284/Pid.Sus/2020/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRMA ARRIANI, SH Terdakwa: SALAHUDDIN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Salahuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bidang cukai. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salahuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar 2 kali nilai cukai yakni 2 x Rp.138.380.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sama dengan Rp.276.760.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti : 15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”. 200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai. 10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”. 370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”. 310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”. 1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi. 80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”. 160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”. 260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”. 190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”. 10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”. 30 bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dengan berbagai personalisasi.; 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA Model TA-1034 IMEI 355805098870382 /IMEI 355805098970380, Semuanya dirampas untukNegara. 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 284/Pid.Sus/2020/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Salahuddin
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/17 September 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ince Muh. Ali Dg.Rowa RT/RW 001/001 Kel.
Pattalasang Kec. Pattalasang Kabupaten Takalar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Salahuddin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019.
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yang bernama DR. Nasiruddin Pasigai, SH.,MH dkk Advokat beralamat Jalan Merpati No.1 Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2019.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 20 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 24 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SALAHUDDINterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bidang cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSALAHUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan membayar Denda sebesar 2 kali nilai cukai yakni 2 x Rp. 138.380.000 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)sama dengan Rp. 276.760.000,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dengan berbagai personalisasi.;
1 (satu) unit Handphone merek NOKIA Model TA-1034 IMEI 355805098870382 /IMEI 355805098970380,
Semuanya dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa pledoi Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa di bebaskan/lepas dari Tuntutan dengan alasan yang pada pokoknya :
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara keseluruhan;
Membebaskan terdakwa Salahuddin dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (ontslag van vervolging);
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang bahwa atas Pledoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa setelah meneliti Nota Pembelaan ternyata Pembelaan tersebut tidak di sertai dengan Bukti-Bukti yang cukup memenuhi Undang-Undang dengan pembuktian yang cukup sehingga Pledoi tersebut harus di kesampingkan
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa ;
Menyatakan bahwa sehubungan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui dengan jelas bahwa benar terdakwa Salahuddin telah melakukan kegiatan Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk dijual rokok merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT, GUDANG CENGKEH, B, CARTEL yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan, ini didukung oleh keterangan saksi SAPARUDDIN bersama dengan saksi MISI HERIYADI, dan FRANKLYN MANUEL F yang melakukan penindakan terhadap + 53 karton barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan dirumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalassang Takalar pada tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA dengan pemilik terdakwa SALAHUDDIN..................
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 06 Mei 2020.
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa, telah mengajukan Dupliknya secara lisan pada tanggal 06 Mei 2020 yang pada pokoknya tetap pada pembelaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
BahwaTerdakwaSALAHUDDIN,padahari Senintanggal 09 Desember 2019 sekitar jam 22.15witaatausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu lain dalamTahun 2019 bertempat di Jl. InceMuh. Ali Dg. Rowa RT/RW 001/001 KelurahanPattalasangKecamatanPattalasangKabupatenTakalardansekitar jam 23.35 wita di Toko SYAMSUL di Ruko No. 5 KompleksPasarPatalassangKabupatenTakalaratau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wewenang Pengadilan Negeri Makassar untuk mengadili perkaranya karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Makassar daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwaterdakwa SALAHUDDIN adalahpemilikToko SYAMSUL yang menyediakandanmenjualbarangcampuransejaktahun 2002 danmenyediakanRokokberupaRokokmerek BINTANG, SURYA PUTRA, ASCOT, PISTON, ARTIS, GUDANG CENGKEH, CARTEL, GLX DAN B untukdijualsejaktahun 2017.
Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 witaterdakwa SALAHUDDIN menelfon saksi MUH. BASIR alias Dg RAUF dan memberitahukan kepadanya untuk mengambil barang rokok miliknya di rumahnya di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa Pattalasang Takalar kemudian besoknya hari Senin tanggal 9 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 witasaksi MUH BASIR alias Dg RAUF datang kerumah terdakwa SALAHUDDINdan pada saat itu terdakwa SALAHUDDIN memberikan 1 (satu) karton ROKOK merek BINTANG untuk dijual di Toko-Toko kecil daerah TAKALAR, selanjutnya rokok tersebut dibawa oleh saksi MUH BASIR alias Dg RAUF, namun dalam perjalanan saksi MUH BASIR alias Dg RAUF diberhentikan dan ditegah oleh Tim Patroli petugas Bea Cukai saksi Saparuddin, saksi Rachmat Hidayat, saksi Misi Heriyadi, dan saksi Frankliyn Manuel Fredinandus, yang diakui oleh saksi MUH BASIR alias Dg RAUF bahwa 1 karton rokok yang berisi sekitar 40 Slop ROKOK merek BINTANG tersebut adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Kemudian saksi MUH BASIR alias Dg RAUF bersama dengan petugas Bea Cukai menuju ke rumah terdakwa SALAHUDDIN, dan sesampai dirumah terdakwa SALAHUDDIN di Jl. Ince Muh. Ali Dg. Rowa RT/RW 001/001 Kelurahan Pattalasang Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai menemukan rokok berbagai merek sekitar sejumlah 53 karton, selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Toko SYAMSULmilik terdakwa SALAHUDDINdi Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar, danhasil pemeriksaan kedapatan sekitar ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN mengakui rokok-rokok yang ditemukan petugas bea Cukai tersebut adalah miliknya dan terdakwa menyimpan rokok-rokok berbagai merek di rumahnya Jl. Ince Muh. Ali Dg. Rowa RT/RW 001/001 Kelurahan Pattalasang Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar dan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar adalah disediakan untuk dijual sendiri oleh terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN menjualrokok :
ROKOK BINTANG, SURYA PUTRA, GLX dan GUDANG CENGKEH dibelidenganhargaRp. 58.000/slop, kemudiandijualkepasaranRp 62.000/slop.
ROKOK ASCOT, CARTEL dibelidenganhargaRp 95.000/slop kemudiandijualkepasaranRp 96.000/slop
ROKOK ARTIS dibelihargaRp 55.000/slop, kemudiandijualkepasaranRp 57.000/slop
ROKOK ARTIS dibelihargaRp 50.000/slop, kemudiandijualkepasaranRp 52.000/slop
ROKOK B dibelidenganhargaRp 40.000/slop, kemudiandijualkepasaranRp 42.000/slop.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN memperolehdanmendapatkan ROKOK merek GUDANG CENGKEH, BINTANG SURYA PUTRA ARTIS, GLX, PISTON dan B dariSdr. Heri (DPO) danIbu Novi (DPO) sedangkan ROKOK merekASCOT danCARTEL dariSdr. Hari (DPO) yang berasaldaridaerah Surabaya JawaTimur.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok-rokok pada umumnya yang dijual di pasaran dan pita cukai yang tercetak pudar dan tidak bagus.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN selaku pemilik ROKOK beserta ROKOK nya dibawa keKantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-03/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-04/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 (tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKM, dengan berbagai personalisasi.
Hasil Pemeriksaan Keaslian Pita Cukai oleh AHLI :
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap barang bukti tersebut diatas secara kasat mata, dengan bantuan alat bantu kaca pembesar dan lampu Ultraviolet dan alat uji elektronik,maka dapat disimpulkan :
Pita cukai pada poin 6, 11, dan 13 sebanyak 1.260 bungkus di atas adalah produk Konsorsium Peruri (Asli) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri, dan diduga merupakan pita cukai BEKAS PAKAI karena ditemukan ciri-ciri pita cukai pernah digunakan sebelumnya (dilekatkan lebih dari satu kali).
Pita cukai pada poin 2 sebanyak 200 bungkus di atas adalah tidak dilekati Pita Cukai (POLOS).
Pita cukai pada poin 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 12 sebanyak 17.240bungkus di atas adalahpita cukai Bukan Produk Konsorsium Peruri (PALSU), karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang berbeda dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam bentuk Cukai dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:156/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK. 010/2017 TentangTarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 12 Desember 2018, maka terhadap ROKOK jenis SKM hargaRp. 370 (tigaratustujuhpuluhrupiah) per batang dikalikan dengan jumlah batang :374.000batang x Rp.370,00 = Rp.138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiahpuluhdelapanriburupiah ). Jadi total potensi kerugian negara adalahRp. 138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal54 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menurut agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAPARUDDIN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penegahan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa saksi melakukan penindakan/penegahan Pada Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 wita di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, KabupateenTakalar.
Bahwa saksi telah melakukan penegahan/penindakan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan pada tanggal 09 Desember 2019 di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar sekitar pukul 22.15 wita dan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar sekitar pukul jam 23.35 wita.
Bahwa saksi melakukan penegahan/penindakan tersebut bersama saksi MISI HERIYADI, dan FRANKLYN MANUEL F.
Bahwa dasar hukum saksi melakukan penindakan adalah Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Nomor : PRIN-179/WBC.17/2019 tanggal 28 November 2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah untuk :
Melaksanakan Pengawasan/Monitoring dibidang Cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang, sarana pengangkut, barang kena cukiai dan/atau barang lainnya yang terkait, pabrik, tempat penyimpanan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang Cukai.
Melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan penindakan di bidang Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa awalnya saksi bersama Tim melakukan pemeriksaan 1 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM merek BINTANGyang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan yang dibawa oleh saksi MUH. BASIR.
Bahwa diakui oleh saksi MUH. BASIR bahwa 1 karton rokok tersebut adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukanpemeriksaan lebih lanjut ke tempat dimana rokok tersebut berasal yaitu di rumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Hasil pemeriksaan kedapatan sekitar 53 Karton rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan kemudian saksi melakukan pemeriksaan di Toko SYAMSUL milik terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa Hasil Pemeriksaan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar kedapatan sekitar 86 Slove ROKOK berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa jumlah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang saksi tindak/tegah bersama saksiRACHMAT HIDAYAT di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalarsekitar 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan dan sekitar 86 Slove rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa menurut keterangan saksi MUH. BASIR bahwa terdakwa SALAHUDDIN, yang menyimpan dan memiliki rokok di Bangunan rumah di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar untuk dijual di sekitar daerah TAKALAR.
Bahwa pemilik rokok-rokok yang ditegah oleh saksi bersama Tim adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Saksi MISI HERIYADI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penegahan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa saksi melakukan penindakan/penegahan Pada Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 wita di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Bahwa saksi telah melakukan penegahan/penindakan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan pada tanggal 09 Desember 2019 di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar sekitar pukul 22.15 wita dan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar sekitar pukul jam 23.35 wita.
Bahwa dasar hukum saksi melakukan penindakan adalah Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Nomor : PRIN-179/WBC.17/2019 tanggal 28 November 2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah untuk :
Melaksanakan Pengawasan/Monitoring dibidang Cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang, sarana pengangkut, barang kena cukiai dan/atau barang lainnya yang terkait, pabrik, tempat penyimpanan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang Cukai.
Melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan penindakan di bidang Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa awalnya saksi bersama Tim melakukan pemeriksaan 1 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM merek BINTANGyang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan yang dibawa oleh saksi MUH. BASIR.
Bahwa diakui oleh saksi MUH. BASIR bahwa 1 karton rokok tersebut adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukanpemeriksaan lebih lanjut ke tempat dimana rokok tersebut berasal yaitu di rumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang Takalar.
Hasil pemeriksaan kedapatan sekitar 53 Karton rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan kemudian saksi melakukan pemeriksaan di Toko SYAMSUL milik terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa Hasil Pemeriksaan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar kedapatan sekitar 86 Slove ROKOK berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa jumlah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang saksi tindak/tegah bersama Tim di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalarsekitar 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan dan sekitar 86 Slove rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa menurut keterangan saksi MUH. BASIR bahwa terdakwa SALAHUDDIN, yang menyimpan dan memiliki rokok di Bangunan rumah di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar untuk dijual di sekitar daerah TAKALAR.
Bahwa pemilik rokok-rokok yang ditegah oleh saksi bersama Tim adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Saksi FRANKLYN MANUEL FREDINANDUS, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penegahan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa saksi melakukan penindakan/penegahan Pada Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 wita di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Bahwa saksi telah melakukan penegahan/penindakan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan pada tanggal 09 Desember 2019 di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar sekitar pukul 22.15 wita dan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar sekitar pukul jam 23.35 wita.
Bahwa dasar hukum saksi melakukan penindakan adalah Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Nomor : PRIN-179/WBC.17/2019 tanggal 28 November 2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah untuk :
Melaksanakan Pengawasan/Monitoring dibidang Cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Melakukan penindakan di bidang cukai terhadap orang, sarana pengangkut, barang kena cukiai dan/atau barang lainnya yang terkait, pabrik, tempat penyimpanan dan tempat lainnya serta hal-hal yang terkait dengan pelanggaran ketentuan dan/atau tindak pidana di bidang Cukai.
Melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan penindakan di bidang Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa awalnya saksi bersama Tim melakukan pemeriksaan 1 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM merek BINTANGyang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan yang dibawa oleh saksi MUH. BASIR.
Bahwa diakui oleh saksi MUH. BASIR bahwa 1 karton rokok tersebut adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukanpemeriksaan lebih lanjut ke tempat dimana rokok tersebut berasal yaitu di rumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Hasil pemeriksaan kedapatan sekitar 53 Karton rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan kemudian saksi melakukan pemeriksaan di Toko SYAMSUL milik terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa Hasil Pemeriksaan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar kedapatan sekitar 86 Slove ROKOK berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa jumlah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang saksi tindak/tegah bersama Tim di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalarsekitar 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan dan sekitar 86 Slove rokok berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa menurut keterangan saksi MUH. BASIR bahwa terdakwa SALAHUDDIN, yang menyimpan dan memiliki rokok di Bangunan rumah di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar untuk dijual di sekitar daerah TAKALAR.
Bahwa pemilik rokok-rokok yang ditegah oleh saksi bersama Tim adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Saksi MUH. BASIR, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penegahan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan pada tanggal 09 Desember 2019 di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar sekitar pukul 22.15 WITA dan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar sekitar pukul jam 23.35 WITA.
Bahwa saksi di tawari dan diajak oleh terdakwa SALAHUDDIN untuk menjualkan rokok miliknya karena lakunya cepat dan untungnya lumayan dan apabila target penjualan terpenuhi akan diberikan bonus oleh terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa rokok yang dijual bermerekBINTANG, SURYA PUTRA, ASCOT, PISTON, ARTIS, GUDANG CENGKEH dan CARTEL.
Bahwa sudah sekitar satu tahun menjual rokok.
Bahwa benar saksi ditelpon oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 wita untuk mengambil barang rokok milik terdakwa di rumahnya di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang.
Bahwa besoknya saksi mengambil rokok 1 karton merek Bintang tersebut untuk di jual ke daerah sekitar Takalar dan Jeneponto, namun dalam perjalanan saksi diberhentikan oleh petugas bea Cukai.
Bahwa hasil pemeriksaan yang kata petugas bahwa terdapat rokok merek BINTANG yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu.
Bahwa saksi yang mengantar petugas Bea Cukai ke rumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar kemudian petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang disimpan di rumah sekaligus toko milik terdakwa SALAHUDDIN dan hasil pemeriksaan terdapat rokok berbagai merek sekitar sejumlah 57 karton yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Bahwapemilik rokok merek BINTANG sejumlah sekitar 40 slop yang saksi bawa untuk dijual ke daerah Takalar dan Jeneponto adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa saksi mengambil rokok milik terdakwa SALAHUDDIN untuk dijual ke daerah TAKALAR dan JENEPONTO kemudian setelah laku rokoknya lalu saksi setorkan uang hasil penjualan ke terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa saksi mendapatkan untung dari selisih harga yang diberikan terdakwa SALAHUDDIN dengan harga penjualan saksi ke Toko-Toko di daerah TAKALAR dan JENEPONTO dan saksiI dijanjikan diberikan bonus oleh terdakwa SALAHUDDIN apabila target penjualan saksi terpenuhi
Bahwa rokok BINTANG harga Rp 64.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 69.000/slop
Bahwa ROKOK ARTIS harga Rp 60.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 64.000/slop
Bahwa ROKOK PISTON harga Rp 57.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 60.000/slop
Bahwa ROKOK ASCOT harga Rp 96.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 98.000/slop
Bahwa ROKOK SURYA PUTRA harga Rp 62.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 65.000/slop
Bahwa rokok GUDANG CENGKEH harga Rp 64.000/slop saksi jual ke toko dengan harga Rp. 69.000/slop
Bahwa pemilik rokok sejumlah sekitar 57 Karton yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang disimpan di rumah terdakwa SALAHUDDIN di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar adalah terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa SALAHUDDIN menyimpan rokok dirumahnya untuk dijual melalui motoris (sales) atau dijual di tokonya yang berada dirumahnya dan TOKO SYAMSUL miliknya yang beralamat di Ruko nomor 5 Kompleks Pasar Pattalasang.
Saksi AKSYARUDDIN BANGSAWAN Dg. TUTU, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua Lingkungan Desa Pattalasang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 21.30 wita saksi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menunjukan Kartu Identitas dan Surat Perintah bahwa akan melaksanakan pemeriksaan rokok yang diduga illegal yang disimpan di rumah terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar dan di TOKO SYAMSUL milik terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
Bahwa saksi yang menyaksikan Petugas Bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang disimpan di dalam rumah dan di toko terdakwa SALAHUDDIN
Bahwa saksi diberitahu oleh Petugas Bea cukai kalau hasil dari pemeriksaan di TOKO SYAMSUL bahwa terdapat ROKOK yang di duga ILLEGAL yang disimpan oleh terdakwa SALAHUDDIN di TOKO SYAMSUL milik terdakwa SALAHUDDIN yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, Takalar.
KETERANGAN AHLI
Ahli Joko Susilo dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa cara mengetahui pita cukai asli atau palsu adalah membandingkan antara ciri-ciri yang terdapat pada specimen pita cukai (cetakan pita cukai asli) dengan ciri-ciri pada sampel pita cukai, dengan cara :
memeriksa secara kasat mata fisik pita cukai baik pada kertas, cetakan, desain dan hologram.
mengidentifikasi ciri-ciri pengaman pita cukai menggunakan alat-alat sederhana seperti loupe, jarum, dan lampu ultraviolet.
mengidentifikasi ciri-ciri pengaman pita cukai menggunakan alat elektronik dan bahan cairan kimia khusus.
Bahwa suatu pita cukai dinyatakan asli atau palsu, apabila pada saat identifikasi terhadap pita cukai secara kasat mata dapat diketahui dengan pasti bahwa pita cukai yang diidentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi keaslian pita cukai, maka pengujian tidak perlu dilanjutkan lagi menggunakan alat-alat sederhana maupun alat-alat khusus dan dapat dinyatakan pita cukai tersebut adalah palsu.
Bahwa hasil pemeriksaan :
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-03/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-04/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 (tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKM, dengan berbagai personalisasi.
Hasil Pemeriksaan Keaslian Pita Cukai oleh AHLI :
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap barang bukti tersebut diatas secara kasat mata, dengan bantuan alat bantu kaca pembesar dan lampu UV maka dapat disimpulkan :
Pita cukai pada poin 6, 11, dan 13 sebanyak 1.260 bungkus di atas adalah produk Konsorsium Peruri (Asli) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri, dan diduga merupakan pita cukai BEKAS PAKAI karena ditemukan ciri-ciri pita cukai pernah digunakan sebelumnya (dilekatkan lebih dari satu kali).
Pita cukai pada poin 2 sebanyak 200 bungkus di atas adalah tidak dilekati Pita Cukai (POLOS).
Pita cukai pada poin 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 12 sebanyak 17.240bungkus di atas adalahpita cukai Bukan Produk Konsorsium Peruri (PALSU), karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang berbeda dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri.
Ahli MALINUS ANDRA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari:
Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa pelunasan cukai rokok atau sigaret yang dibuat di Indonesia, diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007.
Pengenaan cukai yang dibuat di Indonesia mulai berlaku pada saat selesai dibuat.
Pelunasan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
Pelunasan cukai untuk barang kena cukai berupa rokok atau sigaret dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada tutup kemasan pembuka.
Bahwa pita cukai yang diwajibkan yang dilekatkan pada barang kena cukai harus sesuai dengan tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai yang ada didalam pengemasannya.
Pita Cukai yang akan dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai.
Pita Cukai yang dilekatkan harus utuh dan tidak lebih dari satu keping.
Pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia, yang apabila kemasan tersebut dibuka, maka pita cukai yang melekat padanya (BKC yang dimaksud) menjadi rusak.
Bahwa dasar hukum pencetakan dan pembuatan pita cukai yaitu pasal 7 ayat (3a), (3b), dan (4) Undang-undang No. 11 / 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 39 / 2007, jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, jo Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-20/BC/2018 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol tahun 2019.
Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan pencetakan pita cukai sebagai berikut :
Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
Pencetakan pita cukai dilaksanakan oleh BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana tersebut diatas paling sedikit memenuhi azas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah diatur mekanisme pembuatan pita cukai sebagai berikut;
Kertas untuk pita cukai dipesan khusus dari PT Padalarang Persero;
Pada kertas yang sudah dipotong-potong di pasang hologram oleh PT. Pura Nusantara Persada - Kudus;
dan akhirnya pencetakan dilakukan oleh PERURI.
Desain setiap keping pita cukai sekurang-kurangnya memuat :
Lambang Negara Republik Indonesia;
Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Tarif cukai;
Angka tahun anggaran;
Harga Jual Eceran;
Teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”;
Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”;
Jumlah isi kemasan, dan
Jenis hasil tembakau.
Bahwa potensi kerugian negara dalam bentuk Cukai dalam perkara ini dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK. 010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 12 Desember 2018, maka terhadap ROKOK jenis SKM harga Rp. 370 (tiga ratus tuju puluh rupiah) per batang dikalikan dengan jumlah batang :374.000 batang x Rp.370,00 = Rp.138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiahpuluh delapan ribu rupiah ). Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa rokok yang terdakwa jual merek BINTANG, SURYA PUTRA, ASCOT, PISTON, ARTIS, GUDANG CENGKEH, CARTEL, GLX dan B.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menelfon saksi MUH BASIR alias Dg RAUF dan memberitahukan kepadanya untuk mengambil rokok miliknya di rumahnya di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Bahwa benar hari Senin tanggal 9 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 wita saksi MUH BASIR alias Dg RAUF datang kerumah lalu tetrdakwa memberikan satu karton ROKOK merek BINTANG untuk dijual di Toko-Toko kecil daerah TAKALAR.
Bahwa benar petugas dari Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap ROKOK yang disimpan di rumah sekaligus toko milik terdakwa dimana hasil pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai terdapat rokok berbagai merek sekitar sejumlah 53 karton yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Bahwa petugas Bea Cukai juga menemukan rokok di TOKO milik terdakwa di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar sebanyak sekitar ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta rokok-rokok tersebut dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa jumlah ROKOK yang saksi MUH BASIR alias Dg RAUF ambil dari Rumah terdakwa di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar adalah 1 karton yang berisi sekitar 40 Slop rokok merek BINTANG.
Bahwa saksi MUH BASIR alias Dg RAUF mengambil rokok dari terdakwa di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar adalah Untuk membantu penawaran dan penjualan ke toko-toko daerah Takalar.
Bahwa pemilik rokok merek BINTANG sejumlah sekitar 40 slop yang Saksi MUH BASIR alias Dg RAUF bawa untuk dijual ke daerah Takalar dan Jeneponto adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan rokok sejumlah sekitar 52 Karton di Rumah terdakwa dan 86 Slop di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar untuk disimpan dan disediakan untuk dijual.
Bahwa terdakwa menjual rokok dibantu oleh motoris dan terdakwa jual di toko terdakwa sendiri yang beralamat di Ruko no 5 Kompleks Pasar Patalassang.
Bahwa ROKOK BINTANG, SURYA PUTRA, GLX dan GUDANG CENGKEH terdakwa beli harga Rp 58.000/slop lalu terdakwa jual ke pasaran Rp 62.000/slop.
Bahwa ROKOK ASCOT, CARTEL TERSANGKA beli harga Rp 95.000/slop lalu terdakwa jual ke pasaran Rp 96.000/slop
Bahwa ROKOK ARTIS terdakwa beli harga Rp 55.000/slop lalu terdakwa jual ke pasaran Rp 57.000/slop
Bahwa ROKOK ARTIS terdakwa beli harga Rp 50.000/slop lalu terdakwa jual ke pasaran Rp 52.000/slop.
Bahwa ROKOK B terdakwa beli harga Rp 40.000/slop lalu terdakwa jual ke pasaran Rp 42.000/slop.
Bahwa terdakwa memperoleh rokok merek GUDANG CENGKEH, BINTANG SURYA PUTRA ARTIS, GLX, PISTON dan B dari Sdr. Heri dan Ibu Novi sedangkan rokok merek ASCOT dan CARTEL terdakwa dapatkan dari Sdr. Hari.
Bahwa Sdr. Heri merupakan sales ROKOK merek GUDANG CENGKEH, BINTANG SURYA PUTRA ARTIS, GLX, PISTON dan B yang beralamat di Makassar dan Ibu Novi merupakan pemilik ROKOK merek GUDANG CENGKEH, BINTANG SURYA PUTRA ARTIS, GLX, PISTON dan B yang beralamat di jalan sungguhminasa Makassar sedangkan Sdr. Hari merupakan sales ROKOK merek ASCOT dan CARTEL merupakan orang yang berasal dari daerah Jawa.
Bahwa terdakwamengambil ROKOK milik Sdr. HERI, Sdr. HARI untuk di jual ke daerah TAKALAR kemudian setelah laku kemudian terdakwa setorkan uang hasil penjualan ke Sdr. Heri dan Sdr. Hari dengan cara di bayar cash.
Bahwa Pemilik ROKOK sejumlah sekitar 53 Karton yang disimpan di rumah terdakwa di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalaradalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyimpan rokok dirumah dan di toko terdakwa untuk dijual melalui motoris (sales) dan dijual di toko terdakwa sendiri yang beralamat di Ruko no 5 Kompleks Pasar Patalassang.
Bahwa benar terdakwa menjual rokok tersebut karena dilihat dari harganya yang murah.
Bahwa Pita Cukai yang tercetak pudar atau tidak bagus.
Bahwa terdakwa mengenali Sdr. NOVI, Sdr. HERI dan Sdr. HARI.
Bahwa terdakwapernah bertemu dengan Ibu Novi satu kali di rumah terdakwadi Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar.
Bahwa terdakwapernah bertemu dengan Sdr. HERI sekitar tiga kali di rumah terdakwadi Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar untuk menerima rokok dari Sdr. HERI, dan sering bertemu dengan Sdr. HARI di rumah terdakwadi Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang Takalar untuk menerima rokok dari Sdr. HARI.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa, telah mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut, dan Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas keberatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut Berita Acara Hasil pengujian keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) oleh Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai olehTim Ahli JOKO SUSILO Nomor : BA-004/TTF/I/20120, tanggal 9 Januari 2020.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dengan berbagai personalisasi.;
1 (satu) unit Handphone merek NOKIA Model TA-1034 IMEI 355805098870382 /IMEI 355805098970380.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang” ;
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual
Unsur Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran atau Tidak Dilekati Pita Cukai atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Unsur Setiap Orang
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam hal ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa SALAHUDDIN yang mana terdakwa didepan persidangan telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan kepadanya tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan yang dilakukan karena terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual
Bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, yang apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi pula.
Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi SAPARUDDIN bersama dengan saksi MISI HERIYADI, dan FRANKLYN MANUEL Fselaku penindak menyatakan benar telah melakukan penindakan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar pada tangal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA dengan pemilik terdakwaSALAHUDDIN dan penindakan terhadap ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek ARTIS, SURYA PUTRA, GUDANG CENGKEH, BINTANG, ASCOT, B, CARTEL yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang pada tangal 09 Desember 2019 sekitar pukul 23.35 WITA dengan pemilik terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa saksiMUH. BASIR Motoris terdakwa SALAHUDDINyangmenyatakan bahwa terdakwa SALAHUDDIN benar telah menyimpan ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar milik Terdakwa SALAHUDDINuntuk ditawarkan dan/atau dijual ke di sekitaran daerah TAKALARdan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA dan benar telah menyimpan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek ARTIS, SURYA PUTRA, GUDANG CENGKEH, BINTANG, ASCOT, B, CARTEL yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, milik terdakwa SALAHUDDINuntuk ditawarkan dan/atau dijual ke di sekitaran daerah TAKALARdan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 23.35.
Bahwa saksiAKSYARUDDIN BANGSAWAN Dg. TUTU selaku Ketua Lingkungan Desa Pattalassang menyatakan bahwaterdakwa SALAHUDDIN benar telah menyimpan ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar milik terdakwa SALAHUDDINuntuk ditawarkan dan/atau dijual ke di sekitaran daerah TAKALARdan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA dan benar telah menyimpan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek ARTIS, SURYA PUTRA, GUDANG CENGKEH, BINTANG, ASCOT, B, CARTEL yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang, milik terdakwa SALAHUDDINuntuk ditawarkan dan/atau dijual ke di sekitaran daerah TAKALARdan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 23.35.
Bahwa terdakwaSALAHUDDIN membenarkan telah menyimpan± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalaruntuk ditawarkan dan/atau dijual disekitaran daerah TAKALAR dan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA, danbahwa benar telah menyimpan ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek ARTIS, SURYA PUTRA, GUDANG CENGKEH, BINTANG, ASCOT, B, CARTEL yang diduga tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang untuk ditawarkan dan/atau dijual disekitaran daerah TAKALARdan benar telah dilakukan penindakan/penegahan oleh petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 23.35 WITA.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN juga melakukan penjualan rokok-rokok tersebut di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Kabupaten Takalar.
Dari uraian fakta tersebut, nampak telah terjadi kegiatan Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT, GUDANG CENGKEH, B, CARTEL yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan dan oleh Terdakwa SALAHUDDIN dan ditawarkan ke toko-toko di daerah Takalar dengan harga murah untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan hal ini terdakwa SALAHUDDIN sudah dua tahun memesan rokok yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai kepada lk.HERU, HARI dan Pr. NOVI (DPO).
Dengan demikian maka unsur Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran atau Tidak Dilekati Pita Cukai atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi SAPARUDDIN bersama dengan saksi MISI HERIYADI, dan FRANKLYN MANUEL Fselaku penindak menyatakan benar telah melakukan penindakan terhadap ± 53 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek BINTANG, GLX, SURYA PUTRA, B, ARTIS, ASCOT yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa, Pattalasang, Takalar pada tangal 09 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 WITA dengan pemilik terdakwaSALAHUDDIN dan penindakan terhadap ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK merek ARTIS, SURYA PUTRA, GUDANG CENGKEH, BINTANG, ASCOT, B, CARTEL yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan di TOKO SYAMSUL di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang pada tangal 09 Desember 2019 sekitar pukul 23.35 WITA dengan pemilik terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa Ahli Joko Susilo menerangkan hasil pemeriksaannya :
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-03/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-04/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 (tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKM, dengan berbagai personalisasi.
Hasil Pemeriksaan Keaslian Pita Cukai oleh AHLI :
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap barang bukti tersebut diatas secara kasat mata, dengan bantuan alat bantu kaca pembesar dan lampu UV maka dapat disimpulkan :
Pita cukai pada poin 6, 11, dan 13 sebanyak 1.260 bungkus di atas adalah produk Konsorsium Peruri (Asli) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri, dan diduga merupakan pita cukai BEKAS PAKAI karena ditemukan ciri-ciri pita cukai pernah digunakan sebelumnya (dilekatkan lebih dari satu kali).
b. Pita cukai pada poin 2 sebanyak 200 bungkus di atas adalah tidak dilekati Pita Cukai (POLOS).
Pita cukai pada poin 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 12 sebanyak 17.240bungkus di atas adalahpita cukai Bukan Produk Konsorsium Peruri (PALSU), karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang berbeda dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri.
Bahwa Ahli MALINUS ANDRA, menerangkan Bahwa potensi kerugian negara dalam bentuk Cukai dalam perkara ini dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK. 010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 12 Desember 2018, maka terhadap ROKOK jenis SKM harga Rp. 370 (tiga ratus tuju puluh rupiah) per batang dikalikan dengan jumlah batang :374.000 batang x Rp.370,00 = Rp.138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiahpuluh delapan ribu rupiah ). Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 138.380.000 (Seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, maka Unsur Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran atau Tidak Dilekati Pita Cukai atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SALAHUDDIN adalah pemilik Toko SYAMSUL yang menyediakan dan menjual barang campuran sejak tahun 2002 dan menyediakan Rokok berupa Rokok merek BINTANG, SURYA PUTRA, ASCOT, PISTON, ARTIS, GUDANG CENGKEH, CARTEL, GLX DAN B untuk dijual sejak tahun 2017.
Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 witaterdakwa SALAHUDDIN menelfon saksi MUH. BASIR alias Dg RAUF dan memberitahukan kepadanya untuk mengambil barang rokok miliknya di rumahnya di Jalan Ince Muh. Ali Dg. Rowa Pattalasang Takalar kemudian besoknya hari Senin tanggal 9 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 witasaksi MUH BASIR alias Dg RAUF datang kerumah terdakwa SALAHUDDINdan pada saat itu terdakwa SALAHUDDIN memberikan 1 (satu) karton ROKOK merek BINTANG untuk dijual di Toko-Toko kecil daerah TAKALAR, selanjutnya rokok tersebut dibawa oleh saksi MUH BASIR alias Dg RAUF, namun dalam perjalanan saksi MUH BASIR alias Dg RAUF diberhentikan dan ditegah oleh Tim Patroli petugas Bea Cukai saksi Saparuddin, saksi Rachmat Hidayat, saksi Misi Heriyadi, dan saksi Frankliyn Manuel Fredinandus, yang diakui oleh saksi MUH BASIR alias Dg RAUF bahwa 1 karton rokok yang berisi sekitar 40 Slop ROKOK merek BINTANG tersebut adalah milik terdakwa SALAHUDDIN.
Kemudian saksi MUH BASIR alias Dg RAUF bersama dengan petugas Bea Cukai menuju ke rumah terdakwa SALAHUDDIN, dan sesampai dirumah terdakwa SALAHUDDIN di Jl. Ince Muh. Ali Dg. Rowa RT/RW 001/001 Kelurahan Pattalasang Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai menemukan rokok berbagai merek sekitar sejumlah 53 karton, selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Toko SYAMSULmilik terdakwa SALAHUDDINdi Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar, danhasil pemeriksaan kedapatan sekitar ± 86 Slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa ROKOK berbagai merek yang tidak dilekati Pita Cukai yang diwajibkan.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN mengakui rokok-rokok yang ditemukan petugas bea Cukai tersebut adalah miliknya dan terdakwa menyimpan rokok-rokok berbagai merek di rumahnya Jl. Ince Muh. Ali Dg. Rowa RT/RW 001/001 Kelurahan Pattalasang Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar dan di TOKO SYAMSUL yang beralamat di Ruko No 5 Kompleks Pasar Patalassang Takalar adalah disediakan untuk dijual sendiri oleh terdakwa SALAHUDDIN.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN menjual rokok :
ROKOK BINTANG, SURYA PUTRA, GLX dan GUDANG CENGKEH dibeli dengan harga Rp.. 58.000/slop, kemudian dijual kepasaran Rp. 62.000/slop.
ROKOK ASCOT, CARTEL dibeli dengan harga Rp. 95.000/slop kemudian dijual kepasaran Rp. 96.000/slop
ROKOK ARTIS dibeli harga Rp. 55.000/slop, kemudian dijual kepasaran Rp. 57.000/slop
ROKOK ARTIS dibeli harga Rp. 50.000/slop, kemudian dijual kepasaran Rp. 52.000/slop
ROKOK B dibeli dengan harga Rp. 40.000/slop, kemudian dijual ke pasaran Rp. 42.000/slop.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN memperoleh dan mendapatkan ROKOK merek GUDANG CENGKEH, BINTANG SURYA PUTRA ARTIS, GLX, PISTON dan B dari Sdr. Heri (DPO) dan Ibu Novi (DPO) sedangkan ROKOK merek ASCOT dan CARTEL dari Sdr. Hari (DPO) yang berasal dari daerah Surabaya Jawa Timur.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok-rokok pada umumnya yang dijual di pasaran dan pita cukai yang tercetak pudar dan tidak bagus.
Bahwa terdakwa SALAHUDDIN selaku pemilik rokok beserta rokok nya dibawa kekantor wilayah DJBCSulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan BA pencacahan barang bukti nomor : BA-03/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, jenis skm, merk bintang, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, warna coklat, SKM, HJE Rp.10.500, 20 btg, personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
Berdasarkan BA Pencacahan Barang Bukti nomor: BA-04/WBC.17/PPNS/2019, tanggal 10 Desember 2019, terdiri dari:
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp 5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 (tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKM, dengan berbagai personalisasi.
Hasil pemeriksaan keaslian pita cukai oleh ahli :
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap barang bukti tersebut diatas secara kasat mata, dengan bantuan alat bantu kaca pembesar dan lampu ultraviolet dan alat uji elektronik,maka dapat disimpulkan :
Pita cukai pada poin 6, 11, dan 13 sebanyak 1.260 bungkus di atas adalah produk konsorsium peruri (asli) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli konsorsium perum peruri, dan diduga merupakan pita cukai BEKAS PAKAI karena ditemukan ciri-ciri pita cukai pernah digunakan sebelumnya (dilekatkan lebih dari satu kali).
Pita cukai pada poin 2 sebanyak 200 bungkus di atas adalah tidak dilekati pita cukai (POLOS).
Pita cukai pada poin 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 12 sebanyak 17.240bungkus di atas adalahpita cukai Bukan Produk Konsorsium Peruri (PALSU), karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang berbeda dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam bentuk Cukai dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 156/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 12 Desember 2018, maka terhadap rokok jenis SKM harga Rp. 370 (tigaratustujuhpuluhrupiah) per batang dikalikan dengan jumlah batang :374.000batang x Rp.370,00 = Rp..138.380.000 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiahpuluh delapan ribu rupiah ). Jadi total potensi kerugian negara adalahRp.138.380.000 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal54 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 54 Undang-Undang RI No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2007 Tentang Cukai telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa, harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana tersebut dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang dapat dijadikan alasan pemaaf atas diri Terdakwa, dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Penuntut, maka Terdakwa, harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “dalam bidang cukai”;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah, maka Terdakwa, harus dijatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam asas Geen straf zonder schuld;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, Majelis tidak hanya memperhatikan tujuan penjatuhan pidana yang korektif, prefentif dan edukatif, lebih dari itu Majelis Hakim juga memperhatikan seluruh aspek kehidupan Terdakwa, aspek pendapatan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa, ditahan maka lamanya Terdakwa, ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti adalah bagian dari berkas perkara maka akan ditetapkan untuk tetap dalam Berkas Perkara an. Terdakwa Salahuddin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Sifat dari perbuatan Pidana dalam bidang cukai itu sendiri ;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang RI No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.11 Tahun 2007 Tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Salahuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bidang cukai.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salahuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar 2 kali nilai cukai yakni 2 x Rp.138.380.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sama dengan Rp.276.760.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
15.830 (lima belas ribu delapan ratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
200 (dua ratus) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GLX, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. MEGA GALAKSI JAYA, tanpa dilekati dengan pita cukai.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
370 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
310 (tiga ratus tujuh puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
1.120 (seribu seratus dua puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
80 (delapan puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ARTIS, isi pada kemasan 20 batang, produksi tidak diketahui, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, jenis hasil tembakau tidak jelas, HJE Rp5.600, 16 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
160 (seratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk SURYA PUTRA, isi pada kemasan 20 batang, produksi UD. SUMBER DUNIAKU PAMEKASAN-JATIM, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
260 (dua ratus enam puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk GUDANG CENGKEH, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
190 (seratus sembilan puluh) bungkus.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk BINTANG, isi pada kemasan 21 batang, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri III, desain TA-2019, Warna Coklat, SKM, HJE Rp10.500, 20 btg, Personalisasi “CARBINSE00”.
130 (seratus tiga puluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk ASCOT, isi pada kemasan 20 batang, produksi PR. PMA MLG, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2019, Warna Kuning, SKT, dengan berbagai personalisasi.
10 (sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk B, isi pada kemasan 16 batang, produksi CV. CMPP INDONESIA, dilekati dengan pita cukai hasil tembakau (PCHT) seri I, desain TA-2018, Warna Ungu Kombinasi Biru, SKM, HJE Rp5.600, 12 btg, Personalisasi “SINMAHMA00”.
30 bungkus Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, jenis SKM, merk CARTEL, isi pada kemasan 20 batang, produksi PT. PERKASA MITRA MAKMUR MANDIRI PASURUAN - INDONESIA, dengan berbagai personalisasi.;
1 (satu) unit Handphone merek NOKIA Model TA-1034 IMEI 355805098870382 /IMEI 355805098970380,
Semuanya dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, oleh kami, Dr. ZULKIFLI, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, SURATNO, S.H, HENENG PUJADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAHRUL,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh IRMA ARRIANI, S.H, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURATNO, S.H Dr. ZULKIFLI, S.H.,M.H
HENENG PUJADI, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
SYAHRUL,S.H