24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Komplek Puri Indah, Jl. Puri Lingkar Luar Blok P
Also in 25 other cases
- 397/B/PK/Pjk/2020 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
- 398/B/PK/Pjk/2020 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
- 2190/B/PK/Pjk/2020 (24 June 2020) — Mahkamah Agung
- 442/B/PK/Pjk/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 370/B/PK/Pjk/2020 (20 February 2020) — Mahkamah Agung
- 399/B/PK/Pjk/2020 (20 February 2019) — Mahkamah Agung
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi; Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo; Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.284.000,00 (Dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
PUTUSAN
Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT BERCA SCHINDLER LIFTS, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan Hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang usaha memasok lift dan eskalator impor, memberi jasa konsultasi sehubungan dengan lift dan eskalator yang beralamat di Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P Puri Indah, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kode Pos: 11610, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berca Schindler Lifts Nomor 71 tanggal 9 November 1999 (‘Akta Pendirian”), dalam hal ini diwakili oleh MICHAEL ADRIANTO NOEGROHO, lahir di Surabaya 18 Oktober 1959, beralamat di Kav.DKI Blok 58/18, RT.007/RW.010, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, NIK. 3173021810590003, dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca Schindler Lifts Nomor 51 tanggal 14 Agustus 2023 (‘Akta perubahan Terakhir”), yang dibuat oleh MALA MUKTI,S.H., LL.M., S.H., Notaris Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dengan in memberi kuasa kepada Priska Siregar, S.H., M.H. & Feny Damaris, S.H., M.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum, dengan alamat Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P Puri Indah, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: BSL/CC/2023/IX/063 tertanggal 20 September 2023, selanjutnya disebut pihak PENGGUGAT;
Lawan
PT SINERGI BANGUN GLOBAL, adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah sesuai hukum di Indonesia, yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 2445646.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sinergi Bangun Global berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Barat, sebagaimana salina Akta Nomor 12 Tanggal 25 Juni 2015, yang dibuat oleh Anita Munaf,SH., Notaris di Ciputat Kota Tangerang Selatan, dan berdasarkan NPWP: 73.453.496.9-031.000 Jl.Letjend. S. Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh FIRDAUS TANGDILINTIN, dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinergi Bangun Global, tanggal 13 Juni 2023 Nomor 02, yang dibuat oleh SRI SUMIYATI,S.H., Notaris DI Kabupaten Tangerang. Dengan in memberi kuasa kepada: Daegust Triharyadi, NIK.3271042408790014, Karyawan PT. Sinergi Bangun Global, yang berkedudukan di Gedung The Capitol Lt.6 Jl.Letjend. S. Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 035A/SBG/SK-Leg/X/q2023 tertanggal 18 Oktober 2023, selanjutnya disebut pihak TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barat tertanggal 26 September 2023 No.24/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Brt. tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini:
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis yang mengadili perkara ini tertanggal 26 September 2023 No. 24/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Brt. tentang penetapan hari sidang
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar para pihak berperkara di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 September 2023, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 26 September 2023 dalam register Nomor: 24/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Brt, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat:
- Kapan Kontrak tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun)?
Bahwa Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 01 November 2017 (“Kontrak”).
- Bagaimana bentuk Kontrak tersebut?
Kontrak Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 berikut lampiran- lampirannya dibuat secara tertulis, antara lain:
- Layanan yang diberikan pada Silver Maintenance Contract (“Lampiran
- Syarat dan Ketentuan Umum (“Lampiran 2”).
- Apa yang diperjanjikan di dalam Kontrak tersebut?
Dalam Kontrak Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 dan lampiran- lampirannya diatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Jangka waktu Kontrak berlaku terhitung sejak 01 November 2017 sampai 31 Oktober 2022. (“Jangka Waktu Kontrak”)
- Penggugat ditunjuk oleh Tergugat untuk melakukan pekerjaan berupa pemeliharaan secara berkala (pemeriksaan dan pemeliharaan preventif) pada peralatan lift milik Tergugat.
- Bahwa sebagai imbalan atas pekerjaan Penggugat, maka Tergugat setuju membayar biaya pemeliharaan sebelum atau pada Tanggal pembayaran yang disebutkan di dalam Tagihan:
Jangka Waktu Kontrak Harga Kontrak Perbulan
(Tidak termasuk PPN 10%)01 November 2017 – 31 Oktober 2018 Rp. 8.000.000 / Bulan
Rp. 96.000.000 / Tahun01 November 2018 – 31 Oktober 2019 Rp. 8.640.000 / Bulan
Rp. 103.680.000 / Tahun01 November 2019 – 31 Oktober 2020 Rp. 9.331.200 / Bulan
Rp. 111.974.400 / Tahun01 November 2020 – 31 Oktober 2021 Rp. 10.077.696 / Bulan
Rp. 120.932.352 / Tahun01 November 2021 – 31 Oktober 2022 Rp. 10.883.912 / Bulan
Rp. 130.606.944 / Tahun - Dalam Lampiran 1 isinya salah satu mengatur pekerjaan mengenai layanan/pekerjaan yang wajib diberikan/dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat.
- Dalam Lampiran 2 isinya salah satu mengatur kewajiban Tergugat yaitu pada angka 2 butir 2.01 diatur mengenai kewajiban pembayaran Tergugat atas layanan/pekerjaan yang diberikan oleh Penggugat, disebutkan bahwa:
- Apa yang dilanggar oleh Tergugat?
menunggak pembayaran atas pekerjan yang telah dilakukan oleh Penggugat, walaupun Penggugat telah mengirimkan Tagihan/Invoice kepada Tergugat dan diberi tempo pembayaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Tagihan/Invoice tersebut, namun sampai saat ini Tergugat sama sekali belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut kepada Penggugat.
- Bahwa Penggugat telah berkali-kali mengirimkan surat kepada Tergugat, agar Tergugat melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat sesuai dengan isi kontrak Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658, namun Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo, adapun Surat Teguran Penggugat kepada Tergugat adalah:
(1) Surat Nomor: 0252/SK-Mediasi & Klarifikasi/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Perihal: Undangan Mediasi dan Klarifikasi atas Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo dan belum Dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts. (2) Surat Nomor: 0302/SK-Mediasi & Klarifikasi/XI/2022 tertanggal 02 November 2022, Perihal: Undangan Mediasi dan Klarifikasi atas Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo dan Belum Dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts.
(3) Surat Nomor: 0303/SOM/LO.PSP/XII/2022 tertanggal 05 Desember 2022, Perihal: Somasi/Teguran.
Namun surat-surat tersebut diatas tidak ditanggapi oleh Tergugat.
- Bahwa atas perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan diatas maka Penggugat beranggapan Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya, sehingga Tergugat dianggap dengan sengaja telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Bahwa atas perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) tersebut maka Penggugat berhak menuntut Bunga sebesar 1.5% (satu koma lima persen) kepada Tergugat sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 angka 2 butir 2.01.
- Berapa kerugian yang diderita oleh Penggugat?
- Bahwa Penggugat mengalami kerugian Materiil dan kerugian Immateriil atas tindakan Tergugat tersebut diatas. Adapun nilai kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar: kerugian nilai sesuai Invoice sebesar Rp 251.209.980,. (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ditambah bunga atas 113.926.035,9915 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu koma Sembilan Sembilan satu lima) sehingga nilai kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 365.136.015,9915,. dibulatkan menjadi Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah) yang kami buat dalam table di bawah ini:
Bahwa pengenaan bunga 1,5 % per bulan kami hitung sebagaimana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 pada Lampiran 2 angka dua (2) butir 2.01 (dua titik nol satu).
Catatan: Total Nilai Invoice ditambah jumlah bunga total bulan ditambah jumlah bunga sisa hari sebesar Rp 365.136.015,9915 dibulatkan menjadi Rp 365.136.016,.
Dengan rincian penghitungan masing-masing Tagihan/Invoice sebagai (1) Invoice Nomor: 4861602449 tertanggal 25 Juni 2019, senilai Rp 2.200.000,. (dua juta dua ratus ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 49 bulan 25 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 2.200.000,. = Rp 33.000,. x 49 bulan = Rp 1.617.000,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
25/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 25/30 x Rp 2.200.000,. x 1.5% = Rp 27.500,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 2.200.000,. + Rp 1.617.000,. + Rp 27.500,. = Rp 3.844.500,. (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah). (2) Invoice Nomor: 4861605403 tertanggal 24 Januari 2020, senilai Rp 4.950.000,. (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 42 bulan 27 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 4.950.000,. = Rp 74.250,. x 42 bulan = Rp 3.118.500,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
27/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 27/30 x Rp 4.950.000,. x 1.5% = Rp 66.825,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 4.950.000,. + Rp 3.118.500,. + Rp 66.825,. = Rp 8.135.325,. (delapan juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). (3) Invoice Nomor: 4861606947 tertanggal 31 Maret 2020, senilai Rp 16.280.000,. (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 01 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 40 bulan 19 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 16.280.000,. = Rp 244.200,. x 40 bulan = Rp 9.768.000,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
19/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 19/30 x Rp 16.280.000,. x 1.5% = Rp 154.660,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 16.280.000,. + Rp 9.768.000,. + Rp 154.660,. = Rp 26.202.660,. (dua puluh enam juta dua ratus dua ribu enam ratus enam puluh rupiah). (4) Invoice Nomor: 4861607461 tertanggal 30 April 2020, senilai Rp 2.574.000,. (dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 31 Mei 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 39 bulan 20 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 2.574.000,. = Rp 38.610,. x 39 bulan = Rp 1.505.790,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
20/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 20/30 x Rp 2.574.000,. x 1.5% = Rp 25.740,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 2.574.000,. + Rp 1.505.790,. + Rp 25.740,. = Rp 4.105.530,. (empat juta seratus lima ribu lima ratus tiga puluh rupiah). (5) Invoice Nomor: 4853617833 tertanggal 18 Mei 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 39 bulan 2 hari, dengan penghitungan sebagai
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 39 bulan = Rp 6.004.627,2,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
2/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 2/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 10.264,32,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 6.004.627,2,. + Rp 10.264,32,. = Rp 16.279.211,52,. (enam belas juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sebelas koma lima dua rupiah). (6) Invoice Nomor: 4853618856 tertanggal 25 Juni 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 26 Juli 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 37 bulan 25 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 37 bulan = Rp 5.696.697,6,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
25/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 25/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 128.304,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 5.696.697,6,. + Rp 128.304,. = Rp 16.089.321,60,. (enam belas juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu koma enam puluh rupiah). (7) Invoice Nomor: 4853619590 tertanggal 27 Juli 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 36 bulan 24 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 36 bulan = Rp 5.542.732,8,.
- Jumlah Bunga Sisa Hari:
24/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 24/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 123.171,84,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 5.542.732,8,. + Rp 123.171,84,. = Rp 15.930.224,64,. (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh empat koma enam empat rupiah). (8) Invoice Nomor: 4853620618 tertanggal 27 Agustus 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 27 September 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 35 bulan 24 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 35 bulan = Rp 5.388.768,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
24/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 24/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 123.171,84,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 5.388.768,. + Rp 123.171,84,. = Rp 15.776.259,84,. (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh sembilan koma delapan empat rupiah). (9) Invoice Nomor: 4853621154 tertanggal 25 September 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 34 bulan 25 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 34 bulan = Rp 5.234.803,2,.
