6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MOHAMMAD ARIFIN, S.H. Terdakwa: ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, SH Alias ODI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Bersama-sama Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE dengan nomor kendaraan PA 3204 BH, beserta BPKP dan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor kendaraan PA 4109 AD, beserta BPKP dan kunci kontak 1 (satu) unit Drone mavic mini merk DJI 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 13 ProMax128 GB 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Flip 1 (satu) unit Macbook Air merk Apple 1 (satu) unit Hedset Galaxy buds pro 1 (satu) unit Hetset Airpods Gen3 1 (satu) buah jam tangan merk EIGER 2 (dua) buah jam tangan merk CASIO G-SHOCK 2 (dua) buah Jam tangan merk GUESS 3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Christie 4 (empat) buah jam tangan merk Ripcurl 1 (satu) buah jam tangan merk Apple (Iwacth series 6) 1 (satu) buah cincin emas putih 1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna putih 1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna biru 1 (satu) buah kalung emas rantai kapal 5 gram +liontin salip 1 (satu) buah kalung emas Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara 1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579, No.E 9861114. 1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661, No.E 9861115. 1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999, No.E 9861116. 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA Dengan nomor kartu: 5379412052073359, tanggal kadaluarsa 03 /24 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 1946342680688786, tanggal kadaluarsa 06 /26. 1 Buah kartu ATM Bank BNI dgn No. kartu: 5269212680007131, tgl kadaluarsa 06 /24, an. Andrianto Pakiding Lamba. 1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. 1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. 1 bundel surat perjajian kerja waktu tertentu dengan No. 003/PKWT.PC-JYP/VIII/2020 1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dengan Nomor Rek : 1540015445483, sejak Tgl 06 Februari 2019 s.d. tgl 30 Juni 2021 1 bundel Print out/Rek Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dgn No Rek : 1540000910244, sejak Tanggal 27 Februari 2019 s.d tanggal 30 Juni 2021. 1 Buah kartu ATM Bank BCA dgn No. kartu : 6019007582127405, tanggal kadaluarsa 07 /24, an.Catharina Amalia Cantika Larasati 1 Buah kartu ATM Bank Mandiri Dengan nomor kartu : 4616993257195960, tgl kadaluarsa 12 /24. 1 Buku Tabungan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni dgn Nomor Rek : 154000910244, Tanggal 17 Februari 2022 1 Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 5371762680257032, tanggal kadaluarsa 02 /24 7 lembar Perjanjian pembiayaan Multiguna/investasi 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna merah dgn No. Rangka : MHRDD11750MJ104801 dan No. Mesin: L12B34315777, dengan cara pembayaran secara Ansuran PT. BCA Finance dgn No. : 113000085-PK-001, tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangi oleh Evelynfelicia Betaria Sebayang selaku kreditor dan sdr.Sdr.SRI SURATMI selaku DEBITOR 5 lembar SK Kredit BNI GRIYA pembelian Rumah tinggal yang beralamat No. : JPA/KCP-01/128/R, tanggal 06 November 2022, an JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E untuk Jenis Kredit BNI GRIYA IDAMAN pembelian Rumah tinggal di Perumahan Grand Ifale Kemiri Sentani Kabupaten Jayapura, yang ditandatangi oleh BELA ADJI SURJAWAN dan JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E. 1 (satu) Buku Tabungan Bank BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 Tgl 01 September 2020. 1 (satu) bundel Printout/Rek Tahapan BANK BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 sejak Tanggal 01September 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021 1 Buku Tabungan Bank BCA An. Catharina Amalia dgn No Rek No: 8140475000, tgl 04 September 2020. 1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BCA An. Cathrina Amalia dgn No. Rek: 8140475000, sejak Tanggal oktober 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021. Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut : 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019, tanggal 09 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/00212/2019, tanggal 14 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00220/2019 tanggal 22 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00221/2019 tanggal 23 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00222/2019 tanggal 24 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00224/2019 tanggal 26 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00225/2019 tanggal 27 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00226/2019 tanggal 28 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00227/2019 tanggal 29 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00228/2019 tanggal 30 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00230/2019, tanggal 01 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00231/2019, tanggal 02 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00232/2019, tanggal 03 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00233/2019, tanggal 04 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00234/2019, tanggal 05 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00235/2019, tanggal 06 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00250/2019, tanggal 21 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 22 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 23 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00252/2019, tanggal 24 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00253/2019, tanggal 25 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00254/2019, tanggal 26 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00255/2019, tanggal 27 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00256/2019, tanggal 28 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00257/2019, tanggal 30 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00258/2019, tanggal 01 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00259/2019, tanggal 02 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00266/2019, tanggal 10 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00281/2019, tanggal 27 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00286/2019, tanggal 01 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00287/2019, tanggal 02 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00288/2019, tanggal 03 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 04 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00290/2019, tanggal 05 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00291/2019, tanggal 06 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00292/2019, tanggal 07 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00293/2019, tanggal 08 November 2019 Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut : 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019 tanggal 09 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00212/2019 tanggal 14 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00220/2019 tgl 22 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00221/2019 tgl 23 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00222/2019 tgl 24 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00224/2019 tgl 26 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00225/2019 tgl 27 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00226/2019 tgl 28 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00227/2019 tgl 29 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00228/2019 tgl 30 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00230/2019 tgl 01 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00231/2019, tgl 02 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00232/2019, tanggal 03 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00233/2019, tgl 04 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00234/2019, tanggal 05 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00235/2019, tanggal 06 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00250/2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 22 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 23 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00252/2019 tgl 24 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00253/2019 tgl 25 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00254/2019 tgl 26 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00255/2019 tgl 27 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00256/2019 tgl 28 September 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00257/2019 tgl 30 September 2019. 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00258/2019, tgl 01 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00259/2019 tgl 02 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00266/2019 tgl 10 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00281/2019, tgl 27 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00286/2019, tanggal 01 November 2019 ; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00287/2019, tanggal 02 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00288/2019, tanggal 03 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 04 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00290/2019, tnggal 05 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00291/2019, tanggal 06 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00292/2019, tanggal 07 November 2019; 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00293/2019, tanggal 08 November 2019; 1 bundel Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM /CDM /Non Tunai tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2020 s/d 05 Desember 2020 yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2020 : 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Mey 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Juni 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 juli 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Agustus 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU16/ /2020, tanggal 05 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 September 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 september 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Oktober 2020; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 November 2020; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 November 2020; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 November 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Desember 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Desember 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020; 2 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Desember 2020; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020, 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) Lokasi JJ Market, Tanggal 31 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Daftar BA Supply ARC Jayapura Tahun 2020. 1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,-, tanggal 01 Juli 2020 dan 1 lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 02 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 03 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 14 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 20 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 24 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 24 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 12 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 13 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 14 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 19 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 19 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 25 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,500,000,000,- tanggal 01 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,500,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,300,000,000,- tanggal 02 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,300,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.15,500,000,000,- tanggal 13 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 15,500,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,950,000,000,- tanggal 16 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,950,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,000,000,000,- tanggal 03 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp. 7,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 04 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.30,000,000,000,- tanggal 11 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.30,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.10,000,000,000,- tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 28 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.10,000,000,000,- yang diterima oleh ARC. 1 (satu) lembar Daftar BA Supply ATM RC Jayapura Tahun 2021. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 15,000,000,000,- tanggal 04 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp. 15,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 07 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 07 Januari 2021 , dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 12 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 20 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 25 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,-, yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 01 April 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 April 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 29 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 29 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,700,000,000,- tanggal 01 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 7,700,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 18 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 18 November 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 November 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC. 1 (lima) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan Kas Rupiah Bank BNI,nomor instruksi : IN/568/PGV/002, tanggal 23 Desember 2015,(Fotocopy) 5 (lima) lembar Pedoman Perusahanaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/478/ECN/004, tanggal 13 Oktober 2017 (Fotocopy) 6 (enam) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/481/DGO/005, tanggal 08 Juni 2021, (Fotocopy) 3 (tiga) lembar Pedoman Pengelolaan ATM BNI /Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking /Replanishment ATM), tanggal 13 Oktober 2022 (Fotocopy) 1 (satu) lembar uraian Jabatan Assisten Pembukuan dan Laporan (assistant bookkeeping and Reporting) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy) 1 (satu) bundel Relaas/riwayat Pegawai Bank BNI . 2 (dua) lembar uraian Jabatan penyelia Madya ATMRC (supervisor ATMRC Senior) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy) 2 (dua) lembar data ATM sesuai ID serta data segel ATM yg tdk berurutan pada ID ATM 1 bundle BAP KAS ATM ATMRC JAYAPURA KANWIL 16 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC KIH/6.1/077/R tanggal 29 Desember 2021 (Fotocopy) 1 bundle Berita acara pemeriksaan KAS pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC tahun 2020-2021, beserta lampiran (Fotocopy) 1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi/penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Gracia Theodoro Apaseray (Fotocopy) 1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Andrianto Pakiding Lamba,SH tanggal 29 Desember 2021,(Fotocopy). 1 Lembar Surat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0264697, tanggal 26 April 2021 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Nasional Indonesia, Tbk. 1 bundle Akta Notaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 23, tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Fathiah Helmi. 1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 07 Januari 2021; 1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tgl 14 Februari 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 26 Februari 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1HJPAA042 lokasi ATM RS Provita dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 12 Februari 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK JPA lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Februari 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Februari 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATM HOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 05 Maret 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Maret 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 08 April 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 21 April 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Mei 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURAdengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 07 Mei 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA01CO lokasi ATM GALERI KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 28 Mei 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATMHOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 21 Juni 2021; 2(dua) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 28 Juni 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Juli 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 20 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 23 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- tgl 30 Agustus 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPAA058 lokasi ATM Amphibi dgn jumlah Restocking sbsr Rp 800,000,000,- Tgl 03 September 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA015 lokasi TOKO SURYA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 30 September 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA90TK lokasi ATM ZIDAM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Desember 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU Jayapura 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 03 Desember 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021; 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021; Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2021 : 1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai tgl 02 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/601/2021 tanggal 04 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/001/2021 tanggal 04 Januari 2021; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/015/2021 tanggal 05 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/031/2021 tanggal 06 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/668/2021 tanggal 08 Januari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 09 Januari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 083 /2021 tanggal 11 Januari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/095 /2021 tanggal 12 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/120/2021 tanggal 14 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 127/2021 tanggal 18 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 144/2021 tanggal 19 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 147/2021 tanggal 20 Januari 2021; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 148/2021 tanggal 21 Januari 2021; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 173/2021 tanggal 22 Januari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 181/2021 tanggal 25 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 190/2021 tanggal 26 Januari 2021; 1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 203/2021 tanggal 27 Januari 2021; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 241/2021 tanggal 29 Januari 2021; 2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian / Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 280/2021 tanggal 04 Februari 2021; 1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 283/2021 tanggal 05 Februari 2021; 1(satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai No : WPU/ 297/2021 tgl 08 Februari 2021 ; 1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 301/2021 tanggal 09 Februari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 334/2021, tanggal 10 Februari 2021; 3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 336/2021 tanggal 11 Februari 2021; dst. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Syamsul Bahri alias Odi. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : Andrianto Pakiding Lamba, S.H. Alias Odi
Tempat lahir : Jayapura
Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / 09 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal : Jl. Tanjung Ria IV, RT/RW 004/002 Kel.Tanjung Ria,
Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S-1
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 29) sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 29) sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yulius Lala’ar, S.H.,dkk. Para Advokat / Penasihat Hukum beralamat di Jln. Pasar Baru Sentani, Kel. Hinekombe, Distrik, Sentani, Kabupaten Jayapura, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 6 April 2023 Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 28 Maret 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 28 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-03/ R.1.10/ Ft.1/ 02/ 2023 , tertanggal 8 Juni 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi tidak terbukti secara sah dan meykainkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi“ sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi telah terbukti secara sah dan meykainkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi“ sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 5 (lima) bulan penjara.
Memerintahkan kepada terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.014.950.000,- dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE dengan nomor kendaraan PA 3204 BH, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor kendaraan PA 4109 AD, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit Drone mavic mini merk DJI
1 (satu) unit Handphone merk iPhone 13 ProMax128 GB
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Flip
1 (satu) unit Macbook Air merk Apple
1 (satu) unit Hedset Galaxy buds pro
1 (satu) unit Hetset Airpods Gen3
1 (satu) buah jam tangan merk EIGER
2 (dua) buah jam tangan merk CASIO G-SHOCK
2 (dua) buah Jam tangan merk GUESS
3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Christie
4 (empat) buah jam tangan merk Ripcurl
1 (satu) buah jam tangan merk Apple (Iwacth series 6)
1 (satu) buah cincin emas putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna biru
1 (satu) buah kalung emas rantai kapal 5 gram +liontin salip
1 (satu) buah kalung emas
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579, No.E 9861114.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661, No.E 9861115.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999, No.E 9861116.
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA Dengan nomor kartu: 5379412052073359, tanggal kadaluarsa 03 /24
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 1946342680688786, tanggal kadaluarsa 06 /26.
1 Buah kartu ATM Bank BNI dgn No. kartu: 5269212680007131, tgl kadaluarsa 06 /24, an. Andrianto Pakiding Lamba.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel surat perjajian kerja waktu tertentu dengan No. 003/PKWT.PC-JYP/VIII/2020
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dengan Nomor Rek : 1540015445483, sejak Tgl 06 Februari 2019 s.d. tgl 30 Juni 2021
1 bundel Print out/Rek Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dgn No Rek : 1540000910244, sejak Tanggal 27 Februari 2019 s.d tanggal 30 Juni 2021.
1 Buah kartu ATM Bank BCA dgn No. kartu : 6019007582127405, tanggal kadaluarsa 07 /24, an.Catharina Amalia Cantika Larasati
1 Buah kartu ATM Bank Mandiri Dengan nomor kartu : 4616993257195960, tgl kadaluarsa 12 /24.
1 Buku Tabungan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni dgn Nomor Rek : 154000910244, Tanggal 17 Februari 2022
1 Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 5371762680257032, tanggal kadaluarsa 02 /24
7 lembar Perjanjian pembiayaan Multiguna/investasi 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna merah dgn No. Rangka : MHRDD11750MJ104801 dan No. Mesin: L12B34315777, dengan cara pembayaran secara Ansuran PT. BCA Finance dgn No. : 113000085-PK-001, tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangi oleh Evelynfelicia Betaria Sebayang selaku kreditor dan sdr.Sdr.SRI SURATMI selaku DEBITOR
5 lembar SK Kredit BNI GRIYA pembelian Rumah tinggal yang beralamat No. : JPA/KCP-01/128/R, tanggal 06 November 2022, an JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E untuk Jenis Kredit BNI GRIYA IDAMAN pembelian Rumah tinggal di Perumahan Grand Ifale Kemiri Sentani Kabupaten Jayapura, yang ditandatangi oleh BELA ADJI SURJAWAN dan JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E.
1 (satu) Buku Tabungan Bank BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 Tgl 01 September 2020.
1 (satu) bundel Printout/Rek Tahapan BANK BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 sejak Tanggal 01September 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021
1 Buku Tabungan Bank BCA An. Catharina Amalia dgn No Rek No: 8140475000, tgl 04 September 2020.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BCA An. Cathrina Amalia dgn No. Rek: 8140475000, sejak Tanggal oktober 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021.
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019, tanggal 09 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr. Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs. Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019 yang ditandatangi oleh sdr. Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs. Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/00212/2019 tanggal 14 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019,yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019, oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC namun ditandatangani oleh sdr.ALEX ELISER JESNAT, beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00220/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC namun ditandatangani oleh sdr.ALEX ELISER JESNAT beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00221/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00222/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00224/2019 tanggal 26 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00225/2019 tanggal 27 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00226/2019 tanggal 28 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00227/2019 tanggal 29 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00228/2019 tanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00230/2019, tanggal 01 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00231/2019, tanggal 02 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00232/2019, tanggal 03 September 2019 yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00233/2019, tanggal 04 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00234/2019, tanggal 05 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00235/2019, tanggal 06 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00250/2019, tanggal 21 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 22 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 23 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00252/2019, tanggal 24 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00253/2019, tanggal 25 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00254/2019, tanggal 26 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00255/2019, tanggal 27 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00256/2019, tanggal 28 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00257/2019, tanggal 30 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00258/2019, tanggal 01 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00259/2019, tanggal 02 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00266/2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00281/2019, tanggal 27 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr. ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00286/2019, tanggal 01 November 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00287/2019, tanggal 02 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00288/2019, tanggal 03 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 04 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00290/2019, tanggal 05 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00291/2019, tanggal 06 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00292/2019, tanggal 07 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00293/2019, tanggal 08 November 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019 tanggal 09 Agustus 2019,yang ditandatangi oleh Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs. Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019 yang ditandatangi oleh sdr. Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs. Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh Petrus P.W.Renwarin selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00212/2019 tanggal 14 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019,yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019,yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019, oleh sdr.PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC namun ditandatangani oleh sdr.ALEX ELISER JESNAT, beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00220/2019 tgl 22 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh PETRUS P.W.RENWARIN selaku Pgs.Pimpinan ATMRC namun ditandatangani oleh ALEX ELISER JESNAT beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00221/2019 tgl 23 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00222/2019 tgl 24 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00224/2019 tgl 26 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00225/2019 tgl 27 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh sdr.ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00226/2019 tgl 28 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00227/2019 tgl 29 Agustus 2019 yg ditandatangi oleh ALEX EIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00228/2019 tgl 30 Agustus 2019, yg ditandatangi oleh ALEX EIESER JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00230/2019 tgl 01 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00231/2019, tgl 02 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00232/2019, tanggal 03 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00233/2019, tgl 04 September 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00234/2019, tanggal 05 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00235/2019, tanggal 06 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00250/2019 tgl 21 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 22 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 23 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00252/2019 tgl 24 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00253/2019 tgl 25 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00254/2019 tgl 26 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00255/2019 tgl 27 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00256/2019 tgl 28 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00257/2019 tgl 30 September 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00258/2019, tgl 01 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00259/2019 tgl 02 Oktober 2019 yg ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00266/2019 tgl 10 Oktober 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00281/2019, tgl 27 Oktober 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00286/2019, tanggal 01 November 2019 yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00287/2019, tanggal 02 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00288/2019, tanggal 03 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 04 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00290/2019, tnggal 05 November 2019, yang ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00291/2019, tanggal 06 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00292/2019, tanggal 07 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00293/2019, tanggal 08 November 2019, yg ditandatangi oleh ALEX E. JESNAT selaku Pimpinan ATMRC beserta Tanda terima kunci Brangkas ATM/CRM ATMRC
1 bundel Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM /CDM /Non Tunai tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2020 s/d 05 Desember 2020 yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2020 :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Mey 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Mey 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Mey 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Mey 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC .
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Mey 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Mey 2020.Tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Juni 2020,Tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Juni 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Juni 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 juli 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 juli 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 juli 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Agustus 2020,Tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Agustus 2020,yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan TMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEXv E.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E .JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E .JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E .JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E .JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX E .JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Agustus 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Agustus 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Agustus 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Agustus 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Agustus 2020, tanpa ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 september 2020 yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 september 2020 yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 september 2020 yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 september 2020 yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU16/ /2020, tanggal 05 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 september 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 september 2020, yg ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 september 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Oktober 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Oktober 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 November 2020, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 November 2020, tanpa ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 November 2020 tanpa ditandatangi JOSEPHUS MARLISA selaku Pengelola ATR ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Desember 2020, tanpa ditandatangi JOSEPHUS MARLISA selaku .Pengelola ATR ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Desember 2020, yang ditandatangi oleh sdr.IHWAN NAFII selaku .Pgs Pemimpin ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020, yang ditandatangi oleh sdr.IHWAN NAFII selaku .Pgs Pemimpin ATMRC
2 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Desember 2020, Tanpa ditandatangi oleh sdr.IHWAN NAFII selaku .Pgs Pemimpin ATMRC
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020,
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) Lokasi JJ Market, Tanggal 31 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh sdr. Gracia Theodoro, sdr. Yan Irianto dan sdr. Alex E. Jesnat, beserta lampiran;
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ARC Jayapura Tahun 2020.
1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,-, tanggal 01 Juli 2020 dan 1 lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 02 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 03 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 14 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 20 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 24 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 24 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 12 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 13 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 14 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 19 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 19 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 25 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,500,000,000,- tanggal 01 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,300,000,000,- tanggal 02 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,300,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.15,500,000,000,- tanggal 13 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 15,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,950,000,000,- tanggal 16 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,950,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,000,000,000,- tanggal 03 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp. 7,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 04 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.30,000,000,000,- tanggal 11 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.30,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.10,000,000,000,- tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 28 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.10,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ATM RC Jayapura Tahun 2021.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 15,000,000,000,- tanggal 04 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp. 15,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 07 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 07 Januari 2021 , dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 12 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 20 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 25 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,-, yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 01 April 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 April 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 29 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 29 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,700,000,000,- tanggal 01 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 7,700,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 18 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 18 November 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 November 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (lima) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan Kas Rupiah Bank BNI,nomor instruksi : IN/568/PGV/002, tanggal 23 Desember 2015,(Fotocopy)
5 (lima) lembar Pedoman Perusahanaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/478/ECN/004, tanggal 13 Oktober 2017 (Fotocopy)
6 (enam) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/481/DGO/005, tanggal 08 Juni 2021, (Fotocopy)
3 (tiga) lembar Pedoman Pengelolaan ATM BNI /Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking /Replanishment ATM), tanggal 13 Oktober 2022 (Fotocopy)
1 (satu) lembar uraian Jabatan Assisten Pembukuan dan Laporan (assistant bookkeeping and Reporting) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
1 (satu) bundel Relaas/riwayat Pegawai Bank BNI .
2 (dua) lembar uraian Jabatan penyelia Madya ATMRC (supervisor ATMRC Senior) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
2 (dua) lembar data ATM sesuai ID serta data segel ATM yg tdk berurutan pada ID ATM
1 bundle BAP KAS ATM ATMRC JAYAPURA KANWIL 16 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC KIH/6.1/077/R tanggal 29 Desember 2021 (Fotocopy)
1 bundle Berita acara pemeriksaan KAS pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC tahun 2020-2021, beserta lampiran (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi/penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Gracia Theodoro Apaseray (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Andrianto Pakiding Lamba,SH tanggal 29 Desember 2021,(Fotocopy).
1 Lembar Surat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0264697, tanggal 26 April 2021 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Nasional Indonesia, Tbk.
1 bundle Akta Notaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 23, tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Fathiah Helmi.
