439/Pid.B/2023/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H. 2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. Terdakwa: Iwan bin Musa
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Iwan bin Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan ditepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam; 1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin; 1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin; 1 (satu) unit RPM YD-4S; 1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen; 1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023; 1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023; 1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023; 1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022; 1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954; 1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023; 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023; 1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023; 1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023; 1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023; 1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011; 1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022; dikembalikan kepada Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm); 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30 dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | IWAN BIN MUSA; |
| 2. | Tempat lahir | : | Pontianak; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 32 Tahun / 6 Juli 1991; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Simpang Banjar Komplek Rona Cendana Nomor C28 Sungai Regas Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Nelayan/perikanan; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Nanang Suharto, S.H Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat Nanang Suharto, S.H dan Rekan di Jalan Hasyim Ahmad Gg. Mulawarman 3 Nomor 64 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 428/Sk/Leg.Pid/2023/PN Mpw tanggal 7 Desember 2023, yang mana surat kuasa tersebut telah dicabut oleh Terdakwa melalui surat pencabutan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2024, kemudian Terdakwa selanjutnya didampingi oleh Muhammad Merza Berliandy, S.H., H.M. Ali Hanafia, S.H., Ridwan MY, S.H. dan Fahrurrazi, S.H. Para Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Berliandy and Partners yang beralamat di Jalan Sepakat Dua Ujung Ruko Nomor 88-89 Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 23/Sk/Leg.Pid/2024/PN Mpw tanggal 15 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IWAN bin MUSA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Turut Serta melakukan pembajakan di lautan territorial”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011; - 1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
Dikembalikan kepada Saksi WANGTI.
Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IWAN BIN MUSA secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan/atau Surat Tuntutan/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan dengan putusan bebas (vrijspraak vonnis) atau setidak-tidaknya putusan lepas dari segala Tuntutan (Onslag Van Rechtavervolging) atas Terdakwa IWAN BIN MUSA;
Memulihkan nama baik Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) Unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin
1 (satu) unit RPMYD-45;
1 (satu) buah Sijil Asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal perikanan dan alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam !V nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2023
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nahkoda dan anak buah kapal, serta syrat pernyataan nahkoda KM. Wahana Nilam IV nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023
1 (satu) berkas standart Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV nomor:00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023
1 (satu) buku Kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas surat keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV
asli nomor:523/156/P3BJ/BNK/V/2023
1 (satu) lembar persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli nomor B.01963/DJPT.3/III/2022 tanggal 16 maret 2022
1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV asli nomor:02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022
1 (satu) lembar buku kapal perikanan elektronik asli (E-BKP) asli nomor register A011954;
1 (satu) lembar pas besar asli nomor:AI.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023
1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli nomor:2125/Gc tanggal 17 Maret 2023
1 (satu) lembar surat izin perikanan perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilan IV asli nomor:02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020
1 (satu) lembar sertifikat perangkat radio telekomunikasi kapal KM. Wahana Nilam Iv asli nomor:AI.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023
1 (satu) berkas sertifikat kelaikan dan pengawasan kapal penangkap ikan KM.Wahana Nilam IV asli nomor:AI.501/16/20.UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023
1 (satu) berkas Grosse Akta KM.Wahana Nilam IV fotocopy (pendaftaran kapal) nomor:8672 tanggal 18 Mei 2023
1 (satu) lembar permohonan izin andon KM. Wahana Nilam IV asli nomor:523/06/V/2011;
1 (satu) berkas surat tugas nomor:2471/DJPT.3/PI.210.Vi/2022
Dirampas negara untuk dimusnahkan;
Dan menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit KM. Rajawali Laut 6 GT.30;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa TERDAKWA IWAN bin MUSA baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI bin DULHALING pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh Saksi RONI, dan orang lain termasuk TERDAKWA IWAN yang sebelumnya sebagai NAHKODA Kapal PUTRI NABILA 2 karena lambat dalam kecepatannya akhirnya pindah dan naik ke Kapal RAJAWALI LAUT 6. Dan pada saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWALI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI serta sejumlah orang yang langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan Saksi RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya Saksi RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan.
Bahwa selanjutnya TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya TERDAKWA IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari TERDAKWA IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92. Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap TERDAKWA IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya TERDAKWA IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) liter yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92.
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 Saksi RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai Saksi RONI menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN.
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA IWAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil tangkapan.
Perbuatan TERDAKWA IWAN bin MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWAIWAN bin MUSA baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI bin DULHALING alias DALING (alm) pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh Saksi RONI, dan orang lain termasuk TERDAKWA IWAN yang sebelumnya sebagai NAHKODA Kapal PUTRI NABILA 2 karena lambat dalam kecepatannya akhirnya pindah dan naik ke Kapal RAJAWALI LAUT 6. Dan pada saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWALI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI serta sejumlah orang yang langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan Saksi RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya Saksi RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan.
Bahwa selanjutnya TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya TERDAKWA IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari TERDAKWA IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92. Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap TERDAKWA IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya TERDAKWA IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) liter yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92.
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 Saksi RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai Saksi RONI menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN.
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA IWAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil tangkapan.
Perbuatan TERDAKWAIWAN bin MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWAIWAN bin MUSA baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI bin DULHALING alias DALING (alm) pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh Saksi RONI, dan orang lain termasuk TERDAKWA IWAN yang sebelumnya sebagai NAHKODA Kapal PUTRI NABILA 2 karena lambat dalam kecepatannya akhirnya pindah dan naik ke Kapal RAJAWALI LAUT 6. Dan pada saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWALI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI serta sejumlah orang yang langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan Saksi RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya Saksi RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan.
Bahwa selanjutnya TERDAKWA IWAN dan Saksi RONI memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya TERDAKWA IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari TERDAKWA IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92. Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap TERDAKWA IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya TERDAKWA IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) liter yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92.
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 Saksi RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai Saksi RONI menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN.
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA IWAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RONI yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil tangkapan.
Perbuatan TERDAKWAIWAN bin MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 22 Januari 2024 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Iwan bin Musa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw atas nama Terdakwa Iwan bin Musa tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wangti Binti Sugimin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan kapal milik Saksi di bakar;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut dari anak Saksi Edi Suwanto;
Bahwa, kejadiannya pada tanggal 21 Juni 2023 di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa, nama kapal yang terbakar yakni KM. Wahana Nilam GT.92;
Bahwa, pemilik kapal KM.Wahana Nilam GT. 92 adalah atas nama Saksi sendiri;
Bahwa, kapal tersebut lengkap memiliki dokumen saat berlayar, dan dokumen Kapal Grosse Akta Pendaftaran tersebut sudah didaftar dengan Nomor 8672 pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa, yang Saksi ketahui kapal Saksi sudah terbakar dan sudah tenggelam;
Bahwa, yang membawa kapal milik Saksi adalah nakhoda bernama Maryadi yang dipanggil Pak Yuli;
Bahwa, selain Pak Yuli ada lagi yang didalam kapal yaitu ABK kapal;
Bahwa, Saksi mengetahui kapal Saksi terbakar dari via telpon oleh nahkoda Saksi dan dimana Saksi mengetahui kapal terbakar tidak langsung hari itu juga;
Bahwa, Saksi di telpon sama nahkoda yang memberitahukan kepada Saksi bahwa kapal awalnya telah dijarah oleh kapal-kapal cumi, kemudian nahkoda dan abk lainnya dipindahkan di kapal cumi setelah itu Para Terdakwa menjarah barang-barang yang ada didalam kapal serta Terdakwa ada meminta bensin;
Bahwa, tugas Pak Yuli dikapal sebagai nahkoda;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan ABK yang Saksi kenal hanya nahkoda saja;
Bahwa, Saksi membeli kapal dengan harga Rp 3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) namun belum terhitung dengan perlengkapan didalam kapal yang sudah Saksi beli semuanya kurang lebih Rp 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, keuntungan yang Saksi dapatkan dengan nahkoda secara bagi hasil;
Bahwa, nama lengkap Pak Yuli adalah Pak Maryadi;
Bahwa, Saksi sudah lupa pada tanggal berapa kapal Saksi mulai berlayar yang di nahkodakan Pak Yuli;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dimana Pak Yuli berlayar;
Bahwa, Saksi mengetahui kapal Saksi terbakar pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa, pada saat Saksi mendengar info bahwa kapal milik Saksi terbakar Saksi langsung pingsan;
Bahwa, Saksi membeli kapal dengan cara kredit di Bank sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima mliyar rupiah);
Bahwa, Saksi memiliki kapal ikan ada 2 (dua) unit;
