155/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 155/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Ganesh Ramchandra Mane
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ganesh Ramchandra Mane tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008 2. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008 3. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013 4. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015 5. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016 6. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 758 tanggal 31 Mei 2017 7. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018 8. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 08 tanggal 23 Agustus 2019 9. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019 10. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Kerjasama Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 11. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor: 001/BUM/IR.08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 12. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources 13. 1 (satu bendel Fotocopy Legalisir Surat Kuasa dari BAMBANG NINDIYANTO kepada GANESH RAMCHANDRA MANAE perihal untuk mengelola 2 (Dua) Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT Berau Usaha Mandiri 14. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Untuk Periode 1 Januari 2017 S/D 31 Juli 2019, Nomor 0004/ 2. 1061/AUP.1/1210-1/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 PT Berau Usaha Mandiri 15. 1(satu) lembar Fotocopy Legalisir Sertifikat Clear and Clean Nomor: 261/Bb/03/2014 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara 16. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kaltim Nomor: 503/1254/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Berau Usaha Mandiri 17. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008 18. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008 19. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 02 tanggal 10 Februari 2012 20. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 01 tanggal 05 November 2012 21. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013 22. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015 23. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016 24. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018 25. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019 26. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 05 tanggal 06 April 2022 27. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 04 tanggal 07 Desember 2022 28. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 20 tanggal 25 Januari 2023 29. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 25 tanggal 30 Maret 2023 30. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 18 September 2023 31. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara-Tidak Melakukan Kerjasama Nomor: 03. ET- 04. 22. 0437 an PT Berau Usaha Mandiri 32. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541. 23/3827/II-PU tanggal 18 November 2016 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2016 PT Berau Usaha Mandiri 33. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541. 23/6012/II-MINERBA tanggal 12 September 2017 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017 PT Berau Usaha Mandiri 34. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541. 23/2953/II-MINERBA tanggal 23 Juli 2018 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2018 PT Berau Usaha Mandiri 35. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541. 23/1023/II-MINERBA tanggal 15 Maret 2019 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2019 PT Berau Usaha Mandiri 36. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T- 690. RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 29 Januari 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri 37. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T- 2005. RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri 38. 1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2015 s.d. 2018 39. 1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2019 s.d. 2020 40. 1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2015 s.d. 2018 41. 1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2019 42. 1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2020 43. 1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice, dari PT Berau Usaha Mandiri yang ditujukan kepada PT Fareast Coal & Energy Resources 44. 1 (satu) bendel foto copy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen 45. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen 46. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2015 dan 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen 47. 1 (satu) bendel dokumen Berkas Pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri kepada PT Indodia Resources untuk tahun 2018 48. 1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer USD PT Berau Usaha Mandiri tahun 2017 49. 1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer PT Berau Usaha Mandiri ke PT BUM GROUP 50. 1 (satu) bendel dokumen rekening Koran Bank Mandiri PT Berau Usaha Mandiri dari tahun 2017 s.d 2020 51. 1 (satu) bendel dokumen penjualan Batu Bara, tahun 2017 s.d 2019 antara PT Fareast Coal & Energy Resources 52. 1 (satu) bundle dokumen pembayaran PT Indodia Resources 53. 1 (satu) budle dokumen pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri 54. 1 (satu) bendel foto copy perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Fareast Coal & Energy Resources Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY 55. 1 (satu) buku Pasport a.n. Ganesh Ramchandra Mane Dikembalikan kepada Terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE 56. 1 (satu) bendel foto copy profil Perusahaan PT Indodia Resources yang dikeluarkan oleh Dtjen AHU 57. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 11 Desember 2017 58. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Januari 2018 59. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 09 Januari 2018 60. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Maret 2018 61. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Mei 2018 62. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 12 Juni 2019 63. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 04 Juli 2019 64. 1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Agustus 2019 65. 1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice alat berat dari PT Indodia Resources ke PT BUM Tahun 2017 s.d. 2019. Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
PUTUSAN
Nomor 155/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ganesh Ramchandra Mane;
2. Tempat lahir : Satara;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 6 Oktober 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : India;
6. Tempat tinggal : The Pakubuono residen Basswood 11 RT. 003 RW. 001 Kel.Gunung Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
7. Agama : Hindu;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Ganesh Ramchandra Mane ditahan dalam tahanan tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024
Terdakwa menghadap didampingi oleh Penasihat Hukumnya Frans Asido Tobing, SH, MH, Donald Pangaribuan, SH, Virza Roy Hizzal, SH, MH, Samlu Ripanto Rajagukguk, SH, Nikson Marpaung, SH, MH, Adriel R.S Hutagalung, SH, dan Ucha Widya, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “ FRANS ASIDO TOBING & PARTNERS, yang beralamat di Cibubur Times Square Ruko Madison KM3 Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Februari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penterjemah Arief Suryobuwono, Juru Bahasa Simultan / Konsekutif dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia maupun sebaliknya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 155/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 26 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 26 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak”, melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurang selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap di tahan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 758 tanggal 31 Mei 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 08 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Kerjasama Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor: 001/BUM/IR.08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources;
1 (satu bendel Fotocopy Legalisir Surat Kuasa dari BAMBANG NINDIYANTO kepada GANESH RAMCHANDRA MANAE perihal untuk mengelola 2 (Dua) Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Untuk Periode 1 Januari 2017 S/D 31 Juli 2019, Nomor 0004/2.1061/AUP.1/1210-1/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1(satu) lembar Fotocopy Legalisir Sertifikat Clear and Clean Nomor: 261/Bb/03/2014 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kaltim Nomor:503/1254/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 02 tanggal 10 Februari 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 01 tanggal 05 November 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 05 tanggal 06 April 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 04 tanggal 07 Desember 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 20 tanggal 25 Januari 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 25 tanggal 30 Maret 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara-Tidak Melakukan Kerjasama Nomor: 03.ET-04.22.0437 an PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/3827/II-PU tanggal 18 November 2016 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2016 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/6012/II-MINERBA tanggal 12 September 2017 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/2953/II-MINERBA tanggal 23 Juli 2018 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2018 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1023/II-MINERBA tanggal 15 Maret 2019 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-690.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 29 Januari 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-2005.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2019 s.d. 2020;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2019;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2020;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice, dari PT Berau Usaha Mandiri yang ditujukan kepada PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bendel foto copy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2015 dan 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri kepada PT Indodia Resources untuk tahun 2018;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer USD PT Berau Usaha Mandiri tahun 2017;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer PT Berau Usaha Mandiri ke PT BUM GROUP;
1 (satu) bendel dokumen rekening Koran Bank Mandiri PT Berau Usaha Mandiri dari tahun 2017 s.d 2020;
1 (satu) bendel dokumen penjualan Batu Bara, tahun 2017 s.d 2019 antara PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran PT Indodia Resources;
1 (satu) budle dokumen pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Fareast Coal & Energy Resources;
Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY
1 (satu) buku Pasport a.n. Ganesh Ramchandra Mane;
Dikembalikan kepada TerdakwaGANESH RAMCHANDRA MANE
1 (satu) bendel foto copy profil Perusahaan PT Indodia Resources yang dikeluarkan oleh Dtjen AHU;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 12 Juni 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Agustus 2019;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice alat berat dari PT Indodia Resources ke PT BUM Tahun 2017 s.d. 2019.
Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pleidooi) TERDAKWA Ganesh Ramchandra Mane dan atau penasihat hukum secara keseluruhan;
Menyatakan Menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atau tuntutan secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa TERDAKWA Ganesh Ramchandra Mane tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dan termasuk dakwaan kedua tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana maupun dakwaan ketiga tindak pidana Pasal 374 KUH Pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan TERDAKWA dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 191 ayat (1) KUH Pidana atau menyatakan TERDAKWA lepas dari semua tuntutan hukum (onstlag van allerechtsvolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUH Pidana;
Menyatakan agar TERDAKWA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Memulihkan hak TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Mengembalikan barang bukti yang disita dalam perkara ini untuk dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut di sita;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah menjadi korban dari sistem yang ada di Indonesia, dimana status terdakwa dalam laporan Polisi hal tersebut merupakan masalah perdata;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017, atau setidak-tidaknya di dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT Indodia Resources, beralamat Komplek Rukan Permata Senayan Blok E-12, Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE mulai berkedudukan selaku salah satu Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (selanjutnya disebut PT BUM), dengan alamat kantor di Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang menjalankan usaha di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015, yang dibuat oleh Lea Devina Anggundhya Ramschie, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kabupaten Tangerang dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0768270 tanggal 13 April 2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 06 tanggal 12 November 2019, yang dibuat oleh Yulida Vincentra, S.H., dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0359624 tanggal 14 November 2019, dengan wewenang yang dimiliki terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan PT BUM khusus yang berhubungan dengan PT Indodia Resources (selanjutnya disebut PT IR);
Bahwa selain melaksanakan kedudukan selaku Direktur PT BUM, pada saat bersamaan terdakwa juga melaksanakan kedudukan selaku Direktur Utama PT IR, berdasarkan Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM tersebut, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017, terdakwa selaku Direktur PT IR dan AUDY JOINALDY selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang diantaranya menyatakan penyediaan alat peralatan untuk mendukung usaha PT BUM di bidang pertambangan tersebut menjadi tanggungjawab PT IR, atau bukan menjadi tanggungjawab PT BUM;
Bahwa pada tanggal 02 September 2017, atau setidak-tidaknya di dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT Indodia Resources, beralamat Komplek Rukan Permata Senayan Blok E-12, Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kota Jakarta Selatan, untuk kepentingan PT IR atau pribadi terdakwa dan tanpa sepengetahuan dari Direktur Utama PT BUM dan/atau Komisaris PT BUM, kemudian terdakwa selaku Direktur PT BUM membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, selanjutnya terdakwa meminta saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR, sedangkan sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015, namun kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai konsultan operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, dalam periode tahun 2017 s.d. 2019 kemudian terdakwa selaku Direktur PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM, yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan alat peralatan sebesar Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), yaitu:
Bahwa rincian tagihan (invoice) yang disampaikan oleh terdakwa selaku Direktur PT IR kepada PT BUM, adalah:
| Tahun | Tagihan(Invoice) | PPh23 | Pembatalan | Jumlah |
| 2017 | Rp247.038.393,00 | - | - | Rp247.038.393,00 |
| 2018 | Rp4.246.289.127,00 | - | Rp2.319.425,00 | Rp4.248.608.552,00 |
| 2019 | Rp1.990.693.500,00 | Rp12.655.876,00 | - | Rp2.003.349.376,00 |
| Jumlah | Rp6.484.021.020,00 | Rp12.655.876,00 | Rp2.319.425,00 | Rp6.498.996.321,00 |
Tahun 2017, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp247.038.393,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Tahun 2018, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp4.246.289.127,00 (empat miliar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah), dan terdapat pembatalan sebesar Rp2.319.425,00 (dua juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dari jumlah keseluruhan tagihan (invoice) sebesar Rp 4.248.608.552,00 (empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian:
Tahun 2019, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp1.990.693.500,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan tagihan Pajak Penghasilan PPh 23 sebesar Rp12.655.876,00 (dua belas juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan tagihan (invoice) sebesar Rp2.003.349.376,00 (dua miliar tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian:
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 11 Desember 2017 | 01/IR-BUM/EQUIP/XII/2017 | Rp24.667.883,00 |
| 2. | 11 Desember 2017 | 02/IR-BUM/EQUIP/XII/2017 | Rp222.370.510,00 |
| Jumlah | Rp247.038.393,00 | ||
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 09 Agustus 2018 | Koreksi | Rp2.319.425,00 |
| 2. | 09 Januari 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/I/2018 | Rp268.960.343,00 |
| 3. | 08 Februari 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/II/2018 | Rp311.277.297,00 |
| 4. | 08 Maret 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/III/2018 | Rp374.428.760,00 |
| 5. | 08 Maret 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/III/2018 | Rp28.592.319,00 |
| 6. | 10 April 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 | Rp10.091.407,00 |
| 7. | 10 April 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 | Rp323.732.896,00 |
| 8. | 14 Mei 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/V/2018 | Rp91.162.831,00 |
| 9. | 21 Juni 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp435.189.792,00 |
| 10. | 21 Juni 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp6.166.971,00 |
| 11. | 21 Juni 2018 | 04/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp26.756.564,00 |
| 12. | 12 Juli 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp11.212.674,00 |
| 13. | 12 Juli 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp71.659.066,00 |
| 14. | 12 Juli 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp382.129.495,00 |
| 15. | 09 Agustus 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VIII/2018 | Rp435.165.623,00 |
| 16. | 09 Agustus 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/VIII/2018 | Rp5.045.703,00 |
| 17. | 10 September 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 | Rp309.481.492,00 |
| 18. | 10 September 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 | Rp3.363.802,00 |
| 19. | 10 Oktober 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/X//2018 | Rp295.002.469,00 |
| 20. | 12 November 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 | Rp404.305.026,00 |
| 21. | 12 November 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 | Rp3.924.436,00 |
| 22. | 12 Desember 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/XII/2018 | Rp448.640.163,00 |
| Jumlah | Rp4.248.608.552,00 | ||
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 09 Januari 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/I/2019 | Rp524.636.970 |
| 2. | 07 Februari 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp250.713.169 |
| 3. | 07 Februari 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp9.530.773 |
| 4. | 11 Maret 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/III/2019 | Rp264.187.185 |
| 5. | 11 Maret 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/III/2019 | Rp6.727.605 |
| 6. | 11 Maret 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp1.023.277 |
| 7. | 11 April 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 | Rp245.411.531 |
| 8. | 11 April 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 | Rp5.045.704 |
| 9. | 14 Mei 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/V/2019 | Rp280.404.148 |
| 10. | 14 Mei 2019 | PPh 23 | Rp5.192.669 |
| 11. | 21 Juni 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/VI/2019 | Rp255.128.490 |
| 12. | 21 Juni 2019 | PPh 23 | Rp4.724.602 |
| 13. | 17 Juli 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/VII/2019 | Rp147.884.648 |
| 14. | 17 Juli 2019 | PPh 23 | Rp2.738.605 |
| Jumlah | Rp2.003.349.376,00 | ||
Bahwa pada bulan Agustus 2019, saat saksi R.M. Arman Prasetyo berkedudukan selaku Direktur Utama PT BUM, kemudian meminta Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM oleh terdakwa, khususnya yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR);
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan PT BUM sejak tanggal 18 September 2019 s.d. 04 Oktober 2019, kemudian Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan membuat Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Nomor 0004/2.1061/AUP.1/02/1210-1/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019, dengan kesimpulan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PT BUM;
Bahwa pada tanggal 18 November 2019, kemudian saksi R.M. Arman Prasetyo selaku Direktur Utama PT BUM melaporkan perbuatan terdakwa kepada Penyidik Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi LP/B/0980/XI/2019/Bareskrim tanggal 18 November 2019, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa perbuatan terdakwa membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian sebesar Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).
Perbuatan terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 s.d. hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2017 s.d. 2019, bertempat di Kantor PT Berau Usaha Mandiri, beralamat Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri di wilayah Kota Jakarta Selatan, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE mulai berkedudukan selaku salah satu Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (selanjutnya disebut PT BUM), dengan alamat kantor di Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang menjalankan usaha di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015, yang dibuat oleh Lea Devina Anggundhya Ramschie, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kabupaten Tangerang dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0768270 tanggal 13 April 2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 06 tanggal 12 November 2019, yang dibuat oleh Yulida Vincentra, S.H., dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0359624 tanggal 14 November 2019, dengan wewenang yang dimiliki terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan PT BUM khusus yang berhubungan dengan PT Indodia Resources (selanjutnya disebut PT IR);
Bahwa selain melaksanakan kedudukan selaku Direktur PT BUM, pada saat bersamaan terdakwa juga melaksanakan kedudukan selaku Direktur Utama PT IR, berdasarkan Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM tersebut, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017, terdakwa selaku Direktur PT IR dan AUDY JOINALDY selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang diantaranya menyatakan penyediaan alat peralatan untuk mendukung usaha PT BUM di bidang pertambangan tersebut menjadi tanggungjawab PT IR, atau bukan menjadi tanggungjawab PT BUM;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 s.d. hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2017 s.d. 2019, bertempat di Kantor PT BUM, beralamat Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, untuk kepentingan PT IR atau pribadi terdakwa dan tanpa sepengetahuan dari Direktur Utama PT BUM dan/atau Komisaris PT BUM, dalam keadaan terdakwa menyadari terdapat keterangan yang tidak benar dalam Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 mengenai kedudukan saksi Yadi Permana, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR, sedangkan sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015, namun kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai konsultan operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM, yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan alat peralatan sebesar Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), yaitu:
Bahwa rincian tagihan (invoice) yang disampaikan oleh terdakwa selaku Direktur PT IR kepada PT BUM, adalah:
| Tahun | Tagihan(Invoice) | PPh23 | Pembatalan | Jumlah |
| 2017 | Rp247.038.393,00 | - | - | Rp247.038.393,00 |
| 2018 | Rp4.246.289.127,00 | - | Rp2.319.425,00 | Rp4.248.608.552,00 |
| 2019 | Rp1.990.693.500,00 | Rp12.655.876,00 | - | Rp2.003.349.376,00 |
| Jumlah | Rp6.484.021.020,00 | Rp12.655.876,00 | Rp2.319.425,00 | Rp6.498.996.321,00 |
Tahun 2017, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp247.038.393,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Tahun 2018, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp4.246.289.127,00 (empat miliar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah), dan terdapat pembatalan sebesar Rp2.319.425,00 (dua juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dari jumlah keseluruhan tagihan (invoice) sebesar Rp 4.248.608.552,00 (empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian:
Tahun 2019, terdapat tagihan (invoice) sebesar Rp1.990.693.500,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan tagihan Pajak Penghasilan PPh 23 sebesar Rp12.655.876,00 (dua belas juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan tagihan (invoice) sebesar Rp2.003.349.376,00 (dua miliar tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian:
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 11 Desember 2017 | 01/IR-BUM/EQUIP/XII/2017 | Rp24.667.883,00 |
| 2. | 11 Desember 2017 | 02/IR-BUM/EQUIP/XII/2017 | Rp222.370.510,00 |
| Jumlah | Rp247.038.393,00 | ||
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 09 Agustus 2018 | Koreksi | Rp2.319.425,00 |
| 2. | 09 Januari 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/I/2018 | Rp268.960.343,00 |
| 3. | 08 Februari 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/II/2018 | Rp311.277.297,00 |
| 4. | 08 Maret 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/III/2018 | Rp374.428.760,00 |
| 5. | 08 Maret 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/III/2018 | Rp28.592.319,00 |
| 6. | 10 April 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 | Rp10.091.407,00 |
| 7. | 10 April 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 | Rp323.732.896,00 |
| 8. | 14 Mei 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/V/2018 | Rp91.162.831,00 |
| 9. | 21 Juni 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp435.189.792,00 |
| 10. | 21 Juni 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp6.166.971,00 |
| 11. | 21 Juni 2018 | 04/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp26.756.564,00 |
| 12. | 12 Juli 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp11.212.674,00 |
| 13. | 12 Juli 2018 | 03/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp71.659.066,00 |
| 14. | 12 Juli 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 | Rp382.129.495,00 |
| 15. | 09 Agustus 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/VIII/2018 | Rp435.165.623,00 |
| 16. | 09 Agustus 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/VIII/2018 | Rp5.045.703,00 |
| 17. | 10 September 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 | Rp309.481.492,00 |
| 18. | 10 September 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 | Rp3.363.802,00 |
| 19. | 10 Oktober 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/X//2018 | Rp295.002.469,00 |
| 20. | 12 November 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 | Rp404.305.026,00 |
| 21. | 12 November 2018 | 02/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 | Rp3.924.436,00 |
| 22. | 12 Desember 2018 | 01/IR-BUM/EQUIP/XII/2018 | Rp448.640.163,00 |
| Jumlah | Rp4.248.608.552,00 | ||
| No. | Tanggal | Nomor Tagihan (Invoice) | Jumlah |
| 1. | 09 Januari 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/I/2019 | Rp524.636.970 |
| 2. | 07 Februari 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp250.713.169 |
| 3. | 07 Februari 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp9.530.773 |
| 4. | 11 Maret 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/III/2019 | Rp264.187.185 |
| 5. | 11 Maret 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/III/2019 | Rp6.727.605 |
| 6. | 11 Maret 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/II/2019 | Rp1.023.277 |
| 7. | 11 April 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 | Rp245.411.531 |
| 8. | 11 April 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 | Rp5.045.704 |
| 9. | 14 Mei 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/V/2019 | Rp280.404.148 |
| 10. | 14 Mei 2019 | PPh 23 | Rp5.192.669 |
| 11. | 21 Juni 2019 | 02/IR-BUM/EQUIP/VI/2019 | Rp255.128.490 |
| 12. | 21 Juni 2019 | PPh 23 | Rp4.724.602 |
| 13. | 17 Juli 2019 | 01/IR-BUM/EQUIP/VII/2019 | Rp147.884.648 |
| 14. | 17 Juli 2019 | PPh 23 | Rp2.738.605 |
| Jumlah | Rp2.003.349.376,00 | ||
Bahwa pada bulan Agustus 2019, saat saksi R.M. Arman Prasetyo berkedudukan selaku Direktur Utama PT BUM, kemudian meminta Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM oleh terdakwa, khususnya yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR);
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan PT BUM sejak tanggal 18 September 2019 s.d. 04 Oktober 2019, kemudian Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan membuat Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Nomor 0004/2.1061/AUP.1/02/1210-1/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019, dengan kesimpulan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PT BUM;
Bahwa pada tanggal 18 November 2019, kemudian saksi R.M. Arman Prasetyo selaku Direktur Utama PT BUM melaporkan perbuatan terdakwa kepada Penyidik Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi LP/B/0980/XI/2019/Bareskrim tanggal 18 November 2019, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian sebesar Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).