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 07 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Mathias Wanimbo, Jacky dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tgl 14 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mathias Wanimbo dan ALEX E JESNAT, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1HJPAA042 lokasi ATM RS Provita dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK JPA lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATM HOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 05 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Jecky Marcelino dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 21 April 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani oleh MATHIAS WANIMBO, ALAM dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURAdengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 07 Mei 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA01CO lokasi ATM GALERI KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, JACK dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATMHOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
2(dua) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 20 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- tgl 30 Agustus 2021 yg ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPAA058 lokasi ATM Amphibi dgn jumlah Restocking sbsr Rp 800,000,000,- Tgl 03 September 2021 yg ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA015 lokasi TOKO SURYA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA90TK lokasi ATM ZIDAM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU Jayapura 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 03 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2021 :
-
-
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai tgl 02 Januari 2021 yg ditandatangi oleh YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/601/2021 tanggal 04 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/001/2021 tanggal 04 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/015/2021 tanggal 05 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/031/2021 tanggal 06 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/668/2021, tanggal 08 Januari 2021,
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 09 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 083 /2021 tanggal 11 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 095 /2021 tanggal 12 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/120/2021 tanggal 14 Januari 2021, yang ditandatangi oleh sdr.YAN IRIANTO selaku Pgs.Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 127/2021 tanggal 18 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 144/2021 tanggal 19 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 147/2021 tanggal 20 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 148/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 173/2021 tanggal 22 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 181/2021 tanggal 25 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 190/2021 tanggal 26 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 203/2021 tanggal 27 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 241/2021 tanggal 29 Januari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian / Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 280/2021 tanggal 04 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 283/2021 tanggal 05 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai No : WPU/ 297/2021 tgl 08 Februari 2021 yg ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 301/2021 tanggal 09 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 334/2021 tanggal 10 Februari 2021, yang ditandatangi oleh.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 336/2021 tanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 12 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Februari 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 375/2021 tanggal 16 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 391/2021 tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
5 (lima) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 19 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 401/2021 tanggal 22 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 421/2021 tanggal 24 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 426/2021 tanggal 24 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 460/2021 tanggal 25 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 463/2021 tanggal 26 Februari 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
7 (tujuh) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor: WPU/10.1/477/2021, tanggal 01 maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/477/2021 tanggal 02 Maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 391/2021 tanggal 03 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ 513/2021 tanggal 04 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 542/2021 tanggal 08 Maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 547/2021 tanggal 09 Maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 557/2021 tanggal 10 Maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/570/2021 tanggal 12 Maret 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 604/2021 tanggal 16 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 17 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 640/2021 tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 645/2021 tanggal 24 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 661/2021 tanggal 25 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 662/2021 tanggal 26 Maret 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 677/2021 tanggal 29 Maret 2021,yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 688/2021 tanggal 31 Maret 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 712/2021 tanggal 05 April 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 724/2021 tanggal 06 April 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 751/2021 tanggal 08 April 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 752/2021 tanggal 09 April 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 764/2021, tanggal 12 April 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 767/2021 tanggal 09 April 2021, yang ditandatangi oleh sdr.ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2575/2021 tanggal 09 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/10.1/2640/2021 tanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor :WPU/10.1/2608/2021 tanggal 18 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 19 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 20 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 21 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2664/2021 tanggal 22 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 23 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 24 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 26 Desember 2021, yang ditandatangi oleh Alex Elieser Jesnath selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/2373/2021 tanggal 30 Desember 2021, yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER JESNATH selaku Pimpinan ATMRC Kantor Wilayah Papua
-
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Syamsul Bahri alias Odi.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERK: PDS- 03 /R.1.10/F.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR :
------ Perbuatan ia terdakwa ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H Alias ODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair:
------- Bahwa ia terdakwa ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H Alias ODI Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua, yang beralamat di Kantor Bank BNI Cabang Ruko. sejak tahun 2019 s/d tahun 2021 bersama-sama dengan saksi GRACIA THEODORO R. A. APASERAY, SE , saksi SYAMSUL BAHRI alias ANCU (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal lupa antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di beberapa 12 mesin ATM BNI di kota jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
| ||
| ||
| ||
Kemudian sisa uang ATM setelah dilakukan perhitungan maka saksi YAN IRIANTO, SE membuat Berita Acara Restocking ATM yang di tandatangani oleh petugas Restoker yang diantaranya para terdakwa dan selanjutnya Penyelia Madya. Adalah saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H. Bahwa tata cara Prosedur pelaksanaan Restocking atau pengisian uang kembali di ATM milik Bank BNI adalah pada awalnya penyelia Operasional saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H.melakukan monitoring ATM yang mana saja yang akan di isi dan yang akan diperbaiki, berdasarkan data tersebut saksi YAN IRIANTO, SE membuat surat tugas untuk para Restoker guna melaksanakan Restocking di masing-masing ATM, setelah itu saksi YAN IRIANTO, SE menyiapkan dana untuk pengisian ATM yang akan diisi dengan besaran sesuai dengan jumlah ATM yang akan diisi, uang yang saksi YAN IRIANTO, SE siapkan tersebut dalam bentuk pecahan 100 Ribu dan pecahan 50 ribu, setelah uang saksi YAN IRIANTO, SE siapkan maka para Restoker menyiapkan Kaset ATM yang akan di isi, setelah kaset di disiapkan maka saksi YAN IRIANTO, SE menyerahkan sejumlah uang kepada petugas Restoker untuk di isi kedalam masing-masing Kaset, setelah di isi Kaset diberi segel berupa kabel tis, setelah itu saksi YAN IRIANTO, SE menghitung uang yang keluar dari kas besar apakah sama dengan yang di isikan kedalam Kaset ATM setelah semuanya komplit maka surat tugas langsung diajukan ke Penyelia Madya saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H untuk di Tandatangani setelah surat tugas ditandatangani maka para Restoker langsung berangkat melaksanakan Restocking di masing-masing ATM yang telah di tentukan, setelah sampai di ATM petugas Restocking dalam hal ini Restoker mencetak subtotal uang sisa di dalam ATM dengan menggunakan Kartu Admin ATM, setelah itu Restoker membuka mesin ATM dengan menggunakan kunci fascia sementara petugas yang lain membuka kombinasi ATM kemudian memasukan kuncik tombak untuk mengeluarkan kaset yang akan diganti, setelah kaset dikeluarkan maka kaset yang sudah terisi uang dimasukan kembali ke dalam mesin ATM setelah semuanya selesai maka ATM di tutup kembali maka petugas Restoker membuat Billcount dan billadmin serta mengcopy data Elektronik Jurnal setelah selesai pelaksanaan Restocking maka petugas Restoker kembali ke Kantor setelah sampai di Kantor maka Billcount dan admin di foto copy untuk dilakukan perhitungan kemudian tentang prosedur atau SOP pengeluaran Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia pada Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua yaitu Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia dapat dikeluarkan pada saat hari kerja dituangkan dalam surat tugas pengisian uang (restoking ATM) dan untuk diluar jam restoking dapat dikeluarkan Kunci tombak ATM, kunci kaset- ATM dan kunci fascia tergantung gangguan yang dialami dengan sepengetahuan Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE selanjutnya terkait Kunci ATM tidak diperbolehkan/dibenarkan untuk dibawah pulang oleh petugas Restoker namun berdasarkan kebijakan dari Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE untuk Kunci Fascia dapat dibawah pulang oleh petugas Restoker dengan maksud dan tujuan apabila terjadi gangguan pada mesin ATM diluar jam Kerja dapat segera diatasi (gangguan FLM).
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
Cara Penyimpangan yang dilakukan yaitu :
| ||
| ||
| ||
| ||
Hal ini jika ditelaah dari teori sumber, keuangan BUMN bersumber dari keuangan negara yang diatur dalam UU APBN dan mengalir ke BUMN melalui pemisahan kekayaan negara sebagai bentuk investasi Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Kedua, pengertian kekayaan yang dipisahkan pengelolaannya di BUMN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2003 tidak terlepas dari sistem keuangan negara. Artinya, meskipun terdapat fleksibilitas dalam pengelolaannya sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun, tetap berada dalam lingkup keuangan negara mengingat menurut Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 BUMN merupakan kepanjangan tangan negara
| ||
| ||
| ||
Menerima hasil kejahatan bukanlah perbuatan yang diancam pidana oleh Undang- Undang. Karenanya perbuatan-perbuatan menerima hasil kejahatan bukanlah kejahatan atau tindak pidana (Criminal Act) dan perbuatan tersebut tidak dapat juga digolongkan sebagai pembantuan (Medephchtigeheid) karena pembantuan melakukan kejahatan, hanya dimungkinkan dalam dua hal yaitu :
Dalam kasus ( Inconcreto) ini, sudah terjadi kejahatan, jadi tidak ada kualifikasi kejahatan yang menjadi dasar melakukan proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
|
------------ Perbuatan ia terdakwa ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H Alias ODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidair
------- Bahwa ia terdakwa ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H Alias ODI Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua, yang beralamat di Kantor Bank BNI Cabang Ruko. sejak tahun 2019 s/d tahun 2021 bersama-sama dengan saksi GRACIA THEODORO R. A. APASERAY, SE , saksi SYAMSUL BAHRI alias ANCU (Yang masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara lain tanggal lupa antara tahun 2013 sampai dengan sampai dengan tahun 2021, bertempat di beberapa 12 mesin ATM BNI di kota jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, “Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu, Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya, Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain, Atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut”. yang dilakukan secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
| ||
| ||
| ||
Kemudian sisa uang ATM setelah dilakukan perhitungan maka saksi YAN IRIANTO, SE membuat Berita Acara Restocking ATM yang di tandatangani oleh petugas Restoker yang diantaranya para terdakwa dan selanjutnya Penyelia Madya. Adalah saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H. Bahwa tata cara Prosedur pelaksanaan Restocking atau pengisian uang kembali di ATM milik Bank BNI adalah pada awalnya penyelia Operasional saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H.melakukan monitoring ATM yang mana saja yang akan di isi dan yang akan diperbaiki, berdasarkan data tersebut saksi YAN IRIANTO, SE membuat surat tugas untuk para Restoker guna melaksanakan Restocking di masing-masing ATM, setelah itu saksi YAN IRIANTO, SE menyiapkan dana untuk pengisian ATM yang akan diisi dengan besaran sesuai dengan jumlah ATM yang akan diisi, uang yang saksi YAN IRIANTO, SE siapkan tersebut dalam bentuk pecahan 100 Ribu dan pecahan 50 ribu, setelah uang saksi YAN IRIANTO, SE siapkan maka para Restoker menyiapkan Kaset ATM yang akan di isi, setelah kaset di disiapkan maka saksi YAN IRIANTO, SE menyerahkan sejumlah uang kepada petugas Restoker untuk di isi kedalam masing-masing Kaset, setelah di isi Kaset diberi segel berupa kabel tis, setelah itu saksi YAN IRIANTO, SE menghitung uang yang keluar dari kas besar apakah sama dengan yang di isikan kedalam Kaset ATM setelah semuanya komplit maka surat tugas langsung diajukan ke Penyelia Madya saksi ALEX ELIEZER JESNATH, S.H untuk di Tandatangani setelah surat tugas ditandatangani maka para Restoker langsung berangkat melaksanakan Restocking di masing-masing ATM yang telah di tentukan, setelah sampai di ATM petugas Restocking dalam hal ini Restoker mencetak subtotal uang sisa di dalam ATM dengan menggunakan Kartu Admin ATM, setelah itu Restoker membuka mesin ATM dengan menggunakan kunci fascia sementara petugas yang lain membuka kombinasi ATM kemudian memasukan kuncik tombak untuk mengeluarkan kaset yang akan diganti, setelah kaset dikeluarkan maka kaset yang sudah terisi uang dimasukan kembali ke dalam mesin ATM setelah semuanya selesai maka ATM di tutup kembali maka petugas Restoker membuat Billcount dan billadmin serta mengcopy data Elektronik Jurnal setelah selesai pelaksanaan Restocking maka petugas Restoker kembali ke Kantor setelah sampai di Kantor maka Billcount dan admin di foto copy untuk dilakukan perhitungan kemudian tentang prosedur atau SOP pengeluaran Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia pada Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua yaitu Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia dapat dikeluarkan pada saat hari kerja dituangkan dalam surat tugas pengisian uang (restoking ATM) dan untuk diluar jam restoking dapat dikeluarkan Kunci tombak ATM, kunci kaset- ATM dan kunci fascia tergantung gangguan yang dialami dengan sepengetahuan Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE selanjutnya terkait Kunci ATM tidak diperbolehkan/dibenarkan untuk dibawah pulang oleh petugas Restoker namun berdasarkan kebijakan dari Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE untuk Kunci Fascia dapat dibawah pulang oleh petugas Restoker dengan maksud dan tujuan apabila terjadi gangguan pada mesin ATM diluar jam Kerja dapat segera diatasi (gangguan FLM).
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
| ||
Cara Penyimpangan yang dilakukan yaitu :
| ||
| ||
| ||
| ||
Hal ini jika ditelaah dari teori sumber, keuangan BUMN bersumber dari keuangan negara yang diatur dalam UU APBN dan mengalir ke BUMN melalui pemisahan kekayaan negara sebagai bentuk investasi Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Kedua, pengertian kekayaan yang dipisahkan pengelolaannya di BUMN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2003 tidak terlepas dari sistem keuangan negara. Artinya, meskipun terdapat fleksibilitas dalam pengelolaannya sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun, tetap berada dalam lingkup keuangan negara mengingat menurut Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 BUMN merupakan kepanjangan tangan negara
| ||
| ||
| ||
Menerima hasil kejahatan bukanlah perbuatan yang diancam pidana oleh Undang- Undang. Karenanya perbuatan-perbuatan menerima hasil kejahatan bukanlah kejahatan atau tindak pidana (Criminal Act) dan perbuatan tersebut tidak dapat juga digolongkan sebagai pembantuan (Medephchtigeheid) karena pembantuan melakukan kejahatan, hanya dimungkinkan dalam dua hal yaitu :
Dalam kasus ( Inconcreto) ini, sudah terjadi kejahatan, jadi tidak ada kualifikasi kejahatan yang menjadi dasar melakukan proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
|
------------ Perbuatan ia terdakwa ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H Alias ODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ir. RULOVE ARMSTRONG PATTILEUW, M.H:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga namun sama-sama bekerja di Bank BNI;
Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Pemimpin Kelompok KIW pada Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua adalah :
Melakukan Supervisi dan Pengawalan secara berkala terhadap aktivitas Unit Pantauan dalam rangka mengendalikan resiko operasional.
Bertindak selaku auditor pada Kantor Wilayah 16 Papua.
Membantu pemimpin wilayah dalam mengendalikan resiko operasional.
Bahwa Saksi menjadi Pemimpin Kelompok KIW pada Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua adalah SK Divisi Human Capital Services Kantor Pusat Jakarta Nomor : KP/017/HCE/I/R tanggal 9 September 2021.
Bahwa Saksi bersama dengan Tim pertama melakukan audit dana ATMRC pada Bank BNI Wilayah 16 Papua pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 30 Desember 2021, ditemukan adanya penyimpangan dana atau anggaran dana milik ATMRC tersebut.
Penyimpangan yang ditemukan saat itu adalah:
Adanya selisih kurang uang fisik ATM dengan perhitungan Bill admin dan Bill Count.
Kunci tombak ATM dan kunci kaset ATM dikuasai oleh petugas yang tidak berhak.
Bahwa berdasarkan pengakuan petugas restocker yang melakukan penyimpangan tersebut dimulai sejak tahun 2015 s/d tahun 2021.
Bahwa prosedur pelaksanaan dalam melakukan audit atau pemeriksaan atas penyimpangan keuangan yang terjadi pada unit ATMRC Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua Tahun Anggaran 2015 s/d Tahun Anggaran 2021 adalah :
Meminta data rute pelaksaan Restocking ATMRC milik Bank BNI.
Mengalihkan Rute Restocking ke ATM yang telah dicurigai dananya diambil secara tidak sah.
Mendampingi Restoker melakukan Restocking di masing-masing ATM yang ada di Jayapura.
Setelah melakukan Restocking maka Terdakwa bersama dengan Tim dan Restoker menuju ke Autlet Bank BNI yang terdekat untuk melakukan penghitungan uang sisa Restocking secara bersama-sama.
Menghitung jumlah uang sisa Restocking ATM dan menyusun laporan Hasil temuan dalam proses audit.
Bahwa metode yang digunakan Tim Auditor dalam melakukan audit Dana ATMRC pada kantor Bank BNI Cabang Jayapura TA. 2015 s.d. 2021 yaitu dengan cara pemeriksaan ATM hanya sampai pada kas replenish pada kantor ATMRC saja tidak sampai pada mesin ATM, sedangkan untuk kas ATM dihitung berdasarkan sisa hasil restocking ATM. Dan untuk pemeriksaan setelah bulan Juni 2021 sampai sekarang pemeriksaan dilakukan sampai pada mesin ATM.
Bahwa data atau Bukti-bukti yang digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan tersebut adalah :
adanya daftar Rekening ATM bersaldo janggal misalnya Saldo ATM melibihi kapasitas Maksimum uang dalam ATM, dan
adanya informasi perubahan gaya hidup dari petugas Restoker yang tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagai Restoker.
Bahwa setelah ditemukan penyimpangan dana ATMRC, Saksi bersama Tim Auditor melakukan hal-hal sebagai berikut :
Mengganti semua kode kombinasi pada mesin ATM.
Melakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai atau petugas ATMRC.
Membuat laporan dan meneruskan ke kantor pusat yang selanjutnya untuk pendalaman dilakukan oleh tim auditor kantor pusat.
Bahwa sumber dana yang diisikan dalam mesin ATM Bank BNI Cabang Jayapura berasal dari suply Kas dari Kantor Cabang Jayapura.
Bahwa yang mengelola dana Pengisian ATM adalah Kantor ATMRC milik Bank BNI Wilayah XIV Papua, dengan petugas antara lain :
-
Penyelia Madya ATMRC W16
-
Periode Nama 06-10-2014 s.d 14-08-2017 Josephus R. Marlissa 15-08-2017s.d saat ini Alex Elisier Jesnath
Pgs PenyeliaMadya ATMRC W16
-
Periode Nama 20-05-2016 s.d 02-0-2016 Petrus PaulusWijaya 06-07-2016 s.d 05-09-2017 Petrus PaulusWijaya 26-12-2018 s.d 11-01-2019 Petrus PaulusWijaya 26-07-2019 s.d 22-08-2019 Petrus PaulusWijaya
Penyelia operasional ATMRC W16
-
Periode Nama 13-12-2013 s/d 02-07-2015 George Ridho Setyawan 05-05-2015 s/d 14-08-2017
15-08-2017 s/d 19-11-2017
Alex Elisier Jesnath 20-11-2017 s/d 19-03-2018 Alfredo Maibori Mansoben 22-03-2018 s/d 13-12-2018
14-12-2018 s/d 17-11-2019
Gracia Theodora (Pgs) 17-11-2019 s/d saat ini Yan Irianto (Pgs)
Asisten Pembukuan & Pelaporan W 16
-
Periode Nama 18-07-2017 s/d saat ini Gracia Theodoro (Pgs)
Personalia Terkait Lainnya
-
Nama Posisi petugas kejadian Adrianto Pakiding Lamba Asisten Restocking ATMRC W16 Syamsul Bahri Asisten Restocking ATMRC W16 Matias Waimbo Asisten Restocking ATMRC W16
-
Bahwa sepengetahuan Saksi kunci tombak dan kunci faskia dapat dikeluarkan dari ruang khasanah atau raungan penyimpanan uang kas untuk keperluan restocking atau FLM yang disertai dengan surat tugas yang keluarkan oleh penyelia Madya, sedangkan untuk kunci kaset ATM tidak boleh keluar dari kantor ATMRC.
Bahwa Saksi menghitung adanya selisih kurang uang fisik ATM dengan cara membandingkan antara Bill Admin, Bill Count dengan fisik uang yang ada di dalam Kaset ATM karena perhitungan Bill Admin dan Bill Count menunjukkan sisa fisik uang yang seharusnya ada di dalam kaset yang intinya uang yang ada di dalam Kaset ATM harus sama jumlahnya dengan Bill Admin dan Bill Count.
Bahwa yang bertugas sebagai Restocking saat itu adalah :
Gracia Theodoro Apaserai yang bertugas sebagai Asisten Restocking ATM dari tahun 2013 s/d 2017, kemudian Bulan Juli 2017 diangkat sebagai Asisten Pembuakuan dan Pelaporan ATMRC Wilayah 16 Papua namun s/d saat itu masih di tugaskan untuk membantu dalam proses Restocking ATM.
Andrianto Pakiding Lamba Alias Odi yang bertugas sebagai Restoker sejal tahun 2013 s/d sekarang.
Syamsul Bahri yang bertugas sebagai Restoker sejal tahun 2013 s/d sekarang.
Matias Waimbo yang bertugas sebagai Restoker sejal tahun 2017 s/d sekarang.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang melakukan penyimpangan adalah petugas Restoker yaitu :
Gracia Theodoro Apaseray melakukan penyimpangan dari tahun 2015 s/d tahun 2018 dengan cara mengambil kunci kaset dan kunci ATM dari dalam kantor ATMRC yang kemudian membawanya ke salah satu mesin ATM lalu membuka dan mengambil uang yang ada didalam mesin ATM tersebut dan total dana keseluruhan yang telah diambil sebesar Rp4.682.100.000,00;
Andrianto Pakiding Lamba Alias Odi melakukan penyimpangan dari tahun 2017 s/d tahun 2021 dengan cara dengan mengambil sebagian uang pada saat pengisian uang kedalam kaset atau sesaat sebelum dilakukannya restocking karena memegang kunci kaset tanpa sepengetahuan penyelia dan total dana keseluruhan yang telah diambil sebesar Rp8.014.950.000,00;
Syamsul Bahri alias Ancu mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Gracia Theodoro Apaseray namun yang bersangkutan tidak menyampaikan ke pihak Bank BNI
Bahwa jumlah uang yang ada di dalam kaset sebesar Rp200.000.000,00 untuk pecahan Rp. 100.000,-, sedangkan utk pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp100.000.000,00 dengan jumlah kaset dalam masing-masing ATM sebanyak empat Kaset.
Bahwa Gracia Theodoro Apaseray, SE dan Andrianto Pakiding Lamba alias Odi pernah menggunakan kunci tombak ATM dan kunci kaset ATM untuk membuka ATM namun pada saat kondisi FLM/gangguan ATM dan menggunakan kunci Kaset ATM untuk membuka Kaset di luar Kantor unit ATMRC yang mengakibatkan adanya penyimpangan sebagaimana pada penjelasan tersebut di atas.
Bahwa rincian penyimpangan yang dilakukan oleh Gracia Theodoro Apaseray berdasarkan hasil pemeriksaan Audit sebagaimana pada Laporan peristiwa berupa pengambilan uang dan manipulasi/ penyalahgunaan data Kas ATM Bank BNI untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Gracia Theodoro Apaseray tanggal 29 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2016 sebesar Rp1,560,900,000,00 yang dilakukan di sekitar 23 ID ATM/ lokasi ATM
Tahun 2017 sebesar Rp1,556, 600,000,00 yang dilakukan di sekitar 23 ID ATM/ lokasi ATM
Tahun 2018 sebesar Rp1,564,600,000,00 yang dilakukan di sekitar 23 ID ATM/ lokasi ATM
Bahwa rincian penyimpangan yang dilakukan oleh Andrianto Pakiding Lamba, S.H alias Odi berdasarkan Hasil Pemeriksaa/Audit sebagaimana pada Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi tanggal 29 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Tahun 2017 sejumlah Rp1,596,300,000,00 yang dilakukan di sekitar 26 ID ATM/ lokasi ATM;
Tahun 2018 sejumlah Rp 1,594,400,000,00 dilakukan di sekitar 26 ID ATM/ lokasi ATM
Tahun 2019 sejumlah Rp1,591,150,000,00 dilakukan di sekitar 26 ID ATM/ lokasi ATM.
Tahun 2020 sejumlah Rp 1,603,500,000,00 dilakukan di sekitar 26 ID ATM/ lokasi ATM
Tahun 2021 sejumlah Rp1,604,550,000,00 dilakukan di sekitar 26 ID ATM/ lokasi ATM
Bahwa Saksi SYAMSUL BAHRI alias ANCU mengetahui perbuatan/penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa GRACIA THEODORO APASERAY namun tidak melaporkan kepada pihak Bank BNI;
Bahwa dampak dari Petugas yang menguasi Kunci tombak ATM dan kunci kaset ATM yang dikuasai oleh petugas yang tidak berhak, yaitu petugas tersebut dapat mengambil uang yang berada dalam Kaset ATM menggunakan Kunci tombak ATM dan kunci kaset ATM tersebut.
Bahwa sepengetahuan Saksi kunci tombak dan kunci fascia dapat dikeluarkan dari ruang khasanah atau raungan penyimpanan uang kas untuk keperluan restocking atau SLM (Second line maintinace) /gangguan pada Kaset ATM namun yang disertai dengan surat tugas yang keluarkan oleh penyelia Madya, sedangkan untuk kunci kaset ATM tidak boleh keluar dari kantor ATMRC/tidak boleh digunakan untuk membuka Kaset di luar Kantor.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi PETRUS PAULUS WIJAYA RENWARIN PUTA:
Bahwa Saksi dihadirkan sehubungan adanya Tindak Pidana Korupsi Dana ATMRC pada Kantor Bank BNI Cabang Jayapura dengan cara mengambil uang dalam Mesin ATM Bank BNI yang dilakukan oleh Gracia Theodoro Richardo A. Apaseray, S.E dan Andrianto Pakiding Lamba, S.H alias Odi.
Bahwa Saksi menjabat selaku penyelia penunjang ATMRC Kanwil 16 di Jayapura sejak tahun 2013 s/d 2020 pada posisi Definitif dan sebagai Penyelia Madya ATMRC KW 16 Unit ATMRC Jayapura berdasarkan SK bulan Desember 2013, sedangkan Penyelia Madya ATMRC Unit ATMRC Jayapura berdasarkan SK No.: KP/01.040638/2017/WPU/R tanggal 09 Agustus 2017, No. : KP/01.040510/2017/WPU/R tanggal 07 Agustus 2017, No. : KP/ 01.047202/ 2017/ WPU/ R tanggal 13 September 2017, No. : KP/ 01.000662/ 2019/ WPU/R tanggal 03 Januari 2019 dan No. : KP/01.035885/2019/WPU/R tanggal 02 Agustus 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Penyelia Madya ATMRC KW16.ATMRC Jayapura antara lain:
memantau pekerjaan penyelian penunjang dan penyelia Oprasional,
membantu melaksanakan aktifitas Restokin dan Kolektin (mengambil uang di dalam Mesin ATM),
memastikan proses restokin dan Kolentin berjalan sesuai SOP,
dan memastikan sisa Uang pada mesin ATM sesuai
memastikan uang yang di masukan kedalam mesin masih dalam Segel
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Penyelia Penunjang ATMRC pada Unit ATMRC Kanwil 16 adalah melakukan rekonsiliasi & setlemen terhadap berita acara yang dibuat oleh Unit Oprasional dari proses Restokin ATM;
Bahwa peranan Saksi pada saat pelaksanaan Restoking dan proses kolekting adalah:
memastikan uang dalam Kaset ATM sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan disegel,
kemudian mengantar Kaset tersebut ke Mesin ATM yang dituju,
memasukan uang kedalam uang kedalam Mesin ATM,
mengambil kaset dalam mesin ATM, lalu membawa kaset tersebut ke ATMRC Kanwil -16 Bagian sortir,
mengeluar uang dalam Kaset ATM;
Menghitung sisa Uang yang dikeluarkan dari Kaset mencocokan dengan struk bolcoi dan struk ATM;
Membuat Berita Acara Restokin dan Berita acara Kolektin,
Menyerahkan Berita acara tersebut kepada penunjang untuk melakukan konsoliasi dan setlemen jika ada.
Bahwa selama Saksi menjabat selaku Penyelia MADYA ATMRC yang ditugaskan sebagai Restoker dan Kolektin adalah Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi, Gracia Theodoro Richardo A. Apaseray, S.E, Matias Waimbo, Syamsul Bahri alias Ancu didampingi oleh Saksi sendiri, yang dilakukan secara bergantian.
Bahwa peranan dari petugas Restoker Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi, Gracia Theodoro Richardo A. Apaseray, S.E, Matias Waimbo, Syamsul Bahri alias Ancu pada saat pelaksaan Restokin adalah :
Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi mengeluarkan uang dalam mesin ATM, melakukan maintince serta memasukan kaset kedalam Mesin ATM dan melakukan maintinance;
Gracia Theodoro Richardo A. Apaseray, S.E mengeluarkan uang dalam mesin ATM, melakukan maintince serta memasukan kaset kedalam Mesin ATM dan melakukan maintinance;
Matias Waimbo mengeluarkan uang dalam mesin ATM, melakukan maintince serta memasukan kaset kedalam Mesin ATM dan melakukan maintinance;
Syamsul Bahri alias Ancu mengeluarkan uang dalam mesin ATM, melakukan maintenence serta memasukan kaset kedalam Mesin ATM dan melakukan maintenence.
Bahwa proses pembukaan dan penutupan mesin ATM pada saat pelaksanaan Restokin maupun setelah pelaksanaan Kolektif dilaksanakan oleh restoker dengan menggunakan kunci.
Bahwa alat yang digunakan untuk membuka dan menutup mesin ATM berupa kunci Fascia dan kunci Tombak dan kombinasi, kunci Tombak dan kombinasi dipegang oleh pegawai atau penyelia sedangkan kunci Fascia dipegang oleh petugas Restoker.
Bahwa yang diberi kewenangan untuk memegang kunci Facia adalah Restoker, kunci Tombak dipegang oleh Restoker sepengetahuan Penyelia Oprasional, sedangkan Kunci Kombinasi adalah pegawai Tetap.
Bahwa jumlah uang per kaset pecahan Rp100,000,00 sebanyak Rp200,000,000,00 sedangkan pecahan Rp50,000,00 sebanyak Rp100,000,000,00;
Bahwa sistem pengamanan yang digunakan untuk mengamankan uang dalam Kaset ATM adalah segel yang ada nomornya, yang hanya bisa dibuka oleh Restoker pada saat ada gangguan ATM sepengetahuan Penyelia yang bertugas.
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan ketika gangguan pada kaset adalah penyelia menghubungi Restoker karena restoker yang memegang kunci Fascia kemudian ke lokasi ATM membuka penutup mesin/Fascia ATM menggunakan kunci Fascia, apabila membutuhkan kunci tombak dan Kunci kombinasi untuk membuka brangkas maka penyelia yang yang bertugas mengambil ke Kantor dan membawa ke lokasi untuk membuka brangkas setelah itu dilakukan maintenance (mengeluarkan Kaset dalam brangkas kemudian memperbaiki uang yang terjepit/ terlipat/atau lusuh atau jika ada barang asing/karet yang dimasukan kedalam kaset), kemudian dilakukan tes cahs untuk memastikan uang tersebut bisa keluar atau tidak, setelah uang bisa keluar kemudian ditutup.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai penyelia Madya tidak pernah ada selisih uang yang kurang, namun pernah selisih uang yang kurang pada saat setelah penunjang penyelia dan Saksi ketahui setelah dilakukan rekonsiliasi.
Bahwa pada saat pelaksaan Restoking maupun kolekting wajib didampingi oleh Petugas Penyelia Madya ATMRC dan Penyelia oprasional.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Gracia Theodoro Richardo A. Apaseray, S.E dan Andrianto Pakiding Lamba, S.H alias Odi mengambil uang dalam mesin ATM Bank BNI.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi ALEX ELIESE JESNATH, S.H:
Bahwa Saksi sebagai Penyelia Madya berdasarkan SK Pimpinan Wilayah Bank BNI Wilayah XVI Papua tahun 2017, yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya memimpin dan berpartisipasi Aktif dalam melaksanakan Operasional dan layanan ATM Regional Center (ATMRC) di dalam aktifitas melakukan Restoking atau Replenismen, settlement, Penyelesaian complain tranSaksi tarik tunai, First Line Maintenance (FLM) dan pekerjaan terkait pengelolaan ATM lainnya.
Bahwa Prosedur pengisian uang di ATM milik Bank BNI pada awalnya penyelia Operasional menghubungi Saksi sabagai Penyelia Madya ATMRC dan memberitahukan bahwa ada Kebutuhan Restocking setelah itu Saksi menghubungi pihak Kantor Cabang Bank BNI Jayapura untuk menyiapkan dan mengantar sejumlah uang sebesar yang dibutuhkan untuk pengisian ATM oleh petugas Restocking, maka pihak Kantor cabang dalam hal ini Penyelia Uang Tunai mengantar uang ke Kantor ATMRC di Bank BNI KCP Abepura, uang tersebut diserahkan kepada Penyelia Operasional lalu bersama dengan Petugas Kasir menghitung ulang uang, untuk memastikan jumlah uang yang diterima serta melakukan sortir sebelum uang tersebut di serahkan kepada Petugas Restocker untuk dimasukan kedalam Kaset ATM sesuai dengan rencana Restocking harian yang dituangkan dalam surat tugas, selanjutnya petugas Restoking memasukan uang kedalam kaset sesuai dengan rincian dalam surat tugas Restoker, maka petugas Restoker menyegel kaset menggunakan sticker lem atau kabel tis dengan disaksikan oleh Restoker dan Saksi, maka kaset-kaset yang sudah terisi uang di bawa ke masing-masing ATM yang akan di lakukan Restocking atau pengisian, petugas Restoker melakukan proses administrasi untuk mengetahui jumlah sisa uang yang ada di dalam ATM, membuka ATM dengan cara membuka kunci bagian atas, kemudian membuka kunci fascia bawah, maka petugas menggunakan kunci tombak untuk membuka brankas ATM kemudian mengeluarkan kaset yang ada di dalam mesin kemudian menggantinya dengan kaset yang telah diisi, lalu petugas Restoker kembali ke kantor dengan membawa sisa uang yang ada di dalam Kaset ATM, selanjutnya Petugas Restoker membuka kaset dengan diketahui oleh Penyelia Operasional, uang yang tersisa dicocokan dengan Bill Admin dan bill count apabila ada kesamaan maka sisa uang tersebut disetorkan ke Rekening Kas ATM dan dibuatkan berita acara, apabila ada selisih maka petugas Restoker bertanggungjawab atas selisih uang tersebut.
Bahwa pada saat itu Penyelia Operasional dijabat oleh YAN IRIANTO sedangkan yang bertugas selaku Restoker saat itu adalah Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE, Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi, Syamsul Bahri alias Ancu, Matias Waimbo dan Robert Melki Suhoka (alm).
Bahwa kunci ATM yang berada di wilayah Kota Jayapura berada di Lemari kunci ruangan kerja penyelia Operasional, dan kunci tersebut dikeluarkan berdasarkan surat tugas yang di tandatangani oleh Penyelia Madya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab petugas restoker adalah :
Bersama-sama dengan Penyelia Operasional menyiappkan uang yang akan dimasukan kedalam Kaset ATM;
Melakukan pengisian kaset;
Melakukan pengisian ATM;
Melakukan pemeliharaan ATM.
Bahwa dasar Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE menjadi Restoker adalah SK Pimpinan Wilayah BNI sedangkan dasar Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi, Syamsul Bahri alias Ancu, Matias Waimbo dan Robert Melki Suhoka (alm) menjadi petugas Restoker Saksi tidak tahu.
Bahwa yang membuktikan pengisian ATM telah dilaksanakan oleh petugas Restoker adalah berdasarkan Berita Acara dan sistem yang muncul Icons.
Bahwa Jumlah ATM yang ada di wilayah Kota Jayapura dari tahun 2015 s/d tahun 2021 adalah kurang lebih 73 unit.
Bahwa setahu Saksi yang bertugas membuka Kunci ATM adalah Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE sedangkan yang mengganti kaset adalah Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi.
Bahwa Saksi selaku Peyelia Operasional yang menentukan restoking di masing-masing ATM berdasarkan sistem yang ada ada di Sis ATM milik Bank BNI.
Bahwa Petugas Restoker tidak dapat membuka ATM tanpa sepengetahuan Penyelia Operasional karena kunci ATM ada didalam Ruang Saksi selaku Penyelia Operasional dan pada saat kunci keluar dari ruangan harus disertai dengan surat tugas.
Bahwa jumlah uang yang ada didalam kaset sebesar Rp200.000.000,00 untuk pecahan Rp100.000,00 sedangkan untuk pecahan Rp50.000,00 sebesar Rp100.000.000,00.
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam pengisian ATM bersumber dari Kantgor BNI Cabang Jayapura.
Bahwa selama Saksi menjabat selaku Penyelia Madya saat itu tidak ada selisih, namun pada saat dilakukan audit oleh pihak Kontrol Interen Wilayah baru diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan terkait Restocking ATM sebesar kurang lebih Rp12.000.000.000,00 yang terjadi dari tahun 2016 s/d tahun 2021.
Bahwa yang menyebabkan sehingga terjadi Penyimpangan dalam pelaksanaan Restocking ATM adalah karena petugas Restocking dalam hal ini Restoker mengambil sebagaian uang pada saat melakukan Restocking yang dilakukan oleh Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi sementara Syamsul Bahri alias Ancu hanya mengetahui saja.
Bahwa selain sebagai Restoker Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE juga bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) pada Kantor ATMRC.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi mengambil uang dalam mesin ATM.
Bahwa Saksi tidak pernah disampaikan oleh Syamsul Bahri alias Ancu perihal membawa pulang kunci kaset.
Bahwa kunci kaset tidak bisa / tidak diperbolehkan di bawa pulang oleh petugas restocker maupun petugas lainnya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi JOSEPHUSRUDY RUDY MARLISSA, SE:
Bahwa Saksi menjabat selaku penyelia Madya ATMRC KW16.ATMRC Jayapura berdasarkan SK dari Pemimpin Wilayah Bank BNI Papua tanggal 06 Oktober 2015 namun Saksi tidak ingat nomor SK tersebut.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku penyelia Madya ATMRC KW16 ATMRC Jayapura adalah :
memantau kondisi ATM dengan perangkat B24/SIS ATM, jika ada ganguan/uang habis dapat diketahui melalui perangkat tersebut
Memperhitungkan uang ATM, dan memantau permintaan kebutuhan uang untuk restoking (pengisian) ATM ke kantor Cabang BNI
Mengelola uang kas besar/Central ATM.
Memantau rekening sattlemen ATM.
Menyelesaikan temuan audit.
Bahwa Saksi memantau kondisi ATM menggunakan perangkat B24 /SIS ATM yaitu untuk memantau satu unit Mesin ATM bila ada gangguan atau uang habis maka akan muncul di Perangkat tersebut.
Bahwa yang ditugaskan memantau kondisi ATM dengan perangkat B24 /SIS ATM tersebut yaitu semua pegawai/karyawan pada unit ATMRC, sedangkan untuk memperhitungkan uang ATM dan memantau permintaan kebutuhan uang untuk restoking (pengisian) ATM ke kantor Cabang BNI adalah Saksi sendiri.
Bahwa yang bertugas pada bagian Penyelia oprasional adalah dan sdr. George yang kemudian digantikan oleh ALEX YESNAT sedangkan Bagian setlemen adalah PETRUS RENWARIN
Bahwa untuk melakukan pengisian uang ATM dilakukan untuk area Abepura, area Jayapura dan Area sentani, yang dilakukan secara acak oleh 3 (tiga) Tim, Yang dipimpin oleh 1 (satu) pegawai tetap didampingi pegawai Restoker.
Bahwa peranan Saksi pada saat pengisian uang ke mesin ATM adalah menyiapkan uang, kemudian menyerahkan uang tersebut tim oprasional untuk mengisi ATM yang perlu diRestokin serta melakukan pengawasan pada saat restokin/ pengisian ATM, untuk Restokin kami memilih ATM yang kurang dari 10 % hingga 15 %, sedangkan peranan dari Alex Yesnat adalah mengorganisir proses pengisian ATM dan ganguan ATM, peranan Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE adalah membantu penyelia untuk Restokin ATM dan membuat berita acara administrasi sedangkan Syamsul Bahri alias Ancu, Mathias Wanimbo dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi adalah petugas Restoker/petugas yang melakukan pengisian Uang ke ATM.
Bahwa mekanisme pengambilan Dana dari Kantor BNI Cabang Jayapura sebelum dilakukan Pengisian adalah apabila uang dalam ATM Kurang maka Saksi akan menghubungi kantor BNI untuk menyiapkan kekurangan Uang pada ATM tersebut, kemudian pihak Bank BNI mengirim uang sebagai persediaan atau stok untuk kas ATMRC, kemudian petugas Restokin melakukan pengisian pada ATM - ATM yang kekurangan uang tersebut melalui permintaan penyelia operasional.
Bahwa yang bertugas melakukan pembukaan dan penutupan terhadap mesin ATM pada saat sebelum dan setelah pengisian uang adalah pegawai restocker dan pendamping pegawai tetap.
Bahwa mekanisme pembukaan dan penutupan mesin ATM BNI Jayapura adalah petugas Restokin melakukan menarik penutup mesin secara manual setelah terbuka kemudian petugas melakukan maintence lalu mengeluarkan Kaset kemudian melakukan maintenance lalu mengangganti kaset yang lama dengan yang baru setelah itu petugas restoker menutup Mesin ATM tersebut.
Bahwa ada alat digunakan berupa kunci untuk setiap 1 (satu) unit ATM mempunyai 2 (dua) kunci diantaranya kunci Tombak dan kunci kombinasi, kunci tombak dipegang oleh sdr. ALEX YESNAT dan sdr.GEOGE dan kunci kombinasi dipegang oleh pegawai tetap dalam hal ini Saksi sendiri bersama ALEX dan GEOGE secara bergantian.
Bahwa untuk kunci tombak dan kunci kombinasi tidak diperbolehkan/diijinkan untuk dibawa pulang, kunci-kunci tersebut bisa keluar apabila ada surat tugas restocking dan setiap keluar masuknya kunci tersebut harus ditulis dalam buku register (log book), sedangkan untuk petugas restocker hanya bisa membawa kunci faskia saja itupun harus seijin penyelia operasional karena apabila ada gangguan pada mesin ATM bisa segera ditangani oleh petugas restocker tersebut.
Bahwa untuk kode kombinasi biasa dilakukan perubahan setiap 6 (enam) bulan sekali atau 1 (satu) tahun sekali namun tidak menutup kemungkinan bisa diganti kapan saja tergantung apabila ada peralihan jabatan.
Bahwa yang berhak mengganti atau yang menentukan dan yang mengetahui kode kombinasi tersebut hanya penyelia madya maupun penyelia operasional.
Bahwa yang bertugas mengeluarkan Kaset dari Mesin ATM adalah Syamsul Bahri alias Ancu, Mathias Wanimbo, Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi selaku petugas Restoker.
Bahwa jumlah Kaset dalam 1 (satu) unit mesin ATM sebanyak 4 (empat) buah dan jumlah uang dalam Kaset adalah sekitar 2000 lembar baik Pecahan Rp50.000,00 maupun Rp100,000,00;
Bahwa ada petugas yang ditugaskan untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap jumlah dana pada Kaset yang masuk maupun keluar pada setiap mesin ATM Bank BNI Jayapura tahun 2014 s/d 2021, petugas hanya menghitung sisa uang yang berada didalam Kasek pada saat dikeluarkan dari Mesin ATM, kemudian membuat Berita Acara lalu menyerahkan uang tersebut kepada Pihak Bank BNI.
Bahwa petugas restocker tidak diperbolehkan melepas / menukar segel dari kaset lama dengan kaset baru, segel tersebut bisa dibuka/dilepas hanya di kantor atau di ruang ATMRC setiap selesai dilakukannya restocking;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE, Syamsul Bahri alias Ancu, Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi dan Mathias Wanimbo bertugas sebagai Restoker karena saat Saksi menjabat selaku Penyelia Madya mereka sudah sebagai restoker.
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam pengisian ATM bersumber dari Kantor BNI Cabang Jayapura;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai penyelia madya Saksi tidak pernah menemukan adanya selisih karena yang mengetahui adanya selisih tersebut adalah penyelia operasional, dan adanya penyimpangan terkait dana ATMRC tersebut diketahui saat setelah dilakukan audit oleh pihak Kontrol Intern Wilayah di akhir tahun 2021.
Bahwa selain sebagai Restoker Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE Alias Theo terkadang juga bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Penyelia Operasional pada Kantor ATMRC.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan bagaimana cara Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE Alias Theo dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi mengambil uang pada mesin ATM BNI.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi IHWAN NAFII, S.T,:
Bahwa Saksi sebagai Penyelia Penunjang pada Kantor ATMRC Bank BNI Wilayah XVI Papua berdasarkan SK Kepala Kantor BNI Wilayah XVI Papua bulan Maret 2020.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Penyelia Penunjang adalah :
Merekonsiliasi antara Berita Acara Restocking dan Elektronik Jurnal pada Kantor ATMRC BNI Wlilayah XVI Papua.
Menyediakan ATK dan Perlengkapan Kantor ATMRC.
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Penyelia Penunjang kepada Penyelia Madya Kantor Unit ATMRC Bank BNI Wilayah XVI Papua dalam bentuk laporan secara tertulis.
Bahwa Saksi merekonsiliasi antara Berita Acara Restocking dan Elektronik Jurnal pada Kantor ATMRC BNI Wlilayah XVI Papua setelah Restoker selesai melakukan Restocking atau pengisian ATM dan menyerahkan Berita Acara Restocking dan Elektronik jurnal kepada Saksi dengan cara Saksi bersama dengan Tim Satelmen menginput di sistem BNI dan merekonsiliasi antara Berita Acara Restoking dan Elektronik Jurnal yang diserahkan kepada Saksi apakah Berita Acara Restocking sesuai dengan Elektronik Jurnal yang ada di sistem BNI, apabila tidak sesuai maka Saksi menanyakan ketidaksesuian tersebut kepada pihak Penyelia Operasional, apabila sama maka Saksi membuat berita Acara Setelmen atau penyesuaian.
Bahwa yang membuat Berita Acara Restocking adalah Penyelia Operasional ATMRC yang dijabat oleh Yan Irianto sedangkan Elektronik Jurnal yang membuat adalah Restoker yang melaksanakan Restocking pada mesin ATM yang dilaksanakan oleh Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, S.E, Andrianto Pakiding Lamba, S.H alias Odi, Syamsul Bahri alias Ancu, Matias Waimbo dan Robert Melki Suhoka (alm)
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, S.E, Andrianto Pakiding Lamba, S.H alias Odi, Syamsul Bahri alias Ancu, Matias Waimbo dan Robert Melki Suhoka (alm) melaksanakan tugas sebagai restoker.
Bahwa selama Saksi bertugas selaku Penyelia penunjang, Saksi pernah menemukan selisih antara Berita Acara Restocking dengan Elektronik Jurnal pada saat melakukan Rekonsiliasi melalui sistem BNI, di mana yang ditemukan adalah selisih fisik dan sebagian selisih lebih;
Bahwa yang dimaksud dengan selisih fisik adalah adanya selisih kurang uang yang disetorkan dari hasil sisa Restocking sedangkan selisih lebih adalah adanya kelebihan uang yang disetor dari hasil Restocking.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya selisih tersebut karena hanya yang bertugas melakukan Rekonsiliasi melalui sitem BNI, sedangkan penyebab terjadinya selisih tersebut tidak terbaca di sistem BNI.
Bahwa selama Saksi menjabat selaku Penyelia Penunjang saat itu tidak ada selisih, namun pada saat dilakukan audit oleh pihak Kontrol Interen Wilayah baru diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan terkait Restocking ATM sebesar kurang lebih Rp12.000.000.000,00 yang terjadi dari tahun 2016 s/d tahun 2021.
Bahwa yang menyebabkan sehingga terjadi Penyimpangan dalam pelaksanaan Restocking ATM sesuai dengan keterangan pihak KIW Bank BNI penyebabnya adalah petugas Restocking dalam hal ini Restoker mengambil sebagaian uang pada saat melakukan Restocking.
Bahwa yangmelakukan penyimpangan dan mengambil dana ATMRC Kantor Bank cabang Jayapura sesuai dengan penyampaian pihak KIW Bank BNI adalah Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, S.E dan Andrianto Pakiding Lamba, S.H. alias Odi.
Bahwa selain sebagai Restoker Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, S.E mempunyai tugas lain yaitu sebagai Asisten Pembukuan dan Pelaporan pada Kantor ATMRC.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Saksi YAN IRIANTO, SE:
Bahwa Saksi sebagai Penyelia Operasional berdasarkan SK Pemimpin Wilayah Bank BNI Wilayah XVI Papua tanggal 18 November 2019 yang memiliki Tugas dan tanggung jawab antara lain :
Monitoring dan mempersiapkan kegiata Restocking dan kegiatan FLM (Firs Line Maintenance) :
Memantau kondisi ATM Kelolaannya melalui terminal B-24/Prokgnosis/BNI SIS ATM.
Memperhitungkan kebutuhan uang dan Supplies untuk keperluan Restocking/Replenishment.
Mengkoordinir dan melakukan pengisian uang dan FLM.
Membuat surat Tugas untuk Restocking FLM, corektive maintenance dan prepentive maintenance.
Melaksanakan kegiatan Restocking ATM :
Membuat Berita Acara Restocking, slip setoran sisa Restocking dan Vocer selisih lebih/kurang Restocking, kemudian menyetorkan uang sisa restocking Cash fault ATMRC.
Mengelola dan meregister kunci-kunci ATM, Kaset, segel Kaset ATM dan amplop rejejt.
Bahwa Prosedur pelaksanaan Restocking atau pengisian uang kembali di ATM milik Bank BNI adalah pada awalnya penyelia Operasional melakukan monitoring ATM yang mana saja yang akan di isi dan yang akan diperbaiki, berdasarkan data tersebut Saksi membuat surat tugas untuk para Restoker guna melaksanakan Restocking di masing-masing ATM, setelah itu Saksi menyiapkan dana untuk pengisian ATM yang akan diisi dengan besaran sesuai dengan jumlah ATM yang akan diisi, uang yang Saksi siapkan tersebut dalam bentuk pecahan 100 Ribu dan pecahan 50 ribu, setelah uang Saksi siapkan maka para Restoker menyiapkan Kaset ATM yang akan di isi, setelah kaset di disiapkan maka Saksi menyerahkan sejumlah uang kepada petugas Restoker untuk di isi kedalam masing-masing Kaset, setelah diisi Kaset diberi segel berupa kabel tis, setelah itu Saksi menghitung uang yang keluar dari kas besar apakah sama dengan yang diisikan ke dalam Kaset ATM setelah semuanya komplit maka surat tugas langsung diajukan ke Penyelia Madya untuk ditandatangani;
Bahwa setelah surat tugas ditandatangani, maka para Restoker berangkat melaksanakan Restocking di masing-masing ATM yang telah ditentukan, setelah sampai di ATM petugas Restocking dalam hal ini Restoker mencetak subtotal uang sisa di dalam ATM dengan menggunakan Kartu Admin ATM, setelah itu Restoker membuka mesin ATM dengan menggunakan kunci pacia sementara petus yang lain membuka kombinasi ATM kemudian memasukan kuncik tombak untuk mengeluarkan kaset yang akan diganti, setelah kaset dikeluarkan maka kaset yang sudah terisi uang dimasukan kembali ke dalam mesin ATM setelah semuanya selesai maka ATM di tutup kembali maka petugas Restoker membuat Billcount dan billadmin serta mengcopy data Elektronik Jurnal setelah selesai pelaksanaan Restocking maka petugas Restoker kembali ke Kantor setelah sampai di Kantor maka Billcount dan admin di foto copy untuk dilakukan perhitungan sisa uang ATM setelah dilakukan perhitungan maka Saksi membuat Berita Acara Restocking ATM yang di tandatangani oleh petugas Restoker dan Penyelia Madya.
Bahwa yang menjabat selaku Penyelia Madya saat itu adalah Alex Eliezer Jesnath, S.H sedangkan yang bertugas selaku Restoker saat itu adalah GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY, SE, ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, SH alias ODI, SYAMSUL BAHRI alias ANCU, MATIAS WAIMBO dan ROBERT MELKI SUHOKA (alm).
Bahwa yang memegang kunci ATM yang berada di wilayah Kota Jayapura, berada di Lemari kunci ruangan kerja penyelia Operasional, dan kunci tersebut dikeluarkan berdasarkan surat tugas yang di tandatangani oleh Penyelia Madya.
Bahwa Tugas dan tangung jawab petugas Restoker adalah :
Bersama-sama dengan Penyelia Operasional menyiapkan uang yang akan dimasukan kedalam Kaset ATM.
Melakukan pengisian kaset.
Melakukan pengisian ATM.
Melakukan pemeliharaan ATM.
Bahwa yang Saksi tahu GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY menjadi Restoker berdasarkan SK Pimpinan Wilayah BNI, sedangkan ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, SH alias ODI, SYAMSUL BAHRI alias ANCU, MATIAS WAIMBO dan ROBERT MELKI SUHOKA (alm) menjadi petugas Restoker Saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat pelaksanaan Restokin, petugas Restoker di bagi 2 (dua) tim, yakni TIM A yakni ANDRIANTO PAKIDING LAMBA dengan MATIAS WAIMBO, sedangkan Tim B adalah SYAMSUL BAHRI alias ANCU dan sdr. ROBERT MELKI SUHOKA (alm),
Yang bersama-sama dengan Petugas Restoker tersebut di atas baik TIM A dan B pada saat melakukan pengisian ATM adalah Sopir Mobil 1 (satu) orang, petugas pengamanan (PAM OBVIT Polda Papua) sebanyak 1 (satu) orang.
Bahwa jumlah ATM yang ada di wilayah Kota Jayapura dari tahun 2015 s/d tahun 2021 adalah kurang lebih 73 unit. Yang terdiri dari mesin ATM Tarik setor sebanyak 35 Unit sedangkan mesin ATM Tarik Tunai sebanyak 38 unit.
Bahwa pada saat Saksi menjabat selaku Penyelia Operasional Saksi selalu melakukan pengecekan ulang terhadap kaset ATM tersebut untuk mengetahui kebenaran pengisian dan keamanan Kaset tersebut.
Bahwa yang membuka kunci ATM dan yang mengganti Kaset Saksi tidak tahu pasti karena Saksi jarang ikut dalam proses Restocking kecuali wilayah koya dan Arso namun yang pernah Saksi membuka Kunci ATM dan memasukan Kaset ATM untuk wilayah Koya dan Arso sedangkan lokasi lainnya Saksi tidak mengetahui siapa yang membuka Kunci ATM dan yang mengganti kaset ATM.
Bahwa yang menentukan adanya restocking pada masing-masing mesin ATM adalah Saksi sendiri berdasarkan system yang ada di Sis ATM milik BNI dengan mengajukan kepada Penyelia Madya, kemudian Saksi menyerahkan uang dari kas besar dan segel kaset ATM kemudian Saksi uang tersebut kepada restocker;
Bahwa Petugas Restoker tidak dapat membuka ATM tanpa sepengetahuan Penyelia Operasional karena kunci ATM ada didalam Ruang Saksi selaku Penyelia Operasional dan pada saat kunci keluar dari ruangan harus disertai dngan surat tugas.
Bahwa jumlah uang yang ada didalam kaset sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pecahan seratus ribu rupiah sedangkan untuk pecahan lima puluh ribu rupiah sebesar Rp100.000.000,00;
Bahwa selama Saksi menjabat selaku Penyelia Operasional saat itu tidak ada selisih, namun pada saat dilakukan audit oleh pihak Kontrol Interen Wilayah baru diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan terkait Restocking ATM sebesar kurang lebih Rp12.000.000.000,00 yang terjadi dari tahun 2016 s/d tahun 2021.
Bahwa selain sebagai Restoker GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) pada Kantor ATMRC;
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan FLM (Firs Line Maintenance) yaitu gannguan tahap pertama seperti struk buktri tranSaksi habis dan gangguan tempat kartu Atm yang kotor atau rusak pada saat gangguan FLM kunci yang digunakan berupa Kunci Fascia saja dan kegiatan SLM (Second Line Maintenance) yaitu gangguan tahap dua mesin atm seperti uang nyangkut, gangguan kaset sendiri serta ganguan tempat kaset ATM serta pada saat gangguan SLM kunci yang digunakan berupa Kunci Fascia, kunci tombak serta kunci kaset jika diperlukan.
bahwa yang diitugaskan untuk menagani gangguan FLM dan SLM yaitu restoker yang di tugaskan pada area masising-masing, untuk gangguan FLM (Firs Line Maintenance) dapat dilakukan sendiri tanpa surat tugas sedangkang gangguan SLM sudah dengan surat tugas saat melaksanakan restoking dan pada saat gangguan di malam hari pada saat Penyelia Operasional bisa dilakukan oleh dua petugas namun sudah melebih jam 12 malam dapat dilakukan esok harinya dan untuk gangguan SLM tidak wajib mendamping karena sudah ada minimal dua petugas yang menangani gannguan SLM.
bahwa tugas dan tanggungjawab SYAMSUL BAHRI alias ANCU sebagai Restocker pada Unit ATMRC yaitu Pengisian uang (Restoking), penanganan gangguan ATM seperti kertas struk habis, tempat kartu ATM kotor, uang nyagkut di mesin ATM.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan SYAMSUL BAHRI alias ANCU bertugas Sebagai Restocker pada unit ATMRC namun pada saat Saksi bergabung pada bulan November 2019 SYAMSUL BAHRI sudah bertugas sebagai Restocker;
Bahwa prosedur atau SOP pengeluaran Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia pada Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua yaitu Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia dapat dikeluarkan pada saat hari kerja dituangkan dalam surat tugas pengisian uang (restoking ATM) dan untuk di luar jam restoking dapat dikeluarkan Kunci tombak ATM, kunci kaset ATM dan kunci fascia tergantung gangguan yang dialami dengan sepengetahuan Penyelia Operasional.
Bahwa sepengetahuan Saksi bentuk penyimpangan yang SYAMSUL BAHRI alias ANCU lakukan yaitu :
pada bulan Desember tahun 2021 tanpa perintah/sepengetahuan Saksi selaku penyelia operasional SYAMSUL BAHRI menukar kaset ATM dari mesin ATM JJ Mart Padang bulan ke Mesin ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam atas perintah GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY.
SAMSUL BAHRI menyerahkan berupa Kunci ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam kepada ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, SH yang notabene Sdr. ANDRIANTO PAKIDING LAMBA bertugas di areah/wilayah kelolaan ATM yang berbeda.
Bahwa kaset ATM JJ Mart Padang bulan yang ditukarkan oleh SYAMSUL BAHRI ke Mesin ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam atas perintah GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY tersebut setahu Saksi berjumlah 1 (satu) kaset.
Bahwa SYAMSUL BAHRI menyerahkan berupa Kunci ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam kepada ANDRIANTO PAKIDING LAMBA yang notabene Sdr. ADRIANTO PAKIDING LAMBA bertugas di areah/wilayah kelolaan ATM yang berbeda yaitu sekitar bulan Desember 2021 dan untuk tempatnya di jalan alternatif sebelum jembatan Kapten Tasman.
Bahwa jumlah Kunci ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam yang SYAMSUL BAHRI berikan kepada. ADRIANTO PAKIDING LAMBA yang notabene ANDRIANTO PAKIDING LAMBA bertugas di areah/wilayah kelolaan ATM yang berbeda setahu Saksi berjumlah 4 (empat) buah kunci di antaranya 1 (satu) kunci fascia bawa, 1 (satu) kunci fascia atas, 1 (satu) kunci Tombak/Brangkas dan 1 (satu) kunci kaset ATM.
Bahwa Saksi mengetahui terkait penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr. SYAMSUL BAHRI tersebut pada saat setelah Saksi menelfon dan menanyakan langsung kepada SYAMSUL BAHRI terkait SYAMSUL BAHRI menukar kaset ATM dari mesin ATM JJ Mart Padang bulan ke Mesin ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam atas perintah Sdr. GRACIA THEODORO RICHARDO ALFONSO APASERAY sedangkan terkait SAMSUL BAHRI Menyerahkan berupa Kunci ATM Hotel D’Gren Kamkei Tanah Hitam kepada Sdr. ADRIANTO PAKIDING LAMBA yang notabene Sdr. ADRIANTO PAKIDING LAMBA bertugas di areah/wilayah kelolaan ATM yang berbeda dan Saksi mengetahui setelah ada pemeriksaan/audit dari KIW Bank BNI;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar
Saksi MADANI, S.A:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan,
Bahwa benar saksi diminta oleh terdakwa untuk buka tabungan Bank BCA dengan saldo awal Rp100.000,00 di Ruko, sedangkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan rek BCA tersebut untuk bertransaksi;
Bahwa benar setelah diperlihatkan oleh Penyidik baru lah saksi tahu kalau saldo dalam rekening BCA yang telah dibuka berisi saldo Rp7.007.501,00;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang berada pada saldo saksi dipergunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan/sesuatu dari terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa yang menyuruh saksi buka tabungan adalah saksi Januarti;
Saksi JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, SE;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2017, namun sebatas teman kerja, namun pada pertengahan tahun 2019 saksi mengenal dekat dengan terdakwa, dan hubungan saksi dengan terdakwa adalah pacaran.
Bahwa benar pada saat saksi menjalin hubungan dengan terdakwa saksi tahu pekerjaannya yaitu Pegawai Bank BNI dengan status Outsorcing yang ditugaskan sebagai Restoker pada Unit ATMRC Bank BNI Kanwil XVI Papua namun saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa menjadi Pegawai Restoker pada Unit ATMRC Bank BNI Kanwil XVI Papua serta Saksi tidak tahu sepenuhnya tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku restocker.
Bahwa pada saat saksi masih menjalin hubungan dengan terdakwa saat itu saksi pernah mendapatkan transferan sejumlah uang dan barang berupa 1 (satu) buah cincin, 3 (tiga) buah jam tangan dan 1 (satu) unit Drone, Saksi mulai mendapatkan transferan uang dari terdakwa sejak akhir tahun 2018.
Rekening yang saksi gunakan untuk menerima transferan dari terdakwa adalah Rekening Bank BCA an CATHARINA, Rekening Bank Mandiri atas nama saksi sendiri dan rekening yang dipakai terdakwa rekening BCA an MADANI, dan rekening Bank Mandiri atas nama sendiri dengan Nomor rekening bank mandiri milik saksi adalah : 1540015445483 Bank Mandiri Cabang Jayapura, 1540000910244 Bank Mandiri Cabang Jayapura;
Selain mentransfer sejumlah uang ke rekening milik saksi, terdakwa juga memberikan secara tunai untuk membayar DP Mobil Honda Brio Warnah merah sebesar Rp60.000.000,00 DP rumah di sentani sebesar Rp 55.000.000,- dan Renovasi Rumah namun besarannya saya tidak tahu
bahwa uang yang diberikan oleh Sdr. ANDRIANTO PAKIDING LAMBA Alias ODI tersebut diantaranya saya pergunakan untuk :
Untuk membayar DP/uang muka 1 (satu) unit rumah.
Untuk membayar DP/uang muka 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah.
Membeli 1 (satu) buahHP merk iPhone 12 Pro Max.
Membeli 1 (satu) buah HP merk iPhone 12 Pro.
Membeli 1(satu) buah HP merk iPhone 13 Pro Max.
Membeli 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Flip.
Membeli 1 (satu) buah HP merk Samsung A51.
Membeli 1 (satu) buah HP merk Samsung A71.
Membeli 1 (satu) buah airpods Pro.
Membeli 1 (satu) buah airpods Gen3.
Membeli 13 (tiga belas) buah jam tangan .
Membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride.
Membeli 1 (satu) buah gelang emas.
Membeli 1 (satu) buah cincin emas berhiaskan batu biru.
Membeli 2 (dua) buah kalung emas.
Membeli beberapa sepatu serta untuk kebutuhan sehari-hari
Bahwa setahu saksi, selain bekerja sebagai restocker pada kantor unit ATMRC Bank BNI Kanwil Papua tersebut, sdr. ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H alias ODI memiliki bengkel las yang ada di rumahnya dan bengkel motor yang ada di Kelurahan Argapura namun Saksi tidak mengetahui berapa penghasilan dari bengkel las dan bengkel Motor milik sdr. ANDRIANTO PAKIDING LAMBA, S.H alias ODI tersebut
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi CHATARINA AMALIA CANTIKA LARASATI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi disuruh oleh Januarti untuk membuka rekening Bank BCA dengan tujuan untuk biaya kuliah saksi;
Bahwa buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh Januarti;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan/sesuatu dari terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi GRACIA THEODORO APASERAY, SE;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi bekerja sebagai (PGS/Pegawai Sementara) Penyelia Oprasional dan (PGS/Pegawai Sementara) Penyelia Penunjang pada Kantor ATMRC Bank BNI Jayapura berdasarkan SK Kantor Wilayah Bank BNI Propinsi Papua;
Bahwa suplai dana tersebut bersumber dari masing autlet/Cabang Kantor Bank BNI yang berada di wilayah Abepura maupun Jayapura sesuai dengan rencana pengisian ATM sesuai Jumlah ATM yang mengalami Kekosongan dengan jumlah dana sekitar Rp2,000,000,000,- atau Rp4,000,000,000,- yang dikirim kerekening Kas ATMRC Bank BNI dengan nomor Rekening 268.360,1000003,001, kemudian untuk uang cashnya diantar langsung oleh petugas outlet/ cabang BNI Masing-masing.
Bahwa proses permintaan persedian uang pada kantor outlet/cabang BNI Jayapura yang digunakan untuk pengisian kekosongan pada mesin ATM yakni pihak penyelia oprasional menghubungi masing-masing outlet/Cabang-cabang Bank BNI Jayapura kemudian Pihak outlet/cabang Bank BNI mengirimkan melalui KAS Replanis ATM dengan nomor Rekening 268.360,1000003,001, kemudian untuk cashnya diantar langsung oleh masing-masing Outlet/ Bank Cabang masing-masing yang berada di Jayapura maupun Abepura.
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengisian uang ke masing-masing ATM ada sebanyak 5 (lima) orang restocker yang ada pada Bank BNI Wilayah Papua di antaranya yaitu :
Petugas penyelia penunjang 1 (satu) orang atas nama Saksi sendiri;
Petugas Restoker 3 (tiga) orang di antaranya Terdakwa, Mathias Waimbo dan Syamsul Bahri
Adapun tugas Saksi pada saat Restokin adalah :
Pemegang kunci Kombinasi, mengawasi Proses Restokin Uang pada Mesin ATM, memeriksa Segel Casette/Kaset ATM, termasuk kombinasi Brangkas ATM. Sedangkan Tugas dari sdr.SAMSUL BAHRI adalah memegang kunci Tombak/ dan Membuka penutup mesin ATM bagian atas/Fascia atas dan penutup bagian Bawah/Fascia bawah Menggunakan kunci Tombak, mengeluarkan kaset serta melakukan pergantian cassette/kaset ATM
Sedangkan untuk tim ke 2 (dua) yakni :
Terdakwa dengan Saksi SAMSUL BAHRI tugasnya Yakni : memegang kunci Tombak/dan Membuka penutup mesin ATM bagian atas/Fascia atas dan penutup bagian Bawah/Fascia bawah Menggunakan kunci Tombak, mengeluarkan kaset serta melakukan pergantian cassette/kaset ATM;
Sedangkan sdr.MATIAS WANIMBO sama dengan tugas dari Saksi SAMSUL BAHRI dan Terdakwa yakni memegang kunci Tombak/ dan Membuka penutup mesin ATM bagian atas/Fascia atas dan penutup bagian Bawah/Fascia bawah Menggunakan kunci Tombak, mengeluarkan kaset serta melakukan pergantian cassette/kaset ATM;
Sedangan kunci Kombinasi biasa dipegang oleh pihak penyelia Oprasional yang mendampingi Proses Restokiin.
Bahwa dasar memegang kunci Kombinasi, mengawasi Proses Restokin Uang pada Mesin ATM, memeriksa Segel Casette/Kaset ATM, termasuk kombinasi Brangkas ATM berdasarkan Surat Tugas Harian yang di keluarkan oleh pihak ATMRC Bank BNI Cabang Jayapura namun Terdakwa tidak ingat tanggal dan nomor Surat Tugas Harian tersebut, dan perlu Terdakwa jelaskan bahwa dalam surat Tugas tersebut terterah Tugas masing-masing, jumlah dana Pengisian setiap ATM serta lokasi ATM.
Bahwa yang ditugaskan untuk menanggani gangguan dalam hal ini terkait uang dalam mesin nyangkut atau apabila ada benda asing yang masuk dalam kaset ATM adalah tugas dari Restoker, dan setiap ada gangguan dalam bentuk apapun pada mesin ATM maka petugas Restoker akan melaporkan ke pihak Penyelia Operasional untuk membuka Brangkas ATM menggunakan Kunci Kombinasi.
Bahwa dana yang digelapkan adalah sebanyak Rp4.000.000.000,00 yang ada di sekitar 28 (mesin ATM) yang tersebar di wilayah Kota Jayapura dan Sentani Kabupaten Jayapura yang dilakukan oleh Saksi sendiri.
Bahwa Saksi sendiri mengambil uang tersebut, setelah selesai dilakukan Restoking dengan cara mengisi uang ke dalam cassette ban uang tidak Saksi lepas, dengan maksud pada saat Saksi mengambilnya tidak perlu menghitungnya lagi, kemudian kaset tersebut Saksi tandai menggunakan karet gelang yang diikat pada pegang cassete kemudian untuk kaset tersebut Saksi masukkan dalam brangkas namun hanyak gangtung/tidak rapat ke dalam setelah itu Saksi memasukan cassete tersebut ke dalam brangkas, untuk proses pengambilan uang tersebut yaitu pada saat setelah selesai proses Restoking, yakni pada malam hari atau waktu tertentu;
Bahwa awalnya Saksi mengambil semua kunci ATM sesuai Lokasi yang sudah Saksi tandai, kemudian Saksi membuka ATM lalu membuka brangkas, setelah membuka brangkas kemudian Saksi mengambil salah satu cassete yang sudah Saksi tandai tersebut, lalu mengeluarkan uang sebanyak Rp100,000,000,- namun tidak dilepas Ban uang tersebut dari dalam Cassete, Saksi mengeluarkan uang tersebut dalam cassette tanpa mengeluarkan casete tersebut dari brangkas ATM;
Bahwa pada saat dilakukan Restoking ulang dengan petugas lain, namun Saksi menyampaikan kepada petugas restoker lainnya untuk tidak mengganggu salah satu caset yang sudah Saksi tandai tersebut, dalam proses Restoking kami akan membawa 4 (empat) cassete, namun hanyak 3 (tiga) cassete yang dilakukan Restoking sedangkan 1 (satu) kaset yang sudah Saksi tandai Saksi hanya mengganti segel, dari Cassete yang baru ke cassete yang sudah Saksi tandai tersebut.
Bahwa posisi kaset menggantung membuat kaset tersebut tidak bisa terbaca oleh aplikasi sis ATM kecuali jika dicek langsung di Mesin ATM, akan terbaca 3 (tiga) Kaset sedangkan 1 casette tidak terbaca atau missing.
Bahwa setelah mengambil uang pada setiap mesin tersebut kemudian Saksi simpan di rekening milik Saksi dengan disetor langsung melalui mesin ATM setoran Tunai dan ada pula yang langsung Saksi kirim tunai.
Bahwa uang sebanyak Rp4,000,000,000,00 tersebut Saksi transfer kepada seseorang di antarannya kepada Putri, Bambang dan Chusnul Chotimah namun Saksi tidak berapa jumlahnya dana yang telah dikirim.
Bahwa Saksi dengan menggunakan uang hasil kejahatan pergi ke beberapa daerah untuk mencari Putri namun hasilnya tidak ditemukan.
Bahwa terkait penggunaan dana hasil penggelapan yang Saksi gunakan tersebut di antaranya Saksi pergunakan untuk penyelesaian selisih kurang CRM menurut surat dari Devisi DGO Pusat sekitar Rp30.000.000,00 dan penyelesaian selisih CIB mesin ATM (kelalaian penggunaan kunci).
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SYAMSUL BAHRI alias ANCU:
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai Administrasi ATMRC (Restocker) pada Bank BNI Wilayah Papua berdasarkan Surat Kontrak Kerja bersama PT. PESONA CIPTA Tahun 2013. Adapun Tugas dan tangung jawab sebagai Admin ATMRC (restocker) yaitu :
mencetak jumlah sisa fisik uang yang berada di brankas ATM;
mengeprint Bill Count,
melakukuan restocking atau pengisian uang pada mesin ATM dan pada saat pengisian hanya bertugas melakukan Print Counter yaitu mengetahui sisa uang yang ada dalam cassette kemudian setelah selesai pengisian melakukan Copy EJ (Electronic Journal), selain itu melakukan maintenance ATM, melaporkan sisa restocking.
Bahwa setiap restocking atau pengisian uang ke dalam mesin ATM tersebut melibatkan 2 (dua) orang yang terdiri dari GRACIA THEODORO APASERAY dan SAYMSUL BAHRI, dan 2 (dua) orang lagi diantarannya 1 (satu) orang Driver dan 1 (satu) orang petugas keamanan Dari PAM OBVIT Polda Papua namun berada diluar Rumah ATM pada saat proses Restockin ada 3 (Tiga ) orang restocker yang ada pada Bank BNI Wilayah Papua dan memiliki tugas yaitu :
ANDRIANTO PAKIDING LAMBA pada saat pengisian bertugas membuka pintu brankas, melakukan kombinasi brangkas dan mengisi atau memasukkan cassette kedalam mesin ATM, menginput nilai posisi uang yang ada didalam casette. Mengganti cassette yang baru serta melakukan Serta melakukan maintenance.
MATIAS WAIMBO pada saat pengisian atau restocking bertugas, membawa kunci brangkas mesin ATM, melakukan print counter untuk mengetahui sisa fisik uang yang ada didalam mesin ATM dan mengcopy EJ (Electronik Journal) kombinasi brangkas dan mengisi atau memasukkan cassette kedalam mesin ATM, menginput nilai posisi uang yang ada didalam cassette.
Saksi bertugas membawa kunci brangkas mesin ATM, melakukan print counter untuk mengetahui sisa fisik uang yang ada didalam mesin ATM dan mengcopy EJ (Electronik Journal).
Bahwa aplikasi SIM ATM hanya dioperasikan oleh Gracia Theodoro untuk wilayah Jayapura, apabila ada uang yang kurang atau gangguan maka Gracia Theodoro akan memberitahuakan kepada kami untuk melakukan pengisian ulang atau mengatasi gangguan tersebut dan Aplikasi SIS ATM hanya dioprasikan oleh Gracia Theodoro Apaseray untuk wilayah Jayapura karena Gracia Theodoro Apaseray lebih mengetahui terkait pengisian uang atau gangguan pada Masin ATM.
Bahwa yang dapat dikerjakan seorang restocker yaitu :
Maintenance mesin ATM jika terdapat gangguan, dikerjakan oleh Syamsul Bahri, Andrianto Pakiding Lamba dan Matias Waimbo
mempersiapkan cassette ATM yang akan direstocking, yang dikerjakan oleh Syamsul Bahri, Andrianto Pakiding Lamba dan Matias Waimbo
menghitung uang sebelum dimasukkan ke cassette, mengisi uang ke dalam cassette, yang dikerjakan oleh Syamsul Bahri, Andrianto Pakiding Lamba dan Matias Waimbo
meregister kertas segel yang digunakan untuk cassette ATM, disiapkan oleh Penyelia Operasional
melakukan restocking/pengisian ATM, adalah Restoker dalam hal ini Saksi, Terdakwa, MATIAS WANIMBO, kadang didampingi oleh GRACIA THEODORO, YAN, YOSEPHUS serta.ALEX YESNAT
menghitung sisa uang yang ada dalam cassette yang kemudian dicocokkan dengan jumlah pada Bill count, adalah restocker jika sesuai maka dibuatkan Berita Acara kemudian dianggap klop kemudian disortir/dihitung ulang
melaporkan kegiatan restocking tersebut.
Bahwa keberadaan cassete ATM tersebut ditempatkan dalam Brangkas mesin ATM bersama dengan 3 (tiga) cassette lainnya, dan cassette ATM tersebut berada di 12 (dua) belas lokasi ATM diantaranya ATM yang berada di Rumah sakit Bhayangkara, ATM Cigombong Kotaraja, ATM Hotel Horizon Kotaraja, ATM jalan Baru Pasar Youtefa Abepura,ATM JJ Mart Abepura, ATM SPBU Waena, ATM Rumah Sakit Dian Harapan Abepura, ATM KK Waena, ATM Pertigaan Rindam Sentani, ATM Alfa Omega Sentani , ATM 751 Sentani dan ATM Doyo Baru.
Bahwa yang menempatkan salah satu cassette tersebut adalah sdr.GRACIA THEODORO APASERAY, salah satu Kaset ATM tersebut ditempatkan oleh sdr.GRACIA THEODORO APASERAY seingat saya pada saat sdr.YAN IRIANTO Menjabat selaku Penyelia Oprasional ATMRC Kanwil 16 pada sekitar Tahun 2018, sedangkan sebelum Tahun 2018 saya tidak mengetahui.
Bahwa hanya saksi saja yang turut membantu menempatkan salah satu cassette ATM didalam brangkas Mesin ATM tersebut atas perintah dari sdr.GRACIA THEODORO tidak ada orang lain.
Bahwa pada satu cassette tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp200,000,000,00 untuk pecahan Rp100,000,00 sedang pecahan Rp50,000,00 sebanyak Rp100,000,000,00 termasuksalah satu cassette yang ditempatkan oleh sdr. GRACIA THEODORO APASARAY namun perlusaya jelaskan bahwa selama saya bertugas sebagai Restoker saya tidak melakukan restoker untuk dengan pecahan Rp50,000,00;
Bahwa pihak Penyelia madya ATMRC, penyelia penunjang dan penyelia oprasional tidak mengetahui terkait keberadaan salah satu cassete tersebut,
Bahwa kunci Pascia/kunci atas yang saya atau Restoker pegang adalah kunci cadangan sedangkan kunci asli berada dikantor , kunci tersebut hanya dipegang pada sat restoking, bahwa sdr. GRACIA THEO APASERAY pernah memegang kunci Fascia tersebut namun saya tidak ingat kapan kunci tersebut dipegang oleh sdr. GRACIA THEODORO APASERAY;
Bahwa pada saat melakukan pengisian atau restocking kita disertai dengan surat tugas atau surat jalan Restocking yang dikeluarkan oleh Penyelia Oprasional dan ditandatangani oleh Penyelia Madya (Kepala ATMRC).
Bahwa yang bertugas mengisi uang ke dalam Casette tersebut yaitu restocker kadang diisi oleh GRACIA THEODORO APASERAY bersama restoker dengan diawasi oleh Penyelia Operasional (Supervisor) yang kemudian di segel dengan segel berupa kabel Tis yang sudah register nomor seri .
Bahwa yang sering mengganti segel ATM adalah GRACIA THEODORO APASERAY kadang saksi juga mengganti segel tersebut atas arahan dari sdr.GRACIA THEODORO APASERAY saat saksi bertugas bersama-sama dengan sdr. sdr.GRACIA THEODORO APASERAY, namun kadang saksi tidak menghiraukan jika sdr.GRACIA THEODORO APASERAY menyuruh saya sendiri mengganti segel pada kaset ATM tersebut;
Bahwa benar Syamsul Bahri tidak pernah menerima sesuatu dari Gracia Theodoro Apaseray;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Prof. Dr. A. M. SYUKRI AKUB, S.H., M.H, keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum, mencakup perbuatan melawan hukum formil maupun dalam arti materil, artinya perbuatan tersebut disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga bertetentangan dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Bahwa teori maupun konsepsi dalam sistem hukum pidana korupsi di Indonesia berkenaan dengan unsur Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu :
Setiap orang atau korporasi dalam pasal ini, maksudnya adalah Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang terjadi .
Yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri artinya perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau semakin menambah kekayaan si pelaku.
Yang dimaksud perbuatan melawan hukum, mencakup perbuatan melawan hukum formil maupun dalam arti materil, artinya perbuatan tersebut disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga bertetentangan dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Sedangkan perkataan dapat merugikan keuangan negara yang terdapat dalam pasal tersebut telah ditiadakan (dianulir) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI No: 25/ PUU- XIV-2016, sehingga delik tersebut berubah dari delik formil menjadi delik materil, artinya si pelaku hanya dapat dipidana apabila sungguh-sungguh telah melakukan perbuatan pidana (delik) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (Actuall loss), jadi bukan Potential Loss (dapat menimbulkan kerugian keuangan negara).
Telah dijelaskan tentang beberapa istilah atau perkataan yang terdapat dalam rumusan pasal 2 Undang-undang no 31 tahun 1999 Juncto undang No 20 tahun 2001. Hanya saja tersisa beberapa peristilahan hukum yang terdapat dalam pasal 3 undang-undang tersebut diatas yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Menyalahgunakan kewenangan artinya berbuat sewenang-wenang atau melakukan suatu tindakan yang melampaui batas kewenangannya.
Yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku dan ketentuan mana tercantumdalam ketentuan – ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukansi pelaku.
Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari si pelaku.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE Selaku Pegawai Tetap Pada PT.Bank Negara Indonesia (persero) tbk dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alisa Odi selaku pegawai tidak tetap/pegawai outsourching adalah perbuatan melawan hukum, karena perbuatan mengambil dana ATMRC yang berada dalam satu kaset ATM yang ditempatkan di brangkas mesin ATM adalah perbuatan mengambil sebagian atau sebagian uang yang bukan haknya dengan maksud memiliki uang tersebut. Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Andrianto Pakiding Lamba, SH yang telah mengambil dana ATMRC sebelum dimasukkan dalam kaset ATM adalah perbuatan yang mengambil (menggelapkan) uang atau dana yang ada dalam penguasaannya, perbuatan yang dilakukan kedua orang tersebut adalah perbuatan yang sifatnya tidak sah, artinya perbuatan tersebut dilakukan (Zonder Bevoegheid) atau tanpa alasan yang sah (Zonder Geldige redden). Perbuatan- perbuatan tersebut, dalam kajian Ilmu Hukum Pidana (Doktrin) digolongkan sebagian perbuatan melawan hukum (Wederrechtelejk).
Bahwa Perbuatan Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana padanya karena kedudukan dan jabatan Restoker unit ATMRC Bank BNI Wilayah XVI Papua. Tegasnya bahwa semua perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan dan jabatannya adalah faktor kriminogen artinya faktor penyebab terjadinya kejahatan tanpa kehadiran faktor tesebut, maka sulit dibayangkan terjadinya kejahatan tersebut.
Bahwa Perbuatan Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE selaku pegawai tetap pada Bank Negara Indonesia (Persero) dan Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi selaku pegawai tidak tetap/ pegawai outsourching yang Bertugas selaku Restoker ATMRC Kantor BNI Wilayah XVI Papua mengambil uang ATM untuk keperluan proses Restokin periode 2016 s/d 2017 adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (Opzet) karena semua kata kerja aktif yang terdapat dalam Undang-Undang Pidana seperti mengambil, memukul, menendang, semuanya menunjukkan unsur kesengajaan.
Dalam doktrin hukum pidana Pasal 55 ayat (1) KUHP disebut, turut serta atau penyertaan melakukan kejahatan (Deelnening tot het mijsdriven) secara keseluruhan orang yg terlibat didalamnya disebut dader (Pembuat) atau nama umum (Verzamel term) untuk semua peserta. Yang dimaksud dengan pelaku (Pleger), orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut serta melakukan (Medepleger) serta orang membujuk supaya melakukan (Witloker) adalah sebagai berikut :
Pleger (Pelaku) adalah orang yang mewujudkan / melakukan unsur -unsur tindak pidana.
Doen Pleger (Orang yang menyuruh melakukan) adalah orang yang menyuruh orang lain (sebagai alat atau manusministra) untuk melakukan kejahatan, dan orang yang disuruh tersebut adalah orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti anak yang belum dewasa, orang yang sakit ingatan (jiwa). Doenpleger adalah pelaku Intelektual (Intelectuale Dader) karena memperalat orang lain melakukan kejahatan.
Medepleger (Turut serta melakukan kejahatan) adalah mereka yang mempunyai kesadaran kerja sama (Bewuste Zamenwerking) dalam melakukan kejahatan, serta mereka telah melakukan perbuatan pelaksanaan kejahatan.
Witloker (Pembujuk) adalah orang yang menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan/ pengaruh, kekerasan,ancaman, atau tipu daya atau keterangan, supaya orang melakukan kejahatan. Sedangkan pembantu, sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP adalah orang yang memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau pada waktu sebelum kejahatan dilakukan dan orang yang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Tegasnya, pembantu (Medeplichtiger) adalah orang yang tersebut hanya membantu tetapi tidak melaksanakan unsur-unsur tindak pidana.
Perbuatan Syamsul Bahri selaku Petugas Restoking, dapat dikualifikasi sebagai orang yang turut serta (Medepleger) melakukan tindak pidana, karena :
Syamsul Bahri alias Ancu bersama Gracia Theodore Apaseray, SE, setelah membuka penutup ATM, kemudian semua kaset ATM dikeluarkan dari dalam mesin ATM sesuai situasi dan kondisi di lapangan atau kadang hanya 3 kaset ATM (kaset nomor 2, nomor 3 dan kaset nomor 4) yang kekurangan uang diganti dengan kaset yang baru, sedangkan kaset ATM No.1 tidak dikeluarkan dari brangkas ATM, melainkan hanya menukar/ mengganti segel ATM no.1 tersebut dengan salah satu segel kaset ATM yang baru. Fakta ini adalah menunjukkan indikasi yang kuat bahwa mereka mempunyai kesadaran kerjasama melakukan tindak pidana, dan mereka pula melakukan perbuatan pelaksanaan kejahatan.
Selanjutnya perbuatan Syamsul Bahri alias Ancu yang pernah membawa kunci ATM dan kunci kaset ATM dan tersebut tidak dikembalikan ke kantor unit ATMRC Kanwil 16 Papua, tetapi kunci tersebut nanti dikembalikan pada esok harinya ke kantor unit ATMRC Kanwil 16.
Perbuatan Sdr. Gracia Theodoro Apaseray, SE dan Sdr. Syamsul Bahri dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut ( Voorgezette handeling ) karena walaupun perbuatan tersebut terpisah menurut waktu dan tempat (Locus & Tempus Delicti) tetapi rangkaian perbuatan tersebut bersumber dari satu niat jahat yang sama, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan secara bersama-sama ( Vide Juncto Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP).
Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum, keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa hal yang dimaksud dengan Keuagan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Pendapat Ahli sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan pendapat Ahli telah dikuatkan dengan Putusan MK Nomor : 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013. Yang pada prinsipnya memperkuat status hukum keuangan negara yang dikelola oleh BUMN termasuk juga dan BHMN. Putusan MA No. 1863 K/Pid.Sus/2010 tanggal 6 Oktober 2010 an terdakwa Ir. Hariadi Sadono. Pengertian yuridis keuangan negara diatur pada Psl 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memberikan makna keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian, Psl 2 UU No. 17 Tahun 2003 mengatur lebih lanjut bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Psl 1 angka 1, meliputi (ruang lingkup): hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Ditijnau dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertama, UU No. 17 Tahun 2003 memasukkan keuangan yang yang dikelola oleh BUMN sebagai sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini jika ditelaah dari teori sumber, keuangan BUMN bersumber dari keuangan negara yang diatur dalam UU APBN dan mengalir ke BUMN melalui pemisahan kekayaan negara sebagai bentuk investasi Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Kedua, pengertian kekayaan yang dipisahkan pengelolaannya di BUMN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2003 tidak terlepas dari sistem keuangan negara. Artinya, meskipun terdapat fleksibilitas dalam pengelolaannya sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun, tetap berada dalam lingkup keuangan negara mengingat menurut Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 BUMN merupakan kepanjangan tangan negara.
bahwa kekayaan negara yang dipisahkan adalah penyertaan modal negara kepada BUMN/D untuk dikelola menggunakan tata kelola perusahaan yang sehat dengan tujuan menghasilkan keuntungan bagi negara. Pasal 1 angka 10 UU No. 19 Tahuin 2003 tentang BUMN mendefinisikan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Penjelasan ketentuan tersebut menguraikan bahwa hal yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
bahwa mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian kerugian negara diatur pada Pasal 1 angka 22 yang mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Selanjutnya, Putusan MK RI No. 48/PUU-XI/2013 menguraikan lebih lanjut bahwa kerugian negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang,barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber /kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya tidak dikeluarkan
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai)
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku; dan
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima
bahwa Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas tidak terlepas dari konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang BUMN yang memiliki karakter luas dan komprehensif. Artinya, dimanapun keuangan negara itu berada dan dikelola tidak menyebabkannya berubahnya karakter hakikinya sebagai keuangan negara. PP No. 72 Tahun 2016 hanya ingin mengatur adanya sumber-sumber penerimaan alternatif dari BUMN sebagai pelengkap sumber penyertaan modal negara kepada BUMN. Pasal 2 PP No. 72 Tahun 2016 mengatur bahwa :
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
APBN;
kapitalisasi cadangan; dan/atau
sumber lainnya.
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:
dana segar;
barang milik negara;
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
aset negara lainnya.
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
keuntungan revaluasi aset; dan/atau
agio saham.
Bahwa pengertian dari Pasal 2A angka 4, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada BUMN dan perseroan terbatas yakni konsep transformasi kekayaan negara menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas harus tetap diletakkan dalam ranah konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengingat derajat hierarki PP No. 72 Tahun 2016 yang berada di bawah UU No. 17 Tahun 2003 dan sifat lex spesialis UU No. 17 Tahun 2003 dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Hal itu berarti transformasi kekayaan negara tersebut harus dimaknai dalam kerangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Bahwa sehubungan dengan peristiwa tersebut bahwa pemindahan keuangan negara dan kekayaaan negara tersebut telah menimbulkan dampak terjadinya kerugian negara sebesar Rp12.672.000.000,00 mengingat kedudukan Bank BNI sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Terkait dana ATMRC Rp12.672.000.000,00 yang bersumber dari Kantor BNI Cabang Jayapura Rp12.672.000.000,00 sebagaimana hasil audit Internal Bank BNI Menurut pendapat ahli sebagaimana pengaturan yang terdapat pada Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara tidak perlu ada dikotomi antara kekayaan negara yang dipisahkan dengan keuangan negara. Hal ini disebabkan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/D merupakan salah unsur/elemen dari ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003. Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tersebut selengkapnya mengatur bahwa ruang lingkup keuangan negara antara lain meliuti kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bahwa Dana ATMRC yang digunakan untuk melakukan Pengisian ATM/Proses Restocking ATM tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-uandang Tindak Pidana Korupsi dengan kepastian Jumlah Kerugian Yang dilakukan perhitungan oleh pejabat yang berwenang dibidang pemeriksaan Keuangan Negara
Kerugian keuangan negara sebesar Rp12.672.000.000,00 berdasarkan Hasil Audit Internal Bank BNI harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berdasarkan tindakan yang dilakukannya dan/atau karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya telah menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan
Perbuatan GRACIA THEODORO APASERAY dan perbuatan ANDRIANTO LAMBA selaku pegawai tidak tetap mengambil uang /dana ATMRC dalam Kaset ATM yang ditempat kan pada Brangkas ATM dan dan juga perbuatan sdr.ANDRIANTO LAMBA mengambil uang /dana ATMRC dalam Kaset ATM pada saat melakukan pengisian uang kedalam Kaset ATM di Ruang ATMRC Kanwil 16 Papua, dengan kerugian sebesar Rp12.672.000.000,00, merupakan Tindak Pidana Korupsi dengan melihat pada akibat tindakannya yang telah menyebabkan terjadinya kekurangan uang yang dikelola oleh BNI sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara;
YOGIE PUJA SAKTI, S.E, memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan adalah :
- Surat Kapolresta Jayapura Kota Nomor : B/505/IX/2022/RestaJprKota tanggal 14 September 2022 hal Bantuan Pemberian Keterangan Ahli.
- Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Nomor PE.03.02/ST-954/PW26/5/2022 tanggal 22 September 2022.
Bahwa Prosedur Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Dana ATMRC pada Kantor Bank BNI Cabang Jayapura tahun 2016 s/d tahun 2021 yaitu:
a. Penyidik Polresta Jayapura Kota melakukan ekspose dengan auditor Perwakilan BPKP Provinsi Papua.
b. Mempelajari dan menganalisis data/informasi hasil ekspose dari Penyidik.
c. Mengumpulkan dan mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, terkait dengan kegiatan yang diaudit.
d. Menginventarisasi dan mengumpulkan data-data/dokumen yang diperoleh dari dan/atau melalui penyidik yang terkait dengan kegiatan yang diaudit.
e. Melakukan pengujian, analisis, reviu dokumen, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh dari dan/atau melalui Penyidik Polresta Jayapura Kota.
f. Melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang diperlukan kepada pihak-pihak terkait bersama-sama dengan Penyidik Polresta Jayapura Kota.
g. Merekonstruksikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan/informasi yang diperoleh dari dan/atau melalui Penyidik Polresta Jayapura Kota.
h. Melakukan penghitungan kerugian keuangan
i. Melakukan ekspose hasil audit dengan Penyidik Polresta Jayapura Kota.
j. Menyusun laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan
Bahwa Data-data atau bukti yang digunakan melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut yaitu:
a. Website Bank BNI dengan id www.bni.co.id/id-id/perseroan/tentang-bni/sejarah.
b. Struktur organisasi ATMRC tahun 2016 sampai dengan 2021.
c. Relaas pegawai Bank BNI Cabang Jayapura.
d. Laporan Peristiwa Kontrol Internal Wilayah 16 Bank BNI tentang Tindakan Fraud berupa Pengambilan dan Manipulasi/Penyalahgunaan Uang Kas ATM untuk Keperluan dan Kepentingan Pribadi oleh Sdr. Gracia Theodoro R.A. Apaseray (FTE) Nomor KIW/6/180/RHRP/R tanggal 29 Desember 2021.
e. Laporan Peristiwa Kontrol Internal Wilayah 16 Bank BNI tentang Tindakan Fraud berupa Pengambilan dan Manipulasi/Penyalahgunaan Uang Kas ATM untuk Keperluan dan Kepentingan Pribadi oleh Sdr. Andrianto Pakiding Lamba (TAD) Nomor KIW/6/180/RHRP/R tanggal 29 Desember 2021.
f. Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang tunai (restocking ATM) oleh KIW Kantor Wilayah 16 pada ATMRC untuk 38 lokasi ATM.
g. Slip setoran dan bukti transfer dari Gracia Theodoro R.A. Apaseray kepada Sdri. Chusnul Chotimah, Sdr. Bambang Sutedjo, Sdri. Putri Ayu Wulandari.
h. Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM Bank BNI Bab Prosedur Pengelolaan ATM Sub bab Persiapan, Maintenance, dan Settlement ATM Sub-sub Bab Persiapan Restocking/Replenishment (tanpa nomor) tgl 13 Oktober 2017.
i. Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM Bank BNI Bab Prosedur Pengelolaan ATM Sub bab Persiapan, Maintenance, dan Settlement ATM Sub-sub Bab Persiapan Restocking/Replenishment (tanpa nomor) tanggal 8 Juni 2021.
j. Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Divisi/Satuan/Unit Nomor IN/ 489/ REN/ 002 tanggal 11 Juni 2021 tentang Uraian Jabatan Bank Negara Indonesia Daerah Papua poin 123, poin 124, poin 125, dan poin 128.
k. BAP Penyidik dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai atau berkurangnya kekayaan yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian sesorang dan atau disebabkan oleh keadaaan di luar kemampuan manusia (force majeure).
Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah dengan menjumlahkan selisih kas ATM (selisih antara bill admin/bill counter dengan sisa uang fisik ATM) kelolaan Gracia Theodoro R.A. Apaseray dan Andrianto Pakiding Lamba, SH tahun 2016 s.d. 2021 yang ditemukan terjadi penyimpangan oleh Tim KIW 16 Bank BNI.
Bahwa kesimpulan dari hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yaitu Telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 s.d. 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.672.000.000,00 sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022
Penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 sampai dengan 2021 yaitu sebagai berikut:
a. Gracia Theodoro R.A Apaseray selaku Pengganti Sementara (PGS) penyelia operasional ATMRC tahun 2014 sampai dengan 2015 dan 2018, PGS penyelia penunjang tahun 2016, asisten pembukuan dan pelaporan ATMRC tahun 2018 sampai dengan 2021 mengambil dana/uang milik Bank BNI yang ada di kaset mesin ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain dgan cara sebagai berikut:
- Selain jabatan di atas, dirinya juga berperan sebagai restocker sejak tahun 2016 s.d. 2019.
- Mengambil kunci tombak dan kunci kaset dari Kantor ATMRC pada saat menjadi PGS penyelia operasional tahun 2016 s.d. 2019 yang digunakan untuk membuka mesin ATM dan kasetnya di luar jam operasional sendirian tanpa didampingi oleh petugas unit ATMRC lainnya atau petugas restocker. Kemudian ia sengaja menggantung kaset yang uangnya telah diambil agar tidak terbaca oleh sistem. Sebagai PGS penyelia operasional, dirinya mengetahui kunci kombinasi mesin ATM.
- Menukar segel kaset yang baru dengan segel kaset lama yang akan direstocking dan tidak mengganti kaset lama tersebut karena uangnya telah diambil/tidak utuh dan telah ditukar segelnya pada saat itu.
- Menukar beberapa kaset yang uangnya telah diambilnya dengan kaset utuh dari ATM lainnya dengan tujuan menutupi kekurangan uang pada mesin ATM yang akan diganti menjadi mesin Cash Recycle Machine (CRM).
- Menyampaikan kepada restocker lain (Sdr. Adrianto Pakiding Lamba, Sdr. Syamsul Bahri dan Sdr. Matias Wanimbo) bahwa kaset pertama tidak usah diganggu/diganti dan apabila terjadi FLM dirinya akan menanganinya.
- Menggunakan sebagian uang yang telah diambilnya untuk kepentingan pribadi.
- Mentransfer/menyalurkan sebagian uang yang telah diambilnya ke pihak-pihak lain dengan menggunakan rekening tabungan atas nama orang lain untuk menampung dana yang diambil dari mesin ATM Bank BNI.
b. Sdr. Andrianto Pakiding Lamba selaku restocker ATMRC tahun 2016 s.d. 2021 mengambil dana/uang milik Bank BNI yang ada di dalam kaset ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain dengan cara sebagai berikut:
- Mengambil uang dalam kaset ATM pada saat pengisian uang ke dalam kaset/persiapan restocking.
- Menukar segel kaset yang baru dengan segel kaset lama yang akan direstocking dan tidak mengganti kaset lama tersebut karena uangnya telah diambil/tidak utuh dan telah ditukar segelnya pada saat itu.
- Menukar beberapa kaset yang uangnya telah diambilnya dengan kaset utuh dari ATM lainnya dengan tujuan menutupi kekurangan uang pada mesin ATM yang akan diganti menjadi mesin CRM.
- Menggunakan sebagian uang yang telah diambilnya untuk kepentingan pribadi.
- Mentransfer/menyalurkan sebagian uang yang telah diambilnya ke pihak-pihak lain dengan menggunakan rekening tabungan atas nama orang lain untuk menampung dana yang diambil dari mesin ATM Bank BNI.
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Anjungan Tunai Mandiri Regional Center (ATMRC) Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 s.d. 2021 sebesar Rp12.672.000.000,00 sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Asisten Restoker ATMRC pada Kantor Bank BNI Wilayah XVI Papua adalah :
Melakukan Restocking di Masing-masing ATM milik Bank BNI Cabang Jayapura yang ada di Wilayah Jayapura.
Melakukan Perbaikan ATM dan CRM milik Bank BNI Cabang Jayapura di Wilayah Kota Jayapura.
Bahwa prosedur pelaksaan Restocking atau Pengisian uang di ATM milik Bank BNI, Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, selanjutnya Penyelia Operasional menyerahkan uang kepada restocker untuk diisi didalam kaset ATM, maka kaset diberi segel kertas sebagai pengaman, setelah disegel semua kaset yang telah diisi uang dibawa ke Mobil dan dimasukan kedalam Brankas Mobil, setelah itu Restoker dan satu orang anggota Polisi berangkat melakukan pengisian di masing-masing ATM, setelah sampai di ATM yang akan di isi maka restocker melakukan Bill Admin dan Bill Counter untuk melakukan pengurangan dan penambahan sisa Restocking setelah itu restocker membuka ATM menggunakan Kunci Paskia atas dan Kunci Paskia bawah serta Kunci Tombak setelah ATM terbuka maka restocker mengeluarkan kaset yang kosong kemudian mengganti kaset tersebut dengan Kaset yang telah diisi uang, maka ATM ditutup kembali;
Bahwa Petugas Restoker pada Kantor ATMRC Bank BNI Wilayah XVI Papua saat itu adalah :
Terdakwa, MATIAS WAIMBO yang ditugaskan di Wilayah Kota Jayapura (Jayapura Selatan-Jayapura Utara) kecuali untuk ATM pecahan 100.000 diambil alih oleh Saksi GRACIA THEODORO dan Saksi SYAMSUL BAHRI,
Saksi SYAMSUL BAHRI, dan Saksi GRACIA THEODORO APASERAI yang kemudian pada sekitar tahun 2018 digantikan oleh sdr. ROBERT MELKI SUHOKA (alm) ditugasKan di Wilayah Abepura s/d Kabupaten Jayapura (Sentani).
Bahwa untuk kunci tombak disimpan pada lemari kunci yang berada di ruangan operasional, dan kunci tersebut dikeluarkan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Penyelia Madya, sedangkan untuk kunci faskia atas dan bawah untuk wilayah Kota Jayapura (Jayapura Selatan – Jayapura Utara) yang memegang Terdakwa sendiri dan Sdr. MATIAS WAIMBO;
Bahwa prosedur pengisian uang ke dalam Kaset ATM adalah pada awalnya Penyelia Operasional menyiapkan uang setelah itu penyelia operasional menyerahkan uang kepada Restoker untuk di masukan ke dalam Kaset ATM, pengisian dilaksanakan di Kantor ATMRC yang berada di Abepura, yang melakukan pengisian uang ke dalam kaset ATM saat itu adalah Restoker yaitu Saksi sendiri dan sdr. MATIAS WAIMBO, Saksi SYAMSUL BAHRI, dan Saksi GRACIA THEODORO APASERAI.
Bahwa yang membuktikan pengisian ATM telah dilaksanakan oleh petugas Restoker adalah berdasarkan Berita Acara Pengisian yang ditandatangani oleh restocker dan Penyelia Operasional dan Penyelia Madya.
Bahwa Petugas Restoker tidak dapat membuka ATM tanpa sepengetahuan Penyelia Operasional karena kunci ATM (kunci tombak) ada di dalam Ruangan Penyelia Operasional dan pada saat kunci keluar dari ruangan harus disertai dengan surat tugas.
Bahwa awal Desember 2021 Terdakwa pernah meminta kunci mesin ATM D’Green Hotel kepada Saksi Syamsul Bahri alias Ancu dengan tujuan untuk mengambil uang yang ada di dalam kaset ATM yang ada di Hotel D’ Green ± Rp25.000.000,00 dan kasset tersebut ditukarkan dengan kaset ATM yang ada di Pasir Dua untuk menghindari adanya temuan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh tim auditor.
Bahwa Syamsul Bahri alias Ancu mendapatkan kunci ATM Hotel D’ Green langsung dari ruang ATMRC.
Bahwa Tim Auditor yang melakukan pemeriksaan audit dana ATMRC menemukan adanya selisih uang tunai pada ATM Hotel D’Green sekitar Rp300.000.000,00 sedangkan ATM Pasir 2 tidak ditemukan selisih karena kaset ATM awalnya kosong sudah Saksi ganti dengan Kaset ATM yang terisi full selesai dirostocking oleh Syamsul Bahri alias Ancu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE dengan nomor kendaraan PA 3204 BH, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor kendaraan PA 4109 AD, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit Drone mavic mini merk DJI
1 (satu) unit Handphone merk iPhone 13 ProMax128 GB
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Flip
1 (satu) unit Macbook Air merk Apple
1 (satu) unit Hedset Galaxy buds pro
1 (satu) unit Hetset Airpods Gen3
1 (satu) buah jam tangan merk EIGER
2 (dua) buah jam tangan merk CASIO G-SHOCK
2 (dua) buah Jam tangan merk GUESS
3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Christie
4 (empat) buah jam tangan merk Ripcurl
1 (satu) buah jam tangan merk Apple (Iwacth series 6)
1 (satu) buah cincin emas putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna biru
1 (satu) buah kalung emas rantai kapal 5 gram +liontin salip
1 (satu) buah kalung emas
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579, No.E 9861114.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661, No.E 9861115.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999, No.E 9861116.
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA Dengan nomor kartu: 5379412052073359, tanggal kadaluarsa 03 /24
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 1946342680688786, tanggal kadaluarsa 06 /26.
1 Buah kartu ATM Bank BNI dgn No. kartu: 5269212680007131, tgl kadaluarsa 06 /24, an. Andrianto Pakiding Lamba.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel surat perjajian kerja waktu tertentu dengan No. 003/PKWT.PC-JYP/VIII/2020
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dengan Nomor Rek : 1540015445483, sejak Tgl 06 Februari 2019 s.d. tgl 30 Juni 2021
1 bundel Print out/Rek Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dgn No Rek : 1540000910244, sejak Tanggal 27 Februari 2019 s.d tanggal 30 Juni 2021.
1 Buah kartu ATM Bank BCA dgn No. kartu : 6019007582127405, tanggal kadaluarsa 07 /24, an.Catharina Amalia Cantika Larasati
1 Buah kartu ATM Bank Mandiri Dengan nomor kartu : 4616993257195960, tgl kadaluarsa 12 /24.
1 Buku Tabungan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni dgn Nomor Rek : 154000910244, Tanggal 17 Februari 2022
1 Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 5371762680257032, tanggal kadaluarsa 02 /24
7 lembar Perjanjian pembiayaan Multiguna/investasi 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna merah dgn No. Rangka : MHRDD11750MJ104801 dan No. Mesin: L12B34315777, dengan cara pembayaran secara Ansuran PT. BCA Finance dgn No. : 113000085-PK-001, tanggal 21 Mei 2021;
5 lembar SK Kredit BNI GRIYA pembelian Rumah tinggal yang beralamat No. : JPA/KCP-01/128/R, tanggal 06 November 2022, an JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E untuk Jenis Kredit BNI GRIYA IDAMAN pembelian Rumah tinggal di Perumahan Grand Ifale Kemiri Sentani Kabupaten Jayapura;.
1 (satu) Buku Tabungan Bank BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 Tgl 01 September 2020.
1 (satu) bundel Printout/Rek Tahapan BANK BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 sejak Tanggal 01September 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021
1 Buku Tabungan Bank BCA An. Catharina Amalia dgn No Rek No: 8140475000, tgl 04 September 2020.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BCA An. Cathrina Amalia dgn No. Rek: 8140475000, sejak Tanggal oktober 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021.
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019, tanggal 09 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/00212/2019, tanggal 14 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00220/2019 tanggal 22 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00221/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00222/2019 tanggal 24 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00224/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00225/2019 tanggal 27 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00226/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00227/2019 tanggal 29 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00228/2019 tanggal 30 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00230/2019, tanggal 01 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00231/2019, tanggal 02 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00232/2019, tanggal 03 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00233/2019, tanggal 04 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00234/2019, tanggal 05 September 2019 ;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00235/2019, tanggal 06 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00250/2019, tanggal 21 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 22 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 23 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00252/2019, tanggal 24 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00253/2019, tanggal 25 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00254/2019, tanggal 26 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00255/2019, tanggal 27 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00256/2019, tanggal 28 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00257/2019, tanggal 30 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00258/2019, tanggal 01 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00259/2019, tanggal 02 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00266/2019, tanggal 10 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00281/2019, tanggal 27 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00286/2019, tanggal 01 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00287/2019, tanggal 02 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00288/2019, tanggal 03 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 04 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00290/2019, tanggal 05 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00291/2019, tanggal 06 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00292/2019, tanggal 07 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00293/2019, tanggal 08 November 2019;
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019 tanggal 09 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00212/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00220/2019 tgl 22 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00221/2019 tgl 23 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00222/2019 tgl 24 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00224/2019 tgl 26 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00225/2019 tgl 27 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00226/2019 tgl 28 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00227/2019 tgl 29 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00228/2019 tgl 30 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00230/2019 tgl 01 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00231/2019, tgl 02 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00232/2019, tanggal 03 September ;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00233/2019, tgl 04 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00234/2019, tanggal 05 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00235/2019, tanggal 06 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00250/2019 tgl 21 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 22 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 23 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00252/2019 tgl 24 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00253/2019 tgl 25 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00254/2019 tgl 26 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00255/2019 tgl 27 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00256/2019 tgl 28 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00257/2019 tgl 30 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00258/2019, tgl 01 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00259/2019 tgl 02 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00266/2019 tgl 10 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00281/2019, tgl 27 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00286/2019, tanggal 01 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00287/2019, tanggal 02 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00288/2019, tanggal 03 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 04 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00290/2019, tnggal 05 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00291/2019, tanggal 06 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00292/2019, tanggal 07 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00293/2019, tanggal 08 November 2019;
1 bundel Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM /CDM /Non Tunai tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2020 s/d 05 Desember 2020 yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2020 :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Agustus 2020;) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU16/ /2020, tanggal 05 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Oktober 2020;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Oktober 2020,;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Oktober 2020;.
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 November 2020;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020;
2 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020,
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) Lokasi JJ Market, Tanggal 31 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh sdr. Gracia Theodoro, sdr. Yan Irianto dan sdr. Alex E. Jesnat, beserta lampiran;
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ARC Jayapura Tahun 2020.
1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,-, tanggal 01 Juli 2020 dan 1 lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 02 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 03 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 14 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 20 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 24 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 24 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 12 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 13 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 14 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 19 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 19 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 25 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,500,000,000,- tanggal 01 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,300,000,000,- tanggal 02 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,300,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.15,500,000,000,- tanggal 13 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 15,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,950,000,000,- tanggal 16 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,950,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,000,000,000,- tanggal 03 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp. 7,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 04 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.30,000,000,000,- tanggal 11 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.30,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.10,000,000,000,- tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 28 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.10,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ATM RC Jayapura Tahun 2021.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 15,000,000,000,- tanggal 04 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp. 15,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 07 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 07 Januari 2021 , dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 12 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 20 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 25 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,-, yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 01 April 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 April 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 29 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 29 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,700,000,000,- tanggal 01 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 7,700,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 18 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 18 November 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 November 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (lima) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan Kas Rupiah Bank BNI,nomor instruksi : IN/568/PGV/002, tanggal 23 Desember 2015,(Fotocopy)
5 (lima) lembar Pedoman Perusahanaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/478/ECN/004, tanggal 13 Oktober 2017 (Fotocopy)
6 (enam) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/481/DGO/005, tanggal 08 Juni 2021, (Fotocopy)
3 (tiga) lembar Pedoman Pengelolaan ATM BNI /Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking /Replanishment ATM), tanggal 13 Oktober 2022 (Fotocopy)
1 (satu) lembar uraian Jabatan Assisten Pembukuan dan Laporan (assistant bookkeeping and Reporting) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
1 (satu) bundel Relaas/riwayat Pegawai Bank BNI .
2 (dua) lembar uraian Jabatan penyelia Madya ATMRC (supervisor ATMRC Senior) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
2 (dua) lembar data ATM sesuai ID serta data segel ATM yg tdk berurutan pada ID ATM
1 bundle BAP KAS ATM ATMRC JAYAPURA KANWIL 16 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC KIH/6.1/077/R tanggal 29 Desember 2021 (Fotocopy)
1 bundle Berita acara pemeriksaan KAS pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC tahun 2020-2021, beserta lampiran (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi/penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Gracia Theodoro Apaseray (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Andrianto Pakiding Lamba,SH tanggal 29 Desember 2021,(Fotocopy).
1 Lembar Surat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0264697, tanggal 26 April 2021 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Nasional Indonesia, Tbk.
1 bundle Akta Notaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 23, tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Fathiah Helmi.
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 07 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Mathias Wanimbo, Jacky dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tgl 14 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mathias Wanimbo dan ALEX E JESNAT, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1HJPAA042 lokasi ATM RS Provita dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK JPA lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATM HOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 05 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Jecky Marcelino dan Alex E Jesnat, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 21 April 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani oleh MATHIAS WANIMBO, ALAM dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURAdengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 07 Mei 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA01CO lokasi ATM GALERI KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, JACK dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATMHOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
2(dua) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 20 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- tgl 30 Agustus 2021 yg ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPAA058 lokasi ATM Amphibi dgn jumlah Restocking sbsr Rp 800,000,000,- Tgl 03 September 2021 yg ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA015 lokasi TOKO SURYA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA90TK lokasi ATM ZIDAM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU Jayapura 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 03 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ANDRIANTO PL, MATHIAS WANIMBO dan ALEX E JESNAT, beserta lampiran
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andrianto PL, Mathias Wanimbo dan Alex E Jesnat beserta lampiran
Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2021 :
-
-
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai tgl 02 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/601/2021 tanggal 04 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/001/2021 tanggal 04 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/015/2021 tanggal 05 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/031/2021 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/668/2021, tanggal 08 Januari 2021,
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 09 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 083 /2021 tanggal 11 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 095 /2021 tanggal 12 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/120/2021 tanggal 14 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 127/2021 tanggal 18 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 144/2021 tanggal 19 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 147/2021 tanggal 20 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 148/2021 tanggal 21 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 173/2021 tanggal 22 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 181/2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 190/2021 tanggal 26 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 203/2021 tanggal 27 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 241/2021 tanggal 29 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian / Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 280/2021 tanggal 04 Februari 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 283/2021 tanggal 05 Februari 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai No : WPU/ 297/2021 tgl 08 Februari 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 301/2021 tanggal 09 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 334/2021 tanggal 10 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 336/2021 tanggal 11 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 12 Februari 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 375/2021 tanggal 16 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 391/2021 tanggal 17 Februari 2021;
5 (lima) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 19 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 401/2021 tanggal 22 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 421/2021 tanggal 24 Februari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 426/2021 tanggal 24 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 460/2021 tanggal 25 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 463/2021 tanggal 26 Februari 2021;
7 (tujuh) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor: WPU/10.1/477/2021, tanggal 01 maret 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/477/2021 tanggal 02 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 391/2021 tanggal 03 Maret 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ 513/2021 tanggal 04 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 542/2021 tanggal 08 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 547/2021 tanggal 09 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 557/2021 tanggal 10 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/570/2021 tanggal 12 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 604/2021 tanggal 16 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 17 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 640/2021 tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 645/2021 tanggal 24 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 661/2021 tanggal 25 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 662/2021 tanggal 26 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 677/2021 tanggal 29 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 688/2021 tanggal 31 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 712/2021 tanggal 05 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 724/2021 tanggal 06 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 751/2021 tanggal 08 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 752/2021 tanggal 09 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 764/2021, tanggal 12 April 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 767/2021 tanggal 09 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2575/2021 tanggal 09 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/10.1/2640/2021 tanggal 17 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor :WPU/10.1/2608/2021 tanggal 18 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 19 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 20 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 21 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2664/2021 tanggal 22 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 23 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 24 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 26 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/2373/2021 tanggal 30 Desember 2021;
-
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dilakukan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua, yang beralamat di Kantor Bank BNI Cabang Ruko. sejak tahun 2019 s/d tahun 2021;
Bahwa Terdakwa sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, maka Penyelia Operasional menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diisi ke dalam kaset ATM, maka kaset diberi segel kertas biasa dan pada tahun 2019 menggunakan segel kabel TIS sebagai pengaman, maka semua kaset yang telah diisi uang di bawa ke Mobil dan dimasukan ke dalam Brankas Mobil, setelah itu Terdakwa bersama teman Restoker yaitu MATIAS WAIMBO dan satu orang anggota Polisi melakukan pengisian di masing-masing ATM, Terdakwa melakukan Bill Admin dan Bill Counter untuk melakukan pengurangan dan penambahan sisa Restocking setelah itu Terdakwa membuka ATM menggunakan Kunci Paskia atas dan Kunci Paskia bawah serta Kunci Tombak yang Terdakwa pegang setelah ATM terbuka, Terdakwa mengeluarkan kaset yang kosong menggantinya dengan Kaset yang telah diisi uang, lalu ATM ditutup Kembali;
Bahwa Restoker pada tahun 2017 s/d tahun 2021 pada Kantor ATMRC Bank BNI Wilayah XVI Papua adalah Terdakwa, saksi MATIAS WAIMBO dan pada pertengahan tahun 2020 ada penambahan petugas magang yaitu sudara JEKLIN SABANDAR yang ditugaskan di Wilayah Kota Jayapura (Jayapura Selatan-Jayapura Utara), dan sdr. ROBERT MELKI SUHOKA (alm) ditugaskan di Wilayah Abepura s/d Kabupaten Jayapura (Sentani);
Bahwa pada tahun 2017 s/d tahun 2020 yang memegang kunci FASKIA dibagi menjadi Dua Area yaitu Area Entrop sampai Kota dipegang oleh saksi MATIAS WAIMBO sedangkan area Kota sampai Pasir 2 (dua) dipegang oleh Terdakwa, sedangkan kunci TOMBAK berada di Lemari kunci ruangan kerja Penyelia Operasional, dan kunci tersebut dikeluarkan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Penyelia Madya (Pemimpin ATMRC). Pada pertengahan tahun 2020 s/d 2021 yang memegang kunci FASKIA dibagi menjadi 3 area yaitu area Entrop dipegang oleh saksi MATIAS WAIMBO, area Polimak sampai Kota dipegang oleh saudara JEKLIN dan area Kota sampai Pasir 2 dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa kunci kaset ATM dan kunci fascia tergantung gangguan yang dialami dengan sepengetahuan Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA, SE, Kunci ATM tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh petugas Restoker, namun berdasarkan kebijakan dari Penyelia Operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE Kunci Fascia dapat dibawa pulang oleh petugas Restoker dengan maksud dan tujuan apabila terjadi gangguan pada mesin ATM di luar jam Kerja dapat segera diatasi (gangguan FLM).
Bahwa Perusahaan Bank BNI didirikan pada tanggal 31 Juli 1992 yang berkedudukan di Jakarta Pusat;
Bahwa Perusahan PT. BANK NEGARA INDONESIA memperoleh status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham sejak tanggal 12 Agustus 1992;
Bahwa Perusahan BNI merupakan perusahaan perseroan dengan nama lengkap PT. BANK NEGARA INDONESIA, berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-AH.01.03-0264697, tanggal 26 April 2021 perihal Pemberitahuan perubahan Anggaran dasar PT. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BANK NASIONAL INDONESIA;
Bahwa Pemilik saham dari perusahaan dari perusahaan PT. Bank Negara Indonesia, tersebut yaitu :
Saham seri A dwiwarna yaitu saham yang khusus dapat dimiliki oleh Negara Republic Indonesia yang nilai nominalnya Rp7.500,00;
Sedangkan saham seri B dan C yaitu saham biasa yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Masyarakat, yang nilai masing-masing sahamnya Seri B adalah Rp2.170.063.995.000,00 dan saham Seri C adalah Rp12.829.935.997.500,00;
Bahwa dilakukan audit atau pemeriksaan atas penyimpangan keuangan yang terjadi pada unit ATMRC Kantor Bank BNI Wilayah 16 Papua Tahun Anggaran 2015 s/d T.A 2021, yang dipimpin oleh Ir. RULOVE ARMSTRONG PATTILEUW, M.H dan Tim yaitu dengan cara membandingkan antara Bill Admin, Bill Count dengan fisik uang yang ada di dalam Kaset ATM, harus sama jumlahnya;
Bahwa menurut ahli keuangan Negara Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum, pengertian dari Pasal 2A angka 4, Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada BUMN dan PT yakni konsep transformasi kekayaan negara menjadi saham/modal negara pada BUMN atau PT harus tetap diletakkan dalam ranah konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengingat derajat hierarki PP No. 72 Tahun 2016 yang berada di bawah UU No. 17 Tahun 2003 dan sifat lex spesialis UU No. 17 Tahun 2003 dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Hal itu berarti transformasi kekayaan negara tersebut harus dimaknai dalam kerangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip good corporate governance;
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli BPKP Propinsi Papua YOGIE PUJA SAKTI, S.E telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.714.350.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah uang yang Saksi Gracia Theodora Richardo Alfonso Apaseray ambil Periode tahun 2016 s.d 2018 sebesar Rp4.699.400.000,00 (empat milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus rupiah) terdapat pada 23 (dua puluh tiga) Mesin ATM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
Penerima Hasil Kejahatan dari : Saksi Gracia Theodora Richardo Alfonso Apaseray selaku Pegawai Tetap Pada PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk di antaranya, saksi PUTRI AYU WULANDARI, sdr. BAMBANG SUTEJO dan sdri.CHUSNUL CHOTIMAH
Terdakwa selaku pegawai tidak tetap/ pegawai outsourching yang Bertugas selaku Restoker ATMRC Kantor BNI Wilayah XVI Papua di antaranya saksi JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI
Jumlah uang yang Terdakwa ambil adalah sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang menurut Terdakwa digunakan:
Ditransfer ke Rekening BCA milik sdr. MADANI sebesar kurang lebih Rp1.900.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) sejak sekitar bulan September 2020;
Dari Rekening Madani Terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA milik sdri. KATARINA sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) sejak sekitar bulan September 2020;
Dari rekening BCA Madani Terdakwa transfer ke Rekening Mandiri milik Saksi JANUARTI sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sejak sekitar bulan September 2020;
Sebagian uangnya Terdakwa setor secara tunai ke rekening Mandiri milik Saksi JANUARTI sejak Tahun 2018 s/d bulan Agustus 2020 namun saya tidak ingat jumlahnya;
Uang muka pembelian 1 unit Mobil Honda Brio warnah merah milik Saksi JANUARTI sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) pada sekitar bulan Mei 2021;
Untuk pembayaran Ansuran Kredit 1 unit Mobil Honda Brio warnah merah milik Saksi JANUARTI selama 6 (enam) bulan mulai bulan Juni s/d Oktober 2021;
Uang muka pembelian satu unit Rumah di Sentani atas nama Saksi JANUARTI sebesar Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pembayaran rehap rumah di sentani milik Saksi JANUARTI sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pembelian Handphon merek Iphone 12 Pro untuk Saksi JANUARTI sebesar Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Pembelian Handphone merek Iphone 12 Pro Max untuk Saksi JANUARTI sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah).
Pembelian Handphon merek Iphone 13 Pro Max untuk Saksi JANUARTI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Pembelian Handphone merek Samsung Galaxy untuk sdri. JANUARTI sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pembelian Handphon merek Samsung Galaxy Flip Z3 untuk sdri. JANUARTI sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Pembayaran uang muka satu mobil Daihatzu pick Up Gren Max warna Silver atas nama FEBRIANTI JEKWAN sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli BPKP Propinsi Papua YOGIE PUJA SAKTI, S.E telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.714.350.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut :
total selisih Kas ATM kelolaan Saksi Gracia Theodora Richardo Alfonso Apaseray Periode tahun 2016 s.d 2018 sebesar Rp4.699.400.000,00 (empat milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus rupiah) terdapat pada 23 (dua puluh tiga) Mesin ATM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Lokasi ATM | Selisih Kas ATM (Rp) |
| 1. | Universitas Yapis | 100.000.000 |
| 2. | Toko Mekas Sari | 160.000.000 |
| 3. | RSUD Dok II | 120.000.000 |
| 4. | Ruko Bucend | 180.000.000 |
| 5. | KK Dok IX – Dok V Atas | 110.000.000 |
| 6. | SPBU APO | 100.000.000 |
| 7. | Pelindo II | 220.000.000 |
| 8. | Supermarket Alfa Omega | 383.800.000 |
| 9. | Galeri Mall Jayapura 4 | 100.000.000 |
| 10. | KK Wena | 162.200.000 |
| 11 | Pertigaan Rindam | 388.700.000 |
| 12. | Ruko Doyo Baru | 197.900.000 |
| 13. | Kodim 751 | 309.500.000 |
| 14. | Cigombong | 185.300.000 |
| 15. | Galeri KCU Jayapura | 180.000.000 |
| 16. | KK Jalan Baru | 192.600.000 |
| 17. | SPBU Waena | 199.500.000 |
| 18. | Hotel Horison | 383.700.000 |
| 19. | Dok V Bawah | 120.000.000 |
| 20. | JJ Mini Market | 186.600.000 |
| 21. | RS Dian Harapan | 403.900.000 |
| 22. | RSUD Bhayangkara | 185.800.000 |
| 23. | Zidam Dok 7 | 130.000.000 |
| Total | 4.699.400.000 |
total selisih Kas ATM Kelolaan Terdakwa Periode Tahun 2017 s.d 2021 sebesar Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdapat pada 26 (dua puluh enam) Mesin ATM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Lokasi ATM | Selisih Kas ATM (Rp) |
| 1. | Toko ABC Center | 186.600.000 |
| 2. | Capem Abepura | 199.950.000 |
| 3. | KLN Abepura 2 | 200.000.000 |
| 4. | Galeri KCU Jayapura | 200.000.000 |
| 5. | Galeri Mall Jayapura 3 | 194.400.000 |
| 6. | Universitas Yapis | 579.900.000 |
| 7. | Toko Surya – Base G | 95.100.000 |
| 8. | BPK-RI Papua | 227.750.000 |
| 9. | Paldam | 394.200.000 |
| 10. | Toko Mekar Sari | 237.800.000 |
| 11 | RSUD Dok II | 371.500.000 |
| 12. | Ruko Bucend | 234.700.000 |
| 13. | RS Marthen Indey | 443.700.000 |
| 14. | Ardipura I | 390.100.000 |
| 15. | RS Provita | 475.800.000 |
| 16. | KK Dok IX – Dok V Atas | 283.400.000 |
| 17. | Amphibi | 393.300.000 |
| 18. | Toko Central Hamadi | 553.300.000 |
| 19. | SPBU APO | 485.500.000 |
| 20. | Pelindo II | 172.400.000 |
| 21. | Galeri Mall Jayapura 4 | 284.100.000 |
| 22. | Galeri A. Yani – Kodam | 197.000.000 |
| 23. | Galeri KCU Jayapura | 200.000.000 |
| 24. | Dok V Bawah | 238.300.000 |
| 25. | Zidam Dok 7 | 264.000.000 |
| 26. | Hotel Green | 587.100.000 |
| Total | 8.014.950.000 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, jika Dakwaan Primair terbukti, maka Dakwaan Subsidair dan Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH, sebagai Terdakwa ke persidangan, karena diduga melakukan suatu tindak pidana, di mana Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa di samping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang menunjuk pada diri Terdakwa sebagai Subyek Hukum telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai per-uatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua, yang beralamat di Kantor Bank BNI Cabang Ruko sejak tahun 2019 s/d tahun 2021;
Bahwa Terdakwa sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, maka Penyelia Operasional menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diisi di dalam kaset ATM, setelah uang di isi dalam kaset maka kaset diberi segel kertas biasa dan pada tahun 2019 sudah mulai menggunakan segel kabel TIS sebagai pengaman, maka semua kaset yang telah di isi uang di bawa ke Mobil dan dimasukan ke dalam Brankas Mobil, setelah itu Terdakwa bersama teman Restoker yaitu MATIAS WAIMBO dan satu orang anggota Polisi dan tidak didampingi oleh penyelia operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE kemudian berangkat melakukan pengisian di masing-masing ATM, Terdakwa melakukan Bill Admin dan Bill Counter untuk melakukan pengurangan dan penambahan sisa Restocking setelah itu Terdakwa membuka ATM menggunakan Kunci Paskia atas dan Kunci Paskia bawah serta Kunci Tombak yang Terdakwa pegang setelah ATM terbuka, Terdakwa mengeluarkan kaset yang kosong kemudian mengganti kaset tersebut dengan Kaset yang telah diisi uang setelah selesai pengisian maka ATM di tutup kembali;
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku restocker ATMRC tahun 2016 sampai dengan 2021 mengambil uang milik Bank BNI yang ada di dalam kaset ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain, sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara:
Mengambil uang dalam kaset ATM pada saat pengisian uang kedalam kaset/persiapan restocking.
Menukar segel kaset yang baru dengan segel kaset lama yang akan di restocking dan tidak mengganti kaset lama tersebut karena uangnya telah diambil/ tidak utuh dan telah ditukar segelnya pada saat itu.
Menukar beberapa kaset yang uangnya telah diambilnya dengan kaset utuh dari ATM lainnya dengan tujuan menutupi kekurangan uang pada mesin ATM yang akan diganti menjadi mesin CRM.
Menggunakan sebagian uang yang telah diambilnya untuk kepentingan pribadi Mentransfer/menyalurkan sebagian uang yang telah diambilnya ke pihak-pihak lain dengan menggunakan rekening tabungan atas nama orang lain untuk menampung dana yang diambil dari mesin ATM Bank BNI.
Menimbang, bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang inherent (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441 menyebutkan bahwa makna unsur “menyalahgunakan kewenangan” itu tidaklah sama dengan unsur “melawan hukum”. Implikasi makna tersebut bahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai perbuatan melawan hukum, namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur “melawan hukum” berarti pula memenuhi unsur “menyalahgunakan wewenang”. Bahwa dari pendapat Prof. Indriyanto Seno Adji tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum merupakan genusnya sedangkan speciesnya adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan;
Menimbang, bahwa selain itu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 821K/Pid/2005 berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah genus/kekhususan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dalam hal ini berlaku Adagium Lex Specialist Derogat Legi Generalis, dan menurut Pendapat Ahli Prof. Ir Jur Ardi Hamzah yang menyatakan bahwa addresat Pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah antara lain menyebutkan “...menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau kedudukan...” yang menunjukkan bahwa subyek hukum delik pada Pasal 3 harus memenuhi kwalitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apa pun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam Dakwaan Subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya bersifat umum, tidak memenuhi perbuatan Terdakwa selaku selaku restocker ATMRC tahun 2016 sampai dengan 2021 mengambil uang milik Bank BNI yang ada di dalam kaset ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain, sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi lebih tepat memenuhi rumusan unsur Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Dilakukan secara berlanjut;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer dan dinyatakan terpenuhi, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini pertimbungan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini, dengan demikian haruslah dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan, hal yang sama dalam rumusan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansial pun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang bersesuaian, diperoleh fakta-fakta di persidangan dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa selaku restocker ATMRC tahun 2016 sampai dengan 2021 mengambil uang milik Bank BNI yang ada di dalam kaset ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain, sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dana tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, dan Sebagian lagi menurut Terdakwa:
Disetor ke Rekening BCA atas nama Madani,
Disetor ke Rekening Bank Mandiri milik Saksi Januarti (yang merupakan pacar Terdakwa);
Uang muka pembelian 1 unit Mobil Honda Brio warnah merah milik Saksi Januarti sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) pada sekitar bulan Mei 2021;
Untuk pembayaran Ansuran Kredit 1 unit Mobil Honda Brio warnah merah milik Saksi Januari selama 6 (enam) bulan mulai bulan Juni s/d Oktober 2021;
Uang muka pembelian satu unit Rumah di Sentani atas nama Saksi Januarti sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pembayaran rehap rumah di sentani milik Saksi Januarti sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pembelian Handphone merek Iphone 12 Pro untuk Saksi Januarti sebesar Rp22.000.000,00 (duapuluh dua juta rupiah).
Pembelian Handphone merek Iphone 12 Pro Max untuk Saksi Januarti sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah).
Pembelian Handphone merek Iphone 13 Pro Max untuk Saksi Januarti sebesar Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah);
Pembelian Handphone merek Samsung Galaxy untuk Saksi Januarti sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pembelian Handphon merek Samsung Galaxy Flip Z3 untuk Saksi Januarti sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Pembayaran uang muka satu mobil Daihatzu pick Up Gren Max warna Silver atas nama FEBRIANTI JEKWAN sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri, Madani, Saksi Juniarti yang merupakan pegawai Bank BNI Jayapura, maupun Febrianti Jekwan;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, adalah bersifat alternatif, karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
ad.3.Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang ada Padanya Karena Jabatan dan Kedudukan, yang dijabat atau diduduki oleh pelaku Tindak Pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian Hak yang melekat pada jabatan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menurut SF Marbun, kewenangan adalah: kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.
Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya; (R.Wiryono,SH Pembahasan Undang Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Sinar grafika 2005 hal 38) Bahwa menurut E. Utrech – Moh. Saleh Djindang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah ” suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara”.
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto adalah fungsi pada umumnya, sehingga tidak saja dipangku oleh Pegawai Negeri tetapi juga oleh yang bukan pegawai negeri atau orang perorangan swasta;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari sub unsur tersebut terpenuhi, sudah cukup menyatakan unsur ini terpenuhi secara kumulatif.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, adalah orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang seharusnya tidak dilakukan. Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain di luar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Petugas Restoker dan selanjutnya sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua, yang beralamat di Kantor Bank BNI Cabang Ruko sejak tahun 2019 s/d tahun 2021;
Bahwa Terdakwa sebagai Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, maka Penyelia Operasional menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk diisi di dalam kaset ATM, setelah uang di isi dalam kaset maka kaset diberi segel kertas biasa dan pada tahun 2019 sudah mulai menggunakan segel kabel TIS sebagai pengaman, maka semua kaset yang telah di isi uang di bawa ke Mobil dan dimasukan ke dalam Brankas Mobil, setelah itu Terdakwa bersama teman Restoker yaitu MATIAS WAIMBO dan satu orang anggota Polisi dan tidak didampingi oleh penyelia operasional saksi JOSEPHUS RUDY MARLISSA,SE kemudian berangkat melakukan pengisian di masing-masing ATM, Terdakwa melakukan Bill Admin dan Bill Counter untuk melakukan pengurangan dan penambahan sisa Restocking setelah itu Terdakwa membuka ATM menggunakan Kunci Paskia atas dan Kunci Paskia bawah serta Kunci Tombak yang Terdakwa pegang setelah ATM terbuka, Terdakwa mengeluarkan kaset yang kosong kemudian mengganti kaset tersebut dengan Kaset yang telah diisi uang setelah selesai pengisian maka ATM di tutup kembali;
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku restocker ATMRC tahun 2016 sampai dengan 2021 mengambil uang milik Bank BNI yang ada di dalam kaset ATM untuk keuntungan pribadi dan orang lain, sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai hasil Auditur Internal Bank BNI Jayapura Ir. RULOVE ARMSTRONG PATTILEUW, M.H, Rincian Penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Hasil Pemeriksaa/Audit sebagaimana pada Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Saksi Andrianto Pakiding Lamba, S.H tanggal 29 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
Tahun 2017 sebesar Rp1.596.300.000,00 (satu milyar lima ratus semblan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilakukan di sekitar 26 ID ATM/lokasi ATM
Tahun 2018 sebesar Rp1.594.400.000,00 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) yang dilakukan di sekitar 26 ID ATM/lokasi ATM
Tahun 2019 sebesar Rp1.591.150.000,00 (satu milyar Sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan di sekitar 26ID ATM/lokasi ATM;
Tahun 2020 sebesar Rp1.603.500.000,00 (satu milyar enam ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan di sekitar 26 ID ATM/lokasi ATM Tahun 2021 sebesar Rp1.604.550.000,00 (satu milyar empat ratus empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan di sekitar 26 ID ATM/lokasi ATM
Bahwa menurut ahli keuangan Negara Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum, pengertian dari Pasal 2A angka 4, Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada BUMN dan PT yakni konsep transformasi kekayaan negara menjadi saham/modal negara pada BUMN atau PT harus tetap diletakkan dalam ranah konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengingat derajat hierarki PP No. 72 Tahun 2016 yang berada di bawah UU No. 17 Tahun 2003 dan sifat lex spesialis UU No. 17 Tahun 2003 dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Hal itu berarti transformasi kekayaan negara tersebut harus dimaknai dalam kerangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip good corporate governance;
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli BPKP Propinsi Papua YOGIE PUJA SAKTI, S.E telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura Tahun 2016 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.714.350.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa selaku Asisten Restoker ATMRC menyiapkan kaset ATM, pada Bank BNI Wilayah Papua telah mengambil uang milik BNI sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dapat dikualifisir sebagai tindakan yang menyalahgunakan kedudukannya atau kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada diri Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum, bahwa sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan sesuai dengan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, pada prinsipnya memperkuat status hukum keuangan negara yang dikelola BUMN termasuk juga dan BHMN. Putusan Mahkamah Agung No. 1863 K/Pid.Sus/2010 tanggal 6 Oktober 2010 atas nama terdakwa Ir. Hariadi Sadono. Pengertian yuridis keuangan negara diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memberikan makna keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian, Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 mengatur lebih lanjut bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi (ruang lingkup): hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Ditijnau dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertama, UU No. 17 Tahun 2003 memasukkan keuangan yang yang dikelola oleh BUMN sebagai sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini jika ditelaah dari teori sumber, keuangan BUMN bersumber dari keuangan negara yang diatur dalam UU APBN dan mengalir ke BUMN melalui pemisahan kekayaan negara sebagai bentuk investasi Pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Kedua, pengertian kekayaan yang dipisahkan pengelolaannya di BUMN sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2003 tidak terlepas dari sistem keuangan negara. Artinya, meskipun terdapat fleksibilitas dalam pengelolaannya sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, namun, tetap berada dalam lingkup keuangan negara mengingat menurut Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 BUMN merupakan kepanjangan tangan negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas tidak terlepas dari konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang BUMN yang memiliki karakter luas dan komprehensif. Artinya, dimanapun keuangan negara itu berada dan dikelola tidak menyebabkannya berubahnya karakter hakikinya sebagai keuangan negara. PP No. 72 Tahun 2016 hanya ingin mengatur adanya sumber-sumber penerimaan alternatif dari BUMN sebagai pelengkap sumber penyertaan modal negara kepada BUMN. Pasal 2 PP No. 72 Tahun 2016 mengatur bahwa :
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
APBN;
kapitalisasi cadangan; dan/atau
sumber lainnya.
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:
dana segar;
barang milik negara;
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
aset negara lainnya.
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
keuntungan revaluasi aset; dan/atau
agio saham.
Menimbang, bahwa pengertian dari Pasal 2A angka 4, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada BUMN dan perseroan terbatas yakni konsep transformasi kekayaan negara menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas harus tetap diletakkan dalam ranah konsep keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengingat derajat hierarki PP No. 72 Tahun 2016 yang berada di bawah UU No. 17 Tahun 2003 dan sifat lex spesialis UU No. 17 Tahun 2003 dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Hal itu berarti transformasi kekayaan negara tersebut harus dimaknai dalam kerangka fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Ahli YOGIE PUJA SAKTI, S.E, dari BPKP Provinsi Papua, akibat perbuatan Saksi Gracia Theodoro Richardo Alfonso Apaseray, SE selaku Pegawai BNI dan Penyelia Penunjang serta Terdakwa selaku Petugas Restocker dan Saksi Syamsul Bahri mengakibatkan kerugian negara dengan perincian sejumlah Rp12.714.350.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura, sesuai dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa jumlah kerugian keuangan negara tersebut berbeda dengan data detail kerugian keuangan negara seperti tersebut di atas, dengan kesimpulan yang dibuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana ATMRC Kantor Bank BNI Cabang Jayapura sejumlah Rp12.672.000.000,00 (dua belas milyard enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian keuangan negara adalah sebagaimana detail perincian yaitu sejumlah Rp12.714.350.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan peristiwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pemindahan keuangan negara dan kekayaaan negara tersebut telah menimbulkan dampak terjadinya kerugian negara sejumlah Rp12.714.350.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), mengingat kedudukan Bank BNI sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah merumuskannya sebagai berikut “Dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan perbuatan, artinya bahwa baik orang yang “Melakukan” (Pleger), “Menyuruh Melakukan” (Doen Pleger), atau “Turut Melakukan” (Medepleger), semuanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang bawah untuk dapat dikwalifikasi sebagai “Yang Melakukan dan Turut serta melakukan “ dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Adanya kerja sama secara sadar/diinsyafi (Bewuste samenwerking) dari setiap peserta untuk mencapai hasil berupa tindak pidana ;
Ada kerja sama yang erat dalam pelaksanaan (Gezamenlijke uitvoering), untuk melakukan tindak pidana ;Jadi dalam hal turut serta, yang utama adalah dalam melakukan perbuatan perbuatan pidana itu, ada kerjasama yang erat dan dilakukan secara sadar antara mereka.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Petugas Restoker mengambil uang dari kaset ATM sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari 26 (dua puluh enam) Mesin ATM yang tersebar di wilayah Kota Jayapura dengan cara menggantungkan salah satu kaset ATM sehingga tidak terdeteksi melalui aplikasi, dari hasil perbuatannya tersebut, selain digunakan sendiri oleh terdakwa telah diberikan kepada Saksi Junuarti berupa uang tunai dan pembelian barang-barang, yang juga telah disita dalam perkara ini, bahwa Saksi Januarti pada saat itu juga adalah Pegawai Tetap pada Bank BNI, patut menduga bahwa uang dan fasilitas barang yang diterimanya dari terdakwa adalah merupakan hasil kejahatan, karena saksi tahu Terdakwa hanya bekerja sebagai tenaga Outsorcing, namun Saksi Januarti, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi Januarti juga harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu, sekitar bulan Desember 2021 Saksi Syamsul Bahri yang memiliki wilayah kerja ATM di daerah Abepura dan sekitarnya memberikan kunci ATM yang berada di Hotel D’Green kepada Terdakwa. Hal ini tidak dibenarkan karena daerah tersebut bukanlah wilayah kerja dari Terdakwa sehingga memberi kesempatan kepada saksi Terdakwa untuk mengambil uang di kaset ATM Hotel D’Green sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 5. UnsurJika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan pengambilan uang dari kaset ATM Bank BNI sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, Saksi Gracia Apeseray sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan selama menjalankan tugas restocking berpasangan dengan Saksi Syamsul Bahri.
Menimbang, bahwa dengan kurun waktu yang cukup lama tersebut, tindak pidana dalam perkara ini dilakukan secara berulang oleh Terdakwa, saksi Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi dan Saksi Syamsul Bahri, oleh karena itu unsur dilakukan secara berlanjut juga telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa mengambil uang milik BNI sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Pengantar nomor PE.03.03/SR-319/PW26/5/2022 tanggal 4 Agustus 2022, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pidana Tambahan dan Uang Pengganti dalam tindak pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dihukum untuk untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana “Korupsi Bersama-sama, Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa:
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); Vide Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020;
Aspek kesalahan tinggi, Vide Pasal 8 huruf a, angka 1 dan 3 Perma Nomor 1 Tahun 2020 karena:
Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dalam perkara ini;
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus operandi atau sarana/teknologi canggih;
Aspek dampak rendah, Vide Pasal Pasal 10 huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2020 yaitu: perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau Kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan Wilayah di bawah kabupaten/kota;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Subsidair telah terbukti, maka dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE dengan nomor kendaraan PA 3204 BH, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor kendaraan PA 4109 AD, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit Drone mavic mini merk DJI
1 (satu) unit Handphone merk iPhone 13 ProMax128 GB
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Flip
1 (satu) unit Macbook Air merk Apple
1 (satu) unit Hedset Galaxy buds pro
1 (satu) unit Hetset Airpods Gen3
1 (satu) buah jam tangan merk EIGER
2 (dua) buah jam tangan merk CASIO G-SHOCK
2 (dua) buah Jam tangan merk GUESS
3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Christie
4 (empat) buah jam tangan merk Ripcurl
1 (satu) buah jam tangan merk Apple (Iwacth series 6)
1 (satu) buah cincin emas putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna biru
1 (satu) buah kalung emas rantai kapal 5 gram +liontin salip
1 (satu) buah kalung emas
Karena barang bukti tersebut adalah merupakan hasil dari kejahatan dalam perkara ini, maka haruslah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sedangkan barang bukti lainnya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang pantas dan adil dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, menurut penilaian majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP , jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Andrianto Pakiding Lamba, SH alias Odi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Bersama-sama Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.014.950.000,00 (delapan milyar empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X RIDE dengan nomor kendaraan PA 3204 BH, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor kendaraan PA 4109 AD, beserta BPKP dan kunci kontak
1 (satu) unit Drone mavic mini merk DJI
1 (satu) unit Handphone merk iPhone 13 ProMax128 GB
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Flip
1 (satu) unit Macbook Air merk Apple
1 (satu) unit Hedset Galaxy buds pro
1 (satu) unit Hetset Airpods Gen3
1 (satu) buah jam tangan merk EIGER
2 (dua) buah jam tangan merk CASIO G-SHOCK
2 (dua) buah Jam tangan merk GUESS
3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Christie
4 (empat) buah jam tangan merk Ripcurl
1 (satu) buah jam tangan merk Apple (Iwacth series 6)
1 (satu) buah cincin emas putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna putih
1 (satu) buah cincin emas aksesoris batu warna biru
1 (satu) buah kalung emas rantai kapal 5 gram +liontin salip
1 (satu) buah kalung emas
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579, No.E 9861114.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661, No.E 9861115.
1 Buku Tabungan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999, No.E 9861116.
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA Dengan nomor kartu: 5379412052073359, tanggal kadaluarsa 03 /24
1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 1946342680688786, tanggal kadaluarsa 06 /26.
1 Buah kartu ATM Bank BNI dgn No. kartu: 5269212680007131, tgl kadaluarsa 06 /24, an. Andrianto Pakiding Lamba.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 0229646579 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1238606661 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BNI An. Andrianto Pakiding Lamba dgn No Rek 1977040999 sejak Tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
1 bundel surat perjajian kerja waktu tertentu dengan No. 003/PKWT.PC-JYP/VIII/2020
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dengan Nomor Rek : 1540015445483, sejak Tgl 06 Februari 2019 s.d. tgl 30 Juni 2021
1 bundel Print out/Rek Tahapan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni, S.E dgn No Rek : 1540000910244, sejak Tanggal 27 Februari 2019 s.d tanggal 30 Juni 2021.
1 Buah kartu ATM Bank BCA dgn No. kartu : 6019007582127405, tanggal kadaluarsa 07 /24, an.Catharina Amalia Cantika Larasati
1 Buah kartu ATM Bank Mandiri Dengan nomor kartu : 4616993257195960, tgl kadaluarsa 12 /24.
1 Buku Tabungan Bank Mandiri An. Januarti Alfinnyari Dian Ayu Mumpuni dgn Nomor Rek : 154000910244, Tanggal 17 Februari 2022
1 Buah kartu ATM Bank BNI Dengan nomor kartu: 5371762680257032, tanggal kadaluarsa 02 /24
7 lembar Perjanjian pembiayaan Multiguna/investasi 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna merah dgn No. Rangka : MHRDD11750MJ104801 dan No. Mesin: L12B34315777, dengan cara pembayaran secara Ansuran PT. BCA Finance dgn No. : 113000085-PK-001, tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangi oleh Evelynfelicia Betaria Sebayang selaku kreditor dan sdr.Sdr.SRI SURATMI selaku DEBITOR
5 lembar SK Kredit BNI GRIYA pembelian Rumah tinggal yang beralamat No. : JPA/KCP-01/128/R, tanggal 06 November 2022, an JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E untuk Jenis Kredit BNI GRIYA IDAMAN pembelian Rumah tinggal di Perumahan Grand Ifale Kemiri Sentani Kabupaten Jayapura, yang ditandatangi oleh BELA ADJI SURJAWAN dan JANUARTI ALFINNYARI DIAN AYU MUMPUNI, S.E.
1 (satu) Buku Tabungan Bank BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 Tgl 01 September 2020.
1 (satu) bundel Printout/Rek Tahapan BANK BCA an. Madani dengan Nomor Rek 8140430286 sejak Tanggal 01September 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021
1 Buku Tabungan Bank BCA An. Catharina Amalia dgn No Rek No: 8140475000, tgl 04 September 2020.
1 bundel Print out/Rekening Tahapan Bank BCA An. Cathrina Amalia dgn No. Rek: 8140475000, sejak Tanggal oktober 2020 s.d. tanggal 03 Desember 2021.
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019, tanggal 09 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/00212/2019, tanggal 14 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00220/2019 tanggal 22 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00221/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00222/2019 tanggal 24 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00224/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00225/2019 tanggal 27 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00226/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00227/2019 tanggal 29 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00228/2019 tanggal 30 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00230/2019, tanggal 01 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00231/2019, tanggal 02 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00232/2019, tanggal 03 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :ARC16/00233/2019, tanggal 04 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00234/2019, tanggal 05 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00235/2019, tanggal 06 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00250/2019, tanggal 21 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 22 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00251/2019, tanggal 23 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00252/2019, tanggal 24 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00253/2019, tanggal 25 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00254/2019, tanggal 26 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00255/2019, tanggal 27 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00256/2019, tanggal 28 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00257/2019, tanggal 30 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00258/2019, tanggal 01 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00259/2019, tanggal 02 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00266/2019, tanggal 10 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00281/2019, tanggal 27 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00286/2019, tanggal 01 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00287/2019, tanggal 02 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00288/2019, tanggal 03 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00289/2019, tanggal 04 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00290/2019, tanggal 05 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00291/2019, tanggal 06 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00292/2019, tanggal 07 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00293/2019, tanggal 08 November 2019
Tugas pengisian/ Restocking/ Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai Tahun 2019 sebagai berikut :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00207/2019 tanggal 09 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00208/2019 tanggal 10 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00209/2019 tanggal 11 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00210/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00211/2019 tanggal 13 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/ CDM/ Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00212/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00213/2019 tanggal 15 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00214/2019 tanggal 16 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00215/2019 tanggal 17 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00216/2019 tanggal 18 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00217/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00218/2019 tanggal 20 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00219/2019 tanggal 21 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00220/2019 tgl 22 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00221/2019 tgl 23 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00222/2019 tgl 24 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00223/2019 tanggal 25 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00224/2019 tgl 26 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00225/2019 tgl 27 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00226/2019 tgl 28 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00227/2019 tgl 29 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00228/2019 tgl 30 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00229/2019 tanggal 31 Agustus 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00230/2019 tgl 01 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/ Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00231/2019, tgl 02 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00232/2019, tanggal 03 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00233/2019, tgl 04 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00234/2019, tanggal 05 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00235/2019, tanggal 06 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00236/2019, tanggal 07 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00237/2019, tanggal 08 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00238/2019, tanggal 09 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00239/2019, tanggal 10 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00240/2019 tanggal 11 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00241/2019, tanggal 12 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00242/2019, tanggal 13 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00243/2019, tanggal 14 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00244/2019, tanggal 15 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00245/2019, tanggal 16 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00246/2019, tanggal 17 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00247/2019, tanggal 18 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pda mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/00248/2019, tanggal 19 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/00249/2019, tanggal 20 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00250/2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 22 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00251/2019 tgl 23 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00252/2019 tgl 24 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00253/2019 tgl 25 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00254/2019 tgl 26 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00255/2019 tgl 27 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00256/2019 tgl 28 September 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00257/2019 tgl 30 September 2019.
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00258/2019, tgl 01 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00259/2019 tgl 02 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00260/2019, tanggal 03 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00261/2019, tanggal 04 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00262/2019, tanggal 05 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00263/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00264/2019, tanggal 08 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00265/2019, tanggal 09 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00266/2019 tgl 10 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00267/2019, tanggal 11 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00268/2019, tanggal 12 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 14 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00270/2019, tanggal 15 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00271/2019, tanggal 16 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00272/2019, tanggal 17 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00273/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00274/2019, tanggal 19 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00275/2019, tanggal 21 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00276/2019, tanggal 22 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00277/2019, tanggal 23 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00278/2019, tanggal 24 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00279/2019, tanggal 25 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00280/2019, tanggal 26 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00281/2019, tgl 27 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00282/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00283/2019, tanggal 29 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00284/2019, tanggal 30 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00285/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00286/2019, tanggal 01 November 2019 ;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00287/2019, tanggal 02 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor : ARC16/ 00288/2019, tanggal 03 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00289/2019, tanggal 04 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00290/2019, tnggal 05 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00291/2019, tanggal 06 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00292/2019, tanggal 07 November 2019;
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : ARC16/ 00293/2019, tanggal 08 November 2019;
1 bundel Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM /CDM /Non Tunai tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2020 s/d 05 Desember 2020 yang ditandatangi oleh ALEX ELIESER.JESNAT selaku Pimpinan ATMRC
Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2020 :
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Mey 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 juli 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Agustus 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU16/ /2020, tanggal 05 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 September 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 28 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 september 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 08 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 14 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 Oktober 2020;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 21 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 22 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 29 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 31 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 04 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 06 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 12 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 13 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 15 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 16 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 17 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 19 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 24 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 25 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 26 November 2020;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 27 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 30 November 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 01 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 02 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020;
2 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 05 Desember 2020;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU16/ /2020, tanggal 03 Desember 2020,
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) Lokasi JJ Market, Tanggal 31 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ARC Jayapura Tahun 2020.
1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,-, tanggal 01 Juli 2020 dan 1 lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 02 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 03 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,-, yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 14 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 20 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 24 Juli 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 24 Juli 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 11 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 12 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 13 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,000,000,000,- tanggal 14 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 2,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 19 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 19 Agustus 2020 dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 25 Agustus 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Agustus 2020, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,500,000,000,- tanggal 01 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,300,000,000,- tanggal 02 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 02 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 5,300,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.15,500,000,000,- tanggal 13 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 15,500,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 1,950,000,000,- tanggal 16 Oktober 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai sebesar Rp. 1,950,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,000,000,000,- tanggal 03 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 03 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp. 7,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 04 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.30,000,000,000,- tanggal 11 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 11 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.30,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.10,000,000,000,- tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 28 Desember 2020, dengan nilai sebesar Rp.10,000,000,000,- yang diterima oleh ARC.
1 (satu) lembar Daftar BA Supply ATM RC Jayapura Tahun 2021.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 15,000,000,000,- tanggal 04 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 04 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp. 15,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 07 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 07 Januari 2021 , dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 12 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 12 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 20 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 20 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 12,000,000,000,- tanggal 25 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 25 Januari 2021, dengan nilai sebesar Rp. 12,000,000,000,-, yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,000,000,000,- tanggal 01 April 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 April 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 3,000,000,000,- tanggal 18 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp. 3,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 4,000,000,000,- tanggal 29 Juni 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 29 Juni 2021, dengan nilai sebesar Rp.4,000,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 7,700,000,000,- tanggal 01 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 01 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 7,700,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2,500,000,000,- tanggal 18 Oktober 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 Oktober 2021, dengan nilai sebesar Rp. 2,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 5,500,000,000,- tanggal 18 November 2021 dan 1 (satu) lembar berita acara Cash supply tanggal 18 November 2021, dengan nilai sebesar Rp. 5,500,000,000,- yang diterima oleh ATM RC.
1 (lima) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan Kas Rupiah Bank BNI,nomor instruksi : IN/568/PGV/002, tanggal 23 Desember 2015,(Fotocopy)
5 (lima) lembar Pedoman Perusahanaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/478/ECN/004, tanggal 13 Oktober 2017 (Fotocopy)
6 (enam) lembar Pedoman Perusahaan Pengelolaan ATM BNI/Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking/Replanishment ATM), No. instruksi : IN/481/DGO/005, tanggal 08 Juni 2021, (Fotocopy)
3 (tiga) lembar Pedoman Pengelolaan ATM BNI /Prosedur Pengelolaan ATM (Persiapan Maintenance dan setelen ATM, Persiapan Restocking /Replanishment ATM), tanggal 13 Oktober 2022 (Fotocopy)
1 (satu) lembar uraian Jabatan Assisten Pembukuan dan Laporan (assistant bookkeeping and Reporting) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
1 (satu) bundel Relaas/riwayat Pegawai Bank BNI .
2 (dua) lembar uraian Jabatan penyelia Madya ATMRC (supervisor ATMRC Senior) Bank BNI nomor instruksi : IN/489/REN/002, tanggal 11 Juni 2021. (Fotocopy)
2 (dua) lembar data ATM sesuai ID serta data segel ATM yg tdk berurutan pada ID ATM
1 bundle BAP KAS ATM ATMRC JAYAPURA KANWIL 16 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC KIH/6.1/077/R tanggal 29 Desember 2021 (Fotocopy)
1 bundle Berita acara pemeriksaan KAS pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK ATMRC tahun 2020-2021, beserta lampiran (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi/penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Gracia Theodoro Apaseray (Fotocopy)
1 bundel Laporan peristiwa berupa pengambilan dan manipulasi /penyalahgunaan uang KAS ATM Bank BNI Kanwil 16 Papua untuk keperluan dan kepentingan pribadi oleh Andrianto Pakiding Lamba,SH tanggal 29 Desember 2021,(Fotocopy).
1 Lembar Surat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0264697, tanggal 26 April 2021 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Nasional Indonesia, Tbk.
1 bundle Akta Notaris PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 23, tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Fathiah Helmi.
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 07 Januari 2021;
1 lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dgn jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tgl 14 Februari 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- tgl 26 Februari 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1HJPAA042 lokasi ATM RS Provita dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 12 Februari 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK JPA lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Februari 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12KK lokasi ATM Hypertmar Mall Jayapura dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Februari 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATM HOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 05 Maret 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 26 Maret 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 08 April 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1DJPAA053 lokasi ATM DOK V BAWAH dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 21 April 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPA90TM lokasi ATM KLN ABEPURAdengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 07 Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA01CO lokasi ATM GALERI KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 400,000,000,- Tanggal 28 Mei 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12HH lokasi ATMHOTEL ANDALUCIA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 21 Juni 2021;
2(dua) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 28 Juni 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1AJPA12EE lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 23 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1IJPAA030 lokasi ATM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- tgl 30 Agustus 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1EJPAA058 lokasi ATM Amphibi dgn jumlah Restocking sbsr Rp 800,000,000,- Tgl 03 September 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA015 lokasi TOKO SURYA dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 30 September 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 27 Oktober 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA12FF lokasi ATM KK ENTROP dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1BJPA90TK lokasi ATM ZIDAM dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 29 Oktober 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 03 Desember 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU Jayapura 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tgl 03 Desember 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA036 lokasi ATM KK A.YANI 4 dengan jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan dan pengisian uang (restocking ATM) ID S1JJPAA035 lokasi ATM GAL KCU JAYAPURA 4 dgn jumlah Restocking sebesar Rp 800,000,000,- Tanggal 08 Desember 2021;
Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai Tahun 2021 :
-
1 lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai tgl 02 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting /Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/601/2021 tanggal 04 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/001/2021 tanggal 04 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/015/2021 tanggal 05 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/031/2021 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/668/2021 tanggal 08 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 09 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 083 /2021 tanggal 11 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/095 /2021 tanggal 12 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/120/2021 tanggal 14 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 127/2021 tanggal 18 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 144/2021 tanggal 19 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 147/2021 tanggal 20 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 148/2021 tanggal 21 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 173/2021 tanggal 22 Januari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 181/2021 tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 190/2021 tanggal 26 Januari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 203/2021 tanggal 27 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 241/2021 tanggal 29 Januari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian / Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 280/2021 tanggal 04 Februari 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 283/2021 tanggal 05 Februari 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai No : WPU/ 297/2021 tgl 08 Februari 2021 ;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 301/2021 tanggal 09 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 334/2021, tanggal 10 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 336/2021 tanggal 11 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 12 Februari 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ /2021 tanggal 15 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 375/2021 tanggal 16 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 391/2021 tanggal 17 Februari 2021;
5 (lima) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor WPU/ /2021 tanggal 19 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor WPU/401/2021 tanggal 22 Februari 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 421/2021 tanggal 24 Februari 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 426/2021 tanggal 24 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 460/2021 tanggal 25 Februari 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 463/2021 tanggal 26 Februari 2021;
7 (tujuh) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor: WPU/10.1/477/2021, tanggal 01 maret 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/477/2021 tanggal 02 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 391/2021 tanggal 03 Maret 2021;
1 (satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting /Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ 513/2021 tanggal 04 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian/Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor:WPU/10.1/ 542/2021 tanggal 08 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 547/2021 tanggal 09 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 557/2021 tanggal 10 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/ Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/570/2021 tanggal 12 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 604/2021 tanggal 16 Maret 2021;
4 (empat) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 17 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021, tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 607/2021 tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 640/2021 tanggal 23 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 645/2021 tanggal 24 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 661/2021 tanggal 25 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 662/2021 tanggal 26 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/ 677/2021 tanggal 29 Maret 2021;
2 (dua) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking /Colecting/ Replanisment / Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 688/2021 tanggal 31 Maret 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 712/2021 tanggal 05 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 724/2021 tanggal 06 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 751/2021 tanggal 08 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 752/2021 tanggal 09 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 764/2021, tanggal 12 April 2021;
3 (tiga) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/ 767/2021 tanggal 09 April 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2575/2021 tanggal 09 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor :WPU/10.1/2640/2021 tanggal 17 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai,Nomor :WPU/10.1/2608/2021 tanggal 18 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 19 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 20 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 21 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/2664/2021 tanggal 22 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 23 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment/Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 24 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/10.1/ /2021 tanggal 26 Desember 2021;
1(satu) lembar Surat Tugas pengisian /Restocking/Colecting/ Replanisment /Pengambilan Kartu tertelan pada mesin ATM/CDM/Non Tunai, Nomor : WPU/2373/2021 tanggal 30 Desember 2021;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Syamsul Bahri alias Odi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 oleh oleh Derman P. Nababan, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Thobias Benggian, S.H dan Muhammad Tadzwif Mustari, S.H.,M.H (Hakim Ad Hoc) masing masing selaku Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, oleh Derman P. Nababan, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Thobias Benggian, S.H dan Andi Mattalatta, S.H (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Claudia Youline, S.H.,M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, serta dihadiri oleh Mohammad Arifin, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Thobias Benggian, S.H. Derman P. Nababan, S.H., M.H.
Andi Mattalatta, SH. Panitera Pengganti,
Claudia Youline, S.H.,M.H