464/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 464/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Other Participants (1)
Opponent (1)
Komplek Rukan Crown Palace Blok A-5, Jl. Prof. Dr. Soepomo, Sh No.231, Tebet, Jakarta Selatan 12870
Also in 9 other cases
- 106/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr (21 May 2021) — PN Pekanbaru
- 345 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (22 March 2022) — Mahkamah Agung
- 1756 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (5 December 2022) — Mahkamah Agung
- 1751 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (5 December 2022) — Mahkamah Agung
- 914/PDT/2022/PT DKI (7 February 2023) — PT Jakarta
- 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg (3 June 2021) — PN Tanjung Pinang
- 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg (3 June 2021) — PN Tanjung Pinang
MENGADILI: 1. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; 2. DALAM POKOK PERKARA : 1) Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2) Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.408.800,- (satu juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 464/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa, berkedudukan di Rukan Crown Palace, Blok A-5, Jalan Prof. Dr. Supomo, S.H No. 231, RT 001/RW/015, Tebet, Mentang Dalam, Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H dkk, advokat beralamat di Kantor Advokat Suhardi Somomoeljono & Associates yang beralamat di Gedung Citylofts Sudirman Lantai 17 Unit 09, Jalan KH. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
1. PT Bank Bukopin, Tbk,, bertempat tinggal di berkantor pusat di Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51, Cikoko, Pancoran, RT 3/RW 4, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta c.q. Bank Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Saharjo yang berkantor di Jl. Dr. Saharjo no. 317 Blok A-E, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
2. Nina Fitriana, bertempat tinggal di Jl. H. Ramli Buntu, RT 04/03, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Juni 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Juni 2020 dalam Register Nomor 464/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
ALASAN PEMILIHAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SEBAGAI TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) menyebutkan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pengertian gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dalam hal ini Penggugat merasa bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Oleh karena perbuatan yang Para Tergugat lakukan adalah suatu perselisihan yang bersifat perdata, maka berdasarkan Pasal 118 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herzeine Inlandsch Reglement) (“HIR”)/Pasal 142 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) (“RBg”) yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya (actor sequitur forum rei).
Maka dengan ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suhardi Somomoeljono & Associates sebagaimana diatur pada Pasal 118 HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat dapat memberikan surat kuasa teristimewa.
HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT
Sebelum Penggugat menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat, perlu disampaikan sebelumnya bahwa Penggugat pernah mengajukan permasalahan ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 616/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL (“Perkara No. 616”) yang telah dikeluarkan putusan tanggal 7 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima karena harus menyertakan Turut Tergugat dalam gugatannya, berdasarkan hal tersebut Penggugat mengajukan kembali Gugatan ini.
Penggugat adalah suatu badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa Nomor 9 tanggal 7 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Nyonya Titi Indrasari selaku notaris di Bekasi serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-05218.AH.01.01 tahun 2008 yang juga merupakan nasabah dari Tergugat I berdasarkan rekening giro No. 1021087013 atas nama PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Perusahaan”). Lebih jauh, direktur dari Penggugat juga merupakan nasabah dari Tergugat I yang memiliki rekening dengan Nomor 4206200149 (“Rekening Direktur”).
Pada awal tahun 2017, direktur dari Penggugat menempatkan dana cadangan pemutusan hubungan kerja (“Dana PHK”) untuk para pekerja dari Penggugat di Rekening Direktur sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah), hal ini juga telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Penggugat melalui rapat umum pemegang saham tahunan PT KORP No. 0237/KORP/III/2018.
Pemisahan Dana PHK yang dilakukan oleh Penggugat dengan persetujuan para pemegang saham tersebut dilakukan karena pada dasarnya Dana PHK tersebut bukan merupakan dana operasional dari perusahaan sehingga Penggugat mengambil tindakan untuk memisahkan Dana PHK dari Rekening Perusahaan dan dimasukkan ke dalam Rekening Direktur agar pencairan Dana PHK tidak memakan waktu yang lama.
Sebagai catatan, Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing sehingga sirkulasi terjadinya pemutusan hubungan kerja di Penggugat tidak dapat diprediksi sepenuhnya oleh bagian finansial karena mayoritas pekerja yang memiliki hak atas dana tersebut merupakan pegawai kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu).
Setelah Dana PHK telah dimasukkan ke dalam Rekening Direktur, pada tahun yang sama Penggugat mengetahui bahwa terdapat 2 (dua) kali pencairan dana dengan total Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) telah keluar dari Rekening Direktur tanpa seizin (authorize) dari direktur Penggugat selaku pemilik dari rekening tersebut.
Sebagai catatan, walaupun Dana PHK terdapat dalam Rekening Direktur akan tetapi Dana PHK tersebut merupakan dana dari perseroan karena tindakan yang dilakukan oleh direktur dengan memasukkan Dana PHK tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari para pemegang saham sehingga dalam hal ini Dana PHK merupakan dana perseroan bukan dana pribadi dari direktur.
Terkait dengan Angka 11 Gugatan, maka Penggugat dalam Gugatan ini juga mengikutsertakan Turut Tergugat selaku pihak yang menerima dana yang berasal dari Rekening Direktur tanpa seizin dari Penggugat selaku pemilik uang tersebut.
Sehingga dapat dikatakan, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan nasabah dan bank. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“UU 10/1998”) yang pada pokoknya telah memberikan pengertian dari nasabah yaitu pihak yang menggunakan jasa bank (dalam hal ini adalah Tergugat).
Selanjutnya, Turut Tergugat tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini karena Turut Tergugat juga merupakan pihak yang menerima aliran Dana PHK. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) telah mengatur bahwa:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Berdasarkan Angka 5 sampai dengan Angka 14 Gugatan, maka dapat dikatakan dengan telah terbuktinya adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat maka syarat formil pengajuan gugatan mengenai pihak-pihak yang bersengketa di dalam pengadilan telah dipenuhi. OLEH KARENA ITU, PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENERIMA, MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI.
PERMASALAHAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT
Berdasarkan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Angka 5 sampai dengan Angka 15 Gugatan, maka dapat diketahui bahwa yang menjadi permasalahan hukum dalam Gugatan ini adalah pencairan dana yang terdapat dalam Rekening Direktur sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin dari Penggugat.
Pada bulan April 2017, Penggugat melakukan permintaan pencairan Dana PHK kepada Tergugat. Akan tetapi Penggugat mendapatkan informasi bahwa buku tabungan milik Penggugat hilang. Setelah mendapatkan informasi bahwa buku tabungan Rekening Direktur hilang, Penggugat juga meminta kepada salah satu cabang dari Tergugat yang berada di Saharjo untuk melakukan pencairan Dana PHK, akan tetapi dana yang dicairkan hanya Rp 4.400.000.000,- (empat miliar empat ratus juta Rupiah) yang terdiri dari, (i) Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) merupakan sisa Dana PHK yang terdapat di Rekening Direktur; dan (ii) Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) merupakan pengembangan dana deposito.
