1313/Pid.Sus/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1313/Pid.Sus/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: UMMIATY LATIEF, SH. MH. Terdakwa: DICKY ARWANDA BIN MUHTAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dicky Arwanda Bin Muhtan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau syste, elektronik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampauai atau menjebol system pengaman”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dicky Arwanda Bin Muhtan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar hasil cetak screenshoot yang terdiri dari Screenshoot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dan Screenshoot profil facebook akun Muhammad Ilham milik Lk. Jepri Bin Junaidi, 1 (satu) Handphone android merk HUAWEI warna hijau tua dengan IMEI 1 : 869410030234638 IMEI 2 : 869410030254644, terdapat di dalamnya SIM Card 1; Telkomsel dengan nomor 08227777396 dan SIM Card 2 : Tri dengan No. 08977282178 sandi Layar 110696, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Y91 dengan IMEI 1; sandi layar 110696 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo dengan menggunakan Kartu Simpati 0821111657224 sandi layar 147258, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S5282 warna putih, IMEI 1 356787051592972 dan IMEI 2 : 356788051592970, terdapat di dalamnya SIM Card : Axis dengan nomor 083802520832, terdapat di dalamnya Sim card: Axis dengan nomor 083802520823 Dirampas untuk dimusnahkan ;. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1313/Pid.Sus/2019/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar Klas I A yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Dicky Arwanda Bin Muhtan
2. Tempat lahir : Curup / Bengkulu
3. Umur/Tanggal lahir : 23/14 Juni 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No. 1521 RT.34
Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Dicky Arwanda Bin Muhtan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 1 November 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2020
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan tanggal 1 Februari 2020 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1313/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 3 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1313/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 7 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DICKY ARWANDA BIN MUHTAN bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU.RI.No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DICKY ARWANDA BIN MUHTAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar hasil cetak screenshot yang terdiri dari Screenshot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dan Screenshot profil facebook akun “Muhammad Ilham” milik Lk. JEPRI BIN JUNAIDI, 1 (satu) unit Handphone adroid merk HUAWEI warna hijau tua dengan IMEI 1 : 869410030234638 IMEI 2 : 869410030254644, terdapat didalamnya SIM Card 1 : Telkomsel dengan nomor 08227777396 dan SIM Card 2 : Tri dengan nomor 08977282178 sandi layar 110696, 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO Y91 dengan IMEI 1 : 86811046781203, IMEI 2 : 86811046781203 warna hitam dengan menggunakan Kartu Simpati 0821111657224, sandi layar 147258, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Model GT-S5282 warna putih, IMEI 1 : 356787051592972 dan IMEI 2 : 356788051592970, terdapat didalamnya SIM Card : AXIS dengan nomor 083802520832, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa DICKY ARWANDA BIN MUHTAN,pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 09.36 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No.1521 Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan oleh karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau system elektronik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 04.20 Wib bertempat dirumah terdakwa di Jl. KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No. 1521 Rt. 34 Kota Palembang, dengan menggunakan Handphone Android milik terdakwa merek HUAWEI MAT 20 PRO warna hijau tua terdakwa melihat postingan akun Facebook “Dadan Hermawan” di Grup Facebook bernama “JUAL BELI CHANNEL Youtube dan adsens Indonesia buy & sell youtube channel” tertanggal 11 Juli 2019 pukul 04.20 wib yang menawarkan penjualan Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” yang memiliki anggota sebanyak 620.000 dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa berminat untuk membeli Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com”, yang ditawarkan olehLk. Jepri Bin Junaid (berkas terpisah) tersebut dengan menggunakan akun Facebook Dadan Hermawan, kemudian Lk. Jepri memberitahukan kepada terdakwa melalui pesan Massager bahwa dia memiliki akun facebook asli dengan nama akun Jeef, bahwa nama Akun Facebook yang digunakan oleh pengguna akun facebook “Jeef” (Lk. JEPRI Bin JUNAIDI) sebagai admin pada waktu terdakwa membeli Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” darinya pada tanggal 11 Juli 2019 adalah bernama “Dadan Hermawan” sehingga terdakwa berkomunikasi untuk membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota tersebut melalui akun asli miliknya dengan nama akun Jeef seharga Rp.500.000.-, melalui Rekening bersama, dan biaya jasa Rekber sebesar Rp. 15.000.-. setelah transaksi selesai melalui rekber, pengguna akun Jeef mengundang/memberikan link grup facebook tersebut kepada terdakwa untuk masuk bergabung dalam grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com dan setelah terdakwa menjadi anggota pada grup tersebut terdakwa dijadikan sebagai Admin oleh pengguna akun Jeef, lalu terdakwa mengkick/mengeluarkan akun Jeef dalam grup tersebut, karena terdakwa sudah membeli grup facebook tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com kepada pengguna akun facebook dengan nama akun Dtm dengan harga Rp. 1.700.000.- melalui Rekening bersama dengan biaya Jasa Rekening bersama sebesar Rp. 25.000.-,
Bahwa terdakwa membeli grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com seharga Rp. 500.000.- dan terdakwa menjualnya kembali sebesar Rp. 1.700.000.- jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp. 1.200.000.-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 Ayat (3) Jo. Pasal 30 Ayat (3) UU. RI. No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DICKY ARWANDA BIN MUHTAN,pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 09.36 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No.1521 Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan oleh karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Makassar dan terdakwa ditahan di Rutan Makassar maka berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, barang siapa menarik keuntungan dari sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 04.20 Wib bertempat dirumah terdakwa di Jl. KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No. 1521 Rt. 34 Kota Palembang, dengan menggunakan Handphone Android milik terdakwa merek HUAWEI MAT 20 PRO warna hijau tua terdakwa melihat postingan akun Facebook “Dadan Hermawan” di Grup Facebook bernama “JUAL BELI CHANNEL Youtube dan adsens Indonesia buy & sell youtube channel” tertanggal 11 Juli 2019 pukul 04.20 wib yang menawarkan penjualan Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” yang memiliki anggota sebanyak 620.000 dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa berminat untuk membeli Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com”, yang ditawarkan olehterdakwaLk. Jepri Bin Junaid (berkas terpisah) tersebut dengan menggunakan akun Facebook DadanHermawan, kemudian Lk. Jepri memberitahukan kepada terdakwa melalui pesan Massager bahwadiamemilikiakunfacebookaslidengannamaakunJeef, bahwa nama Akun Facebook yang digunakan oleh pengguna akun facebook “Jeef” (Lk. JEPRI Bin JUNAIDI) sebagai admin pada waktu terdakwa membeli Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” darinya pada tanggal 11 Juli 2019 adalah bernama “Dadan Hermawan” sehingga terdakwa berkomunikasi untuk membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota tersebut melalui akun asli miliknya dengan nama akun Jeef seharga Rp. 500.000.-, melalui Rekening bersama, dan biaya jasa Rekber sebesar Rp. 15.000.-. setelah transaksi selesai melalui rekber, pengguna akun Jeef mengundang/memberikan link grup facebook tersebut kepada terdakwa untuk masuk bergabung dalam grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com dan setelah terdakwa menjadi anggota pada grup tersebut terdakwa dijadikan sebagai Admin oleh pengguna akun Jeef, lalu terdakwa mengkick/mengeluarkan akun Jeef dalam grup tersebut, karena terdakwa sudah membeli grup facebook tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com kepada pengguna akun facebook dengan nama akun Dtm dengan harga Rp. 1.700.000.- melalui Rekening bersama dengan biaya Jasa Rekening bersama sebesar Rp. 25.000.-,.
