3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cjr
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhamad Gustiyansah Als. Atep Bin Mahpud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan kedua.; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dan pidana dengan syarat : mengikuti pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di panti rehabillitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum di Cilengsi Bogor di dalam pengawasan Penuntut Umum dan bimbingan pihak Bapas oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.; Menetapkan agar Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai kaos warna merah jambu hitam dengan tulisan noah. 1 (satu) helai celana panjang warna biru muda dengan gambar kepala micky mouse. 1 (satu) helai kaos dalam warna kuning dengan tulisan gambar dan tulisan Qiko. 1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan renda warna pink. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
1. Nama lengkap : Anak
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun/2 Juni 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 April 2024
Anak didampingi Nadya Wikeu Rahmawati, SH., AdiSeptiana, SH., dan Rahman Maulana, SH., Advokat/Penasihat Hukum Alamat Lembaga Bantuan Hukum Perempuan & Anak Cianjur di Jalan Dr. Muwardi Nomor 132 By Pass Cianjur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2024 yang telah didaftar Kepaniteraan Pengadilan Nebegri Cianjur dengan register Nomor X/SK/Pid/2024/PN Cjr.
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cianjur Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cjr tanggal 19 Maret 2024 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor X/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cjr tanggal 19 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Anak selama 9 (Sembilan) Bulan Penjara dikurangi selama Anak berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Pidana tambahan Pelatihan kerja di Panti Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos warna merah jambu hitam dengan tulisan noah.
1 (satu) helai celana panjang warna biru muda dengan gambar kepala micky mouse.
1 (satu) helai kaos dalam warna kuning dengan tulisan gambar dan tulisan Qiko.
1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan renda warna pink.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum pula Anak membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasehat Hukum dan Anak yang pada pokoknya menyatakan :
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Anak.
Anak menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Anak belum pernah dihukum.
Orang tua anak masih sangguo mendidik dan mengawasi agar anak lebih baik.
Sudah terjadi perdamaian antara orang tua anak korban dan orangtua/wali Anak.
Orang tua anak meminta agar Anak segera dibebaskan.
Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasehat Hukum dan Anak yang pada pokoknya sebagai tetap pada tuntutannya.;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan.;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Anak pada Hari dan Tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidak pada tahun 2023 bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya”, yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada bulan Oktober 2023 pukul 19.00 di Kabupaten Cianjur, Anak bersama dengan teman-temannya sedang minum minuman ber alkohol jenis Intisari, kawa-kawa putih dan oplosan jenis justom hingga Anak mabuk dan tertidur ditempat,tersebut kemudian pada pukul 02.00 wib Anak terbangun dan kembali pulang kerumahnya.
Bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 wib Anak yang baru bangun tidur melihat Anak Korban sedang berada diruang tengah rumah Anak untuk menonton TV, kemudian tiba-tiba Anak merasa birahi lalu meminta Anak Korban untuk membuka celananya sampai lutut dan Anak juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian Anak membaringkan Anak Korban diatas tikar lalu Anak dengan posisi diatas Anak Korban mengarahkan alat kelaminnya kearah alat kelamin Anak Korban sambil memegang kedua tangan Anak Korban lalu memasukkan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Anak yang tidak sempat mengeluarkan sperma kemudian memakaikan kembali celana Anak Korban , dimana kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian Anak Korban kembali pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Anak Korban bersama dengan Saksi I (Orang Tua Anak Korban ) sedang menonton TV dengan berita criminal Cabul dimana Anak Korban bertanya kepada Saksi I tentang apa itu cabul lalu Anak Korban menceritakan kepada Saksi I bahwa Anak Korban pernah dicabuli oleh Anak. Mendengar hal tersebut kemudian Saksi I pada tanggal 19 Desember 2023 membuat laporan dengan Nomor : LP/B/XXX/XII/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama FALISIYA AISI dengan Nomor Induk Kependudukan XXXXXXXXXXXXXXXX lahir pada tanggal 4 (empat) Oktober 2015 atau masih berusia 8 (delapan) tahun pada saat kejadian diatas tersebut terjadi.
Bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Cianjur Nomor : XXX/XII/2023/FK, dr. Ervina, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berumur delapan tahun ini tidak ditemukan robekan pada selaput dara, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka.
