1101/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1101/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat dan berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh RITA MIRASARI dan MULJONO TJANDRA, masing-masing selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mulyadi, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum “NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS”, yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26, Suite 2603, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-HKM-403 tanggal 27 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: 1. MOESTIKA ADJIE PRAMANA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisilii di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M. Jamaluddin Shofisa, S.H., M.Kn., advokat pada kantor hukum “JAMAL SHOFISA DAN REKAN”, beralamat di Perumahan Jatijajar Blok B, No. 9, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. JATI TANIDJAJA SOEKAWATI, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. MICHAEL ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugeng W.M. Widigdo, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jl. Krakatau Blok B 10 No. 2, Cikoneng, Ciomas, Kab. Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. RAYMOND ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugeng W.M. Widigdo, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jl. Krakatau Blok B 10 No. 2, Cikoneng, Ciomas, Kab. Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; 5. MELVIN ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syaeful Akbar, S.H., M.H., dk, Para Advokat pada kantor hukum “KCB ADVOCATES”, beralamat di Jl. RC. Veteran Nomor 1-I, Jakarta Selatan 12330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat V; Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat; 6. PT PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang diketahui beralamat terakhir di Plaza Pasific Blok A3.65, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MOESTIKA ADJIE PRAMANA selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M. Jamaluddin Shofisa, S.H., M.Kn., advokat pada kantor hukum “JAMAL SHOFISA DAN REKAN”, beralamat di Perumahan Jatijajar Blok B, No. 9, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur yang beritikad baik 3. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut a. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat b. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat c. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat d. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat 4. Menyatakan Para Tergugat adalah Penjamin yang tidak beritikad baik 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut: a. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat b. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat c. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat d. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat 6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9. 971. 000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD 9. 971. 000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 3. 336. 000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
PUTUSAN
Nomor1101/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat dan berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili oleh RITA MIRASARI dan MULJONO TJANDRA, masing-masing selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mulyadi, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum “Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners”, yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26, Suite 2603, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-HKM-403 tanggal 27 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
MOESTIKA ADJIE PRAMANA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisilii di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M. Jamaluddin Shofisa, S.H., M.Kn., advokat pada kantor hukum “JAMAL SHOFISA DAN REKAN”, beralamat di Perumahan Jatijajar Blok B, No. 9, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
JATI TANIDJAJA SOEKAWATI, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
MICHAEL ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugeng W.M. Widigdo, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jl. Krakatau Blok B 10 No. 2, Cikoneng, Ciomas, Kab. Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
RAYMOND ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugeng W.M. Widigdo, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jl. Krakatau Blok B 10 No. 2, Cikoneng, Ciomas, Kab. Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
MELVIN ADJIE PUTRA, Swasta, Warga Negara Indonesia, dahulu diketahui berdomisili di Pulo Mas Utara Raya E/3A, RT 006, RW 014, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syaeful Akbar, S.H., M.H., dk, Para Advokat pada kantor hukum “KCB ADVOCATES”, beralamat di Jl. RC. Veteran Nomor 1-I, Jakarta Selatan 12330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat;
PT PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang diketahui beralamat terakhir di Plaza Pasific Blok A3.65, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MOESTIKA ADJIE PRAMANA selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M. Jamaluddin Shofisa, S.H., M.Kn., advokat pada kantor hukum “JAMAL SHOFISA DAN REKAN”, beralamat di Perumahan Jatijajar Blok B, No. 9, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut:
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar pihak-pihak yang berperkara;
Memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 28 November 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 November 2022 dengan Nomor Register: 1101/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang khusus didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang perbankan dengan anggaran dasar yang terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Nomor 36 tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 18 April 2012, Penggugat dan Turut Tergugat telah menyepakati pemberian fasilitas kredit dari Penggugat selaku kreditur kepada Turut Tergugat selaku debitur untuk melakukan pembelian kapal berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Based Financing (ABF) T&B dengan jumlah utang pokok sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu penarikan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 18 April 2012 dan akan berakhir pada tanggal 18 Juli 2012. Sedangkan jangka waktu fasilitas kredit tersebut adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017 (“Fasilitas Kredit I”). Adapun pemberian Fasilitas Kredit I tersebut dituangkan ke dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sulistyaningsih, S.H. (Bukti P-2);
Bahwa kemudian pada tanggal 18 September 2012, Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu penarikan Fasilitas Kredit I maksimal sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 serta mengubah jangka waktu Fasilitas Kredit I yang semula berakhir pada tanggal 18 Juli 2017 menjadi berakhir pada tanggal 18 Desember 2017 sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/293/0912 tertanggal 18 September 2012 (Bukti P-3);
Bahwa selanjutnya, berdasarkan pada Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tertanggal 24 Mei 2013 (Bukti P-4), terdapat fakta bahwa atas permohonan Turut Tergugat, Penggugat telah menyetujui untuk menambah fasilitas kredit baru berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 2 Asset Bassed Financing (ABF) T&B dengan jumlah utang pokok sebesar USD 8.000.000,- (delapan juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Kredit II”), sehingga berdasarkan Pasal 1.1 huruf a Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tertanggal 24 Mei 2013 (Vide Bukti P-4), fasilitas kredit yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah Fasilitas Kredit I dan Fasilitas Kredit II;
Bahwa lebih lanjut, terhadap Fasilitas Kredit I dan Fasilitas Kredit II tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana termuat dalam perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/653/0514 tertanggal 23 Mei 2014 (Bukti P-5);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/1115 tertanggal 27 Januari 2015 (Bukti P-6);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/252/0915 tertanggal 22 September 2015 (Bukti P-7);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/327/1115 tertanggal 27 Nopember 2015 (Bukti P-8); dan
Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016 (Bukti P-9).
(untuk selanjutnya Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 beserta perubahannya di atas secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Kredit”);
Bahwa berdasarkan pada perubahan terakhir atas Pasal 1a Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Penggugat dan Turut Tergugat setuju untuk merestrukturisasi Fasilitas Kredit I dan Fasilitas Kredit II tersebut menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 (KAB 11) ABF Marine (uncommitted) (Non-revolving) sejumlah USD9,572,572.94 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh empat sen) dengan jangka waktu yang berakhir pada tanggal 25 November 2020 (“Fasilitas Kredit”);
Bahwa berdasarkan Pasal 8.1.3 Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib dan sebagaimana mestinya atas Fasilitas Kredit, termasuk pada bunga dan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar oleh Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit, Turut Tergugat telah menyerahkan jaminan-jaminan kepada Penggugat antara lain sebagai berikut:
Hipotek atas 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat yang tercatat atas nama Turut Tergugat;
Account Receivable;
Jaminan Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Para Tergugat sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana (in casu Tergugat I) dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati (in casu Tergugat II) Nomor 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (Bukti P-10);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra (in casu Tergugat III) Nomor 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (Bukti P-11);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra (in casu Tergugat IV) Nomor 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (Bukti P-12);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra (in casu Tergugat V) Nomor 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (Bukti P-13);
untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan”);
Bahwa Pasal 1.1 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) pada pokoknya mengatur bahwa Para Tergugat selaku para penjamin bertanggung jawab dan wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat dengan ketentuan jumlah tanggungan Para Tergugat terbatas pada jumlah utang pokok ditambah bunga, komisi, dan biaya-biaya yang masih harus dibayarkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit pada tanggal penagihan oleh Penggugat atau penawaran pembayaran oleh Para Tergugat. Adapun ketentuan Pasal 1.1 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) kami kutip sebagai berikut:
“1.1Jaminan ini diberikan oleh PARA PENJAMIN kepada BANK untuk setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang dan harus dibayar oleh DEBITUR, yaitu untuk hutang pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dan oleh karenanya PARA PENJAMIN bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK atas pemintaan pertama dari BANK untuk itu tanpa diperlukan lagi sesuatu pembuktian tentang kelalaian DEBITUR. Dengan ketentuan bahwa jumlah tanggungan PARA PENJAMIN dalam Perjanjian ini terbatas pada jumlah hutang pokok ditambah bunga, komisi dan biaya-biaya yang masih harus dibayarkan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit pada tanggal penagihan oleh BANK atau penawaran pembayaran oleh PARA PENJAMIN.”
Bahwa jaminan yang diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebagaimana termaktub dalam masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) berlaku terus menerus dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Tergugat selaku para penjamin selama Turut Tergugat masih memiliki utang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), dan jaminan ini tidak dapat dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1.2, Pasal 1.3, dan Pasal 1.4 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) yang kami kutip sebagai berikut:
“1.2 Jaminan yang diberikan oleh PARA PENJAMIN kepada BANK sebagaimana termaktub dalam Perjanjian ini berlaku terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap PARA PENJAMIN selama DEBITUR masih mempunyai hutang kepada BANK baik karena hutang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit, dan tapa persetujuan tertulis BANK terlebih dahulu maka jaminan ini dengan alasan atau cara bagaimanapun tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh PARA PENJAMIN.
Jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, baik hutang, pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda, dan biaya-biaya lainnya yang diberikan oleh PARA PENJAMIN selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini, akan berlaku pula terhadap mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari PARA PENJAMIN selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini dan mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari PARA PENJAMIN (rechlverkrijgeden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).
Jaminan ini tidak dapat dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK.”
Bahwa selanjutnya mengacu pada ketentuan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Hal tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bahwa Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat. Adapun ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata jo. Pasal 1833 KUHPerdata jo. Pasal 1837 KUHPerdata kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1831 KUHPerdata
“Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.”
Pasal 1833 KUHPerdata
“Si berpiutang tidak diwajibkan menyita dan menjual lebih dahulu benda-benda si berutang selain apabila itu diminta oleh si penanggung pada waktu ia pertama kali dituntut di muka Hakim.”
Pasal 1837 KUHPerdata
“Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak telah melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemecahan utangnya, pada pertama kalinya ia digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemecahan utangnya, seorang atau beberapa orang teman penanggung berada dalam keadaan tak mampu, maka si penanggung tersebut diwajibkan membayar untuk orang-orang yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak bertanggung jawab jika ketidakmampuan orang-orang itu terjadi setelah pemecahan utangnya.”
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), sehingga Penggugat memberikan teguran baik secara lisan dan surat tertulis kepada Turut Tergugat, namun tidak ada itikad baik dari Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, pada tanggal 25 September 2017 Penggugat telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”) (Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari Penggugat dan menegur Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;
Bahwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide Bukti P-14a), Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga Penggugat mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”) (Bukti P-14b) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi terhadap 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat;
Bahwa untuk menunda proses eksekusi, Turut Tergugat dengan tidak beritikad baik justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. Adapun dalam perkara tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan Rekonvensi atas tindakan perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. tertanggal 29 November 2017 (“Putusan Pengadilan Negeri No. 255”) (Bukti P-15) sebagai berikut:
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dan Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) Penggugat kepada Tergugat sebesar USD. 9.824.849,38 Dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angkatan sebesar USD42.679.68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat No.B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan Tergugat yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD42.679.68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat No.B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaraan pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perutan Melawan Hukum (onrechtmagtidaad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD42.679.68;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPESI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, dengan berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri No. 255 yang belum berkekuatan hukum tetap, Turut Tergugat kembali dengan itikad tidak baik menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh Penggugat dengan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana termuat dalam Penetapan No. 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 18 Desember 2017 (Bukti P-16);
Bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Negeri No. 255 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan banding dan selanjutnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 228/Pdt/2018/PT DKI tertanggal 2 Juli 2018 (“Putusan Pengadilan Tinggi No. 228”) (Bukti P-17). Selain itu, Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara banding juga menyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan karenanya menghukum Turut Tergugat untuk membayar uang sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) kepada Penggugat, yang kami kutip sebagai berikut:
”MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Terguga Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 (“Putusan Kasasi No. 1786”) (Bukti P-18) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tertanggal 25 November 2020 (“Putusan Peninjauan Kembali No. 681”) (Bukti P-19). Amar Putusan Kasasi No. 1786 (Vide Bukti P-18) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-19) selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Amar Putusan Kasasi No. 1786 (Vide Bukti P-18)
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 201 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 November 2015 juncto Surat Persetujuan Rekstruktur Fasilitas Kredit Nomor B.0821/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Penggugat Konpensi/Terguga Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);”
Amar Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-19):
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);”
Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d.Bukti P-19), maka terbukti bahwa Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat. Namun demikian, sampai dengan Gugatan a-quo didaftarkan, Turut Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya atas pembayaran uang tersebut kepada Penggugat;
Bahwa mengingat berdasarkan Pasal 8.1.3 Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) serta Pasal 1.1, Pasal 1.2, Pasal 1.3, Pasal 1.4, dan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat secara bersama-sama bertindak selaku para penjamin dari Turut Tergugat, maka Penggugat berhak meminta Para Tergugat untuk memenuhi kewajiban Turut Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17s.d.Bukti P-19);
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat telah melepaskan hak-hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata. Oleh karena itu, pelepasan hak istimewa tersebut secara hukum mengakibatkan Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat selaku debitur, dan karenanya Para Tergugat berkewajiban untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat kepada Penggugat tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk memperingatkan dan menegur Para Tergugat agar melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-17 s.dBukti P-19), Penggugat telah mengirimkan surat teguran kepada Para Tergugat melalui Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”) (Bukti P-20) kepada Para Tergugat selaku para penjamin untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat kepada Penggugat;
Bahwa perlu Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a-quo ketahui, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran (Vide Bukti P-20), Para Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Teguran (Vide Bukti P-20) yang telah Penggugat kirimkan. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa serta pemutus perkara a-quo untuk menerima serta mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sehubungan dengan kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d Bukti P-13);
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan alasan-alasan Gugatan Wanprestasi terhadap Para Tergugat dengan dasar-dasar yang disertai dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Para Tergugat secara Hukum merupakan Pihak yang Memiliki Kedudukan Hukum yang sama dengan Turut Tergugat untuk Bertanggung Jawab Membayar Kewajiban Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan serta Merujuk pada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat
A.1. Penggugat dan Masing-masing Tergugat telah Menyetujui dan Menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan yang Mengikat dan Berlaku sebagai Hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat
Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah memberikan Fasilitas Kredit kepada Turut Tergugat sehubungan dengan maksud Turut Tergugat untuk melakukan pembelian kapal, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9). Adapun berdasarkan perubahan terakhir atas Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), jangka waktu fasilitas kredit dimulai sejak tanggal 15 Desember 2016 dan berakhir pada tanggal 25 November 2020;
Bahwa untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Turut Tergugat selaku debitur kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Para Tergugat selaku para penjamin guna menjamin kepentingan Penggugat setuju dan mengikatkan diri untuk bertanggung jawab serta membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat yaitu utang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang terutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9);
Bahwa oleh karena itu, Penggugat dan Para Tergugat telah saling setuju dan mufakat untuk membuat, menandatangani, dan terikat dengan masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), dengan syarat-syarat yang disepakati, dimana pada pokoknya mengatur kedudukan Para Tergugat sebagai para penjamin utang Turut Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9);
Bahwa berdasarkan Pasal 1.1 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat selaku para penjamin bertanggung jawab dan wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat yaitu jumlah utang pokok ditambah bunga, komisi, dan biaya-biaya yang masih harus dibayarkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) pada tanggal penagihan oleh Penggugat atau penawaran pembayaran oleh Para Tergugat. Adapun Pasal 1.1 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Jaminan ini diberikan oleh PARA PENJAMIN kepada BANK untuk setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang dan harus dibayar oleh DEBITUR, yaitu untuk hutang pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dan oleh karenanya PARA PENJAMIN bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK atas permintaan pertama dari BANK untuk itu tanpa diperlukan lagi sesuatu pembuktian tentang kelalaian DEBITUR. Dengan ketentuan bahwa jumlah tanggungan PARA PENJAMIN dalam ini Perjanjian ini terbatas pada jumlah hutang pokok ditambah bunga, komisi dan biaya-biaya yang masih harus dibayarkan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit pada tanggal penagihan oleh BANK atau penawaran pembayaran oleh PARA PENJAMIN.”
Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 1.2, Pasal 1.3, dan Pasal 1.4 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) mengatur bahwa jaminan yang diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) tersebut berlaku terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat selama Turut Tergugat masih mempunyai utang kepada Penggugat baik karena utang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), dan jaminan tersebut tidak dapat dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat. Adapun Pasal 1.2, Pasal 1.3, dan Pasal 1.4 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1.2 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan
“Jaminan yang diberikan oleh PARA PENJAMIN kepada BANK sebagaimana termaktub dalam Perjanjian ini berlaku terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap PARA PENJAMIN selama DEBITUR masih mempunyai hutang kepada BANK baik karena hutang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit, dan tanpa persetujuan tertulis BANK terlebih dahulu maka jaminan ini dengan alas an atau cara bagaimanapun tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh PARA PENJAMIN.”
Pasal 1.3 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan
“Jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, baik hutang pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda dan biaya-biaya lainnya yang diberikan oleh PARA PENJAMIN selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini, akan berlaku pula terhadap mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari PARA PENJAMIN selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini, akan berlaku pula terhadap mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari PARA PENJAMIN selaku penanggung hutang berdasarkan Perjanjian ini dan mereka yang menjadi penerima dan penerus hak dari PARA PENJAMIN (rechlverkrijgeden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).”
Pasal 1.4 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan
“Jaminan ini tidak dapat dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat.”
Bahwa hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) yang mengatur bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum terhadap Para Tergugat secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan Turut Tergugat atas pertimbangan dan keputusan Penggugat;
Bahwa di samping itu, ketentuan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) mengatur bahwa masing-masing Tergugat telah melepaskan hak istimewanya selaku penjamin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata untuk kepentingan Penggugat. Adapun ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata jo. Pasal 1833 KUHPerdata jo. Pasal 1837 KUHPerdata kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1831 KUHPerdata
“Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.”
Pasal 1833 KUHPerdata
“Si berpiutang tidak diwajibkan menyita dan menjual lebih dahulu benda-benda si berutang selain apabila itu diminta oleh si penanggung pada waktu ia pertama kali dituntut di muka Hakim.”
Pasal 1837 KUHPerdata
“Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak telah melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemecahan utangnya, pada pertama kalinya ia digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemecahan utangnya, seorang atau beberapa orang teman penanggung berada dalam keadaan tak mampu, maka si penanggung tersebut diwajibkan membayar untuk orang-orang yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak bertanggung jawab jika ketidakmampuan orang-orang itu terjadi setelah pemecahan utangnya.”
Pelepasan hak istimewa oleh Para Tergugat secara hukum mengakibatkan Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat selaku debitur, dan karenanya Para Tergugat berkewajiban untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat;
A.2. Para Tergugat secara Tanpa Syarat Wajib untuk Menyelesaikan Kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat atas Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Turut Tergugat yang Tidak Terbantahkan lagi Kekuatan Hukumnya Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam jangka waktu Fasilitas Kredit, Turut Tergugat nyatanya telah lalai memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh tunggakan kewajibannya pada Penggugat sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9);
Bahwa atas kelalaian Turut Tergugat tersebut, Penggugat dengan itikad baik telah meminta pelaksanaan kewajiban hukum Turut Tergugat, tetapi Turut Tergugat tidak kunjung melaksanakannya bahkan dengan itikad tidak baik menghalangi upaya eksekusi yang dilakukan oleh Penggugat (Vide Bukti P-14A s.d. Bukti P-16);
Bahwa selanjutnya, Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19) menyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan. Adapun amar putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Amar Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-19)
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);”
Amar Putusan Kasasi No. 1786 (Vide Bukti P-18)
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 201 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 November 2015 juncto Surat Persetujuan Rekstruktur Fasilitas Kredit Nomor B.0821/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Penggugat Konpensi/Terguga Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17)
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Terguga Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Bahwa faktanya, meskipun kewajiban dari Turut Tergugat telah tidak terbantahkan lagi dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang mengikat, Turut Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 8.1.3 Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) serta Pasal 1.1, Pasal 1.2, Pasal 1.3, Pasal 1.4, dan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat selaku para penjamin memiliki kedudukan yang sama dengan Turut Tergugat bertanggung jawab untuk membayar kewajiban Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19);
Bahwa Penggugat telah memperingatkan Para Tergugat selaku para penjamin dari Turut Tergugat melalui Surat Teguran (Vide Bukti P-18) untuk memenuhi kewajiban Turut Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat sebagaimana telah diputus dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19) yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa meskipun Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Para Tergugat, namun faktanya Para Tergugat tetap lalai serta tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan Akta Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) serta Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19), maka Penggugat mengajukan Gugatan a-quo terhadap Para Tergugat untuk menuntut pemenuhan hak-hak Penggugat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19);
Bahwa hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) yang mengatur bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum terhadap Para Tergugat secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan Turut Tergugat atas pertimbangan dan keputusan Penggugat. Adapun ketentuan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“7.Sepanjang masih diperlukan, PARA PENJAMIN dengan ini pula menyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap BANK mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan secara seksama sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lainnya yang diuraikan di atas dan sebagai demikian maka atas kekuatan akta ini BANK berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum baik terhadap PARA PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.”
Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan yang Sah dan Mengikat antara Penggugat dan Tergugat dengan Tidak Melakukan Pembayaran Sejumlah USD9.971.000,34 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dollar Amerika Serikat dan Tiga Puluh Empat Sen) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat telah terikat dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13). Adapun Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Para Tergugat bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh kewajiban Turut Tergugat kepada Perseroan yang berlaku terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama Turut Tergugat masih memiliki kewajiban kepada Penggugat;
Bahwa Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19) telah menyatakan bahwa Turut Tergugat telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) dan selanjutnya menghukum Turut Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Bahwa suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan eksekutorial untuk dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang dalam amar putusan, namun sampai dengan diajukannya Gugatan a-quo, Turut Tergugat tidak pernah sekali pun melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang kepada Penggugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah sebagaimana termuat dalam isi Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19);
Bahwa dengan merujuk pada Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Para Tergugat telah melepaskan hak istimewanya berdasarkan beberapa ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata yang salah satunya adalah ketentuan Pasal 1831 dan Pasal 1833 KUHPerdata. Adapun ketentuan Pasal 1831 jo. Pasal 1833 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa penjamin tidak wajib membayar kepada kreditur, kecuali debitur lalai membayar utangnya dan barang kepunyaan debitur telah disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Adapun ketentuan Pasal 2 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), Pasal 1831 dan Pasal 1833 KUHPerdata selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 2 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Peorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13)
“PENJAMIN dengan ini melepaskan untuk kepentingan BANK ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843 dan 1847 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”;
Pasal 1831 KUHPerdata
“Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.”;
Pasal 1833 KUHPerdata
“Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.”;
Bahwa dengan Para Tergugat telah melepaskan hak istimewanya dengan melakukan pelepasan ketentuan Pasal 1831 jo. Pasal 1833 KUHPerdata sebagaimana telah Penggugat kutip di atas, maka telah terang dan jelaslah bahwasannya secara hukum telah mengakibatkan Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan tanpa terlebih dahulu Penggugat harus menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat untuk melunasi kewajibannya;
Bahwa hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) yang mengatur bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum terhadap Para Tergugat secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan Turut Tergugat atas pertimbangan dan keputusan Penggugat. Adapun ketentuan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“7.Sepanjang masih diperlukan, PARA PENJAMIN dengan ini pula menyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap BANK mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan secara seksama sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lainnya yang diuraikan di atas dan sebagai demikian maka atas kekuatan akta ini BANK berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum baik terhadap PARA PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.”;
Bahwa meskipun Para Tergugat telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sebagaimana telah kami uraikan pada butir 18 sampai dengan butir 19 halaman 21 sampai dengan halaman 22 di atas, Para Tergugat tidak pernah sekalipun beritikad baik melakukan kewajibannya untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Bahwa faktanya, Para Tergugat tetap terikat dengan kewajibannya untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban Turut Tergugat tanpa terlebih dahulu Penggugat harus menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat untuk melunasi kewajibannya dan tidak dapat diubah atau ditarik kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang kami kutip sebagai berikut:
“…
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
...”;
Bahwa untuk memperingatkan Para Tergugat atas kewajibannya, Penggugat telah mengirimkan Surat Teguran (Vide Bukti P-20) yang pada pokoknya menyatakan Para Tergugat agar segera memenuhi kewajiban untuk menanggung dan membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19) tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat. Adapun sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Teguran (Vide Bukti P-20), dan sampai Gugatan a-quo diajukan nyatanya Para Tergugat tetap tidak beritikad baik dengan tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, Tergugat secara yuridis terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang pada pokoknya mengatur terkait tindakan wanprestasi. Adapun Pasal 1238 KUHPerdata selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1238 KUHPerdata
“Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, Para Tergugat terbukti lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk menanggung dan membayar uang sejumlah USD9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat. Oleh karena itu, sangat beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a-quo untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.
Masing-Masing Tergugat Berkewajiban untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Turut Tergugat secara Tanggung Renteng Tanpa Adanya Pemecahan Kewajiban antar Penjamin Terlebih Dahulu
Bahwa masing-masing Tergugat terikat untuk seluruh kewajiban Turut Tergugat, yakni membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang akan dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19);
Bahwa kewajiban masing-masing dari Para Tergugat untuk terikat seluruh kewajiban sebagaimana Penggugat uraikan pada butir 26 di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1836 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa masing-masing Tergugat terikat terhadap seluruh kewajiban milik Turut Tergugat. Adapun Pasal 1836 KUHPerdata selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagi pula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan Putusan dalam perkara a-quo untuk menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seluruhnya dan selanjutnya menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) dengan tidak membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan atas kewajiban Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19).
Penggugat Berhak atas Penggantian Biaya, Rugi, dan Bunga berdasarkan Ketentuan dan Hukum yang Berlaku di Indonesia karena Penggugat Mengalami Kerugian Akibat Wanprestasi yang Dilakukan oleh Para Tergugat
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan perjanjian dari Para Tergugat dan Penggugat juga memiliki hak untuk menuntut kerugian-kerugian yang dialami Penggugat dan bunga atas wanprestasi Para Tergugat sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1267 jo. Pasal 1243 jo. Pasal 1239 KUHPerdata yang selengkapnya Penggugat kutip sebagai berikut:
Pasal 1267 KUHPerdata:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap Perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”.
Bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Subekti, S.H. buku Hukum Perjanjian (cet. 21, Intermasa, 2015, hlm. 45) (Bukti P-21), pada pokoknya menyatakan bahwa hukuman atau sanksi bagi debitur (in casu Para Tergugat) yang lalai adalah sebagai berikut:
“Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu:
-
Pertama : Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; Kedua : Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; Ketiga : Peralihan resiko; Keempat : Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungkan dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19), ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), serta mengingat bahwa Para Tergugat telah melepaskan hak-hak istimewanya berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), maka secara hukum Penggugat berhak untuk menuntut pemenuhan pembayaran kepada Para Tergugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran;
Bahwa mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat, Penggugat merujuk kepada ketentuan Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 1948 yang telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur (in casu Penggugat) dari debitur (in casu Para Tergugat) adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan yang diperhitungkan secara pro rata sejak putusan dalam Gugatan a-quo diputus sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya berdasarkan putusan, kepada Penggugat;
Bahwa dengan Para Tergugat terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan Putusan dalam perkara a-quo untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan yang merupakan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat serta bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban Turut Tergugat yang diperhitungkan secara pro rata sejak putusan dalam Gugatan a-quo diputus diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
Para Tergugat telah Beritikad Tidak Baik dengan Melakukan Upaya-upaya Menghindari Kewajibannya untuk Menanggung dan Membayar Uang sejumlah USD9.971.000,34 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dollar Amerika Serikat dan Tiga Puluh Empat Sen) yang dikonversikan ke Mata Uang Rupiah, sesuai dengan Kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pembayaran berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selaku kreditur, Penggugat telah melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan Fasilitas Kredit kepada Turut Tergugat, dan bahkan mengupayakan untuk merestrukturisasi Fasilitas Kredit sebagaimana tercermin dalam perubahan terakhir atas Pasal 1a Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9);
Bahwa pada saat Penggugat mengingatkan Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d Bukti P-19) melalui Surat Teguran (Vide Bukti P-20), nyatanya Para Tergugat tidak menanggapi teguran Penggugat tersebut dan justru mengajukan gugatan terhadap Penggugat yang terdaftar dengan register perkara Nomor 1028/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 November 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Turut Tergugat yang berada di bawah kendali Para Tergugat selaku organ perseroan Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan penelusuran kami terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti P-22), petitum yang diajukan oleh Turut Tergugat adalah menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum penggunaan mata uang asing dalam Perjanjian Kredit. Hal ini jelas membuktikan bahwa Para Tergugat telah beritikad tidak baik dengan melakukan upaya-upaya untuk menghindari kewajiban definitif atas penanggungan dan pembayarannya terhadap Penggugat yaitu sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan Putusan dalam perkara a-quo untuk menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seluruhnya dan selanjutnya menyatakan Para Tergugat telah beritikad tidak baik dengan menghindari kewajiban penanggungan dan pembayarannya serta melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13);
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan Pengadilan Negeri yang Berwenang untuk Memeriksa, Mengadili dan Menjatuhkan Putusan dalam Perkara A-quo
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat sehubungan dengan perbuatan wanprestasi Para Tergugat terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili serta menjatuhkan putusan dalam perkara a-quo;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8.11 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) dinyatakan bahwa Penggugat dengan masing-masing Tergugat sepakat untuk memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13) dan segala akibatnya;
Bahwa Pasal 118 ayat (4) Herzien Indlandsch Reglement (“HIR”) pada pokoknya mengatur bahwa gugatan dapat diajukan pada Pengadilan Negeri wilayah domisili hukum yang dipilih oleh para pihak pada suatu perjanjian. Adapun Pasal 118 ayat (4) HIR selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 118 ayat (4) HIR
“Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, DAPAT memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu.”
Bahwa dengan merujuk Pasal 118 ayat (4) HIR di atas, terbukti bahwa dalam mengajukan Gugatan a-quo, Penggugat dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah disepakati oleh Penggugat dengan masing-masing Tergugat dalam Pasal 8.11 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13), dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili serta menjatuhkan putusan dalam perkara a-quo;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan Putusan dalam perkara a-quo untuk menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seluruhnya dan selanjutnya menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13).
Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Bahwa untuk menjamin Gugatan a-quo serta untuk mencegah pelaksanaan putusan Gugatan a-quo menjadi sia-sia (illusoir) serta adanya kekhawatiran tindakan Para Tergugat yang menggelapkan aset-aset yang dimilikinya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta milik Para Tergugat;
Bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, yang meminta untuk diletakkannya sita jaminan atas adanya dugaan yang beralasan bahwa debitur (in casu Para Tergugat) akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya dan bermaksud untuk menjauhkan barang tersebut dari kreditur (in casu Penggugat). Adapun ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR berbunyi sebagai berikut:
Pasal 227 ayat (1) HIR
“Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa hal tersebut ditunjukkkan dengan tindakan Para Tergugat yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan segala kewajibannya untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984 dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Ny. Supraptini Sutarto Hakim, telah secara tegas menyatakan bahwa conservatoir beslag dapat dikabulkan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR. Pertimbangan Putusan No. 597 K/Sip/1983 kami kutip sebagai berikut:
Pertimbangan Putusan No. 597 K/Sip/1983:
“Consivatoir Beslag yang diadakan bukan atas dasar alasan-alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dapat dibenarkan.”
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat inipun telah memenuhi alasan-alasan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya dalam pengajuan permohonan sita jaminan. Atas dasar hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini wajib untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam memberikan penetapan atas peletakan sita jaminan atas aset milik Para Tergugat. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
sengketa dimaksud adalah sengketa terkait wanprestasi Para Tergugat memenuhi kewajiban untuk membayar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9) sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide Bukti P-17 s.d. Bukti P-19) dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13);
adanya persangkaan bahwa Para Tergugat akan menggelapkan barang—barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat; dan
perbuatan dalam huruf b tersebut di atas dilakukan oleh Para Tergugat sebelum putusan perkara a-quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sah dan beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a-quo menerima permohonan sita jaminan yang akan diajukan secara terpisah oleh Penggugat nantinya dan karenanya Penggugat mencadangkan atau mereservasi haknya untuk menyampaikan perincian tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Gugatan a-quo didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh Para Tergugat dan didukung oleh bukti-bukti yang otentik serta bukti-bukti lain yang memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
Bahwa dengan pembuktian yang tidak terbantahkan lagi, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menyatakan putusan dalam Gugatan a-quo dinyatakan sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur yang beritikad baik;
Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Menyatakan Para Tergugat adalah Penjamin yang tidak beritikad baik;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta-harta milik Para Tergugat yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; dan
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat, Tergugat I, Tergugat III sampai dengan Tergugat V, dan Turut Tergugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut di atas, namun untuk Tergugat II tidak datang menghadap secara sendiri atau diwakili kuasanya meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk sdr. Singgih Wahono, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 9 Maret 2023, upaya mediasi tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa persidangan ini dilanjutkan secara elektronik tanpa kehadiran Tergugat II, dengan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat III sampai dengan Tergugat V, serta Turut Tergugat, masing-masing memberikan jawaban dan eksepsi secara tertulis yang dikirimkan secara elektronik, pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN DARI TERGUGAT I:
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT I dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I.
I. Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa TERGUGAT I dengan ini menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Bagian C, Halaman 24, Butir 26, Butir 27, dan Butir 28 Gugatan a quo karena dalil-dalil tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dalam Petitum atau berbeda dengan apa yang disampaikan PENGGUGAT dalam Petitum sehingga apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Gugatan yang dibuat oleh Penggugat kabur dan tidak jelas, tidak dibuat secara rinci yaitu Gugatan tidak menjelaskan perihal bagian kewajiban Tergugat I.
Bahwa Gugatan Penggugat dalam Butir 6 Petitum halaman 31 Gugatan Wanprestasi tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 1101/Pdt.G/2022 sebagai berikut:
”Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur yang beritikad baik ;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggugngan Hutang) sebagaimna termaktub dalam akta-akta sebagai berikut :
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Menyatakan Para Tergugat adalah Penjamin yang tidak beritikad baik;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga setesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat me!unasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta-harta milik Para Tergugat yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; dan
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan seadil-adilnya menurut humum (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa berdasarkan Petitum butir 6 dalam Gugatan Wanprestasi tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas, tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci yang akan menjadi kewajiban Tergugat I untuk dibayarkan kepada Penggugat, sehingga akan menimbulkan ketidakjelasan Tergugat I harus membayar berapa kepada Penggugat. Hal ini menjadikan Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
Bahwa Butir 6 Petitum dalam Gugatan Wanprestasi tersebut di atas yang tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian berapa masing-masing Tergugat harus membayar kepada Penggugat, hal ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan maka dalam pelaksanaan kewajiban antara Tergugat I dengan Tergugat lainnya akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian.
Bahwa disamping itu, Butir 7 Petitum Gugatan Penggugat yang isinya meminta Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun secara pro rata jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat I.
Butir 7 Petitum Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada ;
Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, tahun 1998, pada halaman 42 menjelaskan sebagai berikut:
“Maka oleh karena itu harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain (Stein, 1973:94). Pada umumnya gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan.”
Bahwa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit CV Mandar Maju, tahun 2005, pada halaman 17 menjelaskan sebagai berikut:
“Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting. Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pendapat para ahli hukum tersebut di atas, jelas bahwa telah merumuskan Petitum dengan tidak jelas, tidak tegas, dan tidak rinci (obscuur libel), karena dalam Petitum tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinciberapa yang nanti akan menjadi kewajiban Tergugat I untuk dibayarkan kepada Penggugat apabila gugatan dikabulkan oleh Pengadilan, oleh karenanya Gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga gugatan dari harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Obscuur Libel;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Dalam Perkara A QuoPremature
Bahwa berdasarkan isi Gugatan Penggugat khususnya posita butir 14, butir 16, dan butir 17, jelas bahwa Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri”) yang amarnya sebagai berikut:
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dari untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) kepada Tergugat sebesar USD. 9,824,849.38 dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaran pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada , sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD. 42.679,68;
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Amar Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018.PT.DKI tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 sehinggal amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;\
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa dalam Butir 21 Gugatan Penggugat yang isinya menegaskan Para Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri.
Butir 21 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk memperingatkan dan menegur Para Tergugat agar melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-17 s.d. Bukti P-19), telah mengirimkan surat teguran kepada Para Tergugat melalui Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”) (Bukti P-20) kepada Para Tergugat selaku penjamin untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD. 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tidak puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada ;”
Bahwa berdasarkan inti dari amar Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut di atas, adalah menghukum PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (selanjutnya disebut “Turut Tergugat”) untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat.
Bahwa langkah hukum berikutnya setelah menerima Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harusnya mengeksekusi putusan tersebut, akan tetapi proses eksekusi terhadap putusan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat hingga saat Jawaban ini kami sampaikan.
Bahwa secara hukum, eksekusi terhadap Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri harus ditujukan kepada pihak yang dihukum dalam Putusan tersebut yaitu PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak dapat langsung menagih kepada Tergugat I karena Tergugat I bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat yang tidak pernah mengeksekusi Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tetapi langsung mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat I, jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat masih bersifat premature/terlalu dini.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Premature;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa telah diuraikan di atas, Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan dimana pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada adalah PT. Pelayaran Borneo Karya Swadari yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo, Tergugat * jelas bukan pihak yang dihukum oleh putusan tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat seharusnya minta pihak yang dihukum yaitu Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang, bukan Tergugat I :
Bahwa dalam Gugatan Penggugat menggunakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 191 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat I”) memaksa Tergugat I untuk melaksanakan Putusan tersebut menggantikan posisi Turut Tergugat sebagai pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri. Upaya hukum ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jelas tidak dapat dibenarkan.
Bahwa disamping hal-hal tersebut di atas, dalam Akta PG Tergugat I, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai penanggung bertanggung jawab untuk menggantikan posisi tertanggung sebagai pihak yang berperkara apabila terdapat perkara antara tertanggung dengan bank.
Bahwa tindakan mengajukan Gugatan a quo terhadap Tergugat I yang bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada , jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat salah pihak (Error In Persona).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Salah Pihak (Error In Persona);
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
IV. Penggugat Tidak Beritikad Baik Dalam Proses Mediasi
Bahwa dalam proses mediasi ternyata Penggugat Prinsipal tidak pernah hadir, hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Namun kalaupun kuasa hukum Penggugat hadir tidak memberi resume perdamaian sebagaimana ditentukan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: I tahun 2016, sehingga Mediator kesulitan memberi keputusan.
Pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 tahun 2016 menyebutkan :
“Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator dalam yang bersangkutan :
d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain” ;
Akibat dari Penggugat yang bertikad baik tersebut, maka menurut pasal 22 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: I tahun 2016 gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
“Apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara”
DALAM POKOK PERKARA
I. DALAM KUH PERDATA TIDAK ADA KETENTUAN YANG MENGATUR BAHWA SEBELUM ADANYA PEMBAYARAN KEPADA KREDITOR MAKA PENANGGUNG MENGGANTIKAN POSISI DEBITOR
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dan diuraikan dalam Eksepsi, sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam Pokok Perkara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bahwa TERGUGAT I dengan ini menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I mempunyai kedudukan yang sama dengan TURUT TERGUGAT.
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebelum adanya pembayaran kepada kreditor (bank) maka penanggung menggantikan posisi debitor. Dalil PENGGUGAT tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena tidak ada satupun pasal di dalam Bab XVII KUH Perdata yang mengatur mengenai Penanggung Utang (dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850) yang menyatakan hal tersebut, ketentuan yang ada adalah setelah adanya pembayaran oleh penanggung kepada kreditor (bank), maka penanggung menggantikan posisi kreditor (bank) dalam perjanjian kredit. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa oleh karena PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebelum adanya pembayaran kepada kreditor (bank) maka penanggung menggantikan posisi debitor padahal tidak ada satupun pasal di dalam Bab XVII KUH Perdata yang mengatur mengenai Penanggung Utang (dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850) yang menyatakan hal tersebut, maka dalil PENGGUGAT tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
II. PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM AKTA PEMBERIAN JAMINAN
Bahwa telah diuraikan di atas, bahwa unsur persetujuan merupakan unsur mutlak dalam suatu perjanjian pemberian jaminan (penanggungan utang).
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata persetujuan merupakan syarat utama dari suatu perjanjian, tanpa adanya persetujuan maka pihak yang tidak memberikan persetujuan tersebut tidak mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi atau menerima suatu prestasi.
Pasal 1313 KUH Perdata
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Bahwa selanjutnya sejalan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata unsur persetujuan yang merupakan bagian dari suatu kesepakatan adalah unsur yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam suatu perjanjian, dimana apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi tidak sah.
Pasal 1320 KUH Perdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa Herlien Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, penerbit Citra Aditya Bakti, tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut:
“Syarat pertama untuk terjadinya perjanjian ialah “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik, masing-masing pihak tidak saja mempunyai kewajiban, tetapi juga berhak atas prestasi yang telah diperjanjikan. Suatu perjanjian sepihak yang memuat hak atau kewajiban satu pihak untuk mendapatkan/memberikan prestasi, tetap mensyaratkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.”
Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan dari pihak debitor, kreditor, dan penanggung dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuannya dalam Akta PG tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa karena debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG Tergugat I, maka Akta PG Tergugat I tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
III. PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Bahwa mengenai tentang ketentuan penanggungan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata tersebut jelas menyebutkan unsur-unsur utama dalam suatu penanggungan dalam hal ini penanggungan utang adalah:
Adanya pihak kreditor.
Adanya pihak debitor.
Adanya pihak ketiga (penanggung).
Adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan tersebut.
Bahwa jelas penting adanya unsur-unsur utama yaitu 3 (tiga) pihak (kreditor, debitor, dan penanggung) serta adanya persetujuan di antara para pihak tersebut untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian penanggungan karena perjanjian penanggungan menimbulkan hak-hak baru yang muncul sebelum dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung dan hak-hak baru yang akan muncul setelah dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung yaitu Hak Subrogasi. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila seorang penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor dalam hal ini bank, maka demi hukum penanggung menjadi pihak kreditor yang tercantum dalam perjanjian antara debitor dengan kreditor sebelumnya, dalam hal ini perjanjian kredit antara debitor dengan bank. Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH., masih tetap ada hanya berubah pihak-pihaknya menjadi antara penanggung dengan debitor.
Bahwa posisi penanggung dengan menggantikan posisi kreditor, maka demi hukum penanggung menjadi pihak yang mempunyai piutang kepada debitor dengan kata lain menjadi para pihak dalam perjanjian utang-piutang antara debitor dan kreditor. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang ditegaskan awal ketentuan mengenai penanggungan bahwa harus adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian penanggungan utang ini.
Bahwa penanggung telah melakukan pembayaran, maka akan muncul hak baru yaitu Hak Regres yang khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata.
Pasal 1839 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitor utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitor utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.”
“Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitor utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.”
“Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
Bahwa Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy dalam bukunya yang berjudul “Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan”, penerbit Revka Petra Media, tahun 2014, pada halaman 148 menjelaskan sebagai berikut:
“Undang-Undang memberikan 2 (dua) hak kepada penanggung yang telah membayar utang kreditor, yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor agar debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan. Hak untuk menuntut kembali diatur dalam Pasal 1839 KUH Perdata yang disebut hak regres yang timbul dari Undang-Undang.
Hak penanggung menggantikan demi hukum semua hak-hak di kreditor kepada debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 1840 KUH Perdata. Penggantian kedudukan seorang kreditor ini terjadi setelah penanggung melepaskan hak istimewa dalam hukum perjanjian yang disebut dengan subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1402 Ayat (3) KUH Perdata. Dengan terjadinya subrogasi secara hukum semua perjanjian yang semula dibuat antara kreditor lama dan debitor yakni perjanjian kredit dan perjanjian jaminan berlaku dan mengikat bagi penanggung sebagai kreditor baru dan debitor.”
Bahwa jika tidak ada persetujuan dari para pihak dalam perjanjian penanggungan, bisa dibayangkan penanggung melakukan penagihan kepada debitor atas dasar apa setelah penanggung melakukan pembayaran kepada kreditor, debitor bisa dengan mudah berdalih tidak mau membayar kepada penanggung.
Bahwa persetujuan para pihak dalam perjanjian penanggungan sangat penting karena ada unsur penuntutan dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata di atas yang memerlukan bukti, sehingga bukti bagi penanggung tidak bisa didapatkan jika perjanjian penanggungan tanpa adanya persetujuan para pihak (termasuk debitor).
Bahwa dalam perjanjian penanggungan persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan sangat penting, karena adanya unsur utang pokok, bunga, dan biaya-biaya. Sehingga Akta PG Tergugat I tidak bisa diterapkan/tidak berlaku jika tanpa persetujuan para pihak (termasuk debitor) karena menyangkut hal-hal tersebut di atas. Tanpa persetujuan debitor, maka nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya bisa ditetapkan sesukanya penanggung.
Bahwa dalam perjanjian penanggungan harus ada persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan terlihat dalam sistem pembukuan para pihak (kreditor, debitor, dan penanggung). Apabila penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor (bank) maka apa yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung, merupakan piutang penanggung kepada debitor. Begitu pula dalam pembukuan debitor harus dicatat adanya utang kepada penanggung. Dan begitu pula dalam pembukuan kreditor (bank) harus tetap memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi tidak sesederhana penanggung membayar kepada kreditor (bank) kemudian tidak ada hak dan/atau kewajiban lain yang muncul setelah terjadinya pembayaran tersebut. Oleh karena itu seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan adalah mutlak.
Bahwa Undang-Undang mengatur penanggung dapat menanggung tanpa sepengetahuan debitor tetapi dikarenakan adanya unsur mengenai tuntutan pengembalian, nilai pokok utang, bunga, dan biaya-biaya, menggantikan posisi kreditor dalam perjanjian kredit, serta pencatatan dalam sistem pembukuan, maka jelas debitor dalam hal ini Turut Tergugat harus memberikan persetujuannya dalam Akta PG Tergugat I .
Bahwa dengan tegas telah diatur mutlak adanya persetujuan para pihak dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan, sangat disayangkan dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah mengikatkan diri dan tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG tersebut.
Bahwa dalam suatu perikatan ada satu azas yaitu azas perlindungan, dimana azas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitor maupun kreditor. Sedangkan Akta PG Tergugat I yang didalamnya tidak ada pengikatan diri dan tidak ada persetujuan dari debitor dalam hal ini Turut Tergugat, maka jelas tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak penanggung yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor (Turut Tergugat) agar debitor (Turut Tergugat) membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan (hak regres), dan
Hak untuk menggantikan posisi kreditor terhadap debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian kredit (hak subrogasi).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat I, maka Akta PG Tergugat I tidak berlaku dan tidak mengikat kepada debitor, Akta PG Tergugat I hanya berlaku dan mengikat kepada pihak yang membuat serta menandatanganinya yaitu Penggugat dan Tergugat I .
Bahwa dengan tidak adanya persetujuan dari debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian penanggungan, maka tidak ada dasar hukum bagi penanggung untuk melakukan penagihan kepada debitor (Turut Tergugat) padahal dalam pembukuan penanggung tercatat adanya piutang kepada debitor (Turut Tergugat).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat I, maka Akta PG Tergugat * tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
III. PELEPASAN HAK ISTIMEWA TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2017 TELAH MELAKUKAN AANMANING DAN PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2017 TELAH MELAKUKAN PROSES EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN MILIK TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan Butir 11 dan Butir 12 Gugatan Penggugat telah melakukan aanmaning dan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang berupa grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat milik Turut Tergugat.
Butir 11 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), sehingga memberikan teguran baik secara lisan dan surat tertulis kepada Turut Tergugat, namun tidak ada itikad baik dari Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, pada tanggal 25 September 2017 telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”) (Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari dan menegur Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;”
Butir 12 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide Bukti P-14a), Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”) (Bukti P-14b) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi terhadap 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat;”
Bahwa Penggugat telah melakukan proses aanmaning dan proses eksekusi tersebut di atas walaupun tidak berlanjut sampai dengan selesai, jelas telah memutuskan untuk melakukan recovery kredit dari jaminan kebendaan milik Turut Tergugat.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat, maka Penggugat telah melepaskan haknya untuk dapat minta langsung pertanggungjawaban dari penanggung dalam hal ini Tergugat I tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual jaminan kebendaan milik Turut Tergugat untuk melunasi utangnya.
Bahwa Penggugat yang tidak melanjutkan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat sampai dengan selesai kemudian beralih dengan menggugat para penanggung adalah suatu kesalahan hukum, hal ini menunjukkan Penggugat mau menang sendiri, seharusnya Penggugat menentukan tindakan eksekusi dari sisi mana dengan jelas untuk melakukan recovery kredit.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat dan proses eksekusi tersebut belum dijalankan oleh Penggugat sampai dengan selesai, sehingga pelepasan hak istimewa tidak dapat diterapkan dalam Perkara a quo. Maka sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam Gugatan a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN DARI TERGUGAT III:
DALAM EKSEPSI
I. Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan yang dibuat oleh Penggugat kabur dan tidak jelas, tidak dibuat secara rinci yaitu Gugatan tidak menjelaskan perihal bagian kewajiban Tergugat.
Bahwa Gugatan Penggugat dalam Butir 6 Petitum halaman 31 Gugatan Wanprestasi tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 1101/Pdt.G/2022 sebagai berikut:
”Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan penggugat merupakan kreditur yang beritikad baik
Menyatakan sah dan mrngikat Perjanjian pemberian jaminan.
Menyatakan Para Tergugat adalah penjamin yang tidak beritikad baik
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wsnprestasi terhadap Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan .
Bahwa berdasarkan Petitum butir 6 dalam Gugatan Wanprestasi tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas, tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci yang akan menjadi kewajiban Tergugat* untuk dibayarkan kepada Penggugat, sehingga akan menimbulkan ketidakjelasan Tergugat harus membayar berapa kepada Penggugat. Hal ini menjadikan Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
Bahwa Butir 6 Petitum dalam Gugatan Wanprestasi tersebut di atas yang tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian berapa masing-masing Tergugat harus membayar kepada Penggugat, hal ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan maka dalam pelaksanaan kewajiban antara Tergugat * dengan tergugat lainnya akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian.
Bahwa disamping itu, Butir 7 Petitum Gugatan Penggugat yang isinya meminta Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun secara pro rata jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat III.
Butir 7 Petitum Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada ;
Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, tahun 1998, pada halaman 42 menjelaskan sebagai berikut:
“Maka oleh karena itu harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain (Stein, 1973:94). Pada umumnya gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan.”
Bahwa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit CV Mandar Maju, tahun 2005, pada halaman 17 menjelaskan sebagai berikut:
“Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting. Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pendapat para ahli hukum tersebut di atas, jelas bahwa telah merumuskan Petitum dengan tidak jelas, tidak tegas, dan tidak rinci (obscuur libel), karena dalam Petitum tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinciberapa yang nanti akan menjadi kewajiban Tergugat * untuk dibayarkan kepada Penggugat apabila gugatan dikabulkan oleh Pengadilan, oleh karenanya Gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga gugatan dari harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Obscuur Libel;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Dalam Perkara A QuoPremature
Bahwa berdasarkan isi Gugatan Penggugat khususnya posita butir 14, butir 16, dan butir 17, jelas bahwa Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri”) yang amarnya sebagai berikut:
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dari untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) kepada Tergugat sebesar USD. 9,824,849.38 dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaran pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada , sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD. 42.679,68;
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Amar Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018.PT.DKI tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 sehinggal amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;\
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa dalam Butir 21 Gugatan Penggugat yang isinya menegaskan Para Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri.
Butir 21 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk memperingatkan dan menegur Para Tergugat agar melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-17 s.d. Bukti P-19), telah mengirimkan surat teguran kepada Para Tergugat melalui Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”) (Bukti P-20) kepada Para Tergugat selaku penjamin untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD. 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tidak puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada ;”
Bahwa berdasarkan inti dari amar Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut di atas, adalah menghukum PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (selanjutnya disebut “Turut Tergugat”) untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat.
Bahwa langkah hukum berikutnya setelah menerima Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harusnya mengeksekusi putusan tersebut, akan tetapi proses eksekusi terhadap putusan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat hingga saat Jawaban ini kami sampaikan.
Bahwa secara hukum, eksekusi terhadap Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri harus ditujukan kepada pihak yang dihukum dalam Putusan tersebut yaitu PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak dapat langsung menagih kepada Tergugat * karena Tergugat * bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat yang tidak pernah mengeksekusi Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tetapi langsung mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat *, jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat masih bersifat premature/terlalu dini.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat* mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat * untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Premature;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa telah diuraikan di atas, Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan dimana pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada adalah PT. Pelayaran Borneo Karya Swadari yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo, Tergugat * jelas bukan pihak yang dihukum oleh putusan tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat seharusnya minta pihak yang dihukum yaitu Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang, bukan Tergugat *.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat menggunakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 191 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat *”) memaksa Tergugat * untuk melaksanakan Putusan tersebut menggantikan posisi Turut Tergugat sebagai pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri. Upaya hukum ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jelas tidak dapat dibenarkan.
Bahwa disamping hal-hal tersebut di atas, dalam Akta PG Tergugat *, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai penanggung bertanggung jawab untuk menggantikan posisi tertanggung sebagai pihak yang berperkara apabila terdapat perkara antara tertanggung dengan bank.
Bahwa tindakan mengajukan Gugatan a quo terhadap Tergugat III yang bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada , jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat salah pihak (Error In Persona).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Salah Pihak (Error In Persona);
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
I PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM AKTA PEMBERIAN JAMINAN
Bahwa telah diuraikan di atas, bahwa unsur persetujuan merupakan unsur mutlak dalam suatu perjanjian pemberian jaminan (penanggungan utang).
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata persetujuan merupakan syarat utama dari suatu perjanjian, tanpa adanya persetujuan maka pihak yang tidak memberikan persetujuan tersebut tidak mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi atau menerima suatu prestasi.
Pasal 1313 KUH Perdata
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Bahwa selanjutnya sejalan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata unsur persetujuan yang merupakan bagian dari suatu kesepakatan adalah unsur yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam suatu perjanjian, dimana apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi tidak sah.
Pasal 1320 KUH Perdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa Herlien Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, penerbit Citra Aditya Bakti, tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut:
“Syarat pertama untuk terjadinya perjanjian ialah “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik, masing-masing pihak tidak saja mempunyai kewajiban, tetapi juga berhak atas prestasi yang telah diperjanjikan. Suatu perjanjian sepihak yang memuat hak atau kewajiban satu pihak untuk mendapatkan/memberikan prestasi, tetap mensyaratkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.”
Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan dari pihak debitor, kreditor, dan penanggung dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuannya dalam Akta PG tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa karena debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
II. PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Bahwa mengenai tentang ketentuan penanggungan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata tersebut jelas menyebutkan unsur-unsur utama dalam suatu penanggungan dalam hal ini penanggungan utang adalah:
Adanya pihak kreditor.
Adanya pihak debitor.
Adanya pihak ketiga (penanggung).
Adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan tersebut.
Bahwa jelas penting adanya unsur-unsur utama yaitu 3 (tiga) pihak (kreditor, debitor, dan penanggung) serta adanya persetujuan di antara para pihak tersebut untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian penanggungan karena perjanjian penanggungan menimbulkan hak-hak baru yang muncul sebelum dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung dan hak-hak baru yang akan muncul setelah dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung yaitu Hak Subrogasi. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila seorang penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor dalam hal ini bank, maka demi hukum penanggung menjadi pihak kreditor yang tercantum dalam perjanjian antara debitor dengan kreditor sebelumnya, dalam hal ini perjanjian kredit antara debitor dengan bank. Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH., masih tetap ada hanya berubah pihak-pihaknya menjadi antara penanggung dengan debitor.
Bahwa posisi penanggung dengan menggantikan posisi kreditor, maka demi hukum penanggung menjadi pihak yang mempunyai piutang kepada debitor dengan kata lain menjadi para pihak dalam perjanjian utang-piutang antara debitor dan kreditor. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang ditegaskan awal ketentuan mengenai penanggungan bahwa harus adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian penanggungan utang ini.
Bahwa penanggung telah melakukan pembayaran, maka akan muncul hak baru yaitu Hak Regres yang khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata.
Pasal 1839 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitor utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitor utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.”
“Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitor utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.”
“Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
Bahwa Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy dalam bukunya yang berjudul “Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan”, penerbit Revka Petra Media, tahun 2014, pada halaman 148 menjelaskan sebagai berikut:
“Undang-Undang memberikan 2 (dua) hak kepada penanggung yang telah membayar utang kreditor, yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor agar debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan. Hak untuk menuntut kembali diatur dalam Pasal 1839 KUH Perdata yang disebut hak regres yang timbul dari Undang-Undang.
Hak penanggung menggantikan demi hukum semua hak-hak di kreditor kepada debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 1840 KUH Perdata. Penggantian kedudukan seorang kreditor ini terjadi setelah penanggung melepaskan hak istimewa dalam hukum perjanjian yang disebut dengan subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1402 Ayat (3) KUH Perdata. Dengan terjadinya subrogasi secara hukum semua perjanjian yang semula dibuat antara kreditor lama dan debitor yakni perjanjian kredit dan perjanjian jaminan berlaku dan mengikat bagi penanggung sebagai kreditor baru dan debitor.”
Bahwa jika tidak ada persetujuan dari para pihak dalam perjanjian penanggungan, bisa dibayangkan penanggung melakukan penagihan kepada debitor atas dasar apa setelah penanggung melakukan pembayaran kepada kreditor, debitor bisa dengan mudah berdalih tidak mau membayar kepada penanggung.
Bahwa persetujuan para pihak dalam perjanjian penanggungan sangat penting karena ada unsur penuntutan dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata di atas yang memerlukan bukti, sehingga bukti bagi penanggung tidak bisa didapatkan jika perjanjian penanggungan tanpa adanya persetujuan para pihak (termasuk debitor).
Bahwa dalam perjanjian penanggungan persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan sangat penting, karena adanya unsur utang pokok, bunga, dan biaya-biaya. Sehingga Akta PG Tergugat * tidak bisa diterapkan/tidak berlaku jika tanpa persetujuan para pihak (termasuk debitor) karena menyangkut hal-hal tersebut di atas. Tanpa persetujuan debitor, maka nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya bisa ditetapkan sesukanya penanggung.
Bahwa dalam perjanjian penanggungan harus ada persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan terlihat dalam sistem pembukuan para pihak (kreditor, debitor, dan penanggung). Apabila penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor (bank) maka apa yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung, merupakan piutang penanggung kepada debitor. Begitu pula dalam pembukuan debitor harus dicatat adanya utang kepada penanggung. Dan begitu pula dalam pembukuan kreditor (bank) harus tetap memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi tidak sesederhana penanggung membayar kepada kreditor (bank) kemudian tidak ada hak dan/atau kewajiban lain yang muncul setelah terjadinya pembayaran tersebut. Oleh karena itu seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan adalah mutlak.
Bahwa Undang-Undang mengatur penanggung dapat menanggung tanpa sepengetahuan debitor tetapi dikarenakan adanya unsur mengenai tuntutan pengembalian, nilai pokok utang, bunga, dan biaya-biaya, menggantikan posisi kreditor dalam perjanjian kredit, serta pencatatan dalam sistem pembukuan, maka jelas debitor dalam hal ini Turut Tergugat harus memberikan persetujuannya dalam Akta PG Tergugat *.
Bahwa dengan tegas telah diatur mutlak adanya persetujuan para pihak dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan, sangat disayangkan dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah mengikatkan diri dan tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG tersebut.
Bahwa dalam suatu perikatan ada satu azas yaitu azas perlindungan, dimana azas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitor maupun kreditor. Sedangkan Akta PG Tergugat * yang didalamnya tidak ada pengikatan diri dan tidak ada persetujuan dari debitor dalam hal ini Turut Tergugat, maka jelas tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak penanggung yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor (Turut Tergugat) agar debitor (Turut Tergugat) membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan (hak regres), dan
Hak untuk menggantikan posisi kreditor terhadap debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian kredit (hak subrogasi).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak berlaku dan tidak mengikat kepada debitor, Akta PG Tergugat* hanya berlaku dan mengikat kepada pihak yang membuat serta menandatanganinya yaitu Penggugat dan Tergugat *.
Bahwa dengan tidak adanya persetujuan dari debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian penanggungan, maka tidak ada dasar hukum bagi penanggung untuk melakukan penagihan kepada debitor (Turut Tergugat) padahal dalam pembukuan penanggung tercatat adanya piutang kepada debitor (Turut Tergugat).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
III. PELEPASAN HAK ISTIMEWA TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2017 TELAH MELAKUKAN AANMANING DAN PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2017 TELAH MELAKUKAN PROSES EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN MILIK TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan Butir 11 dan Butir 12 Gugatan Penggugat telah melakukan aanmaning dan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang berupa grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat milik Turut Tergugat.
Butir 11 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), sehingga memberikan teguran baik secara lisan dan surat tertulis kepada Turut Tergugat, namun tidak ada itikad baik dari Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, pada tanggal 25 September 2017 telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”) (Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari dan menegur Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;”
Butir 12 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide Bukti P-14a), Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”) (Bukti P-14b) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi terhadap 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat;”
Bahwa Penggugat telah melakukan proses aanmaning dan proses eksekusi tersebut di atas walaupun tidak berlanjut sampai dengan selesai, jelas telah memutuskan untuk melakukan recovery kredit dari jaminan kebendaan milik Turut Tergugat.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat, maka Penggugat telah melepaskan haknya untuk dapat minta langsung pertanggungjawaban dari penanggung dalam hal ini Tergugat * tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual jaminan kebendaan milik Turut Tergugat untuk melunasi utangnya.
Bahwa Penggugat yang tidak melanjutkan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat sampai dengan selesai kemudian beralih dengan menggugat para penanggung adalah suatu kesalahan hukum, hal ini menunjukkan Penggugat mau menang sendiri, seharusnya Penggugat menentukan tindakan eksekusi dari sisi mana dengan jelas untuk melakukan recovery kredit.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat dan proses eksekusi tersebut belum dijalankan oleh Penggugat sampai dengan selesai, sehingga pelepasan hak istimewa tidak dapat diterapkan dalam Perkara a quo. Maka sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam Gugatan a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN DARI TERGUGAT IV:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa TERGUGAT IV dengan ini menolak.seluruhnys dalil-dalil yang disampaikan 0leh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT IV.
2. Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan yang dibuat oleh Penggugat kabur dan tidak jelas, tidak dibuat secara rinci yaitu Gugatan tidak menjelaskan perihal bagian kewajiban Tergugat.
Bahwa Gugatan Penggugat dalam Butir 6 Petitum halaman 31 Gugatan Wanprestasi tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 1101/Pdt.G/2022 sebagai berikut:
”Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan penggugat merupakan kreditur yang beritikad baik
Menyatakan sah dan mrngikat Perjanjian pemberian jaminan.
Menyatakan Para Tergugat adalah penjamin yang tidak beritikad baik
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wsnprestasi terhadap Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan .
Bahwa berdasarkan Petitum butir 6 dalam Gugatan Wanprestasi tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas, tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci yang akan menjadi kewajiban Tergugat* untuk dibayarkan kepada Penggugat, sehingga akan menimbulkan ketidakjelasan Tergugat harus membayar berapa kepada Penggugat. Hal ini menjadikan Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
Bahwa Butir 6 Petitum dalam Gugatan Wanprestasi tersebut di atas yang tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinci akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian berapa masing-masing Tergugat harus membayar kepada Penggugat, hal ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan maka dalam pelaksanaan kewajiban antara Tergugat * dengan tergugat lainnya akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian.
Bahwa disamping itu, Butir 7 Petitum Gugatan Penggugat yang isinya meminta Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun secara pro rata jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat IV
Butir 7 Petitum Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada ;
Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, tahun 1998, pada halaman 42 menjelaskan sebagai berikut:
“Maka oleh karena itu harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain (Stein, 1973:94). Pada umumnya gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan.”
Bahwa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit CV Mandar Maju, tahun 2005, pada halaman 17 menjelaskan sebagai berikut:
“Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting. Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pendapat para ahli hukum tersebut di atas, jelas bahwa telah merumuskan Petitum dengan tidak jelas, tidak tegas, dan tidak rinci (obscuur libel), karena dalam Petitum tersebut tidak menyebutkanjumlah bagiansecara jelas dan tidak menyebutkan jumlah bagian secara rinciberapa yang nanti akan menjadi kewajiban Tergugat * untuk dibayarkan kepada Penggugat apabila gugatan dikabulkan oleh Pengadilan, oleh karenanya Gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga gugatan dari harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Obscuur Libel;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Dalam Perkara A QuoPremature
Bahwa berdasarkan isi Gugatan Penggugat khususnya posita butir 14, butir 16, dan butir 17, jelas bahwa Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri”) yang amarnya sebagai berikut:
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dari untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) kepada Tergugat sebesar USD. 9,824,849.38 dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaran pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada , sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD. 42.679,68;
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Amar Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018.PT.DKI tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 sehinggal amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Rekonpensi tersebut;\
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa dalam Butir 21 Gugatan Penggugat yang isinya menegaskan Para Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri.
Butir 21 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk memperingatkan dan menegur Para Tergugat agar melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-17 s.d. Bukti P-19), telah mengirimkan surat teguran kepada Para Tergugat melalui Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”) (Bukti P-20) kepada Para Tergugat selaku penjamin untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD. 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tidak puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada ;”
Bahwa berdasarkan inti dari amar Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut di atas, adalah menghukum PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (selanjutnya disebut “Turut Tergugat”) untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat.
Bahwa langkah hukum berikutnya setelah menerima Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harusnya mengeksekusi putusan tersebut, akan tetapi proses eksekusi terhadap putusan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat hingga saat Jawaban ini kami sampaikan.
Bahwa secara hukum, eksekusi terhadap Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri harus ditujukan kepada pihak yang dihukum dalam Putusan tersebut yaitu PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat tidak dapat langsung menagih kepada Tergugat * karena Tergugat * bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat yang tidak pernah mengeksekusi Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tetapi langsung mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat IV jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat masih bersifat premature/terlalu dini.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat * untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Premature;
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. Gugatan Yang Diajukan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa telah diuraikan di atas, Gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan dimana pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada adalah PT. Pelayaran Borneo Karya Swadari yang merupakan Turut Tergugat dalam Perkara a quo, Tergugat * jelas bukan pihak yang dihukum oleh putusan tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat seharusnya minta pihak yang dihukum yaitu Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang, bukan Tergugat *.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat menggunakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 191 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat *”) memaksa Tergugat * untuk melaksanakan Putusan tersebut menggantikan posisi Turut Tergugat sebagai pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri. Upaya hukum ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jelas tidak dapat dibenarkan.
Bahwa disamping hal-hal tersebut di atas, dalam Akta PG Tergugat *, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai penanggung bertanggung jawab untuk menggantikan posisi tertanggung sebagai pihak yang berperkara apabila terdapat perkara antara tertanggung dengan bank.
Bahwa tindakan mengajukan Gugatan a quo terhadap Tergugat III yang bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada , jelas menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat salah pihak (Error In Persona).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Salah Pihak (Error In Persona);
Menyatakan Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
I PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM AKTA PEMBERIAN JAMINAN
Bahwa telah diuraikan di atas, bahwa unsur persetujuan merupakan unsur mutlak dalam suatu perjanjian pemberian jaminan (penanggungan utang).
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata persetujuan merupakan syarat utama dari suatu perjanjian, tanpa adanya persetujuan maka pihak yang tidak memberikan persetujuan tersebut tidak mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi atau menerima suatu prestasi.
Pasal 1313 KUH Perdata
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Bahwa selanjutnya sejalan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata unsur persetujuan yang merupakan bagian dari suatu kesepakatan adalah unsur yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam suatu perjanjian, dimana apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi tidak sah.
Pasal 1320 KUH Perdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa Herlien Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, penerbit Citra Aditya Bakti, tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut:
“Syarat pertama untuk terjadinya perjanjian ialah “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik, masing-masing pihak tidak saja mempunyai kewajiban, tetapi juga berhak atas prestasi yang telah diperjanjikan. Suatu perjanjian sepihak yang memuat hak atau kewajiban satu pihak untuk mendapatkan/memberikan prestasi, tetap mensyaratkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.”
Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan dari pihak debitor, kreditor, dan penanggung dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuannya dalam Akta PG tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa karena debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
II. PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Bahwa mengenai tentang ketentuan penanggungan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata tersebut jelas menyebutkan unsur-unsur utama dalam suatu penanggungan dalam hal ini penanggungan utang adalah:
Adanya pihak kreditor.
Adanya pihak debitor.
Adanya pihak ketiga (penanggung).
Adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan tersebut.
Bahwa jelas penting adanya unsur-unsur utama yaitu 3 (tiga) pihak (kreditor, debitor, dan penanggung) serta adanya persetujuan di antara para pihak tersebut untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian penanggungan karena perjanjian penanggungan menimbulkan hak-hak baru yang muncul sebelum dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung dan hak-hak baru yang akan muncul setelah dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung yaitu Hak Subrogasi. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila seorang penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor dalam hal ini bank, maka demi hukum penanggung menjadi pihak kreditor yang tercantum dalam perjanjian antara debitor dengan kreditor sebelumnya, dalam hal ini perjanjian kredit antara debitor dengan bank. Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH., masih tetap ada hanya berubah pihak-pihaknya menjadi antara penanggung dengan debitor.
Bahwa posisi penanggung dengan menggantikan posisi kreditor, maka demi hukum penanggung menjadi pihak yang mempunyai piutang kepada debitor dengan kata lain menjadi para pihak dalam perjanjian utang-piutang antara debitor dan kreditor. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang ditegaskan awal ketentuan mengenai penanggungan bahwa harus adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian penanggungan utang ini.
Bahwa penanggung telah melakukan pembayaran, maka akan muncul hak baru yaitu Hak Regres yang khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata.
Pasal 1839 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitor utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitor utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.”
“Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitor utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.”
“Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
Bahwa Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy dalam bukunya yang berjudul “Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan”, penerbit Revka Petra Media, tahun 2014, pada halaman 148 menjelaskan sebagai berikut:
“Undang-Undang memberikan 2 (dua) hak kepada penanggung yang telah membayar utang kreditor, yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor agar debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan. Hak untuk menuntut kembali diatur dalam Pasal 1839 KUH Perdata yang disebut hak regres yang timbul dari Undang-Undang.
Hak penanggung menggantikan demi hukum semua hak-hak di kreditor kepada debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 1840 KUH Perdata. Penggantian kedudukan seorang kreditor ini terjadi setelah penanggung melepaskan hak istimewa dalam hukum perjanjian yang disebut dengan subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1402 Ayat (3) KUH Perdata. Dengan terjadinya subrogasi secara hukum semua perjanjian yang semula dibuat antara kreditor lama dan debitor yakni perjanjian kredit dan perjanjian jaminan berlaku dan mengikat bagi penanggung sebagai kreditor baru dan debitor.”
Bahwa jika tidak ada persetujuan dari para pihak dalam perjanjian penanggungan, bisa dibayangkan penanggung melakukan penagihan kepada debitor atas dasar apa setelah penanggung melakukan pembayaran kepada kreditor, debitor bisa dengan mudah berdalih tidak mau membayar kepada penanggung.
Bahwa persetujuan para pihak dalam perjanjian penanggungan sangat penting karena ada unsur penuntutan dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata di atas yang memerlukan bukti, sehingga bukti bagi penanggung tidak bisa didapatkan jika perjanjian penanggungan tanpa adanya persetujuan para pihak (termasuk debitor).
Bahwa dalam perjanjian penanggungan persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan sangat penting, karena adanya unsur utang pokok, bunga, dan biaya-biaya. Sehingga Akta PG Tergugat * tidak bisa diterapkan/tidak berlaku jika tanpa persetujuan para pihak (termasuk debitor) karena menyangkut hal-hal tersebut di atas. Tanpa persetujuan debitor, maka nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya bisa ditetapkan sesukanya penanggung.
Bahwa dalam perjanjian penanggungan harus ada persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan terlihat dalam sistem pembukuan para pihak (kreditor, debitor, dan penanggung). Apabila penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor (bank) maka apa yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung, merupakan piutang penanggung kepada debitor. Begitu pula dalam pembukuan debitor harus dicatat adanya utang kepada penanggung. Dan begitu pula dalam pembukuan kreditor (bank) harus tetap memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi tidak sesederhana penanggung membayar kepada kreditor (bank) kemudian tidak ada hak dan/atau kewajiban lain yang muncul setelah terjadinya pembayaran tersebut. Oleh karena itu seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan adalah mutlak.
Bahwa Undang-Undang mengatur penanggung dapat menanggung tanpa sepengetahuan debitor tetapi dikarenakan adanya unsur mengenai tuntutan pengembalian, nilai pokok utang, bunga, dan biaya-biaya, menggantikan posisi kreditor dalam perjanjian kredit, serta pencatatan dalam sistem pembukuan, maka jelas debitor dalam hal ini Turut Tergugat harus memberikan persetujuannya dalam Akta PG Tergugat IV
Bahwa dengan tegas telah diatur mutlak adanya persetujuan para pihak dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan, sangat disayangkan dalam Akta PG Tergugat *, pihak debitor dalam hal ini Turut Tergugat tidak pernah mengikatkan diri dan tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG tersebut.
Bahwa dalam suatu perikatan ada satu azas yaitu azas perlindungan, dimana azas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitor maupun kreditor. Sedangkan Akta PG Tergugat * yang didalamnya tidak ada pengikatan diri dan tidak ada persetujuan dari debitor dalam hal ini Turut Tergugat, maka jelas tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak penanggung yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor (Turut Tergugat) agar debitor (Turut Tergugat) membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan (hak regres), dan
Hak untuk menggantikan posisi kreditor terhadap debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian kredit (hak subrogasi).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak berlaku dan tidak mengikat kepada debitor, Akta PG Tergugat* hanya berlaku dan mengikat kepada pihak yang membuat serta menandatanganinya yaitu Penggugat dan Tergugat *.
Bahwa dengan tidak adanya persetujuan dari debitor (Turut Tergugat) dalam perjanjian penanggungan, maka tidak ada dasar hukum bagi penanggung untuk melakukan penagihan kepada debitor (Turut Tergugat) padahal dalam pembukuan penanggung tercatat adanya piutang kepada debitor (Turut Tergugat).
Bahwa debitor dalam hal ini Turut Tergugat bukan pihak dalam Akta PG Tergugat *, maka Akta PG Tergugat * tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
III. PELEPASAN HAK ISTIMEWA TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2017 TELAH MELAKUKAN AANMANING DAN PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2017 TELAH MELAKUKAN PROSES EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN MILIK TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan Butir 11 dan Butir 12 Gugatan Penggugat telah melakukan aanmaning dan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang berupa grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat milik Turut Tergugat.
Butir 11 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), sehingga memberikan teguran baik secara lisan dan surat tertulis kepada Turut Tergugat, namun tidak ada itikad baik dari Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, pada tanggal 25 September 2017 telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”) (Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari dan menegur Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;”
Butir 12 Surat Gugatan tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide Bukti P-14a), Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”) (Bukti P-14b) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi terhadap 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat;”
Bahwa Penggugat telah melakukan proses aanmaning dan proses eksekusi tersebut di atas walaupun tidak berlanjut sampai dengan selesai, jelas telah memutuskan untuk melakukan recovery kredit dari jaminan kebendaan milik Turut Tergugat.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat, maka Penggugat telah melepaskan haknya untuk dapat minta langsung pertanggungjawaban dari penanggung dalam hal ini Tergugat IV tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual jaminan kebendaan milik Turut Tergugat untuk melunasi utangnya.
Bahwa Penggugat yang tidak melanjutkan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat sampai dengan selesai kemudian beralih dengan menggugat para penanggung adalah suatu kesalahan hukum, hal ini menunjukkan Penggugat mau menang sendiri, seharusnya Penggugat menentukan tindakan eksekusi dari sisi mana dengan jelas untuk melakukan recovery kredit.
Bahwa Penggugat telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik Turut Tergugat dan proses eksekusi tersebut belum dijalankan oleh Penggugat sampai dengan selesai, sehingga pelepasan hak istimewa tidak dapat diterapkan dalam Perkara a quo. Maka sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam Gugatan a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, sudah sepatutnya Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN DARI TERGUGAT V:
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT V dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT V.
I. Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Premature
Bahwa berdasarkan isi Gugatan a quo khususnya posita butir 14, butir 16, dan butir 17, jelas bahwa Gugatan a quo adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri”) yang amarnya sebagai berikut:
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) Penggugat kepada Tergugat sebesar USD. 9,824,849.38 dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan Penggugat yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaran pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD. 42.679,68;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpens/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Amar Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018.PT.DKI tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 sehinggal amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;\
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa hal ini ditegaskan oleh PENGGUGAT dalam Butir 21 Gugatan a quo yang isinya meminta kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri.
Butir 21 Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk memperingatkan dan menegur Para Tergugat agar melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide Bukti P-17 s.d. Bukti P-19), Penggugat telah mengirimkan surat teguran kepada Para Tergugat melalui Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”) (Bukti P-20) kepada Para Tergugat selaku penjamin untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD. 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tidak puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;”
Bahwa adapun inti dari amar Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut di atas, adalah menghukum PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (selanjutnya disebut “TURUT TERGUGAT”) untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada PENGGUGAT.
Bahwa secara hukum, langkah berikutnya setelah PENGGUGAT menerima Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), adalah PENGGUGAT harus mengeksekusi putusan tersebut, yang mana sampai dengan Jawaban ini kami sampaikan, proses eksekusi terhadap putusan tersebut tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa secara hukum, eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri harus ditujukan kepada pihak yang dihukum dalam Putusan tersebut yaitu PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang merupakan TURUT TERGUGAT dalam Perkara a quo.
Bahwa dalam Gugatan a quo PENGGUGAT tidak dapat langsung menagih kepada TERGUGAT V karena TERGUGAT V bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT.
Bahwa tindakan PENGGUGAT yang tidak pernah mengeksekusi Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tetapi langsung mengajukan gugatan wanprestasi kepada TERGUGAT V, jelas menunjukkan bahwa Gugatan a quo masih bersifat premature/terlalu dini.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT V untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Premature;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Gugatan a quo adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan dimana pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT adalah PT. Pelayaran Borneo Karya Swadari yang merupakan TURUT TERGUGAT dalam Perkara a quo, TERGUGAT V jelas bukan pihak yang dihukum oleh putusan tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT.
Bahwa pihak yang seharusnya diminta oleh PENGGUGAT untuk melaksanakan putusan adalah adalah TURUT TERGUGAT, bukan TERGUGAT V.
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dalam Gugatan A Quo menggunakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 191 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat V”) untuk memaksa TERGUGAT V menggantikan posisi TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, untuk melaksanakan Putusan tersebut. Upaya hukum ini jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa kemudian disamping hal-hal tersebut di atas, jelas dalam Akta PG Tergugat V, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai penanggung bertanggung jawab untuk menggantikan posisi tertanggung sebagai pihak yang berperkara apabila terdapat perkara antara tertanggung dengan bank.
Bahwa tindakan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo terhadap TERGUGAT V yang bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada PENGGUGAT, jelas menunjukkan bahwa Gugatan a quo salah pihak (Error In Persona).
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT V untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Salah Pihak (Error In Persona);
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Obscuur Libel (Tidak Jelas/Kabur)
Bahwa TERGUGAT V dengan ini menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Bagian C, Halaman 24, Butir 26, Butir 27, dan Butir 28 Gugatan a quo karena dalil-dalil tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dalam Petitum atau berbeda dengan apa yang disampaikan PENGGUGAT dalam Petitum sehingga apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT merumuskan Butir 6 Petitum sebagai berikut:
Butir 6 Petitum Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
”Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
…..
…..
…..
…..
…..
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;
…..
…..
…..
.....
.....”
Bahwa Butir 6 Petitum Surat Gugatan tersebut di atas, tidak jelas dan tidak rinci, karena dalam Petitum tersebut PENGGUGAT tidak menentukan secara jelas dan rinci berapa proporsi/bagian yang nanti akan menjadi kewajiban TERGUGAT V untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT apabila gugatan PENGGUGAT dikabulkan oleh Pengadilan. Dengan adanya Petitum yang tidak jelas dan tidak rinci tersebut, menimbulkan ketidakjelasan TERGUGAT V harus membayar berapa kepada PENGGUGAT?
Bahwa oleh karena dalam Petitum Gugatan a quo terdapat tuntutan yang tidak jelas dan tidak rinci, maka hal ini dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan kewajiban antara TERGUGAT V dengan tergugat lainnya dalam Perkara a quo apabila Gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan. Masing-masing tergugat harus membayar berapa kepada PENGGUGAT?
Bahwa disamping itu, Butir 7 Petitum Surat Gugatan yang isinya meminta Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun secara pro rata jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Akta PG Tergugat V.
Butir 7 Petitum Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke lima, Penerbit Liberty Yogyakarta, tahun 1998, pada halaman 42 menjelaskan sebagai berikut:
“Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”, pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. Bagaimana dengan apa yang dinamakan “obscuur libel”? Arti obscuur libel itu sendiri adalah “tulisan yang tidak terang”. Adapun yang dimaksud adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain (Stein, 1973:94). Pada umumnya gugatan yang mengandung obscuur libel berakibat tidak dapat diterimanya gugatan.”
Bahwa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit CV Mandar Maju, tahun 2005, pada halaman 17 menjelaskan sebagai berikut:
“Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting. Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pendapat para ahli hukum tersebut di atas, jelas bahwa PENGGUGAT telah merumuskan Petitum dengan tidak jelas, tidak tegas, dan tidak rinci (obscuur libel), karena dalam Petitum tersebut PENGGUGAT tidak menentukan secara jelas dan rinci berapa proporsi/bagian yang nanti akan menjadi kewajiban TERGUGAT V untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT apabila gugatan PENGGUGAT dikabulkan oleh Pengadilan, oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga gugatan dari PENGGUGAT harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT V untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Obscuur Libel;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dan diuraikan dalam Eksepsi, sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam Pokok Perkara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bahwa TERGUGAT V dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT V.
DALAM KUH PERDATA TIDAK ADA KETENTUAN YANG MENGATUR BAHWA SEBELUM ADANYA PEMBAYARAN KEPADA KREDITOR MAKA PENANGGUNG MENGGANTIKAN POSISI DEBITOR
Bahwa TERGUGAT V dengan ini menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT V mempunyai kedudukan yang sama dengan TURUT TERGUGAT.
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebelum adanya pembayaran kepada kreditor (bank) maka penanggung menggantikan posisi debitor. Dalil PENGGUGAT tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena tidak ada satupun pasal di dalam Bab XVII KUH Perdata yang mengatur mengenai Penanggung Utang (dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850) yang menyatakan hal tersebut, ketentuan yang ada adalah setelah adanya pembayaran oleh penanggung kepada kreditor (bank), maka penanggung menggantikan posisi kreditor (bank) dalam perjanjian kredit. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa oleh karena PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebelum adanya pembayaran kepada kreditor (bank) maka penanggung menggantikan posisi debitor padahal tidak ada satupun pasal di dalam Bab XVII KUH Perdata yang mengatur mengenai Penanggung Utang (dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850) yang menyatakan hal tersebut, maka dalil PENGGUGAT tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Bahwa ketentuan mengenai penanggungan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata tersebut jelas unsur-unsur utama dalam suatu penanggungan dalam hal ini penanggungan utang adalah:
Adanya pihak kreditor.
Adanya pihak debitor.
Adanya pihak ketiga (penanggung).
Adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan tersebut.
Bahwa pentingnya adanya 3 (tiga) pihak (kreditor, debitor, dan penanggung) serta adanya persetujuan di antara para pihak tersebut untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian penanggungan karena perjanjian penanggungan menimbulkan hak-hak baru yang muncul sebelum dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung dan hak-hak baru yang akan muncul setelah dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung yaitu Hak Subrogasi. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
Bahwa berdasarkan hal ini maka apabila seorang penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor dalam hal ini bank, maka demi hukum penanggung tersebut menjadi pihak kreditor yang tercantum dalam perjanjian antara debitor dengan kreditor sebelumnya, dalam hal ini perjanjian kredit antara debitor dengan bank. Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH., masih tetap ada hanya berubah pihak-pihaknya menjadi antara penanggung dengan debitor.
Bahwa dengan menggantikan posisi kreditor, maka demi hukum penanggung menjadi pihak yang mempunyai piutang kepada debitor atau dalam kata lain menjadi para pihak dalam perjanjian utang-piutang antara debitor dan kreditor. Oleh sebab itu Undang-Undang menegaskan dalam awal ketentuan mengenai penanggungan bahwa harus adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian penanggungan utang ini.
Bahwa dengan dilakukannya pembayaran, maka akan muncul hak baru yaitu Hak Regres yang khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata.
Pasal 1839 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitor utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitor utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.”
“Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitor utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.”
“Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
Bahwa Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy dalam bukunya yang berjudul “Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan”, penerbit Revka Petra Media, tahun 2014, pada halaman 148 menjelaskan sebagai berikut:
“Undang-Undang memberikan 2 (dua) hak kepada penanggung yang telah membayar utang kreditor, yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor agar debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan. Hak untuk menuntut kembali diatur dalam Pasal 1839 KUH Perdata yang disebut hak regres yang timbul dari Undang-Undang.
Hak penanggung menggantikan demi hukum semua hak-hak di kreditor kepada debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 1840 KUH Perdata. Penggantian kedudukan seorang kreditor ini terjadi setelah penanggung melepaskan hak istimewa dalam hukum perjanjian yang disebut dengan subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1402 Ayat (3) KUH Perdata. Dengan terjadinya subrogasi secara hukum semua perjanjian yang semula dibuat antara kreditor lama dan debitor yakni perjanjian kredit dan perjanjian jaminan berlaku dan mengikat bagi penanggung sebagai kreditor baru dan debitor.”
Bahwa bisa dibayangkan apabila tidak ada persetujuan para pihak dalam perjanjian penanggungan, atas dasar apa penanggung melakukan penagihan kepada debitor setelah penanggung melakukan pembayaran kepada kreditor, debitor bisa dengan semena-mena tidak mau membayar kepada penanggung.
Bahwa pentingnya persetujuan para pihak dalam perjanjian penanggungan karena ada unsur penuntutan dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata di atas yang memerlukan bukti, sehingga bukti bagi penanggung tidak bisa didapatkan jika perjanjian penanggungan tanpa adanya persetujuan para pihak (termasuk debitor).
Bahwa pentingnya persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan karena adanya unsur utang pokok, bunga, dan biaya-biaya. Sehingga Akta PG Tergugat V tidak bisa diterapkan/tidak berlaku jika tanpa persetujuan para pihak (termasuk debitor) karena menyangkut hal-hal tersebut di atas. Tanpa persetujuan debitor, maka nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya bisa ditetapkan sesuka-sukanya penanggung.
Bahwa pentingnya harus ada persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan terlihat dalam sistem pembukuan para pihak (kreditor, debitor, dan penanggung). Apabila penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor (bank) maka apa yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung, jelas-jelas yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung adalah adanya piutang kepada debitor. Begitu pula dalam pembukuan debitor harus dicatat adanya utang kepada penanggung. Dan begitu pula dalam pembukuan kreditor (bank) harus tetap memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi tidak hanya sesimpel penanggung membayar kepada kreditor (bank) kemudian tidak ada hak dan/atau kewajiban lain yang muncul setelah terjadinya pembayaran tersebut. Oleh karena itu seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa persetujuan para pihak (termasuk debitor) dalam perjanjian penanggungan adalah mutlak.
Bahwa di sisi lain Undang-Undang mengatur penanggung dapat menanggung tanpa sepengetahuan debitor tetapi dikarenakan adanya unsur mengenai tuntutan pengembalian, nilai pokok utang, bunga, dan biaya-biaya, menggantikan posisi kreditor dalam perjanjian kredit, serta pencatatan dalam sistem pembukuan, maka jelas debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT harus memberikan persetujuannya dalam Akta PG Tergugat V.
Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan para pihak dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun demikian sangat disayangkan dalam Akta PG Tergugat V, pihak debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah mengikatkan diri dan tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG tersebut.
Bahwa salah satu azas dalam suatu perikatan adalah azas perlindungan yaitu azas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitor maupun kreditor. Dengan adanya Akta PG Tergugat V yang didalamnya tidak ada pengikatan diri dan tidak ada persetujuan dari debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT, maka jelas tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak penanggung yaitu:
Hak untuk menuntut kembali kepada debitor (TURUT TERGUGAT) agar debitor (TURUT TERGUGAT) membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan (hak regres), dan
Hak untuk menggantikan posisi kreditor (PENGGUGAT) terhadap debitor (TURUT TERGUGAT) dalam perjanjian kredit (hak subrogasi).
Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT bukan pihak dalam Akta PG Tergugat V, maka Akta PG Tergugat V tidak berlaku dan tidak mengikat kepada debitor, Akta PG Tergugat V hanya berlaku dan mengikat kepada pihak yang membuat serta menandatanganinya yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT V.
Bahwa tanpa adanya persetujuan dari debitor (TURUT TERGUGAT) dalam perjanjian penanggungan, maka tidak ada dasar hukum bagi penanggung untuk melakukan penagihan kepada debitor (TURUT TERGUGAT) padahal dalam pembukuan penanggung tercatat adanya piutang kepada debitor (TURUT TERGUGAT).
Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT bukan pihak dalam Akta PG Tergugat V, maka Akta PG Tergugat V tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) NOMOR 191 TANGGAL 24 MEI 2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN SULISTYANINGSIH, SH., NOTARIS DI JAKARTA BARAT TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU KARENA PIHAK DEBITOR TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM AKTA PEMBERIAN JAMINAN
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa unsur persetujuan merupakan unsur mutlak dalam suatu perjanjian pemberian jaminan (penanggungan utang).
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata persetujuan merupakan syarat utama dari suatu perjanjian, tanpa adanya persetujuan maka pihak yang tidak memberikan persetujuan tersebut tidak mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi atau menerima suatu prestasi.
Pasal 1313 KUH Perdata
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Bahwa selanjutnya sejalan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata unsur persetujuan yang merupakan bagian dari suatu kesepakatan adalah unsur yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam suatu perjanjian, dimana apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi tidak sah.
Pasal 1320 KUH Perdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa Herlien Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, penerbit Citra Aditya Bakti, tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut:
“Syarat pertama untuk terjadinya perjanjian ialah “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik, masing-masing pihak tidak saja mempunyai kewajiban, tetapi juga berhak atas prestasi yang telah diperjanjikan. Suatu perjanjian sepihak yang memuat hak atau kewajiban satu pihak untuk mendapatkan/memberikan prestasi, tetap mensyaratkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.”
Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan dari pihak debitor, kreditor, dan penanggung dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun demikian sangat disayangkan dalam Akta PG Tergugat V, pihak debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah memberikan persetujuannya dalam Akta PG tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah memberikan persetujuan dalam Akta PG Tergugat V, maka Akta PG Tergugat V tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
PELEPASAN HAK ISTIMEWA TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA PENGGUGAT PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2017 TELAH MELAKUKAN AANMANING DAN PADA TANGGAL 4 DESEMBER 2017 TELAH MELAKUKAN PROSES EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KEBENDAAN MILIK TURUT TERGUGAT
Bahwa berdasarkan Butir 11 dan Butir 12 Gugatan a quo, PENGGUGAT telah melakukan aanmaning dan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang berupa grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat milik TURUT TERGUGAT.
Butir 11 Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-9), sehingga Penggugat memberikan teguran baik secara lisan dan surat tertulis kepada Turut Tergugat, namun tidak ada itikad baik dari Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, pada tanggal 25 September 2017 Penggugat telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”) (Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari Penggugat dan menegur Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;”
Butir 12 Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
“Bahwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide Bukti P-14a), Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga Penggugat mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”) (Bukti P-14b) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi terhadap 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat;”
Bahwa dengan telah dilakukannya aanmaning dan proses eksekusi oleh PENGGUGAT tersebut di atas walaupun tidak berlanjut sampai dengan selesai, jelas PENGGUGAT telah memutuskan untuk melakukan recovery kredit dari jaminan kebendaan milik TURUT TERGUGAT.
Bahwa dengan PENGGUGAT telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik TURUT TERGUGAT maka PENGGUGAT telah melepaskan haknya untuk dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari penanggung dalam hal ini TERGUGAT V tanpa PENGGUGAT harus terlebih dahulu menyita dan menjual jaminan kebendaan milik TURUT TERGUGAT untuk melunasi utangnya.
Bahwa tindakan PENGGUGAT yang tidak melanjutkan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik TURUT TERGUGAT sampai dengan selesai kemudian PENGGUGAT beralih (men-switch) dengan menggugat para penanggung adalah suatu kesalahan hukum karena hal ini menunjukkan bahwa PENGGUGAT mau menang sendiri, PENGGUGAT semestinya menentukan dengan jelas mau melakukan recovery kredit dari sisi mana, jangan semua sisi dieksekusi oleh PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena PENGGUGAT telah melakukan proses eksekusi terhadap jaminan kebendaan milik TURUT TERGUGAT dan proses eksekusi tersebut belum dijalankan oleh PENGGUGAT sampai dengan selesai maka pelepasan hak istimewa tidak dapat diterapkan dalam Perkara a quo. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang disampaikan PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Pokok Perkara yang Amar Putusannya sebagai berikut:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN DARI TURUT TERGUGAT:
DALAM EKSEPSI
56. Bahwa TURUT TERGUGAT dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TURUT TERGUGAT.
Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Obscuur Libel (Tidak Jelas/Kabur)
57. Bahwa TURUT TERGUGAT dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 Jo. Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri”) yang amarnya sebagai berikut:
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) Penggugat kepada Tergugat sebesar USD. 9,824,849.38 dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
7. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
8. Menyatakan pembayaran nilai Angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
9. Menyatakan Tindakan Penggugat yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD. 42.679,68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaran pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
10. Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
11. Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD. 42.679,68;
12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpens/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
4. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
5. Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No. 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
6. Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Amar Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019
“MENGADILI
3. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
4. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018.PT.DKI tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 sehinggal amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;\
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
5. Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
6. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No. B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
7. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD.9,971,000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
8. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
58. Bahwa setelah PENGGUGAT menerima Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), PENGGUGAT langsung mengajukan Gugatan a quo kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Moestika Adjie Pramana selaku TERGUGAT I,
Jati Tanidjaja Soekawati selaku TERGUGAT II,
Michael Adjie Putra selaku TERGUGAT III,
Raymond Adjie Putra selaku TERGUGAT IV,
Melvin Adjie Putra selaku TERGUGAT V,
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA TERGUGAT”), dan
PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri selaku TURUT TERGUGAT.
59. Bahwa dalam Gugatan a quo PENGGUGAT menuntut kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban TURUT TERGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, sebagaimana tercantum dalam Butir 6 Petitum Gugatan a quo.
Butir 6 Petitum Surat Gugatan PENGGUGAT tertanggal 28 November 2022 dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1101/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel
”Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
12. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
13. Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur yang beritikad baik ;
14. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggugngan Hutang) sebagaimna termaktub dalam akta-akta sebagai berikut :
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
15. Menyatakan Para Tergugat adalah Penjamin yang tidak beritikad baik;
16. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
e. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
f. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
g. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat; dan
h. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
17. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada penggugat;
18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga setesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a-quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat me!unasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
19. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta-harta milik Para Tergugat yang diajukan oleh Penggugat;
20. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
21. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; dan
22. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan seadil-adilnya menurut humum (Ex Aequo Et Bono).
60. Bahwa Gugatan a quo yang menuntut PARA TERGUGAT untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri merupakan gugatan yang salah pihak (Error In Persona) karena dalam Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yang dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT adalah TURUT TERGUGAT, bukan PARA TERGUGAT.
61. Bahwa dengan adanya Gugatan a quo dimana PENGGUGAT menuntut PARA TERGUGAT untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri yaitu membayar kewajiban TURUT TERGUGAT, maka mengakibatkan terjadinya ketidakpastian dan ketidakjelasan terkait dengan kewajiban TURUT TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT. Apakah TURUT TERGUGAT masih memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT? Apabila TURUT TERGUGAT masih memiliki kewajiban untuk membayar kepada PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT harus membayar berapa kepada PENGGUGAT, karena PENGGUGAT juga menagihkan kewajiban pembayaran yang sama kepada PARA TERGUGAT.
62. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan a quo yang tidak jelas (obscuur libel) bagi TURUT TERGUGAT, karena dalam Gugatan a quo terdapat ketidakjelasan terkait dengan kewajiban TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Apakah TURUT TERGUGAT masih memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT atau TURUT TERGUGAT sudah tidak memiliki kewajiban lagi kepada PENGGUGAT? Dengan adanya ketidakjelasan bagi TURUT TERGUGAT tersebut maka Gugatan a quo dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga Gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TURUT TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
4. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya;
5. Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Obscuur Libel;
6. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Salah Pihak (Error In Persona)
63. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Gugatan a quo adalah merupakan gugatan pelaksanaan putusan pengadilan dimana pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT adalah PT. Pelayaran Borneo Karya Swadari yang merupakan TURUT TERGUGAT dalam Perkara a quo, PARATERGUGAT jelas bukan pihak yang dihukum oleh putusan tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT.
64. Bahwa pihak yang seharusnya diminta oleh PENGGUGAT untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri adalah TURUT TERGUGAT, bukan PARA TERGUGAT.
65. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dalam Gugatan A Quo menggunakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) PARA TERGUGAT untuk memaksa PARA TERGUGAT menggantikan posisi TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, untuk melaksanakan Putusan tersebut. Upaya hukum ini jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
66. Bahwa kemudian disamping hal-hal tersebut di atas, jelas dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) PARA TERGUGAT, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur mengenai penanggung bertanggung jawab untuk menggantikan posisi tertanggung sebagai pihak yang berperkara apabila terdapat perkara antara tertanggung dengan bank.
67. Bahwa tindakan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo terhadap PARA TERGUGAT yang bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan Danamon vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada PENGGUGAT, jelas menunjukkan bahwa Gugatan a quo salah pihak (Error In Persona).
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TURUT TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Eksepsi yang Amar Putusannya sebagai berikut:
4. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya;
5. Menyatakan Gugatan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Salah Pihak (Error In Persona);
6. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. Penggugat Tidak Beritikad Baik Dalam Proses Mediasi
Bahwa dalam proses mediasi ternyata Penggugat Prinsipal tidak pernah hadir, hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Namun kalaupun kuasa hukum Penggugat hadir tidak memberi resume perdamaian sebagaimana ditentukan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: I tahun 2016, sehingga Mediator kesulitan memberi keputusan.
Pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 tahun 2016 menyebutkan :
“Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator dalam yang bersangkutan :
d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain” ;
Akibat dari Penggugat yang bertikad baik tersebut, maka menurut pasal 22 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: I tahun 2016 gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
“Apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara”
DALAM POKOK PERKARA
68. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dan diuraikan dalam Eksepsi, sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam Pokok Perkara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
69. Bahwa TURUT TERGUGAT dengan ini menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TURUT TERGUGAT.
A. TURUT TERGUGAT TIDAK WANPRESTASI KARENA PENGGUGAT LAH YANG TELAH LEBIH DAHULU MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD)
70. Bahwa TURUT TERGUGAT adalah sebagai nasabah PENGGUGAT yang telah mendapat Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (selanjutnya disebut “KAB”) 1 Asset Bassed Financing (ABF) T & B (Uncommitted) (Non Revolving) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 18 April 2012 Jo. Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 188 tanggal 24 Mei 2013.
71. Bahwa TURUT TERGUGAT telah mengajukan Surat kepada PENGGUGAT Nomor 091/BKS-LO/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Perihal: Fasilitas Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri. Adapun isi surat tersebut adalah:
“Kami bersedia untuk menyerahkan/menjual seluruh Tug dan Tongkang yang menjadi jaminan kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri di Bank Danamon guna menutup seluruh Outstanding yang ada dan PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri dinyatakan lunas/hapus tagih.
Selama jaminan kapal-kapal tersebut di atas belum dapat dijual, kami mohon agar dapat diberikan tambahan tenggat waktu (grace period) pembayaran sampai dengan 31 Desember 2017 mengingat kondisi keuangan kami saat ini masih belum mampu untuk mencicil pokok pinjaman.”
72. Bahwa TURUT TERGUGAT telah memberikan jaminan kebendaan kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
Kapal Tongkang Soekawati 209,
Kapal Tongkang Soekawati 308,
Kapal Tugboat Harlina 17,
Kapal Tugboat Harlina 68,
Kapal Tugboat Harlina 69,
Kapal Tongkang Soekawati 302,
Kapal Tongkang Soekawati 303,
Kapal Tugboat Harlina 137,
Kapal Tongkang Soekawati 312,
Kapal Tongkang Soekawati 315,
Kapal Tugboat Harlina 2, dan
Kapal Tongkang Soekawati 17
73. Bahwa selanjutnya, PENGGUGAT telah memberikan Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit berdasarkan Surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 Perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit dan Persetujuan Skema Penyelesaian Fasilitas Kredit berdasarkan Surat Nomor B.433/CR.RHB/1216 tanggal 09 Desember 2016 kepada TURUT TERGUGAT.
74. Bahwa TURUT TERGUGAT berdasarkan Persetujuan Restruktrurisasi tersebut di atas, tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Jadwal Angsuran KAB pada Surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 Perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit. Adapun pembayaran berjalan yang sudah dilakukan oleh TURUT TERGUGAT sebagai berikut:
“(dalam USD)
-
Tanggal KAB_11 Bunga Pokok Saldo Pokok 0 9.572.572.94 1 15-Dec-16 - - 9.572.572.94 2 25-Jan-17 56.961.53 9.572.572.94 3 25-Feb-17 45.336.77 - 9.572.572.94 4 25-Mar-17 40.949.34 - 9.572.572.94 5 25-Apr-17 45.336.77 - 9.572.572.94
Dst ..........”
75. Bahwa ketentuan Pasal 13.1 Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH. mengatur bahwa debitor dinyatakan telah melalaikan kewajibannya apabila debitor terlambat melakukan pembayaran atau telah lewat waktu dari Jadwal Angsuran yang telah ditentukan.
Pasal 13.1 Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH.
“Bilamana angsuran hutang pokok dan/atau bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa DEBITUR telah melalaikan kewajibannya.”
76. Bahwa kemudian TURUT TERGUGAT menerima Surat dari PENGGUGAT Nomor B.049/WR.R.01/0317 tanggal 03 Maret 2017 Perihal: Penyelesaian Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri dimana dalam Surat tersebut PENGGUGAT secara sepihak menyatakan bahwa skema restrukturisasi tidak dapat dilanjutkan dengan dasar Laporan Sistem Informasi Debitur per tanggal 31 Desember 2016 dimana TURUT TERGUGAT tercatat dalam katagori kredit macet (kolektibilitas 5) pada bank lain, dalam hal ini PT. Bank Permata, Tbk., maka kolektibilitas kredit TURUT TERGUGAT di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. harus dilakukan penyamaan mengikuti kolektibilitas yang terendah di bank lain, dalam hal ini PT. Bank Permata, Tbk.
77. Bahwa setelah TURUT TERGUGAT menerima Surat dari PENGGUGAT tersebut di atas, maka dengan dilandasi adanya iktikad baik, TURUT TERGUGAT sebagai nasabah yang telah menjalin kemitraan dan mempunyai hubungan baik dengan PENGGUGAT, telah melakukan klarifikasi dengan mengirimkan Surat kepada PENGGUGAT dengan Nomor 018/BKS/LO/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 Hal: Kredit PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, akan tetapi surat klarifikasi dari TURUT TERGUGAT tersebut tidak pernah ditanggapi secara baik oleh PENGGUGAT.
78. Bahwa tindakan sepihak PENGGUGAT tersebut di atas nyata-nyata telah melanggar hak subjektif dari TURUT TERGUGAT dan secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena PENGGUGAT telah melakukan penurunan/penggeseran kolektibilitas 5 (macet) terhadap TURUT TERGUGAT yang didasarkan pada kolektibilitas 5 di PT. Bank Permata, Tbk. per tanggal 31 Desember 2016, padahal fasilitas kredit di PT. Bank Permata, Tbk. atas nama TURUT TERGUGAT dengan Nomor Pinjaman LD 1530601672 per tanggal 22 Maret 2017 dinyatakan pinjaman berstatus lunas. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Lunas tanggal 22 Maret 2017 dari PT. Bank Permata, Tbk. Di samping itu, TURUT TERGUGAT juga tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran Angsuran KAB kepada PENGGUGAT.
79. Bahwa selanjutnya TURUT TERGUGAT telah melakukan BI Checking pada bulan April 2017 dimana dalam Laporan Sistem Informasi Debitur per bulan April 2017 PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri tercatat dalam katagori kolektibilitas 4 pada PT. Bank Central Asia, Tbk. dan katagori kolektibilitas TURUT TERGUGAT pada PT. Bank Permata, Tbk. belum dilaporkan. Dari Laporan Sistem Informasi Debitur per bulan April 2017 tersebut, jelas bahwa tindakan PENGGUGAT yang secara sepihak melakukan penurunan/penggeseran kolektibilitas 5 (macet) terhadap TURUT TERGUGAT adalah tindakan yang salah dan tidak sesuai dengan Laporan Sistem Informasi Debitur per bulan April 2017.
80. Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT yang secara sepihak melakukan penurunan kolektibilitas 5 (macet) terhadap TURUT TERGUGAT dan mengalihkan nilai Angsuran KAB sebesar USD. 42.679,68 (empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan dan enam puluh delapan Sen Dollar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Angsuran KAB pada Surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 Perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit, menjadi pembayaran pokok adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan berakibat merugikan kepentingan hukum bagi TURUT TERGUGAT.
81. Bahwa perbuatan PENGGUGAT tersebut di atas secara nyata merupakan tindakan yang memiliki iktikad tidak baik dan bertentangan dengan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana bank diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut menegaskan, segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan usaha harus senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-udangan berdasarkan profesionalisme dan iktikad baik.
82. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebagaimana diuraikan di atas baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaian PENGGUGAT, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi TURUT TERGUGAT yang dapat diperhitungkan secara material maupun immaterial.
83. Bahwa dengan dilakukannya penurunan kolektibilitas 5 (macet) secara sepihak oleh PENGGUGAT dan tindakan yang dilakukan oleh PENGGUGAT yang secara sepihak mengalihkan nilai Angsuran KAB sebagaimana tercantum dalam Jadwal Angsuran KAB pada Surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 Perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit, menjadi angsuran pokok, telah mengakibatkan kerugian material bagi TURUT TERGUGAT sebesar USD. 42.679,68 (empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan dan enam puluh delapan Sen Dollar Amerika Serikat) dan TURUT TERGUGAT juga mengalami kerugian immaterial karena nama baik TURUT TERGUGAT di mata relasi dan mitra kerja menjadi buruk.
84. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas bahwa PENGGUGAT lah yang telah terlebih dahulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dengan telah melakukan tindakan-tindakan yang sepihak dan secara nyata telah melanggar hak subjektif dari TURUT TERGUGAT serta secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebagai berikut:
PENGGUGAT secara sepihak telah melakukan penurunan/penggeseran kolektibilitas 5 (macet) terhadap TURUT TERGUGAT, padahal TURUT TERGUGAT tidak ada permasalahan dalam pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT, dan
PENGGUGAT secara sepihak telah mengalihkan nilai Angsuran KAB sebagaimana tercantum dalam Jadwal Angsuran KAB pada Surat Nomor B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 Perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit, menjadi angsuran pokok,
sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima.
B. TURUT TERGUGAT TIDAK PERNAH MENANDATANGANI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) PARA TERGUGAT DAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN SEHINGGA PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG TIDAK DAPAT DITERAPKAN / TIDAK BERLAKU
85. Bahwa ketentuan mengenai penanggungan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kredit0r, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
86. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata tersebut jelas unsur-unsur utama dalam suatu penanggungan dalam hal ini penanggungan utang adalah:
Adanya pihak kreditor.
Adanya pihak debitor.
Adanya pihak ketiga (penanggung).
Adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan tersebut.
87. Bahwa pentingnya adanya 3 (tiga) pihak (kreditor, debitor, dan penanggung) serta adanya persetujuan di antara para pihak tersebut untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian penanggungan karena perjanjian penanggungan menimbulkan hak-hak baru yang muncul sebelum dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung dan hak-hak baru yang akan muncul setelah dilakukannya pembayaran oleh pihak penanggung yaitu Hak Subrogasi. Hal ini terlihat secara nyata dalam ketentuan Pasal 1840 KUH Perdata.
Pasal 1840 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor semula.”
88. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka apabila seorang penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor dalam hal ini bank, maka demi hukum penanggung tersebut menjadi pihak kreditor yang tercantum dalam perjanjian antara debitor dengan kreditor sebelumnya, dalam hal ini perjanjian kredit antara debitor dengan bank. Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, SH., masih tetap ada hanya berubah pihak-pihaknya menjadi antara penanggung dengan debitor.
89. Bahwa dengan menggantikan posisi kreditor, maka demi hukum penanggung menjadi pihak yang mempunyai piutang kepada debitor atau dalam kata lain menjadi para pihak dalam perjanjian utang-piutang antara debitor dan kreditor. Oleh sebab itu Undang-Undang menegaskan dalam awal ketentuan mengenai penanggungan bahwa harus adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian penanggungan utang ini.
90. Bahwa dengan dilakukannya pembayaran oleh penanggung kepada kreditor, maka akan muncul hak baru yaitu Hak Regres yang khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1839 KUH Perdata.
Pasal 1839 KUH Perdata
“Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitor utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitor utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.”
“Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitor utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.”
“Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
91. Bahwa Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy dalam bukunya yang berjudul “Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan”, penerbit Revka Petra Media, tahun 2014, pada halaman 148 menjelaskan sebagai berikut:
“Undang-Undang memberikan 2 (dua) hak kepada penanggung yang telah membayar utang kreditor, yaitu:
3. Hak untuk menuntut kembali kepada debitor agar debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan. Hak untuk menuntut kembali diatur dalam Pasal 1839 KUH Perdata yang disebut hak regres yang timbul dari Undang-Undang.
4. Hak penanggung menggantikan demi hukum semua hak-hak di kreditor kepada debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 1840 KUH Perdata. Penggantian kedudukan seorang kreditor ini terjadi setelah penanggung melepaskan hak istimewa dalam hukum perjanjian yang disebut dengan subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1402 Ayat (3) KUH Perdata. Dengan terjadinya subrogasi secara hukum semua perjanjian yang semula dibuat antara kreditor lama dan debitor yakni perjanjian kredit dan perjanjian jaminan berlaku dan mengikat bagi penanggung sebagai kreditor baru dan debitor.”
92. Bahwa dengan adanya hak-hak bagi penanggung tersebut di atas, maka di sisi lain akan menimbulkan adanya kewajiban-kewajiban bagi tertanggung/debitor sebagai berikut:
Kewajiban debitor untuk membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor sebesar jumlah yang dibayarkan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya. Debitor juga berkewajiban untuk membayar kepada penanggung berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
Kewajiban debitor untuk menerima penggantian kedudukan penanggung sebagai kreditor baru dalam perjanjian kredit.
93. Bahwa bisa dibayangkan apabila tidak ada persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan, atas dasar apa debitor membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor dan atas dasar apa debitor menerima penggantian kedudukan penanggung sebagai kreditor baru dalam perjanjian kredit?
94. Bahwa pentingnya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan karena adanya unsur utang pokok, bunga, dan biaya-biaya. Sehingga Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT tidak bisa diterapkan/tidak berlaku jika tanpa persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) karena menyangkut hal-hal tersebut di atas. Tanpa adanya persetujuan debitor, maka nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya bisa ditetapkan sesuka-sukanya penanggung sehingga debitor selaku pihak tertanggung tidak mendapatkan perlindungan hukum.
95. Bahwa pentingnya harus ada persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan terlihat dalam sistem pembukuan para pihak (kreditor, debitor, dan penanggung). Apabila penanggung telah melakukan pembayaran kepada kreditor (bank) maka apa yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung, jelas-jelas yang harus dicatat dalam pembukuan penanggung adalah adanya piutang kepada debitor. Begitu pula dalam pembukuan debitor harus dicatat adanya utang kepada penanggung. Dan begitu pula dalam pembukuan kreditor (bank) harus tetap memenuhi ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi tidak hanya sesimpel penanggung membayar kepada kreditor (bank) kemudian tidak ada hak dan/atau kewajiban lain yang muncul setelah terjadinya pembayaran tersebut. Oleh karena itu seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam perjanjian penanggungan adalah mutlak.
96. Bahwa di sisi lain Undang-Undang mengatur penanggung dapat menanggung tanpa sepengetahuan debitor tetapi dikarenakan adanya unsur mengenai tuntutan pengembalian, nilai pokok utang, bunga, dan biaya-biaya, menggantikan posisi kreditor dalam perjanjian kredit, serta pencatatan dalam sistem pembukuan, maka jelas debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT harus memberikan persetujuannya dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT.
97. Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan para pihak (termasuk persetujuan dari debitor) dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan namun demikian sangat disayangkan dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT, pihak debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah mengikatkan diri dan tidak pernah memberikan persetujuan dalam perjanjian penanggungan utang tersebut.
98. Bahwa salah satu azas dalam suatu perikatan adalah azas perlindungan yaitu azas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitor maupun kreditor. Dengan adanya Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT yang didalamnya tidak ada pengikatan diri dan tidak ada persetujuan dari debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT, maka jelas tidak ada perlindungan hukum terhadap debitor (TURUT TERGUGAT) yaitu:
Perlindungan hukum terhadap debitor (TURUT TERGUGAT) untuk membayar kembali apa yang sudah dibayarkan penanggung kepada kreditor, dengan nilai pokok, bunga, dan biaya-biaya yang telah disetujui oleh debitor (TURUT TERGUGAT), dan
Perlindungan hukum terhadap debitor (TURUT TERGUGAT) untuk menerima penggantian kedudukan penanggung sebagai kreditor baru dalam perjanjian kredit, dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh debitor (TURUT TERGUGAT).
99. Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT bukan pihak dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT, maka perjanjian penanggungan utang tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat kepada debitor (TURUT TERGUGAT) dan hanya berlaku/mengikat kepada pihak yang membuat serta menandatanganinya yaitu PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
100. Bahwa tanpa adanya persetujuan dari debitor (TURUT TERGUGAT) dalam perjanjian penanggungan utang, maka tidak ada dasar hukum bagi debitor (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan pembayaran kembali kepada penanggung (PARA TERGUGAT) padahal dalam pembukuan debitor (TURUT TERGUGAT) tercatat adanya utang kepada penanggung (PARA TERGUGAT).
101. Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT bukan pihak dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT, maka perjanjian penanggungan utang tersebut tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima.
C. TURUT TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN (PENANGGUNGAN UTANG) PARA TERGUGAT SEHINGGA PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG TIDAK DAPAT DITERAPKAN/TIDAK BERLAKU
102. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa unsur persetujuan merupakan unsur mutlak dalam suatu perjanjian pemberian jaminan (penanggungan utang).
Pasal 1820 KUH Perdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.”
103. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata persetujuan merupakan syarat utama dari suatu perjanjian, tanpa adanya persetujuan maka pihak yang tidak memberikan persetujuan tersebut tidak mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu prestasi atau menerima suatu prestasi.
Pasal 1313 KUH Perdata
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
104. Bahwa selanjutnya sejalan dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata unsur persetujuan yang merupakan bagian dari suatu kesepakatan adalah unsur yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam suatu perjanjian, dimana apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi tidak sah.
Pasal 1320 KUH Perdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
105. Bahwa Herlien Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, penerbit Citra Aditya Bakti, tahun 2009, menjelaskan sebagai berikut:
“Syarat pertama untuk terjadinya perjanjian ialah “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi. Dalam perjanjian timbal balik, masing-masing pihak tidak saja mempunyai kewajiban, tetapi juga berhak atas prestasi yang telah diperjanjikan. Suatu perjanjian sepihak yang memuat hak atau kewajiban satu pihak untuk mendapatkan/memberikan prestasi, tetap mensyaratkan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.”
106. Bahwa walaupun setelah diatur dengan tegas bahwa mutlak adanya persetujuan dari pihak debitor, kreditor, dan penanggung dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian penanggungan utang namun demikian sangat disayangkan dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT, pihak debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah memberikan persetujuannya dalam perjanjian penanggungan utang tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
107. Bahwa oleh karena debitor dalam hal ini TURUT TERGUGAT tidak pernah memberikan persetujuannya dalam Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Utang) PARA TERGUGAT, maka perjanjian penanggungan utang tersebut tidak dapat diterapkan/tidak berlaku. Sehingga sudah sangat layak apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima.
108. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Perkara a quo untuk menolak dalil-dalil yang disampaikan PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka TURUT TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk berkenan memberikan Putusan Dalam Pokok Perkara yang Amar Putusannya sebagai berikut:
3. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
4. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban-jawaban tersebut, Penggugat memberikan replik secara tertulis yang dikirimkan secara elektronik pada agenda sidang tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa terhadap replik tersebut, Tergugat I, Tergugat III sampai dengan Tergugat V, masing-masing memberikan duplik secara tertulis yang dikirimkan secara elektronik pada agenda sidang tanggal 24 Mei 2023, namun untuk Turut Tergugat duplik secara tertulis yang dikirimkan secara elektronik pada agenda sidang tanggal 31 Mei 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, Penggugat mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai, berupa:
Bukti P-1 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Nomor 36 tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M.;
Bukti P-2 berupa Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sulistyaningsih, S.H.;
Bukti P-3 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/293/0912 tertanggal 18 September 2012;
Bukti P-4 berupa Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tertanggal 24 Mei 2013;
Bukti P-5 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/653/0514 tertanggal 23 Mei 2014;
Bukti P-6 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/0115 tertanggal 27 Januari 2015;
Bukti P-7 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/252/0915 tertanggal 22 September 2015;
Bukti P-8 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/327/1115 tertanggal 27 Nopember 2015;
Bukti P-9 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016;
Bukti P-10 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana (in casu Tergugat I) dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati (in casu Tergugat II) Nomor 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat I dan Tergugat II”);
Bukti P-11 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra (in casu Tergugat III) Nomor 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat III”);
Bukti P-12 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra (in casu Tergugat IV) Nomor 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat IV”);
Bukti P-13 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra (in casu Tergugat V) Nomor 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat V”);
Bukti P-14 berupa:
P-14a : Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”);
P-14b : Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”);
Bukti P-15 berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. tertanggal 29 November 2017 (“Putusan Pengadilan Negeri No. 255”);
Bukti P-16 berupa Penetapan No. 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 18 Desember 2017;
Bukti P-17 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 228/Pdt/2018/PT DKI tertanggal 2 Juli 2018 (“Putusan Pengadilan Tinggi No. 228”);
Bukti P-18 berupa Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 (“Putusan Kasasi No. 1786”);
Bukti P-19 berupa Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tertanggal 25 November 2020 (“Putusan Peninjauan Kembali No. 681”);
Bukti P-20 berupa Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”);
Bukti P-21 berupa Buku Hukum Perjanjian (cet. 21, Intermasa, 2015) yang ditulis oleh Prof. Subekti, S.H.;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas, untuk bukti P-1 sampai dengan P-13, dan P-21 adalah merupakan fotokopi yang diperlihatkan aslinya di persidangan, untuk Bukti P-14a dan P-16 tidak diperlihatkan aslinya, untuk Bukti P-14b, P-15, P-17, P-18, dan P-19 merupakan fotokopi dari salinan resmi, untuk bukti P-20 merupakan fotokopi dari fotokopi;
Menimbang, bahwa untuk menangkis dalil gugatan tersebut, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat, mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai, berupa:
BUKTI DARI TERGUGAT I:
Bukti T.I-1 berupa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, halaman 63;
Bukti T.I-2 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal, 16 – 12 – 1970 Nomor: 492 K/Sip/1970, halaman 391 dan 397;
Bukti T.I-3 berupa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam TEORI dan PRAKTEK”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 17;
Bukti T.I-4 berupa Surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri Nomor: B.013/EB-R.01/0121 tanggal 21 Januari 2021;
Bukti T.I-5 berupa Penetapan (Sita Eksekusi) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Desember 2017;
Bukti T.I-6 berupa Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I No. Ref.: 0043ASR22 03 Tanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi;
Bukti T.I-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor : 112 tanggal, 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat I”);
Bukti T.I-8 berupa Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH dan Leonoran Bakarbessy, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan’, Penerbit PT. Revka Petra Media, halaman 148;
Bukti T.I-10 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T.I-11 berupa Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Bukti T.I-12 berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan fotokopi dari fotokopi, kecuali untuk bukti T.I-4, T.I-7, T.I-12 yang merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya, untuk bukti T.I-10 dan T.I-11 merupakan hasil cetak, dan terhadap bukti T.I-9 tidak diajukan;
BUKTI DARI TERGUGAT III:
Bukti T.III-1 berupa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, halaman 63;
Bukti T.III-2 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal, 16 – 12 – 1970 Nomor: 492 K/Sip/1970, halaman 391 dan 397;
Bukti T.III-3 berupa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam TEORI dan PRAKTEK”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 17;
Bukti T.III-4 berupa Surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri Nomor: B.013/EB-R.01/0121 tanggal 21 Januari 2021;
Bukti T.III-5 berupa Penetapan (Sita Eksekusi) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Desember 2017;
Bukti T.III-6 berupa Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I No. Ref.: 0043ASR22 03 Tanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi;
Bukti T.III-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor : 113 tanggal, 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat III”);
Bukti T.III-8 berupa Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH dan Leonoran Bakarbessy, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan’, Penerbit PT. Revka Petra Media, halaman 148;
Bukti T.III-10 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T.III-11 berupa Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Bukti T.III-12 berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan fotokopi dari fotokopi, kecuali untuk bukti T.III-4, T.III-7, T.III-12 yang merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya, dan terhadap bukti T.III-9 tidak diajukan;
BUKTI DARI TERGUGAT IV:
Bukti T.IV-1 berupa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, halaman 63;
Bukti T.IV-2 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal, 16 – 12 – 1970 Nomor: 492 K/Sip/1970, halaman 391 dan 397;
Bukti T.IV-3 berupa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam TEORI dan PRAKTEK”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 17;
Bukti T.IV-4 berupa Surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri Nomor: B.013/EB-R.01/0121 tanggal 21 Januari 2021;
Bukti T.IV-5 berupa Penetapan (Sita Eksekusi) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Desember 2017;
Bukti T.IV-6 berupa Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I No. Ref.: 0043ASR22 03 Tanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi;
Bukti T.IV-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor : 114 tanggal, 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat IV”);
Bukti T.IV-8 berupa Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH dan Leonoran Bakarbessy, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan’, Penerbit PT. Revka Petra Media, halaman 148;
Bukti T.IV-10 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T.IV-11 berupa Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Bukti T.IV-12 berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan fotokopi dari fotokopi, kecuali untuk bukti T.IV-4, T.IV-7, T.IV-12 yang merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya, dan terhadap bukti T.IV-9 tidak diajukan;
BUKTI DARI TERGGUGAT V:
Bukti T.V-1 berupa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, halaman 63;
Bukti T.V-2 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal, 16 – 12 – 1970 Nomor: 492 K/Sip/1970, halaman 391 dan 397;
Bukti T.V-3 berupa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam TEORI dan PRAKTEK”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 17;
Bukti T.V-4 berupa Surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri Nomor: B.013/EB-R.01/0121 tanggal 21 Januari 2021;
Bukti T.V-5 berupa Penetapan (Sita Eksekusi) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Desember 2017;
Bukti T.V-6 berupa Surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT I No. Ref.: 0043ASR22 03 Tanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi;
Bukti T.V-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor : 191 tanggal, 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, SH., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta PG Tergugat V”);
Bukti T.V-8 berupa Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH dan Leonoran Bakarbessy, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan’, Penerbit PT. Revka Petra Media, halaman 148;
Bukti T.V-10 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018;
Bukti T.V-11 berupa Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Bukti T.V-12 berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan fotokopi dari fotokopi, kecuali untuk bukti T.V-4, T.V-7, T.V-12 yang merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya, dan terhadap bukti T.V-9 tidak diajukan;
BUKTI DARI TURUT TERGUGAT:
Bukti TT-1 berupa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, halaman 63;
Bukti TT-2 berupa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal, 16 – 12 – 1970 Nomor: 492 K/Sip/1970, halaman 391 dan 397;
Bukti TT-3 berupa Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam TEORI dan PRAKTEK”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 17;
Bukti TT-4 berupa Penetapan (Sita Eksekusi) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Desember 2017;
Bukti TT-5 berupa Surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri Nomor: B.013/EB-R.01/0121 tanggal 21 Januari 2021;
Bukti TT-6 berupa Trisadini Prasastinah Usanti, SH, MH dan Leonoran Bakarbessy, SH, MH dalam bukunya yang berjudul “Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan’, Penerbit PT. Revka Petra Media, halaman 148;
Bukti TT-8 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018;
Bukti TT-9 berupa Putusan Kasasi Nomor 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Bukti TT-10 berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh surat bukti sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan fotokopi dari fotokopi, kecuali untuk bukti TT-5 dan TT-10 yang merupakan fotokopi sesuai dengan aslinya, dan terhadap bukti TT-7 tidak diajukan;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Saksi, namun mengajukan Ahli yang telah disumpah menurut agamanya, bernama Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat, masing-masing tidak mengajukan saksi dan ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa masing-masing pihak telah mengajukan kesimpulan pada agenda sidang tanggal 16 Agustus 2023, sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang bahwa selanjutnya masing-masing pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap perjanjian pemberian jaminan (penanggungan hutang), sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
sehingga menuntut Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat, dan menuntut Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat, masing-masing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa telah merumuskan Petitum dengan tidak jelas, tidak tegas, dan tidak rinci, dan juga tidak menjabarkan tentang kewajiban Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat kepada Penggugat;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (PREMATURE):
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat yang tidak pernah mengeksekusi Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri (Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228), tetapi langsung mengajukan gugatan Wanprestasi dalam perkara a quo;
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA):
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Tergugat bukan pihak yang dihukum oleh Putusan Pengadilan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk vs PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri untuk membayar kepada Penggugat;
PENGGUGAT TIDAK BERIKTIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIASI:
Tergugat I dan Turut Tergugat pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam proses mediasi ternyata Penggugat Prinsipal tidak pernah hadir, kemudian kuasa hukum Penggugat hadir namun tidak memberi resume perdamaian;
sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 136 HIR, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti surat gugatan, jawaban, replik, dan duplik, maka diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa gugatan a quo adalah gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengingat tuntutan pembayaran kewajiban Turut Tergugat oleh Para Tergugat kepada Penggugat, sehingga terhadap dalil eksepsi “GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)” adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Bahwa Penggugat berhak menarik siapapun yang dijadikan Tergugat, yang mana dalam hal ini, mengenai terbukti atau tidaknya Para Tergugat dalam melakukan Wanprestasi akan dibahas di dalam pokok perkara, sehingga terhadap dalil eksepsi “GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)” adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Bahwa dalam posita gugatan angka 21, Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat telah mengajukan somasi terhadap Para Tergugat yang menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi, maka sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidaklah premature, sehingga terhadap dalil eksepsi “GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (PREMATURE)” adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Bahwa dalam proses mediasi pada tanggal 23 Februari 2023, prinsipal dari Penggugat, yaitu Roncy Sinaga (selaku pihak pada Penggugat yang berwenang untuk mengambil kebijakan terkait dengan penyelesaian dengan kredit macet) telah hadir dalam proses mediasi tersebut dengan agenda penyampaian penawaran oleh Tergugat V, dan dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, diketahui bahwa Mediator adalah yang berhak menyatakan Penggugat beriktikad tidak baik atau sebaliknya, yang mana dalam hal ini Mediator tidak pernah menyatakan demikian, sehingga terhadap dalil eksepsi “PENGGUGAT TIDAK BERIKTIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIASI:” adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat, adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan dan repliknya pada pokoknya mendalilkan tentang Wanprestasi yang diajukan oleh Para Tergugat, yakni sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat masing-masing dalam surat jawaban dan dupliknya pada pokoknya menangkis/menolak dalil gugatan, yakni sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-21, dan mengajukan Ahli di persidangan, yaitu bernama Dr. Abdul Salam, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T.I-1 sampai dengan T.I-12, untuk Tergugat III mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T.III-1 sampai dengan T.III-12, untuk Tergugat IV mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T.IV-1 sampai dengan T.IV-12, untuk Tergugat V mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T.V-1 sampai dengan T.V-12, untuk Turut Tergugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti TT -1 sampai dengan TT-10;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang ada relevansinya dengan perkara ini, sedangkan terhadap bukti-bukti yang tidak ada relevansinya maupun yang tidak ada surat aslinya tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan, kecuali bukti tersebut didukung dengan alat bukti lainnya dan/ atau diakui oleh kedua belah pihak, maka perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lebih lanjut (Vide: Putusan MARI Nomor 1087 K/Sip/1973 tanggal 1 Juli 1973);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dihubungkan dengan Bukti P-1 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Nomor 36 tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., Bukti P-2 berupa Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sulistyaningsih, S.H., Bukti P-3 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/293/0912 tertanggal 18 September 2012, Bukti P-4 berupa Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tertanggal 24 Mei 2013, Bukti P-5 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/653/0514 tertanggal 23 Mei 2014, Bukti P-6 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/0115 tertanggal 27 Januari 2015, Bukti P-7 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/252/0915 tertanggal 22 September 2015, Bukti P-8 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/327/1115 tertanggal 27 Nopember 2015, dan Bukti P-9 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang khusus didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang perbankan (Vide: Bukti P-1);
Bahwa Penggugat sebagai kreditur dan Turut Tergugat sebagai debitur telah menyepakati pemberian fasilitas kredit, yaitu untuk melakukan pembelian kapal berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 1 Asset Based Financing (ABF) T&B dengan jumlah utang pokok sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar Rupiah) (“FASILITAS KREDIT I”) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sulistyaningsih, S.H. (Vide: Bukti P-2) sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/293/0912, tanggal 18 September 2012 (Vide: Bukti P-3);
Bahwa pada Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 (Vide: Bukti P-4), atas permohonan Turut Tergugat, Penggugat telah menyetujui menambah fasilitas kredit baru berupa Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 2 Asset Bassed Financing (ABF) T&B dengan jumlah utang pokok sebesar USD8.000.000,00 (delapan juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Kredit II”), yang mana oleh karenanya berdasarkan Pasal 1.1 huruf a Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 2013 (Vide: Bukti P-4), fasilitas kredit yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah FASILITAS KREDIT I dan FASILITAS KREDIT II;
Bahwa kemudian terhadap FASILITAS KREDIT I dan FASILITAS KREDIT II tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yakni sebagai berikut:
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/653/0514 tanggal 23 Mei 2014 (Vide: Bukti P-5);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/1115 tanggal 27 Januari 2015 (Vide: Bukti P-6);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/252/0915 tanggal 22 September 2015 (Vide: Bukti P-7);
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/327/1115 tanggal 27 November 2015 (Vide: Bukti P-8); dan
Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PP/COMM/1216 tanggal 14 Desember 2016 (Vide: Bukti P-9);
(untuk selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN KREDIT”);
Bahwa berdasarkan perubahan terakhir atas Pasal 1a Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), Penggugat dan Turut Tergugat telah sepakat untuk merestrukturisasi FASILITAS KREDIT I dan FASILITAS KREDIT II tersebut menjadi Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 11 (KAB 11) ABF Marine (uncommitted) (Non-revolving) sejumlah USD9.572.572,94 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh empat sen) dengan jangka waktu yang berakhir pada tanggal 25 November 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai “FASILITAS KREDIT”);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka sudah cukup bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa Penggugat memiliki itikad baik dalam memberikan Fasilitas Kredit kepada Turut Tergugat berkenaan dengan maksud Turut Tergugat untuk melakukan pembelian kapal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dihubungkan dengan Bukti P-1 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Nomor 36 tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., Bukti P-2 berupa Akta Perjanjian Kredit Nomor 108 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sulistyaningsih, S.H., Bukti P-3 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/293/0912 tertanggal 18 September 2012, Bukti P-4 berupa Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tertanggal 24 Mei 2013, Bukti P-5 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/653/0514 tertanggal 23 Mei 2014, Bukti P-6 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/013/0115 tertanggal 27 Januari 2015, Bukti P-7 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/252/0915 tertanggal 22 September 2015, Bukti P-8 berupa Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor PP/327/1115 tertanggal 27 Nopember 2015, Bukti P-9 berupa Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 045/PP/COMM/1216 tertanggal 14 Desember 2016, Bukti P-10 dan T.I-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana (in casu Tergugat I) dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati (in casu Tergugat II) Nomor 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat I dan Tergugat II”), Bukti P-11 dan T.III-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra (in casu Tergugat III) Nomor 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat III”), Bukti P-12 dan T.IV-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra (in casu Tergugat IV) Nomor 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat IV”), dan Bukti P-13 dan T.V-7 berupa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra (in casu Tergugat V) Nomor 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Tergugat V”), maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat sudah menyerahkan beberapa jaminan kepada Penggugat yang diatur dalam Pasal 8.1.3 Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib dan sebagaimana mestinya atas Fasilitas Kredit, termasuk pada bunga dan biaya lainnya yang wajib dibayar oleh Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit, yakni sebagai berikut:
Hipotek atas 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat yang tercatat atas nama Turut Tergugat;
Account Receivable (AR);
Jaminan Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Para Tergugat, yakni sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana (in casu Tergugat I) dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati (in casu Tergugat II) Nomor 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II”) (Vide: Bukti P-10 dan T.I-7);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra (in casu Tergugat III) Nomor 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN TERGUGAT III”) (Vide: Bukti P-11 dan T.III-7);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra (in casu Tergugat IV) Nomor 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN TERGUGAT IV”) (Vide: Bukti P-12 dan T.IV-7);
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra (in casu Tergugat V) Nomor 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN TERGUGAT V”) (Vide: Bukti P-13 dan T.V-7);
(untuk selanjutnya disebut sebagai “AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERORANGAN”);
Bahwa untuk menjamin pembayaran utang pokok, bunga, denda, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Turut Tergugat selaku debitur kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), Para Tergugat selaku para penjamin demi kepentingan Penggugat mengikatkan diri untuk bertanggung jawab serta membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terutang dari Turut Tergugat, sebagaimana termaktub dalam akta-akta dari bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7 sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa ketentuan Pasal 1.1 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7) pada pokoknya mengatur bahwa Para Tergugat memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk membayar lunas seluruh jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat dengan jumlah tanggungan Para Tergugat terbatas pada jumlah utang pokok ditambah bunga, komisi, dan biaya-biaya yang masih harus dibayarkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), yakni dengan bunyi sebagai berikut:
“Jaminan ini diberikan oleh PARA PENJAMIN kepada BANK untuk setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang dan harus dibayar oleh DEBITUR, yaitu untuk hutang pokok, bunga, provisi, uang administrasi, denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dan oleh karenanya PARA PENJAMIN bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK atas pemintaan pertama dari BANK untuk itu tanpa diperlukan lagi sesuatu pembuktian tentang kelalaian DEBITUR.”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7) adalah suatu persetujuan penjaminan yang diberikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, sehingga oleh karena itu Para Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar lunas seluruh jumlah uang yang terutang oleh Turut Tergugat kepada Penggugat, yang mana terhadap jumlah tanggungan Para Tergugat terbatas pada jumlah utang pokok ditambah bunga, komisi, dan biaya-biaya yang mana masih harus dibayarkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9);
Bahwa mempedomani ketentuan dalam Pasal 8.1.3 Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9) juncto Pasal 1.1 Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), menunjukkan bahwa Turut Tergugat mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap adanya Akta Perjanjian Pemberian Jaminan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7) telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 1820 KUHPerdata yang pada pokoknya mengatur perjanjian penanggungan hutang oleh pihak ketiga (in casu Para Tergugat) dibuat untuk memenuhi kewajiban si berutang (in casu Turut Tergugat) apabila si berutang (in casu Turut Tergugat) tidak melaksanakan kewajibannya kepada si berpiutang (in casu Penggugat), dengan bunyi Pasal 1820 KUHPerdata sebagai berikut:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan hukum dalam Pasal 1823 KUHPerdata mengatur bahwa debitur (in casu Turut Tergugat) tidak wajib untuk mengetahui Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), yang mana dikarenakan Para Tergugat dengan kemauannya sendiri, telah mengikatkan diri sebagai penjamin atas kewajiban Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), dengan bunyi Pasal 1823 KUHPerdata sebagai berikut:
“Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu.”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka merujuk pada Pasal 1823 KUHPerdata, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah perjanjian yang sah dan sesuai dengan Pasal 1313 juncto 1320 juncto 1820 juncto 1823 KUHPerdata sehingga tentunya menimbulkan kewajiban bagi Para Tergugat untuk mematuhi Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), dengan bunyi Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 1313 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”
Pasal 1320 KUHPerdata:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), Para Tergugat telah melepaskan hak istimewanya selaku penjamin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1430, Pasal 1831, Pasal 1833, Pasal 1837, Pasal 1843, Pasal 1847 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata untuk kepentingan Penggugat, dengan bunyi Pasal-pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 1430 KUHPerdata:
“Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain”;
Pasal 1831 KUHPerdata:
“Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untukmelunasi utangnya.”;
Pasal 1833 KUHPerdata:
“Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu”;
Pasal 1837 KUHPerdata:
“Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat
menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah
Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya”;
Pasal 1843 KUHPerdata:
“Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian”;
Pasal 1847 KUHPerdata:
“Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu”;
Pasal 1848 KUHPerdata:
“Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya”;
Pasal 1849 KUHPerdata:
“Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut”;
Pasal 1850 KUHPerdata:
“Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.”;
yang mana terhadap Pelepasan hak istimewa oleh Para Tergugat, secara hukum mengakibatkan Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat selaku debitur, dan oleh karenanya Para Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar lunas semua kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat yang berlaku terus menerus, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama Turut Tergugat masih memiliki kewajiban kepada Penggugat, yang mana tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, bila dihubungkan dengan Bukti P-17, T.I-10, T.III-10, T.IV-10, T.V-10, dan TT-8 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 228/Pdt/2018/PT DKI tertanggal 2 Juli 2018 (“Putusan Pengadilan Tinggi No. 228”), Bukti P-18, T.I-11, T.III-11, T.IV-11, T.V-11, dan TT-9 berupa Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 (“Putusan Kasasi No. 1786”), dan Bukti P-19, T.I-12, T.III-12, T.IV-12, T.V-12, dan TT-10 berupa Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tertanggal 25 November 2020 (“Putusan Peninjauan Kembali No. 681”), maka oleh karena Para Tergugat telah melepas hak-hak istimewanya sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), Para Tergugat harus membayar semua kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan amar Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 juncto Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 (Vide: Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10) tanpa terlebih dahulu menyita dan menjual barang milik Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ketentuan dalam Pasal 7 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), diketahui bahwa terhadap ketentuan yang mengatur bahwa Penggugat atas keputusannya sendiri berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Para Tergugat, termasuk Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan Turut Tergugat, atas setiap kewajiban-kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat, dengan penggalan kutipan sebagai berikut:
“PARA PENJAMIN dengan ini pula menyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap BANK .... atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lainnya yang diuraikan di atas dan sebagai demikian maka atas kekuatan akta ini BANK berhak untuk mengajukan penuntutan-penuntutan hukum baik terhadap PARA PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dihubungkan dengan Bukti P-14a berupa Penetapan (Aanmaning) Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr. tertanggal 4 Oktober 2017 (“Penetapan Aanmaning”), Bukti P-14b, T.I-5, T.III-5, T.IV-5, T.V-5, dan TT-4 berupa Penetapan Nomor 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 4 Desember 2017 (“Penetapan Sita Eksekusi”), Bukti P-15 berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. tertanggal 29 November 2017 (“Putusan Pengadilan Negeri No. 255”), Bukti P-16 berupa Penetapan No. 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 18 Desember 2017, Bukti P-17, T.I-10, T.III-10, T.IV-10, T.V-10, dan TT-8 berupa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 228/Pdt/2018/PT DKI tertanggal 2 Juli 2018 (“Putusan Pengadilan Tinggi No. 228”), Bukti P-18, T.I-11, T.III-11, T.IV-11, T.V-11, dan TT-9 berupa Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 (“Putusan Kasasi No. 1786”), Bukti P-19, T.I-12, T.III-12, T.IV-12, T.V-12, dan TT-10 berupa Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tertanggal 25 November 2020 (“Putusan Peninjauan Kembali No. 681”), maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), Turut Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), yang mana oleh karenanya pada tanggal 25 September 2017 Penggugat telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas grosse akta hipotek 12 (dua belas) unit Kapal Tongkang dan Tugboat Turut Tergugat, dimana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan (Aanmaning) (Vide: Bukti P-14a) mengabulkan permohonan dari Penggugat dan menegur/menghukum Turut Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya;
Bahwa kemudian dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Penetapan Aanmaning (Vide: Bukti P-14a), Turut Tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga Penggugat mengajukan permohonan sita eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Penetapan Sita Eksekusi (Vide: Bukti P-14b, T.I-5, T.III-5, T.IV-5, T.V-5, dan TT-4) yang pada pokoknya meletakkan sita eksekusi, namun Turut Tergugat a quo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat a quo yang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. (Vide: Bukti P-15), yang mana Penggugat a quo juga mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara No 255 tersebut, atas tindakan perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Turut Tergugat dalam perkara tersebut;
Bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri No. 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. (Vide: Bukti P-15), yakni dengan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan tuntutan Provisi dan Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan kredit (hutang pokok) Penggugat kepada Tergugat sebesar USD. 9.824.849,38 Dalam keadaan status quo;
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pembayaran nilai Angkatan sebesar USD42.679.68 tanggal 30 Maret 2017 pada Tergugat adalah sah dan telah memenuhi ketentuan surat No.B.082/HK/COMM/1216 tanggal 06 Desember 2016 perihal Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit;
Menyatakan Tindakan Tergugat yang melakukan pengalihan atas nilai angsuran sebesar USD42.679.68 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana jadwal angsuran pada surat No.B.082/HK/COMM/1216 tanggal 05 Desember 2016 perihal: Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit menjadi pembayaraan pokok dan penurunan kolektibilitas 5 (macet) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmagtidaad);
Menyatakan bunga hutang a-quo berhenti sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menghukum Tergugat akibat perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, sehingga dibebani untuk membayar kerugian materiil sebesar USD42.679.68;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPESI:
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);”
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 255 (Vide: Bukti P-15) yang belum berkekuatan hukum tetap pada saat itu, Turut Tergugat mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana termuat dalam Penetapan No. 25/Eks/2017/PN.Jkt.Utr tertanggal 18 Desember 2017 (Vide: Bukti P-16);
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 255 (Vide: Bukti P-15), yang mana selanjutnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide: Bukti P-17, T.I-10, T.III-10, T.IV-10, T.V-10, dan TT-8) dengan menyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), dan karena itu menghukum Turut Tergugat untuk membayar uang sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) kepada Penggugat, yakni dengan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Terguga Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide: Bukti P-17, T.I-10, T.III-10, T.IV-10, T.V-10, dan TT-8) tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. 1786 (Vide: Bukti P-18, T.I-11, T.III-11, T.IV-11, T.V-11, dan TT-9) dan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide: Bukti P-19, T.I-12, T.III-12, T.IV-12, T.V-12, dan TT-10), yakni dengan amar putusan sebagai berikut:
• Amar Putusan Kasasi No. 1786 (Vide: Bukti P-18, T.I-11, T.III-11, T.IV-11, T.V-11, dan TT-9):
“MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pelayaran Borneo Karya Swadiri, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 2 Juli 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi dan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Nomor 188 tanggal 24 Mei 201 juncto Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 November 2015 juncto Surat Persetujuan Rekstruktur Fasilitas Kredit Nomor B.0821/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;
Menghukum Penggugat Konpensi/Terguga Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);”
• Amar Putusan Peninjauan Kembali No. 681 (Vide: Bukti P-19, T.I-12, T.III-12, T.IV-12, T.V-12, dan TT-10):
“MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, bila dihubungkan dengan Bukti P-20 berupa Surat No. Ref.: 0043ASR22 03 tertanggal 06 Oktober 2022 Perihal: Surat Teguran/Somasi (“Surat Teguran”), maka didapatkan fakta hukum bahwa Penggugat telah memperingatkan serta menegur Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide: Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10) yaitu menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 (Vide: Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10), telah terbukti secara hukum bahwa Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9), dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen), kemudian terhadap Para Tergugat sebagai penjamin utang Turut Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan Bukti P-9) telah melepaskan hak istimewanya sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 pada masing-masing Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), maka secara hukum mengakibatkan Para Tergugat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Turut Tergugat untuk membayar semua kewajiban Turut Tergugat sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen), yang mana sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Teguran (Vide: Bukti P-20) dan sampai Gugatan a quo diajukan nyatanya Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 jo. Putusan Kasasi No. 1786 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 228 jo. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Vide: Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7, dan Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Tergugat secara hukum merupakan pihak yang memiliki kedudukan yang sama dengan Turut Tergugat untuk bertanggung jawab membayar kewajiban Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit (Vide: Bukti P-2 sampai dengan P-9) dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Vide: Bukti Bukti P-10 sampai dengan P-13, serta T.I-7, T.III-7, T.IV-7, dan T.V-7), yang mana dalam hal ini:
Penggugat dan Para Tergugat telah menyetujui dan menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan yang mengikat dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat;
Para Tergugat secara tanpa syarat wajib untuk menyelesaikan kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) Turut Tergugat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 juncto Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 (Vide: Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10) yang telah berkekuatan hukum tetap dan dihukum untuk membayar sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dollar amerika serikat dan tiga puluh empat sen) kepada Penggugat a quo, yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh bank Indonesia, yang mana hal tersebut mempedomani ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, menegaskan sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Tergugat telah beriktikad tidak baik, yaitu menghindari kewajibannya untuk menanggung dan membayar uang sejumlah USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dollar amerika serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh bank indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 681 PK/Pdt/2020 tanggal 25 November 2020 juncto Putusan Kasasi No. 1786 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 228/Pdt/2018/PT DKI tanggal 2 Juli 2018 (Vide: Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-19, Bukti T.I-10 sampai dengan T.I-12, Bukti T.III-10 sampai dengan T.III-12, Bukti T.IV-10 sampai dengan T.IV-12, Bukti TT-8 sampai dengan TT-10) yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Para Tergugat terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat memiliki hak untuk menuntut Para Tergugat membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dollar amerika serikat dan tiga puluh empat sen) tanpa terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap jaminan kebendaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Penggugat berhak atas penggantian biaya, rugi, dan bunga berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di indonesia karena Penggugat mengalami kerugian akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Para Tergugat dihukum untuk membayar uang sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan yang merupakan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, dan juga dihukum untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban Turut Tergugat yang diperhitungkan sejak putusan dalam Gugatan a quo diputus diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat, yaitu bukti T.I-1 sampai dengan T.I-12, bukti T.III-1 sampai dengan T.III-12, bukti T.IV-1 sampai dengan T.IV-12, bukti T.V-1 sampai dengan T.V-12, bukti TT-1 sampai dengan TT-10, maka diketahui bahwa terhadap bukti-bukti tersebut tidak ada satupun yang dapat menangkis dalil gugatan Penggugat bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap petitum angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7, adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo tidak diletakan sita jaminan, maka terhadap petitum angka 8 haruslah ditolak, dan terhadap permintaan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, namun karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 180 ayat 1 HIR, SEMA Nomor 16 tahun 1969, SEMA Nomor 3 Tahun 1971, SEMA Nomor 3 Tahun 1978 serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000, maka terhadap petitum angka 9 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena Para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini secara tanggung renteng dengan jumlah yang akan disebutkan di dalam amar putusan, dan terhadap Turut Tergugat haruslah tunduk dan patuh pada putusan ini, sehingga terhadap petitum angka 10 dan 11 adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 1 adalah dapat dikabulkan, namun untuk sebagian;
Memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur yang beritikad baik;
Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Menyatakan Para Tergugat adalah Penjamin yang tidak beritikad baik;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Moestika Adjie Pramana dan Nyonya Jati Tanidjaja Soekawati No. 112 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Michael Adjie Putra No. 113 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Raymond Adjie Putra No. 114 tertanggal 18 April 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) dari Tuan Melvin Adjie Putra No. 191 tertanggal 24 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat yaitu membayar kewajiban Turut Tergugat sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari kewajiban pokok sebesar USD9.971.000,34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh empat sen) yang dikonversikan ke mata uang Rupiah, sesuai dengan kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan secara pro rata sejak Putusan perkara a quo diucapkan sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.336.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 oleh kami, Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Delta Tamtama, S.H., M.H., dan Raden Ari Muladi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1101/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. tanggal 29 November 2022, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Syafrinaini, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga, tanpa dihadiri oleh Tergugat II.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Delta Tamtama, S.H., M.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Raden Ari Muladi, S.H.
Panitera Pengganti,
Syafrinaini, S.H., M.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp30.000,00; Rp100.000,00; |
| : | Rp230.000,00; |
| : | Rp2.886.000,00; |
| : | Rp70.000,00; |
| : | Rp10.000,00; |
| : | Rp10.000,00; |
| Jumlah | : | Rp3.336.000,00; |
| (tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) | ||