635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup )
Putusan PN CIBINONG Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup )
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 2.JUAN BANGUN WICAKSANA 3.MUHAMMAD HARIS, SH.,MH Terdakwa: UTIS SUTISNA alias UTIS BIN SARNUDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa UTIS SUTISNA Alias UTIS Bin SARNUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”, sebagaimana dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-. (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Kuasa kepengurusan tanah dari atas nama sdr. JEFRI HAKIM kepada sdr. UTIS SUTISNA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JEFRI HAKIM 1 (satu) unit Eksavator merk KOBELCO berwarna hijau DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. TARMIDI 2 (dua) unit Eksavator merk HITACHI berwarna orange DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. UBAD, SAKSI HERMAN OTANG 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari sdr. EDI untuk belanja tanah 25 Rit x Rp. 120.000,- sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh sdr. DIKI selalu cheker galian 25 (dua puluh lima) lembar surat jalan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bukti jual beli tanah SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : UTIS SUTISNA Alias UTIS Bin SARNUDI
Tempat Lahir : Bogor
Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun / 01 Juli 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Kampung Pahelar RT 02 RW 02 Kelurahan/
Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/209/X/2023/Reskrim tanggal 18 Oktober 2023;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023;
Pengalihan penahanan Terdakwa dari penahanan Rutan menjadi Rumah berdasarkan penetapan Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup) tertanggal 5 Desember 2023:
1. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024;
2. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 5 Januari 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2024;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup) tanggal 20 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Lingkungan Hidup) tanggal 20 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa UTIS SUTISNA alias UTIS BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 TAhun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Kuasa kepengurusan tanah dari atas nama sdr. JEFRI HAKIM kepada sdr. UTIS SUTISNA
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JEFRI HAKIM
1 (satu) unit Eksavator merk KOBELCO berwarna hijau
2 (dua) unit Eksavator merk HITACHI berwarna orange
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari sdr. EDI untuk belanja tanah 25 Rit x Rp. 120.000,- sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh sdr. DIKI selalu cheker galian
25 (dua puluh lima) lembar surat jalan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bukti jual beli tanah
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas Permohonan dari Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menanggapi permohonannya tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Cibinong karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDM- 119/BGR/11/2023, tertanggal 16 November 2023, sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa, Terdakwa UTIS SUTISNA Alias UTIS Bin SARNUDI pada kurun waktu tanggal 10 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN dan saksi AHMAD FAUZI (keduanya anggota satreskrim polres bogor) mendapat informasi dari warga sekitar dan pihak dari Kecamatan Parung Panjang, bahwa di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor terdapat aktivitas penggalian atau penambangan tanah merah yang tidak ada izin usaha pertambangan. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023 para saksi dari satreskrim polres bogor bersama dengan Tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi galian tersebut dan sampai dilokasi ditemukan 3 (tiga) buah eksavator yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengerukan tanah merah dan ditemukan surat jalan, kwitansi pembelian tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut tereksploitasi keluar lokasi dan menghasilkan nilai keuntungan sebagai adanya penjualan kupasan tanah, dimana tanah tersebut dikeruk oleh Terdakwa sebagai pemilik kegiatan galian tanah merah dengan menggunakan eksavator dan dimuat dalam dumtruck ukurang 6 kubik, selanjutnya tanah yang sudah terisi penuh ditutup terpal sembari dilakukan pencatatan ritase dan pembuatan surat jalan, kemudian mobil yang mengangkut tanah tersebut keluar lokasi galian menuju lokasi sesuai PO (Purchase Order) dari pihak pembeli yaitu saksi EDI BUAYA kepada penerima buangan.
Bahwa diketahui dari saksi AHMAD WIWID HIDAYAT (pengawas di lapangan) kegiatan galian tersebut dilakukan Terdakwa terhadap luas bidang tanah sekitar 1.500 m2 dengan ketinggian kontur tanah kurang lebih 2 meter, dimana kegiatan penggalian tersebut dimulai dari tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan berhenti pada tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) buah eksavator merk KOBELCO warna hijau TOSCA, 2 (dua) buah Eksavator merk HITACHI warna orange.
Bahwa kegiatan galian yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dilakukan dengan cara Material berupa tanah merah dikeruk dengan menggunakan 3 (tiga) buah eksavator, 1 (satu) buah eksavator merk KOBELCO warna hijau merk TOSCA dioperasikan oleh saksi ROSADI, sementara 2 (dua) buah eksavator yang lain dioperasikan oleh sdr. MADROIS dan sdr. MADYANI, kemudian tanah merahnya dimuat ke dalam mobil truk dan dilakukan pencatatan atas mobil truk yang melakukan pengisian tanah lalu tanah tersebut dibawa pergi keluar dari lokasi menuju lokasi pihak pembeli oleh saksi EDI BUAYA.