- Jumlah Bunga Sisa Hari:
25/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 25/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 128.304,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 5.234.803,2,. + Rp 128.304,. = Rp 15.627.427,20,. (lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh koma dua puluh rupiah). (10) Invoice Nomor: 4861609427 tertanggal 29 September 2020, senilai Rp 15.026.000,. (lima belas juta dua puluh enam ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 34 bulan 21 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 15.026.000,. = Rp 225.390,. x 34 bulan = Rp 7.663.260,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
21/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 21/30 x Rp 15.026.000,. x 1.5% = Rp 157.773,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 15.026.000,. + Rp 7.663.260,. + Rp 157.773,. = Rp 22.847.033,. (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga puluh tiga rupiah). (11) Invoice Nomor: 4253621602 tertanggal 09 Oktober 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 09 Nopember 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 34 bulan 11 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 34 bulan = Rp - Jumlah Bunga Sisa Hari:
11/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 11/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 56.453,76,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 5.234.803,2,. + Rp 56.453,76,. = Rp 15.555.576,96,. (lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh enam koma sembilan enam rupiah). (12) Invoice Nomor: 4853623116 tertanggal 23 Nopember 2020, senilai Rp 10.264.320,. (sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 32 bulan 27 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 10.264.320,. = Rp 153.964,8,. x 32 bulan = Rp 4.926.873,6,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
27/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 27/30 x Rp 10.264.320,. x 1.5% = Rp 138.568,32,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 10.264.320,. + Rp 4.926.873,6,. + Rp 138.568,32,. = Rp 15.329.761,92,. (lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu koma sembilan dua rupiah). (13) Invoice Nomor: 4853624546 tertanggal 18 Desember 2020, senilai Rp 11.085.467,. (sebelas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 32 bulan 2 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 11.085.467,. = Rp 166.282,005,. x 32 bulan = Rp - Jumlah Bunga Sisa Hari:
2/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 2/30 x Rp 11.085.467,. x 1.5% = Rp 11.085,467,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 11.085.467,. + Rp 5.321.024,16,. + Rp 11.085,467,. = Rp 16.417.576,627,. (enam belas juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh enam koma enam dua tujuh rupiah). (14) Invoice Nomor: 4853625396 tertanggal 15 Januari 2021, senilai Rp 11.085.467,. (sebelas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 31 bulan 5 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 11.085.467,. = Rp 166.282,005,. x 31 bulan = Rp 5.154.742,155,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
5/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 5/30 x Rp 11.085.467,. x 1.5% = Rp 27.713,6675,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 11.085.467,. + Rp 5.154.742,155,. + Rp 27.713,6675,. = Rp 16.267.922,8225,. (enam belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua koma delapan dua dua lima rupiah). (15) Invoice Nomor: 4853626896 tertanggal 22 Februari 2021, senilai Rp 11.085.467,. (sebelas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 29 bulan 26 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan: 4.882.178,145,.
- Jumlah Bunga Sisa Hari:
26/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 26/30 x Rp 11.085.467,. x 1.5% = Rp 144.111,071,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 11.085.467,. + Rp 4.882.178,145,. + Rp 144.111,071,. = Rp 16.051.756,216,. (enam belas juta lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam koma dua satu enam rupiah). (16) Invoice Nomor: 4853627911 tertanggal 22 Maret 2021, senilai Rp 9.501.829,. (sembilan juta lima ratus seribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 28 bulan 29 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 9.501.829,. = Rp 142.527,435,. x 28 bulan = Rp 3.990.768,18,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
29/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 29/30 x Rp 9.501.829,. x 1.5% = Rp 137.776,5205,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 9.501.829,. + Rp 3.990.768,18,. + Rp 137.776,5205,. = Rp 13.630.373,7005,. (tiga belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma tujuh nol nol lima rupiah). (17) Invoice Nomor: 4861612579 tertanggal 31 Maret 2021, senilai Rp 4.455.000,. (empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 01 Mei 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 28 bulan 19 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 4.455.000,. = Rp 66.825,. x 28 bulan = Rp 1.871.100,. 19/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 19/30 x Rp 4.455.000,. x 1.5% = Rp 42.322,5,.
- Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 4.455.000,. + Rp 1.871.100,. + Rp 42.322,5,. = Rp 6.368.422,5,. (enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua koma lima rupiah). (18) Invoice Nomor: 4853629120 tertanggal 19 April 2021, senilai Rp 3.167.276,. (empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 28 bulan, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 3.167.276,. = Rp 47.509,14,. x 28 bulan = Rp 1.330.255,92,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan = Rp 3.167.276,. + Rp 1.330.255,92,. = Rp 4.497.531,92,. (empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu koma sembilan dua rupiah). (19) Invoice Nomor: 4853630469 tertanggal 24 Mei 2021, senilai Rp 6.334.552,. (enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 26 bulan 27 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 6.334.552,. = Rp 95.018,28,. x 26 bulan = Rp 2.470.475,28,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
27/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 27/30 x Rp 6.334.552,. x 1.5% = Rp 85.516,452,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa 8.890.543,732,. (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh tiga koma tujuh tiga dua rupiah). (20) Invoice Nomor: 4853631411 tertanggal 18 Juni 2021, senilai Rp 3.167.276,. (tiga juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 26 bulan 1 hari, dengan penghitungan sebagai berikut: - Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 3.167.276,. = Rp 47.509,14,. x 26 bulan = Rp 1.235.237,64,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
1/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 1/30 x Rp 3.167.276,. x 1.5% = Rp 1.583,638,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 3.167.276,. + Rp 1.235.237,64,. + Rp 1.583,638,. = Rp 4.404.097,278,. (empat juta empat ratus empat ribu sembilan puluh tujuh koma dua tujuh delapan rupiah). (21) Invoice Nomor: 4853631985 tertanggal 08 Juli 2021, senilai Rp 6.334.552,. (enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 08 Agustus 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 25 bulan 12 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 6.334.552,. = Rp 95.018,28,. x 25 bulan = Rp 2.375.457,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
12/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 12/30 x Rp 6.334.552,. x 1.5% = Rp 38.007,312,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 6.334.552,. + Rp 2.375.457,. + Rp 38.007,312,. = Rp ribu enam belas koma tiga satu dua rupiah). (22) Invoice Nomor: 4559633105 tertanggal 10 Agustus 2021, senilai Rp 4.750.914,. (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 10 September 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 24 bulan 10 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 4.750.914,. = Rp 71.263,71,. x 24 bulan = Rp 1.710.329,04,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
10/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 10/30 x Rp 4.750.914,. x 1.5% = Rp 23.754,57,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 4.750.914,. + Rp 1.710.329,04,. + Rp 23.754,57,. = Rp 6.484.997,61,. (enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam satu rupiah). (23) Invoice Nomor: 4853634528 tertanggal 13 September 2021, senilai Rp 6.334.552,. (enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 23 bulan 6 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 6.334.552,. = Rp 95.018,28,. x 23 bulan = Rp 2.185.420,44,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
6/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 6/30 x Rp 6.334.552,. x 1.5% = Rp 19.003,656,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 6.334.552,. + Rp 2.185.420,44,. + Rp 19.003,656,. = Rp sembilan ratus tujuh puluh enam koma nol sembilan enam rupiah). (24) Invoice Nomor: 4861615716 tertanggal 29 September 2021, senilai Rp 14.025.000,. (empat belas juta dua puluh lima ribu rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 22 bulan 21 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 14.025.000,. = Rp 210.375,. x 22 bulan = Rp 4.628.250,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
21/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 21/30 x Rp 14.025.000,. x 1.5% = Rp 147.262,5,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 14.025.000,. + Rp 4.628.250,. + Rp 147.262,50,. = Rp 18.800.512,5,. (delapan belas juta delapan ratus ribu lima ratus dua belas koma lima rupiah). (25) Invoice Nomor: 4853635506 tertanggal 08 Oktober 2021, senilai Rp 1.583.638,. (satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 08 Nopember 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 22 bulan 12 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 1.583.638,. = Rp 23.754,57,. x 22 bulan = Rp 522.600,54,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
12/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 12/30 x Rp 1.583.638,. x 1.5% = Rp 9.501,828,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 1.583.638,. + Rp 522.600,54,. + Rp 9.501,828,. = Rp 2.115.740,368,. (dua juta seratus lima belas ribu tujuh ratus (26) Invoice Nomor: 4853637066 tertanggal 17 Nopember 2021, senilai Rp 9.501.829,. (sembilan juta lima ratus seribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 21 bulan 2 hari, dengan penghitungan sebagai berikut: - Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 9.501.829,. = Rp 142.527,435,. x 21 bulan = Rp 2.993.076,135,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
2/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 2/30 x Rp 9.501.829,. x 1.5% = Rp 9.501,829,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 9.501.829,. + Rp 2.993.076,135,. + Rp 9.501,829,. = Rp 12.504.406,964,. = (dua belas juta lima ratus empat ribu empat ratus enam koma sembilan enam empat rupiah). (27) Invoice Nomor: 4853638879 tertanggal 12 Januari 2022, senilai Rp 11.972.307,. (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 19 bulan 8 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 11.972.307,. = Rp 179.584,605,. x 19 bulan = Rp 3.412.107,495,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
8/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 8/30 x Rp 11.972.307,. x 1.5% = Rp 47.889,228,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 11.972.307,. + Rp 3.412.107,495,. + Rp 47.889,228,. = Rp 15.432.303,723,. (lima belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga koma tujuh dua tiga rupiah). 11.972.307,. (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 18 bulan, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 11.972.307,. = Rp 179.584,605,. x 18 bulan = Rp 3.232.522,89,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan = Rp 11.972.307,. + Rp 3.232.522,89,. = Rp 15.204.829,89,. (lima belas juta dua ratus empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan koma delapan sembilan rupiah). (29) Invoice Nomor: 4853640908 tertanggal 15 Maret 2022, senilai Rp 11.972.307,. (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah) maka pengenaan Bunga 1.5% dihitung sejak tanggal 15 April 2022 sampai dengan tanggal Gugatan ini dibuat, atau yang kami hitung sampai dengan tanggal 20 September 2023, maka dengan demikian untuk invoice ini jumlah waktu denda keterlambatan pembayaran sebanyak 17 bulan 5 hari, dengan penghitungan sebagai berikut:
- Jumlah Bunga Total Bulan:
1.5% x Rp 11.972.307,. = Rp 179.584,605,. x 17 bulan = Rp 3.052.938,285,. - Jumlah Bunga Sisa Hari:
5/30 x Nilai Invoice x Persen Bunga = 5/30 x Rp 11.972.307,. x 1.5% = Rp 29.930,7675,. - Total Keseluruhan:
Nilai Invoice + Jumlah Bunga Total Bulan + Jumlah Bunga Sisa Hari = Rp 11.972.307,. + Rp 3.052.938,285,. + 29.930,7675,. = Rp 15.055.176,0525,. (lima belas juta lima puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam koma nol lima dua lima rupiah). - Bahwa Kerugian Immateriil adalah sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah), nilai Kerugian Immateriil ini diukur dari waktu, tenaga dan pikiran yang terkuras serta usaha dan itikad baik Penggugat yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, untuk kebutuhan bisnis Penggugat namun harus terbengkalai.
