3/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: ADIL SADILI Bin (Alm) UMEN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Adil Sadili Bin (alm) Umen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.; Menetapkan Terdakwa untuk ditahan.; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) bundel akta jaminan fidusia No.761 tanggal 05 Juni 2021; 2 ( dua ) lembar surat somasi / peringatan; 1 (satu) Lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021; 1 (satu) lembar history pembayaran Atas nama ADIL SADILI nomor kontrak 024121212351; 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB No Q 0 7336535; 1 (satu) lembar fotokopi BPKB No Q 0 7336535; 2 (dua) lembar fotokopi surat pernyataan oper kredit (take over) tanggal 25 November 2021; Dikembalikan kepada Adil Sadili Bin (alm) Umen; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Adil Sadili Bin (alm) Umen
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 53/15 Agustus 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Sukalaksana Rt. 002/002 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 3 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Cjr tanggal 3 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa ADIL SADILI BIN (ALM) UMEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa ADIL SADILI BIN (ALM) UMEN selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) bundel akta jaminan fidusia No.761 tanggal 05 Juni 2021
2 ( dua ) lembar surat somasi / peringatan
1 (satu Lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021
1 ( satu ) lembar history pembayaran Atas nama ADIL SADILI nomor kontrak 024121212351
1 ( satu ) lembar surat keterangan BPKB No Q 0 7336535
1 ( satu ) lembar Fotokopi BPKB No Q 0 7336535
2 ( dua ) lembar Fotokopi surat pernyataan oper kredit ( take over ) tanggal 25 November 2021
Dikembalikan kepadaTerdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen;
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan hukuman yang seadil-adilnya / seringan-ringannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali dan mengakui perbuatannya.;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonon.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen pada hari Kamis, 25 November 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya tahun 2021, bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengajukan kredit kepemilikan 1 unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur selaku Penerima Fidusia (berdasarkan Setifkat Jaminan Fidusia No : W11.01167286.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 07 Juni 2021) atas nama Terdakwa, setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa melakukan pembayaran angsuran perbulannya sebesar Rp.9.892.000 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan Terdakwa telah membayar sampai bulan keempat, akan tetapi pada saat angsuran dibulan kelima Terdakwa terlambat melakukan pembayaran.
Bahwa selanjutnya ada seseorang laki-laki yaitu sdr. Yana (belum tertangkap) menanyakan mobil milik Terdakwa tersebut, dimana pada saat itu sdr. Yana menawarkan untuk takeover kendaraan tersebut, kemudian Terdakwa menyetujuinya sehingga sepakat dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 November 2021, Terdakwa mengalihakan kendaraan tersebut kepada Sdr Yana tanpa sepengetahuan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur dengan harga Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), akan tetapi sampai sekarang sdr. Yana sama sekali tidak pernah membayar angsuran tersebut.
Atas Perbuatan Terdakwa tersebut adapun pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur selaku Penerima Fidusia telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh lima ratus lima puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua).
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
David Effendi Situmeang anak dari (alm) Bony fasuis Situmeang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, 25 November 2021 bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain .;
Bahwa saksi mendapat informasi atau laporan dari karyawan yang mana mengatakan bahwa ada nasabah atas nama ADIL SADILI sudah lama menunggak pembayaran angsuran dan juga diketahui bahwa kendaraan yang menjadi jaminan objek jaminan fidusia telah di jual kepada orang lain.
Bahwa saksi bekerja di PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur sebagai recovery head dengan tugas melakukan pengawasan dan supervise terhadap kinerja karyawan dan bertanggungjawab atas kenirja tim.
Bahwa awalnya Terdakwa ADIL SADILI mengajukan kredit kepemilikan mobil 1 (satu) unit Truk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535, ke PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur dengan nilai Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi terdakwa dalam mengajukan kredit yaitu melampirkan kartu tanda penduduk (ktp), kartu keluarga (KK), pengisian form pengajuan kredit,
Bahwa sebelum pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa di kabulkan, pihak dari perusahan melakukan pengecekan secara langsung kerumah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjadi Nasabah dari PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sejak tanggal 29 Mei 2021.
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa ADIL SADILI masih melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp.9.892.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) selama 4 (empat) bulan selanjutnya Terdakwa tidak melakukan pembayaran sampai saat ini dan Terdakwa sudah mengalihkan atau dijual 1 (satu) unit Truk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535tanpa seijin tertulis dari pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR.
