74/PID.SUS/2024/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 74/PID.SUS/2024/PT MAM
Terdakwa, Penuntut Umum Muhammad Awaludin, S.H
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat peradilan yang dalam Tingkat banding sejumlah Rp.5000, (lima ribu rupiah)
Nomor 74/PID.SUS/2024/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, yang mengadili Perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : Terdakwa |
| 2. Tempat lahir | : Palu; |
| 3. Umur/Tanggal lahir | : 24 tahun/1 Januari 2000; |
| 4. Jenis kelamin | : Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan | : Indonesia; |
| 6. Tempat tinggal | : Jalan Kakap, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu; |
| 7. Agama | : Islam; |
| 8. Pekerjaan | : Pedagang; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu sejak tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 April 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 7 April 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024;
Terdakwa didampingi oleh ASDAR, S.H., MUHAMMAD SALEH, S.H., AS’AD R., S.H. dan AMIR, S.H., Penasihat Hukum yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu di Jalan Muh. Hatta Pasangkayu untuk menjadi Penasihat
Hukum Terdakwa, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Maret 2024;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pasangkayu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-15/Pky/Eku.2/12/2023 tanggal 9 Januari 2024, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2022 sampai dengan rentang waktu bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain di dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di sebuah kos yang terletak di u Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya di sebuah lapak Pasar Smart Pasangkayu yang terletak di Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbuatan berlanjut” Terhadap Anak Korban yang pada saat kejadian berumur 16 tahun berdasarkan akta kelahiran AL. 8270006419) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pertama kali pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2022 sekitar jam 10.00 WITA, Anak Korban sedang berada di rumahnya yang kemudian ditelfon oleh Terdakwa dengan mengatakan “Kesiniko dulu belikan ka dulu makanan karena capek ka sama rokok juga” yang dijawab oleh Anak Korban “Tuggu dulu saya lihat dulu motorku ada apa tidak” selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa kembali mengirimkan sebuah chat ke Anak Korban yang berisi “Belikanka makan di mujur dan rokok surya pro” selanjutnya tidak lama kemudian Anak Korban sampai di kos Terdakwa dan memberikan pesanan Terdakwa kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sudah masuk kedalam kamarnya memanggil Anak Korban masuk kedalam kamar dan menyuruh adiknya untuk pergi membelikan air minum, ketika Anak Korban sudah berada di dalam kamar kos Terdakwa, Anak Korban ditarik tangan kanannya oleh Terdakwa hingga posisi Anak korban berhadapan dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa duduk diatas spring bed kemudian Terdakwa berusaha membuka baju Anak Korban yang membuat Anak Korban menghindar, namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan berkata “Kenapa je? masalah i kah?” hal tersebut dijawab oleh Anak Korban “Apa maksudmu pegang-pegangka” namun mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mendorong Anak Korban hingga terbaring diatas springbed dan terus berusaha membuka baju Anak Korban, hal tersebut membuat Anak Korban melakukan perlawanan namun tidak mampu dan berkata “Janganko begitu masih sekolahka” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Tidakji tanggung jawab ka” selanjutnya dijawab juga oleh Anak Korban “Tidak mauka!”, akan tetapi Terdakwa tetap melanjutkan bujuk rayunya dengan berkata “Kenapa tidak mauko na bertanggung jawabka” lalu Terdakwa tiba tiba melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan mencekik leher Anak Korban menggunakan tangan kirinya yang membuat Anak Korban ketakutan memanggil adik Terdakwa namun dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada kirana kusuruh i” selanjutnya Terdakwa berusaha membuka resleting baju Anak Korban yang membuat Anak Korban berteriak namun ditutup mulutnya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil membuka resleting baju Anak Korban dan menurunkan bra dari Anak Korban hingga payudaranya terlihat, Terdakwa yang sudah muncul hawa nafsunya berkata kepada Anak Korban “Akan bertanggung jawab ja ka tenang mo ko” yang dijawab oleh Anak korban “tidak mau ka masih sekolah ka hamil ka nanti” akan tetapi Terdakwa tetap mengangkat rok baju Anak Korban sampai keatas paha dan menindis anak korban hingga tidak bisa bergerak dan melanjutkan dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama kurang lebih 8 (delapan) detik lamanya hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas Kasur, selanjutnya Anak Korban yang merasa kesakitan dibujuk oleh Terdakwa dengan berkata “Tidakji itu”;
