36/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
ARIF EDISON Alias ARIF
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5. 000. 000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam-merah - 1 (satu) buah akun Instragram Id : arifedisoncai/081284643316 dan Password 06198As@ - 1 (satu) buah Email yang terhubung dengan Youtube: [email protected] dan password : AELServices2015% - 1 (satu) buah Akun Yahoo id : [email protected] dan Password : ********** Tetap dilampirkan dalam berkas perkara - Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP. 2021. 2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021 - Sertifikat A Nomor : A. 19. VI/KP3SKP/L-0369 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 12 April 2019 - Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING - Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING - Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Nomor : KA.1125/AU.A/AKP21/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP - Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 - Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 11154406 atas nama PT. BARATAGUNA INDOGANESHA - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 15050365 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 09302565 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING Dikembalikan kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING - 1 (satu) unit Handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1 : 350717331252697 dan imei 21 : 351567811252694 Dirampas untuk di musnahkan - 1 (satu) unit handphone Iphone model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1 : 353917108480011 dan imei 2 : 353917108417096 - 1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID : 15115872234 - 1 (satu) unit Macbook Model No : A1286 Serial No : W8049233AGZ Dikembalikan kepada Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
1. Nama Lengkap : ARIF EDISON Alias ARIF; 2. Tempat Lahir : Jakarta; 3. Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 07 Juni 1985; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Ruko Blok C No. 37 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara / French Walk Tower NG Lantai 10 Nomor 10F, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara; 7. Agama : Kristen; 8. Pekerjaan : Konsultan;
-
Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2023 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 9 Februari 2024;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 10 Februari 2024 sampai dengan tanggal 9 April 2024;
Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : 1. ALVIN LIM, S.H., M.H.,M.Sc., CLA, CFP, 2. PESTAULI SARAGIH, S.H.,M.H., 3. PRIYONO ADI NUGROHO, S.Pd., S.H., M.H., M.Pd., M.Th.,
CMLC, 4. LA ODE SURYA ALIRMAN, S.H., 5. FRANZISKA MARTHA RATU R, S.H., 6. ADI GUNAWAN, S.H.,M.H., 7. RUSTINA HARYATI, S.H., 8. RIZKI INDRA PERMANA, S.H.,M.H., 9. ALI AMSAR LUBIS, S.H. dan 10. JUDA SIHOTANG, S.H. Para Advokat pada LQ INDONESIA LAW FIRM, beralamat kantor di Komplek Karawaci Office Park, Ruko Excelis No. 26A, Tangerang 15137, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-PID/LQI-KOP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register Nomor 62/SK/HKM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 11 Januari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infotmasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan.atau pencemaran nama baik”, sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF selama pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam-merah;
1 (satu) buah akun Instragram Id : arifedisoncai/081284643316 dan Password 06198As@;
1 (satu) buah Email yang terhubung dengan Youtube: [email protected] dan password : AELServices2015%;
1 (satu) buah Akun Yahoo id : [email protected] dan Password : **********;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP.2021.2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021;
Sertifikat A Nomor : A.19.VI/KP3SKP/L-0369 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 12 April 2019;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Nomor : KA.1125/AU.A/AKP21/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 11154406 atas nama PT. BARATAGUNA INDOGANESHA;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 15050365 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 09302565 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Dikembalikan kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1 : 350717331252697 dan imei 21 : 351567811252694;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone Iphone model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1 : 353917108480011 dan imei 2 : 353917108417096;
1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID : 15115872234;
1 (satu) unit Macbook Model No : A1286 Serial No : W8049233AGZ
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa terhadap Dakwaan Pertama Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa karena Terdakwa adalah sebagai advokat professional sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti karena Terdakwa sedang menjalankan tugas profesi di luar persidangan sesuai dengan hak imunitas Advokat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Selain itu, dokumen fotokopi STNK diperoleh Terdakwa dari kiriman orang-orang yang merasa dirugikan oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF melalui kurir dan bukan karena Terdakwa berselancar di dunia maya;
Bahwa terhadap Dakwaan Kedua Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa karena Tindakan menampilkan fotokopy STNK bukan merupakan pencemaran nama baik, Tindakan Terdakwa membuat konten video adalah untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat, hingga perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan ditujukan untuk kepentingan umum yang menurut Pasal 310 KUHP bukan merupakan pencemaran nama baik, karena menurut penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE harus merujuk pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP. Selain itu karena Terdakwa adalah sebagai advokat professional sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti karena Terdakwa sedang menjalankan tugas profesi di luar persidangan sesuai dengan hak imunitas Advokat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
Bahwa terhadap Dakwaan Ketiga Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, karena Terdakwa sedang melakukan proses hukum secara pidana dan perdata kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi pengecualian, disamping itu STNK bukanlah data pribadi dan Terdakwa adalah sebagai advokat professional sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti karena Terdakwa sedang menjalankan tugas profesi di luar persidangan sesuai dengan hak imunitas Advokat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
Bahwa terhadap Dakwaan Keempat Pasal 311 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, karena apa yang diucapkan Terdakwa di dalam videonya adalah merupakan fakta karena gelar CTL Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING tidak boleh digunakan karena Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING adalah Sarjana Ekonomi (bukan Sarjana Hukum), sementara gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING benar tidak terdaftar pada website Kementrian Keuangan sebagaimana diakui oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sendiri dan Saksi HENRY KURNIA ADHI pun juga mengakui bahwa mobilnya hanya ada 1 (satu) unit. Selain itu Terdakwa adalah sebagai advokat professional sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti karena Terdakwa sedang menjalankan tugas profesi di luar persidangan sesuai dengan hak imunitas Advokat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
Bahwa terhadap Dakwaan Kelima Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, karena tujuan Terdakwa membuat video adalah untuk edukasi Masyarakat, sehingga jika untuk kepentingan umum maka pencemaran nama baik dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, selain itu Terdakwa adalah sebagai advokat professional sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti karena Terdakwa sedang menjalankan tugas profesi di luar persidangan sesuai dengan hak imunitas Advokat yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
Berdasarkan hal-hal tersebut maka Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar:
Menolak Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menerima Permohan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dalam Pledoinya;
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana dalam DAKWAAN PERTAMA: Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik;
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA: Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 33 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, sebagaimana DAKWAAN KETIGA: Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah, sebagaimana dalam DAKWAAN KEEMPAT: Pasal 311 ayat (1) KUHP;
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, sebagaimana dalam DAKWAAN KELIMA: Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. oleh karena itu dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. LEPAS dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa ARIF EDISON, S.H., M.H., DiplCArb. pada keadaan semula;
Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan;
Mengembalikan seluruh barang sitaan yang diambil dari terdakwa berupa :
1 (satu) unit handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1: 350717331252697 dan imei 2:351567811252694.
1 (satu) unit handphone Iphone Model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1: 353917108480011 dan imei 2: 353917108417096.
1 (satu) unit laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID: 15115872234.
1 (satu) unit Macbook Model No: A1286 Serial No: W8049233AGZ
Akun Instagram dengan Nama Pengguna: arifedisoncai;
Akun Youtube dengan Nama Pengguna: Arif Edison Law;
Akun Surat Elektronik (e-mail) dengan alamat: [email protected] ;
Akun Surat Elektronik (e-mail) dengan alamat: [email protected].
Untuk segera dikembalikan Kepada Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. Terhadap Dakwaan Pertama Pasal 32 UU ITE tidak terbukti;
2. Terhadap Dakwaan mengenai Data Pribadi tidak terbukti karena STNK dan gelar bukanlah data pribadi dan dilakukan demi kepentingan hukum;
3. Terhadap Dakwaan Pasal 27, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tidak terbukti karena Terdakwa melakukan demi kepentingan umum, demi pembelaan terhadap klien dan memedomani SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Tahun 2012, sedangkan Saksi korban juga tidak bisa menyebutkan kerugiannya;
4. Terdakwa adalah seorang Advokat yang dilindungi Hak Imunitas Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat;
5. Ahli dari Penuntut Umum tidak pernah diberi gambaran jelas oleh Penyidik mengenai status profesi Terdakwa adalah sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa, sehingga perlakuan terhadap Terdakwa adalah kriminalisasi profesi advokat dan sewenang-wenang;
6. Terdakwa selain sebagai Advokat adalah seorang Calon Hakim ad.hoc dan merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai 2 (dua) orang putri usia balita;
Berdasarkan hal-hal tersebut pada pokoknya Terdakwa mohon agar dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan atas seluruh Dakwaan Penuntut Umum serta dipulihkan harkat dan martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya demikian pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-368/JKT.SEL/Eoh.2/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dan waktu yang tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Jl. TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang mana sebelumnya terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapat topik yang sedang viral yaitu sehubungan dengan kepemilikan mobil dari saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR, yang kemudian terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data dan membuat skrip guna pembuatan video tersebut, kemudian terdakwa ARIF EDISON Als ARIF melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan netizen sehubungan dengan kepemilikan mobil dari saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tersebut, lalu untuk pemilihan judul video yang terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF unggah dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut adalah terdakwa ARIF EDISON Als ARIF sendiri yang melakukannya yaitu Video itu berjudul ‘ MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” Adapun terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menggunakan judul tersebut karena terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa bahwa banyak berita yang diberikan oleh saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF dan saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR adalah berita yang tidak benar, yang atas hal tersebut beradasarkan PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012, maka terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa berkewajiban untuk memberitahu masyarakat tentang berita yang benar, karena sesuai dengan asas keterbukaan bagi pemilik usaha dimana mantan perusahaan terdakwa ARIF EDISON Als ARIF yaitu Sdr.ADIDHARMA EKAPRANA menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Bahwa yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data STNK tersebut dari mantan karyawannya saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF yaitu Sdri. SEPTIA dan Sdri. ADIK FATAR yang Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF tidak ingat namanya, yang dimana Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menerima berupa dokumen yang berisi lembaran data STNK di kirim melalui surat ke kantor Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan data tersebut Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube tersebut yaitu:
