122/Pid.B/2021/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 122/Pid.B/2021/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PUTU ARYA WIBISANA, SH. Terdakwa: ABD. SOUGKUR Bin SLAWI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Abd. Sougkur Bin Slawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA warna hitam merah; 1 (satu) unit HP merk MI warna putih; Dikembalikan kepada terdakwa ABD. SOUGKUR Bin SLAWI; 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074; 1 (satu) potong kain hitam polos; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 122 /Pid.B/2021/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
1. Nama lengkap : ABD.SOUGKUR BIN SLAWI ;
2. Tempat lahir : Bangkalan ;
3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 5 Agustus 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Dsn Planggeran, Ds Banyubunih, kec galis Kabupaten Bangkalan ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 19 Maret 2021 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 8 April 2021;
Perpanjangan Kepala kejaksaan Negeri Bangkalan sejak tanggal 9 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan tanggal 22 mei 2021 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 21 mei 2021 sampai dengan tanggal 19 juni 2021 ;
Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 ;
Terdakwa di damping Penasihat Hukum 1.Paino Dkk, Para Advokat pada kantor hukum “ POSBAKUMADIN” yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan berdasarkan penunjukan / penetapan No : 122/ pid.B/2021/Pn.Bkl tertanggal 27 Mei 2021 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 122/PID.B / 2021 / PN.Bkl tanggal 21 mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim ketua Nomor : 122 / Pid.B / 2021 /PN.Bkl tanggal 21 mei 2021 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABD. SOGKUR Bin SLAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” melanggar Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA warna hitam merah;
1 (satu) unit HP merk MI warna putih;
Dikembalikan kepada terdakwa ABD. SOUGKUR Bin SLAWI;
7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074;
1 (satu) potong kain hitam polos;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota pembelaan Terdakwa melalui Penasehat hukum nya pada pokok nya berdasarkan Fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan, maka kami selaku Penasehat hukum Terdakwa, secara hukum menilai terdakwa dalam melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada nya dapat di kategorikan sebagai perbuatan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana Dakwaan Tunggal karena unsur - unsur dari Pasal tersebut dapat dibuktikan adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bila dilihat dari barang bukti yang terungkap di persidangan, sebagaimana keterangan terdakwa yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik, berdasarkan fakta yang telah terungkap di muka persidangan dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami selaku penasehat hukum terdakwa, bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan mohon kepada Bapak ketua majelis hakim beserta anggota yang mulia untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, karena fakta yang terungkap di dalam persidangan secara jelas terdakwa ditangkap dan mengakui barang barang bukti sabu tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa ABD. SOUNGKUR Bin SLAWI, pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di depan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Terdakwa ditawari uang palsu oleh Sdr. SODIK (DPO) di pasar Galis sekitar 2 (dua) bulan yang lalu kemudian Terdakwa membeli uang palsu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian setelah dapat 2 (dua) mingguan uang palsu tersebut digunakan Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya dipasar Galis uang palsu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa belikan ikan seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 Wib uang palsu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada Saksi ABD. SYUKUR didepan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, namun setelah dicek oleh Saksi ABD. SYUKUR uang tersebut diketahui palsu kemudian Saksi ABD. SYKUR mengecek kedalam jok sepeda motor Terdakwa dan menemukan uang palsu lainnya tersebut selanjutnya Saksi ABD. SYUKUR menghubungi Petugas dari Polsek Blega dan tidak lama kemudian Terdakwa dibawa kekantor Polsek Blega.
Bahwa menurut Saksi TEGUH SETYA PAMBUDI, S.E yang bekerja di Bank Indonesia (BI) sebagai Kasir dibagian unit pengelolahan uang rupiah yang memiliki tugas untuk menjaga stabilitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dan juga pembayaran ke perbankan cara membedakan uang rupiah palsu dan uang rupiah adalah jika bagi bank Indonesia membedakannya dengan cara diperiksa melalui laboratorium dengan menggunakan alat-alat bantu Sinar Ultraviolet dan kaca pembesar atau Lup, sedangkan bagi masyarakat dengan cara dilihat, diraba, diterawang.