Bahwa saksi mendapat informasi atau laporan dari karyawan yang mana mengatakan bahwa ada nasabah atas nama ADIL SADILI sudah lama menunggak pembayaran angsuran dan juga diketahui bahwa kendaraan yang menjadi jaminan objek jaminan fidusia telah di jual kepada orang lain.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR. Sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR telah mengecek keberadaan 1 (satu) truck tersebut dirumah terdakwa tetapi tidak ada dirumah Terdakwa.
Bahwa kerugian yang dialami pihak perusahan PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR sebesar Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh juta lima ratus lim apuluh enam tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa sampai saat ini pihak Terdakwa tidak ada menberikan ganti rugi kepada perusahaan.
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Resor Cianjur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Deni HIndarsyah Bin (alm) Taufik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, 25 November 2021 bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain .;
Bahwa saksi mendapat informasi atau laporan dari karyawan yang mana mengatakan bahwa ada nasabah atas nama ADIL SADILI sudah lama menunggak pembayaran angsuran dan juga diketahui bahwa kendaraan yang menjadi jaminan objek jaminan fidusia telah di jual kepada orang lain.
Bahwa saksi bekerja di PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur sebagai MRO (mitra recovery officer) sejak 2019 yang bertugas melakukan kunjungan kepada nasabah yang telat membayar angsuran yang menunggak selama 210 hari dan melakukan negosisasi pelunasan antara nasabah dengan pihak kantor.
Bahwa awalnya Terdakwa ADIL SADILI mengajukan kredit kepemilikan mobil 1 (satu) unit Truk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535, ke PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur dengan nilai Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi terdakwa dalam mengajukan kredit yaitu melampirkan kartu tanda penduduk (ktp), kartu keluarga (KK), pengisian form pengajuan kredit,
Bahwa sebelum pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa di kabulkan, pihak dari perusahan melakukan pengecekan secara langsung kerumah dan usaha milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjadi Nasabah dari PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sejak tanggal 29 Mei 2021.
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa ADIL SADILI masih melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp.9.892.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) selama 4 (empat) bulan selanjutnya Terdakwa tidak melakukan pembayaran sampai saat ini dan Terdakwa sudah mengalihkan atau dijual 1 (satu) unit Truk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535tanpa seijin tertulis dari pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR.
Bahwa saksi mendapat informasi atau laporan dari Aplikasi RMS (recovery Mobile Sistem) dimana dalam system tersebut terdapat daftar nasabah atas nama Terdakwa yang telah menunggak angsuran selama 210 hari, selanjutnya saksi melaporkan keatasan dan saat didatangi ke alamat rumah Terdakwa diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) unit truck tersebut sudah dialihkan/dijual kepada Sdr. Yana.;
Bahwa dalam surat perjanjian antara Terdakwa dan perusahan ada klausal tentang tidak diperbolehkan memindah tangankan barang keorang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Bahwa Terdakwa sendiri tidak pernah dating ke perusahaan untuk membicarakan tentang 1 (satu) unit truck yang telah Terdakwa kredit untuk dipindah tangankan ke orang lain.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk 1 (satu) unit truck tersebut telah Terdakwa pindah tangan kan ke Sdr. Yana.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR. Sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR telah mengecek keberadaan 1 (satu) truck tersebut dirumah terdakwa tetapi tidak ada dirumah Terdakwa.
Bahwa kerugian yang dialami pihak perusahan PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR sebesar Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh juta lima ratus lim apuluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia dengan No.perjanjian : 024121212351 pada tanggal 29 Mei 2021 di keluarkan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
Bahwa sampai saat ini pihak Terdakwa tidak ada menberikan ganti rugi kepada perusahaan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Muhammad Hasan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain .;
Bahwa Korban dari kejadian itu adalah PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sedangkan untuk tersangkanya adalah Terdakwa yang berlamat di Kp.Sukalaksana 02/02 Ds.Campakawarna Kec.Campakamulya Kab.Cianjur.
Bahwa Saksi bekerja di PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR Unit Tanggeung dan menjabat sebagai Colecttor sejak 2014 sampai dengan sekarang, tugasnya ialah melakukan penagihan ke nasabah yang telat membayar / menunggak pembayaran.
Bahwa kenal hanya tetapi sebatas nasabah saja dimana Terdakwa adalah nasabah dari PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur dengan No.Kontrak 0241.21.21235.
Bahwa barang yang menjadi objek jamina fidusianya adalah 1 (satu) unit MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535.