Terkait dengan pencairan dana tersebut, Penggugat sudah mencoba meminta klarifikasi secara langsung kepada Tergugat akan tetapi Penggugat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan sehingga Penggugat melalui surat tertulis tanggal telah mencoba menanyakan hal tersebut kepada Tergugat melalui 2 (dua) kali surat pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat aduan tanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Bank Bukopin cabang Saharjo, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk mencairkan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Penggugat dan meminta pertanggungjawaban dari Tergugat (“Surat Aduan I”); dan
Surat aduan tanggal 28 November 2017 yang ditujukan kepada Bank Bukopin cabang Saharjo, yang pada pokoknya Penggugat tetap menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk mencairkan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Penggugat dan meminta pertanggungjawaban dari Tergugat (“Surat Aduan II”).
Berdasarkan 2 (dua) surat aduan Penggugat tersebut, Tergugat juga telah menjawab masing-masing dari surat aduan tersebut sebagai berikut:
Surat nomor 795/DIBA-1/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang dikeluarkan untuk menanggapi Surat Aduan I yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Tergugat I telah melakukan pengecekan atas 2 (dua) transaksi tersebut dan menyatakan bahwa transaksi tersebut sudah benar dan valid berdasarkan adanya slip permohoonan pemindahbukuan (“Surat Tanggapan I”); dan
Surat nomor 1094/DIBA-I/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang dikeluarkan untuk menanggapi Surat Aduan II yang pada pokoknya menjelaskan bahwa transaksi yang dilaporkan tersebut sudah benar dan valid karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di tempat Tergugat I (“Surat Tanggapan II”).
Akan tetapi baik dalam Surat Aduan I dan Surat Aduan II, Tergugat tidak pernah bisa menunjukkan bukti atau dasar dari pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat. Sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan dengan adanya permasalahan hukum ini dan penjelasan yang diberikan sehingga akhirnya Penggugat mengajukan Gugatan ini.
TINDAKAN PARA TERGUGAT TELAH MEMENUHI UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa tindakan Tergugat dengan melakukan pemindahan dana tanpa adanya izin dari Penggugat selaku pemegang Rekening Penggugat pada dasarnya telah melakukan pelanggaran atas prinsip kehati-hatian dari posisi Tergugat selaku bank umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“UU 10/1998”) yang mengatur bahwa:
Pasal 2 UU 10/1998
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
Pasal 3 UU 10/1998
“Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.”
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana (“UU 3/2011”) pada pokoknya telah mengatur bahwa Tergugat tidak bisa melakukan pengaksepan atas perintah transfer tanpa melakukan autentifikasi terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 1 Angka 14 UU 3/2011 telah memberikan pengertian dari autentifikasi yaitu prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu perintah transfer dana, perubahan atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam perintah transfer dana dimaksudkan sebagai pengirim yang berhak.
Bahwa pada dasarnya Penggugat telah menitipkan dananya kepada Tergugat dalam bentuk simpanan, pada Pasal 1 Angka 5 UU 10/1998 pengertian dari simpanan yaitu:
“dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Sehingga dapat dikatakan bahwa Tergugat selaku badan usaha perbankan yang salah satu tugasnya adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 6 UU 10/1998, dapat dikatakan tidak memiliki uang atau dana yang dititipkan oleh nasabahnya (dalam hal ini Dana PHK milik Penggugat) sehingga sifat dari bentuk simpanan yang dijalankan oleh usaha perbankan sama dengan besit sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 529 KUHPerdata yaitu:
“kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.”
Tergugat selaku pemegang besit seharusnya mengetahui bahwa Dana PHK bukan merupakan pemberian dari Penggugat, sehingga tidak dapat dikatakan telah beralihnya kepemilikan Dana PHK dari Penggugat kepada Tergugat, oleh karena itu perbuatan Tergugat untuk memindahkan Dana PHK tanpa seizin dari pemilik uang tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan itikad buruk sebagaimana diatur dalam Pasal 532 jo Pasal 546 KUHPerdata yaitu:
Pasal 532 KUHPerdata
“Besit dalam itikad buruk bila pemegangnya mengetahui, bahwa orang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, mala ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.”
Pasal 546 KUHPerdata
“ Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.”
Terkait dengan Angka 25 Gugatan, dapat dikatakan bahwa hilangnya hak besit yang dimiliki oleh Tergugat karena memindahkan objek besit tanpa seizin dari pemiliknya (dalam hal ini adalah Penggugat) sehingga itikad buruk dari Tergugat untuk melepaskan diri dari besit dengan melepaskan objek besit kepada Turut Tergugat merupakan bukti nyata dari itikad buruk dari Tergugat.
Sebagai catatan, bahwa sampai dengan Gugatan ini didaftarkan, Penggugat selaku pemilik Rekening Penggugat tidak pernah menerima salinan slip transfer ataupun dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Penggugat benar telah melakukan pemindahan dana tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku pemegang Rekening Penggugat dan Tergugat tidak dapat membuktikan adanya persetujuan dari Penggugat atas pemindahan dana tersebut.
Selain perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, perbuatan Turut Tergugat dengan tidak mengembalikan uang yang bukan miliknya tersebut kepada Penggugat merupakan perbuatan yang dapat dikatakan melanggar Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yaitu:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Oleh karena itu, Penggugat meyakini bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum baik secara sempit (legisme) maupun meluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan unsur pokok sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan
Adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan melakukan pemindahan dana milik Penggugat kepada Turut Tergugat tanpa adanya izin dari Penggugat.
Perbuatan tersebut melawan hukum
Bahwa pemindahan dana yang dilakukan oleh Tergugat dari Rekening Penggugat kepada Turut Tergugat tanpa seizin Penggugat tersebut telah bertentangan dengan pasal-pasal berlaku di ranah hukum keperdataan dan juga dapat diancam hukuman pidana berdasarkan (i) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (ii) UU 10/1998, (iii) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (“UU 8/2010”) dan (iv) UU 3/2011.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dilakukan tanpa seizin dari Penggugat selaku pemilik dari Rekening Penggugat.
Adanya kerugian bagi korban
Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat secara materiil sejumlah Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah).
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian
Jika Para Tergugat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut maka Penggugat tidak akan menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Bahwa posisi Tergugat selaku badan hukum tidak bisa menyalahkan karyawan atau personilnya secara pribadi dan melemparkan tanggung jawab secara penuh kepada karyawannya. Sebagai catatan, mohon untuk diperhatikan petikan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata berikut ini: Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata
“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dikenakan kepada Para Tergugat berdasarkan putusan Hogeraad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum-Cohen yang pada pokoknya menambahkan 4 (empat) kriteria pada perbuatan melawan hukum yaitu (i) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, (ii) melanggar hak subjektif orang lain, (iii) melanggar kaidah tata susila dan (iv) bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati.
Pelanggaran hukum secara meluas juga dianut oleh Putusan Mahkamah Agung No.3191 K/Pdt./1984 pada kasus masudiati v. I Gusti Lanang Rejeg yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelanggaran norma susila dan kepatutan pada masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan menimbulkan kerugian pada penggugat. Dengan mendasarkan pada norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merupakan hukum tidak tertulis maka dapat disimpulkan bahwa pengadilan indonesia telah menganut penafsiran luas mengani perbuatan melawan hukum (Rosa Agustina:2003).