- Sehingga Total keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah: Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp 365.136.015,9915,. dibulatkan menjadi Rp 365.136.016 + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
- Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), maka Tergugat diwajibkan untuk melakukan penggantiaan biaya, rugi dan bunga kepada Penggugat atas kelalaian Tergugat tersebut berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1250 KUHPerdata, yang berbunyi:
Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Pasal 1250 KUHPerdata menyebutkan:
“Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.” - Bahwa Penggugat mengalami kerugian Materiil dan kerugian Immateriil atas tindakan Tergugat tersebut diatas. Adapun nilai kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar: kerugian nilai sesuai Invoice sebesar Rp 251.209.980,. (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ditambah bunga atas 113.926.035,9915 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu koma Sembilan Sembilan satu lima) sehingga nilai kerugian Materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 365.136.015,9915,. dibulatkan menjadi Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah) yang kami buat dalam table di bawah ini:
“Tagihan harus dibayarkan dalam waktu 30 hari dari tanggal tagihan (date of invoice). Bunga sebesar 1.5% per bulan akan ditambahkan atas jumlah pembayaran yang lewat jatuh tempo.”
I. BUKTI SURAT
- Alat Bukti Surat
- Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 tanggal 01 November 2017 berikut Lampirannya. Keterangan Singkat:
Bahwa Kontrak dan Lampiran tersebut telah disetujui dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat untuk pengerjaan di Capitol Kwitang Office jl Prapatan Raya No. 14-16 Jakarta terhitung sejak 01 November 2017 sampai dengan 31 Oktober 2022. - Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Tagihan/Invoice, yaitu:
(1) Tagihan/Invoice Nomor: 4861602449 tertanggal 25 Juni 2019; (2) Tagihan/Invoice Nomor: 4861605403 tertanggal 24 Januari 2020; (3) Tagihan/Invoice Nomor: 4861606947 tertanggal 31 Maret 2020; (4) Tagihan/Invoice Nomor: 4861607461 tertanggal 30 April 2020; (6) Tagihan/Invoice Nomor: 4853618856 tertanggal 25 Juni 2020; (7) Tagihan/Invoice Nomor: 4853619590 tertanggal 27 Juli 2020; (8) Tagihan/Invoice Nomor: 4853620618 tertanggal 27 Agustus 2020; (9) Tagihan/Invoice Nomor: 4853621154 tertanggal 25 September 2020;
(10) Tagihan/Invoice Nomor: 4861609427 tertanggal 29 September 2020;
(11) Tagihan/Invoice Nomor: 4253621602 tertanggal 09 Oktober 2020; (12) Tagihan/Invoice Nomor: 4853623116 tertanggal 23 Nopember 2020;
(13) Tagihan/Invoice Nomor: 4853624546 tertanggal 18 Desember 2020;
(14) Tagihan/Invoice Nomor: 4853625396 tertanggal 15 Januari 2021; (15) Tagihan/Invoice Nomor: 4853626896 tertanggal 22 Februari 2021; (16) Tagihan/Invoice Nomor: 4853627911 tertanggal 22 Maret 2021; (17) Tagihan/Invoice Nomor: 4861612579 tertanggal 31 Maret 2021; (18) Tagihan/Invoice Nomor: 4853629120 tertanggal 19 April 2021; (19) Tagihan/Invoice Nomor: 4853630469 tertanggal 24 Mei 2021; (20) Tagihan/Invoice Nomor: 4853631411 tertanggal 18 Juni 2021; (21) Tagihan/Invoice Nomor: 4853631985 tertanggal 08 Juli 2021; (22) Tagihan/Invoice Nomor: 4559633105 tertanggal 10 Agustus 2021; (23) Tagihan/Invoice Nomor: 4853634528 tertanggal 13 September 2021;
(24) Tagihan/Invoice Nomor: 4861615716 tertanggal 29 September 2021;
(25) Tagihan/Invoice Nomor: 4853635506 tertanggal 08 Oktober 2021; (26) Tagihan/Invoice Nomor: 4853637066 tertanggal 17 Nopember 2021;
(27) Tagihan/Invoice Nomor: 4853638879 tertanggal 12 Januari 2022; (28) Tagihan/Invoice Nomor: 4853640019 tertanggal 17 Februari 2022; (29) Tagihan/Invoice Nomor: 4853640908 tertanggal 15 Maret 2022. Keterangan Singkat:
Bahwa 29 (dua puluh sembilan) Tagihan/Invoice tersebut telah diterima oleh Tergugat, namun sampai saat ini Tergugat tidak beritikad baik untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat, bahkan Tergugat juga tidak memberikan informasi dan/atau konfirmasi bilamana Tergugat belum mampu melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut, walaupun Penggugat sudah menghubungi Tergugat berulangkali baik- Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Surat Nomor: 0252/SK-Mediasi & Klarifikasi/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Perihal: Mediasi dan Klarifikasi atas Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo dan Belum Dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts Keterangan Singkat:
Bahwa meskipun Tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran, Penggugat tetap mengupayakan menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan dengan cara mengirimkan secara langsung Surat tersebut pada tanggal 29 Agustus 2022 ke kantor Tergugat dan Surat tersebut diterima langsung oleh karyawan Tergugat yang Bernama Dony, namun Tergugat tidak mengindahkan dan/atau tidak menanggapi Surat tersebut. - Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Surat Nomor: 0302/SK-Mediasi & Klarifikasi/XI/2022 tertanggal 02 November 2022, Perihal: Undangan Mediasi dan Klarifikasi atas Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo dan Belum Dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts.
Keterangan Singkat:
Bahwa meskipun tidak ada tanggapan dari Tergugat terhadap Surat yang telah dikirimkan sebelumnya, pada tanggal 02 Nopember 2022 Penggugat masih beritikad baik dengan kembali mengirimkan Surat secara langsung ke kantor Tergugat dan Surat tersebut diterima langsung oleh security Tergugat yang bernama Supriyanto, dengan harapan Tergugat dapat memberi tanggapan namun Tergugat tetap tidak mengindahkan itikad baik Penggugat yang kedua kalinya.- Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Surat Nomor: 0303/SOM/LO.PSP/XII/2022 tertanggal 05 Desember 2022, Perihal: Somasi/Teguran.
Keterangan Singkat:
Bahwa Penggugat kembali mengirimkan Surat yang ketiga kalinya kepada Tergugat, pada tanggal 05 Desember 2022 Penggugat kembali mengirimkan Surat secara langsung ke alamat Tergugat dan Surat tersebut diterima dengan baik oleh security Tergugat yang bernama Abdul Rosjid, dan bahkan sampai saat ini Tergugat masih tidak memberi tanggapan dan/atau melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.Sehingga atas hal-hal tersebut diatas, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat sama sekali tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran untuk itu demi memperjuangkan hak-hak Penggugat maka Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Copy sesuai Asli / Copy dari Copy: Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 tanggal 01 November 2017 berikut Lampirannya. Keterangan Singkat:
II. KETERANGAN LAINNYA.
- Bahwa oleh karenanya Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 adalah SAH dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat, maka seluruh Kontrak tersebut berikut Lampirannya mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana Undang-Undang yang harus dihormati dam ditaati oleh pihak- pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana asas yang berlaku yaitu asas Pacta Sunt Servanda yang ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.”
- Bahwa menurut hukum adanya perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, maka melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga, dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan Wanprestasi tersebut (vide Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1250 KUHPerdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat meminta ganti kerugian, bunga dan biaya kepada Tergugat dengan mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia (illusoir) untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Asset Perusahaan Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan dikemudian hari.
- Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasari bukti-bukti yang sempurna sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 118 HIR, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menyatakan Gugatan a quo dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorrad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Tergugat.
- Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) sehingga berada di Pihak yang dikalahkan, maka patut dan adil seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo harus dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti hukum tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat memberikan Amar Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat yaitu sebesar Rp 365.136.016,. + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan di kemudian hari;
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat telah hadir kuasa a.n Priska Siregar, S.H.,M.H., Feny Damaris, S.H., M.H., dari Para Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl Puri Lingkar Luar Blok P Puri Indah Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa No.BSL/CC/2023/IX/063 yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 2734/23 tertanggal 20 September
- Demikian pula untuk Tergugat telah hadir dengan wakilnya yang ditunjuk dengan Surat Tugas No.205A/ST/SBG-DIR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, kepada Deagust Triharyadi, NIK.3271042408790014, Karyawan PT. Sinergi Bangun Global, beralamat di Perum Bukit Golf Arcadia Blok F.0/9, RT.003, RW.012, Kelurahan Bojon Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun dalam perkara a quo berkedudukan di Gedung The Capitol Lt.6 Jl.Letjend. S. Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 464/23 tertanggal 19 Oktober 2023; Menimbang, bahwa setelah gugatan penggugat dibacakan, pihak penggugat menyatakan perbaikan gugatannya tertanggal 05 Oktober 2023 (Terlampir);
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma RI No. 2 tahun 2015 Jo Perma No. 4 tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana, tidak di isyaratkan untuk dilakukan mediasi maka gugatan aquo dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban dari Tergugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan sederhana Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat mengajukan Jawaban pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
- Gugatan Penggugat bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak secara tegas dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
- Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscure libel)
Bahwa gugatan Penggugat a quo adalah kabur dan tidak jelas (obscure libel). Keka buran dan ketidakjelasan tersebut kami kemukakan berdasarkan alasan- alasan hukum sebagai berikut:
2.1. Bahwa dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa kedudukan dan Alamat Tergugat di Gedung The Capotol, Jalan Letjend S.Parman Kav.73, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Padahal tertulis secara jelas dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658, alamat Tergugat berada di Capitol Kwitang Office, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun no.16, Senen, Jakarta Pusat (d/h Jalan Prapatan Raya nomor 14-16, Jakarta Pusat), oleh karenanya gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
2.2. Posita dalam gugatan Penggugat mengatakan bahwa “Silver Maintenance Contract nomor 4641658 “ adalah sah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat, maka seluruh Kontrak tersebut berikut Lampirannya mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana Undang-Undang yang harus dihormati dam ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut”. Dalam kontrak tersebut tidk tertulis mengenai tempat kedudukan penyelesain sengketa jika terjadi perselisihan hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat a quo tersebut tidak dapat diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas;
II. DALAM POKOK PERKARA
Tergugat mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi diatas dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara ini.
kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
- Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658 tidak ditandatangani oleh pihak yang sah dan berwenang sesuai dengan anggaran dasar Tergugat sehingga kontrak a quo tidak sah dan tidak mengikat para pihak, oleh karenanya kontrak a quo menjadi batal demi hukum;
- Gugatan Penggugat salah pihak dikarenakan Tergugat tidak berkedudukan di Gedung The Capotol, Jalan Letjend S.Parman Kav.73, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melainkan berkedudukan di Capitol Kwitang Office, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun no.16, Senen, Jakarta Pusat (d/h Jalan Prapatan Raya nomor 14-16, Jakarta Pusat), senagaimana yang tercantum dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658 sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur;
- Bahwa dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658, tidak terdapat klausa atau pasal tempat kedudukan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan hukum oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo karena lokasi dari perkara a quo adalah berada di wilayah Jakarta Pusat sesuai dengan tempat kedudukan Tergugat;
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan rapat mediasi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021 dengan kesimpulan rapat sebagai berikut:
- Bahwa antara Penggugat dan tergugat telah menyetujui perubahan jasa maintenance lift dari semula setiap bulan menjadi 2 (dua) bulan sekali dengan biaya maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk 6 (enam) kali kunjungan;
- Spare parts yang diganti akan dikembalikan kepada Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa sparepart yang diganti akan dihancurkan bersama;
- Pengantian spareparts dimungkinkan dengan menggunakan spare parts lain dengan tetap dibawah supervise atau rekomendasi dari Penggugat dan Penggugat akan mengkomunikasikan dengan teknisi Penggugat;
- Harga spare parts dimungkinkan untuk dilakukan penawaran, Penggugat setuju untuk dilakukan penawaran;
- Bahwa atas rapat mediasi sebagaimana tersebut diatas sampai dengan saat ini tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, oleh karenanya atas tagihan/invoice a quo Penggugat tidak dapat dibayarkan oleh Tergugat sebelum mendapat tanggapan atas rapat mediasi tersebut;
Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Tergugat mohon kepada berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya pihak Penggugat telah mengajukan 42 (empat puluh dua) bukti surat yang telah bermaterai secukupnya yaitu:
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca Schindlers Lifts Nomor 51 tanggal 14 Agustus 2023 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berca Schindlers Lifts Nomor 71 tanggal 9 November 1999 (Bukti P-1);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk NIK 3173021810590003 a.n Michael Adrianto N yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta tertanggal 13 Juni 2012 (Bukti P-2);
- Fotokopi dari fotokopi NPWP Nomor 73.453.496.9-031.000 a.n PT Sinergi Bangun Global (Bukti P-3);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 (Bukti P-4);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Lampiran Silver Maintenance Contract (Bukti P-
- 5);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861602449 tanggal 25 Juni 2019 (Bukti P-6);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861605403 tanggal 24 Januari 2020 (Bukti P-7);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861606947 tanggal 31 Maret 2020 (Bukti P-8);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861607461 tanggal 30 April 2020 (Bukti P-9);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853617833 tanggal 18 Mei 2020 (Bukti P-10);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853618856 tanggal 25 Juni 2020 (Bukti P-11);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853619590 tanggal 27 Juli 2020 (Bukti P-12);
4853620618 tanggal 27 Agustus 2020 (Bukti P-13);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853621154 tanggal 25 September 2020 (Bukti P-14);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861609427 tanggal 29 September 2020 (Bukti P-15);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853621602 tanggal 09 Oktober 2020 (Bukti P-16);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853623116 tanggal 23 November 2020 (Bukti P-17);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853624546 tanggal 18 Desember 2020 (Bukti P-18);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853625396 tanggal 15 Januari 2021 (Bukti P-19);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853626896 tanggal 22 Februari 2021 (Bukti P-20);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853627911 tanggal 22 Maret 2021 (Bukti P-21);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861612579 tanggal 31 Maret 2021 (Bukti P-22);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853629120 tanggal 19 April 2021 (Bukti P-23);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853630469 tanggal 24 Mei 2021 (Bukti P-24);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853631411 tanggal 18 Juni 2021 (Bukti P-25);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853631985 tanggal 08 Juli 2021 (Bukti P-26);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853633105 tanggal 10 Agustus 2021 (Bukti P-27);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853634528 tanggal 13 September 2021 (Bukti P-28);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Repair, Invoice Number 4861615716 tanggal 29 September 2021 (Bukti P-29);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853635506 tanggal 8 Oktober 2021 (Bukti P-30);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853637066 tanggal 17 November 2021 (Bukti P-31);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853640019 tanggal 17 Februari 2022 (Bukti P-33);
- Fotokopi dari print out Customer Invoice Maintenance, Invoice Number 4853640908 tanggal 15 Maret 2022 (Bukti P-34);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Undangan Mediasi dan Klarifikasi atas tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts Nomor 0252/SK-Mediasi & Klarifikasi/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 (Bukti P-35);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Undangan Mediasi dan Klarifikasi atas tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh PT Sinergi Bangun Global ke PT Berca Schindler Lifts Nomor 0302/SK-Mediasi & Klarifikasi/XI/2022 tanggal 02 November 2022 (Bukti P-36);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Somasi/Teguran Nomor 0303/SOM/LO.PSP/ XII/2022 tangggal 5 Desember 2022 (Bukti P-37);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya List Pembayaran Tagihan PT Berca Schindler Lifts dari pembelian spare part & perawatan lift (Bukti P-38);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya List teguran dibayar oleh PT Sinergi Bangun Global Pertanggal 31 Agustus 2023 (Bukti P-39);
- Fotokopi dari fotokopi List Maintenance Reprt (LMR) Contract Number 4641658 (Bukti P-40);
- Fotokopi dari fotokopi Delivery Note (Bukti P-41);
- Fotokopi dari fotokopi List Maintenance Report (LMR) Contract Number 4641658 (Bukti P-42);
Menimbang, bahwa bukti tertanda P-1 sampai dengan P-42 telah dibubuhi materai secukupnya sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis, terkecuali bukti P-3, P-40, P-41, dan P-42 berupa fotocopy dari fotocopy, bukti P-6 sampai dengan P-34 berupa Fotokopi dari print out, selanjutnya Hakim memperlihatkan bukti surat tersebut kepada Tergugat, kemudian fotokopi bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan asli surat- surat bukti tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat selain mengajukan bukti surat, juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) karena bekerja pada Penggugat sebagai assistant collection manager, sedangkan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) adalah sebagai cutomer dari Penggugat, dengan jasa yang diberikan oleh Penggugat adalah untuk perawatan service lift, ekskalator dan elevator milik Tergugat;
- Bahwa secara garis besar tugas assistant collection manager, antara lain:
- Melakukan monitoring / penagihan / penarikan unit atas kontrak konsumen yang past due (tertunggak)
- Memeriksa daftar penerimaan bukti setoran dari Staff Adm/Kasir. (khusus konsumen yang telah past due lebih dari 3 hari);
- Bertanggung jawab atas bukti setoran (TTS) yang diterima dari Staff Adm. Collection;
- Melakukan penagihan atas seluruh bukti setoran yang diterima dari Staff Adm. Collection tanpa kecuali;
- Harus melakukan penyetoran atas hasil tagihan yang dilakukan baik tunai maupun giro kepada Staff Kasir pada sore harinya;
- Membuat laporan harian atas bukti setoran yang diterimanya dan hasil penagihan pada hari itu serta bukti setoran yang tidak tertagih;
- Melaporkan kepada Head Collection atas bukti setoran yang tidak tertagih beserta alasan dan tindakan yang telah diambil
- Melaporkan secara rutin kepada Head Collection mengenai perkembangan kasus yang dibebankan kepadanya dan input-input atas penyelesaian kasus- kasus yang ditanganinya;
- Melakukan tindakan negosiasi dan persuasif dalam penyelesaian kasus;
- Membuat laporan kunjungan harian (call report);
- Mencapai target individu yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan;
- Melindungi dan memelihara asset Perusahaan;
- Melaksanakan seluruh pekerjaan yang dibebankan Perusahaan
- Menjalin kerjasama yang baik antara sesama karyawan
- Bahwa saksi mengetahui adanya dokumen Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 berikut lampiran-lampirannya, yang dibuat secara tertulis, dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 01 November 2017 (“Kontrak”), beserta lampiran-lampirannya, yang antara lain menyebutkan:
- Syarat dan Ketentuan Umum (“Lampiran 2”);
- Bahwa disamping itu mengatur juga mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Jangka waktu Kontrak berlaku terhitung sejak 01 November 2017 sampai 31 Oktober 2022. (“Jangka Waktu Kontrak”);
- Penggugat ditunjuk oleh Tergugat untuk melakukan pekerjaan berupa pemeliharaan secara berkala (pemeriksaan dan pemeliharaan preventif) pada peralatan lift milik Tergugat;
- Imbalan atas pekerjaan Penggugat, yang disetujui Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan sebelum atau pada Tanggal pembayaran yang disebutkan di dalam Tagihan:
Jangka Waktu Kontrak Harga Kontrak Perbulan
(Tidak termasuk PPN 10%)01 November 2017 – 31 Oktober 2018 Rp. 8.000.000 / Bulan
Rp. 96.000.000 / Tahun01 November 2018 – 31 Oktober 2019 Rp. 8.640.000 / Bulan
Rp. 103.680.000 / Tahun01 November 2019 – 31 Oktober 2020 Rp. 9.331.200 / Bulan
Rp. 111.974.400 / Tahun01 November 2020 – 31 Oktober 2021 Rp. 10.077.696 / Bulan
Rp. 120.932.352 / Tahun01 November 2021 – 31 Oktober 2022 Rp. 10.883.912 / Bulan
Rp. 130.606.944 / Tahun - Dalam Lampiran 1 isinya salah satu mengatur pekerjaan mengenai layanan/pekerjaan yang wajib diberikan/dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Dalam Lampiran 2 isinya salah satu mengatur kewajiban Tergugat yaitu pada angka 2 butir 2.01 diatur mengenai kewajiban pembayaran Tergugat atas layanan/pekerjaan yang diberikan oleh Penggugat, disebutkan bahwa: “Tagihan harus dibayarkan dalam waktu 30 hari dari tanggal tagihan (date of invoice). Bunga sebesar 1.5% per bulan akan ditambahkan atas jumlah pembayaran yang lewat jatuh tempo.”
