1059/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1059/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Jl. Danau Sunter Selatan Blok B/23
Grha Bni, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 1
IBU JULIA SUBINTORO, beralamat di Jalan Danau Indah Barat II Blok A.3/7 RT.005/RW.007, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian dalam hal ini memberikan kuasa kepada Firman Hasurungan Simanjuntak, S.H. dkk., Para Advokat pada Teguh Samudra & Associates berkantor di Jl. Kramat Raya No. 5, Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2023, sebagai Penggugat; Lawan: 1. TUAN ALEX WIDJAJA, selaku Pemenang Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, beralamat di Jl. Cikatomas 1 No.38 Blok Q, RT.005 RW.001 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fauzan Hamsyah Permana, S.H. dkk, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fauzan & Darius Lawfirm berkantor Pusat di Gedung Graha Kramayuda, Lantai 3, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022, sebagai Tergugat I; 2. PT. MITRA MAKMUR SEJATI, berkedudukan di Jakarta, di Komp. Ruko Royal Sunter Blok B/23, Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diwakili oleh Fatimena Gunawan, Selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Paskalis Da Cunha, S.H. dkk., para Advokat pada Law Office Paskalis Da Cunha, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Yarnati 3rd Floor Room 311. Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta, (10320) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022 Jo. tanggal 21 Februari 2023, sebagai Tergugat II; 3. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. Remedial & Recovery Kantor Wilayah 10, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 55, Jakarta Pusat 10210, diwakili oleh Rudy Sihombing, S.T., MBA, selaku pemimpin Kantor Wilayah 10 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Syahnur Ryanda, S.H., dkk., kesemuanya pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 1, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Desember 2022, sebagai Tergugat III; 4. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) JAKARTA III, berkedudukan Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta Pusat, diwakili oleh Heru Pambudi atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I lantaai 3 Kementrian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberaikan Kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LLM dkk., Kesemuanya berdomisili hukum di Kantor Biro Advokasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Gedung Djuanda I lantai 15 Kementrian Keuangan, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarat Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2022, sebagai Tergugat IV; 5. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jl. Alwi No. 99, RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwakili oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marcellinus Wiendarto, S.H., M.H. dkk, kesemuanya Pegawai pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2022, sebagai Turut Tergugat; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Tergugat;
MENGADILI: DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi Penggugat DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya DALAM REKONVENSI: 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian 2 Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge Daad) 3 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk keluar dan menyerahkan penguasaan bidang tanah dan bangunan obyek perkara kedalam penguasaan Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan bertanggung jawab 4 Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3. 338. 000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
IBU JULIA SUBINTORO, beralamat di Jalan Danau Indah Barat II Blok A.3/7 RT.005/RW.007, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian dalam hal ini memberikan kuasa kepada Firman Hasurungan Simanjuntak, S.H. dkk., Para Advokat pada Teguh Samudra & Associates berkantor di Jl. Kramat Raya No. 5, Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2023, sebagai Penggugat;
Lawan:
TUAN ALEX WIDJAJA, selaku Pemenang Lelang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, beralamat di Jl. Cikatomas 1 No.38 Blok Q, RT.005 RW.001 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fauzan Hamsyah Permana, S.H. dkk, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fauzan & Darius Lawfirm berkantor Pusat di Gedung Graha Kramayuda, Lantai 3, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022, sebagai Tergugat I;
PT. MITRA MAKMUR SEJATI, berkedudukan di Jakarta, di Komp. Ruko Royal Sunter Blok B/23, Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diwakili oleh Fatimena Gunawan, Selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Paskalis Da Cunha, S.H. dkk., para Advokat pada Law Office Paskalis Da Cunha, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Yarnati 3rd Floor Room 311. Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta, (10320) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022 Jo. tanggal 21 Februari 2023, sebagai Tergugat II;
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. Remedial & Recovery Kantor Wilayah 10, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 55, Jakarta Pusat 10210, diwakili oleh Rudy Sihombing, S.T., MBA, selaku pemimpin Kantor Wilayah 10 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Syahnur Ryanda, S.H., dkk., kesemuanya pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 1, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Desember 2022, sebagai Tergugat III;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) JAKARTA III, berkedudukan Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta Pusat, diwakili oleh Heru Pambudi atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I lantaai 3 Kementrian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberaikan Kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LLM dkk., Kesemuanya berdomisili hukum di Kantor Biro Advokasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Gedung Djuanda I lantai 15 Kementrian Keuangan, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarat Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2022, sebagai Tergugat IV;
KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jl. Alwi No. 99, RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwakili oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marcellinus Wiendarto, S.H., M.H. dkk, kesemuanya Pegawai pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2022, sebagai Turut Tergugat;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar Para pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 16 November 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus pada tanggal 16 November 2022 dalam Register Nomor 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor 1626/Gunung a.n. Nyonya Julia Subintoro dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 414/Gunung a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, RT.004/RW.07 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, diperoleh Penggugat berdasarkan warisan/hibah dari orangtua Penggugat sendiri, sehingga sepenuhnya tetap menjadi milik Penggugat yang tidak bercampur harta menjadi harta bersama suami.
Bahwa kedua sertifikat bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud posita angka 1, pernah dipinjam oleh Tergugat II sebagai jaminan pinjaman/kredit kepada Tergugat III.
Bahwa terkait dengan peminjaman tersebut, Tergugat II pernah menyampaikan kepada Penggugat bahwa dalam proses pemberian jaminan kredit tersebut, kedua sertifikat tanah dan bangunan atas nama Pengugat tersebut, akan dibebani dengan hak tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Tergugat II berjanji dan menjamin kepada Penggugat bahwa pihaknya akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada Tergugat III sesuai Perjanjian, sehingga kedua sertifikat atas nama Penggugat tersebut tidak akan sampai dilelang, apalagi sampai kehilangan haknya; dan akan tetap dikembalikan kepada Penggugat sebagaimana adanya ketika dipinjamkan dan diserahkan.
Bahwa percaya dengan janji Tergugat II tersebut, maka Penggugat meminjamkan kedua sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III. Belakangan baru Penggugat ketahui jika kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III mengalami kemacetan atau gagal bayar. Sehingga akibatnya, pihak Tergugat III (Bank) melelang kedua sertifikat atas nama Penggugat tersebut melalui Kantor Lelang Jakarta III (Tergugat IV) pada 19 Oktober 2022, dimana Tergugat I mengaku sebagai pemenang lelang atas kedua jaminan kredit tersebut;
Bahwa mendengar informasi jika Tergugat III telah melelang jaminan kredit tersebut, maka pada hari Senin, tanggal 14 November 2022, Penggugat melakukan pengecekan status kedua sertifikat atas nama Penggugat tersebut kepada Turut Tergugat. Dari hasil pengecekan tersebut, baru diketahui jika benar kedua sertifikat tanah dan bangunan tersebut, telah beralih dan dilakukan proses balik nama menjadi atas nama Tergugat I.
Bahwa mohon perhatian Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya atas kedua bidang tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat II. Sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat selaku pemiliknya. Dan mengenai hal itu, Para Tergugat patut mengetahuinya sehingga seharus tidak dapat dilakukan pelelangan dan serta dilakukan proses balik nama terhadap kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB tersebut;
Bahwa di samping itu, Penggugat tidak ada hubungannya dengan Perjanjian Kredit antara Tergugat II dengan Tergugat III. Jika pun kemudian kedua sertifikat SHM dan SHGB tersebut dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit Tergugat II kepada Tergugat III, maka hal itu semata-mata karena hubungan pinjam meminjam jaminan, sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat pada posita gugatan angka 4;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang membiarkan kedua bidang tanah SHGB dan SHM sebagaimana dimaksud posita angka 1 tersebut tetap dilelang; demikian juga tindakan Tergugat I yang tetap melakukan balik nama atas kedua sertifikat tersebut menjadi atas namanya, merupakan perbuatan melawan hukum, karena melawan hak Penggugat selaku pemilik yang sah atas kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB tersebut. Sehingga hal itu sangat merugikan Penggugat selaku pemilik sah atas kedua bidang tanah tersebut;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiel dan immateriel sebagai berikut :
Kerugian materiel :
Hilangnya hak kepemilikan Penggugat atas kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB tersebut, yang kalau dihitung dari nilai harga setempat dengan merujuk kepada hasil apraisal oleh Kantor Jasa Penilai (KJP), Toto Suharto & Rekan pada 11 Maret 2019, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 43.913.400.000 (empat puluh tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
Kerugian immateriel :
Akibat peralihan kepemilikan atas kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB tersebut maka Penggugat merasa sangat terganggu kesehatan jiwa dan raganya sebagai akibat dari tekanan stress yang berlebihan, kehilangan waktu, tenaga, semangat bekerja dan bahkan kebahagian keluarga. Kerugian mana tidak dapat dinilai dengan apapun juga, tetapi demi kepastian hukum Penggugat tetapkan suatu nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Sehingga menjadi kewajiban Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT, dengan ketentuan sebagai berikut :
Penggugat tidak menuntut pembayaran ganti rugi materiel berupa uang, dan hanya menuntut mengembalikan kepemilikan kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB objek sengketa kepada Penggugat selaku pemilik yang sah.
Kerugian immateriel sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng oleh Para Tergugat.
Bahwa ada kekhawatiran, Tergugat I akan mengalihkan hak atas kedua objek sengketa dalam perkara ini kepada pihak lain karena alasan apapun juga, maka guna melindungi hak Penggugat, mohon diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan SHGB Nomor 1626/Gunung, seluas 247 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, dan SHM Nomor 414/Gunung, seluas 213 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jalan Pakubawono VI No. 84 RT.004 / RW.007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa ditariknya Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini selain agar tunduk dan taat pada pelaksanaan isi putusan perkara ini, juga agar dalam segala kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan pemblokiran terhadap kedua SHM dan SHGB objek sengketa dalam perkara ini dengan tidak menerima, memproses dan mengabulkan setiap permohonan pemindahan dan pengalihan hak yang mungkin akan dilakukan oleh Tergugat I dengan cara dan alasan apapun sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini;
Bahwa selain itu, kepada Tergugat I selaku Pemenang Lelang atas jaminan hak tanggungan berupa SHM dan SHGB objek sengketa dalam perkara ini, mohon diperintahkan untuk tidak melakukan pengosongan paksa dengan mengeluarkan Penggugat dan keluarganya atau siapapun yang ditunjuk oleh Penggugat untuk tingal dan menjaga kedua bidang tanah dan bangunan SHM dan SHGB tersebut, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini berdasarkan fakta dan alasan-alasan hukum yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan oleh Para Tergugat, maka mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini, maka mohon memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasar dan beralasan menurut hukum untuk dikabulkan dan didukung oleh bukti-bukti yang tidak terbantahkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga dapat dikabulkan seluruhnya. Selanjutnya sebagai pihak yang kalah, Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
PERMOHONAN:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan provisi Penggugat;
Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan pengosongan paksa dengan mengeluarkan Penggugat dan keluarganya atau orang yang ditunjuk olehnya untuk menempati atau menjaga secara paksa dari tanah dan bangunan SHM dan SHGB objek sengketa, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) atas perkara ini;
Menetapkan biaya provisi menurut hukum;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya pencatatan peralihan hak kepemilikan atas kedua bidang tanah SHGB Nomor 1626/Gunung, seluas 247 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, dan SHM Nomor 414/Gunung, seluas 213 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jalan Pakubawono VI No. 84 RT.004/RW.007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I;
Menyatakan tanah SHGB Nomor 1626/Gunung, seluas 247 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, dan SHM Nomor 414/Gunung, seluas 213 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jalan Pakubawono VI No. 84 RT.004/RW.007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta adalah milik Penggugat;
Memerintahkan Tergugat I untuk melepaskan klaim kepemilikannya atas tanah SHGB Nomor 1626/Gunung, seluas 247 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, dan SHM Nomor 414/Gunung, seluas 213 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jalan Pakubawono VI No. 84 RT.004/RW.007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Memerintahkan Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
Menyatakan memerintahkan Turut Tergugat agar dalam segala kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pemblokiran terhadap SHGB Nomor 1626/Gunung seluas 247 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro dan SHM Nomor 414/Gunung seluas 213 m2 a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 84 RT.004/RW.007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tidak menerima, memproses dan mengabulkan permohonan pemindahan dan atau pengalihan yang mungkin sedang dan akan diajukan oleh Tergugat I dengan dasar dan alasan apapun, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Para Tergugat atau Turut Tergugat;
Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat masing-masing datang menghadap Kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setelah disampaikan Penjelasan Mediasi, dan para pihak menandatangani formulir Penjelasan Mediasi, dan berdasarkan kesepakatan Para pihak, Majelis Hakim telah menunjuk Sdr. Hendra Utama Sutardodo, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus untuk bertindak selaku mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator, tanggal 2 Februari 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil, maka kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat diminta persetujuannya untuk melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat menyetakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
1. EKSEPSI TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
a. ALASAN PENGGABUNGAN PIHAK DI DALAM GUGATAN ANTARA BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT.
1) Bahwa, Penggugat di dalam Surat Gugatannya telah menarik para pihak, termasuk diantaranya Badan Hukum Privat (Perseroan) yaitu Tergugat II dan Tergugat III, orang-perorangan yaitu Tergugat I, dan Badan Hukum Publik (Pemerintah) dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III (Tergugat IV), seluruhnya sebagai Tergugat;
2) Bahwa, Penggugat tidak memisahkan pihak-pihak yang (ansih) melakukan perbuatan melawan hukum dengan pihak-pihak lain yang tidak melakukan perbuatan itu, melainkan pihak yang (terkait) dalam jabatannya melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan (Badan Hukum Pemerintah (Badan Hukum Publik)), atau secara kebiasaan praktik penyelesaian perkara hukum, antara pihak Tergugat dengan Turut Tergugat;
3) Bahwa, oleh karena Penggugat telah menggabungkan pihak di dalam Surat Gugatannya antara Badan Hukum Publik dengan Badan Hukum Privat sebagai Tergugat, maka akan menimbulkan kerancuan dalam melaksanakan eksekusi putusannya, karena masing-masing badan hukum tersebut status hukumnya berbeda, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusuan Mahkamah Agung RI No. 879 K/Pdt/1999, tanggal 29 Januari 2001, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
“Suatu gugatan perdata yang ditujukkan kepada Badan Hukum Privat tidak dapat sekaligus ditujukkan pula kepada Badan Hukum Publik (Negara I Cq. Pemerintah RI), Meskipun terdapat hubungan Kepemilikan. Bilamana kedua badan hukum tersebut yaitu privat dan publik disatukan sebagai “Tergugat” dalam “satu gugatan”, maka akan menimbulkan kerancuan dalam eksekusi putusannya, karena masing-masing Badan Hukum tersebut memiliki status hukum yang berbeda”.
b. ALASAN PENGGUGAT SALAH MENGAJUKAN UPAYA HUKUM;
1) Bahwa, Surat Gugatan Penggugat yang telah didaftarkan dan diajukan kehadapan Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo merupakan suatu Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan kaidah Pasal 1365 KUHPerdata, namun di dalam Posita Surat Gugatan Penggugat angka ‘3’, ‘4’, dan ‘5’ menerangkan suatu keadaan ingkar (wanprestasi) akibat hubungan perikatan (pinjam meminjam tanah dan bangunan) antara Penggugat sendiri dengan Tergugat II, sebagaimana dikutip Posita Penggugat, sebagai berikut:
“3. Bahwa kedua sertipikat bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud posita angka 1, pernah dipinjam oleh Tergugat II sebagai jaminan pinjaman/kredit kepada Tergugat III;
4. …Namun demikian, Tergugat II berjanji dan menjamin kepada Penggugat bahwa pihaknya akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada Tergugat III sesuai Perjanjian,…
5. …Belakangan baru Penggugat ketahui jika kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III mengalami kemacetan atau gagal bayar…”;
Bahwa, oleh karena alasan kerugian yang menurut Penggugat telah diderita olehnya terjadi karena Tergugat II ingkar kepada Penggugat yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat III, maka seharusnya Penggugat mengajukan suatu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Tergugat II terlebih dahulu agar dapat dibuktikan perbuatan ingkar itu oleh Pengadilan dalam suatu Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
2) Bahwa, selain yang telah dikemukakan Tergugat I pada angka ‘1’ diatas, apabila harus dipertimbangkan lebih lanjut dengan alasan kumulasi obyektif suatu gugatan, maka di dalam Petitum Surat Gugatannya, Penggugat tidak memohonkan kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo suatu putusan yang menghukum Tergugat II terbukti melakukan perbuatan ingkar (wanprestasi), karenanya formulasi Surat Gugatan Penggugat tidak berkesesuaian (padu padan) antara Posita dengan Petitumnya;
3) Bahwa, oleh karena formulasi Surat Gugatan Penggugat tidak berkesesuaian (padu padan) antara Posita dengan Petitumnya, maka telah tepat apabila Surat Gugatan itu dianggap tidak memenuhi syarat formil, isinya tidak jelas/tidak terang atau tidak tegas (een duidelijk en bapaalde conclusie), maka harus ditolak atau paling tidak, tidak dapat diterima;
2. EKSEPSI TENTANG ERROR IN PERSONA;
a. ALASAN GUGATAN SALAH PIHAK (GEMIS AANHIEDARMIGHEID) ATAU TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM (DISQUALIFICATION EXCEPTIE)
1) Bahwa, sebelum Tergugat I menerangkan mengenai kesalahan Surat Gugatan Penggugat di dalam alasan ini, maka perlu terlebih dahulu Tergugat I jelaskan kedudukan hukum Tergugat I, sebagai berikut:
a) Tergugat I merupakan pemenang lelang atas pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, sebagaimana ternyata di dalam Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022 yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta III (Tergugat IV), terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan yang dijual dalam 1 (satu) paket berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, sesuai dengan:
(1) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1626/Gunung, luas 247 m2; dan
(2) Sertipikat Hak Milik No. 414/Gunung, luas 213 m2;
b) Bahwa, yang Tergugat I ketahui terhadap pelaksanaan lelang oleh Tergugat IV atas objek lelang, dilakukan dengan sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan lelang;
c) Bahwa, terhadap penetapan Tergugat I sebagai pemenang lelang, Tergugat I telah melakukan kewajiban lelang sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas, melakukan:
(1) pembayaran pelunasan harga lelang;
(2) pembayaran pajak-pajak dan bea lelang.
d) Bahwa, setelah memenuhi kewajiban lelang, Tergugat I diberikan hak secara yuridis oleh undang-undang untuk mohon kepada Turut Tergugat suatu proses balik nama sertipikat dari pemilik sebelumnya kepada Tergugat I, karena itu pada tanggal 08 November 2022 oleh Turut Tergugat sertipikat sebagaimana dimaksud telah dilakukan balik nama dan telah dicatatkan milik dan atas nama ALEX WIDJAJA (Tergugat I);
(-untuk selanjutnya disebut “Alasan Tergugat I sebagai Pembeli Lelang Beritikad Baik”)
2) Bahwa, mohon perhatian kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo, Penggugat di dalam Posita Surat Gugatannya angka ‘8’, menegaskan hubungan hukum antara dirinya dengan Tergugat II adalah hubungan hukum pinjam meminjam jaminan, tentunya Penggugat sendiri dengan sadar mengetahui:
a) Jaminan itu oleh Tergugat II akan dijadikan objek jaminan dalam fasilitas kredit dari Tergugat III kepada Tergugat II;
b) Jaminan itu akan diletakan diatasnya pembebanan Hak Tanggungan yang sewaktu-waktu dapat dilakukan eksekusi lelang apabila Debitur cidera janji;
c) Karena hubungan pinjam meminjam jaminan terhadap fasilitas pencairan kredit, mungkin terdapat hak komersial yang diketahui dan diperoleh Penggugat dari Tergugat II.
3) Bahwa, berdasarkan uraian alasan-alasan sebagaimana telah Tergugat I kemukakan diatas, maka yang menjadi objek sengketa yang dipersengketakan di dalam perkara ini oleh Penggugat adalah: Tergugat II ingkar janji kepada Penggugat terkait pinjaman objek jaminan atas fasilitas kredit yang telah diberikan Tergugat III, Tergugat II gagal bayar (default) kepada Tergugat III, sehingga objek jaminan yang dipinjam Tergugat II kepada Penggugat tereksekusi oleh Tergugat IV;
4) Bahwa, berdasarkan rangkaian peristiwa yang menjadi objek sengketa di dalam perkara ini; serta Alasan Tergugat I sebagai Pembeli Lelang Beritikad Baik, maka tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan peristiwa ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat II kepada Penggugat, serta tidak ditemukan perbuatan Tergugat I (sebagai pembeli lelang beritikad baik) yang dianggap melawan hukum atau yang membawa kerugian bagi diri Penggugat (hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang nyata) pada diri Penggugat sesuai objek sengketa yang dipersengketakan di dalam perkara ini;
5) Bahwa, oleh karena tidak terdapatnya hubungan hukum antara Tergugat I dengan objek sengketa yang dipersengketakan di dalam perkara ini, dan tidak terdapatnya suatu perbuatan Tergugat I yang melawan hukum, maka Penggugat telah salah atau keliru menetapkan Tergugat I sebagai salah satu pihak yang berperkara, karenanya Surat Gugatan Penggugat telah mengandung cacat Error in Persona, harus ditolak atau paling tidak, tidak dapat diterima Surat Gugatan Penggugat tersebut (Niet Ontvankelijke Verklaard), sebagaimana hal demikian sejalan dengan:
a) Kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 639 K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977, sebagai berikut:
“bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
b) Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam Bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Hlm 113, diterangkan:
“Kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau mungkin juga plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan). Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum:
1) Gugatan diaggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasikan mengandung cacat formil;
2) akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa, apa yang telah dikemukakan Tergugat I Dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara ini;
2. Bahwa, Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
3. Bahwa, berdasarkan dalil Penggugat dalam Posita angka ‘3’, ‘4’ dan ‘5’ halaman 2 dan 3 Surat Gugatan, yang pada intinya menyatakan:
“Penggugat mengakui Bidang Tanah dan Bangunan tersebut dipinjam oleh Tergugat II, kemudian Tergugat II ingkar janji kepada Penggugat terkait pinjaman objek jaminan atas fasilitas kredit yang telah diberikan Tergugat III, Tergugat II gagal bayar (default) kepada Tergugat III, sehingga objek jaminan yang dipinjam Tergugat II kepada Penggugat tereksekusi oleh Tergugat IV.”
TANGGAPAN TERGUGAT I
a. Bahwa, Tergugat I menolak seluruh dalil/alasan Penggugat Posita angka ‘3’, ‘4’ dan ‘5’ halaman 2 dan 3 Surat Gugatan, karenanya tanggapan Tergugat I terhadap dalil/alasan Penggugat pada bagian Eksepsi mengenai Alasan Gugatan Salah Pihak (Gemis Aanhiedarmigheid) atau Tidak Ada Hubungan Hukum (Disqualification Exceptie) halaman 6 Surat Eksepsi, Jawaban dan Rekonvensi ini, tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
b. Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan pada bagian ini untuk selain dan selebihnya.
4. Bahwa, berdasarkan dalil Penggugat dalam Posita angka ‘7’ halaman 3 dan Posita angka ‘9’ halaman 4 Surat Gugatan, yang pada intinya menyatakan:
“Bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya atas kedua bidang tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat II. Sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikan sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat selaku pemiliknya. Dan mengenai hal itu, Para Tergugat patut mengetahuinya sehingga seharusnya tidak dapat melakukan pelelangan dan proses balik nama terhadap kedua sertipikat bidang tanah dan bangunan. Oleh karena bidang tanah dan bangunan telah dilelang dan dibalik nama, maka Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
TANGGAPAN TERGUGAT I
a. Bahwa, sehubungan dengan dalil/alasan Penggugat pada bagian ini, maka perlu dipilah alasan-alasan itu menjadi beberapa unsur yang masing-masing harus ditanggapi, sebagai berikut:
1) Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya;
TANGGAPAN TERGUGAT I
a) Bahwa, Tergugat I tidak mengetahui riwayat perolehan ataupun peralihan dari dan kepada siapa sertipikat itu beralih sehingga dapat diletakkan diatasnya suatu pembebanan Hak Tanggungan atas fasilitas kredit dari Tergugat III, namun yang Tergugat I ketahui berdasarkan dalil/alasan Penggugat sendiri di dalam Surat Gugatannya, antara Penggugat dengan Tergugat II memiliki hubungan hukum pinjam meminjam jaminan terhadap fasilitas kredit dari Tergugat III kepada Tergugat II;
b) Bahwa, terhadap kesadaran Penggugat atas hubungan pinjam meminjam jaminan itu, tentunya Penggugat sendiri mengetahui akan diletakan pembebanan Hak Tanggungan diatas sertipikat tersebut, dan Penggugat pun seharusnya mengetahui resiko atas suatu pembebanan Hak Tanggungan, apalagi terhadap suatu pembebanan Hak Tanggungan itu tetap melekat dan mengikuti objeknya dalam tangan siapun objek tersebut berada (dalam hal ini penguasaan pada Tergugat II (selaku debitor dari Tergugat III), hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dikutip sebagai berikut:
“Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada”
c) Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat II tidak dapat mengingkari terhadap kewenangan yang telah diberi dan diterima diantara Para Pihak sehubungan dengan pembebanan Hak Tanggungan, seharusnya Tergugat II selaku Debitur dari Tergugat III sadar telah memiliki hak dan kewenangan (dari Penggugat) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan, (d.h.i) menjadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan terhadap fasilitas kredit dari Tergugat III, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dikutip sebagai berikut:
BAB III
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan;
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
d) Bahwa, apabila kemudian Tergugat II mengingkari keadaan tersebut, maka perbuatan Tergugat II yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran Hak Tanggungan terhadap objek milik Penggugat, merupakan suatu tindak kejahatan dan dapat diancam dengan pidana;
(-untuk selanjutnya disebut sebagai “Alasan Pembebanan Hak Tanggungan Sah dan Berkekuatan Hukum”)
e) Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan untuk selain dan selebihnya pada bagian ini.
2) Demi hukum hak kepemilikan sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat; dan Para Tergugat seharusnya tidak dapat melakukan pelelangan dan balik nama sertpikat;
TANGGAPAN TERGUGAT I
a) Bahwa, dalil/alasan Penggugat pada bagian ini sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum, perlu Tergugat I tegaskan kembali mengenai pembebanan Hak Tanggungan itu (di dalam Sertipikat Hak Tanggungan) secara hukum memiliki titel eksekutorial atau dengan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA kedudukannya setara dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, karenanya dapat dieksekusi apabila Debitor (Tergugat II) cidera janji, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dikutip sebagai berikut:
Pasal 14
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
b) Bahwa, oleh karena Debitor (Tergugat II) telah cidera janji, maka terhadap objek Hak Tanggungan telah dilakukan eksekusi lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta III (Tergugat IV), diketahui oleh Tergugat I dilakukan sesuai dan berdasar kepada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
c) Bahwa, akibat daripada pelaksanaan eksekusi lelang tersebut, maka Tergugat I sebagai pembeli lelang beritikad baik telah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022 yang dibuat oleh Pejabat Lelang (Tergugat IV), karenanya peralihan atau pemindahan hak karena lelang tersebut sah dan telah berkekuatan hukum, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 37 Jo. Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu jenis-jenis pemindahan hak atas tanah yang sah secara hukum karena: Jual Beli; Warisan; Wasiat; Hibah; Lelang dan Pemasukan dalam Perseroan, dikutip sebagai berikut:
PARAGRAF 2
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Pasal 41
(1) Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang dibuat hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
(-untuk selanjutnya disebut “Alasan Pemindahan Hak Karena Lelang Sah dan Bekekuatan Hukum”)
d) Bahwa, oleh karena dalil/alasan Penggugat dalam bagian ini tidak berdasar hukum karenanya mesti dikesampingkan, ditolak atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima;
e) Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan untuk selain dan selebihnya pada bagian ini.
3) Para Tergugat yang telah melelang dan melakukan balik nama sertipikat, maka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
a) Bahwa, sangkaan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat terhadap Tergugat I, perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo, memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata (termasuk segala tafsirnya) atau tidak?. Karena itu perlu Tergugat I tegaskan mengenai unsu-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 KUHPerdata (termasuk beberapa tafsir), sebagai berikut:
PASAL 1365 KUHPERDATA
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Unsur perbuatan melawan hukum, menurut Setiawan dalam bukunya “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan Dalam Yurisprudensi”, Varia Peradilan No. 16 Tahun II (Januari 1987) Hlm. 176, menerangkan:
Perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan:
(1) Hak Subjektif Orang lain (Inbreuk Op Eens Anders), termasuk: Hak Pribadi (Persoonlijkheidsrechteri); Hak-Hak Kekayaan (Yermogenrecht); Hak Atas Kebebasan; Hak Atas Kehormatan dan Nama Baik.
(2) Kewajiban Hukum Pelaku, juga termasuk kedalam perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum (rech split). Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis;
(3) Kaedah Kesusilaan, tindakan melanggar kesusilaan oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi;
(4) Kepatutan dalam Masyarakat, perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik yang disebut dengan istilah Zourvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Unsur perbuatan melawan hukum, menurut M.A. Moegini Djodjodirdjo dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, Alumni. Bandung, 2002, Hlm. 35, menerangkan:
Perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang:
(1) Bertentangan Dengan Hak Orang Lain, yaitu bertentangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, dimana yang diakui dalam yurisprudensi, diakui adalah hak-hak pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan hak atas kekayaan;
(2) Bertentangan Dengan Kewajiban Hukumnya, yaitu berbuat atau melalaikan dengan bertentangan dengan keharusan atau larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
(3) Melanggar Kesusilaan Yang Baik, yaitu perbuatan atau mendalilkan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, sepanjang norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis;
(4) Bertentangan Dengan Peraturan Yang Diindahkan, yaitu bertentangan dengan sesuatu yang menurut hukum tidak tertulis harus diindahkan dalam masyarakat.
b) Bahwa, sehubungan dengan beberapa tafsir dan pengertian mengenai perbuatan melawan hukum beserta unsur-unsurnya sebagaimana telah Tergugat I kutip diatas, maka Penggugat yang hanya mendalilkan perbuatan Tergugat I saja tanpa pula menjelaskan hubungannya (perbuatan mana yang) melanggar:
(a) Hak Subjektif Penggugat; dan/atau
(b) Kewajiban Hukum Tergugat I; dan/atau
(c) Kaedah Kesusilaan; dan/atau
(d) Kepatutan dalam Masyarakat,
-telah cukup menerangkan dalil-dalil Penggugat di dalam Surat Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I tidak terbukti, karenanya dalil/alasan itu harus ditolak atau paling tidak, tidak dapat diterima;
c) Bahwa, oleh karena Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena itu setiap tuntutan ganti kerugian (materiil dan imateriil) yang dimohonkan Penggugat dalam Surat Gugatannya sebagaimana ternyata di dalam Posita (angka ‘10’ dan ‘11’ halaman 4-5) dan di dalam Petitum (angka ‘6’ halaman 7) tidak relevan, lagipula tuntutan ganti kerugian tersebut tidak dirincikan perhitungannya dan tidak pula disertai bukti atas kerugian yang diderita Penggugat, karenanya harus ditolak atau paling tidak, tidak dapat diterima. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum yurisprudensi Putusan Mahakamah Agung RI, sebagai berikut:
(1) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 28 Juni 1971 dan No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975, yang menyatakan:
“Ganti rugi yang tidak terperinci berdasarkan fakta harus dinyatakan tidak mempunyai dasar hukum dan harus ditolak”.
(2) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 558 K/Sip/1983, tanggal 28 Juni 1984, yang menyatakan:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti, harus ditolak”.
(3) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971, yang menyatakan:
“Apabila biasanya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat, harus ditolak oleh Pengadilan”.
d) Bahwa, oleh karena dalil/alasan Penggugat dalam bagian ini tidak berdasar hukum karenanya mesti dikesampingkan, ditolak atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima;
(-untuk selanjutnya disebut sebagai “Alasan Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tidak Terbukti”)
e) Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan untuk selain dan selebihnya pada bagian ini.
5. Bahwa, berdasarkan dalil Penggugat dalam Posita angka ‘12’ halaman 5 Surat Gugatan, yang pada intinya menyatakan:
“Bahwa terdapat kekhawatiran, Tergugat I akan mengalihkan hak atas kedua objek sengketa dalam perkara ini, maka guna melindungi hak Penggugat, mohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan SHGB No. 1626/Gunung, seluas 247 m2 a.n Nyonya Julia Subintoro, dan SHM No. 414/Gunung, seluas 213 m2 a.n Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di jalan Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.”
TANGGAPAN TERGUGAT I
a. Bahwa, mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Penggugat di dalam Posita dan Petium Surat Gugatannya, maka mohon perhatian Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo agar menolak permohonan itu dengan mempertimbangkan kembali kaidah-kaidah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pada ketentuan Pasal 227 H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement) / 261 RBg; serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 Tahun 1975, yang mengatur sebagai berikut:
1) Pasal 227 HIR/261 RBg:
“Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat diajalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang-barang itu dari penagih utang, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah, dilakukan sita terhadap barang tersebut untuk menjaga hak pihak yang memasukkan permintaan itu dan kepada pihak pemohon sita harus menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri yang pertama untuk kemudian memajukan dan menguatkan gugatannya.”
2) Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 Tahun 1975, butir 10 Halaman 247:
“Mengenai Pensitaan Pendahuluan (Conservatoir Beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, barang-barang milik tergugat akan dihamburkan, jadi
a. harus ada kekhawatiran itu;
b. barang yang disita itu harus milik tergugat (harus dibuktikan, oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat merugikan).”
b. Bahwa oleh karena alasan-alasan sebagai berikut:
1) Alasan Pembebanan Hak Tanggungan Sah dan Berkekuatan Hukum;
2) Alasan Pemindahan Hak Karena Lelang Sah dan Berkekuatan Hukum;
3) Alasan Tergugat I Sebagai Pembeli Lelang Beritikad Baik;
4) Alasan Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tidak Terbukti; dan
5) Alasan Penggugat bukan lagi sebagai pemilik bidang tanah dan bangunan,
-telah cukup dan beralasan apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), mengesampingkan atau paling tidak, tidak menerima dalil/alasan Penggugat tersebut yang tidak berdasar hukum;
c. Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan untuk selain dan selebihnya pada bagian ini.
6. Bahwa, berdasarkan dalil Penggugat dalam Posita angka ‘15’ halaman 6 Surat Gugatan, yang pada intinya menyatakan:
“Bahwa, mengingat gugatan Penggugat ini berdasarkan fakta dan alasan-alasan hukum yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan oleh Para Tergugat, maka mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.”
TANGGAPAN TERGUGAT I
a. Bahwa, dalil/alasan Penggugat tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan:
“setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”.
b. Bahwa, dengan demikian jelas, permohonan putusan serta merta tanpa adanya jaminan Penggugat yang nilainya seimbang dengan objek sengketa tidak boleh dilakukan;
c. Bahwa, Tergugat I tidak memberikan tanggapan untuk selain dan selebihnya pada bagian ini.
B. DALAM REKONVENSI
1. Bahwa, dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat I Dalam Pokok Perkara/ Dalam Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan Dalam Rekonvensi ini;
2. Bahwa, sesuai dan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 132a dan Pasal 132b HIR yang pada intinya menyebutkan dalam tiap-tiap perkara, Tergugat berhak mengajukan gugatan balik, maka bersamaan dengan Surat Jawaban ini Tergugat I menggunakan haknya untuk mengajukan Gugatan Balik/Gugatan Rekonvensi;
3. Bahwa, oleh karena Tergugat I menggunakan haknya untuk mengajukan Gugatan Balik/Gugatan Rekonvensi, maka terjadi perubahan penyebutan para pihak, menjadi sebagai berikut :
a. Penggugat dalam Konvensi, untuk selanjutnya dalam Rekonvensi disebut dengan Tergugat Rekonvensi; dan
b. Tergugat dalam Konvensi, untuk selanjutnya dalam Rekonvensi disebut dengan Penggugat Rekonvensi.
4. Bahwa, demi hukum berdasarkan alasan-alasan yang Penggugat Rekonvensi sebutkan dibawah ini:
a. Alasan Pembebanan Hak Tanggungan Sah dan Berkekuatan Hukum;
b. Alasan Pemindahan Hak Karena Lelang Sah dan Berkekuatan Hukum;
c. Alasan Penggugat Rekonvensi Sebagai Pembeli Lelang Beritikad Baik;
d. Alasan Penggugat Rekonvensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tidak Terbukti; dan
e. Alasan Tergugat Rekonvensi bukan lagi sebagai pemilik bidang tanah dan bangunan,
-telah cukup menjelaskan kedudukan hukum Penggugat Rekonvensi sebagai Pembeli Lelang Beritikad Baik dan Pemilik Terakhir Bidang Tanah dan Bangunan (Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 414/Gunung, seluas 213 m2; dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1626/Gunung, seluas 247 m2, keduanya saat ini telah tercatatkan milik dan atas nama ALEX WIDJAJA (Penggugat Rekonvensi),
-karenanya Penggugat Rekonvensi berhak menuntut Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian yang nyata pada diri Penggugat Rekonvensi, dengan alasan-alasan, sebagai berikut:
a. Sejak Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022, tanggal 25 Oktober 2022, Tergugat Rekonvensi menduduki dan tetap tinggal dengan tidak bertanggung jawab di tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi pada areal bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 414/Gunung, seluas 213 m2; dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1626/Gunung, seluas 247 m2, keduanya saat ini telah tercatatkan milik dan atas nama ALEX WIDJAJA (Penggugat Rekonvensi), terletak di jalan Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
b. Sejak Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022, tanggal 25 Oktober 2022, Tergugat Rekonvensi melarang (dengan mengunci gerbang), tidak memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk masuk, merawat, menempati dan menjaga tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi, walaupun telah diminta dan diperintahkan Penggugat Rekonvensi;
c. Sejak Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022, tanggal 25 Oktober 2022, Tergugat Rekonvensi menempatkan penjaga pada areal tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi dengan maksud untuk mengintimidasi (menyebabkan rasa takut) pada diri Penggugat Rekonvensi untuk masuk, merawat, menempati dan menjaga tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi; dan
d. Sejak Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022, tanggal 25 Oktober 2022, Tergugat Rekonvensi telah melakukan upaya-upaya hukum baik pidana dan perdata dengan maksud untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan Penggugat Rekonvensi terhadap bidang tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi.
5. Bahwa, berdasarkan dengan alasan-alasan perbuatan yang telah dilakukan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, maka perbuatan-perbuatan itu telah memenuhi kaidah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sekurangnya sebagai berikut:
a. Melanggar Hak Subjektif Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi menduduki dan tetap meninggali tanah dan bangunan dengan tidak bertanggung jawab yang bukan lagi kepunyaannya, melainkan kepunyaan Penggugat Rekonvensi; menempatkan penjaga pada areal tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi dengan maksud untuk mengintimidasi (menyebabkan rasa takut) pada diri Penggugat Rekonvensi untuk masuk, merawat, menempati dan menjaga tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi;
b. Tergugat Rekonvensi Melanggar Hukum, Tergugat Rekonvensi melanggar hukum, dengan tanpa hak (tanpa seijin Penggugat Rekonvensi) memasuki areal bidang tanah dan bangunan yang bukan kepunyaannya; melarang (dengan mengunci gerbang), tidak memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk masuk, merawat, menempati dan menjaga tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi.
6. Bahwa, oleh karena perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut telah menimbulkan kerugian yang nyata pada diri Penggugat Rekonvensi, karenanya Penggugat Rekonvensi beralasan untuk menuntut selain agar dapat dipulihkan hak-haknya juga menuntut kepada Tergugat Rekonvensi ganti rugi baik Meteriil dan Imateriil yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
1) Ganti Rugi, berupa hilangnya hak untuk menguasai (tinggal dan mendapatkan manfaat) dari bidang tanah dan bangunan akibat penguasaan Tergugat Rekonvensi sejak Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022, tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidje), dihitung berdasarkan harga sewa pasaran tanah dan bangunan yang berlaku, sebagai berikut:
*Harga sewa dihitung 5% dari harga tanah dan bangunan setiap tahun, dengan perhitungan kenaikan harga bidang tanah minimum 5%/tahun.
Harga Sewa Tahun 2022
-
-
-
-
Harga Tanah Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 652/27/2022 Rp 21.463.700.000,- Harga Sewa 5% tahun 2022 Rp 1.073.185.000,-
-
-
-
Harga Sewa Tahun 2023
-
-
-
-
Kenaikan 5%/tahun dari Rp 21.463.700.000,- Rp 22.536.885.000,- Harga Sewa 5% tahun 2023 Rp 1.126.844.250
-
-
-
(-total Ganti Kerugian Senilai Rp 2.200.029.250,- (dua miliar dua ratus juta dua puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah))
2) Penggantian Biaya (Kosten), dihitung berdasarkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat Rekonvensi untuk turut serta di dalam upaya penyelesaian perkara aquo, termasuk: Honorarium Pengacara; biaya pendaftaran, PNBP dan bea atau beban lain yang berlaku dilingkungan Pengadilan Negeri (baik dalam perkara ini, dan/atau permohonan eksekusi pengosongan dalam perkara yang lain), atau seluruhnya senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
b. Kerugian Imateriil
Kerugian berupa hilangnya waktu, biaya pemulihan citra dan nama baik Penggugat Rekonvensi sejak berperkara dalam perkara sampai dengan saat ini, yang apabila dihitung nilainya disetarakan senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
BERDASARKAN uraian Tergugat I/Penggugat Rekonvensi yang telah dikemukakan di atas, maka cukup beralasan untuk Tergugat I/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A quo, untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
A.DALAM KONVENSI
1. DALAM EKSEPSI
a. Menyatakan Eksepsi Tergugat I beralasan dan Dapat Diterima;
b Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvalkelijk Verklaard).
2.DALAM POKOK PERKARA
a. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Tergugat I tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge Daad);
c. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta III (Tergugat IV) Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
d. Menyatakan Tergugat I sebagai pembeli lelang yang beritikad baik;
e. Menyatakan Tergugat I sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 414/Gunung, seluas 213 m2; dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1626/Gunung, seluas 247 m2;
f. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
3. DALAM REKONVENSI
a. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge Daad);
b. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk keluar dan mengembalikan penguasaan bidang tanah dan bangunan kedalam penguasaan Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan bertanggung jawab;
c. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil Rp 3.200.029.250,00 (tiga miliar dua ratus juta dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah); dan kerugian imateriil Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus;
d. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan penggugat kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
TERGUGAT II MENGAKUI BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS TANAH DAN BUNGUNAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NOMOR 1626/GUNUNG & SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 414/GUNUNG.
Bahwa Tergugat II mengakui kebenaran dalil Gugatan Penggugat sebagaimana yang diuraikan pada angka 1 s/d 5 halaman 2-3, Gugatan yang pada pokoknya menyatakan, Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1626/Gunung seluas 247 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 414/Gunung seluas 213.m2, yang mana terdapat dalam satu hamparan dan kedua lokasi tersebut a.n. Nyonya Julia Subintoro terletak di Jl..Pakubuwono VI No.84, RT..004.RW..07, Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa demikian juga dengan dalil angka 3, 4, dan 7, bahwa Sertifikat sebagaimana telah diuraikan di atas dipinjam oleh Tergugat II untuk jaminan pinjam uang di Bank dan Tergugat II telah berjanji secara lisan kepada Penggugat bahwa kedua bidang tanah dan bangunan tersebut tidak akan dilelang karena Tergugat II akan berusaha secara maksimal untuk mengembalikan uang pinjaman dari Tergugat III (PT. BNI (Pesero) Tbk).
Bahwa benar antara Pengugat dan Tergugat II tidak ada perjanjian jual beli atau pengalihan hak keatas kedua bidang tanah sebagaimana telah disebutkan di atas, dan pemberian pinjaman sertifikat oleh Penggugat kepada Tergugat II semata-mata agar Tergugat mendapat pinjaman dari Tergugat III.
TERGUGAT II TIDAK MENGIZINKAN TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MELAKSANAKAN LELANG.
Tergugat II menolak dengan tegas dalil Gugatan angka 9 halaman 6, yang pada pokoknya menyatakan “…tindakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang membiarkan kedua bidang tanah SHGB dan SHM sebagaimana dimaksud posita angka1 tersebut di atas tetap dilelang…” adalah tidak benar karena Tergugat II, sama sekali telah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelelangan atas kedua bidang tanah dan bangunan tersebut di atas. Hal ini dapat dibuktikan dengan Tergugat II melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada Tergugat IV yang ditembuskan juga kepada Tergugat III untuk menunda Pelaksanaan Lelang eksekusi yaitu Surat.Nomor.:.56/P&P/X/2022 tertanggal 14Oktober2022 Perihal: Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.
Bahwa dalam surat permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang tersebut, Tergugat II telah mengemukakan alasan–alasannya yaitu Tergugat II masih mampu menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat III (Bank BNI), Tergugat III belum melakukan pembicaraan secara maksimal dengan Tergugat II karena terlambatnya Tergugat II menyelesaikan kewajibannya. Keterlambatan Tergugat II dalam menyelesaikan kewajibannya karena Pandemi Covid-19, apalagi Obyek dari Hak Tanggungan yang dilelang masih pada taraf Hak Tanggungan Peringkat 1, sehingga apabila dilelang maka sangat merugikan kepentingan Tergugat II.
Bahwa alasan permohonan penundaan Pelaksanaan Lelang tersebut sangat beralasan dan rasional mengingat pada saat itu kegiatan perekonomian berjalan lamban atau minim karena Pandemi Covid-19, sehingga seharusnya Tergugat II dan Tergugat IV mengabulkan permohonan Tergugat.II tersebut.
Berdasarkan uraian angka 3, 4 dan 5 diatas maka adalah tidak benar Tergugat.II terlibat dalam perbuatan melawan hukum dalam melelang tanah dan bangunan milik Penggugat sehingga dengan demikian Tergugat II tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum bila Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV.
TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES PELELANGAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PENGGUGAT.
Bahwa Tergugat II juga sependapat dengan Penggugat bahwa Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya yang berkaitan dengan proses pelaksanaan lelang eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1626/Gunung dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 414/Gunung a.n. Ny..Julia Subintoro, kedua obyek tersebut terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, RT.004. RW.07, Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa harga lelang atas kedua bidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp. 21.463.700.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Harga tersebut jauh lebih kecil dari harga pasar maupun harga nilai likuidasi jaminan kredit. Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa harga pasar dan nilai likuidasi atas jaminan kredit tersebut sebagai berikut :
Lelang eksekusi terhadap Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016, berupa tanah dan bangunan SHGB Nomor 1626/Gunung a.n Nyonya Julia Subintoro dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016, berupa SHM Nomor 414/Gunung a.n Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harga lelangnya hanya sebesar Rp 21.463.700.000,- (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan harga tersebut jauh dari harga pasar maupun nilai likuidasi jaminan kredit.
Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa harga pasar dan nilai likuidasi atas jaminan kredit tersebut :
| TANGGAL | NILAI PASAR (RP) | NILAI LIKUIDASI (RP) | KANTOR PENILAIPUBLIK/KJPP | TUJUAN |
| 18 Jan 2018 | 39.791.738.000 | 27.854.218.000 | Sugianto Prasodjo & Rekan | Bank Panin |
| 31 Agst 2018 | 39.942.000.000 | 27.959.000.000 | Sugianto Prasodjo & Rekan | BNI |
| 11 Mar 2019 | 43.913.400.000 | 28.541.200.000 | Toto Suharto & Rekan | Bank Agraris |
| 13 Nop 2020 | 29.973.800.000 | 23.979.100.000 | Toto Suharto & Rekan | BNI |
Bahwa sebenarnya harga pasar pada saat pelaksanaan Lelang eksekusi atas kedua bidang tanah dan bagunan milik Penggugat adalah sebesar Rp.29.973.800.000,-. dan harga Likuidasi sebesar Rp 23.979.100.000,-, sehingga seharusnya nilai lelang minimal sesuai harga likuidasi.
Bahwa dari uraian angka 9 di atas terlihat dengan jelas tindakan Tergugat III dan Tergugat IV telah menunjukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melelang Tanah dan Bangunan milik Penggugat jauh dari harga pasar maupun harga likuidasi, sehingga Tergugat III dan Tergugat IV pantas untuk diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Bahwa terhadap tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah kami uraikan di atas, kami juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor: 676/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Berdasarkan uraian di atas maka Tergugat II tidak mempunyai kewajiban/tanggungjawab hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilkukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat yang merugikan Penggugat.
PETITUM
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka Tergugat II memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat yang berkaitan dengan tuntutan kewajiban terhadap Tergugat II.
Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat III telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Tidak Jelas atau Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Pengggugat sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena hal-hal sebagai berikut :
Pada dalil posita gugatannya, Penggugat telah mengakui bahwa secara sadar menjaminkan objek perkara a quo yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, RT. 004, RW. 007 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehubungan dengan adanya fasilitas kredit yang diterima Tergugat II selaku debitur dari Tergugat III selaku kreditur dan terkait penjaminan tersebut Penggugat telah menyadari pula konsekuensinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut dibuktikan pada butir 3, 4 dan 5 dalil posita Gugatan Penggugat yang pada intinya dinyatakan oleh Penggugat bahwa objek perkara a quo diserahkan untuk menjadi jaminan fasilitas kredit pada Tergugat III dan dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa penjaminan terhadap objek perkara a quo telah dituangkan dalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016 dimana Penggugat sebagai pihak yang berkomparisi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan menjamin pelunasan hutang debitur dhi. Tergugat II dan menyerahkan objek perkara a quo untuk diikat Hak Tanggungan serta selanjutnya telah dituangkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016.
