16/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 16/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum : 1. HADEMAN Terdakwa : 1. SUHARDI, SH 2. HADI SYAFRIANTO, SE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” yang dilakukan secara bersama-sama ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan perhitungan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa ; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan kota ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah cap stempel Kementerian Dalam Negeri RI ; 2. 1 (satu) botol tinta warna biru tua merk INK ; 3. 1 (satu) buah bantalan stempel CADWELL ; 4. 20 (dua puluh) lembar asli potongan tiket penyeberangan labuhan kayangan kendaraan gol.IV penumpang (mobil) ; 5. 1 (satu) lembar contoh cap/stempel dan tandatangan SUKARDI an. Kepala Sub Bagian Urusan Dalam Kementerian Dalam Negeri ; 6. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/001/ tanggal 3 Januari 2011 Pemaparan mengenai rencana pelaksanaan repetelasi pasar dengan lampiran : a. SPPD No. 094/001, tanggal 3 Januari 2011 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.7.193.200 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; 7. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/093/ tanggal 10 Januari 2011 Konsultasi masalah parpol di daerah di Kemendagri dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 145, tanggal 10 Januari 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH ; 8. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/037/ tanggal 13 Januari 2011 Oreantasi nasional penata usahaan keuangan / akutansi keuangan dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 048, tanggal 13 Januari 2011 An. Hj .MARTINI, S.AP,M.Si ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. Hj .MARTINI, S.AP,M.Si ; c. SPPD No. 094 / 049, tanggal 13 Januari 2011 An. ANDY SYAFRIANTO, SE ; d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. ANDY SYAFRIANTO, SE ; e. SPPD No. 094 / 050, tanggal 13 Januari 2011 An. SUHARDY, SH f. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. SUHARDY, SH ; 9. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/195/ tanggal 18 Februari 2011 Pertemuan dengan PT.NNT membahas kewajiban SKAB untuk pengeluaran konsentrat (lanjutan) dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 346, tanggal 18 Februari 2011 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 7.193.200 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; 10. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/ / tanggal 25 April 2011 Konsultasi dan pengurusan permohonan penangguhan pelaksana tugas Sekda KSB. dengan lampiran : a. SPPD No. 094 /667, tanggal 18 Februari 2011 An. Drs. H. AMRULLAH ALI, SH. MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.800.000 An. Drs.H.AMRULLAH ALI,SH. MH ; 11. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/161/ tanggal 8 Maret 2011 Mengikuti rapat tentang pertokolan tingkat nasional tahun 2011 dengan lampiran: a. SPPD No. 094 / 285, tanggal 8 Maret 2011 An. ANDY AMIR,S.Sos b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. ANDY AMIR,S.Sos ; 12. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/174/ tanggal 18 Maret 2011 Konsultasi tata naskah Dinas dan konsultasi tentang pexusunan LPPD Tahun 2010 dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 306, tanggal 18 Maret 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ; 13. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/356/ tanggal 13 April 2011 Mendampingi Bupati KSB dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 701, tanggal 13 April 2011 An. MUHAMMAD JAFAR; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.300.000 An. MUHAMMAD JAFAR ; 14. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/414/ tanggal 20 April 2011 Mendampingi Kepala BK- Diklat Dalam penyampaian berkas kelengkapan CPNS di Kemendagri dengan lampiran: a. SPPD No. 094/ 798, tanggal 20 April 2011 An. ABDUL LATIEF, S.Pd.; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. ABDUL LATIEF, S.Pd. ; 15. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/463/ tanggal 26 April 2011 Mendampingi Bupati Sumbawa Barat dalam mengikuti MUSRENBANGNAS dengan lampiran : a. SPPD No. 094/ 878, tanggal 26 April 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.800.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM. ; c. SPPD No. 094/879, tanggal 26 April 2011 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. ; d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.500.000 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. ; 16. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/309/ tanggal 5 Mei 2011 Konsultasi penerimaan IPDN khusus bagi PNS tugas belajar dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 554, tanggal 5 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ; 17. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/395/ tanggal 31 Mei 2011 Konsultasi yudisial review undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 767, tanggal 31 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ; 18. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/538/ tanggal 6 Juni 2011 Mengantar berkas Bupati ke Kemendagri dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 977, tanggal 6 Juni 2011 An. HELMYATI, S.Kom. ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.750.000 An. HELMYATI, S.Kom. ; 19. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/791/ tanggal 9 Juni 2011 Menyusun Laporan keuangan Penatausahaan dan system akuntansi keuangan SKPD sesuai Permendagri No. 21 / 2011, No22/2011 dan PP No.71/2010 dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1211, tanggal 9 Juni 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.050.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM ; c. SPPD No. 094 / 1212, tanggal 9 Juni 2011 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ; d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ; 20. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/793/ tanggal 17 Juni 2011 Konsultasi masalah pelaksanaan Undang–undang keprotokolan dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1213, tanggal 17 Juni 2011 An. SYAIFULLAH, S.IP b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. SYAIFULLAH, S.IP ; d. SPPD No. 094 / 1214, tanggal 17 Juni 2011 An. ANDY AMIR,S.Sos. d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR,S.Sos. ; 21. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/644/ tanggal 28 Juli 2011 Konsultasi tentang pengadaan tanah oleh pemda KSB di Jakarta dengan lampiran: a. SPPD No. 094 / 1207, tanggal 28 Juni 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH. ; 22. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/786/ tanggal 12 Juli 2011 Mengikuti kegiatan Kabupaten Expo In Conjustion Expo & Forum 2011 dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1478, tanggal 12 Juli 2011 An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.7.200.000. An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; 23. Surat Perintah Tugas No.: 875.1/943/ tanggal 21 Juli 2011 Mengikuti Pertemuan keprotokolan di Jakarta dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1800, tanggal 21 Juli 2011 An. ANDY AMIR, S.Sos. ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR, S.Sos. ; 24. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/945/ tanggal 21 Agustus 2011 Mendampingi Bupati Sumbawa Barat dalam mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda KSB tentang RT/RW KSB dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1801, tanggal 21 Juli 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; 25. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/696/ tanggal 5 Agustus 2011 Pengurusan konstum penyanyi inti HUT RI ke 66 di Jakarta dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1320, tanggal 5 Agustus 2011 An. MANURUNG, S.Pd b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.925.000 An. MANURUNG, S.Pd ; 26. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/896/ tanggal 12 Agustus 2011 Sosialisasi pedoman system dan prosudur penata usahaan pelaporan dan pertanggung jawaban daerah berdasarkan permendagri nomor 59 tahun 2007 dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 1703, tanggal 15 Agustus 2011 An. MASLIA QOMAR ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.575.000 An. MASLIA QOMAR ; 27. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/1013/ tanggal 26 September 2011 Mengantar / mendampingi Wakil Bupati di Jakarta dengan lampiran : a. SPPD No. 094/2006, tanggal 20 September 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; 28. 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama MARGA RAHMAN, S.Sos pada nomor urut 16 (enam belas) dengan jabatan Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ; 29. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 010 / 821.29 / BK.DIKLAT / 2011, tanggal 21 Februari 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama ABDUL LATIEF, S.Pd pada nomor urut 1 (satu) dengan jabatan Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia yang telah dilegalisir ; 30. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 017 / 821.29 / BK.DIKLAT / 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama SYAIPULLAH, S.IP pada nomor urut 34 (tiga puluh empat) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Aset pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir; 31. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 005 / 821.29 / BKD / 2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama MARTINI, S.AP pada nomor urut 36 (tiga puluh enam) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ; 32. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 063 / 821.29 / BKD / 2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama ANDY AMIR, S.Sos pada nomor urut 5 (lima) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ; 33. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 057 / 824 / BKD / 2009, tanggal 19 Agustus 2009 beserta Daftar Lampiran atas nama HADI SYAFRIANTO, SE pada nomor urut 5 (lima) dengan jabatan Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir; 34. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 044.a/812/BK. DIKLAT/2011, tanggal 27 Mei 2011 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama SHANDI FEBRIANSYAH, S.T yang telah dilegalisir ; 35. 1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 097/823/BK D/2010, tanggal 30 September 2010 tentang kenaikan pangkat dan golongan atas nama SUHARDI, SH yang telah dilegalisir ; 36. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nusa tenggara Barat Nomor 529/821.12.2-62/38, tanggal 29 September 1979 beserta daftar lampiran atas nama AMRULLAH ALI, BA. Diangkat menjadi PNS dengan pangkat Pengatur Tk. I / Gol. / II b yang telah dilegalisir ; 37. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor 535/Kp420/Kpts/1996 tanggal 6 Juni 1996, beserta daftar lampiran atas nama Ir. MUHAMMAD SALEH Diangkat menjadi PNS dengan pangkat Penata muda / Gol. / III a yang telah dilegalisir ; 38. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa tanggal, 24 September 1990, beserta lampiran atas nama M. HASBY.AM.SH. diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda golongan IIIa yang telah dilegalisir ; 39. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Tk I Nusa Tenggara Barat atas nama Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, tanggal 21 September 1977, beserta lampiran atas nama ABDUL LATIEF. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir ; 40. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Keputusan Sekretaris Jendera Departemen Dalam Negeri RI Nomor 811.211.2-3021, tanggal 23 September 1972, beserta lampiran atas nama MARGA RAHMAN. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir ; 41. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 821.12/70/009, tanggal 25 ; 42. Juli 1995, beserta lampiran atas nama SYAIPULLAH. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir ; 43. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 185/B/C.II/Sp.- tanggal 29 Oktober 1992, atas nama MARTINI. diangkat menjadi PNS pangkat Juru Muda / golongan Ib yang telah dilegalisir ; 44. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Dompu No. 821.12.2.01/438B/007 tgl 30-05-1996 serta daftar lampiran an. ANDY AMIR diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda Gol. II/a yang dilegelisir ; 45. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 004/821.1/BKD/2006, tanggal 10 Maret 2006, atas nama SUHARDI,A.Md. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur / golongan IIc yang telah dilegalisir ; 46. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 071/821.1/BKD/2010, tanggal 20 Juli 2010, atas nama HADI SYAFRIANTO diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda / golongan IIIa yang telah dilegalisir ; 47. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 040/821.1/BKD/2007, tanggal 12 Juli 2007, atas nama MASLIA QOMAR diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir ; 48. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 078/821/BKD/2010, tanggal 23 Agustus 2010, atas nama DENDY SAPUTRA diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur muda / golongan IIa yang telah dilegalisir ; 49. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 071/821/BKD/2010, tanggal 20 Juli 2010, atas nama HELMIATI, S.Kom. diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda / golongan IIIa yang telah dilegalisir ; 50. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 022/814/BK Diklat/2011, tanggal 3 Maret 2010, beserta lampiran nomor 15 atas nama MUHAMMAD JAFAR diangkat menjadi Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah kab. Sumbawa barat. yang telah dilegalisir ; 51. 1 (satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 ; 52. 1 (satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD), Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 ; Dikembalikan kepada Pemda Kapupaten Sumbawa Besar (KSB) ; 8. Mebebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 16/Pid.Sus.Tpk/2014/PN Mtr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : S U H A R D I, SH. ;
Tempat Lahir : Sumbawa Barat ;
Umur : 36 Tahun / 16 September 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tengah RT/RW XIII/07, Kecamatan Senteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa Barat ;
Nama Lengkap : HADI SYAFRIANTO, SE. ;
Tempat Lahir : Mapin Rea ;
Umur : 29 Tahun / 19 November 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Mekar RT/RW 07/03, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS pada Bagian Umum dan Protokol Sekda KSB ;
Para Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik Tidak Dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum ( Tahanan Kota ) sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 30 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram (Tahanan Kota ) sejak tanggal 20 Maret 2014 s/d 18 April 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram ( Tahanan Kota ), sejak tanggal 19 April 2014 s/d tanggal 17 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Pada Pengadilan Tinggi Mataram ( Tahanan Kota ), sejak tanggal 18 Juni 2014 s/d tanggal 17 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Pada Pengadilan Tinggi Mataram ( Tahanan Kota ), sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 16 Agustusi 2014 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : 1. Dr. UMAIYAH, SH.MH., 2. SITI RAHMIN, SH., 3. SYARIFAH ISNA MARIVA, SH.MH., 4. PADIL, SH., 5. SULUH UTOMO, SH., Kesemuanya berkantor di Jalan Bung Karno No. 37 Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 7 April 2014 dengan register No. 70/SK.PID/2014/PN.MTR ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah Membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 16 / Pid. Sus. TPK / 2014 / PN. MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Maret 2014 Nomor : 12 / Pid. Sus. TPK / 2014 / PN. MTR, tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara ini ;
3. Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan para Terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 14 Juli 2014 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE dari dalam dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa 1. SUHARDI, SH dan Terdakwa 2. HADI SYAFRIANTO, SE dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