Bahwa yang dimaksud bertentangan dengan kepatutan adalah (i) perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak (Rosa Agustina:2003) dan (ii) perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain yang berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan (R. Setiawan:1979). Terkait dengan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat melanggar asas kepatutan serta seolah-olah melakukan penyalahgunaan kekuasaan secara perdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
KERUGIAN PENGGUGAT ATAS TINDAKAN PARA TERGUGAT
Bahwa tindakan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik dari segi materiil maupun immateriil.
Sampai dengan Gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Para Tergugat tidak pernah mengembalikan uang dari Penggugat yang akan digunakan sebagai cadangan pemutusan hubungan kerja PT KORP.
Dengan hilangnya dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Direktur menyebabkan Penggugat mengalami kerugian yaitu tidak bisa menyalurkan dana yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga beberapa pekerja belum mendapatkan haknya saat terjadi pemutusan hubungan kerja karena baik Tergugat selaku pihak yang melakukan pemindahan dana tanpa izin maupun Turut Tergugat yang menerima dana dari Rekening Direktur tanpa hak tersebut, tidak ada yang mau untuk bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut kepada Rekening Direktur.
Mohon untuk dapat menjadi catatan, walaupun Dana PHK tersebut berada di Rekening Direktur namun tindakan yang dilakukan oleh direktur untuk memisahkan Dana PHK tersebut memang diperbolehkan secara perseroan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (3) Akta pendirian PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa No. 9 tanggal 7 Desember 2007 yang menjelaskan bahwa:
“Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham haru sdikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.”
Sehingga walaupun Tergugat mengalihkan Dana PHK sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Direktur namun dana tersebut sesungguhnya merupakan dana yang dimiliki oleh Penggugat sehingga yang mengalami kerugian secara langsung dengan perbuatan dari Tergugat dalam kasus ini adalah Penggugat secara badan hukum bukan direktur dari Penggugat secara pribadi.
Bahwa Tergugat selaku badan hukum yang bergerak di bidang usaha perbankan yang secara langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka setiap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat dikatakan dilakukan tanpa pengawasan. Sehingga apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan dana yang keluar dari Rekening Direktur tanpa izin tersebut, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk yang dapat membahayakan kegiatan usaha perbankan.
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil yaitu hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan dengan mendapatkan bunga deposito dari tabungan serta akibat dari tabungan cadangan pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa digunakan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya Penggugat menggunakan dana operasional yang seharusnya dapat menjadi keuntungan bagi perusahaan.
PETITUM
Maka setelah memperhatikan dengan seksama pertimbangan hukum dari Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus serta mengadili dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PRIMAIR
Menerima Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk keseluruhan;
Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar 10% (sepuluh persen) dari kerugian materiil yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan adanya Gugatan ini; dan
Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diantara Para Tergugat ada yang melakukan upaya hukum lainnya baik banding, kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voor Baar Bij By Vooraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak hadir menghadap, Untuk Penggugat hadir kuasanya, Untuk Tergugat hadir kuasanya Dr. Ir. Mustoha Iskandar, SH. MDM, dkk, advokat pada Mustoha Iskandar & Partners Law Firm berkantor di Manggala Wanabakti Blok IV, Lantai 3 Ruang, 311, DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2020, Untuk Turut Tergugat tidak pernah hadir walau telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relas panggilan tanggal 6 Juli 2020, relas panggilan tanggal 16 juli 2020, relas panggilan tanggal 29 Juli 2020, relas panggilan tanggal 6 Oktober 2020 dan relas panggilan tanggal 26 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Suswanti, S.H..Mhum, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 12 Januari 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI;
PENGGUGAT Tidak Memenuhi Syarat Mengajukan Gugatan (Diskualifikasi in Person);
Bahwa dalam Gugatan Penggugat Poin 6 halaman 4 menyebutkan bahwasanya Penggugat adalah suatu badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa No. 9 tanggal 7 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Titi Indrasari dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-05218.AH.0101 tahun 2008. Sehingga dalam hal ini, Penggugat merupakan subjek hukum yang diakui menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Penggugat merupakan nasabah dari Tergugat dengan Nomor Rekening Giro No. 1021087013 atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Penggugat”) dan direktur Penggugat yaitu Hanggono Sunu juga merupakan nasabah TERGUGAT dengan nomor rekening 4206200149 atas nama Hanggono Sunu (“Rekening Tn. Hanggono Sunu). Sehingga hubungan hukum antara Penggugat & Tergugat dan Tergugat & Tn. Hanggono Sunu merupakan hubungan hukum yang berbeda serta subjek hukum yang berbeda. ------
Dalam hal Rekening Penggugat, hubungan hukum nasabah dan bank adalah antara PENGGUGAT sebagai badan hukum yang merupakan subjek hukum dan TERGUGAT. Sementara, dalan hal Rekening Tn. Hanggono Sunu, hubungan hukum nasabah dan bank adalah antara Tn. Hanggono Sunu sebagai perorangan yang merupakan subjek hukum dan TERGUGAT.
Selanjutnya diketahui bahwa pemindahbukuan dengan total Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dilakukan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu, bukan dari Rekening Penggugat. Oleh karena itu Gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan gugatan yang mengandung Error in Persona dikarenakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam menggugat hubungan hukum nasabah dan bank antara Tn. Hanggono Sunu dan Tergugat. Sehingga menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan a quo bersifat kurang pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid).
Bahwa dalam Poin 7 posita gugatan a quo disampaikan bahwasanya Penggugat menitipkan dana kepada Tn. Hanggono Sunu. Namun, Tn. Hanggono Sunu secara sendiri dan pribadi tidak dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Hal ini menyalahi hukum formil, karena pokok permasalahan yang PENGGUGAT sampaikan dalam gugatan a quo merupakan transaksi pemindahbukuan atau transfer dana yang dilakukan melalui Rekening Tn. Hanggono Sunu secara pribadi. Sehingga, dengan tidak dimasukkannya Tn. Hanggono Sunu sebagai Pihak yang berperkara menjadikan gugatan a quo Error in Persona dikarenakan kurang pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid) dan oleh karena itu, menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa pada poin 10, poin 12, poin 14 dan poin 28 posita gugatan a quo Penggugat menyampaikan bahwasanya hanya Turut Tergugat yang menerima dana pemindahbukuan atau transfer dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Sementara, diketahui bahwa dengan total pemindahbukuan atau transfer dana berdasarkan perintah Tn. Hanggono Sunu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang menjadi pokok permasalahan tersebut bukan hanya Turut Tergugat, namun terdapat pihak lainnya yang menerima. Oleh karena itu dengan tidak dimasukkannya pihak lainnnya sebagai pihak berperkara menjadikan gugatan a quo Error in Persona dikarenakan kurang pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid) dan oleh karena itu, menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat (Plurium Litis Consortium)
Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin 7 gugatan a quo bahwasanya Penggugat menitipkan dana kepada Tn. Hanggono Sunu selaku Direktur Perusahaan. Penitipan dana kepada Tn. Hanggono Sunu ini merupakan Peristiwa hukum antar dua subjek hukum yang berbeda, yaitu Penggugat sebagai badan hukum dan Tn. Hanggono Sunu sebagai perorangan. Peristiwa hukum penitipan uang ini melahirkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tn. Hanggono Sunu. Selanjutnya, dalam pokok permasalahan perkara a quo diketahui bahwa Tn. Hanggono Sunu melakukan Perintah Transfer Dana dalam transaksi pemindahbukuan atau transfer dana salah satunya kepada Turut Tergugat.
