440/Pid.B/2023/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 2.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H. Terdakwa: Rio Aristian alias Aryo bin Selamet
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rio Aristian Alias Aryo Bin Selamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Melakukan Pembajakan kapal ditepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun 10 (sepuluh) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I; 1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno; 1 (satu) unit Engine Monitor SY-3; 1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin; 1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88; 1 (satu) unit KM. Character GT. 30; Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MUSLIMIN Bin Dulhaling (Alm) ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 440 Pid.B/2023/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rio Aristian Alias Aryo Bin Selamet;
Tempat lahir : Indramayu;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 22 Oktober 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I Blok Semboja Barat RT 003 RW 001 Kelurahan Citemu Kecamatan Mundu Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan/perikanan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2023 ;
Terdakwa Rio Aristian Alias Aryo Bin Selamet ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
Penuntut sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN (Pasal 25) sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;
Hakim PN sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Nanang Suharto, S.H Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat Nanang Suharto, S.H dan Rekan di Jalan Hasyim Ahmad Gg. Mulawarman 3 Nomor 64 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 428/Sk/Leg.Pid/2023/PN Mpw tanggal 7 Desember 2023, yang mana surat kuasa tersebut telah dicabut oleh Terdakwa melalui surat pencabutan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2024, kemudian Terdakwa selanjutnya didampingi oleh Muhammad Merza Berliandy, S.H., H.M. Ali Hanafia, S.H., Ridwan MY, S.H. dan Fahrurrazi, S.H. Para Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Berliandy and Partners yang beralamat di Jalan Sepakat Dua Ujung Ruko Nomor 88-89 Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah dalam register Nomor 20/Sk/Leg.Pid/2024/PN Mpw tanggal 15 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIO ARISTIAN ALS ARYO BIN SELAMET), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Turut Serta melakukan pembajakan di lautan territorial”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa MUSLIMIN Bin DULHALING (Alm).
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan/atau Surat Tuntutan/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan dengan putusan bebas (vrijspraak vonnis) atau setidak-tidaknya putusan lepas dari segala Tuntutan (Onslag Van Rechtavervolging) atas Terdakwa RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET Memulihkan nama baik Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
Dirampas negara untuk dimusnahkan
Dan menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Dakwaan
PRIMAIR :
Bahwa TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN Bin DULHALING (ALM) pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 08.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian TERDAKWA RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik TERDAKWA RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, TERDAKWA RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama TERDAKWA RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki TERDAKWA RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA.
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap TERDAKWA RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92 sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92”. Selanjutnya TERDAKWA RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92 yang berada di Perairan Muara Kakap.
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Saksi MUSLIMIN dengan Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian Saksi MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat Saksi MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan Saksi MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh Saksi MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM Gt 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92 ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan oleh Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Petugas Kepolisian setempat.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN yang telah memakai Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 dan Kapal KM CHARACTER GT 30 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupaih)
Perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN Bin DULHALING (ALM) pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian TERDAKWA RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik TERDAKWA RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, TERDAKWA RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama TERDAKWA RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki TERDAKWA RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA.
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap TERDAKWA RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92 sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92”. Selanjutnya TERDAKWA RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92 yang berada di Perairan Muara Kakap.
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Saksi MUSLIMIN dengan Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian Saksi MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat Saksi MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan Saksi MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh Saksi MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM Gt 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92 ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Petugas Kepolisian setempat.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN yang telah memakai Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 dan Kapal KM CHARACTER GT 30 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupaih)
Perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN Bin DULHALING (ALM) pada hari RABU tanggal 21 JUNI 2023, sekira pukul 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JUNI 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perairan Muara Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapal KM AJB I GT 88 yang memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 WIB menuju Selatan Pulau Datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), dan kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit, pada saat KM AJB I GT 88 baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN mendekat, kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah Kapal KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh untuk berhenti, dan karena panik pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI menyuruh Kepala Kapal Mesin (KKM) Saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan Kapal KM AJB I GT 88 oleh KM KENCANA ENAM GT 88 akhirnya Saksi MOCH TAMSURI menghentikan Kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa selanjutnya KM KENCANA ENAM GT 88 yang dinahkodai oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian TERDAKWA RIO ARISTIAN membentak-bentak Saksi MOCH TAMSURI dan menyuruh untuk naik diatas Kapal KM. KENCANA ENAM GT 88, dan menyebabkan Saksi MOCH TAMSURI takut karena adanya intimidasi tersebut, maka Saksi MOCH TAMSURI menuruti perintah TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk naik diatas Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan setelah naik TERDAKWA RIO ARISTIAN berbicara dengan nada tinggi “untung kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian”, kemudian dibawalah Saksi MOCH TAMSURI dan KM AJB I GT 88 dikawal menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Dan pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Sungai Kakap, TERDAKWA RIO ARISTIAN melalui alat komunikasi Radio mengatakan kepada Nelayan-Nelayan lainnya bahwa “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama TERDAKWA RIO ARISTIAN, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat”, lalu Nelayan-Nelayan lain melalui alat komunikasi Radio yang ada di KM KENCANA ENAM menjawab dengan mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya”, dan Saksi MOCH TAMSURI selaku Nahkoda Kapan KM AJB I GT 88 yang mendengar percakapan tersebut, langsung memohon sambil bersujud di kaki TERDAKWA RIO ARISTIAN agar kapal KM AJB I GT 88 jangan dibakar karena masih ada anak Saksi MOCH TAMSURI, yakni : Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO dan beberapa ABK (Anak Buah Kapal) dari Saksi MOCH TAMSURI yang masih di KM AJB I GT 88, namun tidak dihiraukan TERDAKWA RISTO ARISTIAN yang mengatakan “oke tenang saja”, namun tetap membawa Saksi MOCH. TAMSURI dan mengawal KM AJB I GT 88 menuju Pelabuhan Sungai Kakap. Sedangkan ABK lainnya naik ke 2 (dua) Kapal Cumi salah satunya KM CAHAYA KARIMATA yang juga merapat ke Kapal KM AJB I GT 88 pada waktu berhenti yang membawa, dan salah satunya adalah Saksi SELAMET WIJAYA, dan pada waktu di dalam Kapal CAHAYA KARIMATA ada salah satu ABK Kapal tersebut menyampaikan “apakah ada barang-barang yang tertinggal karena Kapal KM AJB I GT 88 mau dibakar,” selanjutnya Saksi SELAMET WIJAYA bersama ABK Kapal KM AJBG I GT 88 kembali dengan mengambil barang-barang Para ABK tersebut, lalu kembali lagi naik ke KM CAHAYA KARIMATA.
Bahwa kemudian sebelum Kapal KENCANA ENAM GT 88 sampai ke Pelabuhan Sungai Kakap TERDAKWA RIO ARISTIAN menerima informasi dari alat komunikasi Radio KM KENCANA ENAM GT 88 yang mengatakan “bahwa KM WAHANA NILAM IV GT 92 sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan TERDAKWA RIO ARISTIAN untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92”. Selanjutnya TERDAKWA RIO ARISTIAN mengawal KM AJB I GT 88 untuk menuju ke posisi yang disebutkan di Radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM GT 88 dan KM AJB I GT 88 sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I GT 88 dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM IV GT 92 yang berada di Perairan Muara Kakap.
Bahwa setelah Kapal KM AJB I GT 88 merapat di sebelah kiri Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92, Saksi MUSLIMIN dengan Kapal KM CHARAKTER GT 30 yang terlebih dahulu naik dari Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 selanjutnya berpindah naik ke Kapal KM AJB I GT 88, selanjutnya memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tersisa tinggal di Kapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi lokal lainnya, antara lain : Saksi SUSANTO dan Saksi AHMAD TEGUH PRASETYO, kemudian Saksi MUSLIMIN mengambil RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencari anak saksi tersebut Saksi MOCH TAMSURI melihat Saksi MUSLIMIN berada di Kamar Kemudi Nakhoda kapal KM AJB I GT 88 sedang melempar barang-barang dari Kamar Kemudi ke Kapal Cumi yang Saksi MOCH TAMSURI tidak mengetahui nama kapalnya, kemudian pada saat Saksi MOCH TAMSURI mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I GT 88 bertemu dengan Saksi MUSLIMIN yang saat itu langsung mengintimidasi Saksi MOCH TAMSURI dengan membentak menyuruh Saksi MOCH TAMSURI untuk turun lagi, sambil mendorong-dorong badan Saksi MOCH TAMSURI agar cepat turun. Dan setelah Saksi MOCH TAMSURI turun dari tangga dan kembali mencari Anak Saksi dibagian depan Kapal, akan tetapi Saksi MOCH TAMSURI disusul oleh Saksi MUSLIMIN, dan mendorong lagi Saksi MOCH TAMSURI agar pindah ke Kapal KM KENCANA ENAM GT 88, dan kemudian Saksi MOCH TAMSURI bergegas pindah dari KM AJB I GT 88 ke Kapal KM KENCANA ENAM.
Bahwa setelah Saksi MOCH TAMSURI naik ke KM KENCANA ENAM Gt 88, selanjutnya meninggalkan KM AJB I GT 88, dan dengan diamankannya Nakhoda KM. AJB I dan ABK nya yang disampaikan melalui radio oleh TERDAKWA RIO ARISTIAN Kapal-Kapal Cumi lainnya mulai berdatangan, dan akhirnya membuat situasi tidak dapat terkendali hingga akhirnya terbakarnya Kapal KM. AJB I GT 88 tersebut di Perairan Muara Kakap sekitar pukul 11.00 WIB. dengan jarak +100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam, dan pada saat itu Saksi MOCH TAMSURI melihat ada 3 (tiga) Kapal Cumi yang 1 (satu) Kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I GT 88, dan 2 (dua) Kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM IV GT 92 ada 2 (dua) Kapal. Dan setelah itu, Saksi MOCH TAMSURI beserta ABK Kapal AJB I GT 88 lainnya dibawa menuju ke Pelabuhan Sungai Kakap, dan dalam perjalanan sekira pukul 10.00 Wib Saksi MOCH TAMSURI dan ABK Kapal AJB I GT 88 dijemput menggunakan Kapal Kecil menuju Pelabuhan Sungai Kakap, dan setelah sampai di Pelabuhan Sungai Kakap langsung diamankan oleh Petugas PSDKP (Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Kepolisian setempat.
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUSLIMIN yang telah memakai Kapal KM KENCANA ENAM GT 88 dan Kapal KM CHARACTER GT 30 melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal KM AJB I GT 88 dan Nahkoda beserta ABK nya di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi SRI HARTINI sebesar + Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupaih).