Bahwa selanjutnya yang kedua kalinya di hari dan tangga yang sudah tidak diingat lagi di bulan Agustus 2022 sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Kesini ko di los ku ka” yang dijawab oleh Anak korban “ba apa disitu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidakji kesini mo ko” yang kemudian dituruti oleh Anak Korban, selanjutnya ketika Anak Korban datang ke kos Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban dengan berkata “Ma ka begitu lagi” dijawab leh Anak korban “Yang bagaimana ini begituan” hal tersebut langsung dijawab oleh Terdakwa “tenang mo ko tanggung jawabka”, kemudian Terdakwa langsung menarik Anak korban masuk ke dalam los/lapak milik terdakwa dan menutupnya dari dalam, dan langsung mengajak Anak Korban untuk beruhubungan suami istri dengan berkata “Ayomi begitu” dan dijawab oleh Anak Korban “tanggung jawab jo ko mu nikahika”, kemudian Terdakwa membuka kerudung dan baju dari Anak korban, dan dilanjutkan celana serta celana dalam Anak Korban hingga terlepas dan menyuruh Anak korban untuk berbaring dengan berkata “Tidur mo ko cepat nanti datang adikku”, melihat hal tersebut Terdakwa yang sudah penuh dengan hawa nafsu membuka celananya hingga alat kelaminnya terlihat dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pingulnya maju mundur selama 20 (dua puluh) detik hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas selimut, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu persetubuhan dengan Anak sebanyak 13 kali dalam rentang waktu sejak bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 dan tahun 2023;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan pada tanggal 11 September 2023 sekitar jam 21.30 WITA, Anak Korban mendapatkan pesan singkat dari Terdakwa untuk membukakan pintu belakang rumah Anak Korban yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam rumah, Terdakwa menuju ke ruang TV dan langsung memarahi Anak Korban dengan berkata “Kenapa banyak sekali kontak cowo di Hpmu dan banyak komen komen di tiktok mu” yang dijawab oleh Anak Korban “Kan tidak adaji saya balas” tiba tiba Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Anak Korban menggunakan tangan kanannya dan dilanjutkan dengan menampar pipi kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan kanannya serta menendang Anak korban menggunakan kaki kirinya hingga mengenai lutut sebelah kiri Anak Korban yang seluruh perbuatan kekerasan Terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, hal tersebut membuat Anak Korban jatuh di atas kasur, kemudian Terdakwa melempar jam dinding yang berada di rumah Anak Korban dan mengenai tangan kanan Anak Korban hingga berdarah, melihat hal tersebut Terdakwa meminta maaf namun tidak dihiraukan oleh Anak Korban, selanjutnya pada jam 02.30 WITA, Anak Korban diajak oleh Terdakwa untuk berhubungan suami istri dengan cara membujuk Anak Korban sambil memeluk dari belakang namun ditolak oleh Anak Korban, mendengar hal tersebut Terdakwa mencekik leher Anak Korban dan mendorongnya sehingga membuat Anak Korban ketakutan dan menuruti keinginan Terdakwa untuk berhubungan badan, kemudian Terdakwa membuka baju serta celana dalam Anak Korban dan dilanjutkan Terdakwa menindis Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina Anak Korban sambil menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 4-5 menit hingga spermanya keluar di dalam vagina Anak Korban;
Bahwa terakhir kali pada tanggal 13 September 2023 pada jam 00.30 WITA,
Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Mauka bermalam dirumahta” namun tidak dibalas oleh Anak Korban, kemudian selanjutnya merasa tidak digubris pesan singkatnya, Terdakwa menelfon Anak Korban dan tetap memaksa untk datang kerumahnya, sehingga Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban sekitar jam 01.45 WITA dan masuk kedalam rumah melewati pintu belakang kemudian mereka tidur bersama, selanjutnya pada jam 04.40 WITA Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan suami istri dengan cara membuka baju serta celana dalam Anak Korban, kemudian Terdakwa berbaring bersampingan dan mengambil tangan sebelah kiri Anak Korban dan menyuruhnya untuk mengocok alat kelaminnya yang dilajutkan oleh Terdakwa mengambil handphone miliknya dan merekamnya secara diam diam, setelah itu Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 2 menit hingga cairan sperma Terdakwa keluar di dalam alat kelamin Anak Korban, setelah kejadian tersebut Terdakwa pulang;
Bahwa akibat perbuatannya tersebut, Anak Korban mengalami Luka Robek selaput darah hingga ke dasar sesuai dengan arah jarum jam lima yang di sebabkan oleh persentuhan trauma tumpul, berdasarkan Visum et repertum nomor: 435/40/VER/X/2023/RSUD yang menyatakan bahwa benar pada tanggal 24 September 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 Tahun Bernama Korban, pada hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, didapatkan satu buah luka robek lama pada selaput dara yang di duga disebabkan oleh persentuhan trauma tumpul;
Bahwa Anak Korban merupakan Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pare pare nomor: AL 8270006419 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Korban;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2022 sampai dengan rentang waktu bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain di dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di sebuah kos yang terletak di u Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya di sebuah lapak Pasar Smart Pasangkayu yang terletak di Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbuatan berlanjut” Terhadap Anak Korban yang pada saat kejadian berumur 16 tahun berdasarkan akta kelahiran AL. 8270006419) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pertama kali pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2022 sekitar jam 10.00 WITA, Anak Korban sedang berada di rumahnya yang kemudian ditelfon oleh Terdakwa dengan mengatakan “Kesiniko dulu belikan ka dulu makanan karena capek ka sama rokok juga” yang dijawab oleh Anak Korban “Tuggu dulu saya lihat dulu motorku ada apa tidak” selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa kembali mengirimkan sebuah chat ke Anak Korban yang berisi “Belikanka makan di mujur dan rokok surya pro” selanjutnya tidak lama kemudian Anak Korban sampai di kos Terdakwa dan memberikan pesanan Terdakwa kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sudah masuk kedalam kamarnya memanggil Anak Korban masuk kedalam kamar dan menyuruh adiknya untuk pergi membelikan air minum, ketika Anak Korban sudah berada di dalam kamar kos Terdakwa, Anak Korban ditarik tangan kanannya oleh Terdakwa hingga posisi Anak korban berhadapan dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa duduk diatas spring bed kemudian Terdakwa berusaha membuka baju Anak Korban yang membuat Anak Korban menghindar, namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan berkata “Kenapa je? masalah i kah?” hal tersebut dijawab oleh Anak Korban “Apa maksudmu pegang-pegangka” namun mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mendorong Anak Korban hingga terbaring diatas springbed dan terus berusaha membuka baju Anak Korban, hal tersebut membuat Anak Korban melakukan perlawanan namun tidak mampu dan berkata “Janganko begitu masih sekolahka” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Tidakji tanggung jawab ka” selanjutnya dijawab juga oleh Anak Korban “Tidak mauka!”, akan tetapi Terdakwa tetap melanjutkan bujuk rayunya dengan berkata “Kenapa tidak mauko na bertanggung jawabka” lalu Terdakwa tiba tiba melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan mencekik leher Anak Korban menggunakan tangan kirinya yang membuat Anak Korban ketakutan memanggil adik Terdakwa namun dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada kirana kusuruh i” selanjutnya Terdakwa berusaha membuka resleting baju Anak Korban yang membuat Anak Korban berteriak namun ditutup mulutnya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil membuka resleting baju Anak Korban dan menurunkan bra dari Anak Korban hingga payudaranya terlihat, Terdakwa yang sudah muncul hawa nafsunya berkata kepada Anak Korban “Akan bertanggung jawab ja ka tenang mo ko” yang dijawab oleh Anak korban “tidak mau ka masih sekolah ka hamil ka nanti” akan tetapi Terdakwa tetap mengangkat rok baju Anak Korban sampai keatas paha dan menindis anak korban hingga tidak bisa bergerak dan melanjutkan dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama kurang lebih 8 (delapan) detik lamanya hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas Kasur, selanjutnya Anak Korban yang merasa kesakitan dibujuk oleh Terdakwa dengan berkata “Tidakji itu”;
Bahwa selanjutnya yang kedua kalinya di hari dan tangga yang sudah tidak diingat lagi di bulan Agustus 2022 sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Kesini ko di los ku ka” yang dijawab oleh Anak korban “ba apa disitu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidakji kesini mo ko” yang kemudian dituruti oleh Anak Korban, selanjutnya ketika Anak Korban datang ke kos Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban dengan berkata “Ma ka begitu lagi” dijawab leh Anak korban “Yang bagaimana ini begituan” hal tersebut langsung dijawab oleh Terdakwa “tenang mo ko tanggung jawabka”, kemudian Terdakwa langsung menarik Anak korban masuk ke dalam los/lapak milik terdakwa dan menutupnya dari dalam, dan langsung mengajak Anak Korban untuk beruhubungan suami istri dengan berkata “Ayomi begitu” dan dijawab oleh Anak Korban “tanggung jawab jo ko mu nikahika”, kemudian Terdakwa membuka kerudung dan baju dari Anak korban, dan dilanjutkan celana serta celana dalam Anak Korban hingga terlepas dan menyuruh Anak korban untuk berbaring dengan berkata “Tidur mo ko cepat nanti datang adikku”, melihat hal tersebut Terdakwa yang sudah penuh dengan hawa nafsu membuka celananya hingga alat kelaminnya terlihat dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pingulnya maju mundur selama 20 (dua puluh) detik hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas selimut, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu persetubuhan dengan Anak sebanyak 13 kali dalam rentang waktu sejak bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 dan tahun 2023;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan pada tanggal 11 September 2023 sekitar jam 21.30 WITA, Anak Korban mendapatkan pesan singkat dari Terdakwa untuk membukakan pintu belakang rumah Anak Korban yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam rumah, Terdakwa menuju ke ruang TV dan langsung memarahi Anak Korban dengan berkata “Kenapa banyak sekali kontak cowo di Hpmu dan banyak komen komen di tiktok mu” yang dijawab oleh Anak Korban “Kan tidak adaji saya balas” tiba tiba Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Anak Korban menggunakan tangan kanannya dan dilanjutkan dengan menampar pipi kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan kanannya serta menendang Anak korban menggunakan kaki kirinya hingga mengenai lutut sebelah kiri Anak Korban yang seluruh perbuatan kekerasan Terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, hal tersebut membuat Anak Korban jatuh di atas kasur, kemudian Terdakwa melempar jam dinding yang berada di rumah Anak Korban dan mengenai tangan kanan Anak Korban hingga berdarah, melihat hal tersebut Terdakwa meminta maaf namun tidak dihiraukan oleh Anak Korban, selanjutnya pada jam 02.30 WITA, Anak Korban diajak oleh Terdakwa untuk berhubungan suami istri dengan cara membujuk Anak Korban sambil memeluk dari belakang namun ditolak oleh Anak Korban, mendengar hal tersebut Terdakwa mencekik leher Anak Korban dan mendorongnya sehingga membuat Anak Korban ketakutan dan menuruti keinginan Terdakwa untuk berhubungan badan, kemudian Terdakwa membuka baju serta celana dalam Anak Korban dan dilanjutkan Terdakwa menindis Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina Anak Korban sambil menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 4-5 menit hingga spermanya keluar di dalam vagina Anak Korban;
Bahwa terakhir kali pada tanggal 13 September 2023 pada jam 00.30 WITA,
Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Mauka bermalam dirumahta” namun tidak dibalas oleh Anak Korban, kemudian selanjutnya merasa tidak digubris pesan singkatnya, Terdakwa menelfon Anak Korban dan tetap memaksa untk datang kerumahnya, sehingga Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban sekitar jam 01.45 WITA dan masuk kedalam rumah melewati pintu belakang kemudian mereka tidur bersama, selanjutnya pada jam 04.40 WITA Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan suami istri dengan cara membuka baju serta celana dalam Anak Korban, kemudian Terdakwa berbaring bersampingan dan mengambil tangan sebelah kiri Anak Korban dan menyuruhnya untuk mengocok alat kelaminnya yang dilajutkan oleh Terdakwa mengambil handphone miliknya dan merekamnya secara diam diam, setelah itu Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 2 menit hingga cairan sperma Terdakwa keluar di dalam alat kelamin Anak Korban, setelah kejadian tersebut Terdakwa pulang;
Bahwa akibat perbuatannya tersebut, Anak Korban mengalami Luka Robek selaput darah hingga ke dasar sesuai dengan arah jarum jam lima yang di sebabkan oleh persentuhan trauma tumpul, berdasarkan Visum et repertum nomor: 435/40/VER/X/2023/RSUD yang menyatakan bahwa benar pada tanggal 24 September 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 Tahun Bernama Korban, pada hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, didapatkan satu buah luka robek lama pada selaput dara yang di duga disebabkan oleh persentuhan trauma tumpul;
Bahwa Anak Korban merupakan Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pare pare nomor: AL 8270006419 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Korban;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2022 sampai dengan rentang waktu bulan September tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain di dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di sebuah kos yang terletak di u Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya di sebuah lapak Pasar Smart Pasangkayu yang terletak di Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan perbuatan berlanjut” Terhadap Anak Korban yang pada saat kejadian berumur 16 tahun berdasarkan akta kelahiran AL. 8270006419) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pertama kali pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2022 sekitar jam 10.00 WITA, Anak Korban sedang berada di rumahnya yang kemudian ditelfon oleh Terdakwa dengan mengatakan “Kesiniko dulu belikan ka dulu makanan karena capek ka sama rokok juga” yang dijawab oleh Anak Korban “Tuggu dulu saya lihat dulu motorku ada apa tidak” selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa kembali mengirimkan sebuah chat ke Anak Korban yang berisi “Belikanka makan di mujur dan rokok surya pro” selanjutnya tidak lama kemudian Anak Korban sampai di kos Terdakwa dan memberikan pesanan Terdakwa kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sudah masuk kedalam kamarnya memanggil Anak Korban masuk kedalam kamar dan menyuruh adiknya untuk pergi membelikan air minum, ketika Anak Korban sudah berada di dalam kamar kos Terdakwa, Anak Korban ditarik tangan kanannya oleh Terdakwa hingga posisi Anak korban berhadapan dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa duduk diatas spring bed kemudian Terdakwa berusaha membuka baju Anak Korban yang membuat Anak Korban menghindar, namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan berkata “Kenapa je? masalah i kah?” hal tersebut dijawab oleh Anak Korban “Apa maksudmu pegang-pegangka” namun mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mendorong Anak Korban hingga terbaring diatas springbed dan terus berusaha membuka baju Anak Korban, hal tersebut membuat Anak Korban melakukan perlawanan namun tidak mampu dan berkata “Janganko begitu masih sekolahka” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Tidakji tanggung jawab ka” selanjutnya dijawab juga oleh Anak Korban “Tidak mauka!”, akan tetapi Terdakwa tetap melanjutkan bujuk rayunya dengan berkata “Kenapa tidak mauko na bertanggung jawabka” lalu Terdakwa tiba tiba melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan mencekik leher Anak Korban menggunakan tangan kirinya yang membuat Anak Korban ketakutan memanggil adik Terdakwa namun dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada kirana kusuruh i” selanjutnya Terdakwa berusaha membuka resleting baju Anak Korban yang membuat Anak Korban berteriak namun ditutup mulutnya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil membuka resleting baju Anak Korban dan menurunkan bra dari Anak Korban hingga payudaranya terlihat, Terdakwa yang sudah muncul hawa nafsunya berkata kepada Anak Korban “Akan bertanggung jawab ja ka tenang mo ko” yang dijawab oleh Anak korban “tidak mau ka masih sekolah ka hamil ka nanti” akan tetapi Terdakwa tetap mengangkat rok baju Anak Korban sampai keatas paha dan menindis anak korban hingga tidak bisa bergerak dan melanjutkan dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama kurang lebih 8 (delapan) detik lamanya hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas Kasur, selanjutnya Anak Korban yang merasa kesakitan dibujuk oleh Terdakwa dengan berkata “Tidakji itu”;
Bahwa selanjutnya yang kedua kalinya di hari dan tangga yang sudah tidak diingat lagi di bulan Agustus 2022 sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Kesini ko di los ku ka” yang dijawab oleh Anak korban “ba apa disitu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidakji kesini mo ko” yang kemudian dituruti oleh Anak Korban, selanjutnya ketika Anak Korban datang ke kos Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban dengan berkata “Ma ka begitu lagi” dijawab leh Anak korban “Yang bagaimana ini begituan” hal tersebut langsung dijawab oleh Terdakwa “tenang mo ko tanggung jawabka”, kemudian Terdakwa langsung menarik Anak korban masuk ke dalam los/lapak milik terdakwa dan menutupnya dari dalam, dan langsung mengajak Anak Korban untuk beruhubungan suami istri dengan berkata “Ayomi begitu” dan dijawab oleh Anak Korban “tanggung jawab jo ko mu nikahika”, kemudian Terdakwa membuka kerudung dan baju dari Anak korban, dan dilanjutkan celana serta celana dalam Anak Korban hingga terlepas dan menyuruh Anak korban untuk berbaring dengan berkata “Tidur mo ko cepat nanti datang adikku”, melihat hal tersebut Terdakwa yang sudah penuh dengan hawa nafsu membuka celananya hingga alat kelaminnya terlihat dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pingulnya maju mundur selama 20 (dua puluh) detik hingga sperma dari Terdakwa keluar di atas selimut, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu persetubuhan dengan Anak sebanyak 13 kali dalam rentang waktu sejak bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 dan tahun 2023;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan pada tanggal 11 September 2023 sekitar jam 21.30 WITA, Anak Korban mendapatkan pesan singkat dari Terdakwa untuk membukakan pintu belakang rumah Anak Korban yang terletak di Kabupaten Pasangkayu, kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam rumah, Terdakwa menuju ke ruang TV dan langsung memarahi Anak Korban dengan berkata “Kenapa banyak sekali kontak cowo di Hpmu dan banyak komen komen di tiktok mu” yang dijawab oleh Anak Korban “Kan tidak adaji saya balas” tiba tiba Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Anak Korban menggunakan tangan kanannya dan dilanjutkan dengan menampar pipi kiri Anak Korban dengan menggunakan tangan kanannya serta menendang Anak korban menggunakan kaki kirinya hingga mengenai lutut sebelah kiri Anak Korban yang seluruh perbuatan kekerasan Terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, hal tersebut membuat Anak Korban jatuh di atas kasur, kemudian Terdakwa melempar jam dinding yang berada di rumah Anak Korban dan mengenai tangan kanan Anak Korban hingga berdarah, melihat hal tersebut Terdakwa meminta maaf namun tidak dihiraukan oleh Anak Korban, selanjutnya pada jam 02.30 WITA, Anak Korban diajak oleh Terdakwa untuk berhubungan suami istri dengan cara membujuk Anak Korban sambil memeluk dari belakang namun ditolak oleh Anak Korban, mendengar hal tersebut Terdakwa mencekik leher Anak Korban dan mendorongnya sehingga membuat Anak Korban ketakutan dan menuruti keinginan Terdakwa untuk berhubungan badan, kemudian Terdakwa membuka baju serta celana dalam Anak Korban dan dilanjutkan Terdakwa menindis Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina Anak Korban sambil menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 4-5 menit hingga spermanya keluar di dalam vagina Anak Korban;
Bahwa terakhir kali pada tanggal 13 September 2023 pada jam 00.30 WITA,
Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke Anak Korban yang berisi “Mauka bermalam dirumahta” namun tidak dibalas oleh Anak Korban, kemudian selanjutnya merasa tidak digubris pesan singkatnya, Terdakwa menelfon Anak Korban dan tetap memaksa untk datang kerumahnya, sehingga Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban sekitar jam 01.45 WITA dan masuk kedalam rumah melewati pintu belakang kemudian mereka tidur bersama, selanjutnya pada jam 04.40 WITA Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan suami istri dengan cara membuka baju serta celana dalam Anak Korban, kemudian Terdakwa berbaring bersampingan dan mengambil tangan sebelah kiri Anak Korban dan menyuruhnya untuk mengocok alat kelaminnya yang dilajutkan oleh Terdakwa mengambil handphone miliknya dan merekamnya secara diam diam, setelah itu Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan menggoyangkan pinggangnya maju mundur selama 2 menit hingga cairan sperma Terdakwa keluar di dalam alat kelamin Anak Korban, setelah kejadian tersebut Terdakwa pulang;
Bahwa akibat perbuatannya tersebut, Anak Korban mengalami Luka Robek selaput darah hingga ke dasar sesuai dengan arah jarum jam lima yang di sebabkan oleh persentuhan trauma tumpul, berdasarkan Visum et repertum nomor: 435/40/VER/X/2023/RSUD yang menyatakan bahwa benar pada tanggal 24 September 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 Tahun Bernama Korban, pada hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, didapatkan satu buah luka robek lama pada selaput dara yang di duga disebabkan oleh persentuhan trauma tumpul;
Bahwa Anak Korban merupakan Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pare pare nomor: AL 8270006419 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Korban;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang 64 ayat (1) KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 74/PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 tentang Penetapan Hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasangkayu nomor REG.PERK;PDM-15/Pky/Eku.2/12/2023; tanggal 26 Februari 2024; sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa Egar Januari alias Egar bin Amir Sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hijau muda;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam bercampur warna cream dengan robekan disisi kanan dan kiri;
1 (satu) buah flashdisk yang berisi video terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak;
1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam dengan bertulis metalica;
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna pink dengan gambar kelinci;
1 (satu) lembar baju daster panjang berwarna pink bermotif hitam;
1 (satu) lembar BH berwarna Biru;
1 (satu) lembar BH berwarna Pink;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flashdisk yang berisi video terkait persetubuhan anak;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna hijau muda;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam bercampur warna krem dengan robekan di sisi kanan dan kiri;
1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru;
1 (satu) lembar celana boxer berwarna hitam;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna hitam dengan bertuliskan: metalica;
1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek berwarna pink dengan gambar kelinci;
1 (satu) lembar daster panjang berwarna pink bermotif hitam;
1 (satu) lembar BH berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna pink;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.
(lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta Pid.Sus/2024/PN Pky yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca memori Banding tanggal 18 Maret 2024, yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 Maret 2024, dan telah diserahkaan Salinan resminya kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya tanggal 19 Maret 2024;
Membaca Kontra Mamori Banding tanggal 25 Maret 2024 yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanggal 25 Maret 2024 dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 14 Maret 2024 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
Menimbanag, bahwa permintaan Banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Di dalam Undang-Undang tidak merinci apa saja yang dapat dijadikan alasan Upaya hukum banding, namun demikian berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan Tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu Keputusan dapat memrintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri”. Sehingga dapat dimaknai bahwa alasan pengajuan banding adalah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara, yang artinya berat ringannya perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terdapat kekeliruan terkait dengan menjatuhkan pidana yang tidak termasuk jenis-jenis pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang. Tidak sesuai dengan kualifikasi antara yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum dengan kualifikasi putusan, meskipun Terdakwa dijatuhi hukuman. Ada yang kurang lengkap, terkait putusan tidak memuat amar putusan tentang status barang bukti;
Disamping permintaan Banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan, permintaan banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja. Pemohon Banding keberatan terhadap hal tertentu saja, sedang terhadap isi putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujuinya;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan para terdakwa di persidangan serta melalui alat bukti yang tersaji di persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Rebupulik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo 64 ayat (1) KUHP dan majelis hakim Tingkat pertama berpendapat yang sama dengan penuntut umum, namun kami penuntut umum tidak sependapat dengan lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa;
Bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu tersebut berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
Mengenai lamanya pemidanaan akan dipertimbangkan pada keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Anak Korban yang masih bersekolah
Keadaan yang meringankan:
Anak Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa
Keluarga Terdakwa telah berupaya untuk meminta maaf dan berdamai;
Bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis Hakim Tingkat pertama yang menyatakan bahwa Anak Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan keluarga Terdakwa telah berupaya untuk meminta maaf dan berdamai, kami berpendapat bahwa hal tersebut tidak memperhatikan kepentingan psikologis kedepan dan dampak yang diakibatkan kedepannya terhadap diri Anak Korban dan juga Keluarga Anak Korban, yang mana Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu mempertimbangkan kondisi psikologis dari Anak Korban sebagaimana yang tertuang di dalam laporan sosial Anak Korban (terlampir di dalam berkas perkara) yang mana menyatakan bahwa “dari hasil home visit Ketika diajak berbicara, klien dapat menceritakan kejadian yang ia alami sesekali klien menunduk dan terdiam menandakan klien merasa sedih dan klien saat ini juga merasa malu di sekolah dan lingkungan sekitar atas kejadian yang dialaminya, pada pasca kejadian klien mengalami trauma karena sempat mengalami kekerasan dan ancaman dari pelaku” bahwa kondisi tersebut juga seharusnya dapat menggambarkan kondisi psikologis Anak Korban sebenarnya yang Anak Korban mendapatkan trauma yang mendalam akibat kejadian yang telah dialaminya, selanjutnya pertimbangan majelis hakim yang menyatkaan bahwa Anak Korban telah memeaffkan perbuatan Terdakwa, kami menganggap bahwa seharusnya pernyataan maaf yang diutarakan oleh Anak Korban tidak serta merta dikatakan demikian, dikarenakan Anak Korban yang merupakan seseorang yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun yang kondisi psikologisnya yang belum stabil, kemudian Anak Korban yang telah diambil keperawanannya telah terdakwa ditambah dengan adanya ancaman sebelumnya dari terdakwa dengna ditambah adanya video asusila yang direkam oleh Terdakwa dan Anak Korban mengetahuinya dapat membuat Anak Korban merasa takut dan kedepannya apabila Terdakwa tidak dihukum lama bisa memberikan dampak buruk dan efek buruk terhadap Anak Korban, selanjutnya seharusnya majelis hakim Tingkat pertama mempertimbangkan pendapat dari orang tua Anak Korban yang menyatakan bahwa seharusnya Terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengna perbuatannya, yang mana orang tua Anak Korban merupakan seseorang yang lebih apaham dan lebih memperhatikan apa yang dibutuhkan demi tumbuh kembang Anak Korban;
Bahwa kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mengajukan tuntutan terhadap diri Terdakwa dengan pidana badan selama 9 (Sembilan) tahun guna memenuhi amanat yang telah dinyatakan di dalam Undang-Undang yang mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang memiliki tujuan “anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuann tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia”, terlepas dari apapun Upaya yang telah dilakukan oleh Terdakwa maupun keluarga Terdakwa, perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan sebuah perbuatan yang tidak dibenarkan dan sangat merusak generasi muda dan merusak tumbuh kembang Anak Korban;
Bahwa apabila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu pada diri Terdakwa belum memadai, bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif. (hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979).
Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.
Dari segi Preventif, hukum tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama.
Dari segi Korektif, hukum yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri para terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Hukuman yang pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu kurang edukatif. Karena seperti yang telah diketahui bahwa wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang memiliki tingkat perbuatan pidana terhadap anak yang termasuk tinggi. Sehingga apabila pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana rendah, maka tidak menjadikan pelajaran bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu, karena itu Penuntut Umum mohon agar pada peradilan tingkat banding di jatuhi amar seperti amar tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 25 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada pokoknya menurut Penasihat Hukum Terdakwa, seluruh fakta hukum serta pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, telah memenuhi rasa keadilan dan harus dipertahankan, karena itu memori banding Penuntut umum beralasan untuk dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024; dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum,berpendapat:
Menimbang,bahwa Majelis Hakim tingkat Banding setelah mempelajari dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah disampaikan pada saat persidangan pada tingkat pertama dan hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena itu tidak ditemukan keadaan hal hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini Majelis Hakim tingkat Banding sependapat dengan semua pertimbangan hukum maupun penjatuhan pidana, bahwa Terdakwa sebagai Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama telah tepat serta benar menurut hukum, karena itu diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Banding sendiri dalam memutus pada peradilan tingkat banding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan’
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam dalam kedua Tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Pky tanggal 6 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat peradilan yang dalam Tingkat banding sejumlah Rp.5000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputusakan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, oleh Teguh Sarosa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Mahmuriadin, S.H., dan Saptono Setiawan, S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Sufri Kamus, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
Mahmuriadin, S.H. Teguh Sarosa, S.H., M.H.
Ttd.
Saptono Setiawan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
Ttd.
Sufri Kamus, S.H.