441/Pid.B/2023/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 2.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H. Terdakwa: Muslimin bin Dulhaling (Alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan kapal di tepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I; 1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno; 1 (satu) unit Engine Monitor SY-3; 1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin; dikembalikan kepada Saksi Sri Hartini binti Sulasmin; 1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88; 1 (satu) unit KM. Character GT. 30; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Muslimin bin Dulhaling (Alm);
2. Tempat lahir : Pontianak;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/10 Desember 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Adisucipto Gang Masjid RT 004 RW 004 Desa
Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;
7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024;
8. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Nanang Suharto, S.H Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat Nanang Suharto, S.H dan Rekan di Jalan Hasyim Ahmad Gg. Mulawarman 3 Nomor 64 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 428/Sk/Leg.Pid/2023/PN Mpw tanggal 7 Desember 2023, yang mana surat kuasa tersebut telah dicabut oleh Terdakwa melalui surat pencabutan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2024, kemudian Terdakwa selanjutnya didampingi oleh Muhammad Merza Berliandy, S.H., H.M. Ali Hanafia, S.H., Ridwan MY, S.H. dan Fahrurrazi, S.H. Para Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Berliandy and Partners yang beralamat di Jalan Sepakat Dua Ujung Ruko Nomor 88-89 Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 20/Sk/Leg.Pid/2024/PN Mpw tanggal 15 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 jo. tanggal 26 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Turut Serta melakukan pembajakan di lautan territorial”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
Dikembalikan pada yang berhak yaitu Saksi Sri Hartini;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Dirampas Untuk Negara;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN BIN DULHALING (Alm) secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan/atau Surat Tuntutan/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan dengan putusan bebas (vrijspraak vonnis) atau setidak-tidaknya putusan lepas dari segala Tuntutan (Onslag Van Rechtavervolging) atas Terdakwa MUSLIMIN BIN DULHALING (Alm);
Memulihkan nama baik Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
Dirampas negara untuk dimusnahkan;
Dan menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa TERDAKWA MUSLIMIN Bin DULHALING (ALM) baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 08.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian SAKSI RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah SAKSI RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik SAKSI RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, SAKSI RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama SAKSI RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki SAKSI RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA;
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap SAKSI RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan SAKSI RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM”. Selanjutnya SAKSI RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92yang berada di Perairan Muara Kakap;
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM, TERDAKWA MUSLIMIN dengan naik Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian TERDAKWA MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat TERDAKWA MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan TERDAKWA MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh TERDAKWA MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM;
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM GT 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh SAKSI RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan oleh Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Petugas Kepolisian setempat;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN baik sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI RIO ARISTIAN yang telah memakai Kapal KM CHARACTER GT 30 dan Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN bin DULHALING (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR:
Bahwa TERDAKWA MUSLIMIN bin DULHALING (Alm) baik sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian SAKSI RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah SAKSI RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik SAKSI RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, SAKSI RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama SAKSI RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki SAKSI RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA;
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap SAKSI RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan SAKSI RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM”. Selanjutnya SAKSI RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92yang berada di Perairan Muara Kakap;
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM, TERDAKWA MUSLIMIN dengan Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian TERDAKWA MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat TERDAKWA MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan TERDAKWA MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh TERDAKWA MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM;
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM Gt 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh SAKSI RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Petugas Kepolisian setempat;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RIO ARISTIAN yang telah memakai Kapal KM CHARACTER GT 30 dan Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN bin DULHALING (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa TERDAKWA MUSLIMIN bin DULHALING (Alm) baik sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh SAKSI RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian SAKSI RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah SAKSI RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik SAKSI RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, SAKSI RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama SAKSI RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki SAKSI RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA.
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap SAKSI RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan SAKSI RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM”. Selanjutnya SAKSI RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92yang berada di Perairan Muara Kakap.
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM, TERDAKWA MUSLIMIN dengan Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian TERDAKWA MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat TERDAKWA MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan TERDAKWA MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh TERDAKWA MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM Gt 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh SAKSI RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan oleh Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Kepolisian setempat.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN baik sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI RIO ARISTIAN yang telah memakai Kapal KM CHARACTER GT 30 dan Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Perbuatan TERDAKWA MUSLIMIN bin DULHALING (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 22 Januari 2024 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm) tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw atas nama Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm) tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sri Hartini binti Sulasmin (Alm) dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya peristiwa terbakarnya KM. AJB I GT 88 dari nelayan - nelayan Juwana Jawa Tengah mengabari saksi bahwa KM AJB I GT 88 dibakar oleh nelayan-nelayan Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa peristiwa terbakarnya KM. AJB I GT 88 dari nelayan - nelayan Juwana Jawa Tengah mengabari Saksi bahwa KM AJB I GT 88 dibakar oleh nelayan-nelayan Kalimantan Barat pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa Pemilik KM. AJB I adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi memiliki dokumen Kapal Grosse Akta Nomor 2897 tanggal 15 anuari 2019 dan PAS BESAR KM AJB I GT 88 Nomor PK.205/3/16/UPP.Jwn 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana tanggal 14 Februari 2019 Tertera Nama Pemilik adalah nama Saksi sendiri;
Bahwa Kapal KM AJB I milik Saksi merupakan kapal penangkap ikan berbody kayu dengan warna dominan hijau lis kuning, oren dan biru;
Bahwa Nakhoda KM AJB I GT 88 pada saat kejadian pembajakan dan pengerusakan Kapal tersebut adalah Sdr. Moch Tamsuri yang merupakan kakak kandung Saksi;
Bahwa Saksi tidak begitu paham mengenai Alat Penangkap Ikan yang di gunakan KM AJB I GT 88 karena dari awal yang mengoperasikan kapal tersebut adalah Sdr. Moch Tamsuri selaku Nakhoda KM AJB I GT 88 dan untuk Alat Penangkap Ikan tersebut dibeli sendiri oleh Sdr Moch Tamsuri;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 yang Saksi miliki ada dilengkapi dengan dokumen kapal dan perizinan yang lengkap sebagai kapal penangkap ikan;
Bahwa Harga KM AJB I milik Saksi bernilai kurang lebih Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi bisa menaksirkan harga kapal KM AJB I GT 88 tersebut karena Saksi dan suami Saksi Sdr. Ngadiyo yang dari awal membangun dan membiayai pembuatan kapal tersebut sampai jadi dan siap beroperasi sehingga tafsiran untuk pembuatan kapal KM AJB I GT 88 sampai selesai dan dapat dioperasikan adalah kurang lebih Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui KM AJB I GT 88 yang dinakhodai Sdr. Moch Tamsuri berlayar pada tanggal 01 Juni 2023 berangkat dari rembang menuju laut untuk melakukan penangkapan ikan kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 Saksi mendengar kabar bahwa KM AJB I GT 88 dibakar nelayan cumi di Perairan Kalimantan Barat tepatnya Saksi tidak tahu;
Bahwa setelah kejadian pembajakan dan pengerusakan KM AJB I GT 88 Saksi tidak tahu lagi keberadaan KM AJB I GT 88 saat ini karena sampai saat ini KM AJB I GT 88 tidak ada kembali ke pelabuhan sandarnya di Rembang, namun informasi dari Nakoda dan ABK bahwa kapal KM AJB I GT 88 sudah habis terbakar dan kemungkinan sudah tenggelam dilaut perairan Kalimantan Barat;
Bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pembajakan dan pengerusakan sehingga mengakibatkan kapal KM AJB I GT 88 dan benda-benda berharga didalamnya terbakar dan tidak dapat dipakai lagi berkisar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) itu belum termasuk ikan yang sudah dihasilkan yang menurut keterangan Sdr. Moch Tamsuri sebanyak kurang lebih 12-15 ton (dua belas sampai lima belas ton);
Bahwa dampak yang ditimbulkan akibat dari kejadian pembajakan dan pengerusakan kapal sehingga mengakibatkan KM AJB I GT 88 terbakar dan tidak dapat dipakai lagi, Saksi dan keluarga besar Saksi maupun ABK KM AJB I GT 88 kehilangan mata pencaharian, Saksi juga harus menanggung beban pinjaman angsuran bank sebanyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) setiap bulannya, dana itulah yang Saksi gunakan untuk membiayai pembangunan kapal KM AJB I GT 88 tersebut, kemudian sampai saat ini Saksi masih merasakan trauma yang mendalam atas kejadian tersebut;
Bahwa Saksi memiliki 2 (dua) buah kapal tapi yang 1 (satu) nya sudah lama.
