91/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ANTON ZULKARNAEN, S.H., M.H. 2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H. Terdakwa: Heng Kang Sung alias Asun anak dari Lim Kim Heng
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KIM HENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan Penambangan Tanpa Surat Izin Usaha Penambangan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli); 1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli); 1(satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli); 1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATZEBI YATU LENSI 1(satu) lembar Surat Tanda Kecakapan nomor : 551.3/314/D-HUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli); 1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor : L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli); Dikembalikan Kepada terdakwa. 1(satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26. 1(satu) unit Tongkang KDK. 1(satu) set Alat Penghisap Pasir Muatan Pasir ± 300 (tiga ratus) M3. 1(satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Sdr. HENG KANG SUNG. 1(satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Sdr. HENG KANG SUNG. 1(satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr. HENG KANG SUNG 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Dan Danau nomor 552/931/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 5552/931 /DISHUB-.1 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2885/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2885/ DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli 1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2788/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 30 Januari 2023 (asli); 1(satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkut Sungai Dan Danau nomor 552/551/DISHUB-C.3 tanggal 4 Mei 2020 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/645/DISHUB-C.1/05/21 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Pas Perairan Daratan nomor : 552/645/DISHUB-C.1 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor 552/620/DISHUB-C.1/05/21 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 28 Mei 2021 (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/895/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau nomor 4155/GKB tanggal 17 Juni 2022 (asli); 1(satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau nomor: 552/223/DISHUB-C.3 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli) 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/1229/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/1230 /DISHUB-C.1 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/1220/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 22 Juli 2025 (asli); 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2884/DISHUB/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2884 /DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2787/DISHUB/02/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli); 1(satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor : 503/110/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 tanggal 29 Oktober 2018. 1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3266/01/B-ASP (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3267/01/B-ASP (asli); 1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/1990/11/B-ASP tanggal 3 November 2023(asli); Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Heng Kang Sung Alias Asun Anak Dari Lim Kim Heng;
Tempat lahir : Sungai Ambangah;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 22 Juli 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ponti Agung Permai 2 Dalam RT 014 RW 002 Kelurahan Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Januari 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024;
3. Penuntut sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
4. Hakim PN sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024;
5. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 06 April 2024 sampai dengan tanggal 04 Juni 2024;
Terdakwa dipesidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu Desy Ratna Sari, S.H., M.H, dan Ridho Fathant, S.H., M.H Penasihat Hukum, berkantor di “Ridho Fathant Khan & Associates” beralamat di Jalan Aliayang Nomor 4-6 Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7171/Sk/Leg.Pid/2024/ PN Mpw tanggal 14 Maret 2024 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mpw tanggal 7 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mpw tanggal 7 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terhadap Terdakwa HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KING HENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KING HENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan denda sejumlah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATZEBI YATU LENSI
1 (satu) lembar Surat Tanda Kecakapan nomor : 551.3/314/D-HUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor : L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
DIKEMBALIKAN KEPADA HENG KANG SUNG
1 (satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26.
1 (satu) unit Tongkang KDK.
1 (satu) set Alat Penghisap pasir
Muatan Pasir ± 300 (tiga ratus) M3.
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1 (satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr. HENG KANG SUNG
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Dan Danau nomor 552/931/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 5552/931/DISHUB-.1 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2885/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2885/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2788/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 30 Januari 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkut Sungai Dan Danau nomor 552/551/DISHUB-C.3 tanggal 4 Mei 2020 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/645/DISHUB-C.1/05/21 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Perairan Daratan nomor : 552/645/DISHUB-C.1 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor 552/620/DISHUB-C.1/05/21 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 28 Mei 2021 (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/895/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau nomor 4155/GKB tanggal 17 Juni 2022 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau nomor: 552/223/DISHUB-C.3 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli)
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/1229/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/1230/DISHUB-C.1 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/1220/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 22 Juli 2025 (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2884/DISHUB/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2884/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2787/DISHUB/02/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor : 503/110/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3266/01/B-ASP (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3267/01/B-ASP (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/1990/11/B-ASP tanggal 3 November 2023(asli);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya :
Menyatakan HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KING HENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus” sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana seringan-ringannya terhadap Terdakwa HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KING HENG dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATZEBI YATU LENSI
1 (satu) lembar Surat Tanda Kecakapan nomor : 551.3/314/D-HUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor : L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1 (satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr. HENG KANG SUNG
Muatan Pasir ± 300 (tiga ratus) M3.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
1 (satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26.
1 (satu) unit Tongkang KDK.
