28/Pid.Sus/2024/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASTRY NOVI LIDARTI, SH Terdakwa: SAMSUDIN Alias NURDIN Bin Alm. Asnawi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Samsudin alias Nurdin bin Asnawi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER; 3 (tiga) butir amunisi caliber 38 mm; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Samsudin alias Nurdin bin Asnawi;
Tempat lahir : Segala Mider;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/11 Juli 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Segala Mider RT 001 RW 001 Kel. Segala Mider
Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah –
Provinsi Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot tanggal 31 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Kot tanggal 31 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN Alias NURDIN Bin ASNAWI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai ketersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/ Bahan Peledak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUDIN Alias NURDIN Bin ASNAWI berupa pidana penjara selama 5 (Lima) tahun;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER;
3 (tiga) butir amunisi caliber 38 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Restu SANJAYA Bin GANI SAPUTRA pada Hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sakti Raya Kel. Pringsewu Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu - Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai ketersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib anggota Tekab 308 Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pringadi No. 88 LK. III Rt 002 Rw 001 Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu sedang berkeliaran di daerah Pringsewu dengan mengedarai 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam, Noka : MH1JM8211PK782492 Nosin : JM82E1781936 a.n LAKSAMANA BOBBY MUHAMMAD yang merupakan hasil curian di Jalan Pringadi. Setelah itu Tim Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyisiran di Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, kemudian tim Tekab 308 Polres Pringsewu melihat pelaku tersebut melintas di Jalan Sakti Raya Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, melihat hal tersebut tim Tekab 308 langsung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 2 (dua) orang yang diketahui bernama SAMSUDIN Alias NURDIN Bin ASNAWI dan RESTU SANJAYA Bin GANI SAPUTRA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci besi berbentuk T, 10 (sepuluh) buah mata kunci T terbuat dari besi, 1 (satu) buah grinda berwarna hijau merk Modern, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial. Setelah tim Tekab 308 Polres Pringsewu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pringsewu untuk tindak lanjuti;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam,1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38mm, Terdakwa menjelaskan bahwa benar senjata tersebut adalah senjata api milik Terdakwa . Untuk 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial adalah senjata api rakitan yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa untuk melakukan pencurian di Wilayah Pringsewu dan melekat pada Terdakwa . Namun 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38mm adalah senjata api rakitan milik Terdakwa yang Terdakwa pinjamkan kepada Terdakwa Samsudin pada saat Terdakwa dan Terdakwa Samsudin akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4177/BSF/2023 tanggal 18 September 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
1 (satu) pucuk senjata api bukti yang selanjutnya disebut Q1 (lihat foto nomor 2,3a, dan 3b);
3 (tiga) butir peluru bukti yang selanjutnya disebut Q2 (lihat foto nomor 2,4a, dan 4b).
Kesimpulan:
1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1 yang tersebut pada bab 1 Sub 1 adalah senjata api rakitan model revolver berdiameter lubang ø =10,59 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat meledak;
3 (tiga) butir peluru bukti Q2yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru kaliber .38 special Lead Antimony, Round Nose dan dapat masuk cocok pada senjata api Q1 yang tersebut pada bab 1 Sub 1.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk membawa jenis senjata api rakitan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/ Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiKelvin Bagas Harcha bin Doni Candra (alm), yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB anggota Tekab 308 Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pringadi No. 88 LK. III RT 002 RW 001 Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu sedang berkeliaran di daerah Pringsewu dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Noka: MH1JM8211PK782492 Nosin: JM82E1781936 a.n LAKSAMANA BOBBY MUHAMMAD yang merupakan hasil curian di Jalan Pringadi, setelah itu Tim Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyisiran di Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, kemudian Saksi bersama tim Tekab 308 Polres Pringsewu melihat pelaku tersebut melintas di Jalan Sakti Raya Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, melihat hal tersebut Saksi dan tim Tekab 308 langsung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 2 (dua) orang, pada saat melakukan penangkapan para pelaku sempat melarikan diri sehingga anggota Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak para pelaku, setelah para pelaku berhasil ditangkap, Saksi dan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) buah kunci besi berbentuk T, 10 (sepuluh) buah mata kunci T terbuat dari besi, 1 (satu) buah grinda berwarna hijau merk modern, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, setelah itu Saksi dan tim tekab 308 Polres Pringsewu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pringsewu untuk tindak lanjuti;
Bahwa setelah diperlihatkan dengan kedua pelaku yang bernama Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) dan Restu Sanjaya bin Gani Saputra, Saksi menerangkan masih mengenalinya yaitu orang yang Saksi bersama Tim Tekab 308 Polres Pringsewu tangkap pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dimuka umum tanpa izin;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam dan 1 (satu) butir amunisi caliber 38 spesial, saksi menerangkan masih mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Rega Ramanda bin Heri, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB anggota Tekab 308 Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pringadi No. 88 LK. III RT 002 RW 001 Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu sedang berkeliaran di daerah Pringsewu dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Noka: MH1JM8211PK782492 Nosin: JM82E1781936 a.n LAKSAMANA BOBBY MUHAMMAD yang merupakan hasil curian di Jalan Pringadi, setelah itu Tim Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyisiran di Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, kemudian Saksi bersama tim Tekab 308 Polres Pringsewu melihat pelaku tersebut melintas di Jalan Sakti Raya Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, melihat hal tersebut Saksi dan tim Tekab 308 langsung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 2 (dua) orang, pada saat melakukan penangkapan para pelaku sempat melarikan diri sehingga anggota Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak para pelaku, setelah para pelaku berhasil ditangkap, Saksi dan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) buah kunci besi berbentuk T, 10 (sepuluh) buah mata kunci T terbuat dari besi, 1 (satu) buah grinda berwarna hijau merk modern, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, setelah itu Saksi dan tim tekab 308 Polres Pringsewu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pringsewu untuk tindak lanjuti;
Bahwa setelah diperlihatkan dengan kedua pelaku yang bernama Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) dan Restu Sanjaya bin Gani Saputra, Saksi menerangkan masih mengenalinya yaitu orang yang Saksi bersama Tim Tekab 308 Polres Pringsewu tangkap pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dimuka umum tanpa izin;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam dan 1 (satu) butir amunisi caliber 38 spesial, saksi menerangkan masih mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiRestu Sanjaya bin Gani Saputra, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Saksi bersama Terdakwa Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Sat Res Polres Pringsewu, terkait kedapatan memiliki senjata api rakitan;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam,1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm, adalah senjata api milik Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial adalah senjata yang berada pada Terdakwa Samsudin pada saat dilakukan penangkapan dan digunakan oleh Saksi dan Terdakwa Samsudin saat akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Bahwa senjata api rakitan beserta aminusinya tersebut Saksi dapatkan dari Sdr. Rudi (DPO) dengan cara membelinya, untuk jenis Revolver Saksi Restu Sanjaya beli seharga Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan senjata api genggam Saksi Restu Sanjaya beli dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2021;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm, Terdakwa Samsudin pinjam dari Saksi di daerah Sendang Lampung Tengah pada saat Terdakwa Samsudin dan Saksi akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata api tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Azizah Nur Istiadzah, S.T, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjadi anggota Polri sejak tahun 2018, setelah lulus dari Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Jabatan Ahli saat ini adalah Perwira Urusan Subbidang Senjata Api Bidang Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri;
Bahwa senjata api adalah suatu perkakas (alat) yang terbuat dari logam sebagian atau seluruhnya (bukan plastik) yang mempunyai komponen atau alat-alat mekanik seperti barrel (laras), hammer (pemukul), trigger (pemicu), housing (pegas/per), chamber (tempat peluru/slinder/magasen) yang dapat melontarkan anak peluru (proyektil/bullet) melalui laras pada suatu target dengan bantuan bahan peledak/mesiu yang dapat melukai mahluk hidup bahkan dapat membinasakan (mati);
Bahwa orang atau badan hukum yang berhak untuk memiliki, menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya, senjata api dan peluru (amunisi) adalah orang atau badan hukum yang telah diberikan kewenangan atau perijinan baik secara perorangan maupun secara institusi oleh Pemerintah;
Bahwa Puslabfor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Saksi Restu Wijaya bin Gani Saputra berupa 1 (satu) pucuk senjata api dan 1 (satu) butir peluru yang di temukan Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Barang Bukti dari Kepala Kepolisian Resor Pringsewu dengan Nomor: B/881/IX/RES.1.17/2023/RESKRIM tanggal 11 September 2023, Perihal Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratoris.
Barang bukti sesuai surat permintaan tersebut di atas telah selesai diperiksa oleh kami selaku anggota Puslabfor Bareskrim Polri dan telah dilabel dengan No. Lab. : 4177/BSF/2023.
Bahwa hasil pemeriksaan secara laboratoris yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu:
No. Lab. : 4177/BSF/2023 tanggal 18 September 2023;
Barang bukti yang diterima adalah 1 (satu) kardus coklat berisi barang bukti dan diberi label milik Saksi Restu WIJAYA Bin GANI SAPUTRA setelah dibuka berisikan:
1 (satu) pucuk senjata api bukti yang selanjutnya disebut Q1.
1 (tiga) butir peluru yang selanjutnya disebut Q2.
Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti ke-1 (satu) senjata api bukti Q1 tersebut adalah jenis senjata api rakitan model revolver berdiameter lubang laras ø = 10,59 mm yang mempunyai alat mekanik trigger (picu), hammer (pemukul), spring (per), chamber (tempat peluru), barrel (laras) dan semua komponen atau alat mekaniknya dalam keadaan lengkap.
Bahwa data karakteristik 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1 yang dapat adalah sebagai diidentifikasi berikut :
Terhadap 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1:
-
-
No. Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan Q1 1. Jenis Senjata Api Genggam 2. Diameter lubang laras 10,59 mm 3. Tulisan pada bagian badan senjata api :
Pada sisi kanan
Pada sisi kiri
-
-
4. Model Break top single shot pistol (rakitan) 5. Pabrik / Buatan - 6. Nomor seri - 7. Panjang senjata 182 gram 8. Berat senjata 575 gram 9. Laras :
Panjang
b. Tebal
c. Diameter
93,08 mm
3,56 mm
10,59 mm
10. Rifling (Twist/Alur) Smooth 11. Tempat Peluru Chamber
-
Suhu ruangan Lab pada saat pemeriksaan barang bukti adalah 23° C, RH : 50 % dan Uncertainty : U95 ± 0,005 mm.
Terhadap 1 (satu) butir peluru yang selanjutnya disebut Q2 yang disebut pada Bab I Sub 2:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan terliti diketahui 1 (satu) butir peluru bukti tersebut adalah peluru tajam kaliber .38 special ber headstamp .38 SPECIAL PP-YU dan belum pernah ditembakan (masih aktif).
Adapun data identifikasi pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
-
-
No. Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan Q2 1. Kaliber .38 special 2. Jenis peluru Lead Antimony 3. Bentuk peluru Round Nose 4. Panjang peluru 38,47 mm 5. Berat peluru 14,810 gram 6. Primer Center Fire 7. Jenis selongsong peluru Semi-rimmed 8. Bentuk selongsong peluru Straight 9. Panjang selongsong peluru 29,11 mm
-
Suhu ruangan Lab pada saat pemeriksaan barang bukti adalah 25° C, RH : 54 % dan Uncertainty : U95 ± 0,005 mm.
Bahwa berdasarkan uji balistik Senjata bukti Q1 telah dilakukan uji penembakan di Shooting Box Puslabfor dengan menggunakan 1 (satu) butir peluru kaliber .38 Special File Subbid Senpi Bidbalmetfor Puslabfor Bareskrim Polri dan dapat meledak;
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab III, Bab IV, Bab V dari data/file Subbid Senjata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5A-01 s/d 10 maka pemeriksa berpendapat bahwa:
1. 1 (satu) pucuk Senjata Api Bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 senjata api rakitan model revolver berdiameter lubang laras ø = 10,59 mm dapat berfungsi dengan baik serta dapat meledak.