Bahwa yang mengurus perizinan kapal milik Saksi yaitu Pak Tamsuri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Tamsuri juga bersalah dalam kasus ini;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Agus Priono yang merupakan Adik Kandung Saksi;
Bahwa Saksi diambil keterangannya oleh Ditpolairud datang ke Semarang;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa biaya untuk membuat surat perizinan karena semua yang mengurus sdr. Tamsuri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak benar tentang ada pembajakan kapal dan Terdakwa tidak ada mengambil barang;
Saksi Tevriawan, S.IP. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi awal atas kejadian tersebut bermula dari sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni sekitar pukul 18.30, Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait terjadinya pembakaran terhadap kapal cantrang di perairan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa Nakhoda dan ABK dari Kapal KM. AJB I tersebut sudah diamankan oleh nelayan kapal cumi di pelabuhan perikanan muara kakap, sehingga kami pun mendatangi pelabuhan kakap dan membawa serta mengamankan ABK dan Nakhoda dari KM. AJB I tersebut;
Bahwa setelah mengamankan nakhoda dan Abk dari KM. AJB I tersebut kami melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap mereka untuk menjelaskan kesaksian mereka terkait kejadian pembajakan dan atau pengrusakan KM.AJB I tersebut;
Bahwa kronologis kejadian pembajakan dan pengrusakan terkait pembakaran KM.AJB I GT.88 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 439 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 198 KUHPidana dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Rio Dimana Terdakwa melakukan Pembajakan dan pengrusakan terhadap KM. AJB I, dimana tindakan tersebut bermula dari Terdakwa menggunakan KM. Kencana Enam yang dinakhodainya, menghentikan KM. AJB I tersebut dan kemudian membawa Nakhoda KM. AJB I atas nama Sdr. Moch Tamsuri Bin Sulasmin meninggalkan KM.AJB I, Akibat dari pada dibawanya Nakhoda KM. AJB I tersebut membuat kapal KM. AJB I tidak dapat bergerak dan Para ABK KM. AJB I juga tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu kabar dari Nakhoda mereka, selain itu pemberitahuan oleh Terdakwa kepada kapal nelayan lain melalui saluran komunikasi radio kapal bahwa Nakhoda KM. AJB I sudah diamankan dan berada dikapalnya, secara tidak langsung membuat terprovokasinya nelayan-nelayan lain yang ada di sekitar, hal ini dapat terlihat oleh bertambahnya jumlah kapal nelayan yang pada awal hanya sekitar 20 (dua puluh) kapal menjadi ratusan kapal, Dengan meningkatnya jumlah kapal nelayan yang ditambah ketidak sukaan para nelayan tersebut kepada keberadaan kapal cantrang seperti KM. AJB I di wilayah mereka membuat keadaan semakin tidak terkendali, hingga sampai terjadilah pembakaran KM. AJB I tersebut. Selain itu pula Perbuatan Terdakwa yang mengambil beberapa peralatan kapal dan dokumen KM. AJB I tanpa izin dan melawan hak, turut serta memperkeruh situasi dan mengakibatkan terjadinya tindakan pengrusakan terhadap KM. AJB I tersebut;
Bahwa jumlah crew dari KM. AJB I adalah 17 orang yang terdiri dari 1 orang Nakhoda dan 16 orang ABK;
Bahwa dari hasil pemeriksan diketahui bahwa asal KM. AJB I tersebut adalah Kab. Rembang dengan tujuan penangkapan ikan di WPP NRI 711;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang melakukan pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM AJB I tersebut yakni Terdakwa dan Sdr. Rio;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyebab terjadinya pembajakan dan atau pengrusakan tersebut;
Bahwa posisi terkahir dari KM. AJB I tersebut adalah dalam kondisi tenggelam di perairan Muara Kakap;
Bahwa barang bukti yang Saksi amankan adalah:
1 (satu) bundle Dokumen Kapal KM. AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 Merk FURUNO;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 Merk GARMIN;
Bahwa Saksi membenarkan barang-barang yang Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara tanda terima dan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi pernah berlayar dan berpatroli di area sungai dan laut wilayah kalbar;
Bahwa kejadian kapal terbakar tersebut terjadi diperairan pulau datok sampai muara kakap;
Bahwa kapal yang terbakar tersebut adalah kapal penangkap ikan;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari via telephone dan informasi di lapangan bahwa ada kapal yang terbakar;
Bahwa alasan kapal tersebut dibakar menurut keterangan masyarakat lokal karena melanggar jalur tangkap;
Bahwa Saksi mendapatkan barang bukti berupa dokumen tersebut dari Sdr. I Made Binawan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Doni Windi Priatna dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi awal atas kejadian tersebut bermula dari sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni sekitar pukul 18.30, Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait terjadinya pembakaran terhadap kapal cantrang di perairan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa Nakhoda dan ABK dari Kapal KM. AJB I tersebut sudah diamankan oleh nelayan kapal cumi di pelabuhan perikanan muara kakap, sehingga kami pun mendatangi pelabuhan kakap dan membawa serta mengamankan ABK dan Nakhoda dari KM. AJB I tersebut;
Bahwa setelah mengamankan nakhoda dan Abk dari KM. AJB I tersebut kami melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap merka untuk menjelaskan kesaksian mereka terkait kejadian pembajakan dan atau pengrusakan KM.AJB I tersebut;
Bahwa kronologis kejadian pembajakan dan pengrusakan terkait pembakaran KM.AJB I GT.88 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 439 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 198 KUHPidana dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Rio Dimana Terdakwa melakukan Pembajakan dan pengrusakan terhadap KM. AJB I, dimana tindakan tersebut bermula dari Terdakwa menggunakan KM. Kencana Enam yang dinakhodainya, menghentikan KM. AJB I tersebut dan kemudian membawa Nakhoda KM. AJB I atas nama Sdr. Moch Tamsuri Bin Sulasmin meninggalkan KM.AJB I, Akibat dari pada dibawanya Nakhoda KM. AJB I tersebut membuat kapal KM. AJB I tidak dapat bergerak dan Para ABK KM. AJB I juga tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu kabar dari Nakhoda mereka, selain itu pemberitahuan oleh Terdakwa kepada kapal nelayan lain melalui saluran komunikasi radio kapal bahwa Nakhoda KM. AJB I sudah diamankan dan berada dikapalnya, secara tidak langsung membuat terprovokasinya nelayan-nelayan lain yang ada di sekitar, hal ini dapat terlihat oleh bertambahnya jumlah kapal nelayan yang pada awal hanya sekitar 20 (dua puluh) kapal menjadi ratusan kapal, Dengan meningkatnya jumlah kapal nelayan yang ditambah ketidak sukaan para nelayan tersebut kepada keberadaan kapal cantrang seperti KM. AJB I di wilayah mereka membuat keadaan semakin tidak terkendali, hingga sampai terjadilah pembakaran KM. AJB I tersebut. Selain itu pula Perbuatan Terdakwa yang mengambil beberapa peralatan kapal dan dokumen KM. AJB I tanpa izin dan melawan hak, turut serta memperkeruh situasi dan mengakibatkan terjadinya tindakan pengrusakan terhadap KM. AJB I tersebut;
Bahwa jumlah crew dari KM. AJB I adalah 17 orang yang terdiri dari 1 orang Nakhoda dan 16 orang ABK;
Bahwa dari hasil pemeriksan diketahui bahwa asal KM. AJB I tersebut adalah Kab. Rembang dengan tujuan penangkapan ikan di WPP NRI 711;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang melakukan pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM AJB I tersebut yakni Terdakwa dan Sdr. Rio;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyebab terjadinya pembajakan dan atau pengrusakan tersebut;
Bahwa posisi terkahir dari KM. AJB I tersebut adalah dalam kondisi tenggelam di perairan Muara Kakap;
Bahwa barang bukti yang Saksi amankan adalah:
1 (satu) bundle Dokumen Kapal KM. AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 Merk FURUNO;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 Merk GARMIN;
Bahwa Saksi membenarkan barang-barang yang Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara tanda terima dan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi pernah berlayar dan berpatroli di area sungai dan laut wilayah kalbar;
Bahwa kejadian kapal terbakar tersebut terjadi diperairan pulau datok sampai muara kakap;
Bahwa kapal yang terbakar tersebut adalah kapal penangkap ikan;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari via telephone dan informasi di lapangan bahwa ada kapal yang terbakar;
Bahwa alasan kapal tersebut dibakar menurut keterangan masyarakat lokal karena melanggar jalur tangkap;
Bahwa Saksi mendapatkan barang bukti berupa dokumen tersebut dari Sdr. I Made Binawan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi I Made Binawan dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada menerima barang-barang yang diserahkan kepada Saksi berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Engine Monitor;
Bahwa Saksi bekerja di Pol Airud sudah lama namun sekarang Saksi pindah tugas di Pos TPI dan baru sekitar 8 (delapan) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui ada kapal terbakar dari Pak Melky;
Bahwa Saksi mendapatkan barang-barang yang diserahkan kepada Saksi dari Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi berada di pos kakap Saksi ada bertemu dengan para abk kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa pada saat di pos kakap, Saksi melihat para abk ada membawa tas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa barang bukti tersebut bisa dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan nahkoda kapal cumi;
