206/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 206/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
BUDY SANTOSA
1. Menyatakan Terdakwa Budy Santosa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yaitu melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa Budy Santosa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak) 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Fotocopy Legalisir Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA 2. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir BG (Bilyet Giro) Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500. 000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BTM 3. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500. 000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke-3 ke BTM 4. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877577, Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp 500. 000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BM 5. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500. 000. 000 (Lima Ratus Jula Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 6 November 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke BTM 6. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama H. KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500. 000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 18 Mei 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke II ke PT. BTM 7. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 1 Agustus 2022, dengan Periode Transaksi 1 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302 8. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank MANDIRl Atas Nama KARLAN A MANNESSA Periode Transaksi 1 Mei 2020 sampai 30 November 2020 9. 1 (satu) dokumen foto copy legalisir MOU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan H. Hidayat / H. Karlan A.M. tanggal 4 Desember 2019 10. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran / Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 23 Januari 2024, dengan Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302 11. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas 12. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas 13. Fotocopy Legalisir Akta Nomor 16 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Banyu Telaga Mas 14. Fotocopy Legalisir Akta Nomor 7 Tanggal 24 Juli 2022 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Banyu Telaga Mas 15. Fotocopy Legalisir Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT BANYU TELAGA MAS Nomor 05/B/BTM/VIl/2022 perihal Undangan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Banyu Telaga Mas tanggal 6 Juli 2022. 16. Foto Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada negara
PUTUSAN
Nomor: 206/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BUDY SANTOSA;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 08 Oktober 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jend. Sudirman RT 002/ RW 000, Kel/Desa. Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Agama : Buddha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 22 Desember 2023;
Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 9 April 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum, yaitu bernama Muhammad Ridwan, S.H., dkk., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum βNOBLE LAW FIRMβ yang berkedudukan di GRAND WIJAYA CENTER, Blok G 12 A-B, Lantai 2, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 206/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. tanggal 20 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 206/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. 20 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDY SANTOSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 378 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BUDY SANTOSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Fotocopy Legalisir Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir BG (Bilyet Giro) Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke-3 ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877577, Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Jula Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 6 November 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama H. KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 18 Mei 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke II ke PT. BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 1 Agustus 2022, dengan Periode Transaksi 1 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank MANDIRl Atas Nama KARLAN A MANNESSA Periode Transaksi 1 Mei 2020 sampai 30 November 2020;
1 (satu) dokumen foto copy legalisir MOU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan H. Hidayat / H. Karlan A.M. tanggal 4 Desember 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran / Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 23 Januari 2024, dengan Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 16 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 7 Tanggal 24 Juli 2022 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT BANYU TELAGA MAS Nomor 05/B/BTM/VIl/2022 perihal Undangan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Banyu Telaga Mas tanggal 6 Juli 2022.;
Foto Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budy Santosa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut;
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Budy Santosa dari tahanan;
Memerintahkan supaya alat β alat bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak menurut hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pentuntut Umum tetap dengan tuntutannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDY SANTOSA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 bertempat di Menara Anugrah Lantai 17, Jl. Mega Kuningan Barat No.8.7, RT.1/RW.2, Kuningan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caraβcara antara lain sebagai berikut :
Berawal saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang merupakan Direktur Utama PT MULTI MAHKOTA MINERAL mendapatkan informasi dari saksi NURAWA, S.E. melalui saksi HASAN ALATAS jika pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT BANYU TELAGA MAS menawarkan pekerjaan penambangan di wilayah IUP-OP PT BANYU TELAGA MAS dan ingin bertemu pada tanggal 04 Desember 2019 di Hotel Grand Jatra, Balikpapan;
Karena tertarik dengan tawaran tersebut kemudian saksi H. KARLAN A. MANNESSA bersama dengan saksi RACHMAT KUSNA KUSUMA, saksi HASAN ALATAS dan saksi H. HIDAYAT datang ke Hotel Grand Jatra, Balikpapan kemudian pada tanggal 04 Desember 2019 di Lounge Hotel Grand Jatra bertemu dengan terdakwa dan SAKSI NURAWA, S.E. sekira pukul 18.00 WITA. Selanjutnya terdakwa mengenalkan dirinya sebagai pemilik dari PT BANYU TELAGA MAS dengan kedudukan sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham yang menawarkan kerjasama kepada saksi H. KARLAN A. MANESSA selaku Direktur Utama PT MULTI MAHKOTA MINERAL, dimana dalam penawaran tersebut terdakwa menyampaikan bahwa PT BANYU TELAGA MAS memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di daerah sekatak, Bulungan dengan luas 4.381,672 ha dan siap untuk operasi/ ditambang meskipun pada kenyataannya berdasarkan keterangan saksi Ir. RAHMAT WAHYULLAH, M.T. dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Utara IUP PT BANYU TELAGA MAS yang dimaksud tersebut hanya memiliki AMDAL hanya seluas 182,87 Ha, sehingga daerah / wilayah yang bisa ditambang hanya sebesar seluas tersebut. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menyampaikan saksi H. KARLAN A. MANESSA selaku Direktur Utama PT MULTI MAHKOTA MINERAL dapat langsung melakukan penambangan asalkan terdakwa menyetorkan uang kepada terdakwa;
Untuk meyakinkan saksi H. KARLAN A. MANESSA selaku Direktur Utama PT MULTI MAHKOTA MINERAL, kemudian terdakwa juga mengusulkan untuk dibuatkan kesepakatan berupa Memory Of Understanding (MoU) tertanggal 04 Desember 2019 dengan para pihak yaitu pihak pertama adalah terdakwa selaku owner PT BANYU TELAGA MAS dan pihak kedua saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang menyepakati, hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa selaku Komisaris Utama telah menandatangani perjanjian kerjasama penambangan emas antara PT Banyu Telaga Biru dan PT Multi Mahkota Mineral;
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan yang berwenang untuk membuat perjanjian adalah direksi;
Pihak terdakwa dalam perjanjian menuangkan bahwa terdakwa membutuhkan saksi H. KARLAN A. MANESSA selaku Direktur Utama PT MULTI MAHKOTA MINERAL sebagai mitra yang memenuhi kualifikasi untuk meyediakan, penempatan alat berat, peralatan, mesin-mesin dan kebutuhan lainnya dll;
IUP yang dimiliki oleh tedakwa adalah sebesar 4.381,672 ha dan siap untuk operasi/ ditambang
(pada IUP yang PT BANYU TELAGA MAS yang dimaksud yang memiliki AMDAL dan dapat dilakukan penambangan hanya seluas 182,87 Ha);
Bahwa sebagai tindak lanjut perjanjian tersebut pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020, terdakwa menemui saksi H. KARLAN A. MANESSA di Menara Anugrah Lantai 17, Jl. Mega Kuningan Barat No.8.7, RT.1/RW.2, Kuningan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tujuan untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama penambangan emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL, meskipun kedudukan terdakwa adalah sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas atau owner PT BANYU TELAGA MAS;
Setelah ditandatangani perjanjian dimaksud, kemudian terdakwa menjadikan perjanjian tersebut sebagai alat untuk menggerakan saksi H. KARLAN A MANESSA sebagai penambang untuk menyerahkan kepada terdakwa uang deposit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam bentuk 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor: GGF002626 tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar cheque Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor: CGG877576 tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa setelah melakukan penyerahan uang deposit, selanjutnya PT MULTI MAHKOTA MINERAL memulai persiapan dan penelitian penambangan di lokasi IUP-OP PT BANYU TELAGA MAS dan pada saat melakukan persiapan dan penelitian di lapangan PT MULTI MAHKOTA MINERAL mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan alasan PT BANYU TELAGA MAS belum melengkapi perizinan untuk melakukan penambangan seperti Dokumen Rencana Reklamasi, Dokumen Paska Tambang, Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) sehingga PT MULTI MAHKOTA MINERAL tidak dapat menempatkan / menyediakan peralatan-peralatan, mesin-mesin dan kebutuhan lainnya, untuk proses penambangan;
Selain tidak dapat menempatkan / menyediakan peralatan-peralatan, mesin-mesin dan kebutuhan lainnya untuk proses penambangan, saksi H. KARLAN A MANESSA mendapatkan informasi adanya surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Utara dikarenakan PT BANYU TELAGA MAS hanya memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seluas 182,87 Ha sehingga saksi H. KARLAN A. MANESSA masih belum dapat melakukan kegiatan penambangan;
Sekira awal bulan Maret 2020, saksi H. KARLAN A. MANESSA bertemu dengan terdakwa di Tarakan guna menawarkan saksi H. KARLAN A. MANESSA untuk menjadi Direksi PT BANYU TELAGA MAS dengan kedudukan sebagai Direktur Utama dengan tujuan untuk mempermudah pengurusan perizinan PT BANYU TELAGA MAS. Selanjutnya pada 8 Maret 2020 terdakwa mengajak saksi H. KARLAN A. MANESSA untuk menemui Notaris YUNI ASTUTI, S.H lalu diterbitkan Akta Nomor: 16 Tanggal 09 Maret 2020 Tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT Banyu Telaga Mas yang disahkan oleh Menkumham Nomor: AHU-0022864.AH.01.02 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 yang mana dengan adanya akta tersebut saksi H. KARLAN A. MANESSA resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa setelah saksi H. KARLAN A. MANESSA dilantik sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS, terdakwa beberapa kali meminta uang untuk mengurus perizinan penambangan PT BANYU TELAGA MAS kepada saksi H. KARLAN A. MANESSA dengan total Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang terbagi atas beberapa tahap sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-0404077-7 atas nama H. KARLAN A MANESSA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 900-00-28911189 atas nama BUDY SANTOSA;
Pada tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui 1 (satu) lembar cek giro yang dikeluarkan oleh Bank BRI dengan No. 877577 tertanggal 22 Juli 2020;
Pada tanggal 30 Oktober sebesar 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan secara tunai di Bandara Soekarno Hatta;
Pada tanggal 6 November 2020 sebesar 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di transfer dari rekening 151-00-0404077-7 atas nama H. KARLAN A MANESSA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 900-00-28911189 atas nama BUDY SANTOSA;
Bahwa setelah saksi H. KARLAN A. MANESSA melakukan penyerahan uang tersebut kepada terdakwa untuk melakukan pengurusan perizinan namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah memberikan informasi mengenai perkembangan pengurusan perizinan dan diketahui bahwa uang dimaksud dipergunakan oleh terdakwa untuk mengganti pengurusan perizinan yang telah dilakukan sebelumnya yang seharusnya merupakan kewajiban dari terdakwa dan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
Dikarenakan terdakwa tidak juga memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengurusan perizinan penambangan PT BANYU TELAGA MAS, selanjutnya saksi H. KARLAN A. MANESSA yang telah ditunjuk sebagai Direktur Utama, berinisiatif melakukan sendiri pengurusan izin-izin penambangan yang belum dimiliki PT BANYU TELAGA MAS yakni Persetujuan Tekno Ekonomi Revisi Studi Kelayakan a.n. PT. Banyu Telaga Mas Nomor: 540/790/543.1-DESDM Tanggal 4 Desember 2020, Perubahan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 757/12/IL/DPMPTSP.III/XII/2020 Tentang lzin Lingkungan untuk Kegiatan Operasional Pengolahan Emas dan Fasilitas Penunjang pada Kegiatan Pertambangan Emas dengan Luas Β± 3,5 Ha di Desa Sekatak Buj, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas, Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT. Banyu Telaga Mas Tahun 2021 dengan Nomor: 540/2741/DESDM/GUB Tanggal 7 Desember 2020, Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT. Banyu Telaga Mas Tahun 2022 dengan Nomor: T-2289/MB.04/DJB.M/2022 Tanggal 24 Mei 2022, Persetujuan Penetapan Perubahan Jaminan Reklamasi Periode Tahun 2022-2026 PT. Banyu Telaga Mas Nomor: T-371/MB.07/MEM.B/2022 Tanggal 13 September 2022 dan Penetapan Rencana Induk PPM PT. Banyu Telaga Mas Tahun 2022-2033 dengan Nomor: T-2149/MB.04/DBM.HK/2022 Tanggal 13 Desember 2022 meskipun awalnya terdakwa menyampaikan kepada saksi, terdakwa lah yang memiliki tugas untuk melakukan pengurusan perizinan tersebut;
Pada tanggal 24 Juli 2022, setelah saksi H. KARLAN A. MANESSA berhasil melakuan beberapa pengurusan perizinan, saksi H. KARLAN A. MANESSA mengetahui adanya
RUPS Luar Biasa PT BANYU TELAGA MAS yang menyatakan bahwa saksi H. KARLAN A. MANESSA diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 7 tanggal 25 Juli 2022 tentang Perubahan Perseroan Terbatas PT BANYU TELAGA MAS yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemegang saham PT BANYU TELAGA MAS;Bahwa saksi H. KARLAN A. MANESSA menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- dimaksud dikarenakan sebelumnya terdakwa menyampaikan kepada saksi H. KARLAN A. MANESSA bahwa PT BANYU TELAGA MAS membutuhkan partner / rekan kerja penambangan emas dan memiliki IUP-OP seluas 4.381,672 ha, namun pada kenyataannya wilayah yang dapat dilakukan penambangan hanya sebesar 182,87 Ha;
Bahwa, terdakwa juga menggunakan martabat palsu dikarenakan terdakwa tidak berhak untuk mengadakan perjanjian kerjasama atas nama PT BANYU TELAGA MAS dan selain itu, tedakwa juga menggunakan perjanjian kerjasama Penambangan Emas antara PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral sebagai alat untuk meyakinkan / menggerakan saksi H. KARLAN A. MANESSA untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dikarenakan setelah uang tersebut diserahkan saksi H. KARLAN A. MANESSA tetap tidak bisa melakukan penambangan;
Terdakwa juga telah melakukan tipu daya kepada H. KARLAN A. MANESSA dengan cara mengangkat saksi H. KARLAN A. MANESSA sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS dimana setelah saksi PT BANYU TELAGA MAS ditunjuk sebagai Direktur Utama, maka tanggung jawab pengurusan perizinan beralih kepada saksi H. KARLAN A. MANESSA dimana dalam perjanjian dimaksud, seharusnya tugas melakukan pengurusan perizinan merupakan tugas daripada terdakwa. Terdakwa selanjutnya juga menggerakan saksi H. KARLAN A. MANESSA untuk menyerahkan uang diluar dari apa yang diperjanjikan sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan alasan untuk melakukan pengurusan perizinan, namun perizinan tersebut juga tidak dilakukan pengurusan oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian terhadap saksi H. KARLAN A. MANESSA sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi HARLI, S.H., M.A., M.T., di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai pengacara yang ditunjuk oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pengacara yang di tunjuk oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk melaporkan peristiwa tersebut;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA membuat perjanjian kerjasama dengan PT. BANYU TELAGA MAS (PT BTM), kemudian, dari perjanjian kerjasama terdapat klausul untuk menyerahkan sejumlah dana, dan sudah dijanjikan siap menambang dalam lokasi pertambangan tersebut;
Bahwa TERDAKWA mempunyai kuasa terhadap lokasi tambang tersebut;
Bahwa yang mempunyai rencana penambangan adalah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa di dalam kerjasama tugas TERDAKWA adalah menyiapkan lahan dan menyiapkan perizinan;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan sejumlah dana yang ada dalam perjanjian itu kepada TERDAKWA;
Bahwa setelah menyerahkan dana tersebut, terdapat pengertian siap nambang dalam pengertian Undang-Undang Pertambangan adalah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan atau yang dimaksud dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan;
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dipunyai oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa tidak terjadi aktivitas pertambangan dalam tambang tersebut dikarenakan sebagian dari perizinan tersebut tidak ada;
Bahwa saksi sendiri tidak terlibat dalam perjanjian kerjasama yang dibuat;
Bahwa Tambang Emas tersebut berlokasi di Sekatak, Kalimantan Utara;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menceritakan sudah menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada TERDAKWA, selain itu, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk digunakan sebagai persiapan tambang, akan tetapi belum menemukan kebenaran tersebut;
Bahwa kemudian sudah dilakukannya mediasi sebelum mengirimkan surat somasi;
Bahwa isi di dalam surat Somasi pertama disampaikan untuk mengingatkan bahwa perjanjian ini belum ada yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022, kemudian, mengingatkan dibutuhkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengakomodasi Izin Usaha Produksi yang dipunyai oleh PT. BANYU TELAGA MAS, selanjutnya, meminta ditindaklanjutinya RKAB tersebut;
Bahwa yang mempersiapkan izin dan mengajukan adalah pemilik tambang, dalam arti lengkap merupakan perizinan yang sudah lengkap;
Bahwa TERDAKWA hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Sebesar 4000 Ha dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lebih dari 100 Ha;
Bahwa setahu saksi PT. MULTI MAHKOTA MINERAL milik H. Karlan telah melakukan penelitian/eksplorasi tambang diluar yang sudah ada Amdalnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa PT. MULTI MAHKOTA MINERAL atau H. Karlan tidak melakukan penambangan didalam Area yang sudah ada izin Amdalnya ;
Bahwa pemilik dari tambang emas merupakan PT. BANYU TELAGA MAS, dan TERDAKWA sebagai Komisaris dalam PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama TERDAKWA menandatangani perjanjian selaku Komisaris dalam PT. BANYU TELAGA MAS, sepengetahuan Saksi Komisaris tidak dapat membuat perjanjian untuk mewakili perusahaan;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2022, Saksi mengirimkan surat peringatan somasi kepada PT. BANYU TELAGA MAS yang bertindak atas nama PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020;
Surat Peringatan No.12/B/HLF/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA menyatakan keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa sebagian keterangan Saksi tidak benar;
- Bahwa TERDAKWA tidak meminta uang untuk mengurus izin;
Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah merupakan Saksi Korban;
Bahwa Saksi sebelumnya belum pernah melakukan penambangan emas, akan tetapi Saksi sudah mempunyai pengalaman menambang dibidang Nikel dan Batubara;
Bahwa waktu tanggal 4 Desember 2019, terdapat pertemuan di HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN yang dihadiri oleh Saksi, TERDAKWA, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, Saksi H. HIDAYAT, Saksi HASAN ALATAS, Saksi NURAWA, S.E., yang mana pertemuan tersebut dikarenakan mendapat informasi dari Saksi HASAN ALATAS yang dihubungi oleh Saksi NURAWA, S.E. mengenai pemilik tambang emas daerah Sekatak, Bulungan, Kalimantan Timur;
Bahwa setelah adanya perbincangan dan mencapai kesepakatan Saksi dijanjikan tinggal masuk dan bekerja di dalam tambang tersebut, diyakinkan juga oleh Saksi NURAWA, S.E., selanjutnya, terjadi tawar-menawar dalam pembagian hasil dan mencapai kesepakatan pada angka 75% kepada Saksi dan 25% dari hasil bersih kepada TERDAKWA dibuatlah MoU dan penandatanganan yang berlokasi di HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN;
Bahwa di dalam pembuatan MoU Saksi menggunakan perusahaan yang bernama PT. PUTRA SULAWESI MINING dengan alasan dikarenakan kebutuhan pembuatan MoU menggunakan perusahaan, maka, Saksi menggunakan PT. PUTRA SULAWESI MINING sebagai perusahaan yang digunakan pada saat pembuatan MoU;
Bahwa setelah adanya MoU dibuatlah PERJANJIAN KERJASAMA pada tanggal 31 Januari 2020, perjanjian tersebut dibuat oleh TERDAKWA, dan Saksi hanya mengubah masa dalam perjanjian tersebut;
Bahwa ditunjukkan kepada Saksi Bukti MoU para pihak antara PT BTM yang diwakili oleh TERDAKWA dengan PT PUTRA SULAWESI MINING tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa Penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA yang berlokasi di MENARA ANUGERAH berlokasi di Jakarta Selatan, dan terdapat saksi-saksi yang menyaksikan yaitu: Saksi H. HIDAYAT, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, dan beberapa staf Saksi;
Bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangani tidak ada Direktur Utama dari PT. BANYU TELAGA MAS untuk menandatangani dan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA pada tanggal 31 Januari 2020 dan dibuat satu rangkap;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020 yang juga milik Saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan DUE DILLIGENCE terhadap PT. BANYU TELAGA MAS, dan Saksi hanya mempercayai bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Reklamasi akan dikirimkan;
Bahwa saksi mengubah perusahaan menjadi PT. MULTI MAHKOTA MINERAL sebagai perusahaan yang digunakan untuk membuat perjanjian secara permanen dengan PT. BANYU TELAGA MAS dengan alasan perusahaan tersebut mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan;
Bahwa saksi dalam pengerjaan pertambangan emas tidak mengerti secara mendalam dan dalam pengerjaannya saksi mendapatkan bantuan dari teman dan karyawan-karyawan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa Setelah percakapan mengenai pembagian hasil, Saksi diminta oleh TERDAKWA untuk membayar Uang Muka sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan diberikan setelah Penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA;
Bahwa setelah adanya Penandatanganan Kontrak Kerjasama Saksi melakukan penyerahan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan menyetorkan dua (2) buah lembar cek BRI, dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara Transfer;
Bahwa sejumlah uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai Saksi serahkan pada saat di Bandara SOEKARNO HATTA Jakarta, akan tetapi TIDAK TERDAPAT BUKTI mengenai pembayaran yang diserahkan di bandara;
Bahwa menurut perjanjian kerjasama pada tanggal 31 Januari 2020 pasal 4 mengenai pembayaran, dituliskan secara bertahap, Tahap pertama, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan menggunakan cek 2 lembar, dan sisa dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yaitu senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dilakukan setelah 99 hari setelah adanya produksi;
Bahwa faktanya tidak ada produksi, seharusnya tidak ada pembayaran berlanjut mengenai hal tersebut, Akan tetapi, Saksi masih diminta untuk melakukan pembayaran tersebut dengan alasan pengurusan izin;
Bahwa mengenai izin yang disebut TERDAKWA lengkap tidak pernah ditunjukkan kepada Saksi dengan alasan menunggu anak buah TERDAKWA untuk mengirimkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tersebut;
Bahwa Saksi tidak bisa melakukan pertambangan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang No.3 Tahun 2020;
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, disaat Saksi mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan persiapan infrastruktur dan mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan terdapat Peristiwa dimana masyarakat melakukan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Saksi;
Bahwa Alasan penolakan masyarakat dikarenakan Saksi belum mempunyai izin yang lengkap seperti: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak lengkap dan tidak mempunyai dokumen mengenai studi kelayakan;
Bahwa Saksi meminta kepada TERDAKWA untuk mengirimkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Saksi untuk ditunjukkan kepada Masyarakat tersebut. Akan tetapi, TERDAKWA dan anak buahnya tidak pernah mengirimkan dokumen tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan yang bernama PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan menjabat sebagai Direktur Utama dan Pemilik Saham Perusahaan tersebut;
Bahwa Saksi hanya mengetahui secara umum mengenai struktur direksi;
Bahwa dalam pembuatan perjanjian Saksi tidak mengetahui konsep pembuatan PERJANJIAN KERJASAMA dan hanya melakukan perubahan terkait masa waktu perjanjian saja;
Bahwa setelah diketahui oleh Saksi izin-izin PT. BANYU TELAGA MAS tidak lengkap saksi langsung melakukan somasi untuk meminta pertanggungjawaban yang tidak dijalan oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa dikarenakan kejadian ini Saksi mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) tentang kegiatan pembuatan infrastruktur pertambangan yang belum dirincikan dan belum ditemukan bukti tersebut;
Bahwa uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tidak pernah dikembalikan oleh TERDAKWA kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengaku bahwa TERDAKWA dan Saksi NURAWA, S.E. Aktif dalam PERJANJIAN KERJASAMA untuk meminta Saksi berinvestasi ke dalam tambang emas yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi diyakinkan oleh TERDAKWA dengan kata Tambang Emas itu masih βVIRGINβ yaitu belum pernah dilakukannya penambangan pada tambang emas tersebut;
Bahwa dengan keyakinan Saksi bahwa tambang emas yang belum pernah adanya dilakukan penambangan, Saksi yakin akan menguntungkan untuk Saksi dan perusahaannya;
Bahwa Saksi mengaku bahwa sampai detik ini belum melakukan kegiatan pertambangan pada Tambang Emas yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa adanya kegiatan kegiatan dilokasi Tambang buykan untuk melalukan pemnambangan melainkan untuk kepentingan penelitian penelitian, termasuk banyaknya kolam kolam di daerah pertambangan bukan untuk menambang emas, jadi bohong bila disebut bahwa saksi telah melakukan penambangan penambangan di daerah izin penambangan milik Terdakwa ;
Bahwa benar diatas izin pertambangan milik Terdakwa telah saksi masukkan banyak alat alat berat, sudah dibangun jalan jalan dan mess karyawan, akan tetapi kegiatan mereka bukan untuk menambang melainkan untuk penelitian ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa memiliki izin Penambangan untuk 4000 Ha lebih sedang yang sudah mempunyai izin amdal ada sekitar 180 Ha lebih.
Bahwa Saksi melakukan penelitian penelitian diluar Area yang sudah ada amdalnya ;
Bahwa waktu Saksi berada di Semarang, Saksi melakukan mediasi dengan bertindak sebagai mediator adalah IJP Aditya selaku Kapolda Kalimantan Utara;
Bahwa alasan saksi untuk menjadi direksi adalah untuk mempermudah permasalahan pengurusan izin-izin yang belum dipunyai oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2020 Saksi diangkat menjadi Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS yang disetujui oleh TERDAKWA;
Bahwa Pada saat saksi sudah diangkat menjadi Direktur PT. BANYU TELAGA MAS , saksi telah mengurus izin izin Amdal terhadap lokasi yang belum mempunyai Amdal, namun belum keluar saksi sudah diberhentikan oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengingat mengenai berapa besar saham yang dipunyai oleh TERDAKWA;
Bahwa Saksi tidak mengingat telah melakukan PERJANJIAN KERJASAMA dengan Perusahaan lain mengatasnamakan PT. BANYU TELAGA MAS pada saat menjadi Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020;
Bahwa Saksi mengenali PERJANJIAN KERJASAMA antara PT BANYU TELAGA MAS dengan CV BAJA TEKNIK PERKASA dan Saksi mengakui tanda tangan yang ada dalam perjanjian tersebut;
Bahwa tidak pernah melaporkan apa pun mengenai pengerjaan dan perjanjian kepada TERDAKWA mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan Saksi mengatasnamakan PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa ditunjukkan kepada Saksi Bukti MINUTES OF MEETING Rekonsiliasi Tagihan antara CV. BAJA TEKNIK PERKASA dan PT. BANYU TELAGA MAS tanggal 2 Juni 2022;
Bahwa Saksi membuat Perjanjian Pengeboran Wilayah Tambang PT. BANYU TELAGA MAS dengan menggunakan perusahaan PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI ditandatangani oleh Saksi selaku Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Perjanjian Pengeboran PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI bertujuan untuk mencari potensi dari tambang emas yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS, hasil tersebut dibuat dalam bentuk laporan dan sample core yang tidak diserahkan kepada TERDAKWA;
Bahwa PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI tidak menyelesaikan tugasnya dikarenakan PT. BANYU TELAGA MAS tidak bisa membayar hutang dari PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI atas jasa yang diberikan;
Bahwa pada saat Pengeboran Tambang Emas milik PT. BANYU TELAGA MAS dengan menggunakan jasa PT ADHIKARA PUTRA MANDIRI tidak terdapat penolakan dari masyarakat dikarenakan tidak dilakukannya produksi atas tambang tersebut;
Bahwa adanya perbedaan dalam penambangan dan penelitian arti dan tindakan dalam kegiatan pertambangan;
Bahwa Saksi menerangkan dan membenarkan adanya tanda tangan saksi sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS dalam Perjanjian SEWA ALAT BERAT dengan PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSI;
Bahwa Saksi menerangkan setelah saksi mengirimkan Surat Peringatan No.12/B/HLF/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022 melalui kuasa hukumnya yaitu Saksi HARLI, S.H., M.A., M.T., kepada PT. BANYU TELAGA MAS dan TERDAKWA, ditanggapi dengan diberhentikannya jabatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut :
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Perjanjian Kerjasama Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas antara PT. Banyu Telaga Mas dan CV. Baja Teknik Perkasa, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020;
Minutes Of Meeting Rekonsiliasi Tagihan antara CV. Baja Teknik Perkasa dan PT. Banyu Telaga Mas. tanggal 2 Juni 2022;
Berita Acara Rekonsiliasi Hutang PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Konstruksi No. BARH/BTM-SMK/III/2022, tanggal 10 Januari 2022;
Surat Perjanjian Kerja No.03A/SPK/BTM-APM/III/2020. Tanggal 27 Maret 2020 tentang Perjanjian Pekerjaan Pemboran di Wilayah Konsesi Kuasa Penambangan PT. Banyu Telaga Mas, tanggal 27 Maret 2020. Antara PT. Banyu Telaga Mas dan PT Adhikara Putra Mandiri;
Surat Peringatan No.12/B/HLF/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022;
Putusan No.: 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, antara PT Adhikara Putra Mandiri (Pemohon PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (Termohon PKPU) tanggal 24 Mei 2023;
Putusan No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby antara Adi Iswanto selaku Persero Pengurus, Direktur dari CV Baja Teknik Perkasa (Pemohon PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (Termohon PKPU);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA menyatakan keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa sebagian keterangan Saksi tidak benar;
- Bahwa TERDAKWA tidak pernah mencari mitra/partner atau mencari Saksi Haji Karlan A. Mannessa untuk bekerja pada TERDAKWA dkk.;
- Bahwa TERDAKWA tidak pernah menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bandara;
- Bahwa TERDAKWA tidak meminta uang untuk mengurus izin;
- Bahwa Permintaan untuk Saksi bukan atas permintaan TERDAKWA;
- Bahwa Pada waktu penandatanganan hanya ada Saksi, TERDAKWA, dan staf dari Saksi;
Saksi H. HIDAYAT, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadi masalah dalam PERJANJIAN KERJASAMA pertambangan antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Saksi turut mengikuti proses pertemuan untuk penyusunan MoU Antara Para Pihak atas nama BUDY SANTOSA (TERDAKWA) dengan H. KARLAN A. MANNESSA pada tanggal 4 Desember 2019 di HOTEL GRAND JATRA KOTA BALIKPAPAN, yang menyepakati untuk dilakukannya penambangan;
Bahwa pada saat pertemuan penyusunan MoU tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bertanya kepada TERDAKWA tentang apa saja legalitas dari perusahaan PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang melakukan penawaran lahan untuk dilakukan kerjasama penambangan adalah TERDAKWA yang mengatakan dia punya lahan di Sekatak yang dapat dilakukan penambangan emas;
Bahwa Saksi mendengar TERDAKWA mengatakan bahwa perizinan sudah lengkap dan tinggal menambang saja;
Bahwa TERDAKWA dalam penyusunan MoU Para Pihak tersebut menyebutkan dirinya atas nama sendiri bertindak sebagai pemilik PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa setelah TERDAKWA menerangkan bahwa legalitas lengkap, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA setuju untuk membuat kesepakatan dengan TERDAKWA;
Bahwa kesepakatan MoU antara Para Pihak tersebut dibuat dan ditandatangani masing-masing pihak di hari yang sama, dan saksi bertindak sebagai saksi;
Ditunjukkan kepada saksi Bukti MoU para pihak antara PT BTM yang diwakili oleh TERDAKWA dengan PT PUTRA SULAWESI MINING tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa Setelah penandatanganan MoU kemudian dilanjutkan dengan pembuatan PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL pada tanggal 31 Januari 2020;
Ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020;
Bahwa setelah dilakukannya penandatanganan kerjasama tersebut, pihak PT MULTI MAHKOTA MINERAL melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan;
Bahwa PT MULTI MAHKOTA MINERAL adalah perusahaan milik Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa setelah saksi masuk ke lokasi pertambangan, saksi membuat spanduk untuk batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BANYU TELAGA MAS, tetapi kemudian muncul penolakan dari masyarakat dengan alasan legalitasnya belum lengkap dan masyarakat meminta saksi untuk memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun tidak saksi tunjukkan kepada masyarakat karena terkait hal tersebut sudah ada manajemennya di Tarakan. Setelah itu masyarakat tetap melakukan pertemuan dengan perusahaan. Terkait hal tersebut Saksi berangkat ke Tanjung Selor untuk melaporkan kepada Saksi HASAN ALATAS bahwa ada demonstrasi masyarakat, dan setelahnya saksi kembali ke lokasi tetap membuat tes pit;
Bahwa masyarakat setempat menganggap izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dimiliki oleh PT BANYU TELAGA MAS, terkait tidak adanya AMDAL ini saksi hanya menyampaikan kepada Saksi HASAN ALATAS dan langkah selanjutnya saksi tidak mengetahu lagi karena secara Saksi HASAN ALATAS yang menangani semua administrasinya;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai penyerahan uang dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, tetapi Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana penyerahannya;
Bahwa tidak ada kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi pertambangan yang ada hanya kegiatan membangun infrastruktur dengan sarana dan prasarananya, seperti mess/tempat tinggal karyawan, kantin, dan gudang dimana infrastruktur tersebut tidak ditolak oleh masyarakat, hanya pertambangan saja yang ditolak;
Bahwa kegiatan lainnya yang dilakukan di lokasi adalah penelitian yang disiapkan oleh manajemen PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa benar di Lokasi izin Penambangan yang dipunyai oleh Terdakwa sudah dimasukkan alat alat berat tetapi kepentingannya untuk mempersiapkan sarana untuk melakukan penambangan bukan telah digunakan untuk menambang emas, termasuk adanya kolam kolam besar bukan karena penambangan tetapi hanya untuk penelitian ;
Bahwa informasi yang saksi dapat, bahwa Terdakwa sudah memiliki izin kuasa pertambangan seluas 4000 Ha Lebih sedang yang sudah mempunyai Amdal baru pada 180 HA lebih ;
Bahwa H. Karlan dan saksi melakukan penelitian tidak dilokasi yang sudah ada Izinnya melainkan dilokasi lain yang belum ada izin Amdalnya sehingga ditolak masyarakat ;
Bahwa kejadian demonstrasi oleh masyarakat telah saksi sampaikan kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, kemudian kedatangan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup yang diterima oleh Saksi HASAN ALATAS, tetapi saksi tidak mengetahui mengenai isi pembahasan dengan petugas tersebut karena saksi adalah orang lapangan;
Bahwa saksi melakukan penambangan tanpa adanya izin lingkungan dan AMDAL sebab saksi tidak mengetahui bahwa PT BANYU TELAGA MAS memiliki AMDAL;
Bahwa tidak ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi mendengar langsung dari TERDAKWA pernyataan untuk melengkapi perizinan;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui tentang PT. BANYU TELAGA MAS setelah adanya informasi dari Saksi YANCONG, yang menghubungi saksi HASAN ALATAS bahwa ada Perusahaan PT. BANYU TELAGA MAS mau melakukan Kerjasama, hal tersebut saksi ketahui berdasarkan informasi langsung dari saksi HASAN ALATAS;
Bahwa saksi bukanlah bagian dari Tim Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan tetapi hanya teman saja;
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi HASAN ALATAS ada tawaran kerjasama dari pemilik PT BANYU TELAGA MAS dan kemudian diatur pertemuan di HOTEL JATRA;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Saksi YANCONG juga berada di Balikpapan;
Bahwa saksi hanya menyaksikan dan mengikuti proses negosiasi MoU antara Para Pihak yakni PT. BANYU TELAGA MAS dan PT. PUTRA SULAWESI MINING saja, pada awalnya Saksi tidak berniat ikut bekerja di PT. BANYU TELAGA MAS, tetapi, setelah selesai pertemuan MoU Saksi dipercaya oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk ikut dalam proses kegiatan pertambangan;
Bahwa saksi tidak pernah bekerja dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan pengawasan sesuai keahlian Saksi di bidang konstruksi;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi mendengar Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bertanya kepada TERDAKWA tentang Legalitas apa saja yang dimiliki PT. BANYU TELAGA MAS dan TERDAKWA menjawab Legalitas sudah lengkap tinggal masuk menambang saja dan tidak pernah ada pembicaraan mengenai perizinan lain;
Bahwa saksi terlibat dan menyaksikan dalam kerjasama dengan PT BANYU TELAGA MAS setelah ditandatangani nya kerjasama pada tanggal 31 Januari 2020 yang dihadiri oleh Saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, dan TERDAKWA di kantor Saksi H. KARLAN A. MANNESSA berlokasi di MENARA ANUGERAH, Jakarta;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama tanggal 31 Januari 2020 terdapat kolom tandatangan Saksi SURIANSYAH dan Saksi NURAWA, S.E. tetapi mereka tidak hadir, dan saksi tidak mengetahui cara TERDAKWA meminta tanda tangan kepada Saksi SURIANSYAH dan Saksi NURAWA, S.E. untuk mengisi kolom tanda tangan tersebut karena saksi sudah tidak mendengarkan pembicaraan setelah proses penandatanganan;
Bahwa setelah penandatanganan perjanjian saksi ditugaskan untuk mengawasi dan bertanggung jawab dilokasi
Bahwa terakhir kali saksi mendatangi lokasi PT BANYU TELAGA MAS pada tahun 2022 dimana sejak bulan Februari 2020 sampai tahun 2022 saksi mengawasi pekerjaan infrastruktur membuat mess dan lain-lain;
Bahwa saksi menjelaskan sudah beberapa kali pekerjaan infrasuktur pernah terhenti oleh adanya demonstrasi masyarakat;
Bahwa saksi melihat adanya pengeboran saksi anggap dilakukan oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat Sample Core dikarenakan masalah teknis bukan ada dalam kewenangan saksi yang bertugas sebagai pengawas;
Bahwa saksi pada tahun 2022 mempunyai tujuan selain mengawasi pembangunan infrastruktur yaitu menjadi saksi penangkapan kasus penambangan ilegal yang banyak terjadi di sekitar lokasi dalam kapasitas yang dianggap sebagai bagian dari PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa disaat saksi di lokasi saksi lebih banyak berada di dalam mess pegawai saja;
Bahwa sampai bulan juli 2022 sepengetahuan saksi yang bertindak sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS adalah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA selama menjabat sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyewaan alat yang disewa oleh PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi melaporkan kejadian-kejadian yang ada di lokasi kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan dilaporkan ke Saksi HASAN ALATAS sebagai Manajer Operasional PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak mengingat mengenai dasar pengangkatan diri saksi sebagai pengawas dan juga terkait pengangkatan saksi HASAN ALATAS;
Bahwa saksi mengetahui pengangkatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS setelah diberitahukan langung oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi dalam pengangkatan nya sebagai Pengawasan dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan di bidang jasa konstruksi kerja yang bernama PT CITRA NUSA ELOK;
Bahwa saksi mengerti pembagian tugas manajemen di perusahaan;
Bahwa saksi melalui perusahaan nya memasok sianida kepada PT BANYU TELAGA MAS atas permintaan PT BANYU TELAGA MAS yang diwakili oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak mengingat jumlah sianida yang dipasok oleh perusahaan nya kepada PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa PT. BANYU TELAGA MAS pernah meminta sianida kepada CV BAJA TEKNIK PERKASA, tetapi saksi tidak mengetahui untuk kepentingan apa sianida yang diminta tersebut, juga apakah sianida tersebut sudah dipakai atau belum dipakai di lokasi pertambangan, Saksi lupa berapa banyak jumlah sianida yang diminta;
Bahwa PT. BANYU TELAGA MAS tidak mempunyai tambang emas lainnya di lokasi tersebut;
Bahwa permintaan sianida tersebut sudah dibayar sebagiannya kepada CV BAJA TEKNIK PERKASA;
Bahwa keperluan sianida tersebut tidak untuk menambang ilegal, hanya sebatas penelitian dengan melakukan pengeboran dan kemungkinan untuk mencari emas;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Perjanjian antara CV BAJA TEKNIK PERKASA;
Bahwa pembelian sianida dilakukan per kaleng, tetapi saksi lupa berapa harga sianida untuk setiap kalengnya, dan berapa banyak sianida yang dibeli dari saksi karena saksi bukan bertindak sebagai direktur disana;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepentingan penggunaan sianida yang dibeli tersebut karena yang mengusulkan adalah direktur, sedangkan saksi hanya bertindak sebagai komisaris;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut:
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Perjanjian Kerjasama Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas antara PT. Banyu Telaga Mas dan CV. Baja Teknik Perkasa, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA menyatakan keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut;
- Bahwa keterangan Saksi yang menerangkan bahwa saksi ada pada saat penandatanganan kerjasama adalah tidak benar, karena pada saat penandatanganan perjanjian di MENARA ANUGERAH, TERDAKWA tidak melihat adanya Saksi;
- Bahwa pada tanggal 4 Desember saat pertemuan di HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN, saksi pernah menyampaikan kepada TERDAKWA sudah pernah kerja melakukan penambangan di PT. BANYU TELAGA MAS dan menghasilkan 30 Kg emas;
Saksi NURAWA, S.E., di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja di PT. BANYU TELAGA MAS sebagai direktur utama sejak Juni 2022;
Bahwa saksi mengetahui adanya PERJANJIAN KERJASAMA antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa saksi merupakan pihak yang memperkenalkan TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa awal mula perkenalan TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada saat ketika Saksi bertemu dengan Saksi YANCONG di S-Mart Kota Tarakan dan saat itu Saksi YANCONG berkata pada Saksi bahwa ada temannya yang berniat menambang di Sekatak yang kemudian saksi beritahukan kepada TERDAKWA dan TERDAKWA setuju untuk menemui Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa TERDAKWA bersedia untuk bertemu dengan Pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada bulan Desember;
Bahwa saksi ikut dalam pertemuan pertama antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA di HOTEL GRAND JATRA, BALIKPAPAN;
Bahwa saksi mengetahui para pihak yang hadir dalam pertemuan di HOTEL GRAND JATRA antara lain Saksi, Saksi YANCONG, TERDAKWA, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, Saksi H. HIDAYAT, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi HASAN ALATAS, dan sdr. BUYUNG;
Bahwa yang saksi ketahui, TERDAKWA tidak pernah memberikan janji apa pun terhadap Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa yang saksi ketahui TERDAKWA tidak pernah menyuruh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk langsung menambang saja dengan alasan perizinan sudah lengkap;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa telah mempunyai izin Pertambangan terahadap 4000 Ha Lebih dimana diantaranya sudah mempunyai Izin Amdal sekitar 180 Ha lebih ;
Bahwa yang Saksi ketahui pada saat pertemuan antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA, terdapat kesepakatan antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan TERDAKWA dengan perincian PT. BANYU TELAGA MAS milik TERDAKWA akan mendapatkan 30% sementara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mendapat 70% yang dituangkan dalam MOU;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti MoU para pihak antara PT BTM yang diwakili oleh TERDAKWA dengan PT PUTRA SULAWESI MINING tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa yang saksi ketahui setelah adanya kesepakatan antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA jadi melakukan kegiatan pertambangan, akan tetapi Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak memberikan bagian kepada PT. BANYU TELAGA MAS ataupun TERDAKWA;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan timnya melakukan pemnambangan diluar yang ada Amdalnya yaitu ditempat Timnya yang semula melakukan penambangan secara ilegal ;
Bahwa saksi diangkat menjadi direktur utama setelah dicopotnya jabatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama di PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak pernah melaporkan hasil kegiatannya kepada PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang Saksi ketahui saat ini Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah tidak menambang lagi di lahan milik PT. BANYU TELAGA MAS di Sekatak;
Bahwa yang saksi ketahui terdapat uang senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA sebagai uang muka untuk perjanjian yang diberikan secara transfer dan juga secara cek;
Bahwa sepengetahuan saksi penambangan PT. BANYU TELAGA MAS berhenti disebabkan oleh adanya somasi yang dikirimkan oleh PT. MULTI MAHKOTA MINERAL kepada PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang saksi ketahui perizinan yang dimiliki PT. BANYU TELAGA MAS hanya Izin Usaha Produksi Operasi;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, yang seharusnya berwenang untuk mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain berkaitan dengan penambangan saat itu adalah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA selalu Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi mengetahui Pihak Pertama yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Perjanjian antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL adalah PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi lupa kapan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA diangkat menjadi direktur utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pengangkatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai direktur utama PT. BANYU TELAGA MAS dikarenakan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA meminta menyatakan mampu untuk menangani konflik sosial yang terjadi karena penambang ilegal di lahan PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pernah menambang dan menghasilkan emas sebanyak 30kg yang bukan merupakan penambangan resmi yang dinyatakan sendiri oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa SDM Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengirimkan surat pelarangan melakukan kegiatan penambangan dan penelitian karena izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak sesuai dengan lahan yang ada;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya demo yang dilakukan masyarakat di lahan pertambangan setempat;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pertambangan dari pernyataan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sendiri yang disaksikan oleh Saksi H. HIDAYAT dan Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pertambangan di daerah operasi seluas 4000 Ha karena saksi mengecek langsung ke lokasi setelah saksi diangkat menjadi direktur utama
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, benar telah terjadi kegiatan pertambangan ditandai dengan adanya kolam yang besar, mess, genset dan sebagainya;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA saat itu menambang di lahan yang belum ada izinnya;
Bahwa sepengetahuan saksi penandatanganan MOU PERJANJIAN KERJASAMA antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dilakukan pada saat pertemuan tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi yang juga berada dalam pertemuan tertanggal 4 Desember 2019 tersebut yang menulis tangan MOU adalah Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa saksi ada pada saat penandatanganan MOU atas nama TERDAKWA, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, sdr. RAHMAT, Saksi HASAN ALATAS, dan Saksi sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyatakan akan menyelesaikan penambangan ilegal, selanjutnya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA akan melakukan penambangan dan bagi hasil dengan TERDAKWA selaku direksi PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang saksi ketahui terdapat ribuan penambang ilegal di lahan operasi PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA akan menyelesaikan para penambang liar karena Saksi H. KARLAN A. MANNESSA memiliki βBACKINGANβ pada saat itu yaitu sdr. BUYUNG (saudara dari mantan Kapolri Idham Azis);
Bahwa menurut saksi, TERDAKWA menerima kerjasama dan tanda tangan MOU karena saat itu sesuai dengan MOU yang telah disepakati TERDAKWA akan mendapatkan keuntungan sebesar 30% dan berharap tidak ada lagi penambang liar di lahan OP milik TERDAKWA;
Bahwa menurut saksi ia telah mengenal TERDAKWA sejak Tahun 2009 saat itu sebagai pekerja TERDAKWA;
Bahwa pada saat saksi mengikuti pertemuan di tanggal 4 Desember 2019 tersebut, saksi juga sedang mengurus bisnis-bisnis lain milik saksi sendiri;
Bahwa yang saksi ketahui, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mengenal lahan atau wilayah milik TERDAKWA karena Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah lama mencari TERDAKWA sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian tertanggal 31 Januari 2020 yang pertama kali saksi lihat saat terkena masalah hukum;
Ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020;
Bahwa saksi tidak mengetahui tata cara pembayaran kewajiban Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA;
Bahwa saksi terlibat dalam hal bayar-membayar antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA sebagai pihak yang menagih kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa sepengetahuan saksi kewajiban Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA sesuai pernyataan TERDAKWA adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan telah disampaikan kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tanpa ada penolakan;
Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran yang telah dilakukan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA terhadap TERDAKWA sudah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan cara dicicil sebanyak 5 kali;
Bahwa yang saksi ketahui hubungan antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan saksi H. HIDAYAT adalah sebagai satu tim di PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan saksi mendapatkan laporan dari saksi H. HIDAYAT yang saat itu menyampaikan kepada saksi βBu Nur, alat sudah naik, kita persiapan untuk menambangβ;
Bahwa keterlibatan saksi pada perjanjian tanggal 31 Januari 2020 tersebut karena saat itu saksi menjabat sebagai asisten pribadi TERDAKWA yang mengurusi semua urusan;
Bahwa saksi mengetahui Saksi H. KARLAN A. MANNESSA diangkat menjadi direktur utama saat TERDAKWA memberitahukan saksi bahwa pengangkatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai direktur utama karena permintaan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sendiri;
Bahwa sepengetahuan saksi pemegang saham PT. BANYU TELAGA MAS adalah TERDAKWA dan saksi sdri. MELITA NUR BADIAH dengan komposisi pembagian saham bagi TERDAKWA sebesar 80% dan sdri. MELITA NUR BADIAH sebesar 20% yang aktanya pernah dilihat sendiri oleh saksi;
Bahwa saksi sudah pernah berkali-kali meminta laporan pertanggungjawaban kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA saat menjabat sebagai direktur utama tetapi tidak diberikan;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat adanya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksa Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup kepada PT. BANYU TELAGA MAS tanggal 21 September 2020 yang di dalamnya menyebutkan bentuk pelanggaran melakukan kegiatan pada lahan 2.5 ha di luar lokasi yang terkaji dalam dokumen lingkungan. Untuk akses jalan, uji tes, dan kliring, kemudian melakukan kegiatan pada seluas 1 Ha di luar lokasi yang terkaji dalam dokumen lingkungan untuk TPS bahan berbahaya, tempat genset, workshop dan mess direktur yang menjabat saat itu adalah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saat saksi mengambil video ke lahan OP seluas 4000 Ha tersebut saksi menemukan adanya mess dan lainnya sebagai kepemilikan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan saksi mengetahui adanya tambang lain tanpa kompleks.
Bahwa terdapat 7 kolam yang saksi temukan di wilayah PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang saksi ketahui dari para pekerja Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. KARLAN A. MANNESSA ada membangun mess dan kantor sekitar bulan Juni dan Juli 2022;
Bahwa saat saksi diangkat menjadi direktur utama saksi juga membuat rencana kerja yang setelahnya disahkan oleh TERDAKWA selaku komisaris PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi RKAB pertama kali disetujui pemerintah di tahun 2021 untuk menambang emas sebanyak 158kg;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan penambangan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA setelah penandatanganan MOU;
Bahwa Saksi mengenali Bukti-bukti sebagai berikut:
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Surat Peringatan No.12/B/HLF/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022;
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:19:01;
Video peralatan dan Mess PT Multi Mahkota Mineral, Durasi 00:00:43;
Video Pekerja Di Mess Tambang, Durasi 00:01:29;
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:00:03;
Video lubang pengeboran, Durasi 00:04:38;
Video Penambang-penambang liar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Banyu Telaga Mas, Durasi 00:07:44;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal TERDAKWA, pertama kali mengenal pada suatu Project government di Kalimantan Timur, saat itu saksi bekerja sebagai Kontraktor di pemerintah BUMN dan TERDAKWA juga sebagai kontraktor, kurang lebih sudah 10 (sepuluh) tahun tidak bertemu;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya hubungan kerjasama antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada saat pertemuan di HOTEL JATRA DI BALIKPAPAN beberapa tahun yang lalu;
Bahwa pada pertemuan di HOTEL JATRA hanya ikut saja dan tidak ikut campur;
Bahwa pada waktu pertemuan itu TERDAKWA mengenalkan diri sebagai owner PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa pertemuan di HOTEL JATRA BALIKPAPAN dihadiri oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi NURAWA, S.E.;
Bahwa saksi datang pada pertemuan di HOTEL JATRA pada tanggal 4 Desember 2019 bersama dengan H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa memang sedang berada di HOTEL JATRA BALIKPAPAN pada waktu pertemuan tersebut berlangsung;
Bahwa saksi menerangkan sudah mengenal Saksi NURAWA, S.E. sebelumnya;
Bahwa pada waktu pertemuan tersebut hanya mendengar sepintas saja mengenai perjanjian kerja antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, mereka menyepakati, masalah teknis, namun detailnya saksi tidak tahu, yang Saksi tangkap/tafsir bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA hanya tinggal masuk saja karena semuanya sudah beres perizinan;
Bahwa jarak duduk dengan TERDAKWA pada saat pertemuan tersebut berjarak sekitar 1-2 meter, berdepan-depanan;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA terlihat tertarik setelah mendengar keterangan informasi dari pernyataan TERDAKWA bahwa perizinan sudah beres
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya agenda pertemuan dilanjut dengan pembicaraan penandatanganan MOU, saksi ikut tanda tangan dengan kapasitas sebagai saksi;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui berapa nilai proyeknya, namun saksi menerangkan mengetahui proyek yang diperjanjikan tersebut mengenai tambang emas yang berlokasi di PT. BANYU TELAGA MAS di Kalimantan Utara, Saksi juga mengetahui bahwa PT. BANYU TELAGA MAS adalah perusahaan milik TERDAKWA;
Bahwa saksi ikut dalam pertemuan kedua, yaitu di kantor Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, dalam pertemuan tersebut terjadi penyerahan 2 (dua) lembar Cek yang masing-masing nilainya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA ke TERDAKWA;
Bahwa saksi tidak ikut dalam penyerahan-penyerahan uang lainnya;
Bahwa saksi awalnya hanya ikut dalam penandatanganan MOU saja namun setelah diperlihatkan bukti PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 31 Januari 2020, dimana ada tertera nama dan tanda tangan saksi, akhirnya saksi juga mengakui bahwa ikut juga tanda tangan dalam Perjanjian tersebut di kantor Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bersamaan dengan penyerahan Cek;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebelumnya pernah melakukan kerjasama sebelumnya;
Bahwa sebelumnya saksi mengenal TERDAKWA sebagai sesama kontraktor, kemudian TERDAKWA mengatakan punya tambang emas.
Bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA dengan TERDAKWA;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA βgimana prosesnya dengan Pak Budi? Sudah jalan?β lalu dijawab βlagi uji cobaβ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil uji coba yang dimaksud tersebut;
Bahwa saksi pernah sekali datang ke lokasi tambang milik TERDAKWA sekira satu bulan setelah penandatanganan MOU, pada saat saksi mendatangi lokasi tambang milik TERDAKWA, sedang terjadi ribut atau demo dari masyarakat setempat yang jumlahnya ramai yang intinya masyarakat setempat tidak mengizinkan dan melarang untuk bekerja;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi tambang, saksi dapat membedakan para pendemo adalah masyarakat, bukan karyawan PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa pada saat mendatangi lokasi tambang disitu ada Saksi HASAN ALATAS dan Saksi H. HIDAYAT;
Bahwa saksi menerangkan karena tidak ada kepentingan disana, saksi hanya sekitar 10 menit disana, setelah itu saksi langsung pergi;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Saksi HASAN ALATAS hadir di situ mungkin dalam rangka sebagai bagian kerjaan di lokasi;
Bahwa saksi menerangkan Saksi HASAN ALATAS sempat berbicara dengan masyarakat disitu, namun karena saksi bukan siapa-siapa maka saksi memilih pergi dari lokasi;
Bahwa Saksi HASAN ALATAS, sebelum terjadinya demo penolakan tersebut, sudah melakukan uji coba untuk perendaman di kolam-kolam;
Bahwa saksi hanya mengetahui secara langsung ada demo dari masyarakat hanya sekali itu saja, sisanya hanya mendengar saja memang ada terjadi beberapa kali;
Bahwa saksi menerangkan uji coba perendaman yang dilakukan oleh Saksi HASAN ALATAS berlokasi di wilayah PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa dari kegiatan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, yang hanya diketahui oleh saksi hanya kegiatan uji coba saja, selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi mengetahui kalau Saksi H. KARLAN A. MANNESSA masuk sebagai direksi di PT. BANYU TELAGA MAS pada waktu saksi bertemu dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA di Jakarta, pada pertemuan itu Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mengungkapkan kekecewaannya : βbang, tinggal masuk seperti apa bang si Budi? Kita banyak Bener ini yang belum beres.β, lalu saksi menjawab βah, saya Ngga ikutan Ji. Saya gamau kesitu.β;
Bahwa saksi kedudukannya baik dalam MOU maupun perjanjian, tidak ada kepentingan apa pun maupun terhadap Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan TERDAKWA, serta bukan juga sebagai pegawai dari PT. BANYU TELAGA MAS maupun PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa kapasitas saksi dalam ikut ke lokasi untuk melihat demo dari masyarakat hanya diajak oleh Saksi H. HIDAYAT, karena saksi sudah kenal lama dengan Saksi H. HIDAYAT;
Bahwa sebelum pertemuan tanggal 4 Desember 2019 belum pernah melakukan bisnis dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan Saksi H. HIDAYAT yang berkaitan dengan penambangan emas, kontraktor, maupun supplier;
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 4 Desember 2019 posisi saksi saat itu memang sedang tinggal di Balikpapan dan Samarinda;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2019, saksi datang di HOTEL JATRA bersama dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa pada pertemuan Tanggal 4 Desember 2019 dihadiri juga oleh Saksi YANCONG, namun tidak duduk di satu meja bersamaan, bertemu dengan Saksi YANCONG di HOTEL JATRA, dan juga saksi sebelumnya sudah kenal dengan Saksi YANCONG;
Bahwa saksi tidak mengetahui susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris dari PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 4 Desember 2019 tidak ada pembahasan mengenai feasibility study atau kondisi-kondisi yang harus dihadapi;
Bahwa dalam pertemuan 4 Desember 2019 tidak ada pembahasan mengenai keberadaan dan cara mengatasi penambang-penambang ilegal;
Bahwa oleh tulisan tangan siapa MOU tanggal 4 Desember 2019 dibuat saksi menerangkan tidak ingat;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti MoU para pihak antara PT BTM yang diwakili oleh TERDAKWA dengan PT PUTRA SULAWESI MINING tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang menerangkan βTahapan pembayaran 3 Miliar, 3 Februari 1 Miliar, Mei 1 Miliar, 24 Oktober 500 jutaβ, Atas keterangan tersebut saksi menambahkan bahwa benar pernah menyaksikan penyerahan tersebut yang berlangsung di WARUNG OCI DI SYAHID JAYA, JAKARTA, Saksi pada waktu itu sedang makan disana, dihadiri juga oleh TERDAKWA sebagai penerima uang;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Kusna Rachmad Natakusumah Tanggal 4 April 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan Saksi Kusna Rachmad Natakusumah Tanggal 22 Januari 2024;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi juga menerangkan adanya penyerahan uang di Bandara Soekarno-Hatta, namun saksi bingung menjawabnya ketika di verifikasi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menulis Berita Acara Pemeriksaan saksi, Saksi menerangkan hanya tanda tangan saja namun isi dari Berita Acara Pemeriksaannya saksi tidak tahu;
Bahwa tidak mengetahui izin apa saja yang belum dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas izin-izin yang masih kurang yang dibutuhkan oleh PT. BANYU TELAGA MAS sebagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, yaitu : rencana reklamasi, rencana dokumen pasca tambang, dana jaminan reklamasi, dokumen rencana induk pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat. Saksi menerangkan tidak mengetahui atas semua izin-izin tersebut;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi, disaat yang bersamaan dengan adanya demo dari masyarakat, saksi melihat ada basecamp dan ada alat berat, namun saksi tidak mengetahui milik siapa alat berat tersebut;
Bahwa saksi belum pernah melihat kolam uji coba sebagaimana keterangan saksi sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi pernah mengetahui melalui pembicaraan saja mengenai somasi yang dikirimkan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA;
Bahwa pengiriman somasi tersebut waktu Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah menjabat sebagai direktur di PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT. BANYU TELAGA MAS tanggal 25 Juli 2022, dimana hal ini kontradiktif dengan keterangan saksi sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, yang menerangkan bahwa saksi mengetahui akan hal itu:
Bahwa saksi tidak memahami betul mengenai Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Kerjasama tanggal 31 Januari 2020, pemahaman saksi hanya sebatas komitmen para pihaknya saja;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020;
Bahwa saksi tidak tahu isi pertanyaan dan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa permasalahan antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bisa sampai ke persidangan;
Bahwa saksi hanya tahu sebatas permasalahan yang timbul karena adanya ketidaksesuaian dalam komitmen dan perizinan yang βamburadulβ;
Bahwa sebagaimana didengar sendiri oleh saksi pada saat pertemuan DI HOTEL JATRA, yang bertanggung jawab masalah perizinan adalah TERDAKWA;
Bahwa terhadap uang senilai 1 miliar yang diserahkan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA kepada TERDAKWA bukan dalam rangka pengurusan izin;
Bahwa atas pertanyaan TERDAKWA : βpada tanggal pertemuan 4 Desember di hotel jatra. Saya kan ada bertanya sama H hidayat, H Hidayat bilang sudah bekerja di BTM sebelumnya di dalam. Dan pernah juga coba kerja di PT SAHO, nah terus saya tanya di BTM ada hasil engga? Dia jawab ada Sudah berapa? 30an kilo apakah benar?β saksi menjawab tidak tahu akan hal itu;
Bahwa pada saat penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 31 Januari 2020, saksi datang terlambat, sehingga tidak bertemu langsung dengan TERDAKWA;
Bahwa di akhir keterangan saksi mengancam TERDAKWA dengan perkataan sebagai berikut : βMakanya gue tanya, lepas dari sini gue abisin lu budβ;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut :
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA menyatakan keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 31 Januari 2020 di kantor Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi tidak hadir, melainkan yang hadir disana hanya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan orang yang mencetak Perjanjiannya saja;
- Bahwa pada saat penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA tersebut sudah ada Cek, saksi juga tidak hadir;
Saksi HASAN ALATAS, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah 2 kali memberikan keterangan di kepolisian, terkait masalah antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA;
Bahwa saksi ada hubungan kerja di awal antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA;
Bahwa saksi sedang bersama dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, menjelang mau ke Balikpapan, mendapat telepon dari Saksi YANCONG;
Bahwa Saksi YANCONG adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, beliau mengenal Saksi NURAWA, S.E.
Bahwa dalam percakapannya di telepon dengan Saksi YANCONG, TERDAKWA ingin bertemu dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan Saksi H. HIDAYAT, atas informasi tersebut kemudian saksi mengatur waktu untuk melakukan pertemuan dengan TERDAKWA;
Bahwa saksi membenarkan adanya pertemuan pada bulan Desember 2019 di HOTEL JATRA BALIKPAPAN, yang pada intinya membicarakan mengenai kerjasama penambangan emas di wilayah Sekatak Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara;
Bahwa saksi menerangkan atas wilayah pertambangan emas tersebut terdapat konsesi lahan sawit;
Bahwa TERDAKWA dalam pertemuan pada bulan Desember 2019 tersebut menerangkan bahwa TERDAKWA mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), TERDAKWA juga menerangkan bahwa dirinya sebagai Komisaris Utama di PT. BANYU TELAGA MAS dengan kepemilikan saham kurang lebih 80%;
Bahwa dalam pertemuan pada bulan Desember 2019 tersebut terjadilah kesepakatan antara TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, sehingga dibuatkan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU);
Bahwa saksi ikut menandatangani MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) tersebut;
Bahwa pada saat penandatanganan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) TERDAKWA tidak menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya;
Bahwa sekira awal Januari 2020 terjadi pertemuan di Tarakan untuk membahas poin-poin kerjasama dan menyepakati draf Perjanjian, menindaklanjuti MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) bulan Desember 2019 tersebut, bahwa saksi ikut dalam pertemuan tersebut;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti MoU para pihak antara PT BTM yang diwakili oleh TERDAKWA dengan PT PUTRA SULAWESI MINING tanggal 4 Desember 2019;
Bahwa pertemuan di Tarakan pada awal Januari 2020 tersebut ditindaklanjuti dengan dibuatnya dan ditandatanganinya Perjanjian di Jakarta, bahwa saksi tidak mengikuti penandatanganan Perjanjian tersebut;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020;
Bahwa pada pertemuan di Tarakan sekira awal Januari 2020 TERDAKWA tidak juga memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan lainnya;
Bahwa sampai saat ini belum pernah ada kegiatan produksi penambangan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, melainkan hanya kegiatan uji coba saja;
Bahwa saksi pernah dua kali datang ke lokasi, sebelum dilakukan uji coba;
Bahwa pada saat awal masuk ke lokasi tambang, dengan mengatasnamakan PT. BANYU TELAGA MAS maupun PT. MULTI MAHKOTA MINERAL, langsung mendapat penolakan dari penambang-penambang liar disana;
Bahwa saksi harus membuat lagi dokumen tambahan, yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), agar dapat membangun infrastruktur yang ada di lokasi. Sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ada tidak mencakup lokasi yang akan dibangun infrastrukturnya;
Bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ada hanya seluas 167 Ha, berbeda dengan luas yang ada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu seluas 4.300 Ha;
Bahwa telah dilakukan uji coba pengolahan diluar ruang lingkup lokasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan di area lain yang dimohonkan di dalam Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yaitu sekitar 3,5 Ha;
Bahwa dari uji coba pengolahan yang dilakukan didapati hasil sebanyak 1,5 Kg, yang didalamnya lebih banyak mengandung unsur Perak;
Bahwa dari hasil uji coba pengolahan dapat dikatakan untuk penambangan tidak prospek;
Bahwa masalah perizinan bukan tanggung jawab Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, melainkan tanggung jawab TERDAKWA, sesuai dengan PERJANJIAN KERJASAMA dan memang sudah diutarakan juga pada saat pertemuan di Tarakan;
Bahwa pada saat terjadi demo oleh masyarakat di lokasi tambang saksi tidak ada di lokasi melainkan hanya mendapatkan laporan dari lapangan, dan atas laporan tersebut langsung saksi laporkan kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa mengenai isi dari surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara;
Bahwa isi dari surat teguran tersebut adalah agar menghentikan kegiatan selama proses Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) belum diurus;
Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sekitar kurang lebih 10 bulan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau ternyata dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ada tidak mencakup seluruh area Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan baru mengetahui hal tersebut setelah adanya surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara;
Bahwa terhadap pengurusan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) seharusnya menjadi tanggung jawab TERDAKWA, Saksi juga menerangkan bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah berkomunikasi lewat telepon dengan TERDAKWA untuk memberitahukan bahwa terjadi penghentian kegiatan, dan kesimpulannya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA lah yang diminta untuk mengurus Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) tersebut;
Bahwa yang mengurus Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah saksi sendiri, atas perintah dan biaya dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa pada saat Saksi H. KARLAN A. MANNESSA memerintah saksi untuk mengurus Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah menjadi direktur utama di PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak tahu prosesnya sampai Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bisa menjadi direktur utama di PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi tidak tahu persis tujuan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menjadi direktur utama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi kembali menerangkan yang disampaikan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bahwa untuk mempercepat pekerjaan produksi di lapangan, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA meminta saksi untuk mendata dokumen-dokumen yang kurang dan meminta saksi untuk melaporkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa apabila saksi merubah atau membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dengan membangun infrastruktur di lokasi, maka harus melakukan revisi feasibility study yang mana revisi tersebut tidak mendapat persetujuan apabila tidak ada persetujuan lingkungan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahwa saat saksi meng-addendumkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya dari luas yang 167 hektar kita tingkatkan menjadi 4.300 hektar sekian
Bahwa sepengetahuan saksi semua hal yang telah dilakukan secara rutin disampaikan kepada TERDAKWA;
Bahwa sepengetahuan saksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) keadaan lokasi tambang terdapat kurang lebih 7.000 penambang liar bahkan sebelum saksi masuk yang di data melalui Polda Kalimantan Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat saksi merevisi feasibility study saksi juga merevisi adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), lalu melakukan pembuatan RKAB yang dipersyaratkan untuk membuat eksplorasi lanjutan guna memenuhi kebutuhan data sumber daya dan cadangan, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka RKAB juga tidak akan diizinkan untuk berproduksi;
Bahwa yang saksi ketahui eksplorasi dilakukan dalam bentuk pengeboran, geolistrik, dan uji tes pit yang nantinya hasil uji test pit tersebut materialnya diambil untuk dijadikan uji pengolahan dan harus dilaporkan;
Bahwa sepengetahuan saksi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada hanya sebatas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saja, IUP Perizinan lingkungannya itu seluas 167 hektar, sementara saksi mengerjakannya di luar dari yang 167 hektar karena tidak mendapat izin dari pemegang HGU (Hak Guna Usaha) wilayah setempat;
Bahwa setelah penunjukan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai direktur utama, saksi meminta kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk meminta dokumen-dokumen yang ada karena sebelumnya tidak memegang dokumen tersebut, lalu setelah saksi mendapat dokumen itu baru diketahui bahwa memang persetujuan lingkungan itu tidak seluas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada;
Bahwa berdasarkan instruksi pembayaran kepada CV BAJA TEKNIK PERKASA, terdapat 5 bulan dari total 24 bulan instruksi pembayaran yang tidak ada pengeluaran untuk Heap Leach. Hal ini dikarenakan tidak adanya material. Saksi juga menerangkan bahwa hal tersebut juga dikarenakan, mengutip pernyataan saksi sendiri, yaitu : βKan tidak selamanya kita melakukan ujiΒ pengolahan;
Bahwa menurut saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA meminta kepada Saksi HASAN ALATAS untuk melanjutkan mengurus perizinan-perizinan karena saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mengurus perizinan ini;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak melakukan penambangan karena izinnya belum lengkap;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mengetahui perihal banyaknya penambang-penambang liar di lokasi pertambangan;
Bahwa saksi HASAN ALATAS bukanlah pihak yang memperkenalkan TERDAKWA dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA karena sebelumnya Saksi HASAN ALATAS belum mengenal TERDAKWA;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA melalui telepon mengajak Saksi HASAN ALATAS untuk mengikuti pertemuan dengan TERDAKWA yang mau menawarkan kerjasama untuk kegiatan pertambangan;
Bahwa sepengetahuan saksi TERDAKWA aktif mengajak pertemuan dan pihak Saksi HASAN ALATAS tidak pernah menghubungi beliau untuk menawarkan kerjasama pertambangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada pertemuan pertama disampaikan bahwa direktur PT. BANYU TELAGA MAS yang saat itu menjabat adalah Saksi SURIANSYAH;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada pertemuan pertama di Balikpapan pada tanggal 4 Desember 2019 Saksi SURIANSYAH tidak ikut hadir
Bahwa saksi mendapat informasi dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bahwa ia telah menyetor sejumlah uang kepada TERDAKWA sekitar Rp3.000.000.000,00-3.500.000.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kapan penyerahan uang itu dilaksanakan karena saksi pada saat itu berada di Tanjung Selor;
Bahwa sepengetahuan saksi urusan perizinan sampai saat ini ada yang masih belum keluar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya yang sebelumnya seluas 167 hektar menjadi 4.300 sekian hektar dan oleh sebab itu perizinan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyangkut soal lingkungan jadi setiap pembukaan lahan yang ada itu sudah harus tercantum di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru dapat dilakukan suatu kegiatan di lingkungan terkait;
Bahwa sepengetahuan saksi saat saksi H. KARLAN A. MANNESSA masuk sebagai direksi PT. BANYU TELAGA MAS telah terdapat RKAB tahun 2020, lalu RKAB tahun 2021 dan terakhir ada RKAB tahun 2022;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah tidak lagi menjadi direksi di PT. BANYU TELAGA MAS karena ada masalah dengan TERDAKWA dan diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mewakili PT. MULTI MAHKOTA MINERAL masih memiliki hak untuk tetap menambang karena perjanjiannya tidak dibatalkan;
Bahwa saksi mengikuti pertemuan pada tanggal 4 Desember 2019 karena dirancang melewati saksi;
Bahwa MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) yang dibuat tanggal 4 Desember 2019 antara PT. PUTRA SOLUSI MINING dengan TERDAKWA ditulis tangan oleh Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa alasan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA memintanya untuk bekerja dengan PT. BANYU TELAGA MAS karena awal mula saksi mengenal PT. BANYU TELAGA MAS karena background saksi di pertambangan, sebelum saksi mengurus PT. BANYU TELAGA MAS saksi sudah mengurus 22 perusahaan di wilayah kabupaten Bulungan;
Bahwa sebelum tanggal 4 Desember 2019 saksi tidak pernah cerita ke Saksi H. KARLAN A. MANNESSA terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara ataupun emas karena saat itu belum menjadi agenda saksi dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA belum mengetahui tentang banyaknya penambang liar di Bulungan karena posisinya saat itu berada di Jakarta;
Bahwa saksi mengenal Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sejak 1-2 tahun sebelum pertemuan 4 Desember 2019 tersebut karena saling silaturahmi masalah perizinan;
Bahwa seingat saksi pengangkatan saksi H. KARLAN A. MANNESSA menjadi direktur utama PT. BANYU TELAGA MAS adalah 3 bulan setelah perjanjian;
Bahwa sebelum saksi diberikan mandat oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai operasional manajer di PT. BANYU TELAGA MAS, saksi telah lebih dahulu diberikan mandat dengan posisi yang sama oleh Saksi SURIANSYAH yang ditandai oleh adanya SK (Surat Keputusan);
Bahwa pada saat saksi diangkat menjadi operasional manajer pada 3 Februari 2019, belum ada hal yang bisa dikerjakan oleh saksi karena harus lebih dulu menyelenggarakan KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) yang para pihaknya masih tidak ada;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai manajer operasional adalah untuk mengurus administrasi kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan laporan keuangan ataupun berkaitan dengan karyawan, termasuk mengurus arsip perjanjian kerjasama dengan PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi menjadikan perjanjian kerjasama tanggal 31 Januari 2020 antara PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan PT. BANYU TELAGA MAS menjadi acuan saksi dalam melaksanakan tugasnya sebagai MANAJER OPERASIONAL namun saat ini saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai MANAJER OPERASIONAL;
Bahwa saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai MANAJER OPERASIONAL sejak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA diberhentikan, lalu kemudian terjadi pengangkatan saksi sebagai MANAJER OPERASIONAL di PT. MULTI MAHKOTA MINERAL milik Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sekitar Juni 2022;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai manajer Operasional PT. BANYU TELAGA MAS, saksi telah menyusun laporan keuangan yang dilaporkan secara internal kepada Saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang saat itu menjabat sebagai direktur PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi saat Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menjabat sebagai direktur utama PT. BANYU TELAGA MAS terdapat beberapa pekerja yang menjadi pegawai bulanan dan banyak yang menjadi pegawai harian yang diperkerjakan sebagai pekerja untuk pembangunan infrastruktur, pembuatan jalan dan sebagainya;
Bahwa sepengetahuan saksi ada karyawan yang tinggal di mess yang berada di wilayah IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang saksi ketahui setelah saksi datang ke lokasi pertambangan, saat Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menjabat sebagai direktur utama seluruh hal yang ada dalam perjanjian telah dilakukan termasuk membangun jalan-jalan untuk kegiatan produksi dan sebagainya, juga melakukan perawatan terhadap lahan sawit yang sudah ada jalannya;
Bahwa sepengetahuan saksi saat pengeksekusian kegiatan baru berjalan beberapa bulan, tim Dinas Lingkungan Hidup provinsi turun dan meminta kita untuk memberhentikan kegiatan pertambangan karena di luar izin lingkungan yang ada;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi baru tahu bahwa urusan perizinan belum lengkap setelah adanya teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan mendapat konsekuensi berupa surat penghentian dan harus membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH);
Bahwa sepengetahuan saksi urusan Teknik pertambangan di lapangan menjadi urusan KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT), dan saat itu akhirnya pada bulan Juli 2020 Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menunjuk MUHAMMAD FEBRIANSYAH sebagai KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi selaku MANAJER OPERASIONAL PT. BANYU TELAGA MAS bekerja sama dengan PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI untuk menyiapkan tenaga harian dari kru sebagaimana tertuang dalam perjanjian ANTARA PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas dari PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI adalah melakukan pengeboran dikarenakan PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI memiliki peralatan dan keahlian di bidang tersebut yang hasil pengeborannya diterima oleh PT. BANYU TELAGA MAS dalam bentuk Log Bor;
Bahwa terdapat sample core hasil dari kegiatan kerjasama antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. HIDAYAT pernah diangkat menjadi Manajer Site oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam untuk memutuskan suatu kebijakan dilakukan diskusi yang diikuti oleh saksi, Saksi H. HIDAYAT, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, dan ada KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) juga saat Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sedang berada di Tanjung Selor;
Bahwa yang saksi ketahui perjanjian dengan PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI didasari oleh kebutuhan PT. BANYU TELAGA MAS untuk melengkapi data eksplorasi karena ada perubahan feasibility study karena adanya adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga disetujui oleh KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA selaku Direktur Utama saat itu;
Bahwa yang saksi ketahui urusan pembayaran jasa subkontraktor merupakan kebijakan kantor pusat, saksi hanya melakukan tugas di lapangan untuk menyiapkan kru harian saja;
Bahwa yang saksi ketahui PT. BANYU TELAGA MAS memiliki piutang kepada PT. ADIKARA PUTRA MANDIRI sedangkan yang dilakukan saksi adalah membayar kru harian, konsumsi, dan akomodasi yang disiapkan di lapangan;
Bahwa saksi mengetahui adanya CV BAJA TEKNIK PERKASA bekerja sama dengan PT. BANYU TELAGA MAS untuk pengadaan spare part yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan namun saksi tidak pernah melihat perjanjiannya;
Bahwa saksi mengetahui CV BAJA TEKNIK PERKASA bekerja di bidang pengadaan spare part karena diberitahu oleh orang logistik di lapangan kalau mereka mengambil spare part ke TOKO BAJA TEKNIK di Tarakan, namun saksi tidak mengetahui lebih dalam proses perjanjiannya;
Bahwa saksi mengetahui terdapat tagihan detail dari CV BAJA TEKNIK PERKASA kepada PT. BANYU TELAGA MAS dan juga mengetahui tentang penerbitan surat instruksi pembayaran 24 kali berupa pengeluaran Office PT. BANYU TELAGA MAS yang merupakan tanggung jawab saksi untuk menyetujui pengeluaran tersebut;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020;
Ditunjukkan kepada saksi Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2022 No.00057;
Bahwa saksi sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menyetujui pembayaran PT. BANYU TELAGA MAS ikut mengecek barang dan sebagainya satu persatu;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembelian sianida pada Maret 2021 sebesar Rp.500.000.000,00 yang digunakan untuk kepentingan uji pengolahan selama kurun waktu 2 tahun yang saksi tersimpan di Gudang milik PT. NAMIRA di Tanjung Selor;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul uang yang dipergunakan untuk membeli sianida;
Bahwa penggunaan sianida untuk kepentingan uji kandungan, bukan untuk kegiatan pertambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah perjanjian-perjanjian antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan CV BAJA TEKNIK PERKASA sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa sepengetahuan saksi perubahan gaji karyawan site di 8 bulan pertama sejumlah 79 juta dan berikutnya menjadi 171 juta karena ada beberapa kali penambahan karyawan seperti sopir Dump Truck, perawatan jalan dan pembukaan badan jalan;
Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSI karena berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur berupa pembangunan mess karyawan, kantin, dan sebagainya namun saksi tidak ikut terlibat dalam perjanjian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal Tjandra Tjuatja;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai manajer operasional PT. BANYU TELAGA MAS, saksi mengangkat tidak lebih dari 5 atau 7 karyawan bulanan. Untuk karyawan harian bersifat kondisional dan jumlahnya situasional sehingga tidak dapat ditentukan;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti MINUTES OF MEETING PT ADHIKARA PUTRA MANDIRI dengan PT BANYU TELAGA MAS, Tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa saksi mengetahui dan mengakui tanda tangannya yang ada pada Bukti MINUTES OF MEETING PT ADHIKARA PUTRA MANDIRI dengan PT BANYU TELAGA MAS, Tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa Bukti minutes of meeting PT ADHIKARA PUTRA MANDIRI dengan PT BANYU TELAGA MAS, Tanggal 30 Juni 2022, adalah mengenai PT. BANYU TELAGA MAS sepakat akan membayar biaya atas pekerjaan pemboran sebesar Rp34.900.000.000,00 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus jutarupiah) sebagaimana dalam perjanjian;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan draft MINUTES OF MEETING, saksi hanya dipanggil oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk datang ke Jakarta untuk menandatangani Bukti MINUTES OF MEETING dengan pengeboran MINUTES OF MEETING PT ADHIKARA PUTRA MANDIRI dengan PT BANYU TELAGA MAS, Tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa saksi menerangkan kaitannya dengan saksi, sebagai pihak yang bertandatangan, adalah dikarenakan saksi yang bertanggung jawab di lapangan menyiapkan orang dan kru harian;
Bahwa didalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021 dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022 tidak ada rencana untuk menambang, hanya eksplorasi saja;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Bukti Video 1 Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:19:01, detik 45:
Bahwa saksi menerangkan bahwa dalam video kolam digunakan untuk pengujian kandung di dalam tambang tersebut dan video selanjutnya saksi tidak mengetahui tentang bukti yang ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Video 2 peralatan dan Mess PT Multi Mahkota Mineral, Durasi 00:00:43 detik, Detik 23:
Bahwa saksi menerangkan, mengetahui dan membenarkan bukti yang ditunjukkan, bahwa bukti tersebut adalah video mess yang dibangun di lokasi tambang;
Bahwa saksi menerangkan mess yang dimaksud sudah dibangun sebelum adanya surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti Video lubang pengeboran, Durasi 00:04:38, Detik 19:
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti video yang dimaksud di atas;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagi berikut :
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Perjanjian Kerjasama Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas antara PT. Banyu Telaga Mas dan CV. Baja Teknik Perkasa, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Mei 2020;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2020;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juli 2020;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 3 Agustus 2020 No. 00035;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 September 2020 No. 00036;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Oktober 2020;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 November 2020 No. 00038;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Desember 2020 No. 00039;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 4 Januari 2021 No. 00040;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Februari 2021 No. 00041;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Maret 2021 No. 00042;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 April 2021 No. 00043;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 3 Mei 2021 No. 00044;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2021 No. 00045;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juli 2021 No 00046;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 Agustus 2021 No. 00047;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 September 2021 No. 00048;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Oktober 2021 No.00049;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 November 2021 No. 00050;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Desember 2021 No. 00051;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 4 Januari 2022 No. 00052;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Februari 2022 No. 00053;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Maret 2022 No. 00054;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 April 2022 No. 00055;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 Mei 2022 No. 00056;
Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2022 No. 00057;
Surat Peringatan Somasi/Teguran No.102/BTM-BTP/VII/2022 perihal Somasi/Teguran Tertanggal 5 Juli 2022;
Minutes Of Meeting Rekonsiliasi Tagihan antara CV. Baja Teknik Perkasa dan PT. Banyu Telaga Mas. tanggal 2 Juni 2022;
Perjanjian Sewa Alat Berat PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Konstruksi No. 056/PS-AK/SMK-BTM/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021;
Berita Acara Serah Terima Alat No.002/BAS/SMK-BTM/I/2021 Tanggal 5 Januari 2021;
Invoice No:008/INV-SAB/BTM/III/ 2021 tanggal 4 Maret 2021;
Invoice No:015/INV-SAB/BTM/IV/ 2021 tanggal 5 April 2021;
Invoice No:022/INV-SAB/BTM/V/ 2021 tanggal 5 Mei 2021;
Invoice No:028/INV-SAB/BTM/VI/ 2021 tanggal 4 Juni 2021;
Invoice No:034/INV-SAB/BTM/VII/ 2021 tanggal 5 Juli 2021;
Invoice No:034/INV-SAB/BTM/VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021;
Invoice No:041/INV-SAB/BTM/IX/ 2021 tanggal 6 September 2021;
Invoice No:049/INV-SAB/BTM/X/ 2021 tanggal 4 Oktober 2021;
Invoice No:056/INV-SAB/BTM/XI/ 2021 tanggal 5 November 2021;
Invoice No:063/INV-SAB/BTM/XII/ 2021 tanggal 6 Desember 2021;
Invoice No:001/INV-SAB/BTM/I/ 2022 tanggal 3 Januari 2022;
Berita Acara Rekonsiliasi Hutang PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Konstruksi No. BARH/BTM-SMK/III/2022, tanggal 10 Januari 2022;
Surat Perjanjian Kerja No.03A/SPK/BTM-APM/III/2020. Tanggal 27 Maret 2020 tentang Perjanjian Pekerjaan Pemboran di Wilayah Konsesi Kuasa Penambangan PT. Banyu Telaga Mas, tanggal 27 Maret 2020. Antara PT. Banyu Telaga Mas dan PT Adhikara Putra Mandiri;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.BAS/APM-BTM/2022. Tanggal 7 Maret 2022.;
Invoice No. 001/BTM/APM/DRILL-INV/III/2022. Tanggal 13 Maret 2022;
Surat Peringatan Somasi/Teguran No.001/APM-BTM/DIR-SO/IV/2022 Tanggal 28 April 2022;
Surat Peringatan Somasi/Teguran No.002/APM-BTM/DIR-SO/IV/2022 Tanggal 28 Juni 2022;
Surat Peringatan Somasi/Teguran No.015/SOM-BTM/FCO/II/2023 Tanggal 2 Februari 2023;
Surat Peringatan Somasi/Teguran II/ peringatan ke-2 dan terakhir No.030/SOM-BTM/FC/II/2023 Tanggal 9 Februari 2023;
Minutes of Meeting PT Adhikara Putra Mandiri dengan PT Banyu Telaga Mas, Tanggal 30 Juni 2022;
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:19:01;
Video peralatan dan Mess PT Multi Mahkota Mineral, Durasi 00:00:43;
Video Pekerja Di Mess Tambang, Durasi 00:01:29;
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:00:03;
Video lubang pengeboran, Durasi 00:04:38;
Video Penambang-penambang liar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Banyu Telaga Mas, Durasi 00:07:44
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA menyatakan keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa membantah mengenai penghentian kegiatan;
- Bahwa Pertemuan di Hotel Grand Jatra bukan inisiatif Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
Saksi SURIANSYAH, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur PT BANYU TELAGA MAS, tetapi saksi tidak ingat sejak kapan dirinya diangkat menjadi direktur PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa pengangkatan saksi sebagai Direktur PT BANYU TELAGA MAS adalah atas suruhan TERDAKWA karena TERDAKWA bertindak sebagai Komisaris PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa PT BANYU TELAGA MAS bergerak di bidang pertambangan;
Bahwa saksi berhenti menjadi direktur PT BANYU TELAGA MAS karena saksi terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila TERDAKWA menjalin kerjasama dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA juga terkait dengan proses pembuatan perjanjian-perjanjian diantara mereka, karena walaupun sebagai direktur, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya;
Bahwa sebagai direktur PT BANYU TELAGA MAS dalam kegiatan pertambangan tersebut kami pertama-tama mengurus Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), untuk luasannya SIUP nya saksi lupa berapa besaran luasnya;
Bahwa selain SIUP saksi juga atas perintah, mengurus penyusunan izin-izin yang diperlukan PT BANYU TELAGA MAS di awal-awal kegiatan, akta notaris dan lain sebagainya;
Bahwa terkait Dokumen AMDAL pada waktu saksi menjabat sebagai Direktur PT BANYU TELAGA MAS masih dalam pengurusan, dan memakan waktu agak lama, terkait hal tersebut Saksi sudah lupa karena kejadian tersebut sudah lama sekali;
Bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT BANYU TELAGA MAS belum beroperasi;
Bahwa saksi tidak mengerti mengenai kerjasama yang dilakukan oleh PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa saksi baru mengetahui masalah yang dihadapi TERDAKWA sehingga dihadapkan dalam persidangan, yaitu karena ada perjanjian dengan SAKSI H. KARLAN A. MANNESSA mengenai kerjasama masalah tambang;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi tidak tahu terkait apakah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah pernah menambang di atas SIUP yang dimiliki oleh PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sistem kerja Saksi sebagai Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS adalah melalui perintah dari TERDAKWA selaku komisaris PT BANYU TELAGA MAS, untuk menjalakan perusahaannya, dan apabila tidak ada perintah dari TERDAKWA, Saksi juga tidak akan berinisiatif melakukan pengurusan PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa seluruh izin yang pernah Saksi urus dan tandatangani adalah berdasarkan perintah dari TERDAKWA;
Bahwa saksi dalam tahap penyidikan tidak pernah diperlihatkan perjanjian kerjasama antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa saksi sebagai direktur utama PT BANYU TELAGA MAS mengakui apabila TERDAKWA menandatangani perjanjian yang mengikat PT BANYU TELAGA MAS. Dan atas perjanjian itu akan diakui atau dilaksanakan karena TERDAKWA adalah Komisaris PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa ditunjukkan kepada saksi bukti PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas antara PT BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL tanggal 31 Januari 2020;
Bahwa apabila ada kerjasama pertambangan yang dibuat perusahaan yang bertindak atas nama perusahaan biasanya adalah direktur perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan atas Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT BANYU TELAGA MAS kerjasama pertambangan yang dibuat tersebut tetapi saksi mengetahui pekerjaan yang dilakukan;
Bahwa selama ini yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan PT BANYU TELAGA MAS, saksi serahkan kepada KOMISARIS PT BANYU TELAGA MAS yaitu Terdakwa, karena posisi saksi ada di Berau;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagi berikut:
Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas PT Banyu Telaga Mas dan PT Multi Mahkota Mineral, Tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Budy Santosa dan Haji Karlan A. Mannessa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Saksi M. ARSYAD, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui PT BANYU TELAGA MAS bergerak dibidang pertambangan emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui izin-izin yang di miliki PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Direktur PT BANYU TELAGA MAS adalah Saksi NURAWA, S.E.;
Bahwa Pemilik PT BANYU TELAGA MAS adalah TERDAKWA;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu TERDAKWA;
Bahwa Pengurus PT BANYU TELAGA MAS sebelum Saksi NURAWA, S.E. adalah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi mengetahui hal ini dari informasi rekan penambang di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Bahwa berdasarkan informasi dari rekan Saksi yang bekerja di PT BANYU TELAGA MAS, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (βIUP-OPβ) PT Banyu Telaga Mas lebih dari 4.000 Hektar;
Bahwa Saksi sering berkunjung ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi karena keluarga Saksi banyak yang bekerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi melakukan penambangan emas di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di PT BANYU TELAGA MAS sejak tahun 2016 secara ilegal dan terakhir kali melakukan penambangan pada tahun 2023;
Bahwa Saksi mengetahui terdapat ribuan orang yang melakukan penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS secara ilegal;
Bahwa setelah diangkat menjadi Direktur PT BANYU TELAGA MAS, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA melakukan penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi H. HIDAYAT yang merupakan pekerja dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Saksi dan Saksi H. HIDAYAT mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pertama kali kenal dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi HASAN ALATAS sekitar tahun 2017 atau 2018;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi HASAN ALATAS pertama kali melakukan penambangan pada tahun 2019 saat belum ada PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sebelum ada PT BANYU TELAGA MAS Saksi melakukan penambangan secara manual yaitu dengan cara membuat lubang untuk mencari emas, namun setelah berdiri PT BANYU TELAGA MAS Saksi menggunakan alat berat berupa 3 ekskavator dan 2 dump truk;
Bahwa sejak Saksi menambang menggunakan alat berat, saksi mendapatkan 300 gram per bulan, satu tahun bisa mendapatkan emas lebih dari 4 kg dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gram pada tahun 2019, Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per gram pada tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 harga masih sebesar harga tahun 2020, sedangkan pada tahun 2022 saksi sudah tidak melakukan penambangan;
Bahwa lokasi tambang Saksi dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA berdampingan sehingga Saksi bisa melihat saat Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bekerja melakukan penambangan;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS menggunakan lebih kurang 10 unit ekskavator dan lebih dari 10 unit dump truk untuk pengambilan material;
Bahwa Saksi menggunakan sianida, kapur, karbon dan PB Nitrat sebagai bahan untuk proses penambangan emas;
Bahwa Kolam yang dimiliki oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA lebih dari 10 buah;
Bahwa metode untuk memproses material menjadi emas yaitu pertama diambil materialnya, kemudian disiram sianida dan kapur, kemudian dipasangkan karbon ke bak kecil, selanjutnya emas akan keluar;
Bahwa pada tahun 2019, sekali proses material perlu 3 sampai 4 kaleng sianida, satu kaleng berisi 50 kg dengan harga per kaleng Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kolam paling besar milik Saksi H. KARLAN A. MANNESSA seluas 50 meter x 60 meter, sedangkan milik Saksi 14 meter x 28 meter;
Bahwa Saksi pernah membuat surat perjanjian kerja dengan PT BANYU TELAGA MAS pada tahun 2023 agar saat bekerja tidak ditangkap;
Bahwa saat melakukan penambangan Saksi pernah ditangkap satu kali oleh pihak Kepolisian, saksi ditangkap namun tidak diproses hukum sampai ke Pengadilan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA berhenti bekerja pada PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa bahwa saat PT BANYU TELAGA MAS melakukan penambangan tidak pernah ada penolakan dari masyarakat;
Bahwa lokasi penambangan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebelum dan sesudah menjadi direktur sama saja;
Bahwa Saksi sering bertemu dengan Saksi H. HIDAYAT, sedangkan dengan Saksi HASAN ALATAS, Saksi pernah bertemu tetapi tidak sesering bertemu dengan Saksi H. HIDAYAT;
Bahwa Saksi pernah membuat perjanjian dengan Saksi NURAWA, S.E. (direktur PT BANYU TELAGA MAS) dan pada saat itu Saksi dilarang oleh Saksi H. KARLAN A MANNESSA dilakukan dengan kucing-kucingan;
Bahwa Saksi dapat mengetahui bahwa kegiatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA adalah produksi, saudara sepupu saksi yang kerja di PT BANYU TELAGA MAS menyampaikan hasilnya dari penambangan pernah lebih 20 kg;
Bahwa Saksi selama menambang lebih kurang mendapatkan 40 kg emas;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik kolam adalah Saksi H. HIDAYAT karna ditunjukkan oleh keluarga yang bekerja di PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi mengetahui cara membedakan penelitian dan penambangan emas, apabila penambangan emas, penggalian dilakukan oleh ekskavator dan material penggalian dimasukkan ke bak, sedangkan apabila kegiatan penelitian, material yang digunakan hanya untuk sampel saja dan tidak sebanyak penambangan;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagi berikut :
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:19:01;
Video peralatan dan Mess PT Multi Mahkota Mineral, Durasi 00:00:43;
Video Pekerja Di Mess Tambang, Durasi 00:01:29;
Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:00:03;
Video lubang pengeboran, Durasi 00:04:38;
Video Penambang-penambang liar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Banyu Telaga Mas, Durasi 00:07:44;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Saksi YANCONG, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi NURAWA, S.E., Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH yang dikenalnya dengan nama βBang Aidβ, juga TERDAKWA;
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan atau mengajak untuk bertemu pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA di Balikpapan, yang pada waktu itu inisiatif pertemuan dilakukan setelah dilakukan komunikasi dengan Tim Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, yaitu sdr. SYAMSUDIN untuk bertemu TERDAKWA terkait kepentingan melakukan kerjasama diantara mereka;
Bahwa pada suatu malam saksi bertemu dengan saksi NURAWA, S.E. dan kami berdua saling bercerita, tetapi untuk menentukan siapa yang pertama kali mengajukan ajakan kerjasama, saksi tidak ingat apakah saksi terlebih dahulu atau dari saksi NURAWA, S.E. terlebih dahulu, saksi sudah lupa karena kejadiannya sudah lama, dan hanya berawal dari saling bercengkrama di pinggir jalan saja. Saksi NURAWA, S.E. bercerita tentang adanya lokasi pertambangan dan menanyakan βada gak misalnya yang bisa kita kerjasama-kanβ. Saksi juga menyampaikan kepada saksi NURAWA, S.E. bahwa ada juga temannya yang sedang mencari kerjasama pertambangan seperti itu sehingga saat itu Saksi menghubungi melalui telepon sdr. SYAMSUDIN yang adalah termasuk kelompok atau temannya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mengenai hal tersebut. Kemudian selanjutnya sdr. SYAMSUDIN menghubungi pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi tidak langsung menghubungi Saksi H. KARLAN A. MANNESSA karena saksi tidak terlalu akrab walaupun kenal dengannya;
Bahwa dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel saksi hanya sekedar memfasilitasi pertemuan tersebut, saksi hanya menghadiri sebentar saja dan memperkenalkan pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA saja waktu itu, sehingga saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Pada saat itu saksi melanjutkan perjalanan ke Surabaya sehingga tidak mengikuti pertemuan itu lagi;
Bahwa hasil pertemuan yang dilakukan antara pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan TERDAKWA pada pertemuan di hotel tersebut tidak diberitahukan kepada saksi, juga mengenai adanya pertemuan lanjutan di Jakarta;
Bahwa keterangan mengenai TERDAKWA memiliki Izin Usaha Pertambangan tersebut informasinya saksi dapatkan dari saksi NURAWA, S.E. Saksi hanya diberitahu terkait izin usaha pertambangan saja, saksi tidak mengetahui mengenai izin-izin lain yang dimiliki oleh TERDAKWA, pada waktu itu yang diberitahukan kepada saksi hanya bahwa surat-suratnya ada, namun saksi tidak pernah melihat secara fisik Izin Usaha Pertambangan dimaksud;
Bahwa setelah pertemuan pertama tanggal 4 Desember 2019, saksi pernah juga mengikuti pertemuan lain di Hotel Duta Kota Tarakan. Pada saat itu dibahas mengenai rancangan perjanjian tata cara kerjasama yang dilakukan antara pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan saksi NURAWA, S.E.. Saksi tidak mengikuti pertemuan tersebut hingga selesai karena pertemuan dilaksanakan sampai larut malam;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung apakah Saksi H. KARLAN A MANNESSA menerima dokumen perizinan terkait usaha pertambangan, tetapi seingat saksi pada waktu itu saksi melihat adanya bundelan dokumen yang cukup tebal disimpan di atas meja namun tidak tahu apakah itu dokumen perizinan atau bukan karena saksi tidak membuka bundelan dokumen tersebut;
Bahwa daerah tambang di wilayah sekatak masih dalam daerah pengawasan atau wilayah kerja dari saksi karena walaupun saksi tinggal di Tarakan, tetapi karena saksi adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jadi daerah tersebut masih dalam pengawasan atau wilayah kerja saksi;
Bahwa lingkungan penambang liar di wilayah sekatak untuk menambang emas sudah menjadi rahasia umum yang diketahui banyak orang;
Bahwa saksi tidak pernah mempunyai karyawan yang beroperasi di sekatak;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut :
MoU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan Haji Hidayat/Haji Karlan A. Mannessa Tanggal 4 Desember 2019;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Saksi AHMAD SAFRI, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan saksi ABDUL JALIL A. baru mengenal TERDAKWA saat di persidangan;
Bahwa saksi bertugas sebagai camat Sekatak sejak Januari 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui PT. BANYU TELAGA MAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan hanya memiliki izin IUP saja;
Bahwa saksi mengetahui PT. BANYU TELAGA MAS merupakan kepunyaan TERDAKWA selaku komisaris dan Saksi NURAWA, S.E. sebagai Direktur yang sebelumnya diduduki oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa saksi terlibat dalam hal pada saat pembahasan AMDAL karena ada rapat konsultasi publik sebelum masuk pembahasan AMDAL, keterlibatan saksi hanya sampai pembahasan AMDAL ke dinas lingkungan hidup provinsi;
Bahwa yang saksi ketahui pembahasan AMDAL dihadiri langsung oleh ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Ahli, kemudian untuk masyarakat pada saat konsultasi publik itu seluruh tokoh adat termasuk saksi ABDUL JALIL A. dan tokoh masyarakat termasuk kepala desa diundang di dalam pembahasan atau pada saat rapat konsultasi publik;
Bahwa saksi mengetahui adanya rapat konsultasi publik tersebut diadakan pada Tahun 2018 namun saksi lupa tanggal pastinya;
Bahwa saksi mengetahui luas izin lingkungan yang dimohonkan oleh BANYU TELAGA MAS adalah seluas 182 Ha yang tertuang dalam dokumen-dokumen AMDAL dan saksi juga diperlihatkan letak wilayah tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi PT BANYU TELAGA MAS tidak ada melakukan upaya peningkatan izin AMDAL dan izin lainnya di luar luas wilayah 182 Ha;
Bahwa saksi pernah mendatangi wilayah IUP PT Banyu Telaga Mas sebanyak dua kali, pertama kali saksi datang saat ada sengketa batas antara Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tanah Tidung, yang kedua pada saat persiapan Kadastral dari dinas terkait itu pun saksi hanya sekedar lewat;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pengiriman tembusan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup kepada PT. BANYU TELAGA MAS yang proses pengerjaannya melalui anak buah saksi H. KARLAN A. MANNESSA di PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
Bahwa sepengetahuan saksi pada bulan Februari tahun 2020 tim tata batas mengundang saksi selaku camat untuk melakukan peninjauan lokasi di dekat tambang;
Bahwa sepengetahuan saksi jarak kantor camat dengan wilayah IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS adalah sejauh 30km sedangkan rumah saksi sendiri berada di Tanjung Selor
Bahwa yang saksi lihat pada tahun 2020 terdapat banyak penambang emas, namun terakhir kali saksi ke lokasi di Tahun 2023 sudah sepi;
Bahwa yang saksi ketahui dari warga sekitar terdapat 3000 β 6000 penambang emas;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memiliki izin menambang hanya PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2018 pada saat ada pembahasan AMDAL itu sudah ada kegiatan penambangan;
Bahwa saksi dilibatkan pada konsultasi publik, kemudian saksi dilibatkan pada rapat AMDAL di tingkat Provinsi;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2020 sampai dengan 2022 ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saksi H. HIDAYAT dan saksi tidak mengenal saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa sepengetahuan saksi penambang-penambang liar mulai muncul tahun 2010 dan pada saat saksi menjabat sebagai camat penambang liar sudah ada di wilayah OP;
Bahwa saksi mengenal Saksi H. KARLAN A. MANNESSA hanya mengenal sebatas namanya saja tidak pernah bertemu dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA langsung, saksi mengenal Saksi H. HIDAYAT dan pernah bertemu langsung, dan saksi HASAN ALATAS juga saksi kenal karena satu kampung;
Bahwa sepengetahuan saksi yang saksi tahu dari masyarakat sekitar Saksi H. KARLAN A. MANNESSA adalah direktur dari PT. BANYU TELAGA MAS, Saksi H. HIDAYAT adalah orang lapangannya dan saksi HASAN ALATAS adalah bagian dari humas;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat rapat konsultasi publik di tahun 2018 menjadi kontroversi karena masyarakat membantah kegiatan pertambangan yang terjadi saat itu bukanlah kegiatan eksplorasi, namun sudah proses pertambangan guna menghasilkan emas;
Bahwa saksi sesekali pernah datang ke lokasi pertambangan, pertama kali pada saat membahas peninjauan lokasi batas kabupaten lalu kedua pada saat Kadastral;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan emas di Sekatak;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbedaan antara menambang untuk kegiatan eksplorasi dan menambang untuk kegiatan pertambangan;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. BANYU TELAGA MAS mempunyai kantor di lokasi dan di dekat kantor bupati dan saksi pernah melihat langsung kantor tersebut pada saat menyampaikan proposal untuk kegiatan MTQ di kecamatan Sekatak;
Bahwa sepengetahuan saksi pemerintah belum pernah ada meminta pemberhentian kegiatan baik dari Dinas SDM ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi ataupun kepala desa, apabila ada pemberitahuan pemberhentian tersebut akan ada tembusannya ke camat;
Bahwa sepengetahuan saksi masyarakat tidak pernah melakukan penolakan karena dengan adanya PT. BANYU TELAGA MAS penyisiran atau Razia yang dilakukan oleh Polda menjadi berkurang yang sebelumnya hampir tiap minggu ada penyisiran;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada penambahan AMDAL seluas 3,5 Ha;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 757/096/IL/DPMPTSP/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT Banyu Telaga Mas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Saksi ABDUL JALIL A., di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi AHMAD SAFRI dan saksi baru mengenal TERDAKWA saat di persidangan;
Bahwa benar Saksi merupakan pemangku adat di daerah Sekatak yang bertanggung jawab atas warga bermasalah dan juga mengurusi bermacam permasalahan-permasalahan terkhusus bagi masyarakat Tidung seperti masalah perekonomian salah satunya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. BANYU TELAGA MAS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas yang sudah memiliki izin namun izinnya belum diperlihatkan kepada masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui adanya pelang PT. BANYU TELAGA MAS yang dikawal dengan Brimob;
Bahwa yang saksi ketahui wilayah izin usaha pertambangannya ada di wilayah Desa Sekatak Budi Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara karena saksi sering naik ke wilayah Desa Sekatak tersebut untuk beraktivitas menambang dan ikut bekerja sehari-hari;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai pemangku adat, saksi dilibatkan dengan cara diundang dan hadir dalam pembahasan izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), luas izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimohonkan adalah 182 Ha;
Bahwa sepengetahuan saksi banyaknya penambang ilegal di wilayah izin OP PT. BANYU TELAGA MAS kurang lebih sama dengan keterangan saksi AHMAD SAFRI, namun saat ini hanya sekitar 700 atau 800 penambang yang masih ada;
Bahwa saksi mengenal Saksi H. KARLAN A. MANNESSA hanya sebatas kenal nama, saksi mengenal Saksi H. HIDAYAT sebagai pelaksana di lapangan, dan saksi mengenal saksi HASAN ALATAS karena saksi HASAN ALATAS merupakan salah satu warga di wilayah saksi yakni Sekatak lalu sepengetahuan saksi bahwa saksi HASAN ALATAS pindah ke wilayah Bulungan;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi H. HIDAYAT menyebut saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai bos besarnya;
Bahwa saksi pertama kali mengenal Saksi H. HIDAYAT sebelum ADANYA PT. BANYU TELAGA MAS pada tahun 2017 akhir menjelang tahun 2018 pada saat saksi melakukan kerjasama menambang emas bersama dengan Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pembuatan perjanjian tersebut saksi HASAN ALATAS yang membuat berita acaranya sendiri, akan tetapi saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak ikut dalam penandatanganan perjanjian tersebut;
Bahwa pada saat saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS datang ke rumah saksi, terjadi kesepakatan yaitu dengan total 17.5% dengan rincian 5% untuk masyarakat, 7.5% untuk bangunan masjid, dan 5% untuk adat yang pernyataan kesepakatannya dibuat oleh Saksi H. HIDAYAT untuk ditawarkan kepada saksi karena saksi selaku pemangku adat merasa kesepakatan tersebut menghasilkan mengingat menurut saksi masyarakat adat di sana merupakan pemilik wilayah;
Bahwa menurut saksi atas perjanjian yang ditawarkan oleh saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS pernah berjalan selama 6 bulan dan bulan selanjutnya pihak saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS sendiri yang memberhentikan kegiatan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi atas hasil perjanjian tersebut, warga adat mendapatkan hasil sebesar 45kg atas hasil 6 bulan kegiatan yang sudah mencakup 17.5% bagian yang diperjanjikan;
Bahwa saat saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS datang ke rumah saksi tidak turut ikut saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan tersebut menggunakan alat berat excavator dan dump truck karena dibutuhkan, sementara untuk penambang liar yang berasal dari masyarakat biasa menggunakan metode manual dengan linggis;
Bahwa sepengetahuan saksi excavator dan dump truck yang digunakan oleh saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS untuk melakukan penambangan kurang lebih 9 unit excavator, namun saat ini hanya tersisa 3 unit, sementara untuk dump truck hanya dipakai dari penyewaan;
Bahwa saksi berhubungan dengan saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS di tempat kerja saat mereka mendekati saksi sebagai pemangku adat, setelah saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS memakai izin dari PT. BANYU TELAGA MAS saksi, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS sudah berpisah dan tidak mengetahui proses kerjanya;
Bahwa sepengetahuan saksi lama kerja saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS dalam melakukan kegiatan pertambangan emas adalah selama kurang lebih 2 tahun;
Bahwa menurut saksi saat saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS melakukan kegiatan pertambangan di lokasi, saksi sering melakukan koordinasi dengan saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS;
Bahwa sepengetahuan saksi dari 2x pengalaman yang saksi ketahui dalam melakukan proses penambangan emas, saksi H. HIDAYAT, saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan saksi HASAN ALATAS membuat kolam-kolam sebanyak kurang lebih 20 kolam untuk mendapatkan emas;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila ada pihak yang hendak mengambil sample emas itu hanya di dalam karung beras saja seberat setengah kuintal setengah karung, tidak pakai bak besar seperti yang dibuat oleh saksi H. HIDAYAT, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, dan saksi HASAN ALATAS;
Bahwa saat saksi ditunjukkan bukti T-Foto 16 berupa kolam untuk penambangan emas, saksi menyatakan bahwa besar kolam yang dipakai tersebut dapat digunakan untuk ribuan truck emas;
Bahwa saksi mengetahui letak wilayah penambangan emas yang seluas 182 Ha karena wilayah tersebut merupakan wilayah saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan yang dilakukan oleh saksi H. HIDAYAT, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, dan saksi HASAN ALATAS bukan di wilayah yang dimaksud dalam luas wilayah 182 Ha yang diperizinkan;
Bahwa sepengetahuan saksi jarak dari lokasi yang ada dalam perizinan dengan lokasi yang digunakan saksi H. HIDAYAT, saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan saksi HASAN ALATAS ialah sejauh 3-4 kilometer;
Bahwa sepengetahuan saksi lokasi yang dijadikan tempat kerja oleh saksi H. HIDAYAT, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, dan saksi HASAN ALATAS merupakan lokasi yang sama dengan wilayah yang resmi akan tetapi saat ini sudah merembet lebih luas dan menyebabkan kerusakan yang saksi ketahui dari masyarakat sekitar hampir 200 Ha;
Bahwa saksi tidak sering datang ke lokasi tambang, saksi ke lokasi tambang kalau ada permasalahan saja;
Bahwa saksi menerangkan sebelum masuknya PT BANYU TELAGA MAS ke lokasi tambang, area lokasi yang dikerjakan oleh saksi hanya seluas kurang lebih 1 Hektar yang berlokasi di Nipa-Nipa;
Bahwa sepengetahuan saksi terdapat perbedaan lokasi dari lokasi yang telah diberikan izin, lokasinya antara lain adalah Nipa-Nipa yang berada di dekat laut, lalu lokasi Grandmax;
Bahwa sepengetahuan saksi luas wilayah pengerjaan tambang emas setelah adanya PT. BANYU TELAGA MAS berubah menjadi lebih luas dari yang sebelumnya dikerjakan oleh saksi H. Hidayat kurang lebih seluas 1 Ha saja dan yang saksi kerjakan tidak seluas 1 Ha di Nipa-Nipa;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi H. HIDAYAT memiliki nama panggilan lain di wilayah Sekatak yaitu H. Jaya;
Bahwa saksi mengakui pernah melihat hasil tambang emas yang dilakukan saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS dan merasa heran karena yang saksi lihat tidak seperti hasil pengambilan sample emas;
Bahwa saat saksi melihat hasil pertambangan emas yang dilakukan SAKSI H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS saat itu untuk menangani permasalahan warga yang sedang berselisih paham dengan orang luar;
Bahwa sepengetahuan saksi hasil tambang emas yang dilakukan saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS bukan dalam berat ons maupun kilogram, namun saat saksi melihat timbangan hasil emas tersebut adalah seberat 6kg lebih di satu timbangan, dan saksi tidak tahu untuk ukuran berat yang lainnya berapa kilo;
Bahwa saksi tahu perihal pengangkatan saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai direktur PT. BANYU TELAGA MAS dari pernyataan saksi H. HIDAYAT sendiri yang memberi tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi perbedaan yang dirasakan sebelum dan setelah adanya kegiatan pertambangan dari PT. BANYU TELAGA MAS adalah saat masih dikerjakan secara manual kerusakan yang terjadi tidak seberapa karena orang-orang melubang hanya seperti melubang tikus, namun setelah adanya PT. BANYU TELAGA MAS kegiatan yang dilakukan seperti membabat gunung menggunakan alat berat;
Bahwa sepengetahuan saksi terakhir kali kegiatan pertambangan beroperasi adalah pada tahun 2022;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku pemangku adat mustahil adanya aksi penolakan dari masyarakat adat, yang ada justru pihak penambang yang menyisir masyarakat secara besar-besaran menggunakan BRIMOB;
Bahwa saat saksi ditunjukkan bukti-bukti foto T-1 sampai T-13 saksi mengenali bukti foto emas tersebut yang berasal dari hasil pertambangan saksi H. HIDAYAT;
Bahwa saksi adalah pihak yang mengambil bukti foto emas tersebut karena saksi merasa bingung ada anggota pekerja yang membawa bak dalam jumlah yang besar, lalu saksi bertanya βbagaimana cara kerjanya?β dan dijelaskan oleh pekerja tersebut;
Bahwa saat saksi ditunjukkan bukti foto T-14 dan saksi menyatakan saksi mengenali orang yang ada dalam bukti foto tersebut merupakan anak buah dari saksi H. HIDAYAT yang sedang membawa hasil pembakaran emas seberat 10kg di satu biji emas yang dipegang tersebut karena dianggap sudah berhasil melakukan pekerjaannya;
Bahwa saat saksi diperlihatkan bukti foto T-15 berupa foto pelang, sepengetahuan saksi pelang bertuliskan PT. BANYU TELAGA MAS yang dipasang oleh tim saksi H. HIDAYAT dijaga oleh BRIMOB;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020-2022 saksi H. KARLAN A. MANNESSA benar melakukan kegiatan pertambangan yang ditandai dengan adanya penggunaan alat berta, mengisi bak besar, mengisi menggunakan traktor dan truk;
Bahwa saksi mengetahui orang yang memegang emas dalam bukti foto-foto tersebut adalah anak buah dari saksi H. HIDAYAT dan saksi dapat pastikan berdasarkan pernyataan anak buah saksi H. HIDAYAT tersebut karena mereka mengatakan bahwa mereka adalah orang PT. BANYU TELAGA MAS sekaligus pekerja dari saksi H. HIDAYAT;
Bahwa sepengetahuan saksi saat ini para anak buah saksi H. HIDAYAT sudah terpisah semua;
Bahwa sepengetahuan saksi dari keterangan para pekerja yang ada di lokasi pertambangan bahwa mereka adalah pekerja dari PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa tujuan saksi mengambil foto pekerja dengan memegang hasil emas karena para pekerja tersebut mengatakan bahwa mereka mengambil sample;
Bahwa pada saat saksi dengan saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS melakukan kerjasama di lahan seluas 1 Ha proses pengerjaannya sudah menggunakan alat berat sebanyak 3 unit;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa tambahan alat berat dari 3 unit menjadi 9 unit itu terjadi pada saat kegiatan pertambangan sudah memakai atas nama PT. BANYU TELAGA MAS;
Bahwa yang saksi ketahui saksi HASAN ALATAS dan saksi H. HIDAYAT sudah melakukan kegiatan atas nama PT. BANYU TELAGA MAS setelah mereka memakai alat berat dan memakai aparat penegak hukum untuk menjaga lokasi;
Bahwa alasan saksi selaku pemangku adat tidak bisa menindak masalah kegiatan pertambangan yang berjalan di atas lokasi yang tidak sesuai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena saksi diberitahu bahwa kegiatan tersebut sudah resmi dan pakai izin juga adanya penjagaan dari BRIMOB;
Bahwa hasil pertambangan emas yang saksi dapatkan pada saat melaksanakan perjanjian dengan saksi HASAN ALATAS di awal pertama kurang lebih 45kg yang juga merupakan kepemilikan masyarakat desa;
Bahwa setelah kegiatan pertambangan beralih ke PT. BANYU TELAGA MAS saksi sudah tidak mendapat bagian lagi;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS masih berlanjut semenjak putusnya perjanjian penambangan dengan saksi sebagai pemangku adat dan baru berhenti setelah penangkapan Briptu Hasbudi yakni oknum polisi yang bekerja sama dengan saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS;
Bahwa saksi kurang mengetahui kepentingan orang bernama sdr. Briptu HASBUDI di lokasi pertambangan saat itu;
Bahwa saksi sudah 3 bulan lamanya tidak pernah datang ke lokasi;
Bahwa saksi mengambil foto para pekerja memegang emas karena saksi selaku pemangku adat ingin tahu hasil pertambangannya dan apakah benar pihak penambang tetap memberikan bagian kepada desa saksi;
Bahwa menurut saksi tidak ada yang menyuruh saksi untuk mengambil foto para penambang beserta hasil tambangnya karena saksi merupakan pemangku adat;
Bahwa Saksi mengenali bukti-bukti sebagai berikut :
Foto Emas dengan berat timbangan 663,37 Gram;
Foto Emas dalam genggaman tangan 1;
Foto Emas dalam genggaman tangan 2;
Foto Emas dengan berat timbangan 1.372,92 Gram (1,3Kg);
Foto Butiran Emas;
Foto Emas dengan berat timbangan 1.705 Gram (1,7 Kg);
Foto Emas dengan berat timbangan 617,73 Gram;
Foto Emas dengan berat timbangan 164,88 Gram;
Foto Emas dengan berat timbangan 138,39 Gram;
Foto Emas dengan berat timbangan 435,38 Gram;
Foto Emas dengan berat timbangan 410,27 Gram;
Foto Emas dengan berat timbangan 1.518 Gram (1,5 Kg);
Foto E Bongkahan Emas Dalam Plastik;
Foto Anak Buah Saksi H. Hidayat Sedang Memamerkan Hasil Emas;
Foto Plang Peringatan Dilarang Masuk milik PT. Banyu Telaga Mas;
Foto Kolam Pemurnian Emas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TERDAKWA membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ataupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERDAKWA pada PT BANYU TELAGA MAS berkedudukan sebagai PEMEGANG SAHAM dan KOMISARIS UTAMA;
Bahwa TERDAKWA kenal dengan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada tanggal 4 Desember 2019 di HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN dipertemukan oleh Saksi NURAWA, S.E. atas informasi dari Saksi YANCONG yang memberitahu saksi NURAWA, S.E. bahwa ada investor yang ingin bertemu untuk bekerja di Izin Usaha Pertambangan (βIUPβ) PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pernah menambang di Izin Usaha Pertambangan PT BANYU TELAGA MAS secara ilegal sebelum kerjasama dengan PT BANYU TELAGA MAS, oleh sebab itu Saksi H. KARLAN A. MANNESSA mencari TERDAKWA selaku owner PT BANYU TELAGA MAS untuk memberikan penawaran kerjasama dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dapat melakukan penambangan emas secara legal;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak banyak bertanya terkait perizinan yang dimiliki PT BANYU TELAGA MAS sebab sebelumnya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah melakukan penambangan di Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (βIUP-OP) PT BANYU TELAGA MAS secara ilegal;
Bahwa Pertemuan 4 Desember 2019 di HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN dihadiri oleh Saksi H. HIDAYAT, Saksi NURAWA, S.E., Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH dan Saksi HASAN ALATAS dengan hasil ditandatanganinya MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (βMOUβ) berisi kerjasama penambangan emas serta pembagian hasilnya yang dihadiri oleh Saksi H. HIDAYAT, Saksi NURAWA, S.E., Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH dan Saksi HASAN ALATAS;
Bahwa Saat penandatanganan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah tahu kalau PT BANYU TELAGA MAS belum ada Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (βRKABβ);
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2020 dibuat PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas (βPerjanjian Kerjasamaβ) antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT MULTI MAHKOTA MINERAL yang ditandatangani oleh TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA saja, yang mana PT MULTI MAHKOTA MINERAL memiliki hak eksklusif melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa perizinan PT BANYU TELAGA MAS dilakukan pengurusan sejak tahun 2010 oleh TERDAKWA;
Bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (βAMDALβ) dengan luas 187 Ha PT BANYU TELAGA MAS telah terbit sebelum Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terbit;
Bahwa Dalam PERJANJIAN KERJASAMA, pengurusan perizinan merupakan kewajiban TERDAKWA;
Bahwa Draft dan konsep PERJANJIAN KERJASAMA dibuat secara bersama-sama antara TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Perizinan yang dibutuhkan dan telah dipenuhi untuk melakukan penambangan adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Bahwa Pada saat PERJANJIAN KERJASAMA dibuat direktur utama PT BANYU TELAGA MAS adalah Saksi SURIANSYAH;
Bahwa Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT BANYU TELAGA MAS tidak ada menyatakan bahwa yang bertindak keluar adalah komisaris, hal tersebut telah disampaikan kepada Saksi H. KARLAN A MANNESSA;
Bahwa TERDAKWA menyampaikan bahwa yang tanda tangan TERDAKWA dahulu untuk Saksi SURIANSYAH (Direktur) menyusul, kemudian penandatanganan dilakukan oleh TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA saja, sisanya nanti disusulkan. Selanjutnya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak pernah memberikan perjanjian itu kepada TERDAKWA untuk dilakukan tanda tangan oleh Saksi SURIANSYAH;
Bahwa Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH melakukan tanda tangan PERJANJIAN KERJASAMA belakangan, tidak saat TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA membubuhkan tanda tangan;
Bahwa TERDAKWA menerima uang dari H. KARLAN A. MANNESSA secara cek dan transfer dengan total Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa TERDAKWA tidak pernah menerima uang secara tunai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA di BANDARA SOEKARNO HATTA;
Bahwa Uang diserahkan sebagai kewajiban dari PT MULTI MAHKOTA MINERAL sesuai dengan PERJANJIAN KERJASAMA;
Bahwa Beberapa bulan setelah PERJANJIAN KERJASAMA ditandatangani, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sudah aktif bekerja untuk menambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA melakukan penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS dibuktikan dengan adanya RKAB tahun 2021;
Bahwa Saksi Pada saat pembuatan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) 4 Desember 2019 TERDAKWA menyampaikan bahwa faktor sosialnya tinggi karena banyak tambang ilegal dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyampaikan bahwa mereka pernah kerja di lokasi WIUP-OP PT BANYU TELAGA MAS, jadi masalah tersebut akan dapat diatasi oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA adalah INISIATOR pembuatan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU);
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA ingin bekerja di tempatnya Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dahulu bekerja yang berada di luar AMDAL dari PT BANYU TELAGA MAS dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak bersedia melakukan penambangan di AMDAL yang dilakukan pengurusan oleh TERDAKWA;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah menambang di tempat yang diinginkan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan mengurus AMDAL seluas 3,5 Ha;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA meminta TERDAKWA untuk dijadikan Direktur PT BANYU TELAGA MAS agar dapat mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan, sehingga Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bisa menambang di tempat yang diinginkan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA di luar dari AMDAL yang telah dimiliki oleh PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saat diangkat menjadi Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak mendapat pembatasan kewenangan dari Pemegang Saham PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah melakukan Penambangan setelah dibuat PERJANJIAN KERJASAMA dari PKPU yang diajukan oleh kreditor PT BANYU TELAGA MAS tahun 2023, hal ini dapat dilihat dari pembelian PT BANYU TELAGA MAS atas bahan untuk menambang seperti KAPUR, KARBON DAN SIANIDA;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan lancar-lancar dan tidak terdapat penolakan dari masyarakat;
Bahwa 3 bulan semenjak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA diangkat menjadi Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA merasa sangat senang karena telah dapat mengeluarkan uang dan bisa mengamankan sosial di lokasi tambang, oleh sebab itu juga TERDAKWA memberikan sahamnya pada PT BANYU TELAGA MAS sebesar 10%;
Bahwa TERDAKWA tidak pernah memaksa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA untuk membayar uang PERJANJIAN KERJASAMA;
Bahwa TERDAKWA mencopot Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dari Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS sebab tidak pernah melakukan laporan atas operasional yang dilakukan pada PT BANYU TELAGA MAS saat di minta oleh TERDAKWA;
Bahwa Per tanggal 4 Desember 2019, pemegang saham PT BANYU TELAGA MAS adalah TERDAKWA dan sdri. MELITA NURBANDIAH;
Bahwa TERDAKWA telah memberitahu PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 31 Januari 2020 kepada sdri. MELITA NURBANDIAH dan sdri. MELITA NURBANDIAH tidak berkeberatan atas dibuatnya perjanjian tersebut;
Bahwa TERDAKWA pernah memberikan soft copy Izin Usaha Pertambangan dan Izin lingkungan PT BANYU TELAGA MAS melalui whatsapp secara langsung;
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Belanja pada tahun 2020 sampai dengan 2021 diterbitkan oleh Gubernur setelahnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pusat;
Bahwa Untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja diperlukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;
Bahwa Setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada tahun 2019, PT BANYU TELAGA MAS sudah bersurat ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk melaporkan dan meminta penertiban tambang ilegal di Izin Usaha Pertambangan PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa PERJANJIAN KERJASAMA tidak berlanjut karena TERDAKWA memberhentikan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dari jabatan Direktur Utama PT BANYU TELAGA MAS;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah melakukan pembangunan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANYU TELAGA MAS hal ini dibuktikan dengan adanya kolam-kolam yang Saksi H. KARLAN A MANNESSA nyatakan sebagai bak uji;
Bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA berkeinginan untuk membeli Izin Usaha Pertambangan PT BANYU TELAGA MAS, kemudian telah terjadi kesepakatan harga antara TERDAKWA dan Saksi H. KARLAN A MANNESSA dengan nilai 10% dari hasil eksplorasi (perhitungan dan penelitian dari Saksi H. KARLAN A. MANNESSA), namun dari pihak Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak mempunyai dananya dan tidak dapat melakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat-surat di persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Tersangka dan lampiran-lampirannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, berupa:
1 (satu) Fotocopy Legalisir Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir BG (Bilyet Giro) Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke-3 ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877577, Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Jula Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 6 November 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama H. KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 18 Mei 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke II ke PT. BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 1 Agustus 2022, dengan Periode Transaksi 1 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank MANDIRl Atas Nama KARLAN A MANNESSA Periode Transaksi 1 Mei 2020 sampai 30 November 2020;
1 (satu) dokumen foto copy legalisir MOU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan H. Hidayat / H. Karlan A.M. tanggal 4 Desember 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran / Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 23 Januari 2024, dengan Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 16 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 7 Tanggal 24 Juli 2022 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT BANYU TELAGA MAS Nomor 05/B/BTM/VIl/2022 perihal Undangan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Banyu Telaga Mas tanggal 6 Juli 2022;
Foto Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti-bukti surat, foto, dan video di persidangan, berupa:
| : | Profil Perusahaan PT Multi Mahkota Mineral per tanggal 16 April 2024 pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. | |
| : | Perjanjian Kerjasama Penjualan Hasil Tambang dan Pengelolaan Tambang Emas IUP OP PT. Banyu Telaga Mas antara PT. Banyu Telaga Mas dan CV. Baja Teknik Perkasa, Nomor: PKPHT-002/BTM-BTP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Mei 2020 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2020 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juli 2020 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 3 Agustus 2020 No. 00035 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 September 2020 No. 00036 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Oktober 2020 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 November 2020 No. 00038 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Desember 2020 No. 00039 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 4 Januari 2021 No. 00040 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Februari 2021 No. 00041 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Maret 2021 No. 00042 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 April 2021 No. 00043 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 3 Mei 2021 No. 00044 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2021 No. 00045 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juli 2021 No 00046 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 Agustus 2021 No. 00047 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 September 2021 No. 00048 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Oktober 2021 No.00049 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 November 2021 No. 00050 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Desember 2021 No. 00051 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 4 Januari 2022 No. 00052 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Februari 2022 No. 00053 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Maret 2022 No. 00054 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 April 2022 No. 00055 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 2 Mei 2022 No. 00056 | |
| : | Surat Instruksi Pembayaran tanggal 1 Juni 2022 No. 00057 | |
| : | Surat Peringatan Somasi/Teguran No.102/BTM-BTP/VII/2022 perihal Somasi/Teguran Tertanggal 5 Juli 2022 | |
| : | Minutes Of Meeting Rekonsiliasi Tagihan antara CV. Baja Teknik Perkasa dan PT. Banyu Telaga Mas. tanggal 2 Juni 2022 | |
| : | Perjanjian Sewa Alat Berat PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Konstruksi No. 056/PS-AK/SMK-BTM/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021. | |
| : | Berita Acara Serah Terima Alat No.002/BAS/SMK-BTM/I/2021 Tanggal 5 Januari 2021 | |
| : | Invoice No:008/INV-SAB/BTM/III/ 2021 tanggal 4 Maret 2021 | |
| : | Invoice No:015/INV-SAB/BTM/IV/ 2021 tanggal 5 April 2021 | |
| : | Invoice No:022/INV-SAB/BTM/V/ 2021 tanggal 5 Mei 2021 | |
| : | Invoice No:028/INV-SAB/BTM/VI/ 2021 tanggal 4 Juni 2021 | |
| : | Invoice No:034/INV-SAB/BTM/VII/ 2021 tanggal 5 Juli 2021 | |
| : | Invoice No:034/INV-SAB/BTM/VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021 | |
| : | Invoice No:041/INV-SAB/BTM/IX/ 2021 tanggal 6 September 2021 | |
| : | Invoice No:049/INV-SAB/BTM/X/ 2021 tanggal 4 Oktober 2021 | |
| : | Invoice No:056/INV-SAB/BTM/XI/ 2021 tanggal 5 November 2021 | |
| : | Invoice No:063/INV-SAB/BTM/XII/ 2021 tanggal 6 Desember 2021 | |
| : | Invoice No:001/INV-SAB/BTM/I/ 2022 tanggal 3 Januari 2022 | |
| : | Berita Acara Rekonsiliasi Hutang PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Konstruksi No. BARH/BTM-SMK/III/2022, tanggal 10 Januari 2022. | |
| : | Surat Perjanjian Kerja No.03A/SPK/BTM-APM/III/2020. Tanggal 27 Maret 2020 tentang Perjanjian Pekerjaan Pemboran di Wilayah Konsesi Kuasa Penambangan PT. Banyu Telaga Mas, tanggal 27 Maret 2020. Antara PT. Banyu Telaga Mas dan PT Adhikara Putra Mandiri. | |
| : | Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.BAS/APM-BTM/2022. Tanggal 7 Maret 2022. | |
| : | Invoice No. 001/BTM/APM/DRILL-INV/III/2022. Tanggal 13 Maret 2022. | |
| : | Surat Peringatan Somasi/Teguran No.001/APM-BTM/DIR-SO/IV/2022 Tanggal 28 April 2022. | |
| : | Surat Peringatan Somasi/Teguran No.002/APM-BTM/DIR-SO/IV/2022 Tanggal 28 Juni 2022. | |
| : | Surat Peringatan Somasi/Teguran No.015/SOM-BTM/FCO/II/2023 Tanggal 2 Februari 2023. | |
| : | Surat Peringatan Somasi/Teguran II/ peringatan ke-2 dan terakhir No.030/SOM-BTM/FC/II/2023 Tanggal 9 Februari 2023. | |
| : | Minutes of Meeting PT Adhikara Putra Mandiri dengan PT Banyu Telaga Mas, Tanggal 30 Juni 2022. | |
| : | Surat Peringatan No.12/B/HLF/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022. | |
| : | Putusan No.: 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, antara PT Adhikara Putra Mandiri (Pemohon PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (Termohon PKPU) tanggal 24 Mei 2023. | |
| : | Putusan No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby antara Adi Iswanto selaku Persero Pengurus, Direktur dari CV Baja Teknik Perkasa (Pemohon PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (Termohon PKPU) | |
| : | Surat Perjanjian Kerjasama Tanggal 15 Februari 2019 antara Abdul Djalil dan H. Hidayat | |
| T-Video 1 | : | Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:19:01 |
| T- Video 2 | : | Video peralatan dan Mess PT Multi Mahkota Mineral, Durasi 00:00:43 |
| T-Video 3 | : | Video Pekerja Di Mess Tambang, Durasi 00:01:29 |
| T-Video 4 | : | Video Kolam Pemurnian Emas, Durasi 00:00:03 |
| T-Video 5 | : | Video lubang pengeboran, Durasi 00:04:38 |
| T-Video 6 | : | Video Penambang-penambang liar di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Banyu Telaga Mas, Durasi 00:07:44 |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 663,37 Gram | |
| : | Foto Emas dalam genggaman tangan 1 | |
| : | Foto Emas dalam genggaman tangan 2 | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 1.372,92 Gram (1,3Kg) | |
| : | Foto Butiran Emas | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 1.705 Gram (1,7 Kg) | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 617,73 Gram | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 164,88 Gram | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 138,39 Gram | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 435,38 Gram | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 410,27 Gram | |
| : | Foto Emas dengan berat timbangan 1.518 Gram (1,5 Kg) | |
| : | Foto Bongkahan Emas Dalam Plastik | |
| : | Foto Anak Buah Saksi H. Hidayat Sedang Memamerkan Hasil Emas | |
| : | Foto Plang Peringatan Dilarang Masuk milik PT. Banyu Telaga Mas | |
| : | Foto Kolam Pemurnian Emas |
Menimbang, bahwa terhadap bukti foto 1 sampai dengan 16 tersebut, adalah termasuk dalam bentuk hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mana merupakan alat bukti surat, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (βUU ITEβ) jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (βUU 19/2016β), sehingga merupakan bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti video 1 sampai dengan 6 yang masing-masing dilampiri dengan video di dalam USB DRIVE tersebut, adalah termasuk dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mana merupakan Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence), sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (βUU ITEβ) jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (βUU 19/2016β), sehingga merupakan bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1 sampai dengan T-8 tersebut, oleh karena terhadap bukti surat-surat tersebut saling menguatkan satu sama lain, dan juga dikuatkan dengan bukti foto T-1 sampai dengan T-16, serta juga dikuatkan dengan bukti video T-1 sampai dengan T-6 tersebut di atas, maka terhadap bukti surat T-1 sampai dengan T-8 tersebut seluruhnya adalah merupakan bukti surat yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Komisaris PT. Banyu Telaga Mas sekaligus sebagai pemilik PT. Banyu Telaga Mas ;
Bahwa PT Banyu Telaga Mas memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi dengan luas lahan 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), yang diantaranya sudah terdapat mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha. yang Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara;
Bahwa benar beberapa hari sebelum tanggal 4 Desember 2019, saksi NURAWA, S.E., bertemu dengan saksi YANCONG di SUPERMARKET S-MART DI KOTA TARAKAN yang membicarakan ketertarikan dari teman Saksi YANCONG untuk melakukan PENAMBANGAN EMAS DI SEKATAK, kemudian Saksi YANCONG dan saksi NURAWA, S.E., mengatur pertemuan antara TERDAKWA dan saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan disepakati bahwa pertemuan akan diadakan pada tanggal 4 Desember 2019 di HOTEL JATRA, BALIKPAPAN ( sesuai keterangan Saksi NURAWA, S.E. dan Saksi YANCONG);
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 terjadi pertemuan antara saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang ditemani oleh saksi H. HIDAYAT, saksi HASAN ALATAS, saksi RACHMAD KUSNA NATAKUSUMAH, bertemu dengan saksi NURAWA, S.E., dan TERDAKWA yang juga dihadiri oleh saksi YANCONG dan sdr. BUYUNG (saudara dari mantan Kapolri Idham Azis), yang mana di dalam pertemuan tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai Direktur PT. PUTRA SULAWESI MINING dan TERDAKWA dalam kapasitasnya sebagai Owner PT. BANYU TELAGA MAS menyepakati prinsip β prinsip hal β hal sebagai berikut :
Melakukan kerjasama penambangan emas di lokasi IUP Produksi PT. BANYU TELAGA MAS, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara;
PIHAK KEDUA (PT. PUTRA SULAWESI MINING) setuju untuk membayar komitmen fee 25% dari hasil bersih kepada PIHAK PERTAMA;
Hal β hal yang belum diatur dalam MoU ini akan diatur dalam PERJANJIAN KERJASAMA tersendiri;
yang dituangkan dalam dokumen yang berjudul MOU ANTARA PARA PIHAK dalam tulisan tangan Saksi HASAN ALATAS (sesuai bukti MOU ANTARA PARA PIHAK, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, saksi HASAN ALATAS, saksi YANCONG, saksi NURAWA, S.E., dan ket. TERDAKWA);
- Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Desember 2019 diadakan pertemuan yang berlangsung di Tarakan antara saksi NURAWA, S.E., dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS yang dihadiri juga oleh saksi YANCONG yang membahas draft perjanjian antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan PT. BANYU TELAGA MAS, yang mana dalam pertemuan tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS telah mengetahui secara rinci perizinan yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS, dan juga terhadap Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah memiliki fisik dokumen IUP Operasi Produksi PT. BANYU TELAGA MAS dan Izin Lingkungan yang diperlukan dalam mengajukan RKAB Tahun 2021 (sesuai ket. saksi YANCONG, saksi HASAN ALATAS, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, ket. TERDAKWA, Bukti Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas, Bukti Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas);
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020, di Menara Anugrah Lantai 17, Jl. Mega Kuningan Barat Lot 8.6 β 8.7, Kuningan, Jakarta Selatan, saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan TERDAKWA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas Antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL (βPERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMASβ), yang mana Dalam PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tertanggal 31 Januari 2020 tersebut dapat diketahui latar belakang atau hal yang mendorong saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan TERDAKWA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tersebut adalah fakta β fakta sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 757/38/IUP-OP/DPMPTSP-III/XII/2018 tanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas) yang berlaku sampai dengan 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) untuk bahan galian emas yang berada di kode wilayah DPE 23 6501 2 06 2010 089 dengan luas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar);
2. Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan mitra yang memenuhi kualifikasi untuk mewujudkan proses penambangan di lokasi penambangan yang terdiri dari :
kegiatan penambangan secara eksklusif.
Untuk menyediakan segala sesuatu peralatan β peralatan, mesin β mesin, dan kebutuhan lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama untuk proses penambangan.
Untuk membangun infrastruktur yang dianggap perlu guna menunjang kelancaran proses penambangan.
3. Bahwa sebagai pihak yang memenuhi kualifikasi, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia dan mampu untuk melaksanakan proyek sekaligus membantu PIHAK PERTAMA untuk menyediakan perlengkapan serta membangun infrastruktur guna kelancaran penambangan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS diatur kewajiban PT. BANYU TELAGA MAS sebagai PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian tersebut sebagai berikut :
βMemenuhi seluruh syarat β syarat, perijinan β perijinan yang diharuskan dan kegiatan β kegiatan administrasi yang diperlukan sehubungan dengan proses penambangan untuk mendukung kegiatan penambangan Pihak Keduaβ;
Dalam Pasal 4 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS diatur kewajiban PT. MULTI MAHKOTA MINERAL sebagai berikut :
Pihak Kedua wajib untuk menyediakan seluruh perlengkapan dan infrastruktur.
Pihak Kedua wajib menambang di lokasi penambangan yang disepakati sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam SK IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas.
Pihak Kedua setuju dan bersedia untuk memberikan uang deposit kepada Pihak Pertama yaitu dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah), dengan rincian tahapan sebagai berikut :
Tahap PERTAMA sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada waktu Perjanjian ini ditandatangani.
Tahap KEDUA sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) yang akan dibayarkan 99 (sembilan puluh sembilan) hari setelah waktu efektif penambangan berjalan di lapangan.
Hasil bersih setiap gram (gr) yang ditambang dan dijual oleh Pihak Kedua kepada pihak lain yang mengikuti harga emas Antam maka berkewajiban menyetor 25% (dua puluh lima persen) kepada Pihak Pertama (selanjutnya disebut Harga Beli).
Deposit yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 akan dikompensasikan dengan pembayaran Harga Beli sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4. Dalam hal Deposit telah habis dikompensasikan untuk pembayaran Harga Beli, selanjutnya Pihak Kedua melakukan pembayaran Harga Beli kepada Pihak Pertama dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian. Pembayaran Harga Beli dan Deposit akan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
(sesuai ket. Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi HASAN ALATAS, serta ket. TERDAKWA, dan bukti Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA);
- Bahwa pada tanggal 3 Februari 2020, saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan dana deposit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS kepada TERDAKWA dengan cara menyerahkan 1 (satu) lembar bilyet giro Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor: GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 dan 1 (satu) lembar cek Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor: CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 (vide: bukti BG (Bilyet Giro) Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), dan bukti CHEQUE Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), ket. Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, serta ket. TERDAKWA);
- Bahwa Pada tanggal 9 Maret 2020, PT. BANYU TELAGA MAS menyelenggarakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. BANYU TELAGA MAS yang dihadiri oleh TERDAKWA dalam kapasitasnya sebagai pemegang 4.000 (empat ribu) lembar saham PT. BANYU TELAGA MAS dan Komisaris Utama PT. BANYU TELAGA MAS dan sdri. MELITA NURBANDIAH dalam kapasitasnya sebagai KOMISARIS dan PEMEGANG 1.000.000 (satu juta) lembar Saham PT. BANYU TELAGA MAS dan saksi H. KARLAN A. MANNESSA, yang mana dalam RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM tersebut memutuskan mengangkat saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS (sesuai bukti Akta Nomor 16 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Banyu Telaga Mas, Ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, saksi HASAN ALATAS, dan ket. TERDAKWA);
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2020, saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS dan PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI menandatangani PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORAN Di Wilayah Konsesi Kuasa Penambangan PT. BANYU TELAGA MAS Di Desa Sekatak Buji, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (βPERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORANβ), yang mana dalam pelaksanaan PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORAN tersebut saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah menyepakati penyelesaian pekerjaan pengeboran yang dilakukan oleh PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI sebagaimana BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN tanggal 7 Maret 2022, selain itu saksi H. KARLAN A. MANNESSA juga mengakui tagihan PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI sebesar Rp34.900.000.000,00 (tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana MINUTES OF MEETING tanggal 30 Juni 2022. Kemudian, WALAUPUN saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah mengakui hasil pekerjaan PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI dan menyepakati tagihan PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI atas pekerjaannya tersebut namun hasil pengeboran yang dilakukan oleh PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI sebagaimana BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN TANGGAL 7 MARET 2022 tersebut tidak pernah dilaporkan ataupun diserahkan kepada TERDAKWA selaku PEMEGANG SAHAM MAYORITAS maupun dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. BANYU TELAGA MAS (sesuai bukti T-4, ket. Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi HASAN ALATAS);
- Bahwa pada tanggal 13 April 2020, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN HASIL TAMBANG DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMAS IUP-OP PT. BANYU TELAGA MAS antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA (βPERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMASβ) yang mengatur hal β hal sebagai berikut :
Pasal 3
OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bekerjasama dalam rangka menyiapkan kegiatan penambangan dan menjalankan kegiatan operasional penambangan dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mendukung dan membantu segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan operasional pertambangan yang diajukan hingga dapat melakukan penjualan ke Pembeli yang ditunjuk dan disepakati oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA menyiapkan segala keperluan terkait perizinan β perizinan, kegiatan perdagangan komoditas hasil tambang dari tambang yang dimiliki PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 2 ayat (1) dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan keuntungan sebesar 40% yang dihitung dari :
Keuntungan = Harga jual β Harga Pokok Produksi;
Harga jual adalah harga final sesuai harga yang dibayarkan oleh Pembeli;
Bahwa atas hasil produksi tambang PIHAK PERTAMA, penjualannya nantinya akan dilakukan secara eksklusif oleh PIHAK KEDUA dan secara terbuka bersama β sama diketahui PARA PIHAK baik harga dan isi kontrak penjualannya serta mencari pembeli dengan kondisi keamanan pembayaran yang aman.
Bahwa PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan mengalihkan atau penjual hasil tambang yang berasal dari IUP-OP PIHAK PERTAMA (sesuai Pasal 2 ayat 1) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA wajib secara eksklusif untuk melakukan produksi yang berasal dari IUP-OP PIHAK PERTAMA dengan kapasitas dan kualitas yang dibutuhkan oleh Pembeli yang disetujui oleh PIHAK KEDUA melalui perjanjian jual beli antara Pembeli yang diunjuk oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan untuk melakukan penjualan atas hasil tambang yang berasal dari IUP-OP milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan segala pembayaran atas Harga Pokok Produksi (HPP) dan Bagi Hasil atas keuntungan kerjasama sebesar 60% dari keuntungan, sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
PIHAK PERTAMA wajib menanggung segala denda maupun penalti apapun yang dibebankan oleh Pembeli maupun PIHAK LAINNYA yang timbul dari kelalaian PIHAK PERTAMA di dalam memenuhi suplai termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman/penyerahan emas, keterlambatan pengurusan dokumen legalitas, penurunan kualitas dan kuantitas, dll;
PIHAK PERTAMA wajib untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumen legalitas maupun IUP-OP PIHAK PERTAMA yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pengurusan segala kekurangan perizinan atas IUP-OP PIHAK PERTAMA maupun dalam rangka jual beli hasil tambang dengan pembeli;
Pihak pertama harus memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pertambangan dan Undang-Undang lain yang berlaku di Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan PERJANJIAN ini;
PIHAK PERTAMA wajib mengadministrasikan PERJANJIAN sebagai berikut:
Menghadiri setiap pertemuan-pertemuan dengan PIHAK KEDUA yang diperlukan dalam rangka rencana maupun pelaksanaan penyediaan dan manajemen hasil tambang terhadap PIHAK KEDUA yang dikarenakan satu dan lain hal dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA;
Menyediakan informasi yang memadai kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan PIHAK KEDUA:
Melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan PERJANJIAN ini dan memenuhi kondisi dari persetujuan dan persyaratan hukum apapun;
Memberikan laporan tertulis apabila dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA guna memastikan bahwa PIHAK KEDUA telah mengetahui sepenuhnya informasi tentang rencana pekerjaan PIHAK PERTAMA terkait penyediaan hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam PERJANJIAN ini;
PIHAK KEDUA berhak atas keuntungan hasil penjualan yang berasal dari hasil produksi IUO OP PIHAK PERTAMA sesuai dengan porsi yang ditentukan di dalam PERJANNJIAN ini selama PERJANJIAN masih berlaku, kecuali PARA PIHAK sepakat menentukan lain;
PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran atas β¦. Untuk membuat penambangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA β¦. Dokumen atas bagi hasil keuntungan kerjasama sebagaimana diatur dalam β¦.;
PIHAK KEDUA wajib membayar uang muka kerjasama β¦.RP 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) β¦. Pembayarannya dilakukan secara bertahapβ¦. Penggunaannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan β¦. Mempersiapkan kesiapan IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas β¦. Atas hasil produksi hasil tambang di IUP-OP PIHAK β¦.;
PIHAK KEDUA berhak atas bagi hasil keuntungan β¦. Perjanjian ini;
PARA PIHAK sepakat seluruh keuntungan penjualan hasil tambang yang berasal β¦. IUP-OP PIHAK PERTAMA akan didahulukan penggunaannya untuk mengganti uang muka yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan surat Instruksi Pembayaran yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA hingga seluruh biaya uang muka kerjasama dapat dikembalikan;
PARA PIHAK wajib untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana dimaksud pada aturan perpajakan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia;
Segala kelalaian salah satu PIHAK dalam melakukan pengurusan perpajakan, administrasi pelaporan terhadap pemerintah, dan hal-hal apapun yang menjadi kewajiban PARA PIHAK maka atas segala akibat yang timbul karena kelalaian dimaksud akan ditanggung oleh PIHAK yang melakukan kelalaian secara mandiri dan dengan biaya sendiri tanpa melibatkan pihak lainnya dan melepaskan pihak lainnya dari tanggung jawab apapun dan tuntutan apapun yang timbul dari PIHAK manapun;
yang mana dalam pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMAS, PT. BANYU TELAGA MAS telah menerbitkan 26 (dua puluh enam) SURAT INSTRUKSI PEMBAYARAN setiap bulan sejak 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 yang menyebabkan PT. BANYU TELAGA MAS mendapatkan tagihan sebesar Rp22.448.722.000 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang diantaranya pembelian SIANIDA (CN) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Surat Instruksi Pembayaran Nomor 00042, tanggal 1 Maret 2021 dan pembelian Sianida (CN) sebesar Rp500.000.000,00 sebagaimana Surat Instruksi Pembayaran Nomor 00053, tanggal 1 Februari 2022 (vide: Bukti T-2k dan T-2v). Kemudian, beban tagihan tersebut diakui oleh saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS sebagaimana MINUTES OF MEETING REKONSILIASI TAGIHAN tertanggal 2 Juni 2022 (vide: bukti T-2, Bukti T β 2a, T β 2b, T β 2c, T β 2d, T -2e, T - 2f, T - 2g, T - 2h, T - 2i, T - 2j, T - 2k, T - 2l, T - 2m, T - 2n, T - 2o, T - 2p, T - 2q, T-2r, T - 2s, T - 2t, T - 2u, T - 2v, T - 2w, T β 2x, T β 2y, dan T - 2z, dan Bukti T-2 bb, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan saksi HASAN ALATAS);
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2020, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan dana deposit sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS sebesar Rp500.000.000,00 kepada TERDAKWA, melalui transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama H. KARLAN A. MANNESSA ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 9000028911189 atas nama Budy Santosa (vide: bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama H. KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 18 Mei 2020, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, Saksi NURAWA, S.E., dan saksi HASAN ALATAS, serta ket. TERDAKWA);
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan dana deposit sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS sebesar Rp500.000.000,00 kepada TERDAKWA melalui 1 (satu) lembar cek giro Bank BRI Cabang KC Mal Ambasador 1223 No. CGG877577 tertanggal 22 Juli 2020 (vide: bukti CHEQUE Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877577, Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BM, ket. Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, Saksi NURAWA, S.E., Saksi HASAN ALATAS, dan ket. TERDAKWA);
- Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 660/K.P.004/2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas.
Surat Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan βe. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Ijin Lingkungan Nomor 05/BA/PH-BID.I/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 ditemukan bahwa terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang β undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupβ.
Diktum KESATU Surat Keputusan tersebut disebutkan : βMenerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada PT. Banyu Telaga Mas yang berlokasi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atas pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan perundang β undangan dan/atau izin lingkunganβ
Diktum KEDUA Surat Keputusan tersebut menyebutkan :
βPelanggaran dan/atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU meliputi hal sebagai berikut :
Melakukan kegiatan pada lahan seluas Β± 2,5 Ha di luar lokasi yang terkaji dalam dokumen lingkungan untuk :
Akses Jalan
Uji Test Kolam Penyiraman
Land Clearing untuk Pembuatan Kolam Penyiraman
Melakukan kegiatan pada seluas Β± 1 Ha di luar lokasi yang terjadi dalam dokumen lingkungan untuk :
TPS Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun
Tempat Genset
Gudang
Workshop
Mess Karyawanβ
yang mana berkaitan dengan Surat Keputusan tersebut, saksi HASAN ALATAS menerangkan bahwa bangunan β bangunan tersebut dibangun oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebelum terbitnya Surat Keputusan tersebut (vide: bukti Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas, vide: Bukti T-Video 2, ket. Saksi HASAN ALATAS, dan Saksi H. HIDAYAT);
- Bahwa pada tanggal 6 November 2020, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan dana deposit sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS sebesar Rp500.000.000,00 kepada TERDAKWA melalui transfer dari rekening Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189 (vide: bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 6 November 2020, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, Saksi NURAWA, S.E., dan saksi HASAN ALATAS, serta TERDAKWA);
- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS DAN PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSI yang diwakili oleh TJANDRA TJUATJA dalam kapasitasnya sebagai DIREKTUR PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSI saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT tertanggal 4 Januari 2021 untuk mengatur sewa menyewa excavator dan truck, kemudian dalam rangka melaksanakan Perjanjian Sewa Alat Berat tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA telah menerima 2 unit excavator dan 5 unit truck dari PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSI sesuai dengan BERITA ACARA SERAH TERIMA Alat Nomor : 002/BAS/SMK-BTM/I/2021, tanggal 5 Januari 2021. Kemudian 2 unit excavator dan 5 unit truck tersebut terus digunakan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sampai dengan Desember 2021 sebagaimana BERITA ACARA REKONSILIASI HUTANG PT. BANYU TELAGA MAS dan PT. SURYA MAKMUR KONSTRUKSi Nomor : BARH/BTM-SMK/III/2022 tertanggal 10 Januari 2022 (vide: bukti T-3m, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi HASAN ALATAS dan saksi M. ARSYAD);
- Bahwa berdasarkan bukti T β 1, dan bukti surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 31032300530740001 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2023 atas nama Pelaku Usaha : PT. Multi Mahkota Mineral (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) dapat diketahui bahwa TJANDRA TJUATJA tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT. MULTI MAHKOTA MINERAL;
- Bahwa sejak awal tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2022, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, dan saksi H. HIDAYAT membangun lebih dari 10 (sepuluh) kolam penyiraman yang berukuran lebih luas dibandingkan dengan 3 (tiga) kolam penyiraman yang dibangun oleh Saksi M. ARSYAD dalam melakukan pemurnian emas. Kolam β kolam sebagaimana bukti T. Video β 1, T.Video β 4, dan T.Foto β 16 merupakan kolam β kolam yang dibangun oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada awal tahun 2019 yang digunakan untuk menampung material tanah yang mengandung emas untuk selanjutnya disiram dengan sianida, kapur, dan karbon dalam rangka pemurnian emas atau secara ilmiah dikenal sebagai metode heap leaching yang mana penggunaan alat berat excavator dan truck dalam metode heap leaching tersebut bertujuan mengambil bahan dasar (material) tanah yang mengandung emas sebanyak β banyaknya untuk diolah dengan metode di atas. Excavator berfungsi untuk mengambil material tanah yang mengandung emas dari bumi ke dalam truk yang kemudian mengangkut material tersebut ke kolam penyiraman untuk kemudian dimurnikan dengan metode sebagaimana tersebut di atas, dan dalam bukti β bukti persidangan, istilah heap leaching ditemui dalam bukti 19 (sembilan belas) Surat Instruksi Pembayaran dalam rentang waktu sejak 1 Juni 2020 sampai dengan 1 Maret 2022 sebagaimana bukti T β 2a, T β 2b, T β 2c, T β 2d, T -2e, T - 2f, T - 2g, T - 2h, T - 2i, T - 2j, T - 2k, T - 2l, T - 2m, T - 2n, T - 2o, T - 2p, T - 2q, T-2r, T - 2s, T - 2t, T - 2u, T - 2v, T - 2w yang merupakan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMAS tertanggal 13 April 2020 antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA;
- Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022, PT. MULTI MAHKOTA MINERAL menerbitkan SURAT PERIHAL : SOMASI/PERINGATAN NOMOR : 12/B/HLF/VI/2022 dengan tujuan PT. BANYU TELAGA MAS yang mempermasalahkan pelaksanaan Pasal 3 PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 31 Januari 2020, padahal saat itu DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS adalah saksi H. KARLAN A. MANNESSA (DIREKTUR UTAMA PT. MULTI MAHKOTA MINERAL) yang ditandatangani oleh saksi HARLI, S.H., M.A., M.T., yang mana dalam menandatangani Surat tersebut, saksi HARLI, S.H., M.A., M.T. bertindak atas nama βPT. Multi Mahkota Mineral dalam hal ini diwakili oleh H. Karlan Aziz Mannessa dalam kedudukannya sebagai Direktur Utamaβ. (vide: Bukti T β 5, ket. saksi KARLAN A. MANNESSA, dan saksi HARLI S.H., M.A., M.T.);
- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2022, PT. BANYU TELAGA MAS mengadakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA sebagaimana AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS LB) PT. BANYU TELAGA MAS No. 7 tanggal 24 Juli 2022 yang dibuat oleh Muhammad Astra, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tarakan yang memutuskan antara lain :
Menyetujui dan mengesahkan keputusan pemberhentian sementara seluruh Direksi perseroan tersebut.
Menyetujui dan mengesahkan pengambilan suara peserta rapat untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut menjadi pemberhentian secara permanen dan meminta kepada para pemegang saham untuk menyatakan bahwa tindakan dari Dewan Komisaris tersebut adalah benar dan sah atas pemberhentian tersebut.
Menyetujui dan mengesahkan pengambilan suara peserta Rapat tentang pengangkatan direksi yang baru yaitu sekarang dijabat oleh :
Nyonya NURAWA tersebut menjabat selaku Direktur Utama dari Perseroan tersebut.
Tuan ABBIE LEOKHARISMA RIVALDO tersebut menjabat selaku Direktur dari perseroan tersebut.
(vide: Bukti Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BANYU TELAGA MAS No. 7 tanggal 24 Juli 2022 yang dibuat oleh Muhammad Astra, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tarakan (dalam berkas perkara), ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi NURAWA, S.E., dan ket. TERDAKWA);
- Bahwa sejak awal tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2022, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS SECARA BERKELANJUTAN ATAU TANPA HENTI di daerah bernama Nipa β Nipa dan Grand Max, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang termasuk Wilayah IUP PT. BANYU TELAGA MAS (vide: ket. Saksi M. ARSYAD, Saksi ABDUL JALIL A., saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, dan bukti T-2);
- Bahwa dalam Surat Instruksi Pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMAS tertanggal 13 April 2020 antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA dapat diketahui bahwa terdapat pengeluaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS secara berkelanjutan sejak bulan April 2020 sampai dengan Mei 2022 untuk kegiatan kantor maupun site (lapangan) PT. BANYU TELAGA MAS yang saat itu dikendalikan oleh saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS. Kemudian terhadap beberapa pengeluaran rutin yaitu gaji karyawan site, logistik site, solar, pembelian sianida, kapur, karbon, dan heap leach menunjukkan bahwa saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan dan pemurnian emas secara berkelanjutan (sesuai Bukti T-2, T-3, T-4, T-8, T β 2a, T β 2b, T β 2c, T β 2d, T -2e, T - 2f, T - 2g, T - 2h, T - 2i, T - 2j, T - 2k, T - 2l, T - 2m, T - 2n, T - 2o, T - 2p, T - 2q, T-2r, T - 2s, T - 2t, T - 2u, T - 2v, T - 2w, T β 2x, T β 2y, dan T β 2z, ket. saksi M. ARSYAD dan Saksi ABDUL JALIL A., saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, Saksi NURAWA, S.E., dan saksi H. HIDAYAT;
Bahwa benar sebelum adanya kerja sama antara H. KARLAN A. MANNESSA dengan Terdakwa, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bersama β sama dengan saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS telah melakukan penambangan emas di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan secara elegal, pada saat itu terdapat ribuan penambang ilegal yang telah melakukan penambangan emas secara manual (tanpa alat berat) di Desa Sekatak, termasuk saksi M. ARSYAD Saksi ABDUL JALIL A., dan Saksi AHMAD SAFRI;
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019, saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS bertemu dengan saksi ABDUL JALIL A. sebagai Ketua Adat Tidung, Kecamatan Sekatak dan menandatangani Surat PERJANJIAN KERJASAMA dalam rangka mendapatkan dukungan pelaksanaan penambangan emas yang akan dilakukannya di Desa Sekatak, yang mana dalam Surat PERJANJIAN KERJASAMA tersebut diatur kesepakatan βmelakukan kerjasama pengolahan lahan garapan masyarakat adat Kecamatan Sekatak di Desa Sekatak Bujiβ dengan ketentuan β ketentuan sebagai berikut :
a. Bahwa saksi ABDUL JALIL A. menunjuk saksi H. HIDAYAT untuk mengelola dan melakukan pekerjaan penggarapan lahan di lokasi yang telah ditentukan oleh Pihak I sesuai dengan peta kerja terlampir;
b. Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Saksi H. HIDAYAT bersedia untuk diawasi oleh saksi ABDUL JALIL A., bersedia menerima masyarakat setempat untuk direkrut menjadi tenaga kerja lokal sesuai dengan keahliannya, bersedia untuk selalu koordinasi dengan pengurus LEMBAGA ADAT KECAMATAN SEKATAK, serta bersedia menyisihkan sebesar 17,5% dari hasil bersih pekerjaan di lahan garapan tersebut;
c. Bahwa hasil bersih dari 17,5% tersebut akan dibagi menjadi :
- 7,5% untuk kegiatan pembangunan masjid besar Kecamatan Sekatak;
- 5% untuk masyarakat Desa Sekatak Buji;
- 5% untuk pengembangan pengurusan Lembaga Adat Tidung, Kecamatan Sekatak;
Dimana pembagian tersebut di atas langsung dibagikan oleh Pihak Pertama (saksi ABDUL JALIL A.) ke masingβmasing pihak yang disebut di atas;
d. Bahwa untuk mempercepat pekerjaan penggarapan lahan tersebut di atas maka pihak kedua (Saksi H. HIDAYAT) diperkenankan untuk merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan di lapangan termasuk dalam hal ini menggunakan alat berat dan alat β alat pekerjaan lainnya;
e. Bahwa Pihak I (saksi ABDUL JALIL A.) menjamin keamanan dan kelancaran kerja Pihak II (Saksi H. HIDAYAT) dari gangguan masyarakat dan pihak β pihak lain yang tidak berkepentingan di lokasi tersebut, termasuk dalam hal ini tidak memberikan ijin kerja kepada pihak lain selain Pihak II (Saksi H. HIDAYAT);
(sesuai ket. Saksi ABDUL JALIL A., dan bukti Tβ8);
Bahwa Setelah menandatangani Surat PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 15 Februari 2019 tersebut, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS memulai melakukan penambangan emas di wilayah bernama Grand Max dan Nipa-nipa, Desa Sekatak dengan pengamanan yang berasal dari Saksi ABDUL JALIL A., Penambangan dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS dengan menggunakan lebih kurang dari 10 Excavator dan Dump Truck dan seluruhnya berada di luar daerah 182,87 Ha sebagaimana Izin Lingkungan yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS, selain itu, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS juga membangun infrastruktur untuk menunjang kegiatan penambangan yaitu: Akses jalan, Uji Test Kolam Penyiraman, Land Clearing untuk pembuatan kolam penyiraman, TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tempat Genset, Gudang, Workshop, Mess Karyawan (sesuai ket. Saksi M. ARSYAD, Saksi ABDUL JALIL A., dan Saksi HASAN ALATAS, T-Video 1, T-Video 2, T-Video 3, T-Video 4, T-Video 5, dan T β Video 6);
Bahwa dalam 6 (enam) bulan sejak dimulainya penambangan emas, saksi ABDUL JALIL A. mendapatkan 45 (empat puluh lima) kilogram emas berdasarkan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 15 Februari 2019 yang merupakan 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari hasil penambangan emas di daerah bernama GRAND MAX DAN NIPA - NIPA yang dilakukan oleh Saksi H. HIDAYAT, Saksi HASAN ALATAS, dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA (sesuai ket. Saksi ABDUL JALIL A., bukti T-8, bukti T. Foto β 1, T.Foto β 2, T.Foto β 3, T.Foto β 4, T.Foto -5, T. Foto -6, T. Foto -7, T. Foto -8, T. Foto -9, T. Foto -10, T. Foto -11, T. Foto -12, T. Foto -13, T. Foto -14);
Bahwa setelah adanya kerja sama antara H. KARLAN A. MANNESSA dengan Terdakwa saksi Abdul Jalil dkk tidak dilibatkan lagi dalam kerja sama.
Bahwa H. KARLAN A. MANNESSA telah melakukan penambangan sendiri dengan menambah luasan dan alat alat berat yang diperuntukkan untk melakukan penambangan, Penambangan mana diluar wilayah yang sudah ada Amdalnya ;
Bahwa benar setelah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan secara ilegal, baru kemudian berkeinginan untuk menjalin kerja sama dengan Terdakwa selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan operasi Prooduksi diatas lahan seluas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), yang diantaranya sudah terdapat diantaranya yang sudah mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha. dan atas penanda tanganan Kerja sama Tersebut Terdakwa menerima uang sejumlah Ro 2.500.000.000,- ( dua miliar lima ratus ribu rupiah rupiah ) ;
Bahwa benar ternyata Saksi H. KARLAN A.MANNESSA tidak melakukan penambangan di atas izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi yang telah memiliki izin Amdal 182,87 Ha melainkan diluar itu yaitu ditempat Semula Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan secara ilegal yang pada akhirnya di hentikan oleh Dinas Lingkungan hidup, pada hal dari semula H. KARLAN A.MANNESSA mengetahui Terdakwa memiliki izin Amdal diatas 182,87 Ha.
Bahwa benar Terlepas dari hal tersebut, setelah Saksi H. KARLAN A.MANNESSA diangkat menjadi Direktur PT. BANYU TELAGA MAS , Saksi H. KARLAN A.MANNESSA sedang melakukan pengurusan Amdal terhadap lokasi Izin Usaha Pertambangan milik Terdakwa namun belum sampai saat ini belum keluar, artinya Saksi H. KARLAN A.MANNESSA telah mengetahui bahwa diatas Izin Usaha Pertambangan milik Terdakwa tersebut baru diatas 182,87 Ha.
Bahwa benar timbulnya perkara ini atau pelaporan Terdakwa kepada pihak kepolisian dipicu karena diberhentikannya Saksi H. KARLAN A.MANNESSA sebagai Direktur PT. Bayu Telaga Mas karena tidak pernah memberikan pertanggung jawaban/laporan keuangan kepada Terdakwa atas Pertambangan yang dilakukannya diatas izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi milik Terdakwa, dan bukan karena ketiadaaan Izin ;
Bahwa benar setelah adanya kerjasama antara Terdakwa dengan saksi H.KARLAN A. MANNESSA, saksi H.KARLAN A. MANNESSA dengan memasukkan/mengoperasikan alat alat berat berupa 10 ( sepuluh ) lebih Eksapator dan alat Dam Truk serta membangaun kolam kolam besar, mes mes karyawan, kantin dan lain lain, yang kesemua itu untuk kepentingan penambangan emas namun diluar izin amdal yang dipunyai oleh Terdakwa?PT Telaga Bayu Emas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu Pasal 378 KUHPidana, sehingga Majelis Hakim langsung mempertimbangkan Pasal tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur βBarangsiapaβ;
2. Unsur βdengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumβ;
3. Unsur βdengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohonganβ;
4. Unsur βmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangβ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur βBarangsiapaβ adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa BUDY SANTOSA dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. βBarangsiapaβ telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah setiap keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan dapat dicapai oleh orang tersebut. Keuntungan tersebut terbatas pada keuntungan dalam bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa unsur Ad.2. tersebut mensyaratkan bahwa tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa harus dilakukan secara melawan hukum, yang mana yang dimaksud dengan secara melawan hukum atau wederrechttelijk adalah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap frasa βsecara melawan hukumβ pada hakikatnya menunjukkan sifat dari perbuatan βunsur β unsur lainβ, yang jika istilah tersebut dilihat dari perspektif linguistik lain, yakni dalam bahasa Inggris, menunjukkan bahwa istilah tersebut berpadanan dengan βunlawfullyβ yang menunjukan kata sifat, sebagaimana halnya kata baik, buruk, dan cantik yang menunjukan suatu karakter dari suatu benda;
Menimbang, bahwa terhadap sifat melawan hukum merupakan hal lain dari perbuatan pidana, yang mana dalam ajaran hukum dikenal sifat melawan hukum dalam fungsi negatif yang bertujuan menghilangkan alasan penghapus pidana, yakni sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 42 K/Kr/1966 tanggal 1966, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 71 K/1970 tanggal 27 Mei 1972, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Kr/1973 tertanggal 30 Mei 1977, yang mana dalam perkara-perkara tersebut, terdakwanya jelas-jelas melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan namun tidak dihukum pidana karena arah perbuatannya justru untuk kepentingan hukum (dalam hal tersebut, negara);
Menimbang, bahwa lebih lanjut P.A.F. Lamintang dalam bukunya yaitu Delik β delik Khusus : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, 2009, menjelaskan bahwa menurut van Bemmelen dan van Hattum, keuntungan dapat disebut bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat jika pada keuntungan tersebut masih terdapat cacat tentang bagaimana caranya keuntungan itu dapat diperoleh juga hingga saat orang menikmatinya atau jika keuntungan itu sendiri sifatnya bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat, tanpa orang perlu memperhatikan tentang bagaimana caranya keuntungan itu dapat diperoleh;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ad.2. tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni bahwa perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tersebut harus dilakukan dengan maksud (dengan sengaja) atau opzettelijk misdriff;
Menimbang, bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah βWellen en wetenβ, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut, sehingga oleh karena itu pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa secara teoritis ada 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu :
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), Jenis sengaja ini adalah merupakan jenis yang paling sederhana, yaitu si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dalam hal ini si pembuat tidak akan melakukan perbuatannya apabila si pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
Sengaja dengan kesadaran kepastian (opzet met bewustheid), Jenis sengaja ini, yaitu si pembuat tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi si pembuat dapat membayangkan akan terjadinya akibat yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung;
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarshijnlikheids), dalam hal ini si pembuat tetap melakukan yang dikehendikanya walau ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa ada menerima uang dari H. KARLAN A. MANNESSA sebanyak Ro 2.500.000.000.- ( dua milyar rupiah atas adanya kerja sama penambangan emas yang disepakati ) penerima uang mana baru dapat diketahui apakah bertentangan dengan hukum atau tidak setelah diketahui /dibuktikan adanya unsur perbuatan yang mengikutinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur Ad.2. tersebut hanya dapat dikatakan terpenuhi apabila terhadap unsur Ad.3 dan terhadap unsur Ad.4. dipertimbangkan terlebih dahulu dan dinyatakan terpenuhi untuk seluruhnya;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan;
Menimbang, bahwa menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya yaitu Delik β delik Khusus : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, 2009, sarana penipuan (oplichtingsmiddelen) yang salah satunya harus digunakan oleh pelaku agar perbuatannya tersebut dapat disebut sebagai penipuan adalah:
door het aannemen van een valse naam artinya dengan memakai nama palsu;
door het aannemen van valse beodaningheid artinya dengan memakai sifat palsu;
door listige kunstgrepen artinya memakai tipu muslihat, atau;
door een semenweefsel van verdichtsels artinya dengan memakai rangkaian kebohongan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Lamintang dan Samosir, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia, Catakan Kedua, Hlm. 230, menerangkan menurut Prof. Satochid Kartanegara, suatu nama palsu harus merupakan nama seseorang. Nama tersebut dapat merupakan nama yang sebenarnya bukan merupakan nama dari pelaku sendiri atau memang merupakan nama dari pelaku sendiri akan tetapi yang tidak diketahui oleh umum. Nama tersebut juga dapat merupakan sebuah nama yang tidak digunakan oleh seorang pun;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Delik β delik Khusus : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, 2009, Hlm. 164, menerangkan Menurut van Hammel dan van Bemmelan, sifat palsu atau martabat palsu atau keadaan palsu (hoedanigheid) adalah:
βsetiap ciri pribadi yang membuat orang yang menyerahkan suatu benda menjadi lebih percaya bahwa orang lain itu berwenang meminta penyerahan benda yang bersangkutan. Dengan kata lain, orang yang menyerahkan benda itu harus tergerak oleh sifat tersebutβ;
Menimbang, bahwa Lamintang dan Samosir, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia, Catakan Kedua, Hlm. 230, menerangkan Menurut Prof. Satochid Kartanegara yang dimaksud dengan listige kunstgrepen atau tipu muslihat adalah tindakan β tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan kepada orang yang digerakan seolah β olah keadaannya sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengemukakan rangkaian kebohongan (samenweefsel van verdictsels), adalah serangkaian kata β kata yang terjalin sedemikian rupa sehingga kata β kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah β olah kata β kata yang satu itu membenarkan kata β kata yang lain padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar beberapa hari sebelum tanggal 4 Desember 2019, saksi NURAWA, S.E., bertemu dengan saksi YANCONG di SUPERMARKET S-MART DI KOTA TARAKAN yang membicarakan ketertarikan dari teman Saksi YANCONG untuk melakukan PENAMBANGAN EMAS DI SEKATAK, kemudian Saksi YANCONG dan saksi NURAWA, S.E., mengatur pertemuan antara TERDAKWA dan saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan disepakati bahwa pertemuan akan diadakan pada tanggal 4 Desember 2019 di HOTEL JATRA, BALIKPAPAN (vide: ket. Saksi NURAWA, S.E. dan Saksi YANCONG);
- Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 terjadi pertemuan antara saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang ditemani oleh saksi H. HIDAYAT, saksi HASAN ALATAS, saksi RACHMAD KUSNA NATAKUSUMAH, bertemu dengan saksi NURAWA, S.E., dan TERDAKWA yang juga dihadiri oleh saksi YANCONG dan sdr. BUYUNG (saudara dari mantan Kapolri Idham Azis), yang mana di dalam pertemuan tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai Direktur PT. PUTRA SULAWESI MINING dan TERDAKWA dalam kapasitasnya sebagai Owner PT. BANYU TELAGA MAS menyepakati prinsip β prinsip hal β hal sebagai berikut :
Melakukan kerjasama penambangan emas di lokasi IUP Produksi PT. BANYU TELAGA MAS, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara;
PIHAK KEDUA (PT. PUTRA SULAWESI MINING) setuju untuk membayar komitmen fee 25% dari hasil bersih kepada PIHAK PERTAMA;
Hal β hal yang belum diatur dalam MoU ini akan diatur dalam PERJANJIAN KERJASAMA tersendiri;
yang dituangkan dalam dokumen yang berjudul MOU ANTARA PARA PIHAK dalam tulisan tangan Saksi HASAN ALATAS (vide: bukti MOU ANTARA PARA PIHAK, ket. saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, saksi HASAN ALATAS, saksi YANCONG, saksi NURAWA, S.E., dan ket. TERDAKWA);
- Bahwa setelah pertemuan tanggal 4 Desember 2019 diadakan pertemuan yang berlangsung di Tarakan antara saksi NURAWA, S.E., dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS yang dihadiri juga oleh saksi YANCONG yang membahas draft perjanjian antara Saksi H. KARLAN A. MANNESSA dengan PT. BANYU TELAGA MAS, yang mana dalam pertemuan tersebut, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS telah mengetahui secara rinci perizinan yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS yaitu adanya izin usaha pertambangan operasi produksi sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 757/38/IUP-OP/DPMPTSP-III/XII/2018 tanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas) yang berlaku sampai dengan 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) untuk bahan galian emas yang berada di kode wilayah DPE 23 6501 2 06 2010 089 dengan luas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), terdapat diantaranya yang sudah mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha. (vide: ket. saksi YANCONG, saksi HASAN ALATAS, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, ket. TERDAKWA, Bukti Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas, Bukti Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas);
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2020, di Menara Anugrah Lantai 17, Jl. Mega Kuningan Barat Lot 8.6 β 8.7, Kuningan, Jakarta Selatan, saksi H. KARLAN A. MANNESSA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. MULTI MAHKOTA MINERAL dan TERDAKWA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA Penambangan Emas Antara PT. BANYU TELAGA MAS dengan PT. MULTI MAHKOTA MINERAL (βPERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMASβ), yang mana Dalam resital (pendahuluan) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tertanggal 31 Januari 2020 tersebut dapat diketahui latar belakang atau hal yang mendorong saksi H. KARLAN A. MANNESSA dan TERDAKWA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tersebut adalah fakta β fakta sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 757/38/IUP-OP/DPMPTSP-III/XII/2018 tanggal 11-12-2018 (sebelas Desember dua ribu delapan belas) yang berlaku sampai dengan 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) untuk bahan galian emas yang berada di kode wilayah DPE 23 6501 2 06 2010 089 dengan luas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar);
2. Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan mitra yang memenuhi kualifikasi untuk mewujudkan proses penambangan di lokasi penambangan yang terdiri dari :
kegiatan penambangan secara eksklusif.
Untuk menyediakan segala sesuatu peralatan β peralatan, mesin β mesin, dan kebutuhan lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama untuk proses penambangan.
Untuk membangun infrastruktur yang dianggap perlu guna menunjang kelancaran proses penambangan.
3. Bahwa sebagai pihak yang memenuhi kualifikasi, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia dan mampu untuk melaksanakan proyek sekaligus membantu PIHAK PERTAMA untuk menyediakan perlengkapan serta membangun infrastruktur guna kelancaran penambangan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS diatur kewajiban PT. BANYU TELAGA MAS sebagai PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian tersebut sebagai berikut :
βMemenuhi seluruh syarat β syarat, perijinan β perijinan yang diharuskan dan kegiatan β kegiatan administrasi yang diperlukan sehubungan dengan proses penambangan untuk mendukung kegiatan penambangan Pihak Keduaβ;
Dalam Pasal 4 PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS diatur kewajiban PT. MULTI MAHKOTA MINERAL sebagai berikut :
Pihak Kedua wajib untuk menyediakan seluruh perlengkapan dan infrastruktur.
Pihak Kedua wajib menambang di lokasi penambangan yang disepakati sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam SK IUP-OP PT. Banyu Telaga Mas.
Pihak Kedua setuju dan bersedia untuk memberikan uang deposit kepada Pihak Pertama yaitu dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah), dengan rincian tahapan sebagai berikut :
Tahap PERTAMA sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada waktu Perjanjian ini ditandatangani.
Tahap KEDUA sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) yang akan dibayarkan 99 (sembilan puluh sembilan) hari setelah waktu efektif penambangan berjalan di lapangan.
Hasil bersih setiap gram (gr) yang ditambang dan dijual oleh Pihak Kedua kepada pihak lain yang mengikuti harga emas Antam maka berkewajiban menyetor 25% (dua puluh lima persen) kepada Pihak Pertama (selanjutnya disebut Harga Beli).
Deposit yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 akan dikompensasikan dengan pembayaran Harga Beli sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4. Dalam hal Deposit telah habis dikompensasikan untuk pembayaran Harga Beli, selanjutnya Pihak Kedua melakukan pembayaran Harga Beli kepada Pihak Pertama dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian. Pembayaran Harga Beli dan Deposit akan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
(vide: ket. Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi KUSNA RACHMAD NATAKUSUMAH, Saksi H. HIDAYAT dan Saksi HASAN ALATAS, serta ket. TERDAKWA, dan bukti Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA);
- Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 660/K.P.004/2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas.
Surat Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan βe. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Ijin Lingkungan Nomor 05/BA/PH-BID.I/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 ditemukan bahwa terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang β undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupβ.
Diktum KESATU Surat Keputusan tersebut disebutkan : βMenerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada PT. Banyu Telaga Mas yang berlokasi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atas pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan perundang β undangan dan/atau izin lingkunganβ
Diktum KEDUA Surat Keputusan tersebut menyebutkan :
βPelanggaran dan/atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU meliputi hal sebagai berikut :
Melakukan kegiatan pada lahan seluas Β± 2,5 Ha di luar lokasi yang terkaji dalam dokumen lingkungan untuk :
Akses Jalan
Uji Test Kolam Penyiraman
Land Clearing untuk Pembuatan Kolam Penyiraman
Melakukan kegiatan pada seluas Β± 1 Ha di luar lokasi yang terjadi dalam dokumen lingkungan untuk :
TPS Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun
Tempat Genset
Gudang
Workshop
Mess Karyawanβ
(vide: bukti Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas, vide: Bukti T-Video 2, ket. Saksi HASAN ALATAS, dan Saksi H. HIDAYAT);
- Bahwa sejak awal tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2022, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, dan saksi H. HIDAYAT membangun lebih dari 10 (sepuluh) kolam penyiraman yang berukuran lebih luas dibandingkan dengan 3 (tiga) kolam penyiraman yang dibangun oleh Saksi M. ARSYAD dalam melakukan pemurnian emas. Kolam β kolam sebagaimana bukti T. Video β 1, T.Video β 4, dan T.Foto β 16 merupakan kolam β kolam yang dibangun oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA pada awal tahun 2019 yang digunakan untuk menampung material tanah yang mengandung emas untuk selanjutnya disiram dengan sianida, kapur, dan karbon dalam rangka pemurnian emas atau secara ilmiah dikenal sebagai metode heap leaching (vide: bukti T β 2a, T β 2b, T β 2c, T β 2d, T -2e, T - 2f, T - 2g, T - 2h, T - 2i, T - 2j, T - 2k, T - 2l, T - 2m, T - 2n, T - 2o, T - 2p, T - 2q, T-2r, T - 2s, T - 2t, T - 2u, T - 2v, T - 2w dan Bukti T. Video β 1, T.Video β 4, dan T.Foto β 16, ket. saksi M. ARSYAD, Saksi ABDUL JALIL A., dan saksi HASAN ALATAS);
- Bahwa dalam surat Instruksi Pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN DAN PENGELOLAAN TAMBANG EMAS tertanggal 13 April 2020 antara PT. BANYU TELAGA MAS dan CV. BAJA TEKNIK PERKASA dapat diketahui bahwa terdapat pengeluaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS secara berkelanjutan sejak bulan April 2020 sampai dengan Mei 2022 untuk kegiatan kantor maupun site (lapangan) PT. BANYU TELAGA MAS yang saat itu dikendalikan oleh saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS. Kemudian terhadap beberapa pengeluaran rutin yaitu gaji karyawan site, logistik site, solar, pembelian sianida, kapur, karbon, dan heap leach menunjukkan bahwa saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan dan pemurnian emas secara berkelanjutan (vide: Bukti T-2, T-3, T-4, T-8, T β 2a, T β 2b, T β 2c, T β 2d, T -2e, T - 2f, T - 2g, T - 2h, T - 2i, T - 2j, T - 2k, T - 2l, T - 2m, T - 2n, T - 2o, T - 2p, T - 2q, T-2r, T - 2s, T - 2t, T - 2u, T - 2v, T - 2w, T β 2x, T β 2y, dan T β 2z, ket. saksi M. ARSYAD dan Saksi ABDUL JALIL A., saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, Saksi NURAWA, S.E., dan saksi H. HIDAYAT, yang kesemuanya itu telah menunjukkan bahwa saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS telah melakukan penambangan emas dilokasi izin usaha operasi produksi milik Terdakwa diluar izin Amdal 182,87 Ha ;
Bahwa benar sebelum terjadinya perjanjian kerja sama antara H.KARLAN A. MANNESSA dengan Terdakwa, pada akhir tahun 2018, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bersama β sama dengan saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS pergi ke Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan dengan maksud untuk melakukan penambangan emas, pada saat itu terdapat ribuan penambang ilegal yang telah melakukan penambangan emas secara manual (tanpa alat berat) di Desa Sekatak, termasuk saksi M. ARSYAD (vide: ket. Saksi M. ARSYAD, Saksi ABDUL JALIL A., dan Saksi AHMAD SAFRI), yang mana dengan jelas menunjukkan bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi H. HIDAYAT, dan saksi HASAN ALATAS menginginkan juga mendapatkan keuntungan dari penambangan ilegal seperti ribuan penambang ilegal lain;
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019, saksi H. HIDAYAT dan saksi HASAN ALATAS bertemu dengan saksi ABDUL JALIL A. sebagai Ketua Adat Tidung, Kecamatan Sekatak dan menandatangani Surat PERJANJIAN KERJASAMA dalam rangka mendapatkan dukungan pelaksanaan penambangan emas yang akan dilakukannya di Desa Sekatak ; (vide: ket. Saksi ABDUL JALIL A., dan bukti Tβ8);
- Bahwa Setelah menandatangani Surat PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 15 Februari 2019 tersebut, saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS memulai melakukan penambangan emas di wilayah bernama Grand Max dan Nipa-nipa, Desa Sekatak dengan pengamanan yang berasal dari Saksi ABDUL JALIL A., Penambangan dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS dengan menggunakan lebih kurang dari 10 Excavator dan Dump Truck dan seluruhnya berada di luar daerah 182,87 Ha sebagaimana Izin Lingkungan yang dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS (vide: ket. Saksi M. ARSYAD, Saksi ABDUL JALIL A., dan Saksi HASAN ALATAS, T-Video 1, T-Video 2, T-Video 3, T-Video 4, T-Video 5, dan T β Video 6);
- Bahwa dalam 6 (enam) bulan sejak dimulainya penambangan emas, saksi ABDUL JALIL A. mendapatkan 45 (empat puluh lima) kilogram emas berdasarkan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 15 Februari 2019 yang merupakan 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari hasil penambangan emas di daerah bernama GRAND MAX DAN NIPA - NIPA yang dilakukan oleh Saksi H. HIDAYAT, Saksi HASAN ALATAS, dan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA (sesuai ket. Saksi ABDUL JALIL A., bukti T-8, bukti T. Foto β 1, T.Foto β 2, T.Foto β 3, T.Foto β 4, T.Foto -5, T. Foto -6, T. Foto -7, T. Foto -8, T. Foto -9, T. Foto -10, T. Foto -11, T. Foto -12, T. Foto -13, T. Foto -14);
Bahwa benar setelah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan secara ilegal, baru kemudian berkeinginan untuk menjalin kerja sama dengan Terdakwa selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan operasi Prooduksi diatas lahan seluas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), yang diantaranya sudah terdapat diantaranya yang sudah mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha. dan atas penanda tanganan Kerja sama Tersebut Terdakwa menerima uang sejumlah Ro 2.500.000.000,- ( dua miliar lima ratus ribu rupiah rupiah ) ;
Bahwa benar ternyata Saksi H. KARLAN A.MANNESSA tidak melakukan penambangan di atas izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi yang telah memiliki izin Amdal 182,87 Ha melainkan diatas diluar itu yaitu ditempat Semula Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS melakukan penambangan secara ilegal yang pada akhirnya di hentikan oleh Dinas Lingkungan hidup, pada hal dari semula H. KARLAN A.MANNESSA mengetahui Terdakwa memiliki izin Amdal diatas 182,87 Ha.
Bahwa Terlepas dari hal tersebut, setelah Saksi H. KARLAN A.MANNESSA diangkat menjadi Direktur PT. BANYU TELAGA MAS , Saksi H. KARLAN A.MANNESSA sedang melakukan pengurusan Amdal terhadap lokasi Izin Usaha Pertambangan milik Terdakwa namun belum sampai saat ini belum keluar, artinya Saksi H. KARLAN A.MANNESSA telah mengetahui bahwa diatas Izin Usaha Pertambangan milik Terdakwa tersebut baru diatas 182,87 Ha.
Bahwa benar timbulnya perkara ini atau pelaporan Terdakwa kepada pihak kepolisian dipicu karena diberhentikannya Saksi H. KARLAN A.MANNESSA sebagai Direktur PT. Bayu Telaga Mas karena tidak pernah memberikan pertanggung jawaban/laporan keuangan kepada Terdakwa atas Pertambangan yang dilakukannya diatas izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi milik Terdakwa, dan bukan karena ketiadaaan Izin ;
Menimbang, bahwa pokok dakwaan yan g menyatakan tentang:
- saksi H. KARLAN A. MANNESSA tergerak menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS karena mendapatkan jaminan perizinan PT. BANYU TELAGA MAS telah lengkap untuk segera melakukan penambangan dari TERDAKWA, dan;
- TERDAKWA menggunakan PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS untuk menggerakan saksi H. KARLAN A. MANNESSA menyerahkan dana sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah) kepada TERDAKWA;
bertentangan dengan hukum yang timbul berdasarkan PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS itu sendiri, menurut Majelis Hakim bahwa dari pendahuluan PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tertanggal 31 Januari 2020 dapat diketahui hal β hal yang melatarbelakangi disepakatinya perjanjian tersebut atau dalam hal ini yang menggerakan saksi H. KARLAN A. MANNESSA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS adalah keberadaan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi PT. BANYU TELAGA MAS ( milik Terdakwa ) seluas seluas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), yang diantaranya sudah mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha. yang dipunyai oleh PT.BAYU TELAGA EMAS atau Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS juga mengatur kondisi dalam hal terdapat izin yang diperlukan dikemudian hari, yang berdasarkan hukum harus diartikan (secara sistematis) selain IUP Operasi Produksi PT. BANYU TELAGA MAS karena PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS hanya mengatur kondisi keberadaan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS dalam hal terdapat perizinan yang perlu dilengkapi dalam rangka pelaksananaan penambangan emas maka PT. BANYU TELAGA MAS berkewajiban untuk memenuhinya, dan senyatanya dari awal Terdakwa atau PT. BANYU TELAGA MAS telah seluas seluas 4.381,672 (empat ribu tiga ratus delapan puluh satu koma enam ratus tujuh puluh dua hektar), yang diantaranya sudah terdapat yang sudah mempunyai Izin Amdal seluas 182,87 Ha.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak tanggal 9 Maret 2020, Saksi H. KARLAN A. MANNESSA bertanggungjawab atas pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS karena telah diangkat sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Undang β undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 Anggaran Dasar PT. Banyu Telaga Mas;
Menimbang, bahwa terhadap Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 660/K.P.004/2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas tanggal 21 September 2020 diterbitkan dengan alasan:
βPelanggaran dan/atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU meliputi hal sebagai berikut :
Melakukan kegiatan pada lahan seluas Β± 2,5 Ha di luar lokasi yang terkaji dalam dokumen lingkungan untuk :
Akses Jalan
Uji Test Kolam Penyiraman
Land Clearing untuk Pembuatan Kolam Penyiraman
Melakukan kegiatan pada seluas Β± 1 Ha di luar lokasi yang terjadi dalam dokumen lingkungan untuk :
TPS Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun
Tempat Genset
Gudang
Workshop
Mess Karyawanβ
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka diketahui secara jelas bahwa terhadap kegiatan β kegiatan yang dianggap pelanggaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara tersebut merupakan kegiatan β kegiatan yang telah dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, Saksi H. HIDAYAT, dan Saksi HASAN ALATAS sejak awal tahun 2019 yang kemudian dikonversi atau diatasnamakan PT. BANYU TELAGA MAS setelah Saksi H. KARLAN A. MANNESSA diangkat sebagai Direktur Utama PT. BANYU TELAGA MAS yang menyebabkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara menganggap kegiatan tersebut melanggar izin lingkungan yang telah dimiliki PT. BANYU TELAGA MAS karena BERADA DI LUAR DAERAH SELUAS 182,87 Ha sebagaimana Izin Lingkungan yang sebelumnya telah dimiliki oleh PT. BANYU TELAGA MAS berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/II/2018 Tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya Seluas 182,87 Ha Di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatan, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Oleh PT. Banyu Telaga Mas tanggal 26 Februari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Tidak terbukti dalil dakwaan bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA tidak dapat menempatkan/menyediakan peralatan β peralatan, mesin β mesin, dan kebutuhan β kebutuhan lainnya, dan juga Tidak terbukti dalil dakwaan bahwa terdapat penolakan dari masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA karena kekurangan perizinan PT. BANYU TELAGA MAS;
Menimbang, bahwa secara materil, PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh TERDAKWA dalam kapasitasnya sebagai KOMISARIS UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS tidak menyebabkan batalnya perjanjian tersebut. Seluruh pemangku kepentingan seperti saksi SURIANSYAH sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS dalam persidangan aquo mengakui keberlakuan dokumen yang ditandatangani oleh TERDAKWA;
Menimbang, bahwa terhadap Pengangkatan Saksi H. KARLAN A. MANNESSA sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BANYU TELAGA MAS telah disetujui oleh Saksi H. KARLAN A. MANNESSA yang berarti juga telah menyetujui pelaksanaan tanggungjawab untuk menjalankan pengurusan PT. BANYU TELAGA MAS untuk kepentingan PT. BANYU TELAGA MAS dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BANYU TELAGA MAS sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Undang β undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas termasuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS yang menentukan Kewajiban PT. BANYU TELAGA MAS untuk βMemenuhi seluruh syarat β syarat, perijinan β perijinan yang diharuskan dan kegiatan β kegiatan administrasi yang diperlukan sehubungan dengan proses penambangan untuk mendukung kegiatan penambangan Pihak Keduaβ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, dan saksi H. HIDAYAT yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi H. KARLAN A. MANNESSA, saksi HASAN ALATAS, dan saksi H. HIDAYAT tidak pernah melakukan penambangan emas di Wilayah IUP PT. BANYU TELAGA MAS, menurut Majelis Hakim patut untuk dikesampingkan karena bertentangan dengan bukti β bukti sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 15 Februari 2019 antara Abdul Jalil dan H. Hidayat;
- Perjanjian Kerjasama Penjualan dan Pengelolaan Tambang Emas tertanggal 13 April 2020 antara PT. Banyu Telaga Mas dan CV. Baja Teknik Perkasa;
- Perjanjian Pekerjaan Pemboran Di Wilayah Konsesi Kuasa Penambangan PT. Banyu Telaga Mas Di Desa Sekatak Buji, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara antara PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Adhikara Putra Mandiri tertanggal 27 Maret 2020;
- Perjanjian Sewa Alat Berat antara PT. Banyu Telaga Mas dan PT. Surya Makmur Mandiri tertanggal 4 Januari 2020;
- Keterangan saksi M. ARSYAD;
- Keterangan saksi ABDUL JALIL A.;
- Keterangan saksi NURAWA, S.E.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka sudah jelas bahwa tidak terdapat permasalahan terkait dengan keabsahan PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS tanggal 31 Januari 2020, dengan demikian tindakan TERDAKWA menandatangani PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN EMAS bukanlah tindakan menggunakan nama, martabat palsu, serta juga bukanlah merupakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, karena sesungguhanya Terdakwa atau PT. Banyu Telaga Mas benar benar mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasional Produk seluas luas 4.381,672 Ha dan Izin Amdal 182,87 Ha, namun saksi H. KARLAN A. MANNESSA melakukan Penambangan diluar area Amdal dimaksud, Hanya saja H.KARLAN A. MANESSA melakukan penambangan diluar area itu yaitu ditempat semula dia melakukan penambangan secara ilegal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta sebagaimana dipertimbangkan diatas menjadi terbukti pula penerimaan uang dari H. KARLAN A. MANNESSA sebanyak Ro 2.500.000.000.- ( dua milyar rupiah ) oleh Terdakwa atas adanya kerja sama penambangan emas yang disepakati tidaklah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka terhadap unsur Ad.3. tentang βDengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, tidak terbukti menurut Hukum
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Ad.3. tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap unsur Ad.4. tentang βmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangβ juga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum serta surat surat berupa fotocopy yang tidak dipergunakan lagi dalam perkara lain, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut akan tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Budy Santosa tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yaitu melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Budy Santosa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Fotocopy Legalisir Dokumen Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas antara PT. Banyu Telaga Mas dengan PT. Multi Mahkota Mineral, tanggal 31 Januari 2020 yang ditandatangani oleh BUDY SANTOSA dan H. KARLAN A. MANNESSA;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir BG (Bilyet Giro) Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor GGF002626, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI BG cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877576, Tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke-3 ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir CHEQUE Bank BRI cabang KC MAL AMBASADOR 1223 Nomor CGG877577, Tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk keperluan DP ke BM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Jula Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 6 November 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank MANDIRI Pengirim Atas Nama H. KARLAN A. MANNESSA sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada BUDY SANTOSA Nomor Rekening 9000028911189, Tanggal 18 Mei 2020, Berita Transaksi Pembayaran ke II ke PT. BTM;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 1 Agustus 2022, dengan Periode Transaksi 1 Februari 2020 sampai 29 Februari 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran Bank MANDIRl Atas Nama KARLAN A MANNESSA Periode Transaksi 1 Mei 2020 sampai 30 November 2020;
1 (satu) dokumen foto copy legalisir MOU Antara Para Pihak atas nama Budy Santosa dan H. Hidayat / H. Karlan A.M. tanggal 4 Desember 2019;
1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Rekening Koran / Laporan Transaksi Finansial Bank BRI, Tanggal 23 Januari 2024, dengan Periode Transaksi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 kepada MULTI MAHKOTA MINERAL Nomor Rekening 122301000721302;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/387/UP-OP/DPMPTSP.Il/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara Nomor 757/096/IL/DPMPTSP/I/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Izin Lingkungan Untuk Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 182,87 Ha di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara oleh PT. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 16 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Akta Nomor 7 Tanggal 24 Juli 2022 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Banyu Telaga Mas;
Fotocopy Legalisir Surat Undangan RUPS Luar Biasa PT BANYU TELAGA MAS Nomor 05/B/BTM/VIl/2022 perihal Undangan Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT Banyu Telaga Mas tanggal 6 Juli 2022.;
Foto Copy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Nomor 660/K.P.004/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Kepada PT. Banyu Telaga Mas;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, oleh kami, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Delta Tamtama, S.H. M.H., dan Samuel Ginting, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hoesna, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompi,P.A S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Delta Tamtama, S.H. M.H. Tumpanuli Marbun, S.H., M.H.
Samuel Ginting, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Hoesna, S.H., M.H.