Bahwa sesuai Pasal 178 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa Bahwa pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan wajib Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri
Bahwa menurut keterangan Saksi Ahli CANDRA OKTAVIAN,S.T yang bekerja pada Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat, terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa UTIS SUTISNA alias UTIS BK di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor tidak mempunyai izin atau tidak terdaftar pada Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, sebagai berikut:
AHMAD WIWID HIDAYAT Alias WIWID, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 berlangsung/berjalan kegiatan galian tanah merah di Kp. Karehkel Ds. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor sekitar jam 10.00 WIB., pada saat saksi datang ke lokasi, kegiatan galian sedang berlangsung dan berhenti sekitar jam 11.00 WIB., karena ada datang petugas Satpol PP Kec. Parung Panjang untuk mengecek apakah kegiatan galian masih beroperasi atau tidak;
Bahwa pelaku usaha atau pemilik kegiatan galian adalah Terdakwa Sdr. UTIS SUTISNA als. UTIS BR;
Bahwa material yang diambil atau ditambang pada kegiatan galian adalah tanah merah;
Bahwa kegiatan galian yang beroperasi di Kp. Karehkel Ds. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor tersebut dilakukan dengan cara material berupa tanah merah dikeruk dengan menggunakan eksavator lalu tanah merahnya dimuat ke dalam mobil truk kemudian tanah merah tersebut dibawa pergi keluar dari lokasi galian menuju lokasi pihak pembeli;
Bahwa bidang tanah lokasi kegiatan galian di Kp. Karehkel Ds. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor tersebut merupakan milik Sdr. JEFFRY, Sdri. NUNGSALAM dan Sdr. MARDI dengan bukti kepemilikan masing-masing berupa SPPT;
Bahwa luas bidang tanah yang dilakukan kegiatan galian di Kp. Karehkel Ds. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor tersebut sekitar 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dan ketinggian kontur tanahnya kurang lebih 2 m (dua meter);
Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. JEFFRY, Sdri. NUNGSALAM dan Sdr. MARDI Yang dibuatkan surat kesepakatannya masing-masing yang mana Sdr. JEFFRY, Sdri. NUNGSALAM dan Sdr. MARDI meminta kepada Terdakwa agar bidang tanahnya diratakan karena mau dijadikan sawah dengan ketentuan kelebihan tanahnya dibeli oleh Terdakwa namun saksi tidak mengetahui berapa harga belinya;
Bahwa kegiatan galian tersebut saksi ketahui beroperasi pada tanggal 10 Oktober 2023 karena saksi melihat kegiatan galian sedang beroperasi/berjalan;
Bahwa terdapat tiga unit eksavator yang awalnya ketiga eksavator tersebut beroperasi akan tetapi pada sekitar tanggal 13 atau 14 Oktober 2023 eksavator yang beroperasi hanya dua unit karena satu unit lagi sedang rusak. Adapun ketiga eksavator tersebut dua unit eksavator merek HITACHI wama orange dan satu unit eksavator merek KOBELCO warna hijau, eksavator yang rusak yaitu eksavator merek HITACHI warna orange;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapakah ketiga unit eksavator masing-masing dua unit eksavator merek HITACHI warna orange dan satu unit eksavator merek KOBELCO warna hijau tersebut dan bagaimana sehingga dapat digunakan dalam kegiatan galian tersebut, yang mengetahui adalah Sdr. MADYANI als. DANI, orang yang diutus/dipercaya oleh Sdr. UTIS SUTISNA als. UTIS BK mengelola kegiatan galian tersebut;
Bahwa Terdakwa Sdr. UTIS SUTISNA als. UTIS, sebagai pemilik atau pelaku usaha kegiatan galian tanah;
Bahwa Sdr. MADYANI als. DANI, sebagai pengelola kegiatan galian di lapangan yang dipercaya oleh Sdr. UTIS SUTISNA als. UTIS yang menyiapkan eksavator, mencatat ritase dan yang menjual tanah merah;
Bahwa Sdr. EDI als. EDI BUAYA, sebagai pihak yang membeli/belanja material tanah merah;
Bahwa tiga orang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya, sebagai operator eksavator;
Bahwa saksi sebagai penunjuk bidang Iahan yang akan dilakukan pengerukan agar tidak melewati batas tanah milik orang lain;
Bahwa Terdakwa Sdr. UTIS SUTISNA als. UTIS, sebagai pemilik atau pelaku usaha kegiatan galian tanah;
Bahwa material tanah yang berasal dari kegiatan galian tanah merah di KP. Karehkel DS. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor tersebut kemudian dijual namun saksi tidak mengetahui kepada siapa dijual dan dengan harga berapa dijualnya yang mengetahui adalah Terdakwa, Sdr. MADYANI ais. DANI dan Sdr. EDI ais. EDI BUAYA;
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. NUNGSALAM dan Sdr. MARDI karena saksi sebagai penunjuk batas tanah mereka selain itu saksi diberi sebungkus rokok dan kopi dari Sdr. MADYANI als. DANI setiap kali saksi datang ke lokasi galian yang mana saksi sudah datang ke lokasi galian sebanyak empat kali sedangkan uang saksi belum menerima;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak memiliki perizinan dalam melakukan kegiatan galian tanah merah di KP. Karehkel DS. Pingku Kec. Parung Panjang Kab. Bogor tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