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan barang-barang kepada saksi, saksi tidak bertanya kepada Terdakwa. Saksi hanya menerima barang barang tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen kapal sama sekali;
Bahwa Saksi tidak ada melihat kapal terbakar Saksi hanya mendapatkan cerita katanya di laut ada kapal terbakar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pertama dari Pak Malki;
Bahwa Saksi tidak ada menerima video kapal terbakar;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan bangkai atau puing kapal yang terbakar;
Bahwa yang melakukan pencarian kapal ialah dari team kepolisian yang juga dibantu dengan team potroli laut dan pengawasan laut maupun team SAR;
Bahwa seharusnya apabila kapal terbakar atau tenggelam seyogyanya ada sisa bangkai atau serpihan kapal kalau kapal tersebut terbakar, namun hingga sekarang tidak ada ditemukan;
Bahwa yang menyerahkan barang bukti kepada Saksi ialah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui setelah kapal tersebut terbakar diberi tahu oleh Pak Edi, dan setelah Saksi mengetahui kejadian terbakar tersebut akhirnya Saksi baru mau menerima barang bukti yang diberikan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan form hanya berita acara yang ditulis;
Bahwa Saksi ada melihat jenis barang untuk barang-barang yang diserahkan kepada Saksi, tetapi untuk memeriksa secara terperinci barang-barang tersebut tidak ada;
Bahwa barang-barang yang diserahkan kepada Saksi biasanya untuk di dalam kapal;
Bahwa setelah saksi menerima barang-barang tersebut, kemudian saksi menyerahkan kepada team penyidik yaitu Halimi safitri dan Aji Kuncoro;
Bahwa Saksi membenarkan barang-barang yang Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara tanda terima dan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi bertugas di Pol Airud Pontianak tetapi Saksi diberi sprint untuk menjaga pos polisi Airud di TPI;
Bahwa Pak Edi merupakan komandan Saksi yang menjabat sebagai Kagum di Pol Airud;
Bahwa Saksi lupa tanggal berapa Saksi menerima barang-barang dari Terdakwa tetapi seingat Saksi beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa Saksi ada bertemu Abk kapal di Kakap;
Bahwa Informasi yang Saksi terima pada saat kejadian kapal terbakar bahwa ada Abk kapal yang terbakar dan Abk tersebut telah evakuasi di TPI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan kejadian kebakaran;
Bahwa nahkoda dan Abk berada di pos polisi tempat saksi jaga selama 2 (dua) hari kemudian setelah itu kami antar ke pos ASDKP;
Bahwa saksi membenarkan ada menerima barang bukti berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, dan 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa Saksi bertemu lebih dulu dengan Abk dan kemudian barulah menerima barang bukti yang diserahkan kepada Saksi;
Bahwa seingat Saksi Terdakwa menyerahkan barang-barang kepada saksi setelah 2 (dua) hari kejadian kebakaran kapal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak berbicara apapun kepada Saksi setelah menyerahkan barang bukti kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ikut bersama team mencari kapal yang terbakar atau tenggelam di laut karena tugas Saksi hanya menjaga pos Airud di TPI, sedangkan untuk bagian patroli ke laut ada bagian orangnya dan untuk pos-pos ada beda lagi orangnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa Abk kapal ke daratan yang Saksi tahu hanya Pak Malky yang bicara kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti jarring dan lain-lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan fungsi dari barang bukti tersebut;
Bahwa barang bukti yang diserahkan kepada Saksi sudah tidak bisa digunakan karena sudah putus tali-talinya;
Bahwa Saksi hanya memegang barang yang Saksi terima saja tetapi untuk isi dalam barang tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Moch Tamsuri bin Sulasmin dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi bekerja di KM AJB I sudah selama sekira kurang lebih 4 (empat) tahun dengan Jabatan selaku Nakhoda;
Bahwa jenis kapal KM AJB I adalah kapal Nelayan penangkap ikan dengan body kayu GT.88;
Bahwa Jumlah crew kapal KM AJB I GT 88 adalah sebanyak 17 (tujuh belas) orang;
Bahwa pemilik kapal KM AJB I GT 88 adalah Sdri. Sri Hartini yang beralamat di Desa buntar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Saksi menjelaskan kronologi lengkap mulai dari Saksi berangkat menggunakan KM AJB I GT 88 dan sampai pada diamankan oleh nelayan lokal Kalbar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Saksi beserta 16 (enam belas) orang ABK berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang dengan rencana rute perjalanan menuju utara yaitu Pulau Subi kemudian sekitar 4 (empat) hari perjalanan KM AJB I yang Saksi Nakhodai sampai ke Selatan Pulau Datu kemudian saksi melakukan penangkapan Ikan di Pulau datu tersebut untuk mencari lauk selama kurang lebih satu hari dengan hasil ikan kurang lebih 400 kg (empat ratus) kilo gram, kemudian setelah satu hari saksi mencari ikan di Pulau datu saksi langsung melanjutkan perjalanan menuju utara perairan Pulau Subi dan sekitar kurang lebih 3 (tiga) hari KM AJB I GT 88 yang saksi Nakhodai sampai ke Perairan Pulau Subi pagi hari. Setelah itu saksi langsung melakukan penangkapan ikan di perairan pulau subi Laut Natuna Wilayah Indonesia selama kurang lebih 9 (Sembilan) hari dan mendapatkan hasil kurang lebih 12 (dua belas) Ton ikan. Kemudian pada hari ke Sembilan saksi melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Subi tersebut saksi mendapat ancaman dari nelayan Bubu yang beroperasi di Perairan pulau Subi tersebut dimana tali bendera pelampung yang kami gunakan saat melakukan penangkapan ikan mau dipotong namun tidak sempat dikarenakan kapal tersebut saksi kejar, tidak lama berselang ada kapal nelayan Lengkong masuk jalur Radio saksi di 7866 memberitahukan bahwa kapal-kapal jaring Tarik untuk keluar dari perairan Pulau Subi dengan alasan keluhan dari nelayan bubu bahwa alat penangkapan ikan jenis bubu yang mereka gunakan banyak hilang dan rusak akibat pengoperasian API jarring tarik. Setelah mendengar keluhan dari nelayan bubu tersebut saksi memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 Wib menuju Selatan Pualu datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 yang saksi nakhodai sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wib sesampainya di perairan pulau Datu saksi langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit. Pada saat KM AJB I GT 88 yang saksi nakhodai baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 86 mendekat kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah kami sambil meneriaki menyuruh kapal kami untuk berhenti dan karena panik pada saat itu saksi menyuruh KKM Sdr. Susanto untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan kapal kami oleh KM KENCANA ENAM akhirnya saksi menghentikan kapal dan KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian Nakhoda KM KNCANA ENAM yaitu Terdakwa membentak-bentak saksi menyuruh saksi untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM kemudian karena saksi takut dan adanya intimidasi tersebut saksi pun menuruti perintah Terdakwa untuk naik di atas kapal yang dinakhodainya, kemudian saksi dan KM AJB I dikawal menuju Kakap. Didalam perjalanan menuju Kakap saksi mendengar percakapan Terdakwa diradio yang mengatakan “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama saksi, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat” kemudain saksi juga mendengar jawaban nelayan-nelayan lain diradio KM KENCANA ENAM yang mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya” setelah mendengar percakapan tersebut saksi langsung memohon sambil bersujud di kaki Terdakwa nakhoda KM KENCANA ENAM agar kapal KM AJB I jangan dibakar karena masih ada anak saksi dan beberapa ABK saksi masih di KM AJB I namun tidak dihiraukan Terdakwa yang mengatakan oke tenang saja namun tetap membawa saksi dan mengawal KM AJB I menuju Kakap, kemudian sebelum sampai ke Kakap saksi mendengar percakapan dari radio KM KENCANA ENAM yang mengatakan bahwa KM WAHANA NILAM sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan Terdakwa untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM. Kemudian Terdakwa mengawal KM AJB I untuk menuju ke posisi yang disebutkan di radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM dan KM AJB I sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM. Setelah itu saksi yang saat itu berada di KM KENCANA ENAM meminta tolong kepada Terdakwa Nakhoda KM KENCANA ENAM untuk merapatkan kapalnya ke KM AJB I dengan tujuan mencari anak saksi yang bernama Sdr. Ahmad Teguh Prasetyo merupakan salah satu ABK KM AJB I. kemudian KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I saksi langsung mencari anak saksi namun tidak ditemukan karena sudah dievakuasi ke kapal cumi lain. Pada saat saksi naik ke KM AJB I untuk mencari anak saksi tersebut saksi melihat Terdakwa berada di Kamar Kemudi Nakhoda sedang melempar barang-barang dari Kamar kemudi ke kapal cumi yang saksi tidak tahu nama kapalnya, kemudian saksi mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I dan bertemu Terdakwa yang saat itu langsung mengintimidasi saksi dengan membentak menyuruh saksi turun lagi dengan sambil mendorong-dorong badan saksi agar cepat turun. Setelah itu saksi turun dari tangga dan kembali mencari anak saksi dibagian depan kapal namun saksi disusul Terdakwa dan mendorong saksi lagi agar pindah ke kapal KM KENCANA ENAM kemudian saksi bergegas pindah dari KM AJB I GT ke Kapal KM KENCANA ENAM. Setelah saksi naik ke KM KENCANA ENAM dan Kapal KM KENCANA ENAM meninggalkan KM AJB I GT 88 kemudian tidak lama berselang sekitar pukul 11.00 Wib jarak kurang lebih 100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam pada saat itu saksi melihat ada 3 kapal cumi yang satu kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I dan dua kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM ada dua kapal. Setelah itu saksi beserta ABK AJB lainnya dibawa menuju Kakap dan dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 Wib kami dijemput menggunakan kapal kecil menuju Pelabuhan Kakap, setelah sampai dipelabuhan Kakap saksi langsung diamankan pihak PSDKP serta pihak Kepolisian;