Menurut hasil analisa dan laboratorium uang rupiah yang diragukan keasliannya No. 23 / 3/ Sb-SP&PUR-ULAK / Lab / B yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanggal 06 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Unit PUR (Achmad Fauzi), Ahli Rupiah (Rizki Akbar Arief), dan mengetahui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Kepala Tim (Dino Syafputera) berdasarkan surat No. B/26/III/Res.2.4/2021/Polsek tanggal 25 Maret 2021 Perihal Permintaan Klarifikasi atas uang kertas Rupiah yang diragukan keasliannya pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri YCQ439074 sebanyak 5 (lima) lembar dan nomor seri DLA404751 sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa dijelaskan bahwa bahan kertas yang digunakan tersebut dari bahan kertas biasa dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet, warna dasar bahan putih dan warna terlihat buram dan tidak terang, tidak terdapat benang pengaman tetapi terdapat gambar menyerupai benang pengaman, tidak terdapat water mark (tanda air), hasil cetak tidak jelas dan buram, terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba, nomor seri dbuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak dapat memendar dibawah sinar Ultra Violet, tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, terdapat Latent Image tetapi tidak memiliki garis-garis yang tajam, Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba, gambar potongan logo BI oada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna, tidak terdapat efek pelangi apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, tidak terdapat tulisan “BI100000” dan warna terlihat buram dan tidak jelas, hasil cetak tidak jelas, dan hasil cetak Invisible Flourescent tidak sempukrna, sehingga didapat kesimpulan dari haril pemeriksaan laboratorium tersebut adalah uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor serial tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ABD SYUKUR dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan diri saksi menerangkan perihal kasus peredaran uang palsu ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan uang palsu tersebut ;
Bahwa awal nya terdakwa memiliki hutang kepada saksi, lalu saksi tagih selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi, lalu saksi mengecek uang tersebut dan ternyata palsu ;
Bahwa saksi menerima pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 Wib didepan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan;
Bahwa saksi mengetahui uang itu palsu karena tidak sesuai dengan cirri cirri yang aslinya, warna nya pudar dan penataan gambar juga tidak rapi lalu saksi terawang di sinar matahari tidak ada logo nya ;
Bahwa uang itu adalah pecahan Rp 100.000, - (Seratus ribu an) ;
Bahwa oleh karena saksi merasa di rugikan lalu saksi mengecek di sepeda motor terdakwa dan ternyata di dalam jok juga terdapat uang palsu dengan pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu) lalu saksi menghubungi polsek blega yaitu bapak Erik nuryadi ;
Bahwa kerugian saksi adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar ;
ERIK NURYADI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa dalam perkara ini sehubungan telah menangkap terdakwa ;
Bahwa saksi selaku petugas dari Kepolisian sektor Blega dan saat itu menangkap terdakwa karena telah mengedarkan uang palsu ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 Wib didepan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan;
Bahwa ketika sudah tiba di lokasi saksi melihat sudah banyak kerumunan orang dan ada yang memberitahukan jika terdakwa telah mengedarkan uang palsu , dan setelah saksi mendengar dari keterangan saksi korban yaitu ABD SYUKUR, benar jika terdakwa telah memberikan uang palsu kepada diri nya ;
Bahwa saksi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu di tangan nya;
Bahwa atas pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan uang palsu itu dari cara membeli dari SODIK (DPO) ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa membeli nya dari SODIK (DPO) dengan harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu) dari harga itu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar ;
TEGUH SETYA PAMBUDI,SE (AHLI) keterangan nya dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di bank Indonesia (BI) mulai tahun 2003 dan jabatan awal hingga saat ini adalah sebagai kasir dibagian unit pengolahan uang rupiah;
Bahwa mengenai barang bukti yaitu 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074, sudah bisa dipastikan palsu dan tidak sesuai dengan cirri cirri dari keaslian uang rupiah;
Bahwa selain metode 3D kami juga memeriksa menggunakan alat alat yang ada di labotarium yang mana pemeriksaan tersebut bukan hanya di lihat dari kasat mata secara umum namun juga diperiksa secara detail;
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu itu dengan cara membayar hutang kepada saksi ABD SYUKUR dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa terdakwa mendapatkan dari SODIK (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang lebih yaitu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa uang yang terdakwa edarkan tersebut lebih pudar;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA warna hitam merah;
1 (satu) unit HP merk MI warna putih;
7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074;