Perbuatan TERDAKWA RIO ARISTIAN alias ARYO bin SELAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 440/ Pid.B/ 2024 / tanggal 22 Januari 2024 yang amarnya sebagai berikut:
Memperhatikan, Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Rio Aristian alias Aryo bin Selamet tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw atas nama Terdakwa Rio Aristian alias Aryo bin Selamet tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sri Hartini Binti Sulasmin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterang didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya peristiwa terbakarnya KM. AJB I GT 88 dari nelayan - nelayan Juwana Jawa Tengah mengabari saksi bahwa KM AJB I GT 88 dibakar oleh nelayan-nelayan Kalimantan Barat;
Bahwa peristiwa terbakarnya KM. AJB I GT 88 dari nelayan - nelayan Juwana Jawa Tengah mengabari Saksi bahwa KM AJB I GT 88 dibakar oleh nelayan-nelayan Kalimantan Barat pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa pemilik kapal KM. AJB I GT 88 tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa Saksi memiliki dokumen Kapal Grosse Akta Nomor 2897 tanggal 15 anuari 2019 dan PAS BESAR KM AJB I GT 88 Nomor PK.205/3/16/UPP.Jwn 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana tanggal 14 Februari 2019 Tertera Nama Pemilik adalah saksi sendiri;
Bahwa kapal KM AJB I milik saksi merupakan kapal penangkap ikan berbody kayu dengan warna dominan hijau lis kuning, oren dan biru;
Bahwa Nakhoda KM AJB I GT 88 pada saat kejadian pembajakan dan pengerusakan Kapal tersebut adalah Sdr. Moch Tamsuri yang merupakan kakak kandung saksi;
Bahwa Saksi tidak begitu memahami mengenai Alat Penangkap Ikan yang di gunakan KM AJB I GT 88 karena dari awal yang mengoperasikan kapal tersebut adalah Sdr. Moch Tamsuri selaku Nakhoda KM AJB I GT 88 dan untuk Alat Penangkap Ikan tersebut dibeli sendiri oleh Sdr Moch Tamsuri;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 yang saksi miliki ada dilengkapi dengan dokumen kapal dan perizinan yang lengkap sebagai kapal penangkap ikan;
Bahwa Harga KM AJB I milik saksi bernilai kurang lebih Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi bisa menaksirkan harga kapal KM AJB I GT 88 tersebut karena saksi dan suami saksi Sdr. Ngadiyo yang dari awal membangun dan membiayai pembuatan kapal tersebut sampai jadi dan siap beroperasi sehingga tafsiran untuk pembuatan kapal KM AJB I GT 88 sampai selesai dan dapat dioperasikan adalah kurang lebih Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah;
Bahwa Saksi mengetahui KM AJB I GT 88 yang dinakhodai Sdr. Moch Tamsuri berlayar pada tanggal 01 Juni 2023 berangkat dari rembang menuju laut untuk melakukan penangkapan ikan kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 saksi mendengar kabar bahwa KM AJB I GT 88 dibakar nelayan cumi di Perairan Kalimantan Barat tepatnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Setelah kejadian pembajakan dan pengerusakan KM AJB I GT 88 saksi tidak tahu lagi keberadaan KM AJB I GT 88 saat ini karena sampai saat ini KM AJB I GT 88 tidak ada kembali ke pelabuhan sandarnya di Rembang, namun informasi dari Nakoda dan ABK bahwa kapal KM AJB I GT 88 sudah habis terbakar dan kemungkinan sudah tenggelam dilaut perairan Kalimantan Barat;
Bahwa Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pembajakan dan pengerusakan sehingga mengakibatkan kapal KM AJB I GT 88 dan benda-benda berharga didalamnya terbakar dan tidak dapat dipakai lagi berkisar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) itu belum termasuk ikan yang sudah dihasilkan yang menurut keterangan Sdr. Moch Tamsuri sebanyak kurang lebih 12-15 ton (dua belas sampai lima belas ton);
Bahwa dampak yang ditimbulkan akibat dari kejadian pembajakan dan pengerusakan kapal sehingga mengakibatkan KM AJB I GT 88 terbakar dan tidak dapat dipakai lagi, Saksi dan keluarga besar kami maupun ABK KM AJB I GT 88 kehilangan mata pencaharian, kami juga harus menanggung beban pinjaman angsuran bank sebanyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) setiap bulannya, dana itulah yang kami gunakan untuk membiayai pembangunan kapal KM AJB I GT 88 tersebut, kemudian sampai saat ini saksi masih merasakan trauma yang mendalam atas kejadian tersebut;
Bahwa Saksi memiliki 2 (dua) buah kapal tapi yang 1 (satu) nya sudah lama;
Bahwa yang ngurus perizinan kapal milik saksi yaitu Pak Tamsuri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pak Tamsuri di kasus ini juga bersalah;
Bahwa saksi kenal Sdr. Agus Priono adalah Adik Kandung saksi;
Bahwa Saksi diambil keterangan oleh Ditpolairud datang ke Semarang;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan saksi lapor kepolisan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa biaya untuk membuat perizinan karena semua yang mengurus sdr. Tamsuri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar tentang ada pembajakan kapal dan terdakwa tidak ada mengambil barang;
Saksi evriawan, S.IP, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterang didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dapat saksi jelaskan bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni sekitar pukul 18.30, Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait terjadinya pembakaran terhadap kapal cantrang di perairan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa Nakhoda dan ABK dari Kapal KM. AJB I tersebut sudah diamankan oleh nelayan kapal cumi di pelabuhan perikanan muara kakap, sehingga kami pun mendatangi pelabuhan kakap dan membawa serta mengamankan ABK dan Nakhoda dari KM. AJB I tersebut;
Bahwa setelah mengamankan nakhoda dan Abk dari KM. AJB I tersebut kami melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap mereka untuk menjelaskan kesaksian mereka terkait kejadian pembajakan dan atau pengrusakan KM.AJB I tersebut;
Bahwa Pembajakan dan Pengrusakan terkait pembakaran KM.AJB I GT.88 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 439 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 198 KUHPidana dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm). Dimana Terdakwa melakukan Pembajakan dan pengrusakan terhadap KM. AJB I, dimana tindakan tersebut bermula dari Terdakwa menggunakan KM. Kencana Enam yang dinakhodainya, menghentikan KM. AJB I tersebut dan kemudian membawa Nakhoda KM. AJB I atas nama Sdr. Moch Tamsuri Bin Sulasmin meninggalkan KM.AJB I, Akibat dari pada dibawanya Nakhoda KM. AJB I tersebut membuat kapal KM. AJB I tidak dapat bergerak dan Para ABK KM. AJB I juga tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu kabar dari Nakhoda mereka, selain itu pemberitahuan oleh Terdakwa kepada kapal nelayan lain melalui saluran komunikasi radio kapal bahwa Nakhoda KM. AJB I sudah diamankan dan berada dikapalnya, secara tidak langsung membuat terprovokasinya nelayan-nelayan lain yang ada di sekitar, hal ini dapat terlihat oleh bertambahnya jumlah kapal nelayan yang pada awal hanya sekitar 20 (dua puluh) kapal menjadi ratusan kapal, Dengan meningkatnya jumlah kapal nelayan yang ditambah ketidak sukaan para nelayan tersebut kepada keberadaan kapal cantrang seperti KM. AJB I di wilayah mereka membuat keadaan semakin tidak terkendali, hingga sampai terjadilah pembakaran KM. AJB I tersebut. Selain itu pula Perbuatan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm) yang mengambil beberapa peralatan kapal dan dokumen KM. AJB I tanpa izin dan melawan hak, turut serta memperkeruh situasi dan mengakibatkan terjadinya tindakan pengrusakan terhadap KM. AJB I tersebut;
Bahwa Jumlah crew dari KM. AJB I adalah 17 orang yang terdiri dari 1 orang Nakhoda dan 16 orang;
Bahwa dari hasil pemeriksan diketahui bahwa asal KM. AJB I tersebut adalah Kab. Rembang dengan tujuan penangkapan ikan di WPP NRI 711;
Bahwa dari pemeriksaan yang melakukan pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM AJB I tersebut yakni Terdakwa dan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyebab terjadinya pembajakan dan atau pengrusakan tersebut;
Bahwa Posisi terkahir dari KM. AJB I tersebut adalah dalam kondisi tenggelam di perairan Muaara jungkat ;
Bahwa arang bukti yang Saksi amankan adalah: 1 ( satu) bundle Dokumen Kapal KM. AJB I; 1satu) unit GPS Navigator GP-31 Merk FURUNO,c. 1 (satu) unit Engine Monitor SY-3, 1 (satu) unit GPSmap 585 Merk GARMIN;
Bahwa benar ini barang-barang yang saksi terima dari saudara Muslimin (barang bukti diperlihatkan);
Bahwa benar ini berita acara tanda terima dan tanda tangan saksi (surat diperlihatkan ;
Bahwa saksi pernah berlayar dan berpatroli di area sungai dan laut wilayah kalbar;
Bahwa ada kejadian kapal yang terbakar;
Bahwa kejadiannya diperairan pulau datok sampai muara kakap;
Bahwa Kapal yang terbakar tersebut adalah kapal penangkap ikan;
Bahwa Saksi dapat informasi dari via telphone dan informasi di lapangan bahwa ada kapal yang terbakar;
Bahwa menurut keterangan masyarakat lokal karena melanggar jalur tangkap;
Bahwa Saksi mendapatkan barang bukti berupa dokumen tersebut daruii Sdr. I Made Bin
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Doni Windi Priatna,disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikanketerangan didepan penyidik ;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dapat saksi jelaskan bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni sekitar pukul 18.30, Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait terjadinya pembakaran terhadap kapal cantrang di perairan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa Nakhoda dan ABK dari Kapal KM. AJB I tersebut sudah diamankan oleh nelayan kapal cumi di pelabuhan perikanan muara kakap, sehingga kami pun mendatangi pelabuhan kakap dan membawa serta mengamankan ABK dan Nakhoda dari KM. AJB I tersebut;
Bahwa setelah mengamankan nakhoda dan Abk dari KM. AJB I tersebut kami melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap merka untuk menjelaskan kesaksian mereka terkait kejadian pembajakan dan atau pengrusakan KM.AJB I tersebut;
Bahwa pembajakan dan Pengrusakan terkait pembakaran KM.AJB I GT.88 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 439 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 198 KUHPidana dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm). Dimana Terdakwa melakukan Pembajakan dan pengrusakan terhadap KM. AJB I, dimana tindakan tersebut bermula dari Terdakwa menggunakan KM. Kencana Enam yang dinakhodainya, menghentikan KM. AJB I tersebut dan kemudian membawa Nakhoda KM. AJB I atas nama Sdr. Moch Tamsuri Bin Sulasmin meninggalkan KM.AJB I, Akibat dari pada dibawanya Nakhoda KM. AJB I tersebut membuat kapal KM. AJB I tidak dapat bergerak dan Para ABK KM. AJB I juga tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu kabar dari Nakhoda mereka, selain itu pemberitahuan oleh Terdakwa kepada kapal nelayan lain melalui saluran komunikasi radio kapal bahwa Nakhoda KM. AJB I sudah diamankan dan berada dikapalnya, secara tidak langsung membuat terprovokasinya nelayan-nelayan lain yang ada di sekitar, hal ini dapat terlihat oleh bertambahnya jumlah kapal nelayan yang pada awal hanya sekitar 20 (dua puluh) kapal menjadi ratusan kapal, Dengan meningkatnya jumlah kapal nelayan yang ditambah ketidak sukaan para nelayan tersebut kepada keberadaan kapal cantrang seperti KM. AJB I di wilayah mereka membuat keadaan semakin tidak terkendali, hingga sampai terjadilah pembakaran KM. AJB I tersebut. Selain itu pula Perbuatan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm) yang mengambil beberapa peralatan kapal dan dokumen KM. AJB I tanpa izin dan melawan hak, turut serta memperkeruh situasi dan mengakibatkan terjadinya tindakan pengrusakan terhadap KM. AJB I tersebut;
Bahwa Jumlah crew dari KM. AJB I adalah 17 orang yang terdiri dari 1 orang Nakhoda dan 16 orang ABK;
Bahwa dari hasil pemeriksan diketahui bahwa asal KM. AJB I tersebut adalah Kab. Rembang dengan tujuan penangkapan ikan di WPP NRI 711;
Bahwa dari pemeriksaan yang melakukan pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM AJB I tersebut yakni Terdakwa dan Sdr. Muslimin Bin Dulhaling (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyebab terjadinya pembajakan dan atau pengrusakan tersebut;
Bahwa Posisi terkahir dari KM. AJB I tersebut adalah dalam kondisi tenggelam di perairan Muara Kakap;
Bahwa barang bukti yang Saksi amankan adalah:1 (satu) bundle Dokumen Kapal KM. AJB I; 1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 Merk FURUNO, 1 (satu) unit Engine Monitor SY-3, 1 (satu) unit GPSmap 585 Merk GARMIN;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan ;
Bahwa benar ini berita acara tanda terima dan tanda tangan saksi (surat diperlihatkan);
Bahwa Iya saksi pernah berlayar dan berpatroli di area sungai dan laut wilayah kalbar;
Bahwa Ada kejadian kapal yang terbakar;
Bahwa kejadiannya diperairan pulau datok sampai muara kakap;
Bahwa Kapal yang terbakar tersebut adalah kapal penangkap ikan;
Bahwa Saksi dapat informasi dari via telphone dan informasi di lapangan bahwa ada kapal yang terbakar;
Bahwa menurut keterangan masyarakat lokal karena melanggar jalur tangkap;
Bahwa Saksi mendapatkan barang bukti berupa dokumen tersebut daruii Sdr. I Made Binawan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan Pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi I Made Binawan, di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan Saksi ada menerima barang-barang yang diserahkan kepada saksi berupa 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa saksi bekerja di Pol Airud sudah lama namun sekarang saksi pindah tugas di Pos TPI dan baru sekitar 8 (delapan) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui ada kapal terbakar dari Pak Melky;
Bahwa Saksi mendapatkan barang-barang tersebut dari saudara Muslimin;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan para abk kapal KM. Wahana Nilam IV;
Bahwa Yang saksi lihat para Abk ada membawa tas;
Bahwa benar barang bukti yang 2 (dua) unit Radio, 2 (dua) unit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps, 2 (dua) unit Enggine Monitor ;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya kenapa barang bukti tersebut bisa dengan saudara Muslimin;
Bahwa Saudara Muslimin merupaka nahkoda kapal cumi;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada saudara Muslimin saksi hanya menerima barang barang ersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen kapal sama sekali;
Bahwa saksi tidak ada melihat kapal terbakar saksi hanya mendapatkan cerita katanya di laut ada kapal terbakar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran kapal pertama dari Pak Malki;
Bahwa Video kapal terbakar tidak ada saksi temukan;
Bahwa untuk bangkai atau puing kapal yang terbakar tidak ada kami temukan;
Bahwa yang saksi ketahui pada saat pencarian kapal dari team kepolisian ada dibantu dengan team potroli laut dan pengawasan laut maupun team SAR;
Bahwa seharusnya ada sisa bangkai atau serpihan kapal kalau kapal tersebut terbakar, namun hingga sekarang tidak ada ditemukan;
Bahwa yang menyerahkan barang bukti kepada saksi saudara Muslimin;
Bahwa Saksi mengetahui setelah kapal tersebut terbakar dimana saksi diberi tahu oleh Pak Edi, dan setelah saksi mengetahui kejadian terbakar tersebut akhirnya saksi barulah mau menerima barang bukti yang diberikan kepada Muslimin;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan foam hanya berita acara yang ditulis;
Bahwa untuk barang-barang yang diserahkan kepada saksi ada melihat jenis barangnya tetapi untuk memeriksa secara terperinci barang-barang tersebut tidak ada;
Bahwa yang saksi lihat barang-barang tersebut biasanya untuk didalam kapal;
Bahwa Barang-barang tersebut saksi serahkan kepada team penyidik yaitu Halimi safitri dan Aji Kuncoro;
Bahwa benar ini barang-barang yang saksi terima dari saudara Muslimin;
Bahwa benar ini berita acara tanda terima dan tanda tangan saksi ;
Bahwa Saksi bertugas di Pol Airud Pontianak tetapi saksi diberi sprint untuk menjaga pos polisi Airud di TPI;
Bahwa Pak Edi merupakan komandan saksi yang menjabat sebagai Kagum di Pol Airud ;
Bahwa untuk tanggal saksi sudah lupa tetapi seingat saksi setelah beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa Saksi ada bertemu Abk kapal di Kakap;
Bahwa Informasi yang saksi terima bahwa ada Abk kapal yang terbakar dan Abk tersebut telah evakuasi di TPI ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan kejadian nya;
Bahwa mereka di pos polisi selama 2 (dua) hari kemudian setelah itu kami antar ke pos ASDKP;
Bahwa benar saksi ada menerima barang bukti berupa 2 (dua) unti radio, 2 (dua) untit GPS Navigator, 2 (dua) unit GPS Maps dan 2 (dua) unit Enggine Monitor;
Bahwa saksi ketemu dahulu Abk dan kemudian barulah menerima barang bukti yang diserahkan kepada saksi;
Bahwa seingat saksi mereka menyerahkan kepada saksi setelah 2 (dua) hari kejadian kebakaran kapal tersebut;
Bahwa tidak ada bicara apa-apa saudara Muslimin kepada saksi;
Bahwa tugas saksi hanya menjaga pos Airud di TPI, sedangkan untuk bagian patroli ke laut ada bagian orangnya dan untuk pos-pos ada beda lagi orangnya;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya siapa yang membawa Abk kapal ke daratan yang saksi tahu hanya Pak Malky yang ngomong kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya tentang jaring ;
Bahwa menurut saksi sudah tidak bisa digunakan karena sudah diputus tali-talinya;
Bahwa saksi hanya memegang barang saja tetapi untuk isi dalam barang tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Moch Tan Syamsuri, di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya pembajakan dan pengrusakan kapal KM AJB I;
Bahwa Saksi bekerja di KM AJB I sudah selama sekira kurang lebih 4 (empat) tahun dengan Jabatan selaku Nakhoda;
Bahwa Jenis kapal KM AJB I adalah kapal Nelayan penangkap ikan dengan body kayu GT.88;
Bahwa Jumlah crew kapal KM AJB I GT 88 adalah sebanyak 17 (tujuh belas) orang;
Bahwa pemilik kapal KM AJB I GT 88 adalah Sdri. Sri Hartini yang beralamat di Desa buntar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah);
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Saksi beserta 16 (enam belas) orang ABK berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang dengan rencana rute perjalanan menuju utara yaitu Pulau Subi kemudian sekitar 4 (empat) hari perjalanan KM AJB I yang saksi Nakhodai sampai ke Selatan Pulau Datu kemudian saksi melakukan penangkapan Ikan di Pulau datu tersebut untuk mencari lauk selama kurang lebih satu hari dengan hasil ikan kurang lebih 400 kg (empat ratus) kilo gram, kemudian setelah satu hari saksi mencari ikan di Pulau datu saksi langsung melanjutkan perjalanan menuju utara perairan Pulau Subi dan sekitar kurang lebih 3 (tiga) hari KM AJB I GT 88 yang saksi Nakhodai sampai ke Perairan Pulau Subi pagi hari. Setelah itu saksi langsung melakukan penangkapan ikan di perairan pulau subi Laut Natuna Wilayah Indonesia selama kurang lebih 9 (Sembilan) hari dan mendapatkan hasil kurang lebih 12 (dua belas) Ton ikan. Kemudian pada hari ke Sembilan saksi melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Subi tersebut saksi mendapat ancaman dari nelayan Bubu yang beroperasi di Perairan pulau Subi tersebut dimana tali bendera pelampung yang kami gunakan saat melakukan penangkapan ikan mau dipotong namun tidak sempat dikarenakan kapal tersebut saksi kejar, tidak lama berselang ada kapal nelayan Lengkong masuk jalur Radio saksi di 7866 memberitahukan bahwa kapal-kapal jaring Tarik untuk keluar dari perairan Pulau Subi dengan alasan keluhan dari nelayan bubu bahwa alat penangkapan ikan jenis bubu yang mereka gunakan banyak hilang dan rusak akibat pengoperasian API jarring tarik. Setelah mendengar keluhan dari nelayan bubu tersebut saksi memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 Wib menuju Selatan Pualu datu, kemudian kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan KM AJBI GT 88 yang saksi nakhodai sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wib sesampainya di perairan pulau Datu saksi langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit. Pada saat KM AJB I GT 88 yang saksi nakhodai baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 86 mendekat kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah kami sambil meneriaki menyuruh kapal kami untuk berhenti dan karena panik pada saat itu saksi menyuruh KKM Sdr. Susanto untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan kapal kami oleh KM KENCANA ENAM akhirnya saksi menghentikan kapal dan KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian Nakhoda KM KNCANA ENAM yaitu Terdakwa membentak-bentak saksi menyuruh saksi untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM kemudian karena saksi takut dan adanya intimidasi tersebut saksi pun menuruti perintah Terdakwa untuk naik di atas kapal yang dinakhodainya, kemudian saksi dan KM AJB I dikawal menuju Kakap. Didalam perjalanan menuju Kakap saksi mendengar percakapan Terdakwa diradio yang mengatajan “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama saksi, ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat” kemudain saksi juga mendengar jawaban nelayan-nelayan lain diradio KM KENCANA ENAM yang mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya” setelah mendengar percakapan tersebut saksi langsung memohon sambil bersujud di kaki Terdakwa nakhoda KM KENCANA ENAM agar kapal KM AJB I jangan dibakar karena masih ada anak saksi dan beberapa ABK saksi masih di KM AJB I namun tidak dihiraukan Terdakwa yang mengatakan oke tenang saja namun tetap membawa saksi dan mengawal KM AJB I menuju Kakap, kemudian sebelum sampai ke Kakap saksi mendengar percakapan dari radio KM KENCANA ENAM yang mengatakan bahwa KM WAHANA NILAM sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan Terdakwa untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM. Kemudian Terdakwa mengawal KM AJB I untuk menuju ke posisi yang disebutkan di radio tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM dan KM AJB I sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM. Setelah itu saksi yang saat itu berada di KM KENCANA ENAM meminta tolong kepada Terdakwa Nakhoda KM KENCANA ENAM untuk merapatkan kapalnya ke KM AJB I dengan tujuan mencari anak saksi yang bernama Sdr. Ahmad Teguh Prasetyo merupakan salah satu ABK KM AJB I. kemudian KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I saksi langsung mencari anak saksi namun tidak ditemukan karena sudah dievakuasi ke kapal cumi lain. Pada saat saksi naik ke KM AJB I untuk mencari anak saksi tersebut saksi melihat Sdr. Muslimin berada di Kamar Kemudi Nakhoda sedang melempar barang-barang dari Kamar kemudi ke kapal cumi yang saksi tidak tahu nama kapalnya, kemudian saksi mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I dan bertemu Sdr Muslimin yang saat itu langsung mengintimidasi saksi dengan membentak menyuruh saksi turun lagi dengan sambil mendorong-dorong badan saksi agar cepat turun. Setelah itu saksi turun dari tangga dan kembali mencari anak saksi dibagian depan kapal namun saksi disusul Sdr Muslimin dan mendorong saksi lagi agar pindah ke kapal KM KENCANA ENAM kemudian saksi bergegas pindah dari KM AJB I GT ke Kapal KM KENCANA ENAM. Setelah saksi naik ke KM KENCANA ENAM dan Kapal KM KENCANA ENAM meninggalkan KM AJB I GT 88 kemudian tidak lama berselang sekitar pukul 11.00 Wib jarak kurang lebih 100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam pada saat itu saksi melihat ada 3 kapal cumi yang satu kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I dan dua kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM ada dua kapal. Setelah itu saksi beserta ABK AJB lainnya dibawa menuju Kakap dan dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 Wib kami dijemput menggunakan kapal kecil menuju Pelabuhan Kakap, setelah sampai dipelabuhan Kakap saksi langsung diamankan pihak PSDKP serta pihak Kepolisian;
Bahwa Bentuk intimidasi dari Sdr. Muslimin terhadap saksi adalah pada saat saksi naik ke KM AJB I untuk mencari anak saksi dan ABK KM AJB I lainnya saksi melihat Sdr. Muslimin sedang melemparkan barang-barang dari kamar Kemudi Nakhoda KM AJB I, kemudian pada saat saksi akan naik tangga menuju kamar kemudian tersebut saksi dibentak oleh Sdr Muslimin agar turun lagi ke bawah sambil mendorong badan saksi, kemudian saksi turun berpindah ke haluan KM AJB I dan disusul kembali oleh Sdr. Muslimin membentak lagi menyuruh untuk pindah dari KM AJB I sambil mendorong saksi lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang-barang apa saja yang dilemparkan Muslimin dari Kamar kemudi Nakhoda KM AJB I ke kapal nelayan cumi yang merapat di sebelah kiri KM AJB I karena pada saat itu saksi dalam kedaan panik;
Bahwa Saksi merasakan adanya kekerasan secara verbal dari Terdakwa pada saat diamankan oleh Terdakwa menggunakan KM KENCANA ENAM dan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut;
Bahwa kekerasan verbal yang saksi maksud adalah kekerasan terhadap perasaan saksi dengan Terdakwa membentak-bentak saksi, mengeluarkan kata-kata yang menakutkan, kata-kata yang mengancam dan membesar-besarkan kesalahan sehingga membuat saksi trauma mendalam atas tindakan tersebut;
Bahwa Jumlah crew KM KENCANA ENAM GT 86 ada sebanyak 7 - 8 orang (tujuh sampai delapan) namun yang mengancungkan parang hanya 3 (tiga) orang;
Bahwa KM AJB I GT 88 yang saksi nakhodai diambil alih oleh sekelompok nelayan Kalbar disebelah selatan pulau datu pada posisi 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS);
Bahwa yang mengambil barang-barang kapal KM AJB I adalah orang yang sama yaitu Sdr. Muslimin selaku Nakhoda KM CARACTER GT 30;
Bahwa Saksi tidak menggetahui siapa yang melakukan pembakaran/ pengerusakan terhadap KM AJB I GT 88 karena pada saat proses pembakaran/pengerusakan posisi KM KENCANA ENAM membelakangi KM AJB I sehingga saksi tidak melihat proses pembakaran/pengerusakan tersebut, setelah terbakar saksi diberitahu oleh KKM sdr. Susanto bahwa kapal KM AJB I sudah terbakar;
Bahwa kejadian pembajakan dan atau pengrusakan terhadap KM. AJB I terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa ada di surat tersebut disebutkan nama Nahkoda dan ABK;
Bahwa selain nama yang disebutkan di surat tersebut tidak diperbolehkan berada/masuk ke kapal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Aditya Adi Nugroho , di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya pembajakan dan pengrusakan kapal KM AJB I;
Bahwa saksi bekerja di KM AJB I sebagai ABK;
Bahwa nahkoda kapal KM AJB I adalah Sdr. Moch Tamsuri Bin Muslimin;
Bahwa Kapal AJB 1 GT 88 berangkat dari Kab. Rebang Jawa Tengah sekira bulan juni awal menuju kepulauan natuna dan belum sampai ke pulau natuna, kapal AJB 1 GT 88 datangi sekelompok kapal cumi yang selanjutnya kapal AJB 1 GT 88 dibakar;
Bahwa Posisi saksi berada di kapal AJB 1 dan dapat melihat dengan jelas bahwa awalnya hanya ada 1 kapal yang mendatangi kapal AJB 1 GT 88 sambil mengacungkan benda tajam seperti parang ke arah kapal AJB 1 GT 88 dan melemparkan tali untuk dapat memberhentikan kapal AJB 1 GT 88 sebanyak 3 kali dan akhirnya kapal AJB 1 berhenti;
Bahwa ya saksi melihat Nahkoda kapal AJB 1 yaitu Sdr. Moch Tamsuri ditarik oleh orang dari kapal pertama yang mendekat ke kapal AJB 1;
Bahwa saksi melihat Nahkoda kapal AJB 1 yaitu Sdr. Moch Tamsuri ditarik untuk masuk ke kapal cumi yang mendekat pertama;
Bahwa saksi melihat ada orang yang dari kapal cumi masuk ke kapal AJB 1 dan menyuruh crew dari AJB 1 untuk berpencar, ada yang disuruh naik ke kapal cumi pertama yang mendekat, dan ada yang disuruh naik ke kapal cumi yang mendekat selanjutnya;
Bahwa saksi sendiri disuruh oleh kelompok kapal cumi untuk pindah posisi ke kapal yang mendekat selanjutnya;
Bahwa saat saksi hendak mengambil barang-barang pribadi saksi, saksi melihat ada orang bagian dari kelompok kapal cumi menyirami kapal AJB 1 dengan solar, selanjutnya saksi naik ke atas kapal AJB 1, juga ada melihat orang bagian dari kelompok kapal cumi menyirami kapal AJB 1 dengan solar;
Bahwa Saksi bertemu dengan anggota kelompok cumi di atas kapal AJB 1 yang sedang menyirami kapal AJB 1 dengan solar dan saksi meminta izin untuk mengambil barang-barang pribadi saksi namun anggota kelompok cumi tersebut menyuruh saksi untuk turun serta mengancam bahwa kapal AJB 1 akan dibakar. Selanjutnya saksi turun, dan melihat ada anggota kelompok cumi lainnya, mengambil paksa rokok surya 1 bal dan sebuah televisi;
Bahwa setelah saksi mengambil barang-barang milik saksi, saksi disuruh naik ke kapal cumi yang pertama kali mendekat yaitu kapal yang saksi ingat ada orang dikapal tersebut mengacung-acungkan parang;
Bahwa saksi bertemu dengan Sdr. Tamsuri setelah saksi masuk ke kapal cumi yang pertama kali mendekat, saksi melihat, Nahkoda saksi yaitu Sdr. Moch Tamsuri juga berada di kapal tersebut yang mana posisinya ada di atas kapal bersama dengan Nahkoda kapal cumi;
Bahwa tidak lama kemudian setelah saksi berkumpul dengan saksi Moch Tamsuri, saksi melihat Kapal AJB 1 dirapatkan ke kapal Wahana Nilam dan saksi melihat bahwa Kapal AJB 1 dan kapal Wahana Nilam terdapat asap hitam dan api yang membara;
Bahwa saksi dibawa dan diamankan ke Pos TNI AL dan selanjutnya saksi beserta crew lainnya dibawa ke PSDKP;
Bahwa selama peristiwa tersebut, saksi merasa takut dan panik;
Bahwa saksi melihat Sdr. Muslimin merampas HP milik saksi dan crew kapal lainnya AJB 1;
Bahwa awalnya hanya ada 1 kapal cumi yang mendekat ke kapal AJB 1 yaitu kapal yang ada anggotanya mengacungkan parang, selanjutnya diikuti oleh kapal cumi yang mendekat ke arah kanan dan kiri yang membawa saksi dan abk lainnya berpindah, selanjutnya setelah saksi berpindah, ada melihat banyak kapal cumi lainnya sekira 50 kapal;
Bahwa saksi merasa takut saat kejadian, dan masih merasa trauma hingga saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muslimin Bin Dulhaling (Alm) ,
Bahwa sebelum memberikan keterangan didepan persidangan ini Saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya kapal KM AJB I terbakar;
