438/Pid.B/2023/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H. 2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. Terdakwa: Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan kapal di tepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam; 1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin; 1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin; 1 (satu) unit RPM YD-4S; 1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen; 1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023; 1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023; 1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023; 1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022; 1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022; 1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954; 1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023; 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023; 1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020; 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023; 1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023; 1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023; 1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011; 1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022; 1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan atas nama Terdakwa Iwan bin Musa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm);
2. Tempat lahir : Seruat;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/5 Mei 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Parit Tembakul RT 051 RW 017 Desa Punggur Kecil
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;
7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024;
8. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Nanang Suharto, S.H Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat Nanang Suharto, S.H dan Rekan di Jalan Hasyim Ahmad Gg. Mulawarman 3 Nomor 64 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 431/Sk/Leg.Pid/2023/PN Mpw tanggal 7 Desember 2023, yang mana surat kuasa tersebut telah dicabut oleh Terdakwa melalui surat pencabutan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2024, kemudian Terdakwa selanjutnya didampingi oleh Muhammad Merza Berliandy, S.H., H.M. Ali Hanafia, S.H., Ridwan MY, S.H. dan Fahrurrazi, S.H. Para Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Berliandy and Partners yang beralamat di Jalan Sepakat Dua Ujung Ruko Nomor 88-89 Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 22/Sk/Leg.Pid/2024/PN Mpw tanggal 15 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RONI BIN DULHALING alias DALING (alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Turut Serta melakukan pembajakan di lautan territorial”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor: 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV; - 1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli No.AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor: 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli No.AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli No.AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor: 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor: 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor: 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa IWAN bin MUSA;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RONI BIN DULHALING (Alm) secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan/atau Surat Tuntutan/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan dengan putusan bebas (vrijspraak vonnis) atau setidak-tidaknya putusan lepas dari segala Tuntutan (Onslag Van Rechtavervolging) atas Terdakwa RONI BIN DULHALING (Alm);
Memulihkan nama baik Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) Unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin
1 (satu) unit RPMYD-45;
1 (satu) buah Sijil Asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal perikanan dan alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam !V nomor: B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2023
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nahkoda dan anak buah kapal, serta syrat pernyataan nahkoda KM. Wahana Nilam IV nomor: 12-009-V-SPB-KP-2023
1 (satu) berkas standart Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV nomor:00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023
1 (satu) buku Kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas surat keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV
asli nomor:523/156/P3BJ/BNK/V/2023
1 (satu) lembar persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli nomor B.01963/DJPT.3/III/2022 tanggal 16 maret 2022
1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV asli nomor:02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022
1 (satu) lembar buku kapal perikanan elektronik asli (E-BKP) asli nomor register A011954;
1 (satu) lembar pas besar asli nomor:AI.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023
1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli nomor:2125/Gc tanggal 17 Maret 2023
1 (satu) lembar surat izin perikanan perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilan IV asli nomor:02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020
1 (satu) lembar sertifikat perangkat radio telekomunikasi kapal KM. Wahana Nilam Iv asli nomor:AI.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023
1 (satu) berkas sertifikat kelaikan dan pengawasan kapal penangkap ikan KM.Wahana Nilam IV asli nomor:AI.501/16/20.UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023
1 (satu) berkas Grosse Akta KM.Wahana Nilam IV fotocopy (pendaftaran kapal) nomor:8672 tanggal 18 Mei 2023
1 (satu) lembar permohonan izin andon KM. Wahana Nilam IV asli nomor:523/06/V/2011;
1 (satu) berkas surat tugas nomor:2471/DJPT.3/PI.210.Vi/2022
Dirampas negara untuk dimusnahkan;
Dan menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit KM. Rajawali Laut 6 GT.30;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa TERDAKWA RONI bin DULHALING alias DALING (alm) baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN bin MUSA pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh TERDAKWA RONI, dan orang lain termasuk Saksi IWAN. Dan saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWAI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”.;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan sejumlah orang termasuk TERDAKWA RONI langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan TERDAKWA RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya TERDAKWA RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan;
Bahwa selanjutnya TERDAKWA RONI dan Saksi IWAN memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya Saksi IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari Saksi IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92. Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap Saksi IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya Saksi IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) liter yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92;
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 TERDAKWA RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai TERDAKWA menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN;
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RONI baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil; tangkapan;
Perbuatan TERDAKWA RONI bin DULHALING alias DALING (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR:
Bahwa TERDAKWA RONI BIN DULHALING alias DALING (alm) baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN bin MUSA pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh TERDAKWA RONI, dan orang lain termasuk Saksi IWAN. Dan saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWAI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan sejumlah orang termasuk TERDAKWA RONI langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan TERDAKWA RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya TERDAKWA RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan;
Bahwa selanjutnya TERDAKWA RONI dan Saksi IWAN memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya Saksi IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari Saksi IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92. Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap Saksi IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya Saksi IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92;
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 TERDAKWA RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai TERDAKWA menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN;
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RONI baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil tangkapan;
Perbuatan TERDAKWA RONI bin DULHALING alias DALING (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa TERDAKWA RONI BIN DULHALING alias DALING (alm) baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN bin MUSA pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Saksi MARYADI selaku Nahkoda Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berada di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut, Kabupaten Kubu Raya, bertemu dan dikejar oleh Kapal Cumi yang berjumlah 3 (tiga) Kapal, antara lain : Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 yang di nahkodai oleh TERDAKWA RONI, dan orang lain termasuk Saksi IWAN. Dan saat dikejar KM WAHANA NILAN IV GT 92 dilempari batu oleh orang yang naik di Kapal RAJAWAI LAUT 6 dan Kapal Cumi lainnya, sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang, golok, pisau dan pipa untuk melakukan pengancaman kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM.WAHANA NILAM.IV GT.92, sambil berteriak-teriak “berhenti…..berhenti…”;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 berhenti, dan 2 (dua) Kapal Cumi merapat ke bagian sisi kiri dan Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 GT 30 disisi kanan Kapal WAHANA NILAM IV GT 92, dan sejumlah orang termasuk TERDAKWA RONI langsung naik membawa dan mengacungkan pisau, parang, dan pipa besi ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 dan marah-marah sambil mengatakan “anjing….anjing…”, dan “woi, kumpul didepan semua” sambil bertanya “dimana nahkoda” dengan nada tinggi, dan TERDAKWA RONI mengatakan kepada Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 “dilarang kerja sini kok masih kerja”, dan selanjutnya TERDAKWA RONI memerintahkan kepada ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk mematikan navigasi dan Radio Kapal, sehingga membuat Saksi MARYADI dan Para ABK merasa terancam dan ketakutan;
Bahwa selanjutnya TERDAKWA RONI dan Saksi IWAN memerintahkan kepada 13 (tiga belas) ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk pindah ke Kapal RAJAWALI LAUT 6 GT 30 dengan mengatakan “pindah-pindah”, sedangkan 3 (tiga) orang, yaitu : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA tetap berada di Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Selanjutnya Saksi IWAN mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT 92 menuju ke Perairan Muara Kakap atas suruhan kawan-kawan dari Saksi IWAN yang ikut naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH dan Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah yang dilakukan oleh salah satu ABK Kapal Cumi yang naik ke Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 Dan setelah sampai di Perairan Muara Kakap Saksi IWAN menyuruh ABK KM WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menurunkan jangkar Kapal, dan menyuruh ABK mengemas barang masing-masing. Selanjutnya Saksi IWAN di dalam Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 juga meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin / Pertalite kepada Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, dan kemudian diberikan hanya sejumlah 10 (sepuluh) liter yang rencananya untuk membakar Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92;