- Bahwa saksi mengetahui Kontrak tersebut berdasarkan dokumen yang ada karena saksi kerja pada Penggugat sejak bulan Februari 2021, sehingga pada waktu
- Bahwa dari bulan November 2017 sampai dengan bulan Maret 2020, pihak Tergugat melakukan pembayaran rutin secara lancar untuk biaya maintenance, akan tetapi mulai bulan April 2020 sampai dengan Pebruari 2022, pihak Tergugat sama sekali tidak melakukan pembayaran, sehingga dibulan April tersebut pihak Penggugat menahan sementara pembelian spare part;
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 Tergugat mendatangi kantor Penggugat untuk minta tolong kepada Penggugat supaya menjalankan order spare partnya dan secara pararel Tergugat akan melakukan pembayaran, akan tetapi realisasinya sampai dengan bulan Maret 2022 tidak ada pembayaran dari Tergugat untuk jasa perawatan lift, dan karena beberapa kali tidak ada pembayaran lalu Penggugat mendatangi kantor Tergugat yang beralamat di Gedung Capitol Kwitang Office Building Lantai Basement Jalan Prajurit Harum Kav.16 Jakarta Pusat, dan memang untuk penagihan di gedung tersebut, akan tetapi kalau berdasarkan NPWP tetap berada diJakarta Barat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada pertemuan antara PT Berca dengan PT Sinergi pada bulan Maret 2021;
- Bahwa dikarenakan sejak bulan April 2020 tidak ada pembayaran maka Penggugat memberhentikan pelayanan maintenance (pemeliharaan)-nya ke Tergugat, padahal dalam Kontrak pihak Penggugat harus memberikan pelayanan sampai bulan Oktober 2022;
- Bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 Penggugat dipanggil kembali oleh Tergugat yang diwakili oleh Bapak Victor sebagai sebagai building manager ( orang yang bertugas dalam mengelola keperluan dari gedung baik itu infrastruktur, sistem, dan lain sebagainya), dan Bapak Santo, yang kemudian disepakati kalau Penggugat tetap melakukan pekerjaan maintenance dan Tergugat akan melakukan pembayaran 50 % dari total outstanding ( Piutang, yaitu segala bentuk tagihan atau klaim perusahaan kepada pihak lain yang pelunasannya dapat dilakukan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.” klaim atas uang, barang, atau jasa kepada pelanggan atau pihak-pihak lainnya) saat itu, akan tetapi Tergugat kembali ingkar janji lagi sehingga pekerjaan maintenance lift tidak berjalan dan berhenti di bulan Maret 2022, sehingga mengakibatkan tagihan sampai bulan Februari 2022 dengan perincian tagihan dari April 2020 sampai Februari 2022 dengan jumlah sekitar 200 jutaan;
- Bahwa dikarenakan sejak Tergugat tidak melakukan pembayarannya sejak bulan April 2020 tersebut, pihak Penggugat sudah beberapa kali berusaha untuk mengurus tagihan dengan melakukan pendekatan ke pihak Tergugat, akan tetapi orang disana silih berganti, sehingga Penggugat mengalami kesulitan melakukan penagihan sehingga Penggugat memutuskan untuk melakukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebab bedasarkan NPWP PT Sinergi Bangun Global (Tergugat) yang diserahkan kepada Penggugat pada tahun 2017 (bukti P-3) tertulis beralamat di Gedung The Capitol Lt.6 Jl.Letjend, S.Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
- Bahwa sepengetahuan saksi dari pihak Penggugat telah melakukan maintenance pada kantor Tergugat sebanyak 3 (tiga) unit lift (elevator), dan 4 (empat) eskalator (tangga berjalan);
- Bahwa setahu saksi gedung The Capitol tersebut ada yang berada di Kwitang Senen Jakarta Pusat (untuk bagian keuangannya), dan Jl.Letjend. S.Parman Jakarta Barat;
- Bahwa alamat gedung yang di-maintenance oleh Penggugat berada di Capitol Kwitang Office Jl.Prapatan Raya No.14-16 Jakarta Pusat sebagai lokasi unit, sebagaimana tersebut dalam Silver Manintenance Contract dibuat pada tahun 2017;
- Bahwa selama ini Penggugat melakukan penagihan berdasarkan alamat dari NPWP dan dari awal kerjasama pada saat Tergugat lancar melakukan pembayaran tidak ada penolakan pengiriman invoice dari Penggugat;
- Bahwa alamat Tergugat yang sesuai dengan NPWP beralamat di Gedung The Capitol Lt.6 Jalan Let Jen S Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, dengan Service Location di Kwitang Office Park;
- Bahwa saksi kurang begitu mengetahui untuk jumlah nominal nya, namun dari pihak Penggugat sudah melakukan maintenance, dan pihak Tergugat pada bulan November 2017 sampai dengan Maret 2020 masih lancar melakukan pembayaran;
- Bahwa setelah ada pertemuan dan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi ternyata tidak ada realisasi dari Tergugat, yang pada akhirnya Penggugat menyimpulkan kalau Tergugat tidak ada itikad baik sehingga Penggugat memberhentikan maintenance ke Tergugat;
- Bahwa benar saksi pernah melihat bukti T-1 Pasal 10 ayat 10.01, dan dapat saksi menjelaskannya bahwa sampai bulan Maret 2022 pernah ada pemutusan pekerjaan maintenance lift dan kewenangan tersebut ada dipihak Penggugat dan pihak Penggugat tidak mengambil kewenangan tersebut karena Penggugat masih mau mengadakan pendekatan dengan cara mediasi yang bersifat kekeluargaan makanya terjadi pertemuan pertemuan tersebut;
- Bahwa saksi mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) karena bekerja pada Penggugat sebagai service manager, sedangkan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) adalah sebagai cutomer dari Penggugat, dengan jasa yang diberikan oleh Penggugat adalah untuk perawatan service lift, ekskalator dan elevator milik Tergugat;
- Bahwa saksi bekerja di PT Berca ini sejak tanggal 28 Oktober 2013, akan tetapi baru di Departement Maintenance sejak April 2019 dengan tugas sebagai service manager ;
- Bahwa secara garis besar tugas service manager, antara lain: a. Mengatur tim kepuasan pelanggan yang efektif. b. Memastikan bahwa tim memiliki sumber daya manusia yang memadai dan terlatih. c. Berkomunikasi secara sopan melalui telepon dan email dengan pelanggan untuk menyelesaikan masalah dan memberikan saran;
- Bahwa sebagai service manager di Perusahaan Penggugat, tugas saksi adalah untuk memastikan apakah dalam melakukan maintenance pergantian spare part oleh teknisi Penggugat dilapangan sudah berjalan dengan benar;
- Bahwa dalam perkara aquo saksi mengetahui kalau Tergugat menunggak pembayaran kepada Penggugat, namun saksi tidak mengetahui sejak kapan Tergugat menunggak;
- Bahwa pada awal mulanya saksi memastikan dari sisi operasionanyal apa yang ditulis didalam kontrak tentang maintenance, dan pergantian spare part itu sudah dilaksanakan, dan dari divisi internal perusahaan Penggugat bekerja sama dengan sales untuk collection kalau ada penunggakan, yang awal mulanya dengan melakukan stop maintenance maupun stop spare part;
- Bahwa saksi pernah melihat kontrak antara Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) dengan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) sebagaimana tersebut dalam dokumen Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 berikut lampiran- lampirannya, yang dibuat secara tertulis, dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 01 November 2017 (“Kontrak”), namun pada saat kontrak dibuat saksi belum tugas di divisi maintenance;
- Bahwa bilamana melihat kontrak tersebut, dari sisi operasional mencantumkan lokasi unit, dan jumlah unit kerjanya, serta menyebutkan apa saja tanggung jawab dari Penggugat, kemudian menyebutkan tentang jasa perawatan, namun tidak termasuk untuk biaya spare part., oleh karenanya untuk biaya spare part dari pihak Perusahaan Penggugat mrmbuatkan penawaran harga yang berbeda ketika ada
- Bahwa pada saat saksi menandatangani tanggal 17 Maret 2023 disaat mediasi terakhir mengetahui dan memutuskan untuk menstop maintenance dan stop spare part ke Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), dimana saat itu saksi hadir bersama dengan Bapak Jimmy bertemu dengan Bapak Victor dari PT Sinergi Bangun Global;
- Bahwa dari sisi Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) membicarakan tentang komitmen Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) untuk menyelesaikan tungggakan pembayaran karena dari pihak Penggugat sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan maintenance maupun penyediaan/penggantian spare part;
- Bahwa Penggugat melakukan stop maintenance sejak Ferbuari 2022 dan untuk spare part sejak akhir 2021, dimana dalam operasional pihak Penggugat (saksi) tetap berkoordinasi dengan Chief Engginering / Kepala Teknik, namun walaupun Tergugat sudah menunggak dari tahun 2020 tetapi Penggugat tetap melakukan maintenance karena merasa masih bertanggung jawab untuk safety keamanannya pengguna, karena kalau ada kejadian yang tidak diinginkan tetap juga yang disalahkan pihak Penggugat;
- Bahwa sebenarnya dari pihak Penggugat untuk penawaran spare part bisa memprosesnya pada sisi approval (persetujuan) yang untuk perawatannya disetujui oleh Chief Engineering (membuat perencanaan kegiatan operasional engineering) yang kemudian baru memproses PO-nya;
- Bahwa Penggugat tetap melakukan maintenance sesuai dengan permintaan kepala teknik, karena untuk penagihan adalah masalah dari management bukan masalah operasional;
- Bahwa untuk maintenance mempunyai laporan / report, dan dari laporan tersebut Penggugat melakukan pengecekan dicek list apa saja yang rusak, oleh karena untuk spare part itu ada berlaku masa beroperasi maka berdasarkan data tersebut pihak Penggugat mengajukan untuk pergantian spare part;
- Bahwa setelah ada proses penawaran harga/negosiasi kalau di approve maka spare part akan dikirim walaupun ada tunggakan pembayaran;
- Bahwa untuk spare part pihak Penggugat selalu menyediakannya dalam keadaan baru semua. Dan tidak ada yang bekas, dimana untuk spare part yang sudah diganti tadi dipegang oleh pemilik gedung;
3. NOVRISA PUTRI AYU RAYTASARI
- Saksi NOVRISA PUTRI AYU RAYTASARI :
- Bahwa saksi mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) karena bekerja pada Global) adalah sebagai cutomer dari Penggugat, dengan jasa yang diberikan oleh Penggugat adalah untuk perawatan service lift, ekskalator dan elevator milik Tergugat;
- Bahwa saksi bekerja pada Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) ini sejak bulan September 2015, dengan tugas sebagai sales Port Folio;
- Bahwa sebagai sales port Folio tugas saksi adalah untuk menawarkan kontrak kerja sama perawatan lift, dimana saksi yang menghandle kontrak antara Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) dengan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), dimana pada awalnya saksi melakukan penawaran ke Tergugat dengan Sdr. Posma yang menjabat sebagai building manager;
- Bahwa untuk NPWP dikirimkan melalui via email oleh sdr Posma pada bulan November 2017;
- Bahwa sesuai dengan NPWP pada saat kontrak ( Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 berikut lampiran-lampirannya) dibuat, pihak Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) beralamat di Gedung The Capitol Lt.6 Jalan Let Jen S Parman Kav.73, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sedangkan untuk Service Location di Kwitang Office Park, demikian pula untuk lokasi penagihan / invoice ada di Kwitang Office Park;
- Bahwa saksi mengetahui dari sejak awal kontrak disaat saksi yang menghandle PT Sinergi Bangun Global dari tahun 2017 sampai dengan pada tahun 2020 lancar melakukan pembayaran;
- Bahwa untuk penandatanganan kontraknya oleh saksi (dari pihak Penggugat/ PT Berca Schindler Lifts) yang sudah ditandatangani terlebih dahulu, lalu mengirimkannya kepada pihak Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) di Kwitang Office Park, yang saat itu diketahui oleh bapak I Gede Artjana selaku Direksi, yang kemuaian menandatanganinya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pertemuan yang dilakukan Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) dengan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya pihak Tergugat telah mengajukan 10 (sepuluh) bukti surat yang telah bermaterai secukupnya, yaitu:
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Silver Maintanance Contract Capitol Kwitang Office Nomor 4641658 (Bukti T-1);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120104882815 tanggal 21 Agustus 2019 (Bukti T-2);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Nomor 08 tanggal 11 Desember 2015 (Bukti T-4);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Sinergi Bangun Global Nomor 08 tanggal 05 September 2018 (Bukti T-5);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Salinan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Sinergi Bangun Global Nomor 08 tanggal 24 Februari 2020 (Bukti T-6);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Salinan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Sinergi Bangun Global Nomor 06 tanggal 13 Agustus 2020 (Bukti T-7);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Salinan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Sinergi Bangun Global Nomor 10 tanggal 20 Mei 2021 (Bukti T-8);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinergi Bangun Global Nomor 12 tanggal 14 November 2022 (Bukti T-9);
- Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sinergi Bangun Global Nomor 02 tanggal 13 Juni 2023 (Bukti T-10);
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, selanjutnya Hakim Ketua memperlihatkan bukti surat tersebut kepada Penggugat, kemudian fotokopi bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan asli surat-surat bukti tersebut dikembalikan kepada Tergugat;
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat juga selain mengajukan bukti surat telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. K ENAN D IONISIUS L EONARD
- Saksi K ENAN D IONISIUS L EONARD :
- Bahwa saksi tidak mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts), tetapi hanya mengenal Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), dimana tempat saksi bekerja sebagai karyawan Tergugat dengan jabatan sebagai Building Manager (seorang yang bertugas mengawasi dan menjalankan serangkaian pekerjaan yang berkaitan dengan sebuah pembangunan) sejak tanggal 15 Juni 2022;
- Bahwa tugas saksi memantau dan merawat gedung dan memastikan gedung berjalan sesuai SOP nya;
- Bahwa dalam perkara a quo saksi hanya mengetahui kalau Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) merasa keberatan melakukan pembayaran kepada Penggugat (PT Berca Schindler Lifts);
- Bahwa alasan saksi bersedia dijadikan sebagai saksi dan hadir di Pengadilan ini PT Berca ternyata lift tidak ada masalah dan hanya dua kali mengganti spare part;
- Bahwa saksi mengetahui sejak perusahaannya (Tergugat. PT Sinergi Bangun Global) lepas dari Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) /kodisi lift-nya berjalan dengan baik, normal dan tidak bermasalah, dan apabila ada masalah hanya minor saja;
- Bahwa untuk pergantian spare part dari tahun 2022 hanya satu kali diganti, sedangkan pada saat ini pihak Penggugat meminta pembayaran untuk maintenance yang telah dilakukannya;
- Bahwa saksi mengakui untuk history awalnya tidak mengetahui permasalahan antara Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) dengan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) tersebut, karena saksi baru masuk bekerja pada Tergugat (PT Sinergi Bangun Globa) pada tahun 2022, sedangkan permasalah terjadi dalam kaitannya dengan kontrak kerja yang dibuat pada tahun 2017;
- Bahwa yang saksi ketahui adalah tentang silver maintenance contract tentang premitif maintenance yang dilakukan Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) setiap bulannya kepada Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) pada eskalator (tangga berjalan) dan elevator (lift) di gedung Capitol Kwitang Jakarta Pusat, dimana sejak bulan Januari 2023 saksi (Tergugat/ PT Sinergi Bangun Global) sudah bekerjasama dengan vendor lain untuk maintenance gedung, dimana melakukan perawatan dengan cara on call / panggilan, namun kontraknya sendiri saksi tidak mengetahui;
- Bahwa saksi tidak mengecek dokumen contract PT Berca dengan PT Sinergi saksi hanya melihat failing dokumennya secara sekilas saja, karena saksi tidak berfokus pada pekerjaan yang lama dan hanya focus pada pekerjaan yang baru yang sekarang saksi tangani ini;
- Bahwa untuk perawatan (maintenance) tersebut Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) tidak ada perjanjian kerjasama seperti halnya dengan Penggugat (PT Berca Schindler Lifts);
- Bahwa sejak saksi bergabung dengan PT Sinergi Bangun Global saksi belum pernah melihat PT Berca Schindler Lifts melakukan maintenance;
- Bahwa saksi mengetahui pemegang merk Schindler dipegang PT Berca, namun untuk komponen lift-nya tidak ada tercantum merk Schindler, sedangkan untuk sparepart-nya hanya tercatum berupa kode kode saja, dan untuk jumlah lift passenger ada 2 (dua) unit, 1 (satu) unit lift barang dan 4 (empat) escalator dan dengan jenis merk Schindler;
ada masalah sehingga mengeluarkan suara yang mengganggu sekali dan perlu ada pergantian spare part;
- Bahwa menurut saksi sebab lift tidak berfungsi dengan baik kalau lift ada kerusakan di control nama nya premator, dan pada saat itu ada kondisi lift yang mati dan ekskalator yang kondisi nya mati dan ada spare part yang diganti satu kali;
- Bahwa saksi pernah melihat cek list maintenance dan mengetahui orang yang menandatangani formular cek list maintenance tersebut ada Sdr Ilham, Sdr Andi, dan Sdr Wiyono, kemudian dari histori perawatan saksi melihat terakhir melakukan perawatan di bulan Februari 2022;
- Bahwa untuk spare part ada beberapa yang masih ada di PT Sinergi Bangun Global tapi untuk jumlahnya saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi mengetahui kalau Tergugat (PT Sinergi Bangun Globa) tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) untuk biaya maintenance dan spare part sejak tahun 2020 ketika pada saat ada collection datang dan minta penagihan;
- Bahwa pada waktu adanya pertemuan Tergugat (PT Sinergi Bangun Globa) dengan Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) di bulan Maret 2022 saksi tidak mengetahui karena belum bergabung dengan PT Sinergi Bangun Global;
- Bahwa Direktur PT Sinergi Bangun Global yang sekarang adalah Bapak Firdaus, namun saksi tidak tahu ada Direksi yang bernama I Gede Artjana karena saksi belum bergabung dengan PT Sinergi Bangun Global;
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Sdr. Victor Siagra itu adalah building manager sebelum saksi;
- Bahwa saksi mengetahui di Perusahaan PT Sinergi Bangun Global ada karyawan yang bernama Santo;
- Bahwa saksi pernah melihat fisik invoice tagihan dari Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) ke Tergugat (PT Sinergi Bangun Globa) sebagaimana bukti P-6 sampai dengan P-34 adalah berupa bukti tentang maintenance saja dari Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) ke Tergugat (PT Sinergi Bangun Globa);
- Bahwa saksi kurang mengetahui hubungan Gedung Capitol yang ada di Kwitang Jakarta Pusat dengan Gedung Capitol yang ada di Jakarta Barat;
- Bahwa untuk yang ada di Jakarta Barat adalah Gedung Capital 73 sesuai dengan nomor, dan alamat gedungnya yaitu nomor 73, sedangkan di Gedung Capital di perkantoran saja karena saksi hanya focus di Gedung Capitol di Kwitang;
- Bahwa untuk komunikasi dengan Gedung Capitol Jakarta Barat saksi dulu pernah pada saat jamannya Bapak Victor karena saksi serah terima pekerjaan pokok, yang sepengetahuan saksi sekarang Bapak Victor berkerja di Capitol Suite Apartement, namun Capitol Suite Apartement tersebut bukan termasuk bagian dari PT Sinergi Bangun Global;
2. MUHAMMAD ILHAM
- Saksi MUHAMMAD ILHAM :
- Bahwa saksi tidak mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts), tetapi hanya mengenal Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), dimana tempat saksi bekerja sebagai karyawan Tergugat dengan jabatan sebagai karyawan PT Sinergi Bangun Global sejak bulan Juni tahun 2020, yang bekerja dibagian teknisi di Gedung Capitol di Kwitang sebagai staff engineering;
- Bahwa staff engineering tugasnya adalah mengatur bawahan dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan mesin/peralatan utility seperti lampu, AC, dan sarana umum lainnya, sehingga dalam hal ini tugas saksi adalah merawat maintenance gedung seperti pompa, listrik dan lain lain tetapi tidak menangani merawat lift;
- Bahwa mengenai sejak April 2020 PT Sinergi Bangun Global tidak melakukan pembayaran kepada PT Berca Schindler Lifts saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa setahu saksi pada tahun 2020 PT Sinergi lancar melakukan maintenance setiap bulannya, dan apabila ada usulan pergantian barang spare part PT Sinergi Bangun Global langsung menggantinya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui alasan PT Sinergi Bangun Global tidak melakukan pembayaran kepada PT Berca Schindler Lifts;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Gedung Capitol di Kwitang dengan Gedung Capitol di Jakarta Barat;
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya struktur organisasi Perusahaan;
- Bahwa untuk pekerjaan saksi bertanggung jawab ke saksi/Bapak Kenan;
- Bahwa saksi pernah melihat formular cek list pekerjaan;
- Bahwa apabila ada kerusakan barang, barang langsung diganti setelah mendapat persetujuan;
- Bahwa untuk maintenance dan repair adalah suatu hal yang berbeda, dimana maintenance adalah untuk perawatan dan untuk repair adalah memperbaiki yang rusak dengan mengganti barang yang rusak tersebut;
Schindler Lifts;
- Bahwa saksi hanya mengenal Bapak Taufik, Bapak Aryo sebagai teknisi PT Berca Schindler Lifts pada saat dilakukan maintenance, karena saksi ikut mencek list dan menantandatangani, sebab pada saat maintenance harus ada yang mendampingi dan menyaksikan untuk nantinya dilaporkan ke atasan tentang kerusakan lift, dan untuk spare part yang diganti itu diserahkan ke teknisi pendamping;
- Bahwa untuk tanggung jawab maintenance lift dan eskalator adalah dari PT Berca Schindler Lifts;
- Bahwa selama bekerja dari tahun 2020 kondisi lift dan escalator sering ada yang rusak / trouble;
- Bahwa apabila ada trouble saksi langsung menghubungi PT Berca Schindler Lifts untuk pengecekan dan setelah dicek saksi di informasi mengenai kerusakannya;
- Bahwa kondisi kondisi lift dan escalator pada saat ini setelah lepas dari PT Berca Schindler Lifts, dan eskalator saat ini normal jarang terjadi kerusakan;
3. A NDI S UPANDI
- Saksi A NDI S UPANDI :
- Bahwa saksi tidak mengenal Penggugat (PT Berca Schindler Lifts), tetapi hanya mengenal Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), dimana tempat saksi bekerja sebagai karyawan Tergugat dengan jabatan sebagai karyawan PT Sinergi Bangun Global sejak bulan Juni tahun 2020, yang bekerja dibagian teknisi di Gedung Capitol di Kwitang sebagai staff engineering;
- Bahwa staff engineering tugasnya adalah mengatur bawahan dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan mesin/peralatan utility seperti lampu, AC, dan sarana umum lainnya, sehingga dalam hal ini tugas saksi adalah merawat maintenance gedung seperti pompa, listrik dan lain lain tetapi tidak menangani merawat lift;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Gedung Capitol di Kwitang dengan Gedung Capitol di Jakarta Barat;
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya struktur organisasi Perusahaan;
- Bahwa untuk pekerjaan saksi bertanggung jawab ke saksi/Bapak Kenan;
- Bahwa saksi pernah melihat formular cek list pekerjaan;
- Bahwa apabila ada kerusakan barang, barang langsung diganti setelah mendapat persetujuan;
maintenance adalah untuk perawatan dan untuk repair adalah memperbaiki yang rusak dengan mengganti barang yang rusak tersebut;
- Bahwa saksi tidak ingat mengenai total jumlah repair yang dilakukan PT Berca Schindler Lifts;
- Bahwa saksi hanya mengenal Bapak Taufik, Bapak Aryo sebagai teknisi PT Berca Schindler Lifts pada saat dilakukan maintenance, karena saksi ikut mencek list dan menantandatangani, sebab pada saat maintenance harus ada yang mendampingi dan menyaksikan untuk nantinya dilaporkan ke atasan tentang kerusakan lift, dan untuk spare part yang diganti itu diserahkan ke teknisi pendamping;
- Bahwa untuk tanggung jawab maintenance lift dan eskalator adalah dari PT Berca Schindler Lifts;
- Bahwa selama bekerja dari tahun 2020 kondisi lift dan escalator sering ada yang rusak / trouble;
- Bahwa apabila ada trouble saksi langsung menghubungi PT Berca Schindler Lifts untuk pengecekan dan setelah dicek saksi di informasi mengenai kerusakannya;