2. 3 (tiga) butir peluru bukti Q2 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam Lead Antimony, Round Nose kaliber .38 Special dan dapat masuk (cocok) senjata api bukti Q1 yang tersebut pada Bab 1 Sub 1;
Bahwa senjata api tersebut di atas dapat membahayakan keselamatan negara karena peruntukannya telah diatur sehingga apabila ada warga masyarakat yang memiliki Senjata api tanpa ijin dapat dikenai pasal Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Terdakwa bersama Saksi Restu Sanjaya bin Gani Saputra telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Sat Res Polres Pringsewu, terkait kedapatan memiliki senjata api rakitan;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm adalah senjata api milik Saksi Restu Sanjaya sedangkan untuk 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial adalah senjata yang berada pada Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan digunakan oleh Saksi Restu Sanjaya dan Saksi saat akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Bahwa senjata api rakitan tersebut Terdakwa dapatkan setelah dipinjamkan oleh Saksi Restu Sanjaya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm, Terdakwa pinjam dari Saksi Restu Sanjaya di daerah Sendang Lampung Tengah pada saat Terdakwa dan Saksi Restu Sanjaya akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER;
3 (tiga) butir amunisi caliber 38 mm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Terdakwa Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) dan Saksi Restu Sanjaya bin Gani Saputra telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Sat Res Polres Pringsewu, terkait kedapatan memiliki senjata api rakitan;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam,1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm, adalah senjata api milik Saksi Restu Sanjaya sedangkan untuk 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial adalah senjata yang berada pada Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan digunakan oleh Saksi Restu Sanjaya dan Terdakwa Samsudin saat akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata api tersebut;
Bahwa senjata api tersebut di atas dapat membahayakan keselamatan negara karena peruntukannya telah diatur sehingga apabila ada warga masyarakat yang memiliki Senjata api tanpa ijin dapat dikenai pasal Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai ketersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai ketersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata api adalah suatu perkakas (alat) yang terbuat dari logam sebagian atau seluruhnya (bukan plastik) yang mempunyai komponen atau alat-alat mekanik seperti barrel (laras), hammer (pemukul), trigger (pemicu), housing (pegas/per), chamber (tempat peluru/slinder/magasen) yang dapat melontarkan anak peluru (proyektil/bullet) melalui laras pada suatu target dengan bantuan bahan peledak/mesiu yang dapat melukai mahluk hidup bahkan dapat membinasakan (mati);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.44 WIB di Jln. Sakti Raya Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Terdakwa Samsudin alias Nurdin bin Asnawi (alm) bersama Saksi Restu Sanjaya in Gani Saputra telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Sat Res Polres Pringsewu, terkait kedapatan memiliki senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam,1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 38 mm, adalah senjata api milik Saksi Restu Sanjaya sedangkan untuk 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis genggam beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 Spesial adalah senjata yang berada pada Terdakwa Samsudin pada saat dilakukan penangkapan dan digunakan oleh Saksi Restu Sanjaya dan Terdakwa Samsudin saat akan melakukan pencurian di daerah Pringsewu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut di atas dapat membahayakan keselamatan negara karena peruntukannya telah diatur sehingga apabila ada warga masyarakat yang memiliki senjata api tanpa ijin dapat dikenai pasal Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa izin menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dan 3 (tiga) butir amunisi caliber 38 mm, yang telah disita dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, maka terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim merasa telah sesuai sebagaimana didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga diharapkan putusan ini akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan baik bagi Negara, Korban, keluarga maupun masyarakat secara luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Samsudin alias Nurdin bin Asnawi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER;
3 (tiga) butir amunisi caliber 38 mm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, oleh kami Murdian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. Murdian, S.H., M.H. Murdian, S.H., M.H. Panitera Pengganti, M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H. |