Bahwa kemudian di dalam Kapal KM RAJAWALI LAUT 6 TERDAKWA RONI memerintahkan ABK KM RAJAWALI 6 untuk mengumpulkan HP (Handphone) dari Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV dengan mengatakan “kumpulkan handphone (HP)”, lalu HP dimasukkan ke dalam plastik bening, kemudian Kapal KM RAJAWALI 6 yang dinahkodai TERDAKWA menjauh dari KM WAHANA NILAM IV GT 92 sejauh 1 (satu) Mil, dan didalam Kapal Saksi MARYADI sempat berdebat dan membela diri dengan ABK KM RAJAWALI 6 bahwa Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 tidak melakukan penangkapan di Perairan Kalimantan Barat, dan hanya lewat sembari menuju arah Pati dengan tujuan pulang, selanjutnya Kapal KM RAJAWALI 6 kembali menuju dan merapat ke Kapal WAHANA NILAM IV GT 92 untuk menjemput 3 (tiga) ABK, yakni : Saksi BAGAS YULI ROMANSYAH, Saksi MUHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI, Sdr. SANTOSA, dan mengambil barang-barang milik Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Sedangkan Radio Icom 725, GPS GARMIN 585, 1 (satu) Unit Speedometer, 1 (satu) bundel dokumen Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 diambil oleh Saksi MUSLIMIN;
Bahwa setelah Saksi MARYADI dan Para ABK Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 naik ke Kapal RAJAWALI 6, selanjutnya menjuhi Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, dan dengan diamankannya Nakhoda dan ABK nya, selanjutnya Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya KM WAHANA NILAM IV GT 92 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.30 WIB. Dan dalam perjalanan Kapal KM RAJAWALI 6 menuju Pelabuhan Sungai Kakap terlihat Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan selanjutnya Saksi MARYADI bersama Para ABK Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 dengan Kapal Nelayan yang kecil dibawa ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan sekira pukul 20.00 Wib diturunkan di Pos Angkatan Laut (AL) Sungai Kakap guna dilakukan pendataan;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RONI baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN yang telah memakai Kapal KM RAJAWALI 6 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemilik Kapal KM. WAHANA NILAM IV GT 92 yakni Saksi WANGTI sebesar + Rp.5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupaih) termasuk biaya perbekalan dan Ikan hasil tangkapan;
Perbuatan TERDAKWA RONI bin DULHALING alias DALING (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 22 Januari 2024 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw atas nama Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Wangti binti Sugimin (Alm) dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kapal milik Saksi yang dibakar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut dari anak Terdakwa Edi Suwanto;
Bahwa kejadian kebakaran tersebut terjadi pada tanggal 21 Juni 2023 di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa kapal yang terbakar ialah KM. Wahana Nilam GT.92;
Bahwa pemilik kapal KM.Wahana Nilam GT. 92 adalah atas nama Saksi sendiri;
Bahwa kapal tersebut lengkap memiliki dokumen saat berlayar, dan dokumen Kapal Grosse Akta Pendaftaran tersebut sudah didaftar dengan Nomor 8672 pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa yang Saksi ketahui kapal milik Saksi sudah terbakar dan sudah tenggelam;
Bahwa yang membawa kapal milik Saksi adalah nakhoda bernama Maryadi yang dipanggil Pak Yuli;
Bahwa selain Pak Yuli ada lagi yang di dalam kapal yaitu ABK kapal;
Bahwa Saksi mengetahui kapal milik Saksi terbakar dari sambungan telpon dari nahkoda Saksi dan Saksi mengetahui kapal terbakar tidak langsung pada hari itu juga;
Bahwa Saksi ditelpon sama nahkoda yang memberitahukan kepada Saksi bahwa kapal awalnya telah dijarah oleh kapal-kapal cumi, kemudian kami dan abk lainnya dipindahkan di kapal cumi setelah itu para terdakwa menjarah barang-barang yang ada didalam kapal serta terdakwa ada meminta bensin;
Bahwa tugas dari Pak Yuli di kapal tersebut ialah sebagai nahkoda;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Abk yang Saksi kenal hanya nahkoda saja;
Bahwa Saksi membeli kapal dengan harga Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) namun belum terhitung dengan perlengkapan didalam kapal yang sudah Saksi beli semuanya kurang lebih Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang Saksi dapatkan apabila kapal milik saksi sedang beroperasi yaitu dengan cara bagi hasil dengan nahkoda;
Bahwa nama lengkap Pak Yuli adalah Pak Maryadi;
Bahwa Saksi lupa kapan kapal Saksi mulai berlayar dengan dinahkodai oleh Pak Yuli;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Pak Yuli berlayar menggunakan kapal milik Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kapal Saksi terbakar pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa pada saat Saksi mendengar info bahwa kapal milik Saksi terbakar Saksi langsung pingsan;
Bahwa Saksi membeli kapal dengan cara kredit di Bank sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima mliyar rupiah);
Bahwa Saksi memiliki 2 (dua) unit kapal ikan;
Bahwa Kapal KM. Wahana Nilam GT. 92 belum lunas dan Saksi sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya jadi selama beberapa bulan ini Saksi hanya membayar bunga saja di bank;
Bahwa saat ini Saksi tidak mengetahui keberadaan kapal milik Saksi tetapi ada kemungkinan kapal Saksi terbakar kemudian langsung tenggelam;
Bahwa sekarang Pak Yuli sedang melaut lagi;
Bahwa Pak Yuli meminta maaf kepada Saksi bahwa tidak bisa membawa pulang kapalnya dengan selamat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana wilayah kapal Saksi berlayar atau melaut;
Bahwa nama kapal milik Saksi ialah KM. Wahana Nilam IV Grosse GT. 92;
Bahwa kapal Saksi memiliki dokumen yang lengkap dan untuk dokumen grosse Saksi ada dengan akta pendaftaran nomor 8672 pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa Saksi membenarkan kapal yang diperlihatkan sebagai barang bukti dalam dokumen persidangan ialah milik Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian ketika diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam dokumen persidangan;
Bahwa sebelum berlayar kapal Saksi selalu diurus izinnya dan Saksi tidak pernah mau kalau kapalnya berlayar dengan tidak memiliki izin;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa Roni dan Iwan;
Bahwa Saksi setiap kali mau berlayar selalu menyampaikan kepada Pak Yuli untuk berhati-hati di perjalanan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alat tangkap apa yang digunakan oleh Pak Yuli dan Abk untuk menangkap ikan di laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Pak Yuli menangkap ikan di laut menggunakan alat Jaring bercangkrang;
Bahwa kapal yang dibeli oleh Saksi dengan cara meminjam ke bank tidak memiliki asuransi;
Bahwa Pak Yuli tidak memberitahu siapa orang yang membakar kapal milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana Pak Yuli dan kapal milik Saksi berlayar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kapasitas mesin KM. Wahana Nilam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa push power kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perlengkapan apa saja yang dibawa KM. Wahana Nilam saat berlayar karena semua disiapkan oleh nahkoda kapal;
Bahwa Pak Yuli hanya mengatakan kepada Saksi bahwa kapal terbakar tetapi tidak ada menyebutkan siapa saja orang-orang yang membakar kapal tersebut dan hanya menyampaikan permintaan maaf;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak menanggapi keterangan saksi tersebut;
Saksi Sy. Halimi Safikri dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi terhadap tindak pidana di wilayah perairan Polda Kalbar terhadap Para Terdakwa;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat atau nelayan bahwa terjdi kebakaran kapal, sehingga Saksi diperintah oleh komandan untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya pada malam tanggal 21 Juni 2023 dan kejadiannya kebakaran kapal di perairan muara kakap;
Bahwa saat Saksi mengetahui informasi mengenai kebakaran kapal tersebut Saksi bersama team langsung pergi ke lokasi kejadian kebakaran yang berada di perairan muara kakap sampai dengan muara pulau datok dan langsung melakukan penyelidikan;
Bahwa pada saat Saksi tiba di lokasi kejadian, Saksi langsung melakukan penyidikan di lokasi kejadian namun tidak ada tanda apa-apa kebakaran dan yang ada hanya sekelompok nelayan kapal-kapal cumi;
Bahwa Saksi ada menanyakan informasi kepada kapal-kapal cumi dan menanyakan informasi soal titik kapal yang terbakar namun tidak dapat kapal tersebut, namun menurut keterangan dari nelayan bahwa ada 2 (dua) unit kapal terbakar namun tidak tahu dimana lokasi kebakaran tersebut;
Bahwa 2 (dua) unit kapal yang terbakar yaitu nama kapalnya KM. Wahana Nilam IV dan KM. HGB;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang ditahan oleh pihak kepolisian;
bahwa Saksi mendapatkan barang bukti tersebut dari Pak Made;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan tanggal tepatnya Saksi mendapatkan barang bukti tersebut namun yang Saksi ingat yaitu setelah beberapa hari laporan kebakaran tersebut;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi kejadian kapal terbakar, Saksi tidak menemukan kapal yang terbakar tersebut;
Bahwa menurut keterangan dari saksi yang ada di lokasi kejadian bahwa pada saat crue abk dipindahkan ke kapal cumi terlihat dari kejauhan ada gumpalan asap dan api di kapal tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Saksi soal kebakaran kapal di muara kakap dan di muara pulau datok;
Bahwa setelah Saksi mengetahui ada kejadikan kebakaran, Saksi langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari mayarakat atas kejadian kapal terbakar tersebut;
Bahwa setelah Saksi ke lokasi kejadian Saksi bertemu dengan nelayan yang mengatakan bahwa ABK kapal KM. Wahana Nilam dimana mereka bilang bahwa mereka sudah di muara kakap;
Bahwa yang Saksi ketahui kapal KM. Wahana Nilam IV dan Abk nya berasal dari Jawa Tengah dan ke wilayah Kalimantan Barat untuk mencari ikan dan Abk tersebut juga semua berasal dari Jawa Tengah;
Bahwa barang bukti yang diterima oleh Saksi dari Pak Made berupa GPS, Radio, Kompas dan yang lain Saksi lupa;
Bahwa dalam Surat laporan polisi ada kesalahan tulis didalam BAP di bagian Romawi seharusnya yang benar ialah No. 27/VI/2023/SPT.KT;
Bahwa Saksi mengetahui informasi kebakaran kapal tersebut malam hari tanggal 21 Juni 2023 dan pada tanggal 22 Juni 2023 Saksi langsung pergi ke lokasi kejadian;
Bahwa informasi yang Saksi dapat dari masyarakat ialah mengenai kapal terbakar;
Bahwa Saksi melakukan pencarian kapal pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa Saksi dan team melakukan pencarian puing kapal yang kebakaran atau mencari titik keberadaan kapal dari perairan muara jungkat, muara kakap dan muara pulau datok tidak ada kami temukan keberadaan kapal maupun puing kapal;
Bahwa menurut keterangan masyarakat ada 2 (dua) unit kapal yang terbakar;
Bahwa Saksi ada melihat kapal KM. Rajawali Laut 6 pada saat diamankan di Kantor Polisi;
Bahwa kapal Rajawali Laut 6 GT. 30 sanggup mengejar KM. Wahana Nilan GT.92 jika dalam posisi berdekatan;
Bahwa menurut keterangan di lokasi banyak kapal cumi yang berada disana namun yang mendekati kapal KM. Wahana Nilam hanya kapal KM. Rajawali Laut 6 saja;
Bahwa yang menjadi nahkoda kapal KM. Rajawali Laut 6 adalah saudara Roni;
Bahwa Abk yang Saksi temui bernama Bagas Yuli Roamnsyah;
Bahwa Bagas Yuli menceritakan kepada Saksi bahwa kapal KM. Wahana Nilam dikelilingi oleh kapal-kapal cumi dan kemudian kami para Abk dan nahkoda semua dipindahkan ke kapal KM. Rajawali Laut setelah itu kapal KM. Wahana Nilam diambil alih oleh saudara Iwan yang mengemudi setelah itu dari kejauhan saudara Bagas Yuli melihat ada timbul asap dan kapal terbakar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saudara Iwan mengambil alih mengemudi kapal KM. Wahana Nilam Saksi hanya mendapatkan informasi dari saudara Bagas Yuli dan kemudian katanya saudara Iwan ada meminta bensin;
Bahwa menurut keterangan Bagas Yuli tidak tahu untuk apa saudara Iwan meminta bensin karena mereka tidak ada menanyakan;
Bahwa yang Saksi ketahui bahan bakar kapal cumi adalah solar;
Bahwa Saksi bisa melaporkan terdakwa karena Saksi mendapatkan informasi hasil penyelidikan saksi-saksi yang Saksi amankan di kantor menjelaskan saudara Roni dan saudara Iwan ada di lokasi kejadian;
Bahwa menurut keterangan saksi kapal-kapal cumi yang mengejar kapal KM. Wahana Nilam kemudian mereka terkepung dengan kapal-kapal cumi;
Bahwa menurut keterangan saksi KM. Wahana Nilam sampai dikepung oleh kapal-kapal cumi karena melewati perairan di Kalimantan Barat untuk pulang ke Jawa Tengah;
Bahwa Saksi mendapatkan barang bukti berupa alat-alat kapal dari Pak Made, tetapi untuk dokumen kapal Saksi dapatkan dari saudara Maryadi;
Bahwa Saudara Mulyadi merupakan nahkoda dari kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana saudara Mulyadi dipindahkan saat kejadian;
