5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pml
Terdakwa
1. Menyatakan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat kepada anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu; - 1 (satu) potong kerudung warna cokelat; Dikembalikan kepada Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin; - 1 (satu) buah Flasdisk merek KIOXIA, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
1. Nama lengkap : Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
2. Tempat lahir : Pemalang;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 tahun/1 November 2009;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kelurahan Kebondalem RT.002 RW.002 Kecamatan
Pemalang, Kabupaten Pemalang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 4 April 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024;
Anak didampingi Penasihat Hukum Eko Kusworo Nugroho, S.H. dan Sigit Bayu Prakoso, S.H., alamat Perum PIR 7 Blok N 21, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Maret 2024, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang dibawah Register Nomor 62/SK/2024/PN. Pml tanggal 27 Maret 2024;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pml tanggal 26 Maret 2024 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pml tanggal 26 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak pelaku YUDHA ESA RISKYAWAN Bin YUSANDRO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak YUDHA ESA RISKYAWAN Bin YUSANDRO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dikurangi selama Anak menjalani tahanan dan Wajib mengikuti Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) potong kerudung warna cokelat;
1 (satu) buah Flasdisk merek KIOXIA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Anak YUDHA ESA RISKYAWAN Bin YUSANDRO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, sedangkan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN Bin YUSANDRO, Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib yang bertempat di dalam rumah anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN yang beralamat di Perum Bojongnangka Sejahtera RT 07 RW 01 Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain terhadap anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH, (pada saat kejadian anak korban masih berusia 15 (lima belas) tahun perbuatan anak pelaku dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN dan anak saksi ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH memiliki hubungan berpacaran kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 kurang lebih pukul 18.30 Wib saat itu anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengirim pesan whatsapp kepada anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH yang berisi mengajak anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH keluar karena dirinya kesepian di rumah sendirian. Lalu sekitar pukul 19.30 Wib anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menjemput anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH di depan kantor KPU yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Mulyoharjo Kab. Pemalang, setelah itu anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN pergi berboncengan dnegan menggunakan sepeda motor milik anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menuju arah rumah anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN yang beralamat di Perum Bojongnangka Sejahtera RT 07 RW 01 Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, setibanya di rumah anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN duduk di teras rumah sambil ngobrol.
Bahwa sekira pukul 21.30 Wib anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH di ajak masuk ke dalam kamar anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN, setelah di dalam kamar kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengobrol yang kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN meminta anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk mengocokkan alat kelaminnya dengan mengatakan “KOCOK NE SI” yang kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menjawab “MOH AH” hingga anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengatakan bahwa anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN berjanji untuk bertanggung jawab untuk menikahi apabila nanti terjadi suatu hal kemudian anak korban menurutinya, lalu anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memelorotkan celana dan celana dalam hingga tumit dan saat itu posisi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN duduk dengan kedua kaki lurus sedangkan anak korban anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH duduk di depan agak samping anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN, setelah itu anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memegangi tangan kanan anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan mengarahkan tangan kanan anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH ke arah alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN yang kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menuruti kemauan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN dan mengocokkan alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN hingga kurang lebih 5 (lima) menit lalu anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH meminta menyudahinya dan meminta keluar dari kamar, tetapi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk mengulum alat kelaminnya dengan mengatakan “NYONG PENGEN DIMUT” (Aku pengen dikulum), awalnya anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menolak, tetapi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN terus menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan karena anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH pikir keduanya berpacaran akhirnya anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH bergulum alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN. Tidak lama kemudian, anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH berhenti mengulum alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN dan menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk tiduran di atas kasur, kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mencium bibir, pipi dan leher anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan mulai melucuti celana dan celana dalam anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH. Selanjutnya anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mulai menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH, dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mulai mendorong alat kelaminnya ke arah alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH hingga alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN masuk ke dalam alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH. Kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memaju mundurkan alat kelaminnya di dalam alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH selama kurang lebih 5 (lima) menit dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH. Kemudian, anak pelaku mengocok alat kelaminnya sendiri hingga mengeluarkan sperma, kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memakai celananya kembali.