- Bahwa kondisi kondisi lift dan escalator pada saat ini setelah lepas dari PT Berca Schindler Lifts, dan eskalator saat ini normal jarang terjadi kerusakan Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak masing-masing menyatakan tidak akan mengajukan apa-apa lagi mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimana dimaksud tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara a quo pada pokoknya mohon supaya Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan Penggugat menderita kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah); Sehingga total kerugian Penggugat yaitu sebesar Rp 365.136.016,. + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengemukakan hal-hal
I. DALAM EKSEPSI
- Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscure libel), karena.kedudukan dan Alamat Tergugat dalam gugatan berbeda dengan yang tertulis dalam Silver Maintenance Contract nomor 46416598;
- Dalam kontrak tidak tertulis mengenai tempat kedudukan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan hukum, sehingga perkara a quo tidak dapat diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Aturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan “Dalam proses penyelesaian gugatan sederhana tidak dapat diajukan, tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka mengenai eksepsi tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, dan dianggap tidak ada eksepsi, serta langsung ke pokok perkaranya;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Silver Maintenance Contract nomor 4641658 adalah batal demi hukum karena tidak ditandatangani oleh pihak yang sah dan berwenang sesuai dengan anggaran dasar Tergugat sehingga kontrak a quo tidak sah dan tidak mengikat para pihak;
- Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, karena Tergugat tidak berkedudukan di Gedung The Capitol, Jalan Letjend S.Parman Kav.73, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melainkan berkedudukan di Capitol Kwitang Office, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun no.16, Senen, Jakarta Pusat (d/h Jalan Prapatan Raya nomor 14-16, Jakarta Pusat), sebagaimana yang tercantum dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658 tersebut;
- Dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658, tidak terdapat klausa atau pasal tempat kedudukan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan hukum, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo karena lokasi berada di wilayah Jakarta Pusat sesuai dengan tempat kedudukan Tergugat;
- Antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan rapat mediasi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021, yang telah menyetujui:
- Perubahan jasa maintenance lift dari semula setiap bulan menjadi 2 (dua) bulan sekali dengan biaya maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk 6 (enam) kali kunjungan;
- Spare parts yang diganti akan dikembalikan kepada Tergugat, Penggugat
- Pengantian spareparts dimungkinkan dengan menggunakan spare parts lain dengan tetap dibawah supervise atau rekomendasi dari Penggugat dan Penggugat akan mengkomunikasikan dengan teknisi Penggugat;
- Harga spare parts dimungkinkan untuk dilakukan penawaran, Penggugat setuju untuk dilakukan penawaran;
- Karena rapat mediasi tersebut sampai dengan saat ini tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, maka Tergugat tidak dapat membayar atas tagihan/invoice a quo Penggugat;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, senjutnya Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-42, serta 3 (tiga) orang saksi yaitu Jimmi Siregar, Dhiandru Kusuma Agni, dan Novrisa Putri Ayu Raytasari; Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil sangkalannya, Tergugat juga telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-10, serta 3 (tiga) orang saksi yaitu Kenan Dionisius Leonard, Muhammad Ilham, dan Andi Supandi ; Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya (dalam perkara a quo berupa printout) akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 178 HIR Hakim wajib memberikan putusan terhadap semua bagian tuntutan, untuk itu Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam Petitum ke-1 (satu) Penggugat menghendaki agar Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan status Petitum ke-1 (satu) Penggugat, sangat tergantung dengan pertimbangan-pertimbangan Petitum lainnya, karenanya status Petitum ini baru akan ditentukan setelah Hakim mempertimbangkan petitum- petitum lainnya;
Menimbang, bahwa dalam Petitum ke-2 (dua), yakni “Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi”;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan mengenai wanprestasi, dimana yang dimaksudkan dengan wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap, Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga menimbulkan keharusan bagi debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian;
Menimbang, bahwa bentuk wanprestasi yaitu:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
- Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan, dan
- Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar telah terjadi wanprestasi, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan mengenai perihal perjanjiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu (Prof. R. Subekti, S.H.), atau perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.), sementara yang dimaksud dengan perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih;
Menimbang, bahwa bahwa Penggugat mendasarkan adanya kontrak sebagaimana tertuang dalam Silver Maintenance Contract Nomor: 4641658 yang telah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 01 November 2017, berikut lampiran-lampirannya (bukti P-4 dan P-5/ T-1), dimana terhadap pelaksanaannya Tergugat telah melanggar kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak tersebut dengan telah menunggak pembayaran atas pekerjan yang telah dilakukan oleh Penggugat, walaupun Penggugat telah mengirimkan Tagihan/Invoice kepada Tergugat dan diberi tempo pembayaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Tagihan/Invoice tersebut, namun sampai saat ini Tergugat sama sekali belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut kepada Penggugat (bukti P-35, P-36, dan P-37), namun tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat beranggapan Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar: kerugian nilai sesuai Invoice (bukti P-6 sampai dengan P-34) sebesar Rp 251.209.980,. (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ditambah bunga atas denda pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 113.926.035,9915 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu koma Sembilan Sembilan satu lima) dengan jumlah total sebesar Rp 365.136.015,9915,. dibulatkan menjadi Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah), dan kerugian immateriil, yang diukur dari waktu, tenaga dan pikiran yang terkuras serta usaha dan itikad baik Penggugat yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, terlebih pembayaran Tagihan/Invoice yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis Penggugat namun harus terbengkalai adalah sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga Total keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah: Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp 365.136.015,9915,. dibulatkan menjadi Rp 365.136.016 + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum menentukan benar atau tidaknya jumlah kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah), yang diderita Penggugat akibat tidak diselesaikannya kewajiban pembayarannya oleh Tergugat sebagaimana yang diperjanjikan, maka Majelis akan membuktikan lebih dahulu mengenai sah atau tidaknya bukti P-4, dan P-5/bukti T-1;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih;
Menimbang, bahwa suatu bentuk perjanjian harus tunduk pada ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang untuk syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti P-4 dan P-5 / T-1 berupa Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract, dapat disimpulkan antara lain:
- Layanan yang diberikan pada Silver Maintenance Contract (“Lampiran 1”), yang isinya salah satu mengatur pekerjaan mengenai layanan/pekerjaan yang wajib diberikan/dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Tergugat tentang pembayaran Tergugat atas layanan/pekerjaan yang diberikan oleh Penggugat, yang menyebutkan “Tagihan harus dibayarkan dalam waktu 30 hari dari tanggal tagihan (date of invoice). Bunga sebesar 1.5% per bulan akan ditambahkan atas jumlah pembayaran yang lewat jatuh tempo.”;
- 3. Jangka waktu kontrak terhitung sejak 01 November 2017 sampai 31 Oktober 2022, penunjukan Penggugat oleh Tergugat untuk melakukan pekerjaan berupa pemeliharaan secara berkala (pemeriksaan dan pemeliharaan preventif) pada peralatan lift milik Tergugat, dan imbalan atas pekerjaan Penggugat yang disetujui Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan sebelum atau pada Tanggal pembayaran yang disebutkan di dalam tagihan yakni:
Jangka Waktu Kontrak Harga Kontrak Perbulan
(Tidak termasuk PPN 10%)01 November 2017 – 31 Oktober 2018 Rp. 8.000.000 / Bulan
Rp. 96.000.000 / Tahun01 November 2018 – 31 Oktober 2019 Rp. 8.640.000 / Bulan
Rp. 103.680.000 / Tahun01 November 2019 – 31 Oktober 2020 Rp. 9.331.200 / Bulan
Rp. 111.974.400 / Tahun01 November 2020 – 31 Oktober 2021 Rp. 10.077.696 / Bulan
Rp. 120.932.352 / Tahun01 November 2021 – 31 Oktober 2022 Rp. 10.883.912 / Bulan
Rp. 130.606.944 / TahunMenimbang, bahwa Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Silver Maintenance Contract nomor 4641658 batal demi hukum;
- Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658, tidak terdapat klausa atau pasal tempat kedudukan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan hukum, dan tempat kedudukan Tergugat lokasinya di Jakarta Pusat;
- Antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan rapat mediasi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021, yang telah menyetujui:
- Perubahan jasa maintenance lift dari semula setiap bulan menjadi 2 (dua) bulan sekali dengan biaya maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Spare parts yang diganti akan dikembalikan kepada Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa sparepart yang diganti akan dihancurkan bersama;
- Pengantian spareparts dimungkinkan dengan menggunakan spare parts lain dengan tetap dibawah supervise atau rekomendasi dari Penggugat dan Penggugat akan mengkomunikasikan dengan teknisi Penggugat;
- Harga spare parts dimungkinkan untuk dilakukan penawaran, Penggugat setuju untuk dilakukan penawaran;
- Karena sampai dengan saat ini tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, maka Tergugat tidak dapat membayar atas tagihan/invoice a quo Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dasar gugatan Penggugat dan sangkalan dari Tergugat, maka Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-4, dan P-5/bukti T-1 (Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract) adalah surat perjanjian antara PT Sinergi Bangun Global (Tergugat) dengan PT Berca Schindler Life (Penggugat), yang mengikatkan diri dengan lingkup layanan: Schindler (Penggugat) akan melakukan pemeliharaan berkala (pemeriksaan dan pemeliharaan preventif) pada peralatan yang disebutkan di dalam kontrak ini dan sesui dengan uraian “layanan yang akan disediakan berdasarkan Kontrak Pemeliharaan Silver (Lampiran 1)” beserta dengan syarat dan ketentuan yang terlampir (Lampiran 2), yang seluruhnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari “kontrak” ini;
Menimbang, bahwa agar Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract, antara Penggugat dengan Tergugat mengandung sebab atau kausa yang halal, maka Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract tersebut harus tidak bertentangan dengan kesusilaan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract antara Penggugat dan Tergugat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak melarang seseorang mengadakan perjanjian dengan orang lain mengenai Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract ( sebagaimana bukti P-4 dan P- 5 / T-1 ), sedangkan terhadap bantahan Tergugat yang menyatakan bukti P-4, dan P- 5/bukti T-1 tidak ditandatangani oleh pihak yang sah dan berwenang sesuai dengan anggaran dasar Tergugat sehingga kontrak a quo tidak sah dan tidak mengikat para perjanjian tersebut sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak sejak tanggal 01 November 2017, dimana dari keterangan dari saksi Penggugat yaitu saksi Jimmi Siregar menyatakan dari bulan November 2017 sampai dengan bulan Maret 2020, pihak Tergugat melakukan pembayaran rutin secara lancar untuk biaya maintenance (bersesuaian dengan bukti P-38), dan saksi Dhiandru Kusuma Agni, yang menerangkan dari sisi operasionanya apa yang ditulis didalam kontrak tentang maintenance, dan pergantian spare part itu sudah dilaksanakan, dan dari divisi internal perusahaan Penggugat bekerja sama dengan sales untuk collection kalau ada penunggakan, yang awal mulanya dengan melakukan stop maintenance maupun stop spare part, dan Penggugat telah melakukan maintenance pada kantor Tergugat sebanyak 3 (tiga) unit lift (elevator), dan 4 (empat) eskalator (tangga berjalan) yang diperkuat keterangan saksi Tergugat, yakni saksi Muhammad Ilham dan saksi Andi Supandi, yang menerangkan mereka mengenal Bapak Taufik, Bapak Aryo sebagai teknisi PT Berca Schindler Lifts (Penggugat), yang pada saat dilakukan maintenance, karena saksi-saksi ikut mencek list dan menantandatangani, sebab pada saat maintenance harus ada yang mendampingi dan menyaksikan untuk nantinya dilaporkan ke atasan tentang kerusakan lift, dan untuk spare part yang diganti itu diserahkan ke teknisi pendamping, dan tanggung jawab maintenance lift dan eskalator adalah dari PT Berca Schindler Lifts/Penggugat (dikuatkan bukti P-40 dan P-42 khususnya tentang Maintenance Report);
Menimbang, bahwa saksi Penggugat yaitu saksi Novrisa Putri Ayu Raytasari sendiri sebagai sales port Folio menerangkan telah menawarkan kontrak kerja sama perawatan lift, dimana saksi yang menghandle kontrak antara Penggugat (PT Berca Schindler Lifts) dengan Tergugat (PT Sinergi Bangun Global), yang pada awalnya saksi melakukan penawaran ke Tergugat dengan Sdr. Posma yang menjabat sebagai building manager, dimana untuk penandatanganan kontraknya oleh saksi (dari pihak Penggugat/ PT Berca Schindler Lifts) sudah ditandatangani terlebih dahulu, lalu mengirimkannya kepada pihak Tergugat (PT Sinergi Bangun Global) di Kwitang Office Park, yang saat itu diketahui oleh bapak I Gede Artjana selaku Direksi, yang kemudian menandatanganinya;
Menimbang, bahwa bilamana kemudian Tergugat mendasarkan kepada bukti T- 3 sampai dengan T-10, dimana tidak ada direktur maupun komisaris bernama I Gede Artjana selaku Direksi, mengapa perjanjian tersebut tetap berjalan, dan tidak ada keberatan dari pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dengan demikian, maka menurut Hakim bukti P-4, dan P-5/bukti T-1 adalah sah, dan bilamana Tergugat berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai Gugatan Penggugat salah pihak dikarenakan Tergugat tidak berkedudukan di Gedung The Capitol, Jalan Letjend S.Parman Kav.73, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melainkan berkedudukan di Capitol Kwitang Office, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun no.16, Senen, Jakarta Pusat (d/h Jalan Prapatan Raya nomor 14-16, Jakarta Pusat), sebagaimana yang tercantum dalam Silver Maintenance Contract nomor 4641658 sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, maka bila melihat bukti P-4, dan P-5/bukti T-1 yang dibuat pada tanggal 01 November 2017 dihubungkan dengan bukti T-3 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2015, bukti T-4 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2015, bukti T-5 yang dikeluarkan pada tanggal 05 September 2018 menerangkan kedudukan PT Sinergi Bangun Global di Jakarta Barat, dan baru dari bukti T-6 sampai dengan T-9 kedudukan PT Sinergi Bangun Global di Jakarta Pusat, namun dihubungkan dengan bukti P-3 tentang NPWP Nomor 73.453.496.9-031.000 a.n PT Sinergi Bangun Global berkedudukan di Gedung The Capitol Lt.6 Jl.Letjend.S.Parman Kav.73 Slipi Palmerah Jakarta Barat DKI Jakarta, serta bukti P-4, dan P-5/bukti T-1 yang dibuat tanggal 01 November 2017 tidaklah merupakan masalah prinsipil yang membuat gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, apalagi menurut keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat, kedua alamat tersebut dipakai sebagai tempat kedudukan dari PT Sinergi Bangun Global tidak pernah ada masalah;
Menimbang, bahwa mengenai tidak terdapat klausa atau pasal tempat kedudukan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan hukum oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo karena lokasi dari perkara a quo adalah berada di wilayah Jakarta Pusat sesuai dengan tempat kedudukan Tergugat, maka hal demikian pun bukan menjadikan yang sifatnya prinsipil, sebab berdasarkan Relas Panggilan Sidang tanggal 2 Oktober 2023 untuk sidang tanggal 10 Oktober 2023, dan Relas Panggilan Sidang tanggal 17 Oktober 2023 untuk sidang tanggal 17 Oktober 2023, kepada Tergugat yang dialamatkan di Gedung The Capitol Lt.6 Jl.Letjend.S.Parman Kav.73 Slipi Palmerah Jakarta Barat DKI Jakarta, pada kenyataanya sampai kepada pihak Tergugat dan melalui Kuasanya datang ke persidangan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan Kontrak Pemeliharaan Silver (Lampiran 1)” beserta dengan syarat dan ketentuan yang terlampir (Lampiran 2) sebagaimana tersebut dalam Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract sebagaimana dipertimbangkan sudah berjalan tanpa ada kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 ke-4 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Silver Maintenance Contract Nomor Kontrak 4641658 beserta Lampiran Silver Maintenance Contract (bukti P-4, dan P-5/bukti T-1) telah sah karena memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 ke-1, ke-2, ke-3, dan ke-4 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa mengenai rapat mediasi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021 yang sampai dengan saat ini tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, oleh karenanya atas tagihan/invoice a quo Penggugat tidak dapat dibayarkan oleh Tergugat sebelum mendapat tanggapan atas rapat mediasi tersebut, tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar pembenar bagi Tergugat atas dasar overmacht (keadaan di mana debitur terhalang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian) ataupun Force majeure (keadaan memaksa (overmatch) yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena kejadian di luar kuasa mereka) untuk tidak melaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam bukti P-4, dan P-5/bukti T-1;
Menimbang, bahwa bukti P-6 sampai dengan P-34 jo. P-41 jo. P-39 berupa Customer Invoice maupun Customer Invoice Repair adalah merupakan bukti tagihan yang sudah jatuh tempo yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat diataranya permintaan perbaikan dan pembelian sparepart oleh Tergugat kepada Penggugat, yang semuanya berjumlah 29 invoice;
Menimbang, bahwa bukti P-35, P-36, dan P-37, yang merupakan bukti bahwa Penggugat telah mengundang Tergugat untuk bermediasi guna mengupayakan penyelesaian tagihan yang sudah jatuh tempo yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menimbangaa, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka berkesimpulan bahwa Tergugat dapat dinyatakan ingkar janji/wanprestasi, sehingga terhadap petitum ke-2 (dua) Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Petitum ke-3 (ketiga) agar “menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo”, oleh karena sudah dipertimbangkan sebagaimana mestinya sebagaimana pertimbangan diatas, maka petitum inipun dapat dikabulkan;
Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
- a. Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
- b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 125.000.000,. (seratus dua puluh lima juta rupiah); Sehingga total kerugian Penggugat yaitu sebesar Rp 365.136.016,. + Rp 125.000.000,. = Rp 490.136.016,. (empat ratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dinyatakan wanprestasi, maka wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa pengantian biaya, kerugian, atau bunga oleh Tergugat harus dibuktikan dengan adanya kelalaian Tergugat, dalam hal ini mengenai keterlambatan pembayaran, Tergugat barulah menjadi wajib untuk membayarkan sebuah ganti biaya, rugi, dan bunga apabila dirinya telah dinyatakan lalai (sebagaimana diatur Pasal 1243 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa pernyataan lalainya Tergugat harus dibuktikan dengan surat perintah seperti surat peringatan pembayaran atau surat sejenis lainnya (sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa berdasarkan Invoice bukti P-6 sampai dengan P-34 jo. bukti P-4, dan P-5/bukti T-1 adalah sebesar Rp 251.209.980,. (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ditambah bunga atas denda pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 113.926.035,9915 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu koma Sembilan Sembilan satu lima) dengan jumlah total sebesar Rp 365.136.015,9915,.dibulatkan menjadi Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditulis oleh J.Satrio, ada tiga jenis bunga yaitu:
- Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;
- Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
- Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.
Dan dalam perkara aquo adalah Bunga Konventional;
menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai kerugian immaterial, dikarenakan selama persidangan tidak ada pembuktian untuk itu, maka Hakim tidak dapat mengabulkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ke-4 (keempat) dikabulkan Sebagian;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum ke-5 (kelima), untuk menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan di kemudian hari.. Oleh karena selama persidangan tidak pernah diletakan sita, maka petitum ke-5 (kelima) tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum ke-6 (keenam), untuk menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
Menimbang, bahwa perlu diluruskan bahwa upaya hukum terhadap gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan (Pasal 21 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Aturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan bukan Banding, Verzet maupun Kasasi, dan selanjutnya Hakim perkara a quo akan mempertimbangkan Petitum ke-6 (keenam) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan serta merta pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan exceptional (Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBG, Rv Pasal 54–57, dan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil), sehingga dalam hal ini Hakim berpendapat bahwa oleh karena tidak ada alasan yang exepsionil untuk mengabulkan tuntutan Penggugat tersebut, maka Petitum ke-6 (keenam) ini dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh para pihak dalam perkara a quo yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan hukum seperti tersebut di atas, menurut Hakim selama ada relevansi atau ada hubungannya dengan perkara a quo, maka terhadap bukti surat dianggap sudah turut dipertimbangkan
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas terlihat, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya sehingga terhadap Petitum ke-1 (satu) Penggugat harus dinyatakan Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat yang dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah, dan berdasarkan ketentuan pasal 181 HIR harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebagaimana Petitum ke-7 (ketujuh) yang besarnya akan ditentukan dalam diktum/amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 1320 KUHPerdata jo.1338 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata dan 1239 KUHPerdata, serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi;
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil sebesar Rp 365.136.016,. (tiga ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.284.000,00 (Dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 oleh SUTARNO,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh WIGUNA DEWI IRMAWATI,S.H.,M.M., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua, WIGUNA DEWI IRMAWATI,S.H.,M.M. SUTARNO,S.H.,M.Hum.
Perincian biaya perkara:
- Pnbp Pendaftaran : Rp. 30.000,00
- Pnpb Panggilan : Rp. 20.000,00
- Prose Perkara: Rp. 150.000,00
- Panggilan : Rp. 64.000,00
- Sita/PS : Rp. -
- Biaya Penggandaan : Rp. -
- Redaksi : Rp. 10.000,00
- Materai : Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 284.000,00
(Dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)