35/PID.SUS/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 35/PID.SUS/2023/PT MAM
Penuntut Umum ADRIAN DWI SAPUTRA, SH, Terdakwa
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari KACO Alias BAPAK CU’MA Bin NUHUNG dan Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7. 500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah )
PUTUSAN
Nomor 35/PID.SUS/2023/PT MAM
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Polmas;
Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 2 Januari 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kab. Polman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 7 April 2023 samapi dengan tanggal 5 Juni 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Polewali karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA :
KESATU :
Bahwa Terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita dan Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kab. Polman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, terhadap Anak (selanjutnya disebut dengan Anak Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa, awalnya sejak tahun 2016 atau sejak Anak Korban berumur sekira 12 (dua belas) tahun, Anak Korban ikut tinggal bersama dengan Terdakwa beserta keluarga Terdakwa (Isteri dan Anak-anak Terdakwa) di Kota Mamuju, hingga tahun 2018 Terdakwa beserta keluarga Terdakwa pindah ke Kab. Polman dan pada saat itu Anak Korban juga ikut pindah bersama dengan Terdakwa dan keluarga Terdakwa di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang dan berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu tiba-tiba Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban agar tetap ditempat atau agar tidak pindah tempat tidur sambil Terdakwa mengatakan “kasika itu karna tidak tahan maka” dan kemudian Isteri Terdakwa juga ikut menahan Anak Korban sambil mengatakan “temani bapaknya cu’ma satu kali”, kemudian Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa langsung memaksa membuka baju Anak Korban sambil mengatakan “buka bajumu” dan kemudian Anak Korban kembali tidak menjawab, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Anak Korban sambil mengatakan “buka mi bajumu tidak tahan maka”, karena Terdakwa memaksa tersebut bersama isteri Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil membuka baju Anak Korban dan kemudian Terdakwa meremas-remas dan menjilati payudara Anak Korban, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban karena Anak Korban tidak berdaya dan hanya menangis, dan kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dan kemudian dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Januari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Februari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Maret 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sejak Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di Kab. Polman sebanyak sekira 10 (sepuluh) kali dan pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban tersebut sekira sebanyak 4 (empat) kali Isteri Terdakwa ikut membantu Terdakwa dengan cara memegangkan tangan Anak Korban dan pada Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Terdakwa selalu melakukannya dengan cara memaksa Anak Korban hingga Anak Korban tidak berdaya dan setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa biasa mengatakan kepada Anak Korban agar Anak Korban tidak mengatakan atau memberitahukan kepada siapa pun atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun hingga berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 938.0031381 tanggal 26 Agustus 2018 dari Dukcapil Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan dan Anak Korban merasa berat untuk menjalani kehamilannya karena belum siap dengan usia Anak Korban yang masih sangat muda dan Anak Korban merasa malu dalam pergaulan dan apabila Anak dalam kandungan Anak Korban lahir, Anak Korban merasa berat untuk merawat dan menghidupi anak tersebut tanpa adanya seorang suami;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali No. B-1378/VER/RSUD/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali, Anak korban mengalami sebagaimana dengan Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Pasien dalam keadaan hamil;
Pemeriksaan dalam vagina : - Tampak lendir keputihan di selaput
vagina (warna seperti susu);
Luka robek lama pada selaput perawan (hymen) searah jarum jam 3, 6, 7, dan 10;
- Kesimpulan : - Hamil (gravid);
- Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita dan Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kab. Polman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap Anak Sarmila Alias Mila Binti Lukman (selanjutnya disebut dengan Anak Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa, awalnya sejak tahun 2016 atau sejak Anak Korban berumur sekira 12 (dua belas) tahun, Anak Korban ikut tinggal bersama dengan Terdakwa beserta keluarga Terdakwa (Isteri dan Anak-anak Terdakwa) di Kota Mamuju, hingga tahun 2018 Terdakwa beserta keluarga Terdakwa pindah ke Kab. Polman dan pada saat itu Anak Korban juga ikut pindah bersama dengan Terdakwa dan keluarga Terdakwa di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang dan berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu tiba-tiba Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban agar tetap ditempat atau agar tidak pindah tempat tidur sambil Terdakwa mengatakan “kasika itu karna tidak tahan maka” dan kemudian Isteri Terdakwa juga ikut menahan Anak Korban sambil mengatakan “temani bapaknya cu’ma satu kali”, kemudian Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa langsung memaksa membuka baju Anak Korban sambil mengatakan “buka bajumu” dan kemudian Anak Korban kembali tidak menjawab, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Anak Korban sambil mengatakan “buka mi bajumu tidak tahan maka”, karena Terdakwa memaksa tersebut bersama isteri Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil membuka baju Anak Korban dan kemudian Terdakwa meremas-remas dan menjilati payudara Anak Korban, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban karena Anak Korban tidak berdaya dan hanya menangis, dan kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dan kemudian dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Januari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Februari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Maret 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sejak Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di Kab. Polman sebanyak sekira 10 (sepuluh) kali dan pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban tersebut sekira sebanyak 4 (empat) kali Isteri Terdakwa ikut membantu Terdakwa dengan cara memegangkan tangan Anak Korban dan pada Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Terdakwa selalu melakukannya dengan cara memaksa Anak Korban hingga Anak Korban tidak berdaya dan setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa biasa mengatakan kepada Anak Korban agar Anak Korban tidak mengatakan atau memberitahukan kepada siapa pun atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun hingga berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 938.0031381 tanggal 26 Agustus 2018 dari Dukcapil Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan dan Anak Korban merasa berat untuk menjalani kehamilannya karena belum siap dengan usia Anak Korban yang masih sangat muda dan Anak Korban merasa malu dalam pergaulan dan apabila Anak dalam kandungan Anak Korban lahir, Anak Korban merasa berat untuk merawat dan menghidupi anak tersebut tanpa adanya seorang suami;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali No. B-1378/VER/RSUD/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali, Anak korban mengalami sebagaimana dengan Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Pasien dalam keadaan hamil;
Pemeriksaan dalam vagina : - Tampak lendir keputihan di selaput
vagina (warna seperti susu);
Luka robek lama pada selaput perawan (hymen) searah jarum jam 3, 6, 7, dan 10;
- Kesimpulan : - Hamil (gravid);
- Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
KESATU :
Bahwa Terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita dan Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kab. Polman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, _pparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap Anak korban (selanjutnya disebut dengan Anak Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa, awalnya sejak tahun 2016 atau sejak Anak Korban berumur sekira 12 (dua belas) tahun, Anak Korban ikut tinggal bersama dengan Terdakwa beserta keluarga Terdakwa (Isteri dan Anak-anak Terdakwa) di Kota Mamuju, hingga tahun 2018 Terdakwa beserta keluarga Terdakwa pindah ke Kab. Polman dan pada saat itu Anak Korban juga ikut pindah bersama dengan Terdakwa dan keluarga Terdakwa di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di. Balanipa Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang dan berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu tiba-tiba Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban agar tetap ditempat atau agar tidak pindah tempat tidur sambil Terdakwa mengatakan “kasika itu karna tidak tahan maka” dan kemudian Isteri Terdakwa juga ikut menahan Anak Korban sambil mengatakan “temani bapaknya cu’ma satu kali”, kemudian Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa langsung memaksa membuka baju Anak Korban sambil mengatakan “buka bajumu” dan kemudian Anak Korban kembali tidak menjawab, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Anak Korban sambil mengatakan “buka mi bajumu tidak tahan maka”, karena Terdakwa memaksa tersebut bersama isteri Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil membuka baju Anak Korban dan kemudian Terdakwa meremas-remas dan menjilati payudara Anak Korban, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban karena Anak Korban tidak berdaya dan hanya menangis, dan kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dan kemudian dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Januari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Februari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Maret 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sejak Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di Kab. Polman sebanyak sekira 10 (sepuluh) kali dan pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban tersebut sekira sebanyak 4 (empat) kali Isteri Terdakwa ikut membantu Terdakwa dengan cara memegangkan tangan Anak Korban dan pada Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Terdakwa selalu melakukannya dengan cara memaksa Anak Korban hingga Anak Korban tidak berdaya dan setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa biasa mengatakan kepada Anak Korban agar Anak Korban tidak mengatakan atau memberitahukan kepada siapa pun atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun hingga berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 938.0031381 tanggal 26 Agustus 2018 dari Dukcapil Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan dan Anak Korban merasa berat untuk menjalani kehamilannya karena belum siap dengan usia Anak Korban yang masih sangat muda dan Anak Korban merasa malu dalam pergaulan dan apabila Anak dalam kandungan Anak Korban lahir, Anak Korban merasa berat untuk merawat dan menghidupi anak tersebut tanpa adanya seorang suami;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali No. B-1378/VER/RSUD/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh dr Mardhiyah Sp.OG(K), M.kes Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali, Anak korban mengalami sebagaimana dengan Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Pasien dalam keadaan hamil;
Pemeriksaan dalam vagina : - Tampak lendir keputihan di selaput
vagina (warna seperti susu);
Luka robek lama pada selaput perawan (hymen) searah jarum jam 3, 6, 7, dan 10;
- Kesimpulan : - Hamil (gravid);
- Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita dan Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kab. Polman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Anak korban (selanjutnya disebut dengan Anak Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa, awalnya sejak tahun 2016 atau sejak Anak Korban berumur sekira 12 (dua belas) tahun, Anak Korban ikut tinggal bersama dengan Terdakwa beserta keluarga Terdakwa (Isteri dan Anak-anak Terdakwa) di Kota Mamuju, hingga tahun 2018 Terdakwa beserta keluarga Terdakwa pindah ke Dusun Galung Desa Tammajarra Kec. Balanipa Kab. Polman dan pada saat itu Anak Korban juga ikut pindah bersama dengan Terdakwa dan keluarga Terdakwa di tempat tersebut;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang dan berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu tiba-tiba Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban agar tetap ditempat atau agar tidak pindah tempat tidur sambil Terdakwa mengatakan “kasika itu karna tidak tahan maka” dan kemudian Isteri Terdakwa juga ikut menahan Anak Korban sambil mengatakan “temani bapaknya cu’ma satu kali”, kemudian Anak Korban tidak menjawab, kemudian Terdakwa langsung memaksa membuka baju Anak Korban sambil mengatakan “buka bajumu” dan kemudian Anak Korban kembali tidak menjawab, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa Anak Korban sambil mengatakan “buka mi bajumu tidak tahan maka”, karena Terdakwa memaksa tersebut bersama isteri Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa berhasil membuka baju Anak Korban dan kemudian Terdakwa meremas-remas dan menjilati payudara Anak Korban, dan selanjutnya Terdakwa kembali memaksa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban karena Anak Korban tidak berdaya dan hanya menangis, dan kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dan kemudian dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Desember 2021 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Januari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Februari 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan Maret 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa kemudian pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Kab. Polman atau tepatnya di lantai 2 rumah tersebut, Terdakwa kembali telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dengan cara yang sama yaitu pada saat Anak Korban sedang tidur, pada saat itu kembali Terdakwa tiba-tiba berbaring disamping Anak Korban kemudian Anak Korban terbangun dan kembali akan pindah tempat tidur, namun pada saat itu Terdakwa kembali memaksa Anak Korban agar tetap ditempat dengan cara Terdakwa menarik tangan dan menarik rambut Anak Korban agar tidak pindah tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melawan karena kalah kuat dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dalam posisi Anak Korban berbaring dan Terdakwa diatas Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban kembali hanya bisa menangis dan pasrah serta tidak bisa melawan Terdakwa karena tidak berdaya;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sejak Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 sekira Jam 23.00 Wita bertempat di Kab. Polman sebanyak sekira 10 (sepuluh) kali dan pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban tersebut sekira sebanyak 4 (empat) kali Isteri Terdakwa ikut membantu Terdakwa dengan cara memegangkan tangan Anak Korban dan pada Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Terdakwa selalu melakukannya dengan cara memaksa Anak Korban hingga Anak Korban tidak berdaya dan setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa biasa mengatakan kepada Anak Korban agar Anak Korban tidak mengatakan atau memberitahukan kepada siapa pun atas perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun hingga berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 938.0031381 tanggal 26 Agustus 2018 dari Dukcapil Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan dan Anak Korban merasa berat untuk menjalani kehamilannya karena belum siap dengan usia Anak Korban yang masih sangat muda dan Anak Korban merasa malu dalam pergaulan dan apabila Anak dalam kandungan Anak Korban lahir, Anak Korban merasa berat untuk merawat dan menghidupi anak tersebut tanpa adanya seorang suami;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami kehamilan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali No. B-1378/VER/RSUD/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Polewali, Anak korban mengalami sebagaimana dengan Hasil Pemeriksaan Genitalia :
Pasien dalam keadaan hamil;
Pemeriksaan dalam vagina : - Tampak lendir keputihan di selaput
vagina (warna seperti susu);
Luka robek lama pada selaput perawan (hymen) searah jarum jam 3, 6, 7, dan 10;
- Kesimpulan : - Hamil (gravid);
- Selaput dara (hymen) tidak utuh;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;Pengadilan Tinggi tersebut;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 35/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Hakim Majelis;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/PID.SUS/2023/PT MAM. Tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor Reg. Perkara : PDM – 64/Pwali/Eku.2/12/2022 tanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kain lengan pendek warna biru tua;
1 (satu) lembar celana kain Panjang berwarna abu-abu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN.Pol tanggal 8 Maret 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya beberapa kali” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kain lengan pendek warna biru tua;
1 (satu) lembar celana kain Panjang berwarna abu-abu;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 351/Akta Pid.Sus/2022 PN.Pol yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023 ;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 351/Akta Pid.Sus/2022 PN.Pol yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 9 Maret 2023 kepada Terdakwa;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Polewali pada tanggal 9 Maret 2023 kepada Penuntut Umum;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengajuan permohonan banding baik yang diajukan oleh Terdakwa maupun oleh Penuntut Umum tidak disertai dengan memorie banding yang dijadikan alasan-alasan hukum untuk hal apa mereka mengajukan permohonan banding demikianpun juga bukti-bukti yang mendukung sehingga oleh karenanya Majelis Hakim tidak ada alasan hokum untuk mempertimbangkan kembali hal-hal yang telah diputuskan sebagaimana Putusan No.351/Pid.Sus/2023/PN.Pol tanggal 8 Maret 2023 a quo ;
Menimbang, bahwa mencermati putusan aquo tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat putusan Pengadilan Polewali No.351/Pid.Sus/2023/PN.Pol sebagaimana pertimbangan-pertimbangannya sudah tepat dan benar;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 351/Pid. Sus/2022/PN Pol tanggal 8 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Senin, Tanggal 10 April 2023 oleh Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Teguh Sarosa, S.H., M.H. dan Mahmuriadin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
TEGUH SAROSA, S.H., M.H. SAPTONO SETIAWAN, S.H., M.Hum.
Ttd
MAHMURIADIN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
SADAR SUANNA, S.H.