556/PID.SUS/2024/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 556/PID.SUS/2024/PT SBY
Pembanding/Penuntut Umum I : RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,. Terbanding/Terdakwa : NATANAEL ADE BIMANTARA alias NAEL Bin FAROUQ
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024 yang dimintakan banding Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR .../PID.SUS/2024/PT SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Surabaya, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Terdakwa;
2. Tempat lahir : Wonogiri
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Pasuruan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 ;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 ;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 29) sejak tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024 ;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 11 April 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024;
10. Penetapan a.n. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 4 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024;
11. Perpanjangan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bangil karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa bersama-sama dengan sdr. (DPO), pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetejuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia” yaitu Terhadap saksi korban 1 dan saksi korban 2, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi 1, dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan perdagangan orang melalui media sosial facebook untuk dijadikan pemandu lagu dan juga sebagai PSK, atas informasi tersebut selanjutnya saksi 1, dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, dimana pada saat saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan, Terdakwa sedang mengantar saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu yang membooking LC/PSK melalui Terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memasarkan prostitusi di media sosial facebook dengan menggunakan akun facebook dan cara memposting kata-kata “REDY WPNE DAMEL MALAM MINGGUE BOSKU LANGSUNG SATSET WA” yang artinya Siap WPnya buat malam minggunya bosku langsung satset WA Selanjutnya apabila ada orang/pelanggan yang berminat maka orang/pelanggan tersebut mengirim chat via whatsapp ke no handphone milik Terdakwa, kemudian setelah deal Terdakwa menghubungi tamu/pelanggan tersebut melalui Whatsapp dan mengirim foto PSK yang Terdakwa tawarkan, setelah tamu/pelanggan tersebut setuju selanjutnya Terdakwa yang mengantar PSK tersebut ke villa yang sudah dipesan oleh tamu/pelanggan tersebut.
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada tamu/pelanggan yang mengirim via chat whatsapp kepada Terdakwa dengan kata-kata ingin memesan LC/PSK sebanyak 2 (dua) orang untuk menemani tamu/pelanggan tersebut di sebuah Villa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa tarif untuk setiap wanita PSK/LC yang Terdakwa sediakan kisaran harganya antara Rp500.000,- Sampai dengan Rp700.000,- per-tiga jam lalu Tamu/pelanggan tersebut menyetujuinya, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. (DPO) dan meminta (DPO) untuk mencarikan sekaligus mengantarkan satu orang wanita LC/PSK ke sebuah Villa yang dipesan oleh tamu/Pelanggan dari Terdakwa, dan Terdakwa juga menghubungi saksi Korban 1 dengan mengatakan bahwa ada tamu/pelanggan Terdakwa yang ingin booking saksi Korban 1 lalu saksi korban 1 menyetujuinya, kemudian Terdakwa menjemput saksi korban 1 ke kostnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengantarkan saksi korban 1 ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa. Sedangkan untuk saksi korban 2 sudah ada di villa yang dibooking oleh tamu/pelanggan Terdakwa, sebelum Terdakwa dan saksi korban 1 sampai di villa tersebut. Yang mengantar saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) dimana sebelumnya Terdakwa yang meminta sdr. (DPO) untuk mencarikan dan mengantarkan seorang wanita PSK/LC kepada tamu/pelanggan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjual saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu dengan harga Rp 700.000,- dimana saksi korban 1 mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,-. Sedangkan yang menerima uang booking terhadap saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) sewaktu mengantar saksi 2 ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa bersama-sama dengan sdr. (DPO), pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi 1 dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan perdagangan orang melalui media sosial facebook untuk dijadikan pemandu lagu dan juga sebagai PSK, atas informasi tersebut selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, dimana pada saat saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan, Terdakwa sedang mengantar saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu yang membooking LC/PSK melalui Terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memasarkan prostitusi di media sosial facebook dengan menggunakan akun facebook dan cara memposting kata-kata “REDY WPNE DAMEL MALAM MINGGUE BOSKU LANGSUNG SATSET WA yang artinya Siap WPnya buat malam minggunya bosku langsung satset WA. Selanjutnya apabila ada orang/pelanggan yang berminat maka orang/pelanggan tersebut mengirim chat via whatsapp ke no handphone milik Terdakwa, kemudian setelah deal Terdakwa menghubungi tamu/pelanggan tersebut melalui Whatsapp dan mengirim foto PSK yang Terdakwa tawarkan, setelah tamu/pelanggan tersebut setuju selanjutnya Terdakwa yang mengantar PSK tersebut ke villa yang sudah dipesan oleh tamu/pelanggan tersebut.
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada tamu/pelanggan yang mengirim via chat whatsapp kepada Terdakwa dengan kata-kata ingin memesan LC/PSK sebanyak 2 (dua) orang untuk menemani tamu/pelanggan tersebut di sebuah Villa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa tarif untuk setiap wanita PSK/LC yang Terdakwa sediakan kisaran harganya antara Rp500.000,- Sampai dengan Rp700.000,- per-tiga jam lalu Tamu/pelanggan tersebut menyetujuinya, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. (DPO) dan meminta untuk mencarikan sekaligus mengantarkan satu orang wanita LC/PSK ke sebuah Villa yang dipesan oleh tamu/Pelanggan dari Terdakwa, dan Terdakwa juga menghubungi saksi korban 1 dengan mengatakan bahwa ada tamu/pelanggan Terdakwa yang ingin booking saksi korban 1 lalu saksi korban 1 menyetujuinya, kemudian Terdakwa menjemput saksi korban 1 ke kostnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengantarkan saksi korban 1 ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa. Sedangkan untuk saksi korban 2 sudah ada di villa yang dibooking oleh tamu/pelanggan Terdakwa, sebelum Terdakwa dan saksi Retno sampai di villa tersebut. Yang mengantar saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) dimana sebelumnya Terdakwa yang meminta sdr. (DPO) untuk mencarikan dan mengantarkan seorang wanita PSK/LC kepada tamu/pelanggan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjual saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu dengan harga Rp 700.000,- dimana saksi korban 1 mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,-. Sedangkan yang menerima uang booking terhadap saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) sewaktu mengantar saksi korban ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa bersama-sama dengan sdr. (DPO), pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi 1 dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan perdagangan orang melalui media sosial facebook untuk dijadikan pemandu lagu dan juga sebagai PSK, atas informasi tersebut selanjutnya saksi 1, dan saksi 2 bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu hari 30 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di gang utama yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, dimana pada saat saksi 1 dan saksi 2 melakukan penangkapan, Terdakwa sedang mengantar saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu yang membooking LC/PSK melalui Terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memasarkan prostitusi di media sosial facebook dengan menggunakan akun facebook dan cara memposting kata-kata “REDY WPNE DAMEL MALAM MINGGUE BOSKU LANGSUNG SATSET WA” yang artinya Siap WPnya buat malam minggunya bosku langsung satset WA. Selanjutnya apabila ada orang/pelanggan yang berminat maka orang/pelanggan tersebut mengirim chat via whatsapp ke no handphone milik Terdakwa kemudian setelah deal Terdakwa menghubungi tamu/pelanggan tersebut melalui Whatsapp dan mengirim foto PSK yang Terdakwa tawarkan, setelah tamu/pelanggan tersebut setuju selanjutnya Terdakwa yang mengantar PSK tersebut ke villa yang sudah dipesan oleh tamu/pelanggan tersebut.
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada tamu/pelanggan yang mengirim via chat whatsapp kepada Terdakwa dengan kata-kata ingin memesan LC/PSK sebanyak 2 (dua) orang untuk menemani tamu/pelanggan tersebut di sebuah Villa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa tarif untuk setiap wanita PSK/LC yang Terdakwa sediakan kisaran harganya antara Rp500.000,- Sampai dengan Rp700.000,- per-tiga jam lalu Tamu/pelanggan tersebut menyetujuinya, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. (DPO) dan meminta untuk mencarikan sekaligus mengantarkan satu orang wanita LC/PSK ke sebuah Villa yang dipesan oleh tamu/Pelanggan dari Terdakwa, dan Terdakwa juga menghubungi saksi korban 1 dengan mengatakan bahwa ada tamu/pelanggan Terdakwa yang ingin booking saksi korban 1 lalu saksi korban 1 menyetujuinya, kemudian Terdakwa menjemput saksi korban 1 ke kostnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengantarkan saksi korban 1 ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa. Sedangkan untuk saksi korban 2 sudah ada di villa yang dibooking oleh tamu/pelanggan Terdakwa, sebelum Terdakwa dan saksi Retno sampai di villa tersebut. Yang mengantar saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) dimana sebelumnya Terdakwa yang meminta sdr. (DPO) untuk mencarikan dan mengantarkan seorang wanita PSK/LC kepada tamu/pelanggan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjual saksi korban 1 kepada pelanggan/tamu dengan harga Rp 700.000,- dimana saksi korban 1 mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,-. Sedangkan yang menerima uang booking terhadap saksi korban 2 adalah sdr. (DPO) sewaktu mengantar saksi korban 2 ke villa yang dipesan oleh tamu/pelanggan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor /PID.SUS/2024/PT SBY, tanggal 8 Mei 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor /PID.SUS/2024/PT SBY, tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Nomor /PID.SUS/2024/PT SBY Jo. Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, berikut surat surat lainnya yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil No.Reg. Perk.: PDM/M.5.41/Eku.2/11/2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak sanggup untuk membayar maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Oppo A7 Warna Biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Perbuatanperekrutanuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut dan mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk Oppo A7 Warna Biru, dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor /Akta.Pid.Sus/2024/ PN Bil. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangil yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2024, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2024 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Relaas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil bahwa pada tanggal 16 April 2024 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangil tersebut dijatuhkan pada tanggal 2 April 2024 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya dalam sidang terbuka untuk umum, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 4 April 2024 dengan demikian permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan bandingnya tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama berkas perkaranya, baik berita acara Penyidikan, berita acara sidang Pengadilan Negeri, Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, pertimbangan hukum dan pendapat Pengadilan Negeri dalam putusannya, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Perbuatan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut dan mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu telah tepat dan benar menurut hukum, demikian pula tentang pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup tepat dan adil, oleh karena itu pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024 tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor /Pid.Sus/2024/PN Bil, tanggal 2 April 2024 yang dimintakan banding;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 oleh RR. Suryowati, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis Bambang Kustopo, S.H. M.H. dan Ganjar Susilo, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Maskurun, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bambang Kustopo, S.H., M.H. RR. Suryowati, S.H., M.H.
Ganjar Susilo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Maskurun, S.H.