21/PID.SUS/2024/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 21/PID.SUS/2024/PT BBL
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SAMSURI Alias SAM Bin SAIKAN Diwakili Oleh : Ardiansyah, SH. MH Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SANGGAM C.A, S.H Terbanding/Penuntut Umum II : HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut: - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 204/Pid Sus/2023/PN Tdn tanggal 1 April 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana bagi Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Samsuri Alias Sam Bin Saikan, terbukkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatip pertama, 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban Ramkes Mohan Andika sejumlah Rp. 22. 226. 000,00 (duapuluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, restitusi tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar restitusi, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana panjang warna abu abu dengan tali warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) lembarUang Tunai Pecahan Rp. 20. 000,-dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah),
P U T U S A N
Nomor 21/PID.SUS/2024PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
-
-
Nama lengkap : ; SAMSURI ALIAS SAM BIN SAIKAN Tempat lahir : Retok ; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/10 Nopember 1988 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Retok Tembawang Rt 004 Rw 005, Kelurahan / Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya , Propinsi Kalimantan Barat / Alamat tinggal Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung , Propinsi Kepulauan Bangka Belitung; Agama : I slam ; Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
-
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Januari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 April 2024;
Halaman 1 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 5 Mei 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 4 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang
bernama Ardiansyah, SH.MH dan Suhirman, SH, para Advokat pada Kantor ARA & Partners Law Office yang beralamat di Jalan Madura Nomor 350, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2023 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam register Nomor : 140/SK.KH/2023/PN Tdn tanggal 18 Desember 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa SAMSURI Alias SAM Bin SAIKAN pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SetiapOrang, yang dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq Anak Korban RAMKES MOHAN ANDIKA Alias RAMKES Bin MUHAMAD ANDIKA berumur 13 tahun
Halaman 2 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
(berdasarkan akta kelahiran Nomor 1902-LT-28072016-0008 tanggal 25 Juli 2016 yang telah ditandatangani oleh Dra.HOTMARIA IDA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung) pergi berbelanja ke Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq (di depan AA Collection) setelah diminta oleh saksi TATIK WIDOWATI Binti BIYONO yang merupakan ibu Anak Korban untuk membeli jeruk setelah memberikan uang sejumlah Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah Anak Korban RAMKES sampai di toko buah Naufal/Faruq dan membeli buah jeruk, kemudian pada saat hendak membayar, Terdakwa memberi bonus 1 (satu) buah kepada Anak Korban kemudian menahan Anak Korban RAMKES pulang dengan cara mengajaknya ngobrol mengenai game;
Bahwa kemudian Ketika Anak Korban hendak pamit untuk pulang untuk makan, Terdakwa Kembali menahan Anak Korban RAMKES dengan mengatakan “Jangan pulang dulu. ini ambil Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) uang jajan untuk kamu pergi beli nasi, nanti dimakan disini ya” lalu Anak Korban menerima uang tersebut dan Anak Korban pakai untuk beli nasi dan Anak Korban Kembali ke toko buah tersebut untuk makan bersama Terdakwa;
Bahwa setelah selesai makan, Terdakwa mengajak ngobrol Anak Korban hingga Terdakwa menanyakan “Bapak kamu orang mana?” kemudian dijawab Korban RAMKES “Batak Islam”. Lalu Terdakwa menanggapi “Bapakmu berarti sunat nggak?” terus Korban menjawab “Mual” (Iya sunat) kemudian Terdakwa SAMSURI menanyakan kembali ke Korban “Apakah kamu sudah sunat atau belum ?” kemudian dijawab Korban “Sudah bang.” Mendengar hal tersebut lalu timbul rasa penasaran Terdakwa dengan mengatakan “Masa sih orang batak sunat? Coba liat.”;
Bahwa Kemudian Terdakwa SAMSURI tersebut membuka tali celana Korban untuk melihat alat kelamin Korban kemudian pada saat tali celana Korban sudah terbuka Terdakwa SAMSURI tersebut menarik celana Korban hingga ke sampai turun ke bagian paha kemudian Terdakwa SAMSURI
Halaman 3 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
tersebut mengatakn kepada Korban “Abang sepong sebentar ajak ye.” Namun dijawab oleh Korban “Janganlah bang.” Lalu Terdakwa SAMSURI mencoba membujuknya lagi dengan mengatakan “Sebentar aja dek ngetes aja.” Barulah dijawab oleh Korban RAMKES tersebut “Iyalah bang tapi bentar aja.” Kemudian Terdakwa SAMSURI membungkuk didepan Korban dan langsung menjilat alat kelamin (penis) Korban RAMKES tersebut kurang lebih selama 1 (satu) menit dengan posisi Korban duduk berhadapan, pada saat Terdakwa SAMSURI sedang menjilat kelamin Korban, Korban RAMKES sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong kepala Terdakwa SAMSURI namun tidak melepas mulut Terdakwa dari alat kelamin Korban, dan Terdakwa SAMSURI pun meksa Anak Korban untuk diam dengan menahan kedua lutut Anak Korban RAMKES kemudian berkata kepada korban RAMKES bahwa “Diam-diam jangan berisik.” Sehingga Korban RAMKES hanya diam dan ketakutan;
Bahwa Korban berkata kembali kepada Terdakwa tersebut “Aduh saya pengen kencing bang. Sekalian mau pulanglah karena jam 10 saya harus pulang.” mendengar perkataan korban tersebut barulah Terdakwa SAMSURI melepaskan mulutnya dari alat kelamin (penis) Korban. Kemudian Korban RAMKES langsung bergegas pulang dikarenakan ketakutan dan meninggalkan toko buah tersebut sekira pukul 21.45 Wib untuk pulang kerumah saudaranya yaitu saksi IVO KARTIKA alias TIKA Bin SUPARLAN yang tidak jauh berada dari toko buah tersebut dan kemudian saksi Korban RAMKES bersama saksi TATIK WIDOWATI Binti BIYONO kepada Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Anak Korban RAMKES mengalami gangguan stress akun sebagaimana hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Biro Konsultasi Psikologi “Growth PsychologicalCenter” Nomor 1/GPC-ANK/HPP/IX/23 tanggal 04 September 2023 atas nama RAMKES yang pada intinya menyimpulkan adanya gejala Gangguan Stres Akut “Bahwa RAMKES menunjukkan adanya perubahan dalam pola tidur dan makan yang berlangsung kurang lebih selama 2 pekan paska kejadian. RAMKES cenderung sulit untuk memulai tidur karena adanya
Halaman 4 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
perasaan takut dan gelisah (terutama jika sedang sendiri) bahwa pelaku akan muncul di sekitarnya. RAMKES juga menyampaikan terkait penurunan nafsu makan signifikan. RAMKES merasa kesulitan untuk fokus, lebih sering melamun dan cenderung mudah merasa tersinggung atau marah. Hal ini sesuai dengan salah satu temuan yang menunjukkan bahwa dampak pelecehan seksual pada anak-anak lebih sering berupa mengalami permasalahan yang berkaitan dengan sekolah, perhatian, keterampilan sosial, dan agresi;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa SAMSURI Alias SAM Bin SAIKAN pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SetiapOrang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq Anak Korban RAMKES MOHAN ANDIKA Alias RAMKES Bin MUHAMAD ANDIKA berumur 13 tahun (berdasarkan akta kelahiran Nomor 1902-LT-28072016-0008 tanggal 25 Juli
Halaman 5 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
2016 yang telah ditandatangani oleh Dra.HOTMARIA IDA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung) pergi berbelanja ke Jl.Gatot Subroto Kel.Paal Satu Kec.Tanjunpandan Kab.Belitung tepatnya di Toko Buah Naufal/Faruq (di depan AA Collection) setelah diminta oleh saksi TATIK WIDOWATI Binti BIYONO yang merupakan ibu Anak Korban untuk membeli jeruk setelah memberikan uang sejumlah Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah Anak Korban RAMKES sampai di toko buah Naufal/Faruq dan membeli buah jeruk, kemudian pada saat hendak membayar, Terdakwa memberi bonus 1 (satu) buah kepada Anak Korban kemudian menahan Anak Korban RAMKES pulang dengan cara mengajaknya ngobrol mengenai game;
Bahwa kemudian Ketika Anak Korban hendak pamit untuk pulang untuk makan, Terdakwa Kembali menahan Anak Korban RAMKES dengan mengatakan “Jangan pulang dulu. ini ambil Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) uang jajan untuk kamu pergi beli nasi, nanti dimakan disini ya” lalu Anak Korban menerima uang tersebut dan Anak Korban pakai untuk beli nasi dan Anak Korban Kembali ke toko buah tersebut untuk makan bersama Terdakwa;
Bahwa setelah selesai makan, Terdakwa mengajak ngobrol Anak Korban hingga Terdakwa menanyakan “Bapak kamu orang mana?” kemudian dijawab Korban RAMKES “Batak Islam”. Lalu Terdakwa menanggapi “Bapakmu berarti sunat nggak?” terus Korban menjawab “Mual” (Iya sunat) kemudian Terdakwa SAMSURI menanyakan kembali ke Korban “Apakah kamu sudah sunat atau belum ?” kemudian dijawab Korban “Sudah bang.” Mendengar hal tersebut lalu timbul rasa penasaran Terdakwa dengan mengatakan “Masa sih orang batak sunat? Coba liat.”;
Bahwa Kemudian Terdakwa SAMSURI tersebut membuka tali celana Korban untuk melihat alat kelamin Korban kemudian pada saat tali celana Korban sudah terbuka Terdakwa SAMSURI tersebut menarik celana Korban hingga ke sampai turun ke bagian paha kemudian Terdakwa SAMSURI tersebut mengatakn kepada Korban “Abang sepong sebentar ajak ye.”
Halaman 6 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Namun dijawab oleh Korban “Janganlah bang.” Lalu Terdakwa SAMSURI mencoba membujuknya lagi dengan mengatakan “Sebentar aja dek ngetes aja.” Barulah dijawab oleh Korban RAMKES tersebut “Iyalah bang tapi bentar aja.” Kemudian Terdakwa SAMSURI membungkuk didepan Korban dan langsung menjilat alat kelamin (penis) Korban RAMKES tersebut kurang lebih selama 1 (satu) menit dengan posisi Korban duduk berhadapan, pada saat Terdakwa SAMSURI sedang menjilat kelamin Korban, Korban RAMKES sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong kepala Terdakwa SAMSURI namun tidak melepas mulut Terdakwa dari alat kelamin Korban, dan Terdakwa SAMSURI pun meksa Anak Korban untuk diam dengan menahan kedua lutut Anak Korban RAMKES kemudian berkata kepada korban RAMKES bahwa “Diam-diam jangan berisik.” Sehingga Korban RAMKES hanya diam dan ketakutan;
Bahwa Korban berkata kembali kepada Terdakwa tersebut “Aduh saya pengen kencing bang. Sekalian mau pulanglah karena jam 10 saya harus pulang.” mendengar perkataan korban tersebut barulah Terdakwa SAMSURI melepaskan mulutnya dari alat kelamin (penis) Korban. Kemudian Korban RAMKES langsung bergegas pulang dikarenakan ketakutan dan meninggalkan toko buah tersebut sekira pukul 21.45 Wib untuk pulang kerumah saudaranya yaitu saksi IVO KARTIKA alias TIKA Bin SUPARLAN yang tidak jauh berada dari toko buah tersebut dan kemudian saksi Korban RAMKES bersama saksi TATIK WIDOWATI Binti BIYONO kepada Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Anak Korban RAMKES mengalami gangguan stress akun sebagaimana hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis Biro Konsultasi Psikologi “Growth PsychologicalCenter” Nomor 1/GPC-ANK/HPP/IX/23 tanggal 04 September 2023 atas nama RAMKES yang pada intinya menyimpulkan adanya gejala Gangguan Stres Akut “Bahwa RAMKES menunjukkan adanya perubahan dalam pola tidur dan makan yang berlangsung kurang lebih selama 2 pekan paska kejadian. RAMKES cenderung sulit untuk memulai tidur karena adanya perasaan takut dan gelisah (terutama jika sedang sendiri) bahwa pelaku
Halaman 7 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
akan muncul di sekitarnya. RAMKES juga menyampaikan terkait penurunan nafsu makan signifikan. RAMKES merasa kesulitan untuk fokus, lebih sering melamun dan cenderung mudah merasa tersinggung atau marah. Hal ini sesuai dengan salah satu temuan yang menunjukkan bahwa dampak pelecehan seksual pada anak-anak lebih sering berupa mengalami permasalahan yang berkaitan dengan sekolah, perhatian, keterampilan sosial, dan agresi;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6A UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID.SUS/2024/PT BBL tanggal 29 April 2024, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 21/PID SUS/2024/PT BBL tanggal 29 April 2024;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/PID.SUS/2024/PT BBL tanggal 29 April 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Belitung No. Reg. Perkara. : PDM- 44/T JPAN/Eku.2/11/2023 tanggal 18 Maret 2024 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSURI alias SAM bin SAIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan pertama Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Halaman 8 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban RAMKES MOHAN ANDIKA bin MUHAMAD ANDIKA sebesar Rp. 22.226.000,00,-(dua puluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan :
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan Rp.20.000,- dua puluh ribu
rupiah)
Dirampas untuk Negara
1 (satu) helai celana panjang warna abu abu dengan tali warna
hitam
Dirampas untuk dimusnahkan,
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor :204/Pid
Sus/2023/PN Tdn tanggal 1 April 2024 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Samsuri Alias Sam Bin Saikan, terbukkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatip pertama,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
Halaman 9 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban Ramkes Mohan Andika sejumlah Rp. 22.226.000,00 (duapuluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap restitusi tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar restitusi, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna abu abu dengan tali warna
hitam
Dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu
rupiah)
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta Pid.Sus/2024/ PN
Tdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 April 2014 Penasehat Hukum Terdakwa, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Tdn tanggal 1 April 2024 atas nama Samsuri Alias Sam bin Saikan dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 April 2024;
Membaca Akta Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 April 2024 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 April 2024;
Membaca memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandang pada tanggal 4 April 2024
Halaman 10 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 April 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa maupun kepada Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungpandang masing-masing pada tanggal 4 April 2024;
Membaca Surat Keteragan Tidak menggunakan Hak Untuk
mempelajari berkas (Inzage) oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangjungpandang pada tanggal 17 April 2024;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam
Memori Banding Penasehaat Hukum Terdakwa yang memohon agar
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengadili sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Samsuri alias Sam bin Saikan tidak terbuktisah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Samsuri Als Sam Bin Saikan dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Samsuri Als Sam Bin Saikan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menyatakan Restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang bahwa Penuntut tidak mengajukan Memori Banding maun Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung memeriksa dan meneliti serta membaca
Halaman 11 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Taanjungpandan tanggal 1 April 2024 Nomor : 204/Pid Sus/2023/PN Tdn, serta semua bukti-buktinya dan juga telah membaca dan mempelajari, memori banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang telah memutus perkara atas nama Terdakwa tersebut, telah membuat pertimbangan hukum secara cermat dan lengkap baik dalam menilai fakta yang terungkap dipersidangan maupun dalam penerapan hukumnya, dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang bahwa mengenai dakwaan alternatip pertama Penuntut Umum sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, yang mana menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah tepat dan benar, maka uraian pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini sehingga dengan demikian harus disebutkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatip pertama;
Menimbang bahwa mengenai alasan- alasan Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya yang pada akhirnya memohon supaya Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan meminta supaya Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut, karena segala unsur-unsur dalam pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dimana menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah tidak beralasan hukum, karena Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menjumpai dan tidak menemui alasan-alasan yang dapat membuktikan atau memperkuat alasan-alasan dari memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut sehingga dengan demikian memori banding Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan,
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah membuat pertimbangan hukum secara cermat dan tepat yaitu dengan mempersalahkan Terdakwa telah
Halaman 12 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebut dalam dakwaan alternatip pertama namun Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan lamanya penjatuhan hukuman pidana terhadap Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam Amar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dikarenakan penjatuhan pidana tersebut terlalu berat, dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana kepada orang yang bersalah dimaksudkan agar orang tersebut sadar dan menginsyapi bahwa perbuatannya tersebut adalah salah, jadi bukan karena adanya factor benci dan dendam dan juga dalam hal ini Terdakwa belum pernah dihukum, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam perkara aquo haruslah diubah,
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapat putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpandang Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Tdn tanggal 1 April 2024 harus diubah sekedar mengenai lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan selengkapnya dibawah ini,
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding,
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang serta Undang Undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,
Halaman 13 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut:
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 204/Pid Sus/2023/PN Tdn tanggal 1 April 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana bagi Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Samsuri Alias Sam Bin Saikan, terbukkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatip pertama,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban Ramkes Mohan Andika sejumlah Rp. 22.226.000,00 (duapuluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, restitusi tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar restitusi, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna abu abu dengan tali warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) lembarUang Tunai Pecahan Rp.20.000,-dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara
Halaman 14 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding
pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal tanggal 16 Mei 2024. oleh Mulyadi, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Sabarulina Br Ginting, S.H.M,H. dan Tirolan Nainggolan, S.H. masing-masing Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 oleh Hakim Ketua didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri Yoeri Dwi Fajariansyah SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya,
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
SABARULINA BR GINTING, S.H.M,H.
MULYADI, S.H.M.H.
TIROLAN NAINGGOLAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
YOERI DWI FAJARIANSYAH.,S.H
Halaman 15 halaman Putusan Nomor 21/PID.SUS/2024/PTBBL