5. Menyatakan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6. Menyatakan para Terdakwa tetap dalam tahanan.
7. Menyatakan barang bukti berupa :
| |||||
13. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/356/ tanggal 13 April 2011 Mendampingi Bupati KSB dengan lampiran : a. SPPD No. 094 / 701, tanggal 13 April 2011 An. MUHAMMAD JAFAR b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.300.000 An. MUHAMMAD JAFAR | |||||
14. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/414/ tanggal 20 April 2011 Mendampingi Kepala BK- Diklat Dalam penyampaian berkas kelengkapan CPNS di Kemendagri dengan lampiran: a. SPPD No. 094/ 798, tanggal 20 April 2011 An. ABDUL LATIEF, S.Pd. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. ABDUL LATIEF, S.Pd. | |||||
15. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/463/ tanggal 26 April 2011 Mendampingi Bupati Sumbawa Barat dalam mengikuti MUSRENBANGNAS dengan lampiran: a. SPPD No. 094/ 878, tanggal 26 April 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.800.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos, MM. c. SPPD No. 094/879, tanggal 26 April 2011 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.500.000 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. | |||||
a. SPPD No. 094 / 554, tanggal 5 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH., MH. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH., MH | |||||
a. SPPD No. 094 / 767, tanggal 31 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH., MH. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH., MH. | |||||
a. SPPD No. 094 / 977, tanggal 6 Juni 2011 An. HELMYATI, S.Kom. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.750.000 An. HELMYATI, S.Kom. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1211, tanggal 9 Juni 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.050.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM c. SPPD No. 094 / 1212, tanggal 9 Juni 2011 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1213, tanggal 17 Juni 2011 An. SYAIFULLAH, S.IP b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. SYAIFULLAH, S.IP
d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR,S.Sos. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1207, tanggal 28 Juni 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1478, tanggal 12 Juli 2011 An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.7.200.000. An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1800, tanggal 21 Juli 2011 An. ANDY AMIR, S.Sos. b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR, S.Sos. | |||||
a. SPPD No. 094 / 1801, tanggal 21 Juli 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM | |||||
a. SPPD No. 094 / 1320, tanggal 5 Agustus 2011 An. MANURUNG, S.Pd b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.925.000 An. MANURUNG, S.Pd | |||||
a. SPPD No. 094 / 1703, tanggal 15 Agustus 2011 An. MASLIA QOMAR b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.575.000 An. MASLIA QOMAR | |||||
a. SPPD No. 094/2006, tanggal 20 September 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM | |||||
| |||||
36. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nusa tenggara Barat Nomor 529/821.12.2-62/38, tanggal 29 September 1979 beserta daftar lampiran atas nama AMRULLAH ALI, BA. Diangkat menjadi PNS dengan pangkat Pengatur Tk. I / Gol. / II b yang telah dilegalisir.
39. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Tk I Nusa Tenggara Barat atas nama Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, tanggal 21 September 1977, beserta lampiran atas nama ABDUL LATIEF. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir.
41. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 821.12/70/009, tanggal 25 Juli 1995, beserta lampiran atas nama SYAIPULLAH. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir. 42. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 185/B/C.II/Sp.- tanggal 29 Oktober 1992, atas nama MARTINI. diangkat menjadi PNS pangkat Juru Muda / golongan Ib yang telah dilegalisir. 43. 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Dompu Nomor : 821.12.2.01 / 438 / 007, tanggal 30 Mei 1996, beserta lampiran atas nama ANDY AMIR. diangkat menjadi PNS pangkat Pengatur Muda / golongan IIa yang telah dilegalisir.
|
Barang bukti tersebut di atas dijadikan barang bukti pada perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari team Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan dan dibacakan pada persidangan tertanggal 16 Juli 2014 yang pada pokoknya mohon diberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan Tindak Pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. PERK PDS-02/MATAR/01/2014 sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ;
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE ., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE , dari Dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE , lepas dari tuntutan hukum ( Onstlag Van Alle Rechtsvervolging ) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikan kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE , seperti semula ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 16 Juli 2014 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidana, serta duplik / tanggapan Terdakwa maupun team Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 20 Maret 2014 Nomor. Reg. Perkara : PDS – 10 / SBSAR / 03 / 2014 telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I. SUHARDI, SH, selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 097/823/BKD/2010 tanggal 30 September 2010 dan Terdakwa II. HADI SYAFRIANTO, SE, selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 071/812/BKD/2010 tanggal 20 Juli 2010 pada tanggal 13 Januari 2011 atau dalam kurun waktu sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidakya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat Jln. Bung Karno No. 03 Taliwang Kab. Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hokum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Terdakwa Hj. MARTINI, S.AP, M.Si. selaku Kasubag TU, Keuangan dan Sandi pada Bagian Umum dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat, masing-masing penuntutannya diajukan terpisah, secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2011 ditetapkan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 9 Tahun 2011 dengan jumlah total belanja sebesar Rp. 36.283.031.845,- (tiga puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), termasuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 682.467.200,- (enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 192.898.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 7 September 2011 ditetapkan perubahan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 48 Tahun 2011 dengan jumlah total belanja setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 35.019.410.500,- (tiga puluh lima milyar sembilan belas juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) termasuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah), harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu :
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa : “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan “.
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61, menyatakan bahwa : “ Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ektif, efesien, ekonomis, teransparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat “. Pasal 132 ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “. Ayat (2) “ Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat Pasal 24 ayat (2) “ Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungan perjalanan dinas dimaksud “. Ayat (3) “ Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa : a). tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; b). hukuman administrasi dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku. Peraturan dalam pasal tersebut juga mencakup dalam Perbup Sumbawa Barat Nomor 6 dan Nomor 25 tahun 2011.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (1) “ Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas “. Ayat (2) “ Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari permohonan SPPD, SPT, SPPD dan Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas “.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (2a) “ Dikecualikan bagi pejabat Negara untuk perjalanan dinas luar pulau Sumbawa, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dilampirkan dokumen sebagai berikut : Tiket kendaraan umum untuk perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan umum, tiket penyeberangan laut (biaya Ferry) untuk perjalanan dinas yang dilakukan keluar Pulau Sumbawa menggunakan kendaraan dinas/kendaraan pribadi, Boarding pass dan airport tax atas nama yang melakukan perjalanan dinas “. Ayat (2b) “ Lampiran dokumen sebagaimana diisyaratkan dalam ayat 2a dapat berupa Boarding pass dan airport tax pulang pergi “.
Bahwa realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 berdasarkan data laporan realisasi APBD Sekretaiat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap kegiatan Penataan dan Pengelolaan Adminitrasi Umum Perkatoran kode kegiatan 1.20.03.01.01.19, dari anggaran sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) nilai realisasi SPPD Luar Daerah keseluruhan sebesar Rp. 1.494.555.200,- (satu milyar empat ratus sebilan puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau telah mencapai 96,12 % dan terhadap Kegiatan Penyedia Dukungan Staf Ahli Bupati kode kegiatan 1.20.03.01.01.27 dari anggaran sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah) nilai realisasi SPPD Luar Daerah keseluruhan sebesar Rp. 380.765.800,- (tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) atau telah mencapai 94,95%.
Bahwa terkait dengan realisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas Luar Daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Adminitrasi Umum Perkatoran kode kegiatan 1.20.03.01.01.19 Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SE pernah menerima Surat Perintah Tugas No. 875.1/03, tanggal 13 Januari 2011, dalam rangka Orientasi Nasional Penatausahaan Keuangan/Akutansi Keuangan di Jakarta sbb :
Sesuai SPPD Nomor : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa I. Suhardi, SH dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
Sesuai SPPD Nomor : 094/049, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SE dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
Bahwa Terdakwa I. Suhardi, SH, berdasarkan SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011 menanda tangani kwitansi Nomor Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Lumpsum Gol III, 4 (empat) hari X Rp. 575.000,- ……..…. Rp. 2.300.000,-
Transportasi Mataram – Jakarta …………………………….….. Rp. 2.593.200,-
Transportasi Taliwang-Mataram ……………………………..…. Rp. 250.000,-
Penyeberangan …………………………………………………... Rp. -
J u m l a h ---------------------------------------------------- Rp. 5.143.200,-
Dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH, berdasarkan SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 menanda tangani kwitansi Nomor Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Lumpsum Gol III, 4 (empat) hari X Rp. 575.000,- ……..…. Rp. 2.300.000,-
Transportasi Mataram – Jakarta ………………………… …….. Rp. 2.593.200,-
Transportasi Taliwang-Mataram ……………………….….……. Rp. 250.000,-
Penyeberangan …………………………………………………... Rp. -
J u m l a h ---------------------------------------------------- Rp. 5.143.200,-
Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana Surat Perintah Tugas No : 875.1/03, tanggal 13 Januari 2011, SPPD No.094/50, tanggal 13 Januari 2011, sedangkan Surat Perintah Tugas, SPPD serta kwitansi No Buku 121, tanggal 13 Januari 2011 dan kwitansi No Buku 12, tanggal 13 Januari 2011 tersebut sudah dipersiapkan oleh Hj.MARTINI, S.AP,M.Si. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat, dan para Terdakwa hanya menandatangani kwitansi tersebut, begitu pula dengan Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 18 Januari 2011 para Terdakwa hanya menandatanganinya saja. Dari dana yang telah dicairkan tersebut para Terdakwa hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya dipegang oleh Hj.MARTINI, S.AP,M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH yang telah menerima uang sesuai dengan kwitansi pembayaran perjalanan dinas ke Jakarta masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang dalam kenyataan sama sekali tidak berangkat atau perjalanan dinas bersama-sama dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP,M.Si merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 4 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No. 6 tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (2a) dan ayat (2b) ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH bersama–sama dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP, M.Si tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Daerah/Negara Perjalanan Dinas Fiktif secara keseluruhan Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran sebanyak 27 SPPD atas nama 14(empat belas) orang sebesar Rp.131.627.400,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), Kegiatan Penyedia Dukungan Staf Ahli Bupati sebanyak 1(satu) SPPD atas nama 1(satu) orang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) jumlah kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 138.827.400,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : SR-553/PW23/5/2013 tanggal 23 September 2013 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa dari kerugian keuangan Negara/daerah sebesar 138.827.400,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) tersebut, telah dinikmati oleh Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH Negara/daerah dirugikan masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. SUHARDI, SH, selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 097/823/BKD/2010 tanggal 30 September 2010 dan Terdakwa II. HADI SYAFRIANTO, SE, selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 071/812/BKD/2010 tanggal 20 Juli 2010 pada tanggal 13 Januari 2011 atau dalam kurun waktu sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidakya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat Komplek Komutar Telu Center (KTC) Jalan Bung Karno No. 03 Taliwang Kab. Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hokum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP, M.Si. selaku Kasubag TU, Keuangan dan Sandi pada Bagian Umum dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang masing-masing penuntutannya diajukan terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2011 ditetapkan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 9 Tahun 2011 dengan jumlah total belanja sebesar Rp. 36.283.031.845,- (tiga puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), termasuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 682.467.200,- (enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 192.898.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 7 September 2011 ditetapkan perubahan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 48 Tahun 2011 dengan jumlah total belanja setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 35.019.410.500,- (tiga puluh lima milyar sembilan belas juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) termasuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah), harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu :
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ektif, efesien, ekonomis, teransparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat “. Pasal 132 ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah “. Ayat (2) “ Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat Pasal 24 ayat (2) “ Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungan perjalanan dinas dimaksud “. Ayat (3) “ Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa : a). tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; b). hukuman administrasi dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku. Peraturan dalam pasal tersebut juga mencakup dalam Perbup Sumbawa Barat Nomor 6 dan Nomor 25 tahun 2011 ;
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (1) “ Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas “. Ayat (2) “ Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari permohonan SPPD, SPT, SPPD dan Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas “.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (2a) “ Dikecualikan bagi pejabat Negara untuk perjalanan dinas luar pulau Sumbawa, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dilampirkan dokumen sebagai berikut : Tiket kendaraan umum untuk perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan umum, tiket penyeberangan laut (biaya Ferry) untuk perjalanan dinas yang dilakukan keluar Pulau Sumbawa menggunakan kendaraan dinas/kendaraan pribadi, Boarding pass dan airport tax atas nama yang melakukan perjalanan dinas “. Ayat (2b) “ Lampiran dokumen sebagaimana diisyaratkan dalam ayat 2a dapat berupa Boarding pass dan airport tax pulang pergi “.