Bahwa Saksi bekerja di kapal nelayan cumi KM CHARAKTER sudah kurang lebih 9 (tahun) sebagai Nakhoda;
Bahwa Jenis kapal KM CHARAKTER tempat saksi bekerja adalah jenis kapal penangkap cumi dengan GT 30, untuk ciri-ciri kapal yaitu Berbody kayu berlapis fiber, berwarna Biru lis hitam pada body bawah kapal;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 diamankan oleh para kapal-kapal nelayan Cumi yang beroperasi di perairan Kalimantan Barat pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa Kapal KM AJB I GT 88 diamankan di sekitar perairan Selatan Pulau Datu sekitar 13 (tiga belas) mil dari Pulau Datu Rabu tanggal 21 Juni 2023 kapal KM AJB I GT 88 sekitar pukul 08.00 Wib;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena mendengar Radio bahwa kapal KM AJB I GT 88 telah diamankan dan Nakhoda KM AJB I GT 88 saat itu sudah berada di KM KENCANA ENAM;
Bahwa Saksi mendengar dari Radio kapal bahwa Terdakwa Nakhoda KM KENCANA ENAM mengatakan bahwa kapal KM KENCANA ENAM sudah mengamankan KM AJB I GT 88 dan Nakhoda KM AJB I GT 88 sudah berada di KM KENCANA ENAM;
Bahwa kejadiannya pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 telah terjadi pembakaran KM AJB I GT 88 oleh para nelayan-nelayan Cumi yang beroperasi di perairan Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa pada saat kejadian pembakaran KM AJB I GT 88 posisi saksi berada di Kamar kemudi Nakhoda KM AJB I GT 88 sedang mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa tujuan saksi mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi dan mengambil Dokumen Kapal KM AJB I GT 88 untuk diamankan sebagai bukti bahwa adanya pelanggaran Ilegal Fishing mengenai wilayah tangkap dibawah 30 Mil Laut dari pantai terdekat;
Bahwa Saksi tidak ada meminta Izin kepada Nakhoda atau Crew Kapal KM AJB I GT 88 untuk mencopot atau melepaskan alat-alat Navigasi KM AJB I GT 88 karena pada saat itu Posisi saksi sendirian di atas Kamar kemudi Nakhoda dan karena Nakhoda Kapal tidak berada di KM AJB I GT 88;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wib saksi melihat ada 2 (dua) buah kapal jawa yaitu KM WAHANA NILAM dan KM AJB I GT 88 yang masuk diwilayah tangkap dibawah 30 Mil Laut sedang melakukan penangkapan ikan, kemudian saksi memanggil teman-teman melalui Radio memberi tahu bahwa ada kapal jawa melakukan penangkapan ikan disebelah timur dari posisi kapal saksi dan berkoordinasi dengan kapal nelayan cumi lokal untuk tindakan yang diambil selanjutnya dan disepakati bahwa saksi beserta nelayan cumi local lainnya untuk mengejar kapal KM AJB I GT 88 dan WAHANA NILAM tersebut, kemudian saksi beserta teman-teman nelayan cumi lokal merapat ke KM WAHANA NILAM. Pada saat merapat itu sudah ada beberapa kapal nelayan cumi lokal yang merapat di KM WAHANA NILAM dan KM WAHANA NILAM pada saat itu dalam keadaan kosong karena Crew Kapal tersebut sudah di pindahkan ke kapal-kapal nelayan cumi lokal lainnya, kemudian saksi naik ke KM WAHANA NILAM kemudian saksi mengarahkan Sdr. IWAN Nakhoda KM PUTRI NABILA yang saat itu mengambil alih kemudi kapal KM WAHANA NILAM untuk membawa kapal ke Arah Kakap, kemudian didalam perjalanan kami dihadang teman-teman nelayan lokal untuk berhenti dan lego jangkar di S 0º 00’660” E - 108º50’000” kemudian merapatlah kapal-kapal Nelayan cumi tersebut, setelah itu saksi mengamankan radio Icom 725, Gps Garmin 585, Speedometer 1 unit, dan 1 bundel dokumen kapal di KM WAHANA NILAM, kemudian tidak lama berselang kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang KM AJB I GT 88 dan merapat ke sebelah kiri KM WAHAN NILAM, setelah itu saksi pindah di KM AJB I GT 88 dan memerintahkan 3 (tiga) orang ABK KM AJB I GT 88 yang masih tinggal dikapal tersebut untuk pindah ke kapal cumi local lainnya, kemudian saksi mengamankan RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88. Kemudian tidak lama berselang Sdr RENI meneriakan saksi bahwa kapal KM AJB I GT 88 telah terbakar dibagian kamar mesin dan saksi bergegas dari kamar kemudi Nakhoda untuk melompat ke bawah dan berlari ke kapal saksi;
Bahwa tujuan Saksi menyuruh 3 (tiga) orang Crew kapal KM AJB I GT 88 yang masih berada di KM AJB I GT 88 untuk turun dari kapal dan mengemaskan barang-barang milik mereka untuk pindah ke kapal cumi lainnya agar ABK KM AJB I GT 88 aman dari masa yang pada saat itu sebagian sudah berada di KM AJB I GT 88 dan beberapa masa kapal-kapal cumi lainnya yang ingin merapat ke KM AJB I GT 88;
Bahwa pada saat saksi naik ke KM AJB I GT 88 saksi ada bertemu dengan Sdr. TAMSURI namun saksi tidak mengetahui apa maksud tujuan Saudara Tamsuri naik ke KM AJB I GT 88 karena sebelumnya yang saksi ketahui bahwa Saudara TAMSURI berada di kapal Terdakwa nakhoda KM KENCANA ENAM;
Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. TAMSURI di dek depan kapal KM AJB I GT 88;
Bahwa Saksi hanya menyuruh saudara TAMSURI dan ABK KM AJB I yang masih berada di KM AJB I untuk turun dari Kapal KM AJB I karena masa dari nelayan-nelayan cumi sudah mulai ramai berdatangan;
Bahwa Saksi menyaranan Sdr. TAMSURI dan ABK dari KM AJB I dikarenakan masa yang sudah ramai dan ditakutkan tidak terkendali dikhawatirkan mengancam keselamatan Sdr. TAMSURI sehingga saksi menyuruh Sdr TAMSURI untuk turun dari KM AJB I;
Bahwa Saksi menyuruh Sdr. Tamsuri dengan mengatakan ”bapak pergi saja dari kapal ini (KM AJB I) takutnya ramai masa dari nelayan cumi yang lain datang;
Bahwa Saksi hanya menurunkan alat Navigasi KM AJB I dan dokumen kapal saja;
Bahwa Saksi pertama kali menyerahkan dokumen kapal kepada pihak Pos Angkatan Laut yang berada di TPI Pantai Sungai Rengas sore hari tanggal 22 Juni 2023 kemudian untuk alat Navigasi Terdakwa serahkan ke Pihak Pos Polairud siang hari tanggal 24 Juni 2023;
Bahwa Alasan saksi menyerahkan dokumen dan alat navigasi kapal KM AB I beberapa hari setelah kejadian terbakarnya KM AJB I adalah karena barang-barang tersebut masih di kapal saksi yang sandar di kakap sedangkan saksi sudah berada di Pontianak dan butuh beberapa hari untuk mengambil ke kapal lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Muhammad Thamimi, M. PD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan keterang didepan persidangan ini Ahli pernah memberikan keterangan didepan penyidik;
Bahwa Semua keterangan Saksi didepan penyidik tersebut sudah benar
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan dimintai keterangan dalam Konteks berbahasa (menyangkut aspek tindak tutur berbahasa dalam maksud apa dan dalam konteks apa seseorang berkata-kata) terkait dengan metode analisis tindak tutur komunikasi (metode ini dapat dibaca pada: Wahyu Wibowo, Konsep Tindak Tutur Komunikasi, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2018); Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa;
Bahwa dalam menganalisis rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi menggunakan teori pragmatik. Teori pragmatik adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari hubungan antara bahasa dan konteks penggunaannya dalam komunikasi. Pragmatik berfokus pada cara bahasa digunakan dalam situasi nyata untuk menciptakan makna, menyampaikan tujuan, dan mencapai efek tertentu dalam interaksi komunikatif antara pembicara (penutur) dan pendengar (penerima pesan). Teori pragmatik mencakup analisis tentang bagaimana tuturan dapat diartikan lebih dari sekadar makna leksikal dan gramatikalnya, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, budaya, psikologis, dan situasional. Berkenaan dengan pertanyaan terkait suatu peristiwa apakah dapat dikategorikan sebagai “perbuatan kekerasan”? :
Bahwa Mendatangi Kapal dan Mencoba Menghentikan dengan Tali: Tindakan ini menunjukkan upaya fisik untuk menghentikan pergerakan kapal AJB I dengan cara melemparkan tali ke kipas kapal. Meskipun tidak ada komunikasi verbal yang terlibat, tindakan ini dapat diartikan sebagai upaya awal yang agresif untuk menghentikan kapal AJB I.
Bahwa Sinyal dan Perintah Berhenti: Melambai tangan dan teriakan "berhenti" oleh Terdakwa dan ABK Kencana Enam adalah upaya langsung untuk berkomunikasi dengan kapal AJB I dan menyuruhnya untuk berhenti. Ini menunjukkan tindakan komunikatif yang menunjukkan perintah dengan cara yang tegas.
Bahwa Ancaman dan Penekanan: Tindakan mengacungkan parang dan teriakan oleh salah satu ABK Kencana Enam adalah bentuk ancaman fisik yang berpotensi membuat nahkoda dan ABK kapal AJB I merasa terancam dan takut. Perkataan "untungnya kamu berhenti, kalau tidak berhenti pasti kami pukuli kalian" adalah ancaman nyata yang disampaikan dengan nada tinggi.
Bahwa Komunikasi Radio dan Lokasi Nahkoda: Memberitahukan posisi nahkoda dan bahwa nahkoda sudah bersama Terdakwa melalui radio menunjukkan upaya untuk mengkomunikasikan perubahan situasi kepada pihak luar. Ini dapat diartikan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kapal AJB I berada di bawah kendali Terdakwa.
Bahwa e.Informasi dari Radio: Sdr Muslimin mendengar informasi dari radio Kapal KM Kencana Enam yang menyatakan bahwa KM AJB I telah diamankan. Ini mengindikasikan bahwa ada komunikasi yang terjadi di antara kapal-kapal terkait.
Bahwa Pertanyaan tentang Dokumen Kapal: Sdr Muslimin bertanya kepada saksi mengenai dokumen kapal, yang mungkin mengisyaratkan tujuan untuk mencari informasi yang berharga atau penting dari kapal tersebut.
Bahwa Pemindahan ABK dan Pencurian Barang: Perintah kepada tiga ABK kapal AJB I untuk pindah ke kapal lain dan tindakan mengamankan barang-barang dari kapal AJB I menunjukkan upaya untuk mengambil kendali atas kapal tersebut dan mengamankan barang-barang yang mungkin memiliki nilai atau kepentingan tertentu.-
Bahwa Diamankannya Nahkoda dan Kedatangan Kapal-kapal Lain: Tindakan diamankannya nahkoda dan informasi yang disampaikan melalui radio menyebabkan kedatangan kapal-kapal lain, yang akhirnya berujung pada situasi yang tidak terkendali dan kebakaran serta tenggelamnya kapal AJB I. ini mengindikasikan bahwa rangkaian peristiwa telah mengarah ke konfrontasi fisik dan akibat serius.
Bahwa Dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaianperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bahwa Adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Bahwa Pengaruh penyampaian informasi yang dilakukan oleh Terdakwa melalui radio yaitu “Nahkoda sudah diamankan di kapalnya” memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan sitausi dan reaksi kapal-kapal cumi lainnya yang datang. Pengaruh ini dapat dijelaskan memalui konsep ilmu pragmatic terutama konsep Implikatur yaitu informasi yang tersembunyi atau tersirat dalam sebuah tuturan dan konsep Pemahaman Bersama (common ground) yaitu merujuk pada pengetahuan dan asumsi yang sama antara pembicara dan pendengar dalam sebuah komunikasi;
Bahwa Pengaruh pendapat dari informasi tersebut sebagai berikut:
Reaksi kapal-kapal lain;
Ketidakterkendalian situasi;
Terbakarnya kapal KM AJB I;
Penting untuk diingat bahwa pengaruh ini adalah satal satu factor dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan datangnya kapal-kapal lain dan terjadinya kebakaran dan temggelamnya kapal KM AJB I;
Bahwa Selain pengaruh ini, ada faktor-faktor lain seperti Interaksi social, ketegangan, dan reaksi emosional juga memaikan peran dalam perkembangan situasi;
Bahwa Perbutan kekerasan adalah dalam kontek pasal yang disebutkan mengacu pada tindakan atau prilaku yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau ancaman kekerasan secara langsung terhadap orang lain yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan, cedera atau ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan orang lain;
Bahwa Tindakan yang termasuk atau dikatagorikan sebagai perbuatan kekerasan antara lain:
Peerangan fisik, caman kekerasan, enggunaan senjata, menyerangan atau penangkapan kapal, menghalangan jalur kapal, tindakan kekerasan terhadap orang
Bahwa dari perspektif ilmu pragmatik, dapat diinterpretasikan bahwa tindakan-tindakan dalam kronologi tersebut menunjukkan pola komunikasi dan perilaku yang agresif, mengancam, dan merugikan. Terdapat penggunaan ancaman, intimidasi, perintah tegas, serta tindakan kekerasan fisik yang bersifat mengontrol dan mendominasi situasi. Hal ini mencerminkan tujuan Terdakwa untuk mendapatkan kendali atas kapal AJB I dan barang-barang di atasnya melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan interpretasi ilmu pragmatik ini, dapat dinyatakan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Bawa Adanya suatu kekerasan harus dipandang juga dari tujuan perbuatan tersebut jika tujuan suatu perbuatan untuk keselamatan maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut ;
Rudi Hartono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan kejadian Kapal KM AJB I terbakar;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa bekerja sebagai nelayan kapal sekitar 1 (satu) tahun lebih dengan daerah yang dijajaki yaitu pulau datok sama pemangkat;
Bahwa Iya, kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan memiliki zona-zona khusus;
Bahwa saksi bekerjara sebagai nelayan cumi;
Bahwa Daerah tangkap saksi sudah sesuai izin yaitu 12 – 14 mil dari bibir Pantai;
Bahwa kejadian pada tanggal 21 tersebut, pada saat saksi dan rekan-rekan saksi sedang istirahat berlabuh, tiba-tiba ada 6 buah kapal centrang dengan posisi 2 kapal berada disebelah timur dan 4 kapal berada disebelah barat;
Bahwa saksi melihat kapal centrang ada membuang jaring namun itu bukan berada di zonanya, saksi melihat sendiri karena pada saat itu saksi berada didaerah sekitarnya;
Bahwa kapal centrang tersebut diantaranya ada Kapal AJB dan Kapal Nilam Wahana;
Bahwa Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh nelayan di hari yang sama pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa Saksi tidak ada ikut menaiki kapal tersebut saksi hanya mendekat saja, karena posisi pada saat itu sudah sangat ramai;
Saksi melihat Sdr. Iwan mengambil alih Nahkoda KM Wahana Nilam namun saksi tidak mengetahui bagaimana cara Sdr. Iwan mengambil alih kemudi kapal tersebut;
Bahwa Jumlah ABK yang ada dikapal yaitu di satu kapal ada 17 Abk dan yang satu kapal ada 18 Abk;
Bahwa ada banyak nelayan yang menaiki Kapal AJB atau Wahana;
Bahwa saksi melihat kapal terbakar selama kurang lebih 1 jam lebih dari mulai keluarnya asap;
Bahwa ada saat 2 kapal tersebut terbakar banyak kapal-kapal nelayan yang mendekat;
Bahwa sebelumnya 2 kapal tersebut pernah membuat onar sejak tahun 2021;
Bahwa barang-barang yang diambil nelayan untuk barang bukti yaitu Radio, GPS, dan Dokumen;
Bahwa kondisi mesin kapal pada saat itu masih hidup;
Bahwa di tanggal 21 juni 2023 pada pagi hari posisi saksi berada di barat sesuai dengan peta;
Bahwa Saksi ada mendengar radio bahwa ada kapal cantrang menangkap ikan;
Bahwa Persoalanya yang terjadi saat ini karena para nelayan ini merasa tidak ada tanggapan atau respon dari pihak berwajib terkait laporan nelayan, sehingga para nelayan melakukan hal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya;
Ardiansyah, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan kejadian 2 (dua) Kapal terbakar;
Bahwa jarak saksi dengan ke 2 kapal yang terbakat tersebut sekitar 2 mil;
Bahwa saksi lihat pertama kali yang memepet ke kapal wahana Nilam adalah kapal Sdr. Roni;
Bahwa Posisi kapal Wahana Nilam pada saat terbakar berhenti;
Bahwa yang saksi lihat ABK kapal Nilam dipindahkan ke kapal Roni kemudian Sdr. Iwan mengambil alih kapal Nilam untuk menuju ke tepian saksi hanya mengetahui yg terjadi pada kapal Nilam;
Bahwa Saksi mengetahui ke 2 kapal tersebut terbakar, karna pada saat kapal saksi menuju ke sungai kakap saksi ada melihat asap yg membumbung;
Bahwa Saksi lihat posisi Sdr. Roni dan Terdakwa ada dikapal mereka masing-masing;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya kemarahan dari nelayan setempat karena ada masuknya kapal asing / luar ke daerah mereka;
Terhadap keterangan saksi, memberikan pendapatnya Tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut
Abu Nawas , dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura;
Bahwa kita melihat KUHP mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap melanggar tindak pidana, maka berapa hal yang diperhatikan apakah ini dinyatakan suatu tindak pidana apakah bukan;
Bahwa pasal 439 ayat 1 saya melihat berkenaan dengan Kitab Hukum Pidana dan Pembajakan, bagaimana orang tersebut dikatakan tindak pidana pembajakan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 439 ayat 1 bahwa didalam kedudukan Pasal 439 merupakan suatu perbuatan melakukan pembajakan, apa itu pembajakan adalah suatu bentuk kekerasan dalam kapal yang dilakukan oleh pihak tentu yang berkaitan dengan kepentingannya, atau bentuk perbuatan memakai kapal melakukan sebuah perbuatan kekerasaan terhadap orang lain atau orang yang diatasnya, apa yang dimaksud kekerasan itu adalah diartikan suatu bentuk mendekatkan tenaga tertentu terhadap suatu bentuk objek tertentu;
Bahwa terkaitan mengenai perairan Indonesia adalah wilayah periaran Indonesia, didalam penjelasaan mengenai zona eksekusi dalam penjelasaan ada tambahan mengenai zona ekonomi eksekusi;
Bahwa berkenaan dengan Pasal 198 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan atau menghancurkan atau tidak dapat dipakai kapal tersebut tidak dapat dipakai, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, perbuatan yang dilakukan ;
Bahwa tindak pidana berkaitan dengan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum maka sama dengan ketentuan Pasal 198;
Bahwa kesengajaan itu dikenal dengan 3 (tiga) pembagian secara umum, sengaja yang dimaksud, sengaja akan kepastian bahwa tujuannya yang dicapai itu ada satu hal namun untuk mencapai satu hal ini tapi untuk mencapai satu hal ini harus ada kepastian bahwa untuk melakukan perbuatan, sengaja akan kepastian ini adalah tujuan yang dicapai ada satu hal, tapi untuk mencapai satu hal ini ada kepastian yang dihindari ketika di melakukannya dan muncul suatu hal yang pasti maka dia dianggap suatu bentuk perbuatan kesengajaan, sengaja akan kemungkinan bahwa akan keinginan yang dilakukan oleh seseorang suatu bentuk kesengajaan karena sesuatu, tapi dia mampu memprediksikannya bahwa untuk mencapai ini maka ada keinginan;
Bahwa terjadinya sebuah tindak pidana selain daripada adanya bentuk unsur-unsur perbuatan yang dilakukan disisi lain perbuatan melawan hukum, maka dinamakan sebuah kesalahan, didalam pelaksaannya sering berkenaan dengan Hukum Pidana kenapa tidak semua orang yang melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana maka pada akhirnya dia melakukan perbuatan itu maka pelakunya harus diminta pertanggungan jawaban pidana meskipun bentuk perbuatannya itu bentul perbuatan melawan hukum menurut ketentuan-ketentuan yang ada dimana pelakunya harus dapat diminta pertanggung jawaban pidana, meskpiun bentuk perbuatan melawan hukum menurut ketentuan ketentuan pasal yang ada;
Bahwa bisa saja orang melakukan tindak pidana itu pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan tindak pidana karena alasan pembenar atau pemaaf;
Bahwa dalam pembuktian yang terjadinya sebuah tindak pidana selayaknya harus lebih terang artinya tidak ada hal yang perlu disembunyikan untuk menghentikan bahwa seseorang itu melakukan tindak pidana, sehingga inilah perlu memahami pembuktian dalam hukum pidana dan pembuktian dalam hukum perdata;
Belum tentu harus dipastikan itu orang yang dilakukan perbuatan itu telah melanggar hukum atau melawan hukum, melakukan perbuatan tanpa hak, melakukan tanpa dasar selanjutnya dilakukan dengan kesalahan, dan kemudian disesuaikan dengan tindak pidana dengan tidak ada alasan pembenar atau tidak ada alasan pemaaf;
Bahwa alasan pembenar adalah menjalankan perintah Undang-undang;
Bahwa ada perbuatanya, ada alasannya maka perintah dan peraturan Undang-undang dapat dijalankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Grosse Akta balik nama Nomor 6556 pada tanggal 20 Januari 2022 dengan Nama Kapal Fishing Boat Kencana Enam Nama Pemilik PT. Segara Kencana Prima berkendudukan di Kabupaten Jember; di bubuhkan tanda T-1 (copy dari copy);
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor 03.21.01.0000.10473; di bubuhkan tanda T-2 (copy dari copy);
Surat Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor 33.23.0001.136.01635; di bubuhkan tanda T-3 (copy dari copy);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tamsuri nakhodai diambil alih oleh sekelompok nelayan Kalbar disebelah selatan pulau datu pada posisi 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS) pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Bahwa bermula pada tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Saksi Moch Tamsuri beserta 16 (enam belas) orang ABK berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang dengan rencana rute perjalanan menuju utara yaitu Pulau Subi kemudian sekitar 4 (empat) hari perjalanan KM AJB I yang Moch Tansuri Nakhodai sampai ke Selatan Pulau Datu kemudian s Moch Tamsuri melakukan penangkapan Ikan di Pulau datu tersebut untuk mencari lauk selama kurang lebih satu hari dengan hasil ikan kurang lebih 400 kg (empat ratus) kilo gram, setelah satu hari saksi Moch Tamsuri mencari ikan di Pulau datu saksi Moch Tamsuri langsung melanjutkan perjalanan menuju utara perairan Pulau Subi sekitar kurang lebih 3 (tiga) hari KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tamsuri Nakhodai sampai ke Perairan Pulau Subi pagi hari setelah itu saksi Moch Tamsuri langsung melakukan penangkapan ikan di perairan pulau subi Laut Natuna Wilayah Indonesia selama kurang lebih 9 (Sembilan) hari dan mendapatkan hasil kurang lebih 12 (dua belas) Ton ikan, kemudian pada hari ke sembilan saksi Moch Tamsuri melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Subi tersebut saksi Moch Tamsuri mendapat ancaman dari nelayan Bubu yang beroperasi di Perairan pulau Subi tersebut dimana tali bendera pelampung yang kami gunakan saat melakukan penangkapan ikan mau dipotong namun tidak lama berselang ada kapal nelayan Lengkong masuk jalur Radio saksi Moch Tansuri di 7866 memberitahukan bahwa kapal-kapal jaring Tarik untuk keluar dari perairan Pulau Subi dengan alasan keluhan dari nelayan bubu bahwa alat penangkapan ikan jenis bubu yang mereka gunakan banyak hilang dan rusak akibat pengoperasian API jarring tarik setelah mendengar keluhan dari nelayan bubu tersebut saksi Moch Tansuri memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 Wib menuju Selatan Pualu datu, kemudian KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tansuri nakhodai sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wib sesampainya di perairan pulau Datu Terdakwa langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit. pada saat KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tansuri nakhodai baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 86 yang Terdakwa Nakhodai mendekat kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah posisi KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh kapal kami untuk berhenti oleh karena panik pada saat itu saksi Moch Tansuri menyuruh KKM Sdr. Susanto untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan kapal kami oleh KM KENCANA ENAM akhirnya saksi Moch Tansuri menghentikan kapal dan KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian Nakhoda KM KNCANA ENAM membentak-bentak saksi Moch Tamsuri menyuruh saksi Moch Tansuri untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM kemudian karena saksi Moch Tamsuri takut dan adanya intimidasi tersebut saksi Moch Tamsuri pun menuruti perintah Terdakwa untuk naik di atas kapal yang dinakhodai Terdakwa, kemudian saksi Moch Tamsuri dan KM AJB I dikawal menuju Kakap didalam perjalanan menuju Kakap saksi Moch Tamsuri saksi Moch Tamsuri mendengar percakapan Terdakwa diradio yang mengatakan “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama Terdakwa , ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat” kemudain saksi Moch Tansuri juga mendengar jawaban nelayan-nelayan lain diradio KM KENCANA ENAM yang mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya” setelah mendengar percakapan tersebut saksi Moch Tansuri langsung memohon sambil bersujud di kaki Terdakwa nakhoda KM KENCANA ENAM agar kapal KM AJB I jangan dibakar karena masih ada anak saksi Moch Tansuri dan beberapa ABK saksi Moch Tansuri masih di KM AJB I namun tidak dihiraukan Terdakwa yang mengatakan oke tenang saja namun tetap membawa saksi Moch Tansuri dan mengawal KM AJB I menuju Kakap, kemudian sebelum sampai ke Kakap saksi Moch Tansuri mendengar percakapan dari radio KM KENCANA ENAM yang mengatakan bahwa KM WAHANA NILAM sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan Terdakwa untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM. kemudian Terdakwa mengawal KM AJB I untuk menuju ke posisi yang disebutkan di radio tersebut, sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM dan KM AJB I sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM. setelah itu saksi Moch Tamsuri yang saat itu berada di KM KENCANA ENAM meminta tolong kepada Terdakwa Nakhoda KM KENCANA ENAM untuk merapatkan kapalnya ke KM AJB I dengan tujuan mencari anak saksi Moch Tamsuri yang bernama Sdr. Ahmad Teguh Prasetyo merupakan salah satu ABK KM AJB I. kemudian KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I saksi Moch Tamsuri langsung mencari anak nya namun tidak ditemukan karena sudah dievakuasi ke kapal cumi lain. pada saat saksi Moch Tamsuri naik ke KM AJB I untuk mencari anak nya tersebut saksi Moch Tamsuri melihat Sdr. Muslimin berada di Kamar Kemudi Nakhoda sedang melempar barang-barang dari Kamar kemudi ke kapal cumi yang saksi Moch Tansuri tidak tahu nama kapalnya, kemudian saksi Moch Tamsuri mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I dan bertemu Saksi Muslimin yang saat itu langsung mengintimidasi saksi Moch Tamsuri dengan membentak menyuruh saksi Moch Tamsuri turun lagi dengan sambil mendorong-dorong badan saksi Moch Tamsuri agar cepat turun. setelah itu saksi Moch Tamsuri turun dari tangga dan kembali mencari anaknya dibagian depan kapal namun saksi Moch Tamsuri disusul Saksi Muslimin dan mendorong saksi Moch Tamsuri lagi agar pindah ke kapal KM KENCANA ENAM kemudian saksi Moch Tamsuri bergegas pindah dari KM AJB I GT ke Kapal KM KENCANA ENAM setelah saksi Moch Tamsuri naik ke KM KENCANA ENAM dan Kapal KM KENCANA ENAM meninggalkan KM AJB I GT 88 kemudian tidak lama berselang sekitar pukul 11.00 Wib jarak kurang lebih 100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam pada saat itu saksi Moch Tansuri melihat ada 3 kapal cumi yang satu kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I dan dua kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM ada dua kapal setelah itu saksi Moch Tansuri beserta ABK AJB lainnya dibawa menuju Kakap ;
Bahwa penyebab terjadinya pengambil alihan terhadap KM AJB I GT 88 adalah karena KM AJB GT I 88 melakukan penangkapan dibawah 30 (tiga puluh) Mil padahal seharusnya KM AJB I GT 88 melakukan penangkapan diatas 30 (tiga puluh) Mil, dan Nelayan kapal cumi kalbar sudah terpancing emosi karena sudah sering kali kapan dari pulai jawa melakukan penangkapan ikan dijalur yang tidak sesuai dengan ukuran kapal yang mereka miliki;
Bahwa dalam melakukan perbuatan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat tersebut Terdakwa bersama-sama saksi Muslimin bin Dulhaling (Alm) yang mana peran Terdakwa selaku Nakhoda KM KENCANA ENAM GT 86 melakukan intimidasi dengan membentak-bentak saksi Moch Tansuri menyuruh saksi Moch Tamsuri untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM sedangkan peran saksi Muslimin bin Dulhaling (Alm) adalah mengamankan RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88 tanpa ijin kepada saksi Tamsuri selaku pemilik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas:
Primair :
Pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP
Subsidair :
Pasal 198 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP
Lebih Subsidair :
Pasal 406 Ayat(1) Jo Pasal 55 Ayat(1) ke -1 KUHP
Menimbang, bahwa karena Surat Dakwaan disusun berbentuk Subsideritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa.
Unsur Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam KUHP adalah Subyek Hukum yaitu orang atau Badan Hukum yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang diDakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, sia[a saja dapat melakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang berjenis kelamin laki-laki bernama Rio Aristian Alias Aryo Bin Selamet yang selama proses pemeriksaan di persidangan telah menjawab dan membenarkan identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Subjek Hukum dalam perkara aquo tidak lah Error In Persona dan kapasitas Terdakwa adalah sebagai orang ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan terbukti Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa tidak sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa lah orang yang dimaksud dengan Barang Siapa dalam KUHP, sedangkan tentang perbuatan pidana yang di Dakwakan kepadanya dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya maka hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa dalam Dakwaan Penuntut Umum, telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan Terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menguraikan anasir-anasir yang menjadi frasa pembentuk unsur a quo, kemudian menguraikan pengertian akan hal itu, serta kemudian menghubungkan dengan uraian fakta-fakta hukum di muka, hal tersebut kemudian akan Majelis Hakim cermati dengan seksama guna menilai apakah keseluruhan anasir-anasir dalam unsur tersebut ialah suatu hal yang terpenuhi atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa uraian anasir berfrasa “dengan memakai kapal” ialah suatu hal yang Majelis Hakim pedomani berpengertian suatu perbuatan dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi atau penunjang atas suatu perbuatan, adapun mengenai pengertian daripada kapal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di perairan, seperti laut, sungai, dan sebagainya. Kemudian merujuk kepada pengertian akan terminologi Kapal dalam lex spesialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 36 telah diberikan suatu pengertian mengenai kapal ialah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “melakukan perbuatan kekerasan” ialah suatu laku penyelenggaraan perbuatan terjadinya kekerasan, yang mana pengertian perbuatan kekerasan itu dapat terjadi atau terdiri dari kekerasan bersifat fisik ataupun bersifat psikis dan dapat bersifat penggabungan diantara keduanya, adapun kekerasan fisik ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang yang menjadi objek kekerasan, hal demikian dapat dilakukan dengan tangan kosong maupun alat bantu. adapun mengenai kekerasan psikis ialah suatu perbuatan yang diselenggarakan oleh pembuat perbuatan yang mengakibatkan suatu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk bertindak, timbulnya rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikologi daripada seseorang yang menjadi objek kekerasan psikis;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya” ialah suatu bentuk frasa bersifat alternatif yang merupakan tujuan objek dilakukannya suatu perbuatan kekerasan, sehingga apabila minimal salah satu daripada uraian anasir tersebut terpenuhi maka menjadi suatu hal yang memenuhi uraian anasir a quo yang patut untuk dikoneksikan berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian anasir berfrasa “di dalam wilayah laut Indonesia” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 439 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah didasarkan pada ordonantie 1939, akan tetapi berdasarkan pembaruan hukum berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada pokoknya ialah meliputi wilayah Zona Laut Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif yang dihitung maksimum sejauh 200 (dua ratus) mil dari garis-garis imajiner yang menghubungkan pulau-pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tansuri nakhodai diambil alih oleh sekelompok nelayan Kalbar disebelah selatan pulau datu pada posisi 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS) pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bermula pada tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Saksi Moch Tansuri beserta 16 (enam belas) orang ABK berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang dengan rencana rute perjalanan menuju utara yaitu Pulau Subi kemudian sekitar 4 (empat) hari perjalanan KM AJB I yang Moch Tansuri Nakhodai sampai ke Selatan Pulau Datu kemudian s Moch Tansuri melakukan penangkapan Ikan di Pulau datu tersebut untuk mencari lauk selama kurang lebih satu hari dengan hasil ikan kurang lebih 400 kg (empat ratus) kilo gram, setelah satu hari Moch Tansuri mencari ikan di Pulau datu Moch Tansuri langsung melanjutkan perjalanan menuju utara perairan Pulau Subi sekitar kurang lebih 3 (tiga) hari KM AJB I GT 88 yang Moch Tansuri Nakhodai sampai ke Perairan Pulau Subi pagi hari setelah itu Moch Tansuri langsung melakukan penangkapan ikan di perairan pulau subi Laut Natuna Wilayah Indonesia selama kurang lebih 9 (Sembilan) hari dan mendapatkan hasil kurang lebih 12 (dua belas) Ton ikan, kemudian pada hari ke sembilan Moch Tansuri melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Subi tersebut Moch Tansuri mendapat ancaman dari nelayan Bubu yang beroperasi di Perairan pulau Subi tersebut dimana tali bendera pelampung yang kami gunakan saat melakukan penangkapan ikan mau dipotong namun tidak lama berselang ada kapal nelayan Lengkong masuk jalur Radio saksi Moch Tansuri di 7866 memberitahukan bahwa kapal-kapal jaring Tarik untuk keluar dari perairan Pulau Subi dengan alasan keluhan dari nelayan bubu bahwa alat penangkapan ikan jenis bubu yang mereka gunakan banyak hilang dan rusak akibat pengoperasian API jarring tarik setelah mendengar keluhan dari nelayan bubu tersebut saksi Moch Tansuri memutuskan untuk berangkat dari Pulau Subi sekitar pukul 16.00 Wib menuju Selatan Pualu datu, kemudian KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tansuri nakhodai sampai di sekitaran Perairan Pulau Datu pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wib sesampainya di perairan pulau Datu Terdakwa langsung melakukan penangkapan Ikan di sekitar koordinat 0º 07’000” S - 108º38’000” E (Terbaca GPS), kegiatan penangkapan ikan tersebut baru berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit. pada saat KM AJB I GT 88 yang saksi Moch Tansuri nakhodai baru mulai menarik jaring tersebut datanglah nelayan cumi KM KENCANA ENAM GT 86 yang Terdakwa Nakhodai mendekat kemudian melakukan intimidasi dengan menebar tali di depan KM AJB I GT 88 dan beberapa ABK KM KENCANA ENAM tersebut mengancam menggunakan parang dengan cara diacungkan parang tersebut kearah posisi KM AJB I GT 88 sambil meneriaki menyuruh kapal kami untuk berhenti oleh karena panik pada saat itu saksi Moch Tansuri menyuruh KKM Sdr. Susanto untuk memotong tali jaring yang sudah ditebar ke laut tersebut menggunakan parang, kemudian karena sudah ada tali yang ditebar tepat di depan kapal kami oleh KM KENCANA ENAM akhirnya saksi Moch Tansuri menghentikan kapal dan KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I GT 88 kemudian Nakhoda KM KNCANA ENAM membentak-bentak saksi Moch Tansuri menyuruh saksi Moch Tansuri untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM kemudian karena saksi Moch Tansuri takut dan adanya intimidasi tersebut saksi Moch Tansuri pun menuruti perintah Terdakwa untuk naik di atas kapal yang dinakhodai Terdakwa, kemudian saksi Moch Tansuri dan KM AJB I dikawal menuju Kakap didalam perjalanan menuju Kakap saksi Moch Tansuri saksi Moch Tansuri mendengar percakapan Terdakwa diradio yang mengatakan “Nakhoda Kapal KM AJB I sudah sama Terdakwa , ayo kumpul semua yang jauh-jauh mendekat” kemudain saksi Moch Tansuri juga mendengar jawaban nelayan-nelayan lain diradio KM KENCANA ENAM yang mengatakan “bawa ke tepi Muara kakap bakar kapalnya” setelah mendengar percakapan tersebut saksi Moch Tansuri langsung memohon sambil bersujud di kaki Terdakwa nakhoda KM KENCANA ENAM agar kapal KM AJB I jangan dibakar karena masih ada anak saksi Moch Tansuri dan beberapa ABK saksi Moch Tansuri masih di KM AJB I namun tidak dihiraukan Terdakwa yang mengatakan oke tenang saja namun tetap membawa saksi Moch Tansuri dan mengawal KM AJB I menuju Kakap, kemudian sebelum sampai ke Kakap saksi Moch Tansuri mendengar percakapan dari radio KM KENCANA ENAM yang mengatakan bahwa KM WAHANA NILAM sudah lego jangkar di sekitar koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan memerintahkan Terdakwa untuk merapatkan KM AJB I ke sebelah Kiri KM WAHANA NILAM. kemudian Terdakwa mengawal KM AJB I untuk menuju ke posisi yang disebutkan di radio tersebut, sekitar 3 (tiga) jam Perjalanan KM KENCANA ENAM dan KM AJB I sampai pada koordinat 0º 00’000” S - 108º50’000” E dan KM AJB I dikawal untuk merapat kesebelah kiri KM WAHANA NILAM. setelah itu saksi Moch Tansuri yang saat itu berada di KM KENCANA ENAM meminta tolong kepada Terdakwa Nakhoda KM KENCANA ENAM untuk merapatkan kapalnya ke KM AJB I dengan tujuan mencari anak saksi Moch Tansuri yang bernama Sdr. Ahmad Teguh Prasetyo merupakan salah satu ABK KM AJB I. kemudian KM KENCANA ENAM merapat ke KM AJB I saksi Moch Tansuri langsung mencari anak nya namun tidak ditemukan karena sudah dievakuasi ke kapal cumi lain. pada saat saksi naik ke KM AJB I untuk mencari anak nya tersebut saksi Moch Tansuri melihat Sdr. Muslimin berada di Kamar Kemudi Nakhoda sedang melempar barang-barang dari Kamar kemudi ke kapal cumi yang saksi Moch Tansuri tidak tahu nama kapalnya, kemudian saksi Moch Tansuri mau naik tangga ke Kamar kemudi KM AJB I dan bertemu Saksi Muslimin yang saat itu langsung mengintimidasi saksi Moch Tansuri dengan membentak menyuruh saksi Moch Tansuri turun lagi dengan sambil mendorong-dorong badan saksi Moch Tansuri agar cepat turun. setelah itu saksi Moch Tansuri turun dari tangga dan kembali mencari anaknya dibagian depan kapal namun saksi Moch Tansuri disusul Saksi Muslimin dan mendorong saksi Moch Tansuri lagi agar pindah ke kapal KM KENCANA ENAM kemudian saksi Moch Tansuri bergegas pindah dari KM AJB I GT ke Kapal KM KENCANA ENAM setelah saksi Moch Tansuri naik ke KM KENCANA ENAM dan Kapal KM KENCANA ENAM meninggalkan KM AJB I GT 88 kemudian tidak lama berselang sekitar pukul 11.00 Wib jarak kurang lebih 100 Meter KM AJB I GT 88 terlihat terbakar mengeluarkan asap tebal hitam pada saat itu saksi Moch Tansuri melihat ada 3 kapal cumi yang satu kapal merapat di sebelah kiri KM AJB I dan dua kapal merapat disebelah kanan KM WAHANA NILAM ada dua kapal setelah itu saksi Moch Tansuri beserta ABK AJB lainnya dibawa menuju Kakap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum penyebab terjadinya pengambil alihan terhadap KM AJB I GT 88 adalah karena KM AJB GT I 88 melakukan penangkapan dibawah 30 (tiga puluh) Mil padahal seharusnya KM AJB I GT 88 melakukan penangkapan diatas 30 (tiga puluh) Mil, dan Nelayan kapal cumi kalbar sudah terpancing emosi karena sudah sering kali kapan dari pulai jawa melakukan penangkapan ikan dijalur yang tidak sesuai dengan ukuran kapal yang mereka miliki;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa ketakutan / trauma pada diri korban sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan Psikis terhadap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kronologi diatas dapat dikategorikan sebagai "perbuatan kekerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan Terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia. telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum telah Meng-Joctokan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka akan Majelis uraiakan dibawah ini:
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Meimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam melakukan perbuatan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Perairan Pulau Datuk dan Perairan Muara Kakap Laut Kalbar Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat tersebut Terdakwa bersama-sama saksi Muslimin bin Dulhaling (Alm) yang mana peran Terdakwa selaku Nakhoda KM KENCANA ENAM GT 86 melakukan intimidasi dengan membentak-bentak saksi Moch Tansuri menyuruh saksi Moch Tamsuri untuk naik diatas kapal KM. KENCANA ENAM sedangkan peran saksi Muslimin bin Dulhaling (Alm) adalah mengamankan RADIO merk ICOM USB 718 satu unit, GPS GARMIN 585 satu unit, Furuno GP 31 satu unit, speedometer 1 unit, dan 1 Bundel dokumen kapal KM AJB I GT 88 tanpa ijin kepada saksi Tamsuri selaku pemilik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan pembenar daripada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertang gungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dengan dijatuhi pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pokok pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa atau setidaknya melepaskan Terdakwa, hal demikian secara mutatis mutandis tidak beralasan menurut hukum untuk dapat dikabulkan, sebagaimana dalam pertimbangan di muka berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap pokok pembelaan Terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang Majelis Hakim berikan kepada Terdakwa pada falsafawinya bukanlah semata-mata bentuk pembalasan dendam (vergeldings), yang mana teori tentang tujuan pemidanaan tersebut telah lama ditinggalkan oleh paradigma pembangunan hukum Indonesia, akan tetapi penjatuhan pidana yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Terdakwa merupakan sarana pendidikan bagi diri Terdakwa sebagai bentuk upaya koreksi bagi diri Terdakwa dan bentuk prevensi khusus agar mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana di masa yang akan datang, serta pendidikan bagi masyarakat secara luas sebagai bentuk prevensi umum agar mencegah individu lain di dalam masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana serupa, hal ini sejalan dengan nilai hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
yang sebelumnya telah disita dengan penetapan penyitaan yang sah serta telah diajukan di persidangan, maka terhadap barabg bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muslimin Bin Dulhaling (Alm) ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai suatu hal yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana yang tepat dan bijaksana bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Sri Hartini;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 439 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rio Aristian Alias Aryo Bin Selamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Melakukan Pembajakan kapal ditepi laut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen KM.AJB I;
1 (satu) unit GPS Navigator GP-31 merk Furuno;
1 (satu) unit Engine Monitor SY-3;
1 (satu) unit GPSmap 585 merk Garmin;
1 (satu) unit KM. Kencana Enam GT. 88;
1 (satu) unit KM. Character GT. 30;
Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MUSLIMIN Bin Dulhaling (Alm) ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Yeni Erlita, S.H. sebagai Hakim Ketua, Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. dan Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 30 November 2023 Jo. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 29 Januari 2024 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 440/Pid.B/2023/PN Mpw tanggal 26 April 2024, dengan dibantu oleh Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri oleh Lucas Juan Asher Panggabean, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Abdurrahman M., S.H., M.H., M.Han. Inggit Mukti Setyaningrum, S.H. | Hakim Ketua, Yeni Erlita, S.H. |
Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |