuk diganti plat nomornya karena kendaraan tersebut akan Terdakwa sewakan kepada seorang anggota kepolisian dan terlalu mencolok untuk menggunakan plat nomor B-73-DAR, dan oleh karena Saksi sudah percaya kepada Terdakwa kemudian Saksi Yesisca Iskandar menyerahkan (meminjamkan) BPKB mobil tersebut kepada Terdakwa melalui staf Saksi Yesisca Iskandar yaitu Sdri. Musliyawati untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar tersebut kepada orang suruhan Terdakwa yang datang ke rumah Saksi yang beralamat di Jl. Burangrang No.8, RT.002 RW.006 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menimbang bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa telah membantah keterangan Saksi Yesisca Iskandar dimaksud;
Menimbang bahwa di dalam kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil tanggal 27 Februari 2021 tidak ditentukan adanya kewajiban bagi pemilik mobil (Saksi Yesisca Iskandar) menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar;
Menimbang bahwa dengan melihat dekatnya waktu kejadian penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR di bulan November 2020, disusul dengan penyerahan surat BPKB dan penandatangan perjanjian sewa menyewa tanggal 27 Februari 2021 dan jual beli antara Terdakwa dengan Saksi Komang Suardika tersebut di atas, Majelis Hakim menilai Terdakwa, dengan tujuan agar Saksi Yesisca mau menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR a.n Yesisca Iskandar kepada Terdakwa, telah membuat rangkaian kebohongan dengan menggunakan alasan meminjam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 untuk mengganti plat nomor supaya tidak terlalu mencolok, padahal pada kenyataannya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut digunakan untuk menjual mobil 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam tahun 2018 No.rangka : JTNGF3DH3J8020563, No.mesin : 2ARJ215980 Nopol : B-73-DAR milik Saksi Yesisca Iskandar tanpa sepengetahuannya sehingga telah terbukti ada ante factum itikad buruk Terdakwa dalam kesepakatannya dengan Saksi Yesiska Iskandar dalam suatu perjanjian sewa menyewa mobil;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 378 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua telah dinyatakan terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan berikut alat-alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Kartu Tanda Penduduk Terdakwa;
Bukti T-2 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Pesona Triip Indonesia;
Bukti T-3 Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.Pesona Triip Indonesia;
Bukti T-4 Screenshoot Akun Youtube Yesisca Iskandar;
Bukti T-5 Undangan Klarifikasi No: B/15975/VIII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 22 Agustus 2022 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya;
Surat Penggilan No: S.Pgl/8550/XI/2022/Ditreskrimum tertanggal 25 Oktober 2022 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya;
Pemberitahuan Penetapan Tersangka No: B/3666/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret 2023 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
Bukti T-6 Christopher Stefanus Budianto (Terdakwa) mengajukan permohonan menghadiri undangan klarifikasi secara daring melalui zoom meeting
Christopher Stefanus Budianto (Terdakwa) mengajukan Permohonan Berita Acara Pemeriksaan Secara Online;
Bukti T-7 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No: B/4363/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 02 Desember 2022;
Bukti T-8 Tanda Terima Pembayaran Kepada PT. Pesona Triip Indonesia Dari CV. Akar Daun Emas Berupa 3 Lembar Cek Sebesar Rp.935.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 19 MEI 2021, Di Denpasar;
Bukti T-9 Bukti Percakapan Melalui Whats’App dengan Debby Tunas Toyota;
Bukti T-10 Surat Perintah Penangkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Nomor: SP.Kap/771/XI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum;
Bukti T-11 Surat Perintah Penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya No: SP.Han/622/XI/RES.1.11.2023/Ditreskrimum.;
Bukti T-12 Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No: Print-291/M.1.14.3/Eoh.2/01/2024;
Bukti T-13 Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-24/JKTSL/Eoh.2/01/2024;
Bukti T-14 Daftar Media Cetak Yang Memuat Berita Pasca Konfrensi Pers Yesisca Iskandar (Saksi Korban) Dan Vincent Fransiscus Verhaag (Saksi), Melakukan Fitnah Secara Sepihak Kepada Christopher Stefanus Budianto (Terdakwa);
Menimbang bahwa terhadap pokok-pokok Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, Majelis hanya akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengemukakan adanya hubungan keperdataan yang mana apabila didalamnya timbul konflik hukum atas perjanjian tersebut, maka sudah sepatutnya diajukan gugatan keperdataan terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956;
Menimbang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 pada pokoknya mengatur mengenai Prejudicieel Geschil;
Menimbang bahwa Mahkamah Agung telah mamberikan pengertian Prejudicieel Geschil melalui SEMA Nomor 04 Tahun 1980, sebagai berikut:
Prejudiciel geschil ini ada yang merupakan question pre judicielles a l action dan ada yang merupakan question prejudicielles au judgement;
question pre judicielles a l action adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP). Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan tuntutan pidana;
question prejudicielles au judgement menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Pasal tersebut sekadar memberikan kewenangan, bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya;
Diminta perhatian, bahwa andaikan hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana tidak terikat pada Hakim Putusan Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan unsur Pasal 378 KUH Pidana tersebut di atas dihubungan pedoman mengenai Prejudiciel geschil yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim pemeriksaan perkara a quo tidak perlu ditangguhkan karena suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu masih harus diputuskan dalam perkara perdata;
Menimbang bahwa sehubungan dengan pembelaan locus dan tempus delicti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tempus delicti adalah seluruh waktu yang ada antara saat dimulainya sesuatu tindak pidana hingga saat tindak pidana tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya;
Menimbang bahwa tempat dilakukannya suatu tindak pidana dikenal 4 (empat) ajaran, yaitu;
mengenai tindakan secara pribadi;
instrumen/alat yang digunakan;
akibat yang ditimbulkan;
akibat konstitutif yang telah timbul;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur, Majelis Hakim berpendapat penentuan tempus dan locus delicti dalam surat dakwaan penentuan sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pokok-pokok pembelaan selebihnya maupun bukti-bukti yang berkaitan yang diajukan oleh Penasihah Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memandang telah turut dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur dakwaan tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa belum mengganti kerugian yang diderita oleh Saksi Yesisca Iskandar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 378 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven anak dari Rody Budianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada Saksi Yesisca Iskandar;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 oleh kami, Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H., sebagai Hakim Ketua, Joni Kondolele, S.H., M.H. dan Agus Tjahjo Mahendra, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yusuf Supriatna, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joni Kondolele, S.H., M.H. Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H.
Agus Tjahjo Mahendra, S.H.
Panitera Pengganti,
Yusuf Supriatna, S.H.