9/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw
Terdakwa
Menyatakan Anak MAHESA A. RAHMAN ALIAS ALEX BIN ABDUL ROHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan setelah menjalani pidana penjara wajib melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Pringsewu; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai celana Panjang warna army; 1 (satu) helai jilbab langsung warna cream; dan 1 (satu) helai baju lengan panjang warna salmon Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : XXXX
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/ 31 Oktober 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pekon Biha, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Anak ditangkap sejak tanggal 4 Mei 2024;
Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024;
Anak dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Yazmi Dona, S.H., M.H., CLA dan Sulistina Ningsih, S.Kom., S.H. Penasihat Hukum dari POSBAKUMADIN Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia yang beralamat di Jalan Jalan Lintas Barat Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 36/SK/HK/2024/PN Liw tertanggal 21 Mei 2024;
Anak di persidangan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, yaitu Asef Syafrullah, S. H., serta didampingi oleh Orang Tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw tanggal 20 Mei 2024 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw tanggal 20 Mei 2024 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang segaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama (7) Tahun (6) Bulan dengan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Pringsewu, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dan setelah menjalani pidana penjara wajib melaksanakan pidana pelatihan kerja selama (3) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Pringsewu;
Menetapkan anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana Panjang warna army;
1 (satu) helai jilbab langsung warna cream; dan
1 (satu) helai baju lengan panjang warna salmon
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Tersangka AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak melalui Penasihat Hukum secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Anak tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Anak Korban maupun oleh Anak, pada sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” terhadap Anak Korban BINTI SUTINO. Adapun perbuatan Anak dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023 sekitar jam 20.00 WIB, Saksi CELSI AMELIA DIANA datang kerumah Anak Korban yang beralamat di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk bermain dengan Anak Korban. Lalu pada sekitar 00.00 WIB, Anak mengobrol dan berkenalan dengan Anak korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA melalui Video Call Wahtsapp, selanjutnya Anak N mengajak Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA ke tempat Anak N berkumpul dengan teman-temannya di rumah kediaman Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan ajakan dari Anak N tersebut disetujui oleh Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN langsung mengendarai motor untuk menjemput Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA di depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah bertemu, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN melajukan kendaraan ke rumah Saksi AHMAD RIFALDI dimana Anak MAHESA A.RAHMAN membawa Anak Korban dan Saksi DEDE IRAWAN membawa Saksi CELSI AMELIA DIANA.
Sesampainya di rumah Saksi AHMAD RIFALDI, Anak Korban melihat di teras depan rumah ada 5 (lima) orang laki-laki dan tersedia botol minuman keras, kemudian Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam rumah Saksi AHMAD RIFALDI, tidak berselang lama, Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam salah satu kamar bersama dengan Saksi DEDE IRAWAN dan Anak Korban juga ditarik oleh Anak N masuk ke dalam salah satu kamar kosong. Pada saat dikamar, Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak N namun Anak Korban kembali berdiri. Kemudian Anak N memaksa Anak Korban untuk membuka pakaian namun Anak Korban menolak, lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak N. Dikarenakan Anak Korban takut, Anak Korban membiarkan Anak N melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang penuh dan Anak N juga membuka bajunya hingga telanjang penuh. Kemudian Anak N menindih badan Anak Korban dan menciumi pipi dan bibir Anak Korban serta meremas payudara Anak Korban. Setelah itu Anak N memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak N memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 6 (enam) menit hingga Anak N mengeluarkan cairan putih atau sperma. Selanjutnya Anak N duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak N memakai pakainnya kembali lalu keluar dari kamar.
Tidak berselang lama Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Anak Korban sedang terbaring tanpa menggunakan pakaian, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI langsung membuka celana yang dipakainya dan langsung menindih badan Anak Korban lalu Saksi AHMAD RIFALDI memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 5 menit (lima) menit. Selanjutnya Saksi AHMAD RIFALDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban dikarenakan Anak Korban mengatakan kepada Saksi AHMAD RIFALDI bahwa perbuatannya akan Anak Korban laporkan kepada keluarga Anak Korban. Kemudian Saksi AHMAD RIFALDI meminta maaf kepada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan pakaiannya lalu Saksi AHMAD RIFALDI dan Anak Korban dari dalam kamar dan menyuruh Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN untuk mengantarkan pulang Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA dan diantarkan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA diantarkan sampai depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA kembali pulang ke rumah Anak Korban di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Bahwa akibat perbuatan Anak, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil dan kooperatif, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh tiga kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celsius.
Payudara dan rambut pubis telah tumbuh menandakan perkembangan sekunder telah berkembang.
Pada bibir kemaluan (labia mayora dan labia minora) berwarna kemerahan.
Terdapat robekan lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam, sembilan.
Tidak terdapat duh tubuh keluar dan liang senggama.
Tes kehamilan positif.
Hasil USG perut : janin tunggal hidup, usia kehamilan tiga puluh tiga minggu enam hari, denyut jantung bayi seratus tiga puluh lima kali per menit, ketuban cukup, taksiran persalinan tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan robekan pada selaput dara. Selain itu, tidak ditemukan adanya kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Anak N, Anak Korban mengalami nyeri di bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil dan merasa pegal di bagian paha dan badan Anak Korban. Selain itu Anak Korban juga mengalami kehamilan hingga melahirkan seorang anak pada bulan Mei 2024.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling yang dibuat dan ditandatangani CINDANI TRIKA KASUMA, M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis di UPTD PPA Provinsi Lampung pada tanggal 16 Mei 2024 an. , menyatakan pasca kejadian dampak yang dialami Anak Korban ketika mengandung perlu mengambil cuti untuk proses melahirkan dan mendapat bullying dari teman-teman di sekolah karena kondisinya. Selain itu konsep diri Anak Korban telah berubah menjadi cenderung negatif di usia perkembangan yang masih masuk kategori remaja menjadi seorang ibu tanpa persiapan dan bukan atas keinginan Anak Korban. Hal ini menyebabkan muncul rasa khawatir dan cemas dalam diri Anak Korban terutama terkait dengan kehidupannya.
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1813-LT-03052016-0048 tertanggal 03 Mei 2016 an. menyatakan Anak Korban Lahir di Pemerihan pada tanggal 19 Januari 2010, sehingga pada saat terjadinya tindak pidana Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Anak Korban maupun oleh Anak, pada sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” terhadap Anak Korban. Adapun perbuatan Anak dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023 sekitar jam 20.00 WIB, Saksi CELSI AMELIA DIANA datang kerumah Anak Korban yang beralamat di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk bermain dengan Anak Korban. Lalu pada sekitar 00.00 WIB, Anak mengobrol dan berkenalan dengan Anak korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA melalui Video Call Wahtsapp, selanjutnya Anak N mengajak Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA ke tempat Anak N berkumpul dengan teman-temannya di rumah kediaman Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan ajakan dari Anak N tersebut disetujui oleh Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN langsung mengendarai motor untuk menjemput Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA di depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah bertemu, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN melajukan kendaraan ke rumah Saksi AHMAD RIFALDI dimana Anak MAHESA A.RAHMAN membawa Anak Korban dan Saksi DEDE IRAWAN membawa Saksi CELSI AMELIA DIANA.
Sesampainya di rumah Saksi AHMAD RIFALDI, Anak Korban melihat di teras depan rumah ada 5 (lima) orang laki-laki dan tersedia botol minuman keras, kemudian Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam rumah Saksi AHMAD RIFALDI, tidak berselang lama, Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam salah satu kamar bersama dengan Saksi DEDE IRAWAN dan Anak Korban juga ditarik oleh Anak N masuk ke dalam salah satu kamar kosong. Pada saat dikamar, Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak N namun Anak Korban kembali berdiri. Kemudian Anak N memaksa Anak Korban untuk membuka pakaian namun Anak Korban menolak, lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak N. Dikarenakan Anak Korban takut, Anak Korban membiarkan Anak N melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang penuh dan Anak N juga membuka bajunya hingga telanjang penuh. Kemudian Anak N menindih badan Anak Korban dan menciumi pipi dan bibir Anak Korban serta meremas payudara Anak Korban. Setelah itu Anak N memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak N memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 6 (enam) menit hingga Anak N mengeluarkan cairan putih atau sperma. Selanjutnya Anak N duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak N memakai pakainnya kembali lalu keluar dari kamar.
Tidak berselang lama Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Anak Korban sedang terbaring tanpa menggunakan pakaian, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI langsung membuka celana yang dipakainya dan langsung menindih badan Anak Korban lalu Saksi AHMAD RIFALDI memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 5 menit (lima) menit. Selanjutnya Saksi AHMAD RIFALDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban dikarenakan Anak Korban mengatakan kepada Saksi AHMAD RIFALDI bahwa perbuatannya akan Anak Korban laporkan kepada keluarga Anak Korban. Kemudian Saksi AHMAD RIFALDI meminta maaf kepada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan pakaiannya lalu Saksi AHMAD RIFALDI dan Anak Korban dari dalam kamar dan menyuruh Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN untuk mengantarkan pulang Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA dan diantarkan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA diantarkan sampai depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA kembali pulang ke rumah Anak Korban di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Bahwa akibat perbuatan Anak, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil dan kooperatif, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh tiga kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celsius.
Payudara dan rambut pubis telah tumbuh menandakan perkembangan sekunder telah berkembang.
Pada bibir kemaluan (labia mayora dan labia minora) berwarna kemerahan.
Terdapat robekan lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam, sembilan.
Tidak terdapat duh tubuh keluar dan liang senggama.
Tes kehamilan positif.
Hasil USG perut : janin tunggal hidup, usia kehamilan tiga puluh tiga minggu enam hari, denyut jantung bayi seratus tiga puluh lima kali per menit, ketuban cukup, taksiran persalinan tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan robekan pada selaput dara. Selain itu, tidak ditemukan adanya kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Anak, Anak Korban mengalami nyeri di bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil dan merasa pegal di bagian paha dan badan Anak Korban. Selain itu Anak Korban juga mengalami kehamilan hingga melahirkan seorang anak pada bulan Mei 2024.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling yang dibuat dan ditandatangani CINDANI TRIKA KASUMA, M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis di UPTD PPA Provinsi Lampung pada tanggal 16 Mei 2024 an. Anak Korban, menyatakan pasca kejadian dampak yang dialami Anak Korban ketika mengandung perlu mengambil cuti untuk proses melahirkan dan mendapat bullying dari teman-teman di sekolah karena kondisinya. Selain itu konsep diri Anak Korban telah berubah menjadi cenderung negatif di usia perkembangan yang masih masuk kategori remaja menjadi seorang ibu tanpa persiapan dan bukan atas keinginan Anak Korban. Hal ini menyebabkan muncul rasa khawatir dan cemas dalam diri Anak Korban terutama terkait dengan kehidupannya.
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1813-LT-03052016-0048 tertanggal 03 Mei 2016 an. menyatakan Anak Korban Lahir di Pemerihan pada tanggal 19 Januari 2010, sehingga pada saat terjadinya tindak pidana Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
ATAU
KETIGA
Bahwa Anak , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Anak Korban maupun oleh Anak, pada sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” terhadap Anak Korban. Adapun perbuatan Anak dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023 sekitar jam 20.00 WIB, Saksi CELSI AMELIA DIANA datang kerumah Anak Korban yang beralamat di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk bermain dengan Anak Korban. Lalu pada sekitar 00.00 WIB, Anak mengobrol dan berkenalan dengan Anak korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA melalui Video Call Wahtsapp, selanjutnya Anak N mengajak Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA ke tempat Anak N berkumpul dengan teman-temannya di rumah kediaman Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan ajakan dari Anak N tersebut disetujui oleh Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN langsung mengendarai motor untuk menjemput Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA di depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah bertemu, Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN melajukan kendaraan ke rumah Saksi AHMAD RIFALDI dimana Anak MAHESA A.RAHMAN membawa Anak Korban dan Saksi DEDE IRAWAN membawa Saksi CELSI AMELIA DIANA.
Sesampainya di rumah Saksi AHMAD RIFALDI, Anak Korban melihat di teras depan rumah ada 5 (lima) orang laki-laki dan tersedia botol minuman keras, kemudian Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam rumah Saksi AHMAD RIFALDI, tidak berselang lama, Saksi CELSI AMELIA DIANA masuk ke dalam salah satu kamar bersama dengan Saksi DEDE IRAWAN dan Anak Korban juga ditarik oleh Anak N masuk ke dalam salah satu kamar kosong. Pada saat dikamar, Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak N namun Anak Korban kembali berdiri. Kemudian Anak N memaksa Anak Korban untuk membuka pakaian namun Anak Korban menolak, lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak N. Dikarenakan Anak Korban takut, Anak Korban membiarkan Anak N melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang penuh dan Anak N juga membuka bajunya hingga telanjang penuh. Kemudian Anak N menindih badan Anak Korban dan menciumi pipi dan bibir Anak Korban serta meremas payudara Anak Korban. Setelah itu Anak N memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak N memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 6 (enam) menit hingga Anak N mengeluarkan cairan putih atau sperma. Selanjutnya Anak N duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak N memakai pakainnya kembali lalu keluar dari kamar.
Tidak berselang lama Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Anak Korban sedang terbaring tanpa menggunakan pakaian, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI langsung membuka celana yang dipakainya dan langsung menindih badan Anak Korban lalu Saksi AHMAD RIFALDI memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Saksi AHMAD RIFALDI memaju mundurkan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban selama sekitar 5 menit (lima) menit. Selanjutnya Saksi AHMAD RIFALDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban dikarenakan Anak Korban mengatakan kepada Saksi AHMAD RIFALDI bahwa perbuatannya akan Anak Korban laporkan kepada keluarga Anak Korban. Kemudian Saksi AHMAD RIFALDI meminta maaf kepada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan pakaiannya lalu Saksi AHMAD RIFALDI dan Anak Korban dari dalam kamar dan menyuruh Anak N dan Saksi DEDE IRAWAN untuk mengantarkan pulang Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA dan diantarkan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA diantarkan sampai depan Indomaret Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan Anak Korban dan Saksi CELSI AMELIA DIANA kembali pulang ke rumah Anak Korban di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Bahwa akibat perbuatan Anak, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil dan kooperatif, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh tiga kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celsius.
Payudara dan rambut pubis telah tumbuh menandakan perkembangan sekunder telah berkembang.
Pada bibir kemaluan (labia mayora dan labia minora) berwarna kemerahan.
Terdapat robekan lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam, sembilan.
Tidak terdapat duh tubuh keluar dan liang senggama.
Tes kehamilan positif.
Hasil USG perut : janin tunggal hidup, usia kehamilan tiga puluh tiga minggu enam hari, denyut jantung bayi seratus tiga puluh lima kali per menit, ketuban cukup, taksiran persalinan tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan robekan pada selaput dara. Selain itu, tidak ditemukan adanya kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Anak N, Anak Korban mengalami nyeri di bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil dan merasa pegal di bagian paha dan badan Anak Korban. Selain itu Anak Korban juga mengalami kehamilan hingga melahirkan seorang anak pada bulan Mei 2024.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling yang dibuat dan ditandatangani CINDANI TRIKA KASUMA, M.Psi.,Psikolog selaku Psikolog Klinis di UPTD PPA Provinsi Lampung pada tanggal 16 Mei 2024 an. , menyatakan pasca kejadian dampak yang dialami Anak Korban ketika mengandung perlu mengambil cuti untuk proses melahirkan dan mendapat bullying dari teman-teman di sekolah karena kondisinya. Selain itu konsep diri Anak Korban telah berubah menjadi cenderung negatif di usia perkembangan yang masih masuk kategori remaja menjadi seorang ibu tanpa persiapan dan bukan atas keinginan Anak Korban. Hal ini menyebabkan muncul rasa khawatir dan cemas dalam diri Anak Korban terutama terkait dengan kehidupannya.