Bahwa bentuk intimidasi dari Terdakwa terhadap saksi adalah pada saat saksi naik ke KM AJB I untuk mencari anak saksi dan ABK KM AJB I lainnya saksi melihat Terdakwa sedang melemparkan barang-barang dari kamar Kemudi Nakhoda KM AJB I, kemudian pada saat saksi akan naik tangga menuju kamar kemudian tersebut saksi dibentak oleh Terdakwa agar turun lagi ke bawah sambil mendorong badan saksi, kemudian saksi turun berpindah ke haluan KM AJB I dan disusul kembali oleh Terdakwa membentak lagi menyuruh untuk pindah dari KM AJB I sambil mendorong saksi lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang-barang apa saja yang dilemparkan Terdakwa dari Kamar kemudi Nakhoda KM AJB I ke kapal nelayan cumi yang merapat di sebelah kiri KM AJB I karena pada saat itu saksi dalam kedaan panik;
Bahwa Saksi merasakan adanya kekerasan secara verbal dari Terdakwa pada saat diamankan oleh Terdakwa menggunakan KM KENCANA ENAM dan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut;
Bahwa kekerasan verbal yang Saksi maksud adalah kekerasan terhadap perasaan saksi dengan Terdakwa membentak-bentak saksi, mengeluarkan kata-kata yang menakutkan, kata-kata yang mengancam dan membesar-besarkan kesalahan sehingga membuat saksi trauma mendalam atas tindakan tersebut;
Bahwa jumlah crew KM KENCANA ENAM GT 86 ada sebanyak 7 - 8 orang (tujuh sampai delapan) namun yang mengancungkan parang hanya 3 (tiga) orang;
Bahwa KM AJB I GT 88 yang Saksi nakhodai diambil alih oleh sekelompok nelayan Kalbar disebelah selatan pulau datu pada posisi 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS);
Bahwa yang mengambil barang-barang kapal KM AJB I adalah orang yang sama yaitu Terdakwa selaku Nakhoda KM CARACTER GT 30;
Bahwa Saksi tidak menggetahui siapa yang melakukan pembakaran/pengerusakan terhadap KM AJB I GT 88 karena pada saat proses pembakaran/pengerusakan posisi KM KENCANA ENAM membelakangi KM AJB I sehingga saksi tidak melihat proses pembakaran/pengerusakan tersebut, setelah terbakar saksi diberitahu oleh KKM sdr. Susanto bahwa kapal KM AJB I sudah terbakar;
Bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa di surat perizinan berlayar tersebut disebutkan nama Nahkoda dan ABK;
Bahwa selain nama yang disebutkan di surat tersebut tidak diperbolehkan berada/masuk ke kapal tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Aditiya Hadi Nugroho dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi bekerja di KM AJB I sebagai ABK;
Bahwa Nahkoda kapal KM AJB I adalah Sdr. Moch Tamsuri Bin Muslimin;
Bahwa yang saksi ketahui dari perkara ini yaitu Kapal AJB 1 GT 88 berangkat dari Kab. Rebang Jawa Tengah sekira bulan juni awal menuju kepulauan natuna dan belum sampai ke pulau natuna, kapal AJB 1 GT 88 datangi sekelompok kapal cumi yang selanjutnya kapal AJB 1 GT 88 dibakar;
Bahwa posisi saksi pada saat kapal terbakar yaitu berada di kapal AJB 1 dan dapat melihat dengan jelas bahwa awalnya hanya ada 1 kapal yang mendatangi kapal AJB 1 GT 88 sambil mengacungkan benda tajam seperti parang ke arah kapal AJB 1 GT 88 dan melemparkan tali untuk dapat memberhentikan kapal AJB 1 GT 88 sebanyak 3 kali dan akhirnya kapal AJB 1 berhenti;
Bahwa Saksi melihat Nahkoda kapal AJB 1 yaitu Sdr. Moch Tamsuri ditarik oleh orang dari kapal pertama yang mendekat ke kapal AJB 1;
Bahwa Saksi melihat Nahkoda kapal AJB 1 yaitu Sdr. Moch Tamsuri ditarik untuk masuk ke kapal cumi yang mendekat pertama;
Bahwa Saksi melihat ada orang yang dari kapal cumi masuk ke kapal AJB 1 dan menyuruh crew dari AJB 1 untuk berpencar, ada yang disuruh naik ke kapal cumi pertama yang mendekat, dan ada yang disuruh naik ke kapal cumi yang mendekat selanjutnya;
Bahwa Saksi disuruh oleh kelompok kapal cumi untuk pindah posisi ke kapal yang mendekat selanjutnya;
Bahwa saat Saksi hendak mengambil barang-barang pribadi saksi, saksi melihat ada orang bagian dari kelompok kapal cumi menyirami kapal AJB 1 dengan solar, selanjutnya saksi naik ke atas kapal AJB 1, juga ada melihat orang bagian dari kelompok kapal cumi menyirami kapal AJB 1 dengan solar;
Bahwa Saksi bertemu dengan anggota kelompok cumi di atas kapal AJB 1 yang sedang menyirami kapal AJB 1 dengan solar dan saksi meminta izin untuk mengambil barang-barang pribadi saksi namun anggota kelompok cumi tersebut menyuruh saksi untuk turun serta mengancam bahwa kapal AJB 1 akan dibakar. Selanjutnya saksi turun, dan melihat ada anggota kelompok cumi lainnya, mengambil paksa rokok surya 1 bal dan sebuah televisi;
Bahwa setelah Saksi mengambil barang-barang milik Saksi, Saksi disuruh naik ke kapal cumi yang pertama kali mendekat yaitu kapal yang seingat Saksi ada orang mengacung-acungkan parang;
Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. Tamsuri setelah saksi masuk ke kapal cumi yang pertama kali mendekat, saksi melihat, Nahkoda saksi yaitu Sdr. Moch Tamsuri juga berada di kapal tersebut yang mana posisinya ada di atas kapal bersama dengan Nahkoda kapal cumi;
Bahwa tidak lama setelah Saksi berkumpul dengan Moch Tamsuri, saksi melihat Kapal AJB 1 dirapatkan ke kapal Wahana Nilam dan saksi melihat bahwa Kapal AJB 1 dan kapal Wahana Nilam terdapat asap hitam dan api yang membara;
Bahwa Saksi dibawa dan diamankan ke Pos TNI AL dan selanjutnya saksi beserta crew lainnya dibawa ke PSDKP;
Bahwa selama peristiwa tersebut, saksi merasa takut dan panik;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa merampas HP milik saksi dan crew kapal lainnya AJB 1;
Bahwa Saksi mengetahui awalnya hanya ada 1 kapal cumi yang mendekat ke kapal AJB 1 yaitu kapal yang ada anggotanya mengacungkan parang, selanjutnya diikuti oleh kapal cumi yang mendekat ke arah kanan dan kiri yang membawa saksi dan abk lainnya berpindah, selanjutnya setelah saksi berpindah, ada melihat banyak kapal cumi lainnya sekira 50 kapal;
Bahwa Saksi merasa takut saat kejadian, dan masih merasa trauma hingga saat ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Rio Aristian dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I GT 88 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib di perairan Pulau Datu;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi bekerja di KM KENCANA ENAM sudah selama kurang lebih 4 (empat) tahun dengan Jabatan selaku Nakhoda;
Bahwa jenis kapal KM KENCANA ENAM adalah kapal Nelayan penangkap Cumi dengan body kayu GT.86;
Bahwa jumlah crew kapal KM KENCANA ENAM GT 86 adalah sebanyak 12 (dua belas) orang;
Bahwa pemilik kapal KM KENCANA ENAM GT 86 adalah Sdr. H. ASUA namun untuk alamat saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa alat tangkap yang digunakan KM KENCANA ENAM GT 86 adalah alat tangkap Bouke Ami;
Bahwa kronologis kejadian yang Saksi ketahui ialah Pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 KM. KENCANA ENAM GT 86 melakukan penangkapan cumi di sebelah barat perairan pulau Datu pada posisi 0º 02’ 000” S - 108º 28’ 000” E (Terbaca GPS) sekira pukul 06.30 wib sampai pukul 23.00 wib istirahat dan mematikan lampu, setelah itu pada hari rabu sekira pukul 02.00 wib saksi menaikan jangkar dan berlayar menuju posisi 0º 02’ 000” S - 108º 28’ 000” E (Terbaca GPS) dan tiba sekira pukul 06.00 wib, setelah itu saksi mengikat tali dan istirahat kemudian sekira pukul 06.30 KM KENCANA ENAM GT 86 berlayar lagi hendak menuju ke posisi 0º 12’ 000” S - 108º 32’ 000” E (Terbaca GPS) dan yang melayarkan adalah sdr. NUR KHOLIS, kemudian saksi bangun tidur sekira pukul 07.30 dan menghidupkan radio, di radio sudah ramai dan yang saksi dengar ”ayo serang semua gerakan kapal datangi kapal cantarang dan memberitahu posisi kapal cantrang tersebut yaitu 0º 07’ 000” S - 108º 39’ 000” E (Terbaca GPS)” kemudian kemudi saksi ambil alih untuk menuju ke posisi 0º 07’ 000” S - 108º 39’ 000” E (Terbaca GPS), dan setelah tiba di posisi tersebut saksi melihat KM AJB I GT 88 sedang melakukan penangkapan ikan, karena saksi tidak bisa memepet sehingga saksi memutar-mutar sambil memerintahkan Abk untuk menebar tali dengan maksud agar KM AJB I GT 88 tidak bisa lari, setelah itu KM AJB I GT 88 memutuskan tali jaring dan sempat lari sejauh kurang lebih 1 mil, kemudian saksi melambaikan tangan tanda supaya KM AJB I GT 88 berhenti sedangkan Abk meneriaki KM AJB I GT 88 “woi berhenti berhenti” dan KM AJB I GT 88 berhenti pada posisi 0º 07’ 000” S - 108º 38’ 000” E (Terbaca GPS), kemudian saksi merapat ke KM AJB I GT 88 dan memerintahkan dengan cara melambaikan tangan isyarat agar nakhoda turun dan masuk kedalam KM KENCANA ENAM yang saksi nakhodai, setelah nakhoda KM AJB I GT 88 masuk kedalam KM KENCANA ENAM kemudian saksi mundur menjauh serta memberitahukan posisi saksi dan juga memberitahukan bahwa nakhoda sudah bersama saksi melalui radio, didalam KM KENCANA ENAM nakhoda KM AJB I GT 88 sdr TAMSURI meminta tolong kepada saksi agar abk dan kapal jangan di apa-apakan, kemudian saksi menyampaikan melalui radio ke nelayan kapal cumi lain agar nakhoda dan abk tidak di apa-apakan, kemudian di perjalanan sdr TAMSURI meminta tolong lagi untuk mencari anaknya kemudian saksi mencari lewat radio namun tidak ada yang menjawab karena tidak menggetahui yang mana anak dari sdr. TAMSURI, setelah itu KM KENCANA ENAM berlayar kearah Muara Kakap pada posisi 0º 02’ 000” S - 108º 57’ 000” E (Terbaca GPS) kemudian KM KENCANA ENAM GT 86 merapat lagi di sebelah KM AJB 1 GT 88 untuk mengantarkan sdr. TAMSURI mencari anaknya, setelah itu ada kapal cumi yang saksi tidak tahu namanya datang dan memindahkan 5 (lima) orang abk kedalam KM KENCANA ENAM, kemudian KM KENCANA ENAM berhenti pada posisi 0º 02’ 000” S - 108º 05’ 000” E (Terbaca GPS) sekira pukul 15.00 wib sambil menunggu abk di jemput oleh kapal kecil untuk membawa ABK dan nakhoda KM AJB I GT 88 yang berada didalam KM KENCANA ENAM, kemudian pada pukul 21.00 wib datang kapal kecil tanpa nama dan membawa 5 (lima) orang abk dan 1 (satu) orang nakhoda menuju ke pelabuhan kakap dan tiba di pelabuhan kakap sekira pukul 22.00 wib, setelah itu kami diarahkan kepada PSDKP dan TNI AL;
Bahwa setahu Saksi KM AJB I pada saat menangkap ikan menggunakan alat tanggap centrang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jarak antara kapal KM AJB I dengan bibir pantai;
Bahwa sepengetahuan Saksi seharusnya KM AJB I melakukan penangkapan ikan diatas 30 (tiga puluh) mil laut;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengancaman kepada kapal KM AJB I karena saksi mengemudi kapal namun saksi tidak tahu jika ABK saksi ada melakukan pengancaman atau tidak karena posisi ABK tidak terlihat dari ruang kemudi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapal apa lagi yang ikut merapat ke KM AJB I karena setelah saksi naikan nahkoda kapal KM AJB I tersebut kedalam KM Kencana Enam saksi langsung menuju Muara Kakap;
Bahwa Kapal KM AJB I tersebut dibakar pada saat saksi merapatkan KM KENCANA ENAM GT 86 pada hari rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 wib di posisi 0º 02’ 000” S - 108º 50’ 000” E (Terbaca GPS);
Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk memberhentikan kapa KM AJB I itu semua terjadi secara sepontan karena radio saksi dengar sudah ramai dan kebetulan posisi KM kencana dekta dengan posisi KM AJB;
Bahwa KM KENCANA ENAM GT 86 tidak memepet langsung ke KM AJB I GT 88 karena ada 3-4 (tiga sampai empat) kapal lain yang sudah memepet, selanjutnya saksi mengikuti sdr TAMSURI masuk ke KM AJB I GT 88 karena khawatir dengan keselamatan pak TAMSURI, setelah berada di KM AJB I GT 88 kemudian saksi ada melihat Terdakwa berada diatas KM AJB I GT 88, awalnya saksi tidak mengenal Terdakwa dan baru saksi ketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Kalbar;
Bahwa saat Saksi berada di KM AJB I GT 88 posisi saksi berada diatas palka tengah KM AJB I GT 88 dan Terdakwa berada di atas ruang kemudi, saat itu saksi melihat Terdakwa melemparkan tas milik sdr TAMSURI setelah itu ada yang membentak pak TAMSURI kemudian karena saksi khawatir dengan keselamatan saksi pribadi dan pak TAMSURI kemudian saksi mengajak pak TAMSURI untuk kembali ke KM KENCANA ENAM;
Bahwa Saksi tidak menggetahui siapa yang mengambil dokumen beserta alat navigasi milik KM AJB I GT 88 namun ahli baru menggetahui saat bersama-sama Terdakwa menjalani pemeriksaan di Ditpolairud Polda Kalbar bahwa yang menyerahkan alat navigasi beserta dokumen KM AJB I GT 88 adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang melayarkan KM AJB I ke muara kakap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang melakukan pembakaran kapal KM AJB I tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam berkas perkara;
Bahwa Saksi baru menggetahui KM AJB I GT 88 telah terbakar setelah melihat asap hitam tebal yang berasal dari KM AJB I GT 88;
Bahwa Tujuan Saksi mengamankan nahkoda Kapal KM AJB I agar tidak lari dan tidak dianiaya oleh para nelayan kapal cumi;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat terbakarnya kapal KM AJB I jumlah kapal cumi yang mendekat ke lokasi sekitar 70 (tujuh puluh) kapal dan terus bertambah hingga ratusan lebih kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya kala KM AJB I tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut:
Ahli Muhammad Thamimi, M. Pd. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan dimintai keterangan dalam Konteks berbahasa (menyangkut aspek tindak tutur berbahasa dalam maksud apa dan dalam konteks apa seseorang berkata-kata) terkait dengan metode analisis tindak tutur komunikasi (metode ini dapat dibaca pada: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2018); Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa;
Bahwa dalam menganalisis rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Ahli menggunakan teori pragmatik. Teori pragmatik adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari hubungan antara bahasa dan konteks penggunaannya dalam komunikasi. Pragmatik berfokus pada cara bahasa digunakan dalam situasi nyata untuk menciptakan makna, menyampaikan tujuan, dan mencapai efek tertentu dalam interaksi komunikatif antara pembicara (penutur) dan pendengar (penerima pesan). Teori pragmatik mencakup analisis tentang bagaimana tuturan dapat diartikan lebih dari sekadar makna leksikal dan gramatikalnya, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, budaya, psikologis, dan situasional. Berkenaan dengan pertanyaan terkait suatu peristiwa apakah dapat dikategorikan sebagai “perbuatan kekerasan”? :
a. Mendatangi Kapal dan Mencoba Menghentikan dengan Tali: Tindakan ini menunjukkan upaya fisik untuk menghentikan pergerakan kapal AJB I dengan cara melemparkan tali ke kipas kapal. Meskipun tidak ada komunikasi verbal yang terlibat, tindakan ini dapat diartikan sebagai upaya awal yang agresif untuk menghentikan kapal AJB I;
b. Sinyal dan Perintah Berhenti: Melambai tangan dan teriakan "berhenti" oleh Terdakwa dan ABK Kencana Enam adalah upaya langsung untuk berkomunikasi dengan kapal AJB I dan menyuruhnya untuk berhenti. Ini menunjukkan tindakan komunikatif yang menunjukkan perintah dengan cara yang tegas;
c. Ancaman dan Penekanan: Tindakan mengacungkan parang dan teriakan oleh salah satu ABK Kencana Enam adalah bentuk ancaman fisik yang berpotensi membuat nahkoda dan ABK kapal AJB I merasa terancam dan takut. Perkataan "untungnya kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian" adalah ancaman nyata yang disampaikan dengan nada tinggi;
d. Komunikasi Radio dan Lokasi Nahkoda: Memberitahukan posisi nahkoda dan bahwa nahkoda sudah bersama Terdakwa melalui radio menunjukkan upaya untuk mengkomunikasikan perubahan situasi kepada pihak luar. Ini dapat diartikan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kapal AJB I berada di bawah kendali Terdakwa;
e. Informasi dari Radio: Terdakwa mendengar informasi dari radio Kapal KM Kencana Enam yang menyatakan bahwa KM AJB I telah diamankan. Ini mengindikasikan bahwa ada komunikasi yang terjadi di antara kapal-kapal terkait;
f. Pertanyaan tentang Dokumen Kapal: Terdakwa bertanya kepada saksi mengenai dokumen kapal, yang mungkin mengisyaratkan tujuan untuk mencari informasi yang berharga atau penting dari kapal tersebut;
g. Pemindahan ABK dan Pencurian Barang: Perintah kepada tiga ABK kapal AJB I untuk pindah ke kapal lain dan tindakan mengamankan barang-barang dari kapal AJB I menunjukkan upaya untuk mengambil kendali atas kapal tersebut dan mengamankan barang-barang yang mungkin memiliki nilai atau kepentingan tertentu;
h. Diamankannya Nahkoda dan Kedatangan Kapal-kapal Lain: Tindakan diamankannya nahkoda dan informasi yang disampaikan melalui radio menyebabkan kedatangan kapal-kapal lain, yang akhirnya berujung pada situasi yang tidak terkendali dan kebakaran serta tenggelamnya kapal AJB I. ini mengindikasikan bahwa rangkaian peristiwa telah mengarah ke konfrontasi fisik dan akibat serius;
Dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Bahwa pengaruh penyampaian informasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui radio yaitu “Nahkoda sudah diamankan di kapalnya” memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan sitausi dan reaksi kapal-kapal cumi lainnya yang datang. Pengaruh ini dapat dijelaskan memalui konsep ilmu pragmatic terutama konsep Implikatur yaitu informasi yang tersembunyi atau tersirat dalam sebuah tuturan dan konsep Pemahaman Bersama (common ground) yaitu merujuk pada pengetahuan dan asumsi yang sama antara pembicara dan pendengar dalam sebuah komunikasi;
Bahwa Pengaruh dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa melalui radio sebagai berikut:
Reaksi kapal-kapal lain;
Ketidakterkendalian situasi;
Terbakarnya kapal KM AJB I;
Penting untuk diingat bahwa pengaruh ini adalah satal satu factor dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan datangnya kapal-kapal lain dan terjadinya kebakaran dan temggelamnya kapal KM AJB I;
Bahwa selain pengaruh dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa melalui radio, ada faktor-faktor lain seperti Interaksi social, ketegangan, dan reaksi emosional juga memainkan peran dalam perkembangan situasi;
Bahwa perbuatan kekerasan adalah dalam kontek pasal yang disebutkan mengacu pada tindakan atau prilaku yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau ancaman kekerasan secara langsung terhadap orang lain yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, cedera atau ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan orang lain;
Bahwa Tindakan yang termasuk atau dikatagorikan sebagai perbuatan kekerasan antara lain:
Serangan fisik;
Ancaman kekerasan;
Penggunaan senjata;
Penyerangan atau penangkapan kapal;
Penghalangan jalur kapal;
Tindakan kekerasan terhadap orang;
Bahwa dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya kapal KM AJB I terbakar;
Bahwa Terdakwa bekerja di kapal nelayan cumi KM CHARAKTER sudah kurang lebih 9 (tahun) sebagai Nakhoda;
Bahwa Jenis kapal KM CHARAKTER tempat Terdakwa bekerja adalah jenis kapal penangkap cumi dengan GT 30, untuk ciri-ciri kapal yaitu Berbody kayu berlapis fiber, berwarna Biru lis hitam pada body bawah kapal;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 diamankan oleh para kapal-kapal nelayan Cumi yang beroperasi di perairan Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 diamankan di sekitar perairan Selatan Pulau Datu sekitar 13 (tiga belas) mil dari Pulau Datu Rabu tanggal 21 Juni 2023 kapal KM AJB I GT 88 sekitar pukul 08.00 WIB;
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian tersebut karena mendengar Radio bahwa kapal KM AJB I GT 88 telah diamankan dan Nakhoda KM AJB I GT 88 saat itu sudah berada di KM KENCANA ENAM;
Bahwa Terdakwa mendengar dari Radio kapal bahwa Sdr. Rio Nakhoda KM KENCANA ENAM mengatakan bahwa kapal KM KENCANA ENAM sudah mengamankan KM AJB I GT 88 dan Nakhoda KM AJB I GT 88 sudah berada di KM KENCANA ENAM;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 telah terjadi pembakaran KM AJB I GT 88 oleh para nelayan-nelayan Cumi yang beroperasi di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa pada saat kejadian pembakaran KM AJB I GT 88 posisi Terdakwa berada di Kamar kemudi Nakhoda KM AJB I GT 88 sedang mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa tujuan Terdakwa mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88 untuk diamankan sebagai bukti bahwa adanya pelanggaran Ilegal Fishing mengenai wilayah tangkap dibawah 30 Mil Laut dari pantai terdekat;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta Izin kepada Nakhoda atau Crew Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi KM AJB I GT 88 karena pada saat itu Posisi Terdakwa sendirian di atas Kamar kemudi Nakhoda dan karena Nakhoda Kapal tidak berada di KM AJB I GT 88;
Bahwa kronologis terjadinya pembakaran KM AJB I yaitu Pada tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah kapal jawa yaitu KM WAHANA NILAM dan KM AJB I GT 88 yang masuk diwilayah tangkap dibawah 30 Mil Laut sedang melakukan penangkapan ikan, kemudian Terdakwa memanggil teman-teman melalui Radio memberi tahu bahwa ada kapal jawa melakukan penangkapan ikan disebelah timur dari posisi kapal Terdakwa dan berkoordinasi dengan kapal nelayan cumi lokal untuk tindakan yang diambil selanjutnya dan disepakati bahwa Terdakwa beserta nelayan cumi local lainnya untuk mengejar kapal KM AJB I GT 88 dan WAHANA NILAM tersebut, kemudian Terdakwa beserta teman-teman nelayan cumi lokal merapat ke KM WAHANA NILAM. Pada saat merapat itu sudah ada beberapa kapal nelayan cumi lokal yang merapat di KM WAHANA NILAM dan KM WAHANA NILAM pada saat itu dalam keadaan kosong karena Crew Kapal tersebut sudah di pindahkan ke kapal-kapal nelayan cumi lokal lainnya, kemudian Terdakwa naik ke KM WAHANA NILAM kemudian Terdakwa mengarahkan Sdr. IWAN Nakhoda KM PUTRI NABILA yang saat itu mengambil alih kemudi kapal KM WAHANA NILAM untuk membawa kapal ke Arah Kakap, kemudian didalam perjalanan kami dihadang teman-teman nelayan lokal untuk berhenti dan lego jangkar di S 0º 00’660” E - 108º50’000” kemudian merapatlah kapal-kapal Nelayan cumi tersebut, setelah itu Terdakwa mengamankan radio Icom 725, Gps Garmin 585, Speedometer 1 unit, dan 1 bundel dokumen kapal di KM WAHANA NILAM, kemudian tidak lama berselang kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang KM AJB I GT 88 dan merapat ke sebelah kiri KM WAHAN NILAM, setelah itu Terdakwa pindah di KM AJB I GT 88 dan memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tinggal dikapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi local lainnya, kemudian Terdakwa mengamankan RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88. Kemudian tidak lama berselang Sdr RENI meneriakan Terdakwa bahwa kapal KM AJB I GT 88 telah terbakar dibagian kamar mesin dan Terdakwa bergegas dari kamar kemudi Nakhoda untuk melompat ke bawah dan berlari ke kapal Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang Crew kapal KM AJB I GT 88 yang masih berada di KM AJB I GT 88 untuk turun dari kapal dan mengemaskan barang-barang milik mereka untuk pindah ke kapal cumi lainnya agar ABK KM AJB I GT 88 aman dari masa yang pada saat itu sebagian sudah berada di KM AJB I GT 88 dan beberapa masa kapal-kapal cumi lainnya yang ingin merapat ke KM AJB I GT 88;
Bahwa pada saat Terdakwa naik ke KM AJB I GT 88 Terdakwa ada bertemu dengan Sdr. TAMSURI namun saya tidak mengetahui apa maksud tujuan Saudara Tamsuri naik ke KM AJB I GT 88 karena sebelumnya yang Terdakwa ketahui bahwa Saudara TAMSURI berada di kapal Sdr. Rio nakhoda KM KENCANA ENAM;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Sdr. TAMSURI di dek depan kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa pada saat bertemu dengan Sdr. Tamsuri Terdakwa hanya menyuruh saudara TAMSURI dan ABK KM AJB I yang masih berada di KM AJB I untuk turun dari Kapal KM AJB I karena masa dari nelayan-nelayan cumi sudah mulai ramai berdatangan;
Bahwa alasan Terdakwa menyaranankan Sdr. TAMSURI dan ABK dari KM AJB I dikarenakan masa yang sudah ramai dan ditakutkan tidak terkendali dikhawatirkan mengancam keselamatan Sdr. TAMSURI sehingga Terdakwa menyuruh Sdr TAMSURI untuk turun dari KM AJB I;
Bahwa Terdakwa menyuruh Sdr. Tamsuri dengan mengatakan ”bapak pergi saja dari kapal ini (KM AJB I) takutnya ramai masa dari nelayan cumi yang lain datang;
Bahwa Terdakwa hanya menurunkan alat Navigasi KM AJB I dan dokumen kapal saja;
Bahwa Terdakwa pertama kali menyerahkan dokumen kapal kepada pihak Pos Angkatan Laut yang berada di TPI Pantai Sungai Rengas sore hari tanggal 22 Juni 2023 kemudian untuk alat Navigasi Terdakwa serahkan ke Pihak Pos Polairud siang hari tanggal 24 Juni 2023;
Bahwa alasan Terdakwa menyerahkan dokumen dan alat navigasi kapal KM AB I beberapa hari setelah kejadian terbakarnya KM AJB I adalah karena barang-barang tersebut masih di kapal Terdakwa yang sandar di kakap sedangkan Terdakwa sudah berada di Pontianak dan butuh beberapa hari untuk mengambil ke kapal lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Rudi Hartono dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian 2 (dua) kapal terbakar;
Bahwa jarak saksi dengan ke 2 kapal yang terbakat tersebut sekitar 2 mil;
Bahwa kapal pertama yang saksi lihat memepet ke kapal wahana Nilam adalah kapal Sdr. Roni;
Bahwa Posisi kapal Wahana Nilam pada saat terbakar berhenti;
Bahwa Saksi hanya mengetahui yang terjadi pada kapal Nilam yaitu saksi melihat ABK kapal Nilam dipindahkan ke kapal Roni kemudian Sdr. Iwan mengambil alih kapal Nilam untuk menuju ke tepian;
Bahwa Saksi mengetahui ke 2 kapal tersebut terbakar, karna pada saat kapal saksi menuju ke sungai kakap saksi ada melihat asap yang membumbung;
Bahwa Saksi melihat posisi Sdr. Roni dan Sdr. Rio ada di kapal mereka masing-masing pada saat kejadian terbakarnya kapal tersebut;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kemarahan dari nelayan setempat karena ada masuknya kapal asing/luar ke daerah mereka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli di persidangan sebagai berikut:
Ahli Abunawas, S.H., M.H. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura;
Bahwa kita melihat KUHP mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap melanggar tindak pidana, maka berapa hal yang diperhatikan apakah ini dinyatakan suatu tindak pidana apakah bukan;
Bahwa Pasal 439 ayat 1 Ahli melihat berkenaan dengan Kitab Hukum Pidana dan Pembajakan, bagaimana orang tersebut dikatakan tindak pidana pembajakan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 439 ayat 1 bahwa didalam kedudukan Pasal 439 merupakan suatu perbuatan melakukan pembajakan, apa itu pembajakan adalah suatu bentuk kekerasan dalam kapal yang dilakukan oleh pihak tentu yang berkaitan dengan kepentingannya, atau bentuk perbuatan memakai kapal melakukan sebuah perbuatan kekerasaan terhadap orang lain atau orang yang diatasnya, apa yang dimaksud kekerasan itu adalah diartikan suatu bentuk mendekatkan tenaga tertentu terhadap suatu bentuk objek tertentu;
Bahwa terkait mengenai perairan Indonesia adalah wilayah periaran Indonesia, didalam penjelasaan mengenai zona eksekusi dalam penjelasaan ada tambahan mengenai zona ekonomi eksekusi;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 198 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan atau menghancurkan atau tidak dapat dipakai kapal tersebut tidak dapat dipakai, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, perbuatan yang dilakukan;
Bahwa tindak pidana berkaitan dengan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum maka sama dengan ketentuan Pasal 198;
Bahwa kesengajaan itu dikenal dengan 3 (tiga) pembagian secara umum, sengaja yang dimaksud, sengaja akan kepastian bahwa tujuannya yang dicapai itu ada satu hal namun untuk mencapai satu hal ini tapi untuk mencapai satu hal ini harus ada kepastian bahwa untuk melakukan perbuatan, sengaja akan kepastian ini adalah tujuan yang dicapai ada satu hal, tapi untuk mencapai satu hal ini ada kepastian yang dihindari ketika di melakukannya dan muncul suatu hal yang pasti maka dia dianggap suatu bentuk perbuatan kesengajaan, sengaja akan kemungkinan bahwa akan keinginan yang dilakukan oleh seseorang suatu bentuk kesengajaan karena sesuatu, tapi dia mampu memprediksikannya bahwa untuk mencapai ini maka ada keinginan;
Bahwa terjadinya sebuah tindak pidana selain daripada adanya bentuk unsur-unsur perbuatan yang dilakukan disisi lain perbuatan melawan hukum, maka dinamakan sebuah kesalahan, didalam pelaksaannya sering berkenaan dengan Hukum Pidana kenapa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana maka pada akhirnya dia melakukan perbuatan itu maka pelakunya harus diminta pertanggungan jawaban pidana meskipun bentuk perbuatannya itu bentul perbuatan melawan hukum menurut ketentuan-ketentuan yang ada dimana pelakunya harus dapat diminta pertanggung jawaban pidana, meskipun bentuk perbuatan melawan hukum menurut ketentuan ketentuan pasal yang ada;
Bahwa bisa saja orang melakukan tindak pidana itu pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan tindak pidana karena alasan pembenar atau pemaaf;
Bahwa dalam pembuktian yang terjadinya sebuah tindak pidana selayaknya harus lebih terang artinya tidak ada hal yang perlu disembunyikan untuk menghentikan bahwa seseorang itu melakukan tindak pidana, sehingga inilah perlu memahami pembuktian dalam hukum pidana dan pembuktian dalam hukum perdata;
Bahwa terkait apakah semua tindak pidana masih ada pertanggungjawaban, ialah belum tentu, harus dipastikan itu orang yang dilakukan perbuatan itu telah melanggar hukum atau melawan hukum, melakukan perbuatan tanpa hak, melakukan tanpa dasar selanjutnya dilakukan dengan kesalahan, dan kemudian disesuaikan dengan tindak pidana dengan tidak ada alasan pembenar atau tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa alasan pembenar adalah menjalankan perintah Undang-undang;
Bahwa dalam perintah Undang-undang, ada perbuatannya serta ada alasannya, maka perintah dan peraturan Undang-undang dapat dijalankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 4251 tanggal 7 Maret 2018 dengan Nama Kapal Character Nama Pemilik Susanti, berkendudukan di Kota Pontianak, yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, fotokopi sesuai dengan fotokopi, diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor 45.22.619831.00009, atas nama Susanti tertanggal 17 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan Nomor 02.22.046198.0006 atas nama Susanti tertanggal 31 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan fotokopi, diberi tanda bukti T-3;
Terhadap bukti surat tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Terhadap barang-barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebuah kapal dengan nama KM AJB GT I 88 yang dinakhodai oleh Saksi Moch Tamsuri dengan salah satu Anak Buah Kapal bernama Aditiya Hadi Nugroho telah berlayar sejak tanggal 1 Juni 2023 dari wilayah Kabupaten Rembang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, yang mana kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya telah terjadi suatu keributan antara nelayan perairan setempat dengan Nakhoda beserta ABK KM AJB I GT 88 tersebut;
Bahwa keributan tersebut terjadi diketahui karena nelayan-nelayan lokal wilayah perairan sekitar Pulau Datuk keberatan dengan adanya kapal dari luar wilayah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk;
Bahwa pada saat keributan terjadi, Terdakwa yang merupakan Nakhoda kapal KM Character GT 30 telah melakukan perbuatan meneriaki Saksi Moch Tamsuri dan memepet kapal yang Saksi Moch Tamsuri nakhodai untuk memberhentikan kapal yang dinakhodai oleh Saksi Moch Tamsuri, yang membuat Saksi Moch Tamsuri takut dan memberhentikan kapal yang ia nakhodai, kemudian Terdakwa melakukan pembentakan dan menyuruh Saksi Moch Tamsuri untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai untuk naik ke kapal lain yang dinakhodai oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa telah melakukan perbuatan naik ke kapal KM AJB I GT 88 untuk melepaskan alat-alat navigasi kapal tersebut dan mengambil dokumen Kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa selain Terdakwa yang memerintahkan Saksi Moch Tamsuri selaku Nakhoda Kapal KM AJB I GT 88, pada saat kejadian itu Saksi Rio Aristian (Terdakwa dalam perkara lain berkaitan) telah pula melakukan perbuatan memepet kapal yang dinakhodai Saksi Moch Tamsuri dan melakukan peneriakan agar Saksi Moch Tamsuri memberhentikan kapal yang dinakhodai Saksi Moch Tamsuri;
Bahwa tujuan Terdakwa mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88 untuk diamankan sebagai bukti bahwa adanya pelanggaran Ilegal Fishing mengenai wilayah tangkap dibawah 30 mil laut dari pantai terdekat;
Bahwa Terdakwa dalam menaiki kapal KM AJB I GT 88 dan melepaskan alat-alat navigasi beserta mengambil dokumen kapal tersebut tanpa disertai izin yang sah dari Saksi Moch Tamsuri selaku nakhoda kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perintah kepada Saksi Moch Tamsuri untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai dilakukan tanpa adanya izin yang sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang melakukan pembentakan serta perintah untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai membuat Saksi Moch Tamsuri takut dan menuruti perintah tersebut sehingga selanjutnya ia meninggalkan kapal yang sebelumnya ia nakhodai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan berbentuk subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair sebagaimana telah diuraikan diatas, yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur barangsiapa tersebut, perlu diperhatikan mengenai identitas daripada Terdakwa yang telah dihadirkan di dalam persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud barangsiapa menunjuk kepada Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm) yang di persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut telah memenuhi kapasitas diri Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil, sehingga berdasarkan hal tersebut unsur barangsiapa secara an sich telah terpenuhi, kemudian untuk menentukan apakah diri Terdakwa secara yuridis materiil merupakan pelaku dari tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya bergantung pada uraian unsur yang akan Majelis Hakim uraikan dengan cermat pada unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menguraikan anasir-anasir yang menjadi frasa pembentuk unsur a quo, kemudian menguraikan pengertian akan hal itu, serta kemudian menghubungkan dengan uraian fakta-fakta hukum di muka, hal tersebut kemudian akan Majelis Hakim cermati dengan seksama guna menilai apakah keseluruhan anasir-anasir dalam unsur tersebut ialah suatu hal yang terpenuhi atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa uraian anasir berfrasa “dengan memakai kapal” ialah suatu hal yang Majelis Hakim pedomani berpengertian suatu perbuatan dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi atau penunjang atas suatu perbuatan, adapun mengenai pengertian daripada kapal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di perairan, seperti laut, sungai, dan sebagainya. Kemudian merujuk kepada pengertian akan terminologi Kapal dalam lex spesialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 36 telah diberikan suatu pengertian mengenai kapal ialah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “melakukan perbuatan kekerasan” ialah suatu laku penyelenggaraan perbuatan terjadinya kekerasan, yang mana pengertian perbuatan kekerasan itu dapat terjadi atau terdiri dari kekerasan bersifat fisik ataupun bersifat psikis dan dapat bersifat penggabungan diantara keduanya, adapun kekerasan fisik ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang yang menjadi objek kekerasan, hal demikian dapat dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu. adapun mengenai kekerasan psikis ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan suatu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak, timbulnya rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikologi daripada seseorang yang menjadi objek kekerasan psikis;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya” ialah suatu bentuk frasa bersifat alternatif yang merupakan tujuan objek dilakukannya suatu perbuatan kekerasan, sehingga apabila minimal salah satu daripada uraian anasir tersebut terpenuhi maka menjadi suatu hal yang memenuhi uraian anasir a quo yang patut untuk dikoneksikan berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “di dalam wilayah laut Indonesia” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 439 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah didasarkan pada ordonantie 1939, akan tetapi berdasarkan pembaruan hukum berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada pokoknya ialah meliputi wilayah Zona Laut Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif yang dihitung maksimum sejauh 200 (dua ratus) mil dari garis-garis imajiner yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, sebuah kapal dengan nama KM AJB GT I 88 yang dinakhodai oleh Saksi Moch Tamsuri dengan salah satu Anak Buah Kapal bernama Aditiya Hadi Nugroho telah berlayar sejak tanggal 1 Juni 2023 dari wilayah Kabupaten Rembang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, yang mana kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya telah terjadi suatu keributan antara nelayan perairan setempat dengan Nakhoda beserta ABK KM AJB I GT 88 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keributan tersebut terjadi diketahui karena nelayan-nelayan lokal wilayah perairan sekitar Pulau Datuk keberatan dengan adanya kapal dari luar wilayah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada saat keributan terjadi, Terdakwa yang merupakan Nakhoda kapal KM Character GT 30 telah melakukan perbuatan meneriaki Saksi Moch Tamsuri dan memepet kapal yang Saksi Moch Tamsuri nakhodai untuk memberhentikan kapal yang dinakhodai oleh Saksi Moch Tamsuri, yang membuat Saksi Moch Tamsuri takut dan memberhentikan kapal yang ia nakhodai, kemudian Terdakwa melakukan pembentakan dan menyuruh Saksi Moch Tamsuri untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai untuk naik ke kapal lain yang dinakhodai oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa telah melakukan perbuatan naik ke kapal KM AJB I GT 88 untuk melepaskan alat-alat navigasi kapal tersebut dan mengambil dokumen Kapal KM AJB I GT 88;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, selain Terdakwa yang memerintahkan Saksi Moch Tamsuri selaku Nakhoda Kapal KM AJB I GT 88, pada saat kejadian itu Saksi Rio Aristian (Terdakwa dalam perkara lain berkaitan) telah pula melakukan perbuatan memepet kapal yang