Bahwa realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 berdasarkan data laporan realisasi APBD Sekretaiat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap kegiatan Penataan dan Pengelolaan Adminitrasi Umum Perkatoran kode kegiatan 1.20.03.01.01.19, dari anggaran sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) nilai realisasi SPPD Luar Daerah keseluruhan sebesar Rp. 1.494.555.200,- (satu milyar empat ratus sebilan puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau telah mencapai 96,12 % dan terhadap Kegiatan Penyedia Dukungan Staf Ahli Bupati kode kegiatan 1.20.03.01.01.27 dari anggaran sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah) nilai realisasi SPPD Luar Daerah keseluruhan sebesar Rp. 380.765.800,- (tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) atau telah mencapai 94,95%.
Bahwa terkait dengan realisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas Luar Daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Adminitrasi Umum Perkatoran kode kegiatan 1.20.03.01.01.19 Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SE pernah menerima Surat Perintah Tugas No. 875.1/03, tanggal 13 Januari 2011, dalam rangka Orientasi Nasional Penatausahaan Keuangan/Akutansi Keuangan di Jakarta sbb :
Sesuai SPPD Nomor : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa I. Suhardi, SH dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
Sesuai SPPD Nomor : 094/049, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SE dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
Bahwa Terdakwa I. Suhardi, SH, berdasarkan SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011 menanda tangani kwitansi Nomor Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Lumpsum Gol III, 4 (empat) hari X Rp. 575.000,- .… Rp. 2.300.000,-
Transportasi Mataram – Jakarta …… …………………... Rp. 2.593.200,-
Transportasi Taliwang-Mataram …………………………. Rp. 250.000,-
Penyeberangan ………………………………………….….. Rp. -
J u m l a h ------------------------------------------------- Rp. 5.143.200,-
Dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH, berdasarkan SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 menanda tangani kwitansi Nomor Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Lumpsum Gol III, 4 (empat) hari X Rp. 575.000,- ……..…. Rp. 2.300.000,-
Transportasi Mataram – Jakarta ………………………….…….. Rp. 2.593.200,-
Transportasi Taliwang-Mataram …………………………………. Rp. 250.000,-
Penyeberangan ………………………………………………....... Rp. -
J u m l a h ------------------------------------------------------- Rp. 5.143.200,-
Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana Surat Perintah Tugas No : 875.1/03, tanggal 13 Januari 2011, SPPD No.094/50, tanggal 13 Januari 2011, sedangkan Surat Perintah Tugas, SPPD serta kwitansi No Buku 121, tanggal 13 Januari 2011 dan kwitansi No Buku 12, tanggal 13 Januari 2011 tersebut sudah dipersiapkan oleh Hj.MARTINI, S.AP,M.Si. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat, dan para Terdakwa hanya menandatangani kwitansi tersebut, begitu pula dengan Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 18 Januari 2011 para Terdakwa hanya menandatanganinya saja. Dari dana yang telah dicairkan tersebut para Terdakwa hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya dipegang oleh Hj.MARTINI, S.AP,M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH yang telah menerima uang sesuai dengan kwitansi pembayaran perjalanan dinas ke Jakarta masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang dalam kenyataan sama sekali tidak berangkat atau perjalanan dinas bersama-sama dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP,M.Si merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan ketentuan Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 4 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No. 6 tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (2a) dan ayat (2b) ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH bersama–sama dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP, M.Si tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Daerah/Negara Perjalanan Dinas Fiktif secara keseluruhan Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran sebanyak 27 SPPD atas nama 14(empat belas) orang sebesar Rp.131.627.400,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), Kegiatan Penyedia Dukungan Staf Ahli Bupati sebanyak 1(satu) SPPD atas nama 1(satu) orang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) jumlah kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 138.827.400,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : SR-553/PW23/5/2013 tanggal 23 September 2013 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa dari kerugian keuangan Negara/daerah sebesar 138.827.400,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) tersebut, telah dinikmati oleh Terdakwa I. Suhardi, SH dan Terdakwa II. Hadi Syafrianto, SH Negara/daerah dirugikan masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa melalui Team Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi menyangkut kewenangan mengadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara aquo, untuk itu Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela atas eksepsi tersebut yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi / keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERKARA : PDS-10/SB.SAR/03/2014 Tanggal 20 Maret 2014 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar sebagai pemeriksaan perkara atas nama Para Terdakwa SUHARDI, SH. dan HADI SYAFRIANTO;
Melanjutkan pemeriksaan/persidangan perkara atas nama Para Terdakwa SUHARDI, SH. dan HADI SYAFRIANTO, SE;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Hj. MARTINI, S.AP. M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polda NTB dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar ;
- Bahwa benar Terdakwa 1 SUHARDI, SH dan Terdakwa2 HADI SYAFRIANTO, SE pernah mendapat perintah perjalanan dinas sebagai berikut :
1. SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa1 Suhardi, SH dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
2. SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa2 Hadi Syafrianto, SE dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
- Bahwa berdasarkan SPPD tersebut di atas dikeluarkan biaya perjalanan sesuai 2 (dua) kwitansi yaitu :
kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Suhardi, SH. ;
kwitansi No Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Hadi Syafrianto, SE ;
- Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa1 Suhardi, SH dan Terdakwa2 Hadi Syafrianto, SE dan sama sekali tidak pernah melaksanakan semua kegiatan perjalanan dinas sesuai SPPD masing-masing di atas ;
- Bahwa benar bukti pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah mereka telah melak-sanakan kegiatan perjalanan dinas ;
- Bahwa dari hasil pencairan dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga total menghabiskan Rp. 10.286.400,- ;
- Bahwa Terdakwa Hadi Syafrianto, SE dan Suhardi, SH menerima masing-masing Rp. 1.000.000 sebagai imbalan karena menandatangani dokumen kelengkapan SPPD ;
- Bahwa pencairan dana perjalanan dinas seperti itu tidak sesuai peruntukan yang sebenarnya ;
- Bahwa saksi juga mau menandatangani dokumen kelengkapan SPPD karena diminta Terdakwa Hadi Syafrianto, SE dan Suhardi, SH dan juga karena memang sudah ada kesepkatan untuk mencairkan dengan cara demikian;
2. Saksi MASLIA QOMAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polda NTB dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar ;
- Bahwa benar proses diterbitkannya surat perjalanan dinas bagi Pegawai/Pejabat yaitu pegawai/pejabat yang akan melaksanakan perjalan dinas mengajukan surat berupa Telaahan Staf kepada atasan langsungnya untuk mendapat ijin ;
- Bahwa benar kemudian jika terhadap perjalanan dimaksud disetujui maka atasan yang bersangkutan akan memerintahkan atau melalui Disposisi yang ditujukan kepada Kabag Umum dan dilanjutkan ke Kasubag TU pada Dinas masing-masing untuk diproses kelengkapan Surat Perjalanan Dinasnya yaitu berupa Surat Perintah Tugas dan SPPD guna diajukan dan disetujui oleh Bupati/Wakil Bupati dan Sekda Sumbawa Barat (selaku pejabat yang berwenang) ;
- Bahwa benar setelah Surat Perintah Tugas dan SPPD ditandatangani baik oleh Bupati/ Wakil Bupati dan Sekda Sumbawa Barat maka selanjutnya Surat Perintah Tugas dan SPPD akan diserahkan kepada pegawai/pejabat yang akan melaksanakan perjalanan dinas guna untuk diajukan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan kwitansi pengeluaran guna dicairkan dana perjalanan dinasnya ;
- Bahwa proses untuk dapat dibayarkan sebelum/sesudah pelaksanaan perjalanan dinas, sesuai persediaan kas yang ada di Bendahara pengeluaran dimana dana yang diterima disesuaikan dengan pangkat/golongan pejabat PNS di lingkungan Pemda Sumbawa Barat ;
- Bahwa benar selanjutnya setelah Pegawai/Pejabat dimaksud selesai melaksanakan kegiatan perjalanan dinas maka terhadap Surat Perintah Tugas, SPPD dan Laporan Hasil Perjalanan Dinas diserahkan kepada Bendahara dengan bukti pertanggung-jawaban berupa adanya tandatangan pejabat dan cap stempel yang dituju pada halaman belakang SPPD, dan terhadap dokumen dimaksud akan dijadikan sebagai pertanggung jawaban pengeluaran dana perjalanan dinas ;
- Bahwa benar sesuai Peraturan Bupati No. 6 tahun 2011 yang dijadikan dasar pertang-gungjawaban pengeluaran dana perjalanan dinas yang telah dilaksanakan oleh pegawai/ pejabat PNS di lingkungan Pemda Sumbawa Barat hanya berupa tandatangan dan Stempel pejabat yang dituju dalam melaksanakan perjalanan dinas dimaksud ;
- Bahwa benar terhadap Peraturan Bupati No. 6 tahun 2011 tersebut telah dirubah sesuai Peraturan Bupati No. 25 tahun 2011 yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 bahwa bentuk pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas yang telah dilaksanakan harus dilengkapi dengan tandatatangan dan Stempel pejabat yang dituju dalam melak-sanakan perjalanan dinas dimaksud dan harus melengkapi Boarding Pass keberang-katan atau kembali jika menggunakan transportasi Udara/pesawat dan dalam Peraturan Bupati ini juga tercantum tentang perubahan penetapan biaya perjalanan dinas ;
- Bahwa benar setelah saksi ditunjukkan di depan persidangan dokumen sebagai berikut :
1. SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa1 Suhardi, SH dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya dari Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
2. SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011, perjalanan dinas Terdakwa2 Hadi Syafrianto, SE dari Taliwang-Mataram PP melalui darat selanjutnya Mataram-Jakarta PP melalui Pesawat selama 4 (empat) hari dari tanggal 14 s/d tanggal 17 Januari 2011 ;
- Bahwa benar berdasarkan SPPD tersebut di atas dikeluarkan biaya perjalanan sesuai 2 (dua) kwitansi yaitu :
kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Suhardi, SH. ;
kwitansi No Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Hadi Syafrianto, SE. ;
- Bahwa bila melihat dokumen kwitasni dana perjalanan dinas atas nama Hadi Syafrianto, SE dan Suhardi, SH tersebut sudah dicairkan karena sudah ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalalan dinas dan sudah juga ditandatangani oleh saksi dan KPA ;
- Bahwa benar bila melihat dokumen kelengkapan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas atas nama Hadi Syafrianto, SE dan Suhardi, SH dari segi administrasi sudah lengkap ;
3. Saksi Ir. H. MUHAMMAD SALEH., MSi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polda NTB dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar ;
- Bahwa benar saksi tanda tangan pada kolom mengetahui dalam kapasitas selaku KPA yang terdapat pada seluruh kwitansi sbb :
kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Suhardi, SH. ;
kwitansi No Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Hadi Syafrianto, SE. ;
- Bahwa benar kwitansi perjalanan dinas harus ditanda tangani saksi selaku KPA karena sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah termasuk dana perjalanan dinas ;
- Bahwa benar pengeluaran dana perjalanan dinas sudah dikatakan lengkap apabila sudah ditandatangani oleh saksi selaku KPA ;
- Bahwa benar yang bertugas melakukan pengawasan penggunaan dana perjalanan dinas adalah PPTK yaitu Terdakwa sendiri dan PPK yaitu Sdr yayuk Fitriani sesuai pasal 12 (5) permendagri No. 13 Tahun 2006 ;
- Bahwa benar saksi tidak berkewajiban melakukan penelitian kembali terhadap keleng-kapan dokumen pertanggung jawaban karena hal itu adalah tugas PPK ;
- Bahwa benar bendagar dapat mengeluarkan dana perjalanan dinas bila sudah ada hasil perivikasi dari PPK ;
- Bahwa benar hasil veripikasi oleh PPK terhadap dokumen kelengkapan dapat dilakukan koreksi oleh PPK ;
- Bahwa benar saksi selaku KPA tidak melakukan pengecekan lebih jauh terhadap kwitansi No 121 atas nama Suhardi, SH dan No 122 atas nama Hadi Syafrianto, SE di atas, karena menurut saksi hanya menandatangani dan menerima laporan bahwa pencairan dana sudah dilakukan sesuai prosedur ;
- Bahwa benar secara administratif pertanggungjawaban sudah dibuat sesuai peraturan yang tekah ditentukan, tetapi jika kenyataannya dana dipergunakan di luar ketentuan maka hal itu adalah yanggung jawab pertugas yang bersangkutan yang melaksanakan perjalanan dinas ;
4. Saksi M. HASBY ABDUL MAJID, SH.MH., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polda NTB dan keterangan saksi dihadapan penyidik tersebut adalah benar ;
- Bahwa mekanisme penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah adanya surat permohonan penerbitan SPPD dari yang menerima perintah kepada Bupati KSB sesuai dengan tujuan dari masing-masing surat perintah tugas tersebut ;
- Bahwa apabila permohonan disetujui maka akan dibuatkan SPPD dan surat Perintah Tugas, setelah turun SPPD selanjutnya SPPD diserahkan ke Bendahara untuk dibayarkan dana perjalanan dinas ;
- Bahwa kemudian setelah dana dicairkan baru dilakukan perjalanan dinas sesuai dengan maksud dan tujuan perjalanan dinas ;
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen yang ditunjukkan, bahwa memang benar dalam Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang memberikan perintah kepada Hadi Syafrianto, SE disertai dengan SPPD No : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 dalam rangka orientasi nasional penatausahaan keuangan di Jakarta adalah benar merupakan tandatangan saksi ;
- Bahwa dalam Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang memberikan perintah kepada Suhardi, SH disertai dengan SPPD No : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 dalam rangka orientasi nasional penatausahaan keuangan di Jakarta adalah benar merupakan tandatangan saksi ;
- Bahwa ketika saksi masih menjabat sebagai Asisten Tata Praja dan Kesra, dokumen tersebut ditandatangani bertempat di ruang kerja saksi di ruang kerja Asisten I Tata Praja dan Kesra) pada tanggal 13 Januari ;
- Bahwa terhadap Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang disertai dengan SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Suhardi, SH dan Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang disertai dengan SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Hadi Syafrianto, yang telah saksi tanda-tangani tersebut adalah merupakan produk yang sah ;
- Bahwa penerbitan dan penandatantangan Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang disertai dengan SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Suhardi, SH dan Surat Perintah Tugas No : 875.1/037, tanggal 13 Januari 2011 yang disertai dengan SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Hadi Syafrianto, didasari adanya surat undangan dari Jakarta yang diteruskan oleh Pemda Prop. NTB tapi saksi tidak pernah melihat undangan tersebut karena saksi hanya diberitahukan secara lisan oleh Hj. Martini, S. SAP. MSi, sehingga saksi menandatangani SPPD tersebut ;
- Bahwa walaupun saksi tidak pernah melihat undangan tersebut dan hanya diberitahukan secara lisan oleh Hj. Martini, S. SAP. MSi, karena saksi sangat percaya kepada Hj. Martini, S. SAP. MSi, karena sudah diparaf oleh pejabat yang berwenang, tetapi saya tidak tahu siapa yang memebubuhkan paraf ketika itu ;
- Bahwa mengenai apakah Terdakwa telah melaksanakan perjalanan dinas atau tidak saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah mengecek sejauh mana pelaksanaan dari perjalanan dinas tersebut dan tidak pernah menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis dari yang melaksanakan tugas/yang menerima perintah ;
- Bahwa bentuk pertanggungjawabannya adalah yang menerima perintah harus membuat laporan perjalanan dinas dan harus mendapatkan tandatangan dari pejabat yang dikunjungi serta cap stempel dari Instansi/lembaga yang dikunjungi pada halaman belakang SPPD ;
5. Saksi Arif Iriansyah, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar jabatan saksi saat ini Kasubag Keuangan Setjen Keuangan Daerah dengan tugas membantu unit kerja di lingkungan Ditjen Keuangan dalam hal pencairan dana ;
- Bahwa benar pejabat yang berwenang menandatangani SPPD adalah pejabat struktural dengan jabatan minimal Esselon IV ;
- Bahwa sesuai jabatan saksi, saksi pernah menandatangani SPPD, mekanismenya adalah ketika pejabat dari daerah konsultasi ke Ditjen Keuangan Daerah dan konsultasi dengan saksi, maka setelah selesai konsultasi SPPD yang dibawa langusng ditandatangani ;
- Bahwa benar terhadap SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Suhardi, SH dan SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 atas nama Hadi Syafrianto, ditandatangani oleh saksi Arif Iriansyah, SE saksi belum pernah melihatnya dan tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan saksi, karena bentuk tanda tangan saksi tidak seperti itu;
- Bahwa saksi tidak mengerti bagaimana para pelaksana perjalanan dinas dari kab. Sumbawa Barat mendapat nama, NIP dan tanda tangan saksi karena seingat saksi tidak ada seorang pun yang pernah minta tanda tangan berkaitan dengan SPPD dimaksud ;
- Bahwa terhadap tanda tangan pada SPPD-SPPD dimaksud saksi jelaskan bahwa “nama” dan NIP adalah benar, tapi jabatan saksi salah, adapun jabatan saksi pada tahun 2011 yang benar adalah Kasi Wil IA pada Subdit Anggaran Daerah Wil I Direktorat Anggara Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kegiatan yang dimaksud dalam SPPD tersebut karena kegiatan tersebut bukan dalam lingkup tugas pokok saksi yaitu di bidang terkait dengan keuangan daerah ;
- Bahwa benar ahli merasa keberatan karena namanya dipergunakan untuk kepentingan yang tidak diketahui bahkan telah digunakan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban pencairan dana perjalanan dinas ;
- bahwa benar menurut ahli tandatangan yang tertera pada SPPD tersebut bukan tandatangannya dan berarti itu adalah palsu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan 2 (dua ) orang ahli sebagai berikut :
1. Ahli Drs. Erwadio, MM., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar ahli menjelaskan perjalanan dinas yang dibiayai APBD sesuai Permendagri No. 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2011 dengan jenis perja-lanan dinas yaitu: 1) perjalanan dinas jabatan terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri, 2) perjalanan dinas pindah ;
- Bahwa ahli menjelaskan regulasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas mengacu pada PP No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 34 (2) ;
- Bahwa benar dalam pasal 17 (2) Perbup Sumbawa Barat No. 6 tahun 2011 persyaratan pencairan dana perjalanan dinas adalah permohonan SPPD, Surat Perintah Tugas, SPPD yang terdapat tanda tangan pejabat dan stempel instansi tujuan serta laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas ;
- Bahwa benar kepada ahli ditunjukkan dokumen laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas atas nama Terdakwa1. Suhardi, SH dan Terdakwa2. Hadi Syafrianto, SE yaitu :
- SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa1 Suhardi, SH beserta kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200,-
- SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa2 Hadi Syafrianto,SE beserta kwitansi No Buku 122, tanggal 13 Januari 2011 bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
- Ahli menjelaskan secara terdapat kekuarangan yaitu tidak dilampirkan permohonan SPPD, dan disamping itu dalam laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas hanya menjelaskan tentang penyelenggaraan kegiatan tetapi tidak menjelaskan hasil perjalanan dinas yang dilaksanakan ;
- Bahwa benar yang berkewajiban melengkapi kekurangan kelengkapan adminsitrasi pertanggung jawaban perjalanan dinas sesuai Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 10 huruf e dan h adalah Terdakwa1. Suhardi, SH dan Terdakwa2. Hadi Syafrianto, SE selaku pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ;
- Bahwa menurut ahli pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak lengkap dan tidak benar adalah fikitif, karena tidak memenuhi ketentuan Perbup Sumbawa Barat No. 6/2011 ;
2. Ahli F. HARY PITRAJUWANTO, Ak, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polda NTB dan benar keterangan ahli dalam BAP tersebut ;
- Bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara (pasal 1 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara) ;
- Bahwa benar ahli pernah melakukan audit berdasarkan permohonan audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat TA 2011 ;
- bahwa benar aturan yang menjadi pedoman melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud adalah :
UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang menjelaskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 menyatakan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah ;
Permendagri No 13 Tahun 2006, pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ;
Perbup Sumbawa Barat No 3 Tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah KSB Pasal 24 ayat (2) pejabat yang berwenang dan pejabat/ pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungan perjalanan dinas dimaksud, ayat (3): terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa : (a) tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (b) hukuman administrasi dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku ;
Perbup Sumbawa Barat No 6 Tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, pasal 17 Ayat 1 Pejabat Negara, pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertang- gungjawaban perjalanan dinas, Ayat 2 Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Permohonan SPPD, SPT, SPPD dan Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Ayat 6 Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah/ negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud, Ayat 7 Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat dikenakan tindakan berupa a. Tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. b. Hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku ;
Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 25 Tahun 2011, tanggal 7 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Perbup Sumbawa Barat No 6 Tahun 2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, pasal 17 Ayat (2a) Dikecualikan bagi pejabat Negara untuk perjalanan dinas luar Pulau Sumbawa, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut: a) Tiket kendaraan umum untuk perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan umum, b) Tiket penyeberangan laut (biaya Ferry) untuk perjalanan dinas yang dilakukan keluar Pulau Sumbawa menggunakan kendaraan dinas/kendaraan pribadi, c) Boarding pass dan airport tax atas nama yang melakukan perjalan dinas untuk perjalanan dinas yang menggunakan pesawat udara. Ayat (2b) : Lampiran dokumen sebagaimana di syaratkan dalam ayat 2 a, b dan c dapat berupa boarding pass dan airport tax berangkat (pergi) atau boarding pas dan airport tax pulang. Ayat (6) Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah/ negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud, Ayat (7) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan tindakan berupa: a) Tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. b. Hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku ;
- Bahwa benar fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang ahli temukan dalam dokumen pelaksanaan perjalanan dinas atas nama Terdakwa1. Suhardi, SH dan Terdakwa2. Hadi Syafrianto, SEadalah selain bukti visum/ pejabat penandatangan pada SPPD yang tidak benar, juga atas SPPD-nya yang ke Jakarta yaitu :
- SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa1 Suhardi, SH
- SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa2 Hadi Syafrianto,SE
- Bahwa benar akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,-
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa SUHARDI, SH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa diangkat PNS sejak 1 Januari 2005 berdasar SK dari Bupati KSB, saat ini bertugas pada Seksi Rehabilitasi Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian KSB ;
- Bahwa mekanisme penerbitan SPPD tersebut adalah adanya undangan/permintaan atau perintah langsung dari atasan yang dilanjutkan dengan penerbitan SPPD dari Bagian Tata Usaha dan diajukan kepada Pejabat yang berhak menandatangani SPPD, sesuai dengan tujuan dari masing-masing surat perintah tugas, setelah turun SPPD selanjutnya SPPD itu diserahkan ke Bendahara untuk dibayarkan, kemudian setelah dana dicairkan baru dilakukan perjalanan dinas kemuian membuat laporan hasil perjalanan dinas.
- Bahwa benar Terdakwa mengakui pernah mendapat perintah perjalanan dinas dengan SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- tertuang pada kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 ;
- Bahwa setelah melihat seluruh dokumen Surat Perintah Tugas No.: 875.1/037/ tanggal 13 Januari 2011, Surat Perintah Perjalanan Dinas No.: 094/050, tertanggal 13 Januari 2011 atas Suhardi,SH, kwitansi biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 5.143.200,- ter tanggal 14 Januari 2011 dan Laporan Perjalanan Dinas tertanggal 18 Januari 2011 yang, memang benar Terdakwa menandatangani kwitansi dan laporan hasil perjalanan dinas dimaksud, namun Terdakwa sama sekali tidak pernah melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Jakarta ;
- Benar Terdakwa tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga terjadi kelengkapan dokumen berupa SPT No: 875.1/037/ tanggal 13 Januari 2011, SPPD No: 094/050, tanggal 13 Januari 2011 atas nama SUHARDI,SH, serta kwitansi biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 5.143.200,- tertanggal 14 Januari 2011 dan Laporan Perjalanan Dinas tertanggal 18 Januari 2011, karena Terdakwa pertama kali melihatnya setelah disodorkan oleh Sdr Hj .MARTINI, S.AP,M.Si. selaku Kasubag Tata Usaha, Keuangan dan Sandi Setda KSB di ruangan Terdakwa di ruang Bendahara Setda KSB sekitar Januari 2011, dimana pada saat itu Terdakwa hanya diperintahkan dan disodorkan kwitansi dan laporan Pelaksanaan tugas yang telah disiapkan oleh saudari Hj. MARTINI, S.AP,M.Si. untuk ditandatangani ;
- Benar terkait kwitansi yang ada, memang benar Terdakwa menandatanganinya namun Terdakwa sama sekali tidak pernah menerima pencairan dana dimaksud ;
- Bahwa Terdakwa mau menandatangani kwitansi penerimaan uang perjalanan dinas dan laporan hasil perjalanan dinas tersebut, walaupun Terdakwa bersama Sdr. HADI SYAFRIANTO, SE tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta, karena saat itu diminta atau disuruh oleh Hj. MARTINI,S.AP, M.Si yang merupakan atasan Terdakwa dan mereka berdua tidak berani menolak perintahnya ;
- Bahwa selain Terdakwa ada orang lain yang diminta untuk menandatangani kwitansi dan laporan hasil pelaksanaan tugas, yaitu Sdr HADY SYAFRIANTO, SE yang merupakan staf pada Bagian Umum Protokol Setda KSB, dimana pada saat itu Terdakwa secara bersama-sama diminta oleh Hj. MARTINI.S.AP,M.Si untuk menandatangani kwitansi dan laporan hasil perjalanan dinas tersebut dan mereka berdua saat itu diberikan uang oleh Hj. MARTINI.S.AP.M.Si masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti tiket dan Bourding Pass karena Terdakwa sama sekali tidak pernah berangkat ke luar daerah untuk melaksnakan perjalanan dinas ;
- Benar pada SPPD No: 094/050, tanggal 13 Januari 2011 pada halaman belakang terdapat tandatangan pejabat M. ARIEF IRIANSYAH selaku Kasi Wilayah I A pada Subdit Pasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorart Administrasi Anggaran Daerah beserta stempel instansi tersebut, hal itu Terdakwa tidak mengetahui nya karena yang lebih mengetahui adalah Hj. MARTINI,S.AP.,M.Si. karena mereka hanya menandatangani kwitansi dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah tugas dan SPPD tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak tau apakah laporan hasil pelaksanaan tugas sudah sesuai dengan prosedur atau tidak karena Terdakwa hanya diminta menandatangani kwitansi dan laporan hasil pelaksanaan tugas padahal Terdakwa sama sekali tidak pernah melaksanakan tugas perjalanan dinas tersebut ;
2. Terdakwa HADI SYAFRIANTO,SE, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa diangkat PNS sejak tahun 1999 berdasar SK dari Bupati KSB, saat ini bertugas sebagai petugas pada DPPKA Kab. Sumbawa Barat;
- Bahwa setelah melihat seluruh dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No.: 094/049, tertanggal 13 Januari 2011 atas nama HADI SYAFRIANTO, SE, kwitansi biaya perjalanan dinas an. HADI SYAFRIANTO, SE sebesar Rp. 5.143.200,- tertanggal 13 Januari 2011 serta Laporan Perjalanan Dinas tertanggal 18 Januari 2011, Terdakwa menyatakan tidak melaksanakan kegiatan sesuai Surat Tugas dimaksud namun hanya diperintahkan untuk menandatangani kelengkapan dimaksud oleh Kasubag Keuangan KSB (Hj. MARTINI, SAP.,M.SI. ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui alasan mengapa Kasubag Keuangan KSB (Hj. MARTINI, SAP.,M.SI.) memerintahkan kepadanya menandatangani dokumen-dokumen dimaksud namun saat itu Hj. MARTINI, SAP.,M.SI dan terkait kwitansi yang ada, memang benar Terdakwa menandatanganinya namun sama sekali tidak pernah menerima pencairan dana dimaksud tetapi Terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000 dari Hj. MARTINI, SAP.M.Si, apakah berasal dari SPPD atau bukan Terdakwa tidak mengetahuinya ;
- Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen tersebut karena diperintahkan oleh atasan langsungnya Hj. MARTINI,SAP.,M.Si selaku Kasubag TU, Keuangan dan Sandi ber-tempat di ruangan bendahara Setda Kab. Sumbawa Barat serta pada saat itu juga Terdakwa menerima dana tersebut di atas ;
- Bahwa oleh karena Terdakwa tidak pernah berangkat dan tidak tau tentang SPPD tersebut maka Terdakwa tidak pernah memiliki bukti tiket dan Bourding Pass dan bukti penginapan ;
- Bahwa dibalik SPPD No.: 094/049, tertanggal 13 Januari 2011 a.n. HADI SYAFRIANTO, SE. telah ditandatangani oleh M. ARIEF IRIANSYAH,SE. selaku Kasi Wil I A Subdit Fasilitas Perencanaan Anggaran Daerah Wil.I Direktorat Administrasi Aggaran Daerah dan disetempel Kementerian Dalam Negeri, tetapi Terdakwa tidak pernah bertemu dan mengajukan SPPD kepadanya untuk ditandatangani dan di stempel karena Terdakwa tidak berangkat melaksanakan tugas ;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang melengkapi dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana itu karena ketika Terdakwa disuruh untuk menandatangani dokumen kwitansi dan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tanggal 18 Januari 2011 oleh Hj. MARTINI, Sap., M.Si. semuanya sudah dilengkapi ;
- Bahwa Terdakwa tidak berani mempertanggung jawabkan dokumen tersebut karena saat menandatanagni dokumen tersebut merasa diperintahkan oleh Hj. MARTINI, Sap, M.Si selaku Kasubag TU, Keuangan dan Sandi Setda KSB, maka yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut adalah Hj. MARTINI, Sap., M.Si. ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana proses penerbitan dokumen SPPD tersebut karena Terdakwa mengetahui dokumen pertanggung jawaban keuangan tersebut sudah selesai dan Terdakwa sendiri tidak menlakukan perjalanan dinas ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum di depan persidangan juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah cap stempel Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ;
1 (satu) botol tinta warna biru tua merk INK ;
1 (satu) buah bantalan stempel CADWELL ;
20 (dua puluh) lembar asli potongan tiket penyeberangan labuhan kayangan kendaraan gol. IV penumpang (mobil) ;
1 (satu) lembar contoh cap/stempel dan tandatangan SUKARDI an. Kepala Sub Bagian Urusan Dalam Kementerian Dalam Negeri ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/001/ tanggal 3 Januari 2011 Pemaparan mengenai rencana pelaksanaan repetelasi pasar dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/001, tanggal 3 Januari 2011 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si.
b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 7.193.200 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/093/ tanggal 10 Januari 2011 Konsultasi masalah parpol di daerah di Kemendagri dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/145, tanggal 10 Januari 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/037/ tanggal 13 Januari 2011 Oreantasi nasional penata usahaan keuangan/ akutansi keuangan dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 048, tanggal 13 Januari 2011 An. Hj .MARTINI, S.AP,M.Si
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. Hj .MARTINI, S.AP,M.Si
c. SPPD No. 094/ 049, tanggal 13 Januari 2011 An. ANDY SYAFRIANTO, SE
d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. ANDY SYAFRIANTO, SE
e. SPPD No. 094/ 050, tanggal 13 Januari 2011 An. SUHARDY, SH ;
Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. SUHARDY, SH ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/195/ tanggal 18 Februari 2011 Pertemuan dengan PT.NNT membahas kewajiban SKAB untuk pengeluaran konsentrat (lanjutan) dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 346, tanggal 18 Februari 2011 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ;
b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 7.193.200 An. Ir.H.MUHAMMAD SALEH, M.Si. ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/ / tanggal 25 April 2011 Konsultasi dan pengurusan permohonan penangguhan pelaksana tugas Sekda KSB. dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/667, tanggal 18 Februari 2011 An. Drs. H. AMRULLAH ALI, SH. MH ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.800.000 An. Drs.H.AMRULLAH ALI,SH. MH ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/161/ tanggal 8 Maret 2011 Mengikuti rapat tentang pertokolan tingkat nasional tahun 2011 dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 285, tanggal 8 Maret 2011 An. ANDY AMIR,S.Sos ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.143.200 An. ANDY AMIR,S.Sos ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/174/ tanggal 18 Maret 2011 Konsultasi tata naskah Dinas dan konsultasi tentang pexusunan LPPD Tahun 2010 dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 306, tanggal 18 Maret 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/ / tanggal April 2011 Mengantar berkas yang diperlukan bupati KSB dengan lampiran :
SPPD No. 094/ 709, tanggal 5 April 2011 An. DENY SAPUTRA ;
Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.550.000 An. DENY SAPUTRA ;
SPPD No. 094/ 708, tanggal 5 April 2011 An. MASLIA QOMAR ;
Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.550.000 An. MASLIA QOMAR ;
14. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/356/ tanggal 13 April 2011 Mendampingi Bupati KSB dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 701, tanggal 13 April 2011 An. MUHAMMAD JAFAR ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.300.000 An. MUHAMMAD JAFAR ;
15. Surat Perintah Tugas No. : 875.1/414/ tanggal 20 April 2011 Mendampingi Kepala BK- Diklat Dalam penyampaian berkas kelengkapan CPNS di Kemendagri dengan lampiran:
a. SPPD No. 094/ 798, tanggal 20 April 2011 An. ABDUL LATIEF, S.Pd.
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. ABDUL LATIEF, S.Pd.
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/463/ tanggal 26 April 2011 Mendampingi Bupati Sumbawa Barat dalam mengikuti MUSRENBANGNAS dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 878, tanggal 26 April 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.800.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM. ;
c. SPPD No. 094/879, tanggal 26 April 2011 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST.
d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.500.000 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/309/ tanggal 5 Mei 2011 Konsultasi penerimaan IPDN khusus bagi PNS tugas belajar dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 554, tanggal 5 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/395/ tanggal 31 Mei 2011 Konsultasi yudisial review Undang Undang No 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 767, tanggal 31 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/538/ tanggal 6 Juni 2011 Mengantar berkas Bupati ke Kemendagri dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 977, tanggal 6 Juni 2011 An. HELMYATI, S.Kom. ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.750.000 An. HELMYATI, S.Kom.
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/791/ tanggal 9 Juni 2011 Menyusun Laporan keuangan Penatausahaan dan system akuntansi keuangan SKPD sesuai Permendagri No. 21 / 2011, No.22/2011 dan PP No.71/2010 dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1211, tanggal 9 Juni 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.050.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM ;
c. SPPD No. 094/ 1212, tanggal 9 Juni 2011 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ;
d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/793/ tanggal 17 Juni 2011 Konsultasi masalah pelaksanaan Undang–undang keprotokolan dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1213, tanggal 17 Juni 2011 An. SYAIFULLAH, S.IP ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. SYAIFULLAH, S.IP ;
SPPD No. 094/ 1214, tanggal 17 Juni 2011 An. ANDY AMIR,S.Sos. ;
Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR,S.Sos.;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/644/ tanggal 28 Juli 2011 Konsultasi tentang pengadaan tanah oleh pemda KSB di Jakarta dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1207, tanggal 28 Juni 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/786/ tanggal 12 Juli 2011 Mengikuti kegiatan Kabupaten Expo In Conjustion Expo & Forum 2011 dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1478, tanggal 12 Juli 2011 An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ;
b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.7.200.000. An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ;
Surat Perintah Tugas No.: 875.1/943/ tanggal 21 Juli 2011 Mengikuti Pertemuan keprotokolan di Jakarta dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1800, tanggal 21 Juli 2011 An. ANDY AMIR, S.Sos.
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR, S.Sos.
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/945/ tanggal 21 Agustus 2011 Mendampingi Bupati Sumbawa Barat dalam mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda KSB tentang RT/RW KSB dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1801, tanggal 21 Juli 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM
b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/696/ tanggal 5 Agustus 2011 Pengurusan konstum penyanyi inti HUT RI ke 66 di Jakarta dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1320, tanggal 5 Agustus 2011 An. MANURUNG, S.Pd ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.925.000 An. MANURUNG, S.Pd ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/896/ tanggal 12 Agustus 2011 Sosialisasi pedoman system dan prosudur penata usahaan pelaporan dan pertanggung jawaban daerah berdasarkan Permendagri No 59 tahun 2007 dengan lampiran :
a. SPPD No. 094/ 1703, tanggal 15 Agustus 2011 An. MASLIA QOMAR ;
b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.575.000 An. MASLIA QOMAR ;
Surat Perintah Tugas No. : 875.1/1013/ tanggal 26 September 2011 Mengantar / mendampingi Wakil Bupati di Jakarta dengan lampiran :
SPPD No. 094/2006, tanggal 20 September 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ;
Kwitansi penerimaan sebesar Rp.5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ;
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 002/821.29/BKD/2011, tanggal 20 Januari 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama MARGA RAHMAN, S.Sos pada nomor urut 16 (enam belas) dengan jabatan Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No.: 010/821.29/BK.DIKLAT/2011, tanggal 21 Februari 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama ABDUL LATIEF, S.Pd pada nomor urut 1 (satu) dengan jabatan Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No.: 017/821.29/BK.DIKLAT/2011, tanggal 14 Maret 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama SYAIPULLAH, S.IP pada nomor urut 34 (tiga puluh empat) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Aset pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No.: 005/821.29/BKD/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama MARTINI, S.AP pada nomor urut 36 (tiga puluh enam) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 063/821.29/BKD/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Daftar Lampiran atas nama ANDY AMIR, S.Sos pada nomor urut 5 (lima) dengan jabatan Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 057/824/BKD/2009, tanggal 19 Agustus 2009 beserta Daftar Lampiran atas nama HADI SYAFRIANTO, SE pada nomor urut 5 (lima) dengan jabatan Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa Barat yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 044.a/812/BK. DIKLAT/2011, tanggal 27 Mei 2011 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama SHANDI FEBRIANSYAH, S.T yang telah dilegalisir ;
1 (satu) lembar petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. : 097/823/BK D/2010, tanggal 30 September 2010 tentang kenaikan pangkat dan golongan atas nama SUHARDI, SH yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Gubernur NTB No. 529/821.12.2-62/38 tgl 29-09-1979 serta daftar lampiran an. AMRULLAH ALI, BA diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Tk. I/Gol. II/b yang dilegelisir ;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Mentan No. 535/Kp420/Kpts/1996 tgl 06-06-1996 serta daftar lampiran an. Ir. MUHAMMAD SALEH diangkat PNS dengan pangkat Penata Muda/Gol. III/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa tgl 24-09-1990 serta daftar lampiran an. M. HASBY AM, SH diangkat PNS dengan pangkat Penata Muda Gol. III/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kadis DikDas NTB No. tgl 21-09-1977 serta daftar lampiran an. ABDUL LATIEF diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda/Gol. II/a yang dilegelisir ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekjen Depdagri No. 811.211.2-3021 tgl 23-09-1972 serta daftar lampiran an. MARAGA RAHMAN diangkat PNS dengan pangkat Pengatur MudaGol. II/a yang dilegelisir ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa No. 821.12/70/009 tgl 25-07-1995 serta daftar lampiran an. SYAPULLAH diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda/Gol. II/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kanwil Depdikbud NTB No. 185/B/C.II/Sp tgl 29-10-1992 serta daftar lampiran an. MARTINI diangkat PNS dengan pangkat Juru Muda Gol. I/b yang dilegelisir ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Dompu No. 821.12.2.01/438B/007 tgl 30-05-1996 serta daftar lampiran an. ANDY AMIR diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda Gol. II/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 004/821.1/BKD/2006 tgl 10-03-2006 serta daftar lampiran an. SUHARDI, Amd diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Gol. II/c yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 071/821.1/BKD/2010 tgl 20-07-2010 serta daftar lampiran an. HADI SYAFRIANTO diangkat PNS dengan pangkat Penata Muda Gol. III/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 040/821.1/BKD/2007 tgl 12-07-2007 serta daftar lampiran an. MASLIA QOMAR diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda Gol. II/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 078/821.1/BKD/2010 tgl 23-08-2010 serta daftar lampiran an. DENDY SAPUTRA diangkat PNS dengan pangkat Pengatur Muda Gol. II/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 071/821.1/BKD/2010 tgl 20-07-2010 serta daftar lampiran an. HELMIATI, S.Kom diangkat PNS dengan pangkat Penata Muda Gol. III/a yang dilegelisir ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 022/821.1/BKD/2011 tgl 03-03-2010 serta daftar lampiran an. MUHAMMAD JAFAR diangkat menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah KSB yang dilegelisir ;
1 (satu) buku DPA-SKPD sekretariat daerah KSB tahun 2011 ;
1 (satu) buku DPPA-SKPD sekretariat daerah KSB tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan didepan persidangan berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan Para Terdakwa, dan setelah dilakukan identifikasi maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa HADI SYAFRIANTO,SE dan SUHARDI, SH adalah PNS Pemerintahan Daerah Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat ;
- Bahwa benar Terdakwa Suhardi, SH pernah menerima SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, dari Taliwang-Jakarta ;
- Bahwa benar Terdakwa Hadi Syafrianto, SE pernah menerima SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 Taliwang-Jakarta ;
- bahwa benar berdasar SPPD di atas dikeluarkan biaya perjalanan sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Suhardi, SH. ;
- bahwa benar berdasar SPPD di atas dikeluarkan biaya perjalanan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 dan menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- atas nama Hadi Syafrianto, SE. ;
- Bahwa benar dalam kenyataannya Terdakwa 1. Suhardi, SH dan Terdakwa 2 Hadi Syafrianto, SE sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD, sedangkan SPT dan SPPD sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
- Bahwa benar berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga total menghabiskan Rp. 10.286.400,- ;
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa1. Suhardi, SH bersama-sama dengan Terdakwa2. Hadi Syafrianto, SE bersama-sama dengan Hj. MARTINI, S.AP, M, dkk. telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah dalam kegiatan Perjalanan Dinas Fiktif secara keseluruhan Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran sebanyak 27 SPPD atas nama 14 (empat belas) orang sebesar Rp 131.627.400,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), Kegiatan Penyedia Dukungan Staf Ahli Bupati sebanyak 1 (satu) SPPD atas nama 1 (satu) orang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan total kerugian keuangan Negara/daerah Rp. 138.827.400,- (sertus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB No.: SR-553/PW23/5/2013 tanggal 23 September 2013 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
- Bahwa dari kerugian keuangan Negara/ daerah sebesar 138.827.400,- (sertus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) tersebut, telah dinikmati oleh Terdakwa1. Suhardi, SH bersama-sama dengan Terdakwa2. Hadi Syafrianto, SE masing-masing sebesar Rp. 5.143.200, (lima juta seratus empat puluh tiga dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya adalah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, serta juga dengan memperhatikan fakta-fakta yuridis seperti terurai di atas, yang hal ini semua merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis, apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum sesuai dengan dakwaan penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, akan mempertimbangkan kebenaran surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., yang didakwakan dengan bentuk dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai suatu sub-sub sistem dari Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Peradilan guna untuk menegakkan hukum dan keadilanberdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (vide Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 jo Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa berangkat dari dasar filosofis tujuan penyelenggaraan peradilan termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hakekatnya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan demikian dalam memutus perkara, Majelis Hakim harus bersikap jika elemen atau unsur Pasal yang didakwakan terbukti seluruhnya menurut hukum maka haruslah dinyatakan bersalah menurut hukum dan dipidana (vide Pasal 193 ayat (1) KUHAP), akan tetapi sebaliknya jika elemen atau unsur Pasal yang didakwakan tidak terbukti seluruhnya menurut hukum maka kepada Para Terdakwa harus diputus bebas (vide Pasal 191 ayat (1) KUHAP), karena Pengadilan adalah tempat untuk menyatakan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar, bukan untuk tempat membenarkan yang salah, atau menyalahkan yang benar ;