1 (satu) set Alat Penghisap pasir
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Dan Danau Nomor: 552/931/DISHUB/06/22, tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor: 5552/ 931/DISHUB,1 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau Nomor: 552/2885/DISHUB-C.1/01/23, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor: 552/2885/DISHUB-C.1, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli)
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/2788/DISHUB-C.1/01/23, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 3929/GKB, tanggal 30 Januari 2023 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkut Sungai Dan Danau Nomor: 552/551/DISHUB-C.3, tanggal 4 Mei 2020 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau Nomor: 552/645/DISHUB-C.1/05/21, tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Perairan Daratan Nomor: 552/645/DISHUB-C.1, tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/620/DISHUB-C.1/05/21 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 3929/GKB, tanggal 28 Mei 2021 (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/895/DISHUB/06/22, tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Nomor: 4155/GKB, tanggal 17 Juni 2022 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/223/DISHUB-C.3, tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli)
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau Nomor: 552/1229/DISHUB-C.1/07/22, tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor: 552/1230/DISHUB-C.1, tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/1220/DISHUB-C.1/07/22, tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor: 3929/GKB, tanggal 22 Juli 2025 (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau Nomor: N552/2884/DISHUB/01/23, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor: 552/2884/DISHUB-C.1, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau Nomor: 552/2787/DISHUB/02/23, tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/110/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018, tanggal 29 Oktober 2018.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/3266/01/B-ASP (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/3267/01/B-ASP (asli);
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/1990/11/B-ASP, tanggal 3 November 2023(asli);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HERU KURNIAWAN;
Menetapkan kepada Negara membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota pembelaan Penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa TERDAKWA HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KIM HENG, pada hari KAMIS tanggal 04 JANUARI 2023, sekira Pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam BULAN JANUARI 2024, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2024, bertempat di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’,41” LS - 109°47’,38” BT, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [yang berbunyi : (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan], yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu sebagaimana tersebut diatas, Tim SHIPTENDER KP. Antasena-7006 melaksanakan patroli berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/24/I/OPS.1.2/2024 tanggal 1 Januari 2024, antara lain : Saksi Bripda FATIR RAHMAN ARIF, Saksi Bharaka ANSARI, dan Saksi Bharada RUSLIN UMAR (PARA SAKSI) telah melihat dan bertemu dengan TERDAKWA yang merupakan Nahkoda TB. MITRA JAYA GT 26 bersama dengan Anak Buah Kapalnya (ABK), yaitu : Saksi AGUS TRIMAJA, Saksi HERKULANUS, dan Saksi BAHTIAR RASIP, serta Sdr. POTEK sedang melakukan penambangan pasir, selanjutnya PARA SAKSI melakukan pemeriksaan dan mengamankan Kapal beserta muatannya, dan Nahkoda serta ABK Kapal TB. MITRA JAYA yang melakukan kegiatan muat / penambang, berupa: pasir yang dimuat kedalam Tongkang (TK) KDK GT. 214 sejumlah ± 300 M³ (tiga ratus meter kubik). Dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan Nahkoda bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan / penyedotan Pasir di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, pada titik koordinat pada posisi 00°14’,41” LS - 109°47’,38” BT tanpa dilengkapi dengan Izin usaha pertambangan, dan selanjutnya Tim ABK KP. ANTASENA-7006 mengamankan dan melakukan pengawalan terhadap Kapal TB.MITRA JAYA dengan TERDAKWA dan TK. KDK GT. 214 berikut dengan muatan pasir sejumlah ± 300 M³ untuk dibawa menuju ke Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jeruju, Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa TERDAKWA dalam melakukan penambangan diluar dari wilayah IUP-OP dengan nomor :503/110/MINERBA/DPMPTSP-C/2008 tanggal 29 Oktober 2018 yang terletak di Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan Komoditas Tambang Batuan (pasir sungai) seluas 15,84 hektar, yang dikerjasamakan antara ATZEBI YATU LENSI, S.E. dengan Saksi HERU KURNIAWAN, dan dalam menambang diwilayah itu sudah 4 (empat) kali dilakukan atas inisiatif sendiri dari TERDAKWA, dan perbuatan TERDAKWA dalam melakukan kegiatan Penambangan pasir tanpa izin dari Instansi Pemerintah R.I. yang berwenang.
Perbuatan TERDAKWA HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KIM HENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebagai berikut:
Agus Atmaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa Adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai ABK di kapal TB. Mitra Jaya sejak bulan November 2022 dan saksi menjadi ABK TB. Mitra jaya sejak bulan November 2022 sampai dengan saat ini, adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ABK membantu Nahkoda tolak sandar kapal, melakukan penambangan pasir, memasak, jaga kapal, sebagai ABK. TB. Mitra Jaya saksi dalam bekerja bertanggung jawab kepada nahkoda Sdr. Heng Kang Sung (Terdakwa);
Bahwa Kapal TB. Mitra Jaya GT jenis kapal Toq boat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, untuk jumlah ABK kapal TB. Mitra jaya berjumlah 5 (lima) orang antara lain 1. Sdr. Heng Kang Sung (terdakwa selaku Nahkoda), 2. Sdr. Herkulanus (sebagai ABK), 3. Sdr. Potek (sebagai ABK), 4. Sdr. Bachtiar (sebagai ABK) dan 5. saksi sendiri (sebagai ABK);
Bahwa Pemilik kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut adalah Sdr. Heru Kurniawan yang saksi tidak tahu alamatnya;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari kapal polisi Antasena-7009 pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’,14”LS - 109°47, 38”BT, pada saat tim shiptender KP. Antasena-7009 melaksnakan patrol selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan TB. Mitra Jaya yang melakukan kegiatan ekplorasi/ penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK. KDK sejumlah ±300 M³;
Bahwa Pada saat kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut sedang melakukan operasi kerja ekplorasi / penambangan pasir pada pukul 15.00 Wib datang Petugas kepolisian menggunakan speed boat polisi naik ke kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut selajutnya melakukan pemeriksaan surat-surat kapal yang sedang dalam keadaan muat / menambang pasir kemudian kapal diamankan di bawa dan di kawal menuju kapal polisi Antasena 7009 di Pelabuhan TPI Jeruju untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut berangkat dari pangkalan Kampung Baru Kecamatan Sungai Raya dengan tujuan ke wilayah perairan Sungai Kapuas Tanjung lalang Kalimantan Barat untuk melakukan muat / penambangan pasir adapun lamanya perjalan dari pangkalan kampong baru ke tujuan wilayah perairan sungai Kapuas tanjung lalang selama ± 12 (dua belas) jam;
Bahwa pada saat bertolak dari wilayah pangkalan kampung baru tujuan ke perairan sungai kapuas tanjung lalang kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut tidak membawa muatan apaun atau kosong;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut dalam melakukan muat/ penambangan pasir dilengkapi dengan surat izin usaha penambangan atau tidak saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui yaitu Terdakwa seagai nahkoda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah Terdakwa sebagai nahkoda;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang atas perintah Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang;
Bahwa saya tidak mengetahui sudah berapa kali kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang;
Bahwa Muatan pasir yang berada di kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut rencana akan di bawa ke Sungai Raya atas perintah Nahkoda (Terdakwa);
Bahwa yang memegang dokumen atau surat-surat tentang kegiatan kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa yang memberi upah atau gaji saksi bekerja di atas kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu nahkoda (Terdakwa);
Bahwa besaran gaji yang saksi terima sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) setiap 1 (satu) trip yang saksi terima dari Terdakwa selaku nahkoda;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Herkulanus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara diketahui terjadi pada hari Katanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai ABK di kapal TB. Mitra Jaya sejak bulan Juli 2023 dan saksi menjadi ABK TB. Mitra jaya sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ABK membantu Nahkoda tolak sandar kapal, melakukan penambangan pasir, memasak, jaga kapal, sebagai ABK. TB. Mitra Jaya saksi dalam bekerja bertanggung jawab kepada nahkoda Sdr. Heng Kang Sung (Terdakwa);
Bahwa Kapal TB. Mitra Jaya GT jenis kapal Toq boat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, untuk jumlah ABK kapal TB. Mitra jaya berjumlah 5 (lima) orang antara lain 1. Sdr. Heng Kang Sung (terdakwa selaku Nahkoda), 2. Sdr. Agus Trimaja (sebagai ABK), 3. Sdr. Potek (sebagai ABK), 4. Sdr. Bachtiar (sebagai ABK) dan 5. saksi sendiri (sebagai ABK);
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari kapal polisi Antasena-7009 pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’,14”LS - 109°47, 38”BT, pada saat tim shiptender KP. Antasena-7009 melaksnakan patrol selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan TB. Mitra Jaya yang melakukan kegiatan ekplorasi/ penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK. KDK sejumlah ±300 M³;
Bahwa Pada saat kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut sedang melakukan operasi kerja ekplorasi / penambangan pasir pada pukul 15.00 Wib datang Petugas kepolisian menggunakan speed boat polisi naik ke kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut selajutnya melakukan pemeriksaan surat-surat kapal yang sedang dalam keadaan muat / menambang pasir kemudian kapal diamankan di bawa dan di kawal menuju kapal polisi Antasena 7009 di Pelabuhan TPI Jeruju untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut berangkat dari pangkalan Kampung Baru Kecamatan Sungai Raya dengan tujuan ke wilayah perairan Sungai Kapuas Tanjung lalang Kalimantan Barat untuk melakukan muat / penambangan pasir adapun lamanya perjalan dari pangkalan kampong baru ke tujuan wilayah perairan sungai Kapuas tanjung lalang selama ± 12 (dua belas) jam;
Bahwa pada saat bertolak dari wilayah pangkalan kampung baru tujuan ke perairan sungai kapuas tanjung lalang kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut tidak membawa muatan apaun atau kosong;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut dalam melakukan muat/ penambangan pasir dilengkapi dengan surat izin usaha penambangan atau tidak saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui yaitu Terdakwa seagai nahkoda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah Terdakwa sebagai nahkoda;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang atas perintah Terdakwa
Bahwa Muatan pasir yang berada di kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut rencana akan di bawa ke Sungai Raya atas perintah Nahkoda (Terdakwa);