Bahwa, Kapal KM. Wahana Nilam GT. 92 belum lunas dan Saksi sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya jadi selama beberapa bulan ini Saksi hanya membayar bunga saja di bank;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui sekarang keberadaan kapal Saksi kemungkinan kapal Saksi terbakar kemudian langsung tenggelam;
Bahwa, sekarang Pak Yuli sedang melaut lagi;
Bahwa, setelah Saksi mengetahui kapal milik Saksi tenggelam Pak Yuli meminta maaf kepada Saksi bahwa tidak bisa membawa pulang kapalnya dengan selamat;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dimana wilayah kapal Saksi berlayar atau melaut;
Bahwa, nama kapal Saksi KM. Wahana Nilam IV Grosse GT. 92;
Bahwa, kapal Saksi lengkap dokumen dan untuk dokumen grosse Saksi ada dengan akta pendaftaran nomor 8672 pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan gambar yang dibenarkan oleh Saksi bahwa gambar tersebut merupakan kapal milik Saksi;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh Saksi bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian;
Bahwa, kapal Saksi sebelum berlayar selalu diurus izinnya dan Saksi tidak pernah mau kalau kapal Saksi berlayar tidak ada izin;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan terdakwa Roni dan Iwan;
Bahwa, pada saat Pak Yuli izin dengan saksi akan melakukan berlayar, selalu Saksi bilang hati-hati diperjalanan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui alat tangkap apa yang digunakan oleh Pak Yuli dan ABK;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui bahwa Pak Yuli menangkap ikan di laut menggunakan alat Jaring bercangkrang;
Bahwa, Saksi menjelaskan bahwa membeli kapal dengan cara meminjam ke bank, tidak ada asuransinya;
Bahwa, pada saat Pak Yuli menelpon kepada Saksi, tidak ada Pak Yuli memberitahu siapa orang yang membakar kapal milik Saksi;
Bahwa, Saksi tidak tahu dimana mereka berlayar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa kapasitas mesin KM. Wahana Nilam;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa push power kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui perlengkapan apa saja yang dibawa KM. Wahana Nilam saat berlayar, perlengkapan semua disiapkan oleh nahkoda kapal;
Bahwa, Pak Yuli hanya bilang kepada Saksi bahwa kapal terbakar tetapi tidak ada bilang bahwa orang-orang yang membakar kapal tersebut siapa saja hanya bilang minta maaf;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak akan menanggapi keterangan Saksi tersebut;
Sy. Halimi Safikri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana di wilayah perairan Polda Kalbar terhadap Para Terdakwa;
Bahwa, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat atau nelayan bahwa terjadi kebakaran kapal, sehingga Saksi diperintah oleh komandan untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadiannya pada malam tanggal 21 Juni 2023 dan kejadiannya kebakaran kapal di perairan muara kakap;
Bahwa, Saksi bersama tim langsung pergi ke lokasi kejadian kebakaran yang berada di perairan Muara Kakap sampai dengan Muara Pulau Datok dan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa, Saksi dan tim langsung melakukan penyidikan di lokasi kejadian namun tidak ada tanda kebakaran dan yang ada hanya sekelompok nelayan kapal-kapal cumi;
Bahwa, Saksi dan tim ada menanyakan informasi kepada kapal-kapal cumi dan menanyakan informasi soal titik kapal yang terbakar namun tidak dapat kapal tersebut, namun menurut keterangan dari nelayan bahwa ada 2 (dua) unit kapal terbakar namun tidak tahu dimana lokasi kebakaran tersebut;
Bahwa, yang Saksi ketahui nama kapal yang terbakar yakni KM. Wahana Nilam IV dan KM. HGB;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh Saksi bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian;
Bahwa, Saksi mendapatkan barang bukti tersebut dari Pak Made;
Bahwa, Saksi lupa kapan tanggal Saksi mendapatkan barang bukti tersebut tetapi setelah beberapa hari laporan kebakaran tersebut;
Bahwa, pada saat Saksi ke lokasi kejadian kapal terbakar, tidak ada Saksi dan tim temukan kapal yang terbakar di lokasi kejadian;
Bahwa, menurut keterangan dari Saksi yang ada di lokasi kejadian bahwa pada saat kru ABK dipindahkan ke kapal cumi melihat dari kejauhan ada gumpalan asap dan api di kapal tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui awal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Saksi soal kebakaran kapal di Muara Kakap dan di Muara Pulau Datok;
Bahwa, langkah yang Saksi lakukan setelah mengetahui ada kejadian kebakaran yaitu Saksi dan tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari mayarakat atas kejadian kapal terbakar tersebut;
Bahwa, setelah Saksi ke lokasi kejadian, Saksi bertemu dengan nelayan bahwa ABK kapal KM. Wahana Nilam dimana mereka bilang bahwa mereka sudah di Muara Kakap;
Bahwa, yang Saksi ketahui kapal tersebut dari Jawa Tengah dan ke wilayah Kalimantan Barat untuk mencari ikan dan ABK tersebut juga semua berasal dari Jawa Tengah;
Bahwa, barang bukti yang saksi terima dari Pak Made berupa GPS, Radio, Kompas dan yang lain Saksi lupa;
Bahwa, Surat laporan polisi ada kesalahan tulis didalam BAP dibagian Romawi yang benar No. 27/VI/2023/SPT.KT;
Bahwa, Saksi mengetahui informasi kebakaran kapal tersebut pada malam hari tanggal 21 Juni 2023 dan pada tanggal 22 Juni 2023 kami langsung pergi ke lokasi kejadian;
Bahwa, informasi yang Saksi dapat mengenai kapal terbakar;
Bahwa, Saksi melakukan pencarian kapal pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan pencarian puing kapal yang kebakaran atau mencari titik keberadaan kapal dari perairan Muara Jungkat, Muara Kakap dan Muara Pulau Datok tidak ada ditemukan keberadaan kapal maupun puing kapal;
Bahwa, menurut keterangan masyarakat bahwa ada 2 (dua) unit kapal yang terbakar;
Bahwa, Saksi ada melihat kapal KM. Rajawali Laut 6 pada saat diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa, kapal Rajawali Laut 6 GT. 30 sanggup mengejar KM. Wahana Nilan GT.92 kalau dekat;
Bahwa, menurut keterangan di lokasi banyak kapal cumi yang berada disana namun yang mendekati kapal KM. Wahana Nilam hanya kapal KM. Rajawali Laut 6 saja;
Bahwa, yang menjadi nahkoda kapal KM. Rajawali Laut 6 adalah saudara Roni;
Bahwa, ABK yang Saksi bertemu bernama Bagas Yuli Roamnsyah;
Bahwa, Bagas Yuli menceritakan kepada Saksi bahwa kapal KM. Wahana Nilam dikelilingi oleh kapal-kapal cumi dan kemudian para ABK dan nahkoda semua dipindahkan ke kapal KM. Rajawali Laut setelah itu kapal KM. Wahana Nilam diambil alih oleh Saudara Iwan yang mengemudi setelah itu dari kejauhan saudara Bagas Yuli melihat ada timbul asap dan kapal terbakar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saudara Iwan mengambil alih mengemudi kapal KM. Wahana Nilam Saksi hanya mendapatkan informasi dari saudara Bagas Yuli dan kemudian katanya saudara Iwan ada meminta bensin;
Bahwa, menurut keterangan Bagas Yuli, Bagas Yuli tidak tahu untuk apa saudara Iwan meminta bensin karena mereka tidak ada menanyakan;
Bahwa, yang Saksi ketahui bahan bakar kapal cumi adalah solar;
Bahwa, Saksi bisa melaporkan Terdakwa karena Saksi mendapatkan informasi hasil penyelidikan saksi-saksi yang diamankan dikantor bahwa menjelaskan saudara Roni dan saudara Iwan ada di lokasi kejadian;
Bahwa, menurut keterangan Saksi bahwa kapal-kapal cumi yang mengejar kapal KM. Wahana Nilam kemudian terkepung dengan kapal-kapal cumi;
Bahwa, menurut keterangan saksi bahwa KM. Wahana Nilam melewati perairan di Kalimantan Barat untuk pulang ke Jawa Tengah;
Bahwa, Saksi mendapatkan barang bukti berupa alat-alat kapal dari Pak Made, tetapi untuk dokumen kapal Saksi dapat dari saudara Maryadi;
Bahwa, Saudara Mulyadi merupakan nahkoda dari kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa, Saksi mengetahui dimana saudara Mulyadi dipindahkan saat kejadian;
Bahwa, pada saat Saksi dilokasi kejadian tidak ada saudara Roni dimana semua sudah pada bergeser di lokasi kejadian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak akan menanggapi keterangan Saksi tersebut;
Aji Kuncoro, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa;
Bahwa, ada kejadian pembakaran kapal;
Bahwa, informasi yang Saksi dapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal terbakar di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa, saat itu Saksi dan tim belum mengetahui siapa pelaku kapal terbakar karena Saksi dan tim masih tahap penyelidikan;
Bahwa, tidak ada korban jiwa atas kebakaran kapal tersebut;
Bahwa, nama kapal yang terbakar KM. Wahana Nilam;
Bahwa, Saksi dan tim dibuat surat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa, pada saat Saksi dilokasi kejadian Saksi tidak ada menemukan barang bukti apa-apa dilokasi kejadian;
Bahwa, informasi yang Saksi dapatkan bahwa Kapal tersebut dibakar karena telah memasuki zona wilayah tangkap ikan milik kapal-kapal cumi di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah setiap kapal ada memiliki zona tangkap atau tidak;
Bahwa, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut;
Bahwa, yang Saksi ketahui ada 2 (dua) kapal yang terbakar tetapi tugas Saksi hanya menyelidiki 1 (satu) kapal saja;
Bahwa, nama nahkoda KM. Wahana Nilam IV adalah Saudara Maryadi;
Bahwa, setelah penyelidikan barulah Saksi mengetahui bahwa ada nama saudara Iwan dan saudara Roni dimana 2 (dua) orang tersebut yang telah merapat ke KM. Wahana Nilam IV yaitu KM. Rajawali Laut 6 dan KM. Putri Nabila;
Bahwa, 2 (dua) Kapal yang merapat ke KM. Wahana Nabila merupakan kapal untuk mencari ikan yang berjenis kapal cumi;
Bahwa, kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023 sedangkan Saksi mengetahui pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa, informasi yang Saksi dapatkan bahwa ada kapal yang terbakar di daerah Pulau Datok, dan setelah itu Saksi dan tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tetapi tidak ada menemukan apa-apa;
Bahwa, pada saat ke lokasi kejadian Saksi tidak ada menemukan apa-apa di tempat kejadian;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan penyelidikan di lokasi mulai dari Muara Jungkat, Pulau Datok sampai Muara Kakap;
Bahwa, tidak ada foto dokumentasi saat itu;
Bahwa, Saksi tidak ada mengikuti patrol, Saksi hanya melakukan penyelidikan saja;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pada tanggal 22 Juni 2023, dan setelah itu Saksi dan tim masih mencari dan pada tanggal 24 Juni 2023 Saksi dan tim baru pulang ke daratan;
Bahwa, di sekitaran lokasi kejadian tidak ada menemukan apa-apa, dan Saksi dan tim ada bertanya ke masyarakat sekitarnya tapi semua hasilnya nihil dan yang Saksi dan tim temui tidak ada kapal yang terbakar;
Bahwa, tujuan penyelidikan agar jelas suatu perkara;
Bahwa, awalnya Saksi dan tim melakukan penyelidikan di Pulau Datok namun tidak ada menemukan setelah itu pergi ke Muara Kakap menurut keterangan bahwa ada terjadi pembakaran di Muara Kakap;
Bahwa, SOP penyelidikan awalnya harus ada laporan setelah itu barulah atasan Saksi membuat surat untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa, Saksi mengetahui nahkoda dan kru ABK berada di Kakap dari foto nelayan yang mengarahkan Saksi dan tim bahwa nahkoda dan kru ABK ada di Kakap;
Bahwa, tidak ada ditemukan bangkai kapal;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa kejadian kebakaran pada tanggl 21 Juni 2023 awalnya karena ngobrol sama nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang memberitahukan bahwa kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa barang bukti tersebut diantar oleh saudara Made;
Bahwa, tim mencari di lokasi selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dimana Saksi dan tim melakukan penyelidikan di laut atau disekitaran lokasi penyisiran;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa mil dalam melakukan lokasi penyisiran;
Bahwa, pada saat melakukan penyisiran kapal Saksi dan tim berjalan kemudian apabila terdapat spot-spot kapal Saksi dan tim berhenti mencari keberadaan kapal terbakar tersebut;
Bahwa, Saksi lupa berapa kali kapal tersebut berhenti di spot-spot;
Bahwa, Pak Made tidak ada menyerahkan barang bukti langsung kepada Saksi tetapi langsung kepada penyidik;
Bahwa, Saksi bertemu dengan nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang bernama Maryadi di Kakap;
Bahwa, Saksi bertemu dengan nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang bernama Maryadi di Kakap bukan di PSDKP;
Bahwa, saat itu Saksi bertemu dengan masyarakat dimana masyarakat bilang bahwa nahkoda dan kru ABK sedang berada di Muara Kakap;
Bahwa, Saksi diceritakan oleh saudara Maryadi bahwa kapalnya di pepet oleh kapal-kapal cumi kemudian Saksi dan kru ABK disuruh pindah ke kapal cumi tetapi awalnya Saksi tidak tahu apa nama kapalnya, namun Saksi dan tim semua nurut atas perintah tersebut dan Saksi dan tim pun ikut pindah ke kapalnya tetapi ada 3 (tiga) orang abk yang tinggal di kapal;
Bahwa, yang Saksi ketahui kru ABK sekitar 14 (empat belas) orang;
Bahwa, menurut keterangan dari ABK ada pihak yang meminta bensin;
Bahwa, kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023 sedangkan Saksi mengetahui pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa, yang Saksi ketahui baru pertama kali kejadian kebakaran yang telah di terjadi di wilayah Kalimantan Barat;
Bahwa, Saksi sampai dengan sekarang tidak mengetahui kapal tersebut terbakar atau dibakar atau ada yang konslet;
Bahwa, awalnya Saksi mengetahui kejadian tersebut dari masyarakat (markas unit) dan juga dapat info dari TPI di Sungai Rengas dan setelah itu barulan Saksi dan tim membuatkan sprin lidik;
Bahwa, setelah mengetahui ada informasi kebakaran kapal di Muara Laut Pulau Datok, Saksi dan tim awalnya menyiapkan sarana;
Bahwa, Saksi mengetahui titik koordinat dari GPS yang diberikan oleh Pak Made;
Bahwa, proses penyelidikan awalnya di Airud dan kemudian saksi-saksi di wawancara;
Bahwa, kapal tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dengan tujuan mencari ikan;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan foto kapal yang ada diberkas yang mana Saksi tidak kenal dengan foto kapal tersebut;
Bahwa, tujuan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran tentang kebakaran kapal dan ternyata benar ada terjadi kebakaran kapal tersebut;
Bahwa, awalnya Saksi dan tim mendapatkan info ada kapal terbakar dari masyarakat, dimana masyarakat memberitahukan kepada personil yang berada di pos pesisir bahwa ada kapal terbakar dan kemudian pihak kepolisian pun melakukan penyidikan dan setelah itu pihak kepolisian saat pencarian dilaut tidak ada menemukan puing-puing kapal yang terbakar akhirnya Saksi dan tim pun pulang ke daratan dan sesampainya Saksi dan tim didaratan akhirnya bertemu dengan kru kapal dimana pada saat Saksi dan tim sampai daratan kru kapal yang terbakar sudah ada, dan menceritakan kepada Saksi dan tim bahwa kapal miliknya terbakar;
Bahwa, awalnya Pak Made mengetahui dari masyarakat kemudian Pak Made memberitahukan kepada Saksi dan tim mengenai info bahwa ada kapal terbakar;
Bahwa, Saksi dan tim diperintah oleh atasan yang telah mengeluarkan surat untuk lidik, dan akhirnya Saksi dan tim melakukan penyisiran mulai dari pesisir sungai hingga sampai ke pesisir laut dan mulai dari Pulau Datok hingga sampai dengan di Muara Kakap dan tidak ada Saksi dan tim menemukan apa-apa;
Bahwa, Saksi dan tim tidak ada diberitahukan titik koordinat;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah kapal tersebut telah dibajak atau tidak;
Bahwa, Saksi dan tim melakukan pencarian kapal sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa, Saksi hanya tim untuk mencari kapal di lapangan sedangkan tim penyelidikan adalah dibagian kantor;
Bahwa, informasi yang Saksi dapatkan pada saat melakukan pencarian kapal di pesisir, pertama Saksi dan tim menemukan kapal nelayan dan Saksi dan tim menanyakan info apakah mengetahui bahwa telah terjadi kebakaran kapal di pesisir laut dan didapatkan info bahwa benar ada terjadi kapal terbakar namun didapatkan info bahwa kapal tersebut sudah dibawa ke daratan yang mengarahkan bahwa kapal tersebut berada ke Muara Kakap, dan akhirnya di tanggal 23 Juni 2023 Saksi dan tim pun menemukan nahkoda dan kru ABK di kakap dan mereka menginfokan bahwa kapal mereka sudah terbakar;
Bahwa, Saksi bertemu dengan nahkoda yang bernama Maryadi kemudian ABK kru kapal yang bernama Bagas;
Bahwa, menurut saudara Maryadi tidak ada dilakukan kekerasan dan tidak ada diberi makan;
Bahwa, Saksi dan tim mencari kapal hanya pada pagi hingga sore hari dan untuk malam hari Saksi dan tim tidak ada mencari dikarenakan kurangnya penerangan sehingga menyulitkan pencarian Saksi dan tim;
Bahwa, yang Saksi ketahui kapal patroli menggunakan jenis BBM solar;
Bahwa, didalam perjalanan 2 (dua) hari Saksi tidak ada menemukan bensin atau pertalite hanya solar saja;
Bahwa, Saksi dan tim mulai berangkat di tanggal 22 Juni 2023 pada siang hari menuju arah pulau datok dan tidak ditemukan, akhirnya Saksi dan tim berpindah arah menuju ke muara kakap dan Saksi dan tim menemukan nahkoda dan kru ABK kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi awal bertemu dengan saudara Maryadi di Kakap;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kapal yang terbakar masuk didalam wilayah mana, dan Saksi juga tidak ada menanyakan kepada saudara Maryadi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui di wilayah mana kapal yang tenggelam;
Bahwa, Surat penyelidikan keluar pada tanggal 22 Juni 2023 pada siang hari itu juga dan Saksi dan tim langsung bekerja;
Bahwa, Saksi dan tim hanya menemukan kru KM. Wahana Nilam IV untuk yang kapal lain tidak ada;
Bahwa, menurut keterangan dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) kapal yang telah terbakar namun Saksi dan tim hanya menemukan 1 (satu) saja;
Bahwa, Saksi mengetahui kronologis kejadian (BAP poin 14) pada saat melakukan penyelidikan di lokasi dan Saksi mendapatkan cerita dari nahkoda serta kru ABK kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kapal KM. AJB 1;
Bahwa, Saksi lupa nama-nama kapal yang berada di lokasi kejadian;
Bahwa, menurut cerita dari saudara Maryadi bahwa kapal yang dinahkodai diberhentikan dan dipepet oleh kapal-kapal cumi kemudian nahkoda dan para ABK disuruh pindah ke kapal-kapal cumi dan barang-barang yang ada dikapal pada diambil oleh orang-orang yang ada di kapal cumi, dan setelah itu dengan jarak tidak terlalu jauh saudara maryadi melihat kapal yang di bawakan ada timbul asap dan kemudian terbakar;
Bahwa, menurut keterangan saudara Maryadi kapal tersebut dibakar bukan terbakar;
Bahwa, Saksi tidak ada menanyakan kenapa kapal nahkoda KM. Wahana Nilam IV sampai dipepet oleh kapal-kapal cumi;
Bahwa, Saksi tidak ada menanyakan kenapa nahkoda dan kru ABK sampai dipindahkan ke kapal cumi;
Bahwa, Saksi tidak ada bertanya berapa jumlah kapal-kapal cumi yang memepet kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui soal titik koordinat KM. Wahana Nilam IV dibakar;
Bahwa, Saksi tidak tahu apa penyebab kapal cumi memempet kapal KM. Wahana Nilam IV, hanya saudara Maryadi bilang kapalnya dipepet kemudian dibawa ke daratan;
Bahwa, Saksi ada mengikuti gelar perkara tetapi Saksi hanya ikut gelar perkara yang pertama untuk seterusnya Saksi tidak ada mengikuti;
Bahwa, Saksi bertemu dengan saudara Maryadi di Kakap pada tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa, pada saat Saksi bertemu dengan saudara Maryadi, saudara Maryadi dan kru ABK di Kakap sudah 2 (dua) hari sejak tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa, nama lengkap Pak Yuli adalah Pak Maryadi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kenapa kapal KM. Wahana Nilam melakukan pelayaran di Pulau Datok;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa besar kapasitas mesin kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa push power kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa groseenya;
Bahwa, Saksi tidak ada mendapatkan perlengkapan saat berlayar PT. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ada melakukan penyelidikan kapal KM. Wahana Nilam IV pada saat terbakar sedang jatuh jangkar atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak akan menanggapi keterangan Saksi tersebut;
I Made Binawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada menerima barang-barang yang diserahkan kepada Saksi berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa, Saksi bekerja di Pol Airud sudah lama namun sekarang Saksi pindah tugas di Pos TPI dan baru sekitar 8 (delapan) bulan;
Bahwa, Saksi mengetahui ada kapal terbakar dari Pak Melky;
Bahwa, Saksi mendapatkan barang-barang tersebut dari saudara Muslimin;
Bahwa, Saksi ada bertemu dengan para ABK kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi melihat pada saat di pos Kakap, para ABK ada membawa tas;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Engine Monitor yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa, barang bukti tersebut didapat dari saudara Muslimin;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kenapa barang bukti tersebut bisa dengan saudara Muslimin;
Bahwa, Saudara Muslimin merupakan nahkoda kapal cumi;
Bahwa, Saksi tidak bertanya kepada saudara Muslimin Saksi hanya menerima barang barang tersebut;
Bahwa, Saksi tidak pernah melihat dokumen kapal sama sekali;
Bahwa, Saksi tidak ada melihat kapal terbakar Saksi hanya mendapatkan cerita katanya di laut ada kapal terbakar;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pertama dari Pak Malki;
Bahwa, video kapal terbakar tidak ada Saksi temukan;
Bahwa, untuk bangkai atau puing kapal yang terbakar tidak ada Saksi temukan;
Bahwa, yang Saksi ketahui pada saat pencarian kapal dari tim kepolisian ada dibantu dengan tim patroli laut dan pengawasan laut maupun team SAR;
Bahwa, seharusnya ada sisa bangkai atau serpihan kapal kalau kapal tersebut terbakar, namun hingga sekarang tidak ada ditemukan;
Bahwa, yang menyerahkan barang bukti kepada Saksi adalah saudara Muslimin;
Bahwa, Saksi mengetahui setelah kapal tersebut terbakar dimana Saksi diberi tahu oleh Pak Edi, dan setelah Saksi mengetahui kejadian terbakar tersebut akhirnya Saksi barulah mau menerima barang bukti yang diberikan kepada Muslimin;
Bahwa, pada saat Muslimin menyerahkan barang-barang, Saksi tidak ada memberikan form hanya berita acara yang ditulis;
Bahwa, untuk barang-barang yang diserahkan kepada Saksi, Saksi ada melihat jenis barangnya tetapi untuk memeriksa secara terperinci barang-barang tersebut tidak ada;
Bahwa, yang Saksi lihat barang-barang tersebut biasanya untuk didalam kapal;
Bahwa, barang-barang tersebut Saksi serahkan kepada tim penyidik yaitu Halimi safitri dan Aji Kuncoro;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang-barang yang saksi terima dari saudara Muslimin yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan berita acara tanda terima dan tanda tangan Saksi yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa, Saksi bertugas di Pol Airud Pontianak tetapi Saksi diberi sprint untuk menjaga pos polisi Airud di TPI;
Bahwa, Pak Edi merupakan komandan Saksi yang menjabat sebagai Kagum di Pol Airud;
Bahwa, untuk tanggal Saksi menerima barang-barang tersebut Saksi sudah lupa tetapi seingat Saksi setelah beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa, Saksi ada bertemu ABK kapal di Kakap;
Bahwa, informasi yang Saksi terima bahwa ada ABK kapal yang terbakar dan ABK tersebut telah evakuasi di TPI;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kapan kejadian kebakaran;
Bahwa, Nahkoda dan ABK di pos polisi selama 2 (dua) hari kemudian setelah itu Saksi dan tim antar ke pos ASDKP;
Bahwa, benar Saksi ada menerima barang bukti berupa 2 (dua) unti radio, 2 (dua) untit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps dan 2 (dua) unit Engine Monitor;
Bahwa, Saksi ketemu dahulu dengan ABK dan kemudian barulah menerima barang bukti yang diserahkan kepada Saksi;
Bahwa, seingat Saksi mereka menyerahkan kepada Saksi setelah 2 (dua) hari kejadian kebakaran kapal tersebut;
Bahwa, setelah saudara Muslimin menyerahkan barang bukti kepada Saksi, tidak ada bicara apa-apa saudara Muslimin kepada Saksi;
Bahwa, tugas Saksi hanya menjaga pos Airud di TPI, sedangkan untuk bagian patroli ke laut ada bagian orangnya dan untuk pos-pos ada beda lagi orangnya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa ABK kapal ke daratan yang Saksi tahu hanya Pak Malky yang ngomong kepada Saksi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui BAP poin 5 yang menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa 2 (dua) unti radio, 2 (dua) untit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps dan 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui terkait barang bukti tersebut, Saksi tidak tahu fungsinya untuk apa saja;
Bahwa, barang bukti yang diserahkan kepada Saksi menurut Saksi sudah tidak bisa digunakan karena sudah diputus tali-talinya;
Bahwa, Saksi hanya memegang barang saja tetapi untuk isi dalam barang tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak akan menanggapi keterangan Saksi tersebut;
Bagas Yuli Romansyah Bin Maryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan kapal Saksi terbakar;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai nelayan;
Bahwa, Saksi bekerja nelayan di kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi bekerja di kapal KM. Wahana Nilam IV baru 1 (satu) bulan;
Bahwa, KM. Wahana Nilam IV saat itu izin berlayar dari laut Natuna ke laut Jawa;
Bahwa, tugas Saksi di KM. Wahana Nilam IV sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) dan tanggung jawabnya menjaga kondisi mesin agar selalu siap operasi dan membantu crew lain menarik jarring saat proses penangkapan ikan dan menyortir serta memasukkan ikan ke dalam palka kapal;
Bahwa, gajinya berbentuk bagi hasil jadi kurang lebih 8 (delapan) jutaan;
Bahwa, pada awalnya kapal kami mau pulang ke Jawa dari Pulau Natuna kemudian diperjalanan pulang kami melewati perairan pulau datok dan kami berhenti di pulau datok dan tidak berapa lama datang kapal-kapal cumi memepet kapal KM. Wahana Nilam IV dan setelah itu nahkoda dan abk disuruh pindah ke kapal cumi dan saat kapal cumi itu berjalan tanpa dari kejauhan kami melihat ada gumpalan asap dikapal kami;
Bahwa, pada saat kami perjalanan pulang dari laut Natuna menuju pulang ke laut Jawa kapal kami berhenti di Pulau Datok mesin kapal kami dalam keadaan menyala dan posisi kapal kami sedang berjalan pelan;
Bahwa, di kapal Wahana Nilam IV berjumlah17 (tujuh belas) orang yang terdiri 16 (enam belas) Abk dan 1 (satu) orang nahkoda;
Bahwa, Saksi kenal dengan dan benar itu teman-teman Saksi yang ada di Kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, pada saat kejadian Saksi melihat ada kapal 4 (empat) kapal cumi dari arah kiri dan kanan;
Bahwa, besar kapal KM. Wahana Nilam IV daripada kapal cumi karena kapasitasnya 92 ton;
Bahwa, kelengkapan di kapal ada ikan, sembako, mesin, solar, bensin, alat untuk nangkap ikan berupa jaring tarik kantong (cangkrang) dan CTB;
Bahwa, ada perbedaannya cangkrang dengan CTB, kalau cangkrang bisa muat banyak untuk mengambil ikan sedangkan CTB tidak biasa mengambil banyak ikan;
Bahwa, untuk cangkrang muatannya bisa berapa ton ikan sedangakn CTB tidak bisa berton hanya 10 (sepuluh) kuintal;
Bahwa, untuk nama kapal Saksi tidak mengetahuinya, namun yang merapat ke kapal KM. Wahana Nilam IV hanya 2 (dua) unit kapal saja;
Bahwa, nama nahkoda KM. Wahana Nilam IV bernama Maryadi;
Bahwa, awalnya nahkoda KM. Wahana Nilam IV sedang mengendarai kapal kemudian ada sekolompok orang meminta nahkoda pindah ke kapal cumi;
Bahwa, yang Saksi lihat mereka membawa besi, awalnya mau melempar pemberat pancing, dan kemudian mereka masuk ke ruang nahkoda namum mereka tidak ada ribut-ribut;
Bahwa, Saksi dan teman Saksi ada 2 (dua) orang tinggal di kapal, untuk teman-teman yang lain ikut pindah ke kapal cumi, kemudian akhirnya kami pindah juga ke kapal cumi yang lain;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa nama yang mengambil alih kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, yang Saksi tahu meminta bensin saat itu saudara Iwan;
Bahwa, awalnya saudara Iwan bilang “aku minta bensin kalau tidak kau kasi aku bakar” akhirnya kami memberi saudara Iwan bensin sebanyak 10 (sepuluh) liter;
Bahwa, saat itu bensin disimpan di dalam kapal;
Bahwa, setelah kapal kami berada di tepi Pulau Datok kemudian ada beberapa orang yang masuk ke dalam kapal Saksi tidak kenal dengan mereka dimana meraka mengambil barang-barang dikapal berupa sembako, ikan, kabel dan kemudian ada beberapa teman kami yang kehilangan 4 (empat) hp;
Bahwa, 4 (empat) hp tersebut disimpan didalam tas;
Bahwa, seingat Saksi yang naik ke kapal sekitar kurang lebih 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang;
Bahwa, tidak ada para Abk kami yang mengalami kekerasan;
Bahwa, jarak Saksi dengan nahkoda dan Abk yang lain tidak terlalu lama;
Bahwa, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi meninggalkan kapal KM. Wahana Nilam dengan jarak jauh belakang dari kapal cumi Saksi melihat kapal tersebut ada mengeluarkan asap;
Bahwa, tidak ada melempar api;
Bahwa, kami di bawa ke pos dan nahkoda kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak ada berbicara apa-apa Saksi hanya diam saja, Saksi hanya dengar didalam radio kapal cumi saling ribut-ribut;
Bahwa, Saksi ada melihat api dan gumpalan asap tetapi Saksi tidak ada melihat kapal tersebut terbakar;
Bahwa, pada saat Saksi meninggalkan kapal dalam kondisi baik-baik saja tidak ada yang konslet;
Bahwa, yang Saksi dengar ada bilang bahwa bensin yang diminta untuk membakar kapal tersebut;
Bahwa, kapal tersebut milik Bu Wangti;
Bahwa, Saksi melihat pada saat Saksi masuk ke dalam kapal cumi kemudian Saksi lihat dibagian belakang kapal cumi bahwa kapal KM. Wahana Nilam IV ada gumpalan asap dan api;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa nama yang mengambil sembako, maupun hp;
Bahwa, Saksi baru mengetahui hilang pada saat setelah turun dari kapal dan melihat hp sudah tidak ada;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang masuk yang Saksi ketahui ramai orang yang masuk;
Bahwa, ada yang mengambil alat navigasi serta alat lainnya tetapi Saksi tidak tahu siapa yang mengambil;
Bahwa, yang mendekati kapal kami ada beberapa kapal cumi;
Bahwa, bentuk kapal cumi itu ada banyak lampu-lampu tidak hanya 1 (satu) lampu saja;
Bahwa, Saksi pindah ke kapal cumi setelah nahkoda dan Abk yang duluan pindah kapal cumi;
Bahwa, Saksi memberi bensin dengan saudara Iwan menggunakan dirigen;
Bahwa, dirigen tersebut milik kapal;
Bahwa, Saksi tidak melihat yang berbicara ada tidak menggunakan baju putih karena naik diatas kapal banyak sekali;
Bahwa, orang tersebut berbicara dengan menggunakan Bahasa Indonesia sehingga jelas orang bilang ingin membakar kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, untuk korban jiwa Saksi sendiri ada ditinju sebanyak 1 (satu) kali, dan M. Toli dipukul pakai tangan dan Santoso disergap didalam kapal;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang bilang akan dibakar kapal tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui barang-barang yang diambil oleh Terdakwa;
Bahwa, saat Saksi tinggalkan kapal KM. Wahana Nilam IV belum terbakar tetapi setelah jarak tidak terlalu jauh Saksi melihat ada gumpalan asap masih ada;
Bahwa, selain kapal kami ada juga kapal yang terbakar yaitu kapal KM. AJB 1;
Bahwa, yang Saksi ketahui jaraknya tidak berjauhan sekitar setengah jam dari Kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa mil jaraknya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadian kapal KM AJB 1 terbakar;
Bahwa, yang duluan sampai ke lokasi KM. Wahana Nilam IV kemudian barulah datang kapal KM. AJB 1;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa nama yang mengambil sembako, maupun hp;
Bahwa, saat itu Saksi posisi didepan kamar dan saat itu Saksi ada melihat kapal-kapal cumi;
Bahwa, posisi nahkoda kapal berada dibagian atas;
Bahwa, seingat Saksi kapal KM. Wahana Nilam IV menggunakan bendera merah putih;
Bahwa, kondisi kapal saat itu baik-baik saja tidak ada kendala apapun;
Bahwa, tidak ada kami memberikan rambu-rambu berbahaya;
Bahwa, pendidikan terakhir Saksi sampai SMP;
Bahwa, Saksi tidak pernah ikut kursus hanya berlatih saja dikapal;
Bahwa, Saksi bekerja di kapal sudah 3 (tiga) tahun tetapi dengan kapal yang berbeda;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai nelayan sejak umur 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa, jenis bahan bakar kapal menggunakan solar;
Bahwa, kapalnya berjenis GT 92;
Bahwa, tidak ada alat pendingin maupun frezer, kami dikapal menggunakan es batu saja;
Bahwa, ada menggunakan bahan bakar bensin untuk alat penyedot air atau mesin akor;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa PK kapal tersebut;
Bahwa, yang meminta bensin tersebut saudara Iwan;
Bahwa, Terdakwa bilang meminta bensin apabila tidak diberi mereka mengancam akan menyiram menggunakan bensin;
Bahwa, yang Saksi lihat Terdakwa masih berada di kapal KM. Wahana Nilam IV dimana kami sudah dipindahkan semua ke kapal cumi;
Bahwa, pada awalnya ada 4 (empat) kapal cumi yang mendekati kapal kami kemudian menjadi 2 (dua) kapal;
Bahwa, kecepatan kapal KM. Wahana Nilam IV 6 (enam) mil perjam;
Bahwa, untuk besar kapal KM. Wahana Nilam IV sedangkan kecepatan laju kapal cumi;
Bahwa, kapasitas 1 (satu) kapal sekitar 20 (dua puluh) orang;
Bahwa, Saksi tidak tahu dan juga tidak ada diucapkan keinginanya kepada kami;
Bahwa, kami dibawa ke daratan dengan menggunakan kapal kecil untuk diantar ke tepian sungai kakap;
Bahwa, awalnya kami dibawa ke pos pol Airud dan kemudian dibawa ke kantor PSDKP;
Bahwa, kami selama 5 (lima) hari di PSDKP dan yang memberi makan kami orang dari PSDKP;
Bahwa, Saksi berpindah kapal sampai 2 (dua) kali untuk sampai ke daratan;
Bahwa, kapal Saksi awalnya turun jangkar habis itu kapal Saksi bergerak lagi sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa, Saksi tidak bisa mengendarai kapal, hanya bisa membetulkan mesin kapal;
Bahwa, masih ramai kapal cumi yang ada di lokasi Pulau Datok saat itu;
Bahwa, Saksi dengan nahkoda diangkut dengan beda kapal;
Bahwa, pada saat itu posisi kapal kami sudah terkepung jadi tidak bisa lari;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui tetapi yang Saksi tahu tergantung mesin kapalnya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui untuk kapal dalam perjam memerlukan berapa liter solar;
Bahwa, alat yang ada dikapal tempat penampungan ikan;
Bahwa, yang Saksi lihat bensinnya berwarna hijau;
Bahwa, untuk kecepatan kapal KM. Wahana Nilam IV Saksi tidak mengetahuinya yang tahu jelas nahkodanya;
Bahwa, terdapat alat indicator dan alat untuk menyedor air;
Bahwa, tanggung jawab Saksi untuk menjaga dan merawat mesin kapal;
Bahwa, Saksi sebelumnya sudah pernah berlayar di perairan di Kalimantan Barat dan sering membeli alat kapal di daerah Selakau;
Bahwa, sebelumnya Saksi pernah melaut dengan kapal yang lain dimana mereka kalau mau memesan alat dan membetulkan mesin didaerah Selakau;
Bahwa, Saksi sudah 5 (lima) kali berlayar di perairan Natuna;
Bahwa, Saksi memesan alat di Selakau baru 1 (satu) kali;
Bahwa, Saat itu Saksi belum menjadi KKM membeli alat di Selakau;
Bahwa, fungsi alat pendingin mesin untuk mendinginkan mesin agar tidak panas dan apabilan mesin panas berakibat bocor olinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan menyatakan tidak ada menggunakan alat pemberat pancing, sedangkan Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi dipanggil dan dihadapkan di depan persidangan ini sehubungan kapal yang Saksi bawa terbakar;
Bahwa, kapal yang Saksi bawa bernama kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi bekerja di KM. Wahana Nilam baru 1 (satu) bulan sebagai nahkoda;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab sebagai nahkoda kapal melindungi kapal dan mencari hasil ikan;
Bahwa, kapal tersebut merupaka rute dari Jawa mau ke Natuna;
Bahwa, jumlah Abk yang ada di kapal 17 (tujuh belas) orang;
Bahwa, pada saat kapal saksi berhenti di Pulau Datok Saksi dan ABK kapal tidak ada menurunkan jangkar dimana kapal Saksi dan ABK lagi posisi jalan;
Bahwa, kapal Saksi ada didatangi oleh 4 (empat) kapal cumi;
Bahwa, kapal KM. Wahana Nilam yang Saksi bawa ada dilempar batu dan batu tersebut masuk ke dalam kapal;
Bahwa, saat kejadian Saksi ada cekcok dan adu mulut sama terdakwa;
Bahwa, tidak ada terdakwa membawa senjata tajam namun ada membawa pipa, kemudian memukul bagian stir kapal;
Bahwa, ABK kapal Wahana Nilam IV tidak ada melakukan perlawanan karena tidak berani;
Bahwa, awalnya orang-orang di kapal cumi merinta Saksi agar turun ke bawah dan pindah ke kapal cumi, dan untuk Abk di kapal cumi yang lain;
Bahwa, yang Saksi ketahui ada yang merusak barang-barang kapal mengambil hp, mengambil sembako tetapi untuk ikan tidak ada yang ngambil;
Bahwa, tidak ada yang meminta bensin kepada Saksi;
Bahwa, pada saat orang-orang kapal cumi naik ke kapal KM. Wahana Nila IV, Saksi ada menanyakan maksud dan tujuannya tetapi orang-orangm kapal cumi menjawab hanya menyuruh ikutnya;
Bahwa, Saksi tidak ada menangkap ikan, Saksi hanya numpang lewat saja;
Bahwa, tidak ada Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi, tetapi ABK yang lain ada memukul Saksi;
Bahwa, ABK kapal cumi memukul Saksi pada saat turun dari kapal;
Bahwa, Saksi melakukan pelayaran selalu membawa surat-surat;
Bahwa, Saksi mengambil ikan di perairan Natuna masuk ke dalam zona 7.1.1;
Bahwa, selama Saksi menangkap ikan Saksi tidak pernah di tegur oleh orang lain atau ABK;
Bahwa, kapal yang Saksi bawa itu milik Bu Wangti;
Bahwa, sistem pembayaran diantara Saksi dan pemilik kapal adalah bagi hasil dari pendapatan ikan;
Bahwa, KM. Wahana Nilam sudah belayar selama 40 (empat puluh) hari;
Bahwa, dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh Saksi bahwa barang bukti tersebut ada di dalam kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa, pada saat saksi sudah di pindahkan ke kapal cumi Saksi melihat api di KM Wahana Nilam IV, Saksi melihat api saat itu dari jarak jauh pada saat Saksi berada dikapal cumi;
Bahwa, Saksi bisa mengetahui bahwa Terdakwa yang membawa Saksi di kapal cumi karena Saksi ingat muka dan teman-temanya Terdakwa ada memanggil Terdakwa dengan sebutan nama Roni;
Bahwa, KM Wahana Nilam IV lengkap memiliki surat izin berlayar;
Bahwa, ada masa berlaku surat izin berlayar tersebut tetapi untuk masa berlakunya Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa, tujuan surat izin berlayar Saksi dari Pati ke Perairan Natuna di zona 7.7-1;
Bahwa, Saksi mulai pulang dari Natuna tanggal 19 Juni 2023;
Bahwa, Saksi memang bekerja dan izin berlayar di zona perairan natuna setelah selesai Saksi pulang ke pangkalan namun diperjalanan pulang kapal Saksi di hadang oleh kapal cumi;
Bahwa, kapal cumi tidak berwenang memberhentikan kapal KM Wahana Nilam IV tetapi yang berwenang memberhentikan kapal KM Wahana Nilam IV adalah Aparat;
Bahwa, tidak ada pihak lain yang berhak untuk mengambil dan mengontrol barang-barang milik KM Wahana Nilam IV;
Bahwa, di perairan pulau datu kapal KM Wahana Nilam IV hanya lewat bukan berhenti;
Bahwa, pada saat Saksi masuk ke kapal cumi orang-orang tersebut marah-marah kepada Saksi dengan nada tinggi menyuruh Saksi cepat masuk ke kapal cumi;
Bahwa, pada saat Kapal KM Wahana Nilam IV diberhentikan oleh kapal cumi, tidak ada bertanya surat izin kepada Saksi;
Bahwa, peralatan yang dirusak berupa alat navigasi, setelah dirusak barulah Saksi di ajak oleh Terdakwa pindah ke kapal cumi;
Bahwa, kapal KM Wahana Nilam IV diberhentikan oleh kapal cumi menurut pemikiran Saksi karena melanggar zona;
Bahwa, Saksi hanya ada melihat kapal KM Wahana Nilam IV dari jauh pada saat Saksi berada di kapal cumi;
Bahwa, jarak waktu Saksi sekitar 30 menit melihat kapal KM Nilam IV terbakar;
Bahwa, yang Saksi lihat ada api warna merah serta gumpalan asap hitam;
Bahwa, Saksi ada membawa handphone tetapi diambil;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang mengambil handphone milik Saksi;
Bahwa, Saksi di bawa ke Pos Polairud di Kakap oleh kapal cumi;
Bahwa, Saksi ada diintrogasi saat berada di kapal cumi;
Bahwa, teman Saksi ada luka memar dan ada dipukul namun bukan Terdakwa yang melakukan namun orang lain yang melakukan pemukulan tersebut dan Saksi tidak tahu orangnya;
Bahwa, sekitar ada 20 (dua puluh) orang yang masuk ke kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa, Saksi tidak tahu kapal Wahana Nilam IV tersebut dibakar, terbakar atau konslet;
Bahwa, Saksi menjadi nahkoda sudah 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa, menurut Saksi yang laju kapal cumi dibandingkan kapal KM. Wahana Nilam IV, tetapi dilihat dulu tergantung mesinnya;
Bahwa, pada saat kejadian ada pipa besi tetapi saat sekarang tidak ada pipa besi dan tidak tahu kemana pipa besi tersebut;
Bahwa, pipa besi tersebut milik kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa, tracknya kapal KM. Wahana Nilam IV memang melewati Pulau Datok;
Bahwa, pada saat kejadian cuaca di perairana Pulau Datok cerah;
Bahwa, kalau untuk berangkat sesuai dengan rute sedangkan untuk pulang beda rute;
Bahwa, untuk pergi rute Saksi sesuai dengan GPS, mulai Pulau Jawa, sampai dengan Pulau Natuna;
Bahwa, surat izin penangkapan di zona 7.11, 39 mil dari pantai;
Bahwa, Pulau Datok masuk ke dalam posisi 12 mil atau 13 mil;
Bahwa, kecepatan KM. Wahana Nilam IV perjam 3 mil atau 4 mil;
Bahwa, Saksi di tangkap saat posisi mau pulang ke Jawa;
Bahwa, Saksi dibawa oleh kapal cumi ke Sungai Kakap kemudian dipindahkan lagi ke Sungai Rengas;
Bahwa, perjalanan dari Pulau Datok ke Sungai Kakap kurang lebih 7 (tujuh) jam perjalanan;
Bahwa, Saksi tidak tahu kenapa dipindahkan lagi dari Sungai Kakap ke Sungai Rengas;
Bahwa, sekitar 6 (enam) jam sampai 7 (tujuh) jam Saksi dipindahkan ke Sungai Rengas kemudian di bawa ke Pol Airud;
Bahwa, ada 2 (dua) kapal yang terbakar KM. Wahana Nilam IV dan KM. AJB 6;
Bahwa, Saksi tidak tahu kapal tersebut terbakar, dibakar atau konslet;
Bahwa, setelah Saksi dibawa pindah ke kapal cumi, Saksi memohon kepada Terdakwa meminta kapal tersebut untuk balik lagi ke KM. Wahana Nilam IV untuk mengambil anaknya saudara Bagas dan KKM yang masih tinggal di kapal, dan akhirnya nahkoda kapal cumi mau kembali ke kapal untuk menjemput anaknya;
Bahwa, Saksi tahu tujuan dipindahkan ke kapal cumi;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa saja yang berada di kapal KM. Wahana Nilam IV karena pada saat mengambil anak Saksi ke kapal Saksi tidak ikut naik ke kapal;
Bahwa, hp tersebut diambil pada saat kapal sedang jangkar;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa orang yang mengambil, tetapi tidak ada Terdakwa mengambilnya Saksi pikir ada ABK yang lain mengambilnya;
Bahwa, Saksi bisa menggunakan dan memetakan GPS;
Bahwa, Saksi ikut aturan zona 7.1.1;
Bahwa, Saksi tidak pernah bertengkar dengan kapal-kapal yang lain;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang ngambil barang berupa sembako, alat-alat mesin;
Bahwa, kapasitas mesin Kapal KM. Wahana Nilam IV 8 (delapan) silnder dan untuk CC mesin tidak tahu;
Bahwa, untuk kapal dilihat kecepatan dan gelombang perhari, dan untuk kapal KM. Wahana Nilam IV muatannya 170 (seratus tujuh puluh) liter dan perhari 12 (dua belas) jam;
Bahwa, untuk 1 (satu) hari maka solar digunakan sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa, yang Saksi tahu mesin silender dan voltase 92 geston;
Bahwa, yang Saksi ketahui kapal KM. Wahana Nilam duluan yang terbakar;
Bahwa, Saksi di kapal ada membawa solar dan bensin;
Bahwa, Saksi membawa mesin untuk menghidupkan mesin robin;
Bahwa, Saksi tidak tahu posisi bensin disimpan yang mengatur dan menyimpan bagian KKM;
Bahwa, Saksi tidak mengetahuinya siapa yang meminta bensin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan bahwa tidak ada meminta bensin dan yang mengambil alih kapal KM. Wahana Nilam IV bukan saya pada saat saya pindah ke kapal ada saudara Roni, sedangkan Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Roni bin Dulhaling alias Daling (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya kapal KM Wahana Nilam terbakar;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai nelayan di KM. RAJAWALI LAUT 6 GT. 30 sudah kurang lebih 1 (satu) bulan dengan jabatan Terdakwa selaku NAHKODA;
Bahwa, jenis Kapal KM. RAJAWALI LAUT adalah jenis Kapal Penangkap Ikan (cumi-cumi) dengan ukuran GT. 30 dengan crew kapal berjumlah 18 (delapan belas) orang termasuk nakhoda;
Bahwa, pemilik KM. RAJAWALI LAUT IV GT.30 adalah sdr. HERMAN yang beralamat di Pontianak;
Bahwa, kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 berada di laut dengan posisi Tenggara Perairan Pulau Datuk sedang berlabuh;
Bahwa, Saksi mengetahui pada saat KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dan rombongan kapal cumi lainnya sedang tambat labuh di Daerah Perairan Laut Pulau Datuk, melihat 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) sedang berada di Tepi Perairan Pulau Datuk, yang mana dari kedua kapal tersebut, ada yang sedang beroperasi menangkap ikan dan ada yang sedang akan beroperasi, kemudian rombongan kapal cumi yang melihat 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut spontan serentak mengejar. Saat peristiwa pengejeran tersebut KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 yang terakhir mengangkat jangkar dan menyusul rombongan kapal cumi yang lebih dulu sudah berlayar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui nama 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) yang sedang berada di Tepi Perairan Pulau Datuk;
Bahwa, kegiatan dari 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) pada saat berada Perairan Laut Pulau Datuk Kalimantan Barat adalah 1 (satu) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) sedang melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang diizinkan yaitu di bawah 30 (tiga) puluh) mil laut (Tepi Perairan Pulau Datuk) dan 1 (satu) unit kapalnya lagi sedang akan melakukan kegiatan menangkap ikan di luar jalur yang diizinkan yaitu di bawah 30 (tiga) puluh) mil laut dengan cara sudah melempar tali pendera ujung tali namun setelah melihat banyak kapal cumi yang mengejar, kapal tersebut segera menarik kembali tali pendera tersebut dan berusaha kabur;
Bahwa, tidak ada yang mengajak atau memerintahkan Saksi untuk mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) karena pada saat ada yang melihat kapal jaring tarik berkantong (JTB) berada di Tepi Perairan Laut Pulau Datuk, rombongan kapal cumi yang ada disekitar KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 serentak atau spontan langsung mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa, Saksi menakhodai KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk melakukan pengejaran terhadap kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut, Saksi bersama dengan crew kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 berserta crew kapal KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 yang pindah dan naik ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 karena menurut mereka KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 lebih laju/cepat jalannya daripada kapal cumi lainnya;
Bahwa, Terdakwa pindah dari KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 dan naik ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 saat melakukan pengejaran terhadap kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa, saat Saksi akan mendahului KM. PUTRI NABILA 2 GT.30, kemudian Terdakwa melambaikan tangan kepada Saksi untuk berhenti/turun gas, kemudian KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 merapat kesebelah kanan kapal Saksi selanjutnya Terdakwa pindah dari KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 dan naik ke kapal Saksi KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30;
Bahwa, tidak ada crew KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 yang berada diatas kapal yang membawa senjata tajam, pipa besi serta melemparkan batu ke arah kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui nama kapal jaring tarik berkantong (JTB) yang Saksi kejar dan hentikan di Perairan Pulau Datuk tersebut, Saksi hanya mengetahui nama nakhodanya yaitu sdr. MARYADI Alias YULI;
Bahwa, pada saat Saksi berhasil mengejar dan menghentikan kapal jaring tarik berkantong yang bernama KM. WAHANA NILAM IV GT.92) tersebut. KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 sandar/merapat disebelah kanan kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92, kemudian Saksi naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan menyuruh/memerintahkan nahkoda sdr. Maryadi Alias YULI dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dengan maksud mengamankan crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena dikhawatirkan akan terjadi yang hal yang tidak diinginkan terhadap crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut apabila tetap diatas kapal dalam situasi banyak kapal cumi yang mengelilingi KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang juga akan merapat/naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92. Selanjutnya sesuai permintaan sdr. Maryadi Alias Yuli selaku Nakhoda KM. WAHANA NILAM IV GT.92 bahwa 2 (dua) orang ABK KM.WAHANA NILAM IV GT.92 tetap berada diatas kapal dengan alasan takut tidak ada yang bisa menjalankan /membawa kapal. Selanjutnya Saksi beserta crew kapal Saksi kembali ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 sambil mengamankan crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 pindah ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30, saat proses pemindahan KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut kemudian ada kapal cumi yang Saksi tidak tahu nama kapalnya merapat disebelah kiri KM.WAHANA NILAM IV GT.92 dan turun beberapa orang dengan berteriak “mana tekongnya”. Selanjutnya Saksi melihat sdr. Iwan Alias Boncel masih tetap berada dikapal KM. WAHANA NILAM.IV GT.92. Kemudian Saksi membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 menjauh sekitar 1 Mil dari KM. WAHANA NILAM.IV GT.92 dan melihat dari jauh terkait KM. WAHANA NILAM.IV GT.92 berlayar/dibawa ke arah tepi Perairan Kakap;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil alih kemudi KM. WAHANA NILAM IV GT.92. Saksi hanya melihat dari jauh bahwa KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dibawa/berlayar ke tepi Perairan Laut Pulau Datok Kalbar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui nama kapal cumi yang sandar/merapat disebelah kiri kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa, Saksi menyuruh/memerintahkan Nahkoda dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dengan maksud mengamankan crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena dikhawatirkan akan terjadi yang hal yang tidak diinginkan terhadap crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut apabila tetap diatas kapal dalam situasi banyak kapal cumi yang mengelilingi KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang juga akan merapat/naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan intimidasi berupa pengancaman dengan berteriak, membawa senjata tajam, membawa pipa besi dan batu pancing terhadap KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa, Saksi beserta ABK KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 tidak ada melakukan kekerasan terhadap Nahkoda dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 saat berada di kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dan selama crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berada di kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 Saksi memberikan makanan, minuman dan rokok kepada mereka;
