40/PDT/2024/PT PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 40/PDT/2024/PT PLG
Pembanding/Penggugat : TUTI HANDAYANI BINTI SUMARNO Diwakili Oleh : JHON FREDI JONIANSA, SH Terbanding/Tergugat : KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG Terbanding/Turut Tergugat : MUHAMMAD HAEKAL AL-ICHSANA BIN SHAIFUL ICHSAN
MENGADILI: Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 275/Pdt.G/ 2023/PN Plg tanggal 27 Maret 2024 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 40/PDT/2024/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
TUTI HANDAYANI BINTI SUMARNO, bertempat tinggal di Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso No. 3A Rt 009 Rw 003 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jhon Fredi Joniansa, S.H, Advocat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2023, sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PALEMBANG, bertempat tinggal di Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu No. B 8 Keluarahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yuli Suryadi, S.H., M.M, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2665/KPA.W6-A1/HK2.6/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, sebagai Terbanding semula Tergugat;
MUHAMMAD HAEKAL AL-ICHASAN BIN SHAIFUL ICHSAN, bertempat tinggal di Komplek Ruko Kenten Hill-4 Rt 38 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Plg tanggal 27 Maret 2024, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Veerklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp419.000,00 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Palembang diucapkan pada tanggal 27 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat /diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 5 April 2024, terhadap Pembanding/ Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2023, mengajukan Permohonan Banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor: 275/Pdt.G/2023/PN. Plg jo .Reg. No. 21/Akta.Banding/2024/PN Plg tanggal 5 April 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang. Permohonan tersebut disertai dengan Memori Banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang tanggal 5 April 2024;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding/Kuasanya dan Turut Terbanding secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 5 April 2024;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 275/Pdt.G/2023/PN Plg tanggal 27 Maret 2024;
Mengadili sendiri dengan amar Putusan:
Primer:
Mengabulkan Gugatan Pembanding seluruhnya;
Menyatakan bahwa Terbanding dan Turut Terbanding bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palembang dalam Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PA. Plg tanggal 9 November 2023 karena cacat hukum;
Menetapkan agar Terbanding dan Turut Terbanding membayar ganti rugi kepada Pembanding secara tanggung renteng baik materil maupun immateril, Materil Rp700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah) dan Immateril Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
5. Menetapkan biaya perkara dibebankan pada Terbanding dan Turut Terbanding;
Subsider:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya bila Majelis Hakim memutuskan putusan yang lain.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Plg tanggal 27 Maret 2024, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dari Memori Banding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tingkat pertama dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 275/Pdt.G/2023/PN. Plg tanggal 27 Maret 2024 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan, R.Bg, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 275/Pdt.G/ 2023/PN Plg tanggal 27 Maret 2024 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 yang terdiri dari M. Jalili Sairin, S.H,. M.H., sebagai Hakim Ketua, Efran Basuning, S.H,. M.Hum dan Mahyuti, S.H,. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Neva Atina Mona, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang pada hari itu juga;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Efran Basuning, S.H., M.Hum. M. Jalili Sairin, S.H., M.H.
Mahyuti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Neva Atina Mona, S.H.,M.H.
Biaya – biaya
- Materai Putusan ................... Rp. 10.000,00
- Redaksi Putusan .................. Rp. 10.000,00
-
Biaya Proses ..........................Rp.130.000,00
JUMLAH ............... Rp150.000,00