42/PID/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 42/PID/2023/PT MAM
Terdakwa Supriadi alias Adi bin Rasida, Penuntut Umum H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN.Mam tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Supriadi alias Adi bin Rasida tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna coklat dengan tulisan berwarna putih, 1 (satu) buah jilbab segi empat berwarna hitam, 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna latte, 1 (satu) buah BH dengan merk Lingcao berwarna pink peach dikembalikan kepada saksi korban Fikah Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 42/PID/2023/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Supriadi alias Adi bin Rasida;
Tempat lahir : Simboro;
Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 19 Juli 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Maulauwa Selatan Desa Sumare Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2022 s/d 5 November 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2022 s/d 14 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2022 s/d 3 Januari 2023;
Penuntut Umum, perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 4 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2023 s/d 3 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Andi Toba, S.H dan rekan Advokad / Pengacara / Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat yang berkantor di Jalan Poros Graha Nusa No.27 Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Mamuju pada tanggal 11 Januari 2023 dengan register nomor W33.U1/03/HK/1/2023/PN.Mam;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Mamuju oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa supriadi alias adi bin Rasida pada hari kamis 6 oktober 2022 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2022, bertempat di hotel 89 Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, perbuatan teersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari kamis tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wita saksi korban Fikah berangkat ke pasar Sumare menggunakan sepeda motor sendirian sesampainya dipasar saksi korban Fikah pergi ke tempat penjual alat dapur. Tidak lama kemudian Terdakwa Supriadi mendatangi saksi korban FIKAH dan lalu berkata kepada saksi korban Fikah “Ke bengkel kita sebentar mau perbaiki aki motor” kemudian saksi korban Fikah menjawab “Iya” kemudian saksi korban Fikah dan Terdakwa Supriadi menuju ke motor dan berangkat ke bengkel dengan membawa motor masing-masing. Sesampainya dibengkel saksi korban Fikah menyimpan motor yang saksi korban Fikah gunakan untuk diganti akinya kemudian Terdakwa Supriadi mengatakan kepada saksi korban Fikah “Minta tolong mau ka ke rumahnya temanku ?” kemudian saksi korban Fikah menjawab “Iya” lalu naik ke motor yang Terdakwa Supriadi gunakan. Setelah itu Terdakwa Supriadi membawa saksi korban Fikah ke sebuah hotel yang dimana sebelumnya saksi korban Fikah tidak tahu bahwa pelaku yakni Terdakwa Supriadi akan membawa saksi korban Fikah ke sebuah Hotel tersebut. Pada saat saksi korban Fikah dan juga pelaku yakni Terdakwa Supriadi berada di hotel, sesampainya didepan kamar hotel Terdakwa Supriadi berkata “Di sini kita tunggu temanku” sembari membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Supriadi berkata “Sini ko di dalam tunggu temanku” lalu saksi korban Fikah masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa Supriadi menutup dan mengunci pintu kamar, dan saksi korban Fikah pun waktu itu kaget dikarenakan Terdakwa Supriadi langsung mengunci pintu. Setelah itu saksi korban Fikah pun kemudian berusaha untuk keluar dari kamar akan tetapi dihadang oleh Terdakwa Supriadi. Setelah itu Terdakwa Supriadi kemudian memeluk saksi korban Fikah dari arah depan dan lalu kemudian mengangkat saksi korban Fikah hingga ke sudut tempat tidur / springbad, dan pada saat berada di sudut tempat tidur / springbad saksi korban Fikah lalu berkata ke Terdakwa Supriadi “Mau ka keluar, mau ka pulang”, akan tetapi Terdakwa Supriadi kemudian mengangkat saksi korban Fikah ke atas kasur dengan posisi saksi korban Fikah pada saat itu berbaring menyamping. Setelah itu saksi korban Fikah kemudian berteriak dengan mengatakan “Jangan” akan tetapi Terdakwa Supriadi langsung menutup mulut saksi korban Fikah menggunakan tangan kiri dan memukul paha kanan saksi korban Fikah sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dari Terdakwa Supriadi. Kemudian saksi korban Fikah mengatakan “Sakit” secara berulangkali lalu Terdakwa Supriadi mengatakan ke saksi korban Fikah dengan kata “Makanya kasi ka cepat supaya ndak kupukul terus ki, kalo ndak dikasi ka kukasi tidak bisa ki itu jalan”. Lalu Terdakwa Supriadi kembali berkata “Kalau mau ko teriak-teriak moko kalau na tau orang melapor ko biar mi ndak taku jeka masuk di penjara”. Mendengar hal tersebut saksi korban Fikah hanya diam dan menangis Lalu Terdakwa Supriadi mencium pipi kanan saksi korban Fikah sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi korban Fikah duduk. Kemudian Terdakwa Supriadi membuka jilbab saksi korban Fikah dan lalu mengatakan “Kalo ndak mu kasi masuk i kocok i” kemudian Terdakwa Supriadi berbaring dan mengeluarkan alat kelamin (penisnya) dari celana lalu saksi korban Fikah mengocokkan kelamin (penis) Terdakwa Supriadi tidak lama setelah itu saksi korban Fikah berhenti dikarenakan saksi korban Fikah merasa capek. Kemudian Terdakwa Supriadi duduk dan ingin membuka BH saksi korban Fikah akan tetapi saksi korban Fikah menolak dengan berkata “Jangan” lalu Terdakwa Supriadi menyuruh saksi korban Fikah membuka baju dan BH dengan mengatakan “Buka bajumu biar cepat ki pulang” kemudian saksi korban Fikah membuka baju dan bh saksi korban Fikah setelah itu Terdakwa Supriadi memegang pergelangan tangan saksi korban Fikah lalu mendorong saksi korban Fikah hingga posisi berbaring telentang dikasur lalu Terdakwa Supriadi membuka celana jeans serta celana dalam saksi korban Fikah secara bersamaan hingga saksi korban Fikah dalam keadaan telanjang. Setelah itu Terdakwa Supriadi membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat setelah itu Terdakwa Supriadi memegang kedua tangan saksi korban Fikah lalu menghisap serta meremas payudara saksi korban Fikah kiri dan kanan secara bergantian setelah itu Terdakwa Supriadi membuka kaki saksi korban Fikah lalu menjilat kemaluan saksi korban Fikah dengan posisi kaki saksi korban Fikah pada saat itu menekuk dengan kedua telapalak kaki saksi korban Fikah rapat dikasur. Setelah itu Terdakwa Supriadi memasukkan alat kelamin (penis) nya ke kemaluan saksi korban Fikah lalu menggerakkan maju mundur secara berulang kali setelah itu Terdakwa Supriadi menarik penis (kelaminnya) dari kemaluan saksi korban Fikah lalu mengeluarkan spermanya. Setelah itu Terdakwa Supriadi mengancam saksi korban Fikah dengan mengatakan “Ampun na’ mutole kupateiyo (yang artinya kalau kamu bilang-bilang kubunuh ko)” kemudian saksi korban Fikah menjawab “Ndak kubilang pi”. Setelah itu Terdakwa Supriadi kembali berkata “Muadiang mueloi toleangga (yang artinya kalau ada muminta minta ke saksi korban Fikah dan “Kalo mauko pinjam motor kau yang turun sendii jangan mertuaku yang turun” setelah itu Terdakwa Supriadi masuk kedalam kamar mandi untuk membersihkan alat kelamin (penisnya) dan saksi korban Fikah menggunakan pakaian saksi korban Fikah setelah itu Terdakwa Supriadi keluar dan menggunakan bajunya setelah Terdakwa Supriadi keluar saksi korban Fikah masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil setelah itu Terdakwa Supiadi keluar dan mengambil motor kemudian saksi korban Fikah menyusul dan kami kami kembali ke bengkel sesampainya dibengkel Terdakwa Supriadi kembali berkata “Jangan bilang-bilang kalau mu bilang kubunuh ko itu”, setelah itu saksi korban Fikah pun kemudian kembali kerumah saksi korban Fikah. Sekitar pukul 10.00 wita pada saat saksi korban Fikah berada di rumah, saksi korban Fikah pun waktu itu sedang menangis dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Supriadi terhadap saksi korban Fikah, tidak lama kemudian tiba-tiba Kakak saksi korban Fikah yang bernama perm. Miranti datang melihat saksi korban Fikah sementara menagis, dan pada saat itu kak saksi korban Fikah yakni perm. Miranti bertanya kepada saksi korban Fikah dengan mengatakan “Kenapa ko ?” dan lalu saksi korban Fikah menjawab dengan mengatakan “Tidak ji”, akan tetapi waktu itu kakak saksi korban Fikah yakni perm. Miranti selalu bertanya ke saksi korban Fikah perihal penyebab saksi korban Fikah menangis, sehingga pada saat itu juga saksi korban Fikah kemudian mengatakan kepada kakak saksi korban Fikah yakni perm. Miranti dengan kata “Takut ka sama lagoku” dan lalu perm. Miranti bertanya dengan mengatakan “Kenapa takut ko?” dan lalu saksi korban Fikah menjawab dengan mengatakan “Na perkosa ka” (sembari saksi korban Fikah waktu itu memperlihatkan luka lebam yang ada di paha atas sebelah kanan saksi korban Fikah)” dan pada saat itu kakak saksi korban Fikah yakni perm. Miranti tiba-tiba menangis melihat saksi korban Fikah sembari mengatakan “Ayo pergi ke mrtuamu karna bukan perkara kecil itu” dan saksi korban Fikah pun waktu itu menjawab dengan mengatakan “Ayo mi”. Setelah itu saksi korban Fikah bersama dengan kakak saksi korban Fikah yakni Miranti kemudian berangkat menuju kerumah mertua saksi korban Fikah yang bernama perm. Miskia. Setiba saksi korban Fikah dan juga Miranti di rumah mertua saksi korban Fikah yang bernama Miskia, kakak saksi korban Fikah yang bernama Miranti lalu menceritakan ke mertua saksi korban Fikah yang bernama perm. Miskia perihal kejadian yang saksi korban Fikah dialami, dimana waktu itu Miranti mengatakan ke mertua saksi korban Fikah yang bernama Miskia dengan kata “Sudah diperkosa Fikah sama lagonya” dan lalu mertua saksi korban Fikah yang bernama perm. Miskia waktu itu langsung kaget, dan pada saat itu mertua saksi korban Fikah yakni perm. Miskia kemudian langsung menuju ke saksi korban Fikah yang dimana pada waktu itu saksi korban Fikah sementara menangis, kemudian mertua saksi korban Fikah yang bernama perm. Miskia waktu itu mengatakan kepada saksi korban Fikah dengan kata “Astagfirullah, sabar ko nak” (sembari mengelus dada saksi korban Fikah);
- Setelah kejadian tersebut, saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Mamuju untuk diproses secara hukum;
- Bahwa adapun pada saat saksi korban diperkosa oleh Terdakwa Supriadi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Dengan cara mengancam yang dimana pada waktu itu pada saat Terdakwa yang bernama Terdakwa Supriadi selesai memperkosa saksi korban Fikah, Terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “Ampun na’mutole kupateiyo (yang artinya kalau mubilang-bilang kubunuh ko)”;
Dilakukan dengan cara tipu muslihat yang dimana Terdakwa Supriadi mengatakan kepada saksi korban bahwa ingin diantar kerumah temannya, akan tetapi justru ke sebuah Hotel dan lalu melakukan pemerkosaan terhadap diri saksi korban;
Dilakukan dengan cara menjanjikan sesuatu yang dimana pada waktu itu pada saat terdakwa yang bernama Terdakwa Supriadi selesai memperkosa saksi korban, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan kata “Muadiang mueloi toleangnga (yang artinya kalau ada muminta minta ke saya)”;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dalam keadaan bernafsu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor : 42/PID/2023/PT MAM. tanggal 14 April 2023 Tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 42/PID/2023/PT MAM tanggal 14 April 2023, tetang penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Supriadi alias Adi bin Rasida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 285 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriadi alias Adi bin Rasida dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna coklat dengan tulisan berwarna putih, 1 (satu) buah jilbab segi empat berwarna hitam, 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru,1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna latte, 1 (satu) buah BH dengan merk Lingcao berwarna pink peach dikembalikan kepada korban Fikah;
Membebankan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023./PN Mam Tanggal 27 Maret 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Supriadi Alias Adi Bin Rasida tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna coklat dengan tulisan berwarna putih, 1 (satu) buah jilbap segi empat berwarna hitam, 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna latte, 1 (satu) buah BH dengan merk Lingcao berwarna pink peach dikembalikan kepada saksi korban Fikah;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid.B/2023/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 April 20203, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 3 April 2023;
Membaca Relaas pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 April 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori banding tanggal 12 April 2023 yang diajukan Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 12 April 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 12 April 2023;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 14 April 2023 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 14 April 2023, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 April 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Mamuju masing-masing untuk pembanding Terdakwa tanggal 4 April 2023 dengan Nomor 10/Akta Pid.B/2023/PN Mam. dan untuk Penuntut Umum juga tanggal 4 April 2023 dengan Nomor 10/Akta.Pid.B/2023/PN Mam;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 12 April 2023 sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan putusan Majelis Hakim yang mana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 285 KUHPidana;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim karena Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) Tahun sedangkan Majelis Hakim memutus Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
Dimana terdakwa semestinya menjaga korban karena korban adalah istri dari ipar terdakwa/adik istri terdakwa;
Terdakwa dalam menggauli korban secara kekerasan
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat :
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 10/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 27 Maret 2023 :
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Als. ADI BIN RASIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan”. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Baju Lengan Panjang Berwarna Coklat Dengan Tulisan Berwarna Putih
1 (satu) Buah Jilbab Segi Empat Berwarna Hitam
1 (satu) Celana Jeans Panjang Berwarna Biru
1 (satu) Celana Dalam Wanita Berwarna Latte
1 (satu) BH Dengan Merk Lingcao Berwarna Pink Peach
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 14 April 2023 yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan memori banding Penuntut Umum dengan alasan bahwa amar putusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara keseluruhan fakta persidangan, sehingga Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2022 tanggal 27 Maret 2022 telah benar dan beralsan hukum sehingga harus dikuatkan sementara alasan banding pemohon banding Jaksa Penuntut Umum haruslah dikesampingkan berdasarkan hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sulawesi Barat untuk memutuskan menerima permohonan banding dari pemohon banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju nomor 10/Pid.B/2022/PN.Mam tanggal 27 Maret 2023;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama seluruh berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 27 Maret 2023 serta telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya dimana orang yang diajukan sebagai Terdakwa sudah tepat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari fakta hukum Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa saksi korban fikah bersetubuh dengan terdakwa diluar perkawian oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan tambahan yang memberatkan bagi terdakwa yaitu bahwa seharusnya Terdakwa sebagai saudara ipar dengan korban yaitu saksi Fikah menjaga kehormatannya ketika suami korban Fikah tidak berada di rumah karena bekerja, justru sebaliknya mengambil kesempatan untuk melakukan perkosaan tersebut, kemudian terdakwa beralasan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka, padahal berdasarkan fakta hukum terdapat luka lebam bakas pukulan di bagian paha saksi fikah yang menunjukan adanya kekerasan fisik dan juga Terdakwa mengamcam saksi fikah untuk dipukul sampai tidak bisa jalan dan untuk tidak bilang-bilang kepada siapapun, kalau bilang-bilang saksi korban akan dibunuh sehingga alasan terdakwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka tidak beralasan dan hal tersebut justru menjadikan sebagai yang memberatkan karena Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menerima alasan memori banding Penuntut Umum dalam hal yang memberatkan yaitu terdakwa semestinya menjaga korban karena korban adalah istri dari ipar Terdakwa/adik istri Terdakwa, tetapi mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena dipandang terlalu berat dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN.Mam tanggal 27 Maret 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperberat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN.Mam tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan saat ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan yang sah menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat ( 2 ) huruf b juncto Pasal 242 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya Terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 285 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 10/Pid.B/2023/PN.Mam tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Supriadi alias Adi bin Rasida tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna coklat dengan tulisan berwarna putih, 1 (satu) buah jilbab segi empat berwarna hitam, 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru, 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna latte, 1 (satu) buah BH dengan merk Lingcao berwarna pink peach dikembalikan kepada saksi korban Fikah;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, yang terdiri dari MAHMURIADIN, SH sebagai Hakim Ketua, SAPTONO SETIAWAN, SH., M.Hum dan TEGUH SAROSA, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta BURHANUDDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan Terdakwa dan Penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
1. SAPTONO SETIAWAN, SH., MH. MAHMURIADIN, SH.
Ttd.
2. TEGUH SAROSA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
BURHANUDDIN, SH.
UNTUK SALINAN SESUAI ASALINYA.
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
Ttd.
JULIUS BOLLA, SH.