22/Pid.Sus/2023/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Andi Nurhana, SH., MH. Terdakwa: Muhammad Ayyub Burnas Bin Burhan
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ayyub Burnas Bin Burhan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru dengan Imei I : 869452043391955; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor22/Pid.Sus/2023/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUHAMMAD AYYUB BURNAS BIN BURHAN
2. Tempat lahir : Parepare
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun /4 November 1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Lahalede No.74 Rt/rw. 001/003 Kel.Ujung Lare
Kec. Soreang Kota Parepare
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Terdakwa kembali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 6 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 6 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian” sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN dengan pidana selama 9 (Sembilan) bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Handphone VIVO Y51 warna hitam biru dengan ciri khusus Imei 1 : 869452043391955;
1 (Satu) Buah Buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM-06/Eku.2/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN, pada sekitar bulan Juli 2021 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar jam 01.30 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Andi Sinta 102 Pare-Pare Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Laksessi Kota Pare-Pare atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN mendapatkan Chip Higgs Domino dengan cara melakukan Top Up atau membeli dari para pemain Game Online dalam Aplikasi Higgs Domino lainnya dengan harga untuk 1 (satu) B (Billion = 1.000.000.000) dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian chip tersebut terdakwa tampung dalam sebuah akun, selanjutnya chip tersebut terdakwa jual di counter miliknya kepada masyarakat pengguna Game Online dalam Aplikasi Higgs Domino dengan daftar harga sesuai dengan nilai chip yang dijual, dimana untuk chip sebanyak 1 B (Billion = 1.000.000.000) dijual dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 100 M (Million = 100.000.000) seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk 200 M (Million = 200.000.000) seharga Rp.15.000,- (lima belas juta rupiah), untuk 300 M (Million = 300.000.000) seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk 500 M (Million = 500.000.000) seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk 700 M (million = 700.000.000) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan para pembeli chip tersebut menyerahkan uang pembelian chps langsung kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan chip tersebut dengan cara dipindahkan/ditransfer antar akun dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru Imei I : 869452043391955 milik terdakwa dan dari penjualan chip tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan.
Bahwa setelah orang yang membeli Chip Higgs Domino dari terdakwa, kemudian chips tersebut dipergunakan untuk melakukan permainan judi di aplikasi Game Online Higgs Domino dengan cara awalnya pemain terlebih dahulu membuka aplikasi Higgs Domino dengan menggunakan akun Higgs Domino yang telah dimilikinya dan aplikasi tersebut nantinya pemain dapat memilih permainan apa yang akan dimainkan dengan menggunakan Chip Higgs Domino yang tersedia pada akun pemain, apabila dalam permainan yang dipilih tersebut pemain beruntung maka akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk chip dan chip tersebut dapat digunakan untuk melakukan permainan lagi atau diuangkan dengan cara menjual chip kepada pemain lain, begitu seterusnya.
Bahwa permainan Higgs Domino adalah aplikasi yang berbasis online yang dapat digunakan oleh orang untuk bermain dengan dukungan keberadaan chips tersebut dan dapat dikatakan bahwa chip tersebut merupakan nilai uang yang digunakan oleh pemain, chips berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan dalam Higgs Domino dan untuk menambah chip yang dapat digunakan dalam permainan tersebut maka diperlukan Top Up Game yaitu pengisian chip untuk seorang user atau pemain, yang mana permainan tersebut sifatnya untung-untungan dan memerlukan tebakan dan ketangkasan yang hasil permainan tersebut tidak dapat dipastikan dan dengan mempertaruhkan sejumlah nilai materiil tertentu yang dapat dihitung besarannya sehingga berpeluang untung atau rugi, seseorang mendapatkan untung dari permainan tersebut jika hasil yang diharapkan dalam sebuah permainan menjadi kenyataan sehingga mendapatkan nilai materiil dari pihak lain, sedangkan rugi terjadi jika hasil yang diharapkan dalam permainan tersebut tidak terjadi sehingga nilai materiil yang dipertaruhkan akan berpindah dan menjadi milik pihak lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN, pada sekitar bulan Juli 2021 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar jam 01.30 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Andi Sinta 102 Pare-Pare Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Laksessi Kota Pare-Pare atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare, dengan tidak berhak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pancaharian, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa MUHAMMAD AYYUB BURNAS Bin BURHAN mendapatkan Chip Higgs Domino dengan cara melakukan Top Up atau membeli dari para pemain Game Online dalam Aplikasi Higgs Domino lainnya dengan harga untuk 1 (satu) B (Billion = 1.000.000.000) dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian chip tersebut terdakwa tampung dalam sebuah akun, selanjutnya chip tersebut terdakwa jual di counter miliknya kepada masyarakat pengguna Game Online dalam Aplikasi Higgs Domino dengan daftar harga sesuai dengan nilai chip yang dijual, dimana untuk chip sebanyak 1 B (Billion = 1.000.000.000) dijual dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 100 M (Million = 100.000.000) seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk 200 M (Million = 200.000.000) seharga Rp.15.000,- (lima belas juta rupiah), untuk 300 M (Million = 300.000.000) seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk 500 M (Million = 500.000.000) seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk 700 M (million = 700.000.000) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan para pembeli chip tersebut menyerahkan uang pembelian chps langsung kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan chip tersebut dengan cara dipindahkan/ditransfer antar akun dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru Imei I : 869452043391955 milik terdakwa dan dari penjualan chip tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan.
Bahwa setelah orang yang membeli Chip Higgs Domino dari terdakwa, kemudian chips tersebut dipergunakan untuk melakukan permainan judi di aplikasi Game Online Higgs Domino dengan cara awalnya pemain terlebih dahulu membuka aplikasi Higgs Domino dengan menggunakan akun Higgs Domino yang telah dimilikinya dan aplikasi tersebut nantinya pemain dapat memilih permainan apa yang akan dimainkan dengan menggunakan Chip Higgs Domino yang tersedia pada akun pemain, apabila dalam permainan yang dipilih tersebut pemain beruntung maka akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk chip dan chip tersebut dapat digunakan untuk melakukan permainan lagi atau diuangkan dengan cara menjual chip kepada pemain lain, begitu seterusnya.
Bahwa permainan Higgs Domino tersebut dapat digunakan oleh orang untuk bermain dengan dukungan keberadaan chips tersebut dan dapat dikatakan bahwa chip tersebut merupakan nilai uang yang digunakan oleh pemain, chips berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan dalam Higgs Domino dan untuk menambah chip yang dapat digunakan dalam permainan tersebut maka diperlukan Top Up Game yaitu pengisian chip untuk seorang user atau pemain, yang mana permainan tersebut sifatnya untung-untungan dan memerlukan tebakan dan ketangkasan yang hasil permainan tersebut tidak dapat dipastikan dan dengan mempertaruhkan sejumlah nilai materiil tertentu yang dapat dihitung besarannya sehingga berpeluang untung atau rugi, seseorang mendapatkan untung dari permainan tersebut jika hasil yang diharapkan dalam sebuah permainan menjadi kenyataan sehingga mendapatkan nilai materiil dari pihak lain, sedangkan rugi terjadi jika hasil yang diharapkan dalam permainan tersebut tidak terjadi sehingga nilai materiil yang dipertaruhkan akan berpindah dan menjadi milik pihak lain, dan permainan judi tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Syuhendro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan rekan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian dan/atau menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian dengan cara memperjual belikan Chip Higgs Domino;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juli 2021;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino adalah membeli dari pemain lain, kemudian ditampung dalam sebuah akun, setelah dimasukkan kedalam sebuah akun, chip tersebut dijual di warnet miliknya. Kemudian setelah pembeli datang ke counter untuk melakukan pembelian dengan cara menyerahkan uang secara langsung, mereka akan dikirimkan chip sesuai jumlah yang dibayarkan ke dalam akun pembeli;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengirimkan chip higgs domino kepada orang lain dengan menjual chip tersebut. Sehingga dianggap bahwa Terdakwa tersebut telah mengirimkan kepada satu pihak lain (mentransmisikan) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (berupa chip) yang memiliki muatan perjudian dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan chip;
Bahwa Terdakwa mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam biru dengan ciri khusus Imei 1 : 869452043391955 beserta buku catatan daftar penjualan chip higgs domino;
Bahwa konten perjudiannya pada saat chip higgs domino yang digunakan dalam permainan slot yang hasilnya didasarkan pada taruhan dan untung-untungan;
Bahwa pada user id higgs domino milik Terdakwa ada sekitar 50 b atau setara Rp3.000.000,00 (tiga juta rupoah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian;
Menimbang, bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak mengajukan keberatan;
Indra Benhart Peny, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan perbuatan mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian dan/atau menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian dengan cara memperjual belikan Chip Higgs Domino pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare;
Bahwa dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juli 2021;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengirimkan chip Higgs Dmino kepada orang lain dengan memperjual belikan chip tersebut sehingga ia mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan chip;
Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam biru dengan ciri khusus Imei 1 : 869452043391955 beserta buku catatan daftar penjualan hip higgs domino;
Berdasarkan hasil interogasi Terdakwa didapatkan informasi bahwa awalnya chip higgs domino tersebut didapatkan dengan melakukan top up atau membeli dari pemain lain kemudian ditampung dalam sebuah akun, setelah dimasukkan ke dalam sebuah akun, chip tersebut dijual setelah pembeli datang ke counter untuk melakukan pembelian dengan cara menyerahkan uang secara langsung, mereka akan dikirimkan chip sesuai jumlah yang dibayarkan kedalam akun pembeli;
Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000 dalam sehari;
Menimbang, bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Ronny, S.Kom., M.Kom., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Higgs Domino adalah aplikasi yang berbasis online yang dapat digunakan oleh orang untuk bermain dengan dukungan keberadaan chip, dapat dikatakan chip ini merupakan mata uang yang digunakan oleh pemain. Chip berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan Higgs domino. Untuk menambah chiP yang digunakan dalam permaina higgs domino maka diperlukan top up game yaitu pengisan chip untuk seorang user atau pemain;
Bahwa mengirimkan chip higgs domino kepada satu user dituju termasuk dalam mentransmisikan;
Bahwa chip dapat dikategorikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berbentuk angka menunjukkan mata uang yang digunakan untuk taruhan dalam permainan di aplikasi Higgs Domino;
Bahwa pemain dapat memperoleh hasil akhir berupa chip yang meningkat atau menurun artinya pada saat menang maka chip akan bertambah, sedangkan pada saat kalah akan mengurangi nilai chip bahkan bisa menghabiskan niai chip maka permainan yang dimainkan itu dikategorikan permainan judi karena adanya konteks taruhan atas suatu permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka;
Bahwa chip yang dihasilkan dapat ditransfer kepada pemain lain dengan cara memindahkan secara cuma-cuma atau menukarkan dengan nilai uang dalam konteks kronologis perkara ini menunjukkan bahwa chip game online dapat diperjual belikan sesama pemain atau kepada orang lan dengan nilai uang tertentu yang dapat digunakan untuk taruhan dalam permainan, hal ini dimungkinkan karena ada fasilitas mengirimkan chip dari seorang pemain (user) ke pemain (user) lain dengan menggunakan user id tujuan pengiriman;
Bahwa perbuatan orang dalam memperjual belikan chip higgs domino termasuk dalam perbuatan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, karena dengan chip itu maka digunakan pemain untuk memasang taruhan atas sebuah permainan di aplikasi higgs domino;
Bahwa permainan degan menggunakan chip higgs domino termasuk kategori perjudian karena adanya konsep taruhan dalam permainan;
Bahwa perbatan orang yang jua beli chip untuk perjudian pada aplikasi higgs domino merupakan perbuatan mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli chip higgs domino di warnet milik Terdakwa di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare
Bahwa Terdakwa melakukan jual beli chip higgs domino sejak bulan Juli tahun 2021;
Bahwa awalnya chip higgs domino didapatkan dengan cara melakukan top up atau membeli dari pemain lain kemudian ditampung dalam sebuah akun, setelah dimasukan ke dalam akun barulah chip tersebut dapat dikeluar masukkan dengan cara ditransfer sesuai harga yang dibayarkan;
Bahwa Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku;
Bahwa harga 100 milion dalam permainan seharga Rp 8.000,00(delapan ribu rupiah) , 200 milion seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) , 300 milion seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 500 milion seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) , 700 milion seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 bilion seharga Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan jual beli chip higgs domino karena kegiatan tersebut termasuk dalam bidang usaha Terdakwa yang mencakup game online;
Bahwa para Pemain mendapatkan chip higgs domino dengan cara memainkan permainan yang ada didalam aplikasi higgs domino dan mendapatkan hadiah berupa chip kemudian chip tersebut dijual kepada Terdakwa;
Bahwa biasanya Terdakwa bisa menjual chip 10 bilion sampai dengan 20 bilion perhari;
Bahwa orang-orang lebih memilih membeli di Terdakwa karena Terdakwa menjual lebih murah daripada yang lewat aplikasi;
Bahwa Terdakwa juga bisa mendapatkan keuntungan Rp5.000,00 per 1 bilion;
Bahwa user id yang Terdakwa pergunakan untuk menampung chip higgs domino ada 10 user id;
Bahwa Terdakwa membeli chip Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) Terdakwa menjualnya dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru dengan Imei I : 869452043391955;
1 (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli chip higgs domino di warnet milik Terdakwa di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare
Bahwa benar Terdakwa melakukan jual beli chip higgs domino sejak bulan Juli tahun 2021;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang melakukan jual beli chip higgs domino merupakan perbuatan mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian;
Bahwa benar cara Terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino adalah membeli dari pemain lain, kemudian ditampung dalam sebuah akun, setelah dimasukkan kedalam sebuah akun, chip tersebut dijual di warnet miliknya. Kemudian setelah pembeli datang ke counter untuk melakukan pembelian dengan cara menyerahkan uang secara langsung, mereka akan dikirimkan chip sesuai jumlah yang dibayarkan ke dalam akun pembeli;
