84/PID/2024/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 84/PID/2024/PT MAM
Penuntut Umum I Sakaria Aly Said, S.H, Terdakwa SUDIRMAN ALIAS UDI BIN LANDA
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/ 2024/PN Pky tanggal 23 April 2024, yang dimintakan banding tersebut, mengenai masa penahanan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Udi Bin Landa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit laptop merek ACER 2 1 (satu) unit printer merek EPSON L360 1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor. 590/322/V/DSR/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi 1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 590/341/V/DSR/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi Kedua, dikembalikan kepada Kantor Desa Sarudu melalui Saksi SALMIATI Alias SALMI Binti SARIFUDDIN 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah bertanggal 18 Januari 2022 1 (satu) lembar Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit bertanggal 24 Mei 2022, dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Nomor 84/PID/2024/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA;
2. Tempat lahir : Kulampu;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/3 Mei 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kalaka, Kelurahan Kumasari, Kecamatan
Sarudu, Kabupaten Pasangkayu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor 84/PID/2024/PT MAM tanggal 16 Mei 2024 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 84/PID/ 2024/PT MAM tanggal 16 Mei 2024, tetang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pasangkayu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah “dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terjadi sengketa lahan antara Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA dengan Saksi H. AMBO TAWENG yaitu lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 (enam belas ribu enam ratus tiga puluh) meter persegi dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG yang mana lokasi tersebut di klaim oleh Terdakwa sebagai lokasi miliknya yang diperoleh dari Saksi H. AMBO TAWENG namun Saksi H. AMBO TAWENG mengaku bahwa tidak pernah memberi lokasi tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa melaporkan kejadian sengketa lahan tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN selaku Plt. Kepala Desa Sarudu agar Terdakwa dan Saksi H. AMBO TAWENG dipertemukan untuk dilakukan mediasi mengenai sengketa tersebut namun kegiatan mediasi tersebut tidak pernah dilakukan;
Selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dikantor Camat dan meminta agar di Mediasi di tingkat Kecamatan namun Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE pada saat itu menyuruh Terdakwa meminta Surat Keterangan di Kantor Desa Sarudu bahwa Terdakwa telah melapor dan meminta di mediasi ditingkat Desa namun tidak terlaksana;
Kemudian Terdakwa mendatangi Kantor Desa Sarudu dan menemui Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN selaku Plt. Kepala Desa Sarudu lalu Terdakwa berkata “SAYA DISURUH SAMA PAK CAMAT MINTA DULU KETERANGAN BAHWA SAYA SUDAH MELAPOR DI DESA” kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dan menyampaikan perihal Terdakwa datang ke Kantor Desa dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan kemudian Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu pada saat itu menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN “BUATKAN SAJA SURAT SESUAI DENGAN KETERANGAN SUDIRMAN BESERTA SAKSINYA” kemudian Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN menyuruh Saksi SALMIATI selaku Staff Kantor Desa Sarudu untuk membuat Surat kemudian Saksi SALMIATI bertanya kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN “SURAT APA DIBUATKAN?” kemudian MUHAMMAD HAMZAH menjawab “BUATKAN SAJA SURAT KETERANGAN SESUAI DENGAN KETERANGANNYA MEREKA (SUDIRMAN BERSAMA SAKSINYA)” kemudian Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan cara mengetik menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk acer kemudian mencetak menggunakan 1 (satu) buah Printer merk Epson L360 namun karena ada sedikit kesalahan sehingga Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN meminta tolong kepada Saksi SALMIATI selaku Staff Kantor Desa Sarudu untuk diperbaiki dan setelah diperbaiki kemudian surat keterangan tersebut dicetak dan diberikan kepada Terdakwa untuk ditanda para saksi kemudian keesokan harinya setelah semua saksi bertanda tangan Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN kemudian menandatangani surat tersebut kemudian di stempel;
Bahwa Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN pada saat membuat 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 tidak pernah mengundang Saksi H. AMBO TAWENG untuk dilakukan mediasi;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 18 Januari 2022 untuk menguasai lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 M?2; (enam belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG;
Bahwa Pada bulan Mei 2022, Terdakwa meminjam uang kepada SULEMAN (BAPAK TRIS) sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan jaminan sebuah lokasi seluas 2 Hektar yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dengan dasar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN dan Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN ikut menandatangani Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan dasar kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN;
Kemudian pada bulan Agustus 2022, Terdakwa kembali meminjam uang kepada SYAHRIL SAMAD sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022;
Bahwa Akibat dari di keluarkannya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022 saksi H. AMBO TAWENG mengalami kerugian karena tidak dapat mengelola maupun mendapatkan hasil dari lokasi miliknya tersebut;
Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Udi bin Landa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sudirman alias Udi bin Landa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah laptop merek Acer;
1 (satu) buah printer merek Epson L360;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 590/322/V/DSR/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 590/341/V/DSR/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi Kedua;
Dikembalikan kepada pemerintah desa sarudu melalui Saksi SALMIATI
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertanggal 18 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit tertanggal 24 Mei 2022;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid. B/2024/PN Pky tanggal 23 April 2024 yaitu sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Udi Bin Landa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit laptop merek ACER 2;
1 (satu) unit printer merek EPSON L360;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor. 590/322/V/DSR/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 590/341/V/DSR/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi Kedua,
dikembalikan kepada Kantor Desa Sarudu melalui Saksi SALMIATI Alias SALMI Binti SARIFUDDIN;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah bertanggal 18 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit bertanggal 24 Mei 2022,
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 9/Akta Pid.B/2024/PN Pky yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 April 2024, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky tanggal 23 April 2024;
Membaca Relaas pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat Juru Sita Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 April 2024, permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca memori banding tanggal 8 Mei 2024 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 8 Mei 2024, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2024;
Membaca Reelas Pemberitahuan untuk mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing tanggal 30 April 2024 Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 8 Mei 2024 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yaitu Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) Bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
Bahwa berpedoman pada ajaran POMPE yang menyatakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap kaidah (normovertredingen) dan bahwa tindak pidana ditujukan kepada kepentingan-kepentingan yang merupakan pemeliharaan tujuan hukum;
Lebih lanjut POMPE mendefenisikan tujuan hukum adalah untuk memelihara kesejahteraan umum dengan memperhatikan perbandingan yang tepat dan adil (terutama) antar kepentingan-kepentingan itu. Hukum sendiri dibentuk untuk memberikan ketertibah dan keamanan dalam masyarakat untuk melindungi hak-hak warga masyarakat baik secara individu maupun kelompok;
Pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana akan tetapi lebih tepat kepada memberikan suatu efek jera kepada pelaku tindak pidana agar supaya mengurangi angka kriminalitas dalam masyarakat serta tidak memberikan preseden buruk bagi lembaga-lembaga hukum, selain itu bertujuan kepada adanya seuatu kepastian hukum dalam masyarakat sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat dapat terlindungi dan tujuan akhir pembentukan hukum untuk mencapai suatu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dapat tercapai;
Kami berpendapat bahwa jikalau dalam suatu tindak peradilan, seorang pelaku tindak pidana dalam hal ini Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu tidak diberikan suatu efek jera terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya padahal suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA telah dianggap terbukti, maka tujuan hukum untuk memberikan keadilan dan keaman tidak terpenuhi sesuai dengan porsinya. Dan hal ini dapat menjadi suatu patokan hingga diwaktu-waktu kedepan ketika seseorang melakukan tindak pidana dan diadili tanpa memperoleh hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dapat meningkatkan angka kriminalitas dalam hal ini tindak pidana pemalsuan surat dan tujuan hukum itu sendiri hanya menjadi sesuatu yang diangan-angankan (das sollen) dan bukan yang terwujud dalam masyarakat (das sein);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah sepantasnya terhadap perbuatan SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA tersebut dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya maupun ketentuan Undang-undang yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan hormat kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju menerima permohonan Banding kami dan menyatakan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 7/Pid.B/2024/PN Pky tanggal 23 April 2024 tersebut terkhusus pada diktum / amar putusan mengenai lamanya penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, untuk pidana pokok setidak-tidaknya sesuai dengan apa yang kami tuntut dalam diktum surat tuntutan kami tertanggal 03 April 2024;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan seksama seluruh berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky tanggal 23 April 2024, memori banding dari Penuntut Umum dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal sudah tepat dan benar menurut hukum, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya;
Menimbang bahwa alasan banding Penuntut Umum menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah pengulangan dari nota Requisitoir yang telah disampaikan pada persidangan pada pengadilan Tingkat Pertama,sehingga Penuntut umum sampai pada kesimpulan amar Requisitoir, terhadap hal tersebut telah cukup dipertimbangkan dengan seksama menurut hukum, oleh karena itu tidak ditemukan keadaan hal hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding, kecuali mengenai amar pengurangan pemidanaan dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa perkara a quo, pada Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Terdakwa sedang menjalani pidana pada perkara lain,oleh karena itu pada amar putusan dibawah ini tidak ada amar yang memerintahkan dilakukan pengurangan masa penahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky tanggal 23 April 2024 yang dinyatakan banding tersebut harus diubah , sehingga amar selengkap seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/ 2024/PN Pky tanggal 23 April 2024, yang dimintakan banding tersebut, mengenai masa penahanan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Udi Bin Landa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit laptop merek ACER 2;
1 (satu) unit printer merek EPSON L360;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor. 590/322/V/DSR/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi;
1 (satu) lembar surat dari pemerintah Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 590/341/V/DSR/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Panggilan Mediasi Kedua,
dikembalikan kepada Kantor Desa Sarudu melalui Saksi SALMIATI Alias SALMI Binti SARIFUDDIN;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah bertanggal 18 Januari 2022;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit bertanggal 24 Mei 2022,
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, oleh kami Teguh Sarosa, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, Mahmuriadin, S.H., dan Saptono Setiawan, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Mohamad Idris Moh. Amin S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd./ Ttd./
Mahmuriadin, S.H. Teguh Sarosa, S.H.,M.H.
Ttd./
Saptono Setiawan, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Mohammd Idris Moh.Amin,S.H.