608/Pid.Sus/2023/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JUMADI, SH. Terdakwa: SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN
Menyatakan Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektroik milik Orang lain degan cara apapun”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu} tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang. 1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016. 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI. 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI. 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI. 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI. 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya. 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. 1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya. 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel. 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014. 1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO. 1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person. 1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO. 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021. 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021. 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021 1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017 1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum). 1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum). 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang. 1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati 5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum). 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati. 5 (lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23 surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO digunakan dalam perkara lain. Foto Copy Permohonan EDC sesuai dengan copynya, diberi tanda T-1; Foto Copy Sceen soot WA buku tabungan an. Whina Whiniyati sesuai dengan Copynya, diberi tanda T-2; Foto Copy Surat pernyataan Danika Yusmansyah telah meminjamkan mesin EDC BRI TOko Bangunan Bangun Indah, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T-3; Foto copy Tanda terima mesin EDC BRI , Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI Toko Bangunan Bangun Indah tertanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Aslinya, diberi tanda T-4; Foto Copy Bukti laporan Polisi an. Sujoko Liem Nomor : STTLP/43/III/2023/JATENG/SPKT, sesuai dengan copynya, diberi tanda T-5 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien
2. Tempat lahir : Semarang
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 22 September 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tamansari Blok A1/2 Rt.002/Rw 006,
Kel. Pedurungan Lor Kec.Pedurungan
Kota Semarang
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien ditahan pada tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-4017/M.3.10/Eku.2/10/2023;
Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 05 November 2023;
Hakim PN sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2023;
Hakim PN Pengalihan Penahanan Terdakwa dari penahanan Rutan menjadi penahanan rumah terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2023 ;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Para Penasihat Hukum yang masing-masing bernama: 1. Saksono Yudiantoro, SH., MH., 2. Agus Suhartoyo, SH., 3. Slamet Riyadi, SH., 4. Bayu Arief Anas Ghufron, SH., 5. Hardiyanto, SH., MH, Penasihat Hukum di Kantor Kuasanya, kantor Advokat “Saksono Yudiantoro, SH., MH & Associates” yang berkedudukan di Jalan Batan Selatan No. 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Smg tanggal 26 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Smg tanggal 27 November 2023 tentang pergantian penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 608/Pid.Sus/2023/PN Smg tanggal 26 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U NTUT:
Menyatakan terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektroik milik Orang lain degan cara apapun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa di tahan di Rutan LP. Kedungpane, dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
1) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang.
2) 1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016.
3) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
4) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
5) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI;
6) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
7) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
8) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya.
9) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya ;
10) 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
11) 1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020.
12) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya.
13) 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel.
14) 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
15) 1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO.
16) 1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI.
17) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
18) 1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO.
19) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
20) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
21) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021.
22) 1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017.
23) 1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
24) 1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
25) 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang.
26) 1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati
27) 5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
28) 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
29) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati.
30) 5 (lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23.
31) surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO.
digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada tanggal 02 Januari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menilai dalam berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebagai abdi negara kurang netral dan tidak menyampaikan kebenaran karena dalam berkas tuntutan tersebut tidak menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan yang menjadi penyebab adanya terbitnya mesin edc BRI atas nama TB Bangun Indahdan rekeing atas nama saksi korban Whina Winiyati sebagai berikut :
Adanya kesepakatan antara saksi Andi Kurniawan selaku suami dari saksi korban Whina Whiniyati dengan saksi Seno Aji Nuswantoro tentang pengajuan mesin edc di BRI berikut rekening BRI sebagai penampungan transaksi EDC tersebut.
Data pribadi dari saksi korban Whina Whiniyati berupa KTP, NPWP dan SIUP yang ternyata diberikan oleh saksi Andi Kurniawan kepada saksi Seno Aji Nuswantoro dan saksi Mochamad Romdoni melalui pesan Whatsapps tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Whina Whiniyati. Adanya kesepakatan dan penggunaan data pribadi tanpa ijin saksi korban Whina Winiyati inilah yang menyebabkan terbitnya mesin edc BRI TB Bangun Indah & rekening yang mengakibatkan saya menjadi terdakwa dalam perkara ini atau bisa disebut HUKUM SEBAB AKIBAT
Adanya pernyataan saksi Danika Yusmansyah yang saat itu sebagai Sales Person Merchant BRI, baik secara lisan maupun tertulis bahwa penyerahan mesin edc TB Bangun Indah berikut buku tabungan dan kartu ATM atas nama Whina Whiniyati sudah mendapat ijin dan persetujuan dari saksi korban Whina Whiniyati bahkan saksi Danika Yusmansyah menyatakan secara tertulis akan bertanggung jawab dan bersedia menanggung tuntutan dan segala resiko hukum yang timbul dikemudian hari. Di akhir persidangan , saksi Danika juga menyampaikan permohonan maaf kepada saya dengan tulus didepan Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan yang dilakukannya yang menyebabkan saya terseret dalam perkara ini
Tuntutan yang diberikan untuk Terdakwa sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ) subsider 5 bulan penjara tidak mempunyai dasar hukum yang kuat bahkan Jaksa Penuntut Umum terkesan subyektif dan memaksakan hukuman yg berat tanpa melihat fakta persidangan , hal ini terlihat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan ada hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu saya menghendaki untuk menggunakan mesin edc dan rekening atas nama Whina Whiniyati, padahal saya tidak tahu menahu dan tidak pernah meminta kepada saksi Danika Yusmansyah maupun saksi Seno Aji Nuswantoro untuk mengajukan dan membuat mesin edc TB Bangun Indah dan buku tabungan beserta ATM menggunakan nama saksi korban Whina W. Dan dari awal saat saya ditawari oleh saksi Danika Yusmansyah , saya menolak untuk menggunakan mesin edc TB Bangun Indah berikut rekeningnya dan kemudian saya diyakinkan oleh saksi Danika Yusmansah yang saat itu sebagai Sales Person Merchant BRI bahwa penggunaan mesin edc TB Bangun Indah berikut buku tabungan dan kartu ATM sudah seijin dan sepengetahuan dari saksi korban Whina Whiniyati.
Hal kedua yang memberatkan tuntutan saya menurut Jaksa Penuntut Umum adalah kerugian immaterial saksi korban Whina Whiniyati sedangkan dari kerugian immaterial ini tidak terbukti secara hukum. Saya tidak pernah bermaksud dan mempunyai niat jahat sedikitpun bahkan merugikan saksi korban Whina Whiniyati dan pada saat kartu ATM terblokir , saya bermaksud menemui saksi korban Whina Whiniyati untuk mengurus ke bank BRI.
Dengan kerendahan hati , ijinkan Terdakwa menyampaikan isi hati, Terdakwa sebagai seorang suami dan ayah dari 2 anak yang sekarang masih membutuhkan biaya kuliah dan biaya studi di bangku SMA. Sebagai kepala keluarga , saya harus memenuhi kebutuhan dan biaya hidup keluarga saya karena saya adalah satu-satunya sumber penghasilan dalam keluarga saya.
Terdakwa belum pernah terlibat tindakan yang melawan hukum hingga kasus ini muncul dan menyebabkan Terdakwa sempat menjalani tahanan di LP Kedungpane selama 21 hari.
Padahal perkara ini timbul disebabkan oleh adanya kesepakatan dan pemberian data pribadi tanpa ijin saksi korban Whina Winiyati oleh suaminya Andi Kurniawan kepada saksi Seno Aji Nuswantoro. Dan dalam persidangan saksi korban & suaminya menuntut perkara ini dalam hal penggunaan nama Whina Winiyati dalam buku tabungan dan atm BRI dan bukan penggunaan mesin edc TB Bangun Indah karena nama TB Bangun Indah bukan nama toko milik Whina Winiyati. Dalam perbankan , penggunaan rekening milik orang lain dapat dijinkan dengan pemberian surat kuasa atau surat pernyataan dari pemilik rekening.
Belum lagi berita di media cetak dan elektronik yang sangat memojokkan saya sehingga sangat menghakimi dan menghukum saya dan keluarga saya karena berita yang muncul di banyak media cetak maupun media elektronik saksi korban Whina Whiniyati mengatakan ada kerugian berupa tagihan pajak sebesar 3 miliar yang disebabkan oleh perbuatan saya.
Walaupun saat ini Terdakwa merasa sudah menerima hukuman moral dari masyarakat yang tidak setimpal, Terdakwa percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim adalah penegak hukum yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk mengadili dengan seadil adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa karena Terdakwa percaya Yang Mulia Majelis Hakim adalah wakil Tuhan dalam menegakan keadilan dan kebenaran.
Untuk itu, dengan kerendahan hati, Terdakwa memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk MENOLAK tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan MEMBEBASKAN Terdakwa atau MELEPASKAN Terdakwa dari dakwaan tindak pidana dari Jaksa Penuntut Umum
Sebagai permintaan Terdakwa yang terakhir dengan penuh rasa hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim :
Dari fakta persidangan hari Selasa, 12 Desember 2023 dengan agenda Konfrontir Keterangan Saksi Whina Whiniyati, Andi Kurniawan dan Seno Aji Nuswantoro , telah terbukti terjadi kesepakatan antara Andi Kurniawan dan Seno Aji Nuswantoro untuk pengajuan mesin EDC berikut pembukaan rekening penampungan EDC di BRI dengan menggunakan KTP dan NPWP Whina Whiniyanti. Data berupa KTP, NPWP dan SIUP dari Whina Whiniyanti diberikan Andi Kurniawan kepada Seno Aji Nuswantoro dan Mochamad Romdhoni lewat pesan Whatsapps yang ternyata pemberian data pribadi Whina Whiniyanti dan kesepakatan tersebut tidak sepengetahuan dan seijin Whina Whiniyanti dan ini melanggar Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 3 “ Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 5 miliar.
Dengan demikian, Terdakwa meminta dengan kerendahan hati dan seadil adilnya atas penggunaan data pribadi tanpa ijin milik Whina Whiniyanti oleh Andi Kurniawan , Yang Mulia Majelis Hakim berkenan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik Kepolisian untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana ini.
Dari fakta persidangan Keterangan Saksi Mochamad Romdhoni pada hari Kamis, 23 November 2023 dan Keterangan Saksi Seno Aji Nuswantoro pada hari Selasa, 28 November 2023, dimana kedua saksi tersebut yang menyatakan bahwa Mesin EDC BRI atas nama TB Kurnia Jaya berikut rekening milik saksi pelapor Whina Winiyati yang ditarik oleh saksi Seno Aji Nuswantoro dan diberikan kepada Hendra Wijaya di Jl. Erlangga 41B Semarang dan dilakukan perubahan rekening oleh Hendra Wijaya tanpa sepengetahuan dan seijin Whina Whiniyati dan kemudian digunakan oleh Hendra Wijaya. Namun karena dugaan tindak pidana yang dilakukan ini adalah delik umum, meskipun sudah dilakukan perjanjian damai antara Saksi pelapor Whina Whiniyati , Saksi Seno Aji Nuswantoro dan saksi Mochamad Romdoni , perbuatan yang dilakukan oleh Hendra Wijaya tetap dapat diduga melanggar tindak pidana UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan ,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu indormasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dengan demikian, saya meminta dengan kerendahan hati dan seadil adilnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berkenan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hendra Wijaya dengan seadil adilnya.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 02 Januari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat niat jahat/mens rea dari Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa saksi pelapor WHINA WHINIYATI bukanlah orang yang mempunyai kedudukan sebagai pelapor/bukan orang yang berhak untuk melakukan pelaporan kepada Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa terbitnya mesin EDC, ATM, serta BUKU TABUNGAN atas nama Whina Whiniyati yang digunakan Terdakwa merupakan produk hasil kesepakatan antara saksi Seno Aji Nuswantoro (mantan karyawan satgas mesin edc Bank BRI KC. Ahmad Yani)dan saksi Andi Kurniawan (suami whina whiniyati), yang mana diketahui dalam fakta persidangan bahwa saksi Andi Kurniawan (suami whina whiniyati) bersama-sama denagn saksi Seno Aji Nuswantoro adalah orang yang mempunyai mens rea dengan adanya kerjasama untuk menggunakan identitas saksi pelapor Whina Whiniyati untuk dibuatkan mesin EDC, ATM, BUKU TABUNGAN yang kemudian untuk disewa-sewakan untuk mendapatkan penghasilan dari barang tersebut, sehingga sudah sepatutnya saksi Andi Kurniawan (suami saksi pelapor Whina Whiniyati) dimintai pertanggung jawaban pidananya dengan dihadapkan pada proses persidangan;
Bahwa tidak dilakukan penyitaan dan dijadikannya alat bukti dalam persidangan atas perkara ini berupa Kartu Atm dan Buku Tabungan atas nama Whina Whiniyati dimana mesin edc tersebut bukanlah alat yang dapat berdiri sendiri melainkan menjadi satu bagian yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, sehingga atas hal tersebut surat dakwaan/tuntutan tidak terbukti;
Bahwa tidak adanya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini baik materiil maupun immateriil ;
Bahwa saksi Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah), mantan karyawan Satgas Merchant Mesin EDC Bank BRI KC Partimura Semarang, mengakui kesalahannya kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa menjadi korban atas perbuatan saksi Danika Yusmansyah menerbitkan mesin EDC tanpa ijin dari saksi pelapor Whina Whiniyati dan atas perbuatannya saksi meminta maaf dan bersedia menanggung semua kesalahan atas perbuatan saksi meminjamkan mesin EDC kepada Terdakwa dengan mengatakan telah mendapatkan ijin dari Whina Whiniyati (saksi pelapor) dima kenyataannya saksi belum pernah minta ijin dengan saksi pelapor Whina Whiniyati ;
Bahwa dari uraian tersebut disimpulkan bahwa surat dakwaan dan atau surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga oleh karenanya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memberi putusan yang amarnya Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak tidaknya lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtvervolging);
Berdasarkan fakta hukum diatas, maka Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya mohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima pleidoi/nota pembelaan Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak tidaknya menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtvervolging);
Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN dari statusnya sebagai tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et Bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pleidooi yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti adalah sama sekali tidak benar sehingga menurut kami Jaksa Penuntut Umum bahwa Pembelaan tersebut sudah sepatutnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima , disamping itu ketika pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim telah menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa merasa bersalah dan menyesal , dan dijawab oleh terdakwa : dengan kata-kata : Iya yang Mulia, saya merasa bersalah dan menyesali atas perbuatan yang saya lakukan “
Untuk menyimpulkan dan memutuskan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terbukti diperlukan kajian-kajian yang seksama dan mendalam, yang didukung dengan bukti yang kuat dan akurat yang kesemuanya itu dapat dilakukan setelah mencermati fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat dan petunjuk yang telah kami uraikan pada Surat Tuntutan yang kami bacakan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami berpendapat bahwa unsur-unsur sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terbukti secara sah dan meyakinkan, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menolak argumentasi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa maupun pembelaan dari terdakwa SUJOKO LIEM anak dari (alm ) LIEM LIOE BIEN untuk seluruhnya ;
Menerima Tuntutan kami yang telah kami bacakan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 , dan memutus perkara atas nama Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari (alm ) LIEM LIOE BIEN sesuai dengan Tuntutan kami dimaksud
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa pada tanggal 08 Januari 2024 Terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan saksi korban & suaminya menuntut perkara ini dalam hal penggunaan nama Whina Winiyati dalam buku tabungan dan atm BRI dab bukan penggunaan mesin edc TB Bangun Indah karena nama TB Bangun Indah bukan nama toko milik Whina Winiyati. Dalam perbankan , penggunaan rekening milik orang lain dapat dijinkan dengan pemberian surat kuasa atau surat pernyataan dari pemilik rekening.
Bahwa berita di media cetak dan elektronik yang sangat memojokkan saya sehingga sangat menghakimi dan menghukum saya dan keluarga saya karena berita yang muncul di banyak media cetak maupun media elektronik saksi korban Whina Whiniyati mengatakan ada kerugian berupa tagihan pajak sebesar 3 miliar yang disebabkan oleh perbuatan saya.
Bahwa dalam persidangan pada hari Selasa, 12 Desember 2023 dengan agenda Konfrontir Keterangan Saksi Whina Whiniyati, Andi Kurniawan dan Seno Aji Nuswantoro , telah terbukti terjadi kesepakatan antara Andi Kurniawan dan Seno Aji Nuswantoro untuk pengajuan mesin EDC berikut pembukaan rekening penampungan EDC di BRI dengan menggunakan KTP dan NPWP Whina Whiniyanti. Data berupa KTP, NPWP dan SIUP dari Whina Whiniyanti diberikan Andi Kurniawan kepada Seno Aji Nuswantoro dan Mochamad Romdhoni lewat pesan Whatsapps yang ternyata pemberian data pribadi Whina Whiniyanti dan kesepakatan tersebut tidak sepengetahuan dan seijin Whina Whiniyanti dan ini melanggar Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 3 “ Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 5 miliar
Bahwa keterangan Saksi Mochamad Romdhoni pada hari Kamis, 23 November 2023 dan Keterangan Saksi Seno Aji Nuswantoro pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, dimana kedua saksi tersebut yang menyatakan bahwa Mesin EDC BRI atas nama TB Kurnia Jaya berikut rekening milik saksi pelapor Whina Winiyati yang ditarik oleh saksi Seno Aji Nuswantoro dan diberikan kepada Hendra Wijaya di Jl. Erlangga 41B Semarang dan dilakukan perubahan rekening oleh Hendra Wijaya tanpa sepengetahuan dan seijin Whina Whiniyati dan kemudian digunakan oleh Hendra Wijaya.
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana uraian Duplik diatas, maka Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima pleidoi/nota pembelaan Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak tidaknya menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtvervolging);
Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN dari statusnya sebagai tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan.
Bahwa terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2021 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Usaha Dagang Jaya Seluler yang merupakan took Milik terdakwa di Jalan Kartini 2, Nomor 3A Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektroik milik Orang lain degan cara apapun, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memiliki usaha Toko Hand Phone dengan nama “UD Gloria Jaya” di Jl.Tlogosariraya II No.48E Semarang sejak tahun 2015 dengan ijin berupa :
a. SIUP : 9120205381642 ;
b. NPWP : 24.021.474.2-518.000 ;
c. NB : 9120205381642
Bahwa terdakwa membuka usaha Toko Handphone dengan nama “UD. Gloria Jaya” dan terhitung tahun 2020 terdakwa telah membuka cabang toko Handphone UD Jaya Seluler yang beralamat di Jalan Kartini 2, Nomor 3A Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dan UD Cahaya Seluler yang beralamat di Jalan Setiabudi No. 42B Kota semarang.
Dalam menjalankan usahanya terdakwa menggunakan beberapa mesin EDC (Elektronik Data Capture) milik Bank BRI dan Bank BNI Yaitu :
Toko Hand Phone dengan nama “UD Gloria Jaya” di Jl.Tlogosari raya II No.48E Semarang, menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI yang diajukan terdakwa dan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BNI Kantor Cabang MT Haryono dimana kedua EDC tersebut menggunakan rekening penampung atas nama terdakwa sendiri dengan nomer rekening 008301105057506 untuk Bank BRI dan nomer rekening 0908699825 untuk bank BNI dengan nama Merchan UD Gloria Jaya.
Toko Hand Phone dengan nama Jaya Seluler menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI menggunakan rekening penampung atas nama Devota Ika Haryanti (karyawati terdakwa) dengan nomer rekening 008301125034501 dengan nama merchan Jaya Seluler.
Toko Hand Phone dengan nama Cahaya Cell menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI menggunakan rekening penampung atas nama Natalis Kurniawan (karyawati terdakwa) dengan nomer rekening 008301125034501 dengan nama Merchan Jaya Seluler.
Bahwa dikarenakan kebutuhan terdakwa dalam menjalankan usaha penjualan handphone di toko yang terletak di jalan Kartini Semarang tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 terdakwa melalui karyawati terdakwa yaitu Devota Ika Haryanti mengajukan permohonan mesin EDC di Bank BRI cabang Patimura Kota Semarang dan berdasarkan keterangan Kantor Cabang BRI bahwa permohonan pengajuan mesin EDC tersebut baru dapat di setujui sekitar 3 atau 4 bulan sejak dilakukan permohonan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2021 saksi Danika yang merupakan Pegawai Bank BRI menghubungi terdakwa melalui Handphone dimana terdakwa dan saksi Danika sudah saling mengenal sebelumnya, saksi Danika menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) unit mesin EDC atas nama Merchant TB Bangun indah dan rekening penampungnya atas nama saksi Whina Whiniyati, dikarenakan terdakwa membutuhkan segera mesin EDC akhirnya terdakwa menerima tawaran dari saksi Danika tersebut
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021 terdakwa selaku pemilik Toko Handphone dengan nama “UD. Gloria Jaya menerima 1 (satu) buah Mesin EDC yang ditawarkan saksi DANIKA YUSMANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Satgas Merchant EDC Bank BRI Cabang Patimura dan yang menerima FC KTP, Buku tabungan, kartu ATM dan mesin EDC yang diserahkan oleh saksi DANIKA YUSMANSYAH atas nama saksi korban WHINA WHINIYATI adalah karyawati terdakwa bernama Sdr. SITI di Toko Hand Phone dengan nama “UD Gloria Jaya” di Jl.Tlogosari raya II No.48E Semarang, Mesin EDC tersebut atas nama Toko Bangunan “Bangun Indah” berikut Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya atasnama WHINA WHINIYATI dengan Rek. No. 0083.01.001938.567 yang selanjutnya mesin EDC tersebut dipergunakan untuk melakukan transaksi penjualan di toko milik terdakwa yang ada di jalan Kartini 2 No. 3A Kota semarang yaitu toko UD Jaya Seluler terhitung mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2021.
Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Mesin EDC dari saksi DANIKA YUSMANSYAH berikut Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya atasnama WHINA WHINIYATI dengan Rek. No.0083.01.001938.567. sebelumnya terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan mesin EDC atas nama Toko Bangunan “Bangun Indah” sebagai merchant dan tidak membuka rekening di Bank BRI cabang Patimura Semarang atasnama WHINA WHINIYATI.
Bahwa Mesin EDC merchant TB Bangun Indah terdakwa gunakan untuk transaksi penjualan di toko milik terdakwa khusus pembayaran menggunakan kartu kredit dan debet, terdakwa tidak mempergunakan aplikasi Brimo milik Bank BRI, dan untuk melakukan transaksi dengan mempergunakan kartu ATM.
Bahwa kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI terdakwa dipergunakan untuk transaksi pemindahbukuan dari rekening atas nama WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama terdakwa di bank BRI nomor rekening 008301137199502
Bahwa Semua dana-dana yang ada di direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dari hasil transaksi penjulan kartu kredit dan kartu debet dipindahbukukan terdakwa menggunakan kartu ATM atas nama WINA WHINIATY ke rekening atas nama terdakwa di BRI yang terdakwa lakukan melalui mesin ATM di Bank BRI Patimura semarang.
Bahwa mesin EDC (Electronic Data capture) atas nama WHINA WHINIYATI untuk transaksi akumulasi per Bulannya sebesar Rp 600.000.000,- s/d Rp 650.000.000,- dimana untuk hari libur (Minggu) dan tanggal merah toko tutup dan Keuntungan dengan menggunakan mesin EDC atas nama pemilik WHINA WHINIYATI terdakwa mendapat keuntungan rata-rata sekitar 0,3 s/d 0,5 % dari omset penjualan kotor.
