464/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Perdagangan Orang)
Putusan PN Cikarang Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Ckr (Perdagangan Orang)
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Prosecutor (8)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Randra Anditiya Putra, S.H., anak dari Pamuji Raharja, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi dan Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Para Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: - sebagaimana dalam Putusan 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Ckr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cikarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : RANDRA ANDITYA PUTRA, S.H. Anak Dari PAMUJI RAHARJA;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 21 September 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Kangguru Timur III/37 Rt.005/004 Kelurahan Gayamsari Kec. Gayamsari Semarang - Jawa Tengah;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa Randra Anditya Putra, S.H. Anak Dari Pamuji Raharja ditangkap pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/519/VII/2023/Ditreskrimum;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023;
Perpanjangan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Penuntut sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024;
Terdakwa II
Nama lengkap : NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H. ALIAS WILLY BIN NUGROHO AGUS DARMADI
Tempat lahir : Gunung Kidul
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 2 Juli 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : (KTP) Kotengan Baru Rt.002/Rw.030 Kel. Jogotirto Kec. Berbah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta / Jl. Batas No. 9 Kel. Jimbaran Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Balli
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Terdakwa Nugroho Willy Saputro, S.H. Alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi ditangkap pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/518/VII/2023/Ditreskrimum;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Penuntut sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024;
Terdakwa III
Nama lengkap : JUSBAR BIN ABDUL SYUKUR;
Tempat lahir : Buhung Lantang;
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 19 Februari 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : (KTP) Jl. Paseno No. 9 Rt.05/02 Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari / Jl. Pulau Nias No. 3 Rusunawa Imigrasi Denpasar Prov. Bali;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa Jusbar Bin Abdul Syukur ditangkap pada tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/517/VII/2023/ Ditreskrimum;
Terdakwa Jusbar Bin Abdul Syukur ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
Penuntut sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1.DONI FITRA, S.H., M.H., C.LA, 2. JUNAEDI HADI ICHSAN, S.H, 3. MOIN TUALEKA, S.H dan 4. ARIF GUNAWAN,S.H Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Doni Jambak & Partners yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 38AB, Kota Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 November 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 9 November 2023 dengan nomor: 1050/Leg.Srt.Kuasa Advokat/2023/PN.Ckr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Ckr tanggal 1 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Ckr tanggal 1 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana berupa “membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 06 (enam) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO SAPUTRO, S.H;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening 175-00- 01128072 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023:
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175- 000229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah BaiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Ientang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Ral;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTpj Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrası (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai; 11 –
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W9- 1139-KP.03.02Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negen Sipil;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR:
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25-327 KP.03.02 Tahun2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR –
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentangPetugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai.Disita dari tersangka atas nama JUSBAR;
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1 a.n. GT GALUH p RATNA SARI periode Bulan Maret 2023 sampaidengan Bulan Juni 2023:
1(satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1-a.n. GT G GALUH RATNA SARI;
1 (satu) lembar surat AP.1.4877/KB.02.03.01/2023/GM.DPS-B perihal Tanggapan Angkasa Airports Nomor Terhadap Permohonan Rekaman Data CCIV tanggal 26 September 2023;
1 (satu) lembar surat Kementenan Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W20.IMI.IMI.1-UM.01.01-11644 perihal Permohonan Rekaman Data CCTV dan Foto di Area Keberangkatan IPI Ngurah Rai, tanggal 25September 2023
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening175- 000229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA periode Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0229141-6a.n. RISKY REKSA PERMANA - 1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 1082550814 atas nama NINING WANDIRA periode bulan Maret 2023.
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Unit Handphone Samsung A52 wama Hitam denganNomorWhatsapp 08123715488;
1 (satu) Unit Handphone Realme Narzo 30A wama Hitam dengan Nomor Whatsapp 082340019088;
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
1 (satu) Unit Handphone Oppo model CPH2477 wama Biru dengan Nomor Whatsapp 08123715488
1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 wama Hitam 12 - 1 (satu) Unit Handphone OPPO A7 wama Hitam dengan Nomor Whatsapp 081353828490;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4617003735672918: Disita dari Gusti Galuh
Dikembalikan kepada saksi Gusti Galuh.
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616993297031670.Disita dari saksi atas nama RISKY REKSA PERMANA;
Dikembalikan kepada saksi Risky Reksa.
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5260 5120 2736 0153;
1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 7911269078 atas nama JUSDIANA periode bulan Juni 2023;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5260 5120 2736 0153;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui JUSBAR Bin ABDUL SYUKUR.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh
Penuntut Umum.Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau lepaskan Para Terdakwa;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Para Terdakwa dari Rumah Tahanan;
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Para Terdakwa dengan
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015;Membebankan biaya perkara pada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana berupa “membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 120.000.000.- (serratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 6 (enam) bulan
Menayatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO SAPUTRO, S.H;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening 175-00- 01128072 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023:
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175- 000229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah BaiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Ientang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Ral;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTpj Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrası (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai; 11 –
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W9- 1139-KP.03.02Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negen Sipil;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR:
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25-327 KP.03.02 Tahun2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR –
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentangPetugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai.Disita dari tersangka atas nama JUSBAR;
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1 a.n. GT GALUH p RATNA SARI periode Bulan Maret 2023 sampaidengan Bulan Juni 2023:
1(satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1-a.n. GT G GALUH RATNA SARI;
1 (satu) lembar surat AP.1.4877/KB.02.03.01/2023/GM.DPS-B perihal Tanggapan Angkasa Airports Nomor Terhadap Permohonan Rekaman Data CCIV tanggal 26 September 2023;
1 (satu) lembar surat Kementenan Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W20.IMI.IMI.1-UM.01.01-11644 perihal Permohonan Rekaman Data CCTV dan Foto di Area Keberangkatan IPI Ngurah Rai, tanggal 25September 2023
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening175- 000229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA periode Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0229141-6a.n. RISKY REKSA PERMANA - 1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 1082550814 atas nama NINING WANDIRA periode bulan Maret 2023.
Terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Unit Handphone Samsung A52 wama Hitam dengan Nomor Whatsapp 08123715488;
1 (satu) Unit Handphone Realme Narzo 30A wama Hitam dengan Nomor Whatsapp 082340019088;
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
1 (satu) Unit Handphone Oppo model CPH2477 wama Biru dengan Nomor Whatsapp 08123715488
1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 wama Hitam 12 - 1 (satu) Unit Handphone OPPO A7 wama Hitam dengan Nomor Whatsapp 081353828490;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4617003735672918: Disita dari Gusti Galuh
Dikembalikan kepada saksi Gusti Galuh.
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616993297031670.Disita dari saksi atas nama RISKY REKSA PERMANA;
Dikembalikan kepada saksi Risky Reksa.
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5260 5120 2736 0153;
1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 7911269078 atas nama JUSDIANA periode bulan Juni 2023;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5260 5120 2736 0153;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui JUSBAR Bin ABDUL SYUKUR.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya dan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM-450/CKR/10/2023 yang dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor: B-3252/M.2.31/Eku.1/10/2023 sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR dan ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN, (diajukan dalam berkas terpisah), SEPTIAN TAHIR alias INDRA (diajukan dalam berkas terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di penampungan / basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berwal dari adanya laporan saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM selaku anggota Sat Reskrim Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, pada hari senin tanggal 19 Juni 2023, saat itu saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM, telah mengamankan Muhamad Alkaromi yang termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal di Rumah Sakit di Kamboja, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR alias INDRA sebelum membawa calon donor/penjualan ginjal yang diberangkatkan ke Kamboja, saksi SEPTIAN TAHIR sebelumnya menghubungi ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN selaku pegawai Imigrasi yang bertugas melakukan Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bagian counter Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, melalui telpon sekitar bulan Maret 2023 saat dirumah kontrakannya di daerah Bekasi, dengan maksud untuk meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT guna meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri yang sebelumnya ditampung di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, agar tidak ditahan atau diberhentikan saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, saat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dan dokumen lainnya, dengan menggunakan fasilitas fast track (jalur tanpa antrian), sehingga saksi SEPTIAN TAHIR dapat membawa calon penjual/pendonor ginjal ke Kamboja, atas permintaan SEPTIAN TAHIR tersebut ANDY HIDAYAT menyetujuinya, dengan meminta sejumlah imbalan sejumlah uang.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 44 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilyah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, telah diatur secara jelas pada pasal 33 s/d 42 tentang pemeriksaan WNI keluar Negeri dan terdapat SOP internal yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, yaitu WNI berangkat masuk ke counter imigrasi dicek kelengkapannya paspor aktif (masih berlaku) maksud dan tujuan ke LN, boarding pass, tiket Pulang Pergi, hotel booking jika WNI berlibur dan jika berkerja ada tambahan dokumen lengkap yaitu rekomo BPMI, BPJS ketenagakerjaan, kontrak kerja, KTKLN, selain itu melakukan pengecekan ke sistem simkim untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar dalam cegah dan tangkal.
Bahwa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai terdapat jalur fast track (jalur tanpa antrian), yang dipergunakan seharusnya untuk orang yang menggunakan kursi roda, disabilitas, cabin crew, instansi kelembagaan, tamu negara, BPMI dan WNI itu sendiri dan lansia, anak anak kecil.
Bahwa kemudian pada proses penyelidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polres Bekasi tersebut, diambil alih penanganan perkaranya oleh Polda Metro Jaya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SEPTIAN TAHIR, pada tahap penyidikan didapatkan informasi ada 18 (delapan belas) orang calon penjual/ pendonor ginjal, yang telah diloloskan keluar negeri oleh ANDY HIDAYAT, yang masing-masing diminta bayaran oleh ANDY HIDAYAT dari Rp. 3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah) perorang s/d Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupih ) perorang melalui saksi SEPTIAN TAHIR, melalui jalur fast track (tanpa antrian ).
Bahwa dari 18 (delapan belas ) orang calon penjual/donor ginjal yang diloloskan keluar negeri tersebut diantaranya yaitu :-
20 MARET 2023
05 JUNI 2023
10:49 WITA
09:58 WITA
21 MARET 2023
02 JUNI 2023
10:31 WITA
10:11 WITA
21 MARET 2023
03 JUNI 2023
10:31 WITA
11:11 WITA
23 MARET 2023
08 JUNI 2023
19:49 WITA
17:45 WITA
23 MARET 2023
02 JUNI 2023
16:50 WITA
10:09 WITA
Bahwa ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal tersebut, proses pembayaran yang dilakukan melalui saksi SEPTIAN TAHIR, dilakukan dengan cara transfer, dan selain itu saksi SEPTIAN TAHIR, pernah menemui ANDY HIDAYAT di Bali untuk membantu pengecekan Paspor yang dibawa oleh penjual/ calon donor ginjal, guna dapat diloloskan keluar negeri, karena sebelumnya di passpor calon penjual/pendonor ginjal ada stempel negara Kamboja, dan akan terhambat atau dicekal serta tidak dapat berangkat ke luar negeri, oleh karena itu para sindikat membutuhkan bantuan petugas dari IMIGRASI agar bisa meloloskan, oleh karena itu saksi SEPTIAN TAHIR membutuhkan bantuan ANDY HIDAYAT sehingga dapat meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri.
Bahwa selanjutnya atas keterangan saksi SEPTIAN TAHIR tersebut, kemudian terhadap ANDY HIDAYAT dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan proses pemeriksaan ANDY HIDAYAT mengakui kenal dengan SEPTIAN TAHIR Alias INDRA, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT untuk memberangkatkan teman-temannya keluar negeri selaku penjual/calon pendonor ginjal dengan tujuan transit via Malaysia, dan meloloskannya menggunakan fasilitas fast track (fasilitas bebas antrian), yang ada di imigrasi bandara I Gusti Ngurah Rai, selain itu saksi SEPTIAN TAHIR melakukan pembayaran kepada ANDY HIDAYAT dengan cara ditransfer kerekening ANDY HIDAYAT yaitu nomor rekening 033601048649502 Bank BRI atas nama ANDY HIDAYAT dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | JAM KEBERANGKATAN |
| 1. | LANANG SUPRAYOGI | 20 MARET 2023 | 10:49 WITA |
| 2. | MUHAMMAD ARROFI | 20 MARET 2023 | 10:50 WITA |
| 3. | TEDI ISDIANTO | | |
| 4. | FIRDAUS OKTA PIANDI | | |
| 5. | AHMAD FATKHI | | |
| 6. | PANSI SAKTA OKTOBER | 21 MARET 2023 | 10:31 WITA |
| 7. | HENDAR SAH | 21 MARET 2023 | 10.32 WITA |
| 8. | AMANHURI | 21 MARET 2023 | 10:33 WITA |
| 9. | NENDI SUHENDI | | |
| 10. | NOKI SUHARTARTO | | |
| 11. | MUHAMMAD ILHAM | 24 MARET 2023 | 16:51 WITA |
| 12. | IDRIS | 24 MARET 2023 | 16:52 WITA |
| 13. | ERWAN ABDILLAH | 24 MARET 2023 | 16:50 WITA |
| 14. | FEBI DWI PRIYATNO | 25 MARET 2023 | 16:47 WITA |
| 15. | ANTON KARTONO | 25 MARET 2023 | 16:48 WITA |
| 16. | MOCH. RIZKY PUTRA KUSUMA | 03 JUNI 2023 | 11.11 WITA |
| 17. | AHMAD RONI YUSUF | 14 JUNI 2023 | 09:41 WITA |
| 18. | RIFAN NOVIANDI | 14 JUNI 2023 | 09:50 WITA |
Pada tanggal 20 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang.
Pada tanggal 21 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah) untuk 5 (lima) orang.
Pada tanggal 23 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR alias INDRA mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (Enam juta empar ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 24 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) orang.
Pada tanggal 25 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 08 Juni 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang namun secara bertahap.
Total uang yang telah ANDY HIDAYAT terima dari SEPTIAN TAHIR adalah sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa kemudian setelah ANDY HIDAYAT menerima uang transferan dari SEPTIAN TAHIR Alias INDRA atas penggunaan fasilitas fast track selanjutnya uang tersebut ada yang andy hidayat transferkan kepada :
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekening Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), kepada terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rekening Bank Mandiri 1750001128072
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah), ke Rekening terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rening Bank Mandiri 1750001128072.
Tanggal 5 April 2023 ANDY HIDAYAT transferkan Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana.
Tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer uang Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delpan ratus ribu rupiah), dan transfer ke 2 tanggal tersebut Rp. 2000.000.- dari rekeningnya Nomor Rekening Bank BNI 0901163869 ke Rekening Bank BCA 8360031951 atas nama terdakwa I Randra Aditya Putra
Tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dari rekening nya Bank BRI No. 0336014048649502 ke Rekening Bank BCA nomor 6360031951 atas nama terdakwa I. Randra Aditya Putra.
Tanggal 8 Juni 2023 ANDY HIDAYAT memberiakan uang kepada Chandra Adi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai.
Bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR sebelum transfer tanggal 20 Maret 2023 memberitahukan kepada ANDY HIDAYAT ada 3 (tiga) orang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk berangkat keluar negeri, selanjutnya ANDY HIDAYAT mengarahkn ke counter 3 (tiga) dan 4 (empat) untuk menstempel Paspornya dibagian yang kosong tanpa melakukan pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa III, menggunakan fasilitas fast track (jalur cepat), setelah mereka bertiga berangkat ANDY HIDAYAT baru menerima transferan sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah, selanjutnya tanggal 21 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh saksi SEPTIAN TAHIR ada 5 (lima) orang akan berangkat, menggunakan fasilitas fast track, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, dan akhirnya 5 (lima) orang tersebut menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen di counter 3 (tiga) dan 4 (empat) dan setelah mereka berangkat ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), lalu tanggal 23 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi lalu ANDY HIDAYAT menginfokan lagi ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang kemudian akhirnya mereka berdua berangkat menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali, tanpa pemeriksaan dokumen, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 4 (empat) orang yang akan berangkat dan ANDY HIDAYAT menginfokan ke office untuk keberangkatan orang tersebut, sehingga mereka berempat dapat menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dan setelah berangkat ANDY HIDAYAT menerima transferan uang sebesar Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan kembali ke office untuk keberangkatan mereka dan akhirnya mereka menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II, maupun terdakwa III, akhirnya ANDY HIDAYAT ditransferkan sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah), lalu tanggal 8 Juni 2023, ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office maka mereka dapat menggunakan fasilitas fast track tapa pemeriksaan dokumen, lalu lolos berangkat melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dari uang yang diterima ANDY HIDAYAT dari SEPTIAN TAHIR kemudian ada yang di berikan kepada terdakwa II, Nugroho Willy Saputra selaku petugas penyelia bantuan Office (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti ngurahrai Bali sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) tanggal 20 Maret 2023, dan tanggal 21 Maret 2023 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) melalui transfer, untuk meminta percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track di Bandra Udara Internasional I Gusti Ngurahrai Bali tanpa melalui proses pemeriksaan dokumen, dan ANDY HIDAYAT melakukan transfer kepada terdakwa I, selaku petugas pada unit Bravo ditempat pemeriksaan keimigrasian bandara ngurahrai Bali Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delapam ratus ribu rupiah) dan Rp. 3000.000.- (tiga juta rupiah), dengan maksud agar dapat membantu meloloskan keluar negeri menggunakan fasilitas fast track untuk 13 (tiga belas) orang tanpa pemeriksaan dokumen, dan berdasarkan pengakuan terdakwa I, selanjutnya di transfer ke Rekening Bank BCA No Rek 1082558014 atas nama Nining Wandira Rp. 10,400.000.- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), atas arahan terdakwa III. Selaku suvervisor pada unit Baravo juga untuk pelayanan fast track terhadap korban perdagangan orang guna berangkat keluar negeri, dan ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana, dengan maksud agar saksi Risky Reksa Permana selaku petugas conter di tempat pemeriksaan Imigrasi ngurahrai untuk melolosakan WNI yang diminta ANDY HIDAYAT agar dapat berangkat ke luar negeri, dan terhadap terdakwa III, sebagai petugas counter di Unit Bravo 1, telah memberikan pelayanan fast track yang diminta terdakwa I, untuk 7 (tujuh) orang, namun yang bersangkutan tidak menerima uang langsung dari terdakwa I, tetapi ANDY HIDAYAT uang sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dari NGURAH, menggunakan Nomor Rekening Mandiri : 9000038898681 milik NGURAH ke Rekening BCA milik adik ANDY HIDAYAT dengan Nomor Rekening : 7911269078 atas nama JUSDIANA yang masuk 2 (dua) kali pengiriman di tanggal 4 Juni 2023 sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 5 Juni 2023 masuk sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), karena ANDY HIDAYAT memberikan layanan fast track (tanpa antrian) terhadap orang yang dibawa oleh NGURAH sebanyak 3 (tiga) orang pada tanggal 4 Juni 2023 dan 3 (tiga) orang pada tanggal 5 Juni 2023.
Bahwa ANDY HIDAYAT juga setelah meminta Photo, paspor, booking hotel, tiket pulang pergi ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal dari SEPTIAN TAHIR, kemudian Photo dari ke 18 (delapan belas) orang tersebut ANDY HIDAYAT teruskan kepada petugas office yang piket yaitu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang telah meloloskan serta memberi kemudahan dengan memberi pasilitas fast track (tanpa antrian) dan pemeriksaan dokumen, sehingga mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang akhirnya para terdakwa diamankan pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya guna dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan yang dillakukan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdkwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di penampungan / basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR masing-masing sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dilingkungan Menteri Hukum Hak Azasi Manusia RI dan saat ini bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali bertugas sebagai petugas keimigrasian di TPI Ngurah Rah Rai Bali yang bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap WNI yang datang maupun keluar negeri dengan tatacara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 44 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilyah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, telah diatur secara jelas pada pasal 33 s/d 42 tentang pemeriksaan WNI keluar Negeri dan terdapat SOP internal yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, yaitu WNI berangkat masuk ke counter imigrasi dicek kelengkapannya paspor aktif (masih berlaku) maksud dan tujuan ke LN, boarding pass, tiket Pulang Pergi, hotel booking jika WNI berlibur dan jika berkerja ada tambahan dokumen lengkap yaitu rekomo BPMI, BPJS ketenagakerjaan, kontrak kerja, KTKLN, selain itu melakukan pengecekan ke sistem simkim untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar dalam cegah dan tangkal.
Bahwa berwal dari adanya laporan saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM selaku anggota Sat Reskrim Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, pada hari senin tanggal 19 Juni 2023, saat itu saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM, telah mengamankan Muhamad Alkaromi yang termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal di Rumah Sakit di Kamboja, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR alias INDRA sebelum membawa calon donor/penjualan ginjal yang diberangkatkan ke Kamboja, saksi SEPTIAN TAHIR sebelumnya menghubungi ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN selaku pegawai Imigrasi yang bertugas melakukan Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bagian counter Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, melalui telpon sekitar bulan Maret 2023 saat dirumah kontrakannya di daerah Bekasi, dengan maksud untuk meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT guna meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri yang sebelumnya ditampung di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, agar tidak ditahan atau diberhentikan saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, saat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dan dokumen lainnya, dengan menggunakan fasilitas fast track (jalur tanpa antrian), sehingga saksi SEPTIAN TAHIR dapat membawa calon penjual/pendonor ginjal ke Kamboja, atas permintaan SEPTIAN TAHIR tersebut ANDY HIDAYAT menyetujuinya, dengan meminta sejumlah imbalan sejumlah uang.
Bahwa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai terdapat jalur fast track (jalur tanpa antrian), yang dipergunakan seharusnya untuk orang yang menggunakan kursi roda, disabilitas, cabin crew, instansi kelembagaan, tamu negara, BPMI dan WNI itu sendiri dan lansia, anak anak kecil.
Bahwa kemudian pada proses penyelidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polres Bekasi tersebut, diambil alih penanganan perkaranya oleh Polda Metro Jaya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SEPTIAN TAHIR, pada tahap penyidikan didapatkan informasi ada 18 (delapan belas) orang calon penjual/ pendonor ginjal, yang telah diloloskan keluar negeri oleh ANDY HIDAYAT, yang masing-masing diminta bayaran oleh ANDY HIDAYAT dari Rp. 3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah) perorang s/d Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupih ) perorang melalui saksi SEPTIAN TAHIR, melalui jalur fast track (tanpa antrian ).
Bahwa dari 18 (delapan belas ) orang calon penjual/donor ginjal yang diloloskan keluar negeri tersebut diantaranya yaitu :
-
NO NAMA TANGGAL KEBERANGKATAN JAM KEBERANGKATAN 1. LANANG SUPRAYOGI 20 MARET 2023 10:49 WITA 2. MUHAMMAD ARROFI 20 MARET 2023 10:50 WITA 3. TEDI ISDIANTO 20 MARET 2023
05 JUNI 2023
10:49 WITA
09:58 WITA
4. FIRDAUS OKTA PIANDI 21 MARET 2023
02 JUNI 2023
10:31 WITA
10:11 WITA
5. AHMAD FATKHI 21 MARET 2023
03 JUNI 2023
10:31 WITA
11:11 WITA
6. PANSI SAKTA OKTOBER 21 MARET 2023 10:31 WITA 7. HENDAR SAH 21 MARET 2023 10.32 WITA 8. AMANHURI 21 MARET 2023 10:33 WITA 9. NENDI SUHENDI 23 MARET 2023
08 JUNI 2023
19:49 WITA
17:45 WITA
10. NOKI SUHARTARTO 23 MARET 2023
02 JUNI 2023
16:50 WITA
10:09 WITA
11. MUHAMMAD ILHAM 24 MARET 2023 16:51 WITA 12. IDRIS 24 MARET 2023 16:52 WITA 13. ERWAN ABDILLAH 24 MARET 2023 16:50 WITA 14. FEBI DWI PRIYATNO 25 MARET 2023 16:47 WITA 15. ANTON KARTONO 25 MARET 2023 16:48 WITA 16. MOCH. RIZKY PUTRA KUSUMA 03 JUNI 2023 11.11 WITA 17. AHMAD RONI YUSUF 14 JUNI 2023 09:41 WITA 18. RIFAN NOVIANDI 14 JUNI 2023 09:50 WITA
Bahwa ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal tersebut, proses pembayaran yang dilakukan melalui saksi SEPTIAN TAHIR, dilakukan dengan cara transfer, dan selain itu saksi SEPTIAN TAHIR, pernah menemui ANDY HIDAYAT di Bali untuk membantu pengecekan Paspor yang dibawa oleh penjual/ calon donor ginjal, guna dapat diloloskan keluar negeri, karena sebelumnya di passpor calon penjual/pendonor ginjal ada stempel negara Kamboja, dan akan terhambat atau dicekal serta tidak dapat berangkat ke luar negeri, oleh karena itu para sindikat membutuhkan bantuan petugas dari IMIGRASI agar bisa meloloskan, oleh karena itu saksi SEPTIAN TAHIR membutuhkan bantuan ANDY HIDAYAT sehingga dapat meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri.
Bahwa selanjutnya atas keterangan saksi SEPTIAN TAHIR tersebut, kemudian terhadap ANDY HIDAYAT dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan proses pemeriksaan ANDY HIDAYAT mengakui kenal dengan SEPTIAN TAHIR Alias INDRA, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT untuk memberangkatkan teman-temannya keluar negeri selaku penjual/calon pendonor ginjal dengan tujuan transit via Malaysia, dan meloloskannya menggunakan fasilitas fast track (fasilitas bebas antrian), yang ada di imigrasi bandara I Gusti Ngurah Rai, selain itu saksi SEPTIAN TAHIR melakukan pembayaran kepada ANDY HIDAYAT dengan cara ditransfer kerekening ANDY HIDAYAT yaitu nomor rekening 033601048649502 Bank BRI atas nama ANDY HIDAYAT dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 20 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang.
Pada tanggal 21 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah) untuk 5 (lima) orang.
Pada tanggal 23 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR alias INDRA mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (Enam juta empar ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 24 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) orang. –
Pada tanggal 25 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 08 Juni 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang namun secara bertahap.
Total uang yang telah ANDY HIDAYAT terima dari SEPTIAN TAHIR adalah sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa kemudian setelah ANDY HIDAYAT menerima uang transferan dari SEPTIAN TAHIR Alias INDRA atas penggunaan fasilitas fast track selanjutnya uang tersebut ada yang ANDY HIDAYAT transferkan kepada :
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), kepada terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rekening Bank Mandiri 1750001128072
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah), ke Rekening terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rening Bank Mandiri 1750001128072.
Tanggal 5 April 2023 ANDY HIDAYAT transferkan Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana.
Tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer uang Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delpan ratus ribu rupiah), dan transfer ke 2 tanggal tersebut Rp. 2000.000.- dari rekeningnya nomor Nomor Rekening Bank BNI 0901163869 ke Rekening Bank BCA 8360031951 atas nama terdakwa I Randra Aditya Putra
Tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dari rekeningnya Bank BRI No. 0336014048649502 ke Rekening Bank BCA nomor 6360031951 atas nama terdakwa I. Randra Aditya Putra.
Tanggal 8 Juni 2023 ANDY HIDAYAT memberiakan uang kepada Chandra Adi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai.
Bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR sebelum transfer tanggal 20 Maret 2023 memberitahukan kepada ANDY HIDAYAT ada 3 (tiga) orang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk berangkat keluar negeri, selanjutnya ANDY HIDAYAT mengarahkn ke counter 3 (tiga) dan 4 (empat) untuk menstempel Paspornya dibagian yang kosong tanpa melakukan pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa III, menggunakan fasilitas fast track (jalur cepat), setelah mereka bertiga berangkat ANDY HIDAYAT baru menerima transferan sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah, selanjutnya tanggal 21 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh saksi SEPTIAN TAHIR ada 5 (lima) orang akan berangkat, menggunakan fasilitas fast track, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, dan akhirnya 5 (lima) orang tersebut menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen di counter 3 (tiga) dan 4 (empat) dan setelah mereka berangkat ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), lalu tanggal 23 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi lalu ANDY HIDAYAT menginfokan lagi ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang kemudian akhirnya mereka berdua berangkat menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali, tanpa pemeriksaan dokumen, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 4 (empat) orang yang akan berangkat dan ANDY HIDAYAT menginfokan ke office, untuk keberangkatan orang tersebut, sehingga mereka berempat dapat menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dan setelah berangkat ANDY HIDAYAT menerima transferan uang sebesar Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan kembali ke office untuk keberangkatan mereka dan akhirnya mereka menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II, maupun terdakwa III, akhirnya ANDY HIDAYAT ditransferkan sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah), lalu tanggal 8 Juni 2023, ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office maka mereka dapat menggunakan fasilitas fast track tapa pemeriksaan dokumen, lalu lolos berangkat melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa dari uang yang diterima ANDY HIDAYAT dari SEPTIAN TAHIR kemudian ada yang di berikan kepada terdakwa II, Nugroho Willy Saputra selaku petugas penyelia bantuan Office (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti ngurahrai Bali sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) tanggal 20 Maret 2023, dan tanggal 21 Maret 2023 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) melalui transfer, untuk meminta percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track di Bandra Udara Internasional I Gusti Ngurahrai Bali tanpa melalui proses pemeriksaan dokumen, dan ANDY HIDAYAT melakukan transfer kepada terdakwa I, selaku petugas pada unit Bravo ditempat pemeriksaan keimigrasian bandara ngurah rai Bali Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delapam ratus ribu rupiah) dan Rp. 3000.000.- (tiga juta rupiah), dengan maksud agar dapat membantu meloloskan keluar negeri menggunakan fasilitas fast track untuk 13 (tiga belas) orang tanpa pemeriksaan dokumen, dan berdasarkan pengakuan terdakwa I, selanjutnya di transfer ke Rekening Bank BCA No Rek 1082558014 atas nama Nining Wandira Rp. 10,400.000.- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), atas arahan terdakwa III. Selaku suvervisor pada unit Baravo juga untuk pelayanan fast track terhadap korban perdagangan orang guna berangkat keluar negeri, dan ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana, dengan maksud agar saksi Risky Reksa Permana selaku petugas conter di tempat pemeriksaan Imigrasi ngurahrai untuk melolosakan WNI yang diminta ANDY HIDAYAT agar dapat berangkat ke luar negeri, dan terhadap terdakwa III, sebagai petugas counter di Unit Bravo 1, telah memberikan pelayanan fast track yang diminta terdakwa I, untuk 7 (tujuh) orang, namun yang bersangkutan tidak menerima uang langsung dari terdakwa I, tetapi ANDY HIDAYAT uang sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dari NGURAH, menggunakan Nomor Rekening Mandiri : 9000038898681 milik NGURAH ke Rekening BCA milik adik ANDY HIDAYAT dengan Nomor Rekening : 7911269078 atas nama JUSDIANA yang masuk 2 (dua) kali pengiriman di tanggal 4 Juni 2023 sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 5 Juni 2023 masuk sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), karena ANDY HIDAYAT memberikan layanan fast track (tanpa antrian) terhadap orang yang dibawa oleh NGURAH sebanyak 3 (tiga) orang pada tanggal 4 Juni 2023 dan 3 (tiga) orang pada tanggal 5 Juni 2023.
Bahwa ANDY HIDAYAT juga setelah meminta Photo, paspor, booking hotel, tiket pulang pergi ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal dari SEPTIAN TAHIR, kemudian Photo dari ke 18 (delapan belas) orang tersebut ANDY HIDAYAT teruskan kepada petugas office yang piket yaitu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang telah meloloskan serta memberi kemudahan dengan memberi pasilitas fast track (tanpa antrian) dan pemeriksaan dokumen, serta adanya transferan uang dari ANDY HIDAYAT maupun pihak lainnya kepada para terdakwa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, merupakan penyalahgunaan wewenang akhirnya para terdakwa iamankan pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya guna dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA bersama terdkwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI serta terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat tempat di penampungan / basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berwal dari adanya laporan saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM selaku anggota Sat Reskrim Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, pada hari senin tanggal 19 Juni 2023, saat itu saksi NOVHA PARIANSYAH, S.ST., MM, telah mengamankan Muhamad Alkaromi yang termasuk dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal di Rumah Sakit di Kamboja, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR alias INDRA sebelum membawa calon donor/penjualan ginjal yang diberangkatkan ke Kamboja, saksi SEPTIAN TAHIR sebelumnya menghubungi ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN selaku pegawai Imigrasi yang bertugas melakukan Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bagian counter Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, melalui telpon sekitar bulan Maret 2023 saat dirumah kontrakannya di daerah Bekasi, dengan maksud untuk meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT guna meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri yang sebelumnya ditampung di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kel. Setia Asih Kec. Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, agar tidak ditahan atau diberhentikan saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, saat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dan dokumen lainnya, dengan menggunakan fasilitas fast track (jalur tanpa antrian), sehingga saksi SEPTIAN TAHIR dapat membawa calon penjual/pendonor ginjal ke Kamboja, atas permintaan SEPTIAN TAHIR tersebut ANDY HIDAYAT menyetujuinya, dengan meminta sejumlah imbalan sejumlah uang.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 44 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilyah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, telah diatur secara jelas pada pasal 33 s/d 42 tentang pemeriksaan WNI keluar Negeri dan terdapat SOP internal yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, yaitu WNI berangkat masuk ke counter imigrasi dicek kelengkapannya paspor aktif (masih berlaku) maksud dan tujuan ke LN, boarding pass, tiket Pulang Pergi, hotel booking jika WNI berlibur dan jika berkerja ada tambahan dokumen lengkap yaitu rekomo BPMI, BPJS ketenagakerjaan, kontrak kerja, KTKLN, selain itu melakukan pengecekan ke sistem simkim untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar dalam cegah dan tangkal.
Bahwa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai terdapat jalur fast track (jalur tanpa antrian), yang dipergunakan seharusnya untuk orang yang menggunakan kursi roda, disabilitas, cabin crew, instansi kelembagaan, tamu negara, BPMI dan WNI itu sendiri dan lansia, anak anak kecil.
Bahwa kemudian pada proses penyelidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polres Bekasi tersebut, diambil alih penanganan perkaranya oleh Polda Metro Jaya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SEPTIAN TAHIR, pada tahap penyidikan didapatkan informasi ada 18 (delapan belas) orang calon penjual/ pendonor ginjal, yang telah diloloskan keluar negeri oleh ANDY HIDAYAT, yang masing-masing diminta bayaran oleh ANDY HIDAYAT dari Rp. 3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah) perorang s/d Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupih ) perorang melalui saksi SEPTIAN TAHIR, melalui jalur fast track (tanpa antrian ).
Bahwa dari 18 (delapan belas ) orang calon penjual/donor ginjal yang diloloskan keluar negeri tersebut diantaranya yaitu :
20 MARET 2023
05 JUNI 2023
10:49 WITA
09:58 WITA
21 MARET 2023
02 JUNI 2023
10:31 WITA
10:11 WITA
21 MARET 2023
03 JUNI 2023
10:31 WITA
11:11 WITA
23 MARET 2023
08 JUNI 2023
19:49 WITA
17:45 WITA
23 MARET 2023
02 JUNI 2023
16:50 WITA
10:09 WITA
Bahwa ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal tersebut, proses pembayaran yang dilakukan melalui saksi SEPTIAN TAHIR, dilakukan dengan cara transfer, dan selain itu saksi SEPTIAN TAHIR, pernah menemui ANDY HIDAYAT di Bali untuk membantu pengecekan Paspor yang dibawa oleh penjual/ calon donor ginjal, guna dapat diloloskan keluar negeri, karena sebelumnya di passpor calon penjual/pendonor ginjal ada stempel negara Kamboja, dan akan terhambat atau dicekal serta tidak dapat berangkat ke luar negeri, oleh karena itu para sindikat membutuhkan bantuan petugas dari IMIGRASI agar bisa meloloskan, oleh karena itu saksi SEPTIAN TAHIR membutuhkan bantuan ANDY HIDAYAT sehingga dapat meloloskan calon penjual/pendonor ginjal ke luar negeri.
Bahwa selanjutnya atas keterangan saksi SEPTIAN TAHIR tersebut, kemudian terhadap ANDY HIDAYAT dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan proses pemeriksaan ANDY HIDAYAT mengakui kenal dengan SEPTIAN TAHIR Alias INDRA, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah meminta bantuan kepada ANDY HIDAYAT untuk memberangkatkan teman-temannya keluar negeri selaku penjual/calon pendonor ginjal dengan tujuan transit via Malaysia, dan meloloskannya menggunakan fasilitas fast track (fasilitas bebas antrian), yang ada di imigrasi bandara I Gusti Ngurah Rai, selain itu saksi SEPTIAN TAHIR melakukan pembayaran kepada ANDY HIDAYAT dengan cara ditransfer kerekening ANDY HIDAYAT yaitu nomor rekening 033601048649502 Bank BRI atas nama ANDY HIDAYAT dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA | TANGGAL KEBERANGKATAN | JAM KEBERANGKATAN |
| 1. | LANANG SUPRAYOGI | 20 MARET 2023 | 10:49 WITA |
| 2. | MUHAMMAD ARROFI | 20 MARET 2023 | 10:50 WITA |
| 3. | TEDI ISDIANTO | | |
| 4. | FIRDAUS OKTA PIANDI | | |
| 5. | AHMAD FATKHI | | |
| 6. | PANSI SAKTA OKTOBER | 21 MARET 2023 | 10:31 WITA |
| 7. | HENDAR SAH | 21 MARET 2023 | 10.32 WITA |
| 8. | AMANHURI | 21 MARET 2023 | 10:33 WITA |
| 9. | NENDI SUHENDI | | |
| 10. | NOKI SUHARTARTO | | |
| 11. | MUHAMMAD ILHAM | 24 MARET 2023 | 16:51 WITA |
| 12. | IDRIS | 24 MARET 2023 | 16:52 WITA |
| 13. | ERWAN ABDILLAH | 24 MARET 2023 | 16:50 WITA |
| 14. | FEBI DWI PRIYATNO | 25 MARET 2023 | 16:47 WITA |
| 15. | ANTON KARTONO | 25 MARET 2023 | 16:48 WITA |
| 16. | MOCH. RIZKY PUTRA KUSUMA | 03 JUNI 2023 | 11.11 WITA |
| 17. | AHMAD RONI YUSUF | 14 JUNI 2023 | 09:41 WITA |
| 18. | RIFAN NOVIANDI | 14 JUNI 2023 | 09:50 WITA |
Pada tanggal 20 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang.
Pada tanggal 21 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah) untuk 5 (lima) orang.
Pada tanggal 23 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR alias INDRA mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (Enam juta empar ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 24 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT alias ANDY bin (alm) ANDY SOFYAN Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) orang. –
Pada tanggal 25 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang.
Pada tanggal 08 Juni 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening ANDY HIDAYAT sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang namun secara bertahap.
Total uang yang telah ANDY HIDAYAT terima dari SEPTIAN TAHIR adalah sebesar Rp. 58.500.000, (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa kemudian setelah ANDY HIDAYAT menerima uang transferan dari SEPTIAN TAHIR Alias INDRA atas penggunaan fasilitas fast track selanjutnya uang tersebut ada yang ANDY HIDAYAT transferkan kepada :
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), kepada terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rekening Bank Mandiri 1750001128072
ANDY HIDAYAT transferkan dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah), ke Rekening terdakwa II. Nugrohoho Willy Saputra ke Rening Bank Mandiri 1750001128072.
Tanggal 5 April 2023 ANDY HIDAYAT transferkan Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), dari rekeningnya Bank BNI Nomor 0901163869 ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana.
Tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer uang Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delpan ratus ribu rupiah), dan transfer ke 2 tanggal tersebut Rp. 2000.000.- dari rekeningnya nomor Nomor Rekening Bank BNI 0901163869 ke Rekening Bank BCA 8360031951 atas nama terdakwa I Randra Aditya Putra
Tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dari rekening nya Bank BRI No. 0336014048649502 ke Rekening Bank BCA nomor 6360031951 atas nama terdakwa I. Randra Aditya Putra.
Tanggal 8 Juni 2023 ANDY HIDAYAT memberiakan uang kepada Chandra Adi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai.
Bahwa terhadap SEPTIAN TAHIR sebelum transfer tanggal 20 Maret 2023 memberitahukan kepada ANDY HIDAYAT ada 3 (tiga) orang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk berangkat keluar negeri, selanjutnya ANDY HIDAYAT mengarahkn ke counter 3 (tiga) dan 4 (empat) untuk menstempel Paspornya dibagian yang kosong tanpa melakukan pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa III, menggunakan fasilitas fast track (jalur cepat), setelah mereka bertiga berangkat ANDY HIDAYAT baru menerima transferan sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah, selanjutnya tanggal 21 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh saksi SEPTIAN TAHIR ada 5 (lima) orang akan berangkat, menggunakan fasilitas fast track, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, dan akhirnya 5 (lima) orang tersebut menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen di counter 3 (tiga) dan 4 (empat) dan setelah mereka berangkat ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), lalu tanggal 23 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi lalu ANDY HIDAYAT menginfokan lagi ke bagian office melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang kemudian akhirnya mereka berdua berangkat menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali, tanpa pemeriksaan dokumen, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya tanggal 24 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 4 (empat) orang yang akan berangkat dan ANDY HIDAYAT menginfokan ke office untuk keberangkatan orang tersebut, sehingga mereka berempat dapat menggunakan fasilitas fast track tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dan setelah berangkat ANDY HIDAYAT menerima transferan uang sebesar Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian tanggal 25 Maret 2023 ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan kembali ke office untuk keberangkatan mereka dan akhirnya mereka menggunakan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai Bali tanpa pemeriksaan dokumen oleh terdakwa I, terdakwa II, maupun terdakwa III, akhirnya ANDY HIDAYAT ditransferkan sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah), lalu tanggal 8 Juni 2023, ANDY HIDAYAT diinfokan lagi oleh SEPTIAN TAHIR bahwa ada 2 (dua) orang yang akan berangkat lagi, lalu ANDY HIDAYAT menginfokan ke bagian office maka mereka dapat menggunakan fasilitas fast track tapa pemeriksaan dokumen, lalu lolos berangkat melalui terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, kemudian ANDY HIDAYAT menerima uang sebesar Rp. 6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa dari uang yang diterima ANDY HIDAYAT dari SEPTIAN TAHIR kemudian ada yang di berikan kepada terdakwa II, Nugroho Willy Saputra selaku petugas penyelia bantuan Office (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti ngurahrai Bali sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) tanggal 20 Maret 2023, dan tanggal 21 Maret 2023 Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) melalui transfer, untuk meminta percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track di Bandra Udara Internasional I Gusti Ngurahrai Bali tanpa melalui proses pemeriksaan dokumen, dan ANDY HIDAYAT melakukan transfer kepada terdakwa I,selaku petugas pada unit Bravo ditempat pemeriksaan keimigrasian bandara ngurahrai Bali Rp. 26.800.000.- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 3000.000.- (tiga juta rupiah), dengan maksud agar dapat membantu meloloskan keluar negeri menggunakan fasilitas fast track untuk 13 (tiga belas) orang tanpa pemeriksaan dokumen, dan berdasarkan pengakuan terdakwa I, selanjutnya di transfer ke Rekening Bank BCA No Rek 1082558014 atas nama Nining Wandira Rp. 10,400.000.- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), atas arahan terdakwa III. Selaku suvervisor pada unit Baravo juga untuk pelayanan fast track terhadap korban perdagangan orang guna berangkat keluar negeri, dan ANDY HIDAYAT mentransfer Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta rupiah), ke Rekening Bank Bank Mandiri 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana, dengan maksud agar saksi Risky Reksa Permana selaku petugas conter di tempat pemeriksaan Imigrasi ngurahrai untuk melolosakan WNI yang diminta ANDY HIDAYAT agar dapat berangkat ke luar negeri, dan terhadap terdakwa III, sebagai petugas counter di Unit Bravo 1, telah memberikan pelayanan fast track yang diminta terdakwa I, untuk 7 (tujuh) orang, namun yang bersangkutan tidak menerima uang langsung dari terdakwa I, tetapi ANDY HIDAYAT uang sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dari NGURAH, menggunakan Nomor Rekening Mandiri : 9000038898681 milik NGURAH ke Rekening BCA milik adik ANDY HIDAYAT dengan Nomor Rekening : 7911269078 atas nama JUSDIANA yang masuk 2 (dua) kali pengiriman di tanggal 4 Juni 2023 sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 5 Juni 2023 masuk sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), karena ANDY HIDAYAT memberikan layanan fast track (tanpa antrian) terhadap orang yang dibawa oleh NGURAH sebanyak 3 (tiga) orang pada tanggal 4 Juni 2023 dan 3 (tiga) orang pada tanggal 5 Juni 2023.
Bahwa ANDY HIDAYAT juga setelah meminta Photo, paspor, booking hotel, tiket pulang pergi ke 18 (delapan belas) calon pendonor ginjal dari SEPTIAN TAHIR, kemudian Photo dari ke 18 (delapan belas) orang tersebut ANDY HIDAYATteruskan kepada petugas office yang piket yaitu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang telah meloloskan serta memberi kemudahan dengan memberi pasilitas fast track (tanpa antrian) dan pemeriksaan dokumen, merupakan perbuatan membantu dalam tindak pidana perdagangan orang kemudian para terdakwa diamankan pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya guna dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
RIKKY, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi bertugas sebagai anggota Polri di Unit 5 Subdit Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Andy Hidayat karena sebelumnya saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Andy Hidayat Alias Andy Bin (Alm) Andy Sofyan yang telah membantu memberangkatkan 18 (delapan belas) orang ke luar negeri terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan fasilitas fast track;
Bahwa Saksi Andy Hidayat berkoordinasi dan dibantu oleh rekannya yaitu terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA, tedakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI dan terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR yang juga bekerja di Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa dari keterangan saksi Andy Hidayat saat diperiksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga membagi sejumlah uang dari membantu memberangkatkan 18 (delapan belas) orang dengan menggunakan fasilitas fast track kepada terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA, tedakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI dan terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR;
Bahwa saksi diberitahu oleh AIPDA AGA PUGER GUMILANG yang juga tim yang menangani perkara TPPO menjelaskan pada tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB sebelumnya AIPDA AGA PUGER GUMILANG berangkat dari Jakarta menuju Bali untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Andy Hidayat;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2023 AIPDA AGA PUGER GUMILANG berangkat menuju kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali dan sampai di sana sekira pukul 14.00 WITA untuk berkordinasi dengan pimpinan Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali;
Bahwa setelah berkordinasi, pihak Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menyerahkan saksi Andy Hidayat yang mana saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya sehari hari sebagai pertugas keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai;
Bahwa dilakukan pemeriksaan awal di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum membawa Saksi Andy Hidayat ke Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 saksi Andy Hidayat dibawa dari Bali menuju Jakarta sekira pukul 09.00 WIB yang kemudian terdakwa dilakukan penahanan;
Bahwa pada saat saksi Andy Hidayat di periksa dan telah diamankan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian dinas petugas Ditjen Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Ra, Bali;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10S warna Biru Silver;
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI No.Rek.: 033601048649502 atas nama ANDY HIDAYAT;
1 (satu) buah kartu atm bank BRI nomor kartu: 5221 8421 0936 6796;
1 (satu) buah jartu atm bank BRI nomor kartu 5221 8431 4561 3316;
1 (satu) buah kartu atm bank Mandiri nomor Kartu: 6032 9848 3739 6376;
1 (satu) buah kartu otoritas Bandara Wil IV Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai atas nama ANDY HIDAYAT;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 Saksi bersama dengan Tim yang berasal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, saksi bersama dengan Tim melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, saksi bersama dengan Tim yang melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
RISKY REKSA PERMANA;
RANDRA ANDITYA PUTRA;
NUGROHO WILLY SAPUTRO;
CHANDRA ADI PURNAMA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 saksi bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Supervisor (SPV) Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
MASKULIN CANDRA MUHAMMAD, A.Md., I.M.;
JUSBAR.
Bahwa selain itu saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang pegawai Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali yang bertugas sebagai Supervisor, yang bernama I Gusti Ngurah Nyoman Wijaya, yang mana berdasarkan keterangannya yang bersangkutan pernah membantu beberapa penumpang pesawat agar bisa melintas jalur Fast Track di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, saksi bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Kasi Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
HARIYO SETO;
MOCH. IQBAL MASRUR RAHMA.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, saksi bersama dengan tim melaksanakan gelar perkara peningkatan status Tersangka yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terhadap 3 orang petugas Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
Terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA (Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali);
Terdakwa II NUGROHO WILLY SAPUTRO (Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali);
Terdakwa III. JUSBAR (Supervisor Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali).
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap 3 (tiga) orang petugas Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa II Nugroho Willy Saputro, dkk. di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali, sudah melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) unit Handphone Samsung A52 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 08123715488;
1 (satu) unit Handphone Realme Narzo 30A warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 082340019088;
1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekeneing : 175-00-0112807-2 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO.
Bahwa barang yang diamankan dari terdakwa I Randra Anditya Putra yaitu :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor: W9-1139-KP.03.02 Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) unit Handphone Oppo model CPH2477 warna Biru dengan Nomor Whatsapp : 08123715488.
Bahwa barang yang diamankan dari terdakwa III. JUSBAR yaitu :
1 (satu) unit Handphone Vivo Y16 warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone OPPO A47 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp 081353828490;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-327.KP.03.02 Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Petugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
Bahwa Terdakwa II. Nugroho Willy Saputro bekerja selaku Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu saksi Andy Hidayat untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 20 dan 21 Maret 2023 untuk 10 (sepuluh) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia dan menerima sejumlah uang dari saksi Andy Hidayat dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut dengan cara ditransfer melalui rekeningnya;
Bahwa terdakwa I Randra Anditya Putra selaku Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu Saksi Andy Hidayat untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 25 Maret 2023 untuk 2 (dua) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia, dan menerima sejumlah uang dari Saksi Andy Hidayat dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut dengan cara ditransfer melalui rekeningnya;
Bahwa terdakwa III. JUSBAR selaku Supervisor Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu saksi Andy Hidayat melalui terdakwa I Randra Anditya Putra, untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 24 Maret 2023 untuk 7 (tujuh) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia, dan menerima sejumlah uang dari saksi Andy Hidayat dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa II Nugroho Willy Saputro, awalnya mereka dihubungi oleh saksi Andy Hidayat untuk membantu dalam mempercepat antrian penumpang dengan cara saksi Andy Hidayat mengirim foto passport dan nama penumpang melalui whatsapp mereka, dan setelah penumpang melalui pemeriksaan Aviation Security (AVSEC) maka saksi Andy Hidayat menelepon mereka untuk mencarikan line untuk mempercepat antrian;
Bahwa Saksi Andy Hidayat yang mengarahkan penumpang sesuai dengan line yang mereka sebutkan, biasanya di line 3 dan line 4 khusus untuk Fast Track;
Bahwa selain penumpang yang mereka bantu tersebut sudah berangkat ke Malaysia melalui jalur Fast Track di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, terdakwa II Nugroho Willy Saputro, menerima uang sejumlah Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus) peorang yang sudah mereka bantu;
Bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi Andy Hidayat kepada terdakwa I Randra dan terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan terdakwa III.Jusbar dengan cara transfer;
Bahwa terdakwa II Nugroho Willy Saputro, terdakwa I Randra Anditya Putra, dan terdakwa III Jusbar. ketiganya merupakan pegawai Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang saksi tangkap pada hari Jumat, 28 Juli 2023 di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali;
Bahwa saksi juga mendapat informasi bahwa ada yang namanya Septian Tahir Alias Indra yang memberangkatkan calon pendonor tersebut, selalu berkordinasi dengan saksi Andy Hidayat selaku petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan di berikan uang sejumlah Rp3.200.000,00(tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sudah di loloskan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan keterangan saksi yang mengatakan ada 18 (delapan belas) orang yang berangkat dari Bali untuk menjual ginjal karena tidak ada buktinya dan berdasarkan lampiran dokumen persidangan hanya 3 (tiga) orang yang berangkat dari Bali yaitu Saksi Moch. Rizky Putra Kusuma, saksi Rifan Noviandi, dan Muhammad Arrofi;
M. FIKRI NOVIANDRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi selaku penangkap bersama-sama dengan saksi Rikky sebagai anggota Polri Unit 5 Subdit Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Andy Hidayat karena sebelumnya saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Andy Hidayat karena membantu memberangkatkan 18 (delapan belas) orang ke luar negeri terhadap korban tindak pidana perdagangan orang serta pelaku/sindikat perdagangan orang dengan menggunakan fasilitas fast track guna memudahkan mereka berangkat ke luar negeri;
Bahwa peran saksi Andy Hidayat berkoordinasi dan dibantu oleh rekannya yaitu terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA, tedakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI dan terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR yang juga bekerja di Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa dari keterangan saksi Andy Hidayat pada saat diperiksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga membagi sejumlah uang hasil dari membantu memberangkatkan 18 (delapan belas) orang dengan menggunakan fasilitas fast track kepada terdakwa I. RANDRA ANDITYA PUTRA, SH anak dari PAMUJI RAHARJA, tedakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H., alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI dan terdakwa III. JUSBAR bin ABDUL SYUKUR
Bahwa saksi juga diberitahu oleh AIPDA AGA PUGER GUMILANG yang juga tim yang menangani perkara TPPO menjelaskan pada tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB sebelumnya AIPDA AGA PUGER GUMILANG berangkat dari Jakarta menuju Bali untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Andy Hidayat sampai di Bali sekitar pukul 22.00 WITA;
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2023 AIPDA AGA PUGER GUMILANG berangkat menuju kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali dan sampai di sana sekira pukul 14.00 WITA untuk berkordinasi dengan pimpinan Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali setelah berkordinasi, pihak Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menyerahkan saksi Andy Hidayat yang mana saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya sehari hari sebagai pertugas keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebelum membawa Saksi Andy Hidayat ke Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Saksi Andy Hidayat dibawa dari Bali menuju Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB yang kemudian Saksi Andy Hidayat dilakukan penahanan
Bahwa pada saat saksi Andy Hidayat di periksa dan telah diamankan barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian dinas petugas Ditjen Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Ra, Bali;
1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10S warna Biru Silver;
1 (satu) buah Buku rekening Bank BRI No.Rek.: 033601048649502 atas nama ANDY HIDAYAT;
1 (satu) buah kartu atm bank BRI nomor kartu: 5221 8421 0936 6796;
1 (satu) buah jartu atm bank BRI nomor kartu 5221 8431 4561 3316;
1 (satu) buah kartu atm bank Mandiri nomor Kartu: 6032 9848 3739 6376;
1 (satu) buah kartu otoritas Bandara Wil IV Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai atas nama ANDY HIDAYAT;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
Bahwa saksi dan Tim yang berasal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 23 Juli 2023 berangkat ke Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada hari Senin, 24 Juli 2023, saksi dan Tim melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Kantor Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,
Bahwa pada hari Selasa, 25 Juli 2023, saksi dan Tim yang melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
RISKY REKSA PERMANA;
RANDRA ANDITYA PUTRA;
NUGROHO WILLY SAPUTRO;
CHANDRA ADI PURNAMA.