JEFFRY HAKIM Bin HANDOKO TJOKRO SAPUTRO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa sejak Juni 2022 lalu pada tanggal 13 Agustus 2023 saksi memberikan surat kuasa kepengurusan tanah kepada Terdakwa isi dalam surat tersebut perihal kepengurusan dalam hal apapun dalam hal ini inventarisir kepemilikan lahan dari Handoko Tjokro (alm) yaitu Alm. Bapak saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi mengetahuinya bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk kegiatan pengurusan Cut & Fill saja, untuk dijadikan Iahan sawah;
Bahwa 1 lembar surat kuasa tersebut adalah tandatangan saksi dan Terdakwa serta disaksikan dan diketahui oleh AHMAD WiWlD HIDAYAT, H, SAMBA, dan H.BAHRI;
Bahwa saksi memberikan surat kuasa kepengurusan tanah, atas dasar awalnya tanah tersebut seluas ± 1000 m2, awalnya milik Handoko Tjokro Saputro (Alm) selaku bapak saksi berdasarkan kesaksian warga sekitar, yang membeli tanah tersebut saksi tidak tahu dari siapanya, kemudian bukti pembeliannya berupa Surat Pelepasan Hak tahun 1994, kemudian saksi hanya memiliki surat penetapan waris dari Pengadilan Jakarta Pusat, dan belum memiliki Akta Waris atau fatwa waris yang menyatakan obyek tanah tersebut milik saksi selaku ahli waris Handoko Tjokro (alm);
Bahwa letak tanah seluas ± 1000 m2 tersebut di Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor yang dijadikan lokasi kegiatan galian tanah oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak dapat memperlihatkan bukti legalitas tanah seluas ± 1000 m2, di DS. Pingku Kec. Parungpanjang yang dikuasakan kepengurusannya oleh Terdakwa, karena saksi belum mengetahui adanya surat pelepasan hak, hanya berdasarkan kesaksian warga bahwa tanah tersebut milik Handoko Tjokro Saputro (Alm) selaku bapak saksi, dan terkait obyek tanah tersebut belum memiliki akta waris dan fatwa waris atau bentuk penetapan dari Pengadilan yang membuktikan atas bidang tanah tersebut jatuh ke tangan saksi;
Bahwa alasan saudara memberikan surat kuasa kepengurusan tanah kepada Terdakwa selaku pihak penambang sedangkan saudara tidak memiliki bukti apapun perihal tanah tersebut.
Bahwa saksi tidak mengijinkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun hanya mengetahui pada saat Kamis tanggal 12 Oktober 2023;
Bahwa saksi tidak ada kesepakatan terkait dengan keuntungan antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan dilokasi dengan cara menggunakan alat eksavator yang saksi lihat pada hari Kamis 12 Oktober 2023 saat itu saksi melihatnya di rumah Terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 Km, dan dilokasi ada 2 Eksavator warna orange yang terlihat;
Bahwa saksi tidak melihat adanya armada dumtruck yang sedang mengangkut tanah keluar, Saat itu saksi menanykan kepada Terdakwa dengan mengatakan ada kegiatan apa disana?dan Terdakwa menyampaikan masyarakat minta dibuatkan sawah, lalu saksi mengatakan silahkan saja;
Bahwa terhadap tanah yang dikuasai oleh Terdakwa hanya untuk perataan tanah sawah yang dikuatkan adanya ijin lingkungan dari warga setempat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
H TARMIDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin dan sehubungan dengan Alat Berat berupa Excavator milik saksi HERMAN OTANG yang disewa dan digunakan untuk melakukan penambangan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menyewakan Excavator merk KOBELCO HYDRAULIC EXCAVATOR YN12-T8075 SK200-8 tahun 2013 warna hijau tidak kepada Terdakwa, melainkan kepada sdr. MADYANI (DPO) keponakan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa, saksi hanya berkomunikasi dengan sdr. MAD YANI;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, saksi menyewakan kepada sdr. MAD YANI untuk kegiatan pematangan lahan cut and fill di daerah pahelar desa pingku parung Panjang dengan tanda jadi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui, karena pada awalnya dalam surat kesepakatan dengan sdr. MAD YANI, sdr. MAD YANI mengatakan bahwa alat berat saksi digunakan untuk Cut and Fill atau menjadikan sawah saja, bukan unuk Penambangan Ilegal;
Bahwa dokumen tersebut adalah bukti sewa menyewa excavator milik saksi. Dan Terdakwa membenarkannya bahwa excavator tersebut adalah yang digunakan penambangan tanpa izin;
Bahwa saksi telah menyewakan Excavator kepada sdr. MAD YANI, dengan hitungan perjam disewa sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menyewakan Excavator merk KOBELCO HYDRAULIC EXCAVATOR YN12-T8075 SK200-8 tahun 2013 kepada sdr. MAD YANI karena untuk cut & Fill atau pemerataan tanah saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
H. UBAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Awalnya Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin dan sehubungan dengan Alat Berat berupa Excavator milik saksi yang disewa dan digunakan untuk melakukan penambangan oleh Terdakwa berupa Excavator merk HITACHI ZX200 HYDRAULIC warna orange;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, saksi menyewakan Excavator bukan kepada Terdakwa melainkan kepada sdr. MAD YANI untuk kegiatan pematangan lahan cut and fill di daerah pahelar desa pingku parung Panjang dengan tanda jadi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi tidak mengetahui, bahwa alat beratnya digunakan untuk kejahatan yaitu penambangan ilegal karena pada awalnya dalam surat kesepakatan dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk Cut and Fill atau menjadikan sawah saja, bukan unuk Penambangan Ilegal;
