30/PID/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 30/PID/2023/PT MAM
Terdakwa WAHIDIN Alias PELO Bin MAKMUR, Penuntut Umum II Ade Tagor Mauli, S.H
MENGADILI : I. Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023/PN. Pky tanggal 28 Februari 2023 sekedar mengenai penjatuhan pidana dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Wahidin alias Pelo bin Makmur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 12 (dua belas) hari 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar potongan papan kayu dengan panjang 86 sentimeter dan lebar 10 sentimeter, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 30/PID.B/2023/PT MAM
DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAHIDIN Alias PELO Bin MAKMUR.
Tempat lahir : Randomayang.
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 30 November 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Randomayang II Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 20 Oktober 2022, selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
5 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
7. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi sejak 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Pasangkayu oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Wahidin Alias Pelo Bin Makmur (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2022, bertempat di Mes PT. Randomayang Tambak Lestari yang terletak di Dusun Salunggaluku Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Muliadi Bin Musa (selanjutnya disebut Saksi korban), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 20 oktober 2022 sekitar pukul 17.45 wita Saksi korban sedang bercerita dengan Saksi Bambang di luar Mes yang ada di dalam lingkungan perusahan PT. Randomayang Tambak Lestari, tidak lama kemudian datang Terdakwa dari arah utara perusahan tambak tempat Saksi korban bekerja dengan membawa 1 buah potongan papan kayu dengan panjang sekitar 86 cm dan lebar sekitar 10 cm di pundaknya tepatnya belakang leher dengan kedua tangannya memegang ujung papan kayu tersebut yang ada di pundaknya pada waktu itu, saat di dekat Saksi korban. kemudian Terdakwa bertanya “dimana kamar pak Repi” dan Saksi korban menjawab “itu kamarnya” sambil menunjuk ke arah kamar nomor 7 yaitu kamar Pak REPI sehingga Terdakwa langsung berjalan ke arah kamar nomor 7 tersebut dan mengubah posisi papan kayu yang di bawa tersebut ke posisi diatas pundak kanannya dengan kedua tangannya memegang bagian ujung depan papan kayu tersebut yang mana saat berjalan ke arah kamar nomor 7 Terdakwa berkata dengan suara yang keras “bang keluar kurang ajar kau bang” sehingga saat itu Saksi korban melihat pak Repi membuka pintu kamarnya namun belum terbuka secara full, kemudian Terdakwa sudah mengayunkan papan kayu yang di pegangnya tersebut sehingga kayu mengenai pintu kamar sebanyak 1 kali lalu Pak Repi menutup pintu kamar dan Terdakwa mengayunkan lagi kayu yang dipegang menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai kaca jendela kamar yang ada tepat di samping pintu kamar nomor 7, saat itu Saksi korban menjauh dari tempat tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban lagi dengan membawa 1 potongan papan kayu yang dia pegang sebelumnya dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saat di dekat Saksi korban kemudian Terdakwa bertanya “di mana pak syahwan” dan Saksi korban menjawab “saya tidak tahu” seketika itu Terdakwa langsung memukul kaki kiri Saksi korban pada bagian lekukan antara paha dan betis kiri Saksi korban sebanyak 1 kali menggunakan 1 buah potongan papan kayu yang di pegang menggunakan tangan kanannya yang mana Terdakwa mengayunkan kayu yang sedang di pegang tersebut ke kaki kiri Saksi korban yang mana saat itu saksi korban sempat refleks menangkis atau melindungi kaki kiri Saksi korban menggunakan tangan kiri saksi korban dari pukulan Terdakwa sehingga telapak tangan kiri Saksi korban terkena papan kayu yang digunakan Terdakwa memukul Saksi korban, kemudian Saksi korban berkata “saya tidak tahu dimana syahwan” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi korban dan berjalan menuju ke arah pos satpam perusahan tempat Saksi korban bekerja dengan membawa kayu yang dia gunakan melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban.
Bahwa sebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban karena Terdakwa merasa emosi terhadap pak Repi karena sebelumnya Terdakwa pada siang hari saat menegur karyawan PT. RANDOMAYANG di pos jaga yang berada di belakang rumah Terdakwa sekitar 10 meter mengenai jalan yang berdebu.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa yang Saksi korban mengalami sakit pada bagian betis kiri dan lekukan antara paha dan betis kiri, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Bambalamotu dengan Nomor: 800 /270/ X/ 2022 / UPTP-BBLM, hari Kamis tanggal 21 Oktober 2022 dan ditanda tangani oleh Dokter NOFFI SUSANTI, selaku dokter pemeriksa, bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Wahidin Alias Pelo Bin Makmur (Alm) terhadap Saksi korban Muliadi Bin Musa mengalami : “Jari telunjuk kiri didapati lebam berukuran +2 cm dan pada lipatan paha kaki sampai betis didapati kulit berwarna kemerahan berukuran+3 cm disertai rasa nyeri”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Pengadian Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor 30/PID/2023/PT MAM tanggal 20 Maret 2023 Tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca Penetapan Hakim Nomor 30/PID/2023/PT MAM tanggal 20 Maret 2023, tentang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu tanggal 21 Februari 2023 Nomor Reg.Perk. PDM-34/Pky/Eoh.2/12/2022 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 buah papan panjang 86 cm lebar 10 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023/PN Pky tanggal 28 Februari 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Wahidin alias Pelo bin Makmur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 12 (dua belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar potongan papan kayu dengan panjang 86 sentimeter dan lebar 10 sentimeter,
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta/Pid.B/2023/PN Pky yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Maret 2023, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023/PN Pky tanggal 28 Februari 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori banding tanggal 13 Maret 2023 yang diajukan Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 13 Maret 2023 dan salinan resminya telah diserahkan kepada Terdakwa juga pada tanggal 13 Maret 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasangkayu yang disampaikan Terdakwa pada tanggal 8 Maret 2023 dan disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 233 ayat 2 KUHAP permintaan banding boleh diterima dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir, sedangkan berdasarkan Pasal 228 KUHAP ditentukan jangka atau tenggang waktu menurut undang undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023/PN Pky yang dimintakan banding tersebut telah putus pada tanggal 28 Februari 2023 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Setelah Hakim tingkat banding mencermati permintaan banding Penuntut Umum yang diajukan pada tanggal 6 Maret 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 233 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 228 KUHAP, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permintaan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Memori Banding tanggal 13 Maret 2023 mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023//PN Pky tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya adalah :
Bahwa lamanya penjatuhan hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagaimana dalam putusan masih jauh dari Surat Tuntutan Pidana tertanggal 21 Februari 2023, hukuman tersebut tidak mencerminkan adanya keadilan sebagaimana tujuan dari penegakan hukum, dikarenakan dengan penjatuhan hukuman yang tergolong ringan tersebut, tidak akan membelikan efek jera kepada Terdakwa ataupun memberikan keadilan kepada korban, namun juga memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pihak lain yang berusaha dan mencoba melakukan hal atau perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Adalah benar apa yang dirumuskan oleh para ahli hukum melalui teori-teori hukum yang antara lain jika ditinjau dari segi tujuan hukum pidana sebagaimana dikatakan Prof. Jur. Andy Hamzah dalam Asas-asas Hukum Pidana tidak melulu dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu delik, ini bukan merupakan tujuan akhir tetapi tujuan terdekat. Adapun penjatuhan sanksi pidana yang tepat setidaknya dapat mencegah dengan cara memberi rasa takut terhadap eksistensi hukuman tersebut.
Berdasarkan alasan alasan banding tersebut diatas, mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permohonan banding dan menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor: 10/Pid.B/2023/PN Pky tanggal 28 Februari 2023 tersebut terkhusus pada amar putusan mengenai lamanya penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP adalah memeriksa perkara yang dimintakan banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca serta mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 28 Februari 2023 Nomor 10/Pid.B/2023/PN Pky, berita acara pemeriksaan persidangan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah secara tepat dan benar mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan, sehingga diperoleh fakta sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 20 Otober 2022 sekitar pukul 17.55 Wita di area Perusahaan PT Randomayang Tambak Lestari yang berada di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Terdakwa dalam keadaan marah mendatangi Saksi Muliadi dan Saksi Bambang yang sedang duduk di area Mess Perusahaan dan menanyakan tentang keberadaan kamar seseorang bernama Refie, yang selanjutnya Saksi Muliadi menunjukkan kamar tersebut. Setelah diberitahukan kamar dimaksud, Terdakwa menuju kamar Refie dan memanggil Refie untuk keluar, namun ketika Refie membuka pintu, Terdakwa mengayunkan kayu papan yang dibawa kearah pintu dan hanya mengenai pintu dan untuk ayunan kedua mengenai kaca jendela kamar sehingga pecah dan akibatnya Refie menutup pintu dan tidak keluar dari kamar;
2. Bahwa Terdakwa selanjutnya menanyakan kepada Saksi Muliadi tentang kamar seseorang bernama Syahwan, namun Saksi Muliadi mengatakan tidak mengetahui, sehingga Terdakwa marah dan memukulkan papan kayu yang dibawanya kearah bagian belakang kaki antara paha dan betis Saksi Muliadi dan pada pukulan kedua juga diarahkan ke kaki namun mengenai tangan kiri Saksi Muliadi karena Saksi menghalangi pukulan tersebut dengan tangan;
3. Berdasarkan hasil Visum Et Refertum tanggal 21 Oktober 2022 jari telunjuk tangan kiri Saksi Muliadi mengalami lebam kurang lebih 2 centimeter dan terdapat kulit kemerahan pada lipatan antara betis dan paha kurang lebih 3 centimeter disertai rasa nyeri;
Menimbang, memperhatikan fakta yang terungkap dalam kaitan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan tentang fakta maupun pertimbangan hukum Mejelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar bahwa terdapat perbuatan Terdakwa yang secara sadar melakukan pemukulan dengan menggunakan papan kayu ke arah belakang kaki antara betis dan paha Saksi Muliadi, selanjutnya pada pukulan kedua mengenai tangan Saksi Muliadi. Bahwa pemukulan tersebut mengakibatkan rasa sakit berupa lebam kemerahan dan rasa sakit nyeri pada bagian kaki dan tangan Saksi Muliadi. Berdasarkan fakta tersebut juga diketahui tentang sikap Terdakwa yang pemarah karena sesungguhnya antara Terdakwa dan Saksi Muliadi tidak terdapat permasalahan, hanya semata karena Saksi Muliadi tidak dapat menunjukkan orang yang dicari Terdakwa. Berdasarkan fakta tersebut juga membuktikan adanya kesadaran dan pengetahuan Terdakwa bahwa dengan melakukan pemukulan tersebut akan menimbulkan rasa sakit atau tidak nyaman pada Saksi Muliadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tingkat banding juga membenarkan kwalifikasi perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, terhadap alasan keberatan Penuntut umum dalam Memori Banding menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak terdapat hal yang baru dan pula menyangkut berat ringannya penjatuhan pidana. Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tentang pemulihan keadaan dalam bentuk penyelarasan kepentingan pemulihan korban dengan pertanggungjawaban Terdakwa atas dasar perdamaian tanggal 2 Februari 2023 sebagai bentuk penerapan keadilan restorative adalah telah tepat dan beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama demikian pula kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dalam hal penjatuhan pidana Majelis Hakim tingkat banding akan menyesuaikan dengan masa penahanan Terdakwa yang telah berakhir pada tanggal 4 April 2023, sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tertanggal 28 Februari 2023 Nomor 10/Pid.B/2023/PN Pky yang dimintakan banding tersebut diperbaiki mengenai lamanya penjatuhan pidana dalam amar putusan, selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 10/Pid.B/2023/PN. Pky tanggal 28 Februari 2023 sekedar mengenai penjatuhan pidana dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Wahidin alias Pelo bin Makmur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 12 (dua belas) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar potongan papan kayu dengan panjang 86 sentimeter dan lebar 10 sentimeter.
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 oleh kami Abdul Halim Amran, S.H., M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagai Ketua Majelis, Teguh Sarosa, S.H.,MH dan Mahmuriadin, S.H, keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat tanggal 20 Maret 2023 Nomor 10/PID/2023/PT MAM, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 oleh Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Burhanuddin, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Ketua Majelis Hakim,
Ttd. Ttd.
Teguh Sarosa, S.H.MH Abdul Halim Amran,S.H.,M H
Hakim Anggota II,
Ttd.
Mahmuriadin, S.H. Panitera Pengganti,
Ttd.
Burhanuddin, SH.
UNTUK SALINAN RESMI SESUAI ASLINYA.
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
JULIUS BOLLA, SH.