Bahwa anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN selama ini pernah dua kali memberi anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH keluar dengan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN, anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN sering menjajakan anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH makanan dan minuman
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi DASWATI (Ibunda dari anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH) mendapat telephone dari saksi MUHAMMAD IRKHAMUDIN (Ayah dari anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH) mengatakan mendapatkan kiriman video asusila berisi adegan asulila, anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH dengan anak pelaku YUDHA ESSA RIZKIAWAN. Tak lama kemudian saksi MUHAMMAD IRKHAMUDIN pulang ke rumah dan menanyai tentang video asusila tersebut kepada anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH, pada saat itu anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak pelaku YUDHA ESSA RIZKIAWAN. Kemudian saksi DASWATI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang
Bahwa berdasarkan Visum et Refertum Surat Keterangan Dokter nomor 445/313/RHS/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Mohamad Taufan Sinatra, Sp.OG yang merupakan dokter spesialis kandungan RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH didapatkan robekan di jam 5 dan 11 robekan tidak sampai dasar vagina.
Bahwa berdasarkan Fotocopy Akta kelahiran dengan nomor induk kependudukan 3327086811080003 dan akta kelahiran nomor 08/11/RJ/2009 yang dikeluarkan di Pemalang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang diterangkan ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH lahir pada tanggal 28 November 2008 sehingga bisa dikatakan anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH masih berusia 15 (Lima belas) tahun pada saat kejadian.
Bahwa berdasarkan Fotocopy Akta kelahiran dengan nomor induk kependudukan 3327080111090007 dan akta kelahiran nomor 3327-LT-15052015-0036 yang dikeluarkan di Pemalang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang diterangkan YUDHA ESA RISKYAWAN lahir pada tanggal 01 November 2009 sehingga bisa dikatakan anak pelaku YUDHA ESA RISKYAWAN masih berusia 14 (Empat belas) tahun pada saat kejadian..
Perbuatan anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN Bin YUSANDRO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
ATAU
Kedua
Bahwa anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN Bin YUSANDRO, Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023di tahun 2023 sekitar pukul 22.00 wib yang bertempat di dalam rumah anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN yang beralamat di Perum Bojongnangka Sejahtera RT 07 RW 01 Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH, (pada saat kejadian anak korban masih berusia 15 (lima belas) tahun) perbuatan anak pelaku dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN dan anak saksi ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH memiliki hubungan berpacaran kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 kurang lebih pukul 18.30 Wib saat itu anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengirim pesan whatsapp kepada anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH yang berisi mengajak anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH keluar karena dirinya kesepian di rumah sendirian. Lalu sekitar pukul 19.30 Wib anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menjemput anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH di depan kantor KPU yang beralamat di Jl. A. Yani Kel. Mulyoharjo Kab. Pemalang, setelah itu anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN pergi berboncengan dnegan menggunakan sepeda motor milik anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menuju arah rumah anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN yang beralamat di Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, setibanya di rumah anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN duduk di teras rumah sambil ngobrol.
Bahwa sekira pukul 21.30 Wib anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH masuk kedalam kamar bersama dengan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN, setelah di dalam kamar kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN ngobrol yang kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN meminta anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk mengocokkan alat kelaminnya dengan mengatakan “KOCOK NE SI” yang kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menjawab “MOH AH” hingga anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengucapkan berulang kali hingga anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memelorotkan celana dan celana dalam hingga tumit dan saat itu posisi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN duduk dnegan kedua kaki lurus sedangkan anak korban anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH duduk di depan agak samping anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN, setelah itu anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN memegangi tangan kanan anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan mengarahkan tangan kanan anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH ke arah alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN yang kemudian anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menuruti kemauan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN dan mengocokkan alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN hingga kurang lebih 5 (lima) menit lalu anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH meminta menyudahinya dan meminta keluar, tetapi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk mengulum alat kelaminnya dengan mengatakan “NYONG PENGEN DIMUT” (Aku pengen dikulum), awalnya anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH menolak, tetapi anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN terus menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan karena anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH pikir keduanya berpacaran akhirnya anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH mengulum alat kelamin anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN. Tidak lama, anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH berhenti dan menyuruh anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH untuk tiduran di atas kasur, kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mencium bibir, pipi dan leher anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH dan mulai melucuti celana dan celana dalam anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH. Kemudian anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mulai menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH, dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mulai mendorong alat kelaminnya ke arah alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH selama kurang lebih 5 (lima) menit dan anak pelaku YUDHA ESSA RISKIAWAN mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH. Setelah selesai, anak korban ADINDA NUR LAELATUL HIJJAH memakai celana dan celana dalamnya
bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi DASWATI mendapat telephone dari saksi MUHAMMAD IRKHAMUDIN mengatakan mendapatkan kiriman video asusila berisi adegan asulila, anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH dengan anak pelaku YUDHA ESSA RIZKIAWAN. Tak lama kemudian saksi MUHAMMAD IRKHAMUDIN pulang kerumah dan menanyai tentang video asusila tersebut kepada anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH, pada saat itu anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH mengakui telah dicabuli anak pelaku YUDHA ESSA RIZKIAWAN. Kemudian saksi DASWATI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang
Bahwa berdasarkan Visum et Refertum Surat Keterangan Dokter nomor 445/313/RHS/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Mohamad Taufan Sinatra, Sp.OG yang merupakan dokter spesialis kandungan RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH didapatkan robekan di jam 5 dan 11 robekan tidak sampai dasar vagina.