Bahwa benar Terdakwa mengirimkan chip higgs domino kepada orang lain dengan menjual chip tersebut. Sehingga dianggap bahwa Terdakwa tersebut telah mengirimkan kepada satu pihak lain (mentransmisikan) atau dokumen elektronik (berupa chip) yang memiliki muatan perjudian dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan chip;
Bahwa benar Terdakwa mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam biru dengan ciri khusus Imei 1 : 869452043391955 beserta buku catatan daftar penjualan chip higgs domino;
Bahwa benar chip yang digunakan untuk memainkan berbagai macam permaianan pada aplikasi higgs domino hasilnya didasarkan pada taruhan dan untung-untungan;
Bahwa benar Terdakwa menukarkan chip dengan uang rupiah yang berlaku, untuk nilai 100 milion dalam permainan seharga Rp 8.000,00(delapan ribu rupiah) , 200 milion seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) , 300 milion seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 500 milion seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) , 700 milion seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 bilion seharga Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar orang-orang lebih memilih membeli di Terdakwa karena Terdakwa menjual lebih murah daripada yang lewat aplikasi;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan chip dengan membelinya seharga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 bilion dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan Rp5.000,00 untuk per 1 bilion yang Terdakwa jual;
Bahwa benar biasanya Terdakwa bisa menjual chip 10 bilion sampai dengan 20 bilion perhari dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu rupiah) dalam sehari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat
(2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sebagai orang yang tepat diajukan sebagai Terdakwa untuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ( error in persona);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan seorang Laki-laki yang bernama Muhammad Ayyub Burnas Bin Burhan sebagai Terdakwa dan di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat secara lengkap di dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, karena yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Muhammad Ayyub Burnas Bin Burhan yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menilai unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsyafi/menyadari/dimengerti dan disadari akan akibat dari perbuatannya dalam sebuah niat atau dapat juga disebutkan bahwa berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahuan dimana pelaku mengetahui/sadar untuk berbuat, mengetahui/menyadari apa akibatnya dan tahu yang diperbuat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian tanpa hak yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan atau izin untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, mentransmisikan berarti perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian kepada suatu pihak yang dituju. Mendistribusikan berarti, perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian kepada beberapa pihak yang dituju. Sedangkan perbuatan membuat dapat diakses, berarti semua perbuatan yang tidak termasuk mentransmisikan dan mendistribusikan yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dapat diakses atau diketahui orang lain atau publik;
Menimbang, bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektroni, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronicdata interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/ didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perjudian adalah tiap-tiap permainan yang bersifat untung-untungan,permainan yang sifatnya tebak-tebakan yang hasilnya tidak dapat dipastikan, dengan mempertaruhkan sejumlah nilai materiil tertentu yang dapat dihitung besarannya, sehingga berpeluang untuk mendapatkan untung atau rugi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan telah diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Sinta 102 Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Lakessi Kota Parepare;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli chip higgs domino di warnet milik Terdakwa, yang mana Terdakwa telah melakukan jual beli chip higgs domino sejak bulan Juli tahun 2021;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino adalah dengan membeli dari pemain lain, kemudian ditampung dalam sebuah akun, setelah dimasukkan kedalam sebuah akun, chip tersebut dijual di warnet miliknya. Kemudian para pembeli chip datang ke counter Terdakwa untuk melakukan pembelian dengan cara menyerahkan uang secara langsung, setelah itu Terdakwa mengirimkan kea kun para pembeli chip sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan;
Menimbang, bahwa chip itu digunakan untuk memainkan berbagai macam permaianan pada aplikasi higgs domino, seperti judi slot, domino dan bandar QQ, yang hasilnya didasarkan pada taruhan dan untung-untungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menukarkan chip itu dengan uang rupiah, untuk nilai 100 milion dalam permainan seharga Rp 8.000,00(delapan ribu rupiah) , 200 milion seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) , 300 milion seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 500 milion seharga Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), 700 milion seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 billion seharga Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa orang-orang lebih memilih membeli di Terdakwa karena Terdakwa menjual lebih murah daripada yang lewat aplikasi. Terdakwa mengumpulkan chip dengan membelinya seharga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 bilion dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan Rp5.000,00 untuk per 1 bilion yang Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa biasanya Terdakwa bisa menjual chip sejumlah 10 billion sampai dengan 20 bilion perhari dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,00 (serratus ribu rupiah) dalam sehari;
Menimbang, bahwa Higgs Domino adalah aplikasi yang berbasis online yang dapat digunakan oleh orang untuk bermain dengan keberadaan chip, dapat dikatakan chip ini merupakan mata uang yang digunakan oleh pemain. Chip berfungsi sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan Higgs domino. Untuk menambah chip yang digunakan dalam permaina higgs domino maka diperlukan top up game, yaitu pengisan chip untuk seorang user atau pemain;
Menimbang, bahwa chip dapat dikategorikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berbentuk angka menunjukkan mata uang yang digunakan untuk taruhan dalam permainan di Aplikasi Higgs Domino;
Menimbang, bahwa dalam permainan di Aplikasi Higgs Domino pemain dapat memperoleh hasil akhir berupa chip yang meningkat atau menurun, artinya pada saat menang maka chip akan bertambah, sedangkan pada saat kalah akan mengurangi nilai chip bahkan bisa menghabiskan niai chip dan chip tersebut dapat diuangkan dengan diperjualbelikan, maka permainan yang dimainkan itu dikategorikan permainan judi karena adanya konteks taruhan atas suatu permainan yang didasarkan pada untung-untungan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memperhatikan rangkain perbuatan Terdakwa yang telah mengirimkan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan perjudian kepada pembeli Chip Higgs Domino, yang mana mengirimkan chip higgs domino kepada suatu akun user yang dituju termasuk dalam kategori mentransmisikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menerima dan mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam biru dengan ciri khusus Imei 1 : 869452043391955 yang tercatat dalam buku catatan daftar penjualan chip higgs domino;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan merupakan agen resmi atau sebagai penyalur resmi chip higgs domino yang terdaftar dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas mengenai penerapan pasal terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya pada petitum angka 1 (satu) yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian” sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut umum tersebut dengan memperhatikan fakta bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya menyangkut tindak pidana perjudian biasa, tetapi dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui perangkat handphone. Perbuatan itu telah diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga berlaku asas Lex specialis derogat legi generali, yang mana peraturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan hukum yang bersifat umum (lex generalis);
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru dengan Imei I : 869452043391955, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ayyub Burnas Bin Burhan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna hitam-biru dengan Imei I : 869452043391955;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh kami, Fausiah, S.H., sebagai Hakim Ketua , Risang Aji Pradana, S.H.,M.H., Muhammad Arif Billah Lutffi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Kadek Yulianti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pare-Pare, serta dihadiri oleh Andi Nurhana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD
TTD
Risang Aji Pradana, S.H.,M.H. Fausiah, S.H.
TTD
Muhammad Arif Billah Lutffi, S.H.
P
TTD
anitera Pengganti,Ni Kadek Yulianti, S.H.