bahwa dokumen tersebut adalah bukti sewa menyewa excavator milik saksi, dan Terdakwa membenarkannya bahwa excavator tersebut adalah yang digunakan penambangan tanpa izin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
HERMAN OTANG, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin dan sehubungan dengan Alat Berat berupa Excavator milik saksi yang disewa dan digunakan untuk melakukan penambangan oleh Terdakwa berupa Excavator merk Hitachi Hydraulic tipe EX-200 Deluxe tahun 1990 warna orange;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, saksi menyewakan Excavator bukan kepada Terdakwa melainkan kepada sdr. MAD YANI untuk kegiatan pematangan lahan cut and fill di daerah pahelar desa pingku parung Panjang dengan tanda jadi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui, bahwa alat beratnya digunakan untuk kejahatan yaitu penambangan ilegal karena pada awalnya dalam surat kesepakatan dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk Cut and Fill atau menjadikan sawah saja, bukan untuk Penambangan Ilegal;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
EDI alias EDI BUAYA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya saksi melakukan kegiatan penambangan di lokasi di Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, bersama dengan Terdakwa sekira 3 Minggu yang lalu, kegiatan penambangan dilakukan terakhir Selasa tanggal 17 Oktober 2023, dari jam 08.00 Wib sampai dengan Jam 12.00 Wib. Kemudian aktifitas penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan biasanya dari jam 08.00 WIb s.d jam 16.00 Wib;
Bahwa karyawan yang bekerja di lokasi galian tanah milik Terdakwa tersebut adalah DIKI, bertindak selaku Cheker H. UTIS. Dengan tugas mencatat ritase dan membuat surat jalan untuk keluar, Sdr. WAWAN Als Codet merupakan cheker saksi selaku dari pihak pembeli yang sama-sama membuat surat jalan dan catatan ritase, Operator Beko : AHMAD ROSADI, ROIS, dan MAD YANI Als DANI yang bertugas mengoperasikan eksavator untuk melakukan pengerukan tanah yang nantinya dimuatkan ke Dumtruck. Operator digaji oleh H. UTIS BK dan Pengawas di lapangan : AHMAD WIWID HIDAYAT, dan H. SAMBA, yang bertugas mengawasi kegiatan penggalian tanah;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saudara di lokasi Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor yaitu 1 (satu) buah Eksavator Merek KOBELCO warna Hijau TOSCA alat tersebut digunakan untuk pengerukan tanah dan memuatkan tanah ke armada, 2 (Dua) buah Eksavator Merek HITACHI warna Orange yang dioperasikan oleh ROIS dan MAD YANI Als DANI. Alat tersebut digunakan untuk melakukan pengerukan tanah yang selanjutnya tanah dimuatkan ke Armada Dumtruck ukuran 6 kubik, dan pemilik Eksavator yang Saksi tahu H. UBAD dan MAD YANI Als DANI;
Bahwa armada Dumtruck yakni selaku alat untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian keluar adalah dari saksi selaku pihak pembeli, dan untuk umum, yang dijual ke proyek pengurugan perumahan daerah Serpong Tangerang;
Bahwa surat jalan dan catatan ritase untuk melakukan pencatatan tanah keluar, dan untuk pembuktian kapasitas tanah dijual sesuai banyaknya ritase, dan sebagai bukti tagihan jumlah pembayaran;
Bahwa saksi selaku pihak pembeli tanah kepada Terdakwa, dimana pembelian tanah yang saksi lakukan hanya membeli kupasan tanah saja, dan Armada yang digunakan dari pihak saksi selaku pembeli dengan dumtruck milik saksi nomor polisi : A 9169 TY, dan sebagian sewa dari orang lain;
Bahwa awalnya saksi konfirmasi kepada Terdakwa, dan untuk harga yang menentukan adalah Terdakwa, setelah itu saksi diarahkan untuk pembayaran kepada Sdr. DIKI selaku Cheker H. UTIS, dan pembayaran menghitung banyaknya ritase sesuai dengan pemesanan tanah. Dan untuk system pembayaran dilakukan ada secara cashbon terlebih dahulu dimana saksi bayar dan tinggal mengambil tanah, dan ada juga saksi mengambil terlebih dahulu tanah dan selanjutnya saksi baru bayar;
Bahwa saksi melakukan pembelian tanah tersebut Per hari diperkirakan saksi dapat melakukan pembelian sebanyak 20 sampai dengan 25 Ritase, dengan harga per ritase Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ukuran dumtruck 6 kubik colt diesel;
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan semuanya kepada Sdr. DIKI selaku Cheker, dan pembayaran dilakukan oleh saksi antara 2 sampai dengan 3 hari setelah saksi mengirimkan tanah ke lokasi buangan untuk kepentingan perumahan melalui Sdr. TONI di lokasi wilayah Pagedangan Serpong Tangerang a.n PT ULTRA;
Bahwa untuk penjualan tanah ke lokasi pemesanan saksi menerima dari Sdr. TONI dengan harga jual Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), untuk sewa mobil sebesar Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per ritase;
Bahwa luas tanah yang dijadikan kegiatan penambangan tersebut sekira 1500 m2, dengan kedalaman 3 meter, dan jenis komoditi pertambangan adalah tanah merah;
Bahwa Terdakwa selaku pemodal dan pemilik usaha galian tanah secara perorangan bukan badan hukum;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
IRHAM ARRAPI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi di Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, saksi mengetahuinya sejak Jumat tanggal 13 Oktober 2023;
Bahwa saksi bekerja di Satpol PP Kecamatan Parungpanjang sejak Januari 2017 menaungi Wilayah Ds. Pingku Kec. Parungpanjang, dan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Satpol PP menegakan Perda, Pergub dan Bupati, dan perlindungan masyarakat, serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum;
Bahwa dari pihak Satpol PP Kecamatan Parungpanjang wilayah Desa Pingku pernah melakukan kegiatan pemberhentian Penutupan Galian C milik H. UTIS BK di Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Desa Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, dimana saat itu saksi ikut ke lokasi bersama 7 orang teman-teman Saksi, sebagaimana surat tugas Nomor : 800/669/ST/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang diperintahkan oleh Sdr. ICANG ALIUDIN S.Pd, S.IP,M.M selaku Camat Parungpanjang, dan adanya Surat Penutupan Nomor : 300/664-Kec tanggal 16 Oktober yang ditujukan kepada UTIS BK perihal penghentian galian C yang ditandatangani pula oleh Sdr. ICANG ALIUDIN S.Pd, S.IP,M.M selaku Camat Parungpanjang;
Bhawa karyawan yang bekerja di lokasi galian tanah milik Terdakwa setahu saksi ada cheker yang melakukan pencatatan ritase, ada 3 operator beko, namun yang saksi tahu adalah MAD YANI karena dia yang menandatangani Berita Acara Pemberhentian Penutupan Galian C tanggal 16 Oktober 2023 dan sekaligus bertindak selaku Operator Beko;
Bhawa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saudara di lokasi Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, 1 (satu) buah Eksavator Merek KOBELCO warna Hijau TOSCA. ALat tersebut untuk melakukan pengerukan tanah dan memuatkan tanah ke armada, 2 (Dua) buah Eksavator Merek HITACHI warna Orange yang dioperasikan oleh MAD YANI Als DANI. Alat tersebut digunakan untuk melakukan pengerukan tanah yang selanjutnya tanah dimuatkan ke Armada Dumtruck ukuran 6 kubik dan Armada Dumtruck yakni selaku alat untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian menuju keluar;
Bahwa kegiatan penggalian dilakukan dari jam 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan terakhir beroperasi yaitu pada tanggal 17 Oktober 2023 jam 08.00 WIB s/d jam 13.00 WIB;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa sebagai pemilik galian C sedangkan MAD YANI (DPO) sebagai orang dilapangan yang mengatur penambangan tanpa izin tersebut;
Bahwa kegiatan galian tersebut dilakukan Terdakwa terhadap luas bidang tanah sekitar 1.500 m2 dengan ketinggian kontur tanah kurang lebih 2 meter, dimana kegiatan penggalian tersebut dimulai dari tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan berhenti pada tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) buah eksavator merk KOBELCO warna hijau TOSCA, 2 (dua) buah Eksavator merk HITACHI warna orange;
Bahwa selain 3 (tiga) buah excavator, armada lain yang pakai untuk memuat tanah merah adalah Dumtruck yang digunakan untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian keluar adalah dari pihak pembeli diantaranya EDI BUAYA, H.TONI, dan dikirim atau dijual ke Kampung Curug untuk membuat perumahan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi bersama tim mendapat perintah dari Camat berupa surat tugas untuk melakukan penutupan galian C milik H.UTIS, kemudian atas dasar surat tersebut saksi menuju ke lokasi dan menemukan benar terjadi aktifitas penggalian tanah di lokasi galian milik H.UTIS BK;
Bahwa pada hari itu juga, saksi bersama tim sat pol pp memberhentikan kegiatan penggalian tanah dengan kemudian pada saat kami dilokasi kami melakukan interogasi sdr. MAD YANI selaku operator excavator dan orang lapangan yang mengatur penggalian tanah, kemudian sat pol pp dan MAD YANI menandatangani berita acara pemberhentian galian c tanggal 16 Oktober 2023. Tetapi keesokan harinya pada tanggal 17 Oktober 2023 sdr. MAD YANI,dkk tetap melakukan kegiatan penggalian tanah, dan akhirnya sat pol pp kembali melakukan pemberhentian dan dibuatkan berita acara pemberhentian galian C antara sat pol pp dan MAD YANI selaku yang mewakili pemilik galian. Dan setelah itu polisi dari polres bogor datang untuk proses selanjutnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN dan saksi Ahli CANDRA OKTAVIAN, ST walaupun telah dipanggil secara patut dan sah kepersidangan namun saksi itu tidak hadir tanpa alasan maka keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, dan atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa diberikan mandat oleh saksi JEFRY untuk menggarap tanah saksi JEFRY di lahan seluas 1.000 m2 dengan kedalaman 3 meter, lalu saksi JEFRY membuat surat kuasa kepada Terdakwa untuk melakukan cut and fill kepada Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa diajak oleh keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO) yang pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menerima pesanan kupasan tanah merah dari beberapa orang dengan harga per ritase Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui permintaan keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO);
Bahwa kegiatan galian tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023 bertempat di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor;
Bahwa mekanisme pembelian tanah yaitu pembeli menghubungi Terdakwa atau MAD YANI (DPO) kemudian diarahkan kepada checker agar berkomunikasi dalam harga penjualan kupasan tanah, dimana tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ritase setelah itu pembeli datang yang sudah memiliki PO nya masing-masing ke lokasi galian untuk dimuatkan atau diisi tanahnya kedalam mobil dumtruck. Saat tanah sudah penuh kemudian armada ditutup dengan terpal oleh petugas terpal, kemudian dibuatkan surat jalan oleh checker dan cacatan ritase untuk menghitung banyaknya ritase per hari, kemudian setelah dilakukan pencatatan mobil keluar untuk mengirimkan tanah merah kelokasi PO nya masing-masing, dan keluar untuk mengirimkan tanah merah ke lokasi PO nya masing-masing dan selanjutnya system pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada Terdakwa per ritase sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan skema pembayaran ada yang casbon terlebih dahulu ada yang tunai;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saudara di lokasi Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor 1 (satu) buah Eksavator Merek KOBELCO warna Hijau TOSCA, 2 (Dua) buah Eksavator Merek HITACHI warna Orange;
Bahwa selain 3 (tiga) buah excavator, armada lain yang pakai untuk memuat tanah merah adalah Dumtruck yang digunakan untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian keluar adalah dari pihak pembeli diantaranya EDI BUAYA, H.TONI, dan dikirim atau dijual ke Kampung Curug untuk membuat perumahan;
Bahwa awal pemesanan saksi EDI konfirmasi kepada Terdakwa dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa. Kemudian saksi EDI diarahkan pembayarannya melalui sdr. DIKI selaku checker Terdakwa dan pembayaran menghitung banyaknya ritase sesuai dengan pemesanan tanah;
Bahwa system pembayaran dilakukan secara kasbon terlebih dahulu dimana saksi EDI membayar dulu dan tinggal mengambil tanah. Dan ada juga yang saksi EDI mengambil tanahnya dahulu baru membayar. Per hari saksi EDI diperkirakan dapat melakukan pembelian sebanyak 20 sampai dengan 25 ritase. Dengan harga per ritasenya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ukuran dumtruck 6 kubik colt diesel;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh saksi EDI semuanya kepada sdr. DIKI cheker, kemudian saksi EDI melakukan pengiriman tanah ke lokasi wilayah Pagedangan Serpong Tangerang AN. PT. ULTRA, dan untuk penjualan tanah ke lokasi PO saksi EDI menerima dari sdr. TONI dengan harga juga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saksi EDI mendapat keuntungan Rp. 10.000,- / ritase;
Bahwa karyawan yang bekerja di proyek galian, DIKI, WAWAN, ANDI : bertindak selaku Cheker dimana digaji dengan sistem per ritase sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Dengan tugas mencatat ritase dan membuat surat jalan keluar, Operator Beko : AHMAD ROSADI, ROIS, MAD YANI Alias DANI yang bertugas mengoperasikan eksavator untuk melakukan pengerukan tanah yang nantinya dimuatkan ke Dumtruck. Operator Beko diberikan uang makan sehari Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk sewa alatnya per ritase sebesar Rp.25.000,- Pengawas di lapangan : AHMAD WIWID HIDAYAT, dan H.SAMBA, yang bertugas mengawasi kegiatan penggalian tanah dan melaporkan kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengerukan atau penambangan kupasan tanah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Kuasa kepengurusan tanah dari atas nama sdr. JEFRI HAKIM kepada sdr. UTIS SUTISNA
1 (satu) unit Eksavator merk KOBELCO berwarna hijau
2 (dua) unit Eksavator merk HITACHI berwarna orange
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari sdr. EDI untuk belanja tanah 25 Rit x Rp. 120.000,- sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh sdr. DIKI selalu cheker galian
25 (dua puluh lima) lembar surat jalan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bukti jual beli tanah
Telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan penunjang alat bukti sah yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa diberikan mandat oleh saksi JEFRY untuk menggarap tanah saksi JEFRY di lahan seluas 1.000 m2 dengan kedalaman 3 meter, lalu saksi JEFRY membuat surat kuasa kepada Terdakwa untuk melakukan cut and fill kepada Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa diajak oleh keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO) yang pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menerima pesanan kupasan tanah merah dari beberapa orang dengan harga per ritase Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui permintaan keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO);
Bahwa kegiatan galian tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023 bertempat di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor;
Bahwa mekanisme pembelian tanah yaitu pembeli menghubungi Terdakwa atau MAD YANI (DPO) kemudian diarahkan kepada checker agar berkomunikasi dalam harga penjualan kupasan tanah, dimana tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ritase setelah itu pembeli datang yang sudah memiliki PO nya masing-masing ke lokasi galian untuk dimuatkan atau diisi tanahnya kedalam mobil dumtruck. Saat tanah sudah penuh kemudian armada ditutup dengan terpal oleh petugas terpal, kemudian dibuatkan surat jalan oleh checker dan cacatan ritase untuk menghitung banyaknya ritase per hari, kemudian setelah dilakukan pencatatan mobil keluar untuk mengirimkan tanah merah kelokasi PO nya masing-masing, dan keluar untuk mengirimkan tanah merah ke lokasi PO nya masing-masing dan selanjutnya system pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada Terdakwa per ritase sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan skema pembayaran ada yang casbon terlebih dahulu ada yang tunai;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saudara di lokasi Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor 1 (satu) buah Eksavator Merek KOBELCO warna Hijau TOSCA, 2 (Dua) buah Eksavator Merek HITACHI warna Orange;
Bahwa selain 3 (tiga) buah excavator, armada lain yang pakai untuk memuat tanah merah adalah Dumtruck yang digunakan untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian keluar adalah dari pihak pembeli diantaranya EDI BUAYA, H.TONI, dan dikirim atau dijual ke Kampung Curug untuk membuat perumahan;
Bahwa awal pemesanan saksi EDI konfirmasi kepada Terdakwa dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa. Kemudian saksi EDI diarahkan pembayarannya melalui sdr. DIKI selaku checker Terdakwa dan pembayaran menghitung banyaknya ritase sesuai dengan pemesanan tanah;
Bahwa system pembayaran dilakukan secara kasbon terlebih dahulu dimana saksi EDI membayar dulu dan tinggal mengambil tanah. Dan ada juga yang saksi EDI mengambil tanahnya dahulu baru membayar. Per hari saksi EDI diperkirakan dapat melakukan pembelian sebanyak 20 sampai dengan 25 ritase. Dengan harga per ritasenya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ukuran dumtruck 6 kubik colt diesel;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh saksi EDI semuanya kepada sdr. DIKI cheker, kemudian saksi EDI melakukan pengiriman tanah ke lokasi wilayah Pagedangan Serpong Tangerang AN. PT. ULTRA, dan untuk penjualan tanah ke lokasi PO saksi EDI menerima dari sdr. TONI dengan harga juga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saksi EDI mendapat keuntungan Rp. 10.000,- / ritase;
Bahwa karyawan yang bekerja di proyek galian, DIKI, WAWAN, ANDI : bertindak selaku Cheker dimana digaji dengan sistem per ritase sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Dengan tugas mencatat ritase dan membuat surat jalan keluar, Operator Beko : AHMAD ROSADI, ROIS, MAD YANI Alias DANI yang bertugas mengoperasikan eksavator untuk melakukan pengerukan tanah yang nantinya dimuatkan ke Dumtruck. Operator Beko diberikan uang makan sehari Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk sewa alatnya per ritase sebesar Rp.25.000,- Pengawas di lapangan : AHMAD WIWID HIDAYAT, dan H.SAMBA, yang bertugas mengawasi kegiatan penggalian tanah dan melaporkan kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengerukan atau penambangan kupasan tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya maka setiap orang ini juga disebut sebagai subjek hukum yang mana dalam perkara ini, yang dimaksud “SETIAP ORANG” adalah terdakwa UTIS SUTISNA Alias UTIS Bin SARNUDI dan setelah diteliti identitasnya bahwa identitas terdakwa telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa oleh karena itu unsur setiap orang sudah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat (6) Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara :
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 34 Mineral dan Batubara dikelompokan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang diantaranya :
Mineral Radio Aktif, contohnya : Radium, Thorium, Uranium, Monasit dan bahan galian radio aktif lainnya.
Mineral Logam, contohnya : Lithium, berilium, emas, tembaga, perak, timbal, zeng, timah dan lain-lain.
Mineral Bukan Logam, contohnya : Intan, korundum, Pasir kuarsa, belerang, fosfat, zeolit, kaolin, batu gamping untuk semen, dan lain- lain.
Mineral Batuan, contohnya : Tras, obsidian, tanah serap, Granit, andesit, kerikil, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, Sirtu (pasir dan batu), batu gamping, dan lain – lain.
Batubara contohnya, bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
Menimbang, bahwa berdasarkan PP 96 Tahun 2021 Pasal 2 huruf (d) Tanah Merah termasuk kedalam golongan Batuan ;
Menimbang, bahwa Berdasar Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa:
Ayat (1) : Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ayat (2) : Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/ atau
izin
Ayat (3) : Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Ayat (4) : Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 2 Ayat (1) dan (3) pendelegasian meliputi pemberian IUP Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan serta IPR.
Menimbang, bahwa Berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 31, Pasal 63 dan Pasal 79 untuk mekanisme penerbitan izin terkait pertambangan :
IUP : IUP diberikan melalui tahapan :
Pemberian WIUP.
Pemberian IUP.
Persyaratan IUP (eksplorasi dan operasi produksi ) :
Administratif.
Teknis.
Lingkungan.
Finansial.
IPR : IPR diberikan setelah ditetapkan WPR
Persyaratan IPR harus memenuhi :
Administratif.
Teknis.
Lingkungan.
Finansial.
IUPK : IUPK diberikan setelah diperoleh WIUPK yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan IUPK (eksplorasi dan operasi produksi ) :
Administratif.
Teknis.
Lingkungan.
Finansial.
Menimbang, bahwa Setiap pemegang izin usaha pertambangan memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pertambangannya sesuai dengan PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 178 dan Perpres No. 55 Tahun 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, awalnya Terdakwa diberikan mandat oleh saksi JEFRY untuk menggarap tanah saksi JEFRY di lahan seluas 1.000 m2 dengan kedalaman 3 meter, lalu saksi JEFRY membuat surat kuasa kepada Terdakwa untuk melakukan cut and fill kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa diajak oleh keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO) yang pada saat itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menerima pesanan kupasan tanah merah dari beberapa orang dengan harga per ritase Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui permintaan keponakan Terdakwa sdr. MAD YANI (DPO);
Menimbang, bahwa kegiatan galian tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023 bertempat di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa mekanisme pembelian tanah yaitu pembeli menghubungi Terdakwa atau MAD YANI (DPO) kemudian diarahkan kepada checker agar berkomunikasi dalam harga penjualan kupasan tanah, dimana tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ritase setelah itu pembeli datang yang sudah memiliki PO nya masing-masing ke lokasi galian untuk dimuatkan atau diisi tanahnya kedalam mobil dumtruck. Saat tanah sudah penuh kemudian armada ditutup dengan terpal oleh petugas terpal, kemudian dibuatkan surat jalan oleh checker dan cacatan ritase untuk menghitung banyaknya ritase per hari, kemudian setelah dilakukan pencatatan mobil keluar untuk mengirimkan tanah merah kelokasi PO nya masing-masing, dan keluar untuk mengirimkan tanah merah ke lokasi PO nya masing-masing dan selanjutnya system pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada Terdakwa per ritase sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan skema pembayaran ada yang casbon terlebih dahulu ada yang tunai;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saudara di lokasi Kp. Pahelar Rt 03 / 02 Ds. Pingku Kec. Parungpanjang Kab. Bogor 1 (satu) buah Eksavator Merek KOBELCO warna Hijau TOSCA, 2 (Dua) buah Eksavator Merek HITACHI warna Orange;
Menimbang, bahwa selain 3 (tiga) buah excavator, armada lain yang pakai untuk memuat tanah merah adalah Dumtruck yang digunakan untuk melakukan pengangkutan tanah dan pengiriman tanah dimana armada yang mengangkut dan menjual tanah dari lokasi galian keluar adalah dari pihak pembeli diantaranya EDI BUAYA, H.TONI, dan dikirim atau dijual ke Kampung Curug untuk membuat perumahan;
Menimbang, bahwa awal pemesanan saksi EDI konfirmasi kepada Terdakwa dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa. Kemudian saksi EDI diarahkan pembayarannya melalui sdr. DIKI selaku checker Terdakwa dan pembayaran menghitung banyaknya ritase sesuai dengan pemesanan tanah;
Menimbang, bahwa system pembayaran dilakukan secara kasbon terlebih dahulu dimana saksi EDI membayar dulu dan tinggal mengambil tanah. Dan ada juga yang saksi EDI mengambil tanahnya dahulu baru membayar. Per hari saksi EDI diperkirakan dapat melakukan pembelian sebanyak 20 sampai dengan 25 ritase. Dengan harga per ritasenya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ukuran dumtruck 6 kubik colt diesel;
Menimbang, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh saksi EDI semuanya kepada sdr. DIKI cheker, kemudian saksi EDI melakukan pengiriman tanah ke lokasi wilayah Pagedangan Serpong Tangerang AN. PT. ULTRA, dan untuk penjualan tanah ke lokasi PO saksi EDI menerima dari sdr. TONI dengan harga juga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saksi EDI mendapat keuntungan Rp. 10.000,- / ritase;
Menimbang, bahwa karyawan yang bekerja di proyek galian, DIKI, WAWAN, ANDI : bertindak selaku Cheker dimana digaji dengan sistem per ritase sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Dengan tugas mencatat ritase dan membuat surat jalan keluar, Operator Beko : AHMAD ROSADI, ROIS, MAD YANI Alias DANI yang bertugas mengoperasikan eksavator untuk melakukan pengerukan tanah yang nantinya dimuatkan ke Dumtruck. Operator Beko diberikan uang makan sehari Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun untuk sewa alatnya per ritase sebesar Rp.25.000,- Pengawas di lapangan : AHMAD WIWID HIDAYAT, dan H.SAMBA, yang bertugas mengawasi kegiatan penggalian tanah dan melaporkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengerukan atau penambangan kupasan tanah;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan di Kampung Pahelar RT 03 RW 02 Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor tanpa ada ijin dan tidak terdaftar/terdaftar pada Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Provinsi Jawa Barat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Kuasa kepengurusan tanah dari atas nama sdr. JEFRI HAKIM kepada sdr. UTIS SUTISNA
AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JEFRI HAKIM
1 (satu) unit Eksavator merk KOBELCO berwarna hijau AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. TARMIDI
2 (dua) unit Eksavator merk HITACHI berwarna orange
AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. UBAD, SAKSI HERMAN OTANG
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari sdr. EDI untuk belanja tanah 25 Rit x Rp. 120.000,- sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh sdr. DIKI selalu cheker galian
25 (dua puluh lima) lembar surat jalan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bukti jual beli tanah
AKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa UTIS SUTISNA Alias UTIS Bin SARNUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”, sebagaimana dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-. (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Kuasa kepengurusan tanah dari atas nama sdr. JEFRI HAKIM kepada sdr. UTIS SUTISNA
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JEFRI HAKIM
1 (satu) unit Eksavator merk KOBELCO berwarna hijau DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. TARMIDI
2 (dua) unit Eksavator merk HITACHI berwarna orange DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. UBAD, SAKSI HERMAN OTANG
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari sdr. EDI untuk belanja tanah 25 Rit x Rp. 120.000,- sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh sdr. DIKI selalu cheker galian
25 (dua puluh lima) lembar surat jalan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bukti jual beli tanah
SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, oleh kami, ZULKARNAEN, SH., sebagai Hakim Ketua, WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum, dan DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SURYANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh JUAN BANGUN WICAKSANA, SH. MH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum ZULKARNAEN, SH.
DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH
Panitera Pengganti
SURYANI, SH.