197/B/2024/PT.TUN.JKT
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 197/B/2024/PT.TUN.JKT
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. PUSAT MODE INDONESIA. Diwakili oleh HERY MUNTOHAR, SE Diwakili Oleh : Hermansyah. SH Terbanding/Pembanding/Tergugat : BPN Jakarta Timur Terbanding/Penggugat : Yusroh Aisyah, dkk
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding Pembanding I dan Pembanding II - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 371/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Desember 2023,yang dimohonkan Banding MENGADILI S E N D I R I I. Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Pembanding II III. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Terbanding tidak diterima Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)