Bahwa terdakwa membeli grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com seharga Rp. 500.000.- dan terdakwa menjualnya kembali sebesar Rp. 1.700.000.- jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp. 1.200.000.-.
Bahwa terdakwa membeli grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com tersebut karena harganya yang murah, dan juga karena akun facebook tersebut adalah milik jeef, sesuai yang diakatakan kepada terdakwa, dan terdakwa percaya karena dia adalah admin pada LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com tersebut dan terdakwa percaya bahwa pemilik Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” adalah pengguna akun facebook “Jeef” yaitu Lk. JEPRI BIN JUNAID (berkas terpisah) walaupun nama adminnya yang terdakwa lihat pada Grup Facebook tersebut bernama “Dadan Hermawan” dan bukan nama aslinya yaitu “JEPRI” atau “Jeef”, karena akun facebook “Dadan Hermawan” sendiri yang mengatakan bahwa akun aslinya bernama “Jeef”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I WAYAN WIJAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan membenarkannya;
Bahwa awalnya waktu itu saksi dihubungi oleh sdr. Syafruddin melalui telepon, waktu itu saksi sedang berada di rumah saksi dan yang bersangkutan juga merupakan admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dan Sdra. Syafaruddin waktu itu menanyakan kepada saksi “mengapa saksi dikeluarkan dari grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com sebagai admin” dan saksi menjawab “saya tidak tahu, karena saya tidak membuka akun facebook, coba saya buka dulu facebookku” setelah itu saksimembuka akun facebook saksi bernama “Bli Wayan Wijaya” namun akun facebook saksi tersebut juga tidak bisa terbuka, kemudian saksi mencoba memasukkan kata sandi, namun terjawab kata sandi tidak valid, sehingga saksi merasa bahwa akun facebook saksi diretas dan diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan digunakan oleh orang tersebut, saksi menghubungi Sdra. Syafaruddin melalui telepon dan menyampaikan “bahwa yang mengeluarkan para admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com bukan saya, melainkan akun facebook saya telah diretas dan diambil alih oleh orang yang tidak bertanggungjawab” kemudian Sdra. Syafaruddin “kalau begitu nanti kita bicarakan bersama Kompol. Fantry”, setelah itu saksi bertemu dengan Kompol FANTRY yang juga merupakan admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com, bahwa akun facebook beliau juga dikeluarkan dari grup tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan beliau menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa setelah seluruh admin dan moderator dikeluarkan dari grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com, kemudian pelaku diduga menggunakan akun facebook saksi yang bernama “ Bli Wayan Wijaya” untuk mengundang akun facebook pribadinya dengan link hhtps://www.facebook.com/muhammad.ilham.10420 dan menjadikannya sebagai admin tunggal dalam grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com sehingga saksi menduga bahwa akun tersebut yang bernama “Muhammad Ilham” adalah pelakunya;
Bahwa saksi melihat tampilan dari grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dimana akun facebook “Muhammad Ilham” merupakan admin tunggal pada grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 saksi melihat bahwa admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com sudah berubah menjadi akun facebook atas nama “DICKY ARWANDA” dan “Icho”;
Bahwa yang diperlihatkan kepada saksi hasil capture/screenshoot grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dengan link https://www.facebook.com/groups/154824608259605/ dimana pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 nampak admin grup berjumlah 2 (dua) orang yaitu akun facebook atas nama “Dicky Arwanda” dan “Icho” serta hasil capture/screenshoot akun Facebook “Muhammad Ilham” dan setelah saksi diperlihatkan hasil screenshoot postingan seperti dibawah, saksi mengenali dan membenarkan bahwa hasil screenshoot/capture itulah yang saksi maksud merupakan tampilan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, dimana sebelumnya admin tunggal pada grup tersebut atas nama akun Facebook “Muhammad Ilham” namun kemudian berganti akun facebook yakni bernama “Dicky Arwanda dan Icho”;
Bahwa tujuan mereka para admin dan moderator membuat akun grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut yaitu untuk kegiatan sosial serta misi kemanusiaan seperti penggalangan dana atau pengumpulan donasi untuk membantu perawatan rumah sakit warga yang tidak mampu, pengumpulan donasi untuk membantu warga yang terkena bencana dan kegiatan kemanusiaan lainnya;
Bahwa dampak dari diambil alihnya akun facebook saksi yang selanjutnya mengambil alih grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut yaitu saksi tidak bisa lagi mengakses akun facebook saksi “Bli Wayan Wijaya” serta para admin dan moderator dalam grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut tidak dapat lagi melakukan kegiatan kemanusiaan yang biasa mereka lakukan melalui grup facebook tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JUFRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan membenarkan keterangannya ;
Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekitar jam 07.00 Wita, saksi mengecek pesan pada aplikasi whatsaap khusus pengurus grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com ternyata sedang memperbincangkan masalah akun facebook sdra. I Mayan Wijaya yang telah diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan kemudian mengeluarkan seluruh admin beserta moderator pada grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com, sehingga saksi kemudian mengecek facebook milik saksi dan benar bahwa grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut telah diubah tampilannya dan admin tunggal saat itu ialah akun facebook bernama “Muhammad Ilham” sehingga kemudian saksi menelpon nKompol Fantry yang juga merupakan salah satu admin dari grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut dan menanyakan tentang kejadian yang sedang ramain diperbincangkan pada grup whatsaap, yang mana kemudian Kompol Fantry mengarahkan saksi untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwajib;
Bahwa Saksi melihat tampilan dari facebook grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dimana akun facebook “Muhammad Ilham” merupakan admin tunggal pada group facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com yang telah menggantikan akun facebook Sdra. I WAYAN WIJAYA, Sdra. SYafar, Sdra. Kompol FAntry dan saksi sendiri sebagai admin sebekumnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 saksi melihat bahwa admin grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com berubah menjadi akun facebook bernama “Dicky Arwanda dan Icho”;
Bahwa yang diperlihatkan kepada saksi hasil capture/screenshoot grup Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dimana akun facebook dengan link https://www.facebook.com/groups/154824608259605/ dimana pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 nampak Admin grup berjumlah 2 (dua) orang yaitu akun facebook atas nama Dicky ARwanda dan Icho serta hasil capture/screenshoot akun facebook “Muhammad Ilham” dan setelah saksi diperlihatkan hasil screenshoot postingan seperti dibawah, saksi mengenali dan membenarkan bahwa hasil screnshoot/capture itulah yang saksi maksud merupakan tampilan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, dimana sebelumnya admin tunggal pada grup tersebut atas nama akun facebook “Muhammad Ilham” namun kemudian berganti akun facebook yakni bernama “Dicky Arwanda dan Icho” ;
Bahwa tujuan mereka para admin dan moderator membuat grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut yaitu untuk kegiatan sosial serta misi kemanusiaan seperti penggalangan dana atau pengumpulan donasi untuk membantu perawatan rumah sakit warga yang tidak mampu, pengumpulan donasi untuk membantu warga yang terkena bencana dan kegiatan kemanusiaan lainnya;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SYAFARUDDIN dibawah sumpah yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan membenarkannya;
Bahwa pada hari Sabtu tanngal 06 Juli 2019 sekitar jam 00.30 Wita tersebut saksi mencoba mengakses grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com untuk mengecek berita-berita yang ada di dalam grup tersebut, namun ternyata grup tersebut sudah tidak bisa saksi akses sehingga pada malam itu saksi mempertanyakaannya kepada Sdra. I WAYAN EIJAYA bahwa mengapa saksi dikeluarkan dari grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com sebagai admin, mengaoa saksi sudah tidak bisa mengakses grup tersebut dan Sdra I WAYAN WIJAYA pun mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu karena dirinya belum membuka facebookmya dan akan mengatakan bahwa dirinya belum membuka facebooknya dan akan mencoba membuka dulu facebooknya, namun ternyata Sdra. I WAYAN WIJAYA tidak bisa membuka akun facebooknya yang bernama BLI WAYAN WIJAYA dimana dirianya sudah mencoba memasukkan kata sandi facebooknya namun terjawab sandi tidak valid sehingga dirinya pun merasa bahwa akun facebooknya tersebut sudah diretas dan diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana kemudian sdra. I WAYAN WIJAYA menyampaikan kepada saksi bahwa yang mengeluarkan saksi sebagai admin dari grup adalah bukan dirinya melainkan akun facebook telah diretas dan diambil alih oleh pihak tidak bertanggungjawab dengan mengeluarkan semua admin dan miderator yang mengendalikan grup facebook tersebut. Sehingga pada waktu itu saksi mengatakan kepada Sdra. I WAYAN WIJAYA “kalau begitu nanti kita bicarakan bersama pak Kompol Fantry” dan pada waktu itu sdra. I WAYAN WIJAYA menghubungi Sdra. Kompol Fantry untuk membicarakan perihal grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut yang telah diambil alih oleh orang lain dan Sdra. Kompol Fantry mengatakan bahwa dirinya pun dikeluarkan sebagai admin dari grup tersebut dan dirinya pun kemudian mengarahkan Sdra. I Wayan WIjaya dan saksi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa setelah seluruh admin dan moderator dikeluarkan dari grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com, kemudian pelaku diduga menggunakan akun facebook Sdra. I Wayan Wijaya yang bernama Bli Wayan Wijaya” untuk mengundang akun facebook pribadi pelaku dengan link https://www.facebook.com./muhammad .ilham.10420 dan menjadikannya sebagai admin tunggal dalam grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com sehingga saksi menduga bahwa akun tersebut yang bernama “Muhammad Ilham” adalah pelakunya;
Bahwa Saksi melihat tampilan dari facebook grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dimana akun facebook “Muhammad Ilham” merupakan admin tunggal pada grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com yang telah menggantikan akun facebook Sdra. I Wayan WIjaya, Sdra. Kompol Fantry, Sdra. JUFRI dan saksi sendiri sebagai admin sebelumnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 juli 2019 saksi melihat bahwa admin grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com berubah menjadi akun facebook bernama “Dicky Arwanda dan Icho”;
Bahwa yang diperlihatkan kepada saksi hasil capture/screenshoot grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dengan link https://www.facebook.com/groups/15424608259605 dimana pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 nampak admin grup berjumlah 2 (dua) orang yaitu akun facebook atas nama “Dicky Arwanda dan Icho serta hasil capture/screenshoot itulah yang saksi maksud merupakan tampilan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, dimana sebelumnya admin tunggal pada grup tersebut atas nama akun facebook “Muhammad Ilham” namun kemudian berganti akun facebook yakni bernama “Dicky Arwanda dan Icho”;
Bahwa dampak dari diambilnya akun facebook Sdra. I Wayan WIjaya yang selanjutnya mengambil alih grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut admin dan moderator dalam grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut tidak dapat lagi mengakses akun grup facebook tersebut serta melakukan kegiatan kemanusiaan yang biasa mereka lakukan melalui grup facebook tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JEFRI BIN JUNAID, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan membenarkannya;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan LK. I Wayan Wijaya, namun setelah diberitahukan barulah saksi ketahui dirinya adalah pemilik dari akun facebook yang telah saksi ambil alih dengan nama Bli Wayan Wijaya dengan url https://www.facebook.com/wayan.wijaya.92 dan saksi tidak pernah bertemu serta tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi mengambil alih akun facebook Lk. I Wayan WIjaya akun facebook Lk. I Wayan WIjaya seingat saksi pada hari Sabtu malam tanggal 06 Juli 2019, yang mana pada saat itu saksi sedang berada di Kota Palembang dan lagi duduk-duduk di Jembatan Ampera sambil buka-buka Facebook melalui melalui handphone Andoird Terdakwa;
Bahwa cara saksi meretas dan mengambil alih akun facebook Lk. I Wayan Wijaya adalah awalnya pada hari Sabtu malam tanggal 06 Juli 2019, saksi mencari ngrup facebook yang menjadi target untuk saksi retas/mengclone emailnya dan mengambil alih salah satu Admin di dalam grup tersebut, pada saat itu saksi menemukan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dengan jumlah anggota pengikut kurang lebih sebanyak 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) orang, selanjutnya melalui google crome saksi membuka facebook miliknya bernama Muhammad Ilham dengan url https://www.facebook/muhammad.ilham.10420 dan saksi mencari pemilik atau admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dan menemukan akun Admin dengan nama akun Bli Wayan Wijaya dengan Url https://www.facebook.com/wayan.wijaya.92 kemudian saksi mengclone email yahoo akun facebook Bli Wayan WIjaya dengan cara mencari nama yahoo/email akun Bli Wayan WIjaya, setelah itu saksi membuka yahoo dan membuat akun yahoo dengan mengatasnamakan email yahoo dari akun facebook Bli Wayan WIjaya dengan mengklik lupa kata sandi atau lupa akun kemudian saksi mengikuti prosesnya/petunjuk/petunjuknya sampai akun facebook tersebut terbuka dan bisa saksi akses, kemudian saksi memasuki grup facebooknya bernama Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com lalu saksi mengeluarkan semua admin pada grup facebook tersebut, selanjutnya setelah saksi menguasai grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com saksi mengundang akun facebook miliknya bernama Muhammad Ilham ke dalam grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut dan menjadikan akunnya Muhammad Ilham sebagai Admin;
Bahwa saksi meretas dan mengambil alih akun facebook Bli wayan WIjaya milik Lk. I Wayan wijaya, dikarenakan selain sebagai salah satu Admin grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com juga akun facebook Bli Wayan Wijaya merupakan akun yang dapat saksi retas lalu saksi ambil alih dikarenakan menggunakan email Yahoo.com;
Bahwa hanya akun facebook yang menggunakan email Yahoo.com saja yang bisa di Clone sehingga saksi meretas dan mengambil alih akun facebook Bli Wayan Wijaya karena menguggunakan email Yahoo.com;
Bahwa Clone adalah meniru atau memalsukan identitas orang lain, sedangkan Yahoo Clone adalah email Yahoo milik orang lain atau milik pengguna facebook lain yang dipalsukan atau ditiru;
Bahwa saksi tidak mendapat ijin ataupun akses yang diberikan oleh orang atau pemilik akun facebook Bli wayan Wijaya ataupun dari Admin Grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com untuk saksi gunakan/kelola;
Bahwa adapun tujuan saksi untuk meretas dan mengambil alih akun facebook Bli Wayan Wijaya lalu mengambil alih grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com miliknya dalah untuk saksi jual kepada orang lain, sehingga bisa mendapatkan uang;
Bahwa setelah saksi mengambil alih akun facebook Bli Wayan WIjaya dan menguasai grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com pemilik asli yakni I Wayan WIjaya tidak dapat lagi mengakses dan mengelola grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut;
Bahwa saksi melakukannya hanya seorang diri, dan tidak ada orang lain yang membantu saksi;
Bahwaa adapun alat yang saksi gunakan untuk menerobos pengaman ataupun mendapatkan kata sandi/password akun facebook Bli Wayan Wijaya milik Lk. I Wayan Wijaya, lalu mengambil alih grup Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com yaitu Terdajwa menggunakan perangkat Handphone Android Merek VIVO Y91 dengan IMEI 1: 856811046781203, IMEI 2: 865811046781203, warna hitam dengan menggunakan Kartu simpati dengan nomor telepon 082111657224 yang merupakan Handphone pribadi milik saksi ;
Bahwa akun facebook Bli Wayan Wijaya sudah tidak saksi gunakan lagi sedangkan facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut telah saksi jual kepada pemilik akun facebook Dicky Arwanda dengan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara saksi menjual grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com kepada pemilik akun facebook Dicky Arwanda adalh terlebih dahulu saksi memposting penjualan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut di grup facebook tempat saksi bergabung yakni bernama Jual Beli Channel Youtube dan adsenese Indonesia buy dan sell youtube channel pada tanggal 11 Juli 2019 dengan menggunakan akun facebook saksi yang bernama Dadan hermawan”, dimana dalam postingan saksi tersebut, saksi menuliskan kalimat Grup Facebook minat Inbox 620k Anggota =800k, 31k anggota= 150k, Rekber ya” lalu menyertakan screenshoot/capture grup facebook tersebut beserta hgrup facebook lainnya yang bernama “GRUP JUAL BELI BESI TUA TANAH KAVLING/RUMAH DLL. AREA SURABAYA” yang jumlah Anggotanya sebanyak 31.000, kemudian psotingan saksi tersebut ternyata dilihat oleh pemilik akun facebook Dicky Arwanda pada hari itu dan merespon postingan saksi tersebut dengan mengirimkan pesan inbox via chat messenger ke akun facebook Dadan hermnawan miilik saksi dengan mengatakan Gan Grup facebook 600rb anggotanya masih ada? Harga bisa nego?” dan saksi balas “masih ada” lalu dirinya menawar harganya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi mengatakan Rp. 700.000,,- (tujuh ratus ribu rupiah) saya lepas”, sambil saksi mengirimkan kepadanya screenshoot grup facebook tersebut, lalu dia tawar lagi seharga Rp 500.000,- saka, akhirnya saksi setuju Rp. 595.000,- saya lepas” namun dirinya hanya sanggup Rp. 500.000,- akhirnya saksi setuju saja dengan harga tersebut lalu dirinya melakukan transaksi pembayaran dengan saksi melalui jasa Rekening Bersama (Rekber) atas nama Muhammad Faishol Huda, dimana sebelumnya dirinya mau menggunakan jasa Rekber atas nama Tri Hariyanto namu Tri Hariyanto menolak digunakan jasanya karena akun facebook asli saksi yang bernama Jeef diragukan keasliannya oleh pemilik Rekber Tri Hariyanto karena menurutnya jika ingin bertransaksi menggunakan jasa rekbernya maka harus menggunakan akun facebook yang benar-benar akun asli;
Bahwa ketika saksi memposting penjualan Grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com digrup Jual Beli Channel Youtube dab adnese Indonesia Buy dan Sell Youtube Channel pada tanggal 11 Juli 2019 yang kemudain dibeli oleh pemilik akun facenook Dicky ARwanda, saksi menjadikan akun facebooknya yang bernama Dadan hermawan sebagai admin pada grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut kemudian pada waktu pemilik akun facebook Dicky Arwanda, bertransaksi dengan saksi untuk membeli grup facebook tersebut, saksi mengganti lagi adminnya dengan akun facebook asli saksi yang bernama “Jeef”;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi ahli DR. RONNY., S.Kom.,M.Kom.,MH., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan membenarkannya;
Bahwa saksi memiliki Surat Ijin penugasan dari STIE Perbans Surabaya sebagaimana terlampir;
Bahwa saksi tidak mengenal Lk. Jepri Bin Junaidi dan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan keduanya;
Bahwa akun facebook dan grup facebook dapat dikategorikan sebagai “Sistem Elektronik” karena merupakan bagian dari aplikasi (software) media sosial facebook yang berbasis internet, yang mana diktehaui bahwa sistem Elektronik selain berupa perangkat keras (hardware) juga berupa perangkat lunak (software). Sebagaimana kronologis terjadinya tindak pidana yang telah dijelaskan kepada Ahli ITE terkait perbuatan Terdakwa, maka Ahli ITE berpendapat bahwa Perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (3) Jo Pasal 30 Ayat (3) UU RI No. 11Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ELektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perbuahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan Terdakwa dan Lk. Jepri Bin Junaidi dalam perkara ini sudah jelas telah melakukan Illegal akses yakni menerobos, menjebol, memasuki sistem elektronik (berupa akun facebook) orang lain yakni AKun Facebook bernama Bli Wayan WIjaya milik pelapor I WAYAN WIJAYA tanpa sepengetahuan dan ijin dari pelapor. Kerugian yang dialami oleh pelapor Lk. I Wayan WIjaya bahwa hak aksesnya terhadap akun facebook yang dimilikinya telah hilang dan dikendalikan oleg oranglain yakni terlapor, sehingga pelapor tidak lagi bisa menggunakan aku facebooknya untuk berkomunikasi dengan teman-teman facebook pelapor, demikian pula hak akses pelapor sebagai admin terhadap grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com juga telah hilang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hadir dalam persidangan terkait kasus grup Facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com yang Terdakwa beli dari seseorang melalui media sosial facebook;
Bahwa Terdakwa kenal dengan grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut, dimana akun tersebut mempunyai jumlah anggota kurang lebih berjumlah 620.000 anggota, yang Terdakwa beli dari seorang dengan menggunakan akun facebook Dadan Hermawan yang kemudian memberitahukan kepada Terdakwa melalui pesan Mesenger bahwa dia memeilik akun grup facebook asli dengan nama akaun Jeef, sehingga Terdakwa berkomunikasi untuk membeli grup faceboook Lembaga Info kejadian Makasar Kota tersebut melalui akun asli miliknya dngan nama akun Jeef seharga Ro. 500.000,- melalui rekening bersama dan biaya jasa rekber sebesar Rp. 15.000,-;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan pengguna akun jeef melalui mesenger facebook, kemudian Terdakwa memberikan nomor whatsaap Terdkakwa memberikan Nomor Whatsaap Terdakwa 082227777396, selanjutnya mereka melanjutkan percakapan melalui Whatsaap untuk tawar menawar harga beberapa grup facebook yang dia punya/miliki, dan setelah mereka sepakat untuk jual/membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com mereka melanjutkan transaksi melalui Rekber, setelah transaksi selesai melalui rekber, pengguna akun Jeef mengundang/memberikan link grup facebook tersebut kepada Terdakwa untuk masuk bergabung dalam grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dan setelah transaksi Terdakwa menjadi anggota pada grup tersebut Terdakwa dijadikan sebagai Admin oleh Pengguna akun Jeef, kemudian Terdakwa mengkick/mengeluarkan akun Jeef dalam grup tersebut, dikarenakan Terdakwa sudah membeli grup facebook tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik akun facebook Jeef dan Terdakwa mengenalnya hanya melalui media social Facebook saja, namun Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik akun tersebut dikarenakan Terdakwa baru kenal lewat medsos, dan Terdakwa bertemu dengan pemilik akun facebook jeef nanti setelag ditangkap oleh polisi dan Terdajwa tahu nama lengkapnya JEPRI BIN JUNAIDI;
Bahwa Terdakwa membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com dikarenakan Terdakwa tertarik dengan jumlah anggota pada grup facebook tersebut yang lumayan banyak yakni berjumlah kurang lebih 620.000 orang, dan dengan harga yang sangat murah;
Atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota I menyatakan akan mengajukan pertanyaan terhadap Terdakwa, sebagai berikut:
Apakah Terdakwa tahu siapa admin atau pemilik grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com ?
Setahu Terdakwa bahwa pemilik grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut adalah pengguna facebook Dadan Hermawan dengan akun facebook aslinya adalah Jeef;
Bahwa Terdakwa membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut dikarenakan harganya yang murah dan juga karena akun facebook tersebut adalah milik dia, sesuai yang dia katakan kepada Terdakwa dan Terdakwa percaya dikarenakan dia adalah admin pada Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com tersebut;
Bahwa adapun nomor rekening yang digunakan oleh pengguna akun faceblook Jeef untuk menerima transferan dari penjuala grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota adlah bank BNI 0420606739 an HANAN HARIYADI;
Bahwa Terdakwa membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com pada tanggal 11 Juli 2019, dimana saat itu Terdakwa berada di rumah saksi di Jl. KH. Wahid Hasyim, Lr. Syailenra No. 1521, RT 34, Kota Palembang sekitar pukul 09.36 Wib;
Bahwa Untuk berkomunikasi dengan pengguna akun facebook Jeef dan untuk mengakses grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com Terdakwa menggunakan Handphone merk HUAWEI MATE 20 PRO, warna hijau Tua;
Bahwa Terdakwa membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com seharga Rp. 500.000,- dan Terdakwa menjualnya kembali sebesar Rp. 1.700.000,- jadi keuntungan yang saksi dapatkan adalah sebesar Rp. 1.200.000,-;
Bahwa adapun rekening yang digunakan oleh pengguna akun DTN untuk mengirimkan uang pembelian grup Lembaga Info Kejadian Makassar (L-IKMK) La-Capila.com kepada Terdakwa adalah rekening Mandiri dengan nomor rekening 1060012526581 ad. DANI SYAHPUTRA;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) lembar hasil cetak screenshoot yang terdiri dari Screenshoot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dan Screenshoot profil facebook akun Muhammad Ilham milik Lk. Jepri Bin Junaidi, 1 (satu) Handphone android merk HUAWEI warna hijau tua dengan IMEI 1 : 869410030234638 IMEI 2 : 869410030254644, terdapat di dalamnya SIM Card 1; Telkomsel dengan nomor 08227777396 dan SIM Card 2 : Tri dengan No. 08977282178 sandi Layar 110696, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Y91 dengan IMEI 1; sandi layar 110696 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo dengan menggunakan Kartu Simpati 0821111657224 sandi layar 147258, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S5282 warna putih, IMEI 1 356787051592972 dan IMEI 2 : 356788051592970, terdapat di dalamnya SIM Card : Axis dengan nomor 083802520832, terdapat di dalamnya Sim card: Axis dengan nomor 083802520823, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 04.20 Wib bertempat dirumah terdakwa di Jl. KH. Wahid Hasyim Lr. Syailenra No. 1521 Rt. 34 Kota Palembang, dengan menggunakan Handphone Android milik terdakwa merek HUAWEI MAT 20 PRO warna hijau tua terdakwa melihat postingan akun Facebook “Dadan Hermawan” di Grup Facebook bernama “JUAL BELI CHANNEL Youtube dan adsens Indonesia buy & sell youtube channel” tertanggal 11 Juli 2019 pukul 04.20 wib yang menawarkan penjualan Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” yang memiliki anggota sebanyak 620.000 dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa berminat untuk membeli Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com”, yang ditawarkan olehLk. Jepri Bin Junaid (berkas terpisah) tersebut dengan menggunakan akun Facebook Dadan Hermawan, kemudian Lk. Jepri memberitahukan kepada terdakwa melalui pesan Massager bahwa dia memiliki akun facebook asli dengan nama akun Jeef, bahwa nama Akun Facebook yang digunakan oleh pengguna akun facebook “Jeef” (Lk. JEPRI Bin JUNAIDI) sebagai admin pada waktu terdakwa membeli Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” darinya pada tanggal 11 Juli 2019 adalah bernama “Dadan Hermawan” sehingga terdakwa berkomunikasi untuk membeli grup facebook Lembaga Info Kejadian Makassar Kota tersebut melalui akun asli miliknya dengan nama akun Jeef seharga Rp.500.000.-, melalui Rekening bersama, dan biaya jasa Rekber sebesar Rp. 15.000.-. setelah transaksi selesai melalui rekber, pengguna akun Jeef mengundang/memberikan link grup facebook tersebut kepada terdakwa untuk masuk bergabung dalam grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com dan setelah terdakwa menjadi anggota pada grup tersebut terdakwa dijadikan sebagai Admin oleh pengguna akun Jeef, lalu terdakwa mengkick/mengeluarkan akun Jeef dalam grup tersebut, karena terdakwa sudah membeli grup facebook tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com kepada pengguna akun facebook dengan nama akun Dtm dengan harga Rp. 1.700.000.- melalui Rekening bersama dengan biaya Jasa Rekening bersama sebesar Rp. 25.000.-,
Bahwa terdakwa membeli grup facebook LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com seharga Rp. 500.000.- dan terdakwa menjualnya kembali sebesar Rp. 1.700.000.- jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp. 1.200.000.-.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (3) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI No. 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Unsur “Mengakses computer dan/atau Sistem Elektonik;
Unsur “Dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengaman”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa pengertian “Setiap orang” disini adalah siapa saja orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawaban perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Lk. DICKY ARWANDA BIN MUHTAN dihadapkan dipersidangan ini berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa yang diajukan dalam perkara ini adalah Lk. DICKY ARWANDA BIN MUHTAN sebagai manusia yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan unsur “Setiap orang” telah terbukti dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsure Dengan sengaja dan tanpa hak melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Tanpa hak berarti tidak ada hak sedangkan melawan hukum berarti bertentangan dengan Undang-Undang atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan kfakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, bahwa benar saksi Lk. JEPRI Bin JUNAIDI yang telah mengakses Sistem Elektronik yaitu Akun Facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” milik saksi korban Lk. I WAYAN WIJAYA tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban pada hari Sabtu malam tanggal 6 Juli 2019 bertempat di jembatan Ampera Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan Handphone Android merek Vivo Y91 warna Hitam Kebiru-biruan miliknya, yang kemudian mengambil alih kendali akun facebook saksi korban untuk mendapatkan Sistem Elektronik yang dikelola oleh saksi korban yakni Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dengan mengeluarkan (meng-kick) semua akun facebook yang menjadi admin dan moderator dalam grup facebook tersebut Jufri https://www.facebook.com/joeffrydaengtutu dan taruna told milik Sdra. SYAFAR (Lk. SYAFARUDDIN), kemudian mengundang akun facebooknya yang bernama “Muhammad Ilham” untuk bergabung dan menjadikannya admin tunggal dalam grup facebook tersebut adalah merupakan suatu bentuk kesengajaan yang didasari atas kesadaran akan maksud dan mengetahui akan akibat serta menginginkan akibat tersebut terjadi kepada saksi korban melalui penggunaan sistem elektronik. Selain itu saksi Lk. Jepri Bin Junaidi tidak memiliki hak berdasarkan kewenangan maupun peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin dari saksi korban untuk bertindak dan melakukan perbuatan men gakses dan mengendalikan akun facebook saksi korban. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi korban Lk. I WAYAN WIJAYA, saksi Lk. JUFRI dan saksi Lk. SYAFARUDDIN bahwa pada tanggal 6 Juli 2019 tanpa sepengetahuan saksi korban, Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” telah diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab dimana grup facebook tersebut sudah tidak dapat mereka akses dan akun-akun facebook mereka selaku admin telah dikeluarkan dari grup facebook tersebut oleh pelaku dengan menggunakan akun facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” dan yang menjadi admin tunggal pada grup facebook tersebut adalah akun bernama “Muhammad Ilham” yang kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 berganti akun dengan nama “Dicky Arwanda” dan “Icho”, dikuatkan pula dengan keterangan terdakwai DICKY ARWANDA Bin MUHTAN bahwa ketika saksi Lk. Jepri Bin Junaidi memposting penjualan grup facebook tersebut pada tanggal 11 Juli 2019 terdakwa menggunakan akun facebooknya bernama “Dadan Hermawan” sebagai admin dan pada waktu terdakwa DICKY ARWANDA Bin MUHTAN membeli grup facebook tersebut saksi Lk. Jepri menggunakan akun facebooknya bernama “Jeef” sebagai admin yang kemudian mengundang akun facebook terdakwa DICKY ARWANDA Bin MUHTAN bernama “Dicky Arwanda” masuk ke grup facebook tersebut dan menyuruh mengeluarkan (meng-kick) akun facebook “Jeef” milik terdakwa sebagai admin dan menjadikan akun facebook “Dicky Arwanda” sebagai admin grup facebook tersebut, dikuatkan pula dengan barang bukti Screenshot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” yang telah berubah nama adminnya menjadi “Dicky Arwanda” dan “Icho” dan Screenshot Profil Facebook akun “Muhammad Ilham” yang didapatkan dari saksi korban, dikuatkan pula dengan riwayat kunjungan ke facebook akun Bli Wayan Wijaya dan group Lembaga Info Kejadian Makassar Kota dari browser Vivo yang ditemukan pada barang bukti Handphone Android merek Vivo Y91 warna Hitam Kebiru-biruan milik saksi Lk. Jepri Bin Junaidi dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar tanggal 30 Juli 2019, dikuatkan pula dengan riwayat percakapan Chat Messenger dari akun facebook “Dicky Arwanda“ antara terdakwa DICKY ARWANDA Bin MUHTAN dengan saksi yang menggunakan akun facebook bernama “Dadan Hermawan” yang ditemukan pada barang bukti Handphone Android merek HUAWEI MATE 20 PRO warna Hijau Tua milik terdakwa DICKY ARWANDA Bin MUHTAN dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar tanggal 30 Juli 2019, dikuatkan pula dengan keterangan Ahli ITE Dr. RONNY, S.Kom, M.Kom, M.H. bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang berakibat pada Orang lain melalui penggunaan sistem elektronik dimana perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang sudah jelas telah melakukan illegal akses yakni menerobos, menjebol, memasuki sistem elektronik (berupa akun facebook) orang lain yakni Akun Facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” milik pelapor Lk. I WAYAN WIJAYA tanpa sepengetahuan dan ijin dari pelapor sehingga hak aksesnya terhadap akun facebook yang dimiliki pelapor telah hilang dan dikendalikan oleh orang lain yakni terlapor, sehingga pelapor tidak lagi bisa menggunakan akun facebooknya untuk berkomunikasi dengan teman-teman facebook pelapor, demikian pula hak akses pelapor sebagai admin terhadap grup facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” juga telah hilang, dan diakui oleh terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum” telah terbukti dalam diri Terdakwa;
Ad.3. Unsure “Mengakses computer dan/atau Sistem Elktronik;
Menimbang bahwa berdasarkan kfakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, bahwa benar saksi Lk. JEPRI Bin JUNAIDI pada hari Sabtu malam tanggal 6 Juli 2019 bertempat di jembatan Ampera Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan Handphone Android merek Vivo Y91 warna Hitam Kebiru-biruan miliknya adalah Akun Facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” milik saksi korban Lk. I WAYAN WIJAYA dan Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” yang dikelola oleh saksi korban, dimana tersangka telah mengakses atau menggunakan atau mengambil alih kendali Akun Facebook “Bli Wayan Wijaya” untuk kemudian mengambil alih Grup Facebook yang dikelolanya tersebut tanpa diijinkan oleh pemiliknya atau tidak mendapat ijin dari pemiliknya (saksi korban);
Menimbang bahwa hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi korban Lk. I WAYAN WIJAYA, saksi Lk. JUFRI dan saksi Lk. SYAFARUDDIN bahwa pada tanggal 6 Juli 2019 tanpa sepengetahuan saksi korban, Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” telah diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab dimana grup facebook tersebut sudah tidak dapat mereka akses dan akun-akun facebook mereka selaku admin telah dikeluarkan dari grup facebook tersebut oleh pelaku dengan menggunakan akun facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” dan yang menjadi admin tunggal pada grup facebook tersebut adalah akun bernama “Muhammad Ilham” yang kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 berganti akun dengan nama “Dicky Arwanda” dan “Icho”, dikuatkan pula dengan keterangan Ahli ITE Dr. RONNY, S.Kom, M.Kom, M.H. bahwa mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik” adalah menggunakan komputer dan/atau sistem elektronik Orang lain yang tidak diijinkan oleh pemiliknya dimana Akun Facebook dan Grup Facebook dapat dikategorikan sebagai “Sistem Elektronik” karena merupakan bagian dari aplikasi (software) media sosial facebook yang berbasis internet, yang mana diketahui bahwa Sistem Elektronik selain berupa perangkat keras (hardware) juga berupa perangkat lunak (software), yang mana perbuatan tersangka adalah perbuatan yang sudah jelas telah melakukan illegal akses yakni menerobos, menjebol, memasuki sistem elektronik (berupa akun facebook) orang lain yakni Akun Facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” milik pelapor Lk. I WAYAN WIJAYA tanpa sepengetahuan dan ijin dari pelapor sehingga hak aksesnya terhadap akun facebook yang dimiliki pelapor telah hilang dan dikendalikan oleh orang lain yakni terlapor, sehingga pelapor tidak lagi bisa menggunakan akun facebooknya untuk berkomunikasi dengan teman-teman facebook pelapor, demikian pula hak akses pelapor sebagai admin terhadap grup facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” juga telah hilang, dikuatkan pula dengan riwayat kunjungan ke facebook akun Bli Wayan Wijaya dan group Lembaga Info Kejadian Makassar Kota dari browser Vivo yang ditemukan pada barang bukti Handphone Android merek Vivo Y91 warna Hitam Kebiru-biruan milik saksi Lk. Jepri Bin Junaidi dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar tanggal 30 Juli 2019,dan diakui oleh saksi Lk. Jepri Bin Junaidi;
Menimbang bahwa unsur mengakses computer dan/atau Sistem Elektonik, telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.4. Unsure “Dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui
atau menjebol system pengaman;
Menimbang bahwa berdasarkan kfakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, bahwa benar saksi Lk. JEPRI Bin JUNAIDI pada hari Sabtu malam tanggal 6 Juli 2019 bertempat di jembatan Ampera Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, telah menerobos atau menjebol sistem pengamanan Akun Facebook bernama “Bli Wayan Wijaya” milik saksi korban Lk. I WAYAN WIJAYA tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban dengan menggunakan Handphone Android merek VIVO Y91 dengan IMEI 1 : 865811046781203, IMEI 2 : 865811046781203, warna Hitam dengan menggunakan Kartu Simpati No. 082111657224 miliknya, dengan cara masuk kedalam facebook Bli Wayan Wijaya dengan menggunakan email yahoo yang digunakan oleh akun facebook tersebut dengan cara meng-Clone emailnya karena menurutnya hanya akun facebook yang menggunakan email Yahoo.com saja yang bisa di Clone, yaitu mengklik facebook Bli Wayan Wijaya untuk melihat link profilnya kemudian mengcopy link profil facebook tersebut lalu mengklik browser Google, kemudian membuka website Facebook.com tanpa login ke akun facebooknya selanjutnya mempaste link profil facebook Bli Wayan Wijaya di kolom pencarian akun facebook lalu mengklik gambar lup dan muncul tampilan email Yahoo dari akun facebook Bli Wayan Wijaya yaitu [email protected], selanjutnya membuat email yahoo yang sama persis dengan email yahoo milik akun facebook Bli Wayan Wijaya dan setelah selesai membuatnya,saksi Lk. Jepri Bin Junaidi kemudian masuk (login) ke email yahoo buatannya tersebut lalu meminta Kode Verifikasi ke alamat email yahoo buatannya dengan cara mengklik menu “lupa kata sandi/lupa akun saya” yang terdapat pada jendela login Facebook, dan setelah itu muncul jendela “Temukan Akun Anda” kemudian mempaste lagi link profil facebook Bli Wayan Wijaya pada kolom “Ketik email atau nomor telepon Anda untuk mencari akun Anda” yang terdapat pada jendela “Temukan Akun Anda” tersebut, lalu mengklik menu “cari” dan muncul jendela “Reset Kata Sandi Anda” yang menampilkan daftar “Bagaimana Anda ingin mendapatkan kode untuk mereset kata sandi Anda?” kemudian memilih “Gunakan akun Yahoo saya” lalu mengklik menu “Lanjutkan” yang memunculkan jendela “Masukkan Kode Keamanan” dan kemudian membuka email masuk yang terdapat pada email yahoo buatannya dan menemukan Kode Verifikasi yang terdiri dari 6 (enam) angka yang dikirim oleh Yahoo, yang selanjutnya tersangka memasukkan kode tersebut pada kolom “Masukkan Kode” yang terdapat pada jendela “Masukkan Kode Keamanan”, dimana setelah itu tersangka mengklik menu “Lanjutkan” sehingga Akun Facebook Bli Wayan Wijaya pun langsung terbuka, kemudian tersangka mencari nama grup facebook didalam akun facebook tersebut dan menemukan Grup Facebook bernama “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dengan jumlah anggota sebanyak 620.000 akun dan tersangka pun langsung masuk ke grup facebook tersebut dan mengambil alih grup tersebut dengan menendang (meng-kick) semua akun facebook yang menjadi admin dan moderator dalam grup tersebut https://www.facebook.com/marlyna.gajon, Jufri https://www.facebook.com/joeffrydaengtutu dan taruna told milik Sdra. SYAFAR (Lk. SYAFARUDDIN) termasuk akun Bli Wayan Wijaya https://www.facebook.com/wayan.wijaya.92 yang telah saksi Lk. Jepri Bin Junaidi kuasai sebelumnya, kemudian memasukkan Akun Facebook miliknya bernama “Muhammad Ilham” dan menjadikan admin tunggal dalam grup facebook tersebut, sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pelaku berhasil memasuki sistem elektronik yang diamankan dengan cara apapun yang bersifat ilegal karena dia tidak diberi kewenangan untuk memasuki sistem elektronik itu. Selanjutnya ketika saksi Lk. Jepri Bin Junaidi memposting penjualan Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” pada tanggal 11 Juli 2019 di Grup Facebook yang ia tempati bergabung bernama “JUAL BELI CHANNEL Youtube dan adsense Indonesia buy & sell youtube channel, dirinya menggunakan Akun Facebook lain yang juga miliknya bernama “Dadan Hermawan”, dimana sebelum saksi memposting penjualan Grup Facebook tersebut, dirinya telah mengganti Akun Facebook miliknya yang bernama “Muhammad Ilham” yang menjadi admin tunggal dalam grup facebook tersebut dengan menggantinya dengan Akun Facebook miliknya yang lain bernama “Dadan Hermawan”, kemudian pada waktu bertransaksi dengan pemilik Akun Facebook bernama “Dicky Arwanda” yang tidak lain adalah Lk. DICKY ARWANDA Bin MUHTAN, saksi mengganti lagi admin grup facebook yang dikuasainya tersebut dengan Akun Facebook aslinya yang bernama “Jeef”.
Menimbanh bahwa berdasarkan unsur “Dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan” telah terbukti terbukti dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (2) UU.RI.No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar hasil cetak screenshoot yang terdiri dari Screenshoot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dan Screenshoot profil facebook akun Muhammad Ilham milik Lk. Jepri Bin Junaidi, 1 (satu) Handphone android merk HUAWEI warna hijau tua dengan IMEI 1 : 869410030234638 IMEI 2 : 869410030254644, terdapat di dalamnya SIM Card 1; Telkomsel dengan nomor 08227777396 dan SIM Card 2 : Tri dengan No. 08977282178 sandi Layar 110696, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Y91 dengan IMEI 1; sandi layar 110696 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo dengan menggunakan Kartu Simpati 0821111657224 sandi layar 147258, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S5282 warna putih, IMEI 1 356787051592972 dan IMEI 2 : 356788051592970, terdapat di dalamnya SIM Card : Axis dengan nomor 083802520832, terdapat di dalamnya Sim card: Axis dengan nomor 083802520823, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan yang merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan, Pasal Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (2) UU.RI.No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dicky Arwanda Bin Muhtan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau syste, elektronik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampauai atau menjebol system pengaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dicky Arwanda Bin Muhtan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar hasil cetak screenshoot yang terdiri dari Screenshoot Grup Facebook “LEMBAGA INFO KEJADIAN MAKASSAR KOTA (L-IKMK) La-capila.com” dan Screenshoot profil facebook akun Muhammad Ilham milik Lk. Jepri Bin Junaidi, 1 (satu) Handphone android merk HUAWEI warna hijau tua dengan IMEI 1 : 869410030234638 IMEI 2 : 869410030254644, terdapat di dalamnya SIM Card 1; Telkomsel dengan nomor 08227777396 dan SIM Card 2 : Tri dengan No. 08977282178 sandi Layar 110696, 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo Y91 dengan IMEI 1; sandi layar 110696 1 (satu) Unit Handphone android merk Vivo dengan menggunakan Kartu Simpati 0821111657224 sandi layar 147258, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S5282 warna putih, IMEI 1 356787051592972 dan IMEI 2 : 356788051592970, terdapat di dalamnya SIM Card : Axis dengan nomor 083802520832, terdapat di dalamnya Sim card: Axis dengan nomor 083802520823
Dirampas untuk dimusnahkan ;.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 oleh kami, Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. , Muhammad Salam Giri Basuki, S.H. ,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURJANNAH,SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Ummiaty Latief, S.H.. Mh., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H.
Muhammad Salam Giri Basuki, S.H.
Panitera Pengganti,
NURJANNAH,SH., MH