613/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 613/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Robert Yantoro, berkedudukan di Jl. Pelangi Nila I blok A11/8 Rt.015/Rw.016 Pegangsaan Dua, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada Farly Lumopa SH MH. Dkk. beralamat di Scientia business park tower II lt.2 jl.boulevard gading serpong blok O/2 tangerang selatan banten berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ................... sebagai Penggugat ; Lawan: 1. Vincen Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai …………………………Tergugat I; 2. Samuel Kevin Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai ……….. Tergugat II; 3. Yohannes Calvin Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl.Raya Pasar Minggu no.1 Rt.002/Rw.005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai ………………………. Tergugat III; Dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II,, Tergugat III; diwakili oleh kuasanya RUDI NOVRIANTO, S.H.,M.H, Dkk., Advokat pada Kantor Hukum ARV & PARTNER, beralamat di Ruko Singgasana Pradana, Jl. Indrayasa No. 21, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa No. 0710/KUASA/KH-ARV/VII/2023, tertanggal 10 Juli 2023. 4. Lisa Maria Bungawan, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII No.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Sweden Simarmata, SH.MH. Dkk. Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARV & PARTNER yang beralamat di Jl. Indrayasa No.21 Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli.2023 sebagai …………………….. Tergugat IV. 5. Tika Herawati, bertempat tinggal di Jl. Duta 67 Blok.GG 18 Kemang Pratama Rt.006/Rw.022, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dian Natalia, SH dan Arfian Syah Putra, SH. Dkk Advokat pada Kantor Hukum PAMUNGKAS & PARTNERS, berkedudukan di The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 15 B, Jl. Jend. T.B. Simatupang Kav 1S, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Agustus 2023,sebagai…………………………….. Tergugat V. 6. Notaris Maryori Dewata, S.H., bertempat tinggal di Ruko St.Petersburg Jln. Raya Kelapa Puan Blok AE 1 No.53 Gading Serpong Tangerang Banten, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten , sebagai ………………………………………..Turut Tergugat I. 7. Notaris /PPAT Anna Frida Nurhayati, SH. , bertempat tinggal di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Trace Blok B.17 No.17 Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, sebagai …………………….. Turut Tergugat II.
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 353. 000,- ( tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 613/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Robert Yantoro, berkedudukan di Jl. Pelangi Nila I blok A11/8 Rt.015/Rw.016 Pegangsaan Dua, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada Farly Lumopa SH MH. Dkk. beralamat di Scientia business park tower II lt.2 jl.boulevard gading serpong blok O/2 tangerang selatan banten berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ................... sebagai Penggugat ;
Lawan:
Vincen Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai …………………………Tergugat I;
2. Samuel Kevin Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai ……….. Tergugat II;
3. Yohannes Calvin Surjana Widjaya, bertempat tinggal di Jl.Raya Pasar Minggu no.1 Rt.002/Rw.005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta , sebagai ………………………. Tergugat III;
Dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II,, Tergugat III; diwakili oleh kuasanya RUDI NOVRIANTO, S.H.,M.H, Dkk., Advokat pada Kantor Hukum ARV & PARTNER, beralamat di Ruko Singgasana Pradana, Jl. Indrayasa No. 21, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa No. 0710/KUASA/KH-ARV/VII/2023, tertanggal 10 Juli 2023.
4. Lisa Maria Bungawan, bertempat tinggal di Jl. Taman Cilandak VII No.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Sweden Simarmata, SH.MH. Dkk. Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARV & PARTNER yang beralamat di Jl. Indrayasa No.21 Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli.2023 sebagai …………………….. Tergugat IV.
5. Tika Herawati, bertempat tinggal di Jl. Duta 67 Blok.GG 18 Kemang Pratama Rt.006/Rw.022, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dian Natalia, SH dan Arfian Syah Putra, SH. Dkk Advokat pada Kantor Hukum PAMUNGKAS & PARTNERS, berkedudukan di The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 15 B, Jl. Jend. T.B. Simatupang Kav 1S, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Agustus 2023,sebagai…………………………….. Tergugat V.
6. Notaris Maryori Dewata, S.H., bertempat tinggal di Ruko St.Petersburg Jln. Raya Kelapa Puan Blok AE 1 No.53 Gading Serpong Tangerang Banten, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten , sebagai ………………………………………..Turut Tergugat I.
7. Notaris /PPAT Anna Frida Nurhayati, SH. , bertempat tinggal di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Trace Blok B.17 No.17 Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, sebagai …………………….. Turut Tergugat II.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Juli 2023 dalam Register Nomor 613/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., dan Ajaran Para Ahli Hukum/doktrin, sebagai berikut:
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Menyebutkan :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
Agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Objek / Perihal tertentu
b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Adanya kesepakatan dan kehendak
b) Wenang berbuat
Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a) Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
b) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Syarat sah yang khusus
a) Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b) Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c) Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d) Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa : perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut saling mempunyai hubungan yang erat dalam perjanjian / perikatan.
Dari pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian diantaranya adalah :
Asas Kebebasan Berkontrak/Keterbukaan Hukum
Perjanjian di indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHPerdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (openbaar system) asas ini dibatasi dengan ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu isi dari perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan umumsistem terbuka artinya para pihak dalam melakukan perjanjian bebas mengemukakan kehendak, mengatur hubungan yang berisi apa saja, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Asas Itikad Baik
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
Asas Pacta Sun Servada
Adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUHPerdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUHPerdata maupun dalam kitab undang-undang hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Asas konsensualitas / konsensuil (kesepakatan)
Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (pasal 1320 kuh perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUHPerdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.terhadap asas konsensualitas / konsensuil (kesepakatan) ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda pada dasarnya perjanjian itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dikatakan “pada dasarnya”, karena ada beberapa bentuk perjanjian, karena perintah dari perundang-undangan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau harus disahkan oleh notaris (perjanjian notariil), sehingga perjanjian tersebut baru sah kalau para pihak sudah menandatangani perjanjian atau sejak perjanjian tersebut disahkan oleh notaris. Perjanjian yang tidak tertulis, misalnya: jual beli di pasar, perjanjian ini lahir sejak adanya kesepakatan mengenai harga antara pihak penjual dan pembeli. Sedangkan contoh perjanjian yang tertulis atau perjanjian notariil adalah: perjanjian pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, perjanjian peralihan hak atas tanah, dan lain-lain
Asas Berlakunya Suatu Perjanjian
Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu: pasal 1315 KUHPerdata, yang berbunyi “umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi “persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Dasar hukum seseorang dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban atau prestasinya diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari rumusan Pasal 1238 KUHPerdata di atas dapat diketahui bahwa ada dua kondisi kapan seseorang dianggap lalai atau cedera janji, yaitu:
Dalam hal ditetapkan suatu waktu di dalam perjanjian,tapi dengan lewatnya waktu tersebut (jatuh tempo) debitur belum juga melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal tidak ditentukan suatu waktu tertentu, lalu kreditur sudah memberitahukan kepada debitur untuk melaksanakan kewajiban atau prestasinya tapi kreditur tetap juga tidak melaksanakannya kewajibanya kepada kreditur.
