7/PDT/2024/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 7/PDT/2024/PT MAM
Penggugat Hj. BASIRAANG, Tergugat I H. Abdul Rahman, Tergugat II Asmawati, Tergugat III Saleh
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding semula Pembantah tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN. Pol tanggal 20 Februari 2024 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150. 000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/PDT/2024/PT MAM
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Hj. Basiraang, Umur 74 tahun, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun 1 Arjosari Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Taufik, S.H., M.H., dan Abd. Kadir, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (LBH-SULBAR) yang beralamat di Jalan Lumut Mandar, BTN Marwah 2, Blok B 1, Nomor 6, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2023, yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali dibawah register nomor W33-U3/92/HK/VII/2023, tanggal 3 Juli 2023, kemudian dicabut dan memberikan kuasa baru kepada Aco Andi, S.H., Zul Fahri, S.H., dan Baharuddin, S.H., advokat pada Kantor AA&CO’ Law Office, yang beralamat di Jalan Poros Sekka-Sekka, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2023, yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN.Pol. dibawah register nomor W33-U3/214/HK/XI/2023, tanggal 6 November 2023;
Sebagai Pembanding semula sebagai Pembantah;
Lawan:
H. Abdul Rahman, Tempat/Tanggal Lahir Tinambung, 17 Mei 1944, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Petani bertempat tinggal di Dusun Arjosari, Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Dr. Thahir, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Peduli Ummat (LBH- Peduli Ummat) yang beralamat di Jalan Kiyai Haji Agussalim Nomor 4 Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali dibawah register nomor W33-U3/114/HK/VII/2023, tanggal 24 Juli 2023;
Sebagai Terbanding semula sebagai Terbantah I;
Asmawati, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun 1 Arjosari Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Sebagai Terbanding semula sebagai Terbantah II;
Saleh, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Arjosari Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Sebagai Terbanding Semula Terbantah III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 7/PDT/2024/PT MAM tanggal 1 April 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 7/PDT/2024/PT MAM tanggal 1 April 2024 tentang Penetapan hari Sidang;
Telah membaca pula berkas perkara dan Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN Pol tanggal 20 Februari 2024 serta surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN Pol, tanggal 20 Februari 2024 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar dan
tidak beritikad baik;
Menolak gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Polewali di ucapkan pada tanggal 20 Februari 2024 secara elektronik, dan diberitahukan pada tanggal 20 Februari 2024 secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Polewali terhadap Pembantah/ Pembanding dan Para Terbanding / Terbantah melalui Kusanya ,Pembanding / Pembantah melalui Kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 November 2023 dan mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 48/Pdt-Bth/2023/PN.Pol tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali, Pemohon tersebut disertai memori Banding tanggal 8 Maret 2024 yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Polewali tanggal 8 Maret 2024;
Bahwa memori Banding yang diajukan tersebut telah disampaikan secara elektronik kepada Para Terbanding/Terbantah Kuasanya secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Polewali tanggal 8 Maret 2024;
Bahwa Kontra memori banding yang diajukan Kuasa Terbanding/Terbantah I tersebut telah disampaikan secara elektronik kepada Pembanding/ Pembantah Kuasanya secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Polewali tanggal 17 Maret 2024;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan Untuk mempelajari berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Pembantah pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding (semula Pelawan) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor : 48/Pdt.Bth/2023/PN.Pol (20.02.2024);
DAN MENGADILI SENDIRI
PRIMAIR :
Mengabulkan Derden Vezet Pelawan seluruhnya.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
Menyatakan bahwa seperdua/setengah dari objek sengketa/objek Perlawanan yaitu seluas ± 1354,28 M2 yang terletak di Dusun III Rumpa Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Sumar dan Si’da
Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan,
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik Muna,
Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan, adalah milik sah dari Pelawan.
Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.47/Pdt.G/2021/PN.Pol (09.02.2022) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.130/PDT/2022/PT.MKS (13.06.2022) Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.4156 K/Pdt/2022 (22.12.2022) adalah Non-Excutable, sebab :
Melekat tanah milik orang lain yaitu milik Pelawan, seluas seluas ± 1354,28 M2.
Luas objek sengketa pada perkara perdata Register No.47/Pdt.G/2021/PN.Pol yaitu 3.000 Meter (sesuai pengukuran kadasteral yang termuat dalam SHM No.434 Desa Rumpa/tahun 1997, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3149/1996 tanggal 04.11.1996, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Almah. Kindo Sulah,
Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan,
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah Pak Caddi Asis,
Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan,
Berbeda dengan luas dan batas-batas tanah milik Pelawan dan tanah milik Muna (ibunda Terlawan II/mertua Terlawan III), sebagaimana perincian berikut : Luas tanah milik Pelawan ± 1.354,28 M2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Sumar dan Si’da,
Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan,
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik Muna,
Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan,
Luas tanah milik Muna ± 1.354,28 M2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Basirang/Pelawan
Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan
Sebelah Selatan : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan
Sebelah Barat : berbatasan dengan saluran air atau pembuangan
Menghukum Terlawan I, II, dan III/Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
Menimbang bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Pembantah tersebut, Terbanding / Terbantah mengajukan kontra memori banding sebagai berikut;
Bahwa Termohon Banding dengan ini menyatakan secara hukum dan kenyataan menolak dan membantah seluruh dalil dan dalih yang diajukan oleh Pemohon Banding mulai pada Keberatan Pertama (Angka 1.1 s/d 1.8 Sampai Dengan Keberatan Kedua, sebab Putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sebab apa yang di Pertimbangkan dalam Putusannya sudah mempertimbangkan beberapa aspek hukum yaitu Azas Kepastian, Azas Keadilan, dan Azas Mamfaat, sebagaimana yang di dambahkan oleh Pencari Keadilan sehingga apa yang di dalilkan oleh Pemohon Banding dalam Memori Bandingnya tidak dapat Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali karena sangat sistematis dalam menguraikan Pertimbangan Hukumnya;
Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya ingin mempertahankan Bukti Surat P.1 s/d P.5 namun ditemukan fakta dalam Persidangan bahwa Bukti Surat P.1 s/d P.5 yang dibuat tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan / atau bukan pejabat yang berwenang membuatnya sesuai dengan Pertimbangan Yudex Pactie Pengadilan Negeri Polewali pada halaman 34 paragraf ke-2 (dua) sampai dengan halaman 35 paragraf ke-3 (tiga) sehingga tidak dapat Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.48/Pdt.Bth/2024/PN.Pol;
Bahwa alasan pemohon banding pada Point 1 Angka 1.1 s/d Angka 1.8 adalah alasan yang harus di kesampingkan sebab obyek sengketa sudah di pertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 47/Pdt.G/2021/PN.Pol. (09.02.2022) Jo. Putusan pengadilan Tinggi Makassar No. 130/PDT/2022/PT/Mks. (13.06.2022) Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 4156 K/Pdt/2022/ (22.12.2022) disamping itu, dalam perkara ini No.48/Pdt.Bth/2023/PN.Pol., Yudex Pactie Pengadilan Negeri Polewali sudah mempertimbangkan secara terperinci (Per item) Bukti Surat P.1 s/d P.5 yang diajukan oleh Pelawan (Vide Pertimbangan Majelis Hakim pada hal. 34 Paragraf ke-2 sampai dengan hal. 35 Paragraf ke-3) sehingga apapun dalil dan / atau alasan pada Memori Bandingnya haruslah di Tolak dan / atau dikesampingkan;
Bahwa alasan Pemohon Banding yang merujuk ke Pendapat M. Yahya Harahap, S.H adalah alasan yang harus dikesampingkan sebab pelawan tidak mampu menganalisa Narasi dan / atau pendapat Yahya
harahap, S.H. sebab Narasi dan / atau pendapat yang dimaksudkan adalah orang dan / atau subjek hukum yang tidak dapat di Eksekusi (Non Executable) adalah yang sudah memiliki putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Artinya orang dan / atau subjek hukum sudah memiliki kemenagan, Sementara BASIRANG (Pelawan) sama sekali tidak memiliki Legal Standing terkait kebaradaan diatas obyek sengketa maka tentunya Terlawan tidak diharuskan untuk mengajukan Gugatan Baru melainkan Bermohon kembali untuk menindak lanjuti pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 47/Pdt.G/2021/PN.Pol. (09.02.2022) Jo. Putusan pengadilan Tinggi Makassar No. 130/PDT/2022/PT/Mks. (13.06.2022) Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 4156 K/Pdt/2022/ (22.12.2022), maka apapun alasan dan dalil memori banding pelawan haruslah di tolak dan / atau pelawan yang tidak benar;
Bahwa dengan alasan tersebut, maka Termohon Banding agar Pengadilan Tingga Sulawesi Barat Cq. Majelis Hakim Tinggi Sulawesi Barat dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.48/Pdt.Bth/2023/PN.Pol., Tanggal 20 Februari 2024;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkatan kapada Pemohon;
Menimbang setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2024/PN Pol tanggal 20 Februari 2024, memori banding dari Pembanding semula Pembantah, kontra memori banding dari Terbanding semula Terbantah, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok bantahan Pembanding semula Pembantah, adalah Pembanding mendalilkan sebagai pemilik sebagian atas tanah Terbantah I sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor
47/Pdt.G/2021/PN.Pol tanggal 9 Februari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 130/PDT/2022/PT.MKS tanggal 13 Juni 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 4156 K/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, dimana dalil Pembanding semula Pembantah tersebut di sangkal oleh Para Terbanding semula Para Terbantah;
Bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Pembantah, berupa alat bukti keterangan para Saksi maupun alat bukti berupa alat bukti tertulis, telah dipertimbangkan dengan cermat serta seksama berdasarkan hukum oleh Majelis Hakim tingkat Pertama, bahwa Pembanding semula Pembantah tidak dapat membuktikan dalilnya ia sebagai Pemilik sebagian tanah yang disengketakan aquo, karena itu beralasan dan berdasarkan hukum untuk menyatakan Pembanding semula Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar serta tidak beritikad baik;
Menimbang bahwa ,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan sesuatu fakta yuridis yang dapat dijadikan alasan untuk mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Polewali dengan demikian hal-hal apa yang telah diputuskan sebagaimana putusan Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN.Pol tanggal 20 Februari 2024 adalah sudah tepat dan dan benar menurut hukum, maka oleh karena itu pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini sehingga Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2022/PN.Pol. tanggal 20 Februari 2024 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Polewali a quo dikuatkan, maka Pembanding dahulu Pembantah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 206 RBg/195 ayat (6) HIR dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Pembantah tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 48/Pdt.Bth/2023/PN. Pol tanggal 20 Februari 2024 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 yang terdiri dari Teguh Sarosa, S.H, M. H sebagai Hakim Ketua, Mahmuriadin.S.H dan Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut serta dihadiri Muhammad Idrus, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
. Ttd. Ttd.
Mahmuriadin,S.H. Teguh Sarosa, S.H, M. H.
Ttd.
Saptono Setiawan SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
Ttd.
Muhammad Idrus,S.H.
Perincian Biaya :
Meterai................Rp 10.000,-
Redaksi...............Rp 10.000,-
Pemberkasan.....Rp 130.000,-
Jumlah................Rp 150.000,00., (Seratus lima puluh ribu rupiah)