154/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 154/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1. HUDAYA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Purwa Madia 1, Blok X No. 11 RT. 07, RW.06, Kav. DKI, Kelurahan Cipendak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai………………...….. Penggugat I; 2. HUMAIDI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Tebet Barat X-D Nomor 09 RT 006 RW 005 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………...…… Penggugat II; 3. GILANG PRATAMA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Timbul IV H Blok G Nomor 29 RT 010 RW 006, Kelurahan Cipendak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai…………...……….Penggugat III; Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III secara bersama selanjutnya disebut sebagai …… Para Penggugat; Para Penggugat dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Syaeful Anwar, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum H. IKHSAN ABDULLAH & PARTNERS yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2023; Lawan: 1. Bapak HENDRADJAJA RUSLI, Swasta, Laki-laki, yang beralamat di Jalan Komando IV/2, RT. 012 RW 002 Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugandi, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum SUGANDI SH & REKAN, alamat Jalan Menteng Pulo II No. 14, RT.003/012, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12870, e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2023; Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………. Tergugat; 2. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, yang beralamat di Jalan. H. Alwi No.99, RT.2/RW.1, Tanjung. Barat., Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530; Dalam hal ini diwakili oleh Dr. SIGIT SANTOSA, S.Si., M.App.Sc. (NIP. 19790107 200312 1 002), selaku KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, memberikan kuasa kepada Marcellinus Wiendarto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para pegawai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/SKu-MP.02.01/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………...…...…. Turut Tergugat;
MENGADILI: Dalam Konvensi: - Dalam Eksepsi: • Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam Konvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi - Dalam Pokok Perkara: • Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi seluruhnya Dalam Rekonvensi: - Dalam Eksepsi: • Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi - Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian 2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 tanggal 17 Februari 1994, antara MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual dengan Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli, dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, dengan obyek sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2, terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) : • Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN • Timur : Tanah Kapling DKI • Selatan : Tanah Kapling DKI • Barat : Tanah Kapling DKI 3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik, karena itu haruslah mendapatkan perlindungan hukum 4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.172/ Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2, atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi 5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas : • Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak) • Timur : Tanah LUKMAN • Selatan : Jalan Timbul IV H • Barat : Tanah IRFAN 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum : • SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II: • SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi atas permohonan Tergugat Rekonvensi II, III 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membongkar bangunan yang Tergugat Rekonvensi I dirikan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi II serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 102 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi III serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 127 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut 10. Menyatakan Tergugat Rekonvensi I, II, III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi 11. Menghukum Tergugat Rekonvensi I, II, III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Rekonvensi dengan tunai dan seketika : • Ganti rugi materiil Rp 800. 000. 000,00 (delapan ratus juta rupiah) 12. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi, bunyi Putusan tersebut 13. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan secara tanggung renteng sejumlah Rp 2. 459. 000,00 (dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor154/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
HUDAYA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Purwa Madia 1, Blok X No. 11 RT. 07, RW.06, Kav. DKI, Kelurahan Cipendak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai………………...….. Penggugat I;
HUMAIDI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Tebet Barat X-D Nomor 09 RT 006 RW 005 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………...…… Penggugat II;
GILANG PRATAMA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Timbul IV H Blok G Nomor 29 RT 010 RW 006, Kelurahan Cipendak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai…………...……….Penggugat III;
Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III secara bersama selanjutnya disebut sebagai …… Para Penggugat;
Para Penggugat dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Syaeful Anwar, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum H. IKHSAN ABDULLAH & PARTNERS yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2023;
Lawan:
Bapak HENDRADJAJA RUSLI, Swasta, Laki-laki, yang beralamat di Jalan Komando IV/2, RT. 012 RW 002 Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugandi, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum SUGANDI SH & REKAN, alamat Jalan Menteng Pulo II No. 14, RT.003/012, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12870, e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2023; Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………. Tergugat;
KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, yang beralamat di Jalan. H. Alwi No.99, RT.2/RW.1, Tanjung. Barat., Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530; Dalam hal ini diwakili oleh Dr. SIGIT SANTOSA, S.Si., M.App.Sc. (NIP. 19790107 200312 1 002), selaku KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, memberikan kuasa kepada Marcellinus Wiendarto, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para pegawai Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan e-mail: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/SKu-MP.02.01/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………...…...…. Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut:
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengarkan para pihak yang berperkara;
Memeriksa dan meneliti alat bukti yang diajukan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 8 Februari 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Februari 2023 dengan Nomor Register 154/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I adalah Kakak dari PENGGUGAT II dan ayah dari PENGGUGAT III, sehingga antara PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah Pemilik tanah yang sah terletak di Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana Sertiifikan HGB Nomor. 01222/Cipedak. atas nama HUMAIDI (Penggugat II) dan Sertifikat HGB No.01221/.Cipedak atas nama GILANG PRATAMA (Penggugat III).;
Bahwa dahulu sebelum pemekeran wilayah, Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa setempat dikenal dengan Jl.Kavling DKI Blok G Petak No. 34-36, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa tanah milik PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III berasal dari “Tanah Kavling DKI” yang terletak di Jalan Kavling DKI Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut tanah Petak Blok G, petak No. 34-36 (dengan No. baru 27-29) Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Selanjutnya disebut dengan “Objek Tanah”);
Bahwa disebut “tanah kavling DKI”, karena tanah tersebut berasal atau diperoleh dari “Tanah Kavling DKI”. Sebagaimana dijelaskan oleh EFENDI PERANGIN, dalam Bukunya “Praktek Jual-Beli Tanah”, terbitan Rajawali Press Jakarta, Cetakan Kedua, Oktober 1990, halaman 29-31:
Perkataan “Kavling” berasal dari Bahasa Belanda yang berarti “Petak”, jadi tanah kavling adalah tanah petak, atau “tanah yang telah di petak-petak”;
Bahwa Pemerintah DKI Jakarta, seringkali membebaskan hak-hak atas tanah kepunyaan Rakyat. Setelah tanah itu dibebaskan kemudian tanah itu menjadi “tanah negara”. Kemudian dilakukan Peng-Kavlingan atau Pemetakan tanah itu. Tanah yang sudah dipetak-petak itu yang disebut tanah kavling;
Jadi pengertian tanah “kavling” tidak lain adalah tanah-yang sudah dipetak-petak/dikavling-kavling. Akan tetapi pengertian di masyarakat luas, tanah kavling adalah tanah yang diperoleh dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
Bahwa singkatnya “Tanah Kavling” adalah tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dari Masyarakat yang kemudian menjadi Tanah Negara. Dan setelah menjadi tanah Negara, kemudian di petak-petak/dikavling-kavling, yang kemudian diberikan kepada Para Pemohon Hak, seperti yang dilakukan oleh Penggugat II dan Penggugat III.;
Bahwa oleh karena Para Penggugat (Penggugat II dan Penggugat III) memperoleh tanahnya dari tanah kavling yaitu tanah yang semula merupakan tanah negara yang dikuasaiPemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Permohonan hak sehingga terbit Sertifikat HGB Nomor. 01222/Kel.Cipedak. atas nama HUMAIDI (Penggugat II) dan Sertifikat HGB No.01221/Kel.Cipedak atas nama GILANG PRATAMA (Penggugat III). Maka tidak mungkin terjadi kesalahan dan atau duplikasi mengenai letak tanah, lokasi tanah maupun terbitnya SHGB., sehingga sudah dapat dipastikan bahwa Tanah milik Penggugat II dan Penggugat III, sudah pasti benar, dan sah secara hukum.;
Bahwa keabsahan dan kesahihan tanah milik Penggugat II dan Penggugat III, karena diperoleh dari Permohonan Hak atas tanah kavling yaitu tanah yang semula dari tanah masyarakat yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang kemudian menjadi tanah yang dikuasai Negara. Maka tanah milik Penggugat haruslah dilindungi oleh Hukum.;
Bahwa dalam Proses Pembebasan Tanah begitu pula dalam proses Permohonan Hak, tentu telah melibatkan RT, RW dan kelurahan serta Kecamatan setempat. Sehingga jauh dari mungkin adanya, duplikasi letak maupun per-suratan atas tanah.;
Bahwa Penggugat II dan Penggugat III, telah menguasai dan menempati tanah tersebut sejak tahun 2015, yang kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan Sebagai berikut :
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak HUMAIDI (PENGGUGAT II), dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak GILANG PRATAMA (PENGGUGAT III), dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
Bahwa oleh karena itu TURUT TERGUGAT harus menjelaskan kedudukan tanah yang dimiliki PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III serta melindunginya secara hukum.;
SETELAH TUJUH TAHUN LEBIH PARA PENGGUGAT MENGUASAI FISIK, MENEMPATI HINGGA TERBIT SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN. TIBA- TIBA TERGUGAT MENGKLAIM BAHWA TANAH OBYEK PERKARA ADALAH TANAH MILIK TERGUGAT
Bahwa setelah 7 (tujuh) tahun PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III menguasai fisik tanah berdasarkan bukti kepemilikan Serfikat Hak Guna Bangunan. Pada tanggal 26 Mei 2022TERGUGAT mendatangi Objek Tanah dan bertemu dengan PENGGUGAT I mengaku-ngaku dan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya (TERGUGAT), lalu menyuruh PENGGUGAT I atau pun PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, untuk membongkar bangunan atau menghentikan pembangunan rumah, dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada TERGUGAT.;
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022PENGGUGAT I mendapatkan Surat Somasi dari TERGUGAT melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Susandi , S.H. & Sugandi, S.H. Dalam Surat Somasi tersebut TERGUGAT mengklaim bahwa Objek Tanah yang telah ditempati dan bersertifikat atas nama PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, merupakan tanah milik TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak, tanggal 27 Nopember 1995, Gambar Situasi No.5264/1994 dengan luas 520 M2 tanggal 5 Oktober 1994 .;
Bahwa kemudian PENGGUGAT I mengecek dan memastikan kepemilikan Tanah TERGUGAT dengan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III melalui Aplikasi Bhumi yang dikeluarkan atau dibuat oleh TURUT TERGUGAT untuk mengecek titik lokasi tanah yang dicari. Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh PENGGUGAT I, ternyata titik lokasi tanah milik TERGUGAT tidak sama dengan titik lokasi tanah milik PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III,;
Bahwa padal tanggal 29 Juli 2022, TERGUGATtelah mengirim Somasi Kedua kepadaPENGGUGAT I dengan memerintahkan PENGGUGAT I ataupun PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk membongkar bangunan yang berada di tanah milik Para Penggugat tersebut, dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada TERGUGAT.;
Bahwa terhadap hal tersebut, PARA PENGGUGAT telah menjelaskan, bahwa dari Surat SHM No.172/Cipedak yang dimiliki TERGUGAT itu jelas-jelas berbeda dengan Surat SHGB No 01222/Cipedak milik PENGGUGAT II dan Surat SHGB No 01221/Cipedak milik PENGGUGAT III :
Letak lokasinya berbeda :
Tanah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, terletak Jalan Timbul IV Blok G No.27-29 RT 010/RW 06Kel. Cipedak Kec.Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan.;
Tanah TERGUGAT terletak di Komplek Kavling DKI RT 005/03 Kel.Cipedak, Kec.Jagakarsa, Jakarta selatan.;
Berbeda Luas Tanahnya:
PARA PENGGUGAT, bermula dari tanah negara/Kavling DKI dengan luas 336 M2 (Surat Ijin menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983).;
Sedang Luas Tanah TERGUGAT, sebagaimana Surat Somasi dengan luas : 520 M2.;
Berbeda asal-usul tanahnya :
PARA PENGGUGAT memperoleh tanahnya dari tanah Kavling DKI, yang telah dikuasai sejak tahun 1983, sebagaimana Surat Ijin Menggunakan Tanah No. 08/IV/CGD/AJS/1983 tercantum atas nama Yama Achmad Wiranata Kusumah alias Yuma Wiranata Kusumah dengan luas 336 M2, yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Selatan tertanggal 21 April 1983.;
Sedang TERGUGAT baru memperoleh tanahnya sejak tanggal 17 Februari 1994 berdasarkan AJB N0.265/Jagakarsa.;
Artinya dari sebelum tahun 1983, tanah-tanah diwilayah tersebut telah dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta, yang kemudian menjadi tanah negara, yang kemudian oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dikavling-kavling.;
Batas-batasnya-pun berbeda :
Tanah PENGGUGAT II dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Jalan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Lukman Rosadi;
Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
Sebelah Barat : Tanah Milik Gilang Pratama (Penggugat III);
Tanah PENGGUGAT III dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Humaidi (Penggugat II);
Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
Sebelah Barat : Tanah Milik Irfan;
Sedangakan Tanah milik TERGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Muhammad Rain;
Sebelah Timur : Tanah Kavling DKI;
Sebelah Selatan : Tanah Kavling DKI;
Sebelah Barat : Tanah Kavling DKI;
Dengan demikian tanah yang dimiliki oleh PENGGUGAT II dan PENGGUGA III dengan TERGUGAT tidaklah sama, sehingga tidaklah mungkin PARA PENGGUGAT menguasai atau menduduki tanah milik TERGUGAT;
Bahwa PARA PENGGUGAT sekali lagi menjelaskan bahwa tanah ini adalah tanah PARA PENGGUGAT, yang telah dikuasai dan ditempati sejak tahun 2015 dan telah terbit :
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak HUMAIDI (PENGGUGAT II), dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak GILANG PRATAMA ( PENGGUGAT III,) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
PEMBELI YANG BERTIKAD BAIK (TE GOEDER TROUW) WAJIB DILINDUNGI HUKUM
Bahwa, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, PARAPENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik (Te Goeder Trouw), hingga oleh karena itu, secara hukum PARA PENGGUGAT Wajib dilindungi oleh Hukum.;
Bahwa, menurut H Riduan Syahrani, SH., dalam bukunya yang berjudul “Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata” menyatakan itikad baik (te goeder trouw) dapat dibedakan atas 2 macam yaitu pada waktu akan mengadakan perjanjian dan pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut.;
“Berkaitan dengan itikad baik pada waktu akan mengadakan perjanjian, tidak lain adalah perkiraan dalam hati sanubari yang bersangkutan bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk mengadakan perjanjian secara sah menurut hukum sudah terpenuhi semuanya. Seorang yang ingin membeli suatu barang misalnya, mengira dalam hati sanubarinya bahwa penjual barang tersebut benar-benar sebagai pemiliknya. Kalau kemudian hari ternyata penjual barang tersebut bukan pemilik sejati atas barang yang diperjual belikan, pembeli adalah beritikad baik, karena ia beritikad baik, ia diperlindungi hukum”.;
Pembeli beritikad baik adalah pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses pembelian atas obyek yang dibelinya.;
Sejalan dengan hal tersebut Prof. Subekti mendefinisikan Pembeli beritikad baik sebagai pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan Pemilik (R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Aneka Perjanjian, hlm. 15).;
Menurut P.L. Wery, “itikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku satu dengan lainnya tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri saja, tetapi juga kepentingan pihak lainnya”. (Ridwan Khariandy. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Op. Cit. hlm. 131).;
Bahwa, dalil PEMBELI YANG BERTIKAD BAIK (TE GOEDER TROUW) WAJIB DILINDUNGI HUKUM didasarkan pada :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3201 K/Pdt/1991 tanggal 30 Januari 1996, dalam Perkara Fransiskus Xaverius Soeharno melawan Ibrahim dan Soeleman, bahwa:
“Pembeli yang beritikan baik, wajib dilindungi oleh hukum.”(Buku Yurisprudendi Mahakamah Agung RI Tahun 1996, halaman 26 s/d 37).;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini bertujuan untuk mencari perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Banungan Nomor 01222/Cipedak, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak Tahun 2019 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01221/Cipedak, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak Tahun 2019. Sehingga tindakan dari TERGUGAT yang mensomasi dan mengklaim bahwa Tanah Objek yang ditempati oleh PARA PENGGUGAT adalah tanah miliknya (TERGUGAT) merupakan perbuatan yang melawan hukum.;
Bahwa TERGUGAT lupa bahwa perolehan Hak Para Penggugat atas tanah Obyek Perkara adalah berdasarkan Permohonan Hak atas tanah negara in casu tanah kavling DKI, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.;
Bahwa Riwayat Perolehan Hak atas tanah HGB yang dimiliki PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, adalah sebagai berikut :
Bahwa pada bulan November tahun 2015, telah terjadi kesepakan jual beli tanah antara PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III selaku Pembeli dengan Yuma Wiranatakusumah selaku Penjual. Ada pun yang menjadi objek jual beli tanah tersebut yakni tanah yang terletak di Jalan timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut Blok G, petak No. 34-36 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.;
Bahwa sebelum terjadi kesepakatan Jual Beli antara PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, dengan Yuma Wiranatakusumah sebagaimana yang tertuang dalam AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAKNomor 1286 dan Nomor 1285 AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK yang dibuat dihadapan Notaris Mustangin, S.H. M.Kn. Notaris di Jakarta tertanggal 30 November 2015., PENGGUGAT I selaku kakak kandung dari PENGGUGAT II dan orang tua kandung dari PENGGUGAT III, mengecek terkait keabsahan kepemilikan tanah tersebut di Kantor Kelurahan Cipendak dan memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.;
Bahwa setelah PENGGUGAT I melakukan pengecekan ke Kantor Kelurahan Cipendak dan memverifikasi bukti kepemilikan dari calon Penjual /Yuma Wiranatakusumah. Kemudian Pihak Kelurahan Cipendak memastikan dan menyatakan BENAR bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah Yuma Wiranatakusumah yang terletak di Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut Blok G, petak No. 34-36 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah Kavling DKI, dengan bukti-bukti berupa :
Surat Ijin Menggunakan Tanah No. 08/IV/CGD/AJS/1983 tercantum atas nama Yama Achmad Wiranata Kusumahalias Yuma Wiranata Kusumah dengan luas 336 M2, yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Selatan tertanggal 21 April 1983.;
Surat Ketetapan IPEDA pada tahun 1983 tercantum atas nama Ayuma Wiranatakusuma alias Yuma Wiranata Kusumah, yang dikeluarkan oleh Inspeksi IPEDA Jakarta Selatan tertanggal 12 November 1984.;
Bukti Kwintansi dari Walikota Jakarta Selatan tertanggal 18 Agustus 1982, berupa setotan penebusan Kavling Ciganjur Blok G. No. 34-36 Seluas 336 M2 sesuai SPL tanggal 25 November 1981 Nomor 48/PC/Ads/81 atas nama Yuma Achmad Wiranata Kusumah.;
Bahwa setelah PENGGUGAT I yakin tanah yang akan dibeli oleh PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III merupakan tanah Kavling DKI milik Yuma Wiranata Kusumah dan tidak dalam sengketa dengan siapapun. Maka PENGGUGAT I menghubungi Yuma Wiranata Kusumah/Calon Penjual untuk melanjutkan transaksi jual beli tanah kavling DKI tersebut dengan melakukan Perikatan Jual Beli Tanah di hadapan Notaris.;
Bahwa pada tanggal 30 November 2015, PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III Selaku Pembeli ,bersamaYuma Wiranatakusamah selaku Penjual mendatangi Kantor Notaris Mustangin, S.H., M.Kn. untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Dan Pelepasan HAK. Adapun kesepakan yang terjadi adalah sebagai berikut :
Akta Nomor 1286 Perjanjian Jual Beli Dan Pelepasan HAK antara Yuma Wiranakusumah selaku Penjual dengan PENGGUGAT II Selaku Pembeli, dan Akta Nomor: 1285 Perjanjian Jual Beli Dan Pelepasan HAK antara Yuma Wiranakusumah selaku Penjual dengan PENGGUGAT III Selaku Pembeli.;
Yuma Wiranakusumah selaku Penjual menjual Tanah kepada Penggugat II dan Penggugat III selaku Pembeli tanah yang terletak di :
Propinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar minggu, Kelurahan Ciganjur, seluas kurang lebih 95 M2, setempat dikenal Blok G Petak No. 34-36 (Baru No. 27-29). Saat ini lokasi tanah tersebut telah berubah alamat dikarenakan adanya pemerakan wilayah, dan menjadi Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. Setempat dikenal dengan : Kav. DKI Blok G No. 27-29;
Propinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar minggu, Kelurahan Ciganjur, seluas kurang lebih 128 M2, setempat dikenal Blok G Petak No. 34-36 (Baru No. 27-29). Saat ini lokasi tanah tersebut telah berubah alamat dikarenakan adanya pemerakan wilayah, dan menjadi Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. Setempat dikenal dengan : Kav. DKI Blok G No. 27-29;
Setelah terjadi Pemekaran, lokasi tersebut menjadi :
Kecamatan Jagakarsa Kelurahan Cipedak, setempat dikenal : KAVLING DKI, BLOK G No.27-29. ;
Tanah tersebut diperoleh Penjual Berdasarkan Tanah negara bekas tanah milik yang telah dibebaskan oleh Pemerintah/ PENUNJUKAN BERDASARKAN : SURAT IJIN MEMPERGUNAKAN TANAH NOMOR 08/IV/CGD/AJS/1983 tertanggal 21-04-1983.;
Perjanjian Jual-Beli Pelepasan Hak untuk Penggugat II tersebut dilangsungkan dengan harga Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan dilakukan pembayaran dengan 2 (dua) Tahap,:
Sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) setelah ditandatanganinya perjanjian ini;
Sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh ima juta rupiah), setelah dilakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Perubahan Alamat dari Kelurahan serta Advis Planing dari Kecamatan untuk Pengurusan Sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta selatan;
Perjanjian Jual-Beli Pelepasan Hak untuk Penggugat III tersebut dilangsungkan dengan harga Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan dilakukan pembayaran dengan 2 (dua) Tahap,:
Sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) setelah ditandatanganinya perjanjian ini;
Sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh ima juta rupiah), setelah dilakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Perubahan Alamat dari Kelurahan serta Advis Planing dari Kecamatan untuk Pengurusan Sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta selatan;
Bahwa Selanjutnya setelah kurang lebih satu tahun kemudian, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III berdasarkan Kekuatan Kuasa dari Penjual sebagaimana Pasal 5, Pasal 6 dan 7 Akta Nomor 1285 Perjanjian Jual Beli Dan Pelepasan HAK dan Pasal 5, 6 dan 7 Akta Nomor 1286 Perjanjian Jual Beli Dan Pelepasan HAK.;
Berdasarkan AKTA JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK Nomor: 181 dan AKTA JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK Nomor: 182, sejak saat itu (tanggal 19 September 2019) kepemilikan hak atas tanah telah beralih Ke PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, sebagaimana Ketentuan Pasal 1 Akta Nomor 181 dan Pasal 1 Akta Nomor 182 AKTA JUAL-BELI dan PELEPASAN HAK.. Maka kepemilikan telah beralih kepada Pihak Penggugat II dan Penggugat III.;
Bahwa setelah beralihnya hak atas tanah sebagaimana AKTA JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK Nomor: 181 dan AKTA JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK Nomor: 182, sejak saat itu (tanggal 19 September 2016) kepemilikan hak atas tanah telah beralih Ke PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, :
PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III telah memperoleh SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK), yang diketahui oleh Ketua RT 010/RW 06, Ketua RW 06 Kel.Cipedak dan diketahui Lurah Kelurahan Cipedak, pada Desember 2016;
Yang kemudian mendapat Surat Rekomendsi dari Lurah Kelurahan Cipedak, tertanggal 15 November 2016 Nomor: 16/1.711.1 Perihal Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara, yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.;
Asal-Usul :
Berdasarka Surat Izin Mempergunakan Tanah dari Walikota Jakarta Selatan Nomor: 08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983.-;
Berdasarkan Surat Penjanjian Jual Beli Dan Pelepasan hak Nomor.1286 tanggal 30 November 2015 dari Tuan Yuma Wiranatakusumah ke Tuan Humaidi.- dan Juga Surat Perjanjian Jual Beli Dan pelepasan hak No.1285 tanggal 30 November 2015 dari Tuan Yuma Wiranatakusumah ke Gilang Pratama.;
Berdasarkan Surat Jual Beli dan Pelepasan Hak nomor.182 dan 181 tanggal 19 September 2016 atas nama Tuan Humaidi, dan atas nama Tuan Gilang Pratama.;
Penguasaan Fisik : Sampai saat ini tanah tersebut dikuasai fisiknya oleh Tuan Humaidi sejak Tahun 2015. Dan juga Tuan Gilang Pratama sejak tahun 2015. (dikuasai Penggugat II dan Penggugat III).;
Bahwa singkatnya PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III telah memenuhi seluruh syarat-syarat Permohonan Hak, yang berupa :
Surat Pernyataan Tidak Sengketa, tertanggal 31 Oktober 2016, dan diketahui dan ditandatangani oleh Yohana selaku Ketua RT 010 RW 06 Kelurahan Cipedak, dan Drs. Suparno, MM selaku Ketua RW 06 Kelurahan Cipedak. Rizki Janua S.STP. selaku Lurah Cipedak.;
Surat Rekomendasi Permohonan HAK Atas Tanah Negara kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cipedak tertanggal 15 November 2016 atas nama PENGGUGAT II. Dan atas nama PENGGUGAT III.;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, bulan Desember 2016 yang diketahui saksi-saksi Yohana selaku Ketua RT 010 RW 06 Kelurahan Cipedak, dan Drs. Suparno, MM selaku Ketua RW 06 Kelurahan Cipedak. Serta Rizki Janua S.STP. selaku Lurah Cipedak.;
Bahwa pada tahun 2019PENGGUGAT II dan PENGGUGAT IIImengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor TURUT TERGUGAT, kemudian pada tanggal 23 September 2019 keluar Penetapan Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminitasi Jakarta Selatan).;
Bahwa dengan keluarnya Penetapan Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan dari TURUT TERGUGAT, dengan demikian PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III telah memiliki SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN dari TURUT TERGUGAT, sebagai berikut :
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak HUMAIDI (PENGGUGAT II), dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019..;
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak GILANG PRATAMA ( PENGGUGAT III,) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
Bahwa oleh karena itu sebidang tanah yang terletak di Jalan Timbul IV H No. 28, Blok G, RT 10 RW 06, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, adalah milik PENGGUGAT II, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01222/cipedak, kota Jakarta Selatan, kecamatan Jagakarsa, kelurahan Cipedak, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Lukman Rosadi;
Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
Sebelah Barat : Tanah Milik Gilang Pratama (Penggugat III);
Bahwa oleh karena itu sebidang tanah yang terletak di Jalan Timbul IV H No.. 29, Blok G, RT 10 RW 06, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Hangunan Nomor 01221/cipedak, kota Jakarta Selatan, kecamatan Jagakarsa, kelurahan Cipedak dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan;
Sebelah Timur : Tanah Milik Humaidi (Penggugat II);
Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
Sebelah Barat : Tanah Milik Irfan;
Bahwa PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022. Oleh karena itu, Negara /Pemerintah Republik Indonesia, telah mengakui dan membenarkan bahwa tanah tersebut milik Penggugat II dan Penggugat III.;
Bahwa PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III merupakan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut Blok G, petak No. 34-36 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No 01222, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 01221, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak.;
BAHWA TINDAKAN TERGUGAT YANG MENSOMASI DAN MEMINTA PARA PENGGUGAT MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa TERGUGAT tidak hanya melakukan Somasi Pertama dan Kedua sebagagaimana Surat Somasi tertanggal 22 Juli 2022 dan tanggal 29 Juli 2022, yang meminta PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, DAN PENGGUGAT III) agar mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada TERGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT-pun melaporkan PARA PENGGUGAT kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/3972/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Agustus 2022 tentang dugaan perkara tindak pidana pengrusakan dan atau secara bersama-sama melakukan Pengrusakan terhadap orang atau barang dan atau pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.;
Bahwa seharusnya secara hukum, bila TERGUGAT merasa memiliki hak atas tanah yang merupakan obyek sengketa dan masing-masing pihak memiliki bukti atas tanah tersebut. Maka haruslah terlebih dahulu diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri..;
Bahwa tindakan TERGUGAT sebagaimana tersebut dalam angka 33, 34 dan 35 diatas, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai “KUHPerdata”):
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan menggantikan kerugian tersebut.
Adapun unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum;
membawa kerugian kepada orang lain;
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan menggantikan kerugian tersebut (Hubungan Sebab Akibat/Casualitas);
Bahwa Perbuatan melawan hukum (onrechtmaticgedaad) sebagaimana dikatakan Molegraaf (Setiawan, “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Dalam Yurisprudensi Varia Peradilan No.16 Tahun II, (Januari 1987), hal,176) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan. Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan:
Hak subjektif orang lain.;
Kewajiban hukum pelaku.;
Kaedah kesusilaan.;
Kepatutan dalam masyarakat.;
Dengan demikian, tindakan TERGUGAT yang 2 (dua) kali mensomasi PARA PENGGUGAT agar menyerahkan tanah miliknya serta mengadukan PARA PENGGUGAT ke Kepolisian RI sebagaimana Laporan Polisi tersebut diatas, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan Hukum. Karena PARA PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik dan memiliki bukti kepemilikan yang sah yaitu Sertifikat hak atas tanah sebagai berikut :
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak HUMAIDI (PENGGUGAT II), dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019..;
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 September 2019, atas nama Pemegang Hak GILANG PRATAMA ( PENGGUGAT III,) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019.;
Artinya tindakan TERGUGAT telah melanggar hak kepemilikan Para Penggugat, dan melanggar kepatutan dalam masyarakat serta mengakibatkan kerugian Para Penggugat atau dengan kata lain perbuatan TERGUGAT telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.;
Dengan demikian, maka TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT, yang merugikan PARA PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriel
Bahwa dengan adanya tindakan dari TERGUGAT yang mensomasi PARA PENGGUGAT dengen mengklaim bahwa tanah objek sengketa tersebut merupakan tanah milik TERGUGAT, membuat PARA PENGGUGAT merasa terganggu dan tidak nyaman menempati tanah miiknya sendiri.;
Bahwa kerugian yang dilami oleh PARA PENGGUGAT, yaitu kerugian materil yang terdiri dari :
Tanah milik Penggugat II, yang ditaksir sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tanah milik Penggugat III yang ditaksir sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).;
Kerugian dilaporkan ke kepolisian, secara materil setiap Penggugat @Rp.1.250.000,- x 3 orang (Penggugat I,II dan III) = Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;
Sehingga total kerugian materil Para Penggugat adalah : Rp.1.000.000.000,- + Rp.1.250.000.000,- + Rp. 3.750.000,- = Total Rp.2.253.750.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah).;
Bahwa selain kerugian materiil, PARA PENGGUGAT juga mengalami kerugian imateriil karena menyebabkan kehilangan nama baik dan kehormatan sebagai tokoh masyarakat/ Ketua RW (PENGGUGAT I). Walaupun kerugian immaterial tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan ganti kerugian immateril. PARA PENGGUGAT meminta ganti kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa jumlah kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, apabila di gabung maka total kerugian PARA PENGGUGAT adalah kerugian materiil Rp 2.253.750.000,- + kerugian immaterial Rp.500.000.000,- = Rp.2.753.750.000,- (dua milyar tujuh ratus lima tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),-;
Bahwa karena kerugian materiil dan imateriil yang sebagaimana tersebut di atas, diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka TERGUGAT harus di hukum untuk mengganti kerugian materiil dan immaterial tersebut diatas;
Bahwa, PARA PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT tidak akan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo untuk dapat menghukum TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
Bahwa, untuk menghindari kerugian yan lebih lanjut bagi PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara ini untuk menjatuhkan putusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu/secara serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
Bahwa oleh karena TERGUGAT yang menimbulkan adanya permasalah perkara a qou , maka patutlah dan adil agar TERGUGAT dihukum untuk membayar semua biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ALASAN HUKUM YANG TELAH PARA PENGGUGAT URAIKAN DI ATAS, MAKA PENGGUGAT MEMOHON KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN CQ. MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO BERKENAN UNTUK MEMUTUS PERKARA INI DENGAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
A. Dalam Pokok Perkara ;
Menerima dan mengabulkan gugatan PARAPENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
Menyatakan PENGGUGAT II sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, TAHUN 2019 ATAS NAMA HUMAIDI (PENGGUGAT II) dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019 .;
Menyatakan PENGGUGAT III sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/CIPEDAK, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, TAHUN 2019 ATAS NAMA GILANG PRATAMA(PENGGUGAT III ) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019..;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.;
Menyatakan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 172/Cipedak, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, tanggal 27 November TAHUN 1995 ATAS NAMA HENDRADJAYA RUSLI (TERGUGAT) dengan luas 520 M2, gambar situasi no. 5264/1994 tanggal 5 oktober 1994 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum ;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.253.750.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan kontan dan sekaligus tunai.;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan ganti kerugian immateri (Rp. Rp.2.253.750.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) ditambah (Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Total sebesar Rp. ,-= Rp.2.753.750.000,- (dua milyar tujuh ratus lima tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),-
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT , dan TURUT TERGUGAT, untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo et Bono).;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat, masing-masing menghadap kuasanya di persidangan, sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdri. SITI HAMIDAH, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 Mei 2023, upaya mediasi tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa persidangan ini dilanjutkan secara elektronik, dengan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing mengajukan jawaban sebagai berikut:
JAWABAN DARI TERGUGAT:
I. DALAM KONVENSI.
BAGIAN EKSEPSI.
1. PIHAK DALAM PERKARA A QUO TIDAK LENGKAP.
Bahwa dalam Posita Gugatannya :
Penggugat II mendalilkan selaku Pemilik tanah SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2;
Penggugat III mendalilkan selaku Pemilik tanah SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2;
terletak di Jalan Kavling DKI Blok G, Petak No.34-36, RT.010/ 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G No.27-29, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (TANAH OBYEK SENGKETA), asal pembelian dari YUMA WIRANATA KUSUMAH berdasar Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, dibuat oleh dan di hadapan Notaris MUSTANGIN, SH, M.Kn;
b. Bahwa dengan memperhatikan Posita Gugatan Penggugat II, III tersebut, maka Penggugat II, III wajib menarik YUMA WIRANATA KUSUMAH (dari pihak siapa Penggugat II, III memperoleh TANAH OBYEK SENGKETA) selaku Tergugat dalam perkara a quo, hal ini :
Adalah sesuai dengan uraian Ahli Hukum M. YAHYA HARAHAP, SH, dalam Buku beliau yang berjudul :
“HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”,
cetakan kedelapan oleh Sinar Grafika Offset, halaman 116, dalam mana M. YAHYA HARAHAP, SH, mengemukakan :
“c. Pihak Ketiga dari Siapa Tanah Diperoleh Pembeli, Harus Ikut Ditarik sebagai Tergugat”;
Dalam praktek juga telah diperkuat oleh Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No.1311 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984, yang kaidah hukumnya secara tegas menyatakan :
“Pihak Penjual atas tanah (pihak ketiga) harus ikut ditarik sebagai Tergugat, tanpa mengikutsertakan pihak ketiga atau penjual sebagai pihak tidak mungkin dijatuhkan putusan yang tuntas”;
c. Ternyata dalam Gugatan a quo, Penggugat II, III tidak menarik YUMA WIRANATA KUSUMAH selaku Tergugat dan dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa Gugatan Penggugat II, III tidak lengkap pihaknya, karena itu Gugatan Penggugat II, III, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
2. PENGGUGAT I TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO.
Bahwa berkaitan dengan masalah kepemilikan TANAH OBYEK SENGKETA, yang menjadi dasar Gugatan Para Penggugat pada pokoknya adalah :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/ 2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2 atas nama Penggugat II;
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/ 2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III;
b. Bahwa sedang Penggugat I tidak mempunyai alas hak apapun atas TANAH OBYEK SENGKETA.
c. Bahwa dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa Penggugat I tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Gugatan a quo, karena itu Gugatan Penggugat I haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
3. GUGATAN PENGGUGAT I YANG MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TERLALU DINI (PREMATUR).
Bahwa Tergugat adalah Pemilik Sah atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI), terletak di Komplek Kav. DKI Blok G, RT.005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan;
Catatan :
Sebagian tanah Tergugat tersebut, yaitu yang seluas 88 M2 terkena pembangunan Jalan Timbul IV H, hal ini adalah sesuai dengan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan (T-2), karena itu luas tanah Tergugat tersisa 432 M2 dengan batas-batas saat ini :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
Tanah Tergugat, yang semula dikenal dengan alamat Komplek Kav. DKI Blok G, RT.005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta (sesuai dengan apa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, produk T-1), karena adanya Pemekaran Wilayah dan dibangunnya Jalan Timbul IV H, maka tanah Tergugat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
Tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
selanjutnya secara singkat Tergugat sebut juga TANAH SELUAS 432 M2;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2022, Tergugat telah datang ke lokasi TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat tersebut dan ternyata tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Tergugat, tanpa alas hak apapun, Penggugat I telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, karena itu Tergugat kemudian menyampaikan Somasi kepada Penggugat I dan disamping itu, Tergugat telah melaporkan Penggugat I kepada Polda Metro Jaya;
Bahwa berkaitan dengan Somasi dan Laporan Polisi yang Tergugat lakukan tersebut, Penggugat I kemudian mengajukan Gugatan a quo, dalam Gugatan mana Penggugat I menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I;
Bahwa berhubung Penggugat I telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2 milik Tergugat, tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Tergugat, bahkan Penggugat I tidak mempunyai alas hak apapun atas tanah, di atas mana Penggugat mendirikan bangunan, maka adalah merupakan hak Tergugat untuk menyampaikan Somasi kepada Penggugat I dan Melaporkan Penggugat I kepada pihak Kepolisian, hal ini justru demi menghindari tindakan Main Hakim sendiri dan apakah tindakan Tergugat menyampaikan Somasi kepada Penggugat I dan melaporkan Penggugat I kepada pihak Kepolisian, adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum, masih belum ada pembuktian mengenai hal itu pada saat Penggugat I mengajukan Gugatan;
Catatan :
Benar/tidaknya isi Somasi Tergugat terhadap Penggugat I sedang diuji kebenarannya dalam perkara a quo;
Berkaitan dengan Laporan Polisi tersebut, dalam hal ini belum ada Putusan Pengadilan Pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Penggugat I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana seperti yang Tergugat laporkan;
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat I yang menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I, jelaslah terlalu dini (prematur), oleh karena itu Gugatan Penggugat I haruslah dinyatakan tidak dapat terima.
PENGGUGAT II, III, TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP TERGUGAT AGAR TERGUGAT DINYATAKAN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT II, III.
a. Berkaitan dengan tindakan Penggugat I yang mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2 milik Tergugat, maka Tergugat tidak pernah menyampaikan Somasi kepada Penggugat II, III, maupun melaporkan Penggugat II, III kepada pihak Kepolisian;
Berkaitan dengan Somasi yang Tergugat sampaikan kepada Penggugat I dan Laporan yang Tergugat sampaikan kepada pihak Kepolisian terhadap Penggugat I, ternyatabukan hanya Penggugat I yang mengajukan Gugatan terhadap Tergugat, akan tetapi Penggugat II, III juga mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dengan tuntutan yang sama dengan apa yang Penggugat I tuntut dan dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa Penggugat II, III tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dengan tuntutan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat II, III;
Oleh karena itu Gugatan Penggugat II, III haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
GUGATAN PARA PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN KOMULASI SUBYEKTIF DAN KOMULASI OBYEKTIF YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN OLEH HUKUM.
a. Bahwa permasalahan yang timbul antara Penggugat I disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak dan permasalahan yang timbul antara Penggugat II, III disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak, sangat berbeda, dimana :
Permasalahan yang timbul antara Penggugat I disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak dikarenakan Tergugat selaku pemilik TANAH SELUAS 432 M2 menyampaikan Somasi kepada Penggugat I dan melaporkan Penggugat I kepada pihak Kepolisian, karena Penggugat I, tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Tergugat, tanpa alas hak apapun telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat dan bahwa menurut Penggugat I, tindakan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat I;
sedangkan :
Permasalahan yang timbul antara Penggugat II, III disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak adalah karena Penggugat II, III mengklim TANAH OBYEK SENGKETA sebagai miliknya serta menguasainya dengan mendasarkan pada SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2 atas nama Penggugat II dan SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III, padahal TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian TANAH SELUAS 432 M2, milik sah Tergugat;
b. Bahwa berhubung adanya perbedaan yang sangat mencolok tentang timbulnya permasalahan antara Penggugat I disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak dan tentang timbulnya permasalahan antara Penggugat II, III disatu pihak dengan Tergugat dilain pihak, maka seharusnya Penggugat I mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dan Penggugat II, III mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dalam 2 (dua) perkara yang terpisah;
c. Bahwa ternyata untuk permasalahan yang timbulnya sangat berbeda tersebut, Penggugat I bersama-sama Penggugat II, III mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dalam 1 (satu) perkara.
d. Bahwa dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa Gugatan Penggugat I, II, III yang adalah merupakan Gugatan Komulasi Subyektif maupun Komulasi Obyektif tersebut, tidak dibenarkan oleh hukum, oleh karena itu Gugatan Penggugat I, II, III tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
BAGIAN POKOK PERKARA.
1. Bahwa pertama-tama Tergugat menolak Gugatan Para Penggugat, terkecuali mengenai hal-hal yang Tergugat akui secara tegas dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan dalil-dalil serta pendirian Tergugat.
2. Bahwa hal-hal seperti telah Tergugat kemukakan pada Bagian Eksepsi tersebut, sepanjang relevant, mohon dimasukkan, setidak-tidaknya dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Jawaban Pokok Perkara ini.
3. Bahwa sebelum menjawab secara langsung Gugatan Para Penggugat, maka Tergugat merasa perlu untuk terlebih mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Dengan Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3), dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, Tergugat telah membeli dari MOHAMAD RAIN (NAMI) sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
dengan harga Rp.25.000.000,-
b. Pada saat Jual Beli dilakukan, tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli, mutlak dalam penguasaan MOHAMAD RAIN (NAMI);
c. Begitu Jual Beli ditanda-tangani, Tergugat selaku Pembeli telah membayar lunas harga tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut Rp.25.000.000,- kepada MOHAMAD RAIN (NAMI) dan sebaliknya MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual telah menyerahkan tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut dalam keadaan kosong berikut surat-suratnya kepada Tergugat;
d. MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual menjamin Tergugat selaku Pembeli bahwa :
Tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun;
Surat tanda bukti hak atas tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tersebut adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh Instansi yang berwenang atas permintaan MOHAMAD RAIN (NAMI);
e. Dengan mendasarkan Akta Jual Beli tersebut berikut pelaksanaanya, Tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat kepada Turut Tergugat, yang antara lain dilengkapi dengan Surat Keterangan No.22/1.711 tanggal 4 April 1994 (T-5) dari Kepala Kelurahan Cipedak yang menerangkan :
“b. pada tanggal 17-2-1994 yang seluas 520 m2 dari C. No.1452 dijual ke atas nama Hendradjaya Rusli, berdasar Akta Penjb tanggal 17-2-1994 No.265/Jagakarsa/1994, bahwa tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh Hendradjaya Rusli”;
Atas permohonan Tergugat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan No.1.711.2/2365/09-04/645/M/1995 tanggal 6 Oktober 1995 (T-6) dan berdasar Keputusan tersebut, Turut Tergugat pada tanggal 27 Nopember 1995 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI);
Seperti telah Tergugat kemukakan di atas :
Sebagian tanah Tergugat tersebut, yaitu yang seluas 88 M2 terkena pembangunan Jalan Timbul IV H, hal ini adalah sesuai dengan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan (T-2), dan karena adanya pembangunan Jalan Timbul IV H tersebut, maka luas tanah Tergugat tersisa 432 M2 dengan batas-batas (saat ini) :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
Tanah Tergugat, yang semula dikenal dengan alamat Komplek Kav. DKI Blok G, RT.005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta (sesuai dengan apa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, produk T-1), karena adanya Pemekaran Wilayah dan dibangunnya Jalan Timbul IV H, maka tanah Tergugat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
Tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
tersebut, untuk singkatnya Tergugat sebut juga TANAH SELUAS 432 M2;
h. Dengan demikian, jelaslah bahwa Tergugat adalah Pemilik Sah TANAH SELUAS 432 M2 tersebut, yang Tergugat peroleh dengan itikad baik;
i. Selaku selaku Pemilik Sah, Tergugat selalu memenuhi kewajibannya membayar PBB (T-7), yang oleh Negara dibebankan kepada Tergugat dan disamping itu, Tergugat juga telah membuat fondasi keliling di atas TANAH SELUAS 432 M2 tersebut.
Bahwa berdasar uraian yang didukung oleh bukti-bukti seperti telah Tergugat kemukakan pada angka 3 di atas, maka di bawah ini Tergugat sampaikan Jawaban atas Gugatan Para Penggugat.
Bahwa sesuai dengan Posita Gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan :
a. Penggugat II adalah Pemilik tanah SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2 dan Penggugat III adalah Pemilik tanah SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, terletak di Jalan Kavling DKI Blok G, Petak No.34-36, RT.010/006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV, Blok G No.27-29, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (TANAH OBYEK SENGKETA), asal pembelian dari YUMA WIRANATA KUSUMAH berdasar Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, dibuat oleh dan di hadapan Notaris MUSTANGIN, SH, M.Kn;
b. Yang menjadi dasar YUMA WIRANATA KUSUMAH membuat Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015 dengan Penggugat II, III (antara lain) adalah Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Selatan;
c. Menurut Penggugat II, III, Pemerintah DKI Jakarta seringkali membebaskan hak-hak atas tanah kepunyaan Rakyat dan setelah dibebaskan menjadi Tanah Negara dan kemudian Pemerintah DKI Jakarta melakukan pengkavlingan, dimana tanah yang telah dikavling-kavling kemudian disebut Tanah Kavling Pemerintah DKI Jakarta;
Berkaitan dengan TANAH OBYEK SENGKETA, semula TANAH OBYEK SENGKETA adalah juga tanah kepunyaan Rakyat yang telah dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta cq Walikota Jakarta Selatan dan kemudian oleh Walikota Jakarta Selatan dilakukan pengkavlingan, selanjutnya Walikota Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/ 1983 tanggal 21 April 1983 atas TANAH OBYEK SENGKETA atas nama YUMA WIRANATA KUSUMAH dan kemudian dengan Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, YUMA WIRANATA KUSUMAH menjual dan melepaskan haknya yang diperoleh berdasar Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/ CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 kepada Penggugat II, III;
Selanjutnya, dengan mendasarkan pada Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, Penggugat II, III, mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat dan atas permohonan Penggugat II, III tersebut, Turut Tergugat telah menerbitkan :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/ 2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Penggugat II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/ 2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III;
atas TANAH OBYEK SENGKETA.
6. Bahwa dengan mendasarkan pada uraian yang didukung oleh bukti-bukti seperti telah Tergugat kemukakan pada angka 3 di atas, jelaslah bahwa :
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa TANAH OBYEK SENGKETA semula adalah merupakan tanah kepunyaan Rakyat yang telah dibebaskan oleh Walikota Jakarta Selatan dan kemudian menjadi Tanah Negara, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
a.1. TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari tanah milik MOHAMAD RAIN (NAMI) sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-3);
a.2. Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan TANAH OBYEK SENGKETA dari MOHAMAD RAIN (NAMI), hal ini sebagaimana terbukti dari apa yang tercantum Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-3), yang sama sekali tidak memuat uraian tentang adanya pembebasan tanah yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Selatan;
a.3. Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya, Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Selatan atas TANAH OBYEK SENGKETA untuk kepentingan YUMA WIRANATA KUSUMAH jelaslah tidak sah;
b. Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa dengan dibuatnya Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, YUMA WIRANATA KUSUMAH sejak tanggal 30 Nopember 2015 telah menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepada Penggugat II, III, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
b.1. Sampai dengan dibuatnya Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 (T-2) pada tanggal 17 Februari 1994, TANAH OBYEK SENGKETA mutlak masih dalam penguasaan MOHAMAD RAIN (NAMI), karena TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari tanah milik MOHAMAD RAIN (NAMI) sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133 (T-3), dengan luas keseluruhan kurang lebih 520 M2;
b.2. Selanjutnya dengan dibuatnya Akta Jual Beli No.265/ Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-2), MOHAMAD RAIN (NAMI) telah menyerahkan tanah seluas kurang lebih 520 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong kepada Tergugat;
c. Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat II, III, adalah Pemilik Sah atas TANAH OBYEK SENGKETA, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
c.1. Yang menjadi dasar dalil Penggugat I, II, III, tersebut adalah :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Penggugat II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas permohonan Penggugat II, III, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
c.2. Yang menjadi Dasar Utama Turut Tergugat menerbitkan kedua SHGB tersebut adalah Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Selatan atas TANAH OBYEK SENGKETA untuk kepentingan YUMA WIRANATA KUSUMAH dan seperti telah Tergugat kemukakan di atas, Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 adalah tidak sah, karena Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan TANAH OBYEK SENGKETA dari MOHAMAD RAIN (NAMI);
c.3. Selain itu :
Pada saat Turut Tergugat menerbitkan kedua SHGB tersebut, TANAH OBYEK SENGKETA mutlak dalam pengguasaan Tergugat, asal penyerahan dari MOHAMAD RAIN (NAMI) berdasar Akta Jual Beli No.265/ Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-2);
Atas permohonan Tergugat, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan No.1.711.2/2365/09-04/645/M/1995 tanggal 6 Oktober 1995 (T-5) dan berdasar Keputusan tersebut, Turut Tergugat sejak tanggal 27 Nopember 1995 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI) atas tanah seluas 520 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA dan dengan demikian kedua SHGB atas TANAH OBYEK SENGKETA atas nama Penggugat II, III tidak mempunyai kekuatan hukum, karena kedua SHGB tersebut telah diterbitkan oleh Turut Tergugat di atas tanah yang sebelumnya (yakni sejak tanggal 27 Nopember 1995) oleh Turut Tergugat telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI);
d. Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah milik Tergugat lokasinya berbeda dengan tanah milik Penggugat II, III, adalah tidak benar dan secara tegas Tergugat tolak, karena dari Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 yang adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak (T-1), terlihat dengan jelas bahwa TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat;
Terhadap dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah Penggugat II, III, luasnya berbeda dengan luas tanah milik Tergugat, dapat Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut :
Memang benar luas tanah Penggugat II, III, berbeda dengan luas tanah milik Tergugat, karena TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klaim sebagai miliknya seluas 229 M2 adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat;
Perbedaan luas tanah tersebut tidak dapat Para Penggugat pergunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa TANAH OBYEK SENGKETA bukanlah milik Tergugat;
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa letak lokasi tanah milik Penggugat II, III, berbeda dengan letak lokasi tanah milik Tergugat, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena dengan adanya Pemekaran Wilayah dan dibangunnya Jalan Timbul IV H seperti telah Tergugat kemukakan di atas, baik TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klaim sebagai milik Penggugat II, III, maupun TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat, kedua-duanya terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa asal-usul kepemilikan Penggugat II, III atas TANAH OBYEK SENGKETA dengan asa-usul kepemilikan Tergugat atas TANAH SELUAS 432 M2 berbeda, dapat Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut :
g.1. Perbedaan asal-usul kepemilikan Penggugat II, III atas TANAH OBYEK SENGKETA dengan asal-usul kepemilikan Tergugat atas TANAH SELUAS 432 M2, tidak dapat Para Penggugat pergunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa TANAH OBYEK SENGKETA bukanlah milik Tergugat;
g.2. Yang penting adalah pembuktian bahwa :
TANAH SELUAS 432 M2 tersebut semula adalah merupakan bagian Tanah Milik Adat sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), milik MOHAMAD RAIN (NAMI) yang telah dijual kepada Tergugat dengan Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3) dan TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat;
Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan Tanah Milik Adat sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4) dari MOHAMAD RAIN (NAMI), hal ini sebagaimana terbukti dari apa yang termuat dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), yang sama sekali tidak ada catatan tentang pembebasan yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Selatan, karena itu Walikota Jakarta Selatan tidak berhak menerbitkan Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 atas TANAH OBYEK SENGKETA untuk kepentingan YUMA WIRANATA KUSUMAH;
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa batas-batas TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klim sebagai miliknya, berbeda dengan batas-batas TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat tidak dapat Para Penggugat pergunakan sebagai dasar untuk menentukan bahwa TANAH OBYEK SENGKETA adalah bukan milik Tergugat, karena :
h.1. TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2 milik Tergugat;
h.2. Karena adanya perbedaan luas tersebut, maka sudah barang tentu ada perbedaan batas-batas TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klim sebagai miliknya, dengan batas-batas TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat;
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat II, III, adalah Pembeli Yang Beritikad Baik dan wajib mendapatkan perlindungan hukum, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
i.1. YUMA WIRANATA KUSUMAH selaku pemegang Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 tidak pernah menguasai TANAH OBYEK SENGKETA, sebab Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan TANAH OBYEK SENGKETA dari MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku pemilik Tanah Milik Adat sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), hal ini sebagaimana terbukti dari apa yang termuat dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), yang sama sekali tidak ada catatan tentang pembebasan yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Selatan;
i.2. Karena itu, Penggugat II, III adalah bukan Pembeli Yang Beritikad Baik dan tidak patut untuk mendapatkan perlidungan hukum, karena membeli TANAH OBYEK SENGKETA yang tidak dalam penguasaan YUMA WIRANATA KUSUMAH (pada saat antara YUMA WIRANATA KUSUMAH dan Penggugat II, III membuat Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, dibuat oleh dan di hadapan Notaris MUSTANGIN, SH, M.Kn, pada waktu itu TANAH OBYEK SENGKETA mutlak dalam penguasaan Tergugat sejak tanggal 17 Februari 1994, asal penyerahan dari MOHAMAD RAIN (NAMI) berkaitan dengan dibuatnya Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3);
i.3. Seyogyanya Penggugat II, III menuntut YUMA WIRANATA KUSUMAH untuk membatalkan Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, dibuat oleh dan di hadapan Notaris MUSTANGIN, SH, M.Kn dan menuntut pengembilan uang yang telah Penggugat II, III bayarkan kepada YUMA WIRANATA KUSUMAH;
Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
j.1. Berdasar uraian yang didukung oleh bukti-bukti seperti telah Tergugat kemukakan pada angka 3 di atas, TANAH SELUAS 432 M2 adalah sah milik Tergugat, sedang TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2 milik Tergugat;
j.2. Oleh sebab itu adalah merupakan hak Tergugat dan justru untuk menghindari tindakan Main Hakim sendiri apabila Tergugat melakukan Somasi kepada Penggugat I dan melaporkan Penggugat I kepada pihak Kepolisian, karena Penggugat I yang nota bene tidak mempunyai alas hak apapun atas TANAH OBYEK SENGKETA, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Tergugat telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas TANAH OBYEK SENGKETA yang adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik sah Tergugat;
Dalil Penggugat I yang pada pokoknya menyatakan bahwa sesuai dengan hasil pengecekan yang Penggugat I lakukan melalui Aplikasi Bhumi yang dibuat oleh Turut Tergugat, ternyata titik lokasi TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat tidak sama dengan titik lokasi TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klim sebagai miliknya, adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
k.1. Dari uraian seperti telah Tergugat kemukakan pada angka 3 di atas berikut bukti-bukti pendukungnya, sangat jelas bahwa titik lokasi TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat adalah sama dengan titik lokasi TANAH OBYEK SENGKETA yang Penggugat II, III klim sebagai miliknya;
k.2. Untuk memastikan mengenai hal itu, pada Acara Pembuktian nanti dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat dengan memperhatikan Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 dari Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI);
l. Dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/ Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Penggugat II dan SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III, oleh Turut Tergugat adalah sah karena didukung oleh :
Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 31 Oktober 2016 yang diketahui dan ditanda-tangani oleh YOHANA selaku Ketua RT.010/RW06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak;
Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cipedak tanggal 15 Nopember 2016 atas nama Penggugat II, III;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Penggugat II, III, bulan Desember 2016 yang diketahui Saksi-Saksi YOHANA selaku Ketua RT.010, RW06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak;
adalah tidak benar dan Tergugat tolak secara tegas, karena :
l.1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), kesemuanya dibuat tahun 2016, pada saat mana TANAH SELUAS 432 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA, mutlak dalam penguasaan Tergugat sejak tanggal 17 Februari 1994, vide Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3) dan disamping itu telah diterbitkan Sertifikatnya, i.c. Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI) oleh Turut Tergugat sejak tanggal27 Nopember 1995;
l.2. Dengan demikian, isidari Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dipergunakan sebagai dasar Turut Tergugat menerbitkan SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Penggugat II dan SHGB No.01221/ Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Penggugat III, kesemuanya adalah tidak benar adanya, karena bertentangan dengan fakta yang ada.
7. Bahwa dari apa yang telah Tergugat kemukakan pada angka 6 di atas, terbukti alasan-alasan Gugatan Para Penggugat, semuanya tidak berdasar hukum, karena itu Gugatan Para Penggugat yang menuntut :
7.1. Agar semua bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dinyatakan sah dan berharga, haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
7.2. Agar Penggugat II dinyatakan sebagai Pemilik yang sah atas tanah SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/ Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2 dan agar Penggugat III dinyatakan sebagai Pemilik yang sah atas tanah SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/ Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena tanah seluas 102 M2 dan seluas 127 M2 tersebut (TANAH OBYEK SENGKETA) adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik sah Tergugat, berdasar Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI);
7.3. Agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil Rp.2.253.750.000,- serta ganti rugi immateriil Rp.500.000.000,- haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena :
Adalah merupakan hak Tergugat selaku Pemilik sah TANAH SELUAS 432 M2, melakukan Somasi kepada Penggugat I dan melaporkan Penggugat I kepada pihak Kepolisian, sebab Penggugat I, yang tidak mempunyai alas hak apapun, telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Tergugat;
Berhubung tuntutan Para Penggugat agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, harus ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, maka tuntutan Para Penggugat agar Tergugat membayar ganti rugi materiil Rp.2.253.750.000,- serta ganti rugi immateriil Rp.500.000.000,- juga haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, apalagi ganti rugi materil Rp.2.253.750.000,- serta ganti rugi immateriil Rp.500.000.000,- tanpa disertai bukti-bukti yang nyata;
7.4. Agar Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) tersebut diterbitkan secara sah oleh Turut Tergugat;
7.5. Agar Tergugat dihukum membayar Uang Paksa (Dwangson) Rp.2.000.000,- setiap hari terlambat melaksanakan Putusan, haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena selain Gugatan Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum, juga karena Gugatan Para Penggugat tentang pembayaran uang, karena itu tidak dapat diikuti dengan tuntutan tambahan berupa Uang Paksa (Dwangsom), mohon bandingnya dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.l. No.791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, yang kaidah hukumnya secara tegas menyatakan :
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”;
7.6. Agar Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet, haruslah ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena selain Gugatan Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum, juga karena :
Sesuai dengan SEMA No.3/Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang “Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil”, Gugatan yang dapat diputus dengan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad hanyalah Gugatan-Gugatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, huruf a s/d g SEMA No.3/Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, sedang Gugatan Para Penggugat tidak termasuk Gugatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, huruf a s/d g SEMA No.3/Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tersebut;
Bahkan Mahkamah Agung R.I. dalam SEMA-nya No.06/ 1975 tanggal 1 Desember 1975 yang kemudian dipertegas lagi dengan SEMA No.03/1978 tanggal 1 April 1978, telah minta kepada para Hakim agar tidak menjatuhkan Putusan uitvoerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR telah dipenuhi;
7.7. Agar Tergugat dan Turut Tergugat dihukum tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini dan agar Tergugat dihukum membayar biaya, haruslah ditolak, tidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dengan mendasarkan pada alasan-alasan yang sama seperti telah Tergugat kemukakan di atas.
II. DALAM REKONVENSI.
1. Bahwa bersamaan dengan Jawaban Konvensi tersebut, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 132a HIR, perkenankan dengan ini Tergugat Konvensi, selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi, mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi I, II, III, selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi I, II, III.
Bahwa hal-hal seperti telah Penggugat Rekonvensi kemukakan dalam Jawaban Konvensi tersebut, sepanjang relevant, mohon dimasukkan, setidak-tidaknya dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Gugatan Rekonvensi ini.
3. Bahwa dengan Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3), dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, Penggugat Rekonvensi telah membeli dari MOHAMAD RAIN (NAMI) sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-4), terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
dengan harga Rp.25.000.000,-
4. Bahwa pada saat Jual Beli dilakukan, tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli, mutlak dalam penguasaan MOHAMAD RAIN (NAMI).
5. Bahwa begitu Jual Beli ditanda-tangani, Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli telah membayar lunas harga tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut Rp.25.000.000,- kepada MOHAMAD RAIN (NAMI) dan sebaliknya MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual telah menyerahkan tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut dalam keadaan kosong berikut surat-suratnya kepada Penggugat Rekonvensi.
6. Bahwa MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual menjamin Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli bahwa :
Tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun;
Surat tanda bukti hak atas tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tersebut adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh Instansi yang berwenang atas permintaan MOHAMAD RAIN (NAMI).
7. Bahwa dengan mendasarkan Akta Jual Beli tersebut berikut pelaksanaanya, Penggugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan Sertifikat kepada Turut Tergugat Konvensi, yang antara lain dilengkapi dengan Surat Keterangan No.22/1.711 tanggal 4 April 1994 (T-5) dari Kepala Kelurahan Cipedak yang menerangkan :
“b. pada tanggal 17-2-1994 yang seluas 520 m2 dari C. No.1452 dijual ke atas nama Hendradjaya Rusli, berdasar Akta Penjb tanggal 17-2-1994 No.265/Jagakarsa/1994, bahwa tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh Hendradjaya Rusli”.
8. Bahwa atas permohonan Penggugat Rekonvensi tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan No.1.711.2/2365/09-04/645/M/1995 tanggal 6 Oktober 1995 (T-6) dan berdasar Keputusan tersebut, Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 27 Nopember 1995 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI).
9. Bahwa sebagian tanah Penggugat Rekonvensi tersebut, yaitu yang seluas 88 M2 terkena pembangunan Jalan Timbul IV H, hal ini adalah sesuai dengan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan (T-2), dan karena adanya pembangunan Jalan Timbul IV H tersebut, maka luas tanah Tergugat tersisa 432 M2 dengan batas-batas (saat ini) :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN.
10. Bahwa tanah Penggugat Rekonvensi, yang semula dikenal dengan alamat Komplek Kav. DKI Blok G, RT.005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta (sesuai dengan apa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, produk T-1), karena adanya Pemekaran Wilayah dan dibangunnya Jalan Timbul IV H, maka tanah Penggugat Rekonvensi sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta.
11. Bahwa tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
tersebut, untuk singkatnya Penggugat Rekonvensi sebut juga TANAH SELUAS 432 M2.
12. Bahwa dengan demikian, jelaslah bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Pemilik Sah TANAH SELUAS 432 M2 tersebut, yang Penggugat Rekonvensiperoleh dengan itikad baik.
13. Bahwa selaku Pemilik Sah, Penggugat Rekonvensi selalu memenuhi kewajibannya membayar PBB (T-7), yang oleh Negara dibebankan kepada Penggugat Rekonvensi dan disamping itu, Penggugat Rekonvensi juga telah membuat fondasi keliling di atas TANAH SELUAS 432 M2 tersebut.
14. Bahwa ternyata :
a. Tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonvensi, tanpa alas hak apapun, Tergugat Rekonvensi I telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik sah Penggugat Rekonvensi;
b. Tergugat Rekonvensi II mengklim sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi, yaitu yang seluas 102 M2 sebagai milik Tergugat Rekonvensi II serta menguasainya dengan mendasarkan pada SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/ Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II dan Tergugat Rekonvensi III mengklim sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi, yaitu yang seluas 127 M2 sebagai milik Tergugat Rekonvensi III serta menguasainya dengan mendasarkan pada SHGB No.01221/ Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2 atas nama Tergugat Rekonvensi III.
15. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi I, seperti telah Penggugat Rekonvensi kemukakan pada angka 14 sub a di atas, jelaslah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum, karena perbuatan Tergugat Rekonvensi I tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata dan disamping itu, melanggar hak subyektif Penggugat Rekonvensi, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat Rekonvensi I, melanggar kaedah kesusilaan, melanggar kepatutan yang hidup dalam masyarakat.
16. Bahwa demikianpun, perbuatan Tergugat Rekonvensi II, III, seperti telah Penggugat Rekonvensi kemukakan pada angka 14 sub b di atas, juga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi, dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan Posita Gugatan Konvensi Penggugat Konvensi II, III, menurut Penggugat Konvensi II, III/Tergugat Rekonvensi II, III :
a.1. TANAH OBYEK SENGKETA semula adalah tanah milik Rakyat yang telah dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta cq Walikota Jakarta Selatan dan menjadi Tanah Negara, yang kemudian dikavling-kavling dan disebut Tanah Kavling Pemerintah DKI Jakarta;
a.2. Walikota Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 atas TANAH OBYEK SENGKETA atas nama YUMA WIRANATA KUSUMAH;
a.3. Dengan Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK No.1286 dan No.1285, kedua-duanya tanggal 30 Nopember 2015, dibuat oleh dan di hadapan Notaris MUSTANGIN, SH, M.Kn, YUMA WIRANATA KUSUMAH telah menjual dan melepaskan haknya atas TANAH OBYEK SENGKETA, yang YUMA WIRANATA KUSUMAH peroleh berdasar Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 kepada Tergugat Rekonvensi II, III;
a.4. Atas permohonan Tergugat Rekonvensi II, III, yang dilengkapi dengan:
Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 31 Oktober 2016 yang diketahui dan ditanda-tangani oleh YOHANA selaku Ketua RT.010/RW06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak;
Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cipedak tanggal 15 Nopember 2016 atas nama Tergugat Rekonvensi II, III;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Tergugat Rekonvensi II, III, bulan Desember 2016 yang diketahui Saksi-Saksi YOHANA selaku Ketua RT.010, RW.06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak;
Turut Tergugat Konvensi telah menerbitkan SHGB No.01222/ Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II, SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III;
a.5. Berdasar atas kedua SHGB tersebut, kemudian Tergugat Rekonvensi II, III, mengklim sebagai Pemilik dan menguasai TANAH OBYEK SENGKETA;
b. Perbuatan Tergugat Rekonvensi II, III mengklim sebagai Pemilik dan menguasai TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena :
b.1. Sesuai dengan apa yang telah Penggugat Rekonvensi kemukakan pada angka 3 s.d 13 di atas, TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik sah Penggugat Rekonvensi;
b.2. Sesuai dengan apa yang telah Penggugat Rekonvensi kemukakan dalam Jawaban Konvensi :
b.2.1. TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari tanah milik MOHAMAD RAIN (NAMI) sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-3);
b.2.2. Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan TANAH OBYEK SENGKETA dari MOHAMAD RAIN (NAMI), hal ini sebagaimana terbukti dari apa yang tercantum Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2 (T-3), yang sama sekali tidak memuat uraian tentang adanya pembebasan tanah yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Selatan dan oleh sebab itu, Walikota Jakarta Selatan tidak pernah menguasai TANAH OBYEK SENGKETA;
b.2.3. Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya :
Surat Ijin Mempergunakan Tanah No.08/IV/CGD/ AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Selatan atas TANAH OBYEK SENGKETA untuk kepentingan YUMA WIRANATA KUSUMAH jelaslah tidak sah;
YUMA WIRANATA KUSUMAH tidak pernah menguasai TANAH OBYEK SENGKETA;
b.2.4. Sampai dengan dibuatnya Akta Jual Beli No.265/ Jagakarsa/1994 (T-2) pada tanggal 17 Februari 1994, TANAH OBYEK SENGKETA mutlak masih dalam penguasaan MOHAMAD RAIN (NAMI), karena TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan bagian dari tanah milik MOHAMAD RAIN (NAMI) sebagaimana dimaksud dalam Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133 (T-3), dengan luas keseluruhan kurang lebih 520 M2;
b.2.5. Selanjutnya dengan dibuatnya Akta Jual Beli No.265/ Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-2), MOHAMAD RAIN (NAMI) telah menyerahkan tanah seluas kurang lebih 520 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonvensi;
b.2.6. Yang menjadi dasar dalil Tergugat Rekonvensi I, II, III, yang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi II, III adalah Pemilik Sah atas TANAH OBYEK SENGKETA adalah :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas permohonan Penggugat II, III, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b.2.7. Yang menjadi Dasar Utama Turut Tergugat Konvensi menerbitkan kedua SHGB tersebut adalah Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Selatan atas TANAH OBYEK SENGKETA untuk kepentingan YUMA WIRANATA KUSUMAH dan seperti telah Penggugat Rekonvensi kemukakan di atas, Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 adalah tidak sah, karena Walikota Jakarta Selatan tidak pernah membebaskan TANAH OBYEK SENGKETA dari MOHAMAD RAIN (NAMI);
b.2.8. Selain itu :
Pada saat Turut Tergugat Konvensi menerbitkan kedua SHGB tersebut, TANAH OBYEK SENGKETA mutlak dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi, asal penyerahan dari MOHAMAD RAIN (NAMI) berdasar Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-2);
Atas permohonan Penggugat Rekonvensi, maka Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan No.1.711.2/2365/09-04/645/ M/1995 tanggal 6 Oktober 1995 (T-5) dan berdasar Keputusan tersebut, Turut Tergugat Konvensi sejak tanggal 27 Nopember 1995 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 (T-1) atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) atas tanah seluas 520 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA dan dengan demikian kedua SHGB atas TANAH OBYEK SENGKETA atas nama Tergugat Rekonvensi II, III tidak mempunyai kekuatan hukum, karena kedua SHGB tersebut telah diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi di atas tanah yang sebelumnya (yakni sejak tanggal 27 Nopember 1995) oleh Turut Tergugat Konvensi telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/ 1994 tanggal 5 Oktober 1994 (T-1) atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI);
Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 31 Oktober 2016 yang diketahui dan ditanda-tangani oleh YOHANA selaku Ketua RT.010/RW06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak, Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cipedak tanggal 15 Nopember 2016 atas nama Tergugat Rekonvensi II, III, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Tergugat Rekonvensi II, III, bulan Desember 2016 yang diketahui Saksi-Saksi YOHANA selaku Ketua RT.010, RW06 Kelurahan Cipedak dan DRS. SUPARMO, MM selaku Ketua RW.06 Kelurahan Cipedak, RIZKI JANUA S.STP selaku Lurah Cipedak, tidak mendukung keabsahan menerbitkan SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/ 2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II, SHGB No.01221/ Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III, karena :
Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), kesemuanya dibuat tahun 2016, pada saat mana TANAH SELUAS 432 M2, termasuk di dalamnya TANAH OBYEK SENGKETA, mutlak dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 17 Februari 1994, vide Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994 (T-3) dan disamping itu telah diterbitkan Sertifikatnya, i.c. Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 (T-1) atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) oleh Turut Tergugat Konvensi sejak tanggal27 Nopember 1995;
Dengan demikian, isidari Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang dipergunakan sebagai dasar Turut Tergugat Konvensi menerbitkan SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II dan SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III, kesemuanya adalah tidak benar adanya, karena bertentangan dengan fakta yang ada.;
18. Bahwa karena Tergugat Rekonvensi I telah mendirikan bangunan tanpa IMB, tanpa alas hak apapun di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi II, III menguasai sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi tidak dapat memanfaatkan TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi dan telah menderita kerugian baik materiil maupun imateriil dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil.
Apabila Penggugat Rekonvensi menyewakan TANAH SELUAS 432 M2 tersebut, maka paling tidak Penggugat Rekonvensi memperoleh Uang Sewa Rp.100.000.000,- per tahun;
Penggugat tidak dapat menyewakan TANAH SELUAS 432 M2, karena perbuatan Tergugat Rekonvensi I mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2 dan Tergugat Rekonvensi II, III menguasai sebagian TANAH SELUAS 432 M2 sejak tahun 2015 sampai sekarang, karena itu Penggugat Rekonvensi menderita kerugian, yakni hilangnya Uang Sewa yang Penggugat Rekonvensi harapkan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 sama dengan 8 tahun x Rp.100.000.000,- sama dengan Rp.800.000.000,-
b. Kerugian immateriil.
Karena perbuatan Tergugat Rekonvensi I, II, III, maka Penggugat Rekonvensi telah mengalami stres berat, yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun wajar apabila diganti dengan uang sebesar Rp.500.000.000,-
19. Bahwa berhubung Tergugat Rekonvensi I telah mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi II, III telah menguasai sebagian dari TANAH SELUAS 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi, maka agar ada kepastian dikemudian hari Gugatan Penggugat Rekonvensi a quo dapat dilaksanakan, cukup beralasan apabila Penggugat Rekonvensi mohon ke hadapan Yth. Majelis Hakim untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap TANAH SELUAS 432 M2, yang letak serta batas-batasnya seperti telah Penggugat Rekonvensi kemukakan di atas.
20. Bahwa Gugatan Rekonvensi ini Penggugat Rekonvensi ajukan berdasar alat bukti yang memenuhi syarat Pasal 180 ayat (1) HIR, karena itu cukup beralasan apabila Penggugat Rekonvensi mohon ke hadapan Yth. Majelis Hakim agar Putusan berkaitan dengan Gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya.
III. P E R M O H O N A N .
Berdasar alasan-alasan seperti telah Tergugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi kemukakan di atas, maka dengan ini Tergugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi mohon ke hadapan Yth. Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI.
BAGIAN EKSEPSI.
1. Menerima Eksepsi-Eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
BAGIAN POKOK PERKARA.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 tanggal 17 Februari 1994, antara MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual dengan Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli, dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, dengan obyek sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2, terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
4. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik, karena itu haruslah mendapatkan perlindungan hukum;
5. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.172/ Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2, atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi;
6. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi atas permohonan Tergugat Rekonvensi II, III;
Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membongkar bangunan yang Tergugat Rekonvensi I dirikan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menghukum Tergugat Rekonvensi II serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 102 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menghukum Tergugat Rekonvensi III serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 127 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi I, II, III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi I, II, III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Rekonvensi dengan tunai dan seketika :
Ganti rugi materiil Rp.800.000.000,-
Ganti rugi imateriil Rp.500.000.000,-
13. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi, bunyi Putusan tersebut;
14. Menyatakan Putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III/Tergugat Rekonvensi I, II, III membayar biaya perkara.
Sekiranya Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
JAWABAN DARI TURUT TERGUGAT:
I. DALAM EKSEPSI
GUGATAN KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium)
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Para Penggugat pada halaman 9 angka 23, yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 November tahun 2015, Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III selaku Pembeli, bersama Yuma Wiranatakusumah selaku Penjual mendatangi Kantor Notaris Mustangin, S.H., M.Kn. untuk melakukan Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak. Adapun Kesepakatan yang terjadi adalah sebagai berikut:
Akta Nomor 1286 Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak antara Yuma Wiranatakusumah selaku Penjual dengan Penggugat II selaku Pembeli, dan Akta Nomor 1285 Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak antara Yuma Wiranatakusumah selaku Penjual dengan Penggugat III selaku pembeli; Dst…
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyatakan sebagai berikut:
(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
membuat Akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa menurut ahli hukum perdata yaitu M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Edisi Kedua, diterbitkan oleh Penerbit Sinar Grafika, pada halaman 503, menyatakan:
“Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, atau orang sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh”;
Bahwa melihat peran Yuma Wiranatakusumah selaku pihak penjual serta Notaris Mustangin, S.H., M.Kn., yang cukup sentral dan strategis yaitu terkait dengan penerbitan Akta No. 1286 Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak serta Akta No. 1285 Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak, maka Turut Tergugat menganggap perlu untuk menarik Yuma Wiranatakusumah dan Notaris Mustangin, S.H., M.Kn., sebagai pihak dalam perkara ini guna memberikan keterangan yang tuntas dan menyeluruh dari perkara a quo;
Bahwa berdasarkan keterangan diatas, terdapat cukup alasan bagi majelis hakim untuk menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat (Niet Ontvankelijk Verklaard);
II. DALAM Pokok Perkara :
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat;
Bahwa Turut Tergugat mohon agar segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang diuraikan dalam pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat dalam melakukan proses penerbitan hak maupun peralihannya telah mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana sesuai data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa sesuai data yang ada pada Turut Tergugat, berikut kami jelaskan isi data terkait obyek sengketa, yaitu Hak Milik No. 172/Cipedak, Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak dan Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak sebagai berikut:
HAK MILIK NO. 172/CIPEDAK
Bahwa Hak Milik No. 172/Cipedak tercatat atas nama Hendradjaja Rusli seluas 520 m2, Gambar Situasi No. 5264/1994 tanggal 5-10-1994 yang terletak di Komplek Kav. DKI Blok G RT 005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 27-11-1995 dan berasal dari Penegasan Hak Milik Bekas Milik Adat Girik C. No. 54 Persil. 133 a S/I. (menjadi C. No. 1452);
Bahwa Hak Milik No. 172/Cipedak terbit berdasarkan Surat Keputusan Kep. Kanwil. BPN. DKI. Jakarta tanggal 6-10-1995 No. 1.711.2/2365/ 09-04/645/M/1995;
Bahwa Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak tercatat atas nama Gilang Pratama seluas 127 m2, Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tanggal 09-09-2019 yang terletak di Jalan TImbul IV H RT 010 RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 23-09-2019 dan berasal dari Tanah Negara;
Bahwa Guna Bangunan No. 01221/Cipedak terbit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 928/31.74-100/PTSL-DI310/IX/2019 tanggal 23-09-2019;
HAK GUNA BANGUNAN NO. 01222/CIPEDAK
Bahwa Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak tercatat atas nama Humaidi seluas 102 m2, Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tanggal 09-09-2019 yang terletak di Jalan TImbul IV H RT 010 RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 23-09-2019 dan berasal dari Tanah Negara;
Bahwa Guna Bangunan No. 01222/Cipedak terbit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 928/31.74-100/PTSL-DI310/IX/2019 tanggal 23-09-2019;
Bahwa Turut Tergugat dapat sampaikan, bahwa dahulu sebelum terjadinya pemekaran wilayah, Jalan Timbul IV H Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dikenal dengan Jalan Komplek Kavling DKI Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan data pada angka 4 tersebut diatas, Turut Tergugat dapat sampaikan bahwa antara Hak Milik No. 172/Cipedak, Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak dan Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak terletak di atas satu bidang tanah yang sama dengan merujuk pada Gambar Situasi No. 5264/1994, Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019, dan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 yang terpetakan pada Peta Kerja yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikeluarkan oleh Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa bila terdapat dua atau lebih sertipikat atas tanah yang sama, maka sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia di dalam putusannya, antara lain:
Putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat:
“Bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.
Putusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei 2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu”.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 170 K/Pdt/2017 (Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10 April 2017; Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/ Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017; dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (Drs. Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama) tanggal 26 September 2017. Pertimbangan hukum putusan No. 734 PK/Pdt/2017 menyatakan:
“Bahwa jika ditemukan adanya 2 aktaotentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah danberkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudiandiperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/KelurahanBabakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT. Propelat) yang kemudian oleh PT. Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993,lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor18 yang terbit tanggal 11 November1998”.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka cukup menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan Turut Tergugat, agar yang terhormat Majelis Hakim memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim kiranya berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).;
Menimbang, bahwa atas jawaban-jawaban tersebut, Para Penggugat mengajukan replik yang dikirimkan secara elektronik pada agenda sidang tanggal 26 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa atas replik tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing mengajukan duplik yang dikirimkan secara elektronik pada agenda sidang tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan Konvensinya dan menangkis dalil gugatan Rekonvensinya, maka Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan bukti surat yang seluruhnya telah dibubuhi materai secukupnya, yaitu sebagai berikut:
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan, No. 01221/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti …………………………… P-1;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan, No. 01222/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti …………………………… P-2;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Salinan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 1285, tanggal 30 November 2015, diberi tanda bukti ……………….. P-3;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Salinan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 1285, tanggal 30 November 2015, diberi tanda bukti ……………….. P-4;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Salinan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 181, tanggal 19 September 2016, diberi tanda bukti ………………………… P-5;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Salinan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 182, tanggal 19 September 2016, diberi tanda bukti …………………………. P-6;
Hasil Cetak, Tangkap Layar, aplikasi Sentuh Tanahku, Nomor Hak 01221, diberi tanda bukti ………………………………………………………………………… P-7;
Hasil Cetak, Tangkap Layar, aplikasi Sentuh Tanahku, Nomor Hak 01222, diberi tanda bukti ………………………………………………………………………… P-8;
Hasil Cetak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, terhadap HGB No. 1221, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………….. P-9;
Hasil Cetak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, terhadap HGB No. 1222, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………… P-10;
Hasil Cetak, Invoice Pajak, tanggal 20 Juli 2023, Tokopedia, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………………. P-11;
Hasil Cetak, Invoice Pajak, tanggal 20 Juli 2023, Tokopedia, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………………. P-12;
Hasil Cetak, Catatan Riwayat Pembayaran PBB, diberi tanda bukti …….…. P-13;
Hasil Cetak, Catatan Riwayat Pembayaran PBB, diberi tanda bukti ……….. P-14;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Undangan Klarifikasi tanggal 13 Desember 2022, dari POLRI Daerah Metro Jaya, diberi tanda bukti …………………………… P-15;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Undangan Klarifikasi tanggal 13 Desember 2022, dari POLRI Daerah Metro Jaya, diberi tanda bukti …………………………… P-16;
Fotokopi dari fotokopi, Undangan Klarifikasi tanggal 13 Desember 2022, dari POLRI Daerah Metro Jaya, diberi tanda bukti ………………………………… P-17;
Hasil Cetak, Foto, diberi tanda bukti ……………………...…………………… P-18;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan, yang masing-masing telah disumpah menurut agamanya, memberikan keterangan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Saksi YUMA WIRANATAKUSUMAH:
- Bahwa Saksi pernah menjual tanah kepada Penggugat II dan Penggugat III;
- Bahwa dahulu, tanah yang Saksi jual adalah milik Saksi;
- Bahwa Saksi pernah menandatangani akta jual beli ini, Saksi pernah datang 2 (dua) kali ke kantor notaris ini;
- Bahwa pertama Saksi berkomunikasi terkait jual beli tanah ini dengan Penggugat I, selanjutnya pada saat mau tandatangan akta-akta ini Saksi bersama anaknya (Penggugat III) sama satu lagi adiknya (Penggugat II);
- Bahwa Saksi 2 (dua) kali kesana dan mengecek tempatnya bersama Penggugat I, dan benar telah di konfirmasi oleh pihak kelurahan kalau itu benar adalah tanah milik Saksi;
- Bahwa yang menjadi dasar izin penjualan adalah Surat Ijin Menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983 tanggal 21 April 1983 yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Selatan;
- Bahwa adanya fondasi batu kali di sekeliling tanah objek sengketa tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat fondasi batu kali tersebut;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi TIDAK mengajukan ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menangkis dalil gugatan Konvensinya dan membuktikan dalil gugatan Rekonvensinya, maka Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi mengajukan bukti surat yang seluruhnya telah dibubuhi materai secukupnya, yaitu sebagai berikut:
Fotokopi Sesuai dengan Aslinya, Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti ……………………………………………………….. T-1;
Fotokopi Sesuai dengan Aslinya, Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, diberi tanda bukti ……………………………………………………….. T-2;
Fotokopi Sesuai dengan Aslinya, Akta Jual Beli No. 265/Jagakarsa/1994, diberi tanda bukti ………………………………………………………………………… T-3;
Fotokopi sesuai dengan Aslinya, Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi, diberi tanda bukti ………………………………………………………………………………... T-4;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Keterangan No. 22/1.711, diberi tanda bukti …………………………………………………………………………………T-5;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diberi tanda bukti ……. T-6;
Hasil Cetak, Catatan Riwayat Pembayaran PBB, diberi tanda bukti ……..…... T-7;
Fotokopi dari Fotokopi, Surat tanggal 15 Agustus 2022, perihal Permohonan untuk melakukan penyegelan dan/atau pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa IMB, diberi tanda bukti …………………………………………... T-8;
Hasil Cetak, Foto, diberi tanda bukti ……………………...…………………….. T-9;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi mengajukan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan, yang masing-masing telah disumpah menurut agamanya, memberikan keterangan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Saksi SUBANA B MUHAMAD:
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 1994 HENDRADAJA RUSLI telah membeli tanah seluas 520 M2 dari Orang Tua Saksi, yaitu MOHAMAD RAIN BIN NAMI dengan status Tanah Milik Adat, Girik C No.1452;
- Bahwa tanah tersebut sebagian terpotong Jalan seluas 88 M2, sehingga sisa tanah tinggal seluas 432 M2;
- Bahwa di atas sebagian tanah seluas 432 M2 tersebut kemudian didirikan bangunan oleh Hudaya (Penggugat I);
- Bahwa Bangunan yang didirikan oleh HUDAYA (Penggugat I) sekarang disegel yang terpasang di bagian depan bangunan;
- Bahwa Tanah Milik Adat Orang Tua Saksi tidak pernah dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta;
2. Saksi ISWOELIJANTONO:
- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI) tahun 1994, yakni dalam rangka pengukuran tanah dan bahwa pengukuran Saksi lakukan bersama-sama dengan temannya, yang adalah juga Karyawan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan hasil ukur seluas 520 M2;
- Bahwa keadaan tanah yang Saksi ukur pada waktu itu masih kosong;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi TIDAK mengajukan ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa menangkis dalil gugatan Konvensinya, maka Turut Tergugat dalam Konvensi juga mengajukan bukti surat yang seluruhnya telah dibubuhi materai secukupnya, yaitu sebagai berikut:
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti ……………………………………………………… TT-1;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Ukur Gambar Situasi, No. 5264/1994, diberi tanda bukti ...……………………………………………………………… TT-2;
Fotokopi Sesuai dengan aslinya, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diberi tanda bukti ….. TT-3;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Kuasa tanggal 6 Juni 1994, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………… TT-4;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Tanda Setoran, diberi tanda bukti …..TT-5;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Keterangan No. 22/1.711, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………… TT-6;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………………… TT-7;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Akta Jual Beli No. 265/Jagakarsa/1994, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………….. TT-8;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti …………………………... TT-9;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019, diberi tanda bukti …………………………………………………………………………….. TT-10;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 1285, diberi tanda bukti ……………………………………………………….. TT-11;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 181, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………… TT-12;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak, Jakarta Selatan, diberi tanda bukti ………………………… TT-13;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019, diberi tanda bukti …………………………………………………………………………….. TT-14;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 1286, diberi tanda bukti ……………………………………………………...... TT-15;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Jual Beli dan Pelepasan Hak, No. 182, diberi tanda bukti ……………………………………………………………………… TT-16;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Izin Mempergunakan Tanah, diberi tanda bukti …………………………………………………………………………….. TT-17;
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Kwitansi, diberi tanda bukti ………………. TT-18;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat dalam Konvensi TIDAK mengajukan saksi maupun ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan setempat pada agenda sidang tanggal 10 November 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa para pihak masing-masing mengajukan kesimpulan yang dikirimkan secara elektronik, pada agenda sidang tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI:
- Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan dalil gugatan Para Penggugat pada angka 23 tersebut diatas, maka Tergugat meyakini bahwa seharusnya Para Penggugat menarik YUMA WIRANATAKUSUMAH sebagai pihak dalam perkara ini, dan Turut Tergugat meyakini bahwa seharusnya Para Penggugat menarik YUMA WIRANATAKUSUMAH dan NOTARIS MUSTANGIN, S.H., M.Kn, sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi-eksepsi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Eksepsi Penggugat I Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing / Standi In Judicio), yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena Para Penggugat mendalilkan bahwa tanah objek sengketa SHGB No. 01222/Cipedak dan SHGB No. 01221/Cipedak, adalah merupakan milik Penggugat II dan Penggugat III, yang mana bukan merupakan milik Penggugat I, maka menyebabkan surat gugatan Para Penggugat tersebut menjadi cacat formil;
Eksepsi Gugatan Para Penggugat terlalu dini (premature), dengan dasar yang faktual bahwa Tergugat adalah Pemilik Sah atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak;
Eksepsi Penggugat II dan Penggugat III Tidak Memiliki Dasar Hukum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berkaitan dengan tindakan Penggugat I yang mendirikan bangunan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2 milik Tergugat, maka Tergugat tidak pernah menyampaikan Somasi kepada Penggugat II dan III, maupun melaporkan Penggugat II dan III kepada pihak Kepolisian;
Eksepsi gugatan Para Penggugat merupakan gugatan kumulasi subjektif dan kumulasi objektif yang tidak diperbolehkan oleh hukum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Permasalahan yang timbul antara Penggugat I dengan Tergugat, jika dibandingkan dengan permasalahan yang timbul antara Penggugat II dan Penggugat III dengan Tergugat, adalah sangat berbeda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 136 HIR, maka terhadap eksepsi-eksepsi tersebut seluruhnya harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Yurisprundensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 305 K/Sip/1971, memiliki kaidah hukum, yaitu:
”Bahwa Penggugat asal yang berhak menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum tersebut, maka diketahui pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan cermat terhadap surat gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo, maka diketahui pada pokoknya bahwa Para Penggugat mendalilkan dan merasa bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat, yaitu dengan cara mengirimkan surat somasi dan meminta agar dilakukan pengosongan dan penyerahan terhadap tanah yang beratasnamakan Penggugat II dan Penggugat III kepada Tergugat, dan bahkan Tergugat sampai melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang mana terhadap tanah-tanah dimaksud adalah sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01222/Cipedak, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 23 September 2019, atas nama HUMAIDI (Penggugat II), dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01221/Cipedak, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Cipedak, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 23 September 2019, atas nama GILANG PRATAMA (Penggugat III) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019;
dan Para Penggugat juga mendalilkan bahwa Penggugat I adalah kakak dari Penggugat II dan Penggugat I adalah ayah dari Penggugat III, serta Para Penggugat juga meyakini bahwa terhadap pembelian dan perolehan tanah tersebut telah dilakukan dengan iktikad baik dan memiliki bukti kepemilikan yang sah yaitu Sertifikat hak atas tanah-tanah tersebut di atas, maka oleh dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat sudah benar dalam menarik Tergugat dan Turut Tergugat ke dalam perkara a quo, bahwa Penggugat I memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo, bahwa Penggugat II dan Penggugat III memiliki dasar hukum dalam perkara a quo, dan terhadap kumulasi subjektif dan objektif dari dalil-dalil posita pada surat gugatan Para Pengggugat sudah cukup beralasan, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), Eksepsi Penggugat I Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing / Standi In Judicio), Eksepsi Penggugat II dan Penggugat III Tidak Memiliki Dasar Hukum, dan Eksepsi gugatan Para Penggugat merupakan gugatan kumulasi subjektif dan kumulasi objektif yang tidak diperbolehkan oleh hukum, adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi Tergugat yang lainnya;
Menimbang, bahwa M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul: Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Rajawali Press, 2012, pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible), maka dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi-eksepsi dari Tergugat tersebut di atas, tentang Eksepsi Gugatan Para Penggugat terlalu dini (premature), setelah diteliti dengan cermat oleh Majelis Hakim, maka diketahui bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi Tergugat tersebut di atas sudah menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale), maka sudah seharusnya terhadap eksepsi tersebut adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka diketahui bahwa terhadap seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
- Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas, dengan dalil dasar kepemilikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I adalah kakak dari Penggugat II, dan merupakan ayah dari Penggugat III, sehingga Para Penggugat memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa riwayat Perolehan Hak atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Penggugat II dan Penggugat III, adalah sebagai berikut:
Bahwa pada bulan November tahun 2015, telah terjadi kesepakan jual beli tanah antara:
- Penggugat II dan Penggugat III selaku Pembeli; dengan
- YUMA WIRANATAKUSUMAH selaku Penjual;
adapun yang menjadi objek jual beli tanah tersebut yakni tanah yang terletak di Jalan timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut Blok G, petak No. 34-36 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa sebelum terjadi kesepakatan Jual Beli antara Penggugat II dan Penggugat III, dengan YUMA WIRANATAKUSUMAH sebagaimana yang tertuang dalam:
- AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK Nomor 1286; dan
- Nomor 1285 AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK yang dibuat dihadapan Notaris MUSTANGIN, S.H. M.Kn. Notaris di Jakarta tertanggal 30 November 2015.;
Penggugat I selaku kakak kandung dari Penggugat II dan orang tua kandung dari Penggugat III, mengecek terkait keabsahan kepemilikan tanah tersebut di Kantor Kelurahan Cipendak dan memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Penggugat I melakukan pengecekan ke Kantor Kelurahan Cipendak dan memverifikasi bukti kepemilikan dari calon Penjual /YUMA WIRANATAKUSUMAH, kemudian Pihak Kelurahan Cipendak memastikan dan menyatakan benar bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah YUMA WIRANATAKUSUMAH yang terletak di Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010 RW 006 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan, dahulu sebelum pemekeran wilayah disebut Blok G, petak No. 34-36 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah Kavling DKI;
Bahwa setelah Penggugat I yakin tanah yang akan dibeli oleh Penggugat II dan Penggugat III merupakan tanah Kavling DKI milik YUMA WIRANATA KUSUMAH dan tidak dalam sengketa dengan siapapun, maka Penggugat I menghubungi YUMA WIRANATA KUSUMAH/Calon Penjual untuk melanjutkan transaksi jual beli tanah kavling DKI tersebut dengan melakukan Perikatan Jual Beli Tanah di hadapan Notaris;
Bahwa Tergugat meyakini bahwa terhadap tanah-tanah Surat SHGB No 01222/Cipedak dan Surat SHGB No 01221/Cipedak tersebut, adalah milik dari Tergugat dengan SHM No. 172/Cipedak, Jakarta Selatan, bukan merupakan milik dari Penggugat II dan Penggugat III;
Bahwa Surat SHM No.172/Cipedak yang dimiliki Tergugat itu berbeda dengan Surat SHGB No 01222/Cipedak milik Penggugat II dan Surat SHGB No 01221/Cipedak milik Penggugat III;
Perbedaan Letak lokasinya berbeda, yaitu:
Tanah Penggugat I dan Penggugat II, terletak Jalan Timbul IV Blok G No. 27-29 RT 010/RW 06 Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Tanah Tergugat terletak di Komplek Kavling DKI RT 005/03 Kel.Cipedak, Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan;
Perbedaan Luas Tanahnya, yaitu:
Para Penggugat, bermula dari tanah negara/Kavling DKI dengan luas 336 M2 (Surat Ijin menggunakan Tanah No.08/IV/CGD/AJS/1983);
Sedang Luas Tanah Tergugat, sebagaimana Surat Somasi dengan luas: 520 M2;
Batas-batasnya yang berbeda:
Tanah Penggugat II dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Lukman Rosadi;
- Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Gilang Pratama (Penggugat III);
Tanah Penggugat III dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Humaidi (Penggugat II);
- Sebelah Selatan : Jalan Timbul IV H;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Irfan;
Tanah milik Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Muhammad Rain;
- Sebelah Timur : Tanah Kavling DKI;
- Sebelah Selatan : Tanah Kavling DKI;
- Sebelah Barat : Tanah Kavling DKI;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat dalam surat jawabannya, pada pokoknya menyatakan bahwa tanah-tanah yang dimaksudkan oleh Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan milik dari Tergugat, dengan dalil dasar kepemilikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/1994 tanggal 17 Februari 1994, dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, Tergugat telah membeli dari MOHAMAD RAIN (NAMI) sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2, terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
dengan harga Rp.25.000.000,-;
Bahwa pada saat Jual Beli dilakukan, tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli, mutlak dalam penguasaan MOHAMAD RAIN (NAMI);
Bahwa begitu Jual Beli ditanda-tangani, Tergugat selaku Pembeli telah membayar lunas harga tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut Rp.25.000.000,- kepada MOHAMAD RAIN (NAMI) dan sebaliknya MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual telah menyerahkan tanah seluas kurang lebih 520 M2 tersebut dalam keadaan kosong berikut surat-suratnya kepada Tergugat;
Bahwa MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual menjamin Tergugat selaku Pembeli bahwa :
Tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun;
Surat tanda bukti hak atas tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang menjadi obyek Jual Beli tersebut adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh Instansi yang berwenang atas permintaan MOHAMAD RAIN (NAMI);
Bahwa dengan mendasarkan Akta Jual Beli tersebut berikut pelaksanaanya, Tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat kepada Turut Tergugat, yang antara lain dilengkapi dengan Surat Keterangan No.22/1.711 tanggal 4 April 1994 dari Kepala Kelurahan Cipedak yang menerangkan :
“b. pada tanggal 17-2-1994 yang seluas 520 m2 dari C. No.1452 dijual ke atas nama Hendradjaya Rusli, berdasar Akta Penjb tanggal 17-2-1994 No.265/Jagakarsa/1994, bahwa tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh Hendradjaya Rusli”;
Bahwa atas permohonan Tergugat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan No.1.711.2/2365/09-04/645/M/1995 tanggal 6 Oktober 1995 dan berdasar Keputusan tersebut, Turut Tergugat pada tanggal 27 Nopember 1995 telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.172/Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2 atas nama Tergugat (HENDRADJAJA RUSLI);
Bahwa sebagian tanah Tergugat tersebut, yaitu yang seluas 88 M2 terkena pembangunan Jalan Timbul IV H, hal ini adalah sesuai dengan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, dan karena adanya pembangunan Jalan Timbul IV H tersebut, maka luas tanah Tergugat tersisa 432 M2 dengan batas-batas (saat ini) :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
Bahwa tanah Tergugat, yang semula dikenal dengan alamat Komplek Kav. DKI Blok G, RT.005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, karena adanya Pemekaran Wilayah dan dibangunnya Jalan Timbul IV H, maka tanah Tergugat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
tersebut, untuk singkatnya Tergugat sebut juga TANAH SELUAS 432 M2;
Bahwa dengan demikian, jelaslah bahwa Tergugat adalah Pemilik Sah TANAH SELUAS 432 M2 tersebut, yang Tergugat peroleh dengan itikad baik;
Bahwa selaku selaku Pemilik Sah, Tergugat selalu memenuhi kewajibannya membayar PBB, yang oleh Negara dibebankan kepada Tergugat dan disamping itu, Tergugat juga telah membuat fondasi keliling di atas TANAH SELUAS 432 M2 tersebut;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Turut Tergugat dalam surat jawabannya, pada pokoknya menolak dalil gugatan tersebut, dengan dalil yang pada pokoknya bahwa Turut Tergugat membenarkan keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak, dan menyatakan bahwa dahulu sebelum terjadinya pemekaran wilayah, Jalan Timbul IV H Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dikenal dengan Jalan Komplek Kavling DKI Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, serta menyatakan bahwa antara Hak Milik No. 172/Cipedak, Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak dan Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak terletak di atas satu bidang tanah yang sama, dan juga mendalilkan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan No. 976 K/Pdt/2015, Putusan No. 290 K/Pdt/2016, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 170 K/Pdt/2017, bahwa seharusnya tanah tersebut adalah milik Tergugat karena terhadap Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak merupakan Sertifikat yang diterbitkan lebih awal;
Menimbang, bahwa Para Penggugat di dalam repliknya pada pokoknya tetap dengan dalil gugatannya, kemudian Tergugat dan Turut Tergugat di dalam masing-masing dupliknya pada pokoknya tetap dengan masing-masing dalil jawabannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR, maka Para Penggugat dibebankan untuk membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-18, dan juga mengajukan saksi yang bernama: YUMA WIRANATAKUSUMAH;
Menimbang, bahwa sebaliknya, Tergugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-9, dan juga mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama: 1. SUBANA B MUHAMAD, dan 2. ISWOELIJANTONO;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat juga mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti TT-1 sampai dengan TT-18, namun tidak mengajukan saksi-saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Para Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat, masing-masing tidak mengajukan ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang ada relevansinya dengan perkara ini, sedangkan terhadap bukti-bukti surat yang tidak ada relevansinya maupun yang tidak ada surat aslinya tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan, kecuali bukti-bukti surat tersebut didukung dengan alat bukti lainnya dan/ atau diakui oleh kedua belah pihak, maka perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lebih lanjut. (Vide: Putusan MARI Nomor 1087 K/Sip/1973 tanggal 1 Juli 1973);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang petitum gugatan Para Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa dasar dari gugatan perbuatan melawan hukum Para Penggugat itu sendiri adalah tentang kepemilikan tanah, yang mana sebaliknya, di dalam masing-masing surat jawaban dan dupliknya Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing meyakini bahwa tanah-tanah yang dimaksudkan oleh Para Penggugat tersebut adalah milik dari Tergugat, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap beralasan hukum atau tidaknya petitum gugatan Para Penggugat angka 1, angka 5 sampai dengan angka 14 tersebut, berketergantungan dari hasil pertimbangan terhadap petitum gugatan angka 2, 3, dan 4, yang berbunyi dan/atau bertuliskan sebagai berikut:
”2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan PENGGUGAT II sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01222, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, TAHUN 2019 ATAS NAMA HUMAIDI (PENGGUGAT II) dengan luas 102 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019 .;
4. Menyatakan PENGGUGAT III sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 01221/CIPEDAK, KOTA JAKARTA SELATAN, KECAMATAN JAGAKARSA, KELURAHAN CIPEDAK, TAHUN 2019 ATAS NAMA GILANG PRATAMA (PENGGUGAT III ) dengan luas 127 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tertanggal 09 September 2019..;”
maka oleh dari itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang beralasan hukum atau tidaknya petitum gugatan Para Penggugat angka 2, angka 3, dan angka 4 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan masing-masing pokok dalil sebagaimana tersebut di atas, setelah Majelis Hakim meneliti dengan cermat terhadap seluruh bukti surat, seluruh keterangan saksi-saksi, dan Hasil Pemeriksaan Setempat, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak tercatat atas nama Gilang Pratama (PENGGUGAT III) seluas 127 m2, Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019 tanggal 09 September 2019 yang terletak di Jalan TImbul IV H RT 010 RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 23 September 2019 dan berasal dari Tanah Negara, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 928/31.74-100/PTSL-DI310/IX/2019 tanggal 23 September 2019;
Bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak tercatat atas nama Humaidi (PENGGUGAT II) seluas 102 m2, Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 tanggal 09 September 2019 yang terletak di Jalan TImbul IV H RT 010 RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 23 September 2019 dan berasal dari Tanah Negara, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 928/31.74-100/PTSL-DI310/IX/2019 tanggal 23 September 2019;
Bahwa sebelum terjadinya pemekaran wilayah, Jalan Timbul IV H Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dikenal dengan Jalan Komplek Kavling DKI Blok G, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa terdapat Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak tercatat atas nama Hendradjaja Rusli (TERGUGAT) seluas 520 m2, Gambar Situasi No. 5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 yang terletak di Komplek Kav. DKI Blok G RT 005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 27 November 1995 dan berasal dari Penegasan Hak Milik Bekas Milik Adat Girik C. No. 54 Persil. 133 a S/I. (menjadi C. No. 1452), yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kep. Kanwil. BPN. DKI. Jakarta tanggal 6 Oktober 1995 No. 1.711.2/2365/ 09-04/645/M/1995;
Bahwa antara Hak Milik No. 172/Cipedak, Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak dan Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak terletak di atas satu bidang tanah yang sama dengan merujuk pada Gambar Situasi No. 5264/1994, Surat Ukur No. 04266/Cipedak/2019, dan Surat Ukur No. 04267/Cipedak/2019 yang terpetakan pada Peta Kerja yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikeluarkan oleh Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa sebagian tanah Tergugat tersebut, yaitu yang seluas 88 M2 terkena pembangunan Jalan Timbul IV H, hal ini adalah sesuai dengan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, dan karena adanya pembangunan Jalan Timbul IV H tersebut, maka luas tanah Tergugat tersisa 432 M2 dengan batas-batas (saat ini) :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
Bahwa terhadap perolehan tersebut dilakukan oleh Tergugat dengan itikad baik;
Bahwa Tergugat selalu memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB);
Bahwa Tergugat juga telah membuat fondasi keliling di atas tanah seluas 432 M2 tersebut;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Katalog 5/Yur/Pdt/2018, Tahun 2018, Bidang Perdata, Klafisikasi: Tanah → Hak Milik Atas Tanah, memiliki kaidah hukum sebagai berikut:
”Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”;
Dengan Pendapat Mahkamah Agung yakni sebagai berikut:
Putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:
”...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”;
Putusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei 2016, dan Putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya JandaMumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:
”Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”;
Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:
”Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993, lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan kaidah Yurisprudensi sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01221/Cipedak dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01222/Cipedak terletak di atas satu bidang tanah yang sama, maka yang paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik No. 172/Cipedak tercatat atas nama Hendradjaja Rusli (TERGUGAT) seluas 520 m2, Gambar Situasi No. 5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994 yang terletak di Komplek Kav. DKI Blok G RT 005/03, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan terbit pada tanggal 27 November 1995 dan berasal dari Penegasan Hak Milik Bekas Milik Adat Girik C. No. 54 Persil. 133 a S/I. (menjadi C. No. 1452), yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kep. Kanwil. BPN. DKI. Jakarta tanggal 6 Oktober 1995 No. 1.711.2/2365/ 09-04/645/M/1995, sehingga oleh karenanya sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa terhadap petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak, maka oleh dari itu terhadap petitum lainnya jugalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
DALAM REKONVENSI:
- Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa dalam hal ini, Tergugat dalam Konvensi adalah Penggugat dalam Rekonvensi, Penggugat I dalam Konvensi adalah Tergugat I dalam Rekonvensi, Penggugat II dalam Konvensi adalah Tergugat II dalam Rekonvensi, dan Penggugat III dalam Konvensi adalah Tergugat III dalam Rekonvensi, dan untuk selanjutnya terhadap Para Penggugat dalam Konvensi adalah Para Tergugat dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan cermat terhadap Replik Para Penggugat dalam Konvensi / Jawaban Para Tergugat dalam Rekonvensi, maka diketahui pada pokoknya bahwa Para Tergugat dalam Rekonvensi menanggapi gugatan Penggugat dalam Rekonvensi, yaitu pada dalil Replik Para Penggugat dalam Konvensi / Jawaban Para Tergugat dalam Rekonvensi angka 73 sampai dengan angka 77, yang mana tidak secara jelas memisahkan dalil eksepsi dan dalil pokok perkaranya, melainkan mencampurkan dalilnya, yang mana hal ini dapat dilihat pada dalil angka 76 dan 77, yang meminta agar gugatan Penggugat dalam Rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena terhadap dalil tuntutan kerugian materiil dan immateriilnya dan dalil permohonan sita jaminannya tidaklah beralasan hukum, yang mana setelah diteliti dengan cermat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dalil tersebut sudahlah menyinggung pokok perkara dan akan dibahas di dalam pokok perkara, oleh karenanya terhadap dalil Para Tergugat dalam Rekonvensi tersebut yang meminta agar gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima, adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
- Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat pertimbangan rekonvensi ini, maka terhadap segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan konvensi sebagaimana tersebut di atas, harus dianggap termuat dalam pertimbangan rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat dalam Rekonvensi pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat dalam Rekonvensi bertuliskan dan/atau berbunyi sebagai berikut:
"1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 tanggal 17 Februari 1994, antara MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual dengan Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli, dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, dengan obyek sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2, terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
4. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik, karena itu haruslah mendapatkan perlindungan hukum;
5. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.172/ Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2, atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi;
6. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi atas permohonan Tergugat Rekonvensi II, III;
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membongkar bangunan yang Tergugat Rekonvensi I dirikan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
9. Menghukum Tergugat Rekonvensi II serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 102 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
10. Menghukum Tergugat Rekonvensi III serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 127 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
11. Menyatakan Tergugat Rekonvensi I, II, III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
12. Menghukum Tergugat Rekonvensi I, II, III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Rekonvensi dengan tunai dan seketika :
Ganti rugi materiil Rp.800.000.000,-
Ganti rugi imateriil Rp.500.000.000,-
13. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi, bunyi Putusan tersebut;
14. Menyatakan Putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Penggugat Konvensi I, II, III/Tergugat Rekonvensi I, II, III membayar biaya perkara”;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi akan dipertimbangkan setelah yang lainnya dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi haruslah ditolak oleh karena dalam perkara a quo tidak pernah diletakkan sita jaminan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan konvensi sebagaimana tersebut di atas, maka sudah cukup pula bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada angka 3, 4, 5, 6, dan 7 adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan konvensi sebagaimana tersebut di atas, oleh karena terhadap petitum angka 3 sampai dengan angka 7 adalah beralasan hukum dan dikabulkan, maka Penggugat dalam Rekonvensi berhak untuk meminta agar Tergugat Rekonvensi I untuk membongkar bangunan yang Tergugat Rekonvensi I dirikan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut, agar Tergugat Rekonvensi II serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 102 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut, dan agar Tergugat Rekonvensi III serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 127 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut, maka sudah cukup pula bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat dalam Rekonvensi pada angka 8, 9, dan 10 adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa pada petitum angka 11 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi, diketahui bahwa Penggugat dalam Rekonvensi meminta kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dalam Rekonvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dalam Rekonvensi, dan pada petitum angka 12 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi, diketahui bahwa Penggugat dalam Rekonvensi menuntut Ganti rugi materiil sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan Ganti rugi imateriil sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”, sehingga dengan demikian diketahui bahwa unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah, adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat, dan adanya kerugian;
Menimbang, bahwa Rosa Agustina dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Menimbang, bahwa ke empat perbuatan melawan hukum tersebut di atas, dapat saja seseorang melakukan salah satu atau kumulasi atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan konvensi dan rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, oleh karena telah terbukti bahwa tanah milik Penggugat dalam Rekonvensi telah dikuasai dan diklaim secara melawan hukum oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi, maka sudah cukup pula bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa Para Tergugat dalam Rekonvensi telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penggugat dalam Rekonvensi, yaitu melanggar hak subjektif Penggugat dalam Rekonvensi, sehingga Penggugat dalam Rekonvensi mengalami kerugian yaitu hilangnya kesempatan untuk mendapatkan uang sewa terhadap tanah yang seharusnya dapat dikuasai oleh Penggugat dalam Rekonvensi sejak dahulu, maka oleh karenanya terhadap petitum angka 11 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, dan terhadap petitum angka 12 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan hanya untuk tuntutan materiil saja oleh karena terhadap tuntutan immateriil tersebut tidak beralasan karena bukanlah tentang kematian, luka berat, dan penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam kaidah hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 pada pokoknya menegaskan: “berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 13 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat gugatan, dan surat jawab-jinawab serta alat bukti dalam perkara ini, maka terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menunjukan terpenuhinya ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1975 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1978 yang diperbaharui dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Syarat Penjatuhan Putusan Serta Merta, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum angka 14 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan konvensi dan pertimbangan rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 1 gugatan Penggugat dalam Rekonvensi juga dapat dikabulkan, namun untuk sebagian;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan konvensi dan pertimbangan rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, oleh karena dalam perkara a quo Para Tergugat dalam Rekonvensi / Para Penggugat dalam Konvensi berada di pihak yang kalah, maka Para Tergugat dalam Rekonvensi / Para Penggugat dalam Konvensi harus dihukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang jumlahnya akan disebutkan di dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam Konvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi;
- Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi;
- Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No.265/Jagakarsa/ 1994 tanggal 17 Februari 1994, antara MOHAMAD RAIN (NAMI) selaku Penjual dengan Penggugat Rekonvensi selaku Pembeli, dibuat oleh Drs. H. SYAFRUDIN PUTRA, Camat, Kepala Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dengan disaksikan oleh DEDDY RACHMADI, SmHk, ZAINAL ABIDIN, masing-masing selaku Kepala Kelurahan Cipedak dan Kepala Lingkungan RW.03 Kelurahan Cipedak, dengan obyek sebidang tanah Milik Adat, Girik C No.1452, Persil No.S.I, Blok 133, luas kurang lebih 520 M2, terletak di Kelurahan Cipedak, RT.005/03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan batas-batas (pada waktu itu) :
Utara : Tanah milik MUHAMAD RAIN;
Timur : Tanah Kapling DKI;
Selatan : Tanah Kapling DKI;
Barat : Tanah Kapling DKI;
3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik, karena itu haruslah mendapatkan perlindungan hukum;
4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.172/ Cipedak, Gambar Situasi No.5264/1994 tanggal 5 Oktober 1994, luas 520 M2, atas nama Penggugat Rekonvensi (HENDRADJAJA RUSLI) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi;
5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah tanah seluas 432 M2, terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Timbul IV H, Blok G, RT.010/006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas :
Utara : Sebagian parit dan sebagian tembok (dahulu jalan setapak);
Timur : Tanah LUKMAN;
Selatan : Jalan Timbul IV H;
Barat : Tanah IRFAN;
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
SHGB No.01222/Cipedak, Surat Ukur No.04267/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 102 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi II:
SHGB No.01221/Cipedak, Surat Ukur No.04266/Cipedak/2019 tanggal 9 September 2019, luas 127 M2, atas nama Tergugat Rekonvensi III;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Konvensi atas permohonan Tergugat Rekonvensi II, III;
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membongkar bangunan yang Tergugat Rekonvensi I dirikan tanpa IMB di atas sebagian tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi II serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 102 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
9. Menghukum Tergugat Rekonvensi III serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, tanpa beban apapun, tanah seluas 127 M2, yang adalah merupakan bagian dari tanah seluas 432 M2, milik Penggugat Rekonvensi tersebut;
10. Menyatakan Tergugat Rekonvensi I, II, III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
11. Menghukum Tergugat Rekonvensi I, II, III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Rekonvensi dengan tunai dan seketika :
Ganti rugi materiil Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
12. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi, bunyi Putusan tersebut;
13. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan secara tanggung renteng sejumlah Rp2.459.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, oleh kami, Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H., dan Delta Tamtama, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 9 Februari 2023, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Syafrinaini, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Delta Tamtama, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syafrinaini, S.H., M.H.