Pasal 1239 KUHPerdata yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut: “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Bahwa Pasal 1246 Kitab undang-undang hukum perdata Menyatakan: “Biaya, Ganti Rugi Dan Bunga, Yang Boleh Dituntut Kreditur, Terdiri Atas Kerugian Yang Telah Dideritanya Dan Keuntungan Yang Sedianya Dapat Diperolehnya”.
Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
Ketika seseorang (pewaris) non muslim meninggal dunia, maka hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli warisnya menurut pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris (pasal 1100 KUHPerdata)..
B. Pokok Perkara
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 Klien Kami Robert Yantoro sebagai Pihak Pertama dan Rony Surjana Widjaya sebagai Pihak Kedua bertempat di Ruko Golden Boulevard blok H2 no.30 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan telah menandatangani perjanjian Peminjaman Modal Kerja sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milliar Rupiah) yang disaksikan dan di Sah kan oleh Notaris Maryori Dewata SH yang beralamat di Ruko St. Petersbrug blok AE1 no.53 Jl. Raya Kelapa Puan, Gading Serpong Tangerang dengan nomor 1288/LEG/XII/2015 dimana perjanjian tersebut belaku 1(satu) Tahun dan berakhir tanggal 7 Desember 2016 dengan bunga/imbal hasil yang dsepakati sebesar 1% setiap bulannya;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2016 kembali Klien Kami Robert Yantoro sebagai Pihak Pertama dan Alm. Rony Surjana Widjaya sebagai Pihak Kedua bertempat di Ruko Golden Boulevard blok H2 no.30 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan telah menandatangani perjanjian Peminjaman Modal Kerja sebesar Rp. 3.000.000.000,- (dua Milliar Rupiah) yang disaksikan dan di Sah kan oleh Notaris Maryori Dewata SH yang beralamat di Ruko St. Petersbrug blok AE1 no.53 Jl. Raya Kelapa Puan, Gading Serpong Tangerang dengan nomor 1290/LEG/I/2016 dimana perjanjian tersebut belaku 1(satu) Tahun dan berakhir tanggal 8 Januari 2017 dengan bunga/imbal hasil yang disepakati sebesar 1% setiap bulannya ;
Bahwa dalam kenyataannya perjanjian tersebut diatas tidak pernah di penuhi dan dibayar oleh Alm. Rony Surjana Widjaya bahkan tanggal 16 Maret 2017 telah membuat perjanjian utang baru dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.950.000.000,- dan itupun sampai dengan meninggalnya Almarhum Rony Surjana Widjaya pada tanggal 10 July 2021 bahkan sampai dengan hari ini belum juga dibayar/dikembalikan baik oleh Rony Surjana Widjaya maupun Ahli Warisnya;
Bahwa Klien Kami telah beberapa kali menagih dan beberapa kali juga Alm. Ronny Surjana Widjaya menjanjikan akan membayar dan akan memberikan Objek Jaminan baik berupa tanah dan bangunan dan lain lain sebagai bentuk rasa pertanggung jawaban dan keseriusan akan membayar tetapi hanya berupa janji janji tanpa ada realisasi sama sekali baik membayar ataupun memberikan Objek jaminan sesuai janji;
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2023 para Ahli Waris Vincent Surjana Widjaya, Samuel Kevin Surjana Widjaya dan Yohannes Calvin Surjana Widjaya yang merukapan anak anak dari Alm. Rony Surjana Widjaya dan Lisa Maria Bungawan yang mana telah membuat Pernyataan Waris nomor 266 bertempat di Kantor Notaris Anna Frida Nurhayati (Notaris Kabupaten Bekasi) yang menyatakan merekalah sebagai Ahli Waris yang Sah yang walaupun katanya sudah di batalkan akan tetapi secara terang benerang mengakui sebagai Ahli Waris dari pada Alm. Ronny Surjana Widjaya;
Bahwa dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa Ahli Waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala Piutang/Hutang dari Pewaris dan oleh karenanya menurut pasal 1100 KUHPerdata para Ahli Waris juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran Hutang, Hibah, Wasiat dan lain lain dari Pewaris;
Bahwa meskipun demikian Kami juga meminta pertanggung jawaban dari Tika Herawati selaku Istri ke.2 (dua) Alm. Ronny Surjana Widjaya untuk ikut menanggung Utang Piutang Alm. Ronny Surjana Widjaya terhadap Klien Kami dikarenakan Tika Herawati adalah Istri kedua dari Alm. Ronny Surjana Widjaya yang mana menurut Pasal 832 KUHPerdata masuk sebagai Ahli Waris dan Kami hanya mau kepastian pembayaran Pinjaman/titipan Klien Kami dan tidak masuk dalam persoalan penentuan Ahli Waris;
Bahwa oleh karenanya Kami meminta para ahli waris untuk membayar Utang Alm. Ronny Surjana Widjaya sebesar;
Hutang Pokok = Rp. 7.950.000.000,-
Bunga 6% X Rp.7.950.000.000,- X 6Thn = Rp. 2.862.000.000,- +
Jumlah = Rp.10.812.000.000,-
(Sepuluh Milliar Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah)
Bahwa akibat dari tidak dibayarnya pinjaman modal oleh Alm. Ronny Surjana Widjaya mengakibatkan kerugian Immateril yaitu berupa Klien Kami di Black List Bank, usaha Klien Kami menjadi macet dan dikejar kejar Dep Kolektor dan hampir disitanya Rumah, Mobil dll. Akibat hutang dan hilangnya potensi keuntungan dengan perincian sebagai berikut;
Usaha yang macet kurang lebih = Rp. 20.000.000.000,-
Potensi keuntungan selama 6thn lebih = Rp 30.000.000.000,-
Total = Rp. 50.000.000.000,-
(Lima Puluh Milliar Rupiah)