Pada durasi Pertama s/d 0:22
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “Hmmm.. ini cuma satu yang atas nama dia”
Saksi Selvi bertanya “yang mana tuh pak …”
Kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “ yang pajero aja”
Lalu saksi Selvi bertanya “ pajero”
Lalu Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “yess”
Saksi Selvi bertanya “Terus yang lain”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “yang lain sayangnya bukan”
Saksi Selvi berkata “siang pak arif”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “siang”
Saksi Selvi berkata ”pak ini mau menjawab pertanyaan netizen nih Pak Kan netizen banyak bertanya-tanya nih katanya Bapak dapat data si john LBF punya mobil cuman satu nah itu dari mana sih Pak”
Pada durasi 0:22 s/d 1:21
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “Oh iya sejujur nya sih ini sebenarnya rahasia kita karna perintah untuk menjaga rahasia sama yang memberikan data…ya sebenarnya kita juga sama-sama tahu kalau musuh-musuhnya dia juga banyak di luar sana ya kan..jadi ya sejujurnya banyak sekali musuh-musuhnya ini yang merapat ke saya dan banyak memberikan data-data seperti misalnya STNK ini” sambil terdakwa ARIF EDISON Als ARIF memegang kertas yang berisi data-data yang ada dalam STNK saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tanpa ijin dari saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Kemudian Saksi Selvi berkata “oh ya ya ya ya”
Lalu terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “ini kan merupakan data data yang cukup valid”
Tapi kita sebagai kantor hukum juga tidak ee semata langsung nerima”
Lalu saksi Selvi berkata “Ok”
Kemudian terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “kita ada cek ulang, cek ke polda dan ternyata benar datanya ini, jadi kita bener bener professional sama seperti dokter yang kasarnya membutuhkan pemeriksaan langsung untuk memberikan resep kepada pasien kita juga lawyer seperti itu, jadi engga ada yang namanya tebak-tebakan ya nanti di video ini juga akan diperlihatkan eee insert foto-fotonya jadi eee semoga bisa menjawab pertanyaan netizen juga”
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di 18 Office Park Lt. 21 Jl. Tb Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR mengetahui unggahan berupa video Youtube dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrIsAnyt/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== tersebut, atas video tersebut saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR merasa dirugikan karena terdapat Surat Tanda Kendaraan STNK (STNK) dan data dari Surat Tanda Kendaraan (STNK) karena dari data tersebut terdapat identitas saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR yang antara lain berupa nama lengkap dan alamat rumah saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tinggal;
Bahwa selanjutnya saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR melaporkan perbuatan terdakwa ARIF EDISON Als ARIF ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dan waktu yang tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapat topik yang sedang viral yaitu sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR, yang kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data dan membuat skrip guna pembuatan video tersebut, kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan netizen sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tersebut, lalu untuk pemilihan judul video yang Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF unggah dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut adalah terdakwa ARIF EDISON Als ARIF sendiri yang melakukannya yaitu Video itu berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” Adapun terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menggunakan judul tersebut karena terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa bahwa banyak berita yang diberikan oleh saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF dan saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR adalah berita yang tidak benar, yang atas hal tersebut beradasarkan PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012, maka terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa berkewajiban untuk memberitahu masyarakat tentang berita yang benar, karena sesuai dengan asas keterbukaan bagi pemilik usaha dimana mantan perusahaan terdakwa ARIF EDISON Als ARIF yaitu Sdr.ADI DHARMA EKAPRANA menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Bahwa berdasarkan data yang terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF peroleh dari junior terdakwa ARIF EDISON Als ARIF pada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang mana berdasarkan data dan informasi tersebut bahwa saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR baru mendapatkan Izin Kuasa Hukum Pajak atau yang dimaksud CTAP milik saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR pada bulan Mei 2023, kemudian berdasarkan data tersebut terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Als ARIF tersebut yaitu:
Pada durasi 1:21 s/d 2:56
Saksi Selvi berkata “Nah ini tentang partnernya nih Pak Sabar kan gelarnya tuh panjang banget ya Pak ya Sabar Tobing apalah BKP CTL CTAP Pak gitu Nah itu netizen nanya gelarnya bener nggak sih Pak gitu loh”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “oke sebagai pengajar hukum pajak ya khususnya pajak ya, kita semua tahu bahwa CTL itu hanya bisa diberikan kepada praktisi yang sarjana hukum Oke dan kebetulan pak sabar ini bukanlah sarjana hukum .. sekali lagi oke …. dan untuk sarjana non hukum itu diberikan gelarnya CTAP atau Certified Tax Practioner…dan untuk BKP nya temen-temen nyarinya gampang … bisa langsung akses website kementrian keuangan … karena ijinnya diberikan oleh menteri keuangan .. yaa… dicari nama namanya Pak Sabar Tobing, sampai di bukti ini ya bisa nanti dilihat sendiri tidak ada tidak terdaftar tidak ada izinnya sebagai konsultan pajak jadi tidak boleh menyandang gelar BKP …. CTL juga nggak boleh karena itu hanya untuk sarjana hukum, nah untuk mengenai CTAP nya dia kan sudah menggaungkan dari tahun tahun lalu katanyakan…. pada 2022, padahal faktanya baru mendapatkan gelar CTAP nya itu pada tahun 2023 bulan mei kemarin, nah kalau kebohongan seperti ini ya nanti netizen mau anggap menipu atau bukan silahkan menyimpulkan sendiri”
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di 18 Office Park Lt. 21 Jl. Tb Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR mengetahui unggahan berupa video Youtube dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrIsAnyt/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== tersebut, atas video tersebut Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR merasa dirugikan karena seluruh pernyataan tersebut tidak benar, Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR telah memiliki gelar CTAP tersebut pada tanggal 15 Februari 2021 berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh dari Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, selanjutnya saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR melaporkan perbuatan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dan waktu yang tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapat topik yang sedang viral yaitu sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR, yang kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data dan membuat skrip guna pembuatan video tersebut, kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan netizen sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tersebut, lalu untuk pemilihan judul video yang terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF unggah dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut adalah terdakwa ARIF EDISON Als ARIF sendiri yang melakukannya yaitu Video itu berjudul ‘”MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” Adapun Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menggunakan judul tersebut karena Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa bahwa banyak berita yang diberikan oleh Saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF dan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR adalah berita yang tidak benar, yang atas hal tersebut beradasarkan PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012, maka Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa berkewajiban untuk memberitahu masyarakat tentang berita yang benar, karena sesuai dengan asas keterbukaan bagi pemilik usaha dimana mantan perusahaan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF yaitu Sdr.ADIDHARMA EKAPRANA menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Bahwa yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data STNK tersebut dari mantan karyawannya Saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF yaitu Sdri. SEPTIA dan Sdri. ADIK FATAR yang Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF tidak ingat namanya, yang dimana Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menerima berupa dokumen yang berisi lembaran data STNK di kirim melalui surat ke kantor Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan data tersebut Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube tersebut yaitu:
Pada durasi Pertama s/d 0:22
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “Hmmm.. ini cuma satu yang atas nama dia”
Saksi Selvi bertanya “yang mana tuh pak …”
Kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “ yang pajero aja”
Lalu Saksi Selvi bertanya “ pajero”
Lalu terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “yess”
Saksi Selvi bertanya “Terus yang lain”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “yang lain sayangnya bukan”
Saksi Selvi berkata “siang pak arif”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “siang”
Saksi Selvi berkata ”pak ini mau menjawab pertanyaan netizen nih Pak Kan netizen banyak bertanya-tanya nih katanya Bapak dapat data si john LBF punya mobil cuman satu nah itu dari mana sih Pak”
Pada durasi 0:22 s/d 1:21
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menjawab “Oh iya sejujur nya sih ini sebenarnya rahasia kita karna perintah untuk menjaga rahasia sama yang memberikan data…ya sebenarnya kita juga sama-sama tahu kalau musuh-musuhnya dia juga banyak di luar sana ya kan..jadi ya sejujurnya banyak sekali musuh-musuhnya ini yang merapat ke saya dan banyak memberikan data-data seperti misalnya STNK ini” sambil terdakwa ARIF EDISON Als ARIF memegang kertas yang berisi data-data yang ada dalam STNK saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tanpa ijin dari saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Kemudian saksi selvi berkata “oh ya ya ya ya”
Lalu Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “ini kan merupakan data data yang cukup valid”
tapi kita sebagai kantor hukum juga tidak ee semata langsung nerima”
Lalu Saksi Selvi berkata “Ok”
Kemudian terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “kita ada cek ulang, cek ke polda dan ternyata benar datanya ini, jadi kita bener bener professional sama seperti dokter yang kasarnya membutuhkan pemeriksaan langsung untuk memberikan resep kepada pasien kita juga lawyer seperti itu, jadi engga ada yang Namanya tebak-tebakan ya nanti di video ini juga akan diperlihatkan eee insert foto-fotonya jadi eee semoga bisa menjawab pertanyaan netizen juga”
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di 18 Office Park Lt. 21 Jl. Tb Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR mengetahui unggahan berupa video Youtube dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrIsAnyt/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== tersebut, atas video tersebut Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR merasa dirugikan karena terdapat Surat Tanda Kendaraan STNK (STNK) dan data dari Surat Tanda Kendaraan (STNK) karena dari data tersebut terdapat identitas saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR yang antara lain berupa nama lengkap dan alamat rumah Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tinggal;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR melaporkan perbuatan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dan waktu yang tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut”
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapat topik yang sedang viral yaitu sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR, yang kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data dan membuat skrip guna pembuatan video tersebut, kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan netizen sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tersebut, lalu untuk pemilihan judul video yang terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF unggah dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu pada akun youtube milik terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut adalah Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF sendiri yang melakukannya yaitu Video itu berjudul ‘ MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” Adapun Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menggunakan judul tersebut karena terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa bahwa banyak berita yang diberikan oleh saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF dan saksi korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR adalah berita yang tidak benar, yang atas hal tersebut beradasarkan PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012, maka Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa berkewajiban untuk memberitahu masyarakat tentang berita yang benar, karena sesuai dengan asas keterbukaan bagi pemilik usaha dimana mantan perusahaan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF yaitu Sdr. ADI DHARMA EKAPRANA menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Bahwa berdasarkan data yang Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF peroleh dari junior Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF pada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang mana berdasarkan data dan informasi tersebut bahwa Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR baru mendapatkan Izin Kuasa Hukum Pajak atau yang dimaksud CTAP milik Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR pada bulan Mei 2023, kemudian berdasarkan data tersebut Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF tersebut yaitu:
Pada durasi 1:21 s/d 2:56
Saksi Selvi berkata “Nah ini tentang partnernya nih Pak sabar kan gelarnya Tuh panjang banget ya Pak ya sabar Tobing apalah BKP CTL CTAP Pak gitu Nah itu netizen nanya gelarnya bener nggak sih Pak gitu loh”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “oke sebagai pengajar hukum pajak ya khususnya pajak ya, kita semua tahu bahwa CTL itu hanya bisa diberikan kepada praktisi yang sarjana hukum Oke dan kebetulan pak sabar ini bukanlah sarjana hukum .. sekali lagi oke …. dan untuk sarjana non hukum itu diberikan gelarnya CTAP atau Certified Tax Practioner…dan untuk BKP nya temen-temen nyarinya gampang … bisa langsung akses website kementrian keuangan … karena ijinnya diberikan oleh menteri keuangan .. yaa… dicari nama namanya pak sabar tobing, sampai di bukti ini ya bisa nanti dilihat sendiri tidak ada tidak terdaftar tidak ada izinnya sebagai konsultan pajak jadi tidak boleh menyandang gelar BKP …. CTL juga nggak boleh karena itu hanya untuk sarjana hukum, nah untuk mengenai CTAP nya dia kan sudah menggaungkan dari tahun tahun lalu katanyakan…. pada 2022, padahal faktanya baru mendapatkan gelar CTAP nya itu pada tahun 2023 bulan mei kemarin, nah kalau kebohongan seperti ini ya nanti netizen mau anggap menipu atau bukan silahkan menyimpulkan sendiri”
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di 18 Office Park Lt. 21 Jl. TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR mengetahui unggahan berupa video Youtube dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrIsAnyt/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== tersebut, atas video tersebut Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR merasa dirugikan karena seluruh pernyataan tersebut tidak benar, Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR telah memiliki gelar CTAP tersebut pada tanggal 15 Februari 2021 berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh dari Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, selanjutnya Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR melaporkan perbuatan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP;
ATAU
KELIMA
Bahwa Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dan waktu yang tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkannya sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Ruko Blok B No. 50 MOI Kelapa Gading Square, RT/RW. 012/019, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang mana sebelumnya Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapat topik yang sedang viral yaitu sehubungan dengan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR, yang kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF mendapatkan data dan membuat skrip guna pembuatan video tersebut, kemudian Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan netizen sehubungan dengan kepemilikan mobil dari saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JHON LBF serta pembahasan gelar yang dimiliki oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR tersebut, lalu untuk pemilihan judul video yang Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF unggah dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut adalah Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF sendiri yang melakukannya yaitu Video itu berjudul ‘ MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” Adapun Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF menggunakan judul tersebut karena Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa bahwa banyak berita yang diberikan oleh Saksi HENRY KURNIA ADHI Als JHON LBF dan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR adalah berita yang tidak benar, yang atas hal tersebut beradasarkan PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012, maka Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merasa berkewajiban untuk memberitahu masyarakat tentang berita yang benar, karena sesuai dengan asas keterbukaan bagi pemilik usaha dimana mantan perusahaan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF yaitu Sdr.ADI DHARMA EKAPRANA menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR;
Bahwa berdasarkan data yang Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF peroleh dari junior Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF pada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang mana berdasarkan data dan informasi tersebut bahwa Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR baru mendapatkan Izin Kuasa Hukum Pajak atau yang dimaksud CTAP milik Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR pada bulan Mei 2023, kemudian berdasarkan data tersebut Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan type A21s warna biru Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF merekam video yang sedang viral pada akun youtube milik Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF tersebut yaitu:
Pada durasi 1:21 s/d 2:56
Saksi Selvi berkata “Nah ini tentang partnernya nih Pak sabar kan gelarnya Tuh panjang banget ya Pak ya Sabar Tobing apalah BKP CTL CTAP Pak gitu Nah itu netizen nanya gelarnya bener nggak sih Pak gitu loh”
Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF berkata “oke sebagai pengajar hukum pajak ya khususnya pajak ya, kita semua tahu bahwa CTL itu hanya bisa diberikan kepada praktisi yang sarjana hukum Oke dan kebetulan pak sabar ini bukanlah sarjana hukum .. sekali lagi oke …. dan untuk sarjana non hukum itu diberikan gelarnya CTAP atau Certified Tax Practioner…dan untuk BKP nya temen-temen nyarinya gampang … bisa langsung akses website kementrian keuangan … karena ijinnya diberikan oleh menteri keuangan .. yaa… dicari nama namanya pak sabar tobing, sampai di bukti ini ya bisa nanti dilihat sendiri tidak ada tidak terdaftar tidak ada izinnya sebagai konsultan pajak jadi tidak boleh menyandang gelar BKP …. CTL juga nggak boleh karena itu hanya untuk sarjana hukum, nah untuk mengenai CTAP nya dia kan sudah menggaungkan dari tahun tahun lalu katanyakan…. pada 2022, padahal faktanya baru mendapatkan gelar CTAP nya itu pada tahun 2023 bulan mei kemarin, nah kalau kebohongan seperti ini ya nanti netizen mau anggap menipu atau bukan silahkan menyimpulkan sendiri”
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di 18 Office Park Lt. 21 Jl. Tb Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR mengetahui unggahan berupa video Youtube dengan link https://youtu.be/zmS04PmNty0?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrIsAnyt/?igshid=MzRlODBiNWFlZA== tersebut, atas video tersebut Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR merasa dirugikan karena seluruh pernyataan tersebut tidak benar, Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR telah memiliki gelar CTAP tersebut pada tanggal 15 Februari 2021 berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh dari Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, selanjutnya Saksi Korban SABAR PARDAMEAN L. TOBING Als SABAR melaporkan perbuatan Terdakwa ARIF EDISON Als ARIF ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING Alias SABAR:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa pencemaran nama baik / fitnah dan penyebaran data pribadi Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui konten video yang diposting pada akun Instagram dan Youtube Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya konten video Instagram dan Youtube tersebut pada tanggal 12 Juni 2023 di kantor Saksi di 18 Office Park Lt. 21 Jalan TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa akun Instagram yang memuat konten pencemaran nama baik/fitnah dan penyebaran data pribadi Saksi bernama @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==, sedangkan akun Youtubenya bernama @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa video yang diposting dalam akun akun Youtube bernama @arifedisonlaw tersebut berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING” dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan di dalam video tersebut ditunjukan Data STNK mobil Saksi yang meliputi Nomor Polisi B 24 BAR, Nama Pemilik SABAR PARDAMEAN L TOBING, Alamat : Jalan Rajawali 6 Nomor 17 RT. 07 RW. 12 Jatibening Pondok Gede Bekasi , No. Rangka dan No. Mesin mobil Saksi secara jelas tanpa dikaburkan atau diblur;
Bahwa konten video tersebut juga ada bagian yang membicarakan tentang kebenaran gelar CTAP yang Saksi pakai sebagai seorang praktisi pengacara pajak profesional yang Terdakwa katakan sertifikat CTAP atas nama Saksi tersebut baru terbit pada bulan Mei 2023, sedangkan yang sebenarnya Saksi sudah mendapatkan sertifikasi CTAP tersebut pada tanggal 15 Februari 2021 dari PKPPI Universitas Tarumanegara;
Bahwa selain dalam media sosial Youtube, Terdakwa juga mengunggah video dengan konten yang sama pada social media Instagram bernama @arifedisoncai dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA==
Bahwa Saksi merasa keberatan atas konten video tersebut karena Terdakwa mengatakan bahwa Saksi bukanlah konsultan pajak, sedangkan yang sebenarnya Saksi adalah konsultan pajak bersertifikat;
Bahwa syarat BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) adalah minimal lulusan Strata-1, lulus Pendidikan Brevet A dan B dan lulus sertifikasi, sedangkan seluruh syarat tersebut sudah Saksi miliki pada tahun 2021, hanya saja Saksi memang belum mendaftarkan ke Kementrian Keuangan karena Saksi menunggu terbitnya harmonisasi peraturan yang mengatur tentang konsultan pajak;
Bahwa gelar CTL dan CTAP dipakai untuk beracara di Pengadilan Pajak selain SK dari Ketua Pengadilan Pajak, gelar CTL diberikan bagi mereka yang bergelar Sarjana Hukum sedangkan gelar CTAP diberikan bagi mereka yang bergelar non Sarjana Hukum, dan yang Saksi gunakan adalah gelar CTAP;
Bahwa sertifikat CTAP tersebut harus diperpanjang setiap tahun di Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) dan Saksi juga memiliki kartu anggota PKPPI;
Bahwa Saksi juga merasa keberatan karena nomor polisi mobil Saksi dan Alamat rumah Saksi disebarluaskan oleh Terdakwa;
Bahwa kerugian yang Saksi derita sifatnya immaterial yaitu rusaknya reputasi dan kredibilitas Saksi, penurunan jumlah klien, rasa tidak nyaman saat mengendarai mobil karena masyarakat luas jadi mengetahui mobil Saksi, resiko duplikasi STNK untuk dipakai tindak kejahatan dan merasa tidak aman di rumah karena alamat tempat tinggal Saksi tersebar luas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membuat dan menyebarluaskan konten tersebut ke akun Instagram dan Youtube milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah seorang Pengacara/Lawyer yang menjadi Kuasa Kliennya atas nama PT. ADIDHARMA EKAPRANA untuk mengajukan gugatan kepada Saksi dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF, tetapi gugatan itu sudah dicabut sebelum adanya peristiwa ini;
Bahwa Saksi juga pernah dilaporkan tindak pidana penipuan pada bulan Februari 2023 tetapi atas laporan tersebut sudah terbit SP3 untuk Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ketika membuat konten yang menjadi perkara ini Terdakwa masih sebagai Kuasa Hukum dari PT. ADIDHARMA EKAPRANA atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING Alias SABAR tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa syarat untuk menjadi Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) adalah lulus sertifikasi dan didaftarkan resmi ke Kementrian Keuangan untuk mendapat izin Menteri Keuangan, sedangkan Saksi mengakui sendiri belum mendaftar di Kementrian Keuangan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Para Terdakwa tersebut Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING Alias SABAR menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa penyebaran data pribadi Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING berupa STNK mobil dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terdakwa melalui konten video yang diposting pada akun Instagram dan Youtube Terdakwa;
Bahwa mulanya peristiwa tersebut diketajui oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING pada tanggal 12 Juni 2023 di kantornya di 18 Office Park Lt. 21 Jalan TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang kemudian memberitahukannya kepada Saksi;
Bahwa postingan video di akun Youtube dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw tersebut berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING” yang memuat data STNK dari Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING membahas bahwa mobil yang atas nama Saksi hanya satu yang Pajero lalu membahas mengenai gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING;
Bahwa Data STNK mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING yang ditunjukkan dalam konten yang diunggah ke Instagram dan Youtube tersebut memuat Nomor Polisi B 24 BAR yang merupakan mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING, Nama Pemilik SABAR PARDAMAIAN L TOBING, Alamat : Jalan Rajawali 6 Nomor 17 RT. 07 RW. 12 Jatibening Pondok Gede Bekasi , No. Rangka dan No. Mesin mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING;
Bahwa fotokopi STNK yang ditunjukkan dengan nomor polisi B 5 JON adalah STNK mobil Saksi meskipun masih atas nama perusahaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, gelar CTAP yang dimiliki oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING sudah lama diperoleh, karena sejak tahun 2019 Saksi tahu bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING sudah punya banyak gelar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING adalah seorang pengacara yang sudah sering beracara di Pengadilan Pajak;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi dan Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING satu kantor;
Bahwa Saksi juga merasa keberatan karena materi konten yang diupload Terdakwa tidak benar dan Saksi juga merasa mengalami kerugian immaterial yaitu merasa tidak nyaman orang banyak jadi mengenali mobil Saksi dan merasa tidak tenang karena Saksi pernah dibuntuti seseorang karena mengenali mobil Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan Terdakwa mengunggah video tersebut ke akun Instagram dan Youtube miliknya;
Bahwa Saksi dan Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING pernah digugat oleh Klien Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi Saksi lupa apakah ketika konten itu muncul di Instagram dan Youtube gugatan masih berlangsung karena pada akhirnya gugatan terhadap Saksi dan Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING tersebut dicabut;
Bahwa sebelum konten video yang menjadi permasalahan perkara ini Terdakwa sudah sering membuat konten tentang Saksi dan Saksi juga tidak tahu apa tujuan Terdakwa membuat konten tersebut;
Bahwa Saksi dan Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING mempunyai kantor jasa hukum dan jasa perantara, maka dengan beredarnya konten yang menyoal gelar Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING oleh Terdakwa juga merugikan kantor jasa Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengunggah data pribadi Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF karena tidak ada identitas Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF pada STNK tersebut, yang ada hanya nama Perusahaan;
Menimbang, bahwa atas bantahan Para Terdakwa tersebut Saksi Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi DIMAS TRI BINTORO Alias DIMAS:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa penyebaran data pribadi Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang dilakukan oleh Terdakwa melalui konten video yang diposting pada akun Instagram dan Youtube Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di kantor Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING dan pernah menjadi driver Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF;
Bahwa awalnya Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang mengetahui adanya video yang diposting ke akun Instagram dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== dan Youtube dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw tersebut berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING”, lalu menceritakannya pada Saksi;
Bahwa dalam unggahan konten video tersebut ada membahas mobil Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF yang cuma satu lalu menunjukkan STNK Mobil B 5 JON milik Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan STNK B 24 BAR milik Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Bahwa untuk STNK milik Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING tertera data Nomor Polisi B 24 BAR , Nama Pemilik SABAR PARDAMAIAN L TOBING, Alamat : Jalan Rajawali 6 Nomor 17 RT. 07 RW. 12 Jatibening Pondok Gede Bekasi , No. Rangka dan No. Mesin mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING;
Bahwa konten video tersebut juga membicarakan gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING bahwa gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING baru didapatkan tahun 2023;
Bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF keberatan atas konten video yang diunggah Terdakwa ke Instagram dan Youtube tersebut karena isinya tidak benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DIMAS TRI BINTORO Alias DIMAS tersebut Terdakwa tidak tahu;
Saksi MOODY RIZQI SYAILENDRA:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa video / konten yang diunggah ke media social Instagram akun @arifedisoncai dan Youtube akun @arifedisonlaw soal Menjawab Netizen soal mobil JOHN LBF dan gelar SABAR TOBING;
Bahwa Saksi mengetahui konten video tersebut setelah diberitahu oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING maupun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Manager Sumber Daya di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta sejaki Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan data dari Universitas Tarumanegara, nama SABAR PERDAMEAN L. TOBING sudah menyandang gekar CATP sejak tanggal 15 Februari 2021 dengan Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak Sert.PU.CTAP-2021.2021.2010017 tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
Bahwa gelar CATP yang diperoleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dapat disandang oleh yang bersangkutan selama yang bersangkutan menjadi anggota PKPPI yang bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, gelar CATP berdasarkan Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak tidak memiliki masa berlaku;
Bahwa syarat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak adalah minimal Pendidikan Strata-1 (S-1) dan tidak terbatas S-1 Fakultas Hukum saja;
Bahwa nanti yang membedakan, kalau latar belakangnya S-1 Sarjana Hukum akan menyandang gelar CTL, sedangkan non Sarjana Hukum akan menyandang gelar CATP;
Bahwa Kartu Anggota PKPPI diterbitkan oleh PKPPI;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MOODY RIZQI SYAILENDRA tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi RURRY:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa video / konten yang diunggah ke media social Instagram akun @arifedisoncai dan Youtube akun @arifedisonlaw soal Menjawab Netizen soal mobil JOHN LBF dan gelar SABAR TOBING;
Bahwa Saksi mengetahui konten video tersebut setelah diberitahu oleh Penyidik;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staf Administrasi Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) dengan salah satu tugas Saksi adalah mengurus pendaftaran Kartu Anggota dan menjadi Admin WA Grup pada masing-masing Angkatan Pendidikan Khusus Praktisi/ Pengacara Pajak;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING pada tahun 2021 ketika Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING mengikuti Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) secara daring yang kemudian tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI);
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2019 saat Terdakwa mengikuti Pendidikan Khusus Praktisi/ Pengacara Pajak (PKP3) di Jimly School of Law And Government yang kemudian tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI);
Bahwa PKPPI adalah perkumpulan untuk Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak yang berdiri sejak tahun 2017;
Bahwa Saksi SABAR PERDAMEAN L. TOBING sudah menyandang gekar CATP sejak tanggal 15 Februari 2021 berdasarkan Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak Sert.PU.CTAP-2021.2021.2010017 tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
Bahwa gelar CATP tersebut dapat disandang oleh Saksi SABAR PERDAMEAN L. TOBING selama yang bersangkutan menjadi anggota PKPPI;
Bahwa Kartu Anggota PKPPI diterbitkan oleh PKPPI dan diperpanjang setiap tahunnya;
Bahwa untuk Kartu Ijin Kuasa Hukum bidang perpajakan untuk beracara di Pengadilan Pakaj diterbitkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Pajak dan diperpanjang selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING terdaftar sebagai anggota PKPPI sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa syarat perpanjangan Kartu Anggota PKPPI adalah membayar biaya administrasi, apabila ada yang lupa memperpanjang maka Saksi bertugas mengingatkan yang bersangkutan, dan keterlambatan perpanjangan tidak secara otomatis menggugurkan keanggotaannya;
Bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING berlatar belakang Strata-1 Sarjana Ekonomi sehingga menyandang gelar CATP, sedangkan bagi yang berlatar belakang gelar Strata-1 Sarjana Hukum akan menyandang gelar CTL;
Bahwa Saksi tidak tahu soal pengurusan gelar BKP karena itu adalah kewenangan Kementrian Keuangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi RURRY tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi MUTIA DARA:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa video / konten yang diunggah ke media social Instagram akun @arifedisoncai dan Youtube akun @arifedisonlaw soal Menjawab Netizen soal mobil JOHN LBF dan gelar SABAR TOBING;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Tim Legal pada ARIF EDISON INTERNATIONAL LAWYER milik Terdakwa sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Oktober 2023;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING maupun Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF;
Bahwa Saksi tahu akun media social Instagram bernama @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==, dan Saksi juga tahu akun Youtube bernama @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw milik Terdakwa;
Bahwa akun media sosial Instagram bernama @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==, dan akun Youtube bernama @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw tersebut hanya dapat diakses oleh Terdakwa dan istri Terdakwa;
Bahwa akun Instragram dan Youtube tersebut digunakan Terdakwa untuk sarana promosi dan branding/pencitraan bagi profesi Terdakwa sebagai Lawyer;
Bahwa akun Instragram @arifedisoncai dan Youtube @arifedisonlaw tidak dikunci / terbuka dan dapat dibuka dan dilihat oleh masyarakat umum;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai video yang diunggah ke akun Youtube @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu yang berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING;
Bahwa Saksi juga mengetahui viseo Instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== yang merupakan viseo yang sama dengan yang diunggah ke dalam Youtube;
Bahwa Saksi adalah orang yang mendampingi Terdakwa dalam video tersebut;
Bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 12 Juni 2023 di kantor Terdakwa di MOI Kelapa Gading Square;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengunggah viseo tersebut, akan tetapi yang memiliki akses ke akun Instagram dan Youtube Terdakwa adalah Terdakwa dan istrinya;
Bahwa saat pembuatan video tersebut dihadiri oleh Terdakwa, Saksi, karyawan Terdakwa yang merekam dengan menggunakan Handphone Samsung warna biru milik Terdakwa dan istri Terdakwa yang berperan sebagai orang yang bertanya dalam viseo tersebut;
Bahwa Saksi sebagai karyawan Terdakwa hanya diperintahkan untuk mendampingi di samping Terdakwa dan mengangkat dokumen fotokopi STNK dan memperlihatkannya ke kamera ketika Terdakwa sedang membicarakan masalah STNK namun Saksi tidak diperintahkan untuk ikut bicara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan dibuatnya video tersebut;
Bahwa sebelum pengambilan gambar video tersebut sudah ada briefing dari Terdakwa tentang peran Saksi, peran Terdakwa dan peran istri Terdakwa yang bertanya namun tidak terlihat di kamera dan dokumen fotokopi STNK yang dibahas Terdakwa juga sudah ada diletakkan di meja di depan Saksi, sedangkan saat Terdakwa membahas mengenai gelar Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING Saksi diperintahkan untuk menyerahkan kertas yang ada di atas meja di depan Saksi kepada Terdakwa;
Bahwa dalam pembuatan video tersebut tidak ada naskah atau teks yang disiapkan, sehingga narasi pertanyaan atau poin-poin pembahasan Terdakwa dilakukan secara spontan saja;
Bahwa yang mengerjakan editing untuk social media Kantor Hukum Terdakwa adalah salah seorang karyawan Terdakwa yang bernama RIZAL;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa memperoleh fotokopi STNK dan data STNK maupun dokumen-dokumen lain yang ada diatas meja di depan Saksi duduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MUTIA DARA tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI:
Bahwa Saksi tahu dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya peristiwa video / konten yang diunggah ke media social Instagram akun @arifedisoncai dan Youtube akun @arifedisonlaw milik Terdakwa dengan judul Menjawab Netizen soal mobil JOHN LBF dan gelar SABAR TOBING;
Bahwa Saksi adalah karyawan di Kantor Hukum ARIF EDISON INTERNATIONAL LAWYER milik Terdakwa sebagai Editor yang sehari-hari bertugas untuk melakukan editing untuk kepentingan konten sosial media Kantor Hukum Terdakwa;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya Saksi bertanggung jawab kepada terdakwa dan melakukan pekerjaan editing atas perintah Terdakwa;
Bahwa akun social media Instagram @arifedisoncai dan Youtube @arifedisonlaw milik Terdakwa sepenuhnya dikuasai oleh Terdakwa dan hanya dapat diakses oleh Terdakwa dan istri Terdakwa;
Bahwa akun Instagram @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== dan akun Youtube @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw terbuka/tidak dikunci dan dapat dilihat oleh masyarakat umum;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi SABAR PERDAMEAN L. TOBING maupun dengan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai video yang diunggah ke akun Youtube @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu yang berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING;
Bahwa Saksi juga mengetahui viseo Instagram dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== yang merupakan video yang sama dengan yang diunggah ke dalam Youtube;
Bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 12 Juni 2023 di Kantor Hukum ARIF EDISON INTERNATIONAL LAWYER di MOI Kelapa Gading Jakarta Utara;
Bahwa Saksi yang merekam video tersebut dengan menggunakan Handphone Samsung model A21S warna biru milik Kantor Hukum Terdakwa lalu Saksi yang melakukan editing dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang ada saat perekaman video tersebut adalah Terdakwa, Saksi MUTIA DARA yang duduk mendampingi Terdakwa dan bertugas mengangkat dokumen yang ada di meja saat Terdakwa menjelaskan, istri Terdakwa yang bertugas sebagai orang yang bertanya yang tidak kelihatan di layar dan Saksi sendiri yang merekam;
Bahwa video tersebut tidak ada teks atau naskahnya, dan pembicaraannya spontan saja tetapi sebelumnya sudah dibriefing/diberi pengarahan oleh Terdakwa apa dan bagaimana yang harus dilakukan dalam video;
Bahwa Saksi merekam video tersebut atas perintah Terdakwa secara lisan;
Bahwa dalam video dimaksud atas perintah Terdakwa Saksi juga melakukan editing memasukkan Fotokopi STNK dan data STNK;
Bahwa Saksi tidak paham apa yang dibahas dalam video tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan Terdakwa membuat konten video tersebut dan kemudian mengup-loadnya ke media sosial;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa memperoleh fotokopi STNK dan data STNK maupun dokumen-dokumen lain yang ada diatas meja;
Bahwa ketika sudah selesai mengedit termasuk menambahkan data STNK dan foto STNK Saksi sudah menunjukkan video hasil editan Saksi tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak memerintahkan untuk melakukan revisi dan langsung menerima hasil editing Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MIUHAMMAD RIZAL FAHLEVI tersebut erdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang Ahli yang memberikan pendapat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Dr. EFENDY SARAGIH, S.H.,M.H. :
Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli Hukum Pidana berdasarkan Surat Tugas dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti;
Bahwa Ahli berpendapat yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” adalah suatu perbuatan yang menimbulkan rasa malu terhadap orang yang diserang. Kehormatan adalah merupakan rasa harga diri yang muncul dari dalam batin seseorang. Sedangkan nama baik adalah merupakan penghargaan yang datang dari masyarakat sekelilingnya atau merupakan kedudukan seseorang di dalam Masyarakat, seseorang dalam hal ini bukanlah hanya tertuju pada orang perorangan saja sebagai subjek hukum natural, tetapi juga termasuk suatu subjek hukum badan hukum sebagai recht person;
Bahwa Ahli berpendapat yang dimaskud dengan “dengan menuduhkan sesuatu hal” adalah menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan, dalam hal ini tidak perlu bahwa hal/ perbuatan yang dituduhkan merupakan suatu tindak pidana, dapat juga merupakan suatu hal/ perbuatan yang biasa, tetapi dapat membuat malu orang yang dituduh, dan tidak persoalan apakah benar atau tidak korban melakukan suatu hal/perbuatan tersebut. Bahwa suatu hal/ perbuatan tersebut haruslah jelas, dan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tersebut haruslah jelas tertuju kepada seseorang tertentu;
Bahwa Ahli berpendapat yang dimaksud dengan “yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” adalah bahwa perbuatan tersebut tidak harus dilakukan dihadapan umum, atau didepan orang banyak, jadi cukup apabila dilakukan dihadapan orang lain, selain orang yang nama baiknya atau kehormatannya dilanggar;
2. Ahli ANINDITO, S.Kom., S.S., MTI, CHFI :
- Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli bidang Hukum Perlindungan Data Pribadi berdasarkan Surat Tugas dari Program Studi Informatika Fakultas Tehnik Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia;
Bahwa dasar hukum dari bidang hukum perlindungan data pribadi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Secara historis pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi didasarkan pada 4 (empat) alasan utama yaitu : (1) Meningkatnya pengumpulan dan penggunaan data pribadi oleh bisnis dan Lembaga pemerintah, (2) Meningkatnya risiko pelanggaran data dan kerugian privasi lainnya, (3) Kurangnya Undang Undang Perlindungan Data yang komprehensif di Indonesia, dan (4) Meningkatnya tren global terhadap regulasi perlindungan data;
Bahwa Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Data Pribadi terdiri atas:
(a). Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
(b). Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometric;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keterangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang;
Bahwa Pasal 67 ayat (1) UU Data Pribadi mempunyai unsur:
(1) perolehan Data Pribadi yang bukan milik sendiri;
(2) merugikan kepentingan Subjek Data Pribadi;
Bahwa dalam perkara ini Ahli berpendapat Terdakwa telah mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya;
Bahwa Ahli berpendapat apabila seseorang telah mengungkapkan Data Pribadi milik orang lain tanpa izin maka hal tersebut adalah melawan hukum;
Bahwa Ahli berpendapat data yang tercantum dalam STNK adalah merupakan data pribadi karena mengacu pada ketentuan ayat (2) huruf g : Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang;
3. Ahli Dr. BAMBANG PRATAMA, S.H.,M.H.:
Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli di bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dengan konsentrasi hukum siber berdasarkan Surat Tugas dari Universitas Bina Nusantara Jakarta;
Bahwa perbuatan orang yang memiliki dan/atau menguasai akun media sosial kemudian memposting konten berarti orang tersebut telah melakukan transaksi elektronik dan Tindakan tersebut termasuk sebagai mendistribusikan (menyebarluaskan);
Bahwa ahli berpendapat perbuatan pemilik dan/ atau orang yang menguasai akun Instagram, akun Youtube dan akun Tiktok yang menyebarkan informasi pribadi milik orang lain berupa STNK adalah menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, yaitu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan, karena isi dari STNK adalah milik pribadi yang tindakan pembukaannya harus mendapatkan ijin dari pemiliknya;
Bahwa tindakan mempublikasikan data elektronik berupa STNK secara tanpa ijin adalah tindakan pelanggaran privasi milik orang lain. Dalam konteks ini adalah tindakan pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 1 (satu) orang Saksi Ad.Charge dan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut:
1. Saksi Ad.Charge NUR HIDAYAT, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi belum pernah melihat video yang diupload di akun Instagram @arifedisoncai dan akun Youtube @arifedisonlaw yang menjadi permasalahan perkara ini;
- Bahwa Saksi bersama-sama Terdakwa sebagai Kuasa Hukum PT. ADIDHARMA EKA PRANA pernah mengajukan gugatan terhadap PT. LIMA SEKAWAN sebagai Tergugat I, kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai Tergugat II dan kepada Saksi HENRI KURNIA ADHI Alias JOHN LBF sebagai Tergugat III ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 96/Pdt.G/2023 tanggal gugatan 16 Februari 2023;
- Bahwa gugatan tersebut adalah mengenai perbuatan melawan hukum antara lain adanya dugaan pelanggaran laporan pajak, dugaan pelanggaran jasa hukum, dugaan pelanggaran sewa ruangan/tempat dan masalah kepemilikan High Five;
- Bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa dari PT. ADIDHARMA EKA PRANA tertanggal 6 Februari 2023 kepada Tim yang terdiri dari 4 (empat) orang antara lain Terdakwa dan Saksi;
- Bahwa dalam gugatan tersebut pada tanggal 14 Maret 2023 Kuasa Hukum PT. ADIDHARMA EKA PRANA ada mengajukan Sita Jaminan terhadap mobil BMW milik PT. LIMA SEKAWAN sebagai Tergugat I, mobil Fortuner milik Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai Tergugat II dan mobil Pajero milik Saksi HENRI KUNIA ADHI Alias JOHN LBF sebagai Tergugat III;
- Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai Advokat yang punya Law Firm beralamat di MOI;
- Bahwa tugas Advokat tergantung pada Surat Kuasa yang diterima, bisa di dalam sidang bisa juga termasuk di luar persidangan;
- Bahwa Advokat mempunyai hak imunitas yaitu tidak dapat dituntuprt dalam segala hal ketika sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik;
- Bahwa untuk dapat menilai itikad baik ini, harus membuat laporan terlebih dahulu kepada Pengurus Pusat Organisasi profesinya yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehornatan Organisasi profesinya dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu;
- Bahwa Terdakwa belum pernah diadukan ke DPP PERADI;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah gelar Saksi SABAR PERDAMEAN L. TOBING boleh dipakai atau tidak;
- Bahwa penerima Kuasa dari PT. ADIDHARMA EKA PRANA ada 4 (empat) orang tetapi yang dilaporkan hanya Terdakwa;
2. Ahli Prof. Dr. SUHANDI CAHAYA, S.H.,M.H.,MBA. di dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli Hukum Pidana berdasarkan Surat Tugas dari Institut of Bussiness, Law and Administrasi Management (IBLAM) Jakarta;
- Bahwa apabila seseorang mengupload video yang dianggap benar, tapi kemudian ada yang membantahnya karena tidak benar, tetapi kalau konteks video tersebut adalah untuk kepentingan umum maka tidak dapat dipidana;
- Bahwa sebuah dokumen yang diberikan secara langsung bukan termasuk dokumen elektronik;
- Bahwa Advokat yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa untuk kepentingan kliennya tidak dapat dipidana;
- Bahwa sepanjang sudah ada Surat Kuasa maka Advokat dapat bertindak diluar maupun didalam pesidangan atas nama Kliennya;
- Bahwa apabila ada ahli yang berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, maka ketentuan Undang-Undang itu lebih tinggi dari pendapat Ahli;
- Bahwa gelar CTAP adalah merupakan gelar kursus sertifikasi dan bukan merupakan gelar akademik;
- Bahwa dalam beracara di Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan mencantumkan gelar non akademik apalagi untuk publik;
- Bahwa Ahli pernah dijadikan Ahli pada waktu gelar perkara ini di Polda atas permintaan Polda;
- Bahwa dalam SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tentang UU ITE pasal 27 ayat (3) masih ada kaitannya dengan pasal 310 / 311 KUHP dan pidana yang dijatuhkan juga rata-rata sangat rendah;
- Bahwa yang dimaksud mengekspos demi kepentingan umum artinya jangan sampai orang lain terjerumus dan hal ini tidak bisa dijerat dengan UU ITE, karena untuk seseorang dapat dipidana itu harus memenuhi asas legalitas yang artinya memenuhi seluruh unsur yang didakwakan dan memenuhi doktrin pertanggungjawaban pidana yang terdiri dari opzet, actus reus dan mens rea, apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan Onslag;
- Bahwa batasan tindakan seorang Advokat untuk melakukan sesuatu sebagai tindakan pribadi atau sebagai Advokat adalah Surat Kuasanya, dalam arti harus bertindak sesuai dengan Surat Kuasanya, dan apabila tindakan tersebut masih sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kuasanya maka tindakan tersebut tidak dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 1796 dan 1796 KUH Perdata;
- Bahwa dalam Pasal 16 UU tentang Advokat diatur mengenai hak imunitas Advokat yang melekat meskipun advokat tersebut sedang berada di luar persidangan asalkan dilakukan dengan itikad baik;
- Bahwa pembuktian tentang itikad baik ini berkaitan dengan kode etik, sehingga seharusnya diajukan dulu ke Majelis Kehormatan Profesi untuk dibuktikan apakah ada pelanggaran kode etik dalam Sidang Etik Profesi, kalau tidak ada pelanggaran kode etik maka terbuktilah itikad baiknya sehingga melekat hak imunitasnya;
- Bahwa terhadap Surat Kuasa yang belum dicabut maka masih berlaku, sedangkan yang sudah dicabut maka kuasanya habis;
- Bahwa seorang Advokat sepanjang dia bertindak dalam koridor Surat Kuasa yang diterimanya dan dengan itikad baik maka dia tidak dapat dipidana;
- Bahwa kalau Penyidik tidak memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahli saat proses penyidikan maka Penyidik tersebut harus dipanggil di muka sidang;
- Bahwa STNK bukan merupakan data pribadi karena yang tercantum di STNK adalah data kendaraan;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan perkara ini sehubungan dengan adanya video yang diupload ke akun Instagram dan Youtube Terdakwa yang diduga bermuatan pencemaran nama baik terhadap Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai Lawyer professional sejak tahun 2015 yang memiliki Kantor Firma Hukum ARIF EDISON LAWYER yang beralamat kantor di The Prime Office Suites Jalan Yos Sudarso No. 30 Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Bahwa Terdakwa memiliki akun media sosial antara lain berupa Instagram dengan nama akun @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== sejak tahun 2013 dan Youtube dengan nama akun @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw ;
Bahwa akun Instagram Terdakwa gunakan untuk memposting kegiatan pribadi, sedangkan akun Youtube Terdakwa gunakan untuk ruang konsultasi dan edukasi sesuai dengan profesi Terdakwa kepada followers Terdakwa;
Bahwa akses terhadap akun Instagram dan Youtube tersebut hanya dimiliki oleh Terdakwa dan istri Terdakwa;
Bahwa akun Instagram dan Youtube tersebut aplikasinya terinstal pada Handphone Samsung A21s milik Terdakwa;
Bahwa video yang Terdakwa unggah ke dalam akun Instagram Terdakwa dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== dan akun Youtube Terdakwa dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu yang berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING” dibuat pada tanggal 12 Juni 2023 di kantor Terdakwa yang lama di MOI Kelapa Gading Jakarta Utara;
Bahwa dalam proses pembuatan video tersebut Terdakwa memakai 1 (satu) unit handphone Samsung A21S warna biru dan dibantu oleh karyawan Terdakwa antara lain Saksi MUTIA DARA yang duduk di samping Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI yang memegang handphone untuk merekam dan ada satu orang lagi bernama PRILI yang menyuarakan pertanyaan netizen;
Bahwa dalam pembuatan video tersebut tidak ada tim kreatifnya, pemilihan topik/bahan pembicaraan dipilih oleh Terdakwa sendiri berdasarkan peristiwa-peristiwa yang sedang viral di masyarakat atau atas adanya pertanyaan dari netizen;
Bahwa Adapun proses editing atau penambahan animasi, gambar, foto dan lain-lain dalam video tersebut dikerjakan oleh karyawan Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI dengan menggunakan aplikasi capcut;
Bahwa setelah video yang berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING selesai diedit oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI, lalu Terdakwa sendiri yang menguploadnya ke akun Instagram dan akun Youtube Terdakwa pada tanggal 12 Juni 2023 dengan menggunakan 1 (satu) handphone Samsung A21S warna biru milik Terdakwa;
Bahwa akun Instagram maupun Youtube Terdakwa tidak diprivate/dikunci yang artinya dapat dilihat oleh Masyarakat umum;
Bahwa topik yang Terdakwa pilih saat itu adalah topik yang sedang viral yaitu tentang pembahasan kepemilikan mobil dari Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan pembahasan gelar yang dimiliki SABAR TOBING karena adanya pertanyaan-pertanyaan dari netizen, sementara Terdakwa bermaksud melakukan verifikasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu;
Bahwa untuk topik tersebut Terdakwa juga membuat skrip dan mendapatkan data-data dukung;
Bahwa judul atas video yaitu “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING” juga Terdakwa pilih sendiri;
Bahwa alasan Terdakwa memilih judul tersebut karena saat itu banya berita viral yang diberikan oleh Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan oleh Ketua Dewan Pers tanggal 3 Fenruari 2012 Terdakwa merasa berkewajiban untuk memberitahu Masyarakat tentang berita yang benar;
Bahwa mantan klien Terdakwa yaitu PT. ADIDHARMA EKAPRANA pernah menjadi korban peniouan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Bahwa menayangkan fotokopi STNK maupun data STNK sebagaimana yang Terdakwa tunjukkan dalam video tersebut bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang;
Bahwa fotokopi STNK dan Data STNK tersebut Terdakwa peroleh dari mantan karyawan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF yang mengirimnya ke kantor Terdakwa;
Bahwa terkait gelar CTAP yang dimiliki Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang Terdakwa katakan baru didapatkan pada bulan Mei 2023 Terdakwa peroleh informasinya dari junior Terdakwa di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI);
Bahwa maksud dari Terdakwa membuat video tersebut adalah untuk mengedukasi Masyarakat karena berdasarkan pedoman pemberitaan media siber bahwa bagi yang mengetahui tindakan kejahatan wajib mencegahnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah akun Instragram Id : arifedisoncai/081284643316 dan Password 06198As@;
1 (satu) buah Email yang terhubung dengan Youtube: [email protected] dan password : AELServices2015%;
1 (satu) buah Akun Yahoo id : [email protected] dan Password : **********
Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP.2021.2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021;
Sertifikat A Nomor : A.19.VI/KP3SKP/L-0369 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 12 April 2019;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Nomor : KA.1125/AU.A/AKP21/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 11154406 atas nama PT. BARATAGUNA INDOGANESHA;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 15050365 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 09302565 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1 : 350717331252697 dan imei 21 : 351567811252694;
1 (satu) unit handphone Iphone model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1 : 353917108480011 dan imei 2 : 353917108417096;
1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID : 15115872234;
1 (satu) unit Macbook Model No : A1286 Serial No : W8049233AGZ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa masing-masing menyatakan benar dan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum yang tersusun secara kronologis sebagai berikut:
Bahwa benar, waktu kejadian (tempus delictie) perkara ini adalah pada tanggal 12 Juni 2023 dan tempat kejadiannya (locus delictie) adalah di kantor Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING di 18 Office Park Lt. 21 Jalan TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa benar, Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF adalah sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa benar, Terdakwa berprofesi sebagai Advokat yang memiliki Kantor Firma Hukum ARIF EDISON LAWYER yang dahulu beralamat di Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Jakarta Utara saat ini beralamat di The Prime Office Suites Jalan Yos Sudarso No. 30 Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa benar, sebagai seorang Advokat Terdakwa pernah menjadi Kuasa Hukum dari PT. ADIDHARMA EKAPRANA untuk mengajukan gugatan terhadap PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA sebagai Tergugat I, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai Tergugat II dan Saksi HENRY KURNIA ADHI sebagai Tergugat III dalam perkara gugatan Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang terdaftar pada tanggal 16 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa benar, Terdakwa memiliki akun media sosial berupa Instagram @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== dan Youtube @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw yang biasa digunakan Terdakwa untuk sosialisasi dan promosi Kantor Hukum Terdakwa;
Bahwa benar, akun Instagram dan Youtube milik Terdakwa tidak dikunci/diprivate sehingga dapat dilihat secara umum oleh masyarakat;
Bahwa benar, akses untuk dapat masuk ke akun media sosial Instagram @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== dan Youtube @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw dikuasai oleh Terdakwa dan istri Terdakwa;
Bahwa benar, pada tanggal 12 Juni 2023 Terdakwa membuat rekaman video di Kantor Firma Hukum Terdakwa di MOI Kelapa Gading Jakarta Utara dengan topik bahasan mengenai jumlah mobil yang dimiliki Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan soal gelar BKP serta CATP yang disandang oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Bahwa benar, yang hadir di dalam proses pembuatan video tersebut antara lain adalah istri Terdakwa sebagai orang yang bertanya tanpa terlihat di frame kamera, Saksi MUTIA DARA sebagai orang yang duduk disamping Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI yang bertugas merekam video tersebut dengan menggunakan Handphone Samsung A21s warna biru milik Kantor Terdakwa;
Bahwa benar, video tersebut dibuat tanpa adanya tim kreatif dan teks naskah, namun mulai dari topik, alur, peran dan hasil editing akhir ditentukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar, video tersebut berdurasi sekitar 2.56 (dua menit lima puluh enam detik) yang pada menit ke 0.01 sampai dengan menit 1.21 menampilkan tayangan Terdakwa yang menjawab pertanyaan yang disuarakan oleh istri Terdakwa tentang jumlah mobil yang dimiliki oleh Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LB, lalu Terdakwa mengarahkan ke kamera Fotokopi STNK Mobil No.Pol. B 5 JON yang diakui Saksi HENRY KURNIA ADHI sebagai miliknya dan Saksi MUTIA DARA kemudian juga mengangkat kertas berisi Data STNK mobil No.Pol. B 24 BAR yang menampilkan Nama Pemilik SABAR PARDAMEAN L TOBING, Alamat : Jalan Rajawali 6 Nomor 17 RT. 07 RW. 12 Jatibening Pondok Gede Bekasi serta No. Rangka dan No. Mesin mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING dan diperjelas dengan grafis gambar tanpa diblur atau diburamkan;
Bahwa benar, pada menit ke 1.21 sampai dengan menit ke 2.56 dalam Video tersebut Terdakwa menjawab pertanyaan yang disuarakan oleh istri Terdakwa tentang kebenaran gelar yang disandang Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING, dengan ucapan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Istri Terdakwa (hanya suara tanpa terlihat pada frame kamera);
“Nah ini tentang partnernya nih Pak sabar kan gelarnya Tuh panjang banget ya Pak ya Sabar Tobing apalah BKP CTL CTAP Pak gitu Nah itu netizen nanya gelarnya bener nggak sih Pak gitu loh”
Terdakwa:
“oke sebagai pengajar hukum pajak ya khususnya pajak ya, kita semua tahu bahwa CTL itu hanya bisa diberikan kepada praktisi yang sarjana hukum Oke dan kebetulan pak sabar ini bukanlah sarjana hukum .. sekali lagi oke …. dan untuk sarjana non hukum itu diberikan gelarnya CTAP atau Certified Tax Practioner…dan untuk BKP nya temen-temen nyarinya gampang … bisa langsung akses website kementrian keuangan … karena ijinnya diberikan oleh menteri keuangan .. yaa… dicari nama namanya pak sabar tobing, sampai di bukti ini ya bisa nanti dilihat sendiri tidak ada tidak terdaftar tidak ada izinnya sebagai konsultan pajak jadi tidak boleh menyandang gelar BKP …. CTL juga nggak boleh karena itu hanya untuk sarjana hukum, nah untuk mengenai CTAP nya dia kan sudah menggaungkan dari tahun tahun lalu katanyakan…. pada 2022, padahal faktanya baru mendapatkan gelar CTAP nya itu pada tahun 2023 bulan mei kemarin, nah kalau kebohongan seperti ini ya nanti netizen mau anggap menipu atau bukan silahkan menyimpulkan sendiri”
Bahwa benar, video yang direkam Terdakwa tersebut kemudian diedit oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI dan hasil editan video tersebut diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengunggah video tersebut ke akun Youtube Terdakwa @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu yang berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING dan akun Instragram Terdakwa @arifedisoncai dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== ;
Bahwa benar, setelah video tersebut diunggah oleh Terdakwa, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING melihat video tersebut pada tanggal 12 Juni 2023 di Kantor Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING di 18 Office Park Lt. 21 Jalan TB Simatupang Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa benar, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING merasa keberatan terhadap konten video yang diupload Terdakwa dalam media sosial Instagram dan Youtube milik Terdakwa tersebut yang meliputi:
Adanya tampilan Data STNK mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang mencantumkan No.Pol. mobil B 24 BAR , Nama Pemilik SABAR PARDAMEAN L TOBING, Alamat : Jalan Rajawali 6 Nomor 17 RT. 07 RW. 12 Jatibening Pondok Gede Bekasi serta No. Rangka dan No. Mesin mobil Saksi SABAR PARDAMEAN L TOBING tanpa dikaburkan atau diblur;
Adanya ucapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING bukanlah konsultan pajak, sedangkan yang sebenarnya Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING adalah konsultan pajak bersertifikat;
Bahwa benar, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING telah menempuh kursus Sertifikasi Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak dan telah memperoleh gelar CTAP berdasarkan Sertifikat Sert.PU.CTAP-2021.2021.2010017 tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
Bahwa benar, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar, atas video yang diunggah Terdakwa dalam akun Instagram dan Youtube tersebut Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING mengalami kerugian immaterial karena merasa difitnah yang dapat mempengaruhi mata pencahariannya sebagai advokat pajak professional karena kehilangan klien;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut:
PERTAMA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KETIGA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
ATAU
KEEMPAT
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP;
ATAU
KELIMA
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu Dakwaan Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan dimuka persidangan Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF, terbukti sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum, dimana Terdakwa tersebut mengakui nama dan identitas seperti yang tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar dirinya dan bukan orang lain, sehingga tidak akan menimbulkan Error in Persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen perbuatan yang sifatnya alternatif , sehingga Majelis Hakim dapat memilih salah satu elemen perbuatan yang dipandang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan dan apabila salah satu elemen perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berawal dari Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang berprofesi sebagai Advokat professional menjadi Kuasa Hukum dari PT. ADIDHARMA EKAPRANA bersama dengan Saksi Ad.Charge NUR HIDAYAT yang untuk dan atas nama Kliennya tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Februari 2023 kepada Para Tergugat antara lain : PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI, dimana gugatan tesebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Klien Terdakwa (PT. ADIDHARMA EKAPRANA) yang menurut keterangan Saksi Ad. Charge NUR HIDAYAT gugatan tersebut meliputi dugaan pelanggaran laporan pajak, dugaan pelanggaran jasa hukum, dugaan pelanggaran sewa ruangan/tempat dan masalah kepemilikan High Five;
Menimbang, bahwa Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF yang memiliki akun media sosial Instagram dengan nama akun @arifedisoncai dengan link https://instagram.com/arifedisoncai?igshid=MWZjMTM2ODFkZg== dan Youtube dengan nama akun @arifedisonlaw dengan link https://www.youtube.com/@arifedisonlaw seringkali menggunakan akun media sosialnya tersebut sebagai sarana promosi/branding terhadap Kantor Hukumnya maupun membahas topik-topik yang sedang viral di Masyarakat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Juni 2023 Terdakwa membuat rekaman video dengan topik pembahasan tentang kepemilikan mobil Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan gelar BKP (Bersertifikasi Konsultan Pajak) dan CATP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang pada intinya berkaitan dengan legalitas Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai konsultan dan pengacara pajak;
Menimbang, bahwa dalam pembuatan video yang dilakukan di kantor Firma Hukum Terdakwa yang lama di MOI Kelapa Gading Jakarta Utara, Terdakwa memerintahkan karyawannya dan membagi peran sebagai berikut : Saksi MUTIA DARA duduk disamping Terdakwa masuk dalam frame kamera dan membantu Terdakwa menunjukkan ke arah kamera dokumen berupa Fotokopi STNK dan Data STNK mobil B 5 JON dan B 24 BAR yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan diletakkan di atas meja di depan Terdakwa duduk, sementara istri Terdakwa berperan sebagai orang yang menyuarakan pertanyaan netizen yang tidak masuk ke dalam frame kamera yang mana pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tetsebut akan dijawab langsung oleh Terdakwa serta Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI diperintahkan untuk merekam menggunakan handphone Samsung A21s warna biru milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa video yang telah direkam kemudian diedit oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI dengan menambahkan grafis, foto maupun animasi menggunakan aplikasi capcut yang terinstal dalam handphone Samsung A21s warna biru milik Terdakwa dan setelah proses editing selesai Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI menyerahkan hasilnya pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengunggah / mengupload video tersebut ke akun Youtube milik Terdakwa @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan oleh Terdakwa diberi judul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengunggah video yang sama ke reels Instagram Terdakwa dengan akun @arifedisoncai dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== ;
Menimbang, bahwa baik akun Youtube Terdakwa maupun akun Instagram Terdakwa tidak diprivate/tidak dikunci sehingga dapat dilihat oleh masyarakat umum;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja / opzet adalah menghendaki dan mengetahui (willen en wettens). Artinya, seeorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja haruslah menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapat dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti mengendaki perbuatan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Manimbang bahwa pengertian Informasi Elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah “satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang menginisiasi sedemikian rupa pembuatan video pada tanggal 12 Juni 2023, mulai dari mengarahkan peran Saksi MUTIA DARA, istri Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL FAHLEVI, memerintahkan proses editing video dengan memasukkan grafis, foto dan animasi, memberi judul video MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING hingga mengunggah/mengupload video tersebut ke dalam akun Youtube Terdakwa @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu dan akun Instagram @arifedisoncai dengan link https://www.instagram.com/reel/CtYHrlAnyt/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== yang notabene adalah akun yang tidak diprivate/dikunci sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang telah menghendaki dan memaksudkan agar video yang dibuatnya tersebut dapat menyebar dan dilihat oleh orang banyak melalui sosial media Youtube dan Instagram yang merupakan suatu sistem elektronik. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa pasal 310 KUHP berbunyi “Barang Siapa Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal, Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum, Diancam Karena Pencemaran”;
Menimbang, bahwa dalam video dengan durasi sekitar 2:56 (dua menit dan 56 detik) yang dibuat dan diunggahnya ke akun media sosial Youtube dan Instagram miliknya sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua Dakwaan Kedua diatas, pada menit ke 1:21 (menit ke satu dan dua puluh satu detik) sampai dengan menit ke 2:56 (menit ke dua dan lima puluh enam detik), topik yang dibahas Terdakwa khususnya adalah tentang gelar Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang terkait dengan kapasitas Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai seorang Konsultan dan Pengacara di bidang pajak (Tax Lawyer and Consultant) antara lain dengan kalimat:
“oke sebagai pengajar hukum pajak ya khususnya pajak ya, kita semua tahu bahwa CTL itu hanya bisa diberikan kepada praktisi yang sarjana hukum Oke dan kebetulan Pak SABAR ini bukanlah sarjana hukum .. sekali lagi oke …. dan untuk sarjana non hukum itu diberikan gelarnya CTAP atau Certified Tax Practioner…dan untuk BKP nya temen-temen nyarinya gampang … bisa langsung akses website kementrian keuangan … karena ijinnya diberikan oleh menteri keuangan .. yaa… dicari nama namanya Pak SABAR TOBING, sampai di bukti ini ya bisa nanti dilihat sendiri tidak ada tidak terdaftar tidak ada izinnya sebagai konsultan pajak jadi tidak boleh menyandang gelar BKP …. CTL juga nggak boleh karena itu hanya untuk sarjana hukum, nah untuk mengenai CTAP nya dia kan sudah menggaungkan dari tahun tahun lalu katanyakan…. pada 2022, padahal faktanya baru mendapatkan gelar CTAP nya itu pada tahun 2023 bulan Mei kemarin, nah kalau kebohongan seperti ini ya nanti netizen mau anggap menipu atau bukan silahkan menyimpulkan sendiri”
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Juni 2023, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING melihat tayangan video dalam akun Youtube Terdakwa di @arifedisonlaw dengan link https://youtube.be/zmSO4PmNtyO?si=qxrSP9S9VcnQE6Vu yang berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING dan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING merasa keberatan karena apa yang dibicarakan Terdakwa tersebut tidak benar dan oleh karenanya Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING merasa dirugikan secara immateriil;
Menimbang, bahwa gelar CTAP (Certified Tax Administration Practitioner) adalah gelar non akademik yang dapat diperoleh ketika seseorang telah dinyatakan lulus mengikuti kursus sertifikasi Pendidikan Khusus Praktisi/ Pengacara Pajak (PKP3);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING, Saksi MOODY RIZQI SYAILENDRA dan Saksi RURRY, dihubungkan dengan barang bukti berupa Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP.2021.2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021, diperoleh fakta bahwa benar Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING telah lulus mengikuti kursus Sertifikasi Pendidikan Khusus Praktisi/ Pengacara Pajak (PKP3) yang diadakan oleh Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara pada tanggal 15 Februari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi MOODY RIZQI SYAILENDRA dan Saksi RURRY, dihubungkan dengan barang bukti berupa Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, diperoleh fakta bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING telah menjadi anggota PPKPI dan memenuhi syarat untuk beracara di Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya, Terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa terkait gelar CTAP yang dimiliki Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang Terdakwa katakan baru didapatkan pada bulan Mei 2023 Terdakwa peroleh informasinya dari junior Terdakwa di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING ternyata telah memperoleh Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak berdasarkan SERT.PU.CATP.2021.2010017 tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang didapat Terdakwa dari rekannya tersebut merupakan informasi yang tidak valid dan oleh karenanya pernyataan Terdakwa dalan Video yang tayang di akun Youtube Terdakwa dengan judul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING khususnya mengenai gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang baru diperoleh pada bulan Mei 2023 adalah pernyataan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa telah terjadi kekosongan mengenai gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING pada bulan April 2023 sehingga ijin prakteknya di Pengadilan Pajak menjadi kadaluwarsa selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi RURRY yang merupakan Staf Administrasi Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) dengan salah satu tugasnya adalah mengurus pendaftaran Kartu Anggota dan menjadi Admin WA Grup pada masing-masing Angkatan Pendidikan Khusus Praktisi/ Pengacara Pajak pada pokoknya menerangkan bahwa gelar CATP dapat disandang oleh Saksi SABAR PERDAMEAN L. TOBING selama yang bersangkutan menjadi anggota PKPPI, sedangkan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING telah terdaftar sebagai anggota PKPPI sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan sekarang dan memiliki Kartu Anggota PKPPI yang diterbitkan oleh PKPPI dan diperpanjang setiap tahunnya. Adapun syarat perpanjangan Kartu Anggota PKPPI adalah membayar biaya administrasi, dan apabila ada yang lupa memperpanjang maka Saksi RURRY bertugas mengingatkan yang bersangkutan, dan keterlambatan perpanjangan tidak secara otomatis menggugurkan keanggotaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan prosedur perpanjangan Kartu Anggota PKPPI yang diterangkan Saksi RURRY tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keterlambatan perpanjangan Kartu Tanda Anggota PKPPI atas nama Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING bukan berarti membuat gelar CATP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING menjadi “bodong” atau tidak berlaku, sehingga alasan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai hal tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa menilik pada profesi Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai seorang lawyer dan konsultan pajak, maka hal-hal yang termuat dalam konten video Terdakwa sebagaimana telah terurai diatas dirasakan oleh Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai perbuatan pencemaran nama baik yang mendatangkan kerugian utamanya adalahkerugian immateriil baginya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, bahwa tujuan dari adanya aturan hukum tentang pencemaran nama baik ini pada hakekatnya adalah untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang, karena setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat, oleh karenanya menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatan dan nama baiknya di mata masyarakat sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pernyataan Terdakwa khususnya mengenai gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagaimana dalam video yang diunggah ke akun Youbube dan Instagram Terdakwa yang dapat diakses oleh masyarakat umum yang notabene tidak valid atau tidak benar, dan dapat mempengaruhi mata pencaharian Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai lawyer dan konsultan pajak, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik seseorang in casu Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Menimbang, bahwa meskipun dalam pembelaan lisannya Terdakwa menyatakan bahwa Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING tidak dapat merinci kerugian yang dideritanya akibat tayangan video berjudul MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING dalam akun Youtube dan Instagram Terdakwa, sedangkan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dalam keterangannya di muka persidangan menyatakan kerugian yang dideritanya adalah kerugian immaterial;
Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) klasifikasi kerugian, yaitu kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang secara nyata diderita dan dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin dapat diterima di kemudian hari yang sejak awal tidak dapat dinilai dengan uang, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat wajar apabila Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING tidak dapat merincikan kerugian yang dideritanya akibat muatan dalam video Terdakwa yang mencemarkan nama baik Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING terkait dengan mata pencaharian Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai seorang Lawyer dan Konsultan Pajak, oleh karenanya alasan pembelaan Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Nota Pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Terdakwa membuat konten video yang diunggah ke Youtube dengan judul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JOHN LBF DAN GELAR SABAR TOBING” dan ke Instagram Terdakwa tersebut adalah untuk tujuan edukasi kepada masyarakat, karena banyaknya netizen yang menjadi korban penipuan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF dan bertanya kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa sebagai seorang advokat merasa terpanggil untuk membuat konten edukasi agar tidak ada masyarakat lagi yang menjadi korban, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya tentang implementasi Pasal 27 ayat (3) yang pada pokoknya bahwa muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan bukan merupakan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa atas poin pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam masyarakat Indonesia hidup nilai-nilai kearifan yang disebut sebagai Tabayyun. Secara etimologi, Tabayyun berarti mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaan sesungguhnya. Dalam derasnya era digital dan sosial media seperti kondisi saat ini, maka penerapan Tabayyun akan membantu mengurangi penyebaran informasi palsu, menghindarkan fitnah dan menciptakan lingkungan digital yang lebih akurat. Kondisi inilah yang seharusnya menjadi tujuan dalam sebuah konten edukasi bagi masyarakat melalui media sosial;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terurai sebelumnya bahwa Terdakwa memperoleh data atau informasi tentang gelar CTAP yang dimiliki Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dari junior Terdakwa di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan atas informasi tersebut Terdakwa ternyata tidak ber-Tabayyun terlebih dahulu terhadap pihak-pihak terkait, sehingga setelah diunggah ke media sosial Youtube dan Instagram milik Terdakwa, data dan informasi yang diterima Terdakwa tersebut ternyata tidak valid/tidak akurat sehingga menyebabkan pernyataan Terdakwa tentang gelar CTAP Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING yang disebarluaskan adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan, hingga akibatnya mencemarkan nama baik dan kehormatan Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING , sehingga alasan pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkait konten video Terdakwa adalah konten edukasi yang telah sesuai dengan pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) menurut SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Tahun 2021 harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan alasan pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang mendasarkan bahwa dalam melakukan perbuatannya dalam perkara ini, Terdakwa dilindungi oleh Hak Imunitasnya sebagai seorang Advokat/Lawyer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013;
Menimbang, bahwa Hak Imunitas Advokat diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai berikut: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa Hak Imunitas dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut telah diperluas cakupannya oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, menjadi bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang pengadilan pada saat Advokat tersebut menjalankan profesinya dengan itikad baik;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terurai sebelumnya, berdasarkan keterangan Saksi Ad.Charge NUR HIDAYAT, bahwa benar Terdakwa dan Tim dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum ARIF EDISON INTERNATIONAL LAWYER pernah menerima Surat Kuasa Khusus dari PT. ADIDHARMA EKAPRANA tertanggal 6 Februari 2023 untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel pada tanggal 16 Februari 2023;
Menimbang, bahwa selain daripada Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Februari 2023 diatas, Terdakwa beserta Timnya juga menerima Surat Kuasa Khusus dari PT. ADIDHARMA EKAPRANA tertanggal 30 Maret 2023 untuk mendampingi Pemberi Kuasa selaku Pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang di Direskrimsus Polda Metro Jaya terhadap PT. LIMA SEKAWAN INDOINESIA, Saksi SABAR PARDAMEAN LUMBAN TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF;
Menimbang, bahwa dari data SIPP (Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa gugatan Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel telah dicabut dan diterbitkan penetapan pencabutannya pada tanggal 29 Mei 2023;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan bahwa Terdakwa membuat konten video dan mengunggahnya ke dalam akun Youtube dan Instagram milik Terdakwa yang menjadi persoalan perkara ini pada tanggal 12 Juni 2023 yang artinya setelah gugatan Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel dicabut;
Menimbang, bahwa sampai saat ini ternyata belum pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang yang dilakukan oleh PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF berdasarkan laporan PT. ADIDHARMA EKAPRANA selaku Klien Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang durasi 2:56 menit (dua menit dan lima puluh enam detik) video dimaksud, tidak sekalipun Terdakwa menyebutkan bahwa kapasitasnya dalam video itu adalah untuk mewakili PT. ADIDHARMA EKAPRANA memberikan keterangan sehubungan dengan permasalahan hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata yang sedang dihadapi oleh PT. ADIDHARMA EKAPRANA selaku Klien Terdakwa sebagaimana Surat Kuasa yang diterimanya, namun justru Terdakwa menarasikan pernyataannya tentang Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF seolah-olah menjawab pertanyaan netizen kepada Terdakwa, sesuai dengan judul Video “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” yang Terdakwa berikan, netizen disini menurut hemat Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara PT. ADIDHARMA EKAPRANA dengan PT. LIMA SEKAWAN INDONESIA, Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING dan Saksi HENRY KURNIA ADHI Alias JOHN LBF sebagaimana yang dikuasakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa membuat dan mengunggah video berjudul “MENJAWAB NETIZEN SOAL MOBIL JHON LBF DAN GELAR SABAR TOBING” ke dalam akun Youtube dan Instagram milik Terdakwa tidak dilakukan dalam koridor kepentingan hukum Klien Terdakwa (PT. ADIDHARMA EKAPRANA), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bukan termasuk sebagai tindakan yang dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sehingga dengan demikian poin pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengenai hal ini harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dan telah pula menimbulkan keyakinan dalam diri Majelis Hakim bahwa Terdakwa adalah orang yang bersalah melakukan perbuatan tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, oleh karena ancaman hukuman dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana termuat dalam amar putusan, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana termuat dalam putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam-merah;
1 (satu) buah akun Instragram Id : arifedisoncai/081284643316 dan Password 06198As@;
1 (satu) buah Email yang terhubung dengan Youtube: [email protected] dan password : AELServices2015%;
1 (satu) buah Akun Yahoo id : [email protected] dan Password : **********
Oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah barang yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana dan dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan lagi, maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP.2021.2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021;
Sertifikat A Nomor : A.19.VI/KP3SKP/L-0369 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 12 April 2019;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Nomor : KA.1125/AU.A/AKP21/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 11154406 atas nama PT. BARATAGUNA INDOGANESHA;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 15050365 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 09302565 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah barang-barang milik Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING, maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1 : 350717331252697 dan imei 21 : 351567811252694;
Oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah barang-barang yang dipakai Terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana, maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) unit handphone Iphone model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1 : 353917108480011 dan imei 2 : 353917108417096;
1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID : 15115872234;
1 (satu) unit Macbook Model No : A1286 Serial No : W8049233AGZ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah properti milik Terdakwa, sedangkan dalam persidangan tidak didapatkan fakta bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bantu atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menciderai kehormatan saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING sebagai seorang Lawyer dan konsultan pajak bersertifikasi;
Terdakwa selain sebagai seorang penegak hukum professional juga merupakan orang yang aktif dalam bermedia sosial, sehingga seharusnya Terdakwa lebih mengedepankan kehati-hatian dan prinsip ber tabayyun dalam membuat konten yang dapat diakses oleh khalayak luas;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Terdakwa masih punya tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam-merah;
1 (satu) buah akun Instragram Id : arifedisoncai/081284643316 dan Password 06198As@;
1 (satu) buah Email yang terhubung dengan Youtube: [email protected] dan password : AELServices2015%;
1 (satu) buah Akun Yahoo id : [email protected] dan Password : **********
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak SERT.PU.CATP.2021.2010017 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 15 Februari 2021;
Sertifikat A Nomor : A.19.VI/KP3SKP/L-0369 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, STAP tanggal 12 April 2019;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-2640 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Tanda Pengenak Kuasa Hukum Pengadilan Pajak KHP-4566 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Kartu Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Nomor : KA.1125/AU.A/AKP21/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Kartu Anggota PKPPI atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING, SE, MM, Ak, CA, BKP, CTAP yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 11154406 atas nama PT. BARATAGUNA INDOGANESHA;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 15050365 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 09302565 atas nama SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
Dikembalikan kepada Saksi SABAR PARDAMEAN L. TOBING;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model A20 warna hitam dengan nomor imei 1 : 350717331252697 dan imei 21 : 351567811252694;
Dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) unit handphone Iphone model 11 Pro Max warna putih dengan nomor imei 1 : 353917108480011 dan imei 2 : 353917108417096;
1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 S/N:NXADDSN00915126C023400 SNID : 15115872234;
1 (satu) unit Macbook Model No : A1286 Serial No : W8049233AGZ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ARIF EDISON Alias ARIF;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, oleh Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Lucy Ermawati, S.H.,M.H. dan Sri Wahyuni Batubara, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sri Gusliawatni, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Efa Farliana, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Lucy Ermawati, S.H.,M.H. | Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H.,M.H. |
| Sri Wahyuni Batubara, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
Sri Gusliawatni, S.H.