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK yang melakukan muat/penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang;
Bahwa yang memegang dokumen atau surat-surat tentang kegiatan kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa yang memberi upah atau gaji saksi bekerja di atas kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu nahkoda (Terdakwa);
Bahwa Besaran gaji yang saksi terima sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) setiap 1 (satu) trip yang saksi terima dari Terdakwa selaku nahkoda
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahtiar Bin Rasip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai ABK di kapal TB. Mitra Jaya sejak bulan Januari 2024 dan saksi menjadi ABK TB. Mitra jaya sejak bulan Januari 2024 sampai dengan saat ini, adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ABK membantu Nahkoda tolak sandar kapal, melakukan penambangan pasir, memasak, jaga kapal, sebagai ABK. TB. Mitra Jaya saksi dalam bekerja bertanggung jawab kepada nahkoda Sdr. Heng Kang Sung (Terdakwa);
Bahwa Kapal TB. Mitra Jaya GT jenis kapal Toq boat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, untuk jumlah ABK kapal TB. Mitra jaya berjumlah 5 (lima) orang antara lain 1. Sdr. Heng Kang Sung (terdakwa selaku Nahkoda), 2. Sdr. Agus Trimaja (sebagai ABK), 3. Sdr. Potek (sebagai ABK), 4. Sdr. Herkulanus (sebagai ABK) dan 5. saksi sendiri (sebagai ABK);
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari kapal polisi Antasena-7009 pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’,14”LS - 109°47, 38”BT, pada saat tim shiptender KP. Antasena-7009 melaksnakan patrol selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan TB. Mitra Jaya yang melakukan kegiatan ekplorasi/ penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK. KDK sejumlah ±300 M³;
Bahwa pada saat kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut sedang melakukan operasi kerja ekplorasi / penambangan pasir pada pukul 15.00 Wib datang Petugas kepolisian menggunakan speed boat polisi naik ke kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut selajutnya melakukan pemeriksaan surat-surat kapal yang sedang dalam keadaan muat / menambang pasir kemudian kapal diamankan di bawa dan di kawal menuju kapal polisi Antasena 7009 di Pelabuhan TPI Jeruju untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut berangkat dari pangkalan Kampung Baru Kecamatan Sungai Raya dengan tujuan ke wilayah perairan Sungai Kapuas Tanjung lalang Kalimantan Barat untuk melakukan muat / penambangan pasir adapun lamanya perjalan dari pangkalan kampong baru ke tujuan wilayah perairan sungai Kapuas tanjung lalang selama ± 12 (dua belas) jam;
Bahwa pada saat bertolak dari wilayah pangkalan kampung baru tujuan ke perairan sungai kapuas tanjung lalang kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut tidak membawa muatan apaun atau kosong;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut dalam melakukan muat/ penambangan pasir dilengkapi dengan surat izin usaha penambangan atau tidak saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui yaitu Terdakwa seagai nahkoda;
Bahwa Muatan pasir yang berada di kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut rencana akan di bawa ke Sungai Raya atas perintah Nahkoda (Terdakwa);
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah Terdakwa sebagai nahkoda;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang atas perintah Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut selama saksi ikut sudah 2 (dua) kali melakukan muat/ penambangan pasir;
Bahwa yang memegang dokumen atau surat-surat tentang kegiatan kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa yang memberi upah atau gaji saksi bekerja di atas kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut yaitu nahkoda (Terdakwa);
Bahwa Saksi belum mendapatkan upah/gaji karena waktu kejadian saksi baru ikut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Anshari Bin Baso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada melakukan pemeriksaan dan memgamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK dengan Terdakwa selaku Nahkoda yang melakukan kegiatan muat/ penambangan barupa pasir;
Bahwa pemeriksaan terhadap kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut saksi lakukan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’41”LS - 109°47,38”BT pada saat tim shiptender KP. Antesena-7009 melaksanakan patrol selajutnya melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan nahkoda (terdakwa) bahwa melakukan kegiatan penambangan/penyedotan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan tersebut bersama rekan lainnya antara lain Sdr. Bharatu Ruslin Umar dan Bripda Fathir Rahman Arief;
Bahwa pada saat pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ berdasarkan keterangan (terdakwa);
Bahwa, Saat itu, ada orang lain yang mengetahuinya dan menyaksikannya pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut yaitu Petugas Kepolisian, Terdakwa, dan ABK kapal;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir kemudian kami amankan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir tersebut milik Heru Kurniawan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap koperatif;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ruslin Umar Bin Rajulloh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada melakukan pemeriksaan dan memgamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK dengan Terdakwa selaku Nahkoda yang melakukan kegiatan muat/ penambangan barupa pasir;
Bahwa Pemeriksaan terhadap kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut saksi lakukan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’41”LS - 109°47,38”BT pada saat tim shiptender KP. Antesena-7009 melaksanakan patrol selajutnya melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan nahkoda (terdakwa) bahwa melakukan kegiatan penambangan/penyedotan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan tersebut bersama rekan lainnya antara lain Sdr. Ansari Bin Baso dan Bripda Fathir Rahman Arief;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ berdasarkan keterangan (terdakwa);
Bahwa saat itu, ada orang lain yang mengetahuinya dan menyaksikannya pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut yaitu Petugas Kepolisian, Terdakwa, dan ABK kapal;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir kemudian kami amankan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir tersebut milik Heru Kurniawan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap koperatif;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Fahtir Rahman ArifBin Arif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada melakukan pemeriksaan dan memgamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK dengan Terdakwa selaku Nahkoda yang melakukan kegiatan muat/ penambangan barupa pasir;
Bahwa Pemeriksaan terhadap kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut saksi lakukan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’41”LS - 109°47,38”BT pada saat tim shiptender KP. Antesena-7009 melaksanakan patrol selajutnya melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan nahkoda (terdakwa) bahwa melakukan kegiatan penambangan/penyedotan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan tersebut bersama rekan lainnya antara lain Sdr. Ansari Bin Baso dan Sdr. Ruslin Umar Bin Rajuloh;
Bahwa Pada saat pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ berdasarkan keterangan (terdakwa);
Bahwa Saat itu, ada orang lain yang mengetahuinya dan menyaksikannya pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut yaitu Petugas Kepolisian, Terdakwa, dan ABK kapal;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut adalah kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir kemudian kami amankan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir tersebut milik Heru Kurniawan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap koperatif;
Terhadap keterangan saksi. Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pendapat ahli sebagai berikut :
BUANA SJAHBOEDDIN, S.H., M.H., AIIArb. Keterangan dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat sekarang ini Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
Bahwa benar Ahli menjelaskan dalam hal terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)”.
Unsur Pasal yang harus dibuktikan: setiap orang (dapat berupa perorangan/ korporasi)
Melakukan penambangan ps. 1 angka 19 (bandingkan dengan definisi pertambangan dalam ps. 1 angka 1).
Tanpa IUP, IUPK, IPR atau SIPB, termasuk juga kontrak pertambangan yang tekag ada sebelum berlakunya UU No.4 Tahun 2009 seperti Kontrak Karya dan PKP2B.
Penerapan Pasal:
Pasal 158 UU Minerba dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI);
Pasal 158 UU Minerba dapat dikenakan terhadap pemilik IUP/IUPK yang men-subkontrakan kegiatan jasa penambangan kepada pihak lain (di juncto kan dengan pasal penyertaan dalam KUHP)
Pasal 158 UU Minerba tidak dapat dikenakan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengelohan/pemurnian, pengangkutan/penjualan tanpa izin;
Bahwa benar Ahli menerangkan bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu melakukan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan izin pada koordinat 00º 14’ 41” LS - 109º 47’ 38” BT, Terdakwa terbukti melaksanakan kegiatan penambangan di luar koordinat WIUP OP maka dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 UU No.3 tahun 2020;
Bahwa benar Ahli menjelaskan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pememfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang;
Bahwa benar Ahli menjelaskan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pememfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang;
Bahwa benar Ahli menjelaskan Pasal 1 angka 31 UU RI nomor 3 Tahun 2020 Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB
Terhadap pendapat Ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa semua keterangan Terdakwa didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan dengan Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Perairan Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan/penyedotan pasir;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai nakhoda dalam melakukan kegiatan penambangan/ penyedotan pasir yang dikelola oleh Sdr. Heru Kurniawan, dan apapun yang berkaitan dengan kegiatan Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir dan operasional kapal Terdakwa melaporkan segala sesuatunya kepada Sdr. Heru Kurniawan;
Bahwa yang memberikan Terdakwa pekerjaan sebagai nakhoda Kapal TB. Mitra Jaya GT. 26 dan yang memerintahkan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan/ penyedotan pasir adalah Sdr. Heru Kurniawan kemudian apapun yang berkaitan dengan kegiatan Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir dan operasional kapal, Terdakwa melaporkan segala sesuatunya kepada Sdr. Heru Kurniawan;
Bahwa yang memberikan Terdakwa upah/gaji adalah Sdr. Heru Kurniawan, yang dibayarkan setiap trip penambangan pasir, yang biasanya dibayarkan oleh Sdr. Heru Kurniawan secara Cash;
Bahwa Awal Terdakwa berangkat melakukan penambangan pasir, pada tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa ketemu dengan Sdr. Heru Kurniawan di jalan saat Terdakwa pulang dari pasar menuju kekapal, saat itu Sdr. Heru menghampiri Terdakwa dan mengatakan “Bang, sore ini berangkat ya”, lalu Terdakwa jawab “hari ini Terdakwa capek sekali, tanggal 3 (tiga) saja Terdakwa berangkat”, dijawab kembali oleh Sdr. Heru Kurniawan; “boleh lah;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan/penyedotan pasir dan dimuat kedalam Tongkang KDK GT 214;
Bahwa Terdakwa diperintah oleh Sdr. Heru Kurniawan untuk membawa pasir tersebut ke Pontianak yaitu ke PT. MEGA MIX yang merupakan sebuah perusahaan produksi Beton di daerah Sungai Raya;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan/ penyedotan pasir tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki sertifikat kecakapan yang melayarkan kapal dengan jarak tidak lebih 60 Mil dari Pantai yang dikeluarkan di Telok Melano, pada 26 Februari 2009 dan berlaku hingga pencabutan kembali sebagai Nakhoda di Kapal;
Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji atau upah per trip sebesar ± Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Pada saat Terdakwa diamankan diwilayah Perairan Tanjung Lalang Kec.Terentang Kabupaten Kubu Raya saat itu kami sedang melakukan penambangan/ penyedotan pasir dan dimuat kedalam Tongkang KDK GT 214;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pasir di lokasi perairan tanjung lalang tersebut ±300 M³ yang dimuat kedalam kapal TKG KDK GT 214;
Bahwa Pasir tersebut akan dijual kepada PT. Mega Mix dan yang komunikasi dengan PT. Mega Mix adalah Sdr. Hendro;
Bahwa lama perjalanan Terdakwa bertolak dari teluk bayur ke lokasi tambang selama 10 jam;
Iya Terdakwa kenal;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa berada di wilayah perairan Tanjung Pertambangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Terhadap keterangan Terdakwa, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen TB. Mitra Jaya GT. 26 sebagai berikut :