Bahwa Kami telah mencoba menagih kepada Para Ahli Waris dengan mengirimkan Somasi sebanyak 3(tiga) kali yaitu Somasi Pertama tertanggal 12 May 2023 dan Somasi kedua tertanggal 22 May 2023 dan di tanggapi setelah lewat batas waktu yang Kami harapkan namun demikian Kami tetap memberi waktu dengan mengirim Somasi ke 3(tiga) tertanggal 9 Juni 2023 ke Kantor Hukum ARV & PARTNER di alamat yang tercantum pada surat balasan Somasi dengan harapan dapat di selesaikan dan dibayar selambat lambatnya sampai dengan batas waktu yang sudah kami tentukan dikarenakan sudah cukup lama tidak ada penyelesaian akan tetapi Somasi ke Tiga Kami tersebut kembali karena alamat tidak dikenal;
Bahwa belajar dengan kejadian Wanprestasi sebelumnya dan menjaga agar Para Ahli Waris mematuhi untuk membayar sesuai Tuntutan dan/atau sesuai Putusan patutlah kiranya untuk dilakukan Sita Jaminan Harta Kekayaan Para Ahli Waris yang terletak di;
Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan atas nama Vincent Surjana Widjaya;
Puri Botanical Residence Cluster Michelia blok I/10 no.6 Joglo Kembangan Jakarta Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya;
Rumah di Griya Indah Serpong Blok A2 no.3 SHGB no.1685 atas nama Ronny Surjana Widjaya dengan alamat Desa Gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat;
Rumah di Griya Indah Serpong Blok A2 no.2 SHGB no.1686 atas nama Ronny Surjana Widjaya dengan alamat Desa Gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat;
Jl.Duta 67 Blok. GG 18 Kemang Pratama Rt.006/Rw.022 Bojong Rawa lumbu Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Jl.Duta 67 Blok. GG 19 Kemang Pratama Rt.006/Rw.022 Bojong Rawa lumbu Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Primrose CondoVilla Blok GB 03 no.8 Summarecon Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Yang akan Kami mohonkan Penetapannya secara terpisah bersamaan dengan Surat Gugatan ini;
Bahwa Notaris Maryori Dewata SH dan Notaris/PPAT Anna Frida Nurhayati SH, hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan suatu perbuatan. Akan tetapi, pihak tersebut oleh Penggugat turut digugat sebagai Turut Tergugat sehingga mewajibkan turut tergugat untuk tunduk pada isi putusan pengadilan.
Maka berdasarkan segala fakta fakta dan dalil dalil yang telah diuraikan di atas, PARA PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan Alm. Ronny Surjana yang diwakili Para Ahli Waris telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Para Ahli Waris membayar hutang Alm. Ronny Surjana Widjaya sebesar Rp.7.950.00.000.000;
Menghukum Para Ahli Waris membayar Bunga Bunga 6% X Rp.7.950.000.000,- X 6Thn = Rp. 2.862.000.000;
Menghukum Para Ahli Waris membayar kerugian Immateril sebesar Rp.50.000.000.000,-;
Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan Tanah dan Bangunan yang terletak di;
Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan atas nama Vincent Surjana Widjaya;
Puri Botanical Residence Cluster Michelia blok I/10 no.6 Joglo Kembangan Jakarta Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya;
Rumah di Griya Indah Serpong Blok A2 no.3 SHGB no.1685 atas nama Ronny Surjana Widjaya dengan alamat Desa Gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat;
Rumah Griya Indah Serpong Blok A2 no.2 SHGB no.1686 atas nama Ronny Surjana Widjaya dengan alamat Desa Gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat;
Jl.Duta 67 Blok. GG 18 Kemang Pratama Rt.006/Rw.022 Bojong Rawa lumbu Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Jl.Duta 67 Blok. GG 19 Kemang PratamaRt.006/Rw.022 Bojong Rawa lumbu Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Primrose CondoVilla Blok GB 03 no.8 Summarecon Bekasi Jawa Barat atas nama Ronny Surjana Widjaya/Tika Herawati;
Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari kalender sejak putusan dijatuhkan;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat hadir kuasanya Farly Lumopa SH MH. Dkk.dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III hadir diwakili oleh kuasanya RUDI NOVRIANTO, S.H.,M.H, Dkk., Advokat pada Kantor Hukum ARV & PARTNER, beralamat di Ruko Singgasana Pradana, Jl. Indrayasa No. 21, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa No. 0710/KUASA/KH-ARV/VII/2023, tertanggal 10 Juli 2023. Tergugat IV hadir diwakili oleh kuasanya Sweden Simarmata, SH.MH. Dkk. Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARV & PARTNER yang beralamat di Jl. Indrayasa No.21 Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli.2023Tergugat V hadir diwakili oleh kuasanya Dian Natalia, SH dan Arfian Syah Putra, SH Advokat pada Kantor Hukum PAMUNGKAS & PARTNERS, berkedudukan di The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 15 B, Jl. Jend. T.B. Simatupang Kav 1S, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Agustus 2023, sedangkan dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Djuyamto, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 5 September 2023, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan error in persona
Bahwa pada perkara Gugatan ini Tergugat I secara hukum tidak lagi menjadi ahli waris dari Alm. Ronny Surjana Widjaja sejak tanggal dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga (21-06-2023) Vincent Surjana Widjaja berdasarkan Akta Penolakan Waris Nomor : 578 yang dibuat oleh Notaris Anna Frida Nurhayati, S.H., M.Kn. Bahwa dengan demikian Gugatan ini error in persona dan Tergugat I tidak dapat lagi disertakan atau dilibatkan dalam perkara a quo.