Bahwa, Saksi tidak ada meminta izin atau diizinkan oleh Nahkoda maupun anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 pada saat Saksi naik ke kapal tersebut karena disaat itu kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berusaha kabur dari kami (kapal cumi);
Bahwa, Saksi menakhodai KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 merapat di sebelah kanan kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 kemudian Saksi dan Terdakwa naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dengan cara melompat;
Bahwa, setelah kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 sampai ke pinggir/tepi Perairan Sungai Kakap. Saksi membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk merapat ke kapal cumi yang sedang sandar di sebelah kapal jaring tarik berkantong (KM.AJB-I) yang telah disatukan/disandarkan dengan KM. WAHANA NILAM IV yang sudah lego jangkar dengan maksud mengantar 14 (empat belas) crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa jumlah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang naik kembali ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 setelah mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan kemudian salah satu crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berkata kepada Saksi bahwa ada 4 (empat) buah handphone milik crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang hilang kemudian Saksi berkata “Saksi tidak mengetahui mengenai hal tersebut, karena kalian sendiri yang pergi ambil barang milik kalian”. Selanjutnya Saksi membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 menjauh kurang lebih 1 Mil dari kapal jaring tarik berkantong (KM. AJB-I dan KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang telah disatu/dirapatkan) dan Saksi tidak mengetahui berapa jumlah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang turun dari KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa, Saksi ada memerintahkan untuk mengumpulkan dan mengamankan hendphone anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena agar tidak menghubungi bos/pemilik kapalnya dahulu sebelum mereka (crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92) diserahkan kepada petugas yang berada di Pelabuhan Sungai Kakap;
Bahwa, Saksi memerintahkan salah satu crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk mengumpulkan handphone milik mereka, kemudian salah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 memberikan 1 (satu) buah kantong berwarna putih berisi handphone milik crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 kepada Saksi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil alat navigasi kapal dan dokumen kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa, kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) terbakar terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib atau 12.00 wib di Perairan Laut Sungai Kakap Kalimantan Barat;
Bahwa, Saksi berada di sekitar kurang lebih 2 (dua) mill laut dari kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) sehingga melihat dari jauh kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) tersebut terbakar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat siapa yang melakukan pembakaran terhadap 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong tersebut karena saat peristiwa tersebut Saksi berada kurang lebih 2 Mil dari kapal jaring tarik berkantong tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Muhammad Thamimi, M. Pd. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan dimintai keterangan dalam Konteks berbahasa (menyangkut aspek tindak tutur berbahasa dalam maksud apa dan dalam konteks apa seseorang berkata-kata) terkait dengan metode analisis tindak tutur komunikasi (metode ini dapat dibaca pada: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2018); Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa;
Bahwa dalam menganalisis rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Ahli menggunakan teori pragmatik. Teori pragmatik adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari hubungan antara bahasa dan konteks penggunaannya dalam komunikasi. Pragmatik berfokus pada cara bahasa digunakan dalam situasi nyata untuk menciptakan makna, menyampaikan tujuan, dan mencapai efek tertentu dalam interaksi komunikatif antara pembicara (penutur) dan pendengar (penerima pesan). Teori pragmatik mencakup analisis tentang bagaimana tuturan dapat diartikan lebih dari sekadar makna leksikal dan gramatikalnya, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, budaya, psikologis, dan situasional. Berkenaan dengan pertanyaan terkait suatu peristiwa apakah dapat dikategorikan sebagai “perbuatan kekerasan”? :
a. Mendatangi Kapal dan Mencoba Menghentikan dengan Tali: Tindakan ini menunjukkan upaya fisik untuk menghentikan pergerakan kapal AJB I dengan cara melemparkan tali ke kipas kapal. Meskipun tidak ada komunikasi verbal yang terlibat, tindakan ini dapat diartikan sebagai upaya awal yang agresif untuk menghentikan kapal AJB I;
b. Sinyal dan Perintah Berhenti: Melambai tangan dan teriakan "berhenti" oleh Terdakwa dan ABK Kencana Enam adalah upaya langsung untuk berkomunikasi dengan kapal AJB I dan menyuruhnya untuk berhenti. Ini menunjukkan tindakan komunikatif yang menunjukkan perintah dengan cara yang tegas;
c. Ancaman dan Penekanan: Tindakan mengacungkan parang dan teriakan oleh salah satu ABK Kencana Enam adalah bentuk ancaman fisik yang berpotensi membuat nahkoda dan ABK kapal AJB I merasa terancam dan takut. Perkataan "untungnya kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian" adalah ancaman nyata yang disampaikan dengan nada tinggi;
d. Komunikasi Radio dan Lokasi Nahkoda: Memberitahukan posisi nahkoda dan bahwa nahkoda sudah bersama Terdakwa melalui radio menunjukkan upaya untuk mengkomunikasikan perubahan situasi kepada pihak luar. Ini dapat diartikan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kapal AJB I berada di bawah kendali Terdakwa;
e. Informasi dari Radio: Terdakwa mendengar informasi dari radio Kapal KM Kencana Enam yang menyatakan bahwa KM AJB I telah diamankan. Ini mengindikasikan bahwa ada komunikasi yang terjadi di antara kapal-kapal terkait;
f. Pertanyaan tentang Dokumen Kapal: Terdakwa bertanya kepada saksi mengenai dokumen kapal, yang mungkin mengisyaratkan tujuan untuk mencari informasi yang berharga atau penting dari kapal tersebut;
g. Pemindahan ABK dan Pencurian Barang: Perintah kepada tiga ABK kapal AJB I untuk pindah ke kapal lain dan tindakan mengamankan barang-barang dari kapal AJB I menunjukkan upaya untuk mengambil kendali atas kapal tersebut dan mengamankan barang-barang yang mungkin memiliki nilai atau kepentingan tertentu;
h. Diamankannya Nahkoda dan Kedatangan Kapal-kapal Lain: Tindakan diamankannya nahkoda dan informasi yang disampaikan melalui radio menyebabkan kedatangan kapal-kapal lain, yang akhirnya berujung pada situasi yang tidak terkendali dan kebakaran serta tenggelamnya kapal AJB I. ini mengindikasikan bahwa rangkaian peristiwa telah mengarah ke konfrontasi fisik dan akibat serius;
Dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Bahwa pengaruh penyampaian informasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui radio yaitu “Nahkoda sudah diamankan di kapalnya” memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan sitausi dan reaksi kapal-kapal cumi lainnya yang datang. Pengaruh ini dapat dijelaskan memalui konsep ilmu pragmatic terutama konsep Implikatur yaitu informasi yang tersembunyi atau tersirat dalam sebuah tuturan dan konsep Pemahaman Bersama (common ground) yaitu merujuk pada pengetahuan dan asumsi yang sama antara pembicara dan pendengar dalam sebuah komunikasi;
Bahwa Pengaruh dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa melalui radio sebagai berikut:
Reaksi kapal-kapal lain;
Ketidakterkendalian situasi;
Terbakarnya kapal KM AJB I;
Penting untuk diingat bahwa pengaruh ini adalah satal satu factor dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan datangnya kapal-kapal lain dan terjadinya kebakaran dan temggelamnya kapal KM AJB I;
Bahwa selain pengaruh dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa melalui radio, ada faktor-faktor lain seperti Interaksi social, ketegangan, dan reaksi emosional juga memainkan peran dalam perkembangan situasi;
Bahwa perbuatan kekerasan adalah dalam kontek pasal yang disebutkan mengacu pada tindakan atau prilaku yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau ancaman kekerasan secara langsung terhadap orang lain yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, cedera atau ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan orang lain;
Bahwa Tindakan yang termasuk atau dikatagorikan sebagai perbuatan kekerasan antara lain:
Serangan fisik;
Ancaman kekerasan;
Penggunaan senjata;
Penyerangan atau penangkapan kapal;
Penghalangan jalur kapal;
Tindakan kekerasan terhadap orang;
Bahwa dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, sebelum memberikan keterang didepan persidangan ini Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa, semua keterangan Terdakwa didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Terdakwa mengerti sehubungan dengan kejadian pembakaran kapal KM Wahana Nilam di perairan Pulau Datu;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai nelayan di KM Putri Nabila 2 GT. 30 sudah kurang lebih 1 (satu) tahun lima (5) bulan dengan jabatan Terdakwa selaku Nahkoda;
Bahwa, jenis Kapal KM PUTRI NABILA 2 GT. 30 adalah jenis Kapal Penangkap Ikan (cumi-cumi) dengan ukuran GT. 30;
Bahwa, pemilik KM PUTRI NABILA 2 GT. 30 adalah Pak Daeng (ASMI) yang beralamat Jalan Komyos Sudarso Perum 2 jeruju Pontianak Barat Kota Pontianak;
Bahwa, kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut Terdakwa ketahui pada saat Terdakwa dan kawawan-kawan sedang buang jangkar (engker) di daerah perairan laut pulau datu;
Bahwa, nama kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut salah satunya adalah KM WAHAN NILAM.IV GT.92;
Bahwa, kapal yang Terdakwa naiki pada saat mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) KM WAHAN NILAM.IV GT.92 adalah kapal Rajawali dengan nahkoda Sdr. Roni;
Bahwa, Terdakwa berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Wahana Nilam tersebut;
Bahwa, pada saat Terdakwa berhasil naik ke KM WAHANA NILAM IV GT.92 Terdakwa menyuruh nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM WAHAN NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal Rajawali sebanyak 13 (tiga belas) orang dan sisanya 3 (tiga) orang tetap di KM WAHANA NILAM.IV GT.92 selanjutnya Terdakwa mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa, Terdakwa mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT.92 tidak ada yang menyuruh namun atas kemauan Terdakwa sendiri karena di dalam KM WAHANA NILAM tersebut tidak ada lagi yang dapat mengendarainya;
Bahwa, sebelum naik ke kapal Sdr. Roni untuk melakukan pengejaran kepada KM WAHANA NILAM.IV GT.92. Kapal yang Terdakwa Nahkodai sedang labuh jangkar karena sedang beristirahat, kemudian Sdr. Roni menggunakan kapalnya memepet ke kapal Terdakwa lalu meminta tolong kepada Terdakwa untuk ikut ke kapalnya mengejar KM WAHANA NILAM IV. GT 92;
Bahwa, Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa berhasil naik kepal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yaitu dengan cara Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa mengejar kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 menggunakan kapal RAJAWALI setelah berhasil mengejar kapal KM WAHANA NILAM.IV GT 92 kapal RAJAWALI merapat di sebelah kanan kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 kemudian Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa naik ke kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 dengan cara melompat;
Bahwa, Terdakwa tidak ada meminta ijin atau di ijinkan oleh nahkoda mau pun anak buah kapal (ABK) KM WAHANA NILAM.IV GT.92 pada saat Terdakwa mengambil alih kemudi kapal tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak kenal nama-nama orang-orang yang ikut naik ke kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 pada saat berhasil di kejar di perairan laut pulau datu;
Bahwa, setelah kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 Terdakwa ambil alih kemudian Terdakwa bawa ke pinggir/tepi perairan laut pulau datu kemudian Terdakwa dan kawan-kawan menyuruh anak buah kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 untuk menurunkan jangkar karena kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yang Terdakwa nahkodai dihentikan kapal cumi lainnya;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memerintahkan anak buah kapal (ABK) KM WAHANA NILAM.IV GT.92 untuk mengumpulkan hendphone mereka dan untuk apa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memgambil dokumen kapal KM WAHAN NILAM.IV GT.92 tersebut;
Bahwa, KM. WAHANA NILAM.IV GT.92 sesuai dengan jenis dan bentuk kapal tersebut berasal dari daerah jawa yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong (JTB) atau Cantarang;
Bahwa, pada saat kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 terbakar Terdakwa berada di sekitar kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yang terbakar sekitar kurang lebih tiga (3) mill laut dan Terdakwa berada di atas kapal cumi KM RAJAWALI dengan nahkoda Sdr. Roni;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak melihat siapa yang melakukan pembakaran terhadap kedua kapal tersebut karena pada saat kejadi di situ ramai kapal nelayan yang datang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Rudi Hartono dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian 2 (dua) kapal terbakar;
Bahwa, jarak saksi dengan ke 2 kapal yang terbakat tersebut sekitar 2 mil;
Bahwa, kapal pertama yang saksi lihat memepet ke kapal wahana Nilam adalah kapal Sdr. Roni;
Bahwa, Posisi kapal Wahana Nilam pada saat terbakar berhenti;
Bahwa, Saksi hanya mengetahui yang terjadi pada kapal Nilam yaitu saksi melihat ABK kapal Nilam dipindahkan ke kapal Roni kemudian Sdr. Iwan mengambil alih kapal Nilam untuk menuju ke tepian;
Bahwa, Saksi mengetahui ke 2 kapal tersebut terbakar, karna pada saat kapal saksi menuju ke sungai kakap saksi ada melihat asap yang membumbung;
Bahwa, Saksi melihat posisi Sdr. Roni dan Sdr. Rio ada di kapal mereka masing-masing pada saat kejadian terbakarnya kapal tersebut;
Bahwa, Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kemarahan dari nelayan setempat karena ada masuknya kapal asing/luar ke daerah mereka;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi (a de charge);
Ardiansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian 2 (dua) kapal terbakar;
Bahwa, jarak saksi dengan ke 2 kapal yang terbakat tersebut sekitar 2 mil;
Bahwa, kapal pertama yang saksi lihat memepet ke kapal wahana Nilam adalah kapal Terdakwa;
Bahwa, Posisi kapal Wahana Nilam pada saat terbakar berhenti;
Bahwa, Saksi hanya mengetahui yang terjadi pada kapal Nilam yaitu saksi melihat ABK kapal Nilam dipindahkan ke kapal Roni kemudian Sdr. Iwan mengambil alih kapal Nilam untuk menuju ke tepian;
Bahwa, Saksi mengetahui ke 2 kapal tersebut terbakar, karna pada saat kapal saksi menuju ke sungai kakap saksi ada melihat asap yang membumbung;
Bahwa, Saksi melihat posisi Terdakwa dan Sdr. Rio ada di kapal mereka masing-masing pada saat kejadian terbakarnya kapal tersebut;
Bahwa, Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kemarahan dari nelayan setempat karena ada masuknya kapal asing / luar ke daerah mereka;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut;
Abunawas, S.H., M.H., dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura;
Bahwa kita melihat KUHP mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap melanggar tindak pidana, maka berapa hal yang diperhatikan apakah ini dinyatakan suatu tindak pidana apakah bukan;
Bahwa Pasal 439 ayat 1 Ahli melihat berkenaan dengan Kitab Hukum Pidana dan Pembajakan, bagaimana orang tersebut dikatakan tindak pidana pembajakan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 439 ayat 1 bahwa didalam kedudukan Pasal 439 merupakan suatu perbuatan melakukan pembajakan, apa itu pembajakan adalah suatu bentuk kekerasan dalam kapal yang dilakukan oleh pihak tentu yang berkaitan dengan kepentingannya, atau bentuk perbuatan memakai kapal melakukan sebuah perbuatan kekerasaan terhadap orang lain atau orang yang diatasnya, apa yang dimaksud kekerasan itu adalah diartikan suatu bentuk mendekatkan tenaga tertentu terhadap suatu bentuk objek tertentu;
Bahwa terkait mengenai perairan Indonesia adalah wilayah periaran Indonesia, didalam penjelasaan mengenai zona eksekusi dalam penjelasaan ada tambahan mengenai zona ekonomi eksekusi;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 198 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan atau menghancurkan atau tidak dapat dipakai kapal tersebut tidak dapat dipakai, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, perbuatan yang dilakukan;
Bahwa tindak pidana berkaitan dengan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum maka sama dengan ketentuan Pasal 198;
Bahwa kesengajaan itu dikenal dengan 3 (tiga) pembagian secara umum, sengaja yang dimaksud, sengaja akan kepastian bahwa tujuannya yang dicapai itu ada satu hal namun untuk mencapai satu hal ini tapi untuk mencapai satu hal ini harus ada kepastian bahwa untuk melakukan perbuatan, sengaja akan kepastian ini adalah tujuan yang dicapai ada satu hal, tapi untuk mencapai satu hal ini ada kepastian yang dihindari ketika di melakukannya dan muncul suatu hal yang pasti maka dia dianggap suatu bentuk perbuatan kesengajaan, sengaja akan kemungkinan bahwa akan keinginan yang dilakukan oleh seseorang suatu bentuk kesengajaan karena sesuatu, tapi dia mampu memprediksikannya bahwa untuk mencapai ini maka ada keinginan;
Bahwa terjadinya sebuah tindak pidana selain daripada adanya bentuk unsur-unsur perbuatan yang dilakukan disisi lain perbuatan melawan hukum, maka dinamakan sebuah kesalahan, didalam pelaksaannya sering berkenaan dengan Hukum Pidana kenapa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana maka pada akhirnya dia melakukan perbuatan itu maka pelakunya harus diminta pertanggungan jawaban pidana meskipun bentuk perbuatannya itu bentul perbuatan melawan hukum menurut ketentuan-ketentuan yang ada dimana pelakunya harus dapat diminta pertanggung jawaban pidana, meskipun bentuk perbuatan melawan hukum menurut ketentuan ketentuan pasal yang ada;
Bahwa bisa saja orang melakukan tindak pidana itu pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan tindak pidana karena alasan pembenar atau pemaaf;
Bahwa dalam pembuktian yang terjadinya sebuah tindak pidana selayaknya harus lebih terang artinya tidak ada hal yang perlu disembunyikan untuk menghentikan bahwa seseorang itu melakukan tindak pidana, sehingga inilah perlu memahami pembuktian dalam hukum pidana dan pembuktian dalam hukum perdata;
Bahwa terkait apakah semua tindak pidana masih ada pertanggungjawaban, ialah belum tentu, harus dipastikan itu orang yang dilakukan perbuatan itu telah melanggar hukum atau melawan hukum, melakukan perbuatan tanpa hak, melakukan tanpa dasar selanjutnya dilakukan dengan kesalahan, dan kemudian disesuaikan dengan tindak pidana dengan tidak ada alasan pembenar atau tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa alasan pembenar adalah menjalankan perintah Undang-undang;
Bahwa dalam perintah Undang-undang, ada perbuatannya serta ada alasannya, maka perintah dan peraturan Undang-undang dapat dijalankan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Fotokopi Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Nomor B.1991/P3TB/PI.210/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Nama Kapal KM. Rajawali Laut 6 Nama Pemilik Herman Yosep, yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Pantao Teluk Batang, fotokopi sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor 45.22.6198.34.00204 atas nama Herman Yosep tertanggal 28 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perizinan Nomor 02.22.04.6198.0059, atas nama Herman Yosep tertanggal 28 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan fotokopi, diberi tanda bukti T-3;
Terhadap bukti surat tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
Terhadap, barang-barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Sy. Halimi Safikri dan Saksi Aji Kuncoro, S.H yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direkotrat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan peristiwa pembakaran kapal di Perairan Pulau Datuk Provinsi Kalimantan Barat, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri lokasi kejadian dan lokasi-lokasi disekitarnya sampai akhirnya ketika berada di Pulau Kakap Saksi Sy. Halimi Safikri dan Saksi Aji Kuncoro, S.H bertemu dengan Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi;
Bahwa, Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi merupakan nahkoda kapal KM. Wahana Nilam IV milik Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm), melakukan pelayaran dengan rute Jawa – Natuna bersama dengan para ABK Kapal berjumlah 16 (enam belas) orang yang salah satunya adalah Saksi Bagas Yuli Romansyah Bin Maryadi;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB saat kapal Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi melintasi perairan Kalimantan Barat tepatnya di Pulau Datok, kapal Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi dikejar dan didatangi oleh 4 (empat) kapal cumi;
Bahwa, yang mengejar dan mendatangi kapal KM. Wahana Nilam IV antara lain adalah Terdakwa bersama dengan Saksi Roni Bin Dulhaling Alias Daling (Alm) yang melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal KM Rajawali Laut 6 yang dinahkodai oleh Saksi Roni Bin Dulhaling Alias Daling (Alm);
Bahwa, setelah berhasil mengejar KM. Wahana Nilam IV, Terdakwa kemudian menaiki kapal KM Wahana Nilam IV dan meminta nahkoda yakni Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi serta 13 (tiga belas) orang ABK kapal KM Wahana Nilam IV untuk berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6, sedangkan 3 (tiga) orang ABK lainnya tetap berada di kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa, setelah Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi serta 13 (tiga belas) orang ABK kapal KM Wahana Nilam IV berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6, Terdakwa kemudian mengambil alih kemudi kapal KM Wahana Nilam IV dan membawa kapal KM Wahana Nilam IV kepinggir/tepi perairan laut Pulau Datok kemudian Terdakwa meminta ABK kapal KM Wahana Nilam IV yang masih berada dikapal untuk menurunkan jangkar karena dihentikan oleh kapal cumi lainnya yang terus berdatangan;
Bahwa, Terdakwa kemudian turun dari kapal KM Wahana Nilam IV dan berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6 kemudian meninggalkan lokasi tersebut, dan pada jarak sekitar 3 (tiga) mill laut terlihat api dan kepulan asap dari kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa, Terdakwa mengambil alih kemudi kapal KM Wahana Nilam IV dan membawa kapal KM Wahana Nilam IV kepinggir/tepi perairan laut Pulau Datok tanpa izin dari nahkoda maupun ABK kapal KM Wahana Nilam IV;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan berbentuk subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair sebagaimana telah diuraikan diatas, yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur barangsiapa tersebut, perlu diperhatikan mengenai identitas daripada Terdakwa yang telah dihadirkan di dalam persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud barangsiapa menunjuk kepada Terdakwa Iwan bin Musa yang di persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut telah memenuhi kapasitas diri Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil, sehingga berdasarkan hal tersebut unsur barangsiapa secara an sich telah terpenuhi, kemudian untuk menentukan apakah diri Terdakwa secara yuridis materiil merupakan pelaku dari tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya bergantung pada uraian unsur yang akan Majelis Hakim uraikan dengan cermat pada unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menguraikan anasir-anasir yang menjadi frasa pembentuk unsur a quo, kemudian menguraikan pengertian akan hal itu, serta kemudian menghubungkan dengan uraian fakta-fakta hukum di muka, hal tersebut kemudian akan Majelis Hakim cermati dengan seksama guna menilai apakah keseluruhan anasir-anasir dalam unsur tersebut ialah suatu hal yang terpenuhi atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa uraian anasir berfrasa “dengan memakai kapal” ialah suatu hal yang Majelis Hakim pedomani berpengertian suatu perbuatan dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi atau penunjang atas suatu perbuatan, adapun mengenai pengertian daripada kapal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di perairan, seperti laut, sungai, dan sebagainya. Kemudian merujuk kepada pengertian akan terminologi Kapal dalam lex spesialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 36 telah diberikan suatu pengertian mengenai kapal ialah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “melakukan perbuatan kekerasan” ialah suatu laku penyelenggaraan perbuatan terjadinya kekerasan, yang mana pengertian perbuatan kekerasan itu dapat terjadi atau terdiri dari kekerasan bersifat fisik ataupun bersifat psikis dan dapat bersifat penggabungan diantara keduanya, adapun kekerasan fisik ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang yang menjadi objek kekerasan, hal demikian dapat dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu. adapun mengenai kekerasan psikis ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan suatu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak, timbulnya rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikologi daripada seseorang yang menjadi objek kekerasan psikis;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya” ialah suatu bentuk frasa bersifat alternatif yang merupakan tujuan objek dilakukannya suatu perbuatan kekerasan, sehingga apabila minimal salah satu daripada uraian anasir tersebut terpenuhi maka menjadi suatu hal yang memenuhi uraian anasir a quo yang patut untuk dikoneksikan berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “di dalam wilayah laut Indonesia” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 439 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah didasarkan pada ordonantie 1939, akan tetapi berdasarkan pembaruan hukum berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada pokoknya ialah meliputi wilayah Zona Laut Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif yang dihitung maksimum sejauh 200 (dua ratus) mil dari garis-garis imajiner yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Saksi Sy. Halimi Safikri dan Saksi Aji Kuncoro, S.H yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direkotrat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan peristiwa pembakaran kapal di Perairan Pulau Datuk Provinsi Kalimantan Barat, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri lokasi kejadian dan lokasi-lokasi disekitarnya sampai akhirnya ketika berada di Pulau Kakap Saksi Sy. Halimi Safikri dan Saksi Aji Kuncoro, S.H bertemu dengan Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi merupakan nahkoda kapal KM. Wahana Nilam IV milik Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm), melakukan pelayaran dengan rute Jawa – Natuna bersama dengan para ABK Kapal berjumlah 16 (enam belas) orang yang salah satunya adalah Saksi Bagas Yuli Romansyah Bin Maryadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB saat kapal Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi melintasi perairan Kalimantan Barat tepatnya di Pulau Datok, kapal Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi dikejar dan didatangi oleh 4 (empat) kapal cumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kapal cumi yang mengejar dan mendatangi kapal KM. Wahana Nilam IV antara lain adalah Terdakwa bersama dengan Saksi Roni Bin Dulhaling Alias Daling (Alm) yang melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal KM Rajawali Laut 6 yang dinahkodai oleh Saksi Roni Bin Dulhaling Alias Daling (Alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum setelah berhasil mengejar KM. Wahana Nilam IV, Terdakwa kemudian menaiki kapal KM Wahana Nilam IV dan meminta nahkoda yakni Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi serta 13 (tiga belas) orang ABK kapal KM Wahana Nilam IV untuk berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6, sedangkan 3 (tiga) orang ABK lainnya tetap berada di kapal KM Wahana Nilam IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum setelah Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi serta 13 (tiga belas) orang ABK kapal KM Wahana Nilam IV berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6, Terdakwa kemudian mengambil alih kemudi kapal KM Wahana Nilam IV dan membawa kapal KM Wahana Nilam IV kepinggir/tepi perairan laut Pulau Datok kemudian Terdakwa meminta ABK kapal KM Wahana Nilam IV yang masih berada dikapal untuk menurunkan jangkar karena dihentikan oleh kapal cumi lainnya yang terus berdatangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa kemudian turun dari kapal KM Wahana Nilam IV dan berpindah ke kapal KM Rajawali Laut 6 kemudian meninggalkan lokasi tersebut, dan pada jarak sekitar 3 (tiga) mill laut terlihat api dan kepulan asap dari kapal KM Wahana Nilam IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa mengambil alih kemudi kapal KM Wahana Nilam IV dan membawa kapal KM Wahana Nilam IV kepinggir/tepi perairan laut Pulau Datok tanpa izin dari nahkoda maupun ABK kapal KM Wahana Nilam IV;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian atas frasa-frasa pembentuk anasir-anasir yang menjadi susunan unsur ini, yang kemudian dihubungkan dengan uraian fakta hukum diatas, terang terungkap bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memerintahkan Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi selaku Nakhoda Kapal KM. Wahana Nilam IV untuk memberhentikan kapal yang Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi nakhodai dan secara paksa meminta Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi dan ABK Kapal KM. Wahana Nilam IV untuk turun dari Kapal KM. Wahana Nilam IV dan berpindah ke Kapal KM Rajawali Laut 6, hal demikian merupakan suatu bentuk kekerasan bersifat psikis yang terjadi sehingga mengakibatkan Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi merasa takut dan membuat Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi melakukan permintaan Terdakwa, bahwa kemudian Terdakwa telah pula melakukan perbuatan mengambil alih kapal KM Wahana Nilam IV tanpa izin dan membawa kapal KM Wahana Nilam IV ke tepi kemudian memerintahkan untuk labuh jangkar kemudian Terdakwa meninggalkan kapal KM Wahana Nilam IV sampai akhirnya terlihat kapal KM Wahana Nilam IV terbakar, perbuatan Terdakwa tersebut dapat terjadi karena awalnya Terdakwa menggunakan kapal KM Rajawali Laut 6 sebagai sarana transportasi untuk dapat mengejar kapal KM Wahana Nilam IV, yang mana berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim menyimpulkann bahwa Terdakwa dengan menggunakan kapal telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang yakni Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi selaku nahkoda Kapal KM Wahana Nilam IV dan juga para ABK Kapal KM Wahana Nilam IV yang bersifat psikis. Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan atas diri Terdakwa, yang mana Terdakwa bukanlah seorang petugas yang memiliki otoritas secara hukum untuk memerintahkan nakhoda kapal lain berhenti dan mengambil alih kemudi kapal, hal demikian itu ialah suatu perbuatan yang melawan hukum. Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya yang masuk dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang diatasnya di dalam wilayah laut Indonesia telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsurmereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur ini hingga Majelis Hakim dapat menyimpulkan apakah hal tersebut terpenuhi atau tidak, Majelis Hakim akan melihat pokok-pokok fakta yang telah terungkap di persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menilai dengan cermat tentang apakah benar adanya anasir mengenai dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang diatasnya di dalam wilayah laut Indonesia tersebut diiringi dengan adanya anasir daripada perbuatan pidana yang Terdakwa lakukan diiringi adanya suatu “penyertaan” yang berbentuk melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan di muka dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya ialah suatu hal yang berkaitan dan tidak terpisahkan untuk dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur ini, bahwa berdasarkan pokok-pokok fakta hukum, Terdakwa telah menggunakan kapal melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ada diatas kapal lain yang terjadi di dalam wilayah laut Indonesia, bahwa selain Terdakwa terdapat juga Saksi Saksi Roni Bin Dulhaling Alias Daling (Alm) yang secara bersama – sama dengan Terdakwa melakukan perbuatan serupa sesuai dengan peranannya masing-masing sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan pada unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan pembenar daripada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dengan dijatuhi pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pokok pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa atau setidaknya melepaskan Terdakwa, hal demikian secara mutatis mutandis tidak beralasan menurut hukum untuk dapat dikabulkan, sebagaimana dalam pertimbangan di muka berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap pokok pembelaan Terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang Majelis Hakim berikan kepada Terdakwa pada falsafawinya bukanlah semata-mata bentuk pembalasan dendam (vergeldings), yang mana teori tentang tujuan pemidanaan tersebut telah lama ditinggalkan oleh paradigma pembangunan hukum Indonesia, akan tetapi penjatuhan pidana yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Terdakwa merupakan sarana pendidikan bagi diri Terdakwa sebagai bentuk upaya koreksi bagi diri Terdakwa dan bentuk prevensi khusus agar mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana di masa yang akan datang, serta pendidikan bagi masyarakat secara luas sebagai bentuk prevensi umum agar mencegah individu lain di dalam masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana serupa, hal ini sejalan dengan nilai hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang sebelumnya telah disita dengan penetapan penyitaan yang sah serta telah diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
merupakan barang-barang yang berkaitan dengan kapal KM Wahana Nilam IV yang berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa kapal KM Wahana Nilam IV merupakan kapal milik Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm) maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30, yang mana berdasarkan fakta hukum barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengejaran terhadap kapal KM Wahana Nilam IV sehingga Terdakwa dapat melakukan serangkaian perbuatan hingga akhirnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 439 ayat (1) KUHP sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang tersebut adalah barang yang secara langsung dipergunakan dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan harus dirampas. Berkaitan dengan barang bukti tersebut dihadirkan bukti surat (T-1 sampai dengan T-3) yang diketahui bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik dari barang bukti tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti adalah milik pihak ketiga oleh karena itu untuk mengakomodir hak pihak ketiga tersebut maka Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II menilai pihak ketiga tersebut harus membuktikan tidak adanya persetujuan atau mufakat jahat dari pihak ketiga selaku pemilik barang, namun demikian setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan di persidangan tidak dapat dibuktikan mengenai hal tersebut oleh karena itu mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, oleh karena barang bukti tersebut adalah barang yang secara sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mencapai mufakat dalam perkara ini berkaitan dengan pertimbangan mengenai penetapan barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30, namun hal tersebut tidak tercapai, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim Anggota I memiliki pendapat yang berbeda dengan Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30, merupakan kapal yang telah disita dari Terdakwa beserta Terdakwa-Terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, kapal itu di dalam persidangan telah ditunjukkan dokumen-dokumen kepemilikannya, bahwa kemudian dalam fakta-fakta persidangan sebagaimana Hakim Anggota I cermati, tidak ditemukan adanya keterlibatan pemilik kapal tersebut dalam pelaksanaan atau terjadinya tindak pidana kekerasan menggunakan kapal, maka patut dan beralasan bagi Hakim Anggota I menetapkan barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai suatu hal yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana yang tepat dan bijaksana bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan;
Terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan atas biaya perkara, maka terhadap Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Iwan bin Musa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan ditepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
dikembalikan kepada Saksi Wangti Binti Sugimin (Alm);
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Yeni Erlita, S.H. sebagai Hakim Ketua, Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. dan Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 jo. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 29 Januari 2024 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 439/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 26 April 2024, dengan dibantu oleh Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri oleh Lendo Pardamean Samosir, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Abdurrahman M., S.H., M.H., M.Han. Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. | Hakim Ketua, Yeni Erlita, S.H. |
| Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |