32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Mahendra Dito Sampurno
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI TANPA IZIN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan 5. Menetapkan Barang bukti berupa : a) Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu : 1. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 (Dirampas untuk dimusnahkan) 2. 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380 (Dirampas untuk dimusnahkan) 3. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 (Dirampas untuk dimusnahkan) 4. 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961 (Dirampas untuk dimusnahkan) 5. 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 (Dirampas untuk dimusnahkan) 6. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL (Dirampas untuk dimusnahkan) 1) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855 2) 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -. 7. 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL (Dirampas untuk dimusnahkan) 8. 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL (Dirampas untuk dimusnahkan) 9. 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4. 5, No. Pabrik: W131439095 (Dirampas untuk dimusnahkan) 10. 321 (tiga ratus dua puluh satu) butir Peluru 223 REM. RWS (Dirampas untuk dimusnahkan) 11. 450 (empat ratus lima puluh) butir Peluru HEXAGON 45 auto (Dirampas untuk dimusnahkan) 12. 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Peluru SELLIER & BELLOT 45 auto (Dirampas untuk dimusnahkan) 13. 50 (lima puluh) butir Peluru CCI 45 auto (Dirampas untuk dimusnahkan) 14. 56 (lima puluh enam) butir Peluru Pindad 9 mm parabellum (Dirampas untuk dimusnahkan) 15. 101 (seratus satu) butir Peluru Pin 9 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 16. 160 (seratus enam puluh) butir Peluru 32 FS (Dirampas untuk dimusnahkan) 17. 184 (seratus delapan puluh empat) butir Peluru FIOCCHI 380 auto (Dirampas untuk dimusnahkan) 18. 200 (dua ratus) butir Peluru Karet TFS 9 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 19. 80 (delapan puluh) butir Peluru Pindad MU8-TJ 7. 62 (Dirampas untuk dimusnahkan) 20. 133 (seratus tiga puluh tiga) butir Peluru Pin 7. 62 (Dirampas untuk dimusnahkan) 21. 16 (enam belas) butir Peluru 5. 56 (Dirampas untuk dimusnahkan) 22. 53 (lima puluh tiga) butir Peluru 45 auto (Dirampas untuk dimusnahkan) 23. 3 (tiga) butir Peluru PMC 9 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 24. 9 (sembilan) butir Peluru S&W 40 (Dirampas untuk dimusnahkan) 25. 27 (dua puluh tujuh) butir Peluru SELLIER & BELLOT 9 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 26. 6 (enam) butir Peluru 22 LR (Dirampas untuk dimusnahkan) 27. 3 (tiga) butir Peluru 9 mm BRC (Dirampas untuk dimusnahkan) 28. 7 (tujuh) butir Peluru 9 mm Hampa (Dirampas untuk dimusnahkan) 29. 2 (dua) butir Peluru 9 mm Dummy (Dirampas untuk dimusnahkan) 30. 1 (satu) butir Peluru 9 mm Plastik (Dirampas untuk dimusnahkan) 31. 1 (satu) tas bewarna Coklat Merk. Alpha Industries, INC (Dirampas untuk dimusnahkan) 32. 1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wing master Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 (satu) magazen warna hitam (Dirampas untuk dimusnahkan) 33. 29 (dua puluh Sembilan) butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 34. 25 (dua puluh lima) butir peluru MU1-TJ kaliber 7,62 x 39 mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 35. 24 (dua puluh empat) butir peluru didalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY (Dirampas untuk dimusnahkan) 36. 1 (satu) buah flash light merk night evolution (Dirampas untuk dimusnahkan) 37. 1 (satu) buah performance pistol barrel Glock Swenson berwarna hitam (Dirampas untuk dimusnahkan) 38. 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru (Dirampas untuk dimusnahkan) 39. 1 (satu) pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan (Dirampas untuk dimusnahkan) 40. 1 (satu) buah handphone merk Nokia (Dirampas untuk dimusnahkan) 41. 45 (empat lima) butir Peluru merk SNB kaliber 45mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 42. 10 (sepuluh) Butir Peluru merk CCI kaliber 45mm (Dirampas untuk dimusnahkan) 43. 1 (satu) Buah Holster (Dirampas untuk dimusnahkan) 44. Samsung SM-A042F/DS (Dirampas untuk dimusnahkan) 45. IPhone XS (Dirampas untuk dimusnahkan) 46. Samsung Z Flip SM-F731B (Dirampas untuk dimusnahkan) 47. iPhone 13 ProMax Green (Dirampas untuk dimusnahkan) 48. iPhone 12 ProMax Greey (Dirampas untuk dimusnahkan) 49. Samsung Z Fold Greey (Dirampas untuk dimusnahkan) 50. Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 Sandi 10200806 (Dirampas untuk dimusnahkan) 51. Boarding Pass a.n CHAIRU REZA TRI PUTRANTO HABIBURRAHMAN (Dirampas untuk dimusnahkan) 52. 1 lembar kertas putih tulisan Indonesia (Dirampas untuk dimusnahkan) 53. 1 buah kabel cash HP (Dirampas untuk dimusnahkan) 54. 1 buah kotak senjata api berwarna hitam (Dirampas untuk dimusnahkan) b) Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : 55. Buku Tabungan Bank Mandiri AGUSTINUS SUMADIYONO No.Rek 1850005109308 (Dikembalikan kepada AGUSTINUS SUMADIYONO melalui Terdakwa) 56. Buku Tabungan Bank BCA TEGAR BIMA ADETIA No.Rek 5845015489 (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA ADETIA melalui Terdakwa) 57. BKPB Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa) 58. Kunci serep Mobil Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa) 59. 1 lembar fotokopi KTP atas nama TEGAR BIMA (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA melalui Terdakwa) c) Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa yaitu : 60. 1 (satu) buah ID CARD REKANAN POLRI a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO (Dikembalikan kepada Terdakwa) 61. 1 (satu) buah KTP a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan NIK : 09. 5307. 290688. 004 (Dikembalikan kepada Terdakwa) 62. 1 (satu) Buku Paspor atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan nomor c9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027 (Dikembalikan kepada Terdakwa) 63. 1 (satu) buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144 (Dikembalikan kepada Terdakwa) 64. 1 (satu) Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144 (Dikembalikan kepada Terdakwa) 65. 2 (dua) Magazine (Dikembalikan kepada Terdakwa) 66. Kunci serep Mobil Hilux D Cabin Nopol DH 8361 AP (Dikembalikan kepada Terdakwa) 67. 1 Buah Note Book (Dikembalikan kepada Terdakwa) 68. 1 tas punggung berwarna hijau (Dikembalikan kepada Terdakwa) 69. 1 tas pinggang berwarna hitam (Dikembalikan kepada Terdakwa)] 70. 1 kacamata beserta kotak berwarna cokelat merk Louis Vuitton (Dikembalikan kepada Terdakwa) 71. 1 lembar kertas kuning tulisan arab (Dikembalikan kepada Terdakwa) d) Barang bukti terlampir dalam berkas perkara yaitu : 72. 1 (satu) lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor : R/65/III/YAN. 2. 7. /2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. MAHEDNRA DITO S (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 73. 1 (satu) lembar Surat Dir Intelakam Polda Metro Jaya Nomor: R/1475/IV/RES. 1. 17. /2023/Ditintelkam, tanggal 10 April 2023 perihal data dan keterangan kepemilikan senjata api a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 74. 1 (satu) bundel Surat dari Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta Nomor : 872/SEK/PJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 perihal Keanggotaan anggota Perbakin a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 75. 1 (satu) lembar salinan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama MAHENDRA DITO S yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.9
U T U S A NNomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1 | Nama lengkap | : | MAHENDRA DITO SAMPURNO. |
| 2 | Tempat lahir | : | Jakarta |
| 3 | Umur/tgl.lahir | : | 35/29 Juni 1988 |
| 4 | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5 | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6 | Tempat tinggal | : | Taman Radio Dalem VII No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau Jl. Erlangga V No. 20, RT.RW. 005/003, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta |
| 7 | Agama | : | Islam |
| 8 | Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa Mahendra Dito S ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2024
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 april 2024 sampai dengan tanggal 1 mei 2024 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi PAHRUR DALIMUNTHE,dkk, para advokat dan konsultan Hukum pada DALIMUNTHE & TAMPUBOLON lawyers, beralamat di jalan suryopranoto 2, Harmoni Plaza, blok F10, gambir, Jakarta Pusat sebagaimana surat Kuasa tanggal 3 Januari 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 4 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 4 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Kepemilikan Senjata Api” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun ‘1951 tentang Kepemilikan Senjata Api sesuai dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
2) 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095; (Dirampas untuk dimusnahkan)
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir Peluru 223 REM. RWS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
450 (empat ratus lima puluh) butir Peluru HEXAGON 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Peluru SELLIER & BELLOT 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
50 (lima puluh) butir Peluru CCI 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
56 (lima puluh enam) butir Peluru Pindad 9 mm parabellum; (Dirampas untuk dimusnahkan)
101 (seratus satu) butir Peluru Pin 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
160 (seratus enam puluh) butir Peluru 32 FS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
184 (seratus delapan puluh empat) butir Peluru FIOCCHI 380 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
200 (dua ratus) butir Peluru Karet TFS 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
80 (delapan puluh) butir Peluru Pindad MU8-TJ 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
133 (seratus tiga puluh tiga) butir Peluru Pin 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
16 (enam belas) butir Peluru 5.56; (Dirampas untuk dimusnahkan)
53 (lima puluh tiga) butir Peluru 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru PMC 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
9 (sembilan) butir Peluru S&W 40; (Dirampas untuk dimusnahkan)
27 (dua puluh tujuh) butir Peluru SELLIER & BELLOT 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
6 (enam) butir Peluru 22 LR; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru 9 mm BRC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
7 (tujuh) butir Peluru 9 mm Hampa; (Dirampas untuk dimusnahkan)
2 (dua) butir Peluru 9 mm Dummy; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) butir Peluru 9 mm Plastik; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) tas bewarna Coklat Merk. Alpha Industries, INC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wing master Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 (satu) magazen warna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
29 (dua puluh Sembilan) butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
25 (dua puluh lima) butir peluru MU1-TJ kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
24 (dua puluh empat) butir peluru didalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah flash light merk night evolution; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah performance pistol barrel Glock Swenson berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah handphone merk Nokia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
45 (empat lima) butir Peluru merk SNB kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
10 (sepuluh) Butir Peluru merk CCI kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) Buah Holster; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung SM-A042F/DS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
IPhone XS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Flip SM-F731B; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 13 ProMax Green; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 12 ProMax Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Fold Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 Sandi 10200806; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Boarding Pass a.n CHAIRU REZA TRI PUTRANTO HABIBURRAHMAN; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 lembar kertas putih tulisan Indonesia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kabel cash HP; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kotak senjata api berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yaitu :
Buku Tabungan Bank Mandiri AGUSTINUS SUMADIYONO No.Rek 1850005109308; (Dikembalikan kepada AGUSTINUS SUMADIYONO melalui Terdakwa)
Buku Tabungan Bank BCA TEGAR BIMA ADETIA No.Rek 5845015489; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA ADETIA melalui Terdakwa)
BKPB Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
Kunci serep Mobil Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
1 lembar fotokopi KTP atas nama TEGAR BIMA; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA melalui Terdakwa)
Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa yaitu :
1 (satu) buah ID CARD REKANAN POLRI a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah KTP a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan NIK : 09.5307.290688.004 (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Buku Paspor atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan nomor c9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
2 (dua) Magazine; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Kunci serep Mobil Hilux D Cabin Nopol DH 8361 AP; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 Buah Note Book; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas punggung berwarna hijau; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas pinggang berwarna hitam; (Dikembalikan kepada Terdakwa)]
1 kacamata beserta kotak berwarna cokelat merk Louis Vuitton; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 lembar kertas kuning tulisan arab; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara yaitu :
1 (satu) lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor : R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. MAHEDNRA DITO S; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar Surat Dir Intelakam Polda Metro Jaya Nomor: R/1475/IV/RES.1.17./2023/Ditintelkam, tanggal 10 April 2023 perihal data dan keterangan kepemilikan senjata api a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) bundel Surat dari Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta Nomor : 872/SEK/PJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 perihal Keanggotaan anggota Perbakin a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar salinan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama MAHENDRA DITO S yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya mohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan, saya tidak ada Niat jahat sedikitpun terkait penguasaan saya atas senpi-senpi tersebut
Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan Terdakwa Mahendra Dito S. yang diajukan melalui Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dinyatakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum yaitu 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 (UU No. 12 Tahun 1951);
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging)
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Mahendra Dito Sampurno;
Mengembalikan barang bukti berupa:
Samsung SM-A042F/DS
Iphone XS;
Samsung Z Flip SM-F731B;
Iphone ProMax Green;
Iphone 12 ProMax Greey;
Samsung Z Fold Greey;
Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 sandi 10200806;
1 lembar kertas putih tulisan indonesia;
1 buah cash HP;
Dan seluruh barang bukti Nomor 1 s/d 43 Halaman 21-22 dalam Tuntutan, dikembalikan Kepada Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukum nya diatas, telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Memperbaiki Tuntutan Penuntut umum menjadi terdakwa di hukum dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun penjara di kurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti :
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
2) 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095; (Dirampas untuk dimusnahkan)
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir Peluru 223 REM. RWS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
450 (empat ratus lima puluh) butir Peluru HEXAGON 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Peluru SELLIER & BELLOT 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
50 (lima puluh) butir Peluru CCI 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
56 (lima puluh enam) butir Peluru Pindad 9 mm parabellum; (Dirampas untuk dimusnahkan)
101 (seratus satu) butir Peluru Pin 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
160 (seratus enam puluh) butir Peluru 32 FS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
184 (seratus delapan puluh empat) butir Peluru FIOCCHI 380 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
200 (dua ratus) butir Peluru Karet TFS 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
80 (delapan puluh) butir Peluru Pindad MU8-TJ 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
133 (seratus tiga puluh tiga) butir Peluru Pin 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
16 (enam belas) butir Peluru 5.56; (Dirampas untuk dimusnahkan)
53 (lima puluh tiga) butir Peluru 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru PMC 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
9 (sembilan) butir Peluru S&W 40; (Dirampas untuk dimusnahkan)
27 (dua puluh tujuh) butir Peluru SELLIER & BELLOT 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
6 (enam) butir Peluru 22 LR; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru 9 mm BRC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
7 (tujuh) butir Peluru 9 mm Hampa; (Dirampas untuk dimusnahkan)
2 (dua) butir Peluru 9 mm Dummy; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) butir Peluru 9 mm Plastik; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) tas bewarna Coklat Merk. Alpha Industries, INC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wing master Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 (satu) magazen warna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
29 (dua puluh Sembilan) butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
25 (dua puluh lima) butir peluru MU1-TJ kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
24 (dua puluh empat) butir peluru didalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah flash light merk night evolution; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah performance pistol barrel Glock Swenson berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah handphone merk Nokia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
45 (empat lima) butir Peluru merk SNB kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
10 (sepuluh) Butir Peluru merk CCI kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) Buah Holster; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung SM-A042F/DS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
IPhone XS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Flip SM-F731B; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 13 ProMax Green; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 12 ProMax Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Fold Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 Sandi 10200806; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Boarding Pass a.n CHAIRU REZA TRI PUTRANTO HABIBURRAHMAN; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 lembar kertas putih tulisan Indonesia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kabel cash HP; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kotak senjata api berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yaitu :
Buku Tabungan Bank Mandiri AGUSTINUS SUMADIYONO No.Rek 1850005109308; (Dikembalikan kepada AGUSTINUS SUMADIYONO melalui Terdakwa)
Buku Tabungan Bank BCA TEGAR BIMA ADETIA No.Rek 5845015489; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA ADETIA melalui Terdakwa)
BKPB Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
Kunci serep Mobil Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
1 lembar fotokopi KTP atas nama TEGAR BIMA; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA melalui Terdakwa)
Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa yaitu :
1 (satu) buah ID CARD REKANAN POLRI a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah KTP a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan NIK : 09.5307.290688.004 (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Buku Paspor atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan nomor c9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
2 (dua) Magazine; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Kunci serep Mobil Hilux D Cabin Nopol DH 8361 AP; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 Buah Note Book; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas punggung berwarna hijau; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas pinggang berwarna hitam; (Dikembalikan kepada Terdakwa)]
1 kacamata beserta kotak berwarna cokelat merk Louis Vuitton; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 lembar kertas kuning tulisan arab; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara yaitu :
1 (satu) lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor : R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. MAHEDNRA DITO S; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar Surat Dir Intelakam Polda Metro Jaya Nomor: R/1475/IV/RES.1.17./2023/Ditintelkam, tanggal 10 April 2023 perihal data dan keterangan kepemilikan senjata api a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) bundel Surat dari Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta Nomor : 872/SEK/PJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 perihal Keanggotaan anggota Perbakin a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar salinan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama MAHENDRA DITO S yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum diatas telah pula ditanggapi oleh terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang masing-masing menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MAHENDRA DITO SAMPURNO Pada hari senin tanggal 13 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak tidak nya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba meperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK-RI saat ini. Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh sdr. NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung. dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik Sdr. REZKY HERBIYONO (menantu NURHADI) yang disembunyikan di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Erlangga V No 20. RT 005 RW 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa kemudian Pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 14.00 Wib, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 Penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah yang juga di gunakan sebagai kantor PT. GARUDA YAKSA PERKASA tersebut. Penyidik KPK dipimpin oleh Brigjen Pol ASEP GUNTUR melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik Terdakwa dengan alamat Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Setiba nya di lokasi Penyidik KPK memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan sebagaimana tersebut di atas dan menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan Penyidik KPK kepada penghuni/penguasa rumah saksi M.A. HADI YUSUF. Selanjutnya atas izin dan persetujuan Saksi M.A. HADI YUSUF (Asisten Rumah Tangga di rumah) serta dengan didampingi oleh para saksi, yaitu Saksi HENDRATMO SAID (selaku Ketua RT 005 RW 003) dan Saksi ADDINUR, Saksi WINDA, Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses. petugas KPK bisa masuk kedalam ruangan tersebut karena saat penggeledahan tersebut sekitar jam 18.00 WIB, akses tersebut dapat dibuka oleh Saksi DADANG DWI ARIES dan di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.
Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan dirumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa yang di saksi kan oleh saksi ARIEF AULIA RAHMAN dan saksi M. A. HADI YUSUF
Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Bahwa kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. Mahendro Dito Sampurno, dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi penggeledahan diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yaitu :
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5292/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5179/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5181/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik: STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta
Terdapat 2 pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 yang hanya dilengkapi Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018;
Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.
Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 ;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380 ;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 ;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961 ;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 ;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL ;
1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855 ;
1 unit Silencer warna Hitam no seri ;
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Sedangkan terhadap 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun serta 1 pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut adalah illegal.
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 (enam) pucuk senjata api, 2 (dua) pucuk air soft gun dan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta 2157 (dua ribu seratus lima puluh tujuh) butir peluru, yang tuangkan secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1520/BSF/2023, tanggal 12 April 2023 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merk Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merk Heckler&Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merk Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merk M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62x39 mm merk AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merk Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir peluru bukti Q2.1 s/d Q2.321 adalah peluru tajam kaliber .223 Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
450 (empat ratus lima puluh) butir peluru bukti Q2.322 s/d Q2.771 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir peluru bukti Q2.772 s/d Q2.1066 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
80 (delapan puluh) butir peluru bukti Q2.1067 s/d Q2.1146 adalah peluru tajam kaliber 7.62x39 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
160 (seratus enam puluh) butir peluru bukti Q2.1147 s/d Q2.1306 adalah peluru tajam kaliber 7,65 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah (masih aktif);
200 (dua ratus) butir peluru bukti Q2.1307 s/d Q2.1506 adalah peluru karet kaliber 9 mm bulat dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
184 (seratus delapan puluh empat) butir peluru bukti Q2.1507 s/d Q2.1690 adalah peluru tajam kaliber .380 AUTO Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
55 (lima puluh lima) butir peluru bukti Q2.1691 s/d Q2.1745 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket, Semi Wad Cutter dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
72 (tujuh puluh dua) butir peluru bukti Q2.1746 s/d Q2.1817 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
14 (empat belas) butir peluru bukti Q2.1818 s/d Q2.1831 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
2 (dua) butir peluru bukti Q2.1832 dan Q2.1833 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1834 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
12 (dua belas) butir peluru bukti Q2.1835 s/d Q2.1846 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
52 (lima puluh dua) butir peluru bukti Q2.1847 s/d Q2.1898 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
4 (empat) butir peluru bukti Q2.1899 s/d Q2.1902 peluru tajam kaliber 9x19 mm adalah Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
8 (delapan) butir peluru bukti Q2.1903 s/d Q2.1910 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
6 (enam) butir peluru bukti Q2.1911 s/d Q2.1916 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1917 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1918 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
133 (seratus tiga puluh tiga) butir peluru bukti Q2.1919 s/d Q2.2051 adalah peluru tajam kaliber 7,62x39 mm Full Metal Jacket Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
2 (dua) butir peluru bukti Q2.2052 dan Q2.2053 adalah peluru hampa kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
5 (lima) butir peluru bukti Q2.2054 s/d Q2.2058 adalah peluru hampa kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
3 (tiga) butir peluru bukti Q2.2059 s/d Q2.2061 adalah peluru tajam kaliber 9x17 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2062 adalah peluru dummy kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2063 adalah peluru dummy kaliber 9 mm dan sudah pernah ditembakkan (kets);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2064 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru plastik kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
6 (enam) butir peluru bukti Q2.2065 s/d Q2.2070 adalah peluru tajam kaliber .22LR Lead Antimony Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
43 (empat puluh tiga) butir peluru bukti Q2.2071 s/d Q2.2113 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
5 (lima) butir peluru bukti Q2.2114 s/d Q2.2118 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
8 (delapan) butir peluru bukti Q2.2119 s/d Q2.2126 adalah peluru tajam kaliber 40 Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
27 (dua puluh tujuh) butir peluru bukti Q2.2127 s/d Q2.2153 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
3 (tiga) butir peluru bukti Q2.2154 s/d Q2.2156 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2157 adalah peluru tajam kaliber 40 Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah canggu, Bali di temukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol dan 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, kemudian Berdasarkan hasil verifikasi data base senjata api di Baintekam Polri :
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, merk Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama: MAHENDRA DITO SAMPURNO.
Bahwa 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.
Bahwa perbuatan Terdakwa MAHENDRA DITO SAMPURNO tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt Sel tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa ditolak ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt Sel, atas nama terdakwa MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan acara pembuktian ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hendratmo Said didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Erlangga V No. 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa Saksi sebagai Ketua Rt sudah 20 Tahun.
Bahwa Saat kejadiannya saksi melihat beberapa orang petugas yang memeriksa rumah terdakwa seperti polisi dan KPK, dengan kondisi rumah sudah terbuka dan tidak banyak orang di dalam rumah tersebut. Ada penanggung jawab rumah tersebut, namun saksi tidak mengenalnya.
Bahwa saksi tidak ada yang kenal.
BahwaSaksi adalah ketua RT di Jalan Erlangga V No. 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Saksi diminta penyidik KPK untuk menyaksikan pemeriksaan rumah terdakwa. Saksi tidak mengetahui pemilik rumah tersebut, saksi hanya mengetahui bahwa rumah tersebut adalah pemilik Perseroan Terbatas (PT) di Kalimantan dan rumah tersebut dinyatakan sebagai kantor.
Bahwa Disitu sdh ada beberapa orang
Bahwa Pemilik rumah tdk tahu.
Bahwa Saksi tahunya rumah itu PT nama tempat usaha bapak Dito
Bahwa Saksi kerumah pernah ada saat hajatan diundang.
Bahwa Pa dito tidak pernah lapor hanya petugasnya yang lapor.
Bahwa Rumah itu dikontrakan.
Bahwa Sudah lama diempati dan ada orang lain yang menempati katanya rumah itu mau periksa
Bahwa saksi datang rumah itu sudah terbuka.
Bahwa Tidak ada orang di dalam rumah.
Bahwa Katanya disana kebetulan ada skretaris perempuan,saksi tidak mengetahui,
Bahwa Saksi mengkitu saat pengrebekan saksi menyaksikan setiap kamar
Bahwa Saksi melihat ada 1 kamar.
Bahwa sampai malam Jam 9 yang terkunci baru bisa dibuka.
Bahwa saat itu ada pegawai yang lama datang bawa kunci.
Bahwa setelah kamar dibuka ada senapan,kursi,meja krn saksi ikut masuk.
Bahwa yang pertama masuk dari KPK da-n petugasnya ada 4 dan 5 orang yang masuk.
Bahwa saksi mengatakan KPK melakukan pemeriksaan, disaat pemeriksaan ada 1 kamar yang terkunci dan tidak bisa dibuka, kode kamarnya hanya pemiliknya yang mengetahui. Ada 1 orang yang membuka kamar dan membuka kode kamarnya, setelah dibuka ada senapan di dalam kamar tersebut. Dikarenakan ruangannya kecil maka senapannya berada dibawah.
Bahwa Saksi mengatakan posisi 1 senjata ada di atas meja dan di bawah lantai. Kemudian senjata dikeluarkan dari ruangan untuk diatur, kurang lebih sekitar ada 15 atau 16 senjata api. Ada pistol dan ada peluru, posisi peluru di dalam dus di bawah lantai.
Bahwa Seringat saki peluruh ada berapa tdk tahu.
Bahwa Senjata ada macam macam.
Bahwa Sampai jam saksi disuruh pulang jam 10 setelah itu 1 jam lagi selesai.
Bahwa Didalam berkas saksi suruh tandatangan untuk menyaksikan penggledahan ini .
Bahwa Ini barang-barang yang ada digambar tdk ada warna fisiknya itu.
Bahwa Jam 10 saksi diperbolehkan pulang.
BahwaSaat itu ada Pa ditto tdk ada.
Bahwa Waktu itu ada pegawai dan sekretaris baru 2 hari masuk anak itu kaget.
Bahwa Kondisi ada banyak orang yang menjaga.24 jam.
Saksi Wajar Iksan, S.H. didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ::
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 wib sekitar di Jalan Erlangga V No. 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa saksi mendapatkan informasi terjadi penggeledahan oleh KPK pada tanggal 13 maret 2023 di rumah yang berada di Jalan Erlangga V No. 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa adapun kejadiannya pada saat Penyidik KPK dipimpin oleh Brigjen Pol ASEP GUNTUR melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik terdakwa Sdr. Mahendra Dito dengan alamat Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut. Dari hasil pendataan di dapat 9 (Sembilan) jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin. Selanjutnya dari Bid Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri utk di tindaklanjuti penanangannya.
Bahwa cara pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai bahwa membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah dengan cara menguasai dan menyimpan senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api antara lain :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864(tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1). 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
2). 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Bahwa saksi mengetahui peristiwa terkait penemuan senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api di sebuah kantor milik Sdr. Mahendra Dito dengan alamat Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sdr. Mahendra Dito Sampurno pada awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 Bareskrim Polri menerima informasi dari Baintelakm Polri terkait penemuan senjata api ilegal pada saat pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 Personil dari Unit 3 Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan pengecekan terkait senjata api tersebut. Kemudian pimpinan saksi memerintahkan kepada saksi untuk membuat Laporan Polisi Model A untuk penanganan lebih lanjut.
Saksi Jujuk Purwanto (Jtrs PMJ) didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ::
Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 2023, saksi melaksanakan tugas piket di Kantor Subdit Jatanras bersama anggota unit yang lain dan sekitar pukul 22.00 Wib mendapatkan perintah dari AKP Adfuzah Edmond, SIK untuk mendampinginya mendatangi tempat yang sedang dilakukan penggeledahan oleh Penyidik KPK. Selanjutnya saksi mendampingi AKP Adfuzah Edmond, SIK dengan mengendarai mobil piket menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di rumah Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta. Yang kemudian setibanya dilokasi tersebut saksi diminta menunggu diluar rumah dan selanjutnya AKP Adfuzah Edmond, SIK masuk kedalam rumah untuk melakukan koordinasi dengan petugas yang sudah terlebih dahulu berada didalam rumah dan kemudian setelah berkoordinasi AKP Adfuzah Edmond, SIK keluar menemui saksi dan meminta saksi untuk masuk kedalam rumah untuk mendata penemuan senjata api berikut amunisi yang berada didalam rumah tersebut.
Bahwa terkait barang yang diketemukan didalam rumah di Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan data yang saksi catat antara lain :
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 unit Optik Red Dot Romeo;
1 unit Silencer Sig Sauer No Seri : 61A023520.
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik: STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380 ;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senapan jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL.
1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk pistol, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk Senapan, merk AK 101, No. Pabrik: 08864(tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Bahwa benar senjata api yang diperlihatkan di atas adalah beberapa senjata api yang telah ditemukan di dalam rumah yang terletak di Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, yang mana terhadap senjata api tersebut yang termasuk saksi lakukan pendataan/catat.
Bahwa terkait dengan bukti dokumen atau surat kepemilikannya ataupun surat ijin penggunaanya tidak saksi ketahui secara pasti karena setelah saksi mendata dan mencatat senjata api, amunisi dan kelengkapan2 yang lain kemudian senjata api diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan selanjutnya diserahkan ke Badan Intelkam Mabes Polri untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Saksi Eka Khairunisa (Perbakin DKI) didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi bekerja di Perbakin DKI Jakarta sejak tahun 2022 dan semenjak bulan Maret tahun 2022 dan saat ini bekerja sebagai staf admin ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staff admin Perbakin DKI Jakarta adalah membuat laporan keuangan, membuat draf surat, menerima surat perpanjangan KTA, Surat Rekomendasi dan perlengkapan ATK. Dan atas pekerjaan saksi sebagai Staff Perbakin DKI Jakarta saksi pertanggungjawab kepada Ketua Harian Perbakin Dki Jakarta ;
Bahwa perbankin daerah membuat rekemondasi penerbitan KTA Perbakin ke Perbakin pusat, rekomendasi ijin kepemilikan senjata api ke Polda (ada dua jenis kepemilikan senjata yaitu hibah dan distribusi), rekomendasi ijin angkut senjata api olah raga untuk latihan dan pertandingan ke Polda Metro Jaya ;
Bahwa untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan KTA Perbakin tembak sasaran dilengkapi dengan administrasi sebagai berikut :
Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua club dan stempel basah;
Fc KTP;
Rekomendasi Klub;
Kartu Keluarga.
Bahwa untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan KTA Perbakin tembak reaksi dilengkapi dengan administrasi sebagai berikut :
Sertifikat Tembak Reaksi;
Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua club dan stempel basah;
Fc KTP;
Rekomendasi Klub;
Kartu Keluarga.
Bahwa untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan KTA Perbakin beburu dilengkapi dengan administrasi sebagai berikut :
Sertifikat Pelatsar berburu;
Formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua club dan stempel basah;
Fc KTP;
Rekomendasi Klub;
Kartu Keluarga.
Bahwa untuk rekomendasi kepemilikan senjata api dilengkapi dengan adminisrasi sebagai berikut :
Senjata api Distribusi :
Permohonan yang bersangkutan;
Fc kTP
Fc KTA Perbakin;
Surat ijin impor;
BA Penggudangan;
Sertifikat sesuai klasifikasi senjata.
Senjata api hibah :
Permohonan yang bersangkutan;
Fc KTP
Fc KTA Perbakin;
Formulir penyerahan dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Penggudangan;
Buku senjata (BPSA);
Sertifikat sesuai klasifikasi senjata.
Bahwa untuk rekomendasi ijin angkut dilengkapi dengan adminisrasi sebagai berikut :
Senjata api untuk berburu diurus secara kolektif oleh Perbakin dimana Perbakin mengurus :
Permohonan ke Pemda;
Permohonan Polda setempat;
Permohonan ke BKSDA.
Adapun anggota Perbakin yang ikut berburu melampirkan dokumen :
Buku pas;
Fc KTA Perbakin yang masih berlaku.
Senjata api untuk latihan diurus secara kolektif oleh Perbakin dimana Perbakin mengurus Permohonan Polda setempat, adapun anggota Perbakin yang ikut berburu melampirkan dokumen :
Buku pas;
Fc KTA Perbakin.
Bahwa Jenis - jenis KTA Perbakin terdiri dari :
KTA Berburu (Kode KTA B);
Digunakan untuk berburu dengan jenis senjata api laras panjang dengan kaliber antara lain : Kaliber 308, kaliber 3006, kaliber 7 mm, kaliber 243, kaliber 223.
KTA Tembak Sasaran (Kode KTA TS);
Digunakan untuk latihan pertandingan dengan sasaran diam dengan jenis senjata api laras panjang dengan kaliber antara lain : Kaliber 4,5 mm (senapan angin) dan kaliber 22 mm (senjata api) dan laras pendek dengan kaliber : Kaliber 4,5 mm (senapan angin) dan kaliber 22 mm (senjata api);
KTA Tembak Reaksi (Kode KTA R);
Digunakan untuk olahraga tembak reaksi (latihan dan pertandingan) dengan jenis senjata api PCC dan laras pendek dengan kaliber 9 mm, kaliber 40 mm dan 38 super;
KTA Berburu & Tembak Reaksi (Kode KTA BR/B-TR);
KTA Berburu, Tembak Sasaran & Tembak Reaksi (Kode KTA A).
Bahwa KTA Perbakin berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang ;
Bahwa kewajiban pemegang KTA Perbakin yaitu iuran keanggotaan dan pembayaran loker jika menyimpan senjata di gudang Perbakin ;
Bahwa terkait dengan kepemilikan senjata api oleh pemegang KTA Perbakin wajib disimpan dan digudangkan di Perbakin dan tercatat dalam database Perbakin ;
Bahwa senjata yang mendapatkan rekomendasi permohonan ijin angkut dari Perbakin adalah senjata yang tercatat dalam database Perbakin dan disimpan atau digudangkan di Perbakin ;
Bahwa terdakwa Sdr. Mahendra Dito Sampurno tercatat sebagai Anggota Perbakin sejak tanggal 2 Oktober 2019 sampai dengan 29 Juni 2019 (belum diperpanjang) untuk dasar pemberian saksi tidak mengetahuinya karena saksi belum bekerja di Perbakin DKI ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya karena saksi belum bekerja di Perbakin DKI ;
Bahwa tidak ada senjata api milik Sdr. MAHENDRA DITO SAMPURNO yang disimpan atau dititipkan di gudang Perbakin ;
Bahwa senjata – senjata tersebut sepengetahuan saksi tidak tercatat di gudang Perbakin.
Saksi Nyoman Aryawan Negara didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi bekerja di Badan Intelijen Keamanan Polri sejak tahun 1998 dan saat sekarang ini saksi menjabat sebagai Pamin Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri yang beralamat kantor di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pamin Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri adalah melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api dan bahan peledak. Dan atas pekerjaan saksi sebagai Pamin Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri saksi pertanggungjawabkan kepada kepada Kasubbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB saksi dihubungi oleh Bpk. KABID YANMAS atas nama KBP WITNU URIP LAKSANA, S.I.K., M.M., M.AP untuk meluncur/menuju ke Jl. Airlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta bersama dengan 1 orang anggota terkait dengan penemuan senjata oleh Penyidik KPK.
Selanjutnya saksi bersama dengan 1 (satu) orang anggota atas nama BRIPTU RIDWAN ISMAIL TANJUNG menuju lokasi atau TKP yang diperintahkan. Setelah sampai di TKP kami bertemu dengan Bpk. KABID YANMAS dan beberapa orang dari Densus 88 AT. Selanjutnya kami diperintahkan oleh Bpk. KABID YANMAS untuk melakukan pengecekan awal terhadap barang temuan diantaranya:
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 unit Optik Red Dot Romeo;
1 unit Silencer Sig Sauer No Seri : 61A023520.
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik: STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senapan jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855;
1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk pistol, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk Senapan, merk AK 101, No. Pabrik: 08864(tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Selanjutnya Bpk. KABID YANMAS menghubungi Jatanras Polda Metro Jaya, Wasendak Direktorat Intelkam Polda metro Jaya dan Sat Intelkam Polres Jakarta Selatan. Setelah itu anggota dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya tiba di TKP a.n AKP AFUZA EDMOND, S.I.K dan IPTU JUJUK PURWANTO, S.H dan beberpa anggotanya kemudian disusul oleh Kasubdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya a.n AKBP Drs. MUSENI beserta Anggotanya, dan terakhir dari Sat Intelkam Polres Jaksel (saksi tidak kenal) namun pada saat itu juga setelah koordinasi dengan AKP. AFUZA EDMOND, S.I.K langsung kembali ke kesatuannya.
Kemudian dari Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan senjata api, amunisi beserta asesorisnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari itu juga, selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 Polda Metro Jaya menyerahkan ke kami di BIK terhadap senjata api tersebut untuk dilakukan verifikasi.
Bahwa kami melakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri dan dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di TKP diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) antara lain :
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5292/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K (diketahui setelah dilakukan pengecekan di Kantor Baintelkam Polri);
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5179/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K (diketahui setelah dilakukan pengecekan di Kantor Baintelkam Polri);
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5181/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K (diketahui setelah dilakukan pengecekan di Kantor Baintelkam Polri);
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik: STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta.
Terdapat 2 pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain :
a) 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 yang hanya dilengkapi Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
b) 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018.
Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah antara lain :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864(tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
2) 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
7). 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
8). 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
9). 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Dari temuan tersebut di atas terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri yang lokasinya dilapangan tembak Senayan.
Bahwa Peruntukan masing – masing senjata api tersebut di atas antara lain :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 digunakan untuk kepentingan olahraga baik sipil maupun TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380 digunakan untuk kepentingan beladiri baik sipil maupun TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 digunakan untuk kepentingan olahraga baik sipil maupun TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961 pada bodi senjata terdapat tulisan auto yang artinya bukan digunakan untuk kepentingan olahraga melainkan untuk kepentingan TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864(tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 biasanya untuk senjata jenis tersebut digunakan untuk kepentingan TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL pada bodi senjata terdapat tulisan auto yang artinya bukan digunakan untuk kepentingan olahraga melainkan untuk kepentingan TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL digunakan untuk kepentingan olahraga reaksi, rekreasi baik sipil maupun TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL digunakan untuk kepentingan olahraga reaksi, rekreasi baik sipil maupun TNI/POLRI;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095 digunakan untuk kepentingan olahraga baik sipil maupun TNI/POLRI.
Bahwa Benar senjata api di atas ditemukan di TKP yang berlokasi di Jl. Airlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Bahwa terdapat 1 (satu) pucuk yaitu jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, yang memiliki nomor seri berbeda antara slide dan bodi yaitu : No. Pabrik : BAUT312 (slide dan laras) dan G124121 (bodi) digunakan untuk kepentingan olahraga baik sipil maupun TNI/POLRI.
Saksi Wyasa Santosa Kolopaking didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Baahwa saaksi bekerja sebagai pengurus di Kantor Hukum ANTITA KOLOPAKING & Partners sejak tahun 2008, saksi juga sebagai ketua RT. 011/RW. 002, Kel. Cilandak Barat, Kec. Ciandak, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta sejak pertengahan tahun 2021 untuk tanggalnya saksi lupa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menjaga ketertiban lingkungan, menjalankan perintah RW dan Kelurahan.
Bahwa rumah yang beralamat di Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan adalah milik Sdri. ATINAH S K AMIRMACHMUD yang kemudian di sewakan kepada Sdr. BRAMASATYA PUTRA sejak tanggal 16 Juni 2021. Dasarnya adalah perjanjian sewa menyewa tanggal 16 Juni 2021 antara Sdri. ATINAH S K AMIRMACHMUD dengan Sdr. BRAMASATYA PUTRA.
Berdasarkan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara Sdri. ATINAH S K AMIRMACHMUD dengan Sdr. BRAMASATYA PUTRA bahwa masa sewa yaitu selama 1 tahun terhitung mulai 15 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2022.
Bahwa saksi tidak mengetahui tapi rumah tersebut sudah lama disewakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang tinggal dirumah yang beralamt di Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan karena waktu perjanjian sewa menyewa rumah tersebut saksi tidak disertakan, namun pernah saksi berupaya meminta KTP penghuni rumah tersebut namun tidak ada tanggapan. Pada saat saksi kerumah tersebut tidak pernah dibukakan pintu oleh penghuni maupun penjaga rumah.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya namun setiap ada mobil keluar masuk kedalam rumah tersebut disertai dengan pengawalan dari TNI maupun Polri.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. BRAMASATYA PUTRA, pertama kali bertemu pada saat serah terima rumah dari BRAMASATYA PUTRA selaku penyewa kepada ANITA KOLOPAKING (istri saksi) selaku penerima kuasa dari ATINAH S K AMIRMACHMUD selaku pemilik rumah.
Bahwa setelah saksi diperlihatkan dokumen Surat Perintah Penggeledahan oleh Anggota Bareskrim Polri, saksi mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Bareskrim Polri adalah kegiatan penggeledahan rumah MAHENDRA DITO SAMPURNO yang terletak di Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan terkait dengan perkara menyimpan atau memiliki senjata api tanpa hak yang diduga dilakukan oleh MAHENDRA DITO SAMPURNO.
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan barang-barang tersebut diatas;
Bahwa benar barang-barang tersebut diatas merupakan barang yang ditemukan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri;
Saksi tidak mengetahui milik siapa barang – barang tersebut;
Bahwa terkait dengan barang-barang tersebut diatas saksi tidak mengetahui asal-usulnya darimana.
Saksi Salimin S.Sos didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ada saat ini saksi bekerja sebagai Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta sejak tanggal 1 Oktober 2022 sebagai Kepala seksi pelayanan dan pendaftaran.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala seksi pelayanan dan pendaftaran Suku Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta adalah memberikan pelayanan berupa pendaftaran maupun perpindahan penduduk ditingkat Kota Jakarta Selatan. Terhadap pekerjaan yang saksi lakukan saksi pertanggungjawabkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Nomor : SKPWNI/3174/12072022/0117 tertanggal 12 Juli 2022 diterangkan kepindahan atas nama MAHENDRA DITO S dengan NIK: 3174070609111005 dengan daerah asal beralamat di Taman Radio Dalam VII No. 3, Rt.013, Rw.001, Kelurahan Gandaria utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alamat tujuan pindah Jl. Erlangga V No. 20, RT.005 RW. 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3174070609111005 Sdr. MAHENDRA DITO SAMPURNO yang beralamat di Taman Radio Dalam VII No. 3, Rt.013, Rw.001, Kelurahan Gandaria utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tercatat tidak memiliki anggota keluarga dalam Kartu Keluarga tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang mengurus perpindahan dan pengurusan administrasi kependudukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO di Kelurahan Selong.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap peruntukan/penggunaan rumah yang beralamat di Jl. Erlangga V No. 20, RT.005 RW. 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Bahwa tidak mengetahui siapa orang yang bertempat tinggal di Jl. Erlangga V No. 20, RT.005 RW. 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta. Dapat saksi jelaskan bahwa di Sudin Dukcapil Jakarta Selatan tidak ada data atau catatan setiap perusahaan yang berdomisili di Jakarta Selatan karena bukan merupakan tugas dan tanggung jawab kami.
Bahwa aksi tidak mengetahui terkait perusahaan atas nama PT.GARUDA YAKSHA PERKASA yang berdomisili di Jl. Erlangga V No. 20, RT.005 RW. 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
Bahwa PT.GARUDA YAKSHA PERKASA yang beralamat di Jl. Erlangga V No. 20, RT.005 RW. 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, tidak terdaftar di PTSP Suku Dinas Tingkat Kota Jakarta Selatan karena bukan merupakan kewenangan kami.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap siapa pemiliknya dan kapan berdirinya serta bergerak dalam bidang apa PT.GARUDA YAKSHA PERKASA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Wisnu Yudha Prawira, S.H., M.H. didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas Ahli sebagai Perwira untuk perbantuan kegiatan pelayanan perizinan Senpi dan Handak Komersial di Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri, bertanggung jawab kepada Kabid Yanmas Baintelkam Polri ;
Bahwa jenis-jenis Perizinan Senjata Api Sesuai Perpol Nomor 1 Tahun 2022, yaitu :
Perizinan Sejata Api Satpam/Polsus;
Perizinan Senjata Api Olahraga;
Perizinan Senajata Api Beladiri;
Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.
Bahwa Pemohon senjata api non organik TNI/Polri terlebih dahulu mengajukan surat permohonannya kepada Kapolda u.p. Dirintelkam disertai dengan persyaratan administrasi lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri, kemudian setelah mendapatkan Rekomendasi Kapolda, pemohon mengajukan surat permohonannya kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam disertai dengan persyaratan administrasi lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
Bahwa jenis-jenis senjata api yang diizinkan yaitu :
Jenis Senjata Api Olahraga yang diizinkan :
1) Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target meliputi :
Free Pistol 50 (lima puluh) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
Sport Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Wanita;
Standar Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
Centre Fire Pistol, Kaliber 32 (tiga puluh dua) watt carter; - 36;
Centre Fire Revolver, Kaliber 38 (tiga puluh delapan) special;
Rapid Fire Pistol 25 (dua puluh lima) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) Short;
Smallbore Sport Rifle Prone 50 (lima puluh) meter, Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Wanita;
Smallbore Free Rifle Prone Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle untuk Putra;
Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) Posisi Putra Kaliber 22 (dua puluh dua) long rifle;
Smallbore Sport Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putri 22 (dua puluh dua) long rifle;
Skeet, kaliber 12 (dua belas) gauge;
l). Trap, kaliber 12 (dua belas) gauge; dan m. Double Trap, kaliber 12 (dua belas) gauge.
Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak reaksi meliputi :
standar pistol: 1. Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter; 2. Kaliber .40 (poin empat puluh); dan 3. Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
open division: 1. Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter; 2. Kaliber 9x23 (sembilan kali dua puluh tiga) milimeter; 3. Kaliber .38 (poin tiga puluh delapan) super auto;
production division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
production optic division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter;
Revolver Division: - 37 - 1. Kaliber .38 (poin tiga puluh delapan) spesial; 2. Kaliber .357 (poin tiga rtus lima puluh tujuh) magnum; 3. Kaliber .40 (poin empat puluh); dan 4. Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
Classic Division: 1. Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter; 2. Kaliber .40 (poin empat puluh); dan 3. Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;
Pistol Caliber Carbine Division, Kaliber 9x19 (sembilan kali sembilan belas) milimeter; dan
Shotgun Semi Auto dan Pump Action, Kaliber 12 (dua belas) gauge.
3) Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga berburu meliputi :
senapan kecil dari Kaliber .22 (poin dua pulu dua) sampai dengan .270 (poin dua ratus tujuh puluh);
senapan sedang dari Kaliber .30 (poin tiga puluh) sampai dengan .375 (poin tiga ratus tujuh piluh lima); dan
senapan laras licin, Kaliber 12 (dua belas) gauge
Jenis Senjata Api Beladiri yang dizinkan :
Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan beladiri meliputi :
Senjata Api Peluru tajam;
Senjata Api Peluru karet; dan
Senjata Api Peluru gas.
Senjata Api Peluru tajam sebagaimana dimaksud memiliki Kaliber:
.22 (poin dua puluh dua), .32 (poin tiga puluh dua), 12 (dua belas) Gauge untuk jenis senapan; dan
.22 (poin dua puluh dua), .25 (poin dua puluh lima), .30 (poin tiga puluh), .32 (poin tiga puluh dua) untuk jenis pistol atau revolver.
Senjata Api Peluru karet memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter.
Senjata Api Peluru gas memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter.
Bahwa mekanisme kerja Senjata Api yaitu Senjata api dapat melontarkan satu atau beberapa proyektil dengan bantuan pendorong bahan peledak, dan akibat penggunaannya dapat mengejutkan, membahayakan, mematikan dan dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang, dapat juga digunakan untuk melakukan tindakan kriminalitas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bahwa selain dari Merk dan Nomer Senjata identitas senjata juga dilakukan oleh Puslabfor polri untuk menentukan ulir laras masing-masing senjata.
Bahwa barang yang resmi masuk ke Indonesia dan buatan Pabrik memiliki nomer seri senjata dan sudah tergister.
Bahwa apabila dalam 1 (satu) pucuk senjata api terdapat nomor seri yang berbeda, dalam setiap bagian (Laras, Frame dan Slide), senjata tersebut dapat dikategorikan senjata Api Rakitan. Dan tidak diperbolehkan.
Bahwa senjata api yang tidak memiliki nomor seri dikategorikan sebagai senjata api rakitan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Erlangga V No. 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa PT. Garuda Yaksa Perkasa (PT. GYP) yang beralamat di Jl. Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dan sekarang semenjak dilakukan penggeledahan oleh KPK kantor tersebut tutup dan beroperasi secara virtual.
Bahwa benar ruangan dengan kode 8587 tersebut terdapat beberapa pucuk senjata api dan amunisi namun untuk detailnya Tersangka lupa.
Bahwa Tersangka tidak kemana – mana karena KPK memberikan tembusan secara tertulis bahwa tidak ditemukan bukti apapun dalam penggeledahan di Kantor PT. GARUDA YAKSA PERKARA yang beralamat di Jl. Erlangga V No. 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta. Namun KPK menemukan beberapa pucuk senjata api dan amunisi, kemudian salah satu Penyidik KPK menghubungi Densus 88, Polda Metro dan Baintelkam. Setelah personal Polda Metro Jaya dan Densus 88 pulang datang personal dari Baintelkam Polri a.n KBP WITNU dan kemudian beberapa pucuk senjata dan amunisi tersebut diamankan oleh Baintelkam. Setelah diamankan oleh Baintelakm kemudian beberapa pucuk senjata api dan amunisi tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri yang setahu Tersangka dibuatkan Laporan Polisi Model A.
Bahwa dapat tersangka jelaskan Jenis - jenis senjata api tersebut yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
a). 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855;
b). 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Bahwa benar senjata - senjata api tersebut merupakan senjata api yang ditemukan di Kantor Tersangka PT. GARUDA YAKSA PERKASA yang beralamat di Jl. Erlangga V Nomor 20, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta perusahaan pertambangan;
Bahwa Terdakwa memiliki perusahaan sendiri bernama Garuda Yaksha Perkasa;
Bahwa kantor cabang perusahaan berlokasi di Jakarta Selatan dengan beralamat di Jalan Erlangga V;
Bahwa Terdakwa memiliki satu rumah dengan beralamat di Cilandak;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, kronologi penggeledahan di Kantor Erlangga V, dilakukan oleh KPK, lalu tidak menemukan apa-apa, kemudian staf Terdakwa bernama Dadang menelpon Terdakwa untuk membuka ruangan;
Bahwa Terdakwa mengaku terdapat perdebatan terkait meminta surat izin penggeledahan dari pengadilan, namun tidak diberikan oleh pihak penggeledah;
Bahwa waktu penggeledahan, Terdakwa tidak berada pada lokasi kejadian;
Bahwa Terdakwa memberikan akses ruangan kepada saudara Arif Aulia Rahman untuk membuka ruangan tersebut;
Bahwa menurut Terdakwa ruangan tersebut untuk menyimpan senjata api atau high security, karena Terdakwa adalah anggota Perbakin dan senjata tersebut didapatkan dari Perbakin;
Bahwa Terdakwa mengaku senjata yang digunakan di lapangan tembak dan telah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri;
Bahwa senjata api dan amunisi dalam ruangan Terdakwa telah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri untuk senjata olahraga dan digunakan di gudang Perbakin;
Bahwa menurut Terdakwa terdapat 2 sampai 3 senjata airsoft gun, serta 1 senapan angin;
Bahwa Terdakwa menjelaskan amunisi untuk senjata disimpan dalam ruangan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan berdasarkan BAP tidak menemukan gambar seperti itu melainkan hanya melihat airsoft gun yang dibeli di salah satu pusat perbelanjaan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan rumah di Jalan Erlangga hanyalah rumah singgah dan tidak dijadikan tempat tinggal;
Bahwa Terdakwa menjelaskan senjata yang didapatkan berasal dari PERBAKIN;
Bahwa Terdakwa merupakan anggota dari klub menembak PERBAKIN;
Bahwa Terdakwa mengetahui jumlah amunisi yang dapat dimiliki oleh sipil;
Bahwa Terdakwa menjelaskan saat berada di lapangan tembak tidak ada batasan penggunaan peluru;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwasanya Terdakwa mempunyai dokumen yang lengkap;
Bahwa Terdakwa mempunyai hobi menembak;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan senjata untuk keonaran dan menggunakan senjata hanya pada saat di lapangan tembak;
Bahwa senjata api yang dibawa oleh Terdakwa dengan jenis SIG SAUPER P365 dan memiliki kartu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa memiliki izin kepemilikan senjata dari PERBAKIN, anggota Perbakin, dan anggota Diponegoro Shooting Club;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa juga menyebut bahwa ada izin dari Baintelkam;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menyatakan bahwa dia adalah kolektor senjata dan memiliki hobi menembak;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa senjata yang dimilikinya adalah koleksi khusus, termasuk senjata "Cabot" yang merupakan senjata kolektor dari Amerika;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menyebut bahwa proses pembelian senjata dilakukan satu per satu dengan surat impor dan berita acara impor;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa kepemilikan senjata dan amunisi yang banyak adalah untuk mendukung kegiatan hobi menembaknya setiap minggu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa menjamin bahwa tidak melanggar hukum terkait kepemilikan senjata;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diperbolehkan menyimpan persenjataan di rumah tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut
Ahli Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan terkait prinsip-prinsip pidana, asas tiada pidana tanpa kesalahan, mens rea, actus reus, asas terkait perolehan alat bukti;
Bahwa terkait seseorang dapat dikenakan pidana jika memenuhi klasifikasi perbuatannya termasuk sifat melawan hukum;
Bahwa terkait niat, seseorang pada perbuatan dengan berakibat pada ruginya orang lain, maka dijatuhkan pidana atau tidak;
Bahwa mens rea merupakan konsep common law bukan civil law;
Bahwa mens rea berarti seseorang memiliki niat jahat;
Bahwa terdapat dua kelompok pidana, pidana umum dan pidana khusus;
Bahwa pidana khusus terbagi ke dalam pidana khusus murni seperti teroris dan TPPU dan pidana khusus yang tunduk pada hukum administratif negara dan memiliki sanksi pidana;
Bahwa putusan bebas adalah perbuatan yang tidak terbukti secara meyakinkan sebagai tindakan pidana;
Bahwa putusan lepas adalah perbuatannya terbukti tapi tidak masuk dalam klasifikasi hukum pidana, melainkan hukum pidana lain;
Bahwa Ahli menjelaskan secara sederhana terdapat dua delik yaitu delik aduan dan biasa. Secara sederhana delik biasa yaitu delik tersebut dianggap selesai apabila terpenuhinya suatu unsur;
Bahwa Ahli menjelaskan terdapat suatu persoalan ketika suatu delik masuk kedalam ranah hukum lain contohnya penipuan atau penggelapan karena selalu dipersoalkan dengan adanya hubungan hukum yang dibangun dari suatu perjanjian karena adanya aspek hukum lain yang perlu dikaji;
Bahwa Ahli menjelaskan di dalam melihat suatu delik terlebih dahulu melihat ke dalam suatu konteks;
Bahwa Ahli menjelaskan asas wessenchau merupakan konsep yang berasal dari negara Jerman kemudian diakomodir oleh Belanda dan masuk pada tahun 1930 dalam konteks pidana kalau perdata pada tahun 1919;
Bahwa Ahli menjelaskan antara keterpenuhan delik dengan tujuan dari dibentuknya Undang-Undang bukanlah suatu hal untuk dipertentangkan;
Bahwa Ahli menjelaskan dalam hukum pidana administrasi terdapat suatu asas yakni asas hulprecht yaitu hukum pidana sebagai pembantu dari hukum administrasi. Artinya ketika seseorang dikenakan sanksi administrasi, namun sanksi tersebut tidak dijalankan maka negara punya hak untuk menerapkan sanksi. Akan tetapi, pidana yang diterapkan itu bukan untuk memberikan efek jera melainkan pidana yang digunakan dalam hukum administrasi untuk memaksa orang yang terkena sanksi administrasi untuk menjalankan administrasinya;
Bahwa Ahli menjelaskan terdapat dua kriteria mengenai alat bukti yang sah yaitu disebutkan dalam undang-undang dan diatur cara memperolehnya;
Bahwa secara eksplisit di KUHAP terdapat asas exclusionary rules yang menjelaskan tentang tidak diperbolehkannya penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum sehingga perolehannya harus dilakukan sesuai tata cara atau prosedur seperti penyitaan dan penggeledahan.;
Bahwa Ahli menjelaskan selain alat bukti yang sah didalam Pasal 39 KUHAP diatur mengenai klasifikasi barang bukti;
Bahwa Ahli menjelaskan undang-undang darurat tahun 1951 tidak dapat dimaknai hanya pada saat diundangkan tetapi harus merujuk pada konsideran menimbang;
Bahwa ahli menjelaskan dalam penafsiran undang-undang, penting untuk memperhatikan konsideran (pertimbangan) yang menjadi roh undang-undang tersebut, bukan hanya pasal-pasalnya;
Bahwa ahli menjelaskan jika tujuan penggunaan senjata api oleh Terdakwa tidak sesuai dengan konsideran yang mengatur mengenai pemberontakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka cara menafsirkan undang-undang tersebut tidak tepat;
Bahwa ahli menjelaskan Penyitaan barang bukti dalam KUHAP diatur dalam Pasal 38, yang menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak tanpa surat izin terlebih dahulu;
Bahwa ahli menjelaskan batasan waktu "segera" harus ditafsirkan secara sistematis. Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan "segera" dalam Pasal 18 KUHAP maksimal 7 hari. Selain itu, terdapat peraturan lain yang menyatakan batasan waktu segera dalam konteks tertentu;
Bahwa menurut keterangan ahli, Jika tindakan penyidik melampaui batas waktu "segera" yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip hukum, terutama prinsip peradilan yang berkaitan dengan hak asasi individu;
Bahwa Ahli menjelaskan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tindakan penyidik harus mematuhi prinsip hukum yang ada;
Bahwa Ahli menjelaskan Barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan sesuai dengan asas hukum yang berlaku;
Bahwa Ahli menjelaskan bukti tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat menjadi dasar untuk membuktikan suatu tindak pidana;
Bahwa negara punya hak atas pemasukan dari izin yang diurus dan sanksi bukan hanya sekedar dirampas tapi dipaksa untuk membayar perizinan karena itu haknya negara. Kalau tidak dilakukan, pidana turun. Jadi jika hanya dirampas saja, negara mengalami kerugian, karena tidak bayar izin. Jadi setiap orang yang menggunakan senjata api, harus dipaksa untuk membayar perizinan ke negara;
Bahwa Ahli menjelaskan seseorang itu bisa langsung dipidana, lex scripta, lex certa, dan lex tripta;
Bahwa penegakan hukum itu harus dilaksanakan oleh sarjana hukum yang terdidik artinya mengetahui semua asas yang diikuti dari perbuatan pidana sehingga seorang sarjana hukum itu tidak hanya akan membaca pasal, “barang siapa dengan sengaja” itu membaca pasal itu tidak terdidik karena asasnya ada, penafsirannya ada. Hal tersebut agar semua itu tertuang di dalam peraturan perundang undangan karena tidak semua sarjana hukum terdidik yang memahami model penafsiran, asas, begitu;
Bahwa ahli menyatakan Undang Undang Darurat merupakan undang-undang yang lama, dimana pada tahun 2001 konteks hukum pidana administrasi baru dikenal di Belanda, di Indonesia belum masuk, sehingga ini yang kemudian syarat utama agar penguasaan terhadap model-model penafsiran itu menjadi penting dalam membaca pasal. Sehingga jawabannya kembali ke asas untuk menentukan indikator kapan sesorang dikenakan sanksi secara dministratif menurut pasal;
Bahwa Ahli menjelaskan ada dua alat bukti yang sah itu maknanya, Pertama dia tercantum dalam Undang Undang, kedua dia diatur cara memperolehnya. Jika mau disebut tidak sah maka dia harus kebalikan dari dua-duanya, tidak diatur dalam undang undang dan melanggar tata cara perolehannya;
Bahwa Ahli menjelaskan “sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan” artinya putusan itu memiliki sesuatu juga yang setara dengan undang undang, nah berarti hakim diperintah oleh undang undang untuk mengabaikan atau tidak dipertimbangkan pengajuan alat bukti yang tidak sesuai dengan tata caranya;
Bahwa Ahli menjelaskan hakim tidak mempertimbangkan, berarti hakim tidak menyebutkan. Tapi ada juga hakim yang mempertimbangkan, artinya mempertimbangkan hidup dan pertimbangan untuk tidak dipertimbangkan artinya tidak sama sekali. Ahli lebih ke sependapat apabila alat bukti yang tidak memiliki kekuatan hukum, yang memperoleh cara yang salah itu dimuat dalam pertimbangan supaya semua pihak memahaminya;
Bahwa Ahli menjelaskan suatu penafsiran itu tidak mungkin bisa melindungi karena kepentingan. Suatu penafsiran itu di dikendalikan paling besar karena kepentingan, itu ilmu dasar dalam ilmu tafsiran sehingga ketika fakta yang muncul atau peristiwa konkrit yang muncul didalam masyarakat itu tinggal bagaimana kepentingan si penafsir dalam melihat fakta konkrit tersebut. Tapi sebenarnya kepentingan itu harusnya di kerangkai oleh konsep yang seimbang. Konsep yang seimbang itu jelas prosedurnya, untuk kepentingan pemerintahan. Jadi artinya kalau saya main di ladang kemudian saya bawa senapan angin, ada hewan mau makan tanaman saya, saya harus tembak. Itu tidak ada kepentingannya ke mereka untuk menangkap saya;
Bahwa pembentukan Undang Undang ini bertujuan untuk menjaga keamanan negara. Alasan dari ada senjata api senjata angin dulu misalnya dalam negara ya dilanggar;
Bahwa Ahli menjelaskan kepastian dan keadilan itu merupakan unsur subsidair. Kemanfaatan merupakan unsur primair. Artinya, dipilih kepastian karena ada kemanfaatan dipilih keadilan karena ada manfaatnya dimana mungkin dalam KUHP naskah peraturan baru 2022, teori itu menjadi pedoman untuk penegakan kepastian dan keadilan;
Bahwa Ahli menjelaskan kepastian ketika berbenturan dengan keadilan maka keadilan yang diajukan, saat ini justru tidak ekstrim, tidak kontekstual artinya Karena setiap perkara itu diligence yang tidak bisa paksakan, tidak bisa langsung menggunakan asas kepastian tergantung konteks;
Bahwa Ahli menjelaskan kasustis membuat bisa saja mengedepankan keadilan atau bisa juga mengedepankan kepastian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095;
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir Peluru 223 REM. RWS;
450 (empat ratus lima puluh) butir Peluru HEXAGON 45 auto;