Menimbang, bahwa meskipun Surat Tuntutan Pidana (requistoir) Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-10/SBSAR/03/2014 tanggal 2 Juli 2014 telah membebaskan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., dari dakwaan primair oleh karena unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi Majelis Hakim tetap berkewajiban untuk membuktikan seluruh dakwaan Penuntut Umum, oleh karena bentuk surat dakwaan Penuntut Umum adalah Subsidaritas ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum jo Pasal 18 yang diawali dengan menguraikan bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai premis mayor untuk selanjutnya akan disubsumsi dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagai premis minor untuk diambil suatu kongklusi (simpulan) ;
Menimbang, bahwa rumusan norma Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa dikaji dari perspektif ilmu tentang norma (normologi) rumusan norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat hipotetis (bersyarat) yang terdiri dari proposisi atau pernyataan pertama yang berkaitan suatu keadaan atau kondisi, sedangkan proposisi atau pernyataan yang kedua yang berkaitan dengan konsekuensi. Konsekuensi bisa dijatuhkan manakala keadaan atau kondisi telah terpenuhi, untuk lebih jelas diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
| Tujuan norma (normadressat) | Keadaan atau Kondisi yang harus dipenuhi | Konsekuensi |
| Setiap Orang | Secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara | Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,-(satu milyar rupiah). |
Menimbang, bahwa elemen-elemen dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur secara melawan hukum ;
3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa frasa setiap orang dalam rumusan norma Pasal 2 ayat (1) telah diberikan pengertian secara otentik oleh pembentuk Undang-Undang, yaitu di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian setiap orang sebagai berikut, “setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi”. Dalam pengertian yang demikian bermakna siapa saja tanpa melihat status dan jabatan orang perorangan ;
Menimbang, bahwa mengenai orang perorangan tidak terdapat pengertian lebih lanjut di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pengertian-pengertian, sedangkan mengenai korporasi diberikan pengertian lebih lanjut di dalam Pasal 1 angka 1 yakni korporasi adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa orang perorangan dimaksud disini adalah manusia pribadi (naturlijke persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., adalah jelas sebagai manusia pribadi dengan identitas sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERKARA.PDS-10/SBSAR/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan register perkara Nomor : 16/PID.Sus. TPK/2014/PN.MTR. ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan menerangkan dan membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERKARA. PDS-10/SBSAR/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 serta tidak terdapat adanya penyangkalan dari keterangan saksi-saksi maupun surat-surat bukti bahwa yang dihadapkan di dalam persidangan adalah bukan subjek lain melainkan adalah Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., pribadi sebagai orang perorangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum (wederrechtelijke) oleh pembentuk Undang-Undang (wetgever) telah secara expressis verbis (jelas/tegas) dicantumkan di dalam rumusan norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perspektif doktrinal dikenal ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian formil dan ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil. Suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum dalam pengertian formil apabila perbuatannya memenuhi unsur rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perbuatan dianggap melawan hukum dalam pengertian materiil meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika perbuatan tersebut menurut anggapan masyarakat sifatnya tercela dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau bertentangan dengan norma-norma sosial dalam masyarakat, maka perbuatan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, maka sifat melawan hukum dalam pengertian formil yang akan dipergunakan ;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., menurut surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERKARA.PDS-06/SBSAR/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang tercantum dalam dakwaan primair yaitu :
“Bahwa perbuatan Terdakwa1 Suhardi, SH dan Terdakwa2 Hadi Syafrianto, SE yang telah mene-rima uang sesuai dengan kwitansi pembayaran perjalanan dinas ke Jakarta masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- (lima juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang dalam kenyataannya sama sekali tidak melaksanakan perjalanan dinas bersama-sama dengan saksi Hj. MARTINI, S.AP, M.Si merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan ketentuan Permendagri No 13 tahun 2006 Pasal 4 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 17 ayat (2a) dan ayat (2b)” ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan unsur melawan hukum yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum maka pokok permasalahan yang memerlukan pemecahan adalah :
Apakah Para Terdakwa melakukan perjalanan dinas ke Jakarta ataukah sebaliknya? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sangat urgen untuk melakukan pengkajian dari aspek yuridis terhadap norma-norma yang berlaku yang harus dipedomani didalam melakukan perjalanan dinas dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa SUHARDI, SH. dan HADI SYAFRIANTO, SE. adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa Suhardi, SH. pernah menerima SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, dari Taliwang-Jakarta dan Terdakwa Hadi Syafrianto, SE. pernah menerima SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 Taliwang-Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASLIA QOMAR yang menjabat sebagai Bendahara Setda bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. MUHAMMAD SALEH, M.Si., yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), bahwa benar sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 Suhardi, SH. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- dan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 Hadi Syafrianto, SE menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD tersebut, sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah membuat laporan hasil perjalanan dinas yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat yang isinya Para Terdakwa seolah-olah telah mengikuti kegiatan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan dalam SPPD-SPPD tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan di belakang lembaran SPPD tercantum nama Pejabat Depdagri yang ditemui adalah bernama Arif Iriansyah, SE. ;
Menimbang, bahwa saksi Arif Iriansyah, SE., Kasubag Setjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam persidangan mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Para Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga total menghabiskan Rp. 10.286.400,- ;
Menimbang, bahwa oleh kerena Para Terdakwa tidak pernah melakukan perjalanan dinas sesuai hari dan tanggal yang disebutkan dalam SPT dan SPPD dan Para Terdakwa telah menerima biaya perjalanan dinas tersebut, hal ini merupakan berbuatan melawan hukum bertentangan dengan ketentuan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 tahun 2009, tanggal 13 Januari 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat, Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 tahun 2011, tanggal 07 Juli 2011 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 6 tahun 2011, tanggal14 Maret 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut maka unsur ke- 2 “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur ke- 3 “ Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mem·per·ka·ya v menjadikan lebih kaya; secara harfiah, “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya. Sedangkan “kaya” artinya “mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Suhardi, SH. pernah menerima SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, dari Taliwang-Jakarta dan Terdakwa Hadi Syafrianto, SE. pernah menerima SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 Taliwang-Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASLIA QOMAR yang menjabat sebagai Bendahara Setda bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. MUHAMMAD SALEH, M.Si., yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), bahwa benar sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 Suhardi, SH.menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- dan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 Hadi Syafrianto, SE menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD tersebut, sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Para Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga total menghabiskan Rp. 10.286.400,- ;
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi, keterangan Para Terdakwa, dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan tidak terdapat suatu fakta hukum mengenai dana SPPD sebesar Rp. 10.286.400,- yang mengalir kepada Para Terdakwa yang belum kaya menjadi kaya, atau orang (Para Terdakwa) yang sudah kaya menjadi bertambah kaya” ;
Menimbang bahwa untuk mencari kebenaran materil dalam perkara ini, seharusnya Penuntut Umum menyajikan dalam Surat Dakwaanya tentang keadaan besaran (jumlah) kekayaan Para Terdakwa sebelum dan sesudah menerima aliran dana tersebut untuk mengetahui secara jelas bahwa aliran dana yang telah diterima yang sebelumnya belum kaya menjadi kaya, atau sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya” ;
Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke-3: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ke-3 “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” yang merupakan unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur selebihnya ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dakwaan Primair tidak terbukti ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti maka Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, dalam Dakwaan Subsidair Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, yang dimaksud setiap orang adalah perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara in casu yang dimaksud setiap orang adalah Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., yang secara substantif telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur setiap orang di atas tersebut sehingga unsur “Setiap Orang” dalam Dakwaan Subsidair tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur kedua yakni “Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”, maka oleh karena yang menjadi fokus atau inti delik dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ketiga tersebut ;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya tidak semua unsur harus dibuktikan, apabila salah satu sub unsur dalam unsur ini terpenuhi, maka cukup untuk menyatakan terbuktinya unsur ini ;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur ini yaitu pertama menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kedua menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan atau ketiga menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, dan kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan seseorang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa jabatan dalam birokrasi pemerintahan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada pada struktur organisasi ;
Jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas tercantum pada struktur organisasi, namun dalam fungsinya diperlukan keahliannnya ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 1340 K/Pid/1002 Tanggal 17 Februari 1992 menegaskan tentang pengertian penyalahgunaan wewenang yang ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat diambil alih dari Pasal 53 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 yaitu bahwa pejabat yang telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu ;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas apabila ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, maka menyalahgunakan kewenangan ada 3 (tiga) unsur yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 572/K/Pid/2003 tanggal 04 Februari 2004 berpendapat bahwa perbuatan “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “Kedudukan” dalam perumusan ketentuan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 dapat dipergunakan :
Bagi seseorang Pegawai Negeri yang memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun fungsional ;
Bagi seorang yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dari pengertian “jabatan” dan “kedudukan” sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka yang harus dinilai terlebih dahulu adalah apakah Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., mempunyai jabatan atau kedudukan sebagaimana pengertian jabatan dan kedudukan seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa SUHARDI, SH. dan HADI SYAFRIANTO, SE. adalah PNS Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Suhardi, SH. pernah menerima SPPD No : 094/050, tanggal 13 Januari 2011, dari Taliwang-Jakarta dan Terdakwa Hadi Syafrianto, SE. pernah menerima SPPD No : 094/049, tanggal 13 Januari 2011 Taliwang-Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASLIA QOMAR yang menjabat sebagai Bendahara Setda bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. MUHAMMAD SALEH, M.Si., yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), bahwa benar sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 Suhardi, SH. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- dan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 Hadi Syafrianto, SE. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD tersebut, sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah membuat laporan hasil perjalanan dinas yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat yang isinya Para Terdakwa seolah-olah telah mengikuti kegiatan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan dalam SPPD-SPPD tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan di belakang lembaran SPPD tercantum nama Pejabat Depdagri yang ditemui adalah bernama Arif Iriansyah, SE. ;