Perbuatan terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2016 s.d. 2019, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2016 s.d. 2019, bertempat di Kantor PT Berau Usaha Mandiri, beralamat Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Polri di wilayah Kota Jakarta Selatan, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE mulai berkedudukan selaku salah satu Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (selanjutnya disebut PT BUM), dengan alamat kantor di Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, yang menjalankan usaha di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015, yang dibuat oleh Lea Devina Anggundhya Ramschie, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kabupaten Tangerang dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0768270 tanggal 13 April 2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 06 tanggal 12 November 2019, yang dibuat oleh Yulida Vincentra, S.H., dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0359624 tanggal 14 November 2019, dengan wewenang yang dimiliki terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan PT BUM khusus yang berhubungan dengan PT Indodia Resources (selanjutnya disebut PT IR);
Bahwa selain melaksanakan kedudukan selaku Direktur PT BUM, pada saat bersamaan terdakwa juga melaksanakan kedudukan selaku Direktur Utama PT IR, berdasarkan Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM tersebut, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa;
Bahwa dalam periode tahun 2016 s.d. 2019 bertempat di Kantor PT BUM, beralamat Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan PT BUM, dengan cara tanpa menggunakan uang PT BUM yang disimpan di 2 (dua) rekening tersebut untuk kepentingan PT IR atau pribadi terdakwa, secara tanpa izin dari PT BUM, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp44.960.733.097,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa untuk memperlancar perbuatannya, terdakwa selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, kemudian terdakwa meminta saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR, sedangkan sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015, namun kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai konsultan operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, kemudian terdakwa menggunakan Surat Perjanjian Sewa yang berisi keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar penagihan uang dari PT IR kepada PT BUM, sehingga PT BUM menjadi memiliki kewajiban melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan alat peralatan, sedangkan sebenarnya penyediaan alat peralatan tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab PT BUM namun menjadi tanggungjawab PT IR, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh AUDY JOINALDY selaku Direktur PT BUM dan terdakwa selaku Direktur PT IR;
Bahwa pada bulan Agustus 2019, saat saksi R.M. Arman Prasetyo berkedudukan selaku Direktur Utama PT BUM, kemudian meminta Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM oleh terdakwa, khususnya yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR);
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan PT BUM sejak tanggal 18 September 2019 s.d. 04 Oktober 2019, kemudian Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan membuat Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Nomor 0004/2.1061/AUP.1/02/1210-1/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019, dengan kesimpulan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PT BUM dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp44.960.733.097,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
Tahun 2016, terdapat uang dari di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT BUM, keseluruhan sebesar Rp13.291.025.740,00 (tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh satu juta dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dibayarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT BUM kepada PT IR tanpa adanya bukti pendukung;
Tahun 2017, terdapat sisa uang muka operasional sebesar Rp4.294.844.060,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam puluh rupiah), yang dibayarkan oleh oleh terdakwa selaku Direktur PT BUM kepada kepada PT IR yang belum dipertanggungjawabkan;
Tahun 2017 s.d. 31 Juli 2019, terdapat piutang PT IR sebesar Rp27.374.863.297,00 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang merupakan uang yang diberikan oleh PT BUM kepada PT IR tanpa bukti pendukung.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019, PT BUM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Notaris Yulida Vioncestra, S.H., dengan pembahasan diantaranya meminta pertanggungjawaban terdakwa dan meminta terdakwa dapat menyampaikan presentasi dan laporan lengkap pada waktu 2 (dua) hari kemudian, namun pada waktu yang ditentukan ternyata terdakwa tidak hadir dan hanya mengutus saksi Pavan Shrivastav dan saksi Sanjay Sigh untuk menyampaikan presentasi dan laporan lengkap, namun saksi Pavan Shrivastav dan saksi Sanjay Sigh ternyata tidak dapat menyampaikan presentasi dan laporan lengkap sesuai Notulen Rapat Nomor: 002/BUM-BOD/MM010/2019;
Bahwa pada tanggal 18 November 2019, saksi R.M. Arman Prasetyo selaku Direktur Utama PT BUM kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada Penyidik Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi LP/B/0980/XI/2019/ Bareskrim tanggal 18 November 2019, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan PT BUM sebesar Rp44.960.733.097,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
Perbuatan terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 155/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Maret 2024 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana No. 155/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel atas nama Ganesh Ramchandra Mane;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Abdulah Umar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja di PT. Berau Usaha Mandiri (PT. BUM) sejak tahun 2013;
Bahwa ada pengeluaran perusahaan yang tidak sesuai dari tahun 2018 – 2019 dan ditemukan dokumen dan saksi sebagai bagian Finance di PT BUM dan saksi mengetahui keluar masuknya uang perusahaan
Bahwa PT Bum bergerak dibidang pertambangan batubara daerah operasionalnya di Brau Kalimantan Timur;
Bahwa ada beberapa pengeluran tidak ada under line dokumen pendukungnya seperti invoice sedangkan setiap uang keluar masuk harus ada invoicenya, ada pengeluaran tetapi tidak ada invoice nya dan saksi yang menemukan hal tersebut kemudian saksi sampaikan kepada pimpinan / atasan saksi;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai direktur di PT BUM;
Bahwa pada saat saksi menemukan pengeluaran yang tanpa didukung dokumennya pada saat itu terdakwa masih menjabat sebagai direktur di PT BUM yang selanjutnya di lakukan audit dari pihak ke – 3 yaitu dilakukan oleh LUKMANUL HAKIM RUSDI SE.,AK.,Msak.,CA.,CPA;
Bahwa untuk proses uang keluar saksi akan membuat invoice dengan dasar adanya perintah dari direktur keuangan;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai direktur untuk pemasaran di PT BUM dan Terdakwa mempunyai kewenangan untuk membayar vendor dan biaya operasional
Bahwa audit dilakukan tahun 2016 s/d 2018;
Bahwa PT. Brau Usaha Mandiri (PT. BUM) ada melakukan kerjasama dengan perusahaan lain terkait seperti Tongkang, dan kontraktor;
Bahwa PT. Brau Usaha Mandiri (PT. BUM) sebagai perusahaan yang mempunyai lahan (izin IUP) dan bekerjasama dengan vendor PT KBM, dan PT KIA;
Bahwa saksi bekerja di PT BUM sejak tahun 2013;
Bahwa Terdakwa ada membuka rekening di bank atas kuasa dari pak Bambang dan ada juga rekening lain yang dikelolah oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur ada melakukan penjualan batubara dengan PT KBM dan ada keuntungan yang diterima oleh PT BUM;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menandatangani kontrak PT BUM dengan PT KBM;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi pindah ke head office;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya uang yang masuk ke rekening yang dikeloalah oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai perjanjian awal;
Bahwa invoice itu bisa untuk penjualan dan pembayaran ;
Bahwa perjanjian itu biasanya yang tandatangan adalah Direktur;
Bahwa saksi pernah membaca laporan hasil audit;
Bahwa saksi memberikan rujukan kepada manajemen melakukan pemeriksaan dan juga kepada Biogi;
Bahwa untuk tahun 2013 saksi tidak mengetahui dan tahun 2016 saksi baru sebagai manager dan baru tahun 2017 saksi di head office ;
Bahwa baru pada tahun 2018 saksi mengetahui adanya invoice karena ada telepon yang menagih pembayaran dari Vendor dan saksi meminta dokumen pendukung tidak ditanggapi oleh Terdakwa sehingga saksi lapor ke Dirut dan Biogi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai akuntan public lukman dan saksi mengetahui dari Terdakwa;
Bahwa mengenai perjanjian tahun 2014 saksi mengetahui dan saksi juga mengetahui perjanjian sewa unit alat berat;
Bahwa pada saat saksi diperiksa di penyidik kepolisian sudah ada menyebutkan kerugian perusahaan sebesar 44 miliar;
Bahwa saksi pernah menagih Fee dasarnya adalah perjanjian dan disitu ada matriknya ada kesepakatan manajer;
Bahwa Royalti itu yang menerima adalah para pemegang saham;
Bahwa Terdakwa ada memberikan production Fee untuk land Fee saksi tidak tahu;
Bahwa saksi bersama – sama dengan Pak Ganes / terdakwa satu kantor pada tahun 2029;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebenarnya mengetahui adanya pemberian royalty, land fee karena di transfer secara pribadi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa pernah mentransfer ke rekeninng pirbadi;
Saksi Sanni Muhammad Zaki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja di PT. Berau Usaha Mandiri (PT BUM);
Bahwa saksi bekerja di PT. Berau Usaha Mandiri (PT.BUM) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 Alamat PT BUM adalah Jl. Danau Toba No.151, Bendungan hilir, Kec.Tanah abang, Jakarta Pusat. Saksi menjabat sebagai bagian accounting dan pajak
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur utama di PT Indodia Resources dan juga sebagai Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM);
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT BUM mempunyai kewenangan untuk mengelolah rekening;
Bahwa Terdakwa mengelolah rekening pada PT BUM berdasarkan surat kuasa Direktur PT BUM yaitu Pak Bambang Nindia pada tahun 2014;
Bahwa dasar kerjasama PT BUM dengan PT Indodia Resource adalah perjanjian tahun 2017;
Bahwa yang melakukan audit terhadap PT BUM adalah kantor audit Lukmanul Hakim;
Bahwa laporan hasil audit butir 14 ada pengeluaran sebesar 44 miliar terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan
Bahwa saksi melakukan konfirmasi mengenai laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa yang hadir staf dari terdakwa yaitu Sdr Pavan, uang tersebut merupakan uang muka yang diberikan kepada PT BUM selama penjualan batubara ;
Bahwa yang disampaikan oleh Staf dari Terdakwa Sdr Pavan uang dialihkan kepada perusahaan lain atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui mengenai surat perjanian pada saat dilakukan BAP oleh penyidik diperlihatkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai struktur organisasi dari PT Indodia Resources
Bahwa saksi kenal dengan Sdr Yadi Permana dan saksi yadi permana bukan pegawai di PT BUM ;
Bahwa saksi Yadi Permana baru saja meninggal dunia karena sakit 1 (satu) minggu yang lalu;
Bahwa saksi mengetahui mengenai isi dari laporan hasil audit;
Bahwa yang melakukan audit dari ekternal adalah kantor auditor Lukmanul Hakim dan tahun sebelumnya juga yang melakukan audit adalah kantor auditor yang sama akan tetapi auditornya berbeda;
Bahwa PT BUM mempunyai Piutang sebesar 13 M;
Bahwa setiap tahun dilakukan audit oleh kantor akuntan public yang sama akan tetapi saksi tidak mengetahui hasil / laporannya;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Sdr Pavan dan Denny untuk konfirmasi transaksi yang tidak ada underline dokumenya;
Bahwa Pak Denny adalah auditor yang dari kantor lukmanul Hakim;
Bahwa tahun 2013 saksi bagian accounting dan tahun 2016 bagian pajak;
Bahwa saksi mengetahui Sdr Wane adalah salah satu pemegang saham;
Bahwa PT Indodia Resources dengan Terdakwa sebagai Direktur melakukan kerjasama dengan PT BUM tahun 2014 untuk modalnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi pernah mendengar PT Fareast Coal.Pte Ltd sebagai salah satu pembeli dari PT BUM;
Bahwa saksi tidak mempunyai akses terhadap 2 (dua) rekening yang dikelolah oleh Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya Bahwa laporan keuangan tidak dijadikan dasar dalam melakukan audit oleh auditor;
Saksi Puteri Maharani Ray dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi bekerja di PT. Berau Usaha Mandiri (PT.BUM) sejak tahun 2022 Alamat perusahaan tempat saksi bekerja adalah di Jl. Danau Toba No.151, Bendungan hilir, Kec.Tanah abang, Jakarta Pusat. Saya menjabat sebagai legal;
Bahwa tugas saksi sebagai bagaian legal adalah melakukan seluruh tugas dan tanggung jawab terkait legalitas , seperti pembuatan kontrak, laporan PT. Berau Usaha Mandiri serta saya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama PT. Berau Usaha Mandiri
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur utama di PT Indodia Resources dan juga sebagai Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM);
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa selain sebagai Direktur PT BUM juga sebagai direktur di PT Indodia Resources;
Bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT BUM dengan PT Indodia Resources pada tanggal 01 Agustus 2017 perjanjian Jasa Pertambangan dengan Nomor BUM/ IR/ 08/2017 untuk pekerjaan pengupasan tanah dan penjualan batubara ( Over Burden dan Cool Getting) dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban pada point 7;
Bahwa sebelum perjanjian tahun 2017 ada perjanjian induknya yaitu kegiatan penambangan dan Penjualan Batubara sesuai dengan surat Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret tahun 2014;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr Yadi Permana yang sebelumnya hari Jumat sakit dan di rawat di ruang HCU rumah sakit di bekasi dan pada hari senin meninggal dunia;
Bahwa Sdr. Yadi Permana tidak ada didalam struktur organisasi PT Indodia Resoursces
Bahwa ada tagihan mengenai sewa alat berat senilai 6 Miliar dari kontrak yang ditandatangani oleh Sdr Yadi Permana yang mewakili PT Indodia Resources dengan Terdakwa yang mewakili PT BUM yang kemudian ditagihkan oleh PT Indodia Resources kepada PT BUM ;
Bahwa ada 3 (tiga) perjanjian yang dilakukan oleh PT BUM dengan PT Indodia Resources yang pertama perjanjian kerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan dan Penjualan Batubara sesuai dengan surat Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret tahun 2014 yang kedua perjanjian Jasa Pertambangan dengan Nomor BUM/ IR/ 08/2017 untuk pekerjaan pengupasan tanah dan penjualan batubara ( Over Burden dan Cool Getting) tanggal 01 Agustus 2017 dan Perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 ;
Bahwa antara PT BUM dan PT Indodia Resoursces ada perjanjian di tahun 2014 dan 2017;
Bahwa saksi tidak membaca kerjasama tahun 2014 seingat saksi perjanjian tersebut adalah kontrak tambang seluas 50 Hektar;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang tanda tangan perjanjian kerjasama dari PT Indodia Resoursces;
Bahwa izin PT Indodia Resoursces tahun 2017;
Bahwa Perjanjian tahun 2014 tidak dibatasi oleh waktu tetapi dibatasi lahan tergantung stok batubara yang tersedia di lahan;
Bahwa saksi sempat mendengar adanya gugatan dalam perkara antara PT BUM dengan Terdakwa dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel;
Bahwa saksi sebagai bagian legal di PT BUM akan tetapi saksi tidak dilibatkan dalam perkara gugatan Nomor 793;
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 tercantum sebagai Direktur PT BUM ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kewenangan Terdakwa sebagai direktur PT BUM sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PT BUM;
Bahwa saksi membenarkan adanya surat kuasa dari Direktur PT BUM kepada terdakwa untuk pengelolaan rekening PT BUM;
Bahwa dalam Pasal 7 Perjanjian tidak disebutkan mengenai Jetty / Pelabuhan siapa yang bertanggung jawab ;
Bahwa perjanjian antara PT BUM dengan PT Indodia Resources hanya perjanjian penambangan PT BUM sebagai pemilik lahan dan PT Indodia sebagai kontraktor penambang, untuk angkutan dan Jetty tidak disebutkan;
Bahwa saksi pernah melihat Perjanjian antara PT BUM dan PT Indodia;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai perjanjian sewa unit alat berat;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kejadian periode tahun 2017 sampai dengan 2019 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi RM. Arman Prasetyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi sebagai pelapor selaku direktur PT. Berau Usaha Mandiri (PT. BUM) akan tetapi sekarang saksi sudah tidak menjadi direktur di PT BUM;
Bahwa PT. Berau Usaha Mandiri (PT.BUM) beralamat di Jl. Danau Toba No.151, Bendungan hilir, Kec.Tanah abang, Jakarta Pusat. Dan juga ad di Berau Kalimantan sebagai pemilik IUP tambang batubara
Bahwa Terdakwa pernah menjadi Direktur sebelum saksi di PT BUM dan tahun 2017 – 2019 terdakwa juga sebagai direktur PT Indodia Resources;
Bahwa Hubungan antara PT BUM dengan PT Indodia Resources adalah PT Indodia sebagai kontraktor dari PT BUM;
Bahwa untuk saat sekarang saksi tidak mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai direktur di PT BUM atau tidak;
Bahwa saksi menjabat sebagai direktur PT BUM tahun 2019 dan hanya 4 (empat ) bulan;
Bahwa saksi pada saat menjadi direktur PT BUM tim keuangan memberikan laporan kepada saksi dan atas laporan tersebut saksi meminta dilakukan audit internal dan eksternal serta dilakukan RUPS untuk meminta penjelasan kepada Terdakwa dan oleh karena apa yang disampaikan oleh Tim keuangan tidak bisa dijawab atau dijelaskan oleh Terdakwa maka saksi melaporkan ke pihak yang berwajib / polisi;
Bahwa temuan dari tim keuangan adalah bersumber dari rekening yang dikelolah oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi menjabat Direktur PT BUM Terdakwa sudah mengelolah 2 (dua) rekening milik PT BUM berdasarkan surat kuasa dari direktur PT BUM pak Bambang Nindiyanto;
Bahwa pengelolaan uang keluar masuk adalah tanggung jawab dari direktur;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr. Yadi Permana pada saat saksi menjadi Direktur PT BUM dan Pak Yadi Permana sebagai Konsutan dari PT Indodia Resources bukan sebagai bagian dari direksi ;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen perjanjian sewa unit alat berat pada saat diperlihatkan oleh Tim Keuangan yang tandatangan mewakili PT BUM adalah Terdakwa dan Pak Yadi Permana sebagai perwakilan dari PT Indodia Resource;
Bahwa perjanjian tersebut tanggal 2 September 2017 dan untuk direksi yang lain tidak pernah melihat;
Bahwa Saksi pernah melihat dan membaca perjanjian sewa unit alat berat dan ada laporan rencana dan laporan penggunaannya ;
Bahwa berkaitan dengan perjanjian sewa unit tersebut lah dan invoice yang mengakibatkan kerugian bagi PT BUM ;
Bahwa ada Vendor yang complain kepada PT BUM mengenai pembayaran yang sudah jatuh tempo belum dibayarkan dan PT BUM sempat menjalani Proses PKPU dengan total hutang sembesar 90 Miliar;
Bahwa terkait adanya laporan dari Tim Keuangan selanjutnya ada akuntan public yang melakuka audit terhadap PT BUM ;
Bahwa PT BUM banyak bekerjasama dengan vendor seperti dengan PT BBE dengan PT Faris sebagai salah satu buyer;;
Bahwa yang dirugikan adalah PT BUM karena penggunaan dana di rekening milik PT BUM yang merupakan dana dari buyer bukan dari hasil usaha batu bara yang dilakukan oleh PT Indodia Resources;
Bahwa bagian keuangan yang sampaikan ke saksi adanya temuan tersebut;
Bahwa Terdakwa juga mendapatkan buyer akan tetapi bukan hanya terdakwa saja;
Bahwa selain 2 (dua) rekening yang dikelolah terdakwa ada rekening lain yang terdakwa juga kelolah
Bahwa Informasi awal adanya kerugian yang di alami oleh PT BUM berasal dari Sanni Zaki;
Bahwa antara tahun 2017 - 2019 terdakwa yang mengelolah kawasan East seluas 50 H;
Bahwa yang saksi fahami audit yang dilakukan adalah audit forensik;
Bahwa Hasil internal audit ditanyakan kepada timnya Terdakwa dan selanjutnya ada komunikasi dengan timnya terdakwa pada saat dilaksanakan eksternal audit;
Bahwa saksi lupa hasil audit diserahkan atau tidak kepada terdakwa;
Bahwa saksi pernah membaca AD/ART PT BUM dan saksi tidak mengetahui terhadap terdakwa dibatasi / tidak kewenangannya di dalam AD/ART ;
Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan untuk menandatangani perjanjian;
Bahwa sebagaian besar tagihan PT BUM adalah ditimbulkan oleh terdakwa;
Bahwa terkait pekerjaan pengupasan tanah (OB/Over Burden) dan pengambilan batu bara (CG/Cool Getting) yang dilakukan oleh PT.INDODIA RESOURCES tersebut adalah Perjanjian Kerjasama nomor : BUM/IR/08/2017 tangga 1 Agustus 2017 antara PT. Berau Usaha Mandiri yang diwakili oleh saudara AUDY JOINALDI selaku Direktur PT. Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources yang diwakili oleh saudara GANESH RAMCHANDRA MANE selaku Direktur Indodia Resources;
Bahwa PT Indodia Resources bukanlah satu – satunya kontraktor yang bekerjasama dengan PT BUM ada juga PT KBN;
Bahwa PT. Fareast Coal adalah sebagai buyer akan tetapi saksi tidak mengetahui hubungan PT Farest Coal dengan PT BUM;
Bahwa Mengenai sewa alat berat dan invoice saksi tidak mengetahui;
Bahwa untuk areal tambang batubara merupakan tanggung jawab dari PT BUM, akan tetapi untuk diluar area tambang seperti di Jetty tidak ada pengaturan;
Bahwa PT BUM wajib membayar pekerjaan di Jetty jika tidak ada perjanjian yang mengcovernya ;
Bahwa yang dipalsukan adalah perjanjian yang ditandatangai oleh Sdr Yadi Permana dan setahu saksi Sdr Yadi Permana bukan direktur PT Indodia Resources;
Bahwa Penggunaan alat berat di luar area penambangan ;
Bahwa saksi menjadi Direktur PT BUM Agustus - November, sebelum jadi direktur saksi sebagai deputy direktur;
Bahwa sejak 2014 sudah ada kerjasama ;
Bahwa yang dipalsukan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Sdr Yadi Permana dan setahu saksi Sdr Yadi Permana bukan direktur PT Indodia Resources;
Bahwa Penggunaan alat berat di luar area penambangan ;
Bahwa yang dipalsukan adalah perjanjian yang ditandatangai oleh Sdr Yadi Permana dan setahu saksi Sdr Yadi Permana bukan direktur PT Indodia Resources;
Bahwa Penggunaan alat berat di luar area penambangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Bambang Nindianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat kuasa selaku direktur PT BUM kepada Terdakwa Ganes untuk mengelola rekening;
Bahwa saksi menandatangani surat kuasa kepada Terdakwa Ganesh karena ada kerjasama antara PT BUM dengan PT Indodia Resources;
Bahwa berdasarkan laporan auditor PT BUM merugi sebesar Rp 44.000.000.000.- (empat puluh empat milyar rupiah);
Bahwa saksi pernah bertemu dengan dengan Sdr Yadi Permana sebagai direktur PT SSM;;
Bahwa pada tahun 2014 ada dibuat perjanjian dan PT Indodia Resources ditunjuk sebagai kontraktor dan ada kebijakan fiscal baru dibuat perjanjian baru tahun 2017 untuk pengelolaan tambang Superfit
Bahwa kawasan pertambangan yang dikelolah Superfit ini lebih luas yaitu 150 – 200 dan ditambah dengan blok East 50;
Bahwa Terdakwa di angkat menjadi direktur di PT BUM karena Terdakwa mempunyai pasar yang bagus di India dan mempunyai hubungan baik dengan buyer;
Bahwa oleh karena PT Indodia Resouces sebagai kontraktor yang mendapatkan modal kerja dari PT BUM maka biaya yang timbul terkait pengelolaan tambang adalah PT Indodia Resources ;
Bahwa PT Bum yang mempunyai hak untuk menambang dan PT Indodia Resources sebagai kontraktor tidak perlu persetujuan untuk kerjasama dengan pihak ketiga;
Bahwa ada pembagian keuntungan dan PT BUM mempunyai bagian Fee Produksi, ;
Bahwa yang membeli saham PT BUM adalah Ibu Wane bukan Terdakwa Ganesh dan saksi tidak kenal dengan Ibu Wane hanya dikenalkan oleh Terdakwa Ganesh;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kiriman uang akan tetapi saksi mengetahui ada email tanggal 3 maret 2015 tentang penawaran pembelian saham;
Bahwa pembelian saham oleh Ibu Wane terlaksana dan Ibu Wane mendapatkan deviden bulanan dari tim keuangan, akan tetapi saksi tidak mengetahui terdakwa Ganesh dapat atau tidak ;
Bahwa aturan main perjanjian tahun 2014 dengan tahun 2017 adalah sama;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai direktur PT BUM tidak ada kerugian;
Bahwa tim Ganesh tidak memerlukan persetujuan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Ibu Wane adalah pegawai dari PT Indodia;
Bahwa Ibu Wane sebagai pemegang saham terbesar selalu di undang dalam RUPS akan tetapi tidak pernah datang;
Bahwa pada tahun 2014 Pak Ganesh di angkat menjadi direktur operasional;
Bahwa pada tahun 2018 dilakukan audit dan tahun 2019 juga dilakukan audit;
Bahwa direktur utama yang bersama dengan terdakwa juga dilaporkan ke Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa ada masalah dengan kontraktor utama yaitu PT KBM sehingga PT Indodia Resources ditunjuk menjadi kontraktor PT BUM;
Bahwa uang sudah terdakwa kirim;
Saksi Deny Aryanto Bramaningtyas, S.E.,AK.,MAK.,CA.,CPA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi membenarkan BAP pada waktu penyidikan;
Bahwa saksi sebagai Partner Akuntan Publik dengan Ijin Akuntan Publik yang berkantor Akuntan Publik SLAMET RIYANTO, ARYANTO & Rekan yang beralamat di Fatmawati Festival Blok B-11, Jl. RS. Fatmawati No.50 Jakarta;
Bahwa saksi tidak menandatangani laporan hasil audit akan tetapi nama saksi ada dalam dokumen audit tersebut;
Bahwa audit yang dilakukan adalah audit khusus tertentu sesuai dengan permintaan mengenai Piutang yang lebih dari 1 (satu) tahun ;
Bahwa ada temuan transaksi antara PT BUM dengan PT Indodia Resources, dimana PT BUM memberikan pinjaman kepada PT Indodia Resources sebesar 44 miliar;
Bahwa ada uang yang dicatatkan sebagai piutang dari PT Indodia Resources yang merupakan uang muka yang belum dipertanggung jawabkan dan itu tercatat sebagai hutang dari PT Indodia Resources kepada PT BUM ;
Bahwa tim audit melakukan audit atas permintaan dari komisaris;
Bahwa mengenai perjanjian sewa unit itu sah atau tidak, saksi sebagai auditor tidak meneliti / memeriksa / menguji secara materiil akan tetapi dalam perjanjian tersebut ada invoice - invoice;
Bahwa saksi sebagai auditor dari kantor LUKMANUL HAKIM RUSDI SE.,AK.,Msak.,CA.,CPA ;
Bahwa saksi mendapatkan bahan untuk melakukan audit dari PT BUM;
Bahwa pada saat dilakukan konfirmasi terhadap adanya temuan yang datang dari PT Indodia adalah Pak Pavan dan Pak Ganes dari PT BUM;
Bahwa klarifikasi dilakukan karena ada beberapa invoice yang tidak ada underline data dukungnya ;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk melakukan audit tersebut adalah Surat – surat perjanjian kerjasama, Laporan keuangan, invoice - invoice;
Bahwa setelah dilakukan audit diadakan rapat dan semua pihak diundang dan dari pihak PT Indodia Resources yang hadir Sdr. Pavan;
Bahwa audit yang saksi lakukan adalah bukan audit forensik;
Bahwa laporan hasil audit disampaikan kepada komisaris dan komisaris menggunakan laporan tersebut pada pihak lain;
Bahwa dari hasil audit tersebut bukan kerugian istilahnya ada temuan sejumlah 44 miliar;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap transaksi, pembuktian seperti invoice, perjanjian pelaksanaan, invoice rental;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menunjukan hasil notulen rapat dan itu bukan laporan dan notulen tersebut dibuat oleh PT BUM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ada permohonan untuk mengaudit PT Indodia Resources;
Bahwa dalam laporan disepakati hutang tidak dimasukan sebagai catatan PT BUM tidak bisa bayar hutang;
Saksi Yadi Permana, S.T yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE sejak tahun 2014 dalam rangka teman Saksi yang bernama CHANDRA memperkenalkan Saksi dengan yang bersangkutan guna untuk mengajak kerjasama dalam bidang pertambangan batubara dengan PT. BERAU USAHA MANDIRI dan pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Atlet Century Senayan Jakarta dan dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak memiliki hubungan apa-apa dengan yang bersangkutan sebelumnya.
Bahwa setelah pertemuan yang pertama Saksi dengan sdr GANESH RACHMANDRA MANE kemudian Saksi bertemu kembali untuk yang kedua kalinya dengan yang bersangkutan sekitar tahun 2015 dalam rangka yang bersangkutan mengajak Saksi kerjasama sebagai konsultan tambang di PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa dapat Saksi jelaskan pada saat pertemuan tersebut berlanjut ada hubungan kerjasama antara PT. BERAU USAHA MANDIRI denga PT. SAMPULU SADA MANDIRI dan dibuatkan perjanjian kerja sama pertambangan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Pertambangan Batubara Antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. SAMPULU SANA MANDIRI No : 001/Bum-Ssm/X/2015 Tgl 20 Oktober 2015.
Bahwa Substansi perjanjian kerjasama antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. SAMPULU SADA MANDIRI yang tertuang dalam Perjanjian Nomor : No : 001/Bum-Ssm/X/2015 Tgl 20 Oktober 2015, adalah melakukan pengawasan atas pekerjaan kontraktor tambang PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan cara PT. SAMPULU SADA MANDIRI membuat desain tambang yang harus di implementasikan oleh kontarktor tambang yang sehari-harinya diawasi oleh PT. SAMPULU SADA MANDIRI.
Bahwa dapat Saksi jelaskan alat berat yang digunakan oleh PT. INDODIA RESOURCES selaku kontraktor di PT. BERAU USAHA MANDIRI adalah disewa dari PT. KOBEXINDO dan dari CV. PRIMA JAYA ABADI karena PT. INDODIA RESOURCES tidak memiliki alat berat untuk melakukan OB/CG tersebut.
Bahwa Pada sekitar bulan Juni 2018 PT. INDODIA RESOURCES melakukan pembelian alat berat berupa Dump Truck sebanyak 6 Unit dengan merek DAEWOO yang digunakan untuk melakukan pengangkutan tanah dan Batubara hasil OB/CG tersebut.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi digaji oleh PT. INDODIA RESOURCES setiap bulannya Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan berlangsung selama 1 tahun terhitung sejak bulan Mei tahun 2018 s/d bulan Mei 2019.
Bahwa pekerjaan yang Saksi lakukan terhadap PT. INDODIA RESOURCES tersebut tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama, hanya dilakukan penunjukan secara lisan saja oleh sdr. GANESH RACHMANDRA MANE dan dikerjakan atas dasar kepercayaan dari masing masing pihak saja.
Bahwa Saksi kenal dengan PT. INDO DIA RESOURCES sejak tahun 2017, di kantor Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE yang beralamat di Rukan Permata Senayan Blok E12 Jl. Tentara Pelajar Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Bahwa hubungan Saksi dengan PT. INDODIA RESOURCES bahwa Saksi ditunjuk oleh Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE sebagai konsultan di PT. INDODIA RESOURCES tersebut dan tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama hanya ditunjuk secara lisan oleh Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE.
Bahwa benar Saksi yang menandatangani surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 tersebut mewakili PT. INDODIA RESOURCES dan Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE bertindak mewakili PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 ditandatangani di kantor Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE di PT. INDO DIA RESOURCES yang beralamat di Ruko Permata Senayan Blok E12 Jl. Tentara Pelajar Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi bukan merupakan sebagai Direktur di PT. INDODIA RESOURCES, Saksi di tujuk lisan oleh Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE sebagai Direktur PT. INDODIA RESOURCES dan pada saat penandatangan surat tersebut Saksi menandatanganinya secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan surat tersebut dibuat atas permintaan Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE yang bertindak selaku Direktur PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak memiliki alat berat untuk kegiatan OB/CG sebagaimana perjanjian dimaksud.
Maksud dan tujuan Saksi menandatangani surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 tersebut adalah untuk dapat melakukan penagihan sewa alat berat kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan Invoice terhadap PT. BERAU USAHA MANDIRI untuk melakukan penagihan sewa unit alat berat sebagaimana perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 dimaksud.
Dapat Saksi jelaskan bahwa yang melakukan penagihan terhadap PT. BERAU USAHA MANDIRI dari PT. INDODIA RESOURCES adalah bagian keuangan PT. INDODIA RESOURCES adalah Sdr. PAVAN SHRIVASTAV.
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa kali Sdr. PAVAN SHRIVASTAV melakukan penagihan sewa unit alat berat kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi di PT. INDODIA RESOURCES adalah bukan sebagai Direktur perusahaan melainkan sebagai konsultan operasional tambang milik PT. BERAU USAHA MANDIRI .
Bahwa Tugas yang Saksi lakukan adalah mengawasi pelaksanaan penggunaan alat berat yang disewa oleh PT. INDODIA RESOURCES dari PT. KOBEXINDO dan dari CV. PRIMA JAYA ABADI atas penggunaan alat berat tersebut.
Bahwa PT. INDODIA RESOURCES bergerak dalam bidang kontraktor tambang batubara dan PT. INDODIA RESOURCES sejak bulan Juni 2019 dan sudah tidak beroperasi dengan alasan rugi dikarenakan PT. BERAU USAHA MANDIRI membayar 1,35 US/ meter kubik. Sedangkan biaya PT. INDODIA RESOURCES, PT. KOBEXINDO dan supporting dari CV. PRIMA JAYA ABADI dan biaya karyawan sebesar 1,45 US/ meter kubik.
Bahwa PT. SAMPULU SADA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES tidak memiliki surat perjanjian kerjasama semuanya hanya berdasarkan perjanjian lisan di kedua belah pihak.
Bahwa Jumlah hasil OB/CG dalam Bank Cubik Meter (BCM) selama Saksi bekerja di PT. BERAU USAHA MANDIRI untuk Over Burden (OB) sebanyak 2.600.000 Bank Cubic Meter (BCM) sedangkan untuk Coal Getting sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Metrik ton dalam kurun waktu dari bulan September 2017 s/d Juni 2019.
Bahwa Yang melakukan penjualan hasil tambang berupa Batubara yang diambil dari wilayah tambang milik PT. BERAU USAHA MANDIRI tersebut adalah PT. BERAU USAHA MANDIRI sendiri dan Saksi tidak tahu dijual kepada siapa.
Dapat Saksi sampaikan bahwa dalam menandatangani surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 Saksi tidak ada kesepakatan tertentu dengan Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE dan surat perjanjian sewa tersebut Saksi tandatangani digunakan untuk perhitungan biaya diluar OB/CG guna perhitungan biaya yang harus Saksi pertanggungjawabkan kepada Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE selaku direktur PT. INDODIA RESOURCES.
Bahwa Biaya yang Saksi maksudkan adalah biaya sewa alat berat, gaji karyawan PT. INDODIA RESOURCES termasuk logistik berupa makan, mess dan antar jemput karyawan dalam melaksanakan kegiatan di wilayah pertambangan PT. BERAU USAHA MANDIRI .
Bahwa surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 tersebut juga digunakan untuk melakukan penagihan sewa alat berat atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. INDODIA RESOURCES di area Jetty oleh bagian keuangan Sdr. PAVAN SHIRAVASTAV kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Dapat Saksi jelaskan konsekwensi dari atas penandatangan surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 tersebut yang mana Saksi bukan merupakan direktur PT. INDODIA RESOURCES yang syah/ sebenarnya adalah :
mempermudah penagihan sewa alat berat yang digunakan di Jetty oleh PT. INDODIA RESOURCES.
PT. INDODIA RESOURCES dapat mengambil keuntungan atas tagihan sewa alat berat tersebut.
Pihak PT. BERAU USAHA MANDIRI dapat merugi atas adanya surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 tersebut dikarenakan kegiatan di area Jetty tidak termasuk dalam kontrak kerja sama antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES.
dan atas penandatangan surat tersebut Saksi merasa menyesal.
Dapat Saksi jelaskan bahwa sebagaimana surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017, alat berat tersebut dipergunakan di area Jetty untuk kegiatan pemisahan batubara kotor dengan batubara bersih milik PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa Alat berat yang di sewa tersebut di gunakan di area Jetty untuk proses pemisahan batubara bersih (Clean Coal) dan Batubara Kotor (Dirty Coal), Jenis alat berat yang digunakannya yaitu Excavator PC 300 dan PC 200, Dump Truck DT Hino serta Dozer D85A, untuk alat berat PC 300, PC 200 dan Dozer D85 di sewa dari CV. PJA sedangkan untuk DT Hino di sewa dari PT. AMA (untuk kontrak perjanjiannya akan Saksi cari dan segera setelah dapat akan Saksi sampaikan kepada Penyidik).
Bahwa dapat Saksi jelaskan alat berat yang disewa dan digunakan di Jetty oleh PT. INDODIA RESOURCES tersebut ditagihkan kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI, yang melakukan penagihan sewa alat berat tersebut adalah dari bagian Keuangan/manager Keuangan PT. INDODIA RESOURCES yaitu sdr PAVAN SHRIVASTAV, untuk Invoicenya Saksi tidak dapat menunjukan kepada Penyidik, karena Saksi tidak memilikinya, invoice tersebut ada di Manager Keuangan yaitu saudara PAVAN SRIVASTAV.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Keuntungan yang didapatkan oleh PT. INDODIA RESOURCES dari sewa alat berat yaitu mendapatkan uang sewa dari PT. BERAU USAHA MANDIRI, yang mana sebenarnya bisa saja tidak perlu ada proses pemisahan Clean Coal dan Dirty Coal di area Jetty yang dilakukan oleh PT. INDODIA RESOURCES, sehingga apabila dilakukan proses pemisahan Clean Coal dan Dirty Coal tersebut maka diperlukan alat berat, sedangkan PT. INDODIA RESOURCES sendiri tidak memiliki alat berat sehingga harus menyewa alat berat untuk melakukan proses pemisahan tersebut dan sewa alat berat tersebut di bebankan oleh PT. INDODIA RESOURCES kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI selain itu keuntungan yang didapatkan oleh PT. INDODIA RESOURCES dari sewa alat berat yaitu dari jenis alat berat PC 300, PC 200, Grader MG012 dan Dozer D85 alat berat tersebut di sewa dari CV PJA sudah termasuk operatornya, namun PT. INDODIA RESOURCES melakukan Penagihan sewa alat berat kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI di tambah dengan biaya operator, yang seharusnya tidak perlu lagi ditagihkan.
Bahwa seharusnya tidak perlu ada proses pemisahan Clean Coal dan Dirty Coal di area Jetty yang dilakukan oleh PT. INDODIA RESOURCES, sehingga apabila dilakukan proses pemisahan Clean Coal dan Dirty Coal tersebut maka diperlukan alat berat, dan sewa alat berat tersebut di bebankan oleh PT. INDODIA RESOURCES kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI, dan kerugian lainnya yaitu dalam penagihan sewa alat berat, ada jenis alat berat yaitu Excavator PC300, Excavator PC200, Grader MG012 dan DOZER D85 yang sewanya kepada VC PJA sudah include Operator, namun oleh PT. INDODIA RESOURCES di tagihkan kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI ditambah dengan biaya operator.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tagihan sewa alat berat tersebut sudah dibayarkan oleh PT. BERAU USAHA MANDIRI kepada PT. INDODIA RESOURCES, karena untuk proses penagihan Saksi tidak dilibatkan, dan yang mengetahui dokumen penagihan atas sewa alat berat adalah dari bagain keuangan PT. INDODIA RESOURCES yaitu saudara PAVAN SHRIVASTAV.
Dapat Saksi jelaskan tagihan sewa alat berat di tagihkan/bebankan kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI karena ada kegiatan berupa pemisahan Clean Coal dan Dirty Coal di area Jetty yang menggunakan alat berat, dan alat berat tersebut didapat dari sewa kepada perusahan lain (KOBEXINDO dan CV Prima Jaya Abadi (PJA), dan sewa alat berat tersebut akhirnya di bebankan/di tagihkan kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa yang memerintahkan penagihan sewa alat berat dari PT. INDODIA RESOURCES kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI adalah saudara GANESH RACHMANDRA MANE, yaitu dengan memerintahkan manager keuangan PT. INDODIA RESOURCES yaitu saudara PAVAN SHRIVASTAV untuk melakukan penghitungan penggunaan alat berat dan melakukan penagihan alat berat, yang berdasarkan dari Berita acara Penggunaan alat berat yang di kirimkan dari tambang di Berau.
Dapat Saksi jelaskan, bahwa yang membuat Berita acara penggunaan alat berat tersebut adalah Karyawan dari PT. INDODIA RESOURCES yang ada di Berau yaitu DANI SUKAPARANTE sebagai Project Manager dan karyawan dari PT. BERAU USAHA MANDIRI yang ada di berau yaitu SRINIVASA RAO MAJII sebagai Project Coordinator, Berita acara penggunaan alat berat tersebut biasa digunakan untuk lampiran Invoice/penagihan, Berita acara Penggunaan alat berat tersebut di kirimkan ke PT. INDODIA RESOURCES yang berada di Jakarta, selain itu Berita acara Penggunaan alat berat tersbut juga dikirimkan kepada Saksi untuk diperiksa, apakah sudah sesuai dengan rekapitulasi unit rentalnya, apabila sudah sesuai dengan rekapitulasi unit rental maka Berita acara tersebut sudah OK apabila tidak sesuai dikembalikan lagi untuk di perbaiki, yang apabila sudah sesuai kemudian oleh PT. INDODIA RESOURCES berita acara itu dilampirkan dalam Invoice untuk melakukan penagihan kepada PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Dapat Saksi jelaskan, selain memeriksa berita Acara Penggunaan alat berat tugas Saksi di PT. INDODIA RESOURCES yaitu mengontrol penggunaan Bahan bakar, memeriksa kehadiran Karyawan dan evaluasi kerja alat berat yang ada, dan semua pekerjaan tersebut Saksi laporkan dan pertanggungjawabkan Kepada GANESH RACHMANDRA MANE.
Bahwa kontrak Unit No. 001/KOBX-SVC/RU/VII/17 antara PT. INDODIA RESOURCES dengan PT. KOBEXINDO TRACTORS pada tanggal 10 Juli 2017, adalah Kontrak kerjasama Sewa Unit dimana PT. KOBEXINDO TRACTORS akan menyewakan unit berupa alat berat yang akan dipergunakan oleh PT. INDODIA RESOURCES dalam kegiatan operasi pertambangan batu bara.
Dapat Saksi jelaskan berdasarkan kontrak Sewa Unit alat berat sebagaimana dalam surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 dimaksud, yang dikontrak berupa alat berat Exsavator Doosan 500 dan ADT (Dump Truk) DA 40.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi ditunjuk oleh Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE sebagai konsultan di PT. INDODIA RESOURCES tidak memiliki perjanjian kerjasama dan pekerjaan tersebut Saksi kerjakan atas nama PT. SAMPULU SADA MANDIRI dan tidak memiliki kontrak kerja.
Dapat Saksi jelaskan cara pemisahan batubara bersih dengan batubara kotor dilakukan dengan cara menggunakan Exsavator PC 200 dan PC 300 pemisahan tersebut dilakukan di era Jetty dan kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab PT. INDODIA RESOURCES dan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam perjanjian/ kontrak kerja antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES.
Dapat Saksi jelaskan bahwa tidak ada perjanjian sewa alat berat yang tertuang di dalam perjanjian kerjasama antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Pembayaran upah yang dilakukan oleh Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE dan atau PT. INDODIA RESOURCES kepada Saksi yaitu dengan cara tranfer ke rekening Bank MANDIRI No, 1260023456733 sejumlah Rp.20.000.000,- dan berlangsung selama 1 (satu) tahun.
Dapat Saksi Jelaskan untuk mendapatkan 30% dari hasil kegiatan OB/CG yang dikerjakan oleh PT. SAMPULU SADA MANDIRI atas perintah GANESH RACHMANDRA MANE dan atau PT. INDODIA RESOURCES dihitung berdasarkan perhitungan seluruh biaya yang timbul dari kegiatan OB/CG termasuk diantaranya Biaya Sewa Alat Berat, Biaya Gaji, Biaya Makan dan Biaya logistik lainnya dijumlahkan untuk kemudian dibagi dengan hasil produksi kegiatan OB/CG. Jika hasil bagi seluruh biaya dengan produksi OB dibawah $1,35 maka selisihnya atau keuntungan yang didapat akan dibagi 30% PT. SAMPULU SADA MANDIRI dan 70% PT. INDODIA RESOURCES.
Bahwa kegiatan tersebut dilakkan tanpa adanya kontrak kerja antara PT. SAMPULU SADA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES, hanya atas dasar perintah Lisan dari sdr GANESH RACHMANDRA MANE.
Contoh perhitungan:
Biaya Total 1 bulan : $300.000,00.
Produksi OB 1 bulan: 280.000 Meter Kubik.
Biaya Total / Produksi OB = $1,07/meter kubik.
Selisih Target dengan biaya aktual = $1,35-$1,07=$0,28 maka PT Sampulu Sada Mandiri berhak menerima pembagian keuntungan = 30% x $0,28 x 280.000 meter kubik = $23.520.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Berdasarkan berita acara yang Saksi terima atas pemakaian alat berat di area Jetty yang dilakukan oleh PT. INDODIA RESOURCES tersebut dilaporkan kepada pihak PT. BERAU USAHA MANDIRI yang diwakili oleh SRINIVASA RAO MAJJI sebagai Project Coordinator PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Bahwa dalam menandatangani surat perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 Saksi mengatasnamakan sebagai Direktur PT. INDODIA RESOURCES atas perintah dari Sdr. GANESH RACHMANDRA MANE, Saksi di tunjuk secara lisan oleh Sdr GANESH RACHMANDRA MANE sebagai Direktur PT. INDODIA RESOUCES, dan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan pengangkatan sebagai Direktur PT. INDODIA RESOUCES, Saksi ditunjuk sebagai Direktur PT. INDODIA RESOUCES salah satu tujuannya adalah untuk menandatangani perjanjian sewa unit dan untuk mempermudah penagihan sewa alat berat yang digunakan di area.
Dapat Saksi jelaskan bahwa setelah berakhirnya perjanjian sewa unit Nomor: 014/SPK/PJA-VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tersebut, yang di tandatangani oleh GANESH RACHMANDRA MANE sebagai Direktur PT. INDODIA RESOURCES dan H. MUSTARI sebagai Direktur CV. PRIMA JAYA ABADI, berakhir pada 23 Agustus 2018, Surat Perjanjian sewa unit tersebut tidak di perbaharui lagi/ di perpanjang lagi.
Dapat Saksi jelaskan bahwa setelah berakhirnya perjanjian sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 antara PT. INDODIA RESOURCES dengan PT. BERAU USAHA MANDIRI, yang berakhir pada tanggal 02 September 2018, maka perjanjian tersebut telah berakhir, dan tidak lagi di perbaharui atau di perpanjang lagi.
Dapat Saksi jelaskan bahwa setelah berakhirnya kontrak sewa unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/1X/2017 tanggal 02 September 2017 antara PT. INDODIA RESOURCES dengan PT. BERAU USAHA MANDIRI pada tanggal 02 September 2018, alat berat tersebut belum dikembalikan dan masih digunakan serta masih dioperasikan oleh di PIT untuk melakukan kegiatan OB/CG oleh PT. INDODIA RESOURCES, dan setahu Saksi baru dikembalikan kepada pemiliknya pada bulan Juli 2019.
Dapat Saksi jelaskan bahwa alat berat tersebut belum dikembalikan oleh PT. INDODIA RESOURCES dan masih dipergunakan dan dipoerasikan untuk melakukan kegiatan OB/OG dan baru dikembalikan pada bulan Juli 2019 karena kontrak alat berat tersebut antara PT. INDODIA RESOURCES dengan KOBEXINDO dan antara PT. INDODIA RESOURCES dengan CV PJA masih berlaku dan baru habis kontraknya pada bulan Juli 2019, atas dasar tersebut makan alat-alat berat tersebut masih tetap dioperasikan sampai habis kontraknya.
Dapat Saksi jelaskan bahwa setelah berakhirnya perjanjian sewa unit alat berat pada tanggal 02 September 2018, PT. INDODIA RESOURSES masih membebankan sewa unit/melakukan penagihan Sewa unit alat.
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi masih melakukan pemeriksaan terhadap berita acara yang Saksi terima atas pemakaian alat berat di area Jetty yang dilakukan oleh PT. INDODIA RESOURCES hanya sampai bulan Januari 2019, dan Saksi mengetahui bahwa kontrak sewa alat berat tersebut sudah habis pada tanggal 02 September 2018, namun Saksi tetap melakukan pekerjaan Saksi yaitu melakukan pemeriksaan terhadap Berita acara pemakaian alat berat dikarenakan tugas Saksi yang mengharuskan melakukan pemisahan biaya OB/CG dengan biaya Jetty, karena dasar dari pembayaran untuk PT. SSM (SAMPULU SADA MANDIRI) adalah biaya OB/CG harus dibawah $ 1,35 /M2 (satu koma tiga puluh lima US Dolar), apabila diatas $ 1,35 /M2 (satu koma tiga puluh lima US Dolar) maka PT. SSM tidak mendapatkan pembayaran, dan hal tersebut bisa dilakukan/diketahui dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap berita acara Pemakaian alat berat jadi semata-mata hanya untuk menjaga kepentingan PT. SSM (SAMPULU SADA MANDIRI);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi Yadi Permana ada kontroversi, Pak Yadi tidak mengetahui mengenai perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut berkaitan dengan penggunaan alat berat dan penggunaan alat berat tersebut benar – benar terjadi bukan fiktif;
Bahwa pak yadi sebenarnya mengetahui ada perjanjian tersebut;
Bahwa keterangan saksi yadi point 42 yang menyatakan pemisahan batubara bersih dengan batubara kotor dilakukan dengan cara menggunakan Exsavator PC 200 dan PC 300 pemisahan tersebut dilakukan di era Jetty dan kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab PT Indodia Resources dan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam perjanjian/ kontrak kerja antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources, proses pekerjaan ini terjadi diarea Jetty yang menjadi tanggung jawab PT Indodia Resources akan tetapi hal ini tidak ada/ tidak dicantumkan dalam kontrak PT BUM dan PT Indodia, dan proses pemisahan tersebut merpakan tanggung jawab PT BUM bukan PT Indodia;
Bahwa Pak Yadi di angkat sebagai Direktur dan Terdakwa sebagai Direktur telah memberikan kuasa kepada Pak Yadi;
Bahwa pak Yadi sebagai direktur yang berperan untuk kegiatan jasa pertambangan;
Saksi Bambang Indra Arifin yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi bekerja di PT. BERAU USAHA MANDIRI sejak tanggal 12 November tahun 2019 yang menjabat sebagai Direktur Utama berdasarkan AKTA Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 06 Tanggal 12 November Tahun 2019.
Dapat saksi jelaskan bahwa PT. BERAU USAHA MANDIRI bergerak dalam bidang Usaha Pertambangan yang berkantor di Jl. Danau Toba No. 151 kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dapat Saksi Jelaskan struktur organisasi PT. BERAU USAHA MANDIRI sebagai berikut :
Komisaris Utama : JOINERRI KAHAR.
Komisaris : BAMBANG NINDIANTO.
Direktur Utama : BAMBANG INDRA ARIFIN (saya sendiri).
Direktur Operasional : GANESH RACHMANDRA MANE.
Deputi Direktur Operasional: RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO.
Direktur Keuangan : AUDY JOINALDI.
Deputi Direktur Keuangan : ABDURAHMAN UMAR
Accounting : SANNI M ZAKI .
Adapun pemilik saham PT. BERAU USAHA MANDIRI yaitu :
MOHAMMAD RIDWAN sebanyak 15 %.
BAMBANG NINDIANTO sebanyak 18 %.
PT. ANINDITHA KAHARYA ANUGRAH sebanyak 37 %.
WANE KRISTANTI sebanyak 28 %.
JOINERRI KAHAR sebanyak 2 %.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr.. RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO sejak tahun 2002 dan Saudara RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO Menjabat Sebagai Deputi Direktur Operasional di PT. BERAU USAHA MANDIRI;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE sejak awal tahun 2005 di kantor PT. BERAU USAHA MANDIRI dalam hubungan pekerjaan dimana sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE menjabat sebagai Direktur, dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa perkara penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Perusahaan PT. BERAU USAHA MANDIRI yaitu Pada bulan Agustus tahun 2019 saat Direktur Utama (RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO) meminta dilakukan Audit Internal perusahaan PT. BERAU USAHA MANDIRI dan didapatkan ada banyak tunggakan tagihan yang tidak dibayarkan oleh Sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE selaku pemegang serta pengelola rekening perusahaan nomor : 121-00-0627501-4 (USD) dan nomor 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT. BERAU USAHA MANDIRI;
Kemudian dengan adanya tunggakan tagihan yang tidak dibayarkan oleh Sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE maka Direktur Utama (RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO) meminta dilakukan Audit dari Auditor Ekternal untuk membenarkan hal tersebut dan kemudian mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan 4 Oktober 2019 (selama 3 minggu) dilakukan Audit Ekternal dari Akuntan Publik SLAMET RIYANTO, ARYANTO & Rekan atas nama LUKMANUL HAKIM RUSDI SE, AK, Msak, CA., CPA untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Juli 2019 yang kemudian didapatkan ada transaksi tanpa dokumen pendukung senilai sekitar Rp 44.000.000.000.- (empat puluh empat milyar rupiah) berdasarkan laporan auditor independen;
Kemudian Hasil laporan tersebut dibahas di RUPS tanggal 14 Oktober 2019 yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham, dewan Komisaris, dewan Direksi dan pihak Notaris YULIDA VIONCESTRA, S.H dengan salah satu pembahasan meminta pertanggung-jawaban Sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE atas semua transaksi yang dia lakukan tersebut. Dan kemudian sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE dengan jawaban meminta waktu 2 (dua) hari untuk memberikan presentasi dan laporan lengkap;
Bahwa Setelah 2 (dua) hari sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE tidak hadir dan mengirim 2 (dua) perwakilannya bernama PAVAN dan SANJAY untuk memberikan presentasi dan laporan tersebut kepada ABDURAHMAN UMAR dan SANNI ZAKI selaku perwakilan PT. BERAU USAHA MANDIRI dan auditor eksternal yang melakukan pemeriksaan forensik keuangan tersebut. Hasil nya adalah tidak dapat memberikan penjelasan sesuai notulen rapat. NO.002/BUM-BOD/MM010/2019;
Bahwa dapat saksi jelaskan penggelapan dalam jabatan tersebut di PT. BERAU USAHA MANDIRI di duga dilakukan oleh sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE yang menjabat sebagai Direktur di PT. BERAU USAHA MANDIRI;
Bahwa yang digelapkan oleh sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE adalah berupa uang dengan nominal sebesar sekitar Rp. 44 milyar (empat puluh empat milyar rupiah) hasil penjualan batu bara milik perusahaan PT. BERAU USAHA MANDIRI yang dilakukan dengan cara melakukan transaksi transfer dari rekening milik PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan nomor : 121-00-0627501-4 (USD) dan nomor 121-00-0627499-1 (IDR) ke rekening milik PT. INDODIA RESOURCES dengan nomor yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan PT. BERAU USAHA MANDIRI dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga merugikan PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Dapat saksi jelaskan bahwa kronologis penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE sehingga merugikan PT. BERAU USAHA MANDIRI yaitu PT. BERAU USAHA MANDIRI pada tahun 2008 memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) kemudian pada tahun 2010 ada peraturan dari Kementerian ESDM yang mengatur tentang pekerjaan penambangan harus dilakukan oleh pemilik IUP-OP sendiri maka PT. BERAU USAHA MANDIRI yang ditandatangani oleh sdr. BAMBANG NINDIANTO selaku Komisaris melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. INDODIA RESOURCES yang ditandatangani oleh sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE selaku Direktur untuk melakukan kegiatan penambangan dan Penjualan Batubara sesuai dengan surat Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret tahun 2014.
Bahwa Pada waktu yang bersamaan dengan perjanjian kerjasama tersebut diatas maka berdasarkan RUPS tahun 2014 sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE diangkat sebagai Direktur di PT. BERAU USAHA MANDIRI sehingga mempunyai wewenang dalam mengelola keuangan PT. BERAU USAHA MANDIRI khusus yang berkaitan dengan PT. INDIDIA RESOURCES.
Bahwa Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2017 di buat lagi perjanjian Jasa Pertambangan dengan Nomor BUM/ IR/ 08/2017 untuk pekerjaan pengupasan tanah dan penjualan batubara ( Over Burden dan Cool Getting) .
Bahwa Kemudian selama kegiatan kerja sama antara PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES berlangsung, sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE mengeluarkan keuangan PT. BERAU USAHA MANDIRI tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan dan tidak ada bukti – bukti pekerjaan.
Kemudian pada bulan Agustus tahun 2019 saat Direktur Utama (RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO) meminta dilakukan Audit Internal perusahaan PT. BERAU USAHA MANDIRI dan didapatkan ada banyak tunggakan tagihan yang tidak dibayarkan oleh Sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE selaku pemegang serta pengelola rekening perusahaan nomor : 121-00-0627501-4 (USD) dan nomor 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT. BERAU USAHA MANDIRI.
Kemudian dengan adanya tunggakan tagihan yang tidak dibayarkan oleh Sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE maka Direktur Utama (RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO) meminta dilakukan Audit dari Auditor Ekternal untuk membenarkan hal tersebut dan kemudian mulai tanggal 18 September 2019 sampai dengan 4 Oktober 2019 (selama 3 minggu) dilakukan Audit Ekternal dari Akuntan Publik SLAMET RIYANTO, ARYANTO & Rekan atas nama LUKMANUL HAKIM RUSDI SE, AK, Msak, CA., CPA untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Juli 2019 yang kemudian didapatkan ada transaksi tanpa dokumen pendukung senilai sekitar Rp 44.000.000.000.- (empat puluh empat milyar rupiah) berdasarkan laporan auditor independen.
Dapat saksi jelaskan bahwa yang mempunyai wewenang untuk melakukan transaksi keuangan di PT. BERAU USAHA MANDIRI selain Direktur, juga diberikan spesiment oleh perusahaan kepada sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE khusus pekerjaan berdasarkan perjanjian kerjasama PT. BERAU USAHA MANDIRI dengan PT. INDODIA RESOURCES Khusus nomor : 121-00-0627501.
Dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan Audit hanya transaksi ke rekening PT. INDODIA RESOURCE dengan nomor rekening Bank Mandiri NOMOR 1020006169426 (USD) dan nomor 1480015125746 (IDR) atas nama PT. INDODIA RESOURCE.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang Rp 44.000.000.000.- (empat puluh empat milyar rupiah) tersebut digunakan oleh sdr. GANESH RAMCHANDRA MANE karena tidak dapat menunjukkkan bukti – buktinya dan transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 berdasarkan laporan Audit.
Dapat saksi jelaskan bahwa Surat yang ditunjukan oleh Penyidik kepada saksi yaitu merupakan Surat Kuasa tertanggal 12 November 2019 yang dikeluarkan oleh PT. BERAU USAHA MANDIRI yang di tandatangani oleh saya Sebagai Direktur Utama PT. BERAU USAHA MANDIRI (pemberi kuasa) dan di tandatangani pula oleh RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO sebagai Deputy Direktur Operasional PT. BERAU USAHA MANDIRI (penerima kuasa), isi dari surat kuasa tersebut yaitu saksi memberikan kuasa kepada saudara RM. ARMAN PRASETYO SOEBROTO sebagai Deputy Direktur Operasional PT. BERAU USAHA MANDIRI untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaporan penggelapan dana yang dilakukan oleh GANESH RAMCHANDRA MANE sebagai Direktur PT. BERAU USAHA MANDIRI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli DR. Anis Rifai, S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa ahli membenarkan BAP pada waktu penyidikan yang diberikan sesuai dengan keilmuan ahli
Bahwa ahli dalam memberikan pendapat pada waktu tingkat penyidikan kepada ahli diperlihatkan dokumen yang disajikan oleh penyidik berupa surat yang diduga di palsukan, kronologis rangkaian dari penyidikan awalnya yang didakwakan adalah Pasal 374 KUHP dan kemudian ditambahkan Pasal 263 KUHP;
Bahwa pada saat ahli dimintakan pendapat oleh penyidik langsung terhadap pasal 374 KUHP dan ahli menyampaikan agar ditambahkan dengan pasal 263 KUHP
Bahwa dasar seseorang menjadi Direktur suatu perusahaan adalah harus tercatat dalam akta pendirian perusahaan / perubahannya yang nantinya akan didaftarkan sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Pasal 98 Direktur sebagai pihak yang mewakili perusahaan di dalam dan diluar perusahaan;
Bahwa mengenai pinjam nama / nomeni banyak terjadi di Indonesia, karena WNA yang mempunyai dana dan untuk transaksi menggunakan nama orang Indonesia;
Bahwa terhadap perjanjian / transaksi yang menggunakan nama orang lain / pinjam nama itu sah saja selama memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa pinjam nama terkait kepemilikan tidak ada, WNA tidak diperkenankan untuk kepemilikan asset dan hanya WNI yang bisa untuk kepemilikan asset;
Bahwa mengenai kepemilikan saham dengan pinjam nama dibolehkan dalam hukum dan pengalihan deviden tidak dilarang;
Bahwa gadai saham itu dimungkinkan ;
Bahwa unsur dapat menimbulkan kerugian pada Pasal 263 KUHP, ketika perbuatan itu tidak langsung tapi ada potensi menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi orang lain sudah memenuhi unsur tersebut;
Bahwa sepanjang ada perjanjian maka tidak memenuhi unsur Pasal 263 KUHP;
Bahwa Direktur bisa memberikan kuasa kepada pihak lain bisa secara tertulis juga bisa lisan akan tetapi UU PT tidak mengenal kuasa secara lisan yang mengenal kuasa secara lisan hanya BW ;
Bahwa dalam hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materiil Pasal 184 (1) KUHAP dan kualifikasi bukti yang paling penting adalah keterangan saksi;
Bahwa jika penunjukan direktur secara lisan dan di beritahukan kepada pegawai maka hal itu tidak dapat dipidana;
Bahwa jika yang dituduh tidak menerima upah dan jika ia mempunyai jabatan sudah terpenuhi Pasal 374 KUHP, jabatan dan hubungan kerja tidak bisa dikaitkan dengan kerjasama;
Bahwa membuat surat yang isinya tidak benar sudah termasuk memenuhi unsur Pasal 263 KUHP;
Bahwa mengenai hak dan kewajiban seorang direktur diatur dalam AD/ART dari perusahaan yang bersangkutan jika tidak diatur tunduk pada UU PT;
Bahwa jika direktur Perusahaan PT A dan PT B adalah sama yaitu S dan S tunjuk orang lain untuk menandatangani perjanjian seolah – olah sebagai S, maka harus dilihat / dicek dulu dasar perjanjian dan perlu konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan ;
Bahwa jika suatu perkara di SP3 dan diajukan praperadilan dan dikabulkan, maka penyidikan dilanjutkan dan ditambah dengan pasal baru yang dituduhkan maka tidak perlu ada surat perintah baru;
Bahwa tidak dapat diterapkan pada semua perkara pidana jika terkait adanya kerugian harus didahulukan perkara perdata baru dilanjutkan dengan perkara pidananya;;
Bahwa untuk mengetahui ada kerugian harus dilakukan audit;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Wane Kristanti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT Indodia Resources sejak tahun 2013 dan yang menjadi direktur adalah terdakwa dan saksi menjadi sekretarisnya;
Bahwa PT BUM dan PT Indodia Resources kerjasama sejak tahun 2014;
Bahwa saksi diminta oleh Terdakwa Ganesh menjadi Pemegang saham pada PT BUM;
Bahwa pada saat saksi melakukan pembelian saham ada akta jual beli saham yang dibuat oleh Notaris awalnya saksi mempunyai saham sejumlah 25 % dan tambah lagi 3 % jadi total 28 % di PT BUM
Bahwa nama saksi ada dalam akta pembelian saham tersebut dan saksi juga ikut menandatangani akta tersebut;
Bahwa pada waktu saksi diminta sebagai pembeli saham PT BUM, Terdakwa sudah menjabat sebagai Direktur PT BUM dan saksi diajukan karena saksi Pegawai Pak Ganes dan WNI;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT BUM itu perusahaan PMA atau bukan;
Bahwa ada perjanjian internal antara saksi dengan Terdakwa Ganesh yang tidak dinotariskan hanya bermaterai;
Bahwa perjanjian internal antara saksi sebagai pegawai PT Indodia Resources dan Terdakwa Ganesh dari PT Indodia Resources adalah perjanjian gadai saham;
Bahwa ada perjanjian pemberian kuasa saksi sebagai pemegang saham dan saksi hanya dipinjam nama saja;
Bahwa saksi pernah di undang untuk hadir pada RUPS PT BUM akan tetapi saksi kuasakan kepada Pengacara ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada audit di PT BUM akan tetapi saksi tidak mengetahui hasil temuan dari audit tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT BUM mengalami kerugian ;
Bahwa saksi sebagai pemegang saham mayoritas untuk perorangan pada PT BUM dan saksi pernah ada tandatangan dokumen mengenai deviden;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai besaran pinjaman PT BUM;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011;
Bahwa saksi mengetahui surat perjanjian pengalihan deviden, perjanjian gadai saham;
Bahwa saksi tidak mengetahui besaran dana / uang yang terdakwa telah masukan ke PT BUM ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Yadi Permana yang juga berkantor di PT Indodia Resources;
Bahwa saksi mengetahui surat penunjukan Pak Yadi Permana sebagai direktur oprasional PT Indodia Resources dan surat tersebut dibuat oleh Pak Yadi yang disetujui oleh Pak Ganes;
Bahwa yang pinjam nama saksi adalah Terdakwa dan Terdakwa tidak menjelaskan alas an meminjam nama saksi;
Bahwa mengenai ketentuan pinjam nama saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pada tanggal 5 April 2015 ada 5 dokumen yaitu : perjanjian gadai saham, pengalihan deviden dan saksi mengetahuinya akan tetapi saksi tidak mengetahui alasan mengapa dibuat pada tanggal yang sama dan tidak ada yang meminta untuk dibuat pada tanggal yang sama;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang dipinjam namanya lebih dari 2 orang ;
Bahwa saksi pernah di undang untuk rapat RUPS akan tetapi undangan saksi serahkan kepada Pak Ganesh dan pak Ganesh pernah hadir sebagai kuasa;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan PT BUM saat ini ;
Bahwa saksi mengetahui company profile PT Indodia Resources yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dan dalam dokumen tersebut nama Pak Yadi Permana tidak ada;
Bahwa mengenai kronologi pembuatan surat – surat seingat saksi surat sudah jadi dari Pak Ganesh dan saksi tidak ingat urutannya dan dibuat dikantor saksi hanya membaca secara singkat ;
Bahwa saksi lupa 6 dokumen dibuat dan ditandatangani setelah saksi jadi pemegang saham atau tidak ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PAVAN RANDULARE SHRIVASTAV dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada PT Indodia Resources sejak bulan Maret atau April 2017 sampai sekarang;
Bahwa yang menjadi tugas saksi dibidang akunting melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap faktur atau invoice dan kemudian menyerahkan kepada atasan saksi bapak Nisanggoro untuk mendapatkan persetujuan ;
Bahwa Pak Nisan melaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa ada penugasan lain selain kepada PT. Indodia Resources, di PT. Berau Usaha Mandiri yang juga dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa hubungannya antara PT. Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources mempunyai perjanjian kerja sama tertanggal 20 Maret 2014 dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Terdakwa mempunyai hak penuh mengoperasikan tambang dan menjual batubara, dan Terdakwa adalah juga Direktur PT. Berau Usaha Mandiri dan juga pemegang saham sejumlah 27,5 % dengan pinjam nama atas nama Wane Kristianti, pada tanggal 9 Oktober 2014,, Manajemen PT. Berau Usaha Mandiri membuka rekening dalam Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dengan saldo 0 agar akun dioperasikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi mulai bekerja Maret / April 2017 masih berlaku perjanjian kerja sama tertanggal 20 Maret 2014;
Bahwa saksi pernah membaca perjanjian kerja sama tertanggal 20 Maret 2014 ;
Bahwa yang menyediakan modal dalam kerja sama itu Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd, PT. Dari Singapura;
Bahwa Perjanjian tahun 2014 pihaknya PT. Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources;
Bahwa yang dalam perusahaan ini yang mempunyai kewenangan menyediakan modal dari PT. Indodia Resources;
Bahwa Vendor dan kontraktor yang menunjuk berdasarkan perjanjian ini PT. Indodia Resources;
Bahwa yang dimaksud SuperPit yakni pada waktu itu ada 3 (tiga) bidang / blok yaitu blok Timur, blok barat dan blok tengah, pada waktu itu ketika saksi berada disana kami sedang bekerja di blok Timur kemudian Terdakwa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan blok tengah dan itu menjadi superfit;
Bahwa menurut saksi apakah Superfit adalah Blok Tengah dan Blok Timur luasnya Saksi tidak tahu ;
Bahwa yang mengelola Blok Barat adalah milik dari pihak ketiga yang tidak saksi ketahui dan pihak ketiga tersebut berbeda;
Bahwa setahu saksi PT. Berau Usaha Mandiri berarti tidak mengerjakan sendiri Blok Tengah dan Blok Timur ;
Bahwa terkait pelaksanaan Superfit modalnya berasal dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd, dimana Terdakwa adalah Direktur dari perusahaan tersebut;
Bahwa hubungan Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd dengan PT. Berau Usaha Mandiri yakni Jual Beli Batubara;
Bahwa selain itu ada lagi hubungannya menyuntikkan dana untuk penjualan di masa yang akan datang seperti modal kerja untuk PT. Indodia Resources sebagai perjanjian kerja sama berdasarkan perjanjian kerja sama yaitu perjanjian kerja sama tahun 2014;
Bahwa Uang dimasukkan oleh Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd terkait pembelian Batubara, jadi setiap kali ada kebutuhan dana maka Terdakwa berdiskusi atau berkonsultasi dengan Nisangoro dengan mengirimkan instruksi kepada Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd untuk mengirimkan uang ke rekening Superpit dari PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa rekening yang ditransfer atau dimasukkan adalah yang dimaksud rekening Bank Mandiri 121-00-0627501-4 atas nama PT. Berau Usaha Mandiri dan yang mengelola rekening tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sejak bergabung di perusahaan PT. Berau Usaha Mandiri memiliki sejumlah Direktur dan sejumlah Komisaris jadi Rekening tersebut dibuka hanya untuk Terdakwa untuk mengoperasikan tambang dan untuk menyuntikan modal kerja;
Bahwa ada rekening yang lain selain rekening Bank Mandiri 121-00-0627501-4 atas nama PT. Berau Usaha Mandiri, sejauh sepengetahuan saksi PT. Berau Usaha Mandiri memiliki 6 (enam) nomor rekening dan 2 (dua) rekening dikhususkan untuk Terdakwa dan 4 (empat) rekening sisanya adalah 2 (dua) untuk pihak Manajemen dan 2 (dua) lagi adalah untuk Blok Barat ;
Bahwa 2 (dua) rekening atas nama PT. Berau Usaha Mandiri Nomor Nomor 121-00-0627499-1 (IDR) kedua rekening tersebut untuk rekening Superpit ;
Bahwa tidak ada Direksi lain dari PT. Berau Usaha Mandiri yang pernah ikut intervensi dalam membayar dana didalamnya sejak saudara saksi bergabung, sebagaimana saksi telah sebutkan pada tanggal 9 Oktober 2014, Pak Erik mengirimkan email kepada Terdakwa menyebutkan ada 2 (dua) rekening yang dibuka dengan saldo 0 ;
Bahwa Uang yang masuk ke rekening Superfit yang 2 (dua) rekening berasal dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd jumlahnya totalnya sekitar 106 juta USD dari tahun 2014 sampai tahun 2019 ;
Bahwa saksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019 banyak uangnya sekitar 80 juta USD penggunaannya untuk keperluan operasional guna mendapatkan batubara dan menjual batubara tersebut kepada pembeli ;
Bahwa yang berwenang menjual batubara tersebut PT. Berau Usaha Mandiri superfit Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi bisa mengetahui hal tersebut kembali ke Perjanjian Kerja sama tahun 2014 ;
Bahwa benar Bukti Perjanjian diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa sejak saksi bekerja tahun 2017 terkait Superfit, Terdakwa tidak meminta persetujuan Direktur atau Komisaris yang lain untuk menggunakan dana tersebut dan kerja sama tetap berlangsung pada saat itu;
Bahwa yang menjadi hak dari PT. Berau Usaha Mandiri berdasarkan perjanjian tahun 2014 tersebut operasional dan penjualan akan dilakukan oleh Terdakwa, dan kami berkewajiban untuk membayar kepada mereka royalti atau dana taktis comdeu dan royalty dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 dibayar oleh PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa terkait uang yang ada di rekening Superfit 2 (dua) rekening tidak pernah diminta;
Bahwa yang saksi lakukan terkait aktifitas itu setiap tahun, setelah setahun kami harus menyerahkan pembukuan ke Group PT. Berau Usaha Mandiri ke Pak Sani atau Pak Umar kami menyerahkan seluruh dokumen kepada mereka termasuk perjanjian-perjanjian, rekening koran, pembayaran-pembayaran melalui Bank, Faktur dari rekanan / vendor, dan pembayaran Pajak ;
Bahwa saksi mengetahui ada perjanjian tahun 2014 kontraktor berhak ditunjuk oleh PT. Indodia Resources ;
Bahwa saksi tahu perjanjian tahun 2017 bahwa PT. Berau Usaha Mandiri menunjuk PT. Indodia sebagai kontraktor;
Bahwa yang menjadi cakupan kerja sama dalam kurun waktu tersebut harga batubara sangatlah tinggi dan sementara produksi kurang itulah sebabnya PT. Indodia ditunjuk sebagai kontraktor guna meningkatkan produksi, dan PT. BUM akan mendapatkan royalti artinya adalah semakin banyak produksi akan semakin banyak royalti yang didapat ;
Bahwa sudah ada kontraktor yang bekerja pada saat itu yakni PT. Karya Mukti Mandiri dan ada perjanjiannya ;
Bahwa tidak ada perbedaannya antara kontraktor PT. Karya Bukti Mandiri dengan PT. Indodia Resources dalam pengaturan kontraknya, Keduanya sama dan ruang lingkupnya juga sama ;
Bahwa Untuk kontraktor PT. Karya Mukti Mandiri yang menanda tangani perjanjiannya Terdakwa selaku PT. Berau Usaha Mandiri dan sepengetahuan saksi tidak perlu persetujuan dari Direktur lain pada saat itu karena PT. Berau Usaha Mandiri Super Pit 100 % haknya sudah berikan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tahu PT. Berau Usaha Mandiri Superfit 100 % haknya sudah berikan kepada terdakwa, karena saksi membaca perjanjian tahun 2014;
Bahwa Terdakwa pemegang saham mutlak di PT. Berau Usaha Mandiri berdasarkan Nominee, dengan menggunakan pinjam nama;
Bahwa tidak ada pemegang saham yang lain selain nama Ibu Wane Kristanti menyetorkan saham ke rekening Superfit PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa terkait perjanjian kontraktor pertama PT. Karya Bukti Mandiri sama pengaturannya ;
Bahwa tidak mencakup kegiatan di jetty pemilahan batubara kotor dan batubara bersih karena tidak ada dalam perjanjian dan PT. KBM menagihkan pekerjaan itu dan yang berhak membayar PT. Berau Usaha Mandiri Superfit dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa Terkait dengan pekerjaan memisahkan batubara bersih dan batubara kotor dan jetty yang dikerjakan PT. Indodia Resources yang berwenang membayar yakni Terdakwa ;
Bahwa PT. KBM yang membayar terdakwa kemudian PT. Indodia juga Terdakwa yang membayar karena pekerjaan tidak termasuk dalam perjanjian;
Bahwa pada September 2017 saksi mengetahui bahwa PT. Indodia Resources mengadakan Perjanjian dengan PT. KBM, bahwa PT. Indodia akan menyewa alat berat untuk digunakan di lokasi pertambangan, setelah penanda tanganan perjanjian tersebut, dokumen tersebut diserahkan kepada Pak Yadi atau Pak Sanjay kepada saksi sebagai Akunting;
Bahwa sesuai perjanjian tersebut penyewaan alat berat tersebut telah berlangsung, setelah penanda tanganan perjanjian dan yang menanda tangani perjanjian oleh Terdakwa dan Pak Yadi ;
Bahwa saksi mengenal Pak Yadi didalam perusahaan Indodia Resources, dimana Pak Yadi duduknya dibelakang Meja saksi disatu kabin di kantor PT. Indodia Resources, dan Pak Yadi mengatakan bahwa secara lisan ditunjuk sebagai Direktur Operasional dan diberikan wewenang untuk mencari subkontraktor bagi PT. Indodia Resources ;
Bahwa pada saat penanda tanganan perjanjian sewa alat berat, Saksi hanya tahu bahwa secara lisan dari Pak Yadi bahwa beliau telah menjadi Direktur Operasional dan diberikan wewenang untuk mencari Subkontraktor bagi PT. Indodia Resources ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Yadi telah menerima gaji sebagai Direktur dari PT. Indodia Resources;
Bahwa benar Bukti penerimaan gaji atas nama Yadi diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa Ketika PT. Berau Usaha Mandiri mempermasalahkan tentang adanya temuan-temuan, sepengetahuan saksi temuan tersebut pada bulan Oktober tahun 2019 mereka memanggil Terdakwa, tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang berada di Luar Kota jadi saksi bersama Pak Nisan datang ke kantor mereka ;
Bahwa menurut PT. BUM temuan-temuan hasil pertemuan mereka dianggap kerugian karena mereka menunjukkan kepada saksi draft laporan tanpa tanda tangan dari CPA (Certified Public Akunting) biasanya laporan itu ada laporan rugi laba kemudian ada neraca dan juga nama-nama dari vendor atau rekanan tetapi yang mereka tunjukkan kepada saksi hanyalah draft atau rancangan laporan dimana nama yang tercantum hanya nama PT. Indodia Resources ;
Bahwa pada saat itu saksi mengklairifikasi atau melakukan bantahan terhadap nilai-nilai yang dilaporan tersebut ;
Bahwa pada saat saksi mulai bekerja melakukan perhitungan PT. Indodia Resources dalam setahun perhitungan tahun 2017-2018 saksi telah mencatat membuat laporan perhitungan keuangan pekerjaan penambangan PT. Indodia dengan PT. BUM karena Setiap tahun kami membuat / menyerahkan laporan kepada Manajemen PT. Berau Usaha Mandiri;
Bahwa terkait laporan kegiatan perhitungan keuangan kegiatan penambangan pada tahun 2017-2018, Mereka mengambil buku-buku pembukuan, mereka mempersiapkan satu laporan keuangan atau buku akun untuk mempersiapkan satu laporan keuangan PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa Yang ditunjukkan adalah tanggal 31 Desember 2017 dan laporan auditor Independen dan termasuk penyewaan alat berat pada September 2017;
Bahwa pada tahun 2019 saksi tidak mengetahui diadakan RUPS untuk memastikan kerugian, mereka berbicara tentang PT. Indodia Resources dan PT. Berau Usaha Mandiri;
Bahwa saksi tidak hadir di RUPS, hanya hadir di rapat keuangan;
Bahwa Uang dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd sebesar 15.351.000 USD dan dari penjualan batubara sebesar 731 juta dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd periode tahun 2015-2019 dan saksi membawa rekening korannya ;
Bahwa yang digunakan untuk membayar peralatan alat berat dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd dan Pembayarannya sebagai modal kerja dan untuk jual beli batubara ;
Bahwa Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd sebagaimana tercatat dalam dokumen, Terdakwa adalah Direktur Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd dan juga Pemegang saham adalah Rajesh Putra yang juga adalah promotor di PT. Indodia Resources;
Bahwa di PT. Indodia Resources Direkturnya adalah Terdakwa;
Bahwa dari tahun 2017 sampai tahun 2019 Direkturnya PT. Indodia Resources adalah Terdakwa dan tidak ada yang lain Direkturnya;
Bahwa saksi pernah mengetahui gugatan dari PT. Berau Usaha Mandiri No. 793 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang inti dari gugatan tersebut PT. Berau Usaha Mandiri mengajukan gugatan kepada Terdakwa untuk kerugian material dan kerugian immaterial, mereka mengklaim sejumlah 27 Milyar dan mereka menuntut Terdakwa untuk membayar kerugian immaterial 500 Milyar;
Bahwa setahu saksi yang menjadi dasar gugatan apakah termasuk perjanjian tahun 2014 dimana kata Terdakwa tidak membayar PNBP, royalti manajemen comdeo dan dana taktis ;
Bahwa saksi tidak tahu Tuntutan kepada Terdakwa ini berdasarkan apa ;
Bahwa Perjanjiannya sehingga menagih royalti fee berdasarkan Perjanjian 2014 ;
Bahwa setahu saksi tidak menyebutkan Perjanjian sewa Alat berat didalam gugatan tersebut ;
Bahwa Gugatan diajukan sesudah laporan Polisi terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi menyebutkan hanya Terdakwa yang memiliki wewenang di PT. Indodia Resources;
Bahwa ada perjanjian sewa unit tahun 2017 ada yang bernama Yadi Permana, Pak Yadi mengatakan kepada saksi secara lisan bahwa beliau telah diangkat menjadi Direktur Operasi dan diberikan untuk mencari Subkontraktor ;
Bahwa selama saksi bekerja di PT. Indodia Resources tidak ada perubahan AD/ART dan disahkan di Menkumham mengenai pengangkatan Yadi Permana sebagai Direktur Operasi ;
Bahwa PT. Berau Usaha Mandiri Super Pit saksi melakukan pengecekan terhadap invoice dan Faktur di Kantor PT. Indodia ;
Bahwa saksi tidak ada pengangkatan di PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan dengan cap PT. BUM;
Bahwa PT. BUM Superpit Perusahaan yang sama tetapi berbeda karena mereka bekerja di lubang tambang yang berbeda-beda karena disebut Super Pit tetapi perusahaan yang sama PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa alas hak untuk lokasi tambang punya Super Pit, atau PT. BUM, ijinnya punya PT. Berau Usaha Mandiri ;
Bahwa berkaitan dengan modal yang masuk dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd kepada PT. BUM, diketahui Terdakwa dan dilaporkan Terdakwa kepada Komisaris atau Pemegang Saham PT. BUM dimana bentuk laporannya Saksi mengirimkan Email ke Manajemen PT. BUM dan tiap tahun kami mengirimkan pembukuan ;
Bahwa kami tidak perlu melaporkan kepada Manajemen PT. BUM apakah ada uang datang atau uang keluar tetapi setiap tahun kami diwajibkan untuk menyerahkan laporan kepada Manajement PT. BUM ;
Bahwa hingga tahun 2018, Terdakwa sudah membayar semua faktur atau Invoice tetapi pada tahun 2019 Terdakwa tidak sanggup membayar karena Terdakwa telah membayar sejumlah uang untuk perolehan lahan sekitar 3,2 Juta USD ;
Bahwa Kami selalu membayar PPh 25 dimuka, Terdakwa yang membayar, PNBP, lebih daripada kewajiban ;
Bahwa saksi masih bekerja di PT. Indodia Resources ;
Bahwa sepengetahuan saksi penerima manfaat dari PT. Indodia Resources 50 % Perusahaan Terdakwa, 50 % Perusahaan Rejes Poktra ;
Bahwa berdasarkan data dari Kemenkumham AHU disebutkan pemilik Manfaatnya bernama Faruk Basrewan saksi tahu dari tahui 2017 sampai 2018 50 % Saham adalah milik dari Terdakwa namanya Rag Resources PTE dan 50 % Pak Rajes Poktra yaitu namanya Arbi Investment ;
Bahwa saksi kenal dengan Faruk Basrewan, Saksi bertemu pada tahun 2018 sebelum yang bersangkutan meninggal dunia ;
Bahwa Pada waktu itu Faruk Basrewan adalah Komisaris ;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengganti posisi Fahruk sebagai Komisaris ;
Bahwa kepemilikan saham Terdakwa terakhir 2017, 2018, 2019 di PT. Indodia Resources sepengetahuan saksi hingga sekarang Terdakwa memiliki perusahaan Rag Resources LTE, Rag Resources memiliki saham 50 % di PT. Indodia Resources dan 50 % sisanya dimiliki oleh PT. Rajes Poktra ;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan di Singapura pinjam nama juga;, Saksi hanya tahu dari Akra / AHU Singapura;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak menerima Deviden, bonus atau apapun dari PT. Indodia Resources, hanya gaji ;
Bahwa tidak ada bonus dari 2 (dua) rekening yang dikelola oleh Terdakwa ;
Bahwa yang menggaji Terdakwa dari PT. Indodia Resources ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. NETTY SR NAIBORHU, S.H., M.Hum., Sp.N dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli secara pribadi tidak pernah memberikan gaji atau upah kepada terdakwa;
Bahwa dalam di dalam UU Perseroan Terbatas itu diatur organ-organ, organ rups sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, komisaris sebagai pengawas dan direktur mewakili PT itu diatur didalam anggaran dasar, tugas masing – masing sudah ada didalam pasal – pasal nya, khusus kuasa – kuasa seperti itu konveres, tetapi ada kuasa tertentu yang memang lex spesialis kepada perdata, contoh : misalnya PT tersebut ingin merubah anggaran dasar maka itu ditugaskan kepada direktur dan terkait prosedur itu kuasa khusus direktur tidak dibeirkan kepada organ lain. Kalau memang tidak diatur secara khusus didalam UU Perseroan Terbatas maka tunduk pada perdata sesuai dengan lex specialis derogat lex generalis;
Bahwa apabila kuasa itu memang tidak diharuskan di dalam anggaran dasar, misalnya mau mengubah hal tertentu dari anggaran dasar, perubahan tertentu harus dilakukan dengan prosedur tersendiri, maka itu harus mengikuti anggaran dasar ini, tidak tunduk kepada KUHPerdata. Tetapi Surat Kuasa ini kan banyak, contohnya mengubah modal atau mengubah Perseroan Tertutup menjadi Terbuka itu sudah ada aturannya tersendiri tidak boleh memberlakukan KUHPerdata itu seperti apa yang dikatakan oleh Undang-Undang;
Bahwa lex specialis derogat lex generalis, kalau diatur secara khusus di dalam anggaran dasar, maka lex generalis itu contoh untuk melakukan ubahan anggaran dasar tertentu itu wajib direktur wajib dengan notaris, wajib direktur memberikan kuasa dengan notaris untuk mengubah apa yang mau dirubah dikutip apa yang dikatakan dalam anggaran dasar itu;
Bahwa kewenangan direktur itu di dalam anggaran dasar ditentukan, Pasal 8, 9, 10, 11, 12 itu diatur khusus untuk Direktur yang mendapat persetujuan dari Kemenkumham, khusus untuk misalnya menjaminkan barang tetap bernilai yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar tadi, diluar itu boleh;
Bahwa Direktur adalah merupakan user kepercayaan dari pemegang modal saham boleh melakukan kalau memang tidak ada yang ditabrak didalam anggaran dasar;
Bahwa konflik kepentingan itu misalnya dia menunjuk kuasanya isinya disini direktur CV, ada kepentingan di dalam CVnya itu;
Bahwa untuk melihat ada tidaknya konflik kepentingan, maka harus melihat pekerjaannya, ruang lingkup kegiatannya harus jelas, jangan sampai ada tumpang tindih seperti ini antara PT yang satu dengan yang lain, mengapa sebetulnya UU PT membatasi ruang lingkup itu supaya tidak kemana-mana, itu bedanya dengan koperasi lainnya, ruang lingkup itu yang disahkan ini yang boleh;
Bahwa ruang lingkup PT A dan PT B pasti berbeda, kalaupun dia menjadi direktur disini disepakati oleh para pihak maka untuk tahu itu pertentangan kepentingan atau tidak, adakah undang-undang yang ditabrak, kalau pun itu itikad baik antara para pihak itu berlaku internal bukan secara PT;
Bahwa dalam 1338 segala persetujuan yang dibuat memenuhi salah satu perjanjian merupakan perbuatan yang mengikat bagi para pihak. Jadi sah sah saja;
Bahwa untuk menandatangani ini, apakah kedudukan dia dalam satu PT ini dengan PT lain satu orang ini ada pertentangan kepentingan atau tidak. Sekalipun dia tidak berwenang sebagai direktur disini. Secara perdata oke tapi secara dari hukum tidak;
Bahwa dasar kewenangan dari ini karena mereka kan menyepakati;
Bahwa tidak terpenuhinya syarat subjektif, maka perjanjian dapat dibatalkan;
Bahwa makna dapat dibatalkan adalah tidak batal demi hukum;
Bahwa sepanjang tidak ada pembatalan apakah perjanjian itu berlaku atau tidak perjanjian itu berlaku;
Bahwa tidak terpenuhinya syarat objektif hal tersebut sama dengan kausa yang halal;
Bahwa yang berhak menentukan kerugian pada Perseroan Terbatas adalah Direktur dalam bentuk Laporan Keuangan;
Bahwa Laporan keuangan itu bentuknya perhitungan dari neraca catatan catatan pada laba rugi;
Bahwa tidak dapat ditentukan terjadi kerugian sebelum direksi menyampaikan laporan keuangan tersebut, karena yang mempunyai kewenangan itu belum diberikan kesempatan jadi mana yang mengikat;
Bahwa organ yang bisa mengesahkan laporan direktur yang menyatakan rugi atau tidak rugi adalah sehari-hari Komisaris, dan RUPS tahunan karena ada kewajiban dari direktur untuk laporan tahunan;
Bahwa itikad baik dalam pengurusan perusahaan dalam perspektif UD direktur inilah yang mewakili PT, seandainya ada yang tidak diatur khusus didalam Anggaran PT itu, yang melakukan adalah Direktur. Masalah itikad baik sebagai contoh Pasal 1338 ayat (2), perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak kecuali para pihak harus sepakat lagi, kalau direktur membuat perjanjian oleh pihak lain dapat dilihat apakah betul memang ada itikad baik atau tidak;
Bahwa atas pertanyaan dalam hal terjadi konflik kepentingan, seperti tadi yang dicontohkan perusahaan A salah satu Direkturnya X, perusahaan B Direktur utamanya X. Perusahaan A dan B melakukan kerjasama. Perusahaan B menyuruh orang lain menjadi direktur namun tidak tertuang dalam AD/ART dan ubahannya sampai ke kemenkumham. Dalam posisi X selaku direktur Perusahaan A apa yang harus dilakukan, menurut ahli ini konflik kepentingan atau tidak, ternyata tadi dikatakan dilaksanakan;
Bahwa apabila terdapat kerugian, maka Direktur lah yang wajib membuktikan dan harus bertanggung jawab;
Bahwa Direktur tetap bertanggungjawab pada masa pengurusannya, walaupun yang bersangkutan tidak menjadi Direktur lagi di perusahaan tersebut;
Bahwa memang dalam PT dikenal Nominee Agreement, pinjam nama itu pasti ada alasannya yang dalam penanaman modal, karena tidak boleh langsung biasanya orang asing. Jadi dia meminjam nama ini karena di dalamnya ada untung. Hukumnya nominee agreement itu sebetulnya boleh atau tidak, bagi para pihak saja itu tidak boleh karena melanggar ketentuan;
Bahwa pinjam nama dalam PT formalnya tidak boleh, tapi tadikan sudah saya katakan apakah itu merugikan silahkan nanti dibuktikan;
Bahwa dalam hal pihak A dan B tidak dirugikan, tetapi ada pihak C yang dirugikan, maka dibuktikanlah nanti apakah kerugian yang dialami oleh si C ini adalah karena kausalitas;
Bahwa boleh dilakukan kuasa penunjukan Direktur;
Bahwa kerugian yang terjadi dibuktikan apakah akibat dari pemberian kuasa itu, nah kerugian dari perusahaan itu dapat diketahui dari laporan keuangan. Apakah betul kerugian tersebut disebabkan dari sini. Jadi itulah tanggung jawab dia menerangkan itu. Karena ini sudah dikuasakan maka yang memperoleh kuasa itu lah yang harus dimintai pertanggung jawaban dari pemberi kuasa;
Bahwa di dalam sebuah perusahaan tidak semua itu harus minta kepada Direktur, dalam internal mereka kan ada yang mengatur managementnya ya, kalau misalnya ada yang belum di tanda tangan tapi sudah dimintai persetujuan , direktur kan berwenang memberikan kuasa;
Bahwa dalam perjanjian sewa unit, tidak pernah mencantumkan adanya surat kuasa, tapi dia mengakui, itu tetap mengikat (Pasal 103);
Bahwa atas pertanyaan apabila dalam perspektif korporasi tidak mengakui, maka ahli berpendapat Direktur itukan mewakili PT;
Ahli Prof. Dr. JAMIN GINTING, S.H., M.H., M.Kn dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli secara pribadi tidak pernah memberikan gaji atau upah kepada terdakwa;
Bahwa esensi Pasal 263 KUHP, dalam pasal ini ada beberapa hal yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat, dimana pemalsuan tersebut menimbulkan hak atau menimbulkan kerugian. Jadi pemalsuan tersebut dilakukan karena memiliki maksud;
Bahwa untuk dalam menentukan locus delicti dan tempus delicti dalam suatu dakwaan pasti sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan bahwa pasal mana yang relevan sebagai surat dakwaan tersebut. Sehingga dia harus cermat sesuai dengan ketentuan kentuan. Maka unsur itu harus memenuhi kapan seseorang melakukan, bagaimana dan dimana hal tersebut dilakukan;
Bahwa perbuatan itu bisa diancam jika pemalsuan tersebut dilakukan dan ada pihak yang dirugikan maka itulah unsur pidananya terjadi. Jadi kerugian itu harus dibuktikan agar dapat memenuhi unsur dalam pasal tersebut;
Bahwa Pasal 374 KUHP ini adalah pasal diskualifikasi (pasal pemberatan). Jadi pasal tersebut tidak perlu lagi menjelaskan penggelapan itu apa karena sudah diatur dalam Pasal 372 KUHP;
Bahwa kedua Pasal 372 dan 374 KUHP tersebut adalah satu kesatuan jadi tidak perlu dijelaskan lagi apa itu penggelapan, Cuma yang perlu pemberatannya karena seseorang itu merupakan orang yang mempunyai kaitan dengan pekerjaan atau perintah. Jadi Pasal 372 tetap harus dibuktikan;
Bahwa mekanisme tersebut adalah mekanisme perusahaan, jadi tunduk pada mekanisme perusahaan bagaimana menentukan kerugian tersebut;
Bahwa kata barang siapa dalam Pasal 372 dan 374 KUHP ini tidak berlaku pada korporasi tetapi berlaku pada orang perorangan;
Bahwa KUHP kita belum mengatur mengenai subjek hukum berupa badan hukum;
Bahwa barang siapa itu terkait kepada perbuatannya, yang penting terdapat mens rea nya atau terdapat perbuatannya yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Kalau kedudukannya sebagai direksi, pertanggungjawaban direksi itu menjadi menetap pada dirinya;
Bahwa kalau dibuka kembali perkara atas dasar putusan praperadilan harus menggunakan Sprindik baru;
Bahwa selain memerlukan Sprindik baru juga harus menggunakan bukti-bukti atau saksi-saksi baru;
Bahwa kata “dapat” dalam unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP harus pasti terkait dengan kerugian materil harus ditentukan jumlahnya melalu putusan hakim. Jadi kata “dapat” itu sudah pasti ada;
Bahwa ahli tidak mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan Pasal 263 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur PT BUM dan mengundurkan diri pada Agustus tahun 2019;
Bahwa PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM) adalah pemilik lahan konsesi pertambangan batubara, dan PT Indodia Resources (PT IR) adalah penyedia jasa pertambangan (kontraktor pertambangan) dengan lisensi IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan);
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT BUM dan PT IR ditandatangani pada 28 Maret 2014, artinya per tanggal 28 Maret 2014 tersebut, Terdakwa harus melakukan investasi di Blok Timur PT BUM, dan pada saat yang sama Terdakwa memiliki hak atas hal tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki kuasa pengaturan rekening PT BUM pada tahun 2014, setelah Terdakwa masuk ke dalam direktur PT BUM, Terdakwa memiliki kebebasan administrasi untuk melakukan penandatanganan transaksi tanpa adanya persetujuan dari pihak manapun baik dari direktur utama maupun komisaris. Karena Terdakwa merupakan investor dimana Terdakwa berinvestasi melalui Perusahaan Terdakwa yang lain yang berlokasi di Singapura dengan nama Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd, sehingga kewenangan Terdakwa tanpa batas di dalam PT BUM;
Bahwa kepentingan PT BUM adalah sebagai penerima royalty, dimana selama royalty ini diterima oleh PT BUM maka tidak ada masalah. Kepentingan IR memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atas pengoperasian tambang dan kepemilikan batubara PT BUM;
Bahwa tidak ada seorang pun yang mengawasi Terdakwa, Terdakwa memberikan update kepada PT BUM dari waktu ke waktu dan memberikan update ke PT BUM, apabila ada perkembangan yang besar. Akan tetapi Terdakwa tidak berkewajiban untuk memberikan laporan kepada BOD dan BOC PT BUM;
Bahwa yang mendasari Terdakwa tidak harus memberikan report kepada Management PT BUM adalah karena seluruh dana adalah milik IR dan Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd, dan Terdakwa tidak memiliki kewajiban apapun diluar tanggung jawab Terdakwa di dalam kontrak PT BUM dan PT IR;
Bahwa Terdakwa tidak membayar seluruh kewajiban dalam massa jabatan Terdakwa sebagai Direktur PT BUM, karena terdapat perselisihan perhitungan antara yang Terdakwa hitungkan dengan yang ditagihkan PT BUM. Dimana Terdakwa sudah sampaikan kepada Pak Arman Prasetyo. Terdakwa sudah memberikan surat beserta seluruh rinciannya. Dimana terdapat ketidak cocokan antara milik Terdakwa dan PT BUM, karena ketidakcocokan ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut;
Bahwa terkait kedudukan Wane Kristanti sebagai Nominee, kronologinya adalah sekitar bulan Januari-Februari 2015, Pemegang saham utama PT BUM Pak Joi Kahar dan Pak Bambang Nindianto meyakinkan Terdakwa untuk membeli 25% saham dari PT BUM, dengan nilai 3.6 juta USD. Terdakwa kemudian ingin membeli saham tersebut atas nama PT Indodia Resources (PT IR). Dimana PT IR merupakan PMA, dan kemudian karena itu Pak Joi dan Pak Anto meminta Terdakwa untuk tidak membeli saham BUM atas nama IR, karena apabila saham tersebut dibeli oleh IR, maka hal itu juga akan merubah PT BUM menjadi PMA juga, jadi yang terjadi karena itu mereka meminta Terdakwa untuk menunjuk nominee sebagai wakil dari Terdakwa di PT BUM, karena Wane Kristanti telah bekerja sebagai Sekretaris Terdakwa sejak 2011 dan Terdakwa mempercayainya untuk menggunakan Namanya sebagai pemegang saham milik Terdakwa di PT BUM. Kemudian setelah Wane Kristanti telah menjadi Pemegang Saham PT BUM, Terdakwa dan Wane Kristanti pergi ke firma hukum untuk mengamankan saham Terdakwa di PT BUM dan membuat perjanjian perjanjian nominee. Dimana perjanjian tersebut dibuat oleh Wane Kristanti dan PT IR;
Bahwa pembelian saham diputuskan atas dasar kepentingan bersama kedua belah pihak, tetapi apapun yang dibahas sebelum pembelian saham tersebut, ada beberapa bagian yang tidak dipenuhi oleh pemegang saham utama. Jadi saat ini investasi pembelian saham sebesar 3.6 juta USD sampai saat ini masih belum kembali, dan tidak ada paksaan untuk membeli saham PT BUM;
Bahwa Terdakwa adalah direktur di PT BUM hanya untuk kepentingan administrasi untuk menandatangani perjanjian. Dalam perjanjian kerjasama Pasal 4.2 pihak ke 2 dibebaskan dari segala tuntutan dari pihak ketiga, dan pihak-pihak lainnya. Pasal 22 masing2 pihak sepakat untuk menjamin dan membebaskan dari setiap tagihan tuntutan gugatan;
Bahwa alasan Terdakwa tidak menandatangani sendiri Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 baik dalam kedudukan sebagai Direktur PT BUM dan Direktur Utama PT IR, namun dalam Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 malah Terdakwa hanya mendudukan diri sebagai Direktur PT BUM sedangkan kedudukan Direktur PT IR ditandatangani oleh Yadi Permana, adalah karena:
1. Karena dari segi nilai perjanjian jasa pertambangan sangat besar, sedangkan nilai dari perjanjian sewa alat tidak besar.
2. Terdakwa tidak yakin apakah orang yang sama dapat menandatangani satu perjanjian;
Bahwa alasan Terdakwa bisa menunjuk Yadi Permana sebagai Direktur PT BUM padahal kepemilikan saham pribadi Terdakwa adalah sebanyak 0% adalah karena Terdakwa sebagai pemegang saham utama Raag Resources Pte Ltd dan RB Investment Pte Ltd. Dimana Raag Resources Pte Ltd adalah milik Terdakwa 100%;
Bahwa Terdakwa tidak mengangkat resmi Yadi Permana sebagai Direktur PT IR, sehingga tidak dituangkan dalam RUPS dan dilaporkan atau didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM;
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkat Yadi Permana sebagai Direktur PT IR, di persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukan bentuk persetujuan RB Investment Pte Ltd sebagai pemilik saham 50% dari PT IR;
Bahwa Terdakwa kaget mengenai kedudukan Faroek Basrewan sebagai satu-satunya Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari PT Indodia Resources (PT IR) dan tidak tercantum nama Terdakwa, Raag Resources Pte Ltd dan RB Investment Pte Ltd. berdasarkan data publik yang saat ini masih disiarkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT BUM tidak mengurus dan tidak ingat siapa yang melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari PT Indodia Resources (PT IR) kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI;
Bahwa jetty bukan merupakan lokasi tambang PT BUM berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, penyediaan alat berat di area wilayah pertambangan menjadi tanggung jawab jawab PT IR, namun diluar area tersebut seperti csr, jetty menjadi tanggung jawab PT BUM;
Bahwa Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, yang diantaranya menyatakan:
Pihak Pertama (PT BUM / Terdakwa) dan Pihak Kedua (PT IR / Yadi Permana) disebut para pihak, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian rental alat berat untuk pekerjaan di lokasi tambang PT Berau Usaha Mandiri, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa alasan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dibuat adalah karena apabila ada pihak lain yang menggunakan alat berat diluar dari pihak yang berkepentingan, maka kami akan mengeluarkan invoice terkait hal tersebut;
Bahwa kesepakatan mengenai tanggungjawab alat berat di jetty diatur dalam Pasal 5 huruf c 2014;
Bahwa karena Terdakwa adalah Direktur PT BUM, maka Terdakwa berhak menandatangani perjanjian tersebut, sedangkan di PT IR, selama memiliki surat kuasa dari Terdakwa untuk menandatangani perjanjian, baik secara verbal maupun tertulis melalui surat kuasa;
Bahwa tujuan Terdakwa menunjuk Yadi Permana sebagai Direktur Operasional PT IR adalah orang yang memperkenalkan Terdakwa ke proyek PT BUM, berdasarkan 2 (dua) proyek ini kemudian juga berdasarkan pengalaman Yadi Permana di pengoperasian pertambangan dari 2014-2017, Terdakwa sangat senang dengan kinerja Yadi Permana, maka untuk meningkatkan produksi, Terdakwa, Yadi Permana dan GM Sanjay kami membahas cara untuk meningkatkan produksi dan kami memutuskan untuk melakukan penambahan partner, dan Terdakwa harus mengangkat kontractor lain yaitu KBM, kemudian Yadi Permana mengusulkan agar kami menyewa alat berat atas nama PT IR dan menjadi Kontraktor penambangan tambahan di PT BUM dan C berjanji akan bertanggung jawab terkait proyek ini, jadi Yadi Permana yang melakukan negosiasi dengan vendor terkait alat berat dan Yadi Permana jugalah yang bertanggung jawab merekrut tenaga kerja, dan pada dasarnya Yadi Permanalah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut supaya berhasil, maka dari itu Terdakwa angkat Yadi Permana sebagai Direktur Operasional;
Bahwa hingga Oktober 2018, Terdakwa menerima 3.15 juta USD dari Maret 2015 untuk investasi senilai 3.6 juta USD;
Bahwa alasan Terdakwa tidak datang ke pertemuan setelah pemeriksaan audit adalah karena sebagai Presiden Direktur Terdakwa tidak teerlibat didalam hal-hal yang termaksud kategori mikro di dalam Perusahaan, terkait dengan laporan keuangan Terdakwa telah meminta orang yang bertanggung jawab dan mampu dalam hal tersebut untuk hadir. setelah Terdakwa lihat laporan tersebut bukan laporan audit, tetapi hanya laporan transaksi antara PT BUM dan PT IR. Tidak ada pendapatan Perusahaan dan juga sumber dana didalam laporan tersebut. Karena itu Terdakwa berpikir bahwa tim keuangan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, karena pada prakteknya kami menyerahkan laporan akunting kepada PT BUM;
Bahwa Terdakwa mengenal Srinivasa Rao Majji karena pernah bekerja sebagai karyawan Terdakwa di PT BUM;
Bahwa Srinivasa Rao Majji pernah mendapatkan Gaji dari PT IR, dan orang-orang yang bekerja di area wilayah pertambangan PT BUM dan menandatangani dokumen-dokumen tertentu atas nama PT BUM;
Bahwa selain Srinivasa Rao Majji, terdapat 3 atau 4 orang tenaga asing yang diberdayakan oleh Terdakwa;
Bahwa kewajiban untuk melaporkan tenaga kerja asing menjadi tanggung jawab PT IR, apabila mereka adalah karyawan PT IR;
Bahwa Perjanjian 2014 masih berlaku;
Bahwa hak PT IR dalam perjanjian tersebut menyatakan batubara yang ada di wilayah tersebut adalah milik PT IR berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Perjanjian 2014;
Bahwa perjanjian jasa pertambangan 2017 didasarkan pada perjanjian kerjasama 2014, berdasarkan perjanjian 2014, perjanjian tersebut memberikan hak kepada PT IR untuk melakukan penambangan, akan tetapi pada tahun 2014, PT IR tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), kemudian di 2017 PT IR mendapatkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), kemudian dengan itu ada Perjanjian 2017 diimplimentasikan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan);
Bahwa PT Karya Bukit Mandiri (PT KBM) yang diangkat pertama kali pada 2014, dimana PT KBM adalah kontraktor utama dan di tahun 2016-2017 PT IR menghadapi masalah karena peralatan milik PT KBM mengalami kerusakan, itulah sebabnya mengapa kami mengangkat atau menunjuk PT IR sebagai kontraktor tambahan untuk meningkatkan produksi;
Bahwa model kontrak dengan PT KBM sama dengan kontrak dengan PT IR, dimana tidak mengcover area Pelabuhan;
Bahwa yang bertanggung jawab atas jetty adalah PT BUM;
Bahwa Terdakwa memberikan otorisasi Yadi Permana untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan atau yang menyangkut dengan pertambangan yang dilakukan PT IR di area PT BUM;
Bahwa dasar Terdakwa memberikan otorisasi kepada Yadi Permana adalah karena yadi sudah melakukan operasi PT IR untuk kegiatan pertambangan tersebut dan Yadi Permana juga bekerja didalam proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan otoritas kepada Yadi Permana secara lisan kemudian tertulis;
Bahwa Terdakwa memberikan wewenang kepada Yadi Permana secara lisan pada saat penandatanganan rental agreement;
Bahwa Terdakwa memberikan otoritasi verbal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan proyek PT BUM, termasuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam menjalani proyek;
Bahwa Terdakwa memberikan otorisasi verbal kepada Yadi Permana di Kantor PT IR pada tahun 2017 sebelum penandatanganan perjanjian;
Bahwa pelaksanaan perjanjian secara lisan sudah dilaksanakan di area jetty 5 berlokasi diluar lokasi tambang, lokasi csr di desa-desa, dan untuk wmp atau pengelolaan air;
Bahwa tidak ada halangan, atau pembatasan atau larangan yang menghalangi Terdakwa untuk tandatangan atas nama BUM atau PT IR;
Bahwa Terdakwa tidak menyiapkan laporan kepada direksi atas temuan dari PT BUM;
Bahwa pada Desember 2014, muncul aturan baru dari Kementerian Perdagangan menyatakan Perusahaan yang dapat mengekspor batubata hanya yang mempunyai IUP OP, maka untuk mengoptimalkan kegiatan proyek ini Terdakwa diberi wewenang untuk mengelola 2 (dua) rekening tersebut, karena Terdakwa investor terkait proyek tersebut;
Bahwa pada tahun 2017 untuk melakukan aktivitas pertambanyan, menggunakan investasinya dari IR, tetapi setelah 2014 seluruh Investasi berasal dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd;
Bahwa sesuai dengan Kerjasama PT BUM hanya berhak atas fee produksi, community, dan development fee. Jadi PT BUM hanya berhak mendapatkan pembayaran atas 3 (tiga) hal tersebut;
Bahwa tidak ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan investasi selain Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd;
Bahwa selama kegiatan aktifitas tersebut tidak ada uang atau investasi dari PT BUM, justru yang sebalik yang terjadi, justru uang dari 2 (dua) rekening tersebut yang dikirimkan pada PT BUM;
Bahwa sejak tahun 2015-2019, ada total 84-85 juta USD yang dikirimkan dari Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd ke PT BUM untuk penjualan Batubara, dan Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd juga mentransfer 15 juta USD ke PT BUM untuk modal kerja, dengan total sekitar 1,6 ton yang sudah di transferke rekening PT BUM, berdasarkan otoritas yang Terdakwa miliki, Terdakwa menyerahkan laporan keuangan kepada PT BUM;
Bahwa atas invoice-invoice yang ditagihkan untuk seluruh kegiatan penambangan sudah dilaporkan kepada Manajemen lain di PT BUM dan dimasukkan kedalam audit 2017-2018 yang dilaporkan oleh keuangan PT BUM;
Bahwa pada saat dilaporkan tidak pernah ada pertanyaan dari manajemen lain di PT BUM, dan baru dipanggil ada temuan;
Bahwa Terdakwa tidak membaca laporan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak yakin atas nilai kerugian sekitar Rp 44 miliar yang tertulis di dalam audit tersebut;
Bahwa Terdakwa diberitahu terkait kejahatan saat dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri;
Bahwa sebelumnya Blok Tengah sudah diooperasikan oleh Kontraktor Lain, tetapi terkait dengan infrastruktur Blok Timur, baik dengan pembuatan jalan, overburden itu dilakukan oleh PT Indodia Resources (PT IR);
Bahwa Terdakwa tidak yakin mencatat hal tersebut sebagai modal PT IR;
Bahwa modal yang dimaksud oleh Terdakwa adalah yang sama dengan yang ini, jadi dalam pembukuan di catatkan sebagai pengeluaran modal di PT Indodia Resources (PT IR);
Bahwa semua biaya, pengeluaran modal sudah tercover dengan berjalannya perjanjian dengan PT BUM ini, sudah menjadi tanggung jawab PT IR;
Bahwa kalau diperhitungan PT Indodia Resources (PT IR) dan Fareast Coal & Energy Resources Pte Ltd maka belum balik modal;
Bahwa asli invoice-invoice sewa alat berat diserahkan atau dikembalikan kepada PT BUM setelah perjanjian damai, karena merupakan klausul didalam perjanjian perdamaian dimana berdasarkan hal tersebut mereka akan menarik kembali laporan yang mereka ajukan ke Bareskrim dan sebagai gantinya Terdakwa akan menarik laporan Terdakwa terhadap orang PT BUM yang Terdakwa laporkan;
Bahwa semua dokumen ini diserahkan karena Terdakwa dipaksa oleh polisi untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada Divisi Keuangan PT BUM bernama Sanni Muhammad Zaki
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 758 tanggal 31 Mei 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 08 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Kerjasama Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor: 001/BUM/IR.08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources;
1 (satu bendel Fotocopy Legalisir Surat Kuasa dari BAMBANG NINDIYANTO kepada GANESH RAMCHANDRA MANAE perihal untuk mengelola 2 (Dua) Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Untuk Periode 1 Januari 2017 S/D 31 Juli 2019, Nomor 0004/2.1061/AUP.1/1210-1/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1(satu) lembar Fotocopy Legalisir Sertifikat Clear and Clean Nomor: 261/Bb/03/2014 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kaltim Nomor: 503/1254/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Perpanjanagn Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 02 tanggal 10 Februari 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 01 tanggal 05 November 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 05 tanggal 06 April 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 04 tanggal 07 Desember 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 20 tanggal 25 Januari 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 25 tanggal 30 Maret 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara-Tidak Melakukan Kerjasama Nomor: 03.ET-04.22.0437 an PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/3827/II-PU tanggal 18 November 2016 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2016 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/6012/II-MINERBA tanggal 12 September 2017 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/2953/II-MINERBA tanggal 23 Juli 2018 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2018 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1023/II-MINERBA tanggal 15 Maret 2019 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-690.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 29 Januari 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-2005.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2019 s.d. 2020;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2019;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2020;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice, dari PT Berau Usaha Mandiri yang ditujukan kepada PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bendel foto copy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2015 dan 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri kepada PT Indodia Resources untuk tahun 2018;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer USD PT Berau Usaha Mandiri tahun 2017;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer PT Berau Usaha Mandiri ke PT BUM GROUP;
1 (satu) bendel dokumen rekening Koran Bank Mandiri PT Berau Usaha Mandiri dari tahun 2017 s.d 2020;
1 (satu) bendel dokumen penjualan Batu Bara, tahun 2017 s.d 2019 antara PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran PT Indodia Resources;
1 (satu) budle dokumen pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) buku Pasport a.n. Ganesh Ramchandra Mane;
1 (satu) bendel foto copy profil Perusahaan PT Indodia Resources yang dikeluarkan oleh Dtjen AHU;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 12 Juni 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Agustus 2019;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice alat berat dari PT Indodia Resources ke PT BUM Tahun 2017 s.d. 2019.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Nota Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
T-1 : Perjanjian Kerjasama antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tertanggal 28 Maret 2014;
T-2 : Memorandum of Understanding (MoU) / nota kesepahaman antara PT Berau Usaha Mandiri dan Raag Resources PTE LTD tertanggal 5 Oktober 2013 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-3 : Addendum Memorandum of Understanding (MoU) / nota kesepahaman antara PT Berau Usaha Mandiri dan RAAG Resources PTE LTD tertanggal 11 November 2013 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-4 : Principle Terms of Agreement/Kesepakatan Syarat dan Ketentuan antara PT Berau Usaha Mandiri dan PT Indodia Resources tertanggal 28 Maret 2014 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-5 : 1 bendel Bukti Pembayaran atas Pengalihan Saham dan pembayaran Royalty kepada Pemegang Saham;
T-6 : Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri No. 290 tanggal 30 Maret 2015;
T-7 : Akta Pendirian PT Berau Usaha Mandiri No.13 tanggal 14 Mei 2008;
T-8 : Perjanjian Pinjaman antara Sdri. Wane Kristanti dan PT Indodia Resources tertanggal 06 April 2015;
T-9 : Perjanjian Gadai Saham antara Sdri. Wane Kristanti dan PT Indodia Resources tertanggal 06 April 2015;
T-10 : Perjanjian Pengalihan Dividen antara Sdri. Wane Kristanti dan PT Indodia Resources tertanggal 06 April 2015;
T-11 : Surat Kuasa untuk Memberikan Suara antara Sdri. Wane Kristanti dan Terdakwa tertanggal 06 April 2015;
T-12 : Surat Kuasa dari Bambang Nindianto kepada Terdakwa tertanggal 8 Oktober 2014;
T-13 : Email dari Erick Arjanto kepada Terdakwa perihal “Mandiri East Block” tertanggal 9 Oktober 2014;
T-14 : Akta No. 268 tanggal 19 November 2013 tentang Pendirian PT Indodia Resources dibuat dihadapan Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;
T-15 : Profil Perseroan PT Indodia Resources;
T-16 : Perjanjian Jasa Pertambangan antara PT Indodia Resources dan PT Berau Usaha Mandiri Nomor BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
T-17 : Cole Sale – Purchase Agreement antara PT Berau Usaha Mandiri dan Fareaset Coal & Energi Resources PTE. LTD. No. 01/FCER-BUM/I/2017 tertanggal 02 Januari 2017 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-18 : Cole Sale – Purchase Agreement antara PT Berau Usaha Mandiri dan Fareaset Coal & Energi Resources PTE. LTD. No. 01/FCER-BUM/I/2018 tertanggal 02 Januari 2018 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-19 : Cole Sale – Purchase Agreement antara PT Berau Usaha Mandiri dan Fareaset Coal & Energi Resources PTE. LTD. No. 01/FCER-BUM/I/2019 tertanggal 07 Januari 2019 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-20 : Surat Persetujuan dari PT Indodia Resources Untuk Memberikan Upah Per Bulan kepada Sdr. Yadi Permana tertanggal 24 Mei 2018;
T-21 : 1 Bendel Bukti-Bukti Pembayaran upah Yadi Permana oleh PT Indodia Resources sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan;
T-22 : Terjemahan Tersumpah dari Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/XII/ 2017 tertanggal 11 Desember 2017 dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-23 : Terjemahan Tersumpah dari Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/I/2019 tertanggal 09 Januari 2019 dari Penerjemah Tersumpah oleh Moch Hikmat Gumilar;
T-24 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/XII/ 2017 tertanggal 11 Desember 2017;
T-25 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/XII/ 2017 tertanggal 11 Desember 2017;
T-26 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/I/2018 tertanggal 09 Januari 2018;
T-27 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/II/2018 tertanggal 08 Februari 2018;
T-28 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018;
T-29 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018;
T-30 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 tertanggal 10 April 2018;
T-31 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/IV/2018 tertanggal 10 April 2018;
T-32 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/V/2018 tertanggal 14 Mei 2018;
T-33 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018;
T-34 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018;
T-35 : Invoice Nomor 04/IR-BUM/EQUIP/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018;
T-36 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/VII /2018 tertanggal 12 Juli 2018;
T-37 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/VII /2018 tertanggal 12 Juli 2018;
T-38 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/VII /2018 tertanggal 12 Juli 2018;
T-39 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/VIII /2018 tertanggal 09 Agustus 2018;
T-40 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/VIII /2018 tertanggal 09 Agustus 2018;
T-41 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/VIII /2018 tertanggal 09 Agustus 2018;
T-42 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 tertanggal 10 September 2018;
T-43 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/IX/2018 tertanggal 10 September 2018;
T-44 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018;
T-45 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 tertanggal 12 November 2018;
T-46 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/XI/2018 tertanggal 12 November 2018;
T-47 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/XII/ 2018 tertanggal 12 Desember 2018;
T-48 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/I/2019 tertanggal 09 Januari 2019;
T-49 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/II/2019 tertanggal 07 Februari 2019;
T-50 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/II/2019 tertanggal 07 Februari 2019;
T-51 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019;
T-52 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019;
T-53 : Invoice Nomor 03/IR-BUM/EQUIP/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019;
T-54 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 tertanggal 11 April 2019;
T-55 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/IV/2019 tertanggal 11 April 2019;
T-56 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019;
T-57 : Invoice Nomor 02/IR-BUM/EQUIP/VI/2019 tertanggal 21 Juni 2019;
T-58 : Invoice Nomor 01/IR-BUM/EQUIP/VII/ 2019 tertanggal 17 Juli 2019;
T-59 : Rekapitulasi Modal dan Advance Payment dari Indodia Group (in casu Fareast Coal & Energy Resources PTE., LTD.) ke Rekening Mandiri PT Berau Usaha Mandiri (USD) Nomor 121-000-627-5014;
T-60 : Perjanjian Jasa Pertambangan antara PT Berau Usaha Mandiri dan PT Karya Bukit Mandiri Nomor 002/BUM/KBM/X/2015 tertanggal 25 Oktober 2015 dan Surat Penyesuaian Harga Rental Unit dari PT Karya Bukit Mandiri yang ditujukan kepada PT Berau Usaha Mandiri tanggal 10 Desember 2016;
T-61 : Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen yang diterbitkan oleh Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan, tertanggal 14 September 2016;
T-62 : Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen yang diterbitkan oleh Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan, tertanggal 19 Juni 2017;
T-63 : Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen yang diterbitkan oleh Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan, tertanggal 31 Juli 2018;
T-64 : Pendapat Rudy Satrio dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas (yang Tertutup) Berdasarkan U.U. No. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua” halaman 185 dan 186
T-65 : Rekapitulasi Pembayaran Comdev dan Tactical Fund Bulan Oktober 2016 sampai dengan April 2019;
T-66 : Korespondensi Email tertanggal 6 Februari 2014 antara Rajesh Botra kepada Terdakwa terkait Persetujuan BKPM;
T-67 : Korespondensi Email tertanggal 10 Desember 2013 terkait Invoices PT BUM November 2014;
T-68 : Akta No. 113 tanggal 23 November 2021 dibuat dihadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan
T-69 : Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Fareast Coal & Energy Resources PTE. LTD. tertanggal 29 Mei 2017 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah Arif Suryobuwono;
T-70 : Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Fareast Coal & Energy Resources PTE. LTD. tertanggal 20 Januari 2020 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah Arif Suryobuwono;
T-71 : Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) RB Investments PTE. LTD tertanggal 24 Desember 2013 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah Arif Suryobuwono;
T-72 : Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) RAAG Resources PTE LTD tertanggal 30 Agustus 2023 dan terjemahan dokumen dari Penerjemah Tersumpah Arif Suryobuwono;
T-73 : Putusan 793/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023;
T-74 : Notulen Rapat Umum Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Tanggal 01 April 2022;
T-75 : Perjanjian Sewa Unit antara PT Indodia Resources yang diwakili oleh Yadi Permana dengan PT Karya Bukit Mandiri Nomor : 001/SPK/IDR/KBM/XI/2017 tertanggal 25 November 2017 + Invoice-invoice dari sewa unit berdasarkan perjanjian tersebut;
T-76 : Korespondensi Email dari Sdr. Hari Narayan Kepada Sdr. Audy Joinaldy terkait Permasalahan Advance Tax & Management Fee;
T-77 : Surat dari Direktur Utama PT Berau Usaha Mandiri Kepada Terdakwa perihal Unpaid Invoices Nomor 001/BUM-DIR/V/2015/V tertanggal 10 Mei 2016
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE mulai berkedudukan selaku salah satu Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (selanjutnya disebut PT BUM), dengan alamat kantor di Jalan Danau Toba Nomor 151, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat;
Bahwa PT BUM yang menjalankan usaha di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015, yang dibuat oleh Lea Devina Anggundhyta Ramschie, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kabupaten Tangerang dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0768270 tanggal 13 April 2015, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 06 tanggal 12 November 2019, yang dibuat oleh Yulida Vincestra, S.H., dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0359624 tanggal 14 November 2019;
Bahwa wewenang yang dimiliki terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan PT BUM khusus yang berhubungan dengan PT Indodia Resources (selanjutnya disebut PT IR);
Bahwa selain melaksanakan kedudukan selaku Direktur PT BUM, pada saat bersamaan terdakwa juga melaksanakan kedudukan selaku Direktur Utama PT IR, berdasarkan Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Kerja sama Pertambangan antara PT. BUM dengan PT. IR No. 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM dan terdakwa selaku Direktur Utama PT IR ;
Bahwa dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM tersebut, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Design Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017, terdakwa selaku Direktur Utama PT IR dan Audy Joinaldy selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang diantaranya menyatakan penyediaan peralatan untuk mendukung usaha PT BUM di bidang pertambangan tersebut menjadi tanggungjawab PT IR, atau bukan menjadi tanggungjawab PT BUM;
Bahwa pada tanggal 02 September 2017, bertempat di Kantor PT Indodia Resources, beralamat Komplek Rukan Permata Senayan Blok E-12, Jalan Tentara Pelajar Kota Jakarta Selatan, untuk kepentingan PT, kemudian terdakwa selaku Direktur PT BUM membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR;
Bahwa sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Bahwa berdasarkan Profil Perusahaan PT Indodia Resources (selanjutnya disebut PT IR) yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada satupunketerangan yang menguatkan kedudukan hukum saksi Yadi Permana sebagai Direktur Utama PT IR, atau Direktur PT IR, atau Direktur Operasional PT IR.
Bahwa kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai konsultan operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, dalam periode tahun 2017 s.d. 2019 kemudian terdakwa selaku Direktur Utama PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty;
Bahwa penggunaan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan peralatan sejumlah Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), atau setidaknya sekitar jumlah tersebut,
Bahwa pada bulan Agustus 2019, saat saksi R.M. Arman Prasetyo berkedudukan selaku Direktur Utama PT BUM, kemudian meminta Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM oleh terdakwa, khususnya yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Design Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR);
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan PT BUM sejak tanggal 18 September 2019 s.d. 04 Oktober 2019, kemudian Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan membuat Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Nomor 0004/2.1061/AUP.1/02/1210-1/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019, dengan kesimpulan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PT BUM dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp44.960.733.097,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah),
Tahun 2016, terdapat uang dari di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT BUM, keseluruhan sebesar Rp13.291.025.740,00 (tiga belas miliar dua ratus sembilan puluh satu juta dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dibayarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT BUM kepada PT IR tanpa adanya bukti pendukung;
Tahun 2017, terdapat sisa uang muka operasional sebesar Rp4.294.844.060,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam puluh rupiah), yang dibayarkan oleh oleh terdakwa selaku Direktur PT BUM kepada kepada PT IR yang belum dipertanggungjawabkan;
Tahun 2017 s.d. 31 Juli 2019, terdapat piutang PT IR sebesar Rp27.374.863.297,00 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang merupakan uang yang diberikan oleh PT BUM kepada PT IR tanpa bukti pendukung.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2019, PT BUM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Notaris Yulida Vioncestra, S.H., dengan pembahasan diantaranya meminta pertanggungjawaban terdakwa dan meminta terdakwa dapat menyampaikan presentasi dan laporan lengkap pada waktu 2 (dua) hari kemudian, namun pada waktu yang ditentukan ternyata terdakwa tidak hadir dan hanya mengutus saksi Pavan Shrivastav dan saksi Sanjay Sigh untuk menyampaikan presentasi dan laporan lengkap, namun saksi Pavan Shrivastav dan saksi Sanjay Sigh ternyata tidak dapat menyampaikan presentasi dan laporan lengkap sesuai Notulen Rapat Nomor: 002/BUM-BOD/MM010/2019;
Bahwa pada tanggal 18 November 2019, saksi R.M. Arman Prasetyo selaku Direktur Utama PT BUM kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada Penyidik Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi LP/B/0980/XI/2019/ Bareskrim tanggal 18 November 2019, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan PT BUM sebesar Rp44.960.733.097,00 (empat puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 374 KUHP ;
Menimbang, bahwa yang merupakan Unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHP, adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Membuat surat palsu atau memalsukan surat
3. Yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu
4. Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “barang siapa” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa Ganesh Ramchandra Mane yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang di kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi salah dalam orang sebagai subyek atau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, sebagaimana yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan mereka mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum sehingga oleh karenanya dalam hal ini tidak terjadi kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai terdakwa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dipersidangan dan apakah Terdakwa tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut tergantung pembuktian unsur-unsur materiil dari dakwaan Penuntut Umum;
Ad.2. Membuat surat palsu atau memalsukan surat
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu adalah dari semula belum ada sesuatu surat apapun, kemudian dibuatlah surat itu akan tetapi dengan isi yang bertentangan dengan kebenaran. Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan adalah dari semula sudah ada surat, kemudian isinya dirubah sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi bertentangan dengan kebenaran ataupun menjadi berbeda dari isinya yang semula;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE mulai berkedudukan selaku salah satu Direktur di PT Berau Usaha Mandiri (selanjutnya disebut PT BUM), wewenang yang dimiliki terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan PT BUM khusus yang berhubungan dengan PT Indodia Resources selain melaksanakan kedudukan selaku Direktur PT BUM, pada saat bersamaan terdakwa juga melaksanakan kedudukan selaku Direktur Utama PT IR, dan dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM tersebut, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Design Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017, terdakwa selaku Direktur Utama PT IR dan Audy Joinaldy selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang diantaranya menyatakan penyediaan peralatan untuk mendukung usaha PT BUM di bidang pertambangan tersebut menjadi tanggungjawab PT IR, atau bukan menjadi tanggungjawab PT BUM;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2017, bertempat di Kantor PT Indodia Resources, untuk kepentingan PT, kemudian terdakwa selaku Direktur PT BUM membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dan selanjutnya terdakwa meminta saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR, dimana sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Menimbang, bahwa kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai Direktur operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, dalam periode tahun 2017 s.d. 2019 kemudian terdakwa selaku Direktur Utama PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty;
Menimbang, bahwa penggunaan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan peralatan sejumlah Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), atau setidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Terdakwa melakukan tagihan berdasarkan Invoice sehingga PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan peralatan sejumlah Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), sehingga oleh karenanya unsur Ad. 2 telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu
Menimbang, bahwa unsure ad. 3 inipun bersifat alternative, oleh karenanya apabila salah satu sub unsure terpenuhi maka unsure inipun dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan pada ad. 2 di atas, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta bahwa setelah saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, dalam periode tahun 2017 s.d. 2019 kemudian terdakwa selaku Direktur Utama PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pasal 1.1 menyatakan”Wilayah Kerja” berarti area dimana IR melakukan aktifitas pekerjaannya sesuai dengan Rencana Induk Kegiatan Penambangan dari BUM sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran IV Perjanjian Ini” pada Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, pada dasarnya di peruntukkan untuk penggunaan pada lokasi tambang PT BUM dimana area lokasi tersebut termasuk ke dalam tanggung jawab PT IR berdasar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pasal 7.1.2 huruf f Kewajiban-Kewajiban IR menyatakan “Menyediakan peralatan kerja dan sarana pendukung yang memadai sesuai dengan target prestasi yang disepakati Para Pihak (ditetapkan dalam lampiran II), termasuk namun tidak terbatas untuk menyediakan alat berat (diatur dalam Lampiran I) untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Rencana Tambang”. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PT IR tidak dapat melakukan penerbitan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty, karena pelabuhan atau jetty bukanlah wilayah kerja PT IR;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14.10 Hal-hal yang Tidak diatur (halaman 25) dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 menyebutkan: “Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan kesepakatan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini”. Oleh karena itu, tidak ada alasan terdakwa selaku Direktur Utama PT IR untuk menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM, karena kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty tidak termasuk dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017. Untuk melakukan kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty dan penagihan biayanya, maka PT IR ataupun Terdakwa selaku Direktur Utama PT IR harus mendapat persetujuan dari PT BUM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tidak ada alasan terdakwa selaku Direktur Utama PT IR untuk menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM, sehingga dengan demikian unsur Ad. 3 telah terpenuhi;
Ad. 4 Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa unsur “jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” merupakan syarat unsur yang harus dibuktikan Penuntut Umum atau Hakim. Dapat menimbulkan kerugian adalah kemungkinan menanggung atau menderita rugi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa terungkap fakta bahwa penggunaan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan peralatan sejumlah Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) dan terdapat uang dari PTBUMyang mengalir ke PT IR yang timbul akibat adanya surat tersebut, setelah di invoice pada akun hutang PT IR (OB/CG) Fuel & Others kan serta ditagihkan bersama dengan kegiatan lainnya pada seperti Mining cost other, Mining cost other - fuel water pump. Pembelian fuel tank dan penggunaan solar, debit note dan credit note, pada tahun 2017-2019 (Januari-Juni) ;
Menimbang, bahwa pada bulan Agustus 2019, saat saksi R.M. Arman Prasetyo berkedudukan selaku Direktur Utama PT BUM, kemudian meminta Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM oleh terdakwa, khususnya yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Design Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) dan setelah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan PT BUM sejak tanggal 18 September 2019 s.d. 04 Oktober 2019, kemudian Kantor Akuntan Publik Terdaftar Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan membuat Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Nomor 0004/2.1061/AUP.1/02/1210-1/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019, dengan kesimpulan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PT BUM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur Ad. 4 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsure-unsur yang menyertai unsure barang siapa tersebut telah terpenuhi, maka unsure barang siapa yang telah dipertimbangkan pada ad. 1 di atas dapat dinyatakan terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan melihat adanya Penunjukkan Yadi Permana sebagai Direktur operasional tambang yang ditunjuk lisan atau tertulis oleh terdakwa dan adanya Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dalam perjanjian pertambangan antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources yang kemudian menimbulkan adanya Invoice / tagihan yang merugikan PT. Berau Usaha Mandiri (BUM) sebesar Rp. 6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) namun demikian tagihan-tagihan tersebut ataupun kerugian-kerugian tersebut hanya dilakukan berdasarkan Laporan Akuntan Independen namun bukan berdasarkan Audit Forensik dan penunjukkan Yadi Permana selaku Direktur PT Indodia Resources oleh Terdakwa, yang mana menurut pendapat Ahli DR. Netty SR. Naiborhu, SH, M.Hum SP.N secara keperdataan dalam pasal 103 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dibolehkan sepanjang dalam hal Kerjasama Jasa Pertambangan yang awalnya lahir dari adanya Perjanjian Kerjasama Pertambangan No. 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 antara PT. BUM dengan PT. IR yang ditanda tangani oleh saksi Bambang Nindianto selaku Direktur Utama PT. BUM dengan Terdakwa, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana karena bilamana adanya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa tersebut haruslah diselesaikan secara perdata ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum telah dipertimbangkan diatas bukanlah merupakan tindak pidana, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati,
3. jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu adalah sama dengan unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua, oleh karena unsur barang siapa telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu, oleh karenanya pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu akan Majelis Hakim ambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dan terbukti pula;
Ad. 2. dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu sikap batin yang diwujudkan dalam suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut adalah merupakan hasil yang dikehendaki sipelaku. bahwa dengan sengaja juga diartikan bahwa pelaku mengerti dan mengetahui, serta menghedaki baik perbuatan itu sendiri maupun akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa unsur sengaja sebagaimana tersebut diatas, haruslah dikaitkan dengan unsur berikutnya yaitu unsur ke-2 yaitu Menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan surat palsu atau yang dipalsukan adalah surat yang dibuat seolah olah seperti asli namun tidak sesuai dengan aslinya, memalsukan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli sedemikian rupa hingga isinya menjadi lain dari aslinya, caranya misalnya pelaku menghapus, mengurangi, menambah maupun merubah angka / kata-kata yang tertera pada saat surat dipalsukan, kerugian itu tidak harus telah nyata ada, adanya kemungkinan menimbulkan kerugian sudah cukup di maknai bahwa unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah terdiri dari beberapa elemen dan bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi dan sudah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terbukti .
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa terungkap bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pasal 1.1 menyatakan”Wilayah Kerja” berarti area dimana IR melakukan aktifitas pekerjaannya sesuai dengan Rencana Induk Kegiatan Penambangan dari BUM sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran IV Perjanjian Ini” pada Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, pada dasarnya di peruntukkan untuk penggunaan pada lokasi tambang PT BUM dimana area lokasi tersebut termasuk ke dalam tanggung jawab PT IR berdasar Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pasal 7.1.2 huruf f Kewajiban-Kewajiban IR menyatakan “Menyediakan peralatan kerja dan sarana pendukung yang memadai sesuai dengan target prestasi yang disepakati Para Pihak (ditetapkan dalam lampiran II), termasuk namun tidak terbatas untuk menyediakan alat berat (diatur dalam Lampiran I) untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Rencana Tambang”. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PT IR tidak dapat melakukan penerbitan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty, karena pelabuhan atau jetty bukanlah wilayah kerja PT IR;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14.10 Hal-hal yang Tidak diatur (halaman 25) dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 menyebutkan: “Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan kesepakatan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini”. Oleh karena itu, tidak ada alasan terdakwa selaku Direktur Utama PT IR untuk menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM, karena kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty tidak termasuk dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017. Untuk melakukan kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty dan penagihan biayanya, maka PT IR ataupun Terdakwa selaku Direktur Utama PT IR harus mendapat persetujuan dari PT BUM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke dua “ Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan “ telah terpenuhi
Ad. 3. jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kesatu adalah sama dengan unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kedua, oleh karena unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kesatu, oleh karenanya pertimbangan hukum dalam unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kesatu akan Majelis Hakim ambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dan terbukti pula;
Menimbang, bahwa dengan melihat adanya Penunjukkan Yadi Permana sebagai Direktur operasional tambang yang ditunjuk lisan atau tertulis oleh terdakwa dan adanya Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dalam perjanjian pertambangan antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources yang kemudian menimbulkan adanya Invoice / tagihan yang merugikan PT. Berau Usaha Mandiri (BUM) sebesar Rp. 6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) namun demikian tagihan-tagihan tersebut ataupun kerugian-kerugian tersebut hanya dilakukan berdasarkan Laporan Akuntan Independen namun bukan berdasarkan Audit Forensik dan penunjukkan Yadi Permana selaku Direktur PT Indodia Resources oleh Terdakwa, yang mana menurut pendapat Ahli DR. Netty SR. Naiborhu, SH, M.Hum SP.N secara keperdataan dalam pasal 103 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dibolehkan sepanjang dalam hal Kerjasama Jasa Pertambangan yang awalnya lahir dari adanya Perjanjian Kerjasama Pertambangan No. 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 antara PT. BUM dengan PT. IR yang ditanda tangani oleh saksi Bambang Nindianto selaku Direktur Utama PT. BUM dengan Terdakwa, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana karena bilamana adanya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa tersebut haruslah diselesaikan secara perdata ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dipertimbangkan diatas bukanlah merupakan tindak pidana, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
3. yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua adalah sama dengan unsur barang siapa dalam dakwaan Ketiga, oleh karena unsur barang siapa telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua, oleh karenanya pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua akan Majelis Hakim ambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan Ketiga telah terpenuhi dan terbukti pula;
Ad. 2 Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Menimbang, bahwa dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan. Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” disini adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan cara memiliki atau menguasai suatu barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik yang sah, selain itu yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan hukum, baik dalam arti formil yaitu bertentangan dengan undang-undang atau hukum tertulis lainnya, maupun dalam arti materiil yakni bertentangan nilai-nilai kepatutan, nilai-nilai keadilan yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa terungkap bahwa kedudukan Terdakwa selaku Direktur Utama PT IR, dan dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM, terdakwa dapat melaksanakan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan keuangan perusahaan milik PT BUM yang disimpan di Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Design Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017, terdakwa selaku Direktur Utama PT IR dan Audy Joinaldy selaku Direktur PT BUM telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: BUM/IR/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang diantaranya menyatakan penyediaan peralatan untuk mendukung usaha PT BUM di bidang pertambangan tersebut menjadi tanggungjawab PT IR, atau bukan menjadi tanggungjawab PT BUM;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2017, bertempat di Kantor PT Indodia Resources, untuk kepentingan PT, kemudian terdakwa selaku Direktur PT BUM membuat Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dan selanjutnya terdakwa menunjuk saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR, dimana sebenarnya saksi Yadi Permana sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum baik selaku Direktur Utama PT IR atau Direktur PT IR, karena tidak tercatat dalam dokumen PT IR, berupa Akta Nomor 268 tanggal 19 November 2013, yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-65465.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Nomor: 15 tanggal 03 Juni 2015, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. selaku Notaris Kota Jakarta Selatan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0947461 tanggal 01 Juli 2015;
Menimbang, bahwa kedudukan saksi Yadi Permana sebenarnya hanyalah sebagai Direktur operasional tambang yang ditunjuk lisan oleh terdakwa yang kemudian saksi Yadi Permana menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017, dalam periode tahun 2017 s.d. 2019 kemudian terdakwa selaku Direktur Utama PT IR telah menggunakan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM untuk kegiatan pembersihan batubara di pelabuhan atau jetty;
Menimbang, bahwa penggunaan Surat Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 sebagai dasar melakukan tagihan (invoice) kepada PT BUM yang dapat mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian, karena PT BUM menjadi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT IR atas penyediaan peralatan sejumlah Rp6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), atau setidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 2 telah terpenuhi ;
3. yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai unsur tindak pidana pada Ad. 2 diatas, dalam melakukan perbuatannya sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Terdakwa masih berstatus sebagai selaku Direktur Utama PT IR, dan dengan kedudukan selaku Direktur PT BUM dan dan selanjutnya terdakwa menunjuk saksi Yadi Permana untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa Unit tersebut, seolah-olah saksi Yadi Permana selaku Direktur PT IR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur tindak pidana pada Ad.3 juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan melihat adanya Penunjukkan Yadi Permana sebagai Direktur operasional tambang yang ditunjuk lisan atau tertulis oleh terdakwa dan adanya Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 dalam perjanjian pertambangan antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT. Indodia Resources yang kemudian menimbulkan adanya Invoice / tagihan yang merugikan PT. Berau Usaha Mandiri (BUM) sebesar Rp. 6.498.996.321,00 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) namun demikian tagihan-tagihan tersebut ataupun kerugian-kerugian tersebut hanya dilakukan berdasarkan Laporan Akuntan Independen namun bukan berdasarkan Audit Forensik dan penunjukkan Yadi Permana selaku Direktur PT Indodia Resources oleh Terdakwa, yang mana menurut pendapat Ahli DR. Netty SR. Naiborhu, SH, M.Hum SP.N secara keperdataan dalam pasal 103 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dibolehkan sepanjang dalam hal Kerjasama Jasa Pertambangan yang awalnya lahir dari adanya Perjanjian Kerjasama Pertambangan No. 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 antara PT. BUM dengan PT. IR yang ditanda tangani oleh saksi Bambang Nindianto selaku Direktur Utama PT. BUM dengan Terdakwa, serta dapat pula melakukan pengelolaan keuangan perusahaan PT. BUM yang disimpan dalam Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center dengan Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Nomor 121-00-0627499-1 (IDR), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 08 Oktober 2014, yang ditandatangani oleh saksi Bambang Nindiyanto selaku Direktur Utama PT BUM sebagai Pemberi Kuasa dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT IR sebagai Penerima Kuasa, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana karena bilamana adanya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa tersebut haruslah diselesaikan secara perdata ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terpenuhi walaupun bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan Perdata, sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum, maka harus dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan, maka memerintahkan agar supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 758 tanggal 31 Mei 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 08 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Kerjasama Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor: 001/BUM/IR.08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources;
1 (satu bendel Fotocopy Legalisir Surat Kuasa dari BAMBANG NINDIYANTO kepada GANESH RAMCHANDRA MANAE perihal untuk mengelola 2 (Dua) Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Untuk Periode 1 Januari 2017 S/D 31 Juli 2019, Nomor 0004/2.1061/AUP.1/1210-1/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1(satu) lembar Fotocopy Legalisir Sertifikat Clear and Clean Nomor: 261/Bb/03/2014 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kaltim Nomor: 503/1254/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 02 tanggal 10 Februari 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 01 tanggal 05 November 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 05 tanggal 06 April 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 04 tanggal 07 Desember 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 20 tanggal 25 Januari 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 25 tanggal 30 Maret 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara-Tidak Melakukan Kerjasama Nomor: 03.ET-04.22.0437 an PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/3827/II-PU tanggal 18 November 2016 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2016 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/6012/II-MINERBA tanggal 12 September 2017 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/2953/II-MINERBA tanggal 23 Juli 2018 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2018 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1023/II-MINERBA tanggal 15 Maret 2019 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-690.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 29 Januari 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-2005.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2019 s.d. 2020;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2019;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2020;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice, dari PT Berau Usaha Mandiri yang ditujukan kepada PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bendel foto copy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2015 dan 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri kepada PT Indodia Resources untuk tahun 2018;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer USD PT Berau Usaha Mandiri tahun 2017;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer PT Berau Usaha Mandiri ke PT BUM GROUP;
1 (satu) bendel dokumen rekening Koran Bank Mandiri PT Berau Usaha Mandiri dari tahun 2017 s.d 2020;
1 (satu) bendel dokumen penjualan Batu Bara, tahun 2017 s.d 2019 antara PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran PT Indodia Resources;
1 (satu) budle dokumen pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Fareast Coal & Energy Resources;
yang telah disita dari PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY, maka dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku Pasport a.n. Ganesh Ramchandra Mane yang telah disita dari TerdakwaGANESH RAMCHANDRA MANE, maka dikembalikan kepada TerdakwaGANESH RAMCHANDRA MANE;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bendel foto copy profil Perusahaan PT Indodia Resources yang dikeluarkan oleh Dtjen AHU;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 12 Juni 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Agustus 2019;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice alat berat dari PT Indodia Resources ke PT BUM Tahun 2017 s.d. 2019.
yang telah disita dari PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY, maka dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala Tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ganesh Ramchandra Mane tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 758 tanggal 31 Mei 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 08 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Kerjasama Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor 01/PKS/BUM-IDR/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources Nomor: 001/BUM/IR.08/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Perjanjian Sewa Unit Nomor: 001/SPK/BUM-IDR/IX/2017 tanggal 02 September 2017 Antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Indodia Resources;
1 (satu bendel Fotocopy Legalisir Surat Kuasa dari BAMBANG NINDIYANTO kepada GANESH RAMCHANDRA MANAE perihal untuk mengelola 2 (Dua) Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627501-4 (USD) dan Rekening Bank Mandiri Cabang JDC (Jakarta Desaign Center) Nomor: 121-00-0627499-1 (IDR) atas nama PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Yang Disepakati Untuk Periode 1 Januari 2017 S/D 31 Juli 2019, Nomor 0004/2.1061/AUP.1/1210-1/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1(satu) lembar Fotocopy Legalisir Sertifikat Clear and Clean Nomor: 261/Bb/03/2014 tanggal 1 September 2014 yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kaltim Nomor: 503/1254/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perusahaan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Perubahan PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 07 Juli 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 02 tanggal 10 Februari 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 01 tanggal 05 November 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 290 tanggal 30 Maret 2015;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 251 tanggal 14 November 2016;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 10 Agustus 2018;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 06 tanggal 12 November 2019;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 05 tanggal 06 April 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 04 tanggal 07 Desember 2022;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Berau Usaha Mandiri Nomor 20 tanggal 25 Januari 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 25 tanggal 30 Maret 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berau Usaha Mandiri Nomor 13 tanggal 18 September 2023;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara-Tidak Melakukan Kerjasama Nomor: 03.ET-04.22.0437 an PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/3827/II-PU tanggal 18 November 2016 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2016 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/6012/II-MINERBA tanggal 12 September 2017 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/2953/II-MINERBA tanggal 23 Juli 2018 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2018 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1023/II-MINERBA tanggal 15 Maret 2019 Perihal Persetujuan RKTTLAB Tahun 2019 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-690.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 29 Januari 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: T-2005.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006274991 periode Tahun 2019 s.d. 2020;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2015 s.d. 2018;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2019;
1 (satu) bundle Rekening Koran PT Berau Usaha Mandiri Nomor Rekening 1210006275014 periode Tahun 2020;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice, dari PT Berau Usaha Mandiri yang ditujukan kepada PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bendel foto copy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2015 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Keuangan PT Berau Usaha Mandiri untuk tahun – tahun yang berkahir pada 31 Desember 2015 dan 2014, 2013 (disajikan kembali) dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri kepada PT Indodia Resources untuk tahun 2018;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer USD PT Berau Usaha Mandiri tahun 2017;
1 (satu) bendel dokumen Berkas Bank Payment Voucer PT Berau Usaha Mandiri ke PT BUM GROUP;
1 (satu) bendel dokumen rekening Koran Bank Mandiri PT Berau Usaha Mandiri dari tahun 2017 s.d 2020;
1 (satu) bendel dokumen penjualan Batu Bara, tahun 2017 s.d 2019 antara PT Fareast Coal & Energy Resources;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran PT Indodia Resources;
1 (satu) budle dokumen pembayaran dari PT Berau Usaha Mandiri;
1 (satu) bendel foto copy perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Berau Usaha Mandiri dengan PT Fareast Coal & Energy Resources;
Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY
1 (satu) buku Pasport a.n. Ganesh Ramchandra Mane;
Dikembalikan kepada TerdakwaGANESH RAMCHANDRA MANE
1 (satu) bendel foto copy profil Perusahaan PT Indodia Resources yang dikeluarkan oleh Dtjen AHU;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources, Faktur Pajak, Invoice tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 03 Mei 2018;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 12 Juni 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 04 Juli 2019;
1 (satu) bendel foto copy Summary Working Hours For Equipment Rental PT Indodia Resources tanggal 05 Agustus 2019;
1 (satu) bendel foto copy dokumen Invoice alat berat dari PT Indodia Resources ke PT BUM Tahun 2017 s.d. 2019.
Dikembalikan kepada PT BUM melalui saksi PUTERI MAHARANI RAY
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, oleh kami, Joni Kondolele, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Agus Tjahjo Mahendra, S.H.. , Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Shomad, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Monica Sevi Herawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Tjahjo Mahendra, S.H.. Joni Kondolele, S.H., M.H
Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H
Panitera Pengganti,
Abdul Shomad, S.H., M.H