Berdasarkan keterangan Ahli Iinformasi dan Transaksi Elektronik yaitu Dr. RONNY, S.Kom., M.Kom., M.H bahwa :
Bahwa identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sehingga siapapun yang mempergunakan identitas milik orang lain dengan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang tentunya setiap penggunaannya ada konsekuensinya baik itu tuntutan perdata maupun tuntutan pidana,
Bahwa ada hubungan erat kegiatan Perbankan dengan adanya UU ITE, maka indentitas yang dipergunakan adalah identitas yang sesuai dengan pemohon atau yang berhak menggunakan identitas/data kependudukan yang berhak, maka dapat disimpulkan seseorang yang menggunakan data milik orang lain dengan tanpa hak dapat dikategorikan orang yang masuk dalam kategori penggunaan/menggunakan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik serta Akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Bahwa data nasabah yang digunakan seperti nama, alamat, NIK, serta rekening termasuk dalam kategori informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik adalah “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” dan Pasal 1 angka 4 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, yang berbunyi “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Bahwa seseorang yang mempergunakan rekening berikut kartu Atm dan penggunaan mesin EDC dengan mempergunakan identitas milik orang dengan tanpa hak atau melawan hukum maka termasuk perbuatan dilarang sebagaimana Pasal 30 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Bahwa orang yang menggunakan rekening dan mesin EDC atas nama milik Orang lain dengan tanpa Hak berarti pula orang itu menggunakan Sistem Elektronik milik Perbankan dengan Tanpa Hak atau tanpa kewenangan yang tidak dibenarkan.
Pihak yang mengakses Sistem Elektronik perbankan BRI dengan menggunakan rekening, kartu ATM, dan mesin EDC dengan identitas milik orang dengan Tanpa Hak maka telah terjadi perbuatan illegal akses terhadap Sistem Elektronik perbankan BRI yang memenuhi tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) jo 30 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik’
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. WHINA WHINIYATI bin SUYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa sekitar September 2021 saksi baru mengetahui kalau terdakwa DANIKA YUSMANSYAH adalah sebagai Pegawai BRI Cabang Patimura Semarang sewaktu yang bersangkutan datang kerumah dalam rangka meminta maaf agar tidak melanjutkan perkara penggunaan indentitas milik saya yang dipergunakan untuk pembukaan rekening dan penggunaan mesin EDC;
Bahwa Kronologis kejadian perkara sebagai berikut :
Kasus ini bermula ketika saksi didatangi petugas pajak sekitar bulan Juli 2021 yang datang ke toko yang menanyakan terkait penghasilan, karena telah didatangi oleh petugas pajak selanjutnya saksi mendatangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Bangetayu yang beralamat di Jalan Sedayu Indah Rt. 07/Rw. 02, Wolter Mongisidi, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan Rekening miliknya dengan Nomor 6052–01–006316–53 –1 yang sudah lama dinonaktifkan sekitar 12 (dua belas) tahun yang lalu.
Pada saat melakukan pengecekan, saksi mendapat informasi yang mengejutkan dari Customer Service BRI yang bertugas pada saat itu, masih memiliki 2 (dua) rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh Bank BRI KCP Patimura Semarang”; Adapun Rekening yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dari Saya antara lain sebagai berikut:
0083 01 001938 56 7
0083 01 001937 56 1
Bahwa setelah mendapat informasi, saksi langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada didalam kedua rekening a quo dan setelah melihat dan mencermati rekening koran, terdapat beberapa pihak yang melakukan transaksi didalam rekening dan diduga melakukan transaksi didalam rekening a quo antara lain, Sdr. Y. SUGIANTO, Sdr. ARIF NUR HIDAYAT, dan , Sdr.i MARIA S. HENING (Aneka Vape Shop) dan Sdr. SUJOKO LIEM (Toko Bangunan Ban);
Bahwa Transaksi yang diduga dilakukan oleh Sdr. Y. SUGIANTO, Sdr. ARIF NUR HIDAYAT, dan Sdr.i MARIA S. HENING (Aneka Vape Shop) didalam rekenig 0083 01 001937 56 1 sebesar Rp. 700,248,895,00, sedangkan transaksi yang diduga dilakukan oleh Sdr. SUJOKO LIEM (Toko Bangunan Ban) didalam rekening 0083 01 001938 56 7 sebesar Rp. 672.624,045,40 Perbulan;
Bahwa setelah kejadian tersebut, sejak Tanggal 19 Oktober 2021, saksi telah melakukan keberatan berupa SOMASI I, SOMASI II dan SOMASI III kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penerbitan rekening serta penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan dari Saya diantaranya PT. BANK BRI, Sdr. Y. SUGIANTO, Sdr. ARIF NUR HIDAYAT, dan Sdr.i MARIA S. HENING serta Sdr. SUJOKO LIEM untuk kemudian menanyakan lebih lanjut terkait permasalahan.
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB, saksi didatangi terdakwa DANIKA YUSMANSYAH dan Perwakilan BRI lainnya di Kediaman Saya untuk menyampaikan permohonan maaf ;
Bahwa terdakwa DANIKA YUSMANSYAH (KARYAWAN PT. BANK BRI PATTIMURA) telah mengakui dan menyatakan bahwa benar mereka telah menerbitkan Rekening tanpa sepengetahuan dari saksi dan berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2021, kuasa hukum saksi mendapat informasi berupa Pesan WhatsApp dari terdakwa DANIKA YUSMANSYAH yang menjadwalkan bahwa pada tanggal 03 November 2021 untuk duduk bersama di Kedai Kopi Law untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan;
Bahwa saksi sebagai nasabah Bank BRI kantor cabang LIK Semarang sejak 6 Februari 2014 dengan Nomor rekening 6052–01–006316–53 –1 dan di Bank BRI Kantor Cabang A. Yani dibuka pada sekitar tahun 2017 dengan Nomor rekening 0609-01-020369-50-7 dan rekening tersebut dipergunakan sebagai fasilitas rekening penampungan sehubungan dengan ditoko saksi menyediakan mesin EDC Bank BRI;
Bahwa fasiltas yang saksi terima sehubungan dengan pembukaan rekening di Bank BRI yaitu memperoleh Kartu ATM, buku tabungan dan beserta 1 unit mesin EDC, dengan Nomor 6052–01–006316–53 –1 saksi pergunakan hanya s/d tahun 2015 saja;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan yaitu usaha dagang, saksi mempergunakan jasa perbankan yaitu menggunakan rekening pada Bank BCA nomor 7830476207 atas nama ANDI KURNIAWAN yang dibuka di kantor Cabang Tlogosari, dan rekening tersebut dibuka sekitar tahun 2016, adapun usaha saya di Jl. Kyai Sakir Raya RT 3 RW 3 Tlogosari Wetan Semarang , dan usaha dagang saksi berupa keramik dan sanitary, dan ijin yang saksi miliki berupa SIUP atas nama saksi dengan Nomor 517/3778/11.01/MIKRO/XI/2013, Tanggal 20 Novewmber 2018 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang dan NPWP dengan Nomor 444816995518000 atas nama saksi dan TDP atas nama saksi;
Bahwa dalam menjalankan usaha dagang ditoko saksi pernah menyediakan mesin EDC (Elektornic Data Capture) yaitu dari Bank BCA, Bank BNI dan Bank BRI, dimana pinjaman dari Bank BCA hanya sekitar 3 bulan pada tahun 2017, mesin EDC dari Bank BNI dapat pinjaman hanya 1 bulan, sedangkan mesin EDC Bank BRI memperoleh pinjaman pada tanggal 10 April 2017 dan telah ditarik pada tanggal 15 Juli 2020, sehingga ke 3 (tiga) mesin EDC tersebut semuanya ditarik oleh pihak Bank;
Bahwa dokumen saksi yang diserahkan kepada pihak bank antara lain FC KTP, NPWP, dan SIUP, serta memberikan Nomor rekening dan atau membuka rekening baru , kecuali untuk mesin EDC Bank BNI saksi belum membuka dan atau menyerahkan nomor rekening;
Bahwa berdasarkan print out rekening atas nama saksi dengan rekening Nomor: 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 dipergunakan untuk transaksi penampungan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank BRI dan sepengetahuan saksi atas pengakuan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH Sewaktu dilakukan mediasi bahwa kedua rekening diserahkan kepada Sdr. SUJOKO LIEM untuk Rekening Nomor 0083 01 001938 56 7 dan diserahkan kepada Sdr. Y. SUGIANTO untuk Rekening Nomor 0083 01 001937 56 1 ;
Bahwa saksi tidak mempunyai rekening lain selain 0609-01-020369-50-7 atas nama (WHINA WHINIYATI) yang dipergunakan untuk penampungan transaksi mesin EDC bank BRI, namun setelah mesin EDC ditarik pada bulan Juli 2020, dan pada Oktober 2021 tepatnya pada tanggal tepatnya pada tanggal 13 Oktober 2021 saksi mencoba untuk datang ke Bank BRI untuk melakukan pengecekan rekening saya Nomor 6052–01–006316–53 –1 yang sudah lama dinonaktifkan sekitar 12 (dua belas) tahun yang lalu ternyata masih aktif kemudian pada saat melakukan pengecekan, saksi mendapat informasi yang mengejutkan dari Customer Service BRI yang bertugas pada saat itu, bahwa “ saksi masih memiliki 2 (dua) rekening berbeda yaitu : Rekening Nomor 0083 01 001938 56 7 dan Rekening Nomor 0083 01 001937 56 1 Padahal saksi tidak pernah membuka rekening di Bank BRI Patimura Semarang, atas informasi tersebut kemudian saksi meminta print outnya ke dua rekening tersebut;
Bahwa Terdakwa DANIKA YUSMANSYAH membuka 2 rekening dengan menggunakan identitas saya antara lain : Rekening Nomor 0083 01 001938 56 7 dan Rekening Nomor 0083 01 001937 56 1 Tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi dan Sdr. SUJOKO LIEM dan Sdr. Y. SUGIANTO telah menggunakan rekening atas nama saksi di bank BRI tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan mengisi aplikasi pembukaan rekening maupun pengajuan penggunaan mesin EDC di Bank BRI Kantor cabang Patimura yang dilakukan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH dan mesin EDC yang ditarik sdr. DONI tidak sama dengan mesin EDC yang dipergunakan oleh Sdr. SUJOKO LIEM dan Sdr. Y. SUGIANTO;
Bahwa saksi mengenal Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (Mantan Karyawan PT. BRI Tbk. Kantor Cabang Pembantu A.Yani Semarang) sejak Juli 2020 sewaktu yang bersangkutan datang untuk melakukan pengecekan mesin EDC di toko saksi (Kurnia Jaya) dan meminta foto copy KTP saksi yang kemudian oleh suami saksi diberikan KTP asli milik saksi dan kemudian difoto oleh yang bersangkutan;
Bahwa Laporan kepolisian yang dilakukan oleh saksi dengan menyebut angka kerugian Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sebuah perkiraan yang didasarkan pada penghitungan Konsultan Pajak yang bernama Bu Erna, Konsultan Pajak yang dipanggil Ibu Erna tersebut dari pengacara saksi yang bernama Hendra Wijaya dari Kantor Pengacara HENDRA WIJAYA S.T, S.H, M.H & PARTNERS yang berkedudukan hukum di Jl. Erlangga Raya No. 41 C, Pleburan, Semarang Selatan Kota Semarang;
Bahwa saksi tidak pernah tahu siapa orang yang telah membuka rekening atas nama saksi, saksi hanya berpedoman karena hanya karyawan BRI Patimura yang mengaku salah dan meminta maaf adalah Sdr. Danika Yusmanyah (Terdakwa) maka saksi berkesimpulan Sdr. Danika Yusmansyah yang telah membuka rekening dan menerbitkan mesin EDC atas nama diri saksi;
Bahwa nama saksi juga pernah digunakan untuk menerbitkan rekening dan mesin EDC di Bank BRI Cabang Ahmad Yani Semarang yang dilakukan oleh karyawannya yang bernama Sdr. Seno Aji Nuswantoro (DPO) dan Sdr. Mochamad Romdoni (Doni)
Bahwa Permasalahan di BRI Ahmad Yani telah selesai dengan perdamaian dimana saksi menerima kompensasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari karyawan BRI Ahmad Yani yang bernama Sdr. Seno Aji Nuswantoro (DPO) dan Sdr. Mochamad Romdoni (Doni) namun saya tidak mengetahui sumber uang perdamaian tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2. Saksi ANDI KURNIAWAN bin EDI SUSANTO Alm dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan tindak pidana ITE, saat diperiksa saksi dalam keadaan bebas serta tanpa ada paksaan dan ancaman dan tanda tangan serta keterangan saksi dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi adalah suami dari Sdri. WHINA WHINIYATI (saksi pelapor);
Bahwa saksi kenal Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (Mantan Karyawan PT. BRI Tbk. Kantor Cabang Pembantu A.Yani Semarang) yang beralamat di Sendangguwo RT 007 RW 002 Tembalang, pada saat yang bersangkutan datang ke tempat usaha saya TB Kurnia Jaya Keramik yang berlokasi di jalan KH. Syakir Raya Rt 03/ 03, Kel. Tlogosari wetan, Kec. Pedurungan Kota Semarang guna melakukan pengecekan mesin EDC (Electronic Data Capture) saat itu yang bersangkutan bersama Sdr. DONNY karyawan PT BRI,Tbk saat itu juga saksi sampaikan bahwa Mesin EDC akan saksi kembalikan karena tidak terpakai, selanjutnya Sdr. SENO memfoto identitas saksi (berupa KTP) dan selang 1 minggu berikutnya Sdr. DONNY datang kembali ke TB Kurnia Jaya untuk mengambil mesin EDC nya;
Bahwa Di BRI A Yani ada 4 mesin EDC yang menggunakan data identitas istri saksi (WHINA WHINIYATI) tanpa ijin dari saksi WHINA WHINIYATI, namun sudah diselesaikan (damai);
Bahwa saksi tidak pernah memberikan foto copy KTP, NPWP kepada terdakwa DANIKA, tetapi kepada Sdr.SENO AJI;
Bahwa Menurut terdakwa DANIKA, tanda tangan istri saksi dipalsukan oleh Sdr.SENO AJI. atas pemalsuan identitas istri saksi akhirnya terbit Buku Rekening atas nama WHINA WHINIYATI, ATM dan Mesin EDC;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggunaan data identitas istri saksi atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI telah dipergunakan tanpa ijin untuk membuka 2 (dua) rekening di PT. BRI Kantor Cabang Patimura semarang pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2021;
Bahwa saksi bersama istri saksi (WHINA WHINIATI) meminta bantuan hukum pada kantor pengacara HENDRA WIJAYA, S.T., S.H., M.H. & PARTNERS untuk melakukan somasi pada kantor PT. BRI Kantor Cabang Patimura, dan setelah dilakukan somasi datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. DANIKA yang mengaku pegawai Bank BRI bersama istri dan anaknya datang kerumah dan saksi temui bersama istri saksi (Sdri. WHINA WHINIYATI) dengan maksud meminta maaf dan mengakui telah menggunakan data istri saksi untuk membuka 2 (dua) rekening di PT. BRI Kantor Cabang Patimura dan mengaku telah menjual putus 2 (dua) rekening atas nama istri saksi kepada Sdr. Y. SUGIANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM dengan masing-masing rekening Rp. 500.000,-. Namun saksi tidak mengetahui menggunakan uang milik Siapa Sdr. DANIKA membuka rekening baru di PT. BRI Cabang Patimura;
Bahwa saksi baru mengetahui pekerjaan Sdr. Y. SUGIANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM dimana keduanya membuka jasa gesek tunai kartu kredit, untuk Sdr. Y. SUGIANTO bertempat di Jl. Erlangga 41 A Semarang sedangkan Sdr. SUJOKO LIEM di Jl. Tlogosari Raya II Nomor 48E dengan nama toko Gloria Semarang setelah ada kejadian;
Bahwa saksi mengembalikan mesin EDC pada tanggal 15 Juli 2020 dan pada saat itu tidak ada tanda terima penyerahan/pengembalian Mesin EDC dari saksi kepada Sdr. SENO ADJI NUSWANTORO atau Sdr. DONNY, namun saat saksi dokumentasikan/ Foto sebagai bukti bahwa mesin EDC sudah saksi kembalikan kepada pihak PT BRI dan sepengetahun saya rekening istri saksi yang dipergunakan sebagai rekening penampungan transaksi mesin EDC Bank BRI sudah tidak aktif;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah memesan mesin EDC secara ilegal di Bank BRI Patimura apalagi melalui bantuan Sdr. Danika Yusmanyah (Terdakwa dengan berkas terpisah) ;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah membeli mesin EDC sebagaimana sama dengan membeli motor bodong ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar mesin EDC atas nama istri saksi melalui Sdr. Danika Yusmansyah (Terdakwa dengan berkas terpisah) seharga Rp. 500.000,- ;
Saksi 3. IMANIA DEWI TYAS SARI binti YULI SUMARNO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi bekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak bulan Juni 2008 dan jabatan saksi sekarang sebagai staf devisa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang sejak Juli 2021, adapun tugas saksi sebagai staf /petugas devisa yang menangani terkait dengan L/C , Valuta Asing dan pelaporan lalu lintas devisa, atas pekerjaan saksi pertangungjawabkan kepada pimpinan saksi (manager Operasional);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH (KARYAWAN Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), terdakwa DANIKA YUMANSYAH sejak sekitar 2019 sebagai Sales Person Merchant;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri. WHINA WHINIYATI dan saya tidak ada hubungan pekerjaan dan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa untuk produk perbankan meliputi Deposito, Tabungan/simpanan, transfer, kredt dan Jasa lainnya. pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terdapat rekening simpanan meliputi rekening tabungan, rekening giro dan rekening deposito dan untuk pembukaan rekening tersebut dapat diajukan oleh siapapun baik WNI maupun WNA yang memenuhi persyaratan;
Bahwa Customer Service bekerja pada bagian Layanan dan Operasional, dan atasan CS adalah Supervisor Layanan dan Operasional dan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang terdapat Daftar Uraian Jabatan Customer Service.
Yang dilakukan oleh Customer Service, yaitu :
CS meminta identitas calon nasabah berupa KTP berbasis NIK,
yang selanjutnya melalui system BRInet expres petugas CS akan melalukukan pengecekan data identitas dengan cara memasukan NIK calon nasabah kedalam system BRInet expres untuk memastikan kevalidtan dari identitas,
selanjutnya melalui system tersebut petugas CS akan melakukan croschek secara wawancara kepada calon nasabah untuk dicocookan pada data system BRInet expres, bila cocok maka dilanjutkan wawancara tujuan buka rekening, jenis rekening yang akan dibuka, bila sudah maka secara system petugas CS mengeprint formulir pembukaan rekening yang sebelumnya meminta atasan CS untuk melakukan approval, bila formulir sudah tercetak maka calon nasabah akan diminta tanda tangan pada formulir pembukaan rekening, serta menyerahkan uang sebagai pembukaan rekening bisa dilakukan kepada CS dan nasabah akan menerima buku tabungan serta fasilitas lainnya (ATM);
Bahwa Persyaratan pembukaaan rekening simpanan/tabungan untuk rekening perorangan adalah Pemohon dapat menunjukan KTP berbasis NIK 16 digit, NPWP dan Mengisi formulir pembukaan rekening perorangan, pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang telah memberikan layanan pembukan rekening meliputi Pembukaan rekening secara virtual melalui web BRI, Pembukaan rekening dengan cara calon nasabah datang langsung ke Bank melalui CS (Customer Service);
Bahwa yang memberikan pelayanan pembukaan 2 (dua) rekening atas nama WHINA WHINIYATI adalah saksi yang pada waktu itu sebagai petugas CS pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang, dimana pengajuan open pembukaan rekening tersebut yang diajukan oleh ARNITA LASINTASARI GUNARTO selaku Relations Manager (RM) Merchant PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura dan Pembukan rekening pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening nomor 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1Pembukaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI dengan cara referral yang diajukan oleh ARNITA LASINTASARI GUNARTO selaku Relations Manager (RM) Merchant PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura, Tercatat sejak tanggl 13 November 2020;
Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh oleh ARNITA LASINTASARI GUNARTO untuk persyaratan pembukaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI kepada saya antara lain FC KTP, NPWP berikut formulir pembukaan rekening yang sudah diisi dan ditandatangani saya dapat menunjukan formulir pembukaan rekening atas nama atas nama WHINA WHINIYATI untuk nomor rekening 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 berserta FC persyaratannya yaitu
Formulir pembukaan rekening dan perubahan data nasabah perorangan (AR-01) dengan Nomor CIF W7-06726 , nomor rekening 0083 01 001937 56 1 , NIK 3374065009860001 dengan alamat Dempel Baru Permata Kav- 46 RT 011 RW 025 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang Nomor HP 087791278471, FC KTP, FC NPWP
Formulir pembukaan rekening dan perubahan datya nasabah perorangan (AR-01) , nomor rekening 0083 01 001938 56 7, NIK 3374065009860001 dengan alamat Dempel Baru Permata Kav- 46 RT 011 RW 025 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang Nomor HP 087791278471, FC KTP, FC NPWP;
Bahwa Formulir permohonan pembukaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI sudah diisi lengkap dan sudah ada tanda tangan Sdri. WHINA WHINIYATI dan saya tidak menghubungi Sdri. WHINA WHINIYATI untuk melakukan kroscek kepada Sdri. WHINA WHINIYATI atas pembukaan rekening tersebut karena tidak ada kewajiban saya untuk melakukan kroscek untuk pembukan rekening melalui reveral;
Bahwa Buku tabungan dan kartu ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI saya diserahkan kepada Sdri. ARNITA LASINTASARI GUNARTO
Bahwa Setelah saya baca print out rekening atas nama WHINA WHINIYATI nomor rekening 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang bahwa kedua rekening tersebut dipergunakan untuk Transaksi menggunakan kartu kredit pada merchant Aneka Vave shop untuk rekening 0083 01 001937 56 1 dengan dengan merchant ID 001999119084 dan Transasi menggunakan kartu kredit pada Toko Bangunan untuk rekening 0083 01 001938 56 7 dengan merchant ID 001999118581;
Bahwa Terhadap rekening 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 a.n. WHINA WHINIYATI di PT BRI, Tbk saat ini sudah ditutup sejak tanggal 22 Oktober 2021 dan ditutup di Kantor PT BRI, Tbk Kanca Patimura Semarang. Dan Bahwa yang melakukan penutupan rekening adalah Pihak PT BRI, Tbk KC Patimura Semarang karena diketahui bahwa rekening tersebut tidak digunakan oleh pemilik rekening yang sebenarnya dan untuk mencegah penyelahagunaan rekening tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 4.SHINTA MAYASARI binti WITONO Alm dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa DANIKA YUSMANSYAH sebagai Karyawan PT. BRI Tbk. Kantor Cabang Patimura Semarang yang bersangkutan sama –sama BRI Cabang Patimura dan saksi mengenal yang bersangkutan sekitar tahun 2020 sewaktu yang bersangkutan dipekerjakan di Payment point BRI Cabang Patimura;
Bahwa saya tidak kenal WHINA WHINIYATI;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Supervisor Layanan Operasional Kanca Pattimura, Semarang, adalah sebagai berikut :
Mensupervisi layanan Operasional Khusus untuk layanan CS (Pembukaan rekening, Kelengkapan berkas, handling Complain).