Menimbang, bahwa saksi Arif Iriansyah, SE., Kasubag Setjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam persidangan mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Para Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga total menghabiskan Rp. 10.286.400,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur Para Terdakwa “menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerana jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah menurut hukum” ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa frase “dengan tujuan” bermakna sama dengan kesengajaan, dalam literatur hukum kesengajaan diartikan sebagai Willens en Wetens, perkataan Willens diartikan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan tertentu, dan wetens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat seperti yang dikehendaki” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah maksud dari pelaku tindak pidana melakukan suatu perbuatan adalah memperoleh keuntungan atau manfaat baik bagi diri sendiri, orang lain maupun korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 No. 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ( R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika Jakarta, Juni 2005, halaman 38 ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan-perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa itu merupakan perbuatan yang dikehendaki untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti berikut ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASLIA QOMAR yang menjabat sebagai Bendahara Setda bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. MUHAMMAD SALEH, M.Si., yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), bahwa benar sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 Suhardi, SH. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- dan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 Hadi Syafrianto, SE. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD tersebut, sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah membuat laporan hasil perjalanan dinas yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat yang isinya Para Terdakwa seolah-olah telah mengikuti kegiatan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan dalam SPPD-SPPD tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan di belakang lembaran SPPD tercantum nama Pejabat Depdagri yang ditemui adalah bernama Arif Iriansyah, SE. ;
Menimbang, bahwa saksi Arif Iriansyah, SE., Kasubag Setjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam persidangan mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Para Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga Para Terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 10.286.400,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” menjadi terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara” (R.Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, halaman 32) ;
Menimbang bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut diatas bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Ketentuan Umum pasal 1 angka 1 menyatakan “ Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” ;
Menimbang bahwa berdasarkan rumusan kerugian keuangan negara tersebut di atas, dapat dijelaskan kerugian keuangan negara terjadi pada saat (tempus) :
Pengeluaran suatu sumber / kekayaan negara / kekayaan daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan ;
Pengeluaran suatu sumber / kekayaan negara / kekayaan daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku ;
Hilangnya sumber / kekayaan negara / daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya uang palsu, barang fiktif) ;
Penerimaan sumber kekayaan negara/ daerah lebih kecil / rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai) ;
Timbulnya suatu kewajiban negara / daerah yang seharusnya tidak ada ;
Timbulnya suatu kewajiban negara / daerah yang lebih besar dari yang seharusnya ;
Hilangnya suatu hak negara / daerah yang seharusnya dimiliki/ diterima menurut aturan yang berlaku ;
Hak negara /daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan benar ada anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 48 Tahun 2011 dengan jumlah total belanja setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 35.019.410.500,- (tiga puluh lima milyar sembilan belas juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) termasuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan Penataan dan Pengelolaan Administrasi Umum Perkantoran kode rekening 1.20.03.01.01.19 sebesar Rp. 1.554.855.600,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan pada kegiatan Penyediaan Dukungan Staf Ahli Bupati kode rekening 1.20.03.01.01.27 sebesar Rp. 401.009.200,- (empat ratu satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASLIA QOMAR yang menjabat sebagai Bendahara Setda bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. MUHAMMAD SALEH, M.Si., yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), bahwa benar sesuai kwitansi No Buku 121, tanggal 14 Januari 2011 Suhardi, SH. menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- dan sesuai kwitansi No 122, tanggal 13 Januari 2011 Hadi Syafrianto, SE menerima uang sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Para Terdakwa sama sekali tidak pernah melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta sebagaimana SPT dan SPPD tersebut, sedangkan kwitansi sudah dipersiapkan oleh Hj. MARTINI, S.AP, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Keuangan dan Sandi pada Sekretariat Daerah KSB ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah membuat laporan hasil perjalanan dinas yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat yang isinya Para Terdakwa seolah-olah telah mengikuti kegiatan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan dalam SPPD-SPPD tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan di belakang lembaran SPPD tercantum nama Pejabat Depdagri yang ditemui adalah bernama Arif Iriansyah, SE. ;
Menimbang, bahwa saksi Arif Iriansyah, SE., Kasubag Setjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam persidangan mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan hasil perjalanan dinas semuanya ditandatangani oleh Para Terdakwa, kemudian pengeluaran dana perjalanan dinas tersebut dipergunakan untuk pembelian ATK, biaya pengurusan SPP untuk konsultasi urusan pajak di Sumbawa, bagi seluruh PNS di Setda Kab. Sumbawa Barat serta untuk kebutuhan kegiatan mendesak lainnya, sehingga Para Terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 10.286.400,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli F. HARY PITRAJUWANTO, Ak. dari BPKP Perwakilan NTB menyimpulkan bahwa fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang ahli temukan dalam dokumen pelaksanaan perjalanan dinas atas nama Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. adalah selain bukti visum/ pejabat penandatangan pada SPPD yang tidak benar, juga atas SPPD-nya yang ke Jakarta yaitu :
- SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa1 Suhardi, SH ;
- SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa2 Hadi Syafrianto,SE ;
bahwa benar akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.” Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
yang melakukan (pleger) ;
yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;
yang turut serta melakukan (mede pleger) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata Para Terdakwa melakukan perbuatannya untuk memuluskan pencairan dana SPPD fiktif tersebut tidak terlepas dari peran Hj. Martini yang yang menyiapkan dokumen SPPD dan Hj. Martini tersebut yang masing-masing diajukan sebagai Terdakwa dan perkaranya dipisah (dispilitzing) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barangtidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsidilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)tahun ;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruhatau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan olehPemerintah kepada terpidana ;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksadan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana denganpidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidanapokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidanatersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli F. HARY PITRAJUWANTO, Ak. dari BPKP Perwakilan NTB menyimpulkan bahwa fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang Ahli temukan dalam dokumen pelaksanaan perjalanan dinas atas nama Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. adalah selain bukti visum/ pejabat penandatangan pada SPPD yang tidak benar, juga atas SPPD-nya yang ke Jakarta yaitu :
- SPPD Nomor : 094/050 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa1 Suhardi, SH ;
- SPPD Nomor : 094/049 tertanggal tanggal 13 Januari 2011 tidak dilaksanakan oleh Terdakwa2 Hadi Syafrianto,SE ;
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang termuat di dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB tertanggal 23 September 2013, bahwa Para Terdakwa pada tanggal 1 Juli 2013 telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar sebesar Rp. Rp. 5.143.200,- ;
Menimbang, bahwa atas dasar pengembalian keuangan negara tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam pledoinya mengatakan sudah tidak ada kerugian negara atau prekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa mengembalikan keuangan negara tidak menghilangkan sifat melawan hukum yang dilakukan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa namun demikian karena Para Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini, maka unsur pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak terpenuhi menurut hukum” ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Subsidair maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan dengan kesalahan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., adalah pelaku tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Susidair maka Para Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan hukum dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut yang pada pokoknya berpendapat dakwaan Penuntut Umum Tidak Terbukti, Majelis Hakim menilai bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara substansi kesalahan Para Terdakwa dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, berdasarkan argumentasi tersebut pledoi Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE., adalah Pidana Penjara yang amarnya akan dituangkan di dalam amar putusan ini dan straf ( pemidanaan ) yang dijatuhkan setimpal sesuai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan sifat tindak pidana pada diri Para Terdakwa, oleh karenanya Para Terdakwa harus dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dilakukannya serta mampu mempertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian negara di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka dipandang adil untuk tidak membebankan denda kepada Para Terdakwa ( vide Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, 2012 hal. 27 ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dengan perhitungan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara harus dibebankan kepada Para Terdakwa (Pasal 222 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti sebagaimana telah disita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ternyata barang bukti tersebut milik Pemda Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. dijatuhi pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan Terdakwa (Pasal 197 ayat (1) butir f KUHAP) ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa 1. Suhardi, SH. dan Terdakwa 2. Hadi Syafrianto, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” yang dilakukan secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan perhitungan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan kota ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| ||||||
a. SPPD No. 094 / 701, tanggal 13 April 2011 An. MUHAMMAD JAFAR; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.300.000 An. MUHAMMAD JAFAR ; | ||||||
a. SPPD No. 094/ 798, tanggal 20 April 2011 An. ABDUL LATIEF, S.Pd.; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 7.200.000 An. ABDUL LATIEF, S.Pd. ; | ||||||
a. SPPD No. 094/ 878, tanggal 26 April 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.800.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos, MM. ; c. SPPD No. 094/879, tanggal 26 April 2011 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. ; d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.500.000 An. SHANDY FEBRIANSYAH, ST. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 554, tanggal 5 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 767, tanggal 31 Mei 2011 An. M.HASBY AM, SH , MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.200.000 An. M.HASBY AM, SH , MH ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 977, tanggal 6 Juni 2011 An. HELMYATI, S.Kom. ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.750.000 An. HELMYATI, S.Kom. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1211, tanggal 9 Juni 2011 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 6.050.000 An. MARGA RAHMAN,S.Sos.,MM ; c. SPPD No. 094 / 1212, tanggal 9 Juni 2011 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ; d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. Hj. MARTINI, SAP, M.Si. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1213, tanggal 17 Juni 2011 An. SYAIFULLAH, S.IP b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. SYAIFULLAH, S.IP ;
d. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR,S.Sos. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1207, tanggal 28 Juni 2011 An. M.HASBY AM, SH, MH ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.7.193.200 An. M.HASBY AM, SH, MH. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1478, tanggal 12 Juli 2011 An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.7.200.000. An. Ir. H. MUHAMMAD SALEH, M.Si. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1800, tanggal 21 Juli 2011 An. ANDY AMIR, S.Sos. ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 5.150.000 An. ANDY AMIR, S.Sos. ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1801, tanggal 21 Juli 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp. 5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1320, tanggal 5 Agustus 2011 An. MANURUNG, S.Pd b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.925.000 An. MANURUNG, S.Pd ; | ||||||
a. SPPD No. 094 / 1703, tanggal 15 Agustus 2011 An. MASLIA QOMAR ; b. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.575.000 An. MASLIA QOMAR ; | ||||||
a. SPPD No. 094/2006, tanggal 20 September 2011 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; b. Kwitansi penerimaan sebesar Rp.5.950.000 An. MARGA RAHMAN, S.Sos., MM ; | ||||||
| ||||||
| ||||||
Dikembalikan kepada Pemda Kapupaten Sumbawa Besar (KSB) ;
8. Mebebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin tanggal 4 Agustusi 2014 oleh kami Hj. NURUL HIDAYAH, SH.MH., yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebagai Hakim Ketua Majelis, EDWARD SAMOSIR, SH. dan FATHUR RAUZI, SH., masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, putusan ini telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I MADE SADIA, SH., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dihadiri oleh BUDI TRIDADI WIBAWA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Mataram dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH.
Hakim Angota,
EDWARD SAMOSIR, SH. FATHUR RAUZI, SH.
Panitera Pengganti,
I MADE SADIA, SH.