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1813-LT-03052016-0048 tertanggal 03 Mei 2016 an. menyatakan Anak Korban Lahir di Pemerihan pada tanggal 19 Januari 2010, sehingga pada saat terjadinya tindak pidana Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak mengerti dan Anak atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB, di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami-istri;
Bahwa yang tindakan hubungan layaknya suami istri dilakukan oleh Anak pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI terhadap Anak Korban di rumah Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI yang terletak di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa Anak Korban tidak mengenal Anak Pelaku sebelumnya dan baru mengetahui Anak Pelaku pada malam kejadian pada bulan September 2023;
Bahwa Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa awalnya pada sekira bulan Agustus tahun 2023 sekira jam 08.00 WIB Sdr.AMEL datang ke rumah Anak Korban untuk main, lalu sekira jam 00.00 WIB Sdr.AMEL mengajak Anak Korban menemaninya keluar ke Indomart, sesampainya di Indomart terdapat dua laki-laki yang sudah menunggu di sana, kemudian Anak Korban diajak ikut pergi oleh Anak Pelaku dan juga sdr.AMEL dan Anak Korban, kemudian ikut pergi sekira jam 00.30 Anak Korban dengan Sdr. AMEL sampai di rumah Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat, Anak Korban melihat di teras depan duduk 5 (lima) orang laki-laki dan tersedia botol minuman keras, lalu Anak Korban dan Sdr.AMEL masuk ke dalam rumah, tidak lama Sdr.AMEL masuk ke dalam kamar bersama Saksi DEDE IRAWAN dan Anak Korban kemudian ditarik oleh Anak Pelaku masuk ke dalam kamar kosong;
Bahwa kemudian Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak Pelaku tetapi Anak Korban berusaha berdiri tetapi dihalangi oleh Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku memaksa untuk membuka baju Anak Korban namun Anak Korban menolak lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak Pelaku, karena Anak Korban takut lalu Anak Pelaku melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang lalu Anak Pelaku juga membuka baju nya hingga telanjang, kemudian Anak Pelaku menindih badan Anak Korban selanjutnya mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara, Anak Korban mendang lemari dan berteriak tetapi tidak ada yang menolong lalu Anak Pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 6 (enam) menit dan mengeluarkan sperma di badan Anak Korban, setelahnya Anak Pelaku duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak Pelaku memakai pakaiannya kembali lalu keluar dari kamar;
Bahwa tidak lama setelah Anak Pelaku keluar dari kamar datang Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI dan langsung membuka celana yang ia pakai dan langsung menindih badan Anak Korban dan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 5 (lima) menit, setelah itu Anak Korban bilang bahwa Anak Korban masih saudara dari Wawan dan kemudian Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI lalu meminta maaf kepada Anak Korban, setelah itu Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian Anak Korban keluar dari kamar dan melihat sdr. AMEL hanya tertawa saja dan kemudia Anak Korban bersama dengan sdr. AMEL diantar pulang oleh Anak Pelaku dan Saksi DEDE IRAWAN;
Bahwa pada saat kejadian tersebut tidak ada yang melihat tetapi diketahui oleh sdr. AMEL dan Saksi DEDE IRAWAN karena mereka berada di kamar sebelah;
Bahwa jarak jarak rumah Anak Korban dengan dengan kejadian sekira 15 (lima belas) km;
Bahwa Anak Pelaku menyuruh Anak Korban diam ketika Anak Korban mencoba untuk berteriak;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Pelaku, Anak Korban merasakan sakit di kemaluan, merasa pegal di kedua paha, hamil dan juga saat ini telah melahirkan seorang anak;
Bahwa Anak Korban tidak melaporkan perbuatan tersebut karena diancam oleh sdr AMEL akan menyebarkan video hubungan layaknya suami istri tersebut, tetapi Anak Korban tidak mengetahui apakah perbutan itu direkam atau tidak;
Bahwa sebelumnya keluarga Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI datang ke rumah untuk melakukan perdamaian tetapi Anak Korban dan keluarga tidak terima;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyatakan keberatan terkait Anak tidak memaksa Anak Korban untuk ikut dengannya dan Anak tidak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban;
Terhadap keberatan Anak, Anak Korban tetap pada keterangannya dan Anak tetap pada keberatannya;
Saksi SUTINO BIN SIROH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi korban hubungan layaknya suami istri yaitu Anak Korban dan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Bahwa Anak Korban adalah anak kandung saya sendiri;
Bahwa pada hari kejadian Saksi sedang bekerja dan baru pulang tengah malam kemudian mencari Anak Korban tidak ada di rumah, dan Anak Korban baru pulang bersama dengan sdr AMEL sekitar pukul 04.00 WIB, Saksi marah kepada Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban tidak bercerita apapun kepada Saksi;
Bahwa sekitar bulan Ramahdan tahun 2024 Saksi melihat perut dari Anak Korban membesar dan keras, lalu Saksi menanyakan hal tersebut kepada Anak Korban dan dijawab Anak Korban bahwa perutnya membesar dan keras karena kekenyangan setelah makan, dan setelah Saksi bertanya beberapa kali dan dijawab dengan jawaban yang sama;
Bahwa Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi kembali bertanya terkait perut Anak Korban dan Anak Korban mengaku sedang hamil dan menceritakan kepada Saksi kejadian sekitar bulan September anak korban diajak dan dibawa oleh sdr AMEL ke camp yang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisisir Barat untuk bertemu dengan teman laki-laki Sdr. AMEL. Kemudian saat berada di Camp tersebut Anak Korban mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku dan Saksi ALDI yang merupakan teman laki-laki dari Sdri. AMEL secara bergantian serta Anak Korban juga bercerita bahwa persetubuhan tersebut dilakukan secara paksa dan dilarang untuk diceritakan kepada siapun juga;
Bahwa setelah Saksi mendengar cerita dari Anak Korban tersebut lalu saya mendatangi Peratin untuk menceritakan kejadian tersebut lalu Saksi disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi korban yaitu Anak Korban dan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku dan Saksi sendiri;
Bahwa awalnya Anak Pelaku berkomunikasi melalui video call Whatsapp dengan Anak Korban dan sdri AMEL mengunakan Handphone milik sdr SLAMET kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban dan sdr AMEL datang ke rumah Saksi, kemudian Anak Pelaku bersama dengan Saksi DEDE IRAWAN menjemput sdri AMEL dan Anak Korban dengan menggunakan kendaraan bermotor dan membawanya datang kerumah Saksi, setibanya di rumah Saksi Anak Pelaku lansung membawa Anak Korban masuk ke dalam kamar sedangkan Saksi DEDE IRAWAN masuk ke dalam kamar yang lain bersama sdr AMEL;
Bahwa tidak lama kemudian Anak Pelaku keluar kamar dan bertemu dengan Saksi di dapur dan Saksi menanyakan apa sudah selesai dan Anak Pelaku menjawab sudah, kemudian Saksi masuk ke dalam kamar yang sebelumnya dimasuki oleh Anak Pelaku dan Anak Korban;
Bahwa pada saat Saksi masuk ke dalam kamar, Anak Korban masih belum menggunakan baju, sehingga Saksi langsung melepaskan baju dan memegang pinggang atau pinggul Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan Saksi, kemudian Saksi memasukkan penis ke dalam vagina Anak Korban, tidak lama kemudian Saksi berhenti karena Anak Pelaku mengaku masih Keponakan teman Saksi, lalu Saksi mencabut alat kelamin dari kelamin Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi keluar kamar dan sdr EDI SETIAWAN mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban tetapi Saksi halangi dan menyuruh Anak Pelaku untuk mengantarkan pulang Anak Korban;
Bahwa pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, Saksi tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa Saksi tidak mengetahui awalnya Anak Pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban, dan Saksi baru mengetahuinya pada saat di dapur;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi DEDE IRAWAN BIN YANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi korban hubungan layaknya suami istri yaitu Anak Korban dan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Bahwa awalnya Saksi diajak oleh Anak Pelaku untuk menjemput perempuan di suatu tempat, kemudian Saksi ikut bersama dengan Anak Pelaku dan sesampainya di Indomaret Pekon Pemerihan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat tidak lama kemudian datang dua perempuan, Anak Korban dan sdr AMEL, lalu Anak Korban ikut bersama dengan Anak Saksi dan sdr AMEL ikut bersama Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengenal Anak Korban maupun sdr AMEL sebelumnya;
Bahwa Saksi bersama dengan Anak Pelaku, Anak Korban dan sdr AMEL pergi ke rumah Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI, dan sesampainya di sana tidak lama kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dan Anak Korban berjalan menuju kamar bersama dengan Anak Korban sedangkan Saksi pergi ke kamar sebelahnya bersama dengan sdr AMEL;
Bahwa Saksi mengetahui Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Pelaku setelah kejadian, pada saat kejadian Saksi tidak mendengar apa-apa di kamar sebelah;
Bahwa setelah Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban, Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI menyuruh Anak Pelaku dan Saksi mengantar pulang Anak Korban dan sdr AMEL;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Surat Visum et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil dan kooperatif, tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh tiga kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celsius.
Payudara dan rambut pubis telah tumbuh menandakan perkembangan sekunder telah berkembang.
Pada bibir kemaluan (labia mayora dan labia minora) berwarna kemerahan.
Terdapat robekan lama pada selaput dara pada pukul dua, empat, enam, sembilan.
Tidak terdapat duh tubuh keluar dan liang senggama.
Tes kehamilan positif.
Hasil USG perut : janin tunggal hidup, usia kehamilan tiga puluh tiga minggu enam hari, denyut jantung bayi seratus tiga puluh lima kali per menit, ketuban cukup, taksiran persalinan tanggal tiga puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan berusia empat belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan robekan pada selaput dara. Selain itu, tidak ditemukan adanya kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Surat Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1813-LT-03052016-0048 tertanggal 03 Mei 2016 an. menyatakan Anak Korban Lahir di Pemerihan pada tanggal 19 Januari 2010;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi korban hubungan layaknya suami istri yaitu Anak Korban dan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Bahwa awalnya pada pukul 06.00 WIB sekira bulan Agustus 2023, Ana Pelakuk, Saksi RIFALDI, dan Saksi DEDE IRAWAN sedang nongkrong di rumah Saksi RIFALDI yang beralamatkan di Pekon Kota Jawa Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat, sambil ngobrol dan meminum minuman keras lalu sekira jam 22.00 WIB saat Anak dan rekan-rekan yang lain sedang ngobrol datang sdr SELAMET dan lansung ikut nongkrong bersama Anak dan rekan-rekan, tidak lama kemudian sdr SELAMET menghubungi 2 orang Perempuan melalui Video Call Whatsapp, lalu Anak meminjam Handphone sdr SELAMET untuk mengobrol dengan 2 orang Perempuan tersebut melalui Video Call setelah mengobrol dan berkenalan serta Anak sudah mengetahui bahwa 2 orang Perempuan tersebut Anak Korban dan sdri AMEL lalu Anak mengajak 2 orang Perempuan tersebut untuk datang ke tempat Anak dan rekan-rekan sedang nongkrong, kemudian Anak Korban dan sdri AMEL mau Anak ajak ke tempat Anak dan rekan-rekan nongkrong dengan meminta untuk Anak membelikannya rokok dan meminta Anak untuk menjemputnya, lalu Anak dan Saksi DEDE IRAWAN mengendarai sepeda motor untuk menjemput Anak Korban dan sdri AMEL di depan indomaret Pekon Pemerihan Kec. Bangkunat sesuai dengan kesepakatan, kemudian pada saat diperjalanan kendaraan yang Anak kendarai kehabisan bensin dan Anak menghubungi Saksi RIFALDI via telepon untuk meminta diantarkan bensin, tidak lama datang sdr EDI mengantarkan bensin lalu kembali pulang ke rumah Saksi RIFALDI, kemudian Anak dan Saksi DEDE IRAWAN kembali melanjutkan perjalanan, sesampainya di depan indomaret Anak dan Saksi DEDE IRAWAN menunggu Anak Korban dan sdri AMEL, tidak lama kemudian datang Anak Korban dan sdr AMEL menghampiri Anak dan sdr DEDE IRAWAN, lalu setelah itu Anak Korban mengatakan kepada Anak “ayo, cepat berangkat”, kemudian Anak dan Saksi DEDE IRAWAN melajukan kendaraan ke arah rumah Saksi RIFALDI;
Bahwa sebelum sampai di rumah Saksi RIFALDI, di Dusun Way Heni Anak dan Saksi DEDE IRAWAN memberhentikan kendaraan Anak untuk membeli bensin dan Saksi memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli rokok, setelah itu Anak melanjukan kendaraan bersama Anak Korban;
Bahwa sesampainya di rumah Saksi RIFALDI, terdapat Saksi RIFALDI, sdr EDI dan sdr SELAMET yang sedang mengobrol, lalu Anak dan Saksi DEDE IRAWAN, Anak Korban dan sdri AMEL ikut mengobrol, tidak lama kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dengan mengatakan “ayo kita masuk dalam kamar, takut ada orang tuanya ALDI”, lalu Anak Korban ikut Anak masuk ke dalam kamar;
Bahwa sesampainya di dalam kamar Anak mengatakan kepada Anak Korban “ayo kita main”, lalu Anak Korban mengatakan kepada Anak “gak mau mas, belum pernah”, lalu Anak membaringkan Anak Korban di atas kasur di dalam kamar dan Anak Korban hanya diam saja, lalu Anak membuka baju dan Bra Anak Korban dan meremas payudaranya, lalu Anak membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban kemudian Anak membuka baju dan celana yang Anak kenakan lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak memaju mundurkan alat kelamin Anak di dalam alat kelamin Anak Korban sekira 5 menit lalu keluar cairan berupa sperma dari alat kelamin Anak yang Anak tumpahkan diperut Anak Korban, kemudian setelah itu Anak langsung mengenakan pakaian Anak sedangkan Anak Korban membersihkan cairana berupa sperma yang Anak keluarkan, lalu Anak keluar dari dalam kamar sedangkan Anak Korban masih berada di dalam kamar dalam keadaan tidak mengenakan pakaian;
Bahwa kemudian Anak ke dapur dan bertemu dengan Saksi RIFALDI dan menanyakan kepada Anak apakah sudah selesai dan Anak menjawab sudah, lalu Saksi RIFALDI masuk ke dalam kamar yang mana Anak Korban masih berada di dalam kamar, lalu Anak mengobrol bersama sdr SELAMET dan sdr EDI;
Bahwa tidak lama kemudian keluar Saksi RIFALDI dan Anak Korban dari dalam kamar lalu sdr AMEL dan Saksi DEDE IRAWAN juga keluar dari dalam kamar yang lain dan Saksi RIFALDI menyuruh mengantarkan pulang, lalu sekira jam 04.00 WIB Anak dan Saksi DEDE IRAWAN pergi mengantarkan Anak Korban dan sdr AMEL pulang;
Bahwa Anak tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan Anak Korban dan Anak baru mengenalnya pada saat Anak hari kejadian;
Bahwa Anak Korban tidak menolak dan hanya ikut Anak pada saat Anak mengajaknya masuk ke dalam kamar;
Bahwa Anak tidak melakukan kekerasan dengan cara memukul Anak Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa tidak ada yang melihat pada saat Anak melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Anak Korban dikarenakan rekan-rekan Anak yang lain berada di luar kamar;
Bahwa Anak tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Saksi RIFALDI di dalam kamar bersama Anak Korban dan setelah kejadian tersebut Anak baru mengetahuinya;
Bahwa Anak tidak ada kesepakatan bersama dengan Saksi RIFALDI untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban secara bergantian;
Bahwa awalnya Anak tidak ada niatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri kepada Anak Korban, tetapi karena pengaruh alkohol Anak jadi mau melakukan hubungan layaknya suami istri;
Bahwa anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya kembali;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepdanya telah diberikan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Leni Marlena dan Sardadi orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak telah bertemu dengan keluarga Anak Korban tetapi keluarga Anak Korban tidak mau terima;
Bahwa orang tua Anak masih mau mengawasi dan membina Anak;
Bahwa orang tua Anak merasa menyesal telah lalai mengawasi Anak karena pada saat kejadian orang tua Anak tidak berada di rumah;
Bahwa orang tua Anak mengharapkan Anak mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya karena Anak masih muda dan dibutuhkan di keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana Panjang warna army;
1 (satu) helai jilbab langsung warna cream; dan
1 (satu) helai baju lengan panjang warna salmon
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri;
Bahwa yang menjadi korban hubungan layaknya suami istri yaitu Anak Korban dan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Bahwa awalnya pada pukul 06.00 WIB sekira bulan Agustus 2023, Ana Pelakuk, Saksi RIFALDI, dan Saksi DEDE IRAWAN sedang nongkrong di rumah Saksi RIFALDI yang beralamatkan di Pekon Kota Jawa Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat, sambil ngobrol dan meminum minuman keras lalu sekira jam 22.00 WIB saat Anak dan rekan-rekan yang lain sedang ngobrol datang sdr SELAMET dan lansung ikut nongkrong bersama Anak dan rekan-rekan, tidak lama kemudian sdr SELAMET menghubungi 2 orang Perempuan melalui Video Call Whatsapp, lalu Anak meminjam Handphone sdr SELAMET untuk mengobrol dengan 2 orang Perempuan tersebut melalui Video Call setelah mengobrol dan berkenalan serta Anak sudah mengetahui bahwa 2 orang Perempuan tersebut Anak Korban dan sdri AMEL lalu Anak mengajak 2 orang Perempuan tersebut untuk datang ke tempat Anak dan rekan-rekan sedang nongkrong, kemudian Anak Korban dan sdri AMEL mau Anak ajak ke tempat Anak dan rekan-rekan nongkrong dengan meminta untuk Anak membelikannya rokok dan meminta Anak untuk menjemputnya, lalu Anak dan Saksi DEDE IRAWAN mengendarai sepeda motor untuk menjemput Anak Korban dan sdri AMEL di depan indomaret Pekon Pemerihan Kec. Bangkunat sesuai dengan kesepakatan, kemudian pada saat diperjalanan kendaraan yang Anak kendarai kehabisan bensin dan Anak menghubungi Saksi RIFALDI via telepon untuk meminta diantarkan bensin, tidak lama datang sdr EDI mengantarkan bensin lalu kembali pulang ke rumah Saksi RIFALDI, kemudian Anak dan Saksi DEDE IRAWAN kembali melanjutkan perjalanan, sesampainya di depan indomaret Anak dan Saksi DEDE IRAWAN menunggu Anak Korban dan sdri AMEL, tidak lama kemudian datang Anak Korban dan sdr AMEL menghampiri Anak dan sdr DEDE IRAWAN, lalu setelah itu Anak Korban mengatakan kepada Anak “ayo, cepat berangkat”, kemudian Anak dan Saksi DEDE IRAWAN melajukan kendaraan ke arah rumah Saksi RIFALDI;
Bahwa sebelum sampai di rumah Saksi RIFALDI, di Dusun Way Heni Anak dan Saksi DEDE IRAWAN memberhentikan kendaraan Anak untuk membeli bensin dan Saksi memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli rokok, setelah itu Anak melanjukan kendaraan bersama Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak Pelaku tetapi Anak Korban berusaha berdiri tetapi dihalangi oleh Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku memaksa untuk membuka baju Anak Korban namun Anak Korban menolak lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak Pelaku, karena Anak Korban takut lalu Anak Pelaku melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang lalu Anak Pelaku juga membuka baju nya hingga telanjang, kemudian Anak Pelaku menindih badan Anak Korban selanjutnya mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara, Anak Korban mendang lemari dan berteriak tetapi tidak ada yang menolong lalu Anak Pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 6 (enam) menit dan mengeluarkan sperma di badan Anak Korban, setelahnya Anak Pelaku duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak Pelaku memakai pakaiannya kembali lalu keluar dari kamar;
Bahwa tidak lama setelah Anak Pelaku keluar dari kamar datang Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI dan langsung membuka celana yang ia pakai dan langsung menindih badan Anak Korban dan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 5 (lima) menit, setelah itu Anak Korban bilang bahwa Anak Korban masih saudara dari Wawan dan kemudian Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI lalu meminta maaf kepada Anak Korban, setelah itu Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian Anak Korban bersama dengan sdr. AMEL diantar pulang oleh Anak Pelaku dan Saksi DEDE IRAWAN;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Pelaku, Anak Korban merasakan sakit di kemaluan, merasa pegal di kedua paha, hamil dan juga saat ini telah melahirkan seorang anak;
Bahwa Anak Korban masih berusia berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat perbutan Anak telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban yang sebagimana hasilnya tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa”;
Unsur “Anak”;
Unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai unsur pidana, maka yang harus dipertimbangkan adalah apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Anak berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas tahun) tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Anak adalah yang identitas dirinya adalah sebagaimana tersebut di atas, dan menurut pengamatan Hakim selama Anak diperiksa di persidangan, ternyata nama dan identitas dirinya tersebut telah dibenarkan oleh Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga tidaklah terdapat kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum pelaku perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Kelahiran No. ALI-08473, Anak n lahir di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2006, sehingga pada saat ini Anak Pelaku berusia 17 tahun 7 bulan sehingga masih dapat dikategorikan sebagai Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak adalah benar subyek tindak pidana yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternatif sehingga tidak perlu dibuktikan seluruhnya dan apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka rangkaian unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut Pasal 1 butir 15a UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaaan atau penderitaan fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Anak Korban yang dibenarkan Anak, sekira pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri dan yang menjadi korban adalah Anak Korban sedangkan yang menjadi pelaku yaitu Anak dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Anak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara Anak Korban kemudian ditarik oleh Anak Pelaku masuk ke dalam kamar kosong, kemudian Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak Pelaku tetapi Anak Korban berusaha berdiri tetapi dihalangi oleh Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku memaksa untuk membuka baju Anak Korban namun Anak Korban menolak lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak Pelaku, karena Anak Korban takut lalu Anak Pelaku melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang lalu Anak Pelaku juga membuka baju nya hingga telanjang, kemudian Anak Pelaku menindih badan Anak Korban selanjutnya mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara, Anak Korban mendang lemari dan berteriak tetapi tidak ada yang menolong lalu Anak Pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 6 (enam) menit dan mengeluarkan sperma di badan Anak Korban, setelahnya Anak Pelaku duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak Pelaku memakai pakaiannya kembali lalu keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa dengan ditariknya tangan Anak Korban sehingga Anak Korban mau masuk ke dalam kamar dan dipukulnya bahu Anak Korban sehingga Anak Korban menjadi takut sehingga Anak dapat melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap Anak Korban, maka Hakim berpendapat unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur“Anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi dan juga bukti surat yang diajukan di persidangan, Anak Korban masih berusia berusia 14 (empat belas) tahun dan masih dalam kategori anak sebagimana diperkuat dengan Akte Kelahiran Nomor : 1813-LT-03052016-0048 tertanggal 03 Mei 2016 atas nama Lahir di Pemerihan pada tanggal 19 Januari 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim berpendapat unsur ”Anak” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain bersifat alternatif dalam artian apabila sub unsur melakukan persetubuhan dengannya terbukti maka sub unsur melakukan persetubuhan dengan orang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan “persetubuhan” apabila anggota kelamin pria telah masuk ke dalam lubang kelamin wanita sedemikian rupa, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Anak Korban, Saksi yang dibenarkan Anak, sekira pada bulan Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIB di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat telah terjadi hubungan layaknya suami istri dan yang menjadi korban adalah Anak Korban sedangkan yang menjadi pelaku yaitu Anak dan Saksi AHMAD RIFALDI Als ALDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Anak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara Anak Korban kemudian ditarik oleh Anak Pelaku masuk ke dalam kamar kosong, kemudian Anak Korban ditidurkan di atas kasur lantai oleh Anak Pelaku tetapi Anak Korban berusaha berdiri tetapi dihalangi oleh Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku memaksa untuk membuka baju Anak Korban namun Anak Korban menolak lalu bahu Anak Korban dipukul memakai tangan kanan oleh Anak Pelaku, karena Anak Korban takut lalu Anak Pelaku melanjutkan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang lalu Anak Pelaku juga membuka baju nya hingga telanjang, kemudian Anak Pelaku menindih badan Anak Korban selanjutnya mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara, Anak Korban mendang lemari dan berteriak tetapi tidak ada yang menolong lalu Anak Pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin Anak Korban lalu memaju mundurkan hingga 6 (enam) menit dan mengeluarkan sperma di badan Anak Korban, setelahnya Anak Pelaku duduk di atas dada Anak Korban dan menyuruh untuk menjilat kemaluannya namun Anak Korban tidak mau, setelah itu Anak Pelaku memakai pakaiannya kembali lalu keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa setelah Anak Pelaku keluar kamar dan bertemu dengan Saksi RIFALDI di dapur dan Saksi RIFALDI menanyakan apa sudah selesai dan Anak Pelaku menjawab sudah, kemudian Saksi RIFALDI masuk ke dalam kamar yang sebelumnya dimasuki oleh Anak Pelaku dan Anak Korban. Pada saat Saksi RIFALDI masuk ke dalam kamar, Anak Korban masih belum menggunakan baju, sehingga Saksi RIFALDI langsung melepaskan baju dan memegang pinggang atau pinggul Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan Saksi RIFALDI, kemudian Saksi RIFALDI memasukkan penis ke dalam vagina Anak Korban, tidak lama kemudian Saksi RIFALDI berhenti karena Anak Korban mengaku masih Keponakan teman Saksi RIFALDI, lalu Saksi RIFALDI mencabut alat kelamin dari kelamin Anak Korban kemudian Saksi RIFALDI keluar kamar dan sdr EDI SETIAWAN mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban tetapi Saksi RIFALDI menghalangi dan menyuruh Anak Pelaku untuk mengantarkan pulang Anak Korban;
Menimbang, bahwa Anak sebagai seorang laki-laki sudah memasukkan kemaluannya ke lubang kemaluan Anak Korban yang adalah seorang perempuan maka telah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang berhasil masuk hingga Terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak, Anak Korban hamil dan menimbulkan efek trauma yang luar biasa pada Anak Korban, dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/01/VER/PKM-Krui/IV/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LELI YANITA selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dan/atau sifat melawan hukumnya perbuatan Anak, serta tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan diri Anak, maka Hakim telah cukup alasan dan pertimbangan (voldoende gemotiveerd) untuk menyatakan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait pemidanaan yang dipandang tepat dijatuhkan kepada Anak apakah pidana ataukah tindakan dihubungkan dengan kualitas perbuatan yang dilakukan anak dimana untuk kepentingan terbaik anak;
Menimbang, bahwa Pasal 60 ayat (3) dan (4) UU No. 11 Tahun 2012, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, maka putusan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Hakim akan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan sosiologis Anak Pelaku berdasakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Kelas II Pringsewu yang ditandatangani oleh Asef Syafrullah, S.H. NIP 198001022007031002 selaku Pembina Kemasyarakatan Nomor 24/Lit.Pol/KA/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024 dalam kesimpulannya maka merekomendasikan Anak Pelaku dapat diberikan saksi pidana penjara yaitu ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Anak tidak terikat dengan hasil Laporan Penelitian Masyarakat, Hakim dapat berbeda berpendapat dari hasil Laporan Penelitian Masyarakat dalam memberikan penjatuhan hukuman. Berdasarkan urian dari hasil Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tentang Anak maka Hakim sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan Anak dan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan Anak maupun akibat perbuatan Anak yang dialami oleh Anak Korban;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Anak menyampaikan untuk memohon keringanan hukuman bagi Anak karena Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya dan berjanji tidak akan mengulanginnya lagi dikemudian hari serta kedua orang tua Anak sanggup untuk untuk menjaga dan mengawasi tingkah laku Anak;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Anak dilakukan dalam konteks melindungi dan mengayomi Anak dalam rangka menyongsong masa depannya yang masih panjang, serta memberi kesempatan kepada Anak untuk menemukan jati dirinya agar menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, nusa, bangsa dan negara;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman dalam perkara ini tetap dalam konteks sebagai upaya preferensi bagi Anak agar tidak mengulangi perbuatannya, serta bagi anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan Anak, maka menurut hakim dengan segala pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri Anak sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Anak;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman dalam perkara ini dapat memiliki efek jera bagi Anak sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya serta dapat mengembalikan dan mengantarkan Anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan Negara;
Menimbang, bahwa mengingat Anak pada saat melakukan tindak pidana masih dalam kategori anak-anak, maka penjatuhan pidana tidak dimaksudkan semata-mata sebagai tindakan pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, sehingga penjatuhan pidana akan dilakukan secara proporsional agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan untuk kepentingan terbaik bagi dimasa depan sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) helai celana Panjang warna army, 1 (satu) helai jilbab langsung warna cream dan 1 (satu) helai baju lengan panjang warna salmon yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah melanggar norma agama dan susila;
Perbuatan Anak membuat Anak Korban mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan :
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan setelah menjalani pidana penjara wajib melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Pringsewu;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana Panjang warna army;
1 (satu) helai jilbab langsung warna cream; dan
1 (satu) helai baju lengan panjang warna salmon
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AHMAD RIFALDI ALIAS ALDI BIN AHYAR;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2024 oleh Indri Muharani, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Suhaili, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa, serta dihadiri oleh Samsurizal, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui dan dihadapan Anak dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Suhaili, S.H. Indri Muharani, S.H.