Memenuhi target – target pencapaian Unit Kerja.
Dan semua tugas tanggung jawab saksi laporkan kepada atasan saksi Langsung ke Asisten Manager Operasional (AMO);
Bahwa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang terdapat Daftar Uraian Jabatan Customer Service dan terdapat SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai pembukaan rekening tabungan BRI BRITAMA yaitu sesuai dengan Surat Edaran No SE: S.22 – DIR/MSB/02/2016, tanggal 22 Februari 2016, adapun Persyaratan pembukaaan rekening simpanan/ tabungan untuk rekening perorangan adalah Pemohon dapat menunjukan KTP berbasis NIK 16 digit, NPWP, Mengisi formulir pembukaan rekening perorangan serta Menyerahkan dana minimal simpanan sebesar Rp. 250.000;
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang telah memberikan layanan pembukan rekening meliputi:
Pembukaan rekening secara virtual melalui web BRI.
Pembukaan rekening dengan cara calon nasabah datang langsung ke Bank melalui CS (Customer Service).
Pembukaan rekening melalui referral
Bahwa Tugas Customer Service adalah:
CS Meminta identitas calon nasabah berupa KTP berbasis NIK,
yang selanjutnya melalui system BRInet expres petugas CS akan melalukukan pengecekan data identitas dengan cara memasukan NIK calon nasabah kedalam system BRInet expres untuk memastikan kevalidtan dari identitas,
selanjutnya melalui system tersebut petugas CS akan melakukan croscek secara wawancara kepada calon nasabah untuk dicocokan pada data system BRInet expres,
bila cocok maka dilanjutkan wawancara tujuan buka rekening, jenis rekening yang akan dibuka,
bila sudah maka secara system petugas CS mengeprint formulir pembukaan rekening yang sebelumnya meminta atasan CS untuk melakukan approval,
bila formulir sudah tercetak maka calon nasabah akan diminta tanda tangan pada formulir pembukaan rekening, serta menyerahkan uang sebagai pembukaan rekening bisa dilakukan kepada CS dan
nasabah akan menerima buku tabungan serta fasilitas lainnya (ATM).
Bahwa benar PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang tercatat rekening atas nama WHINA WHINIYATI dengan alamat Dempel Baru Permata Kav- 46 RT 011 RW 025 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan rekening nomor 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 Tercatat sejak tanggl 13 November 2020.
Bahwa Pembukuan rekening pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening : 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 Pembukaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI dengan cara referral yang diajukan oleh Petugas RM Merchant yaitu ARNITA LASINTASARI GUNARTO selaku RM merchant pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang dan yang memberikan pelayanan pembukaan 2 (dua) rekening atas nama WHINA WHINIYATI yang diajukan oleh ARNITA LASINTASARI GUNARTO adalah IMANIA DEWI TYASARI yang pada waktu itu sebagai petugas CS pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang.
Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh oleh ARNITA LASINTASARI GUNARTO untuk persyaratan pembukaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI kepada CS IMANIA DEWI TYAS SARI antara lain FC KTP, NPWP dan Formulir Pembukaan Rekening.
Bahwa Pengajuan pembukaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI yang diajukan ARNITA LASINTASARI GUNARTO melalui Customer Service an. IMANIA DEWI TYAS SARI oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang telah menyetujui pembukaan rekening tersebut dengan nomor rekening yang terbentuk 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1, dimana yang memberikan persetujuan pembukaan rekening adalah saksi selaku SLO saat itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 5. HENDRA WIBOWO bin ROCHMADJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH (Karyawan Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang, sejak sekitar akhir tahun 2019 dimana yang saya ketahui sebagai Sales Person Merchant PT BRI, KC Patimura Semarang;
Bahwa saksi bekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak tahun 2012 dan diangkat sebagai petugas IT Kantor Cabang Pandaraan Semarang, selanjutnya tahun 2019 saya pindah tugas di Kanwil PT BRI Semarang dengan jabatan sebagai pelaksana Junior IT dan E Chanel sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas saksi sebagai pelaksana Junior IT dan E Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Semarang, adalah :
Memproduksi/ menerbitkan EDC (Electronic Data Capture) yang diajukan oleh RM Merchant untuk digunkan di Merchant, Brilink maupun UKO.
Menghapus/ mereplace mesin EDC di Merchant, Brilink dan UKO (Unit Kerja Operasional).
Memonitoring EDC (Electronic Data Capture).
Berkoordinasi dengan implementor/ Vendor Pemasangan EDC Merchant untuk pelaksanaan implementasinya.
Memperbaharui hasil pemasangan EDC Merchant pada aplikasi MMS.
Bahwa Prosedur pengajuan mesin EDC dari RM Merchant ke bagian IT dan E Chanel pada PT BRI Kanwil Semarang, sebagai berikut :
RM merchant (PT BRI Kantor Cabang) menginput data (berkas pengajuan/permohonan dan persyaratan pengajuan mesin EDC) di Aplikasi MMS (Merchant Management System) milik PT BRI, Tbk.
Setelah data masuk ke di Aplikasi MMS (Merchant Management System) milik PT BRI, Tbk akan secara otomatis muncul di RPC (Retail Payment and Card).
Oleh bagian RPC (Retail Payment and Card) data yang dikirimkan oleh RM Merchant Kantor cabang akan di Verifikasi oleh bagian RPC apabila sudah lengkap dan sesuai maka hasil verifkasi akan terkirim ke Bagian IT dan E-Chanel untuk Produksi/terbitkan mesin EDC sesuai dengan dengan ID Terminal.
Kemudian bagian IT dan E-Chnael mencetak Surat Ijin Kerja dan menyiapkan mesin EDC, selanjutnya Mesin EDC akan di ambil oleh Petugas IT Cabang, Vendor atau Sales Person Merchant dimana pada saat serah terima mesin EDC pihak yang melakukan pengambilan akan didatakan oleh bagian pelaksana E-Chanel.
Setelah mesin EDC diterima oleh Petugas IT Cabang, Vendor atau Sales Person Merchant kemudian di lakukan pemasanagn mesin EDC, dan hasil pemasangan akan diarsipkan.
Selanjutnya dilakukan monitoring penggunaan mesin EDC dan apabila ada trouble/ error maka akan di konfirmasikan ke Vendor mesin EDC untuk dilakukan perbaikan.
Bahwa EDC (Electronic Data Capture) adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran Non tunai (Mini ATM) dan Penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, maupun kartu kredit dalam mesin EDC suatu bank maupun antar bank dan adapun cara kerja mesin EDC (Electronic Data Capture) adalah sebagai berikut :
Pada saat akan melakukan pembayaran Transaksi, Pemilik Kartu (Debit, Kredit, Kartu ATM) meneyreahkan ke Petugas Kasir Merchant/Toko.
Petugas kasir merchant/toko, menggesekan/memasukan Kartu ATM, Debit dan Kartu Kredit ke Mesin EDC.
Selanjutnya petugas merchant/toko melakukan Input Nominal Transaksi di mesin EDC, setelah sesuai maka pembeli akan diminta untuk memasukan Nomor PIN Kartu (ATM, Debit dan Kredit) kemudian oleh petugas merchant/toko di tekan OK/Enter maka secara otomatis akan masuk ke sistem jaringan, adan apabila tranasksi berhasil maka struk akan tercetak namun apabila transaksi gagal maka akan muncul pada layar mesin EDC Transaksi Gagal dan transaksi bisa diulangi (biasanya disebabkan karena terkendala jaringan).
Setelah dilakukan transaksi/atau pada sore harinya, Petugas merchant/Toko melakukan Settlemen (penagihan) dan pada hari berikutnya dana pembayaran tersebut masuk;
Bahwa Yang dapat menggunakan Mesin EDC (Electronic Data Capture) adalah nasabah PT BRI, Tbk yang telah mengajukan permohonan dan Penggunaan Mesin EDC untuk transaksi keungan pada tempat usahanya (Toko/Merchant) dan secara ketentuan tidak diperbolehkan mesin EDC dipergunakan oleh Pihak lain, tidak sesuai dengan pemohon/pengaju (seuai nama pemhonan dan pengajuan Merchant/Toko) serta meskipun ada ijin/kuasa dari pihak Pemilik EDC (Electronic Data Capture) dan rekening atas penggunaan mesin EDC, tidak diperbolehkan mesin EDC tersebut dialihakn ke pihak lain karena akan menyalahi aturan dan perjanjian Pengajuan Penerbitan Mesin EDC;
Bahwa benar, Bagian IT dan E-Chanel Pada PT BRI Kanwil Semarang pernah menerima pengajuan Mesin EDC dari RM Merchant a.n. ARNITA LASINTA SARI GURNITO PT BRI KC Patimurra Semarang dan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH selaku Sales Person Merchant PT BRI KC Patimura melalui Sistem;
Bahwa sesuai dengan awal terbit TID (Terminal ID) pada Aplikasi MMS (Merchant Management System) pengajuan mesin EDC terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 Aneka Vape Shop dan Toko Bangunan Bangun Indah tanggal 09 Desember 2020.
Bahwa Ada surat ijin kerja (SIK) atas pengajuan/ penerbitan RM Merchant a.n. ARNITA LASINTA SARI GURNITO PT BRI KC Patimurra Semarang dan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH selaku Sales Person Merchant PT BRI KC Patimura yaitu sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 penyerahan Mesin EDC ditujukan kepada Petugas IT/Sales Person/VFS (Vendor Field Service) PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI sehingga diperbolehkan, dimana saat itu Sdr. SENO juga merupakan SP (Sales Person) selain itu saya juga membuat rekap Excel Penerima Mesin EDC (Electronic Data Capture).
Bahwa Setiap transaksi dengan menggunkaan mesin EDC akan tercatat secara system pada rekening penampungan 008301001938567 dan 008301001937561 masing – masing rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa saksi yang menemukan 6 (enam) mesin EDC dengan nama Whina Whiniyati (saksi pelapor) yaitu :
4 (empat) mesin dikeluarkan atas permohonan dari BRI Cabang A. Yani Semarang, yaitu :
EDC dengan identitas TB. Kurnia Jaya, terbit 18 Desember 2017
EDC dengan identitas TB. Kurnia Jaya Keramik, terbit 21 November 2018
EDC dengan identitas TB. Kurnia Jaya, terbit 7 Juli 2020
EDC dengan identitas TB. Kurnia Jaya Keramik, terbit 26 Oktober 2020;
2 (dua) mesin dikeluarkan atas permohonan dari BRI Cabang Patimura Semarang, yaitu :
EDC dengan identitas Aneka Vape Shop, terbit 23 Desember 2020
EDC dengan identitas TB. Bangun Indah, terbit 23 Desember 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 6. YOHANNA KRISTIANTI binti WARSITO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan WHINA WHINIYATI;
Bahwa saksi bekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak Oktober tahun 2008, dan pertama ditempatkan diKCP Diponegoro Semarang, di tahun 2013 dipindahkan sebagai petugas Admin Kredit BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang, di tahun 2014 dipindahkan di Admin Kredit BRI Kantor Cabang Pembantu Diponegoro, dan terhitung bulan Desember 2016 kembali lagi di BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang sebagai Petugas Sekretariat dan SDM dan sekarang namanya Petugas Penunjang Operasional hingga sekarang;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah Melaksanakan kegiatan pengelolaan kesekretariatan untuk menunjang operasional, melaksanakan kegiatan human capital dan tugas-tugas lain yang menunjang fibes Income.
Bahwa Tugas sebagai Sales Person E-Channel adalah memonitoring EDC Merchant, Melakukan kunjungan ke Merchant, Mencari Nasabah Baru untuk sebagai Merchant dan yang bersangkutan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO tidak dapat mengusulkan seseorang untuk sebagai merchant yang ditempatkan di kantor Bank BRI Cabang diluar A.Yani Semarang dikarenakan bukan wilayah kerjanya serta harus bertangung jawab atas pekerjaannya kepada Bank BRI Cabang A.Yani Semarang bukan cabang yang lain.
Bahwa saksi tidak mengetahui perkara pidana yang terjadi pada Terdakwa Y. Sugiyanto dan Terdakwa Sujoko Liem ;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Y. Sugiyanto dan Terdakwa Sujoko Liem ;
Bahwa saksi menerangkan sejak bulan September 2021 Sdr. Seno Aji sudah tidak bekerja lagi di BRI Cab. A. Yani Semarang dan dikembalikan kepada vendor yaitu PT. PKSS ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 7. TRIYADI ANGGUN PRASETYA BIN WAGIYO HADI SUPRAPTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH (KARYAWAN Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), sejak sekitar 2019, sebagai Sales Person Merchant dan kemudian pindah padana bagian Payment Point.
Bahwa saksi bekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak tahun 2005 , dan diangkat sebagai pegawai sejak tahun 2006 saksi pernah menjabat sebagai front lener , kemudian dipindahkan pada bagian DJS ( Dana jasa), Administrasi Kredit, AO, petugas TKK ( Team Kas Keliling) dan terahir sebagai petugas Kesekretariatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura sejak September 2019 s/d sekarang.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab petugas Kesekretariatan adalah Melaksanakan kegiatan pengelolaan kesekretariatan untuk menunjang operasional, melaksanakan kegiatan human capital dan tugas-tugas lain yang menunjang fibes Income.
Bahwa Pada tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang terdakwa DANIKA YUSMANSYAH dipindahkan semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima Semarang dan terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
Bahwa dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI antara lain :
BRIMO (akusisi User Brimo dan Melaksanakan mnimal 10 transaksi /hari)
Digital Saving ( pembukaan rekening minimal 2 rekening /hari)
Brizzi ( penjualam brizzi minimal 10/hari)
EDC /QRIS ( Perolehan User baru)
Kartu Kredit ( minimal 2 aplikasi / minggu)
Yang mana perolehan dan transaksi tersebut akan mempengaruhi penilaian kinerja dan menentukan kelangsungan karier di BRI Patimura, dan intruksi tersebut berlaku mulai tanggal 1 Novemver 2020 s/d 31 Desember 2020;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 8. ARNITA LASINTA SARI GURNITO bin H.SUTARTIP GURNITO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH sebagai Karyawan Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), sejak sekitar 2019 dimana yang saksi ketahui sebagai Sales Person Merchant dan Payment Point, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, sedangkan hubungan pekerjaan terdakwa pernah sebagai bawahan saksi pada bagian Pemasaran khusus Merchant dan saksi tidak kenal Sdr. YOHANNES SUGIYANTO yang beralamat di Sampangan Baru III/B-39, Rt 001/ 002, Kel/ Desa Bendan Ngisor, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang serta saksi tidak kenal Sdr. SUJOKO LIEM yang beralamat di Jl. Tamansari Blok A RT 002 RW 006 Pedurungan Lor, Pedurungan, Kota Semarang dan saksi tidak kenal WHINA WHINIYATI.
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak tahun 2009 , dan diangkat sebagai pegawai sejak tahun 2014 jabatan saksi sekarang sebagai Relations Manager (RM) Merchant PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura, bahwa Struktur Relations Manager (RM) Merchant PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura dibawah Manager Pemasaran yang dijabat OLEH Sdr. JOHNY BAUMANNS dan sekarang dijabat oleh Sdr. DANI O DARUSMAN, dan diatasnya dijabat oleh Pimpinan Cabang dijabat Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO, dan untuk struktur dibawah saksi sebagai sales person dijabat oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH dan Sdr. FATONI dan adapun Tugas saksi sebagai Relations Manager (RM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura adalah :
Membantu nasabah/merchant mengisi Formulir Aplikasi Merchant (FAM), Surat Pernyataan Pendebetan (Jika Diperlukan), dan Surat Kuasa (bila diperlukan).
Meminta Copy dokumen nasabah/merchant serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan data-data yang diberikan, meliput:
KTP Pemilik/Pengelola Merchant
NPWP Pemilik/Pengelola Merchant
SIUP/TDP/Surat Ijin Usaha
NPWP Perusahaan
Akta Pendirian (Untuk Persetujuan)
Akta Perubahan (Apabila ada)
KTP Penerima Kuasa (Apabila ada) beserta NPWP Penerima Kuasa
Bukti Kepemilikan Rekening di BRI
Melakukan kunjungan/on the spot ke Lokasi Merchant untuk meyakini kebenaran dan kesesuaian antara dokumen dan kondisi kegiatan usaha merchant
Mengisi dan melengkapi data pengajuan aplikasi merchant secara lengkap pada aplikasi MMS menggunakan menu Input Data Merchant atau menggunakan menu Inbox Data Merchant belum lengkap apabila sebelumnya telah mengisi daftar prospek merchant.
Melakukan penginputan data bisnis model dan MDR pada aplikasi MMS
Mencetak data pengajuan aplikasi merchant yang sudah diisi dalam aplikasi menggunakan menu Download
Menyampaikan berkas permohonan merchant kepada pimpinan UKO, meliputi: Formulir Aplikasi Merchant (FAM), Surat Pernyataan Pendebetan (jika diperlukan) dan copy kelengkapan dokumen nasabah/merchant, berserta print out dari MMS
Bahwa fasilitas yang diberikan kepada pemohon merchant/ toko adalah mesin EDC, Buku tabungan berikut ATM dan tugas dari sales person pada bagian Pemasaran meliputi : Memasarakan produk-pruduk simpanan dan pinjaman serta jasa bank lainnya ( EDC Merchant , Brilink,Qyris dan Kartu Kredit) mengelola nasabah simpanan / kredit.
Bahwa semua WNI dan WNA yang memenui persyaratan yang ditentukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Dan Secara umum persyaratan sebagai merchant EDC pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) adalah:
KTP Pemilik/Pengelola Merchant
NPWP Pemilik/Pengelola Merchant
SIUP/TDP/Surat Ijin Usaha
NPWP Perusahaan
Akta Pendirian (Untuk Persetujuan)
Akta Perubahan (Apabila ada)
KTP Penerima Kuasa (Apabila ada) beserta NPWP Penerima Kuasa
Bukti Kepemilikan Rekening di BRI/ membuka rekening baru yang belum mempunyai rekening bank BRI;
Bahwa seingat saksi pada pertengahan tahun 2019 s/d Akhir tahun 2020 terdakwa DANIKA YUSMANSYAH sebagai sales person, yang bersangkutan pernah mengajukan permohonan merchant dengan pernggunaan Mesin EDC di Bank BRI Patimura Semarang dan Benar, pada sekitar akhir tahun 2020 terdakwa DANIKA YUSMANSYAH sebagai pegawai Bank BRI Kantor Cabang Semarang Patimura yang ditempatkan pada ditempatkan di Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima Semarang pernah mengajukan merchant dengan pernggunaan Mesin EDC Bank BRI untuk 2 merchant dan 2 rekening atas nama pemohon Sdri. WHINA WHINIYATI
Bahwa berdasarkan surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person dan berdasarkan Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkatkan produktivitas seluruh Payment Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Payment Point untuk memasarkan produk-produk BRI antara lain:
BRIMO (akusisi User Brimo dan Melaksanakan minimal 10 transaksi /hari)
Digital Saving ( pembukaan rekening minimal 2 rekening /hari)
Brizzi ( penjualam brizzi minimal 10/hari)
EDC /QRIS ( Perolehan User baru)
Kartu Kredit ( minimal 2 aplikasi / minggu)
yang mana perolehan dan transaksi tersebut akan mempengaruhi penilaian kinerja dan menentukan kelangsungan karier di BRI Patimura, dan intruksi tersebut berlaku mualai tanggal 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020, Maka terhadap terdakwa DANIKA YUSMANSYAH sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang sesuai apa yang saya sebutkan diatas dapat mengajukan pembukaan rekening dan permohonan Merchant;
Bahwa Pada awalnya saksi mengetahui WHINA WHINIYATI benar mengajukan pembukaan rekening berikut permohonan mecrchant ke Bank BRI melalui terdakwa DANIKA YUSMANSYAH, namun pada sekitar akhir tahun 2021 pada Bank BRI Kantor Cabang Patimura terdapat complain yang diajukan oleh saksi WHINA WHINIYATI melalui kuasa hukumnya kepada pihak Bank BRI yaitu terkait pembukaan rekening dan penggunaan mesin EDC atas nama saksi WHINA WHINIYATI yang tidak pernah diajukan oleh yang bersangkutan, dan setelah dilakukan penelusuran bahwa pembukaan rekening dan pengajuan merchant tersebut diajukan oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH selaku sales person dengan menggunakan identitas atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dan Seingat saksi, terdakwa DANIKA YUSMANSYAH mengajukan pembukaan rekening dan pengajuan merchant dengan menggunakan atas nama saksi WHINA WHINIYATI pada Nopember 2020.
Bahwa Terdakwa DANIKA YUSMANSYAH meminta saksi membukakan 2 rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI di Bank BRI sebagai persyaratan untuk pembukaan 2 merchant EDC dan sebagai rekening penampungan transaksi dan seingat saksi persyaratan dokumen yang diserahkan kepada saya antara lain :
Formulir pembukaan rekening AR 01
FC KTP atas nama WHINA WHINIYATI
FC NPWP atas nama WHINA WHINIYATI
Foto tempat usaha
Formulir Aplikasi dan Perjanjian Merchant Bank BRI
Bahwa Pemohon sebagai merchant pada bank BRI harus mempunyai rekening di bank BRI, dan pemohon merchant sama dengan pemilik rekening penampungan transaksi EDC, bila tidak sama maka harus ada surat kuasa dari pemilik rekening penampungan kepada pemohon merchant dan saksi dapat menunjukan bukti / dokumen perjanjian terkait kerja sama sebagai Merchant antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura dengan Sdri . WHINA WHINIYATI antara lain :
Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI
Bahwa sesuai dengan Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah beralamat Jl. Indraprasta No. 58 Kel. Pendrikan Lor, Kec. Semarang Utara sedangkan untuk toko Aneka Vape Shop sesuai dengan Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 beralamat di Jl. Dempel baru kav.46 Muktiharjo Semarang;
Bahwa Terdakwa DANIKA YUSMANSYAH meminta formulir Aplikasi merchant dan formulir Perjanjian Kerja sama yang katanya ada nasabah baru, Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening yang akan dipergunakan sebagai persyaratan sebagai merchant EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), dari persyaratan tersebut saksi serahkan kepada terdakwa DANIKA YUSMANSYAH untuk diisi dan ditanda tangani oleh pemohon merchant yang dalam hal ini adalah Sdr. WHINA WHINIYATI, setelah dokumen-dokumen tersebut diisi dan ditanda tangani oleh Sdri. WHINA WHINIYATI, dokumen diserahkan kembali kepada saksi oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH , maka untuk tanda tangan untuk atas nama WHINA WHINIYATI yang tertera pada Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop dilakukan diluar kantor BRI dan yang meminta adalah terdakwa DANIKA YUSMANSYAH, sedangkan untuk tanda tangan atas nama Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO dilakukan di bank BRI setelah diserahkannya kembali dokumen tersebut oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH kepada saksi dan tidak semua dokumen formulir Aplikasi merchant, formulir Perjanjian Kerja sama dan Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening seluruhnya diisi oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH , namun ada beberapa yang saksi isi form tersebut dan aplikasi merchant ditanda tangani oleh saksi WHINA WHINIYATI, sedangkan untuk Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening sudah bukan kewenangan saksi hal tersebut saksi teruskan ke bagian CS atau terdakwa DANIKA;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu kalau mesin EDC dan 2 (dua) rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI tidak diserahkan kepada saksi WHINA WHINIYATI, dan pada sekitar bulan Oktober 2021, saksi WHINA WHINIYATI melakukan complain terkait 2 rekening atas namanya telah dipergunakan oleh orang lain untuk penampungan transaksi EDC serta yang bersangkutan merasa tidak pernah membuka rekening tersebut. Dari hal tersebut diketahui bahwa terdakwa DANIKA YUSMANSYAH telah menyerahkan 2 rekening ( tabungan dan ATM ) serta 2 mesin EDC tidak disersahkan kepada saksi WHINA WHINIYATI;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa DANIKA YUSMANSYAH memperoleh data-data berupa KTP, NPWP dan foto tempat usaha untuk melengkapi persyaratan pembukaan rekening dan permohonan sebagai merchant terhadap penggunaan rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI Nomor 0083 01 001937 56 1 telah dipergunakan untuk rekening penampungan TID( Terminal ID) 10657039 dan M ID ( MerchanT ID) 1999119084 terhadap mesin EDC yang ditempatkan merchant Aneka Vave Shop ( Sdr. Y SUGIANTO) Sedangkan penggunaan rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI Nomor 0083 01 001938 56 7 telah dipergunakan untuk rekening penampungan TID( Terminal ID) 11005701 dan M ID ( MerchanT ID) 1999118581 terhadap mesin EDC yang ditempatkan merchant Toko Bangun Indah (Sdr. SUJOKO LIEM);
Bahwa saksi tidak tahu penyerahan 2 rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI dan 2 mesin EDC berada pada merchant Aneka Vave Shop ( Sdr. SUJOKO LIEM/ SUGIYANTO) dan merchant Toko Bangun Indah (Sdr. SUJOKO LIEM) telah diserahkan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH dan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH tidak pernah memberitahukan kepada saya terkait penyerahan 2 rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI dan 2 mesin EDC berada pada merchant Aneka Vave Shop ( Sdr. SUJOKO LIEM/ SUGIYANTO) dan merchant Toko Bangun Indah (Sdr. SUJOKO LIEM);
Bahwa Terhadap 2 mesin EDC berada pada merchant Aneka Vave Shop ( Sdr. SUJOKO LIEM/ SUGIYANTO) dan merchant Toko Bangun Indah (Sdr. SUJOKO LIEM) dapat dipergunakan semua kartu kredit baik dari bank BRI maupun bank lain, bila mesin EDC tersebut dipergunakan transaksi kartu kredit bukan Bank BRI, maka Merchant pada akhir hari akan melalukan pembukuan satlement guna penagihan kepada penerbit kartu kredit bank lain untuk dilakukan pembukuan pada rekening penampungan merchant;
bahwa Tidak boleh buku tabungan dan kartu ATM dapat diberikan kepada pihak lain / bukan atas nama pemilik pada atas nama rekening dan mesin EDC tidak boleh ditempatkan / diserahkan kepada pihak lain yang bukan atas nama pemohon merchant;
Bahwa mesin EDC yang diajukan oleh saksi WHINA WHINIYATI bahwa mesin EDC berikut buku tabungan dan ATM nya diserahkan kepada Sdri. WHINA WHINIYATI adalah terdakwa DANIKA YUSMANSYAH selaku sales person yang merekomendasikan;
Bahwa Berdasarkan print out rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI pada rekening nomor 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 dan rekening tersebut dipergunakan sebagai penampungan transaksi kartu kredit dengan mesin EDC, diskripsi transaksi rekening koran terdapat informasi berupa transaksi dengan kode SETD TID( Terminal ID) 11005701dan SETD TID( Terminal ID) 10657039, kode transaksi e money settle, kode CC yang menunjukan bahwa rekening tersebut dipergunakan untuk penampungan transaksi kartu kredit / CC, kode EDC setor # artinya bahwa terdapat transaksi pemindahbukuan menggunakan kartu ATM Sdri. WHINA WHINIYATI di mesin EDC melalui menu setor, pada rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001938 56 7 terdapat transaksi pemindahbukuan kerekening atas nama SUJOKO LIEM, dengan nomor rekening 008301116435501, yang mempergunakan kartu ATM atas nama saksi WHINA WHINIYATI yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan mesin EDC UKO yang ada di kantor BRI atau EDC BRILINK. Pada rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan terdapat transaksi pemindahbukuan kerekening atas nama SUJOKO LIEM dengan nomor rekening 008301116435501, atas nama ARIF NUR HIDAYAT dengan nomor rekening 0060901000397562 dan atas nama Y.SUGIYANTO dengan nomor rekening 008301001937561 Yang mempergunakan kartu ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI dan yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan mesin EDC UKO atau EDC BRILINK. Pada rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan/transfer dengan menggunakan kartu ATM ke atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama AGATA AV INA SULA melalui ATM bersama. Pada rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan/transfer dengan menggunakan kartu ATM ke atas nama Saksi WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama MARIA SUKANINGSI melalui ATM bersama. Pada rekening atas nama saksi WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan/transfer dengan menggunakan kartu ATM ke atas nama saksi WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama MARIA S HENING PA melalui ATM Bersama;
Bahwa saksi menerangkan pernah menemui Sdr. Seno Aji Nuswantoro (SP Merchant BRI Cab. A. Yani, Semarang) di rumahnya bersama Danika (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan terkait data data KTP dan NPWP dari Whina Whiniyati (saksi pelapor) yang digunakan membuka rekening dan mesin EDC ;
Bahwa Sdr. Seno Aji Nuswantoro (SP Merchant BRI Cab. A. Yani, Semarang) mengakui jika semua data memang dari dirinya dan diserahkan kepada Danika (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dibuatkan permohonan mesin EDC baru ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa keberatan terhadap BAP saksi hari Kamis, 10 November 2022, Hal.13 (tiga belas), No. 39 (tigapuluh sembilan) huruf (a) dan (b) dimana yang benar adalah bukan Merchant yang mendapatkan keuntungan, melainkan pihak bank BRI yang mendapatkan keuntungan sebesar 1,8% untuk kartu terbitan BRI dan 1.5% untuk kartu terbitan Bank lain ;
Saksi 9. SENO AJI NUSWANTORO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi kerja di BRI selama 7 (tujuh) tahun sebagai (Karyawan Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang;
Bahwa Terdakwa DANIKA YUSMANSYAH (Karyawan Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang, sejak sekitar akhir tahun 2014, Bersama saksi masuk bekerja di Bank BRI, sebagai Sales Person Merchant PT BRI. KC Patimura Semarang (bagian EDC), kemudian dipindahkan dibagian Paymant Point SIM Simpang 5 Semarang, sedangkan saksi di BRI Cabang A.Yani. terdakwa DANIKA YUMANSYAH adalah teman kerja saksi di BRI yang bekerja sebagai Sales Person tugasnya mencari nasabah yang mau menggunakan mesin EDC;
Bahwa Mesin EDC adalah mesin pembayaran Kredit, Debet, cara kerja mesin EDC, semisal ada pembelian dan akan membayar melalui mesin EDC dicatat nominal uang pembayaran lalu keluar struk pembayaran, uang nya masuk ke rekening pemilik Mesin EDC, ada bunga dan menjadi keuntungan, setelah ada pembayaran langsung ada pemotongan dari pihak pembelinya;
Bahwa Sdr.SUJOKO LIEM adalah pemilik Usaha Gestun (Gesek Tunai) usahaya berupa jual beli HP di Tlogosari dengan nama toko “Gracia Phone” sedangkan Sdr.YOHANNES SUGIYANTO pemilik usaha Biro Jasa Travel dengan nama Trevel Putra Mandiri.
Bahwa Terdakwa DANIKA YUMANSYAH minta tolong kepada saksi untuk mencarikan nasabah, karena terdakwa DANIKA belum memenuhi target.
Bahwa saksi menyerahkan Foto copy KTP, NPWP an.WHINA WHINIYATI.
Bahwa sebenarnya Data Nasabah tidak boleh keluar dari BRI A.Yani;
Bahwa saya tidak mengetahui Foto Copy KTP, NPWP yang diterima terdakwa DANIKA digunakan untuk apa;
Bahwa Awalnya saksi tidak kenal WHINA WHINIYATI namun tahu nama tersebut dikarenakan sekitar awal tahun 2020 sewaktu saksi melakukan penarikan mesin EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kantor Cabang Ahmad Yani bersama Sdr. MOHAMAD ROMDHONI (mantan pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kantor Cabang Ahmad Yani) untuk atas nama Merchan di toko milik WHINA WHINIYATI dan pada waktu itu tidak bertemu, kemudian baru sekitar September 2021 sewaktu dilakukan perdamaian antara saya dengan Sdr. WHINA WHIIYATI sehubungan dengan pemakaian 4 mesin EDC dan Penggunaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI;
Bahwa Terhadap Sdr. ANDI KURNIAWAN saya kenal dimana yang bersangkutan adalah suami dari WHINA WHINIYATI dan saya kenal yang bersangkutan pada saat bersamaan mengambil mesin EDC merchant atas nama WHINA WHINIYATI pada sekitar awal tahun 2020;
Bahwa Sekarang ini saksi sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI sejak 28 September 2021. Saksi pernah bekerja sebagai tenaga kerja Outsourcing di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) kantor Cabang Ahmad Yani sejak tahun 2014 s/d 28 september 2021, dan saksi bekerja sebagai Sales Person dana dan jasa;
Bahwa secara umum tugas saksi sebagai marketing mesin EDC untuk merchant dan Pemeliharaan mesin EDC dan saksi sebagai sales person PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang A. Yani Semarang dan wilayah kerja saksi di seluruh Kota Semarang;
Bahwa yang dapat mengajukan sebagai merchant PT. Bank Rakyat Indonesia adalah setiap warga negara / masyarakat yang mempunyai usaha serta melengkapi persyaratan antara lain FC KTP, SIUP bila ada, Memiliki Tempat Usaha dapat mengajukan ke Bank BRI untuk memperoleh mesin EDC sebagai merchant dengan fasilitas mesin EDC milik Bank BRI.
Bahwa Sdr. ANDI KURNIAWAN menyetujuinya namun dengan identitas atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI dan selang 2 hari kemudian Sdr. ANDI KURNIAWAN mengirim identitas KTP dan NPWP atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI melaui WA nomor milik Sdr. ANDI KURNIAWAN.
Bahwa Pengajuan mesin EDC yang diajukan oleh Sdr. ANDI KURNIAWAN untuk atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI pada sekitar September/Oktober 2020 telah saya ajukan untuk 3 pembukaan rekening dan 3 penggunaan mesin EDC telah disetujui oleh Bank BRI Cabang A. Yani Semarang;
Bahwa 3 mesin dan 3 rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI tidak saksi serahkan kepada Sdr. ANDI KURNIAWAN atau kepada Sdri. WHINA WHINIYATI, namun saksi serahkan kepada pihak lain, dan terhadap persamasalahan tersebut telah diselesaiakan secara damai dengan Sdri. WHINA WHINIYATI pasa sekitar September 2021 berikut dengan 1 mesin EDC dan 1 buku rekening yang ditarik dari Sdri. WHINA WHINIYATI;
Bahwa saksi diminta oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH untuk mengambil mesin EDC di Kanwil BRI Semarang yang berada di Jl. Teuku Umar Semarang dan saya terima dari Sdr. HENDRA, yang kemudian atas permintaan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH agar 1 mesin EDC Merchan Vave Shop tersebut diserahkan kepada Sdr. SUYANTO als YANTO yang beralamat di Jl. Erlangga Semarang dan 1 mesin EDC dengan nama merchant TB Bangunan Indah lainnya untuk diserahkan kepada Sdr. SUJOKO LIEM yang beralamat di Tlogosari Semarang;
Bahwa saksi bersama terdakwa DANIKA YUSMANSYAH tidak meminta izin dahulu kepada Sdri. WHINA WHINIYATI atau kepada suami dari Sdri. WHINA WHINIYATI yaitu Sdr. ANDI KURNIAWAN terkait penggunaan KTP dan NPWP yang dipergunakan untuk pembukaan rekening dan diserahkan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH kepada YOHANNES SUGIYANTO, dan Sdr. SUJOKO LIEM berupan buku tabungan berikut ATM karena pada awalnya dengan tujuan untuk membantu target perolehan EDC sales volum dan Buku tabungan berikut ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI kepada YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM oleh terdakwa DANIKA YUSMANSYAH untuk penampungan transaksi gesek tunai (gestun) dengan menggunakan kartu kredit;
Bahwa saksi menerima imbalan berupa uang bensin dari terdakwa DHANIKA YUSMANSYAH sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / 1 MESIN EDC;
Bahwa saksi dan terdakwa DANIKA YUSMANSYAH mengetahui bila data berupa KTP, NPWP atas nama WHINA WHINIYATI akan dicatatkan kedalam system elektronik yang ada di pada PT BRI (persero) Tbk adalah data yang tanpa ijin dari Sdr. WHINA WHINIYATI;
Bahwa pada waktu pengajuan Sdr. YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM tidak mengetahui bila penyerahan buku tabungan, ATM berikut mesin EDC diajukan atas nama WHINA WHINIYATI, namun pada waktu menerima yang bersangkutan mengetahui bila buku tabungan adalah atas nama WHINA WHINIYATI;
Bahwa Sdr. YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM tidak menanyakan atau menolak terkait dengan penggunakan rekening, ATM dan mesin EDC atas nama WHINA WHINIYATI hingga sekitar Ahir bulan September atau awal Bulan Oktober 2021 Sdr. WHINA WHINIYATI mengajukan somasi;
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada Sdr. YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIE bila penggunaan identitas WHINA WHINIYATI tanpa ijin WHINA WHINIYATI, saksi tidak tahu apakah terdakwa DANIKA YUSMANSYAH memberitahukannya;
Bahwa Keuntungan penyedia EDC yang dipergunakan untuk gesek tunai , dalam hal ini merchant / toko memperoleh keuntungan dari jasa gesek sebesar antara 0,3 s/d 0,7 % dari nominal yang ditarik oleh nasabah bank yang mempergunakan kartu kredit, selian dari itu nasabah pemegang kartu kredit juga dibebani beban transaksi atas penggunakan kartu kredit sebesar 1,8% dan beban tersebut masuk sebagai pendapatan bank;
Bahwa saksi menerangkan rekening penampung transaksi mesin EDC yang bernama Whina Whiniyati (saksi pelapor) telah dirubah menjadi nama dan nomor rekening dari karyawan Bp. Hendra dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat kuasa Whina Whiniyati (saksi pelapor) yang dilakukan oleh karyawan Bp. Hendra Wijaya dan dibantu oleh saksi Romdoni ;
Bahwa saksi dan Saksi Andi Kurniawan (suami saksi pelapor Whina Whiniyati) telah mendapatkan keuntungan dari kerjasama penerbitan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati serta menyewakan mesin tersebut dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang hasilnya dibagi sama rata ;
Bahwa saksi menerangkan sebelum mendapatkan somasi terkait mesin EDC dari Whina Whiniyati (saksi pelapor), 2 (dua) mesin EDC atas nama saksi pelapor dengan nama merchat Aneka Vape Shop dan Toko Bangunan Indah telah terlebih dahulu di tarik dan di Non Aktifkan sebelum terjadinya perdamaian yaitu pada 2 September 2021, surat No. B.9.e-KCVIII/PEM/09/2021 dari BRI Cab. Patimura ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 11. SITI MUNAWAROH Binti SUYATMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO, Sdr. DANIKA YUSMANSYAH, Sdr. YOHANNES SUGIANTO.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri. WHINA WHINIYATI dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa SUJOKO, LIEM sejak bukan Januari 2019 sebagai karyawan di Glory Celluler Kemudian terdakwa SUJOKO LIEM membuka cabang di Jl. Kartini Semarang dan saksi dipindah ditoko di Jaya Celluler dan saksi sebagai kepala toko di Toko Handphone Jaya Cellular milik terdakwa SUJOKO LIEM.
Bahwa Toko Handphone UD Jaya Cellular saat ini memiliki 2 (dua) buah mesin EDC yaitu :
Pengajuan Mesin EDC a.n. a.n. DEVOTA di PT. BRI yang diajukan tanggal 15 Desember 2020 atas nama saksi di PT BRI dan disetujui (ACC) bulan Maret 2021.
Pengajuan Mesin EDC a.n. a.n. DEVOTA di PT BNI yang diajukan bulan Juli 2021 dan di setujui Bulan September 2021;
Bahwa UD Jaya Celluer Pernah mengguankan mesin EDC dengan Merchant TB Bangun Indah dari PT BRI dan saksi mengetahui Mesin EDC yang digunakan di UD Jaya Celluer Merupakan Mesin EDC dari Merchant TB Bangun Indah karena setiap digunakan untuk Transaksi pembayaran di struknya muncul nama merchantnya yaitu TB Bangun Indah.
Bahwa saksi pernah menerima penyerahan Mesin EDC dengan merchant TB Bangun Indah untuk transaksi di Toko Handphone UD Jaya Cellular dari terdakwa SUJOKO LIEM dan pada bulan Januari 2021 saksi sendiri yang menerima mesin EDC tersebut dari terdakwa SUJOKO, LIEM yang merupakan pemilik toko tempat saksi bekerja, lalu saksi hanya diperintah untuk memakai mesin EDC tersebut tanpa saksi menanyakan pertanyaan apapun, karena sambil menunggu pengajuan mesin EDC BRI dengan merchant Jaya Cellular, untuk sementara saksi disuruh menggunakan mesin EDC dari terdakwa SUJOKO LIEM atas perintah dari terdakwa SUJOKO LIEM sebagai pemilik usaha.
Bahwa saksi tidak tahu atas nama siapa rekening penampungan di mesin EDC milik PT. BRI yang diberikan terdakwa SUJOKO, LIEM tersebut, saksi hanya disuruh memakai sampai pengajuan mesin EDC yang saksi ajukan di acc.
Bahwa Mesin EDC a.n. Merchant TB Bangun Indah yang diberikan oleh terdakwa SUJOKO LIEM dipergunakan untuk Transaksi pembayaran jual beli HP, Accesoris, Voucher Paket Data dan saksi memakai mesin EDC tersebut dibulan Januari 2021 dan diambil sendiri oleh terdakwa SUJOKO, LIEM pada bulan Maret 2021
Bahwa saksi bekerja sebagai Admin yang bertugas mencatat penjualan HP di UD. Gloria Cell di Jl. Tlogosari Raya milik Terdakwa Sujoko Liem ;
Bahwa saksi sudah bekerja sejak taun 2016 ;
Bahwa saksi menerangkan jika Terdakwa Sujoko Liem memiliki 3 (tiga) toko HP yang berada di Jl. Tlogosari Raya, Jl. Kartini dan Jl. Setiabudi dan kesemuanya berada di kota Semarang ;
Bahwa saksi menerangkan di semua toko milik Terdakwa Sujoko Liem menggunakan mesin EDC untuk pembayaran transaksi secara non tunai;
Bahwa saksi menerangkan pernah menerima mesin EDC, ATM dan buku tabungan atas nama Whina Whiniyati (saksi pelapor) dari Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa ada tanda terima;
Bahwa saksi bertanya kepada Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengapa mesin EDC bernama Whina Whiniyati (saksi pelapor) dan dijawab oleh Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa pemakaian mesin EDC sudah atas seijin Whina Whiniyati (saksi pelapor), aman dan bisa digunakan dan jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan maka Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) siap bertanggungjawab ;
Bahwa saksi mengenal Danika Yusmansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai petugas Satgas EDC dari BRI Cab. Patimura dan sebelumnya saksi sudah pernah bertemu di toko saat Danika mengantarkan kertas roll EDC BRI di Tlogosari;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 10. DJOKO FEBIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO, Sdr. Y. SUGIANTO, sedangkan saksi kenal terdakwa SUJOKO LIEM sejak tahun 2016 dimana saksi sebagai karyawan toko celuler dengan Gloria Cel, yang berkedudukan di Jl. Tlogosari Raya II No. 48 E Semarang;
Bahwa terhadap Sdr. DANIKA YUSMANSYAH (Karyawan Outsourcing pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Patimura Semarang saksi pernah mendengar nama tersebut namun tidak kenal karena pernah diminta terdakwa SUJOKO LIEM untuk menmghubungi melalui telephone.
Bahwa Saksi tidak kenal Sdri. WHINA WHINIYATI, namun nama tersebut saksi mengenalnya karena saksi pernah diminta oleh terdakwa SUJOKO LIEM untuk menemui yang bersangkutan dirumahnya, namun tidak ketemu;
Bahwa saksi bekerja pada Toko Gloria Cell milik terdakwa SUJOKO LIEM sejak tahun 2016 sebagai karyawan umum untuk mengurusi belanja persedian Toko ( Vocer, service, mencari HP untuk dijual lagi, disurh mengambil uang di ATM );
Bahwa saksi selaku karyawan di toko Gloria Cell pernah diminta Terdakwa SUJOKO LIEM untuk mengambil uang dengan menggunkan ATM seingat saksi pada tang 8 Februari 2021 saksi akan mengambil uang dengan menggunakan ATM namun ATM terblokir , kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 saksi diminta terdakwa SUJOKO LIEM untuk datang kerumah pemilik ATM yaitu WHINA WHINIYATI di perumsahan Dempel Baru Permata di Semarang, dan kedatangan saksi ke sana diminta terdakwa SUJOKO LIEM untuk meminta bantuan kepada Sdri.WHINA WHINIYATI untuk membuka blokir ATM yang terbolkir , namun pada waktu itu tidak bertemu, kemudian pada tanggal 9 Februari 2021 pada jam 09.00 saksi datang kerumah Sdri.WHINA WHINIYATI di dempel Baru Permata namun juga tidak bertemu, dan pada jam 10.00 saksi datang lagi untuk menemui Sdri.WHINA WHINIYATI juga tidak bertemu, dan setelah saksi tanya-tanya ternyata WHINA WHINIYATI sudah pindah dari alamat tersebut. Selanjutnya ATM tersebut dapat dibuka blokirnya dengan meminta bantuan kepada Sdr. DANIKA;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah mesin EDC yang di Toko Gloria Cel, karena bukan bagian saksi dan Saksi tidak membawa apa-apa, karena pada waktu itu maksudnya adala mengajak Sdri.WHINA WHINIYATI untuk datang bersama saksi ke Bank BRI untuk membuka blokir karena setahu saksi kartu ATM yang terblokir yang dimintakan pembukaan bolkir kepada Sdri. WHINA WHINIYATI diterbitkan oleh bank Bank BRI Cabang Patimura semarang;
Bahwa sepengetahuan saksi kartu ATM yang terblokir dan rekening simpanan atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI dan Rekening Sdri.WHINA WHINIYATI di bank BRI Cabang Patimura dipergunakan untuk penampungan uang hasil penjualan HP atau barang-barang yang ada di toko Gloria Cell. Sedangkan KArtu ATM dipergunakan untuk pengambilan tunai dan pemindahbuku dana dari rekening Sdri. WHINA WHINIYATI ke rekening terdakwa SUJOKO LIEM di Bank BRI;
Bahwa saksi tidak tah Mengapa dana yang ada di rekening Sdri.WHINA WHINIYATI dipindahbukukan ke rekenin terdakwa SUJOKO LIEM, saksi hanya menjalankan perintah Sdr. SUJOKO LIEM dan sesuai catatan saksi rekening Sdri.WHINA WHINIYATI nomor 008301001938567.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI ada ditempat toko Gloria Cell milik terdakwa SUJOKO LIEM dan Setahu saksi buku tabungan dan kartu ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI sudah dikembalikan kepada Sdr. DANIKA oleh terdakwa SUJOKO LIEM bersama YUFI;
Bahwa saksi pernah meminta nomor HP Sdri. WHINA WHINIYATI kepada Sdr. DANIKA (Pegawai Bank BRI Patimura ) sewaktu akan meminta buka bolkir, namun oleh Sdr. DANIKA , untuk buka blokir biar diurus oleh Sdr. DANIKA, dan saksi diminta oleh Sdr. DANIKA untuk mengantar buku tabungan dan ATM kepada Sdr. DANIKA dan seingat saksi yang mengantar buku tabungan dan kartu ATM adqalah Sdr. YUFI ( temen kerja) di Gloria dan sore harinya sudah jadi dan diambil oleh Sdr. YUFI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 13. DANIKA YUSMANSYAH bin MASHODO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa YOHANNES SUGIYANTO anak dari (Alm) SUKARDI, alamat Sampangan Baru III/B-39 Rt.001/Rw.002 Kel.Bendan Ngisor Kec.Gajah Munngkur Kota Semarang ;
Bahwa saksi kenal Sdr. SENO AJI NUSWANTORO mantan pegawai pada PT. BRI, Tbk. Cabang A. Yani semarang , yang beralamat di Sendangguwo RT 007 RW 002 Sendangguwo, Kota Semarang.
Bahwa saksi tidak kenal Sdr. WHINA WHINIYATI;
Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak Oktober tahun 2014 sebagai tenaga Outsourcing, dimana pertama bekerja/ditempatkan pada bagian Sales Person E Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) hingga Juni 2020, kemudian dipindahkan kebagian Petugas Pelayanan Payment Point Simcorner Simpang Lima Semarang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Patimura Semarang sampai dengan tanggal 28 April 2022, dan sejak tanggal 28 April 2022, Ahli diberhentikan / dibebas tugaskan sesuai dengan Surat Paklaring / Surat Pemberhentian Bekerja dari PT. PKSS (PT. Prima Karya Sarana Sejahtera) namun tidak dijelaskan alasan pemberhentiannya;
Bahwa tugas saksi pada saat menjabat sebagai Sales Person E Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura meliputi :
Melakukan pengecekan EDC (Elektronic Data Capture) Marchant.
Akuisis /pemasaran EDC.
Penganganan /kerusakan EDC.
Wilayah kerja saksi dalam memasarkan mesin EDC (Elektronic Data Capture) hanya Kota Semarang, dan dalam menjalakan tugas kerja saksi ada 1 rekan sebagai sales person bernama FATONI SEPTIAN MALIK yang bersangkutan juga sebagai tenaga Outsourcing.;
Bahwa persyaratan sebagai peserta EDC Merchant pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura meliputi :
KTP Pemilik/Pengelola Merchant.
NPWP Pemilik/Pengelola Merchant.
Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP/TDP/Surat Ijin Usaha.
Foto Usaha.
Membuka rekening untuk menampung dana transaksi EDC.
Mengisi aplikasi pengajuan Merchant .
Mengisi aplikasi pembukaan rekening.
setelah dokumen persyaratan lengkap berikut dengan formulir aplikasi permohonan merchant dan aplikasi pembukaan rekening, kemudian dokumen tersebut saksi serahkan kepada Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Semarang Patimura untuk diproses. Dan apabila proses pengajuan sudah selesai maka Marketing akan memberithukan kepada saksi bila permohonan telah disetujui dan mesin EDC berikut rekening penampungan telah selesai untuk dapat diambil dan distribusikan;
Bahwa benar saksi pernah mengajukan 2 mesin EDC Merchant untuk 2 nasabah atas nama Aneka VAPE SHOP dan TB. Bangun Indah dimana data atau berkas tersebut saksi terima dari Rekan saksi yaitu Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (sebagai SPI Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ahmad Yani) untuk mengajukan dan menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan EDC merchant PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang, dimana saat itu Sdr. SENO AJI menawarkan kepada saksi untuk memproses pengajuan Mesin EDC atas nama kedua nasabah dimaksud, dan saksi menanyakan apakah Data/Dokumennya sudah Lengkap dan dijawab sudah lengkap kemudian saksi cek juga memang sudah lengkap. Selanjutnya dokumen tersebut saksi serahkan kepada Sdri ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang untuk diproses;
Bahwa Dokumen yang diserahkan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (sebagai SPI Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ahmad Yani dan selanjutnya diserahkan kepada Sdri ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang antara lain:
FC KTP atas nama WHINA WHINIYATI ;
FC NPWP atas nama WHINA WHINIYATI ;
FC Nomor Ijin Berusaha atas nama WHINA WHINIYATI ;
Foto usaha Aneka VAPE SHOP dan TB Bangun Indah ;
2 lembar aplikasi Pembukaan rekening atas nama WHINA WHINIYATI yang sudah ditanda tangani ;
2 lembar Aplikasi pembukaan merchant EDC atas nama WHINA WHINIYATI yang sudah ditanda tangani;
Bahwa benar saksi pernah menerima formulir Formulir Aplikasi Merchant dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (sebagai SPI Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ahmad Yani yaitu:
Formulir Aplikasi Merchant tanggal 16 Nopember 2020 atasnama Merchant TB Bangun Indah yang diajukan WHINA WHINIYATI dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC formulir tersebut saksi serahkan kepada Sdri ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang;
Formulir Aplikasi Merchant tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Merchant Aneka VAPE SHOP yang diajukan WHINA WHINIYATI dan Perjanjian Kerja sama antara PT;
Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka VAPE SHOP tentang kerja sama pemasangan EDC formulir tersebut saksi serahkan kepada Sdri ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang;
Bahwa terdakwa pernah tahu dan pernah menerima 2 (dua) Formulir Pembukaan Rekening dan perubahan data nasabah perorangan (AR01) atas nama WHINA WHINIYATI dengan alamat Jl. Dempel Baru Permata Kav. 46 Muktiharjo Kidul, NIK 3374065009860001 dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (sebagai SPI Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ahmad Yani dan formulir tersebut saksi serahkan kepada Sdri ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang;
Bahwa saksi menerima Formulir Aplikasi Merchant tanggal 16 Nopember 2020 atas nama WHINA WHINIYATI Merchant TB Bangun Indah dan Merchant Aneka VAPE SHOP dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dan formulir tersebut sudah terisi;
Bahwa permohonan pembukaan rekening dan permohonan sebagai merchant yang diajukan atas nama WHINA WHINIYATI telah disetujui oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang pada pertengahan bulan Nopember 2020. Yang saksi ketahui langsung dari Sdri. ARNITA selaku Marketing EDC PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang dan seingat saksi di ketahui sekitar 2 minggu setelah pengajuan;
Bahwa 2 (dua) rekening atas nama WHINA WHINIYATI dan 2 (dua) mesin EDC merchant yang diajukan atas nama WHINA WHINIYATI tidak diserahkan kepada pemohon dalam hal ini WHINA WHINIYATI, namun Mesin EDC dan rekening atas nama WHINA WHINIYATI untuk Merchant TB Bangun Indah, saksi tawarkan kepada Sdr. SUJOKO LIEM sedangkan Mesin EDC dan rekening atas nama WHINA WHINIYATI untuk Merchant VAPE SHOP ditawarkan oleh Sdr. SENO AJI kepada Terdakwa SUGIYANTO dan atas penawaran tersebut diterima oleh terdakwa SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Sdr. SENO AJI menyerahkan buku tabungan berikut kartu ATM dan mesin EDC kepada Sdr. SUGIYANTO, setahu saksi Sdr. SENO sudah mengenal lama Terdakwa SUGIYANTO.
Bahwa saksi menerima 2 (dua) berkas pengajuan EDC Merchant atasnama VAPE SHOP dan TB. Bangun Indah dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO sebagai SPI Chanel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ahmad Yani, di mana Sdr. SENO AJI menawarkan kepada saksi untuk membantu memproses Pengajuan Mesin EDC Nasabah Sdri. SENO AJI di cabang Patimura karena Target Akuisisi EDC dan Target Sales Volume Transaksi EDC Marketting di Cabang Patimura masih minim, sehingga atas tawaran Sdr. SENO AJI, saksi terima dan saksi arahkan membantu Sdri. ARNITA (selaku Sales Cabang Patimura) dalam memenuhi Target. pada saat saksi menerima berkas / dokumen Pengajuan EDC Merchant dari Sdr. SENO AJI, saat itu Sdr. SENO AJI menyampaikan bahwa Sdri. WHINA WHINIYATI sudah mengetahui berkas yang saksi terima tersebut dan Sdri. WHINA WHINIYATI juga pernah mengajukan Mesin EDC melalui Sdr. SENO AJI. Dan setelah berkas diproses oleh Sdri. ARNITA, kemudian 2 Aplikasi pembukaan rekening saksi terima dari Sdri. ARNITA kemudian saksi serahkan kepada Sdr. SENO AJI dan sekira 2 minggu kemudian, Mesin EDC jadi dan langsung diambil oleh Sdr. SENO AJI kepada Sdri. ARNITA. Setelah Mesin EDC diambil dan diterima oleh Sdr. SENO AJI, kemudian terdakwa dan Sdr. SENO AJI bertemu, dimana Sdr. SENO AJI menyarankan kepada saksi agar kedua mesin EDC tersebut ditawarkan saja untuk dipakai oleh terdakwa YOHANNES SUGIYANTO dan sdr. SUJOKO LIEM dengan alasan mereka berdua memiliki usaha Gesek Tunai yang transaksinya besar yang dapat meningkatkan capability casa dan Sales Volume Transaksi Mesin EDC tersebut. Sehingga saksi dan Sdr. SENO sepakat untuk diserahkan kepada terdakwa SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM. Yang menyerahkan Mesin EDC atasnama Aneka VAPE SHOP dan buku Rekening atasnama WHINA WHINIYATI kepada terdakwa YOHANES SUGIYANTO adalah Sdr. SENO AJI sedangkan untuk Mesin EDC atasnama TB Bangun Indah dan buku Rekening atas nama WHINA WHINIYATI kepada Sdr.SUJOKO LIEM adalah saksi sendiri;
Bahwa pada awalnya yang saksi ketahui pemilik VAPE SHOP dan TB Bangun Indah adalah Sdri. WHINA WHINIYATI sesuai Berkas Pengajuan, namun ternyata setelah terjadinya permasalahan barulah saksi mengetahui bahwa pemilik VAPE SHOP dan TB Bangun Indah adalah bukan Sdri. WHINA WHINIYATI, Berdasarkan penjelasan Sdr. SENO AJI bahwa VAPE SHOP dan TB Bangun Indah adalah milik nasabahnya namun tokonya sudah tutup dan ternyata data fiktif dan saksi tidak mengetahui pemiliknya.
Bahwa saksi mengetahui bila VAPE SHOP dan TB Bangun Indah adalah data fiktif dan tidak ada pemiliknya adalah kurang lebih bulan Agustus 2021 tepatnya 3 (tiga) bulan sebelum permasalahan Sdr. SENO AJI di Cabang Ahmad Yani Semarang muncul yaitu permasalahan Sdr. SENO AJI mengajukan pembuatan Mesin EDC atasnama Sdri. WHINA WHINIYATI di Cabang Ahmad Yani, Atas kejadian tersebut kemudian saksi menanyakan kepada Sdr. SENO AJI terkait berkas atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI yang pernah diajukan di PT. BRI Cabang Patimura yang berkasnya saksi terima dari Sdr. SENO AJI dan dijawab Sdr. SENO AJI benar adalah berkas atasnama yang sama (WHINA WHINIYATI). Selanjutnya saksi menarik mesin EDC tersebut dari terdakwa YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM.
Bahwa untuk Identitas KTP dan NPWP atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI tidak fiktif, yang fiktif adalah NIB dan Foto Usaha hal tersebut disampaikan oleh Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dan penggunaan KTP dan NPWP atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI sebagai persyaratan permohonan pembukaan rekening dan permohonan EDC Merchant yang diajukan oleh Sdr. SENO AJI NUSWANTORO melalui saksi tidak sepengetahuan Sdri.WHINA WHINIYATI, saksi mengetahui bahwa pengajuan data tersebut tanpa sepengetahuan Sdri. WHINA WHINIYATI dimana pada waktu itu Sdr. SENO memberitahukan bahwa penggunaan KTP dan NPWP tanpa ijin dari dari WHINA WHINIYATI;
Bahwa penyerahan rekening dan mesin EDC kepada Sdr. SUJOKO LIEM tidak ada tanda terimanya dan yang mengambil 2 mesin EDC di E chanel Kanwil BRI adalah Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dan bahwa yang memberitahukan bila 2 mesin EDC sudah jadi adalah Sdr, ARNITA kepada saksi, dan kemudian saksi memberitahukan kepada Sdr. SENO AJI NUSWANTORO untuk mengambil 2 mesin EDC di Echanel di Kanwil;
Bahwa yang mempunyai Inisiatip pengajuan pembukan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI tanpa sepengetahuan Sdri. dari WHINA WHINIYATI dan menggunakan merchant VAPE SHOP dan Bangun Indah Fiktif untuk pengajuan EDC merchant adalah Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dan saksi tidak mengetahui Apakah Sdr. SENO AJI NUSWANTORO memperoleh fee dengan penempatan 2 mesin EDC dan penyerahan 2 rekening penampungan atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI kepada terdakwa YOHANNES SUGIYANTO dan terdakwa SUJOKO LIEM.
Bahwa Pihak management PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Semarang tidak mengetahui mengenai penempatan ke-2 mesin EDC dan penyerahan 2 rekening penampungan atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI kepada Terdakwa SUGIYANTO dan Sdr SUJOKO LIEM oleh saksi bersama Sdr. SENO AJI NUSWANTORO.
Bahwa mesin EDC dan buku tabungan berikut kartu ATM rekening atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI yang diserahkan kepada terdakwa SUGIYANTO dan Sdr.SUJOKO LIEM oleh saksi bersama Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dipergunakan :
Mesin EDC yang ada di terdakwa SUGIYANTO untuk mesin pembayaran jasa travel dan untuk rekekeningnya dipergunakan untuk penampungan jasa dari travel tersebut;
Mesin EDC yang ada di Sdr. SUJOKO LIEM untuk mesin pembayaran jasa jual beli hp dan untuk rekekeningnya dipergunakan untuk penampungan jasa dari jual beli HP;
Bahwa Mesin EDC dan buku tabungan berikut kartu yang ditempatkan di terdakwa YOHANNES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM telah ditarik oleh Sdr. SENO AJI NUSWANTORO dan diserahkan kepada saksi, selanjutnya mesin tersebut saksi serahkan ke Kantor BRI Kanwil Semarang, sebelum kasus dilaporkan, sedangkan buku tabungan berikut kartu ATM dan kartu ATM waktu itu saksi simpan di laci meja kerja saksi sewaktu menempati kantor gedung lama, dan sekarang ini buku tabungan berikut kartu ATM dan kartu ATM belum diketemukan.
Bahwa data kependudukan atas nama Sdri.WHINA WHINIYATI yang dipergunakan untuk permohonan pembukaan rekening dan permohonan merchant telah dipergunakan dan dicatatkan dalam system elektronik pada PT BRI Persero Tbk Cabang Patimura Semarang dan Mesin EDC yang di tempatkan di terdakwa YOHANES SUGIYANTO dan Sdr. SUJOKO LIEM menggunakan jaringan Jaringan GPRS yaitu Mesin EDC tipe ini menggunakan sinyal seperti handphone;
Bahwa dalam proses pembukaan rekening BRI KC Patimura Semarang yang dilakukan oleh saksi Arnita Lasinta Sari Gurnito melalui Saksi Imania Dewi Tyas Sari (CS)dan Saksi Shinta Mayasari (SPV) ;
Bahwa selanjutnya terbitlah 2 (dua) rekening dan 2 (dua) kartu ATM atas nama saksi pelapor Whina Whiniyati yaitu :
0083 01 001938 56 7 dipergunakan untuk mesin dengan nama usaha TB. Bangun Indah ;
0083 01 001937 56 1 dipergunakan untuk mesin dengan nama usaha Aneka Vape Shop;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa penuntut umum telah memanggil Ahli Dr. RONNY, S.Kom., M.Kom., M.H secara sah dan patut namun tetap tidak hadir dalam persidangan, sehingga keterangan ahli tersebut mohon dibacakan dalam persidangan dan terdakwa tidak keberatan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sehingga siapapun yang mempergunakan identitas milik orang lain dengan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang tentunya setiap penggunaannya ada konsekuensinya baik itu tuntutan perdata maupun tuntutan pidana,
Bahwa ada hubungan erat kegiatan Perbankan dengan adanya UU ITE, maka indentitas yang dipergunakan adalah identitas yang sesuai dengan pemohon atau yang berhak menggunakan identitas/data kependudukan yang berhak, maka dapat disimpulkan seseorang yang menggunakan data milik orang lain dengan tanpa hak dapat dikategorikan orang yang masuk dalam kategori penggunaan /menggunakan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik serta Akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Bahwa data nasabah yang digunakan seperti nama, alamat, NIK, serta rekening termasuk dalam kategori informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik adalah “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” dan Pasal 1 angka 4 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, yang berbunyi “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Bahwa seseorang yang mempergunakan rekening berikut kartu Atm dan penggunaan mesin EDC dengan mempergunakan identitas milik orang dengan tanpa hak atau melawan hukum maka termasuk perbuatan dilarang sebagaimana Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Bahwa orang yang menggunakan rekening dan mesin EDC atas nama milik Orang lain dengan tanpa Hak berarti pula orang itu menggunakan Sistem Elektronik milik Perbankan dengan Tanpa Hak atau tanpa kewenangan yang tidak dibenarkan.
Pihak yang mengakses Sistem Elektronik perbankan BRI dengan menggunakan rekening, kartu ATM, dan mesin EDC dengan identitas milik orang dengan Tanpa Hak maka telah terjadi perbuatan illegal akses terhadap Sistem Elektronik perbankan BRI yang memenuhi tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) jo 30 ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik’;
Menimbang bahwa terhadap saksi-saksi tersebut di atas telah di konfrontir dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
1. WHINA WHINIYATI bin SUYADI,
Bahwa Seno Aji Nuswantoro bersama saksi Mohammad Mochamad Romdoni (karyawan Bank BRI Cabang Ahmad Yani Semarang) pernah datang ke toko milik saksi guna menarik mesin EDC milik saksi sekira tahun 2020 dan bertemu dengan saksi Andi Kurniawan (Suami saksi), dalam penarikan mesin tersebut saksi Seno Aji Nuswantoro menawarkan Kerjasama pembuatan mesin EDC BRI kepada saksi Andi Kurniawan (Suami saksi);
Bahwa saksi tidak mengetahui perjanjian kerjasama pembuatan mesin EDC BRI antara saksi Andi Kurniawan (Suami saya) dan saksi Seno Aji Nuswantoro atas nama saksi;
Bahwa saksi pernah melayangkan somasi kepada bank BRI Cabang Ahmad Yani Semarang dan pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan penarikan 4 (empat) mesin EDC terbitan BRI Cabang Ahmad Yani Semarang oleh saksi Seno Aji Nuswantoro dan 2 (dua) mesin EDC terbitan BRI Cabang Patimura Semarang oleh Danika Yusmansyah untuk semua mesin di nonaktifkan ;
2. ANDI KURNIAWAN bin EDI SUSANTO Alm,
Bahwa saksi Seno Aji Nuswantoro menjelaskan kepada saksi, jika mesin EDC berhasil terbit maka mesin akan disewakan kepada orang yang membutuhkan dan nantinya mendapatkan salary dari penyewa yang biasanya sekitar Rp. 500.000,- setiap mesinnya ;
Bahwa saksi menyetujui kerjasama tersebut dan selanjutnya memberikan foto KTP dan NPWP milik istri saksi yaitu saksi pelapor Whina Whiniyati melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada saksi Mohammad Mochamad Romdoni dan saksi Seno Aji Nuswantoro ;
Saksi Seno Aji Nuswantoro menerangkan jika pembuatan mesin EDC BRI telah ditolak oleh karena itu saksi membatalkan perjanjian kerjasama pembuatan mesin EDC BRI ;
3. SENO AJI NUSWANTORO,
Bahwa dari kesepakatan/perjanjian dengan saksi Andi Kurniawan (saksi / Suami dari Saksi Pelapor) telah terbit 3 (tiga) mesin EDC atas nama Whina Whiniyati (saksi pelapor) yang diproduksi di BRI Cabang Ahmad Yani Semarang;
Bahwa terhadap 1 (satu) mesin EDC milik Whina Whiniyati (saksi pelapor) yang ditarik oleh saksi bersama saksi Mohammad Mochamad Romdoni tidak dikembalikan kepada Kanwil BRI Jawa Tengah akan tetapi justru diletakkan untuk dipakai oleh seseorang yang bernama Hendra Wijaya yang saat ini adalah Penasihat Hukum saksi pelapor ;
Bahwa tidak pernah ada pembatalan kesepakatan pembuatan mesin EDC dengan alasan permohonan pengajuan mesin telah ditolak dimana selanjutnya saksi Andi Kurniawan (saksi / Suami dari Saksi Pelapor) membatalkan kesepakatan ;
Bahwa saksi dihubungi oleh Terdakwa Danika Yusmansyah untuk membantu pencapaian target mencari nasabah mesin EDC, selanjutnya saksi memberikan 2 (dua) formulir pembukaan rekening baru dan formulir permohonan penerbitan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati (saksi pelapor);
Bahwa saksi memberikan data nasabah bernama Whina Whiniyati (saksi pelapor) adalah karena telah mendapatkan ijin dan bekerjasama dalam penerbitan mesin EDC dengan suami dari saksi pelapor yaitu saksi Andi Kurniawan ;
Bahwa Terbit 2 (dua) mesin EDC BRI di cabang Patimura dengan nama merchan TB. Bangun Indah dan Aneka Vape Shop lengkap dengan masing masing buku Tabungan dan kartu ATM atas nama saksi pelapor Whina Whiniyati, selanjutnya mesin EDC TB. Bangun Indah diberikan kepada Sdr. Sujoko Liem dan mesin EDC Aneka Vape Shop diberikan kepada Sdr. Yohanees Sugiyanto, atas terbitnya mesin tersebut totalnya ada 6 (enam) mesin dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) mesin asli milik saksi pelapor, 3 (tiga) mesin EDC diterbitkan saksi melalui Bank BRI Cabang Ahmad Yani Semarang dan 2 (dua) mesin diterbitkan Danika Yusmansyah melalui Bank BRI Cabang Patimura Semarang ;
Bahwa pada tanggal 7 September 2021 saya dan saksi Muhammad Mochamad Romdoni telah membuat kesepakatan perdamaian dengan saksi pelapor Whina Whiniyati dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dalam perdamaian tersebut sebenarnya untuk semua mesin atas nama saksi pelapor Whina Whiniyati akan tetapi berdasarkan isi surat perdamaian maka perdamaian ternyata hanya untuk 4 (empat) mesin EDC terbitan BRI Cabang Ahmad Yani Semarang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH yang merupakan Karyawan PT. BRI Tbk. pada Kantor Cabang Patimura Semarang, kenal sejak tahun 2019 dimana yang bersangkutan bekerja dibagian Satgas Merchant BRI cabang Patimura dimana Terdakwa merupakan salah satu Nasabah PT.BRI, Tbk Cab. Patimura, tidak ada hubungan keluarga dan ada Hubungan pekerjaan dimana kedudukan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH yang bekerja di Bank BRI Patimura yang mempunyai tugas memelihara mesin EDC dan terdakwa sebagai nasabah bank BRI yang mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI sebagai sarana usaha Terdakwa, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO, dan Terdakwa kenal dengan Sdr YOHANNES SUGIANTO yang merupakan pemilik Usaha Travel (nama travelnya lupa) yang beralamat di Jl. Erlangga Raya Semarang. Terdakwa kenal sejak sekitar tahun 2020, karena Terdakwa sering pesan travel ditempat yang bersangkutan Tidak ada hubungan persaudaraan, tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Terdakwa tidak kenal WHINA WHINIYATI.
Bahwa Terdakwa membuka usaha Toko Handphone dengan nama “UD Gloria Jaya” sejak tahun 2005 yang beralamat di Jl.Tlogosariraya II No.48 E Semarang,Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut memiliki ijin-ijin berupa: SIUP: 9120205381642, NPWP: 4.021.474.2-518 000, dan NIB: 9120205381642, untuk UD Cahaya Cell dan Jaya Seluler mempergunakan SIUP, NPWP dan NIB yang sama dengan UD Gloria Jaya.
Bahwa dalam menjalankan usaha Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI dan bank BNI. Semarang dan Terhadap UD Cahaya Cell dan UD Jaya Seluler mempergunakan EDC dari Bank BRI Patimura.
Bahwa Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan 1 (satu) buah Mesin EDC Bank BRI yang Terdakwa gunakan sejak kurang lebih Tahun 2015 dan 1 (satu) mesin EDC bank BNI sejak tahun 2022 dan Terhadap mesin EDC yang ditempatkan di UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell adalah mesin EDC yang diajukan di Bank BRI Cabang patimura dimana untuk pengajuan mesin ED yang ditempatkan di UD Jaya Seluluer diajuakan 15 Desember 2020, sedangkan mesin EDC yang ditempatkan di UD Cahaya Seluler diajukan 3 Februarui 2021.
Bahwa 1 (satu) unit Mesin EDC bank BRI yang ada di Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut diajukan kurang lebih tahun 2015 (persisnya tidak ingat) melalui Bank BRI kantor cabang Patimura dengan Rekening Penampung atas nama Terdakwa (SUJOKO LIEM) dengan rekening Nomor 008301105057506 Merchant “UD.Gloria Jaya”, Sedang untuk EDC milik Bank BNI Kantor Cabang MT Haryono Semarang dan diaju-kan sejak tahun 2022 dan sebagai rekekening penampungan atas nama SUJOKO LIEM nomor 0908699825 dengan Merchant “UD.Gloria Jaya" dan Terhadap toko handphone yang Jaya Seluler menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125034501 dengan merchan jaya seluller dan Terhadap toko handphone yang cahaya Cell menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama NATALIS KURNIAWAN (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125129503 dengan merchan jaya seluller.
Bahwa Pengajuan mesin penggunaaan EDC untuk merchant di di bank BRI:
Merchant “UD. Gloria Jaya dengan diajukan mempergunakan atas nama Terdakwa ( SUJOKO LIEM) dan.
Merchnat UD Jaya Seluler diajukan mempergunakan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI.
Merchant UD Cahaya Cell diajukan mempergunakan atas nama NATALIS KURNIAWAN
Bahwa Mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler.
Bahwa UD Cahaya Cell milik Terdakwa mempergunakan jaringan apa GPRS dan Bahwa mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell milik Terdakwa sekarang ini masih ada ditempat usaha Terdakwa dan belum ditarik oleh bank BRI dan Terdakwa pernah mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI Semarang selain yang diajukan oleh Terdakwa dan karyawan Terdakwa yang Terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang.
Bahwa Terdakwa menerima mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang pada tanggal 4 Januari 2021, dan mesin EDC dengan nama merchant TB Bangun Indah tersebut ditempatkan dikirim Sdr. Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di Tologosari di UD Gloria Jaya kemudian Terdakwa pergunakan untuk di Toko Jaya Seluler yang terletak di Jl. Kartini 2 No 3A dan yang mengajukan mesin EDC tersebut Terdakwa tidak tahu dan terhadap mesin tersebut bukan diajukan oleh Terdakwa.
Bahwa untuk keperluan usaha Terdakwa di Jl.Kartini memerlukan mesin EDC, sehingga melalui karyawan Terdakwa Sdr. DEVOTA IKA HARYANTI pada sekitar 15 Desember 2020 telah mengajukan permohonan mesin EDC di BankBRI Patimura namun berdasarkan keterangan dari pegawai bank BRI bahwa mesin baru dapat disetujui sekitar 3/4 bulan dan dikarenakan kami membutuhkan mesin EDC secara kebetulan pada tanggal 3 Januari 2021 Sdr. DANIKA YUSMANSYAH telepon Terdakwa dan menawari akan meminjami mesin EDC milik bank BRI, atas tawaran tersebut Terdakwa mau dan karena pada waktu itu mesin diatas namakan merchant TB BANGUN INDAH dan rekening penampungannya atas nama WHINA, Terdakwa tanyakan balik kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH apakah sudah seijin dari pemiliknya dan dijawab sudah seijin, kemudian Terdakwa tegaskan lagi melalui chatr WA pada tanggal 4 januari 2021 atau pada saat Sdr. DANIKA YUSMANSYAH menyerahkan mesin, buku tabungan dan kartu ATM berikut FC KTP atas nama WHINA WINIATY yang diterima karyawan Terdakwa bernama SITI dan bunyi chat wa nya adalah: ini buku tabungan yg diserahkan Mas Dani ke Siti (karyawan Terdakwa) dan Mas Dani info pengajuan edc dan pengalihan edc sepengetahuan dan sepertujuan pemilik toko/ tabungan” dan dijawab oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH “Iya pak”;
Bawha Chat WA yang Terdakwa dikirim kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH dikirim dengan menggunakan Nomor HP milik Terdakwa di nomor 0811275210 dan dikirm kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di nomor HP 0895347130095, dan bukti chatnya yang ada di HP akan Terdakwa cari, yang saat ini yang Terdakwa miliki hanya bukti screen shotnya saja dan yang menerima FC KTP, Buku tabungan, kartu ATM dan mesin EDC yang diserahkan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah karyawati Terdakwa Sdr. SITI, namun yang bersangkutan sudah keluar dari tempat kerja Terdakwa sejak Oktober 2021.
Bahwa FC KTP, Buku tabungan dan ATM yang diserahkan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH kepada Terdakwa melalui Karyawati Terdakwa tersebut adalah atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567, sedangkan untuk kartu ATM Terdakwa tidak ingat. (karena pada tanggal 30 Agustus 2021, mesin EDC, Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya telah Terdakwa kembalikan ke pihak PT. BRI yaitu kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH langsung) dan mesin EDC milik bank BRI yang diterima Terdakwa dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH dipergunakan untuk operasional toko milik Terdakwa yang ada di Jl. Kartini 2 No 3A yaitu toko UD Jaya Seluler dan Terdakwa gunakan terhitung 5 januari 2021 s/d Pertengahan bulan Agustus 2021.
Bahwa Mesin EDC milik Bank BRI yang Terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH Terdakwa pergunakan untuk transaksi jual beli hand phone dengan menggunakan pembayaran kartu kredit dan kartu debet dari semua Bank dan untuk penampungan transaksi kartu kredit / debet dengan menggunakan mesin EDC EDC bank BRI yang Sdr. terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH ditampung direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 yang diterbitkan di Bank BRI.
Bahwa Semua dana-dana yang ada di direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dari hasil transaksi penjulan kartu kredit dan kartu debet dipindahkan bukukuan menggunakan kartu ATM atas nama WINA WHINIATI ke rekening atas nama Terdakwa di BRI yang Terdakwa lakukan melalui mesin ATM di Bank BRI Patimura semarang dan Mesin EDC milik bank BRI pada tanggal 4 Januari 2021 yang diterima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH untuk pengoperasionalnya mempergunakan GPRS
Bahwa Terdakwa bersedia dipinjami dan mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI dan Buku tabungan rekening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dengan nomor rekening 008301001938567 sebagai rekening tampungan tarnsaksi penjualan dengan kartu kredit dan debet berikut kartu ATMnya dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH dan dipergunakan untuk operasional toko milik Terdakwa yang ada di Jl. Kartini 2 No 3A yaitu toko UD Jaya Seluler dikarenakan : yang pertama Terdakwa sudah mengajukan sendiri penggunakan mesin EDC di Bank BRI pada tanggal 15 Desember 2020 belum disetujui, yang kedua mesin EDC berikut buku tabungan dan ATM yang dipinjamkan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah mesin EDC milik Bank BRI dan buku tabungan / TAM yang diterbitkan bank BRI, yang ketiga Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah pegawai Bank BRI yang ke empat menurut Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sudah seijin dari WHINA WHINIYATI dan tidak ada ijin tertulis kepada Terdakwa oleh WHINA WHINIYATI kepada Terdakwa untuk mempergunakan mesin EDC bank BRI dan buku tabungan berikut kartu ATM yang diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa hanya mempercayai ucapan dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sebagai karyawan BRI
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan terkait pengajuan mesin EDC dan pembukaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI apakah benar-benar diakjukan oleh Sdri. WHINA WHINIYATI. Namun dapat Terdakwa jelaskan sepengetahuan Terdakwa pembukaan rekening dan pengajuan mesin EDC harus diajukan oleh pemohon yang tertuang dalam formulir pengajuan tersebut serta ditanda tangani oleh pemohon dan diferifikasi oleh pihak Bank , sehingga apa yang di sampaikan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH bahwa sudah ijin dari Sdri. WHINA WHINIYATI Terdakwa yakin dan percaya bila sudah diijnkan oleh Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa terdapat perjanjian kerja sama antara merchant ( Terdakwa pemilik toko ) dengan pihak Bank serta ditanda tangani oleh pihak bank dengan pihak pemohon mesin EDC dan Terdakwa tidak tahu apakah dapat dipindahkan ketempat lain diluar permohonan atau tidak.
Bahwa Nama karyawan Terdakwa yang bersama Terdakwa saat mengembalikan Buku tabungan, kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI berikut mesin EDC kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah Sdr. YUVI ARIBOWO.
Bahwa Buku tabungan, kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI berikut mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH terhitung 3 Januari 2021 s/d 30 Agustus 2021 dan Mesin EDC merchant TB Bangun Indah hanya dipergunakan transaksi penjualan dengan kartu kredit dan debet.
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakan aplikasi Brimo milik Bank BRI, dan untuk melakukan transaksi dengan mempergunakan kartu ATM dan Terdakwa pernah datang ke Bank BRI untuk melakukan print out rekening tabungan atas nama WHINA WHINIYATI melalui mesin otomatis serta Terdakwa sama sekali tidak memberikan fee / bonus kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH.
Bahwa mesin EDC merchant TB Bangun Indah tidak dipergunakan untuk transaksi gesek tunai dan Terdakwa tidak berniat jahat dan atau menyem-bunyikan pemakaian EDC dan buku tabungan dan kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI, karena pada tanggal 7 Februari 2021, ATM tersebut mengalami disable, melalui karyawan Terdakwa mencari dan mendatangani alamat Sdri. WHINA WHINIYATI sesuai KTP sebanyak 3 kali namun rumah dalam keadaan kosong (waktu itu karyawan Terdakwa bernama JOKO FEBIYANTO), dan informasi dari tetangganya sudah pindah dan melalui karyawan Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. DANIKA YUSMANSYAH untuk menanyakan nomor telephon Sdri. WHINA, namun oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYA, nomor telephon tidak diberikan dan diminta datang ke Bank dengan membawa buku tabungan berikut kartu ATM untuk menemui Sdr. DANIKA YUSMANSYA, dan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYA, kartu ATM BRI yang disable dibetulkan oleh yang bersangkutan.
Bahwa terdapat saksi yang meringankan yaitu sdr. JOKO FEBIANTO , kemudian Sdr. NATALIS KURNIAWAN dan DEVOTA IKA HRYANTI dan akan Terdakwa serahkan surat pernyataan Sdr. DANIKA YUSMAN tertanggal 8 Nopember 2021 yang isinya peminjaman mesin EDC, Buku tabungan dan kartui ATM atas ijin dari Sdri. WHINA WHINIYATI dan akan bertangung jawab atas tuntutan dari Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa Terdakwa merupakan korban dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (mantan karyawan PT. BRI KC Ahmad Yani Semarang) karena Terdakwa telah ditipu/dibohongi oleh Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (mantan karyawan PT.BRI KC Ahmad Yani Semarang) melalui Sdr. DANIKA YUSMANSYAH (mantan karyawan PT BRI KC Patimura Semarang) terkait dengan peminjaman mesin EDC BRI dengan nama toko bangunan Bangun Indah dan buku tabungan beserta ATM atas nama WHINA WHINIATI yang dipinjamkan kepada Terdakwa, menurut keterangan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH (mantan karyawan PT BRI KC Patimura Semarang) bahwa Sdr. SENO AJI NUSWANTORO sebelumnya memberikan penjelasan terkait Mesin EDC BRI dan Buku Tabungan atas nama WHINA WHINIATI sudah mendapatkan persetujuan atau ijin penggunaan dari Sdri. WHINA WHINIATI, namun setelah Terdakwa gunakan ternyata belum mendapatkan ijin dari Sdri. WHINA WHINIATI, atas kejadian tersebut Terdakwa telah melaporkan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO ke ke SPKT Polda Jawa Tengah terkait dengan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana seusai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 10 Maret 2023 dan Terdakwa sudah datang kerumah Sdri. WHINA WHINIAT beberapa kali untuk meminta maaf atas penggunaa mesin EDC BRI dan Buku tabungan beserta kartu ATM an. WHINA WHINIATI dan bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun suami dari Sdri. WHINA WHINIATI yang bernama Sdr. ANDI menolak permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian Terdakwa mendapatkan Surat Somasi dari penasehat Hukum dari Sdri. WHINA WHINIATI yaitu HENDRA WIJAYA, S.T., S.H., M.H. Advokad & Konsultan Hukum dengan Nomor Surat : 017/HW/SOMASI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang intinya untuk segera menghentikan perbuatan yang mengganggu dan mengintimidasi Sdri. WHINA WHINIATI dan apabila Terdakwa masih datang ke rumah Sdri. WHINA WHINIATI Terdakwa akan dilaporkan secara pidana dan perdata.
Bahwa mesin EDC (Electronic Data capture) atas nama WHINA WHINIYATI tidak dipergunakan setiap harinya karena ada mesin EDC milik saya yang lainnya namun untuk transaksi Gesek tunai akumulasi per Bulan sebesar Rp 600.000.000,- s/d Rp. 650.000.000,- dan untuk hari libur (Minggu) dan tanggal merah toko tutup. Dengan Keuntungan penjualan saya rata-rata sekitar 0,3 s/d 0,5 % dari omset penjualan kotor sekitar Rp 3.250.000,- per bulannya.
Setelah mesin EDC (Electronic Data Capture), buku tabungan dan kartu ATM dikembalikan kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sekitar tanggal 30 Agutsus 2022, setelah itu ada Surat Pernyataan Kesepakatan bersama tertanggal 7 September 2021 antara Sdr. WHINA WHINYATI, SENO AJI dan Sdr. M ROMDHONI terkait pengguaan data – data Sdri. WHINA WHINYATI yang digunakan tanpa ijin atau sepengatahuan Sdri. WHINA WHINYATI oleh SENO AJI NUSWANTORO untuk pengajuan EDC dan Pembukaan rekening di PT. BRI,Tbk. (FC Surat Pernyataan Kesepakatan bersama, Surat Somasi dan Pencabutan Surat Somasi saya lampirkan). Selain itu, saya tambahakan juga bahwa sejak perkara ini diadukan saya tidak pernah menerima informasi adanya tagihan pajak karena pakaian/penggunaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINYATI. Bahwa mesin EDC (Electronic Data capture) atas nama WHINA WHINIYATI tidak dipergunakan setiap harinya karena ada mesin EDC milik saya yang lainnya namun untuk transaksi Gesek tunai akumulasi per Bulan sebesar Rp 600.000.000,- s/d Rp. 650.000.000,- dan untuk hari libur (Minggu) dan tanggal merah toko tutup dengan Keuntungan penjualan saya rata-rata sekitar 0,3 s/d 0,5 % dari omset penjualan kotor sekitar Rp 3.250.000,- per bulannya.
Setelah mesin EDC (Electronic Data Capture), buku tabungan dan kartu ATM dikembalikan kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sekitar tanggal 30 Agutsus 2022, setelah itu ada Surat Pernyataan Kesepakatan bersama tertanggal 7 September 2021 antara Sdr. WHINA WHINYATI, SENO AJI dan Sdr. M ROMDHONI terkait pengguaan data – data Sdri. WHINA WHINYATI yang digunakan tanpa ijin atau sepengatahuan Sdri. WHINA WHINYATI oleh SENO AJI NUSWANTORO untuk pengajuan EDC dan Pembukaan rekening di PT. BRI,Tbk.. Selain itu, saya tambahakan juga bahwa sejak perkara ini diadukan saya tidak pernah menerima informasi adanya tagihan pajak karena pakaian/penggunaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada SENO AJI NUSWANTORO maupun kepada DHANIKA YUSMANSYAH terkait mesin EDC yang di gunakan di tokonya.
Bahwa terdakwa menyadari menggunakan mesin EDC, buku tabungan dan kartu ATM atas nama saksi WHINA WHINIYATI tersebut adalah salah dan tidak diperbolehkan .
Bahwa terdakwa didepan persidangan mengaku bersalah, menyesal dan mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang.
1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016.
1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri. WHINA WHINIYATI.
1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri . WHINA WHINIYATI.
1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya.
1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya .
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya.
2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel.
1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO.
1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI.
1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO.
1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021
1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017
1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang.
1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati
5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021 antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati.
5(lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23
surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa dalam persidangan mengajukan bukti surat berupa :
Foto Copy Permohonan EDC sesuai dengan copynya, diberi tanda T-1;
Foto Copy Sceen soot WA buku tabungan an. Whina Whiniyati sesuai dengan Copynya, diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat pernyataan Danika Yusmansyah telah meminjamkan mesin EDC BRI TOko Bangunan Bangun Indah, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T-3;
Foto copy Tanda terima mesin EDC BRI , Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI Toko Bangunan Bangun Indah tertanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Aslinya, diberi tanda T-4;
Foto Copy Bukti laporan Polisi an. Sujoko Liem Nomor:STTLP/43/III/2023/JATENG/SPKT, sesuai dengan copynya, diberi tanda T-5;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan lainnya sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH yang merupakan Karyawan PT. BRI Tbk. pada Kantor Cabang Patimura Semarang, kenal sejak tahun 2019 dimana yang bersangkutan bekerja dibagian Satgas Merchant BRI cabang Patimura dimana Terdakwa merupakan salah satu Nasabah PT.BRI, Tbk Cab. Patimura, tidak ada hubungan keluarga dan ada Hubungan pekerjaan dimana kedudukan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH yang bekerja di Bank BRI Patimura yang mempunyai tugas memelihara mesin EDC dan terdakwa sebagai nasabah bank BRI yang mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI sebagai sarana usaha Terdakwa, Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO, dan Terdakwa kenal dengan Sdr YOHANNES SUGIANTO yang merupakan pemilik Usaha Travel (nama travelnya lupa) yang beralamat di Jl. Erlangga Raya Semarang. Terdakwa kenal sejak sekitar tahun 2020, karena Terdakwa sering pesan travel ditempat yang bersangkutan Tidak ada hubungan persaudaraan, tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Terdakwa membuka usaha Toko Handphone dengan nama “UD Gloria Jaya” sejak tahun 2005 yang beralamat di Jl.Tlogosariraya II No.48 E Semarang,Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut memiliki ijin-ijin berupa: SIUP: 9120205381642, NPWP: 4.021.474.2-518 000, dan NIB: 9120205381642, untuk UD Cahaya Cell dan Jaya Seluler mempergunakan SIUP, NPWP dan NIB yang sama dengan UD Gloria Jaya.
Bahwa dalam menjalankan usaha Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI dan bank BNI. Semarang dan Terhadap UD Cahaya Cell dan UD Jaya Seluler mempergunakan EDC dari Bank BRI Patimura.
Bahwa Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan 1 (satu) buah Mesin EDC Bank BRI yang Terdakwa gunakan sejak kurang lebih Tahun 2015 dan 1 (satu) mesin EDC bank BNI sejak tahun 2022 dan Terhadap mesin EDC yang ditempatkan di UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell adalah mesin EDC yang diajukan di Bank BRI Cabang patimura dimana untuk pengajuan mesin ED yang ditempatkan di UD Jaya Seluluer diajuakan 15 Desember 2020, sedangkan mesin EDC yang ditempatkan di UD Cahaya Seluler diajukan 3 Februarui 2021.
Bahwa 1 (satu) unit Mesin EDC bank BRI yang ada di Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut diajukan kurang lebih tahun 2015 (persisnya tidak ingat) melalui Bank BRI kantor cabang Patimura dengan Rekening Penampung atas nama Terdakwa (SUJOKO LIEM) dengan rekening Nomor 008301105057506 Merchant “UD.Gloria Jaya”, Sedang untuk EDC milik Bank BNI Kantor Cabang MT Haryono Semarang dan diaju-kan sejak tahun 2022 dan sebagai rekekening penampungan atas nama SUJOKO LIEM nomor 0908699825 dengan Merchant “UD.Gloria Jaya" dan Terhadap toko handphone yang Jaya Seluler menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125034501 dengan merchan jaya seluller dan Terhadap toko handphone yang cahaya Cell menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama NATALIS KURNIAWAN (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125129503 dengan merchan jaya seluller.
Bahwa Pengajuan mesin penggunaaan EDC untuk merchant di bank BRI:
Merchant “UD. Gloria Jaya dengan diajukan mempergunakan atas nama Terdakwa ( SUJOKO LIEM) dan.
Merchnat UD Jaya Seluler diajukan mempergunakan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI.
Merchant UD Cahaya Cell diajukan mempergunakan atas nama NATALIS KURNIAWAN
Bahwa Mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler.
Bahwa UD Cahaya Cell milik Terdakwa mempergunakan jaringan apa GPRS dan Bahwa mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell milik Terdakwa sekarang ini masih ada ditempat usaha Terdakwa dan belum ditarik oleh bank BRI dan Terdakwa pernah mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI Semarang selain yang diajukan oleh Terdakwa dan karyawan Terdakwa yang Terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang.
Bahwa Terdakwa menerima mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang pada tanggal 4 Januari 2021, dan mesin EDC dengan nama merchant TB Bangun Indah tersebut ditempatkan dikirim Sdr. Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di Tologosari di UD Gloria Jaya kemudian Terdakwa pergunakan untuk di Toko Jaya Seluler yang terletak di Jl. Kartini 2 No 3A dan yang mengajukan mesin EDC tersebut Terdakwa tidak tahu dan terhadap mesin tersebut bukan diajukan oleh Terdakwa.
Bahwa untuk keperluan usaha Terdakwa di Jl.Kartini memerlukan mesin EDC, sehingga melalui karyawan Terdakwa Sdr. DEVOTA IKA HARYANTI pada sekitar 15 Desember 2020 telah mengajukan permohonan mesin EDC di BankBRI Patimura namun berdasarkan keterangan dari pegawai bank BRI bahwa mesin baru dapat disetujui sekitar 3/4 bulan dan dikarenakan kami membutuhkan mesin EDC secara kebetulan pada tanggal 3 Januari 2021 Sdr. DANIKA YUSMANSYAH telepon Terdakwa dan menawari akan meminjami mesin EDC milik bank BRI, atas tawaran tersebut Terdakwa mau dan karena pada waktu itu mesin diatas namakan merchant TB BANGUN INDAH dan rekening penampungannya atas nama WHINA, Terdakwa tanyakan balik kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH apakah sudah seijin dari pemiliknya dan dijawab sudah seijin, kemudian Terdakwa tegaskan lagi melalui chatr WA pada tanggal 4 januari 2021 atau pada saat Sdr. DANIKA YUSMANSYAH menyerahkan mesin, buku tabungan dan kartu ATM berikut FC KTP atas nama WHINA WINIATY yang diterima karyawan Terdakwa bernama SITI dan bunyi chat wa nya adalah: ini buku tabungan yg diserahkan Mas Dani ke Siti (karyawan Terdakwa) dan Mas Dani info pengajuan edc dan pengalihan edc sepengetahuan dan sepertujuan pemilik toko/ tabungan” dan dijawab oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH “Iya pak”
Bawha Chat WA yang Terdakwa dikirim kepada Sdr.DANIKA YUSMANSYAH dikirim dengan menggunakan Nomor HP milik Terdakwa di nomor 0811275210 dan dikirm kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di nomor HP 0895347130095 , dan bukti chatnya yang ada di HP akan Terdakwa cari, yang saat ini yang Terdakwa miliki hanya bukti screen shotnya saja dan yang menerima FC KTP, Buku tabungan, kartu ATM dan mesin EDC yang diserahkan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah karyawati Terdakwa Sdr. SITI, namun yang bersangkutan sudah keluar dari tempat kerja Terdakwa sejak Oktober 2021.
Bahwa FC KTP, Buku tabungan dan ATM yang diserahkan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH kepada Terdakwa melalui Karyawati Terdakwa tersebut adalah atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567, sedangkan untuk kartu ATM Terdakwa tidak ingat. (karena pada tanggal 30 Agustus 2021, mesin EDC, Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya telah Terdakwa kembalikan ke pihak PT. BRI yaitu kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH langsung) dan mesin EDC milik bank BRI yang diterima Terdakwa dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH dipergunakan untuk operasional toko milik Terdakwa yang ada di Jl. Kartini 2 No 3A yaitu toko UD Jaya Seluler dan Terdakwa gunakan terhitung 5 januari 2021 s/d Pertengahan bulan Agustus 2021.
Bahwa Mesin EDC milik Bank BRI yang Terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH Terdakwa pergunakan untuk transaksi jual beli hand phone dengan menggunakan pembayaran kartu kredit dan kartu debet dari semua Bank dan untuk penampungan transaksi kartu kredit / debet dengan menggunakan mesin EDC EDC bank BRI yang Sdr. terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH ditampung direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 yang diterbitkan di Bank BRI.
Bahwa Semua dana-dana yang ada di direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dari hasil transaksi penjulan kartu kredit dan kartu debet dipindahkan bukuan menggunakan kartu ATM atas nama WINA WHINIATI ke rekening atas nama Terdakwa di BRI yang Terdakwa lakukan melalui mesin ATM di Bank BRI Patimura semarang dan Mesin EDC milik bank BRI pada tanggal 4 Januari 2021 yang diterima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH untuk pengoperasionalnya mempergunakan GPRS
Bahwa Terdakwa bersedia dipinjami dan mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI dan Buku tabungan rekening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dengan nomor rekening 008301001938567 sebagai rekening tampungan tarnsaksi penjualan dengan kartu kredit dan debet berikut kartu ATMnya dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH dan dipergunakan untuk operasional toko milik Terdakwa yang ada di Jl. Kartini 2 No 3A yaitu toko UD Jaya Seluler dikarenakan : yang pertama Terdakwa sudah mengajukan sendiri penggunakan mesin EDC di Bank BRI pada tanggal 15 Desember 2020 belum disetujui, yang kedua mesin EDC berikut buku tabungan dan ATM yang dipinjamkan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah mesin EDC milik Bank BRI dan buku tabungan / TAM yang diterbitkan bank BRI, yang ketiga Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah pegawai Bank BRI yang ke empat menurut Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sudah seijin dari WHINA WHINIYATI dan tidak ada ijin tertulis kepada Terdakwa oleh WHINA WHINIYATI kepada Terdakwa untuk mempergunakan mesin EDC bank BRI dan buku tabungan berikut kartu ATM yang diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa hanya mempercayai ucapan dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sebagai karyawan BRI
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan terkait pengajuan mesin EDC dan pembukaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI apakah benar-benar diakjukan oleh Sdri. WHINA WHINIYATI. Namun dapat Terdakwa jelaskan sepengetahuan Terdakwa pembukaan rekening dan pengajuan mesin EDC harus diajukan oleh pemohon yang tertuang dalam formulir pengajuan tersebut serta ditanda tangani oleh pemohon dan diferifikasi oleh pihak Bank, sehingga apa yang di sampaikan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH bahwa sudah ijin dari Sdri. WHINA WHINIYATI Terdakwa yakin dan percaya bila sudah diijnkan oleh Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa terdapat perjanjian kerja sama antara merchant ( Terdakwa pemilik toko ) dengan pihak Bank serta ditanda tangani oleh pihak bank dengan pihak pemohon mesin EDC dan Terdakwa tidak tahu apakah dapat dipindahkan ketempat lain diluar permohonan atau tidak.
Bahwa Nama karyawan Terdakwa yang bersama Terdakwa saat mengembalikan Buku tabungan, kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI berikut mesin EDC kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah Sdr. YUVI ARIBOWO.
Bahwa Buku tabungan, kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI berikut mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH terhitung 3 Januari 2021 s/d 30 Agustus 2021 dan Mesin EDC merchant TB Bangun Indah hanya dipergunakan transaksi penjualan dengan kartu kredit dan debet.
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakan aplikasi Brimo milik Bank BRI, dan untuk melakukan transaksi dengan mempergunakan kartu ATM dan Terdakwa pernah datang ke Bank BRI untuk melakukan print out rekening tabungan atas nama WHINA WHINIYATI melalui mesin otomatis serta Terdakwa sama sekali tidak memberikan fee / bonus kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH.
Bahwa mesin EDC merchant TB Bangun Indah tidak dipergunakan untuk transaksi gesek tunai dan Terdakwa tidak berniat jahat dan atau menyem-bunyikan pemakaian EDC dan buku tabungan dan kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI, karena pada tanggal 7 Februari 2021, ATM tersebut mengalami disable, melalui karyawan Terdakwa mencari dan mendatangani alamat Sdri. WHINA WHINIYATI sesuai KTP sebanyak 3 kali namun rumah dalam keadaan kosong (waktu itu karyawan Terdakwa bernama JOKO FEBIYANTO), dan informasi dari tetangganya sudah pindah dan melalui karyawan Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. DANIKA YUSMANSYAH untuk menanyakan nomor telephon Sdri. WHINA, namun oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYA, nomor telephon tidak diberikan dan diminta datang ke Bank dengan membawa buku tabungan berikut kartu ATM untuk menemui Sdr. DANIKA YUSMANSYA, dan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYA, kartu ATM BRI yang disable dibetulkan oleh yang bersangkutan.
Bahwa terdapat saksi yang meringankan yaitu sdr. JOKO FEBIANTO , kemudian Sdr. NATALIS KURNIAWAN dan DEVOTA IKA HRYANTI dan akan Terdakwa serahkan surat pernyataan Sdr. DANIKA YUSMAN tertanggal 8 Nopember 2021 yang isinya peminjaman mesin EDC, Buku tabungan dan kartui ATM atas ijin dari Sdri. WHINA WHINIYATI dan akan bertangung jawab atas tuntutan dari Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa Terdakwa merupakan korban dari Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (mantan karyawan PT. BRI KC Ahmad Yani Semarang) karena Terdakwa telah ditipu/dibohongi oleh Sdr. SENO AJI NUSWANTORO (mantan karyawan PT.BRI KC Ahmad Yani Semarang) melalui Sdr. DANIKA YUSMANSYAH (mantan karyawan PT BRI KC Patimura Semarang) terkait dengan peminjaman mesin EDC BRI dengan nama toko bangunan Bangun Indah dan buku tabungan beserta ATM atas nama WHINA WHINIATI yang dipinjamkan kepada Terdakwa, menurut keterangan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH (mantan karyawan PT BRI KC Patimura Semarang) bahwa Sdr. SENO AJI NUSWANTORO sebelumnya memberikan penjelasan terkait Mesin EDC BRI dan Buku Tabungan atas nama WHINA WHINIATI sudah mendapatkan persetujuan atau ijin penggunaan dari Sdri. WHINA WHINIATI, namun setelah Terdakwa gunakan ternyata belum mendapatkan ijin dari Sdri. WHINA WHINIATI, atas kejadian tersebut Terdakwa telah melaporkan Sdr. SENO AJI NUSWANTORO ke ke SPKT Polda Jawa Tengah terkait dengan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana seusai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 10 Maret 2023 dan Terdakwa sudah datang kerumah Sdri. WHINA WHINIAT beberapa kali untuk meminta maaf atas penggunaa mesin EDC BRI dan Buku tabungan beserta kartu ATM an. WHINA WHINIATI dan bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun suami dari Sdri. WHINA WHINIATI yang bernama Sdr. ANDI menolak permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian Terdakwa mendapatkan Surat Somasi dari penasehat Hukum dari Sdri. WHINA WHINIATI yaitu HENDRA WIJAYA, S.T., S.H., M.H. Advokad & Konsultan Hukum dengan Nomor Surat : 017/HW/SOMASI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang intinya untuk segera menghentikan perbuatan yang mengganggu dan mengintimidasi Sdri. WHINA WHINIATI dan apabila Terdakwa masih datang ke rumah Sdri. WHINA WHINIATI Terdakwa akan dilaporkan secara pidana dan perdata.
Bahwa mesin EDC (Electronic Data capture) atas nama WHINA WHINIYATI tidak dipergunakan setiap harinya karena ada mesin EDC milik saya yang lainnya namun untuk transaksi Gesek tunai akumulasi per Bulan sebesar Rp 600.000.000,- s/d Rp. 650.000.000,- dan untuk hari libur (Minggu) dan tanggal merah toko tutup. Dengan Keuntungan penjualan saya rata-rata sekitar 0,3 s/d 0,5 % dari omset penjualan kotor sekitar Rp 3.250.000,- per bulannya.
Setelah mesin EDC (Electronic Data Capture), buku tabungan dan kartu ATM dikembalikan kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sekitar tanggal 30 Agutsus 2022, setelah itu ada Surat Pernyataan Kesepakatan bersama tertanggal 7 September 2021 antara Sdr. WHINA WHINYATI, SENO AJI dan Sdr. M ROMDHONI terkait pengguaan data – data Sdri. WHINA WHINYATI yang digunakan tanpa ijin atau sepengatahuan Sdri. WHINA WHINYATI oleh SENO AJI NUSWANTORO untuk pengajuan EDC dan Pembukaan rekening di PT. BRI,Tbk. (FC Surat Pernyataan Kesepakatan bersama, Surat Somasi dan Pencabutan Surat Somasi saya lampirkan). Selain itu, saya tambahakan juga bahwa sejak perkara ini diadukan saya tidak pernah menerima informasi adanya tagihan pajak karena pakaian/penggunaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINYATI. Bahwa mesin EDC (Electronic Data capture) atas nama WHINA WHINIYATI tidak dipergunakan setiap harinya karena ada mesin EDC milik saya yang lainnya namun untuk transaksi Gesek tunai akumulasi per Bulan sebesar Rp 600.000.000,- s/d Rp. 650.000.000,- dan untuk hari libur (Minggu) dan tanggal merah toko tutup dengan Keuntungan penjualan saya rata-rata sekitar 0,3 s/d 0,5 % dari omset penjualan kotor sekitar Rp 3.250.000,- per bulannya.
Setelah mesin EDC (Electronic Data Capture), buku tabungan dan kartu ATM dikembalikan kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH sekitar tanggal 30 Agutsus 2022, setelah itu ada Surat Pernyataan Kesepakatan bersama tertanggal 7 September 2021 antara Sdr. WHINA WHINYATI, SENO AJI dan Sdr. M ROMDHONI terkait pengguaan data – data Sdri. WHINA WHINYATI yang digunakan tanpa ijin atau sepengatahuan Sdri. WHINA WHINYATI oleh SENO AJI NUSWANTORO untuk pengajuan EDC dan Pembukaan rekening di PT. BRI,Tbk.. Selain itu, saya tambahakan juga bahwa sejak perkara ini diadukan saya tidak pernah menerima informasi adanya tagihan pajak karena pakaian/penggunaan rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI.
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada SENO AJI NUSWANTORO maupun kepada DHANIKA YUSMANSYAH terkait mesin EDC yang di gunakan di tokonya.
Bahwa terdakwa menyadari menggunakan mesin EDC, buku tabungan dan kartu ATM atas nama saksi WHINA WHINIYATI tersebut adalah salah dan tidak diperbolehkan.
Bahwa terdakwa didepan persidangan mengaku bersalah, menyesal dan mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dalam hal ini si pelaku patut mengetahui bahwa Sistem Elektronik perbankan yang digunakan dengan alat berupa mesin EDC, kartu ATM adalah bukan alat EDC dan kartu ATM yang diajukan oleh nasabah yang digunakan identitasnya namun diajukan oleh si pelaku dan atau pelaku mengetahui bahwa rekening yang dipergunakan bukan miliknya atau bukan haknya atau kartu ATM bukan atas nama pelaku;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, yaitu siapa saja selaku subyek hukum, dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “setiap orang”atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini adalah orang yang mempergunakan Sistem Elektronik perbankan dengan rekening atau kartu ATM dan mesin EDC atas nama orang lain.
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Ahli, keterangan Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien, di depan persidangan dan pembenaran Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Semarang adalah Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien, maka jelaslah sudah bahwa pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang berakibat pada Orang lain melalui penggunaan sistem elektronik perbankan dengan rekening dan mesin EDC yang tidak dibenarkan oleh perbankan karena menggunakan identitas milik orang lain.
Menimbang, bahwa Terdakwa membuka usaha Toko Handphone dengan nama “UD Gloria Jaya” sejak tahun 2005 yang beralamat di Jl.Tlogosariraya II No.48 E Semarang,Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut memiliki ijin-ijin berupa: SIUP: 9120205381642, NPWP: 4.021.474.2-518 000, dan NIB: 9120205381642, untuk UD Cahaya Cell dan Jaya Seluler mempergunakan SIUP, NPWP dan NIB yang sama dengan UD Gloria Jaya.
Menimbang, bahwa dalam menjalankan usaha Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI dan bank BNI. Semarang dan Terhadap UD Cahaya Cell dan UD Jaya Seluler mempergunakan EDC dari Bank BRI Patimura.
Menimbang, bahwa Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan 1 (satu) buah Mesin EDC Bank BRI yang Terdakwa gunakan sejak kurang lebih Tahun 2015 dan 1 (satu) mesin EDC bank BNI sejak tahun 2022 dan Terhadap mesin EDC yang ditempatkan di UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell adalah mesin EDC yang diajukan di Bank BRI Cabang patimura dimana untuk pengajuan mesin ED yang ditempatkan di UD Jaya Seluler diajuakan 15 Desember 2020, sedangkan mesin EDC yang ditempatkan di UD Cahaya Seluler diajukan 3 Februarui 2021.
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Mesin EDC bank BRI yang ada di Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut diajukan kurang lebih tahun 2015 (persisnya tidak ingat) melalui Bank BRI kantor cabang Patimura dengan Rekening Penampung atas nama Terdakwa (SUJOKO LIEM) dengan rekening Nomor 008301105057506 Merchant “UD.Gloria Jaya”, Sedang untuk EDC milik Bank BNI Kantor Cabang MT Haryono Semarang dan diajukan sejak tahun 2022 dan sebagai rekekening penampungan atas nama SUJOKO LIEM nomor 0908699825 dengan Merchant “UD.Gloria Jaya" dan Terhadap toko handphone yang Jaya Seluler menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125034501 dengan merchan jaya seluller dan Terhadap toko handphone yang cahaya Cell menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama NATALIS KURNIAWAN (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125129503 dengan merchan jaya seluller.
Menimbang, bahwa Pengajuan mesin penggunaaan EDC untuk merchant di bank BRI:
Merchant “UD. Gloria Jaya dengan diajukan mempergunakan atas nama Terdakwa ( SUJOKO LIEM).
Merchnat UD Jaya Seluler diajukan mempergunakan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI.
Merchant UD Cahaya Cell diajukan mempergunakan atas nama NATALIS KURNIAWAN.
Mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler.
Menimbang, bahwa UD Cahaya Cell milik Terdakwa mempergunakan jaringan apa GPRS dan Bahwa mesin EDC milik Bank BRI yang ditempatkan pada merchant “UD. Gloria Jaya, UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell milik Terdakwa sekarang ini masih ada ditempat usaha Terdakwa dan belum ditarik oleh bank BRI dan Terdakwa pernah mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI Semarang selain yang diajukan oleh Terdakwa dan karyawan Terdakwa yang Terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang.
Menimbang, bahwa Terdakwa menerima mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang pada tanggal 4 Januari 2021, dan mesin EDC dengan nama merchant TB Bangun Indah tersebut ditempatkan dikirim Sdr. Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di Tologosari di UD Gloria Jaya kemudian Terdakwa pergunakan untuk di Toko Jaya Seluler yang terletak di Jl. Kartini 2 No 3A dan yang mengajukan mesin EDC tersebut Terdakwa tidak tahu dan terhadap mesin tersebut bukan diajukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk keperluan usaha Terdakwa di Jl.Kartini memerlukan mesin EDC, sehingga melalui karyawan Terdakwa Sdr. DEVOTA IKA HARYANTI pada sekitar 15 Desember 2020 telah mengajukan permohonan mesin EDC di BankBRI Patimura namun berdasarkan keterangan dari pegawai bank BRI bahwa mesin baru dapat disetujui sekitar 3/4 bulan dan dikarenakan kami membutuhkan mesin EDC secara kebetulan pada tanggal 3 Januari 2021 Sdr. DANIKA YUSMANSYAH telepon Terdakwa dan menawari akan meminjami mesin EDC milik bank BRI, atas tawaran tersebut Terdakwa mau dan karena pada waktu itu mesin diatas namakan merchant TB BANGUN INDAH dan rekening penampungannya atas nama WHINA, Terdakwa tanyakan balik kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH apakah sudah seijin dari pemiliknya dan dijawab sudah seijin, kemudian Terdakwa tegaskan lagi melalui chatr WA pada tanggal 4 januari 2021 atau pada saat Sdr. DANIKA YUSMANSYAH menyerahkan mesin, buku tabungan dan kartu ATM berikut FC KTP atas nama WHINA WINIATY yang diterima karyawan Terdakwa bernama SITI dan bunyi chat wa nya adalah: ini buku tabungan yg diserahkan Mas Dani ke Siti (karyawan Terdakwa) dan Mas Dani info pengajuan edc dan pengalihan edc sepengetahuan dan sepertujuan pemilik toko/ tabungan” dan dijawab oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH “Iya pak”.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Januari 2021 terdakwa selaku pemilik Toko Handphone dengan nama “UD. Gloria Jaya menerima 1 (satu) buah Mesin EDC yang ditawarkan saksi DANIKA YUSMANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Satgas Merchant EDC Bank BRI Cabang Patimura dan yang menerima FC KTP, Buku tabungan, kartu ATM dan mesin EDC yang diserahkan oleh saksi DANIKA YUSMANSYAH atas nama saksi korban WHINA WHINIYATI kepada karyawati terdakwa bernama Sdr. SITI di Toko Hand Phone dengan nama “UD Gloria Jaya” di Jl.Tlogosari raya II No.48E Semarang, Mesin EDC tersebut atas nama Toko Bangunan “Bangun Indah” berikut Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya atasnama WHINA WHINIYATI dengan Rek. No. 0083.01.001938.567 yang selanjutnya mesin EDC tersebut dipergunakan untuk melakukan transaksi penjualan di toko milik terdakwa yang ada di jalan Kartini 2 No. 3A Kota semarang yaitu toko UD Jaya Seluler terhitung mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2021.
Menimbang, bahwa kartu ATM atas nama WHINA WHINIYATI terdakwa dipergunakan untuk transaksi pemindahbukuan dari rekening atas nama WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama terdakwa di bank BRI nomor rekening 008301137199502.
Menimbang, bahwa semua dana-dana yang ada di direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dari hasil transaksi penjulan kartu kredit dan kartu debet dipindahbukukan terdakwa menggunakan kartu ATM atas nama WINA WHINIATY ke rekening atas nama terdakwa di BRI yang terdakwa lakukan melalui mesin ATM di Bank BRI Patimura semarang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WHINA WHINIATI di Persidangan yang menyatakan bahwa dirinya sangat keberatan atas penggunaan identitas dirinya / KTP untuk penerbitan Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM di Bank BRI Kantor Cabang Patimura Semarang, karena penggunaan KTP tanpa seijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-2 telah terpenuhi;
Ad.3. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dalam hal ini si pelaku patut mengetahui bahwa sistem elektronik perbankan yang digunakan dengan alat berupa mesin edc, kartu atm adalah bukan alat edc dan kartu atm yang diajukan oleh nasabah yang digunakan identitasnya namun diajukan oleh si pelaku dan atau pelaku mengetahui bahwa rekening yang dipergunakan bukan miliknya atau bukan haknya atau kartu atm bukan atas nama pelaku:
Menimbang, bahwa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dalam hal ini si pelaku patut mengetahui bahwa Sistem Elektronik perbankan yang digunakan dengan alat berupa mesin EDC, kartu ATM adalah bukan alat EDC dan kartu ATM yang diajukan oleh nasabah yang digunakan identitasnya namun diajukan oleh si pelaku dan atau pelaku mengetahui bahwa rekening yang dipergunakan bukan miliknya atau bukan haknya atau kartu ATM bukan atas nama pelaku.
Menimbang, bahwa Terdakwa membuka usaha Toko Handphone dengan nama “UD Gloria Jaya” sejak tahun 2005 yang beralamat di Jl.Tlogosariraya II No.48 E Semarang,Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut memiliki ijin-ijin berupa: SIUP: 9120205381642, NPWP: 4.021.474.2-518 000, dan NIB: 9120205381642, untuk UD Cahaya Cell dan Jaya Seluler mempergunakan SIUP, NPWP dan NIB yang sama dengan UD Gloria Jaya.
Menimbang, bahwa dalam menjalankan usaha Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan mesin EDC (Elektronik Data Capture) dari Bank BRI dan bank BNI. Semarang dan Terhadap UD Cahaya Cell dan UD Jaya Seluler mempergunakan EDC dari Bank BRI Patimura.
Menimbang, bahwa Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” menggunakan 1 (satu) buah Mesin EDC Bank BRI yang Terdakwa gunakan sejak kurang lebih Tahun 2015 dan 1 (satu) mesin EDC bank BNI sejak tahun 2022 dan Terhadap mesin EDC yang ditempatkan di UD Jaya Seluler dan UD Cahaya Cell adalah mesin EDC yang diajukan di Bank BRI Cabang patimura dimana untuk pengajuan mesin ED yang ditempatkan di UD Jaya Seluluer diajuakan 15 Desember 2020, sedangkan mesin EDC yang ditempatkan di UD Cahaya Seluler diajukan 3 Februarui 2021.
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Mesin EDC bank BRI yang ada di Toko Handphone “UD. Gloria Jaya” milik Terdakwa tersebut diajukan kurang lebih tahun 2015 (persisnya tidak ingat) melalui Bank BRI kantor cabang Patimura dengan Rekening Penampung atas nama Terdakwa (SUJOKO LIEM) dengan rekening Nomor 008301105057506 Merchant “UD.Gloria Jaya”, Sedang untuk EDC milik Bank BNI Kantor Cabang MT Haryono Semarang dan diajukan sejak tahun 2022 dan sebagai rekekening penampungan atas nama SUJOKO LIEM nomor 0908699825 dengan Merchant “UD.Gloria Jaya" dan Terhadap toko handphone yang Jaya Seluler menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama DEVOTA IKA HARYANTI (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125034501 dengan merchan jaya seluller dan Terhadap toko handphone yang cahaya Cell menggunakan mesin EDC milik Bank BRI dan sebagai rekening penampungan atas nama NATALIS KURNIAWAN (karyawan Terdakwa) dengan rekening 008301125129503 dengan merchan jaya seluler.
Menimbang, bahwa Terdakwa SUJOKO LIEM pernah mempergunakan mesin EDC milik Bank BRI Semarang selain yang diajukan oleh terdakwa SUJOKO LIEM dan karyawan terdakwa SUJOKO LIEM yang terdakwa SUJOKO LIEM terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang Dan Terdakwa membenarkan telah menerima mesin EDC dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH pegawai BRI kantor Cabang Patimura Semarang pada tanggal 4 Januari 2021, dan mesin EDC dengan nama merchant TB Bangun Indah tersebut ditempatkan dikirim Sdr. DANIKA YUSMANSYAH di Tologosari di UD Gloria Jaya kemudian terdakwa SUJOKO LIEM pergunakan untuk di Toko Jaya Seluler yang terletak di Jl. Kartini 2 No 3A dan yang mengajukan mesin EDC tersebut terdakwa SUJOKO LIEM tidak tahu dan terhadap mesin tersebut bukan diajukan oleh terdakwa SUJOKO LIEM dan yang menerima FC KTP, Buku tabungan, kartu ATM dan mesin EDC yang diserahkan oleh Sdr. DANIKA YUSMANSYAH adalah karyawati terdakwa SUJOKO LIEM Sdr. SITI.
Menimbang, bahwa FC KTP, Buku tabungan dan ATM yang diserahkan Sdr. DANIKA YUSMANSYAH kepada terdakwa SUJOKO LIEM melalui Karyawati terdakwa SUJOKO LIEM tersebut adalah atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567, sedangkan untuk kartu ATM TerdakwaSUJOKO LIEM tidak ingat. karena pada tanggal 30 Agustus 2021, mesin EDC, Buku Tabungan dan Kartu ATM-nya telah terdakwa SUJOKO LIEM kembalikan ke pihak PT. BRI yaitu kepada Sdr. DANIKA YUSMANSYAH.
Menimbang, bahwa Mesin EDC milik Bank BRI yang terdakwa terima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH terdakwa SUJOKO LIEM pergunakan untuk transaksi jual beli hand phone dengan menggunakan pembayaran kartu kredit dan kartu debet dari semua Bank, Untuk penampungan transaksi kartu kredit / debet dengan menggunakan mesin EDC EDC bank BRI yang diterima dari . DANIKA YUSMANSYAH ditampung direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 yang diterbitkan di Bank BRI.
Menimbang, bahwa Semua dana-dana yang ada di direkening atas nama WHINA WHINIYATI dengan nomor rekening 008301001938567 dari hasil transaksi penjulan kartu kredit dan kartu debet dipindahkan bukukuan menggunakan kartu ATM atas nama WINA WHINIATY ke rekening atas nama terdakwa SUJOKO LIEM di BRI yang terdakwa SUJOKO LIEM lakukan melalui mesin ATM di Bank BRI Patimura semarang, Mesin EDC milik bank BRI pada tanggal 4 Januari 2021 yang diterima dari Sdr. DANIKA YUSMANSYAH untuk pengoperasionalnya mempergunakan GPRS.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ARNITA LASINTA SARI GURNITO pegawai BRI Cabang Patimura dari print out rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI pada rekening nomor 0083 01 001938 56 7 dan 0083 01 001937 56 1 bahwa rekening tersebut dipergunakan sebagai penampungan transaksi kartu kredit dengan mesin EDC yaitu :
Bahwa berdasasarkan diskripsi transaksi rekening koran terdapat informasi berupa transaksi dengan kode SETD TID( Terminal ID) 11005701 dan SETD TID( Terminal ID) 10657039.
Terdapat kode transaksi e money settle.
Terdapat kode CC yang menunjukan bahwa rekening tersebut dipergunakan untuk penampungan transaksi kartu kredit / CC
Terdapat kode EDC setor # artinya bahwa terdapat transaksi pemindahbukuan menggunakan kartu ATM Sdri. WHINA WHINIYATI di mesin EDC melalui menu setor
Pada rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001938 56 7 terdapat transaksi pemindahbukuan kerekening atas nama terdakwa SUJOKO LIEM dengan nomor rekening 008301116435501, yang mempergunakan kartu ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan mesin EDC UKO yang ada di kantor BRI atau EDC BRILINK .
Pada rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan terdapat transaksi pemindahbukuan kerekening : atas nama SUJOKO LIEM dengan nomor rekening 008301116435501, atas nama ARIF NUR HIDAYAT dengannomor rekening 0060901000397562, atas nama Y.SUGIYANTO dengan nomor rekening 008301001937561,
Yang mempergunakan kartu ATM atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan mesin EDC UKO atau EDC BRILINK
Terbukti Pada rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan/transfer dengan menggunakan kartu ATM ke atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama MARIA SUKANINGSIH melalui mesin ATM bersama.
Menimbang, bahwa rekening atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI rekening nomor 0083 01 001937 56 1 terdapat transaksi pemindahbukuan / transfer dengan menggunakan kartu ATM ke atas nama Sdri. WHINA WHINIYATI ke rekening atas nama MARIA S HENING PA melalui ATM bersama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa Sujoko Liem Anak Dari Liem Lioe Bien telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum seperti diatur dan diancam dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang di lakukannya tersebut dan juga Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektroik milik Orang lain degan cara apapun sehingga sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut serta harus dijatuhi hukuman yang sepadan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis pada tanggal 02 Januari 2024 pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak tidaknya menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtvervolging);
Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN dari statusnya sebagai tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dakwaan tersebut berkaitan karena baik Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO dan Terdakwa SUJOKO LIEM dalam tempat dan waktu berbeda telah menggunakan Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM yang diterbitkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Jl. Patimura Semarang ;
Bahwa Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama Whina Whiniati tersebut digunakan / dipakai oleh Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO yang mempunyai usaha Travel sejak bulan Maret tahun 2021 sampai bulan Agustus tahun 2021 sedangkan Terdakwa SUJOKO LIEM menggunakan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 untuk usahanya Toko Hand Phone yang beralamat di Jl.Kartini No.II / 3 A Semarang ;
Bahwa baik Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM menggunakan alat tersebut karena mendapat pinjaman dari seorang yang bernama DHANIKA Karyawan Bank BRI Kantor Cabang Patimura, yang tugasnya sebagai Marketing ;
Bahwa pada saat Danika menawarkan Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM ketika ditanya oleh Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM tentang siapa pemilik Mesin EDC tersebut dijelaskan Milik Whina Whiniati yang merupakan Nasabah Bank BRI Kantor Cabang Ahmad Yani Semarang, selanjutnya ketika di tanya apakah sudah seijin pemiliknya (WHINA WHINIATI) dijawab “sudah atas seijin pemiliknya Ibu WHINA WHINIATI dan Ibu WHINA WHINIATI adalah Nasabah BRI Cabang A. Yani , semuanya aman dan apabila terjadi apa-apa maka dirinya akan bertanggungjawab ;
Bahwa oleh karena baik Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM percaya dengan apa yang disampaikan oleh DHANIKA yang merupakan karyawan Bank BRI Kantor Cabang Patimura yang tugasnya sebagai Marketing Mesin EDC dan Mesin tersebut juga diterbitkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Patimura serta sudah ada ijin yang punya maka keduanya berani menerima pinjaman Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama WHINA WHINIATI ;
Bahwa baik Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM sama sekali tidak tahu tentang proses terbitnya Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama WHINA WHINIATI di Bank BRI Kantor Cabang Patimura dan terbitnya Mesin EDC tersebut tidak atas permintaan, pesanan atau keinginan Para Terdakwa dengan menggunakan nama WHINA WHINIATI dan Para Terdakwa tidak kenal dengan WHINA WHINIATI ;
Bahwa persoalan hukum terjadi berkaitan dengan terbitnya 2 (dua) unit Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama Whina Whiniati yang diajukan / dimohonkan oleh DHANIKA di Kantor Bank BRI Kantor Cabang Patimura Semarang, dengan menggunakan identitas / KTP WHINA WHINIATI tanpa seijin / sepengetahuan WHINA WHINIATI namun data identitas (KTP dan NPWP) WHINA WHINIATI diberikan oleh ANDY KURNIAWAN (Suami WHINA WHINIATI) kepada SENO AJI NUSWANTORO (karyawan BRI Cabang A. Yani) yang selanjutnya diberikan kepada DHANIKA. Dan atas kejadian ini WHINA WHINIATI sangat keberatan apa yang dilakukan oleh DHANIKA dan penggunaan Mesin EDC, Buku Tabungan, dan ATM oleh Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM ;
Bahwa dalam keterangan Saksi WHINA WHINIATI di Persidangan menyatakan dirinya sangat keberatan atas penggunaan identitas dirinya / KTP untuk penerbitan Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM di Bank BRI Kantor Cabang Patimura Semarang, karena penggunaan KTP tanpa seijin demikian pula WHINA WHINIATI menyatakan :
2 (dua) Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama WHINA WHINIATI adalah BUKAN MILIKNYA ;
Atas penggunaan Mesin EDC oleh Para Terdakwa dinyatakan oleh WHINA WHINIATI tidak ada kerugian materiil apapun termasuk kerugian berupa tagihan pajak dari Kantor Pajak Semarang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan berkaitan berita di Media cetak atau Online yang menyatakan dirinya menderita kerugian tagihan pajak sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) adalah tidak benar ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dari fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah :
Bahwa, 2 (dua) unit Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM Bank BRI Kantor Cabang Patimura Semarang diajukan / dimohonkan oleh Saudara DHANIKA (sebagai Terdakwa dengan berkas terpisah) yang merupakan Karyawan Bankj BRI Kantor Cabang Patimura dengan tugas / pekrejaan sebagai Marketing Mesin EDC ;
Terbukti 2 (dua) unit Mesin EDC, Buku Tabungan dan ATM atas nama WHINA WHINIATI tidak atas pesanan / permintaan dari Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM dan Para Terdakwa sama sekali tidak mengetahui proses terbitnya 2 (dua) unit mesin atas nama WHINA WHINIATI ;
Bahwa, Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM tidak mempunyai niat jahat sejak semula dalam menggunakan mesin EDC atas nama WHINA WHINIATI diterbitkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Patimura, karena Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM bersedia menerima pinjaman Mesin EDC atas nama WHINA WHINIATI tersebut karena percaya apa yang dikatakan oleh DHANIKA, apalagi DHANIKA adalah Karyawan Bank BRI Kantor Cabang Patimura dan mesin tersebut juga diterbitkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Patimura ;
Berkaitan dengan terbitnya mesin EDC dan penggunaan Mesin EDC oleh Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM ternyata saksi WHINA WHINIATI tidak mengalami kerugian materiil apapun juga dan tidak ada tagihan pajak sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari Kantor Pajak Semarang.
Bahwa adanya berita di media cetak maupun online yang menyatakan Terdakwa telah mencuri data elektronik KTP dan NPWP milik WHINA WHINIATI dan adanya kerugian Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas tagihan pajak adalah tidak benar karena dalam fakta persidangan tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan ;
Maka, Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budhiharjo berpendapat perbuatan Terdakwa memang memenuhi unsur Pasal Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tetapi perbuatan Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM tetapi bukan perbuatan pidana sehingga Terdakwa YOHANNES SUGIYANTO maupun Terdakwa SUJOKO LIEM harus dijatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, terlebih kepada perbuatan mengenai adminstrasi dalam pengajuan mesin EDC dan sekedar memenuhi anjuran dari Saudara DHANIKA dan Saudara SENO AJI NUSWANTORO (karyawan BRI Cabang A. Yani) serta telah adanya surat pernyataan dari Saudara DHANIKA yang akan akan menanggung seluruhnya akibat hukum dari penggunaan edc jika terjadi pemasalahan hukum serta menurut Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budhiharjo tidak ada hal yang memberatkan pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa meskipun Hakim Ketua melakukan Dissenting opinion, ternyata anggota Majelis telah mempertimbangkan unsur - unsur pasal yang didakwakan dan ternyata dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang yang diajukan di persidangan berupa
1) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang.
2) 1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016.
3) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
4) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
5) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
6) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri. WHINA WHINIYATI.
7) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri. WHINA WHINIYATI.
8) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya.
9) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya .
10) 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
11) 1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020.
12) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya.
13) 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel.
14) 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
15) 1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO.
16) 1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI.
17) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
18) 1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO.
19) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
20) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
21) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021.
22) 1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017.
23) 1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
24) 1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
25) 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang.
26) 1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati.
27) 5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
28) 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
29) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021 antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati.
30) 5(lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23.
31) surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO.
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Penuntut Umum yang lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain, sedangkan ,
Foto Copy Permohonan EDC sesuai dengan copynya, diberi tanda T-1;
Foto Copy Sceen soot WA buku tabungan an. Whina Whiniyati sesuai dengan Copynya, diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat pernyataan Danika Yusmansyah telah meminjamkan mesin EDC BRI TOko Bangunan Bangun Indah, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T-3;
Foto copy Tanda terima mesin EDC BRI , Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI Toko Bangunan Bangun Indah tertanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Aslinya, diberi tanda T-4;
Foto Copy Bukti laporan Polisi an. Sujoko Liem Nomor:STTLP/43/III/2023/JATENG/SPKT, sesuai dengan copynya, diberi tanda T-5;
Terhadap bukti surat tersebut oleh karena berupa foto copy maka terhadap bukti surat tersebut Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menggunakan mesin EDC dari Bank BRI Cabang Patimura .tidak seijin/tidak sepengetahuan dari saksi korban WHINA WHINIYATI.’
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban WHINA WHINIYATI.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang atas perbuatannya.
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum megakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain degan cara apapun”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUJOKO LIEM anak dari LIEM LIOE BIEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu} tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 141-KC-VIII/LYI/07/2020 tanggal 15 Juli 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh PJS Pemimpin Cabang an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura menugaskan DANIKA YUSMANSYAH semula sebagi Sales person dipindahtugaskan sebagai Petugas Payment Point SIM Corner Area Simpang Lima semarang.
2) 1 (satu) bendel Asli Perjanjian Kerja antara P.T. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Danika Yusmansyah Nomor: B.1148-SMG/SDM/11/2016 tanggal 1 November 1 November 2016.
3) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI Kantor Cabang A. Yani Semarang dengan CIF WF06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0609 01 020369 50 7 yang di tandatangani pada tanggal 10 April 2017 dan Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
4) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan CIF WF-06726 atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001937 56 1 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
5) 1 (satu) lembar Asli Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) Bank BRI KC Patimura Semarang dengan atas nama nasabah WHINA WHINIYATI, No. Rekening 0083 01 001938 56 7 yang di tandatangani pada tanggal 13 November 2022 dan lampiran Fotocopy KTP dengan NIK: 33740605009860001 a.n. WHINA WHINIYATI dan NPWP 44.481.699.5-518.000 a.n. WHINA WHINIYATI.
6) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama Aneka Vape Shop dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko aneka Vave Shop tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9429/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri. WHINA WHINIYATI.
7) 1 (satu) bendel Formulir Aplikasi Merchant tertanggal 16 Nopember 2020 atas nama TB Bangun Indah dan Perjanjian Kerja sama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Toko Bangunan Indah tentang kerja sama pemasangan EDC Nomor B.9432/KC/I/PEM/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura yang diwakili oleh Sdr. AGUS IRIANTO SIRINGGORINGO selaku Pimpinan Cabang dengan Sdri. WHINA WHINIYATI.
8) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type move/2500 beserta chargernya.
9) 1 (satu) unit Mesin EDC (electronic data capture) dengan merk ingenico type ICT220 beserta chargernya
10) 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Keputusan Nomor: BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
11) 1 (satu) bendel Fotocopy Petunjuk Teknis Petunjuk Rekening Digital (BRI Buka Rekening) Nomor Dokumen: JN. 51-KPD/06/2020.
12) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: B.22056-MMS-G/E-Channel/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 dari E- Channel kepada Petugas IT / Sales Person / VFS (PT. BRINGIN INTI TEKNOLOGI) beserta lampirannya.
13) 2 (dua) lembar fotocopy Surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Nomor: B.9149/KW-VIII/SDM/11/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, perihal Penugasan Pekerja Outsourcing fungsi sales person E-Channel.
14) 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja antara PT. Prima Karya Sarana Sejahtera dengan SENO AJI NUSWANTORO No: B.1455-PKSS/SDM/SMG/11/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
15) 1 (satu) lembar Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Nomor: B.57.e-RO-SMG/RHC/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pengembalian Pekerja Outsourcing Jabatan Sales Person Dana dan Jasa BRI Kanca Semarang Ahmad Yani atas nama SENO AJI NUSWANTORO.
16) 1 (satu) lembar Surat Intruksi No. B.5358/KC-VIII/SDM/11/2020, tanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pgs Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura Sdr.AGUS I SIRINGORINGO telah mengeluarkan intruksi dalam rangka optimalisasi transaksi produk-produk BRI dan meningkan produktivitas seluruh Paymaent Point Kanca Semarang Patimura dengan diintruksikan kepada seluruh Paymaent Point untuk memasarkan produk-produk BRI.
17) 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 185-KC-VIII/LYI/11/2020 tertanggal 1 November 2020 diterbitkan dan ditanda tangani oleh Manager Operasional an INDRA SURYANINGSIH pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura telah menugaskan seluruh Petugas Payment Point PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Patimura terhitung mulai 1 November 2020 s/d 31 Desember 2020 ditugaskan merangkap sebagai sales Person.
18) 1 (satu) lembar Daftar Rekapan Pengambilan/Pengiriman EDC Merchant milik Bank BRI yang dilakukan oleh Sdr. SENO.
19) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001938-56-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
20) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0083-01-001937-56-1 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 24-12-2020 s.d 22-10-2021.
21) 1 (satu) bendel Print Out Rekening dengan Nomor Rekening 0609-01-020369-50-7 atas nama WHIHA WHINIYATI periode 20-06-20217 sd 18-10-2021
22) 1(Satu) Bendel Fotocopy Merchant Management Syste, (MMS) Revisi Nomor : J.47/06/2017 tanggal 7 Juni 2017
23) 1 (satu) bendel Asli Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 08.20/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
24) 1 (satu) bendel fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H. & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
25) 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) mesin EDC di Bank BRI KC Ahmad Yani Semarang.
26) 1 (satu) lembar foto pegawai Bank BRI an. Muhammad Romdoni alias Doni pada saat pngambilan mesin EDC di tempat Sdri. Whina Whiniati
27) 5 (lima) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 08.02/Skr/Advo/2021, tanggal 31 Agustus 2021 perihal Somasi (teguran hukum).
28) 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Law Office Dr. H. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H., & Associates Nomor: 09.01/Skr/Advo/2021, tanggal 7 September 2021 perihal Pencabutan Somasi (teguran hukum).
29) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 2021antara Mochamad Romdoni dan Seno Aji Nuswantoro dengan Whina Whiniyati.
30) 5 (lima) lembar Print Screen pengiriman foto tertanggal 7 September 2021 dari Whatsapp atas nama Doni Bri A. Yani yang dicetak pada 4/3/23
31) surat Jawaban Somasi 1 No. 021/FERARI /SOMASI / X/2021 dan Somasi II No. 026/FERARI /SOMASI/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditujukan kepada DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., HENDRIKUS DEO PESO, S.H., ARIEF TRIS WIDIYANTO, S.H., ADVOKAT KONSULTAN HUKUM FERARI bahwa dalam surat tersebut Sdr. Y. SUGIYANTO
digunakan dalam perkara lain. Sedangkan bukti surat berupa:
Foto Copy Permohonan EDC sesuai dengan copynya, diberi tanda T-1;
Foto Copy Sceen soot WA buku tabungan an. Whina Whiniyati sesuai dengan Copynya, diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat pernyataan Danika Yusmansyah telah meminjamkan mesin EDC BRI TOko Bangunan Bangun Indah, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T-3;
Foto copy Tanda terima mesin EDC BRI , Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI Toko Bangunan Bangun Indah tertanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Aslinya, diberi tanda T-4;
Foto Copy Bukti laporan Polisi an. Sujoko Liem Nomor:STTLP/43/III/2023/JATENG/SPKT, sesuai dengan copynya, diberi tanda T-5;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Kamis, tanggal 11 Januar1 2024 oleh kami, Emanuel Ari Budiharjo, S.H, sebagai Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H dan Hadi Sunoto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Utama, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Wahyu Muria N, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H Emanuel Ari Budiharjo, S.H.
Hadi Sunoto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Utama, SH.