Bahwa gugatan a quo yang ditujukan kepada TERGUGAT merupakan gugatan yang keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat (Plurium Litis Consortium). Hal ini dikarenakan seharusnya PENGGUGAT meminta pertanggungjawaban atau mengajukan gugatan kepada Tn. Hanggono Sunu yang secara nyata melakukan Perintah Transfer Dana atas dana yang dititipkan Penggugat melalui Tn. Hanggono Sunu dan oleh karena itu, menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil berupa Error in Persona Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat (Plurium Litis Consortium) dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
OBSCUUR LIBEL (GUGATAN KABUR)
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak konsisten dan berubah-ubah dalam menyatakan pokok permasalahan bahwasanya pemindahbukuan / transfer dana kepada Turut Tergugat dilakukan dari rekening Penggugat (poin 18 hlm. 7, poin 21 hlm. 8, poin 27 hlm. 10 dan poin 29 hlm. 11 gugatan a quo) ataukah dari Rekening Tn. Hanggono Sunu (poin 10 hlm. 5 gugatan a quo dan poin 16 hlm. 6 gugatan a quo). Hal ini membuat gugatan tidak jelas dan kabur mengingat Rekening Penggugat dan Rekening Tn. Hanggono Sunu merupakan rekening yang berbeda dan terhadap Rekening Penggugat dan Rekening Tn. Hanggono Sunu tersebut memiliki hubungan hukum nasabah dan bank yang berbeda dengan Tergugat. Perbedaan hubungan hukum nasabah dan bank dengan Tergugat tentunya memiliki subjek hukum dan hak serta kewajiban subjek hukum tersebut dalam hubungan hukum nasabah dan bank yang berbeda. Oleh karena itu, ketidakjelasan/kabur dan ketidak-konsistenan PENGGUGAT dalam menyatakan subjek hukum dalam pokok permasalahan menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil berupa Obscuur Libel dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak memperinci rincian seperti rekening tujuan, besarnya transaksi dan rincian lainnya dalam pemindahbukuan / transfer dana yang dilakukan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu. Sehingga atas hal ini menyebabkan ketidakjelasan atau kabur terkait rincian total dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar) itu berasal. Oleh karena itu, ketidakjelasan dan kaburnya rincian PENGGUGAT dalam menyatakan pokok permasalahan menyebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil berupa Obscuur Libel dan mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan argumentasi hukum tentang eksepsi yang telah TERGUGAT uraikan di atas, dengan hormat TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan menerima seluruh eksepsi TERGUGAT dan menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa segala yang telah TERGUGAT uraikan dalam eksepsi terdahulu secara mutatis mutandis, dianggap termuat dan diulangi kembali dalam pokok perkara;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas membantah dan menolak dengan keras dalil-dalil gugatan PENGGUGAT baik dalil-dalil dalam posita maupun petitanya, kecuali apa yang secara tegas TERGUGAT akui di bawah ini;
Bahwa PENGGUGAT merupakan Nasabah TERGUGAT dengan jenis Rekening Giro No. 1021087013 atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Penggugat”) dengan kode pendaftaran CIF No. 7175085 yang beralamat di Komp. Rukan Crown Palace A 5 No. 23 Jl. Prof Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan;
Bahwa disamping itu, Tn. Hanggono Sunu yang merupakan Direktur Penggugat juga mempunyai rekening pribadi pada TERGUGAT dengan jenis Tabungan Siaga Plus dengan Rekening Tabungan No. 4206200149 atas nama Hanggono Sunu (“Rekening Tn. Hanggono Sunu) dengan kode pendaftaran CIF No. 516647;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Rekening Penggugat dan Rekening Tn. Hanggono Sunu yang terdaftar pada TERGUGAT merupakan rekening yang berbeda dan memiliki subjek hukum yang berbeda atas kepemilikan rekening dalam hubungan hukum Nasabah Penyimpan dan Bank sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU Perbankan”). Adapun Pasal 1 butir 17 UU Perbankan menyebutkan: ”Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan”;
Sehingga, hubungan hukum nasabah dan bank antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berbeda dengan hubungan hukum nasabah dan bank antara Tn. Hanggono Sunu dan TERGUGAT;
Bahwa Dana sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT dalam posita gugatan a quo, tidak pernah dititipkan melalui TERGUGAT dengan Rekening Penggugat. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tidak pernah terjadi transfer dana ataupun pemindahbukuan dari Rekening Penggugat kepada Rekening Tn. Hanggono Sunu sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2017, Tn. Hanggono Sunu selaku direktur Penggugat meletakkan atau menyetor dana di dalam Rekening Tn. Hanggono Sunu sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan pada di bulan yang sama itu pula, Tn. Hanggono Sunu melakukan transfer dana atau pemindahbukuan ke nomor Rekening No. 42132000036 atas nama Nina Fitriana (”Rekening Turut Tergugat”) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Selanjutnya, pelaksanaan transfer dana tersebut dilakukan atas dasar perintah dari Tn. Hanggono Sunu secara pribadi selaku pemegang Rekening Tn. Hanggono Sunu berdasarkan Slip Transfer Dana tanggal 27 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana I”);
Selain memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan pemindahbukuan kepada Turut Tergugat, Tn. Hanggono Sunu juga memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan transfer dana atau pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Tergugat No. 4206900060 atas nama Wiwiek Dwi Endah Hertoto (”Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto”) sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Februrari 2017 berdasarkan Slip Transfer Dana tanggal 27 Februrari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana II”);
Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 1 butir 5 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (”UU Transfer Dana”), TERGUGAT telah melaksanakan dengan iktikad baik perintah pemindahbukuan yang diperintah oleh Tn. Hanggono Sunu berdasarkan Slip Transfer Dana I & Slip Transfer Dana II kepada TURUT TERGUGAT dan Wiwiek Dwi Endah Hertoto. Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2017 & tanggal 28 November 2017, Tn. Hanggono Sunu secara pribadi mengajukan 2 (dua) surat pengaduan/laporan tertulis kepada Pimpinan Bank Bukopin Cabang Saharjo terkait pemindahbukuan atau transfer dana tersebut;
Bahwa oleh karena itu, dengan iktikad baik TERGUGAT menjawab 2 (dua) surat aduan Tn. Hanggono Sunu dengan Surat Nomor 795/DIBA-1/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 (”Surat Tanggapan I”) dan Surat Nomor 1094/DIBA-I/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 (”Surat Tanggapan II”) yang pada pokoknya menanggapi bahwa 2 (dua) transaksi berdasarkan Slip Transfer Dana I & Slip Transfer Dana II yang masing-masing telah ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu sudah benar dan valid;
Bahwa pelaksanaan 2 (dua) transaksi masing-masing pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening No. 4206900060 atas nama Wiwiek Dwi Endah Hertoto sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Slip Transfer Dana II dan pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Turut Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- berdasarkan Slip Transfer Dana II yang telah ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu. Dengan adanya identitas pengirim asal, identitas penerima, identitas Penyelenggara Penerima Akhir, jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer, tanggal Perintah Transfer Dana dan Informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana, maka secara nyata, perintah Tn. Hanggono Sunu untuk melakukan transfer dana berdasarkan Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II telah valid dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 10 gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya dengan adanya Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II, secara langsung Tn. Hanggono Sunu telah memerintahkan dan memberikan izin (authorize) kepada TERGUGAT untuk proses pelaksanaan pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Turut Tergugat dan Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 5 UU Transfer Dana yang berbunyi “Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.”