Bahwa pada saat Saksi tiba di lokasi kejadian tidak ada Saudara Roni;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak menanggapi keterangan saksi tersebut;
Saksi Aji Kuncoro, S.H. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi sampai melakukan penyelidikan karena adanya kejadian pembakaran kapal;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan dari masyarakat yaitu adanya kapal terbakar di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa saat itu Saksi belum mengetahui siapa pelaku pembakaran kapal karena kami masih dalam tahapan penyelidikan;
Bahwa tidak ada korban jiwa dari kejadian kebakaran tersebut;
Bahwa nama kapal yang terbakar yaitu KM. Wahana Nilam;
Bahwa Saksi dibuatkan surat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan barang bukti apa-apa di lokasi kejadian;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan bahwa Kapal tersebut dibakar karena telah memasuki zona wilayah tangkap ikan milik kapal-kapal cumi di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal kapal yang memiliki zona tangkap;
Bahwa tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui ada 2 (dua) kapal yang terbakar tetapi tugas Saksi hanya menyelidiki 1 (satu) kapal saja;
Bahwa nama nahkoda KM. Wahana Nilam IV ialah saudara Maryadi;
Bahwa setelah penyelidikan barulah Saksi mengetahui bahwa ada nama saudara Iwan dan saudara Roni dimana 2 (dua) orang tersebut yang telah merapat ke KM. Wahana Nilam IV yaitu KM. Rajawali Laut 6 dan KM. Putri Nabila;
Bahwa kapal tersebut merupakan kapal untuk mencari ikan yang berjenis kapal cumi;
Bahwa kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023 sedangkan Saksi mengetahui pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan bahwa ada kapal yang terbakar di daerah pulau datok, dan setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tetapi tidak ada menemukan apa-apa;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan apa-apa di lokasi kejadian;
Bahwa Saksi dan team melakukan penyelidikan di lokasi mulai dari muara jungkat, pulau datok sampai muara kakap;
Bahwa tidak ada foto dokumentasi pada saat Saksi melakukan penyelidikan;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti patroli tetapi Saksi hanya melakukan penyelidikan saja;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pada tanggal 22 Juni 2023, dan setelah itu team kami masih mencari dan pada tanggal 24 Juni 2023 kami dan team baru pulang ke daratan;
Bahwa Saksi di sekitaran lokasi kejadian tidak ada menemukan apa-apa, dan Saksi ada bertanya ke masyarakat sekitarnya tapi semua hasilnya nihil dan yang Saksi temui tidak ada kapal yang terbakar;
Bahwa tujuan dari penyelidikan agar jelas suatu perkara;
Bahwa awalnya Saksi dan team melakukan penyelidikan di pulau datok namun tidak ada menemukan setelah itu pergi ke muara kakap menurut keterangan bahwa ada terjadi pembakaran di muara kakap;
Bahwa SOP penyelidikan awalnya harus ada laporan setelah itu barulah atasan kami membuat surat untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa Saksi mengetahui dari foto nelayan yang mengarahkan kami bahwa nahkoda dan crue abk ada di Kakap;
Bahwa tidak ada ditemukan bangkai kapal;
Bahwa Saksi mengetahui awalnya karena ngobrol sama nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang memberitahukan bahwa kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa yang membawa barang bukti ke kantor Polairud ialah saudara Made;
Bahwa Team mencari di lokasi selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dimana mereka melakukan penyelidikan di laut atau disekitaran lokasi penyisiran;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya berapa mil dalam melakukan lokasi penyisiran;
Bahwa pada saat melakukan penyisiran kapal Saksi berjalan kemudian apabila terdapat spot-spot kapal berhenti mencari keberadaan kapal terbakar tersebut;
Bahwa Saksi lupa berapa kali berhenti di spot-spot tertentu pada saat melakukan penyisiran;
Bahwa Pak Made tidak ada menyerahkan barang bukti langsung kepada Saksi tetapi langsung kepada penyidik;
Bahwa Saksi bertemu dengan nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang bernama Maryadi di Kakap;
Bahwa Saksi bertemu dengan nahkoda KM. Wahana Nilam IV yang bernama Maryadi di Kakap bukan di PSDKP;
Bahwa Saksi mengetahui Nahkoda Maryadi berada di kakap karena saat itu Saksi bertemu dengan masyarakat dimana masyarakat bilang bahwa nahkoda dan kru abk sedang berada di muara kakap;
Bahwa Saksi diceritakan oleh saudara Maryadi bahwa kapalnya di pepet oleh kapal-kapal cumi kemudian Terdakwa dan crue abk disuruh pindah ke kapal cumi tetapi awalnya Terdakwa tidak tahu apa nama kapalnya, namun kami semua nurut atas perintah mereka dan kami pun ikut pindah ke kapalnya tetapi ada 3 (tiga) orang abk yang tinggal di kapal kami;
Bahwa yang Saksi tahu jumlah crue abknya sekitar 14 (empat belas) orang;
Bahwa menurut keterangan dari abk ada pihak yang meminta bensin;
Bahwa kejadian kebakaran pada tanggal 21 Juni 2023 sedangkan Saksi mengetahui pada tanggal 22 Juni 2023;
Bahwa yang Saksi ketahui baru pertama kali terjadi kebakaran kapal;
Bahwa Saksi sampai dengan sekarang tidak mengetahui kapal tersebut terbakar atau dibakat atau ada yang konslet;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian kebakaran dari masyarakat (markas unit) dan juga dapat info dari TPI di Sungai Rengas dan setelah itu barulah kami dibuatkan sprin lidik;
Bahwa setelah mengetahui ada informasi kebakaran kapal di muara laut pulau datok Saksi awalnya menyiapkan saranan;
Bahwa Saksi mengetahui titik koordinat dari GPS yang diberikan oleh Pak Made;
Bahwa proses penyelidikan awalnya di Airud dan kemudian saksi-saksi di wawancara;
Bahwa Kapal KM. Wahana Nilam IV berasal dari daerah Jawa Tengah dengan tujuan mencari ikan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditemukan yang diperlihatkan di ruang persidangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan foto kapal yang diperlihatkan dalam berkas perkara;
Bahwa tujuan penyelidikan yaitu untuk mencari tahu kebenaran tentang kebakaran kapal dan ternyata benar ada terjadi kebakaran kapal tersebut;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan info ada kapal terbakar dari masyarakat, dimana masyarakat memberitahukan kepada personil yang berada di pos pesisir bahwa ada kapal terbakar dan kemudian pihak kepolisian pun melakukan penyidikan dan setelah itu pihak kepolisian saat pencarian dilaut tidak ada menemukan puing-puing kapal yang terbakar akhirnya kami pun pulang ke daratan dan sesampainya Saksi di daratan akhirnya bertemu dengan crue kapal dimana pada saat kami sampai daratan crue kapal yang terbakar sudah ada, dan menceritakan kepada kami bahwa kapal miliknya terbakar;
Bahwa awalnya Pak Made mengetahui dari masyarakat kemudian Pak Made memberitahukan kepada Saksi mengenai info bahwa ada kapal terbakar;
Bahwa Saksi diperintah oleh atasan yang telah mengeluarkan surat untuk lidik, dan akhirnya Saksi melakukan penyisiran mulai dari pesisir sungai hingga sampai ke pesisir laut dan mulai dari pulau datok hingga sampai dengan di muara kakap namun saksi tidak menemukan apa-apa;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahukan dimana titik koordinat kapal yang terbakar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kapal tersebut telah dibajak;
Bahwa Saksi melakukan pencarian kapal sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa Saksi hanya team untuk mencari kapal di lapangan sedangkan team penyelidikan ada di bagian kantor;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan pada saat melakukan pencarian kapal di pesisir yaitu pertama kami menemukan kapal nelayan dan kami menanyakan info apakah mengetahui bahwa telah terjadi kebakaran kapal di pesisir laut dan mereka menginfokan bahwa benar ada terjadi kapal terbakar namun mereka menginfokan bahwa kapal tersebut sudah dibawa ke daratan yang mengarahkan bahwa kapal tersebut berada ke muara kakap, dan akhirnya di tanggal 23 Juni 2023 kami pun menemukan nahkoda dan crue abk di kakap dan mereka menginfokan bahwa kapal mereka sudah terbakar;
Bahwa Saksi bertemu dengan nahkoda yang bernama Maryadi dan abk crue kapal yang bernama Bagas;
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Saudara Maryadi, Saudara Maryadi menyebut tidak ada kekerasan yang dilakukan dan mereka tidak ada diberi makan;
Bahwa Saksi mencari kapal hanya pada pagi hingga sore hari dan untuk malam hari kami tidak ada mencari dikarenakan kurangnya penerangan sehingga menyulitkan pencarian;
Bahwa yang Saksi ketahui kapal patrili menggunakan BBM jenis solar;
Bahwa tidak ada bensin atau pertalite yang ditemukan oleh Saksi dalam perjalanan selama 2 (dua) hari, hanya solar saja;
Bahwa Saksi mulai berangkat di tanggal 22 Juni 2023 pada siang hari menuju arah pulau datok dan tidak ditemukan, akhirnya Saksi berpindah arah menuju ke muara kakap dan Saksi menemukan nahkoda dan crue abk kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa pertemuan awal Saksi dengan Saudara Maryadi di kakap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapal yang terbakar masuk di dalam wilayah mana dan Saksi juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Saudara Maryadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui di wilayah mana kapal yang tenggelam;
Bahwa surat penyelidikan keluar pada tanggal 22 Juni 2023 pada siang hari itu juga dan Saksi langsung bekerja;
Bahwa Saksi hanya menemukan crue KM. Wahana Nilam IV untuk crue kapal lain tidak ada;
Bahwa menurut keterangan dari masyarakat ada 2 (dua) kapal yang telah terbakar namun Saksi .hanya menemukan 1 (satu) saja;
Bahwa Saksi mengetahui kronologis kejadian pada saat melakukan penyelidikan di lokasi dan Saksi mendapatkan cerita dari nahkoda serta crue abk kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kapal KM. AJB;
Bahwa Saksi lupa nama-nama kapal lainnya yang berada di lokasi kejadian;
Bahwa menurut cerita dari saudara Maryadi bahwa kapal yang di nahkoda diberhentikan dan dipepet oleh kapal-kapal cumi kemudian mereka disuruh pindah ke kapal-kapal cumi dan barang-barang yang ada dikapal pada diambil oleh orang-orang yang ada di kapal cumi, dan setelah itu dengan jarak tidak terlalu jauh saudara maryadi melihat kapal yang di bawakan ada timbul asap dan kemudian terbakar;
Bahwa menurut keterangan saudara Maryadi kapal tersebut dibakar bukan terbakar;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kenapa kapal nahkoda KM. Wahana Nilam IV sampai dipepet oleh kapal-kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada saudara Maryadi kenapa nahkoda dan crue abk sampai dipindahkan ke kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan berapa jumlah kapal-kapal cumi yang memepet kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan soal titik koordinat KM. Wahana Nilam IV yang dibakar;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab kapal cumi memempet kapal KM. Wahana Nilam IV hanya saudara Maryadi bilang kapalnya dipepet kemudian kami dibawa ke daratan;
Bahwa Saksi ada mengikuti gelar perkara tetapi Saksi hanya ikut gelar perkara yang pertama untuk seterusnya Saksi tidak ada mengikuti;
Bahwa Saksi bertemu dengan saudara Maryadi di kakap pada tanggal 23 Juni 2023;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saudara Maryadi, Saudara Maryadi mengatakan sudah 2 (dua) hari sejak tanggal 21 Juni 2023 berada di kakap;
Bahwa nama lengkap Pak Yuli adalah Pak Maryadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa kapal KM. Wahana Nilam melakukan pelayaran di Pulau Datok;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besar kapasitas mesin kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa push power kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa groseenya;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan perlengkapan saat berlayar PT. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyelidikan kapal KM. Wahana Nilam IV pada saat terbakar sedang jatuh jangkar atau tidak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menanggapi keterangan saksi;
Saksi I Made Binawan dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan barang-barang yang diserahkan kepada Saksi berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa Saksi bekerja di Pol Airud sudah lama namun sekarang Terdakwa pindah tugas di Pos TPI dan baru sekitar 8 (delapan) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui informasi mengenai adanya kapal yang terbakar dari Pak Melky;
Bahwa Saksi mendapatkan barang-barang yang diserahkan kepada Saksi dari saudara Muslimin;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan para abk kapal KM. Wahana Nilam IV saat Saksi berada di pos kakap;
Bahwa Saksi melihat pada saat di pos kakap para Abk ada membawa tas;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa barang bukti tersebut bisa berada di saudara Muslimin;
Bahwa Saudara Muslimin merupaka nahkoda kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada saudara Muslimin, Saksi hanya menerima barang barang tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen kapal sama sekali;
Bahwa Saksi tidak ada melihat kapal terbakar, Saksi hanya mendapatkan cerita jika di laut ada kapal yang terbakar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pertama kali dari Pak Malki;
Bahwa Saksi tidak ada menerima video kapal yang terbakar;
Bahwa Saksi tidak ada menemukan bangkai atau puing kapal yang terbakar;
Bahwa menurut Saksi yang melakukan pencarian kapal ialah dari team kepolisian dibantu dengan team patroli laut dan pengawasan laut maupun team SAR;
Bahwa menurut Saksi apabila kapal yang terbakar ataupun tenggelam seyogyanya tetap ada sisa dari bangkai atau serpihan kapal yang ditemukan;
Bahwa yang menyerahkan barang bukti kepada Saksi ialah Saudara Muslimin;
Bahwa Saksi mengetahui ada kapal yang terbakar karena diberi tahu oleh Pak Edi dan setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut barulah Saksi mau menerima barang bukti yang diberikan oleh Saudara Muslimin;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan foam hanya berita acara yang ditulis pada saat Muslimin menyerahkan barang-barang;
Bahwa Saksi ada melihat jenis barang yang diserahkan kepadanya dari Saudara Muslimin, tetapi untuk memeriksa secara terperinci barang-barang tersebut tidak ada;
Bahwa Saksi melihat barang-barang yang diserahkan kepada Saksi ialah barang-barang yang biasanya di dalam kapal;
Bahwa setelah Saksi menerima barang-barang tersebut lalu Saksi menyerahkannya kepada tim penyidik yaitu Halimi safitri dan Aji Kuncoro;
Bahwa Saksi membenarkan barang-barang yang Saksi terima dari Saudara Muslimin saat diperlihatkan barang bukti di persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan berita acara tanda terima dan tanda tangan saksi saat surat diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi bertugas di Pol Airud Pontianak tetapi Saksi diberi sprint untuk menjaga pos polisi Airud di TPI;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran dari Pak Edi yang merupakan komandan Saksi yang menjabat sebagai Kagum di Pol Airud;
Bahwa Saksi lupa tanggal tepatnya menerima barang-barang dari Saudara Muslimin tetapi seingat Saksi beberapa hari setelah kejadian kebakaran tersebut;
Bahwa Saksi ada bertemu Abk kapal di Kakap;
Bahwa Informasi yang Terdakwa terima pada saat kejadian kapal terbakar yaitu ada Abk kapal yang terbakar dan Abk tersebut telah evakuasi di TPI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan kejadian kebakaran kapal;
Bahwa nahkodan dan Abk berada di pos polisi selama 2 (dua) hari kemudian setelah itu Saksi antar ke pos ASDKP;
Bahwa Saksi membenarkan ada menerima barang bukti berupa 2 (dua) unti radio, 2 (dua) untit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps dan 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa Saksi bertemu lebih dahulu dengan Abk dan kemudian barulah menerima barang bukti yang diserahkan kepada Saksi;
Bahwa seingat Saksi Saudara Muslimin menyerahkan barang bukti tersebut setelah 2 (dua) hari kejadian kebakaran kapal;
Bahwa Saudara Muslimin tidak berbicara apa-apa setelah menyerahkan barang bukti kepada Saksi;
Bahwa tugas Saksi hanya menjaga pos Airud di TPI, sedangkan untuk bagian patroli ke laut ada bagian orangnya dan untuk pos-pos ada beda lagi orangnya sehingga Saksi tidak ikut bersama team mencari kapal yang terbakar atau tenggelam di laut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa Abk kapal ke daratan yang Saksi tahu hanya Pak Malky yang ngomong kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti selain 2 (dua) unti radio, 2 (dua) untit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps dan 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui fungsi dari semua barang bukti tersebut;
Bahwa menurut Saksi barang bukti yang diserahkan sudah tidak bisa digunakan karena sudah diputus tali-talinya;
Bahwa Saksi hanya memegang barang-barang yang Saksi terima saja tetapi untuk isi dalam barang tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak menanggapi keterangan saksi;
Saksi Bagas Yuli Romansyah bin Maryadi dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kapal yang terbakar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai nelayan di kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi baru 1 (satu) bulan bekerja di kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa KM. Wahana Nilam IV saat itu izin berlayar dari laut Natuna ke laut Jawa;
Bahwa tugas Saksi di KM. Wahana Nilam IV sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) dan bertanggung jawab menjaga kondisi mesin agar selalu siap operasi dan membantu crew lain menarik jarring saat proses penangkapan ikan dan menyortir serta memasukkan ikan ke dalam palka kapal;
Bahwa gaji yang diterima oleh Saksi berbentuk bagi hasil jadi kurang lebih sebesar 8 (delapan) jutaan;
Bahwa awal mula Saksi mengetahui kebakaran kapal tersebut yaitu pada awalnya kapal Saksi mau pulang ke Jawa dari Pulau Natuna kemudian diperjalanan pulang kapal tersebut melewati perairan pulau datok dan berhenti di pulau datok dan tidak berapa lama datang kapal-kapal cumi memepet kapal KM. Wahana Nilam IV dan setelah itu nahkoda dan abk disuruh pindah ke kapal cumi dan saat kapal cumi itu berjalan tampak dari kejauhan Saksi melihat ada gumpalan asap dikapal Saksi;
Bahwa pada saat Saksi berhenti di Pulau Datok mesin kapal dalam keadaan menyala dan posisi kapal Saksi sedang berjalan pelan;
Bahwa jumlah Abk yang berada di kapal Wahana Nilam IV berjumlah17 (tujuh belas) orang yang terdiri 16 (enam belas) Abk dan 1 (satu) orang nahkoda;
Bahwa Saksi kenal dengan para Abk di kapal KM. Wahana Nilam IV yang Bernama Boby Widiatmoko, Muhammad Ra’uf, Agus Hariyanto, Ahmad Heru Kurniawan, Sahirul Alim, Muhalim, Muslim Purnomo, Agus Santoso, Muhammad Ongki Irawan, Yoga Prasetyo, Santoso, Sumarno, Sudarjo, Mahmudin Sulistiono dan Riyantono Adi Kurniawan dan membenarkan bahwa mereka semua adalah teman-teman Saksi yang beradi di Kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa pada saat kejadian Saksi melihat ada 4 (empat) kapal cumi dari arah kiri dan kanan yang melewati Pulau Datok;
Bahwa lebih besar kapal KM. Wahana Nilam IV daripada kapal cumi karena kapasitas kapal KM. Wahana Nilam IV sebesar 92 ton;
Bahwa dalam KM. Wahana Nilam IV terdapat beberapa kelengkapan diantaranya ada ikan, sembako, mesin, solar, bensin, alat untuk menangkap ikan berupa jaring tarik kantong (cangkrang) dan CTB;
Bahwa perbedaan antara cangkrang dengan CTB yaitu cangkrang memiliki muatan yang lebih banyak untuk mengambil ikan sedangkan CTB tidak bisa mengambil banyak ikan;
Bahwa muatan cangkrang bisa mencapai beberapa ton ikan sedangkan CTB tidak sampai ton hanya 10 (sepuluh) kuintal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada 4 (empat) unit kapal yang merapat di dekat kapal KM. Wahana Nilam IV, namun yang Saksi tahu hanya 2 (dua) unit kapal saja;
Bahwa nahkoda KM. Wahana Nilam IV bernama Maryadi;
Bahwa awalnya nahkoda KM. Wahana Nilam IV sedang mengendarai kapal kemudian ada sekolompok orang meminta nahkoda pindah ke kapal cumi;
Bahwa yang Saksi lihat dari kapal-kapal cumi yang memepet kapal KM. Wahana Nilam ialah orang-orang di dalamnya membawa besi, awalnya mau melempar pemberat pancing, dan kemudian mereka masuk ke ruang nahkoda namun mereka tidak ada ribut-ribut;
Bahwa Saksi dan 2 (dua) orang teman Saksi tinggal di kapal, untuk teman-teman yang lain ikut pindah ke kapal cumi, kemudian akhirnya Saksi dan kedua temannya pindah juga ke kapal cumi yang lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil alih kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saudara Iwan yang meminta bensin kepada Abk KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa cara saudara Iwan meminta bensin kepada Abk KM. Wahana Nilam IV dengan mengatakan “aku minta bensin kalau tidak kau kasi aku bakar” akhirnya Saksi memberi saudara Iwan bensin sebanyak 10 (sepuluh) liter;
Bahwa saat itu bensin disimpan di dalam kapal;
Bahwa setelah kapal Saksi berada di tepi Pulau Datok kemudian ada beberapa orang yang masuk ke dalam kapal dan Saksi tidak kenal dengan mereka lalu meraka mengambil barang-barang di kapal berupa sembako, ikan, kabel dan kemudian ada beberapa teman Saksi yang kehilangan 4 (empat) hp;
Bahwa 4 (empat) hp tersebut disimpan di dalam tas;
Bahwa diperkirakan kurang lebih 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang yang naik ke kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa tidak ada yang mengalami kekerasan dari orang-orang kapal cumi;
Bahwa jarak Saksi keluar dari kapal KM. Wahana Nilam IV dengan nahkoda dan Abk lain yang dibawa oleh kapal cumi tidak terlalu lama;
Bahwa kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi meninggalkan kapal KM. Wahana Nilam dengan jarak jauh belakang dari kapal cumi Saksi melihat kapal tersebut ada mengeluarkan asap;
Bahwa Saksi tidak ada melihat seseorang melempar api ke kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa setelah Saksi dibawa oleh kapal cumi selanjutnya Saksi dibawa ke pos dan nahkoda kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa saat Saksi di dalam kapal cumi Saksi tidak ada berbicara apa-apa, hanya diam saja, Saksi hanya dengar di dalam radio kapal cumi saling ribut-ribut;
Bahwa Saksi ada melihat api dan gumpalan asap tetapi Saksi tidak ada melihat kapal tersebut terbakar;
Bahwa saat Saksi meninggalkan kapal dalam kondisi baik-baik saja tidak ada yang konslet;
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa meminta bensin untuk membakar kapal tersebut;
Bahwa Kapal KM. Wahana Nilam IV milik Bu Wangti;
Bahwa Saksi melihat pada saat Saksi masuk ke dalam kapal cumi kemudian melihat dari bagian belakang kapal cumi bahwa kapal KM. Wahana Nilam IV ada gumpalan asap dan api;
Bahwa Saksi tidak tahu nama yang mengambil sembako maupun hp;
Bahwa Saksi mengetahui hp teman-teman Saksi hilang pada saat setelah turun dari kapal dan melihat hp sudah tidak ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah orang yang masuk ke dalam kapal KM. Wahana Nilam IV, Saksi hanya tahu ramai orang yang masuk ke dalam kapal;
Bahwa ada yang mengambil alat navigasi serta alat lainnya tetapi Saksi tidak tahu siapa yang mengambil;
Bahwa ada beberapa kapal cumi yang mendekati kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa bentuk kapal cumi itu ada banyak lampu-lampu tidak hanya 1 (satu) lampu saja;
Bahwa Saksi pindah ke kapal cumi setelah nahkoda dan Abk yang duluan pindah kapal cumi;
Bahwa Saksi memberi bensin dengan saudara Iwan menggunakan dirigen;
Bahwa Dirigen tersebut milik kapal;
Bahwa Saksi tidak melihat yang berbicara ada atau tidak yang menggunakan baju putih karena banyak sekali orang yang naik diatas kapal;
Bahwa ada orang yang berbicara dengan jelas menggunakan Bahasa Indonesia yang mengatakan ingin membakar kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa untuk korban jiwa Saksi sendiri ada ditinju sebanyak 1 (satu) kali, M. Toli dipukul pakai tangan dan Santoso disergap di dalam kapal;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengatakan akan membakar kapal tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang-barang yang diambil oleh terdakwa;
Bahwa saat Saksi meninggalkan kapal KM. Wahana Nilam IV belum terbakar tetapi setelah jarak tidak terlalu jauh Saksi melihat ada gumpalan asap masih ada;
Bahwa selain kapal KM. Wahana Nilam IV ada juga kapal lain yang terbakar yaitu kapal KM. AJB 1;
Bahwa jarak Kapal KM. AJB 1 terbakar tidak berjauhan sekitar setengah jam dari Kapal KM. Wahana Nilam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa mil jarak antara kapal KM. AJB 1 dengan KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kebakaran kapal KM AJB 1;
Bahwa KM. Wahana Nilam IV sampai lebih dulu di lokasi kejadian baru setelah itu datang kapal KM. AJB 1;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa nama yang mengambil sembako, maupun hp;
Bahwa posisi Saksi pada saat di dalam kapal sebelum kejadian yaitu di depan kamar dan saat itu Saksi ada melihat kapal-kapal cumi;
Bahwa posisi ruang nahkoda di dalam kapal berada di bagaian atas;
Bahwa kapal KM. Wahana Nilam IV menggunakan bendera merah putih;
Bahwa pada saat perjalanan pulanh kondisi kapal saat itu baik-baik saja tidak ada kendala apapun;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan rambu-rambu berbahaya;
Bahwa pendidikan terakhir Saksi ialah SMP;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut kursus hanya berlatih saja di kapal;
Bahwa Saksi sudah bekerja di kapal selama 3 (tiga) tahun tetapi dengan kapal yang berbeda;
Bahwa Saksi bekerja sebagai nelayan sejak umur 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa jenis bahan bakar kapal menggunakan solar;
Bahwa kapal KM. Wahana Nilam IV berjenis GT 92;
Bahwa tidak ada alat pendingin maupun frezer di kapal KM. Wahana Nilam IV, Saksi menggunakan es batu di kapal;
Bahwa selain menggunakan solar, kapal tersebut ada menggunakan bahan bakar bensin untuk alat penyedot air atau mesin akor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa PK kapal tersebut;
Bahwa Saudara Iwan yang meminta bensin kepada Saksi;
Bahwa orang yang meminta bensin mengatakan apabila tidak diberi mereka mengancam akan menyiram menggunakan bensin;
Bahwa Saksi melihat terdakwa masih berada di kapal KM. Wahana Nilam IV dimana Saksi dan teman-temannya sudah dipindahkan semua ke kapal cumi;
Bahwa pada awalnya ada 4 (empat) kapal cumi yang mendekati kapal Saksi kemudian menjadi 2 (dua) kapal;
Bahwa kecepatan KM. Wahana Nilam IV sebesar 6 (enam) mil perjam;
Bahwa untuk besaran kapal, KM. Wahana Nilam IV lebih besar sedangkan dari segi kecepatan kapal cumi lebih laju;
Bahwa Kapasitas 1 (satu) kapal sekitar 20 (dua puluh) orang;
Bahwa Saksi tidak tahu apa keinginan kapal cumi kepada kapal KM. Wahana IV dan mereka juga tidak ada mengucapkan keinginanya kepada Saksi;
Bahwa setelah saksi dipindahkan ke kapal cumi, kemudian saksi dibawa ke daratan dengan menggunakan kapal kecil untuk diantar ke tepian sungai kakap;
Bahwa setelah Saksi dibawa ke tepian sungai kakap Saksi dibawa ke pos pol Airud dan kemudian dibawa ke kantor PSDKP;
Bahwa selama 5 (lima) hari Saksi berada di PSDKP dan yang memberi makan ialah orang dari PSDKP;
Bahwa Saksi berpindah kapal sampai 2 (dua) kali untuk sampai ke daratan;
Bahwa saat Saksi berhenti di Perairan Pulau Datok, kapal Saksi awalnya turun jangkar habis itu kapal Saksi bergerak lagi sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa Saksi tidak bisa mengendarai kapal, hanya bisa membetulkan mesin kapal;
Bahwa saat Saksi berada di perairan pulau datok masih ramai kapal cumi didekat kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi dengan nahkoda diangkut dengan kapal yang berbeda;
Bahwa pada saat itu posisi kapal KM. Wahana Nilam IV sudah terkepung jadi tidak bisa lari dari kumpulan kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kapasitas muatan solar KM. Wahana Nilam IV tetapi yang Saksi tahu tergantung mesin kapalnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam perjam KM. Wahana Nilam IV memerlukan berapa liter solar;
Bahwa alat yang ada di kapal ialah tempat penampungan ikan;
Bahwa Saksi melihat bensin yang berada di dalam kapal berwarna hijau;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kecepatan kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa terdapat alat indikator dan alat untuk menyedot air di dalam kamar mesin;
Bahwa tanggung jawab Saksi sebagai KKM yaitu untuk menjaga dan merawat mesin kapal;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah berlayar di perairan Kalimantan Barat dan sering membeli alat kapal di daerah Selakau;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah melaut dengan kapal yang lain dimana mereka kalau mau memesan alat dan membetulkan mesin di daerah Selakau;
Bahwa selain berlayar di perairan pulau datok, Saksi sudah 5 (lima) kali berlayar di perairan Natuna;
Bahwa Saksi baru 1 (satu) kali memesan alat di Selakau;
Bahwa saat membeli alat di Selakau status Saksi belum menjadi KKM;
Bahwa Fungsi alat pendingin mesin untuk mendinginkan mesin agar tidak panas dan apabila mesin panas berakibat bocor olinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan tidak ada menggunakan alat pemberat pancing;
Saksi Maryadi alias Pak Yuli bin Pasidi dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kapal yang Saksi bawa terbakar;
Bahwa kapal yang Saksi bawa bernama kapa KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi bekerja di KM. Wahana Nilam baru 1 (satu) bulan sebagai nahkoda;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai nahkoda kapal melindungi kapal dan mencari hasil ikan;
Bahwa rute kapal yang dibawa oleh Saksi ialah dari Jawa menuju Natuna.
Bahwa jumlah Abk yang ada di kapal sebanyak 17 (tujuh belas) orang;
Bahwa kapal yang dibawa oleh Saksi tidak ada menurunkan jangkar dimana posisi kapal sedang berjalan;
Bahwa kapal yang dibawa oleh Saksi didatangi oleh 4 (empat) kapal cumi.
Bahwa kapal yang dibawa oleh Saksi ada dilempar batu dan batu tersebut masuk ke dalam kapal;
Bahwa Saksi ada cekcok dan adu mulu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada membawa senjata tajam namun ada membawa pipa, kemudian memukul bagian stir kapal;
Bahwa Abk KM Wahana Nilam IV tidak melakukan perlawanan karena tidak berani;
Bahwa awalnya orang-orang di kapal cumi merintah Saksi agar turun ke bawah dan pindah ke kapal cumi, dan untuk Abk di kapal cumi yang lain;
Bahwa yang Saksi ketahui ada yang merusak barang-barang kapal mengambil hp, mengambil sembako tetapi untuk ikan tidak ada yang mengambil;
Bahwa tidak ada yang meminta bensin kepada Saksi;
Bahwa Saksi sempat menanyakan maksud dan tujuan kepada orang-orang kapal cumi yang naik ke kapal KM. Wahana Nila IV, tetapi dijawab dengan orang-orang tersebut dengan menyuruh mengikutinya;
Bahwa Saksi tidak ada menangkap ikan di perairan Kalimantan Barat, Saksi hanya numpang lewat saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan kepada Saksi, tetapi Abk yang lain ada yang memukul Saksi pada saat turun dari kapal;
Bahwa saat Saksi berlayar selalu membawa surat-surat;
Bahwa Saksi mengambil ikan di perairan Natuna masuk ke dalam zona 7.1.1;
Bahwa Saksi tidak pernah di tegur oleh orang lain ataupun Abk selama menangkap ikan;
Bahwa kapal yang dibawa oleh Saksi adalah milik Bu Wangti;
Bahwa sistem pembayaran Saksi dan Bu Wangti selaku pemilik kapal ialah bagi hasil dari pendapatan ikan;
Bahwa KM. Wahana Nilam sudah belayar selama 40 (empat puluh) hari;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saat Saksi sudah dipindahkan ke kapal cumi Saksi ada melihat api saat itu dari jarak jauh pada saat Saksi sudah berada di kapal cumi;
Bahwa Saksi bisa mengetahui bahwa terdakwa yang membawa saksi di kapal cumi tersebut karena Saksi ingat muka Terdakwa dan teman-teman Terdakwa ada yang memanggil Terdakwa dengan sebutan Roni;
Bahwa surat izin berlayar yang dimiliki oleh saksi lengkap;
Bahwa surat izin berlayar mempunyai masa berlakunya tetapi Saksi sudah tidak ingat lagi untuk masa berlakunya;
Bahwa Tujuan surat izin berlayar Saksi dari Pati ke Perairan Natuna di zona 7.7-1;
Bahwa Saksi mulai pulang dari natuna tanggal 19 Juni 2023;
Bahwa Saksi memang bekerja dan izin berlayar di zona perairan natuna setelah selesai Saksi pulang ke pangkalan namun diperjalanan pulang kapal yang dibawa oleh Saksi dihadang oleh kapal cumi;
Bahwa Kapal cumi tidak berwenang memberhentikan kapal KM Wahana Nilam IV tetapi yang berwenang memberhentikan kapal KM Wahana Nilam IV Aparat;
Bahwa tidak ada pihak lain yang berhak untuk mengambil dan mengontrol barang-barang milik KM Wahana Nilam IV;
Bahwa Kapal KM Wahana Nilam IV hanya lewat bukan berhenti di perairan pulau datu untuk mengambil ikan;
Bahwa saat Saksi masuk ke kapal cumi orang-orang tersebut berbicara dengan nada marah atau nada tinggi menyuruh Saksi cepat masuk ke kapal cumi;
Bahwa kapal cumi tidak ada menanyakan surat izin kepada Saksi;
Bahwa peralatan yang dirusak oleh orang kapal cumi berupa alat navigasi;
Bahwa menurut Saksi kapal KM Wahana Nilam IV diberhentikan oleh kapal cumi dikarenakan melanggar zona;
Bahwa Saksi hanya ada melihat kapal KM Wahana Nilam IV dari jauh pada saat Saksi berada di kapal cumi;
Bahwa jarak waktu Saksi melihat kapal KM Wahana Nilam IV terbakar sekitar 30 menit;
Bahwa Saksi ada melihat api warna merah serta gumpalan asap hitam di kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi ada membawa handphone tetapi Saksi tidak tahu siapa yang mengambil hp tersebut;
Bahwa Saksi dibawa ke Pos Polairud di Kakap oleh kapal cumi;
Bahwa Saksi ada diintrogasi saat berada di kapal cumi;
Bahwa teman Saksi ada yang mengalami luka memar dan ada yang dipukul namun bukan Terdakwa yang melakukan namun orang lain yang melakukan pemukulan tersebut dan Saksi tidak tahu orangnya;
Bahwa ada sekitar 20 (dua puluh) orang yang masuk ke kapal KM Wahana Nilam IV;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kapal Wahana Nilam IV dibakar, terbakar atau konslet;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Iwan bin Musa dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian pembakaran kapal KM Wahana Nilam di perairan Pulau Datu;
Bahwa Saksi bekerja sebagai nelayan di KM Putri Nabila 2 GT. 30 sudah kurang lebih 1 (satu) tahun lima (5) bulan dengan jabatan Terdakwa selaku Nahkoda;
Bahwa jenis Kapal KM PUTRI NABILA 2 GT. 30 adalah jenis Kapal Penangkap Ikan (cumi-cumi) dengan ukuran GT. 30;
Bahwa Pemilik KM PUTRI NABILA 2 GT. 30 adalah Pak Daeng (ASMI) yang beralamat Jalan Komyos Sudarso Perum 2 jeruju Pontianak Barat Kota Pontianak;
Bahwa Kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut Saksi ketahui pada saat Saksi dan kawan-kawan sedang buang jangkar (engker) di daerah perairan laut pulau datu;
Bahwa Nama kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut salah satunya adalah KM WAHAN NILAM.IV GT.92;
Bahwa Kapal yang Saksi naiki pada saat mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) KM WAHAN NILAM.IV GT.92 adalah kapal Rajawali dengan nahkoda Terdakwa;
Bahwa Saksi berhasil melakukan pengejaran dan juga Saksi berhasil menaiki kapal KM Wahana Nilam tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berhasil naik ke KM WAHANA NILAM IV GT.92 Saksi menyuruh nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM WAHAN NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal Rajawali sebanyak 13 (tiga belas) orang dan sisanya 3 (tiga) orang tetap di KM WAHANA NILAM.IV GT.92 selanjutnya Saksi mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Saksi mengambil alih kemudi KM WAHANA NILAM IV GT. namun atas kemauan saksi sendiri karena di dalam KM WAHANA NILAM tersebut tidak ada lagi yang dapat mengendarainya;
Bahwa sebelum naik ke kapal Terdakwa untuk melakukan pengejaran kepada KM WAHANA NILAM.IV GT.92. Kapal yang saksi Nahkodai sedang labuh jangkar karena sedang beristirahat, kemudian Terdakwa menggunakan kapalnya memepet ke kapal saksi lalu meminta tolong kepada saksi untuk ikut ke kapalnya mengejar KM WAHANA NILAM IV. GT 92;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan saksi berhasil naik kepal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yaitu dengan cara saksi dan rekan-rekan saksi mengejar kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 menggunakan kapal RAJAWALI setelah berhasil mengejar kapal KM WAHANA NILAM.IV GT 92 kapal RAJAWALI merapat di sebelah kanan kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 kemudian saksi dan rekan-rekan saksi naik ke kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 dengan cara melompat;
Bahwa Saksi tidak ada meminta ijin atau di ijinkan oleh nahkoda maupun anak buah kapal (ABK) KM WAHANA NILAM.IV GT.92 pada saat saksi mengambil alih kemudi kapal tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal nama-nama orang-orang yang ikut naik ke kapal KM WAHAN NILAM IV GT.92 pada saat berhasil di kejar di perairan laut pulau datu;
Bahwa setelah kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 saksi ambil alih kemudian saksi bawa ke pinggir/tepi perairan laut pulau datu kemudian saksi dan kawan-kawan menyuruh anak buah kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 untuk menurunkan jangkar karena kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yang saksi nahkodai dihentikan kapal cumi lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan anak buah kapal (ABK) KM WAHANA NILAM.IV GT.92 untuk mengumpulkan handphone mereka dan untuk apa hal tersebut dilakukan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memgambil dokumen kapal KM WAHAN NILAM.IV GT.92 tersebut;
Bahwa KM.WAHANA NILAM.IV GT.92 sesuai dengan jenis dan bentuk kapal tersebut berasal dari daerah jawa yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong (JTB) atau Cantarang;
Bahwa pada saat kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 terbakar saksi berada di sekitar kapal KM WAHANA NILAM.IV GT.92 yang terbakar sekitar kurang lebih tiga (3) mill laut dan saksi berada di atas kapal cumi KM RAJAWALI dengan nahkoda Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat siapa yang melakukan pembakaran terhadap kedua kapal tersebut karena pada saat kejadian disitu ramai kapal nelayan yang datang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut:
Ahli Muhammad Thamimi, M. Pd. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan dimintai keterangan dalam Konteks berbahasa (menyangkut aspek tindak tutur berbahasa dalam maksud apa dan dalam konteks apa seseorang berkata-kata) terkait dengan metode analisis tindak tutur komunikasi (metode ini dapat dibaca pada: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2018); Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa;
Bahwa dalam menganalisis rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Ahli menggunakan teori pragmatik. Teori pragmatik adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari hubungan antara bahasa dan konteks penggunaannya dalam komunikasi. Pragmatik berfokus pada cara bahasa digunakan dalam situasi nyata untuk menciptakan makna, menyampaikan tujuan, dan mencapai efek tertentu dalam interaksi komunikatif antara pembicara (penutur) dan pendengar (penerima pesan). Teori pragmatik mencakup analisis tentang bagaimana tuturan dapat diartikan lebih dari sekadar makna leksikal dan gramatikalnya, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, budaya, psikologis, dan situasional. Berkenaan dengan pertanyaan terkait suatu peristiwa apakah dapat dikategorikan sebagai “perbuatan kekerasan”? :
a. Mendatangi Kapal dan Mencoba Menghentikan dengan Tali: Tindakan ini menunjukkan upaya fisik untuk menghentikan pergerakan kapal AJB I dengan cara melemparkan tali ke kipas kapal. Meskipun tidak ada komunikasi verbal yang terlibat, tindakan ini dapat diartikan sebagai upaya awal yang agresif untuk menghentikan kapal AJB I;
b. Sinyal dan Perintah Berhenti: Melambai tangan dan teriakan "berhenti" oleh Terdakwa dan ABK Kencana Enam adalah upaya langsung untuk berkomunikasi dengan kapal AJB I dan menyuruhnya untuk berhenti. Ini menunjukkan tindakan komunikatif yang menunjukkan perintah dengan cara yang tegas;
c. Ancaman dan Penekanan: Tindakan mengacungkan parang dan teriakan oleh salah satu ABK Kencana Enam adalah bentuk ancaman fisik yang berpotensi membuat nahkoda dan ABK kapal AJB I merasa terancam dan takut. Perkataan "untungnya kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian" adalah ancaman nyata yang disampaikan dengan nada tinggi;
d. Komunikasi Radio dan Lokasi Nahkoda: Memberitahukan posisi nahkoda dan bahwa nahkoda sudah bersama Terdakwa melalui radio menunjukkan upaya untuk mengkomunikasikan perubahan situasi kepada pihak luar. Ini dapat diartikan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kapal AJB I berada di bawah kendali Terdakwa;
e. Informasi dari Radio: Terdakwa mendengar informasi dari radio Kapal KM Kencana Enam yang menyatakan bahwa KM AJB I telah diamankan. Ini mengindikasikan bahwa ada komunikasi yang terjadi di antara kapal-kapal terkait;
f. Pertanyaan tentang Dokumen Kapal: Terdakwa bertanya kepada saksi mengenai dokumen kapal, yang mungkin mengisyaratkan tujuan untuk mencari informasi yang berharga atau penting dari kapal tersebut;
g. Pemindahan ABK dan Pencurian Barang: Perintah kepada tiga ABK kapal AJB I untuk pindah ke kapal lain dan tindakan mengamankan barang-barang dari kapal AJB I menunjukkan upaya untuk mengambil kendali atas kapal tersebut dan mengamankan barang-barang yang mungkin memiliki nilai atau kepentingan tertentu;
h. Diamankannya Nahkoda dan Kedatangan Kapal-kapal Lain: Tindakan diamankannya nahkoda dan informasi yang disampaikan melalui radio menyebabkan kedatangan kapal-kapal lain, yang akhirnya berujung pada situasi yang tidak terkendali dan kebakaran serta tenggelamnya kapal AJB I. ini mengindikasikan bahwa rangkaian peristiwa telah mengarah ke konfrontasi fisik dan akibat serius;
Dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan.
Bahwa pengaruh penyampaian informasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui radio yaitu “Nahkoda sudah diamankan di kapalnya” memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan sitausi dan reaksi kapal-kapal cumi lainnya yang datang. Pengaruh ini dapat dijelaskan memalui konsep ilmu pragmatic terutama konsep Implikatur yaitu informasi yang tersembunyi atau tersirat dalam sebuah tuturan dan konsep Pemahaman Bersama (common ground) yaitu merujuk pada pengetahuan dan asumsi yang sama antara pembicara dan pendengar dalam sebuah komunikasi.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut yang dapat dikatagorikan melakukan sebagai berikut:
Bersama-sama crew kapal cumi kalbar mendatangi/mengejar kapal KM Wahan Nilam dan mencoba menghentikan dengan melempar batu;
Naik ke atas Kapal KM Wahana Nilam tanpa Izin;
Mengambil alih Kapal KM Wahana Nilam;
Memberikan perintah kepada KM Wahana Nilam untuk menurunkan jangkar;
Meminta bensin/pertalite untuk membakar kapal;
Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat di katagorikan sebagai “perbuatan kekerasan” sebagaimana dimaksud pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa selain pengaruh dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa melalui radio, ada faktor-faktor lain seperti Interaksi social, ketegangan, dan reaksi emosional juga memainkan peran dalam perkembangan situasi;
Bahwa perbuatan kekerasan adalah dalam kontek pasal yang disebutkan mengacu pada tindakan atau prilaku yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau ancaman kekerasan secara langsung terhadap orang lain yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, cedera atau ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan orang lain;
Bahwa Tindakan yang termasuk atau dikatagorikan sebagai perbuatan kekerasan antara lain:
Serangan fisik;
Ancaman kekerasan;
Penggunaan senjata;
Penyerangan atau penangkapan kapal;
Penghalangan jalur kapal;
Tindakan kekerasan terhadap orang
Bahwa dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Dalam memberikan keterangan pada saat dimintai keterangan di tingkat penyidikan adalah Terdakwa dijelaskan kronologis secara lisan oleh penyidik kemudian ahli juga diberikan pertanyaan dalam berita acara Kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menggunakan keilmuan Terdakwa murni sebagai ahli bahasa. Mengenai kebenaran fakta fukumnya ahli tidak mengetahui;
Bahwa kesalahan pada pemberi informasi tersebut dapat terjadi apabila pemberi informasi tersebut sudah menyadari potensi yang mungkin terjadi akibat perbuatannya;
Bahwa dalam komunikasi gaya verbal ada potensi terjadinya kesalahan, yang mana kesalahan tersebut terdapat pada pemberi informasi. Hal tersebut dikarenakan pemberi informasi tidak memberikan informasi yang jelas, sementara pemahaman orang-orang yang mendengarnya berbeda-beda;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya kapal KM Wahana Nilam terbakar;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai nelayan di KM. RAJAWALI LAUT 6 GT. 30 sudah kurang lebih 1 (satu) bulan dengan jabatan Terdakwa selaku NAHKODA;
Bahwa Jenis Kapal KM. RAJAWALI LAUT adalah jenis Kapal Penangkap Ikan (cumi-cumi) dengan ukuran GT. 30 dengan crew kapal berjumlah 18 (delapan belas) orang termasuk nakhoda;
Bahwa Pemilik KM. RAJAWALI LAUT IV GT.30 adalah sdr. HERMAN yang beralamat di Pontianak;
Bahwa Kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 berada di laut dengan posisi Tenggara Perairan Pulau Datuk sedang berlabuh;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ada kapal jarring Tarik berkantong melakukan kegiatan di daerah perairan laut pulau Datu pada saat KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dan rombongan kapal cumi lainnya sedang tambat labuh di Daerah Perairan Laut Pulau Datuk, melihat 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) sedang berada di Tepi Perairan Pulau Datuk, yang mana dari kedua kapal tersebut, ada yang sedang beroperasi menangkap ikan dan ada yang sedang akan beroperasi, kemudian rombongan kapal cumi yang melihat 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut spontan serentak mengejar. Saat peristiwa pengejeran tersebut KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 yang terakhir mengangkat jangkar dan menyusul rombongan kapal cumi yang lebih dulu sudah berlayar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) yang sedang berada di Tepi Perairan Pulau Datuk;
Bahwa kegiatan dari 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) pada saat berada Perairan Laut Pulau Datuk Kalimantan Barat adalah 1 (satu) unit kapal jaring tarik berkantong (JTB) sedang melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang diizinkan yaitu di bawah 30 (tiga) puluh) mil laut (Tepi Perairan Pulau Datuk) dan 1 (satu) unit kapalnya lagi sedang akan melakukan kegiatan menangkap ikan di luar jalur yang diizinkan yaitu di bawah 30 (tiga) puluh) mil laut dengan cara sudah melempar tali pendera ujung tali namun setelah melihat banyak kapal cumi yang mengejar, kapal tersebut segera menarik kembali tali pendera tersebut dan berusaha kabur;
Bahwa Tidak ada yang mengajak atau memerintahkan Terdakwa untuk mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) karena pada saat ada yang melihat kapal jaring tarik berkantong (JTB) berada di Tepi Perairan Laut Pulau Datuk, rombongan kapal cumi yang ada disekitar KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 serentak atau spontan langsung mengejar kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa Terdakwa menakhodai KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk melakukan pengejaran terhadap kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut, Terdakwa bersama dengan crew kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 berserta crew kapal KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 yang pindah dan naik ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 karena menurut mereka KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 lebih laju/cepat jalannya daripada kapal cumi lainnya;
Bahwa benar sdr. IWAN pindah dari KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 dan naik ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 saat melakukan pengejaran terhadap kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa saat Terdakwa akan mendahului KM. PUTRI NABILA 2 GT.30, kemudian sdr. IWAN melambaikan tangan kepada Terdakwa untuk berhenti/turun gas, kemudian KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 merapat kesebelah kanan kapal Terdakwa selanjutnya sdr. IWAN pindah dari KM. PUTRI NABILA 2 GT.30 dan naik ke kapal Terdakwa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30;
Bahwa tidak ada crew KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 yang berada diatas kapal yang membawa senjata tajam, pipa besi serta melemparkan batu ke arah kapal jaring tarik berkantong (JTB) tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama kapal jaring tarik berkantong (JTB) yang Terdakwa kejar dan hentikan di Perairan Pulau Datuk tersebut, Terdakwa hanya mengetahui nama nahkodanya yaitu sdr. MARYADI Alias YULI;
Bahwa pada saat Terdakwa berhasil mengejar dan menghentikan kapal jaring tarik berkantong yang bernama KM. WAHANA NILAM IV GT.92) tersebut. KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 sandar/merapat disebelah kanan kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92, kemudian Terdakwa naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan menyuruh/memerintahkan nahkoda sdr. Maryadi Alias YULI dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dengan maksud mengamankan crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena dikhawatirkan akan terjadi yang hal yang tidak diinginkan terhadap crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut apabila tetap diatas kapal dalam situasi banyak kapal cumi yang mengelilingi KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang juga akan merapat/naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92. Selanjutnya sesuai permintaan sdr. Maryadi Alias Yuli selaku Nahkoda KM. WAHANA NILAM IV GT.92 bahwa 2 (dua) orang ABK KM.WAHANA NILAM IV GT.92 tetap berada diatas kapal dengan alasan takut tidak ada yang bisa menjalankan /membawa kapal. Selanjutnya Terdakwa beserta crew kapal Terdakwa kembali ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 sambil mengamankan crew KM.cWAHANA NILAM IV GT.92 pindah ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30, saat proses pemindahan KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut kemudian ada kapal cumi yang Terdakwa tidak tahu nama kapalnya merapat disebelah kiri KM.WAHANA NILAM IV GT.92 dan turun beberapa orang dengan berteriak “mana tekongnya”. Selanjutnya Terdakwa melihat sdr. Iwan Alias Boncel masih tetap berada dikapal KM. WAHANA NILAM.IV GT.92. Kemudian Terdakwa membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 menjauh sekitar 1 Mil dari KM. WAHANA NILAM.IV GT.92 dan melihat dari jauh terkait KM. WAHANA NILAM.IV GT.92 berlayar/dibawa ke arah tepi Perairan Kakap;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil alih kemudi KM. WAHANA NILAM IV GT.92. Terdakwa hanya melihat dari jauh bahwa KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dibawa/berlayar ke tepi Perairan Laut Pulau Datok Kalbar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama kapal cumi yang sandar/merapat disebelah kiri kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa Terdakwa menyuruh/memerintahkan Nahkoda dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk pindah ke kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dengan maksud mengamankan crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena dikhawatirkan akan terjadi yang hal yang tidak diinginkan terhadap crew kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut apabila tetap diatas kapal dalam situasi banyak kapal cumi yang mengelilingi KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang juga akan merapat/naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan intimidasi berupa pengancaman dengan berteriak, membawa senjata tajam, membawa pipa besi dan batu pancing terhadap KM. WAHANA NILAM IV GT.92 tersebut;
Bahwa Terdakwa beserta ABK KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 tidak ada melakukan kekerasan terhadap Nahkoda dan 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 saat berada di kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 dan selama crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berada di kapal KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 Terdakwa memberikan makanan, minuman dan rokok kepada mereka;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin atau diizinkan oleh Nahkoda maupun anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 pada saat Terdakwa naik ke kapal tersebut karena disaat itu kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berusaha kabur dari kami (kapal cumi);
Bahwa Terdakwa menakhodai KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 merapat di sebelah kanan kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 kemudian Terdakwa dan sdr. IWAN naik ke kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dengan cara melompat;
Bahwa setelah kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92 sampai ke pinggir/tepi Perairan Sungai Kakap. Terdakwa membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk merapat ke kapal cumi yang sedang sandar di sebelah kapal jaring tarik berkantong (KM.AJB-I) yang telah disatukan/disandarkan dengan KM. WAHANA NILAM IV yang sudah lego jangkar dengan maksud mengantar 14 (empat belas) crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang naik kembali ke KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 setelah mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan kemudian salah satu crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 berkata kepada Terdakwa bahwa ada 4 (empat) buah handphone milik crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang hilang kemudian Terdakwa berkata “Terdakwa tidak mengetahui mengenai hal tersebut, karena kalian sendiri yang pergi ambil barang milik kalian”. Selanjutnya Terdakwa membawa KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 menjauh kurang lebih 1 Mil dari kapal jaring tarik berkantong (KM. AJB-I dan KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang telah disatu/dirapatkan) dan Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 yang turun dari KM. RAJAWALI LAUT 6 GT.30 untuk mengambil barang milik mereka di KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa Terdakwa ada memerintahkan untuk mengumpulkan dan mengamankan hendphone anak buah kapal (ABK) KM. WAHANA NILAM IV GT.92 karena agar tidak menghubungi bos/pemilik kapalnya dahulu sebelum mereka (crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92) diserahkan kepada petugas yang berada di Pelabuhan Sungai Kakap;
Bahwa Terdakwa memerintahkan salah satu crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 untuk mengumpulkan handphone milik mereka, kemudian salah crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 memberikan 1 (satu) buah kantong berwarna putih berisi handphone milik crew KM. WAHANA NILAM IV GT.92 kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil alat navigasi kapal dan dokumen kapal KM. WAHANA NILAM IV GT.92;
Bahwa kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) terbakar terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib atau 12.00 wib di Perairan Laut Sungai Kakap Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa berada di sekitar kurang lebih 2 (dua) mill laut dari kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) sehingga melihat dari jauh kapal jaring tarik berkantong (KM. WAHANA NILAM IV GT.92 dan KM.AJB-I) tersebut terbakar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak melihat siapa yang melakukan pembakaran terhadap 2 (dua) unit kapal jaring tarik berkantong tersebut karena saat peristiwa tersebut Terdakwa berada kurang lebih 2 Mil dari kapal jaring tarik berkantong tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Ardiansyah dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kejadian 2 (dua) kapal terbakar;
Bahwa jarak saksi dengan ke 2 kapal yang terbakat tersebut sekitar 2 mil;
Bahwa kapal pertama yang saksi lihat memepet ke kapal wahana Nilam adalah kapal Terdakwa;
Bahwa Posisi kapal Wahana Nilam pada saat terbakar berhenti;
Bahwa Saksi hanya mengetahui yang terjadi pada kapal Nilam yaitu saksi melihat ABK kapal Nilam dipindahkan ke kapal Roni kemudian Sdr. Iwan mengambil alih kapal Nilam untuk menuju ke tepian;
Bahwa Saksi mengetahui ke 2 kapal tersebut terbakar, karna pada saat kapal saksi menuju ke sungai kakap saksi ada melihat asap yang membumbung;
Bahwa Saksi melihat posisi Terdakwa dan Sdr. Rio ada di kapal mereka masing-masing pada saat kejadian terbakarnya kapal tersebut;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi karena adanya kemarahan dari nelayan setempat karena ada masuknya kapal asing / luar ke daerah mereka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli di persidangan sebagai berikut:
Ahli Abunawas, S.H., M.H. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura;
Bahwa kita melihat KUHP mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap melanggar tindak pidana, maka berapa hal yang diperhatikan apakah ini dinyatakan suatu tindak pidana apakah bukan;
Bahwa Pasal 439 ayat 1 Ahli melihat berkenaan dengan Kitab Hukum Pidana dan Pembajakan, bagaimana orang tersebut dikatakan tindak pidana pembajakan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 439 ayat 1 bahwa didalam kedudukan Pasal 439 merupakan suatu perbuatan melakukan pembajakan, apa itu pembajakan adalah suatu bentuk kekerasan dalam kapal yang dilakukan oleh pihak tentu yang berkaitan dengan kepentingannya, atau bentuk perbuatan memakai kapal melakukan sebuah perbuatan kekerasaan terhadap orang lain atau orang yang diatasnya, apa yang dimaksud kekerasan itu adalah diartikan suatu bentuk mendekatkan tenaga tertentu terhadap suatu bentuk objek tertentu;
Bahwa terkait mengenai perairan Indonesia adalah wilayah periaran Indonesia, didalam penjelasaan mengenai zona eksekusi dalam penjelasaan ada tambahan mengenai zona ekonomi eksekusi;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 198 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan atau menghancurkan atau tidak dapat dipakai kapal tersebut tidak dapat dipakai, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, perbuatan yang dilakukan;
Bahwa tindak pidana berkaitan dengan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum maka sama dengan ketentuan Pasal 198;
Bahwa kesengajaan itu dikenal dengan 3 (tiga) pembagian secara umum, sengaja yang dimaksud, sengaja akan kepastian bahwa tujuannya yang dicapai itu ada satu hal namun untuk mencapai satu hal ini tapi untuk mencapai satu hal ini harus ada kepastian bahwa untuk melakukan perbuatan, sengaja akan kepastian ini adalah tujuan yang dicapai ada satu hal, tapi untuk mencapai satu hal ini ada kepastian yang dihindari ketika di melakukannya dan muncul suatu hal yang pasti maka dia dianggap suatu bentuk perbuatan kesengajaan, sengaja akan kemungkinan bahwa akan keinginan yang dilakukan oleh seseorang suatu bentuk kesengajaan karena sesuatu, tapi dia mampu memprediksikannya bahwa untuk mencapai ini maka ada keinginan;
Bahwa terjadinya sebuah tindak pidana selain daripada adanya bentuk unsur-unsur perbuatan yang dilakukan disisi lain perbuatan melawan hukum, maka dinamakan sebuah kesalahan, didalam pelaksaannya sering berkenaan dengan Hukum Pidana kenapa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana maka pada akhirnya dia melakukan perbuatan itu maka pelakunya harus diminta pertanggungan jawaban pidana meskipun bentuk perbuatannya itu bentul perbuatan melawan hukum menurut ketentuan-ketentuan yang ada dimana pelakunya harus dapat diminta pertanggung jawaban pidana, meskipun bentuk perbuatan melawan hukum menurut ketentuan ketentuan pasal yang ada;
Bahwa bisa saja orang melakukan tindak pidana itu pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan tindak pidana karena alasan pembenar atau pemaaf;
Bahwa dalam pembuktian yang terjadinya sebuah tindak pidana selayaknya harus lebih terang artinya tidak ada hal yang perlu disembunyikan untuk menghentikan bahwa seseorang itu melakukan tindak pidana, sehingga inilah perlu memahami pembuktian dalam hukum pidana dan pembuktian dalam hukum perdata;
Bahwa terkait apakah semua tindak pidana masih ada pertanggungjawaban, ialah belum tentu, harus dipastikan itu orang yang dilakukan perbuatan itu telah melanggar hukum atau melawan hukum, melakukan perbuatan tanpa hak, melakukan tanpa dasar selanjutnya dilakukan dengan kesalahan, dan kemudian disesuaikan dengan tindak pidana dengan tidak ada alasan pembenar atau tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa alasan pembenar adalah menjalankan perintah Undang-undang;
Bahwa dalam perintah Undang-undang, ada perbuatannya serta ada alasannya, maka perintah dan peraturan Undang-undang dapat dijalankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Fotokopi Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Nomor B.1991/P3TB/PI.210/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Nama Kapal KM. Rajawali Laut 6 Nama Pemilik Herman Yosep, yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Pantao Teluk Batang, fotokopi sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor 45.22.6198.34.00204 atas nama Herman Yosep tertanggal 28 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perizinan Nomor 02.22.04.6198.0059, atas nama Herman Yosep tertanggal 28 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, fotokopi sesuai dengan fotokopi, diberi tanda bukti T-3;
Terhadap bukti surat tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
Terhadap barang-barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan berbentuk subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair sebagaimana telah diuraikan diatas, yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur barangsiapa tersebut, perlu diperhatikan mengenai identitas daripada Terdakwa yang telah dihadirkan di dalam persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud barangsiapa menunjuk kepada Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) yang di persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut telah memenuhi kapasitas diri Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil, sehingga berdasarkan hal tersebut unsur barangsiapa secara an sich telah terpenuhi, kemudian untuk menentukan apakah diri Terdakwa secara yuridis materiil merupakan pelaku dari tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya bergantung pada uraian unsur yang akan Majelis Hakim uraikan dengan cermat pada unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menguraikan anasir-anasir yang menjadi frasa pembentuk unsur a quo, kemudian menguraikan pengertian akan hal itu, serta kemudian menghubungkan dengan uraian fakta-fakta hukum di muka, hal tersebut kemudian akan Majelis Hakim cermati dengan seksama guna menilai apakah keseluruhan anasir-anasir dalam unsur tersebut ialah suatu hal yang terpenuhi atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa uraian anasir berfrasa “dengan memakai kapal” ialah suatu hal yang Majelis Hakim pedomani berpengertian suatu perbuatan dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi atau penunjang atas suatu perbuatan, adapun mengenai pengertian daripada kapal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di perairan, seperti laut, sungai, dan sebagainya. Kemudian merujuk kepada pengertian akan terminologi Kapal dalam lex spesialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 36 telah diberikan suatu pengertian mengenai kapal ialah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “melakukan perbuatan kekerasan” ialah suatu laku penyelenggaraan perbuatan terjadinya kekerasan, yang mana pengertian perbuatan kekerasan itu dapat terjadi atau terdiri dari kekerasan bersifat fisik ataupun bersifat psikis dan dapat bersifat penggabungan diantara keduanya, adapun kekerasan fisik ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang yang menjadi objek kekerasan, hal demikian dapat dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu. adapun mengenai kekerasan psikis ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan suatu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak, timbulnya rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikologi daripada seseorang yang menjadi objek kekerasan psikis;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya” ialah suatu bentuk frasa bersifat alternatif yang merupakan tujuan objek dilakukannya suatu perbuatan kekerasan, sehingga apabila minimal salah satu daripada uraian anasir tersebut terpenuhi maka menjadi suatu hal yang memenuhi uraian anasir a quo yang patut untuk dikoneksikan berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “di dalam wilayah laut Indonesia” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 439 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah didasarkan pada ordonantie 1939, akan tetapi berdasarkan pembaruan hukum berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada pokoknya ialah meliputi wilayah Zona Laut Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif yang dihitung maksimum sejauh 200 (dua ratus) mil dari garis-garis imajiner yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, sebuah kapal dengan nama KM. Wahana Nilam GT 92 yang dinakhodai oleh Saksi Maryadi beserta ABK telah berlayar untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, yang mana kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya telah terjadi suatu keributan antara nelayan perairan setempat dengan Nakhoda beserta ABK KM Wahana Nilam GT 92 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keributan tersebut terjadi diketahui karena nelayan-nelayan lokal wilayah perairan sekitar Pulau Datuk keberatan dengan adanya kapal dari luar wilayah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Pulau Datuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada saat keributan terjadi, Terdakwa yang merupakan Nakhoda kapal KM Rajawali Laut 6 GT 30 bersama Sdr. Iwan bin Musa yang menumpang kapal yang Terdakwa Nakhodai, telah melakukan pengejaran dan penghentian kapal KM Wahana Nilam GT 92 yang dinakhodai oleh Saksi Maryadi dengan cara merapatkan kapal yang Terdakwa nakhodai, kemudian Terdakwa memerintahkan Maryadi selaku nakhoda KM Wahana Nilam GT 92 beserta Anak Buah Kapal nya untuk meninggalkan kapal dan berpindah ke KM Rajawali Laut 6 GT 30;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa dalam melakukan penghentian kapal KM Wahana Nilam GT 92 tanpa disertai izin yang sah dari Saksi Maryadi selaku nakhoda KM Wahana Nilam GT 92;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa dalam melakukan perintah kepada Saksi Maryadi beserta ABK KM Rajawali Laut 6 GT 30 untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai dilakukan tanpa adanya izin yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, perbuatan Terdakwa tersebut yang melakukan perintah untuk meninggalkan kapal yang ia nakhodai membuat Saksi Maryadi beserta ABK takut dan menuruti perintah tersebut sehingga selanjutnya ia meninggalkan kapal yang sebelumnya ia nakhodai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian atas frasa-frasa pembentuk anasir-anasir yang menjadi susunan unsur ini, yang kemudian dihubungkan dengan uraian fakta hukum diatas, terang terungkap bahwa Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM Rajawali Laut 6 GT 30 telah melakukan penghentian kapal KM Wahana Nilam GT 92 yang dinakhodai oleh Saksi Maryadi kemudian menyuruh saksi Maryadi beserta ABK Kapal KM Wahana Nilam GT 92, hal demikian merupakan suatu bentuk kekerasan bersifat psikis yang terjadi sehingga mengakibatkan Saksi Maryadi dan Para ABK merasa takut dan menuruti akan hal itu, perbuatan Terdakwa tersebut dapat terjadi karena Terdakwa menggunakan kapal sebagai sarana transportasi, yang kemudian secara seksama Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan kekerasan bersifat psikis bagi Nakhoda Kapal KM Wahana Nilam GT 92, rangkaian perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan atas diri Terdakwa, yang mana Terdakwa bukanlah seorang petugas yang memiliki otoritas secara hukum untuk memerintahkan nakhoda kapal lain berhenti dan meninggalkan kapal, hal demikian itu ialah suatu perbuatan yang melawan hukum. Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan di wilayah perairan Pulau Datuk Kabupaten Kubu Raya yang masuk dalam wilayah laut Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di dalam wilayah laut Indonesia telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsurmereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur ini hingga Majelis Hakim dapat menyimpulkan apakah hal tersebut terpenuhi atau tidak, Majelis Hakim akan melihat pokok-pokok fakta yang telah terungkap di persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menilai dengan cermat tentang apakah benar adanya anasir mengenai perbuatan kekerasan menggunakan kapal terhadap kapal atau orang tersebut diiringi dengan adanya anasir daripada perbuatan pidana yang Terdakwa lakukan diiringi adanya suatu “penyertaan” yang berbentuk melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan di muka dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya ialah suatu hal yang berkaitan dan tidak terpisahkan untuk dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur ini, bahwa berdasarkan pokok-pokok fakta hukum, Terdakwa telah menggunakan kapal melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ada diatas kapal lain yang terjadi di dalam wilayah laut Indonesia berupa pengejaran dan penghentian kapal lain bersama Saksi Iwan bin Musa, adapun dalam hal ini peranan Terdakwa dalam terjadinya perbuatan pidana termaksud ialah sebagai orang yang melakukan, dengan uraian peranan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya diatas;
Menimbang, berdasarkan hal demikian perbuatan Terdakwa memenuhi uraian anasir melakukan perbuatan sebagaimana telah ditentukan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan pembenar daripada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dengan dijatuhi pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pokok pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa atau setidaknya melepaskan Terdakwa, hal demikian secara mutatis mutandis tidak beralasan menurut hukum untuk dapat dikabulkan, sebagaimana dalam pertimbangan di muka berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap pokok pembelaan Terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang Majelis Hakim berikan kepada Terdakwa pada falsafawinya bukanlah semata-mata bentuk pembalasan dendam (vergeldings), yang mana teori tentang tujuan pemidanaan tersebut telah lama ditinggalkan oleh paradigma pembangunan hukum Indonesia, akan tetapi penjatuhan pidana yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Terdakwa merupakan sarana pendidikan bagi diri Terdakwa sebagai bentuk upaya koreksi bagi diri Terdakwa dan bentuk prevensi khusus agar mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana di masa yang akan datang, serta pendidikan bagi masyarakat secara luas sebagai bentuk prevensi umum agar mencegah individu lain di dalam masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana serupa, hal ini sejalan dengan nilai hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang sebelumnya telah disita dengan penetapan penyitaan yang sah serta telah diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
merupakan barang bukti yang berkaitan dengan Terdakwa lain atas nama Iwan bin Musa, maka patut bagi Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Iwan bin Musa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai suatu hal yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana yang tepat dan bijaksana bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Sri Hartini;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan;
Terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan atas biaya perkara, maka terhadap Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Roni bin Dulhaling alias Daling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembajakan kapal di tepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit radio merk Icom warna hitam;
1 (satu) unit GPS map 585 merk Garmin;
1 (satu) unit GPS 128 merk Garmin;
1 (satu) unit RPM YD-4S;
1 (satu) buah Buku Sijil asli KM. Wahana Nilam IV Dokumen;
1 (satu) berkas pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor B.2753/DJP.3/PI.210/VI/2022 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) Surat Persetujuan Berlayar asli disertai daftar nakhoda dan anak buah kapal, serta surat pernyataan nakhoda KM. Wahana Nilam IV Nomor 12-009-V-SPB-KP-2023;
1 (satu) berkas Standar Laik Operasi Kapal Perikanan asli KM. Wahana Nilam IV Nomor 00762/PTI.A/V/2023 tanggal 21 Mei 2023;
1 (satu) buku kesehatan kapal asli KM. Wahana Nilam IV;
1 (satu) berkas Surat Keterangan pengisian BMM KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/156/P3BJ/BNK/V/2023;
1 (satu) lembar Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor B.01963/DJPT.3/PI.210/III/2022 tanggal 16 Maret 2022;
1 (satu) lembar lampiran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 16 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Buku Kapal Perikanan Elektronik asli (E-BKP) asli Nomor Register: A011954;
1 (satu) lembar Pas Besar asli Nomor AL.520/8/8/UPP.JWN-2022 tanggal 29 Juni 2023;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 2125/Gc tanggal 17 Maret 2023;
1 (satu) lembar Surat Izin Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor 02.16.01.0190.8442 tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunkasi Kapal KM. Wahana Nilam IV asli Nomor AL.502/06/12/UPP.JWN-2023 tanggal 24 Januari 2023;
1 (satu) berkas Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. Wahana Nilam IV Asli Nomor AL.501/16/20/UPP.JWN-2023 tanggal 11 Mei 2023;
1 (satu) berkas Grosse Akta KM. Wahana Nilam IV fotokopi (pendaftaran kapal) Nomor 8672 tanggal 18 Mei 2023;
1 (satu) lembar Permohonan Izin Andon KM. Wahana Nilam IV asli Nomor 523/06/V/2011;
1 (satu) Berkas Surat Tugas Nomor 2471/DJPT.3/PI.210/VI/2022;
1 (satu) unit KM. Rajawali Laut 6 GT. 30;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan atas nama Terdakwa Iwan bin Musa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Yeni Erlita, S.H. sebagai Hakim Ketua, Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. dan Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 jo. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 29 Januari 2024 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 438/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 26 April 2024, dengan dibantu oleh Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri oleh Lendo Pardamean Samosir, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Abdurrahman M., S.H., M.H., M.Han. Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. | Hakim Ketua, Yeni Erlita, S.H. |
| Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |