178/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 178/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Terdakwa: 1.LUKMAN 2.ADITYA MULYADI
1. Menyatakan Terdakwa I. Lukman dan Terdakwa II. Aditya Mulyadi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana 2. Melepaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum 3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel foto copy dokumen transaksi keuangan PT. Ruhuil Pancaran Sukses rekening Bank BRI Kanca Roxy Jakarta Barat No. Rek. 033801001734302 atas nama PT. Ruhui Pancaran Sukses 2 (satu) bundel foto copy dokumen laporan Keuangan PT. Ruhui Pancaran Sukses penode tanggal 25 Oktober 2022-22 Desember 2022 3 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Usaha Penuh Nomor 15/RKS-IK/SKUP/VIll/2013, tanggal 26 Agustus 2013 4 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batubara No.005/SPKPB/TS-YAJI/2022, tanggal 15 Februari 2022 5 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/025/IUP-OP/MB- PBAT/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013 6 2 (dua) lembar foto copy Sertificat Clear and Clean Dirjen Minerba Nomor 565/Bb/03/2015 tanggal 27 April 2015 7 2 (dua) lembar foto copy Surat Dirjen Minerba Nomor T- 945. RKAB/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 24 Februari 2022, tanggal 24 Februari 2022 8 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Eksklusivitas antara Koptam Rukun Sentosa dengan PT. Icha Kalindo tanggal 26 Agustus 2013 9 3 (tiga) lembar foto copy dokumen legalisir pengiriman batubara dari KUD Rukun Sentosa QQ PT. RLK Developments Indonesia PT. Ruhui Pancaran Sukses tanggal 31 Desember 2022. 10 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen shipping (pengapalan) batubara oleh PT. Tanjung Berlian Samboja periode Desember 2022 11 1 satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian dan Perubahan PT Vepro Nusantara 12 1 (satu) bundel foto copy legalisir Perjanjian Kredit PT Vepro Nusantara dengan BRI 13 2 (dua) lembar foto copy legalisir Perjanjian PT. Vepro Nusantara dengan Tersangka ADITYA MULYADI 14 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan transaksi keuangan PT. Vepro Nusatara 15 1 (satu) bundel foto copy legalisir Bukti Transfer PT. Vepro Nusantara ke Tersangka ADITYA MULYADI: 16 2 (dua) lembar foto copy legalisir RAB Project Batubara. 17 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian PT. Etemum Sinar Agung No. 02, tanggal 24 Juni 2020 18 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian jual Beli Batubara 3 pihak Nomor 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022. 19 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen akta pendirian PT. Kushan internasional Developments Nomor : 68. 20 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta hasil RUPS PT. Kushan Intemasional Developments Nomor: 6 tentang pengangkatan/penunjukan Saudara RIAN STEVANUS PANDEY sebagai Direktur PT. Kushan Interasional Developments. 21 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menkumham Nomor AHU- 0025806. AH. 01. 02 Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Kushan Internasional. 22 (satu) lembar dokumen fotocopy dokumentasi pesan via email Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY. 23 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/KID.LP//2023 tanggal 4 Januari 2022 dari Saudara WANG XIN kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY selaku pelapor. 24 (satu) lembar foto copy dokumen komitmen bagi hasil PT. Ruhui Pancaran Sukses dengan PT. Kushan Intemasional Developments 25 (satu) lembar foto copy dokumentasi pengecekan lokasi tambang 26 26. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses Nomor 04 tanggal 04 Pebruari 2022 beserta Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU- 0009120. AH. 01. 01. TAHUN 2022 tantang Pengesahan Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses 27 27. 1 (satu) bendel foto copy legalisi Surat Kuasa atas nama Saudara LUKMAN dan Saudara ADITYA MULYADI kepada penasehat hukum pada Kantor Hukum PTM & Co, tanggal 24 Mei 2023 28 28. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Ijin Berusaha Berbasis Risiko Nomor 04022200457820001, tanggal 12 April 2022 29 29. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen rincian pengeluaran dana PT. Ruhui Pancaran Sukses, tanggal 25 Januari 2023 30 30. 1 (satu) bendel foto copy legalisir company profile PT Ruhui Pancaran Sukses 31 31. 1 (satu) bendel foto copy percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI dengan saudara FABRI RAZY FARABY 32 32. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pemasukan ADITYA MULYADI dan LUKMAN ke PT Ruhui Pancaran Sukses, yang dibuat tanggal 19 September 2023 dan 24 September 2023 33 33. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pengeluaran tambahan PT Ruhui Pancaran Sukses yang dibuat tanggal 19 September 2023 34 34. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen penggunaan uang/dana masuk ke PT Ruhui Pancaran Sukses dan Saudari SRI SARJANI dari Saudari ADISTYA DEWI ARIFFIN sejumlah total Rp 260. 000. 000,- 35 35. 1 (satu) lembar dokumentasi percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudari SRI SARJANI 36 36. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT Kuncoro Timur Nusantara Nomor 01 tanggal 11 Nopember 2020 37. 1 (satu) bendel foto copy legalisir RAB, Time line, kinerja Alat, Time Sheet (Bukti Kerja Alat) 38. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Buku Kas dan bukti pembayaran penggunaan uang pembiayaan oleh PT Kuncoro Timur Nusantara dan Daftar Pengajuan Kebutuhan Anggaran PT Kuncoro Timur Nusantara 39. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dan PT. Ruhui Pancaran Sukses 40. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan KUD. Rukun Sentosa 41. 1 (satu) bendel foto copy legalisir bukti Transfer PT. Ruhui Pancaran Sukses kepada PT. Kuncoro Timur Nusantara 42. 1 (satu) lembar dokumen foto copy percakapan whats app antara Tersangka ADITYA MULYADI dengan Saudara YUDHISTIRA AFFANDI. 43. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Test Pit (Menggunakan alat berat untuk mengatahui isi kandungan batubara pada permukaan atas batubara) 44. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Time Sheet Operator yang berisikan jam kerja alat berat dan foto longsor tambang 45. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir surat perjanjian Jual Beli antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT RLK Development Indonesia Nomor 004/RPS-RLK/XII/2022, tanggal 05 Desember 2022 46. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BAKB/TR-RS- KTN-RPS/XII/222, tanggal 22 Desember 2022 47. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan group dalam aplikasi whatsapp dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 03 sampai dengan 08 bulan Desember 2022) 48. 1 (satu) Rangkap bukti screen shot rekaman video (merapihkan longsor) 49. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang laporan kegiatan pertambangan antara saudara CATUR PRASETYO dengan pihak KTN 50. 1 (satu) lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang rekomendasi saudara CATUR PRASETYO untuk KTN membuat Benchtrap (Terraserring) yang tidak dindahkan oleh KTN 51. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp dalam group dengan nama group ADMIN & FINANCE ( Periode tanggal 13 s.d 16 Desember 2022) 52. 1 (satu) Lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp group dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 1 Desember 2022). 53. 1 (satu) buah flash disc merk sandisc kapasitas 2GB yang benisikan rekaman video kegiatan pertambangan PT. RPS. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 178/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama : LUKMAN;
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 05 Juni 1983;
Umur : 41 Tahun;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jl. Pesangrahan Mas Blok L No.4 Petukangan
Selatan, Jakarta Selatan Dan Kp.Cimaglid RT. 002 RW 002 Kel.Sukamantri Kec. Tamansari Kab.Bogor.
Agama : Islam ;
Nama : ADITYA MULYADI;
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 26 Februari 1984;
Umur : 40 Tahun;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jl. Pulomas Timur II B/8 RT.001 RW.012
Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Agama : Islam;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik , tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Juni 2024;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: AFRIZAL,S.H.,MH., MUHAMMAD RAIS ,S.H,.M.H.,C.LA., YUDHA CAKRA BUANA,S.H., dan IBNU NURDIN SHAMBUANA,S.H,. Advokat, yang berdomisili Hukum di, MA BRAJA JUDICATUM &ASSOCIATE LAW OFFICE, beralamat di Jalan H.Nawi Raya No.9C, Gandaria Selatan Jakarta 12140, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Pebruari 2024 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 178/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 5 Maretr 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 5 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYAMULYADI bersalah melakukan tindak pidana denganmaksudmenguntungkandirisendiriatauoranglainsecaramelawanhukum,dengan tipumuslihat,ataupunrangkaiankebohongan, menggerakkanoranglainuntukmenyerahkan barangsesuatukepadanyasecarabersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 378 KUHP jo 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYAMULYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYAMULYADI dalam tahanan dengan perintah terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYAMULYADI tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bundel foto copy dokumen transaksi keuangan PT. Ruhuil Pancaran Sukses rekening Bank
BRI Kanca Roxy Jakarta Barat No. Rek. 033801001734302 atas nama PT. Ruhui Pancaran Sukses;
2. 1 (satu) bundel foto copy dokumen laporan Keuangan PT. Ruhui Pancaran Sukses penode tanggal 25 Oktober 2022-22 Desember 2022;
3. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Usaha Penuh Nomor 15/RKS-IK/SKUP/VIll/2013, tanggal 26 Agustus 2013;
4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batubara No.005/SPKPB/TS-YAJI/2022, tanggal 15 Februari 2022;
5. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/025/IUP-OP/MB- PBAT/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013;
6. 2 (dua) lembar foto copy Sertificat Clear and Clean Dirjen Minerba Nomor 565/Bb/03/2015, tanggal 27 April 2015;
7. 2 (dua) lembar foto copy Surat Dirjen Minerba Nomor T-945.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 24 Februari 2022, tanggal 24 Februari 2022;
8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Eksklusivitas antara Koptam Rukun Sentosa dengan PT. Icha Kalindo tanggal 26 Agustus 2013;
9. 3 (tiga) lembar foto copy dokumen legalisir pengiriman batubara dari KUD Rukun Sentosa QQ PT. RLK Developments Indonesia PT. Ruhui Pancaran Sukses tanggal 31 Desember 2022.
10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen shipping (pengapalan) batubara oleh PT. Tanjung Berlian Samboja periode Desember 2022;
11. 1 satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian dan Perubahan PT Vepro Nusantara;
12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Perjanjian Kredit PT Vepro Nusantara dengan BRI;
13. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Perjanjian PT. Vepro Nusantara dengan Tersangka ADITYA MULYADI;
14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan transaksi keuangan PT. Vepro Nusatara;
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Bukti Transfer PT. Vepro Nusantara ke Tersangka ADITYA MULYADI:
16. 2 (dua) lembar foto copy legalisir RAB Project Batubara.
17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian PT. Etemum Sinar Agung No. 02, tanggal 24 Juni 2020;
18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian jual Beli Batubara 3 pihak Nomor 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022;
19. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen akta pendirian PT. Kushan internasional Developments Nomor : 68.
20. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta hasil RUPS PT. Kushan Intemasional Developments Nomor : 6 tentang pengangkatan/penunjukan Saudara RIAN STEVANUS PANDEY sebagai Direktur PT. Kushan Interasional Developments.
21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menkumham Nomor AHU-0025806.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Kushan Internasional.
22. 1 (satu) lembar dokumen fotocopy dokumentasi pesan via email Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY.
23. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/KID.LP//2023 tanggal 4 Januari 2022 dari Saudara WANG XIN kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY selaku pelapor.
24. 1 (satu) lembar foto copy dokumen komitmen bagi hasil PT. Ruhui Pancaran Sukses dengan PT.Kushan Intemasional Developments;
25. 1 (satu) lembar foto copy dokumentasi pengecekan lokasi tambang
26. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses Nomor 04 tanggal 04 Pebruari 2022 beserta Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0009120.AH.01.01.TAHUN 2022 tantang Pengesahan Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses;
27. 1 (satu) bendel foto copy legalisi Surat Kuasa atas nama Saudara LUKMAN dan Saudara ADITYA MULYADI kepada penasehat hukum pada Kantor Hukum PTM & Co, tanggal 24 Mei 2023;
28. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Ijin Berusaha Berbasis Risiko Nomor 04022200457820001, tanggal 12 April 2022;
29. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen rincian pengeluaran dana PT. Ruhui Pancaran Sukses, tanggal 25 Januari 2023;
30. 1 (satu) bendel foto copy legalisir company profile PT Ruhui Pancaran Sukses;
31. 1 (satu) bendel foto copy percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI dengan saudara FABRI RAZY FARABY;
32. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pemasukan ADITYA MULYADI dan LUKMAN ke PT Ruhui Pancaran Sukses, yang dibuat tanggal 19 September 2023 dan 24 September 2023;
33. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pengeluaran tambahan PT Ruhui Pancaran Sukses yang dibuat tanggal 19 September 2023;
34. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen penggunaan uang/dana masuk ke PT Ruhui Pancaran Sukses dan Saudari SRI SARJANI dari Saudari ADISTYA DEWI ARIFFIN sejumlah total Rp 260.000.000,- ;
35. 1 (satu) lembar dokumentasi percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudari SRI SARJANI
36. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT Kuncoro Timur Nusantara Nomor 01 tanggal 11 Nopember 2020;
37. 1 (satu) bendel foto copy legalisir RAB, Time line, kinerja Alat, Time Sheet (Bukti Kerja Alat);
38. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Buku Kas dan bukti pembayaran penggunaan uang pembiayaan oleh PT Kuncoro Timur Nusantara dan Daftar Pengajuan Kebutuhan Anggaran PT Kuncoro Timur Nusantara;
39. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dan PT. Ruhui Pancaran Sukses;
40. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan KUD.Rukun Sentosa;
41. 1 (satu) bendel foto copy legalisir bukti Transfer PT. Ruhui Pancaran Sukses kepada PT. KuncoroTimur Nusantara;
42. 1 (satu) lembar dokumen foto copy percakapan whats app antara Tersangka ADITYA MULYADI dengan Saudara YUDHISTIRA AFFANDI.
43. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Test Pit (Menggunakan alat berat untuk mengatahui isi kandungan batubara pada permukaan atas batubara);
44. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Time Sheet Operator yang berisikan jam kerja alat berat dan foto longsor tambang;
45. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir surat perjanjian Jual Beli antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT RLK Development Indonesia Nomor 004/RPS-RLK/XII/2022, tanggal 05 Desember 2022;
46. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BAKB/TR-RS- KTN-RPS/XII/222, tanggal 22 Desember 2022;
47. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan group dalam aplikasi whatsapp dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 03 sampai dengan 08 bulan Desember 2022);
48. 1 (satu) Rangkap bukti screen shot rekaman video (merapihkan longsor)
49. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang laporan kegiatan pertambangan antara saudara CATUR PRASETYO dengan pihak KTN;
50. 1 (satu) lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang rekomendasi saudara CATUR PRASETYO untuk KTN membuat Benchtrap (Terraserring) yang tidak dindahkan oleh KTN;
51. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp dalam group dengan nama group ADMIN & FINANCE ( Periode tanggal 13 s.d 16 Desember 2022);
52. 1 (satu) Lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp group dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 1 Desember 2022).
53. 1 (satu) buah flash disc merk sandisc kapasitas 2GB yang benisikan rekaman video kegiatan pertambangan PT. RPS.
Tetapterlampirdalam berkas perkara.
4. Membebankan kepada terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYAMULYADI untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan mohon :
Agar Para Terdakwa dibebaskan atau ;
Agar Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa secara tertulis ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa secara tertulis terhadap tanggapan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
K E S A T U :
Bahwa terdakwa LUKMAN bersama-sama dengan terdakwa ADITYA MULYADI pada bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula sekiranya bulan September 2022 saksi RIAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan International Development ditawarkan oleh saksi FABRI RAZZI FARABY selaku Marketing Freelance PT Ruhui Pancaran Sukses berupa kerja sama pembiayaan dalam proses produksi dan penjualan batubara dan saksi FABRI RAZZI FARABY menyampaikan bahwasannya terdapat potensi tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kalimantan Timur serta PT Ruhui Pancaran Sukses telah melakukan perikatan kerjasama dalam bidang produksi tambang batubara dengan PT Kuncoro Timur Nusantara selaku pemegang Surat Perintah Kerja dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan yakni Koperasi Rukun Sentosa. Kemudian atas penawaran tersebut saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikannya kepada sdr. WANG XIN selaku Direktur Utama PT Kushan International Development lalu saksi RIAN STEFANUS PANDEY melakukan kunjungan/survey ke lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi FABRI RAZZI FARABY, sdr. UJANG, sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara) dan terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa pada saat melakukan kunjungan/survey ke lokasi tambang terdakwa LUKMAN mengatakan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY bahwa ketika PT Kushan International Development telah memberikan dana pembiayaan maka PT Ruhui Pancaran Sukses akan menambah jumlah alat berat guna mendukung kegiatan produksi tambang di lokasi tersebut sedangkan terdakwa ADITYA MULYADI selaku Partner terdakwa LUKMAN yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses menawarkan kerjasama kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY melalui email dengan mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan timeline pekerjaan dari pihak PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa atas penawaran kerjasama yang diberikan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikan secara langsung kepada sdr. WANG XIN di kantor PT Kushan International Development yang kemudian sdr. WANG XIN menyetujui apa yang disampaikan oleh saksi RIAN STEFANUS PANDEY dan skema kerjasama dengan PT Ruhui Pancaran Sukses. Bahwa kemudian Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 yang kemudian perjanjian tersebut dikirim ke PT Ruhui Pancaran Sukses untuk ditandatangani oleh terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses. Adapun pokok-pokok perjanjian tersebut berisi sebagai berikut:
Bahwa uang pembiayaan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT sampai dengan proses transportasi pada Jetty (Dermaga Tongkang) Kuala Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Bahwa perjanjian kerjasama tersebut disepakati berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal adanya transfer dana/uang dalam rangka pembiayaan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 hingga 25 November 2022.
Bahwa setelah 30 hari masa kerjasama tersebut pihak PT Ruhui Pancaran Sukses berkewajiban mengembalikan modal pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta pembagian keuntungan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT Kushan International Development.
Bahwa dalam hal pembayaran hasil penjualan batubara, pihak pembeli (buyer) membayarkan langsung ke pihak PT Kushan International Development sebagai penerima manfaat dengan cara mentransfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 1661778877 atas nama PT Kushan Internatioal Development.
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 kemudian dibuat perjanjian antara PT Kushan International Development dengan pihak pembeli (buyer) yakni PT Eternum Sinar Agung dan pihak yang melakukan kegiatan eksploitasi batubara yakni PT Kuncoro Timur Nusantara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Bahwa PT Eternum Sinar Agung melakukan pembelian batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT dengan nilai Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per MT sehingga total nilai pembelian sebesar Rp 7.700.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan secara 3 (tiga) tahap yakni:
Senilai 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan ketika penjual dalam hal ini PT Kuncoro Timur Nusantara melakukan loading batubara di jetty/dermaga;
Senilai 40% (empat puluh persen) dari total nilai penjualan ketika permuatan dari dermaga ke tongkang;
Senilai 10% (sepuluh persen) dari total nilai penjualan ketika semua administrasi terkait batubara tersebut lengkap dan dapat dilaksanakan pengiriman.
Bahwa PT Kushan International Development telah melakukan 2 (dua) kali pentransferan uang masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Rekening BCA atas nama RIAN STEFANUS PANDEY dengan nomor rekening 2101218785 ke Rekening BRI atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses dengan nomor rekening 033801001734302 yakni pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 dan pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Bahwa setelah PT Ruhui Pancaran Sukses menerima dana pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT Kushan International Development, terdapat penggunaan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar kegiatan produksi tambang batubara diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI yang mana maksud dari pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran pinjaman ke BRI Cabang Soekarno Hatta atas nama debitur PT Vepro Nusantara dengan agunan sertifikat rumah milik orang tua terdakwa ADITYA MULYADI yang dijadikan jaminan;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN yang mana pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai penggantian uang pribadi terdakwa LUKMAN yang pernah dipinjam kepada saksi YUDHISTIRA AFFANDI.
Bahwa PT Kuncoro Timur Nusantara sejak tanggal 26 Oktober 2022 telah melakukan produksi tambang batubara di lokasi Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Tmur berupa penggalian pengupasan dan stok batubara serta melakukan pengangkutan ke stockpell di lokasi tambang. Bahwa hingga tanggal 19 November 2022 PT Kuncoro Timur Nusantara telah memproduksi 1080 (seribu delapan puluh) MT dalam bentuk batubara di stockpell, 1800 (seribu delapan ratus) MT dalam bentuk batubara di stockpell, 1800 (seribu delapan ratus) MT dalam bentuk batu bara tertimbun longsor, 384 (tiga ratus delapan puluh empat) MT dalam bentuk batu yang sudah siap diangkut ke stockpell, dan 720 (tujuh ratus dua puluh) MT dalam bentuk batu yang sudah siap diangkut ke stockpell sehingga hasil pekerjaan adalah 5784 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat) MT.
Bahwa kemudian secara sepihak PT Ruhui Pancaran Sukses menghentikan pembiayaan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara sehingga PT Kuncoro Timur Nusantara tidak dapat melanjutkan aktifitas produksi batu bara lalu pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 PT Ruhui Pancaran Sukses mengambil alih secara sepihak lokasi tambang beserta hasil produksi batubara PT Kuncoro Timur Nusantara dan melakukan pengangkutan serta penjualan terhadap batubara tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT Kuncoro Timur Nusantara.
Bahwa setelah tanggal jatuh tempo perjanjian tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, PT Ruhui Pancaran Sukses tidak melakukan kewajiban pembayaran modal pembiayaan dan bagi hasil penjualan batubara senilai Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada PT Kushan International Development sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Desember 2022 terdakwa ADITYA MULYADI menyampaikan melalui email akan mengembalikan uang/dana pembiayaan senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta keuntungan yang dijanjikan senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milir rupiah) kepada PT Kushan International Development dengan cara mencicil dan selesai sebelum Natal tahun 2022 namun hal tersebut belum direalisasikan sampai dengan sekarang.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan PT Kushan International Development mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa LUKMAN bersama-sama dengan terdakwa ADITYA MULYADI pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT Kushan International Development di Epicentrum Walk Office Lt. 5 Jl. Epicentrum Tengah No.3, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula sekiranya bulan September 2022 pada saat terdakwa ADITYA MULYADI menawarkan saksi FABRI RAZZI FARABY bekerja sebagai freelance marketing untuk PT Ruhui Pancaran Sukses yang tugasnya adalah mencari investor dan pembeli untuk membiayai pekerjaan jasa pertambangan yang dikerjakan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses lalu saksi FABRI RAZZI FARABY menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Bahwa kemudian terdakwa ADITYA MULYADI juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ADITYA MULYADI merupakan owner di PT Bara Berkah Berlian sebagai perusahaan holding atas PT Ruhui Pancaran Sukses
Bahwa terdakwa ADITYA MULYADI memiliki akses dan otoritas terhadap transaksi keuangan pada PT Ruhui Pancaran Sukses
Bahwa semua keputusan PT Ruhui Pancaran Sukses harus atas persetujuan terdakwa ADITYA MULYADI
Bahwa Bahwa semua kebijakan diputuskan oleh terdakwa ADITYA MULYADI sedangkan terdakwa LUKMAN selaku Direktur Utama PT Ruhui Pancaran Sukses sebatas memonitor kegiatan operasionalnya
Bahwa terdapat potensi tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kalimantan Timur
Bahwa PT Ruhui Pancaran Sukses telah melakukan perikatan kerjasama dalam bidang produksi tambang batubara dengan PT Kuncoro Timur Nusantara selaku pemegang Surat Perintah Kerja dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan yakni Koperasi Rukun Sentosa.
Bahwa para terdakwa mengetahui secara sadar bahwasannya PT Kuncoro Timur Nusantara tidak memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan pekerjaan tambang maupun penjualan hasil tambang batubara baik Izin Usaha Pertambanan Operasi Produksi dan Izin Usaha Jasa Pertambangan namun hal tersebut tidak disampaikan kepada saksi FABRI RAZZI FARABY selaku freelance marketing PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa kemudian sekitar akhir September 2022 bertempat di PT Kushan International Development di Epicentrum Walk Office Lt. 5 Jl. Epicentrum Tengah No.3, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan berdasarkan instruksi dari terdakwa ADITYA MULYADI untuk mencari investor, saksi FABRI RAZZI FARABY menawarkan saksi RIAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan International Development untuk melakukan kerjasama dan investasi dengan PT Ruhui Pancaran Sukses lalu saksi FABRI RAZZI FARABY juga menyampaikan hal-hal yang disampaikan oleh terdakwa ADITYA MULYADI. Kemudian atas penawaran yang diberikan oleh saksi FABRI RAZZI FARABY, saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikannya kepada sdr. WANG XIN selaku Direktur Utama PT Kushan International Development.
Bahwa kemudian saksi RIAN STEFANUS PANDEY melakukan visit/kunjungan ke lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang pada saat itu dihadiri oleh saksi FABRI RAZZI FARABY, sdr. UJANG, sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara) dan terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses. Bahwa pada saat dilakukan visit, titik lahan pada lokasi tambang (pit) yang ditunjukkan oleh terdakwa LUKMAN terletak di sisi sebelah kiri dari jalan masuk ke lokasi tambang, yang mana saat itu lokasi tambang sudah terbuka (bukan green field), terdapat jalur/jalan untuk proses pengangkutan batubara, dilokasi terdapat unit peralatan pendukung produksi batubara yang siap untuk disewa dan ada kegiatan pekerjaan tambang batubara. Bahwa selain melakukan visit ke lokasi tambang saksi RIAN STEFANUS PANDEY pada saat itu juga bertemu dengan saksi YUDHISTIRA AFFANDI selaku Direktur Utama PT Kuncoro Timur Nusantara dan saksi ELIA KUMAAT selaku Direktur PT Eternum Sinar Agung dimana pihak-pihak tersebut merupakan pihak yang nantinya akan terlibat dalam kerjasama produksi batubara.
Bahwa pada saat di lokasi tambang terdakwa LUKMAN mengatakan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY bahwa ketika PT Kushan International Development telah memberikan dana pembiayaan maka PT Ruhui Pancaran Sukses akan menambah jumlah alat berat guna mendukung kegiatan produksi tambang di lokasi tersebut sedangkan terdakwa ADITYA MULYADI selaku menawarkan kerjasama kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY melalui email dengan mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan timeline pekerjaan dari pihak PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa setelah melakukan visit/kunjungan ke lokasi tambang, saksi RIAN STEFANUS PANDEY melaporkan hasil visitnya kepada sdr. WANG XIN di kantor PT Kushan International Development yang kemudian sdr. WANG XIN tertarik dengan apa yang disampaikan oleh saksi RIAN STEFANUS PANDEY dan skema kerjasama dengan PT Ruhui Pancaran Sukses. Bahwa kemudian Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka yang pada pokoknya perjanjian tersebut berisi sebagai berikut:
Bahwa uang pembiayaan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT sampai dengan proses transportasi pada Jetty (Dermaga Tongkang) Kuala Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Bahwa perjanjian kerjasama tersebut disepakati berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal adanya transfer dana/uang dalam rangka pembiayaan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 hingga 25 November 2022.
Bahwa setelah 30 hari masa kerjasama tersebut pihak PT Ruhui Pancaran Sukses berkewajiban mengembalikan modal pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta pembagian keuntungan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT Kushan International Development.
Bahwa dalam hal pembayaran hasil penjualan batubara, pihak pembeli (buyer) membayarkan langsung ke pihak PT Kushan International Development sebagai penerima manfaat dengan cara mentransfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 1661778877 atas nama PT Kushan Internatioal Development.
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 kemudian dibuat perjanjian antara PT Kushan International Development dengan pihak pembeli (buyer) yakni PT Eternum Sinar Agung dan pihak yang melakukan kegiatan eksploitasi batubara yakni PT Kuncoro Timur Nusantara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Bahwa PT Eternum Sinar Agung melakukan pembelian batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT dengan nilai Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per MT sehingga total nilai pembelian sebesar Rp 7.700.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan secara 3 (tiga) tahap yakni:
Senilai 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan ketika penjual dalam hal ini PT Kuncoro Timur Nusantara melakukan loading batubara di jetty/dermaga;
Senilai 40% (empat puluh persen) dari total nilai penjualan ketika permuatan dari dermaga ke tongkang;
Senilai 10% (sepuluh persen) dari total nilai penjualan ketika semua administrasi terkait batubara tersebut lengkap dan dapat dilaksanakan pengiriman.
Bahwa PT Kushan International Development telah melakukan 2 (dua) kali pentransferan uang masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Rekening BCA atas nama RIAN STEFANUS PANDEY dengan nomor rekening 2101218785 ke Rekening BRI atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses dengan nomor rekening 033801001734302 yakni pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 dan pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Bahwa setelah PT Ruhui Pancaran Sukses menerima dana pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT Kushan International Development, terdapat penggunaan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar kegiatan produksi tambang batubara diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI yang mana maksud dari pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran pinjaman ke BRI Cabang Soekarno Hatta atas nama debitur PT Vepro Nusantara dengan agunan sertifikat rumah milik orang tua terdakwa ADITYA MULYADI yang dijadikan jaminan;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN yang mana pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai penggantian uang pribadi terdakwa LUKMAN yang pernah dipinjam kepada saksi YUDHISTIRA AFFANDI.
Bahwa PT Kuncoro Timur Nusantara sejak tanggal 26 Oktober 2022 telah melakukan produksi tambang batubara di lokasi Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Tmur berupa penggalian pengupasan dan stok batubara serta melakukan pengangkutan ke stockpell di lokasi tambang. Bahwa hingga tanggal 19 November 2022 PT Kuncoro Timur Nusantara telah memproduksi 1080 (seribu delapan puluh) MT dalam bentuk batubara di stockpell, 1800 (seribu delapan ratus) MT dalam bentuk batubara di stockpell, 1800 (seribu delapan ratus) MT dalam bentuk batu bara tertimbun longsor, 384 (tiga ratus delapan puluh empat) MT dalam bentuk batu yang sudah siap diangkut ke stockpell, dan 720 (tujuh ratus dua puluh) MT dalam bentuk batu yang sudah siap diangkut ke stockpell sehingga hasil pekerjaan adalah 5784 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat) MT namun PT Ruhui Pancaran Sukses secara sepihak menghentikan pembiayaan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara sehingga PT Kuncoro Timur Nusantara tidak dapat melanjutkan aktifitas produksi batu bara lalu pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 PT Ruhui Pancaran Sukses mengambil alih secara sepihak lokasi tambang beserta hasil produksi batubara PT Kuncoro Timur Nusantara dan melakukan pengangkutan serta penjualan terhadap batubara tersebut kepada pihak selain PT Eternum Sinar Agung yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya kegiatan jual beli sebagaimana tercantum pada Surat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Desember 2022 terdakwa ADITYA MULYADI menyampaikan melalui email akan mengembalikan uang/dana pembiayaan senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta keuntungan yang dijanjikan senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milir rupiah) kepada PT Kushan International Development dengan cara mencicil dan selesai sebelum Natal tahun 2022 namun hal tersebut belum direalisasikan sampai dengan sekarang.
Bahwa berdasarkan adanya laporan progress pekerjaan tambang batubara yang dikirimkan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses, yang mana terdapat perbedaan lokasi tambang sehingga sekiranya pada bulan Januari 2023 saksi RIAN STEFANUS PANDEY bersama dengan saksi FABRI RAZZI FARABY melakukan pengecekan untuk kedua kalinya ke lokasi tambang batubara dan ditemukan perbedaan lokasi tambang dari yang pernah ditunjukkan oleh terdakwa LUKMAN pada saat dilakukan visit yang pertama kali sebelum ditanda tangani surat perjanjian yakni titik lahan pada lokasi tambang (pit) terletak di sisi sebelah kiri dari jalan masuk ke lokasi tambang, yang mana saat itu lokasi tambang sudah terbuka (bukan green field), terdapat jalur/jalan untuk proses pengangkutan batubara, dilokasi terdapat unit peralatan pendukung produksi batubara yang siap untuk disewa dan ada kegiatan pekerjaan tambang batubara namun nyatanya lokasi tambang (pit) yang sebenarnya terletak di sisi sebelah kanan dari jalan masuk ke lokasi tambang berdekatan dengan tempat penampungan air, yang mana saat itu tidak ada kegiatan di lokasi tersebut dan tidak ada kegiatan produksi tambang batubara.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan PT Kushan International Development mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan keberatan dan telah diputus dengan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Lukman dan Terdakwa Aditya Mulyadi seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RIAN STEFANUS PANDEY, dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan para terdakwa.
• Bahwa saksi sekitar bulan september 2022 diperkenalkan oleh saksi fabri.
• Bahwa pertama-tama saya pertama kali kenal diundang ke kantor terdakwa di Jakarta.
• Bahwa saya trader batubara, trading batubara.
• Bahwa saksi PT kushan Internasional Development sebagai Direktur.
• Bahwa PT Ruhui Pancaran Sukses, pada saat itu sepengetahuan saya saudara aditya mulyadi sebagai pimpinan, pertemuan terdakwa tidak ada lukman. Belakangan tahu sebagai direktur.
• Bahwa hubungannya baru terjadi oktober 2022 yang mulia. Belum ada, baru di oktober.
• Bahwa ada penawaran dari pihak PT Ruhui Pancaran Sukses untuk kami menginvestasikan dana untuk produksi dan penjualan batubara.
• Bahwa saya mendapat informasinya melalui saudara fabry.
• Bahwa kami masih banyak tanya dulu pada saat itu, kami crosscheck dulu.
• Bahwa pertanyaannya tentang izin, lalu tentang sertifikat transaksi penjualan batu bara ya seperti yang standar dilakukan.
• Bahwa PT Ruhui izin jasa pertambangannya disampaikan. Itu izinnya nasional, batubara.
• Bahwa kalau sertifikat izin penjualan batubara sebelumnya.
• Bahwa yaitu hanya membuktikan bahwa dari tambang tersebut pernah pengiriman batubara di Semboja Kutai Kertanegara, Kalimantan timur. Setelah itu saya juga disampaikan bahwa buyer yang ready untuk membeli batubaranya sudah siap sudah ada dan juga kebutuhan anggaran disampaikan dan juga pembagian profit yang akan diberikan dari penjualan batubara tersebut.
• Bahwa sebelum menindaklanjutinya kami mengcrosscheck satu kali lagi melakukan survei lapangan Yang Mulia.
• Bahwa di Semboja Kutai Kertanegara. Dengan saksi fabri, kemudian disana ketemu saudara lukman. Kami ditunjukan lokasi tempat rencana lokasi tambang yang dilakukan.
• Bahwa izin usahanya itu atas nama KUD. Koperasi Indonesia.
• Bahwa terus saya disampaikan saya melihat lokasi pertambangan yang memang ada beberapa aktivitas alat berat kemudian saya disampaikan saudara lukman ini nanti kita akan kerja. Lalu investasi yang kami lakukan mereka akan memasukan alat berat lagi untuk mencapai target produksi yang dijanjikan yaitu 10.000 Metrik Ton dalam kurun waktu 30 hari.
• Bahwa ya kami melihat area sekitar dan saya cukup yakin tambang itu karena bukan masih sesuatu yang hutan memang sudah ada aktivitas pekerjaa sudah diolah, jadi ketika ditunjukan ini adalah lokasinya saya saat itu percaya.
• Bahwa selanjutnya kita tandatangan lalu secara legalitas untuk perizinan PT Ruhui kami dapat salinan izin jasa pertambangan Yang Mulia.
• Bahwa setelah kami kembali ke Jakarta ya ada tindak lanjut. Saat itu saya melaporkan kepada partner saya orang asing, bahwa ini apa yang ditawarkan kepada kita karena tambangnya sudah ada sudah di inspeksi izin untuk penambangannya sudah ada, buyer untuk pembeli batubaranya juga sudah ada jadi kami cukup berkeyakinan untuk menindaklanjuti kerja sama ini.
• Bahwa ada, direktur Kushan Internasioanl Development pada saat itu, Pak Wang Xin dengan saudara Lukman.
• Bahwa isi kesepakatan intinya PT Kushan memberikan modal kerja sebesar 3 miliar rupiah yang akan dipakai untuk produksi batubara oleh PT Ruhui Pancaran Sukses untuk pengerjaan selama 30 hari dan ketika 30 hari berakhir PT Ruhui Pancaran Sukses mengembalikan modal kerja 3 miliar + keuntungan penjualan batubara1 miliar dan keuntungan 1 miliar. Jadi total 4 miliar.
• Bahwa dari aliran dana tersebut belum ada. Kosong.
• Bahwa oktober yang mulia. 19 oktober 2022.
• Bahwa tidak ada yang mulia.
• Bahwa ketika jatuh tempo 30 hari tidak ada.
• Bahwa selalu yang mulia. Dinyatakan dari Saudara Aditya akan melakukan pelunasan sebesar 3 miliar + 1 miliar sebelum natal tahun baru yang mulia. Tidak yang mulia.
• Bahwa adanya keuntungan 1 miliar dengan waktu yang singkat.
• Bahwa disampaikan melalui saudara fabry.
• Bahwa yang saya sampaikan tadi karena saya sudah dipertemukan oleh saudara lukman dan disampaikan bahwa dengan modal investasi 3 miliar itu akan ada penambahan alat ditambang yang ditunjukan disana kami merasa cukup yakin itu bukan tambang yang masih fresh.
• Bahwa PT RPS. Dari pihak PT Ruhui mempunyai izin jasa pertambangan dan ada izin IUPOP dari tambang itu sendiri. pemilik tambang itu saya diinformasikan melalui saudara fabry.
• Bahwa kalau mengenai perizinan ditambang memang dijelaskan, saat visit aditya tidak ada.
• Bahwa pembayarannya diatur jadi ketika batubara itu sudah terproduksi dalam 30 hari itu, pihak buyer yang ready yaitu PT Eternum akan melakukan pembayaran 50% ketika batubara itu tiba di dermaga lalu 40% ketika loading di tongkang dan sisanya 10% ketika dokumen administrasi penambangan sudah keluar.
• Bahwa perjanjiannya dengan PT Kushan.
• Bahwa minggu pertama ada.
• Bahwa secara email. Per hari. Berlangunsg sampai sekitar seminggu pertama atau sepuluh hari, tapi itu ketika awal-awal itu belum ada kegiatan penambangan.
• Bahwa kami menanyakan kepada pihak Ruhui untuk pembayaran pengembalian modal investasinya bagaimana. Saudara Aditya.
• Bahwa disampaikan bahwa ia akan memenuhi kewajiban pembayaran 3 miliar modal dan 1 miliar keuntungan sebelum natal 2022 melalui email.
• Bahwa tidak ada.
• Bahwa PT KID belum ada eksekusi tindak lanjut yang konkrit bu. Kami hanya sebatas menanyakan terus saja. Masuk di tahun 2023 di bulan Januari masih belum ada jawaban yang konkrit untuk cara pengembaliannya jadi kami melaksanakan proses hukum saja.
• Bahwa setelah tidak ada pengembalian dana sama sekali di bulan Januari 2023 saya melakukan riset ke lokasi tambang untuk ngecek dengan kepala mata sendiri.
• Bahwa saya melihat berdasarkan dokumen yang dikirimkan sebelumnya lokasi tambang berpindah dari lokasi yang ditunjukan diawal di sebelah kiri jalan telah berpindah lokasi ke kanan jalan di samping kolam jadi kami lihat situasi yang sesuai dokumen yang ditunjukan lokasinya di sebelah kanan jalan tapi ketika kami kesana bulan Januari tidak ada kegiatan sama sekali satu orang pun waktu ditanyai tidak ada yang bekerja.
• Bahwa vidio dan foto-foto yang dikirimkan. Dari Ruhui melalui saudara Fabry.
• Bahwa lokasi pertama waktu saya visit ada, yang kedua kali? Yang kedua kali tidak ada.2 kali.
• Bahwa yang visit pertama Lukman.
• Bahwa pada saat itu fokus saya ke lokasi yang bukan di vidio saya kurang memperhatikan yang disebelah kanan.
• Bahwa pada saat saya visit Januari tidak ada. Iya tidak ada juga, satu pun tidak.
• Bahwa kondisi tanahnya ada bekas galian-galian penambangan. Tidak.
• Bahwa pada saat itu tidak.
• Bahwa saya menanyakan tetap pengembalian investasinya.
• Bahwa tidak, karena juga saya tidak ada aktivitasnya.
• Bahwa karena saat itu tidak ada kepikiran mengajukan pertanyaan karena saya lihat sendiri tidak ada sama sekali Bu.
• Bahwa iya untuk penyelesaiannya bagaimana
• Bahwa karena saya pernah ditunjukan izinnya ya saya meyakini ada kerja sama RPS dengan KUD.
• Bahwa 3 miliar + 1 miliar.
• Bahwa pada saat itu masih proses menjadi direktur.
• Bahwa masih ingat.
• Bahwa pernah melalui email.
• Bahwa lisan belum pernah.
• Bahwa iya solusinya sudah disampaikan bulan september awal september.
• Bahwa karena kami melakukan penandantangan legalitas dan transfer pembayarannya di Jakarta. Saya yang mentransfer.
• Bahwa sebagai perwakilan PT Kushan.
• Bahwa saya penerima surat kuasa khusus dari direktur Kushan pak Wang Xin.
• Bahwa tidak adanya pengembalian dana sesuai dengan perjanjian. Pengembalian modal kerja pengembalian keuntungan sesuai yang diperjanjikan.
• Bahwa yang kedua kali saya datang bersama terdakwa di tahun 2023.
• Bahwa pada saat itu hanya ada 1 direktur. Sekarang ini? Pada saat ini sudah tidak menjadi direktur kembali, saya direktur pada periode mei 2023 sampai awal Maret 2024.
• Bahwa pada saat kejadian itu saya dalam proses dengan direktur utama saya saat itu untuk adanya RUPS untuk penggantian direksi.
• Bahwa saya bertemu dengan saudara aditya di kantornya kelapa gading satu kali sebelum terjadinya transaksi ini.
• Bahwa untuk bulannya kaya kurang yakin karena sepengetahuan saya seingat saya tidak lama setelah pertemuan pertama baru ada pembicaraan penawaran.
• Bahwa pada saat itu informasi yang saya dapatkan 1 pintu dari saudara fabry sebagai marketing PT Ruhui Pancara Sukses, buyer itu saya dapat 1 informasi.
• Bahwa dengan saudara lukman dan ada mungkin ada orang dari ruhui saya tidak tahu.
• Bahwa ditandatangani terpisah, perjanjian RPS dengan PT KID.
• Bahwa saya mendapatkan informasinya melalui vidio ataupun foto-foto whatsapp yang diberikan dari saudara aby.
• Bahwa bisa diliat dari email tersebut dari 7 – 10 hari tidak ada aktivitas yang signifikan dari penambangan. Silahkan di cek.
• Bahwa infromasi awal yang saya terima bahwa PT RPS berkejasama dengan kontraktor dan kami kerja sama dengan PT RPS dan kami melakukan transfer dananya itu melalui PT RPS melalui mekanisme yang terjadi di lapangan siapa yang bekerja saya tidak terlalu paham mengenai hal tersebut.
• Bahwa saya diinformasikan PT RPS sudah bekerja sama dengan pihak ditambang tersebut dan segala sesuatunya karena kami bekerja sama dengan PT RPS kami bertanggung jawab sepenuhnya kepada PT Ruhui Pancaran Sukses demikian.
• Bahwa betul karena pada saat diawal september terjadinya gagal bayar kami mesti kembali dijanjikan oleh saudara aditya melalui email pengembalian modal dan keuntungan akan dilakukan natal tahun baru 2022, ketika itu tidak terjadi juga kami melakukan langkah hukum.
• Bahwa saya menerima email itu dari saudara adit.
• Bahwa kalau dilihat dari isi email tersebut dicantumkan bahwa PT Ruhui akan melakukan aksi a, b, c, d banyak yang dilakukan disitu.
• Bahwa untuk kerja sama dengan PT Kushan tidak pernah.
• Bahwa untuk transaksi dengan PT Kushan tidak pernah.
• Bahwa dari yang saya sampaikan dari aliran dana antara PT Kushan dengan PT Ruhui tidak pernah. Saya tanggapi bahwa laporan polisi yang saya lakukan ini transaksi antara PT Kushan Internasional Developmen dengan PT Ruhui Pancaran Sukses atas pengembalian dana yang telah dilakuan PT Kushan itu adalah dasar kami melakukan pelaporan ke polisi diluar dari itu PT KID pernah melakukan transaksi lain dengan dana yang terpisah dan PT Kushan tidak melakukan agreement dengan PT Ruhui.
• Bahwa kami memang memperkenalkan PT Ruhui dengan pihak lain, yaitu PT RLK Development. PT Ruhuui Pancaran Sukses melakukan kontrak terpisah dengan PT RLK Development jadi tidak ada hubungannya dengan aliran dana dengan PT Kushan yang mulia.
• Bahwa seperti yang saya sampaikan sebelumya saya mendapat dokumentasi vidio-vidio, foto-foto dari pihak PT RPS melalui saudara saksi fabry. Berdasarkan foto-foto itu ketika perjanjian telah gagal bayar saya melakukan cek sendiri ke lapangan bahwa vidio-vidio tersebut benar-benar dilakukan pengerjaan di lapangan atau tidak yang mulia.
• Bahwa tidak ada saya, di mall kasablanka.
• Bahwa disitu PT Ruhui Pancaran Sukses melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lain yang mulia tidak melakukan kerja sama dengan PT Kushan Internasioanl Development kemudian PT RPS disitu juga menerima aliran dana terpisah dengan PT Kushan Internasional Development dan itu terjadi di bulan Desember dan proses gagal bayar PT Ruhui Pancaran Sukses itu sudah jatuh tempo di bulan November 2022. Setelah itu PT RPS melakukan kerja sama lain dengan pihak lain, tidak kerja sama dengan PT Kushan. Jadi itu adalah aliran dana terpisah bisnis PT RPS dengan pihak lainnya, bukan dengan PT Kushan itu tidak ada hubungan dengan PT Kushan yang mulia.
• Bahwa saya sudah sampaikan menjawab pertanyaan ini 3 kali yang mulia.
• Bahwa kapasitas PT Kushan itu hanya memperkenalkan.
• Bahwa PT yang berkontrak di pihak pertama adalah PT Ruhui Pancaran Sukses. Saya jawab dulu yang pertama adalah pihak yang tertandatangan adalah Ruhui Pancaran Sukses dengan pihak PT RLK Development melakukan kerja sama terpisah PT Kushan hanya sebagai benefial disitu karena kita yang memperkenalkan mereka.
• Bahwa disitu ada perjanjian terpisah yang mengatakan bahwa karena ada perjanjian sebagai marketing saja disitu. Jadi dana yang masuk disitu bukan dana dari PT Kushan. PT Kushan hanya melakukan kegiatan marketing saja disitu.
• Bahwa diperjanjian yang kita tandatangani bersama, tidak ada perjanjian mengenai hal itu. Jika ada hal-hal seperti itu mungkin itu imbas dari kami menanyakan pengembalian.
• Bahwa disini ada 2 transaksi yang berbeda, transaksi dari PT Kushan, antara PT Kushan dengan PT Ruhui adalagi transaksi setelah itu terjadi antara PT Ruhui dengan PT lainnya. Begitu yang mulia.
• Bahwa seperti yang saya sampaikan tadi kapasitas PT Kushan disitu sebagia beneficiary yang mulia karena kami hanya memperkenalkan dan kami hanya sebagai marketing saja disitu, karena kami memperkenalkan PT RLK, PT RLK mempercayakan mentransfer kepada kami baru kami membayarkan lagi kepada PT RPS tapi itu aliran dana yang terpisah sama sekali bukan dari PT Kushan yang mulia.
• Bahwa dari transaksi antara PT Kushan dengan PT RPS? Awalnya saya ga tahu, dipertengahan dipertengahan baru saya tahu.
• Bahwa disitu diliat dengan chat antara pihak RPS dengan PT Kuncoro Timur Nusantara ini saya tahu ketika sudah mulai banyak terjadi masalah bahwa kewajiban dari dana yang masuk dari PT Kushan 3 miliar itu ada perjanjian terpisah antara PT RPS dengan PT Kuncoro untuk membayarkan utang piutang PT Kuncoro penggunaan dana dari yang 3 miliar itu. Itu saya tahu belakangan jadi dengan dasar itu saya mulai tahu dari dana-dana 3 miliar yang masuk ini tidak serta merta digunakan untuk produksi bahwa ada perjanjian sebleumnya antara PT RUhui dengan PT Kuncoro yang akan mereka gunakan dananya ini mungkin disitulah ada bukti chatnya juga bahwa itu akan dibayarkan kepada PT Kuncoro setelah PT RPS menerima dana dari 3 miliar itu. Jadi dana 3 miliar itu dipakai untuk hal-hal diluar konteks batubara yang mulia.
• Bahwa ketika saya melakukan proses hukum ini saya sudah melaporkannya kepada mabes polri dan itu sudah diterima jadi seharusnya mekanisme locus peristiwanya dimana masuknya dari mana perjanjiannya tandatangan dimana itu semua terjadi di Jakarta, makanya saya melaporkannya ke kepolisian yang berkantor polisi di Jakarta.
• Bahwa semuanya di bulan Januari.
• Bahwa saya mealamatkan itu seperti didalam dokumen-dokumen yang saya berikan ketika domisilinya itu sudah tidak berlaku lagi saya tidak tahu.
• Bahwa saya tidak tahu kemana mesti mengirim, jadi ketika ada informasi PT RPS berdomisili di Samarinda.
• Bahwa saya mengirim ke samarinda, sedangkan waktu meeting pertama saya mengetahui PT RPS berdomisili di Kemayoran.
• Bahwa karena pada saat itu domisili kami esebagai PT Kushan memang di Jakarta yang mulia setelah kami crosscheck legalitas maupun site visit ke lapangan ketika kami mendapatkan kontraknya dan kami evaluasi karena domisili kami di Jakarta jadi kami melakukan penandatangannya di Jakarta Yang Mulia.
• Bahwa betul karena sampai saya menunggu yang terakhir penawaran dan janji dari Aditya sampai natal itu tahun baru itu, jadi ketika masuk Januari 2023 kami melakukan upaya hukum.
• Bahwa tidak mengetahui. Tidak mengetahui yang mulia.
• Bahwa tepatnya saya tidak ingat tapi bisa 4 hingga 5 kali.
• Bahwa perjanjian kerja sama antara PT Kushan dengan PT RPS itu dari periode 25 oktober sampai 25 november PT Kushan melakukan pembayaran di tanggal 25 oktober sebesar 1,5 miliar dan november 1,5 miliar. Itu jatuh tempo ditanggal 25 november.
• Bahwa itu pertanyaan yang mulia, saya sudah menjawab sebelumnya. Jawaban saya sama.
• Bahwa tidak ada karena ada perpisahan perjanjian.
• Bahwa ketika di awal PT kami proses pembukaan rekening.
• Bahwa 19 oktober itu pembayaran dari PT Kushan kepada PT Ruhui Pancaran Sukses. Betul karena pada saat itu kami masih proses pembuatan rekening di PT BNI.
• Bahwa sesuai kesepakatan 2x pembayaran masing-masing 1,5 miliar total 3 miliar. Kepada PT Ruhui Pancaran Sukses sesuai perjanjian. Betul.
• Bahwa betul, seperti yang bisa dilihat tindak lanjut di perjanjian kami yang selembar itu bahwa disitu adalah perjanjian bagi hasil antara PT Kushan dengan PT RPS, tidak lebih tidak kurang.
• Bahwa 250 juta itu seperti perjanjian terpisah antara PT seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi yang mulia. PT Ruhui melakukan transaksi terpisah dengan PT RLK Development dan PT Kushan hanya sebagai marketing.
• Bahwa hanya ada satu direktur tidak ada direktur lain. Pada saat itu wang xin. Warga negara China.
• Bahwa seingat saya bilingual dua bahasa. Indonesia dan Inggris.
• Bahwa betul, saya harus memverifikasi bahwa kegiatan pertambangan yang dikirimkan melalui foto-foto itu betul-betul terlaksana kan saya selama itu hanya menerima kiriman vidio ataupun foto-foto saja.
• Bahwa kunjungan kami yang kedua untuk verifikasi itu kami hanya melihat dari atas tidak ada kegiatan kami sudah pulang.
• Bahwa kitas, saya ga ingat itu, yang saya ingat beliau punya kitas dan kitasnya pun sudah disampaikan.
• Bahwa ketika ada perisitwa ini dia masih suka bolak balik Jakarta china yang mulia, tetapi ketika usahanya ga berjalan ya dia ga balik lagi ke Indonesia.
Atasketerangansaksitersebut, para terdakwakeberatanatasbeberapaketerangansaksi tersebut.
2. Saksi FABRYRAZZIFARABY, dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani secara benar dan tanpa paksaan, menerangkan pada pokoknya:
• Bahwa saksi sekarang bekerjanya di manulife
• Bahwa saksi ada sampingan atau side job awalnya sebagai mediator antara Kushan dengan PT RPS, terus abis itu saksi ditarik ke PT RPS sebagai marketing sekaligus dikasih share/pembagian saham.
• Bahwa saksi bekerja di PT RPS kurang lebih Oktober 2022 sampai Desember 2022.
• Bahwa iya perjanjiannya ada, berkaitan dengan pekerjaan penambangan di lokasi KUD Rukun Sentosa lokasi untuk penambangan.
• Bahwa PT Kushan kewajibannya menyetor dana, 3 M, haknya pengembalian, plus 1 M jadi 4 M, iya sama hasil.
• Bahwa dalam jangka waktu 30 hari sejak dana awal turun, kalau ga salah oktober
• Bahwa kalau sepengetahuan saksi belum kembali, kalau sepengetahuan saksi kendalanya itu ya awalnya kan memang kondisi ditambang itu tidak berjalan lancar contohnya ada longsor, terus ada masalah dengan pihak lain pihak ketiga dengan IUP, terus abis itu masalah internal bukan internal sih lebih ke teknis yang saksi kurang paham.
• Bahwa peranannya sih karena dia mempunyai izin kontraktor ya sebagai kontraktor, kalau punya lahan sih engga.
• Bahwa tugasnya mengolah lahan tersebut.
• Bahwa kalau dengan pihak lain kepengetahuan saksi dengan pihak KTN, Kuncoro Timur Nusantara.
• Bahwa kalau sebagai apanya sih saksi kurang paham yang mulia.
Bahwa tidak punya juga
Bahwa kerja samanya ya perjanjian kerja sama.
• Bahwa kalau untuk usaha yang saksi liat report di grup sih proses penambangan yang mulia. Cuman di grup dan di report itu berhenti di tengah jalan. Kalau penyebabnya saksi kurang paham karena permasalahan teknis.
• Bahwa kalau untuk hal lain sih tahu, taunya setelahnya ya. Untuk pembayaran diluar anggaran ya pembayaran hutang, untuk detailnya saksi, saksi tidak tahu itu. Untuk detailnya ada di finance sih, saksi hanya sebagai marketing. dari orang finance juga.
• Bahwa saksi sebagai mediator karena sama-sama kenal dengan saksi rian dengan terdakwa aditya.
• Bahwa untuk tambang yang sekarang ini yang menyuruh saudara terdakwa, dua-duanya.
• Bahwa jadi perintahnya adalah kalau perintah sih lebih kita ngobrol ya, instruksinya seperti apa karena sebelumnya itu memang saksi ini bawa investor, calon investor ke tambang sebelum. Setelah itu karena ada nih ada cerita itu karena memang disitu tidak terjadi deal ya, dan terjadi problem yang tidak saksi ketahui ya saudara terdakwa pindah ke tambang lainnya, yaitu tambang Rukun Sentosa. Dari situ terdakwa menanyakan apakah bisa si calon investor ini dibawa ke tambang ditawarkan ke tambang tersebut, makanya saksi tawarain itu.
• Bahwa ya saksi sampaikan adalah ini ada projek tambang, penambangan, berikut tradingnya juga yang dari lokasi tidak jauh dari lokasi kota ya Balikpapan, terus secara kalorinya juga speknya lumayan, buyernya juga sudah ada gitu. Apalagi ya, Terus menguntungkan juga karena dalam penawarannya sistemnya itu dalam sebulan dananya akan balik dengan profit atau margin yang akan disetujui. Dari terdakwa, dari dua-duanya.
• Bahwa kalau untuk itu si saksi kurang paham ya, mungkin kalau lokasinya awal memang yang kiri ya kan, dikerjain yang kanan, kenapa pindah dan lain-lain hal teknis saksi kurang tahu.
• Bahwa iya ikut. Waktu itu tidak ada kegiatan, alat-alat tidak ada, kosong tidak ada, sama sekali tidak ada.
• Bahwa kalau untuk laporan sih kita ada grup wa dan terdakwa adit juga kirim report email juga meskipun tidak konsisten tapi report tersebut sih ada.
• Bahwa kalau PT KTN itu setau saksi memang awalnya sebagai pemegang SPK dengan Rukun Sentosa pemilik IUP tersebut. Iya cuman saksi tidak mengenal ya kalau dibilang, mengenalnya setelah kejadian baru mengenal setelah penandatanganan baru saksi mengenal dengan PT KTN yang namanya Yudistira itu.
Bahwa kalau saksi detailnya tidak tahu untuk itu.
Bahwa kalau dilapangan sih ya disebutnya PT KTN, iya orang KTN yang ngerjain.
• Bahwa kalau setau saksi yang memang disampaikan adalah mereka itu join operasional tapi kalau untuk pembagiannya itu saksi tidak paham, ya tapi kemungkinan saudara rian hanya melihat dari sisi PT RPSnya saja.
Bahwa tidak tahu mekanismenya seperti apa saksi tidak dikasih tahu.
Bahwa kalau menghasilkan iya menghasilkan, hasilnya tidak tahu. Perjanjiannya itu 10.000 Metrik Ton.
• Bahwa ke tahu saksi, ke yang pertama pertama RLK, terus abis itu ga tahu setelahnya.
Bahwa kalau untuk RLK sih yang membantu menjualkan saudara rian. Dari RPS
Bahwa jadi hasil yang pertama itu adalah batu sudah keluar ya, setau saksi pembelinya itu PT Eternum, bahkan saksi sendiri yang samperin ke pemilik PT Eternnum, bisa ga dia bantu, itu dari batu yang ada ternyata PT Eternum tidak bisa untuk mengambil batu tersebut tidak jadi jadilah kehabisan bensin ditengah jalan, makanya ada pembeli kedua yaitu : RLK yang bisa kasih DP di depan itu yang membantu, tapi kalau untuk proses bantunya sudah berapa, yang dijual sebelumnya pakai dana itu berapa saksi kurang clear untuk itu.
Bahwa saksi ketemu langsung dengan pak Elia. Dia tidak mau karena batunya tidak sampe Jetty, karena diterimanya itu harusnya di Jetty baru di bayar. Iya tidak sesuai betul
Bahwa ya dari terdakwa minta tolong saksi untuk temuin di Jakarta apakah bisa dikasih dp dulu, saksi sudah coba ketemu 2 kali ternyata tetap tidak mau.
Bahwa cari dana lain karena dananya infonya sudah tidak ada untuk pindahin batu tersebut ke Jetty
Bahwa kalau untuk itu disetorkan dari RLK dari itu, itu untuk masalah finance kuasanya bukan di saksi karena saksi hanya membantu dari sisi investor maupun dari sisi buyer ataupun saksi dari mediasi awal saksi mediasikan.
Bahwa dari eternum transfer ke KID, iya ada diperjanjiannya itu.
Bahwa tidak, tidak mengembalikan modal, tidak juga. Karena ya tidak terjadi pengapalan.
Bahwa anggaran, rencana anggaran kerja penambangan, antara RPS dengan Kushan.
Bahwa betul diberikan fee diberikan gaji juga diberikan share saham juga.
Bahwa ya awalnya sih memang sebagai broker dan mediator.
Bahwa jadi yang saksi sampaikan adalah memang dipintu depannya RPS, tapi RPS masuk melalui KTN, jadi mereka akan ada kerja sama operasional, tapi untuk mekanisme bekerjanya saksi tidak tahu bahkan tidak paham mekanisme kerjanya
Bahwa kalau untuk PT Kushan sudah saksi infokan sih di awal.
Bahwa karena kalau saksi sih waktu pas komunikasi saksi hanya sampaikan apa yang menjadi forward-an email atau perjanjian yang dari RPS.
• Bahwa kalau sebelum perjanjian saksipun tidak tahu karena saksi taunya dengan terdakwa saja.
• Bahwa yang bisa saksi serahkan senilai 250 juta, sudah saksi serahkan yang mulia. 250 juta itu seperti perjanjian terpisah, seperti yang saksi sampaikan tadi yang mulia. PT Ruhui melakukan transaksi terpisah dengan PT Development.
• Bahwa lisan, karena hubungan saksi dengan terdakwa adalah pertemanan juga, saksi dikenali kita ngobrol ya kan.
• Bahwa dari kiriman excel format. Kurang lebih itu september kalau ga salah, persisnya saksi lupa.
• Bahwa kalau untuk revisi itu saudara terdakwa meminta tolong saksi ya, coba lihat lagi dan saksi hanya karena bukan bidang saksi teknis tambang kontraktor saksi hanya lihat rumus excelnya itu, rumus excelnya ada yang salah ini loh seperti ini, tapi kalau misalkan ada revisi saksi tidak pernah otak atik karena itu bukan bidang saksi saudara terdakwa.
• Bahwa saksi cuma forward yang ada di grup yaitu yang bentuknya vidio, poto, maupun apabila ada summary itu yang di forward.
• Bahwa gini saudara terdakwa pada saat terjadi ya tidak ada penokan, saksi membantu terdakwa sebagai teman ya, untuk cari solusinya, keputusan semua ada di tangan terdakwa. Urusan finance saksi juga tidak pegang saksi hanya Cuma kalau saudara terdakwa menanya bahkan usul saksi apapun saksi tidak pernah yang namanya mencampuri semua keputusan ada di saudara terdakwa karena saksi kenal dua-duanya majelis saksi yang memediatori kalau terjadi masalah pun bukannya terlibat saksi membantu mencarikan solusi.
• Bahwa fee itu kan awalnya memang kita diskusi yang pertama dijanjikan profit share, yang kedua adalah dijanjikan gaji ya dalam excel, yang ketiga adanya fee success fee maupun nanti kalau penjualan ada yang namanya broker apa namanya ya comission fee lah.
• Bahwa dari RPS, kalau untuk itu internalnya saudara terdakwa karena saksi pun belum di dalam situ loh.
• Bahwa kalau saksi memang dari RPS sumbernya tapi saksi tahu karena itu saksi yang membawa Kushan, melainkan success fee kita.
• Bahwa jujur sih saksi bagi-bagi memang ya salah satunya memang saksi kasih ke pak rian sebagai tanda terima kasih saksi.
• Bahwa saksi kurang ingat itu.
• Bahwa mengetahui isunya karena yang pertama adalah yang saksi jelaskan karena saksi juga tidak tahu ada dua RAB saudara terdakwa. Ada pembagian pun saksi tidak tahu pembagian untuk yang kerja siapa, gimana, saksi taunya hanya after fact setelah kejadian.
• Bahwa nah saksi ini mediator hanya pas di wa tak semua saksi cek ya, kalau untuk masalah tahu detil terus terang saksi tidak tahu pembagiannya.
• Bahwa awalnya seperti itu, awalnya pemegang SPK RPS dibilang.
• Bahwa yang pertama adalah terkait, jawaban saksi terkait karena disitu saksi membantu caranya supaya bisa berjalan pengembaliannya. Bahkan saksi yang memohon saudara terdakwa untuk bertemu dengan pak rian untuk menyelesaikan sampai ketemu di Jakarta setelah saksi temuin masalah skema dan lain-lain saksi serahkan antara urusan saudara terdakwa dengan pak rian dari Kushan.
• Bahwa Wang Xin ya kenal, sekitar bulan Agustus kalo ga salah 2022, aditya itu bulan Juli ini ketemu pertama kali di rumahnya teman saksi pada saat halal bi halal. Teman dikenalkan teman.
• Bahwa perorangannya dulu, awalnya Aditya.
• Bahwa kalau untuk perubahan kapan pastinya saksi lupa, tapi yang pasti setelah site visit pertama, karena site visit pertama memang sebelah kiri.
• Bahwa iya pernah, sendiri saksi ketemu terdakwa disana. Sedang dilakukan pengerukan.
• Bahwa itu setelah diminta, kalau untuk pastinya kurang tahu, karean kan gini seinget saksi untuk megnenai pengeluaran karena investor itu saksi yang bantu saksi minta disisihkan semua approval supaya mengetahui minimal meskipun untuk kuasa saksi tidak memiliki kuasa untuk melakukan approval taip ternyata tidak semua approval email, saksi disisihkan ya itu.
• Bahwa ya sebagai bentuk tanggung jawab melihat, ya diantar. Melihat kondisi tambang yang waktu itu lagi stop.
• Bahwa karena permintaan itu bulan desember ya, pada saat ada aktivitas, pada saat kesana saksi tidak ada aktivitas.
• Bahwa berapa kali yang pasti lebih dari sekali.
• Bahwa dari jam 11 siang sampe jam 11 malem, makanya saksi bilang saksi juga pusing karena seperti itu.
• Bahwa kalo niat pasti ada termasuk pasti, cuman balik lagi ujungnya yang saksi liat seperti apa pengembaliannya karena niat kalau tidak ada action ya percuma.
• Bahwa kalau urusan itu sudah urusan PT Kushan dengan PT RLK dengan PT RPS.
• Bahwa iya dimaksudkan, betul.
• Bahwa kalo dalam agreement awal ya kan penambangan itu, kalau tidak ada buyernya tidak akan saksi offer ya, kalau diujungnya dari KTN ataupun dari KAI dari mana saksi taunya dari RPS yaitu yang saksi kenal adalah pak adi dan pak lukman di lapangan saksi tidak tahu
• Bahwa kalau untuk kontrak itu langsung pak rian yang temuin KTN, yang temuin Yudis sama temuin siapa namanya. Saksi pun juga ga kenal.
• Bahwa di switz bell perkenalan terus ngobrol mengenai proses penambangan nanti bagaimana yang ya saksi tidak begitu paham teknis pertambangan.
• Bahwa tidak mengetahui sama sekali.
• Bahwa tahu tapi untuk detilnya kurang paham juga, maksudnya harus di ulang.
• Bahwa kontrak investasi, karena waktu itu setau saksi kita itu sudah ada grup wa ya, jadi disitu bisa juga komunikasi langsung dan naro perjanjian seingat saksi seperti itu. Dan untuk urusan isinya ya mohon maaf bukan bidang saksi juga jadi saksi tidak mengetahui apapun.
• Bahwa disepakati semuanya oleh semua pihak, yang tidak saksi ketahui adalah yang untuk KTN, disitu tidak dijelaskan.
• Bahwa iya karena kan transferan itu yang dari Bu Ade itu adalah gaji kalo ga 15 yang terakhir itu dipotongkan jadi 7 yakan, itu. Kalo pas awalkan saudara terdakwa juga kirim attachment lampirannya 30 ya, dengan masing-masing posisi itu saksi inget banget, gitu.
• Bahwa itu bukan kerugian ya tapi reimbursement. Maksudnya kerugian yang mana ini?
• Bahwa ada semua nanti di filenya bisa dilihat itu kan ada.
• Bahwa saksi bukan pemegang finance dan pemegang keputusan untuk mengatur RAB juga bukan saksi, mau ada perubahan. Yang hanya saksi lakukan kalo berjalan kesana saksi reimburse apa, untuk masalah yang atur bukan saksi. Kalau di dalam RAB ada atau tidak saksi, itu urusan saudara terdakwa yang mengelola finance.
• Bahwa ya solusi saksi yang pertama adalah saksi ingatkan kepada saudara aditya untuk untuk apapun kendala di infokan langsung di report secara continue secara konsisten. Ataupun kalau ada kejadian ternyata seperti ini tetap kita cari solusinya, mau cari solusi apapun yang penting bisa ketemu pak rian, supaya bertemu bisa ngobrol.
• Bahwa iya terjadi pertemuan sekitar desember di kota kasablanka.
• Bahwa yang pertama adalah longsor, yang kedua ada masalah internal dengan KTN saksi ga tahu apa detailnya, ataupun dengan KUD juga sudah menjadi rumit gitusih, longsor ujan cuaca.
• Bahwa tidak, mungkin saudara terdakwa tahu bidang saksi itu hanya gambaran besar saja yang saksi sampaikan, dalam hal teknis pasti saksi mohon maaf lupa atau tidak ingat begitu karena saksi juga tidak bisa menjelaskan ya hal-hal detail kepada pak rian, makanya saksi selalu mengencourage saudara terdakwa ngomong langsung ngobrol.
• Bahwa betul tapi yang musti kita garis bawahi adalah perjanjian ini adalah bukan profit sharing, itu yang menjadi perhatian kita ini jadi bentuknya pinjaman.
• Bahwa tadi sudah diinfokan, adanya solusi untuk pembayaran seperti saudara bilang tadi untuk melunasi apa namanya, perjanjian tersebut.
• Bahwa setelah itu seingat saksi tidak ada.
• Bahwa ya kalo saksi kan infonya dari Saudara juga, chairman owner itu yang saksi sampaikan untuk legal standingnya saksi tidak tahu.
• Bahwa itu yang saksi jelaskan di BAP adalah itu salah satu solusi yang saksi coba tawarkan kenapa? Karena kalau chat diatasnya disitu kita ada konfrontasi, makanya supaya clear saksi minta di audit ataupun apa itu sebagai usul begitu.
• Bahwa oh iya setelah kejadian.
• Bahwa diauditnya tanggal berapa? Engga ditahun itu tanggal berapa? Kan Januari saksi tidak pecat, sebenarnya saksi tidak mengetahui saksi mengetahuinya dari Bu Ade. Mengetahui
• Bahwa yang pertama adalah kalau hitung-hitunganya asumsi karena kan saksi sudah tidak ada dilokasi sudah tidak ikut lagi jadi perhitungan pastinya saksi tidak tahu begitu. Terus untuk masalah pembayaran tugas saksi waktu itu adalah menemukan dua teman saksi ini yang berselisih dan saksi persilahkan dengan langsung supaya mereka kalau ada sesuatu hal langsung untuk pembayaran setau saksi memang ada DP yang masuk ya tapi untuk penggunaannya untuk ditaranfer kemana dimana itu tergantung dari yang megang kuasa finance.
• Bahwa endingnya engga, iya tidak.
• Bahwa oke kalau untuk mengenai profit atau modal seperti yang saksi bilang ya, rumusan itu adalah mereka berdua yang menyetujui.
• Bahwa kalau untuk kalimat tersebut dari yang bersangkutan.
Atasketerangansaksitersebut,terdakwakeberatanatasbeberapaketerangansaksi tersebut.
3. Saksi SRI SARJANI dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani secara benar, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa kenal, saksi sebagai bawahan staf, bagian accounting dan keuangan di PT Ruhui Pancaran Sukses sejak Januari 2022. Vakum.
• Bahwa saksi mengetahui tapi untuk detilnya saksi kurang jelas.
• Bahwa sepengetahuan saksi perjanjian itu merupakan investasi modal kerja. Tahu, 3 miliar.
• Bahwa sudah, saksi mendapatkan bukti transfer dari saudara Abi dan Saudara Aditya Mulyadi.
• Bahwa dari saduara rian ke PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi tidak ingat.
• Bahwa masuk ke PT rekening perusahaan.
• Bahwa berjalan, iya, yang mengerjakan kita ada kerja sama dengan PT Kuncoro Timur Nusantara. Betul.
• Bahwa ada, Rp1.876.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
• Bahwa sisanya itu untuk operasional, untuk fee saudara Fabry Razzi dan Saudara Rian. Lalu ada juga ditransfer ke rekening Aditya Mulyadi dan Lukman. Dari uang PT KID, 3M.
• Bahwa karena pada saat kita menerima dana 3 m itu rekening perusahaan tidak ada saldo. Tidak ada sama sekali Ada hanya Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
• Bahwa uang ke rekening saudara lukman Rp80.000.000 (delapan puluh juta) ke rekening Aditya Mulyadi sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tapi dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) itu sudah dikembalikan.
• Bahwa saksi mendapat perintah langsung dari Saudara Aditya Mulyadi tapi sebelumnya sudah di jelasi direksi Pak Lukman.
• Bahwa untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening ini ini ini, ada beberapa tapi saksi tidak ingat semua.
• Bahwa kalau waktu itu ada telfon dan juga WA.
• Bahwa karena yang spesimen itu mereka berdua.
• Bahwa saksi tidak tahu. KID, iya
• Bahwa untuk gaji karyawan, operasional apa sewa kantor terus sewa kendaraan terus apa namanya bayar keamanan dan lain-lain.
• Bahwa tidak, karena yang saksi denger waktu itu produksi berhenti tanpa ada apa, konfirmasi pihak RPS. Dari orang lapangan. Tidak.
• Bahwa ke rekening PT Kuncoro Timur Nusantara dan ada dua kalau tidak salah ke rekening saudara Yudistira. Kalau tidak salah direktur atau komisaris saksi lupa, dari PT Kuncoro Timur Nusantara.
• Bahwa untuk operasional, operasional. Oh saksi tidak tahu, tidak tahu.
• Bahwa kalau untuk itu saksi kurang jelas ibu, saksi hanya menerima instruksi untuk melakukan pengiriman dana.
Bahwa dari beberapa pinjaman ke pihak lain.
Bahwa bisa, kalau dari pinjaman itu biasanya di transfer sebagian atau rekening saksi atau rekening Pak Aditya. Kalau rekening saksi untuk dialokasikan ke untuk operasional dan uang keamanan. Bisa. Betul. Betul.
• Bahwa setau saksi dari oktober sampai november. Iya, belum.
• Bahwa sebelumya sudah, ada beberapa kendala.
• Bahwa itu untuk operasional kantor, gaji, dan lain-lain itu sekitar Rp627.000.000 (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) Lalu untuk fee Fabry razi dan rian itu 150 dan 73 juta. Sisanya untuk di fee KUD. Iya.
• Bahwa saksi mengirim ke rekening Kuncoro Timur Nusantara. Iya.
Bahwa Fabry? Ke rekening Fabry. Rekening Fabry saksi transfer 3 kali, totalnya 150 juta ditransfer bulan oktober, 26 oktober, dan 7 November. Kalau ke rekening Rian itu saksi transfer 2 kali sebesar 50 juta tanggal 10 Desember dan 23 Desember.
• Bahwa instruksi dari Saudara Aditya Mulya namanya fee Adit.
• Bahwa ohh saksi tidak tahu, tidak tahu. Fee KUD saksi pernah melakukan transfer, Fee KUD itu sebesar 645 1 kali cuma 1 kali seingat saksi.
• Bahwa ke KTN tanggal, awalnya setelah menerima data dari KUD eh KID. Saksi tidak ingat.
• Bahwa saksi kenal bapak sejak tahun 2019.
• Bahwa justru di BAP tidak ditanyakan.
• Bahwa setau saksi kerja sama yang pertama itu mulai Oktober sampai 25 November. Yang kedua itu setelah pertemuan bapak dengan mereka berdua di pertengahan desember sampai dengan projek pertengahan Januari.
• Bahwa sepengetahuan saksi tidak sesuai. Info dari tim kami dilapangan itu yang tidak sesuai antara lain pembelian lampu sebesar 49 sekian juta ternyata setelah dilakukan pengecekan hanya 2 juta harganya.
• Bahwa ada 1 kalau tidak salah, satu.
• Bahwa sepengetahuan saksi ada yang ditransfer sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta). Itu untuk sebentar, 170 juta itu untuk pembebasan lahan.
• Bahwa yang saksi dengar dari tim lapangan sih tidak. Alasannya karena penggunaan dananya oleh PT KTN tidak dijalankan sebagaimana mestinya, operasional juga sepertinya di, apa namanya supaya untuk tidak berhasil.
• Bahwa dari tim kami di lapangan saudara David Alonso.
• Bahwa langkah pertama waktu itu kami membuat surat klarifikasi sebanyak 3 kali.
• Bahwa tidak mau menerima, tidak mau menerima. Dari tim di lapangan dan waktu itu ada vidio juga.
• Bahwa PT RPS melaporkan pihak KTN, ke Polda Kalimantan Timur.
• Bahwa saksi ingat waktu itu pernah, vakum tidak ada kegiatan, setelah vakum kita mencari info keberadaan saudara Yudistira.
• Bahwa setelah kita berjalan lagi, mereka tetap mengganggu jalannya operasional. Jadi pada waktu itu kita harus melengkapi jalan, tapi di halang-halangi sama mereka pada akhirnya kita harus membayar keamanan.
• Bahwa ada, jumlahnya 610 juta tambahan 10 juta. Iya masih, masih.
• Bahwa karena saksi hanya menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik. Tidak menanyakan.
• Bahwa seingat saksi di tanggal 17 Desember, ketemu di daerah Kuningan. Bahwa kita akan lanjut. Malamnya, seingat saksi bapak info bahwa kita tetap lanjut dan dengan buyer RLK. Kita sudah, apa namanya, melakukan perjanjian juga tandatangan dengan PT Kopermas Indonesia.
• Bahwa nantinya seandainya profit untuk pengembalian KID. Dari PT RLK ada sebesar 250 juta
Bahwa jadi teknisnya itu kita ngasih dp kepada PT RLK lalu PT RLK transfer ke PT KID, dari PT KID kita mendapat transferan sebesar 760 juta, jadi harus dikeluarkan 250 juta untuk KID
• Bahwa tujuannya untuk pengembalian modal.
• Bahwa ke Saudara Rian, Saudara Rian. Project Report. Ketika itu melampirkan link, yang link tersebut berisi progress report. Menerima, menerima.
• Bahwa Oktober, November terima 15 juta, di Desember terima 33 juta. Saksi ada buktinya.
• Bahwa fee anak-anak ditulisnya.
• Bahwa dengan KID? Rugi. Karena kita bekerja sama dengan PT KTN, mentransfer sebesar Rp1.876.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), tetapi belum ada hasil, tidak ada hasil.
• Bahwa ada, nilainya sebesar 210 juta, ke rekening pribadi.
• Bahwa saksi tidak ingat pak, ada. Jetty ke Icakaligo.
• Bahwa IUP JP, tidak. Oh iya ingat cukup pembuatannya, oh saksi melalui WA. Waktu itu saksi berhubungan dengan Pak Todi, iya.
• Bahwa aktif, biasanya kalau tidak aktif itu ada nofit ya? Ada notif ya? Tapi sampai sekarang belum ada notifnya.
• Bahwa tanggal 5 Januari 2023, iya. Di akhir Desember. Ujang.
• Bahwa kalau untuk projek ke dua itu kita rugi karena masih di ganggu oleh PT KTN. Lalu, ada faktor cuaca, yaitu hujan terus menerus. Lalu, batu terbakar. Lalu, anak-anak minta RPS buat surat pernyataan yang menyatakan kalau semua kerugian ditanggung oleh RPS.
• Bahwa melakukan audit eksternal. Hasilnya rugi sebesar 2,87 M
• Bahwa waktu itu kami pihak accounting melakukan konfirmasi ke PT KID, tapi tidak ada yang respon.
• Bahwa hanya menyampaikan tidak ada kesepakatan.
• Bahwa tidak tahu, karena tidak ada jawaban
• Bahwa seingat saksi pernah, waktu itu saudara mengirim surat ke daerah gatot subroto ternyata kosong tidak ada yang berkantor disitu, KID.
• Bahwa surat somasi, dialamatkan di Samarinda. Kosong, kosong.
• Bahwa tidak ingat saksi tanggalnya. Sekitar Januari, tapi tanggalnya tidak ingat. Iya.
• Bahwa saksi transfer ke saudara Fabry Razzi sebesar 150 juta di transfer sebanyak 3 kali di tanggal 25 oktober, 26 oktober, dan 7 november, sedangkan transfer ke saudara rian sebesar 52 juta ditransfer 2 kali pada tanggal 10 Desember dan 23 Desember. Pelapor. Betul.
• Bahwa wang xin pernah kenal, tidak tahu, tidak tahu.
• Bahwa 2 tahun, 2 tahun. Mengetahui. Mengetahui. Betul mengetahui.
• Bahwa perusahaan mana? Saksi tidak ingat.
• Bahwa saksi tidak ingat pak untuk itu, karena teknis.
• Bahwa belum pernah juga, hanya dari KTP.
• Bahwa tidak ingat pak, tidak ingat. Iya, kalau tidak salah waktu itu karena kita menyewa keamanan dari Polda kalau ga salah.
• Bahwa ada, mengintimidasi, mengancam, iya, tim kita dilapangan.
• Bahwa penanggung jawab di bidang? Oh Charles Prasetyo, seingat saksi itu saja. Ohh Bang jek iya, Andi Muhammad Taufiq.
• Bahwa pernah melalui Fabry Razzi, tapi Fabry mengatakan dokumen ada di saudara rian yang aslinya. 2 rangkap. RPS dan KID.
• Bahwa mediator kalau tidak salah, oh kalau di RPS ya? Sebagai pemegang saham dan bagian marketing. Saksi lupa Pak.
• Bahwa Pak Aditya Mulyadi, Pak Lukman, dan selalu melaporkan ke Fabry Razi, ya melalui email. Sesudah kontrak.
• Bahwa saksi tidak ada kewenangan ya untuk menyampaikan itu ya.
• Bahwa seperti yang saksi sebutkan tadi Yang Mulia, sebesar 250 juta. Iya.
• Bahwa sejak tanggal 2022, sebelumnya belum pernah. PT baru. Sewa Yang Mulia.
• Bahwa sepengetahuan saksi belum dilakukan pengeboran itu sudah dilakukan survei, apakah disitu ada batu yang bagus. Ada. Iya. Seperti yang saksi sebutkan sebelumnya itu ada faktor cuaca, lalu batu terbakar.
• Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada.
• Bahwa dilakukan tanggal 26 Oktober. Iya.
• Bahwa seingat saksi tanda tangan itu ditanggal 19, kalo ga salah.
• Bahwa setau saksi itu terjadi setelah transaksi penjualan. Ini yang mana ya Bu? Oh KUD.Di depan.
• Bahwa pernah, maaf bu boleh diulang? Iya memang kalau untuk PT KID tidak ada laporan, tapi ke Pak Fabry Razi ada. Pemegang Saham. Setelah kerja sama. Tidak tahu.
• Bahwa RAB antara? Saksi mendapat setelah ada instruksi untuk pembayaran.
• Bahwa tidak, tidak. Saksi tidak tahu. Yang jelas tidak ada di RAB, saksi tidak pernah melihat, tidak ada.
• Bahwa saksi hanya menjalankan sesuai instruksi pak aditya mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
• Bahwa BRI? Iya intruksinya seperti itu, tapi kalau untuk dari. Jadi pak adit menginstruksikan saksi untuk mentransfer 75 juta ke rekening pak aditya mulyadi untuk beritanya bukan beritanya sih instruksi ke saksi itu untuk membayar cicilan BRI. Tidak, bukan karena sudah masuk ke rekening pak aditya mulyadi. Betul. Tidak ada.
• Bahwa pernah. Dari pinjaman PT Vedro ke BRI yang menggunakan sertifikat Ibu, mamanya Pak Aditya Mulyadi.
• Bahwa pak aditya yang selalu meminjam biaya-biaya tersebut sampai dengan terjadinya investasi dengan KID.
• Bahwa saksi pernah bapak menginstruksikan pembayaran ke rekening Vedro untuk membayar cicilan tapi dana tersebut bukan dana dari KID. Bukan, bukan. Bulan Oktober kalo ga salah.
• Bahwa 25 November, oh Januari pertengahan. Betul. Iya. Januari. Ohh dari 3 m itu selesai kalo ga salah di awal Desember harusnya. Iya.
• Bahwa oh perusahaan, perusahaan, perusahaan. Iya sebelumnya bapak sudah memberikan ya sejumlah uang untuk operasional RPS. Uang orang lain yang bapak pinjam. Operasional RPS. Bukan.
• Bahwa ada, ada buktinya. Pak Lukman pernah WA bukti transfer. Oh ada, ada bonnya.Tidak ada, tidak ada.
• Bahwa tidak ada sama sekali.
• Bahwa menanyakan bukti-bukti dari dana yang sudah kita kirimkan ke pihak KTN. Apa saja.
• Bahwa antara? Oh dari Oktober sampai 25 November. Itu di Desember 2022.
• Bahwa saksi tidak mentransfer, tapi dari pihak RLK, buyer kami RLK transfer lansgung ke PT KID berdasarkan invoice dari kami. Kami menagih 1 m, lalu pihak buyer kami mentransfer ke PT KID sebesar 1 m. Lalu, PT KID mentransfer ke PT RPS 750 Juta.
• Bahwa ada namanya di mutasi. Dari KID. Tidak ada keterangan namanya, tapi hanya ada nama PT-nya.
• Bahwa untuk cicilan pengembalian modal bu. Ya tidak ada keterangan di mutasinya. Tidak ada. Tidak ada.
• Bahwa maaf bu Jaksa saksi kurang. Karena kan RPS nagih ke PT RLK untuk keperluan dp, sebesar 1 m seharusnya kan RLK bayar ke RPS, tapi dia bayarnya ke KID transfer langsung. Bukan kesimpulan saksi, bukan. Jadi berdasarkan kebijakan kami ya. Saksi dengan Pak Aditya.
• Bahwa ya 750 juta itu untuk pengembalian modal kalau secara teknis mungkin sudah ada pembicaraan antara Pak Aditya dengan pihak KID saksi kurang tahu.
• Bahwa untuk jelasnya saksi tidak tahu.
• Bahwa Desember. Dengan KID? Tidak terlalu ingat.
• Bahwa iya ada. Waktu itu diawali dengan pertemuan pak aditya dengan pak rian dan Fabry. Untuk dilakukan kelanjutan kontrak. Perpanjangan.
• Bahwa saksi tidak jelas ibu untuk itu.
Bahwa dari Pak Aditya ada info. Pokoknya info dari Pak Aditya adanya pertemuan dengan mereka yang menyatakan bahwa, lanjut. Iya.
• Bahwa saksi tidak tahu. Itu info dari Pak Aditya.
• Bahwa untuk yang 750 juta. Lupa, maaf Yang Mulia. Saksi lupa.
• Bahwa selama ini saksi tidak melihat RABnya antara RPS dan KID. Betul. Tidak ada.
• Bahwa tidak. Iya.
Atasketerangansaksitersebut,terdakwatidakadakeberatanatasketerangansaksi tersebut.
4. Saksi FAISAL FADHILAH I., S.H dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani secara benar, menerangkan pada pokoknya:
• Bahwa tidak kenal.
• Bahwa dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan bahwa PT Ruhui Pancaran Sukses itu merupakan pemegang izin usaha jasa pertambangan dengan nomor izin 04022200457820001 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
• Bahwa saya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jendral Pembinaan Pengusahaan Batubara.
• Bahwa Izin Usaha Jasa Pertambangan jadi bidang usahanya adalah di bagian jasa pertambangan bukan di bagian usaha pertambangan.
• Bahwa beda jadi jasa pertambangan itu disebutkan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 itu dan juga di dalam lampiran Peraturan ESDM nomor 5 tahun 2021 IUJP mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih besi dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
• Bahwa terkait dengan eksplorasi ini adalah jasanya, jasa eksplorasi jadi kalau kegiatan eksplorasi itu adalah mencari data sumber daya alam. Kalau untuk pertambangan itu kan berarti dia sudah melakukan kegiatan konstruksi maupun kegiatan penambangan jadi dia ini hanya sebatas jasanya saja.
• Bahwa kalau yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan ini dia sebagai pemegang IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan.
• Bahwa Kuncoro Timur Nusantara kalau kita itukan ada namanya database modi.esdm.go.id kalau untuk Kuncoro Timur Nusantara ini tidak ada di database modi.
• Bahwa ada kemungkinan dia memang tidak memiliki, jadi yang terdaftar di database modi itu adalah pemegang IUP, KK maupun izin nota dan penjualan, jadi bisa jadi dia tidak memiliki IUP, atau ia memiliki IUP namun tidak terdaftar. Tapi biasanya kalau yang tidak terdaftar itu ya dia tidak berkeinginan bayar perizinan.
• Bahwa kalau untuk KUD Ruhut Sentosa ini terdaftar di modi dan dia itu berlaku sampai satu minggu kemudian untuk luas wilayah 79,14 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Abdul Samad Tampang sebagai Direktur Utama.
• Bahwa jadi ini secara garis besarnya saja ya saudara bapak aditya. Bahwa terkait dengan IUP OP itu, maka si pemegang IUPOP mempunyai kuasa untuk melakukan penambangan lalu pengangkutan dan penjualan. Nah terkait pengangkutan ini bisa dimintakan tolong ke sub con kan ke perusahaan IUJP atau untuk menjualnya bisa juga di sub kon kan ke pemegang izin pengangkutan dan penjualan. Seperti itu.
• Bahwa kebetulan bagian saya itu bagian di dulu di pelayanan usaha ya jadi terkait perizinan IUP sama izin pengangkutan dan penjualan itu teknis ada di bagian analis Cuma seperti yang sudah tadi saya jelaskan bahwa untuk mendapatkan perizinan syaratnya itu IUP harus terdaftar di modi, itu sesuai dengan ketentuan pasal 54 permen ESDM nomor 24 tahun 2018.
• Bahwa jadi kalau sesuai database modi ini itu, si KUD Ruhut Sentosa ini memang ada di database modi dan dia itu berlaku sampai 1 Mei di tahun 2023.
• Bahwa ini terkait dengan KUD Ruhut Sentosa ya? Kalau KUD Ruhut Sentosa ini memang sudah ada di databse modi. Yang RPS ini waktu itu di berita acara memang ada semacam potongan tangkapan layar, apakah ini sudah benar izin tersebut diterbitkan oleh DKPN? Terus setelah kami tanyakan ke DKPN memang benar izin tersebut diterbitkan oleh DKPN.
• Bahwa jadi sekarang kan surat ini sekarang sudah tanda tangan digital bisa itu di scan tanda tangan digitalnya nanti akan muncul siapa penandatangan surat tersebut. Jadi pada surat tersebut harusnya ini konfirmasi atau jawaban dari atas Surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Yang menjelaskan bahwa status PT Ruhui Pancaran Sukses, PT Pancaran Batubara, PT Kuncoro Timur Nusantara itu tidak terdaftar di database modi, sebagai penyedia atau izin usaha pertambangan.
• Bahwa nah itu yang seperti yang disampaikan bahwa untuk pertambangan itu harus memilik IUP yang terdaftar yaa, kalau terkait perizinan jadi karena ini tidak ada di database modi maka seharusnya tidak bisa.
• Bahwa mungkin kalau coba kami cek izinnya PT Ruhui Pancaran Sukses ini ya. Bahwa di klasifikasi bidang usahanya salah satunya adalah pelaksanaan pengerukan ya, tapi ini sub bidang usahanya menggunakan truk. Kalau terkait dengan itu biasanya tim DPJP akan menyampaikan laporan untuk dilakukan ini sih pemanggilan kuasa oleh unit terkait.
• Bahwa seperti yang tadi sudah saya sampaikan untuk verifikasi MOMS itu dasarnya adalah akun tersebut terdaftar di modi.
• Bahwa ya jadi intinya kalau dia mau masuk menggunakan aplikasi MOMS maupun MVP dia harus terdaftar di modi. Dan perusahaan ini sampai saat ini izin ini belum ada di modi.
• Bahwa untuk IUPnya.
• Bahwa dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan ini kapasitas saya hanya sebagai penerbit perizinan ya, kalau itu mungkin terkait dengan pembinaan pengawasan di lapangan. Jadi saya tidak berkapasitas untuk menyampaikan hal itu.
• Bahwa jadi ini kan surat yang jawaban itu sebenarnya kami hanya mengecek di modi.esdm.go.id. Kebetulan yang bersangkutan itu tidak terdaftar maka mereka hanya memiliki izin berupa IUP atau izin usaha pertambangan. Seperti itu.
• Bahwa nah karena si KID ini Kushan Internasional Development ini tidak terdaftar di modi jadi kami tidak mengetahui mengenai detail perusahaan tersebut.
• Bahwa itu tadi kami dasarnya website modi.esdm.go.id apabila kami masukan keyword Kushan Internasional Development tidak ada berarti kami anggap tidak ada perizinan perusahaan tersebut.
• Bahwa jadi sesuai yang sudah saya sampaikan di berita acara pemeriksaan bahwa modi itu merupakan database yang memuat izin usaha pertambangan untuk PKP2B, KK, pemakaian, maupun izin usaha pengangkutan dan penjualan. Apabila suatu IUP, PKP2B, KK itu ada di modi maka dia tentu sesuai dengan pasal 54 permen ESDM nomor 24 tahun 2018 ia akan mendapatkan perizinan yaitu berupa MOMS, larangannya ya seperti larangan yang ada di peraturan menteri esdm.
• Bahwa iya jadikan kalau untuk hak, kewajiban, larangan tadi untuk pemegang IU JP itu ada di peraturan menteri esdm nomor 7 tahun 2020 salah satu larangan IU JP adalah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan karena itukan kekurangannya izin pengangkutan dan penjualan. Tadi mungkin untuk lebih detailnya bisa diliat di peraturan menteri esdm nomor 7 tahun 2020 ya.
• Bahwa jadi ya selama dia mempunyai persyaratan yang sudah dilakukan maka bisa di proses.
• Bahwa kalau untuk sekarang itu kan semua melalui aplikasi ya biasanya nanti hanya boleh dilakukan oleh direksi yang tersangkut di akta atau yang terdaftar database di modi. Jadi kan database modi selain ada nomor SK, ada juga siapa itu direkturnya , siapa itu pemegang sahamnya.
• Bahwa karena sesuai untuk percepatan investasi maka kami hanya melakukan sesuai dengan dokumen dilampirkan apabila dipenuhi maka dapat kami berikan. Jadi antara perizinan dan pengawasan itu dibedakan.
• Bahwa jadi kan si Ruhui Pancaran Sukses ini kan pemilik IU JP ya. Selama kontrak itu terkait dengan jasa pertambangan maka itu diperbolehkan yang tidak diperbolehkan adalah pengangkutan dan penjualan.
• Bahwa jadi untuk klasifikasi bidang usaha izinnya si RPS ini memang ada salah satunya pelaksanaan penambangan yaitu penggalian batubara atau coal getting tapi kalau penjualan itu harus punya IPP.
• Bahwa saya waktu di minta berita acara pemeriksaan ini kebetulan sedang di Kelompok Kerja Pelayanan Usaha Batubara, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara sementara kalau yang IPP itu ada di Direktorat Teknik Pengangkutan.
• Bahwa RKB pemegang IUP? RKB pemegang IUP itu ada di kelompok kerja pengawasan proses produksi dan pemasaran batubara.
• Bahwa koreksi kalau untuk IJP sampai saat ini belum ada di modi.
Atasketerangansaksitersebut,terdakwatidakadakeberatanatasketerangansaksi tersebut.
5. Saksi ELIANELSONKUMAAT, dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani secara benar dan tanpa paksaan, menerangkan pada pokoknya:
• Bahwa di bidang swasta, perusahannya di swasta, PT Eternum Sinar Agung.
• Bahwa RPS awalnya tidak tahu, setelah ada perkara ini baru tahu.
• Bahwa KTN tahu. Dengan KTN itu sekitar bulan September, antara Agustus September tahun 2022.
• Bahwa waktu itu yang saya ketahui sebagai pengelola atau penerima kuasa dari IUPOP tambang KUD Rukun Sentosa. Kita belanja batubara dari KTN.
• Bahwa hanya satu kali. Satu kali yang berhasil yang jalan. Yang jalan yang sebelum dengan Kushan ini.
• Bahwa dua kali. Yang satu kali sudah berjalan hanya 1 tongkang setelah itu yang kedua yang KTN dengan Kushan.
• Bahwa jadi kami membeli batubara dari tambang Rukun Sentosa belanjanya dari KTN dan Kushan.
• Bahwa kalau dari perjanjian kami taunya hanya penjual. KID penerima manfaat.
• Bahwa kalau pada saat pengikatan itu kami taunya hanya KTN, kalau yang kami mengerti dari Eternum itu bahwa KTN ini mendapat kuasa untuk mengelola dari KUD Rukun Sentosa tapi mereka menambangnya saat itu atas nama KUD Rukun Sentosa. Jadi kami taunya hanya sejauh itu.
• Bahwa awalnya kami taunya ada. Awalnya, tapi setelah pas ada setelah ini kami baru tahu tidak ada.
• Bahwa pengakuan, dari pihak KTN. Mas Yudis.
• Bahwa tahu, jadi diantara perusahaan dengan KTN itu ada satu perusahaan yang namanya RPS tapi kami taunya setelah kontrak, setelah tanda tangan kontrak baru kami tahu ada Kushan dan ada RPS dulu baru ke KTN.
• Bahwa yang kami tahu ceritanya bahwa kan yang jalanin KTN, yang melakukan kegiatan penambangan si KTN ini atas tambang KUD Rukun Sentosa. Jadi waktu itu, jadi saya cerita agak mundur sedikit bu ya. Jadi awalnya kita kan sudah pernah belanja 1 tongkang dari KUD Rukun Sentosa, terus saya tanya lagi Mas Yudis. Ada lagi ga barangnya? Kalau ada argonya saya mau beli. Jadilah saya keabisan modal pak, saya perlu pendanaan. Yasudah saya bilang kalau pendanaan mintanya jangan ke kami. Kalau ke kami, kami tidak ada karena tidak ada kebijakannya eternum untuk memberi pendanaan kepada penambang. Kalau barangnya sudah ready kami beli, tapi kalo modalnya kita enggak. Jeda
1 (satu) bulan kemudian dia nelpon, mas aku sudah ada yang bantu modalin nanti kita
kontrak dulu ya. Abis itu ketemulah kita tanda tangan kontrak. Setelah kontrak baru dia cerita bahwa urutannya itu Kushan yang memberikan modal kepada RPS ini baru ke KTN.
• Bahwa kalau itu saya engga tahu, saya ga tanya sedetil itu.
• Bahwa yang saya tahu menurut pengakuan mas yudis itu adalah jadi KID perusahaan itu kontraknya sama RPS dulu baru sama KTN. Iya berdasarkan cerita Mas Yudis
• Bahwa kalau itu saya kurang tahu detil ya tapi yang saya tahu itu alur pendanaannya adalah Kushan ke RPS, baru RPS ke KTN. Itu hanya cerita, tapi detilnya tidak tahu.
• Bahwa intinya eternum akan membeli batubara pada saat kargonya sudah ready di jetty. Itu dulu syarat pertama. Yang kedua kami melakukan yang namanya FSA Free Sampling Analyze kita cek dulu apakah sudah sesuai dengan spek yang kita inginkan. Begitu oke baru tahap ketiga kami datangkan tongkang. Nah saat kami datangkan tongkang kami baru melakukan pembayaran 50%. Kontraknya waktu itu seingat saya 30 hari/1 bulan
• Bahwa tidak ada karena batunya tidak ada di pelabuhan tidak ada di Jetty. Kami melakukan pengecekan jadi kirim orang ke Jetty, engga ada kargonya.
• Bahwa ada 2 (dua), jadi kami waktu itu kami sempat kasih semacam extension period tapi verbal ya. Jadi kalau ikutin kontrak kan Cuma 1 bulan ya 30 hari harusnya kan batal kan. Karena tidak terpenuhi batunya, tapi waktu itu kata mas yudis bilang dia masih mau mengusahakan holding pengiriman batu ke pelabuhan saya 2 (dua) kali kasih 14 hari sama 10 hari. Iya perpanjangan tapi verbal saja itu bu kesepakatannya verbal. Saya dengan KTN.
• Bahwa Kushan seingat saya sih sempat ngasih tahu via wa, saya bilang jadi karena waktu itu kerja sama tanda tangan ketemu saya dengan pihak Kushan saya tukeran nomor. Jadi ketika ada perpanjangan via verbal itu saya WA, saya kabarin pak rian saya kasih waktu 14 hari yang pertama, kalau 14 hari ga turun batunya saya ga jadi. Pas kedua minta perpanjang lagi, saya bilang pak ini saya perpanjang 10 hari lagi ya karena disisi lain saya kan harus jual ke kontrak ke dengan pihak lain makanya saya bilang kalau saya ga kasih waktu saya kalap. Yaudah pas kedua kali itu ga ada konfirmasi, saya Cuma 10 hari ga ngasih kabar apa-apa ya saya anggap batal.
• Bahwa ya bahasanya dia bilang cuman ke saya minta waktu untuk holdingkan batu.
• Bahwa ya jadi memang ada upaya lagi tanggal 9, mas ini saya mau turunin lagi tapi mas yang beli ya. Saya bilang ga bisa mas karena sudah kelewat waktunya, kalau mau kita kontrak ulang lagi, tapi kontrak yang baru saya maunya batunya sudah ada dulu di Jetty baru kita kontrak kalau ga ada saya mau dijanjiin gitu.
• Bahwa sempat saya tanya, sempat sekali lah saya tanya saya bilang kan ketika perpanjangan dua kali saya tanya mas kenapa sih ga bisa di holding, saya bilang masalahnya apa. Sudah perpanjangan baru saya tanya. Jawabannya mas Yudis abis duit hanya itu saja. Habis duit.
• Bahwa saya ga ngejar saya ga tanya kenapa abisnya yasudah lah memang abis duit mau bagaimana.
• Bahwa oh itu ada karena kan dia minta 2 kali perpanjangan itu mengapa kita setujui yaudah deh tambah 14 (empat belas) hari, karena kargo batubara itu ada sebetulnya tapi masih di pit masih di tambang. Iya. Ada sih vidionya tapi kami ga cek ulang ya, cuman waktu itu ya kami percaya saja yaudah saya bilang kalo memang ada ini tinggal di holding saja dibawa ke pelabuhan. Oh iya minta waktu tambahan begitulah kita tambahin 10 (sepuluh) hari, loh mas masih ga turun juga, sorry yang 14 (empat belas) hari mas masih ga turun juga ini bagaimana saya cancel saja ya? Bentar-bentar mas aku minta waktu lagi, begitulah saya kasih waktu 10 hari, nah yang 10 hari enggak ada konfirmasi saya juga ga ngejar saya langsung batalin saja.
• Bahwa itu yang pas 30 hari, sebelum 30 hari malah jadi kan dalam kontrak itu setelah 30 hari ada masa perkiraan kami harus menerbitkan shipping instruction untuk jalannya tongkang. Pada masa itu saya suruh datang tim saya, engga ada batunya.
• Bahwa ya bisnisnya memang bisnis batubara.
• Bahwa karena batubara ini kan ukuran kargonya ribuan ton ya bu, jadi ga mungkin bisa beres dalam waktu 1 malam, itu pengalaman saya, makanya misalnya ini contoh kita akan melakukan pemberangkatan 1 minggu lagi ya logikanya pasti kargo batubara setidak- tidaknya setengah ini hari ini sudah ada ini. Karena mindahin ribuan ton ga mungkin 1 (satu) malam bu. Butuh sehari-hari.
• Bahwa pada saat di kesepakatan kontrak kita seenggak-enggaknya itu sudah ada batubara harusnya sih perkiraan kita ya kalau sudah ada 2.000 (dua ribu) atau 3.000 (tiga ribu) ton masuk akal ini jadi kita bisa ngakalin di tanggal itu.
• Bahwa tidak ada sama sekali Ibu.
• Bahwa saya agak lupa detinya bu, tapi kalau tidak salah ingat untuk 2 tongkang, 10 ribu ton. Kalau ga salah Bu. Kalau detil harganya agak lupa Bu. Banyak kontrak Bu jadi agak lupa.
• Bahwa masih bu. Jadi kalau kami itu kebetulan pola pembayaran itu sudah jadi saklek. Jadi semua tambang kami cara belinya sama, jadi tongkangnya sandar dulu kami bayar
50%, dilakukan pengisian complete loading kami bayar 40% setelah dokumen komplit baru kami bayar 10%.
Bahwa kalau di perjanjian itu pembayaran kami ke Kushan, ke rekening Kushan sebagai penerima manfaat.
• Bahwa belum ada Bu, karena tidak ada batunya
• Bahwa tidak ada Bu, tidak ada batunya.
• Bahwa enggak kenal Bu.
• Bahwa yang kami tahu ya jadi bahwasannya itu KTN adalah penerima kuasa untuk mengelola KUD Rukun Sentosa. KUD Koperasi Rukun Sentosa.
• Bahwa ya dengan RPS itu, kalau itu tidak tahu.
• Bahwa ya diceritain saja bu saya tahu denger ceritanya dari si Yudis. Taunya pada saat kita kontrak tapi sebelum kontrak, sebelum kami melakukan pengecekan.
• Bahwa sebagai apanya saya ga tahu tapi intinya kerja samanya ada.
• Bahwa pernah minggu lalu.
• Bahwa persisnya lupa tapi diantara oktober nove, itulah tahun 2022, pokoknya ber ber ber 2022, antara september, oktober, november persisnya saya lupa.
• Bahwa 4.200 Ton.
• Bahwa keterlambatannya itu keterlambatan prosesor. Lupa saya.
• Bahwa di perjanjian itu yang tanda tangan saya, pak rian, dan mas yudis di rumah sakit RSPT karena saat itu ibu saya sedang dirawat, saya 3 hari dikejar-kejar sama mas yudis untuk tanda tangan. Saya bilang ga bisa ibu saya lagi dirawat, ibu saya minta di temenin. Yaudah kami yang nyamperin, yaudah di tanda tangan di lobinya RSPT.
• Bahwa saat itu saya dan yudis yang tanda tangan abis itu berkasnya itu di bawa dulu menurut pak rian mesti dilaporkan dulu katanya namanya kepada karena yang punya sahamnya asing katanyakan. Jadi dia harus dilaporkan dulu, yaudah saat itu karena saya merasa di kejar-kejar bawa saja berkasnya di rumah sakit saya tanda tangan.
• Bahwa tidak pernah.
• Bahwa memang adanya cuman segitu batunya, jadi memang tongkangnya pun yang kami datangkan tongkang 4,2 feet.
• Bahwa jadi kalau dalam penentuan volume maupun anggaran dan lain-lain di setiap kesepakatan itu saya selalu turunin tim. Jadi tim saya yang melakukan penilaian memang disaat itu mereka bilang bisa sampai 5.000 ton, tapi tim dari saya yang bilang Pak ini yang bisa diloading hanya sekitar 4000-an. Itu lah kenapa kita datangkan kapal tongkang dengan volume 4,2 feet.
• Bahwa itu dilakukan pengecekan beberapa kali sih memang. Bulan November ada di bulan Desember ada. Kayanya sih pertengahan Desember
• Bahwa setelah 25 November? Tidak.
• Bahwa ya penjelasannya mas Yudis kalau yang terakhir ya pembahasannya karena keabisan dana, kalau yang pas pertama kali extension itu dia ga bilang alasan. Dia cuman bilang aku minta waktu aku belum sempet holding. Ya kita sih ga nanyain ya kenapa belum sempet ya. Cuman yaudah karena dia kirim vidio bahwa ada batu di pit, ya kita percaya saja saya bilang yaudah mas saya kasih waktu segini tolong dibantu ya. Abis itu ga nyampe saya bilang kita cancel saja ya. Mas, mas aku minta waktu lagi ini aku turunin bener katanya begitu. Yaudah pas sampe lewat waktu lagi saya ga konfirmasi yaudah kita anggep kita cut saja karena secara perjanjian memang sudah selesai harusnya. Ini kan cuman extension secara verbal. Nah setelah itu lewat beberapa lama baru deh akhirnya saya ngomong, mas bagaimana sih nurunin batu jadi atau enggak. Abis itu yaudah saya ga tanya, maksudnya memang kita ga pernah cari tahu kenapa dia abisnya, enggak.
• Bahwa mendengar iya cuman kan kita tidak pernah mengirim orang, ya mohon maaf infonya bukan dari KUD dan juga dari Mas Yudis. Kita dengernya dari orang lain malah.
• Bahwa Abinya Kushan ya? Eh iya Abinya Rian? Dia sempat cerita tapi malah setelah jadi sudah lama setelah baru dia cerita. Tapi pas saat itu itu saya malah dengernya dari teman- teman itu ada di tempat militer, zeny ya? Kapur. Ya orang-orang sana lah yang cerita.
• Bahwa yang nyampein bukan abi, pak rian pak. Lunas dp.
• Bahwa ya kalau itu sih nanti kalau sudah di Jetty dia menyampaikan dia bisa holding. Dia makanya minta tambahan waktu. Nah pas kita sudah tambahin waktu kita liat tidak ada holding di Jetty yasudah perjanjian batal.
• Bahwa jadi pada saat konfirmasi itu dia bilang sudah ada support pendanaan. Aku sudah ada yang support ini pendanaan kita bisa. Jadi kekeh, Eternum tetap dengan SOPnya belanja batu kalau sampai tongkang, tapi aku minta tolong, tolong Eternum komit ini pada saat batunya ready tongkangnya ada di bayar. Saya bilang yaudah, waktu itu kan dari sisi Eternum tidak ada beban secara finansial kita ga keluarkan modal apa-apa. Makanya saya bilang saya setuju ditambah pada saat itu memang mereka datang ke rumah sakit nyamperin. Maksudnya sambil memberikan penjelasan dari pihaknya sudah ready menyatakan secara modal kita siap dan sudah ready intinya untuk operation ini yaudah saya bilang saya tanda tangan.
• Bahwa KID? Jadi saat itu saya ga tanya detil pada saat pendatanganan ya, saya ga tanya detil kaya tadi saya cerita saya bolak-balik ngurus ibu saya yang dirawat, kita cuman mastiin saja bahwa ini Kushan beneran ada uangnya ya, jangan sampe sudah tanda tangan ga ada uangnya. Sudah ready setelah tanda tangan beberapa hari kemudian pas ibu saya pulang saya sudah tanda tangan saya telpon lagi mas yudis. Mas ini yang kemarin bagaimana? Baru dia cerita. Iya mas duitnya ini turun dari Kushan ke RPS baru ke KTN.Disitulah saya baru tanya RPS ini siapa?
• Bahwa saya taunya setelah.
• Bahwa kalau untuk teknis yang seperti itu saya ga cari tahu ya secara detil cuman intinya bahwa dari sisi saya pembeli ada orang yang nambang, yang namanya nambang kita butuh modal pada saat dia bilang dia ada modal yaudah. Saya ga mikirin oh ini turun duitnya ke siapa, saya rasa memang bukan ranahnya saya untuk cari tahu itu.
• Bahwa ya pertama sih kalau logika saya seperti ini ya. Yang lazim kita bertemu penambang-penambang ini kan masalahnya rata-rata butuh modal, nah pada saat kontraknya ini saya dipertemukan lah sama yang namanya si pemodal. Kemudian saya liat si rian juga dengan statement dia bahwa dia adalah perusahaan PMA, mendapatkan modal juga dari luar, ya meyakinkan lah jadi ya sudah saya bilang berarti ini ada yang modalin kalau ada yang modalin saya mau kontrak. Jadi sesimpel itu, saya ga mikirin kenapa dan runtutannya seperti apa saya ga mikirin. Itu yang pertama. Yang kedua, kenapa di dalam rentang 30 hari itu saya ga rewel karena memang supplier kami kan ada beberapa ya, ga bilang banyak tapi ada beberapa bukan hanya KTN kita ngambil dari beberapa tambang. Jadi ya kita membagi fokus juga kan. Ketika KTN ga ngabarin kita ga ngejar- ngejar bagaimana. Kalau dari kami skemanya kalau batu sudah ready di Jetty lolos PSA- nya kami itu baru kita masukin line up. Jadi memang kami, itu kenapa kita ga terlalu ngejer apa yang terjadi di Ruhui Sentosa. Karena secara SOP dia belum bisa memenuhi syarat masuk line up. Makanya kita yang ga ngejar-ngejar bagaimana banget. Cuman memang kenapa kita akhirnya kami turunkan 2 kali tim karena saya secara verbal kan memberikan komitmen lah memberikan extension lah. Maksudnya karena jika memang terlaksana yasudah kami siap untuk holdingkan. Tapi ternyata 2 kali extension juga ga ada. Batunya ga ada.
• Bahwa ya pas itu ya, pas kita acara munas ini kan pak rian nelfon, menanyakan bisa ga ada skema yang lain, dengan cara memberikan down payment. Nah saya tanya kargo yang mana yang harus saya dp? yang di pit. Kalau yang di pit saya ga berani. Kenapa? Karena saya ini trading pak, saya trader. Saya belanja saya jual. Kalo yang akan kita lakukan ini ini skemanya saya terlibat dalam operation. Yang secara waktu ga bisa dipatok, nah ini ga bisa yang dalam business wisenya saya ga ketemu. Saya ini pokoknya di batu ready sudah di jetty ya itungannya bisa ya tinggal datengin tongkang jadi secara risiko timing, itu hanya timing tongkang saja yang saya ukur. Makanya saya ga setuju dengan skema itu.
• Bahwa ya skema sih banyak yang mulia, skema pembelian banyak. Ada pembeli mungkin yang berani dp.
• Bahwa kalau ga nyampe sih ga juga ya, nyampe sih nyampe, tapi terlambat. Nah ini yang saya bilang kembali diawal kami ini perusahaan trader, trader itu barangnya sama batubara. Tapi trader dengan penambang ini pola bisnisnya beda. Trader ya dia beli dia jual. Jadi kami punya orientasi itu adalah kecepatan pemberi modal. Jadi orientasi kami waktu. Jadi kalau waktunya ga bisa diukur, kami ga berani. Kenapa kami lakukan SOP bahwa batu ready dulu di Jetty, kami PSA, datengin tongkangm gua bayar. Karena apa? Karena kalo dari sisi ini, dalam hitungan waktu biasanya modal kami hanya diputer 20-30 hari. Itu umumnya yang terjadi dalam bisnisnya kami. Tapi kalo kami harus nge DP. Oh iya kondisinya batunya masih di pit minta tolong bantuin di holdingkan nah ini kan extension waktunya ga terukur. Walaupun secara teori bisa kita jelasin dalam holding jaraknya berapa kilo, segala macem. Tapi realisasi pengalaman kami dilapangan realisasi itu bertentangan. Bisanya selalu berbeda.
• Bahwa kalau lazimnya, satu yang pertama lazimnya. Yang kedua, setahu saya namanya ada dua pihak atau lebih bersepakat yaitu sudah memenuhi kaidah perjanjian menurut saya, jadi kalau mesti harus di notarialkan kalau menurut saya atau apa inikan tinggal kenyamanannya para pihak saja. Kalau saya cukup dengan sistem bawah tangan seperti itu, kalau yang istilahnya kan tinggal tanda tangan seperti itu. Nah, kalau untuk kami sendiri perusahaan trading usaha batubara umumnya pengecekan itu hanya IUOP. IUOP ini kita biasanya melakukan pemeriksaan di modi, dan biasanya kita minta di berkas RKB. Sudah itu biasanya umumnya dari situ. Dengan siapa kami melakukan pengikatan itu memang kita ga terlalu apa ya, ga terlalu kaku dalam artian oh harus dengan IUOP-nya. Rata-rata kan umumnya apa lagi pertambangan itu IUOP dengan si pemilik yang mengelola itu kadang-kadang memiliki legalitas yang berbeda. Jadi pada saat terjadi dengan Rukun Sentosa, Rukun Sentosa memberikan kuasa pengelolaan kepada KTN ya itu lazim yang terjadi di Kalimantan Utara. Eh sorry di Kalimantan Timur.
• Bahwa shipping dokumen dengan Ruhui Sentosa.
• Bahwa mohon maaf agak teknis ya, IUPJP kan memang ga muncul di modi.
• Bahwa tapi maksudnya kan kalau kita berhadapan dengan KTN atau siapapun yang lazimnya seperti itu. Itukan karena kita tahu dia pemegang IUPJP. Nah IUPJP ini kan memang ga muncul di modi. Kita ga bisa melakukan verifikasi di modi.
• Bahwa kalau informasi dari mereka malah gada. Kita malah dapet informasi dari Yudis ataupun dari pak rian atau pak abi itu ga ada. Kita malah dengernya dari orang luar, dari teman yang kebetulan ya, buyer juga lah, waktu itu ada teman yang sempet nanyain kargo di RPS itu kargonya ESA bukan? Saya bilang sudah engga saya sudah batal kontrak sama mereka. Yaudah kalo begitu kargonya gua ambil ya. Saya tanya memang ada kargonya? Ada. Yasudah ambil saja, karena gua memang ga ada kontrak waktu itu sudah lewat.
• Bahwa Sanjaya dari RLK.
• Bahwa nah kalo itu ga tahu. Jadi dia yang cerita itu kargonya, kargonya ESA bukan? Saya bilang sudah engga, karena kami sudah batalin kontrak. Oke berarti boleh saya ambil ya? Boleh ambil saja, kenapa engga? ga ada duit saya juga disitu, saya bilang sah-sah saja ambil. Cuman saya tanya memang ada batunya? Saya tanya terus dijawab Ada. Yaudah kalo begitu ambil saja monggo berarti rejekinya Sanjaya saya bilang.
• Bahwa engga sih, engga. Engga bisa dibilang kepemilikan ESA. Sisa loadingnya iya, tapi kan batunya kita yang diatas tongkang.
• Bahwa iya, 2 (dua) kali. Ya karena ada kontrak, itu saja yang saya tahu. Antara PT Eternum dengan Kuncoro Timur KTN sama Kushan.
• Bahwa nama lengkapnya? Saya ga inget. Saya disini namanya Rian Kushan.
• Bahwa ga kenal dan ga pernah ketemu.
• Bahwa PT-nya Kushan, KTN, sama Eternum. Kushan yang mewakili Wang Xin.
• Bahwa Rian dan Abi.
• Bahwa kalo dunia pertambangan 2012, kalo fokus trading 2019.
• Bahwa kalau IUOP wajib, IUOP pasti. Izin Usaha Pertambangan pasti.
• Bahwa kalau dari kami Eternum, kami ada izin.
• Bahwa kalau dikejadian saya diperistiwanya saya malah saya dikejar-kejar. Saya kebetulan waktu itu Ibu saya kena struk ringan dan saya yang jaga, dua hari saya di rumah sakit. Di telponin itu sama Mas Yudis, saya bilang mas tunggu saya selesai dulu, saya tenang, saya tanda tangan.
• Bahwa oh diwawancarai, yang pertama hampir lima jam, yang kedua tiga jam hampir tiga empat jam.
• Bahwa kalau dengan Kushan sih ga ada ya sejak perkara ini ga ada hubungan.
Atasketerangansaksitersebut,terdakwatidakadakeberatanatasketerangansaksi tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (adecharge) sebagai berikut:
1. Saksi BRAMYANUARAKBAR, dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani secara benar dan tanpa paksaan, menerangkan pada pokoknya:
• Bahwa mengenal, tidak, iya sebagai karyawan administrasi di perusahaan Ruhui Pancaran Sukses. Kenal, karena saya bekerja di PT Ruhui Pancaran Sukses.
• Bahwa InsyaAllah siap.
• Bahwa saat ini saya masih bekerja di PT RPS.
• Bahwa begini pak saya ini bekerja di PT RPS itu berdasarkan agreement dari Pak Aditya. Jadi walaupun PT RPS sudah tidak berjalan, tapi saya masih ikut di dalam apa namanya pekerjaan-pekerjaan yang akan didapati oleh PT RPS.
• Bahwa gini sebenarnya saya mau cerita mungkin dari awal ya pak ya, dari awal perjanjian itu ada PT RPS itu bekerja sama dengan PT KID dengan perjanjian investasi. Nah investasi itu dipergunakan oleh PT RPS untuk produksi batubara yang dilakukan oleh PT RPS, seperti itu.
• Bahwa uang yang diinvestasikan dari perjanjian yang saya baca, uangnya yang masuk ke RPS itu sebesar 3 miliar.
• Bahwa 3 miliar itu di bagi dalam 2 (dua) kali pembayaran, eh dua kali investasi dari PT KID.
• Bahwa Yang Mulia mohon maaf karena ini sudah lewat larut, apakah saya boleh buka data? Menurut data yang saya dapat dari keuangan itu transfer pertama dari PT KID dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022. Yang kedua itu dilakukan transfer oleh PT KID 4 November 2022.
• Bahwa latar belakang pendidikan saya, saya itu kuliah Fakultas Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
• Bahwa ya sebagai administrasi.
• Bahwa yang saya mengerti dari perjanjian ini ya, selintas dari yang saya baca selintas ya saya baca beberapa kali antara PT KID dengan PT RPS disini tertuang bahwa terjadinya investasi itu dikembalikan oleh PT KID dengan PT RPS mengembalikan investasi itu ketika perusahaan dan investasi ini mengalami keuntungan. Menurut perjanjian yang saya baca ya, soalnya disini terbagi dalam 4 (empat) kali pengembalian dari kontrak yang saya baca.
• Bahwa saya ketahui sih karena saya dokumentasi ya setelah dokumen ini di tandatangan.Kemungkinan sekitar tanggal 19 Oktober ya di tahun 2022.
• Bahwa begini pada saat saya tahu masalah ini menjadi ranah pidana, awalnya saya baca ini hanya berliput mediasi ya, tidak terjadinya pengembalian tersebut. Tapi pada saat yang saya ketahui pada saat ini tidak bisa menyelesaikan, menyelesaikan mediasi ini, sehingga terjadinya laporan. Yang saya ketahui ini setelah adanya rekan kerja saya yang sebelumnya itu dipanggil untuk memenuhi panggilan masalah ini, begitu. Tapi pada saat dipanggil ini proses kita memang sedang bekerja saat itu. Untuk memenuhi kerja ini, kontrak dengan perusahaan lain. Kita masih sedang bekerja.
• Bahwa iya dipertambangan.
• Bahwa kalau misalnya yang saya tahu ya, pelaporan itu kan kalau ga salah di awal Januari.Awal Januari 2022, tapi di RPS itu kita sedang hektik, hektiknya untuk bekerja pada saat itu sampai pertengahan kalau ga salah.
• Bahwa kalau untuk pihak pelapor mungkin komunikasinya ada di level pimpinan, tapi yang kita lakukan pada saat itu melanjutkan pekerjaan saja.
• Bahwa iya, yang saya tahu.
• Bahwa pada saat itu kalo misalnya pengembalian itu kontrak yang saya tahu itu ada dari invoice yang dibuat bagian keuangan, pada saat kita buat invoice untuk DP PT RLK, itu DP sebesar 1 miliar. Nah tapi untuk pembayaran, pembayaran kreditur itu tidak dilakukan terhadap PT RPS, tapi pembayaran sebesar 1 miliar itu dilakukan kepada PT KID. Jadi invoicenya itu PT RPS tujuannya PT RLK dan pembayaran ke rekeningnya itu PT KID. Setelah duit sudah dibayar ke PT, PT RPS bekerja, bekerja di lapangan dengan apa namanya, dengan pekerjaannya masing-masing. Tapi yang dibayarkan PT KID dengan PT RPS itu sebesar 750 Juta.
• Bahwa kalau dengan KID hanya perjanjian investasi saja.
• Bahwa operasional itu berhenti selama 6 tahun di akhir Januari.
• Bahwa kalau untuk giniya Pak Saudara Aditya saya menjawab pertanyaannya, saya ini karena ada di Jakarta dan juga Kalimantan saya berdomisili di Jakarta, saya mendokumentasikan semua dokumen itu ada di Jakarta, saya ini dapat informasi dari lapangan itu dari grup-grup Whats App, yang dibuat oleh tim-tim di lapangan. Jadi ada di operation setiap ada perubahan-perubahan, naik turunnya pekerjaan itu di update di grup Whats App.
• Bahwa ada 4 (empat) kalau ga salah, ada 5 (lima) grup yang berurusan dengan PT RPS yang ada di Jakarta dan Kalimantan.
• Bahwa kontrak kerjanya? Oh sepanjang yang saya tahu ini di kontrak ini sebetulnya 1 bulan ya Pak. Tapi hubungan dengan KID sampai akhir tahun masih terus berjalan itu.
• Bahwa 19 Oktober sampai tanggal, masa kerja itu sampai 18 Januari 2023.
• Bahwa perjanjian baru itu saya dapet informasi dari Bapak atau siapa saya kurang tahu, saya lupa itu terjadi pada tanggal 17 Desember Pak.
• Bahwa Rp3.778.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh depan juta rupiah), Rp222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah). Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) ya.
• Bahwa pengembalian.
• Bahwa Rp20.0000.000,- (dua puluh juta rupiah) pp ke rian setiap pembayaran ke PT RLK.
• Bahwa disini yang saya liat ada RLK Development, PT Kopermas Indonesia Group, sudah.
• Bahwa sesuai dari schedule sih tidak ya, tapi yang harus kita selesaikan selama 1 bulan, ktia hampir 2 (dua) bulan lebih. Kalo penyebabnya banyak, itu mungkin lebih ke teknik ya yang saya ketahui dari grup adanya longsor, adanya hujan, terus intimidasi dari pihak- pihak.
• Bahwa kalau misalnya saya baca ya dari dokumen-dokumen yang ada itu dari grup sebagian jadi ada permintaan-permintaan dari, permintaan beberapa unit sekian, sekian, sekian, PT RPS untuk membayar tapi ada pelaporan dari lapangan bahwa yang diminta itu tidak sesuai. Contoh misalnya ada di PT KTN minta 1 buah tangki sebesar 10.000 Liter saya lupa pastinya berapa, terus ternyata pada saat di lapangan tidak ada pelaporan kepada kita, ternyata dilapangan yang dikirim bukan tangki pak, ternyata yang dikirim itu hanya kaya derigen begitu saja. Tapi kita membayarnya dari PT RPS mengeluarkannya untuk membayar derigen. Hal-hal seperti itu sih pembayaran yang ga sesuai di lapangan.
• Bahwa RPS sih mencoba untuk ketemu ya dengan pihak KTN begitu dan memberikan beberapa surat sih. Surat itu dateng kesana tapi tidak diterima, ditolak.
• Bahwa tidak sih pada saat itu crowded banget ya, pada saat longsor itu di grup itu memang banyak dari ahli-ahli kita ada beberapa orang tambang kita yang datang kesana untuk memberi masukan untuk mencegah hal itu. Kita memang memiliki ahli tambang, yaitu kepala tambang kita disana sudah jawab seperti itu yang mengarahkan dan mengambil keputusan terkait tekniknya. Yang ini ga bisa digunakan ini, kita geser. Pada saat itu dia yang mengarahkan situasi lapangan untuk kita mencapai target. Kalo kita paksa disini ga akan bisa mencapai target, kita berusaha dititik-titik yang lain.
• Bahwa PT RPS, berproduksi.
• Bahwa masih, kalo misalnnya proses penambangan itu sudah jelek, masalah hujan, yang saya tahu ya yang saya baca dari wa.
• Bahwa pemberitahuan bahwa PT RPS sedang mengalami alasan operasional dilapangan. Tunda
• Bahwa yang saya ketahui RPS itu bekerja sama dengan PT KTN untuk memenuhi kuota tambang batubara, tapi ternyata PT RPS mengirimkan beberapa kali sejumlah uang yang diminta PT KTN untuk biaya produksi ternyata yang dilihat oleh PT RPS tidak adanya, apa ya secara, tidak bisa diliat bahwa PT KTN ini ada dan berusaha untuk memenuhi PT RPS.
• Bahwa yang saya ketahui untuk kontrak antara RPS dengan KID itu berlakunya tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan November 19 2022.
• Bahwa adendum itu yang diserakan itu 17 Desember 2022.
• Bahwa tercantum pelunasan pembayaran di dalam investasi RPS dengan KID.
• Bahwa sudah, yang tadi saya jelaskan pada awal sidang yang mulia. Yang pembayaran dari RLK itu sebesar 1 miliar, invoicenya atas nama RPS kepada RLK di transfernya ke KID sebesar 1 miliar.
• Bahwa 16 Januari, penambangan, RLK.
• Bahwa rugi sih. Yang saya tahu sempet balik lagi ke perjanjian awal kan kita kontrak terhadap KTN dengan pembayaran segala macem, kita bayarnya jadi 2 (dua) kali.
• Bahwa 21 Desember 2022, laporannya saya tahu Bu Sri Sarjani dipanggil Pak. Di bulan Januari. Laporan Polisi? 5 Januari 2023.
• Bahwa kalau yang saya baca sih dari kontrak yang di tandatangani kedua belah pihak antara PT KID dan RPS apabila terjadi permasalahan maka para pihak bersepakat bermusyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat permasalahan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bangka.
• Bahwa ga pernah, ga ada, yakin. Somasi itu dilakukan di bulan Februari. Ke Balikpapan.Samarinda.
• Bahwa saya di Jakarta.
• Bahwa laporan polisi, bukan karena somasi itu diterima projek sudah beres, kan 17Januari.
• Bahwa kalau saya dari 4 miliar sesuai dengan perjanjian si, sudah dapet keuntungan sebesar 1 miliar.
• Bahwa lebih dari 2.
• Bahwa kalau misal untuk sliding seperti tadi pak saya jelaskan karena terlalu banyak menurut saya yang rusak pada saat penambangan itu, saya tidak mencatat berapa kalinya yang jelas terjadinya longsor, terus hujan, terus genangan itu terlalu sering pada saat bulan itu.
• Bahwa yang saya ketahui bulan Desember sudah hujan ya, tapi pada saat kita bekerja itu sekitar tanggal puluhan ya, sekitar 20 sampai 25 saat pekerjaan itu lagi banyak-banyaknya hujan terus. Jadi banyak tertunda.
• Bahwa iya kalau alat dan orang banyak yang stand by sih.
• Bahwa seingat saya di bulan Februari, di Samarinda.
• Bahwa yang saya tahu itu ya atas nama Bapak Wang Xin tapi menurut berita dan whatsapp terus komunikasi sama atasan saya. Memang Bapak Wang Xin ini tidak pernah muncul, dia diwakili oleh Bapak Rian, begitu sih yang saya ketahui.
• Bahwa China, iya.
• Bahwa engga tahu Pak.
• Bahwa kalau IUPOP itu izin, yang saya tahu kalo PT RPS untuk pekerjaan Bu. PunyaIUPOP. IU JP.
• Bahwa karena itu sudah kerja sama Bu dengan KTN. Kalau karena apanya, kerja sama pekerjaan, produksi.
• Bahwa dengan KID, RPS. Karena kalau bekerja ya bu saat itu. Yang saya ketahui itu pada saat KID bekerja dengan RPS, RPS dengan bekerja sama dengan KTN untuk memenuhi kebutuhan seperti itu saja.
• Bahwa saya balik lagi ke situ sih Bu Jaksa, iya saya lagi berusaha mengingat begitu loh, karena dari yang saya baca disini pada saat pengembalian ini dilakukan 3 kali, eh sebesar nilai 1 m begitu loh. Saya sambung dengan pertanyaan dari terus bagaimana kalau tidak untung, rugi. Terus saya cuman baca di Pasal 4 ayat (2) apabila terjadi kesalahpahaman dalam perjanjian ini, maka para pihak bersepakat bermusyawarah dan mufakat apabila tidak mencapai mufakat, maka akan diselesaikan di Pengadilan Balikpapan Kalimantan Timur.
• Bahwa tahu, perpanjangan, adendum? Tahu sih dari Aditya.
• Bahwa secara tertulis menurut Pak Aditya, secara tertulis itu ada.
• Bahwa tidak tertulis bu kalau perpanjangan beberapa kali.
• Bahwa yang tanda tangan Pak Aditya, Pak Aby, dan Pak Rian.
• Bahwa pada saat itu di PT RPS. Iya Bu.
• Bahwa survei lokasi? Saya kurang paham Bu, yang jelas saya tahunya orang yang ada bekerja di PT RPS itu dia ngurusin itu pada saat itu Bu.
• Bahwa administrasi. Bukan, bukan keuangan. Kalau misal detail keuangan saya tahu, saya takut salah persepsi. Kita ini perusahaan kita pegang cuman berdua, jadi setiap uang keluar saya mengetahui semua tertuang begitu loh. Yang keluarnya kemana, hanya sekedar tahu.
• Bahwa kalau misalnya tahu secara detil engga, tapi kalau liat rincian tahu.
• Bahwa itu tadi yang saya bilang adanya intimidasi, dan lain-lain. Kendala dana ada. Kekurangan saja Bu pada saat bekerja kekurangan dananya.
• Bahwa bukan dengan pihak siapa saja, disini yang saya dapat dari pak adit, antara pak adit dan pak rian.
• Bahwa oh wangxin dan lukman. RPS dengan KID.
• Bahwa pihak lain, hanya KUD Rukun Sentosa, iya. Rukun Sentosa memberikan, saya berusaha mengingat Bu. Kalau misalnya IUPOP itu terhadap kepada RPS.
• Bahwa karena yang tercatat di dalam kontrak.
• Bahwa projek yang sedang dijalankan ini, projek penambangan RLK. 7.500 Metrik Ton.10.000. Ini bukan antara KID dengan RPS. Ini antara RPS dengan RLK kontraknya.
• Bahwa KID dengan RPS itu investasi, kalau misalnya si RPS dengan RLK itu jual beli.
• Bahwa yang saya bicarakan adanya pembayaran dari RLK terhadap PT KID karena dari invoice tapi di transfer balik ke PT Ruhui Pancaran Sukses sebesar 750 juta.
• Bahwa 1 m itu dikirim dari RLK ke KID, dan ditransfer balik ke PT.
• Bahwa meninjau lokasi? Tidak. Saya tahunya di Jakarta saja.
• Bahwa di pekerjaan iya, iya.
• Bahwa dari Januari akhir 2020.
• Bahwa kalau misalnya liat kerja sama dengan PT KTN, karena memang PT Ruhui itu masuk, menambang itu bersama PT KTN. Tapi kalau sebabnya kenapa kerja sama saya kurang paham.
• Bahwa sebagai Direktur. Kalau Saudara Aditya itu salah satu pemilik dari RPS.
• Bahwa yang saya baca disini melibatkan pemilik IUP, ada, iya.
• Bahwa kalau saya lihat sih karena pengembaliannya saja tidak tepat waktu.
• Bahwa perjanjiannya kalau disini, modal 3 miliar, untung 1 miliar.
• Bahwa sebatas itu saja sih.
• Bahwa Pihak Pertama, PT KTN, Yudistira.
• Bahwa karena tidak berjalan pak produksi, karena tidak berjalannya produksi untuk memenuhi kontrak RLK.
• Bahwa karena tidak bisa dipenuhi Pak Kuota untuk RLK, dan lebihnya tidak tahu.
• Bahwa kalau misalnya yang saya ketahui sih kalau dari yang saya baca ya, oh siapa yang mengetahui, kalau dari penilaian orang tambang namanya Catur Prasetyo. Sama yang lagi disana ada Bang Jek. Andi Muhamad Taufiq.
Atas keterangan saksitersebut, terdakwa tidakada keberatan.
2. Saksi ANDI MUCHAMAD TAUFIK, dalam keterangannya yang sudah disumpah dan menyatakan di persidangan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani secara benar dan tanpa paksaan, menerangkan pada pokoknya:
• Bahwa saksi mengenal para terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga, dan memiliki hubungan pekerjaan.
• Bahwa saya freelance.
• Bahwa ya yang saya tahu itu ada Kushan. KID selaku investor, itu saya mengenal dan sempat sedikit membacanya terkait perjanjian kerja sama.
• Bahwa yang saya ketahui bahwa Khusan selaku partner sebagai investornya RPS. Sekitar tahun 2022, kalau ga salah saya dapet info itu tanggal 19 Oktober. Kalau saya tidak salah.
2022.
• Bahwa pengembalian berdasarkan hasil keuntungan, kurang lebihnya 1 miliar. Kalau pengembalian sekitar 4 miliar.
• Bahwa menurut saya itu sangat minim dan beresiko. Itu tidak pas, harusnya dalam anggaran dana, menurut saya perhitungan itu jika kondisi normal cuaca baik-baik segala macam semua berjalan lancar.
• Bahwa dengan pimpinan RPS terlebih dahulu itu pertengahan tahun 2023. Di Samarinda. Di penginapan guest house, kebetulan saya ke penginapan waktu itu.
• Bahwa saya pertama kenal dengan terdakwa saudara lukman.
• Bahwa saya pernah dikenalkan oleh beliau dengan saudara lukman, dikenalkan pak rian.
• Bahwa saya freelance dan advisor untuk projeknya. Jadi jika projek officer tidak ada ditempat saya yang handle.
• Bahwa cukup banyak pak dinamikanya, jadi dari kondisi cuaca force majeure, longsor, terus ada area-area yang bermasalah tidak bisa dikejarkan, dan pihak lain yang bermasalah. Kurang lebihnya seperti itu.
• Bahwa saya mengetahuinya pada saat saya ke Samarinda itu saya liat surat somasi. Cuman tepatnya di bulan apa saya lupa. Plus di tambah Ibu Ade kasirnya kita dari RPS, itu menerima panggilan. Itu kalau ga salah setelah tanda tangan dengan RLK. Bulan kayanya Januari, tahunnya 2023. Pertengahan kayanya itu.
• Bahwa yang saya ketahui setelah saya melihat perjanjian tersebut dari awal, seharusnya bermusyawarah mufakat, kemudian jika tidak terjadi musyawarah mufakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Itu yang saya tahu, cuman sempat saya dengar itu ada adendum, tanggalnya saya lupa. Periodenya dibulan Januari 2023. Periode dimulai.
• Bahwa sedang berproses untuk transaksi ke pembeli. Sedang berproses.
• Bahwa tanggalnya saya kurang tahu pasti, kalau tidak salah sih di bulan November tahun 2022.
• Bahwa yang saya tahu sempat bermusyawarah dengan pihak Kushan dan kita mencari solusi bersama, termasuk saya ikut membantu mencari alternatif-alternatif pembeli untuk mensupport kegiatan ini. Itu ada Arhan, ada Kopermas, dan ada RLK tadi.
• Bahwa yang membantu untuk mencari alternatif atau solusi pembeli itu saya sendiri untuk PT Arhan, kemudian untuk Kopermas setau saya Direksi Bapak Aditya dan Bapak Raul selaku Project Officer di lokasi, dan kemudian untuk RLK yang saya tahu itu Pak Aby.
• Bahwa yang terwujud akhirnya yang berkontrak itu RLK yang memberikan down payment.
• Bahwa kurang lebih 250 juta.
• Bahwa iya saya dengar seperti itu saya sempat berkomunikasi juga dengan Pak Aby sebelum kasus ini berjalan, yang bersangkutan mengaku.
• Bahwa yang saya tahu fee saja Pak
• Bahwa yang pasti pada saat berkontrak di masa pertama itu saya belum bergabung dengan pihak RPS kemudian Saudara Lukman coba bertanya berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan saya cek, ternyata ini potensi untuk longsor. Jadi saya yakin pasti akan longsor, karena cuaca.
• Bahwa iya menghasilkan dan itu dengan projek yang sangat minim, dengan 4 hari kita dapet 2.000 metric ton hasil dari pekerjaan kita, sementara pekerjaan yang sebelumnya problem.
• Bahwa ya saya ketahui tapi saya belum lihat perjanjiannya.
• Bahwa yang saya ketahui adalah 1, KTN itu memiliki kontrak kerja dengan kuasa pembeli IUP, yaitu KUD Rukun Sentosa melalui PT Icha Kalindo selaku hak eksklusif untuk penambangan di koperasi tersebut, namun pihak KTN selaku pemilik SPK, perusahaan tersebut tidak memiliki izin, sementara pihak PT RPS ada memiliki izin usaha jasa pertambangan. KTN tidak bisa bergerak bekerja karena probelm dari sisi finansial sepengetahuan saya. Disinilah hadirnya RPS, RPS support bekerja sama dengan KTN dengan syarat RPS akan membantu mengawasi dan memberikan apa yang diperlukan oleh pihak KTN.
• Bahwa kalau saya lihat kondisi yang terjadi seyogyanya tidak memiliki keuntungan, karena banyak sekali problem yang terjadi di lapangan termasuk saya harus menyelesaikan terkait 1 permaslaahn kita di stop oleh pihak KTN karena mereka sempet tidak terima, kemudian dari pihak Icha Kalindo juga sempat tidak terima selaku pemlik hak eksklusif karena adanya solusi kita yang berkontrak dengan KUD atau koperasi.
• Bahwa karena yang saya lihat terjadi pada saat investigasi cukup banyak pengguna anggaran yang diminta oleh pihak KTN yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
• Bahwa saya masuk bisnis batubara 2007.
• Bahwa yang dikerjakan sebelumnya itu kan oleh pihak KTN, ada.
• Bahwa setelah problem di perjanjian PT awal, beliau RPS minta ke saya, itu baru mulai.
• Bahwa mulai startnya plus mines Yang Mulia, itu di bulan November akhir. Tahun 2022.Terakhir pengapalan 2023.
• Bahwa Batubara, RPS. Kalau dari sisi kontrak tidak memenuhi.
• Bahwa berdasarkan hasil survei dari surveyor 3.000 metrik ton plus minus.
• Bahwa dijual, makanya ada pembayaran ke PT RLK tadi.
• Bahwa kalau nilai mohon maaf yang mulia saya kurang tahu. Yang pasti sempat ada pembayaran ke Kushan, saya tahu untuk bisa mengejar penghapalan.
• Bahwa produksi ini supaya bisa sesuai dengan kontrak yang diminta, walaupun terjadi halnya tidak maksimal karena kondisi cuaca cukup deras, kita sempat terhenti beberapa lama plus ada gangguang-gangguan dari luar.
• Bahwa setahu saya iya Yang Mulia karena itu akibat dari termin yang pertama tidak berjalan. Akhirnya RPS melakukan sendiri kemudian pihak Kushan dan RPS mencari solusi datanglah RLK ini disepakati bersama yang saya tahu Yang Mulia.
• Bahwa oh saya tahu, dengan Kushan Yang Mulia.
• Bahwa kalau setahu saya beraninya tidak, tapi kalau berdasarkan pengalaman saya selama ini ya masih masuk akal dengan catatan kondisi cuaca baik-baik saja, kondisi penambangan baik-baik saja.
• Bahwa masih bisa tapi cukup tertatih-tatih.
• Bahwa yang saya ketahui ada memang ada yang namanya Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Yang saya tahu itu bisa melakukan untuk jasa penambangan, jika tidak memili izin tersebut bisa dikategorikan tidak layak melakukan pertambangan.
• Bahwa setau saya KTN tidak.
• Bahwa solusinya makanya mereka bekerja sama izinnya menggunakan izin RPS, bernaung di bawah izin RPS. KTN katakanlah sebagai operating lapangan tapi di bawah pengawasan supervisi dari pihak RPS.
• Bahwa ada, termasuk saya akhirnya juga menjadi saksi laporan anggaran penyalahgunaan dana. Tadinya pembelian barang yang dia minta dibelikan tapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan yang diajukan. KTN
• Bahwa sudah di Polda Kaltim saya juga sebagai saksi, cuman selebihnya saya sudah tidak mengetahui lagi prosesnya sampai dimana. Itu yang melaporkan Saudara Lukman.
• Bahwa sudah terjadi problem mereka diskusi baru saya masuk.
• Bahwa setelah terjadi problem hasil produksi mereka kita kawal tidak terlaksana.
• Bahwa baru saya minta ke kantor, saya intip-intiplah saya tanya sama kantor bisa dong share. Nah pas saya liat pasti problem ini, ternyata bener problem.
• Bahwa setelah problem. Oh saya ga pernah menawarkan diri Yang Mulia. Tidak, tidak, saya diminta bantuan.
• Bahwa masih mungkin tapi tertatih-tatih.
• Bahwa kalau yang saya tahu hanya memberi dana. Dia tidak mengelola apapun.
• Bahwa saya tidak tahu Yang Mulia.
• Bahwa ya hasil investigasi saya di lapangan dan itu juga ada diberikan laporan pihak MC, itu ada tangki solar itu sekitar 49 juta lebih, namun aktual di lapangan memang ada pembelian tapi harga itu tidak sesuai dengan pengajuan. Kemudian ada lagi tower lane, pengajuan tower lane, aktual pelaksanaan yang diberikan hanya lampu dan genset, tiangnya pun menggunakan kayu dan pohon dengan nominal yang tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Kalau untuk nominal tower lane saya agak lupa.
• Bahwa iya bahkan termasuk terkait masalah pembebasan lahan pun, maupun fee terdapat royal fee kepada koperasi terjadi.
• Bahwa direkturnya pak yudistira, panggilannya pak yudis.
• Bahwa ya RPS tidak langsung melaporkan, tetapi ada surat klarifikasi yang kita ajukan namun tidak ada jawaban dam klarifikasi dari pihak KTN.
• Bahwa berdasarkan pengakuan dari pihak eksklusif kuasa jual, Icha Kalindo dengan KUD Rukun Sentosa dana yang diterima hanya untuk pembebasan lahan dan itupun kata mereka tidak ada yang namanya pembebasan lahan, karena tanah itu tidak bisa dibebaskan. Saya pernah menuntut mana sertifikat tanah yang dibayarkan tersebut.
• Bahwa jadi yang terjadi faktornya kita terkendala karena cuaca, kita mulai bertiga jadi yang bisa sampai ke pelabuhan dan di muat ke tongkang hanya 3.000 sementara itu masih ada sisa kargo yang tidak bisa kita kirim karena faktor cuaca.
• Bahwa banyak gangguan yang terjadi, ada beberapa pihak yang mengganggu, dari pihak KTN ketika kita bekerja, kemudian dari pihak Icha Kalindo diminta tidak bekerja dulu di area tersebut. Kemudian di lahan yang sudah kita bayar tidak bisa dikerjakan.
• Bahwa setelah diketahui lahan itu yang punya koperasi Kodam Mulawarman, betul.
• Bahwa tidak bisa karena harus tetap izin dulu dengan yang penguasanya yang punya pemilik sebenarnya.
• Bahwa seingat saya itu selesai pengapalan di awal Januari saya kalau tidak salah antara tanggal 6 tanggal 7 hanya saja tongkang tidak bisa gerak saya tahu, karena problem RAB belum keluar, saya sempet complain juga dengan pihak surveyor.
• Bahwa kalau saudara rian saya tidak pernah berkomunikasi tapi saya dengan saudara aby berkomunikasi.
Atas keterangan saksitersebut, terdakwa tidakada keberatan
B. KeteranganAhli:
Ahli Dr.Alfitra, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyatakan di persidangan pada pokoknya:
• Bahwa Ahli tidak mengenal Para Terdakwa
• Bahwa kalau kita lihat di dalam konstruksi hukum yang disampaikan oleh disitu kita harus melihat satu aspek yuridis sesuai pasal 1320 BW syarat sahnya suatu perikatan atau perjanjian. Dalam pasal 1320 BW tersebut pertama adalah sepakat, kedua cakap, ketiga adanya objek yang diperjanjikan keempat sebab yang halal atau halalan toyyiban. Dari keempat syarat tersebut tentu kita tidak terlepas dari Pasal 1338 BW, 1338 BW itu adagiumnya adalah pacta sunt servanda perikatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak tersebut. Selanjutnya didalam Pasal 1320 tadi suatu sebab yang halal artinya tidak bertentangan dengan wewenang atau perjanjian yang mereka buat tersebut maka payungnya adalah dalam kontek perjanjian dengan demikian bagaimana pun kontek perikatan perjanjian itu yang sudah dibuat secara sadar yang disepakati para pihak, maka dari itu 1338 itu tidak boleh dibatalkan sepihak begitu Pak Pengacara.
• Bahwa tentu kita harus melihat ditingkat inquisatoir, ditingkat inquisatoir itu berbeda dalam bentuk pembuktiannya ditingkat aksuakotoir inikan inquisatoir yang diatur dalam undang-undang kepolisian dimana penyidik dia mengejar pengakuan disidang pengadilan aksuakotoir hakim mencari kebenaran materil kebenaran yang hakiki kebenaran yang sebenar-benarnya. Polisi itu adalah sebagai penjaga gawang, masuk katanya masuk, tidak katanya tidak, sangat prematur kalau seandainya dari awal suatu isi perjanjian yang dibuat dan disodorkan oleh para pihak disodorkan waktu pelaporan itu maka ini tidak sampai ke ranah pidana, tidak sampai ke pada pengadilan ini tetapi kalau ini tidak disodorkan atau dihilangkan oleh pelapor maka ini bisa diterima oleh penyidik ditingkat inkuisatoir. Kompetensi yang dilakukan oleh penyidik itu tentu setiap laporan dan pengaduan yang diberikan oleh masyarakat polisi tersebut, penyidik tersebt berhak menerima tetapi apakah itu ranah hukum pidana atau tidak atau apakah itu ranah perdata atau pidana maka dimulai di tingkat penyidik itulah dilakukan suatu proses kalau seandainya diperlihatkan isi perjanjian tersebut dalam pasal 4 ayat (2) tersebut menyatakan bahwa kalau terjadi peristiwa hukum antara para pihak, pihak pertama dan pihak kedua maka kami akan membawa kasus ini ke ranah ataupun menggugat secara perdata bukan pidana. Ini adalah kasus kedua saya ini, di Jakarta Pusat tahun 2020 waktu covid persis seperti ini. Antara orang Indonesia keturunan pakistan dan orang singapur persis seperti ini kasusnya maka dalam konteks ini si pelaku harus melakoni tidak menunjukkan adendum yang dibuat oleh para pihak mengatakan kalau terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh para pihak maka kami akan membawa kasus ini kepada badan arbitrase, kalau ini diselesaikan secara keperdataan.
• Bahwa ini kan sudah masuk ke ranah sidang pengadilan tentu majelis hakim dan jaksa tetap melaksanakan dalam suatu proses sampe ke final tetapi kalau kita lihat di dalam putusan yurisprudensi tahun 2015-2018 ada kaidah hukum mengatakan apabila diawali perikatan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dalam kontek ada tipu muslihat atau kita sebut dengan post factum maka itu adalah keperdataan, berbeda pada konteks ante factum maka kalau itu diawali dengan tipu muslihat sebelum ada penandatangann ada kata bohong maka itu adalah 378 tetapi kalau ada suatu hak dan kewajiban yang sudah dilakukan oleh salah satu pihak ke ranah ini adalah ranah keperdataan.
• Bahwa baik kalau kita lihat unsur pidana dalam Pasal 378 372 tentu mempunyai suatu masuk bahwa unsur-unsur yang dikenaakn kepada seseorang terpenuhi atau tidak unsur 378 yang pertama adalah dengan sengaja, unsur dengan sengaja ini adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang kedua modus operandi atau cara menggerakan dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, dan/atau kata bohong, yang ketiga adalah untuk menyerahkan semua kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapus hutang dan itu memang bersifat melawan hukum unsur ini tentu kita lihat ada unsur maksimum dan unsur maksimum. Di dalam hukum pidana maksimum adalah 4 minimum 3, itu dapat dipidana tetapi kalau hanya 2 yang dipenuhi maka sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP Vrijpraak bebas dia, tetapi kalau kita lihat di dalam pasal 191 ayat (2) terdakwa terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu tidak masuk konteks perbuatan pidana, maka onslag atau lepas dari unsur yang ditanyakan penasihat hukum baik dalam pasal 378 dan 372 mengatakan dengan sengaja menguasai barang baik bergerak atau tidak bergerak sebagian itu dalam kekuasaannya atau powernya dan perbuatan itu bersifat melawan hukum, maka setiap unsur pasal tersebut bisa menyebutkan benda, bisa menyebutkan subjek, bisa menyebutkan ancaman hukumannya maka di dalam hukum pidana bagaimana kita melihat bahwa unsur itu terpenuhi atau tidak maka disini untuk dapat dipidananya seseorang dalam hukum pidana kita harus memenuhi dua unsur, unsur mens rea dan actus reus dalam hukum civil law kita adalah sebagai negara civil law menganut sistem atau teori dualistis berbeda dengan comon law, kalau common law monoistis. Dalam unsur mens rea ataupun actus reus terpenuhi dipidana, tapi kalau kita dualistis pertama unsur mens rea niat jahat, kedua actus reus akibat yang ditimbulkan apabila terpenuhu kedua ini maka dipidana tapi kalau hanya satu saja, 191 ayat (1) vrijprak.
• Bahwa tadi jawab pertanyaan dari pengacara itu sudah disampaikan bahwa itikad baik yang dilakukan dalam suatu perjanjian dimana hak dan kewajiban itu sudah pernah dilakukan meskipun ada sesuatu kewajiban ayng belum dilakukan maka itu namanya wanprestasi atau cidera janji sesuai dengan pasal 1365 BW.
• Bahwa tentu tahun 2020 dipengadilan Jakarta pusat antara warga negara Indonesia keturunan pakistan dan orang singapur kasusnya juga sama batubara dimana ada suatu di dalam klausul perjanjian itu disebutkan bahwa apabila ada perbuatan melawan hukum atau dimana salah satu pihak melakukan suatu perbuatan hukum baik pihak pertama maupun pihak kedua menyelesaikan secara arbitrase tetapi karena waktu diperiksa seorang calon tersangka ini dia tidak menunjukkan klausul perjanjian kepada penyidik, tetapi dalam sidang pengadilan dia lepas onslag pasal 191 ayat (2).
• Bahwa begini cacat formil dan cacat format itu kita lihat dalam suatu konteks apa yang dituangkan dalam perjanjian itu tapi yang saya maksud disini adalah kalau pelapor tidak menunjukkan tetapi terlapor menunjukkan ya maka waktu itu ditunjukan maka penyidik sudah mengetahui oh itu perkara perdata itu ditingkat inkuisatoir tetapi kadang-kadang saya katakan tadi bahwa penyidik itu penjaga gawang waktu saya kuliah S1 hukum penitesier mengatakan bahwa polisi sebagai penjaga gawang masuk katanya masuk, tidak katanya tidak, makanya dalam laporan ataupun pengaduan yang dilakukan dan diterima penyidik maka dia wajib menerimanya tetapi apakah anaisis dalam laporan itu penyidiknya memahami atau tidak kasus yang ditangani oleh penyidik tersebut nah ini tentu ada suatu kerancuan, mohon maaf yang mulia ini kadang-kadang di lapangan banyak ditemukan kasus ini adalah kasus atensi kasus pesanan saya hampir setiap hari baik itu polres tangerang kota ataupun polres tangekrang kota ini memohon kepada saya pak ini atensi dari bintang dua, baik bintang 2 atau bintang 7 pokoknya itu perdata kalau seandainya penyidik mau meningkatkan ini ke dalam proses penyidikan ya bapak rubah pertanyaannya pasti saya jawab tapi kalau itu pertanyaannya dan penyidik dipraperadilankan maka dan telah punya bukti ini maka pasti ini adalah kalah hal semacam ini memang dilapangan, atensi-atensi bintang 1 bintang apa itu banyak sehingga bagaimana kita melihat suatu kasus itu secara objektif,sehingga mana ranah keperdataan mana ranah pidana.
• Bahwa ini ada istilah adalah hak substitusi kalau seandainya dalam surat kuasa khusus yang dibuat oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, maka penerima kuasa itu berhak membuat suatu laporan atau gugatan keperdataan, tetapi kalau ada substitusi dimana pihak substitusi ini dia menerima dari penerima kuasa pertama maka hal semacam ini itu tidak sah kenapa? Dalam Pasal 1883 hak substitusi itu adalah hak yang melekat kepada seseorang yang memberi yang menerima kuasa dialah yang melaporkan dia yang mengurus perkara dia yang memberikan oleh kuasa kepada penerima kuasa tersebut.
• Bahwa tentu ada suatu kecacatan bahwa hak dan kewajiban yang tertuang dalam surat kuasa tersebut itu tidak sesuai dengan peruntukan yang dipergunakan untuk membuat laporan tersebut tentunya ditingkat inkuisatoir, tingkat inkuisatori dan akuisatoir, pra ajudikasi dan ajudikasi tentu suatu hal yang harus kita bedah dalam proses penyidikan dan penyelidikan tersebut bagaimana penyidik sesuai dalam kuhap konsekuensinya ini tentu memberikan suatu tindakan apakah dia menerima di sentral layanan kepolisian tersebut disitu sebenarnya sudah terang benderang ini kan perkara, perkara perdata tadi saya katakan konsekuensi hukumnya adalah apakah mereka secara yuridis memahami kasusnya atau tidak maka kalau kita sebutkan dasar hukumnya ya dia mengatakn oh ini tidak masuk ada dasar hukumnya ada klausulnya ini kan dengan suatu pemahaman, penyidik perlu melakukan ini perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan.
• Bahwa gini kalau diberhentikan itu bukan komptensi saya tapi itu adalah penyidik maka apakah itu SP 3 surat perintah penghentian penyidikan itu kewenangan penyidik dalam hal ini kalau kita melihat saat memasukan biasanya penyidik kepolisian polres meminta keterangan ahli kepada saya maka itu saya sarankan sebaiknya dilakukan rj sebaiknya perkara ini dilakukan sp 3, itu saran tetapi kalau dilaksanakan atau tidak itukan bukan hak saya, saya hanya sebagai akademisi yang bisa memberikan suatu pemahaman bahwa ini masuk unsur atau tidak.
• Bahwa baiuk dari surat yang memberikan suatu pemahaman yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa kita lihat bahwa maka ada expiring atau tidak tetapi ini dia memberi yang menerima kuasa itu adalah orang yang pertama bukan subnya maka siapa yang melaporkan apakah sub atau yang menerima kuasanya langsung ini tentu dapat dipahami bahwa penyidik dari awal itu sudah bisa memberikan pencerahan siapa korbannya, biasanya di BAP biasanya penyidik itu disamping pengacara yang dilaporkan dan orang yang dirugikan juga diperiksa secara hal ini tidak ada yang sulit apalagi saat ini ada teleconference sejauh manapun orang tersebut kalau untuk mencari kebenaran materil maka dia harus dimintakan di dalam persidangan biasanya majelis hakim memintakan kepada jaksa bahwa seorang saksi ini harus dihadirkan ya kenapa? Karena dia pernah di BAP, disini dia menunjukkan bahwa suatu peristiwa pidana itu benar atau tidak kita menggali kebenaran materil, kebenaran hakiki, kebenaran yang absolut, kebenaran yang sebenar- benarnya ini lah yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa sekurangnya minimal 2 alat bukti ditambah keyakinan kalau hakim ketua yakin banyak bukti-bukti yang bisa digali dari seorang yang mungkin bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.
• Bahwa kita tetap melihat bahwa apa yang dikeluarkan dalam yurisprudensi dikatakan kaidah hukum adalah suatu bentuk kaidah yang dibuat oleh masyarakat, atau penguasa masyarakat, atau penguasa negara ia bersifat positif yang bisa dipositifkan yang bisa diberlakukan dan dapat diterapkan ditengah masyarakat dimana kaidah itu mengikat maka bagaimana yurisprudensi mahkamah agung yang saya katakan tadi di dalam putusan tahun 2015-2019 itu menyatakan bahwa suatu perbuatan apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah, maksudnya adalah tidak melanggar pasal 1320 bw tadi bukan penipuan namun itu wanprestasi yang masuk ke ranah keperdataan maka dalam Pasal 1365 itu kalau seandaninya pihak yang merasa dirugikan dia boleh mengajukan gugatan keperdataan sejauh ada kerugian materiil maupun imateril.
• Bahwa di dalam pilihan hukum telah tercantum di dalam perjanjian yang dibuat para pihak apabila terjadi perbuatan melawan hukum, maka pihak pertama dan pihak kedua akan menempuh jalur keperdataan itu pilihan hukum. Yang lainnya adalah somasi itu termasuk ranah formil ditingkat penyidikan itu biasanya bisa dua, bisa tiga kali tapi kalau itu tentu terkait perjanjian tapi kalau penipuan murni itu tidak. Persoalan ini tentu bagaimana kewenangan penyidik tadi, seperti yang saya jelaskan tadi penyidik adalah pintu awalnya fokus perkara pidana itu masuk atau tidak sehingga kalau dilihat dari ilustrasi yang terdakwa sampaikan tadi sebenarnya penyidik adalah penyidiknya yang sudah lama atau profesional dia sudah tahu perkara ini masuk ranah perdata, sehingga tidak perlu. Itu tadi maka kembali ini kadang-kadang ini ada kasusnya kasus atensi biasanya yang dibawa oleh orang yang berkepentingan yang bisa mengintervensi, saya beberapa bulan lalu itu antara orang Indonesia dengan orang turki itu di mabes polri juga, ada atensi bintang 2 bintang 3 ini atensi, ini tentu saya kadang-kadang sebagai ahli pidana menyatakan bahwa ini bertentangan dengan hati nurani saya disamping saya mengajar polisi selama 16 tahun di Universitas Bayangkara, saya sampaikan kepada mahasiswa kepada penyidik ini ga salah ini, ini kan perdata, ini atensi bintang dua, maka saya katakan bintang 2 bintang 7 itu ga masalah tapi ini adalah nilai akademik saya, saya pertaruhkan ya silahkan saja saudara bikin tapi saya tetap,biasanya penyidik itu mencari pembanding ya, ahli ini mengatakan masuk itu pak, kalau saya mengatakan ini tidak silahkan saja saudara melakukan gelar perkara kepada pimpinan, kenapa? Karena masing-masing polres dan polda itu biasanya kalau seandainya penyidik mengatakan unsurnya terpenuhi dan terdakwa dan pengacaranya mencari ahli lain pembanding kalau satu satu biasanya itu dilakukan gelar perkara, maka di gelar perkara itu lah dia muncul ada kasat, ada wakasat, ada kanit-kanit, saya kalo di polres Jakarta selatan saya sering diminta, ya kasusnya sudah 2 tahun, kasusnya sudah 1 tahun bahwa ini perdata murni, ini tidak masuk pidana, maka itu terdakwa yang sudah saya sampaikan tadi menurut analisis saya tadi itu masuk perdata murni perdata kenapa? Itikad baik dari seseorang yang telah melakukan perikatan perjanjian dia sudah melakukan hak dan kewajibannya tapi diluar keinginannya humanerror ada bencana alam atau karena perbuatan manusia itu sendiri maka itu ahli katakan alasan yang menghapus pidana atau alasan pemaaf dan pembenar maka sebagaimana kontek hukum ini ranahnya kemana? Tadi kalau sudah saya baca dari dakwaan ataupun eksepsi ini perdata, begitu.
• Bahwa di dalam hukum acara pidana di dalam proses pra penuntutan P-18, P-19, biasanya jaksa memberikan catatan kepada penyidik bahwa tolong dilengkapi saksi ini, tolong perintahkan ini, cari saksi ini, cari ahli ini, untuk menguatkan dalam kontek hukum acara pidana ini harus dilakukan supaya jangan sampai seorang terdakwa itu apa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan itu tidak sia-sia artinya unsurnya terpenuhi barang buktinya, tentu memberikan suatu pemahaman bahwa akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh penyidik maupun oleh jaksa kalau itu dipaksakan maka yang rugi adalah bukan konteks proses hukumnya tapi adalah institusi ditingkat penyidikan dan yang melakukan penuntutan, ini tentu bagaimana kasus-kasus yang banyak kita temukan ada kita lihat bahwa tidak sedikit kasus-kasus semacam ini yang menjadi viral atau menjadi media sosial sehingga langkah-langkah ini diperkuat bagaimana sosok dalam proses penuntutan bolak-baliknya BA tersebut itu benar-benar dilakukan tetapi kalau seandainya penyidik tidak mampu memenuhi permintaan penuntut umum maka SP3.
• Bahwa baik di dalam Pasal 133 KUHAP maka tingkat penyidikan kalau seandainya ada korban atau tersangka ataupun terdakwa yang mengalami luka memar, luka tusuk, atau keracunan, atau sakit maka oleh penyidik melakukan visum et repertum atau melakukan otopsi terhadap mayat ini maka yang menentukan sakit atau tidaknya orang adlaha dokter apakah pasien ini apakah pasien ini mampu untuk menjalankan persidangan atau tidak itu adalh hakim maka secara medis ya hakim inilah yang menentukan tetapi kalau dalam hal tertentu hakim bisa memaksa contohnya dalam perkara di sumatera utara seorang bintang 2 TNI AD dia waktu itu sakit pada acara putusan dia dibopong ke depan persidangan waktu membaca putusan tapi kalau seandainya pada suatu perkara pidana umum seperti ini bagaimana kewenangan hakim ataupun dalam kontek penahanan tersebt sesuai pasal 245-247 KUHAP itu suatu hal yang bisa ditepati atau dilaksanakan sehingga penahanan itu lah sesuatu hal yang bersifat ibjektif pantas atau tidak pantas, majelis hakim ini lagi sakit perlu berobat tapi dilakukan penahanan nanti instutisi terkait kalau seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pasti yang disorot adalah institusi yang melakukan penahanan tersebut ini adalah hak asasi manusia.
• Bahwa gini pak tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas undang-undang yang mengatur sebelumnya atau hakim tidak boleh menjatuhkan pidana minimal 2 alat bukti yang sah 183, kenapa? Kalau ditarik dari 183 idenya apa? kebenaran materil berbeda dengan perkara perdata, perdata adalah hakim cukup mencari kebenaran formil, formil saja bukan materil inovasi yang pengacara sampaikan tadi ini tentu berimbas pada suatu apa yang diingkan sesuatu oleh kuhap, apa yang diingkan oleh undang-undang tersebut persoalan hukum tentu kita mencari keadilan bukan pembenaran, keadilan yang dimaksud itu adalah baik keadilan dari seorang tersangka ataupun terdakwa bagaimana pun konsekuensi hukum yang dilakukan Pasal 12 tersebut tentu ini memberikan suatu aturan yang harus kita taati yang harus kita tunduk dilakukan, atau yang dikaitkan dengan kaidah hukum tadi, begitu.
• Bahwa tentu begini pengacara, terkait dengan kompetensi relatif ini namanya pilihan hukum tadi. Dalam kontek pidana dimana kantornya diaman subjeknya, subjeknya dimana dan korban dimana, kalau perbuatan melawan hukumnya di Jakarta selama pihak yang dirugikan dia bisa melaporkan di tingkat mabes atau dipolda metro jaya tapi saya kembali tadi apakah itu sudah dilakukan sesuai dengan proses keperdataan tadi dalam laporan yang disampaikan tadi karena itu dilakukan oleh mabes maka diajukan ke pengadilan negeri Jakarta selatan itu sah-sah saja tidak melanggar tetapi kalau seandainya dimasukan dalam laporan polisi tadi bahwa ini adalah tempatnya di Kalimantan, maka biasanya karena objeknya disana dan subjeknya disini untuk memudahkan proses hukum kita lihat dalam konteks domisili dimana domisili para pihak tersebut tetapi pilihan hukum itu kalau di tingkatkan di tingkat inkuisatoir tadi, tadi sudah saya sampaikan tidak mungkin sampai ke pengadilan ini tapi karena ini sudah terjadi suatu proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka kembali keapda majelis sehingga apapun isi putusan apakah bebas atau lepas ini konsekuensi hukum nanti kita lihat bahwa yurisprudensi kalau di awal adanya suatu perikatan atau perjanjian kedua belah pihak maka bukan masuk ranah hukum pidana.
• Bahwa gini biasanya masalah utang piutang biasanya pelaporan itu dilaporkan kepada penyidik supaya untuk dilakukan, ini biasanya dalam praktik tapi kalau misalnya itu melakukan gugatan keperdataan maka sesuai pasal 81 KUHP prayudisial perbedaan yudisial menunda penuntutan, ini tentu ada 2 pandangan mengatakan 2 pendapat, kalau ada bukti baru tidak masalah pidana lanjut, perdata lanjut, tetapi kalau objeknya sama maka harus diputuskan perdata dulu kalau dia mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 81 KUHP menunda penuntutan karena ada perbedaan yudisial, atau kompetensi, atau waktu.
• Bahwa tadi sudah saya sampaikan di dalam Pasal 1365 ini adalah wanprestasi, ingkar janji.
• Bahwa di dalam Pasal KUHAP tersangka terdakwa itu wajib didampingi penasihat hukum tujuannya apa, sesuai dengan pasal 115 kuhap penasihat hukum itu bersifat pasif datang duduk dengar dia, dalam proses pemeriksaan tetapi saya tidak tahu apakah terdakwa pada waktu di BAP oleh penyidik didampingi oleh pengacara atau tidak dalam hal ini kalau didampingi oleh pengacara penyidik tidak akan berani. Itu jawaban saya inilah kelemahan saya mohon maaf yang mulia waktu pak sutanto penyidik kapolri saya termasuk pembuat perancangan kuhap meskipun belum dituangkan di KUHAP yang baru tapi itu sudah dilaksanakan semua penyidik itu harus bergerak sejalan dalam waktu melakukan penyedikan dia tidak menggunakan otot tapi menggunakan otak, itu sudah kita masukan oleh Pak Sutanto penyidik waktu dia jadi kapolri di dalam aturan perkapolri itu dimasukan setiap penyidikan sekarang ditingkat polsek dan polres itu bertindak sejajar. Itu adalah kemajuan hal semacam ini tentu dalam pasal 115 116 KUHAP dan undang-undang kepolisian dikatakan polisi itu menjadi mengejar pengakuan kenapa terjadi suatu penyiksaan kita kenal dalam kasus objeknya adalah JIS Jakarta Internasional School. Dimana penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik polda mentro jaya pada saksi-saksi yang tidak tahu menahu proses hubungan seks yang dilakukan guru kepada pedofil itu ditusuk dengan jarum berdarah, hayo ngaku, ngaku, ngaku itu fenomena ini bukan hanya di Jakarta apalagi kalo di daerah banyak sekali intimidasi yang dilakukan oleh penyidik saya tadi saya katakan 16 tahun saya mengajar di kepolisian sedikit banyaknya ilmu kepolisian itu pernah saya dapatkan dan kalau seandainya ada suatu intimidasi kekerasan intervensi yang dilakukan oleh penyidik kepada terdakwa dalam waktu pembacaan surat dakwaan biasanya dalam praktek dikatakan bahwa kalau suatu terdakwa setelah jaksa membaca surat dakwaan hakim mengatakan saudara terdakwa paham dengan surat dakwaan tersebut? Tidak yang mulia semuanya saya tidak paham kenapa Anda tidak paham? Karena saya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kalau saya dianiaya pasti hakim tanya mana visumnya? Kenapa karena peristiwa itu 3 bulan yang lalu pak 6 bulan yang lalu. Itu visum itu tidak akan pernah dilakukan oleh penuyidik hei saudara tersangka terdakwa Anda berobat. Tidak mungkin ini kata- kata ini sudah pernah saya sampaikan di polda sumatera barat kalau ada penyidik yang Anda siksa, Anda aniaya berarti Anda goblok, mohon maaf yang mulia ini bahasa saya, berarti Anda penyidik ga benar, tapi konsekuensi hukum ini lah kadang-kadang kenapa tersangka itu perlu didampingi oleh penasihat hukum supaya intimidasi tidak ada, 115 kuhap terdakwa didampingi penasihat hukum dia hanya duduk, dengar, diem, dia cuman pasif berbeda di tingkat akuasitoir, penasihat hukum harus aktif pak jangan cuman denganr duduk saja. Begitu loh.
• Bahwa saksi sesuai dengan pasal 1 butir 26 keterangan saksi pasal 1 butir 27 ada perbedaannya kalau saksi melihat, mendengar, mengalami suatu peristiwa pidana yang dia lihat sendiri, dia dengar sendiri, dia alami sendiri, keterangan saksi adalah keterangan yang dapat diberikan oleh saksi baik ditingkat inkuisatori ataupun akuisatoir baik ditingkat penyidikan ataupun ditingkat penuntutan seusai apa yang ia lihat, apa yang ia dengar, apa yang ia alami sesuai dengna pasal 160 ayat (3) sebelum memberikan keterangan saksi wajib mengucapkan sumpah maka sejauh saksi itu disumpahnya maka merupakan alat bukti yang sah, seorang saksi yang menolak disumpah maka itu hanya keterangan saja, bagaimana keyakinan hakim dengan keterangan saksi yang disumpah dengan keterangan saksi yang tidak disumpah maka bagi hakim merumuskan suatu keyakinannya maka pembuktian itu ada kesesuaian antara saksi yang disumpah dengan saksi yang tidak disumpah maka saksi yang tidak disumpah itu hanya menguatkan bagi keyakinan hakim, begitu.
• Bahwa implikasi itu kita lihat dulu pak kasusnya seorang pemberi kuasa dan penerima kuasa apabila penerima kuasa ini adalah khusus maka apa yang disampaikan itu dia tidak dipidana tapi kalau seandainya sub dalam hal ini sub ya tidak langsung diberi kuasa berarti itu memberikan keterangan palsu 242 dia dipidana, maka langkah hukum yang dilakukan seseorang yang merasa hak subjektifnya tidak sesuai ya sudah dilaporkan saja 7 tahun ancamannya begitu.
• Bahwa gini pak di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP nullum delictum nulla poena sine previae lege poenali suatu perbuatan tidak bisa dipidana kecuali undang-undang yang mengatur sebelumnya, ayat (2) nya mengatakan jika terjadi perubahan terhadap suatu peraturan tersebut dalam konteks tindak pidana yang dilakukan maka mana ancaman hukuman pidana yang meringankan bagi terdakwa itulah yang dijatuhkan. Contoh misalnya dalam kasus yang sama pasal yang sama mana yang diberi ancaman hukuman? Dalam kuhp lama atau kuhp baru, mana yang menguntungkan terdakwa ini konsekuensinya ini ada dasar hukumnya ada, tapi bagaimana pun ya KUHP ini belum berlaku tapi besok ini adalah tahun 2025 besok ada tuntutan maka hakim pasti menentukan mana yang menguntungkan undang-undang lama atau undang-undang baru begitu.
• Bahwa tidak kecuali yang mulia kalau ada hubungan darah, misalnya saya memiliki hubungan darah dengan seorang hakim sehingga tentu harus ditolak.
• Bahwa tentu dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak itu adaplah 1338 tadi itu adalah konsekuensi yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, kenapa? Karena 1338 tadi itu pacta sunt servanda mengatakan bahwa mereka harus tunduk pada perikatan yang telah mereka buat kecuali dalam 1320 dilanggar, suatu sebab yang halal itu dilanggar apakah ini termasuk yang dilanggar atau tidak saya tidak bisa menilai secara individu, maka tapi kalau kita rumuskan beberapa dari yurisprudensi yang saya baca tahun 2015 – 2019 ini mengatakan bahwa diawali dari suatu perikatan perjanjian yang ada itikad baik yang dilakukan para pihak maka ini bukan ranah hukum pidana ini yurisprudensi mahkamah agung yang mulia bagaimana pun ini adalah kaidah hukum dimana kaidah hukum ini dalam konteks positif kita harus mentaati bagaimana pun juga mentaati suatu kaidah yang harus dilakukan oleh pimpinan maka harus tunduk pada peraturan tersebut, begitu yang mulia.
• Bahwa tentu kalau ktia lihat di dalam KUHAP tentunya setelah pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli dan barang bukti dan dalam kontek hukum acara pidana orang mengatakan hakim memutus berdasarkan tuntutan tidak berdasarkan dakwaan, tapi ada juga yang mengatakan berdasarkan tuntutan engga bukan dakwaan, bagaimana dakwaan itu berawal dari berita acara yang dihimpun penyidik sehingga jadi suatu dakwaan penuntut umum, sehingga menjadi tuntutan, sehingga menjadi putusan oleh majelis hakim terbukti atau tidak artinya adalah setelah adanya suatu proses pemeriksaan tersangka dalam konteks ini adalah tentu hakim lah yang menentukan.
• Bahwa setelah pemeriksaan terdakwa, pembuktian tadi.
• Bahwa kesimpulan hakim itu tentu ada 3, satu 191 (1), (2), dan 193, lepas, bebas, dan dipidana.
• Bahwa delik biasa, pasal 372 378 itu biasa.
• Bahwa ya tentu kita lihat dari suatu kasusnya yang mulia karena disini berawal dari pemberi kuasa memberikan kuasa khusus kepada penerima kuasa dan penerima kuasa menguasakan lagi ini ada suatu kaidah ditingkat penyidikan tadi apakah mereka mempertanyakan legalitas dari pelapor atau tidak, kenapa nanti di depan sidang pengadilan dia akan dimintakan di pengadilan, dalam konteks testimonium de auditu bisa memberikan keterangan ke saksian ada yurisprudensi mengatakan testimoni itu merupakan bukan lagi merupakan bukti saksi, tidak bisa dijadikan sebagai bukti ini pendapat saya kenapa kalau kita mengacu pada pasal 1 butir 26 pasal 1 butir 27 karena saksi melihat mendengar mengalami dalam hubungan kausaliter itu pasti menimbulkan penafsiran yang berbeda, kenapaa? Karena orang yang testimoni itu tidak sejalan murni memahami suatu kasus yang sesungguhnya terjadi, sehingga apa perlu seorang pelapor dijadikan saksi dalam tindak pidana yang umum itu pasti karena apa? karena disitulah keterangan saksi korban yang sesungguhnya di dalam berita acara itu benar-benar terjadi atau tidak, hakim pasti menggali kebenaran itu.
C. Surat:-
D. KeteranganParaTerdakwa:
1. Terdakwa LUKMAN, dalam keterangannya menyatakan di persidangan pada pokoknya:
• Bahwa awal mula perjanjian dengan PT KID, awalnya bermula di bulan September 2022.
• Bahwa awal mulanya pihak KID sudah ada Rian yang mewakili, iya Fabry Razzi datang ke pihak KUD Rukun Sentosa ke tambang. Pihak KID mengajak saya mengecek tambang melihat apa namanya di tambang ini ada pekerjaan penambangan awal mulanya seperti itu Bu Jaksa.
• Bahwa lebih kurang di tahun 2022.
• Bahwa bukan diutus ya bu Jaksa ya, kalo fabry razy itu pertamanya dateng ke kantor kita di Kemayoran dia dateng ada potensi apa saya bilang saya sebleumnya menambang, fabry razy mengetahui itu, dia dateng ada temennya kita nambang, betul. Jadi apa potensi lagi yang ada saya bilang saya lagi mau nambang di KUD Rukun Sentosa, jadi bukan diutus.
• Bahwa yang tadi saya jelaskan, saya tidak ngutus bu Jaksa, dia yang mau mempertemukan pihak KID dengan pihak RPS untuk melakukan kerja sama bisnis di KUD Rukun Sentosa.
• Bahwa seperti tadi yang saya jelaskan Bu Jaksa, Rian dan Fabry datang mengecek tambang KUD Rukun Sentosa yang pertama dia melihat site tambang, abis itu dia melihat ada tambang sebelah PKP2P apa namanya tambang yang sangat besar. Mungkin dari situ dia melihat, awal mulanya dari situ bukan data dulu Bu Jaksa.
• Bahwa setelahnya baru kita kasih data, dimana ada data sanum 1, sanum 3, yaitu datanya dari kami. Yang dimana datanya itu kami dapatkan dari pihak KTN karena bukan kami yang memberi data itu kami hanya mendapatkan data hasil poring pihak KTN pak Yudistira.
• Bahwa ya karena untuk menjalin bisnis kerja sama ya harus ada datanya kalau engga ya apa parameter untuk bisnis kerja samanya.
• Bahwa ya kedua belah pihak, namanya mau bisnis kerja sama pasti.
• Bahwa awal mulanya ya kita, ya apa namanya ya RPS dan KID.
• Bahwa yang menyerahkan data saudara Aditya, begini bu jaksa saya ini pelaksana direktur operasional.
• Bahwa ya nanti Bu Jaksa tanyanya ke saudara Aditya.
• Bahwa ketertarikannya seperti apa? Ya sudah pasti ada.
• Bahwa ada, di KUD Rukun Sentosa, tadi di Samboja. Fabbry Razy, Rian, dan pihak KID kalo gasalah namanya Rizky ya. Ada. Tidak, tidak.
• Bahwa saya menjelaskan bahwa ini ada potensial untuk penambangan di sanum 1 di sanum 3, ya bisa diliat parameternya dari sizenya simborus. Dimana simborus itu terlihat ada formasinya balik papan baru, balik papan. Ya itu yang saya jelaskan ranahnya langkah produksi.
• Bahwa Sanum 1 dan Sanum 3. Bersebelahan.
• Bahwa belum ada ketertarikan, itu kan baru pertama awalan.
• Bahwa sebrang-sebrangan.
• Bahwa selanjutnya saudara aditya yang merespon ke pihak Aditya.
• Bahwa saya dan saya tidak pernah bertemu dengan pihak KID yang namanya Wang Xin belum pernah ketemu.
• Bahwa di Balikpapan atau Samarinda, di Kalimantan Timur tepatnya.
• Bahwa kalau itu tanya Saudara Aditya.
• Bahwa sebagai Direktur. Karena Saudara Fabbry Razy bilang tanda tangan disini, abis itu kita bawa ke Jakarta nanti Pak Wang Xin tanda tangan di Jakarta, tapi saya ga pernah bertemu dengan Pak Wang Xin.
• Bahwa iya kan tadi saya sudah jelaskan Saudara Fabrry Razy dan Saudara Rian Pandey bilang Bu Jaksa, setelah saya bertandatangan karena ada jarak Jakarta sama Samarinda saya waktu itu posisi di Balikpapan saya tanda tangan dan akan dibawa perjanjian itu yang akan ditandatangani oleh pihak KID Pak Wang Xin itu.
• Bahwa setelah tanggal 19 Oktober ada peristiwa awal mula tanggalnya seingat saya itu tanggalnya 26 Oktober, pencarian pertama. Dua kali, saya ga ingat.
• Bahwa ke rekening RPS.
• Bahwa membaca. Betul.
• Bahwa hak dan kewajibannya pertama dari RPS itu memenuhi produksi. Perjanjiannya adalah perjanjian bisnis bu jaksa ya. Perjanjian bisnis adalah hak dan kewajiban PT RPS memproduksi batubara di KUD Rukun Sentosa dimana perjanjian itu mengikuti yang telah RPS lakukan perjanjian bahwa KTN untuk penambangan di KUD Rukun Sentosa. Itu hak dan kewajibannya. Dan pihak KID bisa menjual hasil batubaranya.
• Bahwa kewajibannya apa? Ada 3 miliar. Keuntungannya 1 miliar.
• Bahwa 10.000 metrik ton. Betul. 30 hari.
• Bahwa tadi saya sudah jelaskan ke bu Jaksa dalam perjanjian antara pihak RPS dengan KID yang dimaktubkan di dalam perjanjian itu jelas kok, pihak apa namanya kita bisa menambang karena ada perjanjian dengan KTN dengan Icha Kalindo dan KUD Rukun Sentosa. Di perjanjian itu jelas Bu Jaksa.
• Bahwa tidak, tapi kan ada di berkas perjanjiannya. Yang dimaktubkan apa perjanjian isi perjanjian antara RPS dengan KID mengambil dari perjanjian RPS KTN.
• Bahwa KUD Rukun Sentosa kalo Bu Jaksa baca berkasnya KUD Rukun Sentosa itu memegang hak eksklusif ke Icha Kalindo, Icha Kalindo mengasih Join Operation lagi ke KTN. Kalo kita, kalo bu Jaksa baca berkasnya, kalo kita langsung ke KUD Rukun Sentosa, itu tidak bisa kalo kita suruh nambang, makanya itu kita Join Operation ke KTN. Dan Saudara Rian, Saudara Abby sudah mengetahui dan pihak KTN mengetahui itu Bu Jaksa.
• Bahwa di dalam perjanjian jelas ada, dimaktubkan dalam perjanjian antara RPS KTN mengambil kontrak itu karena RPS KTN itu sudah berkontrak, baru kita berkontrak ke KID.
• Bahwa IU JP, betul. IUPOP itu sampe sekarang yang namanya Ruhui Pancaran Sukses bahkan mungkin yang namanya izin pertambangan di tahun setelah jaman Pak SBY. Saya jelaskan sedikit ya Yang Mulia biar agak mudeng dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan Izin Usaha Operasi Pertambangan. Jadi gini setelah jaman Pak SBY tidak ada lagi namanya Izin Operasi Tambang Batubara yang sudah dikeluarkan apalagi RPS. Bahkan jaman Pak SBY saja ga ada membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan Produksi, yang ada itu izin usaha pertambangan produksi itu IUPOP Bu Jaksa yang saya infokan itu sebelum jaman Pak SBY. Sekarang gini jika RPS tidak ada izin IUPOP Izin Operasi Produksi tidak ada. Adanya Izin Usaha Jasa Pertambangan.
• Bahwa iya tadi kan sudah jelaskan yang mulia. Saya jelaskan yang mulia ya saya jelaskan ini RPS ini cuman punya IU JP. Ditanya Bu Jaksa RPS punya IUPOP ga? Saya disini jelaskan Operasi Produksi itu yang mengeluarkan menteri SDM dari jaman Pak SBY sebelum. IU JP.
• Bahwa muncul apa bagaimana bu jaksa? Betul. Karena RAB.
• Bahwa untuk produksi, operasional.
• Bahwa sesuai dengan RAB, semuanya sudah sesuai.
• Bahwa maksudnya diserahkan bagaimana? Keterangan saksi sebelumnya saksi fakta, saya jelaskan lagi ke Bu Jaksa dan Yang Mulia. 1,6 miliar itu di serahkan ke pihak PT KTN untuk produksi batubara yang abis itu kita ambil alih bu jaksa. Semua sudah sesuai. Tapi dalam perjalannya ketika sudah melaporkan pihak KTN karena tidak sesuai anggarannya.
• Bahwa kita buat produksi Bu Jaksa. RPS, kita ambil alih. Seperti itu.
• Bahwa kalau pengelolaan dana ya, saudara aditya lebih mengetahui.
• Bahwa bagaimana? Dikerjakan apanya ini Bu Jaksa? Pertama KTN abis itu ada dinamika yang tidak sesuai dengan RAB oleh PT KTN yang sudah kita laporkan ke Polda Kaltim hal yang serupa, hal yang sama Yang Mulia. Abis itu kita mengerjakan RPS sendiri yang mengerjakan.
• Bahwa ya mung saya baca ini, saya baca. Bahwa pihak pertama adalah perusahaan pertambangan yang memiliki izin nomor sekian-sekian-sekian, JO untuk jasa pertambangan dengan nomor 003/KTNRPS2022 pada izin usaha produksi pertambangan batubara KUD Rukun Sentosa, itu perjanjiannya.
• Bahwa yang tadi saksi fakta sudah kasih tahu informasi ke sidang Yang Mulia ini kita berdarah- darah dan bahkan pakai duit pribadi kita, kita masukan lagi untuk penambahan modal bukan1,4 saja.
• Bahwa jadi pertanyaannya saya juga bingung Yang Mulia, antara IUPOP, IU JP, pengertian terminologinya berbeda-beda Yang Mulia. Jadi gini Ibu Jaksa tadi tanya masalah RPS punya IUPOP atau tidak.
• Bahwa iya kan, saya jelaskan ya yang 1,4 itu untuk sewa alat berat kalau untuk penggunaan dana itu Aditya yang tahu. Sudah 3 kali ini ditanyakan kepada saya Yang Mulia.
• Bahwa menghasilkan yang dijual ke RLK. Betul.
• Bahwa yang mau bawa buyer RLK itu dari KID Saudara rian dan aby
• Bahwa yang mulia gini, saya tadi sudah ngasih informasi saya ini orang operasional, urusan produksi. Kan saya sudah bilang urusan operasional urusan produksi saya ditanya masalah operasi produksi, ditanya operasi balikpapan baru, ditanya site, ditanya benchlop, cara tambang gapapa tanya saya Yang Mulia karena saya urusannya produksi.
• Bahwa ada, saya sudah bilang yang tadi saya sudah jelaskan sebelum sampe proses berkontraknya antara RPS dengan KTN saya mengeluarkan dana pribadi saya, ya. Dimana untuk melaksanakan kegiatan penambangan yang KTN sudah tidak bisa melaksanakan itu saya keluarkan dana pribadi sebesar 80 juta, catat yang mulia ya. Setelah duit dari KID saya memintakan hak saya untuk melaksanakan yang sudah saya keluarkan dan sehabis itu saya gantikan lagi saya takut ada catatan apa masalah hukum makanya itu saya gantikan lagi, padahal duit awal pakai dana pribadi saya.
• Bahwa tadi saya sudah jelaskan bu jaksa.
• Bahwa kalau untuk saya, saya memeriksa secara detil sama penyidik bernama rian.
• Bahwa kalau waktu penyidikan karena ruangnya terpisah, pisah juga tapi satu lawfirm.
• Bahwa kalau penyidikan awal datang ke rumah saya mereka datang seperti saya ini buronan teroris, saya menceritakan ya kepada penasihat, saya bilang begini bang alfian, bang alfian saya ini kantor saya ini salah satu pendiri Nahdatul Ulama dari Jombang bang alfian jangan semana-mena sama saya, saya ini masih darahnya darah NU jangan semena-mena, dia datang ke rumah saya dengan 2 mobil, mau masuk ke rumah saya waktu bulan puasa itu saya diintimidasi saya tidak peduli dengan jombang sampeyan katanya. Oh ya udah dia bilang.
Terdakwa ADITYA MULYADI, dalam keterangannya menyatakan dipersidangan pada
pokoknya:
• Bahwa oke saya cerita bu ya, saya cerita dimana ini sebuah peristiwa. Peristiwa terjadinya kontrak antara KID dengan RPS itu bukan terjadi semata-mata atau mungkin yang tadi diceritakan oleh saudara terdakwa lukman. Tetapi sudah berawal dari bulan Agustus. Di bulan Agustus itu Saudara Aby menawarkan, menawarkan investasi kepada kami membawa orang yang namanya Tony. Tony itu pernah ketemu dengan saya di bulan Mei tahun 2022 ke kantor saya 2 kali dengan saudara rian dan saudara aby menawarkan investasi. Saya bilang kami ini sekarang lagi nambang di IUPOP Bolius Surya Abadi atau BSA di Tanah Pasir Grogot. Akhirnya mereka pergilah saat itu ke Tanah pasir pada bulan Agustus untuk menginspek, namun saat itu mereka mengalami peristiwa dimana kami saat itu ditipu, sehingga kami keluar dari IUPOP BSA, sehingga karena mereka sudah percaya saat itu, mereka juga tidak mau. Nah sejak saat itu Aby mempertanyakan terus ada lagi tidak, saya bilang coba saya tanya dulu ke saudara lukman. Karena saudara lukman saat itu sedang dalam proses Development Business kepada KUD Rukun Sentosa. Nah hal itu diantara September kalau saya ga salah itu tanggal 5 September bagaimana sudah dapat belum datanya dari KUD Rukun Sentosa. Saya bilang tunggu sebentar saya musti tanya dulu ke saudara yudistira dan saudara lukman. Akhirnya diberikanlah, diberikanlah data namanya itu Rukun Sentosa untuk pit sanum 1, kemudian tipologi, kemudian data sebaran boris, kemudian juga beserta Schedule dengan perencanaan alam. Disitulah kami mengetahui bahwa perencanaan yang dibuat oleh Saudara yudistira itu terlalu teknis. Dan dalam perencanaan itu tertera jelas saya sudah ngomong kepada penyidik, saya sudah bilang kepada penyidik dasar dari kontrak 30 hari karena saudara yudistira datanya itu menunjukkan dalam waktu 22 atau 23 hari itu selesai. Sehingga kami harus menampilkan. Saya bilang bagaimana bro Aby. Aby bilang yasudah kita bikin ini informasi ini supaya lebih mudah ditampilkan akhirnya kami sampaikan bahwa khusus untuk sampai 22 23 hari itu butuh modalnya berapa karena butuh modalnya 6 miliar, 6 miliar untuk sanum 1. Kemudian kita bikinlah merevisi hanya menampilkan saja disitu ada opex, ada apex dan dalam perjalanannya saya ngomong sama Saudara Yudisitra saya ketemu di hotel Samarinda itu. Makanya saya ingin penuntut umum mendatangkan saksi-saksi itu kenapa banyak bohongnya. Mereka bilang kami yang menawarkan, tidak. Saudara yudistira disitu bersepakat dengan kami. Bahwa apabila kami yang mendatangkan investor maka kami yang mengelola, sebaliknya bila saudara yudisitra yang mendatangkan investor, maka Saudara Yudistira atau KTN yang mengelola. Saat itu kami berikhtiar dengan PT KID dengan Saudara Rian, kemudian Saudara Yudistira juga berikhtiar dengan Venus dari India, Singapura and Indian. Saat itu Saudara Yudistira mengetahui kami yang dan berikhtiar dengan PT KID, yaitu saudara rian. Sudah dikemukakan disitu. kita bertemu cukup sering beberapa kali, semua ada di dalam bukti chatting. Lanjut lagi saudara aby mempertanyakan ini datanya sudah oke. Dia kirimkan kembali kepada saya tolong diisi. Bahwa operasionalnya sekalian saja taro semuanya, memang karena ini RPS harus memerhatikan managemen RPS seperti membayar gaji karyawan. Memfungsikan optimalisasi bisnis sebagaimana namanya kita menjalankan bisnis kita dapet pengelolaan, dan pengelolaan itu diserahkan sepenuhnya kepada kami untuk bertanggung jawab, maka kami menentukanlah opexnya berapa segala macemnya berapa. Nah dalam perjalanan itu akhirnya mereka tertarik seperti yang tadi disebutkan saudara Lukman disitu datang Aby, Rian, Rizky, dan Saudara Lukman. Dan saat itu mereka landing mereka masuk ke KUD Rukun Sentosa, itu memang yang dibolehkan dan ditawarkan oleh saudara yudistira adalah Pit Sanum 1. Pit Sanum 1 itu saat itu sedang dikerjakan. Nah kami membuat perhitungan terhadap itu. Akhirnya perhitungan itu dimasukkanlah oleh saudara aby dan rian kepada Tony. Karena saya kenalnya Tony walaupun nama Inggrisnya Tony, chinesnya Wang Xin. Nah menurut saudara aby dan rian kita membuat namanya suatu grup namanya koordinasi ke tony. Dalam sebuah grup saya, dan Saudara Lukman, aby dan rian ada dan termasuk saudara yudisitira. Bahwa disitu akhirnya alhamdullilah Tony oke. Tony oke coba segera dibuatkan kontraknya. Nah kontrak itu yang membuat dari pihak KID, dimana saya setuju bahwasannya kontrak perikatan bisnis sebagaimana kita lihat ada pasal penyelesaian masalah, ada hak dan kewajiban, ada penyelesaian masalah dan jelas sekali ini kontrak perjanjian. Dan disitu kalau bu jaksa melihat dasar-dasarnya karena kita mulai kontrak selalu dengan Preambule. Pertama adalah jadi yang pertama ini Ruhui Pancaran Sukses, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan dan kontrak Joint Operation untuk jasa pertambangan yaitu dengan PT KTN pada izin operasi pertambangan batubara KUD Rukun Sentosa. IUPOPnya nyala ada di dalam modi, yaitu layanan fungsi monitoringnya ESDM, ada di dalam kami izinnya juga terdaftar dari KTN. Kemudian kami cek legal standing PT KTN pertama dari IUPOP itu hanya boleh bekerja sama dengan pihak-pihak yang ditunjuk dalam hal ini hanya satu PT Icha Kalido sesuai aklamasinya H. Abdul Sampang ada di dalam pemeriksaan polisi. Kemudian barulah PT Icha Kalido hanya bekerja sama dengan pihak KTN. Disini kami harus JO. Dalam JO itu disebutkan disini bahwa hak dan kewajibannya karena ini dasarnya kontrak kami dengan KTN, ya jelas kami ini memayungi agar PT KTN memiliki izin, walaupun sebelumnya PT KTN ini telah berhasil mengapal, makanya saya sempet tanya ke ESDM bisa salah ga? Kenapa? Karena layanannya jelas PT KTN tidak memiliki IU JP tapi keluar LHP nya,saudara saksi tidak bisa menjawab dan itu lah kesalahan ESDM selama ini. Akhirnya karena saya mengetahui dengan ber JO dengan kami, maka namanya kami bisnis izin kami yang berlaku secara nasional itu bahkan walaupun perorangannya KTN tetap dalam supervisi kami PT RPS, sehingga mematuhi kontrak yang ada di dalam KID dengan RPS. Disitu dibunyikan beberapa hal dalam Pasal 9 dan 10 terutama, bahwa apapun yang mengenai fee, fee pemilik lahan, fee KUD, uang CSR, dan lain sebagainya itu merupakan kewajiban pihak KTN. Sehingga saat ini kita kembali lagi ke kontrak akhirnya terjadi kontrak pada tanggal 19 Oktober. Saya pada saat itu tidak ikut karena ada urusan, saudara terdakwa lukman yang melakukan perjanjian disitu memang saudara aby dan saudara rian itu memang menjanjikan bahwa akan di tandatangani oleh Tony di Jakarta di Hotel, karena apa? Karena dalam kontrak itu hanya disebutkan kami diberikan uang pengelolaan itu kita memberikan batubara tidak disebutkan menjual, mereka tidak mau, jadi kami dan saudara yudistira merekomendasikan, yang namanya PT Eternum Sinar Agung yang kemarin saksi, untuk mengambil, kenapa? Karena Eternum itu sifat trading trader yang kalau batu sudah ada di Jetty atau pelabuhan dia akan memberikan uang nah sehingga pararel lah kontrak kita dibuat kontrak tripartit antara KTN, KID dan ESA itu dibuat juga saya termasuk salah satu pihak yang mentranslate karena kontrak itu yang buat saudara aby saya yang mentranslate di dalam bahasa inggris karena kebutuhannya KID. Kami memang tidak terlibat disana. Tanggal 19 kami tanda tangan sepengetahuan saya tidak lama setelahnya pihak Tony dari KID itu menandatangan, kemudian pihak Eternum Sinar Agung juga menandatangani tapi tidak pernah saudara Wang Xin itu hadir. Disitu sebenarnya saya mulai curiga karena saya juga meminta kontraknya, saya minta kepada saudara rian karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan Tony atau Wang Xin, saya bilang sama saudara rian tolong ini cuaca hujan, saya butuh draw kan money baru diberikan statnya dia bilang oke. Dan itu ada WhatsApp bisa. Bahwa setelah uang diberikan disitulah berlaku kontraknya walaupun kontraknya secara tertulis diperuntukan secara 19, tanggal 25 diberikan tanggal 26 yaitu sampai terjadi kontrak bu jaksa. Jadi perjalanannya cukup panjang karena kami mengenal Tony dari bulan Mei mengenal Aby dari bulan April, mengenal rian dari bulan April. Dimana saksi saudara rian berbohong karena saya punya fotonya di bulan April, sehingga perjalanan itulah tidak serta merta, tapi yang meminta secara singkat dan tegas. Yang meminta investasi adalah saudara rian dan aby. Karena awalnya bukan wang xin untuk Rukun Sentosa awalnya masih temannnya Tony namanya Romy, makanya dalam email saya yang ada dalam pemeriksaan polisi itu saya mengirim email itu ke Romy dan Rian. Setelah itu Romy memiliki projek lain di daerah samboja juga sehingga tidak bisa investasi kepada saya. Baru Tony yang mengambil karena dia mereka berdua temenan, Tony tidak ingin overlapping, jadi setelah Romy refuse baru Tony jalan. Nah setelah itu baru terjadi dan mereka mengokek-an. Saya tipe orang yang ngasih apapun di awal besar, jadi semuanya ada di dalam perhitungan itu, akhirnya terjadi kontrak dan dasar-dasar itu semuanya berasal dari Yudistira afandi saya tidak mengubah, saya hanya mengelola keuangan yang mudah di mengerti. Bahwa dalam kontrak itu yang sangat singkat 30 hari perhitungan Yudistira Affandi
20 hari sudah selesai 10.000. Bila di berikan dana sebesar 1,8 miliar tidak sampai 2 miliar. Dasar dari 3 miliar itu saya meminta karena memang mencukupi jadi itu bu jaksa silahkan tanya saya untuk pertanyaan yang lain.
• Bahwa kalau untuk itu saya tidak bisa mengetahui dengan pasti, karena kami saat itu ya bu ya yang saya ketahui rian itu bukan orang KID, orang KID itu adalah Rizky, saya mendapatkan perjanjian itu dari Saudara Aby yang menurut Saudara Aby itu didapatkan dari KID.
• Bahwa dari saudara Aby yang dinyatakan itu berasalnya dari KID. Maksudnya saya sempat mempertanyakan karena ini kan sudah jadi biasanya saya membantu untuk translasi Bu. Jadi waktu itu saya tanyakan kepada Saudara Aby jadi ini templatenya dari mana? Itu langsung dari KID karena kami kan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak KID, yaitu Tony dalam urusan atau Wang xin dalam urusan investasi Bu. Kalau ketemu iya.
• Bahwa saya mendapatkan draftnya dulu baik draft dari investasi KID RPS maupun Eternum, KTN dengan KID. Jadi saya ketahui dari sebelum ditandatangani.
• Bahwa saya owner Bu Jaksa, owner dari PT Brian yang menguasai mayoritas dari PT RPS saat itu.
• Bahwa tidak ada karena surat perjanjian ini merupakan perikatan kerja sama dan juga waktu itu saya sempat tanya masalah profitnya akhirnya kita sepakat dibentuk itu namanya bagi hasil, namanya bisnis ada untung ada rugi bu jaksa.
• Bahwa tidak ada keberatan. Termasuk perselisihannya saya sudah baca, disitu saya yang mengemukakannya. Sudah
• Bahwa 2 kali, antara 25 26 dan tanggal 4 november, sorry 25 26 oktober dan 4 november.
• Bahwa 1 bulan bu, izin bu jaksa tadi saya kemukakan bahwa memang sempet ada grace period disaat uang itu. Grace periode ini artinya kontrak ini ditandatangani tanggal 19 Oktober kalau 1 bulan berarti tanggal 19 November, tetapi uangnya kan belum diterima, sehingga kami minta juga perjanjian ini efektif 2 hari setelah uang diterima. Antara 25 26. Pertama kali. Akhir November.
• Bahwa tahu jadi penentuannya itu berdasarkan kalkulasi dari saudara yudistira dan telah diserahkan dan diterima oleh suadara abi hanya saja totalnya itu untuk pit sanum 1 yang mereka visit lokasi totalnya 6 miliar, mereka ga mau 6 miliar mereka mau setengahnya dulu. Saya bilang setengahnya oke tapi angkanya atau volumenya berarti sesuai dari yang Saudara Yudistira rencanakan, yaitu 10.000. Makanya disini yang tertera 10.000. Betul
• Bahwa ada, ada Bu Jaksa.
• Bahwa sebelumnya tidak dia itu freelance marketing atau bisa disebut makelar ya, dia mengenal saudara rian dari dulu saya mengenal saudara abi dari bula april dan memang aktivitas bisnisnya dia adalah seorang agent asuransi yang saya dapat sampingannya adalah mencarikan investor dan mencarikan penambang ataupun tambang yang mau diinvestasikan.
• Bahwa sekali lagi saya harus sampaikan bahwa saudara abi lah yang pertama kali menyampaikan itu, tetapi memang tidak langsung ke KUD Rukun Sentosa, dia menawarkan ini ada investasi kami lagi di BSA di tambang BSA kemudian kami ditipu disana kemudian kami pergi dia menawarkan bagaimana ini kalo rukun sentosa karena memang sempet terjadi percakapan lah bahwa saudara lukman memang kenal dengan saudara yudistira sebelumnya, kemudian barulah ditanya mana datanya? Data itu saya kirimkan bu jaksa, jadi data mentah dari saudara yudistira itu berupa pertama kalkulasi dari pit sanum 1 yang berupa tipologi, motologi, sebaran boring di daerah KUD Rukun Sentosa, kemudian sampe perencanannya disitu awalnya dia melihat wah ini bagus yasudah kapan bisa direalisasikan kerja sama kami dengan pihak KTN akhirnya terjadi itulah yang disebutkan oeh terdakwa lukman bahwa dalam bisnis developmentnya terjadi di tanggal 21 september di hotel puncak di kota balikpapan dengan saudara yudsitira tandatangan antara PT KTN dengan PT RPS dari situlah kami kasih kontraknya ke saudara ardi, sehingga sudah ada legal standing jadi tidak hanya kontrak kami dengan pihak KTN tapi juga dengan legal standingnya pihak KTN dan berupa record transaksi dia, maupun bentuk pengapalan KTN.
• Bahwa tidak, ada recordnya bahwa dia yang menyatakan duluan untuk KUD Rukun Sentosa. Bro datanya sudah ada belom? Iya.
• Bahwa betul yang diliat itu sanung 1 karena disitu sedang ada aktivitas.
• Bahwa kalau saya bisa gambaran ini begini bu jaksa ya bulet ya, kalau misalkan mereka masuk dari lakur TNI AD itu berarti pit sanung 1 ada di sebelah kanan. Tapi kalo masuk dari desa argo sari maka pit sanum 1 ada disebalah kiri, jadi dia ada di atas. Sanum 3 itu persis di sebrang jalannya. Kanan atau kiri tergantung masuknya
• Bahwa lokasi tersebut, ciri khas jadi gin ibu jaksa KUD Rukun Sentosa memiliki izin usaha operasi pertambangan sebesar 97 hektare di tengah PKP2B atau tambang besar yang diambil oleh pemerintah yang pertama stimulus pratama masuknya hanya memiiliki 2 entry poin pertama pusat latihan tempur tni ad dan satu lagi masuk dari desa argo sari dair jalan kamboja saya. KUD Rukun Sentosa itu bener-bener dikelilingi PKP2B tambang besar tersebut. Itu ciri khasnya disitu kalo saya ga salah kilometer 13 di salah Samboja Raya, Provinsi Kalimantan Timur. Kalau ciri khasnya dia memang memiliki Jetty atau dia bukan punya ya dia dekat dengan Jetty yaitu Jetty KLS yaitu Kuala Samboja yang hanya berjarak 12 KM dari lokasi tambang tersebut langsung ke tengah laut. Itu ciri khasnya.
• Bahwa bersebrangan tepatnya bu Jaksa.
• Bahwa yang punya kolam itu sanum 3 bu jaksa.
• Bahwa betul boleh saya jelaskan bu Jaksa. Jadi saya tahu pertanyaannya kenapa dari sanum 1 ke sanum 3. Kami baru mengetahui dari saudara yudisitra ternyata sanum 1 bukan dia yang mengerjakan tapi orang lain yang mengerjakan terlebih dahulu sehingga kami tidak bisa disitu saya mempertanyakan minta data sanum 3 karena dia nawarin sanum 3 karena sanum 1 tidak bisa. Akhirnya saya minta datanya ternyata perhitungannya masih sama, dalam jarak waktu 20-23 hari menurut kalkulasinya saudara yudistira afandi masih bisa mencapai 10.000 metric ton dengan jumlah cost operasi dibawah kalau saya ga salah nanti akan saya cek lagi dibawah 2,2 miliar. Itu kami sudah menerima uang dan baru dikasih tahu kami tidak bisa di sanum 1 itu saya.
• Bahwa pertama dari data yang diberikan di awal data itu sebaran bor itu untuk keseluruhan IUPOP KUD Rukun Sentosa. Jadi disitu memang terlihat ada potensi, tapi kami karena ini kami perjanjian dengan PT KID kami melakukan yang namanya preventif measure, pertama di dalam pertambangan itu kami melakukan tespit. Tespit itu kita lakukan saya, saudara aby, kritiyanto dan wawan dari KID, itu memang ditemukan batu. Di pit sanum 3 yang sudah di blok oleh, maksudnya sudah di plotin oleh pihak KTN disitu karena saya melihat secara langsung namun setelah itu kami mulia ber operasi, mulai beroperasi kemudian setelahnya keesokan harinya batunya ga ada. Rian dan Aby.
• Bahwa jelas ada kami berkomunikasi secara intens digrup whatsapp antara saya, rian, dan aby, dan kami memiliki berbagai grup untuk berbagai fungsi dan isinya pun ada mereka bertiga, mereka memang sempet mempertanyakan sehingga saya mengambil data dan saya bilang saya peringatkan tanah ini kurang lebih sama, tapi kita tetap harus tespit saya bilang sebelum kita melakukan yang namanya penyewaan alat berat dan lain sebagainya. Semuanya ada dalam whatsapp grup
• Bahwa kalau saya salah itu kurang dari seminggu karena saudara yudistira begitu dia mengetahui adanya duit saya bilang kapan kita bisa menyewa alat berat karena saya hanya punya waktu grace period 2 hari. Dia langsung mengatakan sanum 1 ga bisa.
• Bahwa untuk apa ini? fokusnya dimana? Maksud saya gin ibu jaksa kalau misalkan grup whatsapp antara saya dan rian itu kami aditya, rian, aby ada juga yudistira ada juga saudara terdakwa lukman tapi kita ga membahas teknis disitu. Kita membahas teknis itu antara saya saudara terdakwa lukman dengan saudara yudistira dan setelah itu ada saudara aby juga disana.
• Bahwa kalau PT KID yang dimaksud adalah rian iya, melalui whatsapp grup juga. Dan saya menyapaikan saudara aby juga dalam whatsap juga. Rian itu tidak banyak berbicara bu, jadi kami itu dengan rian itu lebih banyak berkomiunikasi terhadap aby jadi saya ngomong sama aby kadang saya ngomong dalam whatsapp grup yang sama, tapi sering saya berkomunikasi dengan aby. Karena aby perpanjangan tangan dari ryan disitu.
• Bahwa karena aby sebelum masuk ke RPS memang dia menyatakan dia masuk itu sebagai perpanjangan tangannya dari rian.
• Bahwa nanti saya bisa, semuanya ada di dalam grup whatsapp
• Bahwa rian mengetahui bu, iya karena itu gini rian itu mengetahui bukan hanya perpindahan bahkan hampir 100% apa yang terjadi di dalam aktivitas pertambangan kita di KUD Rukun Sentosa sampai tepatnya tanggal 2 Januari 2023.
• Bahwa tidak bu, tapi saya menawarkan. Jadi saya mengatakan begini disaat kurang lebih tanggal 26-29 Desember disitu kami mengetahui secara pasti bahwa projek kami yang adendum dengan KID dan RLK itu akan mengalami kerugian yang masif. Disitu saya minta saya bilang sama saudara aby karena saudara ryan sudah tidak banyak komunikasi tapi lebih banyak marah-marah disitu. Saya bilang sama saudara aby gini, InsyaAllah saya akan melakukan audit internal dan audit eksternal dengan akuntan publik. Kenapa? Karena saya juga harus membuktikan adanya fraud yang terjadi kepada pihak KTN dan kami harus mengakui itu memperlihatkan transparansi bahwa kami PT RPS mengalami kerugian yang masif agar PT KID tidak salah sangka karena kami telah memberikan juga update tertanggal 21 Desember yang bernama surat pemberitahuan dari PT RPS ke PT KID yang diantarkan langsung oleh saudara saksi kami, yaitu saksi bram yanuardi akbar ke kantornya KID dan juga diserahkan ke secara whatsapp kepada saudara aby bahwa disitu dikemukakan bahwa terjadi dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana dari pihak KTN dan kami telah melaporkan itu ke polisi Kalimantan Timur dan kami serahkan itu kepada pihak KID.
• Bahwa iya di dalam kontraknya itu kewajibannya saya bacakan saja bahwa pasal 3 kewajiban bahwa pihak pertama berkewajiban pihak pertama dalam hal ini PT RPS berkewajiban menyerahkan salinan copy atau dokumen berupa laporan progress setiap hari dan setiap minggunya kepada pihak kedua. Dan kami melakukan itu berupa email, dan email itu bukan berupa bukan sekedar email, ini progress tanggal sekian bukan. Tapi kami mengirimkan projek report komplit sesuai standar projek report yang standar internasional Bu. Artinya apa? Kemarin kita kerjain apa hari ini kita kerjain apa achivementnya bagaimana, milestonenya apa chalenggenya apa, itu lengkap Bu.
• Bahwa sampai tanggal 24 November Bu, karena memang saat itu sudah stop.
• Bahwa sebentar Bu, projek status report, jadi kami mengatakan overall statusnya Bu jadi bahwa memang status itu paling mentok itu hanya di 60%-an Bu, tapi nanti saya cek lagi bu. Kami mengirimkan ini dalam bentuk template Bu apa yang kita kerjakan kemarin sama apa yang kita kerjakan hari ini itu hampir setiap hari Bu. Bahkan mungkin kurang lebih minimal 1 hari pas jadi misalkan kami kerjain hari ini malam sebelum jam 12 kami sudah kirimkan.
• Bahwa tidak bu tidak, kami mengirimkan itu baik dari whatsapp dan juga email kami lengkap Bu.
• Bahwa penggunaan itu dikelola dalam perikatakan kerja sama bisnis bu jadi pengelolaannya dari kami untuk mengeluarkan batu bara sebanyak 10.000 seusai dengan kalkulasi yang ada kalkulasinya sudah diterima oleh aby, dan sudah diserahkan ke rian bahwasannya sebenarnya 3 miliar itu, produksi 10.000 itu menurut data kalkulasi oleh saudara yudistira bahkan tidak mencapai 3 miliar. Jadi apa yang kita keluarkan sudah sesuai semaunya untuk mendukung operasi dan produksi PT RPS dalam memenuhi kewajiban terhadap PT KID. Karena kita kan sebuah korporasi. Bahwa ada opex ada capex.
• Bahwa artinya karena memang perhitungan kami bu bahwa tidak mungkin kan hanya membayar alat berat, tidak mungkin hanya membayar BBM. Tentunya ada manajemen, tentunya ada operasional. Tidak ngepas Bu, tidak tertatih-tatih sesuai dengan kalkulasinya saudara yudistira.
• Bahwa sesuai RAB iya, karena dalam RAB itu sesuai dengan perjanjian bisnis bu ya. Sudah benar bahwa pertama-tama ada capex dan ada opex. Nah Opex itu memang berlaku kepada korporasi PT RPS penggunannya sepenuhnya diserahkan kepada PT RPS Bu.
• Bahwa ada dan sudah terrealisasikan dengan baik Bu, artinya apa yang kami misalkan contoh apa yang kami jalankan diberikan masuk kepada rekening kami itu semuanya kami realisasikan, kami record dan setelahnya sudah di audit juga.
• Bahwa ya itukan sudah dikembaliin bu ya, bahwa begini saya ini owner bu, owner dari sebuah perusahaan saya yang hampir memodali PT RPS 95%. Jadi dalam perjuangan kami dalam mendapatkan sebuah kontrak, bisnis development itu banyak hutang-hutang juga bu. Tapi memang di taruh di dalam operasional.
• Bahwa ya memang ada, memang ada. Saya tidak ingat nilainya berapa tapi bukan hanya itu, tapi juga include misalkan perjalanan dinas, kemudian pembelian tiket dan sebagainya kadang- kadang ada yang masuk ke saya, kadang-kadang masuk ke Sri Sarjani untuk tarik cash Bu.
• Bahwa ya PT Vepro itu digunakan sebagaimana yang ada di dalam BAP Vepro bahwa memang saya itu uang saya bu yang digunakan, yang diambil dari rumah aset saya kepada Bank BRI, untuk membiayai PT RPS selama ini sampai ke perjanjian kerja sama bu karena dalam dunia pertambangan ini kan panjang jadi biaya operasional itu lumayan tinggi begitu bukan hanya itu saya sampaikan juga ke saudara aby bahwa memang ini masukin ke dalam operasional ini. Ini sudah lumrah bu, selama dalam kalkulasinya itu pengelolaannya itu digunakan dengan sebaik- baiknya dan yang tidak ada pengunaannya di awal itu adalah fee untuk aby, fee untuk rian, dan fee untuk rizky. Dan juga penggunaan atau permintaan dari PT KTN kepada kami yang seharusnya setelah kami mau mengapalkan kami terus membayar fee lahan, royalty fee, dan lain sebagainya itu dimintakan di depan itu bu. Jadi ada beberapa penggunaan yang signifikan yang akhirnya mengurangi modal kami, tapi Alhamdullilah karena Allah, tetap berhasil mengeluarkan batu bara tersebut.
• Bahwa sudah dijelaskan tadi, bahwa itu belum Bu kalau peruntukan uangnya memang sampai ke dalam perjanjian ini. Jadi bener-bener ngepas Bu, begitu.
• Bahwa IUP? Mungkin saya jelaskan dulu pertama, dalam pertambangan itu ada terminologi IUP OP Produksi, yaitu sebuah perusahaan yang memiliki izin wilayah untuk dilakukannya operasi pertambangan. Kemudian IUOP tersebut harus memiliki izin produksi juga, yaitu bernama RKAB atau rencana kerja anggaran batubara. Kemudian juga IUP tersebut harus dapat dan telah diverifikasi oleh ESDM di dalam layanan ESDM yang bernama modi. Itu yang pertama, nah IUOP itu yang dimiliki izinnya oleh seorang perseroan itu berhak untuk menambang sendiri, itu berhak untuk menjual sendiri, tetapi sering kali IUOP itu memberikan mitra kerja samanya yaitu kontraktor kerja sama pertambangan di mana kontraktor pertambangan itu memiliki izin usaha jasa pertambangan nah disinii izin usaha jasa pertambangan itu di bagi 2 oleh DKPN. Satu di daerah yang diberikan di daerah tertentu yang dikeluarkan oleh dinas pengelolaan modal daerah masing-masing satunya lagi yang berlaku nasional sepeti PT RPS yang memang dikeluarkannya oleh DKPN itu sendiri Bu. Nah dalam proses bisnisnya itu sendiri ada yang namanya 2022 itu namanya IUPOPK kalau 2023 keatas sudah namanya IPBI izin penjualan dan pemanfaatan batu bara itu untuk tradingnya, sehingga kami melakukan dengan IUOP di luar daripada trader sebagai shipper saja. Kurang lebih bisnis modelnya seperti itu Bu. Dan itu memang berlaku dalam ESDM.
• Bahwa izin yang kami miliki adalah izin usaha jasa pertambangan bu. Iya dimana jasa pertambangan itu dalam salah satunya boleh juga menjual, tetapi dalam lingkupnya IUPOP. Kalau lingkupnya IUPOP disitu ada trader, trader itu menjadi shippernya atau penjualnya maka boleh kami melakukan seperti itu. Dimana transasksi pajaknya akan dilakukan oleh IUPOP itu sendiri. Nah yang tidak boleh dilakukan oleh sebuah IUJP apabila kami memproduksi batubara kemudian kami jual di luar bisnis model tadi. Itu tidak boleh dan itu menyalahi aturan dari pemerintah.
• Bahwa boleh karena apa? Sebagaimana saudara saksi dari ESDM mengemukakan kalau tidak legal, maka layanan ESDM tidak mungkin terjadi. Sedangkan kami mengapalkan didalam perjanjian kami dengan RLK disitu jelas tertera di shipping dokumennya yang jelas ada disitu syahbandar yaitu KSOP itu wakil dari pemerintah kemudian juga ada ESDM ada aplikasinya namanya MOMS dan juga NIP kalau kami tidak terdaftar menyalahi aturan, maka kami tidak akan mendapatkan dokumen-dokumen shipping itu bu. Dan situ tertera semuanya adalah PT Ruhui Pancaran Sukses, tetapi memang diatasnya tertulis IUPOP KUD Rukun Sentosa.
• Bahwa sebagaimana yang tertera di dalam perjanjian dan sebelumnya kami sudah menjelaskan dan mengutarakan kepada aby saat itu sebagai wakil dari rian bahwa kami memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan saja dan dapat di cek. Kemudian kami memiliki JO antara k ami dengan pihak KTN. Sehingga pihak aby mempelajari hal tersebut hak dan kewajiban kami dengan PT KTN sehingga dijadikanlah dasar, dasar itu menjadi dasar pertama, legal standing pertama itu adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan itu yang pertama. Yang kedua adalah kontraknya JO itu jasa pertambangan dengan KTN pada izin usaha operasi pertambangan batu bara KUD Rukun Sentosa, sehingga legal untuk di jalankan perjanjian ini. Karena dari pihak KTN say juga menyampaikan ke saudara aby bahwa pihak KTN itu legal standingnya adalah dia memiliki kerja sama satu-satunya kuasa penuh PT Icha Kalido yang PT Icha Kalido dikuasakan penuh juga oleh KUD Rukun Sentosa oleh Alm. Tampan, yaitu ketua koperasi KUD Rukun Sentosa.
• Bahwa saya baru dikasih nomor telponya rian ya setelah, menjelang ditandatanganinya kontrak sehingga kami tidak berkomunikasi langsung, kami berkomunikasi dengan saudara aby. Ibu mau detilnya bu. Saya lupa berapa harinya, tapi hitungan harinya.
• Bahwa boleh saya jelaskan agak panjang ya. Jadi dalam pertambangan itu ada kita menyewa alat bu, alat itu minimum 200-300 jam. Kurang lebih cyclenya setiap hari itu 16 jam, 16-20 jam itu jika 3 shift. Dalam 3 shift itu KTN orang-orangnya kalau yang menyewa itu ada KTN menyewa satu eksak, kami menyewa 1 eksak karena lebih murah dari yang KTN sewa, KTN menyewa dozer, KTN membeli BDM, KTN juga menggunakan untuk operasional di luar dari pegawai-pegawainya yang ada dilapangna. Nah tentunya kami juga merasakan hal yang sama untuk sebuah korporasi ini berjalan Bu. Nah dalam perjalannya itu banyak sekali dinamika salah satunya adalah bahwa pihak KTN pada tanggal 10-13 November itu sudah di infokan oleh Catur Prasetyo saya ada laporannya yang mulia. Kalau tidak dilakukan sebuah penanganan, maka akan terjadi longsor dan itu bukan 1 cerita itu saja bu. Ini saya menceritakan dinamika singkatnya saja bahwasannya dalam advice kita akhirnya saudara catur meminta saya untuk bertemu yang ngomong karena sifatnya sudah urgent yang ngomong selama 5 hari kepada orang-orang KTN tapi tidak digrubis. Sehingga saat itu saya datang, dia memberikan laporannya lalu saya datang ke lokasi, disitu terlihat retakan yang sangat banyak dan curah hujan yang cukup tinggi dan dalam proses pertambangan itu sendiri dimana bila dalam lapisan tanahnya ada pasir maka harus dilakukan yang namanya terafounding ataupun benchlok itu dengan kemiringan derajat tidak lebih dari 70 derajat, tapi dalam contoh yang saya miliki dan dalam penglihatan yang saya saksikan itu angka 80 derajat sehingga retak dan longsor bu jaksa. Setelah longsor saya mengadakan zoom meeting antara saya saudara terdakwa lukman, saudara catur lukman, dan saudara yudistira dan disitu dikemukakan bahwa dia sengaja melakukan itu disitulah saya tidak bisa lagi toleransi karena tadi saya ceritakan saya jadi tidak bisa toleransi. Akhirnya saya datang ke markas, ke basecampnya KTN saya bilang karena saudara lukman lagi ada urusan lain, saya dengan saudara catur saya bilang yang bayar ini semuanya adalah PT RPS, dan PT RPS berkewajiban terhadap PT KID untuk memenuhi target jadi tolong ikuti cara kita sekarang. Saat itu PT KTN hanya menampilkan 400 metrik ton. Ada di dalam grup namanya grup sanum 3 yang mana disitu ada kami, saya saudara teradkwa lukman, saudara aby, saudara catur, saudara wawan, saudara rian, saudara yudis, saudara bram, disitu dari setiap tanggal 13 November PT RPS akan mengambil alih dan Alhamdullilah menghasilkan 2.000-2.300 tapi tentunya time sheet yang digunakan masih menggunakan time sheet KTN, tapi dalam grup itu jelas yang mengomandoi tim sebuah pertambangan itu sejak tanggal 13 adalah pihak RPS dan melalui saudara catur prasetyo karena pihak KTN melakukan kebohongan demi kebohongan kepada kami data yang diawal itu kami selidiki kenapa? Tadi saya kemukakan kita melakukan tespit bu itu disitu disaksikan saya dengan saudara aby, saudara aby melihat dengan mata kepala sendiri ada batu. Kalau tambang itu bu, dia ber layer ada tanah disebutnya toksolin, kemudian nanti ada kriston, jadi banyak lapisan-lapisan sampai kita ketemu batu. Didalam data yang diberikan KTN sederhananya gini Yang Mulia KTN itu dalam data yang awal memberikan kepada kita waktu adanya perpindahan, lu nambang 4 meter dapet batu, kurang lebih begitu sorry 1 meter dapet waktu yang di tespit ya. Sebentar ya bu jaksa biar saya jelaskan disini, kenapa saya ingin menghadirkan seluruh saksi-saksi yang ada yang ada di dalam penyidikan polisi karena saya juga ditekan oleh polisi dalam penyidikan saya di gebrak bangku saya sebelah kiri nanti saya cerita tapi saya ga takut, saya ga takut mengatakan keapda jaksa. Dalam KUHAP saya berhak menyatakan apa yang mau saya katakan, tapi saya cerita itu nanti. Nah setelah lapisan pertama itu ada ketemu batu, tentunya mereka menggali, saya langsung ini, saya langsung sama saudara Lukman bilang yaudah itu sudah ketemu batu silahkan sewa alat berikutnya. Oke saya keluarkan saya perintahkan saudara sri sarjani untuk keluarkan itu ada semuanya jadi semuanya tertata dengan rapih saya kelaurkan alat berat masuk melakukan penggalian, besoknya ga keluar, ternyata patah. Oke saya masih toleransi saya sama aby masih ada disana didalam kedalaman 4 meter ketemu batu lagi, oke saya cukup happy karena itu semua tertera saya menyaksikan saya melihat besoknya saya balik lagi ternyata batunya ga ada lagi. Disitulah saya mengambil langkah inisiatif untuk melakukan investigasi disitu di dalam KUD Rukun Sentosa, memang kecil hanya sekitar 79 hektare yang mulia, tapi disitu ditemukan bekas pegawai KTN yang namanya Pak Imin. Akhirnya saya mengetahui lah bahwa data yang diberikan itu obscul, ditahun 2014 akhirnya saya perintahkan berapa. Obscul itu artinya sudah tidak berlaku yang mulia karena 2014 di dalam dunia pertambangan sering sekali terjadi begini yang mulia. Ini tanah digali dapat batu, kemudian aturan pemerintah kita harus melakukan disposal atau reklamasi yang mulia menutup kembali. Nah ditutup lah itu tanah kemudian setelah ditutup itu tanah tumbuhkan pohon-pohon nah banyak penambang-penambang ngeliat itu sebuah tempat yang belum pernah disentuh. Nah itu lah saudara yudistira, dia bilang itu belum pernah disentuh, sehingga setelah saya mengetahui sampai delapan meter, sembilan meter saya ga dapet batu, saya cari keliling beserta anggota-anggota saya akhirnya ketemu bekas pegawai KTN. Saya masih ada record bukti percakapnnya bahwa data itu sudah tidak berlaku digunakan tahun 2014, saya minta yang terbaru kenapa? Karena dia memiliki itu akhirnya setelah saya dapat data yang terbaru saya minta saudara catur prasetyo melakukan citra satelit. Dipetakan lah itu citra satelit ternyata bahwasannya kedalaman batu itu sangat dalam sampai ketemu batu. Tepatnya 22 meter. Disitu saya meminta saudara yudistira sebelum longsor jangan tempatnya disini saya sudah tahu bahwa datanya sudah tidak berlaku lagi, tapi saya masih mengedepankan prasangka baik. Dari situ mereka mengarahkan yasudah beli saja lahan disebelah, bekas ekspolornya yasin. Disitu ibu akan melihat bekas transakasi saya sebesar 160 atau 170 juta yang saya bilang sebelumnya kepada saudara yudistira apapun bentuk diluar produksi dari korporasi kami, itu sesuai perjanjian kita masuk ke dalam pasal 9 dan 10 karena pembelian lahan. Iya itu akan dianggap akan masuk ke situ, kami kirim setelah terjadinya longsor kami menyentuhlah ke lahan yang kami anggap itu dibebaskan tapi karena lahan yang sudah dibebaskan itu sudah terlihat batunya dan kami perkirakan sarannya tidak mencukupi karena kontrak kita dengan KID 10.000 dimana 5.000 itu harus segera dikapalkan antara KTN, RID, dengan Eternum Sinar Agung, 5.000 mterik ton. Dilahan yang sudah dibebaskan itu memang terliaht secara visual saya punya juga buktinya dan sudah terlihat, kami sudah memperkirakan yang mulia berapa besar volumenya nah saat itu kami melihat volumenya masih kurang batu yang dihasilkan oleh orang-orang KTN itu hanya berjumlah 400 ton saja. Kami mengarahkan itu danau yang tadi disebutkan bahwa kami mengarah ke danau tentunya itu diluar dari RAB sebelumnya karena memang kalkulasinya ga ada, sehingga memang manambah biaya. Kurang lebih kisaran sekitar 568 juta karena bisa dihitung yang mulia dalam batu bara itu. Nah kami dapat batu disitu sebanyak kurang lebih 2.200-2.500 metrik ton. Kami lihat sebelah kanan sudah ada, kami kehabisan modal di kurang lebih tanggal-tanggal 18 November tapi kami segera merumuskan masalah antara saudara aby dengan saudara rian. Saya membawa buyer, suadara saksi sebelumnya taufiq membawa buyer, saudara aby dan rian juga membawa buyer semuanya datang visit ke KUD Rukun Sentosa dan melihat batunya melakukan testing yang disebut ROK, batunya masuk sehingga disarankan oleh saudara rian melalui saudara aby tolong kirimkan email.
• Bahwa KTN memiliki perjanjian kerja sama untuk melakukan pertambangan dan penjualan di KUD Rukun Sentosa, namun tidak memiliki IUJP oleh karena itu kami memiliki IUPJP, sehingga pekerjaan orang-orang KTN merupakan pekerjaan orang-orang RPS karena sifat dari perjanjian judulnya adalah perjanjian JO, Joint Operation artinya secara bisnis izin kami melekat pada PT KTN bu, agar PT KTN mengerjakan proses pertambangan itu dengan orang- orangnya disupervisi oleh orang-orang kami di awal sejak dari awal pekerjaan ini dilakukan bu.
• Bahwa sepengetahuan saya sekali lagi pemegang izin IUPOP izin operasi pertambangan produksi dari KUD Rukun Sentosa dimiliki oleh Koperasi Usaha Dagang Rukun Sentosa di dalam koperasi itu ada 20 anggota dan beraklamasi untuk menyerahkan kuasanya dalam melakukan penjualan dan produksi kepada PT Icha Kalido, PT Icha Kalido menyerahkan kembali kepada PT KTN.
• Bahwa sesuai dalam perjanjian yang merupakan perikatan kita jelas diketahui karena perjanjian ini tidak mungkin muncul begitu saja dengan melampirkan, mencantumkan nomor kontrak kerja sama kita dan KTN kalau tidak diketahui oleh pihak KTN sebelumnya.
• Bahwa dasar perjanjiannya Bu, betul.
• Bahwa sebagaimna yang telah saya jelaskan bahwa sampai menjelang perjanjian ini ditandatangani kami hanya berkomunikasi dengan saudara fabry azzy farabi dan sebelum ini ditandatangani kami membuat grup namanya kordinasi grup tony. Disitu ada saya ada saudara terdakwa lukman, ada saudara yudistira, ada saudara aby, ada saudara rian, dan setelah ditandatangani ya memang kami mengetahui updatenya ada di dalam grup tersebut saya tahu rian ada disitu.
• Bahwa sekali lagi saya jelaskan bahwasannya saudara aby itu bukan bagian dari RPS sebelum ditandatanganinya perjanjian ini saudara aby merupakan perpanjangan tangan dari saudara rian untuk berkomunikasi dengan kami, karena saudara aby makelar bu dia mencari investor dia juga yang mencari tambang yang bisa diinvestasikan.
• Bahwa bukan tidak berlaku Bu, langkah analisa untuk kita masuk ke dalam suatu sebuah pertambangan itu pertama-tama kita harus melihat legalitasnya dulu itu yang pertama, yang kedua tentunya kita harus melihat apakah ada potensi batubara disitu. Melihat potensi batubara itu memiliki data teknis, satunya poring, kemudian data tipologi, data satelit dan banyak lagi sebenarnya, itu wilayah teknis sebenarnya. Yang diberikan oleh pihak saudara yudistira yang saya sayangkan tidak bisa dihadirkan disini memberikan kami data 2014 kenapa itu data 2014 karena saat saya tadi kemukakan hari pertama kurang lebih tanggal 29 Oktober karena baru pihak yudisitira itu baru bisa memberikan alat berat bu, itu waktu kita tespit karena dalam datanya itu 1 meter ketemu batu besoknya batunya tidak ada.
• Bahwa untuk perjanjian resmi itu dimulai tanggal 21 saudara terdakwa lukman pernah mengenal saudara yudisitra 10 tahun yang lalu tapi hanya mengenal sebatas teman, ketemu lagi di Kalimantan timur kurang lebih bulan juli sudah komunikasi, kemudian untuk perjanjian atau kerja sama baru pertama kali yaitu di tanggal 21 september Bu.
• Bahwa perlu diketahui bu saya menjawab yang diberikan data pertama-tama adalah pit sanum 1, pit sanum 1 sebagaimana yang divisit oleh pihak KID dan juga saudara lukman itu adlaah pit yang sudah terbuka dan keliatan batunya bu jadi kita tidak kan gini dari analisa pertambangan itu harus dilihat pertama-tama teknis, kedua visual inspection, pit sanum 1 sudah terlihat batunya sebagaimana ada di dalam fotonya saudara rian di dalam penyidikan di kepolisian, tetapi ketika dana itu diturunkan dan pihak yudisitra sekali lagi saya mohon saya menyayangkan saksi itu tidak hadir karena dia tiba-tiba itu sudah dimiliki oleh orang , sudah ada investornya pit sanum 3 yang tersedia itu masih perawan. Perawan dalam arti kata belum pernah di jamah, belum pernah dilakukan proses pertambangan. Oke disitu saya meinta data bu kami melakukan langkah yang hati-hati kami pertama meminta data, pit sanum 3 beserta kalkulasinya kami cek masih sama dengan pit sanum 1 kedua kami sudah melihat data teknisnya ketiga kami tidak mau percaya begitu saja, kami melakukan tes pit, tespit itu adalah eskavator melakukan pengerukan, yang tadi saya cerita. Intinya kami sudah melakukan langkah yang hati-hati.
• Bahwa setelah surat perjanjian tapi perlu diketahui bu jaksa, itu diketahui oleh saudara aby saat itu bukan dari bagian RPS, saat itu masih belum menjadi bagian dari RPS dan berkomunikasi terus kepada rian karena dalam grup sanum 3 saudara aby sudah masuk dan merecord semuanya karena setelah itu saudara aby selalu menyatakan ini gua langsung info ke rian. Seperti itu Bu.
• Bahwa sekali lagi saya tegaskan dan juga saya sampaikan ke majelis hakim yang terhormat ini bahwasannya saat terjadi visitasi yang menjadi salah satu dasar kontrak perjanjian KID dengan RPS adalah pit sanum 1, tapi bu saat itu disitu juga didampingi oleh pihak KTN dan masih menawarkan bahwa pit sanum 1 masih avaible tapi waktu setelah perjanjian tanggal 19 Oktober dimana pihak saudara Yudistira mengetahui perjanjian itu karena dia berada di dalam grup koordinasi grup toni kemudian terjadi draw dan duit itu jarak waktunya cukup renggang bu dan kami masih mempertanyakan kenapa bisa terjadi, dan jawabannya selalu sama bahwa sudah ada investornya tapi waktu divisit memang itu masih avaible.
• Bahwa saya menyampaikannya begini kalau itu memang pembuktian bu jaksa, salah satunya ya seharusnya bu jaksa dapat menghadirkan saksi yudistira kemudian.
• Bahwa kalau untuk dilakukan adendum, bahwa gini bu ya kami mengetahui bahwasannya persetujuan kontrak itu tidak selalu secara tertulis tapi diketahui dan disetujui dalam bentuk verbal maupun tertulis lainnya, bisa berupa whatsapp grup. Di dalam whatsapp grup itu kita sudah mengemukakan ya kita ganti kepada sanum 3 dan kami mengirimkan projek secara terus- terusan disitu terlihat memang bukan hanya sebuah tulisan tapi juga sebuah vidio. Dan saudara aby saat itu masuk ke dalam grup sanum 3 yang diinfokan ke rian juga dan perlu Majelis Hakim yang mulia ini kami, saya terutama berkomunikasi langsung sama saudara rian secara langsung pada tanggal 17 dan 19 Desember itu mengemukakan semuanya dan diketahui sehingga apa yang menjadi di rumuskan masalah itu solusinya itu dari beberapa buyer potensi buyer 3 seperti yang dikemukakan saksi sebelumnya yaitu andi muhamad taufiq dan kenapa mundur karena waktu tidak mencukupi kedua PT Kopermas Indonesia yang sudah dikontrak PT Erlangga sudah dikontrak sehingga terbatas dua, waktu saya ketemu dengan saudara rian saya mengemukakan sehari sesudah problemaitka yang ada sampai akhirnya saya ketemu sehingga tertulis lah semua extension yang diminta secara tertulis tanda tangan saya berupa kontas bagaimana caranya mengembalikan dari 2 kontrak ini karena saudara rian sendiri itu mengikuti prosesnya bukan hanya dari RLK saja. Artinya dia bukan hanya membawa buyer RLK, waktu bertemu dengan PT Kopermas dia ikut dengan saudara aby, sehingga diperkirakan dalam kontas tersebut sebagaimana saya pernah mengirimkan melalui email yang disarakan oleh saudara aby terjadi 2 kontrak. 2 kontrak itu secara perhitungan masih membawa profit, bukan hanya profit terhadap PT KID tapi juga profit kepada PT RPS saat itu berjalan pada tanggal 9 Desember kami tandatangan terhadap PT RLK tanggal 11 kami mendapat dp 1 miliar bahwa disepakati PT Kushin ini PT KID walaupun saudara saksi rian mengatakan itu bukan pengembalian modal di dalam whatsapp kepada saya secara personal yang kedua bahwasannya dari 2 kontrak yang ditandatangani hanya 1 yang memberikan down paynment sehingga harus dilakukan revisi kembali karena rian saat itu saya sedang berkomunikasi langsung dengan saudara rian, rian langsung memberi tahu kepada tony dan partnernya disitu dalam tulisannya dalam whatsapp tertera jelas sehingga saya meminta saudara lukman bahwa ini hanya satu saja yang bisa mengembalikan karena RLK development itu ingin menurut saudara rian akan memberikan kontrak kami 2 tongkang, 2 tongkang 5.000 metrik ton artinya 10.000 totalnya yang InsyaAllah 1 kontrak terjadi dapat mengembalikan pokok modalnya dan profitnya dimana kami tidak mendapatkan apapun, saya bilang tidak masalah dan itu dituangkan dicap rps dan ada di dalam penyidikan saya di dalam BAP.
• Bahwa ini menarik bu, ini menarik, kenapa menarik? Jadi ibu kan ingin membuktikan bu jadi tanggal 12 Desember kami hentikan PT KTN karena investigasi saudara lukman dan saksi taufiq dari tanggal kurang lebih 18 November sd 3 Desember beliau-beliau ini bertemu dengan Icha Kalindo bertemu dengan Zainal Arifin yaitu ketua KUD Rukun Sentosa, ketemu Desi Novianti yaitu istri dari Zainal Arifin kemudian ketemu dengan salah satu pemilik lahan yaitu saudara aris, akhirnya ditemukan fakta bahwasannya uang-uang yang dipergunakan oleh KTN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hanya uang pembelian lahan sebesar 100 juta yang diterima, itu pun tidak bisa membeli lahan karena meminta kepada kami 167 tapi diberikan Icha Kalido hanya 100 kemudian saat itu saudara lukman kemudian saudara saksi taufiq menginfokan kepada saya, lalu saya minta atas dasar itikad baik kami, kami tidak menginformasikan kepada saudara aby bahwasannya ini diperlihatkan kita harus segera melakukan revisi kontrak akhirnya kita melakukan kontrak kerja sama kepada KUD Rukun Sentosa secara langsung dengan legal standing yang jelas karena Zainal Arifin sebagai ketua KUD Rukun Sentosa memiliki aklamasi dari 20 anggota koperasi bahwasannya disini tertera jelas Zainal Arifin berhak untuk memberikan mitra kerja sama yang dianggap dapat menguntungkan KUD Rukun Sentosa dan disitu Zainal Arifin ya kalau saya tidak salah ingat, yang disebutkan sebagai saksi juga sayangnya tidak bisa hadir disini bahwasannya dia juga meminta uang untuk dijadikan fee royalty sebesar 210 juta disitu dengan uang yang tersisa kami melakukan pembayaran tersebut terjadilah uang muka kerja sama eksklusif disitu dan setelahnya kita melakukan penambangan bu, kami melakukan penambangan tanggal 12 desemebr kami diintimidasi sebanyak 12 orang dari pihak KTN membawa ormas untuk masuk ke dalam latpur mengintimidasi anggota kami.
• Bahwa dalam masa kontrak yang pertama yaitu yang berakhir di akhir november saat itu belum bisa memenuhi kewajiban dalam kontrak lalu saat itu kami merumuskan bersama-sama saya, lukman, aby, dan rian, serta taufiq merumuskan sebuah solusi jauh sebelum masa kontrak berakhir kurang lebih di tanggal 17-19 november bagaimana caranya agar bisa memenuhi kewajiban Alhamdullilah dari 3 proposal 2 menjadi kontrak namun 1 menjadi kontrak juga yaitu PT RLK Development dimana dalam PT RLK Development itu Alhamdullilah di dalam invoice kami itu di sebutkan benefitnya adalah PT KID kami membayarkan sebesar 250 juta. Dimana disini dalam extension pada tanggal 19 desember dimana saat itu saya bertemu dengan saudara aby dan saudara rian kota kasablanka disitu disebutkan transfer dari PT RLK development dengan simulasi sebagai berikut harga dan lain-lain sebagainya untuk KID 250 juta pada dp yang pertama payment yang kedua diambil 240 juta, payment yang ketiga diambil 500 juta, payment yang keempat diambil 288 juta sehingga dalam tongkang pertama PT RLK development sebagai buyernya PT RPS didapati lah 1 miliar 278 juta, itu kerjaan yang mulia. Kemudian dari PT Kopermas disebutkan di dalam tongkang pertama dari dpnya itu pertama itu kita diberikan dp sebesar 2,5 miliar, KID disitu mendapatkan 1,5 miliar sehingga ada 1,5 dengan 1,2 miliar rupiah kemudian tongkang kedua RLK yang diperkirakan oleh kami semua dp pertama KID akan mendapatkan 1 miliar sehingga total menjadi 3 miliar 778 juta rupiah yang masih menyisakan 222 juta rupiah namun disini juga ada note bahwa setiap payment itu harus membayarkan 20 juta ke RLK pada saudara rian dari setiap payment disitu saya yang bertandatangan. Kemudian karena PT Kopermas tidak komit atau dia sudah menandatangani kontrak tapi tidak memberikan down paymentnya sehingga kami terbatas dari pihak PT RLK sebagaimana seperti yang tadi saya jelaskan dan saya sampaikan kepada penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia ini bahwa terjadi banyak sekali dinamika yang dari kami memberikan modal dari sanum 1. 250 juta yang berhasil kami berikan.
• Bahwa dalam perumusan masalah eh perumusan solusi baik di kontrak rekening PT Kushan itu sudah masuk dalam sehingga dimaksudkan dalam dp itu, sewaktu masuk ke PT itu suatu invoice rekening yang menerima, penerima manfaat itu adalah PT KID sehingga sesuai kesepakatan langsung dipotong contohnya suatu kami menerima DP dari RLK tanggal 19 Desember waktu dp 1 miliar, itu kami sudah menyepakati secara antara kami dengan rian itu dipotong awalnya 500 juta cuman saya bilang tidak cukup ya sudah berapa yang bisa diberikan kepada KID untuk pengembalian modal dan projek berjalan. Lalu saya kemukakan lah kepada saudara rian di telpon dan juga di whatsapp bahwa saya bilang saya butuh untuk biaya operasoinal dan juga sewa alat berat dan lain sebagainya sebesar 750 juta jadi tolong bisa kah di 250 juta. Nah akhirnya saudara rian berada di hari itu tanggal 11 saudara rian ada di dalam kantor RLK Development sedang membawa pembayaran jadi saudara rian mengawal dan akhirnya telah disepakati 250 juta maka dari PT RLK development mengirimkan lah dana sebesar 1 miliar ke PT KID setelahnya PT KID memberikan kepada PT RPS 750 juta seperti itu.
• Bahwa ada 2 fee disini yang pertama fee dalam periode waktu kontrak pertama, kontrak kita fee tersebut dimaksudkan suatu terjadinya produksi yang mencapai target kemudian hasilya terjual lalu fee itu diberikan tapi sebagaimana yang diketahui dalam bukti-bukti transfer mereka meminta di depan langsung pertama-tama saudara aby sebesar 150 juta, kemudian saudara rian dan rizky melalui saudara rian meminta langsung 50 dan 50 tentunya memberatkan kami kemudian ada fee pada fase extension yaitu ada di dalam berkas pendukung juga bahwa saya kami di RPS di haruskan setiap pembayaran PT RLK membayarkan fee 20 juta dan itu tidak didalam perjanjian kami karena seharunsya setelah kami selesai mengerjakan pekerjaan ada untungnya nanti itulah yang dibagi tapi tidak saudara rian meminta ke saya secara berkala meminta akhirnya terkahir itu tanggal 24 Desember karena dia minta untuk christmas atau natal saat itu. Demikian jawaban saya.
• Bahwa sesuai dari perumusan solusi yang teralisasi maka extension itu sampai PT RLK development itu selesai yang mulia sehingga masa tersebut adalah tanggal kalau saya tidak salah ingat itu pertengahan Januari itu 15 atau 16 Januari 2023.
• Bahwa pada tanggal kurang lebih antara tanggal 26-30 Desember kami masih melakukan komunikasi secara 2 arah dengan pihak saudara rian dan juga dengan saudara aby tapi setelah mereka mengertahui adanya potensi kerugian setlah tahun baru itu hanya saya saja yang memberikan informasi kepada saudara aby kemudian kami sebagai PT RPS masih berkomunikasi sampai selesainya ditanggal antara 5-7 Januari 2023 sebagaimaan saksi taufiq menceritakan peristiwanya karena memang mereka masih berada di masih melakukan komunikasi kepada saudara taufiq.
• Bahwa tanggal 21 desember 2022 kami mengupdate perihal apa yang terjadi di KUD Rukun Sentosa dengan sebuah surat yang berjudul surat pemberitahuan RPS kepada KID disitu tertera bahwa ada terjadi penyalahgunaan dana oleh PT KTN dan kami telah memprosesnya ke pihak kepolisian Polda Kaltim itu diberikan melalui saudara aby dan juga diberikan saudara saksi bram ke kantor PT KID bahwa terjadi dinamika tetapi kami sudah melakukan itikad baik untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang dan berwajib kemudian kami masih berkomunikasi juga saya masih ada grup dengan saudara rian itu sampai tanggal 4 Januari dan saudara rian masih mempertanyakan bagaimana pengembaliannya juga di awal Januari bahkan sehari sebelum dilakukannya laporan kepada mabes polri terhadap kami itu mereka masih berkomunikasi dengan kami mungkin itu jawabannya.
• Bahwa ya saya bisa mengetakan iya dan sewaktu mereka menutup komunikasi saya juga menyampaikan kepada saudara aby ke dalam grup manajemen ada tadi di dalam berkas yang penuntut umum serahkan bahwa jangan putus asa saya bilang begitu jangan putus asa jangan putus komunikasi tetapi setelah saya dilaporkan pada tanggal 16 Januari itu saya langsung mempertanyakan juga begitu penasihat hukum kenapa itu bisa terjadi? Bukankah komunikasi masih berjalan baik.
• Bahwa iya jadi saya waktu itu berada di Banjarmasin, saya ditempat tidur saya sakit tapi saya masih memantau jadi pas malam itu selesai kejadian itu siang-siang sudah selesai kami sudah menyelesaikan kewajiban kami kepada PT RLK Development lalu sewaktu saya sedang rehat saya ditelpon jam setengah 10 malem sama saudara saksi Sri Sarjani bahwa ada pelaporan pemganggilan terhadap diri Sri Sarjani saya tanya kapan dipanggilnya kapan diberikannya. Jadi beliau menceritakan jam setngah 10 malam suratnya diantara oleh penyidik ke rumahnya kemudian dipanggil keesokan harinya sebagai saksi begitu demikian jawaban saya disitu lah pertama saya diketahui saya minta tolong bu tolong sewaktu besok di periksa saya hanya ingin tahu kapan laporan itu dibuat dan keesokan harinya sekira jam 4 atau setengah 5 sore selesai Saudari Sri Sarjani mengatakan ke saya laporan itu dibuat tanggal 5 Januari disitu saya tahu. Demikian jawaban saya.
• Bahwa dapat saya informasi sesuai fakta dan demi allah bahwasannya kami mengalami tekanan psikis terutama saya karena saya waktu pemeriksaan saat itu penyidiknya bernama ade, dia menanyakan kemana saja uang-uang itu didistribusikan kemudian saya mengatakan a, b, c, nah pas nyampe ke pada petinggi TNI AD saya digebrak saya gatau penyidiknya namanya siapa tapi ciri-ciri fisik rada gemuk ungkapannya adalah saat itu saya pun bantahnya mau ngadu kami dengan hijau? Disitu saya langsung langsung marah saya bilang gini, jangan tekan saya, saya bilang bang ade, bang ade tanya ga saya ini ditanya kepada siapa saja duit diberikan otomatis pas bang ade bilang iya, saya bilang kalau begitu memang faktanya saya memberikan RPS memberikan itu beberapa kepada anggota militer TNI AD untuk pembangunan penambangan jadi tolong jangan intimidasi saya saya mengatakan sesuai fakta. Itulah salah satu tekanan secara fisik yang saya alami kemudian saya oleh penyidik saya ditekan mukanya didepan saya begini. Bener kamu mengirimkan uang? Mengembalikan uang? Saya bilang saya bukan mengembalikan uang ini bisnis saya memberikan uang karena potensi kerugian sangat masif jadi sebelum ada kerugian masif itu sehingga saya tidak bisa memberikan pemenuhan kewajiban saya kepada PT RLK saya memasukan uang sebesar 300 juta dan juga ada 410 juta secara bertahap karena accept kejadian PT RLK kami mengalami kerugian sebesar 710 juta + 400 juta yang masih terhutang keapda PT RLK Development kemudian juga adanya kehilangan barang disana, suatu ditemukan oleh saksi taufiq sewaktu terjadi kehilangan batubara jadi saya bilang ya memang faktanya seperti itu saya ditanya 4 kali saat itu dan saya tetap dengan tegas sesuai fakta bahwa memang saya mengirim uang sebesar 300 juta dan itu ditransfer ke PT RPS sebagai pinjaman saya kemudian 410 juta itu ditanggal 28-29 desember itu sebagai pinjaman juga 410 juta untuk mendukung agar tidak terjadi masalah baru dalam kerja sama kami dengan PT RLK.
• Bahwa saat itu saya didampingi oleh penasihat hukum, saat itu saya didampingi saudara gultom disitu juga saya banyak mempertanyakan untuk misalkan apakah saya ditahan? Kemudian tidak katanya oke saya tanya kepada penyidik kalau saya ditahan tolong berikan saya surat penahanan penangkapan kalau memang sudah P-21 berikan saya atau bolehkah saya melihat karena saya sebagai tersangka tidak pernah melihat BAP dan akhirnya kami tidak dikasih, kami bersitegang dengan penyidik karena saya melawan petugas saya mintalah kepada penasihat hukum saya, tapi itupun tidak diberikan juga. Demikian jawaban saya.
• Bahwa diakhir saya masih menandatangani BAP, disitu sudah disiapkan.
• Bahwa kalau untuk saya, saya memeriksa.
• Bahwa kadang kami didampingi kadang kami tidak, waktu penasihat hukum dan juga waktu kami diperiksa itu didalam ruangan berbeda, beberapa kali diruangan berbeda, beberapa kali pernah bersamaan ya, diawal ya.
• Bahwa diawal surat pemeriksaan itu sampai kepada kami, ada di dalam berkas penuntut umum juga permintaan keterangan itu dilayangkan ke alamat yang kami sudah tidak kami tempati lagi. Dan itu berbarengan dengan surat somasi Rian tanggal 19 dan tanggal 23 Januari sampai bersamaan. Karena ada surat itu, dikomunikasikanlah kepada lukman ya, akhirnya kami mengambil itu di bulan februari setelah itu kami membalas, membalas Saudara Sri Sarjani untuk datang dan memberikan klarifikasi bahwa alamat tidak sesuai kami berikan nomor yang bisa dihubungi kemudian surat permintananya langsung menjadi saksi. Setelah saksi saya saat itu meminta kami masih dalam pekerjaan di Kalimantan kami akan datang kami mohon di reschedule. Dikeluarkanlah surat laporan eh surat permintaan saksi yang kedua saat itu saya sakit saya masuk rumah sakit ada medical recordnya dan saya minta setiap surat yang kami berikan kepada pihak kepolisian diterima dan ada tanda terimanya. Nah saya menginformasikan saya akan datang setelah saya sakit, setelah saya datang beserta saudara terdakwa lukman 2 kali diperiksa kalau saya tidak salah tanggal 23 april 2023 kami dijadikan tersangka mungkin setelah itu ya mungkin proses yang seperti tadi kami infokan penasihat hukum.
• Bahwa sebagai saksi kami diperiksa 2 kali kemudian setelah jadi tersangka ada beberapa kali dan itu memang ada di dalam BAP dan ya kami juga tidak mengetahui kenapa kami bisa jadi tersangka saat itu.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
1) 1 (satu) bundel foto copy dokumen transaksi keuangan PT. Ruhui Pancaran Sukses rekening Bank BRI Kanca Roxy Jakarta Barat No. Rek. 033801001734302 atas nama PT. Ruhui Pancaran Sukses;
2) 1 (satu) bundel foto copy dokumen laporan Keuangan PT. Ruhui Pancaran Sukses penode tanggal
25 Oktober 2022-22 Desember 2022;
3) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Usaha Penuh Nomor 15/RKS-IK/SKUP/VIll/2013, tanggal 26 Agustus 2013;
4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batubara No.005/SPKPB/TS-YAJI/2022, tanggal 15 Februari 2022;
5) 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/025/IUP-OP/MB- PBAT/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013;
6) 2 (dua) lembar foto copy Sertificat Clear and Clean Dirjen Minerba Nomor 565/Bb/03/2015, tanggal 27 April 2015;
7) 2 (dua) lembar foto copy Surat Dirjen Minerba Nomor T-945.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 24 Februari 2022, tanggal 24 Februari 2022;
8) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Eksklusivitas antara Koptam
Rukun Sentosa dengan PT. Icha Kalindo tanggal 26 Agustus 2013;
9) 3 (tiga) lembar foto copy dokumen legalisir pengiriman batubara dari KUD Rukun Sentosa QQ PT. RLK Developments Indonesia PT. Ruhui Pancaran Sukses tanggal 31 Desember 2022.
10) 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen shipping (pengapalan) batubara oleh PT. Tanjung
Berlian Samboja periode Desember 2022
11) 1 satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian dan Perubahan PT Vepro Nusantara;
12) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Perjanjian Kredit PT Vepro Nusantara dengan BRI;
13) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Perjanjian PT. Vepro Nusantara dengan Tersangka ADITYA MULYADI;
14) 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan transaksi keuangan PT. Vepro Nusatara;
15) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Bukti Transfer PT. Vepro Nusantara ke Tersangka ADITYA MULYADI:
16) 2 (dua) lembar foto copy legalisir RAB Project Batubara.
17) 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian PT. Etemum Sinar Agung No. 02, tanggal 24
Juni 2020;
18) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian jual Beli Batubara 3 pihak Nomor 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022.
19) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir dokumen akta pendirian PT. Kushan internasional Developments Nomor : 68.
20) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta hasil RUPS PT. Kushan Intemasional Developments Nomor : 6 tentang pengangkatan/penunjukan Saudara RIAN STEVANUS PANDEY sebagai Direktur PT. Kushan Interasional Developments.
21) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menkumham Nomor AHU-0025806.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Kushan Internasional.
22) 1 (satu) lembar dokumen fotocopy dokumentasi pesan via email Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY.
23) 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/KID.LP//2023 tanggal 4 Januari 2022 dari Saudara WANG XIN kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY selaku pelapor.
24) 1 (satu) lembar foto copy dokumen komitmen bagi hasil PT. Ruhui Pancaran Sukses dengan PT.Kushan Intemasional Developments;
25) 1 (satu) lembar foto copy dokumentasi pengecekan lokasi tambang
26) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses Nomor 04 tanggal
04 Pebruari 2022 beserta Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0009120.AH.01.01.TAHUN 2022 tantang Pengesahan Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses;
27) 1 (satu) bendel foto copy legalisi Surat Kuasa atas nama Saudara LUKMAN dan Saudara ADITYA MULYADI kepada penasehat hukum pada Kantor Hukum PTM & Co, tanggal 24 Mei2023;
28) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Ijin Berusaha Berbasis Risiko Nomor04022200457820001, tanggal 12 April 2022;
29) 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen rincian pengeluaran dana PT. Ruhui Pancaran Sukses, tanggal 25 Januari 2023;
30) 1 (satu) bendel foto copy legalisir company profile PT Ruhui Pancaran Sukses;
31) 1 (satu) bendel foto copy percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI dengan saudara FABRI RAZY FARABY;
32) 1 (satu) bendel foto copy legalisir pemasukan ADITYA MULYADI dan LUKMAN ke PT Ruhui Pancaran Sukses, yang dibuat tanggal 19 September 2023 dan 24 September 2023;
33) 1 (satu) bendel foto copy legalisir pengeluaran tambahan PT Ruhui Pancaran Sukses yang dibuat tanggal 19 September 2023;
34) 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen penggunaan uang/dana masuk ke PT Ruhui Pancaran Sukses dan Saudari SRI SARJANI dari Saudari ADISTYA DEWI ARIFFIN sejumlah total Rp 260.000.000,- ;
35) 1 (satu) lembar dokumentasi percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudari SRI SARJANI
36) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT Kuncoro Timur Nusantara Nomor 01 tanggal 11 Nopember 2020;
37) 1 (satu) bendel foto copy legalisir RAB, Time line, kinerja Alat, Time Sheet (Bukti Kerja Alat);
38) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Buku Kas dan bukti pembayaran penggunaan uang pembiayaan oleh PT Kuncoro Timur Nusantara dan Daftar Pengajuan Kebutuhan Anggaran PT Kuncoro Timur Nusantara;
39) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dan PT. Ruhui Pancaran Sukses;
40) 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan KUD.Rukun Sentosa;
41) 1 (satu) bendel foto copy legalisir bukti Transfer PT. Ruhui Pancaran Sukses kepada PT. KuncoroTimur Nusantara;
42) 1 (satu) lembar dokumen foto copy percakapan whats app antara Tersangka ADITYA MULYADI dengan Saudara YUDHISTIRA AFFANDI.
43) 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Test Pit (Menggunakan alat berat untuk mengatahui isi kandungan batubara pada permukaan atas batubara);
44) 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Time Sheet Operator yang berisikan jam kerja alat berat dan foto longsor tambang;
45) 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir surat perjanjian Jual Beli antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT RLK Development Indonesia Nomor 004/RPS-RLK/XII/2022, tanggal 05 Desember 2022
46) 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BAKB/TR- RS-KTN-RPS/XII/222, tanggal 22 Desember 2022;
47) 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan group dalam aplikasi whatsapp dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 03 sampai dengan 08 bulan Desember 2022);
48) 1 (satu) Rangkap bukti screen shot rekaman video (merapihkan longsor)
49) 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang laporan kegiatan pertambangan antara saudara CATUR PRASETYO dengan pihak KTN;
50) 1 (satu) lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang rekomendasi saudara CATUR PRASETYO untuk KTN membuat Benchtrap (Terraserring) yang tidak dindahkan oleh KTN;
51) 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp dalam group dengan nama group ADMIN & FINANCE ( Periode tanggal 13 s.d 16 Desember 2022);
52) 1 (satu) Lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp group dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 1 Desember 2022).
53) 1 (satu) buah flash disc merk sandisc kapasitas 2GB yang benisikan rekaman video kegiatan pertambangan PT. RPS.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
• Bahwa saksi Rian bekerja di PT kushan Internasional Development sebagai Direktur.
• Bahwa PT Ruhui Pancaran Sukses, pada saat itu sepengetahuan saksi Rian status saudara aditya mulyadi sebagai pimpinan, pertemuan saat itu tidak ada lukman. Belakangan tahu Lukman sebagai direktur.
• Bahwa hubungannya dengan PT Ruhui Pancaran Sukses baru terjadi oktober 2022 ;
• Bahwa ada penawaran dari pihak PT Ruhui Pancaran Sukses untuk kami menginvestasikan dana untuk produksi dan penjualan batubara.
• Bahwa saya mendapat informasinya melalui saudara fabry.
• Bahwa kami masih banyak tanya dulu pada saat itu, kami crosscheck dulu.
• Bahwa pertanyaannya tentang izin, lalu tentang sertifikat transaksi penjualan batu bara ya seperti yang standar dilakukan.
• Bahwa PT Ruhui izin jasa pertambangannya disampaikan. Itu izinnya nasional, batubara.
• Bahwa kalau sertifikat izin penjualan batubara sebelumnya.
• Bahwa yaitu hanya membuktikan bahwa dari tambang tersebut pernah pengiriman batubara di Semboja Kutai Kertanegara, Kalimantan timur. Setelah itu saya juga disampaikan bahwa buyer yang ready untuk membeli batubaranya sudah siap sudah ada dan juga kebutuhan anggaran disampaikan dan juga pembagian profit yang akan diberikan dari penjualan batubara tersebut.
• Bahwa sebelum menindaklanjutinya kami mengcrosscheck satu kali lagi melakukan survei lapangan.
• Bahwa di Semboja Kutai Kertanegara. Dengan saksi fabri, kemudian disana ketemu saudara lukman. Kami ditunjukan lokasi tempat rencana lokasi tambang yang dilakukan.
• Bahwa izin usahanya itu atas nama KUD. Koperasi Indonesia.
• Bahwa terus saya disampaikan saya melihat lokasi pertambangan yang memang ada beberapa aktivitas alat berat kemudian saya disampaikan saudara lukman ini nanti kita akan kerja. Lalu investasi yang kami lakukan mereka akan memasukan alat berat lagi untuk mencapai target produksi yang dijanjikan yaitu 10.000 Metrik Ton dalam kurun waktu 30 hari.
• Bahwa ya kami melihat area sekitar dan saya cukup yakin tambang itu karena bukan masih sesuatu yang hutan memang sudah ada aktivitas pekerjaa sudah diolah, jadi ketika ditunjukan ini adalah lokasinya saya saat itu percaya.
• Bahwa selanjutnya kita tandatangan lalu secara legalitas untuk perizinan PT Ruhui kami dapat salinan izin jasa pertambangan Yang Mulia.
• Bahwa setelah kami kembali ke Jakarta ya ada tindak lanjut. Saat itu saya melaporkan kepada partner saya orang asing, bahwa ini apa yang ditawarkan kepada kita karena tambangnya sudah ada sudah di inspeksi izin untuk penambangannya sudah ada, buyer untuk pembeli batubaranya juga sudah ada jadi kami cukup berkeyakinan untuk menindaklanjuti kerja sama ini.
• Bahwa ada, direktur Kushan Internasioanl Development pada saat itu, Pak Wang Xin dengan saudara Lukman.
• Bahwa isi kesepakatan intinya PT Kushan memberikan modal kerja sebesar 3 miliar rupiah yang akan dipakai untuk produksi batubara oleh PT Ruhui Pancaran Sukses untuk pengerjaan selama 30 hari dan ketika 30 hari berakhir PT Ruhui Pancaran Sukses mengembalikan modal kerja 3 miliar + keuntungan penjualan batubara1 miliar dan keuntungan 1 miliar. Jadi total 4 miliar.
• Bahwa dari aliran dana tersebut belum ada. Kosong.
• Bahwa oktober yang mulia. 19 oktober 2022.
• Bahwa tidak ada yang mulia.
• Bahwa ketika jatuh tempo 30 hari tidak ada.
• Bahwa selalu yang mulia. Dinyatakan dari Saudara Aditya akan melakukan pelunasan sebesar 3 miliar + 1 miliar sebelum natal tahun baru yang mulia. Tidak yang mulia.
• Bahwa adanya keuntungan 1 miliar dengan waktu yang singkat.
• Bahwa disampaikan melalui saudara fabry.
• Bahwa yang saya sampaikan tadi karena saya sudah dipertemukan oleh saudara lukman dan disampaikan bahwa dengan modal investasi 3 miliar itu akan ada penambahan alat ditambang yang ditunjukan disana kami merasa cukup yakin itu bukan tambang yang masih fresh.
• Bahwa PT RPS. Dari pihak PT Ruhui mempunyai izin jasa pertambangan dan ada izin IUPOP dari tambang itu sendiri. pemilik tambang itu saya diinformasikan melalui saudara fabry.
• Bahwa kalau mengenai perizinan ditambang memang dijelaskan, saat visit aditya tidak ada.
• Bahwa pembayarannya diatur jadi ketika batubara itu sudah terproduksi dalam 30 hari itu, pihak buyer yang ready yaitu PT Eternum akan melakukan pembayaran 50% ketika batubara itu tiba di dermaga lalu 40% ketika loading di tongkang dan sisanya 10% ketika dokumen administrasi penambangan sudah keluar.
• Bahwa perjanjiannya dengan PT Kushan.
• Bahwa minggu pertama ada.
• Bahwa secara email. Per hari. Berlangunsg sampai sekitar seminggu pertama atau sepuluh hari, tapi itu ketika awal-awal itu belum ada kegiatan penambangan.
• Bahwa kami menanyakan kepada pihak Ruhui untuk pembayaran pengembalian modal investasinya bagaimana. Saudara Aditya.
• Bahwa disampaikan bahwa ia akan memenuhi kewajiban pembayaran 3 miliar modal dan 1 miliar keuntungan sebelum natal 2022 melalui email.
• Bahwa tidak ada.
• Bahwa PT KID belum ada eksekusi tindak lanjut yang konkrit bu. Kami hanya sebatas menanyakan terus saja. Masuk di tahun 2023 di bulan Januari masih belum ada jawaban yang konkrit untuk cara pengembaliannya jadi kami melaksanakan proses hukum saja.
• Bahwa setelah tidak ada pengembalian dana sama sekali di bulan Januari 2023 saya melakukan riset ke lokasi tambang untuk ngecek dengan kepala mata sendiri.
• Bahwa saya melihat berdasarkan dokumen yang dikirimkan sebelumnya lokasi tambang berpindah dari lokasi yang ditunjukan diawal di sebelah kiri jalan telah berpindah lokasi ke kanan jalan di samping kolam jadi kami lihat situasi yang sesuai dokumen yang ditunjukan lokasinya di sebelah kanan jalan tapi ketika kami kesana bulan Januari tidak ada kegiatan sama sekali satu orang pun waktu ditanyai tidak ada yang bekerja.
• Bahwa vidio dan foto-foto yang dikirimkan. Dari Ruhui melalui saudara Fabry.
• Bahwa lokasi pertama waktu saya visit ada, yang kedua kali? Yang kedua kali tidak ada.
• Bahwa yang visit pertama Lukman.
• Bahwa pada saat itu fokus saya ke lokasi yang bukan di vidio saya kurang memperhatikan yang disebelah kanan.
• Bahwa pada saat saya visit Januari tidak ada. Iya tidak ada juga, satu pun tidak.
• Bahwa kondisi tanahnya ada bekas galian-galian penambangan.
• Bahwa karena saya pernah ditunjukan izinnya ya saya meyakini ada kerja sama RPS dengan KUD.
• Bahwa nilai perjanjian 3 miliar + 1 miliar.
• Bahwa saksi Rian pada saat itu masih proses menjadi direktur.
• Bahwa iya solusinya sudah disampaikan bulan september awal september.
• Bahwa karena kami melakukan penandantangan legalitas dan transfer pembayarannya di Jakarta. Saya yang mentransfer.
• Bahwa saksi Rian sebagai perwakilan PT Kushan.
• Bahwa saksi Rian penerima surat kuasa khusus dari direktur Kushan pak Wang Xin.
• Bahwa tidak adanya pengembalian dana sesuai dengan perjanjian. Pengembalian modal kerja pengembalian keuntungan sesuai yang diperjanjikan.
• Bahwa yang kedua kali saya datang bersama terdakwa di tahun 2023.
• Bahwa pada saat itu hanya ada 1 direktur. Sekarang ini? Pada saat ini sudah tidak menjadi direktur kembali, saya direktur pada periode mei 2023 sampai awal Maret 2024.
• Bahwa pada saat kejadian itu saya dalam proses dengan direktur utama saya saat itu untuk adanya RUPS untuk penggantian direksi.
• Bahwa saya bertemu dengan saudara aditya di kantornya kelapa gading satu kali sebelum terjadinya transaksi ini.
• Bahwa untuk bulannya kaya kurang yakin karena sepengetahuan saya seingat saya tidak lama setelah pertemuan pertama baru ada pembicaraan penawaran.
• Bahwa pada saat itu informasi yang saya dapatkan 1 pintu dari saudara fabry sebagai marketing PT Ruhui Pancara Sukses, buyer itu saya dapat 1 informasi.
• Bahwa dengan saudara lukman dan ada mungkin ada orang dari ruhui saya tidak tahu.
• Bahwa ditandatangani terpisah, perjanjian RPS dengan PT KID.
• Bahwa saya mendapatkan informasinya melalui vidio ataupun foto-foto whatsapp yang diberikan dari saudara aby.
• Bahwa bisa diliat dari email tersebut dari 7 – 10 hari tidak ada aktivitas yang signifikan dari penambangan. Silahkan di cek.
• Bahwa infromasi awal yang saya terima bahwa PT RPS berkejasama dengan kontraktor dan kami kerja sama dengan PT RPS dan kami melakukan transfer dananya itu melalui PT RPS melalui mekanisme yang terjadi di lapangan siapa yang bekerja saya tidak terlalu paham mengenai hal tersebut.
• Bahwa saya diinformasikan PT RPS sudah bekerja sama dengan pihak ditambang tersebut dan segala sesuatunya karena kami bekerja sama dengan PT RPS kami bertanggung jawab sepenuhnya kepada PT Ruhui Pancaran Sukses demikian.
• Bahwa betul karena pada saat diawal september terjadinya gagal bayar kami mesti kembali dijanjikan oleh saudara aditya melalui email pengembalian modal dan keuntungan akan dilakukan natal tahun baru 2022, ketika itu tidak terjadi juga kami melakukan langkah hukum.
• Bahwa saya menerima email itu dari saudara adit.
• Bahwa kalau dilihat dari isi email tersebut dicantumkan bahwa PT Ruhui akan melakukan aksi a, b, c, d banyak yang dilakukan disitu.
• Bahwa dari yang saya sampaikan dari aliran dana antara PT Kushan dengan PT Ruhui tidak pernah. Boleh saya tanggapi sekarang? Saya tanggapi bahwa laporan polisi yang saya lakukan ini transaksi antara PT Kushan Internasional Developmen dengan PT Ruhui Pancaran Sukses atas pengembalian dana yang telah dilakuan PT Kushan itu adalah dasar kami melakukan pelaporan ke polisi diluar dari itu PT KID pernah melakukan transaksi lain dengan dana yang terpisah dan PT Kushan tidak melakukan agreement dengan PT Ruhui.
• Bahwa kami memang memperkenalkan PT Ruhui dengan pihak lain, yaitu PT RLK Development. PT Ruhuui Pancaran Sukses melakukan kontrak terpisah dengan PT RLK Development jadi tidak ada hubungannya dengan aliran dana dengan PT Kushan yang mulia.
• Bahwa seperti yang saya sampaikan sebelumya saya mendapat dokumentasi vidio-vidio, foto-foto dari pihak PT RPS melalui saudara saksi fabry. Berdasarkan foto-foto itu ketika perjanjian telah gagal bayar saya melakukan cek sendiri ke lapangan bahwa vidio-vidio tersebut benar-benar dilakukan pengerjaan di lapangan atau tidak yang mulia.
• Bahwa tidak ada saya, di mall kasablanka.
• Bahwa disitu PT Ruhui Pancaran Sukses melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lain yang mulia tidak melakukan kerja sama dengan PT Kushan Internasioanl Development kemudian PT RPS disitu juga menerima aliran dana terpisah dengan PT Kushan Internasional Development dan itu terjadi di bulan Desember dan proses gagal bayar PT Ruhui Pancaran Sukses itu sudah jatuh tempo di bulan November 2022. Setelah itu PT RPS melakukan kerja sama lain dengan pihak lain, tidak kerja sama dengan PT Kushan. Jadi itu adalah aliran dana terpisah bisnis PT RPS dengan pihak lainnya, bukan dengan PT Kushan itu tidak ada hubungan dengan PT Kushan yang mulia.
• Bahwa kapasitas PT Kushan itu hanya memperkenalkan.
• Bahwa PT yang berkontrak di pihak pertama adalah PT Ruhui Pancaran Sukses. Saya jawab dulu yang pertama adalah pihak yang tertandatangan adalah Ruhui Pancaran Sukses dengan pihak PT RLK Development melakukan kerja sama terpisah PT Kushan hanya sebagai benefial disitu karena kita yang memperkenalkan mereka.
• Bahwa disitu ada perjanjian terpisah yang mengatakan bahwa karena ada perjanjian sebagai marketing saja disitu. Jadi dana yang masuk disitu bukan dana dari PT Kushan. PT Kushan hanya melakukan kegiatan marketing saja disitu.
• Bahwa diperjanjian yang kita tandatangani bersama, tidak ada perjanjian mengenai hal itu. Jika ada hal-hal seperti itu mungkin itu imbas dari kami menanyakan pengembalian.
• Bahwa disini ada 2 transaksi yang berbeda, transaksi dari PT Kushan, antara PT Kushan dengan PT Ruhui adalagi transaksi setelah itu terjadi antara PT Ruhui dengan PT lainnya. Begitu yang mulia.
• Bahwa seperti yang saya sampaikan tadi kapasitas PT Kushan disitu sebagia beneficiary yang mulia karena kami hanya memperkenalkan dan kami hanya sebagai marketing saja disitu, karena kami memperkenalkan PT RLK, PT RLK mempercayakan mentransfer kepada kami baru kami membayarkan lagi kepada PT RPS tapi itu aliran dana yang terpisah sama sekali bukan dari PT Kushan yang mulia.
• Bahwa dari transaksi antara PT Kushan dengan PT RPS? Awalnya saya ga tahu, dipertengahan dipertengahan baru saya tahu.
• Bahwa disitu diliat dengan chat antara pihak RPS dengan PT Kuncoro Timur Nusantara ini saya tahu ketika sudah mulai banyak terjadi masalah bahwa kewajiban dari dana yang masuk dari PT Kushan 3 miliar itu ada perjanjian terpisah antara PT RPS dengan PT Kuncoro untuk membayarkan utang piutang PT Kuncoro penggunaan dana dari yang 3 miliar itu. Itu saya tahu belakangan jadi dengan dasar itu saya mulai tahu dari dana-dana 3 miliar yang masuk ini tidak serta merta digunakan untuk produksi bahwa ada perjanjian sebleumnya antara PT RUhui dengan PT Kuncoro yang akan mereka gunakan dananya ini mungkin disitulah ada bukti chatnya juga bahwa itu akan dibayarkan kepada PT Kuncoro setelah PT RPS menerima dana dari 3 miliar itu. Jadi dana 3 miliar itu dipakai untuk hal-hal diluar konteks batubara yang mulia.
• Bahwa ketika saya melakukan proses hukum ini saya sudah melaporkannya kepada mabes polri dan itu sudah diterima jadi seharusnya mekanisme locus peristiwanya dimana masuknya dari mana perjanjiannya tandatangan dimana itu semua terjadi di Jakarta, makanya saya melaporkannya ke kepolisian yang berkantor polisi di Jakarta.
• Bahwa semuanya di bulan Januari.
• Bahwa saya mealamatkan itu seperti didalam dokumen-dokumen yang saya berikan ketika domisilinya itu sudah tidak berlaku lagi saya tidak tahu.
• Bahwa saya tidak tahu kemana mesti mengirim, jadi ketika ada informasi PT RPS berdomisili di Samarinda.
• Bahwa saya mengirim ke samarinda, sedangkan waktu meeting pertama saya mengetahui PT RPS berdomisili di Kemayoran.
• Bahwa karena pada saat itu domisili kami esebagai PT Kushan memang di Jakarta yang mulia setelah kami crosscheck legalitas maupun site visit ke lapangan ketika kami mendapatkan kontraknya dan kami evaluasi karena domisili kami di Jakarta jadi kami melakukan penandatangannya di Jakarta Yang Mulia.
• Bahwa betul karena sampai saya menunggu yang terakhir penawaran dan janji dari Aditya sampai natal itu tahun baru itu, jadi ketika masuk Januari 2023 kami melakukan upaya hukum.
• Bahwa tidak mengetahui. Tidak mengetahui yang mulia.
• Bahwa tepatnya saya tidak ingat tapi bisa 4 hingga 5 kali.
• Bahwa perjanjian kerja sama antara PT Kushan dengan PT RPS itu dari periode 25 oktober sampai 25 november PT Kushan melakukan pembayaran di tanggal 25 oktober sebesar 1,5 miliar dan november 1,5 miliar. Itu jatuh tempo ditanggal 25 november
• Bahwa ketika di awal PT kami proses pembukaan rekening.
• Bahwa 19 oktober itu pembayaran dari PT Kushan kepada PT Ruhui Pancaran Sukses.Betul karena pada saat itu kami masih proses pembuatan rekening di PT BNI.
• Bahwa sesuai kesepakatan 2x pembayaran masing-masing 1,5 miliar total 3 miliar. Kepada PT Ruhui Pancaran Sukses sesuai perjanjian. Betul.
• Bahwa betul, seperti yang bisa dilihat tindak lanjut di perjanjian kami yang selembar itu bahwa disitu adalah perjanjian bagi hasil antara PT Kushan dengan PT RPS, tidak lebih tidak kurang.
• Bahwa 250 juta itu seperti perjanjian terpisah antara PT seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi yang mulia. PT Ruhui melakukan transaksi terpisah dengan PT RLK Development dan PT Kushan hanya sebagai marketing.
• Bahwa hanya ada satu direktur tidak ada direktur lain. Pada saat itu wang xin. Warga negara China.
• Bahwa seingat saya bilingual dua bahasa. Indonesia dan Inggris.
• Bahwa betul, saya harus memverifikasi bahwa kegiatan pertambangan yang dikirimkan melalui foto-foto itu betul-betul terlaksana kan saya selama itu hanya menerima kiriman vidio ataupun foto-foto saja.
• Bahwa kunjungan kami yang kedua untuk verifikasi itu kami hanya melihat dari atas tidak ada kegiatan kami sudah pulang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Kesatu berkaitan dengan pelanggaran terhadap pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua berkaitan dengan pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan memilih salah satu dakwaan yang unsurnya terpenuhi dari fakta hukum yang ditemukan di persidangan yaitu dakwaan meanggar ketentuan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
yang unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan , atau Turut Serta Melakuk an ;
Ad.1.Unsur “Barang Siapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menurut ilmu hukum pidana adalah, setiap orang atau siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatanya, dalam hal ini yaitu terdakwa Lukman dan terdakwa Aditya Mulyadi dimana para terdakwa dan saksi-saksi membenarkan bahwa para terdakwa adalah sebagai pelaku suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” ;
----- Bahwa unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai sendiri. Kemudian unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atau Wederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwa perbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangan dengan hak orang lain.
Dalam unsur Tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan mengisyaratkan bahwa suatu benda berada dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya, sehingga apabila ia akan melakukan segala macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dulu harus melakukan perbuatan yang lain. Misalnya ia langsung dapat melakukan perbuatan : menjualnya, menghibahkannya, menukarkannya, dan lain sebagainya, tanpa ia harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu (perbuatan yang terakhir mana merupakan perbuatan antara agar ia dapat berbuat secara langsung)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan dikonfigurasikan kedalam pengertian unsur ini maka dapat diketahui fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan September 2022 saksi RIAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan International Development ditawarkan oleh saksi FABRI RAZZI FARABY selaku Marketing Freelance PT Ruhui Pancaran Sukses berupa kerja sama pembiayaan dalam proses produksi dan penjualan batubara dan saksi FABRI RAZZI FARABY menyampaikan bahwasannya terdapat potensi tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kalimantan Timur serta PT Ruhui Pancaran Sukses telah melakukan perikatan kerjasama dalam bidang produksi tambang batubara dengan PT Kuncoro Timur Nusantara selaku pemegang Surat Perintah Kerja dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan yakni Koperasi Rukun Sentosa. Kemudian atas penawaran tersebut saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikannya kepada sdr. WANG XIN selaku Direktur Utama PT Kushan International Development lalu saksi RIAN STEFANUS PANDEY melakukan kunjungan/survey ke lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi FABRI RAZZI FARABY, sdr. UJANG, sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara) dan terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa pada saat melakukan kunjungan/survey ke lokasi tambang terdakwa LUKMAN mengatakan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY bahwa ketika PT Kushan International Development telah memberikan dana pembiayaan maka PT Ruhui Pancaran Sukses akan menambah jumlah alat berat guna mendukung kegiatan produksi tambang di lokasi tersebut sedangkan terdakwa ADITYA MULYADI selaku Partner terdakwa LUKMAN yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses menawarkan kerjasama kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY melalui email dengan mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan timeline pekerjaan dari pihak PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa atas penawaran kerjasama yang diberikan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikan secara langsung kepada sdr. WANG XIN di kantor PT Kushan International Development yang kemudian sdr. WANG XIN menyetujui apa yang disampaikan oleh saksi RIAN STEFANUS PANDEY dan skema kerjasama dengan PT Ruhui Pancaran Sukses. Bahwa kemudian Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 yang kemudian perjanjian tersebut dikirim ke PT Ruhui Pancaran Sukses untuk ditandatangani oleh terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses. Adapun pokok-pokok perjanjian tersebut berisi sebagai berikut:
Bahwa uang pembiayaan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT sampai dengan proses transportasi pada Jetty (Dermaga Tongkang) Kuala Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Bahwa perjanjian kerjasama tersebut disepakati berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal adanya transfer dana/uang dalam rangka pembiayaan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 hingga 25 November 2022.
Bahwa setelah 30 hari masa kerjasama tersebut pihak PT Ruhui Pancaran Sukses berkewajiban mengembalikan modal pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta pembagian keuntungan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT Kushan International Development.
Bahwa dalam hal pembayaran hasil penjualan batubara, pihak pembeli (buyer) membayarkan langsung ke pihak PT Kushan International Development sebagai penerima manfaat dengan cara mentransfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 1661778877 atas nama PT Kushan Internatioal Development.
Bahwa setelah adanya Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 kemudian dibuat perjanjian antara PT Kushan International Development dengan pihak pembeli (buyer) yakni PT Eternum Sinar Agung dan pihak yang melakukan kegiatan eksploitasi batubara yakni PT Kuncoro Timur Nusantara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Bahwa PT Eternum Sinar Agung melakukan pembelian batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT dengan nilai Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per MT sehingga total nilai pembelian sebesar Rp 7.700.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan secara 3 (tiga) tahap yakni:
Senilai 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan ketika penjual dalam hal ini PT Kuncoro Timur Nusantara melakukan loading batubara di jetty/dermaga;
Senilai 40% (empat puluh persen) dari total nilai penjualan ketika permuatan dari dermaga ke tongkang;
Senilai 10% (sepuluh persen) dari total nilai penjualan ketika semua administrasi terkait batubara tersebut lengkap dan dapat dilaksanakan pengiriman.
Bahwa PT Kushan International Development telah melakukan 2 (dua) kali pentransferan uang masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Rekening BCA atas nama RIAN STEFANUS PANDEY dengan nomor rekening 2101218785 ke Rekening BRI atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses dengan nomor rekening 033801001734302 yakni pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 dan pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Bahwa setelah PT Ruhui Pancaran Sukses menerima dana pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT Kushan International Development, terdapat penggunaan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar kegiatan produksi tambang batubara diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI yang mana maksud dari pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran pinjaman ke BRI Cabang Soekarno Hatta atas nama debitur PT Vepro Nusantara dengan agunan sertifikat rumah milik orang tua terdakwa ADITYA MULYADI yang dijadikan jaminan;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN yang mana pentransferan tersebut diperuntukkan sebagai penggantian uang pribadi terdakwa LUKMAN yang pernah dipinjam kepada saksi YUDHISTIRA AFFANDI.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas dapat diketahui bahwa antara PT KDI (Kushan International Development) dan PT RPS (Ruhui Pancaran Sukses) telah terjalin perjanjian melalui Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 yang kemudian perjanjian tersebut dikirim ke PT Ruhui Pancaran Sukses untuk ditandatangani oleh terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Menimbang, bahwa PT Kushan International Development telah melakukan 2 (dua) kali pentransferan uang masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Rekening BCA atas nama RIAN STEFANUS PANDEY dengan nomor rekening 2101218785 ke Rekening BRI atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses dengan nomor rekening 033801001734302 yakni pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 dan pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Bahwa setelah PT Ruhui Pancaran Sukses menerima dana pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT Kushan International Development, terdapat penggunaan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar kegiatan produksi tambang batubara diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI ;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi perjanjian investasi antara PT Kushan International Development dan PT Ruhui Pancaran Sukses dan selanjutnya PT KID telah mentransfer uang sebesar RP. 3.000.000.000,- ke PT RPS untuk menindaklanjuti perjajian Kerjasama investasi tersebut. Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh PT RPS maka atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI dan mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN ;
Menimbang, bahwa dari fakta adanya perjanjian investasi yang telah disepakati antara PT KID dan PT RPS dan adanya transfer uang sebesar PT KID ke PT RPS maka pengelolaan uang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PT Ruhui Pancaran Sukses dan apabila ada penggunaan uang oleh para Terdakwa diluar kegiatan produksi batu bara maka hal tersebut dapat dibebankan kepada para Terdakwa melalui gugatan perdata apabila perbuatan para Terdakwa tersebut telah merugikan PT Kushan International Development ;
Ad. 3. Unsur Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan , atau Turut Serta Melakuk an
Menimabng, bahwa terkait dengan pelaku tindak pidana diatur pula dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut:
1. Yang melakukan tindak pidana (Pleger);
2. Yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Pleger); atau
3. Yang turut serta melakukan tindak pidana (Medepleger).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula sekiranya bulan September 2022 saksi RIAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan International Development ditawarkan oleh saksi FABRI RAZZI FARABY selaku Marketing Freelance PT Ruhui Pancaran Sukses berupa kerja sama pembiayaan dalam proses produksi dan penjualan batubara dan saksi FABRI RAZZI FARABY menyampaikan bahwasannya terdapat potensi tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kalimantan Timur serta PT Ruhui Pancaran Sukses telah melakukan perikatan kerjasama dalam bidang produksi tambang batubara dengan PT Kuncoro Timur Nusantara selaku pemegang Surat Perintah Kerja dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan yakni Koperasi Rukun Sentosa. Kemudian atas penawaran tersebut saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikannya kepada sdr. WANG XIN selaku Direktur Utama PT Kushan International Development lalu saksi RIAN STEFANUS PANDEY melakukan kunjungan/survey ke lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang pada saat itu dihadiri juga oleh saksi FABRI RAZZI FARABY, sdr. UJANG, sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara) dan terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa atas penawaran kerjasama yang diberikan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikan secara langsung kepada sdr. WANG XIN di kantor PT Kushan International Development yang kemudian sdr. WANG XIN menyetujui apa yang disampaikan oleh saksi RIAN STEFANUS PANDEY dan skema kerjasama dengan PT Ruhui Pancaran Sukses. Bahwa kemudian Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 yang kemudian perjanjian tersebut dikirim ke PT Ruhui Pancaran Sukses untuk ditandatangani oleh terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas dapat diketahui bahwa antara PT KDI dan PT RPS telah terjalin perjanjian melalui Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 ditandatangani oleh sdr. WANG XIN di Mall Kota Kasablanka Jl. Raya Casablanca No.88, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 yang kemudian perjanjian tersebut dikirim ke PT Ruhui Pancaran Sukses untuk ditandatangani oleh terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses.
Bahwa PT Kushan International Development telah melakukan 2 (dua) kali pentransferan uang masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Rekening BCA atas nama RIAN STEFANUS PANDEY dengan nomor rekening 2101218785 ke Rekening BRI atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses dengan nomor rekening 033801001734302 yakni pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 dan pada hari Jumat tanggal 4 November 2022.
Bahwa setelah PT Ruhui Pancaran Sukses menerima dana pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT Kushan International Development, terdapat penggunaan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar kegiatan produksi tambang batubara diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI ;
Bahwa atas instruksi para terdakwa, saksi SRI SARJANI pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi perjanjian investas antara PT KDI dan PT RPS dan selanjutnya PT KDI telah mentransfer uang sebesar RP. 3.000.000.000,- ke PT RPS untuk menindalanjuti perjajian Kerjasama investasi tersebut. Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh PT RPS maka atas instruksi terdakwa ADITYA MULYADI kepada saksi SRI SARJANI selaku Staff Keuangan PT Ruhui Pancaran Sukses yang diketahui juga oleh terdakwa LUKMAN, pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama ADITYA MULYADI dan mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekenming BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama LUKMAN ;
Menimbang, bahwa dari fakta adanya perjanjian investasi yang telah disepakati antara PT KDI dan PT RPS dan adanya transfer uang sebesar PT KDI ke PT RPS maka pengelolaan uang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PT Ruhui Pancaran Sukses dan apabila ada penggunaan uang oleh para Terdakwa diluar kegiatan produksi batu bara maka hal tersebut dapat dibebankan kepada para Terdakwa melalui gugatan perdata apabila perbuatan para Terdakwa tersebut telah merugikan PT Kushan International Develpoment ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas semua unsur dari 372 KUHP telah terpenuhi, tetapi perbuatan para Terdakwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. 1. Unsur Barang Siapa
2. Unsur Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum
3. Unsur Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang
4. Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan , atau Turut Serta Melakuk an ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menurut ilmu hukum pidana adalah, setiap orang atau siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatanya, dalam hal ini yaitu terdakwa Lukman dan terdakwa Aditya dimana para terdakwa dan saksi-saksi membenarkan bahwa para terdakwa adalah sebagai pelaku suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. U n s u r D en gan Mak s ud U n tuk Men gu n tu n gk an Diri S en d ir i A tau Oran g Lain S e cara Melaw an Hu k u m
Menimbang, bahwa unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dapat diuraikan bahwa si pelaku akan memperoleh atau mendapatkan keuntungan materil atau manfaat materil untuk diri pribadinya, tetapi keuntungan yang diperolehnya itu dengan cara tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan), atau dengan kata lain si pelaku dengan tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan) mendapatkan keuntungan materil dari pihak lain.
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
• Bahwa berawal sekira bulan September 2022 saksi FABRY RAZZI FARABY selaku freelance marketing PT Ruhui Pancaran Sukses mendapat instruksi dari terdakwa ADITYA MULYADI untuk menawarkan kerja sama investasi di bidang produksi sampai penjualan batubara. Kemudian saksi FABRY RAZZY FARABY menawarkan kerja sama tersebut kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments untuk investasi atau pendanaan produksi sampai penjualan batubara, yang mana dalam penawaran tersebut saksi FABRY RAZZI FARABY menyampaikan informasi dan data yang didapat saksi FABRY RAZZI FARABY dari terdakwa ADITYA MULYADI untuk disampaikan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat projek tambang, penambangan;
2. Lokasinya tidak jauh dari kota Balikpapan;
3. Kalorinya juga speknya lumayan;
4. Buyernya sudah ada;
5. Menguntungkan para pihak karena dalam waktu 1 bulan sudah profit.
• Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022 sebelum penandatanganan kerja sama investasi PT Kushan Internasional Developments dengan PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments, Sdr. UJANG, Sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara). saksi FABRY RAZZI FARABY, terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses melakukan kunjungan atau visit untuk melakukan pengecekan lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan visit tersebut terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYA MULYADI menunjukkan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments titik lahan pada lokasi tambang (pit), yaitu sanum 1 terletak di sisi sebelah kiri dari jalan masuk ke lokasi tambang, yang mana saat itu lokasi tambang sudah terbuka (bukan greenfield), terdapat jalur/jalan untuk proses pengangkutan batubara, dilokasi terdapat unit peralatan pendukung produksi batubara yang siap untuk disewa dan ada kegiatan pekerjaan tambang batubara. Kemudian dijelaskan pula uang/dana investasi akan digunakan untuk menambah alat berat guna mendukung kegiatan produksi tambang dilokasi tersebut.
• Bahwa ADITYA MULYADI menawarkan kerja sama kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY melalui email dengan mengirimkan Rencana Rancangan Anggaran Biaya dan timeline pekerjaan terkait pelaksanaan kerja sama produksi batubara dan penjualan kepada PT Kushan Internasional Development.
• Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama investasi yang didasari oleh Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, yaitu Lukman selaku Direktur PT. Ruhui Pancaran Sukses dan PIHAK KEDUA, yaitu Wang Xin selaku Direktur PT Kushan Internasional Developments dimana berdasarkan kesepakatan tersebut pada pokoknya disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan No.04022200457820001 dan kontrak JO untuk jasa pertambangan dengan No: 003- Funding/KTN-RPS/IX/2022 pada izin Usaha Operasi Pertambangan Batubara KUD RUKUN SENTOSA No: 540/025/IUP-OP/MB-PBAT/VIII/2023.
2. Pihak Kedua mendukung penuh Pihak Pertama dalam produksi batubara untuk memenuhitarget produksi 10.000 Metric Ton. Dengan jumlah nilai yang disepakati adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Bahwa uang pembiayaan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi batubara dengan volume 10.000 (sepuluh ribu) MT sampai dengan proses transportasi pada Jetty (Dermaga Tongkang) Kuala Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
4. Bahwa perjanjian kerjasama tersebut disepakati berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal adanya transfer dana/uang dalam rangka pembiayaan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 hingga 25 November 2022.
5. Bahwa setelah 30 hari masa kerja sama tersebut pihak PT Ruhui Pancaran Sukses berkewajiban mengembalikan modal pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) beserta pembagian keuntungan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT Kushan Internasional Developments.
6. Bahwa dalam hal pembayaran hasil penjualan batubara, pihak pembeli (buyer) membayarkan langsung ke pihak PT Kushan Internasional Development sebagai penerima manfaat dengan cara mentransfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 1661778877 atas nama PT Kushan Internasional Development.
7. Pihak pertama berkewajiban menyerahkan salinan copy dokumen atau lembaran berupa progress laporan setiap hari dan setiap minggunya kepada Pihak Kedua.
• Bahwa PT Ruhui Pancaran Sukses hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 04022200457820001 dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), yang mana IUP OP dalam wilayah pertambangan di surat perjanjiaan kerjasama tersebut yakni IUP OP KUD Rukun Sentosa dikuasakan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara, sedangkan antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT Kuncoro Timur Nusantara terdapat hubungan kerja sama dalam bentuk Join Operation (JO) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Operasional Tambang Batu Bara Antara PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan PT Ruhui Pancaran Sukses Nomor : 003-Funding/KTN-RPS/IX/2022 tertanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, yaitu P Yudhistira Affandi selaku Direktur Utama PT Kuncoro Timur Nusantara dan PIHAK KEDUA, yaitu LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses yang pada pokoknya berisikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hasil produksinya didampingi oleh Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua mendampingi Pihak Kesatu dalam pelaksanaan pekerjaannya dengan menyediakan dana operasional yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua juga wajib memberikan dukungan Alat-alat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperlukan dan disepakati sesuai konsep kerja dalam Proses Produksi Pertambangan Batu Bara yang dilakukan oleh Pihak Pertama di KUD Rukun Sentosa.
4. Para Pihak sepakat dalam rangka untuk memenuhi Kewajiban pada Point 9 (proses penambangan) harus melewati dan Pihak Pertama yang menjalankannya.
• Bahwa kemudian untuk melaksanakan kesepakatan kerja sama investasi yang didasari oleh Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, saksi RYAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan International Developments melakukan pentransferan melalui Bank BCA ke Bank BCA a.n. PT Ruhui Pancaran Sukses sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Bank BCA Kelapa Gading Square; dan
2. Pada tanggal 04 November 2022 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Bank BCA Cikini.
• Bahwa berdasarkan keterangan saksi SRI SARJANI selaku tenaga admin keuangan dan akunting PT Ruhui Pancaran Sukses uang/dana senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang berasal dari PT Kushan Internasional Developments sebagian digunakan untuk kepentingan diluar kerja sama.
Bahwa saksi SRI SARJANI mendapat instruksi dari Terdakwa LUKMAN dan Terdakwa ADITYA MULYADI untuk melakukan pentransferan sebagai berikut:
1. Transfer ke PT Kuncoro Timur Nusantara dan Fee KUD Rukun Sentosa sebesar Rp1.876.000.000,00;
2. Transfer untuk kepentingan membayar fee marketing saksi FABRY RAZI FARABY total Rp150.000.000,00;
3. Transfer untuk keperluan terdakwa ADITYA MULYADI total Rp125.000.000,00
4. Transfer untuk keperluan terdakwa LUKMAN total Rp80.000.000,00.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas dapat diketahui bahwa dari Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, antara PT Ruhui Pancaran Sukses dan PT Kushan Internasional Developments maka PT Kushan Internasional Developments telah mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- kepada PT Ruhui Pancaran Sukses dan ternyata PT Ruhui Pancaran Sukses tidak dapat memenuhi isi perjanjian secara penuh kepada PT Kushan Internasional Developments , sehingga perbuatan terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYA MULYADI sebagai representasi dari PT Ruhui Pancaran Sukses telah memberikan keuntungan kepada para Terdakwa ataupun kepada pihak lain dan merugikan PT Kushan Internasional Developments tetapi karena antara PT Ruhui Pancaran Sukses dan PT Kushan Internasional Developments terdapat perjanjian investasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 sehingga kerugian yang timbul tersebut adalah perbuatan wanprestasi yang dapat diselesaikan melalui proses gugatan perdata ;
3. Unsur Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu , Dengan Tipu Muslihat, Atau pun Rangkaian Kebohongan , Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerah kan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang
Bahwa yang dimaksud dengan “Memakainama palsu ataumartabatpalsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong” adalah satu dari rangkaian kata kerja dalam kalimat ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi sub unsur ini.
Terdapat tipu muslihat atau serangkaian kebohongan digunakan oleh terdakwa. Yang dimaksud dengan “tipu muslihat” merupakan suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan “rangkaiankebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, unsur ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
• Bahwa berawal sekira bulan September 2022 saksi FABRY RAZZI FARABY selaku freelance marketing PT Ruhui Pancaran Sukses mendapat instruksi dari terdakwa ADITYA MULYADI menawarkan kerja sama investasi di bidang produksi sampai penjualan batubara. Kemudian saksi FABRY RAZZY FARABY menawarkan kerja sama kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments untuk investasi atau pendanaan produksi sampai penjualan batubara, yang mana saksi FABRY RAZZI FARABY menyampaikan informasi dan data yang didapat dari terdakwa ADITYA MULYADI untuk disampaikan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY berupa hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat projek tambang, penambangan;
2. Lokasinya tidak jauh dari kota Balikpapan;
3. Kalorinya juga speknya lumayan;
4. Buyernya sudah ada;
5. Menguntungkan para pihak karena dalam waktu 1 bulan sudah profit.
• Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022 sebelum penandatanganan kerja sama investasi PT Kushan Internasional Developments dengan PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments, Sdr. UJANG, Sdr. KRISTIAWAN (perwakilan PT Kuncoro Timur Nusantara). saksi FABRY RAZZI FARABY, terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses melakukan kunjungan atau visit untuk melakukan pengecekan lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan visit tersebut terdakwa LUKMAN dan terdakwa ADITYA MULYADI menunjukkan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY dari PT Kushan Internasional Developments titik lahan pada lokasi tambang (pit), yaitu sanum 1 terletak di sisi sebelah kiri dari jalan masuk ke lokasi tambang, yang mana saat itu lokasi tambang sudah terbuka (bukan greenfield), terdapat jalur/jalan untuk proses pengangkutan batubara, dilokasi terdapat unit peralatan pendukung produksi batubara yang siap untuk disewa dan ada kegiatan pekerjaan tambang batubara. Kemudian dijelaskan pula uang/dana investasi akan digunakan untuk menambah alat berat guna mendukung kegiatan produksi tambang dilokasi tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas dapat diketahui bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I sebagai Direktur dan Terdakwa II sebagai owner PT Ruhui Pancaran Sukses telah memakai PT Ruhui Pancaran Sukses sebagai cara untuk menarik minat para investor agar menanamkan modal ke PT Ruhui Pancaran Sukses dan dalam perkara ini PT Kushan Internasional Developments telah tertarik untuk menanamkan modal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor : 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 dan ternyata PT Ruhui Pancaran Sukses hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 04022200457820001 dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tetapi dalam dunia usaha dimungkinkan untuk dilakukan sub kontrak kepada Perusahaan lain dan dalam hal ini para Terdakwa sebagai representasi dari PT Ruhui Pancaran Sukses telah membuat sub kontrak melalui surat perjanjiaan kerjasama IUP OP KUD Rukun Sentosa yang dikuasakan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara, sedangkan antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT Kuncoro Timur Nusantara terdapat hubungan kerja sama dalam bentuk JoinOperation (JO) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Operasional Tambang Batu Bara antara PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan PT Ruhui Pancaran Sukses Nomor : 003-Funding/KTN-RPS/IX/2022 tertanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, yaitu P Yudhistira Affandi selaku Direktur Utama PT Kuncoro Timur Nusantara dan PIHAK KEDUA, yaitu LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan para terdakwa dapat diketahui bahwa sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi antara PT Ruhui Pancaran Sukses para Terdakwa berusaha memastikan bahwa penambangan batu bara dapat berjalan dengan lancar dengan melakukan Kerjasama dengan KUD Rukun Sentosa yang dikuasakan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara. Bahwa sesuai bukti dari terdakwa bahwa PT RPS hanya dapat mengembalikan modal dari PT KID sebesar RP. 250.000.000,- karena ada kendala dalam penambangan. Menimbang, bahwa adapun dalam faktanya ada permasalahan yang timbul saat penambangan batu bara yang menimbulkan kerugian terhadap PT Kushan Internasional Developments menurut pertimbangan Majelis adalah merupakan ranah keperdataan yang bisa digugat wanprestasi ;
Ad. 4. Unsur Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan , atau Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa terkait dengan pelaku tindak pidana diatur pula dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut:
1. Yang melakukan tindak pidana (Pleger);
2. Yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Pleger); atau
3. Yang turut serta melakukan tindak pidana (Medepleger).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
• Bahwa benar terdakwa LUKMAN selaku Direktur PT Ruhui Pancaran Sukses dan terdakwa ADITYA MULYADI selaku owner PT Ruhui Pancaran Sukses bersama-samadansaling mengetahui bahwamemberikaninstruksi kepada saksi FABRY RAZZI FARABY selaku freelancemarketing PT Ruhui Pancaran Sukses untuk melakukan penawaran kerja sama investasi atau pendanaan produksi batubara kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY selaku Direktur PT Kushan Internasional Developments.
• Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022 sebelum kerja sama investasi PT Kushan Internasional Developments dengan PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY, saksi FABRY RAZZI FARABY, terdakwa LUKMAN, bersama beberapa pihak lainnya mengunjungi/visit untuk melakukan pengecekan lokasi tambang di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan visit tersebut terdakwa LUKMAN menyampaikan kepada saksi RIAN STEFANUS PANDEY uang/dana pembiayaan akan digunakan untuk menambah jumlah alat berat (eksavator, bull dozer) guna mendukung kegiatan produksi tambang di lokasi tersebut.
• Bahwa pihak PT Ruhui Pancaran Sukses memberikan Rancangan Anggaran Biaya dan time line pekerjaan terkait pelaksanaan kerja sama produksi batubara dan penjualan kepada PT Kushan Internasional Development.
• Bahwa berdasarkan penawaran kerja sama yang diberikan oleh PT Ruhui Pancaran Sukses, saksi RIAN STEFANUS PANDEY menyampaikan kepada Sdr. WANG XIN selaku Direktur PT Kushan Internasional Developments dan Sdr. WANG XIN menyetujuinya. Kemudian atas kesepakatan kerja sama investasi tersebut antara PT Kushan Internasional Developments dengan PT Ruhui Pancaran Sukses dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor :001/RPS-BB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA (perusahaan Para Terdakwa), yaitu Lukman selaku Direktur PT. Ruhui Pancaran Sukses dan PIHAK KEDUA, yaitu Wang Xin selaku Direktur PT Kushan Internasional Developments.
• Bahwa berdasarkan keterangan saksi SRI SARJANI selaku tenaga admin keuangan dan akunting PT Ruhui Pancaran Sukses tidak semua uang/dana senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang berasal dari PT Kushan Internasional Developments digunakan untuk kepentingan kerja sama. Dimana saksi SRI SARJANI mendapatinstruksi dari Terdakwa LUKMAN dan Terdakwa ADITYA MULYADI untuk melakukan pentransferan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 Oktober 2022 saksi SRI SARJANI mentransferkan uang sejumlah Rp 645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 1480018547581 atas nama PT Kuncoro Timur Nusantara dalam rangka menyelesaikan outstanding/hutang PT Kuncoro Timur Nusantara sebelum adanya kesepakatan perjanjian antara PT Kushan International Development dengan PT Ruhui Pancaran Sukses;
2. Pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama terdakwa ADITYA MULYADI serta pada tanggal 4 November 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BCA dengan nomor rekening 0657303252 atas nama terdakwa ADITYA MULYADI ;
3. Pada tanggal 25 Oktober 2022 mentransferkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 033801001734302 atas nama PT Ruhui Pancaran Sukses ke rekening BRI dengan nomor rekening 044001017097501 atas nama terdakwa LUKMAN ;
4. Transfer untuk kepentingan membayar fee marketing saksi FABRY RAZI FARABY selaku freelance marketing yang merupakan utusan dari PT Ruhui Pancaran Sukses, dengan total Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi dan keterangan para terdakwa dapat diketahui bahwa sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi antara PT Ruhui Pancaran Sukses para Terdakwa berusaha memastikan bahwa penambangan batu bara dapat berjalan dengan lancar dengan melakukan Kerjasama dengan KUD Rukun Sentosa yang dikuasakan kepada PT Kuncoro Timur Nusantara. Bahwa sesuai bukti dari terdakwa bahwa PT RPS hanya dapat mengembalikan modal dari PT KDI sebesar RP. 250.000.000,- karena ada kendala dalam penambangan.
Menimbang, bahwa adapun dalam faktanya ada permasalahan yang timbul saat penambangan batu bara yang menimbulkan kerugian terhadap PT Kushan Internasional Developments menurut pertimbangan Majelis adalah merupakan ranah keperdataan yang bisa digugat wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Majelis semua unsur dari dakwaan Kedua terpenuhi tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata
Menimbang, bahwa karena perbuatan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua yang terpenuhi dilakukan oleh Para Terdakwa bukan merupakan kategori perkara pidana melainkan kategori perkara perdata sehingga beralasan hukum Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum, maka harus dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan, maka memerintahkan agar supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terkait dengan barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dilepaskan dari segala Tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Lukman dan Terdakwa II. Aditya Mulyadi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
Melepaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) bundel foto copy dokumen transaksi keuangan PT. Ruhuil Pancaran Sukses rekening Bank BRI Kanca Roxy Jakarta Barat No. Rek. 033801001734302 atas nama PT. Ruhui Pancaran Sukses;
(satu) bundel foto copy dokumen laporan Keuangan PT. Ruhui Pancaran Sukses penode tanggal 25 Oktober 2022-22 Desember 2022;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Usaha Penuh Nomor 15/RKS-IK/SKUP/VIll/2013, tanggal 26 Agustus 2013;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batubara No.005/SPKPB/TS-YAJI/2022, tanggal 15 Februari 2022;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/025/IUP-OP/MB- PBAT/VIII/2013, tanggal 22 Agustus 2013;
2 (dua) lembar foto copy Sertificat Clear and Clean Dirjen Minerba Nomor 565/Bb/03/2015 tanggal 27 April 2015;
2 (dua) lembar foto copy Surat Dirjen Minerba Nomor T-945.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 24 Februari 2022, tanggal 24 Februari 2022;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Sama Eksklusivitas antara Koptam Rukun Sentosa dengan PT. Icha Kalindo tanggal 26 Agustus 2013;
3 (tiga) lembar foto copy dokumen legalisir pengiriman batubara dari KUD Rukun Sentosa QQ PT. RLK Developments Indonesia PT. Ruhui Pancaran Sukses tanggal 31 Desember 2022.
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen shipping (pengapalan) batubara oleh PT. Tanjung Berlian Samboja periode Desember 2022
1 satu) bundel foto copy legalisir Akta Pendirian dan Perubahan PT Vepro Nusantara;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Perjanjian Kredit PT Vepro Nusantara dengan BRI;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Perjanjian PT. Vepro Nusantara dengan Tersangka ADITYA MULYADI;
1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan transaksi keuangan PT. Vepro Nusatara;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Bukti Transfer PT. Vepro Nusantara ke Tersangka ADITYA MULYADI:
2 (dua) lembar foto copy legalisir RAB Project Batubara.
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian PT. Etemum Sinar Agung No. 02, tanggal 24 Juni 2020;
(satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian jual Beli Batubara 3 pihak Nomor 001/PJBB/KTN-ESA/X/2022, tanggal 20 Oktober 2022.
(satu) bundel fotocopy legalisir dokumen akta pendirian PT. Kushan internasional Developments Nomor : 68.
(satu) bundel fotocopy legalisir Akta hasil RUPS PT. Kushan Intemasional Developments Nomor: 6 tentang pengangkatan/penunjukan Saudara RIAN STEVANUS PANDEY sebagai Direktur PT. Kushan Interasional Developments.
(satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menkumham Nomor AHU-0025806.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Kushan Internasional.
(satu) lembar dokumen fotocopy dokumentasi pesan via email Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY.
(satu) lembar Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/KID.LP//2023 tanggal 4 Januari 2022 dari Saudara WANG XIN kepada Saudara RIAN STEVANUS PANDEY selaku pelapor.
(satu) lembar foto copy dokumen komitmen bagi hasil PT. Ruhui Pancaran Sukses dengan PT. Kushan Intemasional Developments;
(satu) lembar foto copy dokumentasi pengecekan lokasi tambang ;
26. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses Nomor 04 tanggal 04 Pebruari 2022 beserta Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0009120.AH.01.01.TAHUN 2022 tantang Pengesahan Pendirian PT. Ruhui Pancaran Sukses;
27. 1 (satu) bendel foto copy legalisi Surat Kuasa atas nama Saudara LUKMAN dan Saudara ADITYA MULYADI kepada penasehat hukum pada Kantor Hukum PTM & Co, tanggal 24 Mei 2023;
28. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Ijin Berusaha Berbasis Risiko Nomor 04022200457820001, tanggal 12 April 2022;
29. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen rincian pengeluaran dana PT. Ruhui Pancaran Sukses, tanggal 25 Januari 2023;
30. 1 (satu) bendel foto copy legalisir company profile PT Ruhui Pancaran Sukses;
31. 1 (satu) bendel foto copy percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI dengan saudara FABRI RAZY FARABY;
32. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pemasukan ADITYA MULYADI dan LUKMAN ke PT Ruhui Pancaran Sukses, yang dibuat tanggal 19 September 2023 dan 24 September 2023;
33. 1 (satu) bendel foto copy legalisir pengeluaran tambahan PT Ruhui Pancaran Sukses yang dibuat tanggal 19 September 2023;
34. 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen penggunaan uang/dana masuk ke PT Ruhui Pancaran Sukses dan Saudari SRI SARJANI dari Saudari ADISTYA DEWI ARIFFIN sejumlah total Rp 260.000.000,- ;
35. 1 (satu) lembar dokumentasi percakapan whats app Tersangka ADITYA MULYADI kepada Saudari SRI SARJANI
36. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Pendirian PT Kuncoro Timur Nusantara Nomor 01 tanggal 11 Nopember 2020;
37. 1 (satu) bendel foto copy legalisir RAB, Time line, kinerja Alat, Time Sheet (Bukti Kerja Alat);
38. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Buku Kas dan bukti pembayaran penggunaan uang pembiayaan oleh PT Kuncoro Timur Nusantara dan Daftar Pengajuan Kebutuhan Anggaran PT Kuncoro Timur Nusantara;
39. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dan PT. Ruhui Pancaran Sukses;
40. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian PT. Kuncoro Timur Nusantara dengan KUD. Rukun Sentosa;
41. 1 (satu) bendel foto copy legalisir bukti Transfer PT. Ruhui Pancaran Sukses kepada PT. Kuncoro Timur Nusantara;
42. 1 (satu) lembar dokumen foto copy percakapan whats app antara Tersangka ADITYA MULYADI dengan Saudara YUDHISTIRA AFFANDI.
43. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Test Pit (Menggunakan alat berat untuk mengatahui isi kandungan batubara pada permukaan atas batubara);
44. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Time Sheet Operator yang berisikan jam kerja alat berat dan foto longsor tambang;
45. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir surat perjanjian Jual Beli antara PT Ruhui Pancaran Sukses dengan PT RLK Development Indonesia Nomor 004/RPS-RLK/XII/2022, tanggal 05 Desember 2022
46. 1 (satu) Rangkap fotocopy legalisir Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BAKB/TR-RS- KTN-RPS/XII/222, tanggal 22 Desember 2022;
47. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan group dalam aplikasi whatsapp dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 03 sampai dengan 08 bulan Desember 2022);
48. 1 (satu) Rangkap bukti screen shot rekaman video (merapihkan longsor)
49. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang laporan kegiatan pertambangan antara saudara CATUR PRASETYO dengan pihak KTN;
50. 1 (satu) lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp tentang rekomendasi saudara CATUR PRASETYO untuk KTN membuat Benchtrap (Terraserring) yang tidak dindahkan oleh KTN;
51. 1 (satu) Rangkap bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp dalam group dengan nama group ADMIN & FINANCE ( Periode tanggal 13 s.d 16 Desember 2022);
52. 1 (satu) Lembar bukti screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp group dengan nama group INTERNAL MGMT (periode tanggal 1 Desember 2022).
53. 1 (satu) buah flash disc merk sandisc kapasitas 2GB yang benisikan rekaman video kegiatan pertambangan PT. RPS.
Tetapterlampirdalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, oleh kami, Agus Tjahjo Mahendra, S.H , sebagai Hakim Ketua, Abu Hanifah, SH, MH dan Joni Kondolele, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yusuf Supriatna, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abu Hanifah, SH, MH Agus Tjahjo Mahendra, S.H..
Joni Kondolele, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yusuf Supriatna , S.H.