Berdasarkan hal-hal diatas Tergugat I memohon kepada kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (niet onvankellijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I tidak mengetahui terkait Perjanjian Peminjaman Modal Kerja yang terjadi antara Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Robert Yantoro sebab Alm. Ronny Surjana Widjaja tidak pernah lagi bertemu atau bersama Tergugat I sejak tahun 2015 sampai Alm. Ronny Surjana Widjaja meninggal dunia.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas posita nomor 5 dan 6 yang menguraikan hubungan hukum antara Para Tergugat dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja yang menimbulkan kewajiban Para Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran hutang Alm. Ronny Surjana Widjaja, oleh karena Tergugat I telah menolak menjadi ahli waris Alm. Ronny Surjana Widjaja yang secara tegas tercatat dalam Akta Penolakan Waris Nomor : 578 yang dibuat oleh Notaris Anna Frida Nurhayati, S.H., M.Kn pada tanggal dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga (21-06-2023), maka dari itu Tergugat I tidak memiliki kewajiban atau bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran atas utang Alm. Ronny Surjana Widjaja.
Berdasarkan hal-hal terebut diatas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Bahwa didalam gugatan REKONVENSI ini, TERGUGAT dalam konvensi mohon disebut PENGGUGAT REKONVENSI, sedangkan PENGGUGAT dalan konvensi mohon disebut sebagi TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa adapun alasan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI mengajukan gugatan kepada TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI yaitu sebagaimana tersebut dalam posita nomor 11 yang seirama dengan petitum nomor 7 yang pada pokoknya meminta majelis hakim untuk menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Cilandak VII No. F1 RT. 012, RW. 004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang merupakan milik Vincent Surjana Widjaja. Bahwa dengan demikian dalam gugatan ini Penggugat tidak cermat dan teliti dalam mempelajari data-data pendukung sehingga dalam gugatan a quo aset pribadi Tergugat I termasuk kedalam objek yang dimohonkan untuk dilakukan Sita Jaminan. Bahwa oleh karena Penolakan Waris dari Vincent Surjana Widjaja yang menjadi Tergugat I dalam perkara a quo, maka sebidang tanah dan bangunan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek sita jaminan atas perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian diatas oleh karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat Reknvensi dengan Tergugat Rekonvensi, maka berkenaan atas sita jaminan dan karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 227 HIR, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolaknya.
Berdasarkan uraian jawaban serta alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara, dan dalam rekonvensi, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan mengadili TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I.
Menyatakan Tergugat I dengan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum, tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I tidak dapat ditarik sebagai pihak, dilibatkan dalam perkara a quo serta tidak memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pelunasan atas hutang Alm. Ronny Surjana Widjaja.
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Pengugat Rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi.
Menolak sita jaminan yang dituntut oleh Tergugat.
Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pelunasan atas hutang Alm.Ronny Suryana Widjaja terhadap Tergugat Rekonvensi
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aqeuo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan atas gugatan penggugat tersebut, Tergugat II dan Tergugat III telah membantahnya dalam jawabannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa pada poin 1 sampai poin 3 Tergugat II dan III tidak mengetahui adanya hutang yang dilakukan oleh Alm Ronny Surjana Widjaja, dikarenakan Alm Ronny Surjana Widjaja sudah meninggalkan rumah sejak 17 Februari 2015, Tergugat II dan Tergugat III juga tidak mengetahui terkait Perjanjian Peminjaman Modal Kerja yang terjadi antara Alm. Rony Surjana Widjaja dengan Robert Yantoro sebab Alm. Rony Surjana Widjaja tidak pernah lagi bertemu atau bersama Tergugat II dan Tergugat III sejak tahun 2015 sampai Alm. Rony Surjana Widjaja meninggal dunia;
Maka dari itu poin 1 sampai 3 harus di tolak/tidak dapat diterima;
Bahwa pada poin 4 Tergugat II dan III juga tidak mengetahui adanya perjanjian serta isi dari perjanjian/kesepakatan hutang piutang dengan Penggugat;
Poin 4 harus di tolak/tidak dapat diterima;
Bahwa benar pada poin 5 Tergugat II dan III pernah membuat surat keterangan Ahli Waris berdasarkan akta waris no 266 dikantor Notaris Anna Frida Nurhayati. S.H., M.H, dan akhirnya Akta No 266 tersebut dibatalkan lagi berdasarkan Pembatalan Akta No 1156 tertanggal 25 Februari 2023 di hadapan Notaris Anna Frida Nurhayati S.H.,M.H.;
Bahwa pada poin 6 dan 7, Tergugat II dan III tidak pernah mengetahui aset-aset atau benda bergerak dan benda tidak bergerak apa saja yang dimiliki oleh Alm Ronny Surjana Widjaja,
Oleh karena itu Poin 6 sampai 9 harus di tolak/tidak dapat diterima;
Bahwa pada poin 8 dan 9, Tergugat II dan III tidak mengetahui nilai hutang serta perjanjian Alm Ronny surjana Widjaja dengan Penggugat;
Oleh karena itu poin 8 dan 9 harus ditolak/tidak dapat diterima;
Bahwa benar Tergugat II dan III pernah menerima surat somasi 1 dengan nomor 112/S.RY/V/2023 tertanggal 12 Mei 2023 dan somasi 2 dengan nomor 121/S.RY/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Tergugat sudah menjawab/tanggapan somasi dengan Nomor 0510/Jab/KH-ARV/V/2023 tertanggal 3 Juni 2023, dan pada somasi III, Tergugat tidak menerima sampai saat ini, terkait alamat Penasehat Hukum Tergugat II dan III sudah terlihat jelas pada halaman pertama dari surat Jawaban/tanggapan somasi dari Tergugat II dan III.
Oleh karena itu poin 10 dalam gugatan ini harus di tolak/tidak dapat diterima;
Bahwa pada poin 12 dan seterurnya harus di tolak/tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian uraian jawaban serta alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diatas, dalam pokok perkara maka para Tergugat II dan III, memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q., Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan mengadili untuk selanjutnya memutuskan sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat IV memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan error in persona
Bahwa pada perkara a quo Tergugat IV secara hukum tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran pelunasan atas utang Alm. Ronny Surjana Widjaja oleh karena hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja telah putus karena Perceraian tertanggal 17 Maret 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 560/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, sebagaiamana juga telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai Akta Perceraian No. 38/JS/2016 tertanggal 13 April 2016. Bahwa dengan demikian gugatan ini error in persona dan Tergugat IV tidak dapat lagi disertakan atau dilibatkan dalam perkara a quo.
Berdasarkan hal-hal diatas Tergugat IV memohom kepada Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat IV.
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Penggugat di dalam Surat Gugatannya Perjanjian Peminjaman Modal Kerja antara Alm. Ronny Surjana Widjaja pertama kali terjadi pada tanggal 8 Desember 2015 dimana pada saat itu Tergugat IV sedang dalam proses perceraian dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 560/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang resmi bercerai pada tanggal 17 Maret 2016.
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya Tergugat IV menolak isi posita nomor 6 yang pada intinya menyatakan Ahli Waris mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran utang Pewaris, oleh karena sudah tidak ada lagi hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja akibatnya Tergugat IV tidak berkewajiban melakukan pembayaran pelunasan atas utang Alm. Ronny Surjana Widjaja.
Bahwa terlepas dari fakta bahwa hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja telah putus karena Perceraian, demikian pula selama dalam hubungan perkawinan Tergugat IV tidak pernah mengetahui terkait Perjanjian Peminjaman Modal Kerja antara Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Robert Yantoro.
Bahwa oleh karena perikatan piutang tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat IV yang pada saat itu sedang dalam proses perceraian dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja, maka kami simpulkan perikatan utang piutang antara Ronny Surjanan Widjaja dengan Robert Yantoro merupakan Utang Pribadi(utang prive) Alm. Ronny Surjana Widjaja, berdasarkan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”, begitupun berdasarkan pendapat Prof. Subekti, S.H dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata yang membedakan utang dalam perkawinan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemenschaap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama).
Berdasarkan hal-hal diatas Tergugat IV memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Bahwa didalam gugatan REKONVENSI ini, TERGUGAT dalam konvensi mohon disebut PENGGUGAT REKONVENSI, sedangkan PENGGUGAT dalan konvensi mohon disebut sebagi TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa adapun alasan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI mengajukan gugatan kepada TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI yaitu pada posita nomor 5 yang dilanjutkan pada posita nomor 6 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat IV termasuk sebagai ahli waris Alm. Ronny Surjana Widjaja yang dengan sendirinya mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang Pewaris dalam perkara a quo yaitu Alm. Ronny Surjana Widjaja, namun diketahui hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja telah putus akibat perceraian.
Bahwa oleh karena hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja telah putus akibat Perceraian maka Tergugat IV tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pelunasan atas hutang Alm. Ronny Surjana Widjaja.
Berdasarkan hal-hal diatas Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang terhomat untuk mengabulkan gugatan rekonvensi.
Berdasarkan uraian jawaban serta alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, baik dalam eksepsi serta dalam pokok perkara, maka Tergugat IV memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IV.
Menyatakan Tergugat IV tidak dapat ditarik sebagai pihak, dilibatkan dalam a quo.
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat IV tidak dapat ditarik sebagai pihak, dilibatkan dalam perkara a quo serta tidak memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pelunasan atas hutang Alm. Ronny Surjana Widjaja.
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi.
Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pelunasan atas hutang Alm. Ronny Surjana Widjaja terhadap Tergugat rekonvensi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aqeuo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat V memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TELAH SALAH ORANG (ERROR IN PERSONA) KARENA TELAH KELIRU MEMASUKAN TERGUGAT V SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO
Bahwa dalam Gugatan a quo Penggugat telah mendalilkan adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Alm. Rony Surjana Widjaja, oleh karenanya para ahli waris dari Alm. Rony Surjana Widjaja harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan kepada pihak Penggugat.
Bahwa pada Gugatan aquo angka 5 Hal. 6 Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
’’Bahwa pada tanggai 8 Februari 2023 para Ahli Waris Vincent Surjana Widjaya, Samuel Kevin Surjana Widjaya dan Yohannes Calvin Surjana Widjaya yang merukapan anak anak dari Alm. Rony Surjana Widjaya dan Lisa Muria Bungawan yang mana telah membuat Pernyataan Waris nomor 266 bertempat di Kantor Notaris Anna Frida Nurhayati (Notaris Kabupaten Bekasi) yang menyatakan merekalah sebagai Ahli Waris yang Sah yang walaupun katanya sudah di batalkan akan tetapi secara terang benerang mengakui sebagai Ahli Waris dari pada Alm. Ronny Surjana Widjaya’’.
Bahwa dalil Penggugat di atas memang benar pihak Tergugat I s/d Tergugat III telah membuat keterangan Akta Pernyataan Waris Nomor 266, tertanggal 8 Februari 2023 dihadapan Notaris Anna Frida Nurhayati, SH,MH Notaris di Bekasi (dhi. Turut Tergugat II) (“Akta Pernyataan Waris No.266”), namun dalam akta Pernyataan Waris No.266 diketahui Tergugat V bukan sebagai pihak ahli waris Alm. Rony Surjana Widjaja.
Bahwa Tergugat I s/d Tergugat III kemudian mencabut/membatalkan Akta Pernyataan Waris No.266 dan Tergugat I s/d Tergugat III membuat kembali beberapa akta di Turut Tergugat II sebagai berikut :
Akta Pernyataan Waris Nomor : 576 tertanggal 21 Juni 2023 (‘’Akta Pernyataan Waris No. 576’’).
Akta Keterangan Waris Nomor : 577 tertanggal 21 Juni 2023 (‘’Akta Keterangan Waris No. 577’’).
Akta Penolakan Waris Nomor : 578 tertanggal 21 Juni 2023 (‘’Akta Penolakan No. 578’’).
Akta Addendum Keterangan Hak Waris Nomor : 579 tertanggal 21 Juni 2023 (‘’Akta Addendum No. 579’’).
Bahwa dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579 diatas Tergugat V bukan sebagai pihak ahli waris dari Alm. Ronny Surjana Widjaja dan sampai dengan saat ini Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579 tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III. Oleh karenanya akta-akta tersebut masih tetap berlaku sampai dengan saat ini.
Bahwa karena Tergugat V bukan pihak dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579, maka sejatinya Penggugat telah keliru memasukan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo (Error In Persona).
Bahwa dalam berperkara di pengadilan, Penggugat seharusnya sudah mengetahui pihak-pihak yang akan ditarik dalam Gugatan a quo yaitu adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, namun karena Tergugat V bukanlah pihak dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577, Akta Penolakan No. 578 dan Akta Addendum No. 579, maka sangat jelas Tergugat V tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak Penggugat dalam perkara a quo, maka mengenai hubungan hukum telah ditegaskan dalam Yurisprudensi sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294K/Sip/1971, yang kaidah hukumnya sebagai berikut :
“Gugatan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4K/Sip/1958 yang kaidah hukumnya sebagai berikut :
“Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum’’
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 yang kaidah hukumnya sebagai berikut :
“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Selain itu, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat dikualifikasi mengandung Error In Persona.
Dengan demikian karena Penggugat telah terbukti keliru memasukan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo (Error In Persona), maka sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
GUGATAN A QUO KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA ANTARA POSITA DAN PETITUM TIDAK SALING BERKESESUAIAN
Bahwa dalam Permohonan (Petitum) Penggugat pada angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) meminta agar :
‘’10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbar bij vooraad).
11. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) setiap hari kalender sejak putusan dijatuhkan’’.
Bahwa dalam petitum Gugatan diatas, Tuntutan mana secara nyata tidak diuraikan oleh Penggugat dalam positannya, maka tuntutan atau petitum yang dalil-dalilnya tidak diuraikan dalam posita Gugatan selamanya patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa Penggugat dalam posita Gugatannya sama sekali tidak menguraikan fakta-fakta hukum secara rinci atas tuntutannya sebagaimana dituntut dalam angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas). Tidak adanya uraian yang jelas dan rinci dalam posita telah membuat Gugatan a quo kabur, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 67 k/Sip/1975 yang kaidah hukumnya sebagai berikut :
“Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi tidak dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 582 K/SIP/1973, kaidah hukumnya berbunyi :
“Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena Posita dan Petitum tidak berkesesuaian, maka sudah sepatutnya gugatan a quo haruslah di tolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan Penggugat dalam perkara ini, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat V mohon agar dalil-dalil pada bagian esksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis termasuk dalam bagian pokok perkara ini.
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada angka 1 s/d angka 3 hal. 5 dalam Gugatan a quo mengenai adanya perjanjian antara Penggugat dan Alm. Rony Surjana Widjaja, hal mana Tergugat V tidak pernah mengetahui adanya perjanjian-perjanjian tersebut.
Bahwa memang benar dalil Penggugat pada angka 5 Pokok Perkara Hal. 6 terkait dengan Akta Pernyataan Waris No.266 yang telah dibuat oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan Akta Pernyataan Waris No. 266 tersebut telah dibatalkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III berdasarkan Akta Pembatalan No. 1156 tertanggal 25 Februari 2023 (‘’Akta Pembatalan’’) yang dibuat oleh Turut Tergugat II.
Bahwa pada tanggal 29 mei 2023 Tergugat I s/d Tergugat III telah mengirimkan Surat Perihal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Tergugat V (‘’Surat Pemberitahuan’’), dimana Surat Pemberitahuan pada pokoknya Tergugat I s/d Tergugat III telah menolak Tergugat V sebagai ahli waris Alm. Rony Surjana Widjaja.
Bahwa pada tanggal 09 Juni 2023 Tergugat I s/d Tergugat III memberikan surat Pemberitahuan dan Penandatangan Akta Ahli Waris yang ditujukan kepada Tergugat V (‘’Surat Pemberitahuan dan Penandatanganan’’), dimana dalam surat Pemberitahuan dan Penandatanganan Tergugat I s/d Tergugat III meminta kepada Tergugat V agar dapat hadir mewakili anak-anak Tergugat V untuk menandatangani Akta Keterangan Ahli Waris Alm. Ronny Surjana Widjaja.
Bahwa setelah itu diketahui Tergugat I s/d Tergugat III membuat Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577, Akta Penolakan No. 578 dan Akta Addendum No. 579 yang dibuat oleh Turut Tergugat II, hal mana diketahui Tergugat V bukan pihak dalam akta-akta tersebut.
Oleh karenaTergugat V bukan pihak dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577, Akta Penolakan No. 578 dan Akta Addendum No. 579, maka Tergugat V tidak dapat memberikan tanggapan terkait dengan kewajiban Alm. Ronny Surjana Widjaja yang belum diselesaikan kepada pihak Penggugat.
Bahwa sampai dengan saat ini Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577, Akta Penolakan No. 578 dan Akta Addendum No. 579 tidak pernah dicabut/dibatalkan oleh Tergugat I s/sd Tergugat III, maka akta-akta tersebut masih tetap berlaku. Oleh karenanya berdasarkan Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577, Akta Penolakan No. 578 dan Akta Addendum No. 579, maka segala urusan terkait dengan kewajiban dari Alm. Ronny Surjana Widjaja yang belum diselesaikan sejatinya menjadi tanggung jawab dari pihak Tergugat I s/d Tergugat III untuk menyelesaikannya kepada pihak Penggugat.
MAKA, berdasarkan segala uraian tersebut di atas, Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo, agar berkenan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat V untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain maka Tergugat V memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Para Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 04 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat, Para Tergugat telah mengajukan Duplik pada tanggal 11 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Bukti P.1 Copy dari asli, Bukti surat pengakuan hutang yang ditandatangani masing masing pihak sebagai pengakuan pemberi hutang dan penerima hutang;
Bukti P.2 Copy dari asli, Bukti Surat Pernyataan Hutang yang dibuat pada tanggal 8 Desember 2015 oleh Alm. Rony Surjana Widjaya dan Robert Yantoro yang disaksikan dan di sahkan oleh Notaris Maryori Dewata yang beralamat: Ruko St.Petersburg Jalan Raya Kelapa Puan Blok AE 1, No. 53 Gading Serpong Tangerang Banten
Bukti P.3 Copy dari asli Bahwa pada tanggal 9 Januari 2016 Kembali Alm. Rony Surjana Widjaya dan Penggugat membuat Surat Perjanjian Hutang yang disaksikan dan di Sah kan oleh Notaris Maryori Dewata yang beralamat: Ruko St.Petersburg Jalan Raya Kelapa Puan Blok AE 1, No. 53 Gading Serpong Tangerang Banten
Bukti P.4 Copy dari asli Bahwa Notaris Maryori Dewata mengakui telah menyaksikan dan men sah kan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 8 Desember 2023 dan 9 Januari 2016
Bukti P.5 Copy dari asli Adalah bukti sebagian Cek dan/atau Giro yang diterima Alm. Rony Surjana Widjaya dan belum dibayarkan sampai dengan sekarang;
Bukti P.6 Copy dari copy Adalah bukti yang dibuat Tergugat 1(satu), Tergugat 2(dua) dan Tergugat 3(tiga) di Notaris/PPAT Anna Frida Nurhayati SH, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Trace Blok; B17 No. 17, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17530
Bukti P.7 Print dari WA Alm Rony Surjana Widjaya Adalah bukti Alm. Rony Surjana Widjaya akan memberikan jaminan kendaraan bermotor yang ternyata tidak pernah diberikan sampai dengan sekarang
Bukti P.8 Print dari WA Tika Herawati/Tergugat V
Bukti P.9 Print dari WA Penasehat Hukum Tergugat V;
Bukti P.10 Tanda terima somasi Pertama untuk Tergugat V
Bukti P.11 Tanda terima somasi kedua untuk Tergugat V
Bukti P.12 Tanda terima somasi Pertama untuk Tergugat I,II,III dan IV;
Bukti P.13 Tanda terima somasi keDua untuk Tergugat I,II,III dan IV;
Bukti P.15 Print dari WA JNE Adalah bukti Somasi ke 3(Tiga) Kami yang Kami kirin ke alamat Penasehat Hukum Tergugat 1(satu), Tergugat 2(dua), Tergugat 3(tiga) dan Tergugat 4(empat) kembali lagi dikarenakan alamat tidak dikenal
Bukti P.16 Print dari Instagram Istri Tergugat I
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya Tergugat I mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Bukti T.I.1 Copy Sertifikat dari Asli, Bahwa bukti Sertifikat atas nama Tergugat I yang terletak di Jl. Taman Cilandak VII no.F1 Rt.012/Rw.004 Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan
Bukti T 1.2 Akta Penolakan Waris No. 578 Tertanggal 21 Juni 2023 dibuat oleh Anna Frida Nurhayati, S.H, M.H., Copy dari asli;
Bukti T.1.3 Profil PT Nippon Reality Indonesia Copy dari PDF;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya Tergugat II dan Tergugat III mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Bukti T.II,III.1 Akta Pembatalan No. 1156 tertanggal 25 Februari 2023 dibuat oleh Notaris Anna Frida Nurhayati SH., MH;
Bukti T.II,III.2 Akta Kematian Rony Surjana Widjaja No. 3174-KM-19082021-0062 dikeluarkan di Jakarta Selatan pada tanggal 19 Agustus 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
Bukti T.II,III.3 Akta Keterangan Hak Waris No 577 tertanggal 21 Juni 2023, dibuat oleh Notaris Anna Frida Nurhayati SH., MH;
Bukti T.II,III.4 Surat Tanggapan dari Sdr Edisin sebagai Komisaris PT Nippon Reality Indonesia;
Bukti T.II,III.4A Surat Tanggapan dari Sdr. Edisin sebagai Komisaris PT Nippon Reality Indonesia No. 801/AHW-NRI/IX/2023 tertanggal 26 Agustus 2023;
Bukti T.II,III.4B Surat tanggapan dari Sdr Edisin sebagai Komisaris PT. Nippon Reality Indonesia No 902/AHW-NRI/IX/2023 tertanggal 12 September 2023;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya Tergugat IV mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Bukti T.IV.1 Salinan Putusan Nomor: 560/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Sel;
Bukti T.IV.2 Salinan Akta Cerai Nomor : 38/JS/2016 tertanggal 13 April 2016;
Menimbang, Bahwa dalam persidangan Tergugat I-IV yang mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Bernardi pada tanggal 15 November 2023 dengan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi merupakan supir dari Tergugat IV.
Saksi bekerja sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2017.
Saksi mengenal Tergugat 1 – 3 yang merupakan anak dari Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Lisa Maria Bungawan.
Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Lisa Maria Bungawan memiliki 3 (tiga) orang anak.
Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Lisa Maria Bungawan mulai menempati rumah yang terletak di Taman Cilandak sejak tahun 2004 sebelumnya mereka mengontrak rumah.
Sepengetahuan saksi Alm. Ronny Surjana Widjaja telah meninggal dunia tahun 2021 dan meninggal dunia di Rumah Sakit daerah Bekasi.
Sepengetahuan saksi Alm. Ronny Surjana Widjaja telah meninggalkan rumah yang terletak di Taman Cilandak sejak tahun 2015.
Saksi tidak mengetahui pergi kemana Alm. Ronny Surjana Widjaja sejak meninggalkan rumah pada tahun 2015.
Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Lisa Maria Bungawan sudah bercerai sejak bulan Maret 2016.
Sepengetahuan saksi Rumah yang terletak di Taman Cilandak atas nama Vincent Surjana Widjaja.
Saksi tidak mengetahui Gugatan ini terkait dengan permasalah apa.
Saksi tidak mengenal Robert Yantoro.
Saksi tidak mengenal Ibu Tika Herawaty
Saksi tidak mengetahui usaha Robert Yantoro dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja.
Saksi tidak mengetahui adanya perjanjian Alm. Ronny Surjana Widjaja dengan Robert Yantoro.
Saksi tidak mengetahui tentang Akta Waris.
Menimbang, Bahwa dalam persidangan Tergugat II-III yang mengajukan
1 (satu) orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat yakni Sdr. KIRNADI menyampaikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pekerja dari Alm. Rony Surjana Widjaja yang bekerja sejak tahun 2004.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal Sdr. Robert Yantoro (Penggugat).
Bahwa saksi mengetahui Alm. Rony Surjana Widjaja pergi meninggalkan rumah pada bulan Maret 2015.
Bahwa saksi mengetahui Sdri. Lisa Maria Bungawan telah bercerai dengan Alm. Rony Surjana Widjaja pada tahun 2016.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Cilandak VII No. F1, RT. 012, RW. 004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan merupakan rumah milik Tergugat I (Vincent Surjana Widjaja) dan bukan milik Alm. Rony Surjana Widjaja.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui Alm. Rony Surjana Widjaja meninggal dunia pada 10 Juli 2021.
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 29 November 2023;
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing pada tanggal 29 November 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut diatas. Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan eksepsi yang pada pokoknya :
Tergugat I :
Gugatan error in persona
Bahwa pada perkara Gugatan ini Tergugat I secara hukum tidak lagi menjadi ahli waris dari Alm. Ronny Surjana Widjaja sejak tanggal dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga (21-06-2023) Vincent Surjana Widjaja berdasarkan Akta Penolakan Waris Nomor : 578 yang dibuat oleh Notaris Anna Frida Nurhayati, S.H., M.Kn. Bahwa dengan demikian Gugatan ini error in persona dan Tergugat I tidak dapat lagi disertakan atau dilibatkan dalam perkara a quo.
Tergugat IV ;
Gugatan error in persona
Bahwa pada perkara a quo Tergugat IV secara hukum tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran pelunasan atas utang Alm. Ronny Surjana Widjaja oleh karena hubungan perkawinan antara Tergugat IV dengan Alm. Ronny Surjana Widjaja telah putus karena Perceraian tertanggal 17 Maret 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 560/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, sebagaiamana juga telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai Akta Perceraian No. 38/JS/2016 tertanggal 13 April 2016. Bahwa dengan demikian gugatan ini error in persona dan Tergugat IV tidak dapat lagi disertakan atau dilibatkan dalam perkara a quo.
Tergugat V ;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH SALAH ORANG (ERROR IN PERSONA) KARENA TELAH KELIRU MEMASUKAN TERGUGAT V SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO
Bahwa dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579 diatas Tergugat V bukan sebagai pihak ahli waris dari Alm. Ronny Surjana Widjaja dan sampai dengan saat ini Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579 tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III. Oleh karenanya akta-akta tersebut masih tetap berlaku sampai dengan saat ini.
Bahwa karena Tergugat V bukan pihak dalam Akta Pernyataan Waris No. 576, Akta Keterangan Waris No. 577 dan Akta Addendum No. 579, maka sejatinya Penggugat telah keliru memasukan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo (Error In Persona).
Dengan demikian karena Penggugat telah terbukti keliru memasukan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo (Error In Persona), maka sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
GUGATAN A QUO KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA ANTARA POSITA DAN PETITUM TIDAK SALING BERKESESUAIAN
Bahwa dalam Permohonan (Petitum) Penggugat pada angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) meminta agar :
‘’10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbar bij vooraad).
“11.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) setiap hari kalender sejak putusan dijatuhkan’’.
Bahwa dalam petitum Gugatan diatas, Tuntutan mana secara nyata tidak diuraikan oleh Penggugat dalam positannya, maka tuntutan atau petitum yang dalil-dalilnya tidak diuraikan dalam posita Gugatan selamanya patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa Penggugat dalam posita Gugatannya sama sekali tidak menguraikan fakta-fakta hukum secara rinci atas tuntutannya sebagaimana dituntut dalam angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas). Tidak adanya uraian yang jelas dan rinci dalam posita telah membuat Gugatan a quo kabur, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 67 k/Sip/1975 yang kaidah hukumnya sebagai berikut :
“Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi tidak dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 582 K/SIP/1973, kaidah hukumnya berbunyi :
“Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena Posita dan Petitum tidak berkesesuaian, maka sudah sepatutnya gugatan a quo haruslah di tolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut diatas Penggugat telah memberi jawaban didalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Error In Pesona
Bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku seseorang dapat menerima dan menolak warisan yang diberikan kepadanya.Mengutip pasal 1045 KUHPerdata menjelaskan bahwa tiada seorangpun diwajibkan unt5uk menerima warisan yang jatuh ketangannya akan tetapi bukan warisan utang saja yang ditolak tetapi juga diharusklan mengembalikan Harta Milik Pewaris dan memberikan kepada ahli waris lainnya ;
Bahwa Penggugat tidak mengetahui kapab tergugat I mengajukan keberatan menjadi ahli waris karena jika seseorang menolak warisan yang diberikan kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya itu tyerbuka sebagaimana diatur dalam pasal 1057 KUHPerdata dan untuk itu Tewrgugat I haqrus membuktikannya terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.1-2 yaitu Akta Penolakan Waris Nomor: 578 tertanggal 21 Juni 2023 diperoleh fakta Vincent Surjana Widjaja ( Tergugat I ) telah menolak hak warisnya yang menjadi haknya dari harta warisannya dari almarhum Tuan Rony Surjana Widjaja ( dahulu Bernama Tan Swan Tjiat).
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.IV-1 yaitu Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor : 560/Pdt.G/2015/PN.Jkt.SEL, tertanggal 17 Maret 2016, diperoleh fakta bahwa Lisa Maria Bungawan ( Tergugat IV ) telah bercerai dengan almarhum Rony Surjana Widjaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena Vincent Surjana Widjaja ( Tergugat I ) menolak sebagai ahli waris dari almarhum Tuan Rony Surjana Widjaja dan Lisa Maria Bungawan ( Tergugat IV ) telah bercerai dengan almarhum Rony Surjana Widjaja sejak tanggal 17 Maret 2016 sehingga tergugat IV juga bukan ahli waris, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV beralasan hukum dan haruslah dikabulakan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV dikabulkan maka gugatan penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugata Rekonvensi dan Tergugat IV konvensi/Penggugat Rekonvensi dikabulkan dan gugatan pokok penggugat konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan penggugat rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat IV konvensi/Penggugat Rekonvensi dikabulkan dan gugatan penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) maka dapat dikatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang kalah dalam perkara ini dan berdasarkan pasal Pasal 181 Ayat (1) HIR haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 181 Ayat (1) HIR dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.353.000,- ( tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, oleh kami, H. Bawono Effendi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara, S.H., dan Ahmad Samuar, S.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 613/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, putusan tersebut pada hari RabuTanggal 10 Januari 2024 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Mami Sulatmi, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Dewa Made Budi Watsara, S.H H. Bawono Effendi, S.H.. MH.
Ahmad Samuar, S.H.1
Panitera Pengganti,
Mami Sulatmi, S.H
Perincian biaya :
| : : | Rp10.0,00 ; Rp10.500,00; |
| : | Rp100.000,00; |
| : | Rp80.000,00; |
| : | Rp63.000,00; |
| : | Rp0,00; |
| : | Rp0,00; |
| Jumlah | : | Rp353.000,00; |
| ( tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) | ||
1Penulisan nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tidak diberi tanda kurung