Bahwa pada hari Rabu, 26 Juli 2023, saksi dan Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Supervisor (SPV) Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
MASKULIN CANDRA MUHAMMAD, A.Md., I.M.;
JUSBAR.
Bahwa selain itu saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang pegawai Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali yang bertugas sebagai Supervisor, yang bernama I GUSTI NGURAH NYOMAN WIJAYA, yang mana berdasarkan keterangannya yang bersangkutan pernah membantu beberapa penumpang pesawat agar bisa melintas jalur Fast Track di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada hari Kamis, 27 Juli 2023, saksi dan Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pegawai imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang bertugas sebagai Kasi Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
HARIYO SETO;
MOCH. IQBAL MASRUR RAHMA.
Bahwa pada hari Jumat, 28 Juli 2023, saksi dan tim melaksanakan gelar perkara peningkatan status Tersangka yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terhadap 3 orang petugas Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang bernama:
Terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA (Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali);
Terdakwa II NUGROHO WILLY SAPUTRO (Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali);
Terdakwa III. JUSBAR (Supervisor Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali).
Bahwa selanjutnya saksi dan tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap 3 orang petugas Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali.
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap terdakwa II NUGROHO WILLY SAPUTRO, dkk. di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali, sudah melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) unit Handphone Samsung A52 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 08123715488;
1 (satu) unit Handphone Realme Narzo 30A warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 082340019088;
1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H.;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekeneing : 175-00-0112807-2 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO.
Bahwa barang yang diamankan dari terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA. Yaitu
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor: W9-1139-KP.03.02 Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) unit Handphone Oppo model CPH2477 warna Biru dengan Nomor Whatsapp : 08123715488.
Bahwa barang yang diamankan dari terdakwa III. JUSBAR yaitu :
1 (satu) unit Handphone Vivo Y16 warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone OPPO A47 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp 081353828490;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-327.KP.03.02 Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Petugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
Bahwa terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO bekerja selaku Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu saksi ANDY HIDAYAT untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 20 dan 21 Maret 2023 untuk 10 (sepuluh) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia, dan menerima sejumlah uang dari saksi ANDY HIDAYAT dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut dengan cara ditransfer melalui rekeningnya.
Bahwa terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA selaku Bantuan Office Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu terdakwa ANDY HIDAYAT untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 25 Maret 2023 untuk 2 (dua) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia, dan menerima sejumlah uang dari saksi ANDY HIDAYAT dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut dengan cara ditransfer melalui rekeningnya.
Bahwa terdakwa III. JUSBAR selaku Supervisor Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berperan membantu saksi ANDY HIDAYAT melalui terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA, untuk memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 24 Maret 2023 untuk 7 (tujuh) orang korban yang diberangkatkan ke Malaysia, dan menerima sejumlah uang dari saksi ANDY HIDAYAT dari hasil memberikan percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track tersebut
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, awalnya mereka dihubungi oleh saksi ANDY HIDAYAT untuk membantu dalam mempercepat antrian penumpang dengan cara saksi ANDY HIDAYAT mengirim foto passport dan nama penumpang melalui whatsapp mereka, dan setelah penumpang melalui pemeriksaan Aviation Security (AVSEC) maka saksi ANDY HIDAYAT menelepon mereka untuk mencarikan line untuk mempercepat antrian;
Bahwa saksi ANDY HIDAYAT yang mengarahkan penumpang sesuai dengan line yang mereka sebutkan, biasanya di line 3 dan line 4 khusus untuk Fast Track.
Bahwa selain penumpang yang mereka bantu tersebut sudah berangkat ke Malaysia melalui jalur Fast Track di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, terdakwa II NUGROHO WILLY SAPUTRO, menerima uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus) peorang yang sudah mereka bantu
Bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi ANDY HIDAYAT kepada mereka terdakwa I Randra dan terdakwa II. Nugroho Willy Saputro dan terdakwa III.Jusbar dengan cara transfer.
Bahwa terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA, dan tedakwa III. JUSBAR. ketiganya merupakan pegawai Imigrasi TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang saksi tangkap pada hari Jumat, 28 Juli 2023 di Kantor Kepolisian Sektor Kuta Bali.
Bahwa saksi juga mendapat informasi bahwa ada yang namanya SEPTIAN TAHIR alias INDRA yang memberangkatkan calon pendonor tersebut, selalu berkordinasi dengan saksi Andy Hidayat selaku petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan di berikan uang sejumlah Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sudah di loloskan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berkeberatan dan tidak sependapat dengan keterangan saksi yang mengatakan ada 18 (delapan belas) orang yang berangkat dari Bali untuk menjual ginjal karena tidak ada buktinya yang menunjukkan dan berdasarkan lampiran dokumen persidangan hanya 3 (tiga) orang yang berangkat dari Bali yaitu Saksi Moch. Rizky Putra Kusuma, saksi Rifan Noviandi, dan Muhammad Arrofi;
CHANDRA ADI PURNAMA Alias CHANDRA Bin AGUS KUSNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan sedikit banyak dipaksa oleh penyidik serta diarahkan dan dipaksa untuk menjawab oleh penyidik, padahal saksi tidak tau;
Bahwa Saksi sebagai pegawai negeri sipil di Imigrasi Ngurah Rai dan bertugas di Ngurah Rai sejak November 2022;
Bahwa Saksi tidak satu tim dengan Terdakwa Willy, Terdakwa Jusbar, dan Terdakwa Randra, bahwa Terdakwa Jusbar sebagai supervisor, Terdakwa Willy sebagai asisten supervisor dan Terdakwa Randra sebagai asisten supervisor, sedangkan Saksi sebagai asisten supervisor;
Bahwa Terdakwa Willy dan Terdakwa Randra lebih dahulu menjadi asisten supervisor di imigrasi Ngurah Rai Bali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadiannya dan pemeriksaan Saksi dilakukan oleh Penyidik dari Polda Metro Jaya di Polsek Kuta;
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Saksi Andy Hidayat pada tahun 2023 terkait minta tolong untuk bantu keluarganya;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah orang keluarganya, tujuan mereka ke luar negeri, tapi saksi lupa tujuannya kemana;
Bahwa Saksi diminta tolong pemeriksaan paspor, boarding pass dan Saksi selalu standby di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Ngurah Rai sesuai jadwal yang ditentukan;
Bahwa Counter tersebut merupakan bagian dari TPI, counter di Ngurah Rai ada sebanyak 25 buah dan saudaranya saksi Andy Hidayat tersebut tidak mendatangi Saksi tapi langsung ke counter;
Bahwa semua orang yang melewati counter pasti diperiksa sesuai SOP dan semua orang yang melewati counter tidak ada diberikan kemudahan;
Bahwa tidak ada istilah fast track di Imigrasi Ngurah Rai, tapi istilah fast track itu hanya orang-orang di luar Imigrasi saja yang menyebutnya yang ada hanya Priority line ada tapi itu untuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan orang pakai kursi roda;
Bahwa Saksi Andy Hidayat meminta bantuan kepada saksi sebanyak satu kali;
Bahwa Saksi membantu Saksi Andy Hidayat karena Saksi Andy Hidayat satu pendidikan bareng dengan saksi dan kamarnya sebelah dengan saksi pada waktu pendidikan pada tahun 2022;
Bahwa Saksi tidak menaruh kecurigaan pada waktu Saksi Andy Hidayat meminta tolong kepada saksi karena teman satu kelas dan Saksi menolong saudaranya Andy tersebut tidak pernah meminta bayaran;
Bahwa Saksi pernah diberi uang oleh Andy sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) secara transfer ke rekening yang diberikan oleh Supervisor saksi yang bernama Hendra. Pak Hendra ini setara dengan Pak Jusbar dan Saksi tidak tau kapan Andy mentransfer uangnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil uang di rekening tersebut dan saksi tidak tau siapa yang mengambil dari rekening tersebut karena mengenai duit di rekening saksi tidak tau;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai Terdakwa Jusbar, Terdakwa Willy, dan Terdakwa Randra karena beda tim dan beda waktu piketnya kemudian Saksi tidak pernah dihubungi oleh Jusbar;
Bahwa Terdakwa Jusbar tidak pernah meminta bantuan kepada Saksi;
Bahwa jalur priority line ada SOPnya dan jalur Priority Line juga untuk WNI juga karena jalurnya menyatu dengan jalur untuk WNI;
Bahwa dari 25 counter hanya 2 counter untuk WNI dan untuk jalur priority. Selanjutnya counter sisanya untuk WNA (23 Counter). Counter untuk WNI ini jika ada lansia atau ibu hamil maka di dahulukan lansia atau ibu hamil tersebut;
Bahwa Bandara Ngurah Rai berbeda dengan Bandara Soekarno Hatta, di Soekarno Hatta counter untuk WNA dan WNI fifty fifty (sepuluh untuk WNI dan sepuluh untuk WNA) tapi di Bandara Ngurah Rai lebih banyak counter untuk WNA dan untuk WNI hanya dua counter saja;
Bahwa untuk menggunakan Priority line caranya langsung aja jika antri tidak bisa di dahulukan tetap antri walaupun di counter 3 dan 4 tetap antri kecuali untuk ibu hamil, lansia pasti akan di dahulukan;
Bahwa Saksi Andy Hidayat menghubungi saksi untuk meminta tolong tapi dalam kenyataannya tidak ada ditolong karena semuanya pasti diperiksa;
Bahwa Saksi mencabut keterangan di BAP nomor 41 yang mengatakan: “Dapat saya jelaskan bahwa saya tetap mau membantu Andy Hidayat untuk menitipkan orang menggunakan fasilitas fast track selain 11 (sebelas) orang pada tanggal 11 Mei 2023 tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 16.500.000 ke rekening BCA dengan nomor: 1082550814 atas nama NINING WANDIRA padahal saya tahu itu tidak diperbolehkankarenasayahanyamengikutikebiasaanyangsudahadasebelumnyadan itu sudah seizin dari pimpinan saya”, karena yang sebenarnya adalah ketika Saksi Andy Hidayat menghubungi saksi makanya saksi tidak ada kecurigaan kepada Andy Hidayat. Karena saksi baru, saksi bertanya kepada atasan saksi yang bernama Hendra. Saksi Andy Hidayat meminta bantuan kepada Saksi hanya satu kali. Saksi tidak tau ada kebiasaan atau tidak ada kebiasaan seperti dalam BAP;
Bahwa Saksi diperlihatkan BAP oleh Penuntut Umum. Saksi pernah membaca BAP tapi Saksi secara psikologis dipaksa oleh penyidik untuk mengatakan yang saksi tidak tau;
Bahwa untuk melewati jalur fast track tidak ada tarifnya. Saksi tidak tau nomor rekeningnya maka saksi meminta informasi kepada atasan saksi;
Bahwa tidak semua orang melalui jalur fast track membayar ke nomor rekening dan Saksi tidak tau bayar fast track ke mana;
Bahwa tidak setiap hari orang menggunakan fast track, karena setiap instansi yang menggunakannya harus koordinasi dengan supervisor;
Bahwa banyaknya menggunakan fast track jika ada pejabat-pejabat yang datang;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai larangan negara yang dikunjungi oleh WNI;
Bahwa bedanya jalur biasa dengan priority line adalah jalur biasa snake line nya lebih panjang, sedangkan priority line hanya lurus saja;
Bahwa semua orang yang melalui priority line maupun line biasa semuanya diperiksa tidak ada beda pemeriksaan;
Bahwa pihak imigrasi tidak tau apabila orang setelah ke tempat tujuannya kemudian pindah ke negara lain pihak Imigrasi hanya tau tujuan awalnya saja;
Bahwa apabila seseorang masuk daftar cekal walaupun memakai fast track tetap saja tidak bisa walaupun dibayar karena sistem sudah di-locked otomatis;
Bahwa pada waktu Saksi Andy Hidayat menghubungi saksi, kemudian saksi berkoordinasi dengan supervisor kemudian baru didelegasikan kepada counter dan counter pasti memeriksa semua orang;
Bahwa di imigrasi ada Calling country, negara-negara yang rawan, maka harus dilakukan secondary check, misalnya dia mau ke irak atau afghanistan atau ke Siria pasti di cek apa tujuan mereka ke sana;
Bahwa yang termasuk calling country seperti Nigeria, Afghanistan, Siria, Yaman, satu lagi Saksi lupa dan Kamboja tidak masuk dalam calling country;
Bahwa jika seseorang mau ke Afghanistan menggunakan fast track tetap tidak bisa;
Bahwa penggunaan fast track tidak menjamin 100% pasti diloloskan, ada juga WNI yang ditolak keluar negeri menggunakan fast track;
Bahwa priority line ini tidak berlaku bagi Warga Negara Asing tapi bisa digunakan bagi Warga Negara Asing yang akan ketinggalan pesawat;
Bahwa Saksi Andy Hidayat meminta tolong untuk teman-temannya ke Kuala Lumpur dan saksi tidak tau setelah ke Kuala Lumpur mereka ke mana serta tidak bisa juga saksi mendeteksinya;
Bahwa pada waktu pemeriksaan biasanya kita mengambil paspor dan boarding pas, kemudian kita cek di sistem cekal, apabila tidak ada masuk daftar cekal maka dapat kita berikan izin;
Bahwa semua orang yang melewati counter pemeriksaan pasti diperiksa dan tidak ada perbedaan antara pemeriksaan di counter WNI dan WNA semuanya diperiksa;
Bahwa teman-teman Saksi Andy Hidayat yang keluar negeri tidak termasuk dalam daftar cekal dan temannya Saksi Andy Hidayat ke luar negeri adalah untuk liburan;
Bahwa pada waktu pemeriksaan dan scanning paspor sudah sesuai dengan permenkumham no. 44;
Bahwa kita tidak pernah meminta bayaran kepada siapa pun;
Bahwa Saksi berhubungan dengan Andy karena Andy minta tolong untuk 11 (sebelas) orang;
Bahwa Saksi tidak terima uang dari Saksi Andy Hidayat, tapi Saksi Andy Hidayat mentransfer ke rekening yang diberikan oleh supervisor Saksi jadi rekening itu bukan milik saksi. Saksi Andy Hidayat mentransfer sebesar Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atas perkataan Saksi Andy Hidayat dan uang yang ditransfer oleh Saksi Andy Hidayat saksi tidak tau untuk apa;
Bahwa Saksi Andy tidak memberitahukan kepada saksi kapan teman-temannya datang dan Saksi Andy juga tidak memberikan ciri-ciri dan daftar nama temannya tersebut kepada saksi sehingga saksi tidak tau teman-teman Saksi Andy Hidayat tersebut;
Bahwa Saksi Andy Hidayat masuk tim Charlie sedangkan Saksi masuk tim bravo sebagai bantuan office, sedangkan Terdakwa Willy sebagai bantuan office di tim delta, Terdakwa Randra masuk tim alfa sebagai bantuan office, Terdakwa Jusbar masuk tim bravo sebagai supervisor;
Bahwa Tim bravo ada beberapa tim yaitu Bravo 1 dan Bravo 2;
Bahwa Saksi tidak tau tujuan Saksi Andy Hidayat meminta bantuan saksi untuk membantu teman- temannya tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai apakah uang telah masuk dulu baru berangkat atau berangkat baru uangnya ditransferkan;
Bahwa Saksi harus koordinasi dengan supervisor dan Saksi tidak tau kapan dikirim uang oleh Saksi Andy Hidayat ke rekening yang diberikan oleh supervisor;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai bagi-bagi uang tip yang diberikan;
Bahwa uang tersebut untuk beli makanan dan minum teman-teman dan uang operasional, uang habis untuk protokol;
Bahwa Saksi Andy Hidayat meminta bantuan kepada saksi pada bulan Mei 2023 dan bukan saksi yang memeriksa 11 (sebelas) orang teman-teman Andy tersebut yang memeriksa adalah pegawai counter;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar atau saksi tidak tau kalau bandara Soekarno Hatta melarang orang Indonesia ke Kamboja;
Bahwa Saksi tidak tau teman-teman Saksi Andy HIdayat tersebut ke Kamboja yang saksi tau teman-teman Saksi Andy Hidayat tersebut ke Malaysia berlibur;
Bahwa semua WNI masuk ke counter 3 dan counter 4, jadi apabila ada ibu hamil, orang tua ada maka merekalah yang di dahulukan dari pada WNI yang lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MOCH. RIZKY PUTRA KUSUMA Alias RIZKY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi berangkat ke luar negeri sebagai pendonor ginjal;
Bahwa tidak ada orang yang mengajak saksi mendonorkan ginjal tapi saksi sendiri yang mau mendonorkan ginjal;
Bahwa Saksi mengetahui ada pendonoran ginjal melalui media sosial, facebook yang nama facebooknya “donor ginjal Indonesia” dan saksi bergabung dalam group tersebut pada akhir bulan Desember 2022;
Bahwa salah satu akun ada yang mengajak saksi untuk donor, namanya Rio dan saudara Rio itu dibawah saksi Indra (Septian);
Bahwa saudara Rio menghubungi Saksi melalui chat menanyakan apakah saksi mau donor ginjal, kemudian saksi sampaikan bahwa saksi sendiri yang menginginkan untuk donor ginjal;
Bahwa Saksi mau mendonorkan ginjal karena saksi terlilit hutang;
Bahwa saksi dikumpulkan di satu tempat di Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi dan di rumah tersebut ada lebih kurang 10 (sepuluh) orang kemudian rumah tersebut di kelola oleh Akmal;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara Septian sekitar bulan Februari akhir atau awal Maret;
Bahwa saudara Rio telah memberi tahu saksi tempat donor ginjal di Kamboja, nama rumah sakitnya Preah Ket Mealea dan di rumah sakit tersebut penjaganya seperti tentara gitu;
Bahwa awalnya sih saksi ditanya KTP dan KK sebagai persyaratan untuk mengurus paspor, kemudian saksi ditanya apakah Ibu (orang tua saksi) sudah tau kemudian saksi menjawab Ibu (orang tua saksi) sudah mengetahui. Kemudian saksi di minta Ijazah karena saksi tidak ada Ijazah makanya diganti dengan akte lahir;
Bahwa untuk uang ada yang dipakai terlebih dahulu kemudian dirembes kepada saudara Septian Tahir atau saudara Rio ada juga;
Bahwa untuk harga donor ginjal sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tanpa potongan apa pun (bersih), sedangkan untuk Tiket sudah ditanggung oleh saudara Septian Tahir;
Bahwa awalnya saksi tidak tau Saudara Septian Tahir bekerja untuk siapa, kemudian berjalannya waktu saksi mengetahui bahwa Saudara Septian Tahir bekerja untuk Hanim;
Bahwa pada bulan Maret 2023 saksi sempat berangkat ke Kamboja tapi karena ada pemilu pemerintah disana kemudian saksi di pulangkan dan pada saat di Kamboja yang mengurusnya adalah saudara Hanim;
Bahwa Saksi berangkat lagi di bulan Mei 2023 dan yang mengurus Saksi selama di Kamboja menjemput di Bandara sampai ke rumah sakit adalah pak Lukman;
Bahwa Saksi pertama berangkat ke Kamboja melalui Batam pada bulan Maret 2023;
Bahwa keberangkatan kedua pada pertengahan bulan Mei 2023. Saksi berangkat ke Bali dengan saudara Septian Tahir. Kemudian, saudara Septian Tahir menyampaikan bahwa nanti di Bali ada yang bantu nama Andy pihak dari imigrasi;
Bahwa Saksi berangkat ke luar negeri ada 2 (dua) orang, salah satunya namanya saudara Ahmad;
Bahwa pada saat pemeriksaan tetap sama dengan di Batam, pertanyaannya petugas diantaranya: ada tiket pulang pergi, tujuan kemana, kesana untuk ngapain, nginap di hotel apa, kemudian saksi jelaskan kepada petugas imigrasi tersebut, Kemudian saksi menjawab bahwa saksi memiliki tiket pulang pergi, tujuan saksi ke Kuala Lumpur untuk berwisata;
Bahwa Saksi dari Bali ke Kuala Lumpur dan menginap di Kuala Lumpur terlebih dahulu kemudian baru ke Kamboja;
Bahwa Saksi datang di Kamboja (rumah sakit) itu Sore hari, kemudian langsung tes darah, besok nya melakukan MCU, rontgen, masuk kayak tabung gitu;
Bahwa Saksi telah mendonorkan ginjal sebelah kiri dan Saksi tidak ada merasakan dampak dari mendonorkan ginjal;
Bahwa proses operasi ada yang datang duluan tapi operasi belakangan, tapi ada juga yang datang belakangan tapi operasi lebih dulu, saksi adalah orang yang datang duluan tapi operasi belakangan. Saksi orang ke-3 yang dioperasi di sana. Saksi di operasi 2 (dua) minggu kemudian karena tergantung hasil tes darah dan DNA dengan pasien penerima ginjal;
Bahwa Saksi dari Kamboja ke Malaysia selanjutnya ke Bali lagi dan kembali ke Malang;
Bahwa keberangkatan pertama saksi melalui Batam dan memilih Batam karena katanya untuk lebih cepat dan lebih banyak;
Bahwa yang mengarahkan saksi pergi ke counter berapa adalah Saudara Septian Tahir;
Bahwa jumlah counter di Bali mungkin sekitar 20 (dua puluh) counter dan semua counter tersebut penuh semua;
Bahwa counter yang saksi lewati agak penuh tapi tidak terlalu penuh jika dibandingkan dengan counter yang lainnya di depan saksi antri itu ada 3 atau 4 orang;
Bahwa Saksi ketemu dengan orang yang menerima ginjal Saksi;
Bahwa Saksi pada waktu di Polda baru tau harga jual ginjal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sebelumnya saksi hanya tau harga jual ginjal Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi di kamboja menunggu 2 (dua) mingguan dan proses pemulihan lebih kurang 10 (sepuluh) hari;
Bahwa setelah dari Kamboja saksi menginap terlebih dahulu 3 (tiga) hari di Malaysia baru kemudian balik ke Indonesia;
Bahwa Saksi pada waktu pemeriksaan di counter Saksi bilang ke imigrasi bahwa tujuan Saksi adalah ke Kuala Lumpur bukan ke Kamboja;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Andy, Terdakwa Randra, Terdakwa Jusbar, dan Terdakwa Willy;
Bahwa Saksi pernah pergi ke luar negeri melalui Batam dan Bali kedua-duanya sama diperiksa. Saksi diperiksa dan ditanya ke mana, berapa lama, bahkan ditanya berapa bawa sangu;
Bahwa Saksi diarahkan menjawab pertanyaan oleh saudara Septian Tahir supaya nanti jika ditanya bilang saja berlibur dan berapa lamanya sesuaikan dengan tiket pulang;
Bahwa saudara Septian Tahir tidak pergi ke Batam, saudara Septian Tahir hanya pergi membantu di Bali;
Bahwa pada waktu di Bali walaupun ada fast track katanya saksi tetap saja diperiksa dan prosedurnya tetap sama pada waktu saksi di Batam, bedanya hanya antrian saja yang tidak terlalu panjang;
Bahwa Saksi Bohong dengan pegawai imigrasi dengan mengatakan saksi pergi liburan ke Kuala Lumpur;
Bahwa Saksi kurang tau mengenai pembayaran ke orang imigrasi Bali dan Batam;
Bahwa Saksi di periksanya itu di counter, saksi pemeriksaan tidak dalam ruangan hanya diperiksa di counter;
Bahwa Saksi tidak ada tambahan biaya pada waktu pemeriksaan di Bali karena biaya- biaya telah ditanggung oleh brokernya;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai berapa nominal yang diberikan oleh saudara Septian Tahir;
Bahwa Saksi berharap tidak diperiksa di counter tapi kenyataannya saksi tetap diperiksa juga di counter oleh pihak imigrasi
Bahwa dirumah sakit, saksi telah menandatangani surat-surat sebelum dilakukan pengoperasian dan menurut saksi penjualan ginjal sudah sesuai prosedur kesehatan karena ada MCU dll;
Bahwa Saksi melakukan perbuatan ini karena Saksi ingin segera untuk melunasi hutang;
Bahwa pada waktu pemeriksaan di Rumah Sakit Kamboja saksi diperlihatkan hasil pengecekan kesehatan Saksi dan Saksi tau nama orang penerima ginjal saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
RIFANNOVIANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi berangkat ke luar negeri sebagai pendonor ginjal dan tidak ada orang yang mengajak saksi mendonorkan ginjal tapi saksi sendiri yang mau mendonorkan ginjal;
Bahwa Saksi mengetahui ada pendonoran ginjal melalui media sosial, facebook yang nama facebook “donor ginjal Indonesia”;
Bahwa Saksi dikumpulkan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi oleh saudara Rio (Darma);
Bahwa Saksi sebelumnya sudah pernah berangkat ke Kamboja pada bulan Maret 2023, tapi tidak jadi mendonorkan karena ada pemilu di Kamboja;
Bahwa Saksi berangkat ke Kamboja berikutnya pada bulan Juni 2023;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara Indra (Septian Tahir) pada waktu berkumpul di Perumahan Villa Mutiara Gading, Bekasi dan yang mengurus perjalanan saksi adalah saudara Indra (Septian Tahir);
Bahwa Saksi mendonorkan ginjal sebelah kanan dengan harga Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi berangkat pertama kali ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta;
Bahwa pada waktu di Counter Saksi di tanya oleh Pegawai Imigrasi, tujuan kalian kemana, saksi menyampaikan bahwa tujuan saksi adalah ke Kuala Lumpur untuk berlibur;
Bahwa yang mengarahkan saksi untuk menjawab berlibur tersebut adalah saudara Septian Tahir;
Bahwa pada waktu ditanya pegawai imigrasi berapa lama berlibur di Kuala Lumpur, saksi menjawab 3 (tiga) hari, sesuai dengan tiket pulang saksi. Selanjutnya pegawai imigrasi bertanya ke tempat mana saja rencananya berlibur di Kuala Lumpur, saksi menjawab mau ke gedung petronas;
Bahwa Saksi hanya pernah ketemu dengan Terdakwa Andy di counter dan saksi tidak kenal dengan Terdakwa Randra, Terdakwa Jusbar, dan Terdakwa Willy;
Bahwa Saksi ke luar negeri 2 (dua) kali, pertama dari Soekarno Hatta, dan kedua melalui Bali;
Bahwa Saksi pada waktu di Soekarno Hatta diperiksa dan pada waktu di Bali juga diperiksa;
Bahwa pemeriksaan di Soekarno Hatta dan di Bali tidak ada bedanya, sama-sama saksi di interview oleh pegawai counter imigrasi;
Bahwa pada waktu di Soekarno Hatta yang mengarahkan saksi harus menjawab apa jika ditanya oleh pegawai imigrasi adalah saudara Dito;
Bahwa pada waktu di Bali yang mengarahkan saksi harus menjawab apa jika ditanya oleh pegawai imigrasi adalah saudara Septian Tahir;
Bahwa Saksi berbohong ke petugas imigrasi di Soekarno Hatta dan Bali;
Bahwa Saksi ketemu dengan Terdakwa Andy di counter, dan Terdakwa Andy memeriksa saksi, Terdakwa Andy menanyakan kepada Saksi seperti: tujuan, berapa hari, diminta diperlihatkan tiket, dll;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai pembayaran ke pegawai imigrasi;
Bahwa tidak ada tambahan biaya pada waktu pemeriksaan di Bali karena biaya- biaya telah ditanggung oleh brokernya;
Bahwa Saksi tidak tau mengenai berapa nominal yang diberikan oleh saudara Septian Tahir, Saksi hanya diarahkan ke counter mana yang perlu dilewati;
Bahwa Saksi berharap tidak diperiksa di counter tapi kenyataannya Saksi tetap diperiksa juga;
Bahwa pada waktu di rumah sakit saksi menandatangani surat-surat sebelum dilakukan pengoperasian dan menurut saksi penjualan ginjal sudah sesuai prosedur kesehatan;
Bahwa Saksi melakukan perbuatan ini karena ingin segera untuk melunasi hutang;
Bahwa pada waktu pemeriksaan di Rumah Sakit Kamboja saksi diperlihatkan hasil pengecekan kesehatan saksi dan Saksi tau nama orang penerima ginjal saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
AHMAD RONI YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi berangkat ke luar negeri sebagai pendonor ginjal dan tidak ada orang yang mengajak saksi mendonorkan ginjal tapi saksi sendiri yang mau mendonorkan ginjal;
Bahwa Saksi mengetahui ada pendonoran ginjal melalui media sosial, facebook yang nama facebook “Donor Ginjal Indonesia” kemudian Saksi bergabung di grup media social Facebook yang bernama “Donor Ginjal Indonesia”;
Bahwa di dalam grup tersebut ada postingan “dibutuhkan golongan darah O umur 21 tahun s/d 35 tahun proses luar negeri.”