Serta ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Transfer Dana yang berbunyi:
“Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a. identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi lain yang menurut peraturan perundangundangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, senyata-nyatanya bahwasanya Slip Transfer Dana I & Slip Transfer Dana II merupakan Perintah Transfer Dana dari Tn. Hanggono Sunu selaku penerima kepada TERGUGAT selaku Penyelenggara Penerima untuk dilanjutkan kepada Penerima;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah Poin 11, Poin 12 dan Poin 13 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya dana yang dititipkan Penggugat kepada Tn. Hanggono Sunu melalui Rekening Tn. Hanggono Sunu merupakan hubungan hukum antara dua subjek hukum (dalam hal ini Penggugat selaku badan hukum dan Tn. Hanggono Sunu secara pribadi) yang tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 KUHPerdata, dapat diketahui bahwa PENGGUGAT dengan Tn. Hanggono Sunu telah terikat dalam hubungan hukum penitipan yang mana dalam hal ini adalah DANA PHK yang dititipkan PENGGUGAT kepada TN. Hanggono Sunu. Sehingga, dapat diketahui bahwa perikatan penitipan uang antara PENGGUGAT dan Tn. Hanggono Sunu merupakan hubungan hukum yang tidak ada kaitannya dengan Hubungan Hukum nasabah dan bank yang terjadi antara Tn. Hanggono Sunu dan TERGUGAT;
Hubungan Hukum yang terjadi antara TERGUGAT dengan Tn. Hanggono sunu adalah hubungan hukum nasabah dengan Bank yang mana Tn. Hanggono Sunu menitipkan dananya kepada TERGUGAT, dengan kata lain dana yang dititipkan Tn. Hanggono Sunu kepada TERGUGAT secara formil adalah dana milik Tn. Hanggono Sunu bukan dana PENGGUGAT. Sehingga terkait pelaksanaan transaksi dalam Rekening Tn. Hanggono Sunu tersebut dipegang, diawasi, dan dikuasai penuh oleh Tn. Hanggono Sunu secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PENGGUGAT;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 16 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya TERGUGAT melakukan pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu kepada Rekening Turut Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan melakukan pemindahbukuan atau transfer dana kepada Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Perintah Transfer Dana dari Tn. Hanggono Sunu melalui Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II. Selanjutnya, dalam segala jenis transaksi yang dilakukan dalam Rekening Tn. Hanggono Sunu adalah berdasarkan perintah, izin dan kuasa Tn. Hanggono Sunu secara penuh bukan melalui PENGGUGAT sebagaimana PENGGUGAT sampaikan;
Bahwa Hubungan Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT hanya pada hubungan nasabah dan bank pada Rekening Penggugat. Selanjutnya, segala perintah transaksi yang diperintah oleh PENGGUGAT terhadap Rekening Penggugat telah TERGUGAT laksanakan dengan iktikad baik dan berprinsip kehati-hatian;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 17 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya yang melakukan permintaan pencairan dana tersebut adalah Tn. Hanggono Sunu secara pribadi, bukan sebagai Direktur yang mewakili PENGGUGAT. Bahwa kehilangan buku tabungan Rekening Tn. Hanggono Sunu merupakan tanggung jawab pribadi Tn. Hanggono Sunu dan terhadap pencairan dana yang dilakukan berdasarkan Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II merupakan tanggung jawab penuh Tn. Hanggono Sunu;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 18 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya yang melakukan permintaan klarifikasi adalah Tn. Hanggono Sunu, bukan PENGGUGAT. Hal ini dibuktikan bahwa Tn. Hanggono Sunu bertindak secara pribadi dan meminta klarifikasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Tn. Hanggono Sunu. Selanjutnya, tidak terdapat dalam Surat Aduan I dan Surat Aduan II yang menyatakan bahwa Tn. Hanggono Sunu bertindak atas nama dan mewakili Penggugat serta tidak terdapat Kop Surat sebagaimana adminitrasi Perusahaan PENGGUGAT jalankan seperti biasanya. Sehingga, PENGGUGAT tidak memiliki legal standing atas aduan ini;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 19 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya Surat Tanggapan I dan Surat Tanggapan II dengan iktikad baik Tergugat telah menjawab atas aduan yang dikirimkan oleh Tn. Hanggono Sunu. Di dalam Surat Tanggapan I dan Surat Tanggapan II Tergugat sampaikan bahwasanya transaksi transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu kepada Rekening Turut Tergugat dan Wiwiek Dwi Endah Hertoto bersifat valid dan benar karena didasari oleh Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II yang secara nyata telah ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 21 dan Poin 22 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya TERGUGAT telah melaksanakan perintah Tn. Hanggono Sunu untuk melaksanakan pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu kepada Rekening Turut Tergugat dan Wiwiek Dwi Endah Hertoto berdasarkan prinsip kehati-hatian yang dapat dibuktikan bahwa Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II memuat sekurang-kurangnya identitas pengirim asal, identitas penerima, identitas Penyelenggara Penerima Akhir, jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer, tanggal Perintah Transfer Dana dan Informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 butir 14, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 23 sampai dengan poin 28 Posita Gugatan a quo, TERGUGAT sampaikan bahwasanya TERGUGAT telah melaksanakan perintah Tn. Hanggono Sunu dengan iktikad baik. Selanjutnya, dana yang disimpan pada Rekening Penggugat telah disimpan dan dijaga sebaik-baiknya oleh TERGUGAT dan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh TERGUGAT tanpa perintah dari PENGGUGAT selaku pemilik Rekening Penggugat. Selanjutnya, Perintah Transfer Dana atau pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu juga telah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian oleh TERGUGAT berdasarkan perintah tertulis Tn. Hanggono Sunu;
Bahwa dalam hal pokok permasalahan ini, pelaksanaan pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Turut Tergugat dan Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto secara nyata berdasarkan perintah dari Tn. Hanggono Sunu sebagai pemilik rekening dan oleh karena itu TERGUGAT telah melaksanakan perintah Tn. Hanggono Sunu berdasarkan Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II tersebut dengan iktikad baik;
Bahwa selanjutnya, Tn. Hanggono Sunu merupakan pemegang bezit atas dana yang ada di Rekening Tn. Hanggono Sunu sehingga tanggung jawab pelaksanaan transaksi termasuk juga transaksi pemindahbukuan atau transfer dana kepada pihak lain merupakan tanggung jawab penuh Tn. Hanggono Sunu selaku pemegang bezit. Sehingga Tn. Hanggono Sunu berkewajiban untuk meminta izin ataupun menerima perintah atas dana titipan dalam hubungan hukum Penggugat dan Tn. Hanggono Sunu. Oleh karena itu, PENGGUGAT seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada Tn. Hanggono Sunu, bukan kepada TERGUGAT;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 29 sampai dengan poin 33 Posita Gugatan a quo, TERGUGAT sampaikan bahwasanya TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Adapun secara rinci TERGUGAT sampaikan bahwasanya perbuatan pemindahbukuan atau transfer dana yang dilakukan oleh TERGUGAT berdasarkan perintah Tn. Hanggono Sunu selaku Pemilik Rekening melalui Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II telah sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.;
Bahwa untuk menanggapi dan membantah poin 34 sampai dengan Pasal 40 Posita Gugatan a quo, Tergugat sampaikan bahwasanya penitipan dana yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada Tn. Hanggono Sunu merupakan hubungan hukum sebagaimana dijelaskan Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 KUHPerdata. Tn. Hanggono Sunu memiliki tanggung jawab penuh atas penitipan dana PENGGUGAT kepadanya. Selanjutnya, Tn. Hanggono Sunu meletakkan dana tersebut kepada Tergugat dengan jenis tabungan dengan nomer Rekening Tn. Hanggono Sunu. Sehingga, Tergugat secara hukum hanya berkewajiban menerima perintah untuk melakukan transaksi apapun dari Tn. Hanggono Sunu selaku pemilik Rekening Tn. Hanggono Sunu serta hubungan hukum penitipan dana antara PENGGUGAT dan Tn. Hanggono Sunu tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT;
Bahwa secara nyata Tn. Hanggono Sunu telah memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Turut Tergugat dan Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto berdasarkan Slip Transfer Dana I dan Slip Transfer Dana II dan oleh karena itu dengan prinsip kehati-hatian dan didasari oleh iktikad baik, maka tergugat melaksanakan perintah Tn. Hanggono Sunu tersebut;
Sehingga secara nyata TERGUGAT sampaikan bahwasanya TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana PENGGUGAT sampaikan. Bahwa segala akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tn. Hanggono Sunu yang dialami oleh Penggugat merupakan tanggung jawab penuh Tn. Hanggono Sunu dalam hubungan hukum penitipan dan antara PENGGUGAT dan Tn. Hanggono Sunu;
Selanjutnya, Tn. Hanggono Sunu sendiri telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Laporan Polisi No. LP/4153/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Agustus 2018 , namun Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap tuduhan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap TERGUGAT dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.TAP/244/IX/RES.2.6/2019/Ditreskrimsus. Oleh karena itu, hal ini menguatkan TERGUGAT bahwasanya TERGUGAT telah melaksanakan perintah dengan iktikad baik dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum TERGUGAT di atas, maka TERGUGAT tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemindahbukuan atau transfer dana dari Rekening Tn. Hanggono Sunu kepada Rekening Turut Tergugat dan Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto. TERGUGAT telah bekerja dan bertugas secara profesional, beritikad baik, dan tentunya patuh dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim incasu untuk menolak seluruh gugatan PENGGUGAT dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik sedangkan Tergugat mengajukan dupliknya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi, yaitu :
1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa Nomor 9 tanggal 7 Desember 2007 oleh Notaris Titi Indrasari, S.H, diberi tanda dengan P-1A;
2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-05218.AH.01.01. Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, diberi tanda dengan P-1B;
3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa Nomor 10 tanggal 20 Februari 2018 oleh Notaris Titi Indrasari, S.H, diberi tanda dengan P-1C;
4. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa Nomor AHU-AH.01.03-0073367, diberi tanda dengan P-1D;
5. - Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa Nomor 0237/KORP/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018, diberi tanda dengan P-2A;
- Notulensi Rapat Komisaris dan Direksi PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa terkait dengan Dana Rp4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) milik Penggugat agar ditindak lanjuti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Bukopin, diberi tanda dengan P-2A;
6. Laporan Keuangan Terakhir Tahun 2017 PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa, diberi tanda dengan P-2B;
7. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523357 dengan tanggal transaksi 7 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3A;
8. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523358 dengan tanggal transaksi 7 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3B;
9. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523366 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3C;
10. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523362 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3D;
11. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523364 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3E;
12. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523363 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3F;
13. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523367 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3G;
14. Advis Deposito Bank Bukopin Nomor 1523365 dengan tanggal transaksi 8 September 2016 (Dokumen asli berada pada Tergugat), diberi tanda dengan P-3H;
15. Laporan Rekening Koran (statement account) bulan Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat, diberi tanda dengan P-4;
16. Laporan Rekening Koran (statement account) bulan Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat, diberi tanda dengan P-5;
17. Slip Setoran / Deposit Bank Bukopin yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2017, diberi tanda dengan P-6A;
18. Slip Setoran / Deposit Bank Bukopin yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2017, diberi tanda dengan P-6B;
19. Surat Pengaduan / Laporan yang diterbitkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 25 September 2017 yang telah diterima oleh Dewi Ekawati, diberi tanda dengan P-7;
20. Surat Tanggapan dari Tergugat Nomor 795/DIBA-1/X/2017 yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2017, diberi tanda dengan P-8;
21. Surat Pengaduan yang diterbitkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 28 November 2017 yang telah diterima oleh Putri pada tanggal 7 Desember 2017, diberi tanda dengan P-9;
22. Surat Tanggapan oleh Tergugat Nomor 1094/DIBA-1/XII/2017 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2017, diberi tanda dengan P-10;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannyanya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi, yaitu :
1. Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan atas nama Hanggono Sunu dengan nomor Rekening 4206200149, diberi tanda dengan T-01;
2. KTP Tn. Hanggono Sunu, diberi tanda dengan T-01A;
3. NPWP Tn. Hanggono Sunu, diberi tanda dengan T-01B;
4. Pedoman Kegiatan Operasi Tabungan Kegiatan Bisnis Perorangan Bank Bukopin, diberi tanda dengan T-01C;
5. Dokumen Formulir Pembukaan Rekening Giro Badan Usaha atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa, diberi tanda dengan T-02;
6. Dokumen Data Nasabah Perusahaan PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa, diberi tanda dengan T-02A;
7. Dokumen Syarat-Syarat Umum Bagi Pemegang Rekening Pada Bank Bukopin yang ditandatangani oleh Direktur Penggugat, diberi tanda dengan T-02B;
8. Akta Pendirian Anggaran Dasar Penggugat yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, diberi tanda dengan T-02C;
9. NPWP Penggugat, diberi tanda dengan T-02D;
10. Surat Keterangan Domisli Penggugat, diberi tanda dengan T-02E;
11. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa, diberi tanda dengan T-02F;
12. Tanda Daftar Perusahaan PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa, diberi tanda dengan T-02G;
13. Tambahan Syarat-Syarat Umum Bagi Pemegang Rekening Pada Bank Bukopin yang ditandatangani oleh Direktur Penggugat, diberi tanda dengan T-02H;
14. Surat Permohonan counter cheque Bank Bukopin yang ditandatangani oleh Direktur Penggugat, diberi tanda dengan T-02I;
15. Pedoman Kegiatan Operasi Giro Bank Bukopin, diberi tanda dengan T-02J;
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“Undang-Undang Perbankan”), diberi tanda dengan T-02K;
17. Printout Rekening Koran atas nama Hanggono Sunu dengan nomor rekening 4206200149 periode bulan Februari 2017, diberi tanda dengan T-03;
18. Printout Rekening Giro PENGGUGAT dengan nomor rekening 41021087013 periode bulan Februari 2017, diberi tanda dengan T-04;
19. Slip Transfer Dana atau Pemindahbukuan ke nomor Rekening No. 42132000036 atas nama Nina Fitriana (”Rekening Turut Tergugat”) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tanggal 27 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana I”), diberi tanda dengan T-05;
20. Slip Transfer Dana atau pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Tergugat No. 4206900060 atas nama Wiwiek Dwi Endah Hertoto (”Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto”) sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Februrari 2017 tanggal 27 Februrari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana II”), diberi tanda dengan T-06;
21. Undang-Undang Transfer Dana, diberi tanda dengan T-07;
22. Surat Tn. Hanggono Sunu tanggal 25 September 2017 Perihal Pengaduan/Laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Bukopin, diberi tanda dengan T-08;
23. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Perkara Perdata No. 616/Pdt.G/2018/PN.Jkt-Sel, diberi tanda dengan T-09;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulan yang masing-masing diterima dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana dikutip dimuka;
Menimbang, bahwa sebelum menjawab dalam pokok perkara, Tergugat telah mengajukan eksepsi atas gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal, sebagai berikut :
1. ERROR IN PERSONA
1. PENGGUGAT Tidak Memenuhi Syarat Mengajukan Gugatan (Diskualifikasi in Person);
2. Gugatan a quo bersifat kurang pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid).
3. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat (Plurium Litis Consortium)
2. OBSCUUR LIBEL (GUGATAN KABUR)
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat, Penggugat telah mengajukan tngggapan sebagaimana termuat dalam Repliknya;
Menimbang, bahwa atas eksepsi angka 1 dan 2 mengenai Error in persona dan Obscuur libel, Majelis hakim mempertimbangkan, bahwa setelah Majelis Hakim membaca gugatan Penggugat dan eksepsi-eksepsi Tergugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa hal-hal yang menjadi eksepsi Tergugat adalah merupakan pokok-pokok sengketa yang harus dibuktikan dan harus diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi-eksepsi Tergugat adalah terlalu dini diajukan dan akan diperiksa Bersama-sama pemeriksaan pokok perkara, dan oleh karenanya eksepsi Tergugat harus dinyatakan tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana dikutip dimuka;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari surat gugatan dan jawab menjawab dipersidangan diketahui bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah :
Penggugat adalah suatu badan hukum perseroan terbatas yang juga merupakan nasabah dari Tergugat berdasarkan rekening giro No. 1021087013 atas nama PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Perusahaan”). Lebih jauh, direktur dari Penggugat juga merupakan nasabah dari Tergugat yang memiliki rekening dengan Nomor 4206200149 (“Rekening Direktur”).
Pada awal tahun 2017, direktur dari Penggugat menempatkan dana cadangan pemutusan hubungan kerja (“Dana PHK”) untuk para pekerja dari Penggugat di Rekening Direktur sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah
Setelah Dana PHK telah dimasukkan ke dalam Rekening Direktur, pada tahun yang sama Penggugat mengetahui bahwa terdapat 2 (dua) kali pencairan dana dengan total Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) telah keluar dari Rekening Direktur tanpa seizin (authorize) dari direktur Penggugat selaku pemilik dari rekening tersebut.
Berdasarkan hubungan hukum yang terjadi, maka yang menjadi permasalahan hukum dalam Gugatan ini adalah pencairan dana yang terdapat dalam Rekening Direktur sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin dari Penggugat.
Pada bulan April 2017, Penggugat melakukan permintaan pencairan Dana PHK kepada Tergugat. ,akan tetapi dana yang dicairkan hanya Rp 4.400.000.000,- (empat miliar empat ratus juta Rupiah) yang terdiri dari, (i) Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) merupakan sisa Dana PHK yang terdapat di Rekening Direktur; dan (ii) Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) merupakan pengembangan dana deposito.
Terkait dengan pencairan dana tersebut, Penggugat sudah mencoba meminta klarifikasi secara langsung kepada Tergugat akan tetapi Penggugat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan sehingga Penggugat melalui surat tertulis tanggal telah mencoba menanyakan hal tersebut kepada Tergugat melalui 2(dua) kali surat pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
Surat aduan tanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Bank Bukopin cabang Saharjo, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk mencairkan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Penggugat dan meminta pertanggungjawaban dari Tergugat (“Surat Aduan I”); dan
Surat aduan tanggal 28 November 2017 yang ditujukan kepada Bank Bukopin cabang Saharjo, yang pada pokoknya Penggugat tetap menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk mencairkan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dari Rekening Penggugat dan meminta pertanggungjawaban dari Tergugat (“Surat Aduan II”).
Berdasarkan 2 (dua) surat aduan Penggugat tersebut, Tergugat juga telah menjawab masing-masing dari surat aduan tersebut sebagai berikut:
Surat nomor 795/DIBA-1/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang dikeluarkan untuk menanggapi Surat Aduan I yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Tergugat I telah melakukan pengecekan atas 2 (dua) transaksi tersebut dan menyatakan bahwa transaksi tersebut sudah benar dan valid berdasarkan adanya slip permohoonan pemindahbukuan (“Surat Tanggapan I”); dan
Surat nomor 1094/DIBA-I/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang dikeluarkan untuk menanggapi Surat Aduan II yang pada pokoknya menjelaskan bahwa transaksi yang dilaporkan tersebut sudah benar dan valid karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di tempat Tergugat I (“Surat Tanggapan II”).
Akan tetapi baik dalam Surat Aduan I dan Surat Aduan II, Tergugat tidak pernah bisa menunjukkan bukti atau dasar dari pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat. Sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan dengan adanya permasalahan hukum ini dan penjelasan yang diberikan sehingga akhirnya Penggugat mengajukan Gugatan ini.
Bahwa tindakan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik dari segi materiil maupun immateriil.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah membantah, dengan mengemukakan :
Bahwa PENGGUGAT merupakan Nasabah TERGUGAT dengan jenis Rekening Giro No. 1021087013 atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Penggugat”) dengan kode pendaftaran CIF No. 7175085 yang beralamat di Komp. Rukan Crown Palace A 5 No. 23 Jl. Prof Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan;
Bahwa disamping itu, Tn. Hanggono Sunu yang merupakan Direktur Penggugat juga mempunyai rekening pribadi pada TERGUGAT dengan jenis Tabungan Siaga Plus dengan Rekening Tabungan No. 4206200149 atas nama Hanggono Sunu (“Rekening Tn. Hanggono Sunu) dengan kode pendaftaran CIF No. 516647;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Rekening Penggugat dan Rekening Tn. Hanggono Sunu yang terdaftar pada TERGUGAT merupakan rekening yang berbeda dan memiliki subjek hukum yang berbeda atas kepemilikan rekening dalam hubungan hukum Nasabah Penyimpan dan Bank;
Sehingga, hubungan hukum nasabah dan bank antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berbeda dengan hubungan hukum nasabah dan bank antara Tn. Hanggono Sunu dan TERGUGAT;
Bahwa Dana sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT dalam posita gugatan a quo, tidak pernah dititipkan melalui TERGUGAT dengan Rekening Penggugat. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tidak pernah terjadi transfer dana ataupun pemindahbukuan dari Rekening Penggugat kepada Rekening Tn. Hanggono Sunu sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa pada bulan Februari 2017, Tn. Hanggono Sunu selaku direktur Penggugat meletakkan atau menyetor dana di dalam Rekening Tn. Hanggono Sunu sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan pada di bulan yang sama itu pula, Tn. Hanggono Sunu melakukan transfer dana atau pemindahbukuan ke nomor Rekening No. 42132000036 atas nama Nina Fitriana (”Rekening Turut Tergugat”) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Selanjutnya, pelaksanaan transfer dana tersebut dilakukan atas dasar perintah dari Tn. Hanggono Sunu secara pribadi selaku pemegang Rekening Tn. Hanggono Sunu berdasarkan Slip Transfer Dana tanggal 27 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana I”);
Selain memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan pemindahbukuan kepada Turut Tergugat, Tn. Hanggono Sunu juga memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan transfer dana atau pemindahbukuan dari Rekening Tn. Hanggono Sunu ke Rekening Tergugat No. 4206900060 atas nama Wiwiek Dwi Endah Hertoto (”Rekening Wiwiek Dwi Endah Hertoto”) sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Februrari 2017 berdasarkan Slip Transfer Dana tanggal 27 Februrari 2017 yang ditandatangani oleh Tn. Hanggono Sunu (”Slip Transfer Dana II”);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan 22(duapuluh dua) bukti surat berupa bukti P-1.A sampai dengan P-10;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat mengajukan 23(dua puluh tiga) bukti surat, berupa bukti T-01 sampai dengan T-9;
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut;
Bahwa, Penggugat (PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa) adalah badan hukum;
Bahwa, Direktur Utama Penggugat / PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa adalah Hanggono Sunu;
Bahwa, Penggugat / PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa adalah nasabah Tergugat selaku Bank;
Bahwa, Penggugat merupakan nasabah dari Tergugat berdasarkan rekening giro No. 1021087013 atas nama PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa (“Rekening Perusahaan”). Dan direktur Penggugat (Hanggono Sunu) juga merupakan nasabah dari Tergugat yang memiliki rekening dengan Nomor 4206200149 (“Rekening Direktur”).
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai dana milik Penggugat yang berada pada Tergugat sebesar Rp. 4.000.000.000,-, yang telah dicairkan Tergugat tanpa seijin Penggugat dari total sebesar Rp. 8.000.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apakah benar Tergugat selaku nasabah ada memiliki dana / uang yang dititipkan pada Tergugat selaku bank ?
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu P-3A, 3.B, 3C, 3.D, 3.E, 3.F, 3.G, 3.H yang masing-masing berjudul Advis Deposito (Deposito Bukopin Merdeka/ 8 lembar) atas nama Hanggono Sunu serta dihubungkan dengan bukti P-4 = T.3 dan bukti P-5 = T-3, yaitu Saving Account Stetment Periode Februari 2017 No. Tabungan : 4206200149 atas nama Hanggono Sunu, Serta bukti P-6A dan P-6.B yaitu masing-masing slip setoran dari rekening Hanggono Sunu No. Rek. 4206200149 ke rekening an. Nina Fitriani sebesar Rp. 3.000.000.000,- (No. Rek 4213200036) dan rekening atas nama Wiwiek Dwi Endah Hertoto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (No. Rek. 4206900060) masing-masing tanggal 24-02-2017, Majelis Hakim berpendapat bahwa dana di rekening yang dipermasalahkan dan dibuktikan oleh Penggugat adalah dana pada Tergugat yang atas nama Hanggono Sunu (pribadi) bukan atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa (Penggugat);
Menimbang, bahwa demikian pula surat menyurat pengaduan kepada Tergugat, bukti P-7, P-8, P-9 dan P-10 = T-08 adalah surat dari Hanggono Sunu selaku pribadi bukan selaku Direktur PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa;
Menimbang, bahwa Tergugat dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti antara lain adanya 2(dua) rekening atas nasabah yang berbeda, yaitu atas nama Hanggono Sunu (pribadi) dengan no. rek 4206200129 (bukti T-1, T-01A, T-01.B, T-01.C) serta atas nama PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa no. rek 1021087013 (bukti T-02, T-02A, T.02.B, T-02.C, T-02.D, T-02.E, T-02.F, T-02.G, T-02.H, T-02.I);
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa : Penggugat pada awal tahun 2017 menempatkan dana cadangan PHK pada rekening direktur Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- yang mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS 2018 dan walaupun Dana PHK terdapat dalam Rekening Direktur akan tetapi Dana PHK tersebut merupakan dana dari perseroan karena tindakan yang dilakukan oleh direktur dengan memasukkan Dana PHK tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari para pemegang saham sehingga dalam hal ini Dana PHK merupakan dana perseroan bukan dana pribadi dari direktur:
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat selaku badan hukum mendalilkan bahwa dana/uang yang ada di rekening pribadi Direktur Penggugat (Hanggono Sunu) adalah milik Penggugat sesuai catatan keuangan Penggugat dan RUPS, akan tetapi oleh karena secara formal rekening tersebut atas nama Hanggono Sunu sebagai pribadi maka catatan internal Penggugat tidak mengikat pihak ketiga:
Menimbang, dengan demikian dalam transaksi-transaksi yang dipermasalahkan tersebut seharusnya pemilik rekening yaitu Hanggono Sunu yang dapat mengajukan tuntutan dan membuktikan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan merugikannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas/ kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.408.800,- (satu juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, oleh kami, Toto Ridarto, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Arlandi Triyogo, S.H.M.H dan Akhmad Sahyuti, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Februari 2021, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hesti F, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Tergugat akan tetapi tidak dihadiri Kuasa Penggugat dan Turut Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arlandi Triyogo, S.H.M.H. Toto Ridarto, S.H.M.H.
Akhmad Sahyuti, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Hesti F, S.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Proses : Rp. 100.000,-
Panggilan : Rp.1.200.000.-
Penggandaan : Rp. 28.800,-
PNBP : Rp. 30.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Materai : Rp. 10.000,- +
Jumlah : Rp.1.408.800,-
(satu juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah)