5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM
Penuntut Umum I ADRIAN DWI SAPUTRA, SH, Terdakwa Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M.S.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M. Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan tindak pidana Korupsi“ dalam dakwaan primer Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti yang terdiri atas: Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 398 sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan Penuntut Umum Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Viktoria Marinton 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si;
Tempat Lahir : Makassar;
Umur / Tanggal Lahir : 64 tahun/ 31 Januari 1959;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Sipil Blok D Nomor 14 Komp. UNHAS
RT/RW 004/005 Kelurahan Biring
Romang Kec. Manggala Kota Makassar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil
Rektor II Universitas Sulawesi Barat;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023;
3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Majene sejak tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023;
5. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023;
6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
7. Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
8. Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024;
9. Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 4 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024;
10. Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Nasrun, S.H., dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “NASRUN NATSIR & PARTNERS”, berdomisili di Jl. Pongtiku Ruko Residence No. 2B Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/ADV-NNP/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor W33.U1/270/HK.02/SK/12/2023/PN Mam, tanggal 4 Desember 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju karena didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsideritas sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 23 April 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 23 April 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene No.Reg.Perkara : PDS.01/MMJ/Ft.1/03/2024, tanggal 26 Maret 2024 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Surat permohonan penawaran harga No.009/VIK-DIR/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 2. Spesifikasi Teknis pengadaan Peralatan laboratorium terpadu universitas Sulawesi barat tahun anggaran 2020 3. Surat Dukungan PT Fajar Mas Murni tanggal 27 Agustus 2020 4. Surat Penawaran harga dan Spesifikasi barang PT. Fajar Mas Murni tanggal 27 Agustus 2020 5. Purchase Order (PO) PT Virtual Inter Komunika nomor 05.015/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 15 September 2020 6. NPWP PT. Virtual Inter Komunika 7. Invoice Pelunasan PT Fajar Mas Murni nomor INV-14-20-00274 TANGGAL 07 Desember 2020 8. Faktur Pajak nomor 010.008-20.0351835 tanggal 07 Desmber 2020 9. Invoice DP PT Fajar Mas Murni nomor UMC-14-20-00038 TANGGAL 19 Septembera 2020 10. Faktur Pajak nomor 010.006-20.57773457 tanggal 19 September 2020 11. Transaksi Inquiry Bank Mandiri Account No 1520013627340 – FAJAR MAS MURNI From 19 September 2020 to 19 September 2020 12. Transaksi Inquiry Bank Mandiri Account No 1520013627340 – FAJAR MAS MURNI From 07 September 2020 to 07 September 2020 13. Delivery Order Nomor DO-14-20-00326 tanggal 15 Desember 2020 14. Delivery Order Nomor DO-14-20-00306 tanggal 15 Desember 2020 15. Sales Order Nomor SO-14-20-00245 tanggal 23 September 2020 16. Brosur alat-alat penjualan PT. Fajar Mas Murni 17. 1 (satu) lembar fotocopy Berita acara uji Fungsi dan Training tanggal 16 Desember 2020 18. Purchase Order (PO) Nomor 05.038/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 24 September 2020 19. INVOICE Nomor 041.2.2.INV-PLN/IP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 20. INVOICE Nomor 041.2.2.INV-PLN/IP/IX/2020 tanggal 30 September 2020 21. Surat kuasa Soesetya Satya Rahardja kepada Rita Listiana tanggal 29 Mei 2023 22. Cust Receipt Nomor 3649 tanggal 2 Oktober 2020 23. Rekening Korang EXOL INNOVINDO From 01 Oktober – 31 Oktober 2020 24. Sales Invoice nomor 001/INV/EI/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 25. Faktur Pajak nomor 010.008-20.17639233 tanggal 01 Oktober 2020 26. Purchase Order (PO) nomor 05.035/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 30 september 2020 27. Delivery Order nomor 002/EI/X/20 TANGGAL 05 Oktober 2020 28. Purchase Oreder (PO) nomor 05.036/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 30 September 2020 29. Quotation nomor SWI20-002825 tanggal 03 November 2020 30. Sales Order nomor SO20-1309 tanggal 13 November 2020 31. Delivery Order (tanda terima UNSULBAR Parsial) Nomor 05.036/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 23 November 2020 32. Delivery Order (Pengiriman Lengkap) Nomor 05.036/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 23 November 2020 33. Bukti Transfer 34. Official Receipt nomor CR20-1586 tanggal 16 November 2020 35. Official Receipt nomor CR20-1620 tanggal 19 November 2020 36. INVOICE nomor IN20-1793 tanggal 16 November 2020 37. INVOICE nomor IN20-1809 tanggal 18 November 2020 38. Faktur Pajak 010.005-20.86420596 tanggal 16 November 2020 39. Faktur Pajak 010.005-20.86420597 tanggal 19 November 2020 40. Quotation nomor SWI20-002119 tanggal 18 Agustus 2020 41. Kebutuhan Peralatan Lab Molekuler Universitas Sulawesi Barat 42. Surat Permohonan Penawaran Harga Nomor : 002/SPPHD/VIK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 43. Spesifikasi Teknik Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 44. Scrennshot Unsulbar Bu Mufti 45. Scrennshot Percakapan Rkn CV Satria bayu Aji 46. Scrennshot Pengiriman Email 47. Scrennshot Surat Penyampaian Pengadaan Peralatan laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 48. Bill of Quantity (BoQ) pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat 49. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 50. Screnshot LPSE Kemendikbud Tender pengadaan peralatan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat 51. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Tender Cepat Ver 1.0 52. Lampiran Spesifikasi Teknis Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat 53. 2 (Dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0013164.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 11 Maret 2016 beserta lampiran 54. 1 (Satu) bundel fotocopy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. BIDDOK MAESTRO ARTHA tanggal 29 Februari 2016 nomor 286 dari Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H ., S.pN 55. Surat Kuasa Nomor G0623/S/LS/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 56. Surat Permohonan Penawaran Harga Nomor 028/SPPHD/VIK/VII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 57. Spesifikasi Teknis pengadaan Peralatan laboratorium terpadu universitas Sulawesi barat tahun anggaran 2020 58. Quotation Nomor D-4170/AN/Q/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 59. Quotation Nomor D-0118R/Q/LS/VIII/2020 tanggal 02 Oktober 2020 60. Surat dukungan nomor D1173/S/LS/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 61. AUTHORIZATION CERTIFICATE PT LABORINDO SARANA 62. MANUFACTURER’S AUTHORIZATION 63. Brosusr PT Laborindo Sarana 64. Purchase Order nomor 004/SPO/VIK/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 65. Purchase Order nomor 05.037/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 30 September 2020 66. INVOICE nomor INV/2020/8267 tanggal 08 Oktober 2020 67. INVOICE nomor INV/2020/8259 tanggal 09 Oktober 2020 68. INVOICE nomor INV/2020/8279 tanggal 09 Oktober 2020 69. INVOICE nomor INV/2020/8366 tanggal 13 Oktober 2020 70. Screnshot Email PT LABORINDO SARANA 71. PURCHASE ORDER Nomor 05.013/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 14 September 2020 72. PROFORMA INVOICE Nomor : BAS/PI0001 tangga; 15 september 2020 73. Faktur Pajak Nomor 010.003-20.59559947 tanggal 01 Oktober 2020 74. Transfer Antar Bank Domestik nomor 2020010011229638024 tanggal 01 Oktober 2020 75. INVOICE nomor BAS/INV/20110003 tanggal 06 November 2020 76. Faktur Pajak 010.003-20.59559951 tanggal 06 November 2020 77. Transfer Antar Bank Domestik nomor 202012141455214276tanggal 14 Desember 2020 78. Surat Jalan Nomor BAS/SJ/20110001-1 tanggal 06 November 2020 79. Email From Arrahman Tantawi to Rahayu Bas date 15 September 2020 80. Surat dukung PT. Bina Agung Sentosa Nomor :+ 016/BAS/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 Kepada PT. BIDDOK MAESTRO ARTHA yang ditujukan kepada POKJA Pengadaan Peralatan Lab. Terpadu UNSULBAR 2020 81. Surat Pernyataan PT. Bina Agung Sentosa Nomor : 017/BAS/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 yang ditujukan kepada POKJA Pengadaan Peralatan Lab. Terpadu UNSULBAR 2020 82. Surat Pernyataan Ketersediaan Tenaga Ahli atau Teknisi PT. Bina Agung Sentosa Nomor : 018/BAS/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 83. Surat penyampaian penawaran pengadaan peralatan laboratorium terpadu universitas Sulawesi abrat tahun 2020 nomor 93/UN55.2/LK/2020 tanggal 13 Agustus 2020 84. Surat penawaran dari PT. HIDRONAV TEHNIKATAMA kepada UNIVERSITAS SULAWESI BARAT tanggal 14 Agustus 2020 85. Surat penawaran dari PT. HIDRONAV TEHNIKATAMA kepada PT Virtual Inter Komunika tanggal 21 September 2020 86. PURCHASE ORDER nomor 05.027/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 24 September 2020 87. Letter of Authorization from Manufacturer 88. Letter Of Appointment 89. Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Distributor barang Produksi Luar Negeri nomor 377/STP-LN/SIPT/2/2023 tanggal 21 Februari 2023 90. Surat Informasi Transfer nomor referensi 2020010011237642597 tanggal 01 Oktober 2020 91. Surat Informasi Transfer nomor referensi 202012231131364026 tanggal 23 Desemeber 2020 92. INVOICE Nomor HT-452S/IX/2020 tanggal 24 September 2020 93. Faktur Pajak Nomor 010.007-20.13583587 tanggal 24 September 2020 94. Table Barang PD Karya Mitra 95. Bukti Transfer nomor referensi 202010231031291649 tanggal 23 Oktober 2020 96. Bukti Transfer nomor referensi 202011130910793810 tanggal 13 November 2020 97. Brosur PT. MULIA MANDIRI SENTOSA 98. Permohonan permintaan harga (email) 99. Surat Permohonan Penawaran Harga nomor NO.025/VIK-DIR/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 100. Spesifikasi Teknis Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 101. Surat Spesifikasi dan Harga nomor 055/SPH/TIJ/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 102. Surat Spesifikasi dan Harga nomor 055n/SPH/TIJ/VIII/2020 tanggal 14 September 2020 103. Purchase Order (PO) nomor 05.012/VIK-DIR/IX/2020 TANGGAL 14 September 2020 104. Surat pernyataan kartu garansi dan manual book no.055A/MB/TIJ/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 105. Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual dan Garansi no.055A/SP/TIJ/VIII/20 tanggal 27 Agustus 2020 106. Surat Konfirmasi Pesanan No : 055n/KPO/TIJ/IX/2020 tanggal 15 September 2020 107. Surat Jalan nomor 006-TIJ-VIK/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 108. Berita Acara Uji Fungsi dan Instalasi tanggal 10 Desember 2020 109. Kwitansi nomor KT/001/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 110. Invoice nomor FT/001/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 111. Faktur Pajak Nomor 010.008-20.555178-3 tanggal 14 Desember 2020 112. Kwitansi nomor KT/001/11/2020 tanggal 02 November 2020 113. Invoice nomor FT/001/11/2020 tanggal 02 November 2020 114. Faktur Pajak Nomor 010.008-20.01829511 tanggal 02 November 2020 115. Kwitansi nomor KT/005/09/2020 tanggal 24 September 2020 116. Invoice nomor FT/005/09/2020 tanggal 24 September 2020 117. Faktur Pajak Nomor 010.008-20.01829503 tanggal 02 September 2020 118. 1 (Satu) Bundel fotocopy dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : C-15587 HT.01.01.HT.2001 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 21 Desember 2001 119. 1 (Satu) Bundel fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0051628.Ah.01.02 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. TRI INDOKESRA JAYA tanggal 22 September 2021 120. 1 (Satu) Bundel fotocopy dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120117271312 PT. TRI INDOKESRA JAYA diterbitkan tanggal 11 Desember 2018 dan dicetak pada tanggal 19 Oktober 2021 121. 1 (Satu) lembar fotocopy NPWP PT TRI INDOKESRA JAYA 122. Purchase Order (PO) nomor 006/SPO/VIK/X/2020 tanggal 05 oktober 2020 123. LOA tanggal 09 September 2021 124. Notaris nomor 2 tanggal 28 April 2012 125. Certificate nomor 193100B0/032986 tanggal 30 April 2019 126. Surat Keterangan Pencatatan Pendaftara CV JAVA MULTI MANDIRI nomor AHU-0021981-AH.01.15 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 127. Informasi Transfer nomor referensi 202010081653124479 tanggal 08 Oktober 2020 128. Informasi Transfer nomor referensi 202011231223965540 tanggal 23 November 2020 129. Sales Quotation nomor SM.04585/QUO/JVM/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 130. Salinan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2022 131. INVOICE nomor INV.200553 TANGGAL 23 November 2020 132. INVOICE nomor DO.200626 TANGGAL 23 November 2020 133. Bukti Pengiriman Tanggal 24 November 2020 134. Faktur pajak nomor 010.008-20.27621752 tanggal 04 November 2020 135. Brosur PT TRANSINDOTAMA SINAR PERKASA 136. Nota faktur nomor NO S1120/0937 tanggal 04 November 2020 137. Surat nomor 3110/TSP/IX/20 tanggal 14 September 2020 138. Purchase Order Nomor 028/spo/vik/xi/2020 tanggal 02 November 2020 139. PROFORMA INVOICE nomor 028/SPO/VIK/XI/2020 tanggal 03 November 2020 140. Bukti Transfer Nomor referensi 202011041332706426 tanggal 04 November 2020 141. Nota faktur nomor S1120/0937 tanggal 04 November 2020 142. Surat Notaris Nomor 27 tanggal 08 Juli 2020 143. 1 (Satu) Bundel Surat Permohonan Penawaran Harga Nomor : 040/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 11 September 2020 144. Surat jalan nomor SJ-20-11-015 tanggal 09 Novmber 2020 145. Surat Pengantar nomor SP-20-11-008 tanggal 09 November 2020 146. Brosur PT PUDAK SCIENTIFIC 147. Screnshoot Surat Penawaran Harga Melalui Email 148. Purchase Order Nomor 05.028/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 28 September 2020 149. Sales Order Nomor SO-20-09-229 tanggal 28 September 2020 150. Faktur Pajak Nomor 010.002.-20.78574924 tanggal 06 November 2020 151. Faktur Penjualan Nomor TD-PS-20-11-008 tanggal 10 November 2020 152. Kwitansi nomor KW-TD-PS-20-11-008 tanggal 06 November 2020 153. Rekening koran Priode 01-11-2020 s/d 30-11-2020 154. Kartu NPWP Nomor : 31.735.230.0-036.000 155. Surat Penawaran Penjualan, Nomor 10012 Tanggal 17/09/2020 156. Surat Pernyataan Nomor : 001/RMI-PT/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 157. Surat Purchase Order Nomor 05.030/VIK-DIR/IX/2020 158. Surat Penawaran Nomor : 177/DPK/RMI-DPK/II/2020 159. Surat Faktur Pajak Nomor Seri Faktur Pajak : 010.004-20.03435521 tanggal 10 November 2020 160. Surat Transfer Antar Bank Domestik Nomor referensi : 202010011238642887 tanggal 01 Oktober 2020 161. Surat Transfer Antar Bank Nomor 202011131542242049 tanggal 13 November 2020 162. Surat Detail Pembayaran Nomor Akun Bank, Nomor 765-0626-260 163. Surat Faktur, Nomor : S.I.TBT/3200, tanggal 29/09/2020 164. Surat Penyampaian Penawaran Pengadaan Peraltan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun 2020, Nomor 93/UN55.2/LK/2020 tanggal 13 Agustus 2020 165. Surat Purchase Order Nomor 05.019/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 17 September 2020 166. Kartu NPWP Nomor : 31.735.230.0-036.000 167. Surat Revisi Penawaran Harga tanggal 27 Agustus 2020 168. Surat Faktur Nomor : S20-113266 tanggal 05 November 2020 169. Faktur Pajak Nomor : 010.008-20.19656437 tanggal 05 November 2020 170. Surat Performa Invoice Nomor : PI20-09-0584 tanggal 18 September 2020 171 Bukti Transfer antar bank Nomor 202009251509381814 tanggal 25 September 2020 172. Bukti transfer Nomor 202011051704472036 tanggal 05 November 2020 173. 1 (Satu) Bundel Dokumen Revisi Penawaran Harga PT. HANNA INSTRUMENT Ke PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA 174. Tanda bukti Surat permintaan daftar harga tanggal 14 Agustus 2020 dari Anwar Suli kepada Cristiana 175. Surat Penyampaian Penawaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor :93/UN55.2/LK/2020 tanggal 13 Agustus 2020 176. Surat Purchase Order Nomor 05.010/VIK-DIR/IX2020 tanggal 11 september 2020 177. Delivery Order Nomor : SJ2011065 Tanggal 2020 178. Invoice Nomor PI201248 Tanggal 3 November 2020 179. Faktur Pajak Nomor 010.008-20.50728488 tanggal 03 November 2020 180. Bukti Transfer Nomor 202011030911984340 tanggal 03 November 2020 181. Installation report tanggal 08 Desember 2020 182. Daftar Peserta Training tanggal 08 Desember 2020 183. Invoice nomor : F1201011 Tanggal 14 September 2020 184. Faktur pajak Nomor : 010.007-20.35060939 tanggal 14 September 2020 185. Informasi Transfer Nomor : 2020091415511580193 tanggal 14 September 2020 186. Surat Permintaan harga tanggal 27 Agustus 2020 187. Surat Permintaan daftar harga tanggal 18 Agustus 2020 188. Daftar Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020 nomor T/3566/D.D4/PR.03.03/2019 tanggal 29 Agustus 2019 189. Alur Proses Proyek SBSN 2020 190. SK Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed, 191. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2020 Universitas Sulawesi Barat 192. Surat Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencaan Pembangunan Nasional perihal Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP SBSN) tahun anggaran 2020 tanggal 21 juni 2019 193. Surat Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor T/126/A.A1/PR.03.03/2019 perihal Usulan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020 tanggal 21 Maret 2019 194. Surat Edaran Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 03/M/SE/VII/2018 tentang Prioritas dan Strategi Pendanaan Sarana dan Prasarana 195. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) – SBSN Project Based Sukuk (PBS) tahun 2020 Universitas Sulawesi Barat 196. OUTLINE Laporan Pelaksanaan Proyek SBSN Level Satker (PT) 197. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara 198. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 / PMK.08 /2019 Tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara 199. Surat Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-283/MK.08/2020 tentang Pelaksanaan Pembangunanan Proyek Melaui SBSN dalam Situasi Darurat Bencana Wabaha Covid-19 tanggal 09 April 2020 200. Daftar Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SSBN) Tahun 2020 Nomor T/3566/D.D4/PR.03.03/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 201. Alur Proses Proyek SBSN 2020 202. Surat Persetujuan Izin Edar Alat Kesehatan GEA Scoop Stretcher JIANGSU RIXIN MEDICAL EQUIPMENT CO.LTD from China Nomor : KEMENKES RI AKL 10903901629 203. Certificate the seal of NINGBO DAVID MEDICAL DEVICE CO.LTD from China Council For The Promotion of International Trade China Number of International Commerce No. 191100B0/061527 204. Certificate the seal of JIANGSU RIXIN MEDICAL EQUIPMENT CO.LTD from China Council For The Promotion of International Trade China Number of International Commerce No. 203302A0/011361 205. Bukti transfer palem medical nusa transfer dr 008 virtual inter komu/ plaza mandi sebesar Rp. 7.590.000,00 206. Bukti Transfer dr 008 virtual inter komu/ mandi sebesar Rp. 30.360.000,00 207. Purchase Order PT. Virtual Inter Komunika No 05.020/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 37.950.000 208. Kartu NPWP PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 31.735.230.0-036.000 209. Faktur PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Nomor 1932/MPM/092020 tanggal 23 September 2020 Sebesar Rp. 37.950.000,00 210. Surat Jalan PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA sj : DO-202011/0518 tanggal 06-11-2020 211. Faktur Pajak PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Nomor : 010.002-20.41551303 212. Surat Persetujuan Izin Edar Alat Kesehatan Gea Infant Radian Warmer NINGBO DAVID MEDICAL DEVICE CO.LTD from China Nomor : KEMENKES RI AKL 209022021937 213. Surat Persetujuan Izin Edar Alat Kesehatan Gea Emergency Bed JIANGSU RIXIN MEDICAL EQUIPMENT CO.LTD from China Nomor : KEMENKES RI AKL 10903901964 214. Surat Persetujuan Izin Edar Alat Kesehatan Gea Basket Stretcher JIANGSU RIXIN MEDICAL EQUIPMENT CO.LTD from China Nomor : KEMENKES RI AKL 10903901962 215. Surat Penawaran Harga Nomor : 0038/MPM/09/2020 tanggal 16 September 2020 216. INVOICE Nomor : 157/INV/MBT/IX/20 tanggal 23 September 2020 217. Quotation Ref : 483.R3/PEN/MBTU/0920 Tanggal 14 September 2020 218. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 05.23/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 22 September 2020 219. Quotation Ref : 558/PEN/MBTU/0820 Tanggal 26 Agustus 2020 220. Quotation Quote No. Q200213PI491 tanggal 13 Februari 2020 221. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000000-007453-20201016-001733 Tanggal 23 Oktober 2020 222. Surat Permohonan Penawaran Harga Nomor : 037/VIK-DIR/VIII/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 223. Spesifikasi Teknis Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 224. Deskripsi Produk Sales quotation Nomor 204-I/VIII/20-BD R1 tanggal 21 September 2020 225. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 05.026/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 23 September 2020 226. Surat permohonan meminta invoice PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Kepada PT. BATUWARIS DINAMIKA tanggal 23 September 2020 227. Faktur Pajak PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Nomor : 010.006-20.05543151 tanggal 11 Desember 2020 228. Mutasi Nomor Rekening BNI 0004454564 Periode tanggal 1 Oktober 2020-2 November 2020 229. Faktur Nomor 05543151/XII/BD/2020 tanggal 11 Desember 2020 230. Mutasi Nomor Rekening BNI 0004454564 Periode tanggal 1 Januari 2021- 3 Februari 2021 231. Certificate Of Validation and Calibration Instrument Jasco Spectrophometer Model Number V-730, Serial Number C277461798 232. Delivery Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Nomor 204/11/2020 233. Buku deskripsi Produk 234. Surat Kuasa Evie Melyana Ho untuk menghadiri panggilan dimintai keterangan tanggal 16 Mei 2023 235. Sertifikat SEA PEARL DIVE CENTER tanggal 1 Januari 2023 236. INVOICE SEA PEARL DIVE CENTER kepada PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA sebesar Rp. 112.398.000 tanggal 9 Oktober 2020 237. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 05.032/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 30 September 2020 238. Penawaran Harga dan Barang kepada PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA tanggal 18 September 2020 239. In House Transfer Nomor 202010271448527106 240. Invoice 750P/2020 PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Tanggal 30 September 2020 241. Invoice 862P/2020 PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Tanggal 10 November 2020 242. Surat Jaminan Purna Jual No.080/CPI/JP-UNSULBAR/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 243. Surat Kuasa No. 099/SK-KTSB/CPI/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 244. Delivery Order Nomor : SJ0120200815 tanggal 10 November 2020 245. Percakapan via email dari Ade Salim [email protected] ke Business Virtual Inter Komunika tanggal 27 Agustus 2020 246. Surat Kuasa Hendrick Wijaya Setiawan kepada Jonatan untuk memberikan keterangan tanggal 23 Mei 2023 247. Invoice Nomor : 5550491216 tanggak 16 oktober 2020 248. Delivery note No. 4550550619 tanggal 14 Oktober 2020 249. Invoice Nomor : 5550491216 tanggal16 oktober 2020 250. Invoice Nomor : 2003741 tanggal 14 oktober 2020 251. Delivery Order No. 2003741 tanggal 14 Oktober 2020 252. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 011/SPO/VIK /X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 253. Bukti kirim email PO dan Bukti kirim email PO Revisi 254. Surat Penawaran tanggal 13 Oktober 2020 255. Pidsus 5A Permintaan Keterangan PT. MULTIPRO JAYA PRIMA tanggal 12 Mei 2023 256. Purchase Order No. P-20101639 tanggal 14 Oktober 2020 257. Surat Keterangan No. SK/SEIT-ES/2023/01/040 tanggal 20 Januari 2023 258. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 013/SPO/VIK/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 259. Bukti Transfer No. referensi 202010141406452669 kepada PT. MULTIPRO JAYA PRIMA tanggal 14 Oktober 2020 260. Faktur Pajak No. 010.007-20.84063178 tanggal 14 Oktober 2020 261. Bukti Transfer Dr 008 Virtual INTER KOMU/PLAZA MANDI Sebesar Rp. 33.750.000,00 Periode Oktober 2020 262. Kartu NPWP Nomor 31.735.230.0-036.000 PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA 263. Faktur Pajak Nomor : 010.001-21.39332866 tanggal 26 Januari 2021 264. Faktur Pajak Nomor : 010.008-20.00839866 tanggal 09 November 2020 265. Faktur Pajak Nomor : 011.008-20.00839866 tanggal 09 November 2020 266. Faktur Pajak Nomor : 010.008-20.00841027 tanggal 24 November 2020 267. Faktur Pajak Nomor : 010.000-20.44597850 tanggal 30 September 2020 268. Surat Permohonan Penawaran Harga No. 032/VIK-DIR/VIII/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 269. Bukti Kirim Email Daftar Harga dan Spesifikasi Teknis Pengadaan Peralatan Laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 270. Bukti Transfer No. Referensi 202010011231639294 Sebesar Rp. 154.714.220,00 tanggal 1 Oktober 2020 271. Penawaran Harga No. 007098/QUO/09/2020 272. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 05.018/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 25 September 2020 273. Fotocopy Invoice No. 44597850/CMSI/09/2020, tanggal 30 September 2020 274. Fotocopy Invoice No. 00839866/CMSI/11/2020, tanggal 09 Nopember 2020 275. Fotocopy Invoice No. 00841027/CMSI/11/2020, tanggal 24 Nopember 2020 276. Fotocopy Invoice No. 39332866/CMSI/01/2021, tanggal 26 Januari 2021 277. 2 (dua) lembar foto screen shot percakapan Via WhatsApp tanggal 8 September 2023 antara PT. Cahayatiara Mustika Scientific Indonesia dengan PT. Virtual Inter Komunika (Bu Agustin). 278. Surat Dukungan No. EI/03.08/VIK-I/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 279. Berita Acara Teknisi Tanggal 15 Desember 2020 280. Invoice No. 20.11106 Tanggal 29 September 2020 281. Hasil In-House Transfer No Ref. 202009180944921982 Tanggal 18 September 2020 282. Bukti Transfer No. Ref 202012031511550406 tanggal 03 Desember 2020 283. Resi Pengiriman ke UNSULBAR java trans cargo tanggal 05-11-2020 284. Purchase Order PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA No. 05.014/VIK-DIR/IX/2020 tanggal 14 September 2019 285. Surat Permohonan Penawaran Harga No. 004/SPPHD/VIK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 286. Surat Informasi Harga Ventillator & ECG Nomor : EI/14.09/VIK-II/2020 Tanggal 14 September 2020 287. Surat Kuasa Nomor : 03.11/SK/EI/I/2022 Tanggal 03 Januari 2022 288. Fotocopy KTP An. WENNY ELVIRA CHOIRUN NISA 289. Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Endo Indonesia Tanggal 16 Januari 2023 290. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005291.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. ENDO INDONESIA (beserta lampiran) 291. Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120018231576 (beserta lampiran) 292. Fotocopy Kartu NPWP PT. ENDO INDONESIA 293. Surat Referensi No. 427/UDA/JAN/2023 Tanggal 11 Januari 2023 294. Salinan Akta Perseroan Terbatas “ENDO INDONESIA” tanggal 23 Desember 2005 295. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-05336 HT.01.01.TH.2006 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 Februari 2006 296. Izin Edar Alat ENDO ECG-3 Kemenkes RI AKL 20502810381 tanggal 19 Januari 2018 berlaku s/d 01 September 2022 297. Izin Edar Alat ENDO SH-300 Kemenkes RI AKL 20403714732 tanggal 11 November 2019 berlaku s/d 10 November 2022 298. 1 Bundel Fotocopy Laporan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 Nilai Pagu Rp. 20.050.000.000,- (Dua Puluh Miliyar Lima Puluh Juta Rupiah) Metode Pemilihan Lelang Cepat 299. 1 Bundel Fotocopy Dokumen Kualifikasi Tender Cepat Pengadaan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 300. 1 Bundel Fotocopy Legalitas Perusahaan PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA 301. 1 Bundel Fotocopy Surat Jalan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Perusahaan PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Ke Universitas Sulawesi Barat Nomor 016/SJ/UNSULBAR/VIK/XI/2020 tanggal 27 November 2020 302. 1 Bundel Fotocopy Surat Dasar Bank Garansi nomor 157/UN55.2/LK/2020 tanggal 7 Desember 2020 303. Surat Fotocopy Bank Garansi Bank Mandiri Nomor BG 12120040995 tanggal 10 Desember 2020 304. Surat Fotocopy Syariah Jamkrindo Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) Nomor Jaminan : SBD 2020 01.1 2 06028 tanggal 08 September 2020 305. Surat Fotocopy Konfirmasi Jaminan Surety Bond Nomor 0981/CFM/C.15.IX/2020 tanggal 08 September 2020 306. Surat Fotocopy Adendum Kontrak Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor 147/UN55.2/ADD/LK/2020 tanggal 27 November 2020 307. Fotocopy Surat Permohonan Adendum Kontrak nomor 03/SP-AK/VIK/XI/2020 tanggal 24 Nomber 2020 308. Fotocopy Dokumentasi Serah Terima dan Pelatihan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat 2020 309. Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 181/UN55.2/BASTHP/LK/2020 tanggal 31 Desember 2020 berserta lampirannya 310. Fotocopy Lamporan Inspeksi Kapal Laboratorium Perikanan Kelautan Universitas Sulawesi Barat Nomor Lap . 083-MNO/M001-K14/P06/12/20 tempat dan tanggal survey Galangan Kapal Fiberglass PT. SS Boatyard 10 November – 23 Desember 2020 oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) SBU Marine dan Offshore – Jakarta 2019 311. Fotocopy Berita Acara Peletakan Lunas Kapal Laboratorium Perikanan Kelautan Universitas Sulawesi Barat No. 010/BA/DX/SSB/X/2020 tanggal 20–09-2020 312. Fotocopy Berita Acara Peluncuran Kapal Laboratorium Perikanan Kelautan Universitas Sulawesi Barat No. 005/BA/DX/SSB/XII/2020 tanggal 10-12-2020 313. Fotocopy Berita Acara Serah Terima Kapal Laboratorium Perikanan Kelautan Universitas Sulawesi Barat No. 006/BA/DX/SSB/XII/2020 tanggal 11–12-2020 314. Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laminasi Kapal tanggal 23-12-2020 oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia SBU Marine dan Offshore 315. Fotocopy Berita Acara Sea Trial Kapal Laboratorium Perikanan Kelautan Universitas Sulawesi Barat 316. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Kapal Nomor 007/Sket/DX/SSB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 317. Fotocopy Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor B.0710/HK.503/MNA/K1-20 tanggal 25 November 2020 318. Fotocopy Dokumen Kualifikasi (Undangan Tender Cepat) 319. Fotocopy Standar Dokumen Pemilihan 320. Fotocopy Bill Off Quantity 321. Fotocopy Sepsifikasi (Lampiran Spesifikasi Teknis Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat) 322. Fotocopy Surat Penawaran Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor 001/SPH/VIK/IX/2020 tanggal 04 September 2020 323. Fotocopy Daftar Identitas Barang 324. Fotocopy Brosur Pembelian Barang PT. Virtual Inter Komunika Kepada Distributor-Distributor Barang 325. Dokumen Kontrak Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor 113/UN55.2/SP/LK/2020 tannggal 9 September 2020 Pelaksana PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA Sumber Dana SBSN Tahun Anggaran 2020 326. List Kebutuhan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar 327. Data Dukung Pengadaan Peralatan Lab Terpadu Unsulbar 2020 328. Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) nomor : R04.SME.JKS/717/2020 tanggal 14 September 2020 329. 1 Bundel Surat Belanja Barang (Harga Model Pembelian Barang) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Kepada Para Distributor tahun Anggaran 2020 330. Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Laboratorium Nomor : 001/SPK/VIK/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 331. Sertifikat Inspeksi Nomor 083A-MNO/M001-K14/P06/12/20 tertanggal 30 Desember 2020 yang diterbitkan oleh PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA 332. Gambar Rancangan Struktur Kapal 333. 7 (Tujuh) Slip Setoran Transfer Uang Pekerjaan Jasa Pembangunan 1 (Satu) Unit Kapal Laboratorium dari Sdr. VIKTORIA MARINTON 334. 1 (satu) bundel dokumen permintaan daftar harga/ penawaran dari Anwar Sulili melalui email <[email protected]> kepada PT. Indofa Multi Core yang berisi surat nomor: 93/UN55.2/LK/ 2020, tanggal 13 Agustus 2020 perihal Penyampaian Penawaran Pengadaan Alat Lab. Terpadu Unsulbar TA. 2020 beserta lampirannya 335. 1 (satu) bundel dokumen balasan Penawaran Harga dari PT. Indofa Multi Core tertanggal 14 Agustus 2020 kepada Unsulbar 336. 1 (satu) bundel dokumen permohonan penawaran dari PT. Biddok Maestro Artha kepada PT. Indofa Multi Core tanggal 27 Agustus 2020 2020 kepada Unsulbar 337. 2 (lembar) dokumen surat penawaran awal PT. Indofa Multi Core (sebelum diberi diskon) nomor: 0941/ IUMC/ VIIII/2020, tanggal 27 Agustus 2020 kepada PT. Virtual Inter Komunika 338. 2 (lembar) dokumen surat penawaran harga PT. Indofa Multi Core (setelah diskon) nomor: 0975/ IUMC/ IX/2020, tanggal 14 September 2020 kepada PT. Virtual Inter Komunika 339. 2 (lembar) dokumen surat penawaran harga PT. Indofa Multi Core (setelah diskon) nomor: 0975/ IUMC/ IX/2020, tanggal 14 September 2020 kepada PT. Virtual Inter Komunika yang memuat besaran diskon terhadap item peralatan Laboratorium. 340. 3 (tiga) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 89/ PT04.H2/ 88 tanggal 2 Februari 1988 beserta lampirannya tentang Pengangkatan Sdr. Ir. AKHSAN menjadi Pegawai Negeri Sipil 341. 1 buah/ unit Hanphone merek/ Type OPPO RENO2 warna Luminous black dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863112043654838; IMEI (slot sim 2) 863112043654820; nomor seri 3cff5b5e, alamat IP 10.198.60.144 dengan kode sandi telepon 111159, dan nomor telepon/ hp SIM 1 +6282188879517; SIM 2 +6281222211159 342. 2 (dua) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 106/ PT04.H2/ C/ 88 tanggal 2 Februari 1988 tentang Pengangkatan Sdr. Ir. ANWAR menjadi Pegawai Negeri Sipil 343. 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 55023/ A2-IV-1/ KP/ 1999 tanggal 30 Agustus 1999 tentang Kenaikan Pangkat Golongan ruang Pembina (Gol.IV/a) 344. 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Presiden RI nomor 29/K tahun 2010 beserta lampirannya tanggal 8 Juni 2010 345. 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 018/ I06.D1/ C.41/ 1993 tanggal 5 Juli 1993 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Muslimin 346. 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 01287/ I06.D1/ C.41/ 1995 tanggal 28 Februari 1995 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Muslimin 347. 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 64966/ A4.2/ KP/ 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Muslimin 348. Fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal nomor 00561 tanggal 30-11-2020 349. Fotocopy Surat Perintah Membayar tanggal nomor 00642 tanggal 21-12-2020 350. Fotocopy RKA 2020 351. Fotocopy RKA 2021 352. Fotocopy RKA 2022 353. Fotocopy Pemeliharaan Kapal Lab 2023 354. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksnaan anggaran Petikan Anggaran 2022 Nomor SP-023.17.2.677561/2020 tanggal 17 November 2021 355. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA-023.17.2.677561/2022 Tanggal 17 November 2021 356. Fotocopy Surat Pengesahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anaggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-023.17.2.677561/2021 tanggal 23 November 2020 357. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-023.17.2.677561/2020 tanggal 27 Desember 2019 358. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2020 Nomor : SP DIPA 023.17.2.677561/2020 tanggal 27 Desemeber 2019 359. SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kontraktual Universitas Sulawesi Barat nomor 8/UN55/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 360. Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 180/UN55.2/BAPHP/LK/2020 tanggal 31-12-2020 361. Fotocopy Berita Acara Pemilihan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat 362. 1 (satu) bundle pindai (scan) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan peralatan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat; 363. 1 (satu) rangkap salinan (copy) Keputusan Rektor / KPA Universitas Sulawesi Barat, Nomor: 334/UN55/HK/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu; 364. 1 (satu) rangkap salinan (copy) Kertas Data Audit (KDA) kode temuan 1.04.06 perihal peyimpangan terhadap peraturan Perundang-undangan biang pengelolaan perlengkapan atau barang milik Negara/Daerah/Perusahaan), tanggal 08 Desember 2021. 365. 1 (satu) rangkap salinan (copy) Kertas Data Audit (KDA) kode temuan 3.03.03, perihal barang yang dibeli belum/tidak dapat dimanfaatkan, tanggal 8 Desember 2021; 366. 1 (satu) rangkap salinan (copy) Kertas Data Audit (KDA) kode temuan 1.04.03, perihal proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan (tidak menimbulkan kerugian negara), tanggal 8 Desember 2021; 367. Keputusan Rektor Universitas Sulawesi Barat Nomor : 8/UN55/HK/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. MUSLIMIN, yang ditandatangi oleh Rektor Universitas Sulawesi Barat atas nama Dr. Ir. H. Akhsan DJalaluddin, MS; 368. Keputusan KPA/Rektor Universitas Sulawesi Barat Nomor: 30/UN55.2/HK/2020 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan “Alat Laboratorium Terpadu” dan “Meubelair Laboratorium Terpadu” Universitas Sulawesi Barat tanggal 24 Maret 2020; 369. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 181/UN55.2/BASTHP/LK/2020 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2020; 370. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pengadaan Peralatan dan Mebelair Laboratorium Terpadu Tahun Sumber Dana SBSN Tahun 2020 Universitas Sulawesi Barat” tanggal 4 Desember 2021 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 371. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 150630/A.A2/KU/2019, terkait pengangkatan ANDI WAHIDAH, S.E. sebagai Bendahara Pengeluaran pada Universitas Sulawesi Barat, tanggal 26 Desember 2019; 372. 1 (satu) bundal Keputusan Rektor Universitas Sulawesi Barat Nomor ; 335/ UN55/ HK/ 2020 tanggal 22 Oktober 2020 Tentang Penugasan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Untuk Memberikan Konsultasi Dan Pertimbangan Hukum Pelaksanaan Pembangunan Gedung Beserta Pengadaan Peralatan, Dan Meubelair Lanoratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat ; 373. 1 (satu) bundal Lembar Konsultasi Hukum Masalah Rencana Addendum Kontrak Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat; 374. 1 (satu) bundal Dokumen Penawaran Tender Cepat Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020; 375. 1 (satu) bundal Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SSKK); 376. 1 (satu) lembar Berita Acara Penjelasan Nomor 02.1/BAPP/POKJA - UNSULBAR/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020; 377. 1 (satu) bundal Berita Acara Penawaran Nomor 02.2/BAEP/POKJA - UNSULBAR/VII/2020 tanggal 31 Agustus 2020; 378. 1 (satu) bundal Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 02.3/BAPK/POKJA - UNSULBAR/IX/2020 tanggal 04 September 2020; 379. 1 (satu) bundal Berita Acara Hasil Negosiasi/ Reverse Auction Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tender Cepat Nomor 02.4/BARA/POKJA - UNSULBAR/IX/2020 tanggal 04 September 2020; 380. 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemenang Nomor 02.5/SPP/POKJA - UNSULBAR/VII/2020 tanggal 04 September 2020; 381. 1 (satu) bundal Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 02.6/BAHP/POKJA - UNSULBAR/IX/2020 tanggal 04 September 2020; 382. 1 (satu) bundal Surat Permohonan Addendum Kontrak Nomor 03/SP-AK/VIK/XI/2020 tanggal 24 November 2020; 383. 1 (satu) lembar Surat Universitas Sulawesi Barat Nomor 111/UN55.2/SPPBJ/LK/2020 tanggal 7 September 2020 perihal Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan “Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat “ 384. 1 (satu) bundal dokumen Kontrak Nomor 113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020; 385. 1 (satu) bundal dokumen Addendum Kontrak Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor 147/UN55.2/ADD/LK/2020 tanggal 27 November 2020; 386. 1 (satu) bundal Dokumen Dukungan Vendor; 387. 1 (satu) bundal dokumen Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 114/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 09 September 2020 Paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat, Faktur Pajak dan Kwitansi; 388. 1 (satu) bundal Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 180/UN55.2/BAPHP/LK/2020 tanggal 31 Desember 2020; 389. 1 (satu) bundal Berita Acara Pelatihan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Nomor BA.005/BAP.01/VIK/II/2021 tanggal 26 Februari 2021; 390. 1 (satu) bundal Berita Acara Uji Fungsi PT. Jaya Kelana Abadi Indonesia tanggal 10 Desember 2020; 391. 1 (satu) bundal Dokumen Summary Report Kode Tender 9609025, Nama Tender Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat dan Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor 02.1/BAPP/POKJA - UNSULBAR/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020; 392. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor: 363/ M/ KPT/ 2018 tentang Pejabat Perbendaharaan paa Universitas sulawesi Barat tanggal 28 November 2018 393. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Rektor Universitas Sulawesi Barat nomor: 2/ UN55/ HK.02/ 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Sulawesi Barat tanggal 2 Januari 2020 394. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 150630/ A.A2/ KU/ 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Sulawesi Barat tanggal 26 Desember 2019 395. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor: 363/ M/ KPT/ 2018 tentang Pejabat Perbendaharaan paa Universitas sulawesi Barat tanggal 28 November 2018 396. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Rektor Universitas Sulawesi Barat nomor: 2/ UN55/ HK.02/ 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Sulawesi Barat tanggal 2 Januari 2020 397. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 150630/ A.A2/ KU/ 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Sulawesi Barat tanggal 26 Desember 2019 398. Uang senilai Rp 2.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Dipergunakan dalam perkara Viktoria Marinton;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Putusan pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri mamuju Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 3 April 2024, yang amarnya lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M.Si, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M.Si, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi” secara bersama-sama;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 398, sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan Penuntut Umum;
Digunakan dalam perkara Viktoria Marinton;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 23/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2024 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene telah mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2024 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 23/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2024 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2024 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca memori banding tanggal 23 April 2024 yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 42/ADV-NNP/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2023 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 23 April 2024, dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2024;
Membaca memori banding tanggal 13 Mei 2024 yang diajukan Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 13 Mei 2024, dan telah diserahkan Salinan resminya Terdakwa Umum pada tanggal 14 Mei 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 4 April 2024 kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding tanggal 22 April 2024, yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding Terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si. untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 23Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mam, Tertanggal 3 April 2024, atas nama terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si. dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H.ANWAR SULILI, M. Si. tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si. dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan nama baik Terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si. dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan baiaya perkara kepada Negara;
Atau Jika Majelis Hakim bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majene mengajukan memori banding tanggal 22 April 2024, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidna korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer, serta menjatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan Penuntut Umum yang telah disampaikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusan tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur ke-2 “secara melawan hukum”, menyatakan “perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo terjadi semata-mata karena kedudukan Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2019 dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2020 pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berada dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2019 dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2020 pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk kualifikasi perbuatan yang demikian normanya telah diatur tersendiri di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan mana jelas berada di luar perbuatan melawan hukum yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa unsur melawan hukum pada unsur dakwaan dimaksud disini tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa”
Menimbang, bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perbuatan Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2020 pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 Yang menyetujui permintaan pembayaran 100 (seratus) persen dengan cara menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa adanya bukti pendukung Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Terdakwa menyadari barang yang diperjanjikan dalam kontrak belum seluruhnya dilakukan pengiriman dan belum dilakukan pemeriksaan dan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sampai dengan berakhirnya masa waktu kontrak/perjanjian oleh PT. Virtual Inter Komunika selaku pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, bukanlah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa demikian pula apabila dilihat dari perspektif nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan, karena untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2018 nilai kerugian keuangan negara jumlahnya maksimal sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jika dikomparasikan dengan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara a quo jumlahnya Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen), dengan demikian jumlah kerugian keuangan negara tersebut melebihi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan batas akhir/maksimal untuk dapat diterapkannya ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mamuju telah keliru dalam mempertimbangkan perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim Tingkat Banding selaku Judex Factie akan mengadili sendiri sendiri perkara a quo, dengan mempertimbangkan kembali dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair Penuntut Umum Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka masing-masing akan dipertimbangkan tersendiri dan yang pertama-tama akan dipertimbangkan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bagian inti delik atau unsur-unsur tindak pidananya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menunjuk kepada orang atau siapa saja sebagai subjek hukum, yang kepadanya dipandang cakap dan mampu untuk mampu mempertanggungjawabkan secara hukum akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barangsiapa yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur Pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan Terdakwa telah mengakui serta membenarkan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan dibenarkan oleh para Saksi, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa Dr. Ir. H. ANWAR SULILI, M. Si sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa “melawan hukum” yang dimaksud pada unsur dakwaan disini pada hakekatnya menunjuk pada sifat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenai sifat melawan hukum materil dari suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan yang meskipun menurut peraturan perndang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidak bersifat melawan hukum. Sedangkan yang kedua, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yang meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagai terminologi yuridis yang menunjuk sifat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, “melawan hukum” mengandung makna yang luas, dimana di dalamnya inklusif antara lain perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak, tanpa izin, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan serta perbuatan tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” adalah merupakan bentuk sarana atau tujuan dari unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang merupakan delik inti (Bestandeel Delict) dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat, dan pada bulan November 2018 sampai dengan 11 April 2019 Terdakwa menjabat sebagai Plt. Rektor dan berdasarkan Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 363/M/KPT/2018 tanggal 28 November 2018 ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan peralatan laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 pada Universitas Sulawesi Barat Universitas Sulawesi Barat;
Menimbang, bahwa Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku Rektor Universitas Sulawesi Barat, dan berdasarkan pada tanggal 26 Desember 2019, Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M. S. diangkat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan pengadaan peralatan laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 26 Desember 2019, Nomor : 150630/A.A2/KU/2019, menggantikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2019, Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M. S. mengangkat Terdakwa sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Surat Keputusan KPA Rektor Universitas Sulawesi Barat Nomor : 2/UN.55/HK.02/2020 tanggal 2 Januari 2020 serta mengangkat Drs. H. MUSLIMIN, M. M. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat berdasarkan dengan Surat Keputusan KPA Rektor Universitas Sulawesi Barat Nomor : 8/UN.55/HK/2020 tertanggal 2 Januari 2020:
Menimbang, bahwa tahun 2019 Terdakwa mendapat informasi melalui surat dari Kemenristek bahwa akan ada bantuan dana SBSN tahun 2020, dalam surat tersebut Universitas Sulawesi Barat diminta untuk mengajukan kebutuhan masing–masing Universitas, yang ditindak lanjuti oleh Saksi Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M.Si. dengan mengundang masing–masing Fakultas untuk mengajukan kebutuhannya masing–masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Drs. H. Muslimin, MM selaku Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar untuk menyusun Usulan Proposal Tahun 2020 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kemenristek Dikti di Jakarta dengan nilai keseluruhan berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Rp45.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Pengadaan Meubelair Laboratorium Terpadu Rp5.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa setelah melalui pemaparan yang melibatkan Inspektur Jenderal Kemenristek dan Dikti, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Sekretaris Jenderal, Khusus Anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu yang sebelumnya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) disetujui hanya sebesar Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya melalui usulan seluruh fakultas yang ada pada Universitas Sulawesi Barat ditetapkan kebutuhan alat laboratorium yang diperlukan sebanyak 528 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan) item dengan total harga sebesar Rp13.560.525.115,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) yang dimasukkan dalam List Pengajuan Alat Setiap Prodi, dan setelah itu diserahkan kepada Saksi Drs. H. Muslimin, M.M.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Drs. H. Muslimin, M.M menyerahkan list/daftar permohonan Alat Laboratorium Terpadu tersebut kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun Saksi Terdakwa kemudian memerintahkan Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., untuk menambahkan 1 (Satu) Unit Kapal Laboratorium dengan alasan sebagai hadiah untuk diberikan kepada Fakultas Perikanan dan Peternakan karena Program Studi Aquakultur telah berhasil memperoleh Akreditasi B, dan atas perintah tersebut, Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., menambahkan 1 (Satu) item Kapal Laboratorium dengan harga sebesar Rp3.900.000.000,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk Fakultas Perikanan dan Peternakan sehingga berakibat terjadi penambahan total harga usulan dari awal sebesar Rp13.560.525.115,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) menjadi Rp17.460.525.115,00 (Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah)
Menimbang, bahwa bulan Agustus 2020 Saksi Drs. H. Muslimin, M.M. selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun 2020 sebanyak 350 item dengan nilai sejumlah Rp20.031.122.874,00 (dua puluh milyar tiga puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK menyusun dokumen pelelangan dan menyerahkan kepada Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan barang dan jasa, selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun 2020 yang terdiri dari: Dr. Ir. H. Supratomo, DEA (Ketua), Siti Umrah, S.T. (Sekretaris), Muh. Mahdi, S.T., M.T., Abdi Manaf, S.T., M.T., Syofyan, S.T. (Anggota) menetapkan pengadaan dengan metode tender cepat terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 dan menetapkan PT. Virtual Inter Komunika, sebagai pemenang tender Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 dengan menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor 02.5/SPP/POKJA-UNSULBAR/IX/2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 September 2020 Saksi Drs. H. Muslimin, M.M. bersama dengan Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 113/UN.55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp18.928.695.440,00 (delapan belas milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan masa pekerjaan terhitung sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan 17 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 Saksi Viktoria Marinton mengajukan permohonan pembayaran tahap pertama pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 Sebesar Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak, yang ditindaklanjuti oleh saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. dengan membuat dan menandatangani Berita Acara pemeriksaan Nomor : 148/UN55.2/BAP-I/LK/2020 tanggal 30 November 2020 yang ditanda tangani oleh Drs. H. MUSLIMIN, M. M. dan seolah-olah telah dilakukan verifikasi atas tagihan tersebut dan langsung disetujui oleh Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku KPA;
Menimbang, bahwa Kemudian Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00561 tanggal 30 November 2020 Untuk pembayaran langsung (LS) dan menyerahkan SPP tersebut kepada Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran, yang selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selaku PPSPM yang kemudian memerintahkan Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP untuk membuat konsep Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00561 tanggal 30 November 2020, SPM tersebut kemudian ditandatangani oleh Terdakwa dengan pembayaran sejumlah Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), selanjutnya Terdakwa meneruskan SPM tersebut kepada KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pencairan dana sebesar Rp8.474.893.186,00 diterima oleh VIKTORIA MARINTON melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA.
Menimbang, bahwa pada bulan November Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika mengajukan Surat Permohonan Adendum Kontrak Nomor 03/SP-AK/VIK/XI/2020 tanggal 9 September 2020, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK dengan mengeluarkan Addendum Kontrak Nomor 147/UN55.2/ADD/LK/2020 tanggal 27 November 2020 dengan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sebelum berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Desember 2020 meskipun barang yang dikirim oleh PT Virtual Inter Komunika belum lengkap dan belum semua dilakukan pemeriksaan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Saksi Viktoria marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika mengajukan permohonan pembayaran 100 (seratus) persen kepada Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan permintaan pembayaran tahap 2 atau pembayaran 100 (seratus) persen dari Saksi Viktoria marinton, Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Berita Acara pemeriksaan Nomor : 164/UN55.2/BAP-II/LK/2020 tanggal 11 Desember 2020 seolah-olah telah dilakukan verifikasi atas tagihan tersebut dan langsung disetujui oleh Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku KPA, Kemudian Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00642 tanggal 15 Desember 2020 Untuk pembayaran langsung (LS) dan menyerahkan SPP tersebut kepada Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran meneruskan SPP kepada Terdakwa sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selaku PPSPM, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi ANDI WAHIDA, SE. M. AP untuk membuat konsep Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00642 tanggal 21 Desember 2020, SPM tersebut kemudian ditandatangani oleh Terdakwa dengan pembayaran sejumlah sejumlah Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), selanjutnya Terdakwa meneruskan SPM tersebut kepada KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pencairan dana sebesar Rp8.474.893.186,00 yang diterima oleh Saksi VIKTORIA MARINTON melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA;
Menimbang, bahwa sampai dengan masa perpanjangan kontrak pekerjaan (Addendum) berakhir tanggal 31 Desember 2020, Saksi VIKTORIA MARINTON selaku Direktur PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA tidak dapat mengirimkan keseluruhan Peralatan Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat seuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 113/UN.55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yang menyetujui permintaan pembayaran 100 (seratus) persen dengan cara menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa adanya bukti pendukung Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Terdakwa menyadari barang yang diperjanjikan dalam kontrak belum seluruhnya dilakukan pengiriman dan belum dilakukan pemeriksaan dan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sampai dengan berakhirnya masa waktu kontrak/perjanjian oleh PT. Virtual Inter Komunika selaku pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, telah bertentangan dengan:
Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Nomor: 113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020:
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang mengatur tentang pembayaran angka 58.2.a:
“Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara termin dengan ketentuan:
Termin ke-1 : sebesar 50% dari nilai kontrak untuk setelah semua barang tiba di Lokasi
Termin ke-2 : sebesar 50% dari nilai kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa setelah semua barang telah berfungsi dengan baik.
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) angka 23.3 pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi uji fungsi/mutu/kualitas
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSKK):
angka 14 barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas
angka 24. Uji Coba, 24.1 setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan:
”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi unsur “perbuatan melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri sendiri dapat dimaknai, dengan perbuatannya, Terdakwa menikmati bertambah kekayaan atau hartanya baik dalam bentuk barang/natura atau uang, meskipun sifatnya temporer. Kekayaan atau harta yang dinikmati tersebut, diperoleh diluar penghasilannya yang sah dari penghasilan yang seharusnya diterima Sedangkan memperkaya orang lain bermakna, dengan perbuatan Terdakwa, orang lain ikut menikmati bertambah kekayaan atau hartanya. Memperkaya suatu korporasi, artinya akibat perbuatan Terdakwa, suatu korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganiser, baik badan hukum maupun bukan badan hukum menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor 02.5/SPP/POKJA-UNSULBAR/IX/2020 PT. Virtual Inter Komunika ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 pada Universitas Sulawesi Barat yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp18.928.695.440,00 (delapan belas milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika bersama dengan Saksi Drs. H. Muslimin, M.M. selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 113/UN.55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp18.928.695.440,00 (delapan belas milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan masa pekerjaan terhitung sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan 17 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 Saksi Viktoria Marinton mengajukan permohonan pembayaran tahap pertama pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020 Sebesar Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak, yang ditindaklanjuti oleh saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. dengan membuat dan menandatangani Berita Acara pemeriksaan Nomor : 148/UN55.2/BAP-I/LK/2020 tanggal 30 November 2020 yang ditanda tangani oleh Drs. H. MUSLIMIN, M. M. dan seolah-olah telah dilakukan verifikasi atas tagihan tersebut dan langsung disetujui oleh Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku KPA;
Menimbang, bahwa Kemudian Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00561 tanggal 30 November 2020 Untuk pembayaran langsung (LS) dan menyerahkan SPP tersebut kepada Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran, yang selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selaku PPSPM yang kemudian memerintahkan Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP untuk membuat konsep Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00561 tanggal 30 November 2020, SPM tersebut kemudian ditandatangani oleh Terdakwa dengan pembayaran sejumlah Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), selanjutnya Terdakwa meneruskan SPM tersebut kepada KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pencairan dana sebesar Rp8.474.893.186,00 diterima oleh VIKTORIA MARINTON melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA.
Menimbang, bahwa pada bulan November Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika mengajukan Surat Permohonan Adendum Kontrak Nomor 03/SP-AK/VIK/XI/2020 tanggal 9 September 2020, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK dengan mengeluarkan Addendum Kontrak Nomor 147/UN55.2/ADD/LK/2020 tanggal 27 November 2020 dengan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada akhir masa kontrak tanggal 17 Desember 2020 meskipun barang yang dikirim oleh PT Virtual Inter Komunika belum lengkap dan belum semua dilakukan pemeriksaan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Saksi Viktoria marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika mengajukan permohonan pembayaran 100 (seratus) persen kepada Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan permintaan pembayaran tahap 2 atau pembayaran 100 (seratus) persen dari Saksi Viktoria marinton, Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Berita Acara pemeriksaan Nomor : 164/UN55.2/BAP-II/LK/2020 tanggal 11 Desember 2020 seolah-olah telah dilakukan verifikasi atas tagihan tersebut dan langsung disetujui oleh Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku KPA, Kemudian Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00642 tanggal 15 Desember 2020 Untuk pembayaran langsung (LS) dan menyerahkan SPP tersebut kepada Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi ANDI WAHIDA,SE.M.AP selaku Bendahara Pengeluaran meneruskan SPP kepada Terdakwa sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selaku PPSPM, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi ANDI WAHIDA, SE. M. AP untuk membuat konsep Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00642 tanggal 21 Desember 2020, SPM tersebut kemudian ditandatangani oleh Terdakwa dengan pembayaran sejumlah sejumlah Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), selanjutnya Terdakwa meneruskan SPM tersebut kepada KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pencairan dana sebesar Rp8.474.893.186,00 yang diterima oleh Saksi VIKTORIA MARINTON melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Saksi Sari Rahayu Rahman, S.Pd., M.Pd., Saksi Dr. Eng. Amry Dasar, S.T., M.Eng., Saksi Junaedi Yunding, M.Kep., SP.Kep.MB., dan Saksi Andi Arham Atjo, S.Kel., M.Si., dan dihadiri oleh Agustina Panjaitan sebagai perwakilan dari PT. Virtual Inter Komunika, disimpulkan: masih terdapat beberapa item barang (alat laboratorium) yang belum dipenuhi, kapal laboratorium tidak sesuai dengan RAB, beberapa peralatan belum dilakukan uji fungsi;
Menimbang, bahwa sampai dengan masa perpanjangan kontrak pekerjaan (Addendum) berakhir tanggal 31 Desember 2020, terdapat 1 (satu) unit Kapal Laboratorium yang pengadaannya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), BoQ (Bill Of Quantity) atau Daftar Satuan Dan Harga dan spesifikasi teknis barang yang termuat dalam perjanjian kerja (Kontrak) Nomor :113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020, disebutkan yang harus diadakan adalah Kapal Laboratorium dengan merk DBN (DOK BAHARI NUSANTARA) dengan harga total sebesar Rp3.850.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), ternyata yang diadakan adalah Kapal Laboratorium yang dibuat sendiri oleh VIKTORIA MARINTON melalui PT. SSBoatyard di galangan kapal PT SSBoatyard di Kronjo untuk pembuatan body (badan kapal) sementara peralatan kapal dibeli sendiri oleh VIKTORIA MARINTON berupa mesin kapal merk Honda dibeli dari PT PREMIER INTERNATIONAL sedangkan Aksesoris kapal yakni GPS, Kursi (Jok), Fish Finder dan resin kapal dibeli dari Tokopedia dengan total harga sebesar Rp2.647.427.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Jasa Pembangunan dan gambar kapal kurang lebih sebesar Rp 1,2 Milyar, Mesin Kapal dan Aksesoris sebesar Rp1,4 Milyar, selain itu juga ternyata Surat Ukur dan PAS Besar (Surat Tanda Kebangsaan Kapal) tidak berlaku sejak bulan Maret 2021 yang menjadi penghambat pemanfaatan kapal laboratorium UNSULBAR;
Menimbang, bahwa selain itu terdapat beberapa item alat laboratorium yang tidak dapat digunakan/ dimanfaatkan serta terdapat alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang maupun jumlah barang yang tidak sesuai dengan Kontrak:
| No | Nama Alat | Dalam Kontrak | Yang diadakan | Jumlah | Keterangan | |
| Dalam Kontrak | Yang diadakan | |||||
| 1 | Shaking Incubator | Merk BIOLOGIX Type 01-930X | Type HCM 100 Pro | 1 | 1 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 2 | Reagent Bottle | Merk Schoot Duran 300 ml | Tanpa Merk 250 ml | 10 | 10 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 3 | Batang pengaduk kaca | DIAMETER 6 X250 MM | Tidak ada | 10 | 0 | Tidak ada barang |
| 4 | Gelas Arloji 90 ml | Merk IWAKI Type D.90 mm | Tanpa merk | 50 | 50 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 5 | Corong 5 cm | Merk IWAKI Type D.5 Cm | Tanpa merk | 20 | 20 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 6 | Corong 8 cm | Merk IWAKI Type D.8 Cm | Tanpa merk | 20 | 20 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 7 | Cawan Petri Kaca | Merk IWAKI Type 90 X 18 mm | Merk IWAKI type D 90 X 15 mm | 1000 | 1000 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 8 | Scuba Tank | Merk LUXFER 80 Curf With Comperssor | Merk LUXFER Tidak Ada Kompressor | 10 | 10 | Tidak dapat digunakan karena tidak ada kompresor |
| 9 | Filter Catridge Kompressor | Merk BAUER Type P-21 Anti CO Bauer With Compressor | Merk BAUER Tidak Ada Kompressor | 10 | 10 | Tidak dapat digunakan karena tidak ada kompresor |
| 10 | Snorkel Selam | Merk SCUBA PRO | Merk Phoenix | 10 | 10 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 11 | Senter Selam | Merk TORCH Scubalamph Type RD80 | Merk SUPE | 2 | 2 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 12 | Alat pengukur kedalaman | Merk SPEEDTECH Type Speedtech | Tidak Ada Merk dan Tipe | 1 | 1 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 13 | TDS Meter | Merk HANNA INSTRUMENT Type HI99301 | Tidak Ada Merk dan Tipe | 1 | 1 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 14 | Sechi Disk | Merk NOBILE Type SD 05 | Tidak Ada Merk dan Tipe | 1 | 1 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 15 | Alat Uji Kualitas Air | Merk AMASTAST Type OCT W2 | Merk Octadem | 1 | 1 | Tidak sesuai Spesifikasi |
| 16 | Laminar Air Flow Horizontal | Merk LABTECH Type LCB-1122HE | Merk LABTECH Type LCB-1122HE | 1 | 1 | Tidak dapat digunakan |
| 17 | Kjehdahl Analizer | Merk BIOBASE Type BKN984 | Merk BIOBASE Type BKN984 | 1 | 1 | Tidak dapat di fungsikan karena tidak dilakukan training |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2020 pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yang menyetujui permintaan pembayaran 100 (seratus) persen dengan cara menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa adanya bukti pendukung Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Terdakwa menyadari barang yang diperjanjikan dalam kontrak belum seluruhnya dilakukan pengiriman dan belum dilakukan pemeriksaan dan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sampai dengan berakhirnya masa waktu kontrak/perjanjian oleh PT. Virtual Inter Komunika selaku pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, memperkaya Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara pada dasarnya mempunyai arti sebagai penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan tujuhan dan peruntukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian merugikan keuangan negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, “kerugian negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur dakwaan disini adalah seluruh kerugian negara yang meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah; b. berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa dengan “Perekonomian Negara” diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuhan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara sebagaimana dimaksud disini, adalah suatu kerugian yang nyata, dan pasti sebagai akibat suatu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pada awal Desember 2020 Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA telah menerima pembayaran tahap pertama pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020 Sebesar Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA;
Menimbang, bahwa meskipun keseluruhan barang yang diperjanjikan dalam kontrak belum dilakukan pengiriman oleh Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA dan belum dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tetap menyetujui permintaan pembayaran 100 (seratus) persen dengan cara menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00642 tanggal 21 Desember 2020, sejumlah Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dari total pembayaran Rp9.464.347.720,00 (Sembilan milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp989.454.534,00 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), selanjutnya Terdakwa meneruskan SPM tersebut kepada KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pencairan dana sebesar Rp8.474.893.186,00 yang diterima oleh Saksi VIKTORIA MARINTON melalui Bank Mandiri Nomor 1210028778888 atas nama PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA;
Menimbang, bahwa sampai dengan masa perpanjangan kontrak pekerjaan (Addendum) berakhir tanggal 31 Desember 2020, Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA tidak dapat mengirimkan keseluruhan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Nomor: 113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Saksi Sari Rahayu Rahman, S.Pd., M.Pd., Saksi Dr. Eng. Amry Dasar, S.T., M.Eng., Saksi Junaedi Yunding, M.Kep., SP.Kep.MB., dan Saksi Andi Arham Atjo, S.Kel., M.Si., dan dihadiri oleh Agustina Panjaitan sebagai perwakilan dari PT. Virtual Inter Komunika, disimpulkan: terdapat beberapa item barang (alat laboratorium) yang belum dipenuhi, kapal laboratorium tidak sesuai dengan RAB, beberapa peralatan belum dilakukan uji fungsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 81/R/Insp.Inv.Itjen/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 di Universitas Sulawesi Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
| REKAPITULASI PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA | ||
| NILAI YANG DIBAYARKAN SETELAH POTONG PAJAK ( I ) = A | 17.207.904.946,00 | |
| Nilai Barang Dari Distributor Setelah Diskon (B) | 11.682.835.407,20 | |
| Nilai Barang Yang Tidak Diakui (C) | 2.985.271.479,00 | |
| Biaya Operasional Yang Dapat Diakui (D) | 356.011.239,00 | |
| NILAI RILL/NYATA FISIK BARANG ( II ) = (B + D - C) | 9.053.575.167,20 | |
| TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA = ( I - II) | 8.154.329.778,80 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim Tinggi unsur ”Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara“ telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang berbunyi “ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa diterapkannya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara a quo adalah untuk menentukan kapasitas atau peran Terdakwa atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan, apakah dikatagorikan sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dalam terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama berada didalam ajaran penyertaan (deelneming) yang secara normatif dan dalam konteks regulasi sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terdiri dari 3 (tiga) jenis atau bentuk, yaitu: 1. Mereka yang melakukan (plegen); 2. Menyuruh melakukan (doen plegen); 3. Turut Serta melakukan (medeplegen atau mededaderschap);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mereka Yang Melakukan” atau plegen adalah apabila beberapa orang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Yang Menyuruh Melakukan” atau doen plegen adalah apabila seorang telah melakukan tindak pidana atas suruhan orang lain sebagai penyuruh. Sedangkan “Turut Serta Melakukan” atau medeplegen atau mededaderschap mengandung arti bahwa suatu suatu tindak pidana telah dilakukan oleh secara bersama-sama, dimana pelaku yang “Turut Serta Melakukan” atau medeplegen atau mededaderschap itu sendiri tidak perlu turut secara fisik melakukan perbuatan itu, melainkan cukup apabila pelaku tersebut menghendaki dilakukannya perbuatan itu serta akibat yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan peranan Terdakwa dalam perkara a quo, apakah sebagai: orang yang melakukan (plegen), sebagai yang menyuruh melakukan (doen plegen), atau sebagai yang Turut Serta melakukan (medeplegen atau mededaderschap), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2019 pada kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 mendapat informasi melalui surat dari Kemenristek bahwa akan ada bantuan dana SBSN tahun 2020, dalam surat tersebut Universitas Sulawesi Barat diminta untuk mengajukan kebutuhan masing–masing Universitas, yang ditindak lanjuti dengan mengundang masing–masing Fakultas untuk mengajukan kebutuhannya masing–masing;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Drs. H. Muslimin, MM selaku Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar untuk menyusun Usulan Proposal Tahun 2020 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kemenristek Dikti di Jakarta dengan nilai keseluruhan berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa setelah melalui pemaparan melibatkan Inspektur Jenderal Kemenristek dan Dikti, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Sekretaris Jenderal, Khusus Anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu yang sebelumnya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) disetujui hanya sebesar Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
Menimbang, bahwa melalui usulan seluruh fakultas yang pada Universitas Sulawesi Barat ditetapkan kebutuhan alat laboratorium yang diperlukan sebanyak 528 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan) item dengan total harga sebesar Rp13.560.525.115,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) yang dimasukkan dalam List Pengajuan Alat Setiap Prodi, dan setelah itu diserahkan kepada Saksi Drs. H. Muslimin, M.M.;
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., menambahkan 1 (Satu) item Kapal Laboratorium dengan harga sebesar Rp3.900.000.000,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk Fakultas Perikanan dan Peternakan sehingga berakibat terjadi penambahan total harga usulan dari awal sebesar Rp13.560.525.115,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) menjadi Rp17.460.525.115,00 (Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah);
Menimbang, bahwa bulan Agustus 2020 Drs. H. Muslimin, M.M. selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun 2020 sebanyak 350 item dengan nilai sejumlah Rp20.031.122.874,00 (dua puluh milyar tiga puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun 2020 yang terdiri dari: Dr. Ir. H. Supratomo, DEA (Ketua), Siti Umrah, S.T. (Sekretaris), Muh. Mahdi, S.T., M.T., Abdi Manaf, S.T., M.T., Syofyan, S.T. (Anggota) menetapkan pengadaan dengan metode tender cepat terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 dan menetapkan PT. Virtual Inter Komunika, perusahaan milik Saksi Viktoria Marinton sebagai pemenang tender Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 dengan menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Tender Nomor 02.5/SPP/POKJA-UNSULBAR/IX/2020;
Menimbang, bahwa Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA bersama dengan Saksi Drs. H. Muslimin, M.M. selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020 Nomor 113/UN.55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp18.928.695.440,00 (delapan belas milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan masa pekerjaan terhitung sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan 17 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 dilakukan pembayaran tahap pertama pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 Sebesar Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak;
Menimbang, bahwa Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. VIRTUAL INTER KOMUNIKA mengajukan Surat Permohonan Adendum Kontrak Nomor 03/SP-AK/VIK/XI/2020 tanggal 9 September 2020, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK dengan mengeluarkan Addendum Kontrak Nomor 147/UN55.2/ADD/LK/2020 tanggal 27 November 2020 dengan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
Menimbang, bahwa pada akhir masa kontrak tanggal 17 Desember 2020 meskipun barang yang dikirim oleh PT Virtual Inter Komunika belum lengkap dan belum semua dilakukan pemeriksaan uji fungsi oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA mengajukan permohonan pembayaran 100 (seratus) persen, kepada Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., selaku PPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan permintaan pembayaran tahap 2 atau pembayaran 100 (serratus) persen dari Saksi Viktoria Marinton, Saksi Drs. H. Muslimin, M.M., dan Terdakwa melakukan pembayaran termin kedua 100 (seratus) persen pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp8.474.893.186,00 (delapan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dengan alasan karena pihak PT. Virtual Inter Komunika memperlihatkan dokumen pengiriman yang menyebutkan barang masih dalam proses pengiriman;
Menimbang, bahwa sampai dengan masa perpanjangan kontrak pekerjaan (Addendum) tanggal 31 Desember 2020, Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. PT VIRTUAL INTER KOMUNIKA tidak dapat mengirimkan keseluruhan barang-barang alat kesehatan di Universitas Sulawesi Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat kerjasama yang erat antara Terdakwa selaku Wakil Rektor II dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Tahun 2020 bersama-sama dengan Saksi Viktoria Marinton selaku Direktur PT. Virtual Inter Komunika, Saksi Drs. H. MUSLIMIN, M. M. selaku PPK, dan Saksi Dr. Ir. H. AKHSAN DJALALUDDIN, M.S. selaku Rektor Universitas Sulawesi Barat dan juga selaku KPA Tahun 2020, dalam mewujudkan terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi unsur “turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsideritas dengan dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karenanya Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana tersebut di atas dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 23/Pid.Sus-TKP/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri seperti di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka dalam mempertimbangkan berat ringannnya pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi harus mempertimbangkan secara berurutan sebagai berikut:
Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
Rentang penjatuhan pidana;
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Penjatuhan pidana;
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan secara berurutan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari perspektif kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kerugian keuangan negara yang timbul adalah sejumlah Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen), yang berasal dari Kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu pada Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggran 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp18.928.695.440,00 (delapan belas milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah). Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sejumlah Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen), jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 termasuk katagori sedang;
Menimbang, bahwa berikutnya ditinjau dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, Majelis Hakim Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu: tinggi; sedang dan rendah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa selaku Wakil Rektor II Universitas Sulawesi Barat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) telah menyetujui 100 (seratus) persen pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Tahun Anggaran 2020 meskipun tanpa disertai dengan dokumen hasil pemeriksaan dari Panitia Penerima Pekerjaan (PPHP), dan sampai dengan masa perpanjangan kontrak pekerjaan (Addendum) berakhir tanggal 31 Desember 2020, Saksi Viktoria Masinton selaku direktur Virtual Inter Komunika tidak mengirimkan keseluruhan Peralatan Laboratorium Terpadu, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Nomor: 113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka dari perspektif aspek kesalahan, kesalahan Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai aspek kesalahan tinggi karena Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dari aspek dampak, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetujui 100 (seratus) persen pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Tahun Anggaran 2020 dengan cara menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun tanpa disertai dengan dokumen hasil pemeriksaan dari Panitia Penerima Pekerjaan (PPHP), sehingga memberi kesempatan kepada Saksi Viktoria Masinton selaku direktur Virtual Inter Komunika untuk tidak mengirimkan keseluruhan Peralatan Laboratorium Terpadu serta perbuatan Terdakwa dan mengirimkan beberapa peralatan laboratorium yang tidak sesuai dengan RAB, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Unsulbar Nomor: 113/UN55.2/SP/LK/2020 tanggal 9 September 2020 mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna, sehingga membutuhkan penambahan anggaran untuk perbaikan dan penyelesaiannya, sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait keuntungan yang diperoleh Terdakwa, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebagai akibat perbuatan Terdakwa adalah sejumlah Rp8.154.329.778,80 (delapan milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh sen). Dari uang sejumlah kerugian keuangan negara tersebut tidak terdapat fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwa Terdakwa telah memperoleh harta benda yang berasal dari uang sejumlah kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dari aspek keuntungan yang diperoleh Terdakwa dapat dikategorikan sebagai keuntungan yang rendah sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf c angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa adalah seorang Aparatur Sipil Negara;
Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju grafiknya menunjukkan peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan;
Terdakwa tidak memperoleh harta benda dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa tentang pidana denda, karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat kumulatif dengan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana denda, yang jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah dan sedang ditahan dan tidak ditemukan alasan yang cukup untuk tidak mengurangkan masa penahanan Terdakwa, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa sedang ditahan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, dengan alasan adanya kekhawatiran Terdakwa melarikan diri dan mengulangi melakukan tindak pidana maka Terdakwa ditetapkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti statusnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 22 ayat (4), Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 242 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. H. Anwar Sulili, M. Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan tindak pidana Korupsi“ dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti yang terdiri atas:
Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 398 sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan Penuntut Umum;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Viktoria Marinton;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 oleh Muhammad Damis, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagai Hakim Ketua, H. Juli Astra, S.H., M.H. dan H. Amir Aswan, S.H, M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, serta Mukhtar Mursid, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H. Juli Astra, S.H., M.H. Muhammad Damis, S.H., M.H.,
H. Amir Aswan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mukhtar Mursid, S.H.