Bahwa nilai jaminan objek kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi terdakwa dalam mengajukan kredit yaitu melampirkan kartu tanda penduduk (ktp), kartu keluarga (KK), pengisian form pengajuan kredit,
Bahwa sebelum pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa di kabulkan, pihak dari perusahan melakukan pengecekan secara langsung kerumah dan usaha milik Terdakwa.
Bahwa kendaraan tersebut sudah kami daftarkan dan sudah bersertifikat jaminaan fidusia dari kantor kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021.
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan kendaraan tersebut Sdr.YANA yang berlamat di daerah Cimapag Sukanagara,dimana saksi mengetahuinya pada saat berkunjung kerumah Terdakwa SADILI
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang untuk memberitahukan kepada Pihak PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR untuk pemindahtangankan atau akan mengoverkan kendaraan tersebut.
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit kepemilikan mobil 1 (satu) unit Truk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021, Warna Kuning, No BPKB Q 0 7336535, ke PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur dan setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran yang mana seharusnya Terdakwa melakukan pembayaran tiap bulanya dan mobil tersebut saat ini sudah di alihkan atau dijual tanpa seijin tertulis dari pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR.
Bahwa Terdakwa menunggak pembayaran angsuran lalu saksi mendatangi kediaman Terdakwa dimana saat itu Terdakwa melakukan pembayaran melalui saksi dan kemudian saksi mendatangi lagi Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah menunggak selama 2 bulan dimana saat itu Terdakwa mengatakan belum bisa membayar dikarenakan uangnya belum terkumpul, beberapa bulan kemudian saksi mendapat kabar dari Sdr YANA melalui telephone yang mana saat itu mengatkan bahwa unit / kendaraan atas nama Terdakwa berada di tangannya dengan cara di gadai / take over kredit senilai Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) lalu saksi memberitahukan hal tersebut ke atasan saksi waktu itu Sdr.JULHAT (Head Colt) Unit Tanggeung.
Bahwa jumlah angsuran perbulannya adalah Rp.9.892.000 (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menjadi Nasabah di PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur yaitu pada tanggal 29 Mei 2021 dan Sdr.M.SUKRON melakukan kredit kendaraan tersebut selama 48 (Empat puluh delapan) bulan dan baru melakukan pembayaran sebanyak 4 (Empat) kali angsuran dan sisanya sampai sekarang belum juga di bayar.
Bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia dengan No.perjanjian : 024121212351 pada tanggal 29 Mei 2021 di keluarkan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
Bahwa saat itu pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE melakukan survey terlebih dahulu ke rumah Terdakwa dan juga ke tempat usahanya.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR. Sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Bahwa kerugian yang dialami pihak perusahan PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR sebesar Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh juta lima ratus lim apuluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa sampai saat ini pihak Terdakwa tidak ada menberikan ganti rugi kepada perusahaan.
Bahwa Terdakwa pernah meminta izin kepada perusahaan untuk melakukan pengalihan / take over barang dan pihak perusahaan tidak pernah memberi izin untuk hall tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis, 25 November 2021 bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain yang bernama Sdr. Yana .;
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha bahan bangunan (material).;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan kredit kepemilikan 1 unit truk colddiesel merk MITSHUBISHI FE 74 HDV Nopol F 8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur pada tahun 2021.
Bahwa nilai jaminan objek kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah) dan jumlah angsuran perbulannya adalah Rp.9.892.000 (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa melakukan pembayaran angsuran yang mana uang angsuran tersebut berasal dari hasil usaha Terdakwa, sekira angsuran ke tiga empat, dan kelima Terdakwa telat melakukan pembayaran / angsuran hingga akhirnya datang seseorang laki laki menanyakan mobil milik Terdakwa dimana saat itu menanyakan mobil tersebut telat bukan dalam pembayarannya, dimana saat itu menjawab iya telat tapi tetap dibayar dan juga saat itu Terdakwa menanyakan siapa orang laki laki tersebut dimana laki laki tersebut menerangkan bahwa dirinya mengaku pegawai Adira dan bernama Sdr YANA dan juga mengetahui bahwa Terdakwa sering telat melakukan pembayaran dari Sdr HASAN (pegawai adira) yang sering kerumah untuk melakukan penagihan, dimana saat itu juga Sdr YANA menawarkan untuk takeover kendaraan tersebut hanya saja saat itu Terdakwa ingin takeover resmi, dan menghadirkan Sdr HASAN (karyawan ADIRA) selanjutya Sdr YANA mengiyakan hingga disepakati dengan harga Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa sekira tanggal 25 November 2021 datang Sdr YANA dan juga saat itu Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr HASAN hanya saja menurut keterangan Sdr YANA ,Sdr HASAN sudah setuju lalu Terdakwa menghubungi Sdr HASAN dimana saat itu Sdr.HASAN mengatakan akan ke kantor adira bersama Sdr YANA, karena percaya dengan Sdr HASAN, Terdakwa meng take over / mengalihakan kendaraan tersebut kepada Sdr YANA dengan harga Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) disertai surat perjanjian oper kredit (take over) dimana saat itu Sdr.YANA membawa dokumen miliknya berupa Fc. SIUP, KTP,BUKU NIKAH.dimana dalam perjanjian tersebut Sdr YANA yang akan melakukan angsuran tiap bulannya ke pihak ADIRA FINANCEHingga akhirnya Terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran ke pihak ADIRA FINANCE, beberapa hari kemudian Terdakwa didatangi oleh karyawan ADIRA dimana saat itu menanyakan keberadaan mobil dan juga saat itu Terdakwa menerangkan bahwa mobil sudah Terdakwa takeover ke Sdr YANA atas sepengetahuan Sdr HASAN (karyawan adira) selanjutnya Terdakwa mencoba menghubungi Sdr HASAN dan Sdr YANA hanya saja no hp nya sudah tidak aktif dan susah dihubungi.
Bahwa saat Terdakwa melakukan pengalihan / take over dilakukan di rumah terdakwa bukan di kantor PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.;
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR. Sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu ) bundel akta jaminan fidusia No.761 tanggal 05 Juni 2021;
2 ( dua ) lembar surat somasi / peringatan;
1 (satu) Lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021;
1 (satu) lembar history pembayaran Atas nama ADIL SADILI nomor kontrak 024121212351;
1 (satu) lembar surat keterangan BPKB No Q 0 7336535;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB No Q 0 7336535;
2 (dua) lembar fotokopi surat pernyataan oper kredit (take over) tanggal 25 November 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, 25 November 2021 bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamat Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain yang bernama Sdr. Yana .;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajukan kredit kepemilikan 1 unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur selaku Penerima Fidusia (berdasarkan Setifkat Jaminan Fidusia No : W11.01167286.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 07 Juni 2021) atas nama Terdakwa dengan melampirkan syarat-sayarat berupa kartu tanda penduduk (ktp), kartu keluarga (KK), pengisian form pengajuan kredit
Bahwa nilai jaminan objek kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah) dan jumlah angsuran perbulannya adalah Rp9.892.000 (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa melakukan pembayaran angsuran perbulannya sebesar Rp9.892.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan Terdakwa telah membayar sampai bulan keempat, akan tetapi pada saat angsuran dibulan kelima Terdakwa terlambat melakukan pembayaran.
Bahwa selanjutnya ada seseorang laki-laki yaitu sdr. Yana (belum tertangkap) menanyakan mobil milik Terdakwa tersebut, dimana pada saat itu sdr. Yana menawarkan untuk takeover kendaraan tersebut, kemudian Terdakwa menyetujuinya sehingga sepakat dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 November 2021, Terdakwa mengalihakan kendaraan tersebut kepada Sdr Yana tanpa sepengetahuan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur dengan harga Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), akan tetapi sampai sekarang sdr. Yana sama sekali tidak pernah membayar angsuran tersebut.
Bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia dengan No.perjanjian : 024121212351 pada tanggal 29 Mei 2021 di keluarkan oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
Bahwa saat itu pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE melakukan survey terlebih dahulu ke rumah Terdakwa dan juga ke tempat usahanya.
Bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR. Sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut adapun pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur selaku Penerima Fidusia telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh lima ratus lima puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Pemberi fidusia yang mengalihkan, mengadakan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persedian kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” merupakan suatu kata yang menunjukan kepada subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang bernama Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen lengkap dengan identitasnya dan setelah dicocokan identitasnya ternyata Terdakwa membenarkannya dan tidak terjadi error in personal sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” dalam rumusan unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindakan pidana maka untuk menentukan apakah benar seseorang telah melakukan suatu tindak pidana yang didakwaakan kepadanya ataukah tidak maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, mengadakan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persedian kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diahlikan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat debebani hak tanggungan atau hipotek.
Menimbang, bahwa Pemberian Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjdau objek Jaminan Fidusia
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur sebagaimana yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua atau selebihnya tidak perlu dibuktikan kembali.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur yang tepat berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu mengalihkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diketahui bahwa pada hari Kamis, 25 November 2021 bertempat di Kampung Sukalaksana Rt. 02/02 Desa Campakawarna Kecamat Campakamulya Kabupaten Cianjur Terdakwa Adil Sadili Bin (Alm) Umen telah mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 ke orang lain yang bernama Sdr. Yana tanpa izin.;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mengajukan kredit kepemilikan 1 unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur selaku Penerima Fidusia (berdasarkan Setifkat Jaminan Fidusia No : W11.01167286.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 07 Juni 2021) atas nama Terdakwa dengan nilai jaminan objek kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.474.779.096,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh enam rupiah) dan jumlah angsuran perbulannya adalah Rp9.892.000 (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut Terdakwa melakukan pembayaran angsuran perbulannya sebesar Rp9.892.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan Terdakwa telah membayar sampai bulan keempat, akan tetapi pada saat angsuran dibulan kelima Terdakwa terlambat melakukan pembayaran.
Menimbang, bahwa selanjutnya ada seseorang laki-laki yaitu sdr. Yana (belum tertangkap) menanyakan mobil milik Terdakwa tersebut, dimana pada saat itu sdr. Yana menawarkan untuk takeover kendaraan tersebut, kemudian Terdakwa menyetujuinya sehingga sepakat dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Meniimbang, bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 November 2021, Terdakwa mengalihakan kendaraan tersebut kepada Sdr Yana tanpa sepengetahuan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cianjur dengan harga Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), akan tetapi sampai sekarang sdr. Yana sama sekali tidak pernah membayar angsuran tersebut.
Menimbang, bahwa pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE melakukan survey terlebih dahulu ke rumah Terdakwa dan juga ke tempat usahanya sebelum memberikan kredit kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa pihak PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CIANJUR sudah melalukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut adapun pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur selaku Penerima Fidusia telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh lima ratus lima puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua)
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang turut serta mengalihkan 1 (satu) unit truk Colddiesel merk Mitshubishi FE 74 HDV Nopol F-8299 YI, No Rangka MHMFE74PPMK221661, No Mesin 4D34TX42262, Tahun 2021 yang merupakan Objek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Yana tanpa persetujuan/ijin dari PT .ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sehingga membuat kerugian sebesar kurang lebih Rp510.556.792,00 (lima ratus sepuluh lima ratus lima puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua) sehingga Majelis Hakim menilai demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia te lah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka perlu ditetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu ) bundel akta jaminan fidusia No.761 tanggal 05 Juni 2021, 2 (dua) lembar surat somasi / peringatan, 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021, 1 (satu) lembar history pembayaran atas nama ADIL SADILI nomor kontrak 024121212351, 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB No Q 0 7336535, 1 ( satu ) lembar fotokopi BPKB No Q 0 7336535, dan 2 ( dua ) lembar fotokopi surat pernyataan oper kredit (take over) tanggal 25 November 2021, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa Adil Sadili Bin (alm) Umen maka terhadap barang bukti tersebut di kembali kepada Terdakwa Adil Sadili.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cianjur sebesar kurang lebih Rp.510.556.792,00 (lima ratus sepuluh lima ratus lima puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua).
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Adil Sadili Bin (alm) Umen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) bundel akta jaminan fidusia No.761 tanggal 05 Juni 2021;
2 ( dua ) lembar surat somasi / peringatan;
1 (satu) Lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01167286.AH.05.01 tanggal 07 Juni 2021;
1 (satu) lembar history pembayaran Atas nama ADIL SADILI nomor kontrak 024121212351;
1 (satu) lembar surat keterangan BPKB No Q 0 7336535;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB No Q 0 7336535;
2 (dua) lembar fotokopi surat pernyataan oper kredit (take over) tanggal 25 November 2021;
Dikembalikan kepada Adil Sadili Bin (alm) Umen;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Noema Dia Anggraini, S.H. , Dian Artha Uly Pangaribuan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu dan tanggal13 Maret 2024 tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota Dian Yuniati, SH.,MH, Noema Dia Anggraini, S.H. tersebut, dibantu oleh Anwar Sadad, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Dian Yuniati, S.H.,MH Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H
TTD
Noema Dia Anggraini, S.H..
Panitera Pengganti,
TTD
Anwar Sadad, S.H., M.H.