Sebagaimana tercantum dalam APHT Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016, Penggugat telah mengetahui bahwa terbitnya APHT tersebut berdasarkan pada perjanjian utang piutang antara Tergugat II dan Tergugat III, dan pada Pasal 2 poin 4 APHT diatur sebagai berikut:
Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama (Penggugat), Pihak Kedua (Tergugat III) selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, acara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjual itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan adlam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat III sampaikan tersebut di atas dengan tegas dan jelas membuktikan bahwa Penggugat secara sadar telah menjaminkan objek perkara a quo dan telah mengetahui, memahami serta menyetujui segala konsekuensi hukum atas penjaminan tersebut, sehingga dalil yang disampaikan Penggugat sangat tidak berdasar dan mengada-ada serta terbukti bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur.
Eksepsi Diskualifikasi dan Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat (Exceptio Error In Persona)
Bahwa objek perkara a quo pada saat dijadikan jaminan atas fasilitas kredit Tergugat II telah diikat Hak Tanggungan Peringkat I berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016 guna menjamin hutang Debitur atas nama PT. Mitra Makmur Sejati (Tergugat II) yang diserahkan langsung oleh Penggugat secara sukarela dan tanpa paksaan berdasarkan APHT Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016.
Bahwa dalam perjalanannya Tergugat II tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik kepada Tergugat III atas pembayaran kembali fasilitas kredit yang telah diberikan, maka Tergugat III atas kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) telah melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Sehingga berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat IV, objek perkara a quo yang menjadi jaminan kredit Tergugat III telah laku terjual melalui proses lelang dengan pembeli yaitu Tergugat I dan telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Tergugat I.
hukum ...
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, objek perkara a quo sudah tidak lagi menjadi jaminan pada Tergugat III dan diketahui telah beralih hak kepemilikannya kepada Tergugat I. Atas hal tersebut Tergugat III sudah tidak lagi memiliki kepentingan
hukum terkait objek perkara a quo. Selain itu, Penggugat juga sudah tidak memiliki hak atas objek perkara a quo.
Selain itu, pada posita Gugatan Penggugat butir 4 dan 5 didalilkan terdapat janji atau kesepakatan pinjam-meminjam sertipikat objek perkara a quo antara Penggugat dengan Tergugat II untuk dijaminkan terkait fasilitas kredit pada Tergugat III. Janji atau kesepakatan tersebut merupakan hubungan kepercayaan antara Penggugat dengan Tergugat II, oleh karenanya Tergugat III tidak mengetahui apalagi terlibat dalam janji atau kesepakatan tersebut.
Pada prinsipnya Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum terkait janji atau kesepakatan tersebut di atas dan tidak mempengaruhi kedudukan Tergugat III sebagai pemegang jaminan hak tanggungan yang beritikad baik. Dengan demikian, sangat keliru jika Tergugat III dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum terkait janji atau kesepakatan tersebut apalagi sampai harus meminta Tergugat III untuk mengganti kerugian Penggugat. Dalil Penggugat bertentangan dengan prinsip partai pihak di dalam Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, telah jelas membuktikan bahwa yang bertindak sebagai Penggugat bukan pihak yang berhak, sehingga Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat dan Penggugat juga telah keliru menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini. Sehingga Gugatan Penggugat mengandung cacat Error in Persona.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat mengandung unsur Obscuur Libel dan/atau Error in Personasehingga secara hukum patut dan layak dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar apa yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi di atas, secara mutatis mutandis dimasukkan dalam Pokok Perkara a quo.
Bahwa Tergugat III menolak dalil-dalil serta argumen-argumen Penggugat kecuali dalam hal-hal yang diakui oleh Tergugat III secara tegas dan jelas kebenarannya berdasarkan hukum.
Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara Tergugat III dengan Tergugat II berupa pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat III kepada Tergugat II yang didudukkan dalam Perjanjian Kredit.
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit tersebut dan telah diakui pula oleh Penggugat, Tergugat III mendapat beberapa jaminan kredit termasuk salah satunya adalah objek perkara a quo yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, RT. 004, RW. 007 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan APHT Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016, objek perkara a quo telah diserahkan menjadi jaminan atas pemberian fasilitas kredit Tergugat II dimana dalam melakukan tindakan hukum tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan sukarela dan tanpa paksaan serta telah memahami segala konsekuensi dari penjaminan tersebut.
Bahwa berkaitan dengan pengikatan hak tanggungan objek perkara a quo, telah diterbitkan APHT Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016 disusun dan ditanda-tangani secara sah dihadapan pejabat yang berwenang dhi. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga terhadap APHT objek perkara a quo merupakan Akta Otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan berlaku sebagaimana dasar hukum sebagai berikut:
B. Pasal …
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.Pasal 1868 KUHPerdata: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pasal 1870 KUHPerdata: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Bahwa perlu Tergugat III tegaskan dalam Pasal 2 poin 4 APHT No. 59/2016 Tanggal 14 April 2016 dan APHT No. 60/2016 Tanggal 14 April 2016 mengatur sebagai berikut:
Pasal 2
Hak Tanggungan tersebut diatas diberikan oleh Pihak Pertama (Penggugat) dan diterima oleh Pihak Kedua (Tergugat III) dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama (Penggugat), Pihak Kedua (Tergugat III) selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, acara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjual itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan adlam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Bahwa seluruh jaminan kredit yang diagunkan/dijaminkan Tergugat II kepada Tergugat III (termasuk objek perkara a quo) atas fasilitas kredit yang diberikan Tergugat III kepada Tergugat II telah diikat Hak Tanggungan Peringkat I yang dituangkan ke dalam Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016.
Bahwa Tergugat III selaku pemegang hak tanggungan, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan, pada intinya menyatakan bahwa :
Pasal 6: Apabila Debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 14 Ayat (2): Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pasal 14 Ayat (3): Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Pasal 20 Ayat (1): Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tergugat III memiliki hak untuk menjual obyek perkara a quo atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur (dhi. Tergugat II) cidera janjidan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa dengan telah diterbitkannya SHT sebagaimana butir 8 di atas oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (dhi. Turut Tergugat), terhadap serangkaian proses pengikatan hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat III merupakan pengikatan yang sempurna dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan :
“Bagi pemegang Hak Tanggungan tidak perlu mengajukan derdenverzet/perlawanan karena objek Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan Sita Eksekusi kecuali Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
Perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak”.
Sehingga Tergugat III merupakan pihak pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang patut dilindungi haknya;
Bahwa atas pelaksanaan lelang objek perkara a quo, Tergugat III telah melaksanakan lelang sebagaimana prosedur hukum yang berlaku dan syarat-syarat yang diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK No. 213/PMK.06/2020);
Bahwa Tergugat III sebagai Kreditur yang beritikad baik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Lelang masing-masing kepada Penggugat dan Penghuni objek perkara a quo, dengan rincian sebagai berikut:
Surat No. RRW10/2/1692/R tanggal 27 September 2022 Perihal: Pemberitahuan Lelang ditujukan kepada Penggugat;
Surat No. RRW10/2/1693/R tanggal 27 September 2022 Perihal: Pemberitahuan Lelang ditujukan kepada penghuni objek perkara aquo;
Surat No. RRW10/2/1178/R tanggal 16 Juli 2022 Perihal: Pemberitahuan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan ditujukan kepada Penggugat;
melalui Surat Pemberitahuan Lelang a quo, Tergugat III telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Lelang secara jelas, informatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang kemudian akan dilaksanakan prosesnya oleh Tergugat IV;
Bahwa pelaksanaan lelang juga telah diumumkan pada pengumuman koran dan memberitahukan secara resmi melalui media masa melalui pengumuman-pengumuman sebagai berikut:
Media cetak Koran Jakarta tanggal 19 Juli 2022; dan
Media cetak Koran Jakarta 12 Oktober 2022;
Bahwa pelaksanaan lelang objek perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan atas pelaksanaan lelang tersebut dituangkan secara tertulis pada Salinan Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan menetapkan Tergugat I sebagai Pembeli. Sehingga seluruh dokumen kepemilikan terhadap objek perkara a quo ikut beralih kepada Tergugat I sebagai pemenang lelang yang untuk selanjutnya dilakukan proses balik nama oleh Tergugat I.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 PMK No. 213/PMK.06/2020, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Bahwa dalil Penggugat yang meminta ganti rugi baik secara materiil maupun imateril adalah mengada-ada dan menunjukkan itikad tidak baik dari Penggugat, oleh karena Penggugat telah memahami konsekuensi dari penjaminan objek perkara a quo dengan segala pertimbangannya.
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Penggugat yang merasa Para Tergugat termasuk Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum karena dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan hanya upaya tidak berdasar yang mengada-ngada untuk menghalangi serangkaian proses lelang eksekusi objek perkara a quo.
B ahwa Tergugat III menolak segala bentuk permintaan kerugian dari Penggugat karena segala tindakan hukum Tergugat III pada objek perkara a quo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta dapat dibuktikan secara hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Tergugat III mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).
DALAM POKOK PERKARA
Primair:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad tidak baik.
Menyatakan bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa Tergugat III adalah pihak yang beritikad baik.
Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 59/2016 tanggal 14 April 2016 dan Nomor 60/2016 tanggal 14 April 2016 terhadap objek perkara a quo.
Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016 terhadap objek perkara a quo.
Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum Salinan Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Menolak segala permintaan ganti kerugian yang diajukan Penggugat.
Menolak sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara a quo.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat IV telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan a quo adalah sehubungan dengan pelaksanaan lelang ulang eksekusi hak tanggungan barang jaminan Penggugat atas perjanjian kredit antara Tergugat II dengan Tergugat III berupa:
Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 414 an. Julia Subintoro (Penggugat) seluas 213 m²; dan
Sebidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 1626 an. Julia Subintoro (Penggugat) seluas 247 m²;
keduanya terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 84 RT 004 RW 007, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan melalui Tergugat IV dengan status kedua objek lelang laku terjual dalam satu paket kepada Tergugat I.
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat IV jelas-jelas keliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena:
Tergugat II selaku Debitur terbukti wanprestasi atas Perjanjian Kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016 dengan adanya Surat Peringatan I No. RRW10/2/426/R tanggal 17 Juni 2021, Surat Peringatan II No. RRW10/2/757/R tanggal 3 September 2021, dan Surat Peringatan III No. RRW10/2/284/R tanggal 23 Februari 2022, yang ketiganya diterbitkan oleh Tergugat III kepada Tergugat II.
Objek perkara a quo merupakan barang jaminan atas perjanjian kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016 yang telah diikat hak tanggungan peringkat I atas nama Tergugat III sebagai jaminan pembayaran pinjaman kredit Tergugat II.
Proses lelang objek perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK No. 213/2020”), dan telah disahkan dalam Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan hasil lelang kedua objek lelang laku terjual dalam satu paket kepada Tergugat I, karenanya dalil Penggugat yang menyatakan perbuatan Tergugat IV dalam melaksanakan lelang sebagai perbuatan melawan hukum adalah keliru.
Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV, dan karenanya dalil tersebut seharusnya dikesampingkan.
Bahwa guna membantah dalil-dalil Penggugat, maka Tergugat IV akan menyampaikan secara lengkap uraian penjelasan dalam jawaban di bawah ini.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya dan Tergugat IV tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat IV.
Exceptio Litis Pendentis
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan dalam perkara a quo, baik objek gugatan, subjek gugatan, dan kepentingan hukum yang dipermasalahkan adalah sama dengan perkara perdata yang diajukan oleh Fatimena Gunawan (suami Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor: 676/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2022, sedangkan perkara a quo didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 November 2023.
Bahwa dengan demikian, perkara tersebut masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada kepastian hukum). Untuk menghindari putusan yang bersifat kontradiktif antara perkara a quo dengan perkara Nomor: 676/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, maka dimohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar menerima eksepsi Tergugat IV dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya terutama yang ditujukan kepada Tergugat IV tidak menjelaskan secara rinci perbuatan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV yang menyebabkan Penggugat menderita kerugian, sehingga Tergugat IV diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa selain itu, dalam positanya juga tidak ada satu pun dalil yang khususnya ditujukan kepada Tergugat IV yang menyatakan bahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dalam petitumnya Penggugat tidak memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan pelaksanaan lelang, namun dalam petitumnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat IV secara tanggung renteng dengan Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat.
Bahwa karena tidak disebutkan perbuatan apa yang dilakukan Tergugat IV yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat terutama yang ditujukan kepada Tergugat IV sangat tidak jelas dan kabur baik dalam posita maupun petitumnya.
Bahwa karena tidak didasarkan atas dasar hukum yang jelas, maka tentunya Tergugat IV tidak dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo apalagi dihukum untuk melakukan suatu prestasi.
Bahwa selain itu, dalam posita angka 4 halaman 2 s.d. 3 gugatannya, Penggugat menyatakan telah mengetahui dan menyetujui pembebanan hak tanggungan atas kedua objek lelang a quo sebagai jaminan kredit Tergugat II kepada Tergugat III, dan Tergugat II berjanji kepada Penggugat untuk berusaha memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit dan akan mengembalikannya kepada Penggugat.
Bahwa gugatan yang demikian adalah gugatan wanprestasi dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat II dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dapat Tergugat IV tegaskan terhadap hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatan a quo adalah tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Tergugat IV, karena Tergugat IV tidak pernah terlibat dalam perjanjian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, perikatan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yang dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat II, sehingga jelas pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk melaksanakan prestasi dalam perikatan dimaksud juga tentunya hanya Penggugat dan Tergugat II.
Bahwa adalah sangat keliru dan tidak berdasar hukum apabila Penggugat mengikutsertakan Tergugat IV dalam perkara a quo, mengingat sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat dan Tergugat II berdasarkan suatu perjanjian dimana Tergugat IV tidak turut serta di dalamnya.
Bahwa dengan demikian sudah jelas gugatan Penggugat kepada Tergugat IV adalah salah alamat yang menjadikan gugatan a quo cacat hukum, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi/ Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.
Eksepsi Error in Persona
Bahwa terjadinya proses lelang objek perkara a quo adalah karena adanya Surat Permohonan Lelang Nomor RRW10/2/1573/R tanggal 7 September 2022 dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. in casu Tergugat III.
Bahwa Surat Permohonan Lelang tersebut disertai dengan Surat Pernyataan No. RRW10/2/1576/R tanggal 7 September 2022 dari Tergugat III sebagaimana mengutip bunyi angka 4 dan angka 5:
“4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bertanggung jawab penuh terhadap tuntutan ganti rugi dan/atau dwangsom/uang paksa yang mungkin timbul di kemudian hari dan membebaskan KPKNL/Pejabat lelang dari segala tuntutan pembayaran ganti rugi dan atau dwangsom/uang paksa.
5. Bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;”
Bahwa selain itu, telah diatur pula dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf k dan huruf l PMK No. 213/2020 yang menyebutkan yaitu:
Penjual bertanggung jawab terhadap
gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; dan
tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h..
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata, tuntutan pidana, tuntutan ganti rugi maupun dwangsom sebagai akibat atas pelaksanaan lelang a quo ada pada Penjual. Sehingga tindakan Penggugat yang melibatkan Kementerian Keuangan cq. KPKNL Jakarta III sebagai pihak Tergugat IV dalam perkara a quo adalah tindakan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penting kiranya untuk ditegaskan yaitu apabila KPKNL Jakarta III masih tetap ditarik dalam perkara a quo, maka berpotensi pada pengeluaran negara yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, serta menghambat jalannya roda pemerintahan. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum yang tepat sasaran, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menerima dalil eksepsi Tergugat IV dan mengeluarkan KPKNL Jakarta III sebagai pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat IV pada Jawaban dalam pokok perkara ini. Selanjutnya, Tergugat IV mohon agar apa yang telah tertuang dalam eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV dengan tegas menolaknya dan guna menanggapinya, Tergugat IV akan menyampaikan uraian dan penjelasan DALAM POKOK PERKARA ini.
Akar Permasalahan A Quo adalah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit
Bahwa sebelum lebih jauh menanggapi dalil-dalil Penggugat, hal yang paling penting adalah point of view dalam memahami perkara a quo yaitu dengan melihat akar permasalahan yang sepatutnya menjadi concern. Sesuai dengan dalil-dalil Penggugat maka telah jelas bahwa akar permasalahannya adalah wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan yang telah dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa dalam perkara a quo, diketahui para pihak dalam Perjanjian Kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016 (Perjanjian) adalah Tergugat II/Debitur dan Tergugat III/Kreditur yang telah disetujui oleh Penggugat, dengan barang jaminan SHM Nomor 141 dan SHGB No. 1626 an Penggugat/Penjamin.
Bahwa faktanya, Tergugat II sebagaimana pula diakui Penggugat dalam dalil posita angka 5 halaman 3 gugatan, tidak dapat melunasi 100% utangnya kepada Tergugat III. Hal tersebut jelas-jelas membuktikan bahwa Debitur telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian a quo (Pasal 1238 KUH Perdata), dan oleh karenanya Tergugat III selaku Kreditur pemegang hak tanggungan berhak melakukan upaya-upaya untuk menutup utang Debitur sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat II sebagaimana pula telah disepakati dalam Perjanjian.
Bahwa sesuai dengan dasar-dasar ilmu hukum perjanjian dan latar belakang permasalahan a quo yaitu adanya perjanjian, yang secara umum dipahami bahwa perjanjian mengatur dan mengikat para pihak yang ada dalam perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata).
Bahwa lebih lanjut mencermati dalil-dalil gugatan terlihat jelas Penggugat berusaha mengaburkan akar permasalahan a quo yaitu Wanprestasi dengan menggiringnya ke permasalahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menarasikannya sebagai korban (playing victim) dengan meminta ganti rugi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dalam Perjanjian a quo. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan jelas-jelas menunjukkan iktikad tidak baik Penggugat sebagai penjamin yang tidak mau bertanggung jawab atas wanprestasi yang secara sadar telah dilakukan Tergugat II.
Bahwa sebagaimana pula pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang Nomor 14/Pdt/2021/PT.PDG tanggal 5 Februari 2021 yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Pdg tanggal 18 November 2020 yaitu:
Alinea ketiga halaman 93-94 putusan:
“bahwa dalam kasus ini telah terbukti adanya perjanjian kredit antara Penggugat sebagai pihak kreditur dan Tergugat sebagai debitur perjanjian kredit sebagaimana didalam jawaban Penggugat yaitu Perjanjian Kredit Nomor 016/PK/NB/PDP/VI/2014, Perjanjian Kredit Nomor 010/PK/NB/PDP/III/2015, Perjanjian Kredit Nomor 011/PK/NB/PDP/III/2015, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 021/PK-PPJ/NB/PDP/VI/2015, Perjanjian Kredit Nomor 041/PK/NB/PDP/XI/2015, Perjanjian Kredit Nomor 018/PK/NB/PDP/III/2016, Perjanjian Kredit Nomor 037/PK/NB/PDP/VI/2016, Perjanjian Kredit Nomor 052/PK/NB/PDP/IX/2016, Perjanjian Kredit Nomor 025/PK/NB/PDP/III/2017, Perjanjian Kredit Nomor 049/PK/NB/PDP/V/2017, Perjanjian Kredit Nomor 086/PK/NB/PDP/X/2017 dengan menjaminkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:533, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:575, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:576, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:577, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:905, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:1235;
bahwa kemudian Penggugat terbukti lalai membayar angsuran atas fasilitas kreditnya sehingga Penggugat telah cidera janji;
Menimbang, bahwa menurut Majelis yang penting dan menentukan adalah apakah fakta yang melahirkan cidera janji itu, terlepas dari kewajiban secara kontraktual, menimbulkan perbuatan melanggar hukum tetapi kalau yang dilanggar itu merupakan pelanggaran kontraktual maka itu merupakan cidera janji bukan merupakan perbuatan melawan hukum;”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena dalil-dalil PMH yang diajukan Penggugat telah menyimpang dari akar permasalahan, cenderung kepada iktikad tidak baik dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian dan hak tanggungan, maka sudah sepatutnya dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Tentang Fakta Hukum Objek Dalam Perkara A Quo Yang Merupakan Barang Jaminan Kredit yang Diikat Hak Tanggungan
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil posita angka 8 halaman 3 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat tidak ada hubungannya dengan Perjanjian Kredit antara Tergugat II dan Tergugat III, jika pun kemudian kedua sertifikat SHM dan SHGB tersebut dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit Tergugat II kepada Tergugat III , hal itu semata-mata karena hubungan pinjam meminjam jaminan.
Bahwa karena Penggugat adalah pemilik objek sengketa yang telah memberikan asetnya sebagai jaminan kredit Perjanjian Kredit Nomor 16.020 tanggal 29 Februari 2016 sebagaimana diakui Penggugat dalam posita angka 4 s.d. 5 halaman 2 s.d. 3 gugatannya, sehingga secara hukum status Penggugat sebagai pemberi Hak Tanggungan sebagaimana tersebut dalam APHT Nomor 60/2016 tanggal 4 April 2016 dan APHT Nomor 59/2016 tanggal 4 April 2016.
Bahwa APHT terbit karena ada barang yang dijadikan jaminan atas suatu Perjanjian Kredit, dalam perkara a quo, AAPHT Nomor 60/2016 tanggal 4 April 2016 dan APHT Nomor 59/2016 tanggal 4 April 2016 terbit karena adanya Perjanjian Kredit Nomor 16.020 tanggal 29 Februari 2016 dengan jaminan Objek Sengketa, sehingga secara hukum Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Perjanjian Kredit.
Bahwa objek perkara a quo sebagaimana didalilkan oleh Penggugat merupakan barang jaminan kredit milik Penggugat atas perjanjian kredit Tergugat II (debitur) pada Tergugat III (Kreditur) yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016 dimana atas perjanjian tersebut, Penggugat telah mengagunkan objek perkara a quo sebagai jaminan pembayaran pinjaman kredit Tergugat II dengan memberikan hak tanggungan peringkat I atas nama Tergugat III sebagai berikut:
SHM Nomor 414 telah dibebani Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan APHT Nomor 60/2016
tanggal 4 April 2016.SHGB Nomor 1626 telah dibebani Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan APHT Nomor 59/2016 tanggal 4 April 2016.
Bahwa dengan pengikatan hak tanggungan tersebut, maka tunduk pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan (UU HT) yang sepatutnya wajib untuk dipahami dan menjadi acuan bagi para Debitur, Kreditur, dan pihak-pihak terkait yang akan melakukan pengikatan kredit hak tanggungan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para pihak untuk melanggarnya.
Bahwa in casu telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II selaku Debitur atas Perjanjian a quo, maka Tergugat III selaku pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui Parate Executie dengan menjual/melelang objek jaminan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU HT.
Bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 14 UU HT menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan yang mencantumkan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menegaskan ketentuan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan sehingga apabila Debitur cedera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan Parate Executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
Bahwa atas dasar hal tersebut, maka Tergugat III mengajukan permohonan pelaksanaan lelang objek perkara a quo kepada Tergugat IV sebagai kantor lelang Negara. Oleh karenanya, tindakan Tergugat III yang melakukan eksekusi lelang barang jaminan Penggugat melalui Tergugat IV adalah tindakan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa hal tersebut diikuti dan ditegaskan pula di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan Pasal 25 ayat (2) huruf d Perjanjian Kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016 yang berbunyi:
Pasal 22
“(2) Apabila terjadi kejadian cidera janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka BANK secara sepihak dapat:
a. Melakukan pengamanan dan penyelesaian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Perjanjian Kredit.”
Pasal 25
“(2) Dalam rangka pengamanan dan penyelesaian kredit, BANK berwenang secara sepihak melakukan hal-hal sebagai berikut:
d. Menjual dan/atau mengalihkan haknya dan jaminan yang terkait dengan fasilitas ini kepada pihak lain.”
Bahwa dengan bunyi klausul Perjanjian a quo, maka semakin menguatkan bahwa risiko atas wanprestasi/cedera janji harus dipatuhi oleh para pihak khususnya Penggugat, terlebih Penggugat telah secara sadar mengakui dalam posita angka 5 halaman 3 gugatannya bahwa kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III mengalami kemacetan atau gagal bayar. Artinya Penggugat selaku penjamin kredit Tergugat II harus sadar pula menerima konsekuensi tersebut sebagai bentuk pemenuhan/pembayaran utang Tergugat II kepada Tergugat III.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka semakin terbukti dan tidak terbantahkan lagi eksekusi lelang atas objek perkara a quo telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat I sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, dalil petitum gugatan serta dalil-dalil Penggugat yang berhubungan dengan eksekusi lelang objek perkara a quo adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Lelang melalui Tergugat IV adalah media/wadah penjualan barang dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pembeli;
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil posita angka 7 halaman 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya atas kedua objek lelang sehingga seharusnya hak kepemilikannya tetap pada Penggugat sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan pelelangan dan balik nama terhadap kedua objek lelang tersebut.
Bahwa sebagaimana Tergugat IV jelaskan, Penggugat telah mengagunkan objek perkara a quo sebagai jaminan pembayaran pinjaman kredit Tergugat II dengan memberikan hak tanggungan peringkat I atas nama Tergugat III yang tunduk pada ketentuan UU HT sehingga sepatutnya wajib untuk dipahami dan menjadi acuan bagi para Debitur, Kreditur, dan pihak-pihak terkait yang akan melakukan pengikatan kredit hak tanggungan.
Bahwa karena telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II selaku Debitur atas Perjanjian a quo, sehingga Tergugat III selaku pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui Parate Executie dengan menjual/melelang objek jaminan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU HT.
Bahwa Tergugat IV adalah satu-satunya instansi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai media/wadah perantara lelang, yang salah satunya tugasnya melakukan lelang barang jaminan berupa tanah yang berasal dari eksekusi hak tanggungan.
Bahwa sebagaimana halnya pendapat Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan sebagai berikut:
putusan MA Nomor 158 K/Pdt/2005 tanggal 31 Januari 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemenang/Pembeli lelang atas persil sengketa memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas aset tersebut dan dianggap sebagai pihak yang beriktikad baik, sehingga harus dilindungi hukum.
putusan MA Nomor 901 K/Pdt/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pelelangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dilakukan atas barang jaminan yang dibebani hak tanggungan. Oleh karena Debitur wanprestasi/lalai (kredit macet), maka benda yang dijadikan jaminan dapat dilelang, berlaku prinsip “jatuh waktu yang dipercepat”. Bahwa Pembeli lelang adalah Pembeli yang beriktikad baik, karena itu harus dilindungi.
Bahwa sesuai dengan yurisprudensi tersebut, dimaknai bahwa selain memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pembeli, prosedur lelang oleh kantor lelang negara juga merupakan suatu proses peralihan hak yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jual beli atas objek perkara a quo melalui lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV adalah jual beli yang telah diatur mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan media/wadah penjualan barang yang memberikan jaminan kepastian hukum dan sepatutnya dilindungi oleh hukum.
Bahwa telah terdapat beberapa yurisprudensi dan ketentuan yang menyatakan bahwa Pembeli dalam pelelangan umum adalah Pembeli beriktikad baik sehingga dilindungi oleh hukum, yaitu:
putusan MARI Nomor 1068/K/PDT/2008: Pembeli lelang yang beriktikad baik, oleh karena itu harus dilindungi, karena lelang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga lelang tersebut adalah benar.
putusan MARI Nomor 158 K/Pdt/2005 tanggal 31 Januari 2007: Pemenang/Pembeli lelang atas persil sengketa memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas aset tersebut dan dianggap sebagai pihak yang beriktikad baik, sehingga harus dilindungi hukum.
putusan MARI Nomor 901 K/Pdt/2007 tanggal 24 Oktober 2007 Proses pelelangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dilakukan atas barang jaminan yang dibebani hak tanggungan. Oleh karena Debitur wanprestasi/lalai (kredit macet), maka benda yang dijadikan jaminan dapat dilelang, berlaku prinsip “jatuh waktu yang dipercepat”. Bahwa Pembeli lelang adalah Pembeli yang beriktikad baik, karena itu harus dilindungi.
SEMA RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, mengatur mengenai kriteria Pembeli Beriktikad Baik, salah satunya adalah Pembelian tanah melalui pelelangan umum.
SEMA RI Nomor 7 tahun 2012 butir ke-IX: Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa Penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah).”
Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan ketentuan tersebut, maka menegaskan secara hukum Pembeli dalam lelang umum a quo in casu Tergugat I adalah Pembeli beriktikad baik yang dilindungi oleh hukum.
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, membuktikan seluruh tindakan dan proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tergugat I selaku Pembeli beriktikad baik yang dilindungi oleh hukum, sehingga dalil-dalil posita dan petitum Penggugat tersebut sudah sepatutnya dinyatakan untuk ditolak.
Tanggapan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan Oleh Penggugat
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil posita angka 9 halaman 4 mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Tergugat IV, karena dalil-dalil Penggugat sangat mengada-ada dan sama sekali tidak berdasarkan hukum. Dalam permasalahan a quo Tergugat IV sama sekali tidak melakukan tindakan/perbuatan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan maupun suatu perjanjian apapun berkaitan dengan permasalahan Penggugat, sehingga tidak ada tindakan Tergugat IV yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa prosedur lelang atas objek perkara a quo telah dilaksanakan oleh Tergugat IV dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement), Staatsblaad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56, jo. Instruksi Lelang (Vendu Instructie), Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85 jo. PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Yang mana pada ketentuan Pasal 3 huruf e PMK 213/2020 telah diatur secara khusus mengenai lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, sehingga prosedur lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV telah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Bahwa prosedur pelaksanaan lelang oleh Tergugat IV diawali dengan permohonan dari Tergugat III selaku Penjual melalui Surat Permohonan Lelang Nomor RRW10/2/1573/R tanggal 7 September 2022 dari Tergugat III.
Bahwa surat permohonan lelang tersebut diikuti dengan dokumen-dokumen persyaratan lelang, yaitu:
Copy Perjanjian Kredit No. 16.020 tanggal 29 Februari 2016;
Copy Surat Peringatan I No. RRW10/2/426/R tanggal 17 Juni 2021;
Copy Surat Peringatan II No. RRW10/2/757/R tanggal 3 September 2021;
Copy Surat Peringatan III No. RRW10/2/284/R tanggal 23 Februari 2022;
Copy SHM No. 141 atas nama Julia Subintoro;
Copy SHT Nomor 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan APHT Nomor 60/2016 tanggal 4 April 2016;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 72312/2022 tanggal 4 Oktober 2022;
Copy SHGB No. 1626 atas nama Julia Subintoro;
Copy SHT Nomor 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016 dan APHT Nomor 59/2016 tanggal 4 April 2016;
SKPT Nomor 74764/2022 tanggal 15 Oktober 2020;
Surat Penetapan Harga Limit Lelang No. RRW10/2/1574/R tanggal 7 September 2022;
Surat Pernyataan No. RRW10/2/1576/R tanggal 7 September 2022;
Surat Pemberitahuan Lelang No. RRW10/2/1691/R tanggal 27 September 2022 dari Tergugat III kepada Tergugat II selaku debitur;
Surat Pemberitahuan Lelang No. RRW10/2/1692/R tanggal 27 September 2022 dari Tergugat III kepada Penggugat selaku penjamin;
Surat Pemberitahuan Lelang No. RRW10/2/1693/R tanggal 27 September 2022 dari Tergugat III kepada penghuni;
Pengumuman Lelang Ulang melalui media tanggal 12 Oktober 2022.
Bahwa berdasarkan surat permohonan lelang dan dokumen-dokumen persyaratan lelang di atas, maka sesuai Pasal 11 PMK 213/PMK.06/2020, Tergugat IV tidak boleh menolak permohonan lelang karena setelah dilakukan pengecekan, dokumen telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, maka Tergugat IV menindaklanjutinya dengan menetapkan jadwal lelang melalui surat Nomor S-1592/KNL.0703/2022 tanggal 15 September 2022 yang ditujukan kepada Tergugat III.
Bahwa dengan ditetapkannya jadwal pelaksanaan lelang ulang oleh Tergugat IV, maka Tergugat III melakukan pemberitahuan lelang kepada Tergugat II selaku Debitur dan kepada Penggugat selaku pemilik jaminan, serta pengumuman lelang ulang pada surat kabar sebagaimana dokumen persyaratan lelang.
Bahwa dalam lelang a quo, kedua objek lelang laku terjual dalam satu paket kepada Tergugat I, maka dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebagai akta autentik yang sah menurut hukum.
Bahwa selain itu, dalam petitumnya Penggugat tidak memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan pelaksanaan lelang dan Penggugat tidak mampu menyebutkan proses mana dalam pelelangan a quo yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, membuktikan seluruh tindakan dan proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terbukti dan tidak terbantahkan lagi dalil-dalil posita dan petitum gugatan mengenai Perbuatan Melawan Hukum adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan untuk ditolak.
Tuntutan ganti kerugian dan uang paksa (dwangsom) yang diajukan Penggugat tidak berdasarkan hukum
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil pada posita dan petitum gugatan yang menuntut pembayaran ganti kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat IV uraikan di atas, Tergugat IV sama sekali tidak melakukan tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga bagaimana mungkin subjek hukum yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum dituntut untuk membayar ganti rugi atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Bahwa tindakan Penggugat tersebut jelas-jelas memiliki iktikad tidak baik dan berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari Tergugat IV sebagai instansi pemerintah dan Tergugat lainnya atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II.
Bahwa selain itu, perincian dalam tuntutan ganti rugi tersebut bertentangan dengan yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan MARI tanggal 2 Juni 1971 No. 117 K/Sip/1971:
Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Putusan MARI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971:
Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No. 146/1970/Perd/PT Bdg: Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak.
Bahwa terkait dengan uang paksa yang dituntut oleh Penggugat, Tergugat IV menolak dengan tegas hal tersebut karena berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, suatu tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan terhadap putusan hakim yang menghukum untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Bahwa tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) bertentangan dengan:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973
Dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yang telah melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1234 BW;
Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun perjanjian utang piutang maupun perkara menyangkut masalah warisan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976, antara lain menyatakan:
Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang;
Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil.
Bahwa pendapat hukum Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, 1992, halaman 133 menyatakan “Dalam Pasal 606 a Rv itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena tuntutan ganti rugi dan uang paksa (dwangsom) yang diajukan Penggugat tidak berdasarkan hukum, maka sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) Tidak Berdasarkan Hukum;
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil petitum angka 15 halaman 6 gugatannya yang menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
Bahwa dapat Tergugat IV sampaikan, sesuai dengan Pasal 180 H.I.R. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, pada angka 4 Mahkamah Agung memberi petunjuk yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri, dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya…dst;
gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst;
pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)…dst;
dikabulkan tuntutan provisional, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…dst;
pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa mencermati pokok permasalahan dalam gugatan a quo tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana ketentuan SEMA tersebut.
Bahwa telah ditegaskan pula dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil yaitu “Setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan demi terwujudnya asas kepastian hukum, maka uitvoerbaar bij voorraad yang diajukan oleh Penggugat sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Dalam Permasalahan A Quo
Bahwa proses lelang objek hak tanggungan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah dalam rangka menegaskan adanya hak dan kewajiban para pihak, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Sehingga apabila dalam praktiknya terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka sudah sepatutnya mengetahui akibatnya dan menanggung risikonya.
Bahwa demikian halnya dalam perkara a quo, sudah sepatutnya Penggugat mengetahui dan memahami akibat hukum dari hubungan hukum dengan Tergugat II dan Tergugat III, serta siap menanggung risikonya sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian kredit antara Tergugat II dengan Tergugat III a quo.
Bahwa dengan dalil-dalil Penggugat yang mengakui bahwa Tergugat II selaku Debitur tidak membayar lunas kewajiban utangnya kepada Tergugat III dan berdasarkan klausul-klausul dalam Perjanjian a quo, maka sepatutnya Penggugat dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan objek perkara a quo sebagai barang jaminan utang kepada Tergugat III. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila Penggugat justru berbalik menyerang Tergugat IV walaupun dalam gugatannya Penggugat tidak dapat menunjukkan perbuatan Tergugat IV yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan justru menuntut sejumlah pembayaran ganti rugi kepada Tergugat IV. Hal tersebut mencerminkan iktikad tidak baik dari Penggugat yang berusaha mencari keuntungan atas wanprestasinya yang memang seharusnya menjadi risiko dan tanggung jawab Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, jelas bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tidak berdasar hukum, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum, maka dalil-dalil gugatan Penggugat sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menerima seluruh eksepsi Tergugat IV;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan proses lelang a quo dan Risalah Lelang Nomor 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 adalah sah secara hukum;
Menyatakan menolak permohonan pembayaran ganti kerugian immateriil yang dimohonkan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak permohonan pembayaran uang paksa (dwangsom);
Menyatakan menolak permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI LITIS PENDENTIS/SUB JUDICE (MASIH BERPERKARA DI PENGADILAN LAIN)
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Turut Tergugat, terdapat catatan bahwa objek sengketa, yaitu Hak Guna Bangunan No. 1626/Gunung dan Hak Milik No. 414/Gunung, sedang menjadi objek perkara perdata dengan nomor perkara No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan huruf “a” diatas, pemeriksaan perkara perdata No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan peradilan Tingkat I;
Bahwa masih berjalannya proses pemeriksaan perkara perdata No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berarti gugatan yang diajukan oleh Penggugat di dalam perkara ini masih sangat tergantung atas berlangsungnya pemeriksaan dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, halaman 461 menyatakan:
“Sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan disebut juga eksepsi sub judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under jurisdiction consideration)”;
Bahwa untuk menghindari adanya putusan pengadilan yang saling
bertentangan dengan perkara yang sama (obyek sengketa perkara a quo sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara perdata No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst) serta belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), maka obyek gugatan penggugat dalam perkara a quo masih tergantung (Aanhanging Geding) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration);Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka untuk menjaga agar tidak terjadi adanya putusan yang saling bertentangan, sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, selanjutnya menyatakan gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat;
Bahwa Turut Tergugat dalam melaksanakan kegiatan telah terlebih dahulu berpedoman atas aturan hukum yang berlaku;
Bahwa Turut Tergugat dalam melakukan proses penerbitan hak beserta peralihannya telah mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana sesuai data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa sesuai data yang ada pada Turut Tergugat, berikut kami jelaskan isi data terkait objek perkara, antara lain:
HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1626/GUNUNG
Bahwa Hak Guna Bangunan No. 1626/Gunung berasal dari pembaruan Hak Guna Bangunan No.937/Gunung dan tercatat atas nama Yusuf Subintoro dengan Surat Ukur tanggal 20-11-2012 No. 00033/Gunung/2012 seluas 247 m2 terletak di Jalan Pakubuwono VI No.84 RT.004 RW.007 yang terbit pada tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa kemudian Hak Guna Bangunan No.1626/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Nyonya JULIA SUBINTORO berdasarkan Akta Hibah Nomor 158/2013, tanggal 26-07-2013 yang dibuat oleh ADI TRIHARSO, SH selaku PPAT;
Bahwa kemudian Hak Guna Bangunan No.1626/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Alex Widjaja berdasarkan Kutipan Risalah Lelang, Nomor : 652/27/2022, tanggal 19/10/2022, yang dibuat oleh Muhammad Rosyadi Akbar, Sarjana Sosial, selaku Pejabat Lelang;
Bahwa terdapat catatan blokir berdasarkan surat dari Julia Subintoro, tanggal 14-11-2022;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa tanggal 09-12-2022 No. 587/ND/PPS/XII/2022, terhadap bidang tanah ini telah menjadi objek perkara di PN Jakarta Selatan dengan perkara No. 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) dimana Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi pihak sebagai Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa tanggal 31-01-2023 No. 35/ND/PPS/I/2023, terhadap bidang tanah ini telah menjadi objek perkara di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) dan tidak ada pencatatan sita perkara dari Pengadilan.
HAK MILIK NOMOR 414/GUNUNG
Bahwa Hak Milik No. 414/Gunung berasal dari Konversi dan tercatat atas nama Banih Bin Saimin dengan Surat Ukur tanggal 19-11-1973 No.142/2431/1973 seluas 216 m2 terletak di Jalan Pakubuwono VI No.84 RT.004 RW.007 yang terbit pada tanggal 31 Januari 1974;
Bahwa kemudian Hak Milik No.414/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Nyonya Ekaningsih Adhidharma berdasarkan Akte Pejabat Burhanuddin Hs, tanggal : 8-10-1973, Nomor 438/Lg/1973 yo Peraturan Mendagri tanggal 21 Oktober 1970 No.Sk.59/DDA/thn.1970;
Bahwa kemudian Hak Milik No.414/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Tarcisius Mulyono Sasongko, Sarjana Hukum berdasarkan Akta Pejabat Ny. Hartati Maryono, Sarjana Hukum, Nomor: 4/Gunung/12/1988 tanggal 3/12/1988;
Bahwa kemudian Hak Milik No.414/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Yusuf Subintoro berdasarkan Akta Pejabat Ali Harsojo, Nomor: II/VI/1989 tanggal 22/6/1989;
Bahwa kemudian Hak Milik No.414/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Nyonya JULIA SUBINTORO berdasarkan Akta Hibah Nomor 159/2013 tanggal 26-07-2013 yang dibuat oleh ADI TRIHARSO, SH selaku PPAT;
Bahwa kemudian Hak Milik No.414/Gunung beralih dan tercatat ke atas nama Alex Widjaja berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 652/27/2022 tanggal 19/10/2022, yang dibuat oleh Muhammad Rosyadi Akbar, Sarjana Sosial, selaku Pejabat Lelang;
Bahwa terdapat catatan blokir berdasarkan surat dari Julia Subiantoro tanggal 14-11-2022;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa tanggal 09-12-2022 No. 587/ND/PPS/XII/2022, terhadap bidang tanah ini telah menjadi objek perkara di PN Jakarta Selatan dengan perkara No. 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) dimana Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi pihak sebagai Turut Tergugat;
i) Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa tanggal 31-01-2023 No. 35/ND/PPS/I/2023, terhadap bidang tanah ini telah menjadi objek perkara di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 676/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) dan tidak ada pencatatan sita perkara dari Pengadilan.
Bahwa berdasarkan uraian data di atas, Turut Tergugat di dalam melakukan proses Penerbitan Hak Milik No.414/GUNUNG dan Hak Guna Bangunan No.1626/GUNUNG beserta peralihannya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada (UU Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1997) serta dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka cukup menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan Turut Tergugat, agar yang terhormat Majelis Hakim memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim kiranya berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut, Pengugat telah mengajukan Replik, pada persidangan tanggal 6 April 2023 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya semula dan atas Replik dari Penggugat tersebut, Para Tergugat dan Turut Terguugat telah mengajukan Duplik, masing-masing menyerahkan pada persidangan tanggal 4 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya semula;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 1626/Gunung tanggal 20 November 2012, Bukti P-1;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 414/Gunung tanggal 29 November 2012, Bukti P-2;
Fotokopi dari fotokopi dokumentasi photo pada tanggal 11 November 2022, Bukti P-3;
Fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3707/XI/2022/Sektro Keb. Baru/Restro Jak. Sel/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2022, Bukti P-4a;
Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/38/XII/2022/Sektro Keb. Baru tanggal 5 Desember 2022, Bukti P-4b;
Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 44 tanggal 21 Maret 2016, Bukti P-5a;
Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 45 tanggal 21 Maret 2016, Bukti P-5b;
Fotokopi sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 59/2016 tanggal 14 April 2016, Bukti P-6a;
Fotokopi sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 60/2016 tanggal 14 April 2016, Bukti P-6b;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Penilai Aset/Property dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan tanggal 18 Januari 2018, Bukti P-7a;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilai Aset/Property dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan tanggal 31 Januari 2018, Bukti P-7b;
Fotokopi dari fotokopi Laporan Penilai Aset/Property dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan tanggal 20 Maret 2018, Bukti P-7c;
Fotokopi dari fotokopi Gambar Tampak Gedung Pakubuwono VI No. 84 Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik Penggugat tahun 2019 sebelum renovasi, Bukti P-7d;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilai Aset/Property dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan tanggal 30 November 2020, Bukti P-7e;
Fotokopi sesuai print out Gambar Tampak Gedung Pakubuwono VI No. 84 Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik Penggugat tahun 2020 setelah renovasi, Bukti P-7f;
Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian PT. Mitra Makmur Sejati tanggal 14 Oktober 1997, Nomor 27 dibuat oleh Notaris Nurul Hidajati Handoko, S.H., berkedudukan di Jakarta, Bukti P-8a;
Fotokopi sesuai asli Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Makmur Sejati Nomor C2-22854 HT.01.01-TH.98 tanggal 28 Oktober 1998, Bukti P-8b;
Fotokopi sesuai asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) PT. Mitra Makmur Sejati No. 31 Tanggal 7 Juni 2016 dibuat oleh Notaris dan PPAT Novianti, S.H., M.M berkedudukan di Jakarta, Bukti P-8c;
Fotokopi dari fotokopi Relaas Panggilan Sidang terhadap Paulus Gemma Galgani, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 676/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst, Bukti P-9a;
Fotokopi dari fotokopi Pendaftaran Perkara Nomor 60/Pdt. Bth/2023/PN Jkt. Sel, Bukti P-9b;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat tersebut, Penggugat di persidangan juga telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dibawah sumpah masing-masing bernama Martin Munardjo, Sri Purwanti, Antonius Michael P, dan Dhio Maure serta 1 (satu) orang Ahli bernama DR © Indra Iswara, S.H., M.Kn, CPArb., CPM yang keterangan dan pendapat lengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, para pihak menyatakan akan menanggapi keterangan Saksi tersebut dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat I di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi dari fotokopi Kutipan Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022 tanggal 25 Oktober 2022, Bukti TI-1;
Fotokopi dari fotokopi Kuitansi Pembayaran Harga Lelang Nomor: KW-689/652/27/2022 yang diterbitkan oleh KPKNL Jakarta III tanggal 19 Oktober 2022, Bukti TI-2;
Fotokopi dari fotokopi Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Nomor: SKET-1026/PHTB/KPP.300103/2022, tanggal 20 Oktober 2022, Bukti TI-3;
Fotokopi dari fotokopi Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan oleh Bank DKI tanggal 24 Oktober 2022, bukti TI-4;
Fotokopi sesuai asli Sertifikat Hak Milik Nomor: 414/Gunung atas nama Alex Widjaja, Bukti TI-5;
Fotokopi sesuai asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1626/Gunung atas nama Alex Widjaja, Bukti TI-6;
Fotokopi dari fotokopi Grosse Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022, bukti TI-7;
Fotokopi dari fotokopi Tangkapan Layar Harga Pasaran Bidang Tanah di daerah sekitar Objek Sengketa, Bukti TI-8;
Fotokopi dari fotokopi Pengumuman Koran tentang Pelaksanaan Lelang pada Koran Harian Terbit, Bukti TI-9;
Fotokopi dari fotokopi Pengumuman Koran tentang Pelaksanaan Lelang pada Koran Jakarta, Bukti TI-10;
Fotokopi dari fotokopi Pengumuman Koran tentang Pelaksanaan Lelang pada Koran Jakarta, Bukti TI-11;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat II di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 1626 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bukti TII-1;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 414 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bukti TII-2;
Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Surat Nomor: 56/P&P/X/2022 Hal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 14 Oktober 2022, Bukti TII-3;
Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Surat Tembusan Nomor: 56/P&P/X/2022 Hal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 14 Oktober 2022, Bukti TII-4;
Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Surat Nomor: 58/P&P/X/2022 Hal Permohonan Informasi tanggal 21 Oktober 2022, Bukti TII-5;
Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Surat Nomor: 59/P&P/X/2022 Hal Permohonan Informasi tanggal 21 Oktober 2022, Bukti TII-6;
Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Makmur Sejati tanggal 14 Oktober 1997 Nomor: 27 dibuat oleh Notaris Nurul Hidajati Handoko, SH. di Jakarta, Bukti T.II-7;
Fotokopi sesuai asli Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mitra Makmur Sejati Nomor: 31 tanggal 7 Juni 2016 dibuat oleh Notaris dan PPAT Novianti, SH.,MM. di Jakarta, Bukti T.II-8;
Fotokopi sesuai asli Perjanjian Kredit Restrukturisasi Nomor: 230/JDM/PK-KMK/2019 tanggal 28 November 2018 antara PT. Mitra Makmur Sejati dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bukti T.II-9;
Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 44 tanggal 21 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Fardian, SH. dari Ny. Julia Subintoro kepada Tn. Kiki Taufiq Firmansyah, Bukti T.II-10;
Fotokopi sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 59/2016 tanggal 14 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fardian, SH. dengan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SKGB) Nomor: 1626/Gunung, Bukti T.II-11;
Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 45 tanggal 21 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Fardian, SH. dari Ny. Julia Subintoro kepada Tn. Kiki Taufiq Firmansyah, Bukti T.II-12;
Fotokopi sesuai asli Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 60/2016 tanggal 14 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fardian, SH. dengan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SKGB) Nomor: 414/Gunung, Bukti T.II-13;
Fotokopi dari print out Foto Objek Jaminan Pukubuwono VI sebelum direnovasi bangunan yang terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84 RT. 004 RW. 07 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Bukti T.II-14;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilaian Tanah, Bangunan, Sarana Perlengkapan & Ruko atas nama PT. Mitra Makmur Sejati ynag dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan tanggal 18 Januari 2018, Bukti T.II-15;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilaian Tanah, Bangunan, Sarana Perlengkapan & Ruko atas nama PT. Mitra Makmur Sejati yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan tanggal 31 Agustus 2018, Bukti T.II-16;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilaian Aset atas nama PT. Mitra Makmur Sejati yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan tanggal 11 Maret 2019, Bukti T.II-17;
Fotokopi sesuai Print out Foto Objek Jaminan Pukubuwono VI setelah direnovasi bangunan yang terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84 RT. 004 RW. 07 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Bukti T.II-18;
Fotokopi sesuai asli Laporan Penilaian Aset untuk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan tanggal 30 November 2020, Bukti T.II-19;
Fotokopi sesuai asli Surat Nomor: RRW10/2/522/RW perihal Pemberitahuan Lelang tanggal 11 April 2022 dari PT. Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk kepada PT. Mitra Makmur Sejati, Bukti T.II-20;
Fotokopi dari fotokopi Surat dari PT. Mitra Makmur Sejati kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tanggal 11 April 2022 perihal Perpanjangan Waktu, Bukti T.II-21;
Fotokopi sesuai asli Surat Nomor: RRW10/2/533/RW perihal Permohonan Saudara tanggal 18 April 2022 dari PT. Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk kepada PT. Mitra Makmur Sejati, Bukti T.II-22;
Fotokopi sesuai asli Surat dari PT. Mitra Makmur Sejati kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III tanggal 5 Jnauari 2023 perihal Permohonan Salinan Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang dibuat oleh Bpk. Muhammad Rosyadi Akbar, Bukti T.II-23;
Fotokopi dari fotokopi Panggilan Sidang/Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: 676/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst tanggal 4 November 2022 dan Sidang Pertama pada Rabu 30 November 2022, Bukti T.II-24;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat III di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1626/Gunung tanggal 26 Desember 2016, Bukti T.III-1;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor: 414/Gunung tanggal 9 Januari 2013, Bukti TIII-2;
Fotokopi dari fotokopi Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 59/2016 tanggal 14 April 2016, Bukti T.III-3;
Fotokopi dari fotokopi Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 60/2016 tanggal 14 April 2016, Bukti T.III-4;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016, Bukti T.III-5;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016, Bukti T.III-6;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor: RRW10/2/1692/R perihal Pemberitahuan Lelang yang ditujukan kepada Penggugat tanggal 27 September 2022, Bukti T.III-7;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor: RRW10/2/1693/R perihal Pemberitahuan Lelang yang ditujukan kepada Penghuni tanggal 27 September 2022, Bukti T.III-8;
Fotokopi dari fotokopi Media Cetak Koran Jakarta edisi tanggal 12 Oktober 2022, Bukti T.III-9;
Fotokopi dari fotokopi Salinan Risalah Lelang Nomor: 652/27/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Bukti T.III-10;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat III, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Tergugat III tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat IV di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi sesuai asli Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/1573/R tanggal 7 September 2022, Bukti TIV-1;
Fotokopi sesuai asli Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/1576/R tanggal 7 September 2022, Bukti TIV-2;
Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor: 72312/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Bukti TIV-3a;
Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor: 74764/2022 tanggal 15 Oktober 2022, Bukti TIV-3b;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor: 414 atas nama Julia Subintoro, Bukti TIV-4a;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2865/2016 tanggal 4 Mei 2016, Bukti TIV-4b;
Fotokopi dari fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 60/2016 tanggal 4 April 2016, Bukti TIV-4c;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1626 atas nama Julia Subintoro, Bukti TIV-4d;
Fotokopi dari fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2866/2016 tanggal 4 Mei 2016, Bukti TIV-4e;
Fotokopi dari fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 59/2016 tanggal 4 April 2016, Bukti TIV-4f;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/426/R perihal Peringatan/Somasi tanggal 17 Juni 2021, Bukti TIV-5a;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/757/R perihal Peringatan/Somasi II tanggal 3 September 2021, Bukti TIV-5b;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/284/R perihal Peringatan/Somasi III tanggal 23 Februaru 2022, Bukti TIV-5c;
Fotokopi sesuai asli Surat Kepala KPKNL Jakarta III Nomor: S-1592/KNL.0703/2022 perihal Penetapan Jadwal Lelang Ulang tanggal 15 September 2022, Bukti TIV-6;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/1691/R dari Tergugat III kepada Tergugat II selaku Debitur tanggal 27 September 2022, Bukti TIV-7a;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/1692/R dari Tergugat III kepada Penggugat selaku Penjamin tanggal 27 September 2022, Bukti TIV-7b;
Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Bank Negara Indonesia Tbk. Nomor: RRW10/2/1693/R dari Tergugat III kepada Penghuni tanggal 27 September 2022, Bukti T.IV-7c;
Fotokopi sesuai asli Pengumuman Lelang Ulang melalui media tanggal 12 Oktober 2022, Bukti TIV-8;
Fotokopi sesuai asli Risalah Lelang Nomor: 652/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Bukti TIV-9;
Fotokopi dari print out Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Bukti TIV-10;
Fotokopi dari print out Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Bukti TIV-11;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat IV, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Tergugat IV tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Turut Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Fotokopi sesuai asli Buku Tanah Hak Guna bangunan No.1626/Gunung, Bukti TT-1;
Fotokopi sesuai asli Buku Tanah Hak Milik No.414/Gunung, Bukti TT-2;
Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat III, para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing tanggal 26 Juli 2023, dan tanggal 27 Juli 2023;
Menimbang, bahwa Para Pihak menyatakan sudah tidak akan mengajukan apa-apa lagi dan tetap tidak dapat berdamai, oleh karenanya mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagimana tersebut di atas;
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukan tuntutan Provisi yang pada pokoknya agar Tergugat I diperintahkan untuk tidak melakukan pengosongan paksa dengan mengeluarkan Penggugat dan keluarganya atau orang yang ditunjuk olehnya untuk menempati atau menjaga secara paksa dari tanah dan bangunan SHM dan SHGB objek sengketa, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) atas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisi tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tuntutan provisi sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR pada pokoknya adalah tuntutan untuk memperoleh tindakan sementara yang sifatnya eksepsional dan mendesak yang mendahului putusan akhir untuk menghindari kerugian yang lebih besar namun tidak boleh menyangkut pokok perkara, yang diajukan oleh Penggugat dengan mengemukakan alasan-alasannya (posita) dan hal-hal yang dituntut (petitum);
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui, bahwa syarat formil tuntutan provisi adalah:
a. Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya;
b. Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan;
c. Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat menuntut agar Tergugat I tidak melakukan pengosongan obyek perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati materi gugatan Penggugat, ternyata tuntutan provisi Penggugat tersebut berkaitan dengan kepemilikan Penggugat atas obyek perkara, apakah benar Penggugat masih mempunyai hak atas obyek perkara, sehingga masih berhak menguasai obyek perkara, hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tuntutan provisi Penggugat tidak beralasan hukum;
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Tergagat I mengajukan eksepsi tentang:
Eksepsi tentang Gugatan kabur (obscuur libel)
Penggabungan pihak didalam gugatan antara badan hukum publik dan badan hukum privat;
Penggugat salah mengajukan upaya hukum;
Eksepsi tentang Error in persona
Gugatan salah pihak (Gemis aanheidermigheid) atau tidak ada hubungan hukum (Disqualification Exeptie);
Tergagat III mengajukan eksepsi tentang:
Gugatan tidak jelas atau kabur (Exeptie Obscuur libel);
Diskualifikasi dan keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat (Exceptio Error In Persona);
Tergagat IV mengajukan eksepsi tentang:
Exceptio Litis Pendentis;
Eksepsi Gugatan Obscuur libel;
Eksepsi Error In Persona;
Turut Tergagat mengajukan eksepsi tentang:
Eksepsi litis pendentis/sub judice (masih berperkara di pengadilan lain);
Menimbang, bahwa Pasal 136 HIR menentukan bahwa “Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata dari jawaban Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat memuat tangkisan/eksepsi bukan menyangkut mengenai ketidakwenangan hakim, maka sesuai ketentuan Pasal 136 HIR tersebut, Majelis Hakim memeriksa dan memutus eksepsi tersebut bersama-sama dengan gugatan pokok;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada ketentuan Pasal 136 HIR tersebut, sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai materi gugatan pokok terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat di atas sebagai berikut:
Ad.1. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa dalam eksepsinya Tergugat I, mengemukakan bahwa menurut Tergugat I, gugatan Penggugat yang telah menggabungkan antara badan hukum publik dan badan hukum privat dalam suatu gugatan mengakibatkan gugatan kabur, dan menurut Tergugat I Penggugat juga telah salah mengajukan upaya hukum, sedangkan Tergugat III mengemukakan bahwa Penggugat telah mengetahui, memahami serta menyetujui segala konsekuensi hukum atas penjaminan yang diberikan, sehingga dalil gugatan Penggugat tidak berdasar dan mengada ada, dan Tergugat IV mengemukakan bahwa, dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat IV tidak jelas perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat IV, sehingga menurut Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur (obscuur libel) adalah gugatan tidak terang artinya formulasi gugatan tidak diuraikan secara jelas, tegas dan rinci, sedangkan secara formil dalil-dalil (posita) atau Fundamentum Petendi harus memenuhi unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama dalil gugatan Penggugat, baik posita maupun petitum gugatan Penggugat, ternyata yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan Majelis Hakim berpendapat tidak ada larangan dalam tertib hukum acara perdata menggabungkan gugatan terhadap badan hukum publik dan badan hukum privat sepanjang yang dipermasalahkan bukan mengenai sengketa administrasi, dan dalam perkara a quo yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah bahwa menurut Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan juga bukan mempermasalahkan mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan mengenai eksepsi Tergugat III bahwa Penggugat telah mengetahui, memahami serta menyetujui segala konsekuensi hukum atas penjaminan yang diberikan dan eksepsi Tergugat IV, tentang perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukannya, hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara, yang akan dibuktikan dalam pokok perkara, dengan demikian eksepsi Ad.1 ini tidak beralasan hukum;
Ad.2. Gugatan Penggugat Error in persona;
Bahwa Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam eksepsinya mengemukakan bahwa Gugatan Penggugat Error in persona dengan alasan salah pihak (Gemis aanheidermigheid) atau tidak ada hubungan hukum (Disqualification Exeptie), karena yang disengketakan dalam gugatan ini adalah dikarenakan Tergugat II ingkar janji kepada Penggugat terkait pinjaman obyek jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat III ternyata Tergugat II gagal bayar, sehingga Tergugat III atas kewenangan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Hak Tanggungan telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dan berdasarkan risalah lelang, obyek jaminan telah laku terjual melalui proses lelang oleh Tergugat IV, sehingga kepemilikan beralih menjadi atas nama Tergugat I, sedangkan Tergugat IV mengemukakan oleh karena terdapat klausul mengenai pertanggungjawaban berkaitan dengan pelaksanaan lelang ada pada Tergugat III, sehingga Tergugat I, Terggugat III dan Tergugat IV menganggap gugatan a quo tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I, Terggugat III maupun Tergugat IV;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama dalil gugatan Penggugat, baik posita maupun petitum gugatan Penggugat, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum, bukan masalah wanprestasi antara Penggugat dengan Tergugat II, sedangkan eksepsi yang dikemukakan oleh Terggugat III dan Tergugat IV berkaitan dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan Terggugat III dan Tergugat IV, dan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, mengenai apakah benar antara Penggugat dengan Terggugat III dan Tergugat IV terdapat hubungan hukum dan hubungan hukum tersebut menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum, hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pokok perkara, dengan demikian eksepsi Ad.2 ini tidak beralasan hukum;
Ad.3. Exceptio Litis Pendentis;
Bahwa Tergugat IV dan Turut Tergugat mengemukakan pada pokoknya bahwa gugatan yang diajukan dalam perkara a quo, baik objek gugatan, subjek gugatan, dan kepentingan hukum yang dipermasalahkan adalah sama dengan perkara yang diajukan oleh Fatimena Gunawan (suami Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor: 676/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2022, sedangkan perkara a quo didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 November 2023, dengan demikian, perkara tersebut masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada kepastian hukum), sehingga untuk menghindari putusan yang bersifat kontradiktif antara perkara a quo dengan perkara Nomor: 676/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, maka gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri mengadili suatu perkara yang diajukan berdasarkan kewenangannya, baik kewenangan absolut maupun kewenangan relatif, dan apakah benar perkara aquo sama dengan perkara yang diajukan oleh Fatimena Gunawan (suami Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim berpendapat oleh karena perkara aquo diajukan oleh Penggugat, bukan oleh suami Penggugat, maka Majelis Hakim perlu memeriksa hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat terlebih dahulu dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tersebut apakah benar telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pokok perkara, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat, tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Terugat ditolak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal, karena pengakuan merupakan bukti yang sempurna, maka menurut hukum harus dianggap terbukti mengenai hal-hal:
Bahwa benar awalnya Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor 1626/Gunung a.n. Nyonya Julia Subintoro dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) Nomor 414/Gunung a.n. Nyonya Julia Subintoro, keduanya terletak di Jl. Pakubuwono VI No. 84, RT.004/RW.07 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut obyek perkara;
Bahwa benar obyek perkara diperoleh Penggugat berdasarkan hibah dari orangtua Penggugat sendiri, dan sepenuhnya menjadi milik Penggugat serta tidak bercampur harta menjadi harta bersama suami;
Bahwa benar kedua sertifikat obyek perkara tersebut dipinjamkan oleh Penggugat kepada Tergugat II sebagai jaminan pinjaman/kredit kepada Tergugat III dengan dibebani dengan Hak Tanggungan;
Bahwa benar ternyata kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III mengalami kemacetan atau gagal bayar/wanprestasi, sehingga Tergugat III melelang obyek perkara yang sertifikatnya atas nama Penggugat tersebut melalui Tergugat IV pada 19 Oktober 2022, dan sebagai pemenang lelangnya adalah Tergugat I;
Bahwa benar sertifikat obyek perkara sekarang telah dibalik nama oleh Turut Tergugat menjadi atas nama Turgugat I;
Bahwa benar obyek perkara sampai saat ini masih dikuasai oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apa sebenarnya yang menjadi inti persengketaan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi inti persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat adalah bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya atas obyek perkara tersebut kepada Tergugat II, sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat selaku pemiliknya akan tetapi tanpa persetujuan Penggugat obyek perkara tersebut telah dijual lelang oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV dan Tergugat I sebagai pemenang lelang telah melakukan balik nama atas obyek perkara kepada Turut Tergugat, sehingga menurut Penggugat, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, hal tersebut didukung oleh Tergugat II, sedangkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat menolak dalil Penggugat dengan mendalilkan bahwa proses penjualan lelang atas obyek perkara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat ditolak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Pengugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut di atas terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9b serta 4 (empat) orang saksi dibawah sumpah masing-masing bernama Martin Munardjo, Sri Purwanti, Antonius Michael P, dan Dhio Maure serta 1 (satu) orang Ahli bernama DR © Indra Iswara, S.H., M.Kn, CPArb., CPM, dan Tergugat II untuk mendukung dalilnya telah mengajukan bukti T.II-1 sampai dengan Bukti T.II-24, sedangkan Tergugat I untuk membuktikan dalil penolakannya telah mengajukan Bukti T.I-1 sampai dengan Bukti T.I-11, Tergugat III untuk membuktikan dalil penolakannya telah mengajukan bukti T.III-1 sampai dengan Bukti T.III-10, Tergugat IV untuk membuktikan dalil penolakannya telah mengajukan Bukti T.IV-1 sampai dengan Bukti T.IV-11, Turut Tergugat untuk membuktikan dalil penolakannya telah mengajukan Bukti TT-1 sampai dengan Bukti TT-2 namun Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan saksi maupun Ahli walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, Para Tergugat maupun Turut Tergugat terdapat bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukan aslinya, maka sesuai Yurisprudensi, bahwa terhadap bukti surat berupa fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada aslinya, maka harus dikesampingkan sebagai surat bukti (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985);
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang ternyata adalah sama dengan bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat, maupun Turut Tergugat, maka berarti para pihak telah mengakui kebenaran bukti surat tersebut begitu juga sebaliknya, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 410K/Pdt/2004 tanggal 25 April 2005 yang intisarinya menentukan bahwa “Suatu surat berupa fotokopi yang diajukan di persidangan pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya” di persidangan namun oleh karena fotokopi surat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotokopi surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam persidangan”;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti, baik dari Penggugat maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat yang ada relevansinya dengan perkara ini saja, yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak akan dipertimbangkan dan akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan Penggugat, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bahwa dari inti persengketaan antara Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat di atas, bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek perkara tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya kepada Tergugat II, sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat, akan tetapi tanpa persetujuan Penggugat obyek perkara telah dijual lelang oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV dan Tergugat I sebagai pemenang lelang telah melakukan balik nama atas obyek perkara kepada Turut Tergugat, sehingga menurut Penggugat, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menimbang, bahwa dari inti permasalahan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya kepada Tergugat II, sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu Bukti P-1, Bukti P-2 berupa Sertifikat Obyek Perkara tercatat atas nama Penggugat, dan berdasarkan Bukti P-5a dan Bukti P-5b berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Bukti P-6a dan Bukti P-6b berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan, Penggugat telah memberikan Kuasa kepada Tergugat II untuk Pemberian Hak Tanggungan atas obyek perkara;
Menimbang, bahwa Tergugat II, mendukung dalil Penggugat dengan mengajukan Bukti T.II-9 berupa perjanjian kredit antara Tergugat II dengan Tergugat III, Bukti T.II-1 dan T.II-2 berupa Sertifikat Obyek Perkara semula tercatat atas nama Penggugat, dan dari Bukti T.II-10 dan Bukti T.II-12 berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tangungan, Bukti T.II-11 dan Bukti T.II-13 berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan, bahwa Penggugat telah menandatangani surat kuasa membebankan hak tanggungan dan selanjutnya dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan oleh karena ternyata Tergugat II mengalami gagal bayar, maka berdasarkan Bukti T.II-3 dan Bukti T.II-4, Tergugat II mengajukan permohonan Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, dan berdasarkan Bukti T.II-20, Tergugat III selaku kreditur telah mengajukan permohonan lelang dan telah mengirimkan Pemberitahuan Lelang dari Tergugat III kepada Tergugat II, dan atas pemberitahuan tersebut, berdasarkan Bukti T.II-21 Tergugat II mengajukan Surat Perpanjangan Waktu kepada Tergugat III, dan setelah lelang dilaksanakan, maka berdasarkan Bukti T.II-22 Tergugat II mengajukan Permohonan Pembatalan Lelang kepada Tergugat III;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat menolak dalil Penggugat dengan mengemukakan bahwa proses penjualan lelang tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum dengan mengajukan alat bukti yaitu Bukti T.III-1 = Bukti T.IV-4d dan Bukti T.III-2 = Bukti T.IV-4a berupa Sertifikat Obyek Perkara, Bukti TT-1 dan TT-2 berupa Buktu Tanah obyek perkara, Bukti T.III-3 = Bukti T.IV-4f dan Bukti T.III-4 = Bukti T.IV-4C berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan, Bukti T.III-5 = Bukti T.IV-4e dan Bukti T.III-6 = Bukti T.IV-4B berupa Sertifikat Hak Tanggungan, Bukti T.IV-5a, Bukti T.IV-5b dan Bukti T.IV-5c, berupa Peringatan/somasi, Bukti T.IV-1 berupa Surat Tergugat III kepada Tergugat IV, Bukti T.IV-2 berupa Surat Pernyataan dari Tergugat III, Bukti T-IV-6 berupa Penetapan Jadwal Lelang, Bukti T.IV-7a berupa Surat Pemberitahuan Lelang kepada Tergugat II selaku Debitur, Bukti T.III-7 = Bukti T.IV-7b berupa Surat Pemberitahuan Lelang kepada Penggugat selaku Penjamin, Bukti T.III-8 = Bukti T.IV-7c berupa Surat pemberitahuan kepada Penghuni, Bukti T.I-11 = Bukti T.III-9 = Bukti T.IV-8 berupa pengumuman melalui koran edisi 12 Oktober, Bukti T.I-9 dan Bukti T.I-10 berupa penawaran melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id, Bukti T-1 = Bukti T.III-10 = Bukti T.IV-9 berupa salinan risalah lelang, Bukti T.I-9 berupa Grosse Risalah lelang, Bukti T.I-2 berupa kuitansi pembayaran harga lelang, Bukti T.I-3 berupa Setoran Pajak, Bukti T.I-4 berupa Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Bukti T.I-5 dan Bukti T.I-6 berupa Sertifikat obyek perkara atas nama Tergugat I;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”): “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Menimbang, bahwa dari hal yang telah diakui kebenarannya di atas, bahwa kedua sertifikat obyek perkara yang semula tercatat atas nama Penggugat dipinjamkan oleh Penggugat kepada Tergugat II sebagai jaminan pinjaman/kredit kepada Tergugat III dengan dibebani Hak Tanggungan namun ternyata kredit atas nama Tergugat II kepada Tergugat III mengalami kemacetan atau gagal bayar/wanprestasi dan walaupun telah disomasi sebanyak 3 (tiga) kali namun tetap saja Tergugat tidak melaksanakan kewajiban membayar hutangnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UUHT, Tergugat III selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menentukan: “Penyelengaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan Penjual”. Jo Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menentukan: “Permohonan lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis lelangnya disertai dokumen persyaratan lelang.”
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menentukan “Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas Il atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, telah terbukti bahwa Tergugat III untuk pelaksanaan lelang, telah mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Tergugat IV selaku penyelenggara lelang dengan dilengkapi persyaratan berupa Surat Pernyataan dari Tergugat III pertanggungjawaban terkait proses lelang, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Obyek Perkara, Sertifikat Obyek Perkara, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Somasi 1, Somasi 2, dan Somasi 3, oleh karena persyaratan telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, maka sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di atas, Tergugat IV selaku penyelenggara lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti di atas, selanjutnya Tergugat IV selaku penyelenggara lelang menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan lelang dan Tergugat III juga sudah memberitahukan rencana lelang obyek perkara kepada Tergugat selaku debitur, kepada Penggugat selaku Penjamin, dan kepada Penghuni, dan untuk memenuhi asas publisitas, Tergugat III juga telah mengumumkan melalui koran dan menawarkan melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2022 dilaksanakan lelang dan Tergugat I sebagai pemenang lelang dan telah melakukan pembayaran harga lelang, menyetorkan pajak penghasilan serta membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Tergugat I juga telah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Grosse Risalah Lelang, sehingga Tergugat I kemudian mengajukan permohonan balik nama atas sertifikat obyek perkara kepada Turut Tergugat, sehingga terbit sertifikat obyek perkara atas nama Tergugat I tanggal 4 November 2022 dan tanggal 8 November 2022;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat lelang eksekusi atas obyek perkara yang dilakukan oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya kepada Tergugat II, sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di atas, bahwa Penggugat telah menyerahkan obyek perkara untuk menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat II selaku Debitur dan Tergugat III selaku Kreditur dan terkait penjaminan tersebut telah dibebani hak tanggungan, dan dalam melakukan tindakan hukum menjaminkan obyek perkara a quo yang dilakukan oleh Penggugat tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan bahwa Penggugat melakukannya dengan ancaman/paksaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), maupun penipuan (bedrog), oleh karenanya Penggugat dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui segala konsekuensi dari pemberian jaminan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan ketika Tergugat II wanprestasi, maka kemudian Tergugat III sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dan setelah dilakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terbukti Tergugat I sebagai pemenang lelang, selanjutnya melakukan balik nama atas obyek perkara menjadi atas nama Tergugat I, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dalil Penggugat bahwa Penggugat tidak pernah menjual dan/atau melepaskan hak kepemilikannya kepada Tergugat II, sehingga seharusnya demi hukum, hak kepemilikannya sepenuhnya masih tetap berada pada Penggugat, tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai petitum gugatan Penggugat satu persatu;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 1 oleh karena petitum ini bergantung pada petitum gugatan yang lainnya, maka terhadap petitum ini, dapat dikabulkan atau tidak, setelah terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan petitum yang lain;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 2 tentang perbuatan melawan hukum, oleh karena sebagaimana pertimbangan di atas, Penggugat tidak dapat membuktikan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka petitum gugatan Penggugat angka 2 ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 3, angka 4 dan angka 5 tentang cacat hukum dengan segala akibat hukumnya pencatatan peralihan hak kepemilikan obyek perkara atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I, dan Penggugat adalah pemilik obyek perkara serta agar Tergugat I melepaskan klaim kepemilikan atas obyek perkara, oleh karena sebagaimana pertimbangan di atas, telah terbukti bahwa lelang eksekusi atas obyek perkara yang dilakukan oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pembeli lelang dalam hal ini Tergugat I harus dilindungi secara hukum, dan peralihan hak kepemilikan obyek perkara atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I sebagai pembeli lelang adalah sah, maka petitum gugatan Penggugat angka 3, angka 4 dan angka 5 ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 6 tentang pembayaran ganti rugi, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat III melalui perantara Tergugat IV dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, maka petitum gugatan Penggugat angka 6 ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 7 dan angka 8 tentang perintah agar Turut Tergugat taat pada pelaksanaan putusan ini, dan agar Turut Tergugat melakukan blokir dan tidak memproses balik nama, oleh karena sebagaimana pertimbangan di atas, Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka petitum gugatan Penggugat angka 7 dan angka 8 tidak relevan lagi dan tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 9 tentang sita jaminan (conservatoir beslag), oleh karena dalam perkara ini tidak pernah dikeluarkan Penetapan sita jaminan, disamping itu berdasarkan Putusan MARI No. 394K/Pdt/1984 tertanggal 31 Maret 1985 yang menyatakan: “Tidak diperkenankannya meletakkan “sita jaminan” (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank dan terhadap objek yang telah dijaminkan dan dibebani dengan Hak Tanggungan tidak dapat diletakan sita jaminan”. Jo. Putusan MARI No. 394K/Pdt/1984 tanggal 05 Juli 1985 yang kaidah hukumnya menentukan “Bahwa terhadap tanah yang telah dijaminkan (diagunkan) kepada Bank dan dibebani dengan Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita jaminan di atasnya”, maka petitum gugatan Penggugat angka 9 ini tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 10 tentang putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vorbaar bij voraad), sebagaimana pertimbangan di atas, oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, maka petitum gugatan Penggugat angka 10 ini tidak relavan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 1 haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah sebagimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa bersamaan dalam jawabannya Tergugat I Konvensi telah mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi, oleh karenanya dalam gugatan Rekonvensi ini, Tergugat I Konvensi selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan rekonvensi ini adalah Penggugat Rekonvensi mendalilkan bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik dan pemilik terakhir obyek perkara, sehingga Tergugat Rekonvensi bukan lagi sebagai pemilik obyek perkara, namun Tergugat Rekonvensi malah menempatkan penjaga pada obyek perkara dan Tergugat Rekonvensi telah melakukan upaya-upaya baik pidana maupun perdata untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek perkara, oleh karenanya Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi baik kerugian materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut Tergugat Rekonvensi menolak dengan mengemukakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah nyata-nyata beritikad buruk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi menuntut agar Penggugat Rekonvensi mengembalikan kepemilikan obyek perkara kepada Tergugat Rekonvensi dan karena sampai saat ini Tergugat Rekonvensi tidak pernah menerima risalah lelang, maka penetapan Nomor 101/Eks.RI/2022/PN. Jkt. Sel tanggal 21 Desember 2022 bertentangan dengan hukum, oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi ini Penggugat Rekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi tidak mengajukan bukti baru dan tetap pada bukti yang telah diajukan dalam gugatan konvensi;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan gugatan rekonvensi ini, maka hal-hal yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan dalam gugatan konvensi dianggap pula sebagai pertimbangan dalam gugatan rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada gugatan Konvensi di atas, telah terbukti bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan sebagai pemilik terakhir obyek perkara;
Menimbang, bahwa dari hal yang telah diakui kebenarannya di atas, bahwa benar obyek perkara sampai saat ini masih dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari alat bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah benar Tergugat Rekonvensi telah melarang Penggugat Rekonvensi menguasai obyek perkara dengan mengunci gerbang tidak memberikan akses untuk masuk, merawat, menempati dan menjaga obyek perkara walaupun telah diminta dan diperintahkan Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi malah menempatkan penjaga pada obyek perkara dan Tergugat Rekonvensi telah melakukan upaya-upaya baik pidana maupun perdata untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek perkara;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi yaitu Bukti P-3, foto Penggugat Rekonvensi mendatangi obyek perkara, Bukti P-4a berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dan Bukti P-4b berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan serta keterangan saksi Dhio Maure yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi adalah karyawan PT Camari Abadi yang bekerja pada Tergugat Rekonvensi sebagai penjaga obyek perkara dan sampai saat ini Saksi masih tinggal di dalam obyek perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dalil penolakan Tergugat Rekonvensi, apakah benar Penggugat Rekonvensi telah nyata-nyata beritikad buruk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi menuntut agar Penggugat Rekonvensi mengembalikan kepemilikan obyek perkara kepada Tergugat Rekonvensi dan karena sampai saat ini Tergugat Rekonvensi tidak pernah menerima risalah lelang, maka penetapan Nomor 101/Eks.RI/2022/PN. Jkt. Sel tanggal 21 Desember 2022 bertentangan dengan hukum, oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada gugatan konvensi di atas, Penggugat Rekonvensi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya perbuatan Penggugat Rekonvensi tidak merugikan Tergugat Rekonvensi dan telah terbukti bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik dan pemilik terakhir obyek perkara, sehingga Tergugat Rekonvensi bukan lagi sebagai pemilik obyek perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan dalil Tergugat Rekonvensi bahwa sampai saat ini Tergugat Rekonvensi tidak pernah menerima risalah lelang, maka penetapan Nomor 101/Eks.RI/2022/PN. Jkt. Sel tanggal 21 Desember 2022 bertentangan dengan hukum, oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menentukan bahwa “Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penjual, Pembeli/ahli warisnya/orang yang memperoleh hak, dan pihak lain yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menentukan bahwa:
(1) Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang;
(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
b. Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
c. Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas;
d. Instansi yang berwenang kepemilikan hak Objek dalam Lelang balik nama memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan; dan
e. Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal;
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, bahwa pihak Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang adalah Penjual, Pembeli, Pengawas Lelang (Superintenden), Instansi yang berwenang dan Balai Lelang, dan dalam perkara a quo yang bertindak selaku Penjual adalah Tergugat III Konvensi dan Pembelinya adalah Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, sedangkan Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) tidak termasuk sebagai pihak yang dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang, oleh karenanya dalil penolakan Tergugat Rekonvensi tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, bahwa Penggugat Rekonvensi telah terbukti sebagai pembeli yang beritikad baik dan obyek perkara sudah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat Rekonvensi, seharusnya Tergugat Rekonvensi menyerahkan obyek perkara kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah, namun ternyata Tergugat Rekonvensi tidak segera menyerahkan obyek perkara kepada Penggugat Rekonvensi bahkan memerintahkan saksi Dhio Maure untuk menjaga dengan menempati obyek perkara, oleh karenanya perbuatan Tergugat Rekonvensi merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai petitum gugatan Penggugat Rekonvensi satu persatu;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 1 tentang Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena sebagaimana pertimbangan di atas, Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 1 ini beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 2 agar Tergugat Rekonvensi keluar dan mengembalikan penguasaan obyek perkara kepada Penggugat Rekonvensi, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, telah terbukti bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas obyek perkara oleh karenanya sudah semestinya Tergugat Rekonvensi menyerahkan penguasaan obyek perkara kepada Penggugat Rekonvensi, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 2 ini, beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 3 tentang tuntutan agar Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil secara tunai dan sekaligus, oleh karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi, maka petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 3 ini, tidak beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat Rekonvensi haruslah dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selain dan selebihnya dengan perbaikan redaksi seperlunya;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dikabulkan sebagian, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah dipihak yang kalah, maka sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam dictum putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal-pasal dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge Daad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk keluar dan menyerahkan penguasaan bidang tanah dan bangunan obyek perkara kedalam penguasaan Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan bertanggung jawab;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 oleh kami Siti Hamidah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Singgih Wahono, S.H., dan Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Nomor 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 16 November 2022, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yustitin, S.H., Panitera Pengganti, dan putusan ini telah dikirim melalui Sistem Informasi Elektronik pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Singgih Wahono, S.H., Siti Hamidah, S.H., M.H.
Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yustitin, S.H.
Perincian Biaya :
Biaya pendaftaran/PNBP Rp 30.000,00
Biaya proses Rp 100.000,00
Penggandaan Rp 78.000,00
Panggilan Rp3.000.000,00
PNBP Panggilan Rp 60.000,00
Biaya sumpah Rp 50.000,00
Materai Rp 10.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
J u m l a h Rp3.338.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).