25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDI VIALDO EDWAR,SH,DKK Terdakwa: ALI MUNAR
MENGADILI: Menyatakan Perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg atas nama Terdakwa ALI MUNAR tidak dapat diterima (Ne Bis In Idem); Melepaskan Terdakwa ALI MUNAR tersebut dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menetapkan barang bukti berupa: BB 01 s/d BB 228 dipergunakan untuk berkas perkara lain yakni perkara an. Terdakwa PT. MAM ENERGINDO (penuntutan terpisah). BB 01 s/d BB 22 Tindak Pidana Pencucian Uang tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sbb dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ALI MUNAR;
Tempat lahir : Ujung Gading (Pasaman Barat);
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 03 April 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Halmahera, Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Parmonangan Siregar S.H.,M.H., Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor hukum Victory True Law Firm yang beralamat di Jalan Asrama No 9D Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara Kodepos 20123, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang di bawah Nomor 55/Pf.Pid.Sus-TPK/9/2023/Pn.Pdg tanggal 21 September 2023;
PENGADILAN NEGERI Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg, tanggal 14 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg, tanggal 14 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sbb:
Menyatakan Terdakwa ALI MUNAR bersalah melakukan âTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGâ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI MUNAR dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ALI MUNAR sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (bulan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
BB 01 s/d BB 228 dipergunakan untuk berkas perkara lain yakni perkara an. Terdakwa PT. MAM ENERGINDO (penuntutan terpisah).
BB 01 s/d BB 22 Tindak Pidana Pencucian Uang tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sbb :
Menyatakan terdakwa ALI MUNAR tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan kombinasi bersifat alternative, dalam tuntutan yang disebut dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo tidak sah dan meyakinkan karena terhalang Nebis In Idem dan oleh karenanya membebaskan terdakwa ALI MUNAR dari segala dakwaan dan Tuntutan pemidanaan (Vrijspraak) atau setidak tidaknya ;
Menyatakan terdakwa ALI MUNAR dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Onslag van ale rechtvervooging)
Menyatakan terdakwa ALI MUNAR tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Membebaskan terdakwa dari denda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti (BB) 223 berupa uang sejumlah Rp3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) uang yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dikembalikan kepada Terdakwa ALI MUNAR;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa ALI MUNAR;
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas;
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya Ex Aquo et Bono.
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi penasehat hukum Terdakwa telah pula ditanggapi oleh Penuntut Umum melalui replik yang telah dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, sebaliknya pula terhadap Replik Penuntut Umum Penasehat Hukum Terdakwa telah pula menanggapi dengan Duplik yang pada pokoknnya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sbb:
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ALI MUNAR (selaku Pengusaha Kabupaten Pasaman Barat), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat Kantor PT. MAM ENERGINDO Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec.Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan,.Hotel Pangeran Beach Jalan S. Parman Padang, di Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) atas nama Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sbb :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari Dana DAK&DAU TA 2018 s/d 2020, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp136.119.063.000.- (Seratus Tiga Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Terdakwa ALI MUNAR yang merupakan salah seorang pengusaha di Kabupaten Pasaman Barat, yang mengetahui adanya kegiatan pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut. Lalu mencari rekanan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Kemudian Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan Ali Amril sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta memenuhi kualifikasi dalam persyaratan lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Bahwa untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO, Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan TIM POKJA IX Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T. sebagai Kabag BLP sebagai Ketua Tim, dan anggota Tim yaitu Ledi Aprizal, Tona Amanda, S.E., Yan Eldi Bin Rusdi. Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan Tim Pokja IX bersama Ali Amril (Direktur Utama PT MAM Energindo) untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR memfasiltasi Tim POKJA IX bertemu dengan Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO di Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengatur pemenangan PT. MAM ENERGINDO dalam pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut.
Bahwa Pengaturan lelang untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO tersebut telah disetujui oleh Terdakwa ALI MUNAR dan Ali Amril serta Tim POKJA IX. Dengan kesepakatan penerimaan sejumlah uang dari pembayaran termyn pekerjaan, nantinya secara keseluruhan sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril kepada Terdakwa ALI MUNAR. Untuk meyakinkan Terdakwa ALI MUNAR dan Tim POKJA IX, maka Ali Amril menyerahkan 10 (Sepuluh) lembar cek kepada Terdakwa ALI MUNAR, dengan nilai masing-masing cek Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian nomor Bilyet Giro sbb :
SJ 570476
SJ 570477
SJ 570478
SJ 570479
SJ 570480
SJ 570481
SJ 570482
SJ 570483
SJ 570484
SJ570485
Total : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Bahwa Setelah PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berhasil dimenangkan oleh Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Tim POKJA IX dengan Ali Amril. Selanjutnya, PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat RSUD Pasaman Barat dengan Kontrak Nomor: 027/07/SPK-PA-RSUD tanggal 20 Juli 2018 Tahun jamak Tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp134.859.961.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). Kontrak ditandatangani oleh Ali Amril sebagai Leader KSO bersama dengan dr. BUDI SUDJONO selaku Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa kemudian, untuk melakukan pekerjaan tersebut Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kepada pihak lain yaitu Alex James Gonawan, Jemmy Prabowo, Yaneman Driesye Masengi, Maryo Angry Pontoh dan Benny Gunawan. Pengalihan seluruh item pekerjaan tersebut disepakati dengan adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp19.811.000.000 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dari Alex James Gonawan dkk kepada Ali Amril. Uang tersebut akan dibayarkan dan diperhitungkan dari setiap progres pencairan pekerjaan per termyn.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, untuk memenuhi komitmen pemberian sejumlah uang sesuai kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR, bersama dengan Ali Amril dan Alex James Gonawan dkk, maka Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan (subkon) mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa selanjutnya, terjadi perubahan kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril, dalam hal realisasi kesepakatan pengaturan lelang dengan Ali Amril terjadi perubahan. Dari yang awalnya disepakati sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Terdakwa ALI MUNAR hanya menerima sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril yang diterima secara bertahap sesuai dengan pencairan Termyn Pekerjaan yang dialihkan dari rekening pihak pelaksana pekerjaan Subkon Alex James Gonawan, Dkk.
Bahwa uang hasil pencairan Termyn Pekerjaan tersebut telah dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yaitu dengan cara memanipulasi progress pekerjaan, sehingga Volume atau Kuantitas dan Spek atau Kualitas Pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang hasil pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, selanjutnya diterima dan masuk ke Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran yang tercantum dalam kontrak yaitu No Rekening : 124 000 989 8884 Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa kemudian, dana pencairan pekerjaan tersebut dialihkan ke Rekening PT MAM ENERGINDO yang dibuka pada Bank Mandiri Cabang Manado, dengan cara Ali Amril memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Jemmy Prabowo sesuai Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangi dihadapan Notaris IRA DEWI INDRIASARI, SH. M.Kn dan Surat Kuasa Direksi kepada Yaneman Driesye Masengi sesuai AKTA NOTARIS Nomor : 02 yang dibuat didepan Notaris INDERA DEWI INDRIASARI pada tanggal 17 Januari 2019 keduanya termasuk memberikan Surat Kuasa untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado. Selain itu Ali Amril juga menyerahkan 1 (satu) bundle buku cek pada No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran, dengan mengatur speciment tanda tangan atas nama Ali Amril dan Jemmy Prabowo, selanjutnya buku cek tersebut dikuasai oleh ALEX JAMES GOENAWAN dan dipergunakan setiap kali pencairan termyn untuk mengalihkan seluruh dana pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dari rekening No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan ke nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana pekerjaan setiap termyn tersebut, maka Alex James Gonawan, Dkk dengan menggunakan cek yang ditanda tangani bersama dengan Ali Amril memindahbukukan atau mentransfer seluruh dana pekerjaan yang diterima pada Rekening No: 124 000 989 8884 pada Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO. ke Rekening Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667. Selanjutnya, Alex James Gonawan Dkk memindahbukukan atau mentransfer secara bertahap uang pencairan termyn pekerjaan yang disepakati antara Ali Amril dengan Alex James Gonawan sebagai komitmen penerimaan sejumlah uang atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan (subkon) sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah).
Bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut, atas permintaan Ali Amril telah ditransfer dari Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667 ke beberapa Rekening yang ditunjuk oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sebanyak 13 (Tiga Belas) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp13.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian sbb :
Rekening atas nama Herayanti (Istri Ali Amril) pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 001 003 1319 dan 124 001 034 5891 sebanyak 4 (Empat) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp1.811.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian sbb :No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 773 6771 an. Nasori (Rupiah) 1 23 Agustus 2018 750.000.000 2 31 Agustus 2018 1.500.000.000 3 04 Oktober 2018 125.000.000 4 31 Agustus 2018 1.500.000.000 5 04 Oktober 2018 125.000.000 6 31 Agustus2018 1.500.000.000 7 05 September 2018 3.000.000.000 8 04 Oktober 2018 125.000.000 9 11 Januari 2019 500.000.000 10 23 Agustus 2018 750.000.000 11 03 September 2018 750.000.000 12 04 Oktober 2018 125.000.000 13 23 Agustus 2018 2.250.000.000 Total Jumlah 13.000.000.000
Rekening atas nama PT. MAM ENERGINDO yang tidak tercantum dalam kontrak pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 742 7900 sebanyak 1 (satu) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) yaituNo Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 001 003 1319 an. Herayanti (Rupiah) 1 13 September 2019 500.000.000 2 23 September 2019 1.000.000.000 3 30 Desember 2019 200.000.000 4 5 November 2020 111.000.000 Total Jumlah 1.811.000.000
Bahwa setelah pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan dan dana pekerjaan tersebut dipindahbukukan dari rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Pancoran ke rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Manado serta Ali Amril telah menerima transfer sejumlah uang dari Alex James Gonawan, Dkk secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) pada 4 (Empat) rekening tersebut diatas sebanyak 18(Delapan Belas) kali transaksi keuangan berupa transfer. Selanjutnya pada setiap kali transaksi, Ali Amril memenuhi kesepakatan dirinya dengan Terdakwa ALI MUNAR.No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 742 7900 an. PT. MAM ENERGINDO (Rupiah) 1 13 Mei 2019 5.000.000.000 Bahwa dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR telah menerima keuntungan berupa sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan, sejumlah uang tersebut Terdakwa ALI MUNAR terima secara bertahap seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah meminta kepada Ali Amril untuk menempatkan sejumlah uang tersebut ke rekening orang lain yang ditunjukknya (rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR) dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR dimaksud bertujuan mengaburkan, menyamarkan, atau menyembunyikan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, Terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri;
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR);
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran;
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Dalam hal ini terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR;
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR;
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima keuntungan dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobil yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana tersebut diatas yang dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya sehingga seolah-olah adalah harta kekayaan yang sah dan tidak berasal dari hasil kejahatan.
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ALI MUNAR (selaku Pengusaha Kabupaten Pasaman Barat), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat Kantor PT. MAM ENERGINDO Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec.Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan,.Hotel Pangeran Beach Jalan S. Parman Padang, di Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) atas nama Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sbb :
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Bara TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa penerimaan sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) dari Ali Amril yang merupakan sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan.
Bahwa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) merupakan realisasi untuk memenuhi komitmen sesuai kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR, bersama dengan Ali Amril,dan Alex James Gonawan dkk. Dalam hal ini uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) tersebut merupakan bagian dari uang yang asal-usul dan sumbernya merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi berupa keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dengan cara Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan (subkon) mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah meminta kepada Ali Amril untuk menempatkan sejumlah uang Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) tersebut ke rekening orang lain yang ditunjuknya (rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR) dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR dimaksud bertujuan mengaburkan, menyamarkan, atau menyembunyikan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, Terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada bank Mandiri;
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan menyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari rekening milik Nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik Nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima keuntungan dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobil yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana tersebut diatas yang dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya sehingga seolah-olah adalah harta kekayaan yang sah dan tidak berasal dari hasil kejahatan.
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ALI MUNAR (selaku Pengusaha Kabupaten Pasaman Barat), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat Kantor PT. MAM ENERGINDO Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec.Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan,.Hotel Pangeran Beach Jalan S. Parman Padang, di Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) atas nama Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sbb :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari Dana DAK&DAU TA 2018 s/d 2020, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp136.119.063.000.- (Seratus Tiga Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Terdakwa ALI MUNAR yang merupakan salah seorang pengusaha di Kabupaten Pasaman Barat, yang mengetahui adanya kegiatan pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut. Lalu mencari rekanan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Kemudian Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan Ali Amril sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta memenuhi kualifikasi dalam persyaratan lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Bahwa Untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO, Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan TIM POKJA IX Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T. sebagai Kabag BLP sebagai Ketua Tim, dan anggota Tim yaitu Ledi Aprizal, Tona Amanda, S.E., Yan Eldi Bin Rusdi. Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan Tim Pokja IX bersama Ali Amril (Direktur Utama PT MAM Energindo) untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR memfasiltasi Tim POKJA IX bertemu dengan Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO di Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec.Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengatur pemenangan PT. MAM ENERGINDO dalam pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut.
Pengaturan lelang untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO tersebut telah disetujui oleh Terdakwa ALI MUNAR dan Ali Amril serta Tim POKJA IX. Dengan kesepakatan penerimaan komitmen fee sejumlah uang dari pembayaran termyn pekerjaan nantinya secara keseluruhan sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril kepada Terdakwa ALI MUNAR. Untuk meyakinkan Terdakwa ALI MUNAR dan Tim POKJA IX, maka sebagai jaminan komitmen fee tersebut, Ali Amril menyerahkan 10 (Sepuluh) lembar cek kepada Terdakwa ALI MUNAR dengan nilai masing-masing cek Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian nomor Bilyet Giro sbb :
SJ 570476
SJ 570477
SJ 570478
SJ 570479
SJ 570480
SJ 570481
SJ 570482
SJ 570483
SJ 570484
SJ570485
Total : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Bahwa Setelah PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berhasil dimenangkan oleh Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Tim POKJA IX dengan Ali Amril. Selanjutnya, PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat RSUD Pasaman Barat dengan Kontrak Nomor: 027/07/SPK-PA-RSUD tanggal 20 Juli 2018 Tahun jamak Tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp134.859.961.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). Kontrak ditandatangani oleh Ali Amril sebagai Leader KSO bersama dengan dr. BUDI SUDJONO selaku Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Kemudian, untuk melakukan pekerjaan tersebut Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kepada pihak lain yaitu Alex James Gonawan, Jemmy Prabowo, Yaneman Driesye Masengi, Maryo Angry Pontoh dan Benny Gunawan. Pengalihan seluruh item pekerjaan tersebut disepakati dengan adanya penerimaan komitmen fee berupa sejumlah uang sebesar Rp19.811.000.000 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dari Alex James Gonawan dkk kepada Ali Amril. Uang tersebut akan dibayarkan dan diperhitungkan dari setiap progres pencairan pekerjaan per termyn.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, untuk memenuhi komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang sesuai kesepakatan antara terdakwa ALI MUNAR, bersama dengan Ali Amril,dan Alex James Gonawan dkk, maka Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan (subkon) mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa Selanjutnya, terjadi perubahan kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril, dalam hal realisasi kesepakatan komitmen fee sebagai imbalan pengaturan lelang dengan Ali Amril terjadi perubahan. Dari yang awalnya disepakati sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Terdakwa ALI MUNAR hanya menerima sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril yang diterima secara bertahap sesuai dengan pencairan Termyn Pekerjaan yang dialihkan dari rekening pihak pelaksana pekerjaan Subkon Alex James Gonawan, Dkk.
Bahwa uang hasil pencairan Termyn Pekerjaan tersebut telah dicairkan dengan cara memanipulasi progress pekerjaan, sehingga Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang hasil pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, selanjutnya diterima dan masuk ke Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran yang tercantum dalam kontrak yaitu No Rekening : 124 000 989 8884 Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Kemudian, dana pencairan pekerjaan tersebut dialihkan ke Rekening PT MAM ENERGINDO yang dibuka pada Bank Mandiri Cabang Manado, dengan cara Ali Amril memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Jemmy Prabowo sesuai Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangi dihadapan Notaris IRA DEWI INDRIASARI, SH. M.Kn dan Surat Kuasa Direksi kepada Yaneman Driesye Masengi sesuai AKTA NOTARIS Nomor : 02 yang dibuat didepan Notaris INDERA DEWI INDRIASARI pada tanggal 17 Januari 2019 keduanya termasuk memberikan surat kuasa untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado. Selain itu Ali Amril juga menyerahkan 1 (satu) bundle buku cek pada No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran, dengan mengatur speciment tanda tangan atas nama Ali Amril dan Jemmy Prabowo, selanjutnya buku cek tersebut dikuasai oleh Alex James Gonawan dan dipergunakan setiap kali pencairan termyn untuk mengalihkan seluruh dana pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dari rekening No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan ke nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado.
Setelah dilakukan pencairan dana pekerjaan setiap termyn tersebut, maka Alex James Gonawan, Dkk dengan menggunakan cek yang ditanda tangani bersama dengan Ali Amril memindahbukukan atau mentransfer seluruh dana pekerjaan yang diterima pada Rekening No: 124 000 989 8884 pada Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO ke Rekening Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667. Selanjutnya, Alex James Gonawan Dkk memindahbukukan atau mentransfer secara bertahap uang pencairan termyn pekerjaan yang disepakati antara Ali Amril dengan Alex James Gonawan sebagai komitmen penerimaan sejumlah uang atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan (subkon) sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah).
Bahwa penerimaan sejumlah Uang tersebut, atas permintaan Ali Amril telah ditransfer dari Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667 ke beberapa Rekening yang ditunjuk oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sebanyak 13 (Tiga Belas) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp13.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian sbb :
Rekening atas nama Herayanti (Istri Ali Amril) pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 001 003 1319 dan 124 001 034 5891 sebanyak 4 (Empat) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp1.811.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian sbb :No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 773 6771 an. Nasori (Rupiah) 1 23 Agustus 2018 750.000.000 2 31 Agustus 2018 1.500.000.000 3 04 Oktober 2018 125.000.000 4 31 Agustus 2018 1.500.000.000 5 04 Oktober 2018 125.000.000 6 31 Agustus2018 1.500.000.000 7 05 September 2018 3.000.000.000 8 04 Oktober 2018 125.000.000 9 11 Januari 2019 500.000.000 10 23 Agustus 2018 750.000.000 11 03 September 2018 750.000.000 12 04 Oktober 2018 125.000.000 13 23 Agustus 2018 2.250.000.000 Total Jumlah 13.000.000.000
Rekening atas nama PT. MAM ENERGINDO yang tidak tercantum dalam kontrak pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 742 7900 sebanyak 1 (satu) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) yaitu :No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 001 003 1319 an. Herayanti (Rupiah) 1 13 September 2019 500.000.000 2 23 September 2019 1.000.000.000 3 30 Desember 2019 200.000.000 4 5 November 2020 111.000.000 Total Jumlah 1.811.000.000
Bahwa setelah pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan dan dana pekerjaan tersebut dipindahbukukan dari rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Pancoran ke rekening PT. MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Manado serta Ali Amril telah menerima transfer sejumlah uang dari Alex James Gonawan, Dkk secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) pada 4 (Empat) rekening tersebut diatas sebanyak 18(Delapan Belas) kali transaksi keuangan berupa transfer. Selanjutnya pada setiap kali transaksi, Ali Amril memenuhi kesepakatan komitmen fee dirinya dengan Terdakwa ALI MUNAR.No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 742 7900 an. PT. MAM ENERGINDO (Rupiah) 1 13 Mei 2019 5.000.000.000 Bahwa dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR telah menerima komitmen fee berupa sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan, sejumlah uang tersebut Terdakwa ALI MUNAR terima secara bertahap seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah meminta kepada Ali Amril untuk menempatkan sejumlah uang komitmen fee tersebut ke rekening orang lain yang ditunjukknya (rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR) dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR dimaksud bertujuan mengaburkan, menyamarkan, atau menyembunyikan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu uang komitmen fee terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada bank Mandiri
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada bank Mandiri
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada Bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari rekening milik Nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari Terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang ditunjuk. Dalam hal ini terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik Nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima komitmen fee dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan. Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobill yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana tersebut diatas yang dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya sehingga seolah-olah adalah harta kekayaan yang sah dan tidak berasal dari hasil kejahatan.
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ALI MUNAR (selaku Pengusaha Kabupaten Pasaman Barat), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat Kantor PT. MAM ENERGINDO Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec.Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan,.Hotel Pangeran Beach Jalan S. Parman Padang, di Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) atas nama Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sbb :
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Bara TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa penerimaan komitmen fee sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) dari Ali Amril yang merupakan sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan.
Bahwa komitmen fee berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) merupakan realisasi untuk memenuhi komitmen sesuai kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR, bersama dengan Ali Amril dan Alex James Gonawan dkk. Dalam hal ini uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) tersebut merupakan bagian dari uang yang asal-usul dan sumbernya merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi berupa keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dengan cara Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan (subkon) mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah meminta komitmen fee kepada Ali Amril dengan cara menempatkan sejumlah uang Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta) tersebut ke rekening orang lain yang ditunjuknya (rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR), serta dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR dimaksud bertujuan mengaburkan, menyamarkan, atau menyembunyikan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, Terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) dari rekening milik Nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari Terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank Mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima komitmen fee dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan. Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobill yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa komitmen fee yakni uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana tersebut diatas yang dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya sehingga seolah-olah adalah harta kekayaan yang sah dan tidak berasal dari hasil kejahatan.
Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yang telah di putus pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 melalui putusan sela sbb:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ali Munar, tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg atas nama Terdakwa Ali Munar, tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sbb:
Hardi Yuhendri, S.ST, MM., disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa tugas dan tanggungjawab atau wewenang Saksi dalam jabatan Saksi sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Pasaman Barat adalah sbb : Berdasarkan Permen ATR / KBPN Nomor : 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan mengatur Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penataan usahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT
Bahwa kronologis terbitnya peralihan hak SHM : 02749 atas tanah dan bangunan di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dari ALI MUNAR kepada AFIFAH sbb :
Pertama adanya surat permohonan peralihan hak yang diajukan oleh Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn selaku kuasa dari AFIFAH tertanggal 29 Desember 2022 dengan melampirkan persyaratan :
Akta jual beli no : 270 tanggal 21 Desember 2022
SHM nomor 2749 tanggal 9 Januari 1998
Surat pernyataan batas maksimum
Surat kuasa dari AFIFAH ke Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn untuk pendaftaran peralihan hak.
Foto Copy KTP (NIK 1312020304660001) dan KK para pihak
Foto copy SPPT PBB
Lembar BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan)
Bukti validasi PPH dari kantor pajak
Surat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No : B-226/L.3.23/Fd.1/11/2022, tanggal 16 November 2022 perihal jawaban surat notaris/ PPAT daerah kerja Kab. Pasaman Barat pada poknya menerangkan bahwa SHM no 2749 Nagari Ujung Gading seluas 665 M2 tidak termasuk dalam penyitaan kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kab. Pasaman Barat TA 2018 s.d 2020.
Kemudian permohonan tersebut diproses untuk dilakukan pencatatan peralihan haknya ke AFIFAH pada tanggal 4 Januari 2023 berdasarkan akta jual beli no : 270 tanggal 21 Desember 2022. Kemudian produk / sertfikat yang sudah dibalik nama dikembalikan ke pemohon melalui loket penyerahan produk
Bahwa berdasarkan data sebelumnya di BPN Pasaman Barat belum pernah ada akta jual beli antara ayah dan anak untuk dijadikan dasar peralihan hak. Biasanya jika ada hubungan darah maka peralihan haknya dapat dilakukan dengan cara hibah / melampirkan akta hibah dan jika ayah kandung sudah meninggal dapat dilakukan peralihan hak dengan cara waris/ melampirkan surat keterangan waris
Bahwa berdasarkan SHM dan warkah sbb :
Saksi AFIFAH telah membeli sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 665 M2 dan bangunan seluas 80 M2 yang berlokasi di Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat milik ayahnya ALI MUNAR dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 02749, Tahun terbit SHM, tanggal 9 Januari 1998 An. Pemilik pertama ALI MUNAR, Nomor bidang : 0317080102543, Nomor surat ukur : pertama 757, tanggal 25 Maret 1985, terbaru nomor 2501, tanggal 19 Juli 2017. Adapun dasar huku jual beli tersebut berdasarkan akta jual beli no 270, tanggal 21 Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000.000,- kemudian didaftarkan balik nama pada tanggal 4 Januari 2023 dengan memberikan kuasa kepada Notaris/PPAT RAHMI YULIAD, S.H.Mkn.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat jual beli dilakukan adalah : Rp128.000,- / M2
Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan peta updeting 2022 nilai tanah lokasi tersebut Rp2.643.000/ M2 atau dengan total sebesar 665 M2 X Rp2.643.000/ M2 = Rp1.757.595.000,- belum termasuk nilai bangunan
Bahwa kronologis terbitnya peralihan hak SHM : 01496 atas tanah dan bangunan di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dari Hj. HALIMAH kepada IRSYADUL HADI sbb :
Pertama adanya surat permohonan peralihan hak yang diajukan oleh Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn selaku kuasa dari IRSYADUL HADI tertanggal 8 November 2022 dengan melampirkan persyaratan :
Akta jual beli no : 234, tanggal 31 Oktober 2022 antara Hj. HALIMAH (penjual) dengan IRSYADUL HADI (pembeli)
SHM nomor 01496 tanggal 22 Mei 1999
Surat pernyataan batas maksimum
Surat kuasa dari IRSYADUL HADI ke Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn untuk pendaftaran peralihan hak.
Foto Copy KTP (NIK 1312020112930003) dan KK para pihak
Foto copy SPPT PBB
Lembar BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan)
Bukti validasi PPH dari kantor pajak
Kemudian permohonan tersebut diproses untuk dilakukan pencatatan peralihan haknya ke IRSYADUL HADI pada tanggal 15 November 2022 berdasarkan akta jual beli no : 234, tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian produk / sertfikat yang sudah dibalik nama dikembalikan ke pemohon melalui loket penyerahan produk.
Bahwa berdasarkan SHM dan warkah sbb :
Saksi IRSYADUL HADI telah membeli sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 123 M2 dan bangunan luas 140 M2 yang berlokasi di Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat milik Hj HALIMAH dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 01496, Tahun terbit SHM, tanggal 22 Mei 1999 An. Pemilik pertama Hj. HALIMAH, Nomor bidang : 0317080101212, Nomor surat ukur : pertama 492, tanggal 28 Agustus 1984, yang baru 1190, tanggal 12 April 2012. Adapun dasar hukum jual beli tersebut berdasarkan akta jual beli no : 234, tanggal 31 Oktober 2022 antara Hj. HALIMAH (penjual) dengan IRSYADUL HADI (pembeli) dengan nilai transaksi sebesar Rp1.800.000.000,- kemudian didaftarkan balik nama pada tanggal 15 November 2022 dengan memberikan kuasa kepada notaris RAHMI YULIAD, S.H.Mkn.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat jual beli dilakukan adalah : Rp285.000,- / M2
Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan peta updeting 2022 nilai tanah lokasi tersebut Rp3.711.000/ M2 atau dengan total sebesar 123 M2 X Rp3.711.000/ M2 = Rp456.453.000,- belum termasuk nilai bangunan
Bahwa kronologis terbitnya peralihan hak SHM : 01786 atas tanah dan bangunan di Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat dari penjual SUMARTINI ke pembeli HAFIZOH sbb :
Pertama adanya surat permohonan peralihan hak yang diajukan oleh Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn selaku kuasa dari HAFIZOH tertanggal 7 November 2022 dengan melampirkan persyaratan :
Akta jual beli no : 232, tanggal 31 Oktober 2022 antara SUMARTINI (penjual) dengan HAFIZOH (pembeli)
SHM nomor 01786 tanggal 17 April 2007
Surat pernyataan batas maksimum
Surat kuasa dari HAFIZOH ke Saksii. RAHMI YULIAD, S.H.Mkn untuk pendaftaran peralihan hak.
Foto Copy KTP (NIK 1312024106950002) dan KK para pihak
Foto copy SPPT PBB
Lembar BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan)
Bukti validasi PPH dari kantor pajak
Kemudian permohonan tersebut diproses untuk dilakukan pencatatan peralihan haknya ke HAFIZOH pada tanggal 15 November 2022 berdasarkan akta jual beli no : 232, tanggal 31 Oktober 2022
Kemudian produk / sertfikat yang sudah dibalik nama dikembalikan ke pemohon melalui loket penyerahan produk.
Bahwa berdasarkan SHM dan warkah sbb :
Saksi HAFIZOH telah membeli sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 720 M2 dan luas bangunan 63 M2 yang berlokasi di Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat milik SUMARTINI dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 01786, Tahun terbit SHM, tanggal 17 April 2007 An. Pemilik pertama pertama SASTRO WINANGUN, Nomor bidang : 0317010101032, Nomor surat ukur : 935, tanggal 17 April 2007. Adapun dasar hukum jual beli tersebut berdasarkan akta jual beli nomor 232, tanggal 31 Oktober 2022 dari penjual SUMARTINI ke pembeli HAFIZOH dengan nilai transaksi sebesar Rp1.200.000.000,- didaftarkan balik nama pada tanggal 15 November 2022 dengan memberikan kuasa kepada notaris RAHMI YULIAD, S.H.Mkn.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat jual beli dilakukan adalah : Rp160.000,- / M2
Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan peta updeting 2022 nilai tanah lokasi tersebut Rp2.293.000/ M2 atau dengan total sebesar 720 M2 X Rp2.293.000/ M2 = Rp1.650.960.000,- belum masuk nilai bangunan
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Yohanes Saherman disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan dan pendapatan lainnya serta pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bahwa jabatan Saksi sebagai Kepala Seksi Perangkat Lunak UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Tugas Seksi Perangkat Lunak adalah menyelenggarakan tugas pengembangan perangkat lunak system informasi.
Bahwa dari data base pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat, yang terdaftar sebagai asset berupa kendaraan yang dimiliki oleh Tersangka Ali Munar baik atas nama Tersangka sendiri maupun atas nama keluarga Tersangka yakni Sdr. Afifah, Sdr. Isyadul Hadi, Sdri. Hafizoh yang berlokasi di Kabupaten Pasaman Barat adalah sbb :
-
No. No. Polisi Nama Pemilik Merek Tipe Tahun Kendaraan 1. BA 8220 SN ALI MUNAR SUZUKI FUTURA ST 150 2011 2. BA 8516 SN ALI MUNAR SUZUKI FUTURA ST 150 2011 3. BA 8575 SU ALI MUNAR MITSUBISHI COLT SIESEL FE 74 HDV (4X2) M/T 2012 4. BA 1899 SP ALI MUNAR MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4 L DAKAR ULTIMET-L (4X4) 8A/T 2021 5. BA 8384 SU ALI MUNAR MITSUBISHI FM 517 HL (4X2) M/T 2013 6. BA 1107 RD GUSNIMAR TOYOTA KIJANG INOVA V (TGN40R-GKMKD) 2005 7. BA 8703 SN GUSNIMAR MITSUBISHI L300 PU FB-R (4X2) M/T 2012 8. BA 1231 SH GUSNIMAR HONDA ACCORD CR2 2.4 VTI-L AT 2014 9. BA 6299 RB IRSYADUL HADI YAMAHA B3M M/T 2020 10. BA 2765 RE AFIFAH YAMAHA BEJ A/T 2022
Bahwa saksi tidak mengetahui cara perolehan kendaraan bermotor tersebut, karena kami tidak memiliki data yang akurat dan lengkap terkait tahun perolehan kendaraan bermotor tersebut
Bahwa terkait pengalihan kendaraan bermotor dari Tersangka juga tidak memiliki data yang lengkap dan akurat terkait hal tersebut.
Bahwa Terkait dengan permintaan data kendaraan yang disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait dengan kepemilikan data kendaraan, dapat kami sampaikan bahwa kami selaku instansi yang bernaung kendaraan bermotor dan bukanlah data utama kami, sedangkan data utamanya sendiri beserta kelengkapan berkasnya dimiliki oleh mitra kami dikepolisian. Dan data tersebut hanya digunakan untuk mendukung tugas pokok kami dalam pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T., disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada pemeriksaan persidangan hari ini Kamis tanggal 19 Oktober 2023
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan saksi membenarkan keterangan tersebut.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Ali Munar sebagai Tim Sukses Bupati Pasaman Barat Alm. Syahiran, dan Saksi tidak punya hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar, terkait pekerjaan Terdakwa Ali Munar pernah menghubungkan Tim Pokja IX dengan Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO untuk membantu pemenangan.
Bahwa saksi sebagai Tim Pokja IX yang melelangkan dan menetapkan pemenang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years).
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa Ali Munar terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat.
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa Ali Munar sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Saksi serahkan kepada Ledi Aprizal.
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalah Saksi Sahrul Hadi
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ledi Aprizal, S.T., disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Ali Munar sebagai Pengusaha di Pasaman Barat, dan Saksi tidak punya hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar, terkait pekerjaan Terdakwa Ali Munar pernah menghubungkan Tim Pokja IX dengan Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO untuk membantu pemenangan lelang pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat.
Bahwa saksi sebagai Tim Pokja IX yang melelangkan dan menetapkan pemenang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years)
Bahwa saksi ada mendapatkan uang dari Terdakwa Ali Munar terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (multi years);
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa Ali Munar sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang Saksi terima dari Ir. Arpan Harapan Siregar., M.T.;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapannya serta membenarkannya;
Tona Amanda, S.E., disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Ali Munar sebagai Tim Sukses Bupati Pasaman Barat Alm. Syahiran, dan Saksi tidak punya hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar, terkait pekerjaan Terdakwa Ali Munar pernah menghubungkan Tim Pokja IX dengan Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO untuk membantu pemenangan lelang pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat.
Bahwa saksi sebagai Tim Pokja IX yang melelangkan dan menetapkan pemenang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years)
Bahwa saksi ada mendapatkan uang dari Terdakwa Ali Munar terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (multi years)
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa Ali Munar sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalah Saksi Sahrul Hadi
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya; serta membenarkannya
Yan Eldi Bin Rusdi, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai beriku :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Ali Munar sebagai Tim Sukses Bupati Pasaman Barat Alm. Syahiran, dan Saksi tidak punya hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar, terkait pekerjaan Terdakwa Ali Munar pernah menghubungkan Tim Pokja IX dengan Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO untuk membantu pemenangan lelang pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat.
Bahwa saksi sebagai Tim Pokja IX yang melelangkan dan menetapkan pemenang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years)
Bahwa saksi ada mendapatkan uang dari Terdakwa Ali Munar terkait pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (multi years)
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa Ali Munar sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalah Saksi Sahrul Hadi
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sahrul Hadi, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan saksi membenarkan keterangan tersebut.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ali Munar masih sebagai saudara jauh, hubungannya yaitu istri Terdakwa Ali Munar merupakan kakak kandung dari istri Saksi. Terkait dengan hubungan pekerjaan Saksi pernah menjadi supir dan menjadi orang kepercayaan Terdakwa untuk menemani Terdakwa kemana-mana dalam semua urusan termasuk pada saat pengurusan masalah RSUD Pasaman Barat.
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kegiatan tersebut dari Pak Sahiran (Alm) Bupati Pasaman Barat sebelum proyek tersebut diumum pada saat Saksi dan Terdakwa Ali Munar datang ke rumah jabatan Bupati Pasaman Barat Sahiran (Alm) menyampaikan ..âpak haji carikan kontraktor yang bagus untuk pembangunan RSUDâ, Adapun hubungan Saksi dengan Terdakwa Ali Munar adalah Istri Saksi dan Istri Ali Munar kakak beradik, bahwa dan sehingga Saksi atas arahan pak Ali Munar mencari/searching di Google perusahaan yang berkompeten, akhirnya ditemukanlah PT. MAM, setelah didapat profil perusahaan tersebut Saksi dan Terdakwa Ali Munar ke Jakarta untuk menjumpai sdr. Ali Amril direktur PT. MAM, untuk menyampaikan bahwa ada proyek pembangunan RSUD di Pasbar dan pada pertemuan tersebut juga terdapat kesepakatan untuk bonus/fee jika PT. MAM menang maka Ali Amril akan memberikan Rp11 milyal kepada Ali Munar, Adapun keberadaan kami di Jakarta hanya 1 hari saja. Kemudian sekira lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian, waktunya yang sudah tidak ingat lagi Bupati Pasaman Barat (Sahiran/Alm) kembali menyuruh Terdakwa Ali Munar dan Saksipun ikut menemani pak Ali Munar bersama Arpan, Ledi, Tona serta pak Yan Eldi ke Jakarta untuk menjumpai direktur PT. MAM. Sampai di Jakarta kami langsung mengantar sdr. Arpan Harapan Siregar, Ledi Afrizal, Tona Amanda serta pak Yaneldi menuju PT. MAM untuk membicara terkait pekerjaan RSUD kemudian Saksi dan H. Ali Munar meninggalkan sdr. Arpan Harapan Siregar, Ledi Afrizal, Tona Amanda serta pak Yaneldi untuk melanjutkan pembahasan pemenangan PT. MAM. Pada esok harinya sdr. Arpan Harapan Siregar, Ledi Afrizal, Tona Amanda serta pak Yaneldi pergi kembali ke PT. MAM sedangkan Saksi bersama H. Ali Munar tidak ikut dan karena Terdakwa Ali Munar memiliki usaha showroom mobil maka kami pergi mencari mobil untuk dipasarkan di pasaman barat. Dan pada sorenya sdr. Arpan, Ledi, Tona serta pak Yaneldi balik ke Pasaman Barat dan meminta uang saku masing-masing Rp5.000.000,- ke H. Ali Munar dan Saksi sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada mereka sedang kami esok harinya baru balik ke Pasaman Barat dan dapat Saksi tambahkan sebelum balik ke Pasaman Barat Saksi bersama H. Ali Munar kembali ke PT. MAM sebagaimana permintaan Ali Amril pada hari pertama kami datang supaya sebelum kembali ke Pasaman Barat agar mampir lagi ke PT. MAM adapun pembahasan saat itu membicarakan jaminan untuk bonus/fee yang Rp11 milyar dimana Ali Amril menyerahkan 10 lembar cek dengan nilai masing-masing cek Rp1 milyar setelah menerima cek tersebut Saksi dan H. Ali Munar langsung balik ke Pasaman Barat sehingga keberadaan Saksi dan H. Ali Munar di Jakarta selama 3 hari.
Bahwa dapat 10 lembar cek dengan nilai masing-masing cek Rp1 milyar yang diserahkan oleh Sdr. Ali Amril kepada saksi dan Terdakwa ALI MUNAR tidak saksi atau Terdakwa cairkan karena disampaikan oleh Sdr. Ali Amril jangan dicairkan dulu nanti diganti akan ditransfer secara bertahap kepada Terdakwa Ali Munar.
Bahwa total fee yang diterima oleh Terdakwa Ali Munar dari Sdr. Ali Amril terkait dengan proyek RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 adalah sebesar Rp4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa cara Terdakwa Ali Munar menerima sejumlah uang sebesar Rp4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Sdr. Ali Amril Direktur PT. MAM ENERGINDO adalah dengan cara Saksi sebagai supir sekaligus orang kepercayaan Terdakwa Ali Munar dipercayakan oleh Terdakwa untuk mengurus realisasi komitmen fee tersebut dan Saksi dalam pengurusan tersebut lebih intens berkoordinasi dengan Sdr. Nasori yang merupakan karyawan PT. MAM ENERGINDO untuk menerima setiap tahapan realisasi komitmen fee tersebut. Saksi berdasarkan perintah Terdakwa ALI MUNAR telah mengurus relaisasi fee sejumlah uang sebesar Rp4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Sdr. ALI AMRIL Direktur PT. MAM ENERGINDO melalui Sdr. NASORI sebanyak 3 (tiga) kali tahap dengan cara transfer dengan rincian sbb :
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ kerekening An. Sdri HAFIZOH Bank Mandiri 1370007330216 yang merupakan anak kandung Terdakwa ALI MUNAR.
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl Saksi lupa kerekening siapa masuknya
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ Saksi tidak ingat kerekening siapa masuknya, yang Saksi Saksi tahu pengiriman uang tersebut setelah terjadi pertemuan di Pekanbaru antara Saksi, Terdakwa ALI MUNAR dengan Sdr. ALI AMRIL dan Sdr. NASORI.
Bahwa Saksi yang mengurus urusan terkait dengan realisasi komitmen fee dari Sdr. Ali Amril melalui Sdr. Nasori kepada Terdakwa Ali Munar melalui saksi karena Saksi sudah dipercayakan oleh Terdakwa Ali Munar untuk mengurus segala tahapan realisasi komitmen fee dari Sdr. Ali Amril dan atas perintah Almarhum Bupati Pasaman Barat Syahiran.
Bahwa Saksi dalam mengurus realisasi komitmen fee, saksi selalu berkoordinasi dengan Sdr. Nasori dan tidak langsung dengan Sdr. Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO karena pada saat pertemuan di kantor PT. MAM ENERGINDO Saksi, Terdakwa Ali Munar, Sdr. Ali Amril dan sdr. NASORI, Sdr. NASORI pernah menyampaikan kepada Saksi : ânanti untuk merealisasikan komitmen fee Sdr. Nasori akan berkoordinasi dengan Saksiâ dan saat itu Saksi bertukar nomor HP dengan Sdr. Nasori dan disampaikan juga agar Saksi memberikan nomor rekening untuk menerima uang fee dengan nomor rekening selain an. Terdakwa Ali Munar kepada Sdr. Nasori.
Bahwa yang mencarikan nomor rekning An. Sdri Hafizoh adalah Saksi sendiri karena Saksi dari awal sudah dipercayakan oleh Terdakwa untuk mengurus penerimaan realisasi komitmen fee dari Sdr. Ali Amril.
Bahwa dalam menerima pengiriman realisasi komitmen fee yang pertama yakni Rp1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dari Sdr. Ali Amril melalui Sdr. NASORI, saksi menggunakan nomor rekening Sdri Hafizoh karena pada saat itu Sdri. Hafizoh yang Saksi ingat dan Saksi sudah melaporkan kepada Terdakwa Ali Munar terkait hal tersebut setelah uang masuk.
Bahwa yang saksi sampaikan kepada Sdri Hafizoh pada saat meminta nomor rekeningnya untuk digunakan sebagai penerima realisasi komitmen fee sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Sdr. Ali Amril melalui Sdr. Nasori pada saat itu Saksi pergi kerumah Sdri. Hafizoh untuk meminta nomor rekningnya yang Saksi lupa dibank apa, pada saat itu Saksi sampaikan minta nomor rekning kepada Sdri Hafizoh dan Sdri Hafizoh inti memberikan nomor rekningnya kepada Saksi dan Sdri Hafizoh tidak ada bertanya kenapa dan untuk apa Saksi meminta nomor rekeningnya karena Saksi sudah dekat dengan Sdri Hafizoh karena masih ada hubungan kekeluargaan.
Bahwa Saksi ada melaporkan kepada Terdakwa Ali Munar jika komitmen fee sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar) sudah masuk kerekening Sdri Hafizoh.
Bahwa setelah uang masuk kerekening an. Sdri HAFIZOH sebesar Rp1.000.000.000,-, saksi mengambil uang tersebut dengan cara Saksi menemui Sdri HAFIZOH dan meminta tandatangan Sdri Hafizoh pada slip penarikan bank yangmana Saksi lupa banknya apa, kemudian Saksi pergi ke bank untuk melakukan penarikan uang yangmana pada saat lupa apakah melakukan penarikan langsung sebesar Rp1.000.000.000,- atau secara bertahap.
Bahwa setelah Saksi melakukan penarikan uang Rp1.000.000.000,- baik secara bertahap atau tidak Saksi lupa, Saksi ada melapor kepada Terdakwa Ali Munar. Kemudian dari total uang sebesar Rp4,5 Milyar itulah yang Saksi berikan kepada Pokja IX dan bupati dan selebihnya digunakan oleh Terdakwa ALI MUNAR bersama Saksi untuk operasional.
Bahwa uang Rp4,5 milyar merupakan uang untuk pembayaran bonus/Fee kepada H. Ali Munar untuk pemenangan PT. MAM pada pekerjaan RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 yang ditransfer oleh sdr. Nasori setelah diumumkannya PT. MAM sebagai pemenang untuk pekerjaan RSUD Pasaman Barat dan untuk siapa-siapa saja uang tersebut Saksi tidak mengetahuinya namun Saksi pernah beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain yakni :
Saksi menyerahkan uang kepada bapak Sahiran (Alm) Bupati Pasaman Barat sejumlah Rp2,5 milyar atas perintah pak Sahiran (Alm) kepada Saksi supaya mengambil uang kepada Terdakwa Ali Munar yang penyerahannya Saksi lakukan sebanyak 2 kali; pertama Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang kedua Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang penyerahannya dilakukan di pinggir jalan di daerah Air Balam Nagari Parit Kec. Koto Balingka saat itu beliau datang menggunakan mobil Fortuner warna hitam setelah diumumkan PT. MAM sebagai pemenang tender.
Saksi menyerahkan uang kepada sdr. Ledi Afrizal Rp100.000.000,- di rumahnya, sdr. Tona Amanda Rp75.000.000,- dan sdr. Yaneldi Rp75.000.000,- yang Saksi serahkan di pinggir jalan dekat perkuburan Ujung Gading saat itu mereka datang menggunakan mobil Suzuki escudo/vitara warna hijau kemudian ada penyerahan Rp75.000.000,- untuk Meitius Fajri atas permintaan sdr. Tona Amanda dan sdr. Yaneld
Saksi juga ada menyerahkan uang kepada sdr. Arpan Harapan Siregar sebanyak 3 kali; pertama Rp350.000.000,- kedua Rp150.000.000,- yang Saksi tidak tahu untuk kebutuhan apa dan yang ketiga untuk Verifikasi lelang Rp30.000.000,- atas perintah bapak Sahiran(Alm) Bupati Pasaman Barat yang Saksi minta kepada H. Ali Munar namun Saksi lupa apakah Saksi serahkan sebelum pengumuman PT. MAM sebegai pemenang apa sesudah pengumuman yang penyerahannya dilakukan di pinggir jalan di daerah Muaro Kiawai Kec. Gunung Tuleh dan di Ujung gading serta Rp200.000.000,- sebagai pinjaman pribadi sdr. Arpan Harapan Siregar kepada Terdakwa Ali Munar untuk keperluan membeli Laptop pada saat berada di Hotel Pangeran yang mana pada saat itu Saksi ketahui juga ada sdr. Nasori bersama 1 orang teman laki-lakinya yang Saksi tidak tahu namanya kemudian ada juga sdr. Ledi Afrizal, sdr. Tona Amanda dan sdr. Yaneldi .
Bahwa Saksi tidak ada lagi menerima realisasi komitmen fee dari Sdr. Ali Amril baik langusng dari Sdr. Ali Amril ataupun melalui Sdr. Nasori selain sebesar Rp4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;.
Dr. Budi Sujono, M.M., disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa Ali Munar dan tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi menjelaskan sbb :
Dasar Hukum Saksi selaku Pengguna Anggaran adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/21/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani Oleh Bupati Pasaman Barat SYAHIRAN Tanggal 2 Januari 2018 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/697/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019 yang ditandatangani Oleh Bupati Pasaman Barat SYAHIRAN Tanggal 31 Desember 2018.
Dasar Hukum Saksi Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Keputusan Penggua Anggaran RSUD Pasaman Barat nomor : 900/359/SK/RSUD/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor:900/359/SK/RSUD/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman barat Tahun 2018 dan Keputusan Penggua Anggaran RSUD Pasaman Barat nomor : 900/034/SK/RSUD/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman barat Tahun 2019Bahwa seingat Saksi pagu anggaran uuntuk Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 s/d 2020 adalah sebesar Rp136.119.063.000.-, dan Nilai Kontraknya adalah sebsar Rp134.859.961.000.
Bahwa dasar PT. MAM. ENERGINDO KSO PT.TELAGA GELANG INDONESIA dalam pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) adalah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/07SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 Nilai Kontrak Rp134.859.961,00.
Bahwa yang bertandatangan dalam kontrak Nomor : 027/07SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 adalah Saksi selaku PPK dan ALI AMRIL Selaku Direktur PT, MAM Energindo Kso PT TGI.
Bahwa pada saat penunjukan PPK, pejabat dilingkungan RSUD Pasaman Barat tidak ada yang bersedia karna latar belakang pendidkannya, karna hal tersebut Saksi menunjuk diri sendiri sebagai PPK pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu adanya PM an. GUSBENI sebagaimana tercantum dalam kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years).
Bahwa seingat Saksi PM yang bertugas dilapangan selama pembangunan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) an. Aminullah dan an. PHIO Ranap Tua.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi pernah menanyakan kepada saksi ALJUNAIDI ataupun ALI AMRIL pernah melaporkan kepada saksi selaku PPK tentang adanya pergantian personil PM an. Aminullah dan an. PHIO Ranap Tua.
Bahwa jabatan Proyek manajer (PM) ada bertandatangan dalam laporan - laporan perkembangan pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 yakni pada laporan bulanan dari pihak PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Saksi sering melihat-lihat apa yang telah dan sedang dikerjakan oleh Pelaksana akan tetapi Saksi tidak memahami mengenai pelaksanaan Teknisnya, serta sudah adanya Menejemen Kontruksi pada Pekerjaan tersebut, serta adanya PPTK yang berlatar belakang teknis atau berpendidkan Teknik sipil.
Bahwa yang menjadi Menajemen Kontruksi pada pekerjaan tersebut adalah PT. Riau Multi Cipta Dimensi.
Bahwa terkait Lapoaran maupun progress pekerjaan ada disampaikan oleh Menajemen Kontruksi dalam bentuk Laporan dan juga ada diadakan rapat terkait progress pekerjaan, dan pihak MK yang sering Saksi temui adalah Buana Hari Septya Hadi.
Bahwa Sdr. Aljunaidi ada melaporkan secara lisan terkait dengan pelaksanaan teknis pekerjaan selama pembangunan RSUD Pasaman Barat akan tetapi laporan tertulis Saksi tidak ingat.
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan ada diperiksa oleh Aljunaidi karena Terdakwa melaporkan kepada saksi selaku PPK akan tetapi hanya pemeriksaan dokumen karena secara teknis Saksi tidak memahaminya.
Bahwa Saksi hanya bertandatangan selaku Pengguna Anggaran pada pembayaran sbb :
Uang Muka sebesar 15 % dari nilai kontrak senilai Rp20.228.994.150,-
danÂ
Penarikan termyn MC I 16,12 % nilainya Rp21.739.426.713
Penarikan termyn MC II 23,33 % nilainya Rp31.462.828.901
Penarikan termyn MC III 35,11 % nilainya Rp47.349.332.307
Penarikan termyn MC IV 41,08 % nilainya Rp55.400.471.979
Dan untuk Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran atau termyn Saksi bertandatangan sampai dengan pencairan atau pembayaran Bobot 43,93% pekerjaan.
Atas keterangan saksi, tidak memberi tanggapan dan terdakwa membenarkannya.
Dr. Heru Widyawarman, Sp.OT, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak mengenal nama Terdakwa Ali Munar. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar
Bahwa dasar hukum Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan 30 November 2019 adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 10 ayat (5) yang berbunyi: Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPA dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi: Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. Saksi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/829/BKPSDM-2019 tanggal 7 Agustus 2019.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Pak Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM ENERGINDO dengan ALI MUNAR dan keterkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, karena Saksi hanya melaksanakan pekerjaan fisik sebagai PPK,pada saat pelaksanaan proses tender Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui Uang hasil penerimaan fee Perusahaan PT. MAM ENERGINDO pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai ada pemberian uang dari Ali Amril kepada Terdakwa Ali Munar Sebesar RpRp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Komitmen Fee.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT MAM ENERGINDO apakah mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat, selain itu Saksi juga tidak mengetahui besaran nilai pinjaman kreditnya, dan apa yang diagunkan sehubungan dengan pinjaman kredit tersebut, terkait untuk kepentingan apa kredit tersebut serta bagaimana perkembangan kredit tersebut apakah sudah lunas atau masih belum Saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah tahu karena tidak ada hubungannya dengan Saksi selaku PPK
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. MAM ENERGINDO secara korporasi menerima pendapatan dan atau keuntungan daro Proyek pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat pada saat proyek dikerjakan tahun 2018 s/d 2020 karena hal tersebut bukan lah urusan Saksi, yang Saksi ketahui sebagai PPK Saksi hanya tahu proyek pembangunan gedung RSUD ini selesai dan di PHO kan, urusan untung atau rugi itu urusan internal dari PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Saksi menjelaskan terkait dengan hal tersebut Saksi tidak bisa menjelaskannya secara konkrit berapa nilai dan waktu pelunasan secara riil karena Saksi tidak mengetahui uang hasil pencairan termyn pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat senilai 19,811 M merupakan fee dari Manado atas pengalihan pekerjaan dari Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yakni sdr. Ali Amril.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;.
Alex James Gonawan, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ali Munar, tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa Ali Munar.
Bahwa saksi sebagai membantu memodali dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018 s/d 2020, atas permintaan Ali Amril, dan Saksi mengajak Benny Gunawan, Saksi Jemmy Prabowo, Saksi Maryo Angry Pontoh untuk bersama memodali pekerjaan tersebut, dengan memberikan uang kompensasi atas biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa uang yang diminta oleh Ali Amril sebesar ÂąRp20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah)
Bahwa dana tersebut sudah teralisasikan kepada Ali Amril, yang Saksi bayarkan bersama Benny Gunawan, Jemmy Prabowo, Saksi Maryo Angry Pontoh
Bahwa saksi menjelaskan sbb :
Transfer setoran ke Rekening atas nama Nasori dengan nomor Rekening : 124 000 773 67771 pada Bank Mandiri sebanyak 12 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp10.750.000.000
-
No. Tanggal Uraian Nasori 1. 23 Agustus 2018 Dari Jimmy Rp750.000.000 2. 31 Agustus 2018 Dari Jimmy Rp1.500.000.000 3. 04 Oktober 2018 Dari Jimmy Rp125.000.000 4. 31 Agustus 2018 Dari Benny Rp1.500.000.000 5. 04 Oktober 2018 Dari Benny Rp125.000.000 6. 31 Agustus 2018 Dari Alex Rp1.500.000.000 7. 05 September 2018 Dari Alex Rp3.000.000.000 8. 04 Oktober 2018 Dari Alex Rp125.000.000 9. 11 Januari 2018 Dari Maryo Rp500.000.000 10. 23 Agustus 2018 Dari Maryo Rp750.000.000 11. 03 Sept 2018 Dari Maryo Rp750.000.000 12. 04 Oktober 2018 Dari Maryo Rp125.000.000
Transfer, setoran ke Rekening atas nama Herayanti (Istri Saksi Ali Amril) dengan nomor Rekening : 124 000 970 7028 pada Bank Mandiri sebanyak 4 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp1.811.000.000
| 1. | 13 September 2019 | Dari Alex | Rp500.000.000 |
| 2. | 23 September 2019 | Dari Alex | Rp1.000.000.000 |
| 3. | 30 Desember 2019 | Dari Alex | Rp200.000.000 |
| 4. | 5 Maret 2020 | Dari Alex | Rp111.000.000 |
Transfer, setoran ke Rekening atas nama PT. MAM Energindo (rekening diluar kontrak) dengan nomor rekening : 1240007427900 pada Bank Mandiri sebanyak 2 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp7.250.000.000
| 1. | 23 Agustus 2018 | Dari Kas Proyek/1240000101510 | Rp2.250.000.000 |
| 2. | 13 Mei 2019 | Rek No 1240009898884 ke Rek 1240007427900 | Rp5.000.000.000 |
Maryo Angry Pontoh, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ali Munar, tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa Ali Munar
Bahwa Saksi diajak oleh teman Saksi saksi alex James Gonawan alias ko Dede untuk berkerjasama sebagai pemodal, memodali pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman barat 2018s/d 2020, atas permintaan AlI Amril, dan ALEX JAMES GONAWAN alias ko Dede juga mengajak 2 (dua) orang saudaranya yakni saksi BENNY GUNAWAN, saksi JEMMY PRABOWO, untuk bersama memodali pekerjaan tersebut, dengan memberi uang kompensasi atas biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa uang yang diminta oleh ALI AMRIL sebesar Âą RP20.000.000.000 (dua puluh Milyar rupiah) hal tersebut Saksi ketahui karena disampaikan oleh saksi Alex Gonawan alias Ko Dede kepada Saksi.
Bahwa dana tersebut sudah terealisasikan kepada ALI AMRIL, yang Saksi bayarkan bersama saksi BENNY GUNAWAN, saksi JEMMY PRABOWO, saksi ALEX JAMES GONAWAN.
Bahwa transfer, setoran ke Rekening atas nama Nasori dengan nomor Rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri sebanyak 4 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp2.125.000.000 (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sbb :
-
1 11 Januari 2019 Dari mario Rp500.000.000 2 23 Agustus 2018 Dari mario Rp750.000.000 3 03 September 2018 Dari mario Rp750.000.000 4 04 Oktober 2018 Dari mario Rp125.000.000
Bahwa dana tersebut bersumber dari pencairan termyn dana RSUD Pasaman barat.
Bahwa hal tersebut atas permintaan Ali Amril
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Jemmy Prabowo, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa ALI MUNAR, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi oleh saudara Saksi saksi Alex James Gonawan alias Ko Dede dan saksi BENNY GUNAWAN untuk berkerjasama sebagai pemodal, memodali pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Pasman Barat 2018 s/d 2020, atas permintaan ALI AMRIL, dan ALEX JAMES GONAWAN alis ko Dede juga mengajak rekan yang lain saksi MARYO ANGRY PONTOH, untuk bersama memodali pekerjaan tersebut, dengan memberikan uang kompensasi atas biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Selain itu Saksi juga pernah menjadi kuasa direktur PT. MAM ENERGINDO pada pekerjaan pembangunan RSUD Pasman Barat 2018/2020 kemudian Saksi digantikan oleh Sdr. YANEMAN DRIESYE MASENGI sebagai kuasa direktur PT. MAM ENERGINDO pada pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018/2020.
Bahwa uang yang diminta oleh ALI AMRIL sebesar Âą Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) hal tersebut Saksi ketahui karena disampaikan oleh saksi ALEX JAMES GONAWAN alias Ko Dede kepada Saksi.
Bahwa dana tersebut sudah terealisasi kepada ALI AMRIL, yang Saksi bayarkan bersama saksi BENNY GUNAWAN, saksi MARYO ANGRY PONTOH, dan saksi ALEX JAMES GONAWAN.
Bahwa transfer setoran ke Rekening atas nama Nasori sengan nomor Rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri sebanyak 3 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp2.375.000.000 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sbb :
Bahwa dana tersebut dari pencairan termyn dana RSUD Pasaman Barat yang Saksi kirimkan melaui ke Rekening istri Saksi An. Sdri TETY SUHARTI WIRJA.
| 1 | 23 Agustus 2018 | Dari Jemmy | Rp750.000.000 |
| 2 | 31 Agustus 2018 | Dari Jemmy | Rp1.500.000.000 |
| 3 | 04 Oktober 2018 | Dari Jemmy | Rp125.000.000 |
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Yaneman Driesye Masengi, disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ali Munar, tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi diminta oleh Saksi Alex James Gonawan untuk menjadi Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018/2020 menggantikan Saksi Jemmy Prabowo
Bahwa Saksi tidak mengetahui aliran dana Ali Amril
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ir. Herayanti, MT disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa ALI MUNAR, dan Saksi tidak punya hubungan saudara dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Ali Munar saat beliau datang ke Kantor PT. MAM ENERGINDO saat itu karena posisi Saksi sebagai keuangan di Kantor PT. MAM ENERGINDO saat itu Terdakwa Ali Munar datang ke kekantor dan melewati ruangan Saksi,karena Saksi merupakan istri dari Saksi Ali Amril sehingga Saksi Ali Amril mengenal kan Saksi dengan Terdakwa Ali Munar hanya sebatas pengenalan biasa saja, terkait hubungannya dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Saksi tidak mengetahui peran dan kapasitas dari Terdakwa Ali Munar sebagai apa.
Bahwa dalam hal keuangan kantor Saksi ditugaskan memegang token OTP pencairan rekening perusahaan di Bank Mandiri atau bisa dibilang sebagai approval, apabila para karyawan sudah menyiapkan administrasi pencairan dan telah mendapatkan persetujuan suami Saksi, karyawan bagian keuangan yaitu Ibu IRMA atas permintaan Pak NASORI, untuk menghubungi Saksi agar mengapprove atau menyetujui transaksi pengeluaran/penarikan dana dari rekening perusahaan. Setiap transaksi pengeluaran/penarikan dana tersebut sudah pasti telah mendapat persetujuan dari Suami Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengenal ALEX JAMES GONAWAN dan YANEMAN DRIESYE MASENGI, JEMMY PRABOWO, MARYO ANGRY PONTOH, BENNY GUNAWAN (Grup Manado) Saksi hanya pernah mendengar dari staff kantor di keuangan saat mereka datang ke kantor, dan keterkaitannya dengan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Saksi hanya mendengar dari staff keuangan di kantor Saksi bahwa saat ALEX JAMES GONAWAN dan YANEMAN DRIESYE MASENGI, JEMMY PRABOWO, MARYO ANGRY PONTOH, BENNY GUNAWAN (Grup Manado) datang ke kantor PT. MAM ENERGINDO staff kantor Saksi saat itu mengatakan mereka yang akan mengerjakan proyek Gedung RSUD.
Bahwa Saksi pernah mendengar dari karyawan di keuangan sesekali nama PT. Telaga Gelang Indonesia padaa saat staff dikeuangan meminta untuk mengapprove lewat internet banking tapi Saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa, tugas Saksi hanya mengapprove saat staff keuangan di kantor karyawan sudah menyiapkan administrasi pencairan dan telah mendapatkan persetujuan suami Saksi. Sedangkan dengan keterkaitan PT. Telaga Gelang Indonesia dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat kapasitasnya sebagai apa Saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi sebagai Komisaris Utama tidak mengetahui, tidak dilibatkan dan juga tidak dilaporkan tentang adanya pembukaan rekening baru atas nama PT MAM ENERGINDO dengan specimen tandatangan selain atas nama suami Saksi ALI AMRIL sebagai Direktur adalah orang diluar pengurus PT MAM ENERGINDO, dengan alasan tugas Saksi Cuma hanya sebatas membantu Saksi Ali Amril untuk mengaprove atau persetujuan token OTP apabila diminta, karena perusahaan sepenuhnya dikendalikan oleh Suami Saksi (ALI AMRIL).
Bahwa saksi sebagai Komisaris Utama pernah diminta membuat rekening atas nama pribadi pada bank mandiri cabang pancoran yaitu ada 2 Norek mandiri yakni :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Bahwa alasan pembukaaan rekening tersebut dikarenakan saran dari konsultan pajak atau keuangan di PT MAM ENERGINDO untuk back up keperluan dan kebutuhan kantor contohnya seperti operasional kantor, pembayaran-pembayaran untuk material-material yang tidak kena pajak karena perusahaan atau kontraktor skala kecil, Bahwa yang memerintahkan untuk pembukaan kedua rekening tersebut atas saran dari Konsultan Pajak sebagaimana yang telah dijelaskan diatas mengenai sejak kapan dibuatnya kedua rekening tersebut persisnya Saksi tidak mengetahui dikarenakan saran dari orang keuangan karena tiap tahun atas saran dari konsultan pajak apabila ada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO Saksi di sarankan untuk membuka rekening baru atas nama pribadi tapi digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. MAM ENERGINDO khususnya, Karena di Tahun 2018-2020 ada proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat jadi Saksi membuka rekening sebagaimana yang di sarankan oleh konsultan pajak, dan apakah masih aktif sampai saat ini, kedua rekening tersebut sudah tidak aktif lagi karena Cuma hanya digunakan sebagai rekening cadangan perusahaan untuk laporan pajak diakhir tahun supaya balance. Bahwa Saksi lupa atau tidak tahu persisnya bagaimana apakah kedua rekening tersebut dibuka pada tahun yang sama dalam kurun waktu 2018-2020, Jadi kedua rekening Nomor : 124 001 003 1319 dibuka pada tahun 2018, Saksi juga tidak tahu persisnya karena sudah lama tetapi saran dari konsultan pajak saat itu, Saksi di sarankan untuk membuka rekening untuk kepentingan perusahaan tetapi atas nama Saksi pribadi untuk sebagaima yang telah dijelaskan diatas tentunya atas saran tersebut rekening tersebut berkaitkan dengan Proyek RSUD Pasaman Barat . Bahwa peruntukan rekening tersebut untuk keperluan kantor secara spesifik Saksi tidak mengetahui untuk apa-apa saja karena tugas Saksi hanya mengikuti rekomendasi dari konsultan pajak untuk membuat kedua rekening tersebut dan ketika dipergunakan untuk keperluan kantor Saksi tidak mengetahui detail-detailnya apa saja yang lebih mengetahui Ibu Irma Nuswantari, Bahwa dari mana saja menerima dana masuk dari proyek mana saja Saksi sudah tidak ingat lagi dan tidak tahu dana dari proyek-proyek mana saja yang masuk, untuk lebih detailnya yang mengtahui orang keuangan yakni Sdr. Irma Nuswantari dan Sdr. Nasori. Bahwa yang mempunyai spesimen tanda tangan pada kedua rekening tersebut yakni Saksi sendiri tidak ada orang lain
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaaan rekening perusahaan atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI pada bank mandiri cabang manado : No. rek
150001811110 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado
1200018666667 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut, karena nama Saksi Cuma dicantumkan di akta perusahaan sebagai persyaratan administratif saja, terkait hal keberadaan rekening No 124-00-077-3677-1 atas nama NASORI pada bank Mandiri cabang Pancoran yang digunakan untuk menerima dana dari rekening KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI pada bank mandiri cabang manado Saksi tidak mengetahui sama sekali.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Nomor Rekening Bank yang digunakan oleh PT MAM ENERGINDO untuk pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 sebagaimana dimuat dalam kontrak untuk kepentingan proyek Gedung RSUD Pasaman Barat juga Saksi tidak mengetahuinya
Bahwa Saksi mengetahui rekening No 1240007427900 atas nama PT. MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri cabang Pancoran yang biasa gunakan untuk kebutuhan perusahaan PT. MAM ENERGINDO dimana No. rek tersebut memang terdaftar sebagai Rek. PT MAM ENERGINDO dan Saksi juga memegang token OTP untuk memvalidasi apabila diminta oleh staf bagian keuangan dan telah mendapat persetujuan suami Saksi (Ali Amril), terkait apakah Saksi mengetahui apakah ada sejumlah dana masuk rekening No 1240007427900 atas nama PT. MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri cabang Pancoran Saksi tidak mengetahuinya sama sekali, karena juga yang memegang notifikasi ada uang masuk juga bukan di Saksi. Bahwa uang masuk ada notifikasi email namun Saksi hanya mengecek apabila ada permintaan khusus untuk diminta check, mungkin pada saat tersebut Saksi tidak mengeceknya
Bahwa Saksi mengetahui hutang kredit atas nama PT. MAM ENERGINDO sebagai debitur pada bank BNI dan Bank Muamalat, Saksi masuk di 2016 kami sudah nunggak hutang banyak di Muamalat sekitar 5,5 Milyar belum termasuk bunga di BNI sekitar 14 Milyar belum termasuk bunga, pada tahun 2016 pinjaman tersebut restruturisasi dengan total sekitar 24 Milyar. Bahwa seingat Saksi pernah tanda tangan pinjaman kredit di bank Bni dan Muamalat, Untuk di BNI tahun 2011 dan untuk Di bank Muamalat tahun 2013;
Bahwa seingat Saksi agunan atas pinjaman kredit di bank BNI yakni :
Rumah Kontrakan di Pekayon HM 01553 tahun terbit 1990 luas 700 M persegi;
Rumah kontrakan di meruya utara HM 08922 tahun terbit 2018 luas 540 m persegi
Kios dibantar gebang bekasi HM 04160 luas 113m persegi
Rumah tinggal di pekayon HM lupa luas 280 m persegi
Tanah kosong di Pekayon HM lupa luas 1100 m persegi
Rumah tinggal di cikaraang HM lupa luas sekitar 160 m persegi
Bahwa seingat Saksi agunan atas pinjaman kredit di bank Muamalat yakni :
Kantor PT. MAM ENERGINDO Hak Guna Bangunan tiga lantai dengan dua ruko luasnya Saksi lupa di Pancoran Jakarta Selatan
Bahwa besarnya nilai kredit di bank Muamalat sekitar Rp5,5 Milyar Rupiah dan di Bank BNI sekitar Rp14 Milyar,
Bahwa untuk tahun jangka waktu/tenor kredit dapat Saksi jelaskan satu persatu untuk di BNI :
Bahwa Kreditnya berbentuk KMK(Kredit Modal Kerja) yang jatuh tempo perjanjian kreditnya pertahun, jadi bukan perbulan tenor kreditnya perjanjian kredit nya dimulai diawal tahun 2011 jadi setiap tahun diperpanjang perjanjian kreditnya, sekitar tahun 2016 dan seingat Saksi di sekitar bulan juni mengubah perjanjian kredit modal kerja dengan restrukturisasi dengan jangka waktu pelunasan kurang lebih 60 bulan pada september 2019 dilunasi hutang BNI dengan menjual Aset milik Saksi Ali Amril yang disetor ke Bank BNI PT. MAM ENERGINDO sebesar Rp4.620.000.000. Bahwa Untuk bank Muamalat kreditnya nya berupa modal konstruksi sebesar Rp5.500.000.000 pada tahun yang dimulai perjanjian kreditnya tahun 2013 bulannya lupa dan tahun 2016 di restrukturisasi dengan jangka waktu pelunasan 48 Bulan atau 4 empat tahun dan perjanjian kredit tersebut telah lunas di tahun 2019. Pembayaran pinjaman dari restrukturisasi masih dilakukan pada saat proyek di Pasaman Barat berjalan, dimana penerimaan fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat yang diterima melalui rekening antara lain digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman kredit pada Bank BNI dan Bank Muamalat, sehingga pada tahun 2019 pinjaman kredit berikut bunganya pada kedua bank tersebut sudah lunas dan agunan berupa bidang tanah dan bangunan yaitu Kantor, rumah, tanah dan aset lainnya sudah dikembalikan dari Bank sehingga tidak dalam status Hak Tanggungan lagi. Pelunasan akhir kredit pada kedua Bank tersebut sekitar Rp24 Milyar antara lain dari fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat. Bahwa Pada kurun waktu antara Tahun 2018-2020 kontrak yang dikerjakan oleh PT. PT. MAM ENERGINDO dan diterima pembayaran termyn pekerjaanya yakni Pembangunan Rsud Pasaman Barat, Pembangunan Dormitory pekerja PLTU Jepara,JHPP di Kabupaten Batang, SPN Polda Riau, Gedung BPJS di Jakarta Pusat, Gedung Teknik Bersama Bekasi, Membangun Kantor Kecamatan Jumapolo di Jawa Tengah, Pembangunan Kantor Imigirasi di Entikong.
Bahwa No. rekening atas Nama Perusahaan PT. MAM ENERGINDO yang digunakan sebagai pinjaman kredit yakni :
Bank BNI : 04425977706 atas nama PT. MAM ENERGINDO
Bank MUAMALAT : 121 007 6886 atas nama PT. MAM ENERGINDO
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran kompensasi KSO serta biaya pekerjaan kepada PT. Telaga Gelang Indonesia dari PT. MAM ENERGINDO terkait pekerjaan Pembangungan RSUD Pasaman Barat TA.2018-2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran sejumlah uang yaitu sebesar Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ALI MUNAR dari PT. MAM ENERGINDO terkait pekerjaan Pembangungan RSUD Pasaman Barat TA.2018-2020 yang dikirim oleh Sdr.Nasori.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembelian/pelunasan leasing kendaraan roda 4 (mobil Fortuner) yang dibeli pada tahun awal 2017 atas nama ALI AMRIL yakni harga mobil tersebut dibeli dengan harga kurang lebih Rp390 Juta dibayar secara kredit dengan cicilan 9 juta perbulan dengan masa leasing 3 Tahun dan lunas pada tahun 2020 awal dan mobil tersebut dipakai untuk keperluan perusahaan dan mobil tersebut sekarang dijual tahun 2022 ke pihak ketiga.Bahwa Saksi mengetahui pembayaran hutang perusahaan kepada suplier/vendor pada tahun 2018-2020 Dengan proses dari team project mengajukan permohona pembayaran vendor/supplier ke bagian keuangan terus diverifikasi oleh bendahara Sdr. Irma Nuswantari terus dibuat transaksinya lalu Saksi mengapprvove dan mengkonfirmasi ulang kepada Sdr.Irma Nuswantari.
Bahwa Saksi pernah mengadakan pesta perkawinan anak pada awal tahun 2019 dengan besar biaya Saksi lupa tetapi sumber dana yang Saksi ingat berasal dari rekening perusahaan PT. MAM ENERGINDO atas nama Saksi Herayanti tetapi Saksi lupa No. rekening yang mana, No. Rekening 124 000 970 7028 atau No. rekening 124 001 003 1319 kurang lebih sekitar Rp400 Juta selain itu dana dari perusahaan tersebut sumber dananya ada juga dari hasil jual tanah, tabungan anak, tabungan anak mantu, Saksi mengadakan di gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan, tidak ada mengundang artis atau band.
Bahwa pada tahun 2017 s.d 2020 atau selama proyek di Pasaman Barat sepengatahuan Saksi Saksi Ali Amril dan PT MAM ENERGINDO tidak ada melakukan pembelian Aset berupa tanah dan bangunan, apartement, space office, penempatan deposito, pembelian saham, pembelian logam mulia/perhiasan. Tetapi ada membeli mobil fortuner warna putih second yang dileasing dan selesai ditahun 2019.
Bahwa Saksi mengenali, mengetahui dan membenarkan keberadaan Aset berupa Tanah dan Bangunan sebagaimana tabel yang diperlihatkan kepada saksi:
| No. | Nama Pemegang Hak/NIK | Kota/Kab | Kec. | Kel. | Jenis Hak | Nomor Hak | Tahun Terbit | NIB | Luas (M2) |
| 1. | ALI AMRIL/ 3275040504620013 | Kab. Kampar | Tambang | Sungai Pinang | HM | 00986 | 2019 | 01079 | 12.410 |
| Kab. Bekasi | Cibarusah | Rido manah | HM | 01348 | 2021 | 01459 | 294 | ||
| Kab. Bekasi | Cibarusah | Rido manah | HM | 02124 | 2021 | 01709 | 4.921 | ||
| Kab. Bekasi | Setu | Cibening | HM | 05136 | 2021 | 10220 | 236 | ||
| Kota Administrasi Jakarta Barat | Kembangan | Meruya Utara | HM | 08922 | 2018 | 01401 | 540 | ||
| 2. | Ir. Herayanti/ | Kab. Agam | Tanjung Raya | Bayua | HM | 00195 | 2017 | 00242 | 428 |
| 32750445708690019 | Kab. Bantul | Seda yu | Argo mulyo | HGB | 00747 | 2018 | 13854 | 109 | |
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 903 | ||
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 167 |
Bahwa saksi menjelaskan untuk pembelian atau perolehan tanah tersebut :
| Kab. Kampar | Tambang | Sungai Pinang | HM | 00986 | 2019 | 01079 | 12.410 |
Bahwa tanah tersebut Saksi tidak mengetahui tahun beli nya tetapi tahun terbit sertifikat ditahun 2019 perolehan tanah tersebut Saksi tidak mengetahui, nilai pembelian tanah tersebut dan harga perbidang Saksi juga tidak mengetahuinya, cara pembayaran pembelian tanah tersebut Saksi juga tidak mengetahuinya, sumber dana Saksi juga tidak mengetahui yang tahu Saksi Ali Amril , bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, terkait tanah sebagai tabel diatas statusnya di wakafkan kepada yayasan yang diketahui oleh baSaksi Ali Amril
Bahwa Saksi membelinya sudah lama yang tahu persis nya Saksi Ali Amril dibuat sertifikat 2021, tanah tersebut dahulu nya tanah girik, tetapi baru di sertifikatkan 2021,nilai pembelian Saksi tidak mengetahuinya yang tahu Saksi Ali Amril, sumber dana Saksi juga tidak mengetahui yang tahu Saksi Ali Amril , bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, terkait tanah sebagai tabel diatas statusnya Hak Milik dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga dan masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
| Kab. Bekasi | Cibarusah | Rido manah | HM | 01348 | 2021 | 01459 | 294 |
-
Kab. Bekasi Cibarusah Rido
manah
HM 02124 2021 01709 4.921
Bahwa Saksi membelinya sudah lama yang tahu persis nya Saksi Ali Amril dibuat sertifikat 2021, tanah tersebut dahulu nya tanah girik, tetapi baru di sertifikatkan 2021,nilai pembelian Saksi tidak mengetahuinya yang tahu Saksi Ali Amril, sumber dana Saksi juga tidak mengetahui yang tahu Saksi Ali Amril , bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, terkait tanah sebagai tabel diatas statusnya Hak Milik dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
-
Kab. Bekasi Setu Cibening HM 05136 2021 10220 236
Bahwa Saksi membelinya sudah lama yang tahu persis nya Saksi Ali Amril dibuat sertifikat 2021, tanah tersebut dahulu nya tanah girik, tetapi baru di sertifikatkan 2021,nilai pembelian Saksi tidak mengetahuinya yang tahu Saksi Ali Amril, sumber dana Saksi juga tidak mengetahui yang tahu Saksi Ali Amril , bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, terkait tanah sebagai tabel diatas statusnya Hak Milik dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Bahwa Saksi membelinya sudah lama yang tahu persis nya Saksi Ali Amril tahun terbit sertifikat 2018, tanah tersebut dahulu nya tanah girik, tetapi baru di sertifikatkan 2018,nilai pembelian Saksi tidak mengetahuinya yang tahu Saksi Ali Amril, sumber dana Saksi juga tidak mengetahui yang tahu Saksi Ali Amril , bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, terkait tanah sebagai tabel diatas statusnya Hak Milik dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Bahwa Saksi membeli sudah lama sekitar tahun 2010, tahun terbit sertifikat diurus dan keluar tahun 2017 , nilai pembelian waktu itu beli sekitar Rp20 Juta, sumber dana uang pribadi Saksi, bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, statusnya hak milik dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut 2014 ketika ada orang yang berhutan kepada Saksi Ali Amril di bayarkan dengan rumah tersebut dan diurus surat menggunakan nama Saksi dan terbit sertifikat tahun 2018 bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat, statusnya hak guna bangunan dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut sekitar tahun 2013 dulu masih girik setelah Saksi urus sertifikat kemudian terbit di tahun 2017 dengan membeli dengan orang kampung disana kenal dengan Saksi Ali Amril dan karena butuh uang karena murah kami membeli sekitar Rp30 Juta dibeli secara cash, bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat statusnya Hak Milik dan dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut sekitar tahun 2013 dulu masih girik setelah Saksi urus sertifikat kemudian terbit di tahun 2017 dengan membeli dengan orang kampung disana kenal dengan Saksi Ali Amril dan karena butuh uang karena murah kami membeli sekitar Rp30 Juta dibeli secara cash, bahwa tanah tersebut diperoleh tidak dalam kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat statusnya Hak Milik dan dan tidak tidak alihkan ke pihak lain atau ketiga masih dipenguasaan Saksi dan Saksi Ali Amril
Dapat Saksi jelaskan bahwa Selama kurun waktu 2017-2020 atau selama Proyek RSUD di Pasaman Barat sepengtahuan Saksi tidak ada pembelian tanah yang menggunakan keuntungan perusahaan dan atau hasil pembayaran pekerjaan PT MAM ENERGINDO pada proyek Gedung RSUD Pasaman Barat
Bahwa Saksi mengenal, membenarkan dan mengetahui transaksi keuangan yg tercatat pada rekening koran yaitu :
| Kota Administrasi Jakarta Barat | Kembangan | Meruya Utara | HM | 08922 | 2018 | 01401 | 540 |
| Kab. Agam | Tanjung Raya | Bayua | HM | 00195 | 2017 | 00242 | 428 |
| Kab. Bantul | Seda Yu | Argo mulyo | HGB | 00747 | 2018 | 13854 | 109 |
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 903 |
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 167 |
rekening No. 124 000 970 7028 an Herayanti pada Bank Mandiri Cabang Pancoran dan
rekening No. 124 001 003 1319 an Herayanti pada Bank Mandiri Cabang Pancoran
Bahwa Saksi tidak mengenal, dan tidak mengetahui transaksi keuangan yg tercatat pada rekening koran rekening No. 124 000 989 888 4 an PT MAM Energindo pada Bank Mandiri Cabang Pancoran
Bahwa Saksi tidak mengenal, dan tidak mengetahui transaksi keuangan yg tercatat pada rekening koran rekening No. 124 000 773 677 1an Nasori pada bank mandiri cab pancoran
Bahwa sumber uang yg masuk sebagai transaksi kredit ke rekening rekening No. 124 001 003 1319 dan rekening No. 124 000 970 7028 an Herayanti pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai data rek koran antara lain bersumber dari Proyek Gedung RSUD Pasaman Barat yang dikirim oleh Alex James Gonawan dkk dengan perincian sbb:
Rekening penerima Nomor 124 001 003 1319 an.Herayanti yang dikirim dari Ales James Gonawan dkk yaitu :
Bahwa yang dana yang masuk ke rekening 124 001 003 1319 an .Herayanti dari Alex James Gonawan dkk sebesar Rp1.700.000.000, sedangkan total dana yang diterima dari Alex Melalui rekening Saksi seluruhnya Saksi Rp1.811.000.000,-. Dalam hal ini terdapat sebesar Rp111.000.000 yang masuk ke rekening Saksi yang lain sementara Saksi sedang mencarinya karena masuknya di rekening lain atas nama Saksi pada bulan Mei 2020.Tanggal Nama Pengirim Keterangan Jumlah 13 September 2019 Dari ALEX Pembayaran Fee dari tim manado Proyek RSUD Pasaman Barat Rp500.000.000 23 september 2019 Dari ALEX Pembayaran Fee dari tim manado Proyek RSUD Pasaman Barat Rp1.000.000.000 30 Desember 2019 Dari ALEX Pembayaran Fee dari tim manado Proyek RSUD Pasaman Barat Rp200.000.000 Rp1.700.000.000 Dana yang keluar dari rekening 124 001 003 1319 an Saksi antara lain :
digunakan Untuk pengeluaran pembayaran biaya pengurusan izin legalitas perusahaan pada askonas(Asosiasi Konstruksi Nasional dan LPJK (Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi) pada tanggal 18 September 2019 Nilainya Rp10.000.000
Untuk Proyek Jatiyoso Karanganyar pada tanggal 18 September 2019 nilainya Rp4.800.000,
Untuk pembayaran izin Green Building tanggal 18 September 2019 senilai Rp18.000.000 (remarks INV 314 GBC MEM IX SDP 219).
Untuk Kolateral bank garansi jaminan penawaran pada tanggal 23 September 2019 sebesar Rp360.035.000.
Untuk gaji Head Office pada tanggal 25 September 2019 Remarks PB Gaji Sebesar Rp502.003.500, dengan penggunaan untuk Gaji Karyawan PT. MAM ENERGINDO bulan september 2019 dan Untuk Pembayaran Angsuran BNI (KMK),
Untuk pembayaran Pembuatan Jaminan penawaran kepada Ahmad Luthfni tanggal 26 September 2019 senilai Rp63.062. 950
Untuk DP Pembayaran Biaya Pernikahan putri Saksi dengan Remarks âTerm Pembayaran 1 zahra tomi tanggal 15 November 2019 Sebesar Rp100.800.000
Untuk Pembayaran tagihan Kartu kredit City Bank Sebesar Rp35.000.000 dengan remarks : âCitybank nov 19â tanggal 19 November 2019
Untuk Remarks âmuka kos pelaminanâ Sebesar Rp12.000.000 Tanggal 3 Desember 2019 yang merupakan pembayaran uang muka pelaminan anak Saksi
Untuk Pembayaran Gedung tanggal 19 Desember 2019 dengan remark transaksi âUntuk pembayaran Gedungâ sebesar Rp250.000.000 merupakan gedung plaza mandiri untuk pernihakan putri Saksi
Untuk DP pembayaran Catering dengan Remark âDp catering lamaran uniâ sebesar Rp4.550.000 tanggal 23 Desember 2019
Untuk Mua atas tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp4.500.000 dengan remarks âmua am.fira dan bu hera tgl 9 feb 20 yang merupakan pembayaran biaya makeup penerima tamu pesta pernikahan.
Pembayaran DP Catering tanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp16.500.000 dengan remarks âDp catering tgl 1 feb 20 an. bu heraâ yang merupak dp catering untuk pesta perkawinan
Untuk pembayaran pajak dan perpanjangan mobil operasional PT. MAM ENERGINDO an. Herayanti tanggal 23 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 senila DP RP1.500.000, dan pelunasan Jasa Rp1.834.000 yang merupakan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor mobil operasional PT. MAM ENERGINDO
Tanggal 1 Februari 2020 Remarksâlunas Cateringâ sebesar Rp5.100.000 sebagai pembayaran pelunasan catering.
Tanggal 14 Februai 2020 persiapan ikut tender proyek STAN dengan remarks :proyek STANâ sebesar Rp100.000.000
Tanggal 17 Februari 2020 biaya persiapan mengikuti tender PLBN dll sebesar Rp35.250.000
Tanggal 18 Februari 2020 biaya persiapan mengikuti proyek jalan sebesar 39.506.500
Tanggal 18 Februari 2020 remaksk âPinjamanâ Rp778.712.500 yang merupakan pengeluaran untuk pengembalian pinjaman perusahaan
Pada tanggal 18 Februari 2020 dilakukan penutupan rekening.
Sedangkan untuk rekening No. 124 000 970 7028 an Herayanti Periode 10 Januari 2018 s/d 12 Desember 2018 berkaitan dengan proyek Polda Riau dan SPN Riau.
Bahwa pada transaksi tersebut betul ada dana masuk Rp400.000 000 ke rekening Saksi untuk keperluan operasional kantor, dana tersebut diperoleh dari pinjaman pihak ke-tiga,dari rekan pengusahan perorangan yang namanya Saksi sudah tidak ingat lagi, sedangkan remark âtransfer feeâ adalah yang dimaksud dalam rekening koran tersebut merupakan biaya administrasi bank apabila dilakukann transfer ke rekening bank yang berbeda atau diluar rekening bank mandiri.
Dalam hal ini pada tanggal 12 Januari 2018-21 Februari 2018 terdapat 4 kali transakssi debit @ Rp100.000.000 yang dikenakan biaya administrasi transfer fee
Bahwa sbb :
Tanggal 5 April 2018 ada dana masuk (C) dengan remarks âbayar mesin/barang sebesar Rp933.333.333 berkaitan dengan uang masuk dari Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018.
Tanggal 6 April 2018 ada dana masuk (C) dengan remarks â benny gunawanâ sebesar Rp933.333.333570 berkaitan dengan uang masuk dari Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018 dimana Benny Gunawan mitra yang mengerjakan proyek di Polda Riau
Tanggal 2 Mei 2018 ada dana masuk (C) remarks âBenny Gunawanâ sebesar Rp50.000.000 berkaitan dengan uang masuk dari Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018 dimana Benny Gunawan mitra yang mengerjakan proyek di Polda Riau
Tanggal 7 Mei 2018 ada dana msuk (C) remarks âPembayaran barangâ sebesar Rp11.102.400.000 berkaitan dengan uang masuk dari Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018
Tanggal 8 Mei 2018 ada dana Keluar (D) remarks âOperasional Proyekâ sebesar Rp600.000.000 berkaitan dengan uang keluar untuk kepentingan operasional Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018
Tanggal 11 Mei 2018 ada dana keluar (D) remarksâusd 100 goodâ sebesar Rp592.825.600 berkaitan dengan pembelian mata uang dollar untuk bisnis trading PT. MAM INTERNASIONAL untuk jual beli barang berupa KWH (Meteran listrik)
Tanggal 06 Juni 2018 ada dana Keluar (D) remarks âOperasional Proyekâ Sebesar Rp570.000.000. berkaitan dengan uang keluar dari Proyek Polda Riau yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO di Tahun 2017-2018.
Bahwa Bahwa rekening nomor 124 000 742 7900 an, PT MAM ENERGINDO Pusat yang dibuka pada bank mandiri cabang pancoran rekening tersebut antara lain pada tahun 2019 pernah menerima dana terkait Proyek Pembangungan Gedung RSUD Pasaman Barat senilai Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) Print Out rekening koran transaksi tersebut akan kami serahkan kepada penyidik.
Bahwa untuk aliran dana sejumlah Rp1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada sdr. Ledi Aprizal Saksi tidak mengetahuinya, tapi Saksi mengetahui anak buah Saksi Bu Etty dan Pak Tony Kusnandar Pernah menukarkan uang pecahan dollar singapura dari rekening perusahaan yangmana dipindahkan kerekening Saksi setelah itu diambil tunai kemudian ditukarkan lebih teknis yang mengetahui bagaiaman transaksi dalam bentuk pecahan dollar tersebut Ibu Irma Nuswantari, Bu etty dan Pak Tony
Bahwa yang memerintahkan untuk menukarkan mata uang Rupiah tersebut dalam bentuk Mata Uang Dollar yaitu dari Orang Keuangan Saksi hanya mengetahui karena Saksi memegang OTP.
Bahwa saksi tidak mengetahui tidak lama setelah penukaran dollar tersebut ada pembelian tiket ke padang untuk keberangkatan Saksi Ali Amril, bisa saudara jelaskan kapan dan tujuannya untuk apa Ali Amril kepadang setelah penukaran dollar tersebut.
Bahwa untuk hal tersebut mengenai transaksi keuangan pengeluaran dana melalui transfer rekening kepada ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagaimana yang disebutkan diatas Saksi tidak mengetahuinya
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Azzahra Rahmani Ali, disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa ALI MUNAR, dan Saksi tidak punya hubungan saudara dengan Terdakwa, dan Saksi juga tidak pernah bertemu dengan Terdakwa tersebut
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa ALI MUNAR. Yang Saksi kenal Saksi Ali Amril sebagai Direktur Utama PT MAM ENERGINDO yang beralamat di Jl Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saksi memiliki hubungan pekerjaan yakni sebagai Komisaris Persero PT MAM ENERGINDO dan Saksi memiliki hubungan keluarga yakni merupakan anak dari BaSaksi Ali Amril. Saksi baru lulus kuliah dari ITB Fakultas Teknik Mesin pada bulan Oktober 2015, kemudian pada Januari 2016 Saksi diterima bekerja di Bank Mandiri Jakarta sampai dengan bulan Juni 2019 Saksi pindah kerja di Tokopedia yang berkantor di Jakarta sampai dengan sekarang. Jabatan Saksi sebagai Komisaris hanyalah secara administrasi saja untuk kelengkapan akta perusahaan atas permintaan Ayah Saksi (ALI AMRIL) secara teknis dan faktual Saksi tidak pernah mengurusi perusahaan dan tidak terlibat sama sekali dalam operasional perusahaan. Saksi juga tidak pernah menerima gaji penghasilan sebagai Komisaris
Bahwa Saksi sebagai Komisaris tidak mengetahui hubungan antara ALI AMRIL selaku Direktur Utama PT MAM ENERGINDO dengan ALI MUNAR dan keterkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020
Bahwa saksi sebagai Komisaris tidak mengetahui, tidak dilibatkan dan juga tidak dilaporkan tentang adanya penunjukan Kuasa Direksi PT MAM kepada Sdr.JEMMY PRABOWO dan Sdr.YANEMAN DRISYE MASENGGI pada tahun 2018 dan 2019 untuk pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 dan TA 2020, karena memang sejak awal masuk dalam pengurus perseroan nama Saksi dan nama ibu Saksi (HERAYANTI) hanya digunakan oleh Bapak Saksi (ALI AMRIL) untuk formalitas administratif perusahaan dalam Akta Perseroan yang dibuat di Notaris dan didaftarkan secara hukum.
Bahwa saksi sebagai Komisaris tidak mengetahui, tidak dilibatkan dan juga tidak dilaporkan tentang adanya pembukaan rekening baru atas nama PT MAM ENERGINDO dengan specimen tandatangan selain atas nama Ayah Saksi, ALI AMRIL sebagai Direktur adalah orang diluar pengurus PT MAM ENERGINDO, dengan alasan yang sama pada jawaban Nomor 4, karena perusahaan sepenuhnya dikendalikan oleh Bapak Saksi (ALI AMRIL)
Bahwa saksi tidak ada tugas khusus lain atau tanggungjawab diberikan kepada Saksi selain sebagai Komisaris. Saksi sebagai komisaris hanya secara administrasi dalam Akta Perusahaan sesuai permintaan Ayah Saksi (ALI AMRIL).
Bahwa Saksi menikah tepatnya tanggal 9 Februari 2020, di Jakarta menggunakan jasa wedding organizer IKK (www.ikkwedding.co.id). Acara pernikahan dan resepsi Saksi dengan suami dilakukan dalam satu hari yaitu tanggal 9 Februari 2020 di Gedung Menara Mandiri Sudirman dekat Pacific Place. Acara tersebut adalah acara gabungan antara suami dan Saksi. Biayanya sekitar Rp500 Juta s.d Rp600 Juta. Sumber pembiayaan berasal dari suami Saksi sekitar Rp250 Juta s.d Rp300 Juta, dari tabungan Saksi pribadi Rp150 Juta dan dari bantuan Ayah (ALI AMRIL) sekitar Rp150 Juta s.d Rp200 Juta.
Bahwa saksi mendengar dari Ibu yang bercerita ada pelunasan pinjaman kredit perusahaan PT MAM ENERGINDO dalam kurun waktu 2017 s.d 2020, namun persis kreditnya di bank mana dan berapa nilainya Saksi tidak tahu. Saksi tidak mengetahui berkaitan ada atau tidaknya dilakukan pembelian Aset berupa tanah dan bangunan, apartement, space office, mobil, penempatan deposito, pembelian saham, pembelian logam mulia/perhiasan
Bahwa dari data yang disampaikan oleh Penyidik Saksi hanya mengetahui dan pernah mendengar terkait Rumah dalam perumahan yang berada di Yogyakarta yaitu Kab Bantul, Kecamatan Sedayu Kelurahan Argomulyo dengan tanah seluas 109 M2 namun Saksi tidak pernah melihat rumah tersebut. Sedangkan tanah yang lainnya Saksi tidak mengetahui
| No. | Nama Pemegang Hak/NIK | Kota/ Kab | Kec. | Kel. | Jenis Hak | Nomor Hak | Tahun Terbit | NIB | Luas (M2) |
| 1. | ALI AMRIL/ 3275040504620013 | Kab. Kampar | Tambang | Sungai Pinang | HM | 00986 | 2019 | 01079 | 12.410 |
| Kab. Bekasi | Cibarusah | Rido manah | HM | 01348 | 2021 | 01459 | 294 | ||
| Kab. Bekasi | Cibarusah | Rido manah | HM | 02124 | 2021 | 01709 | 4.921 | ||
| Kab. Bekasi | Setu | Cibening | HM | 05136 | 2021 | 10220 | 236 | ||
| Kota Administrasi Jakarta Barat | Kembangan | Meruya Utara | HM | 08922 | 2018 | 01401 | 540 | ||
| 2. | Ir. Herayanti/ | Kab. Agam | Tanjung Raya | Bayua | HM | 00195 | 2017 | 00242 | 428 |
| 32750445708690019 | Kab. Bantul | Seda yu | Argo mulyo | HGB | 00747 | 2018 | 13854 | 109 | |
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 903 | ||
| Kab. Bekasi | Setu | Cikarageman | HM | 00864 | 2017 | 00821 | 167 |
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Nasori, S.H., disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ali Munar sebagai Teman Saksi Ali Amril (Direktur Utama PT MAM ENERGINDO) yang beralamat di Jl Pasar Minggu Jakarta Selatan. Tidak ada hubungan keluarga dan Pekerjaan dengan Terdakwa Ali Munar.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Ali Munar sebagai teman Saksi Ali Amril. Terdakwa Ali Munar adalah pengusaha di Pasaman Barat. Mereka berdua berhubungan dalam hal pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020. Dimana Saksi Ali Amril menerima tawaran pekerjaan tersebut dari Terdakwa Ali Munar. Lebih lanjut terkait pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, Saksi pernah diperintahkan oleh Saksi Ali Amril untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan cara transfer kepada Terdakwa Ali Munar dalam tahun 2018 s.d 2019, jumlahnya seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Terdakwa Ali Munar dengan cara Saksi melakukan transfer secara bertahap dari rekening pribadi milik Saksi pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan ke rekening yang diperintahkan oleh Saksi Ali Amril. Kemudian setelah selesai Saksi melakukan transfer tersebut Saksi buatkan catatan rekapitulasi uang dan bukti screen shoot transaksi yang Saksi serahkan kepada Ibu IRMA NUSWANTARI (Bendahara PT MAM ENERGINDO) untuk selanjutnya dibukukan dalam pembukuan perusahaan sebagai pengeluaran project Pasaman Barat
Bahwa Saksi sebagai Staf Marketing dan Humas PT MAM ENERGINDO sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2022. Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 Saksi selaku Karyawan PT. MAM ENERGINDO yang ditugaskan dibidang pemasaran. Tugas Saksi sebagai Staf Marketing dan Humas PT MAM ENERGINDO adalah mencari proyek yang akan dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari Saksi Ali Amril (Direktur PT. MAM ENERGINDO) tentang adanya paket pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat pada bulan Juni 2018. Bahwa Saksi Ali Amril memberitahukan adanya proyek tersebut pada saat di kantor PT. MAM dan dihadiri oleh Sdr. ALI MUNAR, Sdr. SYHARUL dan dari pihak pokja yakni Sdr. LEDI, Sdr. ARPHAN yang pada intinya pembicaraan yang terjadi pada saat itu adalah pokja menyatakan siap membantu mengatur pemenangan PT. MAM ENERGINDO dalam mengikuti proses pelelangan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat. Setelah itu Saksi yang diperintahkan oleh Saksi Ali Amril yang mengurus segala kelengkapan administrasi untuk proses lelang dengan berkoordinasi dengan Pokja yakni Sdr. LEDI sampai pada tahapan memasukan penawaran dan PT. MAM dinyatakan sebagai pemenang lelang
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, hubungan antara Saksi Ali Amril dengan Sdr.ALEX JAMES GONAWAN, Sdr. JEMMY PRABOWO, Sdr. MARYO ANGRY PONTOH, Sdr. BENNY GUNAWAN (Grup Manado) adalah adanya kesepakatan Fee proyek dalam pengerjaan proyek RSUD sebesar kurang lebih Rp20.425.100.000 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) yang diambil dari nilai proyek senilai kontrak Rp134.859.961.000. (Seratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). Dalam hal ini, Grup Manado Sdr.ALEX JAMES GONAWAN, Dkk menyanggupi memberikan kompensasi kurang lebih Rp20.425.100.000 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) dan sdr ALEX JAMES GONAWAN Dkk yang akan mengerjakan proyek RSUD Pasaman Barat tersebut seluruhnya. Komitmen kompensasi fee ini tidak dibuat secara tertulis dan hanya disepakati bersama secara lisan.
Kesepakatan tentang kompensasi tersebut telah terealisasi seluruhnya dengan cara uang fee sebesar Rp20.425.100.000 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) ditransfer oleh Grup Manado Sdr.ALEX JAMES GONAWAN, Dkk melalui rekening Bank Mandiri milik Saksi dengan nomor rekening 124-00-077-3677-1 atas nama NASORI, Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 124-00-0989888-4 atas nama PT MAM ENERGINDO dan Rekening Bank Mandiri atas nama HERAYANTI .
Bahwa sesuai perintah Saksi Ali Amril, sumber uang yang digunakan untuk diserahkan secara bertahap dengan cara transfer kepada Terdakwa Ali Munar dalam tahun 2018 s.d 2019, jumlahnya seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) berasal dari kompensasi Fee proyek dalam pengerjaan proyek RSUD sebesar kurang lebih Rp20.425.100.000 (Dua Puluh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Grup Manado Sdr.ALEX JAMES GONAWAN, Dkk melalui rekening Bank Mandiri milik Saksi dengan nomor rekening 124-00-077-3677-1 atas nama NASORI, Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 124-00-0989888-4 atas nama PT MAM ENERGINDO dan Rekening Bank Mandiri atas nama HERAYANTI
Bahwa PT. MAM ENERGINDO KSO PT.TELAGA GELANG Indonesia KSO PT.TELAGA GELANG INDONESIA menggunakan Nomor Rekening Bank Mandiri : 124-000-989-8884 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan
Bahwa sepengetahuan Saksi ada pembuatan rekening baru atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI pada Bank Mandiri Cabang Manado Towar. Rekening tersebut dibuat oleh Grup Manado sendiri untuk kepentingan penerimaan pencairan termyn pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 yakni Rekening Nomor 150001811110 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado dan Rekening Nomor 1200018666667 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado. Untuk pengendalian Saksi tidak tahu, karena setelah dibuat rekening an PT. MAM ENERGINDO dengan nomor rekening cek dan giro di serahkan pada sdr JEMMY PRABOWO
Bahwa Rekening lain yang digunakan adalah Rekening milik perusahaan atas nama HERAYANTI (Isteri ALI AMRIL), rekening atas nama perusahaan dan rekening atas nama pak NASORI.
Berikut Nomor Rekening Bank tersebut :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan.
Bahwa ada rekening perusahaan atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank selain Bank Mandiri namun tidak terkait dengan pekerjaan di Pasaman Barat.
Rekening tersebut seingat Saksi yaitu :
Rekening atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank BNI Cabang Jakarta Pusat;
Rekening Rekening atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Muamalat Cabang Bogor.
Sepengetahuan Saksi untuk rekening pada Bank BNI dan Bank Muamalat digunakan untuk rekening pinjaman kredit
Bahwa PT MAM ENERGINDO benar mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat, dengan pokok pinjaman sebesar Rp14,4 Milyar di Bank BNI dan Rp5,5 Milyar di Bank Muamalat. Pembayaran pinjaman dari restrukturisasi masih dilakukan pada saat proyek di Pasaman Barat berjalan, dimana penerimaan fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat yang diterima melalui rekening antara lain digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman kredit pada Bank BNI dan Bank Muamalat, sehingga pada tahun 2019 pinjaman kredit berikut bunganya pada kedua bank tersebut sudah lunas dan agunan berupa bidang tanah dan bangunan yaitu Kantor, rumah, tanah dan aset lainnya sudah dikembalikan dari Bank sehingga tidak dalam status Hak Tanggungan lagi. Pelunasan akhir kredit pada kedua Bank tersebut sekitar Rp24,4 Milyar antara lain dari fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat.
Bahwa uang hasil penerimaan fee perusahaan pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020 melalui rekening yaitu :
Sekitar Rp1,8 Milyar yang masuk secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama Ibu HERAYANTI (Isteri Ali Amril) yaitu :Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan dan Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Sebesar Rp5 Milyar yang masuk sekaligus melalui transfer ke rekening milik perusahaan di Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Sebesar Rp13 Milyar yang masuk secara bertahap yang masuk ke Rekening milik Saksi pada Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan
Bahwa kompensasi Fee yang diberikan Grup Manado secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 124-00-0773677-1 An NASORI sebesar Rp13 Milyar dengan rincian sbb :
Pada tanggal 25-07-2018 sebesar Rp2.500.000.000
Pada tanggal 03-09-2018 sebesar Rp5.250.000.000
Pada tanggal 04-09-2018 sebesar Rp750.000.000
Pada tanggal 05-08-2018 sebesar Rp3.000.000.000
Pada tanggal 07-09-2018 sebesar Rp714.000.000
Pada tanggal 11-01-2019 sebesar Rp500.000.000
Pada tanggal 14-05-2019 sebesar Rp5.000.000.000
Pada tanggal 15-07-2019 sebesar Rp500.000.000
Pada tanggal 16-09-2019 sebesar Rp500.000.000
Pada tanggal 23-09-2019 sebesar Rp1.000.000.000
Pada tanggal 18-10-2019 sebesar Rp4.00.000.000
Pada tanggal 30-12-2019 sebesar Rp200.000.000
Pada tanggal 03-03-2019 sebesar Rp111.000.000
Bahwa uang Saksi terima secara bertahap sebagaimana rincian tersebut di atas sesuai perintah Saksi Ali Amril. Setiap kali Saksi menerima transferan uang tersebut ada yang Saksi transfer sesuai perintah Saksi Ali Amril dan ada juga yang diperintahkan langsung untuk transfer ke rekening induk yakni rekening PT. MAM ENERGINDO Nomor 1240007427900 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan. Sepengetahuan Saksi Uang kompensasi fee tersebut antara lain digunakan untuk kepentingan perusahaan seperti membayar dan melunasi pinjaman kredit PT MAM ENERGINDO pada Bank BNI dan Bank Muamalat sesuai keterangan pada Nomor 12. Digunakan untuk diserahkan kepada Terdakwa Ali Munar dengan cara Saksi transfer ke rekening yang diperintahkan oleh Saksi Ali Amril sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Digunakan untuk membayar pinjaman perusahaan kepada vendor/supplier. Digunakan untuk membayar cicilan Mobil. Digunakan untuk biaya perkawinan anak Saksi Ali Amril. Digunakan sebagai pembayaran fee untuk pinjam bendera nya PT.TGI sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Ali Amril kepada Sdr. HENDI PUTRA selaku Direktur PT. TGI secara tunai di Kantor PT. MAM Energindo serta digunakan untuk biaya proyek lain yaitu pembangunan SPN Riau sebesar kurang lebih Rp4,8 Milyar dan digunakan untuk hal-hal lain sesuai kebutuhan perusahaan sesuai perintah Saksi Ali Amril.
Bahwa sbb, untuk kedua rekening berikut ini :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
menggunakan mekanisme atau cara penarikan dana menggunakan fasilitas internet banking Bank Mandiri dan Buku Tabungan. Yang mengetahui Ibu IRMA NUSWANTARI.
Untuk rekening berikut ini :
Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
menggunakan mekanisme atau cara penarikan dana menggunakan cek / giro dan fasilitas internet banking. Untuk specimen tandatangan cek / giro adalah Saksi Ali Amril dan Ibu HERAYANTI. Untuk penarikan dana yang mengetahui Ibu IRMA NUSWANTARA.
Untuk rekening milik Pak NASORI yaitu :
Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan.
Transaksi dilakukan sendiri oleh Saksi dengan cara transfer melalui Bank dan ada juga yang melalui SMS Banking kesemuanya sesuai perintah Saksi Ali Amril. Dimana yang mengendalikan rekening-rekening tersebut seluruhnya adalah Saksi Ali Amril.
Bahwa Sepengetahuan Saksi Rekening Bank atas nama PT MAM ENERGINDO Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan, sudah ada sejak lama dan Rekening tersebut memang rekening perusahaan yang terdaftar.
Sedangkan Rekening Bank atas nama HERAYANTI yaitu :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
dibuat atas persetujuan Saksi Ali Amril yang lebih mengetahui tentang rekening tersebut adalah Ibu IRMA NUSWANTARI.
Bahwa rekening bank milik Saksi, Rekening Nomor 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan merupakan rekening pribadi milik Saksi untuk menerima pembayaran gaji dari perusahaan PT MAM ENERGINDO. Rekening milik Saksi digunakan untuk kepentingan perusahaan untuk proyek di Pasaman Barat, namun sebelumnya pernah juga menerima penitipan uang sementara dari Saksi Ali Amril untuk kemudian dilakukan pendebetan sesuai perintah Saksi Ali Amril. Penggunaan rekening milik Saksi tersebut sepenuhnya adalah perintah Saksi Ali Amril sendiri dengan alasan memudahkan transaksi jika menggunakan rekening Saksi daripada menggunakan rekening perusahaan.
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pengeluaran dana untuk pembelian aset atas nama perusahaan. Yang ada hanya pembayaran leasing mobil Fortuner warna Putih second yang awalnya atas nama ALI AMRIL. Saksi tidak mengetahui adanya pembelian aset atas nama pribadi ALI AMRIL maupun atas nama Isteri, Anak dan orang lain yang digunakan oleh ALI AMRIL
Bahwa saksi mengetahui, mengenali dan membenarkan transaksi keuangan yang tercatat pada dokumen rekening Koran Nomor 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan yang sekarang ditunjukkan oleh Penyidik. Saksi membenarkan transaksi keuangan antara lain berupa penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) sebesar Rp13 Milyar. Saksi membenarkan transaksi keuangan pengeluaran dana melalui transfer rekening kepada ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sbb :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,-., dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Setiap kali menerima perintah dari Saksi Ali Amril untuk melakukan transaksi pendebetan pada rekening milik Saksi tersebut, Saksi Ali Amril sudah menyebutkan Nomor Rekening tujuan, Jumlah Uang Nominal berapa dan menentukan Keterangan Transaksi, Saksi hanya mengikuti sesuai perintah Saksi Ali Amril dan setelah melakukan transaksi, bukti transaksi tersebut Saksi serahkan kepada Saksi Ali Amril dan Staf Keuangan Ibu IRMA NUSWANTARI.
Demikian halnya untuk transaksi pendebetan lainnya seluruhnya dikendalikan dan atas perintah Saksi Ali Amril.
Bahwa pemberian uang kepada Terdakwa ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) adalah sebagai Komitmen Fee karena telah membantu untuk memenangkan PT MAM ENERGINDO pada Project RSUD Pasaman Barat. Nomor Rekening tujuan transfer Saksi diberikan oleh Saksi Ali Amril secara langsung dengan menuliskan Nomor Rekening tersebut atas nama dan jumlah uangnya serta keterangan transaksinya. Dalam 5 kali transfer tersebut seingat Saksi menggunakan rekening yang berbeda-beda sebagai rekening tujuan dan tidak ada satupun rekening yang menggunakan atas nama Terdakwa ALI MUNAR. Dari pemberitahuan Saksi Ali Amril rekening yang menjadi tujuan adalah rekening milik Isteri, Anak dan Kolega teman bisnis Terdakwa Ali Munar. Saksi tidak ingat lagi nomor rekening tersebut. Yang jelas setelah Saksi transfer Saksi laporkan kepada Saksi Ali Amril dan tidak pernah ada complain dari Saksi Ali Amril mengenai transfer tersebut, yang Saksi pahami selurunya sudah diterima sesuai maksud dan tujuan yaitu untuk Terdakwa Ali Munar. Bahwa keterangan transaksi pada rekening koran merupakan keterangan yang tidak sebenarnya terjadi, keterangan tersebut sudah ditentukan sendiri oleh Saksi Ali Amril.
Bahwa :
Saksi jelaskan untuk transaksi tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,-.,pertama Saksi melakukan pemindahbukuan ke rekening mandiri milik istri Saksi, setelah itu Saksi melakukan tarik Tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta) dari rekening istri Saksi Yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro Dan melakukan transaksi setor tunai ke anak ALI MUNAR yang seingat Saksi laki-laki bernama HALIMUL HAKIM sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran melalui rekening anaknya.
Saksi jelaskan digunakan untuk apa Saksi melakukan transaksi tarik tunai pada tanggal 13 September 2018 sebesar Rp1.000.000.000, untuk transaksi tanggal 13 September 2018 sebesar Rp1.000.000.000 Saksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Saksi ke rekening kerekening tujuan dari anak ALI MUNAR yang seingat Saksi perempuan bernama HAFIZOH sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang Saksi lakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Saksi jelaskan digunakan untuk apa Saksi melakukan transaksi tarik tunai pada tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000, untuk transaksi tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 Saksi melakukan tarik tunai dengan slip penarikan setelah itu Saksi gunakan untuk setor menggunakan slip setoran kerekening tujuan dari anak ALI MUNAR yang seingat Saksi laki-laki bernama HALIMUL HAKIM sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang Saksi lakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Saksi jelaskan digunakan untuk apa Saksi melakukan transaksi tarik tunai pada tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000, untuk transaksi tanggal 1 Oktober 2018 Rp750.000.000 Saksi melakukan tarik tunai dengan slip penarikan setelah itu Saksi gunakan untuk setor menggunakan slip setoran kerekening tujuan dari anak ALI MUNAR yang seingat Saksi laki-laki bernama HALIMUL HAKIM sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah) yang Saksi lakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Saksi jelaskan digunakan untuk apa Saksi melakukan transaksi tarik tunai pada tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-,, untuk transaksi tanggal 16 Mei 2018 Rp500.000.000 Saksi melakukan pemindahbukuan ke rekening an.Haris yang Saksi lakukan di Bank Mandiri Cabang PekanBaru.
Bahwa saksi tidak mengingat lagi No. Rekening Tujuan yangmana Saksi melakukan setor tunai terhadap dua transaksi diatas yang jelas seingat Saksi pada saat Saksi melakukan transaksi tersebut Pak ALI AMRIL memberikan No.rekening tujuan dan menyebutkan bahwa No. Rekening tujuan tersebut merupakan Rekening milik Anak dari Terdakwa ALI MUNAR.
|
Bahwa pada transaksi pada tanggal 1 Oktober 2018 dari Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Ali Munar merupakan salah satu transaksi dari penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) yang mana pada tanggal 1 Oktober 2018 Saksi melakukan tarik tunai terhadap dana Rp750.000.000 tersebut kemudian karena bu etty merupakan kashier dari PT. MAM ENERGINDO sehingga yang melakukan transfer dengan setor tunai yaitu Bu etty, pada waktu itu dikirim ke rekening An, Herman Sugandy yang merupakan salah satu kolega bisnis dari Terdakwa Ali Munar yang mana pada saat itu Pembayaran tersebut di tujukan untuk pembelian mobil Terdakwa Ali Munar, karena pada saat itu Terdakwa Ali munar memberitahukan kepada Saksi Ali Amril untuk mengirimkan sejumlah dana untuk membayar transaksi mobil sehingga Saksi di perintahkan oleh Saksi Ali Amril untuk mengirimkan Rp750.000.000.(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta) tersebut ke rekening sesuai dengan perintah Saksi Ali Amril
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Rifqi Maulana, disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Ali Munar tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
Bahwa jabatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO sejak tahun 2022 sedangkan dasar hukum pengangkatan Saksi berdasarkan akta Notaris Yafizar,S.H tentang pernyataan keputusan rapat PT. MAM ENERGINDO Nomor 13 Tanggal 26 Oktober 2022
Bahwa yang menunjuk Saksi menjadi Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO berdasarkan Akta Notaris Yafiza tentang pernyataan Keputusan Rapat PT. MAM MAM ENERGINDO Nomor 13 Tanggal 26 Oktober 2022 yakni para pemegang saham yakni Herayanti, Azzahra, Balqi Hanifan dan Firman Eka Pramuji akan tetapi semua atas perintah dan petunjuk Pak Ali Amril.
Bahwa dasar hukum PT. MAM ENERGINDO adalah sbb :
Akta Notaris Nomor 240, tanggal 27 September 2006 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris & PPAT M. Kholid Artha, S.H, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas.
Akta No. 19, tanggal 28 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Popy Lelowati, Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham.
Akta No. 13 tanggal 26 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Yafizar S.H. tentang pernyataan Keputusan Rapat PT. MAM ENERGINDO
Bahwa Struktur Organisai PT. MAM ENERGINDO adalah sbb :
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 240, tanggal 27 September 2006 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris & PPAT M. Kholid Artha, S.H, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas adalah :
Direktur : ALI AMRIL
Komisaris Utama : LIARMAN CHAN
Komisaris : SUPRAPTO
Berdasarkan Akta No. 19, tanggal 28 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Popy Lelowati, Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham.
Direktur : ALI AMRIL
Komisaris Utama : HERAYANTI
Komisaris : AZZAHRA RAHMANI.
Berdasarkan Akta No. 13, tanggal 26 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Yafiza, Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MAM ENERGINDO.
Direktur Utama : Muhammad Rifki Maulana
Direktur : Firman Eka Pramuji
Komisaris : Balqi Hanifan
Bahwa PT. MAM ENERGINDO sbb :
Berdasarkan dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK pada tanggal 5 Maret 2018 dan berlaku sampai tanggal 4 Maret 2021 dan telah diregistrasi ulangpada tanggal 3 Agustus 2020 berlaku selama 3 Tahun kedepan.
Jenis Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bidang Kontraktor Sipil
Sub bidang :
BG-008, jasa konstruksi bangunan kesehatahn
BG-009, jasa konstruksi bangunan gedung lainnya
BG-007, jasa konstruski bangunan pendidikan
BG-004, jasa konstruksi bangunan komersial
BG-002, jasa konstruksi bangunan multy / banyak hunian
Klasifikasi Perusahaan Besar
Berdasarkan dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK pada tanggal 13 September 2018 dan berlaku sampai tanggal 12 September 2021 dan telah diregistrasi ulang pada tanggal 12 September 2019
Sub bidang :
MK-001, jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingi udara / ac , pemanas dan ventilasi
MK-002, jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya
MK-003, jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan
MK-004, jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan
MK-005, jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan
Berdasarkan dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK pada tanggal 13 September 2018 dan berlaku sampai tanggal 12 September 2021 dan telah diregistrasi ulang pada tanggal 3 Agustus 2020
Sub bidang :
EEL-003, jasa pelaksana instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
EEL-006, jasa pelaksana konstruski jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
EEL-007, jasa pelaksana instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
EEL-0010, jasa pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik
Bahwa Saksi baru mengetahui proyek kegiatan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (Multi Years) sejak tahun 2022 ketika Saksi diangkat menjadi Direktur Utama dan Saksi baru mengetahui ketika membaca history proyek-proyek apa saja yang telah dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO, karena ditahun 2018 s/d 2020 Saksi belum bergabung menjadi bagian dari PT. MAM ENERGINDO
Bahwa yang akan mewakili PT. MAM ENERGINDO sebagai Terdakwa Korporasi yakni Direktur Utama sebelum Saksi yakni Pak Ali Amril yang mengetahui secara jelas duduk perkara ini, untuk itu Saksi akan memberikan Surat Kuasa Kepada Pak Ali Amril untuk mewakili Saksi sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA.2018s/d2020 an Terdakwa Korporasi PT. MAM ENERGINDO.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Irma Nuswantari, disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi mengetahui nama Terdakwa Ali Munar sebagai Tamu dari Saksi Ali Amril yang pernah datang ke Kantor PT MAM ENERGINDO di Jl Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Ali Munar sebagai teman Saksi Ali Amril. Terdakwa Ali Munar adalah pengusaha di Pasaman Barat. Saksi hanya mengetahui bahwa Pak NASORI pernah diperintahkan oleh Saksi Ali Amril untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan cara transfer kepada Terdakwa Ali Munar dalam tahun 2018 s.d 2019, jumlahnya seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah tersebut Saksi ketahui dari hasil catatan rekapitulasi uang dan bukti screen shoot transaksi yang diserahkan oleh Pak NASORI kepada Terdakwa Ali Munar sesuai perintah Saksi Ali Amril. Saksi diberikan catatan rekapitulasinya oleh Pak NASORI, lalu Saksi membukukannya dalam pembukuan perusahaan dengan memasukkan dalam buku besar keuangan sebagai pengeluaran project Pasaman Barat yang selanjutnya digabungkan dalam Laporan Keuangan PT MAM ENERGINDO tahun berjalan.
Bahwa Saksi sebagai Bendahara PT MAM ENERGINDO sejak November tahun 2014 sampai dengan Juni 2022. Tugas Saksi sebagai Bendahara mencatat pemasukan dan pengeluaran perusahaan, membuat cash flow atau rancangan pengeluaran dan pemasukan perusahaan, membuat tagihan /invoicing, menerima tagihan dari supplier atau vendor, membuat pengajuan anggaran. Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, Saksi diperintahkan oleh Saksi Ali Amril untuk membuat rekening baru atas nama PT MAM ENERGINDO untuk project pembangunan RSUD Pasaman Barat pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan. Rekening ini yang digunakan dan tercantum dalam kontrak untuk penerimaan pembayaran termin pekerjaan. Saksi membuat tagihan down payment, mengurus pembuatan jaminan uang muka pekerjaan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pada Asuransi Bhakti Bhayangkara (surety bond), termasuk mencatat pemasukan fee ke perusahaan melalui rekening pak NASORI, dan rekening perusahaan.
Bahwa PT. MAM ENERGINDO KSO PT.TELAGA GELANG Indonesia KSO PT.TELAGA GELANG INDONESIA menggunakan Nomor Rekening Bank Mandiri : 124-000-989-8884 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan
Bahwa ada pembuatan rekening baru atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI pada Bank Mandiri Cabang Manado Towar, bukan Saksi yang membuat rekening tersebut. Rekening tersebut dibuat oleh Grup Manado sendiri untuk kepentingan penerimaan pencairan termyn pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 yakni Rekening Nomor 150001811110 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado dan Rekening Nomor 1200018666667 atas nama KSO PT. MAM ENERGINDO-PT TGI Pada Bank Mandiri Cabang Manado. Untuk pengendalian Saksi tidak tahu, karena setelah dibuat rekening an PT. MAM ENERGINDO dengan nomor rekening cek dan giro di serahkan pada Saksi JEMMY PRABOWO
Bahwa Rekening lain yang digunakan adalah Rekening milik perusahaan atas nama HERAYANTI (Isteri ALI AMRIL), rekening atas nama perusahaan dan rekening atas nama pak NASORI.
Berikut Nomor Rekening Bank tersebut :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan.
Bahwa ada rekening perusahaan atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank selain Bank Mandiri namun tidak terkait dengan pekerjaan di Pasaman Barat.
Rekening tersebut seingat Saksi yaitu :
Rekening atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank BNI Cabang Jakarta Pusat;
Rekening Rekening atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank BNI Cabang Bogor.
Rekening Bank Bukopin Syariah Kelapa Gading.
Sepengetahuan Saksi untuk rekening pada Bank BNI dan Bank Muamalat digunakan untuk rekening pinjaman kredit sementara untuk rekening Bank Bukopin Syariah untuk keperluan penerbitan Bank Garansi.
Bahwa PT MAM ENERGINDO masih mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat. Kredit tersebut sudah ada sebelum tahun 2014, pada saat Saksi masuk bekerja sudah ada hutang bank dengan pokok pinjaman sebesar Rp14,4 Milyar di Bank BNI dan Rp5,5 Milyar di Bank Muamalat. Selama tahun 2014 s.d 2016 sepengetahuan Saksi perusahaan hanya membayar bunga bank saja dan belum bisa menyelesaikan pokok pinjaman. Pada tahun 2016 dilakukan restrukturisasi pinjaman pada kedua bank tersebut dan baru selesai dinyatakan lunas pada tahun 2019. Pembayaran pinjaman dari restrukturisasi masih dilakukan pada saat proyek di Pasaman Barat berjalan, dimana penerimaan fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat yang diterima melalui rekening antara lain digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman kredit pada Bank BNI dan Bank Muamalat, sehingga pada tahun 2019 pinjaman kredit berikut bunganya pada kedua bank tersebut sudah lunas dan agunan berupa bidang tanah dan bangunan yaitu Kantor, rumah, tanah dan aset lainnya sudah dikembalikan dari Bank sehingga tidak dalam status Hak Tanggungan lagi. Saksi mengetahui hal tersebut, karena Saksi yang ditugaskan untuk mengurusi urusan dengan Bank, termasuk pembayaran pinjaman kredit Saksi yang mencatatkannya. Seingat Saksi untuk pelunasan akhir kredit pada kedua Bank tersebut sekitar Rp24,4 Milyar selain dari fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat, juga ditutupi dari hasil penjualan aset pribadi milik Saksi Ali Amril berupa tanah yang kemudian dicatatkan sebagai hutang perusahaan sebesar Rp4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa uang hasil penerimaan fee perusahaan pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020 melalui rekening yaitu :
Sekitar Rp1,8 Milyar yang masuk secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama Ibu HERAYANTI (Isteri Ali Amril) yaitu :Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan dan Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Sebesar Rp5 Milyar yang masuk sekaligus melalui transfer ke rekening milik perusahaan di Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Sebesar Rp13 Milyar yang masuk secara bertahap yang masuk ke Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan.
Bahwa saksi jelaskan sbb :
Untuk kedua rekening berikut ini :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
menggunakan mekanisme atau cara penarikan dana menggunakan fasilitas internet banking Bank Mandiri dan Buku Tabungan. Dimana Saksi bertiga yaitu Saksi, Ibu Wina, Ibu Eti yang bertugas sebagai Admin atau User yang dapat membuat transaksi pengeluaran (debit) pada rekening tersebut via internet banking dengan approval / persetujuan pada Ibu HERAYANTI seorang dengan menggunakan token internet banking untuk melakukan pendebitan rekening sesuai yang disetujui oleh Saksi Ali Amril.
Untuk rekening berikut ini :
Rekening Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
menggunakan mekanisme atau cara penarikan dana menggunakan cek / giro dan fasilitas internet banking. Untuk specimen tandatangan cek / giro adalah Saksi Ali Amril dan Ibu HERAYANTI. Untuk penarikan dana diajukan melalui pengajuan anggaran kemudian yang mengetahui antara lain Pak Nasori, Ibu Herayanti, Staf Akunting Pak Toni dan disetujui Saksi Ali Amril. Lalu setelah cek ditandatangani dilakukan penarikan tunai dan atau pemindahbukuan oleh Kasir perusahaan Ibu ETI atau ibu WINA.
Untuk rekening milik Pak NASORI yaitu :
Rekening Nomor : 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan.
Dilakukan sendiri oleh Pak NASORI untuk transaksi keuangannya sesuai perintah Saksi Ali Amril dan kemudian disampaikan kepada Saksi rekapitulasinya untuk kemudian Saksi catatkan sebagai pengeluaran perusahaan project Pasaman Barat.
Bahwa saksi yang membukukan/mencatat transaksi harian (daily transaction) pada rekening-rekening tersebut di atas pada aplikasi excel computer yang ada di Kantor, kemudian dibukukan juga (entry) ke program akuntansi bernama ZAHIR oleh Ibu WINA. Selanjutnya dibuatkan Laporan Keuangan oleh Accounting Pak Tony. Yang mengendalikan rekening-rekening tersebut seluruhnya adalah Saksi Ali Amril.
Bahwa sepengetahuan Saksi Rekening Bank atas nama PT MAM ENERGINDO Nomor : 124 000 742 7900 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan, sudah ada sejak Saksi masuk November tahun 2014. Rekening tersebut memang rekening perusahaan yang terdaftar, Sedangkan Rekening Bank atas nama HERAYANTI yaitu :
Rekening Nomor : 124 000 970 7028 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
Rekening Nomor : 124 001 003 1319 atas nama HERAYANTI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan;
dibuat atas saran Konsultan Pajak yang disetujui oleh Saksi Ali Amril agar membuat rekening atas nama pribadi yang digunakan sebagai rekening perusahaan. Pada waktu itu rekening yang dibuat adalah atas nama Ibu HERAYANTI (Isteri Saksi Ali Amril) sekaligus Komisaris PT MAM ENERGINDO. Kebradaan rekening atas nama HERAYANTI tersebut dimaksudkan untuk menampung penerimaan perusahaan yang belum dikeluarkan faktur pajaknya. Penggunaan rekening tersebut juga untuk memudahkan transaksi pengeluaran debit dalam waktu cepat dengan menggunakan internet banking
Bahwa rekening bank milik Pak NASORI, Rekening Nomor 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan merupakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran gaji dari perusahaan PT MAM ENERGINDO. Saksi tidak tahu sejak kapan rekening Pak NASORI digunakan untuk kepentingan perusahaan. Penggunaan rekening Pak NASORI tersebut adalah perintah Saksi Ali Amril sendiri
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pengeluaran dana untuk pembelian aset atas nama perusahaan. Yang ada hanya pembayaran leasing mobil Fortuner warna Putih second yang awalnya atas nama ALI AMRIL. Saksi tidak mengetahui adanya pembelian aset atas nama pribadi ALI AMRIL maupun atas nama Isteri, Anak dan orang lain yang digunakan oleh ALI AMRIL
Bahwa saksi setelah kejadian baru melihat dokumen rekening Koran Nomor 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan dan sekarang pada saat ditunjukkan oleh Penyidik. Mengenai transaksi keuangan antara lain berupa penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) sebesar Rp13 Milyar dan pengeluaran dana melalui transfer rekening kepada ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), Saksi hanya menerima laporan dari Pak NASORI berupa rekapitulasi dan screen shoot bukti transfer lalu mencatatkan dan membukukannya sebagai pemasukan dan pengeluaran perusahaan untuk Project Pasaman Barat. Secara lebih detail dan terperinci Saksi tidak mengetahuinya yang dapat menjelaskan adalah Pak NASORI sendiri, karena transaksi tersebut adalah transaksi yang diperintahkan langsung oleh Saksi Ali Amril kepada Pak NASORI.
Bahwa untuk uang sejumlah Rp1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Saksi. Ledi Aprizal Saksi baru mengetahuinya akan tetapi sebagai orang keuangan yang mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran Saksi pernah menukarkan dollar, pada saat itu yang menukarkan Saksi, Etty satriati dan Pak Tony Kusnandar pada tanggal:
13 Juli 2018 sebesar Rp250.000.0000 ditukar menjadi 23.600 Dollar Singapura
19 Juli 2018 sebesar Rp274.768.0000 ditukar menjadi 26.000 Dollar Singapura
19 Juli 2018 sebesar Rp274.768.000 ditukar menjadi 26.000 Dollar Singapura
Sehingga total Rupiah yang ditukarkan menjadi Dollar singapura yakni Rp799.535.000 dalam berbentuk rupiah dan 75.600 berbentuk dollar singapura yangmana penukaran dollar tersebut dilakukan pada bank mandiri cabang Gatot Subroto, setelah dollar tersebut ditukarkan oleh bu Etti Satriati dan Pak Tony Kusnandar kemudian diserahkan kepada Pak Ali yang mana setelah diserahkan kepada Pak Ali, selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya diapakan oleh pak Ali tetapi sebagai orang keuangan yang mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran perusahaan PT. MAM ENERGINDO tidak lama setelah penukaran dollar tersebut ada pembelian tiket ke Padang untuk keberangkatan Saksi Ali Amril.
Untuk apa dan siapa penukaran dollar tersebut Saksi tidak mengetahuinya yang memerintahkan untuk menukarkan mata uang Rupiah tersebut dalam bentuk Mata Uang Dollar yaitu Saksi Ali Amril.
Bahwa untuk waktunya dapat Saksi pastikan dengan menunjukkan tiket keberangkatan Saksi Ali Amril ke Padang setelah penukaran Dollar Tersebut yakni pada tanggal 19 Juli 2018, sedangkan untuk tujuannya Saksi Ali Amril Ke Padang Saksi tidak mengetahuinya
Bahwa rincian transaksi keuangan pengeluaran dana ke rekening Ali Munar bahwa Saksi membenarkannya dan sesuai dengan laporan dari yang disampaikan nasori berupa rekapitulasi dan screen shot bukti transfer lalu saksi mencatat dan membukukannya.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Tonnie Koesnandar, disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa Ali Munar dan tidak kenal. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Ali Munar
Bahwa Saksi ketahui PT. MAM ENERGINDO dapat proyek RSUD pasaman barat dan ber KSO dengan PT. Telaga Gelang Indonesia, dengan nilai kontrak 136 Milyar, bahwa kedudukan Saksi sebagai Accounting di PT. MAM tidak ada hubungannya secara langsung dengan pembangunan gedung RSUD karena Proyek ini Kso kan sehingga yang membuat pembukuan pengeluaran laba/rugi kegiatan tersebut yakni orang yang di proyek atau dilapangan , kalo ada bagi hasil laba/ rugi dari mitra kso, itu lah yang dibukukan oleh PT. MAM ENERGINDO khususnya di bagian accounting, berhubung proyek ini dalam dalam sedang sengketa dan ada masalah jadi sampai saat ini di bagian accounting belum ada pembukuan yang masuk di PT. MAM ENERGINDO
Bahwa saksi masuk Di PT. MAM ENERGINDO sejak tahun 03 Juli 2017 sampai dengan sekarang dari awal Saksi masuk Saksi menjabat sebagai Accounting PT. MAM ENERGINDO, tugas Saksi sebagai Accounting mencatat penerimaan dan pengeluaran sesuai bukti-bukti tranasaksi selain itu untuk dilkaslifikasi untuk idbuatkan laporan keuang neraca perusahaan PT. MAM ENERGINDO dan pihak luar juga seperti bank, pajak dan persyaratan tender.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 kedudukan Saksi sebagai Accounting tidak ada hubungannya dengan proyek Pasaman Barat akan tetapi Saksi pernah menukarkan mata uang asing berbentuk Dollar Singapura yang mana pada saat itu atas petunjuk Irma Nuswantari karena Saksi sebagai Accounting Saksi disuruh untuk menukarkan dollar, atas perintah Terdakwa Ali Amril
Bahwa yang Saksi ketahui PT. MAM ENERGINDO menang tender dan Ber Kso dengan Telaga Gelang Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 hanya sebatas itu Saksi terkait pelaksanaan pekerjaan Saksi tidak mengetahui dan mengukutinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Terdakwa Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM ENERGINDO dengan ALI MUNAR dan keterkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui uang hasil penerimaan fee Perusahaan PT. MAM ENERGINDO pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020 sebagai pertanyaan diatas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai ada pemberian uang dari Terdakwa Ali Amril kepada Saksi Ali Munar Sebesar Rp5.650.000.000,-.(lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Komitmen Fee sebagaiamana yang telah dijelaskan pada point pertanyaan diatas
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 Terdakwa Ali Amril melalui bu herayanti membutuhkan mata uang asing berbentuk dollar singapura sejumlah 52.000 Dollar singapura, karena jumlah tersebut terlalu besar maka dari itu mekanismenya dibagi menjadi dua cara yang pertama bu etty satriati mengantar bu hera ke bank mandiri cabang pancoran untuk menarik uang sejumlah Rp274.768.000 dengan bu herayanti, setelah menarik uang bu etti satriati dan bu hera kembali kantor terus uang tersebut diserahkan ke bu etty satriati, kemudian bu etty satriati mengajak Saksi untuk ke bank mandiri gatot subroto untuk membeli dollar singapura, karena sebelumnya Saksi sudah sudah di transfer oleh bu hera melali rekening perusahaan PT. MAM ENERGINDO dengan juimlah yang sama yakni Rp274.768.000, sehingga total pada tanggal 19 Juli 2018 Bu Etti Satriati dan Saksi membeli dollar sejumlah 52.000 Dollar Singapura atau apabila dirupiahkan sejumlah Rp549.536.000 untuk tranksaksi 13 Juli 2018 memang ada pembelian dollar berdasarkan rekening koran ibu Herayanti sejumlah Rp250.000.0000 ditukar menjadi 23.600 Dollar Singapura.
Dapat Saksi jelaskan Terdakwa Ali Amril mempercayakan keuangan kepada ibu Irma Nuswantari, waktu itu Saksi disuruh ibu Irma Nuswantari atas perintah Terdakwa Ali Amril untuk menukarkan mata uang asing berbentuk dollar singapura dan bu etti satriati mengajak Saksi dalam menukarkan ke berbentuk dollar Singapura.
Dapat Saksi jelaskan Saksi tidak tahu untuk apa menukarkan dollar singapura tersebut karena pada saat Saksi bertanya kepada ibu irma nuswantari alesannya apa menukarkan dollar singapura tersebut tidak dijawab dan hanya bilang sudah tukarkan saja.
Bahwa sebelum membeli dollar tersebut bu hera menelfon ke bank mandiri Gatot Subroto untuk membeli dollar singapura untuk mendapat special rate supaya harganya dikasih yang rendah maksudnya kita beli dengan harga khusus, untuk pembelian diatas 10.000 Dollar kita meminta ke mandiri gatot subroto, setelah itu di tanggal yang sama tanggal 19 Juli 2018 bu etti satriati dan bu hera ke bank mandiri cabang pancoran untuk menarik uang sejumlah Rp274.768.000 dengan bu herayanti, setelah menarik uang bu etti Satriati dan bu hera kembali kantor terus uang tersebut diserahkan ke bu etti satriati, kemudian bu etti satriati mengajak Saksi untuk ke bank mandiri gatot subroto untuk membeli dollar singapura, karena sebelumnya Saksi sudah di transfer oleh bu hera melalui rekening perusahaan PT. MAM ENERGINDO dengan juimlah yang sama yakni Rp274.768.000, sehingga total pada tanggal 19 Juli 2018 bu etti satriati dan Saksi membeli dollar sejumlah 52.000 Dollar Singapura atau apabila dirupiahkan sejumlah Rp549.536.000
Bahwa setelah bu eti satriati dan Saksi menukarkan dollar tersebut sejumlah 52 ribu dollar Bu Etti Satriati serahkan kepada Saksi Ali Amril menggunakan amplop dari bank mandiri tersebut, Bu Etti Satriati serahkan di meja kerjanya Saksi tidak mengetahui apa tujuan dari Saksi Ali Amril untuk menukarkan dollar singapura tersebut.
Bahwa saksi jelaskan bahwa Saksi mengetahui ada pembelian tiket kepadang pada tanggal 20 Juli 2018 pada saat itu ibu irma nuswantari yang menyuruh bu etti satriati mencarikan tiketnya, dan ibu irma yang membeli tiket keberangkatan Terdakwa Ali Amril ke padang, sedangkan tujuannya Terdakwa Ali Amril ke padang Saksi hanya mengetahui dinas luar kantor
Bahwa yang dapat menjelaskan transaksi tersebut ibu etti satriati Saksi tidak mengetahui transaksi tersebut. Apakah uang tersebut terkait penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) yang mana secara teknis dan realisasi di Lakukan oleh saksi Nasori kepada saksi Ali munar yang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Etti Satriati, disumpah dalam persidangan online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa PT. MAM ENERGINDO menang tender dan Ber Kso dengan Telaga Gelang Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, kedudukan Saksi sebagai Kashier tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat karena Saksi hanya mengurusi kas kecil untuk pengeluaran rutin kantor seperti bayar air, bayar listrik dan bayar internet.
Bahwa saksi masuk Di PT. MAM ENERGINDO sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dari awal Saksi masuk Saksi menjabat sebagai kashier di keuangan PT. MAM ENERGINDO, tugas Saksi sebagai kashier mencatat penerimaan dan pengeluaran uang masuk yakni pada kas kecil, selain itu ada tugas-tugas lain seperti mengambil uang ke bank untuk bayar-bayar vendor, menyetor uang, cek dan giro atas piutang-piutang dari customer untuk pembayaran invoice-invoice dari customer agar masuk ke rekening perusahaan PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 kedudukan Saksi sebagai kashier tidak ada hubungannya dengan proyek Pasaman barat akan tetapi Saksi pernah menukarkan mata uang asing berbentuk Dollar Singapura yang mana pada saat itu atas petunjuk ibu Irma Nuswantari karena Saksi sebagai kashier Saksi disuruh untuk menukarkan dollar, atas perintah Terdakwa Ali Amril.
Bahwa yang Saksi ketahui PT. MAM ENERGINDO menang tender dan Ber Kso dengan Telaga Gelang Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 hanya sebatas itu Saksi terkait pelaksanaan pekerjaan Saksi tidak mengetahui dan mengukutinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Pak Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM ENERGINDO dengan ALI MUNAR dan keterkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020.
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui Uang hasil penerimaan fee Perusahaan PT. MAM ENERGINDO pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020 sebagai pertanyaan diatas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai ada pemberian uang dari Terdakwa Ali Amril kepada Saksi Ali Munar Sebesar RpRp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Komitmen Fee sebagaiamana yang telah dijelaskan pada point pertanyaan diatas .
Bahwa jelaskan pada tanggal 19 Juli 2018 Pak Ali Amril melalui ibu herayanti membutuhkan mata uang asing berbentuk dollar singapura sejumlah 52.000 Dollar singapura, karena jumlah tersebut terlalu besar maka dari itu mekanismenya dibagi menjadi dua cara yang pertama Saksi mengantar bu hera ke bank mandiri cabang pancoran untuk menarik uang sejumlah Rp274.768.000 dengan bu herayanti, setelah menarik uang Saksi dan bu hera kembali kantor terus uang tersebut diserahkan ke Saksi, kemudian Saksi mengajak pak tony untuk ke bank mandiri gatot subroto untuk membeli dollar singapura, karena sebelumnya pak tonnie sudah di transfer oleh bu hera dengan jumlah yang sama yakni Rp274.768.000, sehingga total pada tanggal 19 Juli 2018 Saksi dan pak toni membeli dollar sejumlah 52.000 Dollar Siangapura atau apabila dirupiahkan sejumlah Rp549.536.000 untuk tranksaksi 13 Juli 2018 memang ada pembelian dollar berdasarkan rekening koran ibu Herayanti sejumlah Rp250.000.0000 ditukar menjadi 23.600 Dollar Singapura.
Bahwa pak Ali Amril mempercayakan keuangan kepada ibu Irma Nuswantari, waktu itu Saksi disuruh ibu Irma Nuswantari atas perintah Pak Ali Amril untuk menukarkan mata uang asing berbentuk dollar singapura dan Saksi mengajak pak tonnie kusnandar dalam menukarkan ke berbentuk dollar Singapura.
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa menukarkan dollar singapura tersebut karena pada saat Saksi bertanya kepada ibu irma nuswantari alesannya apa menukarkan dollar singapura tersebut tidak dijawab dan hanya bilang sudah tukarkan saja setelah dollar tersebut ditukarkan oleh Saksi dan Pak Tony Kusnandar kemudian diserahkan kepada Pak Ali yang mana setelah diserahkan kepada Pak Ali, selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya diapakan oleh pak Ali tetapi sebagai orang keuangan yang mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran perusahaan PT. MAM ENERGINDO tidak lama setelah penukaran dollar tersebut ada pembelian tiket ke Padang untuk keberangkatan Pak Ali Amril.
Bahwa sebelum membeli dollar tersebut bu hera menelfon ke bank mandiri Gatot Subroto untuk membeli dollar singapura untuk mendapat special rate supaya harganya dikasih yang rendah maksudnya kita beli dengan harga khusus, untuk pembelian diatas 10.000 Dollar kita meminta ke mandiri gatot subroto, setelah itu di tanggal yang sama tanggal 19 Juli 2018 Saksi dan bu hera ke bank mandiri cabang pancoran untuk menarik uang sejumlah Rp274.768.000 dengan bu herayanti, setelah menarik uang Saksi dan bu hera kembali kantor terus uang tersebut diserahkan ke Saksi, kemudian Saksi mengajak pak tony untuk ke bank mandiri gatot subroto untuk membeli dollar singapura, karena sebelumnya pak tonnie sudah di transfer oleh bu hera dengan juimlah yang sama yakni Rp274.768.000, sehingga total pada tanggal 19 Juli 2018 Saksi dan pak toni membeli dollar sejumlah 52.000 Dollar Singapura atau apabila dirupiahkan sejumlah Rp549.536.000.
Bahwa setelah Saksi dan pak tonnie menukarkan dollar tersebut sejumlah 52 ribu dollar Saksi serahkan kepada pak Ali Amril menggunakan amplop dari bank mandiri tersebut, Saksi serahkan di meja kerjanya dana Saksi tidak mengetahui apa tujuan dari Pak Ali Amril untuk menukarkan dollar singapura tersebut.
Bahwa saksi jelaskan bahwa Saksi mengetahui ada pembelian tiket kepadang pada tanggal 20 Juli 2018 pada saat itu ibu irma nuswantari yang menyuruh Saksi mencarikan tiketnya, dan ibu irma yang membeli tiket keberangkatanh pak Ali Amril ke padang, sedangkan tujuannya pak ali amril ke padang Saksi hanya mengetahui dinas luar kantor.
Bahwa Saksi membenarkan pada transaksi pada tanggal 1 Oktober 2018 tersebut pada saat itu yang disuruh oleh pak nasori untuk melakukan setoran sejumlah Rp750.000.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara pak nasori melakukan slip penarikan dari rekening pak nasori dan menyuruh Saksi untuk menyetorkan sejumlah dana tersebut ke rekening penerima Herman Sugandy dengan No. rekening 1170004461497 untuk pembelian mobil kantor itu semua atas petunjuk dari pak Nasori. Apakah uang tersebut terkait penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) yang mana secara teknis dan realisasi di Lakukan oleh saksi Nasori kepada saksi Ali munar yang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa PT MAM ENERGINDO benar mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat, dengan pokok pinjaman sebesar Rp14,4 Milyar di Bank BNI dan Rp5,5 Milyar di Bank Muamalat. Pembayaran pinjaman dari restrukturisasi masih dilakukan pada saat proyek di Pasaman Barat berjalan, dimana penerimaan fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat yang diterima melalui rekening antara lain digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman kredit pada Bank BNI dan Bank Muamalat, sehingga pada tahun 2019 pinjaman kredit berikut bunganya pada kedua bank tersebut sudah lunas dan agunan berupa bidang tanah dan bangunan yaitu Kantor, rumah, tanah dan aset lainnya sudah dikembalikan dari Bank sehingga tidak dalam status Hak Tanggungan lagi. Pelunasan akhir kredit pada kedua Bank tersebut sekitar Rp24,4 Milyar antara lain dari fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat.
Bahwa PT. MAM ENERGINDO secara korporasi menerima pendapatan atau keuntungan dari Proyek Pembangunan Gedung RSUD yang mana salah satu keuntungan nya dapat melunasi pinjaman kredit.
Bahwa secara Konkrit berapa nilai dan waktu pelunasan dapat Saksi jelaskan bahwa di tahun 2016 PT. MAM ENERGINDO memperbarui lagi Perjanjian Kreditnya di Bank BNI yakni sebesar Rp8.340.000.000 (Delapan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yangmana perjanjian kredit tersebut berakhir di 2021 dengan 60 Kali Angsuran selama 5 Tahun, namun pada tanggal 19 November 2019 berdasarkan rekening koran pinjaman nomor 442597706 pada tanggal 20 November 2019 terdapat pelunasan dengan nilai Rp4.620.000.000 yang mana pada saat itu pelunasan terjadi karena PT. MAM ENERGINDO mendapat keuntungan dari Proyek Pekerjaan Gedung RSUD Pasaman Barat dan juga saksi Ali Amril menjual aset berupa tanah untuk menutupi pinjaman kredit di bank BNI dan Bank Mualamat, untuk pinjaman kredit di bank Muamalat sekitar Rp5.500.000.000 (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) jadi total ada Rp13.840.000.000 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Total pinjaman PT. MAM ENERGINDO yang selesai di tahun 2019 dan pelunasannya didapat dari keuntungan proyek gedung RSUD Pasaman Barat dan penjualan berupa Aset yakni tanah.
Bahwa untuk hal tersebut Saksi tidak mengetahui uang fee yang ada direkening milik saksi. Nasori, saksi Herayanti dan yang ada di Rekening PT. MAM ENERGINDO ada digunakan untuk operasional perusahaan dan membiayai proyek lain seperti di Riau dll
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;.
Siska Nur Budiastuti disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Sesuai dengan yang saksi lihat dan melihat dari dokumen yang sudah saksi periksa di cabang bahwa untuk Rekening Koran periode 30 Januari 2017 s/d 31 Desember 2022 dengan nomor Rekening 240007736771 atas nama NASORI adalah benar dan nomor rekening tersebut adalah nasabah kelolaan cabang saya
Bahwa saksi mengetahui, mengenali dan membenarkan transaksi keuangan yang tercatat pada dokumen rekening Koran Nomor 124 000 773 6771 atas nama NASORI pada Bank Mandiri Cabang Pancoran Jakarta Selatan yang sekarang ditunjukkan oleh Penyidik. Saksi membenarkan transaksi keuangan antara lain berupa penerimaan fee dari Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk) sebesar Rp13 Milyar. Saksi membenarkan transaksi keuangan pengeluaran dana melalui transfer rekening kepada ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sbb :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,-., dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Irsyadul Hadi, disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa Saksi mengenal tersangka ALI MUNAR beliau merupakan ayah kandung Saksi, sedangkan hubungan pekerjaan Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan beliau
Bahwa sepengatahuan Saksi aset-aset yang di peroleh oleh ayah Saksi pak ALI MUNAR yakni SPBU di Gunung Tuleh pada tahun 2023
Bahwa terhadap buku tanah nomor 1496 dengan AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan RAHMI YULIAD S.H., M.Kn. terhadap akta jual beli sebagaimana yang ditunjukkan kepada Saksi Saksi memberikan tanggapan bahwa ayah Saksi pernah membeli tanah dari Saksi, Halimah sesuai dengan buku tanah nomor 1496 tersebut dengan luas tanah 123 M2 akan tetapi ayah Saksi membeli tanah tersebut di tahun 2015 pada saat itu perolehan hak atas tanah tersebut hanya dilakukan dibawah tangan saja kesepakatan antara kedua belah pihak antara ayah Saksi yakni Pak ALI MUNAR dengan penjual yakni Saksi.Halimah, di kemudian hari karena Saksi membutuhkan dana untuk usaha, sementara tanah tersebut status nya belum berubah nama, dari penjual ke ke pembeli yakni ayah Saksi Pak ALI MUNAR maka dari itu Saksi pergi menemui notaris Rahmi Yuliad S.H., Mkn Selaku PPAT untuk kepengurusan balik nama atas tanah tersebut sekalian dibuatkan Akta Jual Beli sesuai dengan tanggal yang tertera pada buku tanah nomor 1496 dengan AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebagai persyaratan untuk melakukan balik nama, didalam perjalanannya karena ayah Saksi pada saat itu sedang tersangkut kasus hukum atau sedang ada proses hukum sementara kami perlu meminjam dana untuk keberlangsungan usaha jadi nama Saksi lah yang dipakai untuk proses jual beli tersebut.
Bahwa AJB No.234/2022 dibuat di kantor PPAT RAHMI YULIAD S.H., MKn sesuai dengan tanggal penandatanganan AJB yakni tanggal 31 Oktober 2022
Bahwa yang menjadi saksi dalam pembuatan AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 saksi nya Nur Aliza dan Itrama Dewi yang merupakan staff dari PPAT RAHMI YULIAD S.H., M.Kn
Bahwa yg menjadi objek jual beli dalam AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 adalah SHM No. 1496/Ujung Gading berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan para pihak dalam jual beli tersebut yakni penjual Saksi.Halimah dan Pihak Pembeli yakni Saksi sendiri.
Bahwa nilai objek jual beli dalam No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)
Bahwa pendaftaran balik nama atas peralihan hak atas tanah AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 di lakukan setelah penandatanganan akta jual beli tersebut yakni setelah 31 Oktober 2022 tanggal pastinya Saksi lupa akan tetapi sesuai dokumen yang telah ditunjukkan kepada Saksi bahwa balik nama diajukan pada tanggal 08 November 2022
Bahwa bahwa sesuai dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi yang melakukan pendaftaran balik nama tersebut Saksi. Rahmi Yuliad selaku PPAT karena Saksi memberikan surat kuasa kepada beliau untuk melakukan kepengurusan balik nama atas tanah 123 m2 sesuai dengan buku tanah SHM 1496/Ujung Gading dan No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa status tanah dengan SHM No.1496/Ujung Gading berupa tanah seluas 123 M2 yang terletak di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang tersebut sekarang menjadi objek jaminan di bank dan sedang dibebani hak tanggungan. Atas
Pertanyaan selanjutnya Saksi memberikan jawaban sbb :
Bahwa SHM No.1496/Ujung Gading di bebani APHT dengan nomor 254/2022 sejak tanggal 30 November 2022 dan dibebani Hak Tanggungan Nomor 02798/2022 Peringkat 1
Bahwa saksi jelaskan pihak ketiga yang menjadi kreditur tempat dimana Saksi meminjam uang untuk modal usaha yakni PT. Bank BNI :
Alasan Saksi mengapa SHM No.1496/Ujung Gading dibebani hak Tanggungan karena Saksi membutuhkan modal untuk usaha. Contohnya untuk usaha operasional SPBU, seperti membeli bahan bakar minyak. Selain itu sebagai modal, untuk keperluan kebutuhan sehari-hari contohnya untuk transportasi apabila mau pergi kegiatan sehari-hari, seperti yang sudah Saksi jelaskan diatas karena pak ALI MUNAR sedang tersangkut kasus atau sedang dalam proses hukum sedangkan kami memerlukan dana untuk keberlangsungan usaha maka dari itu SHM No.1496/Ujung Gading dibebani hak Tanggungan atau di jaminkan ke bank, karena pada saat itu ayah Saksi Pak ALI MUNAR tidak bisa melakukan perbuatan itu sehingga perolehan hak jual-beli dan di baliknamakan atas nama Saksi supaya agar bisa melakukan perjanjian kredit tersebut
Bahwa perjanjian kredit yang Saksi buat dengan pihak kreditur PT. Bank BNI yakni KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk pelunasan jangka waktu atas perjanjian kredit tersebut Saksi tidak ingat, kemudian untuk nominal pelunasan untuk tiap bulan nya yang menjadi kewajiban, Saksi lupa jumlahnya berapa, karena Saksi tidak membawa dokumen perjanjian kredit tersebut.
Bahwa bahwa Nilai Objek Jual-Beli dalam AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) pada saat ayah Saksi membeli tanah tersebut pada tahun 2015 Saksi tidak tahu apakah harga tanah tersebut sesuai harga pasar atau NJOP.
Bahwa terkait sumber dana yang ayah Saksi peroleh saat membeli tanah tersebut yakni Rp1.800.000.000 ( Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) seperti yang telah Saksi jelakskan diatas bahwa yang membeli tanah tersebut ayah Saksi Pak ALI MUNAR sehingga dari mana sumber dana tersebut, berasal dari uang ayah Saksi Pak ALI MUNAR senilai Rp1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta) yang diserahkan kepada penjual secara bertahap.
Bahwa Terkait Nilai Objek jual beli dalam AJB No.234/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang dibuat dihadapan PPAT RAHMI YULIAD,S.H., M.Kn tersebut yang ayah Saksi beli di tahun 2015 akan tetapi baru di AJB kan pada tanggal 31 Oktober 2022 dapat Saksi jelaskan nilai pembeliannya nya sama dengan transaksi jual-beli yang ayah Saksi lakukan dengan penjual saat itu yakni Saksi. HALIMAH
Bahwa transaksi pada tanggal 31 Oktober 2022 tidak ada dan terkait transaksi yang ayah Saksi gunakan dalam membeli tanah tersebut pada tahun 2015 Saksi tidak mengetahuinya apakah dalam transaksi tersebut pembayarannya menggunakan metode cash atau transfer karena yang membeli saat itu ayah Saksi Pak ALI MUNAR, posisi Saksi saat itu sedang berada di Medan karena sedang menempuh pendidikan dokter
Bahwa ketika Saksi bekerja sebagai Dokter Umum Intensif di Rumah Sakit Lubuk Sikaping dari tahun 2021-2022 Saksi menerima penghasilan sebesar Rp3.200.000( Tiga Juta Dua Ratus Ribu) setiap bulan akan tetapi saat selesai dari bekerja sebagai dokter Umum Intensif di Rumah Sakit Lubuk Sikaping dari tahun 2021-2022, yakni pada tahun 2022-sampai sekarang Saksi belum melakukan prakter dokter atau bisa dibilang Saksi tidak bekerja dari tahun 2022 s.d sekarang
Bahwa memang betul ada pembelian tanah 123 M2 tersebut pada tahun 2015 pada saat itu yang membeli pak ALI MUNAR sedangkan posisi Saksi saat itu sedang kuliah dan tidak sedang bekerja.
Bahwa bahwa yang membeli tanah tersebut saat itu ayah Saksi Pak ALI MUNAR sedangkan posisi Saksi sedang menempuh pendidikan dokter di Medan jadi terkait mekanisme pembayaran, bagaimana cara pembayaran dan penyerahan uang dan dari mana sumber uang tersebut sebesar Rp1.800.000.000, (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang mengetahui ayah Saksi Pak ALI MUNAR.
Bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli tanah 123 M2 tersebut pada tahun 2015 berasal dari usaha-usaha ayah Saksi, itu yang Saksi ketahui karena pada saat ayah Saksi membeli tanah tersebut Saksi sedang kuliah di Medan dan sumber dana untuk membeli tanah tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
bahwa kapasitas atau background Saksi tetap sesuai dengan pendidikan yang Saksi ambil yakni sebagai dokter, akan tetapi karena ayah Saksi Pak ALI MUNAR sedang tersangkut perkara pidana atau sedang menjalanai proses hukum maka dari itu untuk menjaga keberlangsungan usaha ayah Saksi maka Saksi melanjukan sementara usaha-usaha yang telah di bangun oleh ayah Saksi yakni Bapak ALI MUNAR
Bahwa rekening pribadi Saksi tidak pernah Saksi libatkan dalam usaha dan Saksi tidak ingat No. Rekening Saksi
Bahwa diatas objek jual-beli tanah tersebut yakni SHM No.1496/Ujung Gading seluas 123 M2 berdiri sebuah bangunan yakni Ruko satu tingkat
Bahwa Saksi baru mengenal Saksi. HALIMAH pada saat pembuatan Akta Jual Beli sebagai persyaratan balik nama atas tanah yang telah di beli oleh ayah Saksi pada tahun 2015 lalu, dan Saksi tidak ada hubungan pekerjaan atau ada hubungan lain dengan pihak penjual yakni Saksi. HALIMAH
Bahwa kemarin itu sebelum melakukan balik nama itu kami meminta surat rekomendasi dari kejaksaan terkait bahwasanya tanah yang kamu balik namakan ini tidak ada berhubungan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi dan surat nya masih ada sama kami
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Hafizoh, disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa yang Saksi ketahui aset-aset yang diperoleh ayah Saksi Pak ALI MUNAR dalam kurun waktu Tahun 2018-2023 yakni : SPBU di Gunung Tuleh (sedang proses saat ini)
Bahwa jadi 31 Oktober 2022 itu Saksi dan keluarga sepakat untuk membaliknamakan salah satu aset berupa tanah di Bandarejo sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi, yang Saksi ketahui orang tua Saksi yakni Pak ALI MUNAR membeli tanah ini ditahun antara 2014 atau 2015,yang mana pembayaran atau penyerahan atas transaksi jual beli dilakukan antara kurun waktu dari tahun 2014 s.d 2016, pada saat membeli tanah tersebut tidak dibuat akta jual-belinya hanya kesepakatan lisan saja dan berdasarkan kepercayan antara penjual yakni Saksi.Sumartini dengan ayah Saksi Pak ALI MUNAR sehingga belum dibaliknamakan dari penjual sebelumnya ke pembeli yakni ayah Saksi pak ALI MUNAR karena pada saat itu belum terlalu urgent untuk dibalik namakan, selanjutnya didalam perjalanan karena kita membutuhkan dana untuk keberlangsungan bisnis keluarga yang mana disaat yang bersamaan ayah Saksi Pak ALI MUNAR sedang tersangkut perkara pidana atau sedang dalam proses hukum, maka dari itu salah satu aset yakni berupa SHM 1786/Lingkuang Aua dengan AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yaitu berupa tanah seluas 720 M2 kami lakukan balik nama dengan membuat Akta Jual Beli sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi Akta Jual beli tersebut sebagai dasar atau salah satu syarat untuk keperluan balik nama di BPN.
Bahwa AJB No.232/2022 dibuat di kantor PPAT RAHMI YULIAD S.H., MKn sesuai dengan tanggal penandatanganan AJB yakni tanggal 31 Oktober 2022 akan tetapi penandatangan oleh pembeli dilakukan di rumah pembeli Saksi. SUMARTINI
Yang menjadi saksi dalam pembuatan AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 saksi nya Nur Aliza dan Itrama Dewi yang merupakan staff dari PPAT RAHMI YULIAD S.H., M.Kn dan NGADIMUN yang merupakan saksi dari Saksi. SUMARTINI
Yang menjadi objek jual beli dalam AJB No.232/2022 tahun 2014 s/d 2015 adalah SHM No. 1786/Lingkuang Aua berupa tanah seluas 720 M2 yang terletak di Nagari Lingkuanga Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan para pihak dalam jual beli tersebut yakni penjual Saksi.SUMARTINI dan Pihak Pembeli yakni pada saat itu Ayah Saksi pak ALI MUNAR.
Nilai objek jual beli dalam No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan nilai pasar yang Saksi ketahui karena untuk pengajuan pinjam dana ke Bank, karena pada saat transaksi jual-beli pada tahun 2014 atau 2015 yang dilakukan oleh ayah Saksi pak ALI MUNAR dengan pembeli saat itu Saksi. SUMARTINI Saksi tidak mengetahui berapa harganya pada saat itu karena posisi Saksi sedang ada di Yogyakarta untuk menempuh pendidikan
Bahwa pendaftaran balik nama atas peralihan hak atas tanah AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 di lakukan setelah penandatanganan akta jual beli tersebut yakni setelah 31 Oktober 2022 tanggal pastinya Saksi lupa akan tetapi sesuai dokumen yang telah ditunjukkan kepada Saksi bahwa balik nama diajukan pada tanggal 07 November 2022
Yang melakukan pendaftaran balik nama Saksi kuasakan kepada Saksi, Rahmi Yuliad selaku PPAT karena saat itu Saksi tidak sedang berada di Pasaman Barat sehingga kepengurusan balik nama atas tanah 720 m2 tersebut sesuai dengan buku tanah SHM 1786/Lingkuang Aua dan AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022
Bahwa SHM No.1786/ di bebani APHT dengan nomor 259/2022 sejak tanggal 14 Desember 2022 dan dibebani Hak Tanggungan Nomor 02911/2022 Peringkat 1
Dapat Saksi jelaskan pihak ketiga yang menjadi kreditur tempat dimana Saksi meminjam uang untuk modal usaha yakni PT. Bank BNI
Alasan Saksi mengapa SHM No.1786/Lingkuang Aua dibebani hak Tanggungan karena Saksi membutuhkan modal untuk usaha untuk kelanjutan bisnis keluarga. Contohnya untuk usaha operasional SPBU, seperti membeli bahan bakar minyak.
Bahwa perjanjian kredit yang Saksi buat dengan pihak kreditur PT. Bank BNI yakni KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk pelunasan jangka waktu seingat Saksi 4-5 Tahun, kemudian untuk nominal pelunasan untuk tiap bulan nya yang menjadi kewajiban, Saksi lupa jumlahnya berapa, karena Saksi tidak membawa dokumen perjanjian kredit tersebut, akan tetapi Saksi memiliki Perjanjian Kredit dengan PT.Bank BNI terkait Kredit Usaha Rakyat sebagaimana yang telah Saksi sebutkan tadi
Bahwa terkait Nilai Objek Jual-Beli dalam AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dengan luas tanah 720 M2 sebesar Rp1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut sesuai dengan harga pasar saat itu Saksi mengetahui nya karena prediksi yang Saksi survei pada saat itu.Saksi ketahui sumber dana dari mana atas transaksi tersebut pembayarannya telah dilakukan pada kurun waktu dari 2014-2016 Saksi tidak mengetahui harga pasti pada saat itu karena yang melakukan transaksi ayah Saksi pak ALI MUNAR dan sumber dananya pun tentu dari ayah Saksi, sedangkan Saksi hanya tahu harga pasar senilai Rp1.200.000.000 karena pada saat itu mau membalik namakan dari penjual sebelum yakni Saksi. SUMARTINI yang belum sempat dibaliknamakan oleh ayah Saksi.bTerkait perihal apakah Nilai Objek jual beli dalam AJB No.232/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut sama nilai pembeliannya nya dengan transaksi jual-beli yang ayah Saksi Pak ALI MUNAR lakukan dengan penjual saat itu yakni Saksi. SUMARTINI Saksi tidak mengetahui nya karena Saksi tidak sedang berada di Pasaman Barat pada saat transaksi jual-beli tersebut.
Bahwa ada bukti pembelian pertama kali dari ayah Saksi selaku Penjual kepada pembeli yakni Saksi Sumartini yang mana bukti tersebut dijadikan dasar dalam pembuatan Akta Jual Beli dihadapan notaris akan tetapi untuk saat ini Saksi tidak membawa bukti pembelian tersebut akan Saksi bawa dikemudian apabila Saksi dimintai keterangan lagi
Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi tersebut menggunakan metode cash atau transfer karena yang melakukan transaksi pada jual-beli pada saat itu ayah Saksi Pak ALI MUNAR.
Bahwa saksi jelaskan sumber uang yang diperoleh ayah Saksi pada saat membeli tanah 720 M2 tersebut pada tahun 2014 Saksi tidak mengetahui dari mana sumbernya karena pada saat membeli tanah tersebut Saksi tidak sedang berada di Pasaman Barat
Bahwa seingat Saksi sebidang tanah SHM No.1786/Lingkuang Aua terdapatat benda diatasnya yakni rumah dengan luas bangunannya Saksi tidak hafal, pohon mangga.
Bahwa saksi jelaskan bahwa penghasilan bisnis Saksi secara pribadi menurun karena Saksi fokus untuk mengurus bisnis keluarga, untuk saat ini kira-kira penghasilan Saksi perbulan karena Saksi memiliki usaha sekitar 20-30 Juta Perbulan
Bahwa pada saat ayah Saksi membeli tanah tersebut dan melakukan jual -beli dengan penjual yakni Saksi Sumartini Saksi sedang tidak berada disini karena Saksi sudah di Yogyakarta sudah dari 2010, Saksi baru berada dipasaman barat akhir 2020
Uang sebanyak Rp1.200.000.000 (satu Milyar Dua Ratus Juta) tersebut bukan harga pembelian pada saat ayah Saksi membeli tanah tersebut dan melakukan transaksi jual-beli dengan penjual, jadi Saksi tidak ada mengeluarkan Rp1.200.000,000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Saksi bahwa Saksi harus mengkroscek terlebih dahulu nomor rekening 1370007330216 An. Hafizoh tersebut karena Saksi memiliki 8 Delapan No. Rekening, untuk sementara Saksi tidak bisa memastikan apakah No. rekening tersebut memang merupakan salah satu dari No. rekening Saksi miliki, dan untuk saat ini Saksi tidak bisa menjawabnya karena No. rekening tersebut tidak ada Saksi bawa saat ini dan tidak ada di penyimpanan HP Saksi tidak mengetahui dan tidak mengenali No. rekening yang diperlihatkan dan dibacakan kepada Saksi yakni Rek No. 1370007330216
Bahwa Saksi mengenal ibu SUMARTINI selain kedudukannya sebagai penjual tanah seluas 720 M2 tersebut, Ibu SUMARTINI merupakan teman bisnis ayah Saksi beserta suaminya dimasa lampau, ayah Saksi Pak ALI MUNAR dahulu bisnisnya dengan ibu SUMARTINI melakukan Jual-Beli motor
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Afifah, disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa asset Tersangka Ali Munar SPBU di Simpang 3. Selebihnya Saksi tidak mengetahui asset yang Tersangka Ali Munar peroleh dalam kurun waktu tahun 2018-2023
Bahwa Saksi mengetahui, mengenali buku tanah nomor 2749 dan balik nama dari Tersangka Ali Munar ke Saksi. Namun Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi pernah membuat AJB No.270/2022 tanggal 21 Desember 2022 dihadapan RAHMI YULIAD S.H., M.Kn
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pembuatan AJB No.270/2022 tanggal 21 Desember 2022 an AFIFAH sebagai pembeli dengan Penjual An. ALI MUNAR. Dan Saksi hanya mengetahui bahwa Saksi datang ke PPAT untuk balik nama buku tanah nomor 2749 dari Pemilik SHM An. Ali Munar kepada Saksi sendiri.
Saksi sendiri yang melakukan balik nama sertifikat dihadapan PPAT tanpa ada saksi yang lain.
Objek tanah yang berada dalam buku tanah SHM nomor 2749 An. Afifah berupa ruko 1 (satu) lantai
Saksi tidak mengetahui harga nilai objek tanah tersebut. Lokasi objek tanah tersebut berada di Jalan Kuamang, Kec. Lembah Melintang, Desa Ujung Gading.
Bahwa saksi melakukan pendaftaran balik nama di Akhir tahun 2022. Dan yang melakukan pendaftaran balik nama untuk sertifikat tersebut Saksi sendiri melalui PPAT. Saksi sendiri yang mencari dan menemui PPAT RAHMI YULIAD S.H., M.Kn di Kantor PPAT RAHMI YULIAD S.H., M.Kn dan Saksi telah membawa persyaratan untuk pendaftaran balik nama dengan tujuan Sertifikat Tanah tersebut untuk kredit di Bank
Bahwa saksi tidak mengetahui peralihan hak tanah tersebut berupa Akta Jual Beli. Saksi hanya meminta kepada PPAT untuk membuat permohonan pendaftaran balik nama atas nama Saksi
Bahwa tidak ada transaksi jual beli antara ayah dengan anak dan tidak ada penyerahan uang sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Saksi juga tidak bisa memberikan bukti pembayaran sebagaimana yang ditanyakan.
Bahwa atas hal tersebut Saksi tidak mengetahui adanya akta Jual Beli dari Ayah saksi yakni Bapak ALI MUNAR dengan saudara saksi AFIFAH sebagai anak dari Pak ALI MUNAR sesuai dengan AJB270/2022 dikarenakan Saksi hanya meminta tolong kepada PPAT untuk dibuatkan balik nama
Bahwa saksi tidak tahu untuk harga tanah yang terdapat dalam buku tanah SHM nomor 2749
Saksi tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap AJB No.270/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Saksi tidak mengetahui hal tersebut karena Saksi merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap AJB No.270/2022 tanggal 21 Desember 2022
Bahwa saksi tidak melakukan transaksi yang digunakan AJB No.270/2022 tanggal 21 Desember 2022
Bahwa benda yang diatas sebidang tanah SHM No.2749/Ujung Gading berupa ruko 1 (satu) lantai
Bahwa saksi melakukan hak tanggungan terhadap Tanah dengan SHM No. 2749 untuk modal usaha (beli BBM) Tersangka Ali Munar SPBU di Ujung Gading
Saksi meminjam uang tersebut dari Bank BNI di Simpang 4
Saksi melakukan perjanjian kredit dengan jenis kredit KUR dengan jangka waktu kredit selama 4 (empat) tahun.
Saksi melakukan jumlah kredit sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Herman Sugandi, disumpah dalam persidangan yang dilakukan secara online melalui zoom dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (multi years).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ALI MUNAR dapat saksi jelaskan saksi kenal dengan terdakwa sekira awal tahun 2000 an saat itu saksi sedang mengiklankan mobil kemudian terdakwa ali munar menghubungi saksi untuk membeli mobil yang mana saksi iklankan tersebut sejak dari saat itu lah saksi dan terdakwa berkolega dalam hal jual-beli bisnis mobil bekas
Bahwa mekanisme dalam jual-beli mobil antara saksi dengan terdakwa yakni terdakwa terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang kepada saksi kemudian saksi mencarikan mobil yang diinginkan terdakwa setelah mobil yang diinginkan terdakwa berhasil ditemukan kemudian saksi mengirimkan mobil tersebut yang mana terdakwa selalu mengirimkan orang kepercayaan untuk menjemput mobil yang sudah saksi carikan untuk dikirim dan dibawa dari Jakarta.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2018 ada transaksi Rp750.000.00 yang masuk ke rekening mandiri milik saksi nomor rekening 1170004461497 yang mana transaksi tersebut untuk pembayaran pembelian mobil
Bahwa saksi tidak ingat untuk berapa unit mobil transaksi tersebut yang pasti lebih dari 2 unit mobil dan untuk mobil apa yang dibeli pada saat itu saksi tidak ingat lagi
Bahwa seperti transaksi jual-beli yang telah terjadi sebelumnya setiap terdakwa mengirimkan sejumlah uang kepada saksi, terdakwa selalu memberi tahu saksi akan transaksi tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ALI AMRIL disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa Saksi kenal Tersangka ALI MUNAR dan Saksi pernah bertemu dengan Tersangka dalam pekerjaan bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang membantu Saksi dalam memenangkan pelelangan Pekerjaan RSUD Pasaman Barat RSUD Pasaman Barat TA 2018s/d20200 Tidak ada hubungan keluarga dan Pekerjaan dengan Tersangka ALI MUNAR
Bahwa kronologis dari awal pada saat sebelum pelelangan sampai dilaksanakannya Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 sbb:
Pada saat sebelum dilaksanakan pelelangan :
Bahwa awalnya pada waktu yang Saksi tidak ingat lagi akan tetapi yang pasti sebelum proses pelelangan pada tahun 2018 Saksi mendapat informasi dari seseorang yang Saksi lupa tentang akan adanya kunjungan dari Tersangka ALI MUNAR untuk menginformasikan akan adanya proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat. Setelah itu Tersangka ALI MUNAR bersama Sdr. SYAHRUL datang menjumpai Saksi bertempat di kantor PT. MAM di Jakarta Selatan, yangmana pada saat itu inti yang menjadi pembicaraan Tersangka ALI MUNAR menginformasikan akan adanya proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan nilai anggaran sekira sebesar Rp130 Milyaran dan agar PT. MAM mengikuti proses lelang pada pekerjaan tersebut. Pada saat itu Tersangka ALI MUNAR menyampaikan kepada Saksi bahwa dia merupakan tim sukses Bupati Pasaman Barat An. SYAHIRAN dan kenal dekat Bupati. Tersangka ALI MUNAR juga menyampaikan bisa mengatur PT. MAM untuk memenangkan lelang tersebut sehingga muncul kesepakatan antara Saksi dengan Tersangka ALI MUNAR yakni Saksi akan memberikan sukses fee sebesar lebih kurang 10% dari nilai kontrak setelah dipotong PPH dan PPN (Rp11.500.000.000,-) yang pada saat itu Saksi memberikan Cek 10 Lembar dengan Nilai perlembar Rp1.000.000.000 sebagai jaminannya.
Akan tetapi cek tersebut Saksi batalkan dan Saksi sampaikan kepada Tersangka ALI MUNAR supaya jangan dicairkan sebagai gantinya akan Saksi kirimkan secara bertahap sesuai termyn pencairan.
Setelah pertemuan pertama diatas, kemudian masih sebelum memasukan penawaran Tersangka ALI MUNAR kembali menemui Saksi bersama dengan Sdr. SYAHRUL, Sdr. LEDI, Sdr. ARPHAN dan Sdr. TONA di kantor PT. MAM, yangmana pada saat itu Tersangka ALI MUNAR memperkenalkan anggota pokja yang dibawanya. Pada saat itu inti pembicaraan adalah membahas kelengkapan dokumen perusahaan apakah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.
Bahwa kemudian pada hari yang Saksi lupa akan tetapi masih pada saat sebelum proses pelelangan Saksi bersama dengan Sdr. NASORI dan Sdr. ISNA kepadang yangmana pada saat itu Sdr. NASORI bersama dengan Sdr. ISNA Saksi perintahkan untuk bertemu dengan anggota pokja dengan tujuan agar pokja dapat memeriksa atau mengkoreksi dokumen penawaran dari PT. MAM sebelum di dokumen tersebut diupload. sedangkan Saksi tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
Kemudian PT. MAM memasukan penawaran dan melalui proses pelelangan dan dinyatakan menang oleh BLP.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang PT. TELAGA GELANG INDONESIA (TGI) meminta untuk mengerjakan pekerjaan sepenuhnya kepada Saksi dengan Fee 10%. Atas kesepakatan tersebut HENDI PUTRA S selaku direktur PT. TGI kepada Saksi sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sebagai uang muka kesepakatan.
Selanjutnya karna PT. TGI tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres maka Saksi selaku ditrektur PT. MAM ENERGINDO menarik atau megambil alih seluruh pekerjaan kembali, atas dasar tersebut HENDI PUTRA S menyepakati dengan kesepakatan sbb :
Pengembalian uang Rp,3,000.000.000
Pengantian pekerjaan yang terlaksana Rp1.000.000.000
Dan Fee pinjam bendera sebesar Rp500.000.000
Selanjutnya Saksi menyerahkan pekerkjaan kepada ALEX JAMES GONAWAN, dimana ALEX JAMES GONAWAN mengajak JEMMY PRABOWO, MARYO ANGRY PONTOH, BENNI GUNAWAM, YANEMAN DREISE MASENGGI untuk melaksanakan pekerjaan RSUD tersebut.
Dengan kesepatan ALEX JAMES GONAWAN, dimana ALEX JAMES GONAWAN mengajak JEMMY PRABOWO, MARYO ANGRY PONTOH, BENNI GUNAWAM memberikan Fee kepada Saksi sebesar + Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar) yang diberikan secara bertahap.
Dan ditujuklah surat kuasa atas nama JEMMY PRABOWO dan pembuatan specimen pencairan proyek yang ditantadangani oleh Saksi dan JEMMY PRABOWO, yangmana cek giro tersebut sudah Saksi tandatangani terlebih dahulu sebelum Saksi berikan kepada JEMMY PRABOWO. Kemudian setelah JEMMY PRABOWO mengundurkan diri sebagai kuasa direktur dan digantikan oleh YANEMAN DRISE MASENGI sebagai kuasa direktur selanjutnya dan juga menandatangani spisimen pencairan proyek RSUD berikutnya.
Bahwa agar penarikan uang projek pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman barat dapat dicairkan dan dilakukan penarikan oleh JEMMY PRABOWO selaku kuasa direktur.
Bahwa dapat Saksi jelasakan Fee tersebut sudah terealisasikan sepenuhnya dan dilakuakan bertahap dengan menggunakan rekening orang lain yaitu:
Rekening milik NASORI yang merupakan karyawan PT. MAM Energindo dengan nomor Rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri.
Rekening milik Herayanti ) dengan nomor rekening : 124 000 970 7028 pada Bank Mandiri
Reekening milik Herayanti ) deng an No. Rekening : 124 001 003 1319 pada Bank Mandiri
Rekening PT. MAM Energindo yang tidak terdaftar dalam Kontrak dengan No Rekening : 1240007427900 pada Bank Mandiri.
Dengan rincian transaksi keuangan sbb :
Transfer, setoran ke Rekening atas nama Nasori dengan nomor Rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri sebanyak 12 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp10.750.000.000
| No | Tanggal | Uraian | Nasori |
| 1 | 23 Agustus 2018 | Dari Jimmy | Rp750.000.000 |
| 2 | 31 Agustus 2018 | Dari Jimmy | Rp1.500.000.000 |
| 3 | 04 Oktober 2018 | Dari Jimmy | Rp125.000.000 |
| 4 | 31 Agustus 2018 | Dari Benny | Rp1.500.000.000 |
| 5 | 04 Oktober 2018 | Dari Benny | Rp125.000.000 |
| 6 | 31 Agustus2018 | Dari ALEX | Rp1.500.000.000 |
| 7 | 05 September 2018 | Dari ALEX | Rp3.000.000.000 |
| 8 | 04 Oktober 2018 | Dari ALEX | Rp125.000.000 |
| 9 | 11 Januari 2019 | Dari Mario | Rp500.000.000 |
| 10 | 23 Agustus 2018 | Dari Mario | Rp750.000.000 |
| 11 | 03 September 2018 | Dari Mario | Rp750.000.000 |
| 12 | 04 Oktober 2018 | Dari Mario | Rp125.000.000 |
Bank Mandiri sebanyak 4 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp1.811.000.000
| 1 | 13 september 2019 | Dari ALEX | Rp500.000.000 |
| 2 | 23 september 2019 | Dari ALEX | Rp1.000.000.000 |
| 3 | 30 Desember 2019 | Dari ALEX | Rp200.000.000 |
| 4 | 5 Maret 2020 | Dari ALEX | Rp111.000.000 |
Transfer, setoran ke Rekening atas nama PT. MAM Energindo (rekening diluar kontrak) dengan nomor rekening : 1240007427900 pada Bank Mandiri sebanyak 2 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp7.250.000.000 :
| 1 | 23 Agustus 2018 | Dari Kas Proyek | Rp2.250.000.000 |
| 2 | 13 MEI 2019 | REK NO 1240009898884 Ke Rek 1240007427900 | Rp5.000.000.000 |
Bahwa Saksi mempunyai rekening sendiri, akan tetapi Saksi menggunakan rekening orang lain yang masih bekerja di perusahaan PT. MAM Energindo agar lebih efektif dalam pengelolan perusahaan.
Bahwa pengiriman Fee tersebut pada rekening yang disebutkan diatas adalah atas permintaan dari Saksi sendiri kepada ALEX JAMES GONAWAN, JEMMY PRABOWO, MARYO ANGRY PONTOH, BENNI GUNAWAM.
Bahwa sbb :
Rekening milik NASORI yang merupakan karyawan PT. MAM Energindo dengan nomor Rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri di kuasai oleh NASORI
Rekening milik Herayanti dengan nomor rekening : 124 000 970 7028 pada Bank Mandiri Dikuasai oleh perusahaan PT. MAM Energindo, akan tetapi untuk tokennya dipegang oleh Herayanti
Reekening milik Herayanti dengan No. Rekening : 124 001 003 1319 pada Bank Mandiri Dikuasai oleh perusahaan PT. MAM Energindo, akan tetapi untuk tokennya dipegang oleh Herayanti
Rekening PT. MAM Energindo yang tidak terdaftar dalam Kontrak dengan No Rekening : 1240007427900 pada Bank Mandiri. Dikuasai oleh perusahaan PT. MAM Energindo
Bahwa uang Fee tersebut Saksi pergunakan sbb :
Pembayaran Fee untuk ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.0000
Pembayaran Fee dan pengembalian uang PT. TGI sebesar Rp4.500.000.000
Pelunasan Hutang PT. MAM Energindo pada Bank BNI dan Bank Muamalat
Untuk biaya pernikahan anak Saksi ZAHRA yang dilaksanakan dengan meyewa Gedung Graha Mandiri di Jakarta sebesar Rp300.000.000
Untuk Hendi Putra S sebesar Rp250.000.000 secara cash yang di serahkan dikanntor PT. MAM Energindo
Pembiayaan proyek SPN Polda Riau Rp4.600.000.000
Pembayaran cicilan mobil operasinal kantor
untuk operasional kantor PT. MAM Energindo
Bahwa untuk Fee kepada ALI MUNAR sebesar Rp5.650.000.0000 di kirim melalui via tranfer oleh NASORI dengan rincian sbb :
tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,-., dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ setor tunai
tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ ke nomor rekening 1370007330216 atas nama HAFIZOH
tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ dengan setor tunai
tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan tanpa ada keterangan transaksi.
tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ ke rekening 1170098015225 atas nama ARIS
Yang mana uang fee tersebut merupakan uang hasil pencairan termin proyek RSUD Pasaman Barat yang Saksi terima juga secara bertahap dari pelaksana pekerjaan yang sudah Saksi serahkan pekerjaan tersebut yakni kepada ALEX JAMES GONAWAN, MARYO ANGGRY PONTOH, BENNI GUNAWAN, JEMMY PRABOWO dan YANEMAN DRISE MASENGI.
Bahwa pengiriman kepada Tersangka ALI MUNAR atas perintah Saksi, sedangkan untuk no rekening penerima Fee untuk Tersangka ALI MUNAR tersebut Saksi dapatkan dari SAHRUL HADI yang merupakan kerabat dan sekaligus orang kepercayaan Tersangka ALI MUNAR, dan pengiriman kepada nomor-nomor rekening tersebut diatas atas permintaan dari Tersangka ALI MUNAR yang disampaikan oleh SAHRUL HADI kepada saksi NASORI yang merupakan karyawan dan orang kepercayaan Saksi untuk mengurus masalah fee kepada Tersangka ALI MUNAR kemudian saksi NASORI menyampaikan kepada Saksi tentang hal permintaan uang terimakasih tersebut dan Saksi perintahkan kepada nasori untuk mengirimkan sejumlah uang terimakasih kepada Tersangka ALI MUNAR.
Bahwa PT MAM ENERGINDO benar mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat, dengan pokok pinjaman sebesar Rp14,4 Milyar di Bank BNI dan Rp5,5 Milyar di Bank Muamalat.
Pembayaran pinjaman dari restrukturisasi masih dilakukan pada saat proyek di Pasaman Barat berjalan, dimana penerimaan fee perusahaan dari project RSUD Pasaman Barat yang diterima melalui rekening antara lain digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman kredit pada Bank BNI dan Bank Muamalat, sehingga pada tahun 2019 pinjaman kredit berikut bunganya pada kedua bank tersebut sudah lunas dan agunan berupa bidang tanah dan bangunan yaitu Kantor, rumah, tanah dan aset lainnya sudah dikembalikan dari Bank sehingga tidak dalam status Hak Tanggungan lagi, akan tetapi tidak semua pembayaran kredit tersebut menggunakan uang Fee proyek pasaman barat, karna Saksi pernah mejual asset Saksi untuk melunasi Kredit tersebut.
Bahwa pinjaman pada Bank BNI dan Bank Muamalat tersebut atas nama perusahaan PT. MAM ENERGINDO dengan mengguanakan Rekening 80033553 atas nama PT. MAM ENERGINDO pada Bank BNI dan Muamat dengan No rekening 1210076766 atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa pada bulan November Saksi melunasi hutang pada Bank BNI dengan pembayaran Rp4.620.000.000 dimana uang tersebut bersumber dari Fee projek RSUD Pasaman barat dan penjualan asset Saksi
Bahwa pada kredit pada Bank Muamalat sudah lunas.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi rincian pembayran nya serta rentang waktu pembayarannya, tapi seingat Saksi sudah lunas pada tahun 2019 dengan rincian sbb :
pada tanggal 21 september 2018 tranfer dari rekening 1240007427900 atas nama PT. MAM ENERGINDO ke Rekening 1230011176668 atas nama PT.Telaga Gelang Indonesia sebesar Rp2.000.000.000
pada tanggal 5 oktober 2018 cek cash sebesar Rp1000.000.000
pada tanggal 19 oktober 2018 cek cash sebesar Rp1000.000.000
pada tanggal 2 November 2018 cek cash sebesar Rp500.000.000
Bahwa hal tersebut untuk gaji karyawan PT. MAM ENERGINDO, alat-alat tulis Dll seperti perlengkapan kantor yang dikeluarkan PT. MAM ENERGINDO tiap bulannya sebesar +Rp200.000.000.
Bahwa mobil Fortuner putih tahun 2013 yang Saksi beli secara kredit pada tahun 2015 dengan jangka waktu kredit sampai dengan tahun 2018 dengan angsuran kredit + Rp9.000.000. dan pada tahun 2021 Saksi jual seharga Rp235.000.000, dan hasil penjuakan tersebut Saksi pergunakan untuk penambhan uang membeli mobil Fortuner putih tahun 2021 atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa mobil Fortuner putih tahun 2021 Saksi beli secara cash pada bulan Desember 2021 seharga +Rp535.000.000.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. TONI KUSNANDAR sebagai tenaga akunting dan Sdri ETTY SATRIATI sebagai kasir pada PT. MAM ENERGINDO yang merupakan karyawan Saksi.
Bahwa terkait dengan penukaran sejumlah uang ke mata uang dolar singapura yang dilakukan oleh Sdr. TONI KUSNANDAR dan Sdri ETTY SATRIATI Saksi pada saat sekarang ini tidak ingat akan tetapi mereka tersebut memang karyawan Saksi di perusahaan.
Pemeriksaan dilanjutkan pada tanggal 01 September 2023
Bahwa sbb terkait dengan asset/kekayaan yang dimiliki:
1 Unit Mobil Fortuner warna putih tahun pembuatan 2021 yang No. Pol. Saksi lupa atas nama PT. MAM ( sudah terjual tahun 2022);
1 Unit Mobil Brio warna Hitam tahun pembuatan 2021 yang No. Pol. Saksi lupa atas nama Safira Imani;
1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang tahun pembuatan, No. Pol. Dan atas nama siapanya Saksi lupa;
Sedangkan untuk asset tidak bergerak:
1 unit rumah di komplek taman Century II blok C no. 1 Pekayon Bekasi Selatan LT Âą 280M2 dengan LB Âą300M2 SHM atas nama Saksi Herayanti.
rumah kontrakan 8 pintu di Pekayon Bekasi Selatan LT Âą 700M2 SHM atas nama Ali Amril untuk LB Saksi lupa;
rumah kontrakan 8 pintu di Meruya LT Âą 540M2 SHM atas nama Ali Amril untuk LB Saksi lupa;
Toko 2 pintu di Pekayon Bekasi Selatan LT Âą 60M2 SHM atas nama Ali Amril untuk LB Saksi lupa;
Sebidang tanah di Kayu Ringin LT Âą 220M2 SHM atas nama Ali Amril;
Toko 2 pintu di Bantar Gebang LT Âą 130M2 SHM atas nama Ali Amril;
1 unit rumah di Cikarang LT Âą 180 dengan LB Âą120M2 SHM atas nama Ali Amril;
Sebidang tanah di Ciketing LT Âą 120M2 AJB atas nama Ali Amril;
Sebidang tanah di Cikarageman LT Âą 1150M2 SHM atas nama Ali Amril;
Tanah Cibarusah ada 5 sertifikat @ LT Âą 2000M2 SHM atas nama Ali Amril;
Sebidang Tanah di Cibening LT Âą 220M2 SHM atas nama Ali Amril;
1 unit rumah di Rewulu Yogyakarta LT Âą 100 dengan LB Âą130M2 SHM atas nama Herayanti;
Kostan di Pekanbaru LT Âą 400 dengan LB Âą600M2 AJB atas nama Ali Amril;
2 Ruko 3 lantai di Pancoran HGB atas nama Ali Amril;
Ruko di Deltamas LT Âą 60 dengan LB Âą 120M2 HGB atas nama Ali Amril
Rumah kontrakan 8 pintu di Pekayon kota Bekasi Selatan LT Âą 700M2 SHM denga nomor sertifikat 01553 atas nama Ali Amril dengan luas bangunan sekira 15 M X 32 M atau seluas 480 M2.
Bahwa tanah dilokasi tersebut Saksi beli sekira tahun 2003 dan Saksi bangun rumah kontrakan 8 pintu tahun 2004
Bahwa tanah tersebut Saksi beli dari Sdr. MATALIH pada tahun 2003 dengan harga lebih kurang Rp192.500.000,- dan sudah Saksi balik namakan kepada Saksi di tahun 2003.
Toko 2 pintu di Bantar Gebang LT Âą 113 M2 SHM nomor sertifkat : 4160 kelurahan bantar gebang, kecamatan bantar gebang kota bekasi
Bahwa tanah dilokasi tersebut Saksi beli sekira tahun 2002 dan Saksi balik nama tahun 2003 an. Ir. Herayanti dan pada tahun 2003 tersebut Saksi bangun toko 2 pintu.
Bahwa tanah tersebut Saksi beli dari Sdr. H. NEMIT (Alm) pada tahun 2002 dengan harga sekira Rp100.000.000,-
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ALJUNAEDI disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa Saksi tidak mengenal nama ALI MUNAR. Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan Tersangka ALI MUNAR
Bahwa yang Saksi ketahui PT. MAM ENERGINDO menang tender dan Ber Kso dengan Telaga Gelang Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, kedudukan Saksi sebagai PPTK dari awal Pekerjaan hingga akhir pekerjaan
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai pekerjaan pembangunan gedung RSUD yakni sbb :
Nilai kontrak Rp134.859.961.000,-
Perusahaan pelaksana kontrak KSO PT. MAM ENERGINDO - PT TELAGA GELANG INDONESIA dengan Sdr. Ali Amril (Direktur PT. MAM ENERGINDO) sebagai leader KSO.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 720 hari kalender, dari tanggal 20 Juli 2018 s/d tanggal 9 Juli 2020.
Sumber dana pekerjaan dari APBD dan DAK
Jenis kontrak Lumpsump dan Uni Price tahun jamak
Nilai pagu Rp136.119.063.000,-
Nilai HPS Rp136.119.063.000
Bahwa yang terlibat didalam Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 adalah :
Pengguna Anggaran :
Tahun 2018 : Dr. Budi Sudjono
Tahun 2019 : Dr. Budi Sudjono, Dr. Heru Widiawarman, Dr.Yuswardi
Tahun 2020 : Dr. Yuswardi
PPK :
Tahun 2018 : Dr. Budi Sudjono
Tahun 2019 : Dr. Budi Sudjono, Dr. Heru Widiawarman,
Dr.Yuswardi, Sdr. Novri Indra
Tahun 2020 : Sdr. Novri Indra
PPTK : Aljunaidi
Pelaksana Pekerjaan
KSO PT. MAM ENERGINDO - PT TELAGA GELANG INDONESIA An. Ali Amril (Direktur PT. MAM ENERGINDO).
Pengawas : PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, Direktur M. Yusuf
Perencana : PT. YODIA KARYA, Direkturnya Saksi lupa
Kuasa BUD An. Irmawati SE
Bahwa dasar hukum Saksi diangkat sebagai PPTK dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020 adalah SK Direktur RSUD Pasaman Barat An. Dr. Budi Sudjono Nomor : 900/357/HSK/RSUD/2018, Tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/018/SK/RSUD/2018, Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pasaman Barat, tanggal 6 Juli 2018
Sedangkan tugas Saksi sebagai PPTK yakni sbb :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM ENERGINDO dengan tersangka ALI MUNAR dan keterkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d TA 2020, karena Saksi hanya melaksanakan pekerjaan fisik sebagai PPTK pada saat pelaksanaan proses tender Saksi tidak mengetahuinya
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui Uang hasil penerimaan fee Perusahaan PT. MAM ENERGINDO pada project RSUD Pasaman Barat total sekitar Rp19,8 Milyar yang bersumber dari pemberian fee oleh Grup Manado (Alex James Gonawan Dkk), diterima dengan cara transfer secara bertahap dari tahun 2018 s.d Mei 2020 sebagai pertanyaan diatas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai ada pemberian uang dari tersangka Ali Amril kepada Saksi Ali Munar Sebesar RpRp5.650.000.000,-. (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Komitmen Fee sebagaimana yang telah dijelaskan pada point pertanyaan diatas
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apakah ada aliran dana dari tersangka Ali Amril kepada Sdr. Ledy Aprizal dalam berbentuk dollar tersebut
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Tersangka Ali Amril pada saat penandatangan kontrak RSUD pada tanggal 20 Juli 2018 pada saat itu dari POKJA IX hanya Arphan Harapan Siregar yang hadir.
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT MAM ENERGINDO apakah mempunyai pinjaman kredit di Bank BNI dan Bank Muamalat, selain itu Saksi juga tidak mengetahui besaran nilai pinjaman kreditnya, dan apa yang diagunkan sehubungan dengan pinjaman kredit tersebut, terkait untuk kepentingan apa kredit tersebut serta bagaimana perkembangan kredit tersebut apakah sudah lunas atau masih belum Saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah tahu karena tidak ada hubungannya dengan Saksi selaku PPTK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. MAM ENERGINDO secara korporasi menerima pendapatan dan atau keuntungan daro Proyek pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat pada saat proyek dikerjakan tahun 2018 s/d 2020 karena hal tersebut bukan lah urusan Saksi, yang Saksi ketahui sebagai PPTK Saksi hanya tahu proyek pembangunan gedung RSUD ini selesai dan di PHO kan, urusan untung atau rugi itu urusan internal dari PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa terkait dengan hal tersebut Saksi tidak bisa menjelaskannya secara konkrit berapa nilai dan waktu pelunasan secara riil karena Saksi tidak mengetahui uang hasil pencairan termyn pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat senilai 19,811 M merupakan fee dari Manado atas pengalihan pekerjaan dari Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yakni sdr. Ali Amril.
Bahwa untuk hal tersebut Saksi juga tidak mengetahui uang fee yang ada direkening milik saksi. Nasori, saksi Herayanti dan yang ada di Rekening PT. MAM ENERGINDO ada digunakan untuk operasional perusahaan dan membiayai proyek lain seperti di Riau dll.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa untuk meperkuat dakwaan dan pembuktiannya Penuntut Umum menghadirkan Ahli di persidangan :
Hardi Setiyo, SH disumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Adapun definisi pencucian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2020 mengacu pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam TPPU terdapat TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif :
Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU adalah:
âSetiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).â
Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 4 UU TPPU adalah:
âSetiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).â
Yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU PP TPPU
Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU TPPU adalah :
âSetiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).â
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), âKetentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang iniâ
Bahwa Terhadap pola pencucian uang, ada beberapa pola sbb :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Bahwa dalam TPPU terdapat TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif.
Yang dimaksud dengan TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rumusan TPPU Aktif Pasal 3 UU TPPU adalah:
âSetiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).â
Rumusan TPPU Aktif Pasal 4 UU TPPU adalah:
âSetiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yangsebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).â
Sedangkan yang dimaksud dengan TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPPU Pasif sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah : ---
âSetiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).â
Pasal 5 ayat (2), âKetentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang iniâ.
Bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sbb :
âSetiap orangâ adalah orang perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon).
âmenempatkanâ adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang.
âmentransferâ adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama.
âmengalihkanâ adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan.
âmembelanjakanâ adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
âmembayarkanâ adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain.
âmenghibahkanâ adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
âmenitipkanâ adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
âmembawa ke luar negeriâ adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
âmengubah bentukâ adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.
âmenukarkan dengan mata uang atau surat berhargaâ adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.
âperbuatan lainnyaâ adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
âmenyembunyikanâ adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering).
Setelah placement dan layering berJalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration).Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration.
âmenyamarkanâ adalah adalah perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.
âasal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnyaâ yaitu :
- asal usul, mengarah pada risalah Transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal.
- sumber, mengarah pada Transaksi yang mendasari, seperti hasil usaha, gaji, honor, fee, infaq, shodaqoh, hibah, warisan dan sebagainya.
- lokasi, mengarah pada pengidentifikasian letak atau posisi Harta Kekayaan dengan pemilik yang sebenarnya.
- peruntukan, mengarah pada pemanfaatan harta kekayaan.
- pengalihan hak-hak, adalah cara untuk melepaskan diri secara formal atas kepemilikan Harta Kekayaan.
- kepemilikan yang sebenarnya, mengandung makna bukan hanya terkait dengan aspek formalitas tetapi juga secara fisik atas kepemilikan Harta kekayaan.
âmenerimaâ adalah suatu keadaan/perbuatan dimana seseorang memperoleh Harta Kekayaan dari orang lain.
âmenguasai penempatanâ adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau Harta Kekayaan.
âmenggunakanâ adalah adalah perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang melebihi kewajaran.
âHarta Kekayaanâ adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
âYang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanaâ, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan kronologis fakta hasil penyidikan dari penyidik tersebut di atas, Saksi selaku Ahli memberikan pendapat sbb :
Atas perbuatan Terdakwa ALI MUNAR yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menitipkan, atau perbuatan lain, sebagaimana penjelasan penyidik di atas:
Bahwa dari Fee yang dijanjiakan oleh Ali Amril kepada Terdakwa ALI MUNAR telah terealisasikan sebesar +Rp5.650.000.000 (lima milyar enam ratus lima pu;uh juta rupiah) yang diberikan secara bertahap.
Alex James Gonawan Dkk memberikan uang Fee tersebut kepada Ali Amril melalui rekening orang lain yaitu Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri , Herayanti (Istri Ali Amril) dengan nomor rekening : 124 000 970 7028 Bank Mandiri & nomor rekening : 124 001 003 1319 Bank Mandiri dan rekening PT. MAM Energindo yang tidak terdaftar dalam Kontrak dengan No Rekening : 1240007427900 pada Bank Mandiri.
Bahwa atas dasar Fee yang diterima oleh Ali Amril tersebut, Ali Amril merealisaikan kesepakatan dengan Terdakwa ALI MUNAR yang pada awalnya dijanjikan Fee sebesar Rp11.500.000.000 (Sebelas Milyar lima ratus juta rupiah), atas dasar keseptan tersebut Ali Amril memberikan dan merealiasaikan Fee kepada Terdakwa ALI AMRIL sebesar +Rp5.650.000.000 (lima milyar enam ratus lima pu;uh juta rupiah) yang diberikan secara.
Terdakwa ALI MUNAR menerima pemberian Fee tersebut dengan cara meminta kepada Ali Amril utnuk mengirim atau mentranfer uang hasil tidak kejahatan tindak pidana korupsi tersebut kepada Terdakwa ALI MUNAR, atas permintaan Terdakwa ALI MUNAR uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut dikirim atau diternfer melalui rekening atas nama orng lain yaitu Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri dengan rincian :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,-., dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ,
Terkait pengiriman Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ atas permintaan Terdakwa Ali Munar, Nasori bersama dengan Terdakwa ALI MUNAR melakukan penarikan tunai untuk kemudian diserahkan secara tunai kepada Terdakwa Ali Munar, yang selanjutnya Terdakwa Ali Munar langsung melakukan penyetoran ke Rekening atas nama orang lain.
Terkait pengiriman Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl, dilakukan Penarikan Tuanai oleh saksi NASORI yang selanjutnya disetorkan atas nama ETY SATRIATI Ke Nomor Rekening 1170004461497 Atas Nama Herman Sugandi yang merupakan pihak Show Room untuk pembelian Mobil (untuk Tersangak ALI MUNAR), yang mana Terdakwa ALI MUNAR mempunyai usaha showroom Mobil di Ujung Gading Pasaman Barat.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dimana Penyidik sedang menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020 (multi years) yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Munar disangka melanggar Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR memfasiltasi Tim POKJA (Ledi Aprizal, Tona Amanda, S.E., Yan Eldi Bin Rusdi, dan Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T) bertemu dengan Terdakwa ALI AMRIL ke Kantor PT. MAM ENERGINDO di Jakarta untuk mengatur pemenangan Pt. Mam Energindo dalam pelelangan pembagunan RSUD tersebut dengan kesepakatan Fee sebesar Rp11.500.000.000 (Sebelas Milyar lima ratus juta rupiah) dengan Jaminan Ali Amril memberikan Bilyet Giro kepada Terdakwa ALI MUNAR sebanyak 10 Lembar dengan Nilai tiap lembar sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah).
Ali Amril kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan secara melawan hukum dengan kesepakatan kompensasi pemberian Fee sebesar Âą Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) kepada Alex James Gonawan, Jemmy Prabowo, Yaneman Driesye Masengi, Maryo Angry Pontoh dan Benny Gunawan.
Bahwa terjadi kekurangan Bobot, Volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan tersebut telah menyebabkan deviasi yang setara Rp20.135.806.257 sehingga mengakibatkan kerugian Negara Sebesar 16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dimana berdasarkan keterangan penyidik, bahwa Terdakwa Ali Munar :
Terdakwa Ali Munar menerima pemberian Fee tersebut dengan cara meminta kepada Ali Amril utnuk mengirim atau mentranfer uang hasil tidak kejahatan tindak pidana korupsi tersebut kepada Terdakwa ALI MUNAR, atas permintaan Terdakwa ALI MUNAR uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut dikirim atau diternfer melalui rekening atas nama orng lain yaitu Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri.
Terkait pengiriman Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ di tranfer ke rekening dengan nomor rekening 1370007330216 atas nama HAFIZOH yang merupakan anak dari Terdakwa ALI MUNAR.
Terkait pengiriman Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ atas permintaan Terdakwa Ali Munar, Nasori bersama dengan Terdakwa ALI MUNAR melakukan penarikan tunai untuk kemudian diserahkan secara kepada Terdakwa Ali Munar, yang selanjutnya Terdakwa Ali Munar langsung melakukan penyetoran ke Rekening atas nama orang lain.
Terkait pengiriman Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl, yang dilakukan dengan cara saksi NASORI melakukan penarikan tunai yang selanjutnya disetorkan atas nama Ety Satriati ke Nomor Rekening 1170004461497 Atas Nama Herman Sugandi yang merupakan pihak Show Room untuk pembelian Mobil (untuk Terdakwa ALI MUNAR), yang mana Terdakwa ALI MUNAR mempunyai usaha showroom Mobil di Ujung Gading Pasaman Barat.
dan transaksi transfer tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ, yang Saksi ketahui Pak ALI MUNAR mempunyai Show Room yang sering membeli mobil dari Semarang dan Jogjakarta (Jawa Tengah dan DI Yogykarta) yang diketahui Terdakwa ALI MUNAR mempunyai Show Room yang sering membeli mobil dari Semarang dan Jogjakarta (Jawa Tengah dan DI Yogykarta) selanjutnya Nasori diperintahkan untuk melakukan transfer langsung ke rekening pihak show room mobil di kota tersebut sesuai suruhan Ali Amril. Tidak ada complain bahwa uang tersebut tidak masuk. yang diketahui Terdakwa ALI MUNAR mempunyai Show Room Mobil di Ujung Gading Pasaman Barat.
Ahli berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh Terdakwa Ali Munar:
Menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Terdakwa (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.
Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang betujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana;
Melakukan transaksi dengan cara tunai (menggunakan uang kartal) menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki tujuan untuk memutus mata rantai aliran dana, agar menyulitkan penelusuran dana khususnya terkait informasi sumber dana dan tujuan penggunaan dana, sehingga asal usul harta kekayaan tidak dapat diketahui;
Mencampurkan harta legal dengan harta yang berasal dari hasil tindak pidana, misalnya :
mencampurkan uang legal dengan uang yang berasal dari hasil tindak pidana dalam sebuah rekening bank;
membeli harta kekayaan seperti mobil, rumah dan harta benda lainnya dengan menggunakan uang legal dan uang yang berasal dari hasil tindak pidana;
penambahan modal atau menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana pada perusahaan yang legal;
dikenal dengan istilah co-mingli, yaitu memiliki tujuan untuk menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, sehingga tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
dapat diancam dengan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahwa Ahli jelaskan dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila Harta Kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas.
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sbb :
Bahwa Terdakwa tidak ingat tentang kepemilikan tanah di IV Koto Selatan, Nomor Sertifikat 00818 dan Tanah di IV Koto Selatan, Nomor Sertifikat 00832
Bahwa harta bergerak yang dimiliki Terdakwa sbb :
Mobil Velfire Tahun 2013 yang Terdakwa beli tahun 2014 di Jakarta akan tetapi beli Terdakwa balik namakan
Mobil accord Tahun 2014 yang Terdakwa beli tahun 2014 dalam kondisi baru yang Terdakwa buat an. Istri Terdakwa Gusnimar
Bahwa Terdakwa tidak ingat tentang kepemilikan 3 (tiga) unit mobil yang ditanyakan Penyidik :
Mitsubishi Mobil Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L (4x4) 8 A/T Tahun 2021, Nopol : BA 1899 SP
Mitsubishi FM 517 HL (4x2) M/T Tahun 2013, Nopol : BA 8384 SU
Suzuki Fututra ST 150 Tahun 2011, Nopol : BA 8516 SN
Bahwa Terdakwa kenal dengan dengan Saksi Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO pada saat sebelum proses lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat dimulai. Terdakwa pernah 2 kali menjumpai Saksi Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO Jakarta Selatan. Pertemuan pertama Terdakwa bersama Saksi Sahrul menjumpai Saksi Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO untuk membicarakan tentang akan adanya proyek pembangunan RSUD di Pasaman Barat agar PT. MAM ENERGINDO mengikuti proses lelang tersebut. Kemudian pada tahun 2018 Terdakwa bersama dengan Saksi. SYAHRUL bersama dengan orang Pokja An. Arphan Harapan Siregar, Ledi Aprizal, Tona Amanda dan Yan Eidi Bin Rusdi kembali menemui Saksi. ALI AMRIL di kantor PT. MAM ENERGINDO atas perintan Bupati Pasaman Barat Alm SYAHIRAN untuk mempertemukan Direktur ALI AMRIL dengan anggota pokja untuk membahas pengaturan pemenang lelang PT. MAM ENERGINDO. Kemudian besok harinya setelah pertemuan tersebut Terdakwa dan Saksi. SYAHRUL kembali menemui Saksi. ALI AMRIL dan pada saat itu Saksi. ALI AMRIL menyerahkan 10 lembar cek Kepada Terdakwa yang masing-masing cek bernilar Rp1.000.000.000, - (satu milyar rupiah). Kemudian setelah pertemuan tersebut Saksi. ALI AMRIL melalu telepon mengatakan kepada Terdakwa jangan dicairkan cek tersebut kemudian Saksi. ALT AMRIL berjanj akan menyerahkan sejuman uang sebesar lebih kurang Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) Kepada Terdakwa secara bertahap. Kemudian yang terealisasikan uang yang diberkan ole Saksi. ALl AMRIL kepada Terdakwa adalah sebanyak Rp4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain itu Terdakwa juga pernah membiayai hotel pada saat pertemuan antara Pokja dengan Nasori perwakilan PT. MAM ENERGINDO di hotel Pangeran Beach Padang. Pada saat pertemuan pokja di Jakarta dengan PT. MAM ENERGINDO juga Terdakwa yang fasilitasi biaya pesawat dan uang saku kepada pokja yang mana diserahkan oleh Saksi. syahrul.
Bahwa Terdakwa memang menerima sejumlah uang sebesar Rp4.500.000.000, - (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Saksi Ali Amril selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO melalui Saksi Syahrul sebagai imbalan atau ucapan terimakash dari Saksi Ali Amril karena perusahaannya PT. MAM ENERGINDO telah menang dalam proses lelang paket pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020
Bahwa Terdakwa hanya menerima sejumlah vang sebesar Rp4. 500.000.00.- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Saksi ALl AMRIL selaku Direktur PT. MAM ENERGINDO. Terkait dengan penerimaan selain jumlah tersebut Terdakwa tidak pernah mendapatkannya.
Bahwa dapat Terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Saksi. ALI AMRIL Direktur PT. MAM ENERGINDO sebanvak 3 (tiga) kali tahap dengan cara transfer dengan rincian sbb :
1. Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawi dan keterangan transaksi "Kerjasama Usaha" kerekening An. Sdri HAFIZOH Bank Mandiri 1370007330216 yang merupakan anak kandung Terdakwa.
2. Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdrawl sava lupa kerekening siapa masuknya
3. Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, dengan kode transaksi SA Cash Withdraw dan keterangan transaksi "Pembelian Mobil" Terdakwa tidak ingat kerekening siapa masuknya, yang Terdakwa say tahu pengiriman uang tersebut setelah terjadi pertemuan di Pekanbaru antara Terdakwa dengan ALI AMRIL dan NASORI. Yang lebih mengetahui tentang proses penerimaan uang dari Saksi ALI AMRIL adalah Saksi SYAHRUL.
Bahwa Saksi Syahrul adalah adik ipar Terdakwa yang Terdakwa percayakan untuk membantu Terdakwa sebagai sopir dan menemani Terdakwa dalam berkegiatan dalam hal perkara RSUD Pasaman Barat Terdakwa sering ditemani oleh Saksi Syahrul.
Bahwa Saksi Syahrul yang lebih mengetahui terkait dengan proses penerimaan uang dari Saksi ALI AMRIL karena setelah ada janji berupa pemberian uang dari ALI AMRIL kepada Terdakwa untuk proses pemberian uang tersebut Terdakwa serahkan dan percayakan kepada Saksi Syahrul merupakan orang yang Terdakwa percayakan untuk mewakilli say mengurusya dengan pihak PT. MAM ENERGINDO dalam hal ini dengan Saksi NASORI karyawan PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Saksi Syahrul ada memberikan laporan kepada Terdakwa terkait dengan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp4.500.000.000, - (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Saksi ALI AMRIL Direktur PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa uang sebesar Rp1.000.000.000 yang merupakan merupakan uang imbalan atau ucapan terimakasih dari Saksi ALl AMRIL. Direktur PT. MAM ENERGINDO kenapa dikim kerekening An. Sdri HAFIZOH yang merupakan anak kandung Terdakwa karena terkait dengan uang tersebut sudah Terdakwa percayakan kepada Saksi Syahrul untuk mewakli Terdakwa dalam mengurusnya dan Terdakwa selalu mendapatkan laporan uang masuk dari Saksi Syahrul dari realisasi uang terimakasih dari Saksi ALI AMRIL
Bahwa Terdakwa memiliki nomor rekening pribadi di BNI sedangkan untuk menerima sejumlah uang dari PT. MAM ENERGINDO sebagai ucapan terima kasih dari Saksi ALI AMRIL karena perusahaannya telah dimenangkan oleh Pokja, Terdakwa tidak ingat pernah menyerahkan nomor rekening An. Terdakwa ALI MUNAR kepada Saksi Syahrul atau Saksi Nasori atau Saksi ALI AMRIL
Bahwa Terdakwa tidak langsung mengurus sendiri realisasi uang terimakasih yang diserahkan oleh Saksi ALI AMRIL kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak ingat pernah menyerahkan nomor rekening Terdakwa untuk menerima uang tersebut karena untuk hal tersebut sudah Terdakwa percayakan kepada Saksi Syahrul untuk mewakili Terdakwa dalam mengurusnya dan Terdakwa selalu mendapatkan laporan uang mask dari Saksi Syahrul.
Bahwa Terdakwa mengetahui akta jual beli No 270, tanggal 21 Desember 2022 yang berisikan jual beli antara Terdakwa dengan Sdri AFIFAH yang merupakan anak kandung Terdakwa dengan objek sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 665 M2 dan bangunan seluas 80 M2 yang berlokasi di Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat.
Bahwa secara rill Terdakwa tidak pernah menjual objek sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 665 M2 dan bangunan seluas 80 M2 yang berlokasi di Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat kepada sdri AFIFAH sebagainana tertuang dalam akta jual beli no 270, tanggal 21 Desember. Pembuatan akta tersebut hanya untuk kebuthan balik nama aset kepada Sdri AFIFAH kemudian objek sebidang tanah dan bangunan tersebut digunakan sebagai agunan meminjam ke bank, karena jika masih atas nama Terdakwa tidak objek agunan tersebut tidak bisa diterima oleh Bank.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya peralihan hak SHM : 01496 yang diperoleh IRSYADUL HADI berdasarkan Akta Jual Beli No 234, tanggal 31 Oktober 2022 yang didaftarkan balik nama pada tanggal 15 November 2022 atas tanah dan bangunan di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dari Hj. HALIMAH kepada IRSYADUL HADI yang tujuannya digunakan sebagai agunan meminjam ke bank, karena jika mash atas nama Terdakwa tidak bisa objek agunan tersebut tidak bisa diterima oleh Bank. Terkait akta jual beli tersebut hanva sebagai svarat formal saja untuk persyaratan balik nama, seingat sava tanah tersebut sudah Terdakwa beli sebelumnya akan tetapi belum Terdakwa balik nama.
Bahwa Terdakwa mengetahui peralihan hak SHM : 01786 yang diperoleh HAFIZOH berdasarkan akta jual beli nomor 232, tanggal 31 Oktober 2022 yang didaftarkan balik nama pada tanggal tanggal 15 November 2022 atas tanah dan bangunan di Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat dari penjual SUMARTINI ke pembeli HAFIZOH yang tujuannya digunakan sebagai agunan meminjam ke bank, karena jika mash atas nama Terdakwa tidak objek agunan tersebut tidak bisa diterima oleh Bank. Terkait akta jual beli tersebut hanya sebagai syarat formal saja untuk persyaratan balik nama, seingat Terdakwa tanah tersebut sudah sava beli sebelumnya akan tetapi belum Terdakwa balik nama.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Nomor Kontrak : 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak tahun Jamak) Antara Pejabat pembuat Komitmen RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan PT Riau Multi Cipta Dimensi.
1 (satu) bundle Adendum 1 Perjanjian / Kontrak, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontak Tahun Jamak) PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor Kontrak: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak Addendum ke-1: 027/06/ADD.1/SPK/PPK-RSUD/2019 tanggal 09 Agustus 2019. (LEGES).
1 (satu) bundle Adendum 2 Perjanjian / Kontrak, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontak Tahun Jamak) PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor Kontrak: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak Addendum ke-2: 027/06/ADD.2/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 04 Desember 2019. (LEGES).
1 (satu) bundle Adendum 3 Perjanjian / Kontrak, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontak Tahun Jamak) PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor Kontrak: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak Addendum ke-3: 027/06/ADD.3/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 16 Desember 2019. (LEGES).
1 (satu) bundle Adendum 4 Perjanjian / Kontrak, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontak Tahun Jamak) PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor Kontrak: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak Addendum ke-4: 027/06/ADD.4/SPK/PA-RSUD/2020 tanggal 9 Juli 2020. (ASLI).
1 (satu) bundle Adendum 5 Perjanjian / Kontrak, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontak Tahun Jamak) PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor Kontrak: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak Addendum ke-5: 027/06/ADD.5/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 16 Oktober 2020. (ASLI).
1 (satu) Bundel Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, haantara pengguna anggaran RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan KSO PT MAM ENERGINDO-PT Telaga Gelang Indonesia.
1 (satu) Bundel Adendum ke I, Surat Perjanjian/Kontrak No.027/07/ADD.1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019, tentang Perubahan pekerjaan Tambah Kurang, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) Tahun Anggaran 2019. (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 2, Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.2/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 9 Agustus 2019, tentang Addendum Administrasi Penggantian Pejabat PA dan PPK, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 3, Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.3/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 4 Desember 2019, tentang Addendum Administrasi Penggantian Pejabat PA dan PPK, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 4, Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.4/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 16 Desember 2019, tentang Addendum Administrasi Penggantian Pejabat PA dan PPK, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 5, Surat Perjanjian/Kontrak No.027/07/ADD.5/SPK/PA-RSUD/2020 tanggal 09 Juli 2020 tentang addendum Perpanjangan waktu dan Pekerjaan Tambah Kurang, Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Adendum ke 6, Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.6/SPK/PA-RSUD/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Addendum Perpanjangan Waktu dan Pekerjaan Tambah Kurang, Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 7, Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.7/SPK/PA-RSUD/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Addendum Pemberi Kesempatan Perpanjangan Waktu, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundel Addendum ke 8 Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/07/ADD.8/SPK/PA-RSUD/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Addendum Kuantitas Akhir dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan, pada Kegiatan pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018). (ASLI).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis Addendum-05 Kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak) Nomor Kontrak ; 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis Addendum-06 Kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak) Nomor Kontrak ; 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis Elevator / Lift dan Surat Advice Konsultan Manajemen Konstruksi PT Riau Multi Cipta Dimensi Nomor : 002.03/ADV/PT.RMCD/MK-RSUD.PSBR/X-2018 tanggal 03 Oktober 2018, kepada PT MAM Energindo KSO PT Telaga Gelang Indonesia mengenai Hasil Evaluasi dan koordinasi dilapangan untuk pembangunan RSUD Pasaman Barat. (ASLI).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis Splinker dan Surat Advice Konsultan Manajemen Konstruksi PT Riau Multi Cipta Dimensi Nomor : 005.05/ADV/PT.RMCD/MK-RSUD.PSBR/V-2019 tanggal 03 Mei 2019, kepada PT MAM Energindo KSO PT Telaga Gelang Indonesia mengenai Hasil Evaluasi dan koordinasi dilapangan untuk pembangunan RSUD Pasaman Barat. (ASLI).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis CEILING SPEAKER dan Surat Advice Konsultan Manajemen Konstruksi PT Riau Multi Cipta Dimensi Nomor : 010.05/ADV/PT.RMCD/MK-RSUD.PSBR/V-2019 tanggal 10 Mei 2019, kepada PT MAM Energindo KSO PT Telaga Gelang Indonesia mengenai Hasil Evaluasi dan koordinasi dilapangan untuk pembangunan RSUD Pasaman Barat. (ASLI).
1 (satu) Bundle Justifikasi Teknis RUANG SHAFT dan Surat Advice Konsultan Manajemen Konstruksi PT Riau Multi Cipta Dimensi Nomor : 001.24/ADV/PT.RMCD/MK-RSUD.PSBR/XI-2018 tanggal 24 November 2018, kepada PT MAME KSO PT TGI mengenai Hasil Evaluasi dan koordinasi dilapangan untuk pembangunan RSUD Pasaman Barat. (ASLI).
1 (satu) Bundle INVOICE NO. 01 (SATU) PERIODE 20 JULI 2018 S/D 18 AGUSTUS 2018, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (ASLI).
1 (satu) Bundle INVOICE NO.02 (dua)-a Periode 19 Agustus 2018 s/d 17 September 2018. Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan: Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (ASLI).
1 (satu) Bundle INVOICE NO.02 - 09 (Sembilan)-a Periode 17 Maret 2019 s/d 31 Maret 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan: Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Nomor Kontrak : 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, KONSULTAN PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, Alamat Jl. Tegal Sari No. 32 Rumbai-Pekan Baru. (ASLI).
1 (satu) Bundle INVOICE NO. 14.A (empat belas), PERIODE 14 AGUSTUS 2019 S/D 12 SEPTEMBER 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak) Nomor Kontrak : 27/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, Alamat Jl. Tegal Sari No. 32 Rumbai-Pekan Baru. (LEGES).
1 Rangkap Invoice Nomor 14.B (empat belas) Periode 13 September 2019 s/d 12 Oktober 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 27/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 15 (lima belas) Periode 13 September 2019 s/d 12 Oktober 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 16 (enam belas) Periode 13 Oktober 2019 s/d 11 November 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 17 (tujuh belas) Periode 12 November 2019 s/d 11 Desember 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 18 (delapan belas) Periode 12 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 19 (sembilan belas) Periode 11 Januari 2020 s/d 09 Februari 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 20 (dua puluh) Periode 10 Februari 2020 s/d 10 Maret 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI, Alamat Jl. Tegal Sari No. 32 Rumbai-Pekan Baru. (LEGES).
1 (satu) Rangkap Invoice Nomor 21 (dua puluh satu) Periode 11 maret 2020 s/d 09 April 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI. (LEGES).
1 (satu) rangkap Invoice Nomor 22 (dua puluh dua) Periode 10 April 2020 s/d 09 Mei 2020 Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Kontrak Nomor: 27/07/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Konsultan PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI. (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP Uang Muka 15% 2018, Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018, tanggal 20 Juli 2018, Pelaksana : PT. Riau Multi Cipta Dimensi. (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP Termyn 6.24% 2018, Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018, tanggal 20 Juli 2018, Pelaksana : PT. Riau Multi Cipta Dimensi. (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP Termyn II 35.11% 2019, Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018, tanggal 20 Juli 2018, Pelaksana : PT. Riau Multi Cipta Dimensi.
1 (satu) Bundle BAP Termyn III 58.13% 2020, Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018, tanggal 20 Juli 2018, Pelaksana : PT. Riau Multi Cipta Dimensi. (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP Termyn IV 91.67% 2020, Kegiatan : Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Kontrak Nomor: 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018, tanggal 20 Juli 2018, Pelaksana : PT. Riau Multi Cipta Dimensi. (ASLI)Nomor Kontrak ADD I : 027/07/ADD-1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019. (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Keperluan Untuk: Pembayaran uang muka 15% atas pekerjaan belanja jasa konsultan manajemen konstruksi Pembangunan RSUD, Nomor 596/SP2D/LS-BM/10/2018, tanggal 31 Oktober 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Keperluan Untuk: Pembayaran termyn I bulan Desember 2018 6,24% atas pekerjaan belanja jasa konsultan manajemen konsultan pembangunan RS Tahap I (Kontrak tahun jamak), Nomor 2413/SP2D/LS-BM/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Keperluan Untuk: Pembayaran termyn II Bulan Mei 2019 35,11% atas pekerjaan belanja konsultan manajemen konstruksi pembangunan RS Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Nomor 767/SP2D/LS-BM/05/2019, tanggal 29 Mei 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Keperluan Untuk: Pembayaran atas termyn III Belanja Jasa Konsultan Manajmen Konstruksi Pembangunan Bula Maret 2020 sebesar 58,13% pada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Nomor 185/SP2D/LS-BM/04/2020, tanggal 13 April 2020, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada PT. Riau Multi Cipta Dimensi, Keperluan Untuk: Belanja Jasa Termyn IV Bulan Desember 2020 sebesar 91,67% atas Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan, Nomor 1273/SP2D/LS-BM/12/2020, tanggal 30 Desember 2020. (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP Uang Muka 15 % tahun 2018, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2019 Bulan ke 14, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (LEGES).
1 (satu) Bundel BAP MC 16.12 % Tahun 2018, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan: Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC II 23.33 % Bulan Desember 2018, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC III 35.11 % Bulan April 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC IV 41.08 % Bulan Mei 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana: KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC V 43.93 % Bulan Juli 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana: KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC VI 48.60 % Bulan Agustus 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), PelaksanaN : PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI Jln Tegal Sari No 32 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekan Baru Riau, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle BAP MC VII : 52.33% Desember 2019, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak), Pelaksana PT. RIAU MULTI CIPTA DIMENSI Jln TEGAL SARI NO 32 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekan Baru Riau, Nomor Kontrak : 27/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC VIII 58.13 % Bulan Februari 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC IX 63.73 % Bulan Mei 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC X 70.36 % Bulan Agustus 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), PelaksanA : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC XI 80.58 % Bulan Oktober 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD +DAK 2018), Pelaksanan : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC XII 89.15 % Bulan November 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel BAP MC XIII 94.19 % Bulan Desember 2020, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak dana APBD +DAK 2018), Pelaksana : KSO PT. MAM Energindo-PT Telaga Gelang Indonesia, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Belanja uang muka 15% atas pembangunan RS Tahap I , Nomor 589/SP2D/LS-BM/08/2018, tanggal 30 Agustus 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) November sebesar 16,12% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 589/SP2D/LS-BM/12/2018, tanggal 13 Desember 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) II Desember 2018 sebesar 23,33% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 2412/SP2D/LS-BM/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) III April 2019 sebesar 35,11% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 143/SP2D/LS-BM/05/2019, tanggal 06 Mei 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) IV Mei 2019 sebesar 41,08% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Nomor 143/SP2D/LS-BM/05/2019, tanggal 09 Juli 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) V Juli 2019 sebesar 43,93% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 267/SP2D/LS-BM/09/2019, tanggal 10 September 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) VI Agustus 2019 sebesar 48,60% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 495/SP2D/LS-BM/11/2019, tanggal 15 November 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) VII Desember 2019 sebesar 52,33% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) pada PT. KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 627/SP2D/LS-BM/12/2019, tanggal 13 Desember 2019, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) VIII Februari 2020 sebesar 58,13% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 120/SP2D/LS-BM/02/2020, tanggal 28 Februari 2020, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) IX Mai 2020 sebesar 63,73% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 627/SP2D/LS-BM/05/2020, tanggal 22 May 2020, (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) X Agustus 2020 sebesar 70,36% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 296/SP2D/LS-BM/09/2020, tanggal 16 September 2020. (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) XI Oktober 2020 sebesar 80,58% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Nomor 309/SP2D/LS-BM/10/2020, tanggal 16 Oktober 2020. (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) XII November 2020 sebesar 89,15% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Umum Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik) pada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA , Nomor 133/SP2D/LS-BM/12/2020, tanggal 03 Desember 2020. (ASLI).
1 (satu) Bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD kepada KSO PT. MAM ENERGINDO - PT. TELAGA GELANG INDONESIA, Keperluan Untuk : Pembayaran MC (Monthly Certicate) XIII Desember 2020 sebesar 94,19% atas pekerjaan belanja konstruksi pembangunan RS Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik), Nomor 1265/SP2D/LS-BM/12/2020, tanggal 30 Desember 2020, (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 01 - 05), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (LEGES).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 06), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 07), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 08), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 09), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 10), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 11), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak DanA APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundel Laporan Nilai Sertifikat (MC 13), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2019 Bulan ke 14, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak ADD I : 027/07/ADD.1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019, (LEGES).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2019 Bulan ke 18, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, Nomor Kontrak ADD I : 027/07/ADD.1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019, (LEGES).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 20, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. Nomor Kontrak ADD I : 027/07/ADD.1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019. (LEGES).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 23, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. Nomor Kontrak ADD I : 027/07/ADD.1/SPK/PA-RSUD/2019 tanggal 29 Juli 2019. (ASLI).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 26, NOMOR KONTRAK : 027 07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 28, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 29, Nomor Kontrak : 027 07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) Bundle Mounthly Certificate Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Tahun Anggaran 2020 Bulan ke 30, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2018. (LEGES).
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2019. (ASLI).
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2020. (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/21/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018. (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/697/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019. (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/376/BUP-PASBAR/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/697/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019. (ASLI).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/432/BUP-PASBAR/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/697/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019. (ASLI).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/540/BUP-PASBAR/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/697/BUP-PASBAR/2018 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019. (ASLI).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/602/BUP-PASBAR/2019 Tentang Penunjukan Pengelola Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2020. (ASLI).
1 (satu) rangkap Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/015/SK/RSUD/2018 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 tanggal Januari 2018. (ASLI).
1 (satu) rangkap Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/359/SK/RSUD/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/015/SK/RSUD/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018, Atas Nama Dr. H. Budi Sujono, MM. (ASLI).
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/034/SK/RSUD/2019 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat tanggal 7 Januari 2019. (ASLI).
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/217/SK/RSUD/2019 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/034/SK/RSUD/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat tanggal 9 Agustus 2019. (ASLI).
1 (satu) rangkap Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/237/SK/RSUD/2019 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/034/SK/RSUD/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Pasaman Barat tanggal 4 Desember 2019, (ASLI).
2 (dua) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/250/SK/RSUD/2019 tentang Perubahan ketiga keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/034/SK/RSUD/2019 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Pasaman Barat tahun 2019, Atas nama Novri Indra,ST tanggal 16 Desember 2019. (ASLI).
2 (dua) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/007/SK/RSUD/2020 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Pasaman Barat tahun 2020, Atas nama Novri Indra,ST tanggal 2 Januari 2020. (ASLI).
2 (dua) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/011/SK/RSUD/2021 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Pasaman Barat tahun 2021, Atas nama Novri Indra,ST tanggal Januari 2020. (ASLI).
2 (dua) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/033/SK/RSUD/2021 tentang Perubahan Pertama keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/011/SK/RSUD/2021 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Pasaman Barat tahun 2021, Atas nama Novri Indra,ST tanggal 5 Februari 2020. (ASLI).
2 (dua) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/093/SK/RSUD/2021 tentang Perubahan kedua keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/003/SK/RSUD/2021 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Pasaman Barat tahun 2021, Atas nama Novri Indra,ST tanggal 26 April 2020. (ASLI).
4 (empat) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/357/SK/RSUD/2018 tentang Perubahan keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/018/SK/RSUD/2018 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pasaman Barat tahun 2018, tanggal 06 Juli 2018. (ASLI).
4 (empat) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/037/SK/RSUD/2019 tentang Perubahan keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/036/SK/RSUD/2019 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pasaman Barat tahun 2018, tanggal 19 Februari 2019. (ASLI).
4 (empat) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/114/SK/RSUD/2019 tentang Perubahan kedua keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor : 900/037/SK/RSUD/2019 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pasaman Barat tahun 2019, tanggal 03 Oktober 2019. (ASLI).
6 (enam) lembar Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/004/SK/RSUD/2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pasaman Barat tahun 2020, tanggal Januari 2020. (ASLI).
1 (satu) Lembar Surat perintah pelaksana Tugas Nomor: 800/829/BKPSDM-2019 atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (LEGES).
1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 821.23/29/BKPSDM-2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara dari dan Dalam Jabatan Administrasi selaku Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tanggal 26 September 2019. atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (LEGES).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.23/54.a/BKPSDM-2019 tanggal 1 Oktober 2019. atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (LEGES).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Menduduki jabatan Nomor : 821.23/54.b/BKPSDM-2019 tanggal 1 Oktober 2019. atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (LEGES).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.23/54.c/BKPSDM-2019 tanggal 1 Oktober 2019. atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (LEGES).
1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 821.23/36/BKPSDM-2019 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Administrasi selaku Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tanggal 03 Desember 2019. atas Nama dr. Heru Widyawarman, Sp.O.T. (ASLI).
1 (satu) berkas Laporan / Rincian Pax Manifest tanggal 04 Mei 2018, Actual Passanger On Board Air Asia tanggal 1 Juni 2018 atas nama Ali Munar, PDG-KUL. (ASLI)
1 (satu) berkas Laporan / Rincian Pax Manifest tanggal 15 Juni 2018, Actual Passanger On Board Garuda Indonesia tanggal 04 Juni 2018 atas nama Ali Munar, PDG-CGK. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Garuda Indonesia tanggal 23 Juni 2018 atas nama Ali Munir, PDG-CGK, FLT No GA161. (ASLI)
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Garuda Indonesia tanggal 23 Juni 2018 atas nama Ledi Afrizal dan Atas Nama Arpan Siregar, PDG-CGK, FLT No GA163. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Lion Air tanggal 27 Juni 2018 atas nama Ali Munar PDG-BTH, FLT No JT 145. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Lion Air tanggal 28 Juni 2018 atas nama Ali Munar PDG-BTH, FLT No JT 232. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Lion Air tanggal 29 Juni 2018 atas nama Ali Munar PDG-CGK, FLT No JT 359. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Garuda Indonesia tanggal 04 Juli 2018 atas nama Ali Munar dan Atas Nama Ali Munar, PDG-CGK, FLT No GA161. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Lion Air tanggal 04 Juli 2018 atas nama Ledi Afrizal dan Arfan Siregar, PDG-CGK, FLT No JT 253. (ASLI).
1 (satu) berkas Actual Passanger On Board Lion Air tanggal 14 Juli 2018 atas nama Ledi Aprizal, PDG-CGK, FLT No JT25. (ASLI).
1 (satu) rangkap Akta Kuasa Direktur, Tanggal : 30 Agustus 2018, Nomor : 02,- Notaris atas nama Ira Dewi Indriasari, S.H., M.Kn., SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-30.AH.02.02-Tahun 2013 Tanggal 04 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Akta Kuasa Direktur, Tanggal : 17 Januari 2019, Nomor : 02,- Notaris atas nama Ira Dewi Indriasari, S.H., M.Kn., SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-030.AH.02.02-Tahun 2013 Tanggal 04 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Akta Persetujuan, Tanggal : 19 Desember 2018, Nomor : 04,- Notaris atas nama Ira Dewi Indriasari, S.H., M.Kn., SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-030.AH.02.02-Tahun 2013 Tanggal 04 Juni 2013.
1 (satu) Bundle Laporan Quality Control Pembangunan RUmah Sakit Tahap I (Kontrak tahun Jamak Dana APBD + DAK Fisik 2018) mengenai, Hasil Uji Tarik Baja Tulangan Ulir dan Polos, Hasil Pengujian Beton K-250 dan Hasil Pengujian Beton K-350. (LEGES)
1 (satu) Bundle Laporan Hasil Uji Kuat Tekan Beton, TO : KSO PT. MAM Energindo, PT. Telaga Gelang Indonesia, Mutu Beton : K.350 dan 250, Project Pembangunan RUmah Sakit Tahap I (RSUD Kab Pasaman Barat) XII tahun 2019. (ASLI).
1 (satu) Bundel Berita acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 001/RSUD.Pasbar/BAHPP/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I. Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel Berita acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 002/RSUD.Pasbar/BAST-I/IGD/lII/2021 tanggal 10 Maret 2021 Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I. Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (ASLI).
1 (satu) Bundel Justifikasi Perhitungan Denda Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Backup Data Final Quantity Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK) Tahun Anggaran 2018-2020 Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Workshop dan IPS RS, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Rawat Jalan, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung IGD, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Rawat Inap Gabung, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Mushola, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Ground Tank, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Utilitas, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel As built drawing Gedung Pemulasaran Jenazah, pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung Rawat jalan dan Penunjang Medis pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung Utilitas pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung IPS-RS dan Workshop pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018, (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung IGD, Critical Care, dan Penunjang Medis, pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung Pemulasaran jenazah, pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
1 (satu) Bundel Shop drawing Gedung IRNA Gabung, pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat Nomor Kontrak : 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (LEGES).
32 (tiga puluh dua) Bundel Laporan Bulanan Manajemen Kontruksi PT Riau Multi Cipta Dimensi, pada Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak), Nomor Kontrak : 27/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.
139 (seratus tiga puluh sembilan) Bundel Berkas Laporan kegiatan Mingguan dari Minggu ke 1 (satu)-Minggu ke 139 (seratus tiga puluh Sembilan), Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, Pekerjaan : Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I ( Kontrak Tahun Jamak Dana APBD + DAK FISIK 2018) Nomor Kontrak: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018. (ASLI).
Flashdisk yang berisikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
1 (Satu) rangkap fotokopi Bukti Setoran Bank Nagari pada tanggal 10 Juni 2021 untuk setor tunai ke kas daerah sebesar Rp15.000.000,-.
1 (Satu) rangkap fotokopi Bukti Setoran Bank Nagari pada tanggal 22 September 2021 untuk setor tunai ke kas daerah sebesar Rp20.000.000,-.
1 (Satu) rangkap fotokopi Bukti Setoran Bank Nagari pada tanggal 8 Oktober 2021 untuk setor tunai ke kas daerah sebesar Rp36.000.000,-.
1 (Satu) rangkap fotokopi Bukti Setoran Bank Nagari pada tanggal 24 Desember 2021 untuk setor tunai ke kas daerah sebesar Rp30.000.000,-.
1 (Satu) rangkap fotokopi Bukti Setoran Bank Nagari pada tanggal 21 Februari 2022 untuk setor tunai ke kas daerah sebesar Rp50.000.000,-.
1 (Satu) bundle fotokopi Salinan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Wandra Cipta Engineering Consultant Nomor 02, tanggal 01 Oktober 2021, menghadap Tn. Tommy Kurnia, ST, MURP
1 (Satu) bundle fotokopi Salinan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Wandra Cipta Engineering Consultant Nomor 26 , tanggal 25 April 2019, menghadap Nn. Ani Ulfiana.
1 (Satu) rangkap fotokopi Akta Kematian dengan Nomor : 1471-KM-09092021-0061 An. Benni Wandra.
1 (Satu) buah flashdisk warna merah merk Sandisk 8 gb yang berisi empat soft copy BOQ yang terdiri dari : BOQ RAWAT INAP GABUNG, BOQ RAWAT JALAN DAN PENUNJANG MEDIS, BOQ IGD, CRITICAL CARE, DAN BEDAH SENTRAL dan BOQ Gedung workshop,IPA-RS, Gd Utilitas dan Pemulasaran Jenazah.
1 (Satu) lembar fotokopi Akta Kematian, Nomor : 3374-KM-27122019-0012 Atas nama Handojo Rahardjo.
1 (Satu) Bundle Asli Surat Keputusan Direksi PT Yodya Karya (Persero), Nomor : 1/056/KPTS/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural PT Yodya Karya (Persero) Tanggal 18 Agustus 2015 atas nama NURBAITI, ST Jabatan Lama Tenaga Ahli Wilayah IV menjadi pj. Kepala Cabang Pekanbaru.
1 (Satu) Bundle Legalisir Akta Notaris dari Indah Retno Widayati, SH tanggal 16 September 2015, Nomor : 22 Tentang Perubahan Kepala Cabang Perseroan Terbatas PT Yodya Karya (Persero) cabang Pekanbaru dan pemberian kuasa, penghadap Nyonya NURBAITI
1 (Satu) Bundle Fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Sentral Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017 PT Yodya Karya (Persero).
1 (Satu) Bundle Fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Gedung Utilitas dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017 PT Yodya Karya (Persero).
1 (Satu) Bundle Fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017 PT Yodya Karya (Persero).
1 (Satu) Bundle Fotokopi Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Gedung Rawat Jalan dan Penunjang Medis Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017 PT Yodya Karya (Persero).
1 (Satu) Bundle Fotokopi Dokumen Penawaran Biaya dan Teknis Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap 1 RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2017, Maret 2017 PT Yodya Karya (Persero).
1 (satu) Bundle Dokumen Addendum.1 Tanggal 01 September 2017, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I, Nomor Kontrak 027/03/SPK/RSUD/2017, Tanggal 02 Mei 2017, Nilai Kontrak 1.751.761.000,-, No. Addendum.1 027/03.A/ADD.1/SPK/RSUD/2017, Nilai Addendum.1 1.751.761.000,-, Tanggal 01 September 2017, No. Addendum.2 -/ Nilai Addendum.2 -, Tanggal -, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RAB Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Gedung Utilitas dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RAB Pekerjaan DED Gedung Rawat Jalan dan Penunjang Medis Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RAB Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Sentral Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RAB Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RAB Pekerjaan DED Site Development Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RKS Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RKS Pekerjaan DED Site Development Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RKS Pekerjaan DED Gedung Rawat Jalan dan Penunjang Medis Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES)
1 (satu) Bundle Dokumen RKS Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Sentral Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017 PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen RKS Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Gedung Utilits dan Gedung Pemulasaran Jenazah, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Antara Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Power House, Gedung Pemulasaran Jenazah, Gedung Insenerator, Gedung Pemilahan Sampah Medis dan Gedung Penyimpanan Sisa Pembakaran Limbah Medis Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Mei 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Antara Pekerjaan DED Gedung Critical Care (ICU/PICU/NICU, Bedah Sentral, CSSD, Rawat Inap Ibu dan Rawat Inap Bedah) Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Mei 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Antara Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Mei 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Antara Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Rawat Jalan Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Mei 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED EP Gedung Workshop IPS-RS, Gedung Utilitas dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Asitektur Gedung Rawat Inap Gabung Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Arsitektur Gedung Workshop IPS-RS, Gedung Utilitas dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Arsitektur Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Sentral Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Arsitektur Gedung Rawat Jalan dan Penunjang Medis Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED EP Gedung Rawat Jalan dan Penunjang Medis Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Struktur Gedung Workshop IPS-RS, Gedung Utilitas dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Struktur Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Central, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Site Development, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DEP EP Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care Dan Bedah Sentral Pekerjaan Belanja Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DEP EP Gedung Rawat Inap Gabung Pekerjaan Belanja Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DED Struktur Gedung Rawat Inap Gabung, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit, Lokasi Pasaman Barat Sumatera Barat, Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) Bundle Dokumen Gambar DEP Struktur Gedung Rawat Jalan Dan Penunjang Medis, Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit, Lokasi Pasaman Barat Sumatera Barat, Tahun 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (ASLI).
1 (satu) buah album foto Gedung RSUD Pasaman Barat.
1 (satu) Bundle Dokumen Bill Of Quantitiy (BQ) Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care dan Bedah Sentral, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Bill Of Quantitiy (BQ) Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Site Development Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Bill Of Quantitiy (BQ) Pekerjaan DED Gedung Rawat Jalan Dan Penunjang Medis, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Bill Of Quantitiy (BQ) Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Gedung Utilitas Dan Gedung Pemulasaran Jenazah, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit, Pekerjaan Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Lokasi Kabupaten Pasaman Barat (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Dokumentasi Pekerjaan Sondir Boring Perencanaan (DED) Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017, Juni 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Analisa Data dan Rekomendasi Perencanaan (DED) Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017, Juli 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Dokumentasi Dan Laporan Pengukuran Topografi Lahan Perencanaan (DED) Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017, Mei 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan DED Gedung Rawat Inap Gabung Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan DED Gedung Pekerjaan DED Gedung Workshop, IPS-RS, Gedung Utilitas Dan Gedung Pemulasaran Jenazah Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan DED Gedung Rawat Jalan Dan Penunjang Medis Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan DED Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD), Critical Care Dan Bedah Sentral, Pembangunan Rumah Sakit Tahap I, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, November 2017, PT. Yodya Karya (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru (LEGES).
1 (satu) Bundle Dokumen BAP Termyn 100% Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru Paru/Rumah Sakit Mata, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan DED Rumah Sakit Tahap I RSUD Kabupaten Pasaman Barat (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/047/SK/RSUD/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 An. Suhandi Lubis, S.Farm.Apt.MKM. (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Pengguna Anggaran RSUD Pasaman Barat Nomor: 900/015/SK/RSUD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 An. Suhandi Lubis, S.Farm.Apt.MKM (ASLI).
1 (satu) rangkap surat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan POKJA Konstruksi IX kepada PPK Pekerjaan Pembangunan RSUD Tahap I tanggal 8 Juni 2018 (ASLI).
1 (satu) rangkap surat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nomor: 445/1027/RSUD/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Revisi Data Teknis Pengadaan Pekerjaan Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I beserta dokumen terlampir (LEGES).
1 (satu) rangkap surat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nomor: 027/637/III/RSUD-2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Permohonan Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur RSUD Pasaman Barat Nomor: 445/053/RSUD/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun DED Tahap I RSUD Pasaman Barat beserta dokumen terlampir (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/396/Bup-Pasbar/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat No. 188.45/836/BUP-PASBAR-2016, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan RSUD Pasaman Barat beserta dokumen terlampir (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat PT. YODYA KARYA (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru Nomor: 01.09/YK/CAB-PKU/IV/2021 tanggal 9 April 2021 Hal Tindak lanjut Rapat Koordinasi 4 April 2021 beserta dokumen terlampir (LEGES).
1 (satu) rangkap Surat PT. YODYA KARYA (Persero) Engineering Consultant Cabang Pekanbaru Nomor: 01.10/YK/CAB-PKU/IV/2021 tanggal 10 April 2021 Hal Tanggapan dari Draft Temuan BPK (LEGES).
Uang sejumlah Rp3.800.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dari Tersangka ALI MUNAR.
Uang sejumlah Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Tersangka LEDI APRIZAL.
Uang sejumlah Rp350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Tersangka Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T.
Uang sejumlah Rp1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari PT. MAM ENERGINDO (Tersangka ALI AMRIL)
10 (sepuluh) lembar cek kosong Bank Mandiri dalam setiap cek masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari Tersangka ALI MUNAR dengan nomor Bilyet Giro :
SJ 570476
SJ 570477
SJ 570478
SJ 570479
SJ 570480
SJ 570481
SJ 570482
SJ 570483
SJ 570484
SJ 570485
Barang dan benda dari Tersangka YAN ELDI Bin RUSDI:
Uang sejumlah Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
1 (Satu) Unit Notebook ASUS Intelcore i5 Model A442U warna hitam No. Seri J1N0CV180922055
1 (Satu) Unit Charger Notebook ASUS
1 (Satu) Buah Tas Notebook ASUS
Barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (multi years) :
Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening dengan Nomor Rekening 1240009898884 atas nama PT. MAM Energindo.
Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening dengan Nomor Rekening 1240007736771 atas nama Nasori.
Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening dengan Nomor Rekening 1240009707028 atas nama Herayanti.
Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening dengan Nomor Rekening 1240010031319 atas nama Herayanti.
Rekening Koran Detail Bank Mandiri Nomor : 1240009898884 An. MAM ENERGINDO pada Cabang Jakarta Pancoran Lavenue. (legalisir)
Rekening Koran Detail Bank Mandiri Nomor : 1240010031319 An. IR HERAYANTI MT pada Cabang Jakarta Pancoran Lavenue. (legalisir)
Rekening Koran Detail Bank Mandiri Nomor : 1240009707028 An. IR HERAYANTI MT pada Cabang Jakarta Pancoran Lavenue. (legalisir)
Rekening Koran Detail Bank Mandiri Nomor : 1240007736771 An. NASORI pada Cabang Jakarta Pancoran Lavenue. (legalisir)
1 (satu) bundel Rekening Koran Pinjaman PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama PT. MAM ENERGINDO Tahun 2018 sampai 2019.
1 (satu) rangkap Legalisir Nota Pembelian/Penjualan Valuta Asing PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Plaza Mandiri Atas Nama Tonnie Koesnandar dengan Nomor Rekening 124-00-0787022-4 untuk Dinas Luar ke Luar Negeri senilai $GD 26.000,00,- (Dua Puluh Enam Ribu Dollar Singapore) atau Rp274.768.000,00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) tanggal 19 Juli 2018.
1 (satu) rangkap Legalisir Nota Pembelian/Penjualan Valuta Asing PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Plaza Mandiri Atas Nama Etti Satriati untuk Dinas Luar ke Luar Negeri senilai $GD 26.000,00,- (Dua Puluh Enam Ribu Dollar Singapore) atau Rp274.768.000,00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) tanggal 19 Juli 2018.
1 (satu) rangkap Legalisir Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama Herayanti.
1 (satu) unit Rumah Kontrakan di Pekayon tahun terbit 1990, luas 700 m2, Nomor Sertifikat 01553 dengan alamat Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, link google maps: https://goo.gl/maps/aQRX3xP3iog6LB63A atas nama Pemilik Ali Amril.
1 (satu) unit Toko Bantar Gebang tahun terbit 2009, luas 113 m2, Nomor Sertifikat 04160 dengan alamat Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, link google maps: https://goo.gl/maps/KKV1vTcfeXYWmniy9 atas nama Pemilik Ir. Herayanti.
1 (Satu) Bundle fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 2749 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Lembah Melintang, Nagari Ujung Gading (telah distempel kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat).
1 (Satu) Bundle fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 1496 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Lembah Melintang, Nagari Ujung Gading (telah distempel kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat).
1 (Satu) Bundle fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 1786 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Pasaman, Nagari Lingkuang Aua (telah distempel kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat).
1 (Satu) fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 1899 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Lembah Melintang, Nagari Ujung Gading (telah distempel kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat).
1 (Satu) fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 764 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Sungai Bremas, Nagari Air Bangis (telah distempel kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat).
1 (satu) bundel Rekening Koran PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor Rekening 0059909971 atas nama ALI MUNAR Periode 2017 s/d 2020.
1 (satu) rangkap Legalisir Aplikasi Setoran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Atas Nama Herman Sugandy dengan Nomor Rekening 117-00-0446149-7 untuk Pembayaran Pembelian Mobil Kantor senilai Rp750.000.000,00,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 1 Oktober 2018
1 (satu) rangkap Legalisir Formulir Penarikan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Atas Nama Nasori dengan Nomor Rekening 124-00-0773677-1 untuk Pembelian Matrial senilai Rp750.000.000,00,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 1 Oktober 2018.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut undang-undang sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli maupun bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, diperoleh fakta hukum sbb:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari Dana DAK&DAU TA 2018 s/d 2020, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp136.119.063.000.- (Seratus Tiga Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Terdakwa ALI MUNAR yang merupakan salah seorang pengusaha di Kabupaten Pasaman Barat, yang mengetahui adanya kegiatan pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut. Lalu mencari rekanan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Kemudian Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan Ali Amril sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta memenuhi kualifikasi dalam persyaratan lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Bahwa untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO, Terdakwa ALI MUNAR atas Permintaan Bupati Pasaman Barat (Alm) Syahiran membantu TIM POKJA IX Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T. sebagai Kabag BLP sebagai Ketua Tim, dan anggota Tim yaitu Ledi Aprizal, Tona Amanda, S.E., Yan Eldi Bin Rusdi, mempertemukan dengan saksi ALI AMRIL di Jakarta guna melakukan penawaran lelang antara Tim Pokja IX dengan Ali Amril (Direktur Utama PT MAM Energindo) untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan menggunakan uang Pribadinya memfasiltasi Tim POKJA IX bertemu dengan Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO di Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengatur pemenangan PT. MAM ENERGINDO dalam pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut.
Bahwa Pengaturan lelang untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO tersebut telah disetujui oleh Terdakwa ALI MUNAR dan Ali Amril serta Tim POKJA IX. Dengan kesepakatan penerimaan sejumlah uang dari pembayaran termyn pekerjaan, nantinya secara keseluruhan sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril kepada Terdakwa ALI MUNAR. Untuk meyakinkan Terdakwa ALI MUNAR dan Tim POKJA IX, maka Ali Amril menyerahkan 10 (Sepuluh) lembar cek kepada Terdakwa ALI MUNAR, dengan nilai masing-masing cek Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian nomor Bilyet Giro sbb:
SJ 570476
SJ 570477
SJ 570478
SJ 570479
SJ 570480
SJ 570481
SJ 570482
SJ 570483
SJ 570484
SJ570485
Total : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Bahwa Setelah PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berhasil dimenangkan oleh Tim POKJA IX Selanjutnya, PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat RSUD Pasaman Barat dengan Kontrak Nomor: 027/07/SPK-PA-RSUD tanggal 20 Juli 2018 Tahun jamak Tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp134.859.961.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). Kontrak ditandatangani oleh Ali Amril sebagai Leader KSO bersama dengan dr. BUDI SUDJONO selaku Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa kemudian, untuk melakukan pekerjaan tersebut Ali Amril mengalihkan pengelolaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Alex James Gonawan, Jemmy Prabowo, Yaneman Driesye Masengi, Maryo Angry Pontoh dan Benny Gunawan dengan membuat Akta Kuasa Direksi Melalui Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangi dihadapan Notaris IRA DEWI INDRIASARI, SH. M.Kn dan Surat Kuasa Direksi kepada Yaneman Driesye Masengi sesuai AKTA NOTARIS Nomor : 02 yang dibuat didepan Notaris INDERA DEWI INDRIASARI pada tanggal 17 Januari 2019 tanpa melaporkan kepada PPK, atas pengalihan seluruh item pekerjaan tersebut disepakati dengan adanya komitmen fee sejumlah uang sebesar Rp19.811.000.000 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dari Alex James Gonawan dkk kepada Ali Amril. Uang tersebut akan dibayarkan dan diperhitungkan dari setiap progres pencairan pekerjaan per termyn.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, untuk memenuhi komitmen pemberian sejumlah uang sesuai kesepakatan antara saksi ALI AMRIL kepada Terdakwa ALI MUNAR, saksi Ali Amril dan Alex James Gonawan dkk, maka Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan melalui Kuasa Direksi mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa terjadi perubahan kesepakatan antara Saksi ALI AMRIL kepada Terdakwa ALI MUNAR, dalam hal realisasi kesepakatan pengaturan lelang dengan Ali Amril terjadi perubahan. Dari yang awalnya disepakati sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), saksi ALI AMRIL hanya memberikan sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikirimkan oleh NASORI melalui Rekening yang diberikan oleh Saksi Syahrul Hadi secara bertahap sesuai dengan pencairan Termyn Pekerjaan yang dialihkan dari rekening pihak pelaksana pekerjaan Alex James Gonawan Dkk (Tim Manado).
Bahwa uang hasil pencairan Termyn Pekerjaan tersebut telah dicairkan dalam kondisi Volume atau Kuantitas dan Spek atau Kualitas Pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Uang hasil pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, selanjutnya diterima dan masuk ke Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran yang tercantum dalam kontrak yaitu No Rekening : 124 000 989 8884 Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa kemudian, dana pencairan pekerjaan tersebut dialihkan ke Rekening PT MAM ENERGINDO yang dibuka pada Bank Mandiri Cabang Manado, dengan cara Ali Amril memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Jemmy Prabowo sesuai Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangi dihadapan Notaris IRA DEWI INDRIASARI, SH. M.Kn dan Surat Kuasa Direksi kepada Yaneman Driesye Masengi sesuai AKTA NOTARIS Nomor : 02 yang dibuat didepan Notaris INDERA DEWI INDRIASARI pada tanggal 17 Januari 2019 keduanya termasuk memberikan Surat Kuasa untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado. Selain itu Ali Amril juga menyerahkan 1 (satu) bundle buku cek pada No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran, dengan mengatur speciment tanda tangan atas nama Ali Amril dan Jemmy Prabowo, selanjutnya buku cek tersebut dikuasai oleh ALEX JAMES GOENAWAN dan dipergunakan setiap kali pencairan termyn untuk mengalihkan seluruh dana pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dari rekening No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan ke nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana pekerjaan setiap termyn tersebut, maka Alex James Gonawan, Dkk dengan menggunakan cek yang ditanda tangani bersama dengan Ali Amril memindahbukukan atau mentransfer seluruh dana pekerjaan yang diterima pada Rekening No: 124 000 989 8884 pada Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO. ke Rekening Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667. Selanjutnya, Alex James Gonawan Dkk memindahbukukan atau mentransfer secara bertahap uang pencairan termyn pekerjaan yang disepakati antara Ali Amril dengan Alex James Gonawan sebagai komitmen penerimaan sejumlah uang atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan (subkon) sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah).
Bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut, atas permintaan Ali Amril telah ditransfer dari Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667 ke beberapa Rekening yang ditunjuk oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening: 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sebanyak 13 (Tiga Belas) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp13.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian sbb :
Rekening atas nama Herayanti (Istri Ali Amril) pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 970 7028 sebanyak 4 (Empat) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp1.811.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian sbb :No Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 773 6771 an. Nasori (Rupiah) 1 23 Agustus 2018 750.000.000 2 31 Agustus 2018 1.500.000.000 3 04 Oktober 2018 125.000.000 4 31 Agustus 2018 1.500.000.000 5 04 Oktober 2018 125.000.000 6 31 Agustus2018 1.500.000.000 7 05 September 2018 3.000.000.000 8 04 Oktober 2018 125.000.000 9 11 Januari 2019 500.000.000 10 23 Agustus 2018 750.000.000 11 03 September 2018 750.000.000 12 04 Oktober 2018 125.000.000 13 23 Agustus 2018 2.250.000.000 Total Jumlah 13.000.000.000
Rekening atas nama PT. MAM ENERGINDO yang tidak tercantum dalam kontrak pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 742 7900 sebanyak 1 (satu) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) yaituNo Tanggal Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 001 003 1319 an. Herayanti (Rupiah) 1 13 September 2019 500.000.000 2 23 September 2019 1.000.000.000 3 30 Desember 2019 200.000.000 4 5 November 2020 111.000.000 Total Jumlah 1.811.000.000
| No | Tanggal | Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 742 7900 an. PT. MAM ENERGINDO (Rupiah) |
| 1 | 13 Mei 2019 | 5.000.000.000 |
B
Bahwa setelah pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan dan dana pekerjaan tersebut dipindahbukukan dari rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Pancoran ke rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Manado serta Ali Amril telah menerima transfer sejumlah uang dari Alex James Gonawan, Dkk secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) pada 4 (Empat) rekening tersebut diatas sebanyak 18(Delapan Belas) kali transaksi keuangan berupa transfer. Selanjutnya pada setiap kali transaksi, Ali Amril memenuhi kesepakatan dirinya dengan Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR telah menerima keuntungan berupa sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan, sejumlah uang tersebut Terdakwa ALI MUNAR terima secara bertahap seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril.
Bahwa saksi NASORI meminta kepada Terdakwa ALI MUNAR melalui saksi SYAHRUL HADI untuk pengiriman sejumlah uang tersebut ke rekening Milik orang lain atas Inisiatif saksi SYAHRUL HADI maka rekening yang diberikan kepada Saksi NASORI adalah Rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR) dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang diberikan oleh Saksi SYAHRUL HADI sepengetahuandari Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR meminta saksi Syahrul Hadi untuk mengurus Realisasi komitmen Fee dari saksi Ali AAmril.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, Terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri
pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR.
dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Bahwa pengiriman Uang yang diberikan oleh ALI AMRIL kepada Terdakwa ALI MUNAR adalah merupakan uang komitmen fee atas pemenangan PT MAM dikirimkan oleh NASORI melalui Rekening pihak lain atas inisiatif saksi SYAHRUL HADI dengan tujuan agar proses pemberian fee pemenangan lelang tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) agar tidak diketahui oleh pihak pihak lain dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril yang di Transper oleh NASORI dengan permintaan ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Saksi SYAHRUL HADI sepengetahuanTerdakwa ALI MUNAR selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang diberikan oleh saksi SYAHRUL HADI sepengetahuan Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang diberikan oleh SYAHRUL HADI sepengetahuan Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang diberikan SYAHRUL HADI sepengetahuan terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang diberikan oleh SYAHRUL HADI sepengetahuan Terdakwa ALI MUNAR, dalam hal ini terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang diberikan oleh SYAHRUL HADI selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang diberikan oleh SYAHRUL HADI dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR sebagai pengganti uang pribadi dari Terdakwa ALI MUNAR karena sebelumnya uang pembelian Mobil milik Terdakwa ALI MUNAR telah dipergunakan untuk keperluan Transportasi, Akomodasi dan uang saku dari TIM POKJA IX dalam rangka pengaturan pemenangan lelang.
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan mengirimkan ke rekening yang diberikan oleh SYAHRUL HADI kepada NASORI, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sebagai pengganti uang pribadi milik Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil dikarenakan uang pribadi Terdakwa sebelumnya juga telah diberikan kepada POKJA IX dan Bupati Pasaman Barat (Alm) SYAHIRAN yang diberikan oleh Syahrul Hadi di pinggir jalan raya Air Balam Pasaman Barat kepada (Alm) SYAHIRAN atas persetujuan Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut diberikan oleh saksi Syahrul Hadi lewat NASORI dimana rekening yang digunakan tersebut rekening Istri dan Anak Anak Terdakwa yang juga merupakan keluarga dari SYAHRUL HADI.
Bahwa saksi Syarul Hadi memberikan Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut kepada Ali Amril dan Nasori.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima keuntungan dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR mempunyai usaha shorom Mobil Bekas di Ujung Gading Pasaman Barat.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR bekerjasama dengan Herman Sugandi dalam pembelian mobil dipulau Jawa sejak tahun 2002.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR Tanggal 1 Oktober 2018 mentansfer uang sebesar Rp750.000.000 untuk pembelian mobil.kepada Herman Sugandi dengan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri.
Bahwa Herman Sugandy hanya berkomunikasi dengan terdakwa ALI MUNAR terkait pembelian mobil dan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy hanya pernah diberikan kepada terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobil yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb:
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa atas Inisiatif saksi SYAHRUL HADI dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya SYAHRUL HADI mengendalikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi untuk proses Pengaturan Lelang pemenangan PT MAM Energindo dan pemberian kepada Bupati Pasaman Barat (alm) SYAHIRAN.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif subsidairitas yaitu :
Kesatu : Primair | : | Melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
| Subsidair | : | melanggarPasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
| ATAU | ||
| Primair | : | melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
| Subsidair | : | melanggarPasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian âsetiap orangâ dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan âSetiap Orangâ adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata âbarang siapaâ, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi âunsur intiâ tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur âsetiap orangâ adalah sama dengan pandangan KUHP perihal âBarang Siapaâ karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Ali Munar, Tempat lahir Ujung Gading, Umur/tanggal lahir 56 Tahun/03 April 1966, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Jalan Halmahera, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas memperhatikan pengertian âsetiap orangâ tersebut dihubungkan dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, maka dapat kami simpulkan bahwa Terdakwa ALI MUNAR adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kombinasi yang bersifat Alternatif Kesatu, sehingga terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana atas segala akibat perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka maka Majelis berpendapat unsur âsetiap orangâ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2 : Unsur âYang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)â.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli HARDI SETYO yang merupakan Ahli bidang TPPU, peristiwa Penempatan (placement), Pelapisan (layering) dan Integrasi (Integration) tidak harus terjadi secara lengkap dan berurutan, namun dapat terjadi secara terpisah maupun sendiri-sendiri untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli HARDI SETYO dalam persidangan menerangkan makna frasa âyang diketahuinyaâ adalah opzet dengan maksud atau opzet sebagai suatu kesadaran akan kepastian, dan opzet sebagai suatu kesadaran kemungkinan yang kesemuanya terkait erat dengan pelaku utama. Sedangkan makna frasa âpatut diduganyaâ mengandung makna adanya kelalaian (culpa) yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman, kurangnya kehati-hatian, dan kurangnya antisipasi-antisipasi dari si pelaku. Dalam kaitan dengan patut diduga biasanya lebih ditujukan kepada bukan pelaku utama.
Menimbang, bahwa terkait dengan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal (predicate crime) yang dilakukan oleh Terdakwa PT Corfina Capital yaitu Tindak Pidana Korupsi, telah kami uraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair yang sebelumnya sudah kami nyatakan terbukti dengan alat bukti yang sah (dalam penuntutan terpisah), sehingga seluruh uraian pertimbangan pada Dakwaan Kesatu Primair a quo mutatis mutandis diberlakukan, diterapkan, atau diambil alih menjadi uraian Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal yang telah dilakukan oleh Terdakwa PT Corfina Capital dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum âyang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)â pada Dakwaan Kedua Primair ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, telah diperoleh fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur âyang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)â sbb :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari Dana DAK&DAU TA 2018 s/d 2020, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp136.119.063.000.- (Seratus Tiga Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Terdakwa ALI MUNAR yang merupakan salah seorang pengusaha di Kabupaten Pasaman Barat, yang mengetahui adanya kegiatan pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut. Lalu mencari rekanan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Kemudian Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan Ali Amril sebagai Direktur Utama PT. MAM ENERGINDO yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi serta memenuhi kualifikasi dalam persyaratan lelang pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Bahwa untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO, Terdakwa ALI MUNAR berhubungan dengan TIM POKJA IX Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Ir. Arpan Harapan Siregar, M.T. sebagai Kabag BLP sebagai Ketua Tim, dan anggota Tim yaitu Ledi Aprizal, Tona Amanda, S.E., Yan Eldi Bin Rusdi. Dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan Tim Pokja IX bersama Ali Amril (Direktur Utama PT MAM Energindo) untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR memfasiltasi Tim POKJA IX bertemu dengan Ali Amril di Kantor PT. MAM ENERGINDO di Graha Permata Pancoran Kav A8-9 Jalan Raya Pasar Minggu 32 Kelurahan Pancoran Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengatur pemenangan PT. MAM ENERGINDO dalam pelelangan pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut.
Bahwa Pengaturan lelang untuk memenangkan PT. MAM ENERGINDO tersebut telah disetujui oleh Terdakwa ALI MUNAR dan Ali Amril serta Tim POKJA IX. Dengan kesepakatan penerimaan sejumlah uang dari pembayaran termyn pekerjaan, nantinya secara keseluruhan sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril kepada Terdakwa ALI MUNAR. Untuk meyakinkan Terdakwa ALI MUNAR dan Tim POKJA IX, maka Ali Amril menyerahkan 10 (Sepuluh) lembar cek kepada Terdakwa ALI MUNAR, dengan nilai masing-masing cek Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian nomor Bilyet Giro sbb:
SJ 570476
SJ 570477
SJ 570478
SJ 570479
SJ 570480
SJ 570481
SJ 570482
SJ 570483
SJ 570484
SJ570485
Total : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Bahwa Setelah PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berhasil dimenangkan oleh Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Tim POKJA IX dengan Ali Amril. Selanjutnya, PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat RSUD Pasaman Barat dengan Kontrak Nomor: 027/07/SPK-PA-RSUD tanggal 20 Juli 2018 Tahun jamak Tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp134.859.961.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). Kontrak ditandatangani oleh Ali Amril sebagai Leader KSO bersama dengan dr. BUDI SUDJONO selaku Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa kemudian, untuk melakukan pekerjaan tersebut Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kepada pihak lain yaitu Alex James Gonawan, Jemmy Prabowo, Yaneman Driesye Masengi, Maryo Angry Pontoh dan Benny Gunawan. Pengalihan seluruh item pekerjaan tersebut disepakati dengan adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp19.811.000.000 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dari Alex James Gonawan dkk kepada Ali Amril. Uang tersebut akan dibayarkan dan diperhitungkan dari setiap progres pencairan pekerjaan per termyn.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, untuk memenuhi komitmen pemberian sejumlah uang sesuai kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR, bersama dengan Ali Amril dan Alex James Gonawan dkk, maka Ali Amril bersama dengan Alex James Gonawan Dkk sebagai pelaksana pekerjaan (subkon) mengurangi Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan sehingga terjadi kekurangan Volume atau Kuantitas dan Spesifikasi atau Kualitas Pekerjaan pada setiap kali pencairan termyn pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp16.239.364.605,49 (Enam Belas Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Rupiah koma Empat Puluh Sembilan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 S.D 2020 (Multi Years) Nomor : PE.03.03/SR-450/PW03/5/2022 tanggal 17 November 2022.
Bahwa terjadi perubahan kesepakatan antara Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril, dalam hal realisasi kesepakatan pengaturan lelang dengan Ali Amril terjadi perubahan. Dari yang awalnya disepakati sebesar Rp11.500.000.000,- (Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Terdakwa ALI MUNAR hanya menerima sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril yang diterima secara bertahap sesuai dengan pencairan Termyn Pekerjaan yang dialihkan dari rekening pihak pelaksana pekerjaan Subkon Alex James Gonawan, Dkk.
Bahwa uang hasil pencairan Termyn Pekerjaan tersebut telah dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yaitu dengan cara memanipulasi progress pekerjaan, sehingga Volume atau Kuantitas dan Spek atau Kualitas Pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang hasil pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, selanjutnya diterima dan masuk ke Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran yang tercantum dalam kontrak yaitu No Rekening : 124 000 989 8884 Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO.
Bahwa kemudian, dana pencairan pekerjaan tersebut dialihkan ke Rekening PT MAM ENERGINDO yang dibuka pada Bank Mandiri Cabang Manado, dengan cara Ali Amril memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Jemmy Prabowo sesuai Akta Notaris Nomor : 02 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangi dihadapan Notaris IRA DEWI INDRIASARI, SH. M.Kn dan Surat Kuasa Direksi kepada Yaneman Driesye Masengi sesuai AKTA NOTARIS Nomor : 02 yang dibuat didepan Notaris INDERA DEWI INDRIASARI pada tanggal 17 Januari 2019 keduanya termasuk memberikan Surat Kuasa untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado. Selain itu Ali Amril juga menyerahkan 1 (satu) bundle buku cek pada No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran, dengan mengatur speciment tanda tangan atas nama Ali Amril dan Jemmy Prabowo, selanjutnya buku cek tersebut dikuasai oleh ALEX JAMES GOENAWAN dan dipergunakan setiap kali pencairan termyn untuk mengalihkan seluruh dana pencairan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dari rekening No Rekening : 124 000 989 8884 atas nama PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke Nomor Rekening 1500018111110 Bank Mandiri Cabang Manado dan ke nomor rekening 1200018666667 Bank Mandiri Cabang Manado.
Bahwa setelah dilakukan pencairan dana pekerjaan setiap termyn tersebut, maka Alex James Gonawan, Dkk dengan menggunakan cek yang ditanda tangani bersama dengan Ali Amril memindahbukukan atau mentransfer seluruh dana pekerjaan yang diterima pada Rekening No: 124 000 989 8884 pada Bank Mandiri atas nama PT. MAM ENERGINDO. ke Rekening Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667. Selanjutnya, Alex James Gonawan Dkk memindahbukukan atau mentransfer secara bertahap uang pencairan termyn pekerjaan yang disepakati antara Ali Amril dengan Alex James Gonawan sebagai komitmen penerimaan sejumlah uang atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan (subkon) sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah).
Bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut, atas permintaan Ali Amril telah ditransfer dari Rekening PT MAM ENERGINDO pada Bank Mandiri Cabang Manado yaitu Nomor Rekening 1500018111110 dan nomor rekening 1200018666667 ke beberapa Rekening yang ditunjuk oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran sebanyak 13 (Tiga Belas) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp13.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian sbb :
| No | Tanggal | Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 773 6771 an. Nasori (Rupiah) |
| 1 | 23 Agustus 2018 | 750.000.000 |
| 2 | 31 Agustus 2018 | 1.500.000.000 |
| 3 | 04 Oktober 2018 | 125.000.000 |
| 4 | 31 Agustus 2018 | 1.500.000.000 |
| 5 | 04 Oktober 2018 | 125.000.000 |
| 6 | 31 Agustus2018 | 1.500.000.000 |
| 7 | 05 September 2018 | 3.000.000.000 |
| 8 | 04 Oktober 2018 | 125.000.000 |
| 9 | 11 Januari 2019 | 500.000.000 |
| 10 | 23 Agustus 2018 | 750.000.000 |
| 11 | 03 September 2018 | 750.000.000 |
| 12 | 04 Oktober 2018 | 125.000.000 |
| 13 | 23 Agustus 2018 | 2.250.000.000 |
| Total Jumlah | 13.000.000.000 | |
Rekening atas nama Herayanti (Istri Ali Amril) pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 970 7028 sebanyak 4 (Empat) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp1.811.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian sbb :
| No | Tanggal | Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 001 003 1319 an. Herayanti (Rupiah) |
| 1 | 13 September 2019 | 500.000.000 |
| 2 | 23 September 2019 | 1.000.000.000 |
| 3 | 30 Desember 2019 | 200.000.000 |
| 4 | 5 November 2020 | 111.000.000 |
| Total Jumlah | 1.811.000.000 | |
Re
Rekening atas nama PT. MAM ENERGINDO yang tidak tercantum dalam kontrak pada Bank Mandiri cabang pancoran nomor rekening : 124 000 742 7900 sebanyak 1 (satu) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) yaitu
| No | Tanggal | Jumlah Uang Masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang Pancoran No. 124 000 742 7900 an. PT. MAM ENERGINDO (Rupiah) |
| 1 | 13 Mei 2019 | 5.000.000.000 |
Bahwa setelah pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan dan dana pekerjaan tersebut dipindahbukukan dari rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Pancoran ke rekening PT. MAM ENERGINDO pada bank Mandiri cabang Manado serta Ali Amril telah menerima transfer sejumlah uang dari Alex James Gonawan, Dkk secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp19.811.000.000-, (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Rupiah) pada 4 (Empat) rekening tersebut diatas sebanyak 18(Delapan Belas) kali transaksi keuangan berupa transfer. Selanjutnya pada setiap kali transaksi, Ali Amril memenuhi kesepakatan dirinya dengan Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa ALI MUNAR telah menerima keuntungan berupa sejumlah uang yang berasal dari pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan, sejumlah uang tersebut Terdakwa ALI MUNAR terima secara bertahap seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah meminta kepada Ali Amril untuk menempatkan sejumlah uang tersebut ke rekening orang lain yang ditunjukknya (rekening atas nama anak dari Terdakwa ALI MUNAR dan rekening atas nama mitra bisnis dari Terdakwa ALI MUNAR) dengan cara mentransfer dari rekening yang bukan milik Ali Amril dan bukan rekening PT. MAM ENERGINDO yang tercantum dalam kontrak ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR meminta saksi Syahrul Hadi untuk mengurus Realisasi komitmen Fee dari saksi Ali AAmril.
Bahwa Penerimaan sejumlah uang tersebut, Terdakwa ALI MUNAR terima dari rekening yang digunakan oleh Ali Amril yaitu :
Rekening atas nama Nasori (Staf Marketing PT. MAM) dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri cabang Pancoran.
Bahwa sesuai dengan permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, uang hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000-, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Rekening atas nama Nasori dengan nomor rekening : 124 000 773 6771 pada Bank Mandiri Cabang Pancoran diterima secara bertahap oleh Terdakwa ALI MUNAR dari Ali Amril melalui transaksi keuangan berupa transfer, pemindah bukuan atau tarik setor ke Rekening milik orang terdekat dari Terdakwa ALI MUNAR yaitu :
Rekening Nomor 1370007330216 atas nama Hafizoh pada bank Mandiri;
pemilik rekening tersebut merupakan anak Terdakwa ALI MUNAR.
dan juga ke rekening mitra bisnis Terdakwa ALI MUNAR yaitu:
Rekening nomor 1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri;
Rekening nomor 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi dengan pengetahuan Terdakwa ALI MUNAR selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang diberikanoleh saksi Syahrul Hadi dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi yang diketahui oleh Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi dan diketahui Terdakwa ALI MUNAR. Dalam hal ini saksi Syahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi atas sepengetahuan dari terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersebut dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai arahan Terdakwa ALI MUNAR kepada saksi Syahrul Hadi untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang diberikan oleh saksi Syahrul Hadi dan diketahui oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR
Bahwa Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut diberikan oleh Keluarga Terdakwa ALI MUNAR kepada saksi Syahrul Hadi yang juga adalah adik Ipar dari Terdakwa.
Bahwa saksi Syarul Hadi memberikan Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut kepada Ali Amril melalui komunikasi kepada Nasori.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima keuntungan dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ;
Bahwa Terdakwa ALI AMRIL mempunyai usaha shorom Mobil Bekas di Ujung Gading Pasaman Barat.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR bekerjasama dengan Herman Sugandi dalam pembelian mobil dipulau Jawa sejak tahun 2002.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR Tanggal 1 Oktober 2018 mentansfer uang sebesar Rp750.000.000 untuk pembelian mobil.kepada Herman Sugandi dengan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri.
Bahwa Herman Sugandy hanya berkomunikasi dengan terdakwa ALI MUNAR terkait pembelian mobil dan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy hanya pernah dierikan kepada terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobil yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah mempergunakan uang hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR melalui saksi Syahrul Hadi menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR melalui Syahrul Hadi menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR melalui saksi Syahrul Hadi menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri, hal ini dilakukan dikarenakan untuk segala biaya perjalanan dari Pasaman ke Jakarta Tim POKJA IX serta biaya Konsumsi dan Akomodasi dengan menggunakan uang Pribadi Terdakwa ALI MUNAR sehingga saat uang diberikan oleh ALI AMRIL dimanfaatkanlah uang tersebut sebagai uang pengganti pembelian Mobil yang terpakai diawalnya.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan sengaja menggunakan Rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya sehingga seolah-olah adalah harta kekayaan yang sah dan tidak berasal dari hasil kejahatan.
Bahwa Ahli HARDI SETYO yang merupakan Ahli bidang TPPU, berpendapat peristiwa Penempatan (placement), Pelapisan (layering) dan Integrasi (Integration) tidak harus terjadi secara lengkap dan berurutan, namun dapat terjadi secara terpisah maupun sendiri-sendiri untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Bahwa Ahli HARDI SETYO juga berpendapat makna frasa âyang diketahuinyaâ adalah opzet dengan maksud atau opzet sebagai suatu kesadaran akan kepastian, dan opzet sebagai suatu kesadaran kemungkinan yang kesemuanya terkait erat dengan pelaku utama. Sedangkan makna frasa âpatut diduganyaâ mengandung makna adanya kelalaian (culpa) yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman, kurangnya kehati-hatian, dan kurangnya antisipasi-antisipasi dari si pelaku. Dalam kaitan dengan patut diduga biasanya lebih ditujukan kepada bukan pelaku utama.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ALI MUNAR yang telah melakukan transaksi-transaksi berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan membayarkan, mengubah bentuk, dan memindahkan (transfer) sebagaimana tersebut di atas, dipandang sebagai bagian dari perbuatan tindak pidana pencucian uang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi {imbalan berupa Komitmen fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan secara melawan hukum, karena Terdakwa ALI MUNAR melalui mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki telah mengetahui bahwa sejumlah uang atau harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari suatu perbuatan secara melawan hukum yang melanggar peraturan-peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian hal tersebut di atas membuktikan bahwa Terdakwa ALI MUNAR telah dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membelanjakan membayarkan, mengubah bentuk, dan memindahkan (transfer) atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi;
Ad.3. Unsur âdengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaanâ :
Menimbang, bahwa terhadap rumusan unsur dalam frase âdengan tujuanâ dirangkai dengan perbuatan âmenyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaanâ, artinya perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan tersebut memang menjadi tujuan terdakwa. Dalam hukum pidana frase âdengan tujuanâ ini sama pengertiannya dengan âkesengajaan sebagai maksud atau tujuanâ, yang artinya perbuatan beserta akibat-akibat yang dituju tersebut memang dikehendaki dan diinsyafi (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, penerbit PT Asdi Mahasatya, Jakarta, 2002, hal. 177).
Menimbang, bahwa perbuatan âmenyembunyikanâ adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar orang lain tidak dapat mengetahui mengenai asal-usul Harta Kekayaan dari hasil tindak pidana, sedangkan âmenyamarkanâ adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan sehingga pihak lain termasuk aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta kekayaan tertentu asal usulnya dari hasil kejahatan. Sedangkan âasal-usulâ adalah mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal (PPATK, Modul 2 âRezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorismeâ, Jakarta, PPATK, 2010, hal.13).
Menimbang, bahwa secara umum mengenai Tipologi Pencucian Uang dapat dikategorikan melalui 3 (tiga) tahap pencucian uang sbb:
Placement adalah penempatan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain: menempatkan dana pada bank, mengajukan kredit/pembiayaan, menyetorkan uang pada pengusaha jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trial, membiayai suatu usaha yang seolah-olah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan dan membeli barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai hadiah untuk diberikan ke orang lain.
Layering adalah upaya untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana, seperti contoh perbuatannya: transfer (pemindahan bukuan/overbooking, transfer antar bank (RTGS), transfer dari dana dari/ke luar negeri), mengubah bentuk (membeli barang aset atas nama orang lian, membeli logam mulia), memutus jejak transaksi (setor tunai, Tarik tunai).
Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. contoh perbuatannya: hasil kejahatan membiayai membuka usaha travel, hotel SPBU; Commingling (pencampuran harta kekayaan) lalu diikuti dengan penarikan tunai; transaksi yang berpola cuckoo smurfing.
Menimbang, bahwa terdapat beberapa metode pencucian uang yang dikenal dan sering dipraktikan secara internasional maupun di Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan adalah sbb:
Metode Buy and Sell Conversions dilakukan melalui jual beli barang dan jasa, contoh: melakukan transaksi jual beli aset dengan menggunakan uang illegal dan kemudian ada keuntungan dari transaksi bisnis itu dicuci seolah legal melalui rekening pribadi atau rekening perusahaan di bank;
Metode Legitimite Business Conversions dipraktikan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil kejahatan. Hasil kejahatan dikonversikan melalui transfer, cek, atau instrument pembayaran lainnya, yang kemudian disimpan direkening bank atau ditarik atau ditransfer kembali ke rekening bank lainnya;
Concealment within business structure (penyembunyian ke dalam struktur bisnis), yaitu upaya untuk menyembunyikan dana kejahatan ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada dikendalikan oleh organisasi yang bersangkutan;
Issue of legitimate business (penyalahgunaan bisnis yang sah), yaitu dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut;
Use of false identities, documents or straw men (penggunaan identitas palsu, dokumen atau perantara), yaitu dengan menyerahkan pengurusan aset yang berasal dari kejahatan kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan tersebut dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu.
Use of anonymous asset types (penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama), merupakan tipe paling sederhana seperti uang tunai, barang konsumsi, perhiasan, logam mulia, sistem pembayaran elektronik dan produk finansial;
Smurfing yakni memecah mecah transaksi dari sejumlah uang besar menjadi kecil;
Structuring adalah Melakukan transaksi dari yg semula berjumlah kecil makin lama semakin besar di bawah batas minimum pelaporan;
U-turn adalah memutarbalikan transaksi kemudian kembali ke rekening asal.
Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan âproceed of crimeâ;
Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana;
Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli HARDI SETYO yang merupakan Ahli bidang TPPU, yang dimaksud dengan frasa âmenyamarkanâ yang terdapat dalam rumusan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah segala perbuatan yang terkait dengan mempersulit penelusuran, pelacakan, penyelidikan, penyidikan dengan membuat tidak jelas, kabur atau samar mengenai sumber/asal usul kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan berbagai macam cara.
Menimbang, bahwa Ahli HARDI SETYO dalam persidangan juga menerangkan bahwa apabila dana kelolaan Reksa Dana MI berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka dana kelolaan itu merupakan hasil kejahatan. Apabila terhadap Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana dilakukan berbagai upaya memindahkan (transfer) atau mengubah bentuk (conversion) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya; atau Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnyaâ, maka termasuk dalam pengertian perbuatan tindak pidana pencucian uang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli HARDI SETYO menerangkan dalam tindak pidana pencucian uang, perbuatan Manajer Investasi masuk ke dalam perbuatan self laundering apabila Manajer Investasi itu sendiri yang melakukan perbuatan yang mengubah bentuk (conversion) atau memindahkan (transfer) Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. (Pasal 3). Perbuatan manajer investasi bisa juga melanggar pasal 4 UU TPPU apabila manajer investasi atau pihak lainnya melakukan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukannya, pengalihannya serta kepemilikan yang sebenarnya dari Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Menimbang, bahwa Ahli HARDI SETYO dalam persidangan juga berpendapat bahwa transaksi membayarkan atau membelanjakan uang yang telah bercampur dari sumber yang sah dan tidak sah dalam hal ini akan mengakibatkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana menjadi tersembunyi atau tersamarkan. Kegiatan mingling yakni mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya yang merupakan salah satu modus pencucian uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, telah diperoleh fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur âdengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanâ sbb :
Bahwa pembuktian Unsur âyang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)â telah kami uraikan sebelumnya dalam bagian Ad.2 yang sebelumnya sudah kami nyatakan terbukti dengan alat bukti yang sah, sehingga seluruh uraian pertimbangan pada bagian Ad.2 Unsur âyang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)â a quo mutatis mutandis diberlakukan, diterapkan, atau diambil alih menjadi uraian pembuktian bagian Ad.3 unsur âdengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanâ dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum unsur âdengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanâ ini.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR dengan tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan transaksi keuangan hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut yang seluruhnya sebanyak 5 (Lima) kali transaksi keuangan dengan jumlah keseluruhan Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dengan rincian penjelasan transaksi keuangan sbb :
Transaksi Keuangan tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindah bukukan uang sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dari rekening miliki Nasori yakni dengan rekening No. 124 000 773 6771 an. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1260005278246 An. Mahmilia Bertania pada bank Mandiri (milik istri Nasori), selanjutnya Nasori melakukan transaksi keuangan berupa penarikan tunai sebesar Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Bintaro dan selajutnya melakukan Transaksi keuangan di Bank Mandiri Cabang Pancoran berupa transaksi setoran tunai ke rekening Bank an. Halimul Hakim (rekening milik anak Terdakwa ALI MUNAR)
Transaksi Keuangan tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan permintaan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR, selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori memindahbukukan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No. 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) pada Bank Mandiri, yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran.
Transaksi Keuangan tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dari Ali Amril dengan cara penempatan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Dalam hal ini terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Sahrul Hadi dan Nasori sesuai permintaan Ali Amril datang ke Bank Mandiri Cabang Pancoran. Selanjutnya Nasori melakukan penarikan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dari rekening milik nasori yakni rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran sesuai bukti slip penarikan Bank mandiri tanggal 13 September 2018. Setelah itu Terdakwa ALI MUNAR meminta uang hasil penarikan tersebut tidak diterima secara cash atau tunai melainkan langsung disetorkan lagi oleh Terdakwa ALI MUNAR ke rekening yang ditentukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR dengan cara Nasori melakukan tarik tunai dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada Bank Mandiri Cabang Pancoran terhadap uang sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kemudian melakukan setor tunai ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pancoran. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR.
Transaksi Keuangan tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menerima uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Ali Amril dengan cara menempatkan ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR. Selanjutnya Ali Amril memerintahkan Nasori melakukan pemindahbukuan dari rekening No. 124 000 773 6771 An. Nasori pada bank Mandiri Cabang Pancoran ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri yang dilakukan di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Pembayaran dimaksud sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR untuk membayarkan pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR;
Bahwa Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut diberikan oleh Keluarga Terdakwa ALI MUNAR kepada saksi Syahrul Hadi yang juga merupakan adik Ipar dari Terdakwa
Bahwa saksi Syarul Hadi memberikan Rekening Penerima uang hasil kejahatan tersebut kepada Ali Amril dan Nasori.
Bahwa Terdakwa ALI MUNAR yang telah bersepakat dengan Ali Amril menerima keuntungan dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years), berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan transaksi keuangan yang berasal dari hasil kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA. 2018 s/d 2020 (Multy Years) berupa pencairan termyn pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dicairkan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa ALI MUNAR dengan Ali Amril berupaya mengaburkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain dan mencantumkan keterangan transaksi keuangan seolah-olah tidak berasal atau tidak berhubungan dengan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perbuatan Terdakwa ALI MUNAR bersama dengan Ali Amril dimaksud sebagaimana berikut :
Tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ
Tanggal 13 September 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan keterangan transaksi âPembayaran Material Proyekâ
Tanggal 1 Oktober 2018 sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan kode transaksi SA Cash Withdrawal dan tanpa ada keterangan transaksi.
Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp500.000.000,-, (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kode transaksi SA Overbooking SA dan keterangan transaksi âPembelian Mobilâ
Bahwa Terdakwa ALI AMRIL mempunyai usaha shorom Mobil Bekas di Ujung Gading Pasaman Barat.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR bekerjasama dengan Herman Sugandi dalam pembelian mobil dipulau Jawa sejak tahun 2002.
Bahwa terdakwa ALI MUNAR Tanggal 1 Oktober 2018 mentansfer uang sebesar Rp750.000.000 untuk pembelian mobil.kepada Herman Sugandi dengan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri.
Bahwa Herman Sugandy hanya berkomunikasi dengan terdakwa ALI MUNAR terkait pembelian mobil dan rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy hanya pernah dierikan kepada terdakwa ALI MUNAR.
Bahwa sesuai permintaan Terdakwa ALI MUNAR kepada Ali Amril, maka Nasori atas perintah dari Ali Amril menggunakan keterangan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi, seolah-olah ada hubungan bisnis atau jual beli mobil yang dilakukan oleh Nasori dengan pihak-pihak pemilik rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa ALI MUNAR yaitu mencantumkan keterangan transaksi âKerjasama Usahaâ, âPembayaran Material Proyekâ, âPembelian Mobilâ, hal mana dilakukan untuk tujuan menyamarkan, mengaburkan dan meyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR yang telah menempatkan hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp5.650.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut kemudian mempergunakan uang tersebut dengan cara membelanjakan, mentransfer, menarik tunai dan memberikan uang kepada Tim POKJA IX dengan rincian Penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR memberikan uang secara tunai kepada TIM POKJA IX seluruhnya sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta) dengan penjelasan sbb :
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Kepada Arphan Harapan Siregar yang diperuntukkan bagi Arphan Harapan Siregar sebesar Rp400.000.000 dan kepada Ledi Aprizal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Tona Amanda
Terdakwa ALI MUNAR menyerahkan secara tunai uang sebesar RpRp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Yan Eldi.
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Herman Sugandy melalui transfer ke rekening No. 1170004461497 atas nama Herman Sugandy pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk pembayaran pembelian mobil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada mitra bisnisnya yaitu Aris melalui transfer ke rekening No.1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri
Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan untuk kepentingan usaha pribadi Terdakwa serta memberikan kepada pihak lain yang seluruhnya sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Ahli HARDI SETYO yang merupakan Ahli bidang TPPU, berpendapat yang dimaksud dengan frasa âmenyamarkanâ yang terdapat dalam rumusan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah segala perbuatan yang terkait dengan mempersulit penelusuran, pelacakan, penyelidikan, penyidikan dengan membuat tidak jelas, kabur atau samar mengenai sumber/asal usul kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan berbagai macam cara.
Bahwa Ahli HARDI SETYO berpendapat bahwa transaksi membayarkan atau membelanjakan uang yang telah bercampur dari sumber yang sah dan tidak sah dalam hal ini akan mengakibatkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana menjadi tersembunyi atau tersamarkan.
Bahwa Ahli HARDI SETYO berpendapat Kegiatan âminglingâ adalah mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya yang merupakan salah satu modus pencucian uang.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ALI MUNAR yang telah mencampur pendapatan komitmen Fee yang tidak sah menjadi satu dengan pendapatan lainnya, agar sulit diketahui atau sulit dibedakan sehingga seolah-olah menjadi hasil keuntungan atau pendapatan yang sah dan menggunakannya untuk transaksi-transaksi sebagaimana tersebut di atas, dipandang sebagai bagian dari perbuatan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan {imbalan berupa komitmen Fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan secara melawan hukum, karena Terdakwa ALI MUNAR telah mencampur uang imbalan berupa Komitmen Fee yang tidak sah yang diterima melalui Rekening rekening .1170098015225 atas nama Aris pada Bank Mandiri 1370007330216 an. Hafizoh (Anak dari terdakwa ALI MUNAR) 1170004461497 atas nama Herman Sugandy untuk pembelian mobil bekas dalam usaha shoram mobil bekas sehingga Komitmen fee yang tidak sah tersebut bercampur menjadi satu dengan pendapatan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi, agar sulit diketahui atau sulit dibedakan sehingga seolah-olah menjadi hasil keuntungan atau pendapatan yang sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ALI MUNAR menggunakan uang imbalan berupa Komitmen Fee yang tidak sah sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut untuk membeli atau membelanjakan atau membayarkan kepentingan pribadi Terdakwa ALI MUNAR antara lain berupa pembayaran pembelian mobil bekas untuk dijual dalam usaha yang sah Hal tersebut dilakukan ALI MUNAR sebagai upaya agar pihak lain ataupun aparat penegak hukum tidak dapat mengetahui mengenai asal-usul Harta Kekayaan (imbalan berupa Komitmen Fee yang tidak sah tersebut) berasal dari hasil tindak pidana korupsi, atau setidaknya dilakukan oleh Terdakwa ALI MUNAR sebagai upaya agar pihak lain ataupun aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi bahwa harta kekayaan tersebut asal usulnya sebenarnya berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sesuai pendapat Ahli bidang TPPU yaitu HARDI SETYO di depan persidangan yaitu salah satu metode pencucian uang yang dikenal dan sering dipraktikan secara internasional maupun di Indonesia, yang merupakan termasuk ke dalam kategori perbuatan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan yaitu âMinglingâ (mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya) dan Metode Buy and Sell Conversions dilakukan melalui jual beli barang dan jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur ketiga yaitu âdengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanâ telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dakwaan alternatif kesatu Primair telah dinyatakan terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah memenuhi dakwaan Alternatif Kesatu Primer sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut apakah pada diri Terdakwa terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dengan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Register Perkara NO.REG.PERK.PDS-07/L.3.23/Ft.1/09/2023 yang telah didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg;
Menimbang, bahwa Terdakwa Alimunar sebelumnya telah disidangkan dan perkaranya telah dijatuhkan Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Pdg tanggal 20 Juni 2023 selanjutnya terhadap putusan tersebut telah dilakukan upaya hukum banding dan telah diputus dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg tanggal 24 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ali Munar sebagai Terdakwa telah dinyatakan bersalah dengan putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg, jo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg telah menyatakan Terdakwa Ali Munar terbukti bersalah melakukan tindakan pemberian suap kepada Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dalam hal ini Team Pokja IX, dan mengembaikan seluruhnya Uang Pengganti sebesar Rp5.650.000.000,00 (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan menjatuhkan pidana kepada Pemohon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan majelis hakim pada tingkat banding menjatuhkan pidana kepada Pemohon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Pencucian uang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dapat diajukan penuntutannya apabila tidak harus dibuktikan terlebih dahulu kejahatan asal (Predicate crime), hal ini dipertegas dalam pasal 3 UU No.8/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), artinya terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, sedangkan dalam perkara aquo tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi karena memberi suap telah terbukti diputuskan dalam Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 20 Juni 2023 dan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PDG tangga 24 Agustus 2023 dan saat ini diketahui dalam proses Upaya kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dipersidangan, terhadap surat dakwaan Penuntut Umum bila dikaitkan dengan perkara yang telah di putuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Pdg dengan Terdakwa ALI MUNAR didapati saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan barang bukti yang ditampilkan di persidangan relative sama dengan apa yang disampaikan dalam pemeriksaan perkara aquo begitu juga apa yang diterangkan oleh saksi sama kronologisnya dengan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Pdg yang sudah di putuskan akan tetapi yang membedakan adalah pada pembuktian perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Pdg Penuntut Umum tidak menampilkan bukti-bukti rekening penerimaan uang dari saksi ALI AMRIL yang diberikan kepada Terdakwa ALI MUNAR akan tetapi berdasarkan keterangan dan pengakuan dari Terdakwa yang menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ALI AMRIL yang sebagian uang tesebut diserahkan kepada Tim Pokja IX untuk pengaturan pemenangan lelang KSO PT MAM ENERGINDO - PT. TGI;
Menimbang, bahwa alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah alat bukti yang digunakan dalam Tindak Pidana Korupsi, dan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa transferan / aliran dana yang dilakukan saksi Nasori tujuannya untuk Pemohon Ali Munar melainkan semua aliran uang yang dikirimkan oleh saksi Nasori yang ditujukan ke Terdakwa ALI MUNAR semuanya mengalir ke Rekening yang disiapkan oleh saksi SYAHRUL HADI begitu pula terhadap aliran kepada Bupati Pasaman Barat (alm) SYAHIRAN sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) adalah atas permintaan dari Bupati Pasaman Barat (alm) SYAHIRAN melalui saksi SYAHRUL HADI sedangkan posisi terdakwa hanya sebagai orang yang diberitahukan oleh saksi SYAHRUL HADI termasuk juga uang-uang yang mengalir ke TIM POKJA IX guna konvensasi atas pengaturan pemenangan lelang PT MAM ENERGINDO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Ali Munar bahwa pada saat Terdakwa saat pemeriksaan ditingak penyidikan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 Jaksa menanyakan tentang adanya transfer dana dari Nasori ke Hafizoh dan Pemohon menjawab tidak tahu dan segala transaksi keuangan antara PT. MAM Energindo melalui Nasori ke Ali Munar adalah melalui saksi Syahrul sehingga Terdakwa Ali Munar tidak mengetahui tentang aliran dana tersebut melalui rekening siapa, Jaksa Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa tanah atas nama Terdakwa Ali Munar di balik nama dalam akta jual beli dari Terdakwa Ali Munar kepada anak anaknya dan Terdakwa Ali Munar menjawab bahwa perolehan harta tersebut adalah sebelum tahun 2018 (sebelum terjadinya lelang proyek RSUD Pasaman Barat tahun 2018) namun oleh karena Terdakwa Ali Munar dalam tahanan dan tidak dapat bertindak secara hukum dalam melakukan Pinjaman uang ke bank sehingga tanah-tanah tersebut dibuatkan balik nama atas nama anak-anaknya dengan diketahui oleh phak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat;
Menimbang, bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa âBukti Permulaanâ, Frasa âBukti Permulaan Yang Cukupâ dan âBukti Yang Cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai âminimal dua alat buktiâ sesuai dengan pasal 184 KUHAP, oleh karena seluruh bukti bukti yang akan digunakan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimaksud telah digunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg;
Menimbang, bahwa berdasar pada alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap penetapan Terdakwa Ali Munar sebagai Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sesuai hukum yang benar atau setidak tidaknya Penuntut Umum kembali memperggunakan bukti tentang aliran uang Rp5.650.000.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan dalam pembuktian pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Proidicate Crime) sebagaimana Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Pdg yang telah juga dikuatkan dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg oleh Majelis Hakim Banding Pada Pengadilan Tinggi Padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan buku yang berjudul âSistim Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uangâ yang disusun oleh Yang Mulia Dr. Haswandi, S.H., M.H., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dan Budi Suhariyanto, S.H., M.H., terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017 khususnya pada halaman 79 sampai dengan halaman 85 yang mengulas tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/PID.SUS/2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/PID.SUS/2015/PN.Jmb, yang memuat tentang Putusan Tindak Pidana Korupsi dan didakwa kembali tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memutus perkara aquo merupakan Ne Bis In Idem, Atas Putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan alasan alasan pokok diantaranya :
Bahwa antara Tindak Pidana Korupsi (Tindak Pidana Asal) tidak sama dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kami ajukan dalam persidangan ini, karena semua unsur Pasal dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kami dakwakan kepada diri Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, seyogianya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara in casu wajib menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa;
Bahwa Mejelis hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena terhadap perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan Tindak Pidana Asal (predicate crime) dan berdiri sendiri sedangkan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang in casu merupakan suatu tindak pidana yang berdiri sendiri pula, karena terdakwa melakukan perbuatan pidana (starfbaar feit) telah berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul dari tindak pidana asal sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan kami;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahunya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan kami adalah suatu tindak pidana yang telah diatur sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena asal-usul dari Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang bersumber dari Tindak Pidana Pokok sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Bahwa âMaka Majelis Hakim berpendapat adalah tidak adil dan akan melanggar hak Terdakwa apabila terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lagi untuk yang kedua kalinya dalam perbuatan pidana yang samaâ merupakan pertimbangan yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena antara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang jelas berbeda dan mempunyai ancaman pidana masing-masing, sehingga apabila seseorang diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan ternyata di persidangan semua terbukti menurut hukum maka seyogianya terhadap diri terdakwa masing masing dijatuhi pidana terhadap tindak pidana yang didakwakan dan tidak melanggar hak terdakwa.
Hakim telah keliru dan salah menerapkan hukun dalam mengartikan bahwa terdakwa telah melakukan 1 (satu) perbuatan (een on hatzelfde feit) tindak pidana dalam rangkaian yang dilakukan terdakwa melanggar beberapa ketentuan samenloov (penyertaan), oleh karenanya setiap perbuatan harus ada sanksi pidana yang telah diatur oleh undang-undang dimana terdakwa melanggar Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (meerdera feiten) lebih dari satu feit, sehingga sewajarnya setiap perbuatan pidana yang dilanggar dan terbukti menurut hukum karena dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan Kasasi tersebut, Mahkamah Agung telah memutuskan perkaranya dengan Putusan Nomor 321 K/PID.SUS/2016 dengan susunan Majelis Hakim Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM., Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Agung Sri Murwahyuni, S.H., M.H., dimana Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, judex facti telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dalam perkara Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/PT. Jmb Jo Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PN.Jmb, maka perkara a quo Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN. Jmb atas nama Terdakwa Buhari, S.Sos bin Bairunas terhalang asas Ne Bis In Idem sesuai pasal 76 KUHP dengan pertimbangan:
Bahwa dalam perkara Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PN.Jmb jo Nomor 13/Pid.Sus Tkp/PT.Jmb, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan)
Selain Pidana Penjara dan Pidana Denda, terdakwa yang telah terbukti mengakibatkan BRI mengalami kerugian, Terdakwa dipidana untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp4.571.136.189,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah)
Bahwa karena Terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp4.571.136.189,- (sempat milyar loima ratus tujuh puluh satu juta sertus tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) atas perbuatannya yang menyalurkan kredit fiktif, dan menerima pelunasan kredit, maka terdakwa tidak dapat diadili lagi atas kerugian BRI sebesar Rp4.571.136.189,- (sempat milyar loima ratus tujuh puluh satu juta sertus tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);
Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus ditolak dengan menyatakan perkara Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN.Jmb atas terdakwa Buhari, S.SOs bin Bairunas, Ne Bis In Idem.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim teliti duduk perkara aquo mirip dan sama dimana Para Terdakwa sama-sama telah diputus dalam perkara korupsi kemudian sama-sama disidangkan Kembali dalam perkara pencucian uang, khususnya Terdakwa Alimunar disidangkan Kembali perkaranya dengan Register Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg atas nama Terdakwa Alimunar yang didakwa tanggal 11 September 2023 dengan peristiwa hukum dan bukti yang sama telah pernah diputus dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Jo Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg 24 Agustus 2024 dan saat ini dalam proses Kasasi untuk mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg yang diucapkan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Ali Munar telah terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan di tingkat Banding dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg, tanggal 24 Agustus 2023 dengan memperkuat pasal yang terbukti adalah pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Jo. Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg, telah menyatakan Terdakwa Ali Munar telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemberian suap kepada Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dalam hal ini Team Pokja IX, dengan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda serta pidana uang pengganti sejumlah Rp5.650.000.000,00 (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Pencucian uang sebagai Tindak Pidana Yang berdiri sendiri dapat diajukan penuntutannya apabila tidak harus dibuktikan terlebih dahulu kejahatan asal (Predicate crime), hal ini dipertegas dalam pasal 3 UU No.8/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), artinya terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, sedangkan dalam perkara aquo tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi karena memberi suap telah diputuskan dalam Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 20 Juni 2023 Jo. Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT Pdg tangga 24 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa atas seluruh rangkaian uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat adalah tidak adil dan akan melanggar hak Terdakwa apabila Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lagi untuk yang kedua kalinya, sebagaimana termuat dalam kaidah hukum Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM., Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Agung Sri Murwahyuni, S.H., M.H., sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ali Munar oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Ne bis In Idem (dalam perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya);
Menimbang, bahwa karena dakwaan Terdakwa dinyatakan Nebis In Idem maka terdakwa haruslah dilepaskan dari Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dilepaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 76 KUH Pidana, Putusan Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN. Jmb Jo. Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan;
MENGADILI:
BB 01 s/d BB 228;
Dipergunakan untuk berkas perkara lain yakni perkara an. Terdakwa PT. MAM ENERGINDO (penuntutan terpisah);
BB 01 s/d BB 22 Tindak Pidana Pencucian Uang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 oleh Juandra, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Dr. Riya Novita, S.H., M.H., dan Hendri Joni, S.H., (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 5 Februari 2024 oleh Juandra, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Dedi Kuswara, S.H., M.H., dan Hendri Joni, S.H., (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rio Guswandi, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| Dedi Kuswara, S.H., M.H. | Juandra, S.H., M.H. |
| Hendri Joni, S.H. | |
Panitera Pengganti
Rio Guswandi, S.H., M.H.