Bahwa Saksi mengirimkan pesan pribadi kepada salah satu admin dari grup tesebut yang mengaku bernama saudara Rio melalui aplikasi messenger Facebook dengan menanyakan kebenaran terkait postingan “dibutuhkan golongan darah O umur 21 tahun s/d 35 tahun proses luar negeri.” dan menanyakan persyaratan serta biaya-biaya yang ditanggung untuk menjadi pendonor kemudian saksi bertukar nomor handphone dan meneruskan kembali percakapan melalui aplikasi Whatsapp;
Bahwa Saksi dikirimkan file dengan format pdf yang berisi skema atau alur tahapan tahapan menjadi pendonor Ginjal dan disitu saksi lihat di akhir skema terdapat tahapan pembayaran setelah melakukan donor ginjal yang tertulis sebesar USD 9.000 (sembilan ribu US Dollar) atau sekitar Rp135.000.000(seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah itu saudara Rio menanyakan dengan jumlah uang kompensasi sebesar USD 9.000( sembilan ribu US Dollar) atau sekitar Rp135.000.000(seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pendonor ginjal apakah saksi mau atau tidak kemudian saksi menyetujui jumlah tersebut, setelah saksi menyetujui jumlah tersebut kemudian saudara Rio menanyakan kapan bisa ikut gabung ke Basecamp yang berada di Bekasi namun untuk alamat pastinya saksi tidak ingat;
Bahwa pada saat itu saksi masih berada di Lampung kemudian sekitar awal bulan Maret 2023 saksi berangkat dari Lampung menuju Basecamp tersebut menggunakan Kapal Laut. Untuk biaya awal berangkat dari Lampung menuju Jakarta menggunakan biaya sendiri total Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) saksi sudah sampai di Basecamp bermodalkan Sharelok yang di kirimkan oleh saudara Limon yang saksi tahu belakangan ini sebagai penjaga Basecamp di Bekasi;
Bahwa di Basecamp saksi diajari untuk membuat passpor secara Online oleh sesama korban juga, saksi mendaftar melalui aplikasi yang bernama Mpasspor saksi download melalui Playstore di Android;
Bahwa setelah saksi bisa mendaftar Online lalu muncul nomor virtual account berupa biaya pembuatan passport sebesar Rp350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi laporan kepada saudara Indra dan langsung dibayarkan melalui Mbanking BCA oleh saudara Indra. Lalu selang 2 hari setelah daftar Online saksi datang ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melakukan tes wawancara;
Bahwa pada saat itu saksi datang sendiri di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, tidak ada yang mengarahkan Saksi dan di sana saksi hanya diberi pertanyaan seputar keperluan membuat passport oleh petugas, saat itu saksi menjawab membuat passport untuk ke Negara Singapura dengan tujuan Liburan sesuai dengan arahan dari para korban yang lainya yang sudah lebih dahulu tes wawancara;
Bahwa wawancara berlangsung sekitar 15 Menit, setelah itu saksi menunggu selama 3 (tiga) hari ke depan untuk sampai penerbitan passport. Setelah passpor jadi saksi menunggu tanggal keberangkatan ke Luar Negeri. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2023 saksi berangkat ke Kamboja bersama korban lainnya Saksi Rifan menggunakan pesawat Air Asia berangkat dari bandara Soekarno Hatta, kami transit terlebih dahulu di Malaysia, lalu di Malaysia kami dikirimkan tiket dengan format pdf oleh saudara Rio untuk menuju Kamboja;
Bahwa pada esok harinya saksi bersama Saksi Rifan melanjutkan kembali penerbangan menuju Kamboja. Saksi tiba di Kamboja tanggal 15 Juni 2023, di bandara Pnom Penh saksi dijemput oleh saudara Lukman kemudian dibawa ke Rumah Sakit tapi saksi tidak tahu nama rumah sakitnya. Di rumah sakit sana saksi melihat beberapa orang yang menjaga di depan pintu memakai celana loreng seperti loreng militer dan memakai atasan kaos;
Bahwa tindakan pertama yang saksi dapatkan adalah berupa Medical Check Up (MCU) termasuk tes darah, Rontgen, USG dibagian perut. Setelah itu saksi menunggu jadwal untuk tindakan operasi karena hasil berupa Medikal Check Up (MCU) saksi bagus;
Bahwa Saksi sempat menunggu di penampungan di sebuah kamar yang disediakan di Rumah Sakit tersebut. Saksi menunggu sekitar 8 (delapan) hari baru dilakukan tindakan operasi. Lama atau cepatnya waktu menunggu tindakan tergantung dari calon Penerima tergantung situasi dan kondisinya ada yang belum lunas bayar ataupun belum siap mental untuk melakukan operasi Ginjal. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2023 saksi masuk ruang operasi untuk dilakukan tindakan operasi donor ginjal. saksi dilakukan tindakan didalam sebuah ruangan bersama dengan 3 (tiga) orang dokter, sedangkan untuk calon penerima ginjal saksi ditempatkan diruangan yang berbeda, terhadap calon penerima ginjal dari saksi, sempat bertemu dengan saksi sehari sebelum tindakan operasi di penampungan, saksi hanya berjabatan tangan dengannya dan saksi tidak tahu identitas calon penerima ginjal dari saksi tersebut hanya kira-kira berusia di atas 60 tahun;
Bahwa pada saat tindakan operasi donor ginjal tersebut saksi diberikan bius total oleh tim dokter sehingga saksi tidak merasakan sakit saat tindakan. Kira-kira tindakan berlangsung selama 4 jam. Setelah tindakan saksi ditempatkan disebuah ruangan observasi yang berada di lantai 4 rumah sakit tersebut selama 1 (satu) hari, yang berisikan 2 (dua) orang bersama dengan korban lainnya bernama Saksi Sarifudin. Keesokan harinya saksi dipindah ke kamar rawat biasa, saksi dirawat selama kurang lebih 7 (tujuh) hari;
Bahwa pada hari ke-6 saksi cabut jahitan, hari ke-7 dibersihkan luka operasinya sekaligus ganti perban, hari ke-8 Saksi sudah diperbolehkan untuk kembali ke penampungan yang berada di lantai 3 rumah sakit yang sama. Setelah 2 hari saksi menunggu di penampungan, akhirnya saksi diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit, kemudian saksi diarahkan oleh saudara Lukman untuk menuju ke Bandara Pnom Pehn saksi dipesankan angkutan TUKTUK dan juga saksi dibekali uang sebesar $USD 200, (dua ratus dollar Amerika) setelah itu saksi diantar ke Bandara namun saudara Lukman tidak ikut mengantar ke Bandara;
Bahwa sesampainya di Bandara saksi kemudian dikirimkan tiket online berupa File pdf oleh Saudara Lukman penerbangan menuju Malaysia teknisnya sama seperti keberangkatan, saksi harus ke Malaysia terlebih dahulu untuk menghindari pencekelan pihak Imigrasi, karena keluar masuk Indonesia – Kamboja ataupun sebaliknya pasti dicekal karena sudah terindikasi oleh pihak Imigrasi akan ada praktek Jual Beli Ginjal, makanya saksi harus transit telebih dahulu di Malaysia;
Bahwa saudara Indra adalah orang yang mengurus seluruh kebutuhan sehari-hari dalam pelaksanaan Operasi Donor Ginjal saksi dari mulai awal di Basecamp hingga selesai bisa dikatakan juga saudara Indra berperan sebagai pendanaan dalam kasus ini, pernah berkomunkasi dengan saksi melalui aplikasi Whatsapp namun nomornya saksi tidak hapal;
Bahwa saudara Lukman berperan sebagai penghubung di Kamboja antara calon pendonor dengan pihak rumah sakit di Kamboja sedangkan untuk saudara Limon berperan sebagai penjaga Basecamp di Bekasi;
Bahwa cara petugas imigrasi membantu saksi untuk lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali adalah dengan cara mengarahkan saksi untuk langsung ke counter yang dipojok yaitu counter 3 yang tidak ada antriannya setelah check in, kemudian saksi menuju counter 3 yang disitu sudah ada petugas imigrasi yang menjaga counter untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak mengenal para petugas imigrasi yang menjadi para terdakwa dalam perkara ini, hal ini dikarenakan saksi tidak bertemu langsung dengan para terdakwa yang berasal dari imigrasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
NOVHA PARIANSYAH, S.St., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi yang melaporkan dan Saksi bekerja di Polres Metro Bekasi Sat Reskrim Unit VI Krimsus sebagai anggota opsnal :
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Juni 2023, sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Perum villa mutiara gading RT.03 RW.18 Kelurahan setia asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, awalnya saksi mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan organ tubuh manusia berupa ginjal yang bernama Akmal;
Bahwa pada waktu penangkapan selain Akmal ada calon pendonor sebanyak 5 (lima) orang. Saksi tidak ingat 5 (lima) orang pendonor tersebut dan ada satu orang perempuan yang suaminya sudah berangkat ke Kamboja yang maknanya Ninik dan suaminya Jamal;
Bahwa dari masing-masing orang tersebut barang dan dokumen yang di amankan berupa Tiket Pulang Pergi Malaysia indonesia atas nama Efendi, 7 Unit Handphone, 1 (satu) buah Paspor atas nama Efendi ke Kamboja, KTP, KK, AKTA dan Ijasah Milik Calon Pendonor Ginjal, Hasil Pengecekan Lan Prodia milik saksi, Uang Tunai Rp 2.850.000,- dan 1 (Satu) lembar Kartu ATM Bank BCA milik pelaku atas nama Muhammad Akmal farsyah als Limon;
Bahwa rumah di Perum villa mutiara gading RT.03 RW.18 Kelurahan setia asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi di jadikan tempat penampungan orang yang akan di kirimkan ke kamboja untuk di jual organ tubuh berupa ginjal;
Bahwa sebelum melakukan penyelidikan saksi dan tim dari unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi sempat berkoordinasi dengan Ketua RT setempat;
Bahwa pada saat dilakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 01.45 Wib dilokasi tersebut Perum villa mutiara gading RT.03 RW.18 Kelurahan setia asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diamankan 5 (lima) orang calon pendonor dan 1 (satu) orang yang di duga pelaku dan 1 (satu) orang perempuan yang di duga suaminya telah diberangkatkan ke kamboja dengan modus sebagai tenaga kerja indonesia di malaysia, kemudian mereka di bawa Mapolres Metro Bekasi;
Bahwa cara atau teknis calon pendonor ginjal hingga bisa melakukan donor ginjalnya adalah pada awalnya mereka mendaftar melalui grup facebook lalu setelah itu mereka ditampung disebuah basecamp di Jln. Perum Villa Mutiara Gading RT 003 RW 018 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;
Bahwa di tempat penampungan para calon korban pendonor dipersiapkan dan juga di cek kesehatan terlebih dahulu sebelum berangkat;
Bahwa menurut pengakuan saudara Septian Tahir Alias Indra para calon korban akan diberangkatkan ke Negara Kamboja guna melakukan tindakan operasi Donor Ginjalnya di sebuah rumah sakit bernama PREAH KET MEALAEA HOSPITAL;
Bahwa sebelum mereka berangkat ke Kamboja, ada beberapa tempat yang dituju terlebih dahulu sebelumnya, salah satunya Bali;
Bahwa pada saat saudara Septian Tahir ditangkap menjelaskan, pernah diberi tahu oleh Lanang bahwa yang bersangkutan memiliki kenalan petugas Imigrasi di Bandara I GUSTI NGURAH RAI, Bali yaitu Andi Hidayat;
Bahwa berdasarkan informasi saat saudara Septian Tahir di intrograsi, yang bersangkutan yang menghubungi Saksi Andi Hidayat dengan maksud meminta tolong agar dimudahkan dalam melakukan pemeriksaan imigrasi;
Bahwa menurut saudara Septian Tahir, selain dibantu oleh Saksi Andi Hidayat, Saksi Andy Hidayat juga meminta bantuan kepada rekannya bernama yaitu terdakwa III Jusbar, terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan terdakwa I Randra;
Bahwa sepengetahuan saksi saat saudara Septian Tahir diamankan saudara Septian Tahir juga menjelaskan meminta bantuan kepada Saksi Andy Hidayat mengaku rekan-rekannya yang akan berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia untuk melakukan kunjungan wisata;
Bahwa selanjutnya dalam proses penyidikan terhadap Saksi Andy Hidayat selanjutnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi Novha Pariansyah, berkaitan dengan saksi sebagai Pelapor atas perkara a quo. Saksi Novha Pariansyah bukan sebagai penyidik dalam perkara a quo. Saksi juga tidak melakukan pemeriksaan dalam perkara a quo. Oleh karena keterangan yang lain dikesampingkan;
SEPTIAN TAHIR Alias INDRA Bin TOHIR JONIS SUPLATU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada bulan Maret 2023, bertempat di penampungan/ basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi saksi telah melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa kejadiannya berawal saksi mencari di Group Facebook SILATURAHMI DONOR GINJAL kemudian di group facebook tersbeut saksi melakukan inbox terhadap salah satu postingan dengan nama Banyu Pratama kemudian saksi minta nomer Whatsapp selanjutnya saksi disuruh melengkapi syarat-syarat untuk menjadi calon pendonor dan diketahui bahwa akan diberikan uang senilai Rp120.000.000(seratus dua puluh juta rupiah) apabila berhasil melakukan operasi ginjal di KAMBOJA;
Bahwa saksi disuruh untuk membuat passport kemudian saksi membuat paspor secara online dan yang membayarkan adalah saudara Handoko, setelah saksi melengkapi passport dan diminta untuk datang ke daerah Cibinong tempat saudara Handoko dan saksi kesana menggunakan bis dibiayain oleh saudara Handoko sesampainya di cibinong saksi dijemput oleh saudara Husni Awali Alias Dito dengan saudari Kistina Gaisani Alias Desi dan dibawa ke kostan tempat basecamp mereka kemudian disana saksi bertemu langsung dengan saudara Handoko, saudara Erwin dan di basecamp tersebut saksi menunggu selama 12 hari;
Bahwa Saksi berangkat ke KAMBOJA pada bulan Oktober 2019 bersama dengan 16 (enam belas) orang lainnya atas namanya saksi lupa dan saksi berangkat dari Soekarno Hatta dengan tujuan BANDARA PHNOM PENH;
Bahwa pada bulan September 2022 Saksi di telfon oleh saudara Hanim untuk ikut bergabung dengannya untuk mencari Donor Ginjal yang akan diberangkatkan ke luar negeri dan dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) perOrang karena saksi sedang butuh uang kemudian saksi iyakan;
Bahwa Saksi mencari calon pendonor melalui Group Facebook DONOR GINJAL INDONESIA dan saksi mulai mengirim pesan ke inbox atau messenger orang yang komen mau mendonorkan ginjal di Group Facebook tersbeut dan saksi mendapatkan 5 orang atas nama Evan, Nyalendra, Ramdani, Rama, dan Heri;
Bahwa kemudian datanya saksi berikan kepada saudara Hanim sedangkan untuk saudara Ramdani dan saudara Rama dibuatkan passportnya di Jakarta Timur karena waktunya yang mepet, dan saat itu yang menghubungi calonya adalah saudara Husni Awali dan saudara Hanim yang memberikan uang senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusanya kemudian saudara Husni Awali mendapatkan lima orang calon pendonor juga atas nama Dharma, Alif, Rahmat,Alfendi, dan Imran semuanya diminta untuk ke Basecamp di Bekasi untuk di berangkatkan ke Kamboja;
Bahwa setelah mereka kumpul barulah di berangkatkan ke Kamboja dengan uang atau akomodasi dari saudara Hanim dengan melalui pesawat atau kapal laut pada bulan Oktober 2022 setelah semuanya tiba di kamboja langsung dijemput oleh saudara Hanim dan langsung dibawa kerumah sakit Preah Ket Mealea Hospital setelah itu saksi tidak mengetahui kapan mereka operasi atau tidaknya namun setelah mereka berangkat kemudian saudara Hanim menghubungi saksi dan mengatakan bahwa uang gajian saksi akan dikirimkan melaluii transfer senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening MANDIRI 1730010828060 setelah itu saksi mengecek dan memang sudah dikirimkan dan atas nama pengirimnya saksi tidak mengetahuinya, dana saksi tidak mengurusi kepulangan dari para calon pendonor tersebut setelah itu saudara Hanim mengatakan bahwa akan ada keberangkatan pada bulan Maret 2023 dan saksi ada masalah dengan saudara HANIM terkait dengan uang calon pendonor yang saksi minta untuk basecamp, setelah itu saksi tidak diajak lagi dan saudara Hanim mengajak saudara Dharma Sugesta Alias Rio untuk menjadi perekrut;
Bahwa Saksi sempat mendatangi rumah saudara Hanim di subang dan meminta agar saksi diajak kembali dalam pekerjaan tersebut kemudian saudara Hanim mau memberikan kesempatan kembali dan saudara Dharma bekerja bersama saksi dengan system bagi hasil senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) perorang dibagi dua antara saksi dengan saudara Dharma dengan perhitungan Saksi 70% dan saudara Dharma Sugesta 30%. Setelah itu saudara Dharma Sugesta melakukan perekrutan dari awal Januari 2023 dan pada bulan Maret 2023 saudara DHARMA mendapatkan 24 (dua puluh empat) orang calon pendonor yang akan di berangkatkan;
Bahwa Saksi memberikan uang akomodasi sampai pengurusan paspor para calon pendonor tersebut dan saksi juga mendapatkan kabar bahwa saudara Dito mendapatkan 11 (sebelas) orang calon pendonor juga kemudian semuanya di berangkatkan dengan tujuan KAMBOJA yang semuanya ditotal berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun ketika semuanya sampai sana pada bulan Maret 2023 pihak rumah sakit kamboja membatalkan dan memulangkan kembali semuanya dengan alasan ada pemilu di Kamboja;
Bahwa pada bulan awal Juni 2023 diberangkatkan kembali sekitar 31 (tiga puluh satu) orang dengan rincian dari saudara Dharma 23 (dua puluh tiga) orang, saudara Evan 2 (dua) orang, saudara Ramdani 1 (satu) orang, saudara Dhito 5 (lima) orang yang sebelumnya pernah sampai Kamboja namun kembali dan saksi tidak mengetahui apakah sudah pulang atau belum;
Bahwa dari keberangkatan mereka semua saksi belum mendapatkan uang dan saudara Hanim mengatakan bahwa dari rumah sakit kamboja meminta tambahan orang sekitar 9 (sembilan) orang dan saudara Dharma Sugesta membawa 3 (tiga) orang atas nama Alkaromi, Khoirul Anam, Fandi Ade sedangkan saudara Husni Awali membawa 2 (dua) orang atas nama Efendi dan Faris dengan total menjadi 5 (lima) orang kesemuanya diberangkatkan ke Basecamp di daerah bekasi Perumahan Vila Mutiara Gading Blok F 5/5 RT 003 RW 018 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi dan yang menjaga tempat tersebut saudara Muhammad Akmal Farsyah Alias Limon dan saat itu ke empat orang atas nama Alkaromi, Khoirul Anam, Fandi Ade, dan Faris belum memiliki passport kemudian saudara Ramdani yang mengurusi passport tersebut dan saksi yang membayarkannya sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk calo dan siapa yang mengurusi saudara RAMDANI yang mengetahuinya;
Bahwa peran dan tugas saksi adalah mengantar pendonor yang ingin mendonorkan ginjalnya dari basecamp atau tempat penampungan yang berada di daerah Bekasi ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan kadang saksi juga membantu mengarahkan pendonor yang belum mempunyai passport untuk membuat passport melalui aplikasi M-Passport;
Bahwa dari bulan Oktober 2022 sampai bulan Juni 2023 saksi sudah mengantar pendonor ginjal dari Basecamp atau tempat penampungan yang berada di daerah Bekasi ke Bandara Soekarno Hatta sebanyak 12 (dua belas) orang dan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa Saksi mengantar para pendonor melalui Bandara Soekarno Hatta dan mengurus keberangkatan para pendonor tersebut sendiri namun ada juga sebagian yang melalui travel, yang mana dalam sekali memberangkatkan, saksi memberangkatkan 2 (dua) orang pendonor, namun pada bulan Maret 2023, saksi sempat gagal memberangkatkan pendonor dari Bandara Soekarno Hatta karena dicurigai oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta, karena pada saat pendonor melakukan pengecekan dokumen sebelum keberangkatan mereka tidak diijinkan untuk terbang dan disuruh kembali oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta tersebut, karena saksi merasa tidak enak dengan saudara Hanim karena gagal memberangkatkan pendonor kemudian saksi cerita kepada saudara Lanang yang merupakan pendonor juga dan pada saat itu saudara Lanang memberitahu saksi bahwa dia punya kenalan orang Imigrasi yang bernama saudara Andy Hidayat, kemudian saksi diberikan kontak terdakwa dari saudara Lanang;
Bahwa Saksi mendapatkan kontak Saksi Andy Hidayat dari saudara Lanang, kemudian Saksi langsung menghubungi Saksi Andy Hidayat melalui chat whatsapp, untuk percakapan awalnya saksi lupa, namun saksi memastikan apakah benar dia bekerja di Imigrasi, setelah itu saksi baru menelfon Saksi Andy Hidayat untuk memperkenalkan diri saksi, yang merupakan teman dari saudara Lanang dan mendapatkan kontak dia dari saudara Lanang setelah itu saksi menanyakan kepada Saksi Andy Hidayat berdinas di Imigrasi daerah mana? Dan apakah bisa membantu saksi untuk meloloskan anak-anak ke Malaysia, setelah itu Saksi Andy Hidayat bertanya “BERAPA ORANG? DAN TUJUANNYA APA?”, setelah itu saksi menjawab “TIGA ORANG DENGAN TUJUAN UNTUK BERWISATA”, kemudian Saksi Andy Hidayat bertanya “KAPAN?” lalu saksi jawab “BESOK PAK”, kemudian Saksi Andy Hidayat bilang “OKE BISA, NANTI KABARIN AJA”, setelah itu Saksi prepare untuk mempersiapkan keberangkatan besok ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa keesokan harinya Saksi dan saudara Lanang, saudara Arrofi dan saudara Tedy berangkat dari kontrakan di Bekasi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Setelah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saksi langsung ngabarin Saksi Andy Hidayat dan Saksi Andy Hidayat meminta saksi untuk mengirimkan foto passport, foto (langsung atau pada saat itu) pendonor yang ingin di berangkatkan, foto tiket pesawat pulang-pergi dan foto bukti booking hotel, setelah itu saudara Lanang, saudara Arrofi dan saudara Tedy langsung masuk ke tempat boarding pass, kemudian saksi menunggu kabar atau konfimasi dari para pendonor (saudara Lanang, saudara Arrofi dan saudara Tedy) dan Saksi Andy Hidayat;
Bahwa setelah saksi mendapatkan kabar dari saudara Lanang, saudara Arrofi dan saudara Tedy bahwa mereka sudah lolos pemeriksaan dan Saksi Andy Hidayat juga mengirim percakapan dalam aplikasi Whatsapp Saksi “DONE”, kemudian Saksi meminta nomor rekening Saksi Andy Hidayat untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BRI (untuk nomor rekeningnya saksi tidak ingat) atas nama terdakwa, setelah itu Saksi mengirimkan uang melalui transfer seingat Saksi sejumlah Rp.3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupiah) per-pendonor yang diberangkatkan melalui rekening BCA (untuk nomor rekeningnya Saksi tidak ingat) atas nama saksi sendiri Septian Tahir sambil mengucapkan “TERIMA KASIH YA PAK” kemudian Saksi Andy Hidayat bilang “YA, SAMA-SAMA BANG”, kemudian saksi bertanya kepada Saksi Andy Hidayat “BESOK SAYA MAU MAU NERBANGIN LAGI, BISA GAK PAK” kemudian Saksi Andy Hidayat menjawab “BISA, NANTI KABARIN AJA, SAMA KIRIM FOTO PASSPORT, FOTO TIKET PULANG-PERGI, FOTO BOOKING HOTEL” kemudian saksi balas “OKE NANTI SAYA KIRIM”;
Bahwa pada saat saksi bertemu secara langsung dengan Saksi Andy Hidayat di coffee shop dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Saksi Andy Hidayat pernah bertanya kepada saksi “SEBENERNYA ANAK-ANAK ITU PADA MAU NGAPAIN/MAU KEMANA” kemudian saksi menjawab “MAU KERJA DI MALAYSIA”;
Bahwa jumlah uang yang saksi transfer kepada Saksi Andy Hidayat yaitu :
Pada tanggal 20 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang.
Pada tanggal 21 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk 5 (lima) orang;
Pada tanggal 23 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR Alias INDRA mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 6.400.000, (Enam juta empar ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang;
Pada tanggal 24 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) orang;
Pada tanggal 25 Maret 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang;
Pada tanggal 08 Juni 2023 SEPTIAN TAHIR mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp6.400.000, (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang namun secara bertahap;
Total uang yang telah terdakwa terima dari Septian Tahir adalah sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
AGA PUGER GUMILANG, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada waktu pertama kali pengamanan Saksi Septian Tahir tidak di tempat, adanya temannya Saksi Septian Tahir yang bernama Akmal yang berada di penampungan di Bekasi;
Bahwa rata-rata pelaku pernah menjadi korban penjualan ginjal, salah satunya bernama Septian Tahir;
Bahwa pada waktu diamankan ada beberapa orang yang akan berangkat dan ternyata sudah ada beberapa yang sudah berangkat melalui Bandara Soeta;
Bahwa Saksi dibagi dalam beberapa team, yaitu team Jakarta, team Jawa dan team Bali;
Bahwa pada waktu itu diketahui Saksi Septian Tahir posisi pada bulan Juli ada di Bali setelah dilakukan penyelidikan, yang lain telah diamankan, terhadap Septian Tahir ini baru diketahui bahwa ada pemberangkatan 18 (delapan belas) orang dari Bandara Ngurah Rai, Bali;
Bahwa Saksi Septian Tahir diamankan dari buku rekeningnya terungkap aliran dana yang saksi tidak tau jumlahnya kepada Saksi Andy Hidayat;
Bahwa setelah diketahui Saksi Andy Hidayat adalah ASN imigrasi di Bali, TPI Ngurah Rai;
Bahwa Saksi bersama tim datang ke Imigrasi di Bali, kami koordinasi dengan Bapak Haryo kemudian pada tanggal 19 Juli 2023, informasinya Saksi Andy Hidayat hari itu tidak masuk kerja dan dijanjikan besok Saksi Andy Hidayat akan menghadap;
Bahwa besok pagi nya kami memeriksa Saksi Andy Hidayat dan Saksi Andy Hidayat kooperatif serta menyampaikan bahwa benar dia menerima uang dari Saksi Septian Tahir, tapi Saksi Andy Hidayat tidak tau untuk apa orang-orang itu keluar negeri;
Bahwa bukan Saksi Andy Hidayat yang memberangkatkan tapi melalui jasa beliau ada orang yang bernama Septian memberangkatkan orang ke luar negeri;
Bahwa Saksi Andy Hidayat hanya sebagai petugas loket dan Saksi Andi Hidayat menyampaikan pernah berkomunikasi dengan Saksi Septian Tahir, jika dapat meloloskan melalui fast track akan diberikan uang untuk satu orang sebesar tiga juta dua ratus ribu rupiah sampai tiga juta lima ratu ribu rupiah;
Bahwa awalnya Saksi Septian Tahir tidak cerita tujuan memberangkat orang-orang tersebut namun belakangan dibilang untuk bekerja judi online;
Bahwa Saksi Andy Hidayat tidak mengetahui bahwa orang yang keluar negeri tersebut untuk menjual ginjal atau TPPO;
Bahwa Jalur fast track tetap dilakukan pertanyaan tapi tidak banyak pertanyaan seperti jalur lainnya;
Bahwa Jalur fast track tersebut tidak ada tulisan di atasnya jalur fast track karena Saksi pernah ke TKP;
Bahwa semua orang Warga Negara Indonesia bisa masuk di semua counter hanya saja antriannya sepi dan lurus jalannya;
Bahwa perbedaan jalur fast track dengan jalur lainnya hanya pada antriannya saja tetap sama-sama diperiksa, mungkin fast track tidak banyak pertanyaan;
Bahwa jalur fast track tetap diperiksa dan ditanyakan terkait tujuan ke mana dan pada waktu ditanya pendonor ini bilang tujuan mereka ke Malaysia untuk berwisata;
Bahwa pada waktu pemeriksaan Saksi Septian Tahir tidak berterus terang kepada Saksi Andy Hidayat, Saksi Septian Tahir hanya menyampaikan orang-orang yang berangkat ke luar negeri ini untuk berwisata ke Malaysia;
Bahwa Saksi Andy Hidayat memang tidak tau tujuan sebenarnya orang-orang ini ke luar negeri ini;
Bahwa hanya Saksi Septian Tahir yang tau tujuan orang-orang ini ke luar negeri. Selain Saksi Septian Tahir dan orang-orang yang berangkat ke luar negeri ini tidak ada yang tau tujuan asli mereka;
Bahwa Saksi ke Bali untuk pengembangan perkara Septian Tahir;
Bahwa berdasarkan keterangan, fast track tersebut adalah jalur untuk protokol atau pejabat, untuk orang sakit dan untuk lansia;
Bahwa Saksi hanya fokusnya ke pemeriksaan Saksi Septian Tahir, kita tanyakan berapa jumlah orang yang berangkat, jumlah biayanya;
Bahwa pemberian uang ucapan terima kasih dari Saksi Septian Tahir ke Saksi Andy Hidayat dilakukan secara transfer dan ada juga melalui cash tapi kebanyakan transfer;
Bahwa Saksi sempat tanyakan kepada Saksi Septian Tahir menerangkan jumlah orang yang berangkat ada 18 (delapan belas) orang dengan keberangkatan beda-beda waktu;
Bahwa hubungan Saksi Andy Hidayat dengan tiga terdakwa lainnya adalah Saksi Andy Hidayat meminta tolong kepada tiga terdakwa tersebut dengan cara by phone;
Bahwa setiap orang yang akan berangkat Saksi Septian Tahir menghubungi Saksi Andy Hidayat, selanjutnya Saksi Andy Hidayat menghubungi temannya yang piket;
Bahwa Saksi Andy Hidayat memegang uang terlebih dahulu sebelum keberangkatan orang ke luar negeri apabila sudah Ok, Saksi Andy Hidayat menginformasikan kepada Saksi Septian Tahir;
Bahwa kejadiannya mulai bulan Maret 2023 sampai bulan Juli, ada 18 (delapan belas) orang yang berangkat namun Saksi lupa untuk berapa kali keberangkatan;
Bahwa yang disita itu adalah rekening, nomor rekeningnya saksi lupa, ada bank BRI, BNI, Mandiri;
Bahwa Saksi tidak ingat Terdakwa Willy, Terdakwa Randra, dan Terdakwa Jusbar pakai rekening apa;
Bahwa rekening ini terkait pengiriman uang dari Saksi Andy Hidayat;
Bahwa setiap counter pemeriksaan memiliki stempel masing-masing untuk menandakan ciri khas setiap petugas counter pemeriksaan;
Bahwa Saksi menyita Perkap, Handphone kemudian Handphone disita untuk melihat komunikasi antara Saksi Andy Hidayat dan Saksi Septian Tahir serta Saksi Andy Hidayat dengan teman-temannya petugas imigrasi Ngurah Rai Bali;
Bahwa dari 18 (delapan belas) orang itu semuanya berangkat melalui Ngurah Rai Bali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui menyatakan Penasihat Hukumnya tidak sependapat dengan keterangan saksi yang mengatakan uang diterima oleh Andy Hidayat dari Septian Tahir sebelum orang-orang berangkat ke luar negeri karena bertentangan dengan keterangan Saksi Septian Tahir yang mengatakan memberikan uang terimakasih setelah teman-temannya berangkat, dan sejalan dengan keterangan Andy Hidayat yang mengatakan menerima uang dari Saksi Septian Tahir setelah temannya berangkat. Tidak ada bukti tertulis yang mengatakan demikian. Maka keterangan Saksi Aga Puger Gumilang ini harus dikesampingkan berdasarkan Pasal 185 ayat 2 dan 3 yang menyatakan:
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apbiladisertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Bahwa Kami Penasihat Hukum sependapat dengan keterangan saksi sepanjang keterangan berkaitan dengan penangkapan, selainnya keterangan saksi tidak sesuai dengan keterangan saksi yang lainnya;
MOCH.IQBAL MASRUR RAHMA Bin MASKUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi bertugas di seksi Pemeriksaan III Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali;
Bahwa tugas saksi yaitu menyusun rencana kerja kegiatan pemeriksaan keimigrasian pada seksi pemeriksaan III, Pemeriksaan keimigrasian terlaksana dengan baik dengan diberikannya petunjuk terhadap permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, Terlaksananya bimbingan terhadap anggota seksi pemeriksaan III berupa pembagian tugas anggota, sehingga tugasnya berjalan dengan baik dan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Bahwa laporan pelaksanaan tugas pada seksi pemeriksaan III, diselesaikan dengan efektif dan tepat waktu, koordinasi dengan instansi / Lembaga terkait pelaksanaan tugas pada bidang tempat pemeriksaan imigrasi terlaksana dengan baik, Terlaksananya tugas protokoler keberangkatan dan kedatangan pimpinan dilingkungan kemenkumham dan Terselenggaranya pengenaan PNBP keimigrasian (biaya beban alat angkut dan overstay) sesuai aturan yang berlaku;
Bahwa untuk pelaporannya jika ada suatu permasalahan dilapangan maka supervisor melaporkan ke Kasi Riksa untuk meminta petunjuk dan arahan. Dan itu secara berjenjang dalam bentuk pelaporannya. Ketika bantuan Office ada permasalahan melaporkan ke Asisten Supervisor, kemudian Asisten Supervisor melaporkan ke Supervisor dan Supervisor melaporkan kepada saksi selaku Kasi Riksa III;
Bahwa tempat Pemeriksaan Imigrasi pada kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai di Bali menyediakan pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pelayanan masuk dan keluar wilayah Negara Indonesia baik WNI maupun WNA yang bernama pemeriksaan keimigrasian secara berjenjang;
Bahwa Saksi sebagai Kasi RIksa III untuk melaporkan kepada Kabid TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) kemudian Kabid TPI akan melaporkan kepada kepala Imigrasi kelas I khusus TPI NGURAH RAI, pemeriksaan keimigrasian tersebut sebagai dasar hukumnya Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan imigrasi;
Bahwa Jalur Pemeriksaan keberangkatan untuk WNI dan WNA terdiri dari 20 Konter dengan urutan sebagai berikut Konter 1 dan 2 digunakan untuk pemeriksaan crew pesawat, Konter 3 sampai dengan 5 digunakan untuk pemeriksaan WNI dan untuk salah satunya digunakan untuk lansia, ibu hamil dan balita atau yang menggunakan kursi roda, Konter 6 sampai dengan 20 digunakan untuk orang asing, Sedangkan untuk konter autogate sebanyak 10 konter tidak dioperasional;
Bahwa pengaturan dilapangan disesuaikan dengan kebutuhan, apabila WNI atau Crew sudah selesai dan digunakan untuk melayani WNA juga. karena kita dalam sehari melayani orang yang akan keluar wilayah Indonesia sekitar 12.000 sampai 15.000 penumpang;
Bahwa apabila ada permintaan jalur khusus/pelayanan khusus Kabid TPI atau Kepala Seksi Riksa mengatur menggunakan Konter yang ditentukan oleh petugas di lapangan;
Bahwa untuk pelayanan khusus diatur dalam dalam Pasal 132 Ayat (4) huruf k untuk kedatangan dan Pasal 133 Ayat (4) huruf untuk keberangkatan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang berbunyi “ruang pelayanan khusus bagi very importand person dan orang berkebutuhan khusus”;
Bahwa sebagai Kepala seksi riksa III Imigrasi fasilitas penyelesaian pemeriksaan keimigrasian banyak dimohonkan dari Kementerian, lembaga, Instansinya yang bersifat Nasional dan bersifat Internasional, guna memfasilitasi masuk dan keluar kedatangan delegasi dari Indonesia sesuai surat permohonan yang dikirimkan kepada kepala kantor Imigrasi dan untuk kominitas Bandara (misalnya permintaan dari Makapai penerbangan, TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina) mengajukan surat resmi melalui Kabid TPI sebagai pelaksana. Dengan adanya permohonan tersebut Saksi meneruskan surat tersebut kepada Supervisor, Asisten Supervisor dan Bantuan Office untuk disiapkan jalur pemeriksaan khusus/ruangan pelayanan khusus dan pemeriksaan keimigrasian lainnya tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional;
Bahwa terhadap stake holder atau perseorangan yang akan menggunakan pelayanan khusus atau istilah lapangan dengan sebutan FAST LANE atau FAST TRACK sebenarnya tidak ada SOP dan belum diatur di Permenkumham Nomor 44 tahun 2015 dan Saksi tekankan kepada anggota untuk penggunaan FAST LANE atau FAST TRACK dari Stake Holder maupun perorangan untuk tetap dilakukan pemeriksaan dan pengecekan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa untuk jalur Fast Lane dan Fast Track tidak ada hanya istilah sebutan operasional di lapangan;
Bahwa terkait FAST TRACK atau FAST LANE itu adalah kebijakan atau diskresi Kepala Kantor Imigrasi karena beliau mengetahui terkait layanan FAST TRACK. kemudian jika ada perintah terkait penggunaan jalur FAST TRACK atau FAST LANE kepada Saksi selaku Kasi Riksa III kemudian Saksi teruskan perintah tersebut secara berjenjang kepada Supervisor, Asisten Supervisor dan Bantuan Office untuk pelaksanaan dilapangan;
Bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan peraturan lainnya, hanya sifatnya memfasilitasi dalam hal melewati antrian saja namun tetap harus melaksanakan PEMERIKSAAN keimigrasian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa untuk jalur layanan khusus atau istilah lapangan FAST TRACK terhadap kementerian atau Lembaga tidak dipungut biaya namun terkadang ada beberapa kementerian atau Lembaga yang menggunakan layanan FAST TRACK misalnya kegiatan TNI dalam kegiatan ACDFM ada yang memberikan sejumlah uang kepada petugas imigrasi namun saksi selaku Kasi riksa III menekankan kepada anggota Saksi bahwa jangan pernah meminta sejumlah uang dalam hal pemeriksaan keimigrasian pelayanan khusus harus tetap sesuai dengan Permmenkumham 44 tahun 2015 maupun SOP;
Bahwa jika ada pemberian sejumlah uang itupun akan digunakan untuk kebutuhan operasional dan protokoler serta makan anggota itu semua saksi delegasikan kepada supervisor untuk pelaksanaannya;
Bahwa pengguna pelayanan khusus atau dilapangan sebutannya istilah jalur FAST LANE dan FAST TRACK kementerian atau lembaga di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai di Bali tidak dikenakan biaya apapun. Dan apabila pelaksanaan sudah dilakukan di lapangan maka akan memberikan laporan secara tertulis yang dibuat supervisor kemudian diserahkan secara berjenjang sampai kepada Kepala Imigrasi, namun terkadang ada juga kegiatan kementerian lembaga yang tidak kami buatkan laporan secara tertulis dengan catatan selama kegiatan tidak ada kendala dan hambatan;
Bahwa sebagai Kepala seksi UNIT RIKSA III (CHARLIE) Imigrasi sudah memberikan petunjuk dan arahan ketika apel sebelum melaksanakan tugas dimana saksi memberitahukan kepada seluruh angggota baik SUPERVISOR, ASISTEN SUPERVISOR, BANTUAN OFFICE maupun petugas counter agar dalam melaksanakan tugas untuk selalu mematuhi PERMENKUMHAM 44 tahun 2015 maupun SOP yang berlaku utamanya dalam hal pemeriksaan keimigrasian;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Andy Hidayat sejak saksi menjabat sebagai Kasi Riksa III (CHARLIE), dan Saksi Andy Hidayat adalah anggota Saksi di Riksa III sebagai petugas Counter TPI NGURAH RAI;
Bahwa tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada Saksi Andy Hidayat yang ditugaskan di Bidang TPI sebagai petugas pemeriksa di counter pemeriksaan;
Bahwa pelintas bernama Septian Tahir Alias Indra bersama sekitar 18 orang temannya tidak pernah mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Imigrasi dan kepada Kabid TPI saat akan bepergian ke Negara Malaysia sehingga saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin atau melaporkan kepada saksi kalau sejak bulan Maret 2023 sudah memberikan bantuan kepada pelintas yang mau bepergian ke Negara Malaysia melalui Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai di Bali atas nama Septian Tahir Alias Indra bersama sekitar 18 orang temannya secara bertahap dengan dimintai biaya bervariasi antara sebesar Rp3.200.000(tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap orangnya dengan menggunakan pelayanan Khusus atau istilah di lapangan dengan sebutan fasilitas FAST LANE dan FAST TRACK;
Bahwa perihal bukti transfer antara Risky Reksa Permana dengan Gusti Galuh Ratna Sari Saksi tidak mendapat laporan sama sekali baik dari Gusti Galuh Ratna Sari selaku Supervisor maupun Risky Reksa Permana selaku Asisten Supervisor saksi dan terhadap Saksi Andy Hidayat yang menggunakan layanan FAST TRACK pada tanggal 5 April 2023 Saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa counter crew yang biasa menggunakan jalur 1 dan 2 dan counter priority yang biasa menggunakan jalur 3 dan 4, dapat saksi jelaskan bahwa counter priorty diperuntukan untuk penumpang pemegang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) ABTC (Apec Business Travel Card), WNI, terkadang orang difabel (Cacat dengan kondisi tertentu), penumpang Lanjut usia, terkadang juga keluarga yang membawa anak-anaknya. Dalam hal ini Supervisor yang mengatur karena yang mengetahui dinamika di lapangan adalah Supervisor ke bawah, dan terkait dengan tidak menutup kemungkinan jalur PIORITY juga dapat digunakan untuk layanan FAST TRACK dengan catatan selama tidak ada antrian atau kosong;
Bahwa tidak ada biaya untuk layanan yang biasanya disebut dengan fast track;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
GUSTI GALUH RATNA SARI, S.H., M.A,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa tugas saksi adalah memberikan ijin masuk dan ijin keluar terhadap setiap penumpang yang ingin masuk atau keluar wilayah Indonesia baik WNI maupun WNA;
Bahwa untuk aturan mengenai FAST TRACK antrian atau fast line setahu saksi tidak ada, namun seingat saksi sejak saksi masuk tahun 2015 di TPI NGURAH RAI, bahwa layanan FAST TRACK antrian sudah ada dan sudah lumrah terutama untuk para pejabat dengan tujuan layanan FAST TRACK ANTRIAN itu dimaksudkan agar penumpang tidak perlu mengantri panjang dalam menunggu giliran dilakukannya pemeriksaan keimigrasian;
Bahwa terkait tupoksi saksi sebagai petugas imigrasi terikat dalam Permenkumham 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Permenkumham 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak mengatur tentang Fast Track, Fast Track memang tidak diwajibkan untuk berbayar;
Bahwa selain itu dalam Permenkumham 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertuang dalam bagian kedua tentang Pemeriksaan Keimigrasian Bagi Warga Negara Indonesia tidak melibatkan sejumlah uang dalam jumlah berapapun atau dengan kata lain gratis dan memang tidak pernah ada pemberian yang diterima terkait hal tersebut oleh petugas Imigrasi;
Bahwa Saksi menerima transferan sejumlah uang dari Risky Reksa Permana melalui rekening Mandiri Norek. 1750001126431 atas nama Gusti Galuh Ratnasari sejumlah Rp22.500.000(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut Saksi terima laporan dari Risky Reksa Permana pemberian Saksi Andy Hidayat atas inisiatifnya sendiri terkait layanan FAST TRACK ANTRIAN. Akan tetapi saksi tidak mengetahui terkait orang yang mana yang memberikan ucapan terima kasih tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lama Saksi Andy Hidayat menggunakan jalur FAST TRACK antrian. Yang saksi ketahui hanya sekali saja karena pada saat itu Saksi Andy Hidayat meminta bantuan Reksa untuk dihubungkan ke saksi sebagai Supervisor terkait ijin menggunakan jalur Fast Track antrian;
Bahwa pada saat Saksi Andy meminta bantuan untuk jalur fast track saksi menyampaikan bahwa Saksi Andy Hidayat memahami bahwa Fast Track antrian hanya untuk antrian dan tidak berkaitan sama sekali dengan pemeriksaan keimigrasian, karena kedua hal tersebut adalah hal yang terpisah;
Bahwa pemeriksaan Keimigrasian tidak dapat di intervensi dan wajib dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Saksi pernah memberitahukan kepada anggota Saksi jangan sekali-kali melanggar SOP, Jangan meminta uang atau imbalan terkait jasa tersebut. Dapat saksi jelaskan terhadap kasus Saksi Andy Hidayat yang meminta bantuan kepada Reksa untuk penggunaan layanan FAST TRACK ANTRIAN saksi sempat juga menanyakan kepada Reksa “tujuannya mau kemana” kemudian juga saksi sampaikan ke Reksa untuk meminta tiket kembali sebagai persyaratan tambahan sebagai bagian screening awal pemeriksaan keimigrasian;
Bahwa terkait layanan FAST TRACK ANTRIAN tidak semuanya harus atas seijin saksi, seperti contoh kegiatan Kementrian atau Lembaga yang akan melakukan kegiatan meminta kemudahan untuk skip antrian baik mereka itu keluar atau datang seperti misal kontingen/delegasi atau partisipan event itu umumnya mereka bersurat ke kantor Imigrasi NGURAH RAI terlebih dahulu;
Bahwa jika yang akan menggunakan layanan FAST TRACK ANTRIAN adalah perorangan maka saksi sampaikan kepada rekan kerja saksi bahwa hal tersebut harus atas seijin saksi dalam hal penggunaan layanan FAST TRACK ANTRIAN agar saksi dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaannya untuk tetap sesuai dengan SOP dan PERMENKUMHAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
Bahwa peraturan atau kebijakan dari atasan terkait jumlah nominal yang dibebankan kepada pengguna layanan FAST TRACK ANTRIAN, bahkan dilarang untuk meminta. Dapat saksi jelaskan bahwa perihal uang yang saksi terima dari Reksa terkait pemberian layanan FAST TRACK ANTRIAN dari Saksi Andy Hidayat tidak mengurangi esensi pemeriksaan keimigrasian bahkan saksi meminta persyaratan tambahan berupa tiket kembali sebagai bagian dari screening pemeriksaan;
Bahwa uang yang saksi terima tersebut dialokasikan untuk kebutuhan organisasi seperti untuk beli makan, starbuck dan minum anggota dilapangan, bukan hasil dari meminta-minta dan tidak dimanfaatkan untuk individu didalam organisasi saksi;
Bahwa terdakwa meminta bantuan untuk jalur fast track kepada Risky Reksa, kemudian Risky Reksa meminta ijin kepada saksi, pada saat itu saksi bertanya untuk kepentingan pergi kemana dan saat itu menurut risky reksa sebagaimana keterangan Saksi Andy Hidayat akan pergi ke Malaysia dan sudah ada tiket pulangnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
RISKY REKSA PERMANA Alias REKSA Bin (alm) SAHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa tugas sehari-hari Saksi berdasarkan sasaran kinerja pegawai antara lain menyusun verifikasi dokumen perjalanan atau paspor penumpang terkait keaslian, masa berlaku paspor, visa dan daftar cekal, melakukan pengecekan atau pengamatan terkait kebenaran yang ada di dokumen perjalanan dengan pernyataan penumpang dengan wawancara dan pengamatan fisik;
Bahwa sebagai asisten supervisor ada tugas tambahan untuk membantu supervisor dalam hal, mengelola antrian, melakukan problem solving terkait dengan permasalahan penumpang/passanger (misalnya penumpang Datang tidak pakai visa atau masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan atau visanya tidak sesuai atau paspor sobek) jika hal tersebut terjadi maka akan kita lakukan penolakan dan kordinasi dengan maskapai serta melakukan koordinasi dengan interpol apabila ditemukan HIT pada system Interpol, Mengkordinir penjadwalan anggota counter apabila ada yang ijin sakit kita gantikan dengan petugas yang berdinas di jam selanjutnya;
Bahwa untuk aturan mengenai fast track atau fast line Saksi tidak mengetahui secara pasti, namun setau saksi Fast Track itu diadakan untuk memotong antrian/skip antrian penumpang yang akan melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi menerima transferan sejumlah uang dari Saksi Andy Hidayat melalui rekening Bank Mandiri Norek. 1750002291416 atas nama Risky Reksa Permana sejumlah Rp22.500.000(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang ucapan terima kasih dari orang yang menggunakan jalur fast track, akan tetapi saksi tidak mengetahui uang tersebut terkait dengan orang yang mana dan juga tidak mengetahui jumlahnya orangnya berapa;
Bahwa uang Fast Track untuk membantu penumpang yang akan menggunakan layanan Fast Track, namun sebelum saksi membantu Saksi Andy Hidayat untuk membantu penumpang menggunakan layanan Fast Track, Saksi terlebih dahulu berkordinasi dan meminta ijin kepada Saksi Galuh (SUPERVISOR RIKSA III / CHARLIE);
Bahwa uang yang ditransfer oleh Saksi Andy Hidayat ke rekening mandiri saksi. Langsung Saksi serahkan kepada Saksi Gusti Galuh Ratnasari (Bu Galuh) selaku supervisor Saksi pada hari yang sama tanggal 5 April 2023 dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Norek. 1750001126431. Dan setahu saksi uang tersebut digunakan untuk kas operasional unit;
Bahwa tidak ada pungutan biaya untuk jalur fast track tersebut, jalur fast track tersebut sebenarnya tidak ada. Hanya mempercepat dengan memilih jalur antrian yang kosong, bahwa biasanya orang yang telah dibantu memberikan uang ucapan terima kasih sekedarnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MASKULIN CANDRA MUHAMMAD, Amd.IM Bin DADANG CANDRA HADI SAMUDERA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Bidang Tempat Pemeriksaaan Imigrasi (TPI) adalah memeriksa dokumen perjalanan dan keabsahan dari dokumen perjalanan orang asing dan Warga Negara Indonesia;
Bahwa dokumen perjalanan yang diperiksa adalah Passport, Izin tinggal untuk orang asing, tiket pulang pergi, lokasi tinggal (hotel), wawancara terkait tujuan keberangkatan untuk WNI dan wawancara terkait tujuan kedatangan dan keberangkatan untuk orang asing;
Bahwa bagian counter melakukan pemberian (stempel) pada passport tanda masuk dan tanda keluar sebagai tanda bahwa orang tersebut tidak bermasalah dan dokumen sudah lengkap;
Bahwa yang membedakan stempel yang digunakan oleh counter, Supervisor, dan Office adalah adanya kode berupa angka yang terdiri dari 3 (tiga) digit angka di stempel, namun untuk petugas counter tidak semuanya mendapatkan stempel, sehingga ada yang satu stempel digunakan oleh beberapa orang dan hal tersebut terjadi di counter kedatangan maupun counter keberangkatan dan kode stempel saya adalah 001;
Bahwa dalam hal penggunaan 10 (sepuluh) counter keberangkatan dengan penggunaan sebagai berikut Counter 1 dan counter 2 digunakan untuk kru pesawat, Counter 3 dan counter 4 digunakan Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), disabilitas, WNI, anak kecil, ibu hamil, lansia, protokoler, lembaga negara dan kedutaan. Counter 5 sampai dengan counter 10 digunakan untuk Warga Negara Asing yang tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Sedangkan dalam hal penggunaan 13 (tiga belas) counter kedatangan, yaitu Kru pesawat menggunakan counter kedatangan nomor 1 dan Warga Negara Asing yang tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) menggunakan counter nomor 2 sampai dengan counter nomor 20. Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), Warga Negara Indonesia, disabilitas, anak kecil, ibu hamil, lansia, protokoler, lembaga negara dan kedutaan menggunakan counter nomor 21 sampai dengan counter nomor 26;
Bahwa yang dimaksud dengan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK adalah sebutan pada praktek di lapangan untuk fasilitas yang diberikan bebas antrian, baik itu di counter kedatangan ataupun counter keberangkatan Akan tetapi sebenarnya tidak ada jalur fast track tersebut;
Bahwa fasilitas yang disebut FAST LANE atau FAST TRACK adalah fasilitas yang dipergunakan untuk maskapai penerbangan, disabilitas, ibu hamil, lansia, protokoler, lembaga negara dan kedutaan;
Bahwa seseorang yang menggunakan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK baik itu kedatangan atau keberangkatan akan di arahkan ke counter yang melakukan pelayanan terhadap Warga Negara Asing yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), Warga Negara Indonesia, disabilitas, anak kecil, ibu hamil, lansia, protokoler, lembaga negara dan kedutaan, jika kedatangan maka akan diarahakan ke counter nomor 21 sampai dengan counter nomor 26, sedangkan keberangkatan Counter 5 sampai dengan counter 10;
Bahwa yang menggunakan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK diarahkan ke counter tersebut karena counter tersebut merupakan counter yang sepi atau jarang terdapat antrian, namun walaupun seseorang menggunakan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK pihak Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan sesuai SOP;
Bahwa dalam menggunakan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK tersebut tidak dikenakan biaya, namun jika seseorang yang tidak sesuai kriteria pengguna FAST LANE atau FAST TRACK dan menggunakan fasilitas FAST LANE atau FAST TRACK maka orang tersebut akan dikenakan biaya. Akan tetapi biasanya orang yang sudah dibantu memberikan tanda ucapan terima kasih sekedarnya saja. nominal uang yang diberikan paling kecil sebesar Rp50.000(lima puluh ribu rupiah) per orang dan paling besar sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa . Randra Anditya Putra yang merupakan office Tim Alpa 2 yang bertugas di counter kedatangan mendatangi saksi di ruangan kerja saksi dan mengatakan bahwa akan ada FAST LANE atau FAST TRACK di counter keberangkatan, kemudian saksi pun menjawab “sesuai SOP ya”. Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA pada saat menjelang pulang, terdakwa Randra Anditya Putra yang merupakan back office Tim Alpa 2 yang bertugas di counter kedatangan mendatangi saksi di ruangan kerja saksi dan memberikan uang terima kasih tetapi saat itu saksi menolak;
Bahwa Saksi pernah menerima uang terima kasih dari terdakwa Randra tetapi tidak megetahui dari penumpang mana yang menggunakan fasilitas fast track;
Bahwa Saksi perhatikan tanggal dan jam keberangkatan 18 (delapan belas) orang yang berangkat ke Malaysia dengan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, saksi tidak pernah bertemu dan tidak mengetahui keberangkatannya dan tidak pula mengetahui bahwa orang tersebut akan mendonorkan ginjalnya ke luar negeri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
NINING WANDIRA Binti DURASID, telah sumpah pada pokoknya keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa rekening koran tahapan BCA dengan no.rek.: 1082550814 atas nama NINING WANDIRA berikut dengan kartu ATM tersebut adalah milik saya, yang saya buat di KCU BCA Neglasari Kota Tangerang, Banten pada tahun 2021. Rekening tersebut saya buat dengan maksud sebagai rekening untuk usaha jual beli tas dan pakaian namun usaha tidak lama karena pandemi, dan selanjutnya rekening tidak saya gunakan lagi dan akhimya pada tahun 2022 dipinjam oleh suami saya atas nama Sdr. T. SURYADI HENDRA;
Bahwa pada waktu itu karena rekening BCA dengan no.rek.: 1082550814 atas nama NINING WANDIRA sudah lama tidak saya gunakan untuk keperluan usaha saya, kemudian Sdr. T. SURYADI HENDRA meminta kepada saya untuk meminjam rekening tersebut untuk keperluan kantornya di Keimigrasian Bandara I GUSTI NGURAH RAI, Bali. Kemudian saya serahkan Buku tabungan rekening Tahapan BCA saya, Kartu ATM nya berikut Mbankingnya pun juga sudah beralih nomornya ke nomor suami saya Sdr. T. SURYADI HENDRA;
Bahwa saya tidak kenal dengan Sdr. RANDRA ADITYA PUTRA dan saya juga tidak mengerti apa maksud dari Sdr. RANDRA ADITYA PUTRA mengirimkan uang sejumlah tersebut di atas dengan keterangan "onde2" karena sejak tahun 2022 rekening tersebut sudah di pegang oleh suami saya Sdr. T SURYADI HENDRA;
Bahwa Sdr Jusbar Bin Abdul Syukur adalah orang yang bekerja di kantor Imigrasi Bandara I GUSTI NGURAH RAI, Denpasar Bali, dan juga teman satu angkatan dari Sdr. T. SURYADI HENDRA;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
JUSDIANA Binti ABD SYUKUR, telah sumpah pada pokoknya keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa sdr Jusbar Bin Abdul Syukur adalah kakak kandung Saksi;
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2022 saat Saksi berwisata ke Bali, Saksi pernah meminjamkan rekening Bank BCA dengan no.Rek.: 7911269078 atas nama Jusdiana saat itu kepada Sdr. Jusbar Bin Abdul Syukur meminta kepada Saksi untuk meminjam rekeningnya tersebut untuk keperluan kantor katanya, tapi Saksi tidak tahu untuk apa keperluan kantornya tersebut, saat itu Saksi berikan kepada Jusbar Bin Abdul Syukur buku rekeningnya berikut kartu ATM nya dan juga M-Banking BCA juga sudah berubah menggunakan nomor handphone nya Sdr. Jusbar dan yang mengendalikan m-banking nya pun dia sendiri, kemudian sampai sekarang Saksi tidak pegang buku rekening dan kartu ATM nya berikut juga m-bankingnya dan Saksi tidak tahu terkait apapun transaksi yang terjadi terkait rekening tersebut;
Bahwa rekening Koran bank BCA dengan no.Rek. 7911269078 tersebut adalah betul milik Saksi yang Saksi buat di Kantor Cabang BCA Kendari pada bulan Juli 2022 untuk keperluan usaha Saksi pada awalnya namun tidak jadi karena uangnya dipakai untuk keperluan yang lain. Kemudian rekening tersebut sejak Bulan Desember tahun 2022 sudah dalam penguasaan Sdr. Jusbar karena saat itu dipinjam olehnya guna keperluan kantor. Untuk terkait transaksi yang terjadi pada periode tersebut Saksi sama sekali tidak mengetahuinya. Selanjutnya untuk transaksi yang keluar maupun masuk ke rekening milik Saksi tersebut yang bersumber dari Sdr. I Gusti Ngurah, Sdri. Fatimah Mutiara Ai, dan sari. Nining wandira Saksi tidak tahu itu uang apa yang masuk, yang paling mengetahui uang apa tersebut yaitu Sdr. Jusbar;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDY HIDAYAT Alias ANDY Bin (alm) ANDY SOFYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bali sejak tanggal 1 November 2022;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan pemeriksaan keimigrasian di counter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional Ngurah Rai Bali terhadap keberangkatan dan kedatangan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
Bahwa sesuai dengan SOP keimigrasian yang dicek oleh petugas imigrasi jika seseorang akan melintas melalui tempat pemeriksan imigrasi (TPI) untuk pergi keluar negeri adalah:
Untuk WNI:
dokumen perjalanan /paspor yang sah dan masih berlaku dicocokan dengan system keimigrasian;
terdaftar dalam daftar penumpang dibuktikan dengan boarding pas;
pengecekan apakah pelaku perjalanan masuk dalam daftar cekal atau tidak.
Untuk WNA:
pengecekan dokumen perjalanan /paspor yang sah;
pengecekan ijin tinggal /over stay atau tidak;
apakah pelaku perjalanan termasuk dalam daftar cekal (imigrasi atau interpol);
terdaftar dalam daftar penumpang dibuktikan dengan boarding pas.
Bahwa apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi maka orang tersebut dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan jika salah satu syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka orang tersebut tidak bisa pergi sebelum meninggalkan tempat pemeriksan imigrasi (TPI), kemudian diklik di aplikasi perlintasan dan selanjutnya paspor penumpang dilakukan peneraan cap ijin keluar (stemple);
Bahwa Saksi sebagai Petugas Counter dan Petugas Counter dibagi menjadi empat group, yaitu group Alfa, Bravo, Charlie dan Delta kemudian Saksi berada di group Charlie sedangkan Terdakwa Willy masuk group Delta, Terdakwa Randra masuk group Alfa, saksi tidak mengenal Terdakwa Jusbar;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Polsek Kuta dan Saksi tidak ingat yang memeriksa Saksi dan Saksi diperiksa karena dituduh membantu proses pemberangkatan;
Bahwa Saksi diperkenalkan dengan Saksi Septian Tahir alias Indra berawal dari Saksi Septian Tahir alias Indra mendapatkan nomor saksi dari Lanang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Lanang ikut bagian dalam pemberangkatan;
Bahwa Saksi Septian Tahir Alias Indra yang langsung menghubungi saksi sekitar bulan maret 2023 dengan mengatakan: “izin, ini pak Andy?”. Saksi menjawab “iya, saya Pak Andy”, kemudian Saksi Septian Tahir Alias Indra mengatakan: “Saya mendapatkannomor dari pak Lanang, saya mau memberangkatkan untuk wisata teman-teman saya” lalu Saksi bertanya kepada Saksi Septian Tahir alias Indra, “tujuankemana,berapa hari,siapayangmauberangkat” lalu Saksi Septian Tahir alias Indra menjawab pertanyaan saksi dengan mengatakan: “teman-temannyamauberwisatatigaharikeMalaysia,KualaLumpur, melalui Bali”;
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali meminta uang kepada Saksi Septian Tahir alias Indra baik melalui telephone ataupun pada waktu bertemu;
Bahwa Saksi Septian Tahir alias Indra mengirimkan uang melalui rekening Bank BNI namun Saksi tidak ingat waktu Saksi Septian Tahir Alias Indra mengirimkan uang ke rekening milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat jumlah keseluruhan uang yang dikirim oleh Saksi Septian Tahir alias Indra;
Bahwa Saksi Septian Tahir Alias Indra mengatakan tujuan mengirimkan uang kepada Saksi adalah untuk ucapan terima kasih;
Bahwa setelah berangkat teman-temannya saksi Septian Tahir alias Indra barulah Saksi Septian Tahir mengirimkan saksi uang;
Bahwa Saksi Septian Tahir Alias Indra mendapatkan nomor rekening Saksi karena Saksi Septian Tahir menelepon saksi dan meminta nomor rekening saksi untuk mengirimkan uang terima kasih;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa orang teman Saksi Septian Tahir alias Indra yang telah berangkat ke luar negeri;
Bahwa pada waktu pertemuan dengan Saksi Septian Tahir alias Indra, saksi menyampaikan: “saksiakanmembantuprosesmengarahkankecounteryangkosong ataumengarahkankecounter3atau4”;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada jalur fast track, istilah fast track terdapat dalam masyarakat, sebenarnya jalur tersebut merupakan jalur priority untuk para pejabat, ibu hamil, warga negara Indonesia, Lansia;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada pembedaan antara jalur fasttrack dengan jalur lainnya semua pemeriksaan dilakukan sesuai SOP;’
Bahwa apabila terdapat daftar cekal maka tidak akan dapat melalui pintu imigrasi;
Bahwa ada 2 (dua) orang yang saksi periksa, yang namanya saksi tidak ingat. Saksi tetap melakukan pengecekan paspor, boarding pass, kemudian saksi melakukan pengecekan daftar cekal;
Bahwa Saksi pernah menelepon Terdakwa Willy, mengatakan: “izinbangWillyadateman-teman mau berwisata ke Malaysia, mohon dibantu ke counter yang kosong”. namun Saksi tidak ingat kapan menelepon Terdakwa Willy;
Bahwa Saksi ada mengirim uang kepada Terdakwa Willy sebagai ucapan terima kasih, namun saksi lupa dari bank mana uang di kirim kepada Terdakwa Willy kemudian Saksi juga lupa berapa kali kirim uang kepada Terdakwa Willy;
Bahwa Saksi kenal dengan Rizky Reza karena Saksi pernah kirim uang kepada Rizky Reza;
Bahwa Saksi kirim uang kepada Rizky Reza karena saksi memiliki utang kepada yang bersangkutan namun Saksi lupa besaran hutang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau di counter mana Terdakwa Randra, saksi menghubungi Terdakwa Randra lagi bertugas pada saat itu;
Bahwa Terdakwa Randra adalah teman satu angkatan saksi begitu juga dengan Terdakwa Willy;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa orang yang berangkat dari Terdakwa Randra dan Saksi tidak ingat berapa jumlah uang yang dikirimkan kepada Terdakwa Randra;
Bahwa Saksi mengetahui orang-orang yang berangkat ini tujuannya berwisata dari Saksi Septian Tahir alias Indra yang menyampaikan kepada Saksi bahwa teman-temanya ke luar negeri mau berwisata dan ada 2 (dua) orang yang berangkat yang saksi periksa. 2 (dua) orang tersebut juga menyampaikan bahwa mereka ke luar negeri mau berwisata. Selanjutnya saksi juga melakukan wawancara kepada 2 (dua) orang tersebut dan mengecek adanya tiket perjalanan pulang pergi dan bukti pesan hotel;
Bahwa Saksi tidak tau apa yang dilakukan oleh Terdakwa Jusbar;
Bahwa Saksi mengetahui orang-orang tersebut keluar negeri untuk menjual ginjal pada waktu saksi diperiksa oleh penyidik, sebelum itu saksi tidak tau mengenai penjualan ginjal;
Bahwa sepengetahuan Saksi negara Kamboja tidak terdapat travelwarning atau larangan mengunjungi dari Pemerintah;
Bahwa Saksi Septian Tahir tidak pernah cerita orang yang diberangkatkan ke luar negeri untuk menjual ginjal namun Saksi Septian Tahir hanya menyampaikan orang-orang yang berangkat ke luar negeri untuk berwisata;
Bahwa Saksi tidak tau berapa orang yang diberangkatkan oleh Saksi Septian Tahir ke luar negeri;
Bahwa saudara Lanang adalah orang yang saksi kenal dari Kaskus karena Lanang ini adalah penjual handset dan saksi membeli handset dari Lanang;
Bahwa awalnya Saksi tidak tau maksud Saksi Septian Tahir menghubungi saksi;
Bahwa Saksi mendapatkan uang terima kasih dari Saksi Septian Tahir setelah membantu mengarahkan teman-teman Septian Tahir untuk menuju jalur yang kosong atau yang tidak panjang antriannya;
Bahwa uang terima kasih yang Saksi terima tersebut Saksi sampaikan kepada Terdakwa Willy dan Terdakwa Randra yang jumlah uangnya Saksi lupa dan uang terima kasih tersebut ada juga untuk Saksi gunakan sendiri serta untuk makan-makan dengan teman-teman di counter;
Bahwa Saksi bertugas sebagai pemeriksa dokumen di counter dan atasan langsung Saksi adalah Saksi Galuh;
Bahwa alasan Saksi mengirimkan uang kepada Terdakwa Willy dan Terdakwa Randra karena teman-temannya Saksi Septian Tahir tersebut berangkat pada waktu Terdakwa Willy dan Terdakwa Randra bertugas;
Bahwa Saksi Galuh tidak mengetahui transferan dari Saksi Septian Tahir dan Saksi Galuh tidak pernah mengarahkan tentang transferan ke Terdawa Willy dan Terdakwa Randra;
Bahwa saudara Lanang pernah meminta bantuan saksi untuk membuat passport, tapi saksi menyampaikan kepada saudara Lanang untuk membuat passport melalui aplikasi mobil passport;
Bahwa saudara Lanang pernah menghubungi saksi menyampaikan bahwa temannya saudara Lanang yang bernama Saksi Septian Tahir mau menghubungi saksi karena temannya mau berwisata ke Malaysia;
Bahwa saudara Lanang pernah meminta izin kepada saksi untuk memberikan nomor telephone saksi kepada Saksi Septian Tahir dan saksi sampaikan boleh;
Bahwa Saksi Septian Tahir pernah menghubungi saksi menyampaikan bahwa teman- temanyanya mau berangkat ke Malaysia apakah bisa dibantu untuk mengarahkan ke counter keberangkatan di Bali. Kemudian saksi menyampaikan kepada Saksi Septian Tahir, selama persyaratan lengkap pasti saksi bantu. Saksi juga menanyakan kepada Saksi Septian Tahir, temannya Saksi Septian Tahir ke luar Negeri mau kemana dan apa tujuan keluar negeri. Selanjutnya, Saksi Septian Tahir menyampaikan bahwa teman-temannya ke luar negeri untuk berwisata ke Malaysia;
Bahwa setelah beberapa hari Saksi Septian Tahir menghubungi Saksi kemudian Septian Tahir datang ke Bali bertemu dengan saksi di warung kopi;
Bahwa Saksi Septian Tahir menyampaikan dia adalah agen travel untuk memberangkatkan teman-temanya ke Malaysia untuk berwisata;
Bahwa pada waktu pertemuan itu Saksi Septian Tahir tidak menyampaikan berapa orang temannya yang akan berangkat berwisata ke Malaysia;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Saksi Septian Tahir, selama persyaratan lengkap, dan ada tiket pulang pergi dan bukti penginapan serta tujuannya jelas pasti kami bantu;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta bayaran kepada Saksi Septian Tahir untuk setiap keberangkatan;
Bahwa pada hari berikutnya Saksi Septian Tahir menyampaikan teman-temannya mau ke luar negeri dan saksi memeriksa 2 (dua) orang teman-temannya Saksi Septian Tahir;
Bahwa Saksi pernah meminta bantuan kepada Terdakwa Willy, dan Terdakwa Willy menyampaikan selama persyaratan lengkap akan kita bantu bang;
Bahwa Counter 3 dan Counter 4 merupakan untuk WNI, disfabel, orang tua, dan pejabat;
Bahwa yang mengarahkan ke teman-teman Saksi Septian Tahir yang berangkat ke luar negeri ke counter mana antriannya adalah Saksi Septian Tahir sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan teman-teman Saksi Septian Tahir yang akan berangkat ke Malaysia tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau kapan teman-teman Saksi Septian Tahir ini melewati counter, namun setelah melewati counter Saksi Septian Tahir menghubungi saksi untuk meminta nomor rekening saksi, dan saksi memberikan nomor rekening saksi kepada Saksi Septian Tahir. Septian Tahir memberikan uang untuk ucapan terima kasih;
Bahwa Saksi tidak mempermudah teman-teman Saksi Septian Tahir ke luar negeri, saksi hanya mengarahkan kepada counter yang antriannya sedikit;
Bahwa Tugas saksi sebagai petugas counter yang tugasnya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian;
Bahwa setiap orang yang datang ke counter saksi, maka saksi akan cek passportnya, saksi cek boarding passnya, saksi scan passport tersebut dan dipindahkan ke komputer untuk dicek apakah termasuk dalam daftar cekal atau tidak. Setelah itu, saksi melakukan wawancara singkat, apa tujuan ke luar negeri dan ke negara mana, berapa lama. Selama tidak ada termasuk daftar cekal si penumpang itu diizinkan berangkat;
Bahwa apabila seseorang masuk daftar cekal maka orang yang bersangkutan tidak dapat ke luar negeri. Berapapun uang yang diberikan kepada saksi, saksi tidak mau menerima dan meloloskan orang yang masuk daftar cekal tersebut;
Bahwa tanggung jawab untuk menentukan orang dapat keluar negeri adalah pegawai counter apabila petugas counter memberikan izin mengeluarkan orang yang masuk dalam daftar cekal maka tanggung jawab itu ada pada pegawai counter;
Bahwa Saksi bisa menilai keaslian sebuah passport, pertama saksi raba passport nya, kemudian saksi scan di sistem, apabila muncul di komputer berarti passportnya asli;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, saksi memberikan cap pada passport tersebut memberikan cap pada passport adalah suatu kewajiban bagi pegawai counter;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan hanya 2 (dua) orang temannya Saksi Septian Taher yang ke luar negeri yaitu: Saksi Rifan Noviandi dan Saksi Muhammad Arrofi;
Bahwa Stempel yang disita bukan stempel milik saksi dan Saksi tidak pernah menyerahkan stempel tersebut kepada penyidik;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan 18 (delapan belas) orang yang berangkat ke luar negeri sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa 18 (delapan belas) orang yang berangkat ini tidak pernah diperlihatkan passport nya kepada saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada travel warning larangan berkunjung ke Kamboja;
Bahwa setiap orang boleh ke Kamboja asalkan memenuhi persyaratan perjalanannya yang telah ditentukan;
Bahwa pada waktu saksi memeriksa Saksi Rifan Noviandi dan Saksi Muhammad Arrofi mengatakan kepada saksi bahwa dia ke luar negeri ke Malaysia dengan tujuan untuk berwisata. Kemudian, saksi memeriksa semua persyaratan. Dari data-data yang saksi lihat benar mereka memiliki tiket pulang pergi dari Indonesia – Malaysia, ada bukti hotelnya. Pada waktu di wawancarai, mereka mengatakan mereka berwisata ke Malaysia selama 3 (tiga) hari;
Bahwa pada saat antrian di counter 3 atau counter 4 ada ibu Hamil, maka Ibu Hamil, lansia, difabel tersebut dapat di dahulukan dan memotong antrian;
Bahwa banyak counter untuk keberangkatan ada 16 (enam belas) counter dan khusus untuk WNI hanya 2 (dua) counter yaitu counter 3 dan counter 4;
Bahwa di Bandara Ngurah Rai Bali lebih banyak WNA dari pada WNI nya ke luar negeri;
Bahwa WNI boleh melawati counter selain counter 3 dan counter 4;
Bahwa Saksi tidak ada bentuk bantuan kepada teman-teman Septian Tahir yang keluar negeri karena Saksi tetap memeriksa teman-teman Saksi Septian Tahir yang keluar negeri (dua orang) sesuai SOP;
Bahwa apabila teman Saksi Septian Tahir jujur mengatakan kepada Saksi tujuannya ke luar negeri untuk jual ginjal maka saksi tidak akan membantunya walaupun dibayar mahal;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ngurah;
Bahwa untuk menentukan seseorang itu boleh ke luar negeri ada 3 (tiga) syaratnya, yaitu: passport nya asli dan masih berlaku, mempunyai bordingpass, tidak termasuk dalam daftar cekal;
Bahwa Terdakwa Randra dan Terdakwa Willy tidak pernah meminta imbalan atas pertolongan yang telah diberikan kepada saksi;
Bahwa Saksi diperlihatkan Berita Acara Penyitaan dan menyangkal tanda tangan di Berita Acara Penyitaan adalah tanda tangannya. (Selanjutnya di cek tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan Berita Acara Penyitaan terdapat perbedaan);
Bahwa Saksi menegaskan tidak ada tanda tangan berita acara penyitaan dan Saksi tidak mengakui tandatangan Berita Acara Penyitaan mengenai stemple ijin keluar dan masuk milik imigrasi, dan saksi tidak pernah menguasai dan menyerahkan stmpel tersebut ke penyidik;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr.EFFENDY SARAGIH, S.H.M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapat oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa Ahli merupakan ahli di bidang pidana formil maupun materil;
Bahwa sebelumnya ada surat permintaan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, terhadap ahli guna dimintai pendapatnya;
Bahwa Ahli pernah membuat jurnal internasional didalam internet, namun membuat buku ahli belum;
Bahwa pada saat Ahli dimintai pendapatnya oleh penyidik tidak ada dokumen yang diserahkan;
Bahwa awalnya dilakukan gelar perkara, dan penyidik membuat kronologis kepada Ahli selanjutnya ahli jawab;
Bahwa latar belakangnya di buat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, karena adanya tindak pidana TPPO yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia, dan TPPP kejahatan yang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan dan terorganisasi serta tidak terorganisasi dan bersifat antar negara sehingga membahayakan negara;
Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO merupakan Lex Specialis dari KUHP dan merupakan kejahatan yang Extra Ordinery Crime (kejahatan luar biasa) sehingga proses penanganannya pun harus Extra Ordinery Crime;
Bahwa locus delicti terhadap dugaan tindak pidana “setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dan atau Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dan atau Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 192 Jo Pasal 64 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa dalam menentukan lokus dan tempus suatu delik/tindak pidana, dikenal beberpa teori, yaitu :
Teori Perbuatan Badan, yang menentukan bahwa locus dan tempus suatu delik/tindak pidana adalah saat dimana dan saat waktu perbuatan badan melakukan tindak pidana tersebut.
Teori Instrumen atau alat, menentukan bahwa locus dan tempus dari suatu delik/tindak pidana adalah saat dimana dan saat waktu bekerjanya alat tersebut.
Teori Terjadinya akibat, menentukan bahwa locus dan tempus suatu delik/tindak pidana adalah saat dimana dan saat waktu akibat suatu tindak pidana terjadi.
Teori Terjadi dimana-mana, menentukan locus dan tempussuatu tindak pidana adalah dapat terjadi berdasarkan perbuatan badan dilakukan, atau pada saat alat tersebut bekerja, atau ditempat akibat tersebut terjadi.
Bahwa berdasarkan teori tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta, dimana berawal petugas kepolisian mengamankan orang-orang yang akan dikirim ke luar negeri di Kamboja untuk dilakukan donor ginjal di tempat penampungan yang berada di Jln. Perum Villa Mutiara Gading RT 02 RW 18 Setia Asih Tarumajaya Kabupaten Bekasi, dan dengan fakta bahwa petugas kepolisian melakukan pengembangan dan ditangkap atas nama Septian Tahir Alias Indra dan dengan fakta bahwa berdasarkan Septian Tahir Alias Indra bahwa pendonor ginjal yang sering disebut anak tersebut diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai Bali, dan dengan fakta bahwa sebelum diberangkatkan, melalui Septian Tahir Alias Indra melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Andy Hidayat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kemenkumham Dirjen Imigrasi wilayah Bali yang bekerja sebagai petugas counter (pengecekan) bahwa akan ada yang akan berangkat ke luar negeri dengan cara Septian Thair Alias Indra mengirimkan paspor, tiket dan identitas lainnya yang dibutuhkan untuk keberangkatan ke luar negeri 1 hari sebelum keberangkatan, dan dengan fakta bahwa saat setelah di Bandara Ngurah Rai Bali para pendonor ginjal tersebut diberikan fasilitas fast track oleh Andy Hidayat dimana terhadap fasilitas fast track tersebut seharusnya diberikan kepada orang yang berkebutuhan khusus (difabel), crew pesawat, ibu hamil, anak-anak, dan instansi yang mengajukan fasilitas fast track kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan untuk pendonor ginjal tersebut bukan merupakan bagian yang seharusnya mendapatkan fasilitas fast track tersebut, dan dengan fakta bahwa setiap orang pendonor ginjal tersebut terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kemenkumham Dirjen Imigrasi wilayah Bali yang memberikan fasilitas fast track tersebut mendapatkan uang sebesar Rp3.200.000,00(tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00(tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap orang, dan dengan fakta bahwa sampai dengan bulan Juni 2023 pendonor ginjal yang di berangkatkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 18 (delapan belas) orang, dan dengan fakta bahwa dugaan tindak pidana tersebut adalah dilakukan oleh beberapa orang atau lebih dari satu orang, dan dengan fakta bahwa sifat hubungan antara peserta dalam perkara aquo adalah turut serta melakukan atau secara bersama-sama, maka berdasarkan teori perbuatan badan, tempat terjadinya tindak pidana aquo adalah di tempat penampungan para korban tindak pidana TPPO, yang berada di Jln. Perum Villa Mutiara Gading RT 02 RW 18 Setia Asih Tarumajaya Kabupaten Bekasi;
Bahwa terhadap saksi Andy Hidayat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kemenkumham Dirjen Imigrasi wilayah Bali, terhadap perkara tersebut dapat ditangani oleh Polda Metro Jaya dasarnya Pasal 9 KUHAP menentukan bahwa “Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang”;
Bahwa menurut Ahli locus delicti nya yaitu di tempat penampungan yang berada di Jln. Perum Villa Mutiara Gading RT 02 RW 18 Setia Asih Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang merupakan wilayah kerja Polda Metro Jaya;
Bahwa menurut Ahli terhadap terdakwa III.JUSBAR bin ABDUL SYUKUR, terdakwa II. NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H. alias WILLY bin NUGROHO AGUS DARMADI, dan terdakwa I RANDRA ANDITYA PUTRA, S.H. anak dari PAMUJI RAHARJA dapat dikategorikan melakukan dugaan tindak pidana pembantuan perdagangan orang yang karena perbuatan para terdakwa sehingga telah terjadi ekploitasi organ manusia warga Negara Indonesia di luar Negeri untuk operasi donor ginjal ilegal, pasal yang dilanggar atas perbuatannya tersebut adalah Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa dalam UU TPPP terdapat delik formil dan materil dan dalam pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang merupakan delik Formil;
Bahwa mengenai niat jahat dalam perkara tersebut yaitu para terdakwa ada penerimaan uang dari saksi Andy Hidayat, Judiana dan Ngurah sehngga para terdakwa terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Bahwa mengenai pasal 10 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO yaitu terkait dengan pembantuan, dalam undang-undang tersebut tidak di rumuskan secara rinci, sehingga menurut ahli jika dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara rinci maka penjelasan pembantuan kembali kepada KUHP kembali;
Bahwa pasal 56 KUHP mengatur tentang bentuk-bentuk pembantuan, tujuan dilakukannya pembantuan adalah untuk mempermudah atau memperlancar pelaksanaan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku atau pembantu, dan Pembantuan terdiri dari dua bentuk yaitu Pembantuan Aktif dan Pembantuan Pasif. Pembantuan aktif dimaknai bahwa pelaku melakukan tindakan atau perbuatan bantuan. Sedangkan pembantuan pasif, pelaku tidak melakukan sesuatu gerakan atau tindakan, tetapi dengan sifatnya yang pasif maka dengan sengaja telah memberikan bantuan;
Bahwa pembantuan berdasarkan Pasal 56 KUHP terdiri dari (1) pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan (2) pembantu sebelum kejahatan dilakukan, yang menurut Roeslan Saleh dilakukan dengan memberikan kesempatan, sarana (alat-alat) atau keterangan-keterangan.
Bahwa terhadap terdakwa dapat dikenakan pembantuan memberikan kesempatan, sarana;
Bahwa terhadap Berkas perkara yang di pisah yaitu berkas perkara saksi Andy Hidayat menjadi satu berkas, dan berkas para terdakwa menjadii 1 (satu) berkas hal tersebut dapat juga di terapkan pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP karena dalam berkas para terdakwa yang menjadi terdakwanya lebih dari satu oranya yaitu terdakwa Jusbar Bin Abdul Syukur, terdakwa Nugroho Willy Saputro, S.H. Alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi, dan terdakwa Randra Anditya Putra, S.H. Anak dari Pamuji Raharja, sehingga dapat dikategorikan bersama-sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Randra Anditya Putra, Sh Anak Dari Pamuji Raharja di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Andy Hidayat pernah menghubungi Terdakwa pada bulan Februari 2023;
Bahwa pada waktu itu hanya ngobrol saja, saksi Andy Hidayat menyampaikan apabila ada teman-temannya ke luar negeri tolong dibantu kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi Andy Hidayat, bahwa Terdakwa siap membantu;
Bahwa Saksi Andy Hidayat menyampaikan yang berangkat adalah temannya. Saksi Andy tidak pernah menyampaikan bahwa orang yang berangkat tersebut adalah temannya Saksi Septian Tahir;
Bahwa Terdakwa tidak tau ada orang yang berangkat ke Kamboja;
Bahwa teman-temannya Saksi Andy Hidayat ke Malaysia tersebut pertengahan bulan Maret 2023;
Bahwa pada waktu Saksi Andy Hidayat menghubungi Terdakwa, pada saat tersebut posisi Terdakwa berada di area kedatangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ketemu dengan teman-teman saksi Andy Hidayat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tau jumlah teman Saksi Andy Hidayat yang berangkat ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa jumlah uang yang dikirimkan oleh saksi Andy Hidayat setelah teman-temannya berangkat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membantu untuk meloloskan teman-teman saksi Andy Hidayat ke luar negeri, Terdakwa hanya menyampaikan counter mana yang tidak antri panjang atau yang kosong;
Bahwa setiap orang yang melalui counter wajib diperiksa dan termasuk juga teman-teman Saksi Andy Hidayat juga diperiksa;
Bahwa Saksi Andy Hidayat menanyakan pada Terdakwa untuk besok apakah Terdakwa yang bertugas, setelah Terdakwa cek besok, Terdakwa tidak bertugas tapi yang bertugas adalah Terdakwa Jusbar. Karena posisinya Terdakwa yang kenal dengan Terdakwa Jusbar makanya Terdakwa yang menghubungi Terdakwa Jusbar;
Bahwa Terdakwa Jusbar jabatannya sebagai Supervisor di Unit Bravo;
Bahwa Terdakwa Jusbar adalah temannya Terdakwa bukan temannya Saksi Andy Hidayat;
Bahwa Saksi Andy Hidayat mengirimkan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang dari saksi Andy Hidayat kepada rekening Nining;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Polsek Kuta di Bali;
Bahwa Terdakwa baru tau orang-orang yang berangkat tersebut untuk menjual ginjal adalah pada waktu diinfokan oleh penyidik pada saat diperiksa;
Bahwa Terdakwa tidak tau petugas counter yang memeriksa teman-teman saksi Andy Hidayat;
Bahwa Terdakwa hanya menginfokan counter yang kosong atau yang tidak panjang antriannya, yaitu counter 3 atau counter 4;
Bahwa apabila orang yang berangkat ke luar negeri dokumennya lengkap dan diperiksa sesuai SOP dan tidak termasuk dalam cekal maka dapat ke luar negeri;
Bahwa jalur counter 3 dan counter 4 adalah counter untuk Warga Negara Indonesia;
Bahwa Transferan dari saksi Andy Hidayat kepada Terdakwa adalah sebagai ucapan terimakasih;
Bahwa Terdakwa tidak bertugas untuk memeriksa dokumen perjalanan orang yang berangkat ke luar negeri karena bukan tugasnya Terdakwa memeriksa dokumen perjalanan. Tugas memeriksa dokumen adalah pegawai counter;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa kali Saksi Andy Hidayat mentransfer kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Ngurah dan tidak pernah membantu Ngurah;
Bahwa Terdakwa merupakan orang baru di Bandara Ngurah Rai;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan 18 (delapan belas) orang yang keluar negeri tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah membantu Saksi Andy Hidayat sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa tugas Bantuan Office terkait dengan SDM, jika anggota counter yang sakit maka di data dan dilaporkan ke SPV, jika ada permasalahan di counter maka tugasnya untuk menyelesaikan, namun jika tidak bisa diselesaikan baru disampaikan ke SPV, jadwal counter saksi yang atur, antrian juga saksi yang handel;
Bahwa satu jam sebelum pergantian shift akan dilakukan apel terlebih dahulu. Pada waktu apel ini akan dibahas beberapa hal termasuk jika ada masalah di counter;
Bahwa pegawai counter di berikan amanah dalam memeriksa dokumen imigrasi tidak boleh lebih dari 2 (dua) menit dan jika lebih dari 2 (dua) menit maka antrian akan menumpuk;
Bahwa stempel yang disita tersebut tidak diperoleh dari Saksi Andy Hidayat, karena Saksi Andy Hidayat sudah di Polda Metro Jaya dan penyidik datang ke Bandara dan meminta stempel tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., Alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan terdakwa sebagai Jabatan Fungsionalis Tertentu (JFT) serta tugas pokok terdakwa yaitu mengumpulkan angka kredit sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai dan terdakwa juga sebagai Petugas Penyelia Bantuan Office yang bertugas mengatur antrian penumpang, mengatur anggota, mengatur protokoller dan komplein penumpang sebelum diserahkan ke Office serta membantu anggota di counter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terhadap keberangkatan dan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) apabila ingin istirahat bergantian;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Petugas Penyelia Bantuan Office di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sejak bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Petugas Penyelia Bantuan Office di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai namun dokumen Surat Keputusan tersebut berada di Kantor bagian Pendaratan dan Ijin masuk TPI Ngurah Rai/bagian tata usaha, dimana sesuai dengan Surat Keputusan tersebut terdakwa menjadi Asisten Supervisor (Office) di Seksi Pemeriksaan II (Unit Bravo) yang sebelumnya saksi menjadi Bantuan Office di Seksi Pemeriksaan IV (Unit Delta);
Bahwa struktur organisasi tersebut yaitu Bantuan Office => Asisten Supervisor (Office) => Supervisor (Seksi Pemeriksaan IV) => Kasi Riksa/Kasi Unit IV (Unit Delta) => Kepala Bidang (Kabid TPI) => Kepala Kantor Imigrasi (KAKANIM) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Petugas Penyelia Bantuan Office di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 saksi bertanggung jawab kepada Office;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Office di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sejak bulan Mei 2023 sampai dengan saat ini terdakwa bertanggung jawab kepada Supervisor (Seksi Pemeriksaan II) atau Unit Bravo karena terdakwa sudah pindah Unit;
Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Kepala Kantor Imigrasi (KAKANIM) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pelaksanaan tugas sebagai Bantuan Office => Asisten Supervisor (Office) => Supervisor (Seksi Pemeriksaan) => Kasi Riksa/Kasi Unit tidak ada dan saksi belum pernah melihatnya, kemudian kami bertugas berjenjang hanya sesuai struktur dan melihat kebiasaan senior sebelumnya;
Bahwa tidak ada dasar hukum fast track (jalur cepat) antrian penumpang yang ada di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan hanya merupakan kebijakan pimpinan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui yang menerbitkan aturan penggunaan fact track (jalur cepat) di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa sejak terdakwa masuk bekerja di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada awal Tahun 2018 fast track (jalur cepat) antrian penumpang yang ada di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sudah ada;
Bahwa yang berhak menggunakan pelayanan fast track yaitu orang yang berumur diatas 60 Tahun (Over Sixty), anak-anak yang berumur dibawah 5 Tahun dan orang tua anaknya, Penyandang cacat/Difable, pimpinan tinggi setingkat Diplomat, pemegang kartu APEC, pemegang KITAS dan KITAP, dan tergantung kebijakan pimpinan setingkat Supervisor keatas;
Bahwa dalam penggunaan pelayanan fast track (jalur cepat) antrian penumpang yang ada di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dikenakan biaya/uang;
Bahwa tidak ada aturan yang menjelaskan penggunaan pelayanan fast track tersebut masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan untuk penerimaan biaya/uang hanya menjadi kebiasaan yang sudah ada dari petugas sebelumnya;
Bahwa Saksi Andy Hidayat Alias Andy bertugas sebagai petugas counter yang bertugas memberikan ijin masuk atau kembali kepada penumpang yang akan berangkat melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 terdakwa masuk shift pagi jam 06.00-14.00 WITA, tanggal 21 Maret 2023 saksi masuk shift pagi jam 06.00-14.00 WITA, tanggal 22 Maret 2023 terdakwa masuk shift siang jam 14.00-22.00 WITA, tanggal 23 Maret 2023 terdakwa masuk shift siang jam 14.00-22.00 WITA, tanggal 24 Maret 2023 terdakwa masuk shift malam jam 22.00-06.00 WITA, tanggal 25 Maret 2023 terdakwa masuk shift malam jam 14.00-22.00 WITA;
Bahwa karena terdakwa pindah Unit Bravo maka pada tanggal 03 Juni 2023 terdakwa masuk shift pagi jam 06.00-14.00 WITA dan tanggal 14 Juni 2023 terdakwa masuk shift malam jam 22.00-06.00 WITA;
Bahwa terdakwa punya Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1750001128072 atas nama Nugroho Willy Saputra yang biasa digunakan untuk rekening gaji, Rekening BNI dengan nomor Rekening terdakwa lupa dan Rekening BRI dengan nomor Rekening terdakwa lupa;
Bahwa uang itu adalah pemberian dari Saksi Andy Hidayat yang diberikan untuk meminta percepatan antrian penumpang atau pelayanan fast track yang ada di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk 2 (dua) orang namun saksi tidak meminta;
Bahwa Terdakwa yang memberikan Nomor Rekening : 1750001128072 atas nama terdakwa Nugroho Willy Saputra kepada Saksi Andy Hidayat karena dia yang meminta sebagai tanda terima kasih, dan terdakwa memberikan Nomor Rekening tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 setelah 2 (dua) orang tersebut lewat fast track, kemudian terdakwa memberikannya karena saksi Andy Hidayat meminta cepat dan ada kebiasaan yang terjadi di (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali jika penumpang melewati fast track dikasih uang sebagai tanda terima kasih karena orangnya sudah diperiksa;
Bahwa terdakwa tahu penerimaan uang tersebut masuk dalam bentuk pelanggaran aturan namun uang tersebut juga dipergunakan untuk keperluan makan anggota, protokoler pimpinan, dan pengeluaran unit;
Bahwa terdakwa tidak tahu hal tersebut benar atau salah, namun untuk menunjang kegiatan unit seperti makan anggota dan protokoler, dimana DIPA kantor tidak cukup;
Bahwa terdakwa lupa apakah uang tersebut Terdakwa ambil cash atau transfer, namun penggunaan uang tersebut untuk pengeluaran Unit seperti makan anggota dan protokoler;
Bahwa terdakwa menerima karena saksi Andy Hidayat memaksa untuk tetap meminta untuk dibantu mempercepat antrian penumpang;
Bahwa mekanisme fast track yang terdakwa kerjakan untuk membantu saksi Andy Hidayat dalam mempercepat antrian penumpang dengan cara terkadang saksi Andy Hidayat mengirim foto passport dan nama penumpang melalui whatsapp ke nomor terdakwa dengan nomor : 08123715488, dan setelah penumpang melalui pemeriksaan Aviation Security (AVSEC) maka Saksi Andy Hidayat menelepon terdakwa kembali dan memberitahu agar terdakwa mencarikan line untuk mempercepat antrian, kemudian saat terdakwa masih teleponan, terdakwa melihat line yang kosong setelah itu terdakwa memberi tahu saksi Andy Hidayat dan selanjutnya saksi Andy Hidayat yang mengarahkan penumpang sesuai dengan line yang terdakwa sebutkan, biasanya di line 1 dan line 2 khusus untuk crew pesawat;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sejak kapan saksi Andy Hidayat membawa penumpang untuk menggunakan pelayanan fast track dengan meminta sejumlah uang;
Bahwa terdakwa tidak dapat memperinci nama orang-orang yang menggunakan pelayanan fast track pada bulan Maret 2023 dan bulan Juni 2023, namun pada kenyataannya pelayanan fast track sering digunakan oleh pihak swasta, anggota TNI dan POLRI sebagai penumpang yang meminta bantuan percepatan antrian dan Staff Maskapai;
Bahwa sistem yang mencatatkan penumpang melalui fast track tidak ada secara khusus karena semua data keberangkatan masuk ke dalam system Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) atau system laporan per penumpang secara keseluruhan;
Bahwa sepengetahuan terdakwa orang-orang yang dibawa oleh saksi Andy Hidayat untuk tujuan wisata ke Malaysia dan Vietnam;
Bahwa fast track hanya menjadi kebiasaan yang terjadi di Bandara Ngurah Rai maka tidak ada aturan khusus yang mewajibkan untuk memberi ijin, namun fast track tersebut atas sepengetahuan Supervisor yang bernama Pak Deka pada saat itu, dan saksi tidak tahu apakah Supervisor melaporkan kepada Kasi Riksa IV yang bernama Pak Yulianto Bima Negara;
Bahwa yang berhak memberikan ijin agar orang tersebut dapat menggunakan pelayanan fast track yaitu Supervisor dan Kasi Riksa IV namun hanya secara lisan, tetapi terkadang ada penumpang dadakan seperti pihak swasta yang memang bekerja di Bandara Ngurah Rai, anggota TNI dan POLRI yang tersangka bantu melewati fast track baru setelahnya saksi melaporkan kepada Supervisor;
Bahwa hanya satu line yang digunakan untuk WNI sedangkan satu line nya dipergunakan untuk diplomatic, KITAS, KITAP/ABTC, penumpang disable, dan terkadang bisa juga dipakai untuk fast track tergantung banyaknya antrian;
Bahwa untuk WNA sebanyak 12 counter yaitu counter 5 sampai counter 16 dan terkadang counter 5 digunakan sebagai antrian WNI saat sedang kosong, sesuai dengan kondisi antrian penumpang atau penumpukan antrian di counter WNI;
Bahwa Saksi Andy Hidayat setelah menerima uang dari Saksi Septian Tahir Alias Indra atas penggunaan fasilitas fast track ada yang ditransferkan ke terdakwa melalui rekening saksi Andy Hidayat Bank BNI Nomor 0901163869 Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), ke rekening terdakwa Bank Mandiri 1750001128072 dan kedua Rp12.000.00000(dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WITA di Polsek Kuta, Jln. Raya Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali oleh Anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa II Willy dan terdakwa I Randra di Polsek Kuta;
Bahwa terdakwa bekerja menjadi CPNS sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : W25208.KP0301 tahun 2011, dan di angkat jadi PNS sesuai dengan SK Nomor : W25327.KP.03.02 tahun 2012, dan terdakwa di mutasi dari Kendari ke Bali sesuai dengan SK nomor : SEK.2518.KP.04.01 tahun 2017, dan nota dinas dari Kanwil Imigrasi Bali tentang penempatan jabatan : W20.IMI.IMI 15525 KP.04.01 tahun 2023 sebagai Supervisor;
Bahwa jabatan terdakwa saat ini sebagai Pejabat Imigrasi Supervisior dimana tugas dan tanggung jawab saksi sebagai berikut :
Tugas Adalah membawahi 2 asisten Supervisor dan 1 bantuan office, petugas counter yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang di keberangkatan ada 16 (enam belas) counter keberangkatan dan 26 (dua puluh enam) bilik regular counter kedatangan 6 (enam) bilik counter untuk WNI dan pemegang KITAS, KITAB, dan pemegang kartu APEC yang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penumpang pesawat di keberangkatan dan kedatangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (TPI) Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Mengawasi dan memastikan berjalannya pemeriksaan ke Imigrasian pada Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Bali dengan baik, memastikan tugas protocol berjalan dengan baik.
Tanggung jawab yaitu Bertanggung jawab langsung pada pimpinan (Kasie) dan menyampaikan laporan di setiap kejadian.
Bahwa terdakwa bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandar Udara Ngurah Rai Bali sejak tanggal 08 Januari 2018 sampai dengan saat ini dan sebelumnya terdakwa sebagai petugas counter sampai dengan bulan Januari 2022 di Unit Bravo 1;
Bahwa tugas serta tanggung jawab petugas counter, petugas pemeriksaan atau tim Bravo 1 yaitu sejak ada pembentukan bantuan kantor office di terapkan oleh Kasie Riksa yang bernama Muhammad Hari Ariansyah tidak ada SOP yang mengaturnya, karena yang membentuk bantuan office adalah atas rekomendasi dari Kepala Seksi (kasie), sehingga yang mempunyai SOP adalah setingkat Kepala Seksi ke atas, untuk Supervisor, asisten supervisor dan bantuan office tidak ada SOP nya, tetapi terdapat nota dinas tentang SK Penyelia Supervisor dan Assiten Supervisor dan bantuan office di TPI Bandara Ngurah Rai Bali tertanggal 31 Maret 2023;
Bahwa total ada 4 (empat) Kepala Seksi Pemeriksaan yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandar Udara Ngurah Rai Bali, berikut ini adalah susunan 4 (empat) tim seksi pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan SOP Keimigrasian bahwa yang dicek oleh petugas Imigrasi jika seseorang akan melintas melalui tempat pemeriksan imigrasi (TPI) untuk pergi keluar negeri adalah:
Untuk WNI:
dokumen perjalanan/paspor yang sah dan masih berlaku dicocokan dengan system keimigrasian;
terdaftar dalam daftar penumpang dibuktikan dengan boarding pas;
pengecekan apakah pelaku perjalanan masuk dalam daftar cekal atau tidak;
memiliki tiket balik;
memiliki tiket booking hotel.
Untuk WNA:
pengecekan dokumen perjalanan /paspor yang sah;
pengecekan ijin tinggal /over stay atau tidak;
apakah pelaku perjalanan termasuk dalam daftar cekal (imigrasi atau interpol);
terdaftar dalam daftar penumpang dibuktikan dengan boarding pas.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi maka orang tersebut dapat melakukan perjalanan ke Luar Negeri dan jika salah satu syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka orang tersebut tidak bisa pergi sebelum meninggalkan tempat pemeriksan imigrasi (TPI), kemudian diklik di aplikasi perlintasan dan selanjutnya paspor penumpang dilakukan peneraan cap ijin keluar (stempel);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sehari hari dari petugas counter, bantuan office, asisten supervisor, supervisor, dan kepala seksi pemeriksaan dalam tim seksi pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut :
Petugas counter adalah menjaga counter keberangkatan maupun kedatangan orang yang melakukan penerbangan internasional dibandara Ngurah Rai Bali yang tugasnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen seperti paspor, VISA, boarding pass, dan tiket hotel.
Bantuan office adalah membawahi dan mengawasi petugas counter sebanyak 16 (enam belas) counter keberangkatan dan 26 (dua puluh enam) counter regular kedatangan yang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penumpang pesawat di keberangkatan dan kedatangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melaporkan situasi kepada asisten supervisor.
Asisten supervisor tugasnya melakukan wawancara bagi WNA yang datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai seperti jika tidak lengkap dokumennya, paspor bermasalah, tidak memiliki visa, dan membawahi bantuan office namun dibawah supervisor jabatannya.
Supervisor tugasnya bertanggung jawab atas sub unit tim pemeriksaan, sebagai tersangka pada penolakan bagi WNA maupun WNI yang akan ke luar atau masuk ke Indonesia membawahi asisten supervisor namun dibawah Kepala Seksi Pemeriksaan.
Kepala Seksi tugasnya bertanggung jawab atas unit tim pemeriksaan dan yang paling bertanggung jawab dalam semua kejadian pada saat pelaksanaan kerja atau piket tim pemeriksaan.
Bahwa terdakwa tidak tahu terkait peraturan Keimigrasian terkait dengan posisi terdakwa saat ini yang menjadi landasan terdakwa bertugas sebagai petugas Supervisor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bali terdakwa hanya menjalankan tugas terdakwa sebagai Supervisor;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Saksi Septian Tahir Alias Indra;
Bahwa selaku Supervisor Riksa I atau Unit Alpha tidak pernah dimintai bantuan secara langsung oleh Saksi Andy Hidayat Alias Andy karena saksi tidak kenal dengan Saksi Andy Hidayat;
Bahwa terdakwa pernah memberikan pelayanan fast track kepada Terdakwa I Randra sebanyak 7 (tujuh) orang yang tidak terdakwa kenal untuk tujuan wisata ke Malaysia pada saat di Unit Bravo;
Bahwa fast track (jalur cepat) adalah fasilitas atau pelayanan dari pihak Imigrasi yang salah satunya dimiliki oleh Bandara Ngurah Rai Bali untuk percepatan bagi orang-orang yang akan berangkat maupun kembali dari Luar Negeri, dan pada tahap pemeriksaan dokumen kelengkapan seperti passport, boarding pass, VISA, tiket pulang, booking hotel, dan lain-lain tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 tahun 2015, dan biasanya menggunakan line atau jalur yang diperuntukkan untuk pihak maskapai airlines (crew) yaitu pilot dan pramugari maupun awak dan crew pesawat namun juga sering menyesuaikan dengan counter yang kosong;
Bahwa dari Kemenkumham maupun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tidak ada yang mengatur tentang adanya fast track, karena sejak saksi bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali jalur fast track tersebut sudah ada;
Bahwa Jalur fast track tersebut diperuntukkan untuk pejabat Negara, petinggi instansi, tamu VVIP/VIP Kenegaraan yang biasanya dikoordinasikan melalui protokoler Bandara namun setahu saksi tidak ada aturan yang mengatur tentang fast track tersebut;
Bahwa secara resmi harusnya bersurat terlebih dahulu untuk pejabat Negara, petinggi instansi, tamu VVIP/VIP Kenegaraan yang akan menggunakan pelayanan fast track, namun terkadang ada yang datang langsung untuk meminta pelayanan fast track dari beberapa Instansi;
Bahwa untuk Undang-Undang Keimigrasian yang dapat menjelaskan siapa saja yang bisa menggunakan pelayanan fast track tersebut tidak ada karena hanya ada di atur dalam Permenkumham Nomor 44 tahun 2015;
Bahwa selain dari pejabat Negara, petinggi instansi, tamu VVIP/AVIP Kenegaraan ada orang yang dapat menggunakan fast track sesuai dengan kebijakan pelayanan yaitu orang-orang difabel beserta pendamping, lansia di atas usia 60 tahun, bayi dibawah usia 5 tahun beserta orang tuanya dan ibu hamil;
Bahwa faktanya fast track biasa digunakan juga oleh beberapa orang dari dalam maupun pihak luar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ada juga dari pihak yang memanfaatkan pelayanan fast track untuk orang yang akan berangkat maupun yang baru datang melalui Bandara Ngurah Rai;
Bahwa 13 (tiga belas) orang yang tidak terdakwa kenal bawaan dari Terdakwa I Randra dan Ngurah yang menggunakan pelayanan fast track tersebut tidak memiliki kriteria seperti pejabat Negara, petinggi instansi, tamu VVIP/VIP Kenegaraan yang biasanya dikoordinasikan melalui protokoler bandara dan juga tidak termasuk dengan orangorang difabel beserta pendamping, lansia di atas usia 60 tahun, bayi dibawah usia 5 tahun beserta orang tuanya dan ibu hamil;
Bahwa terdakwa memberikan pelayanan fast track terhadap 13 (tiga belas) orang yang tidak terdakwa kenal bawaan dari terdakwa I Randra dan Ngurah untuk menggunakan pelayanan fast track karena permintaan dari terdakwa I Randra dan Ngurah untuk membantu temannya tersebut;
Bahwa terdakwa pernah membantunya Terdakwa I Randra agar orang bawaannya menggunakan pelayanan fast track sebanyak 7 (tujuh) orang, namun sampai saat ini Terdakwa belum pernah menerima uang dari terdakwa I Randra;
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari Ngurah menggunakan Nomor Rekening Mandiri : 9000038898681 milik Ngurah ke Rekening BCA milik adik Terdakwa dengan Nomor Rekening : 7911269078 atas nama Jusdiana yang masuk 2 (dua) kali pengiriman di tanggal 4 Juni 2023 sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 5 Juni 2023 masuk sebesar Rp4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah), karena terdakwa memberikan layanan fast track terhadap orang yang dibawa oleh Ngurah sebanyak 3 (tiga) orang pada tanggal 4 Juni 2023 dan 3 (tiga) orang pada tanggal 5 Juni 2023, yang mana uang tersebut terdakwa transfer bersamaan dengan pengembalian uang visa yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk membeli visa on arrival (visa kedatangan) sebanyak Rp9.000.000(sembilan juta rupiah) ke Rekening CIMB Niaga dengan Nomor Rekening : 706756967700 atas nama Fatimah Mutiara Aini dan terdakwa transfer ke rekening tersebut atas arahan M. Risyad kemudian M. Risyad yang akan melaporkan kepada Kasi Unit Riksa Alpha yang bernama Haryo Seto dan uang tersebut digunakan untuk operasional Unit Alpha baik untuk keperluan anggota atau giat protokoler pimpinan dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada pimpinan untuk arahan selanjutnya;
Bahwa tidak ada petugas counter yang khusus ditugaskan untuk menjaga atau menempati counter pelayanan fast track, karena setiap petugas counter biasanya dalam menjaga counter tersebut tidak tetap pada 1 counter pemeriksaan melainkan berpindah-pindah counter sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa penumpang tidak wajib mengeluarkan dana pribadinya untuk mendapatkan pelayanan fast track dan tidak ada biaya resmi yang masuk ke Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) karena tergantung pemberian keikhlasan penumpang;
Bahwa terdakwa membantu terdakwa I Randra dan Ngurah untuk membawa orang menggunakan pelayanan fast track semua anggota di Unit mengetahuinya karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dan juga sudah terdakwa laporkan ke Kasi Unit;
Bahwa terdakwa tetap mau membantu Terdakwa I Randra dan Ngurah untuk membawa orang menggunakan pelayanan fast track karena terdakwa hanya mengikuti kebiasaan yang sudah ada sebelumnya dan itu sudah seizin dan sepengetahuan dari pimpinan Terdakwa di Unit Alpha;
Bahwa terdakwa kenal dengan NGURAH di tahun 2020 yang sepengetahuan terdakwa dia adalah satgas Covid, kemudian awal bulan Juni 2023 Ngurah berkomunikasi dengan terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa ada teman yang mau berangkat ke Malaysia dengan tujuan wisata dan meminta untuk dibantu jalur fast track, dan terdakwa mengatakan apakah persyaratan sudah lengkap diantaranya passport masih berlaku, tiket pulang dan booking hotel, lalu Ngurah menyampaikan dokumennya lengkap;
Bahwa terdakwa sampaikan lanjut biar nanti anggota yang profiling di counter dan Ngurah “bertanya administrasinya gimana?” terdakwa menanya balik “gimana bagaimana?” dan Ngurah menjawab mereka menyiapkan Rp1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa bilang nanti kita cek, tapi akan tetap dilakukan pemeriksaan”;
Bahwa orang yang dibawa Ngurah datang ke Bandara dan Ngurah menelepon terdakwa menyampaikan orangnya sudah di Bandara, lalu terdakwa bilang lanjut ke counter 17 karena disana sedang sepi dan terdakwa mendapatkan informasi dari Muhammad Risyad karena dia yang sedang bertugas di keberangkatan, lalu Ngurah menelepon terdakwa dan mengatakan orangnya sudah lewat dari Pemeriksaan Imigrasi dan setelah itu Terdakwa ditransfer uang sebesar Rp4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Juni 2023;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Ngurah menelepon terdakwa kembali dan mengatakan akan membawa 3 (tiga) orang kembali, dan Ngurah mengirim nama orang-orang yang mau menggunakan pelayanan fast track, dan terdakwa mengarahkan ke counter 17 setelah mendapat informasi counter 17 kosong, kemudian setelah orang tersebut melewati pemeriksaan Imigrasi maka Ngurah mentransfer Terdakwa kembali sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa I Randra memang sudah koordinasi ke terdakwa untuk memberangkatkan 7 (tujuh) orang menggunakan pelayanan fast track dan terdakwa menyarankan terdakwa I Randra untuk mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA : 1082550814 atas nama Nining Wandira;
Bahwa Rekening BCA : 1082550814 atas nama Nining Wandira tersebut merupakan rekening yang sudah biasa digunakan di Unit Bravo;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sejak kapan terdakwa I Randra dan Ngurah membawa penumpang untuk menggunakan pelayanan fast track dengan meminta sejumlah uang, karena sepengetahuan Terdakwa hanya pada saat membantu mereka saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 130-VIII-2023-LDFCC-PMJ tanggal 14 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh an Direskrimsus Polda Metro Jaya Wadir Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., MPICT.,MISS dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Saji., S.H., MCFE., OSFTYC., ACE., CHFI., ECSA, Syarif Wage K, S.H., MCPE., OSTFC,CEH, CHFI dan Tika Astria S, S.H., ACE, CEH. CHFI, CCPA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Samsung A52 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 08123715488;
1 (satu) Unit Handphone Realme Narzo 30A warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 082340019088;
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H.;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening : 175-00-0112807-2 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H. Alias WILLY Bin NUGROHO AGUS DARMADI.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas: W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khsus TPI Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor: W9-1139-KP.03.02 Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) Unit Handphone Oppo model CPH2477 warna Biru dengan Nomor Whatsapp : 08123715488.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama RANDRA ANDITYA PUTRA, S.H. Anak dari PAMUJI RAHARDJA.
1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 warna Hitam;
1 (satu) Unit Handphone OPPO A7 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 081353828490;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor: W25-327.KP.03.02 Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR;
4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Petugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama JUSBAR bin ABDUL SYUKUR.
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0112643-1 a.n. GT GALUH RATNA SARI periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0112643-1 a.n. GT GALUH RATNA SARI;
1 (satu) buahkartu ATMBank Mandiri dengan nomor 4617003735672918;
1 (satu) lembar surat Angkasa Airports Nomor: AP.I.4877/KB.02.03.01/ 2023/GM.DPS-B perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Rekaman Data CCTV tanggal 26 September 2023;
1 (satu) lembar surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor: W20.IMI.IMI.1-UM.01.01-11644 perihal Permohonan Rekaman Data CCTV dan Foto di Area Keberangkatan TPI Ngurah Rai, tanggal 25 September 2023.
Barang bukti tersebut disita dari saksi atas nama GUSTI GALUH RATNA SARI, S.H. M.A.
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA periode Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00-0229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA;
1 (satu buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616993297031670.
Barang bukti tersebut disita dari saksi atas nama RISKY REKSA PERMANA.
1 (satu) buah buku Rekening Tahapan BCA nomor rekening: 1082550814 atas nama NINING WANDIRA;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu: 5260 5120 2736 0153;
1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening: 1082550814 atas nama NINING WANDIRA periode bulan Maret 2023.
Barang bukti tersebut disita dari saksi atas nama NINING WANDIRA.
1 (satu) buah buku Rekening Tahapan BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu: 5260 5120 2736 0153;
1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA periode bulan Juni 2023.
Barang bukti tersebut disita dari saksi atas nama JUSDIANA.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah di benarkan oleh para Saksi dan dibenarkan oleh para Terdakwa kemudian barang bukti tersebut telah di sita secara sah oleh Pengadilan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti surat sebagai berikut:
T-1 Situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kerajaan Kamboja
T-2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan selengkapnya dalam Putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang telah terdapat persamaan keterangan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa serta di dukung barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Imigrasi yang bertugas di counter bandara Ngurahrai Bali;
Bahwa Para Terdakwa diminta tolong oleh Saksi Andy Hidayat untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka dalam kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023 dalam waktu yang berbeda beda;
Bahwa Saksi Andy Hidayat dalam membantu untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track tersebut mendapatkan imbalan sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) rupiah per orang dari Saksi Septian Tahir:
Bahwa Saksi Andy Hidayat dalam membantu untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track tersebut membutuhkan bantuan dari Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar sebagai petugas imigrasi di Bandara ngurahrai Bali yang kebetulan bekerja di hari keberangkatan 18 (delapan belas) orang yang akan menjual ginjal tersebut dalam waktu yang berbeda beda pada kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023;
Bahwa uang sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang tersebut kemudian Saksi Andy Hidayat transfer kepada Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah per orang setelah 18 (delapan belas) orang tersebut berangkat ke Malaysia dengan bantuan Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar sebesar;
Bahwa Jalur Fast Track tersebut tidak ada dalam Standar Operasional Prosedur Bandara namun merupakan Diskresi dari pimpinan bandara untuk memberikan bantuan jika ada tamu tamu penting agar tidak melalui antrian terlalu panjang namun tetap dilakukan permeriksaan dokumen seperti paspor, tiket pulang pergi, hotel dan pemeriksaan daftar cekal seperti di counter counter lainnya;
Bahwa Saksi Andy Hidayat beserta Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui jika 18 (delapan belas) orang tersebut berangkat ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja dengan tujuan untuk menjual ginjal;
Bahwa yang Saksi Andy Hidayat beserta Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar ketahui bahwa 18 (delapan belas) orang tersebut berangkat ke Malaysia untuk berwisata sesuai dengan yang dikatakan oleh Saksi Septian Tahir kepada Saksi Andy Hidayat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan dengan pasal 4 Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dimana pasal tersebut tidak terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum yang dilimpahkan dalam perkara ini sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan tuntutan dari Penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (1) KUHAP yang berbunyi Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan yang dilimpahkan dengan perkara ini yaitu surat dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM-436/CKR/10/2023 yang dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor: B-3252/M.2.31/Eku.1/10/2023 dimana dakwaan tersebut juga sesuai dengan yang tercantum dalam Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang yaitu dakwaan yang berbentuk alternatif sebagai berikut:
Alternatif pertama: pasal 4 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;
Alternatif kedua: pasal 8 ayat 1 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;
Alternatif ketiga: pasal 10 ayat 1 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum pasal 4 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Unsur Dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan pebuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pemenuhan unsur pasal ini mengacu kepada subyek hukum yang dalam ketentuan pidana perdagangan orang dimana berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum yang dimaksud setiap orang adalah Perseorangan atau korporasi yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dalam hal ini, pada dasarnya mengacu kepada setiap orang baik berupa pribadi atau badan yang menjadi subyek hukum pidana perdagangan orang didepan persidangan yang kaitannya berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Para Terdakwa yang merupakan subyek hukum di persidangan dengan cara mendengarkan keterangan Para Terdakwa, para saksi, bukti surat, dan barang bukti yang materinya secara substansial bersesuaian maka Majelis Hakim berpendapat terhadap subyek hukum yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah TerdakwaI Randra Anditiya Putra, S.H., anak dari Pamuji Raharja, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi dan Terdakwa III JusbarBin Abdul Syukur yang mana hal tersebut pada pokoknya sesuai sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan lainnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara republik Indonesia dalam pemenuhan unsur pasal ini mengacu kepada pengiriman yang dalam ketentuan pidana perdagangan orang dimana berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum yang dimaksud dengan pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui Para Terdakwa telah membantu Saksi Andy Hidayat untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka dalam kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023 dalam waktu yang berbeda beda;
Menimbang, bahwa 18 (delapan belas) orang yang dibantu oleh Para Terdakwa untuk pergi ke Malaysia melalui jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali adalah seluruhnya warga negara Indonesia dan tujuan mereka adalah Malaysia yang berada diluar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara republik Indonesia” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dipergunakannya perkataan dengan maksud dalam rumusan pasal yang didakwakan Penuntut Umum pada Para Terdakwa, menyebabkan unsur-unsur berikutnya dalam rumusan pasal ini diliputi oleh unsur dikehendaki yang berarti semua unsur dibelakangnya harus dibuktikan dilakukan dengan dikehendaki;
Menimbang, bahwa anasir unsur dengan maksud lazim disamakan artinya dengan dikehendaki dan diinsyafi/diketahui (willens en wettens). Hal ini berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu, tetapi juga harus menginsyafi apa yang diperbuatnya itu atau menginsyafi apa yang dapat timbul dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa eksploitasi dalam pemenuhan unsur pasal ini mengacu kepada eksploitasi yang dalam ketentuan pidana perdagangan orang dimana berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui Saksi Septian Tahir membawa 18 (delapan belas) orang yang berangkat dari bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal dalam waktu yang berbeda beda pada kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023;
Menimbang, bahwa untuk memberangkatkan 18 (delapan belas) orang yang akan menjual ginjal di Kamboja tersebut Saksi Septian Tahir meminta bantuan Saksi Andy Hidayat beserta Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang tesebut menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali namun Saksi Septian Tahir memberitahukan kepada Saksi Andy Hidayat bahwa 18 (delapan belas) orang tersebut bertujuan pergi ke Malaysia hanya untuk berwisata hal ini didukung oleh keterangan saksi Septian Tahir, Saksi Andy Hidayat dan keterangan Para Terdakwa yang menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut sebenarnya adalah dari Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka;
Menimbang, bahwa tidak ada satu pun saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, termasuk saksi penyidik yang dihadirkan juga menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, maka menurut Majelis Hakim tidak cukup bukti untuk membuktikan niat dan kehendak (Willen en Wettens) dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan terbukti dengan maksud dalam perbuatan Para Terdakwa menurut Majelis Hakim Para Terdakwa harus mengetahui dan menginsyafi perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum sedangkan dalam perkara ini Para Terdakwa dengan didukung dengan keterangan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang saling bersesuaian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui sama sekali masalah eksploitasi manusia yang dilakukan oleh Saksi Septian Tahir beserta sindikatnya terhadap 18 (delapan belas) orang yang berangkat ke kamboja untuk menjual ginjalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga dari pasal ini tidak terpenuhi pada diri maupun perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan Terdakwa ada melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum pasal 8 ayat 1 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Unsur Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan;
Unsur yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan pebuatan;
Ad.1 Unsur Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kekuasaan adalah adalah tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan dalam kapasitas resmi yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi dan Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali yang bertugas di bandara ngurahrai Bali diminta tolong oleh Saksi Septian Tahir melalui Saksi Andy Hidayat untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka dalam kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023 dalam waktu yang berbeda beda;
Menimbang, bahwa Saksi Andy Hidayat dalam membantu untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track tersebut mendapatkan imbalan sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang dari Saksi Septian Tahir, Saksi Andy Hidayat dalam membantu untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang menuju jalur fast track tersebut membutuhkan bantuan dari Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar sebagai petugas imigrasi di Bandara ngurahrai Bali yang kebetulan bekerja di hari keberangkatan 18 (delapan belas) orang yang akan menjual ginjal tersebut dalam waktu yang berbeda beda pada kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023, kemudian uang sebesar rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang tersebut Saksi Andy Hidayat transfer kepada Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah per orang setelah 18 (delapan belas) orang tersebut berangkat ke Malaysia dengan bantuan Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Jalur Fast Track tersebut tidak ada dalam Standar Operasional Prosedur Bandara namun merupakan Diskresi dari pimpinan bandara untuk memberikan bantuan jika ada tamu tamu penting agar tidak melalui antrian terlalu panjang namun tetap dilakukan permeriksaan dokumen seperti paspor, tiket pulang pergi, hotel dan pemeriksaan daftar cekal seperti di counter counter lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Para Terdakwa memberikan bantuan fast track kepada 18 (delapan belas) orang yang akan berangkat ke Malaysia atas permintaan Saksi Septian Tahir melalui Saksi Andy Hidayat walaupun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dilakukan pengecekan dokumen paspor, tiket pulang pergi, booking hotel dan daftar cekal namun karena Para Terdakwa menerima uang terima kasih (gratifikasi) atas bantuan yang diberikan tersebut dengan nilai 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang untuk 18 (delapan belas) orang yang akan berangkat ke Malaysia telah menyalahi peraturan perundang – undangan yaitu pasal 11 undang – undang nomor: 20 Tahun 2001 tentag pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Para Terdakwa yang menerima uang terima kasih (gratifikasi) atas bantuan yang diberikan oleh Para Terdakwa terhadap Saksi Septian Tahir melalui Saksi Andy Hidayat adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang – undangan oleh karena itu telah memenuhi unsur pertama dari pasal ini;
Ad. 2 Unsur yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa kata mengakibatkan dalam unsur ini menurut Majelis Hakim berarti perbuatan Para Terdakwa tersebut harus dikehendaki dan diinsyafi/diketahui (willens en wettens). Hal ini berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu, tetapi juga harus menginsyafi apa yang diperbuatnya itu atau menginsyafi apa yang dapat timbul dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dalam perkara ini, pasal ini memerlukan adanya niat dan kehendak (willens en wettens) dari Para Terdakwa untuk terpenuhinya seluruh unsur dari pasal ini dan Majelis Hakim sepakat dengan ahli mengenai hal ini yaitu Para Terdakwa harus mengetahui jika perbuatannya tersebut mengakibatkan tindak pidana perdagangan orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui Saksi Septian Tahir membawa 18 (delapan belas) orang yang berangkat dari bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal dalam waktu yang berbeda beda pada kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023;
Menimbang, bahwa untuk memberangkatkan 18 (delapan belas) orang yang akan menjual ginjal di Kamboja tersebut Saksi Septian Tahir meminta bantuan Saksi Andy Hidayat beserta Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang tesebut menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali namun Saksi Septian Tahir memberitahukan kepada Saksi Andy Hidayat bahwa 18 (delapan belas) orang tersebut bertujuan pergi ke Malaysia hanya untuk berwisata hal ini didukung oleh keterangan saksi Septian Tahir, Saksi Andy Hidayat dan keterangan Para Terdakwa yang menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut sebenarnya adalah dari Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka;
Menimbang, bahwa tidak ada satu pun saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, termasuk saksi penyidik yang dihadirkan juga menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, maka menurut Majelis Hakim tidak cukup bukti untuk membuktikan niat dan kehendak (Willen en Wettens) dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan terbukti mengakibatkan dalam perbuatan Para Terdakwa menurut Majelis Hakim Para Terdakwa harus mengetahui dan menginsyafi perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum sedangkan dalam perkara ini Para Terdakwa dengan didukung dengan keterangan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang saling bersesuaian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui sama sekali masalah eksploitasi manusia yang dilakukan oleh Saksi Septian Tahir beserta sindikatnya terhadap 18 (delapan belas) orang yang berangkat ke kamboja untuk menjual ginjalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dari pasal ini tidak terpenuhi pada diri maupun perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan Para Terdakwa ada melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua, oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ketiga dari penuntut umum pasal 10 ayat 1 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan pebuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pemenuhan unsur pasal ini mengacu kepada subyek hukum yang dalam ketentuan pidana perdagangan orang dimana berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum yang dimaksud setiap orang adalah Perseorangan atau korporasi yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dalam hal ini, pada dasarnya mengacu kepada setiap orang baik berupa pribadi atau badan yang menjadi subyek hukum pidana perdagangan orang didepan persidangan yang kaitannya berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Para Terdakwa yang merupakan subyek hukum di persidangan dengan cara mendengarkan keterangan Para Terdakwa, para saksi, bukti surat, dan barang bukti yang materinya secara substansial bersesuaian maka Majelis Hakim berpendapat terhadap subyek hukum yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah TerdakwaI Randra Anditiya Putra, S.H., anak dari Pamuji Raharja, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi dan Terdakwa III JusbarBin Abdul Syukur, yang mana hal tersebut pada pokoknya sesuai sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan lainnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa terhadap anasir unsur yang membantu melakukan,dan melakukan percobaan oleh karena UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud keseluruhan anasir unsur tersebut, maka pengertian anasir-anasir tersebut dapat dipadankan dengan apa yang dimaksud dengan anasir unsur Pasal 55 dan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa yang membantu lakukan hanya dapat dipidana jika dengan sengaja memberi bantuan tersebut pada waktu kejahatan dilakukan, atau bagi mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang Ketentuan Umum adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa untuk terbuktinya yang membantu melakukan dalam unsur pasal ini maka perbuatan Terdakwa tersebut harus dikehendaki dan diinsyafi/diketahui (willens en wettens). Hal ini berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu, tetapi juga harus menginsyafi apa yang diperbuatnya itu atau menginsyafi apa yang dapat timbul dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui Saksi Septian Tahir membawa 18 (delapan belas) orang yang berangkat dari bandara Ngurahrai Bali untuk pergi ke Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal dalam waktu yang berbeda beda pada kurun waktu 20 Maret 2023 – 14 Juni 2023;
Menimbang, bahwa untuk memberangkatkan 18 (delapan belas) orang yang akan menjual ginjal di Kamboja tersebut Saksi Septian Tahir meminta bantuan Saksi Andy Hidayat beserta Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar untuk mengarahkan 18 (delapan belas) orang tesebut menuju jalur fast track di bandara Ngurahrai Bali namun Saksi Septian Tahir memberitahukan kepada Saksi Andy Hidayat bahwa 18 (delapan belas) orang tersebut bertujuan pergi ke Malaysia hanya untuk berwisata hal ini didukung oleh keterangan saksi Septian Tahir, Saksi Andy Hidayat dan keterangan Para Terdakwa yang menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut sebenarnya adalah dari Malaysia kemudian transit ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka;
Menimbang, bahwa tidak ada satu pun saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar mengetahui tujuan 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, termasuk saksi penyidik yang dihadirkan juga menerangkan bahwa Saksi Andy Hidayat, Terdakwa I Randra Anditiya Putra, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro dan Terdakwa III Jusbar tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari 18 (delapan belas) orang tersebut akan menjual ginjal di Kamboja, maka menurut Majelis Hakim tidak cukup bukti untuk membuktikan niat dan kehendak (Willen en Wettens) dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan terbukti yang membantu melakukan dalam perbuatan Para Terdakwa menurut Majelis Hakim Para Terdakwa harus mengetahui dan menginsyafi perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum sedangkan dalam perkara ini Para Terdakwa dengan didukung dengan keterangan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang saling bersesuaian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui sama sekali masalah eksploitasi manusia yang dilakukan oleh Saksi Septian Tahir beserta sindikatnya terhadap 18 (delapan belas) orang yang berangkat ke kamboja untuk menjual ginjalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dari pasal ini tidak terpenuhi pada diri maupun perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di muka persidangan Para Terdakwa ada melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif ketiga, oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa seluruh dakwaan dari Penuntut Umum telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari keseluruhan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Para Terdakwa dilakukan penahanan dan Para Terdakwa sudah dinyatakan bebas dalam perkara ini maka Para Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO SAPUTRO, S.H;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening 175-00- 01128072 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023:
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175- 000229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah BaiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Ientang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Ral;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTpj Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrası (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai; 11 –
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W9- 1139-KP.03.02Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negen Sipil;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25-327 KP.03.02 Tahun2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR –
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentangPetugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai.Disita dari tersangka atas nama JUSBAR;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1 a.n. GT GALUH p RATNA SARI periode Bulan Maret 2023 sampaidengan Bulan Juni 2023:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1-a.n. GT G GALUH RATNA SARI;
- 1 (satu) lembar surat AP.1.4877/KB.02.03.01/2023/GM.DPS-B perihal Tanggapan Angkasa Airports Nomor Terhadap Permohonan Rekaman Data CCIV tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) lembar surat Kementenan Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W20.IMI.IMI.1-UM.01.01-11644 perihal Permohonan Rekaman Data CCTV dan Foto di Area Keberangkatan IPI Ngurah Rai, tanggal 25September 2023
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening175- 000229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA periode Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0229141-6a.n. RISKY REKSA PERMANA - 1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 1082550814 atas nama NINING WANDIRA periode bulan Maret 2023.
oleh karena barang bukti tersebut diatas dibutuhkan untuk pembuktian perkara ini maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut harus ditetapkan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo model CPH2477 warna Biru dengan Nomor Whatsapp: 08123715488 oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa I Randra Anditiya Putra yang telah disita dari Terdakwa I Randra Anditiya Putra untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini dan Terdakwa I Randra Anditiya Putra telah dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa I Randra Anditiya Putra sebagai yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung A52 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 08123715488, 1 (satu) Unit Handphone Realme Narzo 30A warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 082340019088 dan 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa II Nugroho Willy Saputro yang telah disita dari Terdakwa II Nugroho Willy Saputro untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini dan Terdakwa II Nugroho Willy Saputro telah dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa II Nugroho Willy Saputro sebagai yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A7 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp : 081353828490 oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur yang telah disita dari Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini dan Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur telah dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur sebagai yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4617003735672918 oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Gusti Galuh maka menurut Majelis Hakim harus ditetapkan dikembalikan kepada Saksi Gusti Galuh;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616993297031670 oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Risky Reksa maka menurut Majeis Hakim harus ditetapkan dikembalikan kepada Saksi Risky Reksa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Rekening Tahapan BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA, 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu: 5260 5120 2736 0153 dan 1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA periode bulan Juni 2023 oleh karena barang bukti tersebut disita dari Jusdiana dan Jusdiana merupakan saudara dari Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur maka menurut Majelis Hakim beralasan hukum jika terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III Jusbar Bin Abdul Syukur;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Randra Anditiya Putra, S.H., anak dari Pamuji Raharja, Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi dan Terdakwa III JusbarBin Abdul Syukur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Para Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO, S.H;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama NUGROHO SAPUTRO, S.H;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening 175-00- 01128072 atas nama NUGROHO WILLY SAPUTRO;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Central Asia Nomor rekening 8360031951 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023:
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 175- 000229055-8 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia Nomor rekening 1529675206 a.n. RANDRA ANDITYA PUTRA periode Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01.5494, tanggal 16 Mei 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Dinas W.20.IMI.IMI.1-KP.04.01.8111, tanggal 7 Juli 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah BaiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 Ientang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Ral;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTpj Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023 Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) DiTempat Pemeriksaan Imigrası (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai; 11 –
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-3675.KP.04.01 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023Tentang Petugas Penyelia (Supervisor Dan Asisten Supervisor) Di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPl) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W9- 1139-KP.03.02Tahun 2011, tanggal 9 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negen Sipil;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25208.KP.03.01 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor W25-327 KP.03.02 Tahun2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama JUSBAR –
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurah Rai Nomor W.20.IMI.IMI.1-5525.KP.04.01 Tahun 2023 tentangPetugas Penyelia (Supervisor dan Asisten Supervisor) di TempatPemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Intemasional I Gusti Ngurah Rai.Disita dari tersangka atas nama JUSBAR;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1 a.n. GT GALUH p RATNA SARI periode Bulan Maret 2023 sampaidengan Bulan Juni 2023:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0112643-1-a.n. GT G GALUH RATNA SARI;
- 1 (satu) lembar surat AP.1.4877/KB.02.03.01/2023/GM.DPS-B perihal Tanggapan Angkasa Airports Nomor Terhadap Permohonan Rekaman Data CCIV tanggal 26 September 2023;
- 1 (satu) lembar surat Kementenan Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nomor W20.IMI.IMI.1-UM.01.01-11644 perihal Permohonan Rekaman Data CCTV dan Foto di Area Keberangkatan IPI Ngurah Rai, tanggal 25September 2023
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening175- 000229141-6 a.n. RISKY REKSA PERMANA periode Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023;
1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Nomor rekening 175-00- 0229141-6a.n. RISKY REKSA PERMANA - 1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening 1082550814 atas nama NINING WANDIRA periode bulan Maret 2023.
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) Unit Handphone Oppo model CPH2477 warna Biru dengan Nomor Whatsapp: 08123715488
Dikembalikan kepada Terdakwa I Randra Anditiya Putra, S.H., anak dari Pamuji Raharja;
1 (satu) Unit Handphone Samsung A52 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp: 08123715488;
1 (satu) Unit Handphone Realme Narzo 30A warna Hitam dengan Nomor Whatsapp: 082340019088
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 8 warna Biru;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Nugroho Willy Saputro, S.H., alias Willy Bin Nugroho Agus Darmadi;
1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 warna Hitam;
1 (satu) Unit Handphone OPPO A7 warna Hitam dengan Nomor Whatsapp: 081353828490;
Dikembalikan kepada Terdakwa III JusbarBin Abdul Syukur;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4617003735672918
Dikembalikan kepada Saksi Gusti Galuh;
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616993297031670;
Dikembalikan kepada Saksi Risky Reksa;
1 (satu) buah buku Rekening Tahapan BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA;
1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu: 5260 5120 2736 0153;
1 (rangkap) Rekening Koran BCA nomor rekening: 7911269078 atas nama JUSDIANA periode bulan Juni 2023;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III JusbarBin Abdul Syukur;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024, oleh YUDHA DINATA, S.H., sebagai Hakim Ketua, MARIA KRISTA ULINA GINTING, S.H. M.Kn. dan TOMMY FEBRIANSYAH PUTRA, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 oleh YUDHA DINATA, S.H., sebagai Hakim Ketua, MARIA KRISTA ULINA GINTING, S.H. M.Kn. dan SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H., masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD IDRIS HASAN,S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cikarang, serta dihadiri oleh AGATHA CORSINA SARE, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MARIA KRISTA ULINA GINTING, S.H. M.Kn.YUDHA DINATA, S.H.
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H.
[
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD IDRIS HASAN, S.H. M.H.,