dinakhodai Saksi Moch Tamsuri dan melakukan peneriakan agar Saksi Moch Tamsuri memberhentikan kapal yang dinakhodai Saksi Moch Tamsuri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, tujuan Terdakwa mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88 untuk diamankan sebagai bukti bahwa adanya pelanggaran Ilegal Fishing mengenai wilayah tangkap dibawah 30 mil laut dari pantai terdekat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa dalam menaiki kapal KM AJB I GT 88 dan melepaskan alat-alat navigasi beserta mengambil dokumen kapal tersebut tanpa disertai izin yang sah dari Saksi Moch Tamsuri selaku nakhoda kapal KM AJB I GT 88;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa dalam melakukan perintah kepada Saksi Moch Tamsuri untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai dilakukan tanpa adanya izin yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, perbuatan Terdakwa tersebut yang melakukan pembentakan serta perintah untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai membuat Saksi Moch Tamsuri takut dan menuruti perintah tersebut sehingga selanjutnya ia meninggalkan kapal yang sebelumnya ia nakhodai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian atas frasa-frasa pembentuk anasir-anasir yang menjadi susunan unsur ini, yang kemudian dihubungkan dengan uraian fakta hukum diatas, terang terungkap bahwa Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM Character GT 30 telah melakukan pembentakan yang memerintahkan Saksi Moch Tamsuri selaku Nakhoda Kapal KM AJB I GT 88 untuk memberhentikan kapal yang saksi itu nakhodai, hal demikian merupakan suatu bentuk kekerasa bersifat psikis yang terjadi sehingga mengakibatkan Saksi Moch Tamsuri merasa takut dan menuruti akan hal itu, bahwa kemudian Terdakwa telah pula melakukan perbuatan mengambil alat-alat navigasi dan dokumen dari Kapal KM AJB I GT 88, perbuatan Terdakwa tersebut dapat terjadi karena Terdakwa menggunakan kapal sebagai sarana transportasi, yang kemudian secara seksama Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan kekerasan bersifat psikis bagi Nakhoda Kapal KM AJB I GT 88 dan kekerasan atas barang di atas kapal berupa pencopotan alat-alat navigasi tersebut, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan atas diri Terdakwa, yang mana Terdakwa bukanlah seorang petugas yang memiliki otoritas secara hukum untuk memerintahkan nakhoda kapal lain berhenti ataupun mencopot serta menyita alat navigasi dari kapal lainnya, hal demikian itu ialah suatu perbuatan yang melawan hukum. Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya yang masuk dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsurmereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur ini hingga Majelis Hakim dapat menyimpulkan apakah hal tersebut terpenuhi atau tidak, Majelis Hakim akan melihat pokok-pokok fakta yang telah terungkap di persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menilai dengan cermat tentang apakah benar adanya anasir mengenai dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang diatasnya di dalam wilayah laut Indonesia tersebut diiringi dengan adanya anasir daripada perbuatan pidana yang Terdakwa lakukan diiringi adanya suatu “penyertaan” yang berbentuk melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan di muka dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya ialah suatu hal yang berkaitan dan tidak terpisahkan untuk dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur ini, bahwa berdasarkan pokok-pokok fakta hukum, Terdakwa telah menggunakan kapal melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ada diatas kapal lain yang terjadi di dalam wilayah laut Indonesia, bahwa selain Terdakwa terdapat juga Saksi Rio Aristian yang melakukan perbuatan serupa, adapun dalam hal ini peranan Terdakwa dalam terjadinya perbuatan pidana termaksud ialah sebagai orang yang melakukan, dengan uraian peranan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya diatas;
Menimbang, berdasarkan hal demikian perbuatan Terdakwa memenuhi uraian anasir melakukan perbuatan sebagaimana telah ditentukan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan pembenar daripada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dengan dijatuhi pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pokok pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa atau setidaknya melepaskan Terdakwa, hal demikian secara mutatis mutandis tidak beralasan menurut hukum untuk dapat dikabulkan, sebagaimana dalam pertimbangan di muka berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap pokok pembelaan Terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang Majelis Hakim berikan kepada Terdakwa pada falsafawinya bukanlah semata-mata bentuk pembalasan dendam (vergeldings), yang mana teori tentang tujuan pemidanaan tersebut telah lama ditinggalkan oleh paradigma pembangunan hukum Indonesia, akan tetapi penjatuhan pidana yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Terdakwa merupakan sarana pendidikan bagi diri Terdakwa sebagai bentuk upaya koreksi bagi diri Terdakwa dan bentuk prevensi khusus agar mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana di masa yang akan datang, serta pendidikan bagi masyarakat secara luas sebagai bentuk prevensi umum agar mencegah individu lain di dalam masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana serupa, hal ini sejalan dengan nilai hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang sebelumnya telah disita dengan penetapan penyitaan yang sah serta telah diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
merupakan barang-barang yang menjadi bagian daripada kapal KM AJB I GT 88 yang di persidangan telah diketahui ialah merupakan milik Saksi Sri Hartini binti Sulasmin, maka patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim menetapkan barang-barang tersebut dikembalikan kepada Saksi Sri Hartini binti Sulasmin, kemudian terhadap barang-barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
yang mana berdasarkan fakta hukum barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pengejaran terhadap kapal KM AJB I GT 88 sehingga Terdakwa dapat melakukan serangkaian perbuatan hingga akhirnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 439 ayat (1) KUHP sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang tersebut adalah barang yang secara langsung dipergunakan dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan harus dirampas. Berkaitan dengan barang bukti tersebut dihadirkan bukti surat (T-1 sampai dengan T-3) yang diketahui bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik dari barang bukti tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti adalah milik pihak ketiga oleh karena itu untuk mengakomodir hak pihak ketiga tersebut maka Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II menilai pihak ketiga tersebut harus membuktikan tidak adanya persetujuan atau mufakat jahat dari pihak ketiga selaku pemilik barang, namun demikian setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan di persidangan tidak dapat dibuktikan mengenai hal tersebut oleh karena itu mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, oleh karena barang bukti tersebut adalah barang yang secara sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mencapai mufakat dalam perkara ini berkaitan dengan pertimbangan mengenai penetapan barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88 dan 1 (satu) unit KM. Character GT. 30, namun hal tersebut tidak tercapai, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim Anggota I memiliki pendapat yang berbeda dengan Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88 dan 1 (satu) unit KM. Character GT. 30, merupakan kapal yang telah disita dari berkaitan peserta Terdakwa beserta Terdakwa lain dalam perkara pidana lain yang berkaitan, Hakim Anggota I mencermati bahwa kapal-kapal itu di dalam persidangan telah ditunjukkan dokumen-dokumen berkaitan kepemilikan dan perizinan dalam pengoperasiannya, bahwa kemudian dalam fakta-fakta persidangan sebagaimana Hakim Anggota I cermati, tidak ditemukan adanya keterlibatan nama pihak yang tercantum sebagai pemilik kapal ataupun pemegang perizinan dalam pengoperasian kapal tersebut dalam pelaksanaan atau terjadinya tindak pidana kekerasan menggunakan kapal, maka menurut hemat Hakim Anggota I ialah suatu hal yang patut dan beralasan untuk menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai suatu hal yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana yang tepat dan bijaksana bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Sri Hartini;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan;
Terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan atas biaya perkara, maka terhadap Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muslimin bin Dulhaling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan kapal di tepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
dikembalikan kepada Saksi Sri Hartini binti Sulasmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Yeni Erlita, S.H. sebagai Hakim Ketua, Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. dan Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 jo. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 29 Januari 2024 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 441/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 26 April 2024, dengan dibantu oleh Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri oleh Lendo Pardamean Samosir, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Abdurrahman M., S.H., M.H., M.Han. Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. | Hakim Ketua, Yeni Erlita, S.H. |
| Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |