34/PID.SUS/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 34/PID.SUS/2023/PT MAM
Terdakwa, Penuntut Umum GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, SH
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Abd. Malik Alias Bapak Fitri Bin Muh. Ali dan Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7. 500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah )
PUTUSAN
Nomor 34/PID.SUS/2023/PT MAM
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Bantaeng;
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 17 Maret 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kab. Polman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Penarik Bentor;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 7 April 2023 samapi dengan tanggal 5 Juni 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Polewali karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2022 hingga bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 di sebuah rumah di Kabupaten Polewali Mandar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban (6 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada bulan April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Anak Korban yang sedang berada di rumah neneknya (saksi/istri Terdakwa) di Kab Polman didatangi Terdakwa yang saat itu memberikan handphone android lalu mengajak Anak Korban naik ke atas rumah lantai 2 tepatnya dapur dan saat itu Anak Korban sedang main handphone sambil dipangku diatas paha Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam celana Anak Korban yang dilanjutkan dengan memasukkan jarinya ke vagina Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai, selanjutnya setelah Anak Korban terbaring dilantai beralaskan karpet Terdakwa yang saat itu memakai sarung kemudian membuka sarungnya dan berusaha memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Anak Korban berteriak kesakitan sehingga Terdakwa kemudian berhenti dan memberikan lagi handphonenya kepada Anak Korban agar Anak Korban diam lalu Terdakwa kembali memasang sarungnya dan memakaikan kembali celana Anak Korban;
Bahwa adapun Anak Korban tinggal serumah dengan Terdakwa sehingga perbuatan tersebut terus dilakukan Terdakwa hingga bulan Juli 2022 dimana Terdakwa juga pernah melakukannya terhadap Anak Korban di depan TV yang mana Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban sambil meraba-raba dada Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban sambil Terdakwa mengeluarkan lidahnya, dan juga Terdakwa pernah melakukan perbuatannya sambil mengancam Anak Korban dengan cara memutar tangan Anak Korban ketika akan memaksa memasukkan penis Terdakwa ke vagina Anak Korban sambil berkata “jangaknko tanya mamamu jangan juga tanya siapa-siapa” yang membuat Anak Korban menjadi takut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana hasil Visum et Repertum No. B-1374/VER/RSUD/VIII/2022 ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali yang dibuat pada tanggal 02 Agustus 2022, dengan hasil pemeriksaan Genitalia Anak Korban adalah sebagai berikut :
Inspeksi : Fluksus (-), Flour (-), eritema (-), lebam (-). Tampak selaput dara robek pada seluruh arah jam;
Kesimpulan : Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2022 hingga bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 di sebuah rumah di Kabupaten Polewali Mandar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada bulan April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Anak Korban yang sedang berada di rumah neneknya (saksi/istri Terdakwa) di Kab.Polman didatangi Terdakwa yang saat itu memberikan handphone android kepada Anak Korban agar Anak Korban mau main game lalu mengajak Anak Korban naik ke atas rumah lantai 2 tepatnya dapur dan saat itu Anak Korban sedang main handphone sambil dipangku diatas paha Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam celana Anak Korban yang dilanjutkan dengan memasukkan jarinya ke vagina Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai, selanjutnya setelah Anak Korban terbaring dilantai beralaskan karpet Terdakwa yang saat itu memakai sarung kemudian membuka sarungnya dan berusaha memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Anak Korban berteriak kesakitan sehingga Terdakwa kemudian berhenti dan memberikan lagi handphonenya kepada Anak Korban agar Anak Korban diam lalu Terdakwa kembali memasang sarungnya dan memakaikan kembali celana Anak Korban;
Bahwa adapun Anak Korban tinggal serumah dengan Terdakwa sehingga perbuatan tersebut terus dilakukan Terdakwa hingga bulan Juli 2022 dimana Terdakwa juga pernah melakukannya terhadap Anak Korban di depan TV yang mana Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban sambil meraba-raba dada Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban sambil Terdakwa mengeluarkan lidahnya, dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memberikan handphonenya untuk Anak Korban bermain game uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada Anak Korban untuk uang jajan Anak Korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana hasil Visum et Repertum No. B-1374/VER/RSUD/VIII/2022 ditandatangani oleh, Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali yang dibuat pada tanggal 02 Agustus 2022, dengan hasil pemeriksaan Genitalia Anak Korban adalah sebagai berikut :
Inspeksi : Fluksus (-), Flour (-), eritema (-), lebam (-). Tampak selaput dara robek pada seluruh arah jam;
Kesimpulan : Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2022 hingga bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 di sebuah rumah di Kabupaten Polewali Mandar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada bulan April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Anak Korban Syakila Azzahra yang sedang berada di rumah neneknya (saksi Siati/istri Terdakwa) di Binuang didatangi Terdakwa yang saat itu memberikan handphone android lalu mengajak Anak Korban naik ke atas rumah lantai 2 tepatnya dapur dan saat itu Anak Korban sedang main handphone sambil dipangku diatas paha Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam celana Anak Korban yang dilanjutkan dengan memasukkan jarinya ke vagina Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka celana Anak Korban dan membaringkan Anak Korban di lantai, selanjutnya setelah Anak Korban terbaring dilantai beralaskan karpet Terdakwa yang saat itu memakai sarung kemudian membuka sarungnya dan berusaha memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan Anak Korban berteriak kesakitan sehingga Terdakwa kemudian berhenti dan memberikan lagi handphonenya kepada Anak Korban agar Anak Korban diam lalu Terdakwa kembali memasang sarungnya dan memakaikan kembali celana Anak Korban;
Bahwa adapun Anak Korban tinggal serumah dengan Terdakwa sehingga perbuatan tersebut terus dilakukan Terdakwa hingga bulan Juli 2022 dimana Terdakwa juga pernah melakukannya terhadap Anak Korban di depan TV yang mana Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban sambil meraba-raba dada Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban sambil Terdakwa mengeluarkan lidahnya, dan juga Terdakwa pernah melakukan perbuatannya sambil mengancam Anak Korban dengan cara memutar tangan Anak Korban ketika akan memaksa memasukkan penis Terdakwa ke vagina Anak Korban sambil berkata “jangaknko tanya mamamu jangan juga tanya siapa-siapa” yang membuat Anak Korban menjadi takut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak Korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sebagaimana hasil Visum et Repertum No. B-1374/VER/RSUD/VIII/2022 ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali yang dibuat pada tanggal 02 Agustus 2022, dengan hasil pemeriksaan Genitalia Anak Korban adalah sebagai berikut :
Inspeksi : Fluksus (-), Flour (-), eritema (-), lebam (-). Tampak selaput dara robek pada seluruh arah jam;
Kesimpulan : Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 34/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Hakim Majelis;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/PID.SUS/2023/PT MAM. Tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor Reg. Perkara : PDM – 62/Pwali/Eku.2/12/2022 tanggal 7 Februari 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Y21 warna biru;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar sarung warna merah bermotif kotak-kotak.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna krem bintik kuning;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi.
Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN.Pol tanggal 2 Maret 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya,” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Y21 warna biru;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar sarung warna merah bermotif kotak-kotak;
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna krem bintik kuning;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 348/Akta Pid.Sus/2022 PN.Pol yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023 ;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 348/Akta Pid.Sus/2022 PN.Pol yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 28 Maret 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Maret 2023 yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 8 Maret 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 8 Maret 2023 kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 9 Maret 2023 kepada Penuntut Umum;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 28 maret 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Polewali telah keliru dalam menarik fakta persidangan sebagaimana putusan halaman 27 paragraf terakhir sampai halaman 28 karena dipertimbangkan sebagian fakta persidangan bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak korban yang bertempat di sebuah rumah di, kabupafren Polewali Mandar;
Padahal dari saksi yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban. Lagi pula saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat memastikan bahwa robeknya alat kelamin korban karena sentuhan alat kelamin terdakwa ataukah karena kecelakaan;
Oleh karena saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat memberi keyakinan bahwa robek alat kelamin karoban karena sentuhan alat kelamin atau karena kecelakaan, sebab berdasarkan pengalaman saksi ahli selama ini ciri-cirinya tidak bisa dibeadakan, kemudian saksi fakta yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menyaksikan perbuatan persetubuhan tersebut baik sebelum dilakukan maupun setelah dilakukan. Dan terdakwa selama jalannya persidangan membantah terus melakukan perbuatan persetubuhan terhadap koraban.
.Dengan demikian membuat kita ragu apakah benar terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban anak yang masih di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri;
Bahwa berdasarkan fakta persdiangan, saksi yang awalnya memberi keterangan di penyidikan menyatakan terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban berdasarkan pemberitahuan dari saksi ketiga, akan tetapi belakangan diketahui bahwa saksi adalah orang yang tidak bisa dipercaya, dan karena fakta tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi ahli yang tidak bisa memastikan penyebab alat kelamin korban robek, apakan karena persetubuhan atau karena kecelakaan, sebab akibat keduanya tidak bisa dibedakan;
Bahwa kami selaku penasihat hukum terdakwa mempunyai keraguan penyebab robeknya alat kelamin korban apakah karena disetubuhi oleh terdakwa, sebab kejadian perkara dengan laporan polisi menggunakan jedda waktu yang lama, lagi pula dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, justru terdakwa dituduh mengintip saksi di dalam kamar mandi, lalu Terdakwa melaporkan ke kepala kampung atas tuduhan tersebut karena merupakan perbuatan yang memalukan, namun saksi membawahnya ke Polisi dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak korban;
Bahwa sesuai dengan asas hukum dalam menjatuhkan pidaina kepada terdakwa, bilamana kita ragu terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut, maka terdakwa patut dibebaskan dari dakwaan yang didakwakan kepadamya;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagai cucunya sendiri, maka segala dakwaan hukum yang didakwakan kepadanya patut terdakwa dibebaskan atasnya;
Berdasarkan dengan segala uraian-uraian tersebut di atas, maka kami selaku penasihat hukum terdwakan memohon ke hadapan Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan
Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali, Nomor 348/Pid.Sus/2023/PN.Pol. tertanggal tanggal 02 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
Dan dengan mengadili Sendiri:
Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan dari dakwaan kepadanya tersebut;
Membaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum tersebut ;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;
Dan atau bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023, dan telah memerhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:
Menimbang, bahwa dakwaan kepada terdakwa disusun secara alternatif sebagai berikut:
Dakwaan kesatu,perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,atau:
Dakwaan kedua perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau:
Dakwaan ketiga perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan,Majelis Hakim tingkat pertama telah memperoleh fakta hukum yang telah cukup dipertimbangkan serta dapat memenuhi unsur -unsur dakwaan yang didakwakan,sehingga karena itu Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa apa yang diajukan sebagai alasan pada memori banding adalah sama dengan nota pembelaan Terdakwa pada persidangan ditingkat pertama yang telah dipertimbangkan, sehingga tidak ditemukan hal-hal baru atau berbeda yang perlu dipertimbangkan lagi pada tingkat banding;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan negeri Polewali Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 348/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 2 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Kamis,tanggal 13 April 2023 oleh Teguh Sarosa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Mahmuriadin, S.H. dan Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
T t d T t d
MAHMURIADIN, S.H. TEGUH SAROSA, S.H., M.H.
T t d
SAPTONO SETIAWAN,, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
T t d
SADAR SUANNA, S.H.