Bahwa berdasarkan Fotocopy Akta kelahiran dengan nomor induk kependudukan 3327086811080003 dan akta kelahiran nomor 08/11/RJ/2009 yang dikeluarkan di Pemalang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang diterangkan ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH lahir pada tanggal 28 November 2008 sehingga bisa dikatakan anak korban ADINDA NUR LAILATUL HIJJAH masih berusia 15 (Lima belas) tahun pada saat kejadian.
Bahwa berdasarkan Fotocopy Akta kelahiran dengan nomor induk kependudukan 3327080111090007 dan akta kelahiran nomor 3327-LT-15052015-0036 yang dikeluarkan di Pemalang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang diterangkan YUDHA ESA RISKYAWAN lahir pada tanggal 01 November 2009 sehingga bisa dikatakan anak pelaku YUDHA ESA RISKYAWAN masih berusia 14 (Empat belas) tahun pada saat kejadian.
Perbuatan anak pelaku YUDHA ESA RISKIAWAN Bin YUSANDRO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak dan atau Penasihat Hukum anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Daswati Binti Bejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi diperlihatkan oleh suami saksi yang bernama Muhammad Irkhamudin video yang berisi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sedang mengonani alat kemaluan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa suami saksi mendapat video tersebut dari Deviana teman dari Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa saksi kemudian bertanya kepada Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tentang kebenaran video tersebut dan dijawab bahwa video tersebut benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah berpacaran selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro sekolah di SMP kelas 2 sedangkan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sekolah d SMPN 3 Pemalang kelas 3;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 18.30 WIB Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dihubungi oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro via WA diajak untuk ketemuan, kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menjemput Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin di depan kantor KPU yang berada di Jl. A. Yani Pemalang dan berboncengan menuju rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa setelah sampai di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro kemudian ngobrol diteras rumah Bersama dengan teman-teman yang lain, kemudian sekitar jam 21.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengajak Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk masuk kedalam kamar;
Bahwa Ketika di dalam kamar tersebut kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk mengocok/mengonani alat kelaminnya namun ditolak, tetapi Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro berulang kali meminta dan mengancam bila tidak mau maka Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro akan ikut tawuran saja, karena saying dan takut kalau Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro tawuran akhirnya Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mau mengocok/mengonani alat kelamin Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro pada waktu itu juga menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk mengulum alat kelaminnya, setelah itu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tiduran dikasur dan menciumi bibir, pipi dan leher sambal melepas celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin, lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin milik Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan memasukkannya;
Bahwa setelah alat kelamin Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro masuk kedalam alat kelamin Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin, kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menggerak-gerakkan maju mundur sekitar 5 menit, lalu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mencabut alat kelaminnya dan mengocok sendiri alat kelaminnya hingga keluar sprma;
Bahwa Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro melakukan hubungan badan baru 1 (satu) kali;
Bahwa pada waktu itu Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mengetahui kalau ada yang merekam perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Irkhamudin Bin Muslim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah dari Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 11.16 WIB ketika saksi sedang bekerja mendapat kiriman video yang berisi perbuatan asusila yang dilakukan oleh anak saksi;
Bahwa yang mengirim video tersebut adalah Davina teman anak saksi;
Bahwa anak saksi yang bernama Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin masih sekolah kelas 3 di SMPN 3 Pemalang;
Bahwa orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro pernah mendatangi saksi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi saksi menolak;
Terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Anak Dimas Putra Alit Bin Casmonarjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa anak mengetahui kejadian tersebut karena pada waktu itu anak berada diluar kamar sedangkan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin berada dalam kamar;
Bahwa pada waktu itu anak penasaran denga napa yang dilakukan oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dalam kamar, kemudia anak menyuruh anak Naksen untuk merekam melalui ventilasi dari luar kamar menggunakan HP dan ternyata setelah melihat hasil rekaman, anak melihat Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sedang mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa pada waktu itu anak saksi bersama-sama dengan anak Naksen, anak Adi Putra, anak Ferand dan anak Ifal;
Terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Anak Naksen Saif Amalul Bin Casmidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa pada saat kejadian anak berada diluar kamar bersama-sama dengan anak Dimas, anak Adi Putra, anak Ferand dan anak Ifal;
Bahwa karena penasaran kemudian anak disuruh oleh anak Dimas untu merekam melalui ventilasi dari luar kamar menggunakan HP, dan ternyata setelah melihat hasil rekaman, anak melihat Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sedang mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Anak Muhammad Adi Saputra Bin Torowito, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa pada saat kejadian anak berada diluar kamar bersama-sama dengan anak Dimas, anak Naksen, anak Ferand dan anak Ifal;
Bahwa karena penasaran kemudian anak Naksen disuruh oleh anak Dimas untu merekam melalui ventilasi dari luar kamar menggunakan HP, dan ternyata setelah melihat hasil rekaman, anak melihat Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sedang mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Anak Ferand Fernanda Bin Edy Suyitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin telah disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa pada saat kejadian anak berada diluar kamar bersama-sama dengan anak Dimas, anak Naksen, anak Adi Saputra dan anak Ifal;
Bahwa karena penasaran kemudian anak Naksen disuruh oleh anak Dimas untu merekam melalui ventilasi dari luar kamar menggunakan HP, dan ternyata setelah melihat hasil rekaman, anak melihat Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin sedang mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa terhadap keterangan tersebut, anak membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah menyetubuhi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika sekitar jam 18.30 WIB anak menghubungi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin melalui wa mengajak bertemu, kemudian sekitar jam 18.30 WIB anak menjemput Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin di depan kantor KPU di Jl. A Yani Pemalang, lalu berboncengan menuju rumah anak;
Bahwa setelah sampai di rumah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, mereka ngobrol-ngobrol bersama-sama dengan anak Dimas Putra, anak Naksen, anak Adi Putra, anak Ferand dan anak Ifal;
Bahwa sekitar jam 21.30 WIB anak mengajak Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk masuk ke dalam kamar, kemudian setelah dalam kamar anak meminta Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk mengocok/mengonani anak, tetapi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau lalu anak mengancam kalau Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau maka anak akan ikut tawuran;
Bahwa setelah anak mengatakan akan ikut tawuran kemudian Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mau mengocokkan/mengonani anak, setelah di onani anak menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk menghisap kemaluan anak lalu anak membaringkan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dikasur sambal menciumi bibir, pipi dan leher sambal melepas celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa kemudian anak menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin setelah itu dimasukkan dan digerakkan maju mundur sekitar 5 (lima) menit;
Bahwa anak kemudian melepaskan kemaluannya dari kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan mengocok sendiri kemaluannya sampai keluar spermanya;
Bahwa anak tidak tahu kalau kejadian itu direkam dengan HP oleh kawan-kawan anak;
Bahwa anak sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Yusandro dan Tarisah orang tua dari anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mereka masih sanggup untuk mendidik Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa setelah perkara ini selesai mereka akan memasukkan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro ke pondok pesantren supaya lebih mengenal agama;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) potong kerudung warna cokelat, 1 (satu) buah Flasdisk merek KIOXIA;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keterangan Dokter No: 445/313/RHS/2024 atas nama Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin yang dibuat oleh dr. Mohamad Taufan Sinatra, Sp.OG tanggal 24 Januari 2024 dengan kesimpulan: hymen atau selaput dara tidak utuh lagi atau sudah ada robekan yang dapat disebabkan persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan Anak, Nomor:01/I.B/III/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Abdi Falah tanggal 13 Maret 2024, atas nama Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dengan rekomendasi agar anak dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembinaan diserahkan ke dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah menyetubuhi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika sekitar jam 18.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menghubungi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin melalui wa mengajak bertemu, kemudian sekitar jam 18.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menjemput Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin di depan kantor KPU di Jl. A Yani Pemalang, lalu berboncengan menuju rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Bahwa setelah sampai di rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, mereka ngobrol-ngobrol bersama-sama dengan anak Dimas Putra, anak Naksen, anak Adi Putra, anak Ferand dan anak Ifal;
Bahwa sekitar jam 21.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengajak Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk masuk ke dalam kamar, kemudian setelah dalam kamar Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro meminta Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, tetapi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau, lalu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengancam kalau Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau maka anak akan ikut tawuran;
Bahwa setelah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengatakan akan ikut tawuran kemudian Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mau mengocokkan/mengonani anak, setelah di onani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk menghisap kemaluannya, lalu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro membaringkan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dikasur sambal menciumi bibir, pipi dan leher sambil melepas celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Bahwa kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin setelah itu dimasukkan dan digerakkan maju mundur sekitar 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro melepaskan kemaluannya dari kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan mengocok sendiri kemaluannya sampai keluar spermanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini adalah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro yang setelah diperiksa dipersidangan identitasnya sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa adalah orang yang tergolong sehat jiwanya sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, maka bila salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana dikenal adanya 3 bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud adalah dikehendaki dan dimengerti.
Kesengajaan dengan sadar/insaf kepastian, adalah si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan timbul perbuatan lain.
Kesengajaan dengan insaf kemungkinan adalah bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan satu akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro di Perum Bojongnangka Sejahtera Rt.07 Rw.01, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah menyetubuhi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika sekitar jam 18.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menghubungi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin melalui wa mengajak bertemu, kemudian sekitar jam 18.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menjemput Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin di depan kantor KPU di Jl. A Yani Pemalang, lalu berboncengan menuju rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Menimbang, bahwa setelah sampai di rumah orang tua Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, mereka ngobrol-ngobrol bersama-sama dengan anak Dimas Putra, anak Naksen, anak Adi Putra, anak Ferand dan anak Ifal;
Menimbang, bahwa sekitar jam 21.30 WIB Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengajak Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk masuk ke dalam kamar, kemudian setelah dalam kamar Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro meminta Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk mengocok/mengonani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, tetapi Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau, lalu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengancam kalau Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau maka anak akan ikut tawuran;
Menimbang, bahwa setelah Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengatakan akan ikut tawuran kemudian Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mau mengocokkan/mengonani anak, setelah di onani Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk menghisap kemaluannya, lalu Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro membaringkan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dikasur sambal menciumi bibir, pipi dan leher sambil melepas celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Menimbang, bahwa kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin setelah itu dimasukkan dan digerakkan maju mundur sekitar 5 (lima) menit;
Menimbang, bahwa kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro melepaskan kemaluannya dari kemaluan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin dan mengocok sendiri kemaluannya sampai keluar spermanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas yang diperoleh dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka hakim berpendapat bahwa Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro pada waktu mengajak Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin untuk bersetubuh tetapi ditolak, kemudian Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengatakan bila Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin tidak mau maka Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro akan ikut tawuran, hal itu membuat Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin menjadi khawatir dan kemudian mau diajak oleh Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro untuk bersetubuh, yang mana persetubuhan tersebut sebelumnya didahului dengan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro menyuruh Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mengocok/mengonani dan menghisap kemaluan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Menimbang, bahwa dengan demikian tujuan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro mengatakan akan ikut tawuran dengan tujuan supaya Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin mau mengikuti kumauan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro yaitu bersetubuh, dan perbuatan tersebut telah menyebabkan hymen atau selaput dara Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin menjadi tidak utuh lagi atau sudah ada robekan yang dapat disebabkan persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keterangan Dokter No: 445/313/RHS/2024 atas nama Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin yang dibuat oleh dr. Mohamad Taufan Sinatra, Sp.OG tanggal 24 Januari 2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 08/11/RJ/2009 menjelaskan bahwa Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin lahir di Pemalang pada tanggal 28 November 2008, dengan demikian pada waktu kejadian persetubuhan tersebut Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin masih berusia 15 (lima belas) tahun, maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menjelaskan ancaman pidana paling singkat dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6700480108 menjelaskan bahwa di Pemalang pada tanggal 1 November 2009 telah lahir anak kesatu laki-laki yang bernama Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dari pasangan suami isteri Yusandro dan Tarisah, maka berdasarkan hal tersebut usia dari Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, maka hukuman minimal tidak dapat diterapkan pada diri Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan Anak Nomor:01/I.B/III/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Abdi Falah tanggal 13 Maret 2024, atas nama Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dengan rekomendasi agar anak dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembinaan diserahkan ke dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro, maka Hakim akan memperhatikan rekomendasi sebagaimana dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) potong kerudung warna cokelat, karena barang bukti tersebut adalah milik Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin, maka terhadap barang bbukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Flasdisk merek KIOXIA yang berisi rekaman video asusila haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan anak telah merusak masa depan Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya;
Anak bersikap sopan dipersidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih sangat muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya yang tidak baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat kepada anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Yudha Esa Riskyawan Bin Yusandro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) potong kerudung warna cokelat;
Dikembalikan kepada Anak Adinda Nur Laelatul Hijjah Binti Muhammad Irkhamudin;
1 (satu) buah Flasdisk merek KIOXIA, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024, oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Widiyanto, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Dian Awalina Rosilistiyani, S.H., Penuntut Umum, anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
Widiyanto, S.H., M.H. Cahyono Riza Adrianto, S.H,, M.H..