1 (satu) potong kain hitam polos;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ABD. SOUNGKUR Bin SLAWI ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di depan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 Wib uang palsu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada Saksi ABD. SYUKUR didepan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, namun setelah dicek oleh Saksi ABD. SYUKUR uang tersebut diketahui palsu kemudian Saksi ABD. SYKUR mengecek kedalam jok sepeda motor Terdakwa dan menemukan uang palsu lainnya tersebut selanjutnya Saksi ABD. SYUKUR menghubungi Petugas dari Polsek Blega dan tidak lama kemudian Terdakwa dibawa kekantor Polsek Blega;
Bahwa benar menurut Saksi TEGUH SETYA PAMBUDI, S.E yang bekerja di Bank Indonesia (BI) sebagai Kasir dibagian unit pengelolahan uang rupiah yang memiliki tugas untuk menjaga stabilitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dan juga pembayaran ke perbankan cara membedakan uang rupiah palsu dan uang rupiah adalah jika bagi bank Indonesia membedakannya dengan cara diperiksa melalui laboratorium dengan menggunakan alat-alat bantu Sinar Ultraviolet dan kaca pembesar atau Lup, sedangkan bagi masyarakat dengan cara dilihat, diraba, diterawang dan Menurut hasil analisa dan laboratorium uang rupiah yang diragukan keasliannya No. 23 / 3/ Sb-SP&PUR-ULAK / Lab / B yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanggal 06 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Unit PUR (Achmad Fauzi), Ahli Rupiah (Rizki Akbar Arief), dan mengetahui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Kepala Tim (Dino Syafputera) berdasarkan surat No. B/26/III/Res.2.4/2021/Polsek tanggal 25 Maret 2021 Perihal Permintaan Klarifikasi atas uang kertas Rupiah yang diragukan keasliannya pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri YCQ439074 sebanyak 5 (lima) lembar dan nomor seri DLA404751 sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa dijelaskan bahwa bahan kertas yang digunakan tersebut dari bahan kertas biasa dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet, warna dasar bahan putih dan warna terlihat buram dan tidak terang, tidak terdapat benang pengaman tetapi terdapat gambar menyerupai benang pengaman, tidak terdapat water mark (tanda air), hasil cetak tidak jelas dan buram, terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba, nomor seri dbuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak dapat memendar dibawah sinar Ultra Violet, tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, terdapat Latent Image tetapi tidak memiliki garis-garis yang tajam, Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba, gambar potongan logo BI oada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna, tidak terdapat efek pelangi apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, tidak terdapat tulisan “BI100000” dan warna terlihat buram dan tidak jelas, hasil cetak tidak jelas, dan hasil cetak Invisible Flourescent tidak sempukrna, sehingga didapat kesimpulan dari haril pemeriksaan laboratorium tersebut adalah uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor serial tersebut disimpulkan TIDAK ASLI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi yang dapat diminta pertanggung jawabannya dan juga berdasarkan fakta hukum dipersidangan mengenai pembenaran Terdakwa terhadap identitasnya pada sidang pertama dan pembenaran para saksi didepan persidangan yang membenarkan bahwa yang sedang diadili dimuka persidangan adalah terdakwa ABD.SOUGKUR BIN SLAWI maka jelaslah unsur “Setiap orang” yang dimaksud ialah terdakwa ABD.SOUGKUR BIN SLAWI sehingga dengan sendirinya unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang ini jelas telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ”Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu “ ;
Menimbang, Pengertian uang palsu dalam kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara tegas, tapi berdasarkan penjelasan dari pasal-pasal yang ada dalam KUHP, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang palsu adalah:1.Uang hasil pemalsuan 2.Uang hasil peniruan 3.Mata uang yang dikurangkan nilai atau harganya 4.Benda-benda semacam mata uang atau semacamnya yang oleh pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.Hal-hal diatas harus dikaitkan dengan niat atau maksud si pembuat atau pemalsu yaitu sengaja untuk memalsu dan mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkan serupa uang asli atau tidak dipalsukan ;
Menimbang, Bank Indonesia mendefinisikan uang palsu adalah “hasil dari perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah ;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 Wib Terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada Saksi ABD. SYUKUR sebesar Rp 100.000, - ( Seratus ribu rupiah) didepan warung nasi Jl. Rajawali Ds. Blega, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, namun setelah dicek oleh Saksi ABD. SYUKUR uang tersebut diketahui palsu kemudian Saksi ABD. SYKUR mengecek kedalam jok sepeda motor Terdakwa dan menemukan uang palsu lainnya tersebut selanjutnya Saksi ABD. SYUKUR menghubungi Petugas dari Polsek Blega dan tidak lama kemudian Terdakwa dibawa kekantor Polsek Blega, dan selanjutnya ketika saksi saksi petugas datang melihat sudah terjadi kerumunan orang dan mengatakan jika terdakwa telah mengedarkan uang palsu, selanjut nya saksi petugas mencari saksi korban ABD SYUKUR dan menjelaskan jika benar terdakwa telah menggunakan uang palsu untuk membayar hutang, lalu atas pengakuan terdakwa saat itu ditawari uang palsu oleh Sdr. SODIK (DPO) di pasar Galis sekitar 2 (dua) bulan yang lalu kemudian Terdakwa membeli uang palsu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian setelah dapat 2 (dua) mingguan uang palsu tersebut digunakan Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya dipasar Galis uang palsu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa belikan ikan seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa di bawa ke polsek blega beserta barang bukti yang didapatkan ;
Menimbang, selain itu menurut Saksi ahli TEGUH SETYA PAMBUDI, S.E yang bekerja di Bank Indonesia (BI) sebagai Kasir dibagian unit pengelolahan uang rupiah yang memiliki tugas untuk menjaga stabilitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dan juga pembayaran ke perbankan cara membedakan uang rupiah palsu dan uang rupiah adalah jika bagi bank Indonesia membedakannya dengan cara diperiksa melalui laboratorium dengan menggunakan alat-alat bantu Sinar Ultraviolet dan kaca pembesar atau Lup, sedangkan bagi masyarakat dengan cara dilihat, diraba, diterawang. Menurut hasil analisa dan laboratorium uang rupiah yang diragukan keasliannya No. 23 / 3/ Sb-SP&PUR-ULAK / Lab / B yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanggal 06 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Unit PUR (Achmad Fauzi), Ahli Rupiah (Rizki Akbar Arief), dan mengetahui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Kepala Tim (Dino Syafputera) berdasarkan surat No. B/26/III/Res.2.4/2021/Polsek tanggal 25 Maret 2021 Perihal Permintaan Klarifikasi atas uang kertas Rupiah yang diragukan keasliannya pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri YCQ439074 sebanyak 5 (lima) lembar dan nomor seri DLA404751 sebanyak 2 (dua) lembar milik Terdakwa dijelaskan bahwa bahan kertas yang digunakan tersebut dari bahan kertas biasa dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet, warna dasar bahan putih dan warna terlihat buram dan tidak terang, tidak terdapat benang pengaman tetapi terdapat gambar menyerupai benang pengaman, tidak terdapat water mark (tanda air), hasil cetak tidak jelas dan buram, terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba, nomor seri dbuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak dapat memendar dibawah sinar Ultra Violet, tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, terdapat Latent Image tetapi tidak memiliki garis-garis yang tajam, Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba, gambar potongan logo BI oada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna, tidak terdapat efek pelangi apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, tidak terdapat tulisan “BI100000” dan warna terlihat buram dan tidak jelas, hasil cetak tidak jelas, dan hasil cetak Invisible Flourescent tidak sempukrna, sehingga didapat kesimpulan dari haril pemeriksaan laboratorium tersebut adalah uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor serial tersebut disimpulkan TIDAK ASLI, Dengan demikian unsur ”Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu “ telah terpenuhi ;
Menimbang, atas nota pembelaan/pledoi Penasehat hukum Terdakwa yang dibuat secara tertulis, Majelis Hakim mempertimbangkan nya sebagai berikut, yaitu mengenai fakta di dalam persidangan majelis menilai jika unsur unsur yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum, dan mengenai untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa, majelis juga akan mempertimbangkan nya di dalam hal -hal yang memberatkan maupun meringankan, dengan demikian pertimbangan nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat hukum nya tersebut di atas telah jelas dan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA warna hitam merah;
1 (satu) unit HP merk MI warna putih;
Oleh karena di sita dari terdakwa ABD SOUGKUR BIN SLAWI maka Dikembalikan kepada terdakwa ABD. SOUGKUR Bin SLAWI;
7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074;
1 (satu) potong kain hitam polos;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan nya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABD.SOUGKUR BIN SLAWI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan, Pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,00,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA warna hitam merah;
1 (satu) unit HP merk MI warna putih;
Dikembalikan kepada terdakwa ABD. SOUGKUR Bin SLAWI;
7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan dengan nomor seri YCQ439074, DLA404751, YCQ439074, YCQ439074, YCQ439074, DLA404751 dan YCQ439074;
1 (satu) potong kain hitam polos;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021, oleh Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yuklayushi, S.H., M.H., dan Putu Wahyudi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mohammad Erfan Arifin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh Putu Arya Wibisana, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuklayushi, S.H., M.H. Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H.
Putu Wahyudi, S.H..
Panitera Pengganti,
Mohammad Erfan Arifin, S.H.