Perbuatan Anak Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak pada Hari dan Tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidak pada tahun 2023 bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada bulan oktober 2023 pukul 19.00 di Kabupaten Cianjur, Anak bersama dengan teman-temannya sedang minum minuman ber alkohol jenis Intisari, kawa-kawa putih dan oplosan jenis justom hingga Anak hingga mabuk dan tertidur ditempat, lalu kemudian pada pukul 02.00 wib Anak terbangun dan kembali pulang kerumahnya.
Bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 wib Anak yang baru bangun tidur melihat Anak Korban sedang berada diruang tengah rumah Anak untuk menonton TV, kemudian tiba-tiba Anak merasa birahi lalu meminta Anak Korban untuk membuka celananya sampai lutut dan Anak juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian Anak membaringkan Anak Korban diatas tikar lalu Anak dengan posisi diatas Anak Korban mengarahkan alat kelaminnya kearah alat kelamin Anak Korban sambil memegang kedua tangan Anak Korban lalu memasukkan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Anak yang tidak sempat mengeluarkan sperma kemudian memakaikan kembali celana Anak Korban , dimana kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian Anak Korban kembali pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Anak Korban bersama dengan Saksi I (Orang Tua Anak Korban ) sedang menonton TV dengan berita criminal Cabul dimana Anak Korban bertanya kepada Saksi I tentang apa itu cabul lalu Anak Korban menceritakan kepada Saksi I bahwa Anak Korban pernah dicabuli oleh Anak. Mendengar hal tersebut kemudian Saksi I pada tanggal 19 Desember 2023 membuat laporan dengan Nomor : LP/B/XXX/XII/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Korban dengan Nomor Induk Kependudukan XXXXXXXXXXXXXXXX lahir pada tanggal 4 (empat) Oktober 2015 atau masih berusia 8 (delapan) tahun pada saat kejadian diatas tersebut terjadi.
Bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Cianjur Nomor : XXX/XII/2023/FK, dr. Ervina, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berumur delapan tahun ini tidak ditemukan robekan pada selaput dara, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka.
Perbuatan Anak Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak dan atau Penasihat Hukum anak tidak mengajukan keberatan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di Kabupaten Cianjur Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.
Bahwa Saksi I kenal dengan Anak karena merupakan sepupu saksi namun tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya.
Bahwa Anak Saksi I yang bernama Anak Korban telah menjadi korban Persetubuhan dari keterangan Anak Saksi I yang bernama Anak Korban yang menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli dengan anak (sambil mencontohkan dengan tangannya).
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 22.00 Wib ketika saksi sedang berada dirumah di Kab. Cianjur bersama anak Saksi I sdri. Anak Korban, anak korban cerita kepada saksi I bahwa Anak telah melakukan sesuatu terhadap anak korban (sambil mencontohkan dengan tangannya) dari gerakan tangannya saksi I sudah kaget dan saksi I terus bertanya hingga anak korban mengatakan “DICABULI MAMAH”, kemudian saksi I terus bertanya kepada anak korban apa yang dilakukan dan anak korban menerangkan bahwa celana dan celana dalamnya dibuka begitupun celana dan celana dalam Anak dan kemudian anak korban mengatakan bahwa kemaluan (penis) Anak didekatkan kearah kemaluan (vagina) anak korban hingga masuk.
Bahwa mendengar hal tersebut saksi I langsung syok dan tidak bisa berkata-kata, kemudian saksi I berjalan keluar rumah dan menceritakan hal tersebut kepada sdr. SAHLAN dan sdri. GEUGEU, setelah itu beberapa kerabat pun berkumpul setelah mengetahui kejadian tersebut dan bahkan Anak pun ada dan ditanya oleh beberapa keluarga perihal kejadian tersebut namun tidak mengaku.
Bahwa kemudian saksi I memanggil salah satu keluarga yang menjabat sebagai perangkat desa yang bernama saksi II berharap agar bisa membuat Anak mengakui perbuatannya, namun tetap Anak tidak mengaku.
Bahwa kemudian saksi II berinisiatif untuk membawa Anak kerumahnya agar bisa bertanya dengan bebas, dan benar setelah Anak dibawa kerumah Saksi II Anak akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mencabuli Anak Korban, setelah itu saksi II berkoordinasi dengan pak lurah dan akhirnya Anak dibawa ke Polsek Cikalongkulon untuk diperiksa.;
Bahwa pada saat anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban, anak korban berusia 7 tahun yang lahir pada tanggal 04 Oktober 2015.
Terhadap keterangan saksi I, anak membenarkan dan tidak keberatan.;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di Kabupaten Cianjur Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban
Bahwa yang telah menjadi korban perbuatan cabul tersebut adalah anak korban yang dimana anak korban merupakan ponakan saksi sendiri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib pada saat itu datang paman anak korban datang kerumah saksi II, yang dimana pada saat itu berkata bahwa meminta bantuan kepada saksi II bahwa untuk menyelesaikan masalah, yang dimana pada saat itu berkata bahwa masalah Anak telah mencabuli anak korban.
Bahwa kemudian pada saat itu juga saksi II langsung kerumah neneknya anak korban yang dimana di rumahnya tersebut sudah berada orang tua anak korban, dan pada saat itu saksi menanyakan langsung kepada anak korban dan ke orang tuanya, menanyakan kebenaran kasus perbuatan cabul tersebut, dan anak korban pun menjawab bahwa benar dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut
Bahwa kemudian pada saat itu juga saksi II langsung pergi kerumah Anak untuk menanyakan kebenaran hal tersebut, kemudian di rumah Anak disana sudah ada kakanya, dan pada saat saksi II sudah beretmu dengan Anak tersebut saksi langsung menanyakan apa benar yang di ucapkan oleh anak korban tersebut, dan Anak tidak membenarkan hal tersebut, sampai beberapa kali saksi II menanyakan dan Anak tetap tidak membenarkannya.
Bahwa kemudian saksi II pun mengajak Anak kerumah, kemudian sesampainya di rumah saksi II menanyakan kembali kepada Anak tentang kebenaran ucapan anak korban tersebut, akan tetapi Anak tetap berkata bahwa itu tidak benar, dan pada saat ketiga kalinya saksi II menanyakan kebenaran tersebut, dan Anak pun membenarkan bahwa dirinya telah melakukan cabul kepada Anak Korban.
Bahwa Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan menempel-nempelkan alat kelaminnya kekelamin Anak Korban.
Bahwa umur anak korban pada saat dicabuli berusia 08 (delapan) tahun.
Terhadap keterangan saksi II, anak membenarkan dan tidak keberatan.;
Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di Kabupaten Cianjur, Anak Korban telah menjadi korban dari perbuatan cabul yang dilakukan Anak
Bahwa anak korban kenal dengan Anak dikarenakan Anak merupakan sepupu dari ibu anak korban.;
Bahwa awalnya pada sekitar bulan oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wib Anak korban disuruh oleh babah (bapak anak korban yang bernama sdr. DENI PURNAMA) ke warung Saksi I atau warung orang tua Anak , kemudian pada saat saksi sudah diwarung Saksi I disana anak korban bertemu dengan Anak.;
Bahwa kemudian Anak Korban berkata kepada Anak bahwa anak korban membeli kopi kemudian Anak memberikan anak korban kopi lalu anak korban pulang kerumah untuk memberikan kopi tersebut kepada oran tua saksi karena sebelumnya saksi disuruh untuk pulang kembali kerumah Anak dan menghampiri Anak didalam rumah, kemudian Anak menyuruh anak korban untuk membuka celana sampai lutut kemudian Anak membuka celananya setengah dan lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban namun hanya sekali kemudian anak korban langsung memakai celana kembali dan kemudian langsung pergi namun sebelum pergi Anak berkata kepada saksi untuk tidak bilang kepada siapa-siapa.
Bahwa kemudian sekitar hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 11.00 Wib anak korban bersama orang tua yaitu ibu sedang menonton tv kemudian ada berita kriminal tentang cabul lalu anak korban bertanya kepada ibu saksi I apa itu cabul kemudian ibu menjelaskan bahwa cabul itu batasan antara perempuan dan pria lalu anak korban menceritakan kepada ibu anak korban bahwa anak korban pernah dilakukan perbuatan cabul oleh Anak .
Bahwa pada saat dilakukan perbuatan cabul anak korban tidak sempat menolak dikarenakan anak korban tidak tahu akan dilakukan perbuatan cabul oleh Anak .
Bahwa saat anak korban di cabuli berumur 7 (tujuh) tahun.
Terhadap keterangan Anak Korban, anak membenarkan dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak di amankan oleh ketua RW 03 dan Kepala Desa Mentengsari sdr. SOMANTRI kemudian di serahkan ke Kantor kepolisian Sektor Cikalong sekitar jam 01.00 wib kemudian di serahkan ke kantor Kepolisian Polres Cianjur pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekitar jam 10.00 Wib.
Bahwa Anak diamankan dan dibawa diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur sehubungan dengan anak telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Anak Korban.
Bahwa perbuatan perbuatan cabul terhadap anak tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2023 sekitar jam 07.00 wib di Kab. Cianjur.
Bahwa Anak Korban , merupakan anak dari sepupu anak yang bernama saksi I.
Bahwa anak melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara memegang alat kelaminnya anak korban kemudian anak membuka celana anak korban sampai lutut lalu membaringkannya di atas tikar dan posisi anak berada diatas badan anak korban kemudian anak membuka sleting celana anak dan mengeluarkan alat kelamin anak dan mengarahkannya ke alat kelamin anak korban kemudian memasukan kepala alat kelamin anak ke dalam alat kelamin Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa awalnya anak sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 19.00 di Kab. Cianjur. anak bersama teman-teman anak yang minum-minuman beralkohol bersama teman anak, anak meminum minuman jenis Intisari, Kawa-kawa putih dan Oplosan jenis justom hingga anak mabuk dan hampir tidak sadarkan diri, ketika minumannya habis anak tertidur sebentar dan dibangunkan untuk pulang, lalu anak pulang ke rumah anak sekitar pukul 02.00 lalu anakpun tertidur.
Bahwa pada keesokan harinya pada hari tanggal lupa bulan OKtober 2023 anak terbangun sekitar 07.30 dan melihat ada anak korban dan teman-temannya sedang bermain di dalam rumah anak tepatnya di ruang tengah, ketika teman-temannya keluar, anak korban masih berda di ruang tengah tersebut menonton TV, awalnya anak hanya bermain tapi tiba-tiba anak merasa birahi dan anak memegang alat kelaminnya anak korban kemudian anak membuka celana anak korban sampai lutut lalu membaringkannya di atas tikar dan posisi anak berada diatas badan anak korban kemudian anak membuka sleting celana anak dan mengeluarkan alat kelamin anak dan mengarahkannya ke alat kelamin anak korban kemudian memasukan kepala alat kelamin anak ke dalam alat kelamin anak korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa setelah itu anak memakaikan kembali celana anak korban dan anak korban kembali bermain bersama teman-temannya.
Bahwa anak tidak mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa anak hanya mengancam kepada anak korban agar tidak ngomong/cerita kepada orang lain.
Bahwa anak korban masih duduk di kelas 1 sekolah dasar. Anak menerangkan bahwa perlu anak jelaskan bahwa pada saat anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban tidak ada orang lain yang melihat.
Menimbang, bahwa anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keluarga sangat menyesalkan dan merasa terpukul dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, sebagai orang tua masih sanggup membimbing, membina, dan melakukan pengawasan terhadap Anak sehingga berharap Anak dapat dihukum seringan-ringannya.;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai kaos warna merah jambu hitam dengan tulisan noah.
1 (satu) helai celana panjang warna biru muda dengan gambar kepala micky mouse.
1 (satu) helai kaos dalam warna kuning dengan tulisan gambar dan tulisan Qiko.
1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan renda warna pink.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di Kabupaten Cianjur Anak telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban.
Bahwa anak di amankan oleh ketua RW 03 dan Kepala Desa Mentengsari sdr. SOMANTRI kemudian di serahkan ke kantor kepolisian Sektor Cikalong sekitar jam 01.00 wib kemudian di serahkan ke kantor Kepolisian Polres Cianjur pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekitar jam 10.00 Wib.
Bahwa Anak diamankan dan dibawa diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur sehubungan dengan anak telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Anak Korban.
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada bulan oktober 2023 pukul 19.00 di Kabupaten Cianjur, Anak bersama dengan teman-temannya sedang minum minuman ber alkohol jenis Intisari, kawa-kawa putih dan oplosan jenis justom hingga Anak hingga mabuk dan tertidur ditempat, lalu kemudian pada pukul 02.00 wib Anak terbangun dan kembali pulang kerumahnya.
Bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 wib Anak yang baru bangun tidur melihat Anak Korban sedang berada diruang tengah rumah Anak untuk menonton TV, kemudian tiba-tiba Anak merasa birahi lalu meminta Anak Korban untuk membuka celananya sampai lutut dan Anak juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian Anak membaringkan Anak Korban diatas tikar lalu Anak dengan posisi diatas Anak Korban mengarahkan alat kelaminnya kearah alat kelamin Anak Korban sambil memegang kedua tangan Anak Korban lalu memasukkan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Anak yang tidak sempat mengeluarkan sperma kemudian memakaikan kembali celana Anak Korban , dimana kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian Anak Korban kembali pulang kerumahnya.
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Anak Korban bersama dengan Saksi I (Orang Tua Anak Korban ) sedang menonton TV dengan berita criminal Cabul dimana Anak Korban bertanya kepada saksi I tentang apa itu cabul lalu Anak Korban menceritakan kepada Saksi I bahwa Anak Korban pernah dicabuli oleh Anak . Mendengar hal tersebut kemudian saksi I pada tanggal 19 Desember 2023 membuat laporan dengan Nomor : LP/B/XXX/XII/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Korban dengan Nomor Induk Kependudukan XXXXXXXXXXXXXXXX lahir pada tanggal 4 (empat) Oktober 2015 atau masih berusia 8 (delapan) tahun pada saat kejadian diatas tersebut terjadi.
Bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Cianjur Nomor : XXX/XII/2023/FK, dr. Ervina, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berumur delapan tahun ini tidak ditemukan robekan pada selaput dara, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka.
Bahwa umur anak korban pada saat dicabuli berusia 07 (tujuh) tahun.
Bahwa akibat perbuatan Anak, anak korban menjadi trauma;
Bahwa Anak menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” merupakan suatu kata yang menunjukan kepada subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Penuntut Umum tela menghadirkan Anak yang bernama Anak lengkap dengan identitasnya dan setelah dicocokan identitasnya ternyata Anak membenarkannya dan tidak terjadi error in personal sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang dalam rumusan unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindakan pidanam maka untuk menentukan apakah benar seseorang dalam suatu tindakk pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapkan sebagai Anak itu telah melakukan tindak pidana yang didakwaakan kepadanya ataukah tidak maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsurperbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 2. Unsur“Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud/diartikan “dilarang” adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu,dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung :kecoh sedangkan kata daya berarti bermacam-macam tipu : berbagai daya upaya yang buruk:muslihat. Dan untuk kata muslihat sendiri memiliki makna siasat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa pengertian anak dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa tentang perbuatan cabul menurut R. Soesilo (hal. 216 dan 212) merujuk pada Pasal 289 KUHP, ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri. Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : XXXX-LU-XXXXXXXX-XXXX tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 4 Oktober 2015 sehingga pada saat kejadian anak korban masih berusia sekitar 7 (tujuh) tahun dan masuk dalam kategori anak ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di Kabupaten Cianjur Anak telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban.
Menimbang bahwa anak di amankan oleh ketua RW 03 dan Kepala Desa Mentengsari sdr. SOMANTRI kemudian di serahkan ke kantor kepolisian Sektor Cikalong sekitar jam 01.00 wib kemudian di serahkan ke kantor Kepolisian Polres Cianjur pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekitar jam 10.00 Wib karena Anak telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Anak Korban.
Menimbang, bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada bulan oktober 2023 pukul 19.00 di Kabupaten Cianjur, Anak bersama dengan teman-temannya sedang minum minuman ber alkohol jenis Intisari, kawa-kawa putih dan oplosan jenis justom hingga Anak hingga mabuk dan tertidur ditempat, lalu kemudian pada pukul 02.00 wib Anak terbangun dan kembali pulang kerumahnya.
Menimbang, bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 wib Anak yang baru bangun tidur melihat Anak Korban sedang berada diruang tengah rumah Anak untuk menonton TV, kemudian tiba-tiba Anak merasa birahi lalu meminta Anak Korban untuk membuka celananya sampai lutut dan Anak juga membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian Anak membaringkan Anak Korban diatas tikar lalu Anak dengan posisi diatas Anak Korban mengarahkan alat kelaminnya kearah alat kelamin Anak Korban sambil memegang kedua tangan Anak Korban lalu memasukkan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Anak yang tidak sempat mengeluarkan sperma kemudian memakaikan kembali celana Anak Korban , dimana kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian Anak Korban kembali pulang kerumahnya.
Menimbang, bahwa pada hari rabu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wib Anak Korban bersama dengan Saksi I (Orang Tua Anak Korban ) sedang menonton TV dengan berita criminal Cabul dimana Anak Korban bertanya kepada saksi I tentang apa itu cabul lalu Anak Korban menceritakan kepada Saksi I bahwa Anak Korban pernah dicabuli oleh Anak . Mendengar hal tersebut kemudian saksi I pada tanggal 19 Desember 2023 membuat laporan dengan Nomor : LP/B/XXX/XII/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.ahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Korban dengan Nomor Induk Kependudukan XXXXXXXXXXXXXXXX lahir pada tanggal 4 (empat) Oktober 2015 atau masih berusia 8 (delapan) tahun pada saat kejadian diatas tersebut terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Cianjur Nomor : XXX/XII/2023/FK, dr. Ervina, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan anak perempuan berumur delapan tahun ini tidak ditemukan robekan pada selaput dara, namun tidak setiap kekerasan pada tubuh manusia dapat menimbulkan luka.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak, anak korban menjadi trauma;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan Anak tersebut serta Anak mampu bertanggungjawab maka dalam hal ini Anak harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan oleh karenanya Anak harus dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Anak selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pemidanaan terhadap Anak, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mencermati Rekomendasi Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak dengan Nomor Register Lit.PA.XXX/12/2023 yang dibacakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) Bandung, dengan rekomendasi berupa pembinaan dalam lembaga.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati dan meneliti sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan yang terurai di atas, maka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Anak dan barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling berkesesuaian dan juga berdasarkan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan bahwa Anak belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan perkara ini merupakan hal yang kali pertama Anak lakukan dan dengan mengingat Anak belum pernah melakukan tindak pidana yang sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan melihat berat, jenis dan sifat kejahatan yang dilakukan Anak tersebut, Hakim sependapat dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum sehingga Hakim akan menjatuhkan pidana dengan “pidana penjara dan pidana bersyarat”.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 77 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana pengawasan dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari Anak sehingga Hakim sependapat dengan Rekomendasi Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada Pasal 73 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa “Dalam hal Anak dijatuhi pidana dengan syarat Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan”, dan Hakim sependapat Rekomendasi Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan tuntutan Penuntut Umum yang menginginkan agar Anak di pidana penjara dan dipidana bersyarat yang berada di bawah pengawasan BAPAS sehingga Hakim menempatkan Anak di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang lamanya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) helai kaos warna merah jambu hitam dengan tulisan noah,1 (satu) helai celana panjang warna biru muda dengan gambar kepala micky mouse, 1 (satu) helai kaos dalam warna kuning dengan tulisan gambar dan tulisan Qiko dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan renda warna pink yang diakui keberadaan dan kepemilikannya milik Anak Korban dan dapat menyebabkan anak korban trauma maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak:
Keadaan yang memberatkan :
Anak dalam masa tahanan begadang dan tidak puasa;
Perbuatan Anak telah merusak Norma Agama dan Norma Kesusilaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
Akibat perbuatan Anak, Anak Korban mengalami trauma.
Keadaan yang meringankan :
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan kedua.;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dan pidana dengan syarat : mengikuti pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di panti rehabillitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum di Cilengsi Bogor di dalam pengawasan Penuntut Umum dan bimbingan pihak Bapas oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan).
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos warna merah jambu hitam dengan tulisan noah.
1 (satu) helai celana panjang warna biru muda dengan gambar kepala micky mouse.
1 (satu) helai kaos dalam warna kuning dengan tulisan gambar dan tulisan Qiko.
1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan renda warna pink.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 oleh Noema Dia Anggraini, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Cianjur, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Siti Eli Nasadah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri, serta dihadiri oleh Siti Nurhayati, S.H., Penuntut Umum dan anak dengan didampingi Penasehat Hukum serta keluarga.;
Panitera Pengganti, Hakim,
TTD TTD
Siti Eli Nasadah, S.H., M.H. Noema Dia Anggraini, S.H.