1(satu) lembar Surat Jalan milik Saudari ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Saudari ATZEBIYATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Saudari ATZEBIYATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal dan Danau Nomor : 552/931/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milikSdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor555 2/931/DISHUB-1 tanggal 17 Juni 2022 milik Saudara HERUKURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungaidan Danau Nomor : 552/2885/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari2023 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor552/2885/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Saudara HERUKURNIAWAN (asli);
(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Nomor : 552/2788/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30Januari 2023 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 3929/GKBtanggal 30 Januari 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana AngkutSungai dan Danau nomor 552/551/DISHUB-C.3 tanggal 4 Mei 2020milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungaidan Danau Nomor : 552/645/DISHUB-C.1/05/21 tanggal 28 Mei 2021milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1 (satu) lembar Pas Perairan Daratan Nomor 552/645/DISHUB-C.1tanggal 28 Mei 2021 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Nomor : 552/620/DISHUB-C.1/05 /21 milikSaudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 3929/GKBtanggal 28 Mei 2021 (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau Nomor : 552/895/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni2022 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau nomor4155 /GKB tanggal 17 Juni 2022 (asli);
1(satu) lembar Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau nomor 552/223/DISHUB-C.3 tanggal 17Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungaidan Danau Nomor : 552/1229/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor552 /1230/DISHUB-C.1 tanggal 22 Juli 2022 milik Saudara HERUKURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal AngkutanSungai dan Danau nomor 552/1220/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22Juli 2022 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 3929/GKBtanggal 22 Juli 2025 (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungaidan Danau Nomor : 552/2884/DISHUB/01/23 tanggal 30 Januari 2023milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor :552/2884/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Saudara HERUKURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal AngkutanSungai dan Danau Nomor : 552/2787/DISHUB/02/23 tanggal 30Januari 2023 milik Saudara HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Tanda Kecakapan Nomor : 551.3/314/DHUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Saudara HENGKANG SUNG (asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil Nomor :L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Saudara HENG KANGSUNG (asli);
1(satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi KalimantanBarat Nomor : 503/110/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 tanggal 29Oktober 2018;
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/3266/01/B-ASP (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/3267/01/B-ASP (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan Nomor: 551.3/1990/11/B-ASP tanggal 3 November 2023(asli);
1 (satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26;
1 (satu) unit Tongkang KDK;
1 (satu) set Alat Penghisap pasir;
1(satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Saudara HENGKANG SUNG;
1(satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Saudara HENG KANG SUNG;
1(satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Saudara HENGKANG SUNG;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Perairan Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya pada pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 karena kegiatan penambangan / penyedotan pasir;
Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji atau upah per trip sebesar ± Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Pada saat Terdakwa diamankan diwilayah Perairan Tanjung Lalang Kec.Terentang Kabupaten Kubu Raya saat itu kami sedang melakukan penambangan/ penyedotan pasir dan dimuat kedalam Tongkang KDK GT 214;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pasir di lokasi perairan tanjung lalang tersebut ±300 M³ yang dimuat kedalam kapal TKG KDK GT 214;
Bahwa Pasir tersebut akan dijual kepada PT. Mega Mix dan yang komunikasi dengan PT. Mega Mix adalah Sdr. Hendro;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan/ penyedotan pasir tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah tersebut;
Bahwa yang memberikan Terdakwa upah/gaji adalah Sdr. Heru Kurniawan, yang dibayarkan setiap trip penambangan pasir, yang biasanya dibayarkan oleh Sdr. Heru Kurniawan secara Cash;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’41”LS - 109°47,38”BT pada saat tim shiptender KP. Antesena-7009 melaksanakan patrol selajutnya melakukan pemeriksaan dan megamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan nahkoda (terdakwa) bahwa melakukan kegiatan penambangan/penyedotan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan;
Bahwa Kapal TB. Mitra jaya dan TGK. KDK tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari kapal polisi Antasena-7009 pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’,14”LS - 109°47, 38”BT, pada saat tim shiptender KP. Antasena-7009 melaksnakan patrol selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan TB. Mitra Jaya yang melakukan kegiatan ekplorasi/ penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK. KDK sejumlah ±300 M³;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atass Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Izin
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah terkait dengan subjek hukum yaitu orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan tersebut.;
Menimbang unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang atau Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud setiap orang menunjuk kepada terdakwa Heng Kang Sung yang di persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum, namun selanjutnya tentang apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman serta mengenai pertanggungjawaban pidana Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Ad. 2. Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Izin
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud “usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan “penambangan adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “penyelidikan umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi; “eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup; “studi kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang; “konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; “penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”; “pengolahan dan pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan; “pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan “penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “operasi produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, tellurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba pada pokoknya mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. Adapun Izin Usaha Pertambangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi hanyalah untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa pada pokok izin sebagaimana ditentukan dalam Pasal 105 Undang-Undang tersebut telah menentukan bahwa Badan Usaha yang tidak bergerak dalam usaha pertambangan wajib memiliki IUP untuk penjualan. Sedangkan Pasal 104 pada pokoknya menentukan bahwa untuk pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa terdapat 9 jenis izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan, yaitu:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (7), Pasal 35, dan Pasal 38 Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (11), Pasal 35, dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13b), Pasal 35 ayat (3) huruf (c), dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (10), Pasal 35 ayat (3) huruf (d), dan Pasal 67 Undang-Undang Minerba;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13a), Pasal 35 ayat (3) huruf e, dan Pasal 86A Undang-Undang Minerba;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Minerba;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13c) dan Pasal 35 ayat (3) huruf (g) Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kerja sama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13d) dan Pasal 124 Undang-Undang Minerba;
IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan pada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (i) Undang-Undang Minerba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Perairan Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya karena kegiatan penambangan / penyedotan pasir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat Terdakwa diamankan diwilayah Perairan Tanjung Lalang Kec.Terentang Kabupaten Kubu Raya saat itu Terdakwa sedang melakukan penambangan / penyedotan pasir dan dimuat kedalam Tongkang KDK GT 214;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petuga kepolisian bersama rekan lainnya antara lain Sdr. Ansari Bin Baso dan Bripda Fathir Rahman Arief kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat / penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kronologis pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 bertempat di Perairan Sungai Kapuas Tanjung Lalang Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat pada posisi 00°14’41”LS - 109°47,38”BT saat tim shiptender KP. Antesena-7009 melaksanakan patrol selajutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat / penambangan berupa pasir yang dimuat kedalam TK.KDK sejumlah ±300 M³ setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan Terdakwa sebagai nahkoda (terdakwa) bahwa melakukan kegiatan penambangan / penyedotan pasir di perairan sungai kapuas tanjung lalang kecamatan terentang kabupaten kubu raya tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa saat pengamanan Terdakwa ada orang menyaksikannya pemeriksaan kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK tersebut yaitu Petugas Kepolisian, Terdakwa, dan ABK kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Pasir tersebut akan dijual kepada PT. Mega Mix dan yang komunikasi dengan PT. Mega Mix adalah Sdr. Hendro;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa diperintah oleh Sdr. Heru Kurniawan untuk membawa pasir tersebut ke Pontianak yaitu ke PT. MEGA MIX yang merupakan sebuah perusahaan produksi Beton di daerah Sungai Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan Terdakwa kapal TB. Mitra Jaya dan TK. KDK yang melakukan muat/ penambangan pasir tersebut milik Heru Kurniawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang memberikan Terdakwa pekerjaan sebagai nakhoda Kapal TB. Mitra Jaya GT. 26 dan yang memerintahkan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan / penyedotan pasir adalah Sdr. Heru Kurniawan, Sdr. Heru Kurniawan memberikan Terdakwa upah / gaji yang dibayarkan setiap trip penambangan pasir, yang biasanya dibayarkan oleh Sdr. Heru Kurniawan secara Cash;
Menimbang, bahwa berdasarkan fata hukum Terdakwa mendapatkan gaji atau upah per trip sebesar ± Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena saat Terdakwa melakukan penambangan / penyedotan pasir tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah tersebut dihubungkan dengan pendapat Ahli bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu melakukan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan izin pada koordinat 00º 14’ 41” LS - 109º 47’ 38” BT, Terdakwa terbukti melaksanakan kegiatan penambangan di luar koordinat WIUP OP maka dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 Undang- Undang Nonor .3 tahun 2020 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa unsur melakukan penambangan tanpa izin telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan /pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Heng Kang Siung Alias Asun Anak dari Lim King Heng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus” sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 158 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, akan Majelis pertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut berhubungan erat dengan pertimbangan majelis hakim mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana Majelis telah membuktikannya sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melanggar pasal 158 158 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka dengan demikian terhadap Nota pembelaan Penasihat hukum terdakwa beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selain penjatuhan pidana penjara telah pula mengatur pidana denda sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli), 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli), 1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli), 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli), 1 (satu) lembar Surat Tanda Kecakapan nomor : 551.3/314/D-HUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli), 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor : L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli), 1 (satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26, 1 (satu) unit Tongkang KDK, 1 (satu) set Alat Penghisap pasir. Muatan Pasir ± 300 (tiga ratus) M3, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Sdr. HENG KANG SUNG, 1 (satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Sdr. HENG KANG SUNG, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr. HENG KANG SUNG, 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Dan Danau nomor 552/931/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 5552/931/DISHUB-.1 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2885/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2885/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli) ,1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2788/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 30 Januari 2023 (asli), 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkut Sungai Dan Danau nomor 552/551/DISHUB-C.3 tanggal 4 Mei 2020 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/645/DISHUB-C.1/05/21 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli),1 (satu) lembar Pas Perairan Daratan nomor : 552/645 /DISHUB-C.1 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor 552/620/DISHUB-C.1/05/21 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 28 Mei 2021 (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/895/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau nomor 4155/GKB tanggal 17 Juni 2022 (asli), 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau nomor: 552/223/DISHUB-C.3 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/1229/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/1230/DISHUB-C.1 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/1220/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 22 Juli 2025 (asli), 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2884/DISHUB/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2884/DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2787 /DISHUB/02/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli), 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor : 503/110/ MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 tanggal 29 Oktober 2018, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3266/01/B-ASP (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3267/01/B-ASP (asli), 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/1990/11/B-ASP tanggal 3 November 2023(asli); yang mana terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah dan dipersidangan barang bukti tersebut diatas telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Negara;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada disekitarnya;
Perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENG KANG SIUNG alias ASUN anak dari LIM KIM HENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan Penambangan Tanpa Surat Izin Usaha Penambangan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Jalan milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang milik Sdri. ATZEBI YATU LENSI bulan Mei 2023 (asli);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATZEBI YATU LENSI
1(satu) lembar Surat Tanda Kecakapan nomor : 551.3/314/D-HUBKOMINFO-AP tanggal 1 Agustus 2016 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil nomor : L.61/2009 tanggal 26 Februari 2009 milik Sdr. HENG KANG SUNG (asli);
Dikembalikan Kepada terdakwa.
1(satu) unit TB. Mitra Jaya GT. 26.
1(satu) unit Tongkang KDK.
1(satu) set Alat Penghisap Pasir
Muatan Pasir ± 300 (tiga ratus) M3.
1(satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1(satu) buah Handphone merk Itel Vision 1 Pro warna biru milik Sdr. HENG KANG SUNG.
1(satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr. HENG KANG SUNG
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Dan Danau nomor 552/931/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 5552/931 /DISHUB-.1 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2885/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2885/ DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2788/DISHUB-C.1/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 30 Januari 2023 (asli);
1(satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkut Sungai Dan Danau nomor 552/551/DISHUB-C.3 tanggal 4 Mei 2020 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/645/DISHUB-C.1/05/21 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Perairan Daratan nomor : 552/645/DISHUB-C.1 tanggal 28 Mei 2021 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor 552/620/DISHUB-C.1/05/21 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 28 Mei 2021 (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/895/DISHUB/06/22 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau nomor 4155/GKB tanggal 17 Juni 2022 (asli);
1(satu) lembar Surat Pendaftaran Dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai Dan Danau nomor: 552/223/DISHUB-C.3 tanggal 17 Juni 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli)
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/1229/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/1230 /DISHUB-C.1 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/1220/DISHUB-C.1/07/22 tanggal 22 Juli 2022 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) nomor : 3929/GKB tanggal 22 Juli 2025 (asli);
1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai Dan Danau nomor : 552/2884/DISHUB/01/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Pas Kapal Perairan Daratan nomor : 552/2884 /DISHUB-C.1 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau nomor : 552/2787/DISHUB/02/23 tanggal 30 Januari 2023 milik Sdr. HERU KURNIAWAN (asli);
1(satu) bundel dokumen Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor : 503/110/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3266/01/B-ASP (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/3267/01/B-ASP (asli);
1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Daratan nomor : 551.3/1990/11/B-ASP tanggal 3 November 2023(asli);
Dirampas Untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 oleh Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Yeni Erlita, S.H., dan Inggit Mukti Setyaningrum, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Hanny Puspasari,S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah serta dihadiri oleh Muhammad Bayu Septian S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
| Hakim-hakim Anggota : | Hakim Ketua |
| A Yeni Erlita, S.H., | Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., |
| Inggit Mukti Setyaningrum , S.H., | |
| Panitera Pengganti Hanny Puspasari, S.H., M.H., | |