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Peluru SELLIER & BELLOT 45 auto;
50 (lima puluh) butir Peluru CCI 45 auto;
56 (lima puluh enam) butir Peluru Pindad 9 mm parabellum;
101 (seratus satu) butir Peluru Pin 9 mm;
160 (seratus enam puluh) butir Peluru 32 FS;
184 (seratus delapan puluh empat) butir Peluru FIOCCHI 380 auto;
200 (dua ratus) butir Peluru Karet TFS 9 mm;
80 (delapan puluh) butir Peluru Pindad MU8-TJ 7.62
133 (seratus tiga puluh tiga) butir Peluru Pin 7.62; (
16 (enam belas) butir Peluru 5.56;
53 (lima puluh tiga) butir Peluru 45 auto;
3 (tiga) butir Peluru PMC 9 mm;
9 (sembilan) butir Peluru S&W 40;
27 (dua puluh tujuh) butir Peluru SELLIER & BELLOT 9 mm;
6 (enam) butir Peluru 22 LR
3 (tiga) butir Peluru 9 mm BRC;
7 (tujuh) butir Peluru 9 mm Hampa ;
2 (dua) butir Peluru 9 mm Dummy;
1 (satu) butir Peluru 9 mm Plastik;
1 (satu) tas bewarna Coklat Merk. Alpha Industries, INC;
1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wing master Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 (satu) magazen warna hitam;
29 (dua puluh Sembilan) butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm;
25 (dua puluh lima) butir peluru MU1-TJ kaliber 7,62 x 39 mm;
24 (dua puluh empat) butir peluru didalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY;
1 (satu) buah flash light merk night evolution;
1 (satu) buah performance pistol barrel Glock Swenson berwarna hitam;
1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru;
1 (satu) pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan;
1 (satu) buah handphone merk Nokia;
45 (empat lima) butir Peluru merk SNB kaliber 45mm;
10 (sepuluh) Butir Peluru merk CCI kaliber 45mm;
1 (satu) Buah Holster;
Samsung SM-A042F/DS;
IPhone XS;
Samsung Z Flip SM-F731B;
iPhone 13 ProMax Green;
iPhone 12 ProMax Greey;
Samsung Z Fold Greey;
Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 Sandi 10200806
Boarding Pass a.n CHAIRU REZA TRI PUTRANTO HABIBURRAHMAN;
1 lembar kertas putih tulisan Indonesia;
1 buah kabel cash HP
1 buah kotak senjata api berwarna hitam;
Buku Tabungan Bank Mandiri AGUSTINUS SUMADIYONO No.Rek 1850005109308;
Buku Tabungan Bank BCA TEGAR BIMA ADETIA No.Rek 5845015489;
BKPB Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI
Kunci serep Mobil Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI;
1 lembar fotokopi KTP atas nama TEGAR BIMA;
1 (satu) buah ID CARD REKANAN POLRI a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO;
1 (satu) buah KTP a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan NIK : 09.5307.290688.004
1 (satu) Buku Paspor atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan nomor c9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027;
1 (satu) buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144;
1 (satu) Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144;
2 (dua) Magazine;
Kunci serep Mobil Hilux D Cabin Nopol DH 8361 AP;
1 Buah Note Book;
1 tas punggung berwarna hijau;
1 tas pinggang berwarna hitam;
1 kacamata beserta kotak berwarna cokelat merk Louis Vuitton;
1 lembar kertas kuning tulisan arab;
1 (satu) lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor : R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. MAHEDNRA DITO S;
1 (satu) lembar Surat Dir Intelakam Polda Metro Jaya Nomor: R/1475/IV/RES.1.17./2023/Ditintelkam, tanggal 10 April 2023 perihal data dan keterangan kepemilikan senjata api a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO;
1 (satu) bundel Surat dari Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta Nomor : 872/SEK/PJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 perihal Keanggotaan anggota Perbakin a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO;
1 (satu) lembar salinan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama MAHENDRA DITO S yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK-RI saat ini. Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh sdr. NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung. dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik Sdr. REZKY HERBIYONO (menantu NURHADI) yang disembunyikan di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Erlangga V No 20. RT 005 RW 003 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa Pada hari senin tanggal 13 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 Wib, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 Penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah yang juga di gunakan sebagai kantor PT. GARUDA YAKSA PERKASA tersebut. Penyidik KPK dipimpin oleh Brigjen Pol ASEP GUNTUR melakukan penggeledahan di sebuah kantor milik Terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, yang di saksi kan oleh saksi ARIEF AULIA RAHMAN dan saksi M. A. HADI YUSUF Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses. petugas KPK tidak bisa masuk kedalam ruangan tersebut karena saat penggeledahan tersebut sekitar jam 18.00 WIB, akses tersebut dapat dibuka oleh Saksi DADANG DWI ARIES dan di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut ;
Bahwa kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. Mahendro Dito Sampurno, dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi penggeledahan diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yaitu :
1 (satu) pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5292/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5179/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.K
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5181/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA, S.H., S.I.
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik: STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta
Terdapat 2 pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 yang hanya dilengkapi Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018;
Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121 ;
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380 ;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816 ;
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961 ;
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683 ;
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL ;
1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855 ;
1 unit Silencer warna Hitam no seri ;
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 (enam) pucuk senjata api, 2 (dua) pucuk air soft gun dan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta 2157 (dua ribu seratus lima puluh tujuh) butir peluru, yang tuangkan secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1520/BSF/2023, tanggal 12 April 2023 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merk Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merk Heckler&Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merk Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merk M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62x39 mm merk AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merk Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merk Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir peluru bukti Q2.1 s/d Q2.321 adalah peluru tajam kaliber .223 Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
450 (empat ratus lima puluh) butir peluru bukti Q2.322 s/d Q2.771 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir peluru bukti Q2.772 s/d Q2.1066 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
80 (delapan puluh) butir peluru bukti Q2.1067 s/d Q2.1146 adalah peluru tajam kaliber 7.62x39 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
160 (seratus enam puluh) butir peluru bukti Q2.1147 s/d Q2.1306 adalah peluru tajam kaliber 7,65 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah (masih aktif);
200 (dua ratus) butir peluru bukti Q2.1307 s/d Q2.1506 adalah peluru karet kaliber 9 mm bulat dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
184 (seratus delapan puluh empat) butir peluru bukti Q2.1507 s/d Q2.1690 adalah peluru tajam kaliber .380 AUTO Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
55 (lima puluh lima) butir peluru bukti Q2.1691 s/d Q2.1745 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket, Semi Wad Cutter dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
72 (tujuh puluh dua) butir peluru bukti Q2.1746 s/d Q2.1817 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
14 (empat belas) butir peluru bukti Q2.1818 s/d Q2.1831 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
2 (dua) butir peluru bukti Q2.1832 dan Q2.1833 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1834 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
12 (dua belas) butir peluru bukti Q2.1835 s/d Q2.1846 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
52 (lima puluh dua) butir peluru bukti Q2.1847 s/d Q2.1898 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
4 (empat) butir peluru bukti Q2.1899 s/d Q2.1902 peluru tajam kaliber 9x19 mm adalah Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
8 (delapan) butir peluru bukti Q2.1903 s/d Q2.1910 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
6 (enam) butir peluru bukti Q2.1911 s/d Q2.1916 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1917 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.1918 adalah peluru tajam kaliber 5.56 mm Full Metal Jacket, Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
133 (seratus tiga puluh tiga) butir peluru bukti Q2.1919 s/d Q2.2051 adalah peluru tajam kaliber 7,62x39 mm Full Metal Jacket Pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
2 (dua) butir peluru bukti Q2.2052 dan Q2.2053 adalah peluru hampa kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
5 (lima) butir peluru bukti Q2.2054 s/d Q2.2058 adalah peluru hampa kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
3 (tiga) butir peluru bukti Q2.2059 s/d Q2.2061 adalah peluru tajam kaliber 9x17 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2062 adalah peluru dummy kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2063 adalah peluru dummy kaliber 9 mm dan sudah pernah ditembakkan (kets);
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2064 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru plastik kaliber 9 mm dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
6 (enam) butir peluru bukti Q2.2065 s/d Q2.2070 adalah peluru tajam kaliber .22LR Lead Antimony Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
43 (empat puluh tiga) butir peluru bukti Q2.2071 s/d Q2.2113 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Jacketed Hollow Point, Hollow Point dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
5 (lima) butir peluru bukti Q2.2114 s/d Q2.2118 adalah peluru tajam kaliber 45 AUTO Full Metal Jacket Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
8 (delapan) butir peluru bukti Q2.2119 s/d Q2.2126 adalah peluru tajam kaliber 40 Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
27 (dua puluh tujuh) butir peluru bukti Q2.2127 s/d Q2.2153 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
3 (tiga) butir peluru bukti Q2.2154 s/d Q2.2156 adalah peluru tajam kaliber 9x19 mm Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif) ;
1 (satu) butir peluru bukti Q2.2157 adalah peluru tajam kaliber 40 Full Metal Jacket, Round Nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah canggu, Bali di temukan kembali 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol dan 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, kemudian Berdasarkan hasil verifikasi data base senjata api di Baintekam Polri disimpulkan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, merk Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama: MAHENDRA DITO SAMPURNO. dan2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri
Bahwa ruangan untuk menyimpan senjata api atau high security, karena Terdakwa adalah kolektor senjata dan memiliki hobi menembak, anggota Perbakin dan senjata tersebut didapatkan dari Perbakin yang digunakan di lapangan tembak dan telah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri karena terdakwa merupakan anggota dari klub menembak PERBAKIN dan Diponegoro Shooting Club;
Bahwa senjata api dan amunisi dalam ruangan Terdakwa telah mendapatkan izin dari Intelkam Mabes Polri untuk senjata olahraga dan digunakan di gudang Perbakin;
Bahwa Terdakwa mengetahui jumlah amunisi yang dapat dimiliki oleh sipil dan saat berada di lapangan tembak tidak ada batasan penggunaan peluru;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan senjata untuk keonaran dan menggunakan senjata hanya pada saat di lapangan tembak ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah ada beberapa senjata dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki ijin penyimpanan dari aparat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan tanpa hak
memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya giliran Majelis akan mempertimbangkan unsur diatas yang dihubungkan dengan fakta yuridis yang ditermukan dipersidangan perkara aquo sebagaimana terurai dibawah ini ;
Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai pelaku perbuatan yang kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai orang yang waras berpikir dan normal dalam bertindak. Dimana dalam perkara ini sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah Terdakwa MAHENDRA DITO SAMPURNO ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan normal dalam bertindak, Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam persidangan oleh karena itu Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh karena itu unsur barang siapa telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Unsur Dengan tanpa hak
Menimbang, bahwa tanpa hak maksudnya adalah tidak ada ijin dari pejabat yang berkaitan berwenang mengeluarkan/atau memberikan ijin, dalam hal ini ijin untuk melakukan penyimpanan senjata ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dengan jelas didalam fakta yuridis diatas, utamanya didalam fakta yuridis angka 5 (lima) dan 6 (enam) dihubungkan dengan fakta yuridis angka 12 (dua belas) terbukti bahwa terdakwa menyadari ada beberapa senjata api dan amunisi yang penyimpanannya dilakukan tanpa ijin pejabat yang berwenang, sehingga menurut Majelis unsur dengan tanpa hak inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan terdakwa ;
Unsur memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat lebih dari satu sub unsur yang bersifat alternative, untuk itu secara hukum apabila salah satu sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan terbukti pula ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan didalam fakta yuridis diatas khususnya pada angka 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan angka 6 (enam), membuktikan bahwa ia terdakwa memang benar telah menyimpan beberapa senjata api, beserta pelurunya didalam sebuah ruangan khusus didalam rumah yang dijadikan kantor oleh terdakwa dan didukung pula oleh fakta yuridis pada angka 8 (delapan), 9 (Sembilan) dan angka 12 (duabelas), jelas membuktikan bahwa memang benar terdakwa ada menyimpan senjata api dan amunisi dimaksud, dengan demikian jelas unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur unsur hukum dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948 telah terpenuhi baik dalam diri maupun perbuatan terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang nota pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa didalam Pledoinya pada pokoknya menyatakan bahwa penyitaan barang bukti tidak memenuhi aturan yang berlaku, sehingga barang bukti yang didapat dengan cara yang melanggar hukum tidak bisa dijadikan alat bukti dalam suatu perkara, serta menurut Penasihat Hukum terdakwa bahwa penyimpanan/kepemilikan senjata api dan amunisi atas diri terdakwa merupakan hal yang legal sebab terdakwa memiliki izin yang sah serta tidak ada bukti yang menunjukan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana dengan mempergunakan senjata dimaksud, sehingga terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis permasalahan penyitaan barang bukti yang sah atau tidak sebenarnya sudah ada forum yang legal telah diatur dalam KUHAP yakni permohonan Praperadilan, demikian pula permasalahan adanya izin yang dimiliki terdakwa dalam kepemilikan senjata, ternyata memang terbukti tidak semua senjata dan amunisi yang ditemukan memiliki izin kepemilikan dan penyimpanan yang sah, demikian pula pendapat Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti ada melakukan suatu tindak pidana ataupun berafiliasi dalam suatu kelompok teroris yang berkaitan dengan kepemilikan senjata diatas, menurut Majelis bukanlah alasan yang bisa dijadikan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, sebab sebagaimana tujuan pembentukan Undang-Undang Darurat ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya pemberontakan dan kejahatan lainnya yang mengganggu keamanan negara dan pemerintahan yang sah, jadi orang-orang yang dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang ini tidak semata-mata harus sudah terafiliasi dalam suatu kegiatan teroris atau orang-orang yang sudah terbukti melakukan suatu kejahatan penyalahgunaan senjata api melainkan dalam upaya pencegahan terjadinya kejahatan tersebut, dengan demikain pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu, demikian pula terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya maka Majelis berkesimpulan bahwa ia terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI TANPA IZIN, untuk itu ia terdakwa harus dihukum setimpal perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan , Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahkan Jaksa Penuntut Umum didalam Repliknya merubah tuntutan menjadi lebih berat dari tuntutan sebelumnya, hal itu membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam melakukan penilaian atas kesalahan terdakwa bahkan KUHAP tidak mengatur adanya perubahan tersebut sehingga Majelis berpendapat perubahan diabaikan, serta mengingat sistem pemidanaan di Indonesia tidak menganut sistem balas dendam melainkan pembinaan atas diri terpidana untuk berbuat lebih baik dikemudian hari, Majelis berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tentang statusnya dan akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa mengetahui aturan tentang legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki ijin ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dan memperlancar persidangan ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa secara hukum memiliki izin kepemilikan senjata api ;
Terdakwa anggota Perbakin dan club menembak ;
Terdakwa dalam menyimpan senjata dan amunisi telah dilakukan dengan benar memenuhi syarat keamanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN SENJATA API DAN AMUNISI TANPA IZIN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu :
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W4172855
2) 1 unit Silencer warna Hitam no seri : -.
1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095; (Dirampas untuk dimusnahkan)
321 (tiga ratus dua puluh satu) butir Peluru 223 REM. RWS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
450 (empat ratus lima puluh) butir Peluru HEXAGON 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Peluru SELLIER & BELLOT 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
50 (lima puluh) butir Peluru CCI 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
56 (lima puluh enam) butir Peluru Pindad 9 mm parabellum; (Dirampas untuk dimusnahkan)
101 (seratus satu) butir Peluru Pin 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
160 (seratus enam puluh) butir Peluru 32 FS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
184 (seratus delapan puluh empat) butir Peluru FIOCCHI 380 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
200 (dua ratus) butir Peluru Karet TFS 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
80 (delapan puluh) butir Peluru Pindad MU8-TJ 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
133 (seratus tiga puluh tiga) butir Peluru Pin 7.62; (Dirampas untuk dimusnahkan)
16 (enam belas) butir Peluru 5.56; (Dirampas untuk dimusnahkan)
53 (lima puluh tiga) butir Peluru 45 auto; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru PMC 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
9 (sembilan) butir Peluru S&W 40; (Dirampas untuk dimusnahkan)
27 (dua puluh tujuh) butir Peluru SELLIER & BELLOT 9 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
6 (enam) butir Peluru 22 LR; (Dirampas untuk dimusnahkan)
3 (tiga) butir Peluru 9 mm BRC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
7 (tujuh) butir Peluru 9 mm Hampa; (Dirampas untuk dimusnahkan)
2 (dua) butir Peluru 9 mm Dummy; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) butir Peluru 9 mm Plastik; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) tas bewarna Coklat Merk. Alpha Industries, INC; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merk Wing master Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 (satu) magazen warna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
29 (dua puluh Sembilan) butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
25 (dua puluh lima) butir peluru MU1-TJ kaliber 7,62 x 39 mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
24 (dua puluh empat) butir peluru didalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah flash light merk night evolution; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah performance pistol barrel Glock Swenson berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah handphone merk Nokia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
45 (empat lima) butir Peluru merk SNB kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
10 (sepuluh) Butir Peluru merk CCI kaliber 45mm; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) Buah Holster; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung SM-A042F/DS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
IPhone XS; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Flip SM-F731B; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 13 ProMax Green; (Dirampas untuk dimusnahkan)
iPhone 12 ProMax Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Samsung Z Fold Greey; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Wifi HKM M21 Imei 354144810200806 Sandi 10200806; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Boarding Pass a.n CHAIRU REZA TRI PUTRANTO HABIBURRAHMAN; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 lembar kertas putih tulisan Indonesia; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kabel cash HP; (Dirampas untuk dimusnahkan)
1 buah kotak senjata api berwarna hitam; (Dirampas untuk dimusnahkan)
Barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yaitu :
Buku Tabungan Bank Mandiri AGUSTINUS SUMADIYONO No.Rek 1850005109308; (Dikembalikan kepada AGUSTINUS SUMADIYONO melalui Terdakwa)
Buku Tabungan Bank BCA TEGAR BIMA ADETIA No.Rek 5845015489; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA ADETIA melalui Terdakwa)
BKPB Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
Kunci serep Mobil Suzuki Jimmy Nopol L 1760 AAA a.n SYAHLI; (Dikembalikan kepada SYAHLI melalui Terdakwa)
1 lembar fotokopi KTP atas nama TEGAR BIMA; (Dikembalikan kepada TEGAR BIMA melalui Terdakwa)
Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa yaitu :
1 (satu) buah ID CARD REKANAN POLRI a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah KTP a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan NIK : 09.5307.290688.004 (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Buku Paspor atas nama MAHENDRA DITO SAMPURNO dengan nomor c9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 (satu) Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
2 (dua) Magazine; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Kunci serep Mobil Hilux D Cabin Nopol DH 8361 AP; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 Buah Note Book; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas punggung berwarna hijau; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 tas pinggang berwarna hitam; (Dikembalikan kepada Terdakwa)]
1 kacamata beserta kotak berwarna cokelat merk Louis Vuitton; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
1 lembar kertas kuning tulisan arab; (Dikembalikan kepada Terdakwa)
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara yaitu :
1 (satu) lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor : R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Sdr. MAHEDNRA DITO S; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar Surat Dir Intelakam Polda Metro Jaya Nomor: R/1475/IV/RES.1.17./2023/Ditintelkam, tanggal 10 April 2023 perihal data dan keterangan kepemilikan senjata api a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) bundel Surat dari Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta Nomor : 872/SEK/PJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 perihal Keanggotaan anggota Perbakin a.n MAHENDRA DITO SAMPURNO; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) lembar salinan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama MAHENDRA DITO S yang dikeluarkan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan; (Tetap terlampir dalam berkas perkara)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024 oleh kami, I Dewa Made Budiwatsara, S.H, sebagai Hakim Ketua , H. Bawono Effendi, S.H.MH dan Ahmad Samuar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAMI SULATMI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi para Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Bawono Effendi, S.H.MH I Dewa Made Budiwatsara, S.H
Ahmad Samuar, S.H.
Panitera Pengganti,
MAMI SULATMI, S.H