41/PID/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 41/PID/2023/PT MAM
Terdakwa I JEFFERSON DAMALING Alias OKKE Bin YE. DAMALING, Terdakwa IIASPIATI ALWI Alias PIATI Binti MUHAMMAD ALWI, Penuntut Umum JUANDA MAULUD AKBAR, SH.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa II Aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 7. 500 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 41/PID/2023/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
TERDAKWA I
| 1. | Nama Lengkap | : | Jefferson DamalingAlias Okke Bin Ye. Damaling; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Polewali; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 54 Tahun/31 Januari 1969; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Mr. Muh Yamin Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat; |
| 7. | Agama | : | Kristen; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
II.TERDAKWA II
| 1. | Nama Lengkap | : | Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Polewali; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 45 Tahun/22 Agustus 1977; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Gatot Subroto Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negera :
Terdakwa I
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Polewali sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Terdakwa II
Penyidik tidak dilakukan penahan
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Polewali sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan tanggal 24 Juni 2023;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling bersama dengan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi, pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di sekitar jalan MR. MUH. Yamin Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali, melakukan tidak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya berkas milik Terdakwa I digunakan oleh Terdakwa II, dengan kesepakatan awal bahwa berkas milik Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk diajukan permohonan kredit motor pada pembiayaan, yang mana pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I bahwa “terdakwa II memakai berkas milik terdakwa I kalau keluar motor kayak honda beat terdakwa II akan memberikan uang tips sebsar 1 (satu) juta rupiah, jika yang keluar adalah motor CRF atau motor yang agak besar maka terdakwa II akan memberikan uang tips sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa berkas terdakwa I tidak akan disalahgunakan;
kemudian berkas milik Terdakwa I dimasukkan oleh Terdakwa II ke dealer Honda untuk diajukan permohonan pembiayaan kredit motor yang diterima oleh saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang;
Bahwa setelah berkas milik Terdakwa I dimasukkan oleh Terdakwa II ke dealer Honda, terdakwa I menerima telfon dari saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang kemudian saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang menyampaikan bahwa “nanti berkasmu akan diajukan di pembiayaan mandiri, untuk motor honda beat dan nanti kalau disurvey bilang saja ada sawahmu di Mamuju seluas 2 hektar karena sudah diketahui oleh pihak survey” kemudian pada saat itu terdakwa I mengetahui vbahwa berkas milik terdakwa I diajukan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931;
Bahwa kemudian karyawan PT. Mandiri Utama Finance Cabang Mamuju Pos Polman yakni saksi Danang melakukan survey di rumah terdakwa I dan menyerahkan beberapa dokumen untuk ditandatangani oleh terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah PT. Mandiri Utama Finance Cabang Mamuju Pos Polman menyetujui permohonan pembiayaan kredit maka terdakwa I menerima motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931. Yang diserahkan oleh saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang di rumah terdakwa I;
Bahwa setelah terdakwa I menerima motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka: MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931, terdakwa I menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa II di jalan Mr. Muh. Yamin Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab, Polewali Mandar yang seingat terdakwa I pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar Pukul 15.00 WITA dikarenakan adanya kesepakatan awal dengan terdakwa II yang disetujui oleh terdakwa I bahwa berkas milik Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk diajukan permohonan kredit motor pada pembiayaan, yang mana pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I bahwa “terdakwa II memakai berkas milik terdakwa I kalau keluar motor kayak honda beat terdakwa II akan memberikan uang tips sebsar 1 (satu) juta rupiah, jika yang keluar adalah motor CRF atau motor yang agak besar maka terdakwa II akan memberikan uang tips sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa berkas terdakwa I tidak akan disalahgunakan, dan disaksikan oleh Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad;
Bahwa pada saat setelah terdakwa I menyerahkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II, Terdakwa II memberikan uang sebesar satu juta rupiah kepada terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah terdakwa I menyerahkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa II menjual motor tersebut kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad dengan harga Tujuh juta rupiah yang diserahkan oleh terdakwa II kepada anak dari Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad atas nama Aldi yang seingat terdakwa II pada tanggal 21 Juli 2021 di jalan Mr. Muh. Yamin Kel. Pekkabata, Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar sekitar pukul 15.30;
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui perbuatan terdakwa II yang menjual motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad;
Bahwa sebelum terdakwa II menjual motor tersebut kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad, terdakwa II terlabih dahulu menelfon Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad dan menawarkan motor honda beat street dengan harga tujuh juta rupiah dengan persyaratan agar Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah terlebih dahulu untuk digunakan membayar DP, Survey, dan pemilik berkas;
Bahwa kemudian setelah terdakwa II menawarkan maka Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad memerintahkan anaknya untuk membawa uang sebesar tiga juta rupiah kepada terdakwa II yang digunakan oleh terdakwa II sebagai modal;
Bahwa dari jual beli tersebut terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar empat juta rupiah yang digunakan oleh terdakwa II untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi : 070621000447;
1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin: MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver;
Bahwa terdakwa I tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Mandiri Utama Finance Cab. Mamuju Pos Polman untuk menyerahkan atau mengalihkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II;
Bahwa terdakwa II tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Mandiri Utama Finance Cab. Mamuju Pos Polman untuk menyerahkan atau mengalihkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II;
Perbuatan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling Bersama-sama dengan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua:
Bahwa mereka Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling Bersama-sama dengan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi, pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di sekitar jalan MR. MUH. Yamin Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali, telah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya berkas milik Terdakwa I digunakan oleh Terdakwa II, dengan kesepakatan awal bahwa berkas milik Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk diajukan permohonan kredit motor pada pembiayaan, yang mana pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I bahwa “terdakwa II memakai berkas milik terdakwa I kalau keluar motor kayak honda beat terdakwa II akan memberikan uang tips sebsar 1 (satu) juta rupiah, jika yang keluar adalah motor CRF atau motor yang agak besar maka terdakwa II akan memberikan uang tips sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa berkas terdakwa I tidak akan disalahgunakan;
kemudian berkas milik Terdakwa I dimasukkan oleh Terdakwa II ke dealer Honda untuk diajukan permohonan pembiayaan kredit motor yang diterima oleh saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang;
Bahwa setelah berkas milik Terdakwa I dimasukkan oleh Terdakwa II ke dealer Honda, terdakwa I menerima telfon dari saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang kemudian saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang menyampaikan bahwa “nanti berkasmu akan diajukan di pembiayaan mandiri, untuk motor honda beat dan nanti kalau disurvey bilang saja ada sawahmu di Mamuju seluas 2 hektar karena sudah diketahui oleh pihak survey” kemudian pada saat itu terdakwa I mengetahui vbahwa berkas milik terdakwa I diajukan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931;
Bahwa kemudian karyawan PT. Mandiri Utama Finance Cabang Mamuju Pos Polman yakni saksi Danang melakukan survey di rumah terdakwa I dan menyerahkan beberapa dokumen untuk ditandatangani oleh terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah PT. Mandiri Utama Finance Cabang Mamuju Pos Polman menyetujui permohonan pembiayaan kredit maka terdakwa I menerima motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931. Yang diserahkan oleh saksi Nurwinda Anwar Alias Winda Binti Anwar Endang di rumah terdakwa I;
Bahwa setelah terdakwa I menerima motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931, terdakwa I menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa II di jalan Mr. Muh. Yamin Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab, Polewali Mandar yang seingat terdakwa I pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar Pukul 15.00 WITA dikarenakan adanya kesepakatan awal dengan terdakwa II yang disetujui oleh terdakwa I bahwa berkas milik Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk diajukan permohonan kredit motor pada pembiayaan, yang mana pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I bahwa “terdakwa II memakai berkas milik terdakwa I kalau keluar motor kayak honda beat terdakwa II akan memberikan uang tips sebsar 1 (satu) juta rupiah, jika yang keluar adalah motor CRF atau motor yang agak besar maka terdakwa II akan memberikan uang tips sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa I dan pada saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa berkas terdakwa I tidak akan disalahgunakan, dan disaksikan oleh Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad;
Bahwa pada saat setelah terdakwa I menyerahkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II, Terdakwa II memberikan uang sebesar satu juta rupiah kepada terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah terdakwa I menyerahkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa II menjual motor tersebut kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad dengan harga Tujuh juta rupiah yang diserahkan oleh terdakwa II kepada anak dari Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad atas nama Aldi yang seingat terdakwa II pada tanggal 21 Juli 2021 di jalan Mr. Muh. Yamin Kel. Pekkabata, Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar sekitar pukul 15.30;
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui perbuatan terdakwa II yang menjual motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad;
Bahwa sebelum terdakwa II menjual motor tersebut kepada Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad, terdakwa II terlabih dahulu menelfon Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad dan menawarkan motor honda beat street dengan harga tujuh juta rupiah dengan persyaratan agar Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah terlebih dahulu untuk digunakan membayar DP, Survey, dan pemilik berkas;
Bahwa kemudian setelah terdakwa II menawarkan maka Saksi Duppa Alias Papa Tina Bin Hammad memerintahkan anaknya untuk membawa uang sebesar tiga juta rupiah kepada terdakwa II yang digunakan oleh terdakwa II sebagai modal;
Bahwa dari jual beli tersebut terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar empat juta rupiah yang digunakan oleh terdakwa II untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi: 070621000447;
1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver;
Bahwa terdakwa I tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Mandiri Utama Finance Cab. Mamuju Pos Polman untuk menyerahkan atau mengalihkan motor honda beat street warna hitam dengan nomor rangka: MH1JM8212MK2787827 dan Nomor Mesin : JM82E1285931 kepada terdakwa II;
Perbuatan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling Bersama-sama dengan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor. 41/PID/ 2023/PT MAM tanggal 13 Maret 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor. 41/PID/2023/PT MAM tanggal 13 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I JEFFERSON DAMALING dan Terdakwa II ASPIATI ALWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengalihan fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 undang – undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JEFFERSON DAMALING dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ASPIATI ALWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi : 070621000447;
1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada FREINS PERIANTO.,S.T., S.Pd;
1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver;
Dikembalikan kepada terdakwa I JEFFERSON DAMALING;
Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 12/Pid.B/2023/ PN Pol tanggal 20 Maret 2023 yang amar lengkap sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling dan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Memerintahkan Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa II Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi : 070621000447;
1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
Dikembalikan kepada Freins Perianto, S.T., S.Pd.;
1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin: MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Jefferson Damaling Alias Okke Bin YE. Damaling;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta.Pid.B/2023/PN Pol yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi dan pada tanggal 30 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa Jefferson Damaling Alias Okke Bin Ye, Damaling;
Membaca Memori banding tanggal 06 April 2023 yang kami terima di Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada tanggal 17 April 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 11 April 2023 dan telah diserahkan Salinan resminya kepada para Terdakwa;
Membaca Relaas penyerahan memori banding tanggal 11 April yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Polewali telah menyerahkan memori banding kepada Terdakwa Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi dan pada tanggal 12 April 2023 kepada Terdakwa Jefferson Daming alias Okke Bin Ye Daming atas permintaan banding Nomor 12 /Akta Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali tanggal 27 Maret 2023 untuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali tanggal 28 Maret 2023 untuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 telah diberitahukan kepada Penuntut Terdakwa Aspiati Alwi Alias Piati Binti Muhammad Alwi;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali tanggal 30 Maret 2023 untuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 telah diberitahukan kepada Terdakwa Jefferson Damaling Alias Okke Bin Ye Damaling;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 6 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta merugikan korban;
Bahwa Terdakwa Aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi pernah dilakukan penuntutan pada perkara penipuan;
Bahwa pemidanaan yang dijatuhkan pada putusan Pengadilan Negeri tidak membawa efek jera kepada para Terdakwa serta jauh dari tuntutan pidana yang dimohonkan Penuntut Umum pada requisitoirnya,terkesan mengabaikan rasa keadilan masyarakat;
Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh para Terdakwa menurut Penuntut Umum adalah upaya Terdakwa menghindari hukuman yang diakan di jatuhkan,karena itu Penuntut Umum mohon agar pada perkara aquo dijatuhi putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I JEFFERSON DAMALING dan Terdakwa II ASPIATI ALWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengalihan fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 undang – undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JEFFERSON DAMALING dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ASPIATI ALWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W33.00016765.AH.05.01 Tahun 2021;
1 (satu) rangkap surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Perjanjian / Registrasi : 070621000447;
1 (satu) rangkap akta pendirian perseroan terbatas PT. Mandiri Utama Finance Notaris dan PPAT Ashoya RAtam S.H.,M.Kn Nomor 19 Tanggal 21 Januari 2015 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.1.900.000 untuk pemb. H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari Jefferson Damaling sebesar Rp.700.000 untuk subsidi leasing H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar kwitansi No.30621000770 tanggal 21 Juli 2021 dari MUF QQ Jefferson Damaling sebesar Rp.16.700.000 untuk pembayaran pelunasan H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931 dan di terima Sakinah;
1 (satu) lembar surat berita acara terima sepeda motort tanggal 21 Juli 2021 yang diterima Jefferson Damaling Type Motor/ Warna : H1B02N43LO (LJO) Black No. Rangka/ Mesin : MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931. No. SPK/ Thn Rakit : 30621000770/2021 Bayar Via/ No. PO : PT Mandiri Utama Finance / 07062100;
1 (satu) lembar hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Bermotor nomor rangka / Mesin MH1JM8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar permohonan pencairan dana Nomor : 0706.21.000412 tanggal 21 Juli 2021;
1 (satu) lembar tanda terima tagihan dealer No. tanda terima : 070621000358;
1 (satu) lembar foto KTP atas nama Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604043106690001;
1 satu) lembar foto KK atas nama kepala keluarga Jefferson Damaling dengan Nomor NIK 7604042506190007;
1 (satu) rangkap foto hasil survey PT. Mandiri Utama Finance dengan memperlihatkan foto calon konsumen, foto dalam rumah, foto tampak depan rumah, foto info lingkungan dan foto wajah debitur;
1 (satu) lembar form aplikasi perjanjian pembiayaan atas nama pemohon Jeffrson Damaling;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada FREINS PERIANTO.,S.T., S.Pd.
1 (satu) unit motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931;
1 (satu) lembar STNK honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DC 2092 NN dengan nomor Rangka/ Mesin : MH1jm8212MK2787827/ JM82E1285931 atas nama Jeffereson Damaling;
1 (satu) buah kunci motor dengan kepala berwarna hitam dan batang kunci berwarna silver; dikembalikan kepada terdakwa I JEFFERSON DAMALING
5. Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 12/Pid.B/ 2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah pada pokoknya pemidanaan yang dijatuhkan sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 23 Maret 2023,tidak mencerminkan keadilan, tidak membawa efek jera, Terdakwa II Aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi pernah dilakukan penuntutan tindak pidana penipuan serta perdamaian yang terjadi guna menghindari hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Penuntut umum , ternyata merupakan pengulangan terhadap hal hal yang sudah disampaikan pada saat persidangan tingkat pertama,seperti bahwa terdakwa II sudah pernah dituntut/dijatuhi pidana, sudah terdapat perdamaian antara korban dengan para Terdakwa,pada surat tuntutan Penuntut Umum, dimana hal tersebut sudah cukup dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena itu tidak ditemukan lagi keadaan hal hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim tingkat Banding sependapat dengan semua pertimbangan hukum maupun penjatuhan pidana, bahwa para Terdakwa sebagai Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada para Terdakwa dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat serta benar menurut hukum ,karena itu diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus pada peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 beralasan hukum untuk dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa II Aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi dilakukan penahanan,maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim tingkat Banding tidak ada alasan yang cukup untk memgeluarkan Terdakwa II dari tahanan, maka memnetapkan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Menimbang,bahwa terhadap Terdakwa I Jefferson Damalling alias Okke bin YE. Damaling pada amar putusan majelis hakim tingkat pertama telah memerintahkan mengeluarkan Terdakwa I dari tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Memperhatikan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 12/Pid.B/2023/PN Pol tanggal 20 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa II Aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II aspiati Alwi alias Piati binti Muhammad Alwi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Senin 8 Mei 2023 oleh TEGUH SAROSA, SH. M.H sebagai Hakim Ketua, SAPTONO SETIAWAN, S.H. M.Hum dan BAMBANG NURCAHYONO, SH. M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JAWARUDDIN, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Ttd Saptono Setiawan, S.H.M.Hum. | Hakim Ketua : Ttd Teguh Sarosa, S.H.M.H. |
| Ttd Bambang Nurcahyono,S.H.M.Hum | |
| Panitera Pengganti, | |
Ttd Jawaruddin, S.H. |