272/PID.B-LH/2024/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 272/PID.B-LH/2024/PT PBR
Pembanding/Terdakwa : SUDIYO BUDI BIN MURSAID Diwakili Oleh : Wawan Afrianda SH Terbanding/Penuntut Umum : Yoga Baya Prayurisna, SH
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN BKN, tanggal 26 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam), denda sejumlah Rp 3. 000. 000. 000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN BKN, tanggal 26 Maret 2024 untuk selebihnya Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000 (lima ribu rupiah)
Nomor 272/PID.B/LH/2024/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
| 1. | Nama lengkap | : | Sudiyo Budi bin Mursaid. |
| 2. | Tempat lahir | : | Lampung. |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 44 Tahun/8 Agustus 1979. |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun IV SP. Durian RT. 002/RW. 001 Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 3 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2024;
Hakim sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 2 Februari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 3 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal, 2 April 2024 sampai dengan tanggal 1 Mei 2024 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal, 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal, 30 Juni 2024 ;
Terdakwa ditingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum Hanafi, S.H. dan rekan dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) beralamat di Jalan Marsan Sejahtera No. 4 (komplek Ruko Kumon), Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK-T/YHRS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 83/SK/2024/PN Bkn tanggal 14 Maret 2024;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 272/PID.B/LH/2024/PT PBR tanggal 18 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan surat Panitera Pengadilan Tinggi Riau Nomor 272/PID.B/LH/2024/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Bkn, tanggal 26 Maret 2024 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang No.Reg.Perkara: PDM-744/KPR/12/2023 , tanggal 03 Januari 2024, sebagai berikut :
PERTAMA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang NO.REG. PERKARA PDM- 744/KPR/12/2023 , tanggal 07 Maret 2024 sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran”, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah korek api mancis warna kuning.
1 (satu) buah botol plastik berisi minyak tanah.
2 (dua) buah potongan kayu bekas terbakar.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Bkn, tanggal 26 Maret 2024, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah korek api mancis warna kuning;
1 (satu) buah botol plastik berisi minyak tanah;
2 (dua) buah potongan kayu bekas terbakar;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah membaca:
Akte permintaan banding Nomor 15/Akta.Pid/2024/PN Bkn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang bahwa pada tanggal 2 April 2024 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Rhl, tanggal 26 Maret 2024,, dan permintaan banding tersebut pada tanggal 4 April 2024 telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, tanggal 24 April 2024 tersebut dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 16 April 2024 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum Pada Tanggal 16 April 2024. Memori Banding Penasehat Hukum tersebut yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Terdakwa/Pemohon Banding;
Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 12/Pid.B/LH/2024/PN Bkn, Tertanggal 26 Maret 2024.
MENGADILI SENDIRI
Membebaskan Terdakwa SUDIYO BUDI BIN MURSAID dari segala Tuntutan Penuntut Umum (Vrijspraak) Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa NANGKOK PANDAPOTAN MARPAUNG Alias MARPAUNG dari segala tuntutan hukum (Onstlaag van alle rechtvervolging);
Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa SUDIYO BUDI BIN MURSAID dalam hal kemampuan, kedudukan, kebebasan, harkat serta martabatnya pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon agar Pemohon Banding/Terdakwa SUDIYO BUDI BIN MURSAID diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal, 16 April 2024 terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 24 April 2024. Dan Kontra Memori tersebut pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sudiyo Budi Bin Mursaid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran”, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudiyo Budi Bin Mursaid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah korek api mancis warna kuning
1 (satu) buah botol plastic berisi minyak tanah
2 (dua) buah potongan kayu bekas terbakar.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa Sudiyo Budi Bin Mursaid dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Bkn, tanggal 26 Maret 2024, Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang tidak mempertimbangkan secara menyeluruh dan lengkap, tidak memenuhi rasa keadilan serta kemanfaatan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memberikan kesimpulan dengan mengenyampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran lahan terbatas hanya ukuran 5 x 9 dimana hasil bakaran tersebut abunya digunakan untuk menanam semangka. Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan lokasi yang terbakar adalah ¼ ha adalah tidak benar, yang terbakar hanya berukuran 5 x 9 M2, jadi dapat dipastikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tidak mengetahui pasti berapa luas lahan yang terbakar;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Penuntut Umum sependapat dan dapat menerima putusan dan jenis hukuman Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut karena sesuai dengan pembuktian dan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding Penuntut Umum serta memperhatikan fakta-fakta persidangan yang pada pokoknya dimana Terdakwa melakukan perbuatan memanfaatkan lahan milik Pemda Kabupaten Kampar menebas pohon karet yang tidak terurus dengan memotong pohon serta semak-semak belukar serta ranting-ranting lalu menumpuk ranting dan semak-semak tersebut menjadi 8 bagian dengan tinggi 1 (satu) meter dan menjadi jalur-jalur berjarak 12 (dua belas ) meter, dengan tujuan agar Terdakwa dapat menanam buah semangka. Bahwa ternyata pembakaran lahan tersebut pada lahan basah sehabis hujan menimbulkan asap yang tebal mengandung Carbon Dioksida (Co2) yang dapat menganggu pernapasan dan kesehatan manusia;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas tidak menemukan adanya hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Rhl, tanggal 26 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang berkaitan secara yuridis yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN Bkn, tanggal 26 Maret 2024, dapat dipertahankan kecuali tentang lamanya pidana, menurut Majelis Pengadilan Tinggi haruslah dirubah dengan pertimbangan perbuatan Terdakwa bisa berakibat merusak kualitas udara yang imbas pada kesehatan manusia dan juga efek rumah kaca.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai pasal 242 KUHAP Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan dan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN BKN, tanggal 26 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Sudiyo Budi bin Mursaid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 12/Pid.B/LH/2024/PN BKN, tanggal 26 Maret 2024 untuk selebihnya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah)
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Selasa tanggal, 16 Mei 2024 oleh kami JON EFFREDDI,, SH.M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau sebagai Hakim Ketua Majelis, ADMIRAL,SH., MH dan YUS ENIDAR,, SH., MH, para Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 5 Juni 2024, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu HASAN BASRI, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Riau tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd ADMIRAL,SH., MH JON EFFREDDI,, SH.M.H.
ttd
YUS ENIDAR,, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
ttd HASAN BASRI, S.H.,M.H